Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 57 Tahun 2024
Lindawati Simanjuntak, Anggota Bawaslu Kabupaten Dairi
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 09/07/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 29-05-2024
👁 27 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang disampaikan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu adalah Koordinator Provinsi Sumatera Utara Komite Pemilih Indonesia (TePi) sangat dan ingin sekali berpartisipasi memastikan Penyelenggaraan Pemilihan Umum dapat berjalan secara jujur, adil dan berkepastian hukum.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Teradu diduga Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten Dairi Periode 2023-2028.
Pasal DilanggarPasal 117 ayat (1)
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu Lindawati Simanjuntak selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Dairi terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 57-PKE-DKPP/IV/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 59- P/L-DKPP/III/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 57-PKE-DKPP/IV/2024, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Ifrizal Pekerjaan : Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI) Provinsi Sumatera Utara Alamat : Jl. Karya Bakti No. 45 Pangkalan Mansyur Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU Nama : Lindawati Simanjuntak Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Dairi Alamat : Jl. Dalihan Natolu No. 222, Kel. Kuta Gambir, Kec. Sidikalang, Kabupaten Dairi Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Teradu; [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; membaca jawaban tertulis Teradu; memeriksa dan mendengar keterangan Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait; memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti- bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang disampaikan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu adalah Koordinator Provinsi Sumatera Utara Komite Pemilih Indonesia (TePi) sangat dan ingin sekali berpartisipasi memastikan Penyelenggaraan Pemilihan Umum dapat berjalan secara jujur, adil dan berkepastian hukum. Tentunya tujuan yang mulia ini harus dilakukan pemantauan dan pengawasan secara swadaya dalam proses penyelenggaraan pemilihan umum dapat terlaksana sesuai dengan asas kepemiluan serta program visi dan misi Anggaran Dasar Anggaran Rumah tangga organisasi, selanjutnya disebut sebagai Pengadu; 2. Bahwa Pengadu akan mengadukan saudara yang bernama Lindawati Simanjuntak, SS. yang selanjutnya disebut sebagai Teradu adalah seorang Anggota Bawaslu Kabupaten Dairi dan juga berstatus sebagai Pengawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai Guru atau tenaga pengajar di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMK N) 1 Sidikalang sebagaimana yang termuat dalam berita online Medan bisnis Daily tanggal 22 Agustus 2023 (Bukti P-1); 3. Bahwa Teradu pernah menduduki posisi sebagai penyelenggara pemilu mulai dari komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dairi periode 2003 – 2008 dan periode 2008 – 2010 kemudian mengundurkan diri dari penyelenggara pemilu tahun 2010 karena ketentuan Undang – Undang tidak membolehkan berstatus Calon Pegawai Negeri Sipil dengan merangkap jabatan sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (Bukti P-2); 4. Bahwa Teradu kemudian mengikuti seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten Dairi dan diduga kuat tidak memenuhi syarat calon sebagaimana huruf A poin 17 berdasarkan Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Asahan, Batu Bara, Dairi, Pakpak Bharat, Tanjung Balai Nomor: 01/Ka.02/K.SU -32/05/2023 Tanggal 22 Mei 2023 (Bukti P-3); 5. Bahwa sesuai dengan ketentuan Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 117 ayat (1) huruf j, Juncto Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Anggota Bawaslu Kabupaten /Kota, Masa Jabatan Tahun 2023-2028 dan Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Asahan, Batu Bara, Dairi, Pakpak Bharat, Tanjung Balai Nomor: 01/Ka.02/K.SU - 32/05/2023 Tanggal 22 Mei 2023 telah mensyaratkan bahwa bagi Pegawai Negeri Sipil yang mengikuti seleksi, maka pada saat mendaftar seketika itu pada saat berkas yang mengikuti seleksi tersebut sudah dinyatakan Lengkap maka sudah dianggap telah melampirkan surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang berwenang; Bukti P- 4 huruf c. persyaratan calon poin 16. h. 12 dan dipertegas pada huruf d. Penerimaan berkas persyaratan dan pemeriksaan kelengkapan poin 6 huruf o h. 14 (lampiran 13); 6. Bahwa ternyata sampai Teradu dinyatakan lulus sebagai calon terpilih dan dilakukan pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan Teradu belum juga dapat melampirkan surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang berwenang; 7. Bahwa untuk memperkuat dugaan Pengadu, apabila Teradu yang belum juga memenuhi kewajiban Hukum terkait syarat calon di atas, dapat Pengadu sampaikan berdasarkan keterangan dari Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara pada media online Mistar.Id yang terbit pada tanggal 17 Januari 2024, yang pada intinya menyampaikan bahwa Teradu Lindawati Simanjuntak surat izin dari PPK atau pejabat yang berwenang belum ada diterima (Bukti P-5); 8. Bahwa berdasarkan informasi yang Pengadu dapatkan saat ini setelah pemberitaan tersebut Teradu telah berupaya melakukan pengurusan terkait surat izin dimaksud, Itupun dilakukan setelah mendapat protes dari berbagai kalangan masyarakat, pegiat pemilu serta Lembaga Swadaya Masyarakat, yang tentu dapat Pengadu maknai sebagai bentuk rasa kekwatiran yang cukup tinggi dan kegusaran Teradu atas ungkapan kebenaran yang sama sekali memang belum melampirkan surat izin seketika mendaftar; 9. Bahwa di sisi lain Pengadu mendapatkan berkas Teradu berupa surat izin cuti berhenti sementara sebagai PNS dengan No.422/417/SMK.1/01/XI/2023 yang ditandatangani oleh Bapak Marudin Sianturi selaku Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Sidikalang tanggal 15 November 2023 pada poin 1 dijelaskan bahwa diberikan cuti berhenti sementara sebagai PNS kepada Teradu selama 5 (lima) tahun terhitung mulai tanggal 1 September 2023 sampai dengan 31 Agustus 2028 (Bukti P-6); 10. Bahwa apabila dicermati dari surat izin cuti berhenti sementara sebagaimana isi surat tersebut diatas maka jelas sangat bertentangan dengan ketentuan yang ada sehingga berakibat pada cacat hukum karena tidak dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang berwenang, apalagi dibuat setelah Teradu dinyatakan lulus sebagai calon terpilih dan telah dilakukan pelantikan, bahkan sudah melaksanakan serta menjalankan tugas sebagai anggota Bawaslu dalam kurun waktu lebih kurang 3 (tiga) bulan. Dan apabila dikemudian hari terdapat Surat Izin yang ditandatangani dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang berwenang dikarenakan adanya laporan Pengadu ini, maka tetap saja harus dinyatakan cacat hukum karena dibuat dan diterbitkan setelah dilakukan pelantikan dan pengambilan sumpah dan jabatan; 11. Kembali lagi Pengadu ulangi dan tegaskan bahwa bagi Pegawai Negeri Sipil yang mengikuti seleksi Bawaslu menyangkut syarat Calon terkait surat izin dari PPK atau pejabat yang berwenang maka harus dilampirkan seketika pada saat proses pendaftaran untuk mengikuti seleksi diajukan; 12. Bahwa terdapat rentang waktu yang lama yaitu selama 5 (Lima) bulan sejak dilantik sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Dairi pada tanggal 19 Agustus 2023 berdasarkan Pengumuman Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 2572.1/KP.01.00/K1/08/2023 tentang Pengumuman Calon Anggota Bawaslu terpilih masa jabatan 2023-2028 (Bukti P - 7), sampai dengan 17 Januari 2024 berdasarkan keterangan dari Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara pada media online Mistar.Id yang terbit pada tanggal 17 Januari 2024, yang pada intinya menyampaikan bahwa Teradu (Lindawati Simanjuntak) surat izin dari PPK atau pejabat yang berwenang belum ada diterima. Teradu dinilai tidak memiliki itikad baik untuk segera mengajukan permohonan pemberhentian sementara sebagai PNS setelah dilantik menjadi anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara sebagaimana syarat yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan. Teradu sebagai penyelenggara Pemilu seharusnya memahami ketentuan persyaratan yang harus dipenuhi sebagai Anggota Bawaslu yang berasal dari PNS. Teradu harus profesional dalam menjalankan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu tanpa mengabaikan kewajiban untuk memenuhi syarat sebagai anggota Bawaslu yang berasal dari PNS sebagaimana perintah peraturan perundang-undangan. Bahwa akibat keterlambatan pengajuan permohonan pemberhentian sementara Teradu, maka dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan dari bulan september 2023 s.d November 2023, Teradu masih menerima gaji dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Dinas Pendidikan Ex Pemkab Dairi) SMK Negeri Sidikalang sebesar Rp. 13.428.600,- (Tiga Belas Juta Empat Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Enam Ratus Rupiah). Bahwa tindakan Teradu adalah tindakan yang tidak dibenarkan menurut hukum dan etika. Seharusnya Teradu sebagai penyelenggara Pemilu memiliki itikad baik untuk melakukan pengembalian atas penerimaan gaji dan tunjangan guru yang bukan lagi menjadi hak Teradu; 13. Bahwa dengan tidak dilampirkannya seketika itu pada saat melakukan pendaftaran Maka Pengadu berkesimpulan bahwa tiada maksud diartikan lain dari Teradu selain Teradu ada upaya untuk tetap mempertahankan kepada profesi PNS atau setidak-setidaknya ingin mempertahankan keduanya. Hal ini dapat Pengadu buktikan dengan Teradu masih tetap menerima gaji dari bendahara Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara SMK N 1 Sidikalang bulan September, Oktober dan November (Bukti P-8) oleh karenanya karena menyangkut syarat calon yang mutlak harus dipenuhi pada saat mendaftar sebagai peserta seleksi, dengan tidak melampirkan secara hukum Teradu dapat dilakukan pemberhentian tetap; 14. Bahwa tindakan Teradu lakukan diduga melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 117 ayat (1) huruf j dan Azas, Landasan, Prinsip dan Sumpah Janji Penyelenggara Pemilu serta Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Bahwa tindakan Teradu lakukan diduga melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 117 ayat (1) huruf j dan Azas, Landasan, Prinsip dan Sumpah Janji Penyelenggara Pemilu serta ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf (c) dan huruf (e), ayat (2) huruf (a), Pasal 6 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) huruf (a), huruf (c), huruf (e), huruf (f), Pasal 14 huruf (b), Pasal 15 huruf (d), Pasal 19 huruf (f) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu; dan 4. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Print out berita online MEDANBISNISDAILY ONLINE tanggal 22 Agustus 2023 “Usai Dilantik, Bawaslu Baru Dairi Langsung Bekerja, Ini Profil Ketiganya”; Bukti P-2 : Print out Berita online Tribun-Medan.com Tanggal 22 Agustus 2023 “Profil 3 Komisioner Bawaslu Kabupaten Dairi Yang Baru Dilantik, Mulai Bekerja Hari Ini”; Bukti P-3 : Print out Pengumuman Tim Seleksi No. 01/Ka.02/K.SU-32/05/2023 Tentang Pengumuman Pendaftaran Calon Anggot Bawaslu Kabupaten/Kota Asahan, Batu Bara, Dairi, Pakpak Bharat, Tanjung Balai”, tanggal 22 Mei 2023; Bukti P-4 : Print out Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Masa jabatan 2023-2028; Bukti P-5 : Print out Berita online Mistar.id Tanggal 17 Januari 2024 “Oknum PNS Anggota Bawaslu Dairi Diisukan Bakal Diberhentikan”; Bukti P-6 : Print out Surat No. 422/417/SMK.1/01/XI/2023, tanggal 15 November 2023 tentang Surat Izin Cuti Berhenti Sementara Sebagai PNS yang ditandatangani Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Sidikalang; Bukti P-7 : Print out berita online Bawaslu Provinsi Sumatera Utara tanggal 20 Agustus 2023 “Resmi Bagja Lantik 115 Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Sumut Periode 2023-2028”; Bukti P-8 : Print out Daftar Pembayaran Gaji Induk PNS/CPNS (Dinas Pendidikan EX Pemkab Dairi) SMK Negeri 1 Sidikalang bulan September sampai dengan November 2023; [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu pada tanggal 17 Mei 2024 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu menolak seluruh dalil aduan a quo, sepanjang diakui kebenarannya oleh Teradu; 2. Bahwa Teradu didalilkan Pengadu tidak memenuhi syarat menjadi anggota Bawaslu Kabupaten Dairi Periode 2023 -2028 dikarenakan belum mendapat ijin dari Pejabat Pembina Kepegawaian. Sehubungan dalil tersebut, Pengadu menyatakan bahwa Teradu telah melanggar ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang pemilihan Umum; 3. Bahwa sebagaimana isi ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang pemilihan Umum disebutkan “mengundurkan diri dari Jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah saat mendaftar sebagai calon”. Bahwa Teradu memahami secara jelas muatan aturan persyaratan ini sehingga sebagai Peserta seleksi; 4. Bahwa dalam rangka pemenuhan persyaratan dimaksud, jauh hari sebelumnya Teradu telah membaca persyaratan yang dimintakan dan mencoba memenuhi segala bentuk persyaratan tersebut sejak jauh hari. Adapun persiapan yang Teradu lakukan dalam rangka pemenuhan syarat tersebut dengan mengurusnya jauh-jauh hari sebelum seleksi dilaksanakan. Adapun surat ijin mengikuti seleksi Tim KPU dan Seleksi Bawaslu Tahun 2023 tidak hanya Teradu dapatkan dari Sekolah tempat Teradu mengabdi sebagai guru (surat izin Nomor 422/810/SMK.1/01/2023 tertanggal 6 Mei 2023 (vide bukti T-1), akan tetapi juga mendapatkan sebagaimana surat Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Nomor 800/424/TU/CABDIS.WIL- IV/V/2023 Tertanggal 24 Mei 2023 (vide bukti T-2) kedua surat permohonan izin ini Teradu dapatkan sebelum Teradu mendaftar sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten (vide bukti T-2). Kedua surat permohonan izin ini Teradu usahakan dan dapatkan sebelum mendaftar sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten Dairi; 5. Bahwa tahapan pendaftaran seleksi anggota Bawaslu Kab/Kota Masa Jabatan 2023-2028 adalah rentang waktu senin 29 Mei 2023 sd Rabu 7 Juni 2023. Sementara Teradu sendiri mendaftar pada tanggal 30 Mei 2023 dengan melampirkan dokumen yang dipersyaratkan (vide bukti T-3); 6. Bahwa setelah mendaftar dan menyertakan semua dokumen yang dibutuhkan sebagaimana pengumuman Tim Seleksi Rekrutmen Bawaslu Kab/Kota Nomor 002/Timsel/Zona-II/06/2023 Tentang Pengumuman Hasil Penelitian Berkas Administrasi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Asahan, Dairi, Pakpak Bharat, Batu Bara dan Kota Tanjung Balai tertanggal 24 Juni 2023, Teradu dinyatakan Memenuhi Syarat Administrasi dan berhak untuk mengikuti tahapan seleksi selanjutnya tertuang (vide bukti T-4); 7. Bahwa proses pengajuan pengunduran sementara yang dilakukan Teradu ini tidak bisa direalisasikan saat pengajuan yang kita lakukan, prosesnya panjang. Pengadu harus menempuh permohoan ijin kepada Sekolah Tempat Mengabdi (sudah dilakukan sebagaimana bukti a quo, sekolah meneruskan ke Dinas Pendidikan (juga sudah dilakukan). Teradu juga berkirim surat kepada Gubernur Sumatera Utara cq Badan Kepagawaian perihal permohonan pemberhentian sementara tertanggal 28 Agustus 2023 (vide Bukti T-5). Teradu melewati semua fase itu sebagai bentuk tanggungjawab dan taat aturan Teradu; 8. Bahwa Teradu telah mengikuti semua tahapan yang telah ditentuhkan sampai pada akhirnya Teradu sejak tanggal 18 Agustus 2023 dinyatakan lulus dan dilantik menjadi anggota Bawaslu Kabupaten Dairi Terpilih periode 2023-2028; 9. Bahwa Sekolah SMK Negeri 1 Sidikalang tempat Teradu mengabdi, telah mengeluarkan surat izin berhenti sementara sebagai PNS terhitung mulai tanggal 1 September 2023 hingga 31 Agustus 2028 sebagaimana isi surat Nomor 422/417/SMK.1/01/XI/2023 tertanggal 15 November 2023 (vide bukti T-6); 10. Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilu Nomor 2577.1/HK.01.01/K1/08/2023, tanggal 18 Agustus 2023 tentang Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilu Kab/Kota Se-Provinsi Sumatera Utara Masa Jabatan 2023-2028 atas nama Lindawati Simanjuntak dan Surat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Nomor 800.1.6.5/11040/Subbag.Umum/XII/2023 Tentang Usul Pemberhentian Sementara PNS atas nama Lindawati Simanjuntak. Gubernur Sumatera Utara berdasarkan surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/80/KPTS/2024 Tentang Pemberhentian Sementara Sebagai Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi anggota lembaga non struktural tertanggal 26 Januari 2024 Memberhentikan sementara pegawai negeri sipil Lindawati Simanjuntak terhitung mulai tanggal 1 September 2023 sampai dengan 31 Agustus 2028 (vide bukti T-7); 11. Berdasarkan penjelasan angka 1 sd angka 10 di atas, dalil Pengadu yang menyatakan Teradu tidak memenuhi syarat sebagaimana bunyi ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan Umum dengan sendirinya kabur karena tidak didukung bukti yang relevan dengan dalil aduan Pengadu (Obscuur Libel); 12. Bahwa Teradu juga mempersoalkan akibat keterlambatan mengurus surat pemberhentian sementara, Teradu masih menerima gaji dari pemerintah Provinsi Sumatera Utara kurun waktu 3 bulan dari Bulan September 2023 hingga November 2023 sejumlah Rp. 13.428.600,- (Tiga Belas Juta Empat Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Enam Ratus Rupiah); 13. Sepanjang dalil angka 12 di atas Yang Mulia, Teradu secara jelas membantahnya. Sebagai indvidu yang taat hukum, Teradu sejak dilantik dan hal penggajian terhitung sejak bulan September 2023 tidak menerima gaji serupiah pun, tidak seperti yang didalilkan Pengadu; 14. Dalil Teradu yang menyebutkan Teradu masih menerima gaji adalah tuduhan yang tidak mendasar dan cenderung tendensius. Bahwa perlu Teradu laporkan mekanisme penggajian Teradu adalah ditransfer ke bendahara sekolah dan nantinya akan didistribusikan kepada guru-guru dan pegawai terkait; 15. Teradu terakhir menerima gaji dari Sekolah adalah Bulan Agustus 2023, dan sejak bulan September 2023 Teradu tidak menerima lagi, karena sudah dinyatakan lulus dan dilantik menjadi anggota Bawaslu terpilih; 16. Persoalan dinas masih mentransfer ke Bendahara Sekolah, hal tersebut di luar kendali dan tanggungjawab Teradu. Akan tetapi, sepengetahuan Teradu yang diperuntuhkan untuk Gaji Teradu tidak pernah diterima oleh Teradu dan dikembalikan sebesar Rp. 13.428.600,- dengan keterangan tambahan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Gaji Bulan September sd November 2023 atas nama Lindawati Simanjuntak unit kerja SMK Negeri 1 Sidikalang, Kab. Dairi pada Dinas Pendidikan Provinsi (vide bukti T-8); 17. Berdasarkan seluruh rangkaian pembuktian yang disampaikan Teradu, cukup beralasan jika dalil aduan pengadu beserta bukti tidak beralasan dan dapat dikesampingkan. [2.5] KESIMPULAN TERADU Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam Persidangan, Teradu menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jawaban yang pada pokoknya sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu tetap pada pendiriannya, menolak semua dalil aduan Pengadu yang disampaikan ke DKPP; 2. Bahwa, dalil Pengadu perihal pemenuhan syarat yang ditujukan kepada Teradu tidak dapat dibuktikan Pengadu. Fakta persidangan mengkonfirmasi bahwa Pengadu tetap pada pendiriannya mendasarkan informasi lampiran pengumuman Timsel Halaman 13 yang selalu berulang disampaikan Pengadu. Sementara, Teradu dan Majelis Pemerika dari Unsur KPU dan Unsur Bawaslu mendasarkan UU yang berlaku dimana persyaratan yang dimintakan Timsel dalam proses rekrutmen telah dipenuhi sepenuhnya oleh Teradu dibuktikan dengan daftar cek list dokument Teradu yang dinyatakan lengkap serta berdasarkan pengumuman Nomor Pengumuman Tim Seleksi Rekrutmen Bawaslu Kab/Kota Nomor 002/Timsel/Zona-II/06/2023 Tentang Pengumuman Hasil Penelitian Berkas Administrasi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Asahan, Dairi, Pakpak Bharat, Batu Bara dan Kota Tanjung Balai tertanggal 24 Juni 2023 Teradu dinyatakan Lulus (vide bukti T-4); 3. Teradu setelah dinyatakan lulus dan dilantik menjadi Anggota Bawaslu Kab. Dairi Periode 2023-2028. Langsung mengajukan cuti kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara di Medan tertanggal 22 Agustus 2024 tepatnya 4 (empat) hari sejak Teradu dinyatakan lulus dan dilantik menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten Dairi Periode 2023-2028; 4. Berdasarkan termin waktu dinyatakan lulus dan dilantik hingga mengajukan surat cuti kepada Kepala Dinas Pendidikan, rentang waktu 4 (empat) hari dapat dikategorikan cepat dan dilakukan dengan penuh kesadaran. Hal demikian menunjukkan Teradu memahami aturan yang berlaku perihal keterpenuhan syarat menjadi anggota Anggota Bawaslu Kabupaten Dairi Periode 2023-2028; 5. Terkait dalil Pengadu yang mengatakan Teradu menerima dan menikmati gaji bulan September Hingga November 2023 adalah Tidak benar adanya. Dalil Pengadu dibantah secara jelas dan tegas oleh Pihak Terkait Kepala Sekolah SMK N. 1 Sidikalang Bapak Sianturi dimana dalam keteranganya ketika Teradu dinyatakan lulus dikesempatan pertama Teradu langsung berkoordinasi dan melapor kepada kepala sekolah dan atas kebijakan kepala sekolah Gaji Teradu terhitung sejak bulan September 2023 sudah diberhentikan penyalurannya kepada Teradu; 6. Kepala Sekolah SMK N 1 Sidikalang, Kabupaten Dairi menyatakan dalam sidang pemeriksaan bahwa pengajian di sekolah SMK N. 1 Sidkalang adalah dengan mekanisme Dinas mentransfer ke Rekening Bendahara Sekolah dan nantinya bendahara sekolah akan mentransfer ke Rekening Guru dan semua pegawai di lingkungan SMK N. 1 Sidikalang; 7. Kepala Sekolah SMK N 1 Sidikalang juga menjelaskan dan telah memerintahkan jajarannya untuk menggembalikan gaji 3 (tiga) bulan Teradu ke Negara dibuktikan dengan Surat Tanda Setoran Pengembalian Kelebihan Pembayaran Gaji Bulan September s.d. November 2023 atas nama Lindawati Simanjuntak unit kerja SMK Negeri 1 Sidikalang, Kab. Dairi pada Dinas Pendidikan Provinsi (vide Bukti T-8); 8. Penjelasan Terkait Kepala sekolah perihal Gaji diperkuat oleh Ibu Kadis BKD yang menyatakan bahwa mekanisme penggajian sudah tepat sebagaimana penjelasan kepala Sekolah; 9. Dalil Pengadu yang mempersoalkan kenapa harus setelah 3 (tiga) bulan baru dikembalikan. Dijelaskan oleh BKD Provinsi Sumatera Utara bahwa hal demikian dimungkinkan karena SK Pemberhentian Sementara Teradu masih berproses; 10. Berdasarkan Penjelasan Teradu, Bukti Teradu, Penjelasan Pihak Terkait Kepala Sekolah SMK N. 1 Sidikalang dan Keterangan Pihak Terkait BKD Provinsi Sumatera Utara secara jelas dan tegas membantah semua dalil dan bukti yang diajukan oleh Pengadu. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan oleh karenanya dapat dikesampingkan. [2.6] PETITUM TERADU Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu atas nama Lindawati Simanjuntak selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Dairi Periode 2023-2028; 4. Apabila Yang Mulia Ketua dan Anggota DKPP RI berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7] BUKTI TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya Teradu telah menyerahkan alat bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Surat izin Nomor 422/810/SMK.1/01/2023 tertanggal 6 Mei 2023 dari SMK Negeri 1 Sidikalang, Kabupaten Dairi; Bukti T-2 : Surat Izin Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Nomor 800/424/TU/CABDIS.WIL-IV/V/2023, tertanggal 24 Mei 2023; Bukti T-3 : Ceklist pada tanggal 30 Mei 2023 yang diterima Teradu dari Panitia perihal ceklist kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan; Bukti T-4 : Pengumuman Tim Seleksi Rekrutmen Bawaslu Kab/Kota Nomor 002/Timsel/Zona-II/06/2023 Tentang Pengumuman Hasil Penelitian Berkas Administrasi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Asahan, Dairi, Pakpak Bharat, Batu Bara dan Kota Tanjung Balai, tertanggal 24 Juni 2023; Bukti T-5 : Surat Teradu kepada Gubernur Sumatera Utara cq Badan Kepagawaian perihal permohonan pemberhentian sementara tertanggal 28 Agustus 2023; Bukti T-6 : Surat izin berhenti sementara yang dikeluarkan SMK Negeri 1 Sidikalang, Kabupaten Dairi sebagai PNS terhitung mulai tanggal 1 September 2023 hingga 31 Agustus 2028 sebagaimana isi surat Nomor 422/417/SMK.1/01/XI/2023, tertanggal 15 November 2023; Bukti T-7 : Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/80/KPTS/2024 Tentang Pemberhentian Sementara Sebagai Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi anggota lembaga non struktural tertanggal 26 Januari 2024 Memberhentikan sementara pegawai negeri sipil Lindawati Simanjuntak terhitung mulai tanggal 1 September 2023 sampai dengan 31 Agustus 2028; Bukti T-8 : Status Tanda Setoran Pengembalian Kelebihan Pembayaran Gaji Bulan September sd November 2023 atas nama Lindawati Simanjuntak unit kerja SMK Negeri 1 Sidikalang, Kab. Dairi pada Dinas Pendidikan Provinsi; Bukti T-9 : Surat Cuti tertanggal 2 Agustus 2023 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara; [2.8] KETERANGAN PIHAK TERKAIT [2.8.1] Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Sidikalang Bahwa DKPP memanggil Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Sidikalang atas nama Marudin Sianturi sebagai Pihak Terkait, yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu pernah menyampaikan Surat Permohonan Izin mengikuti seleksi KPU dan Bawaslu Kabupaten Dairi. Kemudian Pihak Terkait selaku Kepala Sekolah mengeluarkan Surat Izin dimaksud oleh Teradu; 2. Bahwa setelah Teradu Terpilih menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten Dairi, Teradu tidak pernah lagi mengajar di SMK N 1 Sidikalang; 3. Pihak Terkait membenarkan bahwa gaji Teradu pada bulan September s.d. November 2023 masih ditransfer ke Rekening Sekolah, namun Bendahara tidak pernah mentransfer gaji tersebut ke rekening Teradu. Adapun gaji tersebut masih masuk ke rekening Sekolah karena Surat Pemberhentian Sementara Teradu masih dalam proses; 4. Bahwa setelah terbit Surat Pemberhentian Sementara Teradu, kemudian Pihak Terkait memerintahkan bendahara untuk menggembalikan gaji 3 (tiga) bulan Teradu ke Negara dibuktikan dengan Surat Tanda Setoran Pengembalian Kelebihan Pembayaran Gaji Bulan September s.d. November 2023 atas nama Lindawati Simanjuntak unit kerja SMK Negeri 1 Sidikalang, Kab. Dairi pada Dinas Pendidikan Provinsi; [2.8.2] Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sumatera Utara Bahwa DKPP memanggil Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sumatera Utara sebagai Pihak Terkait, yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Pihak terkait menerima Surat dari Kepala Dinas Pendidikan Sumut tanggal 15 November 2023 terkait permohonan Cuti di luar tanggungan negara atas nama Teradu Lindawati Simanjuntak; 2. Bahwa Badan Kepegawaian Provinsi Sumatera Utara mengusulkan perubahan terhadap surat permohonan dimaksud menjadi Surat Pemberhentian Sementara mengingat bahwa sesuai ketentuan Cuti di luar tanggungan negara hanya 4 tahun, sementara Teradu menjabat sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Dairi 5 tahun; 3. Bahwa setelah dilakukan revisi oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara melalui Nomor: 800.1.6.5/11040/Subbag.Umum/XII/2023 Tentang Usul Pemberhentian Sementara PNS atas nama Lindawati Simanjuntak, kemudian Gubernur Sumatera Utara menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/80/KPTS/2024 Tentang Pemberhentian Sementara Sebagai Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi anggota lembaga non struktural tertanggal 26 Januari 2024;
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jo Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: d. Masyarakat [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Teradu diduga Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten Dairi Periode 2023-2028. Pada saat mendaftar sebagai calon Anggota Bawaslu Kabupaten Dairi, Teradu yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yakni Guru di SMK Negeri 1 Sidikalang tidak melampirkan surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat yang berwenang sebagaimana ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Juncto Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Masa Jabatan Tahun 2023-2028 dan Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Asahan, Batu Bara, Dairi, Pakpak Bharat, Tanjung Balai Nomor: 01/Ka.02/K.SU-32/05/2023, tanggal 22 Mei 2023 (vide Bukti P-1, Bukti P-2, dan Bukti P-3). Bahwa Teradu baru memperoleh Surat Izin Cuti Berhenti Sementara sebagai PNS pada tanggal 15 November 2023 sesuai Surat Nomor: 422/417/SMK.1/01/XI/2023 yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Sidikalang atas nama Marudin Sianturi. Surat a quo menerangkan bahwa Teradu Lindawati Simanjuntak diberikan cuti berhenti sementara sebagai PNS selama 5 (lima) tahun terhitung mulai tanggal 1 September 2023 s.d. 31 Agustus 2028 (vide Bukti P- 6). Apabila dicermati Surat a quo bertentangan dengan ketentuan yang berlaku karena tidak dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang berwenang dan cacat hukum karena diterbitkan setelah Teradu sudah melaksanakan tugas sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Dairi lebih kurang 3 (tiga) bulan. Bahwa akibat keterlambatan pengajuan permohonan pemberhentian sementara, Teradu masih tetap menerima gaji dan tunjangan dari SMK Negeri 1 Sidikalang selama kurun waktu 3 (tiga) bulan yaitu sebesar Rp13.428.600,00 (Tiga Belas Juta Empat Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Enam Ratus Rupiah) sesuai Bukti P-8. Bahwa tindakan Teradu tersebut tidak dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara Pemilu. Teradu seharusnya memiliki itikad baik untuk melakukan pengembalian atas penerimaan gaji dan tunjangan guru yang bukan lagi menjadi hak Teradu. Berdasarkan uraian fakta tersebut, Teradu Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten Dairi Periode 2023-2028, sehingga layak dijatuhi sanksi pemberhentian tetap. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu pada angka [4.1]. Teradu menyatakan dalam mengikuti seluruh tahapan seleksi Anggota Bawaslu Kabupaten Dairi Periode 2023-2028 telah sesuai ketentuan yang berlaku hingga dinyatakan terpilih dan dilantik pada tanggal 18 Agustus 2023. Bahwa pada saat akan mengikuti seleksi calon Anggota KPU dan Bawaslu Kabupaten Dairi 2023-2028, Teradu telah memperoleh Surai Izin dari SMK Negeri 1 Sidikalang tempat Teradu mengajar sesuai dengan Surat Izin Nomor 422/810/SMK.1/01/2023, tertanggal 6 Mei 2023 (vide Bukti T-1). Teradu juga sudah mendapatkan izin dari Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV Provinsi Sumatera Utara sesuai Surat Nomor 800/424/TU/CABDIS.WIL-IV/V/2023, tertanggal 24 Mei 2023 (vide Bukti T-2). Pada tanggal 30 Mei 2023, Teradu mendaftar dan melampirkan seluruh dokumen persyaratan calon Anggota Bawaslu Kabupaten Dairi (vide Bukti T- 3). Berdasarkan Pengumuman Tim Seleksi Nomor: 002/Timsel/Zona-II/06/2023 tentang Pengumuman Hasil Penelitian Berkas Administrasi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Asahan, Dairi, Pakpak Bharat, Batu Bara dan Kota Tanjung Balai, tertanggal 24 Juni 2023, Teradu dinyatakan Memenuhi Syarat Administrasi (vide Bukti T-4). Bahwa setelah mengikuti serangkaian tahapan seleksi, Teradu kemudian dinyatakan terpilih dan dilantik menjadi anggota Bawaslu Kabupaten Dairi Periode 2023-2028 pada tanggal 18 Agustus 2023. Bahwa setelah dilantik, Teradu pada tanggal 22 Agustus 2024 langsung mengajukan cuti kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara. Teradu juga mengajukan surat permohonan pemberhentian sementara kepada Gubernur Sumatera Utara cq Badan Kepagawaian Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 28 Agustus 2023 (vide Bukti T-5). Hal tersebut dilakukan Teradu sebagai bentuk tanggungjawab dan taat aturan Teradu yang terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten Dairi Periode 2023-2028. Berkenaan proses pengajuan pengunduran sementara yang dilakukan Teradu tidak bisa direalisasikan langsung pada saat pengajuan dilakukan. Bahwa terdapat proses administrasi panjang yang harus dilalui oleh Teradu. Bahwa pada tanggal 15 November 2023, SMK Negeri 1 Sidikalang tempat Teradu mengabdi, menerbitkan Surat Nomor: 422/417/SMK.1/01/XI/2023 yang pada pokoknya memberikan izin berhenti sementara sebagai PNS terhitung mulai tanggal 1 September 2023 hingga 31 Agustus 2028 (vide bukti T-6). Bahwa berdasarkan Surat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Nomor 800.1.6.5/11040/Subbag.Umum/XII/2023 Tentang Usul Pemberhentian Sementara PNS atas nama Lindawati Simanjuntak, kemudian Gubernur Sumatera Utara menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 188.44/80/KPTS/2024, tertanggal 26 Januari 2024. SK a quo, pada pokoknya menerangkan Pemberhentian Sementara Teradu Lindawati Simanjuntak sebagai Pegawai Negeri Sipil terhitung mulai tanggal 1 September 2023 sampai dengan 31 Agustus 2028 (vide bukti T-7). Berkenaan dalil bahwa Teradu menerima 3 bulan (September s.d November 2023) gaji sejumlah Rp13.428.600,00 (Tiga Belas Juta Empat Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Enam Ratus Rupiah) dari SMK Negeri 1 Sidikalang, Teradu secara tegas membantah dalil tersebut. Bahwa sejak dilantik menjadi anggota Bawaslu Kabupaten Dairi Periode 2023-2028, terhitung sejak bulan September 2023 Teradu tidak menerima gaji dari SMK Negeri 1 Sidikalang. Terakhir Teradu menerima gaji dari SMK Negeri 1 Sidikalang pada bulan Agustus 2023. Persoalan dinas masih mentransfer ke Bendahara Sekolah 3 bulan (September s.d November 2023) gaji sejumlah Rp13.428.600,00 (Tiga Belas Juta Empat Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Enam Ratus Rupiah), hal tersebut di luar kendali dan tanggungjawab Teradu. Akan tetapi, sepengetahuan Teradu uang tersebut telah dikembalikan oleh Bendahara SMK Negeri 1 Sidikalang (vide bukti T-8). Berdasarkan uraian fakta tersebut, dalil Pengadu tidak didukung bukti yang relevan (Obscuur Libel), dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan oleh karenanya dapat dikesampingkan. [4.3] Menimbang jawaban, keterangan para pihak, bukti dan dokumen yang disampaikan oleh Para Pihak, DKPP berpendapat berkenaan dalil aduan Pengadu pada angka [4.1], bahwa Pengadu mengadukan Teradu berkenaan dugaan Teradu Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten Dairi Periode 2023-2028 karena pada saat mendaftar, Teradu yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yakni Guru di SMK Negeri 1 Sidikalang tidak melampirkan surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat yang berwenang. Teradu juga diduga menerima gaji 3 bulan (September s.d November 2023) sejumlah Rp13.428.600,00 (Tiga Belas Juta Empat Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Enam Ratus Rupiah) dari SMK Negeri 1 Sidikalang, sementara Teradu telah dilantik menjadi anggota Bawaslu Kabupaten Dairi Periode 2023-2028 pada tanggal 18 Agustus 2023. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada saat mendaftar menjadi calon anggota Bawaslu Kabupaten Dairi Periode 2023-2028 pada tanggal 30 Mei 2023 (vide Bukti T-3), Teradu melampirkan surat izin dari SMK Negeri 1 Sidikalang Nomor: 422/810/SMK.1/01/2023 tertanggal 6 Mei 2023 (vide Bukti T-1) dan Surat Izin dari Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV Provinsi Sumatera Utara Nomor: 800/424/TU/CABDIS.WIL-IV/V/2023, tertanggal 24 Mei 2023 (vide Bukti T-2). Berdasarkan Pengumuman Tim Seleksi Rekrutmen Bawaslu Kab/Kota Nomor: 002/Timsel/Zona-II/06/2023, tertanggal 24 Juni 2023 Teradu dinyatakan Memenuhi Syarat Administrasi dan berhak untuk mengikuti tahapan seleksi selanjutnya (vide Bukti T-4). Terungkap fakta bahwa setelah melalui serangkaian tahapan seleksi, Teradu kemudian dinyatakan terpilih menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten Dairi Periode 2023- 2028, dan dilantik pada tanggal 18 Agustus 2023. Bahwa setelah dilantik, pada tanggal 22 Agustus 2024 Teradu mengajukan cuti kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara. Pada tanggal 28 Agustus 2023 Teradu mengajukan surat permohonan pemberhentian sementara kepada Gubernur Sumatera Utara cq Badan Kepegawaian Provinsi Sumatera Utara (vide Bukti T-5). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan berdasarkan keterangan tertulis Pihak Terkait Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sumatera Utara bahwa pada tanggal 6 Oktober 2023, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara menindaklanjuti Surat Pemberhentian Sementara Teradu sebagaimana Bukti T-5 dengan menerbitkan Surat Nomor: 800.1.11.6/124/Subbag.Umum/X/2023 tentang Usul Cuti di Luar Tanggungan Negara atas nama Lindawati Simanjuntak. Kemudian pada tanggal 25 Oktober 2023, Kepala Badan Kepegawaian Provinsi Sumatera Utara menindaklanjuti dengan menerbitkan surat Nomor: 800.1.11/108/BAGPEG/X/2023, yang pada pokoknya menerangkan tidak dapat memproses Permohonan Cuti di Luar Tanggungan Negara Teradu karena Cuti di luar tanggungan Negara dapat diberikan paling lama 3 (tiga) tahun, diperpanjang 1 (satu) tahun, sementara Teradu menjabat selama 5 tahun, sehingga harus mengajukan Permohonan Pemberhentian Sementara. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS. Menindaklanjuti Surat a quo, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara menerbitkan Surat Nomor 800.1.6.5/11040/Subbag.Umum/XII/2023 tentang Usul Pemberhentian Sementara PNS atas nama Lindawati Simanjuntak, tertanggal 8 Desember 2023. Bahwa pada tanggal 26 Januari 2024, Gubernur Sumatera Utara menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor: 188.44/80/KPTS/2024 tentang Pemberhentian Sementara Sebagai Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi anggota lembaga non struktural atas nama Lindawati Simanjuntak terhitung mulai tanggal 1 September 2023 sampai dengan 31 Agustus 2028 (vide Bukti T-7). Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP berpendapat tindakan Teradu dalam mengajukan permohonan berhenti sementara dari PNS setelah dilantik menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten Dairi periode 2023-2028 dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara Pemilu. Teradu terbukti telah berusaha memenuhi kewajibannya untuk memenuhi persyaratan sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Dairi Periode 2023-2028 yang berasal dari ASN. Adapun prosedur administrasi hingga terbitnya pemberhentian sementara Teradu sebagai PNS pada tanggal 26 Januari 2024 diluar wewenang dan kendali Teradu. Kekeliruan prosedur administrasi permohonan Cuti di Luar Tanggungan Negara yang diajukan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, yang seharusnya mengajukan Permohonan Pemberhentian Sementara juga di luar kendali dan wewenang Teradu. Hal tersebut sesuai dengan keterangan Pihak Terkait Badan Kepegawaian Provinsi Sumatera Utara yang menyatakan bahwa keterlambatan penerbitan Surat Pemberhentian Sementara Teradu dikarenakan adanya kekeliruan yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara. Berkenaan dalil bahwa Teradu masih menerima gaji 3 bulan (September s.d November 2023) sejumlah Rp13.428.600,00 (Tiga Belas Juta Empat Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Enam Ratus Rupiah) dari SMK Negeri 1 Sidikalang, terungkap fakta bahwa Teradu sejak dilantik menjadi anggota Bawaslu Kabupaten Dairi Periode 2023- 2028 tidak pernah lagi menerima gaji dari SMK Negeri 1 Sidikalang. Teradu terakhir menerima gaji dari SMK Negeri 1 Sidikalang adalah gaji bulan Agustus 2023. Terungkap fakta bahwa benar gaji Teradu selama 3 bulan (September s.d November 2023) sejumlah Rp13.428.600,00 (Tiga Belas Juta Empat Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Enam Ratus Rupiah) masih ditransfer ke rekening Bendahara SMK Negeri 1 Sidikalang. Namun gaji tersebut tidak pernah ditransfer ke rekening Teradu mengingat Teradu sudah dilantik menjadi anggota Bawaslu Kabupaten Dairi dan tidak pernah lagi mengajar di SMK Negeri 1 Sidikalang. Hal tersebut dibenarkan oleh Pihak Terkait Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Sidikalang atas nama Marudin Sianturi. Pihak Terkait membenarkan bahwa gaji Teradu pada bulan September s.d. November 2023 masih ditransfer ke Rekening Sekolah, namun Bendahara tidak pernah mentrasfer ke rekening Teradu. Adapun gaji tersebut masih masuk ke rekening Sekolah karena Surat Pemberhentian Sementara Teradu masih dalam proses. Bahwa setelah terbit Surat Pemberhentian Sementara Teradu, kemudian Pihak Terkait memerintahkan bendahara untuk mengembalikan gaji 3 (tiga) bulan Teradu ke Negara yang dibuktikan dengan Surat Tanda Setoran Pengembalian Kelebihan Pembayaran Gaji Bulan September s.d. November 2023 atas nama Lindawati Simanjuntak unit kerja SMK Negeri 1 Sidikalang, Kabupaten Dairi pada Dinas Pendidikan Provinsi (vide Bukti T-8). Berdasarkan uraian fakta tersebut DKPP berpendapat, Teradu tidak terbukti menerima gaji dari SMK Negeri 1 Sidikalang terhitung sejak Teradu dilantik menjadi anggota Bawaslu Kabupaten Dairi Periode 2023-2028. Berdasarkan seluruh uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai Teradu telah melaksanakan seluruh tugas dan tanggung jawabnya sesuai tata cara, prosedur, dan mekanisme peraturan yang berlaku. Dengan demikian dalil aduan Pengadu sepanjang pokok aduan pada angka [4.1], tidak terbukti dan jawaban Teradu meyakinkan DKPP. Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Teradu, membaca dan mempelajari Kesimpulan Tertulis Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, DKPP menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu Lindawati Simanjuntak selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Dairi terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh tujuh Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat, dan Lolly Suhenty masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu, tanggal Dua Puluh Sembilan bulan Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Senin tanggal Delapan bulan Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd Ratna Dewi Pettalolo Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. Sekretaris Persidangan Pengganti Agus Sugiarto 15