III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor: 171-P/L-DKPP/IX/2021 yang diregistrasi dengan Perkara
Nomor: 171-PKE-DKPP/X/2021 yang disampaikan secara lisan dalam sidang
DKPP dengan uraian sebagai berikut:
1. Bahwa Para Teradu menetapkan DPT (Daftar Pemilih Tetap) dalam Pemilihan
Kepala Daerah Serentak Kabupaten Nabire Tahun 2020 sebesar 178.545 jiwa
melebihi jumlah penduduk Kabupaten Nabire yang berjumlah 172.190 jiwa;
2. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi, Para Teradu
diperintahkan untuk melakukan perbaikan DPT. Ternyata jumlah DPT
menjadi 85.983 jiwa. Artinya DPT yang ditetapkan Para Teradu pada Pemilu
Serentak tanggal 9 Desember 2020 terjadi penggelembungan DPT hamper
separuh dari jumlah DPT yang seharusnya;
3. Bahwa pada tanggal 26 Juli 2021 (H-2 Pemungutan Suara Ulang tanggal 28
Juli 2021), Para Teradu menerbitkan Surat KPU Kabupaten Nabire Nomor:
386/PL.02.1-SD/9104/KPU-Kab/VII/2021 Perihal Pelaksanaan
Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS);
4. Bahwa penerbitan Surat a quo menimbulkan bagi kebingungan KPPS
sehingga mengakibatkan banyak pemilih yang mencoblos lebih dari 1 (satu)
kali;
5. Bahwa pemilih mencoblos di TPS yang namanya terdaftar dalam DPT pada
pagi hari setelah itu menggunakan KTP mencoblos pada siang hari di TPS
yang sama, dan hal ini diterima oleh KPPS;
6. Bahwa terdapat pemilih yang mencoblos pada 1 (satu) TPS menggunakan C-
6 atau nama terdaftar dalam DPT dan mencoblos menggunakan KTP pada
TPS lain yang berdekatan.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu untuk memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran kode etik
yang dilakukan oleh Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nabire.
[2.3] ALAT BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti tertulis
yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai P-3 sebagai berikut:
NO BUKTI KETERANGAN
1 P-1 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 84/PHP.BUP-XIX/2021;
2 P-2 Surat KPU Kabupaten Nabire Nomor: 386/PL.02.1-SD/9104/KPU-
Kab/VII/2021, Perihal Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang
(PSU) di Tempat Pemungutan Suara Ulang (TPS), tertanggal 26 Juli
2021;
3 P-3 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor:
027/REG/LP/PB/BWSNBR/33.21/VIII/2021.
[2.4] JAWABAN PARA TERADU
Dengan ini Para Teradu menyampaikan jawaban terhadap pengaduan dugaan
pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang diajukan oleh Pengadu kepada
Majelis DKPP sebagai berikut:
Para Teradu dengan ini memberikan jawaban terhadap Pengaduan dari Pengadu:
Identitas Pengadu/Pelapor: Nama Yohanes Wanaha, pekerjaan swasta, alamat jalan
Serui Kampung Wanggar sari Distrik Wanggar Kabupaten Nabire Provinsi Papua
Pengaduan Nomor: 171-P/L-DKPP/1X/2021
1. Bahwa Pengaduan dari Pengadu telah di putus, dalam perkara PHP Pilkada di
Mahkamah Konstitusi ( Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84/PHP-Bup-
XIX/2021 dan Nomor 101/PHP-Bup-XIX/2021), dalam putusan / perintah
Mahkamah Konstitusi sehubungan dengan pokok aduan telah dijalankan oleh Para
Teradu dengan memperbaiki DPT sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
2. Bahwa dalil-dalil pengaduan a quo adalah kabur/obscuurliebel karena Pengadu
tidak ada menjelaskan perihal pelanggaran kode etik mana yang dilanggar
dimaksud oleh Para Teradu sehubungan dengan pokok aduan tersebut.
PERIHAL POKOK PENGADUAN
3. Bahwa Para Teradu menolak seluruh dalil-dalil Pengaduan dari Pengadu in casu
karena tidak beralasan hukum.
4. Bahwa sesuai dengan Pengaduan nomor 171-P/L-DKPP/1X/2021, yang menjadi
pokok pengaduan dari Pengadu adalah sebagai berikut :
a. Bahwa Para Teradu menetapkan DPT Pemilihan Kepala Daerah Nabire Tahun
2020 sebesar 178.545 jiwa. Jumlah tersebut melebihi jumlah penduduk di
Kabupaten Nabire yang berjumlah 172.190 jiwa. Berdasarkan Putusan
Mahkamah Konstitusi, Para Teradu diperintahkan agar melakukan perbaikan
DPT. Setelah dilakukan perbaikan, jumlah DPT menjadi 86.064 pemilih. Dengan
demikian, terdapat penggelembungan DPT yang telah ditetapkan Para Teradu
pada Pemilu Serentak tanggal 9 Desember 2020.
b. Bahwa pada tanggal 26 Juli 2021, Para Teradu menerbitkan Surat KPU
Kabupaten Nabire Nomor: 386/PL.02.1-SD/9104/KPU-Kab/V11/2021, perihal
Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara
(TPS). Surat a quo telah menimbulkan kebingungan bagi Anggota KPPS dan
Pemilih. Hal ini mengakibatkan banyak Pernilih yang mencoblos lebih dari 1
(satu) kali.
KRONOLOGIS PERMASALAHAN
5. Bahwa sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2017
tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun
2018, pada tanggal 28 Desember 2017, KPU Kabupaten Nabire telah menerima Hasil
Analisis DP4 dan Hasil Sinkronisasi Daftar Pemilih Pemilu/Pemilihan Terakhir dari
Komisi Pemilihan Umum melalui KPU Provinsi dengan jumlah Data Pemilih
sebanyak 182.452 pemilih.
6. Bahwa pada tanggal 17 April 2018, bertempat di Kantor KPU Kabupaten Nabire,
KPU Kabupaten Nabire telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur Provinsi Papua dengan jumlah pemilih sebanyak 174.044
pemilih.
7. Bahwa sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017
tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun
2019, maka pada tanggal 22 Juli 2018 bertempat di Kantor KPU Kabupaten Nabire,
KPU Nabire telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara Pemilihan Umum Tahun
2019 dengan jumlah pemilih sebanyak 174.044 pemilih yang sesuai dengan ayat (2)
Pasal 57 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2018 bahwa KPU/KIP
Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pemilihan Serentak tahun 2018
menyusun DPS Pemilu 2019 berdasarkan DPT Pemilihan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota
serentak 2018 ditambah Pemilih pemula dalam DP4.
8. Bahwa pada tanggal 20 Agustus 2018, bertempat di RM. L-Price Kabupaten Nabire,
KPU Kabupaten Nabire telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum
Tahun 2019 sebanyak 177.474 pemilih.
9. Bahwa sesuai Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum tanggal 5 September 2018
tentang Hasil Pengawasan Dan Rekomendasi Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap
(DPT) Pemilihan Umum 2019, Badan Pengawas Pemilihan Umum
merekomendasikan agar dilakukan penundaan Rekapitulasi DPT Nasional paling
lambat selama 30 hari untuk melakukan pencermatan secara faktual dan
melakukan perbaikan daftar pemilih.
10. Bahwa berdasarkan hasil pencermatan, sesuai dengan Surat Bawaslu Kabupaten
Nabire Nomor: 05/BWSL/NBR/33.21/IX/2018 tentang Hasil Pengawasan
Pencermatan Terhadap Daftar Pemilih Tetap 2019, maka KPU Kabupaten Nabire
melakukan pencermatan dan penghapusan Data Ganda sebanyak 6.525 pemilih
sesuai dengan hasil pengawasan dan temuan Bawaslu.
11. Bahwa sehubungan dengan Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Nomor:
1033/PL.01.2-SD/01/KPU/IX/2018 tentang Penyempurnaan DPT tanggal 7
September 2018, maka pada tanggal 13 September 2018, bertempat di Kantor KPU
Kabupaten Nabire, KPU Kabupaten Nabire telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap
Hasil Perbaikan ke-1 (DPTHP-1) sebanyak 172.522 pemilih.
12. Bahwa sesuai dengan Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Nomor: 1099/PL.02.1-
SD/01/KPU/IX/2018 tentang Penyempurnaan DPTHP-1 tanggal 20 September
2018, maka KPU Kabupaten Nabire menindaklanjuti surat tersebut.
13. Bahwa sehubungan dengan adanya Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Nomor:
1351/PL.02.1-SD/01/KPU/XI/2018 tentang Penyelesaian Tindak Lanjut Data 31
Juta Pemilih, KPU Kabupaten Nabire mendapat data pemilih non-DPT atau data
perekaman E-KTP yang belum terdaftar di dalam DPTHP-1 dari Kemendagri melalui
Komisi Pemilihan Umum sebanyak 18.289 pemilih.
14. Bahwa terkait point di atas maka KPU Kabupaten Nabire melakukan pencocokan,
penelitian dan pencermatan terhadap data non-DPT tersebut dengan melibatkan
Panitia Pemilihan Distrik (PPD) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) serta
menghimbau kepada PPD dan PPS agar melibatkan petugas RT/RW setempat.
15. Bahwa setelah dilakukan sinkronisasi dan pencermatan data, maka terdapat
17.260 data perekaman yang belum terdaftar di dalam DPTHP-1 dan sebanyak
1.029 data perekaman yang sudah ada di dalam DPTHP-1.
16. Bahwa sesuai dengan Tahapan, Program dan Jadwal Penyempurnaan DPTHP-1,
pada hari Senin tanggal 12 November 2018 bertempat di Aula Kantor KPU
Kabupaten Nabire, KPU Kabupaten Nabire telah menetapkan rekapitulasi DPTHP-2
tingkat kabupaten/kota sebanyak 189.857 pemilih, dengan memperhatikan data
pemilih baru hasil Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP) sebanyak 1.597 pemilih
dan menghapus pemilih meninggal, ganda, pindah domisili, dll (Tidak Memenuhi
Syarat) sebanyak 1.522 pemilih.
17. Bahwa sesuai dengan Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Perbaiki
Sistem Pendaftaran Pemilih dan Percepat Perekaman Untuk Menjamin Hak Pilih
Pemilu 2019, maka terhadap proses dan hasil Daftar Pemilih Hasil Perbaikan Kedua
(DPTHP-2) yang direkapitulasi oleh Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas
Pemilihan Umum merekomendasikan untuk Melakukan Penyempurnaan DPTHP-2
Selama 30 Hari. Setelah dilakukan pencermatan dan penyempurnaan kembali
terhadap Daftar Pemilih Hasil Perbaikan Kedua (DPTHP-2), maka terdapat 1.934
pemilih yang ganda.
18. Bahwa sesuai dengan Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Nomor: 1429/PL.02.1-
SD/01/KPU/XI/2018 tentang Perpanjangan Masa Kerja Penyempurnaan DPTHP
selama 30 Hari tanggal 21 November 2018, maka KPU Kabupaten Nabire melakukan
Rapat Pleno Terbuka Penetapan DPTHP-2 Hasil Perbaikan sebanyak 188.081
pemilih, dengan menghapus pemilih yang ganda sebanyak 1.934 pemilih.
19. Bahwa sehubungan dengan Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak
Tahun 2020 dan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun
2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15
Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan
Wakil Walikota Tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum melalui KPU Provinsi
menyampaikan Hasil Sinkronisasi Daftar Pemilih Pemilu/Pemilihan Terakhir
dengan DP4 kepada KPU Kabupaten Nabire.
20. Bahwa terkait poin di atas, data hasil sinkronisasi yang disampaikan berupa:
Data Padan: Data hasil sinkronisasi pada file PADAN.csv merupakan hasil
sinkronisasi antara DPT dengan DP4. Data yang dsajikan adalah (Lengkap
elemen DP4) <=> DP_ID DPT, NO TPS, WILAYAH TERDAFTAR MENURUT DPT,
FLAG.
Data Tidak Padan : Data yang ada di dalam DPT terakhir namun tidak terdapat
di dalam DP4, data DP4 yang tidak ada di dalam DPT terakhir, data yang
ditemukan padan dengan data DP4 meninggal dan data DPT yang ada di DP4
tapi tidak dalam wilayah Pilkada.
Sesuai dengan poin 2 huruf (b) Surat Edaran Ketua Komisi Pemilihan Umum
Nomor: 261/PL.02.1-SD/01/KPU/III/2020 tanggal 19 Maret 2020 tentang
Pencermatan Data Hasil Sinkronisasi dan Persiapan Coklit, terhadap kedua data
tersebut KPU Kabupaten/Kota melakukan pencermatan Bersama PPD dan PPS.
21. Bahwa berdasarkan data hasil sinkronisasi tersebut, KPU Kabupaten Nabire
menyusun Daftar Pemilih dengan menggunakan Formulir Model A-KWK sesuai
dengan ketentuan ayat (1) Pasal 10 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19
Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2
Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau
Walikota dan Wakil Walikota.
22. Bahwa Formulir Model A-KWK yang telah disusun oleh KPU Kabupaten, kemudian
diturunkan ke PPDP melalui PPS untuk dilakukan Pemutakhiran Data Pemilih
sejumlah 175.127 pemilih yang tersebar di 500 TPS pada 81 Kelurahan/Kampung
dan 15 Distrik yang ada di Kabupaten Nabire.
23. Bahwa setelah proses kegiatan pemutakhiran data pemilih yang dilaksanakan oleh
petugas PPDP yang diantaranya adalah melakukan pencocokan dan penelitan data
pemilih, terdapat pemilih baru sebanyak 57.394 pemilih dan pemilih tidak
memenuhi syarat sebanyak 60.157 pemilih yang di rekap oleh Panitia Pemilihan
Distrik (PPD).
24. Bahwa dalam hal adanya pemilih baru dan pemilih tidak memenuhi syarat yang
jumlahnya sangat banyak dikarenakan banyaknya Pemilih Pindah TPS didalam
proses pencocokan dan penelitian Daftar Pemilih. Hal tersebut sesuai dengan
petunjuk Komisi Pemilihan Umum yang termuat didalam Surat Edaran Ketua
Komisi Pemilihan Umum Nomor : 612/PL.02.1-SD/01/KPU/VII/2020 tentang
Penjelasan Tentang Tata Kerja dalam Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar
Pemilih Pemilihan Serentak 2020 tanggal 30 Juli 2020 point (4) dan (5).
25. Bahwa KPU Kabupaten Nabire setelah menerima Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil
Pemutakhiran dari PPD, lalu menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada
tanggal 14 September 2020 yang dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Nabire, Kepala
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Nabire, Ketua dan Anggota PPD
se-Distrik Kabupaten Nabire dan Ketua Tim dari masing-masing Pasangan Calon.
26. Bahwa KPU Kabupaten Nabire menyerahkan Salinan Berita Acara DPS dan
Lampiran DPS beserta softcopy Model A.1 KWK (DPS by name by address) kepada
pihak-pihak terkait.
27. Bahwa sehubungan dengan DPS Kabupaten Nabire yang telah melebihi jumlah
penduduk, maka pada tanggal 21 September 2020, KPU Kabupaten Nabire
melakukan Rapat Koordinasi terkait Pemilih Baru Hasil Pemutakhiran yang
dilakukan oleh PPDP dalam rangka mendapat ke-validan data pemilih baru yang
akurat dan menyerahkan softcopy data Pemilih Baru untuk dilakukan pengecekan
data oleh Dukcapil melalui Surat KPU Nomor:169/PL.03-SD/9104/Kpu-
Kab/IX/2020 tentang Permohonan Pengecekan Kevalidan Data Pemilih tanggal 21
September 2020.
28. Bahwa Bawaslu Kabupaten Nabire menyampaikan temuan terhadap DPS melalui
Surat Bawaslu Nomor: 113/K.Bawaslu-Kab.Nabire/PM.00.02/X/2020 tentang
Penyampaian Hasil Temuan Terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Nabire Tahun 2020 tanggal 12 Oktober 2020.
29. Bahwa tanggal 14 Oktober 2020, Dukcapil Kabupaten Nabire menyampaikan hasil
dari pengecekan ke-validan data pemilih baru melalui Surat Dinas Kependudukan
dan Catatan Sipil Kabupaten Nabire Nomor: 470/1174/Dukcapil tentang
Penyampaian Validasi Data Pemilu tanggal 14 Oktober 2020.
30. Bahwa pada tanggal 15 Oktober 2020, KPU Kabupaten Nabire melakukan Rapat
Koordinasi Bersama dengan Ketua Bawaslu Kab. Nabire, Kepala Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Nabire serta Tim dari masing-masing
Pasangan Calon terkait dengan hasil pengecekan kevalidan Data Pemilih Baru oleh
Dukcapil dan Hasil Temuan Terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada
Tahun 2020 oleh Bawaslu Kabupaten Nabire. Dalam pertemuan tersebut, KPU
Kabupaten Nabire menyampaikan tindaklanjut dan hasil dari pengecekan data
pemilih baru oleh Dukcapil dan hasil temuan dari Bawaslu kepada Tim dari masing-
masing Pasangan Calon sebelum dilakukan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT)
oleh KPU Kabupaten Nabire.
31. Bahwa KPU Kabupaten Nabire menindaklanjuti Surat Bawaslu Nomor:
113/K.Bawaslu-Kab.Nabire/PM.00.02/X/2020 tentang Penyampaian Hasil
Temuan Terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Nabire Tahun 2020 tanggal 12 Oktober 2020 dan menyampaikan hasil dari
tindaklanjut tersebut kepada Bawaslu Kabupaten Nabire melalui Surat KPU
Kabupaten Nabire Nomor: 179/PL.02.4.SD/9104/KPU-Kab/XI/2020 tentang
Tindak Lanjut Hasil Temua DPS tanggal 15 Oktober 2020.
32. Bahwa selain penjelasan terkait kronologis Penetapan DPT yang akan dipakai pada
Pemilihan Kepala Daerah Serentak tanggal 9 Desember 2020, KPU Kabupaten
Nabire juga telah mendapat Riil angka data Agregat Penduduk Kabupaten Nabire
tertanggal 6 Juli 2020 dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten
Nabire adalah sebanyak 256.621, sehingga penetapan DPT pada angka 178.545
adalah angka yang wajar dengan prosentasi selisih angka di atas 30%.
33. Bahwa pada tanggal 16 Oktober 2020, KPU Kabupaten Nabire menetapkan Daftar
Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire Tahun
2020 dalam Rapat Pleno Terbuka dengan dihadiri oleh Para pihak yang
berkompeten yang antara lain: Ketua dan Anggota PPD se-Kab. Nabire, Ketua
Bawaslu Kabupaten Nabire, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab.
Nabire dan masing-masing Tim dari Pasangan Calon.
KESIMPULAN PARA TERADU
34. Bahwa berdasarkan kronologis permasalahan diatas, dalam menetapkan DPT
tersebut Para Teradu telah melakukan tahapan-tahapan dan mekanisme yang telah
diatur dan berpedoman kepada Peraturan KPU nomor 7 tahun 2017 dan Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020, Tentang Tahapan, Program dan
Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 yang terkait dengan penetapan
DPT tersebut.
35. Bahwa sehubungan dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84/PHP-
Bup-XIX/2021 dan Nomor 101/PHP-Bup-XIX/2021 yang memerintahkan Para
Teradu untuk memperbaiki DPT Kabupaten Nabire, maka perintah Mahkamah
Konstitusi tersebut telah dilaksanakan dengan seksama oleh Para Teradu.
Penetapan DPT Kabupaten Nabire mengacu pada peraturan dan perundangan yang
berlaku yaitu :
a. Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri menyampaikan DP4 kepada
Komisi Pemilihan Umum dan Komisi Pemilihan Umum melakukan
sinkronisasi terhadap DP4 dengan DPT Pemilu Terakhir tahun 2019 yang
berjumlah 175.127 pemilih.
b. Komisi Pemilihan Umum menyampaikan hasil sinkronisasi antara DP4
dengan DPT Pemilu Terakhir Tahun 2019 berjumlah 175.127 kepada KPU
Kabupaten melalui KPU Provinsi.
c. KPU Kabupaten Nabire menurunkan A-KWK kepada PPDP melalui PPS untuk
dilakukan kegiatan pencocokan dan penelitian daftar pemilih. (15 Juli s.d 13
Agustus 2020)
d. KPU Kabupaten Nabire dalam Rapat Pleno Terbuka pada tanggal 14
September 2020 yang dihadiri oleh para pihak terkait yaitu Bawaslu
Kabupaten Nabire, Dukcapil Nabire dan Ketiga Tim Pasangan Calon
menetapkan hasil coklit menjadi Daftar Pemilih Sementara berjumlah
184.820 pemilih dan para pihak menerima dan menyetujui serta tidak ada
keberatan yang disampaikan.
e. KPU Kabupaten Nabire menyampaikan by name by address DPS kepada
publik dan tim pasangan calon untuk mendapat masukan atau tanggapan
pada tanggal 19 s.d 28 September 2020.
f. KPU Kabupaten Nabire setelah mendapat tanggapan dan masukan dari
masyarakat termasuk Bawaslu Kabupaten Nabire, menetapkan DPS menjadi
DPT pada tanggal 16 Oktober 2020 yang dihadiri oleh para pihak terkait
antara lain Bawaslu Nabire, Dukcapil Nabire dan Saksi Ketiga Pasangan
Calon yang berjumlah 178.545 pemilih dan para pihak menyetujui serta tidak
ada keberatan yang disampaikan.
36. Bahwa Pasca putusan Mahkamah Konstitusi diperintahkan kepada KPU Kabupaten
Nabire untuk melakukan perbaikan DPT sehingga:
a. Komisi Pemilihan Umum menyampaikan hasil sinkronisasi DP4 dengan DPT
Pemilu Terakhir 2019 kepada KPU Kabupaten Nabire berjumlah 117.401
pemilih.
b. KPU Kabupaten Nabire menyusun hasil sinkronisasi DP4 dengan DPT Pemilu
Terakhir 2019 menjadi A-KWK sebagai bahan coklit.
c. KPU Kabupaten Nabire menyampaikan A-KWK kepada PPDP melalui PPS
untuk dilakukan pencocokan dan penelitian daftar pemilih yang berjumlah
117.401 pemilih.
d. Hasil dari pencoklitan oleh PPDP, KPU Nabire bersama para pihak yaitu
Bawaslu Nabire, Dukcapil Nabire, Ketiga Tim Paslon atau Tim Kampanye
menetapkan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran menjadi DPS berjumlah
109.638 pemilih pada tanggal 2 Juni 2021 dan disetujui oleh semua pihak.
e. KPU Kabupaten Nabire menyampaikan by name by address DPS kepada
publik dan ketiga pasangan calon agar mendapat tanggapan serta masukan.
37. Bahwa setelah mendapat masukan dan tanggapan dari masyarakat serta Bawaslu
Kabupaten Nabire dan Tim Pasangan Calon, KPU Kabupaten Nabire menetapkan
DPS menjadi DPT pada tanggal 6 Juli 2021 yang dihadiri oleh Bawaslu Nabire,
Dukcapil Nabire, Ketiga Tim Paslon atau Tim Kampanye berjumlah 86.064 pemilih
serta tidak ada keberatan.
38. Bahwa Para Teradu dalam penetapan DPT Kabupaten Nabire dalam rangka
Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Nabire tahun 2020, telah melaksanakan tugas
berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum dan peraturan perundang-
undangan yang terkait mengenai mekanisme dan tahapan penyusunannya, dan
telah pula melakukan perbaikan DPT Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi
tersebut, dengan demikian secara etika penyelenggara pemilu, Para Teradu telah
memenuhi kewajiban dan tugas Para Teradu sebagaimana pedoman etik yang
berlaku bagi penyelenggara pemilu.
39. Bahwa tuduhan Pengadu perihal pada tanggal 26 Juli 2021 Para Teradu
menerbitkan Surat KPU Kabupaten Nabire Nomor: 386/PL.02.1-SD/9104/KPU-
Kab/V11/2021, perihal Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat
Pemungutan Suara (TPS). Pengadu menyebutkan Surat a quo telah menimbulkan
kebingungan bagi Anggota KPPS dan Pemilih. Hal ini mengakibatkan banyak
Pemilih yang mencoblos lebih dari 1 (satu) kali. Terkait dengan hal itu, pihak Teradu
tidak bersangkut paut dengan hal dimaksud karena terjadinya pencoblosan lebih
dari satu kali adalah kelalaian yang timbul akibat niat pemilih itu sendiri atau
arahan dari ketiga kontestan yang ikut pada pemilihan dan atau bahwa tuduhan
Pengadu tersebut diatas sangat tidak logis dan tidak beralasan hukum dan terkesan
sangat mengada-ada. Tidak ada relevansinya surat tersebut dengan tuduhan
banyak pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali. Bahkan kalaupun seandainya
ada, itu kembali kepada sikap dan kejujuran pribadi masing-masing pemilih saja.
40. Bahwa berdasarkan uraian-uraian diatas maka Para Teradu menyimpulkan pokok
aduan Pengadu tersebut tidak beralasan hukum dan tidak berdasarkan hukum,
dan Para Teradu tidak melakukan pelanggaran etika penyelenggara pemilu,
pengaduan Pengadu bahwa Para Teradu melanggar pasal 61 ayat (3) Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2020 dan Pasal 6 ayat (2) huruf a dan b,
ayat (3) huruf e, f, dan I Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu, tidak terbukti sehingga harus ditolak atau setidaknya tidak dapat diterima.
[2.5] PETITUM PARA TERADU
Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menyatakan Pengaduan Pengadu tidak dapat diterima atau setidak-tidaknya
menyatakan menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik dan
pedoman perilaku penyelenggara pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik para Teradu dalam kedudukannya sebagai Penyelenggara
Pemilu.
Atau Apabila Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat
lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.6] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya Para Teradu mengajukan alat
bukti berupa T-1 s.d T-20, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. T-1 Berita Acara Penetapkan DPT Pemilihan Kepala Daerah Nabire
Tahun 2020 sebesar 178.545 jiwa, tanggal 16 Oktober 2020;
Kronologis DPT Nabire dan Jadwal tahapan pemutakhiran data
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2020 ( 9 Desembar 2020 );
2. T-2 Surat KPU Kabupaten Nabire Nomor: 386/PL.02.1-
SD/9104/KPU-Kab/V11/2021, perihal Pelaksanaan
Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara
(TPS);
Penyampaian hasil temuan Bawaslu Kabupaten Nabire terhadap
Daftar Pemilih Sementara ( DPS ) tanggal 12 Oktober 2020;
3. T-3 Hasil Analisis DP4 dan Hasil Sinkronisasi Daftar Pemilih
Pemilu/Pemilihan Terakhir dari Komisi Pemilihan Umum melalui
KPU Provinsi dengan jumlah Data Pemilih sebanyak 182.452
pemilih;
Jawaban Tindak Lanjut Hasil temuan Bawaslu Kabupaten Nabire
Tanggal 15 Oktober 2020;
4. T-4 Berita Acara Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Provinsi Papua dengan jumlah pemilih sebanyak
174.044 pemilih, tanggal 17 Juni 2018;
Jadwal Tahapan Pemutakhiran Data Pemungutan Suara Ulang (
P S U ) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2020;
5. T-5 Berita Acara Penetapkan Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum
Tahun 2019 sebanyak 177.474, pemilih tanggal 20 Agustus
2018;
Kronologis Penetapan DPS sampai Daftar Pemilih Tetap hasil
perbaikan ( DPT – HP );
6. T-6 Surat Bawaslu Kabupaten Nabire Nomor :
05/BWSL/NBR/33.21/IX/2018 tentang Hasil Pengawasan
Pencermatan Terhadap Daftar Pemilih Tetap 2019;
Kronologis Penghapusan Data Belum Rekam E-KTP beserta
lampiran 1 s.d 10;
7. T-7 Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Nomor : 1033/PL.01.2-
SD/01/KPU/IX/2018 tentang Penyempurnaan DPT tanggal 7
September 2018;
8. T-8 Edaran Komisi Pemilihan Umum Nomor : 1099/PL.02.1-
SD/01/KPU/IX/2018 tentang Penyempurnaan DPTHP-1 tanggal
20 September 2018;
SK PPDP 2020 ( Pemilihan tanggal 9 Desember 2020);
9. T-9 Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Nomor : 1351/PL.02.1-
SD/01/KPU/XI/2018 tentang Penyelesaian Tindak Lanjut Data
31 Juta Pemilih, KPU Kabupaten Nabire mendapat data pemilih
non-DPT atau data perekaman E-KTP yang belum terdaftar di
dalam DPTHP-1 dari Kemendagri melalui Komisi Pemilihan
Umum sebanyak 18.289 pemilih;
SK PPDP PSU;
10. T-10 Berita Acara rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan ke
Dua ( DPTHP-2) tingkat kabupaten Nabire Pemilihan Umum 2019
sebanyak 189.857 pemilih, Tanggal 12 November 2018;
Histori Data DPT Pemilihan 2020, tanggal 9 Desember 2020;
11. T-11 Berita Acara rekapitulasi Penetapan Daftar Pemilih Tetap Hasil
Perbaikan ke Dua (DPTHP-2) Tingkat Kabupaten Nabire sebanyak
188.081 pemilih;
Histori Data DPT PSU;
12 T-12 Rekapitulasi Hasil Sinkronisasi Daftar Pemilih Pemilu/Pemilihan
Terakhir dengan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan
(DP4) Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire
Tahun 2020;
Histori Data TMS DPS PSU;
13 T-13 Data Padan;
Form Tanggapan Masyarakat Terhadap DPS PSU 2020;
14 T-14 Data Tidak Padan;
Berita Media Cetak (Papua Pos Nabire) Tentang Kegiatan
Pemutakhiran Data;
15 T-15 Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Nomor : 261/PL.02.1-
SD/01/KPU/III/2020 tanggal 19 Maret 2020 perihal
Pencermatan Data Hasil Sinkronisasi dan Persiapan Coklit;
Dokumentasi Penempelan DPS, dan DPT;
16 T-16 Surat KPU Kabupaten Nabire Nomor : 169/PL.03-SD/9104/Kpu-
Kab/IX/2020 tanggal 21 September 2020 perihal Permohonan
Pengecekan Kevalidan Data Pemilih;
Screen Shoot link Cek DPT Nabire;
17 T-17 Surat Ketua Kabupaten Bawaslu Nabire Nomor : 113/K.Bawaslu-
Kab.Nabire/PM.00.02/X/2020 tanggal 12 Oktober 2020 perihal
Penyampaian Hasil Temuan Terhadap Daftar Pemilih Sementara
(DPS);
18 T-18 Surat Kepala Dinas Dukcapil Nabire Nomor : 470/1174/Dukcapil
Tanggal 14 Oktober 2020 perihal Penyampaian validasi Data
Pemilu;
19 T-19 Surat Ketua KPU Nabire Kabupaten Nomor
179/PL.02.4.SD/9104/KPU-Kab/X1/2020 tanggal 15 Oktober
2020 perihal Tindak Lanjut Hasil Temuan DPS;
20 T-20 Data Agregat Penduduk Kabupaten Nabire Tanggal 06 Juli 2020
yang berjumlah 256.621 jiwa.
Surat Edaran Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor :
612/PL.02.1-SD/01/KPU/VII/2020 tentang Penjelasan Tentang
Tata Kerja dalam Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar
Pemilih Pemilihan Serentak 2020 tanggal 30 Juli 2020.
[2.7] KESIMPULAN PARA TERADU
Berdasarkan jawaban Para Teradu dalam Persidangan Perkara Nomor: 171-PKE-
DKPP/X/2021, tanggal 29 Oktober 2021, maka Para Teradu memberikan kesimpulan
sebagai berikut:
1. POKOK ADUAN PERTAMA
Bahwa Para Teradu menetapkan DPT Pemilihan Kepala Daerah Nabire Tahun 2020
sebesar 178.545 jiwa. Jumlah tersebut melebihi jumlah penduduk di Kabupaten
Nabire yang berjumlah 172.190 jiwa. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi,
Para Teradu diperintahkan agar melakukan perbaikan DPT. Setelah dilakukan
perbaikan, Jumlah DPT menjadi 85.983 jiwa. Dengan demikian terdapat
penggelembungan DPT yang telah ditetapkan Para Teradu pada Pemilu serentak
tanggal 9 Desember 2020.
a. Bahwa terkait pokok aduan pertama Pengadu yang menyatakan bahwa Para
Teradu telah melakukan penggelembungan DPT pada angka 178.545 adalah
tidak benar, sebab sebagaimana proses sampai pada penetapan DPT adalah
lingkaran proses yang telah di atur dalam regulasi, bahwa penetapan DPT untuk
Pemilihan Kepala Daerah di awali dengan singkronisasi data antara DP4 (Data
Penduduk Potensi Pemilih) dari Dirjen Dukcapil Kemendagri dan data DPT
sebelumnya oleh Pusdatin Komisi Pemilihan Umum dan selanjutnya diturunkan
ke KPU Kabupaten/Kota melalui KPU Provinsi dan selanjutnya KPU
Kabupaten/Kota melakukan pemadanan untuk menetapkan by name by addres
dalam bentuk Format AKWK dan selanjutnya diproses sesuai regulasi oleh KPU
Kabupaten/Kota menjadi DPS dan DPT/DPTHp dengan demikian jumlah angka
pada AKWK sangat mempengaruhi proses selanjut di lapangan.
b. Bahwa hasil singkronisasi DP4 dan DPT yang dipakai untuk proses angka DPT
untuk Pemilihan Kepala Daerah serentak 9 Desember 2020 adalah sebesar
175.127 dan angka jumlah penduduk yang dikeluarkan oleh Dinas Dukcapil
Kabupaten Nabire adalah sebesar 256.621 sehingga penetapan angka DPT
178.454 adalah angka riil dengan selisih total antara jumlah penduduk dan DPT
adalah sebesar lebih dari 30%.
c. Bahwa terkait angka DPT 86.064 yang dipakai untuk PSU pada 28 April 2021
adalah DPT yang didapat dari proses regulasi yang dengan angka hasil
singkronisasi antara DP4 dan DPT 2019 adalah sebesar 115.877 yang kemudian
dipadankan dan mendapat angka 117.401 yang kemudian dimuat dalam Form
AKWK untuk dilakukan coklit sebagaimana perintah regulasi yang selanjutnya
KPU Kabupaten Nabire menetapkan DPT/DPTHp sebanyak 86.064.
d. Sebagai bahan bukti pembanding, Para Teradu menyampaikan historis
perjalanan DPT yang digunakan pada Pemilu dan Pilgub serta Pemilihan Kepala
Daerah sebelumnya sebagaimana tertera pada tabel berikut:
Agenda/ Jumlah Hitungan
NO Tahun No.SK Penetapan
Kegiatan DPT selisih(%)
1 2015 PILKADA 186.850 57/BA.KPU-NABIRE/KWK/X/2015
2 2018 PILGUB 174.044 40/BA.01-PL.03.1-KPU
Kab/9104/IV/2018
3 2019 PILEG/ 188.081 45/BA.01-PL.03.1-KPU-
PILPRES Kab/9104/XI/2018
4 2020 PILKADA 178.545 29/PL.03.1-BA/9104/KPU-
Kab/X/2020
5 PSU 86.064 59/PL.03.1-BA/9104/KPU-
Pilkada Kab/VII/2021
e. Bahwa sesuai data pada table tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa Para
Teradu sudah berusaha semaksimal mungkin untuk meluruskan warisan
angka-angka DPT sebelumnya yang tidak valid. Sebab hanya didalam masa
periode kerja Para Teradu, telah secara nyata menurunkan angka DPT menuju
ke angka Ril.
2. POKOK ADUAN KEDUA :
Bahwa pada tanggal 26 Juli 2021, Para teradu menerbitkan Surat KPU Kabupaten
Nabire Nomor: 386/PL.02.1-SD/9104/KPU.Kab/VII/2021, bahwa surat tersebut
telah menimbulkan kebingungan anggota KPPS dan Pemilih,hal ini mengakibatkan
banyak pemilih yang mencoblos lebih dari 1 (satu) kali.
a. Bahwa tuduhan Pengadu tersebut diatas sangat tidak logis dan tidak beralasan
hukum alias sangat mengada-ada saja. Tidak ada relevansinya surat tersebut
dengan tuduhan banyak pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali. Bahkan
kalaupun seandainya ada pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali, itu
kembali kepada sikap dan kejujuran pribadi masing-masing pemilih saja.
3. KESIMPULAN PARA TERADU :
Berdasarkan fakta pada sidang Perkara Nomor: 171-PKE-DKPP/X/2021, maka Para
Teradu berkesimpulan sebagai berikut :
a. Bahwa Para Teradu, telah melaksanakan semua tahapan sesuai dengan regulasi
yang ada dengan tetap berkoordinasi dengan semua pihak yang berkompeten.
b. Bahwa Para Teradu, dalam menetapkan DPS, DPT dan DPTHp. Selalu melalui
Rapat Pleno Terbuka dengan menghadirkan semua pihak/unsur yang antara
lain: Bawaslu Kabupaten Nabire, Dinas Dukcapil Nabire, Tim Pasangan Calon
dan PPD setiap Distrik yang membacakan Hasil Pleno/Rekap Tingkat Distrik.
c. Bahwa sejak ada Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengharuskan
pemutahiran data ulang secara menyeluruh sesuai undang-undang yang
berlaku, maka DPT tanggal 16 Oktober 2020 sudah Tidak berlaku lagi, sehingga
terkait pengaduan yang membandingkan data DPT antara Pemilihan Kepala
Daerah serentak 9 Desember 2020 dan DPT PSU 28 Juli 2021 menjadi tidak
mendasar lagi, karena KPU Kabupaten Nabire telah melakukan Pemutahiran
data sesuai amanat Putusan Mahkamah Konstitusi.
d. Bahwa terkait Surat KPU Kabupaten Nabire Nomor: 386/PL.02.1-
SD/9104/KPU.Kab/VII/2021, bahwa Pengadu tidak menyampaikan pengaduan
secara rinci yang dapat membuktikan bahwa Para Teradu telah melakukan
Pelanggaran Kode Etik karena tuduhan tersebut tidak logis dan tidak beralasan
hukum. Sebab, tidak ada keterkaitan surat tersebut secara nyata dengan
perilaku pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali pada PSU 28 Juli 2021.
e. Dari kesimpulan-kesimpulan diatas maka Para Teradu berkesimpulan, bahwa
dua pokok aduan tersebut diatas tidak beralasan hukum dan tidak berdasar
pada fakta yang ada. Sehingga Para Teradu berpendapat bahwa Para Teradu
tidak melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
pengaduan Pengadu yang menyatakan bahwa Para Teradu melanggar Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2020 dan Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, terkait tuduhan tersebut
adalah tidak terbukti dan tidak benar sehingga pengaduan Pengadu harus
ditolak atau setidaknya tidak dapat diterima.
[2.8] PIHAK TERKAIT
Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Ketua dan
Anggota Bawaslu Kabupaten Nabire, Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, serta
Yeremias Mote selaku Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kabupaten Nabire dalam sidang pemeriksaan tanggal 29 Oktober 2021 sebagai berikut:
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Nabire
A. Keterangan atas Pokok Permohonan
1. Bahwa mengenai pokok permohonan Pengadu/Pelapor bahwa Para Teradu
menetapkan DPT Pemilihan Kepala Daerah Nabire Tahun 2020 sebesar 178.545
jiwa. Jumlah tersebut melebihi jumlah penduduk di Kabupaten Nabire yang
berjumlah 172.190 Jiwa. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Para Teradu
diperintahkan agar melakukan perbaikan DPT. Setelah dilakukan perbaikan,
Jumlah DPT menjadi 85.983 Jiwa. Dengan Demikian, terdapat penggelembungan
DPT yang telah di tetapkan Para Teradu Pada Pemilu Serentak tanggal 9 Desember
2020. berdasarkan dalil Pemohon tersebut Bawaslu Kabupaten Nabire
menerangkan sebagai berikut :
a. Bahwa Bawaslu Kabupaten Nabire telah melakukan pengawasan dan upaya-
upaya pencegahan yang berkaitan dengan Pemutakhiran data Pemilih dan
Penetapan data Daftar Pemilih Tetap.
b. Bahwa pada tanggal 22 Juli 2020 Bawaslu Kabupaten Nabire memberikan
Himbauan Pelaksanaan tahapan Pemutakhiran Daftar Pemilih kepada KPU
Kabupaten Nabire Nomor 018/Bawaslu-Prov.PA-17/PM.00.02/VII/2020.
c. Bahwa pada tanggal 12 September 2020 Bawaslu Kabupaten Nabire
Memberikan Surat Himbauan Nomor: 069/K.Bawaslu
PA.17/PM.00.02/IX/2020 kepada KPU Kabupaten Nabire sehubungan
dengan masuknya Sub Tahapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil
Pemutakhiran Tingkat Kabupaten/Kota untuk ditetapkan sebagai DPS pada
tahapan pemutakhiran data dan penyusunan Daftar Pemilih agar tetap
berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2019
Pasal 13 dan Pasal 14.
d. Bahwa pada tanggal 02 Oktober 2020 Bawaslu Kabupaten Nabire meminta
Salinan Berita Acara Daftar Pemilih Sementara dan Soft Copy DPS dengan
Surat Nomor 103/K.Bawaslu-Kab.Nabire/PM.00.02/X/2020.
e. Bahwa pada Tanggal 12 Oktober 2020 melalui Surat 113/K.bawaslu-
Kab.Nabire/PM.00.02/X/2020 tentang Penyampaian Temuan terhadap
Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nabire
Tahun 2020 menyatakan setelah melakukan pencermatan data by name by
addres Daftar Pemilih Sementara (DPS) Bawaslu Kabupaten Nabire meminta
KPU Kabupaten Nabire untuk Menindaklanjuti Temuan Bawaslu Kabupaten
Nabire terhadap :
1. Data Ganda NIK dan Nama : 18.566
2. Data Ganda N.KK,NIK,Nama : 3.852
3. Data Ganda Identik : 1.256
4. Data Invalid : 1.922
5. Diatas 80 Tahun : 1.459
6. Dibawah Umur : 384
f. Bahwa pada tanggal 13 Oktober 2020 melalui Surat Nomor 114/K.Bawaslu-
Kab.Nabire/PM.00.02/X/2020 memberikan himbauan kepada KPU
Kabupaten Nabire sehubungan dengan masuknya sub tahapan Rekapitulasi
DPS hasil Perbaikan Tingkat Kabupaten/Kota untuk ditetapkan sebagai DPT
untuk berpedoman pada Pasal 20 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar
Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
g. Bahwa pada tanggal 17 November 2020 melalui Surat Nomor 225/Bawaslu-
Prov.PA-17/PM.00.02/XI/2020 menyampaikan himbauan kepada KPU
Kabupaten Nabire untuk melakukan pengecekan dan peninjauan kembali
terhadap Daftar Pemilih Tetap ( DPT ) yang terindidikasi diacak atau tidak
sesuai dengan tempat domisili pemilih dan memperhatikan syarat
penempatan tempat pemungutan suara sesuai dengan aturan yang berlaku.
h. Bahwa Bawaslu Kabupaten Nabire dan jajarannya pada tahapan
pemutakhiran data dan penetapan daftar pemilih tetap, tidak pernah
menemukan temuan dan/atau menerima laporan dari Pemohon/Tim
Kampanye Pasangan Calon Bupati/LO Pasangan Calon Bupati maupun pihak
lain sebagai bentuk dugaan pelanggaran terkait data dan rekapitulasi daftar
pemilih.
i. Bahwa pada tanggal 22 Maret 2021, Bawaslu Kabupaten Nabire
menyampaikan Surat Nomor: 001/HM.02.00/K.Kab.Pa-17/03/2021 perihal
permintaan soft copy data kependudukan DP4 dan DAK Kabupaten Nabire by
name by addres dalam format CSV atau excel kepada Kepala Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Nabire.
j. Bahwa pada tanggal 22 Maret 2021 Bawaslu Kabupaten Nabire
menyampaikan Surat Nomor: 002/HM.02.00/K.Kab.Pa-17/03/2021 tentang
himbauan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nabire untuk:
1. Memperhatikan dan menindaklanjuti Keputusan Mahkamah
Konstitusi 90 (Sembilan puluh) hari sejak di tetapkan;
2. Memberikan Daftar Pemilih Tetap Pemilihan terakhir
Kabupaten Nabire by name by addres dalam format CSV atau
excel;
3. Memberikan jadwal pelaksanaan pemutakhiran data pemilih
dan pemungutan suara ulang.
k. Bahwa pada tanggal 1 April 2021 Bawaslu Kabupaten Nabire menyampaikan
Surat Nomor: 006/HM.02.00/K.Kab.Pa-17/04/2021 tentang permintaan data
DP4 (Daftar Penduduk Pemilih Potensial) terakhir Kabupaten Nabire by name
by addres dalam Format CSV atau excel kepada KPU Kabupaten Nabire.
l. Bahwa pada tanggal 6 April 2021 Bawaslu Kabupaten Nabire menghadiri
Rapat Koordinasi KPU, Bawaslu dan Disdukcapil Kabupaten Nabire yang
difasilitasi oleh Pemerintah Daerah (Penjabat Bupati) Kabupaten Nabire di
ruang Rapat Bupati Kabupaten Nabire dengan hasil rapat yang
ditandatangani bersama antara lain:
1. Penetapan Tahapan Program dan Jadwal pelaksanaan PSU
Pilkada 2020 Kabupaten Nabire;
2. Analisa DPT 2019 dan DP4 tahun 2020 akan disandingkan data
DPT 2019 dengan mengecek kegandaan, mengecek pemilih
yang belum nikah dan data invalid (seperti umur lebih dari 100
tahun) mengecek NIK, status kependudukan;
3. Pemutakhiran data DP4 tahun 2020 (115.887) disingkronkan
DPT Pemilu 2019 (188.081) nama ganda dan data invalid dan
perlu adanya sinkron data dengan Dukcapil Kabupaten Nabire;
4. Sumber data DP4 Kabupaten Nabire dari Ditjen Dukcapil dan
perlu adanya verifikasi data DPT tahun 2019 yang sudah
dianalisa di Dukcapil Kabupaten Nabire;
5. Data kependudukan yang memiliki e-KTP berjumlah 89.901
jiwa per-31 Maret 2021 yang melakukan perekaman di
Kabupaten Nabire berdasarkan data Dinas Dukcapil Kabupaten
Nabire serta yang belum melakukan perekaman e-KTP
berjumlah 25.240 jiwa;
6. Data :
a. DP4 Tahun 2020 : 115.877 Jiwa;
b. Penduduk yang memiliki e-KTP Kab. Nabire 89.901 Jiwa
per 31 Maret 2021;
c. Penduduk yang belum melakukan perekaman e-KTP :
25.240 Jiwa.
7. Sosialisasi tentang sistem noken dari KPU dan Bawaslu
Kabupaten Nabire.
m. Bahwa pada tanggal 8 April 2021, Bawaslu Kabupaten Nabire
menyampaikan Surat Nomor: 011/HM.02.00/K.Kab.Pa-17/04/2021
perihal permintaan Data DPT tahun 2019 by name by adress dalam
format CSV atau excel;
n. Bahwa pada tanggal 19 April 2021 Bawaslu Kabupaten Nabire
menyampaikan Surat Nomor: 016/HM.02.00/K.Kab.Pa-17/04/2021
perihal Permintaan Data Hasil Pemadanan antara DP4 dengan DPT
terakhir yakni format excel atau CSV by name by address kepada KPU
Kabupaten Nabire.
o. Bahwa pada tanggal 19 April 2021 Bawaslu Kabupaten Nabire
menyampaikan Surat Nomor: 019/HM.02.02/K.Kab.Pa-17/04/2021
tentang Himbauan kepada KPU Kabupaten Nabire untuk mengumumkan
hasil sinkronisasi dan pemadanan DP4 tahun 2020 dan DPT tahun 2019
by name by address kepada masyarakat Nabire sesuai dengan jadwal
mulai tanggal 18-20 April 2021. Pada tanggal 17 april 2021 Komisi
Pemilihan Umum telah menyerahkan 1 (satu) berkas data hasil
sinkronisasi DP4 tahun 2020 dengan DPT tahun 2019 sebagai A-KWK
dalam pemungutan suara ulang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Nabire tahun 2020 yang berjumlah 117.401 kepada KPU
Kabupaten Nabire;
p. Bahwa pada tanggal 19 April 2021 Bawaslu Kabupaten Nabire
menyampaikan Surat Nomor: 020/HM.02.02/K.Kab.PA-17/04/2021
tentang Himbauan kepada KPU Kabupaten Nabire untuk memperhatikan
Tahapan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih Pemungutan
Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire dan
memberikan pembekalan terkait tugas dari PPDP yang dimulai tanggal 20
April sampai dengan 4 Mei 2021;
q. Bahwa pada tanggal 19 April 2021 Bawaslu Kabupaten Nabire
menyampaikan Surat Nomor: 021/HM.02.00/K.Kab.Pa-17/04/2021
perihal permintaan data hasil pemadanan/sinkronisasi antara DP4
dengan DPT terakhir dalam format excel atau CSV by name by address
untuk kedua kalinya kepada KPU Kabupaten Nabire;
r. Bahwa pada tanggal 26 April 2021 Bawaslu Kabupaten Nabire
menyampaikan surat nomor: 023/HM.02.02/K.Kab.Pa-17/04/2021
perihal himbauan kepada KPU Kabupaten Nabire untuk memperhatikan,
antara lain:
1. Memperhatikan jadwal pencocokan dan penelitian daftar
pemilih;
2. KPU Kabupaten Nabire memperhatikan logistik pencoklitan;
3. PPDP melakukan pencoklitan dengan menggunakan A-KWK
yang disampaikan oleh PPD dan PPS;
4. PPDP melakukan pencoklitan dengan memperhatikan petunjuk
teknis pencoklitan yang telah ditetapkan;
5. PPDP menempelkan stiker pada setiap rumah penduduk yang
telah dilakukan pencoklitan.
s. Bahwa pada tanggal 30 April 2021 Bawaslu Kabupaten Nabire
menyampaikan Surat Nomor: 026//PM.00.02/K.Kab.Pa-17/04/2021
tentang himbauan kepada KPU Kabupaten Nabire agar memperhatikan,
antara lain:
1. Tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih
pemungutan suara ulang yang dimulai tanggal 26 April sampai
dengan 10 Mei 2021;
2. Himbauan yang disampaikan berdasarkan hasil pengawasan
Bawaslu Kabupaten Nabire bahwa masih terdapat beberapa
Distrik yang sampai tanggal 30 April 2021 belum melaksanakan
pencoklitan oleh PPDP;
3. Memastikan SK dan tanda tangan pengenal PPDP;
4. Memastikan PPDP melakukan pencoklitan dengan
menggunakan A-KWK yang disampaikan oleh PPD dan PPS;
5. Memastikan PPDP melakukan pencoklitan dengan
memperhatikan petunjuk teknis pencoklitan yang telah
ditetapkan;
6. Memastikan PPDP menempelkan stiker pada setiap rumah
penduduk yang telah dilakukan pencoklitan dengan
memperhatikan jumlah kepala keluarga dalam satu rumah.
t. Bahwa pada tanggal 19 Mei 2021 Bawaslu Kabupaten Nabire
menyampaikan surat nomor: 028/PM.00.02/K.Kab.Pa-17/05/2021
tentang Himbauan agar KPU Kabupaten Nabire memperhatikan tahapan
pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih pemungutan suara ulang
dan memperhatikan penggunaan stiker pada proses pencoklitan karena
berdasarkan pengawasan Bawaslu Kabupaten Nabire menemukan
adanya penggunaan stiker pencocokan dan penelitian daftar pemilih pada
pemilihan kepada daerah tahun 2020 tertanggal 9 Desember oleh PPDP
serta adanya form Model A.A.3-KWK dari beberapa kampung di Distrik
Siriwo;
u. Bahwa pada tanggal 24 Mei 2021 Bawaslu Kabupaten Nabire memberikan
Rekomendasi Nomor 004/PM.02.02/K.Kab.Pa-17/05/2021 kepada KPU
Kabupaten Nabire untuk melakukan pencocokan dan penelitian Daftar
Pemilih kepada warga yang nama-namanya ada didalam daftar terlampir;
NO DISTRIK KELURAHAN / KAMPUNG
1 DIPA Dikiya, Epowa, Jainoa, Jigikebo, Tagauto
2 Makimi Biha, Legari Jaya, Maidei, Makimi, Manunggal Jaya, Nifasi
3. Menou Kunupi , Lokodimi, Ogiyai, Yegeugi
4. Moora Arui, Hariti, Kama, Mambor, Moor
5 Nabire Girimulyo,Kalibobo,Kali Harapan, Kalisusu, Karang Mulia,
Karang Tumaritis, Morgo, Nabarua , Oyehe, Sanoba ,
Siriwini, Wonorejo
6 Nabire Barat Bumi Raya , Kali Semen, Gerbang sadu. Wadio, Waroki
7 Wanggar Bumi Mulia, Karadiri, Wanggar Makmur, Wanggar Sari,
Wiraska
8 Uwapa Topo,Topo Jaya, Urumusu
9 Wapoga Kamarisanoi, Keuw, Samanui , Taumi, Totoberi
10 Napan Masiwipawa ,Napan,Weinami, Aibore, Epomani, Mabau,
Tibai, Ugida, Unipo
11 Teluk Kimi Air Mandidi, Kimi, Lani, Samabusa , Waharia
12 Teluk Umar Bawaei, Goni, Napan Yaur, Yeretuar, Argo Mulyo, Gamei
Jaya, Merga Jaya
13 Yaur Sima, Wami Jaya , Yaur
14 Yaro Bomopai, Jaya Mukti, Ororodo, Parauto, Wanggar Pantai,
Yaro Makmur
15 Siriwo Aibore, Unipo
v. Bahwa pada tanggal 24 Mei 2021 Bawaslu Kabupaten Nabire memberikan
Rekomendasi kepada KPU Kabupaten Nabire Nomor
005/PM.02.02/K.Kab.Pa-17/05/2021 agar segera mengulang proses
Pencocokan dan Penelitian Daftar Pemilih pada TPS 001 Kampung Aibore
dan TPS 002 Kampung Unipo Distrik Siriwo, dan TPS 08 Kampung
Samabusa sesuai dengan petunjuk teknis pelaksanaan pencoklitan;
w. Bahwa pada tanggal 25 Mei 2021 Bawaslu Kabupaten Nabire memberikan
rekomendasi kepada KPU Kabupaten Nabire Nomor
006/PM.02.02/K.Kab.Pa-17/05/2021 agar segera melakukan
Pencocokan dan Penelitian Daftar Pemilih kepada warga yang nama
namanya terdapat dalam daftar yang lampirkan;
NO DISTRIK KELURAHAN / KAMPUNG
1 Nabire Girimulyo, Kalibobo, Kalisusu, Karang Mulia, Karang Tumaritis,
Morgo, Nabarua ,Oyehe, Siriwini, Wonorejo, Air mandidi
2 Uwapa Gamei Jaya
3 Wanggar Karadiri
x. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Nabire tanggal
1 Juni 2021 pada tahapan Rekapitulasi Hasil Pemutakhiran Data Pemilih
dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemungutan Suara Ulang
(PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire di kantor KPU
Kabupaten Nabire ditemukan hal-hal sebagai berikut:
1. Berdasarkan Berita Acara yang didapatkan dari rekapitulasi
daftar pemilih hasil pemutakhiran oleh PPD di 14 Distrik, 77
desa/kelurahan, 300 tempat pemungutan suara (TPS)
sebanyak 114.273 pemilih dengan rincian 60.228 pemilih laki-
laki dan 54.045 pemilih perempuan. Rata-rata pemilih di setiap
TPS, 380 pemilih per-TPS. Terdapat 8 Distrik yaitu Distrik
Uwapa, Distrik Siriwo, Distrik Makimi, Distrik Teluk Kimi,
Distrik Yaro, Distrik Wapoga, Distrik Nabire Barat, dan Distrik
Menou yang jumlah pemilih di Formulir A.KWK hasil coklit
tercatat berbeda dengan jumlah pemilih pada Formulir A.KWK
hasil sinkronisasi yang diberikan oleh KPU Nabire kepada PPS;
2. Jadwal pelaksanaan rekapitulasi daftar pemilih pemungutan
suara ulang hasil pemutakhiran oleh PPD dilakukan pada
tanggal 28 Mei - 30 Mei 2021. Jumlah Distrik yang melakukan
tepat waktu berjumlah 12 dengan rincian: Distrik Nabire,
Distrik Uwapa, Distrik Siriwo, Distrik Makimi, Distrik Teluk
Umar, Distrik Teluk Kimi, Distrik Yaro, Distrik Wapoga, Distrik
Nabire Barat, Distrik Kep. Moora, Distrik Dipa dan Distrik
Menou. Adapun jumlah Distrik yang terlambat berjumlah 3
Distrik, yaitu Distrik Wanggar, Distrik Napan dan Distrik Yaur.
Panwas Distrik di 15 Distrik tidak mendapatkan dokumen
rekapitulasi dengan lengkap (berupa Berita Acara Penetapan
Rekapitulasi Daftar Pemilih Pemungutan Suara Ulang Hasil
Pemutakhiran tingkat Distrik, A.B.2-KWK dan A.C.2.KWK).
Tidak ada satu pun Panwas Distrik yang diberikan dokumen by
name by address. Serta pelaksanaan rekapitulasi daftar pemilih
pemungutan suara ulang hasil pemutakhiran oleh PPD yang
dihadiri oleh Tim Pasangan Calon, yakni Distrik Nabire dan
yang tidak dihadiri oleh Tim Pasangan Calon, yaitu: Distrik
Makimi, Distrik Teluk Umar, Distrik Yaro dan Distrik Kep.
Moora;
3. Sampai dengan tahapan rekapitulasi daftar pemilih hasil
pemutakhiran tingkat Distrik hanya Distrik Nabire yang
memuat data penduduk yang belum melakukan perekaman e-
KTP sebanyak 12.959. Berdasarkan data Disdukcapil per-
Tanggal 6 April 2021 jumlah pemilih yang belum melakukan
perekaman e-KTP sebanyak 25.240;
4. Berdasarkan data yang dihimpun Pengawas Distrik terdapat
pemilih yang tidak memenuhi syarat sebanyak 1.257 Dengan
rincian pemilih yang meninggal 545, Pemilih yang pindah
memilih sebanyak 591, Pemilih yang berubah status TNI/Polri
sebanyak 25, Pemilih yang dibawah umur sebanyak 1 dan
pemilih yang tidak diketahui sebanyak 95;
5. Berdasarkan data yang dihimpun Pengawas Distrik terdapat
pemilih baru sejumlah 3.300 dengan rincian laki-laki 1.731 dan
perempuan 1.569. Pemilih Baru terdapat di 10 Distrik, yaitu
Distrik Nabire, Distrik Uwapa, Distrik Wanggar, Distrik Siriwo,
Distrik Makimi, Distrik Teluk Umar, Distrik Teluk Kimi, Distrik
Yaro, Distrik Wapoga, dan Distrik Nabire Barat.
y. Bahwa pada tanggal 1 Juni 2021 Bawaslu Kabupaten Nabire
merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Nabire Nomor
007/PM.02.02/K.Kab.Pa-17/05/2021 agar dilakukan penundaan
Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran dan Penetapan Daftar
Pemilih Sementara untuk dilakukan, antara lain:
1. Memperbaiki data hasil penyusunan dan rekapitulasi daftar
pemilih hasil pemutakhiran di tingkat desa/kampung terhadap
data pemilih yang belum melakukan perekaman e-KTP;
2. Memperbaiki data hasil penyusunan dan rekapitulasi daftar
pemilih hasil pemutakhiran di tingkat Distrik terhadap data
pemilih yang belum melakukan perekaman e-KTP, distrik
belum menyerahkan Berita Acara, kesalahan dalam pengisian
dan penulisan A.B.2-KWK dalam hal jumlah A-KWK yang
berbeda dengan data hasil sinkronisasi DP4 dan DPT,
Perbaikan serta memvalidasi data pemilih di Distrik Uwapa dan
Distrik Wanggar terkait perbaikan data pemilih, serta yang
belum ditandatangani oleh seluruh PPD;
3. Melakukan sinkronisasi data KPU dan Disdukcapil dalam hal
pemilih yang belum melakukan perekaman sebelum ditetapkan
Daftar Pemilih Sementara;
4. Melakukan validasi dan sinkronisasi data pemilih baru yang
tertuang dalam A.B.2-KWK dengan pemilih yang terdaftar
dalam A.KWK untuk memastikan apakah pemilih tersebut
sesuai dengan pemilih yang memenuhi syarat sebagaimana
hasil Putusan Mahkamah Konstitusi.
z. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Nabire pada
Rekapitulasi Data Pemilih dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara
Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Nabire oleh KPU Kabupaten Nabire pada tanggal 2 Juni 2021 di Kantor
KPU Kabupaten Nabire yang dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Nabire, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Nabire, Tim
Pasangan Calon Nomor Urut 01, Nomor Urut 02 dan Nomor Urut 03. KPU
Kabupaten Nabire menyampaikan adanya persoalan pada berita acara
dan hasil rekapitulasi dari PPD dari 5 (lima) Distrik yaitu Distrik Wanggar,
Distrik Yaur, Distrik Yaro, Distrik Teluk Umar dan Distrik Wapoga.
aa. Bahwa atas penyampaian tersebut, Bawaslu Kabupaten Nabire meminta
KPU Kabupaten Nabire untuk segera melakukan perbaikan untuk 5 (lima)
Distrik tersebut, atas saran Bawaslu, KPU Kabupaten Nabire telah
menindaklanjuti dengan memerintahkan PPD dari 5 (lima) Distrik
tersebut untuk melakukan perbaikan;
bb. Bahwa terdapat pertanyaan dari Tim Pasangan Nomor Urut 01, Nomor
Urut 02 dan Nomor Urut 03 saat KPU Kabupaten Nabire hendak menskors
rapat rekapitulasi untuk perbaikan hasil dari 5 Distrik, pertanyaan tim
pasangan tersebut adalah terkait bagaimana dengan Pemilih Baru dan
Pemilih Dalam A-KWK yang belum melakukan Perekaman e-KTP;
cc. Bahwa menanggapi pertanyaan tersebut, Ketua KPU Kabupaten Nabire
menyampaikan bahwa terkait data pemilih baru sudah disampaikan
kepada dukcapil untuk dilakukan sinkronisasi dan validasi untuk
memastikan keabsahan identitas kependudukan mereka. Sedangkan
untuk Pemilih dalam A-KWK yang belum melakukan perekaman e-KTP
sesuai data Disdukcapil berjumlah 25.219 dan sesuai data terakhir per
30 April 2021 baru sebanyak 429 pemilih yang telah melakukan
perekaman e-KTP sedangkan sebanyak 24.790 sementara diusahakan
untuk dilayani perekamannya, KPU menyerahkan sepenuhnya kepada
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
dd. Bahwa Bawaslu Kabupaten Nabire juga menanggapi pertanyaan Tim
Pasangan Calon Nomor Urut 01, Nomor Urut 02 dan Nomor Urut 03
tersebut dengan menegaskan bila sampai dengan batas waktu penetapan
DPT ternyata para Pemilih Baru yang divalidasi datanya oleh Disdukcapil
ternyata data identitas dirinya tidak benar, dan pemilih dalam A-KWK
tidak dapat ditemui atau tidak melakukan perekaman e-KTP, maka KPU
harus menyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak dimasukan
dalam Daftar Pemilih Tetap. Hal ini tentunya akan berpengaruh pada
jumlah DPT. Tetapi sebagai langkah menyelamatkan Hak Pilih mereka
maka Bawaslu Kabupaten Nabire menghimbau kepada KPU untuk terus
berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil terkait progress Perekaman e-KTP
bagi Pemilih yang telah terdaftar dalam A-KWK;
ee. Bahwa KPU Kabupaten Nabire melanjutkan rapat rekapitulasi tersebut
pada Pukul 23.52 WIT membacakan rekapitulasi daftar pemilih yang
termuat dalam Form A1.1 KWK dari 15 (lima belas) Distrik dengan rincian
sebagai berikut:
Nama Jumlah Jumlah Jumlah Pemilih
No
Kecamatan Desa TPS L P L+P Keterangan
1 NABIRE 12 164 33.716 31.141 64.856
2 NAPAN 3 3 473 403 876
3 YAUR 4 5 817 678 1.495
4 UWAPA 6 9 1.524 1.275 2.799
5 WANGGAR 5 16 3.314 2.949 6.263
6 SIRIWO 6 7 1.237 835 2.072
7 MAKIMI 6 13 2.156 2.006 4.162
8 TELUK UMAR 4 4 346 312 658
9 TELUK KIMI 5 26 5.065 4.754 9.819
10 YARO 6 11 1.421 1.261 2.682
11 WAPOGA 5 5 418 356 774
NABIRE
12 5 27 5.251 4.719 9.970
BARAT
13 MOORA 5 5 582 568 1.150
14 DIPA 5 5 580 482 1.062
15 MENOU 4 5 536 464 1.000
TOTAL 81 305 57.435 52.203 109.638
ff. Bahwa tidak terdapat sanggahan atau keberatan dari Tim Pasangan Calon
dan Bawaslu terhadap Rekapitulasi Daftar Pemilih yang telah dibacakan
oleh KPU Kabupaten Nabire, dan pada Pukul 23.59 WIT KPU Kabupaten
Nabire menetapkan Daftar Pemilih Sementara PSU Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Nabire dengan jumlah 109.638 serta
menyerahkan Salinan Berita acara Daftar Pemilih sementara kepada Tim
Pasangan Calon 01, Tim Pasangan Calon 02 dan Tim Pasangan Calon 03
serta kepada Bawaslu dan kepada masing-masing Tim Pasangan Calon;
gg. Bahwa pada tanggal 2 Juni 2021 Bawaslu Kabupaten Nabire
menyampaikan Surat Nomor: 035/PM.00.02/K.Kab.Pa-17/06/2021
tentang himbauan kepada KPU Kabupaten Nabire untuk melakukan
pencocokan dan penelitian terhadap nama nama yang terlampir yang
belum di datangi oleh petugas PPDP untuk melakukan pencocokan dan
penelitian daftar pemilih;
hh. Bahwa pada tanggal 3 Juni 2021 Bawaslu Kabupaten Nabire
menyampaikan Surat Nomor: 036 /PM.00.02/K.Kab.Pa-17/06/2021
perihal himbauan agar KPU Kabupaten Nabire:
1. Segera mengumumkan DPS di setiap Kampung/Kelurahan
melalui PPS;
2. Membuka ruang tanggapan masyarakat sesuai jadwal yang
telah di tetapkan;
3. Memberikan Salinan DPS by name by address kepada Bawaslu
Kabupaten Nabire;
4. Berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Kabupaten Nabire terkait verifikasi dan validasi daftar pemilih
baru dan terkait daftar pemilih dalam A.KWK yang belum
melakukan perekaman.
ii. Bawaslu Kabupaten Nabire tidak pernah menerima laporan dari
masyarakat atau pun dari pasangan calon terkait penetapan DPS;
jj. Bahwa pada tanggal 14 Juni 2021 Bawaslu Kabupaten Nabire
menyampaikan Surat Nomor: 039/PM.00.02/K.Kab.Pa-17/06/2021
perihal himbauan kepada KPU Kabupaten Nabire agar memperhatikan
jadwal finalisasi dan rekapitulasi daftar pemilih sementara hasil
perbaikan dan penyerahan kepada PPS untuk diumumkan kepada
masyarakat;
kk. Bahwa pada tanggal 17 Juni 2021 Bawaslu Kabupaten Nabire
menyampaikan Surat Nomor: 042/PM.00.02/K.Kab.Pa-17/06/2021
tentang surat pengantar untuk menjadi perhatian KPU Kabupaten Nabire
sesuai hasil pencermatan terhadap Daftar Pemilih Sementara ditemukan
adanya data invalid dan data pemilih yang ganda dengan menyertakan
data hasil pencermatan;
ll. Bahwa pada tanggal 18 Juni 2021 Bawaslu Kabupaten Nabire
menyampaikan Surat Nomor: 043/PM.00.02/K.Kab.Pa-17/06/2021
tentang Himbauan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan pencatatan
sipil kabupaten Nabire untuk segera melakukan perekaman e-KTP bagi
warga yang terdaftar sebagai pemilih di dalam A.KWK untuk Distrik
Uwapa, Distrik Siriwo, Distrik Dipa, Distrik Menou, dan Distrik Yaro serta
memastikan perekaman e-KTP di Distrik masing-masing;
mm. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Nabire pada
tanggal 21 Juni 2021 KPU Kabupaten Nabire menggelar Rapat Pleno
Terbuka Rekapitulasi Hasil Pemutakhiran Daftar Pemilih Hasil Perbaikan
(DPSHP) dan penetapan Daftar pemilih tetap DPT Pemungutan suara
ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire, KPU
Kabupaten Nabire mengalami kendala mengalami kendala mengupdate
data pemilih dari sidalih sehingga PPD belum bisa untuk membacakan
hasil rekapan DPSHP rapat di skors pukul 11.44 WIT;
nn. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Nabire, pada
tanggal 22 Juni 2021 KPU Kabupaten Nabire mencabut skors dan kembali
menggelar Rapat Pleno terbuka Rekapitulasi Hasil Pemutakhiran Daftar
Pemilih Hasil Perbaikan (DPSHP) dan penetapan Daftar Pemilih Tetap
DPT Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Nabire;
oo. Bahwa pada tanggal 22 Juni 2021 Bawaslu Kabupaten Nabire
merekomendasikan KPU Kabupaten Nabire Nomor:
008/PM.02.02/K.Kab.Pa-17/06/2021 untuk segera berkoordinasi
dengan Disdukcapil Kabupaten Nabire untuk melakukan perekaman e-
KTP bagi pemilih yang telah terdaftar dalam DPS namun belum memiliki
e-KTP di Distrik Dipa dan Distrik Menou terhitung 7 (tujuh) hari setelah
penetapan DPT;
pp. Bahwa pada tanggal 22 Juni 2021 Bawaslu Kabupaten Nabire
merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Nabire Nomor:
009/PM.02.02/K.Kab.Pa-17/06/2021 untuk segera melakukan
perbaikan terhadap Daftar Pemilih Tetap di Kelurahan Nabarua Distrik
Nabire;
qq. Bahwa Bawaslu Kabupaten Nabire tidak pernah menerima laporan dari
masyarakat ataupun pasangan calon pasca penetapan DPT;
rr. Bahwa pada tanggal 1 Juli 2021 Bawaslu Kabupaten Nabire
menyampaikan Surat Nomor: 046/PM.00.02/K.Kab.Pa-17/07/2021
tentang himbauan kepada KPU Kabupaten Nabire untuk menetapkan dan
mengumumkan daftar pemilih tetap perbaikan dan menyiapkan
pengadaan logistik perlengkapan dan pemungutan suara ulang;
ss. Bahwa pada tanggal 1 Juli 2021 Bawaslu Kabupaten Nabire
menyampaikan Surat Nomor: 048/PM.00.02/K.Kab.Pa-17/07/2021
tentang himbauan kepada KPU Kabupaten Nabire untuk memperhatikan
dan melakukan perbaikan terhadap data terlampir;
tt. Bahwa pada tanggal 03 Juli 2021 berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu
Kabupaten Nabire pada Rapat Pleno Penetapan Daftar Pemilih Tetap Hasil
Perbaikan (DPTHP) Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Nabire, KPU melakukan perbaikan terhadap DPT
maka DPTHP Kabupaten Nabire adalah:
Nama Jumlah Jumlah Jumlah Pemilih
No
Kecamatan Desa TPS L P L+P Keterangan
1 NABIRE 12 164 27.077 25.115 53.192
2 NAPAN 3 3 351 293 642
3 YAUR 4 5 649 524 1.173
4 UWAPA 6 9 1.277 1.050 2.327
5 WANGGAR 5 16 2.852 2.586 5.438
6 SIRIWO 6 7 188 60 248
7 MAKIMI 6 13 1.952 1.865 3.817
8 TELUK UMAR 4 4 239 217 456
9 TELUK KIMI 5 26 3.750 3.603 7.353
10 YARO 6 11 993 822 1.815
11 WAPOGA 5 5 143 82 225
NABIRE
12 5 27 4.331 4.065 8.396
BARAT
13 MOORA 5 5 415 400 815
14 DIPA 5 5 50 4 54
15 MENOU 4 4 98 15 113
TOTAL 81 304 44.365 41.699 86.064
uu. Bahwa Bawaslu Kabupaten Nabire dan jajarannya pada tahapan
pemutakhiran data dan penetapan daftar pemilih tetap, tidak pernah
menemukan temuan dan/atau menerima laporan dari Pemohon/Tim
Kampanye Pasangan Calon Bupati/LO Pasangan Calon Bupati maupun
pihak lain terkait dugaan pelanggaran atas data dan rekapitulasi daftar
pemilih;
vv. Bahwa Bawaslu Kabupaten Nabire telah melaksanakan tugas dan fungsi
dalam pengawasan tahapan serta melakukan pengawasan dan
pencegahan pelanggaran-pelanggaran melalui himbauan atau
rekomendasi kepada KPU Kabupaten Nabire maupun instansi lain terkait
pada tahapan pemutakhiran data daftar pemilih dari Daftar Pemilih
Sementara (DPS) sampai Daftar Pemilih Tetap (DPT);
ww. Bahwa mengenai pokok permohonan Pengadu /Pelapor “Bahwa Pada
tanggal 26 Juli 2021, Para Teradu menerbitkan Surat KPU Kabupaten
nabire Nomor 386/PL.02.1-SD/9104/KPU-Kab/VII/2021, perihal
pelanksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan
Suara ( TPS ) Surat a quo telah menimbulkan kebingungan bagi Anggota
KPPS dan Pemilih. Hal ini mengakibatkan banyak Pemilih yang mencoblos
lebih dari 1 ( satu ) kali ”, Bawaslu Kabupaten Nabire menerangkan
sebagai berikut :
a) Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Nabire
pada tanggal 14 April 2021 KPU Kabupaten Nabire telah melakukan
evaluasi terhadap anggota PPS di 79 Kampung dan 3 Kelurahan yang
tersebar di Distrik dan 243 orang anggota KPPS;
b) Bahwa pada tanggal 19 April 2021 Bawaslu Kabupaten Nabire
menyampaikan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Nabire sebagai
berikut:
1. Rekomendasi nomor: 001/HK.00.02/K.Kab.Pa-17/04/2021
untuk membatalkan/menggantikan Anggota PPS Kampung
Epomani Distrik Siriwo atas nama Deserius Butu;
2. Rekomendasi nomor: 002/HK.00.02/K.Kab.Pa-17/04/2021
untuk membatalkan/menggantikan Anggota PPS Kampung
Akudiomi Distrik Yaur atas nama Ote Santhike Aduari;
3. Rekomendasi nomor: 003/HK.00.02/K.Kab.Pa-17/04/2021
untuk membatalkan/menggantikan Anggota PPD Distrik Dipa
atas nama Mesak Wakey;
c) Bahwa pada tanggal 2 Juli 2021 Bawaslu Kabupaten Nabire
menyampaikan Rekomendasi Nomor: 007/HK.00.02/K.Kab.Pa-
17/07/2021 kepada KPU Kabupaten Nabire untuk membatalkan
Keputusan KPU Kabupaten Nabire nomor: 46/HK.03.1-
Kpt/9104/KPU-Kab/VI/2021 dan mengevaluasi kembali PPS yang
bermasalah sesuai alur penanganan pelanggaran kode etik, kode
perilaku, sumpah/janji dan/atau pakta integritas yang dilakukan
oleh PPK, PPS dan KPPS dan tetap berpedoman pada peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
d) Bahwa pada tanggal 23 Juli 2021 Bawaslu Kabupaten Nabire
menyampaikan himbauan kepada KPU Kabupaten 2021 melalui Surat
Nomor: 059/PM.00.02/K.Kab.Pa-17/07/2021 tentang Penyampaian
tentang Tugas, Wewenang dan Kewajiban PPD dan Surat Nomor:
60/PM.00.02/K.Kab.Pa-17/07/2021 tentang Penyampaian tentang
Tugas, Wewenang dan Kewajiban KPPS;
e) Bahwa pada tanggal 23 Juli 2021 Bawaslu Kabupaten Nabire
menyampaikan Surat Nomor: 60/PM.00.02/Kab.Pa-17/07/2021
perihal Penyampaian tentang tugas dan wewenang KPPS kepada
Ketua dan Anggota di 15 Distrik se-Kabupaten Nabire;
f) Bahwa pada tanggal 26 Juli 2021 Bawaslu Kabupaten Nabire
menyampaikan Surat Nomor: 63/PM.00.02/Kab.Pa-17/07/2021
perihal Himbauan kepada KPU Kabupaten Nabire untuk
memperhatikan ketentuan yang berlaku pada Undang-Undang Nomor
10 Tahun 2016 Pasal 21 terkait seleksi penerimaan anggota KPPS;
g) Bahwa pada tanggal 27 Juli 2021 Bawaslu Kabupaten Nabire
menerima Surat Nomor: 386/PL.02.1-SD/9104/KPU-Kab/VII/2021
tentang Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat
Pemungutan Suara (TPS) dari KPU Kabupaten Nabire. Dengan adanya
surat tersebut, Bawaslu Kabupaten Nabire melakukan koordinasi
dengan jajaran Panitia Pengawas Tingkat Distrik (Pandis) melalui Grup
Whatsapp, antara lain untuk:
1. Pandis memastikan setiap TPS ada Pengawas TPS yang
bertugas 1 TPS 1 orang;
2. Memastikan sesuai poin 4, Pemilih yang tidak terdaftar dalam
DPT dapat memilih menggunakan e-KTP di TPS tempat
tinggalnya pada pukul 12.00 WIT - 13.00 WIT atau selama
persediaan surat suara masih ada;
3. Segera melaporkan hasil pengawasan di TPS dan menyerahkan
Form A hasil pengawasan.
B. KETERANGAN TAMBAHAN DI LUAR POKOK PERMOHONAN
Penanganan Pelanggaran lainnya yang erat kaitannya dengan Perselisihan Hasil
Bahwa Bawaslu Kabupaten Nabire menerima Laporan dugaan pelanggaran pada
pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang di Kabupaten Nabire antara lain:
1. Bawaslu Kabupaten Nabire menindaklanjuti Laporan dugaan pelanggaran:
Nomor Temuan,
No. Nama Nama tanggal laporan keterangan
Pelapor Terlapor dan uraian dugaan Tindak lanjut
pelanggaran
1 Gidalti Anggota 012/LP/PB/Kab.33. Laporan
Kajang KPPS TPS 21 / VII / 2021, diregistrasi
25 Bukti PK-
tanggal 28Juli 2021 dengan nomor
Kelurahan 47
010/Reg/
Sriwini Adanya petugas
LP/PB/Kab/
KPPS yang
33.21/VIII/20
mencoblos lebih dari
21
1 ( Satu ) kali
Rekomendasi
untuk
melakukan
Pemungutan
Suara Ulang
Yermias Kenny 014/LP/PB/Kab.3 Laporan Bukti PK-
Pekei Tebay, 3.21/VII/2021, diregistrasi 48
Yane tanggal28Juli 2021 dengan nomor
Tebay, Elia 011/Reg/LP/
Tebal Pencoblosan tanpa
PB/Kab/33.2
Sebastian e-Ktp satu orang
1/VIII/2021
Agapa satu undangan 6
surat/3 surat/2 Direkomenda
suratsuara dari sikan untuk
paslon03, RT PSU
memasukan
warganya tanpa e
KTP,Anggota Kpps
yang bertugas tanpa
SK Resmi, Lokasi
TPS dekat dengan
Kediaman sekaligus
kesekretariatan
Paslon 03
Aleda H. Ketua KPU 038/LP diregistrasi
Samberi Nabire /PB/Kab.33.21/V dengan nomor Bukti
(Jhon II/2021, 23/Reg/LP/P PK-49
Kambu tanggal30Juli B/Kab/33.21/
S.H.) 2021 VIII/2021.
Bahwa tanpa
dasar hukum
yang kuat atau Dihentikan
berkordinasi
terlebih dahulu Karena tidak
dengan anggota cukup bukti
yang lain,KPU
mengeluarkan
surat keputusan
untuk melakukan
PSU di TPS , 2 (
dua ) hari
sebelum
pelaksanaan PSU
Agus KPU 026/LP Bukti PK-
Rimba Kabuapten /PB/Kab.33.21/V 50
Nabire II/2021, Laporan yang
tanggal30Juli 2021 disampaikan
di tarik
Terjadi keberatan kembali oleh
atas surat pelapor
undangan KPU
Nabire nomor
586/PL/02.1/SD/9
104/KPU-
Kab/VII/2021 pada
point yang
membolehkan E-
KTP dapat memilih
tidak sesuai dengan
penjelasan KPU
Nabire sebelumya
yang membuat
setiap orang dapat
memilih yang tidak
memenuhi syarat
Kristianus Ketua dan 056/LP Laporan Bukti PK-51
Agapa Anggota /PB/Kab.33.21/V diregistrasi
KPPS TPS III/2021, dengan
02 Tanggal04 nomor
Kampung Agustus 2021 27/Reg/LP
kalisusu, - Mencoblos /PB/Kab/3
TPS 7 menggunakan 3.21/VIII/
Kartum, DPT orang yang 2021
TPS 01 sudah meninggal
kalisusu, - Terkait PSU TPS
TPS 187 Karang
Kalibobo,
Tumaritis
TPS 08- Kejanggalan Penerusan
Girimulya,
dalam TPS 18 pelanggaran
TPS 06Kalibobo administrasi
Siriwiri, TPS
- Menggunakan pemilihan
04 Siriwiri,
KTP Foto copy
TPS 25untuk memilih di
isiriwiri, ,
TPS
TPS Distrik
- Data orang
Kimi meninggal masuk
TPS05 dalam DPT
kartum,
digunakan untuk
TPS 01memilih
Kartum- Penyampaian
Ketua KPU
- Penetapan Pleno
cacat hukum
- Terkait Pilkada
PSU ( TPS 5
Karang Mulia)
- Terkait Pilkada
PSU ( TPS 1
Karang Mulia)
2. Bahwa pada tanggal 12 Agustus 2021, Bawaslu Kabupaten Nabire menerima
Surat Nomor 423/PY.02.1-SD/9104/KPU-Kab/VIII/2021 perihal Jawaban
Surat Bawaslu Kabupaten Nabire 26/K.Bawaslu/Kab-
Nabire/PM.06.02/08/2021.
3. Berkenaan dengan pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh KPU
Kabupaten Nabire sejak bergulirnya pilkada serentak 9 Desember 2020, maka
sesuai dengan tupoksi Bawaslu Kabupaten Nabire melakukan pengawasan
melekat secara berjenjang. Untuk singkronisasi data pemilih yang dilakukan
oleh KPU pada pilkada serentak, Bawaslu Kabupaten Nabire telah melakukan
Langkah-langkah pencegahan menyampaikan surat himbauan agar KPU
Kabupaten Nabire agar KPU Kabupaten Nabire memperhatikan jadwal dan
juga tahapan program yang telah disusun bersama. Kemudian selain
himbauan, Bawaslu Kabupaten Nabire juga telah mengeluarkan beberapa
rekomendasi Ketika kami menemukan ada data yang tidak valid pada saat
proses pemutakhiran data. Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nabire telah
ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Nabire. Itu untuk Pilkada tahun 2020.
Sedangkan berkenaan dengan PSU juga telah dilakukan hal yang sama oleh
Bawaslu Kabupaten Nabire. Kami semakin ketat melakukan pengawasan
melekat, sehingga setiap hari Bawaslu Kabupaten Nabire bersurat yang berisi
himbauan kepada KPU Kabupaten Nabire dan Disdukcapil untuk
memperhatikan penduduk Nabire yang sudah memenuhi syarat memilih
tetapi secara administrasi mereka belum melakukan perekaman e-ktp.
Bahkan kami merekomendasikan Disdukcapil agar segera melakukan
perekaman e-KTP kepada Pemilih yang tercantum dalam DP4 tetapi belum
memiliki e-KTP di distrik Menou dan Dipa. Kedua distrik tersebut, Disdukcapil
bersama dengan KPU Kabupaten Nabire dan Bawaslu Kabupaten Nabire
turun di kedua distrik tersebut. Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nabire
disampaikan pada saat penetapan DPS. Pada saat penetapan DPS, Bawaslu
Kabupaten Nabire melakukan Analisa terhadap DPS yang telah ditetapkan
oleh KPU Kabupaten Nabire. Kami menemukan ada ganda NIK dan nama
dalam DPS yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Nabire sebanyak
18.566. Kemudian ada data ganda Nama, NIK, dan NKK sebanyak 3.852, Data
ganda identic sebanyak 1.256, Data Invalid sebanyak 1.922, usia diatas 80
tahun sebanyak 1.459, dan Pemilih di bawah umur 384. Hal tersebut sudah
kami rekomendasikan kepada KPU Kabupaten Nabire untuk segera dilakukan
perbaikan. KPU Kabupaten Nabire sudah menindaklanjuti rekomendasi
tersebut. DPS sejumlah 184.820 kemudian ditindaklanjuti oleh KPU
Kabupaten Nabire dengan melakukan Analisa data dan hanya berhasil
mengurangi sebanyak 6.000 data invalid. Itu yang ditetapkan DPT sejumlah
178.545. Setelah itu tidak ada lagi temuan Bawaslu Kabupaten Nabire.
Jumlah DPT tersebut disetujui bersama oleh Tim Pasangan Calon yang hadir
pada saat penetapan DPT dan tidak terdapat keberatan.
4. Mengenai Data Penduduk Nabire Bawaslu Kabupaten Nabire tidak
mendapatkan data dari Dinas Disdukcapil. Bawaslu Kabupaten Nabire telah
bersurat kepada Disdukcapil Kabupaten Nabire untuk meminta data namun
yang kami dapatkan hanya DP4. Kami mendapatkan DP4 dari KPU Kabupaten
Nabire. Dalam Pilkada tanggal 9 Desember 2020, Bawaslu Kabupaten Nabire
juga meminta data kepada Disdukcapil.
5. Kami menyurat sampai 2x namun tidak pernah ditanggapi oleh Disdukcapil
Kabupaten Nabire. Sebelum pencoblosan tanggal 9 Desember 2020. Kami
sudah bersurat sebanyak 2x maka kami berpikir Disdukcapil sebagai pemberi
data seharusnya langsung memberikan. Rekomendasi Bawaslu Kabupaten
Nabire untuk pemungutan suara 9 Desember 2020 sebanyak 1 kali untuk
DPT. Namun ada juga surat-surat himbauan.
6. berkenaan dengan Pemilih yang melakukan pencoblosan berulang kali, benar
Bawaslu Kabupaten Nabire menerima terkait pelanggaran yang terjadi di TPS.
Kami telah melakukan kajian terhadap pelanggaran tersebut. Hasilnya sudah
kami rekomendasikan kepada KPU Kabupaten Nabire. menindaklanjuti
rekomendasi tersebut, KPU Kabupaten Nabire menyatakan bahwa
rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nabire di luar dari waktu yang sudah
ditentukan. Artinya untuk pelanggaran administrasi adalah PSU. tetapi
karena rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nabire sudah di luar masa tahapan
maka KPU Kabupaten Nabire tidak dapat menindaklanjuti. Bahkan temuan
dari Bawaslu Kabupaten Nabire juga ada pada saat pencoblosan ditanggal 28
pada waktu pelaksanaan PSU dan Bawaslu Kabupaten Nabire telah
mengeluarkan 3 rekomendasi. 2 diantaranya dikeluarkan oleh Panwas Distrik
Nabire untuk TPS 25 Siriwini dan TPS 16 Karang Mulia, sedangkan 1
rekomendasi di keluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Nabire TPS 3 Karang
Mulia. Ketiga rekomendasi tersebut sudah ditindaklanjuti oleh KPU
Kabupaten Nabire. 2 rekomendasi dari Panwas Distrik adalah PSU. untuk TPS
25 Siriwini ada anggota KPPS yang mencoblos lebih dari 1 surat suara,
sedangkan TPS 16 Karang Mulia adalah pembagian sisa surat suara yang
dilakukan oleh KPPS itu adalah temuan langsung oleh Panwas Distrik Nabire.
Hal tersebut sudah di lakukan PSU. Sementara untuk TPS 3 Karang Mulia
permasalahan yang terjadi adalah surat suara terlipat lebih dari satu dan
dicoblos itu temuan Bawaslu Kabupaten Nabire dan direkomendasikan
kepada KPU Kabupaten Nabire dan sudah ditindaklanjuti oleh KPU
Kabupaten Nabire. Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nabire berkenaan
dengan temuan Panwas Distrik hanya berupa PSU, namun oleh KPU
Kabupaten Nabire ditindaklanjuti dengan memberhentikan KPPS yang
bermasalah. Mengenai data Pemilih yang anomali, tidak ada rekomendasi
Bawaslu Kabupaten Nabire berkenaan dengan pelanggaran kode etik.
Bawaslu Kabupaten Nabire hanya mengeluarkan rekomendasi kepada KPU
Kabupaten Nabire agar melakukan pencermatan kembali untuk melakukan
perbaikan dan sudah ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Nabire.
7. Mengenai rekomendasi yang tidak ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Nabire
adalah berkenaan dengan kajian nomor 25, 26, dan nomor 27. Bawaslu
Kabupaten Nabire menyampaikan rekomendasi kepada KPU Kabupaten
Nabire tetapi setelah rekapitulasi di tingkat Kabupaten telah selesai. Hal
tersebut berkenaan dengan laporan-laporan mengenai Pemilih yang
mencoblos lebih dari sekali, kemudian petugas KPPS yang tidak di SK kan,
dan pembagian surat suara. Menurut Bawaslu Kabupaten Nabire hal tersebut
terbukti setelah melalui proses kajian. Sesuai dengan alat bukti yang
disampaikan oleh Pengadu, laporan tersebut a.n. Kristianus Agapa.
8. setiap tahapan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Nabire selalu mendapat
pengawasan Bawaslu Kabupaten Nabire. Tidak hanya pada saat penetapan
DPS tetapi pada seluruh tahapan. Pada saat penetapan DPT, pada saat kami
mendengar langsung dari pihak disdukcapil karena keterbatasan waktu tidak
sempat melakukan perekaman di distrik Dipa dan Menou. Sedangkan untuk
distrik Dipa dan Menou jumlah pemilih sangat besar tetapi belum dilakukan
perekaman E-KTP sehingga pada saat penetapan DPT. Bawaslu merasa perlu
untuk mengeluarkan rekomendasi agar Disdukcapil turun langsung di kedua
distrik tersebut dan itu sudah dilakukan.
9. Sesuai dengan PKPU bahwa yang bisa menggunakan hak pilih saat
pencoblosan adalah warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan E-KTP.
Ternyata di Nabire dalam DPS yang berjumlah 25.830 mereka sebenarnya
sudah memenuhi syarat dari segi usia namun tidak secara administrasi. Hal
ini disebabkan tidak adanya E-KTP, syarat utama untuk masuk TPS adalah
E-KTP.
10. Bawaslu Kabupaten Nabire melakukan pengawasan melekat pada saat
pencoklitan yang dilakukan oleh PPDP. Pada saat pencoklitan kami memiliki
pengawas kelurahan/kampung yang kami tugaskan untuk mendampingi
PPDP. terdapat temuan dan beberapa laporan masyarakat terkait nama yang
belum terdaftar dalam DPS. Sedangkan mereka adalah warga Nabire yang
memiliki E-KTP Nabire dan bertempat tinggal sesuai dengan domisili.
Terhadap temuan tersebut mereka meneruskan kepada Bawaslu Kabupaten
Nabire sehingga mengeluarkan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Nabire
untuk segera melakukan pencocokan dan penelitian terhadap nama-nama
tersebut. Rekomendasi tersebut ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Nabire.
11. Mengenai alat bukti Pengadu berupa hasil kajian Bawaslu Kabupaten Nabire,
secara kelembagaan tidak pernah menyerahkan hasil kajian kepada Pengadu.
Kami hanya menyerahkan kepada KPU Kabupaten Nabire, berupa
rekomendasi.
Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum
Sehubungan dengan Pengaduan Nomor 171-PKE-DKPP/X/2021 yang diajukan oleh
Yohanes Wanaha yang dikuasakan kepada Hugo Alvian Imbiri (untuk selanjutnya
disebut sebagai Pengadu) terhadap Jhoni Kambu, Wilhemus Degey, Nelius Agapa,
Daniel Denny Mirin, Rahman Syaiful selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nabire
(untuk selanjutnya disebagai sebagai Para Teradu), Pihak Terkait dalam hal ini
menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa setelah membaca dan memahami secara seksama dalil-dalil Pengaduan
Pengadu, pada intinya Pengadu mempermasalahkan Tindakan Para Teradu yang
berkaitan dengah dugaan Pelanggaran Kode Etik atas Tindakan para Teradu dalam
menetapkan DPT untuk Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun
2020 dan penerbitan surat KPU Kabupaten Nabire Nomor: 386/PL.02.1-
SD/9104/KPU-Kab/VII/2021, perihal Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang di
TPS.
2. Bahwa merujuk pada pokok aduan sebagaimana dimaksud angka 1, KPU sebagai
Pihak Terkait akan memberikan keterangan yang relevan dan berkaitan dengan
tugas, wewenang dan kewajiban KPU dalam penyelenggaraan Penyelenggaraan
Pemilihan.
3. Bahwa dalam proses penyusunan daftar pemilih Pemilihan Serentak Tahun 2020,
kegiatan penyusunan daftar pemilih dimulai dari Pihak Terkait menerima DP4 dari
Pemerintah pada tanggal 23 Januari 2020 sejumlah 105.396.460 pemilih dan
secara khusus untuk Kabupaten Nabire sejumlah 115.141 pemilih, kemudian
Pemerintah juga menyerahkan data pemilih pemula tambahan sejumlah 456.256
pemilih dan sejumlah 736 pemilih untuk Kabupaten Nabire. Sementara DPT pemilu
2019 berdasarkan Keputusan KPU Nomor 988/PL.02.1-Kpt/01/KPU/V/2019
tanggal 21 Mei 2019, dimana untuk DPT Pemilu Tahun 2019 Kabupaten Nabire
sejumlah 188.081 pemilih.
4. Bahwa sesuai dengan ketentuan dalam pasal 58 Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang yang
mengatur mengenai daftar Pemilih Tetap pemilihan umum terakhir digunakan
sebagai sumber pemutakhiran data pemilihan dengan mempertimbangkan Daftar
Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan. Maka setelah menerima DP4, Pihak Terkait
melakukan Analisis DP4 dan sinkronisasi sesuai dengan cara yang tercantum dalam
PKPU Nomor 19 Tahun 2019 Pasal 8 yaitu:
a. Menambahkan pemilih pemula
b. Menambahkan pemilih baru
c. Memutakhirkan elemen data pemilih
5. Bahwa berdasarkan hasil analisis DP4 dan hasil sinkronisasi DP4 sejumlah 175.127
pemilih yang diserahkan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP
Kabupaten/Kota sebagai bahan pertimbangan dalam melakukan Pemutakhiran
Data Pemilih, terkait hal tersebut Pihak Terkait mengeluarkan Surat Edaran Nomor:
261/PL.02.1-SD/01/KPU/III/2020 tanggal 19 Maret 2020 tentang Pencermatan
Data Hasil Sinkronisasi dan Persiapan Coklit.
6. Bahwa dalam mengefektifkan proses penyusunan daftar pemilih Pihak Terkait
menyiapkan instrumen kerja berupa Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) yang
digunakan untuk menyediakan, menyusun, memutakhirkan, menganalisa,
mengkoordinasi, mengumumkan dan memelihara data Pemilih, Daftar Pemilih
Sementara dan Daftar Pemilih Tetap, kemudian Pihak Terkait juga menyiapkan
buku kerja bagi PPK, PPS dan PPDP Pemilihan Serentak Tahun 2020 sebagai
panduan dalam melaksanakan tugas yang dituangkan dengan surat Nomor:
260/PL.02.1-SD/01/KPU/III/2020 tanggal 19 Maret 2020. Selain itu Pihak Terkait
juga melakukan bimtek Sistem Informasi data Pemilih dengan KPU Kabupaten/Kota
dan Operator pada tanggal 8-12 Maret 2020.
7. Bahwa dalam mendukung penyusunan daftar Pemilih dan coklit, Pihak Terkait
mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 157/PP.04.2-SD/01/KPU/II/2020 tanggal 21
Februari 2020 tentang Pembentukan dan Bimtek Petugas Pemutakhiran Data
Pemilih (PPDP) Pemilih Pemilihan Serentak Tahun 2020, kemudian Pihak Terkait
mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 485/PP.04.2-SD/01/KPU/VI/2020 tanggal 23
Juni 2020 tentang Arahan Tindak Lanjut Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data
Pemilih (PPDP) dalam Pemilihan Serentak tahun 2020.
8. Bahwa berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan
Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota kegiatan
Pencocokan dan Penelitian dilaksanakan pada tanggal 15 Juli 2020 sampai 13
Agustus 2020, untuk mengefektifkan kegiatan pencocokan dan penelitian maka
Pihak Terkait mengeluarkan Surat Edaran Nomor 612/PL.02.1-
SD/01/KPU/VII/2020 tanggal 30 Juli 2020 tentang Penjelasan Tentang Tata Kerja
dalam Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilihan Serentak
Tahun 2020 yang intinya mengatur mengenai kegiatan Pencocokan dan Penelitian
dimulai dari Persiapan, Pelaksanaan dan Pelaporan. Kemudian Pihak Terkait juga
mengeluarkan Surat Edaran Nomor 631/PL.02.1-SD/01/KPU/VIII/2020 tanggal 10
Agustus 2020 tentang Pencapaian Perkembangan Hasil Coklit Pemilihan Serentak
Lanjutan Tahun 2020 yang intinya perkembangan hasil Pencocokan dan Penelitian
disampaikan berjenjang sesuai ketentuan yang berlaku.
9. Bahwa terkait dengan Penyusunan Daftar Pemilih hasil Pemutakhiran oleh PPS,
Pihak Terkait mengeluarkan Surat Edaran Nomor 684/PL.02.1-SD/KPU/VIII/2020
tanggal 25 Agustus 2020 tentang Penyusunan dan Penyerahan DPHP oleh PPS.
10. Bahwa dalam tahapan rekapitulasi DPHP di tingkat desa dan kecamatan yang
dilaksanakan pada tanggal 30 Agustus 2020 sampai 4 September 2020 serta
rekapitulasi DPS ditingkat Kabupaten dan Provinsi pada tanggal 5 September 2020
sampai 16 September 2020, Pihak Terkait mengeluarkan Surat Edaran Nomor:
704/PL.02.1-SD/01/KPU/VIII/2020 tanggal 28 Agustus 2020 tentang Penggunaan
BA Rapat Pleno Terbuka DPHP dan DPS serta Perlindungan Data Pribadi.
11. Bahwa dalam tahapan Pengumuman dan tanggapan masyarakat terhadap DPS
pada tanggal 19 September 2020 sampai 28 September 2020, Pihak Terkait
mengeluarkan Surat Edaran Nomor 759/PL.02.1-SD/01/KPU/IX/2020 tanggal 11
September 2020 tentang Tindak Lanjut Hasil Rapat Koordinasi KPU dan BAWASLU
dalam Penyusunan Daftar Pemilih Pemilihan Serentak Tahun 2020 serta Surat
Edaran Nomor 818/PL.01.1-SD/01/KPU/IX/2020 tanggal 25 September 2020
tentang Perlindungan Hak Pilih bagi Pemilih di Rumah Tahanan atau Lembaga
Pemasyarakatan serta Persiapan Penetapan DPT, yang intinya memaksimalkan
kegiatan uji publik, mengajak semua pihak untuk terlibat aktif dalam memberikan
masukan dan tanggapan serta mengadministrasikan dengan baik setiap masukan
dan tanggapan.
12. Bahwa terkait dengan tahapan perbaikan DPS dan Penetapan DPT, Pihak Terkait
mengeluarkan Surat Edaran Nomor 857/PL.02.1-SD/01/KPU/X/2020 tanggal 2
Oktober 2020 tentang BA Rapat Pleno Terbuka DPSHP dan DPT serta Perlindungan
Data Pribadi Pemilih, yang intinya adalah melaksanakan rapat pleno terbuka terkait
rekapitulasi DPSHP, menyampaikan soft copy DPT serta mencetak salinan DPT.
13. Bahwa guna melindungi hak pilih, Pihak Terkait mengeluarkan Surat Edaran
Nomor: 1017/PL.02.1-SD/01/KPU/XI/2020 tanggal 11 November 2020 tentang
Gerakan Mendukung rekam KTP-el untuk Pemilihan Serentak Tahun 2020 serta
Surat Edaran Nomor: 1105/PL.02.1-SD/01/KPU/XI/2020 tanggal 27 November
2020 tentang Tindak Lanjut Hasil Koordinasi KPU RI dengan Dirjen Dukcapil
Kemendagri RI.
14. Bahwa terdapat 2 (dua) perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Nabire Tahun 2020 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi,
yakni dengan perkara Nomor 84/ PHP.BUP-XIX/2021 dan 101/ PHP.BUP-
XIX/2021 yang kemudian diputus oleh oleh Mahkamah Konstitusi memerintahkan
Teradu untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang dengan mendasarkan pada
Daftar Pemilih Tetap yang telah diperbaiki sesuai dengan ketentuan Perundang-
undangan.
15. Bahwa Pihak Terkait dalam menyikapi perintah Mahkamah Konstitusi yang termuat
dalam putusan Nomor 84/PHP.BUP-XIX/2021 dan Nomor 101/PHP.BUP-
XIX/2021, melalui surat Nomor 158/PP.05- Und/01/KPU/III/2021 tertanggal 30
Maret 2021, Pihak Terkait mengundang Direktur Jenderal Kependudukan dan
Pencatatan Sipil guna berkoordinasi mengenai Sinkronisasi data pemilih untuk
keperluan PSU pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire Tahun 2020.
16. Bahwa setelah rapat koordinasi antara Pihak Terkait dengan Direktur Jenderal
Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Pihak Terkait kembali menyurati Direktur
Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil melalui Surat Nomor
349/TIK.04/ND/14/PDTI/IV/2021 tertanggal 14 April 2021 perihal Permohonan
Hasil Sinkronisasi Data Pemilih dan Status Perekaman KTP Elektronik Kabupaten
Nabire.
17. Bahwa Pihak Terkait telah melakukan penyandingan berbasis NIK dan NKK antara
DP4 dengan DPT 2019 yang padan 114.534 kemudian ditambah pemilih yang tidak
ada di DP4 tetapi ada di DPT 2019 adalah sejumlah 2.867 sehingga hasil
Sinkronisasi akhir menjadi 117.401, hal tersebut disampaikan melalui surat Nomor:
346/TIK.04-SD/01/KPU/IV/2021 tentang Data Hasil Sinkronisasi DP4 Tahun
2020 dengan DPT Tahun 2019 untuk A-KWK dalam Pemilihan Suara Ulang
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire Tahun 2020 tanggal 14 April
2021.
18. Bahwa Pihak Terkait melakukan supervisi secara intensif dalam pelaksanaan PSU
Kabupaten Nabire dimulai dari tahapan bimtek PPDP, Coklit, Penetapan DPS hingga
penetapan DPT PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire Tahun
2020
19. Bahwa sehubungan dengan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang di Kabupaten
Nabire pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84/ PHP.BUP-XIX/2021 dan
101/ PHP.BUP-XIX/2021 Pihak Terkait mengeluarkan Surat Nomor 279/PY.02.1-
SD/06/KPU/III/2021 tertanggal 26 Maret 2021 tentang Penjelasan Pemungutan
Suara Ulang Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi di Kabupaten Nabire yang
intinya meminta Teradu untuk menyiapkan daftar pemilih dengan melakukan
perbaikan DPT berdasarkan data penduduk Kabupaten Nabire yang telah memiliki
atau melakukan perekaman KTP-el selambat-lambatnya tanggal 9 Desember 2020
dan Surat Nomor: 505/PY.02.1- SD/AA/KPU/V/2021 tanggal 31 Mei 2021 tentang
Persiapan Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang di Kabupaten Nabire.
20. Bahwa berdasar poin 19 Teradu mengeluarkan Surat Nomor 386/PL.02.1-
SD/9104/KPU-Kab/VII/2021 tanggal 26 Juli 2021 perihal Pelaksanaan
Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang
membahas mengenai kewajiban KPPS dan ketentuan mengenai pemilih yang
terdaftar dan tidak terdaftar dalam DPT.
21. Bahwa Pihak Terkait mengeluarkan Surat Nomor 559/PL.02-SD/01/KPU/VI/2021
tentang Penegasan Pendataan Pemilih pada Pemungutan Suara Ulang (PSU)
Kabupaten Nabire tanggal 15 Juni 2021 yang intinya pemilih yang dapat didaftar ke
dalam DPT untuk keperluan PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Nabire adalah pemilih yang sudah berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun atau
lebih atau sudah/pernah kawin pada tanggal 9 Desember 2020, serta memiliki KTP-
el atau surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan
Sipil Kabupaten Nabire.
22. Bahwa atas fakta yang telah diuraikan, Pihak Terkait telah melaksanakan tugas,
wewenang, dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku dalam Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Nabire Tahun 2020.
23. Bahwa secara prinsip kegiatan penyusunan daftar pemilih yang dilakukan oleh KPU
sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 Perubahan Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2016 yang kemudian diturunkan ke dalam Peraturan KPU Nomor
19 tahun 2019 dalam kerangka hukum tersebut KPU mendapatkan DP4 dari
Dukcapil dengan jumlah pemilih sebanyak 105.396.460. untuk Nabire jumlah DP4
sebanyak 115.141 Pemilih. Seiring dengan adanya penundaan Pilkada yang
kemudian dilanjutkan kembali Pemerintah memberikan DP4 tambahan sebanyak
456.256 dan untuk di Kabupaten Nabire sejumlah 736 Pemilih Tambahan sehingga
itu menjadi bahan untuk singkronisasi data Pemilih bagi Pilkada di Kabupaten
Nabire ditambah dengan DPT Pemilu Tahun 2019 sebanyak 188.081 Pemilih. Proses
penyusunan atau Pemutakhiran data pemilih dilakukan sesuai dengan kerangka
hukum yang berlaku sebagaimana yang telah dijelaskan oleh KPU Kabupaten
Nabire. Dari proses tersebut kegiatan berlanjut sudah ditetapkan DPT serta
dilaksanakan pemungutan suara pada tanggal 9 Desember 2020. Kemudian
terdapat proses sengketa di Mahkamah Konstitusi yang pada pokoknya
menghasilkan Keputusan yang kami jalankan sebagai berikut: DPT untuk
kabupaten Nabire menurut Mahkamah Konstitusi tidak valid dan tidak logis.
Sehingga KPU RI beserta KPU Kabupaten Nabire diminta untuk melakukan
perbaikan DPT terkait dengan amar putusan ini KPU mengambil kebijakan perlu
dilakukan pemutakhiran kembali sejak awal. Menyangkut DPTb bahwa ketika
dilakukan perbaikan DPT sejak semula dari tahapan pemutakhiran maka DPT,
DPTb, DPTh, pada pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020, tanggal 9
Desember 2020, itu tidak lagi digunakan. Sudah diperbaiki dalam proses yang
dilakukan kemudian untuk PSU. Menyangkut surat edaran terakhir yang
dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Nabire hal tersebut dilakukan semata-mata untuk
memastikan proses pemungutan suara ulang di Kabupaten Nabire berjalan sesuai
dengan kerangka hukum yang berlaku. Di dalamnya memberikan ruang kepada
pemilih apabila masih ada yang belum terdaftar untuk dapat menggunakan hak
pilihnya sesuai dengan regulasi yang ada. Berdasarkan analis DP4 dan hasil
singkronisasi DP4 sebanyak 175.127 Pemilih yang dikirimkan oleh KPU RI kepada
KPU Kabupaten/Kota khusus untuk Nabire melalui KPU Provinsi Papua
sebagaimana Surat tanggal 19 Maret 2020. Sementara jumlah DPT Pemilu terakhir
tahun 2019 untuk Kabupaten Nabire sebanyak 188.081 Pemilih. KPU RI hanya
diberikan Dukcapil berupa DP4, KPU RI dalam penyusunan data Pemilih sesuai
dengan Undang-Undang yang berlaku hanya diberikan DP4 dan data tersebut telah
kami olah sesuai dengan regulasi dan sudah disampaikan kepada KPU Kabupaten
Nabire. Berkenaan dengan kebijakan untuk melihat rasio jumlah penduduk dengan
jumlah Pemilih, hal tersebut belum dapat dilakukan karena Pihak Terkait hanya
mendapatkan data dalam konteks penyusunan data pemilih itu hanya DP4.
Berkenaan dengan tindaklanjut Mahkamah Konstitusi, sumber data untuk
pemutakhiran yang disampaikan sesuai dengan DP4 yang ada. Kemudian
mengingat Putusan Mahkamah Konstitusi, KPU beberapa kali mengadakan
pertemuan dan pemetaan DP4 kemudian DPT Pemilu terakhir dilakukan
singkronisasi ulang pertama-tama dengan Irjen Dukcapil. Data Pemilih untuk
pemutakhiran kembali sesuai dengan yang telah disampaikan dukcapil serta DPT
Pemilu terakhir. Kami lebih detail melibatkan dukcapil kabupaten/kota, KPU
Kabupaten Nabire, untuk mengevaluasi pelaksanaan penyusunan Daftar Pemilih
Pemilu Tahun 2019 pada tanggal 9 Desember. Hal itu yang membuat adanya
perbedaan signifikan salah satunya adalah KPU RI menegaskan kebijakannya
Pemilih yang boleh masuk DPT adalah Pemilih yang mempunyai e-KTP selebihnya
tidak boleh.
Yeremias Mote (Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten
Nabire)
1. Bahwa terkait data jumlah penduduk, yang sudah kami serahkan kepada KPU
pertanggal 6 Juli 2020, itu adalah data pelayanan daerah. Artinya yang terdaftar di
data base kependudukan Kabupaten Nabire, bukan data dari Dirjen Disdukcapil
Kemendagri. Jumlahnya adalah 256.621 merupakan data pelayanan di daerah/data
penduduk. Data tersebut bukan merupakan data bersih. Data bersih yang dipakai
di Mahkamah Konstitusi adalah data yang dikeluarkan oleh Irjen Dukcapil
sebanyak 172.190. Artinya data ini adalah data bersih Disdukcapil Nabire.
Sedangkan data DP4 diturunkan oleh irjen Dukcapil secara berjenjang. Data DP4
dikelola oleh Kemendagri sehingga kami tidak menyerahkan data DP4 kepada KPU
Kabupaten Nabire. Tidak ada data DP4 dari Disdukcapil Nabire yang ada hanya data
penduduk.
2. Bahwa terdapat koordinasi untuk memvalidasi data penduduk yang E-KTP atau
penduduk yang tidak punya KTP. Pada waktu itu kami disurati H-3 sebelum pemilu,
sehingga kami merasa keberatan untuk menjawab surat tersebut. Jumlahnya tidak
kami berikan kepada KPU Kabupaten Nabire. Kami berpatokan pada waktu
pelaksanaan dengan kesediaan operator untuk mengolah data. Kami bersurat
bahwa kami tidak menyerahkan data tersebut. Waktu kami terbatas untuk
mengolah data tersebut.
3. Bahwa sebelum coklit, berkaitan dengan data, kami berkoordinasi dengan KPU dan
Bawaslu. Hal ini disebabkan karena kami bersama-sama dalam mengolah data.
Artinya data yang diminta oleh KPU melalui surat selalu kami jawab secara
bersurat.
4. Bahwa data 256.621 merupakan data base center di Kabupaten Nabire, data
tersebut data kotor yang perlu diolah kembali di irjen dukcapil kemendagri. tanggal
6 Juli 2020, Disdukcapil memberikan data kepada KPU Kabupaten Nabire berupa
data pelayanan daerah. Dalam data 256.621 terdapat data anomali (data orang
meninggal tidak dihapus, dan data orang berbeda tempat tinggal) data tersebut
kemudian di olah di Kemendagri.
5. Bahwa Pihak Terkait ditugaskan sebagai Plt. Kepala Dinas itu baru pada bulan
November tahun 2019, sebelum bulan November 2019 terdapat pejabat lama,
mungkin pada saat itu. Data jumlah penduduk adalah data yang sudah dirilis irjen
dukcapil. Data yang disampaikan kepada KPU Kabupaten Nabire adalah data
pelayanan.
6. Bahwa berkaitan dengan jumlah data penduduk, di Kabupaten Nabire dari 256.621
setelah pembersihan, pada semester pertama telah diumumkan oleh Irjen Dukcapil,
Kabupaten Nabire berjumlah 177 ribu lebih penduduknya. dari 256.621 setelah
diolah Kemendagri jumlah data tersebut turun menjadi 177 ribu. Dalam
pengambilan kebijakan kami mengacu kepada data bersih yang disampaikan oleh
Kemendagri. Data pelayanan daerah tanggal 6 Juli 2020 yaitu 256.621. Data 2.130
merupakan hasil perekaman yang telah kami lakukan di 15 Distrik. artinya dari
total 25.830 setelah kami melakukan perekaman yang berhasil adalah 2.130. Kami
sudah distribusikan E-KTPnya sebelum Pilkada. Hal tersebut berdasarkan kepada
antusiasme masyarakat dalam melakukan perekaman E-KTP. Kami tidak dapat
memaksakan kehendak. Banyak yang belum terekam karena masyarakat tidak mau
direkam. Kami tidak menerbitkan surat keterangan perekaman karena E-KTPnya
telah tersedia.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga melakukan
Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas Tindakan dan
perbuatannya sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa Para Teradu menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Nabire Tahun 2020 sebesar 178.545 jiwa di mana jumlah
tersebut melebihi jumlah penduduk di Kabupaten Nabire yang berjumlah 172.190 jiwa.
Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi memerintahkan Para Teradu melaksanakan
Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan perbaikan DPT. Setelah dilakukan perbaikan,
jumlah DPT menjadi 85.983 jiwa. Dengan demikian, terdapat penggelembungan DPT
yang ditetapkan Para Teradu pada Pilkada Serentak tanggal 9 Desember 2020;
[4.1.2] Bahwa pada tanggal 26 Juli 2021, Para Teradu menerbitkan Surat KPU
Kabupaten Nabire Nomor: 386/PL.02.1-SD/9104/KPU-Kab/VII/2021 perihal
Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Surat a quo telah menimbulkan
kebingungan bagi Anggota KPPS dan Pemilih. Hal ini mengakibatkan banyak Pemilih
yang mencoblos lebih dari 1 (satu) kali;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu dengan penjelasan sebagai berikut:
[4.2.1] Bahwa menurut Teradu I s.d Teradu V, berdasarkan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal
Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018, pada tanggal 28 Desember 2017, Para
Teradu menerima Hasil Analisis DP4 dan Hasil Sinkronisasi Daftar Pemilih
Pemilu/Pemilihan Terakhir dari Komisi Pemilihan Umum melalui KPU Provinsi dengan
jumlah Data Pemilih sebanyak 182.452 pemilih. Pada tanggal 17 April 2018, Para
Teradu menetapkan Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Provinsi Papua sebanyak 174.044 pemilih. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan
Pemilihan Umum Tahun 2019, pada tanggal 22 Juli 2018, Para Teradu menetapkan
Daftar Pemilih Sementara Pemilihan Umum Tahun 2019 sebanyak 174.044 pemilih.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2018, Pasal
57 ayat (2) yang berbunyi “KPU/KIP Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pemilihan
Serentak tahun 2018 menyusun DPS Pemilu 2019 berdasarkan DPT Pemilihan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil
Wali Kota serentak 2018 ditambah Pemilih pemula dalam DP4 ”. Pada tanggal 20
Agustus 2018, Para Teradu menetapkan Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum Tahun
2019 sebanyak 177.474 pemilih. Berdasarkan Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum
tanggal 5 September 2018 tentang Hasil Pengawasan dan Rekomendasi Rekapitulasi
Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum 2019, Badan Pengawas Pemilihan Umum
merekomendasikan agar menunda Rekapitulasi DPT Nasional paling lambat 30 hari
untuk melakukan pencermatan faktual dan perbaikan daftar pemilih. Menindaklanjuti
Surat Bawaslu Kabupaten Nabire Nomor: 05/BWSL/NBR/33.21/IX/2018 tentang
Hasil Pengawasan Pencermatan Terhadap Daftar Pemilih Tetap 2019, tertanggal 13
September 2018, Para Teradu melakukan pencermatan dan penghapusan data ganda
sebanyak 6.525 pemilih. Menindaklanjuti Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum
Nomor: 1033/PL.01.2-SD/01/KPU/IX/2018 tentang Penyempurnaan DPT, tertanggal
7 September 2018, maka pada tanggal 13 September 2018, Para Teradu menetapkan
Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan ke-1 (DPTHP-1) sebanyak 172.522 pemilih. Para
Teradu juga telah menindaklanjuti Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Nomor:
1099/PL.02.1-SD/01/KPU/IX/2018 tentang Penyempurnaan DPTHP-1, tertanggal 20
September 2018. Berdasarkan Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Nomor:
1351/PL.02.1-SD/01/KPU/XI/2018, perihal Penyelesaian Tindak Lanjut Data 31 Juta
Pemilih, terdapat data pemilih non-DPT atau data perekaman E-KTP yang belum
terdaftar di dalam DPTHP-1 sebanyak 18.289 pemilih. Menindaklanjuti Surat a quo,
Para Teradu melakukan pencocokan, penelitian, dan pencermatan data non-DPT
dengan melibatkan dan menghimbau Panitia Pemilihan Distrik (PPD), Panitia
Pemungutan Suara (PPS), agar melibatkan petugas RT/RW setempat. Hasil sinkronisasi
dan pencermatan data, ditemukan 17.260 data perekaman yang belum terdaftar di
dalam DPTHP-1 dan sebanyak 1.029 data perekaman yang sudah ada di dalam DPTHP-
1. Berdasarkan Tahapan, Program, dan Jadwal Penyempurnaan DPTHP-1, maka pada
tanggal 12 November 2018, Para Teradu menetapkan rekapitulasi DPTHP-2 tingkat
kabupaten/kota sebanyak 189.857 pemilih, dengan memperhatikan data pemilih baru
hasil Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP) sebanyak 1.597 pemilih dan menghapus
pemilih meninggal, ganda, pindah domisili, dll (Tidak Memenuhi Syarat) sebanyak
1.522 pemilih. Selanjutnya, berdasarkan Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum
tentang Perbaiki Sistem Pendaftaran Pemilih dan Percepat Perekaman Untuk Menjamin
Hak Pilih Pemilu 2019, maka terhadap proses dan hasil Daftar Pemilih Hasil Perbaikan
Kedua (DPTHP-2) yang direkapitulasi oleh Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas
Pemilihan Umum merekomendasikan untuk Melakukan Penyempurnaan DPTHP-2
Selama 30 Hari. Hasil pencermatan dan penyempurnaan Daftar Pemilih Hasil
Perbaikan Kedua (DPTHP-2), ditemukan 1.934 pemilih yang ganda. Berdasarkan Surat
Edaran Komisi Pemilihan Umum Nomor: 1429/PL.02.1-SD/01/KPU/XI/2018, perihal
Perpanjangan Masa Kerja Penyempurnaan DPTHP selama 30 Hari, tertanggal 21
November 2018, maka pada tanggal 9 Desember 2018, Para Teradu melakukan Rapat
Pleno Terbuka Penetapan DPTHP-2 Hasil Perbaikan sebanyak 188.081 pemilih, dan
menghapus pemilih ganda sebanyak 1.934 pemilih.
Sehubungan dengan Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun
2020 sebagaimana Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019
Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Walikota
Tahun 2020, Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri telah menyampaikan DP4
kepada Komisi Pemilihan Umum. Selanjutnya Komisi Pemilihan Umum melakukan
sinkronisasi DP4 dengan DPT Pemilu Terakhir tahun 2019 berjumlah 175.127 pemilih.
Komisi Pemilihan Umum melalui KPU Provinsi menyampaikan hasil sinkronisasi DP4
dengan DPT Pemilu Terakhir Tahun 2019 kepada KPU Kabupaten berjumlah 175.127.
Berdasarkan Surat Edaran Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor: 261/PL.02.1-
SD/01/KPU/III/2020, perihal Pencermatan Data Hasil Sinkronisasi dan Persiapan
Coklit, tertanggal 19 Maret 2020, poin 2 huruf (b), maka KPU Kabupaten/Kota
melakukan pencermatan data bersama PPD dan PPS. Selanjutnya Para Teradu
menyusun daftar pemilih menggunakan Formulir Model A-KWK sebagaimana
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data
dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, Pasal 10 ayat (1) yang
berbunyi “KPU/KIP Kabupaten/Kota menyusun daftar Pemilih berdasarkan data hasil
sinkronisasi dari KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) dengan
menggunakan formulir Model A-KWK”. Para Teradu melalui PPS menyampaikan
Formulir Model A-KWK kepada PPDP untuk melaksanakan Pemutakhiran Data Pemilih
sejumlah 175.127 yang tersebar di 500 TPS, 81 Kelurahan/Kampung, dan 15 Distrik
se-Kabupaten Nabire. Hasilnya ditemukan pemilih baru sebanyak 57.394 dan pemilih
tidak memenuhi syarat sebanyak 60.157 yang telah di rekap Panitia Pemilihan Distrik
(PPD). Hal tersebut disebabkan pada saat proses coklit banyak pemilih yang berpindah
TPS. Berdasarkan Surat Edaran Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor : 612/PL.02.1-
SD/01/KPU/VII/2020, perihal Penjelasan Tentang Tata Kerja dalam Pemutakhiran
Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilihan Serentak 2020, tertanggal 30 Juli
2020, point 4 menerangkan bahwa “dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2017 dan PKPU Nomor
19 Tahun 2019 tidak ada ketentuan Pemilih Pindah TPS dalam proses pencocokan dan
penelitian (coklit) maupun penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP)”,
dan point 5 menerangkan bahwa “dalam hal terdapat Pemilih yang terdaftar di A-KWK
tidak sesuai antara TPS dengan alamat domisili pemilih, maka dilakukan proses
sebagai berikut: a. PPDP di TPS yang tidak sesuai melakukan proses pencoretan Pemilih
dengan kode TMS 10 (bukan penduduk) pada formulir A-KWK; b. PPDP di TPS yang
sesuai memeriksa terlebih dahulu apakah pemilih tersebut telah terdaftar di A-KWK.
Dalam hal belum terdaftar di A-KWK di TPS yang sesuai, PPDP mendaftarkan pemilih
tersebut sebagai pemilih baru pada formulir A.A-KWK; c. PPDP berkoordinasi dengan
PPS di wilayah kerjanya; d. PPS memastikan proses yang dilakukan oleh PPDP tersebut
sudah sesuai dengan ketentuan dan tidak terdapat kegandaan Pemilih; e. PPS
memastikan terhadap kegiatan pada huruf a, agar pemilih yang sudah dicoret tidak
menjadi kehilangan hak konstitusinya akibat tidak didaftarkan pada TPS lainnya”.
Setelah menerima Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran dari PPD, pada
tanggal 14 September 2020, Para Teradu menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS)
berjumlah 184.820 pemilih. Kegiatan tersebut dihadiri Bawaslu Kabupaten Nabire,
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Nabire, Ketua dan Anggota
PPD se-Distrik Kabupaten Nabire, dan Ketua Tim masing-masing Pasangan Calon. Para
Teradu telah menyerahkan Salinan Berita Acara DPS, Lampiran DPS, dan softcopy
Model A.1 KWK (DPS by name by address) kepada para pihak terkait. Pada tanggal 19-
28 September 2020, Para Teradu juga telah menyampaikan DPS by name by address
kepada masyarakat untuk mendapat masukan atau tanggapan. Menindaklanjuti
ketidaksesuaian jumlah DPS Kabupaten Nabire dengan jumlah penduduk, maka pada
tanggal 21 September 2020, Para Teradu melakukan rapat koordinasi berkenaan
pemilih baru hasil pemutakhiran oleh PPDP dalam rangka mendapat ke-validan data
pemilih baru yang akurat. Para Teradu telah menyerahkan softcopy data pemilih baru
kepada Dukcapil Kabupaten Nabire agar dilakukan pengecekan sebagaimana Surat
KPU Nomor:169/PL.03-SD/9104/Kpu-Kab/IX/2020 tentang Permohonan Pengecekan
Kevalidan Data Pemilih, tertanggal 21 September 2020. Selain itu, Bawaslu Kabupaten
Nabire juga telah menyampaikan temuan berkenaan dengan DPS sebagaimana Surat
Bawaslu Kabupaten Nabire Nomor: 113/K.Bawaslu-Kab.Nabire/PM.00.02/X/2020,
perihal Penyampaian Hasil Temuan Terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS)
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nabire Tahun 2020, tertanggal 12 Oktober 2020.
Pada tanggal 14 Oktober 2020, Dukcapil Kabupaten Nabire menyampaikan Surat Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Nabire Nomor: 470/1174/Dukcapil,
perihal Penyampaian Validasi Data Pemilu. Para Teradu telah menindaklanjuti Surat
Bawaslu Nomor : 113/K.Bawaslu-Kab.Nabire/PM.00.02/X/2020, perihal Penyampaian
Hasil Temuan Terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Nabire Tahun 2020, tertanggal 12 Oktober 2020, melalui Surat KPU Kabupaten
Nabire Nomor: 179/PL.02.4.SD/9104/KPU-Kab/XI/2020, perihal Tindak Lanjut Hasil
Temuan DPS, tertanggal 15 Oktober 2020. Pada hari yang sama, Para Teradu
melaksanakan rapat koordinasi yang dihadiri Ketua Bawaslu Kabupaten Nabire, Kepala
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Nabire, dan Tim masing-masing
Pasangan Calon berkenaan hasil pengecekan kevalidan Data Pemilih Baru dan Hasil
Temuan Terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada Tahun 2020. Dalam forum
tersebut, Para Teradu telah menyampaikan tindaklanjut hasil pengecekan data pemilih
baru, dan temuan Bawaslu Kabupaten Nabire kepada Tim Pasangan Calon. Para
Teradu juga telah mendapat riil angka data Agregat Penduduk Kabupaten Nabire dari
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Nabire pertanggal 6 Juli 2020
sebanyak 256.621. Pada tanggal 16 Oktober 2020, Para Teradu telah menetapkan
Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire
Tahun 2020 sejumlah 178.545 dalam Rapat Pleno Terbuka yang dihadiri Ketua dan
Anggota PPD se-Kabupaten Nabire, Ketua Bawaslu Kabupaten Nabire, Kepala Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Nabire dan Tim Pasangan Calon. Dengan
demikian DPT sejumlah 178.545 merupakan angka yang wajar dengan presentase
selisih angka di atas 30%.
Para Teradu telah menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
84/PHP-Bup-XIX/2021 dan Nomor 101/PHP-Bup-XIX/2021 untuk memperbaiki DPT
Kabupaten Nabire. Komisi Pemilihan Umum menyampaikan hasil sinkronisasi DP4
dengan DPT Pemilu Terakhir 2019 kepada KPU Kabupaten Nabire berjumlah 117.401
pemilih. Para Teradu melalui PPS menyampaikan A-KWK berjumlah 117.401 pemilih
kepada PPDP untuk dilakukan pencocokan dan penelitian daftar pemilih. Pada tanggal
2 Juni 2021, Para Teradu bersama Bawaslu Kabupaten Nabire, Dukcapil Nabire, dan
Ketiga Tim Pasangan Calon menetapkan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran menjadi
DPS berjumlah 109.638 pemilih. Selanjutnya, Para Teradu menyampaikan DPS by
name by address kepada masyarakat dan ketiga pasangan calon agar mendapat
tanggapan. Setelah mendapat tanggapan masyarakat, Bawaslu Kabupaten Nabire, dan
Tim Pasangan Calon, pada tanggal 6 Juli 2021, Para Teradu menetapkan DPS menjadi
DPT berjumlah 86.064 yang dihadiri Bawaslu Kabupaten Nabire, Dukcapil Nabire, dan
Ketiga Tim Pasangan Calon. Para Teradu dalam melaksanakan penetapan DPT
Kabupaten Nabire pada Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Nabire tahun 2020,
berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
[4.2.2] Bahwa menurut Teradu I s.d. Teradu V, tidak terdapat relevansi antara
penerbitan Surat KPU Kabupaten Nabire Nomor: 386/PL.02.1-SD/9104/KPU-
Kab/V11/2021, perihal Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat
Pemungutan Suara (TPS), tertanggal 26 Juli 2021, dengan dugaan pemilih yang
mencoblos lebih dari satu kali. Hal tersebut kembali kepada sikap dan kejujuran
pribadi masing-masing pemilih.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen, dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat sebagai berikut:
[4.3.1] Menimbang dalil pada angka [4.1.1], terungkap fakta pada tanggal 16 Oktober
2020, Para Teradu menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Nabire Tahun 2020 sejumlah 178.545 pemilih dalam Rapat Pleno
Terbuka yang dihadiri Ketua dan Anggota PPD se-Kabupaten Nabire, Ketua Bawaslu
Kabupaten Nabire, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Nabire,
serta Tim Kampanye Pasangan Calon. Bahwa penetapan jumlah DPT Pilkada
Kabupaten Nabire 2020 diperoleh berdasarkan proses berjenjang pemutakhiran data
pemilih dan sinkronisasi data antara Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan
(DP4) sejumlah 115.141 dan DPTHP-2 Pemilu 2019 sejumlah 188.081 pemilih.
Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum melalui KPU Provinsi Papua menyampaikan hasil
sinkronisasi DP4 dengan DPT Pemilu 2019 kepada Para Teradu sejumlah 175.127
pemilih. Berdasarkan Surat Edaran Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor:
261/PL.02.1-SD/01/KPU/III/2020 perihal Pencermatan Data Hasil Sinkronisasi dan
Persiapan Coklit tertanggal 19 Maret 2020 maka Para Teradu melakukan pencermatan
data bersama PPD dan PPS dan menyusun daftar pemilih menggunakan formulir Model
A-KWK sebagaimana ketentuan Pasal 10 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017
tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil
Walikota. Para Teradu melalui PPS menyampaikan formulir Model A-KWK kepada PPDP
untuk melaksanakan Pemutakhiran Data Pemilih sejumlah 175.127 yang tersebar di
500 TPS, 81 Kelurahan/Kampung, dan 15 Distrik se-Kabupaten Nabire. Hasilnya
ditemukan pemilih baru sebanyak 57.394 dan pemilih tidak memenuhi syarat
sebanyak 60.157 sebagaimana rekapitulasi Panitia Pemilihan Distrik (PPD). Hal
tersebut disebabkan banyak pemilih yang berpindah TPS ketika proses coklit.
Setelah menerima Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran dari PPD,
Para Teradu menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) sejumlah 184.820 pemilih
pada tanggal 14 September 2020. Kegiatan tersebut dihadiri Bawaslu Kabupaten
Nabire, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Nabire, Ketua dan
Anggota PPD se-Distrik Kabupaten Nabire, dan Ketua Tim masing-masing Pasangan
Calon. Para Teradu juga telah menyerahkan Salinan Berita Acara DPS, Lampiran DPS,
dan softcopy Model A.1 KWK (DPS by name by address) kepada para pihak terkait. Pada
tanggal 19 s.d. 28 September 2020, Para Teradu menyampaikan DPS by name by
address kepada masyarakat untuk mendapat masukan atau tanggapan.
Menindaklanjuti ketidaksesuaian antara jumlah DPS Kabupaten Nabire dengan jumlah
penduduk, Para Teradu melakukan rapat koordinasi terkait pemilih baru hasil
pemutakhiran oleh PPDP pada tanggal 21 September 2020 untuk memastikan validitas
data pemilih baru. Para Teradu telah menyerahkan softcopy data pemilih baru kepada
Disdukcapil Kabupaten Nabire agar dilakukan pencermatan sebagaimana Surat KPU
Nomor:169/PL.03-SD/9104/Kpu-Kab/IX/2020 tentang Permohonan Pencermatan
Validitas Data Pemilih tertanggal 21 September 2020. Selanjutnya pada tanggal 14
Oktober 2020, Disdukcapil Kabupaten Nabire menyampaikan Surat Nomor:
470/1174/Dukcapil perihal Penyampaian Validasi Data Pemilu. Terungkap fakta pada
tanggal 12 Oktober 2020, Bawaslu Kabupaten Nabire melalui Surat Nomor:
113/K.Bawaslu-Kab.Nabire/PM.00.02/X/2020 menyampaikan temuan kepada Para
Teradu berupa data ganda NIK dan Nama sejumlah 18.566, data ganda NKK, NIK, dan
Nama sejumlah 3.852, data ganda identik sejumlah 1.256, data invalid sejumlah 1.922,
data usia di atas 80 tahun sejumlah 1.459, dan di bawah umur sejumlah 384. Para
Teradu kemudian menindaklanjuti Surat Bawaslu Nomor: 113/K.Bawaslu-
Kab.Nabire/PM.00.02/X/2020 melalui Surat KPU Kabupaten Nabire Nomor:
179/PL.02.4.SD/9104/KPU-Kab/XI/2020 perihal Tindak Lanjut Hasil Temuan DPS,
tertanggal 15 Oktober 2020 yang isinya menjelaskan bahwa Para Teradu telah
melakukan analisis data dan berhasil mengurangi sekitar 6.000 data invalid.
Bahwa pada tanggal 15 Oktober 2020, Para Teradu melaksanakan rapat
koordinasi yang dihadiri Ketua Bawaslu Kabupaten Nabire, Kepala Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Nabire, dan Tim masing-masing Pasangan
Calon berkenaan hasil pengecekan kevalidan Data Pemilih Baru dan Hasil Temuan
Terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada Tahun 2020. Dalam forum tersebut,
Para Teradu menyampaikan tindaklanjut hasil pengecekan data pemilih baru, dan
temuan Bawaslu Kabupaten Nabire kepada Tim Pasangan Calon. Para Teradu juga
telah mendapat data Agregat Penduduk Kabupaten Nabire dari Dinas Kependudukan
dan Catatan Sipil Kabupaten Nabire pertanggal 6 Juli 2020 sejumlah 256.621 jiwa.
Berdasarkan mekanisme tersebut, Para Teradu kemudian menetapkan Daftar Pemilih
Tetap (DPT) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire Tahun 2020
sejumlah 178.545 pemilih. Menurut Para Teradu, DPT sejumlah 178.545 merupakan
angka yang wajar dengan persentase selisih angka di atas 30 persen. Terungkap fakta
dalam persidangan, berdasarkan keterangan Pihak Terkait Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil yang bernama Yeremias Mote bahwa data bersih penduduk Kabupaten
Nabire adalah 172.190 jiwa sesuai dengan yang disampaikan Dirjen Dukcapil dalam
Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi. Para Teradu juga
berdalih baru mengetahui angka jumlah penduduk Kabupaten Nabire 172.190 jiwa
pada saat terjadi perselisihan hasil Pilkada 2019. Mahkamah Konstitusi dalam amar
Putusan Nomor 84/PHP-Bup-XIX/2021 dan Nomor 101/PHP-Bup-XIX/2021pada
intinya memerintahkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada
Kabupaten Nabire 2020 dengan mendasarkan pada DPT yang telah diperbaiki sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi, KPU menyampaikan hasil
sinkronisasi DP4 dengan DPT Pemilu 2019 kepada Para Teradu berjumlah 117.401
pemilih. Kemudian Para Teradu melalui PPS menyampaikan formulir Model A-KWK
sejumlah 117.401 pemilih kepada PPDP untuk dilakukan pencocokan dan penelitian
daftar pemilih. Pada tanggal 19 s.d. 28 Mei 2021, PPS melaksanakan rekapitulasi dan
pleno penetapan DPS tingkat kelurahan/kampung. Selanjutnya PPS menyampaikan
hasil pleno kepada PPD melalui rekapitulasi tingkat distrik. Pada tanggal 28 s.d. 30 Mei
2021, PPD melaksanakan rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Hasil
Pemutakhiran tingkat distrik serta menyampaikan kepada Para Teradu agar diinput ke
dalam aplikasi Sidalih. Pada tanggal 1 Juni 2021, Para Teradu melaksanakan
rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran menjadi DPS yang dihadiri Badan
Pengawas Pemilihan Umum, Bawaslu Provinsi Papua, Bawaslu Kabupaten Nabire, dan
Tim Pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 1, Nomor Urut 2, dan Nomor Urut 3.
Teradu V menerangkan berdasarkan hasil coklit terdapat pemilih baru yang telah
diserahkan kepada Dinas Dukcapil untuk diperiksa keabsahannya. Dalam menetapkan
DPS, KPU wajib menggunakan data yang telah diunggah dalam Sidalih. Namun
demikian, dalam penggunaan Sidalih terdapat kendala teknis jaringan dalam
mengunggah data sejak tanggal 31 Mei 2021. Menanggapi hal tersebut, Bawaslu
Kabupaten Nabire meminta agar proses unggah data Sidalih diselesaikan terlebih dulu.
Para Teradu kemudian menskors sidang sampai proses Sidalih selesai. Proses unggah
data tetap dilaksanakan dengan memaksimalkan jaringan internet yang ada hingga
sampai dengan pukul 23.00 WIT proses sidalih belum selesai. Pada pukul 23.20 WIT,
Para Teradu mencabut skors dan menyampaikan proses Sidalih belum selesai
dilaksanakan. Menanggapi hal tersebut para pihak menyetujui untuk melakukan skors
pada pukul 00.00 WIT dan melanjutkan pada 2 Juni 2021.
Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Nabire terdapat beberapa
permasalahan, yakni: (1) terdapat delapan distrik dengan jumlah pemilih di formulir
Model A.KWK hasil coklit berbeda dengan jumlah pemilih di formulir Model A.KWK hasil
sinkronisasi yang disampaikan kepada PPS; (2) Distrik Wanggar, Distrik Napan, dan
Distrik Yaur terlambat melaksanakan rekapitulasi daftar pemilih pemungutan suara
ulang hasil pemutakhiran oleh PPD; (3) Panwas Distrik di 15 Distrik tidak mendapatkan
dokumen lengkap rekapitulasi; (4) terdapat Tim Pasangan Calon yang tidak hadir
pelaksanaan rekapitulasi daftar pemilih pemungutan suara ulang hasil pemutakhiran
oleh PPD; (5) sampai tahapan rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran tingkat
distrik hanya Distrik Nabire yang memuat data penduduk yang belum melakukan
perekaman KTP-el sejumlah 12.595 jiwa; (6) berdasarkan data Disdukcapil sampai
dengan tanggal 6 April 2021, jumlah pemilih yang belum melakukan perekaman KTP-
el sejumlah 25.240; (7) terdapat pemilih yang tidak memenuhi syarat sebanyak 1.257;
dan (8) terdapat pemilih baru sebanyak 3.300 pemilih. Bawaslu Kabupaten Nabire
kemudian menyampaikan Rekomendasi Nomor: 007/PM.02.02/K.Kab.Pa-17/05/2021
tertanggal 1 Juni 2021 kepada Para Teradu agar menunda rekapitulasi DPHP dan
Penetapan DPS, memperbaiki data hasil penyusunan dan rekapitulasi daftar pemilih di
tingkat kampung terhadap pemilih yang belum melakukan perekaman KTP-el,
memperbaiki data hasil penyusunan dan rekapitulasi daftar pemilih di tingkat distrik,
melakukan sinkronisasi data KPU dan Disdukcapil dalam hal pemilih yang belum
melakukan perekaman sebelum ditetapkan DPS, dan melakukan validasi serta
sinkronisasi data pemilih baru yang tertuang dalam formulir Model A.B2-KWK dengan
pemilih yang terdaftar dalam Model A.KWK untuk memastikan pemilih tersebut sesuai
dengan pemilih yang memenuhi syarat sebagaimana hasil Putusan Mahkamah
Konstitusi.
Menindaklanjuti Rekomendasi a quo, Para Teradu menyampaikan Surat KPU
Kabupaten Nabire Nomor: 127/PL.02.1-SD/9104/KPU-Kab/VI/2021 tertanggal 1 Juni
2021. Selanjutnya, pada tanggal 2 Juni 2021, Para Teradu bersama Bawaslu
Kabupaten Nabire, Dukcapil Nabire, dan Ketiga Tim Pasangan Calon menetapkan
Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran menjadi DPS berjumlah 109.638 pemilih.
Berdasarkan hasil penetapan DPS, ternyata pemilih yang belum melakukan perekaman
KTP-el sebanyak 25.950 pemilih. Selanjutnya, Para Teradu menyampaikan DPS by
name by address kepada masyarakat dan ketiga pasangan calon agar mendapat
tanggapan. Pada tanggal 4 Juni 2021, Para Teradu menyampaikan Surat KPU
Kabupaten Nabire Nomor: 130/PL.02.1-SD/9104/KPU-Kab/VI/2021 perihal
Permohonan Pengecekan Rekam KTP-el, kepada Kepala Disdukcapil Kabupaten Nabire.
Pada tanggal 17 Juni 2021, Tim Pasangan Calon Nomor Urut 3 menyampaikan temuan
DPS yakni masih terdapat RT “0” berjumlah 45.8452 pemilih, pemilih ganda berjumlah
809 pemilih, pemilih belum melakukan perekaman berjumlah 25.950 pemilih, pemilih
tidak memiliki NKK namun memiliki NIK berjumlah 624 pemilih, dan pemilih ganda
berstatus belum melakukan perekaman berjumlah 59 pemilih. Menindaklanjuti Surat
KPU Kabupaten Nabire Nomor: 130/PL.02.1-SD/9104/KPU-Kab/VI/2021, pada
tanggal 19 Juni 2021, Kepala Disdukcapil menyampaikan data pemilih yang belum
melakukan perekaman KTP-el sejumlah 23.820, sedangkan pemilih yang sudah
melakukan perekaman KTP-el sejumlah 2.130 Pemilih. Pada tanggal 21 Juni 2021, Para
Teradu menyampaikan Surat KPU Kabupaten Nomor: 176/PL.02.1-SD/9104/KPU-
Kab/VI/2021 kepada Tim kampanye Paslon Nomor Urut 3 perihal Jawaban Laporan
Tanggapan Masyarakat Pasangan Calon Nomor Urut 3 yang pada pokoknya
menerangkan pemilih RT “0” berjumlah 45.842 setelah melalui konfirmasi Disdukcapil
Kabupaten Nabire. Data tersebut tetap diakui dan dokumen KTP-el pemilih tetap sah,
pemilih ganda berjumlah 809 telah dihapus, pemilih belum perekaman berjumlah
25.950. Bahwa data tersebut telah diserahkan kepada Disdukcapil Kabupaten Nabire
dan mendapat jawaban sejumlah 2.130 pemilih telah melakukan perekaman E-KTP,
sedangkan 23.820 pemilih yang belum melakukan perekaman E-KTP dikeluarkan dari
DPT, dan mengenai Pemilih tidak memiliki NKK namun memiliki NIK sebanyak 624,
Para Teradu mengirimkan Surat KPU Kabupaten Nabire Nomor: 171/PL.02.1-
SD/9104/KPU-Kab/VI/2021, tertanggal 19 Juni 2021, kepada Disdukcapil Kabupaten
Nabire agar memeriksa data yang memiliki NIK tetapi tidak memiliki NKK. Selanjutnya
pada tanggal 6 Juli 2021, Para Teradu menetapkan DPT PSU sejumlah 86.064 pemilih
yang dihadiri Bawaslu Kabupaten Nabire, Disdukcapil Kabupaten Nabire, dan Ketiga
Tim Pasangan Calon. Terungkap fakta terjadinya penurunan jumlah DPT Kabupaten
Nabire dalam PSU Kabupaten Nabire disebabkan adanya 23.820 Pemilih yang belum
melakukan perekaman KTP-el sehingga harus dikeluarkan dari DPT. Hal ini sesuai
dengan kebijakan Komisi Pemilihan Umum yang menegaskan bahwa Pemilih yang
dapat masuk sebagai DPT adalah Pemilih yang mempunyai KTP-el. Berdasarkan fakta
di atas, DKPP menilai Para Teradu terbukti tidak cermat dalam mengelola DPT dalam
pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Nabire Tahun 2020 tanggal 9 Desember 2020.
Demikian halnya dalam pelaksanaan proses pemutakhiran data dalam Pemungutan
Suara Ulang tanggal 28 Juli 2021, Para Teradu juga tidak mampu melakukan upaya
maksimal untuk mengakomodasi 25.950 penduduk memenuhi syarat sebagai pemilih
namun belum melakukan perekaman KTP-el. Berdasarkan hasil koordinasi dengan
Disdukcapil Kabupaten Nabire, dari 25.950 penduduk yang telah melakukan
perekaman KTP-el hanya sejumlah 2.130 pemilih. Hal ini menunjukkan
ketidakmampuan Para Teradu dalam menjamin kualitas pelayanan kepada Pemilih
sesuai dengan standar profesional administrasi penyelenggaraan Pilkada. Timbulnya
ketidakpastian hukum dalam pemutakhiran data pemilih, secara kelembagaan menjadi
tanggung jawab Teradu V sebagai leading sector yang membidangi Divisi Program dan
Data. Berdasarkan uraian fakta di atas, Teradu I s.d. Teradu V terbukti melanggar Pasal
15 huruf e dan f, Pasal 16 huruf e, Pasal 17 huruf b Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun
2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Dengan demikian dalil pada angka [4.1.1] terbukti dan jawaban Teradu I s.d. Teradu V
tidak meyakinkan DKPP;
[4.3.2] Menimbang dalil pada angka [4.1.2], terungkap fakta bahwa pada saat
pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang tanggal 28 Juli 2021, Para Teradu telah
menindaklanjuti Rekomendasi Panitia Pengawas Distrik Nabire Nomor:
10/Panwaslu.HK-910.401/07/2021 tertanggal 29 Juli 2021 perihal Hasil Penelitian
dan Pemeriksaan Pemungutan Suara Ulang di TPS 25 Kelurahan Sriwini, TPS 16
Kelurahan Karang Mulia Distrik Nabire untuk dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang.
Hal tersebut disebabkan pada saat pelaksanaan PSU, Ketua dan Anggota KPPS TPS 25
Kelurahan Sriwini melakukan pencoblosan sisa surat suara sebanyak 4 (empat) lembar.
Selain itu, Ketua dan Anggota TPS 16 Kelurahan Karang Mulia juga membagikan dan
mencoblos sisa surat suara. Para Teradu menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu
Kabupaten Nabire Nomor: 100/HK.00.02/K.Kab.Pa-17/07/2021 tertanggal 30 Juli
2021 perihal Hasil Penelitian dan Pemeriksaan Pemungutan Suara Ulang di TPS 03
Karang Mulia agar dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang. Hal ini disebabkan pada
saat penghitungan surat suara ditemukan surat suara yang terlipat lebih dari satu
dan tercoblos. Pada tanggal 9 Agustus 2021, Bawaslu Kabupaten Nabire
menyampaikan Surat Nomor: 26/K.Bawaslu/Kab-Nabire/PM.06.02/08/2021 perihal
Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Laporan Nomor:
27/REG/LP/PB/BWS-NBR/33.21/VIII/2021. Menindaklanjuti Surat a quo, Para
Teradu melalui Surat KPU Kabupaten Nomor: 423/PY.02.1-SD/9104/KPU-
Kab/VIII/2021 tertanggal 12 Agustus 2021 menjelaskan tidak dapat menindaklanjuti
Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nabire untuk dilaksanakan Pemungutan Suara
Ulang sesuai dengan Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor: 27/REG/LP/PB/BWS-
NBR/32.21/VIII/2021 karena telah melewati batas waktu Pemungutan Suara Ulang
sesuai Pasal 60 ayat (6) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018. Berdasarkan fakta di
atas, DKPP menilai Para Teradu telah bersikap dan bertindak profesional dan
menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nabire sesuai dengan ketentuan
yang berlaku. Dengan demikian dalil pada angka [4.1.2] tidak terbukti dan jawaban
Teradu I s.d. Teradu V meyakinkan DKPP. Teradu I s.d Teradu V tidak terbukti
melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.