Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.28/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan KPU Kab. Pasuruan
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 18/04/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 21-03-2018
👁 14 dibaca
⇩ 9 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanPengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Pengadu dalam Sidang DKPP menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Tanggal 10 Januari 2018, dalam penetapan persyaratan dukungan parpol 100% kepada Paslon Irsyad Yusuf – Mujib Imron, terdapat permasalahan yaitu ketika Rapat Pleno KPU Kabupaten Pasuruan yang dihadiri 5 (lima) Anggota, 4 (empat) Anggota diantaranya menolak kecuali Teradu yang menyatakan menerima, penolakan itu didasari sebab beberapa partai yaitu Partai Golkar, Demokrat dan Hanura kurang memenuhi syarat administratif.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu melakukan 2 (dua) kali Rapat Pleno penetapan persyaratan dukungan partai politik kepada Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan Tahun 2018. Pleno pertama dihadiri Teradu dan seluruh Anggota KPU Kabupaten Pasuruan dengan keputusan menolak dukungan Partai Golkar, Partai Demokrat, dan Partai Hanura kepada Bapaslon Irsyad Yusuf-Mujib Imron atau Adjib.
Pasal DilanggarPasal 44 ayat (1); Pasal 102; Pasal 5 ayat (2); Pasal 40; Pasal 6 ayat (2); Pasal 6 ayat (3)
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian Tetap kepada Teradu Winaryo Sujoko dari jabatannya selaku Ketua KPU Kabupaten Pasuruan; 3. Memerintahkan KPU Provinsi Jawa Timur untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 28/DKPP-PKE-VII/2018
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan
Nomor 13/I-P/L-DKPP/2018 tanggal 24 Januari 2018 yang diregistrasi dengan
Perkara Nomor 28/DKPP-PKE-VII/2018, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran
kode etik penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU
Nama : Anjar Suprianto
Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta/Bakal Calon Bupati Perseorangan
Alamat : Dusun Ngleawang Desa Watukosek Kecamatan Gempol
Kabupaten Pasuruan Provinsi Jawa Timur
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
Nama : Winaryo Sujoko
Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Pasuruan Provinsi Jawa Timur
Alamat : Jalan Sudarsono Nomor 1 Pogar Bangil Kabupaten
Pasuruan Provinsi Jawa Timur
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu;
[1.3] Telah membaca pengaduan Pengadu;
Mendengar keterangan Pengadu;
Mendengar jawaban Teradu; dan
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua bukti yang diajukan
Pengadu dan Teradu;
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
[2.1] Pengadu dalam Sidang DKPP menyampaikan aduan tentang dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
1. Tanggal 10 Januari 2018, dalam penetapan persyaratan dukungan parpol 100%
kepada Paslon Irsyad Yusuf – Mujib Imron, terdapat permasalahan yaitu ketika
Rapat Pleno KPU Kabupaten Pasuruan yang dihadiri 5 (lima) Anggota, 4 (empat)
Anggota diantaranya menolak kecuali Teradu yang menyatakan menerima,
penolakan itu didasari sebab beberapa partai yaitu Partai Golkar, Demokrat dan
Hanura kurang memenuhi syarat administratif. Namun dalam penetapan yang
diumumkan sekira pukul 23.45 WIB pada tanggal yang sama Ketua KPUD
Kabupaten Pasuruan menyatakan dukungan partai kepada Paslon Irsyad Yusuf –
Mujib Imron berjumlah 100% partai yang ada di Parlemen. Dasar penetapan
tersebut didasari Rapat Pleno yang dilakukan oleh 3 (tiga) Anggota yaitu Winaryo
Sujoko, Sp., A.Azmi Abbas Djazuli, S.Pd., dan Zainul Faizin, S.Ag. Sedangkan 2
(dua) Anggota yang lain yaitu Insan Qoriawan dan Titin Wahyuningsih,
S.Ag.,M.Si., menganggap bahwa Rapat Pleno pertama adalah keputusan final.
Seperti dibuktikan dalam alat bukti berupa berita dari media yang kemudian
kami beri tanda bukti (P1). Kekecewaan atas kinerja KPUD Kabupaten Pasuruan
di ungkapkan pula oleh Irsyad Yusuf selaku Paslon tunggal, bukti media
cetak/elektronik (P2) bukti Video dari media Warta Bromo , Dalam pemberitaan
di media pihak KPUD Kabupaten Pasuruan tidak pernah membantah dan/atau
mengklarifikasi pemberitaan yang artinya telah membenarkan pemberitaan
tersebut yang telah beredar luas sebagai informasi di masyarakat;
2. Bahwa pada Tanggal 13 Januari 2018, Pengadu dan beberapa elemen masyarakat
menanyakan terkait dengan PKPU Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan
Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau
Walikota Dan Wakil Walikota adapun pertanyaan Pengadu dan elemen
masyarakat terkait tanggal 10 Januari 2018 hanya terdapat 1 paslon yang
mendaftar ketika itu adalah:
a) Pada Pasal 102 ayat 3 yang berbunyi Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi
hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon yang memenuhi syarat, dilakukan
pembukaan kembali pendaftaran. Namun Teradu menyatakan tidak ada
pembukaan lagi terkait pendaftaran Bakal Pasangan calon bupati dan wakil
bupati baik dari Independen maupun Parpol, namun terkait penafsiran pasal
102 ayat 3 PKPU Nomor 15 Tahun 2017 Teradu pada pukul 22.00 WIB tanggal
13 Januari 2018 berjanji akan membahas dengan pihak yang terkait, tanggal
14 Januari 2018 siang jam 10.00 WIB. Sebagaimana bukti yang diberi tanda
(P3) foto dan (P4) vidio dan Audio;
b) Apakah bunyi Pasal 102 ayat 3 PKPU Nomor 15 Tahun 2017 tentang
Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017
Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, berlaku hanya kepada
Partai Politik ? Teradu menjawab hanya untuk diperuntukkan kepada Partai
Politik yang mempunyai kursi di PARLEMEN. Namun Teradu juga berjanji akan
berkonsultasi dengan Pihak terkait.;
3. Pada tanggal 14 Januari 2018, apa yang dijanjikan oleh Teradu tidak ditepati
yaitu janji untuk membahas dengan pihak terkait Pemilu, justru Pengadu
mendapat jawaban langsung yaitu KPUD Kabupaten Pasuruan tidak membuka
pendaftaran Bakal Calon Bupati Kabupaten Pasurun. Bukti pernyataan Teradu
(P5 & P6) video elektronik dan Foto;
4. Bahwa pada tanggal 17 Januari 2018 Pengadu beserta elemen masyarakat lain
menyampaikan pendapat di muka umum yang pada akhirnya diterima oleh
Anggota KPUD Kabupaten Pasuruan untuk berdialog diantara materi dialog
adalah membahas tentang penterjemahan dari PKPU Nomor 15 Tahun 2017 Pasal
102 ayat 3 yang berbunyi Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi hanya terdapat 1
(satu) pasangan calon yang memenuhi syarat, dilakukan pembukaan kembali
pendaftaran. Anggota KPUD Kabupaten Pasuruan Insan Qoriawan menjawab
bahwa pasal 102 ayat 3 PKPU Nomor 15 Tahun 2018 masih belum berlaku
sebelum tanggal 27 Januari 2018 yaitu sesuai tahapan verifikasi yang akan
dilakukan oleh KPUD (bukti video menit ke 10 (P7) ), namun setelah tanggal 27
Januari 2018 KPUD Kabupaten Pasuruan yang di ketuai oleh Teradu tidak juga
membuka pendaftaran kembali sesuai pasal 102 ayat 3 PKPU Nomor 2017. Dan
kesimpulan pada dialog adalah Teradu akan pergi KPU Pusat Jakarta untuk
konsultasi dan memohon forum diskusi/dialog segera diakhiri;
5. Pada tanggal 18 Januari 2018, Teradu menerbitkan surat undangan Nomor :
084/PP.08.1-Und/3514/KPU-Kab/I/2018 ( Bukti (P8) ) kepada Partai Politik di
Kabupaten Pasuruan perihal Undangan dengan Acara Sosialisasi Perpanjangan
Waktu Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasuruan Tahun 2018. Meskipun
belum ada penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Partai bisa saja mencabut
dukungan namun Tahapan perpanjangan yang dilakukan oleh KPUD Kabupaten
Pasuruan ditetapkan pada tanggal 19 s/d 20 Januari 2018 (hanya 2 hari) di saat
tahapan KPU diumumkan untuk perpanjangan ditutup pada tanggal 16 Januari
2018. Sebagaimana pada bukti (P7) menit ke 9 maka tahapan yang dilakukan
oleh KPUD Kabupaten Pasuruan yaitu perpanjangan tanggal 19 s/d 20 tidak
sesuai yang seharusnya tanggal dimaksud adalah melengkapi kekurangan
administrasi bakal calon;
6. Bahwa terdapat perbuatan tidak profesional oleh Teradu yaitu tanggal 19 Januari
2018 dibuka perpanjangan Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Pasuruan oleh Anggota KPUD Kabupaten Pasuruan. Pengadu beserta
elemen masyarakat lain bermaksud turut serta pada pesta demokrasi yaitu
Pengadu mendaftarkan diri dari jalur independen. Pengadu sebagai Bakal calon
Bupati dan Samsul Bandi sebagai Wakil Bupati, yang kemudian berkas
pendaftaran di terima oleh Teradu dan setelah prosesi sakral pendaftaran bakal
calon bupati dilakukan, bukti (P9) Teradu dan Anggota KPUD lainnya melakukan
Rapat Pleno sekira pukul 16.30 terkait pendaftaran Pengadu yang kemudian
dihasilkan Pendaftaran Pengadu ditolak. Perlu Pengadu sampaikan kepada
Majelis DKPP bahwa pada tanggal 19 dan 20 Januari 2018 telah dibuka
Perpanjangan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon yang tentunya dari
Perpanjangan Pendaftaran berlakulah hanya kepada bakal calon independen yang
pernah menyerahkan berkas namun tidak mendaftar dan bagi partai yang belum
menentukan dukungannya, bukan untuk Bakal Calon Independen seperti
Pengadu, namun pada kenyataannya berkas pencalonan Pengadu diterima dan
kemudian ditolak melalui Rapat Pleno hanya dengan alasan berkas tidak
memenuhi syarat tanpa menyampaikan syarat apa yang kurang. Hal ini
menunjukkan bahwa Teradu tidak pernah menjalankan komitmen membuka
kembali pendaftaran seperti yang telah di sampaikan kepada kami di waktu dialog
tanggal 17 Januari 2018;
7. Pada tanggal 20 Januari 2018, ditutup perpanjangan pendaftaran Bakal Calon
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasuruan oleh Anggota KPUD Kabupaten
Pasuruan, Pengadu bersama elemen masyarakat lainnya ikut pula menyaksikan
prosesi penutupan Perpanjangan Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Bakal
Calon Wakil Bupati Kabupaten Pasuruan. (Bukti (P10) Video dan Foto).
Berdasarkan uraian diatas menunjukkan bahwa Teradu sebagai Ketua KPUD
Kabupaten Pasuruan tidak menjalankan proses Tahapan Pemilu sebagaimana
telah diatur dalam PKPU Nomor 1 tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan
Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tahun 2018. Dan telah
melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana diatur dalam
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum. Tentang penyelenggaraan pemilu hendaknya
KPUD Kabupaten Pasuruan tidak melakukan hal-hal yang bersifat
membingungkan publik, apalagi terkait memilih calon pemimpin daerah. Tugas
Anggota KPUD tidak hanya berhenti dalam Pesta Demokrasi dalam bentuk
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati namun secara nasional juga menentukan
asas JURDIL dalam Pemilu menentukan calon presiden dan wakil rakyat yang
berkualitas. Ketika Anggota KPUD Kabupaten Pasuruan tidak berpedoman pada
Kode Etik dan Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum di khawatirkan akan
menimbulkan permasalahan-permasalahan sengketa Pemilu bahkan tidak
menuntut kemungkinan terjadi gesekan dalam bentuk perpecahan ditengah
masyarakat.
[2.2] KESIMPULAN
Kesimpulan atas jawaban Teradu dan dalam proses pemeriksaan persidangan pada
tanggal 10 Februari 2018 di Kantor Bawaslu Propinsi Jawa Timur Jl. Tanggulangin
No.03 Keputran Tegalsari Kota Surabaya pada pokok Mendengarkan Pokok
Pengaduan dari Pengadu, jawaban Teradu, keterangan para Pihak Terkait dan Saksi.
Berikut Kesimpulan yang Pengadu sampaikan:
1. Bahwa pada tanggal 10 Januari 2018 terkait dengan kejadian penentuan
Bapaslon yang melalui proses sebagaimana disampaikan oleh Teradu yaitu
terjadi 2 (dua) kali waktu sidang pleno yang diambil jeda dan dilanjutkan pada
pleno kedua, disebabkan oleh beberapa alasan yang sudah disampaikan oleh
Teradu. Keterangan yang perlu digaris bawahi adalah proses dalam memenuhi
persyaratan administrasi dukungan yang di haruskan dipenuhi oleh 3 partai
yaitu Partai Demokrat, Hanura dan Golkar. Adapun kejanggalan yang perlu
dicermati adalah:
a. Partai Golkar adanya ketidak sesuaian tanda tangan pengurus;
b. Partai Demokrat dalam SK Pengurus DPC Kabupaten tidak ada stempel
basah dari pengurus DPP Pusat;
c. Partai Hanura yang bertanda tangan dalam dokumen syarat dukungan
pencalonan adalah wakil ketua yang diberi mandat oleh ketua yang sedang
berhalangan.
Dengan keterangan Teradu dan hasil pemeriksaan maka mungkinkah
persyaratan 100% dukungan yang diminta oleh Bapaslon terpenuhi pada hari
itu, dengan diumumkannya 100% dukungan partai diparlemen kepada
Bapaslon yang memakai anomali ADJIB oleh KPUD Kabupaten Pasuruan
melalui pleno yang dihadiri 3 Anggota meskipun itu di perbolehkan oleh
undang-undang;
2. Bahwa terdapat perbedaan keterangan disaat tanggal 13 Januari 2018, Teradu
mengatakan kepada Pengadu baru saja sampai dirumah namun dalam
persidangan Teradu mengatakan dengan sangat dramatis sedang tidur, Siang
hari sekira pukul 13.00 WIB Pengadu beserta elemen masyarakat lainnya
mendatangi kantor KPUD Kabupaten Pasuruan berniat untuk menanyakan
waktu Perpanjangan Pendaftaran namun tak ada satupun Anggota yang berada
di kantor setelah dihubungi ada rapat disurabaya. Dan berlanjut sekira pukul
22.00 WIB sebagaimana disampaikan akhirnya berdiskusi dengan hasil akan
dibahas dengan pihak terkait tentang pemaknaan PKPU Nomor 15 Tahun 2017
tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun
2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota Dan Wakil Walikota Pasal 102 ayat 3
yang berbunyi Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi hanya terdapat 1 (satu)
pasangan calon yang memenuhi syarat, dilakukan pembukaan kembali
pendaftaran. Pada tanggal 14 Januari 2018 tidak ada pembahasan tentang
pembukaan kembali pendaftaran justru disampaikan oleh teradu bahwa KPUD
tidak membuka pendaftaran. Artinya sebagai Ketua KPUD Kabupaten
Pasuruan Teradu tidak konsisten dengan koreksi masyarakat terhadap
kinerjanya justru menyepelekan apa yang menjadi masukan dalam fungsi
pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat;
3. Bahwa dalam pemeriksaan persidangan Teradu melakukan kebohongan atau
memberikan keterangan palsu atas kejadian pada tanggal 17 Januari 2018 dan
tentang surat yang dipakai dasar untuk melakukan pembukaan perpanjangan
pendaftaran yaitu surat dari KPU RI No: 53/PL.03.2.-SD/06/KPU/I/2018
Perihal Dokumen syarat pencalonan dan syarat calon pada masa perpanjangan
pendaftaran pemilihan tahun 2018. Hal ini bertolak belakang dengan fakta
dilapangan bahwa surat diterima pada tanggal 16 Januari 2018 sedangkan
Pengadu melakukan kunjungan silaturrohmi akbar dengan KPU pada tanggal
17 Januari 2018 sekira pukul 10.00 WIB, secara administratif kalau surat
dimaksud benar badanya di dapat pada tanggal yang disampaikan oleh Teradu
yaitu tanggal 16 Januari 2018 maka sudah dapat dipastikan dalam forum
diskusi antara Pengadu dan Teradu tidak ditutup dengan kalimat, “KPUD
Kabupaten Pasuruan akan melakukan perjalanan ke Jakarta (KPU RI) untuk
menanyakan perihal Pasal 102 ayat 3 yang berbunyi Dalam hal berdasarkan
hasil verifikasi hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon yang memenuhi syarat,
dilakukan pembukaan kembali pendaftaran, yang akhirnya diskusi ditutup.
Dan dapat dilihat pula dalam Pengumuman Perpanjangan nomor surat
dimaksud yaitu KPU RI No: 53/PL.03.2.-SD/06/KPU/I/2018 tidak dilampirkan
sebagai dasar hukum perpanjangan pendaftaran. Jadi sangat tidak benar
keterangan dari Teradu dalam ruang persidangan dihadapan Majelis Hakim
Sidang Yang Mulia;
4. Bahwa Teradu melakukan sosialisasi dengan mengirim surat undangan
tertanggal 18 Januari 2018 guna sosialisasi perpanjangan kepada pengurus
Partai sangat bertentangan dengan apa yang disampaikan oleh teradu pada
tanggal 10 Januari 2018 yaitu tentang dukungan 100% partai yang ada di
parlemen. Yang artinya apa yang dilakukan oleh Teradu dalam tahapan
pelaksanaan PILKADA sangat terkesan tidak profesional dan asal-asalan. Hal
ini syarat menimbulkan persepsi tidak baik ditengah masyarakat;
5. Bahwa tanggal 19 Januari 2018 Pengadu melakukan pendaftaran sebagai
BACALON Bupati dan Wakil Bupati dan diterima oleh Teradu, namun ketika
Pengadu ditolak atas berkas pendaftarannya setelah diplenokan, Pengadu
meminta surat penolakan dan ternyata tidak ada hasil pleno yang tertulis
sehingga pada saat itu Teradu tidak dapat memberikan hasil pleno secara
tertulis. Hal ini menunjukkan bahwa Teradu sebagai pimpinan lembaga
sekaliber KPUD tentunya paham akan hasil pleno untuk dilakukan
pengarsipan atas serangkaian kegiatan dan keputusan KPUD Kabupaten
Pasuruan dalam menjalankan tugasnya;
6. Bahwa dalam persidangan tanggal 10 Februari 2018 keterangan Teradu tidak
didukung dengan keterangan pihak terkait dan hanya sebatas saksi
mengatakan mengetahui menerima surat sebab sebagai operator namun surat
tersebut tidak sampai ke Teradu sehingga terkesan diantara Anggota dan staf
KPUD Kabupaten Pasuruan tidak harmonis.
[2.3] PETITUM PENGADU
Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu dengan berdasarkan kewenangan untuk memutuskan hal-hal
sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan Pengaduan yang diajukan oleh Pengadu untuk
seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu melanggar Kode Etik;
3. Memberikan sanksi Pemberhentian tetap kepada Teradu;
4. Menyatakan batal dan tidak sah seluruh keputusan yang pernah di putuskan
dan di tandatangani oleh Teradu.
Atau, apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat lain
mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan prinsip ex aequo et bono
[2.4] BUKTI PENGADU
Para Pengadu memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan alat bukti tertulis yang
diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-3, sebagai berikut:
1. P-1 Soft File Video rekaman pertemuan Pengadu beserta elemen
masyarakat dengan Anggota KPU Kabupaten Pasuruan;
2. P-2 Soft File foto berisi pengumuman KPU Kabupaten Pasuruan Nomor
079.1/PL.03.2-SD/3514/KPU-Kab/2018 tentang perpanjangan waktu
Pendaftaran Bakal Paslon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan Tahun 2018. Dalam pengumuman
tersebut salah satunya tercantum, waktu perpanjangan adalah hari
Jumat-Sabtu 19-20 Januari 2018;
3. P-3 Soft File Berita Koran terkait pernyataan dua Anggota KPU Kabupaten
Pasuruan: Insan Qoriawan dan Titin Wahyuningsih yang mengaku
tidak tahu hasil Rapat Pleno kedua serta pernyataan Teradu yang
mengatakan pleno kedua sudah sah dan sesuai aturan Perundang-
undangan.
[2.5] SAKSI PENGADU
1. GUNAWAN KARYANTO
Awal mula permasalahan ini adalah perdebatan penafsiran PKPU no 15 tahun 2017,
pasal 102 ayat 2 dan ayat 3, permohonan kami untuk melakukan audiensi kepada
KPU Kabupaten Pasuruan pada tanggal 13 dan 14 Januari 2018 merupakan
sebuah langkah untuk meluruskan tentang penafsiran pasal tersebut, dalam Pasal
102 ayat 2 bahwa perpanjangan pendaftaran itu baik bagi partai politik maupun
dari jalur perseorangan, dan kemudian di ayat 3 dijelaskan untuk membuka
pendaftaran kembali. Mengenai pemaknaan ini kami tidak mendapat penjelasan dari
Teradu dan juga Panwas, sehingga bagi kami, makna daripada ayat tersebut KPU
Kabupaten Pasuruan harus mebuka pendaftaran kembali. Teradu menjanjikan akan
berkonsultasi dengan KPU Provinsi Jawa Timur dan KPU RI mengenai penafsiran
pasal tersebut dan akan memberikan hasil konsultasi tersebut secara tertulis,
namun pada tanggal 18 Januari 2018, kami mendapat informasi melalui pesan
whatsApp bahwa KPU Kabupaten Pasuruan mengundang partai politik untuk
sosialisasi perpanjangan pendaftaran pasangan calon Bupati dan wakil Bupati
Kabupaten Pasuruan dan dilanjutkan perpanjangan pendaftaran pada tanggal 19
januari 2018 hingga 20 januari 2018. Mendapati informasi tesebut pada taggal 19
Januari 2018 Pengadu mendaftar melalui jalur perseorangan dan diterima oleh KPU
kabupaten Pasuruan yang selanjutnya berkas Pengadu dibawa dalam Rapat Pleno,
dalam hasil Pleno tersebut menolak dan mengembalikan berkas Pengadu. Hal ini
tentunya menjadi sebuah tindakan tidak professional dari Teradu dan anggota KPU
lainnya, karena kalau memang berkas dari pengadu tidak sesuai, mengapa KPU
menerima dan membawa dalam Rapat Pleno. Selanjutnya bagi kami, Teradu tidak
menepati janji nya untuk memberikan informasi kepada kami, terkait konsultasi
Teradu kepada atasannya, untuk Surat dari KPU RI nomor 53/PL.03.2-
SD/06/KPU/I/2018, Teradu sama sekali tidak menginformasikannya, kalau lah
Teradu memberikan informasi ini, maka permasalahan ini tak berlarut-larut.
2. SURYADI
Teradu dan Anggota KPU lainnya, tidak professional, karena sejak tanggal 13
Januari 2018 kami sudah mengajak dialog mengenai penafsiran dari pasal 102 ayat
3 tersebut, namun Teradu tidak dapat menjelaskan kepada kami, sehingga
perdebatan menjadi panjang, hingga tanggal 17 januari 2018 pun, KPU tidak bisa
meyakinkan kami, selanjutnya seperti yang telah disampaikan oleh Pak Gunawan
Karyanto, dalam proses perpanjangan pendaftaran pada tanggal 19-20 Januari
2018, KPU tidak professional.
[2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan DKPP yang
pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa benar Teradu selaku Ketua KPU beserta dengan jajaran Anggota KPU telah
melakukan 2 kali Rapat Pleno pada Rabu, 10 Januari 2018 pada saat pendaftaran
calon Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan di kantor KPU Pasuruan. Terkait dengan
pengaduan pihak Pengadu yang menyatakan pada pleno pertama keputusannya
menolak dukungan dari Partai Golkar, Partai Demokrat dan Partai Hanura kepada
Bapaslon Irsyad Yusuf – Mujib Imron adalah tidak benar;
a) Dalam hal ini Teradu akan menjelaskan kronologis pada saat pleno pertama.
Pada saat pendaftaran Bapaslon Irsyad Yusuf – Mujib Imron yang di usung 9
(Sembilan) Partai politik dengan 50 kursi yang ada di DPRD Kabupaten
Pasuruan ( 100% ) kursi yakni Partai PKB ( 12 kursi ), Partai Nasdem ( 6 kursi ),
Partai PKS ( 3 kursi ), Partai PDIP ( 7 kursi ), Partai Golkar ( 5 kursi), Partai
Gerindra ( 7 kursi ), Partai Demokrat ( 6 kursi ), Partai PPP ( 3 kursi ) dan Partai
Hanura ( 1 kursi ). Pihak partai pengusung bapaslon menyerahkan beberapa
Form yang di atur dalam PKPU 3 tahun 2017 yang di ubah menjadi PKPU 15
tahun 2017 BAB IV tentang PENDAFTARAN PASANGAN CALON Bagian Kedua
(Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon) Pasal 42 dan 43 (isi
pasal terlampir). Dokumen Persyaratan Pencalonan yang terkait dengan partai
pengusung (partai politik atau gabungan partai politik) serta syarat calon yang
melekat pada diri Bapaslon. Pada saat menerima Bapaslon KPU Kabupaten
Pasuruan bertugas sebagaimana yang diatur dalam Pasal 40 PKPU 3 tahun
2017 yang di ubah PKPU 15 tahun 2017 adalah:
a. Menerima dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon yang
diajukan Parpol atau Gabungan Parpol;
b. Meneliti pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39
ayat (3) huruf a yaitu ketentuan pasal 5 ayat 2 dan 3 ( parpol dan
gabungan parpol memperoleh paling sedikit 20 % dari jumlah kursi di
DPRD ( dukungan minimal 10 kursi / 20% x 50 kursi DPRD ) atau 25 %
dari akumulasi perolehan suara yang sah dalam Pemilu terakhir (minimal
212.930 / 25% x 1.181.486). Ayat 3 untuk suara yang sah hanya pada
parpol yang memberoleh kursi di DPRD;
c. Meneliti dokumen persyaratan pencalonan yaitu :
Keabsahan terhadap dokumen dimaksud dalam pasal 39 ayat (3) huruf b
dilakukan dengan berpedoman pada Keputusan Menteri yang diterima
KPU sebagimana dalam Pasal 35 ayat (6) KPU menyampaikan salinan
keputusan menteri dan salinan Keputusan Parpol tingkat pusat kepada
KPU Propinsi/KPU Kabupaten/Kota
Keabsahan terhadap dokumen dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) huruf
e dilakukan dengan berpedoman pada kepengurusan Parpol tingkat
propinsi untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan tingkat
kabupaten/ kota untuk Pemilihan Bupati/ Wakil Bupati atau
Walkot/wakil walkot
Kelengkapan dokumen keputusan pengambilalihan kepengurusan Parpol
tingkat propinsi atau tingkat kabupaten/kota;
b) Dengan mempedomani Pasal 40 ayat c tersebut dalam menjalankan tugasnya
KPU Kabupaten Pasuruan mulai memeriksa kepengurusan yang ada di
Kabupaten sebagai pihak yang mengusung bakal pasangan calon Irsyad Yusuf –
Mujib Imron. Dalam memeriksa dokumen tersebut 6 Parpol yakni, PKB, Nasdem,
PKS, PDIP, Gerindra, PPP data kepengurusan pusat dan kabupaten sesuai
dengan salinan kepengurusan yang diberikan KPU RI dari Menteri Hukum dan
Ham. Adapun DPC Partai Golkar ada ketidaksesuaian data pengurus wilayah
Jawa Timur yakni sekretaris DPW yang bertanda tangan di SK kepengurusan
Kabupaten dengan SK kepengurusan DPW Golkar dari DPP Partai Golkar. Yang
bertanda tangan di SK DPC adalah ketua Nyono Suharli dan Sekretaris Sahat
Simanjutak sedang SK DPP Golkar untuk pengurus DPW Ketua Nyono Suharli
Sekretaris Gesang B;
c) Partai Demokrat dalam SK pengurus DPC Kabupaten tidak ada stempel basah
dari pengurus DPP Demokrat, dan Partai Hanura, yang bertanda tangan di
dokumen syarat pencalonan adalah wakil ketua yang telah diberi mandate
dalam pleno Partai Hanura dan ketua partai tidak hadir dalam pendaftaran
bapaslon. Berdasarkan data tersebut Ketua KPU Kabupaten Pasuruan
menyampaikan pada bakal pasangan calon Bupati / Wakil Bupati terhadap 3
parpol yang dokumennya tidak sesuai. Sebenarnya dengan dukungan 6 partai
pencalonan Irsyad Yusuf dan Mujib Imron telah memenuhi syarat, dan bisa
diberikan TT jika dokumen syarat calon juga lengkap. Namun pihak Bapaslon
dan partai pendukung lainnya menginginkan dukungan bulat 100 % partai dan
kursi dewan sesuai dengan rekomendasi yang telah dikeluarkan oleh DPP 9
partai terhadap pasangan Irsyad Yusuf dan Mujib Imron;
d) Dari yang disampaikan oleh KPU Kabupaten Pasuruan, bapaslon meminta
waktu menyempurnakan dukumen dari 3 parpol pendukung yang dukumennya
kurang sesuai. Untuk menyingkapi persoalan 3 partai mengusung tersebut,
proses pendaftaran di break untuk istirahat, sholat dan makan dan Anggota
KPU Kabupaten Pasuruan mengadakan Rapat Pleno. Dalam Rapat Pleno yang
diadakan pada jam 13,00 disepakati bahwa untuk DPC Partai Golkar harus
menunjukan SK dari DPP Golkar terkait dengan pergantian sekretaris DPW
Golkar yang mengeluarkan SK DPC Golkar, DPC Demokrat menunjukkan SK
DPC yang berstempel basah dari DPP Demokrat dan Partai Hanura sebagai
partai pengusung tanda tangan ketua dan sekretaris serta surat keterangan
umroh dari instansi yang berwenang;
e) Setelah break dilanjutkan proses pendaftaran, Ketua KPU penyampaikan
kepada Bapaslon hasil pleno untuk kelengkapan berkas pencalonan 3 partai
yang tidak memenuhi syarat dan berkas syarat calon. Dalam proses lanjutan
pendaftaran bapaslon, Partai Golkar berhasil menunjukkan SK pergantian
pengurus DPW dari DPP Partai Golkar atas nama sekretaris Sahat Simanjutak
sehingga SK Pengurus DPC Partai Golkar telah Memenuhi Syarat dan Partai
Demokrat telah menunjukkan SK DPC Demokrat yang berstempel basah, maka
Partai Golkar dan Partai Demokrat telah Memenuhi syarat sebagai Partai
Pengusung Pasangan Irsyad Yusuf – Mujib Imron. (BB.1. video penerimaan
golkar dan SK DPC Demokrat sebagai partai pengusung);
f) Adapun untuk syarat calon juga ada kekurangan yakni berkas laporan harta
kekayaan dari KPK (LHKPN bakal calon wakil bupati atas nama Mujib Imron
tidak ada) untuk itu agar pihak calon dapat menyerpunakan sampai dengan
berakhirnya waktu pendaftaran pukul 24,00 wib;
g) Adapun untuk Rapat Pleno kedua Teradu akan memberikan penjelasan sebagai
berikut. Pukul 23.20 operator Sistem pencalonan ( Silon ) Saudara Dwi
Widoyoko menerima telp dari Help Desk Pencalonan KPU RI terkait keputusan
KPU Kabupaten Pasuruan dalam pencalonan Bupati dan Wakil Bupati
Pasuruan, diterima dengan diberikan TT atau di tolak, karena waktu
pendaftaran mendekati batas akhir (BB 2. Surat Pernyataan dari Saudara Dwi
Widoyoko terkait perintah untuk segera menentukan status pendaftaran).
Kemudian Saudara Dwi W. memberitahukan kepada Teradu, Bp. Azmi dan Bp.
Zainul Faizin yang pada waktu itu berdiskusi diruangan Teradu terkait dengan
perintah dari KPU RI tersebut. Karena waktu mendekati akhir pendaftaran yakni
pukul 24.00 wib, maka malam itu pukul 23.30 Teradu bersama dengan 2 orang
Anggota ( Zainul Faizin dan Azmi Abbas Djazuli ) mengadakan Rapat Pleno
terkait dengan proses pendaftaran Pasangan Irsyad Yusuf – Mujib Imron;
h) Dalam rapat pleno tersebut diperiksa kelengkapan berkas pencalonan, yakni
dukungan partai politik pengusung termasuk dokumen Partai Hanura yang
memperlihatkan pada form B KWK, B1 KWK, B2 KWK, B4 KWK dan form BB 2
KWK yang bertanda tangan ketua dan sekretaris partai hanura serta surat
keterangan dari biro umroh dan surat ijin kepada ketua DPRD terkait
keberangkatan ketua hanura umroh. Atas dasar tersebut, dengan
memperhatikan Rekomendasi dari DPP Hanura (pada form BB.1 KWK), tanda
tangan dukungan baik dari wakil ketua dan sekretaris, maupun dari ketua dan
sekretaris terhadap pasangan Irsyad Yusuf- Mujib Imron serta adanya surat
keterangan dari biro umroh dan permohonan ijin kepada ketua DPRD, maka
kami nyatakan partai hanura Memenuhi Syarat dalam mendukung pasangan
Irsyad Yusuf-Mujib Imron. Terkait dengan adanya tanda tangan ketua hanura
dalam berkas pencalonan dalam keterangannya sekretaris partai hanura
menjelaskan bahwa sebelum umroh ketua partai hanura telah menandatangani
dokumen dukungan terhadap pasangan Irsyad Yusuf dan Mujib Imron (BB. 3
Surat Pernyataan dari Bp. Hermadi Ketua Hanura dan video pada proses
pendaftaran);
i) Rapat Pleno malam hari berdasarkan pemeriksaan semua berkas pencalonan
dan syarat calon maka pleno memutuskan memberikan Tanda Terima (TT)
kepada pasangan Irsyad Yusuf – Mujib Imron dengan didukung 9 partai politik
dan 100 % kursi dewan. Adapun terkait dengan keabsahan pleno dengan 3
orang Anggota, sesuai dengan UU 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Bagian Keenam tentang Mekanisme Pengambilan Keputusan Pasal 44 (1) Rapat
Pleno KPU Kabupaten / Kota sah dalam hal : a. jumlah anggota KPU Kabupaten
/Kota berjumlah 5 ( lima ) orang, dihadiri oleh paling sedikit 3 (tiga) orang
anggota KPU Kabupaten / Kota yang dibuktikan dengan daftar hadir;
2. Sebelum menjawab pengaduan 2 perlu Teradu sampaikan sebagai bahan
pertimbangan:
a) Sabtu, 13 Januari 2018 sekitar pukul 22.15 Wib ketika Teradu sudah istirahat
tidur di rumah karena padatnya aktivitas, Teradu di telepon oleh Pengadu
(Anjar Supriyanto). Teradu bangun setelah mendengarkan deringan telepon,
rupanya Saudara Pengadu menanyakan tentang proses pendaftaran calon
bupati dan wakil bupati. Teradu jawab bahwa pendaftaran calon bupati dan
wakil bupati sudah ditutup tanggal 10 Januari 2018 sesuai dengan jadwal
pendaftaran. Jawaban Teradu rupanya kurang memuaskan dan meminta
Teradu datang di kantor KPU karena Pengadu dan kawan – kawannya sudah
berada di kantor KPU. Demi untuk melayani masyarakat sesuai Motto KPU
Melayani, pukul 22.30 Teradu datang ke kantor KPU dan bertemu dengan pihak
pengadu. Dalam pertemuan tersebut pihak pengadu dan kawan kawannya
menanyakan masalah pembukaan kembali pendaftaran calon Bupati dan wakil
bupati sesuai PKPU 3 yang di ubah 15 tahun 2018 pasal 102 ayat (3) (Dalam
hal berdasarkan hasil verifikasi hanya terdapat 1 (satu) Pasangan Calon yang
memenuhi syarat, dilakukan pembukaan kembali pendaftaran. Teradu
menjawab sesuai dengan PKPU 3 yang di ubah PKPU 15 tahun 2017 tentang
Pencalonan sesuai dengan Pasal 102 Ayat (1) Dalam hal sampai dengan
berakhirnya masa pendaftaran hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon yang
diterima pendaftarannya dan masih terdapat Partai Politik atau Pasangan Calon
perseorangan yang belum mendaftar, dilakukan perpanjangan pendaftaran,
dengan ketentuan :
Apabila perolehan kursi dari satu atau lebih parpol yang belum mendaftar
mencapai paling kurang 20% atau perolehan suaranya mencapai paling
kurang 25 % maka komposisi parpol atau gabungan parpol yang mengusung
paslon yang telah diterima pendaftarannya , tidak dapat di ubah;
Apabila perolehan kursi dari satu atau lebih parpol yang belum mendaftar
tidak mencapai paling kurang 20% atau perolehan suaranya tidak mencapai
paling kurang 25 % maka pasangan calon yang telah diterima
pendaftarannya dapat mendaftar kembali dengan komposisi parpol
gabungan parpol yang berbeda,
Terkait calon perseorangan
Pasal 102 Ayat (2) Dalam hal sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran
hanya terdapat 1 (satu ) pasangan calon yang diterima pendaftarannya dan
tidak terdapat partai politik atau beberapa partai politik yang belum mendaftar,
dilakukan perpanjangan pendaftaran bagi pasangan calon perseorangan yang
telah menyerahkan syarat dukungan serta mengikuti penelitian administrasi
dan factual, namun tidak mendaftar pada masa pendaftaran;
b) Secara implisit PKPU 3 maupun 15 tahun 2017 tentang pencalonan pasal 102
Tidak ada Perpanjangan Pendaftaran jika dalam masa pendaftaran hanya
terdapat 1 pasangan calon yang telah didukung seluruh parpol dan seluruh
kursi yang ada di DPRD dan tidak ada calon perseorangan;
c) Kenyataan yang ada dalam proses pendaftaran di KPU Kabupaten Pasuruan
hanya terdapat satu pasangan calon dan di usung semua parpol yang
mempunyai kursi di DPRD, dan tidak ada partai politik yang tersisa. adapun
untuk perseorangan sampai dengan berakhirnya masa menyerahkan berkas
dukungan calon perseorangan tanggal 25-29 Nopember 2017 sesuai dengan
PKPU 1 tahun 2017 tentang Tahapan Pilkada serentak tidak ada satupun yang
mendaftar di kantor KPU Kabupaten Pasuruan. Maka Teradu juga sesuai
dengan pandangan teman –teman komisoner lainnya sesuai dengan PKPU 3
yang diubah PKPU 15 tahun 2017 pasal 102 adalah tidak ada perpanjangan
pendaftaran;
d) Terkait dengan Teradu mengundang partai politik untuk sosialisasi
perpanjangan pendaftaran bapaslon Bupati dan wakil Bupati tahun 2018 akan
Teradu jelaskan bersamaan dengan jawaban pengaduan nomor 3 karena saling
terkait.
3. Terkait dengan membuka perpanjangan pendaftaran Bapaslon Bupati dan Wakil
Bupati Pasuruan 2 hari tanggal 19 – 20 Januari 2018. Teradu menjawab sebagai
berikut:
a) Pada tanggal 16 Januari 2018 Teradu mendapatkan surat dari KPU RI No:
53/PL.03.2.-SD/06/KPU/I/2018. Perihal Dokumen syarat pencalonan dan
syarat calon pada masa perpanjangan pendaftaran pemilihan tahun 2018.
Surat tersebut Teradu disposisikan kepada Div. tehnis untuk menindaklajuti.
Hari Rabu, 17 Januari sekitar pukul 9 Saudara Kabag. Tehnis ( Bp. Bambang )
mendapat telp dari Help Desk Pencalonan KPU RI terkait dengan perpanjangan
pendaftaran bagi calon tunggal meskipun sudah didukung oleh seluruh parpol
dan 100 % kursi di DPRD. ( BB 4. Surat pernyataan dari Bp. Bambang terkait
telp dr Helpdesk KPU RI). Untuk lebih memperkuat Teradu telepon sendiri
kepada Bp. Ilham Saputra ( Komisiner KPU RI ) tentang perintah tersebut di
hadapan teman teman Anggota KPU Kabupaten terkait perintah perpanjangan
pendaftaran bagi calon tunggal;
b) Setelah Teradu rapatkan dengan komisoner lainnya terkait hal tersebut,
akhirnya dengan mempertimbangkan aspek tehnis, mekanisme dan waktu
perpanjangan Teradu ditemani Bp. Yudha Siaga (Kasubag. Hukum) dan
Bambang S (Kasubag. Tehnis) berkonsultasi ke KPU RI pada tanggal 17
Januari 2018. Di hadapan seluruh komisoner KPU RI, Teradu selaku ketua
KPU Kabupaten Pasuruan diperintahkan untuk membuka kembali
perpanjangan pendaftaran bagi calon tunggal sesuai dengan keputusan MK
dan UU 10 tahun 2016 tentang Pilkada serentak. (BB.5 Surat Pernyataan dari
Bp. Yudha Siaga terkait perintah perpanjangan pendaftaran) Terkait dengan
mekanisme perpanjangan dan waktu pendaftaran. Kami mengikuti perintah
dari KPU RI karena KPU RI sesuai dengan UU 10 tahun 2016 adalah sebagai
penanggung jawab dalam pelaksanaan Pilkada serentak. Pada hari itu juga 5
(lima) Anggota melakukan Rapat Pleno dan memutuskan untuk
memperpanjang pendaftaran dengan ketentuan sesuai dengan PKPU 14 tahun
2015, sebelum perpanjangan pendaftaran didahului dengan, keputusan dari
KPU Kabupaten, masa sosialisasi selama 3 dan masa perpanjangan
pendafataran paling lama 3 hari. Dalam Rapat Pleno kami mensepakati untuk
sosialisasi dimulai tanggal 17 – 19 Januari 2018 dengan mengumumkan di
papan pengumuman KPU, di web KPU, di media massa, dan mengundang
parpol pemilik kursi di DPRD untuk sosialisasi perpanjangan (BB 6.
Pengumuman di papan kpu, berita di media). Adapun untuk sosialisasi kepada
partai politik kami lakukan pada hari Kamis, 18 Januari 2018 dengan
mengundang seluruh parpol pemilik kursi di DPRD (BB 7. undangan dan foto
dokumentasi sosialisasi perpanjangan pendaftaran). Ini jawaban Teradu terkait
dengan pengaduan 2 terkait pada tanggal 18 januari mengundang parpol
untuk sosialisasi;
c) Adapun untuk perpanjangan selama 2 hari mulai tanggal 19 – 20 Januari
2018, kami perpegangan dengan PKPU 14 tahun 2015 untuk masa
perpanjangan paling lama 3 hari, jadi kami mengambil jedah waktu 2 hari
karena untuk proses perpanjangan bagi calon tunggal juga di batasi maksimal
10 hari dari batas akhir pendaftaran, tanggal 10 Januari 2018. (BB.8
Keputusan KPU No 17/PK.01.BA/3514/KPU-Kab/I/2018).
[2.7] KESIMPULAN
Berdasarkan fakta persidangan, Teradu memberikan kesimpulan sebagai
berikut: atas semua pengaduan yang disampaikan Pengadu, Teradu tidak terbukti
melakukan pelanggaran etik dalam menjalankan tugas selaku Ketua KPU Kab.
Pasuruan. Terkait dengan pleno 2 kali dalam mengambil keputusan maupun hasil
pleno tidak menyalahi prosedur dan ketentuan perundang undangan yang berlaku.
Adapun tidak dibukanya perpanjangan pendaftaran, saya dan kawan kawan
komisiner melakukan sesuai PKPU 3 yang di ubah 15 tahun 2017 pasal 102 ayat 1,
yaitu dalam hal sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran hanya terdapat 1
(satu) pasangan calon yang diterima pendaftarannya dan masih terdapat Partai Politik
atau Pasangan Calon perseorangan yang belum mendaftar, dilakukan perpanjangan
pendaftaran. Ayat 2, Dalam hal sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran
hanya terdapat 1 (satu ) pasangan calon yang diterima pendafatarannya dan tidak
terdapat partai politik atau beberapa partai politik yang belum mendaftar, dilakukan
perpanjangan pendaftaran bagi pasangan calon perseorangan yang telah
menyerahkan syarat dukungan serta mengikuti penelitian administrasi dan factual,
namun tidak mendaftar pada masa pendaftaran. Secara implisit bunyi PKPU 15
tahun 2017 pasal 102 ayat 1 dan 2 tersebut menyatakan tidak dibuka lagi
perpanjangan pendaftaran karena tidak ada partai tersisa dan tidak ada calon
perseorangan yang telah memenuhi syarat, sehingga kedatangan pengadu tanggal 13
dan 14 Januari 2018 ke kantor KPU untuk mempermasalakan pendaftaran kembali,
saya sampaikan tidak ada perpanjangan pendaftaran.
Adapun pengaduan Pengadu terkait perpanjangan pendaftaran, serta
sosialisasi kepada partai politik, saya sampaikan sesuai dengan SE KPU Nomor:
53/PL.03.2-SD/06/KPU/I/2018 yang saya terima tanggal 16 Januari 2018 serta
perintah Komisoner KPU RI setelah saya berkonsultasi ke KPU RI beserta Kasubag.
Umum dan Kasubag.Tehnis pada tanggal 17 Januari 2018, KPU Kab. Pasuruan
diperintahkan untuk perpanjangan pendaftaran. Mekanisme perpanjangan
pendaftaran sesuai dengan PKPU 14 tahun 2015, sebelum perpanjangan pendaftaran
didahului dengan, keputusan dari KPU Kabupaten, masa sosialisasi selama 3 dan
masa perpanjangan pendaftaran paling lama 3 hari. Dalam Rapat Pleno kami
mensepakati untuk sosialisasi dimulai tanggal 17 – 19 Januari 2018 dengan
mengumumkan di papan pengumuman KPU, di web KPU, di media massa , dan
mengundang parpol pemilik kursi di DPRD untuk sosialisasi perpanjangan. Adapun
untuk sosialisasi kepada partai politik kami lakukan pada hari Kamis, 18 Januari
2018 dengan mengundang seluruh parpol pemilik kursi di DPRD.. Adapun untuk
perpanjangan selama 2 hari mulai tanggal 19 – 20 Januari 2018, kami perpegangan
dengan PKPU 14 tahun 2015 untuk masa perpanjangan paling lama 3 hari, jadi kami
mengambil jadwal perpanjangan pendaftaran waktu 2 hari. Sedangkan pada tanggal
19 Januari 2018 Saudara Pengadu dan Bandi mendaftarkan diri sebagai Calon
Bupati dan Wakil Bupati, saya mengembalikan berkasnya, karena sesuai dengan
pleno yang kami lakukan berkas pencalonan tersebut tidak sesuai karena tidak
dilengkapi BA.7 KWK.
Demikian kesimpulan dari hasil sidang DKPP yang dapat saya sampaikan,
akhirnya berdasarkan fakta persidangan kami Mohon Majelis Hakim Sidang DKPP
menolak semua pengaduan dari pihak pengadu dan merehabiltasi nama dan
kehormatan saya di mata hukum dan masyarakat.
[2.8] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian di atas, para Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tidak ada pelanggaran etik atas tindakan Teradu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu;
4. Apabila Majelis Etik berpendapat lain mohon keadilan yang seadil-adilnya. (ex
aequo et bono).
[2.9] BUKTI TERADU
1. T-1 : Fotokopi Surat Pernyataan Ketua Partai Hanura Kabupaten
Pasuruan;
2. T-2 : Fotokopi Surat keterangan Umroh Ketua Partai Hanura;
3 T-3 : Fotokopi Lembar Disposisi DPRD Kabupaten Pasuruan tentang
izin cuti anggota DPRD Kabupaten Pasuruan;
4. T-4 : Fotokopi Surat permohonan ijin cuti kepada Ketua DPRD
Kabupaten Pasuruan;
5. T-5 : Fotokopi Surat permohonan ijin cuti Gubernur Jawa Timur;
6 T-6 : Fotokopi Pengumuman Nomor 079.1/PL.03.2-SD/3514/KPU-
Kab/I/2018 tentang Perpanjangan waktu pendaftaran bakal
pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan Tahun 2018;
7. T-7 : Fotokopi Berita di media online eartabromo.com tentang
Perpanjangan waktu pendaftaran bakal pasangan calon Bupati
dan Wakil Bupati Pasuruan Tahun 2018;
8. T-8 : Fotokopi Surat KPU RI Nomor 53/PL.03.2-SD/06/KPU/I/2018
tentang Dokumen Syarat Pencalonan dan Syarat Calon pada Masa
Perpanjangan Pendaftaran Pemilihan Tahun 2018;
9. T-9 : Fotokopi Undangan KPU kabupaten Pasuruan Nomor
084/PP.08.1-Und/3514/KPU-Kab/2018 tanggal 18 Januari 2018
tentang Undangan Sosialisasi Perpanjangan waktu pendaftaran
Bakal Paasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan Tahun
2018;
10. T-10 : Fotokopi Berita Acara Pleno KPU Kabupaten Pasuruan Nomor
17/PK.01-BA/3514/KPU-Kab/I/2018 tanggal 17 Januari 2018
tentang Penutupan Perpanjangan waktu pendaftaran Bakal
Paasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan Tahun 2018;
11. T-11 : Fotokopi Berita Acara Pleno KPU Kabupaten Pasuruan Nomor
20/HK.03-1-BA/3514/KPU-Kab/I/2018 tanggal 20 Januari 2018
tentang Perpanjangan waktu pendaftaran Bakal Paasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan Tahun 2018.
12. T-12 : Fotokopi Berita Acara Pleno KPU Kabupaten Pasuruan Nomor
19/HK.03-1-BA/3514/KPU-Kab/I/2018 tanggal 19 Januari 2018
tentang pengembalian dokumen pasangan calon yang
mendaftarkan sebagai Bupati dan wakil Bupati pada saat
perpanjangan pendaftaran dslsm pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Pasuruan Tahun 2018
13. T-13 : Fotokopi Surat Keputusan Dewan Pimpian Pusat Partai Demokrat
Nomor: 28/SK/DPP.PD/DPC/X/2017 Tentang Susunan
kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat
Kabupaten Pasuruan Provinsi Jawa Timur Periode 2017-2022
14. T-14 : Fotokopi Berita Acara Nomor 4/PK.01-BA/3514/KPU-Kab/I/2018
tentang Rapat Pleno KPU Kabupaten Pasuruan membahas
persyaratan pencalonan Partai Hanura dalam pendaftaran
pasangan calon H.M Irsyad Yusuf dan Mujib Imron Tanggal 10
Januari 2018
15. T-15 : Fotokopi Berita Acara Nomor 85/HK.03.1-BA/3514/KPU-
Kab/II/2018 tentang Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan
Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2018
tanggal 12 Februari 2018
16. T-16 : Fotokopi Form Model BB1-KWK atas nama Muhammad Irsyad
Yusuf
17. T-17 : Fotokopi Form Model BB1-KWK atas nama Mujib Imron
18. T-18 : Fotokopi Form Model BB2-KWK atas nama Muhammad Irsyad
Yusuf
19. T-19 : Fotokopi Form Model BB2-KWK atas nama Mujib Imron
20. T-20 : Fotokopi Form Model B.1-KWK Parpol Hanura
21. T-21 : Fotokopi Form Model B.2-KWK Parpol
22. T-22 : Fotokopi Form Model B.3-KWK Parpol
23. T-23 : Fotokopi Form Model B.4-KWK Parpol
24. T-24 : Fotokopi Form Model B.1-KWK Parpol Demokrat
25. T-25 : Fotokopi Form Model B.1-KWK Parpol Gerindra
26. T-26 : Fotokopi Form Model B.1-KWK Parpol Golkar
27. T-27 : Fotokopi Form Model B.1-KWK Parpol Nasdem
28. T-28 : Fotokopi Form Model B.1-KWK Parpol PDI Perjuangan
29. T-29 : Fotokopi Form Model B.1-KWK Parpol PKB
30. T-30 : Fotokopi Form Model B.1-KWK Parpol PKS
31. T-31 : Fotokopi Form Model B.1-KWK Parpol PPP
32. T-32 : Fotokopi Berita Acara Nomor 3/PL.03.2-BA/3514/KPU-
Kab/I/2018 tentang Persyaratan Pencalonan Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan Tahun 2018 tanggal 10
Januari 2018.
[2.10 ] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
TITIN WAHYUNINGSIH (Anggota KPU Kabupaten Pasuruan)
Bahwa benar pada Rapat Pleno pertama menyatakan bahwa Partai Hanura
TMS, dan menyatakan Bahwa Bapaslon Adjib didukung oleh 8 (delapan) Partai
Politik
Pada setelah Maghrib kami pergi ke Surabaya untuk konsultasi ke KPU
Provinsi Jawa Timur
Keberangkatan kami tidak bersama Teradu, karena Teradu telah berangkat
lebih dulu dan ketika kami tiba, Teradu telah kembali ke Pasuruan
Pada pukul sekitar 21.00 saya mendapat pesan digroup WA, dengan pesan
Teradu mengajak Rapat Pleno untuk menetapkan status Partai Hanura, karena
saya tidak mengetahui perkembangan terbaru, maka saya sempat bertanya ada
apa dengan Partai Hanura, bukankah status nya telah jelas pada Pleno tadi
siang?
Saya hingga pukul 23.00 masih di Surabaya, karena baru bisa berkonsultasi,
sehingga tak bisa terkejar waktu untuk tiba di Pasuruan dan mengikuti Pleno
penetapan pendaftaran.
INSAN QORIAWAN (Anggota KPU Kabupaten Pasuruan)
Bahwa benar pada Rapat Pleno pertama menyatakan bahwa Partai Hanura
TMS, dan menyatakan Bahwa Bapaslon Adjib didukung oleh 8 (delapan) Partai
Politik
Pada setelah Maghrib saya dan Ibu Titin pergi ke Surabaya untuk konsultasi ke
KPU Provinsi Jawa Timur
Karena masih berkonsultasi hingga tengah malam, kami tidak bisa ikut Rapat
Pleno di kantor KPU Kab Pasuruan
AZMI ABBAS DJAZULI (Anggota KPU Kabupaten Pasuruan)
Bahwa benar pada Rapat Pleno siang hari, Partai Hanura tidak memenuhi
syarat
Kemudian pada sekitar pukul 16.00 saya diberi berkas oleh Teradu berupa
berkas susulan kekurangan Partai Hanura setelah melihatnya saya
memberikannya kembali kepada Teradu
[2.11 ] SAKSI TERADU
DWI WIDYOKO
Bahwa benar saksi adalah admin Silon KPU Kabupaten Pasuruan
Bahwa saksi mendapat telepon dari Help Desk KPU RI terkait Surat Nomor
53/PL.03.2-SD/06/KPU/I/2018 tentang Dokumen Syarat Pencalonan dan
Syarat Calon pada Masa Perpanjangan Pendaftaran Pemilihan Tahun 2018.
Help Desk KPU RI menginformasikan surat tersebut dan memerintahkan kami
untuk melaksanakan surat tersebut
Saksi menginformasikan perihal tersebut kepada Teradu.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pokok aduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh
Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun
2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU,
anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu,
anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur
wewenang DKPP untuk
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik.
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum yang menyebutkan:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang
untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4
ayat (1) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh
Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih
dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah anggota masyarakat yang berprofesi sebagai
wiraswasta dan juga mendaftar sebagai bakal pasangan calon dari jalur
perseorangan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara DKPP, Pengadu memiliki kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo dan
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa Teradu melakukan 2 (dua) kali Rapat Pleno penetapan persyaratan
dukungan partai politik kepada Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan Tahun
2018. Pleno pertama dihadiri Teradu dan seluruh Anggota KPU Kabupaten Pasuruan
dengan keputusan menolak dukungan Partai Golkar, Partai Demokrat, dan Partai
Hanura kepada Bapaslon Irsyad Yusuf-Mujib Imron atau Adjib. Sedangkan Pleno
kedua dihadiri oleh Teradu dan 2 (dua) Anggota KPU Kabupaten Pasuruan, dengan
keputusan menerima dukungan seluruh parpol yang mendapat kursi di DPRD
Pasuruan kepada Bapaslon Adjib;
[4.1.2] Teradu mengatakan tidak akan membuka lagi pendaftaran calon baik jalur
perseorangan maupun partai politik 13 Januari 2018, namun Teradu mengundang
partai politik untuk sosialisasi perpanjangan pendaftaran Bapaslon Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Pasuruan 18 Januari 2018;
[4.1.3] Teradu membuka perpanjangan pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Pasuruan 2018 hanya 2 (dua) hari yakni dari 19 dan 20
Januari 2018.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya membantah dalil
aduan Pengadu kecuali yang diakui kebenarannya dengan penjelasan sebagai berikut:
[4.2.1] Bapaslon Adjib pada saat mendaftar diusung 9 (sembilan) Partai politik
dengan 50 kursi atau 100% kursi yang ada di DPRD. Partai pendukung tersebut
antara lain PKB, Partai Nasdem, PKS, PDIP, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai
Demokrat, PPP dan Partai Hanura. Pada saat menerima pendaftaran Bapaslon Adjib,
Teradu dan Anggota KPU Pasuruan lainnya menerima dokumen persyaratan
pencalonan yang diajukan partai politik atau gabungan partai politik, meneliti
pemenuhan persyaratan pencalonan dan keabsahan dokumennya. Dalam memeriksa
dokumen tersebut hanya 6 (enam) partai politik yakni, PKB, Partai Nasdem, PKS,
PDIP, Partai Gerindra, PPP yang telah memenuhi syarat. Adapun Partai Golkar, Partai
Demokrat dan Partai Hanura masih belum memenuhi syarat. Partai Golkar terdapat
ketidaksesuaian antara data pengurus DPD Partai Golkar Jawa Timur dengan DPP
Partai Golkar. Pada Surat Keputusan (SK) DPP Partai Golkar, pengurus DPD Partai
Golkar Jawa Timur adalah Ketua Nyono Suharli dan Sekretaris Gesang B, sementara
pada SK Kepengurusan DPC Partai Golkar Kabupaten Pasuruan yang ditanda tangani
oleh DPD Golkar Jawa Timur, ketua Nyono Suharli dan Sekretaris Sahat Simanjutak.
Pada SK pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Pasuruan tidak ada stempel
basah. Partai Hanura yang bertanda tangan pada dokumen syarat pencalonan
adalah Wakil Ketua dan Sekretaris DPC Partai Hanura Kabupaten Pasuruan. Selain
itu Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Pasuruan juga tidak hadir dalam
pendaftaran Bapaslon Adjib. Berdasarkan hal tersebut, Teradu menyampaikan
kepada Bapaslon Adjib bahwa terhadap 3 (tiga) parpol tersebut dokumennya belum
memenuhi syarat.
Teradu dan semua Anggota KPU Kabupaten Pasuruan lainnya mengadakan
Rapat Pleno 10 Januari 2018 pukul 13.00 WIB dan disepakati: (1) DPC Partai Golkar
Kabupaten Pasuruan harus menunjukan SK dari DPP Partai Golkar terkait dengan
pergantian Sekretaris DPD Partai Golkar yang mengeluarkan SK DPC Partai Golkar
Kabupaten Pasuruan; (2) DPC Partai Demokrat Kabupaten Pasuruan harus
menunjukkan SK Pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Pasuruan yang
berstempel basah dari DPP Partai Demokrat; (3) Partai Hanura sebagai partai
pengusung harus ada tanda tangan Ketua dan Sekretaris DPC Partai Hanura
Kabupaten Pasuruan serta surat keterangan Umroh dari instansi yang berwenang.
Setelah diberi waktu, Partai Golkar berhasil menunjukan SK dari DPP Partai Golkar
terkait dengan pergantian sekretaris DPD Golkar yang mengeluarkan SK DPC Partai
Golkar Kabupaten Pasuruan. Demikian pula Partai Demokrat telah menunjukkan SK
DPC Partai Demokrat Kabupaten Pasuruan yang berstempel basah. Oleh karena itu,
Partai Golkar dan Partai Demokrat dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) sebagai Partai
Pengusung Pasangan Adjib. Adapun untuk syarat calon Pasangan Adjib masih ada
kekurangan yaitu berkas laporan harta kekayaan (LHKPN) bakal calon wakil bupati
Mujib Imron tidak ada dan diberi kesempatan untuk melengkapi berkas tersebut
sampai dengan berakhirnya waktu pendaftaran 10 Januari 2018 pukul 24.00 WIB.
Operator Sistem Pencalonan (Silon) Dwi Widoyoko telah dihubungi oleh Help
Desk Pencalonan KPU RI 10 Januari 2018 pukul 23.20 WIB, terkait keputusan KPU
Kabupaten Pasuruan dalam pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan,
menanyakan apakah Bapaslon Adjib diterima dengan diberikan Tanda Terima atau
ditolak, mengingat waktu pendaftaran akan berakhir. Kemudian Dwi Widoyoko
memberitahukan kepada Teradu dan Anggota KPU Kabupaten Pasuruan Azmi Abbas
Djazuli dan Zainul Faizin. Karena waktu mendekati akhir pendaftaran yakni pukul
24.00 WIB, maka malam itu pukul 23.30 WIB, Teradu bersama 2 (dua) Anggota KPU
Kabupaten Pasuruan Zainul Faizin dan Azmi Abbas Djazuli, mengadakan Rapat Pleno
terkait dengan proses pendaftaran Bapaslon Adjib. Dalam Rapat Pleno tersebut
diperiksa kelengkapan berkas pencalonan, yakni dukungan partai politik pengusung
termasuk dokumen Partai Hanura yang telah menyerahkan form B KWK, B1 KWK, B2
KWK, B4 KWK dan form BB 2 KWK yang bertanda tangan Ketua dan Sekretaris Partai
Hanura serta surat keterangan dari Biro Umroh dan surat ijin kepada ketua DPRD
terkait keberangkatan Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Pasuruan melaksanakan
Umroh. Atas dasar tersebut, Partai Hanura Memenuhi Syarat dalam mendukung
Bapaslon Adjib. Sekretaris DPC Pasuruan Partai Hanura menjelaskan bahwa sebelum
umroh Ketua DPC Partai Hanura Pasuruan telah menandatangani dokumen
dukungan terhadap Bapaslon Adjib. Berdasarkan pemeriksaan semua berkas
pencalonan dan syarat calon maka Pleno KPU Kabupaten Pasuruan memutuskan
memberikan Tanda Terima (TT) kepada Bapaslon Adjib dengan didukung 9 (sembilan)
partai politik dan 100% (serastus persen) kursi dewan. Terkait dengan keabsahan
Rapat Pleno kedua dengan 3 (tiga) Anggota KPU telah sesuai dengan UU Nomor 7
tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Bagian Keenam tentang Mekanisme
Pengambilan Keputusan Pasal 44 ayat (1) Rapat Pleno KPU Kabupaten/Kota sah
dalam hal: a. jumlah anggota KPU Kabupaten/Kota berjumlah 5 (lima) orang, dihadiri
oleh paling sedikit 3 (tiga) orang anggota KPU Kabupaten/Kota yang dibuktikan
dengan daftar hadir;
[4.2.2] Pada hari Sabtu, 13 Januari 2018 sekitar pukul 22.15 WIB, Teradu telah
istirahat di rumah dikarenakan padatnya aktivitas. Teradu dihubungi oleh Pengadu
menanyakan proses pendaftaran calon bupati dan wakil bupati. Teradu menjelaskan
bahwa pendaftaran calon bupati dan wakil bupati sudah ditutup 10 Januari 2018
sesuai dengan jadwal pendaftaran, kemudian pukul 22.30 WIB Pengadu dan Teradu
melakukan pertemuan dikantor KPU Kabupaten Pasuruan. Dalam pertemuan
tersebut Pengadu beserta rekan-rekannya mempertanyakan tentang pembukaan
kembali pendaftaran calon bupati dan wakil bupati sesuai dengan PKPU Nomor 3
yang di ubah menjadi PKPU Nomor 15 tahun 2017 pasal 102 ayat (3). Teradu
menjawab sesuai dengan PKPU Nomor 3 yang di ubah PKPU Nomor 15 tahun 2017
tentang Pencalonan sesuai dengan Pasal 102 Ayat (1) dalam hal sampai dengan
berakhirnya masa pendaftaran hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon yang diterima
pendaftarannya dan masih terdapat Partai Politik atau Pasangan Calon perseorangan
yang belum mendaftar, dilakukan perpanjangan pendaftaran, dengan ketentuan: a.
Apabila perolehan kursi dari satu atau lebih parpol yang belum mendaftar mencapai
paling kurang 20% atau perolehan suaranya mencapai paling kurang 25% maka
komposisi parpol atau gabungan parpol yang mengusung paslon yang telah diterima
pendaftarannya, tidak dapat di ubah; b. Apabila perolehan kursi dari satu atau lebih
parpol yang belum mendaftar tidak mencapai paling kurang 20% atau perolehan
suaranya tidak mencapai paling kurang 25% maka pasangan calon yang telah
diterima pendaftarannya dapat mendaftar kembali dengan komposisi parpol
gabungan parpol yang berbeda; c. Terkait calon perseorangan. Pada Ayat (2) Dalam
hal sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran hanya terdapat 1 (satu) pasangan
calon yang diterima pendaftarannya dan tidak terdapat partai politik atau beberapa
partai politik yang belum mendaftar, dilakukan perpanjangan pendaftaran bagi
pasangan calon perseorangan yang telah menyerahkan syarat dukungan serta
mengikuti penelitian administrasi dan faktual, namun tidak mendaftar pada masa
pendaftaran. Secara implisit PKPU Nomor 3 Tahun 2017 yang diubah menjadi PKPU
Nomor 15 tahun 2017 tentang pencalonan pasal 102 Tidak ada Perpanjangan
Pendaftaran jika dalam masa pendaftaran hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon
yang telah didukung seluruh parpol dan seluruh kursi yang ada di DPRD dan tidak
ada calon perseorangan. Pada kenyataannya dalam proses pendaftaran di Kabupaten
Pasuruan hanya terdapat satu pasangan calon dan di usung semua parpol yang
mempunyai kursi di DPRD. Adapun untuk perseorangan sampai dengan berakhirnya
masa menyerahkan berkas dukungan calon perseorangan tanggal 25-29 Nopember
2017 sesuai dengan PKPU Nomor 1 tahun 2017 tentang Tahapan Pilkada Serentak
tidak ada satupun yang mendaftar di kantor KPU Kabupaten Pasuruan. Maka Teradu
dan Anggota lainnya sesuai dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2017 yang diubah PKPU
15 tahun 2017 pasal 102 menyatakan tidak ada perpanjangan pendaftaran;
[4.2.3] Terkait dengan membuka perpanjangan pendaftaran Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Pasuruan 2 (dua) hari tanggal 19 dan 20 Januari 2018, Teradu
menjawab sebagai berikut: Teradu menerima surat dari KPU RI Nomor 53 /PL.03.2.-
SD/06/KPU/I/2018 Perihal dokumen syarat pencalonan dan syarat calon pada masa
perpanjangan pendaftaran pemilihan tahun 2018 tanggal 16 Januari 2018. Surat
tersebut di disposisikan kepada divisi teknis untuk ditindaklajuti. Kemudian, 17
Januari 2018 pukul 09.00 WIB Kepala Bagian Teknis Bambang menerima telepon
dari Help Desk Pencalonan KPU RI terkait dengan perpanjangan pendaftaran bagi
calon tunggal, meskipun di Kabupaten Pasuruan telah didukung oleh seluruh partai
politik dan 100% kursi di DPRD, maka tetap dibuka perpanjangan pendaftaran.
Untuk lebih mempertegas, Teradu di hadapan Anggota KPU Kabupaten Pasuruan
lainnya menghubungi Anggota KPU RI Ilham Saputra untuk mempertanyakan hal
tersebut. Setelah KPU Kabupaten Pasuruan melakukan rapat terkait hal tersebut,
tanggal 17 Januari 2018, Teradu bersama Kepala Sub Bagian Hukum Yudha Siaga
dan Kepala Sub Bagian Teknis Bambang S berkonsultasi ke KPU RI untuk
mempertimbangkan aspek teknis, mekanisme dan waktu perpanjangan. KPU RI
kemudian tetap memerintahkan Teradu untuk membuka kembali perpanjangan
pendaftaran bagi calon tunggal sesuai dengan keputusan MK dan UU 10 tahun 2016
tentang Pilkada serentak. Terkait dengan mekanisme perpanjangan dan waktu
pendaftaran, Teradu mengikuti perintah dari KPU RI sebagai penanggung jawab
dalam pelaksanaan Pilkada Serentak. Pada hari itu juga Teradu dan Anggota lainnya
melakukan Rapat Pleno dan memutuskan untuk memperpanjang pendaftaran dengan
ketentuan sesuai dengan PKPU Nomor 14 tahun 2015, sebelum perpanjangan
pendaftaran didahului dengan masa sosialisasi selama 3 (tiga) hari dan masa
perpanjangan pendafataran paling lama 3 (tiga) hari. Sosialisasi dilaksanakan tanggal
17 s/d 19 Januari 2018 dengan mengumumkannya pada papan pengumuman KPU,
website KPU, dan media massa. Sosialisasi kepada partai politik dilakukan tangal 18
Januari 2018 dengan mengundang seluruh parpol pemilik kursi di DPRD. Adapun
untuk perpanjangan selama 2 (dua) hari tanggal 19 dan 20 Januari 2018, Teradu
melaksanakannya sesuai ketentuan PKPU Nomor 14 tahun 2015 untuk masa
perpanjangan paling lama 3 (tiga) hari, sehingga KPU Kabupaten Pasuruan hanya
mengambil waktu 2 (dua) hari karena untuk proses perpanjangan bagi calon tunggal
di batasi maksimal 10 hari dari batas akhir pendaftaran yaitu sejak 10 Januari 2018.
[4.3] Menimbang keterangan dan jawaban Pengadu dan Teradu, keterangan saksi,
keterangan pihak Terkait, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang
pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Bahwa terkait pokok aduan Teradu melakukan 2 (dua) kali Rapat Pleno
penetapan persyaratan dukungan partai politik kepada Paslon Bupati dan Wakil
Bupati Pasuruan Tahun 2018, dalam fakta persidangan terungkap bahwa pada forum
pendaftaran yang dihadiri oleh Bapaslon Adjib perihal hasil Rapat Pleno pertama yang
dituangkan dalam Berita Acara Nomor 3/P.L.03.2.-BA/3514/KPU-Kab/I/2018,
Teradu menyatakan Partai Hanura Tidak Memenuhi Syarat (TMS), dengan demikian
Bapaslon Adjib hanya didukung oleh 8 (delapan) partai politik antara lain PKB, Partai
Nasdem, PKS, PDIP, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Demokrat, PPP. Namun
demikian Bapaslon Adjib menginginkan seluruh partai pengusungnya memenuhi
syarat sehingga didukung oleh seluruh partai di DPRD Kabupaten Pasuruan. Fakta
persidangan terungkap juga bahwa Teradu tidak menjelaskan status pendaftaran
Bapaslon Adjib apakah diterima atau ditolak dan Teradu tidak memberikan Tanda
Terima (TT) kepada Bapaslon Adjib yang sebenarnya telah memenuhi syarat
pencalonan sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (2), (3) dan (4) PKPU Nomor 3
Tahun 2017. Selanjutnya berpedoman pada ketentuan Pasal 40 huruf d, berdasarkan
hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf c, KPU Provinsi/KIP
Aceh atau KPU Kabupaten/Kota mencatat penerimaan dokumen persyaratan
pencalonan dan persyaratan calon yang diajukan oleh partai politik atau gabungan
partai politik menggunakan tanda terima pendaftaran formulir Model TT.1-KWK.
Berdasarkan hal tersebut, tindakan Teradu menunda status pendaftaran meskipun
sudah memenuhi syarat pencalonan dan mengikuti keinginan Bapaslon Adjib agar
seluruh partai pengusungnya memenuhi syarat sehingga didukung oleh seluruh
partai di DPRD Kabupaten Pasuruan merupakan tindakan yang tidak dapat
dibenarkan menurut hukum dan etika. Tindakan tersebut menimbulkan dampak
buruk terhadap integritas penyelenggara pemilu karena dalam melaksanakan tugas
tidak tunduk terhadap ketentuan hukum yang berlaku melainkan mengikuti
kehendak Bapaslon.
Tindakan Teradu yang tidak sesuai dengan standar etika penyelenggara
Pemilu juga terungkap secara nyata dalam Rapat Pleno kedua tanggal 10 Januari
2018 pukul 23.30 WIB dilaksanakan tanpa adanya undangan resmi kepada para
anggota, tindakan demikian mengabaikan prosedur pleno sebagaimana dimaksud
dalam Peraturan KPU tentang tata kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota. Benar bahwa rapat Pleno KPU Kabupaten Pasuruan telah
memenuhi kuorum sebagaimana ketentuan Pasal 44 ayat (1) huruf a dan ayat (2)
huruf a UU No. 7 Tahun 2017 yaitu dihadiri oleh Teradu dan 2 (dua) Anggota KPU
Kabupaten Pasuruan Zainul Faizin dan Azmi Abbas Djazuli, sedangkan 2 (dua)
Anggota KPU Kabupaten Pasuruan Insan Qoriawan dan Titin Wahyuningsih tidak
hadir karena sedang berkonsultasi di KPU Provinsi. Rapat Pleno memutuskan Partai
Hanura Memenuhi Syarat dalam mendukung Bapaslon Adjib yang dituangkan dalam
Berita Acara Nomor 4/P.L.03.2.-BA/3514/KPU-Kab/I/2018 dan kemudian Teradu
dan 2 (dua) Anggota KPU Kabupaten Pasuruan memberikan Tanda Terima (TT)
kepada Pasangan Adjib dengan didukung 9 (Sembilan) partai politik dan 100%
(seratus persen) kursi DPRD Kabupaten Pasuruan. Namun dalam sidang pemeriksaan
terungkap fakta, Partai Hanura ternyata telah melengkapi kekurangannya pada 10
Januari 2018 pukul 16.00 WIB atau beberapa jam setelah Rapat Pleno pertama, dan
kemudian Teradu hanya berkomunikasi dengan Anggota KPU Kabupaten Pasuruan
Azmi Abbas Djazuli, sementara 3 (tiga) Anggota KPU Kabupaten Pasuruan Zainul
Faizin, Insan Qoriawan dan Titin Wahyuningsih tidak mengetahui bila Partai Hanura
telah melengkapi kekurangannya. Sebagai Ketua seharusnya Teradu mempunyai
tanggung jawab moral dan hukum untuk segera mengkomunikasikan dan
mengundang rapat pleno kepada seluruh Anggota KPU Kabupaten Pasuruan lainnya
sehingga status pendaftaran Bapaslon Adjib dapat segera dilakukan pembahasan
khususnya terkait kelengkapan syarat pencalonan dari Partai Hanura. Berdasarkan
fakta tersebut dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan
DKPP. Teradu terbukti melanggar prinsip Mandiri dan kepastian hukum
sebagaimana diatur Pasal 6 ayat (2) huruf b tentang Mandiri, Pasal 6 ayat (3) huruf a,
Pasal 8 huruf b dan Pasal 11 huruf a, huruf b dan huruf c Peraturan DKPP Nomor 2
Tahun 2017;
[4.3.2] Bahwa terkait pokok aduan Teradu mengatakan tidak akan membuka lagi
pendaftaran calon baik jalur perseorangan maupun partai politik tanggal 13 Januari
2018, namun Teradu mengundang partai politik untuk sosialisasi perpanjangan
pendaftaran Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasuruan tanggal 18
Januari 2018, fakta persidangan terungkap bahwa Pengadu tidak pernah mendaftar
pada masa tahapan pendaftaran calon perseorangan tanggal 25-29 Nopember 2017
sesuai dengan jadwal dan tahapan yang telah ditentukan. Pengadu seyogiyanya
memahami Pasal 102 ayat (1) huruf c PKPU Nomor 3 Tahun 2017 bahwa
perpanjangan pendaftaran bagi perseorangan hanya dimungkinkan bagi bakal
pasangan calon perseorangan yang telah mengikuti tahapan penelitian administrasi
dan faktual pada KPU Provinsi atau Kab/Kota setempat. Demikian pula Teradu
seharusnya memahami makna Pasal 102 PKPU Nomor 3 Tahun 2017, meskipun
seluruh partai politik yang memiliki kursi di DPRD Kabupaten Pasuruan mengusung
satu pasangan calon seharusnya Teradu tetap membuka kembali perpanjangan
pendaftaran. Apabila terdapat kebingungan dalam menafsirkan ketentuan tersebut
dengan realitas yang terjadi, Teradu harus segera konsultasi dengan atasannya tanpa
perlu menunggu ada pengaduan dan demonstrasi yang dilakukan oleh Pengadu. Hal
tersebut untuk menghindari terjadi ketidakpastian hukum di masyarakat yang
berpotensi menimbulkan konflik. Bahwa KPU Kabupaten Pasuruan menerima Surat
dari KPU RI Nomor 53/PL.03.2-SD/06/KPU/I/2018 tanggal 16 Januari 2018
mengenai masa Perpanjangan Pendaftaran Pemilihan Tahun 2018, dikarenakan
masih belum meyakini dan perlu memperoleh informasi lebih rinci perihal prosedur
dan teknisnya, Teradu berkonsultasi langsung ke KPU RI di Jakarta. Hasil konsultasi
tersebut, KPU RI memerintahkan kepada Teradu selaku Ketua KPU Kabupaten
Pasuruan untuk tetap membuka pendaftaran perpanjangan. Teradu selanjutnya
menindaklanjuti tahapan dan jadwal perpanjangan tersebut dengan mengumumkan
pada papan pengumuman, website KPU serta media masa, dan kemudian KPU
Kabupaten Pasuruan mengundang partai politik untuk sosialisasi perpanjangan dan
membuka pendaftaran pada hari berikutnya. Tindakan Teradu tersebut membuktikan
tidak memahami peraturan dan ketentuan yang berlaku, sehingga mengakibatkan
Teradu sebagai Ketua KPU Kabupaten Pasuruan bekerja tidak profesional dan
dikhawatirkan akan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemahaman
hukum KPU Kabupaten Pasuruan yang berdampak pada kinerja. Berdasarkan hal
tersebut Teradu telah melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf a tentang kepastian hukum
dan bertentangan dengan asas profesionalitas penyelanggara pemilu pada Pasal 6
ayat (3) huruf f, penyelenggara pemilu harus memahami tugas, wewenang dan
kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan dan
wawasan luas. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu
tidak meyakinkan DKPP;
[4.3.3] Terkait dalil aduan Pengadu yang mendalilkan Teradu membuka
perpanjangan pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Pasuruan 2018 hanya 2 (dua) hari yakni 19 dan 20 Januari 2018, dalam fakta
persidangan terungkap bahwa setelah Teradu menerima surat dari KPU RI Nomor
53/PL.03.2.-SD/06/KPU/I/2018 Perihal dokumen syarat pencalonan dan syarat
calon pada masa perpanjangan pendaftaran pemilihan tahun 2018, berkonsultasi
kepada KPU RI dan kemudian membuat jadwal dan tahapan perpanjangan, dengan
dimulai sosialisasi tanggal 17 s/d 19 Januari 2018. Sosialisasi kepada partai politik
dilakukan tanggal 18 Januari 2018 dengan mengundang seluruh parpol pemilik kursi
di DPRD Kabupaten Pasuruan dan perpanjangan pendaftaran selama 2 (dua) hari
pada tanggal 19 dan 20 Januari 2018. Berdasarkan hal tersebut, tindakan Teradu
dalam membuat jadwal perpanjangan pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Pasuruan 2018 telah sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1)
huruf a, huruf b, dan huruf c Peraturan KPU 14 tahun 2015 yang menyatakan bahwa
KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan penundaan
tahapan Pemilihan; melakukan sosialisasi Pemilihan selama 3 (tiga) hari; dan
memperpanjang pendaftaran paling lama 3 (tiga) hari. Dengan demikian dalil aduan
Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu meyakinkan DKPP
[4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Teradu, keterangan
saksi dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian Tetap kepada Teradu
Winaryo Sujoko dari jabatannya selaku Ketua KPU Kabupaten Pasuruan;
3. Memerintahkan KPU Provinsi Jawa Timur untuk melaksanakan Putusan ini
paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap
anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salamm, dan Ida Budhiati masing-
masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Dua Puluh Satu bulan Maret
tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka
untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Delapan Belas bulan April tahun Dua
Ribu Delapan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad,
Teguh Prasetyo, Alfitra Salamm, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota,
dengan dihadiri oleh Pengadu dan Teradu.
KETUA
Ttd
Harjono
ANGGOTA
Ttd Ttd
Muhammad Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Alfitra Salamm Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir