Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No 45/PKE-DKPP-IV/2015
Putusan PPK Kec Singaran Pati Bengkulu
Tahun: 2015 · Tanggal (data DKPP): 19/11/2015 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 12-11-2015
👁 18 dibaca
⇩ 2 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) melalui penerusan Bawaslu Bengkulu dengan Pengaduan Nomor: 136/I-P/L-DKPP/2015, tanggal 7 September 2015 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 45/DKPP-PKE-IV/2015, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Bahwa Pengadu dalam sidang DKPP sebagaimana dibacakan dalam sidang tanggal 27 Oktober 2015 bertempat di Bawaslu Bengkulu menyampaikan pengaduan yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa terdapat temuan Panwascam Kec.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik berupa tindakan tidak netral menghadiri acara lelang nasi Punjung yang bertepatan dengan malam puncak 17 Agustus yang dihadiri oleh salah satu pasangan Calon Gubernur Bengkulu yakni Ridwan Mukti-Rohidin Mersyah. Teradu dalam acara tersebut menerima dana sebesar Rp 5.000.000,00, serta menyampaikan kata sambutan.
Pasal DilanggarPasal 3; Pasal 9; Pasal 10; Pasal 14
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi berupa PEMBERHENTIAN TETAP kepada Ahmad Ahyan selaku Anggota PPK Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu sejak putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor: 45/DKPP-PKE-IV/2015
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor:
136/I-P/L-DKPP/2015 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 45/DKPP-PKE-IV/2015,
menjatuhkan Putusan atas dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU
Nama : Nismawati
Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwascam Kec. Singaran Pati Kota Bengkulu
Alamat Rumah : Jl. Z. Arifin RT. 05 RW. 02, No. 35 Kel. Dusun Besar
Alamat Kantor : Jl. Timur Indah Ujung, RT. 11 RW. 04, No. 07
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
Nama : Ahmad Ahyan
Pekerjaan/Lembaga : Anggota PPK Kec. Singaran Pati Kota Bengkulu
Alamat : Jl. Raya Almuhajirin RT. 18, RW. 04
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu;
[1.3] Telah membaca pengaduan Pengadu;
Mendengar keterangan Pengadu;
Mendengar jawaban Teradu;
Mendengar keterangan Saksi;
1
Mendengar keterangan Pihak Terkait;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu
dan Teradu;
III. DUDUK PERKARA
Bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) melalui penerusan Bawaslu Bengkulu
dengan Pengaduan Nomor: 136/I-P/L-DKPP/2015, tanggal 7 September 2015 yang
diregistrasi dengan Perkara Nomor: 45/DKPP-PKE-IV/2015, yang pada pokoknya
menguraikan sebagai berikut:
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Bahwa Pengadu dalam sidang DKPP sebagaimana dibacakan dalam sidang tanggal
27 Oktober 2015 bertempat di Bawaslu Bengkulu menyampaikan pengaduan yang pada
pokoknya menguraikan sebagai berikut:
1. Bahwa terdapat temuan Panwascam Kec. Singaran Pati terkait Pelanggaran Kode Etik
yang sudah dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Bengkulu kemudian Bawaslu Provinsi
Bengkulu meneruskan Ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik
Indonesia (DKPP RI) mengenai pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Anggota
PPK atas nama Ahmad Ahyan;
2. Bahwa Teradu atas nama Ahmad Ahyan sebagai Anggota PPK Kec. Singaran Pati,
telah mengundang dan menerima secara langsung uang sebesar Rp. 5.000.000;-
(Lima Juta Rupiah), Hasil LELANG Nasi pujung dari Ridwan Mukti dan Rohidin
Mersyah yang merupakan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Bengkulu
Tahun 2016-2021 pada Acara Perayaan 17 Agustus 2015 dan pesta Rakyat lembak;
3. Bahwa dalam acara perayaan 17 Agustus tersebut Teradu menyampaikan kata
sambutan dalam kapasitas sebagai Ketua Panitia. Dia tidak mengklarifikasi ketika
Pembawa Acara berulang kali menyebutnya sebagai Ketua Panitia Penyelenggara.
4. Teradu telah melanggar kode etik Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 3 angka
3,pasal 9 huruf d,pasal 10 huruf a,c, dan k serta Pasal 14 huruf c.
PERMOHONAN
[2.2] Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1. Memeriksa peristiwa pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu;
2
2. Menyatakan Pengadu telah dirugikan akibat perbuatan Teradu;
3. Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Teradu; dan
4. Apabila Majelis DKPP menetapkan lain, mohon menjatuhkan putusan seadil-adilnya.
[2.3] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan barang bukti
sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Foto Acara penutupan 17 agustus 2015, Teradu a.n Ahmad
Ahyan beserta Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur
sedang mengikuti acara Penutupan 17 Agustus 2015;
2. Bukti P-2 : Video yang memperlihatkan Teradu menyampaikan sambutan
dalam kapasitas sebagai Ketua Panitia Pelaksana;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan penjelasan yang
disampaikan Teradu pada sidang 27 Oktober 2015 yang pada pokoknya menguraikan
hal-hal sebagai berikut:
1. Pada tanggal 25 Agustus 2015 panitia bersama kelurahan Dusun Besar kota
Bengkulu yang terdiri dari dua RW yaitu RW 01 dan RW 02 dan Sanggar Seni
Persatuan Pemuda sepakat (PPS) Dusun Besar mengadakan malam puncak
perayaan HUT RI yang ke 70 dan pentas seni Masyarakat Lembak kota Bengkulu .
2. Perayaan tersebut di hadiri oleh tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat
Lembak Kota Bengkulu. Perayaan pentas seni masyarakat Lembak (Pesta Rakyat
Lembak) merupakan agenda rutin yang diselenggarakan oleh masyarakat Lembak
yang berada di kelurahan Dusun Besar. Tahun 2015 merupakan tahun Ke-3
penyelenggaraan pesta rakyat tersebut dan kebetulan digelar serentak dengan
peringatan HUT RI yang ke-70 karena pertimbangan pembiayaan.
3. Untuk menyelenggarakan pesta rakyat tersebut tentu membutuhkan dana yang
jumlahnya tidak sedikit. Untuk menggalang dana tersebut ada kebiasaan (budaya)
masyarakat Lembak khsusnya Di kelurahan Dusun Besar jika ada salah satu
masyarakat ingin mengadakan pesta sedangkan masyarakat tersebut tidak mampu
maka masyarakat yang lainya membantu baik itu bantuan materil maupun
bantuan moral dalam istilah lokal disebut Angkat beranjang atau istilah umumnya
bergotong royong mengangkat pekerjaan.
4. Begitu juga halnya pesta rakyat Lembak dan malam puncak HUT RI yang ke-70
tahun 2015 untuk pendanaan juga dilakukan secara gotong-royong yaitu dengan
cara lelang punjung nasi kunyit. Lelang ini terbuka bagi masyarakat umum. Pada
sesi lelang ini bukan hanya pak Riduan Mukti yang menyumbang atau ikut lelang
3
tapi ada beberapa tokoh masyarakat juga ikut. Teradu juga ikut lelang dengan
menyumbangkan dana sebesar Rp 900.000,- .
5. Lalu alasan mengapa Teradu yang menerima uang secara simbolis hasil lelang nasi
punjung dari pak Riduan Mukti, sudah menjadi adat setempat bahwa yang menerima
lelang tersebut adalah orang yang dipercayai dan dituakan sebagai representasi
masyarakat, karena posisi Teradu sebagai ketua LPM kelurahan Dusun Besar,dimana
posisi ketua LPM Kelurahan Dusun Besar ini dipilih oleh tokoh masyarakat, tokoh
Agama dan tokoh pemuda dianggap representasi masyarakat di Kelurahan Dusun
Besar. Artinya dalam hal ini Teradu hanya sebagai wakil dari masyarakat menerima
uang tersebut dan menyerahkannya secara keseluruhan sumbangan masyarakat
termasuk sumbangan dari Riduan Mukti, Setelah itu uang tersebut diserahkan oleh
Teradu kepada Koordinator panitia malam puncak yaitu ketua sanggar PPS .
disaksikan oleh ketua Panitia yaitu Andi Rahman dan kordinator dana yaitu Dodi
Irawan .
6. Berikutmya sesuai dengan delik aduan yang disampaikan oleh panwascam bahwa
Teradu mengundang Pasangan calon Gubernur dan Wakil gubernur tahun 2015 itu
tidak benar karena Teradu sendiri bukan panitia, ( Proposal dan susunan Panitia
Terlampir) . Bagaimana mungkin Teradu mengundang orang dalam hal ini Riduan
Mukti dan Rohidin Mersya yang Teradu sendiri tidak termasuk dalam kepanitian.
Kehadiran Teradu di malam puncak peringatan HUT RI ke-70 dan pesta Rakyat
Lembak adalah sebagai undangan jadi tidak benar apa yang dilaporkan oleh
Panwascam Singaran Pati bahwa Teradu yang mengundang Pak Riduan Mukti dan
Rohidin Mersya .
7. Bahwa betul Pada malam pesta Rakyat Lembak Teradu yang menyampaikan kata
sambutan, seyogianya yang menyampaikan kata sambutan itu adalah Andi Rahman
sebagai ketua panitia tetapi pada waktu sebelum acara itu di mulai beliau minta
tolong kepada Teradu untuk mewakili beliau dengan alasan Andi tidak biasa
menyampaikan pidato di depan umum dan grogi.
8. Pada saat Teradu menyampaikan kata sambutan tidak pernah mengucapkan sepatah
kata pun bersifat mengajak/membujuk masyarakat yang menjurus ke arah
Kampanye dan yang Teradu sampaikan menurut Teradu masih dalam hal kewajaran
sebagai orang menyampaikan kata sambutan.
9. Pada Malam puncak peringatan HUT RI ke-70 dan malam Pesta Rakyat Lembak juga
hadir ketua dan anggota Panwascam Singaranpati dan dua orang PPL dari kelurahan
dusun Besar dan Panorama untuk melakukan pengawasan.
10. Sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Pengawasan Pemilihan Umum Pada bab IV Tentang
Strategi Pengawasan bagian kesatu umum pada pasal 8 dijelaskan bahwa:
a. pengawasan pemilu dilaksanakan dengan menggunakan strategi pencegahan dan
penindakan
4
b. Pencegahan sebagaimana dimaksud dengan ayat (1 ) dengan tindakan langkah -
langkah dan upaya optimal mencegah secara dini terhadap potensi pelanggaran
/dan atau indikasi pelanggaran .
11. Berdasarkan ketentuan yang Teradu sebutkan diatas seharusnya Panwascam
Singaran Pati melakukan tindakan preventif (pencegahan ). Jika dalam sudut
Pandang Panwascam ada potensi pelanggaran kode etik yang dilanggar Teradu
menurut Panwascam, sebaiknya mereka mengingatkan Teradu. Fakta di lapangan
pihak Panwascam melakukan pembiaran tanpa mau mengingatkan Teradu. Itu
artinya Panwascam tidak melakukan apa yang diamanatkan oleh Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum RI Nomor 11 tahun 2014 dan Teradu meragukan
kredibilitas Panwascam Singaran Pati. Dapat disimpulkan bahwa Panwascam
Singaran Pati telah menyalahi kode etik Pengawasan.
12. Teradu berkesimpulan tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik
penyelenggara pemilu sebagaimana dilaporkan oleh Pengadu.
[2.5] PERMOHONAN
Berdasarkan uraian di atas, Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu; dan
4. Apabila majelis DKPP berkeyakinan lain, mohon Putusan seadil-adilnya.
[2.6] Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Teradu menyerahkan bukti-bukti sebagai
berikut:
1. SK pengangkatan LPM
2. Susunan Kepanitiaan Acara 17 Agustus
3. SK pengangkatan PPK Singaran Pati Kota Bengkulu.
Saksi Teradu:
Andi Rahman:
1. Saksi adalah Ketua Panitia Malam puncak 17 Agustus
2. Saksi tidak bisa menyampaikan kata sambutan,
3. kebetulan Saksi dapat musibah Puteranya kena luka bakar, ada fotonya.
4. Foto ada, Keterangan puskesmas juga ada jika dibutuhan.
5. Saksi tidak mungkin meninggalkan anaknya di rumah dengan pergi ke penutupan
acara.
6. Kemudian Saksi minta tolong pada Ahmad Ahyan agar menggantikan Saksi
menyampaikan sambutan Ketua Panitia
7. Penyerahan uang hasil lelang menurut Saksi adalah kepada Uni Nelda (pemilik
sanggar).
5
8. Saksi tidak hapal siapa saja yang menyumbang karena tidak mengikuti acara
sampai akhir dengan alasan menunggui anaknya.
9. Bahwa tidak semua Penyumbang diberi kesempatan sambutan
10. Ridwan Mukti dan Rohidin diberi kesempatan menyampaikan sambutan karena
Kebetulan undangan yang diprioritaskan karena dia tokoh Lembak juga.
11. Selesai Teradu, ada Pak Camat, Lurah panorama dan Lurah Dusun Besar.
12. Bahwa tidak ada bukti transparansi penyerahan uang hasil lelang. Dilakukan di
bawah tangan.
13. Proposal disampaikan ke masyarakat dan instansi swasta.
14. Ketika ditanya TPD mengapa mewakilkan pada Teradu untuk smabutan, padahal
ada sekretaris dan bendahara, Saksi menjawab bahwa hal itu spontanitas.
15. Yg berada di susunan panitia itu masih di bawah Saksi dalam umur dan
pengalaman bermasyarakat.
16. Saksi menemui Teradu di rumah, Saksi minta tolong wakilkan kata sambutan.
17. Dia (Teradu) awalnya membantah (menolak kasih sambutan) karena dia anggota
PPK
18. Namun dibantah lagi oleh Saksi : “Kamu anggota PPK, Kamu juga ketua LPM, Saya
minta tolong daripada saya ribut keluarga, saya minta tolong agar acara berjalan
baik.”
19. Saksi berikan amanat pada Teradu, Saksi tegaskan Posisi Ketua LPM adalah netral.
20. Saksi menyadari dirinya orang lapangan, otak jadi otot. (tidak biasa bicara resmi
depan umum)
21. Saksi mendelagasikan pada Teradu karena anaknya sakit dan sekaligus dia grogi
tampil di muka umum
22. Luka bakar etrjadi tanggal 23-24
23. Saksi hadir di akhir malam puncak peringatan 17 Agustus.
24. Alasannya tetap hadir di akhir acara karena Ingin melihat acara yang dia buat. Dia
Mengecek acara lancar atau tidak, setelah itu pulang lagi menemani anak yang
sakit.
25. Anak Saksi yangs akit tersebut diantar ke Bidan Yani.
26. Saksi mengantar anak ke Bidan Yani tanggal 23 (agak ragu).
27. Saksi menemani dan mengantar anaknya yang sakit
28. Saksi temui Teradu untuk minta tolong diwakili sampaikan sambutan pada
sore hari tanggal 24
29. Jarak rumah Teradu tidak terlalu jauh.
30. Bahwa Saksi sudah mencoba mewakilkan penyampaian sambutan pada sekretaris
a.n Ahmad sopian, namun ybs menjawab: “Daripada saya berbicara di atas situ
lebih baik saya kerja angkat-angkat barang begadang”.
31. Lalu Kebetulan Saksi melihat Teradu, spontanitas mengingat Teradu.
32. Saksi pertama berbicara main-main , mungkin dia tdak akan mau
6
33. Saksi mengaku tidak menyangka hadirin yang hadir akan banyak (ramai), sehingga
dia tidak berani tampil ke muka.
34. Bahwa Saksi ketika ditanya Ibu Saadah Mardliyati mengenai siapa PJ Acara, Saksi
menjawab lupa/tidak tahu
35. Bahwa yang mensetting acara adalah Teradu beserta Mahasiswa Universitas
Bengkulu (UNIB) yang sedang KKN.
36. Yang berinisiatif mengundang Calon Gubernur adalah masyarakat, Ketua RT, dan
RW. Hubungan dengan Ridwan Mukti dan Rohidin Mersyah hanya satu suku
37. Saat Saksi datang menjelang penghujung acara, Dodi tahu, MC tidak tahu
38. Memang ada yang lebih dituakan yakni Imam, namun Teradu lebih memiliki
kedekatan dengan saksi.
Dodi Irawan:
1. Saksi selaku koordiantor seksi dana.
2. Hasil lelang uang punjung dari Teradu langsung diserahkan pada koordiantor
3. Bahwa Sumbangan bukan Hanya dari Ridwan Mukti, banyak sumbangan
4. Proposal dimasukkan ke Planet Advertising, Bima motor, toko bangunan dll.
5. Bahwa kepada kandidiat Gubernur tidak diajukan proposal.
6. Pertimbangan Saksi Andi menunjuk Saksi Dodi Irawan adalah karena Saksi Dodi
lincah dalam bekerja
7. Saksi dua kali hadir rapat panitia, satu kali tidak hadir.
8. Sumber dana berasal dari dua: dari masyarakat, dan Lelang ansi punjung pada
malam puncak. Dana masyarakat dipakai untuk kegiatan anak-anak.
[2.7] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Bahwa dalam sidang telah hadir Pihak Terkait dari PPK Singaran Pati dan Panwascam
Singaran Pati
Terkait Ketua PPK Singaran Pati:
1. Teradu menggantikan posisi Pihak terkait dalam struktur kepengurusan LPM
Singaran Pati
2. Teradu telah berpartner kerja dengan Pihak terkait selama enam bulan.
3. Teradu memiliki kinerja yang baik, loyal, dan berdedikasi
4. Pihak Terkait tidak mengetahui sama sekali bahwa Teradu emnyampaikan kata
sambutan dalam acara Lelang Nasi punjung/17 Agustus.
[2.8] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang
terjadi di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan
satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
7
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, DKPP terlebih dahulu akan
menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.1.1] Bahwa ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk
menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota
PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan,
anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum
DKPP mempunyai wewenang untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik.
Ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.1.2] Bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk
memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum Pengadu
[3.1.3] Bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 jo Pasal 4 ayat
(2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik
8
Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan
dan/atau rekomendasi DPR:
Ketentuan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011
“Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu kepada
DKPP”.
Ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.1.4] Bahwa Pengadu adalah Penyelenggara Pemilihan Umum/Kepala Daerah maka
dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo;
[3.2] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga
melakukan pelanggaran kode etik berupa tindakan tidak netral menghadiri acara lelang
nasi Punjung yang bertepatan dengan malam puncak 17 Agustus yang dihadiri oleh
salah satu pasangan Calon Gubernur Bengkulu yakni Ridwan Mukti-Rohidin Mersyah.
Teradu dalam acara tersebut menerima dana sebesar Rp 5.000.000,00, serta
menyampaikan kata sambutan. Teradu berulang kali disebut sebagai Ketua Panitia oleh
Pembawa Acara. Teradu tidak mengklarifikasi bahwa dirinya bukan ketua panitia dalam
Malam Puncak 17 Agustus tersebut. Pengadu mendalilkan bahwa Teradu telah
melanggar kode etik Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 3 angka 3, Pasal 9 huruf d,
Pasal 10 huruf a,c, dan k serta Pasal 14 huruf c.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu di muka sidang bahwa dirinya sempat
menolak permintaan tolong dari Andi Rahman selaku Ketua Panitia Resmi. Andi
Rahman mengatakan dirinya grogi menghadapi hadirin. Selain itu Andi juga harus
menemani dan merawat anaknya yang sedang sakit. Teradu berkilah, masyarakat di
kampungnya rata-rata tidak memiliki keberanian berbicara di muka umum. Pilihan
jatuh kepada Teradu karena Teradu paling dituakan sebagai Anggota PPK, LPM, dan
9
Badan Musyawarah Adat (BMA). Alasan Teradu menerima uang lelang nasi Punjung dari
Ridwan Mukti karena alasan adat istiadat. Biasanya orang yang dituakan menerima
uang lelang nasi punjung, termasuk misalnya dalam acara pernikahan dan
pertunangan. Mengenai tuduhan soal uang, bahwa benar Teradu juga turut
menyumbang sebesar Rp 900.000,00 bukan 1.000.000,00 seperti yang dituduhkan
Pengadu. Bahwa Teradu membenarkan dirinya menerima uang dari Cagub Ridwan
Mukti sebanyak Rp5.000.000,00. Namun uang tersebut langsung diserahkan kepada
panitia dan disaksikan seluruh khalayak yang hadir.
[4.3.] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, alat bukti, dokumen, saksi dan
fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat Teradu sebagai
Ketua PPK tidak seharusnya menjadi penyelenggara utama dalam acara tradisi lelang
nasi punjung yang dirangkaikan dengan perayaan puncak 17 Agustus yang disertai
proses kampanye terselubung salah satu Pasangan Calon Gubernur Bengkulu Periode
2015-2020. Terlebih Teradu menerima uang sebesar Rp 5.000.000.00 dari pasangan
calon gubernur yang hadir. Penerimaan uang yang dilakukan oleh Teradu sebagai
penyelenggara pemilu dari pasangan calon gubernur tidak dapat dibenarkan menurut
etika dan hukum. Hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Bersama KPU,
BAWASLU dan DKPP Nomor 13, 11, 1 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum Pasal 10 huruf a dan c tentang netralitas dan tidak memihak, serta menolak
sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk dan intervensi, serta Pasal 14 huruf
c tentang larangan terlibat dalam kegiatan resmi maupun tidak yang dapat
menimbulkan konflik kepentingan. Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti dan
jawaban Teradu tidak dapat diterima;
[4.4] Menimbang terkait dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak perlu menanggapi dalam
Putusan ini.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu,
memeriksa keterangan Saksi dan Pihak Terkait, dan memeriksa bukti-bukti dokumen
yang disampaikan Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
[5.4] Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas, DKPP harus
menjatuhkan sanksi kepada Teradu.
10
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menjatuhkan sanksi berupa PEMBERHENTIAN TETAP kepada Ahmad Ahyan
selaku Anggota PPK Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu sejak putusan ini
dibacakan;
3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu untuk
melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan;
4. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI)
untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua
merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti.,
M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.,
Endang Wihdatiningtyas, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Kamis tanggal Dua Belas bulan November tahun Dua Ribu Lima
Belas dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Selasa
tanggal Tujuh Belas bulan November tahun Dua Ribu Lima Belas oleh Prof. Dr. Jimly
Asshiddiqie, SH., sebagai Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H.,
Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Dr. Nurhidayat Sardini, S.S.os., M.Si., Pdt. Saut
Hamonangan Sirait, M.Th., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai
Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan dihadiri Teradu.
KETUA
ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
Ttd Ttd
Endang Wihdatiningtyas, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H.
11
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si.
12