Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 93 Tahun 2021
Bawaslu Kab. Nabire
Tahun: 2021 · Tanggal (data DKPP): 14/04/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 01-04-2021
👁 30 dibaca ⇩ 11 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPOKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 81-P/L-DKPP/II/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 93- PKE-DKPP/II/2021, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: Kronologi Kejadian 1. Izin Kampanye Bupati Nabire dan Keterlibatan ASN Waktu a.
Pertimbangan PutusanMenimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam tindakannya sebagai berikut : [4.1.1] Para Teradu diduga tidak mengawasi dan mempertanyakan izin kampanye Bupati Nabire Isaias Douw yang melakukan kampanye untuk istrinya sebagai Calon Bupati Nabire Nomor Urut 1 Yufinia Mote dan tidak pernah menjelaskan kepada publik dan partai politik mengenai izin kampanye dimaksud; [4.1.2] Para Teradu diduga tidak menindaklanjuti laporan dan memberikan keterangan kepada pihak pelapor, yakni PDI-Perjuangan, serta masyarakat terkait pelantikan pejabat Eselon II, III, dan IV di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nabire oleh Bupati Kabupaten Nabire Isaias Douw; [4.1.3] Para Teradu diduga tidak menindaklanjuti laporan dan memberikan keterangan kepada PDI-Perjuangan selaku Pelapor , dan kepada masyarakat terkait penerbitan Keputusan Bupati Nabire Nomor: 268 Tahun 2020 tentang Penetapan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Ketua Rukun Warga (RW) di wilayah Distrik Nabire, Kabupaten Nabire; [4.1.4] Para Teradu diduga tanpa melakukan pengawasan pada Formulir Model A Hasil Pengawasan PTPS atau berdasarkan pengaduan atau laporan saksi Paslon menerbitkan Rekomendasi Nomor: 304/K. Bawaslu-Kab.
Pasal DilanggarPasal 6 ayat (2); Pasal 6 ayat (3); Pasal 9; Pasal 12; Pasal 13; Pasal 16
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu II Adriana Sahempa selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Nabire dan Teradu I Yulianus Nokuwo selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Nabire sejak putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Papua untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 93-PKE-DKPP/II/2021 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 81- P/L-DKPP/II/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 93-PKE-DKPP/II/2021, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Ambrosius Degei Pekerjaan/Lembaga : Swasta Alamat : Jalan Siriwo RT/RW 019/003 Kel. Karang Tumaritis, Distrik Nabire Kab. Nabire, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Pengadu I; 2. Nama : Hengki Wakei Pekerjaan/Lembaga : Swasta Alamat : Jalan Pipit RT/RW 005/00, Kelurahan Nabarua, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------- Pengadu II; Pengadu I dan Pengadu II selanjutnya disebut sebagai-----------------------Para Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Yulianus Nokuwo Jabatan : Anggota Bawaslu Kab. Nabire Alamat Kantor : Jalan Jend. Sudirman, Dinas Perkebunan Kabupaten Nabire Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Teradu I; 2. Nama : Adriana Sahempa Jabatan : Anggota Bawaslu Kab. Nabire Alamat Kantor : Jalan Jend. Sudirman, Dinas Perkebunan Kabupaten Nabire Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu II; Teradu I dan Teradu II selanjutnya disebut sebagai--------------------------- Para Teradu. [1.3] Membaca pengaduan Para Pengadu; Mendengar keterangan Para Pengadu; Mendengar jawaban Para Teradu; Mendengar Keterangan saksi; Mendengar Keterangan Pihak Terkait; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Para Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 81-P/L-DKPP/II/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 93- PKE-DKPP/II/2021, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: Kronologi Kejadian 1. Izin Kampanye Bupati Nabire dan Keterlibatan ASN Waktu a. : Masa Kampanye Pilkada 2020 Kejadian Tempat b. : Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Kejadian Bahwa Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Nabire tidak pernah mempertanyakan izin kampanye kepada Bupati Nabire Isaias Douw, S.Sos., MAP yang melakukan kampanye untuk istrinya yang maju sebagai Bahwa Calon Bupati Nabire Nomor Urut 1, Yufinia Mote, S.SiT dan tidak pernah menjelaskan Perbuatan kepada publik dan kepada Partai yang mempertanyakan izin c. Yang : kampanye dimaksud. dilakukan Bahwa Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Nabire juga tidak pernah menindaklanjuti pengaduan terkait dengan keterlibatan ASN dalam kampanye untuk pasangan Calon Bupati Yufinia Mote, S.SiT dan Calon Wakil Bupati Muhammad Darwis. d. Pasal yang : a. Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur dilanggar Sipil Negara Pasal 12; b. Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah; a. Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 Perubahan Kedua atau Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang Undang Pilkada, Pasal 71, berbunyi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota dilarang melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum penetapan pasangan Calon sampai akhir masa jabatan kecuali mendaparkan izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri. b. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil; c. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Pasal 13, Point 14 dan 15; d. PKPU Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020. e. Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Netralitas Aparatur Sipil Negera, Anggota TNI, dan Anggota Polri. f. SE KSN Nomor:932/E.E1/HM/2020 Tentang Netralitas ASN dalam Pilkada Serentak Tahun 2020. g. Surat Edaran Bawaslu Nomor: SS-2012/K.Bawaslu /PM.00.00/ 12/2019 Tentang Instruksi Pengawasan Tahapan Pengawasan Pencalonan Pemilihan Tahun 2020 kepada Bawaslu Daerah yang Melaksanakan Pilkada. Surat Edaran ini menjelasakan tentang upaya pencegahan politisasi ASN dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. e. Saksi : a. Nama : Nancy Warobay b. Pekerjaan : Ketua DPC PDIP Kab. Nabire c. Alamat : Jalan DS. Yan Mamoribo, Kelurahan Siriwini, Distrik Nabire, Kab.. Nabire f. Kronologi : Bahwa Calon Bupati Nabire Nomor Urut 1, Yufinia Mote, S.SiT Kejadian adalah istri dari Bupati petahana Kabupaten Nabire, Isaias Douw, S.Sos., MAP. Oleh karena itu, Bupati Nabire melakukan kampaye baik secara terbuka dan tertutup. Bahwa berkenaan dengan hal ini, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai pendukung Pasangan Calon Nomor Urut 2 Mesak Magai, S.Sos., M.Si-Ismail Djamaludin telah mempertanyakan izin kampanye Bupati Nabire Isaias Douw, S.Sos., MAP kepada Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Nabire. Namun, Bawaslu tidak pernah menyurat kepada Bupati petahana Isaias Douw, S.Sos., MAP yang melakukan kampanye untuk istrinya dan tidak pernah memberikan keterangan atau menunjukkan bukti izin kampanye maupun penjelasan kepada pihak Partai yang mempertanyakan izin kampanye dimaksud. Bahwa sejumlah ASN atas perintah Bupati Nabire, Isaias Douw, S.Sos., MAP telah melakukan kampanye terbuka. Atas hal ini, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai pendukung Pasangan Calon Nomor Urut 2 Mesak Magai, S.Sos., M.Si-Ismail Djamaludin telah mempertanyakan tindakan Bawaslu kepada ASN yang terlibat dalam kampanye tetapi tidak pernah ditindak dan tidak pernah diberikan keterangan kepada pihak pengadu. Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. g. Alat Bukti : a. Surat DPC PDIP Kabupaten Nabire Nomor: 056/DPC- NBR/PDIP/X/2020 Tentang Pengaduan Indikasi Penyalahgunaan Wewenang Bupati Nabire dan Keterlibatan ASN dalam Pilkada Nabire (Lampiran 1a) b. Foto-foto Kampanye Bupati Nabire, Isaias Douw, S.Sos., MAP (Lampiran 1b) c. Foto Kampanye ASN (Lampiran 1c) h. Barang : - Bukti 2. Pelantikan Pejabat Eselon Pada hari Rabu, 22 Juli 2020, Pukul pukul 17.00 Wit, pada Waktu Tahapan Pemenuhan Persyaratan Dukungan Paslon a. : Kejadian Perseorangan dan Masa Perbaikan (22 Juni – 10 Agustus 2020) Pilkada Nabire. Tempat Aula gereja Kristus Sahabat Kita (KSK), Bukti Meriam b. : Kejadian Kabupaten Nabire dan Aula Setda Nabire. Bahwa Bupati Kabupaten Nabire, Isaias Douw, S.Sos., MAP, Perbuatan suami dari Calon Bupati Nabire Nomor Urut 1, Yufinia Mote, c. Yang : S.SiT melakukan Pelantikan Skala Besar berjumlah ratusan dilakukan orang untuk Pejabat Eselon II, III, dan IV di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nabire. d. Pasal yang : a. Undang Undang Nomor 10 Tahun 20216, Pasal 71, Ayat 2, dilanggar yang berbunyi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota dilarang melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum penetapan pasangan Calon sampai akhir masa jabatan kecuali mendaparkan izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri. b. Surat Edaran Bawaslu Nomor: SS-2012/K.Bawaslu/ PM.00.00/12/2019 Tentang Instruksi Pengawasan Tahapan Pengawasan Pencalonan Pemilihan Tahun 2020 kepada Bawaslu Daerah yang Melaksanakan Pilkada. Surat Edaran ini menjelasakan tentang upaya pencegahan politisasi ASN dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. e. Saksi : a. Nama : Nancy Warobay b. Pekerjaan : Ketua DPC PDIP Kab. Nabire c. Alamat : Jalan DS. Yan Mamoribo, Kelurahan Siriwini, Distrik Nabire, Kab. Nabire f. Kronologi : Bahwa Bupati Kabupaten Nabire, Isaias Douw, S.Sos., MAP Kejadian adalah suami dari Calon Bupati Nabire Nomor Urut 1, Yufinia Mote, S.SiT yang sesungguhnya dilarang melakukan kebijakan yang mempengaruhi proses Pilkada. Namun, Bupati Nabire melakukan pelantikan Skala Besar berjumlah ratusan orang untuk Pejabat Eselon II, III, dan IV di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nabire di aula gereja Kristus Sahabat Kita (KSK), Bukti Meriam Kabupaten Nabire, pada tanggal Rabu, 22 Juli 2020, Pukul pukul 17.00 Wit. Bahwa pelantikan ini dilakukan pada tahapan Pilkda, yakni Tahapan Pemenuhan Persyaratan Dukungan Paslon Perseorangan dan Masa Perbaikan (22 Juni – 10 Agustus 2020. a. SK Bupati Nabire nomor: 821.22-15 tentang pengangkatan pejabat pimpinan tinggi pratama yakni Sekda Kabupaten Nabire. b. SK Bupati Nabire nomor: 821.22-16 tentang pelantkan pejabat eselon IIb. c. SK Bupati Nabire nomor : 821.22-17 tentang pelantikan pejabat golongan IIIa d. SK Bupati Nabire nomor : 821.23-18 tentang penatikan pejabat jabatan administrator eselon IIIb. e. SK Bupati Nabire nomor : 821.23-20 tentang pelantikan pengawas (eselon Iva). Bahwa sejumlah pejabat yang dilantik tersebut baik secara tertutup mapun secara terbuka melakukan kampanye untuk kemenangan Pasangan Calon Bupati Yufinia Mote, S.SiT (istri dari Bupati Nabire) dan Calon Wakil Bupati Muhammada Darwis. Bahwa terkait dengan hal ini, Partai PDIP telah menyampaikan pengaduan kepada Bawaslu Kabupaten Nabire namun Bawaslu tidak pernah menindaklanjuti dan memberikan keterangan kepada pihak yang mengadukan yakni Partai PDIP maupun kepada masyarakat umum terkait penyalahunaan kewenangan ini. Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. g. Alat Bukti : a. Surat DPC PDIP Kabupaten Nabire Nomor: 054/DPC- NBR/PDIP/X/2020 Tentang Pengaduan Indikasi Penyalahgunaan Wewenang Pemda Nabire.. (Lampiran 2a) b. Undangan Pelantikan (Lampiran 2b) c. Berita Media Massa (Lampiran 2c) h. Barang : - Bukti 3. SK Penetapan RT/RW Pada tanggal 2 Oktober 2020, pada masa Kampanye Pilkada Waktu a. : Nabire (26 September - 5 Desember 2020) dan sebelum KPUD Kejadian melakukan perekrutan KPPS dan PPS di tingkat Kampung dan Kelurahan. Tempat b. : Di ruang rapat Setda Nabire, Kantor Bupati Nabire. Kejadian Perbuatan Bahwa Bupati Kabupaten Nabire ISAIAS DOUW, S.Sos, MAP c. Yang : menerbitkan Keputusan Bupati Nabire Nomor: 268 Tahun 2020 tentang Penetapan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Ketua dilakukan Rukun Warga (RW) di Wilayah Distrik Nabire Kabupaten Nabire. d. Pasal yang : a. Pasal 150 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun dilanggar 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Pasal 1 Ayat (1) Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 disebutkan bahwa Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dibentuk atas prakasa pemerintah desa dan masyarakat. Jenis LKD meliputi (a) Rukun Tetangga (RT), (b) Rukun Warga (RW), Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), (c) Karang Taruna, (d) Pos Pelayanan Terpadu, (e) Lembaga Pemberdayaan Masyarakat. b. Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undnag Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintan Pengganti Undang Undnag Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur danWakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Waki Wali Kota menjadi Undang Undang, Pasal 30 Tugas dan Wewenang Bawaslu Kabupaten /Kota. c. Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur danWakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Waki Wali Kota. d. Surat Edaran Bawaslu Nomor: SS-2012/ K.Bawaslu/ PM.00.00/12/2019 Tentang Instruksi Pengawasan Tahapan Pengawasan Pencalonan Pemilihan Tahun 2020 kepada Bawaslu Daerah yang Melaksanakan Pilkada. Surat Edaran ini menjelasakan tentang upaya pencegahan politisasi ASN dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. e. Saksi : a. Nama : Nancy Warobay b. Pekerjaan : Ketua DPC PDIP Kab. Nabire c. Alamat : Jalan DS. Yan Mamoribo, Kelurahan Siriwini, Distrik Nabire, Kab.. Nabire. f. Kronologi : Bahwa pada tanggal 2 Oktober 2020, Bupati Kabupaten Nabire Kejadian ISAIAS DOUW, S.Sos, MAP, suami dari Calon Bupati Nomor Urut 1, Yufinia Mote, S.SiT, menerbitkan Keputusan Bupati Nabire Nomor: 268 Tahun 2020 tentang Penetapan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Ketua Rukun Warga (RW) di Wilayah Distrik Nabire Kabupaten Nabire. Bahwa penetapan TR/RW ini dilakukan di ruang rapat Setda Nabire pada Tahapan Pilkada, yakni pada Masa Kampanye 26 September - 5 Desember 2020 dan dilakukan sebelum KPUD melakukan perekrutan KPPS dan PPS di tingkat Kampung dan Kelurahan. Bahwa berkenaan dengan hal ini, Partai PDIP dan masyarakat telah mengadukan hal ini kepada Bawaslu Kabupaten Nabire karena sejumlah RT/RW yang telah di-SK-kan tersebut terlibat langsung menjadi penyelenggara Pilkada tingkat kampung dan TPS tetapi hingga Pilkada berakhir Bawaslu tidak pernah memberikan keterangan atau penjelasan kepada pengadu. Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. a. Keputusan Bupati Nabire Nomor: 268 Tahun 2020 tentang g. Alat Bukti : Penetapan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Ketua Rukun Warga (RW) di Wilayah Distrik Nabire Kabupaten Nabire (Lampiran 3). h. Barang : - Bukti 4. Rekomendasi Bawaslu untuk PSU TPS 15 Kelurahan Karang Mulia Waktu a. : Tanggal 12 Desember 2020 Kejadian Tempat TPS 15, Kelurahan Karang Mulia, Distrik Nabire, Kabupaten b. : Kejadian Nabire Bahwa Bawaslu tanpa adanya Form Model A Hasil Pengawasan PTPS ataupun pengaduan atau laporan dari saksi Paslon Perbuatan tentang kejadian khusus atau tanpa melalui kajian c. Yang : mengeluarkan Rekomendasi Nomor: 304/K. Bawaslu-Kab. dilakukan Nabire/ PM.00.02/ XII/2020 Tentang Pemberitahuan TPS yang Melakukan PSU. d. Pasal yang : a. Pasal 112, Ayat 1 dan 2 (Pemungutan Suara Ulang di dilanggar TPS) Undnag Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undnag Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintan Pengganti Undang Undnag Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur danWakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Waki Wali Kota menjadi Undang Undang. b. Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undnag Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintan Pengganti Undang Undnag Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur danWakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Waki Wali Kota menjadi Undang Undang, Pasal 30 Tugas dan Wewenang Bawaslu Kabupaten /Kota. c. Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur danWakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Waki Wali Kota. e. Saksi : a. Nama : Bergemanus Magai b. Pekerjaan : Swasta c. Alamat : Jalan Martha Tiahahu, Kel. Kalibobo, Distrik Nabire, Kab. Nabire f. Kronologi : Bahwa pemungutan suara di TPS 15 Keluarahn Karang Mulia, Kejadian Distrik Nabire pada tanggal 9 Desember 2020 telah dilaksanakan dengan aman dan hasilnya telah dimuat dalam Form C Hasil KWK serta telah ditanda-tangani oleh semua saksi Paslon karena tidak ada kejadian khusus. Tetapi, hari pencoblosan (9 Desember 2020) Bawaslu Kabupaten Nabire mengeluarkan Rekomendasi Nomor: 265/K.Bawaslu- Kab.Nabire/PM.00.02/XII/2020 Perihal Hasil Penelitian dan Pemeriksaan Pemungutan Suara pada Beberapa TPS (Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang), salah satunya di TPS 15 Kelurahan Karang Mulia. Kemudian, pada tanggal 11 Desember 2020, Bawaslu Kabupaten Nabire mengeluarkan lagi Rekomendasi Bawaslu Nomor: 269/K. Bawaslu-Kab. Nabire/PM.00.02/XII/2020 Perihal Perbaikan Rekomendasi sebelumnya karena terjadi kesalahan penulisan nomor TPS. Menyusul Rekomendasi Perbaikan tertanggal 11 Desember 2020, Bawaslu mengeluarkan Surat Pemberitahuan Nomor 304/K. Bawaslu-Kab.Nabire/ PM.00.02/XII/2020 Perihal Pemberitahuan TPS yang Melakukan PSU, termasuk TPS 15 Karang Mulia. Rekomendasi dan Surat Pemberitahuan ini dikeluarkan oleh Bawaslu tanpa Form Model A Hasil Pengawasan PTPS ataupun pengaduan atau laporan dari saksi Paslon tentang kejadian khusus atau tanpa melalui kajian dan klarifikasi terlebih dahulu pada saat pelaksaan pemungutan suara pada tanggal 9 Desember 2020. Hal ini dibuktikan dengan Form C Hasil KWK tanggal 9 Desember 2020 yang telah ditandatangani oleh saksi dari semua Paslon dengan perolehan suara masing-masing Paslon sebagai berikut: Paslon Nomor Urut 1: 119 suara, Paslon Nomor Urut 2: 159 suara, dan Paslon Nomor Urut 3: 99 suara. Tetapi setelah dilakukan PSU berdasarkan Rekomendasi Bawaslu tersebut di atas, perolehan suara berubah menjadi: Paslon Nomor Urut 1: 170 suara, Paslon Nomor Urut 2: 101 suara, dan Paslon Nomor Urut 3: 95 suara. Hal ini telah merugikan perolehan suara Paslon Nomor Urut 2, Mesak Magai, S.Sos., M.Si dan Ismail Djamaludin yang pada saat pemungutan suara tanggal 9 Desember 2020 memperoleh suara sebanyak 159 suara tetapi setelah PSU berkurang menjadi 101 suara dan menguntungkan Paslon Nomor Urut 1 dari perolehan suara pada pemungutan suara tanggal 9 sebanyak 119 suara naik menjadi 170 suara. Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. g. Alat Bukti : a. Rekomendasi Bawaslu Nomor: 269/K. Bawaslu-Kab. Nabire/PM.00.02/XII/2020 Perihal Perbaikan Rekomendasi sebelumnya. (Lampiran 4a) b. Surat Pemberitahuan Nomor 304/K. Bawaslu- Kab.Nabire/ PM.00.02/XII/2020 Perihal Pemberitahuan TPS yang Melakukan PSU. (Lampiran 4b) c. Form C Hasil KWK versi tanggal 9 Desember 2020 (Lampiran 4c) d. Form C Hasil KWK versi Hasil PSU (Lampiran 4d) h. Barang : - Bukti 5. Rekomendasi Bawaslu untuk PSU dan PSU Lanjutan TPS 11 Desa Sanoba Waktu Tanggal 9 Desember 2020, Tanggal 11 Desember 2020 dan a. : Kejadian Tanggal 14 Desember 2020. Tempat b. : TPS 11 Desa Sanoba, Distrik Nabire. Kejadian Bawaslu Kabupaten Nabire mengeluarkan Rekomendasi untuk Perbuatan melakukan Pemungutan Suara Ulang Lanjutan di TPS 11 Desa c. Yang : Sanoba tetapi tidak dikakukan PSU Lanjutan sebagaimana dimaksud dan justru memerintahkan untuk melanjukan dilakukan perhitungan suara yang menguntungkan Paslon Nomor Urut 1, Yufinia Mote, S.SiT-Muhammad Darwis. d. Pasal yang : a. Pasal 112, Ayat 1 dan 2 (Pemungutan Suara Ulang di TPS) dilanggar Undnag Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undnag Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintan Pengganti Undang Undnag Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur danWakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Waki Wali Kota menjadi Undang Undang. b. Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undnag Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintan Pengganti Undang Undnag Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur danWakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Waki Wali Kota menjadi Undang Undang, Pasal 30 Tugas dan Wewenang Bawaslu Kabupaten /Kota. c. Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur danWakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Waki Wali Kota. e. Saksi : a. Nama : Feliks Petege b. Pekerjaan : Anggota Panwas Distrik Nabire Kota c. Alamat : Jalan Momai Kelurahan Bumi Wonorejo, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire. f. Kronologi : Bahwa pada tanggal 9 Desember 2020, Bawaslu menerima Kejadian laporan dari saksi Paslon dan dari PTPS tentang kejadian khusus di TPS 11 Kampung Sanoba, Distrik Nabire. Hal ini terkait dengan hasil perolehan suara yang seluruhnya diberikan untuk Paslon Nomor Urut 1, yaitu 373 suara dan dua Paslon lainnya nihil. Berkenaan dengan ini, pada tanggal 11 Desember 2020, Bawaslu mengeluarkan Rekomendasi Nomor:267/K.Bawaslu- Kab.Nabire/PM.00.02/XII2020 Perihal Hasil Penelitian dan Pemeriksaan Pemungutan Suara pada TPS 11 Kampung Sanoba Distrik Nabire (Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang). Selanjutnya, PSU dilaksanakan pada tanggal 14 Desember 2020. Pada pelaksanaan PSU ini, ada temuan bahwa pencoblosan di TPS 11 Sanoba dilakukan oleh petugas KPPS berdasarkan kesepakatan masyarakat bahwa suara di TPS 11 dibagi rata kepada tiga Pasangan Calon. Perihal pembagian suara tersebut diketahui oleh anggota Bawaslu atas nama Adriana Sahempa. Pada saat itu juga Andriana Sahempa menuju ke TPS 11 Kampung Sanoba untuk menghentikan proses pencoblosan. Kejadian ini disaksikan langsung oleh Ketua KPU Nabire, Wihelmus Degey dan Anggota Panwas Distrik Nabire, atas nama Felex Petege. Pada saat itu anggota Bawaslu Adriana Sahempa menyampaikan secara lisan bahwa akan dilakukan PSU Lanjutan di TPS 11 Kampung Sanoba. Selanjutnya, Anggota Bawaslu, Andriana Sahempa membawa kotak suara untuk diamankan di Polres Nabire. Pada sore harinya, Bawaslu mengeluarkan Rekomendasi Nomor: 304/K.Bawaslu-Kab.Nabire/PM.00.02/XII2020 Perihal Pemungutan Suara Ulang Lanjutan. Bahwa PSU Lanjutan direncanakan dilaksnakan pada tanggal 15 Desember 2020. Namun, PSU Lanjutan tidak dilaksanakan dengan alasan surat suara telah tercoblos, padahal pada saat PSU tidak seluruh surat suara dicoblos. Bawaslu memerintahkan untuk melanjutkan penghitungan. Hasil penghitungan ini menunjukkan bahwa Paslon Nomor 1 sebanyak 353 suara, Paslon Nomor Urut 2 sebanyak 10 suara, Paslon Nomor Urut 3 sebanyak 10 suara. Bahwa dRekomendasi Bawaslu Nomor: 269/K. Bawaslu-Kab. Nabire/PM.00.02/XII/2020 Perihal Perbaikan Rekomendasi sebelumnya. (Lampiran 4a) Surat Pemberitahuan Nomor 304/K. Bawaslu-Kab.Nabire/ PM.00.02/XII/2020 Perihal Pemberitahuan TPS yang Melakukan PSU. (Lampiran 4b) Form C Hasil KWK versi tanggal 9 Desember 2020 (Lampiran 4c) Form C Hasil KWK versi Hasil PSU (Lampiran 4d)engan demikian diduga perintah Bawaslu untuk melanjutkan perhitungan tanpa melakukan PSU Lanjutan ini jelas-jelas menunjukkan keberpihakan pada kandidat Pasangan Calon Paslon Nomor Urut 1, Yufinia Mote, S.SiT-Muhammad Darwis dan merugikan Paslon lain. Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. g. Alat Bukti : a. Rekomendasi Nomor: 267/K.Bawaslu- Kab.Nabire/PM.00.02/ XII2020 Tentang Pemungutan Suara Ulang di TPS 11, 12, dan 13 Desa Sanoba. (Lampiran 5a) b. Rekomendasi Nomor: 304/K. Bawaslu- Kab.Nabire/ PM.00.02/ XII2020 Tentang Pemungutan Suara Ulang Lanjutan. (Lampiran 5b) c. Form C Hasil KWK (Lampiran 5c) h. Barang : - Bukti 6. Rekomendasi Bawaslu untuk PSU di TPS 1 dan TPS 2 Kampung Ororodo Waktu a. : Tanggal 11 Desember 2020 Kejadian Tempat b. : TPS 1 dan TPS 2 Kampung Ororodo Distrik Yaro Kejadian Bahwa Bawaslu tanpa adanya Form Model A Hasil Pengawasan PTPS ataupun pengaduan atau laporan dari saksi Paslon Perbuatan tentang kejadian khusus atau tanpa melalui kajian c. Yang : mengeluarkan Rekomendasi Nomor: 268/K.Bawaslu- dilakukan Kab.Nabire/PM.00.02/XII/2020 Perihal Pemungutan Suara Ulang di TPS 1 dan TPS 2 Kampung Ororodo Distrik Yaro. d. Pasal yang : a. Pasal 112, Ayat 1 dan 2 (Pemungutan Suara Ulang di TPS) dilanggar Undnag Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undnag Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintan Pengganti Undang Undnag Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur danWakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Waki Wali Kota menjadi Undang Undang. b. Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undnag Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintan Pengganti Undang Undnag Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur danWakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Waki Wali Kota menjadi Undang Undang, Pasal 30 Tugas dan Wewenang Bawaslu Kabupaten /Kota. c. Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur danWakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Waki Wali Kota. e. Saksi : a. Nama : Bergemanus Magai b. Pekerjaan : Swasta c. Alamat : Jalan Martha Tiahahu, Kel. Kalibobo, Distrik Nabire Kab. Nabire f. Kronologi : Pada tanggal 11 Desember 2020, Bawaslu mengeluarkan Kejadian Rekomendasi Nomor: 268/K.Bawaslu- Kab.Nabire/ PM.00.02/ XII/2020 Perihal Pemungutan Suara Ulang di TPS 1 dan TPS 2 Kampung Ororodo Distrik Yaro tetapi setelah dilakukan kajian, ternyata tidak memenuhi unsur formil dan materil (pencoblosan telah dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku). Oleh karena itu, Bawaslu mengeluarkan lagi Rekomendasi Nomor:332/ K.Bawaslu- Kab.Nabire/ PM.00.02/XII/2020 Perihal Pembatalan Rekomendasi sebelumnya, yaitu Nomor: 268/K.Bawaslu-Kab.Nabire/PM.00.02/XII/2020. Hal ini adalah salah satu bukti bahwa Bawaslu tidak melakukan kajian mendalam kemudian mengeluarkan sebuah rekomendasi dan juga memperlihatkan bahwa Anggota Bawaslu atas nama Yulianus Nokuwo dan Adriana Sahempa berupaya untuk menghancurkan basis suara Pasangan Calon Nomor Urut 2 untuk mendukung kemenangan Pasangan Calon Nomor 1. Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. g. Alat Bukti : a. Rekomendasi Nomor: 268/K.Bawaslu- Kab.Nabire/PM.00.02/ XII/2020 Tentang Pemungutan Suara Ulang di TPS 1 dan TPS 2 Kampung Ororodo Distrik Yaro. (Lampiran 6a) b. Model D Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Kab/Kota KWK (Lampiran 6b) h. Barang : - Bukti 7. Pemberhentian Sementara Panwas Distrik Dipa Waktu Pada saat pelaksanaan Pleno Rekapitulasi tingkap PPD Distrik a. : Kejadian Dipa, tanggal 15 Desember 2020. Tempat b. : Kantor KPUD Nabire Kejadian Perbuatan Bawaslu Kabupaten Nabire memperhentikan Sementara Ketua c. Yang : dan 2 Anggota Panwas Distrik Dipa tanpa mengikuti “Tata dilakukan Cara Penanganan Dugaan Pelanggaran Kode Etik”. d. Pasal yang : Peraturan Bawaslu RI Nomor 4 Tahun 2019 Tentang dilanggar Mekanisme Penanganan Pelanggaran Kode Etik Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Kelurahan/Desa, Pengawas Tempat Pemungutan Suara, Bab II, Tata Cara Penanganan Dugaan Pelanggaran Kode Etik. e. Saksi : a. Nama : Oni Magai b. Pekerjaan : Swasta Nabire c. Alamat : Kalibobo Nabire f. Kronologi : Bahwa pada tanggal 15 Desember 2020, PPD Distrik Dipa Kejadian melaksanakan Pleno Rekapitulasi di kantor KPUD Nabire. Pelaksanaan Pleno diawasi oleh Panwas Distrik Dipa. Bahwa saat pelaksaan Pleno dimaksud, Anggota Bawaslu tingkat Kabupaten Nabire atas nama Yulianus Nokuwo dan Adriana Sahempa datang melakukan intervesi dengan alasan supervisi. Pada saat itu, salah satu anggota Bawaslu atas nama Oni Magai menyampaikan bahwa Panwas Distrik Dipa bersama aparat keamanan sedang melaksanakan tugas pengawasan dan keamanan sehingga belum ada kejadian khusus selama proses pendistribusian logistik, pencoblosan, pleno rekapitulasi mulai dari tingat TPS sampai dengan tingkat PPD Distrik Dipa . Bahwa usai supervisi, pada hari yang sama, tanggal 15 Desember 2020, Bawaslu Kabupaten Nabire memberhentikan tiga anggota Panwas Distrik Dipa melalui Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Nomor: 143 K BAWASLU PA-17/00 02/XII/2020 Tentang Pemberhentian Sementara Panitia Pengawas Pemilihan Umum Distrik Dipa dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire Tahun 2020. Pemberhentian ini dilakukan dengan alasan Panwas Distrik Dipa dalam pelaksanaannya tidak melaksanakan fungsi pengawasan sebagaimana ketentuan perundang undangan yang berlaku termasuk mengeluarkan rekomendasi dan atau saran perbaikan. Pemberhentian ini dilakukan tanpa melalui “Tata Cara Penanganan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Panwasdis”, artinya tanpa ada pengaduan dari masyarakat, tanpa fasilitasi klarifikasi dan berita acara klarifikasi. Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. g. Alat Bukti : Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Nabire Nomor: 143/K.BAWASLU.PA/00.02/XII/2020 Tentang Pemberhentian Sementara Penitia Pengawas Pemilihan Umum Distrik Dipa dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire Tahun 2020 (Lampiran 7) h. Barang : - Bukti 8. Muncul Laporan Pengawasan dari Panwas Distrik Dipa yang Telah Diberhentikan Waktu a. : Tanggal 18 Desember 2020. Kejadian Tempat b. : Di Nabire Kejadian Bahwa Surat Bawaslu Kabupaten Nabire Nomor 320/K.Bawaslu-Kab.Nabire/PM.06.02/XII/2020 Perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Nomor Register 15/REG/LP/PB/BWS-NBR/33.21/XII/2020. Laporan hasil pengawasan ini dibuat oleh Ketua Pandis Distrik Dipa setelah Diberhentikan Sementara dengan alasan tidak melakukan Perbuatan pengawasan pada tanggal 15 Desember 2020. c. Yang : Setelah dicermati, Surat Bawaslu Kabupaten Nabire Nomor dilakukan 320/K.Bawaslu-Kab.Nabire/PM.06.02/XII/2020 tersebut di atas dikeluarkan pada tanggal 17 Desember 2020. Sedangkan, Laporan hasil pengawasan yang dibuat oleh Ketua Pandis Distrik Dipa dilaporkan pada tanggal 18 Desember 2020 yaitu Pleno Rekapitulasi tingkat KPUD Kabupaten Nabire telah selesai dilaksanakan pada tanggal 17 Desember 2020. d. Pasal yang : a. Pasal 263 KUHP dilanggar b. Pasal 264 KUHP c. Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undnag Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintan Pengganti Undang Undnag Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur danWakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Waki Wali Kota menjadi Undang Undang, Pasal 30 Tugas dan Wewenang Bawaslu Kabupaten /Kota. d. Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undnag Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintan Pengganti Undang Undnag Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur danWakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Waki Wali Kota menjadi Undang Undang, Pasal 30 Tugas dan Wewenang Bawaslu Kabupaten /Kota, Pasal 144, Poin 3 seluruh proses pengambilan keputusan Bawaslu Provinsi dan Putusan Bawaslu Kabupaten/Kota wajib dilakukan dengan proses terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. e. Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Waki Wali Kota, Pasal 31, Hasil Kajian Pengawasan Pemilihan. e. Saksi : a. Nama : Osea Petege b. Pekerjaan : Swasta Nabire c. Alamat : Jalan Mandala Kelurahan Kalibobo, Distrik Nabire, Nabire. f. Kronologi : Bahwa Surat Bawaslu Kabupaten Nabire Nomor Kejadian 320/K.Bawaslu-Kab.Nabire/PM.06.02/XII/2020 Perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Nomor Register 15/REG/LP/PB/BWS-NBR/33.21/XII/2020. Laporan hasil pengawasan ini dibuat oleh Ketua Pandis Distrik Dipa setelah Diberhentikan Sementara dengan alasan tidak melakukan pengawasan pada tanggal 15 Desember 2020. Setelah dicermati, Surat Bawaslu Kabupaten Nabire Nomor 320/K.Bawaslu-Kab.Nabire/PM.06.02/XII/2020 tersebut di atas dikeluarkan pada tanggal 17 Desember 2020. Sedangkan, Laporan hasil pengawasan yang dibuat oleh Ketua Pandis Distrik Dipa dilaporkan pada tanggal 18 Desember 2020 yaitu Pleno Rekapitulasi tingkat KPUD Kabupaten Nabire telah selesai dilaksanakan pada tanggal 17 Desember 2020. Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. g. Alat Bukti : a. Surat Bawaslu Kabupaten Nabire Nomor 320/K.Bawaslu- Kab.Nabire/PM.06.02/XII/2020 Perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Nomor Register 15/REG/LP/PB/BWS-NBR/33.21/XII/2020. (Lampiran 8a) b. Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pandis Dipa. (Lampiran 8b) h. Barang : - Bukti 9. Rekomendasi Bawaslu untuk TPS 1 dan TPS 2 Kampung Akudiomi Waktu a. : Tanggal 17 Desember 2020. Kejadian Tempat b. : Kantor KPUD Kabupaten Nabire. Kejadian Perbuatan Bawaslu Kabupaten Nabire mengeluarkan Rekomendasi tanpa c. Yang : melalui prosedur. dilakukan d. Pasal yang : a. Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan dilanggar Kedua Atas Undnag Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintan Pengganti Undang Undnag Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur danWakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Waki Wali Kota menjadi Undang Undang, Pasal 30 Tugas dan Wewenang Bawaslu Kabupaten /Kota. b. Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur danWakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota. c. Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undnag Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintan Pengganti Undang Undnag Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur danWakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Waki Wali Kota menjadi Undang Undang, Pasal 30 Tugas dan Wewenang Bawaslu Kabupaten /Kota, Pasal 144, Poin 3 seluruh proses pengambilan keputusan Bawaslu Provinsi dan Putusan Bawaslu Kabupaten/Kota wajib dilakukan dengan proses terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. e. Saksi : a. Nama : Sambena Inggeruhi b. Pekerjaan : Anggota DPRD Nabire c. Alamat : Kampung Sima, Distrik Yaur f. Kronologi Bahwa pada saat Pleno Rekapituasi Tingkat Kabupaten Nabire Kejadian tanggal 17 Desember 2020, dua anggota Bawaslu Kabupaten Nabire atas nama Yulianus Nokuwo dan Adriana Sahempa menganggap bahwa semua sisa suara dari TPS 1 dan TPS 2 dari kampung Akodiomi telah diberikan untuk Paslon Nomor Urut 2 sehingga meminta kepada KPUD Nabire secara lisan dan disusul dengan Rekomendasi Nomor 321/K. Bawaslu/Kab-Nabire/PM.06 02/XII/2020 perihal permintaan kepada KPUD untuk membatalkan dan mengeluarkan semua sisa suara dari TPS 1 dan TPS 2 dari kampung Akodiomi yang telah dimasukan dalam perolehan suara para Paslon dalam rekapitulasi perhitungan. Bahwa Rekomendasi dimaksud dikeluarkan tanpa kajian sehingga terjadi kesalahan penulisan, jumlah surat suara sisa sesuai dengan DPT adalah sebanyak 423 suara tetapi dalam Rekomendasi Bawaslu ditulis 432 suara. Bahwa setelah dinilai bahwa Rekomendasi Bawaslu tersebut dikeluarkan tanpa ada Form Model A Hasil Pengawasan PTPS dan Panwas Distrik serta Tanpa Model D Kejadian Khusus dari Saksi Paslon dan tidak melalui kajian, maka pada hari itu, Ketua Bawaslu mengeluarkan Rekomendasi Nomor 322/K.Bawaslu-Kab.Nbr/PM.00.02/XII/ perihal Pencabutan/Pembatalan surat Rekomendasi sebelumnya yaitu Nomor 321/K. Bawaslu/Kab-Nabire/PM.06 02/XII/2020. Bahwa setelah selesai Pleno di tingkat KPUD diketahui bahwa ternyata sisa surat suara sebanyak 423 suara dari TPS 1 dan 2 di Kampung Akudiomo telah dibagi kepada para Pasangan Calon. Hal ini dibuktikan dengan Rekomendasi Panwas Distrik Yaur Nomor: 008/PANDIS-YAUR.PA-190- 403/REKOMENDASI/XII/2020 Perihal Pembetulan Rekapan Form Model C-Hasil KWK pada TPS 1 dan TPS 2 Kampung Akodiomi. Sehubungan dengan kejadian yang tidak wajar tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. g. Alat Bukti : a. Rekomendasi Nomor 321/K. Bawaslu/Kab-Nabire/PM.06 02/XII/2020 (Lampiran 9a) b. Rekomendasi Nomor 322/K.Bawaslu- Kab.Nbr/PM.00.02/XII/2020. (Lampiran 9b) c. Rekomendasi Panwas Distrik Yaur Nomor: 008/PANDIS- YAUR.PA-190-403/REKOMENDASI/XII/2020. (Lampiran 9c) h. Barang : - Bukti 10. Anggota Bawaslu a.n Yulianus Nokuwo Mengisi Form Model D. Kejadian Khusus Waktu a. : Tanggal 17 Desember 2020 Kejadian Tempat b. : Pada saat Pleno tingkat KPUD Nabire di Kantor KPUD Nabire Kejadian Perbuatan Anggota Bawaslu atas nama Yulianus Nokuwo mengisi Model c. Yang : D Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Kabupaten Kota-KWK dilakukan yang sesungguhnya diisi oleh Saksi Pasangan Calon. d. Pasal yang : a. Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan dilanggar Kedua Atas Undnag Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintan Pengganti Undang Undnag Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur danWakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Waki Wali Kota menjadi Undang Undang, Pasal 30 Tugas dan Wewenang Bawaslu Kabupaten /Kota. b. PKPU Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilihan Gubernur danWakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Waki Wali Kota menjadi Undang Undang (Tidak ada tugas Bawaslu untuk mengisi Form Model D. Kejadian Khusus). c. Perbawaslu Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Pengawasan Pemungutan dan Perhitungan Pemilihan Gubernur danWakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota menjadi Undang Undang (Tidak ada tugas Bawaslu untuk mengisi Form Model D. Kejadian Khusus). e. Saksi : a. Nama : Osea Petege b. Pekerjaan : Swasta Nabire c. Alamat : Jalan Mandala Kelurahan Kalibobo, Distrik Nabire, Nabire. f. Kronologi : Bahwa pada saat pelaksanaan Pleno di tingkat KPU pada Kejadian tanggal 17 Desember 2020, anggota Bawaslu atas nama Yulianus Nokuwo mengisi Model D Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Kabupaten Kota-KWK yang sesungguhnya diisi oleh Saksi Pasangan Calon. Berkenaan dengan Tugas dan Kewenangan Bawaslu, pengisian Model D Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Kabupaten Kota-KWK adalah bukanlah tugas dan wewenang Bawaslu. Dengan kejadian seperti ini kami meragukan indepensi anggota Bawaslu atas nama Yulianus Nokuwo dan kami menduga bahwa kehadiran Yulianus Nokuwo dalam Pleno Rekapitulasi tingkat KPUD Nabire sebagai saksi Pasangan Calon Nomor Urut 1. Oleh karena itu, berkenaan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. g. Alat Bukti : Model D Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Kabupaten Kota-KWK. (Lampiran 10) h. Barang : - Bukti [2.2] PETITUM PARA PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal- hal sebagai berikut: 1) Mengabulkan Pengaduan para Pengadu untuk seluruhnya; 2) Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3) Memberikan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Para Teradu atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan 4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PARA PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-24 sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN Surat DPC PDIP Kabupaten Nabire Nomor: 056/DPC- NBR/PDIP/X/2020 Tentang Pengaduan Indikasi Penyalahgunaan 1. P-1 Wewenang Bupati Nabire dan Keterlibatan ASN dalam Pilkada Nabire (Lampiran 1a); 2. P-2 Foto-foto Kampanye Bupati Nabire, Isaias Douw, S.Sos., MAP (Lampiran 1b); 3. P-3 Foto Kampanye ASN (Lampiran 1c); 4. P-4 Surat DPC PDIP Kabupaten Nabire Nomor: 054/DPC- NBR/PDIP/X/2020 Tentang Pengaduan Indikasi Penyalahgunaan Wewenang Pemda Nabire.. (Lampiran 2a); 5. P-5 Undangan Pelantikan (Lampiran 2b); 6. P-6 Berita Media Massa (Lampiran 2c); 7. P-7 Surat Edaran Mendagri Nomor 270/3762/SJ; 8. P-8 Keputusan Bupati Nabire Nomor: 268 Tahun 2020 tentang Penetapan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Ketua Rukun Warga (RW) di Wilayah Distrik Nabire Kabupaten Nabire (Lampiran 3); 9. P-9 Rekomendasi Bawaslu Nomor: 269/K. Bawaslu-Kab. Nabire/PM.00.02/XII/2020 Perihal Perbaikan Rekomendasi sebelumnya. (Lampiran 4a); 10. P-10 Surat Pemberitahuan Nomor 304/K. Bawaslu-Kab.Nabire/ PM.00.02/XII/2020 Perihal Pemberitahuan TPS yang Melakukan PSU. (Lampiran 4b); 11. P-11 Form C Hasil KWK versi tanggal 9 Desember 2020 (Lampiran 4c); 12. P-12 Form C Hasil KWK versi Hasil PSU (Lampiran 4d); 13. P-13 Rekomendasi Nomor: 267/K.Bawaslu-Kab.Nabire/PM.00.02/ XII2020 Tentang Pemungutan Suara Ulang di TPS 11, 12, dan 13 Desa Sanoba. (Lampiran 5a); 14. P-14 Rekomendasi Nomor: 304/K. Bawaslu- Kab.Nabire/ PM.00.02/ XII2020 Tentang Pemungutan Suara Ulang Lanjutan. (Lampiran 5b); 15. P-15 Form C Hasil KWK (Lampiran 5c); 16. P-16 Rekomendasi Nomor: 268/K.Bawaslu-Kab.Nabire/PM.00.02/ XII/2020 Tentang Pemungutan Suara Ulang di TPS 1 dan TPS 2 Kampung Ororodo Distrik Yaro. (Lampiran 6a); 17. P-17 Model D Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Kab/Kota KWK (Lampiran 6b); 18. P-18 Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Nabire Nomor: 143/K.BAWASLU.PA/00.02/XII/2020 Tentang Pemberhentian Sementara Penitia Pengawas Pemilihan Umum Distrik Dipa dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire Tahun 2020 (Lampiran 7); 19. P-19 Surat Bawaslu Kabupaten Nabire Nomor 320/K.Bawaslu- Kab.Nabire/PM.06.02/XII/2020 Perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Nomor Register 15/REG/LP/PB/BWS- NBR/33.21/XII/2020. (Lampiran 8a); 20. P-20 Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pandis Dipa. (Lampiran 8b); 21. P-21 Rekomendasi Nomor 321/K. Bawaslu/Kab-Nabire/PM.06 02/XII/2020; 22. P-22 Rekomendasi Nomor 322/K.Bawaslu-Kab.Nbr/PM.00.02/XII/2020; 23. P-23 Rekomendasi Panwas Distrik Yaur Nomor: 008/PANDIS-YAUR.PA- 190-403/REKOMENDASI/XII/2020; 24. P-24 Model D Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Kabupaten Kota-KWK.; [2.4] SAKSI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan Saksi: 1. Sambena Inggeruhi Memberikan keterangan dibawah sumpah dihadapan Majelis sidang DKPP bahwa pada tanggal 17 Desember 2020 dilaksanakan Rekapitulasi suara tingkat Kabupaten Nabire. Saksi menjelaskan bahwa Rekomendasi Nomor 321/K. Bawaslu/Kab- Nabire/PM.06 02/XII/2020 menjadi masalah dan di complain oleh saksi pasangan calon. Sebagai saksi mandate, proses tahapan telah selesai dan para Teradu terkesan menerima pesan dari sponsor. Rekomendasi Nomor 321/K. Bawaslu/Kab- Nabire/PM.06 02/XII/2020 sebelum dibacakan oleh para Teradu telah tersebar di media social dan Paslon Nomor urut 1 telah melakukan konvoi kemenangan. Kami melakukan keberatan atas rekomendasi tersebut dan situasi sudah memanas. Bahwa soal tahapan, sudah ada rekomendasi dari Pandis dan seharusnya Bawaslu Kabupaten Nabire tindaklanjuti. Proses rekapitulasi di tingkat Kabupaten seharusnya menurut saksi tidak boleh mengganggu proses rekap di tingkat bawah jika ada silahkan diselesaikan di MK. 2. Bergemus Y. Magai Memberikan keterangan dibawah sumpah dihadapan Majelis sidang DKPP bahwa di TPS 15 pada tanggal 9 Desember 2020 tidak ada masalah dan berlangsung aman serta sudah direkap hasil sudah ditanda tangan para saksi mandat dan penyelenggara pemilu. Tidak ada masalah di tingkatan dan disetujui semua paslon namun para Teradu mengeluarkan Rekomendasi PSU. 3. Tan Kim Hoa Nanci Karolin Memberikan keterangan dibawah sumpah dihadapan Majelis sidang DKPP bahwa pda tanggal 23 Oktober 2020, DPC Nabire mengantar Surat pengaduan tentang indikasi pelanggaran pelantikan pejabat eselon, pengangkatan RT dan RW dengan SK Bupati, dan Kampanye bupati. Saksi dipanggil Bawaslu untuk mengisi form secara pribadi sementara ini pengaduan Partai sementara Bawaslu tidak pernah menjelaskan apa yang diminta. Pada saat masyarakat ke Bawaslu, kami bertemu dengan Teradu II dan tanyakan surat ijin kampanye bupati namun tidak ditunjukkan oleh Teradu II. Saksi menjelaskan bahwa tidak mengisi form laporan karena ada tangan pribadi. Bahwa pada awal Desember 2020, ada Kapolres, Paslon Nomor urut 1 dan bertanya kepada Teradu I untuk menunjukkan surat ijin pelantikan dan kampanye dan Teradu I menjawab tidak ada suratnya. 4. Ones Magai Memberikan keterangan dibawah sumpah dihadapan Majelis sidang DKPP bahwa di Distrik Dipa saat pendistribusian logistic, saksi yang mengawasi dan pada tanggal 8 Desember 2020 sampai ke Desa. Ada pemberhentian dari para Teradu, padahal saksi sudah mengawasi tahapan sampai selesai dan dituduh tidak melakukan pengawasan oleh para Teradu. Ada laporan dugaan pelanggaran Rekapitulasi Distrik Dipa namun faktanya tidak ada pelanggaran. Teradu II bersikeras untuk meminta keterangan PPD Distrik Dipa. 5. Felex Petege Memberikan keterangan dibawah sumpah dihadapan Majelis sidang DKPP bahwa Saksi merupakan salah satu pandis dan ada 3 TPS yang di PSU. Di TPS 11 saat dilakukan PSU, saksi sudah berada pagi hari di TPS. Namun nyatanya tidak ada PSU dan dibawa ke Polres Nabire. Saat di Polres pembagian suara terjadi. Teradu II muncul dan akan dilaksanakan PSU Lanjutan. Ternyata PSU Lanjutan dilaksanakan dan dilaksanakan di Polres Nabire. 6. Osea Petege Memberikan keterangan dibawah sumpah dihadapan Majelis sidang DKPP bahwa orang yang melakukan Pengawasan di ibukota adalah orang yang tidak pernah menyaksikan langsung di 18 TPS di distrik Dipa. Saksi melihat bahwa Ketua Bawaslu Kabupaten Nabire lebih banyak menghindar sehingga diadukan ke DKPP. Yang melawan aturan adalah Teradu I dan Teradu II seluruh Rekomendasi yang dikeluarkan tanpa melalui kajian dan verifikasi sehingga muncul salah penulisan serta bertentangan dengan peraturan. Semua tempat melakukan pemungutan suara ulang dan menguntungkan Paslon 02 yang para Teradu diinginkan. Semua surat yang dikeluarkan tidak mempunyai standar baku, rekomendasi tidak jelas apa maksudnya dan dibuat secara tergesa-gesa. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa dalam pokok Pengaduan Pengadu, menyampaikan bahwa Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Nabire tidak pernah mempertanyakan izin kampanye kepada Bupati Nabire Isaias Douw, S.Sos, MAP yang melakukan Kampanye untuk istrinya yang maju sebagai Calon Bupati Nabire Nomor Urut 1 Yufinia Mote, S.SiT dan tidak perna menjelaskan kepada public dan kepada Partai Politik yang mempertanyakan izin kampanye Serta Bawaslu Kabupaten Nabire juga tidak pernah menindaklanjuti pengaduan terkait dengan keterlibatan ASN dalam Kampanye untuk Pasangan Calon Bupati Yufinia Mote, S.SiT dan Calon Wakil Bupati Muhammad Darwis . Atas pokok aduan pengadu tersebut diatas, Teradu menjelaskan sebagai berikut : a. Bahwa Bawaslu Kabupaten Nabire telah melakukan upaya pencegahan dengan mengeluarkan surat nomor 089/Bawaslu-Prov.PA-17/PM.00.02/IX/ Tertanggal 23 september 2020 tentang Netralitas ASN, Kampanye oleh Pejabat Daerah Serta Larangan Penggunaan Fasilitas Negara; (Bukti T-1) b. Bahwa Bawaslu Kabupaten Nabire telah menindaklanjuti surat Bawaslu Provinsi Papua Nomor 151/Bawaslu-PA.20/SET/X/2020 tentang Permintaan salinan ijin Kampanye tertanggal 23 Oktober 2020 dengan mengeluarkan surat nomor 245/K.Bawaslu-Kab.NBR/TU.00.01/XI/2020 yang ditujukan kepada KPU Kabupaten Nabire tanggal 29 November 2020 tentang Penegasan Kembali Permintaan Salinan Izin Kampanye, namun KPU Kabupaten nabire tidak merespon surat tersebut sehingga Bawaslu Kabupaten Nabire berinisatif mencari surat tersebut; (bukti T-2) c. Bahwa berdasarkan surat nomor 089/Bawaslu-Prov.PA-17/PM.00.02/IX/ Tertanggal 23 september 2020 tentang Netralitas ASN, Kampanye oleh Pejabat Daerah Serta Larangan Penggunaan Fasilitas Negara, Bawaslu Kabupaten nabire telah menerima surat dari Bupati Kabupaten nabire dengan nomor 018/2868/SET tertanggal 1 Oktober 2020 tentang Ijin Cuti diluar Tanggungan Negara Untuk melaksanakan Kampanye; (bukti T-3) d. Kemudian Bawaslu Kabupaten nabire menerima surat dari Gubernur Papua yang diserahkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten nabire pada tanggal 1 Desember 2020 dengan Nomor 273/19160/SET tertanggal 27 Oktober 2020 perihal Ijin Cuti Kampanye Pilkada Bupati Nabire. (bukti T-4) e. Bahwa Bawaslu Kabupaten Nabire tidak pernah menerima laporan sebagaimana yang dimaksud oleh pengadu sehingga Bawaslu Kabupaten Nabire bingung mau menindaklanjuti apa. 2. Bahwa dalam pokok pengaduan pengadu yang menyebutkan Bupati Kabupaten Nabire Isaias Douw, S.Sos.,MAP, suami dari calon Bupati Nabire Nomor urut 1, Yufinia Mote, S.SiT melakukan Pelantikan Skala Besar berjumlah Ratusan orang untuk Pejabat Eselon II, III dan IV di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nabire, hal tersebut telah diadukan kepada Bawaslu Kabupaten Nabire namun Bawaslu Kabupaten Nabire tidak pernah menindaklanjuti dan memberikan keterangan kepada pihak yang mengadukan yakni partai PDIP maupun kepada Masyarakan umum terkait dengan kewenangan ini. Atas pokok aduan tersebut, Teradu menjelaskan sebagai berikut : a. Bahwa Bawaslu Kabupaten Nabire telah melakukan upaya pencegahan dengan mengeluarkan surat nomor 001/K.Bawaslu-Prov.PA-17/PM.00.02/I/2020 tertanggal 15 Januari 2020 perihal himbauan tidak melakukan mutasi jabatan. (bukti T-5) b. Bahwa Bawaslu Kabupaten nabire tidak pernah menerima laporan terkait adanya dugaan penyalahgunaan jabatan oleh Bupati Kabupaten Nabire. c. Bahwa Bawaslu Kabupaten Nabire telah melakukan upaya pencegahan dengan mengeluarkan surat nomor 019/Bawaslu-Prov.PA-17/PM.00.02/VII/2020 tentang permintaan surat ijin penggantian pejabat eselon dari kementrian dalam negeri. Surat tersebut ditujukan kepada bupati kabupaten nabire. (bukti T-6) d. Bahwa pada Tanggal 2 Oktober 2020 Bawaslu kabupaten Nabire mendengar Informasi melalui media electronic (RRI) bahwa terdapat pelantikan pejabat yang dilakukan oleh Bupati Kabupaten Nabire, sehingga dengan dasar itu Bawaslu Kabupaten Nabire menjadikan hal tersebut sebagai temuan dengan nomor temuan 07/TM/PB/BWS-NBR/33.21/IX/2020; (bukti T-7) e. Bahwa terhadap temuan tersebut telah ditindaklanjuti dan dibahas dalam pembahasan pertama sentra Gakkumdu Kabupaten Nabire dan Bawaslu Kabupaten nabire pada tanggal 13 Oktober 2020 telah memanggil para pihak yaitu Kepala BKD, Sekda Kabupaten Nabire dan Bupati Nabire untuk diklarifikasi; (vide bukti T-7) f. Bahwa terhadap temuan tersebut Bawaslu Kabupaten Nabire melakukan kajian dugaan pelanggaran dan mengeluarkan status Laporan yang pada intinya temuan tersebut dihentikan/tidak dapat diteruskan karena dalam melaksanakan pelantikan bupati Kabupaten Nabire memiliki ijin dari Kementerian Dalam Negeri. (vide bukti T-7) 3. Bahwa dalam pokok pengaduan yang menyebutkan bahwa Bupati Kabupaten Nabire Isiaias douw, S.Sos, MAP menerbitkan Keputusan Bupati Nomor 268 Tahun 2020 tentang penetapan Ketua RT dan RW di Distrik Kabupaten Nabire, hal tersebut diatas telah diadukan kepada Bawaslu Kabupaten Nabire namun tidak pernah ditindaklanjuti atau memberikan keterangan atau penjelasan kepada pengadu. Atas pokok aduan tersebut, Teradu menjelaskan sebagai berikut : a. Bahwa Bawaslu Kabupaten nabire tidak pernah menerima laporan sebagaimana yang dimaksud oleh Pengadu. b. Bahwa terkait dengan penerbitan Surat Keputusan Bupati Nabire tentang Penetapan Ketua Rukun tetangga (RT) dan Ketua Rukun Warga (RW) diwilayah Distrik Nabire Kabupaten Nabire itu merupakan hak prerogratif Bupati Nabire bukan domain/urusan Bawaslu Kabupaten nabire, yang kami pahami tidak ada aturan yang melarang karena RT/RW Bukan Pejabat Negara atau Perangkat Desa; 4. Bahwa dalam pokok pengaduan yang menyebutkan bahwa Bawaslu Kabupaten Nabire tanpa adanya Form Model A Hasil Pengawasan PTPS ataupun pengaduan/laporan dari saksi pasangan calon tentang kejadian khusus atau tanpa melalui kajian mengeluarkan rekomendasi nomor 304/K.Bawaslu- Kab.Nabire/PM.00.02/XII/2020 tentang pemberitahuan TPS yang melakukan PSU Atas pokok aduan tersebut diatas, Teradu menjelaskan sebagai berikut : a. Bahwa berdasarkan temuan Bawaslu Kabupaten pada Nabire pada tanggal 9 Desember 2020 Bawaslu Kabupaten Nabire mengeluarkan Rekomendasi dengan nomor 265/K.Bawaslu-Kab.Nabire/PM.00.02/XII/2020 tertanggal 9 desember 2020 perihal Pemungutan suara ulang untuk 7 TPS yang tersebar dibeberapa kampung distrik Nabire; (bukti T-8) b. Bahwa pada tanggal 11 Desember 2020 Bawaslu Kabupaten Nabire mengeluarkan surat lagi dengan nomor 269/K.Bawaslu- Kab.Nabire/PM.00.02/XII/2020 perihal perbaikan Rekomendasi, yang pada pokoknya terdapat kesalahan penulisan pada rekomendasi sebelumnya (rekomendasi nomor 265/K.Bawaslu-Kab.Nabire/PM.00.02/XII/2020) yaitu pada nomor 2 point 6; (bukti T-9) c. Bahwa pada tanggal 12 Desember Bawaslu Kabupaten Nabire mengeluarkan surat nomor 304/K.Bawaslu-Kab.Nabire/PM.00.02/XII/2020 perihal Pemberitahuan TPS yang melaksanakan PSU bukan surat Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU). (bukti T-10) 5. Bahwa dalam pokok pengaduan yang menyebutkan bahwa Bawaslu Kabupaten Nabire mengeluarkan Rekomendasi untuk melakukan pemungutan suara ulang lanjutan di TPS 11 Desa Sanoba tetapi tidak dilakukan PSU Lanjutan sebagaimana dimaksud dan justru memerintahkan untuk melanjutkan perhitungan suara yang menguntungkan Paslon nomor urut 1 Yufinia Mote, S.SiT dan Muhammad Darwis. Atas pokok aduan tersebut diatas, Teradu menjelaskan sebagai berikut : a. Bahwa pada tanggal 11 Desember 2020 Bawaslu Kabupaten Nabire mengeluarkan surat nomor 267/K.Bawaslu-Kab.Nabire/PM.00.02/XII/2020 Perihal Hasil penelitian dan pemerikasaan pemungutan suara pada TPS 11, 12 dan 13 Kampung sanoba Distrik Nabire (Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang); (bukti T-11) b. Bahwa rekomendasi nomor 267/K.Bawaslu-Kab.Nabire/PM.00.02/XII/2020 telah ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Nabire, namun pada saat pemungutan suara ulang di TPS 11 Kampung sanoba Ketua dan Anggota KPPS belum melakukan perhitungan suara karena kotak suara dibawah oleh pihak kepolisian atas perintah Ketua KPU kabupaten Nabire, bahkan ketua dan anggota KPPS juga turut ke Polres Nabire sehingga kotak suara tersebut diamankan dikantor KPU Kabupaten Nabire. c. Bahwa Bawaslu kabupaten Nabire telah melakukan klarifikasi terhadap berbagai pihak yaitu Ketua KPPS TPS 11, saksi, dan beberapa Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat. Dari hasil Klarifikasi Bawaslu Kabupaten Nabire tidak ditemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua KPPS ; d. Bahwa bawaslu Kabupaten Nabire mengeluarkan Rekomendasi nomor ; 304/K.Bawaslu-Kab.Nabire/PM.00.02/VII/2020 tertanggal 14 Desember 2020 yang pada intinya Bawaslu Kabupaten Nabire memerintahkan KPU Kabupaten Nabire untuk melaksanakan Pemilihan Suara Lanjutan (PSL) dan telah di tindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Nabire, namun terdapat kesalahan pengetikan nomor pada rekomendasi tersebut yaitu 304 sehingga terjadi pendobolan surat yang seharusnya nomor surat tersebut adalah 307 bukan 304.; (bukti T-12) 6. Bahwa dalam pokok pengaduan yang menyebutkan Bawaslu Kabupaten Nabire tanpa adanya Form Model A Hasil Pengawasan PTPS ataupun pengaduan/laporan dari saksi pasangan calon tentang kejadian khusus atau tanpa melalui kajian mengeluarkan rekomendasi nomor 268/K.Bawaslu-Kab.Nabire/PM.00.02/XII/2020 perihal Pemungutan suara ulang di TPS 1 dan TPS 2 Kampung Ororodo Distrik Yaro. Atas pokok aduan tersebut diatas, Teradu menjelaskan sebagai berikut: a. Bahwa Bawaslu Kabupaten Nabire tidak pernah mengeluarkan Rekomendasi nomor 268/K.Bawaslu-Kab.Nabire/PM.00.02/XII/2020 perihal Pemungutan suara ulang di TPS 1 dan TPS 2 Kampung Ororodo Distrik Yaro; b. Bahwa Bawaslu memang pernah mendapatkan informasi dari panwas distrik Yaro terkait dengan permasalahan di Kampung ororodo, Bawaslu Kabupaten Nabire menanyakan ke Panwas Distrik Yaro dan Panwas Distrik mengatakan Bahwa permasalahan tersebut telah diselesaikan. 7. Bahwa dalam pokok pengaduan yang menyebutkan bahwa Bawaslu Kabupaten Nabire memberhentikan sementara ketua dan 2 anggota Panwas Distrik Dipa tanpa mengikuti “tata cara penanganan pelanggaran kode etik”. Atas pokok aduan tersebut diatas, Teradu menjelaskan sebagai berikut: a. Bahwa berdasarkan hasil Komunikasi dan Koordinasi Bawaslu Kabupaten Nabire dan Panwas Distrik Dipa terkait dengan pelaksanaan pemungutan, perhitungan suara dan rekapitulasi hasil perolehan suara namun Panwas Distrik Dipa tidak beretikat Baik kepada Bawaslu Kabupaten Nabire sehingga Bawaslu Kabupaten Nabire melakukan rapat Pleno yang di hadiri oleh 3 (tiga) Komisioner Bawaslu Kabupaten Nabire. Dari hasil Rapat Pleno Tersebut Bawaslu Kabupaten Nabire mengeluarkan Surat Keputusan dengan nomor :143/K.Bawaslu.PA- 17/00.02/VII/2020 tentang Pemberhentian Sementara Panitia Pengawasan Pemilihan Umum Distrik Dipa tertanggal 15 Desember 2020 dan di ambil alih oleh Bawaslu Kabupaten Nabire; (bukti T-13) b. Bahwa terhadap pemberhentian sementara Panitia Pengawasan Pemilihan Umum Distrik itu merupakan kwenangan Bawaslu Kabupaten Kota sebagaimana undang-undang 7 tahun 2017. 8. Bahwa dalam pokok pengaduan yang menyebutkan bahwa surat Bawaslu Kabupaten Nabire nomor 320/K.Bawaslu-Kab.Nabire/PM.00.02/XII/2020 perihal penerusan pelanggaran administrasi pemilihan nomor register 15/REG/LP/PB/BWS-NBR/33.21/XII/2020. Laporan hasil pengawasan ini dibuat oleh Ketua Pandis Dipa setelah diberhentikan sementara dengan alasan tidak melakukan pengawasan pada tanggal 15 Desember 2020, setelah dicermati, surat Bawaslu kabupaten Nabire nomor 320/K.Bawaslu-Kab.Nabire/PM.00.02/XII/2020 tersebut diatas dikeluarkan pada tanggal 17 Desember 2020. Sedangkan laporan hasil pengawasan yang dibuat oleh ketua Pandis Dipa dilaporkan pada tanggal 18 Desember 2020 yaitu pleno rekapitulasi tingkat KPUD Kabupaten Nabire telah selesai dilaksanakan pada tanggal 17 Desember 2020. Atas pokok aduan tersebut diatas, Teradu menjelaskan sebagai berikut: a. Bahwa Bawaslu Kabupaten Nabire menerima Laporan dengan nomor 15/LP/PB/BWS-NBR/33.21/XII/2020 yang dalam laporan tersebut pelapor melaporkan dugaan pelanggaran tidak terjadi pencoblosan di Distrik Dipa. Dari hasil laporan tersebut Bawaslu Kabupaten Nabire mengklarifikasi Pelapor,terlapor dan saksi. Setelah mengklarifikasi Bawaslu Kabupaten Nabire mengeluarkan rekomendasi dengan nomor: 320/K.BAWASLU- Kab.Nabire/PM.00.02/XII/2020 perihal Pemungutan Suara Ulang di Distrik Dipa. (bukti T-14) b. Bahwa Bawaslu Kabupaten Nabire menerima Laporan Hasil Pengawasan Panwas Distrik Dipa tertanggal 18 desember 2020 yang form pengawasan tersebut berisikan laporan pendistribusian logistik . c. Bahwa Laporan Hasil Pengawasan yang termuat dalam Formulir Model. A adalah produk Bawaslu yang tidak bisa diberikan kepada siapapun. 9. Bahwa dalam pokok pengaduan yang menyebutkan bahwa Bawaslu Kabupaten Nabire mengeluarkan Rekomendasi tanpa melalui Prosedur. Atas pokok aduan tersebut diatas, Teradu menjelaskan sebagai berikut: a. Bahwa sesuai hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Nabire pada pleno rekapan hasil penghitungan suara di tingkatan kabupaten ditemukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPD YAUR yang telah menambahkan sejumlah 423 surat suara sisa yang tidak terpakai dan telah dimusnahkan dengan cara diberi tanda silang ke dalam rekapan untuk TPS 1 dan TPS 2 kampung AKUDIOMI, dengan alasan telah disepakati bersama PPD, Pandis dan saksi pasangan calon serta masyarakat dan pihak kemanan untuk dibagikan kepada ketiga paslon. Hal ini terungkap melalui pernyataan saksi Paslon nomor urut 1 pada rapat pleno tingkat kabupaten tersebut. Saksi Paslon mengatakan sesuai hasil penghitungan suara di TPS 1 dan TPS 2, paslon 01 mendapat suara hanya 29 tetapi di rekapitulasi tingkat PPD berubah jumlahnya tidak sesuai dengan yang sebenarnya. Terkait hal itu maka KPU Kabupaten Nabire menanyakan ke PPD sehingga didapatlah keterangan diatas. KPU juga menanyakan kepada Panwas distrik YAUR apakah hadir pada rekapitulasi tersebut, ketua panitia pengawas tingkat distrik YAUR, FREDRIK HAMBERI mengatakan benar dia berada di tempat kejadian dan mengetahui kejadian tersebut, tapi dia mengakui kalau sempat memberikan saran dengan berkata “ kam atur sudah baik-baik asal jangan sampai ada masalah “ hal ini dikatakan karena menurutnya masyarakat, dan ada saksi paslon yang mengancam penyelenggara, setelah mengatakan hal tersebut yang bersangkutan langsung menjauh sehingga dia tidak mengetahui pembagian untuk masing-masing paslon. Sesuai foto C Hasil kwk di TPS 1 dan TPS 2 kampung Akudiomi yang diambil pada saat pemungutan suara, maka dapat dilihat perolehan suara dari masing- masing Pasangan Calon sebagai berikut : No Pasangan Calon Bupati dan TPS 1 TPS 2 Total Wakil Bupati 1 YUFINIA MOTE, S.SiT dan 11 18 29 H. MUHAMMAD DARWIS 2 MESAK MAGAI, S.Sos, M.Si dan 56 61 117 ISMAIL DJAMALUDDIN 3 Drs. FRANSISCUS XAVERIUS MOTE, M,Si 16 14 30 Dan TABRONI M CAHYA Tetapi pada saat Rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat PPD Yaur, setelah ditambahkan dengan jumlah surat suara tidak sah yang telah diberi tanda silang oleh KPPS maka hasilnya berubah sebagai berikut. No Pasangan Calon Bupati dan TPS 1 TPS 2 Total Wakil Bupati 1 YUFINIA MOTE, S.SiT dan 46 53 99 H. MUHAMMAD DARWIS 2 MESAK MAGAI, S.Sos, M.Si dan 181 219 400 ISMAIL DJAMALUDDIN 3 Drs. FRANSISCUS XAVERIUS MOTE, M,Si 51 49 100 Dan TABRONI M CAHYA Menyikapi pelanggaran tersebut Bawaslu Kabupaten Nabire menyarankan secara lisan agar PPD melakukan perbaikan terhadap rekapatulasi tingkat distrik, namun hal ini mendapat tentangan dari saksi paslon 02 sehingga terjadi adu argument disertai pengancaman terhadap komisioner Bawaslu Kabupaten Nabire. Ketua KPU Nabire WIHELMUS DEGEY selaku pimpinan Rapat Pleno mengatakan ini adalah sebuah kesalahan karena telah memasukan sejumlah suara yang mana kertas suara tersebut merupakan surat suara sisa atau tidak terpakai yang telah dimusnahkan dengan cara disilang. Sesuai regulasi hal ini tidak benar, harus dilakukan pembetulan maka KPU pada prinsipnya menunggu rekomendasi tertulis dari Bawaslu Kabupaten Nabire. Sambil Menunggu Rekomendasi tersebut maka rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara pada tingkat kabupaten untuk distrik YAUR diskors selama setengah jam. Setelah Bawaslu Kabupaten Nabire menyiapkan rekomendasi, maka sesuai waktu skors yang ditetapkan selesai, KPU mencabut skors dan kembali melanjutkan pleno. BAWASLU menyerahkan rekomendasi Nomor : 321/K.BAWASLU/Kab- Nabire/PM.06.02/XII/2020 langsung kepada ketua KPU dan dibacakan. Setelah itu ketua KPU kembali menanyakan kepada PPD apa benar telah dilakukan rekapitulasi dengan menambahkan sejumlah Surat suara tidak sah ke jumlah perolehan suara masing-masing paslon, hal ini dibenarkan lagi oleh PPD dan sebaliknya ditanyakan juga ke Pengawas distrik, padahal sudah dilakukan klarifikasi sebelumnya dalam rapat pleno sehingga KPU meminta rekomendasi dari BAWASLU, tapi setelah rekomendasi keluar, tidak langsung ditindaklanjuti tapi kembali lagi bertanya sehingga menimbulkan adu argument antara KPU, BAWASLU dan saksi Paslon hingga terjadi keributan di dalam ruangan rapat, anggota BAWASLU kembali mendapat intimidasi serta dituduh menjadi tim sukses salah satu paslon. BAWASLU telah mengingatkan KPU berulang-ulang untuk segera menindaklanjuti rekomendasi BAWASLU karena wajib hukumnya sesuai PKPU 19 Tahun 2020 pasal 29 tapi KPU berargument lain bahwa ini sudah sesuai prosedur , bahkan Divisi HUKUM KPU Nabire JOHN KAMBU sempat membacakan aturan rekapitulasi di tingkat distrik dan mengatakan “ barang ni su selesai ditingkatan bawah kenapa harus ungkit- ungkit lagi, jangan buang bola panas ke kami “. Keadaan semakin panas sehingga Ketua KPU meminta waktu berkoordinasi dan meminta petunjuk dari pimpinan KPU Provinsi Papua. Ketua KPU menghubungi Ibu SANDRA MAMBRASAR selaku Koodinator Divisi Hukum KPU Propinsi Papua, setelah terhubung, ketua KPU membuka speaker HP agar arahan dari pimpinan KPU Propinsi tersebut dapat didengarkan oleh semua yang hadir pada saat itu. Setelah ketua KPU Nabire menyampaikan hal-hal yang terjadi di distrik YAUR yang baru dipersoalkan di rekapan tingkat kabupaten maka, ibu SANDRA MAMBRASAR menyarankan agar KPU membuat kronologis tapi hal itu tidak dilakukan karna masih berkomunikasi, selanjutnya ibu bertanya apakah sudah ada rekomendasi dari BAWASLU, ketua KPU mengatakan ada yang isinya memerintahkan KPU Nabire untuk membatalkan dan mengeluarkan suara sebanyak 423 suara di TPS 01 dan TPS 02 kampung Akudiomi distrik YAUR yang telah dimasukan dalam perolehan suara pasangan calon bupati dan wakil bupati kabupaten Nabire dalam rekapitulasi perhitungan suara di tingkat distrik yaur dan menghitung ulang kembali hasil perolehan suara pada kedua TPS tersebut. Setelah mendengarkan hal tersebut Ibu SANDRA MAMBRASAR mengatakan “ ya harus jalankan rekomendasi BAWASLU keluarkan saja sejumlah yang diperintahkan,” bahkan ibu sempat bertanya memastikan apakah BAWASLU ada menyebutkan angka, ketua KPU mengatakan ada yaitu 423, sempat terdengar ibu SANDRA MAMBRASAR mengatakan itu bagus sehingga kalian tidak susah lagi menghitung cukup keluarkan jumlah yang sesuai dan termuat dalam rekomendasi BAWASLU karena itu memang sebuah pelanggaran, surat suara yang telah dimusnahkan tidak bisa dimasukan dalam rekapan. Mendengar hal itu suasana dalam ruangan rapat sekejab sunyi, semua mendengar dengan jelas apa arahan pimpinan KPU Propinsi PAPUA. Setelah selesai berkoordinasi kembali KPU menanyakan beberapa hal sehingga menimbulkan aduh argument, selanjutnya ketua KPU meminta waktu untuk melakukan Pleno memutuskan menindaklanjuti rekomendasi atau tidak. Akhirnya ketua dan anggota KPU Nabire yaitu : WIHELMUS DEGEY, NELIUS AGAPA, JOHN KAMBU, RAHMAN SYAIFUL Memilih untuk menolak melaksanakan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nabire, dan seketika langsung mengesahkan hasil Rekapan Penghitungan suara tingkat distrik YAUR. b. Catatan khusus dalam Rekapitulasi tingkat Kabupaten Nabire untuk distrik YAUR, pada saat saksi pasangan calon 01 menyatakan keberatan terhadap hasil rekapan tingkat distrik untuk TPS 01 dan TPS 02 kampung akudiomi distrik YAUR yang mana surat suara sisa yang telah dimusnahkan dengan cara disilang kembali dimasukan sebagai suara sah , Ketua KPU menanyakan kepada ketua dan anggota PPD YAUR apakah benar , Ketua PPD mengatakan benar dan jumlahnya 432, hal ini dikuatkan juga oleh ketua Pengawas Distrik. Sempat ditanyakan lagi berapa jumlah sebenarnya, kembali Ketua PPD mengatakan sejumlah 432. Berdasarkan pengakuan tersebut maka Bawaslu Kabupaten Nabire mengeluarkan Rekomendasi dengan mencantumkan jumlah 432 tersebut, setelah rekomendasi diserahkan kepada KPU untuk ditindaklanjuti, saat dibacakan barulah PPD mengatakan bahwa jumlah yang sebenarnya adalah 423 bukan 432, sehingga Bawaslu harus mencocokan dengan jumlah surat suara yang diterima ditambah 2,5% surat suara cadangan untuk kedua TPS dikurangi dengan jumlah surat suara yang dicoblos dan diperoleh oleh masing- ,masing pasangan calon maka benar jumlah yang sebenarnya adalah 423. Terkait hal tersebut Bawaslu Kabupaten Nabire telah melakukan Renvoi/perbaikan. (bukti T-15) c. Bahwa Bawaslu Kabupaten Nabire tidak pernah mengeluarkan atau mengetahui terkait dengan Rekomendasi nomor 322/K.Bawaslu- Kab.Nbr/PM.00.02/XII/2020. d. Bahwa Bawaslu Kabupaten Nabire tidak mengetahui terkait dengan adanya Rekomendasi Panwas Distrik Yaur Nomor 008/PANDIS-YAUR.PA-190- 403/REKOMENDASI/XII/2020. 10. Bahwa dalam pokok pengaduan yang menyebutkan bahwa anggota Bawaslu atas nama Yulianus Nokuwo mengisi Model D Kejadian Khusus dan/atau keberatan kabupaten kota-KWK yang sesungguhnya diisi oleh saksi pasangan calon. Atas pokok aduan tersebut diatas, Teradu menjelaskan sebagai berikut: Bahwa Bawaslu Kabupaten Nabire memang Benar mengisi Model D. Kejadian Khusus secara spontanitas yang diberikan oleh KPU Kabupaten Nabire pada saat Pleno Rekapitulasi di Tingkat di Kabupaten Nabire. Namun terhadap keberatan yang kami sampaikan tersebut Bawaslu Kabupaten Nabire mengeluarkan surat dengan nomor 323.B/K.Bawaslu/Kab-Nabire/PM.06.02/XII/2020 perihal keberatan Bawaslu Kabupaten Nabire terkait perolehan suara Distrik Yaur. Tertanggal 17 Desember 2020. [2.6] PETITUM PARA TERADU Berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, para Teradu mengajukan alat bukti berupa T-1 s.d T-16, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. T-1 Surat nomor 089/Bawaslu-Prov.PA-17/PM.00.02/IX/ Tertanggal 23 september 2020 tentang Netralitas ASN, Kampanye oleh Pejabat Daerah Serta Larangan Penggunaan Fasilitas Negara; 2. T-2 Surat nomor 245/K.Bawaslu-Kab.NBR/TU.00.01/XI/2020 yang ditujukan kepada KPU Kabupaten Nabire tanggal 29 November 2020 tentang Penegasan Kembali Permintaan Salinan Izin Kampanye 3. T-3 Surat Bupati Kabupaten nabire nomor 018/2868/SET tertanggal 1 Oktober 2020 tentang Ijin Cuti diluar Tanggungan Negara Untuk melaksanakan Kampanye; 4. T-4 Surat dari Gubernur Papua yang diserahkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten nabire pada tanggal 1 Desember 2020 dengan Nomor 273/19160/SET tertanggal 27 Oktober 2020 perihal Ijin Cuti Kampanye Pilkada Bupati Nabire; 5. T-5 Surat nomor 001/K.Bawaslu-Prov.PA-17/PM.00.02/I/2020 tertanggal 15 Januari 2020 perihal himbauan tidak melakukan mutasi jabatan; 6. T-6 Surat nomor 019/Bawaslu-Prov.PA-17/PM.00.02/VII/2020 tentang permintaan surat ijin penggantian pejabat eselon dari kementrian dalam negeri; 7. T-7 Temuan dengan nomor temuan 07/TM/PB/BWS-NBR/33.21/IX/2020; 8. T-8 Rekomendasi nomor 265/K.Bawaslu-Kab.Nabire/PM.00.02/XII/2020 tertanggal 9 desember 2020 perihal Pemungutan suara ulang; 9. T-9 Surat Bawaslu Kabupaten Nabire nomor 269/K.Bawaslu- Kab.Nabire/PM.00.02/XII/2020 perihal perbaikan Rekomendasi nomor 265/K.Bawaslu-Kab.Nabire/PM.00.02/XII/2020); 10. T-10 Surat Bawaslu Kabupaten Nabire nomor 304/K.Bawaslu- Kab.Nabire/PM.00.02/XII/2020 perihal Pemberitahuan TPS yang melaksanakan PSU bukan surat Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU); 11. T-11 Surat nomor 267/K.Bawaslu-Kab.Nabire/PM.00.02/XII/2020 Perihal Hasil penelitian dan pemerikasaan pemungutan suara pada TPS 11, 12 dan 13 Kampung sanoba Distrik Nabire (Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang); 12. T-12 Rekomendasi nomor ; 304/K.Bawaslu-Kab.Nabire/PM.00.02/VII/2020 tertanggal 14 Desember 2020 yang pada intinya Bawaslu Kabupaten Nabire memerintahkan KPU Kabupaten Nabire untuk melaksanakan Pemilihan Suara Lanjutan (PSL); 13. T-13 Surat Keputusan dengan nomor :143/K.Bawaslu.PA- 17/00.02/VII/2020 tentang Pemberhentian Sementara Panitia Pengawasan Pemilihan Umum Distrik Dipa tertanggal 15 Desember 2020; 14. T-14 Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nabire nomor: 320/K.BAWASLU- Kab.Nabire/PM.00.02/XII/2020 perihal Pemungutan Suara Ulang di Distrik Dipa; 15. T-15 Form A Pengawasan Bawaslu Kabupaten saat Rekapitulasi di Tingkat Kabupaten; 16. T-16 Video Rekapitulasi Suara tingkat Kabupaten. [2.8] PIHAK TERKAIT [2.8.1] KETUA BAWASLU KABUPATEN NABIRE Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Ketua Bawaslu Kabupaten Nabire atas nama Markus Madai Selaku Pihak Terkait dan memberikan keterangan bahwa Rekomendasi Nomor 321/K. Bawaslu/Kab-Nabire/PM.06 02/XII/2020 tiba tiba muncul saat rekapitulasi tingkat kabupaten tanpa adanya kajian dan klarifikasi. Saksi menjelaskan bahwa Rekapitulasi di tingkat bawah sudah selesai dan disepakati Bersama. Saksi tidak tanda tangan dalam Rekomendasi karena bunyinya tidak mendasar, ada kekeliruan dalam rekomendasi yang seharusnya ditulis 423 dan tertulis 432. [2.8.2] KETUA DAN ANGGOTA KPU KABUPATEN NABIRE Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nabire Selaku Pihak Terkait dan memberikan keterangan bahwa Rekapitulasi suara tingkat Kabupaten dilaksanakan pada tanggal 17 Desember 2020 dan terjadi perdebatan serta keberatan antar saksi pasangan calon. Pihak Terkait kemudian bertanya kepada KPU Provinsi untuk tindaklanjut Rekomendasi Bawaslu. Dalam Rekomendasi tertulis 432 semestinya 423 dan hanya para Teradu yang tanda tangan, Ketua Bawaslu Kabupaten Nabire tidak tanda tangan. Tidak benar perbaikan/Renvoi atas Rekomendasi 432 disampaikan ke KPU Kabupaten Nabire. Jika ditindaklanjuti Rekomendasi Nomor 321/K. Bawaslu/Kab-Nabire/PM.06 02/XII/2020 maka akan kelebihan DPT.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu Terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam tindakannya sebagai berikut : [4.1.1] Para Teradu diduga tidak mengawasi dan mempertanyakan izin kampanye Bupati Nabire Isaias Douw yang melakukan kampanye untuk istrinya sebagai Calon Bupati Nabire Nomor Urut 1 Yufinia Mote dan tidak pernah menjelaskan kepada publik dan partai politik mengenai izin kampanye dimaksud; [4.1.2] Para Teradu diduga tidak menindaklanjuti laporan dan memberikan keterangan kepada pihak pelapor, yakni PDI-Perjuangan, serta masyarakat terkait pelantikan pejabat Eselon II, III, dan IV di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nabire oleh Bupati Kabupaten Nabire Isaias Douw; [4.1.3] Para Teradu diduga tidak menindaklanjuti laporan dan memberikan keterangan kepada PDI-Perjuangan selaku Pelapor , dan kepada masyarakat terkait penerbitan Keputusan Bupati Nabire Nomor: 268 Tahun 2020 tentang Penetapan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Ketua Rukun Warga (RW) di wilayah Distrik Nabire, Kabupaten Nabire; [4.1.4] Para Teradu diduga tanpa melakukan pengawasan pada Formulir Model A Hasil Pengawasan PTPS atau berdasarkan pengaduan atau laporan saksi Paslon menerbitkan Rekomendasi Nomor: 304/K. Bawaslu-Kab. Nabire/ PM.00.02/ XII/2020 tentang PSUdi TPS 15 Kelurahan Karang Mulia; [4.1.5] Para Teradu diduga menerbitkan Rekomendasi Nomor 267/K.Bawaslu- Kab.Nabire/PM.00.02/XII2020 perihal Hasil Penelitian dan Pemeriksaan Pemungutan Suara pada TPS 11 Kampung Sanoba Distrik Nabire (Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang) namun tidak memerintahkan untuk dilakukan PSU dan justru meminta untuk dilanjutkan perhitungan suara yang menguntungkan Paslon Nomor Urut 1 Yufinia Mote dan Muhammad Darwis; [4.1.6] Para Teradu diduga menerbitkan Rekomendasi Nomor 268/K.Bawaslu- Kab.Nabire/PM.00.02/XII/2020 perihal Pemungutan Suara Ulang di TPS 1 dan TPS 2 Kampung Ororodo Distrik Yaro tanpa adanya formulir Model A Hasil Pengawasan PTPS atau pengaduan atau laporan dari saksi Paslon; [4.1.7] Para Teradu diduga memberhentikan sementara Panwas Distrik Dipa melalui Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Nomor: 143/K.BAWASLU.PA-17/00 02/XII/2020 tidak sesuai prosedur penanganan dugaan pelanggaran kode etik; [4.1.8] Para Teradu diduga dalam menerbitkan Surat Nomor 320/K.Bawaslu- Kab.Nabire/PM.06.02/XII/2020 tertanggal 17 Desember 2020 didasarkan pada Laporan Hasil Pengawasan Panwas Distrik Dipa tertanggal 18 Desember 2020, padahal Panwas Distrik Dipa telah diberhentikan sementara pada tanggal 15 Desember 2020; [4.1.9] Para Teradu diduga menerbitkan Rekomendasi Nomor 321/K. Bawaslu/Kab- Nabire/PM.06 02/XII/2020 tanpa adanya kajian sehingga terjadi kesalahan penulisan yang semestinya jumlah surat suara sisa sesuai dengan DPT adalah 423 tetapi dalam Rekomendasi ditulis 432 suara; [4.1.10] Teradu I mengisi formulir Model D Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Kabupaten Kota-KWK yang semestinya diisi oleh Saksi Pasangan Calon. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu dengan alasan: [4.2.1] Terhadap dalil aduan para Pengadu pada angka [4.1.1], Para Teradu menjelaskan bahwa telah melakukan upaya pencegahan dengan menerbitkan Surat Nomor: 089/Bawaslu-Prov.PA-17/PM.00.02/IX/2020 tentang Netralitas ASN, Kampanye oleh Pejabat Daerah, serta Larangan Penggunaan Fasilitas Negara. Para Teradu telah menerbitkan Surat Nomor: 245/K.Bawaslu-Kab.NBR/TU.00.01/XI/2020 yang ditujukan kepada KPU Kabupaten Nabire tanggal 29 November 2020 tentang Penegasan Kembali Permintaan Salinan Izin Kampanye, namun KPU Kabupaten nabire tidak merespons surat tersebut sehingga Para Teradu berinisatif mencari surat tersebut. Para Teradu pada tanggal 1 Oktober 2020 telah menerima surat dari Bupati Kabupaten Nabire dengan Nomor 018/2868/SET tentang Ijin Cuti di Luar Tanggungan Negara untuk Melaksanakan Kampanye. Pada tanggal 27 Oktober 2020, Para Teradu juga menerima surat dari Gubernur Papua dengan Nomor 273/19160/SET perihal Ijin Cuti Kampanye Pilkada Bupati Nabire. Selain itu, para Teradu tidak pernah menerima laporan sebagaimana yang dimaksud oleh pengadu; [4.2.2] Terhadap dalil aduan para Pengadu pada angka [4.1.2], para Teradu menjelaskan pada tanggal 15 Januari 2020 telah melakukan upaya pencegahan dengan mengeluarkan surat nomor 001/K.Bawaslu-Prov.PA-17/PM.00.02/I/2020 perihal himbauan tidak melakukan mutasi jabatan. Para Teradu tidak pernah menerima laporan terkait adanya dugaan penyalahgunaan jabatan oleh Bupati Kabupaten Nabire. Para Teradu telah melakukan upaya pencegahan dengan mengeluarkan surat nomor 019/Bawaslu-Prov.PA-17/PM.00.02/VII/2020 tentang permintaan surat ijin penggantian pejabat eselon dari Kementrian Dalam Negeri. Para Teradu pada tanggal 2 Oktober 2020, telah mendapat informasi melalui Radio Republik Indonesia (RRI) dengan adanya pelantikan pejabat yang dilakukan oleh Bupati Kabupaten Nabire dan dijadikan Temuan dengan Nomor 07/TM/PB/BWS- NBR/33.21/IX/2020. Bahwa temuan tersebut telah ditindaklanjuti dan dibahas dalam pembahasan pertama sentra Gakkumdu pada tanggal 13 Oktober 2020 telah memanggil para pihak yaitu Kepala BKD, Sekda Kabupaten Nabire dan Bupati Nabire untuk diklarifikasi. Para Teradu kemudian melakukan kajian dugaan pelanggaran dan mengeluarkan status Laporan yang pada intinya temuan tersebut dihentikan/tidak dapat diteruskan karena dalam melaksanakan pelantikan bupati Kabupaten Nabire memiliki ijin dari Kementerian Dalam Negeri; [4.2.3] Terhadap dalil aduan para Pengadu pada angka [4.1.3], para Teradu menjelaskan para Teradu tidak pernah menerima laporan sebagaimana yang dimaksud oleh Pengadu. Bahwa terkait dengan penerbitan Surat Keputusan Bupati Nabire tentang Penetapan Ketua Rukun tetangga (RT) dan Ketua Rukun Warga (RW) diwilayah Distrik Nabire Kabupaten Nabire itu merupakan hak prerogratif Bupati Nabire bukan domain/urusan Bawaslu Kabupaten nabire dan tidak ada aturan yang melarang karena RT/RW Bukan Pejabat Negara atau Perangkat Desa; [4.2.4] Terhadap dalil aduan para Pengadu pada angka [4.1.4], para Teradu menjelaskan berdasarkan temuan pada tanggal 9 Desember 2020 menerbitkan Rekomendasi Nomor: 265/K.Bawaslu-Kab.Nabire/PM.00.02/XII/2020 perihal Pemungutan suara ulang untuk 7 TPS yang tersebar dibeberapa kampung distrik Nabire. Akan tetapi, Para Teradu pada tanggal 11 Desember 2020 kembali menerbitkan Rekomendasi Nomor: 269/K.Bawaslu-Kab.Nabire/PM.00.02/XII/2020 perihal perbaikan Rekomendasi, yang pada pokoknya terdapat kesalahan penulisan pada nomor 2 poin 6 pada Rekomendasi Nomor: 265/K.Bawaslu- Kab.Nabire/PM.00.02/XII/2020. Pada tanggal 12 Desember 2020, Para Teradu kemudian menerbitkan Surat Nomor: 304/K.Bawaslu-Kab.Nabire/PM.00.02/XII/2020 perihal Pemberitahuan TPS yang melaksanakan PSU. Surat tersebut bukan surat Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU), namun surat pemberitahuan TPS yang melaksanakan PSU di mana salah satunya adalah TPS 15 Karang Mulia; [4.2.5] Terhadap dalil aduan para Pengadu pada angka [4.1.5], para Teradu menjelaskan pada tanggal 11 Desember 2021 mengeluarkan surat nomor 267/K.Bawaslu-Kab.Nabire/PM.00.02/XII/2020 Perihal Hasil penelitian dan pemerikasaan pemungutan suara pada TPS 11, 12 dan 13 Kampung sanoba Distrik Nabire (Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang). Rekomendasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Nabire. Namun pada saat pemungutan suara ulang di TPS 11 Kampung sanoba Ketua dan Anggota KPPS belum melakukan perhitungan suara karena kotak suara dibawah oleh pihak kepolisian atas perintah Ketua KPU kabupaten Nabire, bahkan ketua dan anggota KPPS juga turut ke Polres Nabire sehingga kotak suara tersebut diamankan dikantor KPU Kabupaten Nabire. Bahwa Bawaslu kabupaten Nabire telah melakukan klarifikasi terhadap berbagai pihak yaitu Ketua KPPS TPS 11, saksi, dan beberapa Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat. Dari hasil Klarifikasi Bawaslu Kabupaten Nabire tidak ditemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua KPPS. Paran Teradu pada tanggal 14 Desember 2020, kembali mengeluarkan Rekomendasi nomor 304/K.Bawaslu- Kab.Nabire/PM.00.02/VII/2020 tertanggal 14 Desember 2020 yang pada intinya Bawaslu Kabupaten Nabire memerintahkan KPU Kabupaten Nabire untuk melaksanakan Pemilihan Suara Lanjutan (PSL) dan telah di tindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Nabire, namun terdapat kesalahan pengetikan nomor pada rekomendasi tersebut yaitu 304 sehingga terjadi pendobelan surat yang seharusnya nomor surat tersebut adalah 307 bukan 304; [4.2.6] Terhadap dalil aduan para Pengadu pada angka [4.1.6], para Teradu menjelaskan tidak pernah mengeluarkan Rekomendasi nomor 268/K.Bawaslu- Kab.Nabire/PM.00.02/XII/2020 perihal Pemungutan suara ulang di TPS 1 dan TPS 2 Kampung Ororodo Distrik Yaro. Para Teradu juga pernah mendapatkan informasi dari panwas distrik Yaro terkait dengan permasalahan di Kampung ororodo dan menanyakan ke Panwas Distrik Yaro dan Panwas Distrik mengatakan Bahwa permasalahan tersebut telah diselesaikan; [4.2.7] Terhadap dalil aduan para Pengadu pada angka [4.1.7], para Teradu menjelaskan berdasarkan hasil Komunikasi dan Koordinasi Bawaslu Kabupaten Nabire dan Panwas Distrik Dipa terkait dengan pelaksanaan pemungutan, perhitungan suara dan rekapitulasi hasil perolehan suara namun Panwas Distrik Dipa tidak beretikat Baik kepada Bawaslu Kabupaten Nabire sehingga Bawaslu Kabupaten Nabire melakukan rapat Pleno yang di hadiri oleh 3 (tiga) orang Bawaslu Kabupaten Nabire. Dari hasil Rapat Pleno Tersebut Bawaslu Kabupaten Nabire mengeluarkan Surat Keputusan dengan nomor 143/K.Bawaslu.PA-17/00.02/VII/2020 tentang Pemberhentian Sementara Panitia Pengawasan Pemilihan Umum Distrik Dipa tertanggal 15 Desember 2020 dan di ambil alih oleh Bawaslu Kabupaten Nabire; [4.2.8] Terhadap dalil aduan para Pengadu pada angka [4.1.8], para Teradu menjelaskan menerima Laporan dengan nomor 15/LP/PB/BWS-NBR/33.21/XII/2020 yang dalam laporan tersebut pelapor melaporkan dugaan pelanggaran tidak terjadi pencoblosan di Distrik Dipa. Dari hasil laporan tersebut Bawaslu Kabupaten Nabire mengklarifikasi Pelapor,terlapor dan saksi. Setelah mengklarifikasi Bawaslu Kabupaten Nabire mengeluarkan rekomendasi dengan nomor: 320/K.BAWASLU- Kab.Nabire/PM.00.02/XII/2020 perihal Pemungutan Suara Ulang di Distrik Dipa. Selanjutnya, pada tanggal 18 Desember 2020 para Teradu menerima Laporan Hasil Pengawasan Panwas Distrik Dipa yang berisi Laporan Hasil Pengawasan Panwas Distrik Dipa; [4.2.9] Terhadap dalil aduan para Pengadu pada angka [4.1.9], para Teradu menjelaskan berdasarkan pengawasan Bawaslu Kabupaten Nabire pada pleno rekapan hasil penghitungan suara di tingkatan kabupaten ditemukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPD YAUR yang telah menambahkan sejumlah 423 surat suara sisa yang tidak terpakai dan telah dimusnahkan dengan cara diberi tanda silang ke dalam rekapan untuk TPS 1 dan TPS 2 Kampung Akudiomi, dengan alasan telah disepakati bersama PPD, Pandis dan saksi pasangan calon serta masyarakat dan pihak kemanan untuk dibagikan kepada ketiga paslon. Para Teradu menjelaskan bahwa terungkap melalui pernyataan saksi Paslon nomor urut 1 pada rapat pleno tingkat kabupaten bahwa sesuai hasil penghitungan suara di TPS 1 dan TPS 2, paslon 01 mendapat suara hanya 29 tetapi di rekapitulasi tingkat PPD berubah jumlahnya tidak sesuai dengan yang sebenarnya. Para Teradu kemudian menyarankan secara lisan agar PPD melakukan perbaikan terhadap rekapatulasi tingkat distrik, namun hal ini mendapat tentangan dari saksi paslon 02 sehingga terjadi adu argument disertai pengancaman terhadap komisioner Bawaslu Kabupaten Nabire. Ketua KPU Nabire Wihelmus Degey selaku pimpinan Rapat Pleno mengatakan ini adalah sebuah kesalahan karena telah memasukan sejumlah suara yang mana kertas suara tersebut merupakan surat suara sisa atau tidak terpakai yang telah dimusnahkan dengan cara disilang. Sesuai regulasi hal ini tidak benar harus dilakukan pembetulan maka KPU menunggu rekomendasi tertulis dari Bawaslu Kabupaten Nabire. Para Teradu kemudian mengeluarkan Rekomendasi Nomor 321/K.BAWASLU/Kab- Nabire/PM.06.02/XII/2020 langsung kepada Ketua KPU dan dibacakan. Namun, rekomendasi tersebut tidak langsung ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Nabire justru kembali lagi bertanya sehingga menimbulkan adu argument antara KPU, Bawaslu dan saksi Paslon hingga terjadi keributan di dalam ruangan rapat, anggota Bawaslu kembali mendapat intimidasi serta dituduh menjadi tim sukses salah satu paslon. Para Teradu telah mengingatkan KPU berulang-ulang untuk segera menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu karena wajib hukumnya sesuai PKPU 19 Tahun 2020 pasal 29. Selanjutnya, KPU Kabupten Nabire menghubungi Ibu Zandra Mambrasar yang pada intinya memerintahkan “ya harus jalankan rekomendasi Bawaslu keluarkan saja sejumlah yang diperintahkan,”. Namun, KPU Kabupaten Nabire memilih untuk menolak melaksanakan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nabire, dan seketika langsung mengesahkan hasil Rekapan Penghitungan suara tingkat Distrik Yaur. Berdasarkan pengakuan Ketua PPD Yaur surat suara sisa yang telah dimusnahkan dengan cara disilang kembali dimasukan sebagai suara sah jumlahnya 432, hal ini dikuatkan juga oleh Ketua Pengawas Distrik. Maka Bawaslu Kabupaten Nabire mengeluarkan Rekomendasi dengan mencantumkan jumlah 432 tersebut diserahkan kepada KPU untuk ditindaklanjuti, saat dibacakan barulah PPD mengatakan bahwa jumlah yang sebenarnya adalah 423 bukan 432. Para Teradu kemudian mencocokan dengan jumlah surat suara yang diterima ditambah 2,5% surat suara cadangan untuk kedua TPS dikurangi dengan jumlah surat suara yang dicoblos dan diperoleh oleh masing-masing pasangan calon maka benar jumlah yang sebenarnya adalah 423. Terkait hal tersebut Bawaslu Kabupaten Nabire telah melakukan Renvoi/perbaikan; [4.2.10] Terhadap dalil aduan para Pengadu pada angka [4.1.10], Teradu I membenarkan mengisi Model D. Kejadian Khusus secara spontanitas yang diberikan oleh KPU Kabupaten Nabire pada saat Pleno Rekapitulasi di Tingkat di Kabupaten Nabire. Namun terhadap keberatan disampaikan tersebut Bawaslu Kabupaten Nabire mengeluarkan surat dengan nomor 323.B/K.Bawaslu/Kab-Nabire/PM.06.02/XII/2020 perihal keberatan Bawaslu Kabupaten Nabire terkait perolehan suara Distrik Yaur. Tertanggal 17 Desember 2020. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pengadu, Para Teradu, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan DKPP berpendapat: [4.3.1] Bahwa sebelum menilai fakta dan bukti dalam pokok perkara, DKPP perlu menjelaskan jabatan Teradu II. Pada saat sidang pemeriksaan digelar pada tanggal 8 Maret 2021, Teradu II Adriana Sahempa telah menjabat sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Nabire, sehingga kedudukan hukum Teradu II Adriana Sahempa dalam perkara a quo sebagai Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Nabire; [4.3.2] Menimbang dalil pada angka [4.1.1], Para Teradu berdalih telah melakukan upaya pencegahan dengan mengirimkan surat ke Pemda Kabupaten Nabire pada tanggal 23 September 2020 dengan Nomor 089/Bawaslu-Prov.PA- 17/PM.00.00/IX/2020. Bahwa selain itu, Para Teradu juga mengirimkan surat kepada KPU Kabupaten Nabire dengan Nomor: 245/K.Bawasl-Kab.NBR/TU.00.01/XI/2020 tertanggal 29 November 2020 yang pada pokoknya meminta kepada KPU Kabupaten Nabire untuk memberikan izin kampanye Isaias Douw. Namun, KPU Kabupaten Nabire tidak kunjung memberikan izin kampanye dimaksud, sehingga Para Teradu berinisiatif mencari surat izin kampanye Bupati Nabire ke Pemda Provinsi Papua. Bahwa pada tanggal 1 Desember 2020, Para Teradu menerima surat Gubernur Papua Nomor: 273/19160/SET tertanggal 27 Oktober 2020 yang menyatakan telah memberi izin kepada Bupati Nabire untuk melaksanakan kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 1 serta melarang penggunaan fasilitas negara. Terhadap dalil Para Teradu tidak pernah menindaklanjuti laporan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Bupati Kabupaten Nabire, DPC PDI-Perjuangan Kabupaten Nabire pada tanggal 23 Oktober 2020 menyampaikan Surat Nomor: 056/DPC-NBR/PDIP/X/2020 kepada Bawaslu Kabupaten Nabire. Terungkap dalam persidangan, DPC PDI-Perjuangan Kabupaten Nabire telah mengirimkan laporan, namun tidak bersedia mengisi formulir Model A1 Penerimaan Laporan yang diminta oleh Para Teradu. DKPP berpendapat dalil aduan a quo tidak beralasan hukum maupun etika. Bahwa meskipun telah menyampaikan laporan tertulis, DPC PDI- Perjuangan Kabupaten Nabire wajib mengisi formulir Model A1 Penerimaan Laporan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Meskipun demikian, terungkap fakta dalam persidangan bahwa Para Teradu setelah mendapatkan surat izin Kampanye Bupati Kabupaten Nabire pada tanggal 1 Desember 2020, namun tidak melakukan upaya untuk mempublikasikan izin tersebut kepada publik. Tindakan Para Teradu menimbulkan syakwasangka keberpihakan kepada salah satu pasangan calon dan terkesan melakukan pembiaran kampanye yang dilakukan oleh Bupati Kabupaten Nabire. Meskipun pada tanggal 2 Desember 2020 massa dari Paslon Nomor Urut 2 kembali mempertanyakan izin kampanye Bupati Nabire, Para Teradu bersikap tidak mempublikasikan maupun menjelaskan bahwa telah ada surat izin dari Gubernur Papua sebagaimana Surat Nomor 273/19160/SET. Fakta tersebut didukung keterangan Saksi Tan Kim Nanci Karolin Warobay yang pada intinya menerangkan telah datang ke Kantor Bawaslu Kabupaten Nabire dan bertemu dengan Teradu II pada tanggal 2 Desember 2020, namun tidak ditunjukkan ijin kampanye tersebut. Berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP menilai tindakan Para Teradu tidak dibenarkan secara etika. Meskipun tidak ada kewajiban hukum untuk menunjukkan izin tersebut, Para Teradu semestinya mempunyai sense of responsibility agar tidak terjadi kegaduhan dalam pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Nabire. Para Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf d, Pasal 9 huruf a, Pasal 12 huruf e, Pasal 13 huruf a, dan Pasal 16 huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian, dalil aduan Para Pengadu terbukti dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP; [4.3.3] Menimbang dalil pada angka [4.1.2], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, pada tanggal 8 Oktober 2020 DPC PDI-Perjuangan Kabupaten Nabire mengirim surat laporan Nomor: 054/DPC-NBR/PDIP/X/2020 ke Bawaslu Kabupaten Nabire. Para Teradu kemudian memberikan formulir Model A1 Penerimaan Laporan sesuai dengan Peraturan Bawaslu, namun Pelapor tidak pernah mengisi dan mengembalikan ke Bawaslu Kabupaten Nabire. Selanjutnya laporan tersebut dijadikan informasi awal dan menjadi temuan dituangkan dalam formulir Model A.2 Temuan Nomor: 07/TM/PB/BWS-NBR/33.21/IX/2020 dengan Terlapor Bupati Kabupaten Nabire Isaias Douw. Para Teradu kemudian melakukan pembahasan dan menyimpulkan bahwa terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang dan pada tanggal 10 Oktober 2020 dilakukan pembahasan bersama dengan Sentra Gakkumdu dengan kesimpulan terdapat unsur tindak pidana dan dapat ditindaklanjuti penanganan pelanggaran. Pada tanggal 13 Desember 2020, Para Teradu melakukan klarifikasi kepada Semuel Warijo, Daniel Maipon, Isaias Douw, Hendra Lobat, dan Andris Naben. Hasilnya dilakukan pembahasan bersama Sentra Gakkumdu dan disusun kajian dengan kesimpulan pelantikan pejabat yang dilakukan Bupati Kabupaten Nabire Isaias Douw sudah mendapat izin dari Menteri Dalam Negeri. Para Teradu selanjutnya mengumumkan hasil penanganan temuan pada papan pengumuman Bawaslu Kabupaten Nabire pada tanggal 14 Oktober 2020. Berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP berpendapat dalil aduan Para Pengadu tidak terbukti. Para Teradu telah bekerja berdasarkan peraturan yang berlaku. Dengan demikian, dalil aduan Para Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP; [4.3.4] Berkenaan dengan dalil Para Pengadu pada angka [4.1.3], terungkap fakta pada tanggal 2 Oktober 2020, Bupati Kabupaten Nabire Isaias Douw menerbitkan Keputusan Bupati Nabire Nomor: 268 Tahun 2020 tentang Penetapan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Ketua Rukun Warga (RW) di Wilayah Distrik Nabire Kabupaten Nabire. Bahwa tindakan tersebut telah menimbulkan syakwasangka adanya keberpihakan Bupati Nabire untuk pemenangan Paslon Nomor Urut 1. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Para Pengadu tidak memiliki bukti kuat adanya penggerakkan/mobilisasi massa untuk kepentingan pemenangan Paslon Nomor Urut 1. Bahwa dalam diktum Surat Keputusan Bupati Nabire Nomor: 268 Tahun 2020 memuat Surat Permohonan Kepala Distrik Nabire Nomor: 800/550/DNBR/2020 tertanggal 1 Juli 2020, maka Bupati Kabupaten Nabire pada tanggal 2 Oktober 2020 menerbitkan keputusan a quo. DKPP menilai penerbitan Keputusan a quo merupakan kewenangan Bupati Kabupaten Nabire. Selain itu, Pengadu tidak mampu menghadirkan bukti adanya laporan ke Bawaslu Kabupaten Nabire. Dengan demikian, dalil aduan Para Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP; [4.3.5] Menimbang dalil pada angka [4.1.4], terungkap fakta pada tanggal 9 Desember 2020, Para Teradu menerbitkan Rekomendasi Nomor: 265/K.Bawaslu- Kab.Nabire/PM.00.02/XII/2020 perihal Hasil Penelitian dan Pemeriksaan Pemungutan Suara Beberapa TPS di Distrik Nabire untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang. Surat tersebut pada pokoknya merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 7 (tujuh) TPS, termasuk TPS 15 Kelurahan Karang Mulia. Selanjutnya pada tanggal 11 Desember 2020, Para Teradu menerbitkan Rekomendasi Nomor: 269/K.Bawaslu-Kab.Nabire/PM.00.02/XII/2020 perihal Perbaikan Rekomendasi Nomor: 265/K.Bawaslu-Kab.Nabire/PM.00.02/XII/2020, yang substansinya memberbaiki kesalahan penulisan rekomendasi PSU untuk TPS 2 Kampung Sima, seharusnya PSU untuk TPS 3 Kampung Sima. Terhadap locus yang didalilkan Para Pengadu, yakni TPS 15 Kelurahan Karang Mulia, Para Teradu menerbitkan rekomendasi a quo berdasarkan temuan adanya lebih dari seorang pemilih yang tidak terdaftar namun memberikan suara pada TPS 15 Kelurahan Karang Mulia. Temuan tersebut dikuatkan berdasarkan bukti keterangan 3 (tiga) orang saksi, catatan kejadian khusus oleh pengawas, serta foto dan video. Selanjutnya Para Teradu pada tanggal 12 Desember 2020, menerbitkan Surat Nomor: 304/K.Bawaslu- Kab.Nabire/PM.00.02/XII/2020 perihal Pemberitahuan TPS yang Melaksanakan PSU yang ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten Nabire. Surat tersebut pada intinya menyampaikan pemberitahuan daftar 9 (sembilan) TPS yang direkomendasikan Bawaslu Kabupaten Nabire untuk dilakukan PSU, yakni TPS 10 dan 29 Kelurahan Sriwini, TPS 6 dan 15 Kelurahan Kampung Mulia, TPS 27 Kelurahan Kaliboro, TPS 11, 12, dan 13 Kampung Sanoba, dan TPS 3 Kelurahan Sima. Terhadap uraian fakta di atas, DKPP berpendapat Para Teradu dalam menerbitkan Rekomendasi Nomor: 269/K.Bawaslu-Kab.Nabire/PM.00.02/XII/2020 dan Surat Nomor: 304/K.Bawaslu-Kab.Nabire/PM.00.02/XII/2020 telah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bahwa Para Pengadu tidak dapat membuktikan dalil aduannya mengenai terbitnya rekomendasi Para Teradu yang tidak berdasarkan formulir pengawasan dan hasil kajian. Meskipun demikian, DKPP perlu mengingatkan kepada Para Teradu agar lebih berhati-hati dan teliti dalam menerbitkan produk hukum sehingga meminimalisir terjadinya kesalahan penulisan sebagaimana terjadi pada Rekomendasi Nomor: 265/K.Bawaslu-Kab.Nabire/PM.00.02/XII/2020. Dengan demikian, dalil aduan Para Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP; [4.3.6] Menimbang dalil pada angka [4.1.5], Para Teradu membenarkan telah menerbitkan Rekomendasi Nomor: 267/K.Bawaslu-Kab.Nabire/PM.00.02/XII/2020 pada tanggal 11 Desember 2020 perihal Hasil Penelitian dan Pemeriksaan Pemungutan Suara pada TPS 11, 12, 13 Kampung Sanoba Distrik Nabire untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang. Rekomendasi tersebut kemudian dituangkan dalam Surat Nomor: 304/K.Bawaslu-Kab.Nabire/PM.00.02/XII/2020 perihal Pemberitahuan TPS yang Melaksanakan PSU. Rekomendasi a quo telah ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Nabire, akan tetapi pada saat pemungutan suara ulang di TPS 11 Kampung Sanoba tanggal 14 Desember 2020, Ketua dan Anggota KPPS belum melakukan penghitungan karena kotak suara diamankan pihak kepolisian atas perintah Ketua KPU Kabupaten Nabire. Para Teradu kemudian melakukan klarifikasi kepada Ketua KPPS, saksi-saksi, serta tokoh agama dan masyarakat, namun tidak ditemukan pelanggaran yang dilakukan Ketua dan Anggota KPPS TPS 11 Kampung Sanoba. Terhadap peristiwa tersebut, Para Teradu selanjutnya menerbitkan Rekomendasi Nomor: 307/K.Bawaslu- Kab. Nabire/PM.00.02/XII/2020 tertanggal 14 Desember 2020 perihal Hasil Penelitian dan Pemeriksaan Pemungutan Suara di TPS 11 Kampung Sanoba Distrik Nabire untuk dilakukan Pemungutan Suara Lanjutan. Akan tetapi, terjadi kesalahan pengetikan nomor surat seharusnya 307. Kesalahan ketik nomor surat berakibat adanya surat dengan nomor ganda, yakni Surat Nomor: 304/K.Bawaslu- Kab.Nabire/PM.00.02/XII/2020 tertanggal 12 Desember 2020 perihal Pemberitahuan TPS yang Melaksanakan PSU dan Rekomendasi Nomor: 304/K.Bawaslu- Kab.Nabire/PM.00.02/XII/2020 tertanggal 14 Desember 2020 perihal Hasil Penelitian dan Pemeriksaan Pemungutan Suara di TPS 11 Kampung Sanoba Distrik Nabire untuk dilakukan Pemungutan Suara Lanjutan. Berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP berpendapat dalil bahwa Para Teradu melanjutkan penghitungan suara di TPS 11 Kampung Sanoba untuk menguntungkan Paslon Nomor Urut 1 tidak terbukti dalam sidang pemeriksaan. Akan tetapi, terungkap adanya kesalahan penomoran Rekomendasi seharusnya 307/K.Bawaslu-Kab. Nabire/PM.00.02/XII/2020 ditulis Nomor 304 mengakibatkan terjadinya ketidakpastian terhadap produk hukum yang diterbitkan Para Teradu. Bahwa Para Teradu juga tidak berupaya dengan seketika melakukan perbaikan atau koreksi terhadap kesalahan penomoran Rekomendasi 304/K.Bawaslu- Kab.Nabire/PM.00.02/XII/2020 tertanggal 14 Desember 2020 (Bukti P-14). Dengan demikian Para Teradu terbukti tidak profesional dalam menerbitkan Rekomendasi Pemungutan Suara Lanjutan di TPS Kampung Sanoba, Distrik Nabire. Para Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf b, Pasal 11 huruf a, b, c dan d, dan Pasal 15 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.3.7] Menimbang dalil pada angka [4.1.6], terungkap fakta Para Teradu menerbitkan Rekomendasi Nomor: 268/K.Bawaslu-Kab. Nabire/PM.00.02/XII/2020 tertanggal 11 Desember 2020 perihal Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 1 dan 2 Kampung Ororodo, Distrik Yaro (Bukti P-16). Rekomendasi tersebut diterbitkan berdasarkan informasi dari Panwas Distrik Yaro yang menyatakan di TPS 1 dan 2 Kampung Ororodo terdapat kejadian petugas KPPS menggunakan hak pilih lebih dari satu kali dan pemilihan dilakukan dengan sistem noken. Akan tetapi, setelah dilakukan pencermatan dan klarifikasi kepada Panwas Distrik Yaro ternyata pemungutan suara di TPS 1 dan 2 Kampung Ororodo telah sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku. Atas pertimbangan tersebut kemudian terbit Surat Nomor: 332/K.Bawaslu- Kab. Nabire/PM.00.02/XII/2020 perihal Pembatalan Rekomendasi Nomor: 268/K.Bawaslu-Kab. Nabire/PM.00.02/XII/2020 tertanggal 11 Desember 2020. Oleh karena itu, Para Teradu tidak menerbitkan rekomendasi PSU untuk TPS 1 dan 2 Kampung Ororodo, Distrik Yaro, sebagaimana bukti Surat Nomor: 304/K.Bawaslu- Kab.Nabire/PM.00.02/XII/2020 tertanggal 12 Desember 2020 perihal Pemberitahuan TPS yang Melaksanakan PSU. Berdasaarkan uraian fakta tersebut, Para Pengadu tidak dapat membuktikan dalil bahwa Para Teradu menerbitkan rekomendasi untuk menghancurkan basis dukungan suara Paslon Nomor Urut 2 demi mendukung kemenangan Paslon Nomor Urut 1. Dengan demikian dalil aduan Para Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP; [4.3.8] Menimbang dalil pada angka [4.1.7], bahwa benar Para Teradu menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 143/K.Bawaslu.PA-17/00.02/VII/2020 tertanggal 15 Desember 2020 tentang Pemberhentian Sementara Panitia Pengawasan Pemilihan Umum Distrik Dipa. Keputusan a quo diterbitkan dengan alasan tidak dilaksanakannya pengawasan oleh Panwas Distrik Dipa pada saat pemungutan suara. Bahwa terdapat permasalahan di Distrik Dipa, yaitu terlambatnya pendistribusian logistik sehingga beberapa TPS tidak melakukan pemungutan suara pada tanggal 9 Desember 2020, penghitungan suara di tingkat KPPS tidak sesuai mekanisme dan prosedur, dan adanya kesepakatan pembagian suara di 18 TPS meskipun tidak terjadi pemungutan dan penghitungan suara. Terhadap masalah tersebut, Panwas Distrik Dipa tidak pernah menyampaikan laporan pengawasan sepanjang proses pendistribusian logistik, pemungutan dan penghitungan suara, serta rekapitulasi di tingkat distrik. Berdasarkan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat tindakan Para Teradu telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, dalil aduan Para Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP; [4.3.9] Menimbang dalil pada angka [4.1.8], Para Pengadu mempertanyakan Surat Bawaslu Kabupaten Nabire Nomor: 320/K.Bawaslu-Kab.Nabire/PM.06.02/XII/2020 tertanggal 17 Desember 2020 perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Nomor Register: 15/REG/LP/PB/BWS-NBR/33.21/XII/2020. Para Pengadu mendalilkan surat a quo diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Panwas Distrik Dipa yang telah diberhentikan sementara, sehingga dasar terbitnya surat a quo mengada-ada dan tidak sah secara hukum. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Para Teradu menerima Laporan Hasil Pengawasan Panwas Distrik Dipa pada tanggal 18 Desember 2020 terkait pendistribusian logistik, sedangkan Surat a quo merupakan penerusan laporan dugaan pelanggaran administrasi Nomor 15/REG/LP/PB/BWS-NBR/33.21/XII/2020 tertanggal 15 Desember 2020 yang dilaporkan oleh Hengky Magai. Terhadap fakta tersebut, DKPP berpendapat dalil dan bukti yang disampaikan Para Pengadu tidak relevan dengan dasar penerbitan Surat a quo. Para Teradu telah bertindak sesuai prosedur dan mekanisme hukum dalam menerbitkan surat a quo. Dengan demikian dalil aduan Para Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP; [4.3.10] Menimbang dalil pada angka [4.1.9], terungkap fakta pada tanggal 17 Desember 2020 dilaksanakan rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kabupaten di Kantor KPU Kabupaten Nabire. Dalam rekapitulasi tersebut, Para Teradu mendapat informasi dari saksi Paslon Nomor Urut 1 tentang adanya jumlah suara yang telah disilang sebanyak 432 (empat ratus tiga puluh dua) suara terbagi di TPS 1 dan TPS 2 Kampung Akudiomi dan dimasukkan sebagai suara sah dalam Rekapitulasi pada tingkat Distrik Yaur. Menanggapi informasi tersebut, Para Teradu kemudian menanyakan PPD Distrik Yaur mengenai kebenaran informasi tersebut. Berdasarkan keterangan PPD Distrik Yaur, telah terjadi keributan pada saat rekapitulasi tingkat Distrik Yaur sehingga terjadi kesepakatan untuk membagikan suara yang telah disilang kepada ketiga paslon. Para Teradu kemudian menyarankan KPU Kabupaten Nabire untuk memperbaiki hasil rekapitulasi Distrik Yaur. Namun, Saksi Paslon Nomor Urut 2 keberatan atas tindakan Para Teradu dan menolak perbaikan hasil rekapitulasi Distrik Yaur. Bahwa Para Teradu kemudian melakukan rapat pleno dan menerbitkan Rekomendasi Nomor: 321/K.BAWASLU/Kab-Nabire/PM.06.02/XII/2020 yang pada intinya mekomendasikan KPU Kabupaten Nabire agar membatalkan dan mengeluarkan 432 (empat ratus tiga puluh dua) suara pada TPS 1 dan 2 Kampung Akudiomi, Distrik Yaur, yang telah dibagikan kepada ketiga paslon saat rekapitulasi suara tingkat Distrik Yaur dan menghitung kembali hasil perolehan suara pada TPS 1 dan 2 Kampung Akudiomi. Terkait dalil Para Teradu tidak melakukan kajian dan tanpa formulir Model A Hasil Pengawasan dalam menerbitkan rekomendasi dibantah oleh Para Teradu. Para Teradu telah melampirkan formulir Model A Hasil Pengawasan yang telah ditandatangani oleh Teradu II. Namun terungkap fakta, Rekomendasi Nomor: 321/K.BAWASLU/Kab-Nabire/PM.06.02/XII/2020 yang ditandatangani oleh Teradu I terbit tanpa persetujuan Ketua Bawaslu Kabupaten Nabire Markus Madai. Atas hal tersebut DKPP menilai, tindakan Teradu I dan Teradu II tidak dibenarkan secara hukum maupun etika. Sepatutnya, sebagai Lembaga yang bersifat kolektif kolegial, Para Teradu seharusnya memberikan kesempatan kepada Pihak Terkait Markus Madai dalam rapat pleno untuk menerbitkan Rekomendasi Nomor 321/K.BAWASLU/Kab- Nabire/PM.06.02/XII/2020. Fatalnya, dalam rekomendasi a quo terdapat kesalahan rekomendasi surat suara, yang semestinya tertulis 423 (empat ratus dua puluh tiga) tertulis 432 (empat ratus tiga puluh dua). Meskipun Para Teradu dalam persidangan telah mengajukan renvoi/perbaikan terhadap Rekomendasi Nomor 321/K.BAWASLU/Kab-Nabire/PM.06.02/XII/2020 terhadap angka 432 (empat ratus tiga puluh dua), namun menurut keterangan Pihak Terkait KPU Kabupaten Nabire, Para Teradu belum menyerahkan perbaikan rekomendasi tersebut. Para Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf b, Pasal 11 huruf a, b, c dan d dan Pasal 15 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian dalil aduan Para Pengadu terbukti dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP; [4.3.11] Menimbang dalil pada angka [4.1.10], terungkap fakta bahwa benar Teradu II mengakui telah mengisi formulir Model D. Kejadian Khusus dan/atau Keberatan pada tanggal 17 Desember 2020. Teradu II beralasan mengisi formulir a quo karena secara spontan telah menerima formulir yang diberikan oleh KPU Kabupaten Nabire. DKPP berpendapat tindakan Teradu II tidak dibenarkan secara hukum maupun etika. Teradu II sebagai Penyelenggara Pemilu semestinya memiliki pengetahuan tentang prosedur rekapitulasi, jenis dokumen, dan peruntukannya. Teradu II terbukti tidak profesional sehingga tindakannya mengisi formulir keberatan dan/atau kejadian khusus dapat dipersepsi sebagai tindakan keberpihakan kepada Paslon Nomor Urut 1. Para Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf b, Pasal 11 huruf a, b, c dan d, dan Pasal 15 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian dalil aduan Para Pengadu terbukti dan jawaban Teradu II tidak meyakinkan DKPP; [4.4] Menimbang dalil para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, dan memeriksa segala bukti dokumen para Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I dan Teradu II terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu II Adriana Sahempa selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Nabire dan Teradu I Yulianus Nokuwo selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Nabire sejak putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Papua untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Mochammad Afifuddin, dan Pramono Ubaid Tanthowi, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Satu bulan April tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Empat Belas bulan April tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota. KETUA Ttd Muhammad ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Didik Supriyanto Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Bugi Kurnia Widianto