III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor 61-P/L-DKPP/II/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 80-
PKE-DKPP/II/2021yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian
sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu IKSAN HAMIRU, SAP adalah salah satu Anggota sekaligus
Koordinator Devisi Hukum dan Penindakan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten
Halmahera Utara Periode 2018-2023.
2. Bahwa diduga saudara Teradu atas nama IKSAN HAMIRU, SAP lolos administrasi
sebagai syarat Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara, dalam
kedudukan sebagai pengurus salah satu organisasi yang berafiliasi dan/atau
Organisasi Sayap Partai Persatuan Indonesia atau biasa disingkat Partai Perindo,
berdasarkan Pengumuman Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten
Halmahera Utara Nomor: 08/Timses-zona.2/Malut/VII/2018.
3. Bahwa diduga saudara Teradu atas nama IKSAN HAMIRU, SAP sebagai Anggota
sekaligus sebagai Ketua Devisi Hukum dan Penindakan Badan Pengawas Pemilu
Kabupaten Halmahera Utara (Bawaslu Halut), lolos dan dilantik sebagai Anggota
Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara dalam berkedudukan sebagai pengurus
salah satu organisasi yang berafiliasi dan/atau Organisasi Sayap Partai Persatuan
Indonesia atau biasa disingkat Partai Perindo.
4. Bahwa berdasarkan Anggaran Dasar (AD) Partai Persatuan Indonesia atau disebut
PERINDO pada Bab XVIII Pasal 37 telah mengatur tentang Organisasi Sayap Partai
yang menyebutkan sebagai berikut :
a. Organisasi Sayap Partai adalah organisasi yang dibentuk secara khusus
berbasis pada segmentasi susunan masyarakat indonesia.
b. Organisasi sayap dibentuk sesuai dengan kebutuhan partai.
c. Organisasi Sayap Partai adalah sumber kader Partai.
d. Organisasi Sayap Partai didirikan dan ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
e. Setiap organisasi sayap partai bertanggungjawab sepenuhnya kepada Ketua
Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai.
f. Pendirian dan pembentukan Organisasi Sayap Partai akan diatur tersendiri
melalui Peraturan Organisasi Partai oleh Dewan Pimpinan Pusat
5. Bahwa organisasi sayap diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga (ART)
Partai Perindo Pasal 39 tentang Sayap Partai, dengan menyebutkan sebaagai
berikut:
a. Pembentukan sayap partai dilakukan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
b. Sayap partai merupakan organisasi yang secara hirarki berada dibawah
otoritas Dewan Pimpinan Pusat partai. Sayap Partai adalah perangkat partai
yang berfungsi membantu melaksanakan kebijakan partai, khususnya yang
berkaitan dengan kelompok masyarakat tertentu dan merupakan basis massa
serta sumber kader Partai di berbagai segmen dan atau lapisan sosial
masyarakat tertentu.
c. Organisasi sayap berkewajiban menyesuaikan dengan AD/ART partai.
d. Keputusan permusyawaratan tertinggi Sayap Partai yang menyangkut
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga harus mendapat persetujuan
Dewan Pimpinan Pusat Partai.
e. Keputusan permusyawaratan tertinggi Sayap Partai yang tidak menyangkut
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga harus dilaporkan dan diketahui
oleh Dewan Pimpinan Partai menurut tingkatan masing-masing.
f. Dewan Pimpinan Pusat berhak melakukan perubahan, jika terdapat hal-hal
yang bertentangan dan atau tidak sesuai dengan garis kebijakan dan politik
partai.
g. Peraturan mengenai pembentukan dan pembekuan sayap akan diatur
tersendiri melalui sebuah Pedoman Organisasi.
6. Bahwa kedudukan atau posisi Teradu IKSAN HAMIRU, SAP dalam struktur
kepengurusan organisasi Sayap Partai Persatuan Indonesia (Partai Perindo)
adalah sebaga ketua, hal ini berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat
Garda Rajawali Partai Persatuan Indonesia (Grind Perindo) Nomor: 285-SK-
DPD/DPP/GRIND/XII2016 tentang Pengesahan Struktur Pengurus Organisasi
Sayap Dewan Pimpinan Daerah Garda Rajawali PERINDO Kabupaten Halmahera
Utara Periode 2016-2021, Tertanggal 5 Desember 2016.
7. Bahwa sebelum penerbitan Surat Keputusan sebagaimana pada angka (2) a quo,
saudara Teradu IKSAN HAMIRU, SAP selaku Ketua meminta kepada Ketua DPP
Grind (Garda Rajawali Perindo) untuk menerbitkan SK DPD Grind Halmahera
Utara dengan dengan Nomor Surat: 01.DPD-Z-04.11.2016 Tertanggal 30 November
2016.
8. Bahwa kedudukan Teradu IKSAN HAMIRU, SAP selaku ketua DPD Garda Rajawali
Perindo (Grind) Kabupaten Halmahera Utara a quo, dibenarkan juga oleh Mirzan
Salim yang merupakan salah satu Ketua Bidang Politik Pengurus Dewan Pimpinan
Wilayah Grid Provinsi Maluku Utara.
9. Bahwa sebagai salah satu Ketua Bidang Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah
Grind, saudara Mirzan Salim memberikan langsung Surat Keputusan Dewan
Pimpinan Pusat Garda Rajawali Partai Persatuan Indonesia (Perinda) Nomor: 285-
SK-DPD/DPP/GRIND/XII2016 Tertanggal 5 Desember 2016 kepada IKSAN
HAMIRU, SAP selaku Ketua Garda Rajawali Perindo Kabupaten Halmahera Utara.
10. Bahwa kedudukan Teradu IKSAN HAMIRU, SAP selaku ketua DPD Grind
Kabupaten Halmahera Utara, dibenarkan juga oleh Jumar Mafoloi yang
merupakan Sekretaris Pengurus DPD Grind Halmahera Utara.
11. Bahwa sebagai Sekretaris Pengurus DPD Grind Halamhera Utara, Jumar Mafoloi
juga mengatakan bahwa telah melakukan pertemuan kurang lebih 4 (empat) kali
pertemuan Pengurus Grind Halamhera Utara di Caffe Jarod Kota Tobelo
Kabupaten Halamahera Utara. Bahkan pertemuan ini pernah dihadiri oleh
Pengurus Pusat atau DPP Garda Rajawali Partai.
12. Bahwa pertemuan sebagaimana disebutkan pada Angka (8) dibenarkan juga oleh
Susanto Do Hi. Ahmad selaku Wakil Bendahara II. Bahwa menurut Susanto Do
Hi. Ahmad pada pertemuan sebagaimana disbutkan pada Angka (8) a quo dihadiri
langsung oleh Sekretaris Jenderal Garda Rajawali Perindo (Grind).
13. Bahwa selanjutnya Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Garda Rajawali Partai
Persatuan Indonesia (Perinda) Nomor: 285-SK-DPD/DPP/GRIND/XII2016 tentang
Pengesahan Struktur Pengurus Organisasi Sayap Dewan Pimpinan Daerah Garda
Rajawali PERINDO Kabupaten Halmahera Utara Periode 2016-2021, Tertanggal 5
Desember 2016 diketahui oleh Ketua Umum Partai Persatuan Indonesia
(PERINDO) Kabupaten Halmahera Utara.
14. Bahwa sikap dan tindakan Teradu diduga melanggar ketentuan hukum dan
perundang-undangan terkait syarat menjadi anggota Bawaslu Kabupaten yaitu
larangan menjadi Anggota Partai Politik dan atau/atau sebagaimana diatur dalam
Pasal 117 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
15. Bahwa yang bersangkutan IKSAN HAMIRU, SAP sebagai pengurus dan/atau Ketua
Organisasi Garda Rajawali Partai Perindo dapat dikenai Pasal 135 Ayat (2) huruf
(a) dan (b) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yakni dengan
tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota Bawaslu Kabupaten, dan melanggar
sumpah janji jabatan dan kode etik
16. Bahwa sikap dan tindakan Teradu diduga kuat melanggar Pasal 133 Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, jo. Pasal 5 huruf (c), (d) dan (e).
Pasal sumpah/janji Anggota sebagai Penyelenggara Pemilu, asas Pemilu; dan
prinsip Penyelenggara Pemilu. Jo Pasal 6 ayat (2) dan (3) tentang prinip-prinsip
integritas dan profesionalitas. Jo Pasal 7 ayat 3 tentang Sumpah/Janji Aggota
Bawaslu Kabupaten. Jo. Pasal huruf (a) tentang prinsip netralitas sebagaimana
diatur dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian-uraian dugaan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan
oleh Teradu diatas, maka dengan ini kami meminta kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa, menyatakan dan memutuskan sebagai
berikut :
1. Menerima dan mengabulkan Pengaduan yang diajukan oleh Pengadu untuk
seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu melanggar Kode Etik Berat;
3. Memberikan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu baik sebagai ketua Devisi
Hukum dan Penindakan dan anggota Anggota Bawaslu Kabupaten Halmahera
Utara;
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain mohon
Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] ALAT BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti tertulis
yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai P-9 sebagai berikut:
`NO BUKTI KETERANGAN
1 P-1 Struktur Organisasi Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara;
2 P-2 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota Bawaslu
Kabupaten Halmahera Utara Nomor: 08/Timsel-
Zona.2/Malut/VII/2018, tertanggal 11 Juli 2018;
3 P-3 Media online Malut Times dengan judul Ketua Garda Rajawali
Halut Lolos Anggota Bawaslu Halut;
4 P-4 Anggaran Dasar (AD) Partai Persatuan Indonesia (PERINDO);
5 P-5 Anggaran Dasar (AD) Partai Persatuan Indonesia (PERINDO);
6 P-6 Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Garda Rajawali
(Perindo) Nomor Nomor : 285-SK-DPD/DPP/GRIND/XII2016
tentang Pengesahan Struktur Pengurus Organisasi Sayap Dewan
Pimpinan Daerah Garda Rajawali PERINDO Kabupaten
Halmahera Utara Periode 2016-2021, tertanggal 5 Desember
2016;
7 P-7 Surat Dewan Pimpinan Daerah Garda Rajawali Perindo (DPD
GRIND) Periode 2016-2021 Kabupaten Halmahera Utara Nomor:
01.DPD-Z-04.11.2016, Perihal Permohonan Penerbitan SK,
tertanggal 30 November 2016;
8 P-8 Postingan dalam akun media sosial facebook Mirzan Salim yang
membenarkan kedudukan Iksan Hamiru selaku Ketua DPD
Garda Rajawali Perindo (Grind) Kabupaten Halmahera Utara;
9 P-9 Surat Kabar Malut Post, tanggal 6 September 2016, dengan judul
Sayap Perindo Benarkan Iksan Ikut Pertemuan.
[2.3.1] SAKSI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan Saksi yaitu Mirzan
Salim selaku pengurus DPW Grind Provinsi Maluku Utara, Jumar Mafoloi selaku
Sekretaris DPD Grind Halmahera Utara, Susanto Do Hi Ahmad selaku Wakil
Bendahara II DPD Grind Halmahera Utara, dan Ihwan Buaja selaku Sekretaris DPD
Partai Perindo Kabupaten Halmahera Utara dalam sidang pemeriksaan tanggal 6 April
2021 memberikan keterangan sebagai berikut:
Mirzan Salim
Bahwa benar yang disampaikan Pengadu. Teradu Ketua Dewan Pimpinan Daerah
Garda Rajawali Perindo Kabupaten Halmahera Utara. Informasi kepada Bawaslu
Kabupaten Halmahera Utara berkenaan dengan Teradu pada saat seleksi
Panwascam, Memang benar pada waktu itu Teradu merupakan Ketua Dewan
Pimpinan Daerah Garda Rajawali Perindo, tetapi pada saat diklarifikasi oleh
Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara saya tidak berada di tempat, dan ketika
dikonfirmasi saya tidak mengetahui apakah mereka sudah dilantik atau belum.
Namun pada prinsipnya saya sudah memberikan SK Kepengurusan kepada
Teradu, dan menurut pengakuan Teradu SK berada di rumah. Hal tersebut
sempat menjadi wacana di kalangan aktifis Halmahera Utara namun saya juga
tidak terlalu fokus. Saya sempat dikonfirmasi oleh teman-teman, tetapi saya tidak
terlalu menanggapi hal itu. Surat Keputusan memang benar adanya. Pada waktu
itu saya merupakan Wakil Ketua Garda Rajawali Perindo dan sempat melakukan
beberapa kegiatan termasuk mengunjungi Kabupaten Halmahera Utara bersama
dengan Sekjen dan DPD. Pada saat itu diterima langsung oleh Ketua DPD yakni
Teradu, dan Sekretaris DPD yakni Jumar Mafoloi bersama rekan-rekan tingkat
kabupaten. Setelah itu baru SK Kepengurusan diterbitkan.
Mekanisme permintaan kesediaan menjadi pengurus memang melalui formulir
tetapi pada saat itu karena kondisi kita tidak stabil untuk melakukan itu maka
kita hanya membentuk konsolidasi di Kabupaten/Kota diantaranya adalah
Halmahera Utara. Saya sempat berkomunikasi melalui telepon dengan Teradu dan
Jumar Malofoi. Mereka bersedia untuk menahkodai Grind Perindo di Kabupaten
Halmahera Utara. Setelah itu, Saya ke Halmahera Utara dan bertemu dengan
Teradu dan Jumar Malofoi, karena kedua orang tersebut merupakan teman dekat
saya.
Kepengurusan dalam SK tersebut belum dilantik karena setelah penerbitan SK
tersebut, Grind Perindo Kabupaten Halmahera Utara mengalami kevakuman. Hal
ini disebabkan Teradu mencalonkan sebagai Anggota Panwascam Tobelo Utara.
Setelah itu, Grind Perindo menjadi opini di ruang publik. Ada beberapa orang yang
memposting di media social terkait surat permohonan penerbitan SK. Sedangkan
SK Kepengurusan Grind Perindo Kabupaten Halmahera Utara sudah diserahkan
kepada Teradu.
SK Kepengurusan DPD Grind Kabupaten Halmahera Utara terbit seminggu setelah
pengajuan SK Kepengurusan. SK Pengajuan diajukan tanggal 5 November 2016,
kami mengajukan kepada DPP Grind Perindo. Selanjutnya DPP menerbitkan SK
Kepengurusan pada tanggal 5 Desember 2016. Sedangkan pendaftaran untuk di
kabupaten/kota, itu direncanakan setelah pelantikan. Namun, Kepengurusan
DPD Grind Kabupaten Halmahera Utara maupun di kabupaten lainnya tidak
dilakukan pelantikan. Hal ini disebabkan mengalami organisasi ini mengalami
kevakuman.
SK Kepengurusan tetap sah meskipun tidak adanya pelantikan karena sudah ada
keputusan DPP Grind Perindo. Apabila SK sudah diterbitkan oleh DPP Grind
Perindo, maka kami bertugas untuk mengkonsolidasi DPD yang sudah menerima
SK. Pada waktu itu kami sempat turun saya bersama dengan Sekjen DPP Grind
Perindo, bertemu dengan Ketua, Sekretaris, dan rekan-rekan DPD Grind
Halmahera Utara. Mendiskusikan setelah penerbitan SK terdapat rencana dalam
waktu dekat, tetapi dengan berjalannya waktu Teradu mengikuti tes calon anggota
panwascam. Organisasi ini tidak berjalan sejak tahun 2017.
Jumar Mafoloi
Saya Sekretaris DPD Garda Rajawali Perindo Kabupaten Halmahera Utara Tahun
2016. Tanggal 5 Desember 2016 SK tersebut diterbitkan. Tidak benar Teradu
menyampaikan bahwa tidak tahu menahu mengenai dirinya yang menjadi Ketua
DPD Grind Kabupaten Halmahera Utara. Setahu kami, pengusulan SK dibuat
tanggal 30 November 2016, bersama dengan Teradu selaku Ketua DPD Grind
Halmahera Utara, Susanto Do H Ahmad selaku Wakil Bendahara Umum DPD
Grind Halmahera Utara, di Kafe Jarod. Pada waktu itu kita membuat pengusulan
SK, memasukkan nama-nama yang kita kenal. SK diusulkan kepada DPP Garda
Rajawali Perindo. Ada pertemuan dengan Sekjen DPP Garda Rajawali Perindo di
kafe Jarod. Setelah pertemuan itu 5 Desember 2016, SK Kepengurusan terbit.
Mirzan Salim kemudian memberikan SK tersebut kepada Teradu. Kemudian
kepengurusan DPD Grind yang diketahui Teradu. Kita juga pernah bertemu
dengan Ketua Perindo sebelum yang saat ini. Saksi tidak mengingat namanya. Kita
pada waktu itu membahas soal Grind di Kabupaten Halmahera Utara. Pada tahun
2017 masuk tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku
Utara Tahun 2018. Pada waktu itu Teradu mengikuti test seleksi panwascam, dan
Teradu tidak aktif lagi dalam kepengurusan DPD Grind Kabupaten Halmahera
Utara karena mengikuti seleksi panwascam.
Grind Kabupaten Halmahera Utara tidak aktif karena Teradu menjabat sebagai
Panwascam Tobelo Utara. Kepengurusan ini hanya berdasarkan rapat
musyawarah. Pada saat itu mengusulkan 7 orang nama ke DPP Grind Perindo, 7
orang nama itu sebagai formatur kemudian Teradu ditetapkan sebagai Ketua DPD
Grind Perindo Kabupaten Halmahera Utara. Struktur yang melengkapi
kepengurusan disusun oleh Teradu, Jumar Malofoi, Susanto Do Hi Ahmad, di Kafe
Jarod. Bahkan nama-nama dalam SK tersebut ada yang diusulkan oleh Teradu,
diantaranya adalah Yano R Tidore, dan Wahyumi Tamodehe.
Ada usulan nama-nma yang diusulkan Ketua. Kita bertemu di kafe jarod pada
saat pengusulan nama-nama kepengurusan.
Saya sangat dekat dengan Teradu. Saya, Teradu, Susanto Do Hi Ahmad, Mirzan
Salim, Sofyan Lajame, menginisiasi pendirian grind di Halmahera Utara,
sedangkan Ari Anggara Seng tidak terlalu terlibat aktif dalam pendirian Grind di
Kabupaten Halmahera Utara. Untuk mengeniasiasi sudah 3 sampai 4 kali
pertemuan di Kafe Jarod.
Nama Teradu tercantum dalam SK sebagai ketua, karena yang bersangkutan aktif
dalam organisasi. Bahkan Teradu yang menyatakan bersedia menjadi Ketua DPD
Grind Perindo Halmahera Utara. Sempat pada waktu itu, Saya juga menawarkan
untuk menjadi Ketua, namun karena Teradu juga menawarkan menjadi Ketua
maka Saya legowo menyerahkan kepada Teradu posisi Ketua.
Nama yang dikonsultasikan pada saat pertama kali dengan Sekretaris DPD Partai
Perindo Kabupaten Halmahera Utara tidak mengalami perubahan dengan SK yang
telah diterbitkan. Teradu mengetahui bahwa SK telah diterbitkan masih tercantum
namanya. Hal ini disebabkan Teradu yang menerima sendiri salinan SK tersebut.
DPW Grind Provinsi Maluku Utara memiliki kegiatan, setelah penerbitan SK DPD
Grind Halmahera Utara. Adapun kegiatan yang dilakukan adalah pembentukan
DPD Grind di Kabupaten/Kota. DPW Grind Provinsi Maluku Utara sempat
membuat dialog publik di Ternate.
DPD Grind Halmahera Utara tidak aktif melakukan kegiatan karena batal dalam
pelantikan. Teradu tidak pernah menyampaikan pengunduran diri sebagai
pengurus Grind Halmahera Utara, baik secara lisan maupun tertulis.
Susanto Do Hi Ahmad
Sebagai wakil bendahara DPD Grind Halmahera Utara, soal SK itu benar adanya
yang diberikan Mirzan Salim kepada Teradu sebagai Ketua DPD Grind Kabupaten
Halmahera Utara. Saya 2 kali melakukan pertemuan. Pertama, kami menyusun
nama-nama pengurus mulai Teradu sebagai Ketua sampai dengan nama-nama
seluruh anggota. Kedua, Kami bertemu dengan Sekjen DPP Grind di Kafe Jarod di
Kecamatan Tobelo.
Ihwan Buaja
Sekretaris Partai Perindo Halmahera Utara, selain itu Saya juga merupakan
Sekretaris di masa sebelumnya yang pada saat itu sebagai Ketua adalah mikael
hareromoni. Grind merupakan sayap Partai Perindo untuk membackup menarik
dukungan dan simpati untuk membesarkan Partai Perindo di Kabupaten
Halmahera Utara. Waktu pembentukan SK, pada awalnya, Teradu selaku Ketua
DPD Grind Halmahera Utara, bersama dengan Susanto Do Hi Ahmad selaku Wakil
Bendahara Umum, bersama rekan lainnya mendatangi Saya selaku Sekretaris
Partai Perindo Halmahera Utara di rumah untuk berkonsultasi. Pada waktu
mereka berkonsultasi, karena dalam kepengurusan organisasi sayap di setiap
tingkatan wajib berkoordinasi dengan partai. Namun secara hierarki organisasi
tersebut mandiri. Dalam konsultasi tersebut saya mengarahkan agar ada
perimbangan kepengurusan terhadap Ketua DPD Grind yakni Teradu dengan
rekan-rekannya. Agar kepengurusan tersebut berimbang antara muslim dan non
muslim. Pada saat dikonsultasikan rata-rata pengurusnya adalah rekan-rekannya
sendiri yang mayoritas muslim. Saya mengatakan tidak menyetujui, setelah
strukturnya diubah baru disampaikan kepada DPD Perindo Kabupaten Halmahera
Utara.
Sedangkan yang disanggah oleh Teradu, berkenaan dengan saya mengakui SK
Grind Perindo, kami tidak menerima. Memang pada awalnya saya sudah
menyarankan kepada mereka agar struktur tersebut diperbaiki karena harus
terdapat keseimbangan. Mungkin karena itu mereka tidak menyerahkan SK.
Adapun Ketua DPD Perindo Halmahera Utara tidak mengetahuinya, memang John
R Patiasina baru pada tahun 2018 diangkat menjadi Ketua DPD Partai Perindo
Kabupaten Halmahera Utara, karena yang mengetahui adalah Ketua DPD Partai
Perindo sebelumnya.
Pada saat itu baru berkonsultasi menyusun nama pengurus. Belum ada
penerbitan SK Kepengurusan DPD Grind Halmahera Utara. Setelah diskusi
terkesan dipaksakan. Termasuk Saksi Ari Anggara Seng, dan Susanto Do Hi
Ahmad juga hadir pada waktu itu.
Berkenaan dengan AD/ART kartu anggota kepengurusan partai dapat dilakukan
secara sukarela. Kami memiliki aplikasi di playstore untuk mendaftarkan sebagai
anggota partai. Adapun kepengurusan organisasi sayap memiliki mekanisme
sendiri dalam kepengurusan. Saya tidak mengetahui mekanisme kepengurusan
organisasi sayap partai. Namun biasanya yang menjadi pengurus sayap partai
nantinya akan menjadi anggota partai politik. Pengurus organisasi sayap partai
nantinya menjadi pengurus partai politik jika pengurus tersebut sudah
didaftarkan dan memiliki KTA. Namun jika belum didaftarkan maka tidak dapat
menjadi pengurus partai politik. Saya tidak mengetahui apakah pengurus DPD
Grind Halmahera Utara sudah memberikan KTA. Keanggotaan partai politik bisa
mendaftarkan sendiri atau didaftarkan orang lain. Terkait kepengurusan grind
saya tidak mengetahui apakah orang tersebut sudah terdaftar sebagai anggota
pengurus atau belum. Setiap orang bisa masuk organisasi sayap Partai Perindo.
Sejak konsultasi yang pertama itulah yang terakhir karena setelah itu saya tidak
mendengar informasi apapun terkait dengan keberadaan Grind Halmahera Utara.
Namun setelah Teradu terpilih menjadi panwascam, Saya dikonfirmasi oleh
wartawan lokal berkenaan dengan status Teradu dalam kepengurusan sayap
partai perindo di Kabupaten Halmahera Utara. Saya sempat dikirimi SK yang
memuat nama Teradu, tetapi mereka bertanya “apakah SK itu dimiliki oleh DPD
Partai Perindo Kabupaten Halmahera Utara?” saya menyampaikan bahwa kami
tidak menerima tembusan atau Salinan SK DPD Grind Kabupaten Halmahera
Utara.
Target partai adalah menjadikan pengurus organisasi sayap partai perindo
menjadi pengurus partai perindo karena ujungnya pasti ke situ. Namun sebelum
pendaftaran mereka bukan anggota, tetapi setelah pendaftaran baru mengarah ke
pengurus partai perindo. Saya terlibat dalam verifikasi partai politik tahun 2017-
2018. Nama-nama cukup banyak dalam pengurus partai perindo di Kabupaten
Halmahera Utara. Selain itu, waktu verifikasi sistemnya acak. Kami tidak
mengecek nama Teradu di SIPOL. Kami hanya mengecek nama yang muncul pada
saat verifikasi.
Tugas organisasi sayap partai perindo adalah membackup kinerja DPD Partai
Perindo dengan tugasnya masing-masing. Grind merupakan garda yang bekerja di
lingkup kepemudaan. Perindo memiliki beberapa sayap partai diantaranya adalah
Grind.
Grind bertugas untuk merekrut pemuda di kalangan milenial. Grind merupakan
organ partai perindo. sosial partai perindo, seperti merekrut pemuda milenial.
Merupakan organ partai perindo.
[2.4] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU
Setelah mencermati dan mempelajari keseluruhan rangkaian dalil-dalil yang
dimohonkan Pengadu, maka bersama ini perkenankan Teradu hendak mengajukan
Eksepsi sekaligus Jawaban dalam Perkara Dugaan Pelanggaran Kode Etik dengan
Pengaduan Nomor : 61-P/L- DKPP/II/2021 yang kemudian diregistrasi dengan
Perkara Nomor: 80-PKE- DKPP/II/2021. Adapun hal-hal yang ingin disampaikan
adalah sebagai berikut:
A. DALAM EKSEPSI
1. Bahwa pada prinsipnya Teradu menolak semua dalil-dalil yang diajukan oleh
Pengadu sebagaimana Pokok Aduan yang telah diadukan dan kecuali yang secara
tegas-tegas diakui kebenarannya oleh Teradu sepanjang tidak merugikan
kepentingan hukum Teradu;
2. Bahwa Setelah mencermati dan mempelajari keseluruhan rangkaian dalildalil yang
dimohonkan Pengadu, hal mana dalam Pokok aduan dijumpai terdapat banyak
tuduhan yang didalilkan Pengadu antara bagaimana mengurai suatu Kejadian
atau Peristiwa Hukum (Feitelijke Gronden), dengan Hubungan-hubungan Hukum
yang melahirkan Hak dan Kewajiban dengan Keadaan-keadaan materiil (Materiele
Feiten) yang terjadi, sehingga dapat dikatakan Pokok Permohonan Pengadu Tidak
benar;
3. Bahwa semakin jelas terlihat dalam Pokok Aduan ketika Pengadu tidak
menjelaskan secara tegas dugaan Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh
Teradu baik dalam kapasitasnya sebagai Anggota Bawaslu Halmahera Utara
sebagaimana anjuran dalam Pasal 5 ayat (4) huruf a, b, c dan d Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang diubah dengan
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum RI Nomor 2 Tahun
2019 tentang Perubahan atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum;
4. Bahwa Penegasan kedudukan Teradu, sebab tujuan penegasan kedudukan Teradu
berkaitan erat dengan hak membela dan mempertahankan kepentingan Teradu.
Sekiranya Pokok Aduan hanya mencantumkan identitas seseorang tetapi tidak
menegaskan posisinya dalam perkara perihal bagaimana dan dengan cara apa
perbuatan itu dilakukan oleh Teradu sehingga patut diduga melakukan
Pelanggaran Kode Etik, bagaimana mungkin Teradu dapat membela dan
mempertahankan hak dan kepentingannya. harus ditegaskan satu persatu
kedudukan Teradu dalam Pokok Aduan. Jika tidak Aduan dianggap kabur (Obscur
Libeli);
5. Bahwa Teradu telah mencermati dan mempelajari keseluruhan rangkaian dalil-
dalil yang dimohonkan Pengadu, tetapi Teradu tidak menemukan perihal adanya
uraian PETITUM atau DIKTUM GUGAT dalam pokok aduan perkara a quo kecuali
apa yang tertuang, padahal sudah menjadi kelaziman dalam berperkara setiap ada
POSITA pastilah diikuti dengan Uraian PETTITUM, hal ini juga penting mengingat
keterpenuhan asas “Jelas dan Tegas” dalam setiap perkara;
6. Bahwa Kedudukan PETITUM dalam Pokok Aduan merupakan syarat formil yang
bersifat mutlak, uraian PETTITUM juga telah diatur dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun
2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang
diubah dengan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum RI
Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum Suatu Aduan yang tidak berisi
perumusan petitum dianggap kabur dan tidak sempurna, dan Aduan dinyatakan
tidak dapat diterima;
7. Bahwa Pengabaian terhadap PETITUM atau DIKTUM GUGAT dalam pokok aduan
mengakibatkan Pokok Aduan mengandung cacat. Artinya Pokok Aduan tersebut
dianggap tidak memenuhi ketentuan tata tertib beracara yang ditentukan undang-
undang sehingga patut untuk dikesampingkan;
B. BANTAHAN TERHADAP POKOK PERKARA (Veerweer Ten Principale)
1. Bahwa pada prinsipnya Teradu menolak semua dalil-dalil yang diajukan oleh
Pengadu sebagaimana Pokok Aduan yang telah diadukan dan /atau dilaporkan Di
DKPP tertanggal 18 Januari 2021 kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya
oleh Teradu sepanjang tidak merugikan kepentingan hukum Teradu;
2. Bahwa pada prinsip nya teradu memenuhi syarat sebagai Anggota Bawaslu
Kabupaten Halmahera Utara dan telah melalui seluruh tahapan seleksi mulai dari
tahapan seleksi administrasi di anggap memenuhi syarat secara administrasi
sampai pada di lantiknya sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara di
Jakarta tanggal 15 Agustus 2018;
3. Bahwa Teradu dalam menjalankan Tugas sebagai Pengawas Pemilihan di
Halmahera Utara sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku
sebagaimana Undang Undang 7 Tahun 2017 tentang prinsip prinsip
penyelenggara pemilu, dalam mengikuti seleksi calon Anggota Bawaslu Kabupaten
Halmahera Utara di nyatakan memenuhi syarat sebagai Anggota Bawaslu
Kabupaten sebagaimana Calon Anggota Bawaslu Kabupaten yang lain dan di
lantik pada tanggal 15 Agustus Tahun 2018 di Jakarta. Dalam proses seleksi hal
dugaan teradu berafiliasi dengan sala satu sayap partai Grind Perindo telah di
tuduhkan bahkan di laporkan kepada tim seleksi (timsel) tapi tidak terbukti
teradu berafiliasi yang disangkakan;
4. Bahwa Teradu memahami betul guncangan psikologi yang dialami Pengadu dalam
proses Pilkada Halmahera Utara, akan tetapi Teradu juga tidak dapat
mengesampingkan adanya fakta teradu tidak pernah mendaftar sebagai calon
Anggota Sayap Partai Grind Perindo dan sebagai Ketua berdasarkan tuduhan
Pengadu bahwa Pengadu mengajukan Permohonan Dugaan Pelanggaran Kode
Etik, yang pada pokoknya mendalilkan Hal-hal sebagai berikut:
1.1 Bahwa dalil Pengadu sebagaimana yang tertuang dalam Pokok Aduan Angka 6
7 8 9 10 11 12 dan 13, yakni : di duga teradu merupakan pengurus sayap
partai garda rajawali perindo;
2.1 Bahwa berdasarkan uraian pada angka 6.7 8 9 10 11 12 13. di atas, sangat
tidak beralasan seluruh Tuduhan dan dugaan Pengadu yang menyatakan
Teradu adalah Pengurus Organisasi Sayap Partai, padahal apa yang telah
dilakukan Teradu melalui seleksi sebagai Calon Anggota Bawaslu Kabupaten
telah memenuhi syarat sesuai norma dan ketentuan yang dianut dalam hukum
pemilihan;
3.1 Bahwa teradu tidak pernah merasa di lantik atau ada pelantikan
kepengurusan organisasi sayap partai oleh DPP Grind Perindo hal mana
pengadu mengatakan teradu adalah ketua sayap partai Grind merupakan
suatu tuduhan tanpa dasar. Kemudian teradu melihat alamat Sekretariat atau
Kantor pada struktur yang di posting melalui akun “nyong pareta” tanggal 7
Maret 2021 dan hal itu teradu mendatangi Pemerintah Desa Kampung Baru
Aspol tanggal 1 April 2021 untuk berkordinasi secara langsung Kepala Desa
“Albert Belian Ali” menjelaskan tidak ada Sekretariat atau Kantor sayap partai
Grind Perindo di desa-nya, namun ketika teradu meminta agar penjelasan atau
keterangan Kepala Desa dilakukan secara tertulis, kepala Desa beralasan saat
ini kondisi masih pilkada sehingga dia belum berani memberikan keterangan
tertulis, namun hanya menjelaskan secara lisan tidak ada Sekretariat atau
Kantor sayap partai perindo di Desa ini;
4.1 Bahwa berdasarkan hasil koordinasi dengan Ibu Mariani Kabid Poldagri
Kesbangpol Kab Halmahera Utara pada tanggal 1 April 2021 di Ruang Kerjanya
menjelaskan Sayap Partai Grind Perindo tidak terdaftar dan tidak di laporkan
sejak Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2021 di Badan Kesatuan Bangsa dan
Politik Kab Halmahera Utara, sehingga dalam kapasitasnya selaku Kabid
Poldagri Kesbangpol, yang bersangkutan menganggap Organisasi tersebut tidak
ada dan tidak pernah ada di Halmahera Utara;
5.1 Bahwa perlu teradu tegaskan pula bahwa sebelum menjabat sebagai Anggota
Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara, teradu sebelumnya pernah mengikuti
seleksi Panwaslu Kecamatan pada tahun 2017 lalu dan dinyatakan lolos syarat
admnistrasi. Laporan serupa pernah dilaporkan ke Panwaslu Kabupaten
Halmahera Utara, namun setelah dilakuakan verifikasi, laporan keterlibatan
teradu sebagai pengurus sayap partai Grind Perindo tidak ditemukan dan tidak
benar adanya;
6.1 Bahwa perlu teradu tegaskan lagi Grind ini telah di klarifikasi oleh Sekretaris
DPD Perindo Halmahera Utara “Ihwan Buaja” yang dikonfirmasi Media
mengatakan terkait SK yang di terbitkan DPP hingga kini belum di terima
Perindo Halamahera Utara Resmi tidaknya SK itu kami tidak tahu sebab
tembusan surat belum kami terima Ujarnya;
5. Bahwa hal yang sama juga di sampaikan oleh mantan Ketua DPD Perindo
Halmahera Utara “John R Patiasina” yang Jabatannya berakhir Tahun 2020
Tahun lalu Menerangkan dalam surat keterangannya Organisasi Sayap Grind
selama dia menjadi Ketua DPD Perindo Halut sampai hari ini tidak pernah di
ketahui Kepengurusan Sayap Partai Grind di Halmahera Utara;
Bahwa pengadu mendalilkan teradu sebagai ketua organisasi sayap partai
sebagaimana surat Keputusan Grind Perindo Nomor 285 SK DPD/DPP/XII2016
tentang struktur ini tidak benar dan teradu menganggap ini merupakan tuduhan
terhadap teradu karena surat Keputusan saja sudah ada perbedaan sebagaimana
SK Grind Perindo yang di posting melalui akun facebook Nyong Pareta tanggal 7
Maret 2021 sangat berbeda dengan Struktur yang di posting melalui akun
facebook Andi Koli Tanggal 3 September 2018;
6. Bahwa pengadu dalam dalilnya di poin 7 teradu meminta agar SK DPD Grind di
terbitkan oleh DPP Grind, terhadap hal ini teradu mengatakan ini tidak benar,
sejak kapan teradu mengajukan permohonan penerbitan SK ini? Teradu melihat
dari nomor surat: 01.DPD-Z-04.11.2016 vide Bukti P-7 berbeda dengan
permohonan nomor surat di struktur alat bukti Pengadu dan yang di posting
melalui akun Andi Koli tanggal 3 September 2018. Memperhatikan poin 1 Surat
permohonan nomor : 001/GRINDHALUT/XII/2016, menurut teradu hal ini tidak
beralasan dan mengada-ngada;
7. Bahwa pengadu dalam pokok pengaduannya Mirzan Salim memberikan SK DPD
Grind kepada teradu sejak kapan di berikan tanggal dan tahun berapa di
serahkan tempat nya di mana saat penyerahan dan apabila setiap penyerahan SK
organisasi pasti ada dokumentasi penyerahan dan di saksikan oleh seluruh
pengurus organisasi apalagi Mirzan Salim katanya selaku ketua bidang politik
DPD Grind sementara teradu sendiri tidak mengetahui sampai hari ini Mirzan
Salim adalah Pengurus DPD Grind.
8. Bahwa pengakuan saksi Jumar Mafoloi teradu sebagai ketua Grind ini juga tidak
benar dan merupakan tuduhan terhadap teradu sementara teradu sendiri tidak
mengetahui Nama teradu dalam SK dan teradu tidak pernah mendaftarkan diri
sebagai calon Anggota Grind. Selain itu, biasanya semua organisasi pasti memiliki
atribut dan kartu anggota sementara teradu tidak pernah menggunakan atribut
dan kartu anggota organisasi Grind;
9. Bahwa pengadu dalam mendalilkan pernyataan Jumar Mafoloi yang mengaku
sebagai Sekretaris Grind dan mengatakan teradu mengikuti pertemuan di Cafe
Jarod itu juga tidak benar karena teradu tidak pernah mengikuti pertemuan
sebagaimana yang didalilkan;
10. Bahwa pada dalil pengadu poin 12 saksi susanto Do Hi Ahmad yang mengaku dan
mengatasnamakan Wakil Bendahara mengatakan ada pertemuan yang diduga
melibatkan teradu adalah tidak benar dan teradu tidak tahu ada pertemuan
sebagaimana yang didalilkan.
C. TERHADAP URAIAN KRONOLOGIS PEMOHON;
Bahwa terhadap uraian kronologis pemohon sebagaimana pada angka 4 dan 6
tidak perlu ditanggapi oleh Teradu;
[2.5] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara
pemilu;
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
[2.6] BUKTI TERADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Teradu mengajukan alat bukti tertulis
yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai T-9 sebagai berikut:
NO BUKTI KETERANGAN
1 T-1 Surat Keterangan Mantan Ketua Partai Perindo Kab Halmahera Utara
atas Nama Jhon Fery Patiasina;
2 T-2 Surat Keterangan Pemerintah Daerah Kab Halmahera Utara dalam hal
ini Kesbangpol;
3 T-3 Surat Keterangan Kepala Desa yang menerangkan bahwa Sekretariat
atau Kantor Sayap Partai Grind Perindo Tidak ada sejak tahun 2016
s/d 2021 dan Tidak pernah di laporkan atau di ketahui oleh
Pemerintah Desa;
4 T-4 Koran” Klarifikasi Sekretaris DPD Perindo Halut;
5 T-5 Postingan Nyong Pareta di akun facebook nya tanggal 7 maret 2021
tentang Struktur Dewan Pimpinan Daerah Garda Rajawali Perindo;
6 T-6 Postingan Andy Koli di akun facebook nya tanggal 3 September 2018
tentang Struktur Dewan Pimpinan Daerah Garda Rajawali Perindo;
7 T-7 Keterangan dan penjelasan Kepala Desa Gamsungi Albert Belian Ali
pada Tanggal 1 April 2021;
8 T-8 SK Panitia Pengawas Pemilu Nomor: 08/Kep/Hu/2017 Tentang
Penetapan Anggota Panitia Panwas Kecamatan;
9 T-9 SK Panitia Pengawas Pemilu Nomor:
0652/K.Bawaslu/Hk.01.01/VIII/2018 Tentang Pengangkatan Anggota
Bawaslu Kab/Kota.
[2.6.1] SAKSI TERADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Teradu mengajukan Saksi yakni Ari
Anggara Seng, dan Sofyan Lajame yang memberikan kesaksian dalam sidang
pemeriksaan tanggal 6 April 2021 sebagai berikut:
Ari Anggara Seng
Kedudukan Saya sebagai Wakil Ketua DPD Grind Kabupaten Halmahera Utara.
Saya juga tidak mengetahui bahwa dilibatkan dalam kepengurusan organisasi
sayap partai. Saya baru mengetahui nama saya tercantum dalam kepengurusan
setelah ada postingan di Facebook. Teradu dan Saya tidak pernah melakukan
kegiatan Grind. Teradu juga tidak pernah berkonsultasi berkenaan dengan hal-hal
kepengurusan organisasi sayap partai politik.
Sofyan Lajame
Dalam SK Grind, Saya merupakan Ketua Kaderisasi dan Sumber Daya Manusia.
Saya mengetahui SK tersebut setelah diposting oleh beberapa akun media sosial
facebook. SK ini kemudian beredar ketika terdapat rekrutmen Panwascam dan
PPK pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara Tahun 2018.
Pada saat itu, Saya merupakan peserta seleksi Panwascam. Dugaan saya, SK
sengaja dibuat oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk menggagalkan
kami.Jika saya diduga sebagai pengurus partai perindo, memang harus
dibuktikan dengan kesediaan saya masuk sebagai pengurus organisasi sayap
partai perindo tersebut. Hal tersebut juga harus dibuktikan dengan penyerahan
KTP. Saya tidak pernah menyatakan kesediaan untuk masuk organisasi sayap
partai dan saya tidak pernah menyerahkan KTP.
Tuduhan Pengadu berkenaan dengan keterlibatan Teradu dalam organisasi sayap
partai tidak benar. Mengenai pertemuan yang diadakan di Kafe Jarod, kalau saya
dianggap sebagai pengurus, pasti kami diundang namun ini tidak ada kami
diundang dalam pertemuan tersebut. Sehingga tidak benar yang dituduhkan oleh
Pengadu. Mengenai pengusulan SK Kepengurusan DPD Grind Kabupaten
Halmahera Utara tidak benar adanya.
[2.7] PIHAK TERKAIT
Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Bawaslu
Kabupaten Halmahera Utara, dan Bawaslu Provinsi Maluku Utara dalam sidang
pemeriksaan tanggal 6 April 2021 sebagai berikut:
Fahrul Abd. Muid (Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara)
Berkenaan dengan proses seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Maluku
Utara pada tahun 2018, kami diberikan kewenangan oleh Undang-Undang untuk
melakukan fit and proper pada calon peserta pada bulan Juli 2018. Misal
semacam grup diskusi kepada peserta yang sudah masuk dalam tahapan 6 besar.
Ketika melakukan fit and proper test atau grup diskusi pada peserta yang telah
masuk 6 besar tersebut, Ada tahapan yang diberikan kepada masyarakat untuk
menyampaikan laporan terkait dengan peserta. Sepanjang properti test peserta
termasuk Teradu, kami tidak menerima pihak manapun melaporkan berkenaan
dengan adanya laporan kepada calon peserta khususnya hal yang diduga
melanggar syarat calon anggota bawaslu kabupaten/kota. Hasil fit and proper test
diserahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum. Hal ini disebabkan Badan
Pengawas Pemilihan Umum yang menetapkan 3 orang terpilih.
Pada saat itu tidak ada laporan kepada kami terkait dengan Teradu pada saat fit
and proper test di Kantor Bawaslu Provinsi Maluku Utara.
Rafli Kamaluddin (Ketua Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara)
Pada saat itu Teradu pernah menjadi Anggota Panwascam Tobelo Utara. Kebetulan
pada saat itu, saya juga merupakan Ketua Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara,
Teradu pada saat itu lolos dan ditetapkan sebagai anggota panwascam tobelo
utara. Pada saat proses seleksi ada informasi yang disampaikan oleh para pihak
kepada Bawaslu Kabupaten halmatera utara bahwa teradu termasuk dalam
organisasi sayap partai perindo tetapi di bawaslu punya regulasi berkenaan
dengan sebuah temuan. Informasi yang disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten
Halmahera Utara bukan dalam sebuah laporan sehingga dijadikan sebagai
informasi awal.
Bawaslu kabupaten halmahera utara menginginkan SK dalam bentuk hardcopy
yakni SK asli. Namun kami tidak pernah mendapatkan SK asli kepengurusan
tersebut. Pada saat itu Saya berkoordinasi dengan ketua wilayah Grind untuk
melakukan klarifikasi sekaligus memastikan bahwa Teradu ikut dalam organisasi
sayap partai perindo atau tidak? Pada waktu itu Saya diberikan nomor telepon
oleh Pengurus Grind tingkat provinsi. Selanjutnya saya berkomunikasi dengan
Ketua Grind, namun Saya tidak diberikan SK Asli. Saya sudah meminta foto yang
menunjukkan Teradu terlibat dalam kegiatan organisasi sayap partai. Bawaslu
memiliki kewenangan untuk bekerja sendiri tanpa melibatkan pihak lain.
Informasi awal, tidak ada bukti kuat yang menunjukkan Teradu terlibat dalam
organisasi sayap partai perindo sehingga Teradu ditetapkan memenuhi syarat
sebagai Anggota Panwascam Tobelo Utara Tahun 2017.
Pada saat proses seleksi anggota panwascam, Teradu merupakan peserta seleksi.
Dalam proses seleksi yang bersangkutan dalam 6 besar. Terdapat informasi yang
disampaikan oleh beberapa orang termasuk mengirimkan SK dalam bentuk
softcopy. Kami menjadikan hal tersebut sebagai informasi awal, setidaknya kami
mendapatkan petunjuk dari softcopy yang dikirimkan kepada saya secara pribadi.
Selanjutnya saya berkoordinasi dengan anggota yang lain. Menindaklanjuti hal
tersebut, saya meminta SK Kepengurusan yang asli. Jika tidak ada SK asli
setidaknya ada dokumentasi kegiatan yang melibatkan Teradu sehingga Bawaslu
Kabupaten Halmahera Utara dapat mengambil sikap terhadap tahapan rekrutmen
Panwascam. Saya sampai berkoordinasi dengan Mirzam Salim selaku anggota
DPW Grind Provinsi Maluku Utara. Saya kemudian diminta berkoordinasi dengan
Ketua DPP Grind. Namun sejauh ini, Saya tidak mengenal Ketua DPP Grind. Saya
berkoordinasi melalui telepon untuk mendapatkan SK Kepengurusan yang asli.
Kami juga tidak menemukan SK Kepengurusan asli maupun dokumentasi
kegiatan yang melibatkan Teradu.