Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 116 Tahun 2021
Ketua & Anggota KPU Kab. Nabire
Tahun: 2021 · Tanggal (data DKPP): 23/06/2021
👁 28 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 106-P/L- DKPP/III/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 116-PKE-DKPP/III/2021, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Pada tanggal 17 Desember 2020 Bawaslu Menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh PPD/PPK Distrik Yaur, pada saat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara dan Bawaslu Menerbitkan Rekomendasi agar mengeluarkan Suara sebanyak 423 suara yang disilang oleh KPPS, akan tetapi KPU Kabupaten Nabire tidak menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu terkait Suara sebanyak 423 di TPS 01 dan 02 Kampung Akudiomi Distrik Yaur dari hasil Surat suara yang telah diberi Tanda silang oleh KPPS dimasukan oleh PPD/PPK Distrik Yaur pada saat Pleno PPD tingkat Distrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang – Undang nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 Pasal 6 ayat (2) huruf a, b, c dan huruf d.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Para Teradu tidak jujur, mandiri dan adil karena tidak dapat menunjukkan Form C Hasil KWK di 20 TPS dari Distrik Dipa pada saat rekapitulasi di tingkat Distrik Dipa tanggal 15 Desember 2020, dan rekapitulasi suara tingkat Kabupaten pada tanggal 17 Desember 2020. Sedangkan saat pembukaan kotak suara tanggal 25 Januari 2021 pukul 12.13 WIT ditemukan adanya dokumen Form C Hasil KWK dari 20 TPS dari Distrik Dipa.
Pasal DilanggarPasal 11; Pasal 15; Pasal 29; Pasal 9
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan dan pemberhentian dari jabatan Ketua kepada Teradu I Wihelmus Degei selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Nabire sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu II Nelius Agapa, Teradu III Jhon Kambu, dan Teradu IV Rahman Syaifull masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Nabire sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum u
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 116-PKE-DKPP/III/2021 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 106- P/L-DKPP/III/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 116-PKE- DKPP/III/2021, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : 1. Adriana Sahempa 2. Yulianus Nokuwo Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Nabire Alamat : Jalan Jend. Sudirman, Nabire Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Wihelmus Degei Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Nabire Alamat : Jln. Ahmad Yani, Nabire Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Teradu I; 2. Nama : Nelius Agapa Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Nabire Alamat : Jln. Ahmad Yani, Nabire Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Teradu II; 3. Nama : Jhon Kambu Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Nabire Alamat : Jln. Ahmad Yani, Nabire Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Teradu III; 4. Nama : Rahman Syaifull Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Nabire Alamat : Jln. Ahmad Yani, Nabire Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Teradu IV; Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV selanjutnya disebut sebagai ------- -------------------------------------------------------------------------------- Para Teradu; [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pen gadu; mendengar jawaban Para Teradu; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 106-P/L- DKPP/III/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 116-PKE-DKPP/III/2021, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Pada tanggal 17 Desember 2020 Bawaslu Menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh PPD/PPK Distrik Yaur, pada saat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara dan Bawaslu Menerbitkan Rekomendasi agar mengeluarkan Suara sebanyak 423 suara yang disilang oleh KPPS, akan tetapi KPU Kabupaten Nabire tidak menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu terkait Suara sebanyak 423 di TPS 01 dan 02 Kampung Akudiomi Distrik Yaur dari hasil Surat suara yang telah diberi Tanda silang oleh KPPS dimasukan oleh PPD/PPK Distrik Yaur pada saat Pleno PPD tingkat Distrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang – Undang nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 Pasal 6 ayat (2) huruf a, b, c dan huruf d. serta Pasal 6 ayat (3) huruf a, c, e dan huruf i 2. Pada tanggal 25 Januari 2021 KPU Kab. Nabire membuka Kotak Suara di Kantor KPU pukul 12.13 WIT dan ditemukan adanya Dokumen Form C Hasil KWK dari 20 TPS yang mana pada saat rekapitulasi perhitungan hasil perolehan suara ditingkat PPD Dipa tanggal 15 Desember 2020 dokumen tersebut tidak dapat ditunjukan oleh PPD, dan pada tanggal 17 Desember 2020 pada saat rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara pada tingkat KPU Kabupaten Nabire, C hasil KWK dari 20 TPS di Distrik Dipa tidak dapat ditunjukan oleh PPD Dipa sesuai perintah Bawaslu Kabupaten Nabire. [2.2] PETITUM PENGADU Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P- 15 sebagai berikut: No Bukti Keterangan 1. P - 1 Penetapan Hasil Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nabire Tahun 2020 2. P - 2 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 810/PL.02.6-Kpt/06/KPU/IV/2019 3. P - 3 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Nomor : 98/PL.02.6-Kpt/91/Prov/XI/2021 4. P - 4 Laporan dari Hengky Magai dengan nomor 15/LP/PB/BWS- NBR/33.21/XII/2020 tertanggal 15 desember 2020 terkait Tidak ada Pencoblosan/terjadi Pengalihan suara 5. P - 5 Form A pengawasan Bawaslu Kabupaten Nabire Saat Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Nabire No Bukti Keterangan 6. P-6 Surat Bawaslu Kabupaten Nabire Nomor 320/K.Bawaslu/Kab- Nabire/PM.06.02/XII/2020 tentang Penerusan Pelanggaran Administrasi Kepada KPU Kabupaten Nabire 7. P-7 Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nabire Nomor: 321/K.BAWASLU/Kab-Nabire/PM.06.02/XII/2020 8. P-8 Surat Nomor 323.A/K.Bawaslu/Kab-Nabire/PM.06.02/XII/2020 9. P-9 Surat Nomor 323.B/K.Bawaslu/Kab-Nabire/PM.06.02/XII/2020 10. P - 10 Form A Pengawasan Bawaslu Kabupaten Nabire saat Pembukaan Kotak Suara tanggal 25 Januari 2021 11. P - 11 1. Berita Acara Sertifikat Hasil Perolehan Suara Kabupaten Nabire 2. Foto C hasil Salinan KWK TPS 01 Kampung Akudiomi Distrik Yaur Tanggal 9 Desember 2020 3. Foto C Hasil Salinan KWK TPS 02 Kampung Akudiomi Distrik Yaur Tanggal 9 Desember 2020 4. Foto C hasil Salinan KWK TPS 01 Kampung Akudiomi Distrik Yaur setelah Pembukaan Kotak Suara Tanggal 25 Januari 2021 5. Foto C Hasil Salinan KWK TPS 02 Kampung Akudiomi Distrik Yaur setelah Pembukaan Kotak Suara Tanggal 25 Januari 2021 12. P - 12 Penyampaian Keberatan nomor 006/K.Bawaslu/Kab.- Nabire/PM.06.02/I/2021 13. P - 13 Form Temuan nomor 26/TM/PB/BWS-NBR/33.21/I/2021 14. P - 14 Penerusan Pelanggaran Kode Etik 15. P - 15 Dokumentasi Video /Rekaman Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Perolehan Suara Kabupaten Nabire 16. P-16 Surat No. 323/K.Bawaslu-Kab.Nabire/PM.06.02/XII/2020 tentang Penerusan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan 17. P - 17 Tanda Terima Surat No. 323/K.Bawaslu- Kab.Nabire/PM.06.02/XII/2020 18. P - 18 Berita Acara tentang Pleno Penetapan hasil Wawancara Calon Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire Tahun 2020 19. P - 19 Surat No. 003/PM.02.02/K.Kab.PA-17/04/2021 perihal Rekomendasi 20 P - 20 Surat Keputusan KPU Kabpaten Nabire No. 8/PP.04.2- Kpt/9104/KPU-KAB/IV/2021 tentang Pengangkatan Anggota Pemilihan Distrik Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nabire Tahun 2020. [2.4] KETERANGAN TAMBAHAN Maka pengadu menambahkan keterangan sebagai berikut: 1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Nabire telah mengeluarkan Surat Penerusan Pelanggaran Kode Etik terhadap Ketua dan anggota PPD DIPA dengan nomor : 323/K.Bawaslu/Kab.nabire/PM.06.02/XII/2020 tanggal 17 Desember 2020 yang telah diterima oleh KPU Nabire. ( Bukti P-16 dan P-17) 2. Bahwa KPU Kabupaten Nabire Tidak Dapat Membuktikan Bahwa KPU Nabire telah menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu dengan melakukan klarifikasi serta menjatuhkan sanksi kepada ketua dan anggota PPD DIPA terkait Pelanggaran Kode etik penyelenggara. Yang mana sesuai dengan pasal 13 huruf p dan q UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-undang. Adapun Panitia Penyelenggara Distrik DIPA pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nabire Nabire Tahun 2020 Sesuai keputusan KPU Nabire nomor 5/PP.04.2- BA/9014/KPU,KAB/II/2020 Adalah sebagai berikut: - PETRUS MADAI - ERNES MADAI - MESAK WAKEI - ESEBIUS WAKEI - NELES MAKAY ( Bukti P-18) 3. Bahwa pada saat memberikan kesaksian pada Sidang Mahkamah Konstitusi , Saksi yang dihadirkan oleh KPU Nabire adalah Sdr MESAK WAKEY Selaku Anggota PPD DIPA, artinya yang bersangkutan belum mendapat sanksi dari KPU Nabire. 4. Bahwa Pada saat Evaluasi Penyelenggara Ad Hoc pada Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati Dan wakil Bupati Nabire Tahun 2020 yang dilakukan oleh KPU Nabire ditemukan untuk PPD Distrik DIPA ternyata masih terdapat anggota PPD yang terindikasi melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pada Pemilihan Bupati Nabire Tahun 2020 yang ditetapkan kembali oleh KPU Nabire Atas Nama Petrus Madai dan Mesak Wakey. 5. Bahwa Bawaslu Kabupaten Nabire Telah Mengirim Surat Himbauan Kepada KPU Nabire agar memperhatikan Syarat-syarat sebagai Penyelenggara Ad Hoc. 6. Bahwa Bawaslu Kabupaten Nabire Telah mengeluarkan Rekomendasi Nomor 003/PM.02.02/K.Kab.Pa-17/04/2021 yang memerintahkan KPU Kabupaten Nabire agar membatalkan penetapan MESAK WAKEY sebagai anggota PPD DIPA karena terindikasi tidak lagi memenuhi syarat sebagai penyelenggara dan pada Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Nabire Tahun 2020 tidak melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai PPD. ( Bukti P-19 ) 7. Bahwa KPU mengeluarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 08/PP.04.2-Kpt/9104/KPU-Kab/IV/2021 tertanggal 19 April 2021 Tentang Pengangkatan anggota Panitia Pemungutan Suara Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Nabire Tahun 2020. Salinan Surat Keputusan tersebut disampaikan ke Bawaslu Nabire pada tanggal 22 April 2021. Dalam Surat keputusan tersebut ternyata anggota PPD DIPA atas nama PETRUS MADAI masih diakomodir dan ditetapkan sebagai anggota PPD DIPA, hal ini membuktikan Bahwa KPU Nabire melakukan Pembiaran dan Tidak sungguh- sungguh melakukan evaluasi bagi jajaran apenyelenggara yang telah jelas-jelas melalaikan tugas dan kewajiban pada saat pelaksanaan pemilihan Bupati Dan wakil bupati nabire Tahun 2020 yang menyebabkan terjadinya pelanggaran hilangnya hak pilih masyarakat Distrik DIPA. ( Bukti P- 20 ) 8. Bahwa Evaluasi yang dimaksudkan oleh KPU adalah Evaluasi Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi, Bukan Evaluasi menindak lanjuti rekomendasi 323/K.Bawaslu/Kab.nabire/PM.06.02/XII/2020 tertanggal 17 Desenber 2020. 9. Bahwa Pengadu Baru menyampaikan keterangan Tambahan terkait tidak ditindaklanjutinya Rekomendasi Bawaslu nomor 323/K.Bawaslu/Kab.nabire/PM.06.02/XII/2020 disebabkan ada bukti tambahan yang harus disiapkan oleh pengadu. Pengadu memohon kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu agar dapat mempertimbangkan Keterangan Tambahan Pengadu dan Dapat memutuskan yang seadil-adilnya. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa berdasarkan Pokok Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Para Teradu menyampaikan jawaban sebagai berikut: A. Bahwa kami selaku Para Teradu ingin menegaskan dalam persidangan ini bahwa kami telah melaksanakan tugas dengan baik, dengan berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib,, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif, dan efisien sesuai dengan Pasal 3 Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU No. 7/2017) juncto Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, PAsal 20 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pediman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. B. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama pokok aduan Para Pengadu, maka pada intinya kami berpendapat bahwa pengaduan yang diadukan Para Pengadu terkait dengan Tindakan Para Pengadu yang tidak menjalankan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Para Pengadu untuk dua hal : 1) melakukan pemungutan suara ulang di 18 TPS se-Distrik Dipa dan Tindakan terhadap PPD Dipa yang dinilai melanggar kode etik: dan 2) Tidak dibatalkannya 423 suara di TPS 01 dan TPS 02 Kampung Akudiomi, Distrik Yaur yang dalam Form C Hasil KWK, dicoret oleh KPPS. C. Bahwa selanjutnya perlu kami jelaskan kronologi proses rekapitulasi perolehan hasil suara Distrik Yaur dan Distrik Dipa, baik di tingkat distrik maupun pada saat pleno di tingkat KPU Kabupaten Nabire, termasuk juga dilakukannya pembukaan kotak suara Distrik Dipa pada tanggal 25 Desember 2020 yang telah disaksikan juga oleh Para Pengadu sendiri. Adapun kronologinya terurai sebagai berikut : 1. Proses Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Untuk Distrik Yaur: a. Bahwa pada tanggal 9 Desember 2020, pemungutan suara di TPS 1 dan TPS Kampun Akudiomi Distrik Yaur, Kabupaten Nabire berlangsung lancer dan sesuai dengan proses pemilihan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, dimana prosesnya sebagai berikut : KPPS membuka kotak suara pada jam 9 pagi lalu mempersilahkan masyarakat untuk masuk ke dalam TPS dan memberikan hak suaranya. Kemudian hasil perhitungan suara menunjukan untuk TPS 1 Kampung Akudiomi total surat suara terpakai sebanyak 11 suara, Paslon nomor urut 2 sebanyak 56 suara, dan Paslon nomor urut 3 sebanyak 16 suara dan sisa surat suara sebanyak 195 surat suara (Bukti T-1); b. Kemudian, TPS 2 di Kampung Akudiomi , surat suara terpakai sebanyak 93 dengan perolehan, PAslon nomor urut 1 sebanyak 18 suara, Paslon nomor urut 2 sebanyak 61 suara, Paslon nomor urut 3 sebanyak 14 suara dan surat suara tidak terpakai/sisa sebanyak 228 suarat suara (Bukti T-2). Jadi total surat suara yang tidak terpakai sebanyak 423 surat suara karena sebagian besar masyarakat berdomisili di pulau-pulau kecil dan dusun di bibir pantai yakni Tanjung Lemon, Soa, Prata, Aheri, Lopon Waubu sehingga tidak menyalurkan hak pilihannya karena alasa BBM untuk pergi ke TPS yang letaknya jauh dari dusun mereka; c. Bahwa setelah melakukan perhitungan, tim sukses Paslon nomor urut 1, Kepala Kampung, Aparat Kampung dan Kepala Distrik Yaur meminta kepada KPPS untuk membagi sisa surat suara kepada para Paslon tetapi KPPS tidak mengakomodir permintaan tersebut dalam For, C-Hasil KWK sehingga terjadi keributan; d. Bahwa selanjutnya pada tanggal 11 Desember 2020 dilakukan Pleno Rekapitulasi perhitungan suara di tingkat Distrik Yaur. Namun, Pleno tidak dapat dilanjutkan karena terjadi keributan dari tim sukses Paslon nomor urut 1, Kepala Kampung, Aparat Kampung dan Kepala Distrik Yaur yang tetap mendesak untuk sisa surat suara dibagi kepada tiga Paslon. Keributan semakin tidak terkendali sehingga Pemangku Adat dan Kapolsek Distrik Yaur memediasi pihak yang protes dengan KPPS, PPD, PPL, dan Panwas Distrik Dipa menggelar rapat. Selanjutnya, Panwas Distrik Yaur mengeluarkan rekomendasi (Bukti T-3) untuk melakukan hasil kesepakatan; e. Bahwa berdasarkan rekomendasi tersebut, daimbil keputusan bersama untuk membagi sisa suara sebanyak 423 tersebut dengan hasil sebagai berikut (Bukti T-4): TPS 01 Paslon 01 : 35 suara Paslon 02 : 125 suara Paslon 03 : 35 suara Total : 195 suara TPS 02 Paslon 01 : 35 suara Paslon 02 : 158 suara Paslon 03 : 35 suara Total : 228 suara f. Bahwa karena Formulir C1 hasil KWK berhologram dan Formulir Model C Hasil salinan KWK telah diisi oleh KPPS (Bukti T-5), maka untuk mengakomodir perolehan suara para Paslon setelah pembagian suara sisa, maka KPPS melakukan Tip-ex. Jadi, Tip-ex pada Formulir C1 Hasil KWK berhologram (Bukti T-6) dan Formulir Model C Hasil salinan KWK (Bukti T-7) dilakukan untuk melaksanakan rekomendasi Panwas Distrik Yaur yang telah memerintahkan PPd dan selanjutnya memerintahkan kepada KPPS untuk melakukan pembetulan. KPPS terpaksa Tip-ex karena tidak ada cadangan. 2. Proses Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Untuk Distrik Dipa: a. Bahwa setelah selesainya perlaksanaan pencoblosan surat suara oleh warga masyarakat di Distrik Dipa, kebupaten nabire pada tanggal 7 Desember 2021, pada tanggal 12 Desember 2020, KPU Kabupaten Nabire dipimpin langsunng oleh ketua KPUD Nabire, Bawslu Kabupatan Nabire dipimpin ketua Bawaslu, Kapolres Nabire, Dandim 1705 paniai di Nabire berangkat ke Dipa menggunakan helicopter untuk tujuan menjemput kotak suara beserta PPD dan Panwas Distrik Dipa, terutama pada 18 kampung/desa yang medannya sulit dan hanya bisa dijangaku menggunakan helicopter (Bukti T-8/foto); b. Bahwa saat rombongan tiba di ibukota Distrik Dipa, ketua KPU dan ketua Bawaslu bertanya secara terbuka kepada PPD dan panwas Distrik Dipa yang disaksikan masyarakat dan para tokoh adat perihal adanya pelanggaran atau kejadian khusus. Penyelenggara tingkat distrik, pengawas tingkat distrik beserta para tokoh dan masyaralat beserta saksi dari para paslon menyampaikan bahwa tidak ada kejadian khusus atau persoalan, semua proses pencoblosan telah dilaksanakan dengan aman dan tertib sesuai dengan kebiasaan yang berlaku di sana ; c. Bahwa selanjutnya, rombongan bersama penyelengara dan pengawas tingkat distrik beserta kota suara turun ke Nabire dengan helicopter untuk dilakukan Pleno Rekapitulasi tingkat distrik di Nabire. Pleno rekapan tingkat distrik tidak dapat dilakukan di ibukota Distrik Dipa karena secara de-facto 2 TPS dari Kampung Epowa, Distrik Dipa berada di KM 74 dan KM 62 Jalan Trans Irian Nabire-Dogiyai yang lebih mudah aksesnya ke kota Nabire lewat darat, daripada harus menempuh 3 (tiga) hari dengan berjalan kaki menuju ibukota distrik. Bahwa atas alasan medan yang sulit demikian, pleno tingkat Distrik Dipa dipusatkan di kota Nabire; d. Bahwa setelah rombongan tiba di bandara Nabire, penyelenggara dan pengawas tingkst distrik beserta ketua KPU dan ketua Panwas dengan pengawalan ketat membawa semua kotak suara ke kantor KPU Nabire Dipa yang telah lebih dahulu tiba di kantor KPU Nabire; e. Bahwa selanjutnya, pada tanggal 13 Desember 2020, dilakukan Pleno Rekapitulasi tingkat Distrik Dipa dan pengisian Lembaran Formulir C1 Hasil KWK berhologram (Bukti T-9) dan formulir Model C Hasil Salinan KWK (Bukti T-10) di kantor KPUD Nabire oleh PPD dengan pengawasan panwas Distrik Dipa dan pengawasan aparat keamanan (Bukti T-11 foto/video pleno rekap). f. Bahwa KPU Kabupaten Nabire dan Bawslu Kabupaten Nabire telah memastikan bahwa selama proses pleno di tingkat Distrik Dipa, tidak terjadi kejadian khusus yang dibuktikan dengan tidak terdapatnya form keberatan yang diisi oleh para pihak yang hadir, termaksud Panwas tingkat Distrik Dipa, sehingga semua proses pleno berjalan lancar. Tidak terdapat intervensi dari pihak manapun dan tidak ada keberatan atau pengaduan dari masyarakat manapun dari saksi para paslon. Bahwa hanya terdapat satu kejadian selama proses Pleno tingkat PPD Distrik Dipa, yakni, Bawaslu Kabupaten Nabire memberhentikan salah satu anggota Panwas Distrik Dipa dan KPUD belum mengetahui secara pasti alasan pemberhentiannya. 3. Pleno Rekapitulasi Hasil perolehan Suara di KPU Kabupaten Nabire a. Bahwa pada tanggal 17 Desember 2020, KPUD Kabupaten Nabire melksanakan pleno rekapitulasi di tingkat KPUD. Baru dalam pleno rekapitulasi itu, saksi dari Paslon 01 di tingkat KPU dengan Bawaslu Kabupaten Nabire memprotes keras bahkan sampai memukul dan mengusir saksi Paslon 02 dan meminta untuk tidak mengakomodir sisa suara sebanyak 423 dari TPS 1 dan TPS 2 dari Kampung Akodiomi (Bukti T-12 foto/video); b. Bahwa pada saat Pleno berlangsung, kira-kira 20 menit kemudian di tanggal 17 Desember 2020 tersebut, Bawaslu Kabupaten Nabire mengeluarkan Surat Rekomendasi Nomor 321/K. Bawaslu/Kan-Nabire/PM.06 02/XII/2020 (Bukti T- 13) yang isinya tentang permintaan kepada KPUD untuk mengeluarkan suara sisa sebanyak 423 dari TPS 1 dan TPS 2 di Kampung Akodiomi. Tetapi, jumlah sisa suara yang termuat dalam rekomendasi Bawaslu tersebut berbeda dengan DPT yang sesungguhnya dari TPS 1 dan TPS 2 di Kampung Akodiomi yaitu Bawaslu menuliskan 423 suara , padahal sisa surat suara sesuai dengan DPT adalah sebanyak 423 suara. Angka sisa suara dalam rekomendasi Bawaslu berbdadengan angka sisa suara sesuai DPT di dua TPS tersebut sehingga KPUD tetap melanjutkan rapat pleno; c. Bahwa selanjutnya, pada saat akhir-akhir pelaksanaan Pleno Rekapan di tingkap KPUD pada hari dan tanggal yang sama, yaitu 7 Desember 2021, Bawaslu Kabupaten Nabire mengeluarkan lagi sebuah surat Rekomendasi Nomor 321/K. Bawaslu/Kab.Nbr/PM.00.02/XII/2020 (Bukti T-14) yang berisi tentang pencabutan/pembantaian surat Rekomendasi sebelumnya yaitu Nomor 321/K. Bawaslu/Kab-Nabire/PM.06 02/XII/2020 tentang permintaan kepada KPUD untuk mengeluarkan suara sisa sebanyak 423 dari TPS 1 dan TPS 2 di Kampung Akodiomi, Distrik Yaur karena angka sisa surat suara yang termuat dalam rekomendasi tersebut salah dan sekaligus Bawaslu memerintahkan kepada KPUD Kabupaten untuk melanjutkan Pleno. d. Bahwa salah satu anggota Bawaslu Kabupaten Nabire atas nama Yulianus Nokuwo pada akhir Pleno menggunakan Model D. Kejadian khusus (Bukti T-15). Dalam model D tersebut, anggota Bawaslu tersebut menyatakan menolak Rekapan Hasil Perhitungan TPS 1 dan 2 Distrik Yaur dan 18 TPS Distrik. KPUD Kabupaten menilai keberatan salah satu anggota Bawaslu tersebut tidak beralasan kuat karena semua proses dan tahapan telah selesai dengan baik dan masalah yang di TPS 1 dan TPS 1 KAmpung Akudiomi telah diselesaikan dengan baik atas Rekomendasi Bawaslu bahkan Rekomendasi Pembatalan pun telah dicabut sendiri oleh Bawaslu. e. Bahwa akhirnya, dengan berpedoman pada PKPU Nomor 8 Tahun 20218, Pasal 60 Ayat 6 menyatakan bahwa pelaksanaan PSU paling lambat empat hari setelah Hati Pemungutan Suara serta peraturan perundangan lainnya, KPUD Kabupaten Nabire menetapkan Keputusan KPU Kabupaten Nabire Nomor : 54/PL.02.6- Kpt/9104/KPU/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire Tahun 2020 bertanggal 17 Desember 2020 (Bukti T-16). f. Namun, satu minggu setelah Pleno Rekapan KPUD Kabupaten Nabire, Bawaslu Kabupaten Nabire mengeluarkan lagi sebuah surat Nomor 320/K. Bawaslu.Kab.Nabire/PM.06 02/XII/2020 yang berisi tentang Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan. Selanjutnya, KPUD Kabupaten Nabire dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, menyampaikan kepada pihak-pihak yang keberatan agar diproses ke Mahkamah Konstitusi sesuai perundangan yang berlaku. g. Terkait 423 suara di Kampung Akudiomi Distrik Yaur sudah terjadi kesepakatan dan disetujui oleh pengawas tingkat Distrik Yaur dengan nomor surat 008/PANDIS-YAUR.PA-190.403/REKOM/XII/2020. h. Mengingat TPS 01 dan TPS 02 Kampung Akudiomi Distrik Yaur telah disidangkan dengan nomor perkara 103-PKE-DKP/II/2021 pada tanggal 16 Maret 2021 dan hasil keputusannya Komisioner KPU Kabupaten mendapatkan sanksi peringatan. 4. Pembukaan Kotak Suara Pada 25 Januari 2021: a. Berdasarkan surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 122/PY.02.1-SD/03/KPU/XII2020 tangal 22 Desember 2020 tentang Persiapan Menghadapi Perkara Pengajuan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Serentak Tahun 2020 (Bukti T-18, Nomor 3 menerangkan Bahwa “KPU Provinsi dan/atau KPU/Kabupaten Penyelenggara Pemilihan Serentak Tahun 2020 untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) huruf d, dapat membuka Kotak Suara tersegel sepanjang terdapat Pengajuan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Serentak Tahun 2020 dan sudah teregister di Mahkamah Konstitusi”. b. Bahwa pada hari senin tanggal 25 januari 2021 bertempat Kab/I/2021 (Bukti T- 19) mengundang pihak terkait yaitu bawaslu dan kepolisian kabupaten nabire untuk menyaksikan pembukaan kotak suara sesuai pokok permohonan gugatan. Kegiatan tersebut berlangsung di Jl. Ahmad Yani, Karang tumaritis, Nabire, dengan dihadiri oleh : - Ketua KPU Kabupaten Nabire, wilhemus degey, S. kom - Kabag Ops Polres Nabire AKP Jeffri P. Tambunan, SH, SIK - Anggota Komisioner KPU Kabupaten Nabire Nelius Agapa, ST - Komesioner Bawaslu Kaabupaten Nabire Markus Madai, SE - Komesioner Bawaslu Kabupaten Nabirw Yulianus Nokuwa, SIP c. Bahwa pada pukul 12.10 WIT dilakukan pembukaan kotak suara Distrik Dipa sebanyak 20 kotak suara, dengan menunjukan formulir C-KWK. Dilanjutkan dengan Distrik Siriwo (Kampung Tibai, Aibore, mabouw), lokodomi, kunupi), nabire (kampong sanoba), Teluk kimi (samabusa), makimi (Kampung Biha) (Bukti T-20/foto & video) ; d. Pada saat pembukaan kotak suara, seluruh Form C-KWK khususnya dari distrik Dipa dan Distrik Yaur yang dikeluarkan dari kotak suara, tidak terdapat kekurangan, cacat maupun salah hitung yang menjadi temuan dari Bawaslu Kabupaten Nabire pada saat itu; e. Pada pukul 14.30 WIT pembukaan kotak suara dihentikan untuk makan siang dan direncanakan akan dilanjutkan kembali pada pukul 15.00 WIT. Namun pembukaan kotak suara tidak dapat dilanjutkan oleh KPU Kabupaten Nabire karena pihak Bawaslu Kabupaten Nabire tidak dapat hadir atas perintah atasannya di tingkat provinsi, dalam hal ini oleh Ketua Bawaslu Provinsi Papua dengan alasan yang tidak diketahui oleh KPU Kabupaten Nabire maupun Muspida lainnya yang hadir. D. Bahwa terkait dengan uraian pada poin C.3 & C.4 di atas, pada tangal 17 Desember 2020, bawaslu Kab. Nabire mengeluarkan dua (2) buah surat yang ditunjukan kepada. Masing masing dengan nomor: 320/k.Bawaslu/kab- Nabire/PM.06.02/Xii/2020, perihal: penerusan pelanggaran adminitrasi pemilihan- PSU di distrik Dipa (Bukti T-21), dan surat nomor: 321/K.Bawaslu/Kab-nabire/PM.06.02/XII/2020 (Bukti T-22), Perihal: rekomendasi pembatalan 432 suara di TPS 01 & 02 kapung akudiomi, DIstrik Yaur atas kedua surat tersebut, KPU Kab. Nabire telah mengirimkan surat balasan, masing masing dengan Nomor: 318/PY.02.1-sd/19104/KPU-Kab/XII/2020 tertanggal 19 desember 2020 (Bukti T-23) , dan surat nomor : (Bukti T-24) yang kedua duanya menegaskan bahwa, kedua surat dari bawaslu dimaksud telah diterima oleh KPU kab. Nabire Pada tanggal 18 Desember 2020, setelah selesainya peoses rekapolutas di tingkat di ubah dalam PKPU Nomor 18 Desember 2020, maka KPU kabupaten nabire tidak wajib melaksankan kedua surat bawaslu tersebut karena sudah melewati batas waktu PSU maupun perhitungan suara ulang yaitu 4 (empat) hari setelah pemungutan suara: E. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana dimaksud pada poin A s.d. poin D, pihak teradu dalam posisinya selaku ketua dan anggota KPU Kabupaten Nabire, Telah melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undang yang berlaku dan tidak melanggar kode etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu dalam pelaksanaan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire tahun 2020. [2.6] ALAT BUKTI Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu mengajukan alat bukti sebagai berikut: NO. KETERANGAN BUKTI 1. Rekomendasi Pembentukan Rekapan Model C Hasil 2. C Hasil KWK 3. Foto Video Dipa 4. C Hasil Dipa 5. Foto Video Pleno Tingkat Distrik Dipa 6. Foto Video Pleno Yaur Tingkat Kabupaten 7. Rekomendasi Bawaslu 8. Surat Bawaslu Pembetulan Rekomendasi 9. Keputusan 54 10. Pelanggaran Administrasi 11. Surat Undangan Pembukaan Kotak 12. Foto Pembukaan Kotak 13. Rekomendasi Bawaslu Pertama Surat Suara 432 14. Jawaban KPU Kabupaten Nabire untuk Surat Bawaslu N0. 320 [2.7] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Para Yeradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus Pengaduan ini, sebagai berikut: a. Menyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV tidak melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; b. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV dan memperkuat kedudukannya selaku Komisioner KPU Kabupaten Nabire; c. Dan atau, apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM` [3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Para Teradu tidak jujur, mandiri dan adil karena tidak dapat menunjukkan Form C Hasil KWK di 20 TPS dari Distrik Dipa pada saat rekapitulasi di tingkat Distrik Dipa tanggal 15 Desember 2020, dan rekapitulasi suara tingkat Kabupaten pada tanggal 17 Desember 2020. Sedangkan saat pembukaan kotak suara tanggal 25 Januari 2021 pukul 12.13 WIT ditemukan adanya dokumen Form C Hasil KWK dari 20 TPS dari Distrik Dipa. [4.1.2] Para Teradu tidak profesional karena tidak menindaklanjuti Surat Rekomendasi Pengadu nomor: 320/K.Bawaslu/Kab-Nabire/PM.06.02/XII/2020 tanggal 17 Desember 2020 perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan, dan surat rekomendasi nomor 321/K.Bawaslu/Kab-Nabire/PM.06.02/XII/2020 tanggal 17 Desember 2020 terkait pembatalan suara sebanyak 423 di TPS 01 dan 02 Kampung Akudiomi Distrik Yaur. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan bahwa Para Teradu telah melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang yang berlaku dan tidak melanggar. Berdasarkan surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 122/PY.02.1-SD/03/KPU/XII2020 tangal 22 Desember 2020 tentang Persiapan Menghadapi Perkara Pengajuan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Serentak Tahun 2020 menerangkan bahwa “KPU Provinsi dan/atau KPU/Kabupaten Penyelenggara Pemilihan Serentak Tahun 2020 untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) huruf d, dapat membuka Kotak Suara tersegel sepanjang terdapat Pengajuan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Serentak Tahun 2020 dan sudah teregister di Mahkamah Konstitusi”. Berkenaan dengan pembukaan kotak suara, pada Senin 25 Januari 2021 bertempat di kantor KPU Kabupaten Nabire mengundang pihak terkait yaitu Bawaslu dan Kepolisian Kabupaten Nabire untuk menyaksikan pembukaan kotak suara sesuai pokok permohonan gugatan. Pada pukul 12.10 WIT dilakukan pembukaan kotak suara Distrik Dipa sebanyak 20 kotak suara, dengan menunjukan formulir C-KWK. Dilanjutkan dengan Distrik Siriwo (Kampung Tibai, Aibore, Mabouw), Lokodomi, Kunupi), Nabire (Kampuong Sanoba), Teluk Kimi (Samabusa), Makimi (Kampung Biha). [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan DKPP berpendapat sebagai berikut : [4.3.1] Menimbang dalil pada angka [4.1.1] terungkap fakta bahwa dari 20 TPS di Distrik Dipa hanya 2 (dua) TPS yakni TPS 4 dan TPS 5 yang melaksanakan pemungutan suara berdasarkan prinsip satu orang satu suara satu nilai, selebihnya menggunakan sistem ikat atau noken. Teradu I, berdalih sistem noken merupakan kebiasaan masyarakat Papua yang juga digunakan pada 18 TPS lainnya. Berbeda dengan Keputusan KPU Provinsi Papua No. 98/PL.02.6-Kpt/91/Prov/XI/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemungutan Suara dengan Sistem Noken/Ikat, menetapkan bahwa dalam Pilkada Serentak Tahun 2020, hanya Kabupaten Yahukimo yang melaksanakan pemungutan suara dengan sistem Noken. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, pada tanggal 15 Desember 2020 Pengadu memberhentikan sementara Panwas Distrik Dipa karena tidak menyerahkan laporan hasil pengawasan tahapan pemungutan suara tanggal 9 Desember 2020. Pada tanggal 17 Desember 2020, Para Teradu menetapkan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nabire melalui Keputusan Nomor 54/PL.02.6-Kpt/9104/KPU.Kab/XII/2020. Selanjutnya Pengadu mengeluarkan surat No. 320/K.Bawaslu/Kab- Nabire/PM.06.02/XII/2020 perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan, karena berdasarkan hasil kajian Pengadu atas laporan masyarakat nomor 15/REG/LP/PB/BWS-NBR/33.21/XII/2020 terkait tidak adanya pencoblosan pada Distrik Dipa dinyatakan memenuhi unsur pelanggaran administrasi pemilihan. PPD Dipa terbukti tidak melakukan pendistribusian logistik, pelaksanaan pemungutan suara menggunakan metode kesepakatan, dan rekapitulasi hasil penghitungan suara dilaksanakan tanpa Form C Hasil Penghitungan Suara. Pengadu juga menyatakan terdapat dugaan pelanggaran kode etik oleh PPD Dipa sehingga merekomendasikan agar memberhentikan PPD Distrik Dipa dan dilakukan pemilihan suara ulang (PSU) di seluruh TPS pada Distrik Dipa. Selain itu, Pengadu juga mengeluarkan surat Nomor 323.A/K.Bawaslu/Kab-Nabire/PM.06.02/XII/2020 perihal Keberatan Bawaslu Kabupaten Nabire terhadap Perolehan Suara Distrik Dipa sebagai penegasan adanya pelanggaran administrasi sehingga rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kabupaten, khususnya pada 18 TPS di Distrik Dipa ditolak oleh Pengadu. Menindaklanjuti rekomendasi Pengadu, pada tanggal 18 Desember 2020 Para Teradu memberi sanksi teguran keras kepada Ketua dan Anggota PPD Distrik Dipa melalui surat nomor 314/PL.02.5-SD/9104/KPU-Kab/XII/2020. Sedangkan terkait rekomendasi PSU, Para Teradu melalui surat No. 318/PY.02.1-SD/9104/KPU- Kab/XII/2020 tanggal 19 Desember 2020, menyatakan berdasarkan Peraturan KPU 8 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2020, KPU Kabupaten Nabire tidak dapat melaksanakan surat bawaslu tersebut karena telah melampaui batas waktu pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU). Pada Tanggal 25 Januari 2020, Para Teradu melalui surat nomor 6/PY.02.1- UND/9104/KPU-Kab/I/2021 menyampaikan undangan pembukaan Kotak Suara. Menanggapi undangan tersebut, pada tanggal yang sama pengadu menyampaikan surat nomor 006/K.Bawaslu/Kab-Nabire/PM.06.02/I/2021 yang isinya memuat keberatan terhadap pembukaan kotak suara untuk Distrik Dipa. Para Teradu mengakui bahwa di Distrik Dipa tidak terlaksana pemungutan dan penghitungan suara di 18 TPS. Teradu I berdalih tidak terdapat keberatan terhadap hasil rekapitulasi di tingkat Kabupaten. Keterangan Teradu I bertentangan dengan alat bukti para Teradu (T-9) yaitu Form Model D.Kejadian Khusus dan/Keberatan yang justru menunjukkan adanya keberatan dari peserta Pemilihan yang ditandatangani oleh Teradu I namun tidak ditindaklanjuti. Berdasarkan rangkaian fakta di atas, DKPP menilai tindakan Teradu I s.d Teradu IV terbukti mengabaikan Surat Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 98/PL.02.6-Kpt/91/Prov/XI/2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemungutan Suara dengan sistem Noken/Ikat pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Berdasarkan Surat Keputusan KPU Provinsi Papua a quo Kabupaten Nabire tidak ditetapkan sebagai daerah yang menggunakan sistem noken. Keterangan para Teradu tidak memedomani surat keputusan KPU Provinsi Papua a-quo karena mengakomodir aspirasi dari masyarakat membuktikan para Teradu tidak profesional dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Para Teradu sepatutnya mempunyai pengetahuan bahwa pemungutan suara dengan sistem noken hanya digunakan secara terbatas di tempat tertentu sebagai praktik yang didasarkan adat istiadat setempat. Atas dasar itu, KPU memberi tugas dan wewenang kepada KPU Provinsi Papua untuk menentukan daerah mana saja yang menggunakan sistem ikat atau noken untuk Pilkada Serentak Tahun 2020. Para Teradu sebagai penyelenggara Pemilu bertanggungjawab untuk menerapkan prinsip pelaksanaan pemungutan suara secara langsung oleh pemilih di TPS. Sikap dan tindakan para Teradu yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan berdampak buruk bagi integritas proses dan hasil pemilihan. Dengan demikian, dalil pengaduan para Pengadu terbukti dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melanggar Pasal 11 huruf a, huruf b, huruf c, Pasal 15 huruf b, huruf f Peraturan DKPP No. 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Terhadap Teradu I, meskipun mekanisme kerja KPU Kabupaten dijalankan dengan prinsip kolektif-kolegial, tetapi jabatan Ketua yang melekat pada Teradu I memiliki peranan, tugas dan kewajiban yang strategis dalam merumuskan pengambilan kebijakan. Hal demikian diatur dalam Pasal 29 huruf e Peraturan KPU No. 8 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, bahwa ketua sebagai leading sector bertugas mengendalikan pelaksanaan tugas-tugas divisi dan koordinator wilayah. Tindakan tersebut terbukti tidak dilakukan secara efektif oleh Teradu I sehingga pelaksanaan pemungutan suara di Distrik Dipa melanggar prinsip pemungutan suara secara langsung oleh pemilih di TPS. Selain itu dalam persidangan Teradu I juga terbukti tidak jujur dalam memberi keterangan terkait adanya keberatan dari peserta Pemilihan pada forum rapat pleno rekapitulasi di tingkat Kabupaten. Teradu I selaku Ketua memiliki tanggungjawab moral dan hukum untuk menjaga kredibilitas lembaga bekerja sesuai asas Pemilu untuk melindungi hak pemilih dan peserta pemilihan. Teradu I terbukti melanggar Pasal 9 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.3.2] Terhadap dalil aduan pada [4.1.2] yang pada pokoknya Para Teradu tidak menindaklanjuti rekomendasi Pengadu No. 321/K.Bawaslu/Kab- Nabire/PM.06.02/XII/2020 tanggal 17 Desember 2020, perlu dijelaskan bahwa terhadap dalil aduan tersebut telah dinilai dan diputus oleh DKPP dengan Putusan nomor 103-PKE-DKPP/II/2021 pada 14 April 2021. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan dan pemberhentian dari jabatan Ketua kepada Teradu I Wihelmus Degei selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Nabire sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu II Nelius Agapa, Teradu III Jhon Kambu, dan Teradu IV Rahman Syaifull masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Nabire sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, dan Pramono Ubaid Tanthowi masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu, tanggal Enam Belas Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal dua puluh tiga bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto dan Ida Budhiati masing- masing selaku Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Didik Supriyanto Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Rio Fahridho Rahmat