Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.118/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan KPU Kota Palembang
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 08/08/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 06-07-2018
👁 13 dibaca
⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanPengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Bahwa apa yang dilakukan KPU Kota Palembang dengan tidak menggunakan Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH) dalam Pleno Rekapitulasi di tingkat PPS dan PPK secara berjenjang tidak sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa KPU Kota Palembang diduga telah melanggar Kode Etik karena dalam melakukan Pemutakhiran Data Pemilih tidak berlandaskan pada Prinsip Penyelenggaraan Pemilihan Umum yaitu Berkepastian Hukum, Tertib, Terbuka, Proporsional, Profesional, Efektif, Efisien, dan Mengedepankan Kepentingan Umum.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa para Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Para Teradu diduga melanggar ketentuan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2017 karena tidak melaksanakan proses pemutakhiran data pemilih dengan menggunakan Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) dan Para Teradu diduga tidak melaksanakan proses pemutakhiran data Pemilih dengan baik dan mengabaikan asas penyelenggaraan pemilu.
Pasal DilanggarPasal 28 ayat (2); Pasal 27 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2; Pasal 28 ayat (1); Pasal 6 ayat (1)
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian tetap dari Jabatan Ketua KPU Kota Palembang kepada Teradu I Syarifuddin selaku Ketua KPU Kota Palembang sejak dibacakannya putusan ini; 3. Menjatuhkan sanksi peringatan keras Kepada Teradu II Devi Yulianti, Teradu III Abdul Karim Nasution dan Teradu IV Firamon Syakti masing- masing selaku anggota KPU Kota Palembang sejak dibacakannya putusan ini ; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu V Rudiyanto Panggaribuan selaku anggota KPU Kota Palembang sejak dibacakannya putusan ini; 5. Memerintahkan K
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 118/DKPP-PKE-VII/2018
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor
111/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 118/DKPP-PKE-
VII/2018, menjatuhkan putusan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : M. Taufik
Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwas Kota Palembang
Alamat : Jl. Trikora No 1310 Palembang
Provinsi Sumatera Selatan
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Syarifuddin
Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kota Palembang
Alamat : Jln. Mayor Santoso No 2 Kamboja
Kota Palembang
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Devi Yulianti
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kota Palembang
Alamat : Jln. Mayor Santoso No 2 Kamboja
Kota Palembang
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Abdul Karim Nasution
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kota Palembang
Alamat : Jln. Mayor Santoso No 2 Kamboja
Kota Palembang
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Firamon Syakti
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kota Palembang
Alamat : Jln. Mayor Santoso No 2 Kamboja
Kota Palembang
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : Rudiyanto Panggaribuan
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kota Palembang
Alamat : Jln. Mayor Santoso No 2 Kamboja
Kota Palembang
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------Teradu V;
Teradu I s.d Teradu V selanjutnya disebut sebagai---------para Teradu.
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengarkan keterangan Pengadu;
Mendengarkan jawaban para Teradu;
Memeriksa dan mendengarkan keterangan para Teradu;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan bukti
yang diajukan Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya
menguraikan sebagai berikut:
[2.1] Bahwa apa yang dilakukan KPU Kota Palembang dengan tidak
menggunakan Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH) dalam Pleno Rekapitulasi
di tingkat PPS dan PPK secara berjenjang tidak sesuai dengan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan
Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa KPU
Kota Palembang diduga telah melanggar Kode Etik karena dalam melakukan
Pemutakhiran Data Pemilih tidak berlandaskan pada Prinsip Penyelenggaraan
Pemilihan Umum yaitu Berkepastian Hukum, Tertib, Terbuka, Proporsional,
Profesional, Efektif, Efisien, dan Mengedepankan Kepentingan Umum.
[2.2] Pengadu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti/
keterangan sebagai berikut:
1. Bukti : Form A.2 (Temuan)
P-1
2. Bukti : Form A.8 (Hasil Kajian)
P-2
3. Bukti : Fotokopi Berita Acara No 111/P.L.012-BA/Kota/IV/2018
P-3 tentang rekapitulasi DPT oleh KPU Kota Palembang;
4. Bukti : Fotokopi Model A.2.2-KWK (Rekapitulasi DPS Hasil
P-4 Perbaikan 18 Kecamatan se-Kota Palembang)
5. Bukti : Fotokopi DPS dan DP 4 KPU Kota Palembang
P-5
[2.3] PETITUM
Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu yang telah dilakukan oleh para Teradu;
2. Memberikan sanksi kepada para Teradu sesuai dengan kadar
pelanggarannya; dan/atau
3. Jika DKPP berpendapat lain mohon keputusan yang seadil-adilnya.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
[2.4] Para Teradu dalam pengaduan dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor: 111/I-P/L-DKPP/2018, yang diajukan
oleh Pengadu atas nama M. Taufik (Ketua Panwaslu Kota Palembang)
sebagaimana registrasi perkara nomor: 118/DKPP-PKE-VII/2018, secara
bersama-sama Para Teradu menyampaikan Keterangan/Pembelaan sebagai
berikut
1. Bahwa berdasarkan pokok pengaduan yang kami terima, bahwa Pengadu
pada pokoknya mengadukan Para Teradu yang diduga melanggar
ketentuan PKPU Nomor: 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan
Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota,
karena tidak melaksanakan proses pemutakhiran data pemilih dengan
menggunakan Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih).
2. Bahwa sebagaimana mandat PKPU No. 2 tahun 2017, Para Teradu pun
telah melakukan pemutakhiran data pemilih dengan menggunakan Sidalih
yang dioperatori oleh 9 orang staf KPU Kota Palembang. Namun
penggunaan program Sidalih tidak dapat dilakukan secara berjenjang dari
tingkat kelurahan (PPS) dan kecamatan (PPK) karena tidak tersedianya
operator Sidalih di tingkat PPS dan PPK;
3. Bahwa tindakan Para Teradu tersebut, menurut hemat Para Teradu
dimungkinkan berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (2) PKPU No. 2 tahun
2017 yang berbunyi:
“Dalam hal tidak tersedia sarana dan prasarana memadai untuk
menyelenggarakan Sistem Informasi Data Pemilih di tingkat
desa/kelurahan atau sebutan lain, penyusunan daftar Pemilih
dilakukan secara manual oleh PPS dan proses pemutakhiran data pada
Sistem Informasi Data Pemilih difasilitasi oleh PPK dan/atau KPU/KIP
Kabupaten/Kota”.
4. Bahwa permasalahan dalam proses pemutakhiran data pemilih justru
muncul sejak perubahan sistem manual dari PPS dan PPK ke Sidalih,
pada saat data pemilih yang sudah direkap diinput ke sistem Sidalih,
justru terjadi penambahan jumlah pemilih karena data pemilih ganda, dan
data pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) tetap muncul, sehingga
harus dihapus satu persatu.
5. Bahwa meskipun petugas PPS, PPK dan operator Sidalih telah berupaya
melakukan penghapusan namun hingga batas akhir Rekapitulasi Data
Pemilih pada tanggal 19 April 2018 di KPU Kota Palembang, data pemilih
TMS dan ganda tersebut masih tersisa hingga jumlah DPT yang ditetapkan
jauh lebih tinggi dari jumlah DPS yaitu 1.244.716 pemiilh, terjadi
penambahan 145.521 pemilih dari DPS, namun telah diperbaiki dan
terakhir jumlah DPT Kota Palembang 1.107.177 Pemilih.
6. Bahwa selama proses pemutakhiran data pemilih, Para Teradu telah
beberapa kali mendapat masukan terutama dari Pengadu (Panwaslu Kota
Palembang) dan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan berupa rekomendasi,
yang kesemuanya telah ditindaklanjuti oleh Teradu. Sehingga tidak benar
jika ada anggapan Teradu sengaja melanggar aturan atau bahkan
mengabaikan asas penyelenggara pemilu;
[2.5] para Teradu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-
bukti sebagai berikut:
1. Bukti T-1 : Surat Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Nomor
145/K.SS/PM.00.01/IV/2018 Perihal Penyampaian
Rekomendasi Tanggal 25 April 2018;
2. Bukti T-2 : Surat KPU Provinsi Sumatera Selatan Nomor 657/PP.07.3-
SD/16/KPU-Prov/IV/2018 Perihal Tindak Lanjut
Rekomendasi Bawaslu Tanggal 25 April 2018;
3. Bukti T-3 : Berita Acara Nomor 111/PL.01.2-BA/01/Kota/IV/2018
Tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Tanggal 19
April 2018;
4. Bukti T-4 : Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Selatan dan
Walikota dan Wakil Walikota Palembang Tahun 2018
Tanggal 19 April 2018;
5. Bukti T-5 : Berita Acara Nomor 112/PL.01.2-BA/01/Kota/IV/2018
Tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Tanggal 27
April 2018;
6. Bukti T-6 : Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Selatan dan
Walikota dan Wakil Walikota Palembang Tahun 2018
Tanggal 27 April 2018;
7. Bukti T-7 : Berita Acara Nomor 151/PL.01.2-BA/01/Kota/V/2018
Tentang Penetapan Daftar Pemilih Tetap Hasil Tindak
Lanjut Panwaslu Kota Palembang Pemilihan Walikota dan
Wakil Walikota Palembang Tanggal 22 Mei 2018;
8. Bukti T-8 : Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Walikota dan
Wakil Walikota Palembang Tahun 2018 Tanggal 22 Mei
2018;
9. Bukti T-9 : Surat Panwas Kota Palembang Nomor 089/Bawaslu-Prov
SS-16/HM.02.00/IV/2018 Perihal Penerusan Pelanggaran
Administrasi Pemilihan Tanggal 28 April 2018;
10. Bukti T-10 : Surat Panwas Kota Palembang Nomor 066/Bawaslu-
Prov/SS.16/HM.02.00/V/2018 tentang Pencermatan
Kembali Hasil Rekomendasi Tanggal 19 Mei 2018;
11. Bukti T-11 : Surat KPU Provimsi Sumatera Selatan Nomor
796/PP.07.3-ND/16/KPU-Prov/V/2018 Perihal
Sinkronisasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) KPU Kota
Palembang dan KPU Kota Prabumulih Tanggal 19 Mei
2018;
12. Bukti T-12 : Kronologis Penetapan Daftar Pemilih Tetap Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Selatan
dan Walikota dan Wakil Walikota Palembang Tahun 2018;
13. Bukti T-13 : Surat KPU Kota Palembang Nomor 479/PL.01.1-
SD/1671.KPU-Kot/V/2018 Perihal Permohonan Rapat
Pleno Ulang tanggal 18 Mei 2018;
14. Bukti T-14 : SK KPU Kota Pelambang Nomor 003/PL.03.1-
Kpt/1671/Sek-Kot/I/2018
15. Bukti T-15 : SK KPU Kota Pelambang Nomor 027/PL.03.1-
Kpt/1671/Sek-Kot/II/2018
[2.6] PERMOHONAN
Berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP
yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan
sebagai berikut:
1. Menyatakan menolak aduan Pengadu.
2. Menyatakan para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik
Penyelenggara Pemilu.
3. Merehabilitasi nama baik para Teradu dari seluruh dugaan pelanggaran kode
etik penyelenggara Pemilu.
Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan para Pengadu adalah
terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
dilakukan oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur
wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik.
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum yang menyebutkan Penegakan kode etik dilaksanakan oleh
DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka
DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal
4 ayat (1) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan
adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis
oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat,
dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu, berdasarkan
ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok
pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa para Teradu telah
melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Para Teradu diduga
melanggar ketentuan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2017 karena tidak
melaksanakan proses pemutakhiran data pemilih dengan menggunakan Sistem
Informasi Data Pemilih (Sidalih) dan Para Teradu diduga tidak melaksanakan
proses pemutakhiran data Pemilih dengan baik dan mengabaikan asas
penyelenggaraan pemilu.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu, pada pokoknya menolak
aduan Pengadu kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya oleh para
Teradu. Sesuai Peraturan KPU Nomor 2 tahun 2017, Para Teradu telah
melakukan pemutakhiran data pemilih dengan menggunakan Sidalih yang
didukung oleh 9 orang staf KPU Kota Palembang sebagai Operator. Namun
penggunaan program Sidalih tidak dapat dilakukan secara berjenjang dari
tingkat kelurahan (PPS) dan kecamatan (PPK) karena tidak tersedianya operator
Sidalih di tingkat PPS dan PPK, hal tersebut telah diatur dalam Pasal 28 ayat (2)
PKPU Nomor 2 tahun 2017. Permasalahan pemutakhiran data pemilih justru
muncul pada saat perubahan sistem manual dari PPS dan PPK ke Sidalih, pada
saat data pemilih yang sudah direkap diinput ke sistem Sidalih, terjadi
penambahan jumlah pemilih karena data pemilih ganda, dan data pemilih yang
tidak memenuhi syarat (TMS) tetap muncul, sehingga harus dihapus satu
persatu. Meskipun petugas PPS, PPK dan operator Sidalih telah berupaya
melakukan penghapusan namun hingga batas akhir Rekapitulasi Data Pemilih
pada tanggal 19 April 2018 di KPU Kota Palembang, data pemilih TMS dan ganda
tersebut masih tersisa hingga jumlah DPT yang ditetapkan jauh lebih tinggi dari
jumlah DPS yaitu 1.244.716 pemilih, terdapat penambahan 145.521 pemilih dari
DPS. Data pemilih teresbut telah diperbaiki dan terakhir jumlah DPT Kota
Palembang sebanyak 1.107.177 Pemilih. Selama proses pemutakhiran data
pemilih, Para Teradu beberapa kali mendapat masukan utamanya dari Pengadu
dan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan. Semua Rekomendasi telah
ditindaklanjuti oleh Teradu. Sehingga tidak benar jika ada anggapan Teradu
sengaja melanggar aturan atau bahkan mengabaikan asas penyelenggara pemilu.
[4.3] Menimbang keterangan dan jawaban Pengadu dan para Teradu, bukti
dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP
berpendapat:
[4.3.1] Pada sidang pemeriksaan tanggal 5 Juni 2018, Teradu I yang
membidangi divisi data menerangkan bahwa pemutakhiran data pemilih
dilakukan secara manual dan berjenjang dari tingkat PPS dan PPK, namun hasil
pemutakhiran tidak diinput kedalam Sidalih. Input data ke sistem informasi data
pemilih baru dilakukan di tingkat Kota. Hal tersebut terjadi karena tidak
tersedia anggaran baik untuk operator Sidalih maupun penyediaan jaringan
ditingkat PPS dan PPK. Keterangan Teradu I tersebut tidak didukung alat bukti
yang mampu meyakinkan adanya hambatan ketidak tersediaan anggaran untuk
menyelenggarakan Sidalih. Apabila benar menghadapi persoalan anggaran, Para
Teradu juga tidak dapat menggungkap fakta sikap etis penyelenggara pemilu
terkait usaha sungguh-sungguh yang dilakukan untuk mengatasi permasalahan
tersebut sehingga pemutakhiran data pemilih dilaksanakan sesuai prosedur.
Teradu II, III dan Teradu IV menyatakan secara umum mengetahui kebijakan
KPU RI tentang penggunaan Sidalih, tapi secara teknis Teradu II, III dan Teradu
IV mengaku tidak memahami mekanisme kerja Sidalih sehingga menyerahkan
persoalan tersebut kepada Teradu I sebagai pengampu divisi data. Teradu V telah
melakukan upaya pencegahan dan mencari solusi atas permasalahan
pemutakhiran dan penyusunan DPS dan/atau DPT. Teradu V beberapa kali
memberikan masukan kepada Teradu I untuk menetapkan DPS-HP sesuai
dengan yang telah dikerjakan oleh PPK sehingga Teradu V melakukan protes
terhadap data yang akan dibacakan dalam Rapat Pleno Penetapan DPT tingkat
kota. Karena berbeda pendapat Teradu V mengambil sikap tidak
menandatangani Berita Acara tersebut. Berdasarkan fakta dan bukti-bukti
tersebut DKPP berpendapat para Teradu dalam melaksanakan tugas
pemutakhiran data pemilih tidak sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam
ketentuan Pasal 27 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2
tahun 2017, yaitu KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam
menyusun Data Pemilih, DPS dan DPT menggunakan Sistem Informasi Data
Pemilih. Selanjutnya ketentuan Pasal 28 ayat (1) dan Pasal 28 ayat (2) PKPU
Nomor 2 tahun 2017 menyebutkan Sistem Informasi Data Pemilih
diselenggarakan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK
dan PPS. Dalam hal tidak tersedia sarana dan prasarana memadai untuk
menyelenggarakan Sistem Informasi Data Pemilih di tingkat desa/kelurahan
atau sebutan lain, Penyusunan daftar Pemilih dilakukan secara manual oleh PPS
dan proses pemutakhiran data pada Sistem Informasi Data Pemilih difasilitasi
oleh PPK dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota. Teradu I selaku Ketua KPU Kota
Palembang sekaligus koordinator divisi data bertanggung jawab terhadap seluruh
proses tahapan pemutakhiran data pemilih. Sebagai Ketua sekaligus pengampu
divisi data semestinya mempunyai kemampuan manajerial, komunikasi dan
mengkoordinasikan untuk memastikan setiap tahapan berjalan sesuai dengan
prosedur dan ketentuan yang berlaku. Teradu I mengemban kadar tanggung
jawab etis yang lebih tinggi terhadap kesalahan para Teradu yang
mengakibatkan ketidakpastian hukum, sedangkan Teradu II, III dan Teradu IV
sebagai anggota KPU Kota Palembang, seharusnya mampu menunjukkan sikap
kerja sama dalam membantu Teradu I mencari solusi terhadap permasalahan
yang terjadi dalam penetapan DPT sehingga kesalahan dan keterlambatan dalam
penetapan DPT dapat dihindari. Terhadap Teradu V, DKPP menilai telah ada
upaya untuk memberikan solusi kepada Teradu I, Teradu II, Teradu III dan
Teradu IV, namun seringkali diabaikan. Dengan demikian dalil Pengadu terbukti
dan jawaban Teradu I s.d Teradu IV tidak meyakinkan DKPP. Teradu I s.d
Teradu IV terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
IV. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di
atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan para
Teradu, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan para Teradu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I s.d Teradu IV terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
[5.4] Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian tetap dari
Jabatan Ketua KPU Kota Palembang kepada Teradu I Syarifuddin selaku
Ketua KPU Kota Palembang sejak dibacakannya putusan ini;
3. Menjatuhkan sanksi peringatan keras Kepada Teradu II Devi Yulianti,
Teradu III Abdul Karim Nasution dan Teradu IV Firamon Syakti masing-
masing selaku anggota KPU Kota Palembang sejak dibacakannya putusan
ini ;
4. Merehabilitasi nama baik Teradu V Rudiyanto Panggaribuan selaku anggota
KPU Kota Palembang sejak dibacakannya putusan ini;
5. Memerintahkan KPU Provinsi Sumatera Selatan untuk melaksanakan
Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan;
6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 7 (Tujuh) Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua
merangkap anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salamm, Ida Budhiati,
Hasyim Asy'ari dan Fritz Edward Siregar masing-masing sebagai Anggota, pada
hari Kamis tanggal Enam bulan Juli tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan
dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu
tanggal Delapan bulan Agustus tahun Dua Ribu Delapan Belas oleh Harjono,
selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salamm,
dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu
dan para Teradu.
KETUA
Ttd
Harjono
ANGGOTA
Ttd Ttd
Muhammad Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Alfitra Salamm Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir