Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 103 Tahun 2021
KPU & Bawaslu Kab. Nabire
Tahun: 2021 · Tanggal (data DKPP): 14/04/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 01-04-2021
👁 31 dibaca ⇩ 9 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 92-P/L-DKPP/II/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 103-PKE-DKPP/II/2021, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu pada hari Rabu, Tanggal 3 Februari Tahun 2021, melalui tim hukum memperoleh data dan fakta mengenai dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV serta Teradu V pada saat pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara yang dilaksanakan pada tanggal 17 Desember 2020 di Kantor KPU Kabupaten Nabire; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu mendalilkan Teradu diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I s.d Teradu IV tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nabire Nomor 321/K.Bawaslu/Kab-Nabire/PM.06.02/XII/2020 tanggal 17 Desember 2020 untuk melakukan rekapitulasi ulang dan membatalkan pembagian 423 (empat ratus dua puluh tiga) sisa surat suara pada TPS 01 dan TPS 02 Kampung Akudiomi Distrik Yaur; [4.1.2] Bahwa Teradu V selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Nabire tidak menandatangani rekomendasi Nomor 321/K.Bawaslu/Kab- Nabire/PM.06.02/XII/2020 meskipun mengetahui adanya pembagian 423 (empat ratus dua puluh tiga) sisa surat suara pada rekapitulasi perolehan hasil di TPS 01 dan TPS 02 Kampung Akudiomi Distrik Yaur. Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil pengaduan dengan penjelasan sebagai berikut: [4.2.1] Bahwa Teradu I s.d Teradu IV menerangkan pada tanggal 11 Desember 2020 terjadi keributan antara saksi pasangan calon bupati dan wakil bupati sehingga rekapitulasi tingkat distrik tertunda.
Pasal DilanggarPasal 17 ayat (1); Pasal 6 ayat (3); Pasal 11; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Wihelmus Degey selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Nabire, Teradu II Jhoni Kambu, Teradu III Nelius Agapa dan Teradu IV Rahman Syaiful masing-masing sebagai Anggota KPU Kabupaten Nabire terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu V Markus Madai selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Nabire terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I s.d Teradu IV paling la
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 103-PKE-DKPP/II/2021 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 92- P/L-DKPP/II/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 103-PKE-DKPP/II/2021, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Kristianus Agapa Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta Alamat : Jln Gagak, Kelurahan Siriwin, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire Memberikan Kuasa Kepada : 2. Nama : Oktovianus Tabuni Pekerjaan/Lembaga : Advokat/Pengacara Alamat : Jl. Ruben Tabuni, No. 01, RT/RW 001/00 Kalisusu Nabire, Papua. Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------- Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama Wihelmus Degey : Jabatan Ketua KPU Kabupaten Nabire: Alamat : Jl. Ahmad Yani, Kelurahan Karang Tumaritis, Kecamatan Nabire, Kabupaten Nabire. Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama Jhoni Kambu : Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Nabire Alamat : Jl. Ahmad Yani, Kelurahan Karang Tumaritis, Kecamatan Nabire, Kabupaten Nabire. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------ Teradu II; 3. Nama Nelius Agapa : Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Nabire Alamat : Jl. Ahmad Yani, Kelurahan Karang Tumaritis, Kecamatan Nabire, Kabupaten Nabire. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------ Teradu II; 4. Nama Rahman Syaiful : Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Nabire Alamat : Jl. Ahmad Yani, Kelurahan Karang Tumaritis, Kecamatan Nabire, Kabupaten Nabire. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------ Teradu IV; 5. Nama Markus Madai : Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Nabire Alamat : Jln. Jendral Sudirman, Bukit Meriam, Karang Tumaritis. Kabupaten Nabire Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------- Teradu V; Teradu I s.d Teradu V selanjutnya disebut sebagai------------- Para Teradu. [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; Memeriksa dan mendengar keterangan Saksi; Memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan Segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 92-P/L-DKPP/II/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 103-PKE-DKPP/II/2021, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu pada hari Rabu, Tanggal 3 Februari Tahun 2021, melalui tim hukum memperoleh data dan fakta mengenai dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV serta Teradu V pada saat pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara yang dilaksanakan pada tanggal 17 Desember 2020 di Kantor KPU Kabupaten Nabire; 2. Bahwa Pasal 13 huruf p Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020) berbunyi : Pasal 13 huruf p Tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota meliputi: p. menindaklanjuti dengan segera rekomendasi Panwaslu Kabupaten/Kota atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran Pemilihan 3. Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV diduga melanggar Pasal 13 huruf p Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 karena tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nabire Nomor 321/K.Bawaslu/Kab- Nabire/PM.06.02/XII/2020 tanggal 17 Desember 2020 perihal Rekomendasi; 4. Bahwa rekomendasi sebagaimana angka 3 dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Nabire didasarkan atas peristiwa yakni pelanggaran berupa penggunaan surat suara yang tidak sah/telah disilang sebanyak 423 surat suara di TPS 01 dan TPS 02 Kampung Akudiomi, Distrik Yaur; 5. Bahwa penggunaan surat suara yang tidak sah/telah disilang ini terjadi pada saat proses Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara ditingkat distrik yang dilaksanakan oleh PPD Distrik Yaur; 6. Bahwa 423 surat suara yang tidak sah/telah disilang oleh KPPS berasal dari TPS 01 dan TPS 02 Kampung Akudiomi, yang masing-masing berjumlah 195 surat suara di TPS 01 dan 228 surat suara di TPS 02 Kampung Akudiomi, Distrik Yaur; (P-2 dan P-3) 7. Bahwa penggunaan surat suara tidak sah/telah disilang ini tertuang pada Formulir Model D.HASIL KECAMATAN-KWK Kampung Akudiomi Distrik Yaur, yang mana angka dan perolehan suara masing-masing pasangan calon bupati dan wakil bupati berbeda dengan Formulir C.HASIL-KWK pada masing-masing TPS; (P-4) 8. Bahwa PPD Distrik Yaur diduga telah melakukan perubahan terhadap formulir Model C.Hasil-KWK TPS 01 dan TPS 02 Kampung Akudiomi Distrik Yaur dengan cara menghapus tanda silang [X] pada formulir menggunakan penghapus pulpen/tipe-x; (P-5 dan P-6) 9. Bahwa atas peristiwa sebagaimana angka 7, PPD Distrik Yaur dianggap tidak cermat dan melanggar ketentuan Pasal 15A ayat (1) huruf e, f, dan g, serta ayat (8) PKPU Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut PKPU Nomor 19 Tahun 2020) yang masing-masing berbunyi sebagai berikut : (P-7) Pasal 15A ayat (1) huruf e, f, dan g “PPK melakukan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dengan mekanisme sebagai berikut : e. membaca dengan cermat dan jelas data dalam formulir Model C.Hasil-KWK dari TPS pertama sampai dengan TPS terakhir untuk setiap desa atau sebutan lain/kelurahan; f. mencicikan data dalam formulir Model C.Hasil-KWK dengan data Hasil Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara di TPS yang tercantum dalam Sirekap; g. melakukan pembetulan dalam Sirekap apabila terdapat perbedaan data sebagaimana dimaksud dalam huruf f” Pasal 15A ayat (8) “PPK wajib mencatat pembetulan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dan seluruh kejadian khusus dan/atau keberatan serta status penyelesaiannya yang terjadi pada saat Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara pada formulir Model D.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Kecamatan- KWK” 10. Bahwa atas peristiwa tersebut, saksi pasangan calon nomor urut 1 telah mengajukan keberatan dan menuangkannya pada formulir model D.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Kecamatan-KWK sebagaimana telah diatur dalam Pasal 15A ayat (2) PKPU Nomor 19 Tahun 2020 yang berbunyi : (P-7) Pasal 15A ayat (2) Saksi atau Panwaslu Kecamatan dapat mengajukan keberatan terhadap prosedur dan/atau selisih Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara kepada PPK, apabila terdapat hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan 11. Bahwa pada tanggal 17 Desember 2020 dilaksankan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara ditingkat KPU Kabupaten Nabire dengan agenda pembacaan hasil rekapitulasi penghitungan suara di Distrik Yaur oleh Ketua PPD/PPK Distrik Yaur; 12. Bahwa setelah mendengarkan hasil pembacaan rekapitulasi di Distrik Yaur oleh Ketua PPD/PPK Distrik Yaur, berdasarkan ketentuan Pasal 105 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 dan Pasal 29 ayat (2) PKPU Nomor 19 Tahun 2020, Saksi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut (1) keberatan atas hasil tersebut karena hasil rekapitulasi suara pada TPS 01 dan TPS 02 Kampung Akudiomi, Distrik Yaur ada 423 sisa surat suara yang telah silang namun tetap dipergunakan oleh PPD/PPK Distrik Yaur dalam rekapan suara pada 2 (dua) TPS yang dimaksud; (P-8 dan P-9); 13. Bahwa atas peristiwa sebagaimana angka 11, Bawaslu Kabupaten Nabire mengajukan keberatan yang dituangkan dalam formulir Model D.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Kabupaten/Kota-KWK yang ditanda tangani oleh Sdr. Yulianus Nokuwo, S.Sos.; (P-10) 14. Bahwa hasil keberatan sebagaimana angka 13 juga disampaikan oleh Bawaslu Kabupate Nabire kepada KPU Kabupaten Nabire melalui surat nomor 323.B/K.Bawaslu/Kab-Nabire/PM.06.02/XII/2020 tanggal 17 Desember 2020 perihal Keberatan Bawaslu Kabupaten Nabire terkait Perolehan Suara Distrik Yaur yang pada pokoknya tertuang dalam poin 2 (dua), 3 (tiga), dan 4 (empat) yang berbunyi : (P-11) 15. dan telah mengambil tindakan dengan mengeluarkan rekomendasi nomor 321/K.Bawaslu/Kab-Nabire/PM.06.02/XII/2020 tanggal 17 Desember 2020 yang pada pokoknya tertuang dalam poin 2 (dua) dan poin 3 (tiga) yang bebrbunyi : (P-12) “(2) Bahwa berdasarkan Temuan Bawaslu Kabupaten Nabire yang mana pada Pleno Rekapitulasi Perhitungan Suara ditingkat Kabupaten tanggal 17 Desember 2020, Bawaslu Kabupaten Nabire menemukan adanya jumlah suara yang telah disilang sebanyak 432 suara dan dimasukan kedalam Rekap pada Pleno tingkat Distrik Yaur dan dibacakan pada Pleno Rekapitulasi tingkat Kabupaten; (3) Bahwa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan poin 2 (dua) diatas, terhadap hal/kejadian tersebut maka kami Bawaslu Kabupaten Nabire merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Nabire agar : a. Membatalkan dan Mengeluarkan Suara sebanyak 432 suara di TPS 01 dan TPS 02 Kampung Akudiomi Distrik Yaur, yang telah dimasukan dalam perolehan Suara Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire dalam Rekapitulasi Perhitungan Suara tingkat Distrik Yaur; b. Menghitung ulang kembali hasil Perolehan Suara pada TPS 1 dan TPS 2 Kampung Akudiomi Distrik Yaur.” 16. Bahwa pada saat keberatan yang disampaikan oleh Saksi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 dan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nabire atas peristiwa sebagaimana dimaksud angka 11, seketika langsung terjadi perdebatan sengit antara PPD/PPK Distrik Yaur, Saksi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2, Bawaslu, dan Saksi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1; (P-13) 17. Bahwa menurut keterangan PPD/PPK Distrik Yaur dan saksi pasangan calon nomor urut 2, mengakui telah terjadi penggunaan sisa surat suara yang tidak sah/disilang dengan membagi dan memasukkannya kedalam rekapa hasil penghitungan suara pada TPS 01 dan TPS 02. Dan hal tersebut merupakan kesepakatan bersama saksi pasangan calon masing-masing untuk membagi sisa surat suara meskipun diakuinya kesepakatan tersebut tidak dibuat secara tertulis dan saat rekapitulasi tingkat Distrik/kecamatan tidak ada keberatan dari saksi dan Pengawas Pemilu tingkat Distrik (PANDIS); (P-14 mulai menit 01.20) 18. Bahwa terhadap peristiwa a quo, KPU Kabupaten Nabire meminta petunjuk kepada KPU Provinsi Papua melalui telepon, yang diperdengarkan langsung kepada peserta rapat pleno, dengan menghubungi Sdri. Zandra Mambrasar selaku Komisioner KPU Provinsi Papua Divisi Hukum dan Pengawasan; (P-15 mulai menit 02.27) 19. Bahwa atas peristiwa a quo, KPU Provinsi Papua melalui Sdri. Zandra Mambrasar selaku Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan menyampaikan agar KPU Kabupaten Nabire menjalankan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nabire Nomor 321/K.Bawaslu/Kab-Nabire/PM.06.02/XII/2020 tanggal 17 Desember 2020; (P-15 menit 10.59) 20. Bahwa atas peristiwa a quo, KPU Kabupaten Nabire melalui Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV tetap mengabaikan keberatan yang disampaikan oleh Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 1, petunjuk dan arahan dari KPU Provinsi Papua yang disampaikan oleh Sdr. Zandra Mambrasar selaku Koordinator Divisi Hukum, dan Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Nabire dan mensahkan serta menandatangani keputusan KPU Kabupaten Nabire nomor 54/PL.02.6-Kpt/9104/KPU.Kab/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi Hasil penghitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire Tahun 2020 tanggal 17 Desember 2020; (P-16) 21. Bahwa atas tindakan sebagaimana angka 20, yang mengabaikan keberatan Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 1 (satu) dan Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Nabire, Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV telah melanggar ketentuan Pasal 105 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 dan Pasal 29 ayat (3), ayat (4), dan ayat (6) PKPU Nomor 19 Tahun 2020, yang masing-masing berbunyi : Pasal 105 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 “Dalam hal keberatan yang diajukan oleh saksi pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diterima, KPU Kabupaten/Kota seketika itu juga mengadakan pembetulan” Pasal 29 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2020 (3) Dalam hal terdapat keberatan Saksi atau Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib menjelaskan prosedur dan/atau memeriksa selisih Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pasal 29 ayat (4) PKPU Nomor 19 Tahun 2020 (4) Dalam hal keberatan yang diajukan Saksi atau Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diterima, KPU/KIP Kabupaten/Kota seketika melakukan pembetulan Pasal 29 ayat (6) PKPU Nomor 19 Tahun 2020 (6) Dalam hal pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diterbitkan dalam bentuk rekomendasi, KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan jadwal Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara yang telah ditetapkan 22. Bahwa selain itu, Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV juga dianggap tidak cermat dalam melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf e, f, g, i, dan j, yang masing-masing berbunyi : Pasal 29 ayat (1) huruf e, f, g, i, dan j “KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dengan mekanisme sebagai berikut : e. membaca dengan cermat dan jelas data dalam formulir Model D.Hasil Kecamatan-KWK dari PPK pertama sampai dengan PPK terakhir dalam wilayah kerja daerah kabupaten/kota; f. mencocokan data dalam formulir Model D.Hasil Kecamatan-KWK denga data hasil Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara ditingkat kecamatan yang tercantum dalam Sirekap; g. melakukan pembetulan dalam Sirekap apabila terdapat perbedaan data sebagaimana dimaksud dalam huruf f; i. membacakan kejadian khusus dan/atau keberatan Saksi dan/atau Panwaslu Kecamatan serta status penelesaiannya yang terjadi pada saat pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara ditingkat kecamatan yang tertuang dalam model D.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Kecamatan-KWK; j. menyelesaikan apabila masih terdapat kejadian khusus dan/atau keberatan yang terjadi pada Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara ditingkat kecamatan sebagaimana dimaksud dalam huruf i” 23. Bahwa dalam peristiwa a quo Pengadu juga mengadukan Teradu V yang pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara ditingkat Kabupaten Nabire menjabat sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Nabire; 24. Bahwa Teradu V dalam peristiwa a quo tidak menandatangani rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Nabire; 25. Bahwa Teradu V menyampaikan dalam forum alasan tidak menandatangani Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nabire yakni dikarenakan tidak dilibatkan pada saat pengambilan keputusan dikeluarkannya rekomendasi; (P-17 mulai menit 00.44) 26. Bahwa Teradu V mengakui adanya peristiwa yang terjadi pada TPS 01 dan TPS 02 Kampung Akudiomi, Distrik Yaur, tentang penggunaan dengan membagi sisa surat suara yang telah disilang dan dimasukkan dalam rekapan suara pada TPS tersebut; 27. Bahwa perbuatan Teradu V dianggap tidak melaksanakan tugas dan wewenang sebagai Ketua/Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan Pasal 30 huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 yang berbunyi : Pasal 30 huruf d “menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti” 28. Bahwa tindakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V yang nyata melanggar prosedur ketentuatan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara merupakan perbuatan yang melanggar kode etik penyelenggara pemilu; 29. Bahwa Pelanggaran Kode Etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, sebagai berikut: a. Melanggar prinsip penyelenggara pemilu yang harus berintegritas dan professional, khususnya terkait dengan prinsip sebagaimana ditentukan dalam Pasal 6 ayat (1) juncto ayat (2) huruf d dan ayat (3) huruf a dan huruf f Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; Pasal 6 ayat (1) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, selengkapnya berbunyi: “untuk menjaga integritas dan profesionalitas, penyelenggara pemilu wajib menerapkan prinsip Penyelenggara Pemilu”. Pasal 6 ayat (2) huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, selengkapnya berbunyi; “integritas penyelenggara pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip (d) akuntabel yang bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang”. Pasal 6 ayat (3) huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, selengkapnya berbunyi: “profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip (a) berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan”. Pasal 6 ayat (3) huruf f Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum “professional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung keahlian atau dasar pengetahuan, keterampilan dan wawasan luas”. b. Melanggar sumpah/janji selaku anggota Bawaslu Kabupaten Kaimana yang bersumpah/berjanji akan memenuhi tugas sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; c. Melanggar Pasal 11 huruf a, huruf c dan huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; Pasal 11 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, selengkapnya berbunyi: “dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak (a) melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan”. Pasal 11 huruf c Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, selengkapnya berbunyi; “melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, dan menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan”. Pasal 11 huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, selengkapnya berbunyi; “menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pemilu sepenuhnya diterapkan secara adil dan tidak berpihak”. d. Melanggar Pasal 15 huruf c dan huruf f Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;dan Pasal 15 huruf c Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, selengkapnya berbunyi; “melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang, peraturan perundang-undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu”. Pasal 15 huruf f Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, selengkapnya berbunyi; “bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan substansi profesi administrasi pemilu”. e. Melanggar Pasal 16 huruf e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, selengkapnya berbunyi; “bekerja dengan penuh tanggungjawab dan dapat dipertanggungjawabkan”. 30. Bahwa dengan demikian, perbuatan Para Teradu Bawaslu Kabupaten Kaimana merupakan pelanggaran kode etik yang harus dijatuhi sanksi. [2.2] PETITUM PENGADU Sehubungan dengan pokok pengaduan dan uraian kami sebelumnya dalam kronologi kejadian, mohon agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan amar putusan sebagai berikut: 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I sampai dengan Teradu V telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu I sampai dengan Teradu V; 4. Memerintahkan KPU Provinsi Papua mengambilalih kewenangan KPU Kabupaten Nabire dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nabire Tahun 2020; [2.3] ALAT BUKTI PENGADU Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti- bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-17, sebagai berikut: Bukti Keterangan Bukti P-1 : Salinan KTP Pengadu; Bukti P-2 : Salinan C.Hasil-KWK TPS 01 Kampung Akudiomi, Distrik Yaur; Bukti P-3 : Salinan C.Hasil-KWK TPS 02 Kampung Akudiomi, Distrik Yaur; Bukti P-4 : Salinan D.Hasil Kecamatan-KWK Kampung Akudiomi Distrik Yaur; Bukti P-5 : Salinan C.Hasil-KWK TPS 01 Kampung Akudiomi, Distrik Yaur hasil tipe-x; Bukti P-6 : Salinan C.Hasil-KWK TPS 02 Kampung Akudiomi, Distrik Yaur tipe- x; Bukti P-7 : PKPU Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota; Bukti P-8 : Formulir Model D.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Kabupaten/Kota-KWK yang disampaikan oleh Saksi; Bukti P-9 : Video Keberatan Saksi Dalam Pleno Tingkat Kabuparen Distrik Yaur; Bukti P-10 : Formulir Model D.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Kabupaten/Kota-KWK yang disampaikan oleh Bawaslu; Bukti P-11 : Salinan Surat Bawaslu Kab. Nabire Nomor 323.B/K.Bawaslu/Kab- Nabire/PM.06.02/XII/2020; Bukti P-12 : Salinan Surat BAwaslu Kab. Nabire Nomor Nomor 321/K.Bawaslu/Kab-Nabire/PM.06.02/XII/2020; Bukti P-13 : Video Pernyataan 423 surat suara tidak sah/silang yang disampaikan di Rapat Pleno ditingkat Kabupaten; Bukti P-14 : Video pernyataan terdapat kesepakatan membagi sisa surat; Bukti P-15 : Video konsultasi KPU Kab. Nabire ke KPU Prov. Papua; Bukti P-16 : Salinan Keputusan KPU Kabupaten Nabire nomor 54/PL.02.6- Kpt/9104/KPU.Kab/XII/2020; Bukti P-17 : Video Pernyataan Teradu V. [2.4] KETERANGAN SAKSI PENGADU Bahwa dalam sidang pemeriksaan kode etik penyelenggara pemilu, Pengadu menghadirkan saksi-saksi untuk menguatkan dalil aduannya pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: 1. Saksi kedua bernama Beti Linda Hamberi, menyampaikan keterangan sebagai berikut : a. Bahwa saksi tidak diikutkan dalam rapat rekapitulasi di distrik yaur, saksi mempunyai kartu mandat sebagai saksi di lapangan akan tetapi panitia distrik yaur tidak memperbolehkan saksi masuk; b. Bahwa rekapitulasi suara di tingkat di distrik dilakukan pada tanggal 11 Desember 2020, kotak suara disimpan di kantor polsek yaur; c. Setelah terjadi keributan terkait pembagian suara berjumlah 423 suara yang sudah di silang. Pada saat itu saksi selaku koordinator tidak diikutsertakan pembagian surat suara; [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU [2.5.1] Bahwa Teradu I s.d Teradu IV, secara bersama memberi jawaban atau keterangan tertulis sebagai berikut: Teradu I s.d Teadu IV dengan ini memberikan jawaban terhadap Pengaduan dari Pengadu : Nama Kristianus Agapa, Pekerjaan wiraswasta, Alamat Jl. Gagak Kelurahan Siriwini Distrik Nabire Kabupaten Nabire yaitu Pengaduan nomor 92- P/L-DKPP/II/2021, dalam Perkara Nomor : 103-PKE-DKPP/II/2021, sebagai berikut : 1. Bahwa sebelum Majelis memeriksa lebih jauh tentang pokok pengaduan/laporan aquo,yaitu apakah teradu/terlapor terbukti melanggar atau tidak terbukti melanggar, maka Mohon kiranya Majelis terlebih dahulu memeriksa formil dari pengaduan/laporan dari Pengadu dalam perkara a quo, yaitu apakah pengaduan /laporan dapat diterima atau tidak dapat diterima, sebagaimana dimaksud dalam pasal 37 ayat(3) point huruf a. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan UmumRepublik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum . 2. Bahwa Pengaduan dari Pengadu in casu termasuk pengaduan yang belum pada waktunya/premature, karena seyogianya secara aturan yang sebenarnya bilamana Pengadu keberatan dengan sikap hukum dari Para Teradu yang tidak menjalankan Rekomendasi 321/K.Bawaslu/Kab- Nabire/PM 06.02/XII/2020 tanggal 17 Desember 2020 karena sudah dicabut/dibatalkan dengan Rekomendasi Nomor 322/K.Bawaslu- Kab.Nabire/PM.00.02/XII/2020 tanggal 17 Desember 2020 ; Maka seharusnya Pengadu terlebih dahulu menempuh upaya administratif dan atau langkah hukum terhadap Rekomendasi Nomor 322/K.Bawaslu- Kab.Nabire/PM.00.02/XII/2020 tanggal 17 Desember 2020, yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Nabire . Bilamana hal itu sudah ditempuh terlebih dahulu baru kemudian Pengadu dapat mengajukan Pengaduan in casu . 3. Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 14 dan pasal 17 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan UmumRepublik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan dari Pengadu tersebut harus melalui tahapan verifikasi administrasi dan verifikasi materiel untuk menentukan kelayakan pengaduan dan/atau laporan untuk disidangkan, bahwa bilamana benar-benar diverifikasi maka sesungguhnya pengaduan in casu belum layak untuk disidangkan karena pokok aduannya tidak merupakan substansi permasalahan pelanggaran kode etik, tetapi mengandung pula pokok perselisihan hasil pemilihan /PHP sebagaimana telah disidangkan di MK dan sedang menunggu putusan .Oleh karena itu sudah sepatutnya pengaduan in casu dinyatakan tidak dapat diterima untuk seluruhnya . 4. Bahwa dalil-dalil pengaduan a quo adalah kabur/obscuurliebel karena Pengadu mendalilkan hal-hal dalam positanya yang tidak ada relevansinya dengan pelanggaran kode etik yang dituduhkan kepada Para Teradu sehubungan dengan tidak melaksanakan Rekomendasi Bawaslu Kab. Nabire nomor 321/K.Bawaslu /Kab-Nabire/PM.06.02/XII/2020 tanggal 17 Desember 2020 perihal Rekomendasi. 5. Bahwa dalil-dalil pengaduan dari Pengadu in casu adalah obscuurliebel pula karena Pokok Pengaduan yaitu Rekomendasi Bawaslu Kab. Nabire nomor 321/K.Bawaslu /Kab-Nabire/PM.06.02/XII/2020 tanggal 17 Desember 2020 perihal Rekomendasi ternyata telah dibatalkan sen diri oleh Bawaslu Nabire dengan Rekomendasi Nomor 322/K.Bawaslu- Kab.Nabire/PM.00.02/XII/2020 tanggal 17 Desember 2020 .(Bagaimana mungkin melaksanakan suatu rekomendasi yang telah dibatalkan ? ) PERIHAL POKOK PENGADUAN 6. Bahwa Para Teradu menolak seluruh dalil-dalil Pengaduan dari Pengadu in casu karena tidak beralasan hukum dan tidak berdasarkan pada fakta-fakta kronologis peristiwa yang sebenarnya . 7. Bahwa sesuai dengan Pengaduan nomor 92-P/L-DKPP/II/2021, yang menjadi pokok pengaduan dari Pengadu adalah sebagai berikut :  Bahwa Teradu I,Teradu II,Teradu III,Teradu IV, diduga melanggar Pasal 13 huruf p UU nomor 6 tahun 2020 karena tidak melaksanakan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nabire nomor 321/K.Bawaslu /Kab- Nabire/PM.06.02/XII/2020 tanggal 17 Desember 2020 perihal Rekomendasi .  Bahwa Teradu V tidak menandatangani rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Nabire. KRONOLOGIS PERMASALAHAN 8. Bahwa permasalahan yang telah terjadi sehubungan dengan Pengaduan in casu dapat Kami uraikan secara garis besar sebagai berikut : 9. Pada tanggal 11 Desember 2020 sesaat sebelum dilakukan Rekap Hasil TPS 01 dan TPS 02 Kampung Akudiomi Distrik Yaur oleh PPD Distrik Yaur, datang Pemangku-Pemangku Adat dan Ketua-Ketua Marga Kampung Akudiomi Distrik Yaur dan meminta kepada Pandis Yaur untuk memberikan suara sisa dari TPS 01 dan TPS 02 kepada Paslon Nomor Urut 2 Yaitu Mesak Magai dan Ismail Jamaludin, Pemangku-Pemangku Adat dan Ketua-Ketua Marga Kampung Akudiomi Distrik Yaur telah melakukan sumpah adat pada tanggal 14 Oktober 2020 agar Pada Tanggal 9 Desember 2020 saat Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire 2020 akan memberikan seluruh suara dari Kampung Akudiomi untuk pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nabire Nomor Urut 02 atas nama Mesak Magai, S.Sos, M. Si dan Ismail Djamaludin. Seluruh masyarakat Kampung Akudiomi Distrik Yaur memberikan seluruh suaranya kepada Paslon Nomor Urut 02 dengan alasan:Kampung Akudiomi Distrik Yaur merupakan Kampung Halaman dari Istri Calon Bupati Nomor Urut 2 yaitu Mesak Magai S.Sos, M.Si; (Bukti T-01) (Bukti T-02) 10. Pada saat proses rekapitulasi ditingkat Distrik Tanggal 11 terjadi keributan antara saksi pasangan calon, sehingga rekapitulasi ditingkat distrik tertunda, untuk menyelesaikannya Kapolsek Yaur memfasilitasi penyelenggara dan para saksi untuk dapat melaksanakan rekapitulasi secara aman dan tertib (Bukti T- 03) 11. Bahwa atas kesepakatan tersebut, Pengawas Tingkat Distrik Yaur mengeluarkan surat rekomendasi dengan Nomor 008/PANDIS-YAUR.PA- 190.403/REKOM/XII/2020 yang dimana, dengan adanya kesepakatan pembagian sisa surat suara yang terjadi antara masyarakat, pendukung Paslon nomor urut satu, pendukung paslon nomor urut dua dan pendukung paslon nomor urut 3 menyetujui hasil kesepakatan dan selanjutnya merekomendasikan kepada Ketua dan Anggota KPPS pada TPS 01 dan TPS 02 Kampung Akudiomi untuk melakukan pembetulan rekapan yang semula diberi tanda silang (X) pada Form Model C Hasil-KWK lalu dibagikan kepada pendukung ketiga pasangan calon no urut 1, 2 dan 3 dengan rincian pembagian sisa kertas suara sebagai berikut:  TPS 1 Kampung Akudiomi : a. Pasangan nomor urut 01 sebanyak 35 suara ; b. Pasangan nomor urut 02 sebanyak 125 suara ; c. Pasangan nomor urut 03 sebanyak 35 suara ;  TPS 2 Kampung Akudiomi : a. Pasangan nomor urut 01 sebanyak 35 suara ; b. Pasangan nomor urut 02 sebanyak 158 suara ; c. Pasangan nomor urut 03 sebanyak 35 suara ; (Bukti T-04) 12. Bahwa atas kesepakatan tersebut timbul kembali permasalahan oleh anggota Bawaslu Kab. Nabire (Yulianus Nokuwo) pada saat rekapitulasi ditingkat Kabupaten Nabire, dimana anggota Bawaslu tersebut mengeluarkan surat rekomendasi nomor 321/K.Bawaslu /Kab-Nabire/PM.06.02/XII/2020 tanggal 17 Desember 2020 perihal Rekomendasi (Bukti T-05) 13. Bahwa surat rekomendasi in casu diterbitkan tidak sesuai prosedure dan mekanisme Bawaslu, yaitu tanpa didahului pemeriksaan temuan atau laporan adanya kejadian khusus atau keberatan dan tanpa adanya kajian serta rapat pleno atas hal tersebut, terlebih rekomendasi tersebut dikeluarkan dimana para anggota dan ketua Bawaslu sedang melakukan rapat pleno diruangan KPU. Hal ini menunjukkan bahwa rekomendasi tersebut dikeluarkan dengan tidak berdasarkan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perbawaslu No. 2 Tahun 2020 jo Perbawaslu No. 16 Tahun 2020; 14. Bahwa saksi pasangan calon tidak ada mengajukan keberatan yang disampaikan melalui PTPS, PPL, Panwas Distrik maupun langsung kepada Bawaslu selama proses pleno di tingkat KPPS, PPD hingga saat pleno di tingkat KPU Kabupaten Nabire. JAWABAN PARA TERADU 15. Bahwa terhadap pokok aduan tersebut yaitu Teradu I,Teradu II,Teradu III,Teradu IV, diduga melanggar Pasal 13 huruf p UU nomor 6 tahun 2020 karena tidak melaksanakan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nabire nomor 321/K.Bawaslu /Kab-Nabire/PM.06.02/XII/2020 tanggal 17 Desember 2020 perihal Rekomendasi, Jawaban Kami adalah sebagai berikut : 16. Bahwa Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nabire nomor 321/K.Bawaslu /Kab-Nabire/PM.06.02/XII/2020 tanggal 17 Desember 2020 perihal Rekomendasi, dikeluarkan oleh anggota Bawaslu Kab. Nabire bernama Yulianus Nokuwo tidak sesuai mekanisme dan prosedure, baik dari proses pengawasan yang tanpa didahului pemeriksaan temuan atau laporan adanya kejadian khusus atau keberatan dan tanpa adanya kajian serta rapat pleno, terlebih rekomendasi tersebut dikeluarkan saat dimana para anggota lain dan ketua Bawaslu sedang melakukan rapat pleno diruangan KPU Nabire. Semestinya rekomendasi in casu ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Kab. Nabire, bukan anggota, sebab Ketua pada saat itu tidak berhalangan . Jadi terbitnya rekomendasi tersebut tidak berdasarkan pada Perbawaslu No. 2 Tahun 2020 jo Perbawaslu No. 16 Tahun 2020. 17. Bahwa secara substansi rekomendasi in casu juga bersifat tidak dapat dieksekusi, karena jumlah suara yang dibatalkan dalam rekomendasi in casu tertulis sebanyak 432 suara di TPS 1 dan 2 di Kampung Akudiomi Distrik Yaur . Padahal realitasnya sisa surat suara sesuai dengan DPT ditempat tersebut adalah sebanyak 423. Oleh sebab itu Para Teradu tidak dapat menjalankan rekomendasi demikian karena mengandung cacat prosedure dan cacat materil, rekomendasi in casu termasuk kategori yang nonexecutable . 18. Bahwa rekomendasi Bawaslu dengan No. 321/K.Bawaslu/Kab-Nabire/PM 06.02/XII/2020 tanggal 17 Desember 2020 yang ditandatangani oleh Yulianus Nokuwo, S.Sos selaku anggota Bawaslu Kabupaten Nabire yang mengatasnamakan Ketua Bawaslu Kabupaten Nabire, yang pada intinya merekomendasikan KPU Kabupaten Nabire agar: a. Membatalkan dan mengeluarkan suara sebanyak 432 suara di TPS 01 dan TPS 02 Kampung Akuidomi Distrik Yaur yang telah dimasukkan dalam perolehan suara Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire dalam Penghitungan Suara Tingkat Distrik Yaur; b. Menghitung ulang Kembali hasil perolehan suara pada TPS 1 dan TPS 2 Kampung Akuidomi Distrik Yaur. 19. BahwaRekomendasi in casu Telah dikoreksi/dibatalkan sendiri oleh Bawaslu Kabupaten Nabire di hari yang sama dengan menerbitkan Surat Pembatalan Rekomendasi dengan Nomor 322/K.Bawaslu-Kab.Nabire/PM.00.02/XII/2020 tanggal 17 Desember 2020 yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Kab. Nabire, yang pada intinya menjelaskan sebagai berikut: (Bukti T-06)  Bawaslu Kab.Nabire membatalkan rekomendasi Bawaslu dengan No. 321/K.Bawaslu/Kab-Nabire/PM 06.02/XII/2020 tanggal 17 Desember 2020 yang ditandatangani oleh Yulianus Nokuwo, S.Sos selaku anggota Bawaslu Kabupaten Nabire .  Dengan memperhatikan alasan-alasan dan duduk permasalahan diatas maka Bawaslu Kabupaten Nabire merekomendasikan kepada ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nabire untuk menetapkan hasil perolehan suara sesuai dengan penetapan rekapitulasi penghitungan suara ditingkat PPD Distrik Yaur Kabupaten Nabire. Dengan rincian perolehan suara sebagai berikut: 1) Pasangan Calon Nomor urut 1 memperoleh 1.153 suara; 2) Pasangan Calon Nomor urut 2 memperoleh 1.448 suara; 3) dan pasangan nomor urut 3 memperoleh 1.051 suara 20. Bahwa Para teradu selaku komisioner KPU Kab. Nabire, tentunya secara juridis formil dan materil wajib lebih mematuhi rekomendasi yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Kab. Nabire dengan nomor rekomendasi Nomor 322/K.Bawaslu-Kab.Nabire/PM.00.02/XII/2020 tanggal 17 Desember 2020, yang Telah Membatalkan rekomendasi Bawaslu dengan No. 321/K.Bawaslu/Kab-Nabire/PM 06.02/XII/2020 tanggal 17 Desember 2020 yang ditandatangani oleh Yulianus Nokuwo, S.Sos selaku anggota Bawaslu Kabupaten Nabire . 21. Bahwa dengan dibatalkannya Rekomendasi 321/K.Bawaslu/Kab-Nabire/PM 06.02/XII/2020 tanggal 17 Desember 2020 oleh Bawaslu Kab. Nabire maka Pokok Pengaduan dari Pengadu yang mendalilkan Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, diduga melanggar Pasal 13 huruf p UU nomor 6 tahun 2020 karena tidak melaksanakan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nabire nomor 321/K.Bawaslu /Kab-Nabire/PM.06.02/XII/2020 tanggal 17 Desember 2020, Sangat Tidak Beralasan Hukum Dan Malahan Pokok Pengaduan in casu Bertentangan Dengan Hukum.(Justru kalau rekomendasi in casu dilaksanakan maka akan terjadi pelanggaran hukum yang bukan hanya pelanggaran kode etik) . 22. Bahwa seyogianya secara aturan yang sebenarnya bilamana Pengadu keberatan dengan sikap hukum dari Para Teradu yang tidak menjalankan Rekomendasi 321/K.Bawaslu/Kab-Nabire/PM 06.02/XII/2020 tanggal 17 Desember 2020 karena sudah dicabut/dibatalkan dengan Rekomendasi Nomor 322/K.Bawaslu-Kab.Nabire/PM.00.02/XII/2020 tanggal 17 Desember 2020 ; Maka Pengadu terlebih dahulu menempuh upaya administratif dan atau langkah hukum terhadap Rekomendasi Nomor 322/K.Bawaslu- Kab.Nabire/PM.00.02/XII/2020 tanggal 17 Desember 2020, yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Nabire 23. Dalam pokok pengaduan pengadu yang menyatakan bahwa Teradu tidak melaksanakan hasil konsultasi dengan pihak pimpinan Tingkat Provinsi Ibu Sandra Mambrasar, menurut Teradu adalah benar bahwa teradu melakukan konsultasi ke Tingkat Provinsi dalam hal ini Ibu Sandra Mambrasar selaku Divisi Hukum KPU Provinsi Papua dan penyampaian pimpinan provinsi menyarankan untuk melaksankan rekomendasi Bawaslu tersebut, berdasarkan saran tersebut, teradu melakukan rapat tertutup dengan ke lima Komisisoner KPU Kabupaten Nabire untuk mempertimbangkan saran pimpinan, dalam rapat tertutup, teradu memutuskan karena ini saran yang disampaikan dan tidak memerintahkan, maka teradu tidak melaksanakan saran tersebut dan tetap mengacu pada rekomendasi BawasluNomor 322/K.Bawaslu/Kab- Nabire/PM.06.02/XII/ 2020 Tanggal 17 Desember 2020 yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Nabire Markus Madai perihal Surat Pembatalan Rekomedasi Nomor 321/K.Bawaslu/Kab-Nabire/PM.06.02/XII/ 2020 Tanggal 17 Desember 2020 yang ditandatangani oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Nabire [2.5.2] Bahwa Teradu V memberi jawaban atau keterangan tertulis sebagai berikut: Yang Mulia Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, ijinkanlah saya untuk menyampaikan jawaban atau tanggapan atas Pengaduan Sdr. Kristianus Agapa melalui kuasa Oktovianus Tabuni yang telah diregister dengan Nomor Perkara 103- PKE-DKPP/II/2021. A. Tanggapan atau Jawaban berdasarkan Pokok Aduan Pengadu 1. Dalam Pokok aduan Pengadu Sdr Kristianus Agapa menyebutkan bahwa teradu V sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Nabire tidak menandatangani rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Nabire khususnya terkait persoalan di 2 (dua) TPS distrik Yaur yaitu TPS 01 dan TPS 02 Kampung Akodiomi. Atas dalil aduan Pengadu tersebut, saya sebagai teradu V menerangkan sebagai berikut : a. Yang Mulia Majelis Dewan Kehormatan penyelenggara Pemilu, dalam ketentuan Pasal 101 hingga pasal 104 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang secara khusus menyebutkan tentang Tugas, wewenang, dan Kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota serta ketentuan Pasal 30 s.d 32 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang juga secara khusus menyebutkan tentang tugas, wewenang, dan kewajiban Panwas Kabupaten/Kota yang disebut sebagai Bawaslu Kabupaten/Kota, menyebutkan Bawaslu Kabupaten sebagai lembaga bukan atas nama individu sebagai Ketua atau Anggota karena sifat pengambilan keputusan adalah kolektif kolegial atau berdasarkan rapat pleno ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten, bukan keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Nabire sendiri; b. Berkenaan dengan penjelasan huruf (a) diatas, seharusnya pengaduan Pengadu Sdr Kristianus Agapa mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Nabire secara keseluruhan tetapi ternyata hanya mengadukan saya secara pribadi, padahal sifat kelembagaan kami adalah kolektif kolegial bukan individu; c. Terhadap rekomendasi Nomor 321/K.Bawaslu/Kab- Nabire/PM.06.02/XII/2020 tertanggal 17 Desember 2020 yang dikeluarkan dan ditanda tangani oleh Sahabat Saya Sdr Yulianus Nokuow untuk 2 (dua) TPS dikampung Akodiomi adalah tidak prosedural dan tiba-tiba karena seharusnya rekomendasi tersebut melalui proses klarifikasi dari Pengawas TPS dan Panwas Distrik karena rekapitulasi tingkat Distrik Yaur sudah terlaksana tanggal 11 desember 2020 sehingga apabila ada persoalan pastilah kami Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Nabire mengetahui dan mendiskusikan karena Sdr Yulianus Nokuow sendiri adalah Koordinator wilayah untuk Distrik Yaur tetapi hingga 1 (satu) hari sebelum rekapitulasi tingkat Kabupaten tanggal 16 desember 2020 tidak ada info sama sekali terkait adanya persoalan pada 2 (dua) TPS Kampung Akodiomi Distrik yaur, karena dalam pasal 17 ayat 1 hingga ayat 3 Peraturan Bawaslu Nomor 16 Tahun 2020 secara garis besar berbunyi apabila terdapat keadaan dari ayat 1 huruf (a) hingga huruf (g), Pengawas TPS melaporkan kepada Panwaslu Kelurahan/Desa dan Panwas Distrik, apabila terbukti terdapat pelanggaran maka diteruskan kepada Bawaslu Kabupaten untuk dilakukan rapat pleno terhadap laporan tersebut untuk diputuskan apakah dikeluarkan rekomendasi atau tidak; d. Bahwa dari penjelasan huruf (c) diatas, saya saat itu tidak menerima prosedur keluarnya rekomendasi tersebut karena menurut saya terkesan buru-buru dan dipaksakan, apalagi dalam rekomendasi tersebut terdapat Jumlah 432 suara di 2 (dua) TPS Kampung Akodiomi yang direkomendasikan untuk dibatalkan dan dikeluarkan, sedangkan angka 432 suara itu pada 2 (dua) TPS tersebut tidak ada karena jumlah DPT pada 2 (dua) TPS tersebut adalah berjumlah 423 suara; (bukti T-1) e. Yang Mulia Majelis Dewan Kehormatan penyelenggara Pemilu, selain penjelasan saya pada huruf (c) dan (d) diatas, terdapat pula rekomendasi Panwas Distrik Yaur Nomor 008/Pandis-Yaur.PA- 190.403/Rekom/XII/2020 tertanggal 11 Desember 2020 terkait rekomendasi persoalan pada 2 (dua) TPS dikampung Akodiomi yang saya dapatkan pada tanggal 18 Desember 2020 dari 2 (dua) anggota Panwas Distrik Yaur yang saya temui karena rasa penasaran saya terhadap persoalan pada 2 (dua) TPS dikampung Akodiomi tersebut. Dalam rekomendasi Panwas Distrik diatas, justru berbeda dengan keberatan dari saksi Pasangan Calon Nomor urut 1 pada saat rekapitulasi tingkat Kabupaten Nabire pada tanggal 17 Desember 2020 karena yang justru meminta kepada KPPS TPS 01 dan TPS 02 Kampung Akodiomi untuk membagikan surat sisa berjumlah 423 suara itu adalah dari tim sukses pasangan calon nomor urut 1 (satu); (bukti T-2) f. Berkenaan dengan penjelasan diatas, saya sebagai Teradu V tidak mau menandatangani rekomendasi untuk 2 (dua) TPS Kampung Akodiomi karena beberapa alasan yang saya sudah sebutkan diatas pada huruf (c), (d), dan (e) yang pada intinya keluarnya rekomendasi tersebut tidak prosedural sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Bawaslu tentang Pengawasan Pungut Hitung dan Rekapitulasi Perhitungan Suara. Atas dasar itulah saya kemudian mengeluarkan rekomendasi Nomor 322/K.Bawaslu- Kab.Nabire/PM.00.02/XII/2020 tertanggal 17 Desember 2020 perihal rekomendasi pembatalan rekomendasi Nomor 321/K.Bawaslu/Kab-Nabire/PM.06.02/XII/2020 tertanggal 17 Desember 2020; (bukti T-3) g. Yang Mulia Majelis Dewan Kehormatan penyelenggara Pemilu, Saya juga sebagai teradu V heran dengan penanganan terkait persoalan pada TPS 01 dan TPS 02 Kampung Akodiomi Distrik Yaur tersebut karena harusnya apabila benar terdapat pelanggaran, harusnya dilakukan juga penanganan Tindak Pidana Pemilihan bukan hanya penanganan pelanggaran administrasinya saja. Karena sampai saat ini, kami Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Nabire tidak pernah melakukan pembahasan di sentragakkumdu terhadap persoalan pada 2 (dua) TPS tersebut. 2. Dalam Pokok aduan Pengadu Sdr Kristianus Agapa yang menyebutkan teradu V mengakui adanya peristiwa yang terjadi pada TPS 01 dan TPS 02 Kampung Akodiomi Distrik Yaur tentang penggunaan surat suara sisa dalam rekapan suara. Atas dalil aduan pengadu tersebut, saya sebagai teradu V menerangkan sebagai berikut : a. Yang Mulia Majelis Dewan Kehormatan penyelenggara Pemilu, sebagaimana penjelasan saya pada angka 1 huruf (c), (d), dan (e) diatas, bahwa persoalan pada 2 (dua) TPS Kampung Akodiomi Distrik Yaur baru saya ketahui pada saat PPD Yaur menyampaikan hasil rekapitulasi perhitungan suara pada rekapitulasi perhitungan suara tingkat Kabupaten pada tanggal 17 Desember 2020 dan terdapat keberatan dari saksi pasangan calon nomor urut 1, sehingga dalil aduan Pengadu yang menyebutkan bahwa saya mengetahui persoalan penggunaan surat suara sisa pada 2 (dua) TPS tersebut adalah tidak benar; b. Selain itu pula Yang Mulia Majelis Dewan Kehormatan penyelenggara Pemilu, sahabat Saya sendiri Sdr Yulianus Nokuow sebagai koorwil Distrik Yaur tidak pernah menyampaikan atau memberitahukan adanya persoalan penggunaan surat suara sisa di 2 (dua) TPS Kampung Akodiomi sebelumnya untuk kami diskusikan atau kita bahas dan putuskan, tetapi persoalan ini baru saya ketahui ketika saksi pasangan calon nomor urut 1 menyampaikan keberatan saat PPD Yaur menyampaikan hasil rekapitulasi perhitungan suara Distrik Yaur pada rekapitulasi tingkat kabupaten tanggal 17 Desember 2020; c. Karena rasa penasaran saya itulah, saya mencari informasi lewat 2 (dua) anggota Panwas Distrik Yaur yang lain yaitu Sdr Yonathan R. Rep-Rep dan Sdr Yafet Misiro pada tanggal 18 Desember 2020 dan mereka memberikan kepada saya rekomendasi Panwas Distrik Yaur 008/Pandis-Yaur.PA-190.403/Rekom/XII/2020 tertanggal 11 Desember 2020; (bukti T-2) d. Berdasarkan penjelasan diatas, sekali lagi saya sebagai Teradu V membantah dalil Pengadu yang menyebutkan saya sudah mengetahui persoalan pada 2 (dua) TPS Kampung Akodiomi sebelumnya, karena saya baru mengetahui pada saat rekapitulasi tingkat Kabupaten pada tanggal 17 desember 2020. 3. Dalam Pokok aduan Pengadu Sdr Kristianus Agapa yang menyebutkan teradu V tidak melaksanakan tugas dan wewenang sebagai Ketua/Anggota Bawaslu Kabupaten sesuai dengan ketentuan Pasal 30 huruf d Undang- undang Nomor 6 Tahun 2020. Atas dalil aduan Pengadu, saya sebagai teradu V menerangkan sebagai berikut : a. Sepengetahuan saya sebagai Teradu V, bahwa ketentuan Pasal 30 huruf d yang disebutkan Pengadu adalah ketentuan pada Undang- undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, bukan Undang-undang Nomor 6 tahun 2020; b. Dalam pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban sebagai Penyelenggara Pemilu khususnya sebagai Bawaslu Kabupaten, saya sebagai bagian dari Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Nabire sudah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan ketentuan Undang-undang. Apabila terdapat kekeliruan atas pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban yang tidak berdasar atas ketentuan Undang-undang, maka saya tidak akan mengikutinya karena saya berpedoman pada ketentuan Undang- undang serta Peraturan Bawaslu yang wajib menjadi pedoman bagi kami Ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai Pengawas Pemilu. B. Keterangan Tambahan selain Pokok aduan 1. Terdapat 15 Distrik yang melaksanakan tahapan pemilihan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire tahun 2020, dengan rincian sebagai berikut : JUMLAH NO DISTRIK KAMPUNG TPS DPT 1 Nabire 12 245 93572 2 Napan 3 5 1884 3 Yaur 4 11 3609 4 Uwapa 6 14 4303 5 Wanggar 5 28 8556 6 Siriwo 5 14 4862 7 Makimi 6 20 6751 8 Teluk Umar 4 5 1274 9 Teluk Kimi 5 45 15357 10 Yaro 6 21 6666 11 Wapoga 5 6 1720 12 Nabire Barat 5 43 14523 13 Moora 5 9 3250 14 Dipa 5 20 6823 15 Menou 4 15 5395 JUMLAH TOTAL 81 501 178545 (bukti T-4) rekap DPT C. Dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat Kabupaten, pembacaan hasil rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat Distrik Yaur di sampaikan pada tanggal 17 Desember 2020 sekitar pukul 20:00 WIT dan merupakan Distrik terakhir dari 15 jumlah Distrik. [2.6] PETITUM PARA TERADU [2.6.1] Petitum Teradu I s.d Teradu IV Berdasarkan seluruh alasan dan uraian diatas maka Para Teradu/Terlapor mohon kepada Majelis DKPP yang Mulia kiranya berkenan untuk memberikan putusan sebagai berikut : 1. Menyatakan Pengaduan Pengadu tidak dapat diterima atau setidak-tidaknya menyatakan menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; Bilamana Yang Mulia berpendapat lain, dimohon untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6.2] Petitum Teradu V Berdasarkan keterangan atau penjelasan atas pokok-pokok aduan Pengadu dan keterangan tambahan diatas, saya sebagai Teradu V memohon kepada Yang Mulia Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutuskan pengaduan ini dengan putusan sebagai berikut : 1. Menolak seluruh pengaduan Pengadu Sdr Kristianus Agapa; 2. Menyatakan teradu V dalam kedudukannya sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Nabire tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik teradu V dalam kedudukannya sebagai penyelenggara Pemilu; 4. Apabila yang mulia Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, teradu V memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) [2.7] BUKTI PARA TERADU [2.7.1] Alat Bukti Teradu I s.d Teradu IV Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu I s.d Teradu IV mengajukan bukti yang diberi tanda T1-1 sampai dengan T1-6, sebagai berikut: Bukti Keterangan Bukti T1-1 : Pernyataan Sikap Masyarakat Adat Suku Hegure/Jaure Tanggal 14 Oktober 2020; Bukti T1-2 : Surat Pernyataan Pihak Penyelenggara dan Saksi Tanggal 11 Desember 2020; Bukti T1-3 : Surat Pernyataan Kapolsek Yaur; Bukti T1-4 : (Rekomendasi PPD Distri Yaur Nomor 008/PANDIS-YAUR.PA- 190.403/REKOM/XII/2020); Bukti T1-5 : (Rekomendasi Bawaslu Nabire Nomor 321/K.Bawaslu/Kab- Nabire/PM 06.02/XII/2020); Bukti T1-6 : (Rekomendasi Bawaslu Nabire Nomor 322/K.Bawaslu- Kab.Nabire/PM.00.02/XII/2020); [2.7.2] Alat Bukti Teradu V Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu V mengajukan bukti yang diberi tanda T2-1 sampai dengan T2-4, sebagai berikut: Bukti Keterangan Bukti T2-1 : Rekomendasi Nomor 321/K.Bawaslu/Kab Nabire/PM.06.02/XII/2020 tertanggal 17 Desember 2020 yang di tanda tangani Sdr Yulianus Nokuow; Bukti T2-2 : Rekomendasi Panwas Distrik Yaur Nomor 008/Pandis-Yaur.PA- 190.403/Rekom/XII/2020 tertanggal 11 Desember 2020; Bukti T2-3 : Rekomendasi Nomor 322/K.Bawaslu- Kab.Nabire/PM.00.02/XII/2020 tertanggal 17 Desember 2020 perihal rekomendasi pembatalan rekomendasi Nomor 321/K.Bawaslu/Kab-Nabire/PM.06.02/XII/2020 tertanggal 17 Desember 2020; Bukti T2-4 : Data Pemilih Tetap Kabupaten Nabire Tahun 2020. [2.8] SAKSI TERADU I S.D TERADU IV Bahwa dalam sidang pemeriksaan kode etik penyelenggara pemilu, Teradu menghadirkan saksi-saksi untuk menguatkan dalil aduannya pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: 1. Bahwa saksi pertama Teradu bernama Ote Santike Aduari adalah ketua PPS Kampung Akudiomi menyatakan pada tanggal 11 Desember 2020, kami di polsek yaur untuk menyelesaikan pembagian surat suara sisa yang diminta oleh tokoh-tokoh adat dan atas kesepakatan masyarakat adat Kampung Akuidomi, distrik yaur. Setelah itu, didalam ruangan polsek yaur ada bpk kepala kampung akudiomi, saksi pasangan calon nomor urut 1, 2 dan 3 serta penyelenggara dan tokoh adat yang lainnya. Bahwa pada pembahasan tersebut, masyarakat meminta surat suara sisa agar diberikan kepada pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2, akan tetapi dengan kesepakatan tersebut dibantah oleh saksi paslon 01 dan saksi paslon 03 kecuali diberikan untuk paslon 01 dan juga diberikan untuk paslon 03, kemudian saksi paslon 01 meminta agar surat suara untuk TPS 01 dan TPS 02 dibulatkan menjadi 70 suara, begitupun dengan saksi paslon 03, untuk diberikan 70 suara; 2. Bahwa saksi kedua Teradu bernama Yafet Misiro adalah anggota Pandis Distrik Yaur menyatakan tanggal 11 Desember 2020 terjadi keributan antar masyarakat, para saksi pendukung pasangan calon bupati dan wakil bupati. Bahwa terkait sisa surat suara 423 harus dibagi, kemudian terjadi kesepakatan antara masyarakat, tokoh adat dan saksi paslon agar suara tersebut dibagi ketiga paslon bupati dan wakil bupati kab. Nabire. setelah pembagian surat suara yang berjumlah 423 suara, kita bergeser ke kantor distrik yaur dan kita lakukan pleno tingkat distrik. Menurut saksi Pleno tingkat distrik berjalan dengan baik berdasarkan kesepakatan yang telah diputuskan dikantor polsek yaur; [2.8] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Bahwa dalam sidang pemeriksaan, DKPP perlu mendengar keterangan Pihak Terkait Anggota KPU Provinsi Papua (Zandra Mambrasar) pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: 1. Bahwa pada saat itu pihak terkait KPU Provinsi Papua melaksanakan rapat di hotel horizon, pada saat itu Ketua KPU Kab. Nabire berkonsultasi dengan Anggota KPU Provinsi Papua (Melkianus Kambu) terkait rekomendasi dari Bawaslu Kab. Nabire. Pada saat pak Melkianus Kambu dengan ketua KPU Kab. Nabire selesai berkomunikasi, pak melkianus menyarankan kepada saya selaku Koordinator wilayah, pasca itu saya menerima telepon dari KPU Kab. Nabire, saya menyampaikan bahwa saya tidak terlalu jelas mendapatkan kronologis peristiwa yang terjadi di Kab. Nabire. Pada saat itu saya memahami ada rekomendasi PSU yang diterbitkan Bawaslu Kab. Nabire sehingga pada prinsipnya saya menyarankan untuk melaksanakan rekomendasi tersebut melalui telepon yang jaringannya kurang baik. Karena itu menolong KPU Kab. Nabire menyelesaikan pada saat rapat pleno rekapitulasi di KPU Kab. Nabire.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu mendalilkan Teradu diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I s.d Teradu IV tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nabire Nomor 321/K.Bawaslu/Kab-Nabire/PM.06.02/XII/2020 tanggal 17 Desember 2020 untuk melakukan rekapitulasi ulang dan membatalkan pembagian 423 (empat ratus dua puluh tiga) sisa surat suara pada TPS 01 dan TPS 02 Kampung Akudiomi Distrik Yaur; [4.1.2] Bahwa Teradu V selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Nabire tidak menandatangani rekomendasi Nomor 321/K.Bawaslu/Kab- Nabire/PM.06.02/XII/2020 meskipun mengetahui adanya pembagian 423 (empat ratus dua puluh tiga) sisa surat suara pada rekapitulasi perolehan hasil di TPS 01 dan TPS 02 Kampung Akudiomi Distrik Yaur. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil pengaduan dengan penjelasan sebagai berikut: [4.2.1] Bahwa Teradu I s.d Teradu IV menerangkan pada tanggal 11 Desember 2020 terjadi keributan antara saksi pasangan calon bupati dan wakil bupati sehingga rekapitulasi tingkat distrik tertunda. Kepala Kepolisian Sektor Yaur kemudian memfasilitasi pertemuan antara penyelenggara dan para saksi agar dapat melanjutkan rekapitulasi secara aman. Dalam pertemuan tersebut terjadi kesepakatan antara penyelenggara, para saksi dan pemangku adat Kampung Akudiomi untuk membagi sisa surat suara kepada masing-masing Paslon. Atas kesepakatan tersebut, Pengawas Tingkat Distrik Yaur menerbitkan Rekomendasi Nomor 008/PANDIS-YAUR.PA-190.403/REKOM/XII/2020 kepada Ketua dan Anggota KPPS TPS 01 dan TPS 02 untuk untuk melakukan koreksi pada Form Model C Hasil-KWK dengan membagi 423 sisa surat yang sebelumnya telah disilang. Dari 423 surat suara tersebut, Paslon Nomor Urut 1 dan Nomor Urut 3 masing- masing mendapat 75 suara, dan Paslon Nomor Urut 2 mendapat 283 suara. Selanjutnya pada rekapitulasi tingkat kabupaten pada tanggal 17 Desember 2020, kesepakatan tersebut dipersoalkan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Nabire atas nama Yulianus Nokuwo dengan menerbitkan dan menandatangani Rekomendasi Nomor 321/K.Bawaslu /Kab-Nabire/PM.06.02/XII/2020 agar Teradu I s.d Teradu IV membatalkan perolehan 432 suara di TPS 01 dan TPS 02 Kampung Akudiomi Distrik Yaur dan melakukan rekapitulasi ulang pada kedua TPS tersebut. Selain tidak sesuai prosedur karena tanpa didahului adanya hasil pengawasan ataupun penanganan temuan dan laporan, Teradu I s.d Teradu IV menjelaskan bahwa rekomendasi tersebut tidak dapat dilaksanakan karena jumlah yang tercantum 432, padahal sisa surat suara yang dibagikan sebanyak 423. Selain alasan prosedur, rekomendasi tersebut juga telah dibatalkan melalui Rekomendasi Nomor 322/K.Bawaslu-Kab.Nabire/PM.00.02/XII/2020 tanggal 17 Desember 2020 yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Nabire. Teradu I s.d Teradu IV juga diminta untuk menetapkan hasil penghitungan suara yang telah ditetapkan di tingkat PPD Distrik Yaur dengan rincian 1) Paslon Nomor Urut 1 memperoleh 1.153 (seribu seratus lima puluh tiga), 2) Paslon Nomor Urut 2 memperoleh 1.448 (seribu empat ratus empat puluh delapan), dan Paslon Nomor Urut 3 memperoleh 1.051 (seribu lima puluh satu). Teradu I s.d Teradu IV secara juridis formil dan materiil mematuhi rekomendasi yang ditandatangani Ketua Bawaslu Kabupaten Nabire tersebut. Seyogianya jika Pengadu mempersoalkan tindakan Teradu I s.d Teradu IV tidak menjalankan Rekomendasi 321/K.Bawaslu/Kab-Nabire/PM 06.02/XII/2020 yang sudah dicabut/dibatalkan dengan Rekomendasi Nomor 322/K.Bawaslu-Kab.Nabire/PM.00.02/XII/2020 tanggal 17 Desember 2020, maka Pengadu terlebih dahulu menempuh upaya administratif dan atau langkah hukum terhadap Rekomendasi Nomor 322/K.Bawaslu-Kab.Nabire/PM.00.02/XII/2020. Berkenaan dalil Teradu I s.d Teradu IV tidak melaksanakan hasil konsultasi dengan Ibu Sandra Mambrasar selaku Anggota KPU Provinsi Papua, menurut Teradu I s.d Teradu IV Ibu Sandar Mambrasar hanya memberi saran dan tidak memerintahkan untuk melaksanakan rekomendasi Bawaslu Nomor 321/K.Bawaslu/Kab-Nabire/PM 06.02/XII/2020. Setelah melalui rapat tertutup, Teradu I s.d Teradu IV memutuskan tidak melaksanakan saran tersebut dengan tetap mengacu pada Rekomendasi Nomor 322/K.Bawaslu/Kab- Nabire/PM.06.02/XII/2020. [4.2.2] Bahwa Teradu V menjelaskan bahwa Rekomendasi Nomor 321/K.Bawaslu/Kab-Nabire/PM.06.02/XII/2020 tertanggal 17 Desember 2020 yang diterbitkan serta ditandatangani oleh Anggota Bawaslu a.n Yulianus Nokuow tidak prosedural karena tanpa melalui proses klarifikasi terhadap Panwas Distrik Yaur dan Pengawas TPS Kampung Akudiomi. Teradu V menyatakan baru mengetahui peristiwa tanggal 11 Desember 2020 di dua TPS Kampung Akudiomi Distrik Yaur tersebut pada tanggal 16 Desember 2020. Jika ada persoalan pada tahap rekapitulasi di TPS, seharusnya Pengawas TPS dan/atau Panwaslu Kelurahan/Desa melaporkan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan. Kemudian Panwaslu Kecamatan melakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan tersebut, dan jika terbukti Panwaslu Kecamatan melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota. Hal ini berdasarkan pada ketentuan Pasal 17 ayat (1) hingga ayat 3 Peraturan Bawaslu Nomor 16 Tahun 2020. Selain tidak ada klarifikasi kepada Pengawas Distrik Yaur dan Pengawas TPS, Rekomendasi Nomor 321/K.Bawaslu/Kab- Nabire/PM.06.02/XII/2020 terkesan dipaksakan untuk diterbitkan sehingga rekomendasi tersebut memuat jumlah 432 suara di dua TPS Kampung Akudiomi padahal jumlah DPT pada dua TPS tersebut 423 suara. Dengan alasan tersebut, Teradu V menolak menandatangani dan menerbitkan pembatalan rekomendasi tersebut melalui Rekomendasi Nomor 322/K.Bawaslu- Kab.Nabire/PM.00.02/XII/2020. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Pengadu, para Teradu, Saksi, dan bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Saksi Yavet Misiro selaku Pengawas Distrik Yaur dalam sidang pemeriksaan menerangkan bahwa rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Distrik Yaur tanggal 11 Desember 2020 terhenti karena terjadi kericuhan. Pada forum rekapitulasi tersebut, Pemuka adat di Kampung Akudiomi Distrik Yaur menyampaikan tuntutan agar 423 (empat ratus dua puluh tiga) sisa surat suara yang telah diberi tanda disilang dinyatakan sah perolehan suaranya untuk Paslon tertentu. Kepolisian Polsek Yaur kemudian membantu memfasilitasi pertemuan antara pemuka adat dengan PPD Distrik Yaur, Panwas Distrik Yaur, PPS, KPPS TPS 01 dan TPS 02 Kampung Akudiomi, serta Saksi Paslon. Hasilnya terdapat kesepakatan 423 (empat ratus dua puluh tiga) sisa surat suara dibagikan kepada semua pasangan calon dengan rincian 70 (tujuh puluh) suara untuk Paslon Nomor Urut 1, 283 (dua ratus delapan puluh tiga) untuk Paslon Nomor Urut 2, dan 70 suara untuk Paslon Nomor Urut 3. Menindaklajuti kesepakatan tersebut, Panwas Distrik Yaur menerbitkan Rekomendasi Nomor 008/PANDIS-YAUR.PA-190.403/REKOM/XII/2020 tanggal 11 Desember 2020 agar KPPS TPS 1 dan TPS 2 Kampung Akudiomi Distrik Yaur melakukan koreksi terhadap hasil penghitungan suara pada Formulir Model C-Hasil KWK sebagaimana hasil kesepakatan. Selanjutnya pada rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kabupaten Nabire tanggal 17 Desember 2020, Bawaslu Kabupaten Nabire menerbitkan Rekomendasi Nomor 321/K.Bawaslu/Kab-Nabire/PM.06.02/XII/2020 agar Teradu I s.d Teradu IV melakukan rekapitulasi ulang terhadap hasil penghitungan suara pada TPS 01 dan TPS 02 Kampung Akudiomi Distrik Yaur karena 423 (empat ratus dua puluh tiga) sisa surat suara yang diberi tanda disilang dinyatakan sah sebagai perolehan suara peserta Pemilihan. Terungkap fakta Rekomendasi Nomor 321/K.Bawaslu/Kab-Nabire/PM.06.02/XII/2020 ditandatangani oleh Yulianus Nokuwo Anggota Bawaslu Kabupaten Nabire, karena Teradu V selaku Ketua Bawaslu Nabire tidak bersedia menandatangani rekomendasi alasannya rekomendasi diterbitkan tanpa menempuh prosedur klarifkasi kepada Panwas Distrik Yaur dan Pengawas TPS 1 dan TPS 2 Kampung Akudiomi. Mensikapi hal tersebut, Teradu V kemudian menerbitkan Rekomendasi Nomor 322/K.Bawaslu- Kab.Nabire/PM.00.02/XII/2020 yang membatalkan Rekomendasi Nomor 321/K.Bawaslu/Kab-Nabire/PM.06.02/XII/2020 serta meminta Teradu I s.d Teradu IV menetapkan perolehan suara peserta Pemilihan sesuai hasil rekapitulasi tingkat Distrik Yaur yaitu Paslon Nomor Urut 1 memperoleh 1.153 (seribu seratus lima puluh tiga), Paslon Nomor Urut 2 memperoleh 1.448 (seribu empat ratus empat puluh delapan), dan Paslon Nomor Urut 3 memperoleh 1.051 (seribu lima puluh satu). Terungkap fakta berdasarkan keterangan pihak terkait Sandra Mambrasar Anggota KPU Provinsi Papua, bahwa Teradu I s.d Teradu IV telah diperintahkan untuk melaksanakan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nabire Nomor 321/K.Bawaslu/Kab-Nabire/PM.06.02/XII/2020 karena Kabupaten Nabire tidak menggunakan sistem Noken. Untuk itu perolehan suara peserta Pemilihan harus dilakukan koreksi pada rekapitulasi tingkat Kabupaten. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Teradu I s.d teradu IV mengabaikan supervisi dan perintah KPU Provinsi Papua dengan mengambil sikap tidak melaksanakan Rekomendasi Bawaslu Nabire Nomor 321/K.Bawaslu/Kab-Nabire/PM.06.02/XII/2020 dengan alasan rekomendasi a quo tidak ditandatangani Ketua Bawaslu Kabupaten Nabire, terdapat kesalahan dalam mencantumkan jumlah sisa surat suara, dan rekomendasi tersebut telah dibatalkan melalui Rekomendasi Nomor 322/K.Bawaslu- Kab.Nabire/PM.00.02/XII/2020 oleh Teradu V selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Nabire. Berdasarkan rangkaian fakta di atas, DKPP menilai tindakan Teradu I s.d Teradu IV mengabaikan perintah KPU Provinsi Papua untuk melakukan koreksi perolehan suara peserta Pemilihan berdasarkan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nabire Nomor 321/K.Bawaslu/Kab-Nabire/PM.06.02/XII/2020 tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, Teradu I s.d Teradu IV menindaklanjuti Rekomendasi Kabupaten Nabire Nomor 321/K.Bawaslu/Kab-Nabire/PM.06.02/XII/2020 dengan melakukan klarifikasi kepada jajarannya. Hasilnya diketahui pada TPS 1 dan TPS 2 Kampung Akudiomi Distrik Yaur terdapat kesepakatan penggunaan 423 (empat ratus dua puluh tiga) sisa surat suara yang sudah diberi tanda disilang dinyatakan sah untuk perolehan suara peserta pemilihan. Teradu I s.d Teradu IV seharusnya melakukan koreksi terhadap perolehan suara pasangan calon yang diperoleh berdasarkan kesepakatan untuk menggunakan sisa surat suara. Dalih Teradu I s.d Teradu IV tidak melakukan koreksi terhadap perolehan suara peserta Pemilihan pada Distrik Yaur karena rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nabire Nomor 321/K.Bawaslu/Kab- Nabire/PM.06.02/XII/2020 diterbitkan tidak sesuai prosedur, menunjukkan sikap ketidakkonsistenan terhadap hasil klarifikasi kepada jajarannya yang secara nyata membuktikan adanya pelanggaran hukum dan etika dalam menetapkan perolehan suara peserta Pemilihan. Teradu I s.d Teradu IV sebagai penyelenggara Pemilu bertanggungjawab untuk menjaga kemurnian suara sehingga hasil Pemilu dapat diterima oleh masyarakat. Sikap dan tindakan Teradu I s/d Teradu IV melakukan pembiaran terhadap perolehan suara peserta pemilihan yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan berdampak buruk bagi integritas proses dan hasil pemilihan. Dengan demikian dalil pada angka [4.1.1] terbukti dan jawaban Teradu I s.d Teradu IV tidak meyakinkan DKPP. Teradu I s.d Teradu IV terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf a dan huruf f, Pasal 11, dan Pasal 15 huruf a, huruf b, huruf c, huruf f dan huruf g Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berkenaan dengan dalil Teradu V tidak menandatangani Rekomendasi Nomor 321/K.Bawaslu/Kab-Nabire/PM.06.02/XII/2020, terungkap fakta Teradu V menolak menandatangani karena tidak ditempuh prosedur klarifkasi kepada Panwas Distrik Yaur dan Pengawas TPS 1 dan TPS 2 Kampung Akudiomi. Teradu V kemudian secara serta merta membatalkan rekomendasi tersebut dengan menerbitkan Rekomendasi Nomor 322/K.Bawaslu-Kab.Nabire/PM.00.02/XII/2020. DKPP menilai tindakan Teradu V tersebut tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Sebelum melakukan koreksi terhadap rekomendasi Nomor 321/K.Bawaslu/Kab-Nabire/PM.06.02/XII/2020 seharusnya Teradu V selaku Ketua Bawaslu Nabire melakukan koordinasi dengan para Anggota Bawaslu Nabire dan menempuh prosedur klarifikasi terhadap Pengawas Distrik Yaur maupun Pengawas TPS 1 dan TPS 2 Kampung Akudiomi untuk memastikan adanya pelanggaran penetapan perolehan suara peserta Pemilihan pada rekapitulasi hasil penghitungan suara. Tindakan Teradu V justru menimbulkan syakwasangka adanya pemihakan kepada Paslon tertentu. Dengan demikian dalil pada angka [4.1.2] terbukti dan jawaban Teradu V tidak meyakinkan DKPP. Teradu V terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf a, huruf c dan huruf f, Pasal 11, dan Pasal 15 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Wihelmus Degey selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Nabire, Teradu II Jhoni Kambu, Teradu III Nelius Agapa dan Teradu IV Rahman Syaiful masing-masing sebagai Anggota KPU Kabupaten Nabire terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu V Markus Madai selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Nabire terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I s.d Teradu IV paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Papua untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu V paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (Tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Pramono Ubaid Tanthowi dan Mochammad Afifuddin masing-masing sebagai Anggota, pada hari kamis tanggal Satu bulan April tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Empat Belas bulan April tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota. KETUA Ttd Muhammad ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Didik Supriyanto Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Bugi Kurnia Widianto