Melanggar
Nomor Putusan: No. 13 Tahun 2019
Sri Oktiana (Anggota Panwascam Ilir Timur III)
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 27/03/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 06-03-2019
👁 15 dibaca
⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang para Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Teradu selaku Anggota Panwascam Ilir Timur III yang pada pokoknya mendalilkan bahwa pada hari Sabtu Tanggal 08 Bulan September 2018. Saudari Sri Oktiana dengan memakai seragam hadir pada acara Rapat Konsolidasi Calon Legislatif (Caleg) Anggota Partai DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota bersama Pengurus Partai Nasdem di Hotel The Zuri Transmart.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa pada tanggal 08 September 2018 Teradu diduga menghadiri Rapat Konsolidasi Calon Anggota Legislatif DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Partai NasDem di Hotel The Zuri Transmart dengan menggunakan seragam Partai NasDem lengkap dengan kartu identitas. Bahwa Teradu mengakui telah menghadiri Rapat Konsolidasi Calon Anggota Legislatif DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Partai NasDem di Hotel The Zuri Transmart tanggal 08 September 2018.
Pasal DilanggarPasal 8
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Sri Oktiana sebagai anggota Panwascam Ilir Timur III terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Palembang untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 13-PKE-DKPP/I/2019
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 1/I-
P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 13-PKE-DKPP/I/2019,
menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1. Nama M. Taufik :
Pekerjaan/Lembaga :
Ketua Bawaslu Kota Palembang
Alamat :
Jalan Trikora No. 1310 E, RT 15, Kelurahan
Deman Lebar Daun Kecamatan Ilir Barat I
Palembang 30137.
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Pengadu I;
2. Nama : Dadang Apriyanto
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kota Palembang
Alamat : Jalan Trikora No. 1310 E, RT 15, Kelurahan
Deman Lebar Daun Kecamatan Ilir Barat I
Palembang 30137.
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Pengadu II;
3. Nama : Eva Yuliana
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kota Palembang
Alamat : Jalan Trikora No. 1310 E, RT 15, Kelurahan
Deman Lebar Daun Kecamatan Ilir Barat I
Palembang 30137.
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Pengadu III;
4. Nama : Eko Kusnadi
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kota Palembang
Alamat : Jalan Trikora No. 1310 E, RT 15, Kelurahan
Deman Lebar Daun Kecamatan Ilir Barat I
Palembang 30137.
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Pengadu IV;
5. Nama : Sri Maryanti
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kota Palembang
Alamat :
Jalan Trikora No. 1310 E, RT 15, Kelurahan
Deman Lebar Daun Kecamatan Ilir Barat I
Palembang 30137.
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------PengaduV;
Selanjutnya Pengadu I s/d Pengadu V disebut sebagai ------para Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap:
[1.2] TERADU
Nama Sri Oktiana :
Pekerjaan/Lembaga :
Anggota Panwascam Ilir Timur III
Alamat :
Jalan Sukorejo Lr. Anggrek Nomor 183
Kelurahan 8 Ilir Kecamatan IT III.
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------- Teradu
[1.4] Membaca dan mempelajari pengaduan para Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan para Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Teradu;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti-bukti yang diajukan para Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1]Menimbang para Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran Kode
Etik yang dilakukan oleh Teradu selaku Anggota Panwascam Ilir Timur III yang pada
pokoknya mendalilkan bahwa pada hari Sabtu Tanggal 08 Bulan September 2018.
Saudari Sri Oktiana dengan memakai seragam hadir pada acara Rapat Konsolidasi
Calon Legislatif (Caleg) Anggota Partai DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota bersama Pengurus Partai Nasdem di Hotel The Zuri Transmart.
[2.2] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, para Pengadu mengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti P-1 : Surat Permohonan Arahan dan Petunjuk ke Bawaslu Provinsi
Sumatera Selatan
Bukti P-2 : Surat Laporan Masyarakat terkait Anggota Panwaslu Kecamatan
Saudari Sri Oktiana;
Bukti P-3 : Undangan Klarifikasi No : 22/K-BAWASLU-PROV.SS-
16/PM.06.02/IX/2018 tanggal 17 September 2018;
Bukti P-4 : Berita Acara Klarifikasi a.n Sri Oktiana;
Bukti P-5 : Surat DPW Partai NasDem No: 207/DPW-NasDem/SS/VIII/2016
tanggal 15 Agustus 2016 perihal Surat Permintaan Mengisi Bazar
Acara Rakorsus Partai NasDem Se Sumsel;
Bukti P-6 : Surat tertanggal 7 September 2018 dari SANGGAR MUSI meminta
Sri Oktiana untuk mendampingi Penari Sanggar pada kegiatan
“PEMBUKAAN ACARA KONSOLIDASI CALEG PARTAI NASDEM SE
SUMATERA SELATAN”;
Bukti P-7 : Surat Keterangan Nomor: 178/DPW-NasDem/SS/IX/2018;
Bukti P-8 : Surat No: 024/K-BAWASLU-PROV.SS-16/HM.02.00/IX/2018
perihal : Permohonan Informasi Data Silon ke KPU Kota
Palembang;
Bukti P-9 : Surat Nomor: 030/K-BAWASLU-PROV.SS-16/HM.02.00/IX/2018
perihal Permohonan Informasi Data ke Ketua Garda Wanita
Malahayati Nasional Demokrat Kota Palembang tanggal 26
September 2018;
Bukti P-10 : Surat Balasan Nomor: 034/DPD-NasDem/Plg/V/2018 tanggal 02
Oktober 2018;
Bukti P-11 : Surat Nomor: 031/K-BAWASLU-PROV.SS-16/HM.02.00/IX/2018
perihal Permohonan Informasi Data ke Ketua Garda Wanita
Malahayati Nasional Demokrat Provinsi Sumatera Selatan tanggal
26 September 2018;
Bukti P-12 : Surat Nomor: 040/K-BAWASLU-PROV.SS-16/HM.02.00/X/2018
perihal Undangan Klarifikasi ke Ketua Garda Wanita Malahayati
Nasional Demokrat Kota Palembang tanggal 04 Oktober 2018;
Bukti P-13 : Surat Nomor: 041/K-BAWASLU-PROV.SS-16/HM.02.00/X/2018
perihal Pemberitahuan Kunjungan ke Ketua Garda Wanita
Malahayati Nasional Demokrat Kota Palembang tanggal 08 Oktober
2018;
Bukti P-14 : BA Klarifikasi Terkait Laporan Masyarakat Dugaan Terindikasi
Sebagai Anggota Garda Wanita Malahayati Nasional Demokrat
Kota Palembang a/n Sri Oktiana tanggal 09 Oktober 2018;
Bukti P-15 : Susunan Pengurus Garda Wanita Malahayati Nasional Demokrat
Kota Palembang;
Bukti P-16 : BA Klarifikasi Terkait Laporan Masyarakat Dugaan Terindikasi
Sebagai Anggota Garda Wanita Partai NasDem a.n Sri Oktiana
tanggal 10 Oktober 2018;
Bukti P-17 : Surat Pernyataan DPW Garda Wanita Malahayati Nasional
Demokrat Provinsi Sumatera Selatan tanggal 2 Oktober 2018;
Bukti P-18 : Surat No: 023/DPW/GM/SumSel/2017;
Bukti P-19 : Susunan Pengurus Garda Wanita Malahayati Nasional Demokrat
Provinsi Sumatera Selatan masa bakti 2017-2022;
Bukti P-20 : Undangan Klarifikasi No: 046/K-BAWASLU-PROV.SS-
16/PM/06.02/VIII/2018 tanggal 12 Oktober 2018;
Bukti P-21 : BA Klarifikasi tanggal 12 Oktober 2018 pukul 18.30 WIB;
Bukti P-22 : Undangan Klarifikasi Nomor: 048/K-BAWASLU-PROV.SS-
16/PM.06.02/X/2018 tanggal 13 Oktober 2018;
Bukti P-23 : Kajian Dugaan Pelanggaran tanggal 20 Oktober 2018;
Bukti P-24 : Notulen Rapat Pleno Nomor: 006/BA/BAWASLU-PROV.SS-
16/X/2018;
Bukti P-25 : Surat Nomor: 063/K-BAWASLU-PROV.SS-16/HM.02.00/X/2018
perihal Mohon Petunjuk dan Arahan ke Bawaslu Provinsi
Sumatera Selatan tanggal 18 Oktober 2018;
Bukti P-26 : Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota
Palembang Nomor: 002/K-BAWASLU-PROV-16/Hk.01.01/Xi/2018
Tentang Pemberhentian Sementara Anggota Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kecamatan Ilir Timur III Kota Palembang Provinsi
Sumatera Selatan tanggal 05 November 2018;
Bukti P-27 : Kronologi Kejadian.
Kesimpulan para Pengadu
Bahwa setelah membaca jawaban Teradu, dan mendengarkan pernyataan dan
sanggahan dari Teradu yang disampaikan pada sidang Majelis Kode Etik Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang dipimpin yang Mulia Ketua Majelis
Alfitra Salam, dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Sumatera Selatan, Dr Anisatul
Mardiah, dan Iwan Ardiyansyah SH pada tanggal 1 Februari 2019 di Markas
Kepolisian Daerah (Mapolda) Sumatera Selatan, yang dapat dikelompokan sebagai
berikut:
1. Bahwa Teradu tidak dapat membuktikan bahwa dirinya tidak terlibat sebagai
Anggota Partai Nasdem dan Partisan sayap Partai Nasdem Provinsi Sumatera
Selatan;
2. Bahwa Teradu memakai pakaian seragam mirip dengan seragam pengurus
Garda Wanita Malahayati Partai Nasdem dalam setiap Acara yang dilakukan
Partai Nasdem;
3. Bahwa Teradu selalu aktif mengikuti acara yang dilakukan oleh Garda Wanita
Malahayati Partai Nasdem dari tahun 2016 -2018;
4. Bahwa Teradu memiliki hubungan keluarga dengan Ibu Maphilinda Syahrial
Oesman (Ketua DPD Garda Wanita Malahayati Partai Nasdem Sumatera
Selatan);
5. Bahwa berdasarkan hasil kajian yang dilakukan oleh Bawaslu kota
Palembang didapat kesimpulan bahwa apa yang dilakukan saudari Sri
Oktiana dalam menghadiri acara acara Rapat Konsolidasi Calon Legislatif
(Caleg) tanggal 8 September 2018 di Hotel The Zuri Transmart dengan
menggunakan id card dan seragam Partai Nasdem adalah perbuatan yang
telah melanggar peraturan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum Pasal 3 (tiga) tentang Asas, Penyelenggara Pemilu dan
melanggar Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2
tahun 2017 Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggra Pemilu, Pasal 8
(delapan) huruf e disebutkan bahwa “Penyelenggara Pemilu tidak memakai,
membawa, atau mengenakan simbol, lambang atau atribut yang secara jelas
menunjukan sikap partisan pada partai politik atau Peserta Pemilu tertentu”
dan Pasal 8 (delapan) huruf k disebutkan bahwa “menyetakan secara terbuka
dalam rapat apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan
calon Peserta Pemilu, dan Tim Kampanye” untuk itu Bawaslu Kota Palembang
merekomendasikan agar saudari Sri Oktiana diberhentikan sebagai Anggota
Panwaslu Kecamatan Ilir Timur III karena sudah melanggar sumpah janji
sebagai Penyelenggara Pemilu, dan melanggar Peraturan Perundang-
undangan.
[2.3] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Pengadu memohon kepada DKPP
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Memeriksa dan memutus pengaduan Pengadu;
2. Menyatakan Teradu melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu;
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bona).
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Menimbang bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada
saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal bahwa sehubungan
dengan adanya pelaksanaan kegiatan “PEMBUKAAN ACARA KONSOLIDASI CALEG
PARTAI NASDEM SE SUMATERA SELATAN” yang diselenggarakan di the Zuri dan
melibatkan Sanggar Musi sebagai salah satu pengisi acara, maka Teradu ditugaskan
oleh Pimpinan Sanggar Musi Heriyandi, S.Pd.,M.Sn untuk mendampingi Penari
Sanggar Musi pada tanggal 8 September 2018 di Hotel The Zuri.
[2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, makaTeradu mengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti T-1 : Surat tertanggal 7 September 2018 dengan kop surat SANGGAR
SENI & WEDDING GALLERY SANGGAR MUSI.
Bukti T-2 : Foto Teradu bersama Titi Anggraini;
Bukti T-3 : Surat Keterangan Nomor 178/DPW-NasDem/SS/IX/2018 tanggal
19 September 2018;
Bukti T-4 : Foto Teradu di acara Workshop Peran Perempuan dan
Kepemimpinan.
Bukti T-5 : Foto saat Teradu datang mewakili Karang Taruna;
Bukti T-6 : Foto Teradu sebagai peserta lomba masak dari UKM.
[2.6] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Teradu tidak bersalah dan tidak terbukti melanggar Asas,
Prinsip dan Etika Penyelenggara Pemilu;
3. Memohon kepada Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Republik Indonesia (DKPP RI) untuk merehabilitasi nama baik Teradu dalam
Putusannya.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh
Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU
Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU,
anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu,
anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur
wewenang DKPP untuk
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau
bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentangPedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP
berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4
ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu,
Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan
identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu, berdasarkan
ketentuanPasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa pada
tanggal 08 September 2018 Teradu diduga menghadiri Rapat Konsolidasi Calon
Anggota Legislatif DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Partai
NasDem di Hotel The Zuri Transmart dengan menggunakan seragam Partai NasDem
lengkap dengan kartu identitas.
[4.2] Bahwa Teradu mengakui telah menghadiri Rapat Konsolidasi Calon Anggota
Legislatif DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Partai NasDem di
Hotel The Zuri Transmart tanggal 08 September 2018. Namun, dalam kegiatan
tersebut Teradu membantah memakai kartu identitas dan menggunakan seragam
Partai NasDem.
[4.3] Bahwa Teradu terbukti menghadiri Rapat Konsolidasi Calon Anggota Legislatif
DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Partai NasDem di Hotel The
Zuri Transmart Palembang tanggal 8 September 2018. Dalam persidangan
terungkap bahwa kehadiran Teradu dalam acara Konsolidasi Calon Anggota
Legislatif DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Partai NasDem tanggal
8 September 2018 di Hotel Zuri Transmart Palembang adalah dalam kapasitas
sebagai Pengantar Penari dari Sanggar Musi. Terkait dugaan bahwa Teradu
mengenakan atribut partai dalam acara sebagaimana tersebut di atas, berdasarkan
bukti foto yang diajukan oleh Pengadu tidak nampak secara terang mengenai atribut
yang dimaksudkan, selain itu saksi Pengadu yang dalam klarifikasi menyatakan
melihat langsung penggunaan atribut partai oleh Teradu tidak hadir dalam
persidangan. Terungkap fakta bahwa kehadiran Teradu dalam kegiatan tersebut di
luar sebagai Panwascam Ilir Timur III. Teradu juga tidak pernah menyampaikan
informasi, konsultasi, meminta izin, ataupun melapor kepada Badan Pengawas
Pemilu (Bawaslu) Kota Palembang selaku atasan. DKPP berpendapat bahwa
kehadiran Teradu dalam acara Rapat Konsolidasi Calon Anggota Legislatif DPR RI,
DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Partai NasDem di Hotel The Zuri
Transmart Palembang tanggal 8 September 2018 menunjukan Teradu tidak memiliki
sensitifitas etik untuk menjaga netralitas Penyelenggara Pemilu. Sikap dan tindakan
Teradu hadir dalam kegiatan rapat konsolidasi peserta Pemilu diluar pelaksanaan
tugas pengawasan telah menimbulkan syakwasangka yang berdampak pada
ketidakpercayaan terhadap kemandirian penyelenggara Pemilu, tindakan
keberpihakan kepada peserta Pemilu, dan tindak hati-hati dalam menerima
pekerjaan yang berhubungan dengan partai politik. Dengan demikian dalil Pengadu
terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP. Teradu terbukti melanggar
ketentuan Pasal 8 huruf l Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan
untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan para Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban
Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan para Pengadu dan
Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Sri Oktiana sebagai
anggota Panwascam Ilir Timur III terhitung sejak dibacakannya Putusan ini;
3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Palembang untuk
menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini
dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua
merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Ida Budhiati, dan Fritz Edward
Siregar masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Enam bulan Maret
tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka
untuk umum pada hari Rabu tanggal Dua Puluh Tujuh bulan Maret tahun Dua
Ribu Sembilan Belas oleh Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida
Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, dihadiri oleh Pengadu dan para Teradu.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Muhammad Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Alfitra Salam Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir