Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No. 132/DKPP-PKE-II/2013
Putusan KPU Kota Semarang
Tahun: 2013 · Tanggal (data DKPP): 11/12/2013 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 03-12-2013
👁 18 dibaca
⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu pada tanggal 6 November 2013 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) melalui Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dengan akta penerimaan pengaduan Nomor 346/I- P/L-DKPP/2013, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 132/DKPP-PKE-II/2013, dan mengadukan Teradu Anggota KPU Kota Semarang karena diduga telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan alasan pengaduan sebagai berikut : 1. Bahwa Teradu pada sekitar bulan September 2013 telah melakukan pencoretan terhadap Pengadu sebagai Calon Anggota DPRD Kota Semarang yang dicalonkan dari Partai Nasdem untuk Daerah Pemilihan Kota Semarang 1 Nomor Urut 7 dari lembar Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kota Semarang dalam Pemilu 2014.
Pertimbangan PutusanMenimbang bahwa berdasarkan fakta persidangan, bukti-bukti serta keterangan yang disampaikan Teradu mengakui telah melakukan pencoretan terhadap Pengadu sebagai Calon Anggota DPRD Kota Semarang yang dicalonkan dari Partai Nasdem untuk Daerah Pemilihan Kota Semarang 1 Nomor Urut 7 dari lembar Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kota Semarang dalam Pemilu 2014. Teradu mengakui juga telah melakukan tindakannya secara serta merta setelah menerima Surat Permohonan Pencabutan Pencalegan DPD Partai Nasdem Kota Semarang.
Pasal DilanggarPasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa PERINGATAN KERAS terhadap Teradu selaku Anggota KPU Kota Semarang atas nama Abdoel Kholiq terhitung sejak dibacakannya Putusan ini. 3. Memerintahkan KPU Provinsi Jawa Tengah untuk melaksanakan putusan ini. 4. Memerintahkan kepada Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
No. 132/ DKPP-PKE-II/2013
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara pengaduan
Nomor 346/I-P/L-DKPP/2013, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 132/DKPP-
PKE-II/2013, menjatuhkan putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan
oleh :
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Rojikin
Tempat/Tanggal Lahir : Kebumen/10 Juli 1968
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamatffffkhkjhkhkhkhkjjjjjjh:jTaman Borobudur Utara Raya No. 40
Semarang
Selanjutnya dalam hal ini disebut sebagai-------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Abdoel Kholiq
Jabatan : Anggota KPU Kota Semarang
Alamat Kantorjjjjjjjjjjjjjjjjjjjjjjjj: Jl. Pemuda No. 175, Semarang
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------------Teradu;
[1.3] Setelah membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Mendengar jawaban Teradu;
Memeriksa keterangan Pihak Terkait;
1
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti-bukti yang diajukan Pengadu, Teradu, dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Bahwa Pengadu pada tanggal 6 November 2013 telah mengajukan pengaduan
kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) melalui
Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dengan akta penerimaan pengaduan Nomor 346/I-
P/L-DKPP/2013, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 132/DKPP-PKE-II/2013,
dan mengadukan Teradu Anggota KPU Kota Semarang karena diduga telah
melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan alasan pengaduan
sebagai berikut :
1. Bahwa Teradu pada sekitar bulan September 2013 telah melakukan pencoretan
terhadap Pengadu sebagai Calon Anggota DPRD Kota Semarang yang
dicalonkan dari Partai Nasdem untuk Daerah Pemilihan Kota Semarang 1
Nomor Urut 7 dari lembar Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kota Semarang
dalam Pemilu 2014.
2. Bahwa Teradu melakukan pencoretan terhadap Pengadu tersebut setelah
menerima Surat Permohonan Pencabutan Pencalegan DPD Partai Nasdem Kota
Semarang
3. Bahwa Teradu melakukan pencoretan terhadap Pengadu tanpa melalui rapat
pleno dan tidak diketahui oleh Anggota KPU Kota Semarang yang lainnya.
[2.2] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti
yakni sebagai berikut :
DAFTAR BUKTI
No. BUKTI KETERANGAN
1. P-1 Keterangan Saksi Sri Wahyu Ananingsih, SH., M.Hum;
2. P-2 Lembar DCT Anggota DPRD Kota Semarang dalam Pemilu 2014
Daerah Pemilihan Kota Semarang 1;
3. P-3 Fotocopy Surat Nomor: 001/Caleg-Ko SMG/X/2013 tanggal 17
Oktober 2013 perihal Pemulihan Status DCT yang ditandatangani
oleh Rojikin;
4. P-4 Fotocopy Surat Nomor: 71-SE.I/DPD NasDem Semarang/IX/2013
tanggal 16 September 2013 perihal Permohonan Pencabutan
Pencalegan yang ditandatangani H.Windu Suko Basuki, SH dan
Agus Sularso;
2
5. P-5 Fotocopy Lembar Pernyataan Dukungan Pengurus DPD dan DPC
Partai Nasdem Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah;
6. P-6 Fotocopy Lembar Model BE1 DCT Anggota DPRD Kota Semarang
dalam Pemilihan Umum Tahun 2014 dari Partai Nasdem;
7. P-7 Fotocopy Berita Acara Klarifikasi yang dibuat oleh Panwaslu Kota
Semarang pada tanggal 18 Oktober 2013 terhadap Rojikin;
8. P-8 Fotocopy Berita Acara Klarifikasi yang dibuat oleh Panwaslu Kota
Semarang pada tanggal 22 Oktober 2013 terhadap Adoel Kholiq;
9. P-9 Fotocopy Berita Acara Klarifikasi yang dibuat oleh Panwaslu Kota
Semarang pada tanggal 22 Oktober 2013 terhadap Henry Wahyono;
10. P-10 Fotocopy Surat KPU Kota Semarang Nomor: 547/KPU Kota-
021.329521/X/2013 tanggal 18 Oktober 2013 perihal Tindak Lanjut
atas Permohonan Pencabutan Pencalegan.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.3] Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat
persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut :
[2.3.1] Bahwa adalah benar Teradu mengakui telah melakukan pencoretan nama
pengadu dari DCT anggot DPRD Kota Semarang dari Partai NasDem untuk dapil 1
(satu) nomor urut 7 (tujuh), tanpa melalui mekanisme rapat pleno dan tanpa
sepengetahuan anggota KPU Kota Semarang yang lain.
[2.3.2] Bahwa Teradu beralasan bahwa tindakan yang dilakukannya itu karena
kekhilafannya, pengambilan keputusan yang tergesa-gesa, spontan, tidak cermat, dan
tidak berdasarkan pertimbangan yang matang, karena pikiran Teradu saat itu sedang
dalam keadaan kalut.
[2.3.3] Bahwa Teradu pada tanggal 17 September 2013 menerima seseorang dari
Partai NasDem Kota Semarang yang bernama Bambang, dan menyerahkan surat
permohonan Pencabutan Pencalegan atas nama Rojikin dari Partai NasDem untuk
dapil 1 (satu) nomor urut 7 (tujuh), disertai pengantar kata lisan bahwa Partai
Nasdem bermaksud mengusulkan hal tersebut. Selanjutnya Teradu serta merta
langsung melakukan pencoretan nama dimaksud di laptop yang digunakan oleh
Teradu tanpa berpikir panjang. Data yang ada di laptop dibiarkan begitu saja, tidak di
print maupun diapa-apakan, dan kemudian surat dari Partai NasDem dimasukkan ke
kontainer box pencalonan Partai NasDem, dan juga tidak diajukan Teradu untuk
dibahas dalam rapat KPU Kota Semarang. Data DCT Anggota DPRD Kota Semarang
yang lain baik di papan pengumuman, website, dan sekretariat masih tercantum
nama Rojikin sebagai calon Anggota DPRD Kota Semarang dari Partai NasDem Dapil 1
Nomor Urut 7 (tujuh).
[2.3.4] Bahwa pada tanggal 17 Oktober 2013 Rojikin datang dan menanyakan
pencoretan tersebut, kemudian Teradu melakukan print atas data DCT hasil
3
pencoretan yang ada di laptop. Pada tanggal 18 Oktober Rojikin menyampaikan surat
kepada KPU Kota Semarang perihal pemulihan status DCT dan muncul juga berita di
media massa cetak, dan kemudian ketika berita itu dibaca oleh Anggota KPU Kota
Semarang yang lain barulah saya diingatkan bahwa tindakan saya adalah salah.
Pada hari itu juga KPU Kota Semarang melakukan rapat pleno tentang surat yang
dimasukkan oleh Pak Bambang sebelumnya, dan KPU Kota Semarang menjawab
melalui surat Nomor 547/KPU Kota-012.329521/X/2013 tanggal 18 Oktober 2013
yang menyatakan tidak dapat mengabulkan permohonan Partai NasDem yang
tertuang dalam Surat Nomor: 71-SE.I/DPD NasDem Semarang/IX/2013 tanggal 16
September 2013 perihal Permohonan Pencabutan Pencalegan yang ditandatangani
H.Windu Suko Basuki, SH dan Agus Sularso, dan untuk calon atas nama Rojikin
adalah tetap terdaftar dalam DCT.
[2.3.5] Bahwa KPU Kota Semarang juga melalui rapat pleno tanggal 21 Oktober 2013
menjawab surat dari Rojikin pada tanggal 18 Oktober 2013 yang meminta pemulihan
atas pencoretan dirinya. KPU Kota Semarang menjawab melalui Surat KPU Kota
Semarang Nomor: 552/KPU Kota-021.329521/X/2013 yang menyatakan bahwa KPU
Kota Semarang tidak pernah mencoret Sdr.Rojikin dari DCT.
[2.3.6] Bahwa pada tanggal 22 Oktober 2013, pada pukul 14.30 Teradu diklarifikasi
oleh Panwaslu Kota Semarang mengenai kasus pencoretan Sdr.Rojikin dari DCT
tersebut, begitu juga halnya Ketua KPU Kota Semarang Hanry Wahyono.
[2.3.7] Bahwa atas segala kesalahan tersebut Teradu mengakuinya dan meminta
maaf atas segala kesalahannya kepada semua pihak termasuk kepada Pengadu
sebagaimana diungkapkan juga di dalam persidangan.
[2.4] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Teradu mengajukan bukti-bukti
yakni sebagai berikut :
DAFTAR BUKTI
No. BUKTI KETERANGAN
1. T-1 Fotocopy Surat DPD Partai NasDem Kota Semarang Nomor 71-S
E.I/DPD NasDem Semarang/IX/2013;
2. T-2 Fotocopy DCT Model BE1 Kota Semarang Daerah Pemilihan Kota
Semarang 1 (satu);
3. T-3 Fotocopy Surat KPU Kota Semarang Nomor: 547/KPU Kota-
021.329521/X/2013 tanggal 18 Oktober 2013 perihal Tindak Lanjut
atas Permohonan Pencabutan Pencalegan.
4. T-4 Fotocopy Surat Nomor: 001/Caleg-Ko SMG/X/2013 tanggal 17
Oktober 2013 perihal Pemulihan Status DCT yang ditandatangani
oleh Rojikin;
4
5. T-5 Fotocopy Surat KPU Kota Semarang Nomor: 552/KPU Kota-
021.329521/X/2013 yang menyatakan bahwa KPU Kota Semarang
tidak pernah mencoret Sdr.Rojikin dari DCT
6. T-6 Fotocopy Berita Acara Klarifikasi yang dibuat oleh Panwaslu Kota
Semarang pada tanggal 22 Oktober 2013 terhadap Adoel Kholiq;
7. T-7 Fotocopy Berita Acara Klarifikasi yang dibuat oleh Panwaslu Kota
Semarang pada tanggal 22 Oktober 2013 terhadap Henry Wahyono.
KETERANGAN PIHAK TERKAIT
[2.5] Bahwa Panwaslu Kota Semarang mengirimkan kepada DKPP keterangan tertulis
terkait penanganan atas kasus pencoretan Sdr.Rojikin dari DCT tersebut.
Berdasarkan hasil kajian dari Divisi Penanganan dan Penindakan Pelanggaran
Panwaslu Kota Semarang Sdr. Sri Wahyu Ananingsih, SH., M.Hum setelah melalui
proses klarifikasi terhadap para pihak terkait baik itu kepada pengadu Sdr. Abdul
Kholiq selaku yang melakukan pencoretan, Sdr. Henry Wahyono selaku Ketua KPU
Kota Semarang, dan kepada Sdr.Windu Suko Basuki, SH selaku Ketua DPD Partai
Nasdem maka disimpulkan bahwa perkara ini memenuhi unsur sebagai pelanggaran
kode etik penyelenggara Pemilu.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah menegakkan
kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, DKPP
terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagai berikut :
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP
untuk menegakkan kode etik penyelenggara pemilu yang berbunyi :
Pasal 109 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilu :
“ DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota
KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota
PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota
Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu
Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu
Luar Negeri”.
5
Pasal 111 ayat (4) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilu :
DKPP mempunyai wewenang untuk :
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik.
Pasal 2 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum:
“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang
untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Pengadu
[3.5] Menimbang bahwa Pengadu adalah pihak yang mengajukan pengaduan
pelanggaran kode etik. Pengadu adalah masyarakat yang sesuai dengan Pasal 3 ayat
(2) huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Beracara Kode
Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, dapat mengajukan pengaduan dan/atau
laporan a quo. Dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing)
untuk mengajukan pengaduan a quo;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang bahwa berdasarkan fakta persidangan, bukti-bukti serta keterangan
yang disampaikan Teradu mengakui telah melakukan pencoretan terhadap Pengadu
sebagai Calon Anggota DPRD Kota Semarang yang dicalonkan dari Partai Nasdem
untuk Daerah Pemilihan Kota Semarang 1 Nomor Urut 7 dari lembar Daftar Calon
Tetap Anggota DPRD Kota Semarang dalam Pemilu 2014. Teradu mengakui juga telah
melakukan tindakannya secara serta merta setelah menerima Surat Permohonan
Pencabutan Pencalegan DPD Partai Nasdem Kota Semarang. Teradu pun bahkan
mengakui bahwa pencoretan yang dilakukannya terhadap Pengadu dilalui tanpa
melalui mekanisme rapat pleno KPU Kota Semarang dan tidak ada seorang pun
Anggota KPU Kota Semarang yang mengetahuinya. Bahwa berdasarkan tindakan yang
dilakukannya DKPP menyimpulkan Teradu telah nyata-nyata terbukti melanggar
6
kode etik penyelenggara pemilu yakni asas profesionalitas sebagaimana ditegaskan
dalam ketentuan Pasal 15 huruf a, huruf b, huruf d, huruf e, dan huruf f Peraturan
Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012,
dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yang
menyatakan bahwa “Dalam melaksanakan asas profesionalitas, efisiensi, dan
efektivitas, Penyelenggara Pemilu berkewajiban: a. menjamin kualitas pelayanan
kepada pemilih dan peserta sesuai dengan standar profesional administrasi
penyelenggaraan Pemilu; b. bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan
substansi profesi administrasi Pemilu; c...; d.melaksanakan tugas sebagai
penyelenggara Pemilu dengan komitmen tinggi; e. menggunakan waktu secara efektif
sesuai alokasi waktu yang ditetapkan oleh penyelenggara Pemilu; f. tidak melalaikan
pelaksanaan tugas yang diatur dalam organisasi penyelenggara Pemilu; g...” Dengan
demikian dalil aduan Pengadu atas Teradu tersebut adalah secara sah terbukti
merupakan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu;
[4.2] Menimbang bahwa tindakan Teradu dengan alasan kekhilafan, terburu-buru,
tidak cermat dan keadaan kalut atas persoalan pribadi keluarga yang dihadapinya
adalah tidak dapat dijadikan sebagai dasar pembenar sekaligus dasar pemaaf atas
kesalahannya. Walaupun Teradu telah menyatakan penyesalannya dan meminta
maaf atas tindakannya, maka DKPP berpendapat bahwa Teradu adalah tetap telah
melakukan suatu pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. sekalipun Pengadu
tidak kehilangan hak konstitusionalnya sebagai calon karena telah dipulihkan dari
pencoretan sepihak sebelumnya oleh Teradu;
[4.3] Menimbang bahwa Teradu adalah Anggota KPU Kota Semarang berdasarkan
periode sebelumnya yang baru saja dipilih kembali menjabat sebagai Anggota KPU
Kota Semarang untuk periode 2013-2018 oleh KPU Provinsi Jawa Tengah.
Atas adanya pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang dilakukan teradu
selaku Anggota KPU Kota Semarang, DKPP mengingatkan kepada KPU Provinsi Jawa
Tengah dalam melakukan perekrutan KPU tingkat Kota/Kabupaten, seharusnya
mempertimbangkan secara menyeluruh rekam jejak calon yang secara lebih serius
dan kritis terkait perilaku dan prestasi sebelumnya untuk menjamin pelaksanaan
Pemilu yang berkualitas dengan sumber daya yang terpecaya, kredibel, sehat dan
mandiri;
[4.4] Menimbang bahwa tentang dalil Pengadu selebihnya yang tidak ditanggapi
dalam putusan ini, menurut DKPP, dalil Pengadu tersebut tidak meyakinkan DKPP
bahwa perbuatan tersebut merupakan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Dengan demikian, dalil Pengadu tidak beralasan menurut kode etik.
VI. KESIMPULAN
7
Berdasarkan penilaian atas fakta-fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di
atas, setelah memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu, mendengar jawaban
Teradu, memeriksa keterangan Pihak Terkait, memeriksa dan mempelajari dengan
seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu, Teradu,
dan Pihak Terkait. DKPP menyimpulkan bahwa :
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu terbukti telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
[5.4] Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu harus menjatuhkan hukuman
sesuai dengan tingkat kesalahan para Teradu.
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi berupa PERINGATAN KERAS terhadap Teradu selaku
Anggota KPU Kota Semarang atas nama Abdoel Kholiq terhitung sejak
dibacakannya Putusan ini.
3. Memerintahkan KPU Provinsi Jawa Tengah untuk melaksanakan putusan ini.
4. Memerintahkan kepada Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah untuk
mengawasi pelaksanaan putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh tujuh anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Jimly Asshiddiqie selaku Ketua
merangkap Anggota; Anna Erliyana, Valina Singka Subekti, Saut Hamonangan Sirait,
Nelson Simanjuntak, Nur Hidayat Sardini, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Selasa tanggal Tiga bulan Desember tahun Dua Ribu Tiga
Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari hari
selasa tanggal sepuluh bulan Desember tahun Dua Ribu Tiga Belas oleh Jimly
Asshiddiqie selaku Ketua merangkap Anggota; Anna Erliyana, Valina Singka Subekti,
Saut Hamonangan Sirait, Nelson Simanjuntak, Nur Hidayat Sardini, dan Ida Budhiati
masing-masing sebagai Anggota, dihadiri oleh Pengadu dan/atau Kuasanya serta
para Teradu.
KETUA
Ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
8
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, SH., MH. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Ir. Nelson Simanjuntak
Ttd Ttd
Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si
9