Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No 75/DKPP-PKE-V/2016
Putusan KPU & Panwas Kab. Asmat
Tahun: 2016 · Tanggal (data DKPP): 31/03/2016 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 23-03-2016
👁 22 dibaca
⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Para Pengadu melalui Kuasanya telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 55/V-P/L-DKPP/2016 tanggal 15 Januari 2016 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 75/DKPP-PKE-V/2016, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 2 Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan aduan tertulis kepada DKPP dan disampaikan secara lisan oleh kuasanya di muka sidang tanggal 8 Maret 2016 yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Terhadap Teradu I 1. Bahwa Teradu I tidak melaksanakan Pilkada secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu I telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Pada tanggal 5 November 2015 bertempat di Kampung Yaosakor Teradu I telah menghadiri kampanye Calon Bupati Nomor Urut 2 a.n Elisa Kambu (PDIP- Hanura-Nasdem).
Pasal DilanggarPasal 2; Pasal 30; Pasal 89; Pasal 92; Pasal 93; Pasal 38 Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2015, Pasal 3 ayat (1),
Amar Putusan1. Mengabulkan Pokok Pengaduan Para Pengadu untuk Sebagian; 25 2. Menjatuhkan sanksi berupa PERINGATAN kepada Teradu I a.n Yohanis Kawor selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Asmat; 3. MEREHABILITASI Teradu II dan III a.n Polikarpus Banpits dan Felinsius Babu masing-masing selaku Anggota Panwaslu Kabupaten Asmat; 4. Memerintahkan KPU Provinsi Papua untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 5. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Papua untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor: 75/DKPP-PKE-V/2016
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 55/V-
P/L-DKPP/2016 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 75/DKPP-PKE-V/2016,
menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Iskandar Zulkarnaen,S.H., M.H.
Pekerjaan/Lembaga : Advokat/Badan Advokasi Hukum Partai
Nasdem
Alamat : Jalan RP Soeroso Nomor 42-44, Gondangdia,
Jakarta
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------Kuasa Pengadu
Berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 12 Januari 2016 bertindak untuk
dan atas nama:
1. Nama : Yulius Steven Rawar
Jabatan : Ketua Aliansi Peduli Demokrasi Kabupaten
Asmat
Alamat : Jalan Yos Sudarso, Agats, Asmat, Papua
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Pengadu I
2. Nama : Matheus Senakawen
Jabatan : Sekretaris Aliansi Peduli Demokrasi Kabupaten
1
Asmat
Alamat : Jalan Nusantara I Agats, Asmat
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Pengadu II
Selanjutnya Pengadu I dan II disebut sebagai-------------------------Para Pengadu
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Yohanis Kawor, S.Th., M.Si.
Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Asmat
Alamat Kantor : Jalan Postel Agats, Asmat, Papua
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------- Teradu I;
2. Nama : Polikarpus Banpits, S.Pd
Jabatan : Anggota Panwaslu kabupaten Asmat
Alamat Kantor : Jalan Postel Agats, Asmat, Papua
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Felinsius Babu, S.Sos
Jabatan : Anggota Panwaslu kabupaten Asmat
Alamat Kantor : Jalan Postel Agats, Asmat, Papua
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu III
Selanjutnya Teradu I s.d III disebut sebagai----------------------------Para Teradu
[1.3] Membaca pengaduan Para Pengadu;
Mendengar keterangan Kuasa Para Pengadu;
Mendengar jawaban Para Teradu;
Mendengar keterangan saksi;
Mendengar keterangan pihak Terkait; dan
Memeriksa serta mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Para
Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
Bahwa Para Pengadu melalui Kuasanya telah mengajukan pengaduan kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan
Nomor 55/V-P/L-DKPP/2016 tanggal 15 Januari 2016 yang diregistrasi dengan Perkara
Nomor: 75/DKPP-PKE-V/2016, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
2
Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan aduan tertulis kepada DKPP dan
disampaikan secara lisan oleh kuasanya di muka sidang tanggal 8 Maret 2016 yang
pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
Terhadap Teradu I
1. Bahwa Teradu I tidak melaksanakan Pilkada secara demokratis berdasarkan asas
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan Pasal 2
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.
2. Bahwa Saksi Linus Sinim dalam surat pernyataannya menyatakan:
“Pada tanggal 5 November 2015 jam 11 siang pasangan calon nomor urut 2
bersama rombongan yaitu Elisa Kambu (Calon Bupati Asmat Tahun 2015 Nomor
Urut 2), Edo Kaise (Wakil ketua I DPRD Provinsi Papua Fraksi PDIP), Bren Yen
Senem ( Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Asmat dari Fraksi PDIP), Yosam Eluka
(Anggota DPRD Asmat dari Partai Hanura) bersama Teradu I Yohanis Kawor (Ketua
KPU Kabupaten Asmat) Kampanye bersama Di Distrik Siret,Kampung Yosakor dan
dihadiri pengunjung dari 8 Kampung. Pada saat itu Teradu I dan Elisa Kambu
beserta rombongan dijemput oleh masyarakat kampung Yaosakor dan diantar
masuk ke dalam rumah adat. Pembawa Acara (Dominikus Kow/ Sekretaris
Kampung) memberi kesempatan kepada Elisa Kambu untuk bicara. Saat itu juga
Elisa Kambu berikan salam dua jari. lalu masyarakat menjawabnya “menang”.
Pada saat itu Elisa Kambu menyampaikan visi misi. Sesudah Elisa kambu
menyampaikan visi misinya, Elisa Kambu memberikan kesempatan kepada Edo
Kaise (Wakil Ketua DPRD Provinsi Papua dari PDIP). Edo Kaise juga bicara soal visi
misi Elisa Kambu. Kemudian Edo Kaise memberikan kesempatan kepada Bren Yen
Cenen. Selanjutnya Bren Yen Cenen pun bicara tentang visi misi Pak Kambu.
kemudian Bren Yen Cenen mengembalikan mikropon kepada pembawa acara. Pada
saat itu seketaris kampung sebagai pembawa acara memberikan kesempatan
kepada Yohanis Kawor (Ketua KPU Kabupaten Asmat/Teradu I). Teradu I
mengatakan bahwa dia selaku Ketua KPU melarang sistem Noken atau bungkus,
atau omen, karena sudah ada surat larangan dari KPU Pusat. Ketua KPU juga
mengatakan bahwa dia pernah menangis di MK karena ada sistem Noken. Teradu I
berkata, “tapi tidak apa apa saya juga kader PDIP dari dulu sampai sekarang”.
Ketua KPU kembalikan kepada sekretaris Kampung Yasakor Dominikus Kow. lalu
sekretaris berikan kepada Elisa Kambu. Bapak Elisa Kambu berkata “saya
masyarakat bahwa ketua KPU kita punya orang. Dia mau bilang bungkus tapi tidak
berani.” Sekali lagi Pak Elisa Kambu berteriak bungkus. Masyarakat jawab
“bungkus”. Sesudah itu kegiatan kampanye di Desa Siret selesai. Rombongan
pulang.
3. Bahwa atas pernyataan pasangan calon nomor urut 2 (Elisa Kambu) “ketua KPU
kita punya orang”, Teradu I sebagai Ketua KPU Kabupaten Asmat diam saja, tidak
3
menentang ataupun memberikan klarifikasi. Bahwa kehadiran Teradu I di
Kampanye tersebut jelas memperlihatkan ketidaknetralan dan keberpihakan
Teradu I kepada pasangan calon nomor urut 2. Terlebih lagi pernyataan Teradu I:
“tidak apa-apa saya juga kader PDIP dari dulu sampai sekarang” jelas sekali
seharusnya Teradu I tidak layak menjadi Ketua KPU. Teradu I jelas telah melanggar
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang merupakan satu kesatuan landasan norma
moral, etis dan filosofis yang menjadi pedoman bagi perilaku penyelenggara
pemilihan umum yang diwajibkan, dilarang, patut, atau tidak patut dilakukan
dalam semua tindakan dan ucapan.
4. Bahwa tindakan Teradu I yang menyatakan Bahwa Teradu I sebagai Kader PDIP
dan ikut menghadiri serta berorasi dalam Kampanye pasangan nomor urut 2,
merupakan tindakan yang telah melanggar sumpah/janji KPU Kabupaten yang
pernah diucapakan sebagaimana diatur dalam pasal 3 ayat (1) Peraturan Bersama
KPU, Bawaslu dan DKPP Nomor 13 tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1
Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyatakan :
Pasal 3
(1) Sumpah/janji KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota sebagai berikut:
“Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji:
Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota KPU/KPU
Provinsi/KPU Kabupaten/Kota dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan
sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilu Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah/Pemilu Presiden dan Wakil Presiden/pemilihan gubernur, bupati, dan
walikota, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan
Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan”.
5. Bahwa pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Kabupaten Asmat di beberapa kampung tidak dilaksanakan sebagaimana
diamanatkan oleh Undang-Undang yaitu Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur
dan Adil sebagaimana termaktub pada Pasal 84-97 Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015, Sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2015, Pasal 34, Ayat 1 dan 2, serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10
Tahun 2015, tentang pemberian suara di tempat pemungutan suara dengan cara
mencoblos. Pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
dengan menggunakan sistem Noken ini bertentangan dengan Surat Termohon No
270/078 /KPU-Kab.031.434260/XI/2015 Perihal : Larangan Penggunaan Sistem
Noken dalam Pilkada Asmat tahun 2016 tertanggal 30 November 2015 kepada: Tim
Sukses Pasangan Calon Nomor Urut 1, 2, 3 dan 4.
4
Bahwa Teradu I telah melanggar suratnya sendiri. Bahwa dengan jelas dapat
terlihat Noken dilakukan di Banyak TPS Di Kabupaten Asmat, antara lain di TPS
yang surat suara sahnya sama dengan jumlah DPT dan seluruh suara menjadi
suara nomor urut Pasangan calon nomor 2, sedangkan Pasangan calon Lain
mendapat suara 0. Di tempat lain terdapat TPS yang menunjukkan perolehan
suara Nomor Urut 2 sangat besar, akan tetapi suara pasangan calon lain dibawah
10.
Jumlah Suara Noken dimana Pasangan nomor urut 2 mendapat seluruh suara,
sedangkan pasangan lain tidak mendapat suara sama sekali, antara lain sebagai
berikut :
Jumlah Suara Noken
No DPT DPS DPT Suara
Bukti 1 2 3 4
Kecamatan Kelurahan TPS Pilpres Pilkada Pilkada Sah
Bukti 1 TPS 328 399 0 330
P.7. 10 3 ATSJ AMANAMKAI 1
Bukti 1 TPS 315 329 0 330 0 0 0
P.7. 11 3 ATSJ AMANAMKAI 2
Bukti TPS 129 151 0 151 0 0 157
P.7. 18 4 AYIP wagi 1
Bukti 1 TPS 133 230 0 230 0 0 230
P.7. 25 7 FAYIT AINAMSATO 1
Bukti 3 AKAN TPS 181 229 0 235 0 0 0
P.7. 26 7 FAYIT TAPAK 1
Bukti TPS 119 131 0 135 0 0 135
P.7. 27 7 FAYIT 4 AMAITA 1
Bukti TPS 141 191 0 196 0 0 0
P.7. 28 7 FAYIT 5 BAGAIR 1
Bukti TPS 210 267 0 267 0 0 267
P.7. 33 7 FAYIT 12 KAGAS 1
Bukti TPS 127 124 0 128 0 0 128
P.7. 34 7 FAYIT 14 MAPANE 1
Bukti TPS 296 333 0 333 0 0 333
P.7. 35 7 FAYIT 15 NANAI 1
Bukti TPS 254 167 0 167 0 0 0
P.7. 36 7 FAYIT 17 PIRAMAT 1
Bukti 10 KOLF TPS 165 225 0 231 0 0 231
P.7. 43 BRAZA 5 PATIPI 1
Bukti 10 KOLF TPS 139 144 0 144 0 0 144
P.7. 44 BRAZA 6 PEPERA 1
Bukti 10 KOLF 7 TPS 109 144 0 100 0 0 100
P.7. 45 BRAZA PIRABANAK 1
Bukti 10 KOLF TPS 184 138 0 137 0 0 137
P.7. 46 BRAZA 8 SIPENAP 1
Bukti 10 KOLF 10 WOUTU TPS 105 103 0 106 0 0 106
P.7. 48 BRAZA BRASA 1
Bukti 12 PANTAI TPS 365 456 0 460 0 0 460
P.7. 49 KASUARI 2 HAINAM 1
Bukti TPS 512 252 0 259 0 0
P.7. 59 16 SIRETS 6 SAKOR 1
Bukti 17 TPS 190 134 0 291 0 0
P.7. 62 SUATOR 6 BUBIS 1
Bukti 17 24 TPS 141 110 113
P.7. 70 SUATOR WAGABUS 1
Bukti 18 SYURU- TPS 183 181 0 183 0 0 0
P.7. 71 SYURU 2 ASGUN 1
Bukti 18 SYURU- TPS 50 50 0 50 0 0 50
P.7. 72 SYURU 3 BERIMONO 1
Bukti 18 SYURU- TPS 231 229 0 229 0 0 229
P.7. 73 SYURU 4 BESIKA 1
Bukti 18 SYURU- 10 TPS 211 211 0 212 0 0 212
P.7. 74 SYURU KEBIKDUK 1
Bukti 18 SYURU- 12 TPS 281 273 0 279 0 0 279
P.7. 75 SYURU KOROBUK 1
5
Bukti 18 SYURU- TPS 448 359 0 360 0 0 360
P.7. 76 SYURU 14 LINDUK 1
Bukti 18 SYURU- TPS 403 394 0 400 0 0 0
P.7. 78 SYURU 22 WALASE 1
Jumlah Suara Noken dimana Pasangan nomor urut 2 mendapat hampir seluruh suara,
sedangkan pasangan lain diberikan suara bagi-bagi, antara lain sebagai berikut:
Jumlab Suara Noken
No dpt dps dpt Suara
Bukti 1 2 3 4
Kecamatan Kelurahan TPS pilpres Pilkada Pilkada Sah
Bukti 1 TPS 328 399 0 330
P.7. 10 3 ATSJ AMANAMKAI 1
Bukti 1 TPS 315 329 0 330 0 0 0
P.7. 11 3 ATSJ AMANAMKAI 2
Bukti wagi TPS 129 151 0 151 0 0 157
P.7. 18 4 AYIP 1
Bukti 1 AINAMSATO TPS 133 230 0 230 0 0 230
P.7. 25 7 FAYIT 1
Bukti 3 AKAN TPS 181 229 0 235 0 0 0
P.7. 26 7 FAYIT TAPAK 1
Bukti 4 AMAITA TPS 119 131 0 135 0 0 135
P.7. 27 7 FAYIT 1
Bukti 5 BAGAIR TPS 141 191 0 196 0 0 0
P.7. 28 7 FAYIT 1
Bukti 12 KAGAS TPS 210 267 0 267 0 0 267
P.7. 33 7 FAYIT 1
Bukti 14 MAPANE TPS 127 124 0 128 0 0 128
P.7. 34 7 FAYIT 1
Bukti 15 NANAI TPS 296 333 0 333 0 0 333
P.7. 35 7 FAYIT 1
Bukti 17 PIRAMAT TPS 254 167 0 167 0 0 0
P.7. 36 7 FAYIT 1
Bukti 10 KOLF 5 PATIPI TPS 165 225 0 231 0 0 231
P.7. 43 BRAZA 1
Bukti 10 KOLF 6 PEPERA TPS 139 144 0 144 0 0 144
P.7. 44 BRAZA 1
Bukti 10 KOLF 7 PIRABANAK TPS 109 144 0 100 0 0 100
P.7. 45 BRAZA 1
Bukti 10 KOLF 8 SIPENAP TPS 184 138 0 137 0 0 137
P.7. 46 BRAZA 1
Bukti 10 KOLF 10 WOUTU TPS 105 103 0 106 0 0 106
P.7. 48 BRAZA BRASA 1
Bukti 12 PANTAI 2 HAINAM TPS 365 456 0 460 0 0 460
P.7. 49 KASUARI 1
Bukti 6 SAKOR TPS 512 252 0 259 0 0
P.7. 59 16 SIRETS 1
Bukti 6 BUBIS TPS 190 134 0 291 0 0
P.7. 62 17 SUATOR 1
Bukti 24 WAGABUS TPS 141 110 113
P.7. 70 17 SUATOR 1
Bukti 18 SYURU- 2 ASGUN TPS 183 181 0 183 0 0 0
P.7. 71 SYURU 1
Bukti 18 SYURU- 3 BERIMONO TPS 50 50 0 50 0 0 50
P.7. 72 SYURU 1
Bukti 18 SYURU- 4 BESIKA TPS 231 229 0 229 0 0 229
P.7. 73 SYURU 1
Bukti 18 SYURU- 10 KEBIKDUK TPS 211 211 0 212 0 0 212
P.7. 74 SYURU 1
Bukti 18 SYURU- 12 KOROBUK TPS 281 273 0 279 0 0 279
P.7. 75 SYURU 1
Bukti 18 SYURU- 14 LINDUK TPS 448 359 0 360 0 0 360
P.7. 76 SYURU 1
Bukti 18 SYURU- 22 WALASE TPS 403 394 0 400 0 0 0
P.7. 78 SYURU 1
6. Bahwa di berbagai TPS yang menggunakan Noken tersebut, para saksi mandat
tidak diberi formulir keberatan, bahkan ketika panitia tingkat Distrik diberitahu
6
malah menjawab: “jika mau keberatan di Kabupaten saja”, sehingga saksi mandat
tidak dapat menuliskan keberatannya.
7. Bahwa Pengadu menyaksikan sendiri, dan sudah memberikan surat pernyataan
yang pada dasarnya menyatakan :
Adanya sejumlah pelanggaran yang terjadi dalam proses Pilkada di Kabupaten
Asmat tepatnya di Distrik Fayit Kampong Tauro dan sekitarnya. Pada tanggal 8
Desember 2015 saksi ditunjuk sebagai pemantau di Distrik Fayit sub wilayah tiga
yang terdiri dari 9 kampung.
Saksi berangkat dari Agats jam 13.00 WIT dan tiba di Kampung Tauro jam 21.00
WIT. Saksi bermalam di Kampung Tauro. Pada tanggal 9 Desember pukul 7.00 WIT
saksi melakukan pemantauan di kampung-kampung sekitarnya, khususnya di
Kampung Bagaiar, Akan tapak, Baos, Piramat dalam pemantauan saksi.
Saksi mendapat penolakan di Pelabuhan Kambung Bagair oleh keamanan
kampung masyarakat yang tidak memiliki kelengkapan dokumen atau surat
mandat atau SK . Dalam waktu yang bersamaan yaitu pukul 8.00 WIT anggota PPD
Distrik Fayit mengantar surat edaran dari kabupaten Asmat yang isinya
mengatakan larangan sistem Noken. Setelah melakukan pemantauan, saksi
kembali lagi ke kampong Tauro. Setibanya di kampong Tauro saksi menemukan
atau melihat secara langsung terjadi pelanggaran pemungutan suara di kampong
Tauro tepatnya di tempat pemungutan suara di rumah adat. Bahwa pada saat
pemilihan petugas KPPS atau PPS menempatkan petugas di dalam bilik suara.
Petugas yang ditempatkan di bilik suara tugasnya untuk mengarahkan pemilih
yang masuk ke dalam bilik suara untuk mencoblos pasangan tertentu yaitu
pasangan nomor urut 2. Atas temuan tersebut saksi langsung maju mendekati
petugas tersebut namun mereka tetap melakukan hal yang sama sampai selesai
pencoblosan. Selain di Kampung Tauro delapan kampung lain juga mengalami hal
yang sama . Laporan pelanggaran tersebut sudah disampaikan kepada Panwas
Distrik Fayit.
8. Bahwa pada berbagai TPS yang menggunakan Noken, sebelum dilaksanakan
Pilkada Ternyata DPT-nya ditambah dari DPT Pilres sehingga bertambah banyak.
Penambahan DPT tersebut banyak yang tidak menggunakan Nomor Induk
kependudukan, Nomor Kartu Keluarga, Tidak ada Tempat Lahir dan RT/RW, serta
banyak yang menggunakan tanggal lahir 1 Juli ataupun 7 Januari. Jelas sekali
penambahan tersebut sebenarnya tidak ada orangnya.
9. Bahwa berdasarkan Keterangan Saksi Marten Desnam (Saksi di TPS 2 distrik Agats)
dalam surat pernyataannya:
“Pada tanggal 9 Desember 2015 jam 7.00 kepala kampung perintahkan
satgas PDIP untuk mengarahkan masyarakat datang kumpul di Jew
(rumah adat) kepala kampung selaku ketua adat untuk menyaksikan
7
keputusan proses pemungutan suara yang harus dilaksanakan hari ini.
Selanjutnya kepala Kampung Syuru. Selanjutnya jam 7.30 kepala
kampung Syuru selaku ketua adat (Felik Owom) mengatakan ia selaku
ketua adat memohon kepada Kampong Syuru, Aswet, dan Kaye, bahwa
proses pemilihan semua dipercayakan kepada anggota KPPS dari lima TPS
yang kemudian akan menyelesaikan smeua proses hari itu juga. Sampai
pada PPD dan KPU, langsung Noken/omen. Kemudian kotak suara dibagi
ke setiap TPS. 5 TPS di simpan dan disatukan di rumah JEW. Di Bagian
Kanan rumah JEW ada tiga TPS Kampung Syuru. Bagian Kiri Rumah Jew
Dua TPS Kampung Aswet. Kiri Kanan dibatasi oleh Tungku induk. Bagian
kiri dua TPS Kampung Aswet, bagian Kanan Tiga TPS Kampung Syuru.
Setelah kotak suara dikembalikan ke TPS yang sudah disiapkan, proses
selanjutnya pengisian formulir di setiap TPS oleh anggota KPPS. Setelah itu
proses pencoblosan langsung dilakukan oleh anggota KPPS bukan oleh
para pemilih langsung. Satu anggota KPPS diberikan lima surat suara.
Langsung dicoblos setelah habis diberikan lima suara lagi, begitu
seterusnya sampai kertas suara habis.
Oleh karena proses tersebut terjadi, saya sebagai saksi paslon nomor urut
4 memberikan keberatan kepada petugas KPPS mohon proses seperti ini
sementara dihentikan. Karena setiap pemilih tidak menggunakan hak
pilihnya masing-masing. Oleh karena tidak ada tanggapan saya sampaikan
lagi kepada anggota KPPS kalau tidak ada tanggapan saya minta formulir
untuk mengisi keberatan. Formulir yang saya minta tidak dikasih. Saya
merupakan saksi mandat TPS dua dan telah menunjukan surat mandat,
akan tetapi formulir keberatan tidak diberikan. Dari beberapa kejadian
saksi tidak menandatangani berita acara, saksi langsung pulang ke rumah.
Setelah proses pencoblosan dan perhitungan perolehan suara terjadi pada
11.45 KPPS datang memanggil saksi di rumah, maksudnya
menandatangani berita acara. Saksi langsung sampaikan kepada KPPS
bahwa saksi tidak bisa membubuhkan tanda tangan, karena proses yang
dilakukan tidak sesuai prosedur demokrasi.”
10. Bahwa Pemilihan yang di lakukan di satu rumah Jew yang terdiri dari 5 TPS,
antara lain : TPS 1 dan TPS 2 Kampung aswet Distrik Agats serta TPS 1, TPS 2 dan
TPS 3 Kampung Syuru distrik Agats merupakan pemilihan yang menggunakan
Noken dan jelas sekali melanggar Undang-Undang. Bagaimana mungkin Rumah
Jew yang berkapasitas 100 orang bisa ada 5 TPS sekaligus dan mendapatkan suara
seluruh DPT lima TPS yang berjumlah 1749 pemilih:
8
Jumlab Suara Noken
No dpt dps dpt Suara
Bukti 1 2 3 4
Kecamatan Kelurahan TPS pilpres Pilkada Pilkada Sah
Bukti 1 AGATS 1 TPS 115 268 0 265 5 5 275
P.7. 1 ASUWETSY 1
Bukti 1 AGATS 1 TPS 255 0 251 5 6 252
P.7. 2 ASUWETSY 2
Bukti 1 AGATS 10 SUWRU TPS 320 404 0 361 0 54 415
P.7. 6 1
Bukti 1 AGATS 10 SUWRU TPS 287 424 0 413 0 22 435
P.7. 7 2
Bukti 1 AGATS 10 SUWRU TPS 279 398 0 402 0 6 408
P.7. 8 3
11. Bahwa pada 9 Desember 2015 Teradu I telah melakukan pelanggaran berupa
Penulisan atau pengisian form C1-KWK dan C1 Plano di tingkat PPD Pulau Tiga
yang terletak di Sawa Erma, semestinya di setiap TPS pada saat proses
pemungutan suara selesai dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2015. Kejadian
tersebut terjadi di 11 TPS di Distrik Pulau Tiga. Teradu melanggar Pasal 2 Undang-
Undang Nomor 15 tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum:
12. Bahwa sampai dengan pengaduan ke DKPP diajukan, Teradu I Bersama Teradu II
dan III belum mengeluarkan keputusan dan kepastian hukum penggunaan sistem
Noken pada pencoblosan tanggal 9 Desember 2015, padahal larangan
menggunakan sistem Noken pada pemilu Asmat tahun 2015 sudah jelas sesuai
dengan surat Edaran KPU Kabupaten Asmat Nomor 270/078/KPU-
Kab.031.434260/XI/2015 yang mengacu pada Peraturan KPU Nomor 10 tahun
2015 tanggal 30 November 2015 tentang larangan penggunaan sistem Noken dalam
Pilkada Asmat Tahun 2015 dan surat himbauan dari Panwaslu Asmat pada poin (4)
yang menyatakan larangan menggunakan sistem Noken pada Pilkada Asmat tahun
2015. Penggunaan sistem Noken tersebut mengakibatkan hilangnya hak pilih
masyarakat. Bhawa telah terjadi indimidasi baik kepada masyarakat yang
mempunyai hak pilih maupun kepada saksi pasangan calon sampai kemudian
terjadi pencoblosan secara sepihak dan langsung yang dilakukan oleh para oknum
KPPS secara terbuka yang disaksikan oleh PPL. Kejadian ini terjadi secara massal
di 10 Distrik yang ada di Kabupaten Asmat. Pada berbagai TPS yang melaksanakan
sistem Noken , permintaan para saksi Paslon untuk menerima Salinan Form Model
C1 KWK dan seterusnya dari KPPS tidak diakomodir. Alasan KPPS adalah para
saksi disuruh mengambil form tersebut di Distrik. Para saksi tidak mendapat
informasi yang jelas dan pasti tentang hasil perolehan suara dan tidak bisa
mengajukan keberatan pada form model C2-KWK. Bahkan para saksi Pasangan
Calon ada yang diusir dari arena TPS karena tidak menyetujui. Kejadian tersebut
9
terjadi di Distrik Agats. Bahwa atas tindakannya, Teradu melanggar Pasal 2, 89,
dan 92 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan
Umum.
13. Pada Tanggal 9 Desember 2015 di Kampung Syuru TPS 1, TPS 2 dan Rumah adat
(Jew) telah terjadi Proses Pelaksanaan pungut hitung dilakukan dengan cara
kesepakatan atau bagi-bagi suara. Semua surat suara yang terdapat pada TPS
tersebut dicoblos oleh salah satu anggota KPPS dalam Rumah adat (jew). Adapun
Pasal yang dilanggar ialah Pasal 89, Pasal 92, Pasal 93 Undang Undang No 1 Tahun
2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan gubernur,
Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang, dan Pasal 38 Peraturan KPU Nomor
10 tahun 2015.
14. Bahwa Pada Tanggal 12 Desember 2015 Panwas Kabupaten Asmat mengeluarkan
Surat nomor 054/Panwaslu-Asmat/XII/2015 perihal Rekomendasi Pelanggara
Administrasi Pemilu yang ditandatangani oleh Ketua Panwaslu dan anggota
Panwaslu (teradu II dan Teradu III), pada intinya menyatakan :
Bahwa setelah mempelajari, mengkaji, mempertimbangkan situasi dan semua
laporan yang telah disampaikan kepada Panwaslukada Kabupaten Asmat,
sehubungan dengan hal itu, Panwaslukada Kabupaten Asmat memberikan
Rekomendasi Kepada KPU Kabupaten Asmat, AGAR TAHAPAN DITUNDA,
sambil berkoordinasi dengan KPU Provinsi, KPU RI untuk mencari solusi dengan
memperhatikan ketentuan dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
15. Bahwa Teradu I sampai saat ini tidak melaksanakan/menindaklanjuti
Rekomendasi Panwaslukada Kabupaten Asmat. Hal tersebut jelas melanggar Pasal
13 huruf p dan Pasal 30 huruf d Undang-Undang Nomor 15 tahun 2011 Tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum
16. Bahwa Teradu I tidak melaksanakan surat No 054/Panwaslu-Asmat/XII/2015
tanggal 12 Desember 2015 perihal Rekomendasi Pelanggara Administrasi Pemilu.
Panwaslukada Kabupaten Asmat memberikan rekomendasi kepada KPU Kabupaten
Asmat, AGAR TAHAPAN DITUNDA, sambil berkomunikasi dengan KPU Provinsi
Papua dan KPU RI untuk mencari solusi dengan memeperhatikan ketentuan dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bahwa tindakan pengabaian
rekomendasi KPU tersebut merupakan pelanggaran terhadap Pasal 2 Undang-
Undang Nomor 15 tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.
17. Bahwa Teradu I telah melakukan pelanggaran asas jujur, asas kepastian hukum,
asas adil, asas kepentingan umum, asas keterbukaan, dan asas profesionalitas
yang tertuang dalam Kode Etik penyelenggara Pemilu.
18. Bahwa Pengadu juga menyatakan keberatan dan menolak rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Asmat
Tahun 2015 sebagaimana tertuang dalam Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Asmat Tahun 2015 di
10
Tingkat Kabupaten oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Asmat antara lain
karena menurut Pengadu, Para Teradu telah membiarkan sistem Noken, padahal
sistem Noken seharusnya sudah tidak digunakan lagi dalam Pilkada serentak 2015.
Aduan Terhadap Teradu II dan III:
1. Bahwa Teradu II dan III telah mengabaikan/tidak menindaklanjuti laporan
pelanggaran pemilu;
2. Bahwa teradu II dan Teradu III telah mengeluarkan surat nomor 56/Panwaslu-
Asmat/XII/2015 yang tidak ditandatangani oleh Ketua Panwaslu Kabupaten Asmat
dan telah bertentangan dengan surat Nomor 054/Panwaslu-Asmat/XII/2015
tanggal 12 Desember 2015 perihal Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilu
yang ditandatangani oleh Ketua Panwaslu dan Teradu II serta Teradu III (anggota
Panwaslu). Bahwa dalam surat tanggal 12 Desember 2015 tersebut jelas sekali
laporan dari para pelapor sudah terbukti sehingga Panwaslu dengan suratnya yang
ditandatangani oleh ketua Panwaslu berserta anggota (Teradu II dan Teradu III)
sampai mengeluarkan rekomendasi.
3. Bahwa surat-surat yang dikeluarkan oleh Panwaslu setelah tanggal 12 Desember
2015 tidak ditandatangani oleh ketua Panwaslu, akan tetapi hanya ditandatangani
oleh Teradu II dan teradu III (dua anggota Panwaslu) tanpa ditandatangani ketua
Panwaslu.
4. Bahwa Teradu II dan Teradu III bukannya memastikan Teradu I akan
melaksanakan surat Panwaslu tanggal 12 Desember 2015, malah mengeluarkan
surat yang menyatakan seolah-olah tidak terjadi pelanggaran.
5. Bahwa Teradu II dan III tidak melakukan kewajibannya untuk bertindak aktif
terhadap pengawasan pemilu Kabupaten Asmat. Pengawasan dimaksud adalah
terhadap pelanggaran pemilu berupa penggelembungan suara oleh Teradu I dengan
cara menambah jumlah daftar pemilu dengan tidak sesuai prosedur seperti adanya
kesamaan NIK (Nomor Induk Kependudukan), tanggal lahir, bulan, dan tahun lahir.
6. Bahwa tindakan Teradu II dan III mengeluarkan surat yang bertentangan dengan
surat Panwalu Kabupaten Asmat yang telah ditandatangani oleh Ketua Panwaslu
dan teradu II beserta Teradu III merupakan tindakan yang telah melanggar
sumpah/janji KPU Kabupaten yang pernah diucapkan yang diatur dalam pasal 3
ayat (1) Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP No 13 tahun 2012, Nomor 11
Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum.
7. Bahwa tindakan teradu II dan III tidak berpedoman pada asas penyelenggara
pemilu sebagaimana dalam Pasal 5 Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP
Nomor 13 tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
8. Bahwa Teradu II dan III telah melanggar asas jujur, asas kepastian hukum, asas
11
adil, asas kepentingan umum, asas keterbukaan dan asas profesionalitas atas
penyelenggaraan Pilkada kabupaten Asmat.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1. Mengabulkan Pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu bersalah dan telah melakukan pelanggaran kode etik
penyelenggara pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi etik kepada Para Teradu berupa pemberhentian tetap; dan
4. Apabila DKPP menetapkan lain, mohon menjatuhkan putusan seadil-adilnya.
[2.3]BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, pengadu mengajukan alat bukti tertulis dan
barang bukti yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai P-8 sebagai berikut:
No. KODE KETERANGAN
1. Bukti P-1 Salinan Surat penetepan Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Asmat;
2. Bukti P-2 Salinan Surat Teradu I Nomor 270/078/KPU-
Kab.031.434260/XI/2015 Perihal Larangan Noken di
kabupaten Asmat, tertanggal 30 November 2015;
3. Bukti P-3 Salinan surat Nomor 054/Panwaslu-Asmat/XII/2015
tertanggal 12 Desember 2015 perihal rekomendasi
Pelanggaran Administrasi Pemilu;
4. Bukti P-4 Salinan catatan kejadian khusus atau keberatan saksi
dalam rekapitulasi tingkat Kabupaten Asmat pada Pilkada
2015;
5. Bukti P-5 Salinan bukti penambahan DPT secara online di KPU dan
penambahan DPT Pilkada Kabupaten Asmat tanpa NIK, juga
kesamaan tanggal , bulan, dan tahun lahir;
6. Bukti P-4 Salinan pernyataan tokoh adat dan tokoh masyarakat
Asmat yang menolak sistem Noken;
7. Bukti P-7 Bukti setiap TPS yang menggunakan sistem noken dan
terjadi penambahan DPT tanpa NIK;
8. Bukti P-8 Rekaman video kampanye Paslon Nomor 2 yang dihadiri
Teradu I rekaman suara Teradu I.
[2.4] KETERANGAN SAKSI PENGADU
Saksi Marthen Desnam
1. Kepala Adat Kampung Syuru menyampaikan kepada hadirin bahwa proses
pencoblosan dipercayakan sepenuhnya pada KPPS. Ia berkata “Saya selaku ketua
adat demi keputusan adat yg saya buat”.
2. Lalu kotak suara dibagi ke 5 TPS. TPS 1, 2, dan 3 Kampung Syuru, kiri TPS
kampung Aswet. Ada 2 TPS. Kotaknya dibuka.
12
3. Anggota KPPS membuka formulir yang ada dan langsung melakukan pencoblosan.
4. Saksi Marthen selaku saksi mandat di TPS 2 Kampung Syuru, Distrik Agats. Ia
keberatan, lalu minta formulir.
5. Hampir 20 menit, Anggota KPPS tidak berikan form keberatan.
6. Saksi Marthen sebagai saksi mengatakan tidak akan tandatangani formulir C1
7. Saksi Marthen mengatakan bilamana sistem yang terjadi di Kampung Syuru dan
Aswet seperti itu, ia tidak akan menandatangani formulir C1. Kejadian itu pukul
19.00 WIT.
8. Saksi Marthen saat itu menegaskan tidak dapat menandatangani formulir C1
Karena proses yg terjadi tidak sesuai aturan demokrasi dan PKPU.
9. Pencoblosan di TPS tersebut tidak melalui setiap pemilih, ketua KPPS yang
mencoblos semua surat suara.
10. Saksi Marthen melihat kejadian tersebut dengan mata kepalanya sendiri
11. Soal DPT Kampung Syuru dan aswet, Pada waktu DPS nama-nama itu tidak
keluar, setelah DPT ada baru keluar nama.
Saksi Linus Sinim
1. Pada tanggal 5 November 2015 Saksi Marten Desnam bersama tuan rumah yang
lain turut menjemput Teradu I (Ketua KPU Asmat) bersama kandidat Bupati nomor
urut 2 dengan Pak Bren Yen Senem, Edo kaise, dan Yosam Eluka. Mereka lalu
masuk ke rumah adat Bujang.
2. Sesudah rombongan sampai di rumah Bujang tuan rumah memberikan noken
pada Teradu I, Bapak Elisa Kambu (Calon Bupati Nomor Urut 2), dan bapak Bren
selaku ketua DPR ketua I.
3. Tuan rumah apungkan noken pada Bapak Bren sebagai tanda tuan rumah
menerima dan aspirasi tuan rumah ada di dalam.
4. Pada saat itu tuan rumah persilahkan Calon Bupati Nomor urut 2 Elisa Kambu
berbicara.
5. Pak Kambu salam dua kali masyarakat jawab salam.
6. Pak Kambu sampaikan visi misi Asmat, serahkan mikrofon pada Edo Kaise.
7. Edo kaise menyampaikan visi misi yg sama dari Pak kambu apa yang akan
dibangun di Asmat.
8. Pak Edo menyerahkan pada Bapak Bren lagi.
9. Sekretaris Kampung Bapak Dominikus Kow mempersilahkan Teradu I ketua KPU
Yohanis Kawor untuk berbicara.
10. Teradu I (Yohanis) melarang sistem noken di Asmat. Tidak boleh ada sistem
bungkus di Asmat. Tidak boleh omen di Asmat, dia berkata, “Alasannya saya
pernah menangis di MK karena sistem noken di Asmat”, tetapi Yohanis kemudian
berkata “tidak apa-apa, sudah kalau itu kemauan masyarakat karena saya juga
kader PDIP dari dulu sampai sekarang”.
13
11. Teradu I Serahkan pada Cabup Elisa Kambu.
12. Elisa Kambu berkata, “Tidak apa-apa Pak ketua KPU kita punya orang tapi malu
hati pada kita semua.”
13. Pak Elisa Kambu serahkan mikropon pada sekretaris kampung a.n Dominikus.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU TERHADAP POKOK ADUAN
PENGADU
Jawaban Teradu I
1. Bahwa Teradu I sebagai Penyelenggara Pemilu di Kabupaten Asmat telah
melaksanakan Pilkada sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang
berlaku, (Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 dan Peraturan KPU Nomor 1-12
tahun 2015). Hal ini dilaksanakan oleh Teradu I dengan mengeluarkan:
a. Surat himbauan: tentang larangan penggunaan sistem Noken dalam Pilkada
Tahun 2015 di Kabupaten Asmat.
b. Surat KPU Nomor 270/078/KPU-Kab.031.434260/XI/2015 Tentang larangan
penggunaan sistem Noken dalam Pilkada tahun 2015.
2. Bahwa tidak benar Teradu I tidak melaksanakan Pilkada secara demokratis
berdasarkan asas Luber & Jurdil, faktanya pada tanggal 9 Desember 2015 proses
pelaksanaan Pilkada di 19 Distrik dan 221 Kampung serta 275 TPS telah
berlangsung sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi. Hal ini terbukti dengan
terlaksananya Pilkada secara lancar dan aman.
3. Pengaduan Pengadu sama sekali tidak benar, karena Pemilu di Kabupaten Asmat
pada tanggal 9 Desember 2015 telah terlaksana dengan asas langsung, umum,
bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Undang-undang
Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.
4. Bahwa kehadiran Teradu I dalam pesta adat di Kampung Yaosakor pada 5
November 2015 bukan karena diajak oleh Elisa Kambu, S.Sos bersama rombongan.
Teradu I tidak tahu bahwa Elisa Kambu, S.sos bersama rombongannya hadir dalam
pesta adat tersebut. Teradu I hadir dalam pesta adat tersebut karena memenuhi
undangan adat dari para tetua adat kampung Yaosakor. Teradu I memang putra
asli Asmat yang tumbuh dan berkembang dalam kebudayaan suku Asmat. Ketika
Teradu I diberi kesempatan oleh pembawa acara untuk menyampaikan hal-hal
yang terkait tentang Pilkada, Teradu I tidak bermaksud berkampanye untuk calon
Bupati dan wakil bupati. Teradu I menyampaikan sosialisasi tentang tahapan-
tahapan pelaksanaan Pilkada dan mengumumkan empat pasangan calon Bupati
dan Wakil bupati yang lulus verifikasi faktual sebagai peserta Pilkada tahun 2015
di Kabupaten Asmat dari enam pasangan calon yang terdaftar. Pengaduan Pengadu
ke DKPP penuh rekayasa dan tidak benar.
14
5. Bahwa pengaduan tentang penyelenggaraan pada tingkat Distrik tidak pernah
terjadi. Pada saat rekapitulasi tingkat Distrik dan Kabupaten tidak ada satu pun
keberatan tentang pelaksanaan pemungutan suara dengan sistem Noken yang
tercatat pada Formulir C2 KWK dan D2- KWK. Selanjutnya pada saat rekapitulasi
tingkat kabupaten, masing masing pasangan Calon dan Panwas Kabupaten diminta
tanggapan dan catatannya tentang pelaksanaan sistem Noken di 19 Distrik. Semua
PPD dan Panwas di 19 Distrik memberi jawaban bahwa tidak terjadi sistem Noken.
6. Berdasarkan laporan dari PPD dan Panwas Distrik perihal formulir keberatan di
tingkat TPS maupun distrik (C2 KWK dan DA2 KWK) tidak menulis keberatannya
bukan karena tidak diberikan oleh petugas KPPS dan PPD tetapi karena :
a. Tidak semua saksi dari Paslon hadir di semua TPS pada saat pemungutan dan
penghitungan suara.
b. Saksi tidak mengikuti proses rekapitulasi sampai selesai dan yang hadir pun
meninggakan rapat rekapitulasi, begitu mereka tahu perolehan suara pasangan
calonnya kurang dari Pasangan calon yang lain.
7. Tentang pengaduaan Distrik Fayit, Teradu I sama sekali tidak mengetahui kejadian
tersebut. Kalau itu terjadi, sesuai aduan pengadu , hal itu merupakan wewenang
dari Panwas Lapangan dan Panwas distrik Fayit.
8. Mengenai penambahan DPT untuk Pilkada di Kabupaten Asmat sangat tidak
berdasar, karena selama tahapan pemutahiran data pemilih untuk Pilkada di
kabupaten Asmat dilaksanakan sesuai tahapan diatur dalam PKPU Nomor 2 Tahun
2015 serta didukung dengan progam Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH) oleh
KPU RI.
9. Tentang aduan Marten Desnam, telah ditanggapi oleh Panwas Lapangan, Panwas
distrik, dan panwas Kabupaten Asmat.
10. Apabila dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh pengadu dapat dibuktikan,
seharusnya disampaikan laporan dan bukti-bukti kepada Panwas Distrik Pulau
Tiga dan ditindaklanjuti.
11. KPU Kabupaten Asmat melaksanakan seluruh tahapan Pilkada kabupaten Asmat
Sesuai Peraturan peundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya tentang “Sistem
Noken” dilarang dilaksanakan di kabupaten Asmat”.
12. Bahwa Rekomendasi dari Panwaslu Kabupaten Asmat sudah ditindaklanjuti oleh
KPU Kabupaten Asmat.
13. KPU Kabupaten Asmat telah melaksanakan Rekomendasi Panwaslu Kabupaten
Asmat dengan meminta petunjuk kepada KPU Provinsi.
14. KPU Provinsi memberikan surat balasan berisi petunjuk bahwa tahapan Pilkada
tetap diteruskan/tidak ditunda.
15. Surat Permohonan Petunjuk dari KPU Provinsi dan bukti-bukti lain ada pada
Teradu I.
Jawaban Teradu II dan III
15
1. Bahwa surat Nomor 044/SIAP/XII/2015 tertanggal 10 Desember 2015 telah
ditindaklanjuti dengan Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Asmat Nomor
054/Panwaslu-Asmat/XII/2015 yang ditujukan kepada KPU Kabupaten Asmat
tertanggal 12 Desember 2015 perihal pelanggaran administrasi pemilu. Jawaban
KPU atas rekomendasi tersebut tertuang dalam Surat Nomor 270/082/KPU-
Kab.031.434260/XII/2015 perihal menyampaikan jawaban permohonan petunjuk
(Jawaban KPU Provinsi Papua atas permohonan petunjuk KPU Asmat terkait
rekomendasi Panwaslu Asmat). Surat KPU Provinsi Papua tersebut bernomor
1135/B2/KPU-PROV-030/XII/2015 dan berisi poin-poin sebagai berikut:
1. Setelah dilakukan kajian terhadap Rekomendasi Panwas Kabupaten Asmat
Nomor: 054/Panwaslu-Asmat/XII/2015 dari temuan dan permasalahan yang
disampaikan dari poin 1 sampai 12 harus disampaikan secara prosedural sesuai
dengan ketentuan Pasal 53 tentang penyelesaian keberatan ayat (1) sampai
dengan (10) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2015.
2. Bahwa Rekapitulasi PPS dan pleno tingkat PPD yang telah dilakukan jika tidak
terdapat keberatan dari saksi pasangan calon dan PPL yang dituangkan dalam
C2-KWK dan DA2-KWK maka rekapitulasi di tingkat tersebut dinyatakan sah.
3. Sesuai angka 1 dan 2 di atas, maka KPU Provinsi Papua memberi petunjuk
kepada KPU kabupaten Asmat untuk tetap melanjutkan tahapan dan jadwal
sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tahapan, Program,
dan Jadwal penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota apabila masih terdapat
keberatan dari saksi pasangan calon pada proses rekapitulasi tingkat kabupaten
dapat dituangkan dalam formulir DB2-KWK dan disampaikan pada saat rapat
Pleno untuk mendapatkan pertimbangan.
2. Pokok aduan tentang surat yang diterbitkan Teradu II dan III yang dianggap
bertentangan dengan 054/Panwaslu-Asmat/XII/2015, tidak jelas. Aduan tersebut
tidak menyebutkan secara detail Nomor, Tanggal, dan Perihal surat yang dianggap
dikeluarkan oleh Teradu II dan III.
3. Bahwa benar seluruh surat yang diterbitkan Panwaslu Asmat setelah 12 Desember
2015 hanya ditandatangani oleh Teradu II dan III. Hal itu disebabkan Ketua
Panwaslu Kabupaten Asmat sejak tanggal 12 Desember 2015 tidak berada di
tempat.
4. Bahwa Teradu II dan III meyakini surat yang ditandatangani hanya oleh mereka
berdua adalah sah dan berkekuatan hukum.
5. Bahwa kemudian Ketua Panwaslu kabupaten Asmat diberhentikan sementara,
sehingga tindakan Teradu II dan III menandatangani surat hanya oleh berdua,
adalah dapat dibenarkan.
6. Teradu II dan III sudah menjalankan pengawasan sesuai dengan Pasal 2 Undang-
Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.
16
[2.6] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu Tidak Terbukti Melanggar Kode Etik Penyelengggara
Pemilu;
3. Merehabilitasi/memulihkan nama baik Para Teradu dalam kedudukan, harkat, dan
martabat; atau
4. Apabila DKPP berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et
bono).
[2.7] BUKTI TERADU
Bukti Teradu I
No KODE BUKTI KETERANGAN
1. T-1 Salinan Surat yang diterbitkan Badan Kesatuan Bangsa dan
Politik (Kesbangpol) Kabupaten Asmat tertanggal 4 Maret 2016
yang memberikan keterangan bahwa Organisasi Para Pengadu
yakni Aliansi Peduli Demokrasi tidak terdaftar di Kesabngpol
Asmat;
2. T-2 Salinan Himbauan dan salinan surat tindak lanjut himbauan KPU
Kabupaten Asmat Nomor 270/078/KPU-Kab.031.434260/XI/2015
tertanggal 30 November 2015 tentang Larangan Penggunaan
Sistem Noken dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Bupati
dan Wakil Bupati di Kabupaten Asmat Tahun 2015;
3 T-3 Salinan Surat Panwaslu Kabupaten Asmat Nomor 054/Panwaslu-
Asmat/XII/2015 yang ditujukan kepada KPU Kabupaten Asmat
tertanggal 12 Desember 2015 perihal rekomendasi pelanggaran
administrasi pemilu (disertai lampiran);
4 T-4 Salinan Surat permohonan petunjuk yang disampaikan oleh KPU
Kabupaten Asmat kepada KPU Provinsi Papua dengan Nomor
270/080/KPU-Kab.031.434260/XII/2015 tertanggal 12 Desember
2015;
5 T-5 Salinan surat KPU Provinsi Papua Nomor 1135/B2/KPU-
PROV.030/XII/2015 yang ditujukan kepada KPU kabupaten
Asmat tertanggal 15 Desember 2015 perihal Jawaban atas
Permohonan petunjuk;
6 T-6 Salinan Surat KPU Kabupaten Asmat yang ditujukan kepada
Panwaslu kabupaten Asmat Nomor 270/082/KPU-
Kab.031.434260/XII/2015 tertanggal 16 desember 2015 perihal
Penyampaian Jawaban Permohonan Petunjuk;
7 T-7 Salinan Surat pemberitahuan yang diterbitkan Panwaslu
Kabupaten Asmat dan ditujukan kepada Pasangan Calon Bupati
Nomor Urut 1 s.d 4 yang pada intinya Panwaslu memutuskan
Laporan keberatan pasangan calon tidak dapat ditindaklanjuti
karena tidak cukup bukti.
17
8 T-8 Salinan Berita Acara KPU Kabupaten Asmat Nomor 032/BA/2015
tentang Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Asmat Tahun 2015;
9 T-9 Salinan Keputusan KPU kabupaten Asmat Nomor 33/kpts/KPU-
Kab.031.434260/2015 tentang Penetapan Daftar pemilih Tetap
(DPT) dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Asmat Tahun 2015;
10 T-10 Salinan Berita Acara KPU Kabupaten Asmat tertanggal 2 Oktober
2015 Nomor 033/BA/2015 tentang Penetapan Daftar pemilih tetap
(DPT) dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Asmat Tahun 2015;
11 T-11 Salinan Berita Acara KPU kabupaten Asmat Nomor
34/BA/XI/2015 tertanggal 2 November 2015 perihal Penetapan
Rekapitulasi daftar pemilih Tetap Tambahan (DPTTb) 1 dalam
Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Asmat tahun 2015;
12 T-12 Salinan Berita Acara KPU Kabupaten Asmat Nomor 035/BA/2015
tertanggal 6 November 2015 tentang Penetapan Rekapitulasi
Daftar Pemilih Tambahan (DPTTb) 1 Menjadi Daftar pemilih Tetap
(DPT) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Asmat Tahun 2015;
13 T-13 Salinan Rekapitulasi daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Asmat
dalam Pilpres 2014 tertanggal 6 Juni 2014;
14 T-14 Salinan Data Agregat Kependudukan Per Kecamatan (DAK2)
Kabupaten Asmat tertanggal 17 April 2015
15 T-15 Salinan Surat Edaran KPU RI yang ditujukan kepada seluruh KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tertanggal 29 Oktober 2015
perihal pencermatan ulang DPT.
Bukti Teradu II dan III
No KODE BUKTI KETERANGAN
1. T-1 Salinan Surat panggilan sidang DKPP untuk Teradu II dan III;
2. T-2 Salinan Surat permohonan petunjuk yang disampaikan oleh KPU
Kabupaten Asmat kepada KPU Provinsi Papua dengan Nomor
270/080/KPU-Kab.031.434260/XII/2015 tertanggal 12
Desember 2015;
3. T-3 Salinan surat KPU Provinsi Papua Nomor 1135/B2/KPU-
PROV.030/XII/2015 yang ditujukan kepada KPU kabupaten
Asmat tertanggal 15 Desember 2015 perihal Jawaban atas
Permohonan petunjuk;
4. T-4 Salinan Surat Panwaslu Kabupaten Asmat Nomor 054/Panwaslu-
Asmat/XII/2015 yang ditujukan kpeada KPU Kabupaten Asmat
tertanggal 12 Desember 2015 perihal rekomendasi pelanggaran
administrasi pemilu (disertai lampiran);
[2.8] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Dalam sidang 8 Maret 2016 telah hadir anggota KPU Kabupaten Asmat a.n Leonardo
selaku pihak terkait dan memberi keterangan sebagai berikut:
1. Menyangkut aduan bahwa Teradu 1 tidak melaksanakan rekomendasi Panwaslu
Kabupaten Asmat, hal itu tidak benar, karena setelah mendapat rekomendasi, KPU
Asmat membuat surat kepada KPU Provinsi mohon petunjuk.
2. Terhadap permohonan petunjuk, KPU Provinsi memerintahkan proses pilkada
dilanjutkan
3. Muncul surat pemberitahuan Panwaslu, ada masing-masing paslon.
18
4. Pemahaman KPU (Teradu dan Terkait): Ditundanya tahapan hanya atas dasar 3
(tiga alasan)
perang
Konflik
dan bencana alam.
5. Maka KPU Asmat memutuskan untuk melanjutkan proses Pilkada.
6. Terkait permasalahan Kedua (DPT), pemutakhiran data berdasarkan aturan dalam
PKPU. Mulai DAK 2 disinkronisasi dengan DP4. Berbasis DPT pilpres, Lalu
dimutakhirkan. Dilakukan Rekapitulasi dan terbit Berita Acara (BA) Daftar Pemilih
Sementara (DPS).
7. Data tersebut dikembalikan lagi ke bawah untuk dicrosscek
8. Aduan pelanggaran senantiasa dihargai oleh KPU, jalurnya Panwaslu.
9. Perihal sistem noken, KPU Asmat menolak sistem tersebut.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan para Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para
Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu
akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum
untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun
2011 Tentang Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota
PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan,
anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 mengatur
wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik
untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai
keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode
etik.
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum yang menyebutkan:
19
“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Para Pengadu berkaitan dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka
DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 4 ayat
(1) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan dugaan adanya pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta
Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas
Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah anggota masyarakat yang memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, para
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu I
telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Pada tanggal 5
November 2015 bertempat di Kampung Yaosakor Teradu I telah menghadiri kampanye
Calon Bupati Nomor Urut 2 a.n Elisa Kambu (PDIP- Hanura-Nasdem). Teradu I mengaku
sampai saat ini sebagai kader PDIP. Elisa Kambu menyebut Teradu I berada di pihaknya,
namun malu mengakuinya di depan publik. Teradu I tidak menyatakan keberatan ,
melancarkan protes, atau memberikan koreksi dan klarifikasi atas pernyataan Elisa
Kambu. Bahwa di berbagai TPS pada sejumlah distrik di Kabupaten Asmat telah terjadi
praktik Noken, antara lain di Kampung Syuru TPS 1 dan TPS 2. Semua surat suara yang
terdapat pada TPS tersebut dicoblos oleh satu anggota KPPS dalam Rumah adat. Praktik
20
Noken juga terjadi di TPS 1 dan TPS 2 Kampung Aswet Distrik Agats serta TPS 1, TPS 2
dan TPS 3 Kampung Syuru Distrik Agats. Di Kampung Tauro Distrik Fayit dan delapan
TPS lain di Distrik Fayit, terdapat orang yang ditempatkan di dalam TPS dan
mengarahkan pemilih untuk memilih kandidat Nomor 2. Saksi mandat telah
melaporkannya ke Pengawas Distrik Fayit. Di berbagai TPS yang menerapkan Noken,
Para Saksi mandat tidak diberi formulir keberatan, mereka diarahkan oleh petugas
distrik untuk menyampaikan keberatan di tingkat kabupaten. Bahwa praktik Noken
bertentangan dengan Surat Teradu I kepada seluruh pasangan calon bernomor 270/078
/KPU-Kab.031.434260/XI/2015 Perihal: Larangan Penggunaan Sistem Noken dalam
Pilkada Asmat tahun 2016 tertanggal 30 November 2015. Bahwa ditemukan fakta
penambahan Daftar pemilih Tetap (DPT) dari DPT Pilpres. Banyak ditemukan pemilih
yang tidak menggunakan Nomor Induk kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga
(NKK), Tidak ada Tempat Lahir dan alamat RT/RW, serta banyak yang menggunakan
tanggal lahir 1 Juli ataupun 7 Januari. Hal tersebut mengindikasikan Daftar Pemilih itu
fiktif. Bahwa Teradu I tidak melaksanakan surat Nomor 054/Panwaslu-Asmat/XII/2015
tanggal 12 Desember 2015 perihal Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilu.
Panwaslu Kabupaten Asmat memberikan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Asmat,
AGAR TAHAPAN DITUNDA. Bahwa pada 9 Desember 2015 Teradu I telah mengisi form
C1-KWK dan C1 Plano di tingkat PPD Pulau Tiga yang terletak di Sawa Erma yang
semestinya dilakukan di tingkat TPS. Kejadian tersebut terjadi pada 11 TPS di Distrik
Pulau Tiga. Atas berbagai tindakan di atas, Pengadu berkesimpulan bahwa Teradu I
tidak melaksanakan Pilkada secara demokratis serta melanggar asas langsung, umum,
bebas, rahasia, jujur, dan adil. Para Teradu melanggar Pasal 2, pasal 13 huruf p, Pasal
30 huruf d, Pasal 89, dan pasal 92 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum; Pasal 89, Pasal 92, dan Pasal 93 Undang Undang
Nomor 1 Tahun 2015; Pasal 38 Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2015, Pasal 3 ayat (1),
asas jujur, kepastian hukum, adil, kepentingan umum, keterbukaan, dan profesionalitas
dalam Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP Nomor 13 tahun 2012, Nomor 11
Tahun 2012, dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum.
[4.2] Bahwa Para Pengadu mendalilkan Teradu II dan III melakukan pelanggaran kode
etik penyelenggara pemilu berupa tidak menindaklanjuti laporan pelanggaran Pemilu.
Teradu II dan Teradu III telah mengeluarkan surat ganda yakni surat nomor
56/Panwaslu-Asmat/XII/2015 yang tidak ditandatangani oleh Ketua Panwaslu
Kabupaten Asmat dan bertentangan dengan surat Nomor 054/Panwaslu-
Asmat/XII/2015 tanggal 12 Desember 2015 perihal Rekomendasi Pelanggaran
Administrasi Pemilu yang ditandatangani oleh Teradu II dan III bersama Ketua Panwaslu
Kabupaten Asmat. Bahwa surat-surat yang dikeluarkan oleh Panwaslu setelah tanggal
12 Desember 2015 tidak ditandatangani oleh ketua Panwaslu, tetapi hanya
ditandatangani oleh Teradu II dan teradu III (anggota). Bahwa Teradu II dan Teradu III
21
bukannya memastikan bahwa Teradu I akan melaksanakan surat Panwaslu tanggal 12
Desember 2015 perihal penundaan tahapan Pilkada di Asmat, malah mengeluarkan
surat yang menyatakan seolah-olah tidak terjadi pelanggaran. Bahwa Teradu II dan III
tidak melakukan pengawasan optimal khususnya terkait penggelembungan DPT yang
memiliki kesamaan NIK (Nomor Induk Kependudukan), tanggal lahir, bulan, dan tahun
lahir. Teradu II dan III telah melanggar sumpah/janji KPU Kabupaten yang pernah
diucapakan yang diatur dalam pasal 3 ayat (1) Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum. Bahwa tindakan Teradu II dan III tidak berpedoman pada asas penyelenggara
pemilu yakni jujur, asas kepastian hukum, asas adil, asas kepentingan umum, asas
keterbukaan dan asas profesionalitas sebagaimana diatur dalam pasal 5 Peraturan
Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 13 tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, dan
Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
[4.3] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu I pada pokoknya menolak seluruh
dalil pengaduan Para Pengadu. Bahwa kehadiran Teradu I pada sebuah rumah adat di
Kampung Yaosakor pada 5 November 2015 dalam rangka pesta adat. Teradu I tidak
mengetahui sebelumnya bahwa Elisa Kambu beserta rombongan akan turut hadir. Saat
mendapat giliran bicara dan menyinggung soal Pilkada, Teradu I tidak bermaksud
berkampanye untuk salah satu Calon Bupati dan Wakil Bupati. Teradu I menyampaikan
sosialisasi tentang tahapan pelaksanaan Pilkada dan mengumumkan empat pasangan
Calon Bupati dan Wakil bupati. Teradu I mengatakan “dulu pernah” menjadi kader PDIP,
tidak mengatakan “masih”. Bahwa Teradu I sebagai Penyelenggara Pemilu di Kabupaten
Asmat telah melaksanakan Pilkada sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang
berlaku. Hal ini dilaksanakan oleh Teradu I dengan mengeluarkan Surat himbauan
tentang larangan penggunaan sistem Noken Nomor 270/078/KPU-
Kab.031.434260/XI/2015. Pelaksanaan Pilkada di 19 Distrik dan 221 Kampung serta
275 TPS telah berlangsung sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi. Hal ini terbukti
dengan terlaksananya Pilkada secara lancar dan aman. Bahwa pengaduan tentang
penyelenggaraan pada tingkat Distrik tidak pernah terjadi. Saat rekapitulasi tingkat
Distrik dan Kabupaten tidak ada satu pun keberatan tentang pelaksanaan pemungutan
suara tercatat pada Formulir C2 KWK dan DA2- KWK. Pada rekapitulasi tingkat
Kabupaten Asmat, semua PPD dan Panwas di 19 Distrik memberi keterangan bahwa
tidak terjadi sistem Noken. Berdasarkan laporan dari PPD dan Panwas Distrik perihal
formulir keberatan di tingkat TPS maupun distrik (C2 KWK dan DA2 KWK) para saksi
mandat tidak menulis keberatannya bukan karena tidak diberi formulir oleh petugas
KPPS dan PPD, tetapi karena tidak semua saksi dari Pasangan calon hadir di semua TPS
pada saat pemungutan dan penghitungan suara. Para Saksi juga tidak mengikuti proses
rekapitulasi sampai selesai dan yang hadir pun meninggakan rapat rekapitulasi, begitu
mereka tahu perolehan suara pasangan calonnya kurang dari Pasangan calon yang lain.
Adapun Tentang pengaduaan Distrik Fayit, Teradu I sama sekali tidak mengetahui
kejadian tersebut. Hal itu merupakan wewenang dari Panwas Lapangan dan Panwas
22
Distrik Fayit. Mengenai penambahan DPT, selama tahapan pemutakhiran data pemilih
untuk Pilkada di Kabupaten Asmat dilaksanakan sesuai tahapan diatur dalam Peraturan
KPU Nomor 2 Tahun 2015 serta
didukung dengan progam Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH) oleh KPU RI. Terkait
keterangan Marthen Desnam tentang pencoblosan oleh KPPS di Kampung Syuru dan
Aswet serta penggelembungan DPT, telah ditanggapi oleh Panwas Lapangan, Panwas
distrik, dan Panwas Kabupaten Asmat. Dugaan pelanggaran oleh Teradu I mengenai
pengisian form C1 KWK dan C1 Plano di luar jadwal dan di tempat lain, seharusnya
disampaikan oleh Pengadu kepada Panwas Distrik Pulau Tiga. Bahwa KPU Kabupaten
Asmat telah melaksanakan Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Asmat dengan meminta
petunjuk kepada KPU Provinsi Papua. KPU Provinsi Papua memberikan surat balasan
berisi petunjuk bahwa tahapan Pilkada tetap diteruskan/tidak ditunda. Teradu I
berkesimpulan bahwa ia tidak melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
[4.4] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu II dan III pada pokoknya menolak
seluruh dalil pengaduan para Pengadu. Bahwa aduan terhadap Teradu II dan III tentang
tidak menindaklanjuti laporan adalah tidak benar. Surat Nomor 044/SIAP/XII/2015
tertanggal 10 Desember 2015 telah ditindaklanjuti dengan Rekomendasi Panwaslu
Kabupaten Asmat Nomor 054/Panwaslu-Asmat/XII/2015 yang ditujukan kepada KPU
Kabupaten Asmat tertanggal 12 Desember 2015 perihal pelanggaran administrasi
pemilu. Jawaban KPU atas rekomendasi tersebut tertuang dalam Surat Nomor
270/082/KPU-Kab.031.434260/XII/2015 perihal menyampaikan jawaban permohonan
petunjuk yang tertuang dalam Surat KPU Provinsi Papua bernomor 1135/B2/KPU-
PROV-030/XII/2015. Surat KPU Provinsi Papua Intinya memberikan arahan pada KPU
Kabupaten Asmat untuk melanjutkan tahapan dengan alasan laporan pelanggaran
harus sesuai dengan ketentuan Pasal 53 ayat (1) s.d (10) PKPU Nomor 10 Tahun 2015.
KPU Provinsi Papua mengarahkan proses dan tahapan Pilkada dapat tetap dilanjutkan
sepanjang tidak ada keberatan dalam C2-KWK dan DA2-KWK. Adapun jika terjadi
keberatan di tingkat kabupaten, dapat dituangkan dalam DB2-KWK. Pokok aduan
tentang surat yang diterbitkan Teradu II dan III yang dianggap bertentangan dengan
054/Panwaslu-Asmat/XII/2015, tidak jelas. Aduan tersebut tidak menyebutkan secara
detail Nomor, Tanggal, dan Perihal surat yang dianggap dikeluarkan oleh Teradu II dan
III. Bahwa benar seluruh surat yang diterbitkan Panwaslu Asmat setelah 12 Desember
2015 hanya ditandatangani oleh Teradu II dan III. Hal itu disebabkan Ketua Panwaslu
Kabupaten Asmat sejak tanggal 12 Desember 2015 tidak berada di tempat. Bahwa
Teradu II dan III meyakini surat yang ditandatangani hanya oleh mereka berdua adalah
sah dan berkekuatan hukum. Ketua Panwaslu Kabupaten Asmat telah diberhentikan
sementara, sehingga tindakan Teradu II dan III menandatangani surat hanya oleh
berdua, adalah dapat dibenarkan. Teradu II dan III berkeyakinan sudah menjalankan
23
pengawasan sesuai dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum.
[4.5] Menimbang keterangan para pihak, fakta sidang, dan bukti-bukti yang
disampaikan dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat Tindakan Teradu I
menghadiri acara adat di Kampung Yaosakor pada 5 November 2015 tidak dilandasi
prinsip kehati-hatian. Forum tersebut nyata-nyata dihadiri oleh Calon Bupati Nomor
Urut 2 a.n Elisa Kambu beserta rombongan. Teradu I tidak terbukti mengatakan bahwa
hingga saat ini “masih” jadi kader PDIP, namun ia mengakui di muka sidang 8 Maret
2016 bahwa dalam forum 5 November 2015 berkata “dahulu pernah” menjadi kader
PDIP, dan saat ini sudah tidak menjadi kader lagi. Para Pengadu memang mengajukan
rekaman audio dan video namun hanya menunjukkan pertemuan di rumah adat, tidak
sampai pada bagian pengakuan Teradu I bahwa Teradu I masih kader PDIP hingga saat
ini. Meskipun demikian DKPP berpendapat ungkapan Teradu I adalah hal yang tidak
semestinya dilontarkan dalam forum itu. Meski mengaku sudah tidak aktif, namun
dengan mengatakan “dahulu pernah jadi kader PDIP”, tim pasangan calon nomor urut 2
akan merasa mendapat dukungan dari Teradu I selaku Ketua KPU Kabupaten Asmat.
Adapun perihal Noken, Teradu I tidak dapat dipersalahkan karena di tingkat kabupaten
tidak ada laporan keberatan dan seluruh PPD menyatakan tidak ada pelanggaran.
Teradu I sudah menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu kabupaten Asmat perihal
penghentian tahapan pilkada. Pada hari itu juga (12 Desember 2015) Teradu I telah
melayangkan surat ke KPU Provinsi Papua tentang permohonan petunjuk dengan Nomor
270/080/KPU-Kab.031.434260/XII/2015. Pada tanggal 15 Desember 2015 KPU Provinsi
Papua telah membalas surat itu dengan menerbitkan surat 1135/B2/KPU-PROV-
030/XII/2015 yang isinya mengarahkan KPU Asmat untuk melanjutkan proses karena
tidak ada keberatan yang tertuang dalam formulir keberatan di tingkat TPS maupun
distrik (C2 KWK dan DA2 KWK) sesuai Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2015. Adapun
perihal DPT, Teradu I tidak dapat dipersalahkan dan telah menempuh langkah-langkah
yang semestinya. Tindakan Teradu I telah sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun
2015 serta didukung dengan progam Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH) oleh KPU
RI. Atas uraian di atas Teradu I terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilihan
Umum dalam hal menghadiri kegiatan bersama Calon Bupati Nomor Urut 2. Teradu I
telah melanggar Pasal 10 huruf a tentang bertindak netral dan tidak memihak terhadap
calon tertentu.
Bahwa aduan Para Pengadu terhadap Teradu II dan III dapat dijawab oleh Teradu
II dan III baik secara lisan maupun tulisan. Mengenai aduan Tidak menindaklanjuti
laporan pelanggaran, Teradu II dan III menyampaikan bahwa Surat Nomor
044/SIAP/XII/2015 tertanggal 10 Desember 2015 telah ditindaklanjuti dengan
Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Asmat Nomor 054/Panwaslu-Asmat/XII/2015 yang
ditujukan kepada KPU Kabupaten Asmat tertanggal 12 Desember 2015 perihal
pelanggaran administrasi pemilu. KPU Asmat, khususnya Teradu I, telah
24
menindaklanjuti rekomendasi dengan meminta arahan kepada KPU Provinsi Papua dan
akhirnya proses pilkada tetap dilanjutkan. Teradu II dan III menjawab aduan Para
Pengadu bahwa surat yang terbit setelah 12 Desember 2015 hanya ditandatangani oleh
Teradu II dan III tanpa ketua Panwaslu. Teradu II dan III beralasan pasca 12 Desember
2015 Ketua Panwaslu tidak berada di tempat dan telah diberhentikan sementara
sehingga Teradu II dan III tetap menandatangani meski hanya berdua dan meyakini hal
itu sah secara hukum. DKPP dapat menerima jawaban Teradu II dan III, dengan
demikian pokok aduan para Pengadu terhadap Teradu II dan III tidak dapat diterima.
DKPP berkesimpulan Teradu II dan III tidak melakukan pelanggaran kode etik
penyelenggara pemilu. Meski demikian DKPP tetap perlu mengingatkan Teradu II dan III
untuk kedepannya agar lebih memahami tugas pokok dan fungsi serta bersikap aktif
menyikapi kekosongan jabatan ketua Panwaslu. Pembiaran kekosongan jabatan ketua
dalam waktu yang lama dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan tidak
optimalnya pengawasan Pemilihan umum.
[4.6] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak perlu menanggapi dalam
Putusan ini.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa pengaduan tertulis Para Pengadu, keterangan Kuasa Para Pengadu,
memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen
yang disampaikan Para Pengadu dan Para Teradu, serta mencermati keterangan saksi
serta mememeriksa keterangan Pihak terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan para
Pengadu;
[5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I Terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
[5.4] Teradu II dan III tidak terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
pemilu; dan
[5.5] Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas, DKPP harus
menjatuhkan sanksi pada Teradu I sesuai tingkat kesalahannya dan memulihkan nama
baik Teradu II dan III.
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pokok Pengaduan Para Pengadu untuk Sebagian;
25
2. Menjatuhkan sanksi berupa PERINGATAN kepada Teradu I a.n Yohanis Kawor
selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Asmat;
3. MEREHABILITASI Teradu II dan III a.n Polikarpus Banpits dan Felinsius Babu
masing-masing selaku Anggota Panwaslu Kabupaten Asmat;
4. Memerintahkan KPU Provinsi Papua untuk melaksanakan putusan ini paling lama
7 (tujuh) hari sejak dibacakan;
5. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Papua untuk melaksanakan putusan ini paling
lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan
6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua
merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti,
M.Si., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th.,
Endang Wihdatiningtyas, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H. masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Rabu tanggal Dua Puluh Tiga bulan Maret tahun Dua Ribu Enam
Belas dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Kamis
tanggal Tiga Puluh Satu bulan Maret tahun Dua Ribu Enam Belas oleh Prof. Dr. Jimly
Asshiddiqie, SH., sebagai Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H.,
Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Pdt. Saut
Hamonangan Sirait, M.Th., Endang Wihdatiningtyas, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H.,
masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Kuasa Para Pengadu dan tidak
dihadiri Teradu.
KETUA
ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
26
Ttd Ttd
Endang Wihdatiningtyas, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si.
27