III. DUDUK PERKARA
Para Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang dicatat dengan Pengaduan Nomor 94/V-P/L-
DKPP/2016 tanggal 29 Januari 2016 dan Nomor 94/V-P/L-DKPP/2016 tanggal 3
Februari 2016, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 85/DKPP-PKE-V/2016 dan
Nomor 86/DKPP-PKE-V/2016, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Para Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 16 Maret 2016 dan 13 April 2016
menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu
sebagai berikut:
1. Pengadu I menyampaikan pokok-pokok pengaduannya, yaitu:
1) Berdasarkan hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara di tingkat Kabupaten Nabire
dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tanggal 17 Desember 2015 yang
dibacakan oleh PPD dari 15 (lima belas) Distrik diketahui bahwa pada saat KPU
Kabupaten Nabire memberikan kesempatan kepada PPD untuk membacakan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara, terdapat 13 (tiga belas) Distrik yang
membacakan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dengan baik, yaitu Distrik
Makimi, Distrik Menou, Distrik Moora, Distrik Nabire, Distrik Nabire Barat,
Distrik Napan, Distrik Teluk Kimi, Distrik Teluk Umar, Distrik Uwapa, Distrik
Wanggar, Distrik Wapoga, Distrik Yaro dan Distrik Yaur, sedangkan 2 (dua)
Distrik yang lain membacakan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
berdasarkan Hologram Asli DAA-KWK yaitu PPD Distrik Siriwo dan PPD Distrik
Dipa. Hal itu sebabkan Blangko C1-KWK yang diberikan kepada PPD Distrik
Siriwo dan Distrik Dipa diambil secara paksa dan diisi oleh Aparat Keamanan
(Polisi) sebelum diserahkan kepada KPU Kabupaten Nabire.
2) Formulir C1-KWK berhologram Distrik Dipa yang diambil oleh Aparat Keamanan
(Polisi) atasa nama W. Puyanan dari tangan KPPS tidak pernah diisi dan
ditandatangani oleh KPPS sehingga Formulir C1-KWK berhologram yang
diserahkan kepada KPU Kabupaten Nabire adalah tidak sah karena diisi oleh
aparat keamanan hasil kerja sama antara Tim Sukses Pasangan Nomor Urut 1
Isaias Duow dan Amirulah Hasim. Begitupun halnya dengan Formulir C1-KWK
berhologram Distrik Siriwo yang diambil paksa oleh Aparat Keamanan (Polisi)
atas nama S.C. Samakori dari tangan KPPS sehingga Formulir C1-KWK
berhologram yang diserahkan kepada KPU Kabupaten Nabire adalah tidak sah
karena diisi oleh Aparat Keamanan hasil kerja sama antara Tim Sukses
Pasangan Nomor Urut tertentu.
3) Rekapitulasi hasil penghitungan suara yang benar di Distrik Dipa dan Distrik
Siriwo adalah berdasarkan Hologram Asli Model DAA-KWK, yang direkap secara
langsung berdasarkan Formulir Model C1-KWK Plano dan dibacakan oleh PPD
Distrik Dipa dan PPD Distrik Siriwo dalam Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara di Tingkat KPU Kabupaten Nabire dengan perincian sebagai berikut:
a. DISTRIK DIPA
1. ISAIAS DUOW, S.Sos dan AMIRULLAH HASYIM, MM.
DISTRIK DIPA Jumlah
Kampung Kampung Kampung Kampung Kampung
Epowa Jainda Taganto Jigikebo Dikia
250 110 221 270 214 1.065
2. ZONGGONAU A. AMDP, SP. M.Si dan Drs. IZAK MANDOSIR
DISTRIK DIPA Jumlah
Kampung Kampung Kampung Kampung Kampung
Epowa Jainda Taganto Jigikebo Dikia
- - - - - 0
3. Drs. AYUB KAYAME MA dan SUWARNO MAJID
DISTRIK DIPA Jumlah
Kampung Kampung Kampung Kampung Kampung
Epowa Jainda Taganto Jigikebo Dikia
- - - - - 0
4. DECKY KAYAME, SE. dan Drs. ADAUKTUS TAKERUBUN
DISTRIK DIPA Jumlah
Kampung Kampung Kampung Kampung Kampung
Epowa Jainda Taganto Jigikebo Dikia
1.500 1.000 800 500 1.000 4.800
5. PETER WOROBAY dan SUNARYO, S.Sos.
DISTRIK DIPA Jumlah
Kampung Kampung Kampung Kampung Kampung
Epowa Jainda Taganto Jigikebo Dikia
- - - - - 0
6. YAKOB ANUS JINGGA, MT. dan ELKY SEDEK FI RUMAWI
DISTRIK DIPA Jumlah
Kampung Kampung Kampung Kampung Kampung
Epowa Jainda Taganto Jigikebo Dikia
- - - - - 0
7. HENDRIK ANDOI dan STEFANUS IYAI
DISTRIK DIPA Jumlah
Kampung Kampung Kampung Kampung Kampung
Epowa Jainda Taganto Jigikebo Dikia
490 120 148 180 200 1.138
8. Drs. FABIANUS YOBE dan YUSUF KOBEPA, SH., M.H.
DISTRIK DIPA Jumlah
Kampung Kampung Kampung Kampung Kampung
Epowa Jainda Taganto Jigikebo Dikia
113 15 58 24 72 283
b. DISTRIK SIRIWO
1. ISAIAS DUOW, S.Sos dan AMIRULLAH HASYIM, M.M.
DISTRIK SIRIWO Jumlah
Kampung Kampung Kampung Kampung Kampung Kampung
Unipo Aiberu Epomani Tibai Mabou Ugida
185 112 40 100 159 10 606
2. ZONGGONAU A. AMDP, SP. M.Si dan Drs. IZAK MANDOSIR
DISTRIK SIRIWO Jumlah
Kampung Kampung Kampung Kampung Kampung Kampung
Unipo Aiberu Epomani Tibai Mabou Ugida
2 5 - - - - 7
3. Drs. AYUB KAYAME MA dan SUWARNO MAJID
DISTRIK SIRIWO Jumlah
Kampung Kampung Kampung Kampung Kampung Kampung
Unipo Aiberu Epomani Tibai Mabou Ugida
- - - 3 - - 3
4. DECKY KAYAME, S.E. dan Drs. ADAUKTUS TAKERUBUN
DISTRIK SIRIWO Jumlah
Kampung Kampung Kampung Kampung Kampung Kampung
Unipo Aiberu Epomani Tibai Mabou Ugida
1.006 1.156 310 934 871 855 5.003
5. PETER WOROBAY dan SUNARYO, S.Sos.
DISTRIK SIRIWO Jumlah
Kampung Kampung Kampung Kampung Kampung Kampung
Unipo Aiberu Epomani Tibai Mabou Ugida
- 3 - - - - 3
6. YAKOB ANUS JINGGA, M.T. dan ELKY SEDEK FI RUMAWI
DISTRIK SIRIWO Jumlah
Kampung Kampung Kampung Kampung Kampung Kampung
Unipo Aiberu Epomani Tibai Mabou Ugida
- 2 - - - - 2
7. HENDRIK ANDOI dan STEFANUS IYAI
DISTRIK SIRIWO Jumlah
Kampung Kampung Kampung Kampung Kampung Kampung
Unipo Aiberu Epomani Tibai Mabou Ugida
3 2 5 3 3 - 16
8. Drs. FABIANUS YOBE dan YUSUF KOBEPA, S.H., M.H.
DISTRIK SIRIWO Jumlah
Kampung Kampung Kampung Kampung Kampung Kampung
Unipo Aiberu Epomani Tibai Mabou Ugida
- 1 - - - - 1
4) Berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan suara yang benar berdasarkan
hologram asli Model DAA-KWK Distrik Dipa, maka Decky Kayame, S.E dan Drs.
Adauktus Takerubun memperoleh suara di Distrik Dipa sebanyak 4.800 bukan
sebanyak 1.856 suara sebagaimana Model C1-KWK yang diambil secara paksa
dalam keadaan kosong dan diisi oleh aparat keamanan yang diserahkan kepada
KPU Kabupaten Nabire.
5) Berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan suara yang benar berdasarkan
hologram asli Model DAA-KWK Distrik Siriwo, maka Decky Kayame, S.E dan Drs.
Adauktus Takerubun memperoleh suara di Distrik Siriwo sebanyak 5.003 bukan
sebanyak 2.174 suara sebagaimana Model C1-KWK yang diambil secara paksa
dalam keadaan kosong dan diisi oleh aparat keamanan yang diserahkan kepada
KPU Kabupaten Nabire.
6) Berdasarkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara yang benar sesuai dengan
Hologram Model DAA-KWK Distrik Dipa sebanyak 4.800 dan di Distrik Siriwo
sebanyak 5.003 Suara sehingga perolehan suara sah secara keseluruhan dengan
perincian sebagai berikut:
1. Distrik Dipa dengan perolehan suara 4.800 Suara
2. Distrik Makimi dengan perolehan suara 1.822 Suara
3. Distrik Menou dengan perolehan suara 2.471 Suara
4. Distrik Moora dengan perolehan suara 306 Suara
5. Distrik Nabire dengan perolehan suara 31.037 Suara
6. Distrik Nabire Barat dengan perolehan suara 5.707 Suara
7. Distrik Napan dengan perolehan suara 308 Suara
8. Distrik Siriwo dengan perolehan suara 5.003 Suara
9. Distrik Teluk Kimi dengan perolehan suara 4.034 Suara
10. Distrik Teluk Umar dengan perolehan suara 116 Suara
11. Distrik Uwapa dengan perolehan suara 1.035 Suara
12. Distrik Wanggar dengan perolehan suara 2.183 Suara
13. Distrik Wapoga dengan perolehan suara 198 Suara
14. Distrik Yaro dengan perolehan suara 2.215 Suara
15. Distrik Yaur dengan perolehan suara 314 Suara
Jumlah suara seluruhnya adalah 59.549 Suara
7) Berdasarkan suara sah yang diperoleh oleh Decky Kayame, S.E. dan Drs.
Adauktus Takerubun seluruhnya adalah 59.549 suara, sehingga pasangan
Decky Kayame, S.E. dan Drs. Adauktus Takerubun memperoleh suara
terbanyak, sehingga seharusnya KPU Kabupaten Nabire menetapkan pasangan
yang bersangkutan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Nabire terpilih tahun 2015.
8) KPU Kabuaten Nabire menetapkan pasangan nomor urut 1 yaitu pasangan Isaias
Duow, S.Sos dan Amirullah Hasyim, M.M. berdasarkan Berita Acara Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Kabupaten dengan perolehan
suara sebanyak 58.922 Suara. Pasangan Calon yang bersangkutan memperoleh
suara di Distrik Dipa sebanyak 3.320 suara dan Distrik Siriwo sebanyak 606
Suara, namun berdasarkan hologram asli Model DAA-KWK Distrik Dipa yang sah
jumlah perolehan suara Pasangan Nomor Urut 1 Isaias Duow, S.Sos dan
Amirullah Hasyim, M.M. adalah sebanyak 1.065 suara dan di Distrik Siriwo
sebanyak 606 Suara, sehingga jumlah keseluruhan suara Isaias Duow, S.Sos
dan Amirullah Hasyim, MM. adalah sebagai berikut:
1. Distrik Dipa dengan perolehan suara 1.065 Suara
2. Distrik Makimi dengan perolehan suara 1.921 Suara
3. Distrik Menou dengan perolehan suara 2.957 Suara
4. Distrik Moora dengan perolehan suara 318 Suara
5. Distrik Nabire dengan perolehan suara 29.999 Suara
6. Distrik Nabire Barat dengan perolehan suara 5.303 Suara
7. Distrik Napan dengan perolehan suara 248 Suara
8. Distrik Siriwo dengan perolehan suara 606 Suara
9. Distrik Teluk Kimi dengan perolehan suara 4.772 Suara
10. Distrik Teluk Umar dengan perolehan suara 339 Suara
11. Distrik Uwapa dengan perolehan suara 2.390 Suara
12. Distrik Wanggar dengan perolehan suara 2.896 Suara
13. Distrik Wapoga dengan perolehan suara 829 Suara
14. Distrik Yaro dengan perolehan suara 2.530 Suara
15. Distrik Yaur dengan perolehan suara 434 Suara
Jumlah suara seluruhnya adalah 56.607 Suara
9) Pasangan Nomor Urut 1 Isaias Duow, S.Sos dan Amirullah Hasyim, M.M. hanya
memperoleh suara sah sebanyak 56.607 suara, sedangkan Pasangan Nomor
Urut 4 Decky Kayame, S.E. dan Drs. Adauktus Takerubun memperoleh suara
sah sebanyak 59.549 suara, sehingga berdasarkan penghitungan suara yang
benar dan sah berdasarkan hologram asli yang dibacakan oleh PPD Distrik Dipa
dan Distrik Siriwo pada Rekapitulasi hasil Penghitungan Suara di tingkat KPU
Kabupaten Nabire adalah pasangan nomor urut 4 Decky Kayame, S.E. dan Drs.
Adauktus Takerubun sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
10) Pada saat Rekapitulasi hasil Penghitungan suara di tingkat Kabupaten yang
dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Nabire pada hari Kamis tanggal 17 Desember
2015, di Kantor KPU Kabupaten Nabire, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Nabire telah secara sepihak memberhentikan Ketua dan Anggota PPD Distrik
Dipa dan Ketua dan Anggota PPD Distrik Siriwo yang pada saat itu masih
melaksanakan tugas untuk mempertanggungjawabkan hasil Rekapitulasi di
Distrik Dipa dan Distrik Siriwo pada sidang pleno Rekapituasi Penghitungan
Suara di tingkat KPU Kabupaten Nabire.
11) Sebelum Ketua dan Anggota PPD Distrik Dipa dan Distrik Siriwo diberhentikan,
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nabire memaksa Ketua dan Anggota PPD
Distrik Dipa dan Distrik Siriwo untuk merubah hasil perolehan suara di Distrik
Dipa dan Distrik Siriwo, sesuai dengan Formulir C1-KWK yang diambil paksa
dan diisi oleh aparat kepolisian dan diserahkan kepada KPU Kabupaten Nabire
atas perintah Ketua KPU Kabupaten Nabire untuk memenangan Pasangan Calon
Nomor Urut 1 Isaias Duow, S.Sos dan Amirullah Hasyim, M.M.
12) Ketua dan Anggota PPD Distrik Dipa dan PPD Distrik Siriwo dengan tegas
menolak merubah hasil Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat Distrik
Dipa dan Disrik Siriwo sebagaimana Formulir Model DAA-KWK yang telah
dibacakan dalam Sidang Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat
KPU Kabupaten Nabire yang direkap berdasarkan Formulir C1-KWK PLANO.
Penolakan tersebut didasarkan atas dalil bahwa suara yang dibacakan adalah
murni suara rakyat yang diberikan kepada 8 pasangan calon.
13) Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nabire dengan sengaja memberhentikan
Anggota PPD Distrik Dipa dan PPD Distrik Siriwo, agar dapat secara leluasa
menetapkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di kedua Distrik tersebut
berdasarkan Formulir Model C1-KWK yang diambil paksa oleh aparat kepolisian
untuk memenangkan Pasangan Calon Nomor Urut 1 Isaias Duow, S.Sos dan
Amirullah Hasyim, M.M. sebagai Bupati dan Wakil Bupati Nabire terpilih tahun
2015-2020.
14) Terhadap tuduhan oleh KPU Kabupaten Nabire dan Panwas Kabupaten Nabire
yang menyebutkan bahwa Ketua PPD Dipa telah melakukan Tindak Pidana
Pemilu, Putusan Pengadilan Negeri Nabire dan Putusan Banding Pengadilan
Tinggi kelas 1A Jayapura menyatakan bahwa Ketua PPD Distrik Dipa dinyatakan
tidak bersalah.
15) Tuduhan yang dilontarkan Ketua dan Anggota KPU dan Ketua Panwas
Kabupaten Nabire didasarkan atas kenyataan bahwa kedua pimpinan lembaga
tersebut bersama Aparat Kepolisian teah bekerja sama untuk memenangkan
Pasangan Calon Nomor Urut 1 Isaias Duow, S.Sos dan Amirullah Hasyim, M.M.
16) Sesuai ketentuan Undang-Undang, Formulir Model C1-KWK diisi dan ditandatangani
oleh KPPS, namun Formuir Model C1-KWK yang diambil paksa oleh Polisi tersebut
tidak pernah diisi dan ditandatangani oleh KPPS. Bagaimana mungkin Formulir Model
C1-KWK tersebut sampai di tangan KPU Kabupaten Nabire dengan keadaan yang
telah terisi dan ditandatangani?
17) Pengadu berpendapat bahwa tidak ada satu pun ketentuan peraturan perudang-
undangan yang mendelegasikan atau memerintahkan kepada Aparat Kepolisian
untuk dapat mengambil paksa Formulir Model C1–KWK dari tangan KPPS.
18) Kesengajaan oleh KPU Kabupaten Nabire dan Panwas Kabupaten Nabire yang
telah melakukan perbuatan melawan hukum jelas terlihat dengan mendasarkan
fakta hukum dan permasalahan hukum yang menunjukkan bahwa keputusan
KPU Kabupaten Nabire bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku atau setidak-tidaknya bertentangan dengan azas-azas umum
pemerintahan yang baik.
2. Pengadu II menyampaikan pokok-pokok pengaduannya, sebagai berikut:
1) Sesuai dengan jadwal tahapan yang diatur oleh Peraturan KPU Nomor 2 Tahun
2015, tanggal 4 Juni 2015 sampai 10 Juni 2015 adalah tahapan Analisa DP-4
oleh KPU. Dalam melakukan analisa DP-4 KPU Kabupaten Nabire tidak
melakukan dengan benar dan cermat, sehingga data sinkronisasi DP-4 dan
Daftar Pemilu terakhir tidak sinkron dengan Data Agregat Kependudukan Per-
Kecamatan (DAP-2) dari Pemerintah Daerah Kabupaten Nabire yang diterima
oleh KPU Kabupaten Nabire pada tanggal 17 April 2015, yang juga dipakai
sebagai acuan Pengumpulan Persyaratan Pencalonan Pasangan Perseorangan
(Independen) sebesar 10% dari jumlah Penduduk;
Selisih data tersebut adalah sebagai berikut:
1. Data Agregat Kependudukan Per-Kecamatan (DAP-2); Laki-laki: 88.302,
Perempuan: 75.203, sehingga totalnya berjumlah 163.505 jiwa.
2. Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP-4): Laki-Laki: 63.047,
Perempuan: 52.994, sehingga totalnya berjumlah 116.041 jiwa.
3. Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
Tahun 2014: Laki-laki: 76.409, Perempuan: 64.610, sehingga totalnya
berjumlah 141.019 jiwa
4. Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Nabire Tahun 2015; Laki-laki: 101.824, Perempuan: 85.026, sehingga totalnya
mencapai 186.850 jiwa.
Mengacu pada data tersebut di atas, maka dapat dipastikan Daftar Pemilih Tetap
(DPT) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire Tahun 2015 lebih
besar dari jumlah Penduduk Kabupaten Nabire yang diakui oleh Departemen
Dalam Negeri Republik Indonesia. Ini membuktikan bahwa terjadi rekayasa dan
manipulasi DPT Kabupaten Nabire oleh KPU Kabupaten Nabire;
Jenis Kelamin
No. Uraian Data Total
Laki-Laki Perempuan
1. Data Agregat Kependudukan Per-
Kecamatan (DAP-2) 88.302 75.203 162.505
2. Data Penduduk Potensial Pemilih
Pemilihan (DP-4) 63.047 52.994 116.041
3. DPT Pemilihan Presiden dan Wakil
Presiden Republik Indonesia Tahun 2014 76.409 64.610 141.019
4. DPT Pemilihan Bupati dan Wakil Bupatii
Kabupaten Nabire Tahun 2015 101.824 85.026 186.850
2) Sesuai dengan jadwal tahapan yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun
2015, tanggal 11 Juni 2015 sampai 19 Juni 2015 adalah tahapan Sinkronisasi
DP-4 dan Daftar Pemilih Terakhir. Dalam melaksanakan tahapan sinkronisasi
DP-4 dengan daftar pemilih terakhir, KPU Kabupaten Nabire dengan sengaja
melakukan sinkronisasi dengan tidak benar sehingga hasilnya mempengaruhi
tahapan pemutakhiran data. Akibatnya, Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Nabire Tahun 2015 melebihi jumlah penduduk
Kabupaten Nabire;
3) Sesuai jadwal tahapan yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2015,
tanggal 24 Juni 2015 sampai 24 Juli 2015 adalah tahapan Penyusunan Daftar
Pemilih oleh KPU Kabupaten/Kota dan Penyampaian kepada PPS. Dalam
melaksanakan tahapan ini, KPU Kabupaten Nabire melakukan pelanggaran-
Pelanggaran sebagai berikut:
1. KPU Kabupaten Nabire sengaja mengacak daftar pemilih sehingga domisili
pemilih dan letak TPS berbeda. Akibatnya, pemilih kesulitan untuk
mengetahui namanya terdaftar di TPS mana pada hari pencoblosan tanggal 9
Desember 2015.
2. Penambahan jumlah pemilih siluman dalam daftar pemilih dengan
memalsukan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Ini dapat dibuktikan
dengan pemalsuan tanggal dan bulan lahir yaitu tanggal 7 bulan 1 (7
Januari) dan tanggal 1 bulan 7 (1 Juli) sebanyak 25. 470 (Dua Puluh Lima
Ribu Empat Ratus Tujuh Puluh) Jiwa.
3. Pemilih siluman sebagaimana dimaksud pada point 2 di atas tidak tercakup
pada DP-4 yang telah dikonsolidasi, diverifikasi dan divalidasi oleh
Pemerintah (Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia).
4. KPU Kabupaten Nabire dengan sengaja membuat pemilih ganda di setiap
kelurahan dan kampung. Hal tersebut berupa; 1 (satu) orang terdaftar pada
2 (dua) TPS dan juga 1 (satu) Nomor Induk KTP digunakan oleh 2 (dua)
sampai 3 (tiga) pemilih.
5. KPU Kabupaten Nabire juga mengacak DPT dengan maksud untuk menutupi
dan menghilangkan jejak pemalsuan Nomor Induk Kependudukan (NIK),
Nama Ganda dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Ganda.
4) Sesuai jadwal tahapan yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2015,
tanggal 15 Juli 2015 sampai 19 Agustus 2015 adalah tahapan Pencocokan dan
Penelitian (Pemutakhiran Data). Dalam melaksanakan tahapan ini KPU
Kabupaten Nabire yang dibantu oleh PPDP tidak melaksanakan Pencocokan dan
Penelitian dengan benar sehingga terjadi hal-hal yang melanggar peraturan
perundang-undangan sebagai berikut:
1. Tidak memperbaiki data pemilih melainkan memalsukan data Pemilih.
2. Pemilih yang telah meninggal dunia beberapa tahun yang lalu masih
terdapat didalam daftar pemilih.
3. Pemilih yang telah pindah domisilinya masih terdapat dalam daftar pemilih.
4. Menambah pemilih yang tidak dapat dipastikan keberadaannya (Pemilih
Siluman) di dalam daftar pemilih
5) Sesuai jadwal tahapan yang diatur dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2015, tanggal 30
Agustus 2015 sampai dengan 2 September 2015 adalah tahapan Rekapitulasi
Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran di tingkat Kecamatan maupun tingkat
kabupaten untuk ditetapkan sebagai daftar Pemilih Sementara (DPS). Dalam
melaksanakan tahapan ini terjadi pelanggaran-pelanggaran sebagai berikut:
1. KPU Kabupaten Nabire dengan sengaja tidak melaksanakan Rapat Pleno
Terbuka Rekapitulasi Data Pemilih yang diterima dari PPS pada 15 (lima
belas) PPD Se-Kabupaten Nabire yang dihadiri oleh; PPS, Panwas
Kecamatan, dan Tim Kampanye Pasangan Calon.
Pelanggaran tersebut diatas mengakibatkan TIM Kampanye Pasangan Calon
tidak dapat memberikan masukan, koreksi terhadap data pemilih
sebagaimana dimaksud pada pasal 12 ayat (5) PKPU Nomor 4 Tahun 2015.
2. KPU Kabupaten Nabire dengan sengaja tidak melaksanakan Rapat Pleno
Terbuka Rekapitulasi Penetapan DPS yang hadiri oleh ; PPD, Panwas
Kabupaten Kota, dan TIM Kampanye Pasangan Calon
Pelanggaran tersebut diatas mengakibatkan tidak ada masukan dan koreksi
dari TIM Kampanye Pasangan Calon.
6) Sesuai jadwal tahapan yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2015,
tanggal 10 September sampai 19 September 2015 adalah tahapan pengumuman
dan tanggapan masyarakat terhadap DPS.
Dalam melaksanakan tahapan ini KPU Kabupaten Nabire dengan sengaja tidak
melaksanakan pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS) di tempat-tempat
yang mudah dijangkau oleh masyarakat untuk mendapat tanggapan dari
masyarakat. Hal ini dilakukan untuk menutupi rekayasa dan pemalsuan DPS
yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Nabire.
7) Sesuai jadwal tahapan yang diatur didalam PKPU Nomor 2 Tahun 2015, tanggal
12 Oktober 2015 sampai 9 Desember 2015 adalah tahapan pengumuman Daftar
Pemilih Tetap (DPT) oleh PPS. Dalam melaksanakan tahapan ini KPU Kabupaten
Nabire dengan sengaja tidak melaksanakan pengumuman Daftar Pemilih Tetap
(DPT) di tempat-tempat yang mudah dijangkau oleh masyarakat untuk
mendapat tanggapan dari masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2015 Pasal 58 Ayat (7) dan Pasal (17) Poin a dan b PKPU
Nomor 4 Tahun 2015. Hal ini dilakukan untuk menutupi rekayasa dan
pemalsuan DPT yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Nabire.
KESIMPULAN
[2.2] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Para Pengadu menyampaikan
kesimpulan Pengaduan sebagai berikut:
1. Sebelum menguraikan kesimpulannya, Pengadu I menyampaikan tanggapannya atas
fakta persidangan sebagai berikut:
1) Teradu 1 Petrus Rumere dan Teradu 2 Agus Salim serta Teradu 7 Pdt. Abetnego
Damba terbukti tidak beritikad baik karena tidak hadir di persidangan
pelanggaran kode etik.
(1) Sesuai ketentuan Pasal 19 ayat (5) Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013
diuraikan bahwa: “Untuk melengkapi laporan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) Tim Pemeriksa Pelanggaran Kode Etik dapat menghadiri Teradu
dan/atau Terlapor, Pengadu dan/atau Pelapor, Saksi dan/atau Pihak Terkait”.
Memperhatikan ketentuan Pasal tersebut di atas, Teradu 1 Petrus Rumere
dan Teradu 7 Abetnego Damba telah melecehkan dan beritikad tidak baik
karena tidak hadir dalam persidangan pelanggaran kode etik sebanyak 2 (dua)
kali secara berturut-turut. Hal tersebut sudah membuktikan Teradu 1 dan
Teradu 7 tidak menggunakan hak untuk dimintai pertanggungjawaban guna
melengkapi laporan Pengadu I. Artinya, kedua Teradu tersebut mengakui
keterangan saksi-saksi dan keterangan Pengadu I di persidangan, karena
keduanya tidak menggunakan hak untuk membela dirinya terkait dengan
keterangan saksi-saksi. Teradu 1 selaku Ketua KPU Kabupaten Nabire
merupakan pimpinan rapat pleno rekapitulasi perolehan hasil perhitungan
suara tanggal 17 Desember 2015 sebagaimana diterangkan saksi Yulianus
Magai Ketua PPD distrik Dipa dan Saksi Nocolaus Dogomo Ketua PPD Distrik
Siriwo, Saksi Hengky Kegou dan Saksi Marselus Gobai. Ketidakhadiran
Teradu 1 dan Teradu 7 di persidangan DKPP merupakan sikap yang tidak
menghormati institusi DKPP selaku lembaga negara, sehingga dengan
demikian Majelis DKPP harus memberikan sanksi berupa pemberhentian.
(2) Ketidakhadiran Teradu 1 dengan alasan bahwa Pilkada Nabire sudah
dilaksanakan dengan baik dan sesuai prosedur serta sebab faktor keamanan
dan keselamatan sebagaimana surat yang dibacakan di persidangan tanggal
13 April 2016 adalah alasan yang dibuat-buat, tidak benar dan mengada-ada.
Alasan tersebut bukan alasan yang substantif, sehingga tidak perlu
dipertimbangkan dan harus ditolak. Ketidakhadiran Teradu 7 sama sekali
tidak disertai alasan yang dapat dipertanggungjawabkan sehingga baginya
tidak terdapat alasan yang dapat menghindarkannya dari sanksi
pemberhentian.
(3) Teradu 2 Agus Salim tidak hadir pada sidang pertama tanggal 17 Maret 2016
tanpa alasan, sedangkan kehadirannya pada sidang kedua tanggal 13 April
2016 tidak memberikan keterangan apapun sampai diminta oleh Majelis
Pemeriksa. Jawaban yang diberikan oleh Teradu 2 tidak subtantif sehingga
harus ditolak oleh Pengadu.
(4) Segala dalil yang disampaikan dalam permohonan yang diajukan Pengadu I
tanggal 29 Januari 2016, bukti-bukti tertulis yang diberi tanda P-1 sampai
dengan P-25 dan keterangan saksi-saksi di persidangan, mohon dianggap
diuraikan kembali dan menjadi satu kesatuan dalam kesimpulan ini.
2) Tanggapan terhadap jawaban dan keterangan lisan dari Para Teradu Ketua dan
Anggota KPU Kabupaten Nabire.
(1) Pengambilan Formulir C1-KWK dari Petugas KPPS oleh oknum kepolisian.
Pengadu keberatan dan menolak dengan tegas jawaban Para Teradu yang
dibacakan pada sidang pertama tanggal 17 Maret 2016 dan keterangan
lainnya yang disampaikan baik pada sidang tanggal 17 Maret 2016 maupun
pada sidang tanggal 13 April 2016, dengan alasan-alasan sebagai berikut:
a. Surat Keputusan Penetapan Hasil Perolehan suara Nomor 24/Kpts/
KPU.Nabire/XII/Tahun 2015 tanggal 17 Desember 2015 tentang
Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Hasil Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire Tahun 2015, adalah cacat dan
batal demi hukum. Hal tersebut didasarkan atas fakta bahwa rekap suara
yang ditetapkan bukan berdasarkan Form Model DAA-KWK PPD Distrik
Dipa dan Form Model DAA-KWK PPD Distrik Siriwo melainkan
menggunakan Form C1- KWK yang diambil oleh oknum polisi tanggal 11
Desember 2015 dalam keadaan tidak terisi angka suara (kosong) alias
tidak terisi angka suara pemilih.
b. Form C1-KWK sudah diambil oknum polisi sebagaimana dibuktikan
dengan tanda terima berupa Berita Acara Serah Terima Barang Formulir
C1-KWK berhologram. Oknum polisi yang menyerahkan bernama W.
Puyanan, sedangkan yang menerima adalah Michael Mote tanggal 11
Desember 2015 untuk Distrik Dipa. Selain itu, untuk Distrik Siriwo, bukti
Berita Acara Serah Terima Barang Formulir C-1 KWK berhologram
menunjukkan bahwa dokumen tersebut diserahkan oleh oknum polisi
bernama S. C. Samakori dan diterima oleh Michael Mote tanggal 12
Desember 2015. Perbuatan pengambilan form C1-KWK sebagaimana
dimaksud ternyata diakui dan dibenarkan oleh Para Teradu sebagaimana
dipertegas oleh Teradu III dan Teradu V di persidangan. Tindakan yang
demikian bertentangan dengan Pasal 3 Peraturan KPU Nomor 11 Tahun
2015 berbunyi sebagai berikut:
“KPPS menyampaikan kotak suara yang disegel dan salinan Model C-KWK,
Model C1-KWK dan lampirannya kepada PPK melalui PPS pada hari yang
sama dengan pelaksanaan penghitungan suara di TPS”
Oleh karena Teradu I, II, III, IV dan V telah melanggar Pasal 3 Peraturan
KPU Nomor 11 Tahun 2015 dimaksud yaitu oknum polisi yang disuruh
mengambil C1-KWK di dua Distrik tersebut di atas sebagaimana diakui
dan dibenarkan oleh Para Teradu dimuka persidangan maka Para Teradu
terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) huruf c dan huruf d, Pasal 3, Pasal 5,
Pasal 9 dan Pasal 10 Perturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan
Pengawas Pemilihan Umum dan DKPP Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11
Tahun 2012 dan Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum yaitu melanggar sumpah/janji jabatan dan azas
penyelenggara pemilu yang mandiri, jujur, adil, kepastian hukum,
tertib, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas,
efisiensi dan efektivitas, menjaga netralitas, imparsialitas dan azas
penyelenggara pemilu yang jujur, adil dan demokratis dan tidak memihak
terhadap partai politik tertentu, calon peserta pemilu.
c. Akibat C1-KWK diambil polisi, petugas KPPS bingung dan bertanya-tanya
mengenai langkah apa yang harus dilakukan oleh petugas KPPS masing-
masing di Kampung Jainoa sebanyak 3 TPS, di Kampung Epowa 5 TPS, di
Kampung Tagauto 3 TPS, di Kampung Jigikebo 3 TPS, di Kampung Dikia 3
TPS (Distrik Dipa) dan KPPS di Kampung Unipo 3 TPS, di Kampung
Aibore 3 TPS, di Kampung Epomani 1 TPS, di Kampung Tibai 2 TPS, di
Kampung Mabou 2 TPS dan di Kampung UGIDA 3 TPS (Distrik Siriwo)
setelah C1-KWK diambil oknum polisi. Dalam situasi dan kondisi darurat,
Petugas KPPS tetap menggunakan Plano Logo Hologram (Besar) yang di
dalamnya sudah terisi suara pemilih. Dokumen tersebut kemudian
dibawa dan diserahkan kepada Yulianus Magai Ketua PPD Distrik Dipa
dan Nicolaus Dogomo Ketua PPD Distrik Siriwo. Setelah direkap kedalam
Form Model DAA-KWK, pada tanggal 15 Desember 2015 dokumen
tersebut dibawa ke KPU Nabire lalu tanggal 17 Desember 2015 dilakukan
pleno Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Hasil
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2015.
d. Sebelum pleno penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara di KPU
Kabupaten Nabire tanggal 17 Desember 2015, terjadi protes atau
keberatan terhadap beberapa hal antara lain:
− Dokumen mana yang akan digunakan sebagai dasar rekapitulasi
perhitungan suara, mengingat Model Form C1-KWK sudah diambil oleh
oknum polisi dalam keadaan kosong (tidak terisi suara pemilih) dan
Form C1-KWK tidak ditandatangani petugas KPPS sebagaimana terjadi
di TPS Kapung Dikia dan lain-lain.
− Menanggapi protes-protes tersebut, Teradu I, Teradu II, Teradu III,
Teradu IV dan Teradu V dengan disaksikan oleh Teradu VI dan Teradu
VII, memutuskan dengan kesepakatan lisan oleh peserta rapat bahwa
hasil rekapitulasi suara untuk 2 (dua) tingkat di bawah KPU Kabupaten
Nabire dan 1 (satu) tingkat di bawah PPD tidak dibacakan. Segala
keberatan akan diproses dan dibuka di Mahkamah Kontitusi (MK).
− Setelah kesepakatan terjadi, diketahui perolehan suara Paslon Nomor
Urut 4 (Decky Kayame-Adauktus Takerubun) menang di kedua distrik
yaitu Distik Dipa (4.800 suara, bukan 1.856 suara seperti yang diklaim
dan tertuang dalam model C1-KWK yang sebelumnya diambil oleh
oknum polisi) dan Distrik Siriwo (5.003 suara, bukan 2.174 suara).
− Total suara yang diperoleh paslon nomor urut 4 seharusnya 59.549
suara dari total 15 Distrik di Kabupaten Nabire. Seharusnya, Paslon
Nomor Urut 4 keluar sebagai Pemenang dan ditetapkan sebagai Bupati
dan Wakil Bupati terpilih.
− Kemenangan Paslon Nomor Urut itu oleh Para Teradu Ketua dan
Anggota KPU Kabupaten Nabire dianulir, dengan alasan bahwa
rekapitulasi suara dari Distrik Dipa dan Distrik Siriwo harus dibetulkan
karena ada kecurangan. Padahal, sebelumnya sudah disepakati bahwa
untuk 2 (dua) tingkat di bawah KPU Kabupaten dan satu tingkat di
bawah PPD diproses dan dibuka di MK saja.
− Penolakan Para Teradu atas keunggulan Paslon Nomor Urut 4 berakibat
pada protes saksi hingga berujung skorsing rapat. Setelah skors dibuka
kembali pukul 10.30 WITA, yang terjadi bukanlah pembetulan
kekeliruan penulisan angka, melainkan penggantian antar waktu (PAW)
Ketua dan Anggota PPD Siriwo dan Dipa melaui Berita Acara Nomor
66/BA.P-KPU/XII/2015 tanggal 17 Desember 2015 tentang
Penggantian Antar Waktu Anggota PPD Distrik Sirowo yang
ditindaklanjuti dengan SK Nomor 22/Kpts./KPU.Nabire/XII/2015
tanggal 17 Desember 2015 tentang Pemberhentian Ketua dan anggota
PPD Distrik Siriwo, dan Berita Acara Nomor 67/BA.P-KPU/XII/2015
tertanggal 17 Desember 2015 tentang Penggantian Antar Waktu
Anggota PPD Distrik Dipa yang ditindaklanjuti dengan SK Nomor
23/Kpts./KPU.Nabire/XII/2015 tanggal 17 Desember 2015 tentang
Pemberhentian Ketua dan anggota PPD Distrik Dipa.
e. Pemecatan Yulianus Magai selaku Ketua PPD Distrik Dipa lalu dilanjutkan
dengan penangkapan dan penahanan yang bersangkutan oleh Polres
Nabire. Ia diproses secara hukum dengan dugaan tindak pidana
pemalsuaan dokumen pemilu. Namun, setelah diproses di Pengadilan
ternyata putusan Pengadilan Tinggi Jayapura No. 9/Pid,sus/2015/PT.JAP
tanggal 26 Januari 2016 bahwa Terdakwa Yulianus Magai tidak terbukti
secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana
sebagaimana didakwakan, sehingga ia dibebaskan dari dakwaan dan
dipulihkan haknya dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta
martabatnya.
f. Putusan bebas tersebut menunjukkan bahwa hasil rekapitulasi PPD Distrik
Dipa yang dilakukan oleh Yulianus Magai dan dibacakan pada tanggal 17
Desember 2015 dalam Pleno KPU Kabupaten Nabire adalah sah dan
berkekuatan hukum yang bersifat in kracht van gewijsde. Oleh karena itu,
rekapitulasi Distrik Siriwo yang dibacakan oleh Nicolaus Dogomo dengan
suara 5.003 adalah sah dan berkekuatan hukum, sehingga pemenang
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nabire adalah calon nomor urut 4 in
casu Pengadu I dengan perolehan suara 59.549 suara.
g. Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Nabire (Teradu 6 dan 7) mengetahui
semua kejadian pelanggaran atas kecurangan yang dilakukan oleh Para
Teradu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nabire yakni menggunakan
dokumen hasil rekap yang bukan diperoleh dari PPD Distrik Dipa dan
Distrik Siriwo, melainkan dari form model C1-KWK yang diambil oknum
polisi. Teradu 6 dan 7 melakukan pembiaran atas tindak pelanggaran
tersebut. Atas tindakan Para Teradu, saksi Hengky Kegou mengajukan
keberatan yang tertuang didalam catatan kejadian khusus dan/atau
keberatan saksi dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara di tingkat kabupaten dalam pemilihan bupati dan wakil
bupati tahun 2015 tanggal 17 Desember 2015 yang ditandatangani oleh
Teradu 1 Petrus Rumere dan saksi Paslon Nomor Urut 4, Hengky Kegou;
h. Alhasil, segala hasil rekapitulasi perhitungan suara yang ditetapkan dalam
rapat pleno tanggal 17 Desember 2015 dengan memenangkan Paslon
Nomor Urut 1 dengan perolehan suara 58. 922 suara adalah tidak sah
dan cacat hukum, karena hasil tersebut didasarkan pada C1-KWK yang
sebelumnya diambil oknum polisi dan diperkuat oleh putusan Pengadilan
Tinggi Jayapura No. 9/Pid.Sus/2016/PT.JAP. Atas dasar itu, Pengadu I
seharusnya ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Kabupaten Nabire
Tahun 2015;
i. Para kandidat dan saksi telah mengajukan protes dan keberatan berulang
kali sebelum dan selama berlangsungnya rapat pleno rekapitulasi
perhitungan hasil suara pada tingkat KPU Kabupaten Nabire, namun
tidak pernah diindahkan oleh Para Teradu;
j. Teradu 1 Petrus Rumere bahkan bertindak tidak konsisten. Semula ia
menyatakan bahwa untuk perhitungan suara 2 (dua) tingkat di bawah
KPU Kabupaten telah disepakati untuk dibuka dan diproses di Mahkamah
Konstitusi, namun begitu diketahui bahwa Paslon Nomor Urut 4 unggul
dalam perolehan suara, Teradu 1 meralat dan langsung mengambil Rekap
Form C1-KWK yang sudah ada di atas meja rapat pimpinan lalu
membacakannya dan atas dasar itu menetapkan Paslon Nomor Urut 1
sebagai pemenang Pilkada Kabupaten Nabire. Terhadap penetapan
tersebut saksi Paslon Nomor Urut 4 atas nama Hengky Kegou dan Saksi
Marselus Gobai telah mengajukan keberatan dan telah dicatat dalam
Form Keberatan Khusus sebagaimana diuraikan;
k. Kerja sama antara KPU dan pihak kepolisian hanya sebatas
pendistribusian dan pengamanan perlengkapan pemungutan suara,
bukan dengan melanggar batasan tersebut dengan mengambil formulir
Model C1-KWK dan menyerahkannya kepada KPU. KPU tidak dapat
memerintahkan pihak kepolisian untuk mengambil formulir C1-KWK dan
kepada KPU. Tugas dan tanggung jawab tersebut ada pada PPD. Tindakan
KPU Kabupaten Nabire ini telah melanggar Kode Etik Penyelenggara
Pemilu yang berasaskan tertib, keterbukaan, proporsional dan
professional;
l. Pengambilan dokumen C1-KWK secara sepihak oleh oknum polisi tersebut
telah mencederai demokrasi. Tindakan tersebut telah membuat proses
rekapitulasi perhitungan suara menjadi tidak sah dan cacat hukum,
karena Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara harus melalui
rangkaian proses yang telah diatur dalam peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
m. Formulir C1-KWK yang diambil secara sepihak oleh oknum kepolisian
nyata-nyata dalam keadaan kosong, padahal seharusnya diisi lebih dulu
oleh TPS/KPPS untuk kemudian dilakukan rekapitulasi oleh PPD dan
dituangkan dalam Formulir Model DAA-KWK, baru setelah itu diserahkan
ke KPU sebagaimana diatur didalam Pasal 15 ayat (6) huruf c, d dan e dan
Pasal 18 ayat (1) huruf a PKPU Nomor 11 tahun 2015 Tentang
Rekapitulasi hasil Perhitungan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau
Walikota dan Wakil Walikota yang isinya adalah sebagai berikut:
Pasal 15 Ayat (6):
(6) PPK melakukan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan langkah sebagai berikut :
c.Meneliti dan membaca dengan cermat dan jelas data jumlah pemilih,
penggunaan surat suara, perolehan suara sah dan suara tidak sah
dalam formulir Model C1-KWK;
d. Mencatat hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam huruf e
kedalam formulir Model DAA-KWK Plano;
e. Menyalin formulir DAA-KWK Plano ke dalam formulir Model DAA-
KWK;
Pasal 18:
“setelah melakukan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, PPK wajib segera menyerahkan
kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota:
Kotak suara yang berisi formulir DA-KWK, Model DAA-KWK, Model DAA-
KWK Plano dan Model DA7-KWK dalam keadaan disegel.
n. Berdasarkan hal tersebut di atas terbukti bahwa KPU Kabupaten Nabire
telah melakukan pelangggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan
mengabaikan proses dan rangkaian perhitungan suara yang telah diatur
dalam Peraturan KPU Nomor 11 tahun 2015 Tentang Rekapitulasi hasil
Perhitungan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur Dan Wakil
Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota dan Wakil
Walikota;
o. Para Teradu KPU menunjuk tugas dan fungsi dari kepolisian sudah jelas
diatur didalam Pasal 38 ayat 3 PKPU No 6 tahun 2015 yang isinya sebagai
berikut:
Pasal 38 ayat 3;
KPU Propinsi/KIP Aceh dan KPU /KIP Kabupaten/Kota dapat bekerja sama
dengan Pemerintah Propinsi. Pemerintah Kabupaten/Kota, Kepolisian
Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dalam
mendistribusikan dan mengamankan perlengkapan Pemungutan Suara;
p. Pasal 38 ayat 3 PKPU No. 6 tahun 2015 menyebutkan bahwa tugas
kepolisian hanyalah bekerjasama dengan KPU dalam mendistribusikan
dan mengamankan perlengkapan pemungutan suara. Namun, fakta
hukum yang jelas terjadi di Pilkada Kabupaten Nabire justru terjadi
sebaliknya, KPU Kabupaten Nabire memerintahkan polisi mengambil
Formulir C1-KWK secara paksa dari tangan PPD Distrik Dipa dan Distrik
Siriwo yang masih dalam kondisi kosong, belum terisi hasil perolehan
suara;
q. Tugas dan fungsi kepolisian sebagaimana diatur Pasal 38 ayat 3 Peraturan
KPU No. 6 tahun 2015 jelas telah melampaui kewenangannya karena
pendistribusian dan pengamanan perlengkapan pemungutan suara
sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Peraturan KPU No. 6 tahun 2015
adalah sebagai berikut :
Pasal 4 :
Perlengkapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam pasal 2
ayat 2 huruf a terdiri atas :
a. Kotak Suara;
b. Surat Suara;
c. Tinta ;
d. Bilik Pemungutan Suara;
e. Segel;
f. Alat Untuk Memberi Tanda Pilihan dan;
g. TPS.
r. Tindakan KPU Kabupaten Nabire yang memerintahkan kepolisian
mengambil secara paksa Formulir C1-KWK termasuk kategori pelanggaran
kode etik, karena tugas kepolisian hanya sebatas mendistribusikan dan
mengamankan perlengkapan pemungutan suara, bukan mengambil
Formulir C1-KWK. Formulir C1-KWK bukan termasuk dalam
perlengkapan pemungutan suara. Ironisnya, Formulir C1-KWK Distrik
Dipa dan Distrik Siriwo tersebut masih dalam keadaan kosong, namun
pada saat Pleno Rekapitulasi di tingkat KPU Kabupaten diketahui telah
terisi dan ternyata angkanya berbeda dengan Formulir C1-KWK Plano
berhologram. Selain itu, tanda tangan saksi-saksi para pasangan cCalon
Bupati dan Wakil Bupati juga dipalsukan;
s. Berdasarkan hal tersebut maka dalil Para Teradu harus ditolak atau
setidak-tidaknya tidak diterima oleh Majelis Pemeriksa DKPP.
3) Pengaduan berkaitan dengan perolehan suara Paslon Decky Kayame-Adauktus
Takerubun di Distrik Dipa berkurang dari jumlah seharusnya 4.800 menjadi
1.856, sedangkan di Distrik Siriwo berkurang dari jumlah seharusnya 5.003
menjadi 2.174 suara.
(1) Perolehan suara yang didapatkan Pasangan Calon Decky Kayame dan
Adauktus Takerubun adalah yang sah karena berdasarkan Model DAA-KWK
yang diserahkan oleh PPD Dipa dan PPD Siriwo kepada KPU Kabupaten
Nabire, bukan berdasarkan Model C1-KWK yang diambil oleh oknum
kepolisian, dengan perincian sebagai berikut:
• Distrik Dipa dengan perolehan suara 4.800 Suara
• Distrik Siriwo dengan perolehan suara 5.003 Suara
(2) KPU Kabupaten Nabire telah memerintahkan oknum kepolisian untuk
mengambil Formulir C1-KWK dalam keadaan kosong dan menyerahkannya
kepada KPU Kabupaten Nabire;
(3) Rangkaian manipulasi perolehan suara sudah dimasukan dalam formulir C1-
KWK yang dirampas oleh Pihak Kepolisian dari Distrik Dipa dan Distrik
Siriwo. Masyarakat di kedua distrik tersebut masih menjunjung tinggi adat
istiadat dengan mematuhi apapun yang diperintahkan oleh Kepala Suku
dengan dibuktikan adanya lampiran Surat Pernyataan Sikap Masyarakat Adat
Distrik Dipa, tertanggal 18 Desember 2015 dan Surat Pernyataan Sikap
Masyarakat Adat Distrik Dipa, tertanggal 18 Desember 2015 yang tidak
pernah memberikan dukungan kepada Calon Nomor urut 1 atas nama Isaias
Douw dan Amirullah Hasyim;
(4) Pernyataan masyarakat adat dari Distrik Dipa dan Distrik Siriwo sudah jelas
dan terang menunjukkan adanya kecurangan dan manipulasi suara untuk
memenangankan Paslon Isaias Douw dan Amirullah Hasyim. Perintah KPU
Kabupaten Nabire kepada pihak keamanan untuk mengambil formulir C1-
KWK adalah bentuk kecurangan yang dilakukan secara sengaja oleh Para
Teradu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nabire. Para Teradu telah
menyalahgunakan kewenangannya untuk memenangkan Paslon Isaias Douw
dan Amirullah Hasyim;
(5) Manipulasi data juga terlihat dari adanya perbedaan antara data pada Form
Model DAA-KWK yang diserahkan oleh PPD Dipa dan PPD Siriwo dengan
Formulir C1-KWK yang dirampas oleh kepolisian atas perintah KPU
Kabupaten Nabire;
(6) Berdasarkan hal tersebut, jawaban dari Para Teradu Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Nabire jelas terbantahkan, sehingga jawaban dari para teradu
harus dikesampingkan dan harus ditolak.
4) Pengaduan Terkait Teradu 1 sampai Teradu 5 memberhentikan Petugas PPD
Distrik Dipa dan Distrik Siriwo.
(1) Pokok pengaduan ini merupakan rentetan peristiwa dari kejadian sebelumnya
yaitu Ketua dan Anggota PPD Distrik Dipa dan Distrik Siriwo menolak
mengubah hasil rekapitulasi perolehan suara yang memenangkan Paslon
Decky Kayame Dan Adauktus Takerubun;
(2) Penolakan yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota PPD Distrik Dipa dan
Distrik Siriwo sangat beralasan hukum dan sudah sesuai dengan peraturan
perundangan-undangan yang berlaku;
(3) Hasil rekapitulasi PPD Distrik Dipa dan Distrik Siriwo murni suara rakyat
yang telah memberikan hak pilihnya. Namun. Panwas Kabupaten Nabire
meminta Ketua dan Anggota PPD Distrik Dipa melalui Surat Nomor
060/Panwaslukada/NBR/XII/ 2015 tanggal 17 Desember 2015 dan Ketua
dan Anggota PPD Distrik Siriwo melalui Surat Nomor
059/Panwaslukada/NBR/XII/ 2015 tertanggal 17 Desember 2015 untuk
melakukan Pembetulan Hasil Rekapan Tingkat Distrik sesuai dengan Hasil
Data TPS masing-masing;
(4) Terhadap surat tersebut, Ketua dan Anggota PPD Distrik Dipa dan Distrik
Siriwo tetap pada pendiriannya. Namun, tanpa alasan jelas KPU Kabupaten
Nabire mengeluarkan Surat Pemberhentian terhadap Ketua dan Anggota PPD
Distrik Dipa dan Distrik Siriwo melalui Surat Nomor
23/Kpts/KPU.Nabire/XII/tahun 2015 dan Surat Nomor
22/Kpts/KPU.Nabire/XII/tahun 2015 tanggal 17 Desember 2015;
(5) Pada saat yang bersamaan KPU Kabupaten Nabire juga mengeluarkan Berita
Acara PAW atas Ketua dan Anggota PPD Distrik Dipa No. 67/BA.P-
KPU/XII/2015 tertanggal 17 Desember 2015 dan Berita Acara PAW Distrik
Siriwo No. 66/BA.P-KPU/XII/2015 tertanggal 17 Desember 2015;
(6) Keputusan pemberhentian Ketua dan Anggota PPD Distrik Dipa dan Distrik
Siriwo merupakan kekeliruan fatal karena tidak terdapat kesalahan yang
dilakukan oleh Ketua dan Anggota PPD Distrik Dipa dan Distrik Siriwo. Hal ini
dibuktikan dengan Putusan Pengadilan Negeri Nabire Nomor
01/PID.SUS/2016/PN. NAB tanggal 18 Januari 2016 dan Putusan Pengadilan
Tinggi Jayapura Nomor 9/Pid.Sus/2016/PT.JAP tanggal 26 Januari 2016
yang memutuskan Yulianus Magai tidak melakukan tindak pidana yang
didakwakan dan membebaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum
sebagaimana isi putusan Pengadilan Tinggi Jayapura yang sebelumnya
dilaporkan oleh KPU;
(7) Berdasarkan uraian tersebut, jawaban Para Teradu terbantahkan dan harus
dikesampingkan atau setidaknya menyatakan jawaban tersebut tidak dapat
diterima.
5) Tanggapan terhadap jawaban Panwas Kabupaten Nabire
(1) Terhadap keterangan Panwas Kabupaten Nabire yang menyatakan “Panwas
sudah menyarankan kepada PPD Distrik Dipa dan PPD Distrik Siriwo untuk
merekap kembali sesuai dengan salinan model C1-KWK…”, Pengadu I
mempertanyakan apa dasar pernyataan tersebut, karena bagaimana mungkin
PPD Distrik Dipa dan PPD Distrik Siriwo dapat merekap kembali perolehan
suara tersebut kalau formulir C1-KWK yang berhologram telah diambil secara
paksa dalam keadaan kosong oleh oknum kepolisian, tanpa diisi perolehan
suara dan tanpa ditandatangani petugas KPPS/TPS;
(2) Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Panwas Kabupaten Nabire tentang
pembetulan sesuai dengan perolehan suara di TPS masing-masing
berdasarkan form C1-KWK tertanggal 17 Desember 2015 adalah tidak masuk
akal, karena form C1-KWK sudah diambil dan diisi oleh oknum yang tidak
bertanggungjawab. Lagipula, bagaimana mungkin PPD Distrik Dipa dan
Distrik Siriwo dapat menindaklanjuti rekomendasi Panwas tersebut sementara
pada tanggal yang sama KPU Kabupaten Nabire tidak memberikan
kesempatan kepada PPD Distrik Dipa dan PPD Distrik Siriwo untuk
melakukan pembetulan. Sebagaimana diketahui, pada tanggal 17 Desember
2015 Para Teradu memberhentikan PPD Dipa dan Siriwo;
(3) Panwas Kabupaten Nabire hanya mengeluarkan rekomendasi pembetulan
hasil rekapitulasi hasil perolehan suara, bukan memerintahkan KPU untuk
memberhentikan Ketua dan Anggota PPD Distrik Dipa dan Distrik Siriwo;
(4) Para Teradu tanpa memberikan kesempatan kepada PPD Dipa dan Siriwo
melakukan perbaikan serta merta mengeluarkan Surat Pemberhentian dan
Berita Acara PAW kepada Ketua dan Anggota PPD Distrik Dipa dan Distrik
Siriwo;
(5) Ketua dan Anggota PPD Distrik Dipa pernah diproses hukum sampai ke
tingkat Pengadilan. Proses hukum tersebut sudah diputus dan menyatakan
bahwa Ketua dan Anggota PPD Dipa tidak pernah melakukan perbuatan
pidana seperti yang dituduhkan Para Teradu. Putusan Pengadilan Negeri
Nabire Nomor 01/PID.SUS/ 2016/PN.NAB tanggal 18 Januari 2016 dan
Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor 9/Pid.Sus/2016/PT.JAP tanggal
26 Januari 2016 memutuskan Yulianus Magai tidak melakukan Tindak
Pidana yang didakwakan dan membebaskan Terdakwa dari segala tuntutan
hukum;
2. Berdasarkan uraian pengaduan dan tanggapan atas fakta dalam persidangan,
Pengadu I menyimpulkan sebagai berikut:
1) Pengadu I menyatakan keberatan dan menolak seluruh dalil-dalil jawaban dari
Para Teradu KPU Kabupaten Nabir dan menolak segala bukti yang diajukan Para
Teradu;
2) Pengambilan Form C1-KWK oleh oknum Polisi telah diakui dan dibenarkan Para
Teradu KPU Kabupaten Nabire dan diperkuat dengan Tanda Terima. Tindakan
tersebut bertentangan dengan Pasal 3, Pasal 15 ayat (6) dan Pasal 18 Peraturan
KPU No. 11 Tahun 2015 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan
Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota;
3) Penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara dan hasil Pemilihan Bupati Dan
Wakil Bupati Kabupaten Nabire Tahun 2015 pada tanggal 17 Desember 2015 yang
menetapkan paslon nomor urut 1 sebagai pemenang adalah tidak sah dan cacat
hukum, karena suara yang direkap dan diplenokan Para Terdu KPU Kabupaten
Nabire dengan dihadiri Teradu 6 dan Teradu 7 (Panwaslu) Nabire bukan
didasarkan pada hasil rekapitulasi yang ditetapkan PPD Distrik Dipa dan Distrik
Siriwo, melainkan menggunakan C1-KWK hologram yang diambil oknum polisi
dan berikutnya diserahkan kepada Para Teradu serta dibacakan pada saat pleno
ditingkat KPU Kabupaten Nabire;
4) Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor 9/Pid.Sus/2016/PT. JAP tanggal 26
Januari 2016 memutuskan membebaskan Yulianus Magai dari tuduhan
pemalsuan dokumen Pilkada Nabire Tahun 2015. Atas dasar itu, rekapitulasi
suara paslon nomor urut 4 atas nama Decky Kayame yang dibacakan dan
disampaikan PPD Distrik Dipa dan PPD Siriwo pada tanggal 17 Desember 2015
adalah sah dan berkekuatan hukum tetap. Artinya, tindakan dan keputusan Para
Teradu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nabire yang menganulir perolehan
suara Pengadu I sebesar 4.800 suara pada Distrik Dipa dan 5.003 suara pada
Distrik adalah tidak sah dan cacat hukum.
5) Pemberhentian Yulianus Magai (Ketua DPP Distrik Dipa) dan Nicolaus Dogomo
(Ketua PPD Distrik Siriwo) adalah tidak sah dan cacat hukum karena pengadilan
telah memutuskan bahwa Yulianus Magai tidak bersalah atas tuduhan
pemalsuan dokumen Pilkada. Oleh karena itu, rekapitulasi perolehan suara
paslon nomor urut 4 untuk Distik Dipa sebesar 4.800 suara dan Distrik Siriwo
5.003 suara total menjadi 59. 549 suara adalah sah dan berdasarkan hukum
menjadi hak milik Pengadu I;
6) Bahwa seluruh produk hasil keputusan terkait dengan pilkada Kabupaten Nabire
Provinsi Papua adalah cacat dan batal demi hukum.
3. Pengadu II menyampaikan kesimpulan sebagai berikut:
1) Para Teradu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nabire telah bertindak tidak
cermat dan tidak profesional dalam penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT)
Pilkada Kabupaten Nabire;
2) Para Teradu sengaja melakukan manipulasi data DPT dalam rangka
memenangkan Paslon tertentu;
4. Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.
PERMOHONAN
[2.3] Berdasarkan uraian di atas, Para Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu untuk memutuskan berdasarkan kewenangannya hal-hal sebagai
berikut:
1. Menyatakan Para Teradu telah melakukan pelanggaran Kode etik;
2. Memberikan sanksi pemberhentian tetap sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan atas pelanggaran yang dilakukan oleh Para Teradu; dan
Jika Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain mohon putusan
yang seadil-adilnya sesuai dengan peraturan Undang-Undang yang berlaku.
[2.4] Pengadu memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan alat bukti tertulis yang
diberi tanda dengan bukti P1-1 sampai dengan P1-25, bukti P2-1 sampai dengan P2-14
dan saksi-saksi sebagai berikut:
1. Bukti P1-1 : Surat Permohonan Kuasa Hukum Nomor 07/DEKAT-
NAB/III/2016 tanggal 7 Maret 2016;
2. Bukti P1-2 : Surat Kuasa Nomor 09/SK/KP-JHW/III/2016 tanggal 8 Maret
2016 dari Kantor Advokat/Pengacara Jou Hasyim Waimahing &
Associates;
3. Bukti P1-3 : Surat Keputusan dari Partai Pengusung (PKS, PDI-P, PAN, PPP
dan Demokrat) terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Nabire Decky Kayame-Adauktus Takerubun;
4. Bukti P1-4 : Tanda Terima Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Nabire
tanggal 27 Juli 2015 atas nama Decky Kayame-Adauktus
Takerubun;
5. Bukti P1-5 : SK Keputusan KPU Kabupaten Nabire Nomor 13/Kpts/
KPU.Nabire/VIII/2015, tentang perubahan Keputusan KPU
Nomor 9/Kpts/KPU.Nabire/VIII/2015, tentang Penetapan
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Peserta Pemiihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire tahun 2015;
6. Bukti P1-6 : Berita Acara Serah Terima Rekapitukasi Hasil Penghitungan
Tingkat TPS (Formulir Model C1-KWK) Distrik Dipa yang diambil
paksa, diisi dan diserahkan oleh Aparat Kepolisian kepada
Sekretaris KPU Kabupaten Nabire;
7. Bukti P1-7 : Berita Acara Rekapitukasi hasil penghitungan suara di tingkat
PPD Distrik Dipa, Formulir Model DAA-KWK;
8. Bukti P1-8 : Berita Acara Serah Terima Rekapitukasi Hasil Penghitungan
Tingkat TPS (Formulir Model C1-KWK) Distrik Siriwo yang diambil
paksa, diisi dan diserahkan olel Aparat Kepolisian kepada
Sekretaris KPU Kabupaten Nabire;
9. Bukti P1-9 : Berita Acara Rekapitukasi hasil penghitungan suara di tingkat
PPD Distrik Siriwo, Formulir Model DAA-KWK.
10. Bukti P1-10 : a. Berita Acara Nomor 66/BA.P-KPU/XII/2015, tentang
Pergantian Antar Waktu Anggota PPD Distrik Siriwo pada
Pemilihan Bupati Kabupaten Nabire tahun 2015;
b. SK Nomor 22/Kpts/KPU.Nabire/XII/2015 tentang
Pemberhentian Ketua dan Anggota PPD Distrik Siriwo
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire tahun
2015;
c. Berita Acara Nomor 67/BA.P-KPU/XII/2015, tentang
Pergantian Antar Waktu Anggota PPD Distrik Dipa pada
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire Tahun
2015;
d. SK Nomor 23/Kpts/KPU.Nabire/XII/2015 tentang
Pemberhentian Ketua dan Anggota PPD Distrik Dipa
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire tahun
2015;
11. Bukti P1-11 : Catatan Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi dalam
pelaksanaan Rekapituasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat
Kabupaten dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun
2015. Formulir Model DB2-KWK;
12. Bukti P1-12 : Formulir Model C1-KWK berhologram yang diambil paksa oleh
Polisi di Distrik Dipa dan diisi kemudian diserahkan ke KPU
Kabupaten Nabire;
13. Bukti P1-13 : Formulir Model C1-KWK berhologram yang diambil paksa oleh
Polisi di Distrik Siriwo dan diisi kemudian diserahkan ke KPU
Kabupaten Nabire;
14. Bukti P1-14 : Surat Pernyataan Sikap Masyarakat Adat Distrik Dipa;
15. Bukti P1-15 : Surat Pernyataan Sikap Masyarakat Adat Distrik Siriwo;
16. Bukti P1-16 : Berita Acara Serah Terima Barang, Salinan Formulir C1-KWK
berhologram Distrik Dipa dan Distrik Siriwo;
17. Bukti P1-17 : Kronologis peristiwa penangkapan ketua PPD Dipa secara
sewenang-wenang oleh polisi pada tanggal 29 Desember 2015;
18. Bukti P1-18 : Logo Hologram Model C1-KWK Plano mengenai Catatan Hasil
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tempat
Pemungutan Suara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Tahun 2015 di 14 TPS, 5 Kampung di Distrik Dipa;
19. Bukti P1-19 : Logo Hologram Model DAA-KWK Plano mengenai Catatan Hasil
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari Setiap TPS
dalam Wilayah Kampung di Tingkat Distrik dalam Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2015 Model DAA-KWK PLANO di
Distrik Dipa;
20. Bukti P1-20 : Logo Hologram Model C1-KWK Plano mengenai Catatan Hasil
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tempat
Pemungutan Suara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Tahun 2015 di 14 TPS, 5 Kampung di Distrik Siriwo;
21. Bukti P1-21 : Logo Hologram Model DAA-KWK Plano mengenai Catatan Hasil
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari Setiap TPS
Dalam Wilayah Kampung Tingkat Distrik dalam Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Tahun 2015 Model DAA-KWK PLANO di Distrik
Siriwo;
22. Bukti P1-22 : a. Salinan Resmi Putusan Pengadilan Negeri Nabire Nomor
01/PID.SUS/2016/PN.NAB tanggal 18 Januari 2016;
b. Salinan Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor
9/Pid.Sus/2016/PT. JAP tanggal 26 Januari 2016;
23. Bukti P1-23 : Keputusan KPU Kabupaten Nabire Nomor 1/Kpts/KPU.Nabire/
I/2016 tanggal 23 Januari 2016 tentang Penetapan Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Dalam Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Nabire Tahun 2015;
24. Bukti P1-24 : Surat penyampaian Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Terpilih oleh KPU Kabupaten Nabire Nomor 10/KPU-
Nabire/I/2016 tanggal 25 Januari 2016;
25. Bukti P1-25 : Keputusan KPU Kabupaten Nabire Nomor 24/Kpts/
KPU.Nabire/XII/2015 tanggal 17 Desember 2015 tentang
Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Hasil
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nabire Tahun 2015;
26. Bukti P2-1 : Surat Komisi Pemilihan Umum No. 201/KPU/IV/2015 Tentang
DAK-2 Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
27. Bukti P2-2 : Data Agregat Kependudukan Per-Kecamatan (DAK-2) Provinsi
Papua Kabupaten Nabire;
28. Bukti P2-3 : Rekapitulasi Hasil Analisa DP-4 Pilkada serentak 2015;
29. Bukti P2-4 : Data Pemilih Tetap (DPT) Pilres Tahun 2014;
30. Bukti P2-5 : Data Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Serentak Tahun 2015;
31. Bukti P2-6 : Surat Panitia Pengawas Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Nabire Tahun 2015-2020 Wilayah Distrik Wanggar
Nomor 01/LP/PANWAS/WANGGAR 2015 Perihal Laporan
Temuan;
32. Bukti P2-7 : Surat Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Nabire Nomor 58/
PANWASLUKADA.NBR/XII/2015 Perihal Jawaban;
33. Bukti P2-8 : Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nabire Nomor 160/
KPU-NBR/X/2015 Perihal Revisi Nomor Berita Acara;
34. Bukti P2-9 : Berita Acara Rekapitulasi Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT)
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nabire Tahun 2015 oleh KPU
Kabupaten Nabire Nomor 57/BA.P-KPU/NABIRE/KWK/X/2015;
35. Bukti P2-10 : Lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun
2015 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan
Pemilihan Gubenur, dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota;
36. Bukti P2-11 : Bukti Manipulasi Identitas Ganda (Nama dan Nomor Induk
Kependudukan) dalam daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire Tahun 2015 (Sample:
Distrik Nabire Kota);
37. Bukti P2-12 : a. Bukti Dugaan Pemalsuan Identitas (tanggal Lahir dan Nomor
Induk Kependudukan).
Buku I : Distrik Nabire Kota Kabupaten Nabire
b. Bukti Dugaan Pemalsuan Identitas (tanggal Lahir dan Nomor
Induk Kependudukan)
Buku II : Distrik Menou, Distrik Dipa, dan Distrik Siriwo
c. Bukti Dugaan Pemalsuan Identitas (tanggal Lahir dan Nomor
Induk Kependudukan)
Buku III : Distrik Makimi, Distrik Teluk Kimi, Distrik
Wanggar, Distrik Uwapa, Distrik Nabire Barat, Distrik Yaro,
dan Distrik Yaur.
38. Bukti P2-13 : Keterangan Saksi Pemalsuan Dokumen DPT Kelurahan Morgo
Distrik Nabire Kabupaten Nabire dalam Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Nabire Tahun 2015.
Nama Saksi: Soliman. M.Y. Wosiri
1. Data Orang Meninggal Dunia yang namanya masih terdapat
didalam DPT TPS.03 Kelurahan Morgo.
2. Data Orang yang telah Pinda Domisili.
3. Sample Nama ganda Keluarga Marey dalam DPT Kelurahan
Morgo.
4. Data orang yang tidak jelas statusnya atau tidak bisa
dipastikan keberadaannya yang terdaftar pada TPS.03
Kelurahan Morgo.
5. Daftar Pemilih sebenarnya pada TPS.03 Kelurahan Morgo
39. Bukti P2-14 : Keterangan Saksi Pemalsuan Dokumen DPT Kelurahan Kalibobo
Distrik Nabire Kabupaten Nabire, dalam Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Nabire Tahun 2015
Nama Saksi: Simon Sorbu.
1. Data Pemilih TPS Kampung Bawei Distrik Teluk Umar yang
terdaftar di DPT TPS. 7 Kelurahan Kalibobo Distrik Nabire
Kota.
2. Data Pemilih TPS.7 Kelurahan Kalibobo Distrik Nabire Kota
yang terdaftar pada DPT TPS Kampung Bawei Distrik Teluk
Umar.
3. Data Pemilih yang tidak jelas statusnya di wilayah TPS.7
Kelurahan Kalibobo Distrik Nabire Kota
4. Data Pemilih Sebenarnya pada DPT TPS.7 Kelurahan
Kalibobo Distrik Nabire Kota.
Saksi-Saksi
1. Sepy Wakei
Saksi Sepy Wakei menerangkan bahwa pada hari pencoblosan tanggal 9 Desember
2015, terdapat rekapitulasi C1-KWK di TPS 1 Kampung Dikya Distrik Dipa. Polisi
datang sambil memaksa meminta Form C1-KWK. Saat itu, Form C1-KWK dalam
keadaan kosong, belum diisi. Saksi tidak mengetahui kemana polisi membawa
FormC-1 tersebut. Namun, dikemudian hari berdasarkan berita acara serah terima
C1 hologram Distrik Dipa tanggal 12 Desember 2015 diketahui bahwa polisi
mengambil C1 dan menyerahkannya ke KPU Kabupaten Nabire. Oleh karena C1
dibawa oleh polisi, maka rekapitulasi dilakukan dengan Plano. Plano itulah yang
dibawa ke PPD Dipa tanggal 12 Desember 2015. Saksi menyampaikan ke PPD
mengenai apa yang terjadi di TPS 1, yakni Form C1 hologram diambil dan dibawa
oleh polisi.
2. Yuciten Magai
Saksi Yuciten Magai bertugas sebagai saksi Paslon di TPS 1 Desa Jainoa Distrik Dipa.
Saksi mengaku tidak pernah menandatangani Form C1 hologram, namun dalam C1
hologram yang diserahkan polisi ke KPU Kabupaten Nabire terdapat tandatangan
dirinya.
3. Yulianus Magai
Saksi menerangkan bahwa pada awal Pleno Rekapitulasi tingkat KPU Kabupaten
Nabire, ia menjabat sebagai Ketua PPD Dipa. Menjelang Pleno tingkat PPD, hanya ada
fotokopi C1 dan Plano dalam kotak suara, tidak ada C-1 yang berhologram. Saat itu,
Saksi mendapat penjelasan bahwa C1 hologram dibawa polisi. Saksi sempat meminta
pendapat saksi Paslon, namun dijawab agar proses rekapitulasi tetap dilanjutkan
dengan menggunakan fotokopi C1 dan Plano. Fotokopi itulah yang dibawa Saksi
Yulianus ke KPU Nabire. Hasil rekap menunjukkan bahwa Pengadu Decky mendapat
4.800 suara.
Pada tanggal 15 Desember 2015, kotak suara PPD Dipa dibawa ke KPU Kabupaten
Nabire. Dua hari kemudian, yakni 17 Desember 2015 PPD Dipa diberi kesempatan
membacakan hasil rekapitulasi tingkat distrik di hadapan Para Teradu Ketua dan
Anggota KPU dan Panwas Kabupaten Nabire. Saat itu, Teradu I yang memanggil agar
Saksi Yulianus Magai masuk ke ruangan membacakan hasil rekapitulasi perolehan
suara Distrik Dipa. Setelah membuka kotak suara, Saksi membacakan hasil yang
terdapat dalam dokumen yang diambil dari kotak suara tersebut. Terhadap hasil
yang dibacakan, Saksi Paslon Nomor Urut 1 protes karena perolehan suaranya
hilang. Perdebatan lalu terjadi, sehingga pimpinan rapat men-skors Pleno. Saat itu
Decky Kayame hadir, namun tidak menyampaikan keberatan. Setelah diskors,
Distrik Siriwo mendapat giliran presentasi. Atas presentasi tersebut, Panwas
merekomendasi untuk dilakukan pembetulan hasil karena datanya berbeda dengan
C1 hologram yang ada pada KPU Kabupaten Nabire. PPD Siriwo tidak mau memenuhi
rekomendasi Panwas. KPU Kabupaten Nabire kemudian minta rekomendasi Bawaslu
Provinsi. Hasilnya, PPD Dipa dan Siriwo direkomendasikan untuk dipecat. Setelah
PPD Dipa dan Siriwo dipecat, KPU Kabupaten Nabire mengambil alih tugas dan
wewenang PPD Dipa dan Siriwo. KPU Kabupaten Nabire kemudian membuka
dokumen di atas meja pimpinan sidang, yakni Form C1 berhologram.
4. Nicolaus Dogomo
Saksi menerangkan bahwa oknum kepolisian datang ke Distrik Sriwo malam hari
sekira jam 9 malam minta C1 kosong dari KPPS. Petugas kepolisian bernama
Samakori mengambil C1 hologram.
5. Hengki Kegou
Saksi menerangkan bahwa saat itu ia berada di sekretariat PPD Siriwo sekira jam 9
malam tanggal 11 Desember 2015. Lokasinya sekitar 100 km dari Nabire. Ada 3
mobil polisi datang, mendobrak pintu sekretariat PPD Siriwo. Polisi menanyakan
keberadaan anggota PPD, sambil mengatakan bahwa PPD terlambat mengirimkan C1
hologram. Polisi menanyakan berita acara dari KPPS.
Saksi mengaku tidak mengetahui siapa yang menandatangani form C1 hologram.
Saksi menerangkan bahwa 4 anggota KPU yang lain menyetujui tindakan Ketua KPU
Kabupaten Nabire yang membacakan hasil dalam Form C1 hologram yang pada saat
Pleno Rekapitulasi tingkat kabupaten berada di atas meja pimpinan rapat.
6. Marsel Gobai
Saksi menerangkan bahwa pembukaan Pleno Rekapitulasi di KPU Kabupaten Nabire
mulai jam 9 di halaman kantor KPU. Paslon dan 4 saksi Paslon masing-masing
dipersilakan masuk ruangan. Pembatasan jumlah peserta Rapat Pleno dilakukan
dengan alasan ukuran ruangan yang kecil. Di dalam ruangan ada sejumlah polisi
dengan seragam dan senjata lengkap. Kehadiran aparat kepolisian membuat suasana
sempat hening. Ketua KPU Kabupaten Nabire membuka sidang sekitar jam 11 siang.
Oktovin Flora Karubuy membacakan tatib. Semua pihak menyatakan setuju dengan
tatib tersebut. Berikutnya, PPD Nabire Kota membacakan hasil rekapitulasi tingkat
Distrik Nabire Kota. Saksi sempat melayangkan protes, baik terhadap hasil
rekapitulasi maupun terhadap proses Pleno. Saksi tidak mau seluruh proses
dikendalikan Ketua KPU, juga tidak mau cara duduk dan cara bicara diatur oleh
aparat kepolisian. Saksi minta agar aparat keluar dari ruangan. Namun, pleno tetap
dilanjutkan. Para saksi minta agar C1 dibuka, namun tidak dikabulkan KPU.
7. Panus Jingga
Saksi adalah peserta Pilkada Kabupaten Nabire Nomor Urut 6, menerangkan bahwa
ia sempat mengeluarkan ultimatum kepada pimpinan rapat yakni jika polisi tidak
keluar ruangan maka ia yang akan keluar. Akhirnya, karena polisi bergeming, Saksi
Panus Jingga memutuskan keluar ruangan. Saksi mengaku mendengar Panwas
mengatakan bahwa jika PPD terus protes maka akan dipecat.
8. Soleman Husili
Saksi adalah Ketua RT 4 Kelurahan Morgo, menerangkan bahwa terdapat sejumlah
nama yang telah meninggal namun masih tercantum dalam DPT. Ada juga satu
pemilih yang dicantumkan dengan dua nama dalam DPT. Selain itu, Saksi juga
menerangkan mengenai adanya perbedaan nama petugas pemutakhiran data pemilih
antara yang terdapat dalam SK KPU dengan petugas yang sebenarnya di lapangan.
9. Simon Sobru
Saksi adalah Ketua RW 2 Kelurahan Morgo, menerangkan bahwa ia tidak pernah
ditemui oleh petugas pemutakhiran data pemilih. Saksi juga menerangkan bahwa
tidak ada DPT yang ditempel di papan pengumuman untuk diketahui oleh
masyarakat. Saksi mengaku bahwa namanya dan anggota keluarganya tidak
tercantum dalam TPS di wilayahnya, akan tetapi malah terdaftar di TPS lain.
10. Sutarman
Saksi menerangkan bahwa ia tidak pernah diundang untuk menghadiri Pleno rekap
tingkat distrik untuk penetapan DPT.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.5] Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan
tanggal 16 Maret 2016 dan 13 April 2016 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
1. Teradu I, II, III, IV, dan V menjawab pokok pengaduan Pengadu I sebagai berikut:
1) Terhadap pengaduan bahwa C1-KWK yang diberikan kepada PPD Distrik Siriwo
dan Dipa diambil paksa dan diisi oleh aparat keamanan sebelum diserahkan
kepada KPU Kabupaten Nabire, Para Teradu menjawab bahwa hal tersebut tidak
benar. Dalam Pasal 38 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2015 dinyatakan
“KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat bekerjasama dengan
Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Kepolisian Negara
Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dalam mendistribusikan dan
mengamankan perlengkapan Pemungutan Suara”. Berdasarkan ketentuan tersebut
KPU Kabupaten Nabire mengambil langkah agar proses penghitungan suara dapat
berjalan dengan cepat dan pelaporan C1 KWK melalui data elektronik dapat
terkirim cepat, maka KPU Kabupaten Nabire meminta kepada pihak keamanan
dalam hal ini Polres Nabire untuk mengawal pendistribusian logistik sampai
dengan pengembalian logistik termasuk pengiriman C1 KWK yang berhologram.
Formulir Model C1-KWK berhologram diperuntukan bagi tabulasi nasional,
sedangkan formulir model C1-KWK yang ada sebanyak 10 rangkap terbagi ke
masing-masing saksi, KPPS, PPD dan Panwas Lapangan. Pokok pengaduan
Pengadu yang menyatakan bahwa C1 KWK diambil paksa dan diisi oleh aparat
keamanan sebelum diserahkan ke KPU Kabupaten Nabire hanya perkiraan dari
Pengadu yang tidak bisa dibuktikan. Seandainya benar C1 diisi oleh aparat, pasti
terdapat perbedaan antara Formulir Model C1-KWK berhologram yang ada di KPU
Kabupaten Nabire dengan yang ada pada saksi Paslon pada saat Pleno KPU
Kabupaten Nabire tanggal 17 Desember 2015. Nyatanya dalam pleno rekapitulasi
perolehan suara yang diambil alih oleh KPU Kabupaten Nabire, datanya tidak
memiliki perbedaan;
2) Terhadap pokok pengaduan perolehan suara Paslon Decky Kayame–
AdauktusTakerubun di Distrik Dipa berkurang dari jumlah seharusnya 4.800
menjadi 1.856 suara, sedangkan di Distrik Siriwo berkurang dari jumlah
seharusnya 5.003 menjadi 2.174 suara, Para Teradu menjawab bahwa
rekapitulasi di tingkat Distrik Dipa dilaksanakan tidak berdasarkan hasil
pemungutan suara di tingkat TPS. Rekapitulasi perolehan suara di tingkat PPD
Distrik Dipa dilaksanakan berdasarkan kehendak saksi yang hadir dan
masyarakat yang hadir pada saat itu sesuai pengakuan PPD saat rekapitulasi
dilaksanakan di tingkat KPU kabupaten Nabire. Hasil rekapitulasi tidak
memperhatikan hasil penghitungan suara di masing-masing TPS di wilayah
Distrik Dipa, sehingga KPU Kabupaten Nabire meminta kepada PPD Distrik Dipa
untuk melakukan rekapitulasi sesuai dengan hasil dari TPS. Demikian juga yang
terjadi di Distrik Siriwo.
Hasil perolehan suara berdasarkan formulir model C1-KWK Distrik DIPA adalah:
1. Isaias Douw, S.Sos dan Amirullah Hasyim, MM : 3.320
2. Zonggonao A, dan Drs Isak Mandosir : 304
3. Drs. Ayub Kayame, MA dan H. Suwarno Majid : 367
4. Deki Kayame, SE dan Drs Adauktus Takerubun : 1.856
5. Peter F. Worabay dan Sunaryo, S.Sos : 176
6. Yakob Panus Jingga dan Melki Sedek Rumawi : 603
7. Hnedrik Andoi dan Stefanus Iyai : 473
8. Drs. Fabianus Yobe dan Yusuf Kobepa, SH : 184
Sementara Hasil Rekapitulasi PPD Distrik Dipa yang tidak berdasarkan Formulir
Model C1-KWK adalah sebagai berikut
1. Isaias Douw, S.Sos dan Amirullah Hasyim, MM : 1.065
2. Zonggonao A, dan Drs Isak Mandosir : 0
3. Drs. Ayub Kayame, MA dan H. Suwarno Majid : 0
4. DekiKayame, SE dan Drs Adauktus Takerubun : 4.800
5. Peter F. Worabay dan Sunaryo, S.Sos : 0
6. Yakob Panus Jingga dan Melki Sedek Rumawi : 0
7. Hedrik Andoi dan Stefanus Iyai : 1.138
8. Drs. Fabianus Yobe dan Yusuf Kobepa, SH : 283
Hasil perolehan suara berdasarkan formulir model C1-KWK Distrik Siriwo adalah:
1. Isaias Douw, S.Sos dan Amirullah Hasyim, MM : 666
2. Zonggonao A, dan Drs. Isak Mandosir : 177
3. Drs. Ayub Kayame, MA dan H. Suwarno Majid : 108
4. Deki Kayame, SE dan Drs. Adauktus Takerubun : 2.174
5. Peter F. Worabay dan Sunaryo, S.Sos : 5
6. Yakob Panus Jingga dan Melki Sedek Rumawi : 628
7. Hedrik Andoi dan Stefanus Iyai : 1.974
8. Drs. Fabianus Yobe dan Yusuf Kobepa, SH : 95
Sementara Hasil Rekapitulasi PPD Distrik Siriwo yang tidak berdasarkan Formulir
Model C1-KWK adalah sebagai berikut
1. Isaias Douw, S.Sos dan Amirullah Hasyim, MM : 606
2. Zonggonao A, dan Drs. Isak Mandosir : 7
3. Drs. Ayub Kayame, MA dan H. Suwarno Majid : 3
4. Deki Kayame, SE dan Drs. AdauktusTakerubun : 5.162
5. Peter F. Worabay dan Sunaryo, S.Sos : 3
6. Yakob Panus Jingga dan Melki Sedek Rumawi : 2
7. Hedrik Andoi dan Stefanus Iyai : 16
8. Drs. Fabianus Yobe dan Yusuf Kobepa, SH : 1
3) Terhadap pokok pengaduan bahwa Para Teradu memberhentikan
Ketua dan Anggota PPD Distrik Dipa dan Siriwo, Para Teradu menerangkan
bahwa sebelumnya PPD Dipa dan Siriwo menolak permintaan Para Teradu agar
data rekapitulasi yang ada pada PPD Dipa dan Siriwo disesuaikan dengan Form
C1-KWK yang telah diambil paksa oleh aparat keamanan dan diserahkan ke KPU
Kabupaten Nabire;
Teradu membenarkan memberhentikan Ketua dan Anggota PPD Distrik Dipa dan
Siriwo dikarenakan rekapitulasi suara di tingkat PPD tidak didasarkan pada C1-
KWK namun berdasarkan saksi dan masyarakat yang hadir pada saat rekapitulasi
di tingkat Distrik, sehingga KPU memerintahkan untuk melakukan penghitungan
suara ulang sesuai dengan Rekomendasi Panwas Kabupaten Nabire Nomor
059/PANWASLUKADA/NBR/XII/2015 dan Nomor 60/PANWASLUKADA/NBR/
XII/2015, Namun PPD Distrik Dipa dan Siriwo tidak melaksanakannya, sehingga
KPU Kabupaten Nabire memberhentikan Ketua dan Anggota PPD Distrik Dipa dan
Siriwo sesuai Berita Acara KPU Kabupaten Nabire Nomor 66/BA.P-KPU/XII/2015
dan SK Pemberhentian Anggota PPD Distrik Siriwo Nomor 22/Kpts/
KPU.Nabire/XII/Tahun 2015, dan Berita Acara KPU Kabupaten Nabire Nomor
67/BA.P-KPU/XII/2015 dengan SK Pemberhentian Anggota PPD Distrik Dipa
Nomor 23/Kpts/KPU.Nabire/XII/Tahun 2015.
4) Terhadap pokok pengaduan bahwa pada saat rekapitulasi
penghitungan suara Pengadu dikeluarkan dari ruang rapat pleno dan rapat pleno
dilaksanakan dengan disertai todongan senjata terhadap peserta rapat pleno, Para
Teradu membenarkan bahwa oleh teradu terhadap Pengadu Decky Kayame. Hal
tersebut dikarenakan Pengadu tidak dapat mengontrol diri dan maju menghampiri
pimpinan rapat pleno yang dianggap dapat mengancam atau membahayakan
pimpinan rapat pleno. Namun setelah situasi meredah dan Pengadu telah tenang
kembali, maka Pengadu diperbolehkan masuk lagi ke dalam ruang rapat pleno
sampai rapat pleno selesai. Hal ini dikuatkan dengan Tata tertib Rapat Pleno
Terbuka. Pelaksanaan rekapitulasi benar dijaga ketat oleh personil anggota
kepolisian agar tidak terjadi mobilisasi massa pendukung yang dapat
mengacaukan situasi keamanan daerah. Sementara penodongan senjata adalah
pernyataan yang tidak benar dapat Teradu buktikan melalui rekaman
pelaksanaan rekapitulasi.
2. Terhadap pengaduan Pengadu II, Teradu I, II, III, IV, dan V menyampaikan jawaban
sebagai berikut:
1. Terhadap pokok pengaduan Pengadu II yang menyebutkan Para Teradu tidak
cermat dalam melakukan analisa DP-4, sehingga data sinkronisasi DP-4 dan
Daftar Pemilu terakhir tidak sinkron dengan Data Agregat Kependudukan Per-
Kecamatan (DAP-2) dari Pemerintah Kabupaten Nabire yang diterima oleh KPU
Kabupaten Nabire pada Tanggal 17 April 2015, yang juga dipakai sebagai acuan
Pengumpulan Persyaratan Pencalonan Pasangan Perseorangan (Independen)
sebesar 10% dari jumlah Penduduk, Para Teradu menjawab bahwa benar Data
Agregat Kependudukan Per-Kecamatan (DAK-2) Kabupaten Nabire yang diterima
KPU dari Pemerintah dalam hal ini Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kemendagri RI tanggal 17 April 2015 berjumlah 163.505 Jiwa. DAK-2 ini juga
dipakai sebagai acuan pengumpulan persyaratan pencalonan Pasangan
Perseorangan (Independen) sebesar 10% dari jumlah Penduduk. Selain itu,
pemerintah menyediaan dan menyerahkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih
(DP4) yang telah dikonsolidasi, diverifikasi dan divalidasi kepada KPU. Hal ini
sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Pasal 13 huruf (h) yang
berbunyi: Memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan yang
disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dengan memperhatikan data terakhir.
Sesuai dengan jadwal tahapan yang diatur oleh Peraturan KPU Nomor 2 Tahun
2015, Pengolahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih (DP4) yang dilakukan oleh
KPU terdiri atas:
a. Penerimaan DP4 Tanggal 03 Juni 2015;
b. Analisis DP4 Tanggal 04 s/d 10 Juni 2015.
Hasil analisis DP4 Kab. Nabire oleh KPU berjumlah 116.041 pemilih.
c. Sinkronisasi DP4 dengan Daftar Pemilu Terakhir Tanggal 11 s/d 19 Juni 2015
Daftar Pemilih Pemilu PILPRES Tahun 2014 berjumlah 141.019 pemilih;
d. Penyampaian Hasil Analisis DP4 dan Hasil Sinkronisasi kepada KPU
Kabupaten Tanggal 20 s/d 23 Juni 2105;
e. Pengumuman Hasil Analisis DP4 Tanggal 24 Juni 2015.
KPU melakukan analisa DP4 dengan sinkronisasi daftar pemilu terakhir yang
hasilnya dipakai oleh KPU Kabupaten Nabire untuk melakukan pencocokan dan
penelitian (Coklit). KPU Kabupaten Nabire melakukan penyusunan Daftar Pemilih
yang telah diumumkan oleh KPU. Hasil Rekapitulasi Data Pemilih hasil analisa
dan sinkronisasi DP4 dengan DPT pemilu terakhir yang digunakan pada Pilkada
Kabupaten Nabire tahun 2015 sebesar 189.442 Pemilih. Jumlah ini yang akan
diturunkan untuk dilakukan pencocokan dan penelitian (Coklit). Oleh karena itu,
sangat tidak berdasar dan mengada-ada dugaan Pengadu II yang menuduh KPU
Kabupaten Nabire tidak teliti, tidak cermat dalam melakukan sinkronisasi DP4
dengan daftar pemilih pemilu terakhir sehingga hasilnya mempengaruhi tahapan
Pemutakhiran data. Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2015,
Pasal 7 Ayat (3) yang berbunyi: KPU menyampaikan Hasil Analisis DP4
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Hasil Sinkronisasi DP4 sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP
Kabupaten/Kota sebagai bahan pemutakhiran.
2. Terhadap pokok pengaduan Pengadu II yang menyebutkan Para Teradu Ketua dan
Anggota KPU Kabupaten Nabire dalam menyusun Daftar Pemilih sengaja
mengacak daftar pemilih sehingga domisili pemilih dan letak TPS berbeda, yang
mengakibatkan pemilih kesulitan untuk mengetahui namanya terdaftar di TPS
berapa pada hari pencoblosan tanggal 9 Desember 2015, Para Teradu menjawab
bahwa tuduhan tersebut tidak benar. Penyusunan Daftar Pemilih oleh KPU
Kabupaten Nabire berdasarkan hasil analisis DP4 dan hasil sinkronisasi pemilih
Pemilu terakhir menggunakan formulir Model A-KWK sesuai dengan Distrik,
Kelurahan/Kampung, serta No. TPS yang secara rinci memuat informasi tentang
Nomor Urut, Nomor Induk Kependudukan, Nomor Kartu Keluarga, Nama
Lengkap, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Umur, Jenis Kelamin, Status Perkawinan,
Alamat Jalan/Dukuh, Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW) dan Jenis
Disabilitas. Sedangkan nama yang muncul di TPS 0 dimasukkan sesuai dengan
kedekatan alamat pemilih pada TPS terdekat. Hal ini sesuai dengan Peraturan
KPU Nomor 4 Tahun 2015, Pasal 9 ayat (1) berbunyi; KPU/KIP Kabupaten/Kota
menyusun data Pemilih menggunakan formulir Model A-KWK berdasarkan DP4 dan
daftar Pemilih Pemilu atau Pemilihan Terakhir, paling lama 21 (dua puluh satu) hari
sejak menerima hasil sinkronisasi dari KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (2) dan ayat (3). Ayat (2) berbunyi; Penyusunan data Pemilih sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan membagi Pemilih untuk tiap TPS paling
banyak 800 (delapan ratus) orang. Bagi pemilih yang setelah DPT ditempel dan
tidak menemukan namanya di TPS setempat menjelang hari pencoblosan, KPU
Kabupaten Nabire telah membuka posko pengendalian data pemilih yang
disiarkan sejak tanggal 6 Desember s/d 8 Desember 2015 melalui RRI Nabire
maupun dimuat dalam Papua Pos nabire.
3. Terhadap pokok pengaduan Pengadu II yang menyebutkan Para Teradu
melakukan penambahan jumlah pemilih siluman dalam daftar pemilih dengan
memalsukan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Para Teradu menjawab bahwa
tuduhan Pengadu bahwa KPU Kabupaten Nabire menambah jumlah pemilih
siluman sebanyak 25.470 jiwa dalam daftar pemilih dengan memalsukan Nomor
Induk Kependudukan (NIK) adalah tidak benar. Hal ini karena penyusunan Daftar
Pemilih oleh KPU Kabupaten Nabire berdasarkan hasil analisa DP4 dan hasil
sinkronisasi Pemilih Pemilu Terakhir menggunakan formulir Model A-KWK sesuai
dengan Distrik, Kelurahan/Kampung, serta No. TPS yang dalam kolom 3 pada
formulir Model A-KWK memuat Nomor Induk Kependudukan. Hal ini sesuai
dengan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2015, Pasal 9 ayat (1), Ayat (2).
4. Terhadap pokok pengaduan Pengadu II yang menyebutkan bahwa pemilih
siluman sebagaimana dimaksud tidak tercantum pada DP-4 yang telah
dikonsolidasi, diverifikasi dan divalidasi oleh Pemerintah (Departemen Dalam
Negeri Republik Indonesia), Para Teradu menjawab bahwa hal tersebut tidak
benar. Pemilih yang bertanggal lahir 07 dan bulan lahir 01 (07 Januari) dan
tanggal 01 bulan 07 (01 Juli) ada dalam DP4 yang telah dikonsolidasi, diverifikasi
dan divalidasi oleh Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri RI.
5. Terhadap pokok pengaduan Pengadu II yang menyebutkan KPU Kabupaten Nabire
dengan sengaja membuat Pemilih Ganda di setiap Kelurahan dan Kampung, Para
Teradu menjawab bahwa pernyataan tersebut tidak benar. Sesuai dengan
tahapan dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2015, pada tanggal 24 Juni s/d 14
Juli 2015 KPU Kabupaten Nabire menyusun Daftar Pemilih sesuai dengan hasil
Analisa DP4 dan Sinkronisasi Daftar Pemilih Pemilu Terakhir, bukan menambah
daftar pemilih baru. Sedangkan penambahan pemilih baru dengan formulir AA-
KWK dilaksanakan oleh PPDP selama masa pencocokan dan penelitian (Coklit)
tanggal 15 juli s/d 19 Agustus 2015. Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor
4 Pasal 10, ayat 6 (a), berbunyi “mencatat pemilih yang telah memenuhi syarat,
tetapi belum terdaftar dalam data pemilih menggunakan formulir model AA-KWK”
6. Terhadap pokok pengaduan Pengadu II yang menyebutkan KPU Kabupaten Nabire
juga mengacak DPT dengan maksud menutupi dan menghilangkan jejak
Pemalsuan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama Ganda dan Nomor Induk
Kependudukan (NIK) Ganda, Para Teradu menjawab bahwa tuduhan tersebut
tidak benar. Sesuai dengan tahapan dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2015,
pada tanggal 24 Juni s/d 14 Juli 2015 KPU Kabupaten Nabire menyusun Daftar
Pemilih sesuai dengan hasil Analisa DP4 dan Sinkronisasi Daftar Pemilih Pemilu
Terakhir, bukan menambah daftar pemilih baru.
7. Terhadap pokok pengaduan Pengadu II yang menyebutkan Para Teradu tidak
melaksanakan Pencocokan dan Penelitian dengan benar, Para Teradu menjawab
bahwa sesuai dengan jadwal tahapan yang diatur oleh Peraturan KPU Nomor 2
Tahun 2015, pada tanggal 15 Juli 2015 sampai dengan 19 Agustus 2015 adalah
tahapan Pencocokan dan Penelitian (Pemutakhiran Data). Dalam melaksanakan
tahapan ini, KPU Kabupaten Nabire yang dibantu oleh PPDP, PPS, PPD telah
melaksanakan Pencocokan dan Penelitian Daftar Pemilih yaitu sebagai berikut:
1) Kerja KPU Kabupaten Nabire dalam Pemutakhiran dan Penyusunan Data
Pemilih:
- Sosialisasi Pemutahiran Data Pemilih Kepada Kepala Distrik, Lurah dan
Kepala Kampung tanggal 5 Juni 2015.
- Pengangkatan PPDP tanggal 13 Juli 2015.
- Bimbingan Teknis Pemutakhiran Daftar Pemilih untuk PPDP, PPS, dan PPD
tanggal 13 Juli 2015.
- Penyerahan formulir pemutakhiran kepada PPDP, PPS, dan PPD tanggal 13
s/d 14 Juli 2015.
- Monitoring dan Evaluasi Coklit di Distrik, Kelurahan/Kampung Se-
Kabupaten Nabire.
2) Kerja PPDP dalam Pemutakhiran dan Penyusunan Data Pemilih:
- Pelaksanaan coklit tanggal 15 Juli s/d 13 Agustus 2015
- Pemeriksaan ulang dokumen yang telah dicoklit tanggal 14 s/d 15 Agustus
2015
- Penyerahan Dokumen kepada PPS tanggal 16 s/d 17 Agustus 2015
Pernyataan Pengadu II yang menyatakan bahwa KPU Kabupaten Nabire yang
dibantu oleh PPDP tidak melaksanakan Pencocokan dan Penelitian dengan benar
adalah tidak berdasar. Coklit yang dilaksanakan oleh PPDP bisa jadi kurang
maksimal tetapi KPU Kabupaten Nabire sudah sangat maksimal dalam
memberikan arahan dan monitoring kepada PPDP yang dibantu juga oleh PPS dan
PPD. Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2015 Pasal 10 ayat (1)
yang berbunyi; KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam melakukan Pemutakhiran Data
Pemilih dibantu oleh PPDP; dan Pasal 10 ayat (6) yang berbunyi “Kegiatan coklit
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan untuk memperbaiki data pemilih”.
8. Sesuai dengan jadwal tahapan yang diatur oleh Peraturan KPU Nomor 2 Tahun
2015, tanggal 30 Agustus 2015 sampai dengan 2 September 2015 adalah
Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran di tingkat Kecamatan maupun
tingkat Kabupaten untuk ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Terkait hal tersebut, Para Teradu menjelaskan sebagai berikut:
1) PPS Se-Kabupaten Nabire melakukan Rekapitulasi Hasil Pemutakhiran pada
tanggal 27 s/d 29 Agustus 2015. Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor
4 Tahun 2015 Pasal 11 ayat (3) yang berbunyi; “PPS melakukan rekapitulasi
daftar pemilih hasil pemutahiran paling lama 3 hari setelah menyusun daftar
pemilih sebagai mana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan formulir
model A1.1-KWK”;
2) PPD se-Kabupaten Nabire melakukan Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih
Hasil Pemutakhiran tingkat kecamatan pada tanggal 30 s/d 31 Agustus 2015.
Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2015, Pasal 12 ayat (2),
(3) dan (4) yang berbunyi: (2) Rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka dan dituangkan dalam Berita Acara yang
ditanda tangani oleh Ketua dan Anggota PPD; (3) Rapat Pleno Terbuka
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihadiri oleh PPS, Panwas Kecamatan,
dan TIM Kampanye Pasangan Calon. (4) Dalam Rapat Pleno Terbuka
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Panwas Kecamatan atau TIM Kampanye
Pasangan Calon dapat memberikan masukan apabila terdapat kekeliruan dalam
rekapitulasi;
3) KPU Kabupaten Nabire telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi
Daftar Pemilih Sementara pada tanggal 02 September 2015 yang dihadiri oleh
PPD, Panwas Kabupaten dan Tim Kampanye Pasangan Calon. DPS yang
ditetapkan berjumlah 192.563 Pemilih. Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU
Nomor 4 Tahun 2015, Pasal 13 ayat (2), (3) dan (4), yang berbunyi: (2)
Rekapitulasi dan penetapan DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka dan dituangkan dalam Berita Acara yang
ditanda tangani oleh Ketua dan Anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota; (3) Rapat
Pleno Terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihadiri oleh PPD, Panwas
Kabupaten/kota, dan TIM Kampanye Pasangan Calon; (4)Dalam Rapat Pleno
Terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PPD, Panwas Kabupaten/kota
dan Tim Kampanye Pasangan Calon dapat memberikan masukan apabila
terdapat kekeliruan dalam rekapitulasi.
Bahwa tuduhan Pengadu yang menyebutkan KPU Kabupaten Nabire sengaja tidak
melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS)
adalah tidak benar.
9. Sesuai dengan jadwal tahapan yang diatur oleh Peraturan KPU Nomor 2 Tahun
2015, tanggal 10 September 2015 sampai dengan 19 September 2015 adalah
Tahapan Pengumuman dan Tanggapan masyarakat terhadap DPS. Dalam
tahapan ini Para Teradu telah melakukan hal-hal sebagai berikut:
1) KPU Kabupaten Nabire telah menginstruksikan kepada PPD dan PPS untuk
melaksanakan pengumuman Daftar Pemilih Sementara di tempat-tempat
yang mudah dijangkau oleh masyarakat untuk mendapatkan tanggapan
dari masyarakat. Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun
2015, Pasal 14 yang berbunyi: “PPS mengumumkan DPS pada tempat yang
mudah dijangkau untuk mendapat tanggapan masyarakat selama 10
(sepuluh) hari, setelah menerima DPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
ayat (9)”.
2) Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang ditetapkan dan diumumkan oleh PPS
mendapatkan tanggapan masyarakat. KPU Kabupaten Nabire dalam Rapat
Kerja Pemutahiran Data Pemilih mengundang PPD Se-Kabupaten Nabire
untuk melakukan perbaikan DPS menuju DPT. Jumlah kegandaan pemilih
yang diverifikasi ulang dalam DPS adalah 5.713 pemilih.
Bahwa tuduhan Pengadu yang mendalilkan KPU Kabupaten Nabire sengaja tidak
melaksanakan Pengumuman Daftar Pemilih Sementara adalah tidak benar. Jika
DPS tidak diumumkan pasti tidak ada tanggapan masyarakat yang berujung pada
perbaikan DPS.
10. Sesuai dengan jadwal tahapan yang diatur oleh Peraturan KPU Nomor 2 Tahun
2015, tanggal 12 Oktober 2015 sampai dengan 9 Desember 2015 adalah Tahapan
Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh PPS. Dalam melaksanakan tahapan
ini, KPU Kabupaten Nabire telah melakukan Pleno penetapan DPT sebanyak
tanggal 02 Oktober 2015. KPU Kabupaten Nabire telah memerintahkan kepada
PPD dan PPS untuk mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di tempat-tempat
yang mudah dijangkau oleh masyarakat untuk mendapatkan tanggapan dari
masyarakat melalui surat KPU Kabupaten Nabire perihal pemasangan DPT
tertanggal 3 November 2015. Pegumuman juga dilakukan melalui media
Papuapos Nabire, edisi rabu 4 November 2015. Hal ini sesuai dengan Peraturan
KPU Nomor 4 Tahun 2015, Pasal 18 yang berbunyi: “PPS mengumumkan DPT pada
tempat yang mudah dijangkau setelah menerima DPT dari KPU/KIP Kabupaten/Kota
sebagai mana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (10 )”.
Bahwa tuduhan Pengadu yang menyebutkan KPU Kabupaten Nabire sengaja tidak
melaksanakan Pengumuman Daftar Pemilih Tetap untuk menutupi rekayasa dan
pemalsuan DPT adalah tidak benar. KPU Kabupaten Nabire telah maksimal
menyampaikan hal itu kepada PPD dan PPS serta masyarakat se-Kabupaten
Nabire.
11. Terhadap pokok pengaduan Pengadu II yang menyebutkan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Nabire dalam melaksanakan tahapan pengolahan Daftar
Penduduk Potensial (DP4), dan Pemutahiran Data dan Daftar Pemilih tidak sesuai
Peraturan KPU No. 2 Tahun 2015 Tentang Tahapan Program Jadwal
Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2015 dan Peraturan
KPU Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pemutahiran Data dan Daftar Pemilih serta
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan
Walikota, Para Teradu menjawab bahwa tuduhan tersebut tidak benar. Dalam
setiap kegiatan baik tahapan Pengolahan Daftar Penduduk Potensial (DP4)
maupun tahapan Pemutahiran Data dan Daftar Pemilih, KPU Kabupaten Nabire
tetap berpedoman pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati dan Walikota dan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2015 Tentang
Pemutahiran Data dan Daftar Pemilih. KPU Kabupaten Nabire juga telah
maksimal dalam keterbukaan informasi Pilkada Kabupaten Nabire tahun 2015
kepada publik terutama berhubungan dengan Pengolahan Daftar Penduduk
Potensial (DP4), dan Pemutahiran Data dan Daftar Pemilih. Hal ini merupakan
implementasi dari Peraturan KPU No. 1 Tahun 2015, Pasal 14 yang menyatakan
“KPU, KPU Propinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib mengumunkan
secara serta merta informasi publik yang telah dikuasai dan didokumentasikan,
yang meliputi: (a). Peraturan yang dikeluarkan oleh KPU, KPU Propinsi/KIP Aceh,
dan KPU/KIP Kabupaten/Kota pada masa pelaksanaan tahapan Pemilu dan
Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota; (b). Keputusan yang dikeluarkan oleh
KPU, KPU Propinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota pada masa
pelaksanaan tahapan Pemilu dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota; (c).
Kebijakan yang dikeluarkan oleh KPU, KPU Propinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP
Kabupaten/Kota pada masa pelaksanaan tahapan Pemilu dan Pemilihan Gubernur,
Bupati dan Walikota; (d).Putusan lembaga peradilan terkait dengan proses dan hasil
pemilu dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
3. Teradu VI dan VII memberikan jawaban sebagai berikut:
1) Terhadap pokok pengaduan Pengadu I, Teradu VI dan VII memberikan keterangan
sebagai berikut:
(1) Pada tahapan Pungut Hitung dan Rekapitulasi Pilkada Kabupaten Nabire,
pembacaan hasil rekapitulasi oleh 15 PPD mulanya berjalan baik. 13 PPD
membacakan hasil Perhitungan suara ditingkat KPU Kabupaten Nabire tanpa
banyak hambatan. Namun, terdapat permasalahan pada saat pembahasan di
2 (dua) Distrik yaitu Distrik Siriwo dan Distrik Dipa, sebagai berikut:
1. Distrik Siriwo
PPD Distrik Siriwo membacakan hasil rekapitulasi tidak berdasarkan
salinan C1. Hasil tersebut menguntungkan salah satu kandidat, yaitu
Pasangan Calon Deky Kayame–AdauktusTakerubun. Hasil tersebut
menimbulkan reaksi keras dari saksi-saksi kandidat yang mengarah
kepada keributan. Reaksi keras yang disampaikan oleh saksi-saksi
kandidat menyangkut tentang hilangnya dukungan suara dari rakyat
untuk beberapa kandidat lain dan diduga dialihkan ke Pasangan Calon
Deky Kayame–Adauktus Takerubun oleh PPD. Hal itu menimbulkan
perdebatan berkepanjangan. Dalam situasi demikian, semua saksi dan
KPU Kabupaten Nabire menyerahkan persoalan ini kepada Panwas
Kabupaten Nabire untuk mencari solusi.
Panwas Kabupaten Nabire menyarankan kepada PPD Distrik Siriwo untuk
merekap kembali sesuai dengan salinan C1, tetapi PPD Siriwo tidak mau
menjalankan saran dari Panwas Kabupaten Nabire dengan alasan bahwa
“ini kehendak masyarakat kalau mau merubah berarti panggil masyarakat
untuk mengubahnya”.
Panwas Kabupaten Nabire saat itu membacakan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2015 Pasal 119 Ayat (1) dan (2), dan akhirnya mengeluarkan
rekomendasi tentang pembetulan sesuai dengan perolehan suara di TPS
masing-masing berdasarkan C-1. Rekomendasi yang dikeluarkan
Panwaslukada bernomor 059/PWSL NBR/XII/2015 tanggal 17 Desember
2015. Rekomendasi tersebut diterima dan dilaksanakan Pembetulan oleh
KPU Kabupaten Nabire dengan mengambil alih perhitungan rekapitulasi
distrik Siriwo berdasarkan C1 masing-masing TPS. Hasilnya sebagai
berikut:
PEROLEHAN
NO NAMA CALON
SUARA
ISAIAS DOUW, S. Sos DAN AMIRULLAH
1
HASYIM, S.Ip. MM 666
ZONGGONAU A, AMDP, SP, MSI DAN
2
DRS. ISAK MANDOSIR 177
DRS. AYUB KAYAME, SE DAN H.
3 SUWARNO MAJID 108
DECKY KAYAME, SE DAN DRS.
4 ADAUKTUS TAKERUBUN 2.174
PETER WORABAY DAN SUNARYO, S.Sos
5 5
YAKOB PANUS JINGGA, MT DAN MELKI
6 SEDEK FI RUMAWI 628
HENDRIK ANDOI DAN STEFANUS IYAI
7 1.974
DRS. FABIANUS YOBEE DAN YUSUF
8
KOBEPA, SH. MM 95
2. Distrik Dipa
Serupa dengan PPD Siriwo, PPD Distrik Dipa membacakan hasil
rekapitulasi yang tidak berdasarkan pada salinan C1. Hasilnya
menguntungkan salah satu kandidat, yaitu Pasangan Calon Deky
Kayame–Adauktus Takerubun. Hasil tersebut menimbulkan reaksi keras
dari saksi-saksi kandidat lain yang mengarah kepada terjadinya keributan
di dalam ruangan sidang pleno KPU. Reaksi keras yang disampaikan oleh
saksi-saksi kandidat lain menyangkut hilangnya dukungan suara rakyat
untuk beberapa kandidat lain berdasarkan C1 mereka diberikan suara
namun di tingkat PPD suara mereka hilang karena dialihkan oleh PPD ke
salah satu kandidat, yaitu Pasangan Calon Deky Kayame–Adauktus
Takerubun).
Dalam situasi perdebatan yang alot antara saksi-saksi, KPU menyerahkan
persoalan ini kepada Panwas Kabupaten Nabire untuk mencari solusi.
Panwasl Kabupaten Nabire menyarankan kepada PPD Distrik Dipa untuk
melakukan pembetulan kembali sesuai dengan salinan C1 masing-masing
TPS, tetapi PPD Distrik Dipa tidak mau dengan alasan bahwa “ini
kehendak masyarakat kalau mau merubah berarti panggil masyarakat
untuk mengubahnya”.
Sikap Panwas Kabupaten Nabire saat itu adalah membacakan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2015 Pasal 119 Ayat (1) dan (2), dan
mengeluarkan rekomendasi tentang Pembetulan perolehan suara sesuai
dengan perolehan suara C1 di tingkat TPS masing-masing. Rekomendasi
tersebut bernomor 060/PWSL NBR/XII/2015 tanggal 17 Desember 2015.
Rekomendasi itu kemudian dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Nabire
dengan sebelumnya mengambil alih pembetulan suara sesuai C1 tingkat
TPS masing-masing pada rekapitulasi suara Distrik Dipa. Hasilnya
kemudian sebagai berikut:
NO NAMA CALON PEROLEHAN SUARA
ISAIAS. DOUW, S. Sos DAN AMIRULLAH
1
HASYIM, S.Ip. MM 3.320
ZONGGONAU A, AMDP, SP, MSI DAN
2
DRS. ISAK MANDOSIR 304
DRS. AYUB KAYAME, SE DAN H.
3
SUWARNO MAJID 367
DECKY KAYAME, SE DAN DRS.
4
ADAUKTUS TAKERUBUN 1.856
5 PETER WORABAY DAN SUNARYO, S.Sos
176
YAKOB PANUS JINGGA, MT DAN MELKI
6
SEDEK FI RUMAWI 603
7 HENDRIK ANDOI DAN STEFANUS IYAI
473
DRS. FABIANUS YOBEE DAN YUSUF
8
KOBEPA, SH. MM 184
(2) Dalil yang dimohonkan oleh Pengadu tentang keterlibatan kepolisian yang
mengambil paksa Formulir C1-KWK berhologram dari tangan KPPS di Distrik
Siriwo dan Distrik Dipa, Panwas Kabupaten Nabire tidak mengetahui dengan
pasti hal tersebut karena tidak ada aduan petugas KPPS kepada Panwas
Distrik maupun Panwas Kabupaten sampai saat ini.
2) Terhadap pokok pengaduan Pengadu II, Teradu VI dan VII menyampaikan
jawaban sebagai berikut:
(1) Pada tahapan penyusunan DPT mulai dari Pengolahan Daftar Penduduk
Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) sampai Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap
(DPT) tingkat Kabupaten Nabire, Panwas Kabupaten Nabire tidak menerima
Laporan adanya rekayasa dan manipulasi DPT Kabupaten Nabire yang
dilaporkan atau ditemukan oleh Panwas Distrik maupun peserta Pilkada dan
masyarakat.
(2) Pada tahapan penyusunan DPT mulai dari Pengolahan Daftar Penduduk
Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) sampai Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap
(DPT) tingkat Kabupaten Nabire, Teradu tidak mengetahui tahapan
penyusunan mulai dari DP4 sampai penetapan DPT kabupaten Nabire baru
dilantik menjadi Anggota Panwas Kabupaten Nabire menggantikan Anggota
Panwas Kabupaten Nabire yang mengundurkan diri atas nama Paulus N.
Ayatonoi pada tanggal 28 September 2015 atau setelah DPT ditetapkan.
(3) Panwas Kabupaten Nabire tidak menerima Penerusan Pelanggaran dari
Panwas Distrik Wanggar, akan tetapi Panwas Distrik Wanggar telah
melakukan Pemeriksaan Dokumen, Saksi, dan telah membuat Kajian dan
diplenokan oleh Panwas Distrik Wanggar. Hasil Pleno memutuskan terjadi
Pelanggaran Administrasi. Panwas Distrik Wanggar telah meneruskan
kepada KPU Kabupaten Nabire tanpa sepengetahuan Panwas Kabupaten
Nabire.
KESIMPULAN
[2.6] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Para Teradu menyampaikan
kesimpulan sebagai berikut:
1. Para Teradu menolak seluruh dalil pengaduan Para Pengadu;
2. Teradu I, II, III, IV, dan V dalam menjalankan tugasnya baik dalam melaksanakan
pemitakhiran data pemilih maupun dalam mejalankan proses rekapitulasi perolehan
suara telah sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. Teradu VI dan VII telah menjalankan tugasnya dalam menyelesaikan perselisihan
mengenai dokumen yang menjadi rujukan dalam melakukan rekapitulasi perolehan
suara di tingkat KPU Kabupaten Nabire;
4. Para Teradu tidak melanggar kode etik penyelenggara Pemilu.
[2.7] PERMOHONAN
Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik; dan
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu.
[2.8] Para Teradu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-33 sebagai berikut:
1. Bukti T-1 : Formulir Model C1-KWK Distrik Dipa;
2. Bukti T-2 : Formulir Model C1-KWK Distrik Siriwo;
3. Bukti T-3 : Rekomendasi Panwas Kabupaten Nabire Nomor 059/
PANWASLUKADA/NBR/XII/2015;
4. Bukti T-4 : Rekomendasi Panwas Kabupaten Nabire Nomor 060/
PANWASLUKADA/NBR/XII/2015;
5. Bukti T-5 : Berita Acara KPU Kabupaten Nabire Nomor 66/BA.P-KPU/XII/
2015;
6. Bukti T-6 : Berita Acara KPU Kabupaten Nabire Nomor 67/BA.P-KPU/XII/
2015;
7. Bukti T-7 : Keputusan KPU Kabupaten Nabire Nomor 22/Kpts/KPU.Nabire/
XII/Tahun 2015;
8. Bukti T-8 : Keputusan KPU Kabupaten Nabire Nomor 23/Kpts/KPU.Nabire/
XII/Tahun 2015;
9. Bukti T-9 : Surat Permohonan Pengamanan Distribusi Logistik Nomor 223/
KPU-Nabire/XII/2015;
10. Bukti T-10 : Tata Tertib Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire
Tahun 2015;
11. Bukti T-11 : Rekaman Video pelaksanaan rekapitulasi;
12. Bukti T-12 : Salinan Data Agregat Kependudukan Per-Kecamatan (DAK-2)
Kabupaten Nabire Tahun 2015;
13. Bukti T-13 : Surat Keputusan KPU Nabire Tentang Syarat Pencalonan Partai
Politik dan Jumlah Dukungan dan Minimal Persebarannya Bagi
Paslon Perseorangan dalam Pemilukada Nabire Tahun 2015;
14. Bukti T-14 : Salinan Data Hasil Analisis DP4 Kabupaten Nabire Provinsi
Papua oleh KPU;
15. Bukti T-15 : Salinan SK Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilpres 2014;
16. Bukti T-16 : Salinan Rekapitulasi Data Pemilih Hasil Analisa dan Sinkronisasi
DP4 dengan DPT Pemilu Terakhir oleh KPU yang disusun oleh
KPU Kabupaten Nabire;
17. Bukti T-17 : Salinan Formulir Model A.KWK TPS 0 dengan Sinkronisasi DP4
dengan DPT (Sampel: Distrik Makimi kampung Nifasi dan
Kampung Arui Distrik Moora);
18. Bukti T-18 : Salinan Himbauan Pembukaan Posko Pengendalian Data Pemilih
tanggal 6-8 Desember 2015 yang diumumkan melalui RRI dan
Papua Post Nabire;
19. Bukti T-19 : Salinan Hasil Analisa DP4 dan Hasil Sinkronisasi Pemilih Pemilu
Terakhir menggunakan formulir Model A-KWK (Sample:
Kelurahan Morgo, Kelurahan Girimulyo dan Kampung
Kaliharapan Distrik Nabire Kota);
20. Bukti T-20 : Salinan Formulir AA-KWK Daftar Pemilih Baru oleh PPDP selama
coklit (Sampel: Kelurahan Morgo TPS 1, TPS 9 dan Kampung
Kalisusu TPS 3 Distrik Nabire);
21. Bukti T-21 : Salinan SK Pengangkatan Anggota Petugas Pemutakhiran Data
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire Tahun
2015;
22. Bukti T-22 : Salinan undangan, daftar hadir dan foto kegiatan Sosialisasi
Pemutahiran Data Pemilih Kepada Kepala Distrik, Lurah dan
Kepala Kampung pada tanggal 5 Juni 2015;
23. Bukti T-23 : Salinan undangan Bimtek PPDP, Daftar Hadir dan Foto Kegiatan;
24. Bukti T-24 : Salinan Foto Penyerahan Dokumen Pemutakhiran Data kepada
PPDP;
25. Bukti T-25 : Salinan Undangan Kegiatan Evaluasi Kerja Pemutakhiran Data,
Daftar Hadir, Berita Acara Monitoring dan Foto Kegiatan;
26. Bukti T-26 : Salinan Foto Kegiatan Coklit, Pemeriksaan ulang dokumen dan
Penyerahan Dokumen oleh PPDP kepada PPS;
27. Bukti T-27 : Dokumen Model A1.1 KWK Rekapitulasi Daftar Pemilih
Sementara Kampung/Kelurahan Oleh PPS (Sampel: Masing-
masing 2 Kampung di 5 Distrik Kabupaten Nabire);
28. Bukti T-28 : Berita Acara Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Distrik Oleh
PPD (Sampel: 10 Distrik );
29. Bukti T-29 : Salinan Undangan Pleno DPS, Daftar Hadir, Berita Acara
Penetapan DPS, dan Tanda terima Berita Acara Rekap DPS oleh
TIM Paslon dan Panwaslu Nabire;
30. Bukti T-30 : Salinan Undangan Rapat Kerja Pemutakhiran Data Pemilih
Menuju DPT dan Foto Kegiatan;
31. Bukti T-31 : Salinan Undangan Penetapan DPT, Daftar Hadir, BA Penetapan
DPT dan Foto Kegiatan;
32. Bukti T-32 : Salinan Surat KPU Nabire tentang Pemasangan DPT,
Pemberitahuan melalui media tentang pemasangan DPT;
33. Bukti T-33 : Salinan Surat Peliputan Seluruh Kegiatan Tahapan Pilkada
Kabupaten Nabire Tahun 2015 melalui Papua Pos Nabire dan RRI
Nabire serta Rekaman Siaran RRI;
34. Bukti T-34 : Surat Panwas Kabupaten Nabire Nomor 060/PANWASLUKADA/
NBR/XII/2015 tanggal 17 Desember 2015 perihal Rekomendasi;
35. Bukti T-35 : Surat Panwas Kabupaten Nabire Nomor 059/PANWASLUKADA/
NBR/XII/2015 tanggal 17 Desember 2015 perihal Rekomendasi;
36. Bukti T-36 : Salinan Form Model DB-KWK, Berita Acara Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2015 tanggal 17
Desember 2015;
37. Bukti T-37 : Salinan Dokumen Pakta Integritas atas nama Andriana Sahempa
tanggal 28 September 2015;
38. Bukti T-38 : Salinan Keputusan Bawaslu Provinsi Papua Nomor 18/KEP-
TAHUN 2015 tanggal 28 September 2015;
39. Bukti T-39 : Salinan Surat Panwas Distrik Wanggar Nomor 01/LP/KADA/
WANGGAR/2015 tanggal 5 Oktober 2015 perihal Laporan/
Temuan.
[2.9] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di
persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan bagian tak
terpisahkan dari putusan ini.