Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No 86 /PKE-DKPP-IV/2015
Putusan KPU & Bawaslu Prov. Kepri
Tahun: 2015 · Tanggal (data DKPP): 04/12/2015 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 03-11-2015
👁 17 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu pada tanggal 2 November 2015 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 193/I-P/L-DKPP/2015 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 86/DKPP-PKE-IV/2015. Pengadu dalam perkara ini mengadukan Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi Kepulauan Riau, Staf Sekretariat KPU Provinsi Kepulauan Riau, serta Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau karena diduga telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan alasan-alasan pengaduan yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu I, II, dan VI diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakannya menerima Sertifikat MPI (Mualim Pelayaran Interinsuler) dan SK Mendiknas Nomor: 390/C/KEP/MN/2005 tentang Penilaian Penghargaan Sertifikat dari Balai Pendidikan dan Latihan Pelayaran Semarang Tahun 1998 yang menyebutkan “Sertifikat dari Balai Pendidikan dan Latihan Semarang tahun 1998 atas nama Nurdin Basirun dinilai/dihargai sama/setingkat dengan ijazah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Program Pelayaran”. Sertifikat dan SK Mendiknas a quo, menurut Pengadu tidak dapat disetarakan dengan STTB setingkat ijazah SMU.
Pasal DilanggarPasal 134 ayat (4) Undang-undang; Pasal 28; Pasal 32 ayat (2)
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I atas nama Said Sirajudin, Teradu II atas nama Marsudi, Teradu VI atas nama Hanis Handayani, masing-masing sebagai Ketua dan Anggota dan Staf Sekretariat KPU Provinsi Kepulauan Riau sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu III, atas nama Razaki Persada, Teradu IV atas nama Lendrawati, dan Teradu V atas nama Indrawan, masing-masing sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dan Bawasl
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 86/DKPP-PKE-IV/2015 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 193/I-P/L-DKPP/2015 tanggal 2 November 2015 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 86/DKPP-PKE-IV/2015, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Humaidi Organisasi/Lembaga : Dosen/ LSM Keris Alamat Kantor : Jl. Transito Gg. Sukajaya IV No. 53, Tanjung Pinang, Kepulauan Riau. Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Said Sirajudin Organisasi/Lembaga : Ketua KPU Provinsi Kepulauan Riau Alamat Kantor : Jl. Basuki Rahmat Tanjung Pinang Kepulaauan Riau. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Marsudi Organisasi/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Kepulauan Riau Alamat Kantor : Jl. Basuki Rahmat Tanjung Pinang, Kepulaauan Riau. Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Razaki Persada Organisasi/Lembaga : Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau 1 Alamat Kantor : Jl. Ketapang, Tanjung Pinang Kepulauan Riau. Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Lendrawati Organisasi/Lembaga : Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Alamat Kantor : Jl. Ketapang, Tanjung Pinang Kepulauan Riau. Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Indrawan Organisasi/Lembaga : Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Alamat Kantor : Jl. Ketapang, Tanjung Pinang Kepulauan Riau. Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Teradu V; 6. Nama : Hanis Handayani Organisasi/Lembaga : Staf KPU Provinsi Kepulauan Riau Alamat Kantor : Jl. Basuki Rahmat Tanjung Pinang Kepulauan Riau. Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu VI; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban Para Teradu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Saksi; Mendengar keterangan Pihak Terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 2 November 2015 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 193/I-P/L-DKPP/2015 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 86/DKPP-PKE-IV/2015. Pengadu dalam perkara ini mengadukan Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi Kepulauan Riau, Staf Sekretariat KPU Provinsi Kepulauan Riau, serta Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau karena diduga telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan alasan-alasan pengaduan yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU 1. Bahwa Teradu I, II, dan VI menerima berkas pencalonan Cawagub Kepri a.n. Nurdin Basirun yang tidak sesuai ketentuan, yaitu berupa Sertifikat Kepelautan, bukan STTB SMU. Teradu V turut hadir namun tidak melakukan tindakan apapun. 2 2. Bahwa Teradu I dan II melakukan tindakan yang tidak perlu, yaitu melakukan verifikasi berkas pencalonan Nurdin Basirun ke Dirjen Dikdasmen Kemendikbud, padahal seharusnya berkas tersebut langsung ditolak, karena tidak menyerahkan ijasah/STTB SMU; 3. Bahwa Teradu III dan IV telah menyatakan laporan Pengadu Nomor 03/LP/Pilgub-Kepri/2015 tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan daluarsa. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil- adilnya. [2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: NO BUKTI KETERANGAN 1 P-1 Fotokopi Tanda Bukti Lapor Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya Nomor: TBL/3641/IX/2015/PMJ/Dit. Reskrimum; 2 P-2 Fotokopi Surat Panggilan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Nomor: S.Pgl/17175/IX/2015/Dit.Reskrimum; 3 P-3 Fotokopi Surat Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Nomor: B/5100/IX/2015/DitReskrimum Tanggal 16 September 2015 Perihal Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP); 4 P-4 Fotokopi Surat Gerakan Rakyat Kepulauan Riau Sukses (Gerak Keris) Nomor: 012/DPP-GKR/KEPRI/2015 Tanggal 14 Oktober 2015 Perihal Permohonan Pelayanan Publik dan Informasi Serta Pelaksanaan Fungsi Bawaslu, dan Klarifikasi Laporan Pelanggaran Pilkada Atas Nama Pelapor Drs. Humaidi, MM, dengan Terlapor Komisioner KPU Provinsi Kepri; 5 P-5 Fotokopi Surat Gerak Keris Nomor: 009/DPP-GKR/KEPRI/2015 Tanggal 9 Oktober 2015 Perihal Penyerahan Surat Ombudman RI; 6 P-6 Fotokopi Surat Ombudsman Republik Indonesia Nomor: 0734/SRT/0402-2010/PBP-24/Tim.4/X/2015 Tanggal 7 Oktober 2015 Perihal Perkembangan Laporan Saudara Mengenai Dugaan Kekeliruan Penyetaraan Ijazah Mualim Pelayaran Interinsuler (MPI); 7 P-7 Fotokopi Surat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Departemen Perhubungan Nomor: DH.34/3/I/DJPL-10 Tanggal 20 Agustus 2010 3 Perihal Kesetaraan Ijazah MPI; 8 P-8 Fotokopi Surat Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan Nasional Nomor: 4384/MPN.C/MN/2010 Tanggal 2 September 2010 Perihal Penjelasan dan Klarifikasi Keabsahan Ijazah a.n. Nurdin Basirun; 9 P-9 Fotokopi Tanda Bukti Penerimaan Laporan (Model A.3) No. 03/LP/Pilgub-Kepri/VIII/2015 Tanggal 24 Agustus 2015; 10 P-10 Fotokopi Penerimaan Laporan (Model A.1) Nomor: 03/LP/Pilgub- Kepri/VIII/2015 Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau; 11 P-11 Fotokopi Tanda Terima Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Tanggal 24 Agustus 2015; 12 P-12 Fotokopi Surat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Nomor: 16/UND/Bawaslu-Kepri/VIII/2015 Tanggal 24 Agustus 2015 Hal Undangan Klarifikasi; 13 P-13 Fotokopi Berita Acara Klarifikasi Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau (Model A.7) Tanggal 25 Agustus 2015; 14 P-14 Fotokopi Tanda Terima Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Tanggal 12 Oktober 2015; 15 P-15 Fotokopi Tanda Bukti Lapor Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya Nomor: TBL/3641/IX/2015/PMJ/Dit. Reskrimum Tanggal 9 September 2015; 16 P-16 Fotokopi Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 2 Kotamadya Pekanbaru Atas Nama Nurizal Matrawi Nomor 09 Mk 245 002706 Tanggal 22 Mei 1998; 17 P-17 Fotokopi Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 0538/P/1986 tentang Pembentukan Tim Penilaian Ijazah Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Tanggal 5 Agustus 1986; 18 P-18 Fotokopi Surat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia Nomor: 0316/PPL/DKPP/IX/2015 Tanggal 17 September 2015 Perihal Jawaban Pengaduan; 19 P-19 Fotokopi Surat Gerak Keris Nomor: 006/DPP-GKR/KEPRI/2015 Perihal Pengaduan dan Klarifikasi Pelecehan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah; 20 P-20 Fotokopi Surat Gerak Keris Nomor: 013/DPP-GKR/KEPRI/2015 Tanggal 22 Oktober 2015 Perihal Tanggapan dan Jawaban Bawaslu Pidana Sarana Akhir (Ultimum Remedium); 21 P-21 Fotokopi Berita Acara Pelaksanaan Klarifikasi Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau Tanggal 3 Agustus 2015; 22 P-22 Fotokopi Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah 4 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Perihal Permohonan Penilaian Ijazah; 23 P-23 Fotokopi Sertifikat Pendidikan dan Latihan Khusus Kepelautan Balai Pendidikan dan Latihan Pelayaran Semarang No. Reg. SMG.DK.88002 Tanggal 13 Juni 1988 Atas Nama Nurdin Basirun; 24 P-24 Fotokopi Tanda Terima Pengaduan Ombudsman Republik Indonesia Tanggal 5 Oktober 2015; 25 P-25 Fotokopi Surat Ombudsman Republik Indonesia Nomor: 0734/SRT/0402-2010/PBP-24/Tim.4/2015 Tanggal 7 Oktober 2015 Perihal Perkembangan Laporan Saudara Mengenai Dugaan Kekeliruan Penyetaraan Ijazah Mualim Pelayaran Interinsuler (MPI); 26 P-26 Fotokopi Surat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Nomor: 163/BAWASLU-KEPRI/X/2015 Tanggal 26 Oktober 2015 Perihal Tanggapan; 27 P-27 Fotokopi Pemberitahuan Tentang Status Laporan Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau (Model A.12) Tanggal 29 Agustus 2015; 28 P-28 Fotokopi Surat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Nomor 162/BAWASLU-KEPRI/X/2015 Tanggal 20 Oktober 2015 Perihal Tanggapan; 29 P-29 Fotokopi Bukti pengiriman Kantor Pos ; 30 P-30 Fotokopi Ekspedisi Surat Gerak Keris; 31 P-31 Fotokopi Hasil Scan Ijazah Mualim Pelayaran Terbatas Atas Nama Nurdin Basirun Tanggal 10 September 1980; 32 P-32 Fotokopi Berita Acara Temu Ranah dan Audiensi Gerak Keris dan Komisioner KPU Provinsi Kepulauan Riau Tanggal 12 Agustus 2015; 33 P-33 Fotokopi Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 3279/L/KP/2015 Tanggal 11 Agustus 2015 Perihal Permohonan Penilaian Ijazah; 34 P-34 Fotokopi Berita Acara Pelaksanaan Klarifikasi KPU Provinsi Kepulauan Riau Tanggal 3 Agustus 2015; 35 P-35 Fotokopi Salinan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor: 390/C/KEP/MN/2005 tentang Penilaian Penghargaan Sertifikat dari Balai Pendidikan dan Latihan Pelayaran, Semarang Tahun 1988, Atas Nama Nurdin Basirun Tanggal 11 Oktober 2005; 36 P-36 Fotokopi Surat KPU Provinsi Kepulauan Riau Nomor: 435/KPU-Prov- 031/IX/2015 Tanggal 29 September 2015 Perihal Permohonan Informasi Publik; 37 P-37 Fotokopi Salinan Keputusan KPU Provinsi Kepulauan Riau Nomor 52/Kpts/KPU-Prov-031/TAHUN 2015 tantang Penetapan Pasangan 5 Calon Gubernur dn Wakil Gubernur Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepualauan Riau Tahun 2015 Tanggal 24 Agustus 2015; 38 P-38 Fotokopi Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 065/U/1981 tentang Persamaan Ijazah Pendidikan dan Latihan Perhubungan dan Lampiran Tanggal 11 Februari 1980; 39 P-39 Fotokopi Surat Komite Rakyat Pilkada Bersih Nomor: 01/KRPB/KEPRI/VII/2015 Tanggal 30 Juli 2015 Perihal Kesetaraan Ijazah MPI Atas Nama Nurdin Basirun; 40 P-40 Fotokopi Surat Departemen Pendidikan Nasional Nomor: 23959/A5.2/VIII/2006 Tanggal 19 Agustus 2006 Perihal Tanggapan dan Klarifikasi; 41 P-41 Fotokopi Ijazah Mualim Pelayaran Interinsuler Atas Nama Nurdin Basirun Nomor: 43.1184/N.IV/SMG/STOW/86 Tanggal 6 Desember 1986; 42 P-42 Fotokopi Surat Keterangan SMU Swasta Perguruan YPK Nomor: 586/SMU/YPK/E.23/2001 Tanggal 7 Juni 2001; 43 P-43 Fotokopi Surat Keterangan Universitas Dr. Soetomo Program Pasca Sarjana Nomor PPs. 252/A.4.14/X/2010 Atas Nama Nurdin Basirun; 44 P-44 Fotokopi Transkrip Akademik Universitas Dr. Soetomo Program Pasca Sarjana Nomor: 06394/PS/91/0260/2006 Atas Nama Nurdin Basirun; 45 P-45 Fotokopi Ijazah Universitas Dr. Soetomo Program Pasca Sarjana Magister Ilmu Komunikasi Nomor Seri Ijazah 06394/PS/91/0260/2006 Atas Nama Nurdin Basirun; 46 P-46 Fotokopi Ijazah Doktoral Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya Nomor Seri Ijazah 48/DIA-I/V/2010 Atas Nama Nurdin Basirun; 47 P-47 Fotokopi Transkrip Akademik Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya Nomor 48/DIA-I/V/2010 Atas Nama Nurdin Basirun; 48 P-48 Fotokopi Ijazah Universitas Lancang Kuning Pekanbaru Nomor Seri Ijazah 06981/Unilak.01/FIA/2005 Tanggal 27 Juni 2005 Atas Nama Nurdin Basirun; 49 P-49 Fotokopi Daftar Prestasi Akademik Mahasiswa Universitas Lancang Kuning Pekanbaru Fakultas Ilmu Administrasi Nomor: 2067/Unilak- 01/A.24/2005 Atas Nama Nurdin Basirun; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.4] Menimbang bahwa para Teradu secara bersama-sama telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 6 [2.4.1] Secara umum para Teradu sebelumya membantah seluruh aduan Pengadu dan menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan; [2.4.2] Bahwa untuk selanjutnya, masing-masing Teradu memberikan jawaban dan penjelasan secara tertulis sebagai berikut: 1. Ketentuan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 Pasal 39 “Dalam menerima pendaftaran Pasangan Calon, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota bertugas: a. menerima dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon yang diajukan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik atau perseorangan; b. meneliti pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf a; c. meneliti keabsahan dokumen persyaratan pencalonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf b dan huruf c, yaitu: 1. keabsahan kepengurusan Partai Politik tingkat pusat yang menandatangani surat keputusan tentang kepengurusan Partai Politik sesuai tingkatannya dengan berpedoman pada Keputusan Menteri yang disampaikan oleh KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (5); 2. keabsahan kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi/ kabupaten/ kota yang menandatangani dokumen persyaratan dengan berpedoman pada kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan tingkat kabupaten/kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota yang disampaikan oleh KPU atau KPU Provinsi/KIP Aceh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4) dan ayat (6). d. berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota mencatat penerimaan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon yang diajukan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik menggunakan Tanda Terima pendaftaran formulir Model TT.1-KWK Sesuai ketentuan yang tersebut di atas, proses penerimaan dokumen pendaftaran Pasangan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur atas nama Drs. H. Muhammad Sani-Dr. Nurdin Basirun, S.Sos. M.Si telah sesuai ketentuan yang berlaku. Dokumen pendaftaran pasangan Calon tersebut teridiri dari dokumen persyaratan pencalonan dan dokumen persyaratan calon. Untuk dokumen persyaratan pencalonan telah dilakukan penelitian dan telah dinyatakan memenuhi syarat pada saat pendaftaran tanggal 28 Juli 2015 sehingga proses penerimaan dokumen pendaftaran dapat dilanjutkan (Bukti T.1), sedangkan untuk dokumen persyaratan calon dilakukan penelitian sesuai dengan jadwal tahapan yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2015 yaitu tanggal 28 Juli – 3 Agustus 2015 (Bukti T.2) 7 2. Ketentuan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015 pasal 4 ayat 1 huruf c tentang persyaratan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur “berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat” dan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 Pasal 52 “Dalam hal terdapat keraguan dan/atau masukan dari masyarakat terhadap keabsahan dokumen persyaratan pencalonan dan/atau persyaratan calon, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat melakukan klarifikasi kepada instansi yang berwenang”. Terkait persyaratan Calon Wakil Gubernur atas nama Nurdin Basirun khususnya Ijazah yang diterima oleh Para Teradu pada saat pendaftaran yaitu fotocopy Ijazah MPI legalisir, fotocopy Ijazah MPT legalisir, fotocopy Transkrip Nilai berupa Daftar Angka Hasil Ujian Mualim Pelayaran (MPI), fotocopy salinan SK Mendiknas Nomor: 390/C/KEP/MN/2005 tentang Penilaian Penghargaan Sertifikat dari Balai Pendidikan dan Latihan Pelayaran Semarang Tahun 1998 atas nama Nurdin Basirun dalam putusannya menyebutkan “Sertifikat dari balai Pendidikan dan Latihan Semarang tahun 1998 atas nama Nurdin Basirun dinilai/dihargai sama/setingkat dengan ijazah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Program Pelayaran” fotocopy Ijazah S1 legalisir, S2 legalisir dan S3 legalisir (Bukti T.3). Untuk itu, KPU Provinsi Kepri (Teradu) melakukan klarifikasi dan mengirimkan surat resmi kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia dengan Nomor surat 274/KPU-Prov-031/VIII/2015 tanggal 3 Agustus 2015 Perihal Permohonan Penilaian Ijazah dan melampirkan Ijazah MPT dan ijazah MPI (Bukti T.4). Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan membalas surat KPU Kepri dengan nomor surat : 3279/D/KP/2015 prihal permohonan penilaian ijazah, yang menyatakan bahwa “kementrian telah melakukan penilaian kesetaraan terhadap ijazah dimaksud dengan menerbitkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 390/C/KEP/MN/2005 tanggal 11 Oktober 2005 tentang Penilaian Penghargaan Sertifikat dari Balai Pendidikan dan Latihan Pelayaran, Semarang tahun 1998 atas nama Nurdin Basirun” (Buki T.5) 3. Bahwa berdasarkan masukan dari beberapa elemen masyarakat, terdapat Surat Keputusan Kementerian Pendidikan Nasional dengan Nomor surat 390/KEP- MPN.C/MN/2005 Tentang Penilaian Serftifikat dari Balai Pendidikan dan Latihan Pelayaran Semarang tahun 1998 atas nama Nurdin Basirun (serupa dengan SK Mendiknas yang tersebut di atas), akan tetapi isi keputusan bertolak belakang, karena dalam putusannya menyebutkan “ Sertifikat dari Balai Pendidikan dan Latihan Pelayaran Semarang Tahun 1998, atas nama Nurdin Basirun tidak bisa disetarakan setingkat SMKTA/sederajat dalam lampiran II Surat Keputusan 065/U/1981: SPM+Sertifikat MPI/AMK IS sertifikat tersebut hanya berlaku untuk kalangan kepelautan di luar jenjang non formal sebagai syarat kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Perhubungan sesuai Peruntukannya. Keputusan ini tidak dapat dijadikan acuan untuk kepentingan 8 melanjutkan pendidikan ke jenjang srata 1 (S1) mendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil, Legislatif, dan Kepala Daerah” (Bukti T.6). Setelah dilakukan klarifikasi oleh Teradu ke kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atas keterangan Sdr. Juliasmoro, SH kasubbag Hukum Kepegawaian dan Tata Laksana Bagian Hukum bahwa “SK Mendiknas Nomor 390/KEP- MPN.C/MN/2005 tentang penilaian sertifikat dari Balai Pendidikan dan Latihan Pelayaran Semarang Tahun 1998, atas nama Nurdin Basirun yang ditandatangani oleh Prof. Suyanto, Ph. D dengan NIP 195303021977031001 Tersebut adalah palsu” (Bukti T.7) dengan keterangan bahwa Nomor Induk Pegawai (NIP) Prof. Suyanto dengan nomor 195303021977031001 (Dirjen yang menandatangani surat tersebut) Bukanlah NIP yang digunakan pada tahun diterbitkannya surat tersebut. 4. Teradu juga melakukan klarifikasi dan menyampaikan surat resmi kepada Direktur Politeknik Ilmu Pelayaran (Balai pendidikan dan latihan semarang) dengan Nomor: 289/KPU-Prov-031-VIII/2015 tertanggal 15 Agustus 2015 (Bukti T.8) dengan hasil klarifikasi masih ditelusuri kebenaran Nurdin Basirun sebagai peserta diklat di BPLP pada tahun 1987-1988 dan jawaban resmi dari Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang Nomor: UM.002/42/12/PIP.Smg-2015 tertanggal 23 Agustus 2015 yang melampirkan bukti dokumen pernyataan dari Capt. H. Agus Subardi, M. Mar (dosen PIP Semarang) yang menyatakan bahwa peserta diklat atas nama Nurdin Basirun benar telah lulus pendidikan program MPI pada jurusan Nautika Balai Pendidikan dan Latihan Pelayaran Semarang (BPLP) serta keterangan Darsono (Sekretaris PUKP 5 Semarang) yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan menempuh pendidikan dan pelatihan di Semarang (Bukti T.9). 5. Pelaksanaan klarifikasi yang dilakukan oleh Teradu baik ke kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun ke Politeknik Ilmu Pelayaran bukan merupakan keputusan pribadi, akan tetapi merupakan hasil Keputusan rapat KPU Provinsi Kepulauan Riau tanggal 1 Agustus 2015 dan tanggal 14 Agustus 2015 (Bukti T.10). 6. Bahwa Surat Ombudsman Nomor 0734/SRT/0402-2010/PBP-24/Tim.4/X/2015 tanggal 7 Oktober 2015 perihal Perkembangan laporan saudara mengenai dugaan kekeliruan penyetaraan ijazah Mualim Pelayaran Interinsuler (MPI) bukan merupakan bantahan dari SK Nomor 390/C/KEP/MN/2005 Karena salah satu point surat tersebut menyebutkan, “Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan Naasional menyampaikan surat Nomor: 5666/c.c1/MN/2010 tanggal 13 Desember 2010 yang intinya menjelaskan bahwa proses penyetaraaan telah melalui proses berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah”. Surat tersebut juga menyebutkan bahwa “Ombudsman tidak dapat menindaklanjuti laporan saudara dengan merujuk ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, dan menyerahkan kepada Saudara untuk menyampaikan laporan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum” (Bukti T.11). 9 7. Bahwa berita Acara klarifikasi pada Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan sudah pernah dijadikan objek gugatan pada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dengan Para Penggugat Henry Aris Bawole dan Rahmad Kurniawan. Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta telah menetapkan dengan salinan Penetapan Nomor 181/G/2015/PTUN-Jkt tanggal 3 September 2015 yang menetapkan dan menyatakan gugatan penggugat 1 (Henry Aris Bawole) tidak dapat diterima (Bukti T. 12) [2.4.3] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya; 2. Menerima jawaban Para Teradu untuk seluruhnya; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II dan Teradu VI yang telah diduga melakukan pelanggaran kode etik sebagai penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau tahun 2015; dan 4. Apabila Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain mohon keputusan yang seadil-adilnya. [2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: NO BUKTI KETERANGAN 1 T-1 Tanda Terima Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau (Model TT.1 – KWK); 2 T-2 Berita Acara Hasil Penelitian Persyaratan Administrassi Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau ( Model BA.HP-KWK); 3 T-3 Dokumen Ijazah atas nama Nurdin Basirun; 4 T-4 Surat KPU Provinsi Kepulauan Riau Nomor 274/KPU-Prov- 031/VIII/2015 tanggal 3 Agustus 2015; 5 T-5 Surat Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3279/D/KP/2015 tanggal 11 Agustus 2015; 6 T-6 Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 390/KEP-MPN.C/MN/2005; 7 T-7 Berita Acara Pelaksanaan Klarifikasi pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tanggal 3 Agustus 2015; 8 T-8 Surat KPU Provinsi Kepulauan Riau Nomor 289/KPU-Prov- 031/VIII/2015; 9 T-9 Berita Acara Pelaksanaan Klarifikasi pada Politeknik ILmu Pelayaran dan Surat Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang Nomor UM.002/42/12/PIP.Smg-2015; 10 10 T-10 Notulen Rapat Nomor 40/RPT/KPU-PKR/2015 dan 42/RPT/KPU- PKR/2015; 11 T-11 Surat Ombudsman Republik Indonesia Nomor 0734/SRT/0402- 2010/PBP-24/Tim.4/X/2015; 12 T-12 Salinan Penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 181/G/2015/PTUN-JKT tanggal 3 September 2015; [2.6] Menimbang bahwa para Teradu secara bersama-sama telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: [2.6.1] Secara umum para Teradu sebelumya membantah seluruh aduan Pengadu dan menyatakan telah melaksanakan seluruh proses penanganan pelaporan sesuai prosedur yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan; [2.6.2] Bahwa untuk selanjutnya, masing-masing Teradu memberikan jawaban dan penjelasan secara tertulis sebagai berikut: 1. Menjelang tahapan pencalonan, Bawaslu Provinsi melakukan upaya pencegahan melalui pengawasan layar (surat) ke KPU Provinsi dan Partai Politik sebagai calon partai pengusung. 2. Pada tanggal 28 Juli 2015, Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (H. Muhammad Sani dan Nurdin Basirun melakukan pendaftaran di Kantor KPU Provinsi Kepulauan Riau; 3. Pada tanggal 30 Juli 2015 Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau menerima laporan dari LSM Karimun Hijau dan LSM Pemerhati Pendidikan yang kedudukan hukumnya di Tanjung Balai Karimun. Pada waktu itu, LSM Karimun Hijau dan LSM Pemerhati Pendidikan hanya sekedar konsultasi/sharing dan menyerahkan berkas-berkas terkait dan bukti-bukti terkait penyetaraan ijazah (sekarang disebut sertifikat) MPI (Mualim Pelayaran Interinsuler) yang dinyatakan setara SLTA/sederajat, setelah dianalisa; 4. Pada tanggal 03 Agustus 2015, Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau menerima laporan dari LSM Komite Mahasiswa Untuk Pilkada Bersih. Laporan tersebut diregistrasi dengan Nomor: 01/LP/Pilgub-Kepri/VIII/2015 tentang Penyetaraan Ijazah yang Tidak Sesuai, dengan Terlapor Nurdin Basirun (Calon Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau). Pelapor tidak memenuhi syarat formil dan syarat materil. Petugas penerima laporan pada waktu itu telah meminta Pelapor untuk memenuhi syarat-syarat yang belum lengkap dan Pelapor berjanji akan melengkapi syarat-syaratnya. Melalui telepon dan meminta yang bersangkutan datang melakukan klarifikasi pada tanggal 04 Agustus 2015, namun sampai batas waktu terakhir terkait penanganan laporan dugaan pelanggaran yaitu tanggal 08 Agustus 2015 Pelapor tidak hadir dan tidak memenuhi syarat materil dan syarat formil laporannya. Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau melalui Rapat Pleno tertanggal 6 Agustus 2015 memutuskan tidak menindaklanjuti laporan tersebut; 11 a. Bahwa pada tanggal 05 Agustus 2015, Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, menerima Laporan dari Rahmad Kurniawan dan Henry Aris Bawole, laporan tersebut diregistrasi dengan Nomor: 02/LP/Pilgub-Kepri/VIII/2015 tentang dugaan penggunaan ijazah palsu dengan Terlapor Nurdin Basirun. Kajian awal disimpulkan, bahwa yang dipermasalahkan oleh Pelapor adalah Keputusan Menteri Pendidikan Nasional yang terdiri atas 2 (dua) versi yaitu: b. Nomor: 390/C/KEP/MN/2005 tanggal 11 Oktober 2005 tentang penilaian penghargaan sertifikat dari Balai Pendidikan dan Latihan Pelayaran Semarang, tahun 1988, atas nama Nurdin Basirun c. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor: 390/KEP-MPN.C/NN/2005 tanggal 11 Oktober 2005 tentang penilaian penghargaan sertifikat dari Balai Pendidikan dan Latihan Pelayaran Semarang, tahun 1988, atas nama Nurdin Basirun. 5. Bahwa menurut Pelapor Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor: 390/C/KEP/MN/2005 tersebut adalah palsu. Pelapor juga menyatakan bahwa ijazah/sertifikat MPI (Mualim Pelayaran Interinsuler) tidak dapat disetarakan dengan SLTA karena MPI bukan ijazah melainkan hanya sertifikat. Ijazah/sertifikat MPI (Mualim Pelayaran Interinsuler) bisa dikatakan setara SLTA bilamana juga didukung SPM (berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 065/U/1981 tentang Persamaan Ijazah Pendidikan dan Latihan Perhubungan). 6. Menindaklanjuti laporan tersebut, Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau menyurati dan melakukan klarifikasi ke Menteri Perhubungan RI surat Nomor: 74/Bawaslu- Kepri/VIII/2015 tertanggal 6 Agustus 2015. dan Kementerian Kebudayaan Pendidikan Dasar dan Menengah RI dengan surat Nomor: 75/Bawaslu- Kepri/VIII/2015 pada tanggal 6 Agustus 2015 7. Hasil dari klarifikasi ke Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah RI dan Menteri Perhubungan RI hanya pernyataan lisan dari Kasubag dan Kasubdit masing-masing instansi berdasarkan keterangan lisan dari Kasubdit Kepelautan Dirjen Hubungan Laut Kementerian Perhubungan (Ferry Akbar). Surat yang dilayangkan ke Kementerian Kebudayaan Pendidikan Dasar dan Menengah RI dibalas dengan surat Nomor 3280/D/KP/2015 tertanggal 11 Agustus 2015 yang juga melampirkan surat balasan kepada Kuasa Hukum Law Office Elvis Kristian Suparna & Partners, sedangkan surat yang dilayangkan ke Menteri Perhubungan dibalas dengan Surat Nomor SM.305/1/1/DK/15 tertanggal 24 Agustus 2015. Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau tidak mendapatkan keterangan resmi yang dapat dipertanggungjawabkan di depan hukum. 8. Berdasarkan keterangan tersebut, pada 10 Agustus 2015 Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau (Teradu V) melakukan klarifikasi ke Politeknik Ilmu Pelayaran (sebelumnya bernama Balai Pendidikan dan Latihan Pelayaran Semarang) dan melayangkan Surat Nomor 77/Bawaslu-Kepri/VIII/2015 yang diduga tempat 12 Nurdin Basirun sekolah. Adapun hasil dari klarifikasi Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang menyatakan bahwa : 1. Ada data yang kurang tentang hasil ujian, karena masih ada nilai mata ujian yang tidak lulus, harus lulus terlebih dahulu, baru bisa keluar ijazah Mualim Interinsuler (MPI). Minimal nilai kelulusan adalah 60 (enam puluh). 2. Bahwa benar Nurdin Basirun menempuh Pendidikan dan Pelatihan di Semarang. 3. Pendidikan dan Pelatihan SPM, kelulusan dengan ijazah MPI dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. 9. Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau menyurati KPU Provinsi Kepulauan Riau dengan surat Nomor: 78/Bawaslu-Kepri/VIII/2015 tertanggal 10 Agustus 2015, perihal Rekomendasi Keabsahan Persyaratan Pendidikan Sederajat SLTA; 10. Pada tanggal 14 Agustus 2015 KPU Provinsi Kepulauan Riau menindaklanjuti surat-surat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau dengan mengutus salah satu Komisioner KPU Provinsi Kepulauan Riau (Arison, S.Pt) yang menjelaskan bahwa Kementerian Kebudayaan melalui Dirjend Pendidikan Dasar dan Menengah sudah membalas surat KPU Tertanggal 11 Agustus 2015 yang pada pokoknya menyatakan bahwa Kementerian telah melakukan penilaian kesetaraan terhadap ijazah dimaksud dengan menerbitkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 390/C/KEP/2005 tanggl 25 Oktober 2005 tentang Penilaian Penghargaan Sertifikat dari Balai Pendidikan dan latihan Pelayaran Semarang Tahun 1988 atas nama Nurdin Basirun. 11. Menindaklanjuti hasil pertemuan dengan KPU Provinsi Kepulauan Riau, maka Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau bersama KPU Provinsi Kepulauan Riau memutuskan untuk menyurati dengan Nomor 89/Bawaslu-Kepri/VIII/2015 tertanggal 14 Agustus 2015, dan melakukan klarifikasi ke Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang pada tanggal 18 Agustus 2015. Adapun hasil klarifikasi ke Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang adalah sebagai berikut Berita Acara Pelaksanaan Klarifikasi antara Teradu III dengan DR. Capt. Antoni Arif Priadi, M.Sc. 1. Benar bahwa Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang ketika dulunya masih bernama Balai Pendidikan dan Latihan Pelayaran (Tahun 1981-1984) telah menyelenggarakan program pendidikan dan pelatihan khusus kepelautan. 2. Untuk mendapatkan ijazah MPI dapat dilakukan melalui 2 (dua) cara : a. Secara formal melalui SPM ditambah sertifikat MPI. b. Secara non formal telah memiliki sertifikat pendidikan dan latihan khusus kepelautan melalui diklat khusus kepelautan dengan persyartan telah memiliki sertifikat kompetensi MPT, surat keterangan masa layar minimal 2 (dua) tahun dari syahbandar dan memiliki ijazah formal minimal SMP. 13 3. Masih ditelusuri kebenaran Nurdin Basirun sebagai peserta diklat kepelayaran di BPLP pada tahun 1987-1988 dengan nomor registrasi SMG.DK.88002 dan nomor seri sertifikat 002. 13. Menindaklanjuti hasil klarifikasi di atas, Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau menyurati KPU Provinsi Kepulauan Riau dengan surat Nomor: 90/Bawaslu- Kepri/VIII/2015 perihal Rekomendasi Keabsahan Kelengkapan Pedidikan dan Latihan Khusus Kepelautan serta Ijazah MPI a.n Nurdin Basirun, tertanggal 21 Agustus 2015; 14. Pada tanggal 21 Agustus 2015, Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau mengeluarkan Surat Nomor 91/Bawaslu-Kepri/VIII/2015 perihal Pengawasan Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2015, yang dibalas oleh KPU Provinsi Kepri melalui Surat Nomor 330/KPU-Prov-031/VIII/2015 tertanggal 23 Agustus 2015; 15. Pada tanggal 23 Agustus 2015, sekitar pukul 21.00 WIB, Bawaslu menghadiri undangan KPU Provinsi Kepri untuk diperlihatkan Sertifikat dari Balai Pendidikan dan Latihan Pelayaran cap basah. Ternyata yang diperlihatkan adalah hasil scan, bukan fotocopy dan legalisir basah, sehingga pada pertemuan terebut Bawaslu meminta KPU Provinsi Kepri untuk mendapatkan Legalisir cap basah Sertifikat dimaksud. 16. Tanggal 24 Agustus 2015, KPU menetapkan bahwa Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2015 yaitu DR. H.M. Soerya Respationo., S.H., M.H dan Ansar Ahmad., S.E., M.M., dan Drs. H. Muhammad Sani dan DR. H. Nurdin Basirun., S.Sos., M.Si, Memenuhi Syarat (MS) Pencalonan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2015 dengan Surat Nomor 52/kpts/KPU-Prov-031/TAHUN2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau; 17. Pada tanggal 24 Agustus 2015, Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau menerima laporan yang intinya masih terkait kesetaraan ijazah/sertifikat MPI (Mualim Pelayaran Interinsuler) a.n Nurdin Basirun dengan Laporan Nomor: 03/LP/Pilgub- Kepri/VIII/2015 dengan Perlapor Dr. Humaidi., MM dan Terlapor KPU Provinsi Kepulauan Riau; 18. Tanggal 26 Agustus 2015, Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau kembali menerima laporan yang intinya masih terkait kesetaraan ijazah/sertifikat MPI (Mualim Pelayaran Interinsuler) atas nama Nurdin Basirun dengan Laporan Nomor : 04/LP/Pilgub-Kepri/VIII/2015 dengan terlapor KPU Provinsi Kepulauan Riau. 19. Bahwa dari semua laporan yang diterima Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, pada dasarnya mempertanyakan kesetaraan ijazah/sertifikat MPI atas nama Nurdin Basirun yang dipergunakan sebagai syarat calon/pencalonan Calon Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2015 14 20. Pelapor pada dasarnya tidak meragukan keaslian surat 390/C/KEP/MN/2005 dan tetapi tidak mengakui isi surat tersebut yang menyatakan “Sertifikat dari Balai Pendidikan dan Latihan Pelayaran Semarang Tahun 1988, atas nama Nurdin Basirun dinilai/dihargai sama/setingkat dengan ijazah sekolah menengah kejuruan (SMK) program pelayaran; 21. Terhadap Laporan Nomor : 03/LP/Pilgub-Kepri/VIII/2015 dengan Perlapor Drs. Humaidi., MM dan Terlapor KPU Provinsi Kepulauan Riau, Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau menindak lanjuti dengan melakukan klarifikasi terhadap Pelapor, Saksi dan Terlapor; 22. Berdasarkan keterangan dari Pelapor, Saksi dan Terlapor, Bawaslu Provinsi Kepri malakukan Kajian dan analisa, terhadap Laporan Nomor : 03/LP/Pilgub- Kepri/VIII/2015 dengan Perlapor Drs. Humaidi., MM dan Terlapor KPU Provinsi Kepulauan Riau, Rapat Pleno Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, dan memutuskan hal-hal sebagai berikut: a. Bahwa Laporan Nomor 03/LP/Pilgub-Kepri/VIII/2015 tentang proses verifikasi dan penilaian Berkas Cagub dan Cawagub Daluarsa (waktu kejadian tanggal 12 Agustus 2015, dan dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau tanggal 24 Agustus 2015) sesuai dengan Pasal 134 ayat (4) UU Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana yang telah diubah jo Pasal 28 Perbawaslu Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Pengawasan Pemilihan Umum sebagaimana yang diubah dengan Perbawaslu Nomor 2 tahun 2015 Tentang Pengawasan Pemilihan Umum b. Bahwa untuk memutuskan Kesetaraan Ijazah dan/atau Sertifikat, menjadi kewenangan instansi lain yaitu Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia; c. Bahwa KPU Provinsi Kepulauan Riau Tidak Teliti dan Tidak Cermat dalam melakukan verifikasi berkas pencalonan dalam hal keabsahan dan kelengkapan dokumen yang absah. d. Bahwa KPU dan Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau menunggu hasil penelusuran Lembaga Pendidikan PIP Semarang tentang keabsahan dokumen atas nama Nurdin Basirun. dan merekomendasikan: 1. Mengumumkan status Temuan dengan menggunakan Formulir A.12 sebagaimana diatur dalam Perbawaslu Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Pengawasan Pemilihan Umum sebagaimana yang diubah dengan Perbawaslu Nomor 2 tahun 2015 Tentang Pengawasan Pemilihan Umum; 2. Melakukan konsultasi dan/atau menyurati Bawaslu RI untuk melakukan Audiensi dengan Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah di Jakarta; 15 3. Menyampaikan Teguran kepada KPU Provinsi Kepulauan Riau oleh karena Kekurangtelitian dan Ketidakcermatan dalam melakukan verifikasi Berkas Pencalonan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2015. 4. Apabila di kemudian hari ada keputusan pihak yang berwenang tentang ketidakabsahan berkas dokumen syarat calon Wakil Gubernur atas nama Nurdin Basirun, maka Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau akan menindaklanjuti kepada KPU Provinsi Kepulauan Riau sesuai dengan Pasal 101 PKPU Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana yang diubah dengan PKPU Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Perubahan PKPU Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. 23. Tanggal 29 Agustus 2015, Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau menyurati Bawaslu RI dengan Nomor 109/ Bawaslu-Kepri/VIII/2015 perihal Mohon Konsultasi terkait Dokumen Pendidikan Calon Wakil Gubernur Kepulauan Riau atas nama Nurdin Basirun; 24. Tanggal 1 September 2015 Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau menyurati Politeknik Ilmu Pelayaran dengn surat Nomor 113/Bawaslu-Kepri/IX/2015 perihal Hasil Penelusuran terhadap Kebenaran Nurdin Basirun sebagai Lulusan BPLP/PIP Semarang; 25. Politeknik Ilmu Pelayaran membalas surat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau dengan surat Nomor UM.002/56/22/PIP.Smg-2015 tertanggal 16 Oktober 2015 perihal hasil penelusuran Lulusan a.n Nurdin Basirun, yang menyatakan sebagai berikut: a. Berdasarkan saksi dan bukti yang ada, kami meyakini dokumen Sertifikat Pendidikan dan Latihan Khusus Kepelautan atas nama Nurdin Basirun di BPLP Semarang adalah sah; b. Jika dikemudian hari ditemukan bukti yang lebih kuat dan meyakinkan akan disampaikan segera ke Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau. [2.6.3] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik para Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya. 16 [2.7] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: NO BUKTI KETERANGAN 1 T-1 Fotokopi surat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau nomor 58/BAWASLU- KEPRI/VII/2015, Tanggal Juli 2015; 2 T-2 Fotokopi surat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau nomor 60/BAWASLU- KEPRI/VII/2015, 13 Juli 2015; 3 T-3 Fotokopi surat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau nomor 66/BAWASLU- KEPRI/VII/2015, tanggal 22 Juli 2015; 4 T-4 Fotokopi Penerimaan Laporan (model A-1) nomor: 02/LP/PILGUB- Kepri/VII/2015; 5 T-5 Fotokopi Penerimaan Laporan (model A-3) nomor: 02/LP/PILGUB- Kepri/VIII/2015; 6 T-6 Fotokopi notulensi keputusan rapat pleno Badan Pengawas Pemilihan Umum, tanggal 09 Agustus 2015; 7 T-7 Fotokopi berita acara nomor 12/BA/Bawaslu-Kepri/VIII/2015 tentang Laporan nomor 02/LP/Pilgub-Kepri/VIII/2015 8 T-8 Fotokopi pemberitahuan tentang status laporan Model A.12 Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Riau tanggal 10 Agustus 2015; 9 T-9 Fotokopi salinan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 390/C/KEP/MN/2005 tentang Penilaian penghargaan sertifikat dari Balai Pendidikan dan Pelatihan Pelayaran, Semarang tahun 1988 atas nama Nurdin Basirun, tanggal 11 Oktober 2005; 10 T-10 Fotokopi Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan Khusus Kepelautan nomor reg. SMG.DK.88002 11 T-11 Fotokopi salinan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 390/KEP-MPN.C/MN/2005 tentang Penilaian penghargaan sertifikat dari Balai Pendidikan dan Pelatihan Pelayaran, Semarang tahun 1988 atas nama Nurdin Basirun, tanggal 11 Oktober 2005; 12 T-12 Fotokopi surat Badan Pemgawas Pemilihan Umum nomor 74/Bawaslu- Kepri/VIII/2015 tanggal 6 Agustus 2015; 13 T-13 Fotokopi surat Badan Pemgawas Pemilihan Umum nomor 75/Bawaslu- Kepri/VIII/2015 tanggal 6 Agustus 2015; 14 T-14 Surat KPU Provinsi Kepulauan Riau Nomor 274/KPU-Prov- 031/VIII/2015 tanggal 3 Agustus 2015; 15 T-15 Fotokopi surat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 3280/D/KP/2015 17 tanggal 11 Agustus 2015; 16 T-16 Fotokopi surat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 3238/D/KP/2015 tanggal 10 Agustus 2015; 17 T-17 Fotokopi surat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Nomor: 78/Bawaslu- Kepri/VIII/2015 tanggal 10 Agustus 2015; 18 T-18 Fotokopi surat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Nomor: 89/Bawaslu- Kepri/VIII/2015 tanggal 14 Agustus 2015 19 T-19 Fotokopi Berita Acara Pelaksanaan Klarifikasi Persyaratan Calon Wakil Gubernur Kepulauan Riau Tahun 2015 a.n Nurdin Basyirun tanggal 18 Agustus 2015; 20 T-20 Fotokopi surat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Nomor: 90/BAWASLU- KEPRI/VIII/2015 tanggal 21 Agustus 2015; 21 T-21 Fotokopi surat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Nomor: 91/BAWASLU- KEPRI/VIII/2015 tanggal 21 Agustus 2015; 22 T-22 Fotokopi salinan Keputusan KPU Provinsi Riau Nomor 52/Kpts/KPU- Prov-031/TAHUN 2015, tanggal 24 Agustus 2015; 23 T-23 Fotokopi penerimaan laporan (model A.1) Nomor: 03/LP/Pilgub- Kepri/VIII/2015 tanggal 24 Agustus 2015; 24 T-24 Fotokopi tanda terima a.n Humaidi, tanggal 24 Agustus 2015; 25 T-25 Fotokopi tanda bukti penerimaan laporan (model A.3); 26 T-26 Fotokopi Berita Acara Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Nomor 15/BA/Bawaslu-Kepri/VIII/2015 tentang Pembahasan Laporan nomor 03/LP/Pilgub-Kepri/VIII/2015, tanggal 29 Agustus 2015; 27 T-27 Fotokopi notulensi Keputusan Rapat Pleno Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, tanggal 29 Agustus 2015; 28 T-28 Fotokopi Pemberitahuan Tentang Status Laporan (model A.12) tanggal 29 Agustus 2015; 29 T-29 Fotokopi surat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Nomor 109/Bawaslu- Kepri/VIII/2015, tanggal 29 Agustus 2015; 30 T-30 Fotokopi surat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Nomor 113/Bawaslu- Kepri/IX/2015, tanggal 1 September 2015; 31 T-31 Fotokopi surat Politeknik Ilmu Pelayaran Nomor UM.002/56/22/PIP.Smg-15, tanggal 16 Oktober 2015; 32 T-32 Fotokopi Pemberitahuan Tentang Status Laporan (model A.12) tanggal 6 November 2015; 18
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang berbunyi: Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”. Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 DKPP mempunyai wewenang untuk : a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik. Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum: “ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan dan/atau rekomendasi DPR: 19 Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 “Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu kepada DKPP”. Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah masyarakat yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu I, II, dan VI diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakannya menerima Sertifikat MPI (Mualim Pelayaran Interinsuler) dan SK Mendiknas Nomor: 390/C/KEP/MN/2005 tentang Penilaian Penghargaan Sertifikat dari Balai Pendidikan dan Latihan Pelayaran Semarang Tahun 1998 yang menyebutkan “Sertifikat dari Balai Pendidikan dan Latihan Semarang tahun 1998 atas nama Nurdin Basirun dinilai/dihargai sama/setingkat dengan ijazah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Program Pelayaran”. Sertifikat dan SK Mendiknas a quo, menurut Pengadu tidak dapat disetarakan dengan STTB setingkat ijazah SMU. Teradu V yang turut hadir dalam penerimaan berkas pendaftaran bakal pasangan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur tidak melakukan suatu tindakan apapun untuk mengingatkan kekeliruan Teradu I dan Teradu II dalam penerimaan dokumen mengenai sertifikat yang disetarakan dengan nilai ijazah SMU. Menurut Pengadu, seharusnya Teradu I dan Teradu II tidak perlu melakukan verifikasi berkas pencalonan Nurdin Basirun ke Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, melainkan secara langsung menolak berkas pencalonan karena tidak menyerahkan ijasah/STTB SMU. Teradu III dan IV menyatakan laporan Pengadu Nomor 03/LP/Pilgub-Kepri/2015 tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan daluarsa; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu I, Teradu II dan Teradu VI, pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan menyatakan bahwa Para 20 Teradu telah melakukan penerimaan pendaftaran sesuai dengan prosedur terkait persyaratan Calon Wakil Gubernur atas nama Nurdin Basirun khususnya Ijazah yang diterima oleh Para Teradu pada saat pendaftaran yaitu fotocopy Ijazah MPI legalisir, fotocopy Ijazah MPT legalisir, fotocopy Transkrip Nilai berupa Daftar Angka Hasil Ujian Mualim Pelayaran (MPI), fotocopy salinan SK Mendiknas Nomor: 390/C/KEP/MN/2005 tentang Penilaian Penghargaan Sertifikat dari Balai Pendidikan dan Latihan Pelayaran Semarang Tahun 1998 atas nama Nurdin Basirun menyebutkan, “Sertifikat dari balai Pendidikan dan Latihan Semarang tahun 1998 atas nama Nurdin Basirun dinilai/dihargai sama/setingkat dengan ijazah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Program Pelayaran”, fotocopy Ijazah S1 legalisir, S2 legalisir dan S3 legalisir. Bahwa Para Teradu juga melakukan klarifikasi dengan mengirim surat kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia dengan Nomor 274/KPU-Prov-031/VIII/2015 tertanggal 3 Agustus 2015 Perihal Permohonan Penilaian Ijazah dan melampirkan Ijazah MPT dan ijazah MPI. Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan membalas surat KPU Kepri dengan Nomor: 3279/D/KP/2015 Perihal Permohonan Penilaian Ijazah, yang menyatakan bahwa “Kementrian telah melakukan penilaian kesetaraan terhadap ijazah dimaksud dengan menerbitkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 390/C/KEP/MN/2005 tanggal 11 Oktober 2005 tentang Penilaian Penghargaan Sertifikat dari Balai Pendidikan dan Latihan Pelayaran, Semarang tahun 1998 atas nama Nurdin Basirun”. Pelaksanaan klarifikasi dilakukan Teradu baik ke kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun ke Politeknik Ilmu Pelayaran bukan merupakan keputusan pribadi, tetapi hasil Keputusan rapat KPU Provinsi Kepulauan Riau tanggal 1 Agustus 2015 dan tanggal 14 Agustus 2015. Pelaksanaan klarifikasi dilakukan oleh Teradu berdasarkan masukan beberapa elemen masyarakat yang menyebutkan Surat Keputusan Kementerian Pendidikan Nasional Nomor: 390/KEP-MPN.C/MN/2005 Tentang Penilaian Serftifikat dari Balai Pendidikan dan Latihan Pelayaran Semarang tahun 1998, menyebutkan “Sertifikat Balai Pendidikan dan Latihan Pelayaran Semarang Tahun 1998, atas nama Nurdin Basirun tidak bisa disetarakan ijazah setingkat SMKTA/Sederajat”. Dalam lampiran II Keputusan Nomor 065/U/1981: SPM+Sertifikat MPI/AMK IS hanya berlaku untuk kalangan kepelautan di luar jenjang nonformal sebagai syarat kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Perhubungan sesuai peruntukannya. Keputusan ini tidak dapat dijadikan acuan untuk kepentingan melanjutkan pendidikan ke jenjang Strata Satu (S1), mendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil, Calon Anggota Legislatif, dan Kepala Daerah”. Hasil klarifikasi menyebutkan jika Keputusan a quo palsu dengan menerangkan bahwa NIP Prof. Suyanto 195303021977031001 (Dirjen yang menandatangani surat tersebut) bukanlah NIP yang digunakan pada saat SK tersebut diterbitkan. Para Teradu Anggota KPU Provinsi Kepri juga melakukan klarifikasi kepada Direktur Politeknik Ilmu Pelayaran (Balai Pendidikan dan Latihan Semarang) dengan hasil yang menyatakan bahwa benar Nurdin Basirun adalah Peserta diklat 21 yang telah lulus pendidikan Program MPI pada jurusan Nautika Balai Pendidikan dan Latihan Pelayaran Semarang (BPLP) serta keterangan Darsono (Sekretaris PUKP 5 Semarang) yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan menempuh pendidikan dan pelatihan di Semarang. Surat Ombudsman Nomor 0734/SRT/0402-2010/PBP- 24/Tim.4/X/2015 tanggal 7 Oktober 2015 perihal Perkembangan Laporan, menyebutkan, “Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan Nasional Nomor: 5666/c.c1/MN/2010 tanggal 13 Desember 2010, menjelaskan bahwa proses penyetaraan telah melalui proses berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah”. Ombudsman tidak dapat menindaklanjuti laporan masyarakat. [4.3] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu III, Teradu IV dan Teradu V pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan menyatakan bahwa Teradu III dan Teradu IV telah menindaklanjuti laporan Pengadu. Teradu membenarkan pada tanggal 24 Agustus 2015, Pengadu melaporkan tentang proses Verifikasi dan Penilaian Berkas pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur dengan mengisi Form Model A1 dan diregistrasi dengan Nomor LP 03/LP/Pilgub- Kepri/VIII/2015. Teradu menjelaskan berdasarkan Pasal 134 ayat (4) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan PERPU Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang menyebutkan bahwa laporan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran Pemilihan. Ketentuan Pasal 28 Perbawaslu Nomor 11 tahun 2014 tentang Pengawasan Pemilihan Umum, sebagaimana yang diubah dengan Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Perbawaslu Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pengawasan Pemilihan umum yang menyatakan bahwa laporan pelanggaran pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah disampaikan kepada Pengawas Pemilu sesuai tingkatan dan wilayah kerjanya paling lambat 7 (tujuh) hari sejak terjadinya pelanggaran Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Menindaklanjuti Laporan Pengadu, Teradu melakukan analisa/kajian terhadap laporan Nomor 03/LP/Pilgub-Kepri/VIII/2015 berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (2) Perbawaslu Nomor 11 tahun 2014 Tentang Pengawasan Pemilihan Umum, sebagaimana yang diubah dengan Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Perbawaslu Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pengawasan Pemilihan Umum. Hasil Rapat Pleno Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V Sesuai pada 29 Agustus 2015 dan menyatakan bahwa Laporan Nomor 03/LP/Pilgub- Kepri/VIII/2015 tidak memenuhi syarat formil dan menyatakan Status Daluwarsa; [4.4] Menimbang keterangan dan jawaban para Pihak, bukti dokumen serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa Para Teradu telah melaksanakan fungsi, tugas dan wewenang sebagai penyelenggara pemilu secara patut menurut etika dan peraturan perundang-undangan. Tindakan Teradu I, 22 Teradu II dan Teradu VI menerima dokumen berkas calon Wakil Gubernur adalah merupakan tindakan yang dapat dibenarkan. Sudah sepatutnya Teradu I, Teradu II dan Teradu VI menerima dan menganggap benar dan sah seluruh berkas dokumen syarat pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur sampai terdapat keputusan lembaga yang berwenang menyatakan suatu dokumen tidak sah atau palsu. Tindakan Teradu I, dan Teradu II memutuskan segera melakukan klarifikasi atas dokumen SK Mendiknas Nomor: 390/C/KEP/MN/2005 tentang Penilaian Penghargaan Sertifikat dari Balai Pendidikan dan Latihan Pelayaran Semarang Tahun 1998, merupakan bentuk kehatian-hatian dan responsifitas Para Teradu dalam mencari kebenaran dan keabsahan untuk memenuhi hak-hak yang melekat pada keabsahan itu yang dinilai palsu oleh pihak Pengadu. Terutama keabsahan suatu dokumen berimplikasi terhadap hak konstitusional warga negara untuk dipilih (right to be candidate) dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau. Teradu III, Teradu IV dan Teradu V sebagai badan yang bertugas mengawasi pelaksanaan pemilihan umum, menurut DKPP telah mengambil tindakan yang patut dalam mengawasi tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Teradu III, Teradu IV dan Teradu V telah menindaklanjuti laporan Pengadu dengan melakukan kajian serta memberi status laporan daluwarsa. Waktu kejadian tanggal 12 Agustus 2015, dan dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau tanggal 24 Agustus 2015. Sekalipun tidak dapat menindaklanjuti laporan Pengadu, tetapi secara substansi materi laporan telah menjadi kajian dan pengawasan Teradu III, Teradu IV dan Teradu V atas laporan yang disampaikan oleh Rahmad Kurniawan dan Henry Aris Bawole pada tanggal 05 Agustus 2015. Atas dasar itu Teradu III, Teradu IV dan Teradu V secara substansi telah melakukan kajian serta melakukan klarifikasi kepada lembaga yang berwenang untuk memastikan keabsahan dokumen SK Mendiknas Nomor: 390/C/KEP/MN/2005 tentang Penilaian Penghargaan Sertifikat. Berdasarkan hal tersebut jawaban Para Teradu dapat diterima. Berdasarkan fakta hukum dan pertimbangan di atas, DKPP berpendapat bahwa para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana didalilkan Pengadu. [4.5] Menimbang terkait dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak perlu menanggapi dalam putusan ini. 23
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; dan [5.4]Bahwa dengan demikian, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu merehabilitasi nama baik Para Teradu;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I atas nama Said Sirajudin, Teradu II atas nama Marsudi, Teradu VI atas nama Hanis Handayani, masing-masing sebagai Ketua dan Anggota dan Staf Sekretariat KPU Provinsi Kepulauan Riau sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu III, atas nama Razaki Persada, Teradu IV atas nama Lendrawati, dan Teradu V atas nama Indrawan, masing-masing sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dan Bawaslu Republik Indonesia untuk menindaklanjuti Putusan ini dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak dibacakannya Putusan ini; dan 5. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., selaku Ketua merangkap Anggota; Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, Ida Budhiati, S.H., M.H., dan Endang Wihdatiningtyas, S.H., pada hari Sabtu tanggal Dua Puluh Delapan November tahun Dua Ribu Lima Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal Tiga Bulan November tahun Dua Ribu Lima Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH. selaku Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr.Valina Singka Subekti, M.Si., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th, Ida Budhiati, S.H., M.H., dan Endang 24 Wihdatiningtyas, S.H., masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan Para Teradu. KETUA Ttd Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. ANGGOTA Ttd Ttd Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. Ttd Ttd Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Ttd Ttd Endang Wihdatiningtyas, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H. Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Dr. Osbin Samosir, M.Si 25