Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 113 Tahun 2021
Ketua & Anggota KPU Kab. Asmat
Tahun: 2021 · Tanggal (data DKPP): 09/06/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 02-06-2021
👁 20 dibaca
⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 102-P/L-DKPP/II/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 113-PKE-DKPP/III/2021, dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 16 Oktober 2020 Teradu dan/atau Terlapor I s/d V melakukan Pleno terhadap Daftar Pemilih Tetap yang tertuang dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Asmat Nomor : 42/PI.02-1- Kpt/9118/Kpu-Kab/X/2020 tentang Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Bupari Dan Wakil Bupati Tahun 2020 Kabupatn Asmat dan dalam Berita Acara Nomor : 36/19.02.I.BA/9118/Kab/X/2020 tentang Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 Kabupaten Asmat yang ditandatangai oleh Teradu dan/atau Terlapor II, III dan IV dimana dalam Berita Acara tersebut terlampir juga formulir Model A.3.1-KWK yang tertuang jumlah distrik, kamupung dan TPS juga jumlah pemilih baik laki-laki maupun perempuan dengan total jumlah pemilih tetap sebanyak 88.333 pemilih dengan rincian laki-laki sebanyak 46.424 dan Perempuan sebanyak 41.909.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I s.d Teradu V diduga tidak profesional dan akuntabel karena menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) dengan memasukan daftar pemilih yang seharusnya tidak mempunyai hak, bahkan ada yang mempunyai hak double, disebabkan namanya tercatat lebih dari satu kali dalam DPT; [4.1.2] Bahwa Teradu VI s.d Teradu IX diduga melakukan pembiaran berkenaan dengan Paslon No 01 Elisa Kambu, S.sos dan Thomas Eppe Safanpo, ST menggunakan fasilitas negara yaitu ruangan kelas SMA Negeri ATSJ untuk keperluan kegiatan pelatihan saksi; [4.1.3] Bahwa para Teradu diduga membiarkan tanpa memberikan teguran atas tindakan yang dilakukan oleh wakil paslon bupati No 01 Thomas Eppe Safanpo, ST menggunakan jabatannya sebagai wakil bupati dalam melakukan kunjungan kerja ke kampung Yaosakor, Distrik Siret bersama ketua DPRD Kab. Asmat untuk meninjau kesiapan logistik pada pilkada serentak 9 Desember 2020, bahkan yang bersangkutan memberikan uang rokok kepada petugas dilapangan, menurut Pengadu, hal tersebut dilakukan pada masa tenang yaitu 7 Desember 2020; [4.1.4] Bahwa pada tanggal 16 Desember 2020 terjadi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kampung Per, namun saksi dari Pengadu tidak dapat memasuki lokasi Pemungutan Suara Ulang, bahkan diusir dan terjadi penganiyaan juga terdapat pemalsuan tandatangan saksi pada surat formulir C-1 Hasil KWK.
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Veronikus Ase selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Asmat, Teradu II Aloysia Hahare, Teradu III Jufri Toatubun, Teradu IV Antoni Bassay Anakota, dan Teradu V Rahcman Hidayat masing-masing sebagai anggota KPU Kabupaten Asmat terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Markus Pasan selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Asmat, Teradu VII Hasan Haruna, Teradu VIII Ludovitus Santos dan Teradu IX Petrus Paulus Sarkol masing-masing sebagai anggota Bawaslu Kabupaten As
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 113-PKE-DKPP/III/2021
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 102-
P/L-DKPP/II/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 113-PKE-
DKPP/III/2021, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan
oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : Yulianus P. Aituru
Pekerjaan/Lembaga : Calon Bupati Kabupaten Asmat
Alamat : Jl. Menara Air, RT/RW 000/000 Kelurahan Bis
Agats, Kecamatan Agast, Kabupaten Asmat.
Nama : Bonefasis Jakfu
Pekerjaan/Lembaga : Calon Wakil Bupati Kabupaten Asmat
Alamat : Jl. Flor Rumlus RT/RW 000/000 Kelurahan Bis
Agats, Kecamatan Agast, Kabupaten Asmat.
Memberikan Kuasa Kepada :
3. Nama : 1. Yustian Dewi Widiastuti
2. Muhajir
3. Lutfi Rabudian
Pekerjaan/Lembaga : Advokat/Yustian Dewi & Partners
Alamat : Gedung Ir. H. M. Suseno, Jl. R.P. Soeroso No. 6
Menteng, Jakarta Pusat
4. Nama : 1. Leonardus Pakanam Bakar
2. Aminus Bayage
Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta
Alamat : Kabupaten Asmat, Provinsi Papua.
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap:
[1.2] TERADU
1. Nama : Veronikus Ase
Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Asmat
Alamat : Kantor KPU Kabupaten Asmat.
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Aloysia Hahare
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Asmat
Alamat : Kantor KPU Kabupaten Asmat.
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Jufri Toatubun
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Asmat
Alamat : Kantor KPU Kabupaten Asmat.
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Antoni Bassay Anakota
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Asmat
Alamat : Kantor KPU Kabupaten Asmat.
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : Rahcman Hidayat
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Asmat
Alamat : Kantor KPU Kabupaten Asmat.
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu V;
6. Nama Markus Pasan :
Jabatan :
Ketua Bawaslu Kabupaten Asmat
Alamat :
Jl. Pemda, Kampung Bis Agats, Distrik Agats-
Asmat.
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu VI;
7. Nama Hasan Haruna :
Jabatan :
Anggota Bawaslu Kabupaten Asmat
Alamat :
Jl. Pemda, Kampung Bis Agats, Distrik Agats-
Asmat.
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu VII;
8. Nama Ludovitus Santos :
Jabatan :
Anggota Bawaslu Kabupaten Asmat
Alamat :
Jl. Pemda, Kampung Bis Agats, Distrik Agats-
Asmat.
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu VIII;
9. Nama Petrus Paulus Sarkol :
Jabatan :
Anggota Bawaslu Kabupaten Asmat
Alamat :
Jl. Pemda, Kampung Bis Agats, Distrik Agats-
Asmat.
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu IX;
Teradu I s.d Teradu IX selanjutnya disebut sebagai------------Para Teradu.
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan para Teradu; dan
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan
Segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor 102-P/L-DKPP/II/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor
113-PKE-DKPP/III/2021, dengan uraian sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 16 Oktober 2020 Teradu dan/atau Terlapor I s/d V
melakukan Pleno terhadap Daftar Pemilih Tetap yang tertuang dalam Surat
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Asmat Nomor : 42/PI.02-1-
Kpt/9118/Kpu-Kab/X/2020 tentang Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada
Pemilihan Bupari Dan Wakil Bupati Tahun 2020 Kabupatn Asmat dan dalam
Berita Acara Nomor : 36/19.02.I.BA/9118/Kab/X/2020 tentang Rapat Pleno
Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Serentak
Lanjutan Tahun 2020 Kabupaten Asmat yang ditandatangai oleh Teradu
dan/atau Terlapor II, III dan IV dimana dalam Berita Acara tersebut terlampir
juga formulir Model A.3.1-KWK yang tertuang jumlah distrik, kamupung dan
TPS juga jumlah pemilih baik laki-laki maupun perempuan dengan total jumlah
pemilih tetap sebanyak 88.333 pemilih dengan rincian laki-laki sebanyak
46.424 dan Perempuan sebanyak 41.909. Formulir Model A.3.1-KWK juga
ditandatangani oleh Teradu dan/atau Terlapor II, III dan IV.
Bahwa sebelum adanya Pleno yang diselenggarakan oleh Teradu dan/atau
Terlapor I s/d V pada saat masih Daftar Pemilih Sementara (DPS)
PEMOHON/PENGADU sudah melakukan keberatan terhadap daftar pemilih
sementara dengan mengajukan surat kepada terhadap penetapan Daftar
Pemilih Tetap tersebut PEMOHON/PENGADU TERADU dan/atau TERLAPOR I
s/d V surat tertanggal 30 September 2020 dengan Nomor : 21/cabup-
cawabub/IX/2020 Perihal : Penyampaian Permintaan Daftar Pemilih Sementara
yang pada intinya surat tersebut meminta soft copy Daftar Pemilih Sementara
kemudian PEMOHON/PENGADU mengajukan surat keberatan TERADU
dan/atau TERLAPOR VI s/d IX dengan surat Nomor : 25/Tim Aijak/X/2020
tertanggal 3 Oktober 2020 Perihal : Keberatan Terait Daftar Pemilih Sementara
(DPS) yang pada intinya surat PEMOHON/PENGADU keberatan terhadap
sejumlah nama yang tercantum dalam DPS karena tidak sesuai dengan PKPU
Nomor 6 Tahun 2020 pasal 21 Ayat 4 point a.b.c.d dan e. Terhadap keberatan
tersebut TERADU dan/atau TERLAPOR VI s/d IX mengeluarkan surat nomor :
27/K.PA-01/PM.05.02/X/2020 yang mana dalam surat tersebut TERADU
dan/atau TERLAPOR VI s/d IX meminta kepada PEMOHON/PENGADU untuk
mealkukan pembuktian terhadap pemilih yang telah meninggal dunia padahal
hal tersebut seharusnya merupakan kewenangan dari TERADU dan/atau
TERLAPOR VI s/d IX dalam rangka pengawasan terhadap pemilihan umum.
Bahwa PEMOHON/PENGADU kemudian megajukan keberatan kembali
melalui TERADU dan/atau TERLAPOR VI s/d IX dengan surat Nomor : 027 Tim
Aijak/X/2020 tertangal 15 Oktober 2020 namun tidak ada jawaban dari
TERADU dan/atau TERLAPOR VI s/d IX sampai dengan diadaknnya Pleno oleh
TERADU dan/atau TERLAPOR I s/d V yang dihadiri juga oleh TERADU
dan/atau TERLAPOR VI s/d IX.
Bahwa terdapat juga Surat Kepala Distrik ATSJ mengenai DPS yang
terdapat Pemilih yang sudah meninggal dunia, pemilih yang sudah pindah dan
pemilih yang namanya tercantum lebih dari satu kali. Dalam surat tersebut
kepala Distrik ATSJ melampirkan data-datanya namun untuk Distrik ATSJ
DPT yang di tetapkan TERADU dan/atau TERLAPOR I s/d V dalam pleno
tertanngal 16 Oktober 2020 tanpa mengindahkan surat kepala distrik ATSJ
tersebut.
Bahwa terhadap keberatan yang diajukan oleh PEMOHON/PENGADU
terhadap hasil pleno yang dilakukan oleh Teradu dan/atau Terlapor I s/d V
dengan mengajukan keberatan melalui Badan Pengawas Pemilu Kabupaten
Asmat sebagaimana dalam surat keberatan yang telah disampaikan oleh
PEMOHON/PENGADU kepada TERADU dan/atau TERLAPOR VI s/d IX
kemudian TERADU dan/atau TERLAPOR VI s/d IX mengeluarkan surat yang
ditujukan kepada PEMOHON/PENGADU Surat Nomor : 027/K.PA-
01/PM.05.02/X/2020 tertanggal 9 Oktober 2020 yang di tandatangani oleh
TERADU dan/atau TERLAPOR VI.
Bahwa sebagaimana pernyataan Kepala Dinas Disdukcapil kabupaten
Asmat Marcelianus Johanes Belekubun yang termuat dalam media online
Seputar papua.com hari Rabu tanggal 16 Oktober 2019 bahwa jumlah
penduduk yang wajib memiliki KTP di Asmat per September 2019 sebanyak
86.451 jiwa. Dari total tersebut, katanya, yang telag melakukan perekaman
52.827 jiwa. Sedangkan yang telah di cetak sebanyak 51.908 keping KTP
elektronik. Sisanya, sekitar tiga puluh ribuan jiwa akan digenjot hingga 2021.
Bahwa apabila dilihat dari pernyataan kepala dinas Disdukcapil
kabupaten Asmat dan Berita Acara yang di keluarkan oleh Teradu dan/atau
Terlapor I s/d V terdapat selisih 1.882 jiwa dalam kurun waktu 1 tahun yang
mana dalam waktu 1 tahun tersebut pasti ada angka kematian. Bahwa total
jumlah pemilih tetap sebanyak 88.333 pemilih PEMOHON/PENGADU dapatkan
adanya tidak validnya dapat Pemilih tetap sebagai berikut :
a. Daftar pemilih ganda sekaligus memiliki tanggal lahir ganda
b. Daftar Pemilih ganda 2 (dua) tanggal lahir yang berbeda
c. Daftar pemilih ganda 3 (tiga)
d. Daftar pemilih ganda lebih dari 4 (empat)
e. Daftar pemilih di bawah umur (siluman tanggal lahir tidak ada)
f. Daftar pemilih tidak sesuai tempat pemilihan suara (TPS)
Bahwa brdasarkan uraian tersebut diatas TERADU dan/atau TERLAPOR I s/d
V tersebut yang pada pokoknya menetapkan Daftar pemilih Tetap dengan
memasukan daftar pemilih yang seharusnya tidak mempunyai hak untuk
menyampaikan haknya dalam konstestasi pemilihan umum dan bahkan ada
yang mempunyai hak dauble karena namanya tercantum lebih dari 1 kali
dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah ditetapkan oleh TERADU
dan/atau TERLAPOR I s/d V dan di hadiri oleh TERADU dan/atau TERLAPOR
VI s/d IX. Hal ini merupakan bukti tersebut tidak melaksanakan prinsip
berkepastian hukum sebagaimana digariskan dalam Pasal 11 Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2
Tahun 2017 tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan
Umum, yang mengharuskan Penyelenggara Pemili melakukan tindakan dalam
rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh
Peraturan Perundang-undangan yang sesuai dengan yurisdiksinya;
2. Bahwa selain itu Pasangan Nomor 01 Elisa Kambu, S.sos dan Thomas Eppe
Safanpo, ST menggunakan Fasilitas negara yaitu menggunakan ruang kelas
pada SMA Negeri ATSJ untuk kegiatan pelatihan saksi sebagaimana dalam
Surat Panitia Pelatihan Saksi PILKADA KAB ASMAT Tahun 2020
KAMBU_SAFANPO Nomor : 02/PanpelSaksi/KAMSA/XII/2020 Hal :
Peminjaman Ruang Kelas yang ditujukan kepada kepala Sekolah SMA Negeri
ATSJ tertanggal 05 Desember 2020, hal ini juga terdapat foto dan video
pelaksanaan pelatihan saksi.
Bahwa gedung sekolah menengah negeri merupakan gedung milik
pemerintah, dalam pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
sebagaimana Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan PKPU
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Kampanye terdapat larangan menggunakan
fasilitas negara.
Pasal 69 Huruh h UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 menyatakan bahwa
kampanye dilarang menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan
pemerintah daerah. Pasal 187 Ayat (3) UU Pilkada 10/2016 menyebutkan
pelaksanaan kampanye pemilihan Bupati/walikota sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 69 huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan
dan/atau denda paling sedikit Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling
banyak Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Bahwa dalam Pasal 63 ayat (3) PKPU nomor 11 Tahun 2020 tentang
Kampanye menerangkan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati,
Walikota, Wakil Walikota, Anggota Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
atau Kabupaten/Kota Provinsi atau kabupaten/kota, pejabat negara lainnya,
atau pejabat daerah dilarang :
a. Menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatannya untuk
kepentingan pemenangan dalam Pemilihan; dan
b. Menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang terkait dengan
jabatannya, yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon lain
di wilayah kewenangannya dan di wilayah lain.
Bahwa selain itu wakil Pasangan Nomor 01 yaitu Thomas Eppe Safanpo,
ST pada masa tenang yaitu pada tanggal 7 Desember 2020 mnggunakan
jabatannya sebagai Wakil Bupati asmat melakukan kunjungan kerja Ke
kampung Yaosakor Distrik Siret bersama Ketua DPRD kabupaten Asmat Bapak
Yoel Manggaprouw untuk meninjau kesiapan logistik pilkada sebagaimana
disampaikan oleh akun Tommy van Safanpo dalam media sosial tanggal 7
Desember 2020. Dalam kegiatan tersebut juga wakil Pasangan Nomor 01 yaitu
Thomas Eppe Safanpo, ST juga memberikan uang rokok kepada petugas
dilapangan sebagaimana video yang akan Pemohon/ pengadu sampaikan
dalam pengaduan ini.
Bahwa terhadap kegiatan tersebut diatas PARA TERADU dan/atau
TERLAPOR membiarkan dan tidak ada tindakan peneguran atau tindakan
hukum sebagaimana diatur dalam Undang-undang No 10 Tahun 2016 maupun
PKPU yang menjadi dasar pelaksaan pemilihan umum.
3. Bahwa terhadap pelanggaran yang terjadi di Distrik Suator
PEMOHON/PENGADU membuat surat keberatan yang dilaporkan oleh saksi
PEMOHON/PENGADU yang bernama Yusuf M Maniagasi pada tanggal 13
Desember 2020 yang di terima oleh Panitia Pemilihan Distrik sebaagaimana
tertuang dalam Model D.Kejadian Khusus dan/atau keberatan Distrik-KWK
namun pada saat Pleno di tingkat Kabupaten keberatan tersebut saat
dimintakan untuk dilakukan proses lebih lanjut dan telah tertuang dalam
Model D.Kejadian Khusus dan/atau keberatan Kabupaten-KWK tidak di terima
oleh TERADU dan/atau TERLAPOR I s/d V dan formuirnya pun tidak di
tandatangani oleh TERADU dan/atau TERLAPOR I s/d V, TERADU dan/atau
TERLAPOR VI s/d IX pun tidak melakukan tindakan pengawasan sebagaimana
seharusnya terhadap permasalahan ini.
4. Bahwa pada tanggal 16 Desember 2020 terjadi Pemungutan Suara Ulang (PSU)
di kampung Per, namun saksi dari PEMOHON/PENGADU tidak dapat
memasuki lokasi Pemungutan Suara Ulang, bahkan diusir dan terjadi
penganiyaan juga terdapat pemalsuan tandatangan saksi pada surat formulir
C-1 Hasil KWK.
Terhadap permasalahan tersebut PEMOHON/PENGADU melakukan laporan
yang kemudian terdapat dalam Formulir Model A.1 atas nama Falentinus
Desnam Nomor :054/REG/LP/Kab/33.02/XII/2020 dan dengan bukti laporan
sebagai berikut ;
1) Formulir Model A.3 Tanda Bukti Penyampaian laporan Nomor :
053/LP/PB/kab/33.02/XII/2020
2) Formulir Model A.3 Tanda Bukti Penyampaian laporan Nomor :
054/LP/PB/kab/33.02/XII/2020
3) Formulir Model A.3 Tanda Bukti Penyampaian laporan Nomor :
055/LP/PB/kab/33.02/XII/2020
4) Formulir Model A.3 Tanda Bukti Penyampaian laporan Nomor :
056/LP/PB/kab/33.02/XII/2020
5) Formulir Model A.3 Tanda Bukti Penyampaian laporan Nomor :
057/LP/PB/kab/33.02/XII/2020
Bahwa untuk mendukung laporan PEMOHON/PENGADU juga melampirkan
hasil Visum sebagai berikut :
1) Visum Et Repertum Nomor : 440/1504/VER/RSUD-ASMAT/XII/2020
yang dikeluarkan oleh RSUD AGATS
2) Visum Et Repertum Nomor : 440/1505/VER/RSUD-ASMAT/XII/2020
yang dikeluarkan oleh RSUD AGATS
3) Visum Et Repertum Nomor : 440/1506/VER/RSUD-ASMAT/XII/2020
yang dikeluarkan oleh RSUD AGATS
Terhadap permasalahan ini juga sudah terdapat Putusan dari Pengadilan
Negeri Merauke Nomor : 11/Pid.Sus/2021/PN.Mrk.
5. Bahwa perbuatan PARA TERADU dan/atau TERLAPOR sebagaimana uraian
tersebut diatas telah melanggar Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik
Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, yaitu
a. Melanggar Pasal 8 huruf a, tentang Pelaksanaan prinsip mandiri, yang
mengharuskan Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak netral atau
tidak memihak terhadap Partai Politik, Calon, Pasangan Calon dan/atau
Peserta Pemilu;
b. Melanggar Pasal 9 huruf a dan b, tentang pelaksanaan prinsip jujur, yang
mengharuskan Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak untuk
menyampaikan seluruh informasi yang disampaikan kepada publik dengan
benar berdasarkan data dan/atau fakta, dan memberitahu kepada publik
mengenai bagian tertentu dari informasi yang belum sepenuhnya dapat
dipertanggungjawabkan berupa informasi sementara;
c. Melanggar Pasal 10 huruf a dan d, tentang pelaksanaan prinsip adil, yang
mengharuskan Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak untuk
memperlakukan secara sama setiap calon, peserta Pemilu, calon pemilih,
dan pihak lain yang terlibat dalam proses Pemilu atau mendengarkan
semua pihak yang berkepentingan dengan kasus yang terjadi dan
mempertimbangkan semua alasan yang diajukan secara adil;
d. Melanggar Pasal 11 huruf a, b, c dan d, sebagaimana diuraikan di atas;
[2.2] PETITUM PENGADU
Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus
dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
[2.3] ALAT BUKTI PENGADU
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-
bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-34, sebagai berikut:
Bukti Keterangan
Bukti P-1 : Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Asmat
Nomor: 42/PI.02-1-Kpt/9118/Kpu-Kab/X/2020 tentang Daftar
Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Bupari Dan Wakil Bupati
Tahun 2020 Kabupatn Asmat;
Bukti P-2 : Berita Acara Nomor: 36/19.02.I.BA/9118/Kab/X/2020 tentang
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih
Tetap Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 Kabupaten Asmat;
Bukti P-3 : Formulir Model A.3.1-KWK;
Bukti P-4 : Surat tertanggal 30 September 2020 dengan Nomor : 21/cabup-
cawabub/IX/2020;
Bukti P-5 : Surat Nomor : 25/Tim Aijak/X/2020 tertanggal 3 Oktober 2020;
Bukti P-6 : Surat Nomor : 27/K.PA-01/PM.05.02/X/2020;
Bukti P-7 : Surat Nomor : 027 Tim Aijak/X/2020 tertangal 15 Oktober 2020;
Bukti P-8 : Surat Kepala Distrik ATSJ;
Bukti P-9 : Surat Nomor : 027/K.PA-01/PM.05.02/X/2020 tertanggal 9
Oktober 2020;
Bukti P-10 : Berita media online Seputar papua.com hari Rabu tanggal 16
Oktober 2020;
Bukti P-11 : Daftar pemilih ganda sekaligus memiliki tanggal lahir ganda;
Bukti P-12 : Daftar Pemilih ganda 2 (dua) tanggal lahir yang berbeda;
Bukti P-13 : Daftar pemilih ganda 3 (tiga);
Bukti P-14 : Daftar pemilih ganda lebih dari 4 (empat);
Bukti P-15 : Daftar pemilih di bawah umur (siluman tanggal lahir tidak ada);
Bukti P-16 : Daftar pemilih tidak sesuai tempat pemilihan suara (TPS);
Bukti P-17 : Surat Panitia Pelatihan Saksi PILKADA KAB ASMAT Tahun 2020
KAMBU_SAFANPO Nomor : 02/PanpelSaksi/KAMSA/XII/2020 Hal
: Peminjaman Ruang Kelas yang ditujukan kepada kepala Sekolah
SMA Negeri ATSJ tertanggal 05 Desember 2020;
Bukti P-18 : Screnshoot akun Tommy van Safanpo dalam media sosial tanggal 7
Desember 2020;
Bukti P-19 : Model D. Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Distrik-KWK
Distrik Suator tertanggal 13-12-2020;
Bukti P-20 : Model D. Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Kabupaten-KWK
untuk Distrik Suator tertanggal 13-12-2020;
Bukti P-21 : Formulir Model A.1 atas nama Falentinus Desnam Nomor:
054/REG/LP/Kab/33.02/XII/2020;
Bukti P-22 : Formulir Model A.3 Tanda Bukti Penyampaian laporan Nomor :
053/LP/PB/kab/33.02/XII/2020;
Bukti P-23 : Formulir Model A.3 Tanda Bukti Penyampaian laporan Nomor :
054/LP/PB/kab/33.02/XII/2020;
Bukti P-24 : Formulir Model A.3 Tanda Bukti Penyampaian laporan Nomor :
055/LP/PB/kab/33.02/XII/2020;
Bukti P-25 : Formulir Model A.3 Tanda Bukti Penyampaian laporan Nomor :
056/LP/PB/kab/33.02/XII/2020;
Bukti P-26 : Formulir Model A.3 Tanda Bukti Penyampaian laporan Nomor :
057/LP/PB/kab/33.02/XII/2020;
Bukti P-27 : Visum Et Repertum Nomor : 440/1504/VER/RSUD-
ASMAT/XII/2020 yang dikeluarkan oleh RSUD AGATS;
Bukti P-28 : Visum Et Repertum Nomor : 440/1505/VER/RSUD-
ASMAT/XII/2020 yang dikeluarkan oleh RSUD AGATS;
Bukti P-29 : Visum Et Repertum Nomor : 440/1506/VER/RSUD-
ASMAT/XII/2020 yang dikeluarkan oleh RSUD AGATS;
Bukti P-30 : Salinan Putusan dari Pengadilan Negeri Merauke Nomor :
11/Pid.Sus/2021/PN.Mrk;
Bukti P-31 : Video dan foto terkait DPS;
Bukti P-32 : Video dan Foto Pelatihan saksi menggunakan SMA Negeri ATSJ;
Bukti P-33 : Video pencoblosan yang dilakukan KPPS dan pihak lain yang tidak
berhak;
Bukti P-34 : Video memberikan uang rokok oleh wakil pasangan no urut 01 saat
masa tenang.
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
[2.4.1] Bahwa Teradu I s.d Teradu V, secara bersama memberi jawaban atau
keterangan tertulis sebagai berikut:
Dengan ini mengajukan Jawaban berdasarkan surat panggilan sidang dari DKPP
Nomor 0770/PS.DKPP/SET.04/IV/2021 dengan nomor perkara 113-PKE-
DKPP/III/2021 yang diajukan oleh PENGADU An. Yulianus Aituru dan Bonefasius
Jakfu melalui Kuasa Hukumnya, sebagai berikut:
1. Tanggapan Teradu I, II, III, IV dan V terhadap dalil Pengadu tentang:
“berdasarkan uraian tersebut diatas TERADU dan/atau TERLAPOR I s/d V
tersebut yang pada pokoknya menetapkan Daftar pemilih Tetap (DPT) dengan
memasukan daftar pemilih yang seharusnya tidak mempunyai hak untuk
menyampaikan haknya dalam konstestasi pemilihan umum dan bahkan ada
yang mempunyai hak dauble karena namanya tercantum lebih dari 1 kali
dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah ditetapkan oleh TERADU dan/atau
TERLAPOR I s/d V dan di hadiri oleh TERADU dan/atau TERLAPOR VI s/d IX.”
Teradu I, II, III, IV dan V menanggapi sebagai berikut:
• Bahwa Teradu I s/d Teradu V menerima data Jumlah Penduduk Tahun
2020 dari Pemerintah Kabupaten Asmat, yang dikeluarkan oleh Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Asmat dengan total
penduduk Kabupaten Asmat adalah 145.091 jiwa, yang tersebar di 19
Distrik se Kabupaten Asmat.
• Bahwa Teradu I s/d Teradu V mendapatkan Hasil Sinkronisasi Data
Penduduk Pemilih Potensial Pemilihan (DP4) dengan Data
Pemilu/Pemilihan Terakhir berdasarkan Surat KPU RI Nomor: 158/PL.02-
1-SD/901/KPU/II/2020 tentang Pencermatan DP4. Data Hasil
Sinkronisasi untuk seluruh wilayah Kabupaten Asmat adalah 59.221 jiwa,
yang tersebar di 221 Kampung & 19 Distrik, yang terdiri dari Laki-laki
30.659 jiwa, Perempuan 28.562 Jiwa. Terlampir dalam jawaban ini
(Lampiran I)
• Bahwa Teradu I s/d Teradu V juga menjalankan surta KPU RI No.
474/PL.2.1-SD/01/KPU/VI/2020 dengan perihal Data Pemilih Pemula
Tambahan untuk Penyusunan Daftar Pemilih, yang ditetapkan oleh
Teradu I s/d Teradu V melalui rapat pleno dan di tuangkan dalam Berita
Acara No. 17/PL.02.1-BA /9118/Kab/VI/2020, dengan jumlah
sebagaimana dalam tabulasi berikut :
Daftar Pemilih Pemula Tambahan
Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Asmat
Tahun 2020
Rekapitulasi Pemilih yang Pindah Memilih
No. Distrik L P L+P
1. Agats 43 37 80
2. Akat 2 1 3
3. Atsj 10 11 21
4. Ayip 1 2 3
5. Betcbamu 4 4 8
6. Der kamur 12 12 24
7. Fayit 14 19 33
8. Jetsy 5 6 11
9. Joerat 7 3 10
10. Kolf Braza 3 0 3
11. Kopay 7 12 19
12. Pantai Kasuari 6 3 9
13. Pulau Tiga 6 9 15
14. Safan 13 11 24
15. Sawa Erma 6 3 9
16. Siret 16 12 28
17. Suator 6 8 14
18. Suru-suru 5 1 6
19. Unir Sirau 6 11 17
Total 186 172 358
• Berdasarkan rangkaian diatas Teradu I s/d Teradu V melaksanakan pleno
penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan dengan Berita Acara No.
16/PL.02.1-BA/9118/Kab/IV/2020 tentan rapat pleno rekapitulasi daftar
pemilh berkelanjutan, pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupai Asmat
tahun 2020, selanjutnya Teradu I s/d V menurunkan Dafta Pemilih untuk
dimutahirkan oleh Panitia Pemutahiran Data Pemilih (PPDP) melalui PPD
dan PPS, sebagai mana dalam tabulasi berikut :
Daftar Pemilih
Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Asmat
Tahun 2020
Rekapitulasi Pemilih yang Pindah Memilih
No. Distrik L P L+P
1. Agats 10266 9078 19344
2. Akat 2530 2460 4990
3. Atsj 3209 2963 6172
4. Ayip 1771 1610 3381
5. Betcbamu 1174 1211 2385
6. Der kamur 2257 2215 4472
7. Fayit 3390 3149 6539
8. Jetsy 1262 1383 2645
9. Joerat 1226 1303 2529
10. Kolf Braza 1418 1146 2564
11. Kopay 1910 1723 3633
12. Pantai Kasuari 2018 1866 3884
13. Pulau Tiga 1385 1215 2600
14. Safan 2867 2879 5746
15. Sawa Erma 2628 2490 5118
16. Siret 2535 2052 4587
17. Suator 3263 2598 5861
18. Suru-suru 3535 2532 6067
19. Unir Sirau 1837 1507 3344
Total 50481 45380 95861
Berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Asmat Nomor:
24/PL.02.1-BA/9118/Kab/IX/2020 Tentang Rapat Pleno Terbuka
Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemuktahiran Dan Penetapan Daftar
Pemilih Sementara Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 Kabupaten
Asmat, tanggal 14 September 2020 dan telah ditetapkan melalui Surat
Keputusan KPU Kab. Asmat Nomor: 35.1/PL.02.1-Kpt/9118/Kab/IX/2020
Tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Asmat Tahun 2020, dengan Hasil
Pemutakhiran Data Pemilih melalui proses pencocokan dan penelitian
(coklit) maka diperoleh data rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran
secara berjenjang mulai dari tingkat PPS, PPD sampai tingkat KPU
Kabupaten untuk ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS)
dalam wilayah Kabupaten Asmat adalah 88.244 jiwa, yang tersebar di 305
TPS, 221 Kampung dan 19 Distrik, yang terdiri dari Laki-laki 46.361 jiwa,
Perempuan 41.883 Jiwa. Berikut dalam tabulasi.
Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Kabupaten Asmat
Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Asmat
Tahun 2020
Rekapitulasi Pemilih yang Pindah
No. Distrik Memilih
L P L+P
1. Agats 10.231 9.054 19.285
2. Atsj 2.562 2.404 4.966
3. Sawa Erma 2.094 1.9740 4.068
4. Akat 2.171 2.124 4.295
5. Fayit 3.311 3.084 6.395
6. Pantai Kasuari 1.993 1.842 3.835
7. Suator 2.477 2.037 4.514
8. Suru-Suru 2.950 2.076 5.026
9. Kolf Braza 1.179 984 2.163
10. Unir Sirau 1.607 1.295 2.902
11. Joerat 1.121 1.180 2.301
12. Pulau Tiga 1.284 1.126 2.410
13. Jetsy 1.285 1.393 2.678
14. Der Koumur 2.335 2.275 4.610
15. Kopay 1.835 1.645 3.480
16. Safan 2.450 2.521 4.971
17. Sirets 2.575 2.087 4.662
18. Ayip 1.729 1.564 3.293
19. Betcbamu 1.172 1.218 2.390
Total 46.361 41.883 88.244
Bahwa setelah penetapan tersebut di atas, maka kemudian Daftar Pemilih
Sementara (DPS) diumumkan oleh PPS untuk mendapat tanggapan dari
masyarakat.
Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Asmat
selanjutnya diberikan kepada Bawaslu Kabupaten Asmat (1 rangkap), dan
untuk setiap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kab. Asmat
(masing-masing 1 rangkap). Kemudian, DPS diserahkan kepada PPS
melalui PPD untuk diumumkan oleh PPS di tempat-tempat publik, Distrik
dan Kampung untuk mendapat tanggapan masyarakat dan Tim Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati (DPS yang diumumkan adalah materi uji
publik secara terbuka);
Guna melengkapi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Dalam Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Asmat, Teradu I s/d V berkoordinasi dengan Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil beserta Tim Kampanye Masing-masing
Calon melalui Rapat Koordinasi untuk mendapatkan data yang lebih
komprehensif, akurat dan valid. Bahwa DPS yang sudah diumumkan
tersebut selanjutnya divalidasi dan ditetapkan menjadi Daftar Pemilih
Tetap (DPT), kemudian dilakukan rekapitulasi secara berjenjang pada
tingkat PPD dan KPU Kabupaten Asmat dalam Rapat Pleno Terbuka tanggal
15 Oktober s/d 16 Oktober 2020;
Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ditetapkan oleh Teradu I s/d
Teradu V berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Asmat Nomor: 36/PL.02.1-BA/9118/Kab/X/2020 Tanggal 16
Oktober 2020 Tentang Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan
Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 di
Kabupaten Asmat, Teradu I s/d Teradu V Kemudian Menetapkan
Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Asmat Tahun 2020 melalui Surat Keputusan KPU Kab. Asmat Nomor
42/PL.02.1-Kpt/9118/KPU-Kab/X/2020 tanggal 16 Oktober 2020 adalah
88.333 (delapan puluh delapan ribu tiga ratus tiga puluh tiga) Pemilih
dengan rincian Laki-laki berjumlah 46.424 (empat puluh enam ribu empat
ratus dua puluh empat) dan Perempuan berjumlah 41.909 (empat puluh
satu ribu sembilan ratus sembilan). Sebagaimana tabulasi dibawah ini.
Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Asmat
Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Asmat
Tahun 2020
No. Nama Distrik Jumlah Jumlah Jumlah Pemilih
Kampung TPS L P L+P
1 Agats 12 46 10.075 8.908 18.983
2 Akat 11 15 2.025 1.989 4.014
3 Atsj 9 16 2.551 2.396 4.947
4 Ayip 6 10 1.735 1.570 3.305
5 Betcbamu 7 7 1.161 1.205 2.366
6 Derkoumur 9 14 2.340 2.275 4.615
7 Fayit 23 24 3.291 3.073 6.364
8 Jetsy 8 8 1.278 1.384 2.662
9 Joerat 6 8 1.092 1.184 2.256
10 Kolf Braza 11 12 1.259 1.059 2.318
11 Kopay 10 12 1.816 1.647 3.463
12 Pantai Kasuari 9 12 1.999 1.848 3.847
13 Pulau Tiga 11 12 1.286 1.130 2.416
14 Safan 12 16 2.478 2.550 5.028
15 Sawa Erma 10 16 2.084 1.964 4.048
16 Sirets 8 14 2.589 2.094 4.683
17 Suator 27 28 2.524 2.064 4.588
18 Suru-Suru 23 24 3.256 2.312 5.568
19 Unir Sirau 9 11 1.585 1.277 2.862
Total 221 305 46.424 41.909 88.333
Daftar Pemilih Pindahan (DPPh) terdiri atas data Pemilih yang telah
terdaftar dalam DPT di suatu TPS, yang karena keadaan tertentu tidak
dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang
bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain, dimana DPPh
disusun paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara.
Keadaan tertentu tersebut meliputi:
a. Menjalankan tugas ditempat lain pada hari pemungutan suara;
b. Menjalani rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dan keluarga
yang mendampingi;
c. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga
permasyarakatan;
d. Tugas belajar;
e. Pindah domisili; dan
f. Tertimpa bencana alam.
Untuk dapat dimasukan kedalam DPPh, Pemilih harus menunjukan bukti
identitas yang sah dan bukti telah terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di
TPS asal. Pemilih melaporkan kepada PPS asal untuk mendapatkan surat
pemberitahuan DPPh dalam formulir model A.5-KWK yang akan digunakan
untuk memilih di TPS lain paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari
pemungutan suara.
Berdasarkan hasil rekapitulasi suara dalam tingkat Kabupaten Asmat.
jumlah Pemilih yang terdaftar dalam DPPh adalah 128 Pemilih,
sebagaimana terdapat dalam bukti pada formulir D-Hasil KWK Kabupaten.
Jumlah Daftar Pemilih Pindahan Per Distrik (DPPh)
Rekapitulasi Pemilih yang
No. Distrik Pindah Memilih
L P L+P
1. Agats 35 41 76
2. Atsj 0 0 0
3. Sawa Erma 0 0 0
4. Akat 0 0 0
5. Fayit 0 0 0
6. Pantai Kasuari 0 0 0
7. Suator 19 2 21
8. Suru-Suru 0 0 0
9. Kolf Braza 16 6 22
10. Unir Sirau 0 0 0
11. Joerat 0 0 0
12. Pulau Tiga 0 0 0
13. Jetsy 0 0 0
14. Der Koumur 4 2 6
15. Kopay 2 1 3
16. Safan 0 0 0
17. Sirets 0 0 0
18. Ayip 0 0 0
19. Betcbamu 0 0 0
Total 76 52 128
Bahwa untuk menjamin pelaksanaan hak konstitusional warga negara
dalam melaksanakan Pemilihan, Pasal 61 ayat (1) UU No 10/2016 telah
mengatur bahwa “dalam hal terdapat penduduk yang mempunyai hak pilih
belum terdaftar dalam daftar Pemilih tetap, yang bersangkutan dapat
menggunakan hak pilihnya dengan menunjukan Kartu Tanda Penduduk
Elektronik”. Selanjutnya pada Ayat (2) disebutkan “Penggunaan hak pilih
sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) hanya dapat digunakan di Tempat
Pemungutan Suara yang berada di rukun tetangga atau rukun warga atau
sebutan lain sesuai dengan alamat yang tertera dalam Kartu Tanda
Penduduk Elektronik.”. Ayat (3) .”Sebelum menggunakan hak pilihnya
penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlebih dahulu
mendaftarkan diri pada KPPS setempat dan dicatat dalam Daftar Pemilih
Tambahan”.
Bahwa berdasarkan Pasal 9 angka (1) PKPU Nomor 18 Tahun 2020 Tentang
Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018
Tentang Pemungutan Dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota dan Wakil
Wali Kota diatur bahwa “Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c menggunakan hak pilihnya
dengan ketentuan:
a. Menunjukkan KTP-el atau Surat Keterangan kepada KPPS pada saat
Pemungutan Suara; dan
b. Didaftar pada DPTb ke dalam formulir Model C. Daftar Hadir Pemilih
Tambahan-KWK”
Selanjutnya angka (3) diatur bahwa “Penggunaan hak pilih sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dilakukan 1 (satu) jam sebelum selesainnya
Pemungutan Suara di TPS.”
Berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara pada KPU Kabupaten
Asmat jumlah pemilih yang terdaftar dalam DPTb yakni 2403 Pemilih
sebagaimana terdapat dalam Formulir Model D. Hasil Kabupaten/Kota-
KWK, dimana jumlah Pemilih Tambahan untuk setiap Kota adalah sebagai
berikut :
Jumlah Daftar Pemilih Yang Mengunakan Hak Pilih dengan
Menggunakan KTP-EL Per Distrik (DPPh)
Rekapitulasi Jumlah Pemilih tidak
No. Distrik terdaftar dalam DPT yang menggunakan
hak pilih dengan KTP elektronik atau
surat keterangan (DPTb)
L P L+P
1. Agats 653 589 1242
2. Atsj 16 14 30
3. Sawa Erma 68 48 116
4. Akat 9 7 16
5. Fayit 89 82 171
6. Pantai Kasuari 28 22 50
7. Suator 59 27 86
8. Suru-Suru 83 63 0
9. Kolf Braza 16 6 22
10. Unir Sirau 14 13 27
11. Joerat 2 1 3
12. Pulau Tiga 24 9 33
13. Jetsy 35 30 65
14. Der Koumur 56 45 101
15. Kopay 11 6 17
16. Safan 67 65 132
17. Sirets 28 26 54
18. Ayip 28 13 41
19. Betcbamu 30 21 51
Total 1316 1087 2403
Teradu dan atau terlapor I s/d V telah berkordinasi dan klarifikasi kepada
Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Asmat dan salah satu jurnalis dari
media online Seputar Papua.com, yang dimana di dalilkan oleh pengadu
dan atau pelapor sebagaimana di kutip pada Link
(https://seputarpapua.com/view/8902021_disdukcapil_asmat_targetkan_t
untaskan_penduduk_wajib_ktp.html). hasil dari pertemuan tersebut,
Kepala Dinas Dukcapil menyampaikan bahwa pemberitaan pada media
online tersebut merupakan pernyatan titik fokus pembangunan daerah
dalam target kinerja Dinas Dukcapil Kabupaten Asmat.
2. Tanggapan Teradu atau Terlapor I, II, III, IV dan V terhadap dalil Pengadu
tentang:
“Penggunaan Bahwa selain itu Pasangan Nomor 01 Elisa Kambu, S.sos dan
Thomas Eppe Safanpo, ST menggunakan Fasilitas negara yaitu menggunakan
ruang kelas pada SMA Negeri ATSJ untuk kegiatan pelatihan saksi
sebagaimana dalam Surat Panitia Pelatihan Saksi PILKADA KAB ASMAT Tahun
2020 KAMBU_SAFANPO Nomor : 02/PanpelSaksi/KAMSA/XII/2020 Hal :
Peminjaman Ruang Kelas yang ditujukan kepada kepala Sekolah SMA Negeri
ATSJ tertanggal 05 Desember 2020.”
Teradu dan atau Terlapor I, II, III, IV dan V menanggapi sebagai berikut:
Bahwa terhadap kejadian tersebut seharusnya pengadu melaporkan
kepada Bawaslu Kabupaten Asmat sebagai Pengawas Penyelanggaraan
Pimilihan Bupati dan Wakil Bupati Asmat di Kabupaten Asmat.
Bahwa Penggunaan Fasilitas negara (ruang kelas pada SMA Negeri ATSJ)
bukan atas persetujuan dari Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan
Teradu V.
Bahwa tidak adanya rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Asmat kepada
KPU Kabupaten Asmat, maka secara hukum Teradu I, Teradu II, Teradu III,
Teradu IV dan Teradu V tidak bisa dipersalahkan atas kejadian tersebut
3. Tanggapan Teradu I, II, III, IV dan V terhadap dalil Pengadu tentang:
“Bahwa selain itu wakil Pasangan Nomor 01 yaitu Thomas Eppe Safanpo, ST
pada masa tenang yaitu pada tanggal 7 Desember 2020 mnggunakan
jabatannya sebagai Wakil Bupati asmat melakukan kunjungan kerja Ke
kampung Yaosakor Distrik Siret bersama Ketua DPRD kabupaten Asmat Bapak
Yoel Manggaprouw untuk meninjau kesiapan logistik pimilihan Bupati dan Wakil
Bupati Asmat sebagaimana disampaikan oleh akun Tommy vanSafanpo dalam
media sosial tanggal 7 Desember 2020. Dalam kegiatan tersebut juga wakil
Pasangan Nomor 01 yaitu Thomas Eppe Safanpo, ST juga memberikan uang
rokok kepada petugas dilapangan”.
Teradu I, II, III, IV dan V menanggapi sebagai berikut:
Bahwa Teradu I, II, III, IV dan V sama sekali tidak mengetahui kejadian
tersebut.
Bahwa Pengadu seharusnya melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten
Asmat melalui Panwas Distrik Siret atas kejadian tersebut sebagai lembaga
yang berwenang untuk Mencegah terjadinya politik uang dan mengawasi
netralitas aparatur sipil negara dalam pelaksanaan pilkada di Kabupaten
Asmat.
Bahwa tidak adanya rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Asmat kepada
KPU Kabupaten Asmat, maka secara hukum Teradu I, Teradu II, Teradu III,
Teradu IV dan Teradu V tidak bisa dipersalahkan atas kejadian tersebut
4. Tanggapan Teradu I, II, III, IV dan V terhadap dalil Pengadu tentang:
“Bahwa terhadap pelanggaran yang terjadi di Distrik Suator
PEMOHON/PENGADU membuat surat keberatan yang dilaporkan oleh saksi
PEMOHON/PENGADU yang bernama Yusuf M Maniagasi pada tanggal 13
Desember 2020 yang di terima oleh Panitia Pemilihan Distrik sebagaimana
tertuang dalam Model D.Kejadian Khusus dan/atau keberatan Distrik-KWK,
namun pada saat Pleno di tingkat Kabupaten keberatan tersebut saat
dimintakan untuk dilakukan proses lebih lanjut dan telah tertuang dalam Model
D.Kejadian Khusus dan/atau keberatan Kabupaten-KWK tidak di terima oleh
TERADU dan/atau TERLAPOR I s/d V dan formuirnya pun tidak di tandatangani
oleh TERADU dan/atau TERLAPOR I s/d V, TERADU dan/atau TERLAPOR VI s/d
IX pun tidak melakukan tindakan pengawasan sebagaimana seharusnya
terhadap permasalahan ini.”
Teradu I, II, III, IV dan V menanggapi sebagai berikut:
Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V bersama jajaran
penyelenggara mulai dari Petugas KPPS, PPS hingga PPD telah bekerja
secara profesional dan Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara
dilaksanakan sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 18 Tahun 2020
Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8
Tahun 2018 Tentang Pemungutan Dan Penghitungan Suara Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali
Kota dan Wakil Wali Kota.
Pada rekapitulasi tingkat Distrik Saksi Pelapor mengisi Formulir Model D.
Kejadian Khusus-KWK yang pada intinya mempermasalahkan formulir
Salinan C.Hasil-KWK pada: TPS 001 Kampung Amakot, TPS 01 Kampung
Waijens, TPS 01 Kampung Ayak, TPS 01 Kapayap II, TPS 01 Kampung
Ujung Batu, TPS 01 Kampung Nagatun, TPS 01 Kapayap III dan TPS 01
Kapayap I yang tidak ditanda-tangani oleh KPPS. Berdasarkan Keberatan
tersebut, akhirnya petugas PPD bersama Pengawas Distrik mendatangi
lansung KPPS yang dimaksud untuk menandatangai Salinan Formulir C.
Hasil-KWK yang dimaksud.
Pada rekapitulasi tingkat Kabupaten, permasalahan tersebut sudah
ditanggapi dalam ruang rapat pleno yang dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten
Asmat, Saksi dari Pasangan Nomor Urut 1, dan Saksi dari Pengadu, dan
pada akhirnya tidak ada keberatan dari Bawaslu Kabupaten Asmat, Saksi
Pasangan Nomor Urut 1 dan Saksi dari Pengadu terhadap hasil perolehan
suara yang diperoleh oleh Pengadu di distrik Suator.
Dari penjelasan diatas, maka dalil yang disampaikan oleh Pengadu, telah
ditindak lanjuti oleh Teradu Is.d Teradu V.
5. Tanggapan Teradu I, II, III, IV dan V terhadap dalil Pengadu tentang:
Pada tanggal 16 Desember 2020 terjadi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di
kampung Per, namun saksi dari PEMOHON/PENGADU tidak dapat memasuki
lokasi Pemungutan Suara Ulang, bahkan diusir dan terjadi penganiyaan juga
terdapat pemalsuan tandatangan saksi pada surat formulir C-1 Hasil
KWK.Terhadap permasalahan tersebut PEMOHON/PENGADU melakukan
laporan yang kemudian terdapat dalam Formulir Model A.1 atas nama
Falentinus Desnam Nomor :054/REG/LP/Kab/33.02/XII/2020”
Teradu I, II, III, IV dan V menanggapi sebagai berikut:
Bahwa Pengadu seharusnya melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten
Asmat atas kejadian tersebut sebagai lembaga yang berwenang, untuk
Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu yaitu dalam
Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang.
Bahwa kejadian tersebut merupakan perbuatan tindak pidana, yang mana
pertanggunjawaban pidananya dibebankan kepada orang yang melakukan
tindak pidana tersebut, dan tidak bisa dibebankan pertanggungjawaban
tersebut kepada orang lain.
6. Tanggapan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V terhadap
dalil yang didalilkan olel pengadu dalam aduanya
Teradu I s/d Teradu V menanggapi bahwa Pelaksanaan tahapan
penyelenggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Asmat
Tahun 2020 telah berjalan secara tertib dan damai, sesuai dengan asas-
asas Pemilu yang jujur, adil, langsung, umum, bebas dan rahasia.
Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Asmat telah sesuai
dengan tahapan dan jadwal yang ditentukan oleh Teradu I s/d Teradu V.
Menegaskan bahwa Teradu I s/d Teradu V bersama jajaran penyelenggara
mulai dari Petugas KPPS, PPS hingga PPD telah bekerja secara profesional
dan Pelaksanaan Pemungutan Suara dilaksanakan sebagaimana diatur
dalam PKPU Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Teradu I s/d
Teradu V juga telah menjalankan semua rekomendasi Pemungutan Suara
Ulang (PSU) dari Bawaslu Kabupaten Asmat dengan baik, hingga
pelaksanaan Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten Asmat
yang dilakukan pada tanggal 16-17 Desember 2020 telah dilaksanakan
sesuai dengan PKPU Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2018 Tentang
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan
Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali
Kota dan Wakil Wali Kota.
Dalil yang di dalilkan Pengadu dan Atau pelapor telah dijawab oleh Teradu
dan atau Terlapor I s/d V dalam persidangan perselisihan Pemilihan
serentak tahun 2020 pada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK
RI)
[2.4.2] Bahwa Teradu V memberi jawaban atau keterangan tertulis sebagai
berikut:
Bahwa berdasarkan Pengaduan Pengadu tertanggal 9 Februari 2021 dengan
Pengaduan Nomor 102-P/L-DKPP/II/2021 yang diregister dengan Nomor
Perkara 113-PKE-DKPP/III/2021, dengan ini Teradu VI, VII, VIII, dan IX
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Asmat menyampaikan jawaban dan
penjelasan sebagai berikut:
II. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU VI, VII, VIII DAN IX
a. Bahwa mengenai pokok aduan Pengadu yang pada intinya menyebutkan
tentang adanya penetapan Daftar pemilih Tetap dengan memasukan daftar
pemilih yang seharusnya tidak mempunyai hak untuk menyampaikan haknya
dalam konstestasi pemilihan umum dan bahkan ada yang mempunyai hak
double karena namanya tercantum lebih dari 1 kali dalam Daftar Pemilih Tetap
(DPT) yang telah ditetapkan oleh TERADU dan/atau TERLAPOR I s/d V dan di
hadiri oleh TERADU dan/atau TERLAPOR VI s/d IX. Berdasarkan dalil
pengaduan tersebut, Teradu VI, VII, VIII, dan IX menerangkan sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu VI, VII, VIII, dan IX adalah Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Asmat yang merupakan satu bagian yang tidak terpisahkan
dengan Anggota Bawaslu Kabupaten Asmat yang lain dalam tugas,
wewenang, dan kewajiban sesuai dengan ketentuan Pasal 101 s.d 104
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta
ketentuan Pasal 30 s.d 32 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undan-Undang Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi undang-
Undang;
2. Bahwa Teradu VI s/d Teradu IX telah melakukan pengawasan pemutahiran
data dan daftar Pemilih yang dimulai dari sub tahapan penyusunan Daftar
Pemilih Sementara (DPS) oleh KPU Kabupaten Asmat hingga Penetapan DPT
pada tanggal 16 Oktober 2020 yang dilakukan oleh teradu I s/d Teradu V.
3. Bahwa dalam pengawasan Pemutahiran Data Pemilih hingga Penetapan
Daftar Pemilih Tetap (DPT), Teradu VI s/d Teradu IX telah membentuk
Kelompok Kerja (Pokja) Pengawasan DPT yang terdiri dari unsur Komisioner
dan Staf Bawaslu Kabupaten Asmat, dimana pokja tersebut diketuai oleh
Teradu IX dan penanggungjawabnya adalah teradu VII.
4. Bahwa berdasarkan pengawasan Bawaslu Kabupaten Asmat terhadap Data
Pemilih Sementara (DPS), Bawaslu Kabupaten Asmat menemukan hal-hal
sebagai berikut:
a) Terdapat Pemilih yang berumur di bawah 17 tahun belum menikah
dan pemilih dengan usia perkawinan di bawah 13 tahun yang perlu
dikonfirmasi kebenaranya.
b) Pemilih D tanggal lahir invalid.
c) Pemilih ganda:
- Ganda NIK dan Nama;
- Ganda NIK, Nama, dan tanggal lahir;
- Ganda NKK, NIK, Nama dan tanggal lahir;
- Ganda Nama, Tempat tanggal lahir; dan
- Ganda Nama, Tempat, Tanggal Lahir, dan alamat.
5. Bahwa terhadap temuan tersebut, Teradu VI s/d Teradu IX telah
menyampaikan surat temuan kepada teradu I s/d Teradu V dalam hal ini
KPU Kabupaten Asmat pada tanggal 28 September 2020 dengan Nomor
surat 024/K.PA-01/PM.05.02/IX/2020 perihal Penyampaian Hasil Temuan
terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Asmat tahun 2020.
6. Bahwa pada tanggal 05 Oktober 2020 Bawaslu Kabupaten Asmat menerima
surat dari KPU kabupaten Asmat bernomor 205/PL.02.1-
SD/9118/Kab/X/2020 perihal Tanggapan Hasil Temuan Bawaslu
Kabupaten Asmat Terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Asmat tahun 2020 yang pada pokoknya
rekomendasi Bawaslu Kabupaten Asmat telah ditindaklanjuti.
7. Bahwa pada tanggal 3 Oktober tahun 2020, Bawaslu Kabupaten Asmat
menerima surat dari Pengadu dengan nomor surat 025/TIM-AIJAK/X/2020
perihal Keberatan terkait Daftar Pemilih Sementara (DPS);
8. Bahwa dalam surat tersebut, Pengadu menyampaikan temuannya sebagai
berikut:
8.1 Pemilih ganda antar TPS sebanyak 6 pemilih
8.2 Pemilih yang sudah meninggal dunia sebanyak 6 orang
8.3 Pemilih yang belum terdaftar dalam DPS sebanyak 11 orang
8.4 Pemilih yang tidak berada di Kota Agats sebanyak 3 orang.
9. Bahwa terhadap temuan pengadu sebagaimana dalam surat Pengadu nomor
025/TIM-AIJAK/X/2020 tersebut, Bawaslu Kabupaten Asmat telah
menindaklanjutinya dengan melakukan pencocokan pada DPS yang ada
pada Bawaslu Kabupaten Asmat serta melakukan verifikasi dengan
mendatangi rumah pemilih sebagaiamana dalam surat pengadu tersebut di
atas.
10. Bahwa dari hasil pencocokan tersebut, Bawaslu kabupaten Asmat
menemukan hal-hal sebagai berikut:
a) Bahwa Pemilih ganda antar TPS sebagaimana temuan pengadu
adalah benar. Namun temuan ganda tersebut telah direkomedasikan
oleh Bawaslu Kabupaten Asmat kepada KPU kabupaten Asmat
melaui surat yang telah disampaikan sebelumnya yakni surat nomor
024/K.PA-01/PM.05.02/IX/2020 bertanggal 28 september 2020.
b) Bahwa pemilih yang sudah meninggal dunia sebanyak enam (6)
orang sebagaimana dalam surat pengadu ternyata empat (4) orang
diantaranya terkonfimasi telah meninggal dunia, satu orang lainya
telah pindah domilsili ke kampung Yeni Distrik Joerat sedangkan
satu (1) lainnya tidak dapat dipastikan meskipun teradu VI s/d
teradu IX telah berkoordinasi dengan pihak terkait dalam hal ini, RT
dan masyarakat pada alamat pemilih.
c) Bahwa 11 orang yang belum terdaftar dalam DPS sebagaimana dalam
surat pengadu bernomor 025/TIM-AIJAK/X/2020, ternyata satu (1)
orang diantaranya belum terdaftar dalam DPS, delapan (8) orang
telah terdaftar dalam DPS, dan duanya (2) masih dibawah umur 17
tahun;
d) Bahwa tiga (3) Pemilih yang tidak berada di kota Agats sebagaimana
keberatan pengadu dalam surat pengadu ternyata pemilih dimaksud
sedang berada di luar Asmat untuk mengenyam pendidikan (kuliah).
Terhadap pemilih dimaksud, Bawaslu kabupaten Asmat telah
berkonsultasi dengan KPU kabupaten Asmat. Hasil Koordinasi
tersebut, Pemilih dimaksud tidak dapat dikeluarkan dari daftar
pemilih karena belum mengurus pindah memilih dan ada
kemungkinan pemilih tersebut akan kembali ke Agats pada hari
pemungutan suara. Kalaupun yang bersangkutan tidak ada di tempat
pada hari pemungutan suara, maka surat suaranya tidak digunakan.
11. Bahwa setelah dilakukan pencocokan dan verifikasi terhadap pemilih
sebagaimana dalam surat keberatan pengadu, maka pada tanggal 9
Oktober 2020, Bawaslu Kabupaten Asmat menyampaikan surat
bernomor 027/K.PA-01/PM.05.02/X/2020 kepada Pengadu yang pada
Pokoknya bahwa keberatan pengadu mengenai Daftar Pemilih Sementara
telah ditindaklanjuti oleh Teradu VI s/d teradu IX;
12. Bahwa mengenai permintaan bukti pemilih yang telah meninggal dunia
sebagaimana dalam surat teradu bernomor 027/K.PA-
01/PM.05.02/X/2020 tersebut di atas, oleh karena teradu tidak dapat
menemukan pemilih yang telah meninggal dunia tersebut setelah teradu
melakukan verifikasi lansung dengan mendatangi alamat pemilih serta
berkoordinasi dengan RT dan warga setempat.
13. Bahwa pada saat rapat pleno penetapan DPT pada tanggal 16 Oktober
2020, terdapat keberatan saksi pasangan calon mengenai Jumlah Pemilih
baru pada kampung Bis Agats yang mencapai 11.583. Menurut saksi
pemohon Jumlah pemilih tetap tahun 2020 terjadi peningkatan yang
signifikan dari tahun 2019, padahal diketahui bahwa adanya pandemi
Covid-19 mengakibatkan tidak terjadinya urbanisasi karena ditutupnya
akses keluar-masuk wilayah kabupaten Asmat, sehingga jumlah pemilih
baru tersebut adalah sesuatu yang tidak masuk akal. Untuk itu Saksi
pasangan calon tersebut meminta KPU untuk menjelaskan Jumlah
Pemilih Baru tersebut;
14. Bahwa terhadap keberatan saksi pasangan Calon tersebut, KPU
Kabupaten Asmat telah menjelaskanya melalui PPD Distrik Agats.
Menurut PPD distrik Agats, Pemilih Baru yang berjumlah 11.583
tersebut bukanlah pemilih baru yang belum terdaftar pada Daftar
Pemilih Sementara, namun pemilih tersebut adalah pemilih yang telah
terdaftar dalam DPS, dimana pada TPS yang lama harus dinyatakan
Tidak Memenuhi Syarat (TMS) kemudian dimasukan di TPS yang baru
sebagai pemilih baru. Lebih lanjut PPD menyampaikan bahwa Jumlah
pemilih baru untuk distrik Agats sesungguhnya mengalami penurunan
yang awalnya pada saat DPS berjumlah 13.224 menjadi 12.907 pada
saat DPSHP.
15. Bahwa meski telah dijelaskan oleh PPD Distrik Agats sebagaimana
diuraikan di atas, Saksi Pasangan Calon nomor urut 2 masih belum
menerimanya. Sehingga saksi paslon tersebut meminta kepada PPD
untuk menampilkan Data yang dinyatakan TMS tiap TPS pada kampung
Bis Agats. Atas Permintaan tersebut, PPD menampilkan data dimaksud
sebagaimana dalam tabel berikut.
Status
Bukan
Nama
pendud
Kampun Menin Dibawah Total
TPS Ganda uk MS
g ggal umur
setempa
t
Bis 001 0 13 0 424 41 478
Agats
002 0 22 0 439 38 499
003 1 9 0 436 344 480
004 0 6 1 421 47 475
005 1 11 0 359 108 479
006 1 4 0 420 54 479
007 1 3 0 448 23 475
008 0 6 0 346 108 460
009 0 18 0 361 88 467
010 1 14 0 481 4 500
011 0 18 0 449 27 494
012 0 15 6 413 33 468
013 1 9 0 432 23 465
014 1 9 0 410 68 488
015 0 54 0 403 32 489
016 0 4 0 470 18 492
017 0 2 0 437 28 467
018 0 6 0 417 33 456
019 0 8 0 356 107 471
020 0 2 0 372 77 451
021 1 6 0 387 81 475
022 1 26 0 420 47 494
023 0 10 0 389 58 457
024 0 15 0 462 8 484
025 1 17 0 394 77 489
026 0 10 0 447 14 462
027 0 10 0 353 33 395
028 0 4 0 437 14 455
JUMLAH 10 322 7 11583 1323 13244
16. Bahwa meski telah dipaparkan data sebagaimana diuraikan dalam tabel
di atas oleh PPD, saksi Paslon nomor urut 2 masih belum menerima
sehingga, saksi dimaksud meminta KPU Kabupaten Asmat untuk
mengurangi Jumlah Daftar Pemilih di kampung Bis Agats. Selain itu
Saksi Pasangan Calon, mempermasalahkan Pemilih yang berada diluar
kabupaten Asmat yang sedang menempuh Pendidikan.
17. Bahwa terhadap permitaan tersebut, anggota KPU kabupaten Asmat
dalam hal ini teradu III menjelaskan bahwa jika pemilih yang sedang
berada di luar Asmat karena menempuh pendidikan tetap dimasukan
sebagai daftar pemilih karena yang bersangkutan masih warga
kabupaten Asmat, kecuali yang bersangkutan telah melakukan pindah
domisili. Lebih lanjut teradu II menyampaikan bahwa terkait permintaan
untuk mengurangi dan/atau menambah jumlah pemilih, perlu proses
dan dokumen pendukung;
18. Bahwa meski teradu II dan Teradu III menjelaskannya sebagaimana
diuraikan di atas, saksi Pengadu masih belum menyatakan puas, namun
Saksi pengadu tersebut mempersilakan Teradu I s/d teradu V untuk
menetapkan DPT Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Asmat Tahun
2020, akan tetapi saksi pengadu tidak menandatangani bertiata acara
Penetapan DPT yang berlangsung tanggal 16 Oktober 2020.
b. Bahwa mengenai pokok aduan Pengadu yang pada intinya menyebutkan
PENGADU mengajukan surat keberatan kembali kepada TERADU VI s/d IX
dengan surat Nomor: 027/Tim Aijak/X/2020 tertangal 15 Oktober 2020
namun tidak ada jawaban dari TERADU dan/atau TERLAPOR VI s/d IX sampai
dengan diadakannya Pleno, Teradu VI, VII, VIII dan IX menjelaskan sebagai
berikut:
1) Bahwa Teradu menerima surat pengadu bernomor 027/Tim-
Aijak/X/2020 pada tanggal 16 Oktober 2020 sekira pukul 14.15 WIT,
dimana pada tanggal tersebut adalah hari penetapan DPT setelah
dilakukan Rekapitulasi DPSHP yang berlangsung pada tanggal 15 Oktober
2020;
2) Bahwa pada tanggal 17 Oktober s/d tanggal 5 November 2020 teradu VI
s/d teradu IX melalui Pokja Pengawasan DPT sebagaimana disebutkan
diawal melakukan penelitian dan pencocokan terhadap surat pengadu dan
ditemukan beberapa poin dalam surat pengadu tersebut memiliki
kesamaan pada surat sebelumya yang bernomor 025/TIM-AIJAK/X/2020
yang telah ditindaklanjuti.
3) Bahwa setelah dilakukan pencocokan terhadap data pemilih sebagaimana
disebutkan dalam surat pengadu, maka Bawaslu Kabupaten Asmat
mengeluarkan surat kepada teradu I s/d teradu V tertanggal 5 November
2020 yang pada pokoknya menyampaikan Temuan Bawaslu mengenai
data Pemilih yang Ganda, Pemilih yang telah meninggal dunia, pemilih
yang belum bersusia 17 tahun belum menikah, dan pemilih dengan usia
perkawinan di bawah 13 tahun. Dalam surat tersebut telah disertakan
pula mengenai pemilih sebagaimana dalam surat pengadu bernomor
027/TIM-AIJAK/X/2020.
c. Bahwa mengenai pokok aduan Pengadu yang pada intinya menyebutkan
adanya pembiaran dan tidak adanya tindakan hukum terkait Pasangan Nomor
01 Elisa Kambu, S.sos dan Thomas Eppe Safanpo, ST menggunakan Fasilitas
negara yaitu menggunakan ruang kelas pada SMA Negeri ATSJ untuk kegiatan
pelatihan saksi, Teradu VI s/d teradu IX menerangkan sebagai berikut:
1. Bahwa Pada hari Senin tanggal 7 Desember 2020 sekira pukul 10.Panwas
Distrik Atjs menerima laporan dari tim Sukses pasangan calon nomor
urut 2 yang dilaporkan secara lisan oleh saudara Asri Sawe bahwa terjadi
pengumpulan masa di SMA Negeri Atsj. Terhadap Informasi tersebut
Panwas Distrik Atsj langsung mendatangi Lokasi.)
2. Bahwa setelah sampai di lokasi, terdapat sejumlah orang yang berada di
dalam ruangan yang merupakan saksi dari pasangan calon nomor urut 1
sedang melakukan pelatihan saksi dalam rangka pemungutan suara yang
dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020.
3. Bahwa seketika itu juga Panwas distrik Atsj langsung membubarkan
kegiatan tersebut meski ada permintaan agar sekiranya kegiatan tersebut
tetap dilaksanakan hingga selesai, akan tetapi Panwaslu Distrik Atsj
menegaskan bahwa tidak ada toleransi untuk hal seperti ini. Sehingga
kegiatan tersebut bubar tidak dapat dilanjutkan.
d. Bahwa mengenai pokok aduan Pengadu yang pada intinya menyebutkan wakil
Pasangan Nomor 01 yaitu Thomas Eppe Safanpo, ST pada masa tenang yaitu
pada tanggal 7 Desember 2020 menggunakan jabatannya sebagai Wakil Bupati
Asmat melakukan kunjungan kerja ke kampung Yaosakor, Distrik Siret
bersama Ketua DPRD kabupaten Asmat Bapak Yoel Manggaprouw untuk
meninjau kesiapan logistik pilkada sebagaimana disampaikan oleh akun
Tommy Van Safanpo dalam media sosial tanggal 7 Desember 2020 dimana
dalam kegiatan tersebut wakil Pasangan Nomor urut 01 yaitu sdr. Thomas
Eppe Safanpo, ST memberikan uang rokok kepada petugas dilapangan, Teradu
VI, VII, VIII, dan IX menjelaskan sebagai berikut:
1) Bahwa Bawaslu kabupaten Asmat menerima laporan dari sdr. Benediktus
Wusir pada tanggal 31 Desember 2020 dengan nomor Laporan
057/LP/PB/Kab/33.02/XII/2020 yang pada pokoknya mengenai
penyalahgunaan kewenangan dan money politik saat masa tenang di
kampung Kaimo Distrik Siret oleh Wakil Bupati Asmat, sdr. Thomas Eppe
Safanpo, ST;
2) Bahwa terhadap laporan tersebut Bawaslu Kabupaten Asmat telah
menindaklanjutinya dengan melakukan kajian. Berdasarkan kajian
Bawaslu Kabupaten Asmat yang dipimpin oleh Koordinator Divisi
Penindakan Pelanggaran, Sdr. Matheus Senakawem, S.Pd.K, laporan
tersebut telah melebihi batas waktu 7 hari sebagaimana dalam pasal 134
ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-
Undang Juncto pasal 9 ayat (4) huruf c Peraturan Bawaslu RI nomor 8
Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Wali
Kota
e. Bahwa mengenai pokok aduan pengadu yang pada intinya menyebutkan telah
terjadi pelanggaran di Distrik Suator PEMOHON/PENGADU membuat surat
Keberatan yang dilaporkan oleh saksi Pengadu yang bernama Yusuf M
Maniagasi. Pada tanggal 13 Desember 2020 yang diterima oleh PPD Distrik
Suator sebagaimana tertuang dalam form model D. Kejadian Khusus dan/atau
Keberatan Distrik-KWK namun pada saat pleno tingkat kabupaten keberatan
tersebut saat dimintakan untuk dilakukan proses lebih lanjut dan telah
tertuang dalam model D. Kejadian Khusus Kabupaten tidak diterima oleh
teradu I s/d Teradu V dan formulirnya pun tidak ditanda tangani teradu I s/d
Teradu V, teradu VI s/d teradu IX pun tidak melakukan tindakan pengawasan
sebagaimana seharusnya terhadap permasalahan ini, Teradu VI s/d Teradu IX
menerangkan sebagai berikut:
1) Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Panwaslu Distrik Suator terhadap
Rekapitulasi Suara Tingkat Distrik, terdapat keberatan saksi Pasangan
Calon nomor urut 2 mengenai Formulir C. Hasil Salinan KWK yang tidak
ditandatangani oleh KPPS di Kampung Kapayap Tiga, kampung Ujung Batu,
kampung Amakot, dan Kampung Ayak, Distrik Suator pada saat kegiatan
rekapitulasi tanggal 12 Desember 2020. Terhadap keberatan tersebut, PPD
Distrik Suator meminta kesepakatan kepada saksi pasangan calon nomor
urut 1 dan saksi pasangan calon nomor urut 2 agar rapat diskor untuk
memberi kesempatan kepada PPD Distrik suator untuk mendatangi KPPS di
empat (4) kampung sebagaimana disebutkan di atas untuk
menandatangani C.Hasil Salinan KWK dimaksud dan para pihakpun
bersepakat. Atas kesepakatan bersama tersebut, Rapat Pleno Rekapitulasi
diskor hingga tanggal 13 Desember 2020. Selanjutnya pada tanggal 13
Desemebr 2020, pkl. 16.00 WIT, Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
dilanjutkan kembali;
2) Bahwa pada saat rekapitulasi di tingkat kabupaten, Kejadian khusus di
Distrik Suator tersebut dipersoalkan kembali oleh saksi pengadu. Saksi
pengadu meminta kepada Teradau I s/d teradu V agar persoalan tersebut
diselesaikan. Oleh karena itu, Teradu I s/d Teradu V mengkonfirmasi
kepada PPD Distrik Suator apakah keberatan saksi pengadu pada saat
rekap distrik sudah ditindaklanjuti atau belum.
3) Bahwa menurut PPD distrik Suator, masalah tersebut telah ditindak lanjuti
dengan meminta kesepakatan kepada saksi pasangan calon nomor urut 1
dan saksi pasangan calon nomor urut 2 agar rapat diskor untuk memberi
kesempatan kepada PPD Distrik suator untuk mendatangi KPPS di empat
(4) kampung sebagaimana disebutkan di atas untuk menanda tangani
C.Hasil Salinan KWK dan para pihakpun bersepakat. Atas kesepakatan
bersama tersebut, PPD Distrik Suator menemui KPPS di empat (4)
kampung yang belum menanda tangani Formulir C. hasil Salinan KWK
tersebut. Selanjutnya pada tanggal 13 Desemeber 2020, pkl. 16.00 WIT,
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dilanjutkan kembali;
4) Bahwa setelah PPD menjelaskan penyelesaian keberatan saksi pengadu di
distrik Suator tersebut, KPU kabupaten Asmat mengonfirmasi kepada Saksi
pengadu apakah mengenai hasil tidak ada keberatan. Saksi pengadu
menjawab, silahkan dilanjutkan.
5) Bahwa setelah selesai pembacaan rekapitulasi hasil penghitungan suara
tingkat kabupaten oleh KPU kabupaten Asmat, saksi pengadu masih
menyampaikan keberatan. Menurut saksi, penghitungan suara dan
reakapitulasi di beberapa distrik tidak dilakukan sesuai prosedur serta
adanya intimidasi, oleh karena itu saksi pengadu tidak akan
menandatangani Berita Acara dan Sertifikat Hasil Penghitungan Suara
tingkat kabupaten.
6) Bahwa Terhadap keberatan tersebut, KPU kabupaten Asmat menjawab
Keberatan saksi dituangkan dalam formulir Model D. kejadian Khusus
kabupaten.
7) Bahwa setelah mendengar jawaban teradu I s/d teradu V, saksi pengadu
langsung meninggalkan ruangan tanpa menandatangani Berita Acara dan
sertifikat Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten.
f. Bahwa mengenai pokok aduan Pengadu yang pada intinya mengenai peristiwa
yang terjadi pada tanggal 16 Desember 2020 pada saat Pemungutan Suara
Ulang (PSU) di kampung Per dimana saksi pengadu tidak dapat memasuki
lokasi Pemungutan Suara Ulang bahkan diusir dan terjadi penganiayaan juga
terdapat pemalsuan tanda tangan saksi pada formulir C-1 Hasil KWK dan
permasalahan tersebut Pengadu telah melaporkan kepada Teradu VI s/d teradu
IX dalam formulir A.1 Laporan dengan nomor
054/REG/LP/Kab/33.02/XII/2020, teradu VI s/d teradu IX menerangkan
sebagai berikut:
1) Bahwa pada tanggal 21 Desember 2020 Bawaslu Kabupaten Asmat melalui
Divisi penindakan pelanggaran yang dikoordinir oleh salah satu anggota
Bawaslu Kabupaten Asmat, Sdr. Matheus Senakawem, S.Pd. K, telah
menerima laporan dari sdr. Falentinus Desnam dengan nomor laporan
054/REG/LP/Kab/33.02/XII/2020 mengenai peristiwa Pemilihan Suara
tidak secara demokrasi.
2) Bahwa terhadap laporan tersebut Bawaslu kabupaten Asmat melakukan
kajian awal. Berdasarkan kajian awal Bawaslu Kabupaten Asmat, Laporan
tersebut memenuhi syarat formil dan materil. Sehingga laporan tersebut
dibahas dalam sentra Gakumdu kabupaten Asmat yang terdiri dari tiga
unsur; unsur Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan. Berdasarkan
pembahasan dalam sentra Gakkumdu tersebut, Laporan nomor
054/REG/LP/Kab.33.02/XII/2020 tertanggal 21 Desember 2020,
dihentikan karena tidak cukup bukti.
[2.5] PETITUM PARA TERADU
[2.5.1] Petitum Teradu I s.d Teradu V
Berdasarkan uraian diatas maka Teradu I s.d Teradu V memohon kepada Majelis
DKPP yang Mulia kiranya berkenan untuk memberikan putusan sebagai berikut :
1. Menolak Pengaduan PENGADU untuk seluruhnya
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Veronikus Ase selaku Ketua merangkap
Anggota KPU Kabupaten Asmat, Teradu II Aloysia Hahare, Teradu III Jufri
Toatubun, Teradu IV Antoni Bassay Anakota, dan Teradu V Rachman
Hidayat, masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Asmat;
[2.5.2] Petitum Teradu VI s.d Teradu IX
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Teradu VI s/d IX memohon kepada
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus Pengaduan ini, sebagai
berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu VI s/d teradu IX sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Asmat tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi Teradu VI s/d teradu IX dalam kedudukannya sebagai
penyelenggara pemilu;
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
[2.6] BUKTI PARA TERADU
[2.6.1] Alat Teradu I s.d Teradu V
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu I s.d Teradu V mengajukan bukti-
bukti yang diberi tanda Bukti T1-1 sampai dengan T1-14, sebagai berikut:
Bukti Keterangan
Bukti T1-1 : Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil rekapitulasi laporan
jumlah penduduk tahun 2020;
Bukti T1-2 : Pencermatan DP4 berdasarkan surat KPU RI Nomor : 158 :/PL.02-
1-SD/901/KPU/II/2020;
Bukti T1-3 : Penetapan rekapitulasi daftar pemilih pemula tambahan untuk
penyusunan DPT tahun 2020;
Bukti T1-4 : Rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan Tahun
2020;
Bukti T1-5 : Rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih hasil
pemutakhiran dan penetapan DPS pemilihan serentak lanjutan
tahun 2020 kab. Asmat;
Bukti T1-6 : Rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih sementara hasil
perbaikan dan ditetapkan sebagai DPT pemilihan serentak
lanjutan tahun 2020 kab. Asmat;
Bukti T1-7 : -
Bukti T1-8 : Penyampaian hasil temuan terhadap daftar pemilih sementara
(DPS) pemilihan bupati dan wakil bupati Asmat Tahun 2020;
Bukti T1-9 : Penyampaian hasil temuan terhadap daftar pemilih tetap (DPT)
pemilihan bupati dan wakil bupati Asmat Tahun 2020;
Bukti T1-10 : Daftar hadir rapat koordinasi penetapan daftar pemilihan tetap
(DPT);
Bukti T1-11 : Rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih
tetap (DPT) pemilihan serentak lanjutan tahun 2020;
Bukti T1-12 : Model D. Hasil kabupaten/kota-KWK
Bukti T1-13 : Daftar hadir dan dokumentasi hasil klarifikasi KPU Kabupaten
Asmat
Bukti T1-14 : Penyampaian hasil temuan terhadap daftar pemilih tetap (DPT)
pemilihan bupati dan wakil bupati Asmat tahun 2020.
[2.6.2] Alat Bukti Teradu V s.d Teradu IX
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu V s.d Teradu IX mengajukan bukti
yang diberi tanda T2-1 sampai dengan T2-17, sebagai berikut:
Bukti Keterangan
Bukti T2-1 : SK Nomor 11/K.PA-01/HK.01.01/VIII/2020 Tentang kelompok
Kerja Pokja) Pengawasan Tahapan Pemutahiran Data dan
Penyusunan Daftar Pemilih Pada Pemilihan Buapti dan Wakil
Bupati Asmat Tahun 2020.
Bukti T2-2 : Formulir A Pengawasan Pencermatan Data Pemilih
Bukti T2-3 : Surat Nomor: 024/K.PA-01/PM.05.02/IX/2020
Tentang Penyampaian Hasil Temuan Terhadap Daftar Pemlih
Sementara (DPS) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Asmat
Tahun 2020.
Bukti T2-4 : Surat tanggapan KPU Kabupaten Asmat Nomor: 205/
Bukti T2-5 : Surat Nomor 025/TIM-AIJAK/X/2020 Perihal Keberatan
Terhadap DPS
Bukti T2-6 : Formulir A Verifikasi Faktual
Bukti T2-7 : Surat Nomor: 027/K.PA.-01/PM.05.02/X/2020 Tentang
Tanggapan Keberatan Oleh Tim Sukses Paslon Nomor Urut 2
Terkait Daftar Pemilih Sementara (DPS)
Bukti T2-8 : FORMULIR MODEL A LAPORAN HASIL PENGAWASAN PEMILU
Tentang Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil
Perbaikan (DPSHP)dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT)
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Asmat 2020 Hari Kedua;
Bukti T2-9 : Surat Nomor :027 /TIM-AIJAK /X/2020 Tentang Keberatan
Terkait Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Bukti T2-10 : Surat Nomor: 029/K.PA.01/PM.05.02/XI/2020 Tentang
Penyampaian Hasil Temuan Terhadap Daftar Pemilih Tetap
(DPT) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Asmat Tahun 2020.
Bukti T2-11 : Fomulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu. Distrik Atsj
Bukti T2-12 : Formulir Model A.1 Laporan Nomor:
057/LP/PB/KAB/33.02/XII/2020
Bukti T2-13 : Pemberitahuan Status Laporan Nomor
057/LP/PB/Kab/33.02/XII/2020
Bukti T2-14 : Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Rekapitulasi
Perolehan Suara Tingkat Distrik, Distrik Suator
Bukti T2-15 : FORMULIR MODEL LAPORAN HASIL PENGAWASAN PEMILU
Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Asmat Tahun 2020 Tingkat Kabupaten
(Hari Kedua ).
Bukti T2-16 : Formulir Model A.1 Laporan Nomor
054/LP/PB/Kab/33.02/XII/2020
Bukti T2-17 : Berita Acara Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu
Kabupaten Asmat Nomor 016/K.PA-01/PM.05.02/XII/2020
tanggal 2 Desember 2020 Terhadap Laporan Nomor:
054/LP/PB/Kab/33.02/XII/2020.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang
dilakukan oleh Teradu;
[3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU
Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi,
dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik.
Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor
3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik
dilaksanakan oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkaitan dengan dugaan pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Teradu, maka DKPP berwenang
memutus pengaduan a quo.
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim
kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu
kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat (1) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melanggar kode
etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas perbuatannya sebagai
berikut:
[4.1.1] Bahwa Teradu I s.d Teradu V diduga tidak profesional dan akuntabel karena
menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) dengan memasukan daftar pemilih yang
seharusnya tidak mempunyai hak, bahkan ada yang mempunyai hak double,
disebabkan namanya tercatat lebih dari satu kali dalam DPT;
[4.1.2] Bahwa Teradu VI s.d Teradu IX diduga melakukan pembiaran berkenaan
dengan Paslon No 01 Elisa Kambu, S.sos dan Thomas Eppe Safanpo, ST
menggunakan fasilitas negara yaitu ruangan kelas SMA Negeri ATSJ untuk
keperluan kegiatan pelatihan saksi;
[4.1.3] Bahwa para Teradu diduga membiarkan tanpa memberikan teguran atas
tindakan yang dilakukan oleh wakil paslon bupati No 01 Thomas Eppe Safanpo, ST
menggunakan jabatannya sebagai wakil bupati dalam melakukan kunjungan kerja
ke kampung Yaosakor, Distrik Siret bersama ketua DPRD Kab. Asmat untuk
meninjau kesiapan logistik pada pilkada serentak 9 Desember 2020, bahkan yang
bersangkutan memberikan uang rokok kepada petugas dilapangan, menurut
Pengadu, hal tersebut dilakukan pada masa tenang yaitu 7 Desember 2020;
[4.1.4] Bahwa pada tanggal 16 Desember 2020 terjadi Pemungutan Suara Ulang
(PSU) di Kampung Per, namun saksi dari Pengadu tidak dapat memasuki lokasi
Pemungutan Suara Ulang, bahkan diusir dan terjadi penganiyaan juga terdapat
pemalsuan tandatangan saksi pada surat formulir C-1 Hasil KWK. Terhadap
permasalahan tersebut Pengadu melakukan laporan yang kemudian terdapat dalam
Formulir Model A.1 atas nama Falentinus Desnam Nomor
:054/REG/LP/Kab/33.02/XII/2020;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil pengaduan dengan penjelasan sebagai berikut:
[4.2.1] Bahwa Teradu I s.d Teradu V menyatakan telah menerima data jumlah
penduduk tahun 2020 dari Pemerintah daerah yang diterbitkan oleh Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Asmat. Selain itu Teradu I s.d
Teradu V juga menerima hasil sinkronisasi data penduduk pemilih potensial
Pemilihan (DP4) dengan data Pemilu terakhir berdasarkan Surat KPU RI Nomor:
158/PL.02-1-SD/901/KPU/II/2020 tentang Pencermatan DP4, data hasil
sinkronisasi untuk seluruh wilayah Kabupaten Asmat berjumlah 59.221 pemilih,
yang tersebar di 221 Kampung, 19 Distrik, terdiri dari Laki-laki berjumlah 30.659
dan perempuan 28.562 pemilih. Bahwa sebagaimana surat KPU RI Nomor :
474/PL.2.1-SD/01/KPU/VI/2020 perihal data pemilih pemula tambahan untuk
penyusunan daftar pemilih, Teradu I s.d Teradu V melakukan rapat pleno yang
dituangkan dalam berita acara Nomor : 17/PL.02.1-BA /9118/Kab/VI/2020 tentang
penetapan rekapitulasi daftar pemilih pemula tambahan untuk penyusunan daftar
pemilih tahun 2020. Bahwa sebagaimana dijelaskan dalam BA a quo, KPU
Kabupaten Asmat menerima daftar pemilih pemula tambahan sebanyak 391 pemilih
dengan rincian laki-laki 203 dan perempuan berjumlah 188 pemilih, kemudian
Teradu I s.d Teradu V kembali melakukan pencermatan daftar pemilih pemula
tambahan agar pemilih tidak memiliki kegandaan dengan menetapkan rekapitulasi
daftar pemilih pemula tambahan tahun 2020 yang jumlahnya 358, dengan rincian
laki-laki 186 pemilih dan perempuan 172 pemilih yang tersebar di 19 distrik
kabupaten asmat. Terhadap data daftar pemilih tambahan tersebut, Teradu I s.d
Teradu V melakukan koordinasi dengan pihak panitia pemutakhiran data pemilih
(PPDP) melalui PPD dan PPS dengan jumlah keseluruhan 96.217 pemilih, dengan
rincian laki-laki berjumlah 50.673 pemilih dan perempuan 45.544 pemilih.
Berdasarkan Berita Acara rapat pleno KPU Kabupaten Asmat Nomor: 24/PL.02.1-
BA/9118/Kab/IX/2020 tertanggal 14 september 2020, tentang rapat pleno terbuka
rekapitulasi daftar pemilih hasil pemuktahiran dan penetapan daftar pemilih
sementara pemilihan serentak lanjutan tahun 2020 kabupaten asmat, bahwa telah
ditetapkan rekapitulasi daftar pemilih sementara (DPS) dalam pemilihan bupati dan
wakil bupati asmat tahun 2020, dengan hasil pemutakhiran data pemilih
berdasarkan proses pencocokan dan penelitian (coklit) secara berjenjang mulai dari
tingkat PPS, PPD sampai tingkat KPU Kabupaten untuk ditetapkan sebagai daftar
Pemilih Sementara (DPS) berjumlah 88.244 pemilih, yang tersebar di 305 TPS, 221
Kampung dan 19 Distrik, terdiri dari laki-laki 46.361 pemilih dan perempuan
berjumlah 41.883 pemilih. Setelah penetapan tersebut, Teradu I s.d Teradu V
memberikan salinan data tersebut kepada pihak Bawaslu Kabupaten Asmat dan
masing-masing pasangan calon bupati dan wakil bupati bahkan data daftar pemilih
sementara (DPS) juga diberikan kepada PPS untuk diumumkan agar mendapatkan
tanggapan dari masyarakat. Demi kelancaran untuk melengkapi daftar pemilih
sementara (DPS), Teradu I s.d Teradu V melakukan rapat koordinasi dengan pihak
dinas kependudukan dan pencatatan sipil serta tim kampanye masing-masing
paslon untuk mendapatkan data yang lebih valid dan akurat. Melanjutkan hasil
rapat koordinasi, data daftar pemilih sementara (DPS) setelah di validasi, kemudian
ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap (DPT) serta dilakukan rekapitulasi secara
berjenjang dalam rapat pleno terbuka KPU Kabupaten Asmat pada tanggal 15-16
Oktober 2020. Bahwa jumlah daftar pemilih tetap (DPT) yang ditetapkan Teradu I s.d
Teradu V berdasarkan BA rapat pleno Nomor: 36/PL.02.1-BA/9118/Kab/X/2020,
yang kemudian ditetapkan melalui Surat Keputusan KPU Kabaupaten Asmat Nomor:
42/PL.02.1-Kpt/9118/KPU-Kab/X/2020 tanggal 16 Oktober 2020, dengan jumlah
keseluruhan 88.333 Pemilih, dengan rincian Laki-laki berjumlah 46.424 dan
perempuan berjumlah 41.909 pemilih.
[4.2.2] Bahwa Teradu VI s.d Teradu IX menjelaskan pada tanggal 7 Desember 2020,
Panwas distrik ATSJ menerima laporan dari tim sukses paslon No. urut 2 a.n Asri
Sawe, dalam laporan tersebut menyatakan telah terjadi pengumpulan massa di SMA
Negeri ATSJ dalam rangka kegiatan pelatihan saksi dari paslon No. urut 01.
Terhadap informasi a quo, pihak Panwas Distrik ATSJ mendatangi lokasi tersebut
dan membenarkan terdapat sejumlah orang berada didalam ruangan untuk dibekali
dalam kegiatan pelatihan saksi dalam rangka pemungutan suara tanggal 9
Desember 2020, bahwa seketika itu juga, Panwas Distrik ATSJ menghentikan
kegiatan tersebut meski ada permintaan agar dilanjutkan hingga selesai, namun
panwas distrik ATSJ menegaskan tidak memberikan toleransi sehingga kegiatan
tersebut tidak dilanjutkan;
[4.2.3] Bahwa Teradu I s.d Teradu V menjelaskan tidak mengetahui kejadian
sebagaimana yang didalilkan Pengadu, menurut Teradu I s.d Teradu V seharusnya
Pengadu melaporkan kejadian tersebut kepada Bawaslu Kabupaten Asmat.
Bahwa Teradu VI s.d Teradu IX menerangkan telah menerima laporan nomor :
057/LP/PB/Kab/33.02/XII/2020 dari Benediktus Wusir pada tanggal 31 Desember
2020. Laporan tersebut pada pokoknya terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan
dan money politik pada masa tenang yang dilakukan oleh Wakil Bupati Asmat
Thomas Eppe Safanpo, ST berlokasi kampung Kaimo, Distrik Siret. Bahwa laporan
tersebut telah ditindaklanjuti oleh Teradu VI s.d Teradu IX dengan melakukan
kajian awal, hasilnya laporan tersebut telah melebihi batas waktu tujuh hari
sebagaimana telah diatur dalam pasal 9 ayat 4 huruf c Perbawaslu No. 8 tahun
2020, tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil WaliKota;
[4.2.4] Bahwa mengenai pokok aduan Pengadu yang pada intinya mengenai
peristiwa yang terjadi pada tanggal 16 Desember 2020 yang dilaporkan kepada
Teradu VI s/d teradu IX dalam formulir A.1 Laporan dengan nomor
054/REG/LP/Kab/33.02/XII/2020, Teradu VI s/d teradu IX menerangkan bahwa
pada tanggal 21 Desember 2020 Bawaslu Kabupaten Asmat melalui Divisi
penindakan pelanggaran yang dikoordinir oleh salah satu anggota Bawaslu
Kabupaten Asmat, Sdr. Matheus Senakawem, S.Pd. K, telah menerima laporan a
quo. Bahwa berdasarkan kajian awal Teradu VI s/d teradu IX, Laporan tersebut
memenuhi syarat formil dan materil. Sehingga laporan tersebut dibahas dalam
sentra Gakumdu kabupaten Asmat yang terdiri dari tiga unsur; unsur Bawaslu,
Kepolisian dan Kejaksaan. Berdasarkan pembahasan dalam sentra Gakkumdu
tersebut, Laporan nomor 054/REG/LP/Kab.33.02/XII/2020 tertanggal 21 Desember
2020, dihentikan karena tidak cukup bukti.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen, serta fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Menimbang dalil pada angka [4.1.1], terungkap fakta bahwa Teradu I s.d
Teradu V menerima data jumlah penduduk tahun 2020 dari dinas kependudukan
dan pencatatan sipil Kabupaten Asmat dengan total penduduk berjumlah 145.091
jiwa yang tersebar di 19 distrik se-Kabupaten Asmat. Berdasarkan surat KPU Nomor
: 158/PL.02-1-SD/901/KPU/II/2020 tentang pencermatan DP4, Teradu I s.d Teradu
V menerima hasil sinkronisasi data penduduk potensial pemilihan (DP4) dengan
data pemilu tahun 2019 berjumlah 59.221 jiwa, terdiri dari laki laki 30.659 dan
perempuan 28.562 jiwa. Bahwa sebagaimana Surat Edaran KPU Nomor :
474/PL.2.1-SD/01/KPU/VI/2020 tertanggal 18 juni 2020, perihal data pemilih
pemula tambahan untuk penyusunan daftar pemilih, Teradu I s.d Teradu V
melakukan rapat pleno, hasilnya dituangkan kedalam berita acara Nomor :
17/PL.02.1-BA /9118/Kab/VI/2020 tentang penetapan rekapitulasi daftar pemilih
pemula tambahan untuk penyusunan daftar pemilih tahun 2020. Bahwa Teradu I
s.d Teradu V menerima daftar pemilih pemula tambahan sebanyak 391 pemilih
dengan rincian pemilih laki-laki 203 dan perempuan 188 pemilih. Terhadap jumlah
tersebut, Teradu I s.d Teradu V kembali melakukan pencermatan daftar pemilih
pemula tambahan, alasannya untuk memastikan agar nama nama pemilih tidak
memiliki kegandaan, kemudian Teradu I s.d Teradu V menetapkan daftar pemilih
pemula tambahan Tahun 2020 berjumlah 358 pemilih, dengan rincian laki-laki 186
dan perempuan 172 pemilih yang tersebar di 19 distrik. Terhadap data daftar
pemilih tambahan a quo, agar dilakukan pemutakhiran oleh panitia pemutakhiran
data pemilih (PPDP) melalui PPD dan PPS dengan jumlah keseluruhan 96.217
pemilih, rincian laki-laki berjumlah 50.673 dan perempuan 45.544 pemilih.
Menindaklanjuti hasil pemutakhiran, Teradu I s.d Teradu V melakukan rapat pleno
terbuka sebagaimana BA Nomor : 24/PL.02.1-BA/9118/Kab/IX/2020 tentang
rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran dan penetapan daftar pemilih
sementara pemilihan serentak lanjutan Tahun 2020 tertanggal 14 september 2020
yang menetapkan jumlah pemilih sebanyak 88.244 dengan rincian laki-laki 46.361
dan perempuan 41.883 tersebar di 19 distrik, 221 kampung/desa, 305 TPS dan
diterbitkan keputusan Nomor : 35.1/PL.02.1-Kpt/9118/Kab/IX/2020 tanggal 15
september 2020, tentang penetapan rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran
tingkat Kabupaten Asmat dan penetapan daftar pemilih sementara (DPS) dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Asmat 2020. Keputusan a quo
selanjutnya diumumkan dan disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Asmat, PPD
serta PPS se kabupaten Asmat, tujuannya agar dapat diakses oleh publik serta
mendapat tanggapan masyarakat. Teradu I s.d Teradu V juga melakukan koordinasi
dengan dinas kependudukan dan catatan sipil beserta tim kampanye masing-masing
paslon melalui rapat koordinasi yang diselenggarakan KPU Kabupaten Asmat guna
memperoleh data yang valid. Berkenaan dengan daftar pemilih sementara (DPS)
yang telah diumumkan sebelumnya, telah dilakukan validasi untuk ditetapkan
menjadi daftar pemilih tetap (DPT) hingga dilakukan rekapitulasi secara berjenjang
dalam rapat pleno terbuka pada tanggal 15-16 Oktober 2020. Terungkap fakta
berdasarkan surat keputusan nomor : 42/PL.02.1-Kpt/9118/KPU-Kab/X/2020
tanggal 16 Oktober 2020 tentang Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati tahun 2020 Kabupaten Asmat, pemilih tetap berjumlah 88.333
dengan rincian laki-laki 46.424 dan perempuan berjumlah 41.909 pemilih
sebagaimana tertuang pada formulir model A.3.1-KWK ditandatangani oleh Teradu
II, Teradu III dan Teradu IV. Dalil Pengadu berkaitan dengan selisih DPT 1.882 jiwa
dengan mendasarkan pada pemberitaan seputarpapua.com yang mengutip
pernyataan Kepala Dinas Disdukcapil Kabupaten Asmat Marcelianus Johanes
Belekubun hari Rabu tanggal 16 Oktober 2019 bahwa jumlah penduduk yang wajib
memiliki KTP di Asmat per September 2019 sebanyak 86.451 jiwa dengan jumlah
DPT yang ditetapkan Teradu I s.d Teradu V sebanyak 88.333 tidak relevan untuk
disandingkan. Pengadu hanya mensimplifikasi bahwa terdapat angka kematian
dalam kurun waktu satu tahun tanpa dapat merinci lebih lanjut sementara Teradu I
s.d Teradu V dapat membuktikan bahwa pemutakhiran data telah dilakukan sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan uraian fakta tersebut,
DKPP menilai, Teradu I s.d Teradu V telah bekerja secara profesional dan akuntabel
berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Dengan demikian, dalil Pengadu pada
angka [4.1.1] tidak terbukti dan jawaban Teradu I s.d Teradu V meyakinkan DKPP;
[4.3.2] Menimbang dalil pada angka [4.1.2], terungkap fakta, Teradu VI s.d Teradu
IX membenarkan pada tanggal 7 Desember 2020, Panwas Distrik ATJS menerima
laporan dari Asri Sawe tim kampanye paslon No. urut 2 dalam Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Asmat Tahun 2020. Laporan tersebut pada intinya telah
terjadi pengumpulan massa yang bertujuan melakukan kegiatan pelatihan saksi
dalam pemungutan suara 9 Desember 2020. Bahwa kegiatan tersebut dilakukan
oleh paslon No. urut 01, setelah menerima laporan a quo, Panwas distrik bersama
beberapa staf Sekretariat Distrik ATSJ menindaklanjuti dengan mendatangi
langsung lokasi kejadian tersebut serta menghentikan kegiatan pelatihan saksi.
Panwas distrik ATSJ kemudian meminta klarifikasi Kepala Sekolah SMA Negeri
ATSJ dan mendapat keterangan bahwa benar kepala sekolah telah memberikan izin
ruangan kelas digunakan untuk kegiatan pelatihan saksi. DKPP menilai Teradu VI
s.d Teradu IX telah menindaklanjuti laporan pelanggaran dan menghentikan
kegiatan a quo melalui panwas distrik. Meskipun tidak terbukti melanggar kode etik,
DKPP perlu mengingatkan agar ke depan Teradu VI s.d Teradu IX bekerja lebih
profesional melakukan segala tindakan yang dibenarkan menurut hukum untuk
mewujudkan kontestasi yang fair, jujur dan adil. Sepatutnya Teradu VI s.d Teradu
IX menindaklajuti pelanggaran netralitas Kepala Sekolah SMA Negeri ATSJ kepada
instansi yang berwenang. Dengan demikian, dalil Pengadu pada angka [4.1.2] tidak
terbukti dan jawaban Teradu VI s.d Teradu IX meyakinkan DKPP;
[4.3.3] Menimbang dalil pada angka [4.1.3], terungkap fakta, Teradu I s.d Teradu V
menegaskan tidak mengetahui peristiwa pada tanggal 7 Desember 2020 di Kampung
Yaosakor, Distrik Siret, Kabupaten Asmat. Seharusnya Pengadu melaporkan
kejadian tersebut kepada Bawaslu Kabupaten Asmat, karena lembaga tersebut
mempunyai kewenangan untuk mencegah dan mengawasi setiap tahapan Pilkada
serentak 9 Desember 2020.
Bahwa pada tanggal 31 Desember 2020, Teradu VI s.d Teradu IX menerima
laporan Nomor : 057/LP/PB/Kab/33.02/XII/2020 tentang penyalahgunaan
kewenangan dan politik uang oleh Calon Wakil Bupati Petahana nomor urut 01
Thomas Eppe Safanpo, ST yang menjabat sebagai Wakil Bupati Kab. Asmat.
Terhadap laporan a quo, Teradu VI s.d Teradu IX telah menindaklanjuti dengan
melakukan kajian. Hasilnya laporan Nomor : 057/LP/PB/Kab/33.02/XII/2020
dinyatakan tidak memenuhi syarat formil dan dianggap daluarsa karena melewati
batas waktu tujuh hari. Terungkap fakta dalam persidangan bahwa peristiwa
dugaan politik uang tersebut terjadi pada tanggal 7 Desember 2020, diketahui
Pengadu tanggal 16 Desember 2020 dan baru dilaporkan pada Teradu VI s.d Teradu
IX pada tanggal 31 Desember 2020. Dengan demikian, dalil Pengadu pada angka
[4.1.3] tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP;
[4.3.4] Menimbang berkenaan dengan pokok aduan peristiwa penganiayaan tanggal
16 Desember 2020 saat pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kampung
Per, Distrik Agats, bahwa saksi Pengadu tidak dapat memasuki lokasi Pemungutan
Suara Ulang, Teradu VI s.d Teradu IX dalam persidangan menerangkan bahwa
peristiwa tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran pidana karena berkaitan
dengan penganiyaan/pemukulan oleh kepala kampung terhadap saksi pelapor.
Teradu VI s.d Teradu IX telah melakukan kajian awal dan menyimpulkan peristiwa
a quo memenuhi syarat formil dan materil. Namun kemudian dalam pembahasan
bersama Sentra Gakkumdu, Laporan Nomor 054/REG/LP/Kab.33.02/XII/2020
tertanggal 21 Desember 2020 a quo dihentikan karena tidak cukup bukti. DKPP
menilai bahwa Teradu VI s.d Teradu IX telah menindaklanjuti Laporan Nomor
054/REG/LP/Kab.33.02/XII/2020 dengan melakukan kajian awal dan
menyimpulkan laporan a quo memenuhi syarat formil dan materil. Berdasarkan
peraturan-perundang-undangan, dalam pelaksanaan tugas penanganan
pelanggaran Pemilihan, Teradu VI s.d Teradu IX mempunyai kewajiban untuk
melibatkan Sentra Gakkumdu. Sehingga keputusan hasil penanganan pelanggaran
sangat ditentukan oleh dinamika forum Sentra Gakkumdu. Dengan demikian dalil
Pengadu pada angka [4.1.4] tidak terbukti dan jawaban Teradu VI s.d Teradu IX
meyakinkan DKPP;
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan
untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Para
Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para
Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII,
Teradu VIII, dan Teradu IX tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Veronikus Ase selaku Ketua merangkap
Anggota KPU Kabupaten Asmat, Teradu II Aloysia Hahare, Teradu III Jufri
Toatubun, Teradu IV Antoni Bassay Anakota, dan Teradu V Rahcman Hidayat
masing-masing sebagai anggota KPU Kabupaten Asmat terhitung sejak Putusan
ini dibacakan;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Markus Pasan selaku Ketua merangkap
Anggota Bawaslu Kabupaten Asmat, Teradu VII Hasan Haruna, Teradu VIII
Ludovitus Santos dan Teradu IX Petrus Paulus Sarkol masing-masing sebagai
anggota Bawaslu Kabupaten Asmat terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini
sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V
paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan
5. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Papua untuk melaksanakan Putusan ini
sepanjang terhadap Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, dan Teradu IX paling
lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan
6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (Tujuh) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap
Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Pramono
Ubaid Tanthowi dan Mochammad Afifuddin masing-masing sebagai Anggota, pada
hari Rabu tanggal dua bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu dan dibacakan
dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Sembilan
bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto
dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota.
ANGGOTA
Ttd
Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Didik Supriyanto Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI
Bugi Kurnia Widianto