Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No 45/PKE-DKPP-IV/2015
Putusan PPK Kec Singaran Pati Bengkulu
Tahun: 2015 · Tanggal (data DKPP): 19/11/2015 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 12-11-2015
👁 18 dibaca ⇩ 2 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) melalui penerusan Bawaslu Bengkulu dengan Pengaduan Nomor: 136/I-P/L-DKPP/2015, tanggal 7 September 2015 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 45/DKPP-PKE-IV/2015, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Bahwa Pengadu dalam sidang DKPP sebagaimana dibacakan dalam sidang tanggal 27 Oktober 2015 bertempat di Bawaslu Bengkulu menyampaikan pengaduan yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa terdapat temuan Panwascam Kec.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik berupa tindakan tidak netral menghadiri acara lelang nasi Punjung yang bertepatan dengan malam puncak 17 Agustus yang dihadiri oleh salah satu pasangan Calon Gubernur Bengkulu yakni Ridwan Mukti-Rohidin Mersyah. Teradu dalam acara tersebut menerima dana sebesar Rp 5.000.000,00, serta menyampaikan kata sambutan.
Pasal DilanggarPasal 3; Pasal 9; Pasal 10; Pasal 14
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi berupa PEMBERHENTIAN TETAP kepada Ahmad Ahyan selaku Anggota PPK Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu sejak putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 45/DKPP-PKE-IV/2015 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 136/I-P/L-DKPP/2015 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 45/DKPP-PKE-IV/2015, menjatuhkan Putusan atas dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU Nama : Nismawati Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwascam Kec. Singaran Pati Kota Bengkulu Alamat Rumah : Jl. Z. Arifin RT. 05 RW. 02, No. 35 Kel. Dusun Besar Alamat Kantor : Jl. Timur Indah Ujung, RT. 11 RW. 04, No. 07 Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU Nama : Ahmad Ahyan Pekerjaan/Lembaga : Anggota PPK Kec. Singaran Pati Kota Bengkulu Alamat : Jl. Raya Almuhajirin RT. 18, RW. 04 Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu; [1.3] Telah membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban Teradu; Mendengar keterangan Saksi; 1 Mendengar keterangan Pihak Terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu;
III. DUDUK PERKARA
Bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) melalui penerusan Bawaslu Bengkulu dengan Pengaduan Nomor: 136/I-P/L-DKPP/2015, tanggal 7 September 2015 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 45/DKPP-PKE-IV/2015, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Bahwa Pengadu dalam sidang DKPP sebagaimana dibacakan dalam sidang tanggal 27 Oktober 2015 bertempat di Bawaslu Bengkulu menyampaikan pengaduan yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa terdapat temuan Panwascam Kec. Singaran Pati terkait Pelanggaran Kode Etik yang sudah dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Bengkulu kemudian Bawaslu Provinsi Bengkulu meneruskan Ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) mengenai pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Anggota PPK atas nama Ahmad Ahyan; 2. Bahwa Teradu atas nama Ahmad Ahyan sebagai Anggota PPK Kec. Singaran Pati, telah mengundang dan menerima secara langsung uang sebesar Rp. 5.000.000;- (Lima Juta Rupiah), Hasil LELANG Nasi pujung dari Ridwan Mukti dan Rohidin Mersyah yang merupakan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Bengkulu Tahun 2016-2021 pada Acara Perayaan 17 Agustus 2015 dan pesta Rakyat lembak; 3. Bahwa dalam acara perayaan 17 Agustus tersebut Teradu menyampaikan kata sambutan dalam kapasitas sebagai Ketua Panitia. Dia tidak mengklarifikasi ketika Pembawa Acara berulang kali menyebutnya sebagai Ketua Panitia Penyelenggara. 4. Teradu telah melanggar kode etik Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 3 angka 3,pasal 9 huruf d,pasal 10 huruf a,c, dan k serta Pasal 14 huruf c. PERMOHONAN [2.2] Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Memeriksa peristiwa pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu; 2 2. Menyatakan Pengadu telah dirugikan akibat perbuatan Teradu; 3. Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Teradu; dan 4. Apabila Majelis DKPP menetapkan lain, mohon menjatuhkan putusan seadil-adilnya. [2.3] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan barang bukti sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Foto Acara penutupan 17 agustus 2015, Teradu a.n Ahmad Ahyan beserta Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur sedang mengikuti acara Penutupan 17 Agustus 2015; 2. Bukti P-2 : Video yang memperlihatkan Teradu menyampaikan sambutan dalam kapasitas sebagai Ketua Panitia Pelaksana; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.4] Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan penjelasan yang disampaikan Teradu pada sidang 27 Oktober 2015 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Pada tanggal 25 Agustus 2015 panitia bersama kelurahan Dusun Besar kota Bengkulu yang terdiri dari dua RW yaitu RW 01 dan RW 02 dan Sanggar Seni Persatuan Pemuda sepakat (PPS) Dusun Besar mengadakan malam puncak perayaan HUT RI yang ke 70 dan pentas seni Masyarakat Lembak kota Bengkulu . 2. Perayaan tersebut di hadiri oleh tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat Lembak Kota Bengkulu. Perayaan pentas seni masyarakat Lembak (Pesta Rakyat Lembak) merupakan agenda rutin yang diselenggarakan oleh masyarakat Lembak yang berada di kelurahan Dusun Besar. Tahun 2015 merupakan tahun Ke-3 penyelenggaraan pesta rakyat tersebut dan kebetulan digelar serentak dengan peringatan HUT RI yang ke-70 karena pertimbangan pembiayaan. 3. Untuk menyelenggarakan pesta rakyat tersebut tentu membutuhkan dana yang jumlahnya tidak sedikit. Untuk menggalang dana tersebut ada kebiasaan (budaya) masyarakat Lembak khsusnya Di kelurahan Dusun Besar jika ada salah satu masyarakat ingin mengadakan pesta sedangkan masyarakat tersebut tidak mampu maka masyarakat yang lainya membantu baik itu bantuan materil maupun bantuan moral dalam istilah lokal disebut Angkat beranjang atau istilah umumnya bergotong royong mengangkat pekerjaan. 4. Begitu juga halnya pesta rakyat Lembak dan malam puncak HUT RI yang ke-70 tahun 2015 untuk pendanaan juga dilakukan secara gotong-royong yaitu dengan cara lelang punjung nasi kunyit. Lelang ini terbuka bagi masyarakat umum. Pada sesi lelang ini bukan hanya pak Riduan Mukti yang menyumbang atau ikut lelang 3 tapi ada beberapa tokoh masyarakat juga ikut. Teradu juga ikut lelang dengan menyumbangkan dana sebesar Rp 900.000,- . 5. Lalu alasan mengapa Teradu yang menerima uang secara simbolis hasil lelang nasi punjung dari pak Riduan Mukti, sudah menjadi adat setempat bahwa yang menerima lelang tersebut adalah orang yang dipercayai dan dituakan sebagai representasi masyarakat, karena posisi Teradu sebagai ketua LPM kelurahan Dusun Besar,dimana posisi ketua LPM Kelurahan Dusun Besar ini dipilih oleh tokoh masyarakat, tokoh Agama dan tokoh pemuda dianggap representasi masyarakat di Kelurahan Dusun Besar. Artinya dalam hal ini Teradu hanya sebagai wakil dari masyarakat menerima uang tersebut dan menyerahkannya secara keseluruhan sumbangan masyarakat termasuk sumbangan dari Riduan Mukti, Setelah itu uang tersebut diserahkan oleh Teradu kepada Koordinator panitia malam puncak yaitu ketua sanggar PPS . disaksikan oleh ketua Panitia yaitu Andi Rahman dan kordinator dana yaitu Dodi Irawan . 6. Berikutmya sesuai dengan delik aduan yang disampaikan oleh panwascam bahwa Teradu mengundang Pasangan calon Gubernur dan Wakil gubernur tahun 2015 itu tidak benar karena Teradu sendiri bukan panitia, ( Proposal dan susunan Panitia Terlampir) . Bagaimana mungkin Teradu mengundang orang dalam hal ini Riduan Mukti dan Rohidin Mersya yang Teradu sendiri tidak termasuk dalam kepanitian. Kehadiran Teradu di malam puncak peringatan HUT RI ke-70 dan pesta Rakyat Lembak adalah sebagai undangan jadi tidak benar apa yang dilaporkan oleh Panwascam Singaran Pati bahwa Teradu yang mengundang Pak Riduan Mukti dan Rohidin Mersya . 7. Bahwa betul Pada malam pesta Rakyat Lembak Teradu yang menyampaikan kata sambutan, seyogianya yang menyampaikan kata sambutan itu adalah Andi Rahman sebagai ketua panitia tetapi pada waktu sebelum acara itu di mulai beliau minta tolong kepada Teradu untuk mewakili beliau dengan alasan Andi tidak biasa menyampaikan pidato di depan umum dan grogi. 8. Pada saat Teradu menyampaikan kata sambutan tidak pernah mengucapkan sepatah kata pun bersifat mengajak/membujuk masyarakat yang menjurus ke arah Kampanye dan yang Teradu sampaikan menurut Teradu masih dalam hal kewajaran sebagai orang menyampaikan kata sambutan. 9. Pada Malam puncak peringatan HUT RI ke-70 dan malam Pesta Rakyat Lembak juga hadir ketua dan anggota Panwascam Singaranpati dan dua orang PPL dari kelurahan dusun Besar dan Panorama untuk melakukan pengawasan. 10. Sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Pengawasan Pemilihan Umum Pada bab IV Tentang Strategi Pengawasan bagian kesatu umum pada pasal 8 dijelaskan bahwa: a. pengawasan pemilu dilaksanakan dengan menggunakan strategi pencegahan dan penindakan 4 b. Pencegahan sebagaimana dimaksud dengan ayat (1 ) dengan tindakan langkah - langkah dan upaya optimal mencegah secara dini terhadap potensi pelanggaran /dan atau indikasi pelanggaran . 11. Berdasarkan ketentuan yang Teradu sebutkan diatas seharusnya Panwascam Singaran Pati melakukan tindakan preventif (pencegahan ). Jika dalam sudut Pandang Panwascam ada potensi pelanggaran kode etik yang dilanggar Teradu menurut Panwascam, sebaiknya mereka mengingatkan Teradu. Fakta di lapangan pihak Panwascam melakukan pembiaran tanpa mau mengingatkan Teradu. Itu artinya Panwascam tidak melakukan apa yang diamanatkan oleh Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum RI Nomor 11 tahun 2014 dan Teradu meragukan kredibilitas Panwascam Singaran Pati. Dapat disimpulkan bahwa Panwascam Singaran Pati telah menyalahi kode etik Pengawasan. 12. Teradu berkesimpulan tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu sebagaimana dilaporkan oleh Pengadu. [2.5] PERMOHONAN Berdasarkan uraian di atas, Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu tidak melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu; dan 4. Apabila majelis DKPP berkeyakinan lain, mohon Putusan seadil-adilnya. [2.6] Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Teradu menyerahkan bukti-bukti sebagai berikut: 1. SK pengangkatan LPM 2. Susunan Kepanitiaan Acara 17 Agustus 3. SK pengangkatan PPK Singaran Pati Kota Bengkulu. Saksi Teradu: Andi Rahman: 1. Saksi adalah Ketua Panitia Malam puncak 17 Agustus 2. Saksi tidak bisa menyampaikan kata sambutan, 3. kebetulan Saksi dapat musibah Puteranya kena luka bakar, ada fotonya. 4. Foto ada, Keterangan puskesmas juga ada jika dibutuhan. 5. Saksi tidak mungkin meninggalkan anaknya di rumah dengan pergi ke penutupan acara. 6. Kemudian Saksi minta tolong pada Ahmad Ahyan agar menggantikan Saksi menyampaikan sambutan Ketua Panitia 7. Penyerahan uang hasil lelang menurut Saksi adalah kepada Uni Nelda (pemilik sanggar). 5 8. Saksi tidak hapal siapa saja yang menyumbang karena tidak mengikuti acara sampai akhir dengan alasan menunggui anaknya. 9. Bahwa tidak semua Penyumbang diberi kesempatan sambutan 10. Ridwan Mukti dan Rohidin diberi kesempatan menyampaikan sambutan karena Kebetulan undangan yang diprioritaskan karena dia tokoh Lembak juga. 11. Selesai Teradu, ada Pak Camat, Lurah panorama dan Lurah Dusun Besar. 12. Bahwa tidak ada bukti transparansi penyerahan uang hasil lelang. Dilakukan di bawah tangan. 13. Proposal disampaikan ke masyarakat dan instansi swasta. 14. Ketika ditanya TPD mengapa mewakilkan pada Teradu untuk smabutan, padahal ada sekretaris dan bendahara, Saksi menjawab bahwa hal itu spontanitas. 15. Yg berada di susunan panitia itu masih di bawah Saksi dalam umur dan pengalaman bermasyarakat. 16. Saksi menemui Teradu di rumah, Saksi minta tolong wakilkan kata sambutan. 17. Dia (Teradu) awalnya membantah (menolak kasih sambutan) karena dia anggota PPK 18. Namun dibantah lagi oleh Saksi : “Kamu anggota PPK, Kamu juga ketua LPM, Saya minta tolong daripada saya ribut keluarga, saya minta tolong agar acara berjalan baik.” 19. Saksi berikan amanat pada Teradu, Saksi tegaskan Posisi Ketua LPM adalah netral. 20. Saksi menyadari dirinya orang lapangan, otak jadi otot. (tidak biasa bicara resmi depan umum) 21. Saksi mendelagasikan pada Teradu karena anaknya sakit dan sekaligus dia grogi tampil di muka umum 22. Luka bakar etrjadi tanggal 23-24 23. Saksi hadir di akhir malam puncak peringatan 17 Agustus. 24. Alasannya tetap hadir di akhir acara karena Ingin melihat acara yang dia buat. Dia Mengecek acara lancar atau tidak, setelah itu pulang lagi menemani anak yang sakit. 25. Anak Saksi yangs akit tersebut diantar ke Bidan Yani. 26. Saksi mengantar anak ke Bidan Yani tanggal 23 (agak ragu). 27. Saksi menemani dan mengantar anaknya yang sakit 28. Saksi temui Teradu untuk minta tolong diwakili sampaikan sambutan pada sore hari tanggal 24 29. Jarak rumah Teradu tidak terlalu jauh. 30. Bahwa Saksi sudah mencoba mewakilkan penyampaian sambutan pada sekretaris a.n Ahmad sopian, namun ybs menjawab: “Daripada saya berbicara di atas situ lebih baik saya kerja angkat-angkat barang begadang”. 31. Lalu Kebetulan Saksi melihat Teradu, spontanitas mengingat Teradu. 32. Saksi pertama berbicara main-main , mungkin dia tdak akan mau 6 33. Saksi mengaku tidak menyangka hadirin yang hadir akan banyak (ramai), sehingga dia tidak berani tampil ke muka. 34. Bahwa Saksi ketika ditanya Ibu Saadah Mardliyati mengenai siapa PJ Acara, Saksi menjawab lupa/tidak tahu 35. Bahwa yang mensetting acara adalah Teradu beserta Mahasiswa Universitas Bengkulu (UNIB) yang sedang KKN. 36. Yang berinisiatif mengundang Calon Gubernur adalah masyarakat, Ketua RT, dan RW. Hubungan dengan Ridwan Mukti dan Rohidin Mersyah hanya satu suku 37. Saat Saksi datang menjelang penghujung acara, Dodi tahu, MC tidak tahu 38. Memang ada yang lebih dituakan yakni Imam, namun Teradu lebih memiliki kedekatan dengan saksi. Dodi Irawan: 1. Saksi selaku koordiantor seksi dana. 2. Hasil lelang uang punjung dari Teradu langsung diserahkan pada koordiantor 3. Bahwa Sumbangan bukan Hanya dari Ridwan Mukti, banyak sumbangan 4. Proposal dimasukkan ke Planet Advertising, Bima motor, toko bangunan dll. 5. Bahwa kepada kandidiat Gubernur tidak diajukan proposal. 6. Pertimbangan Saksi Andi menunjuk Saksi Dodi Irawan adalah karena Saksi Dodi lincah dalam bekerja 7. Saksi dua kali hadir rapat panitia, satu kali tidak hadir. 8. Sumber dana berasal dari dua: dari masyarakat, dan Lelang ansi punjung pada malam puncak. Dana masyarakat dipakai untuk kegiatan anak-anak. [2.7] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Bahwa dalam sidang telah hadir Pihak Terkait dari PPK Singaran Pati dan Panwascam Singaran Pati Terkait Ketua PPK Singaran Pati: 1. Teradu menggantikan posisi Pihak terkait dalam struktur kepengurusan LPM Singaran Pati 2. Teradu telah berpartner kerja dengan Pihak terkait selama enam bulan. 3. Teradu memiliki kinerja yang baik, loyal, dan berdedikasi 4. Pihak Terkait tidak mengetahui sama sekali bahwa Teradu emnyampaikan kata sambutan dalam acara Lelang Nasi punjung/17 Agustus. [2.8] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini. 7
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, DKPP terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.1.1] Bahwa ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah sebagai berikut:  Ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.  Ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum DKPP mempunyai wewenang untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik.  Ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.1.2] Bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum Pengadu [3.1.3] Bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 jo Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik 8 Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan dan/atau rekomendasi DPR:  Ketentuan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 “Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu kepada DKPP”.  Ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.1.4] Bahwa Pengadu adalah Penyelenggara Pemilihan Umum/Kepala Daerah maka dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.2] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik berupa tindakan tidak netral menghadiri acara lelang nasi Punjung yang bertepatan dengan malam puncak 17 Agustus yang dihadiri oleh salah satu pasangan Calon Gubernur Bengkulu yakni Ridwan Mukti-Rohidin Mersyah. Teradu dalam acara tersebut menerima dana sebesar Rp 5.000.000,00, serta menyampaikan kata sambutan. Teradu berulang kali disebut sebagai Ketua Panitia oleh Pembawa Acara. Teradu tidak mengklarifikasi bahwa dirinya bukan ketua panitia dalam Malam Puncak 17 Agustus tersebut. Pengadu mendalilkan bahwa Teradu telah melanggar kode etik Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 3 angka 3, Pasal 9 huruf d, Pasal 10 huruf a,c, dan k serta Pasal 14 huruf c. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu di muka sidang bahwa dirinya sempat menolak permintaan tolong dari Andi Rahman selaku Ketua Panitia Resmi. Andi Rahman mengatakan dirinya grogi menghadapi hadirin. Selain itu Andi juga harus menemani dan merawat anaknya yang sedang sakit. Teradu berkilah, masyarakat di kampungnya rata-rata tidak memiliki keberanian berbicara di muka umum. Pilihan jatuh kepada Teradu karena Teradu paling dituakan sebagai Anggota PPK, LPM, dan 9 Badan Musyawarah Adat (BMA). Alasan Teradu menerima uang lelang nasi Punjung dari Ridwan Mukti karena alasan adat istiadat. Biasanya orang yang dituakan menerima uang lelang nasi punjung, termasuk misalnya dalam acara pernikahan dan pertunangan. Mengenai tuduhan soal uang, bahwa benar Teradu juga turut menyumbang sebesar Rp 900.000,00 bukan 1.000.000,00 seperti yang dituduhkan Pengadu. Bahwa Teradu membenarkan dirinya menerima uang dari Cagub Ridwan Mukti sebanyak Rp5.000.000,00. Namun uang tersebut langsung diserahkan kepada panitia dan disaksikan seluruh khalayak yang hadir. [4.3.] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, alat bukti, dokumen, saksi dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat Teradu sebagai Ketua PPK tidak seharusnya menjadi penyelenggara utama dalam acara tradisi lelang nasi punjung yang dirangkaikan dengan perayaan puncak 17 Agustus yang disertai proses kampanye terselubung salah satu Pasangan Calon Gubernur Bengkulu Periode 2015-2020. Terlebih Teradu menerima uang sebesar Rp 5.000.000.00 dari pasangan calon gubernur yang hadir. Penerimaan uang yang dilakukan oleh Teradu sebagai penyelenggara pemilu dari pasangan calon gubernur tidak dapat dibenarkan menurut etika dan hukum. Hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Bersama KPU, BAWASLU dan DKPP Nomor 13, 11, 1 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 10 huruf a dan c tentang netralitas dan tidak memihak, serta menolak sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk dan intervensi, serta Pasal 14 huruf c tentang larangan terlibat dalam kegiatan resmi maupun tidak yang dapat menimbulkan konflik kepentingan. Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu tidak dapat diterima; [4.4] Menimbang terkait dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak perlu menanggapi dalam Putusan ini.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu, memeriksa keterangan Saksi dan Pihak Terkait, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [5.4] Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas, DKPP harus menjatuhkan sanksi kepada Teradu. 10
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi berupa PEMBERHENTIAN TETAP kepada Ahmad Ahyan selaku Anggota PPK Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu sejak putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti., M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Endang Wihdatiningtyas, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis tanggal Dua Belas bulan November tahun Dua Ribu Lima Belas dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Selasa tanggal Tujuh Belas bulan November tahun Dua Ribu Lima Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH., sebagai Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Dr. Nurhidayat Sardini, S.S.os., M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan dihadiri Teradu. KETUA ttd Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. ANGGOTA Ttd Ttd Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. Ttd Ttd Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Ttd Ttd Endang Wihdatiningtyas, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H. 11 Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Dr. Osbin Samosir, M.Si. 12