III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor 92-P/L-DKPP/II/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor
103-PKE-DKPP/II/2021, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan
uraian sebagai berikut:
1. Bahwa Pengadu pada hari Rabu, Tanggal 3 Februari Tahun 2021, melalui tim
hukum memperoleh data dan fakta mengenai dugaan pelanggaran kode etik
yang dilakukan oleh Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV serta Teradu
V pada saat pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
yang dilaksanakan pada tanggal 17 Desember 2020 di Kantor KPU Kabupaten
Nabire;
2. Bahwa Pasal 13 huruf p Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi
Undang-Undang (selanjutnya disebut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020)
berbunyi :
Pasal 13 huruf p
Tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota meliputi:
p. menindaklanjuti dengan segera rekomendasi Panwaslu Kabupaten/Kota atas
temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran Pemilihan
3. Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV diduga melanggar Pasal
13 huruf p Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 karena tidak melaksanakan
rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nabire Nomor 321/K.Bawaslu/Kab-
Nabire/PM.06.02/XII/2020 tanggal 17 Desember 2020 perihal Rekomendasi;
4. Bahwa rekomendasi sebagaimana angka 3 dikeluarkan oleh Bawaslu
Kabupaten Nabire didasarkan atas peristiwa yakni pelanggaran berupa
penggunaan surat suara yang tidak sah/telah disilang sebanyak 423 surat
suara di TPS 01 dan TPS 02 Kampung Akudiomi, Distrik Yaur;
5. Bahwa penggunaan surat suara yang tidak sah/telah disilang ini terjadi pada
saat proses Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara ditingkat distrik yang
dilaksanakan oleh PPD Distrik Yaur;
6. Bahwa 423 surat suara yang tidak sah/telah disilang oleh KPPS berasal dari
TPS 01 dan TPS 02 Kampung Akudiomi, yang masing-masing berjumlah 195
surat suara di TPS 01 dan 228 surat suara di TPS 02 Kampung Akudiomi,
Distrik Yaur; (P-2 dan P-3)
7. Bahwa penggunaan surat suara tidak sah/telah disilang ini tertuang pada
Formulir Model D.HASIL KECAMATAN-KWK Kampung Akudiomi Distrik Yaur,
yang mana angka dan perolehan suara masing-masing pasangan calon bupati
dan wakil bupati berbeda dengan Formulir C.HASIL-KWK pada masing-masing
TPS; (P-4)
8. Bahwa PPD Distrik Yaur diduga telah melakukan perubahan terhadap formulir
Model C.Hasil-KWK TPS 01 dan TPS 02 Kampung Akudiomi Distrik Yaur
dengan cara menghapus tanda silang [X] pada formulir menggunakan
penghapus pulpen/tipe-x; (P-5 dan P-6)
9. Bahwa atas peristiwa sebagaimana angka 7, PPD Distrik Yaur dianggap tidak
cermat dan melanggar ketentuan Pasal 15A ayat (1) huruf e, f, dan g, serta ayat
(8) PKPU Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
(selanjutnya disebut PKPU Nomor 19 Tahun 2020) yang masing-masing
berbunyi sebagai berikut : (P-7)
Pasal 15A ayat (1) huruf e, f, dan g
“PPK melakukan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 dengan mekanisme sebagai berikut :
e. membaca dengan cermat dan jelas data dalam formulir Model C.Hasil-KWK
dari TPS pertama sampai dengan TPS terakhir untuk setiap desa atau
sebutan lain/kelurahan;
f. mencicikan data dalam formulir Model C.Hasil-KWK dengan data Hasil
Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara di TPS yang tercantum dalam
Sirekap;
g. melakukan pembetulan dalam Sirekap apabila terdapat perbedaan data
sebagaimana dimaksud dalam huruf f”
Pasal 15A ayat (8)
“PPK wajib mencatat pembetulan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf g dan seluruh kejadian khusus dan/atau keberatan serta status
penyelesaiannya yang terjadi pada saat Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara pada formulir Model D.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Kecamatan-
KWK”
10. Bahwa atas peristiwa tersebut, saksi pasangan calon nomor urut 1 telah
mengajukan keberatan dan menuangkannya pada formulir model D.Kejadian
Khusus dan/atau Keberatan Kecamatan-KWK sebagaimana telah diatur dalam
Pasal 15A ayat (2) PKPU Nomor 19 Tahun 2020 yang berbunyi : (P-7)
Pasal 15A ayat (2)
Saksi atau Panwaslu Kecamatan dapat mengajukan keberatan terhadap
prosedur dan/atau selisih Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara kepada PPK,
apabila terdapat hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan
11. Bahwa pada tanggal 17 Desember 2020 dilaksankan Rapat Pleno Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Suara ditingkat KPU Kabupaten Nabire dengan agenda
pembacaan hasil rekapitulasi penghitungan suara di Distrik Yaur oleh Ketua
PPD/PPK Distrik Yaur;
12. Bahwa setelah mendengarkan hasil pembacaan rekapitulasi di Distrik Yaur
oleh Ketua PPD/PPK Distrik Yaur, berdasarkan ketentuan Pasal 105 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 dan Pasal 29 ayat (2) PKPU Nomor 19
Tahun 2020, Saksi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut (1)
keberatan atas hasil tersebut karena hasil rekapitulasi suara pada TPS 01 dan
TPS 02 Kampung Akudiomi, Distrik Yaur ada 423 sisa surat suara yang telah
silang namun tetap dipergunakan oleh PPD/PPK Distrik Yaur dalam rekapan
suara pada 2 (dua) TPS yang dimaksud; (P-8 dan P-9);
13. Bahwa atas peristiwa sebagaimana angka 11, Bawaslu Kabupaten Nabire
mengajukan keberatan yang dituangkan dalam formulir Model D.Kejadian
Khusus dan/atau Keberatan Kabupaten/Kota-KWK yang ditanda tangani oleh
Sdr. Yulianus Nokuwo, S.Sos.; (P-10)
14. Bahwa hasil keberatan sebagaimana angka 13 juga disampaikan oleh Bawaslu
Kabupate Nabire kepada KPU Kabupaten Nabire melalui surat nomor
323.B/K.Bawaslu/Kab-Nabire/PM.06.02/XII/2020 tanggal 17 Desember 2020
perihal Keberatan Bawaslu Kabupaten Nabire terkait Perolehan Suara Distrik
Yaur yang pada pokoknya tertuang dalam poin 2 (dua), 3 (tiga), dan 4 (empat)
yang berbunyi : (P-11)
15. dan telah mengambil tindakan dengan mengeluarkan rekomendasi nomor
321/K.Bawaslu/Kab-Nabire/PM.06.02/XII/2020 tanggal 17 Desember 2020
yang pada pokoknya tertuang dalam poin 2 (dua) dan poin 3 (tiga) yang
bebrbunyi : (P-12)
“(2) Bahwa berdasarkan Temuan Bawaslu Kabupaten Nabire yang mana pada
Pleno Rekapitulasi Perhitungan Suara ditingkat Kabupaten tanggal 17
Desember 2020, Bawaslu Kabupaten Nabire menemukan adanya jumlah
suara yang telah disilang sebanyak 432 suara dan dimasukan kedalam
Rekap pada Pleno tingkat Distrik Yaur dan dibacakan pada Pleno
Rekapitulasi tingkat Kabupaten;
(3) Bahwa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan poin 2 (dua)
diatas, terhadap hal/kejadian tersebut maka kami Bawaslu Kabupaten
Nabire merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Nabire agar :
a. Membatalkan dan Mengeluarkan Suara sebanyak 432 suara di TPS 01
dan TPS 02 Kampung Akudiomi Distrik Yaur, yang telah dimasukan
dalam perolehan Suara Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Nabire dalam Rekapitulasi Perhitungan Suara tingkat Distrik
Yaur;
b. Menghitung ulang kembali hasil Perolehan Suara pada TPS 1 dan TPS 2
Kampung Akudiomi Distrik Yaur.”
16. Bahwa pada saat keberatan yang disampaikan oleh Saksi Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 dan rekomendasi Bawaslu Kabupaten
Nabire atas peristiwa sebagaimana dimaksud angka 11, seketika langsung
terjadi perdebatan sengit antara PPD/PPK Distrik Yaur, Saksi Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2, Bawaslu, dan Saksi Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1; (P-13)
17. Bahwa menurut keterangan PPD/PPK Distrik Yaur dan saksi pasangan calon
nomor urut 2, mengakui telah terjadi penggunaan sisa surat suara yang tidak
sah/disilang dengan membagi dan memasukkannya kedalam rekapa hasil
penghitungan suara pada TPS 01 dan TPS 02. Dan hal tersebut merupakan
kesepakatan bersama saksi pasangan calon masing-masing untuk membagi
sisa surat suara meskipun diakuinya kesepakatan tersebut tidak dibuat secara
tertulis dan saat rekapitulasi tingkat Distrik/kecamatan tidak ada keberatan
dari saksi dan Pengawas Pemilu tingkat Distrik (PANDIS); (P-14 mulai menit
01.20)
18. Bahwa terhadap peristiwa a quo, KPU Kabupaten Nabire meminta petunjuk
kepada KPU Provinsi Papua melalui telepon, yang diperdengarkan langsung
kepada peserta rapat pleno, dengan menghubungi Sdri. Zandra Mambrasar
selaku Komisioner KPU Provinsi Papua Divisi Hukum dan Pengawasan; (P-15
mulai menit 02.27)
19. Bahwa atas peristiwa a quo, KPU Provinsi Papua melalui Sdri. Zandra
Mambrasar selaku Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan menyampaikan
agar KPU Kabupaten Nabire menjalankan rekomendasi Bawaslu Kabupaten
Nabire Nomor 321/K.Bawaslu/Kab-Nabire/PM.06.02/XII/2020 tanggal 17
Desember 2020; (P-15 menit 10.59)
20. Bahwa atas peristiwa a quo, KPU Kabupaten Nabire melalui Teradu I, Teradu II,
Teradu III, dan Teradu IV tetap mengabaikan keberatan yang disampaikan oleh
Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 1, petunjuk dan arahan dari KPU Provinsi
Papua yang disampaikan oleh Sdr. Zandra Mambrasar selaku Koordinator
Divisi Hukum, dan Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten
Nabire dan mensahkan serta menandatangani keputusan KPU Kabupaten
Nabire nomor 54/PL.02.6-Kpt/9104/KPU.Kab/XII/2020 tentang penetapan
rekapitulasi Hasil penghitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Nabire Tahun 2020 tanggal 17 Desember 2020; (P-16)
21. Bahwa atas tindakan sebagaimana angka 20, yang mengabaikan keberatan
Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 1 (satu) dan Rekomendasi yang dikeluarkan
oleh Bawaslu Kabupaten Nabire, Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV
telah melanggar ketentuan Pasal 105 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2020 dan Pasal 29 ayat (3), ayat (4), dan ayat (6) PKPU Nomor 19 Tahun 2020,
yang masing-masing berbunyi :
Pasal 105 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020
“Dalam hal keberatan yang diajukan oleh saksi pasangan calon sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dapat diterima, KPU Kabupaten/Kota seketika itu juga
mengadakan pembetulan”
Pasal 29 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2020
(3) Dalam hal terdapat keberatan Saksi atau Bawaslu Kabupaten/Kota,
KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib menjelaskan prosedur dan/atau
memeriksa selisih Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara yang tidak
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2)
Pasal 29 ayat (4) PKPU Nomor 19 Tahun 2020
(4) Dalam hal keberatan yang diajukan Saksi atau Bawaslu Kabupaten/Kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diterima, KPU/KIP
Kabupaten/Kota seketika melakukan pembetulan
Pasal 29 ayat (6) PKPU Nomor 19 Tahun 2020
(6) Dalam hal pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diterbitkan
dalam bentuk rekomendasi, KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib
menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan
jadwal Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara yang telah ditetapkan
22. Bahwa selain itu, Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV juga dianggap
tidak cermat dalam melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf e, f, g, i,
dan j, yang masing-masing berbunyi :
Pasal 29 ayat (1) huruf e, f, g, i, dan j
“KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
dengan mekanisme sebagai berikut :
e. membaca dengan cermat dan jelas data dalam formulir Model D.Hasil
Kecamatan-KWK dari PPK pertama sampai dengan PPK terakhir dalam
wilayah kerja daerah kabupaten/kota;
f. mencocokan data dalam formulir Model D.Hasil Kecamatan-KWK denga
data hasil Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara ditingkat kecamatan
yang tercantum dalam Sirekap;
g. melakukan pembetulan dalam Sirekap apabila terdapat perbedaan data
sebagaimana dimaksud dalam huruf f;
i. membacakan kejadian khusus dan/atau keberatan Saksi dan/atau
Panwaslu Kecamatan serta status penelesaiannya yang terjadi pada saat
pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara ditingkat kecamatan
yang tertuang dalam model D.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan
Kecamatan-KWK;
j. menyelesaikan apabila masih terdapat kejadian khusus dan/atau
keberatan yang terjadi pada Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
ditingkat kecamatan sebagaimana dimaksud dalam huruf i”
23. Bahwa dalam peristiwa a quo Pengadu juga mengadukan Teradu V yang pada
saat Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara ditingkat Kabupaten
Nabire menjabat sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Nabire;
24. Bahwa Teradu V dalam peristiwa a quo tidak menandatangani rekomendasi
yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Nabire;
25. Bahwa Teradu V menyampaikan dalam forum alasan tidak menandatangani
Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nabire yakni dikarenakan tidak dilibatkan
pada saat pengambilan keputusan dikeluarkannya rekomendasi; (P-17 mulai
menit 00.44)
26. Bahwa Teradu V mengakui adanya peristiwa yang terjadi pada TPS 01 dan TPS
02 Kampung Akudiomi, Distrik Yaur, tentang penggunaan dengan membagi
sisa surat suara yang telah disilang dan dimasukkan dalam rekapan suara
pada TPS tersebut;
27. Bahwa perbuatan Teradu V dianggap tidak melaksanakan tugas dan wewenang
sebagai Ketua/Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan
Pasal 30 huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 yang berbunyi :
Pasal 30 huruf d
“menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti”
28. Bahwa tindakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V yang
nyata melanggar prosedur ketentuatan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
merupakan perbuatan yang melanggar kode etik penyelenggara pemilu;
29. Bahwa Pelanggaran Kode Etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh Para
Teradu, sebagai berikut:
a. Melanggar prinsip penyelenggara pemilu yang harus berintegritas dan
professional, khususnya terkait dengan prinsip sebagaimana ditentukan
dalam Pasal 6 ayat (1) juncto ayat (2) huruf d dan ayat (3) huruf a dan huruf
f Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum;
Pasal 6 ayat (1) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, selengkapnya
berbunyi:
“untuk menjaga integritas dan profesionalitas, penyelenggara pemilu
wajib menerapkan prinsip Penyelenggara Pemilu”.
Pasal 6 ayat (2) huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum,
selengkapnya berbunyi;
“integritas penyelenggara pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berpedoman pada prinsip (d) akuntabel yang bermakna dalam
penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas,
wewenang dan kewajiban dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab
dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undang”.
Pasal 6 ayat (3) huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum,
selengkapnya berbunyi:
“profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berpedoman pada prinsip (a) berkepastian hukum maknanya dalam
penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas,
fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan”.
Pasal 6 ayat (3) huruf f Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum
“professional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara
Pemilu memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung
keahlian atau dasar pengetahuan, keterampilan dan wawasan luas”.
b. Melanggar sumpah/janji selaku anggota Bawaslu Kabupaten Kaimana yang
bersumpah/berjanji akan memenuhi tugas sebaik-baiknya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
c. Melanggar Pasal 11 huruf a, huruf c dan huruf d Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2
Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum;
Pasal 11 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, selengkapnya
berbunyi:
“dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu
bersikap dan bertindak (a) melakukan tindakan dalam rangka
penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan
perundang-undangan”.
Pasal 11 huruf c Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, selengkapnya
berbunyi;
“melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, dan
menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-
undangan”.
Pasal 11 huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, selengkapnya
berbunyi;
“menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan pemilu sepenuhnya diterapkan secara adil dan tidak berpihak”.
d. Melanggar Pasal 15 huruf c dan huruf f Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017
tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan
Umum;dan
Pasal 15 huruf c Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, selengkapnya
berbunyi;
“melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan
pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
undang-undang, peraturan perundang-undangan, dan keputusan yang
berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu”.
Pasal 15 huruf f Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, selengkapnya
berbunyi;
“bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan substansi
profesi administrasi pemilu”.
e. Melanggar Pasal 16 huruf e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, selengkapnya
berbunyi;
“bekerja dengan penuh tanggungjawab dan dapat
dipertanggungjawabkan”.
30. Bahwa dengan demikian, perbuatan Para Teradu Bawaslu Kabupaten Kaimana
merupakan pelanggaran kode etik yang harus dijatuhi sanksi.
[2.2] PETITUM PENGADU
Sehubungan dengan pokok pengaduan dan uraian kami sebelumnya dalam
kronologi kejadian, mohon agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan amar putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I sampai dengan Teradu V telah melakukan Pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu I sampai
dengan Teradu V;
4. Memerintahkan KPU Provinsi Papua mengambilalih kewenangan KPU
Kabupaten Nabire dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nabire Tahun
2020;
[2.3] ALAT BUKTI PENGADU
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-
bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-17, sebagai berikut:
Bukti Keterangan
Bukti P-1 : Salinan KTP Pengadu;
Bukti P-2 : Salinan C.Hasil-KWK TPS 01 Kampung Akudiomi, Distrik Yaur;
Bukti P-3 : Salinan C.Hasil-KWK TPS 02 Kampung Akudiomi, Distrik Yaur;
Bukti P-4 : Salinan D.Hasil Kecamatan-KWK Kampung Akudiomi Distrik Yaur;
Bukti P-5 : Salinan C.Hasil-KWK TPS 01 Kampung Akudiomi, Distrik Yaur
hasil tipe-x;
Bukti P-6 : Salinan C.Hasil-KWK TPS 02 Kampung Akudiomi, Distrik Yaur tipe-
x;
Bukti P-7 : PKPU Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau
Walikota dan Wakil Walikota;
Bukti P-8 : Formulir Model D.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan
Kabupaten/Kota-KWK yang disampaikan oleh Saksi;
Bukti P-9 : Video Keberatan Saksi Dalam Pleno Tingkat Kabuparen Distrik
Yaur;
Bukti P-10 : Formulir Model D.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan
Kabupaten/Kota-KWK yang disampaikan oleh Bawaslu;
Bukti P-11 : Salinan Surat Bawaslu Kab. Nabire Nomor 323.B/K.Bawaslu/Kab-
Nabire/PM.06.02/XII/2020;
Bukti P-12 : Salinan Surat BAwaslu Kab. Nabire Nomor Nomor
321/K.Bawaslu/Kab-Nabire/PM.06.02/XII/2020;
Bukti P-13 : Video Pernyataan 423 surat suara tidak sah/silang yang
disampaikan di Rapat Pleno ditingkat Kabupaten;
Bukti P-14 : Video pernyataan terdapat kesepakatan membagi sisa surat;
Bukti P-15 : Video konsultasi KPU Kab. Nabire ke KPU Prov. Papua;
Bukti P-16 : Salinan Keputusan KPU Kabupaten Nabire nomor 54/PL.02.6-
Kpt/9104/KPU.Kab/XII/2020;
Bukti P-17 : Video Pernyataan Teradu V.
[2.4] KETERANGAN SAKSI PENGADU
Bahwa dalam sidang pemeriksaan kode etik penyelenggara pemilu, Pengadu
menghadirkan saksi-saksi untuk menguatkan dalil aduannya pada pokoknya
menerangkan sebagai berikut:
1. Saksi kedua bernama Beti Linda Hamberi, menyampaikan keterangan sebagai
berikut :
a. Bahwa saksi tidak diikutkan dalam rapat rekapitulasi di distrik yaur,
saksi mempunyai kartu mandat sebagai saksi di lapangan akan tetapi
panitia distrik yaur tidak memperbolehkan saksi masuk;
b. Bahwa rekapitulasi suara di tingkat di distrik dilakukan pada tanggal 11
Desember 2020, kotak suara disimpan di kantor polsek yaur;
c. Setelah terjadi keributan terkait pembagian suara berjumlah 423 suara
yang sudah di silang. Pada saat itu saksi selaku koordinator tidak
diikutsertakan pembagian surat suara;
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
[2.5.1] Bahwa Teradu I s.d Teradu IV, secara bersama memberi jawaban atau
keterangan tertulis sebagai berikut:
Teradu I s.d Teadu IV dengan ini memberikan jawaban terhadap Pengaduan dari
Pengadu : Nama Kristianus Agapa, Pekerjaan wiraswasta, Alamat Jl. Gagak
Kelurahan Siriwini Distrik Nabire Kabupaten Nabire yaitu Pengaduan nomor 92-
P/L-DKPP/II/2021, dalam Perkara Nomor : 103-PKE-DKPP/II/2021, sebagai
berikut :
1. Bahwa sebelum Majelis memeriksa lebih jauh tentang pokok
pengaduan/laporan aquo,yaitu apakah teradu/terlapor terbukti melanggar
atau tidak terbukti melanggar, maka Mohon kiranya Majelis terlebih dahulu
memeriksa formil dari pengaduan/laporan dari Pengadu dalam perkara a
quo, yaitu apakah pengaduan /laporan dapat diterima atau tidak dapat
diterima, sebagaimana dimaksud dalam pasal 37 ayat(3) point huruf a.
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan UmumRepublik
Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum .
2. Bahwa Pengaduan dari Pengadu in casu termasuk pengaduan yang belum
pada waktunya/premature, karena seyogianya secara aturan yang
sebenarnya bilamana Pengadu keberatan dengan sikap hukum dari Para
Teradu yang tidak menjalankan Rekomendasi 321/K.Bawaslu/Kab-
Nabire/PM 06.02/XII/2020 tanggal 17 Desember 2020 karena sudah
dicabut/dibatalkan dengan Rekomendasi Nomor 322/K.Bawaslu-
Kab.Nabire/PM.00.02/XII/2020 tanggal 17 Desember 2020 ; Maka seharusnya
Pengadu terlebih dahulu menempuh upaya administratif dan atau langkah
hukum terhadap Rekomendasi Nomor 322/K.Bawaslu-
Kab.Nabire/PM.00.02/XII/2020 tanggal 17 Desember 2020, yang dikeluarkan
oleh Bawaslu Kabupaten Nabire . Bilamana hal itu sudah ditempuh terlebih
dahulu baru kemudian Pengadu dapat mengajukan Pengaduan in casu .
3. Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 14 dan pasal 17 Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan UmumRepublik Indonesia Nomor 3
Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum, pengaduan dari Pengadu tersebut harus melalui tahapan verifikasi
administrasi dan verifikasi materiel untuk menentukan kelayakan pengaduan
dan/atau laporan untuk disidangkan, bahwa bilamana benar-benar diverifikasi
maka sesungguhnya pengaduan in casu belum layak untuk disidangkan
karena pokok aduannya tidak merupakan substansi permasalahan
pelanggaran kode etik, tetapi mengandung pula pokok perselisihan hasil
pemilihan /PHP sebagaimana telah disidangkan di MK dan sedang menunggu
putusan .Oleh karena itu sudah sepatutnya pengaduan in casu dinyatakan
tidak dapat diterima untuk seluruhnya .
4. Bahwa dalil-dalil pengaduan a quo adalah kabur/obscuurliebel karena
Pengadu mendalilkan hal-hal dalam positanya yang tidak ada relevansinya
dengan pelanggaran kode etik yang dituduhkan kepada Para Teradu
sehubungan dengan tidak melaksanakan Rekomendasi Bawaslu Kab. Nabire
nomor 321/K.Bawaslu /Kab-Nabire/PM.06.02/XII/2020 tanggal 17
Desember 2020 perihal Rekomendasi.
5. Bahwa dalil-dalil pengaduan dari Pengadu in casu adalah obscuurliebel
pula karena Pokok Pengaduan yaitu Rekomendasi Bawaslu Kab. Nabire
nomor 321/K.Bawaslu /Kab-Nabire/PM.06.02/XII/2020 tanggal 17
Desember 2020 perihal Rekomendasi ternyata telah dibatalkan sen diri oleh
Bawaslu Nabire dengan Rekomendasi Nomor 322/K.Bawaslu-
Kab.Nabire/PM.00.02/XII/2020 tanggal 17 Desember 2020 .(Bagaimana
mungkin melaksanakan suatu rekomendasi yang telah dibatalkan ? )
PERIHAL POKOK PENGADUAN
6. Bahwa Para Teradu menolak seluruh dalil-dalil Pengaduan dari Pengadu in
casu karena tidak beralasan hukum dan tidak berdasarkan pada fakta-fakta
kronologis peristiwa yang sebenarnya .
7. Bahwa sesuai dengan Pengaduan nomor 92-P/L-DKPP/II/2021, yang
menjadi pokok pengaduan dari Pengadu adalah sebagai berikut :
Bahwa Teradu I,Teradu II,Teradu III,Teradu IV, diduga melanggar
Pasal 13 huruf p UU nomor 6 tahun 2020 karena tidak melaksanakan
Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nabire nomor 321/K.Bawaslu /Kab-
Nabire/PM.06.02/XII/2020 tanggal 17 Desember 2020 perihal
Rekomendasi .
Bahwa Teradu V tidak menandatangani rekomendasi yang dikeluarkan
oleh Bawaslu Kabupaten Nabire.
KRONOLOGIS PERMASALAHAN
8. Bahwa permasalahan yang telah terjadi sehubungan dengan Pengaduan in
casu dapat Kami uraikan secara garis besar sebagai berikut :
9. Pada tanggal 11 Desember 2020 sesaat sebelum dilakukan Rekap Hasil TPS 01
dan TPS 02 Kampung Akudiomi Distrik Yaur oleh PPD Distrik Yaur, datang
Pemangku-Pemangku Adat dan Ketua-Ketua Marga Kampung Akudiomi Distrik
Yaur dan meminta kepada Pandis Yaur untuk memberikan suara sisa dari TPS
01 dan TPS 02 kepada Paslon Nomor Urut 2 Yaitu Mesak Magai dan Ismail
Jamaludin, Pemangku-Pemangku Adat dan Ketua-Ketua Marga Kampung
Akudiomi Distrik Yaur telah melakukan sumpah adat pada tanggal 14 Oktober
2020 agar Pada Tanggal 9 Desember 2020 saat Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Nabire 2020 akan memberikan seluruh suara dari Kampung
Akudiomi untuk pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nabire Nomor Urut
02 atas nama Mesak Magai, S.Sos, M. Si dan Ismail Djamaludin. Seluruh
masyarakat Kampung Akudiomi Distrik Yaur memberikan seluruh suaranya
kepada Paslon Nomor Urut 02 dengan alasan:Kampung Akudiomi Distrik Yaur
merupakan Kampung Halaman dari Istri Calon Bupati Nomor Urut 2 yaitu
Mesak Magai S.Sos, M.Si; (Bukti T-01) (Bukti T-02)
10. Pada saat proses rekapitulasi ditingkat Distrik Tanggal 11 terjadi keributan
antara saksi pasangan calon, sehingga rekapitulasi ditingkat distrik tertunda,
untuk menyelesaikannya Kapolsek Yaur memfasilitasi penyelenggara dan para
saksi untuk dapat melaksanakan rekapitulasi secara aman dan tertib (Bukti T-
03)
11. Bahwa atas kesepakatan tersebut, Pengawas Tingkat Distrik Yaur
mengeluarkan surat rekomendasi dengan Nomor 008/PANDIS-YAUR.PA-
190.403/REKOM/XII/2020 yang dimana, dengan adanya kesepakatan
pembagian sisa surat suara yang terjadi antara masyarakat, pendukung Paslon
nomor urut satu, pendukung paslon nomor urut dua dan pendukung paslon
nomor urut 3 menyetujui hasil kesepakatan dan selanjutnya
merekomendasikan kepada Ketua dan Anggota KPPS pada TPS 01 dan TPS 02
Kampung Akudiomi untuk melakukan pembetulan rekapan yang semula diberi
tanda silang (X) pada Form Model C Hasil-KWK lalu dibagikan kepada
pendukung ketiga pasangan calon no urut 1, 2 dan 3 dengan rincian
pembagian sisa kertas suara sebagai berikut:
TPS 1 Kampung Akudiomi :
a. Pasangan nomor urut 01 sebanyak 35 suara ;
b. Pasangan nomor urut 02 sebanyak 125 suara ;
c. Pasangan nomor urut 03 sebanyak 35 suara ;
TPS 2 Kampung Akudiomi :
a. Pasangan nomor urut 01 sebanyak 35 suara ;
b. Pasangan nomor urut 02 sebanyak 158 suara ;
c. Pasangan nomor urut 03 sebanyak 35 suara ; (Bukti T-04)
12. Bahwa atas kesepakatan tersebut timbul kembali permasalahan oleh anggota
Bawaslu Kab. Nabire (Yulianus Nokuwo) pada saat rekapitulasi ditingkat
Kabupaten Nabire, dimana anggota Bawaslu tersebut mengeluarkan surat
rekomendasi nomor 321/K.Bawaslu /Kab-Nabire/PM.06.02/XII/2020
tanggal 17 Desember 2020 perihal Rekomendasi (Bukti T-05)
13. Bahwa surat rekomendasi in casu diterbitkan tidak sesuai prosedure dan
mekanisme Bawaslu, yaitu tanpa didahului pemeriksaan temuan atau laporan
adanya kejadian khusus atau keberatan dan tanpa adanya kajian serta rapat
pleno atas hal tersebut, terlebih rekomendasi tersebut dikeluarkan dimana para
anggota dan ketua Bawaslu sedang melakukan rapat pleno diruangan KPU. Hal
ini menunjukkan bahwa rekomendasi tersebut dikeluarkan dengan tidak
berdasarkan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perbawaslu No. 2 Tahun
2020 jo Perbawaslu No. 16 Tahun 2020;
14. Bahwa saksi pasangan calon tidak ada mengajukan keberatan yang
disampaikan melalui PTPS, PPL, Panwas Distrik maupun langsung kepada
Bawaslu selama proses pleno di tingkat KPPS, PPD hingga saat pleno di tingkat
KPU Kabupaten Nabire.
JAWABAN PARA TERADU
15. Bahwa terhadap pokok aduan tersebut yaitu Teradu I,Teradu II,Teradu
III,Teradu IV, diduga melanggar Pasal 13 huruf p UU nomor 6 tahun 2020
karena tidak melaksanakan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nabire nomor
321/K.Bawaslu /Kab-Nabire/PM.06.02/XII/2020 tanggal 17 Desember
2020 perihal Rekomendasi, Jawaban Kami adalah sebagai berikut :
16. Bahwa Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nabire nomor 321/K.Bawaslu
/Kab-Nabire/PM.06.02/XII/2020 tanggal 17 Desember 2020 perihal
Rekomendasi, dikeluarkan oleh anggota Bawaslu Kab. Nabire bernama
Yulianus Nokuwo tidak sesuai mekanisme dan prosedure, baik dari proses
pengawasan yang tanpa didahului pemeriksaan temuan atau laporan adanya
kejadian khusus atau keberatan dan tanpa adanya kajian serta rapat pleno,
terlebih rekomendasi tersebut dikeluarkan saat dimana para anggota lain dan
ketua Bawaslu sedang melakukan rapat pleno diruangan KPU Nabire.
Semestinya rekomendasi in casu ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Kab.
Nabire, bukan anggota, sebab Ketua pada saat itu tidak berhalangan . Jadi
terbitnya rekomendasi tersebut tidak berdasarkan pada Perbawaslu No. 2
Tahun 2020 jo Perbawaslu No. 16 Tahun 2020.
17. Bahwa secara substansi rekomendasi in casu juga bersifat tidak dapat
dieksekusi, karena jumlah suara yang dibatalkan dalam rekomendasi in
casu tertulis sebanyak 432 suara di TPS 1 dan 2 di Kampung Akudiomi Distrik
Yaur . Padahal realitasnya sisa surat suara sesuai dengan DPT ditempat
tersebut adalah sebanyak 423. Oleh sebab itu Para Teradu tidak dapat
menjalankan rekomendasi demikian karena mengandung cacat prosedure dan
cacat materil, rekomendasi in casu termasuk kategori yang nonexecutable .
18. Bahwa rekomendasi Bawaslu dengan No. 321/K.Bawaslu/Kab-Nabire/PM
06.02/XII/2020 tanggal 17 Desember 2020 yang ditandatangani oleh Yulianus
Nokuwo, S.Sos selaku anggota Bawaslu Kabupaten Nabire yang
mengatasnamakan Ketua Bawaslu Kabupaten Nabire, yang pada intinya
merekomendasikan KPU Kabupaten Nabire agar:
a. Membatalkan dan mengeluarkan suara sebanyak 432 suara di TPS 01
dan TPS 02 Kampung Akuidomi Distrik Yaur yang telah dimasukkan
dalam perolehan suara Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Nabire dalam Penghitungan Suara Tingkat Distrik Yaur;
b. Menghitung ulang Kembali hasil perolehan suara pada TPS 1 dan TPS 2
Kampung Akuidomi Distrik Yaur.
19. BahwaRekomendasi in casu Telah dikoreksi/dibatalkan sendiri oleh Bawaslu
Kabupaten Nabire di hari yang sama dengan menerbitkan Surat Pembatalan
Rekomendasi dengan Nomor 322/K.Bawaslu-Kab.Nabire/PM.00.02/XII/2020
tanggal 17 Desember 2020 yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Kab.
Nabire, yang pada intinya menjelaskan sebagai berikut: (Bukti T-06)
Bawaslu Kab.Nabire membatalkan rekomendasi Bawaslu dengan No.
321/K.Bawaslu/Kab-Nabire/PM 06.02/XII/2020 tanggal 17 Desember
2020 yang ditandatangani oleh Yulianus Nokuwo, S.Sos selaku anggota
Bawaslu Kabupaten Nabire .
Dengan memperhatikan alasan-alasan dan duduk permasalahan diatas
maka Bawaslu Kabupaten Nabire merekomendasikan kepada ketua
dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nabire untuk
menetapkan hasil perolehan suara sesuai dengan penetapan
rekapitulasi penghitungan suara ditingkat PPD Distrik Yaur Kabupaten
Nabire. Dengan rincian perolehan suara sebagai berikut:
1) Pasangan Calon Nomor urut 1 memperoleh 1.153 suara;
2) Pasangan Calon Nomor urut 2 memperoleh 1.448 suara;
3) dan pasangan nomor urut 3 memperoleh 1.051 suara
20. Bahwa Para teradu selaku komisioner KPU Kab. Nabire, tentunya secara
juridis formil dan materil wajib lebih mematuhi rekomendasi yang
dikeluarkan dan ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Kab. Nabire dengan
nomor rekomendasi Nomor 322/K.Bawaslu-Kab.Nabire/PM.00.02/XII/2020
tanggal 17 Desember 2020, yang Telah Membatalkan rekomendasi Bawaslu
dengan No. 321/K.Bawaslu/Kab-Nabire/PM 06.02/XII/2020 tanggal 17
Desember 2020 yang ditandatangani oleh Yulianus Nokuwo, S.Sos selaku
anggota Bawaslu Kabupaten Nabire .
21. Bahwa dengan dibatalkannya Rekomendasi 321/K.Bawaslu/Kab-Nabire/PM
06.02/XII/2020 tanggal 17 Desember 2020 oleh Bawaslu Kab. Nabire maka
Pokok Pengaduan dari Pengadu yang mendalilkan Bahwa Teradu I, Teradu II,
Teradu III, Teradu IV, diduga melanggar Pasal 13 huruf p UU nomor 6
tahun 2020 karena tidak melaksanakan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten
Nabire nomor 321/K.Bawaslu /Kab-Nabire/PM.06.02/XII/2020 tanggal 17
Desember 2020, Sangat Tidak Beralasan Hukum Dan Malahan Pokok
Pengaduan in casu Bertentangan Dengan Hukum.(Justru kalau
rekomendasi in casu dilaksanakan maka akan terjadi pelanggaran hukum
yang bukan hanya pelanggaran kode etik) .
22. Bahwa seyogianya secara aturan yang sebenarnya bilamana Pengadu
keberatan dengan sikap hukum dari Para Teradu yang tidak menjalankan
Rekomendasi 321/K.Bawaslu/Kab-Nabire/PM 06.02/XII/2020 tanggal 17
Desember 2020 karena sudah dicabut/dibatalkan dengan Rekomendasi Nomor
322/K.Bawaslu-Kab.Nabire/PM.00.02/XII/2020 tanggal 17 Desember 2020 ;
Maka Pengadu terlebih dahulu menempuh upaya administratif dan atau
langkah hukum terhadap Rekomendasi Nomor 322/K.Bawaslu-
Kab.Nabire/PM.00.02/XII/2020 tanggal 17 Desember 2020, yang dikeluarkan
oleh Bawaslu Kabupaten Nabire
23. Dalam pokok pengaduan pengadu yang menyatakan bahwa Teradu tidak
melaksanakan hasil konsultasi dengan pihak pimpinan Tingkat Provinsi Ibu
Sandra Mambrasar, menurut Teradu adalah benar bahwa teradu melakukan
konsultasi ke Tingkat Provinsi dalam hal ini Ibu Sandra Mambrasar selaku
Divisi Hukum KPU Provinsi Papua dan penyampaian pimpinan provinsi
menyarankan untuk melaksankan rekomendasi Bawaslu tersebut, berdasarkan
saran tersebut, teradu melakukan rapat tertutup dengan ke lima Komisisoner
KPU Kabupaten Nabire untuk mempertimbangkan saran pimpinan, dalam
rapat tertutup, teradu memutuskan karena ini saran yang disampaikan dan
tidak memerintahkan, maka teradu tidak melaksanakan saran tersebut dan
tetap mengacu pada rekomendasi BawasluNomor 322/K.Bawaslu/Kab-
Nabire/PM.06.02/XII/ 2020 Tanggal 17 Desember 2020 yang ditandatangani
oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Nabire Markus Madai perihal Surat Pembatalan
Rekomedasi Nomor 321/K.Bawaslu/Kab-Nabire/PM.06.02/XII/ 2020 Tanggal
17 Desember 2020 yang ditandatangani oleh Anggota Bawaslu Kabupaten
Nabire
[2.5.2] Bahwa Teradu V memberi jawaban atau keterangan tertulis sebagai
berikut:
Yang Mulia Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, ijinkanlah saya untuk
menyampaikan jawaban atau tanggapan atas Pengaduan Sdr. Kristianus Agapa
melalui kuasa Oktovianus Tabuni yang telah diregister dengan Nomor Perkara 103-
PKE-DKPP/II/2021.
A. Tanggapan atau Jawaban berdasarkan Pokok Aduan Pengadu
1. Dalam Pokok aduan Pengadu Sdr Kristianus Agapa menyebutkan bahwa
teradu V sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Nabire tidak menandatangani
rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Nabire khususnya
terkait persoalan di 2 (dua) TPS distrik Yaur yaitu TPS 01 dan TPS 02
Kampung Akodiomi. Atas dalil aduan Pengadu tersebut, saya sebagai teradu
V menerangkan sebagai berikut :
a. Yang Mulia Majelis Dewan Kehormatan penyelenggara Pemilu,
dalam ketentuan Pasal 101 hingga pasal 104 Undang-undang
Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang secara khusus
menyebutkan tentang Tugas, wewenang, dan Kewajiban Bawaslu
Kabupaten/Kota serta ketentuan Pasal 30 s.d 32 Undang-undang
Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota yang juga secara khusus menyebutkan tentang tugas,
wewenang, dan kewajiban Panwas Kabupaten/Kota yang disebut
sebagai Bawaslu Kabupaten/Kota, menyebutkan Bawaslu
Kabupaten sebagai lembaga bukan atas nama individu sebagai
Ketua atau Anggota karena sifat pengambilan keputusan adalah
kolektif kolegial atau berdasarkan rapat pleno ketua dan anggota
Bawaslu Kabupaten, bukan keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten
Nabire sendiri;
b. Berkenaan dengan penjelasan huruf (a) diatas, seharusnya
pengaduan Pengadu Sdr Kristianus Agapa mengadukan Ketua dan
Anggota Bawaslu Kabupaten Nabire secara keseluruhan tetapi
ternyata hanya mengadukan saya secara pribadi, padahal sifat
kelembagaan kami adalah kolektif kolegial bukan individu;
c. Terhadap rekomendasi Nomor 321/K.Bawaslu/Kab-
Nabire/PM.06.02/XII/2020 tertanggal 17 Desember 2020 yang
dikeluarkan dan ditanda tangani oleh Sahabat Saya Sdr Yulianus
Nokuow untuk 2 (dua) TPS dikampung Akodiomi adalah tidak
prosedural dan tiba-tiba karena seharusnya rekomendasi tersebut
melalui proses klarifikasi dari Pengawas TPS dan Panwas Distrik
karena rekapitulasi tingkat Distrik Yaur sudah terlaksana tanggal
11 desember 2020 sehingga apabila ada persoalan pastilah kami
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Nabire mengetahui dan
mendiskusikan karena Sdr Yulianus Nokuow sendiri adalah
Koordinator wilayah untuk Distrik Yaur tetapi hingga 1 (satu) hari
sebelum rekapitulasi tingkat Kabupaten tanggal 16 desember 2020
tidak ada info sama sekali terkait adanya persoalan pada 2 (dua)
TPS Kampung Akodiomi Distrik yaur, karena dalam pasal 17 ayat 1
hingga ayat 3 Peraturan Bawaslu Nomor 16 Tahun 2020 secara
garis besar berbunyi apabila terdapat keadaan dari ayat 1 huruf (a)
hingga huruf (g), Pengawas TPS melaporkan kepada Panwaslu
Kelurahan/Desa dan Panwas Distrik, apabila terbukti terdapat
pelanggaran maka diteruskan kepada Bawaslu Kabupaten untuk
dilakukan rapat pleno terhadap laporan tersebut untuk diputuskan
apakah dikeluarkan rekomendasi atau tidak;
d. Bahwa dari penjelasan huruf (c) diatas, saya saat itu tidak
menerima prosedur keluarnya rekomendasi tersebut karena
menurut saya terkesan buru-buru dan dipaksakan, apalagi dalam
rekomendasi tersebut terdapat Jumlah 432 suara di 2 (dua) TPS
Kampung Akodiomi yang direkomendasikan untuk dibatalkan dan
dikeluarkan, sedangkan angka 432 suara itu pada 2 (dua) TPS
tersebut tidak ada karena jumlah DPT pada 2 (dua) TPS tersebut
adalah berjumlah 423 suara; (bukti T-1)
e. Yang Mulia Majelis Dewan Kehormatan penyelenggara Pemilu,
selain penjelasan saya pada huruf (c) dan (d) diatas, terdapat pula
rekomendasi Panwas Distrik Yaur Nomor 008/Pandis-Yaur.PA-
190.403/Rekom/XII/2020 tertanggal 11 Desember 2020 terkait
rekomendasi persoalan pada 2 (dua) TPS dikampung Akodiomi yang
saya dapatkan pada tanggal 18 Desember 2020 dari 2 (dua) anggota
Panwas Distrik Yaur yang saya temui karena rasa penasaran saya
terhadap persoalan pada 2 (dua) TPS dikampung Akodiomi tersebut.
Dalam rekomendasi Panwas Distrik diatas, justru berbeda dengan
keberatan dari saksi Pasangan Calon Nomor urut 1 pada saat
rekapitulasi tingkat Kabupaten Nabire pada tanggal 17 Desember
2020 karena yang justru meminta kepada KPPS TPS 01 dan TPS 02
Kampung Akodiomi untuk membagikan surat sisa berjumlah 423
suara itu adalah dari tim sukses pasangan calon nomor urut 1
(satu); (bukti T-2)
f. Berkenaan dengan penjelasan diatas, saya sebagai Teradu V tidak
mau menandatangani rekomendasi untuk 2 (dua) TPS Kampung
Akodiomi karena beberapa alasan yang saya sudah sebutkan diatas
pada huruf (c), (d), dan (e) yang pada intinya keluarnya rekomendasi
tersebut tidak prosedural sebagaimana ketentuan dalam Peraturan
Bawaslu tentang Pengawasan Pungut Hitung dan Rekapitulasi
Perhitungan Suara. Atas dasar itulah saya kemudian mengeluarkan
rekomendasi Nomor 322/K.Bawaslu-
Kab.Nabire/PM.00.02/XII/2020 tertanggal 17 Desember 2020
perihal rekomendasi pembatalan rekomendasi Nomor
321/K.Bawaslu/Kab-Nabire/PM.06.02/XII/2020 tertanggal 17
Desember 2020; (bukti T-3)
g. Yang Mulia Majelis Dewan Kehormatan penyelenggara Pemilu, Saya
juga sebagai teradu V heran dengan penanganan terkait persoalan
pada TPS 01 dan TPS 02 Kampung Akodiomi Distrik Yaur tersebut
karena harusnya apabila benar terdapat pelanggaran, harusnya
dilakukan juga penanganan Tindak Pidana Pemilihan bukan hanya
penanganan pelanggaran administrasinya saja. Karena sampai saat
ini, kami Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Nabire tidak
pernah melakukan pembahasan di sentragakkumdu terhadap
persoalan pada 2 (dua) TPS tersebut.
2. Dalam Pokok aduan Pengadu Sdr Kristianus Agapa yang menyebutkan
teradu V mengakui adanya peristiwa yang terjadi pada TPS 01 dan TPS 02
Kampung Akodiomi Distrik Yaur tentang penggunaan surat suara sisa
dalam rekapan suara. Atas dalil aduan pengadu tersebut, saya sebagai
teradu V menerangkan sebagai berikut :
a. Yang Mulia Majelis Dewan Kehormatan penyelenggara Pemilu,
sebagaimana penjelasan saya pada angka 1 huruf (c), (d), dan (e)
diatas, bahwa persoalan pada 2 (dua) TPS Kampung Akodiomi
Distrik Yaur baru saya ketahui pada saat PPD Yaur menyampaikan
hasil rekapitulasi perhitungan suara pada rekapitulasi perhitungan
suara tingkat Kabupaten pada tanggal 17 Desember 2020 dan
terdapat keberatan dari saksi pasangan calon nomor urut 1,
sehingga dalil aduan Pengadu yang menyebutkan bahwa saya
mengetahui persoalan penggunaan surat suara sisa pada 2 (dua)
TPS tersebut adalah tidak benar;
b. Selain itu pula Yang Mulia Majelis Dewan Kehormatan
penyelenggara Pemilu, sahabat Saya sendiri Sdr Yulianus Nokuow
sebagai koorwil Distrik Yaur tidak pernah menyampaikan atau
memberitahukan adanya persoalan penggunaan surat suara sisa di
2 (dua) TPS Kampung Akodiomi sebelumnya untuk kami diskusikan
atau kita bahas dan putuskan, tetapi persoalan ini baru saya
ketahui ketika saksi pasangan calon nomor urut 1 menyampaikan
keberatan saat PPD Yaur menyampaikan hasil rekapitulasi
perhitungan suara Distrik Yaur pada rekapitulasi tingkat
kabupaten tanggal 17 Desember 2020;
c. Karena rasa penasaran saya itulah, saya mencari informasi lewat 2
(dua) anggota Panwas Distrik Yaur yang lain yaitu Sdr Yonathan R.
Rep-Rep dan Sdr Yafet Misiro pada tanggal 18 Desember 2020 dan
mereka memberikan kepada saya rekomendasi Panwas Distrik Yaur
008/Pandis-Yaur.PA-190.403/Rekom/XII/2020 tertanggal 11
Desember 2020; (bukti T-2)
d. Berdasarkan penjelasan diatas, sekali lagi saya sebagai Teradu V
membantah dalil Pengadu yang menyebutkan saya sudah
mengetahui persoalan pada 2 (dua) TPS Kampung Akodiomi
sebelumnya, karena saya baru mengetahui pada saat rekapitulasi
tingkat Kabupaten pada tanggal 17 desember 2020.
3. Dalam Pokok aduan Pengadu Sdr Kristianus Agapa yang menyebutkan
teradu V tidak melaksanakan tugas dan wewenang sebagai Ketua/Anggota
Bawaslu Kabupaten sesuai dengan ketentuan Pasal 30 huruf d Undang-
undang Nomor 6 Tahun 2020. Atas dalil aduan Pengadu, saya sebagai
teradu V menerangkan sebagai berikut :
a. Sepengetahuan saya sebagai Teradu V, bahwa ketentuan Pasal 30
huruf d yang disebutkan Pengadu adalah ketentuan pada Undang-
undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas
Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota, bukan Undang-undang Nomor 6 tahun 2020;
b. Dalam pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban sebagai
Penyelenggara Pemilu khususnya sebagai Bawaslu Kabupaten, saya
sebagai bagian dari Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Nabire
sudah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai
dengan ketentuan Undang-undang. Apabila terdapat kekeliruan
atas pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban yang tidak
berdasar atas ketentuan Undang-undang, maka saya tidak akan
mengikutinya karena saya berpedoman pada ketentuan Undang-
undang serta Peraturan Bawaslu yang wajib menjadi pedoman bagi
kami Ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten dalam menjalankan
tugas dan fungsi sebagai Pengawas Pemilu.
B. Keterangan Tambahan selain Pokok aduan
1. Terdapat 15 Distrik yang melaksanakan tahapan pemilihan pada Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire tahun 2020, dengan rincian
sebagai berikut :
JUMLAH
NO DISTRIK KAMPUNG TPS DPT
1 Nabire 12 245 93572
2 Napan 3 5 1884
3 Yaur 4 11 3609
4 Uwapa 6 14 4303
5 Wanggar 5 28 8556
6 Siriwo 5 14 4862
7 Makimi 6 20 6751
8 Teluk Umar 4 5 1274
9 Teluk Kimi 5 45 15357
10 Yaro 6 21 6666
11 Wapoga 5 6 1720
12 Nabire Barat 5 43 14523
13 Moora 5 9 3250
14 Dipa 5 20 6823
15 Menou 4 15 5395
JUMLAH TOTAL 81 501 178545
(bukti T-4) rekap DPT
C. Dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat Kabupaten,
pembacaan hasil rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat Distrik Yaur di
sampaikan pada tanggal 17 Desember 2020 sekitar pukul 20:00 WIT dan
merupakan Distrik terakhir dari 15 jumlah Distrik.
[2.6] PETITUM PARA TERADU
[2.6.1] Petitum Teradu I s.d Teradu IV
Berdasarkan seluruh alasan dan uraian diatas maka Para Teradu/Terlapor mohon
kepada Majelis DKPP yang Mulia kiranya berkenan untuk memberikan putusan
sebagai berikut :
1. Menyatakan Pengaduan Pengadu tidak dapat diterima atau setidak-tidaknya
menyatakan menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik
dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai
penyelenggara pemilu;
Bilamana Yang Mulia berpendapat lain, dimohon untuk memberikan
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.6.2] Petitum Teradu V
Berdasarkan keterangan atau penjelasan atas pokok-pokok aduan Pengadu dan
keterangan tambahan diatas, saya sebagai Teradu V memohon kepada Yang Mulia
Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutuskan pengaduan
ini dengan putusan sebagai berikut :
1. Menolak seluruh pengaduan Pengadu Sdr Kristianus Agapa;
2. Menyatakan teradu V dalam kedudukannya sebagai Anggota Bawaslu
Kabupaten Nabire tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik
penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik teradu V dalam kedudukannya sebagai penyelenggara
Pemilu;
4. Apabila yang mulia Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
berpendapat lain, teradu V memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et
bono)
[2.7] BUKTI PARA TERADU
[2.7.1] Alat Bukti Teradu I s.d Teradu IV
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu I s.d Teradu IV mengajukan bukti
yang diberi tanda T1-1 sampai dengan T1-6, sebagai berikut:
Bukti Keterangan
Bukti T1-1 : Pernyataan Sikap Masyarakat Adat Suku Hegure/Jaure Tanggal
14 Oktober 2020;
Bukti T1-2 : Surat Pernyataan Pihak Penyelenggara dan Saksi Tanggal 11
Desember 2020;
Bukti T1-3 : Surat Pernyataan Kapolsek Yaur;
Bukti T1-4 : (Rekomendasi PPD Distri Yaur Nomor 008/PANDIS-YAUR.PA-
190.403/REKOM/XII/2020);
Bukti T1-5 : (Rekomendasi Bawaslu Nabire Nomor 321/K.Bawaslu/Kab-
Nabire/PM 06.02/XII/2020);
Bukti T1-6 : (Rekomendasi Bawaslu Nabire Nomor 322/K.Bawaslu-
Kab.Nabire/PM.00.02/XII/2020);
[2.7.2] Alat Bukti Teradu V
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu V mengajukan bukti yang diberi
tanda T2-1 sampai dengan T2-4, sebagai berikut:
Bukti Keterangan
Bukti T2-1 : Rekomendasi Nomor 321/K.Bawaslu/Kab
Nabire/PM.06.02/XII/2020 tertanggal 17 Desember 2020 yang di
tanda tangani Sdr Yulianus Nokuow;
Bukti T2-2 : Rekomendasi Panwas Distrik Yaur Nomor 008/Pandis-Yaur.PA-
190.403/Rekom/XII/2020 tertanggal 11 Desember 2020;
Bukti T2-3 : Rekomendasi Nomor 322/K.Bawaslu-
Kab.Nabire/PM.00.02/XII/2020 tertanggal 17 Desember 2020
perihal rekomendasi pembatalan rekomendasi Nomor
321/K.Bawaslu/Kab-Nabire/PM.06.02/XII/2020 tertanggal 17
Desember 2020;
Bukti T2-4 : Data Pemilih Tetap Kabupaten Nabire Tahun 2020.
[2.8] SAKSI TERADU I S.D TERADU IV
Bahwa dalam sidang pemeriksaan kode etik penyelenggara pemilu, Teradu
menghadirkan saksi-saksi untuk menguatkan dalil aduannya pada pokoknya
menerangkan sebagai berikut:
1. Bahwa saksi pertama Teradu bernama Ote Santike Aduari adalah ketua PPS
Kampung Akudiomi menyatakan pada tanggal 11 Desember 2020, kami di
polsek yaur untuk menyelesaikan pembagian surat suara sisa yang diminta
oleh tokoh-tokoh adat dan atas kesepakatan masyarakat adat Kampung
Akuidomi, distrik yaur. Setelah itu, didalam ruangan polsek yaur ada bpk
kepala kampung akudiomi, saksi pasangan calon nomor urut 1, 2 dan 3 serta
penyelenggara dan tokoh adat yang lainnya. Bahwa pada pembahasan tersebut,
masyarakat meminta surat suara sisa agar diberikan kepada pasangan calon
bupati dan wakil bupati nomor urut 2, akan tetapi dengan kesepakatan
tersebut dibantah oleh saksi paslon 01 dan saksi paslon 03 kecuali diberikan
untuk paslon 01 dan juga diberikan untuk paslon 03, kemudian saksi paslon
01 meminta agar surat suara untuk TPS 01 dan TPS 02 dibulatkan menjadi 70
suara, begitupun dengan saksi paslon 03, untuk diberikan 70 suara;
2. Bahwa saksi kedua Teradu bernama Yafet Misiro adalah anggota Pandis Distrik
Yaur menyatakan tanggal 11 Desember 2020 terjadi keributan antar
masyarakat, para saksi pendukung pasangan calon bupati dan wakil bupati.
Bahwa terkait sisa surat suara 423 harus dibagi, kemudian terjadi kesepakatan
antara masyarakat, tokoh adat dan saksi paslon agar suara tersebut dibagi
ketiga paslon bupati dan wakil bupati kab. Nabire. setelah pembagian surat
suara yang berjumlah 423 suara, kita bergeser ke kantor distrik yaur dan kita
lakukan pleno tingkat distrik. Menurut saksi Pleno tingkat distrik berjalan
dengan baik berdasarkan kesepakatan yang telah diputuskan dikantor polsek
yaur;
[2.8] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Bahwa dalam sidang pemeriksaan, DKPP perlu mendengar keterangan Pihak Terkait
Anggota KPU Provinsi Papua (Zandra Mambrasar) pada pokoknya menerangkan
sebagai berikut:
1. Bahwa pada saat itu pihak terkait KPU Provinsi Papua melaksanakan rapat di
hotel horizon, pada saat itu Ketua KPU Kab. Nabire berkonsultasi dengan
Anggota KPU Provinsi Papua (Melkianus Kambu) terkait rekomendasi dari
Bawaslu Kab. Nabire. Pada saat pak Melkianus Kambu dengan ketua KPU Kab.
Nabire selesai berkomunikasi, pak melkianus menyarankan kepada saya selaku
Koordinator wilayah, pasca itu saya menerima telepon dari KPU Kab. Nabire,
saya menyampaikan bahwa saya tidak terlalu jelas mendapatkan kronologis
peristiwa yang terjadi di Kab. Nabire. Pada saat itu saya memahami ada
rekomendasi PSU yang diterbitkan Bawaslu Kab. Nabire sehingga pada
prinsipnya saya menyarankan untuk melaksanakan rekomendasi tersebut
melalui telepon yang jaringannya kurang baik. Karena itu menolong KPU Kab.
Nabire menyelesaikan pada saat rapat pleno rekapitulasi di KPU Kab. Nabire.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu mendalilkan Teradu diduga melanggar kode etik dan
pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas perbuatannya sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa Teradu I s.d Teradu IV tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu
Kabupaten Nabire Nomor 321/K.Bawaslu/Kab-Nabire/PM.06.02/XII/2020 tanggal
17 Desember 2020 untuk melakukan rekapitulasi ulang dan membatalkan
pembagian 423 (empat ratus dua puluh tiga) sisa surat suara pada TPS 01 dan TPS
02 Kampung Akudiomi Distrik Yaur;
[4.1.2] Bahwa Teradu V selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Nabire tidak
menandatangani rekomendasi Nomor 321/K.Bawaslu/Kab-
Nabire/PM.06.02/XII/2020 meskipun mengetahui adanya pembagian 423 (empat
ratus dua puluh tiga) sisa surat suara pada rekapitulasi perolehan hasil di TPS 01
dan TPS 02 Kampung Akudiomi Distrik Yaur.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak seluruh
dalil pengaduan dengan penjelasan sebagai berikut:
[4.2.1] Bahwa Teradu I s.d Teradu IV menerangkan pada tanggal 11 Desember 2020
terjadi keributan antara saksi pasangan calon bupati dan wakil bupati sehingga
rekapitulasi tingkat distrik tertunda. Kepala Kepolisian Sektor Yaur kemudian
memfasilitasi pertemuan antara penyelenggara dan para saksi agar dapat
melanjutkan rekapitulasi secara aman. Dalam pertemuan tersebut terjadi
kesepakatan antara penyelenggara, para saksi dan pemangku adat Kampung
Akudiomi untuk membagi sisa surat suara kepada masing-masing Paslon. Atas
kesepakatan tersebut, Pengawas Tingkat Distrik Yaur menerbitkan Rekomendasi
Nomor 008/PANDIS-YAUR.PA-190.403/REKOM/XII/2020 kepada Ketua dan
Anggota KPPS TPS 01 dan TPS 02 untuk untuk melakukan koreksi pada Form
Model C Hasil-KWK dengan membagi 423 sisa surat yang sebelumnya telah disilang.
Dari 423 surat suara tersebut, Paslon Nomor Urut 1 dan Nomor Urut 3 masing-
masing mendapat 75 suara, dan Paslon Nomor Urut 2 mendapat 283 suara.
Selanjutnya pada rekapitulasi tingkat kabupaten pada tanggal 17 Desember
2020, kesepakatan tersebut dipersoalkan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Nabire
atas nama Yulianus Nokuwo dengan menerbitkan dan menandatangani
Rekomendasi Nomor 321/K.Bawaslu /Kab-Nabire/PM.06.02/XII/2020 agar Teradu I
s.d Teradu IV membatalkan perolehan 432 suara di TPS 01 dan TPS 02 Kampung
Akudiomi Distrik Yaur dan melakukan rekapitulasi ulang pada kedua TPS tersebut.
Selain tidak sesuai prosedur karena tanpa didahului adanya hasil pengawasan
ataupun penanganan temuan dan laporan, Teradu I s.d Teradu IV menjelaskan
bahwa rekomendasi tersebut tidak dapat dilaksanakan karena jumlah yang
tercantum 432, padahal sisa surat suara yang dibagikan sebanyak 423. Selain
alasan prosedur, rekomendasi tersebut juga telah dibatalkan melalui Rekomendasi
Nomor 322/K.Bawaslu-Kab.Nabire/PM.00.02/XII/2020 tanggal 17 Desember 2020
yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Nabire. Teradu I s.d Teradu IV
juga diminta untuk menetapkan hasil penghitungan suara yang telah ditetapkan di
tingkat PPD Distrik Yaur dengan rincian 1) Paslon Nomor Urut 1 memperoleh 1.153
(seribu seratus lima puluh tiga), 2) Paslon Nomor Urut 2 memperoleh 1.448 (seribu
empat ratus empat puluh delapan), dan Paslon Nomor Urut 3 memperoleh 1.051
(seribu lima puluh satu). Teradu I s.d Teradu IV secara juridis formil dan materiil
mematuhi rekomendasi yang ditandatangani Ketua Bawaslu Kabupaten Nabire
tersebut. Seyogianya jika Pengadu mempersoalkan tindakan Teradu I s.d Teradu
IV tidak menjalankan Rekomendasi 321/K.Bawaslu/Kab-Nabire/PM
06.02/XII/2020 yang sudah dicabut/dibatalkan dengan Rekomendasi Nomor
322/K.Bawaslu-Kab.Nabire/PM.00.02/XII/2020 tanggal 17 Desember 2020, maka
Pengadu terlebih dahulu menempuh upaya administratif dan atau langkah hukum
terhadap Rekomendasi Nomor 322/K.Bawaslu-Kab.Nabire/PM.00.02/XII/2020.
Berkenaan dalil Teradu I s.d Teradu IV tidak melaksanakan hasil konsultasi
dengan Ibu Sandra Mambrasar selaku Anggota KPU Provinsi Papua, menurut
Teradu I s.d Teradu IV Ibu Sandar Mambrasar hanya memberi saran dan tidak
memerintahkan untuk melaksanakan rekomendasi Bawaslu Nomor
321/K.Bawaslu/Kab-Nabire/PM 06.02/XII/2020. Setelah melalui rapat tertutup,
Teradu I s.d Teradu IV memutuskan tidak melaksanakan saran tersebut dengan
tetap mengacu pada Rekomendasi Nomor 322/K.Bawaslu/Kab-
Nabire/PM.06.02/XII/2020.
[4.2.2] Bahwa Teradu V menjelaskan bahwa Rekomendasi Nomor
321/K.Bawaslu/Kab-Nabire/PM.06.02/XII/2020 tertanggal 17 Desember 2020 yang
diterbitkan serta ditandatangani oleh Anggota Bawaslu a.n Yulianus Nokuow tidak
prosedural karena tanpa melalui proses klarifikasi terhadap Panwas Distrik Yaur
dan Pengawas TPS Kampung Akudiomi. Teradu V menyatakan baru mengetahui
peristiwa tanggal 11 Desember 2020 di dua TPS Kampung Akudiomi Distrik Yaur
tersebut pada tanggal 16 Desember 2020. Jika ada persoalan pada tahap
rekapitulasi di TPS, seharusnya Pengawas TPS dan/atau Panwaslu Kelurahan/Desa
melaporkan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan. Kemudian Panwaslu
Kecamatan melakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan tersebut, dan
jika terbukti Panwaslu Kecamatan melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota.
Hal ini berdasarkan pada ketentuan Pasal 17 ayat (1) hingga ayat 3 Peraturan
Bawaslu Nomor 16 Tahun 2020. Selain tidak ada klarifikasi kepada Pengawas
Distrik Yaur dan Pengawas TPS, Rekomendasi Nomor 321/K.Bawaslu/Kab-
Nabire/PM.06.02/XII/2020 terkesan dipaksakan untuk diterbitkan sehingga
rekomendasi tersebut memuat jumlah 432 suara di dua TPS Kampung Akudiomi
padahal jumlah DPT pada dua TPS tersebut 423 suara. Dengan alasan tersebut,
Teradu V menolak menandatangani dan menerbitkan pembatalan rekomendasi
tersebut melalui Rekomendasi Nomor 322/K.Bawaslu-
Kab.Nabire/PM.00.02/XII/2020.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Pengadu, para Teradu, Saksi, dan bukti
dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Saksi Yavet Misiro
selaku Pengawas Distrik Yaur dalam sidang pemeriksaan menerangkan bahwa
rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Distrik Yaur tanggal 11 Desember
2020 terhenti karena terjadi kericuhan. Pada forum rekapitulasi tersebut, Pemuka
adat di Kampung Akudiomi Distrik Yaur menyampaikan tuntutan agar 423 (empat
ratus dua puluh tiga) sisa surat suara yang telah diberi tanda disilang dinyatakan
sah perolehan suaranya untuk Paslon tertentu. Kepolisian Polsek Yaur kemudian
membantu memfasilitasi pertemuan antara pemuka adat dengan PPD Distrik Yaur,
Panwas Distrik Yaur, PPS, KPPS TPS 01 dan TPS 02 Kampung Akudiomi, serta Saksi
Paslon. Hasilnya terdapat kesepakatan 423 (empat ratus dua puluh tiga) sisa surat
suara dibagikan kepada semua pasangan calon dengan rincian 70 (tujuh puluh)
suara untuk Paslon Nomor Urut 1, 283 (dua ratus delapan puluh tiga) untuk Paslon
Nomor Urut 2, dan 70 suara untuk Paslon Nomor Urut 3. Menindaklajuti
kesepakatan tersebut, Panwas Distrik Yaur menerbitkan Rekomendasi Nomor
008/PANDIS-YAUR.PA-190.403/REKOM/XII/2020 tanggal 11 Desember 2020 agar
KPPS TPS 1 dan TPS 2 Kampung Akudiomi Distrik Yaur melakukan koreksi
terhadap hasil penghitungan suara pada Formulir Model C-Hasil KWK sebagaimana
hasil kesepakatan.
Selanjutnya pada rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kabupaten
Nabire tanggal 17 Desember 2020, Bawaslu Kabupaten Nabire menerbitkan
Rekomendasi Nomor 321/K.Bawaslu/Kab-Nabire/PM.06.02/XII/2020 agar Teradu I
s.d Teradu IV melakukan rekapitulasi ulang terhadap hasil penghitungan suara
pada TPS 01 dan TPS 02 Kampung Akudiomi Distrik Yaur karena 423 (empat ratus
dua puluh tiga) sisa surat suara yang diberi tanda disilang dinyatakan sah sebagai
perolehan suara peserta Pemilihan. Terungkap fakta Rekomendasi Nomor
321/K.Bawaslu/Kab-Nabire/PM.06.02/XII/2020 ditandatangani oleh Yulianus
Nokuwo Anggota Bawaslu Kabupaten Nabire, karena Teradu V selaku Ketua
Bawaslu Nabire tidak bersedia menandatangani rekomendasi alasannya
rekomendasi diterbitkan tanpa menempuh prosedur klarifkasi kepada Panwas
Distrik Yaur dan Pengawas TPS 1 dan TPS 2 Kampung Akudiomi. Mensikapi hal
tersebut, Teradu V kemudian menerbitkan Rekomendasi Nomor 322/K.Bawaslu-
Kab.Nabire/PM.00.02/XII/2020 yang membatalkan Rekomendasi Nomor
321/K.Bawaslu/Kab-Nabire/PM.06.02/XII/2020 serta meminta Teradu I s.d Teradu
IV menetapkan perolehan suara peserta Pemilihan sesuai hasil rekapitulasi tingkat
Distrik Yaur yaitu Paslon Nomor Urut 1 memperoleh 1.153 (seribu seratus lima puluh
tiga), Paslon Nomor Urut 2 memperoleh 1.448 (seribu empat ratus empat puluh
delapan), dan Paslon Nomor Urut 3 memperoleh 1.051 (seribu lima puluh satu).
Terungkap fakta berdasarkan keterangan pihak terkait Sandra Mambrasar
Anggota KPU Provinsi Papua, bahwa Teradu I s.d Teradu IV telah diperintahkan
untuk melaksanakan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nabire Nomor
321/K.Bawaslu/Kab-Nabire/PM.06.02/XII/2020 karena Kabupaten Nabire tidak
menggunakan sistem Noken. Untuk itu perolehan suara peserta Pemilihan harus
dilakukan koreksi pada rekapitulasi tingkat Kabupaten. Terungkap fakta dalam
sidang pemeriksaan, Teradu I s.d teradu IV mengabaikan supervisi dan perintah
KPU Provinsi Papua dengan mengambil sikap tidak melaksanakan Rekomendasi
Bawaslu Nabire Nomor 321/K.Bawaslu/Kab-Nabire/PM.06.02/XII/2020 dengan
alasan rekomendasi a quo tidak ditandatangani Ketua Bawaslu Kabupaten Nabire,
terdapat kesalahan dalam mencantumkan jumlah sisa surat suara, dan
rekomendasi tersebut telah dibatalkan melalui Rekomendasi Nomor 322/K.Bawaslu-
Kab.Nabire/PM.00.02/XII/2020 oleh Teradu V selaku Ketua Bawaslu Kabupaten
Nabire.
Berdasarkan rangkaian fakta di atas, DKPP menilai tindakan Teradu I s.d
Teradu IV mengabaikan perintah KPU Provinsi Papua untuk melakukan koreksi
perolehan suara peserta Pemilihan berdasarkan rekomendasi Bawaslu Kabupaten
Nabire Nomor 321/K.Bawaslu/Kab-Nabire/PM.06.02/XII/2020 tidak dapat
dibenarkan menurut hukum dan etika. Berdasarkan fakta yang terungkap dalam
persidangan, Teradu I s.d Teradu IV menindaklanjuti Rekomendasi Kabupaten
Nabire Nomor 321/K.Bawaslu/Kab-Nabire/PM.06.02/XII/2020 dengan melakukan
klarifikasi kepada jajarannya. Hasilnya diketahui pada TPS 1 dan TPS 2 Kampung
Akudiomi Distrik Yaur terdapat kesepakatan penggunaan 423 (empat ratus dua
puluh tiga) sisa surat suara yang sudah diberi tanda disilang dinyatakan sah untuk
perolehan suara peserta pemilihan. Teradu I s.d Teradu IV seharusnya melakukan
koreksi terhadap perolehan suara pasangan calon yang diperoleh berdasarkan
kesepakatan untuk menggunakan sisa surat suara. Dalih Teradu I s.d Teradu IV
tidak melakukan koreksi terhadap perolehan suara peserta Pemilihan pada Distrik
Yaur karena rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nabire Nomor 321/K.Bawaslu/Kab-
Nabire/PM.06.02/XII/2020 diterbitkan tidak sesuai prosedur, menunjukkan sikap
ketidakkonsistenan terhadap hasil klarifikasi kepada jajarannya yang secara nyata
membuktikan adanya pelanggaran hukum dan etika dalam menetapkan perolehan
suara peserta Pemilihan. Teradu I s.d Teradu IV sebagai penyelenggara Pemilu
bertanggungjawab untuk menjaga kemurnian suara sehingga hasil Pemilu dapat
diterima oleh masyarakat. Sikap dan tindakan Teradu I s/d Teradu IV melakukan
pembiaran terhadap perolehan suara peserta pemilihan yang tidak sesuai peraturan
perundang-undangan berdampak buruk bagi integritas proses dan hasil pemilihan.
Dengan demikian dalil pada angka [4.1.1] terbukti dan jawaban Teradu I s.d Teradu
IV tidak meyakinkan DKPP. Teradu I s.d Teradu IV terbukti melanggar ketentuan
Pasal 6 ayat (3) huruf a dan huruf f, Pasal 11, dan Pasal 15 huruf a, huruf b, huruf
c, huruf f dan huruf g Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Berkenaan dengan dalil Teradu V tidak menandatangani Rekomendasi Nomor
321/K.Bawaslu/Kab-Nabire/PM.06.02/XII/2020, terungkap fakta Teradu V
menolak menandatangani karena tidak ditempuh prosedur klarifkasi kepada
Panwas Distrik Yaur dan Pengawas TPS 1 dan TPS 2 Kampung Akudiomi. Teradu V
kemudian secara serta merta membatalkan rekomendasi tersebut dengan
menerbitkan Rekomendasi Nomor 322/K.Bawaslu-Kab.Nabire/PM.00.02/XII/2020.
DKPP menilai tindakan Teradu V tersebut tidak dapat dibenarkan menurut hukum
dan etika. Sebelum melakukan koreksi terhadap rekomendasi Nomor
321/K.Bawaslu/Kab-Nabire/PM.06.02/XII/2020 seharusnya Teradu V selaku
Ketua Bawaslu Nabire melakukan koordinasi dengan para Anggota Bawaslu Nabire
dan menempuh prosedur klarifikasi terhadap Pengawas Distrik Yaur maupun
Pengawas TPS 1 dan TPS 2 Kampung Akudiomi untuk memastikan adanya
pelanggaran penetapan perolehan suara peserta Pemilihan pada rekapitulasi hasil
penghitungan suara. Tindakan Teradu V justru menimbulkan syakwasangka adanya
pemihakan kepada Paslon tertentu. Dengan demikian dalil pada angka [4.1.2]
terbukti dan jawaban Teradu V tidak meyakinkan DKPP. Teradu V terbukti
melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf a, huruf c dan huruf f, Pasal 11, dan Pasal 15
huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017
tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan
untuk mempertimbangkan.