Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 62 Tahun 2021
Ketua & Anggota KPU Kab. Tasikmalaya
Tahun: 2021 · Tanggal (data DKPP): 28/04/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 14-04-2021
👁 54 dibaca
⇩ 9 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 41-P/L-DKPP/I/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 62- PKE-DKPP/II/2021, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: Bahwa berdasarkan Surat Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya Nomor : 515/PL.02.2-Pu/3206/KPU-Kab/IX/2020 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2020, tertanggal 23 September 2020, Pelapor ditetapkan sebagai Pasangan Calon dengan nomor urut 04; Bukti (P-1) Bahwa pada tanggal 09 Desember 2020 telah terlaksananya proses pemungutan suara di 351 Desa 39 Kecamatan se-Kabupaten Tasikmalaya. Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya Nomor : 1181/PL.02.6-Kpt/KPU-Kab/XII/2020, ditetapkan di Singaparna, tertanggal 16 Desember 2020, menetapkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya tahun 2020 adalah sebagai berikut : a.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga tidak menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Nomor 046/K.Bawaslu.JB-18/PM.00.02/XII/2020 tanggal 30 Desember 2020; Menimbang keterangan dan jawaban para Teradu, pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Menurut para Teradu telah menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Tasikmalaya Nomor: 046/K.BAWASLU.JB-18/PM.00.02/XII/2020 tertanggal 30 Desember 2020 berdasarkan Pasal 18 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2013 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum dengan melakukan: a.
Pasal DilanggarPasal 18 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2014 Tentang; Pasal 139 ayat (2); Pasal 140 ayat (1); Pasal 1; Pasal 140
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Zamzam Zamaludin selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Tasikmalaya, Teradu II Jajang Jamaludin, Teradu III Ai Rohmawati, Teradu IV Fahrudin, dan Teradu V Istia’nah masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Tasikmalaya terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor: 62-PKE-DKPP/II/2021
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 41-
P/L-DKPP/I/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 62-PKE-DKPP/II/2021,
menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Iwan Saputra
Pekerjaan/Lembaga : Calon Bupati Tasikmalaya Nomor urut 4 Tahun 2020
Alamat : Jl. Laswi,GG.Kemuning Indah, RT 001/005,Kel.
Cikalang,Kec.Tawang, Kota Tasikmalaya
Memberikan Kuasa Kepada :
Nama : 1. Nazwir;
2. Daddy Hartadi Rohmaluddin;
3. Untung Nassari; dan
4. Topan Prabowo.
Pekerjaan/Lembaga : Advokat/Pengacara
Alamat : Jl. Jenderal Sudirman No.58, Ciceri, Kel.Sumur
Pecung, Kec. Serang, Kota Serang
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Zamzam Zamaludin
Jabatan : Ketua KPU Kab. Tasikmalaya
Alamat Kantor : Jalan Raya Timur Ruko Blok Singaparna No.07-10,
Desa Cipakat, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa-Barat
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------- Teradu I;
2. Nama : Jajang Jamaludin
Jabatan : Anggota KPU Kab. Tasikmalaya
Alamat Kantor : Jalan Raya Timur Ruko Blok Singaparna No.07-10,
Desa Cipakat, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa-Barat
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------ Teradu II;
3. Nama : Ai Rohmawati
Jabatan : Anggota KPU Kab. Tasikmalaya
Alamat Kantor : Jalan Raya Timur Ruko Blok Singaparna No.07-10,
Desa Cipakat, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa-Barat
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------- Teradu III;
4. Nama : Fahrudin
Jabatan : Anggota KPU Kab. Tasikmalaya
Alamat Kantor : Jalan Raya Timur Ruko Blok Singaparna No.07-10,
Desa Cipakat, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa-Barat
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------- Teradu IV;
5. Nama : Istia’nah
Jabatan : Anggota KPU Kab. Tasikmalaya
Alamat Kantor : Jalan Raya Timur Ruko Blok Singaparna No.07-10,
Desa Cipakat, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa-Barat
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------ Teradu V;
Teradu I s.d Teradu V selanjutnya disebut sebagai---------------------- Para Teradu.
[1.3] Membaca pengaduan Pengadu;
Mendengar keterangan Pengadu;
Mendengar jawaban Para Teradu;
Mendengar Keterangan Saksi Ahli;
Mendengar Keterangan saksi;
Mendengar Keterangan Pihak Terkait; dan
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan
Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor: 41-P/L-DKPP/I/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 62-
PKE-DKPP/II/2021, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian
sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan Surat Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Tasikmalaya Nomor : 515/PL.02.2-Pu/3206/KPU-Kab/IX/2020 Tentang Penetapan
Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun
2020, tertanggal 23 September 2020, Pelapor ditetapkan sebagai Pasangan Calon
dengan nomor urut 04; Bukti (P-1)
Bahwa pada tanggal 09 Desember 2020 telah terlaksananya proses pemungutan
suara di 351 Desa 39 Kecamatan se-Kabupaten Tasikmalaya.
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Tasikmalaya Nomor : 1181/PL.02.6-Kpt/KPU-Kab/XII/2020, ditetapkan di
Singaparna, tertanggal 16 Desember 2020, menetapkan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Tasikmalaya tahun 2020 adalah sebagai berikut :
a. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Nomor urut 1
(satu) yaitu H. AZIES RISMAYA MAHPUD, SE dan H. HARIS SANJAYA,
M.IPol dengan perolehan suara sah sebanyak 221.924 (Dua Ratus
Dua Puluh Satu Ribu Sembilan Ratus Dua Puluh Empat) Suara Sah;
b. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Nomor urut 2
(dua) yaitu H. ADE SUGIANTO dan H. CECEP NURUL YAKIN dengan perolehan
suara sah sebanyak 315.332 (Tiga Ratus Lima Belas Ribu Tiga Ratus Tiga
Puluh Dua) Suara Sah;
c. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Nomor urut 3
(tiga) yaitu CEP ZAM ZAM DZULFIKAR NUR, S.Sos dan Drs. H. PADIL
KARSOMA, M.Si dengan perolehan suara sah sebanyak 113.571 (Seratus Tiga
Belas Ribu Lima Ratus Tujuh Puluh Satu) Suara Sah;
d. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Nomor urut 4 (empat)
yaitu Dr. H. IWAN SAPUTRA, SE, M.Si dan IIP MIFTAHUL PAOZ dengan
perolehan suara sah sebanyak 308.259 (Tiga Ratus Delapan Ribu Dua Ratus
Lima Puluh Sembilan) Suara Sah; Bukti (P-2);
Bahwa pada hari Rabu tanggal 16 Desember 2020, Pelapor (Dr. H. IWAN SAPUTRA,
SE. M.Si) didampingi oleh Kuasa Hukumnya Nazwir,SH,Daddy Hartadi
Rohmaluddin, S.H. dan Topan Prabowo, S.H, Untung Nassari,SH dari Kantor
Hukum NZ & REKAN melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya atas
dugaan pelanggaran penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Bupati
Tasikmalaya (H. ADE SUGIANTO), Calon Bupati Petahana nomor urut 2
sebagaimana diatur dalam pasal 71 ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016; Bukti (P-3);
Bahwa pada tanggal 29 Desember 2020, BAWASLU menyerahkan Surat
Pemberitahuan Tentang Status Laporan (Form A.17), tertanggal 26 Desember 2020,
yang pada intinya menerangkan tentang pelaporan dengan nomor :
07/Reg/LP/PB/Kab/13.26/XII/2020, Status Pelaporan Pasal 71 ayat (5) UU 10
Tahun 2016 Memenuhi unsur pelanggaran administrasi yang selanjutnya laporan
tersebut di rekomendasikan ke KPU Kabupaten Tasikmalaya sebagai pelanggaran
administrasi; Bukti (P-4);
Bahwa pada tanggal 30 Desember 2020, BAWASLU telah mengirimkan Surat
Rekomendasi kepada KPU Kabupaten Tasikmalaya, Nomor Surat :
046/K.Bawaslu.JB-18/PM.00.02/XII/2020, Perihal Penerusan Pelanggaran
Administrasi Pemilihan dan telah diterima Oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya; Bukti
(P-5);
Bahwa Pasal 140 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 mengatur KPU
untuk memeriksa dan memutus pelanggaran administrasi paling lama 7 (tujuh)
hari sejak rekomendasi Bawaslu diterima
Mengacu pada pasal 1 angka (28) UU No. 8 Tahun 2015, 7 hari yang diatur dalam
pasal 140 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2015 adalah Hari Kalender
Bahwa KPU telah menerima Rekomendasi dari BAWASLU pada tanggal 30
Desember 2020, maka 7 hari Kalender sejak diterimanya Rekomendasi dari
BAWASLU adalah jatuh pada tanggal 6 Januari 2021 bagi KPU untuk memutus
pelanggaran administrasi sesuai rekomendasi Bawaslu dengan menerbitkan Surat
Keputusan Pembatalan Pasangan Calon nomor urut 2 (dua);
Bahwa hingga pegaduan ini dibuat, dan disampaikan ke Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP), KPU Kabupaten Tasikmalaya belum memutus
pelanggaran administrasi sebagaimana yang direkomendasikan Bawaslu Kabupaten
Tasikmalaya
Bahwa KPU Kabupaten Tasikmalaya berperilaku melalaikan perintah hukum
dengan tidak melaksanakan perintah Undang-undang nomor 10 Tahun 2016 pasal
10 huruf b1 “Melaksanakan dengan segera rekomendasi dan/atau putusan
Bawaslu mengenai sanksi pemilihan”; jo pasal 139 ayat (2) KPU Provinsi dan/atau
KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi
dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jo pasal
140 ayat (1) KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus
pelanggaran administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 ayat (2) paling
lama 7 (tujuh) hari sejak rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu
Kabupaten/Kota diterima.
Bahwa perilaku KPU Kabupaten Tasikmalaya yang melalaikan perintah hukum
adalah perbuatan yang tidak mampu menjaga integritas dan profesionalitas,
Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur pada pasal 6 ayat (2) Integritas
Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada
prinsip: akuntabel bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara
Pemilu melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dilaksanakan dengan
penuh tanggung jawab dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, jo pasal 3 Profesionalitas
Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada
prinsip: (a). berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu,
Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan huruf (c) tertib maknanya dalam
penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan
wewenang sesuai dengan peraturan perundangundangan, keteraturan, keserasian,
dan keseimbangan, Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggaraan
Pemilihan Umum.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2) Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
3) Memberikan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Para Teradu atas pelanggaran
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan
4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-7
sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Nomor : 515/PL.02.2-
1. P-1
Pu/3206/KPU-Kab/IX/2020;
2. P-2 Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya
Nomor : 1181/PL.02.6-Kpt/KPU-Kab/XII/2020;
3. P-3 Surat Tanda Bukti Penyampaian Laporan;
4. P-4 Surat Pemberitahuan Tentang Status Laporan nomor :
07/Reg/LP/PB/Kab/13.26/XII/2020;
5. P-5 Surat Rekomendasi kepada KPU Kabupaten Tasikmalaya, Nomor
Surat : 046/K.Bawaslu.JB-18/PM.00.02/XII/2020
6. P-6 Rekaman video pernyataan Khoerun Nasichin (Anggota Bawaslu
Kab.Tasikmalaya)
7. P-7 Screenshoot pemberitaan kompas Pernyataan Khoerun Nasichin
(anggota Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya) terbitan tanggal 6 Januari
2021)
Surat Pemberitahuan kepada KPU Kab.Tasikmalaya Nomor :
8. P-8
100.017/SRT/Pdt- NZ/XII/2020, Tertanggal 30 Desember 2020
9. P-9 Tanda Terima KPUKab.Tasikmalaya atas Nomer Surat :
100.017/SRT/Pdt NZ/XII/2020
10. P-10 Surat Nomor : 100.018-Srt.Pdt/NZ-XII/2020, Tertanggal 31 desember
2020 Kepada KPU Kab. Tasikmalaya. Perihal : Permohonan
Permintaan Salinan Rekomendasi Bawaslu Kepada KPU dan
menegaskan untuk segera menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu
11. P-11 Tanda Terima Surat Nomor: 100.018-Srt.Pdt/NZ-XII/2020 oleh
Sekertariat KPU, Penerima atas nama Aep Sumirat, S.H.
12. P-12 Surat Nomor : 100.020/SRT.Klarifikasi/Pdt-NZ/I/2021, Tertanggal 04
Januari 2021; Perihal : Klarifikasi Tindak Lanjut Rekomendasi
Bawaslu
13. P-13 Lembar Disposisi, Sebagai Tanda Terima Surat No :
100.020/SRT.Klarifikasi/Pd t NZ/I/2021, Tertanggal 04 Januari 2021,
di terima oleh Cece Sunarya, Sekertariat KPU
14. P-14 Undangan Klarifikasi dari KPU kepada Dr.H.Iwan Saputra, SE.M.SI
Nomor Surat : 09/PY.02.1- Und/3206/KPU- Kab/I/2021, tertanggal 7
Januari 2021
Jawaban Surat Undangan, Nomor : 100.22- Srt.Pdt/NZ-I/2021,
15. P-15 Tertanggal 8 Januari 2021 oleh Kuasa Hukum dari Kantor Hukum NZ
& Rekan
16. P-16 Surat Tanda Terima KPU, Tertanggal 8 Desember 2021
17. P-17 Surat Pengumuman KPU, Nomor : 15/PY.02.1-Pu/3206/KPU-
Kab/I/2021 Tentang Hasil Tindak Lanjut Atas Surat Badan Pengawas
Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Tasikmalaya Nomor :
046/K.BAWASLU.JB-18/PM.00.02/XII/2020
18. P-18 Tindak Lanjut Atas Surat Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Nomor
: 531/PY.02.1- BA/3206/KPU-KAB/I/2021, tertanggal 11 Januari
2021
19. P-19 Penyerahan dokumen tindak lanjut surat Bawaslu, dari KPU
Kab.Tasikmalaya kepada Dr.H.Iwan Saputra, SE.,M.Si, Surat Nomor :
16/PY.02.1-SR/3206/KPU- Kab/I/2021
20. P-21 Surat Instruksi Bupati Nomor : 6 Tahun 2020, Tertanggal 2
September 2020 dan Surat Edaran No. 42 Tahun 2020, Teranggal 3
September 2020
21. P-21 Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor : 47 Tahun 2018 Tentang
Pembebanan Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis
Lengkap, Tertanggal 27 Desember 2018
22. P-22 Rekomendasi Bawaslu Kepada KPU Kab.Tasikmalaya Nomor :
074/K.BAWASLU-JB-18- PB.00.02/III/2020, Tertanggal 24 Maret
2020 Tentang adanya dukungan ganda, dan Rekomendasi Bawaslu
Kepada KPU Kab. Tasikmalaya Nomor : 288/K.BAWASLU-JB-18-
PM.00.02/XII/2020 Tertanggal 15 Desember 2020 Tentang Terdapat
kekeliruan dalam data pemilih dari 39 Kecamatan se Kabupaten
Tasikmalaya
[2.4] SAKSI AHLI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan Saksi Ahli:
1. Dr. Utang Rosidin, SH., MH
Memberikan keterangan dibawah sumpah dihadapan Majelis sidang DKPP bahwa:
A. Eksistensi Lembaga Penyelenggara Pemilu
Indonesia merupakan negara yang memberikan jaminan konstitusional
terhadap prinsip kedaulatan rakyat, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bahwa,
“Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-
Undang Dasar”. Salah satu bentuk perwujudan prinsip kedaulatan rakyat
dalam penyelenggaraan Negara di Indonesia adalah melalui Pemilihan Umum,
yang merupakan salah satu sarana bagi rakyat untuk ikut aktif dalam proses
politik, sehingga akan mencerminkan adanya prinsip dasar kehidupan
kenegaraan yang demokratis, yang mencerminkan penerapan prinsip
kedaulatan rakyat.
Pemilihan Umum merupakan penentu bagi peningkatan
kualitas demokrasi, yang memiliki tujuan untuk melaksanakan kedaulatan
rakyat, dimana rakyat secara langsung terlibat dalam mekanisme pengisian
jabatan wakil-wakil rakyat seperti, DPR, DPD, dan DPRD Provinsi maupun
Kabupaten/kota, dan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
Selain itu penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah secara langsung
juga merupakan pengejawantahan dari konsep kedaulatan rakyat, yang
merupakan salah satu pilar utama dalam demokrasi. Pelaksanaan pemilihan
kepala daerah yang demokratis dalam sistem hukum di Indonesia merupakan
perwujudan dari demokrasi itu sendiri.
Pelaksanaan pemilihan yang demokratis dilaksanakan oleh suatu
komisi pemilihan umum, sebagaimana yang ditegaskan dalam Pasal 22E ayat
(5) UUD NRI Tahun 1945, bahwa Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu
komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
Selanjutnya Pasal 22E ayat (5) UUD NRI Tahun 1945 tersebut diatur lebih
lanjut dalam Undang- Undang Pemilihan Umum, dimana Komisi Pemilihan
Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) maupun Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), didefenisikan sebagai lembaga
penyelenggara pemilu yang merupakan satu kesatuan fungsi pemilu. Dengan
demikian, frase suatu komisi pemilihan umum sebagaimana tercantum dalam
pasal 22E ayat (5) UUD 1945 dapat dipahami adalah lembaga KPU, Bawaslu
dan DKPP sebagai satu kesatuan lembaga penyelenggara pemilu.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,
menentukan bahwa Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU
adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan
mandiri dalam melaksanakan pemilu, yang terdiri dari Komisi Pemilihan
Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota6. Sedangkan Badan Pengawas Pemilu yang selanjutnya
disebut Bawaslu adalah lembaga Penyelenggara pemilu yang mengawasi
Penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia7. Tugas pengawasan penyelenggaraan Pemilu telah dimiliki dan
dimulai sejak tahap persiapan penyelenggaraan hingga tahap pelaksanaan
Pemilu. Kewenangan ini sejalan dengan tugas dan agenda yang dilaksanakan
oleh KPU dalam penyelenggaraan Pemilu.
Adapun Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang selanjutnya
disingkat DKPP adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik
Penyelenggara Pemilu. Fungsi utamanya adalah menyelesaikan
persoalan pelanggaran kode etik bagi penyelenggara pemilu. Penegakan kode
etik disini sangatlah kental dalam memaknai apakah pelaksana pemilu
menjalankan kewenangan secara berintegritas atau tidak.
Selain itu juga terdapat pengaturan-pengaturan lain yang menentukan
bahwa Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu
yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu dan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi
penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden dan
Wakil Presiden secara langsung oleh rakyat, serta untuk memilih gubernur,
bupati, dan wali kota secara demokratis.
Lembaga penyelenggara Pemilu melaksanakan tugasnya sebagai
satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu untuk mencapai Pemilu yang
demokratis sesuai dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, serta jujur dan
adil. Masing- masing tugas dan kewenangan yang dimiliki oleh lembaga
penyelenggara Pemilu menunjukkan hal yang saling melengkapi dan saling
menguatkan demi terselenggaranya Pemilu yang berkualitas.
Peranan lembaga penyelenggara Pemilu dalam suatu negara demokrasi
merupakan salah satu persyaratan penting untuk mencapai pemilu
yang demokratis. Selain itu, diperlukan asas kepastian hukum dalam hubungan
checks and balances antar lembaga penyelenggara Pemilu itu sendiri. Asas
kepastian hukum sebagai salah satu asas dalam Asas-asas Umum
Penyelenggaraan Pemerintahan yang Baik diantara tiga belas asas penting
tersebar di dalam beberapa undang-undang, seperti dalam UU No. 28
Tahun 1999, UU No. 30 Tahun 2014 Administrasi Pemerintahan, UU No.
25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, UU Nomor 37 Tahun 2008
tentang Ombudsman, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemda, dan UU No. 5
Tahun 2014 tentang ASN. Adapun 13 asas penting yang ditentukan dalam
undang–undang tersebut adalah Asas Kepastian Hukum, Asas Kepentingan
Umum, Asas Keterbukaan, Asas Kemanfaatan, Asas
Ketidakberpihakan/tidak diskriminatif, Asas Kecermatan, Asas tidak
menyalahgunakan kewenangan, Asas Pelayanan yang baik, Asas Tertib
Penyelenggaraan Negara, Asas Akuntabilitas, Asas Proporsionalitas, Asas
Profesionalitas, Asas Keadilan.
Secara spesifik, asas-asas pemerintahan yang baik dalam
penyelenggaraan pemilihan umum juga juga ditegaskan dalam Undang-
undang Nomor 7 Tahun
2017, yang dijadikan sebagai Prinsip dalam Penyelenggaraan Pemilihan
umum, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 yang menentukan prinsip mandiri,
jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional,
akuntabel, efektif, dan efisien.
B. Tindaklanjut Rekomendasi BAWASLU Kab. Tasikmalaya oleh KPU Kab.
Tasikmalaya
Proses penyelenggaraan pemilihan kepala daerah yang diselenggarakan
oleh KPU dan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, semestinya melaksanakan
prinsip hubungan dan tertib kewenangan lembaga penyelenggara Pemilu
sebagaimana yang telah diuraikan di atas. Apabila melihat pada persoalan
tindaklanjut Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Nomor. 046/K.
Bawaslu. JB-18/PM.00.02/XII/2020 Perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi
pemilihan yang telah diterima oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya, ada persoalan
yang harus dianalisis secara yuridis terkait dengan proses yang dilakukan
oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya.
Berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, bahwa
KPU dalam penyelenggaraan Pemilihan wajib :
a. memperlakukan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati
dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota
secara adil dan setara;
b. menyampaikan semua informasi penyelenggaraan Pemilihan kepada
masyarakat;
b1. melaksanakan dengan segera rekomendasi dan/atau putusan
Bawaslu mengenai sanksi administrasi Pemilihan;
c. melaksanakan Keputusan DKPP; dan
d. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Merujuk ketentuan Pasal 10 huruf (b1) tersebut, tentunya sudah sangat
jelas, bahwa Komisi Pemilihan Umum semestinya menindaklanjuti Rekomendasi
Bawaslu, sesuai dengan yang dituangkan dalam Rekomendasi Bawaslu
Kabupaten Tasikmalaya, akan tetapi dalam prosesnya KPU Kabupaten
Tasikmalaya tidak menindaklanjuti rekomendasi tersebut, melainkan melakukan
langkah lain atau proses verifikasi bukti dengan merujuk pada Pasal 18 PKPU
Nomor 5 tahun 2013, dengan menggali, mencari, dan menerima masukan dari
berbagai pihak untuk kelengkapan dan kejelasan pemahaman laporan
Pelanggaran Administrasi Pemilu.
Apabila kita analisis dari aspek yuridis ketika KPU Kabupaten
Tasikmalaya dengan merujuk pada ketentuan Pasal 18 PKPU No. 25 tahun 2013
tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum dalam
penanganan pelanggaran setelah diterimanya Rekomendasi Bawaslu Kabupatenh
Tasikmalaya, sementara beberapa undang-undang yang tercantum dalam
konsideran PKPU No. 25 tahun 2013 tersebut mengacu kepada Undang-undang
yang sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Dilihat dari aspek objek pengaturan, PKPU tersebut ditunjukkan untuk
pengaturan pelanggaran administrasi Pemilu secara umum, bukan pengaturan
secara khusus tentang pengaturan penangan pelanggaran pemilihan kepala
daerah, sementara tata cara penanganan pelanggaran administrasi pemilihan
kepala daerah merupakan kewenangan mutlak Bawaslu, yang sudah sangat jelas
dan spesifik diatur secara langsung dalam Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun
2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Berdasarkan hal tersebut, seyogianya KPU tidak perlu melakukan langkah
menggali, mencari, dan menerima masukan dari berbagai pihak untuk
kelengkapan dan kejelasan pemahaman laporan pelanggaran administrasi
pemilu, sebagaimana yang telah dilakukan sampai akhirnya mengindahkan
rekomendasi Bawaslu.
Selanjutnya langkah KPU Kabupaten Tasikmalaya melakukan klarifikasi
kepada sejumlah pihak itu merupakan langkah yang menyalahi prinsip
tertib kewenangan lembaga penyelenggara Pemilu sebagaimana yang diatur
Pasal 6 Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 bahwa penyelenggara Pemilu harus
memiliki Profesionalitas Penyelenggara Pemilu dengan prinsip tertib, karena
kewenangan untuk mengkaji dan mengklarifikasi pelanggaran, mutlak
merupakan kewenangan Bawaslu. KPU mestinya hanya berkapasitas memeriksa
kelengkapan dokumen secara administratif sebagai landasan mengambil
keputusan.
Berdasarkan hal tersebut, secara tidak langsung KPU sudah tidak
memberikan kepercayaan dan apresiasi kepada hasil kerja Bawaslu yang sudah
mengikuti sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Padahal keberadaan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Bawaslu Kabupaten/Kota sebagai
lembaga penyelenggara pemilihan umum di wilayah kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai
penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas dan wewenang dalam
pengawasan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kabupaten/kota
berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Pemilihan.
C. Integritas dan Profesionalitas Penyelengara Pemilihan Kepala Daerah
Integritas menjadi bagian terpenting dalam pemilu yang kemudian disebut
dalam pertimbangan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu selain
demokratis. Dalam Undang-Undang Pemilu dinyatakan bahwa
diperlukan pengaturan pemilihan umum sebagai perwujudan sistem
ketatanegaraan yang demokratis dan berintegritas demi menjamin konsistensi
dan kepastian hukum serta pemilihan umum yang efektif dan efisien.
Penyebutan dan sekaligus pelaksanaan pemilu yang berintegritas sangatlah
menjadi indikasi keberhasilan pemilu yang dilaksananakan.
Sebagai upaya untuk menjaga integritas penyelenggara pemilihan umum,
maka penyelenggara pemilihan umum wajib menerapkan prinsip penyelenggara
pemilu, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017
tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Integritas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud berpedoman
pada prinsip:
a. Jujur, maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu
didasari niat untuk sematamata terselenggaranya Pemilu sesuai dengan
ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok, atau
golongan;
b. Mandiri, maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara
Pemilu bebas atau menolak campur tangan dan pengaruh siapapun yang
mempunyai kepentingan atas perbuatan, tindakan, keputusan dan/atau
putusan yang diambil;
c. Adil, maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu
menempatkan segala sesuatu sesuai hak dan kewajibannya;
d. Akuntabel, bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara
Pemilu melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dilaksanakan
dengan penuh tanggung jawab dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain integritas, Pasal 6 Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 juga
mengatur tentang Profesionalitas Penyelenggara Pemilu, yang berpedoman pada
prinsip :
a. Berkepastian hukum, artinya bahwa dalam penyelenggaraan Pemilu,
Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Aksesibilitas, bermakna kemudahan yang disediakan Penyelenggara
Pemilu bagi penyandang disabilitas guna mewujudkan kesamaan
kesempatan;
c. Tertib, maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu
melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, keteraturan, keserasian, dan keseimbangan;
d. Terbuka, maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara
Pemilu memberikan akses informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat
sesuai kaedah keterbukaan informasi publik;
e. Proporsional, maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara
Pemilu menjaga keseimbangan antara kepentingan pribadi dan
kepentingan umum untuk mewujudkan keadilan;
f. Professional, maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara
Pemilu memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung
keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas;
g. Efektif, bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, bahwa
penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan sesuai rencana tahapan dengan tepat
waktu;
h. Efisien, bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu
memanfaatkan sumber daya, sarana, dan prasarana dalam penyelenggaraan
Pemilu sesuai prosedur dan tepat sasaran;
i. Kepentingan umum, bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu,
Penyelenggara Pemilu mendahulukan kepentingan umum dengan cara
yang aspiratif, akomodatif, dan selektif
2. Ass Prof. Dr(iur) Youngky Fernando, S.H.,M.H.
Memberikan keterangan dibawah sumpah dihadapan Majelis sidang DKPP bahwa:
II. PENDAHULUAN
1. Bahwa pada hari Rabu, 16 Desember 2020, Dr. H. Iwan Saputra,
S.E.,M.Si(calon bupati) melapor atau mengadukan kepada Badan Pengawas
Pemilu(BAWASLU) Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, dugaan
adanya penyalahgunaan kewenanangan Bupati Tasikmalaya (patahana)
calon bupati Haji Ade Sugianto. Hal tersebut sebagaimana yang dimaksud
dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2016, tanggal
1 Juli 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
130. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898) tentang
Perubahan Kedua atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun
2015, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang
(PERPU) Nomor 1 tahun 2014, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota Menjadi Undang Undang Republik Indonesia. Ketentuan Pasal 71
diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 71 ayat(1): Pejabat negara,
pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan
Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau
tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Ayat (2): Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan
Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6
(enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan
akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri. Ayat
(3): Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota
atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan
kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon
baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan
sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan
pasangan calon terpilih. Ayat (4): Ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sampai dengan ayat (3) berlaku juga untuk penjabat Gubernur atau
Penjabat Bupati/Walikota. Ayat (5): Dalam hal Gubernur atau Wakil
Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku
petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU
Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. Ayat(6): Sanksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) yang bukan petahana diatur sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Bahwa ada tanggal 29 Desember 2020, Badan Pengawas Pemilu(BAWASLU)
Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, menyampaikan hasil
penyelidikan kepada Komisi Pemilihan Umum(KPU) Kabupaten
Tasikmalaya, Jawa Barat, bahwa hasil laporan atau pengaduan yang
telag diterimanya pada tanggal 16 Desember 2020 tersebut tersimpul:
adanya pelanggaran administrasi pemilihan umum yang diduga dilakukan
oleh Bupati Tasikmalaya(patahana) calon bupati Haji Ade Sugianto.
Selanjutnya Surat Rekomendasi tersebut disampaikan kepada Komisi
Pemilihan Umum(KPU) Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, pada
tanggal 30 Desember 2020. Surat Rekomendasi BAWASLU Kabupaten
Tasikmalaya Nomor 046/K. BAWASLU.JB-18/PM.00.02/XII/2020:
Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum Kepala Daerah
Kabupaten Tasikmalaya,Provinsi Jawa Barat.
3. Bahwa hingga kini Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya,
Provinsi Jawa Barat tidak menindaklanjuti Surat Rekomendasi Badan
Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Tasikmalaya Nomor
046/K.BAWASLU.JB- 18/PM.00. 02/XII/2020. Tertanggal 30
Desember 2020. Dugaan Adanya Pelanggaran Undang Undang Republik
Indonesia Nomor 10 tahun 2016, tanggal 1 Juli 2016(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130. Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5898) tentang Perubahan Kedua
atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2015, tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang(PERPU)
Nomor 1 tahun 2014, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota Menjadi Undang Undang Republik Indonesia. Ketentuan Pasal
71 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 71 ayat(1): Pejabat
negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/ POLRI,
dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan
dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu
pasangan calon. Ayat(2): Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau
Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan
penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan
calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan
tertulis dari Menteri. Ayat(3): Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati
atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang
menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang
menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di
daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum
tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan
calon terpilih. Ayat(4): Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sampai dengan ayat (3) berlaku juga untuk penjabat Gubernur atau
Penjabat Bupati/Walikota. Ayat(5): Dalam hal Gubernur atau Wakil
Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota
selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon
oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. Ayat(6): Sanksi sebagaimana
dimaksud pada ayat(1) sampai dengan ayat(3) yang bukan petahana
diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Bahwa pada hari ini pemeriksaan pengaduan dalam Persidangan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum(PEMILU) Republik
Indonesia ini perihal dugaan adanya Pelanggaran Peraturan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum(PEMILU) Republik
Indonesia Nomor 2 tahun 2017, tanggal 28 September 2017(Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1338) tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum (PEMILU) yang
dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum(KPU) Kabupaten Tasikmalaya,
Provinsi Jawa Barat.
III. PEMBAHASAN
1. Pra Tahun 1919 Berlaku Perbuatan Melawan Hukum Secara Formil.
“Orientasi Kepastian Hukum”. Burgerljik Wetboek(Hukum Perdata
Belanda 1827) berdasarkan Staatsblaad Nomor 23 tahun 1847. Art 1401 atau
Kitab Undang Undang Hukum Perdata. Pasal 1365: Tiap perbuatan
melanggar hukum (onrechtmatige daad) yang membawa kerugian kepada
orang lain, mewajibkan orang yang karena kesalahannya
menimbulkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut. Rumusan Unsur
PMH: 1. Ada perbuatan; 2. Perbuatan tersebut bersifat melawan hukum;
3. Ada kesalahan; 4. Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian; 5. Ada
hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian. Contoh Kasus. De
Jutphense Juffrouw Arrest 10 Juni 1910. Kota Jutphen Di Musim Dingin:
Seorang nona dan sorang tetangganya tinggal dalam suatu apartemen yang
sama di kota tersebut. Nona tinggal di bagian atasnya, sedangkan bagian
bawah apartemen ditempati oleh tetangganya. Suatu ketika pipa saluran air
apartemen bagian atas pecah dan airnya mengalir ke bagian bawah
apartemen tetangganya. Aliran air yang pecah dari pipa tersebut terletak di
apartemen si nona dan hanya ia yang dapat menghentikan aliran air
tersebut, yaitu dengan cara ia tidak menghidupkan putaran kran air
kamar mandinya, namun si nona tidak memperdulikan hal tersebut
hingga tetangganya meminta agar si nona tidak menghidupkan kran air
tersebut dan tetap saja ia tidak menggubrisnya hingga aliran air tersebut
membasahi dan menggenangi tempat tinggal tetangganya. Atas hal
tersebut tetangganya menggugat si nona ke Pengadilan Zutphen atas
Perbuatan Melawan Hukum. Gugatan tersebut hingga mencapai Hoge
Raad(Mahkamah Agung Negeri Belanda) dan Gugatan Tetangganya tersebut
tidak diterima oleh karena tindakan si noa tidak melanggat undang-
undang(wet) karena tidak ada ketentuan yang melarang si nona
mempergunakan kran air kamar mandinya
2. Pasca Tahun 1919 Perbuatan Melawan Hukum Secara Materiil.
“Orientasi Keadilan Hukum”. Rumusan Unsur PMH: 1. Ada perbuatan; 2.
Perbuatan tersebut bersifat melawan hukum; 3. Ada kesalahan;
4. Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian; 5. Ada hubungan kausal
antara perbuatan dengan kerugian; 6. Aktif maupun Pasif atau Lalai
bertentangan dengan kepentingan umum dan hak orang lain. Arrest Hoge
Raad (Mahkamah Agung Belanda) Tanggal 31 Januari 1919. Contoh
Kasus. Pengusaha Percetakan Cohen Vs Pengusaha Percetakan
Lindenbaum. Perusahan percetakan Lindenbaum berkembang pesat
apabila dibandingkan dengan perusahaan percetakan Cohen. Selanjutnya
atas hal tersebut Cohen menyuap karyawan Lindenbaum untuk memberikan
daftar harga dan daftar nama para langganan(konsumen) Lindenbaum.
Akhirnya berdasarkan data tersebut Cohen menawarkan harga yang lebih
rendah daripada harga pesaingnya, kepada para konsumen Lindenbaum.
Akbikat perbuatan Cohen tersebut, maka Lindenbaum merasa
dirugikan dan menggugat Cohen ke Pengadilan Amsterdam atas
tuduhan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Art 1401 Burgerlijk
Wetboek Belanda atau Pasal 1365 KUHPerdata. Pada tingkat pertama
gugatan Penggugat Lindenbaum dikabulkan hakim, tetapi pada tingkat
banding Penggugat Lidenbaum dikalahkan oleh putusan hakim banding,
dan akhirnya Penggugat Lindenbaum mengajukan upaya hukum kasasi
ke Hoge Raad (Mahkamah Agung Belanda) dan putusan kasasi Hoge Raad
(Mahkamah Agung Belanda) mengabulkan gugatan Penggugat
Lindenbaum: Kaidah hukumnya: 1. Perbuatan yang bertentangan
dengan kewajiban hukum si pelaku; 2. Perbuatan yang melanggar hak
subjektif orang lain; 3, Perbuatan yang bertentangan dengan kaidah
kesantunan umum; 4. Perbuatan yang melanggar rasa kepatutan
masyarakat. Pertimbangan Hoge Raad: “Setiap perbuatan (aktif) maupun
kelalaian(pasif) yang menimbulkan pelanggaran terhadap hak subjektif orang
lain atau bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku atau bertentangan
dengan kesusilaan yang baik dan/atau bertentangan dengan rasa
kepatutan yang ada dalam masyarakat adalah Perbuatan Melawan
Hukum”.
3. Perbuatan Melawan Hukum Secara Materiil Dalam Fungsinya Negatif.
Perbuatan tersebut melanggar hukum formil/hukum tertulis (pidana, dan
perdata, dan administrasi negara) melanggar asas formiele wederrech-
telijkheid. Perbuatan tersebut tidak melanggar asas materiele-wederrech-
telijkheid atau perbuatan tersebut secara materiil tidak melanggar rasa
kepatutan masyarakat atau perbuatan tersebut tidak tercela, dengan
syarat: tidak menguntung diri dan tidak ada kerugian negara serta
mengutamakan kepentingan umum terpenuhi (asas kemanfaatan) Perbuatan
Pelanggaran asas formiele wederrechtelijkheid tersebut dimaafkan oleh
hukumnya berdasarkan alasan pemaaf dan/atau alasan pembenar.
Perbuatan tersebut tidak melanggar materielewederrechtelijkheid(kepatutan)
Contoh Jurisprudensi. Putusan Perkara Kasasi Nomor 81 K/Kr/1973,
tanggal 20 Maret 1977. Melepaskan terdakwa korupsi atasnama Ir.
Otjo Danaatmaadja atas tuntutan hukuman. Karena perbuatan terdakwa:
1. Terdakwa mempunyai tujuan nyata yang memberikan manfaat terhadap
kepentingan umum yang hendak dilindungi oleh pembuat undang undang;
2. Terdakwa melindungi suatu kepentingan hukum yang lebih tinggi
dibandingkan dengan kepentingan hukum yang ditujukan oleh perumusan
tindak pidana yang dilanggarnya; 3. Terdakwa mempunyai nilai yang lebih
besar bagi kepentingan masyarakat dibandingkan dengan kepentingan diri
sendiri.
4. Perbuatan Melawan Hukum Secara Materiil Dalam Fungsinya Positif
Perbuatan tersebut tidak melanggar hukum formil dan tidak terdapat dalam
hukum tertulis(pidana dan perdata dan administrasi negara) atau tidak
melanggar asas formiele wederrechtelijkheid. Perbuatan tersebut melanggar
asas materiele- wederrechtelijkheid atau melanggar hukum tidak
tertulis(melanggar rasa kepatutan masyarakat atau perbuatan t e r s e b u t a
d a l a h tercela) . Perbuatan tersebut dapat dihukum, meskipun perbuatan
tersebut tidak melanggar hukum positif. Atas dasar rasa keadilan masyarakat,
maka perbuatan tersebut dapat di pidana. Sejalan dengan teori penemuan
hukum oleh hakim: Hakim wajib menemukan hukum yang hidup dalam
masyarakat. Contoh. Undang Undang Darurat Nomor 1/ Drt/1951. Pasal
5 ayat(3) huruf b:
1. Terhadap suatu perbuatan yang dianggap sebagai tindak pidana adat,
namun tidak ada ekuivalensinya dengan perbuatan yang di atur di dalam
KUHP, maka hakim dapat menjatuhkan hukuman dengan maksimum
penjara 3(tiga) bulan dan/atau denda
2. Apabila perbuatan itu (yang tidak ada ekuivalensinyadengan perbuatan
yang di atur di dalam KUHP) namun mempunyai sanks/ hukuman adat
yang justru lebih tinggi daripada yang ditentukan(lebih tinggi dari sekedar
hukuman 3 bulan penjara dan/atau denda Rp. 500) maka hakim
(pengadilan) dapat menjatuhkan kepada pelaku tindak pidana adat dengan
ancaman maksimum 10(sepuluh) tahun penjara.
3. Terhadap suatu perbuatan yang dianggap sebagai tindak pidana adat,
namun ada ada ekuivalensinya dengan perbuatan yang di atur di dalam
KUHP, maka kepada pelaku tindak pidana adat dapat dikenakan hukuman
yang mirip pengaturannya di dalam KUHP. Contoh. Hukum Pidana Adat
Bali: “Logika Sanggraha”. Pasal 359 Kitab Adi Agama: 1. Adanya
hubungan cinta(pacaran) antara seorang pria dengan seorang wanita yang
sama-sama belum terikat perkawinan;
4. Antara pria dan wanita yang sedang bercinta tersebut terjalin hubungan
seksual yang didasarkan suka sama suka; 3. Si pria telah berjanji akan
mengawini si wanita; 4. Hubungan seksual yang telah dilakukan
menyebabkan si wanita menjadi hamil; 5. Si pria memungkri janji untuk
mengawini si wanita. Contoh-1: Putusan Pengadilan Negeri Gianjar.
Bali. Juncto Putusan MA- RI Nomor 195 K/Kr, tanggal 8 Oktober
1979. Menghukum si pria melakukan tindak pidana adat “Logika
Sanggraha” yang tunduk pada Undang Undang Darurat Nomor
1/Drt/ 1951. Pasal 5 ayat(3) huruf b. Contoh-2: Putusan Pengadilan
Negeri Banda Aceh. Juncto Putusan MA-RI Nomor 93 K/Kr, tanggal 19
Nopember 1977. Menghukum Pria dan Wanita melakukan tindak
pidana adat(zinah) yang tunduk pada Undang Undang Darurat Nomor
1/Drt/1951. Pasal 5 ayat(3) huruf b. Contoh Putusan Jurisprudensi
tersebut. Perbuatannya tidak diatur dalam Pasal 284 KUHP, tetapi
perbuatannya tercela atau melanggar asas kepatutan, maka
perbuatan tersebut dapat dipidana.
5. Pasca Tahun 1999 Perbuatan Melawan Hukum Secara Materiil Dalam
Fungsinya Negatif maupun Perbuatan Melawan Hukum Secara Materiil
Dalam Fungsinya Positif Dalam Tindak Pidana Korupsi berdasarkan
Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001, tanggal 21
Nopember 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 140.
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150) tentang
Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999,
tanggal 16 Agustus 1999(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 140. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874)
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Penjelasan Pasal 2 ayat(1):
Yang dimaksud dengan “secara melawan hukum” dalam pasal ini mencakup
perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni
meskipun perbuatan tersebut tidak di atur dalam peraturan perundang-
undangan. Namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak
sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam
masyarakat. Maka perbuatan tersebut dapat dipidana. Dalam ketentuan ini,
kata “dapat” sebelum frasa “merugikan keuangan atau perekonomian negara”
menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil, yaitu
adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur
perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat. Juncto
Jurisprudensi: 1. Putusan Kasasi TIPIKOR Nomor 103 K/Pid/2007. Tanggal
28 Pebruari 2007. 2. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. TIPIKOR
Nomor 16/Pid.B/TPK/2005.PN.Jkt. Pst. Juncto Putusan Pengadilan Tinggi
DKI- Jakarta. Banding TIPIKOR Nomor 089/Pid/TKP/2006/PT.DKI. Juncto
Putusan Kasasi TIPIKOR Nomor 2608 K/Pid/2006. Tahun 2007. Terdakwa
Achmad Rojadi, S.Sos. 3. Putusan Pengadilan Negeri Padang. TIPIKOR Nomor
16/Pid. Sus/2014/PN.Pdg. Juncto Putusan Pengadilan Tinggi Padang.
Banding TIPIKOR Nomor 17/TPK/2014/PT. Pdg. Juncto Putusan Kasasi
TIPIKOR Nomor 837 K/Pid.Sus/2015. Juncto Putusan Kasasi TIPIKOR Nomor
1812 K/Pid.Sus/2013. 4. Putusan Pengadilan Negeri Semarang. TIPIKOR
Nomor 54/ Pid.Sus/TPK/2014/PN.Smg. Juncto Putusan Pengadilan Tinggi
Semarang. Banding TIPIKOR Nomor 42/Pid.Sus/TPK/2014/ PT.Smg. Juncto
Putusan Kasasi TIPIKOR Nomor 1017 K/Pid.Sus/2015. Terdakwa Sudjarwo
bin Sardju. Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh. TIPIKOR Nomor
26/Pid.Sus/ TPK/2013/PN.BNA. Juncto Putusan Kasasi. TIPIKOR Nomor 397
K/Pid.Sus/ 2014. Terdakwa Imanuddin bin Tulus. 6. Putusan Kasasi
TIPIKOR Nomor 417 K/Pid.Sus/2014. Terdakwa Hotasi Nababan DIRUT
Merpati Nusantara Airlines(persero) Juncto Surat Keputusan Mahkamah
Agung-RI Nomor 142/ KMA/SK/IX/2011, tanggal 19 September 2011,
tentang Pedoman Penerapan Sistem Kamar. Juncto Surat Keputusan
Mahkamah Agung-RI Nomor 213/ KMA/SK/XII/2014, tanggal 30 Desember
2014. Juncto SEMA-RI Nomor 10/BUA.6/HS/SP/IX/2012. 12 September
2012. Juncto SEMA-RI Nomor 07 tahun 2012, tanggal 08-10 Maret 2012,
tentang Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung
Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan Tindak Pidana Khusus.
6. Pasca Putusan MK-RI Nomor 003/PUU-IV/2006. Tanggal 25 Juli 2006.
Perbuatan Melawan Hukum(wederrechtelijkheid) Secara Materiil Dalam
Fungsinya Negatif.
Menimbang: bahwa selanjutnya yang perlu mendapat perhatian dan
dipertimbangkan secara mendalam adalah kalimat pertama Penjelasan Pasal
2 ayat (1) UU PTPK, yang juga dimohonkan pengujian oleh Pemohon
sebagaimana tertulis dalam petitum permohonannya meskipun Pemohon tidak
memfokuskan argumentasinya secara khusus terhadap bagian tersebut. Pasal
2 ayat (1) tersebut memperluas kategori unsur “melawan hukum”, dalam
hukum pidana, tidak lagi hanya sebagai formele wederrechtelijkheid
melainkan juga dalam arti materiele wederrechtelijkheid. Penjelasan Pasal
2 ayat(1) kalimat bagian pertama tersebut berbunyi, “Yang dimaksud dengan
secara melawan hukum’ dalam pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum
dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan
tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang undangan, namun apabila
perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan
atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan
tersebut dapat dipidana”. Menimbang bahwa dengan bunyi penjelasan yang
demikian, maka meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan
perundang-undangan secara formil, yaitu dalam pengertian yang bersifat
onwetmatig, namun apabila menurut ukuran yang dianut dalam masyarakat,
yaitu norma-norma sosial yang memandang satu perbuatan sebagai perbuatan
tercela menurut norma sosial tersebut, di mana perbuatan tersebut dipandang
telah melanggar kepatutan, kehati-hatian dan keharusan yang dianut dalam
hubungan orang-perorang dalam masyarakat maka dipandang bahwa
perbuatan tersebut telah memenuhi unsur melawan hukum (wederrechtelijk).
Ukuran yang dipergunakan dalam hal ini adalah hukum atau peraturan tidak
tertulis. Rasa keadilan (rechtsgevoel), norma kesusilaan atau etik, dan norma-
norma moral yang berlaku di masyarakat telah cukup untuk menjadi kriteria
satu perbuatan tersebut merupakan tindakan yang melawan hukum, meskipun
hanya dilihat secara materiil. Penjelasan dari pembuat undang-undang ini
sesungguhnya bukan hanya menjelaskan Pasal 2 ayat(1) tentang unsur
melawan hukum, melainkan telah melahirkan norma baru, yang memuat
digunakannya ukuran-ukuran yang tidak tertulis dalam undang-undang secara
formal untuk menentukan perbuatan yang dapat dipidana. Penjelasan yang
demikian telah menyebabkan kriteria perbuatan melawan hukum (Pasal 1365
KUHPerdata) yang dikenal dalam hukum perdata yang dikembangkan sebagai
jurisprudensi mengenai perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad),
seolah-olah telah diterima menjadi satu ukuran melawan hukum dalam hukum
pidana (wederrechtelijkheid). Oleh karena itu, apa yang patut dan yang
memenuhi syarat moralitas dan rasa keadilan yang diakui dalam masyarakat,
yang berbeda-beda dari satu daerah ke daerah lain, akan mengakibatkan
bahwa apa yang di satu daerah merupakan perbuatan yang melawan hukum,
di daerah lain boleh jadi bukan merupakan perbuatan yang melawan hukum;
Menimbang bahwa berkaitan dengan pertimbangan di atas, Mahkamah dalam
Putusan Nomor 005/PUU-III/2005 telah pula menguraikan bahwa sesuai
dengan kebiasaan yang berlaku dalam praktik pembentukan perundang-
undangan yang baik, yang juga diakui mengikat secara hukum, penjelasan
berfungsi untuk menjelaskan substansi norma yang terdapat dalam pasal dan
tidak menambahkan norma baru, apalagi memuat substansi yang sama sekali
bertentangan dengan norma yang dijelaskan. Kebiasaan ini ternyata telah pula
dikuatkan dalam Butir E Lampiran yang tak terpisahkan dari Undang- undang
Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan antara lain menentukan: a. Penjelasan berfungsi sebagai
tafsiran resmi pembentuk peraturan perundangundangan atas norma tertentu
dalam batang tubuh. Oleh karena itu penjelasan hanya memuat uraian atau
jabaran lebih lanjut norma yang diatur dalam batang tubuh. Dengan demikian
penjelasan sebagai sarana untuk memperjelas norma batang tubuh, tidak boleh
mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan norma yang dijelaskan; b. Penjelasan
tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk membuat peraturan lebih
lanjut; c. Dalam penjelasan dihindari rumusan yang isinya memuat perubahan
terselubung terhadap ketentuan perundang-undangan yang bersangkutan;
Menimbang bahwa dengan demikian Mahkamah menilai memang terdapat
persoalan konstitusionalitas dalam kalimat pertama Penjelasan Pasal 2 ayat(1)
UU PTPK sehingga Mahkamah perlu mempertimbangkan lebih lanjut hal-hal
sebagai berikut: 1. Pasal 28D ayat (1) mengakui dan melindungi hak
konstitusional warga negara untuk memperoleh jaminan dan perlindungan
hukum yang pasti, dengan mana dalam bidang hukum pidana diterjemahkan
sebagai asas legalitas yang dimuat dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP, bahwa asas
tersebut merupakan satu tuntutan akan kepastian hukum di mana orang
hanya dapat dituntut dan diadili atas dasar suatu peraturan perundang-
undangan yang tertulis (lex scripta) yang telah lebih dahulu ada; 2. Hal
demikian menuntut bahwa suatu tindak pidana memiliki unsur melawan
hukum, yang harus secara tertulis lebih dahulu telah berlaku, yang
merumuskan perbuatan apa atau akibat apa dari perbuatan manusia secara
jelas dan ketat yang dilarang sehingga karenanya dapat dituntut dan
dipidana, sesuai dengan prinsip nullum crimen sine lege stricta; 3. Konsep
melawan hukum yang secara formil tertulis (formele wederrechtelijk), yang
mewajibkan pembuat undang-undang untuk merumuskan secermat dan serinci
mungkin (vide Jan Remmelink, Hukum Pidana, 2003:358) merupakan syarat
untuk menjamin kepastian hukum (lex certa) atau yang dikenal juga dengan
istilah Bestimmheitsgebot; Menimbang bahwa berdasarkan uraian di atas,
konsep melawan hukum materiil (materiele wederrechtelijk), yang merujuk
pada hukum tidak tertulis dalam ukuran kepatutan, kehati-hatian dan
kecermatan yang hidup dalam masyarakat, sebagai satu norma keadilan,
adalah merupakan ukuran yang tidak pasti, dan berbeda-beda dari satu
lingkungan masyarakat tertentu ke lingkungan masyarakat lainnya, sehingga
apa yang melawan hukum di satu tempat mungkin di tempat lain diterima dan
diakui sebagai sesuatu yang sah dan tidak melawan hukum, menurut ukuran
yang dikenal dalam kehidupan masyarakat setempat, sebagaimana yang
disampaikan Ahli Prof. Dr. Andi Hamzah, S.H. dalam persidangan; Menimbang
bahwa oleh karenanya Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU PTPK kalimat pertama
tersebut, merupakan hal yang tidak sesuai dengan perlindungan dan jaminan
kepastian hukum yang adil yang dimuat dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Dengan demikian, Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU PTPK sepanjang mengenai
frasa “Yang dimaksud dengan ‘secara melawan hukum’ dalam pasal ini
mencakup perbuatan-perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun
dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam
peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap
tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan
sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana”, harus
dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945; MENGADILI: Mengabulkan
permohonan Pemohon untuk sebagian; Menyatakan Penjelasan Pasal 2 ayat
(1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-
undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150) sepanjang
frasa yang berbunyi, ”Yang dimaksud dengan ’secara melawan hukum’ dalam
Pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun
dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam
peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap
tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma
kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat
dipidana” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Menyatakan Penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-
undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-
undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150) sepanjang frasa yang
berbunyi, ”Yang dimaksud dengan ’secara melawan hukum’ dalam Pasal ini
mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti
materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan
perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela
karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial
dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana”tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat. Memerintah- kan pemuatan
putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;
Menolak permohonan Pemohon selebihnya. Demikian diputuskan dalam
rapat permusyawaratan 9 Hakim Konstitusi pada hari Senin, 24 Juli 2006,
dengan seorang Hakim Konstitusi mempunyai pendapat berbeda (dissenting
opinion). Putusan tersebut diucapkan dalam sidang Pleno Mahkamah
Konstitusi yang terbuka untuk umum pada hari ini, Selasa, 25 Juli 2006,
oleh 9 (sembilan) Hakim Konstitusi, yaitu Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.,
selaku Ketua merangkap Anggota, dan didampingi oleh Prof. Dr. H. M. Laica
Marzuki,S.H., Prof. H.A.Mukhtie Fadjar, S.H., M.S., Soedarsono, S.H., Prof.
H.A.S. Natabaya, S.H., LL.M., H. Achmad Roestandi, S.H., Dr. Harjono, S.H.,
M.CL., I Dewa Gede Palguna, S.H. M.H., Maruarar Siahaan,S.H., masing-
masing sebagai Anggota, dibantu oleh Makhfud, S.H. sebagai Panitera
Pengganti dan dihadiri oleh Kuasa Pemohon, Pemerintah, Dewan Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia, dan Pihak Terkait Langsung maupun Tidak
Langsung;
7. Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad) adalah suatu ketentuan
yang diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata dengan unsur-unsurnya: 1.
Adanya suatu perbuatan; 2. Perbuatan itu melawan hukum; 3. Adanya
kesalahan dari pihak pelaku; 4. Adanya kerugian bagi korban; dan 5. Adanya
hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian.
8. Perbuatan Melawan Hukum(Onrechtmatigedaad) mengalami perkembangan
melalui yurisprudensi baik yang terjadi di negeri Belanda maupun di
Indonesia, yang memperluas arti Perbuatan Melawan Hukum tidak hanya
melanggar undang-undang, melainkan juga melanggar kesusilaan dan
kepatutan yang hidup dan berlaku dalam masyarakat.
IV. PENUTUP.
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum(PEMILU)
Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2017, tanggal 28 September 2017(Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1338) tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum (PEMILU) Pasal 2: Setiap
penyelenggara Pemilu wajib bekerja, bertindak, menjalankan tugas,
wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu dengan berdasarkan
Kode Etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu, serta sumpah/janji
jabatan. Pasal 3: Pengaturan Kode Etik penyelenggaran Pemilu bertujuan
menjaga integritas, kehormatan, kemandirian,dan kredibilitas anggota KPU,
KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPSLN serta
anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu
Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS.
Pasal 4: Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas,
rahasia, jujur, dan adil. Pasal 5 ayat(1): Kode Etik Penyelenggara Pemilu
harus berlandaskan pada: a. Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Republik Indonesia Nomor VI/MPR/2001tentang Etika Kehidupan
Berbangsa; c. sumpah/janji Anggota sebagai Penyelenggara Pemilu; d.
asas Pemilu; dan e. prinsip Penyelenggara Pemilu. Ayat(2): Kode Etik
bersifat mengikat serta wajib dipatuhi oleh: a. anggota KPU, anggota KPU
Provinsi atau KIP Aceh, anggota KPU Kabupaten/Kota atau KIP
Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN serta Bawaslu,
Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan,
Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa, Pengawas Pemilu Luar Negeri, dan
Pengawas TPS; b. Jajaran sekretariat KPU dan Bawaslu. Ayat(3): Penegakan
Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat(2) huruf b dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Aparatur Sipil
Negara. Pasal 6 ayat(1): Untuk menjaga integritas dan profesionalitas,
Penyelenggara Pemilu wajib menerapkan prinsip Penyelenggara Pemilu.
Ayat(2): Integritas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada
ayat(1) berpedoman pada prinsip: a. jujur maknanya dalam
penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu didasari niat untuk
sematamata terselenggaranya Pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku
tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan; b. mandiri
maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu bebas atau
menolak campur tangan dan pengaruh siapapun yang mempunyai
kepentingan atas perbuatan, tindakan, keputusan dan/atau putusan yang
diambil; c. adil maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara
Pemilu menempatkan segala sesuatu sesuai hak dan kewajibannya; d.
akuntabel bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu
melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dilaksanakan dengan penuh
tanggungjawab dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Ayat(3): Profesionalitas
Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat(1) berpedoman pada
prinsip: a. berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu,
Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. aksesibilitas bermakna
kemudahan yang disediakan Penyelenggara Pemilu bagi penyandang
disabilitas guna mewujudkan kesamaan kesempatan; c. tertib maknanya
dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas,
fungsi dan wewenang sesuai dengan peraturan perundangundangan,
keteraturan, keserasian, dan keseimbangan; d. terbuka maknanya dalam
penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memberikan akses informasi
yang seluas-luasnya kepada masyarakat sesuai kaedah keterbukaan
informasi publik; e. proporsional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu,
Penyelenggara Pemilu menjaga keseimbangan antara kepentingan pribadi dan
kepentingan umum untuk mewujudkan keadilan; f. profesional maknanya
dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memahami tugas,
wewenang dan kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar
pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas; g. efektif bermakna
dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu penyelenggaraan
Pemilu dilaksanakan sesuai rencana tahapan dengan tepat waktu; h. efisien
bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu
memanfaatkan sumberdaya, sarana, dan prasarana dalam penyelenggaraan
Pemilu sesuai prosedur dan tepat sasaran; i. kepentingan umum bermakna
dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu mendahulukan
kepentingan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif. Pasal
7 ayat(1): Sumpah/janji anggota KPU, anggota KPU Provinsi/KIP Aceh,
anggota KPU/KIP Kabupaten/ Kota sebagai berikut: “Demi Allah (Tuhan),
saya bersumpah/berjanji: Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban
saya sebagai anggota KPU, anggota KPU Provinsi/KIP Aceh, anggota KPU/KIP
Kabupaten/Kota dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bahwa saya dalam
menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh,
jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilu Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Wali Kota, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan
kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan
pribadi atau golongan”. Ayat(2): Sumpah/janji anggota PPK, PPS, KPPS,
PPLN, KPPSLN sebagai berikut: “Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah /
berjanji: Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai
anggota PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPSLN dengan sebaik-baiknya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dengan berpedoman pada
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan
sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilu Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah/Pemilu Presiden dan Wakil Presiden/pemilihan
gubernur, bupati, dan wali kota, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta
mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada
kepentingan pribadi atau golongan”. Ayat (3): Sumpah/janji anggota
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten / Kota, Panwaslu
Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Pengawas Pemilu Luar Negeri, dan
Pengawas TPS sebagai berikut: “Demi Allah (Tuhan), saya
bersumpah/berjanji: Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya
sebagai anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota,
Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Kelurahan/ Desa, Pengawas Pemilu
Luar Negeri, Pengawas Tempat Pemungutan Suara dengan sebaikbaiknya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan dengan berpedoman
pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945. Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja
dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilu
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah/Pemilu Presiden dan Wakil Presiden/pemilihan
gubernur, bupati, dan wali kota, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta
mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada
kepentingan pribadi atau golongan”. Pasal 8: Dalam melaksanakan prinsip
mandiri, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. netral atau
tidak memihak terhadap partai politik, calon, pasangan calon, dan/atau
peserta Pemilu; b. menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan
pengaruh buruk terhadap pelaksanaan tugas dan menghindari intervensi
pihak lain; c. tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat
partisan atas masalah atau isu yang sedang terjadi dalam proses Pemilu; d.
tidak mempengaruhi atau melakukan komunikasi yang bersifat partisan
dengan peserta Pemilu, tim kampanye dan pemilih; e. tidak memakai,
membawa, atau mengenakan simbol, lambang atau atribut yang secara jelas
menunjukkan sikap partisan pada partai politik atau peserta Pemilu tertentu;
f. tidak memberitahukan pilihan politiknya secara terbuka dan tidak
menanyakan pilihan politik kepada orang lain; g. tidak menerima pemberian
dalam bentuk apapun dari peserta Pemilu, calon peserta Pemilu, perusahaan
atau individu yang dapat menimbulkan keuntungan dari keputusan lembaga
Penyelenggara Pemilu; h. menolak untuk menerima uang, barang, dan/atau
jasa, janji atau pemberian lainnya dalam kegiatan tertentu secara langsung
maupun tidak langsung dari peserta Pemilu, calon anggota DPR, DPD, DPRD,
dan tim kampanye kecuali dari sumber APBN/APBD sesuai dengan ketentuan
Perundang-undangan; i. menolak untuk menerima uang, barang, dan/atau
jasa atau pemberian lainnya secara langsung maupun tidak langsung dari
perseorangan atau lembaga yang bukan peserta Pemilu dan tim kampanye
yang bertentangan dengan asas kepatutan dan melebihi batas maksimum
yang diperbolehkan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan; j.
tidak akan menggunakan pengaruh atau kewenangan bersangkutan untuk
meminta atau menerima janji, hadiah, hibah, pemberian, penghargaan, dan
pinjaman atau bantuan apapun dari pihak yang berkepentingan dengan
penyelenggaraan Pemilu; k. menyatakan secara terbuka dalam rapat apabila
memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon, peserta
Pemilu, dan tim kampanye; l. menghindari pertemuan yang dapat
menimbulkan kesan publik adanya pemihakan dengan peserta Pemilu
tertentu. Pasal 9: Dalam melaksanakan prinsip jujur, Penyelenggara
Pemilu bersikap dan bertindak: a. menyampaikan seluruh informasi yang
disampaikan kepada publik dengan benar berdasarkan data dan/atau
fakta; dan b. memberitahu kepada publik mengenai bagian tertentu dari
informasi yang belum sepenuhnya dapat dipertanggung jawabkan berupa
informasi sementara. Pasal 10: Dalam melaksanakan prinsip adil,
Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. memperlakukan secara
sama setiap calon, peserta Pemilu, calon pemilih, dan pihak lain yang terlibat
dalam proses Pemilu; b. memberitahukan kepada seseorang atau peserta
Pemilu selengkap dan secermat mungkin akan dugaan yang diajukan atau
keputusan yang dikenakannya; c. menjamin kesempatan yang sama bagi
pelapor atau terlapor dalam rangka penyelesaian pelanggaran atau sengketa
yang dihadapinya sebelum diterbitkan putusan atau keputusan; dan d.
mendengarkan semua pihak yang berkepentingan dengan kasus yang terjadi
dan mempertimbangkan semua alasan yang diajukan secara adil. Pasal 11:
Dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara
Pemilu bersikap dan bertindak: a. melakukan tindakan dalam rangka
penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan
perundang-undangan; b. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan
Pemilu yang sesuai dengan yurisdiksinya; c. melakukan tindakan dalam
rangka penyelenggaraan Pemilu, dan menaati prosedur yang ditetapkan
dalam peraturan perundang-undangan; dan d. menjamin pelaksanaan
peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Pemilu sepenuhnya
diterapkan secara adil dan tidak berpihak. Pasal 12: Dalam melaksanakan
prinsip tertib, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. menjaga
dan memelihara tertib sosial dalam penyelenggaraan Pemilu; b. mengindahkan
norma dalam penyelenggaraan Pemilu; c. menghormati kebhinnekaan
masyarakat Indonesia; d. memastikan informasi yang dikumpulkan, disusun,
dan disebarluaskan dengan cara sistematis, jelas, dan akurat; dan e.
memberikan informasi mengenai Pemilu kepada publik secara lengkap,
periodik dan dapat dipertanggungjawabkan. Pasal 13: Dalam melaksanakan
prinsip terbuka, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a.
memberikan akses dan pelayanan yang mudah kepada publik untuk
mendapatkan informasi dan data yang berkaitan dengan keputusan yang
telah diambil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b.
menata data dan dokumen untuk memberi pelayanan informasi
publik secara efektif; c. memberikan respon secara arif dan bijaksana
terhadap kritik dan pertanyaan publik. Pasal 14: Dalam melaksanakan
prinsip proporsional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak:
a. mengumumkan adanya hubungan atau keterkaitan pribadi yang dapat
menimbulkan situasi konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas
Penyelenggara Pemilu; b. menjamin tidak adanya penyelenggara Pemilu yang
menjadi penentu keputusan yang menyangkut kepentingan sendiri secara
langsung maupun tidak langsung; c. tidak terlibat dalam setiap bentuk
kegiatan resmi maupun tidak resmi yang dapat menimbulkan konflik
kepentingan; dan d. menjaga rahasia yang dipercayakan kepadanya,
termasuk hasil rapat yang dinyatakan sebagai rahasia sampai batas waktu
yang telah ditentukan atau sampai masalah tersebut sudah dinyatakan untuk
umum sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15: Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara
Pemilu bersikap dan bertindak: a. memelihara dan menjaga kehormatan
lembaga Penyelenggara Pemilu; b. menjalankan tugas sesuai visi, misi, tujuan,
dan program lembaga Penyelenggara Pemilu; c. melaksanakan tugas sesuai
jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang, peraturan
perundang-undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan
penyelenggaraan Pemilu; d. mencegah segala bentuk dan jenis
penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak
langsung; e. menjamin kualitas pelayanan kepada pemilih dan peserta
sesuai dengan standar profesional administrasi penyelenggaraan
Pemilu; f. bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan
substansi profesi administrasi Pemilu; g. melaksanakan tugas sebagai
Penyelenggara Pemilu dengan komitmen tinggi; dan h. tidak melalaikan
pelaksanaan tugas yang diatur dalam organisasi Penyelenggara Pemilu. Pasal
16: Dalam melaksanakan prinsip akuntabel, Penyelenggara Pemilu
bersikap dan bertindak: a. menjelaskan keputusan yang diambil
berdasarkan peraturan perundang- undangan, tata tertib, dan prosedur
yang ditetapkan; b. menjelaskan kepada publik apabila terjadi
penyimpangan dalam proses kerja lembaga Penyelenggara Pemilu serta upaya
perbaikannya; c. menjelaskan alasan setiap penggunaan kewenangan publik;
d. memberikan penjelasan terhadap pertanyaan yang diajukan mengenai
keputusan yang telah diambil terkait proses Pemilu; e. bekerja dengan
tanggung jawab dan dapat dipertanggungjawabkan. Pasal 17: Dalam
melaksanakan prinsip efektif, Penyelenggara Pemilu bersikap dan
bertindak: a. menggunakan waktu secara efektif sesuai dengan tahapan dan
jadwal penyelenggaraan Pemilu yang telah ditetapkan sesuai peraturan
perundang-undangan; dan b. melakukan segala upaya yang dibenarkan
menurutetika dan peraturan perundang-undangan untuk menjamin
pelaksanaan hak konstitusional setiap penduduk untuk memilih dan/atau
dipilih. Pasal 18: Dalam melaksanakan prinsip efisien, Penyelenggara
Pemilu bersikap dan bertindak: a. kehati-hatian dalam melakukan
perencanaan dan penggunaan anggaran agar tidak berakibat pemborosan
dan penyimpangan; dan b. menggunakan keuangan yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah atau yang diselenggarakan atas tanggungjawab Pemerintah
dalam melaksanakan seluruh kegiatan penyelenggaraan Pemilu sesuai
dengan prosedur dan tepat sasaran. Pasal 19: Dalam melaksanakan prinsip
kepentingan umum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a.
menjunjung tinggi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, dan peraturan perundang-undangan; b. menjunjung
tinggi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; c.
menunjukkan penghargaan dan kerjasama dengan seluruh lembaga dan
aparatur negara untuk kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik
Indonesia; d. menjaga dan memelihara nama baik Negara Kesatuan Republik
Indonesia. e. Menghargai dan menghormati sesame lembaga Penyelenggara
Pemilu dan pemangku kepentingan Pemilu; f. tidak mengikut sertakan atau
melibatkan kepentingan pribadi maupun keluarga dalam seluruh pelaksanaan
tugas, wewenang, dan kewajibannya; g. memberikan informasi dan
pendidikan pemilih yang mencerahkan pikiran dan kesadaran
pemilih; h. memastikan pemilih memahami secara tepat mengenai
proses Pemilu; i. membuka akses yang luas bagi pemilih dan media untuk
berpartisipasi dalam proses penyelenggaraan Pemilu; j. menciptakan kondisi
yang kondusif bagi pemilih untuk menggunakan hak pilihnya atau
memberikan suaranya; dan k. memastikan ketersediaan sarana dan
prasarana pendukung bagi pemilih yang membutuhkan perlakuan khusus
dalam menggunakan dan menyampaikan hak pilihnya. Pasal 20: Dalam
melaksanakan prinsip aksesibilitas, Penyelenggara Pemilu bersikap dan
bertindak: a. menyampaikan informasi Pemilu kepada penyandang
disabilitas sesuai kebutuhan; b. memastikan ketersediaan sarana dan
prasarana pendukung bagi penyandang disabilitas untuk menggunakan hak
pilihnya; c. memastikan penyandang disabilitas yang memenuhi syarat
mempunyai kesempatan yang sama sebagai Pemilih, sebagai calon anggota
DPR, sebagai calon anggota DPD, sebagai calon Presiden/Wakil Presiden,
sebagai calon anggota DPRD,dan sebagai Penyelenggara Pemilu. Pasal 21:
DKPP berwenang menjatuhkan sanksi terhadap Penyelenggara Pemilu yang
terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Pasal 22 ayat(1):
Sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 berupa: a. teguran
tertulis; b. pemberhentian sementara; atau c. pemberhentian tetap.
Ayat(2): Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa:
a. peringatan; atau b. peringatan keras. Ayat (3): Pemberhentian tetap
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa: a. pemberhentian
tetap dari jabatan ketua; atau b. pemberhentian tetap sebagai anggota. Pasal
23: Tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 dan
pasal 22 dilaksanakan berdasarkan Peraturan DKPP mengenai pedoman
beracara penegakan Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Kesimpulan & Pendapat Ahli: telah terjadi pelanggaran Pasal 6 ayat (1)
dan ayat(3) huruf a dan huruf f. Juncto Pasal 11. Juncto Pasal 15.
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (PEMILU)
Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2017, tanggal 28 September 2017(Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1338) tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum (PEMILU) Juncto
Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad) Pasal 1365 KUHPerdata:
1. Adanya suatu perbuatan; 2. Perbuatan itu melawan hukum; 3. Adanya
kesalahan dari pihak pelaku; 4. Adanya kerugian bagi korban; dan 5. Adanya
hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian. Juncto Perbuatan
Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad): melanggar kesusilaan dan
kepatutan yang hidup dan berlaku dalam masyarakat.
[2.5] SAKSI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan Saksi,
1. Enjang Mustopa Salim
Memberikan keterangan dibawah sumpah dihadapan Majelis sidang DKPP bahwa
pada tanggal 15 Desember 2020, saksi melihat dalam WAG adanya tentang
percepata tanah wakaf, yang kemudian pada tanggal 16 Desember 2020 dinihari
dikirimkan ke Iwan Saputra. Selain itu, Iwan Saputra melapor ke Bawaslu
Kabupaten Tasikmalaya dan Saksi menjadi saksi dalam laporan itu. Saksi
menjelaskan bahwa mengetahi Surat Edaran tersebut dikarenakan pada tahun 2019
menjadi Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya dan program tersebut di gratiskan.
Saksi menjelaskan bahwa melihat Surat Edaran tersebut yang ditandatangani oleh
Bupati Kabupaten Tasikmalaya Ade Sugiarto.
2. Nana Sumarna
Memberikan keterangan dibawah sumpah dihadapan Majelis sidang DKPP bahwa
saksi diajak diskusi oleh Enjang Mustopa Salim untuk mengecek kebenaran surat
edaran itu. Saksi kemudian datang langsung ke Bagian Hukum Sekda Kabupaten
Tasikmalaya dan benar bahwa surat edaran tersebut dikeluarkan oleh Bagian
umum Sekda Kabupaten Tasikmalaya. Saksi tidak berkirim Surat namun datang
langsung ke Sekda. Saksi menjelaskan bahwa tidak ditanya Bawaslu Kabupaten
Tasikmalaya soal Surat edaran percepatan sertipikat tanah wakaf dan surat
instruksi karena pagi hari diajak oleh Pengadu cek ke Sekda Kabupaten
Tasikmalaya. Saksi menjelaskan di berikan Salinan hasil klarifikasi oleh Bawaslu
Kabupaten Tasikmalaya.
[2.6] KESIMPULAN PENGADU
Setelah sidang pemeriksaan digelar, Pengadu memberikan kesimpulan bahwa:
I. Tentang Pokok Pengaduan Pengadu
1. Bahwa Pengadu adalah Calon Bupati Tasikmalaya Nomor urut 4 berdasarkan
surat pengumuman KPU Kabupaten Tasikmalaya perihal penetapan
pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nomor
515/PL.02.2-Pu/3206/KPU-Kab/IX/2020 Tertanggal 23 September 2020
(Bukti P1)
2. Bahwa dalam dasar Pengaduan Pengadu hari Rabu Tanggal 16 Desember 2020,
pengadu telah melaporkan pelanggaran penyalahgunaan wewenang kepada
Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya yang dilakukan oleh Calon Bupati Tasikmalaya
Nomor urut 2 (H. Ade Sugianto) sebagaimana diatur dalam pasal 71 ayat (3) UU
Nomor 10 Tahun 2016. (Bukti P3)
3. Bahwa pengadu diberikan status laporan oleh Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya
(Pihak terkait) tertanggal 26 Desember 2020, yang pada intinya menerangkan
laporan pengadu terbukti dan memenuhi unsur pelanggaran administrasi
sebagaimana diatur Pasal 71 ayat (3) dan diberi sanksi pasal 71 ayat (5) UU 10
Tahun 2016 yaitu berupa diskualifikasi calon.
4. Bahwa Bawaslu meneruskan rekomendasi pelanggaran administrasi itu pada
tanggal 30 Desember 2020 kepada KPU Kabupaten Tasikmalaya dengan nomor
surat 046/K.Bawaslu.JB-18/PM.00.02/XII/2020 dan telah diterima KPU
Kabupaten Tasikmalaya.
5. Bahwa KPU tidak menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Kabupaten
Tasikmalaya berupa putusan KPU selama 7 hari kalender sejak diterimanya
Rekomendasi Bawaslu kabupaten Tasikmalaya oleh KPU kabupaten
Tasikmalaya pada 30 Desember 2020 .
6. Bahwa 7 hari kalender sejak diterimanya rekomendasi Bawaslu oleh KPU
Kabupaten Tasikmalaya jatuh pada 6 Januari 2021
7. Bahwa sampai dengan 7 Januari pukul 00.00 WIB, KPU tidak membuat
putusan atas rekomendasi Bawaslu yang mendiskualifikasi calon Bupati
Tasikmalaya Nomor urut 2.
III. ALAT BUKTI SURAT
1. BUKTI SURAT TERADU
A. Bukti T-010
Surat Nomor 046/K. Bawaslu.JB-18/PM.00.02/XII/2020
Perihal Penerusan pelanggaran pemilihan
Bahwa bukti surat yang diajukan teradu membuktikan bahwa Surat
rekomendasi Bawaslu atas pel;anggaran administrasi calon Bupati
tasikmalaya Nomor urut 2 telah diterima oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya
pada tanggal 30 Desember 2020.
B. Bukti T-022
Surat Nomor : 15 /PY.02.1-Pu/3206/KPU-Kab/I/2021
Perihal Pengumuman hasil tindak lanjut atas surat Bawaslu kab.
Tasikmalaya Nomor 046/K. Bawaslu.JB-18/PM.00.02/XII/2020
Surat Nomor 531/PY.02.1-BA/3206/KPU-KAB/I/2021
Perihal Tindak lanjut atas surat BAWASLU Kab. Tasikmalaya Nomor 046/K.
Bawaslu.JB-18/PM.00.02/XII/2020 yang dikeluarkan di Singaparna pada 11
Januari 2021
Bahwa dalam bukti surat T-022 yang diajukan teradu pihak teradu terbukti
menindaklanjuti rekomendasi pada tanggal 11 Januari 2021 dan bukan pada
6 Januari 2021 sebagaimana yang diatur dalam Pasal 140 ayat (1) “KPU
Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus
pelanggaran administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 ayat (2)
paling lama 7 (tujuh) hari sejak rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau
Panwaslu Kabupaten/Kota diterima”.,UU Nomor 1 Tahun 2015 dan pasal 1
angka (28) “ Hari adalah hari kalender” UU No. 8 Tahun 2015
Bahwa dalam bukti surat T-022 yang diajukan teradu, pihak teradu terbukti
tidak menjalankan tindaklanjut rekomendasi berdasarkan rekomendasi
Bawaslu seperti diatur dalam pasal 139 ayat (3) “KPU Provinsi dan/atau
KPU Kabupaten/Kota menyelesaikan pelanggaran administrasi Pemilihan
berdasarkan rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu
Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya” UU No. 1 Tahun 2015
Bahwa dalam Bukti Surat T-022 tindaklanjut rekomendasi Bawaslu
Kabupaten tasikmalaya oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya justru
bertentangan isinya dengan isi rekomendasi Bawaslu kabupaten
Tasikmalaya. Sehingga tindaklanjut rekomendasi yang dilakukan KPU pada
11 januari 2021 tidak berdasarkan pada rekomendasi Bawaslu.
III. Alat Bukti Saksi
A. Keterangan saksi ahli
Dr. Utang Rosadi, S.H.,M.H, ahli adalah Staf Pengajar Program pascasarjana UIN
Sunan Gunung Djati Bandung sejak Tahun 2012 sd Sekarang dan Ketua program
Studi Ilmu Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung 2015 sd Sekarang.
Berikut keterangan ahli yang disampaikannya:
Bahwa diterangkan dalam pendapat ahli hurup (B) tentang Tindaklanjut
Rekomendasi BAWASLU Kab. Tasikmalaya oleh KPU Kab. Tasikmalaya dengan
Merujuk ketentuan Pasal 10 huruf (b1) tersebut, tentunya sudah sangat jelas,
bahwa Komisi Pemilihan Umum semestinya menindaklanjuti Rekomendasi
Bawaslu, sesuai dengan yang dituangkan dalam Rekomendasi Bawaslu
Kabupaten Tasikmalaya, akan tetapi dalam prosesnya KPU Kabupaten
Tasikmalaya tidak menindaklanjuti rekomendasi tersebut, melainkan
melakukan langkah lain atau proses verifikasi bukti dengan merujuk pada
Pasal 18 PKPU Nomor 25 tahun 2013, dengan menggali, mencari, dan
menerima masukan dari berbagai pihak untuk kelengkapan dan kejelasan
pemahaman laporan Pelanggaran Administrasi Pemilu. Apabila kita analisis
dari aspek yuridis ketika KPU Kabupaten Tasikmalaya dengan merujuk pada
ketentuan Pasal 18 PKPU No. 25 tahun 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran
Administrasi Pemilihan Umum dalam penanganan pelanggaran setelah
diterimanya Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, sementara
beberapa undang-undang yang tercantum dalam konsideran PKPU No. 25
tahun 2013 tersebut mengacu kepada Undang-undang yang sudah dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Bahwa diterangkan oleh ahli Dilihat dari aspek objek pengaturan, PKPU tersebut
ditunjukkan untuk pengaturan pelanggaran administrasi Pemilu secara umum,
bukan pengaturan secara khusus tentang pengaturan penangan pelanggaran
pemilihan kepala daerah, sementara tata cara penanganan pelanggaran
administrasi pemilihan kepala daerah merupakan kewenangan mutlak
Bawaslu, yang sudah sangat jelas dan spesifik diatur secara langsung dalam
Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota. Berdasarkan hal tersebut, seyogianya KPU tidak
perlu melakukan langkah menggali, mencari, dan menerima masukan dari
berbagai pihak untuk kelengkapan dan kejelasan pemahaman laporan
pelanggaran administrasi pemilu, sebagaimana yang telah dilakukan sampai
akhirnya mengindahkan rekomendasi Bawaslu. Selanjutnya langkah KPU
Kabupaten Tasikmalaya melakukan klarifikasi kepada sejumlah pihak itu
merupakan langkah yang menyalahi prinsip tertib kewenangan lembaga
penyelenggara Pemilu sebagaimana yang diatur Pasal 6 Peraturan DKPP No. 2
Tahun 2017 bahwa penyelenggara Pemilu harus memiliki Profesionalitas
Penyelenggara Pemilu dengan prinsip tertib, karena kewenangan untuk
mengkaji dan mengklarifikasi pelanggaran, mutlak merupakan kewenangan
Bawaslu. KPU mestinya hanya berkapasitas memeriksa kelengkapan dokumen
secara administratif sebagai landasan mengambil keputusan.
B.Keterangan saksi ahli
Dr. Youngky Fernando,S.H,M.H
Bahwa Ahli menyampaikan dalam kesimpulan dari pendapatnya yang telah
disampaikan kepersidangan Dewan Kehormatan penyelenggara Pemilu Bahwa
Kesimpulan & Pendapat Ahli: telah terjadi pelanggaran Pasal 6 ayat(1) dan ayat(3)
huruf a dan huruf f. Juncto Pasal 11. Juncto Pasal 15. Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum (PEMILU) Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2017,
tanggal 28 September 2017(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
1338) tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum
(PEMILU) Juncto Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad) Pasal 1365
KUHPerdata: 1. Adanya suatu perbuatan; 2. Perbuatan itu melawan hukum; 3. Adanya
kesalahan dari pihak pelaku; 4. Adanya kerugian bagi korban; dan 5. Adanya
hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian. Juncto Perbuatan Melawan
Hukum(Onrechtmatigedaad): melanggar kesusilaan dan kepatutan yang hidup dan
berlaku dalam masyarakat.
V. KESIMPULAN
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, maka dapat disimpulkan
sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu tidak menjalankan fungsi dan kewenangannya sebagai
penyelenggara pemilu tidak berintegritas sesuai asas akuntabilitas sehingga tidak
mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya berdasarkan peraturan
perundangan yang berlaku dalam penyelenggaraan Pemilihan kepala daerah, dan
asas profesionalitas yaitu tidak memahami tugas dan kewenangannya sebagai
penyelenggara pemilihan kepala daerah sebagaimana yang sudah diatur dalam UU
10 tahun 2016, sehingga menimbulkan kerugian kepada pihak orang lain, dan
tidak menjalankan fungsi dan wewenangnya secara berkeadilan yaitu tidak .
memperlakukan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, secara adil dan setara,
sebagaimana diatur dalam Pasal 10 huruf (a) UU No. 10 tahun 2016.
2. Bahwa Teradu tidak mampu menjalankan peraturan perundang undangan dalam
penyelenggeraan pemilihan kepala Daerah secara baik dan cakap.
3. Bahwa ketidakcakapan Teradu dalam menjalankan rekomendasi Bawaslu
kabupaten Tasikmalaya yang merekomendasikan Sanksi Diskualifikasi Calon
Bupati Tasikmalaya Nomor urut 2 terbukti dengan tidak segera melakukan
tindaklanjut rekomendasi Bawaslu kabupaten Tasikmalaya sebagaimana diatur
dalam Pasal 10 hurup (b1) UU No. 10 Tahun 2016 dan Pasal 139 jo Pasal 140 ayat
(1),(2) dan (3) UU No. 1 tahun 2015.
4. Bahwa Teradu Tidak menjalankan Pasal 140 ayat (2) UU No. 1 tahun 2015 yaitu 7
hari sejak diterimanya rekomendasi bawaslu wajib ditindaklanjuti dalam waktu 7
hari kalender.
5. Bahwa Teradu Tidak menjalankan Pasal 140 ayat (3) UUU 1 tahun 2015 yaitu
tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya berdasarkan
isi rekomendasi Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya namun menindaklanjuti dengan
menerapkan PKPU 25 Tahun 2013 yang isi konsideran Undang-undang dalam
PKPU No. 25 Tahun 2013 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi
6. Bahwa Teradu dengan sangat jelas dan terang benderang telah melanggar , Pasal 6
ayat (1),(2) dan (3) Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017.
[2.7] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan
dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa kami ingin menyampaikan kepada Yang Mulia Majelis Sidang DKPP, KPU
Kabupaten Tasikmalaya telah melaksanakan seluruh Tahapan Pemilihan Lanjutan
Tahun 2020 di Kabupaten Tasikmalaya dengan Sukses. Dalam pelaksanaan tugas
selaku Penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2020,
Para Teradu sudah berusaha untuk bekerja secara demokratis dengan
mengutamakan terealisasinya asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil
sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang,
sebagaimana telah diubah beberapa kali yaitu terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota
Menjadi Undang-Undang (UU PEMILIHAN).
2. Bahwa dalam proses pelaksanaan tugas sebagai penyelenggara pemilihan, Para
Teradu selalu melakukan koordinasi dan konsultasi kepada KPU Provinsi sebagai
atasan langsung Para Teradu, maupun kepada KPU RI selaku penanggung jawab
dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tasikmalaya
Tahun 2020.
3. Bahwa berkaitan dengan adanya Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya
yang menurut Pengadu tidak ditindaklanjuti oleh Para Teradu adalah tuduhan yang
tidak berdasar karena Pengadu telah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu
tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Bahwa Teradu perlu menjelaskan terlebih dahulu hakikat antara rekomendasi dan
putusan. Hakikat rekomendasi itu sendiri sebagai sebuah saran (suggestion) yang
tentunya berbeda dengan sebuah putusan. Secara hukum kekuatan mengikat
sebuah rekomendasi tidaklah sama dengan putusan, walaupun mungkin tata cara
prosedur penyelesaiannya hampir sama dengan putusan. Namun, yang perlu
disampaikan bahwa rekomendasi tidak memiliki kekuatan eksekutorial karena
hanya memuat saran (suggestion). Sebaliknya, suatu putusan memiliki kekuatan
eksekutorial sehingga dapat dieksekusi. Dalam hukum administrasi, lembaga yang
mengeluarkan rekomendasi sebenarnya tidak memiliki kewenangan untuk
menuntut maupun menjatuhkan sanksi kepada instansi yang diberikan
rekomendasi. Karena pemberian rekomendasi sifatnya hanya sebatas mengajukan
suatu saran kepada suatu instansi untuk melakukan koreksi terhadap diri sendiri
(self correction).
5. Bahwa terkait pemaknaan Pelanggaran Administrasi Pemilu, Para Teradu telah
merujuk penjelasannya pada Bagian Ketentuan Umum, Pasal 1 angka 14,
Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2013, adalah pelanggaran terhadap tata cara,
prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu
dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di luar tindak pidana Pemilu dan
pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.
6. Bahwa dalam konteks Pemilukada, UU Pemilihan telah jelas membedakan antara
Rekomendasi dengan Putusan. Tentang Rekomendasi telah diatur dalam Pasal
139 ayat (2) UU Pemilihan di mana diatur bahwa “KPU Provinsi dan/atau KPU
Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau
Panwaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud ayat (1)”. Kemudian dalam
Pasal 140 undang-undang yang sama juga diatur:
1) KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus
pelanggaran administrasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 139 ayat (2)
paling lama 7 (tujuh) hari sejak rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau
Panwaslu Kabupaten/Kota diterima.
2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian pelanggaran adminitrasi
pemilihan diatur dalam peraturan KPU
Bahwa ketentuan peraturan KPU yang dimaksud pada ayat (2) diatas adalah
Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran
Administrasi Pemilihan yang sampai saat ini belum pernah dicabut.
7. Bahwa lahirnya sebuah putusan di karenakan adanya sengketa antara peserta
pemilihan dan sengketa antara peserta dengan penyelenggara pemilihan yang
diatur sesuai dengan pasal 142 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 bahwa
sengketa pemilihan terdiri atas:
(1) Sengketa antara peserta pemilihan
(2) Sengketa antara peserta pemilihan dan penyelenggara pemilihan sebagai akibat
dikeluarkannya keputusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
8. Bahwa berdasarkan Pasal 144 Undang –undang Nomor 10 Tahun 2016 ayat (1)
Putusan Bawaslu dan Putusan Panwas Kabupaten/Kota mengenai penyelesaian
sengketa Pemilihan merupakan Putusan besifat mengikat.
Ayat (2) KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti
putusan Bawaslu Provinsi dan/atau putusan Panwas Kabupaten/Kota mengenai
penyelesaian sengketa pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
lambat 3 (tiga) hari kerja
Ayat (3) seluruh proses pengambilan Putusan Bawaslu Provinsi dan Putusan
Panwas Kabupaten/Kota wajib dilakukan melalui proses yang terbuka dan dapat
dipertanggungjawabkan.
Ayat (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian sengketa diatur
dengan Peraturan Bawaslu.
9. Bahwa terhadap Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Nomor
046/K.BAWASLU.JB-18/PM.00.02/XII/2020, diterima secara fisik dengan
dikirimkan langsung kepada KPU Kabupaten Tasikmalaya tanggal 30 Desember
2020, pukul 15.00 WIB (vide Bukti T- 020).
10. Bahwa dalam hal terdapat beredarnya Bukti Elektronik di masyarakat mengenai
“Pemberitahuan Tentang Status Laporan dari Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya”,
tertanggal 26 Desember 2020, yang pada kolom keterangan terdapat redaksi
“direkomendasikan ke KPU Kab. Tasikmalaya sebagai pelanggaran administrasi,
dengan ini kami sampaikan pada tanggal tersebut tidak ada rekomendasi sampai
dengan diterimanya Rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya yang
dimaksud pada angka 9 (vide Bukti T-021)
11. Bahwa terhadap peristiwa angka 9, mengakibatkan adanya anggapan sejumlah
masyarakat tentang adanya pelanggaran dan diskualifikasi salah satu pasangan
calon yang bersumber dari pernyataan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, dimana
terkait peristiwa dimaksud KPU Kabupaten Tasikmalaya tidak mengetahui karena
rekomendasi Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya belum pernah diterima. Pernyataan
Bawaslu tersebut misalnya yang di muat di https://regional.kompas.com tanggal
29 Desember 2020 :
https://regional.kompas.com/read/2020/12/29/20041141/pilkada-tasikmalaya-
bawaslu-rekomendasikan-calon-petahana-didiskualifikasi?page=all
12. Bahwa pada saat Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya telah diterima
dokumen fisiknya oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya tanggal 30 Desember 2020,
pada saat peristiwa sebelumnya, tanggal 18 Desember 2020 Pengadu telah
mengajukan Permohonan Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Kabupaten
Tasikmalaya di Mahkamah Konstitusi dengan Nomor Register
52/PAN.MK/AP3/12/2020 (vide Bukti T-023)
13. Pada saat Proses Perselisihan sebagaimana dimaksud pada angka 12, Pengadu juga
telah mengajukan Permohonan Sengketa Pelanggaran Administrasi ke Mahkamah
Agung dengan Nomor: 2/PER-PAP/ I / 2 P/ PAP / 2021 tertanggal 18 Januari 2021
(vide Bukti T-011)
14. Bahwa Para Teradu telah melaksanakan tindak lanjut atas surat Bawaslu
Kabupaten Tasikmalaya Nomor 046/K.BAWASLU.JB-18/PM.00.02/XII/2020
tertanggal 30 Desember 2020 perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi
Pemilihan (vide Bukti T-001) dengan berpedoman kepada ketentuan hukum
sebagai berikut:
a. Pasal 138 UU PEMILIHAN
Pelanggaran administrasi Pemilihan adalah pelanggaran yang meliputi tata cara,
prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan
Pemilihan dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan di luar tindak pidana
Pemilihan dan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilihan.
b. Pasal 139 UU PEMILIHAN
(1) Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota membuat
rekomendasi atas hasil kajiannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134
ayat (5) terkait pelanggaran administrasi Pemilihan.
(2) KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti
rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota menyelesaikan pelanggaran
administrasi Pemilihan berdasarkan rekomendasi Bawaslu Provinsi
dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya
c. Pasal 140 UU PEMILIHAN
(1) KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus
pelanggaran administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 ayat (2)
paling lama 7 (tujuh) hari sejak rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau
Panwaslu Kabupaten/Kota diterima.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian pelanggaran
administrasi Pemilihan diatur dalam Peraturan KPU.
d. Pasal 141 UU PEMILIHAN
Dalam hal KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, atau peserta Pemilihan
tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwas
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 ayat (2), Bawaslu
Provinsi dan/atau Panwas Kabupaten/Kota memberikan sanksi peringatan lisan
atau peringatan tertulis.
e. Pasal 5 PKPU Nomor 25 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah PKPU Nomor 13
Tahun 2014 (PKPU 13/2014)
Jenis Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) mencakup:
a. Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
b. Pemilu Presiden dan Wakil Presiden; dan
c. Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota.
d. Pasal 17 PKPU 13/2014
e. KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPLN,
KPPS/KPPSLN wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu sesuai dengan
tingkatannya.
f. Pasal 18 PKPU 13/2014
Tindak lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 meliputi kegiatan:
a. Mencermati kembali data atau dokumen sebagaimana rekomendasi Bawaslu
sesuai dengan tingkatannya; dan/atau
b. Menggali, mencari, dan menerima masukan dari berbagai pihak untuk
kelangkapan dan kejelasan pemahaman laporan Pelanggaran Administrasi
Pemilu.
f. Pasal 13 ayat (1) PKPU 13/2014
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPLN,
KPPS/KPPSLN dapat melakukan konsultasi dengan KPU pada 1 (satu) tingkat
di atasnya.
15. Bahwa Para Teradu telah menindaklanjuti surat Bawaslu dengan melakukan:
a. Mencermati kembali data atau dokumen sebagaimana rekomendasi Bawaslu
sesuai dengan tingkatannya; dan
b. Menggali, mencari, dan menerima masukan dari berbagai pihak untuk
kelengkapan dan kejelasan pemahaman laporan Pelanggaran Administrasi
Pemilu
16. Bahwa dalam melaksanakan tindak lanjut surat Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya
Nomor: 046/K.BAWASLU.JB-18/PM.00.02/XII/2020 tertanggal 30 Desember 2020
perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan (vide Bukti T-001), KPU
Kabupaten Tasikmalaya telah melakukan koordinasi dan konsultasi dengan KPU
Provinsi Jawa Barat dan KPU RI pada tanggal 30 Desember 2020 dan tanggal 5
Januari 2021. Selain itu, KPU Kabupaten Tasikmalaya juga telah mengirimkan
surat kepada KPU Republik Indonesia melalui KPU Provinsi Jawa Barat melalui
Surat Nomor: 816/PY.02.2-RK/3206/ KPU-Kab/XII/2020, perihal: Permohonan
Saran dan Arahan, tertanggal 30 Desember 2020 (Bukti T-002). Bahwa KPU
Provinsi Jawa Barat kemudian meneruskan kepada KPU RI melalui Surat Nomor:
865/PY.02.1-RK/32/Prov/XII/2020, perihal: Permohonan Arahan Rekomendasi
Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya tertanggal 30 Desember 2020 (Bukti T-003) serta
memberikan surat jawaban dari KPU RI Nomor: 13/PY.02.1-SD/03/KPU/I/ 2021,
perihal Penjelasan atas Surat KPU Provinsi Jawa Barat Nomor: 865/PY.02.1-
RK/32/Prov/XII/2020 tertanggal 7 Januari 2021 (Bukti T-004), yang pada intinya:
(1) meminta KPU Kabupaten Tasikmalaya untuk memeriksa dan memutus
pelanggaran administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 ayat (2)
paling lama 7 hari sejak rekomendasi Bawaslu diterima;
(2) Dalam melakukan pemeriksaan, KPU Kabupaten Tasikmalaya dipandang perlu
melakukan klarifikasi kepada Pasangan Calon Nomor Urut 2, unit kerja
Pemerintah Daerah yang membidangi obyek dugaan pelanggaran tersebut serta
pihak-pihak lain yang diperlukan;
(3) Hasil pemeriksaan dan/atau klarifikasi atas rekomendasi Bawaslu terhadap
dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan dijadikan dasar pengambilan
keputusan terhadap dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud serta
disampaikan dalam Jawaban KPU Kabupaten Tasikmalaya pada persidangan di
Mahkamah Konstitusi bersamaan dengan Jawaban dalam Permohonan
Sengketa Hasil Pemilihan, mengingat hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Tasikmalaya telah diajukan Permohonan ke Mahkamah Konstitusi.
17. Bahwa bentuk tindak lanjut yang dilakukan oleh Para Teradu adalah
melaksanakan langkah-langkah sebagai berikut:
1) Mengajukan Permohonan koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya
terkait dengan tindak lanjut surat Bawaslu, yaitu melalui surat nomor
818/PY.02.1-Und/3206/KPU-Kab/I/2021 tertanggal 3 Januari 2021.
2) Dalam rangka menindaklanjuti Surat Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya tersebut,
KPU Kabupaten Tasikmalaya telah mencermati kembali data dan dokumen
sebagaimana Surat Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya dengan meneliti,
membaca, dan mempelajari Surat Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya berikut
semua berkas pendukungnya, baik hasil kajian, kesimpulan, rekomendasi,
maupun lampirannya.
3) Bahwa berdasarkan hasil pencermatan dokumen Surat Bawaslu Kabupaten
Tasikmalaya Nomor 046/K.BAWASLU.JB-18/PM.00.02/XII/ 2020 tertanggal 30
Desember 2020, perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan, beserta
lampirannya berupa Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor
07/REG/LP/PB/KAB/13.26/XII/2020 tertanggal 30 Desember 2020, maka Para
Teradu menilai perlu menggali, mencari, dan menerima masukan dari berbagai
pihak untuk kelengkapan dan kejelasan pemahaman laporan Pelanggaran
Administrasi.
18. Bahwa selengkapnya langkah-langkah yang dilakukan oleh Para Teradu adalah
sebagai berikut:
a. Pada tanggal 30 Desember 2020 KPU Kabupaten Tasikmalaya melakukan
konsultasi dan koordinasi ke KPU Provinsi Jawa Barat dan berkirim surat
meminta arahan ke KPU RI melalui KPU Provinsi Jawa Barat (vide Bukti T-002
dan Bukti T-003).
b. Bahwa pada tanggal 2 Januari 2021, KPU Kabupaten Tasikmalaya meminta
keterangan ahli dari Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. (vide Bukti T-015)
dan Titi Anggraini, S.H., M.H (vide Bukti T-014).
c. Bahwa pada tanggal 3 dan 4 Januari 2021, KPU Kabupaten Tasikmalaya
mengundang Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya untuk berkoordinasi dan
meminta klarifikasi terhadap surat penerusan pelanggaran administrasi
pemilihan, kemudian ditindaklanjuti oleh Bawaslu dengan mengirimkan surat
sebagai klarifikasi dengan Nomor: 01/K.Bawaslu.JB-18/PP.01.02/I/2021.
d. Bahwa pada tanggal 5 Januari 2021 KPU Kabupaten Tasikmalaya melakukan
konsultasi ke KPU RI didampingi Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU
Provinsi Jawa Barat.
e. Bahwa pada tanggal 7 Januari 2021 KPU Kabupaten Tasikmalaya menerima
surat jawaban dari KPU RI tertanggal 7 Januari 2021 melalui KPU Provinsi Jawa
Barat (vide Bukti T-004 dan Bukti T-005).
f. Bahwa pada tanggal 8 Januari 2021 KPU Kabupaten Tasikmalaya menerima
keterangan makna 7 hari melalui surat dari KPU Provinsi Jawa Barat (vide
Bukti T-005).
g. Bahwa pada tanggal 8 sampai 10 Januari 2021 KPU Kabupaten Tasikmalaya
melakukan klarifikasi terhadap pasangan calon dan pihak-pihak lain yang
diperlukan (vide Bukti T-007). Adapun pihak yang dimintai klarifikasi adalah
sebagai berikut:
1) Pasangan Calon Nomor 2 (H. Ade Sugianto dan H. Cecep Nurul Yakin)
2) Unit Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya (Sekretaris Daerah
Kabupaten Tasikmalaya, Plt. Kabag Hukum Setda Kabupaten
Tasikmalaya, BPN Kabupaten Tasikmalaya)
3) Pihak-pihak lain (Forum Camat Kabupaten Tasikmalaya, APDESI
Kabupaten Tasikmalaya, DMI Kabupaten Tasikmalaya, MUI Kabupaten
Tasikmalaya, FKDT Kabupaten Tasikmalaya, BWI Kabupaten
Tasikmalaya, BKPRMI Kabupaten Tasikmalaya, FPP Kabupaten
Tasikmalaya)
Adapun Ahli yang dimintai keterangan adalah sebagai berikut:
1) Prof. Dr. Asep Warlan Yusuf, S.H., M.H., (vide Bukti T-013); dan
2) Dr. Berna Sudjana Ermaya, S.H., M.H. (vide Bukti T-016).
19. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para saksi dan ahli, KPU
Kabupaten Tasikmalaya telah melakukan analisis kajian hukum sebagai berikut:
A. Tentang Tenggang waktu pengajuan laporan dugaan pelanggaran
administrasi pemilihan
1) Bahwa berdasarkan peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil
Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf c, waktu
penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari
sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran
2) Bahwa berdasarkan hasil kajian Bawaslu, Laporan diajukan oleh Pelapor
Dr. Iwan Saputra, S.E., M.Si., tanggal 16 Desember 2020 terhadap
tindakan Bupati Kabupaten Tasikmalaya atas nama H. Ade Sugianto yang
juga sebagai Calon Bupati Nomor 2 (Petahana) berupa:
- Instruksi Bupati Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2020 tentang
Percepatan Pensertipikatan Tanah Wakaf di Kabupaten Tasikmalaya
tertanggal 2 September 2020 yang ditujukan kepada Para Camat Se-
Kabupaten Tasikmalaya dan para Kepala Desa Se-Kabupaten
Tasikmalaya
- Surat Edaran Nomor 42 Tahun 2020 tentang Akselerasi Pendaftaran
Sertipikat Tanah Wakaf tertanggal 3 September 2020 yang ditujukan
kepada:
i. Ketua MUI Kabupaten Tasikmalaya
ii. Ketua DMI Kabupaten Tasikmalaya
iii. Ketua Forum Pondok Pesantren Kabupaten Tasikmalaya
iv. Ketua FKDT Kabupaten Tasikmalaya
v. Ketua BKPRMI Kabupaten Tasikmalaya
vi. Badan Wakaf Indonesia Kabupaten Tasikmalaya
3) Bahwa objek perkara berupa Surat Instruksi Bupati Tasikmalaya Nomor 6
Tahun 2020 tentang Percepatan Persertipikatan Tanah Wakaf di
Kabupaten Tasikmalaya tertanggal 2 September 2020 dan Surat Edaran
Nomor 42 Tahun 2020 tentang Akselerasi Pendaftaran Sertipikat Tanah
Wakaf tertanggal 3 September 2020, menurut keterangan ahli:
i. Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., (Ahli Pemilu/Pemilihan Serentak
2020, Mantan Ketua Bawaslu RI, Mantan Anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP), Dosen di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu
Politik Universitas Diponegoro), menerangkan bahwa:
“Ikhwal Objek Laporan
Objek laporan adalah adanya (1) penerbitan Instruksi Bupati
Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2020 tentang Percepatan Pensertipikatan
Tanah Wakap di Kabupaten Tasikmalaya tanggal 2 September 2020;
dan (2) Surat Edaran Bupati Tasikmalaya Nomor 42 Tahun 2020 tentang
Akselerasi Pendaftaran Sertifikat Tanah Wakaf tanggal 3 September
2020.
Dari uraian di atas dapat ditarik beberapa pengertian terkait formilnya
kasus ini, sebagai berikut:
a) Objek peristiwa sekurang-kurangnya adalah pada tanggal 2 dan 3
September 2020, saat di mana Bupati Tasikmalaya sekurang-
kurangnya melakukan tindakan administratif berupa penerbitan
kedua surat tersebut, sedangkan pelaporan kepada Bawaslu
Kabupaten Tasikmalaya dilakukan oleh Paslon nomor urut 4 pada
tanggal 16 Desember 2020 pukul 01.47 WIB, atau beberapa saat
usai penetapan Paslon Peserta Pilkada 2020 Kabupaten
Tasikmalaya.
b) Merujuk ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, yang
dalam:
- Ketentuan Pasal 4 ayat (2) dinyatakan, “Laporan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari
terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya pelanggaran
Pemilihan.”
Laporan ini seharusnya dihentikan karena sudah melewati Tenggang
waktu yang ditentukan, yakni melebihi waktu terhitung sejak
kejadian tanggal 2-3 September 2020.”
ii. Prof. Dr. Asep Warlan Yusuf, S.H., M.H., (Pakar Hukum Administrasi
Negara Universitas Parahyangan, Guru Besar Fakultas Hukum
Universitas Parahyangan, Wakil Ketua Bidang Pendidikan dan Hukum
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)), menerangkan bahwa: (vide
Bukti T-013)
“Waktu 7 hari adalah sejak diketahuinya. Instruksi Bupati dan Surat
Edaran Bupati itu bukan suatu yang rahasia karena ditujukan kepada
beberapa pihak. Instruksi Bupati dan Surat Edaran Bupati itu sesuatu
yang luas jangkauannya yang pasti sudah diketahui sejak diumumkan
tanggal 2 September 2020 yang seharusnya batas waktu akhir
pelaporan adalah tanggal 10 September 2020. Oleh karena itu laporan
ini sudah melewati 7 hari, seharusnya Bawaslu Kabupaten
Tasikmalaya tidak boleh menerima laporan ini.”
iii. Dr. Berna Sudjana Ermaya, S.H., M.H., (Dosen Fakultas Hukum
Universitas Pasundan Bandung), menerangkan bahwa: (vide Bukti T-
016)
“Laporan ini adalah kadaluwarsa karena dalam Pasal 71 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang
merupakan bagian dari tahapan kampanye sehingga laporan tersebut
seharusnya disampaikan pada tahapan kampanye. Instruksi Bupati dan
Surat Edaran Bupati juga merupakan produk hukum kepala daerah
yang bersifat abstrak-umum, mengatur (Regeling) dan berlaku terus
menerus sehingga dipastikan diketahui oleh Publik. Secara SOP
Bawaslu harus menerima laporan ini akan tetapi dalam hasil penelitian
awalnya Bawaslu tidak boleh melanjutkan karena sudah kadaluwarsa.”
4) Bahwa berdasarkan pendapat para ahli: Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos.,
M.Si., Prof. Dr. Asep Warlan Yusuf, S.H., M.H., Dr. Berna Sudjana
Ermaya, S.H., M.H., laporan yang diajukan pada tanggal 16 Desember
2020 telah melewati jangka waktu yang ditentukan paling lama 7 hari
sejak kejadian atau diketahui;
5) Bahwa berdasarkan tahapan pemilihan objek perkara dikeluarkan pada
tanggal 2-3 September 2020 sebelum penetapan pasangan calon,
sedangkan pelanggaran Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan
Walikota menjadi Undang-Undang berada pada Bab kelima tentang
larangan dalam kampanye. KPU Kabupaten Tasikmalaya telah
menetapkan perolehan suara pada tanggal 16 Desember 2020 sehingga
laporan pelapor telah melewati tahap penetapan rekapitulasi hasil
penghitungan suara tingkat Kabupaten dan sudah jauh dari tahapan
masa kampanye sebagaimana disampaikan oleh ahli Dr. Berna Sudjana
Ermaya, S.H., M.H. sehingga laporan pelapor seharusnya tidak diterima;
6) Bahwa berdasarkan seluruh keterangan di atas laporan pelapor hanya
atas nama Dr. H. Iwan Saputra, S.E., M.Si. tanggal 16 Desember 2020
mengajukan laporan kepada Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya mengenai
dugaan pelanggaran Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan
Walikota menjadi Undang-Undang yang dilakukan oleh Bupati
Tasikmalaya seharusnya dinyatakan Tidak Dapat Diterima karena telah
melewati batas waktu pengajuan laporan 7 hari terhitung sejak
diketahuinya dan/atau ditemukannya. Serta sudah ada Permohonan
Pengadu oleh Pasangan Calon Nomor 4 ke Mahkamah Konstitusi
sebagaimana tertera dalam AP 3 Nomor Registrasi
52/PAN.MK/AP3/12/2020 tertanggal 18 Desember 2020 dan perbaikan
Permohonan tertanggal 23 Desember 2020.
B. Tentang pokok perkara
1) Bahwa Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 berbunyi:
“Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota
atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan
kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon
baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan
sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan pentapan
pasangan calon terpilih.”
2) Bahwa dalam Pasal 89 di PKPU 1 Tahun 2020 tentang Perubahan ketiga
atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil
Walikota, menyatakan:
“Petahana dinyatakan tidak memenuhi syarat jika:
melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan
Pasangan Calon sampai dengan masa jabatan kecuali mendapatkan
persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan dalam
negeri; atau menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang
menguntungkan atau merugikan salah satu Pasangan Calon baik di daerah
sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal
penetapan Pasangan Calon sampai dengan penetapan Pasangan Calon
terpilih.”
3) Bahwa Pasal 90 PKPU 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota menyatakan:
“Ayat (1)
Pasangan Calon dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta Pemilihan
oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota, apabila:
a. Calon terbukti menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi
lainnya untuk memengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau
Pemilih berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dan/atau putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
b. Pasangan Calon terbukti melakukan tindak pidana kejahatan yang
diancam pidana penjara paling singkat 5 (lima) Tahun atau lebih
berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum
tetap, sebelum hari pemungutan suara;
c. Pasangan Calon terbukti menerima dan/atau memberikan imbalan
dalam proses pencalonan berdasarkan putusan pengadilan yang
telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
d. dihapus;
e. Melakukan penggantian pejabat sejak 6 (enam) bulan sebelum tanggal
penetapan Pasangan Calon sampai dengan akhir masa jabatan, bagi
Calon atau Pasangan Calon yang berstatus sebagai Petahana;
f. Menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan Pemerintah
Daerah untuk kegiatan pemilihan sejak 6 (enam) bulan sebelum
ditetapkan sebagai Pasangan Calon sampai dengan penetapan
Pasangan Calon Terpilih, bagi Calon atau Pasangan Calon yang
berstatus sebagai Petahana;
Ayat (2)
Pembatalan Pasangan Calon peserta Pemilihan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak mengubah nomor urut Pasangan Calon peserta Pemilihan
yang lain.”
4) Bahwa menurut pendapat Ahli Dr. Berna Sudjana Ermaya, S.H., M.H.,
bahwa ketentuan Pasal 71 ayat (3) merupakan Delik Materil yang
membutuhkan akibat dari kebijakan penggunaan program terhadap salah
satu Pasangan Calon. Apalagi ada klausa merugikan atau menguntungkan
seseorang sehingga harus dibuktikan siapa yang dirugikan dan siapa yang
diuntungkan.
Bahwa menurut pendapat Ahli Prof. Dr. Asep Warlan Yusuf, S.H., M.H.,
ketentuan Pasal 71 ayat (3) menjadi Delik Formil apabila kalimatnya
dipenggal sampai dengan menggunakan program kegiatan dan kewenangan
saja. Akan tetapi karena adanya frasa yang menguntungkan atau
merugikan maka ahli berpendapat pada Pasal 71 ayat (3) termasuk Delik
Materil.
Hal ini sejalan dengan pendapat Ahli Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.,
yang pada pokoknya menyatakan: “Untuk pada suatu penilaian apakah
penerbitan Instruksi Bupati dan Surat Edaran Bupati memiliki pengaruh
yang menguntungkan atau merugikan, maka perlu dibuktikan terlebih
dahulu.” Apakah menguntungkan? Siapa yang diuntungkan? Bagaimana
keuntungan itu diperoleh? Menurut Nur Hidayat Sardini, keuntungan yang
dimaksud dalam Pemilu adalah keuntungan elektoral (electoral advantage).
Keuntungan elektoral adalah keuntungan dalam rangka pencalonan
seorang pasangan calon, yakni tidak lain dan tidak bukan adalah untuk
meraih kemenangan dalam Pilkada 2020 ini. Untuk memenangkan
Pemilihan Serentak 2020, maka harus dibuktikan bahwa para pemilih yang
menerima manfaat dari program dimaksud serta merta tergerak/terdorong
untuk memilih petahana. Dan sejalan dengan Dr. Berna Sudjana Ermaya,
S.H., M.H., yang pada pokoknya menyatakan bahwa dalam pembuktian
Pasal 71 ayat (3) harus ada akibat berupa keuntungan yang diperoleh;
5) Bahwa salah satu persoalan pokok dalam perkara ini adalah hasil Kajian
Bawaslu yang menggunakan Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan
Walikota menjadi Undang-Undang sebagai Delik Formil dengan merujuk
kepada Pendapat Ahli:
i. Utang Rosyidin, S.H., M.H., (Dosen Hukum Tata Negara Universitas
Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung), berpendapat bahwa
Pasal 71 ayat (5) merupakan Pasal yang mengatur tentang sanksi
administratif yang diproses tanpa terlebih dahulu menunggu proses
pembuktian perbuatan melawan hukum sebagaimana yang diatur
dalam Pasal 188. Dengan demikian Pasal 71 ayat 5 ini merupakan
peraturan yang berdiri sendiri;
ii. Dr. Wirdyaningsih, S.H., M.H., (Dosen Tetap Fakultas Hukum
Universitas Indonesia), berpendapat bahwa rumusan Delik pada Pasal
71 ayat (3) Undang-Undang Pemilihan merupakan Delik Formil,
karena yang dirumuskan tindakan yang dilarang (beserta hal/keadaan
lainnya) dengan tidak mempersoalkan akibat dari tindakan itu. Pasal
71 ayat (3) menunjuk pada “perbuatannya yang dilarang dan diancam
pidana” sementara pada delik materil yang diancam pidana adalah
“akibat dari perbuatan tersebut;
6) Bahwa KPU Kabupaten Tasikmalaya mengambil sikap mengikuti pendapat
Ahli Prof. Dr. Asep Warlan Yusuf, S.H., M.H., Dr. Nur Hidayat Sardini,
S.Sos., M.Si., dan Dr. Berna Sudjana Ermaya, S.H., M.H., oleh karena itu,
dalam analisis atas perkara ini, KPU Kabupaten Tasikmalaya akan
mempertimbangkan keterangan saksi sebagai kelompok yang menerima
manfaat sebagai isi dalam Surat Instruksi dan Surat Edaran yang tidak
pernah diperiksa oleh Bawaslu.
Bahwa Kebijakan yang dikeluarkan dalam bentuk Surat Instruksi dan
Surat Edaran merupakan kebijakan yang berada dalam program Nasional
oleh Pemerintah Pusat melalui Instruksi Presiden Republik Indonesia
Nomor 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis
Lengkap diseluruh Wilayah Republik Indonesia, sebagaimana keterangan
saksi:
1. Nama : Dr. H. Mohammad Zen, M.Pd.
Alamat : Perum Situ Gede Indah, 002/014
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Jabatan : Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya
URAIAN HASIL KLARIFIKASI
a) Membenarkan bahwa Mohammad Zen merupakan Sekretaris
Daerah Kabupaten Tasikmalaya dan Ketua TAPD.
b) Membenarkan bahwa beliau pernah diperiksa oleh Bawaslu
Kabupaten Tasikmalaya dan dihadirkan serta menyampaikan
keterangan.
c) Pihak Terkait (Sekda) mengetahui soal program pensertipikatan
tanah tersebut karena ini program pusat dan sampai bulan
Agustus itu masih sangat rendah dan kita mengharapkan program
ini bisa tercapai, karena tidak setiap Tahun mendapatkan
kesempatan tersebut. Jadi kata beliau setelah mendapatkan
informasi dari BPN bahwa sampai bulan Agustus belum dan
pencapaiannya masih sangat rendah, sehingga dilaksanakannya
rapat dengan BPN, maka diupayakan supaya ada perhatian
khusus, sehingga betul-betul diupayakan dan bisa tercapai sesuai
dengan jadwal yaitu akhir Tahun 2020.
d) Instruksi Bupati ditujukan secara struktur, kecamatan, kepala
Desa sampai ke tingkat paling bawah, harus dikerjakan dengan
baik, semata-mata untuk mencapai target dari apa yang sudah
direncanakan oleh BPN.
e) Terkait program sertifikat tanah ini, kita hanya menindaklanjuti
karena untuk sertifikat itu, kita tidak bisa melakukan tanpa ada
program dari pemerintah pusat melalui BPN, jadi semata-mata kita
hanya bersinergi dari apa yang ada di BPN yaitu untuk
pensertipikatan termasuk wakaf, jadi sama sekali kita tidak
mengada-ngada, bahwa ini merupakan sinergi program, maka kita
tidak mengada-ngada dan ini betul-betul diperlukan masyarakat.
f) Terkait anggaran mengenai program tersebut, untuk di Kabupaten
secara langsung tidak ada, kita hanya bersinergi dari sisi langkah
proses, karena anggaran semua itu ada di DIPA BPN, jadi sama
sekali kita hanya bersinergi dengan program terusan melalui BPN.
g) Instruksi surat edaran ini hanya semata-mata kita laksanakan
program tanpa kita berfikir hal-hal yang lain, jadi kita betul-betul
memberikan perlindungan kepada masyarakat tentang kepemilikan
tanah termasuk wakaf. Karena kita juga sering mendapatkan
pengaduan-pengaduan yang belum bersertifikat dan sekarang ada
peluang masa kita tidak menangkapnya. Dan itu sama sekali tidak
ada maksud lain hanya semata-mata untuk memberikan pelayanan
kepada masyarakat.
h) Perihal program sertifikat tanah apakah ada yang diuntungkan
atau dirugikan bagi calon pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Tasikmalaya Tahun 2020 sebenarnya saya lurus-lurus saja itu
beda versinya dan tidak berimplikasi bahkan termasuk bisa kita
lihat yang mendapat kesempatan itu tidak ada korelasi. Jadi ini
hanya betul-betul program wakaf dan perlu catatan kelembagaan
bukan perseorangan, sedangkan kaitan Pilkada 2020 ke orang dan
ini kelembagaan, ke tempat pemakaman dan tempat ibadah, masjid
atau sarana agama tidak ada secara langsung berhubungan
dengan satu orang.
i) Kami sangat bersedia untuk dimintai keterangan dan klarifikasi
karena ini memang sudah pekerjaan kami, bagaimana memberikan
pelayanan kepada masyarakat. Dan sekali lagi ini kita lakukan
rapat panjang sekali berulang-ulang mengevaluasi dengan BPN.
Karena BPN merasa ini perjuangan BPN untuk bisa membantu
program ini atau pensertipikatan di Tasikmalaya itu BPN jadinya
masa kita tidak menyambutnya dengan baik.
2. Nama : Kustiawan A PTN H. M.H.
Alamat : Jl. Cinehel No. 29 RT 002 RW 04, Cipedes
Tasikmalaya
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Jabatan : Kasi PHPT BPN Kabupaten Tasikmalaya
URAIAN HASIL KLARIFIKASI
a) BPN Pernah diperiksa Bawaslu, Bulan Desember, yang hadir
langsung Kepala Kantor BPN.
b) Program ini adalah kebijakan Pusat, Peraturan Menteri Agraria dan
Tata Ruang/Kepala BPN RI No. 2 Tahun 2017 Tentang tata Cara
Pendaftaran tanah wakaf di Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/BPN tanggal Februari 2017 jo. Instruksi Menteri Agraria
dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 1/INS/II/2018 tanggal 6
Februari 2018 Tentang percepatan Pensertipikatan tanah
peribadatan di seluruh Indonesia.
c) Tidak ada perintah dari Bupati. Program tersebut sudah dilakukan
mulai Maret 2019 sebelum Pilkada 2020 untuk masyarakat yang
belum bersertifikat dan percepatan sertifikat tanah. Sudah ada
surat keputusan pendaftaran gratis tidak ada biaya. Bagi Desa
yang belum terdaftar dalam PTSL bisa mendaftar ke BPN dengan
syarat FC KTP.
d) Program ini tidak ada kaitan dengan Pasangan Calon dalam
Pemilihan Serentak 2020. Contoh Pada Tahun 2021, ada Program
PTSL sekitar 120.000 (Seratus Dua Puluh Ribu) tanah kas Desa,
masjid dan sertifikat tanah-tanah ibadah, tanah wakaf) maka kami
berkoordinasi antara BPN dan Pemda.
e) Program ini merupakan Instruksi Presiden,
f) Program ini ditembuskan ke Kemenag untuk sertipikasi tanah
wakaf sehingga tanah-tanah wakaf tidak digugat lagi.
Kesimpulan:
Program percepatan pensertipikatan tanah wakaf ini tidak ada
hubungannya dengan Pasangan Calon untuk mencapai Pemilihan
Bupati di Tasikmalaya. Hal ini adalah perintah dari Instruksi
Presiden untuk percepatan sertipikat tanah wakaf yang diberikan
ketempat ibadah, tanah Desa, madrasah. Supaya dikemudian hari
ahli waris yang mewakafkan tanahnya untuk tempat ibadah tidak
menggugat tanah yang diwakafkan untuk tempat ibadah tersebut.
3. Nama : Nugraha Purwastyo
Alamat : Perum Cisalak, Blok V, Teratai V, No. 7A, Kota
Tasikmalaya
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Jabatan : Plt. Kabag Hukum Setda Kabupaten Tasikmalaya
URAIAN HASIL KLARIFIKASI
a) Saya Nugraha Purwasetyo selaku Kepala Sub Bagian Kajian dan
Evaluasi produk hukum daerah dan dipercaya menjadi Plt. Kabag
Hukum Kab. Tasikmalaya.
b) Saya pernah diklarifikasi oleh Bawaslu Kab. Tasikmalaya
kaitannya dengan percepatan sertipikat tanah wakaf di Kab.
Tasikmalaya.
c) Instruksi dan Surat Edaran itu pada pokoknya pertama,
merupakan tindak lanjut Pemerintah Daerah kaitan dengan
sekian aturan dari Pusat memang dalam hal ini sebagian
merupakan percepatan pensertipikatan tanah di dalamnya ada
tanah wakaf. Kedua, pada saat diterbitkannya Surat Edaran itu
Pemerintah Daerah memandang semacam target sertipikasi tanah
wakaf khususnya di Kabupaten Tasikmalaya sampai awal Tahun
2020 akhir 2019 an itu belum memuaskan sehingga dilakukanlah
koordinasi dengan eksternal Pemerintah Daerah dalam hal ini
dengan BPN kemudian Kemenag dan disepakati diterbitkannya
kebijakan pengaturan atau penerbitan instruksi di Surat Edaran
tersebut, termasuk pihak eksternal organisasi kemasyarakatan
dan organisasi keagamaan. Jadi sekali lagi pada intinya bukan
berdiri sendiri kebijakan yang dilakukan di Tasikmalaya. Ketiga,
bahwa bagaimanapun Pelayanan terhadap publik perlu dan harus
dilakukan salah satunya tentang perbaikan, percepatan,
pengembangan dan sebagainya. Yang berkaitan dengan
pelaksanaan publik itu salah satunya berupa penerbitan Surat
Edaran Bupati maupun Instruksi dalam percepatan
persertipikasian tanah wakaf. Keempat, yang perlu menjadi
pertimbangan saat itu menjadi perintah banyak kasus yang
terjadi dalam hal objek tanah wakaf, jadi sertipikat tanah itu
sedikit banyak diharapkan menjadi bagian dari pencegahan atau
penanganan penyelesaian kasus-kasus yang berkaitan dengan
tanah wakaf.
d) Peraturan Menteri Agraria dan tata ruang ATR/BPN Nomor 4
Tahun 2015 tentang Program Nasional Agraria (Prona) kemudian
Permen ATR/BPN Nomor 28 Tahun 2016 tentang Percepatan
Program Nasional Agraria melalui pendaftaran tanah sistematik
yang diperbaharui kemudian dengan Permen ATR/BPN Nomor 35
sebagaimana telah diubah dengan Nomor 1 Tahun 2017 tentang
perubahan atas Peraturan Menteri Agraria nomor 35 Tahun 2016
tentang percepatan pelaksanaan pendaftaran tanah sistematik
lengkap kemudian Permen Agraria Nomor 12 Tahun 2017, Permen
Agraria BPN Nomor 6 Tahun 2018, Keputusan bersama Menteri
Agararia atau Tata Ruang Kepala BPN, Menteri Dalam Negeri dan
Menteri Desa Tertinggal dan Transmigrasi. Nomor 25/SKB/2017,
Nomor 590-3167A Tahun 2017 dan Nomor 34 Tahun 2017
tentang pembiayaan pendaftaran tanah sistematis, kemudian
secara khusus ada peraturan Menteri Agraria Tahun 2017 tentang
tata cara pendaftaran tanah wakaf di Kementerian Agraria dan
Tata Ruang/BPN dan Instruksi Menteri Agraria Nomor 1 Tahun
2018 tentang percepatan persetifikatan tanah tempat peribadatan
di seluruh Indonesia. Jadi itulah yang menjadi dasar hukumnya
masih banyak sebetulnya tapi kurang lebih beberapa dasar
hukum terhadap kekurangan Surat Edaran tersebut.
e) Tidak ada kaitannya dengan PILKADA 2020 terhadap penerbitan
sertipikat tanah wakaf tersebut.
f) Kebijakan tersebut, tidak dimaksudkan dalam mengambil
keuntungan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Tasikmalaya Tahun 2020.
g) Menurut saya tidak ada keuntungan ataupun kerugian dengan
terbitnya Instruksi Bupati tersebut kepada pihak salah satu
pasangan calon dalam Pilkada 2020 ini.
4. Nama : Kusnanto, S.Sos.
Alamat : Perum Korpri Rancabungur, RT 002/003
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Jabatan : Ketua Forum Camat
URAIAN HASIL KLARIFIKASI
a) Saya belum pernah diperiksa Bawaslu karena hanya selaku forum
camat.
b) Saya menerima Instruksi dan Surat Edaran Bupati sekitar bulan
September melalui WA.
c) Saya hanya melaksanakan tugas, yang menerima manfaat hanya
masyarakat bukan secara pribadi tapi untuk layanan publik.
d) Forum Camat tidak mendukung salah satu pasangan calon pada
Pilkada 2020 untuk program Pasangan Calon tersebut, karena
ASN harus Netral.
e) Kebijakan tersebut tidak berkaitan dengan Pilkada dan tidak
menguntungkan atau merugikan salah satu Pasangan Calon.
5. Nama : Panji Permana.
Alamat : KP. Papayan Barat RT 015/003 Karangmukti, Salawu
Tasikmalaya
Pekerjaan : Wiraswasta
Jabatan : Ketua APDESI Kabupaten Tasikmalaya
URAIAN HASIL KLARIFIKASI
a) Ketua APDESI tidak pernah diperiksa oleh Bawaslu Kabupaten
Tasikmalaya.
b) Ketua APDESI tidak menerima Surat Edaran Bupati, akan tetapi
mendapatkan instruksi dari Camat untuk disampaikan ke Ketua
MUI di Desa dan anggaran ini dari APBN.
c) Bagi yang mendapat sertipikat ada manfaat kejelasan hukum
status tanah.
d) Ketua APDESI dan organisasi tidak mengambil sikap
mendukung/tidak mendukung salah satu Pasangan Calon.
e) APDESI dan penerima sertipikat tidak pernah diminta atau
bergerak atau memilih Pasangan Calon Nomor Urut 2 dalam
Pernilihan.
f) APDESI dan anggota tidak terlibat dukungan.
g) Ketua APDESI tidak tahu jika kebijakan Bupati ini akan
memengaruhi anggota atau simpatisan untuk memilih Pasangan
Calon 2 karena tahunya murni untuk kejelasan hukum tanahnya.
6. Nama : Ade Sugianto, S.IP.
Alamat : Kp. Sukahaji RT 02/11 Singaparna
Pekerjaan/Jabatan : Bupati Tasikmalaya
URAIAN HASIL KLARIFIKASI
a) Berkaitan dengan kesibukan yang sedang kami hadapi dan
suasana Covid-19, maka kami sampaikan tidak dapat menghadiri
undangan tersebut secara langsung.
b) Dalam rangka menunjukan i'tikad baik atas penyelesaian
permasalahan yang berkaitan dengan keluarnya Intruksi Bupati no
6 Tahun 2020 tanggal 2 September 2020 Tentang Percepatan
Pensertipikatan Tanah Wakaf di Kabupaten Tasikmalaya
(Selanjutnya disebut Instruksi Bupati) dan Surat Edaran Bupati
Tasikmalaya No 42 Tahun 2020 tanggal 3 September 2020 Tentang
Akselerasi Pendaftaran sertipikat Tanah Wakaf, (Selanjutnya
disebut Surat Edaran).
Dengan ini kami sampaikan pokok-pokok keterangan/penjelasan
sebagai berikut:
a) Instruksi Bupati dan Surat Edaran tersebut, dibuat dalam rangka
melaksanakan kebijakan Pemerintah Pusat untuk Percepatan
Sertipikasi Tanah di Indonesia sebagaimana tertuang antara lain
dalam:
1) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan
Pertanahan Nasional No. 4 Tahun 2015 Tentang Program
Nasional Agraria (PRONA) yang diperbaharui dengan,
2) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN No. 28
Tahun 2016 Tentang Percepatan Program Nasional Agraria,
melalui Pendaftaran Tanah Sistematis; yang diperbaharui
dengan,
3) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN No. 35
Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran
Tanah Sistematis sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN No. 1 Tahun 2017
Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Kepala BPN No. 35 Tahun 2016 Tentang Percepatan
Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematik lengkap yang
diperbaharui dengan,
4) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN No. 12
Tahun 2017 Tentang Percepatan Sertipikasi Tanah sebagai
tugas pembantuan berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
dengan UU Nomor 9 Tahun 2015.
b) Bahwa kami tidak pernah memberikan arahan apalagi perintah
untuk mengaitkan Instruksi dan Surat Edaran Bupati tersebut
dengan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun
2020, Tidak pernah memerintahkan atau meminta para penerima
manfaat untuk memilih kami sebagai pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati, tidak pernah memberikan persyaratan atas
pelaksanaan program tersebut dengan keharusan memilih kami
sebagai Pasangan Calon, juga tidak pernah meminta para penerima
manfaat untuk menggerakkan anggota maupun simpatisannya
untuk memilih kami.
c) Bahwa Instruksi dan Surat Edaran tersebut tidak ditujukan
kepada lembaga/organisasi keagamaan di mana tanah wakaf
merupakan area yang berhubungan dengan kegiatan keagamaan
yang selama ini sudah banyak terjadi di berbagai tempat. Kami
yakin bahwa lembaga keagamaan tersebut dalam hal ini Majelis
Ulama Indonesia (MUI), Dewan Masjid Indonesia (DMI), Forum
Pondok Pesantren (FPP), Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah
(FKDT) dan Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia
(BKPRMI) selama ini bersikap Netral dan tidak pernah masuk ke
dalam wilayah Politik Praktis.
d) Bahwa dengan adanya Instruksi dan Surat Edaran Bupati
dimaksud kami tidak pernah merasakan adanya keuntungan
apapun selaku pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati karena
kami tidak mengetahui apakah Lembaga keagamaan tersebut
memilih kami atau tidak, juga tidak pernah mengetahui pilihan
mereka karena Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya
Tahun 2020 bersifat Langsung, Umum, Bebas, Rahasia. Kami
hanya melaksanakan tugas sebagai Bupati di mana Pemerintah
tidak boleh berhenti, pelayanan publik harus dilaksanakan dan
apalagi ini merupakan bagian dari Program Nasional yang harus
disukseskan.
e) Bahwa instruksi dan Surat Edaran Bupati tersebut dibuat secara
transparan, semua orang mengetahuinya tanpa terkecuali, baik
semua Perangkat Daerah yang ada di lingkungan Pemerintah
Daerah Kabupaten Tasikmalaya, yang mana surat itu
didistribusikan secara terbuka kepada seluruh Camat dan Kepala
Desa tanpa melihat apakah daerah itu merupakan basis
pendukung pasangan calon lain. Begitu juga terhadap para
penerima manfaat yang melaksanakan sertipikasi tanah wakaf,
pelayanan dari Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya tidak pemah
membeda-bedakan apakah mereka akan mendukung kami atau
tidak. Semua orang yang mengajukan pensertipikatan tanah wakaf
dilakukan secara gratis karena anggarannya bersumber dari
Pemerintah Pusat. Kami tidak pernah membeda-bedakan
pelayanan dan kami tidak tahu apakah yang mengajukan
pelayanan itu pendukung kami. Semua Masyarakat penduduk
warga Kabupaten Tasikmalaya itu kami layani dengan baik tanpa
pemah memberikan persyaratan kalau mau dilayani harus memilih
kami atau sebaliknya. Dan tidak pernah dari unsur ASN ataupun
perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Tasikmalaya yang mencoba mengambil manfaat untuk mengaitkan
persoalan ini kepada kepentingan Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Tasikmalaya Tahun 2020.
7. Nama : H. Cecep Nurul Yakin.
Alamat : Kp. Paseh RT 4/02, Kecamatan
Pancatengah
Pekerjaan/ Jabatan : Ketua DPC PPP Kab. Tasikmalaya
URAIAN HASIL KLARIFIKASI
a) Bahwa saya adalah Calon Wakil Bupati dari Pasangan Calon Nomor
Urut 2 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya
Tahun 2020.
b) Bahwa berkaitan dengan adanya kebijakan yang dibuat secara
tertulis kaitan dengan Surat Instruksi Bupati kepada Camat dan
kepada Kepala Desa dalam rangka percepatan sertipikasi tanah
wakaf secara gratis serta adanya Surat Edaran kepada Lembaga
keagamaan yang dibuat pada tanggal 3 September 2020. Kami
tidak pernah terlibat dalam penyusunannya sehingga kami tidak
tahu maksud dan tujuan dikeluarkannya kebijakan tersebut.
c) Bahwa kami selaku pasangan calon Wakil Bupati tidak pernah
mendengar apalagi mengampanyekan program kebijakan Bupati
tersebut sebagai bahan kampanye baik Bapak Ade Sugianto
sebagai Calon Bupati ataupun oleh saya sebagai Calon Wakil
Bupati, begitu pula terhadap tim sukses kami. Kami tidak pernah
mengampanyekan program sertipikat tanah tersebut dalam rangka
Pilkada 2020 Kab. Tasikmalaya agar masyarakat memilih kami.
d) Bahwa kami tidak pernah memerintahkan aparat Desa, Kecamatan
ataupun aparat lainnya terkait sertipikasi tanah wakaf agar
penerima manfaat dari program tersebut memilih kami.
e) Bahwa kami tidak pernah tahu apakah lembaga-lembaga
keagamaan sebagaimana yang ada dalam Surat Edaran tersebut
akan memilih kami atau tidak berkaitan dengan program tersebut
Kami pernah bertemu dengan Lembaga-lembaga keagamaan
tersebut dalam Surat Edaran seperti MUI, DKM dan lain-lain dalam
kegiatan sehari-hari akan tetapi kami tidak pernah membahasnya,
apalagi mengaitkan program tersebut dengan pelaksanaan
Pemilihan Serentak 2020, apalagi dikaitkan dengan keharusan
memilih kami.
f) Bahwa kami tidak pernah tahu apakah program tersebut
memberikan manfaat terhadap kami, apakah penerima manfaat itu
memilih kami atau tidak karena Pemilihan berlangsung secara
langsung, umum, bebas dan rahasia. Kami tidak tahu apakah
anggota dari organisasi keagamaan atau jemaahnya memilih kami
atau tidak begitu juga kami tidak pernah tahu apakah mereka yang
mengajukan sertipikat tanah wakaf secara gratis akan memilih
kami atau tidak.
Sehingga kami merasa sebagai Pasangan Calon Nomor Urut 2 tidak
pernah menyangka, mengira ataupun memastikan bahwa kami
mendapatkan keuntungan dari adanya kebijakan Bupati berupa
program sertipikasi tanah wakaf maupun Surat Edaran.
8. Nama : Ir. Joelistyana Widjajanti.
Alamat : -
Pekerjaan/ Jabatan : Plt. Kabag Kesra Sekda Kabupaten Tasikmalaya
URAIAN HASIL KLARIFIKASI
a) Bahwa Instruksi dan Surat Edaran dimaksud merupakan
pelaksanaan dari kebijakan dari Pemerintah Pusat mengenai
percepatan sertipikasi tanah di Indonesia sebagaimana pengertian
dalam:
1) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional no 4 Tahun 2015 Tentang Program
Nasional Agraria (PRONA) yang diperbaharui dengan,
2) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor
28 Tahun 2016 Tentang Percepatan Program Nasional Agraria,
melalui Pendaftaran Tanah Sistematis; yang diperbaharui
dengan,
3) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor
35 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran
Tanah Sistematik sebagaimana telah diubah Dengan Peraturan
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN No. 1 Tahun 2017
Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Kepala BPN No 35 Tahun 2016 Tentang Percepatan
Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematik lengkap yang
diperbaharui dengan,
4) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor
12 Tahun 2017 Tentang Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran
Tanah Sistematis Lengkap; serta
5) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN No. 6
Tahun 2018 Tentang Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran
Tanah Sistematis Lengkap.
6) Keputusan bersama Menteri Agraria atau Kepala BPN atau
Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 25/SKP/V/2017, Nomor
590-3167A Tahun 2017 dan Nomor 34 Tahun 2017 tentang
pembiyaan persiapan pendaftaran tanah sistematis;
7) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor
2 Tahun 2017 tentang cara pendaftaran Tanah Wakaf di
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan
Nasional; dan
8) Instruksi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 1/INS/11/2018 tentang
Percepatan Pensertipikatan Tanah Tempat Peribadatan di
Seluruh Indonesia;
9) Gerakan Catur Tertib Pertanahan yang terdiri dari:
a. Tertib hukum pertanahan;
b. Tertib administrasi pertanahan;
c. Tertib penggunaan tanah; dan
d. Tertib pemeliharaan lingkungan hidup.
b) Bahwa Instruksi dan Surat Edaran tersebut dilaksanakan dalam
rangka pelayanan publik dan tidak ditujukan kepada satu
kelompok atau masyarakat tertentu akan tetapi merupakan
pelayanan umum kepada seluruh masyarakat yang ada di
Kabupaten Tasikmalaya.
c) Bahwa dalam melakukan pelayanan tersebut semua kelompok
masyarakat dilayani tanpa membedakan atau mengelompokan
pelayanan kepada masyarakat, apakah calon penerima itu
pendukung pasangan calon 1, 2, 3 atau 4 dalam Pilkada 2020
Kabupaten Tasikmalaya serta tidak dibebani biaya (gratis) tanpa
ada persyaratan atau instruksi atau penggiringan untuk
mendukung pasangan calon tertentu.
d) Selama kami melakukan pelayanan program sertipikasi tanah
wakaf ini kami tidak pernah menerima
laporan/keluhan/temuan/masukan yang mengaitkan program
tersebut dengan pelaksanaan Pilkada 2020 Kabupaten
Tasikmalaya.
e) Kami tidak pernah mendengar atau menerima keberatan dari
masyarakat yang berkaitan dengan adanya persyaratan untuk
menerima program sertipikasi tanah wakaf, untuk mendukung
Pasangan Calon Nomor Urut 2.
f) Dengan demikian kami tegaskan bahwa tidak ada kaitan
pelaksanaan program sertipikasi tanah wakaf yang murni
merupakan program dari Pemerintah Pusat dengan pelaksanaan
Pilkada 2020 di Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2020 dan tidak ada
hubungan dengan kampanye salah satu pasangan calon serta
tidak ada keuntungan atau kerugian yang diperoleh bagi salah
satu pasangan calon tertentu dalam Pilkada 2020 Kabupaten
Tasikmalaya.
7) Bahwa keterangan para saksi ini menegaskan bahwa program
percepatan pensertipikatan tanah wakaf yang dituangkan dalam Surat
Instruksi Bupati dan Surat Edaran Bupati sejalan dengan keterangan
ahli menurut Dr. Berna Sudjana Ermaya, S.H., M.H yang menyatakan
bahwa program ini bersifat regeling yang merupakan bagian dari
melaksanakan program pemerintah pusat sehingga tidak masuk unsur
pada Pasal 71 ayat (3). Sejalan juga dengan pendapat ahli Prof. Dr. Asep
Warlan Yusuf, S.H,. M.H. yang menerangkan bahwa sertifikasi tanah ini
merupakan program yang melibatkan pihak lain atau merupakan
bentuk akselerasi dengan Pemerintahan Pusat sehingga tidak
memenuhi unsur Pasal 71 ayat (3) karena yang dianggap melanggar
adalah program tersebut jika langsung dari petahana tidak ada pihak
lain yang terkait. Program ini tidak berkaitan dengan Pemilihan.
8) Bahwa menurut Ahli Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si Untuk pada
suatu penilaian apakah penerbitan Instruksi Bupati dan Surat Edaran
Bupati memiliki pengaruh yang menguntungkan atau merugikan, maka
perlu dibuktikan terlebih dahulu". Apakah menguntungkan? Siapa yang
diuntungkan? Bagaimana keuntungan itu diperoleh? Menurut Nur
Hidayat Sardini keuntungan yang dimaksud dalam Pemilu adalah
keuntungan electoral (electoral advantage). Keuntungan elektoral adalah
keuntungan dalam rangka pencalonan seorang pasangan Calon, yakni
tidak lain dan tidak bukan adalah untuk meraih kemenangan dalam
Pilkada 2020 ini. Untuk memenangkan Pemilihan Serentak 2020, maka
harus dibuktikan bahwa para pemilih yang menerima manfaat dari
program dimaksud serta merta tergerak/terdorong untuk memilih
petahana.
Bahwa menurut pendapat ahli Prof. Dr. Asep Warlan Yusuf, S.H., M.H.,
ketentuan Pasal 71 Ayat (3) menjadi Delik formil apabila kalimatnya
dipenggal sampai dengan menggunakan program kegiatan dan
kewenangan saja. Akan tetapi karena adanya frasa yang
menguntungkan atau merugikan, maka ahli berpendapat pada pasal 71
ayat (3) termasuk Delik Materil. Di mana harus memiliki keuntungan
bagi petahana yang harus dibuktikan kepada pihak yang menerima
Instruksi ini.
Bahwa berkaitan dengan ada atau tidak adanya keuntungan untuk
pasangan calon, maka keterangan saksi-saksi penerima manfaat
sebagai dasarnya.
KPU Kabupaten Tasikmalaya melakukan klarifikasi terhadap saksi
penerima manfaat:
1. Nama : Drs. H. Suryana, M.Si.
Alamat : Jl. Kapt H. Didi Efendi No. 7 04/003
Empangsari Tawang Tasikmalaya
Pekerjaan : PNS
Jabatan : Ketua FKDT
URAIAN HASIL KLARIFIKASI
a) FKDT tidak pemah diperiksa oleh Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya.
b) FKDT tidak pemah/belum pernah menerima Surat Edaran dari
Bupati terkait sertipikasi tanah wakaf.
2. Nama : KH Dede Saeful Anwar
Alamat : Kp. Sukasari Desa Rancapaku Kecamatan
Padakembang Kabupaten Tasikmalaya
Pekerjaan : Wiraswasta
Jabatan : Ketua DMI Kabupaten Tasikmalaya
URAIAN HASIL KLARIFIKASI
a) Ketua DMI tidak pernah diperiksa oleh Bawaslu Kabupaten
Tasikmalaya terkait dugaan pelanggaran administrasi pasangan
calon nomor 2.
b) DMI menerima Surat Edaran Bupati.
c) DMI dan Lembaga-lembaga di bawah DMI Kabupaten Tasikmalaya
menerima Surat Edaran dan menerima manfaat tentang Instruksi
Bupati ini, karena banyak sekali masjid dan madrasah yang
digugat, maka Ketua DMI sangat responsif dan menerima manfaat
ini.
d) DMI tidak mendukung salah satu pasangan calon karena DMI
netral.
e) DMI tidak pernah diminta untuk memilih atau tidak tergerak untuk
memilih pasangan calon nomor 2.
f) Tidak ada anggota DMI yang melakukan dukungan pada salah satu
pasangan calon.
g) Ketua DMI tidak mengetahui kebijakan Bupati ini akan
memengaruhi anggota organisasi untuk memilih pasangan calon
nomor 2.
3. Nama : Anwar Nashori
Alamat : Pasanggrahan 18/3 Pusparaja, Cigalontang,
Kabupaten Tasikmalaya
Pekerjaan/Jabatan : Ketua Forum Pondok Pesantren Kabupaten
Tasikmalaya
URAIAN HASIL KLARIFIKASI
a) FPP tidak menerima Surat Edaran secara langsung, akan tetapi
hanya mengetahui dan mendapatkannya di grup Whatsapp FPP.
b) FPP tidak pernah diperiksa oleh Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya
terkait Surat Edaran tersebut.
c) Secara kelembagaan FPP tidak mengambil sikap politik mendukung
atau tidak mendukung terhadap salah satu pasangan calon.
d) Program percepatan sertipikasi tanah wakaf ini bukan program
yang ada kaitannya dengan Pilkada 2020 akan tetapi merupakan
pelayanan publik yang merupakan program nasional.
e) Yang diketahui ketua FPP bahwa program ini sebelumnya pernah
disosialisasikan di tingkat kecamatan sebelum Surat Edaran ini
turun.
f) Karena secara kelembagaan FPP tidak mengambil dukungan sikap
secara resmi untuk mendukung salah satu pasangan calon, maka
Ketua FPP tidak mengetahui ke mana arah dukungan
anggota-anggotanya.
g) Ketua FPP kurang mengetahui tentang kebijakan Bupati itu akan
memengaruhi organisasi untuk mendukung pasangan calon nomor
2.
4. Nama : A. Afifuddin
Alamat : Kp. Rajeng RT 019/04, Linggawangi, Leuwisari
Tasikmalaya
Pekerjaan : Mubaligh
Jabatan : Ketua BKPRMI
URAIAN HASIL KLARIFIKASI
a) BKPRMI tidak pernah diperiksa oleh Bawaslu
Kabupaten Tasikmalaya.
b) BKPRMI tidak menerima Surat Edaran secara langsung, hanya
mendapatkan instruksi melalui Whatsapp.
c) Manfaat sertipikat tanah wakaf ini untuk masyarakat.
d) BKPRMI tidak mendukung salah satu pasangan calon.
e) Program ini tidak ada kaitannya dengan memilih pasangan calon
nomor 2.
f) BKPRMI tidak mendukung pasangan calon.
g) BKPRMI tidak diminta dan tidak menggerakkan masyarakat untuk
memilih Pasangan Calon nomor 2.
5. Nama : Drs. H. Dede Abdullah
Alamat : Kp. Parakan Lisung 001/001 Desa Sariwangi
Kecamatan Sariwangi
Pekerjaan : Pensiunan
Jabatan : Ketua Badan Wakaf Indonesia Kabupaten
Tasikmalaya
URAIAN HASIL KLARIFIKASI
a) BWI tidak pernah diperiksa Bawaslu terkait program percepatan
sertipikat tanah wakaf.
b) BWI bahkan tidak mengetahui program ini.
c) Tidak ada sosialisasi tentang program ini.
6. Nama : H. Edeng ZA.
Alamat : Kp. Cikembang RT 04/001 Desa Wargakerta
Kecamatan Sukarame
Pekerjaan : Dosen
Jabatan : Sekretaris Umum MUI Kabupaten Tasikmalaya
URAIAN HASIL KLARIFIKASI
a)
MUI Kabupaten Tasikmalaya tidak pemah diperiksa oleh Bawaslu
Kabupaten Tasikmalaya terkait percepatan sertipikasi tanah wakaf.
b) MUI Kabupaten Tasikmalaya mengetahui tentang sertipikasi tanah
wakaf dari Youtube yang diunggah oleh ketua DMI Kabupaten
Tasikmalaya.
20. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan ahli KPU Kabupaten Tasikmalaya
telah menyimpulkan sebagai berikut:
1) Bahwa Laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan yang diajukan oleh
Pelapor atas nama Dr. H. Iwan Saputra, SE., M.Si. diajukan melewati Tenggang
waktu, sehingga terhadap laporan tersebut Tidak Dapat Diterima.
2) Bahwa laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan tersebut diajukan
oleh Pelapor atas nama Dr. H. Iwan Saputra, SE., M.Si. setelah tahap penetapan
rekapitulasi perolehan suara oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya tertanggal 16
Desember 2020. Sehingga hal tersebut merupakan ranah yang berkaitan dengan
penyelesaian perselisihan hasil pemilihan yang merupakan ruang kewenangan
absolut dari Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa dan mengadilinya.
3) Bahwa tidak terdapat argumentasi yang cukup kuat yang menjelaskan bahwa
program Instruksi Bupati dan Surat Edaran tentang Percepatan Pensertipikatan
Tanah Wakaf ini merupakan murni kebijakan Bupati (Petahana) karena bersifat
regeling bukan beschikking.
4) Bahwa tidak terdapat bukti-bukti yang cukup kuat dan meyakinkan adanya
keuntungan yang diperoleh Pasangan Calon Nomor Urut 2 (H. Ade Sugianto - H.
Cecep Nurul Yakin) dari kebijakan Bupati Kabupaten Tasikmalaya dalam bentuk
Surat Edaran dan Instruksi Bupati, sehingga unsur pelanggaran Pasal 71 ayat
(3) tidak terbukti.
21. Bahwa berdasarkan tindak lanjut Para Teradu atas rekomendasi Bawaslu tersebut,
membuktikan bahwa Para Teradu telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan
ketentuan Pasal 140 UU PEMILIHAN.
22. Bahwa selain itu, tindak lanjut KPU terhadap Rekomendasi Bawaslu Kabupaten
Tasikmalaya telah diputuskan oleh Mahkamah Agung dalam perkara Nomor
Nomor: 2P/PAP/2021, tanggal 28 Januari 2021, dimana dalam pertimbangan
hukumnya Mahkamah Agung menyatakan bahwa :
1) Bahwa pokok permasalahan pada permohonan adalah rekomendasi Bawaslu
Kabupaten Tasikmalaya kepada KPU Kabupaten Tasikmalaya atas laporan yang
diajukan oleh Pelapor Dr. Iwan Saputra, S.E., M.Si. (Pengadu), tanggal 16
Desember 2020 terhadap tindakan Bupati Kabupaten Tasikmalaya atas nama H.
Ade Sugianto yang juga sebagai Calon Bupati Nomor 2 (Petahana) berupa:
a. Instruksi Bupati Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2020 tentang Percepatan
Pensertipikatan Tanah Wakaf di Kabupaten Tasikmalaya tertanggal 2
September 2020 yang ditujukan kepada Para Camat Se-
Kabupaten Tasikmalaya dan para Kepala Desa Se-Kabupaten Tasikmalaya;
b. Surat Edaran Nomor 42 Tahun 2020 tentang Akselerasi Pendaftaran
Sertipikat Tanah Wakaf tertanggal 3 September 2020;
2) Bahwa untuk menguji tindakan Teradu menerbitkan objek permohonan, maka
harus diuji terlebih dahulu rekomendasi Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya
kepada Teradu;
3) Bahwa Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya melanggar kewenangan dari segi
waktu (onbevoegdheid ratione temporis), karena telah menetapkan
rekomendasi Pembatalan Pasangan Calon melampaui tahapan yang ditentukan
dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang Juncto
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Tahun 2020, sebagai berikut:
a. Proses sengketa administrasi sampai dengan tanggal 9 November 2020;
b. Pelaksanaan Pemilihan tanggal 9 Desember 2020;
c. Laporan adanya dugaan pelanggaran administrasi tanggal 16 Desember
2020;
d. Penetapan rekapitulasi hasil Pemilihan tanggal 16 Desember 2020; dan
e. Keputusan objek sengketa diterbitkan tanggal 11 Januari 2021;
4) Bahwa penerbitan Instruksi Bupati Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2020 tentang
Percepatan Pensertipikatan Tanah Wakaf di Kabupaten Tasikmalaya dan Surat
Edaran Nomor 42 Tahun 2020 tentang Akselerasi Pendaftaran Sertipikat Tanah
Wakaf, merupakan amanat dari program Pemerintah Pusat yang dituangkan
pada:
a. Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran
Tanah Sistematis Lengkap di Seluruh Wilayah Republik Indonesia;
b. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertahanan
Nasional Nomor 4 Tahun 2015 tentang Program Nasional Agraria;
c. Peraturan Menteri Agraria Nomor 12 Tahun 2017 tentang Percepatan
Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap;
d. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan
Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang Cara Pendaftaran Tanah Wakaf di
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional;
e. Instruksi Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan
Nasioanal Nomor 1/INS/11/2018 tentang Percepatan Pensertipikatan Tanah
Tempat Peribadatan di Seluruh Indonesia.
5) Bahwa pembiayaan program pensertipikatan gratis bagi tanah wakaf dan tempat
ibadah merupakan amanat Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata
Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri dan Menteri
Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor
25/SKP/V/2017, Nomor 590-3167A Tahun 2017 dan Nomor 34 Tahun 2017
tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis;.
Bahwa berdasarkan regulasi dan perkembangan program sertipikat tersebut belum
memenuhi target secara nasional di Kabupaten Tasikmalaya, maka diterbitkan
Instruksi Bupati Tasikmalaya No. 6/2020, dan Surat Edaran Bupati Tasikmalaya
No. 42/2020, sehingga program sertipikat tanah wakaf dan tempat ibadah yang
dituangkan pada Instruksi dan Surat Edaran Bupati Tasikmalaya tidak ada
kaitan dengan pelaksanaan Pilkada 2020 Kabupaten Tasikmalaya tahun 2020,
sehingga tidak ada pelanggaran administrasi pemilihan. Oleh karena itu tindakan
Teradu tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya
dapat dibenarkan menurut hukum, sehingga Permohonan Pengadu harus
ditolak
23. Bahwa selain itu, dalam Perkara Nomor 51//PHP.BUP-XIX/2011 dalam
pertimbangan hukumnya Mahkamah Konstitusi telah menyatakan bahwa setelah
Mahkamah mencermati dalil-dalil pokok permohonan Pengadu sebagaimana telah
dipertimbangkan tersebut di atas, dan Mahkamah telah menyatakan tidak
beralasan menurut hukum. Oleh karena ternyata substansi dari pada Rekomendasi
Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Nomor 046/K.Bawaslu.JB-
18/PM.00.02/XII/2020 tanggal 30 Desember 2020, Surat Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Tasikmalaya Nomor 15/PY.02.1-Pu/3206/KPUKab/ I/2021 tentang
Hasil Tindak Lanjut atas Surat Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Nomor
046/K.BAWASLU.JB-18/PM.00.02/XII/2020 tanggal 11 Januari 2021 beserta
lampiran, dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2 P/PAP/2021 tanggal 28 Januari
2021 tidak berbeda dengan dalil-dalil pokok permohonan yang telah dinyatakan
tidak beralasan menurut hukum tersebut, terlebih setelah Mahkamah mendengar
saksi Teradu bernama Suwardi yang merupakan Kepala BPN Tasikmalaya yang
menerangkan bahwa program percepatan persertipikatan tanah wakaf di
Kabupaten Tasikmalaya merupakan program Pemerintah Pusat sesuai dengan
Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah
Sistematis Lengkap (PTSL) di Seluruh Wilayah Indonesia. Instruksi Presiden
tersebut ditujukan kepada Menteri Agraria Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan
Nasional, kementerian terkait, kepala daerah, termasuk di dalamnya bupati dan
walikota dan lembaga lainnya untuk mendukung langkah-langkah yang diperlukan
sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam rangka
pelaksanaan percepatan program pendaftaran tanah sistematis lengkap di seluruh
wilayah di Indonesia untuk mendukung program strategis nasional. Sedangkan
keluarnya Instruksi Bupati Tasikmalaya adalah untuk mempercepat proses, yang
mana tugas pokok tersebut ada di BPN Tasikmalaya. Adapun target PTSL di
Kabupaten Tasikmalaya tahun 2019 sebanyak 57.000, tahun 2020 sebanyak
66.442, dan tahun 2021 sebanyak 120.000, dan dalam pelaksanaannya tidak
menggunakan anggaran APBD Kabupaten Tasikmalaya. Berdasarkan uraian fakta
hukum tersebut, terhadap substansi rekomendasi dimaksud pun, Mahkamah
juga tidak mendapatkan keyakinan bahwa hal tersebut terbukti kebenarannya
sebagai pelanggaran dalam Pilkada 2020 di Kabupaten Tasikmalaya
24. Bahwa dengan demikian, berdasarkan putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah
Konstitusi tersebut di atas, yang pada pokoknya menyatakan bahwa tidak terbukti
ada pelanggaran Pasal 71 ayat 3 UU Pemilihan berkaitan dengan kebijakan Bupati
Tasikmalaya dalam mengeluarkan instruksi Bupati kepada Para Camat dan Kepala
Desa untuk Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf, dan langkah-langkah KPU
Kabupaten Tasikmalaya dalam menidaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten
Tasikmalaya dapat dibenarkan menurut hukum.
25. Bahwa, terhadap adanya Surat Rekomendasi dari Bawaslu kepada KPU Kabupaten
Tasikmalaya Nomor : 074/K.BAWASLU-JB-18-PB.00.02/III/2020 Tertanggal 24
Maret 2020 tentang adanya dukungan ganda dan Rekomendasi BAWASLU kepada
KPU Kabupaten Tasikmalaya Nomor : 288/K.BAWASLU-Jb-18-PM.00.02/XII/2020
Tertanggal 15 Desember 2020 Tentang terdapat kekeliruan data pemilih dari 39
Kecamatan se-Kabupaten Tasikmalay, hal ini tidak pernah diterima dan diketahui
oleh Teradu, karena sejak tanggal 22 Maret 2020 KPU Kabupaten Tasikmalaya
mengeluarkan Surat Keputusan Penundaan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Tasikmalaya dalam Upaya pencegahan penyebaran Covid-19 tertanggal 22
Maret 2020 Nomor : 152/PP.04.2-Kpt/3206/KPU-Kab/III/2020 sehingga tidak ada
kegiatan pelaksanaan Pemilihan. ( Vide Bukti- T 018)
26. Bahwa, terhadap adanya Surat Rekomendasi dari Bawaslu kepada KPU Kabupaten
Tasikmalaya Nomor : 288/K.BAWASLU-Jb-18-PM.00.02/XII/2020 Tertanggal 15
Desember 2020 Tentang terdapat kekeliruan data pemilih dari 39 Kecamatan se-
Kabupaten Tasikmalaya, Hal tersebut sudah ditindaklanjuti dalam Rapat Pleno
Terbuka Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Hasil
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2020 dengan Berita Acara
Rapat Pleno Nomor : 515/PL.02.6-BA/3206/KPU-Kab/XII/2020 Tentang Hasil
penetapan Elemen Data dalam Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan hasil
Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Tasikmalaya Tahun 2020 Tertanggal 15 Desember 2020 ( Vide Bukti- T 019)
[2.8] PETITUM PARA TERADU
Berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara
pemilu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.9] BUKTI TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, para Teradu mengajukan alat
bukti berupa T-1 s.d T-…, sebagai berikut:
NO. BUKTI DAFTAR BUKTI KETERANGAN
1. T-1 Surat Badan Pengawas Bukti ini menjelaskan tentang adanya
Pemilihan Umum (Bawaslu) Penerusan Pelanggaran Administrasi
Kabupaten Tasikmalaya Pemilihan beserta Lampiran berupa
Nomor 046/K.BAWASLU.JB- Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor:
18/PM.00.02/XII/2020 07/REG/LP/PB/KAB/13.26/XII/2020.
tertanggal 30 Desember
2020 perihal Penerusan
Pelanggaran Administrasi
Pemilihan beserta Lampiran
berupa Kajian Dugaan
Pelanggaran Nomor:
07/REG/LP/PB/KAB/13.26
/XII/2020
2. T-2 Surat Komisi Pemilihan Bukti ini menjelaskan Surat
Umum Kabupaten Permohonan Saran dan Arahan dari
Tasikmalaya Nomor: KPU Kabupaten Tasikmalaya kepada
816/PY.02.2-RK/3206/KPU- KPU RI melalui KPU Provinsi Jawa Barat
Kab/XII/2020 perihal dalam mengambil langkah-langkah
Permohonan Saran dan terhadap dugaan pelanggaran
Arahan tertanggal 30 administrasi di Kabupaten Tasikmalaya
Desember 2020
3. T-3 Surat Komisi Pemilihan Bukti ini menjelaskan tentang
Umum Provinsi Jawa Barat Permohonan Arahan Rekomendasi
kepada KPU RI Nomor: Bawaslu Kab. Tasikmalaya tertanggal 30
865/PY.02.1- Desember 2020.
RK/32/Prov/XII/2020
perihal Permohonan Arahan
Rekomendasi Bawaslu
Kabupaten Tasikmalaya.
tertanggal 30 Desember
2020.
4. T-4 Surat Komisi Pemilihan Bukti ini menjelaskan bahwa KPU RI
Umum Republik Indonesia telah memerintahkan KPU Kabupaten
Nomor: 13/PY.02.1- Tasikmalaya untuk memeriksa dan
SD/03/KPU/I/2021, perihal memutus laporan dugaan pelanggaran
Penjelasan atas Surat KPU administrasi pemilihan.
Provinsi Jawa Barat Nomor:
865/PY.02.1-
RK/32/Prov/XII/2020
tertanggal 7 Januari 2021
Surat Komisi Pemilihan Bukti ini menjelaskan tentang
Umum Provinsi Jawa Barat Penjelasan Surat Ketua KPU Kab.
Nomor: 139/PY.02.1- Tasikmalaya Nomor: 816/PY.02.2-
SD/32/Prov/I/2021, Perihal RK/3206/KPU-Kab/XII/2020
Penjelasan Surat Ketua KPU
Kabupaten Tasikmalaya
Nomor: 816/PY.02.2-
RK/3206/KPU-
Kab/XII/2020 tertanggal 7
Januari 2021
5. T-5 Surat Komisi Pemilihan Bukti ini menjelaskan bahwa KPU
Umum Kabupaten Kabupaten Tasikmalaya memohon
Tasikmalaya Nomor: penjelasan mengenai makna 7 (tujuh)
10/PY.02.1-SD/3206/KPU- hari yang terdapat dalam Surat KPU RI
Kab/I/2021 perihal Mohon Nomor 13/PY.02.1-SD/03/KPU/I/202
Penjelasan tertanggal 7 kepada KPU Pronvisi Jawa Barat.
Januari 2021
6. T-6 Surat Komisi Pemilihan Bukti ini menjelaskan menurut KPU
Umum Provinsi Jawa Barat Provinsi Jawa Barat bahwa 7 (tujuh)
Nomor: 145/PY.02.1- hari yang dimaksud oleh KPU RI adalah
SD/32/Prov/I/2021 perihal 7 (tujuh) hari kerja.
Penjelasan Surat Ketua KPU
Kabupaten Tasikmalaya
Nomor: 10/PY.02.1-
SD/3206/KPU-Kab/I/2020
tertanggal 8 Januari 2021.
7. T-7 Kumpulan Surat Undangan Bukti ini menjelaskan bahwa KPU
Klarifikasi Nomor Kabupaten Tasikmalaya telah
14/PY.02.1-SD/3206/KPU- mengirimkan Surat Undangan
Kab/I/2021 Perihal Klarifikasi kepada:
Undangan Klarifikasi a. Dr. H. Iwan Saputra, S.E., M.Si.
(Calon Bupati Nomor Urut 4);
b. H. Ade Sugianto, S.Ip. (Calon Bupati
Nomor Urut 2 (Petahana));
c. Sekretaris Daerah Kabupaten
Tasikmalaya;
d. Kepala Kantor BPN Kabupaten
Tasikmalaya;
e. Kabag KESRA Setda Kabupaten
Tasikmalaya;
f. Ketua Forum Camat;
g. Ketua APDESI Kabupaten
Tasikmalaya;
h. Ketua MUI Kabupaten Tasikmalaya;
i. Ketua DMI Kabupaten Tasikmalaya;
j. Ketua Forum Pondok Pesantren Kab.
Tasikmalaya;
k. Ketua FKDT
Kabupaten Tasikmalaya;
l. Ketua BKPRMI Kabupaten
Tasikmalaya;
m. Ketua Badan Wakaf Indonesia
Kabupaten Tasikmalaya;
8. T-8 Surat Pengumuman Komisi Bukti ini menjelaskan bahwa KPU
Pemilihan Umum Kabupaten Kabupaten Tasikmalaya telah
Tasikmalaya Nomor: mengeluarkan Surat Pengumuman
15/PY.02.1-Pu/3206/KPU- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Kab/I/2021 tentang Hasil Tasikmalaya Nomor: 15/PY.02.1-
Tindak Lanjut atas Surat Pu/3206/KPU-Kab/I/2021 tentang
Badan Pengawas Pemilu Hasil Tindak Lanjut atas Surat Badan
(Bawaslu) Kabupaten Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten
Tasikmalaya Nomor Tasikmalaya Nomor:
046/K.BAWASLU.JB- 046/K.BAWASLU.JB-
18/PM.00.02/XII/2020 18/PM.00.02/XII/2020 tertanggal 11
tertanggal 11 Januari 2021, Januari 2021 beserta lampiran berupa:
beserta lampiran berupa: Berita Acara Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Tasikmalaya Nomor:
Berita Acara Komisi 531/PY.02.1-BA/3206/KPU-KAB/I/
Pemilihan Umum Kabupaten 2021 tentang Tindak Lanjut atas Surat
Tasikmalaya Nomor: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
531/PY.02.1-BA/3206/KPU- Kabupaten Tasikmalaya Nomor
KAB/I/ 2021 tentang Tindak 046/K.BAWASLU.JB-
Lanjut atas Surat Badan 18/PM.00.02/XII/2020 tertanggal 11
Pengawas Pemilu (Bawaslu) Januari 2021.
Kabupaten Tasikmalaya
Nomor: 046/K.BAWASLU.
JB-18/PM.00.02/XII/2020
tertanggal 11 Januari 2021
9. T-9 Permohonan Sengketa Bukti ini menjelaskan bahwa Pengadu
Pelanggaran Administrasi telah melayangkan Permohonan
Pemilihan atas Berita Acara Sengketa Pelanggaran Administrasi
Komisi Pemilihan Umum Pemilihan di Mahkamah Agung terhadap
Kabupaten Tasikmalaya Teradu
Nomor: 531/PY.02.1-
BA/3206/KPU-KAB/1/ 2021
tentang Tindak Lanjut atas
Surat Badan Pengawas
Pemilu (Bawaslu) Kabupaten
Tasikmalaya Nomor:
046/K.BAWASLU.
JB18/PM.00.00.02/XII/202
0 tanggal 11 Januari 2021,
di Mahkamah Agung
tertanggal 13 Januari 2021
10. T-10 Jawaban Teradu Dalam Bukti ini menjelaskan bahwa Teradu
Perkara Nomor: 2 telah memberikan Jawaban terhadap
P/PAP/2021 yang diajukan Permohonan Pengadu terkait Sengketa
oleh Pengadu Dr. Iwan Pelanggaran Administrasi Pemilihan di
Saputra, S.E., M.Si., dan Iip Mahkamah Agung
Miptahul Paoz di Mahkamah
Agung tertanggal 25 Januari
2021
11. T-11 Putusan Mahkamah Agung Bukti ini menjelaskan Putusan
Nomor: 2P/PAP/2021, Mahkamah Agung Nomor:
tanggal 28 Januari 2021. 2P/PAP/2021, tanggal 28 Januari 2021,
dimana dalam Pertimbangan
Hukumnya, Mahkamah Agung
menyatakan:
6) Bahwa pokok permasalahan pada
permohonan adalah rekomendasi
Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya
kepada KPU Kabupaten Tasikmalaya
atas laporan yang diajukan oleh
Pelapor Dr. Iwan Saputra, S.E., M.Si.
(Pengadu), tanggal 16 Desember
2020 terhadap tindakan Bupati
Kabupaten Tasikmalaya atas nama
H. Ade Sugianto yang juga sebagai
Calon Bupati Nomor 2 (Petahana)
berupa:
c. Instruksi Bupati Tasikmalaya
Nomor 6 Tahun 2020 tentang
Percepatan Pensertipikatan
Tanah Wakaf di Kabupaten
Tasikmalaya tertanggal 2
September 2020 yang ditujukan
kepada Para Camat
Se-Kabupaten Tasikmalaya dan
para Kepala Desa Se-Kabupaten
Tasikmalaya;
d. Surat Edaran Nomor 42 Tahun
2020 tentang Akselerasi
Pendaftaran Sertipikat Tanah
Wakaf tertanggal 3 September
2020;
7) Bahwa untuk menguji tindakan
Teradu menerbitkan objek
permohonan, maka harus diuji
terlebih dahulu rekomendasi
Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya
kepada Teradu;
8) Bahwa Bawaslu Kabupaten
Tasikmalaya melanggar kewenangan
dari segi waktu (onbevoegdheid
ratione temporis), karena telah
menetapkan rekomendasi
Pembatalan Pasangan Calon
melampaui tahapan yang ditentukan
dalam Pasal 5 Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Wali Kota
Menjadi Undang-Undang Juncto
Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 5 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga atas Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 15
Tahun 2019 tentang Tahapan,
Program dan Jadwal
Penyelenggaraan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun
2020, sebagai berikut:
f. Proses sengketa administrasi
sampai dengan tanggal 9
November 2020;
g. Pelaksanaan Pemilihan tanggal 9
Desember 2020;
h. Laporan adanya dugaan
pelanggaran administrasi tanggal
16 Desember 2020;
i. Penetapan rekapitulasi hasil
Pemilihan tanggal 16 Desember
2020; dan
j. Keputusan objek sengketa
diterbitkan tanggal 11 Januari
2021;
9) Bahwa penerbitan Instruksi Bupati
Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2020
tentang Percepatan Pensertipikatan
Tanah Wakaf di Kabupaten
Tasikmalaya dan Surat Edaran
Nomor 42 Tahun 2020 tentang
Akselerasi Pendaftaran Sertipikat
Tanah Wakaf, merupakan amanat
dari program Pemerintah Pusat yang
dituangkan pada:
f. Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun
2018 tentang Percepatan
Pendaftaran Tanah Sistematis
Lengkap di Seluruh Wilayah
Republik Indonesia;
g. Peraturan Menteri Agraria dan
Tata Ruang/ Kepala Badan
Pertahanan Nasional Nomor 4
Tahun 2015 tentang Program
Nasional Agraria;
h. Peraturan Menteri Agraria Nomor
12 Tahun 2017 tentang
Percepatan Pelaksanaan
Pendaftaran Tanah Sistematik
Lengkap;
i. Peraturan Menteri Agraria dan
Tata Ruang/ Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 6
Tahun 2018 tentang Cara
Pendaftaran Tanah Wakaf di
Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/ Badan Pertanahan
Nasional;
j. Instruksi Menteri Agraria dan Tata
Ruang/ Kepala Badan Pertanahan
Nasioanal Nomor 1/INS/11/2018
tentang Percepatan
Pensertipikatan Tanah Tempat
Peribadatan di Seluruh Indonesia.
10) Bahwa pembiayaan program
pensertipikatan gratis bagi tanah
wakaf dan tempat ibadah merupakan
amanat Keputusan Bersama Menteri
Agraria dan Tata Ruang/ Kepala
Badan Pertanahan Nasional, Menteri
Dalam Negeri dan Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi Nomor
25/SKP/V/2017, Nomor 590-3167A
Tahun 2017 dan Nomor 34 Tahun
2017 tentang Pembiayaan Persiapan
Pendaftaran Tanah Sistematis;.
11) Bahwa berdasarkan regulasi dan
perkembangan program sertipikat
tersebut belum memenuhi target
secara nasional di Kabupaten
Tasikmalaya, maka diterbitkan
Instruksi Bupati Tasikmalaya No.
6/2020, dan Surat Edaran Bupati
Tasikmalaya No. 42/2020, sehingga
program sertipikat tanah wakaf
dan tempat ibadah yang
dituangkan pada Instruksi dan
Surat Edaran Bupati Tasikmalaya
tidak ada kaitan dengan
pelaksanaan Pilkada 2020
Kabupaten Tasikmalaya tahun
2020, sehingga tidak ada
pelanggaran administrasi pemilihan.
Oleh karena itu tindakan Teradu
tidak menindaklanjuti
rekomendasi Bawaslu Kabupaten
Tasikmalaya dapat dibenarkan
menurut hukum, sehingga
Permohonan Pengadu harus
ditolak.
12. T-12 Kumpulan Putusan MK: Bukti ini menjelaskan Putusan
1. Nomor 48/PHP.BUP- Mahkamah Konstitusi dalam perkara
XIX/2021 Nomor 48/PHP.BUP-XIX/2021 dan
Nomor 56/PHP.BUP-XIX/2021 tentang
2. Nomor 56/PHP.BUP- Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan
XIX/2021 Wakil Bupati Gorontalo Tahun 2020,
dimana dalam Pertimbangan Hukumnya
Mahkamah Konstitusi menyatakan:
Perihal dalil Pengadu yang
menyatakan Teradu tidak
menindaklanjuti rekomendasi
Bawaslu Kabupaten Gorontalo
untuk membatalkan Pihak Terkait
sebagai peserta Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten
Gorontalo Tahun 2020, menurut
Mahkamah, adanya rekomendasi
dari Bawaslu Kabupaten Gorontalo
yang merekomendasikan
dilakukannya pembatalan Pihak
Terkait sebagai peserta Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Gorontalo Tahun 2020, namun
Teradu tidak langsung memutuskan
untuk membatalkan Pihak Terkait
sebagai peserta Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten
Gorontalo Tahun 2020, hal tesebut
merupakan bentuk kehati-hatian
dari Teradu dalam menyikapi kasus
tersebut sebelum diputuskan. Pasal
140 ayat (1) Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati dan Walikota menjadi
Undang-Undang (UU 1/2015)
menyatakan bahwa “KPU Provinsi
dan/atau KPU Kabupaten/Kota
memeriksa dan memutus
pelanggaran administrasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal
139 ayat (2) paling lama 7 (tujuh)
hari sejak rekomendasi Bawaslu
Provinsi dan/atau Panwaslu
Kabupaten/Kota diterima”. Kata
“memeriksa” dalam Pasal dimaksud
memberikan kesempatan kepada
KPU Provinsi dan/atau KPU
Kabupaten/Kota untuk mencermati
dan meneliti sebelum memutus
adanya pelanggaran administrasi
berdasarkan rekomendasi Bawaslu
Provinsi dan/atau Bawaslu
Kabupaten/Kota. Menurut
Mahkamah, dalam kasus a quo hal
utama yang menjadi perhatian
Mahkamah adalah apakah
rekomendasi Bawaslu Kabupaten
Gorontalo serta pencermatan dan
penelitian yang dilakukan oleh
Teradu terkait rekomendasi
Bawaslu Kabupaten Gorontalo
tersebut benar-benar telah
mempertimbangkan segala hal demi
terciptanya Pemilihan yang
berasaskan bersih, jujur, dan adil.
Adanya fakta baru yang terungkap
dalam pencermatan dan penelitian
yang dilakukan oleh Teradu
sehingga sampai pada kesimpulan
bahwa Prof. Ir. H. Nelson Pomalingo,
M.Pd. tidak terbukti melanggar
ketentuan Pasal 71 ayat (3) UU
10/2016, menurut Mahkamah hal
tersebut juga sebagai bagian dari
bentuk kehati-hatian
penyelenggara.
13. T-13 Keterangan Tertulis Ahli Bukti menjelaskan bahwa Ahli
Prof. Dr. Asep Warlan Yusuf, menerangkan:
S.H., M.H. 1. Pengertian Pelanggaran
Administrasi Kepemiluan
Berdasarkan Pasal 138 - 140 UU No 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang
menyatakan bahwa “pelanggaran
administrasi meliputi pelanggaran
terhadap tata cara yang berkaitan
dengan administrasi pelaksanaan
pemilihan dalam setiap tahapan
pemilihan”. Makna dari rumusan
lingkup pelanggaran administrasi
tersebut terletak pada hal yang bersifat
prosedural bukan substansial. Karena
itu, kewenangan untuk penyelesaian
terhadap pelanggaran administrasi
tersebut diserahkan kepada Bawaslu
Daerah dan KPU Daerah.
Bawaslu melakukan pengkajian
terhadap ada atau tidaknya pelanggaran
administrasi dan hasilnya dituangkan
dalam suatu rekomendasi. Daalm hal
adanya dugaan pelanggaran, kemudian
diserahkan kepada KPU Daerah. KPU
Daerah wajib menindaklanjuti atas
rekomendasi Bawaslu. Tindak lanjut
oleh KPU itu berupa indakan memeriksa
dan memutus dalam kurun waktu
paling lama 7 hari setelah menerima
rekomendasi dari Bawaslu.
Makna ‘tindak lanjut’ itu adalah bahwa
KPU wajib menerima berkas
rekomendasi, wajib memeriksa, dan
selanjutnya wajib memutus. KPU
sebelum memutus apakah terjadi
pelanggaran adiministrasi atau tidak,
wajib melakukan pemeriksaan terhadap
rekomendasi tersebut, antara lain
berupa pemeriksaan dokumen,
memeriksa saksi, dan meminta
keterangan ahli.
Dengan dimungkinkannya ada
kewajiban memeriksa oleh KPU
terhadap rekomendasi Bawaslu, maka
terbuka kemungkinan bahwa putusan
yang dibuat oleh KPU dapat berbeda
hasilnya dengan apa yang ditemukan
dan diputuskan oleh Bawaslu.
Perbedaan hasil ini tentu saja keduanya
harus didasarkan pada kajian yang
objektif, rasional, dengan metode yang
benar dan dapat
dipertanggungjawabkan.
Penerapan Pasal 71 sebagaimana
diuraikan di atas dalam konteks Pilkada
2020 di Kabupaten Tasikmalaya yaitu
bahwa telah terbit Instruksi Presiden
Nomor 2 Tahun 2018 Tentang
Percepatan Pendaftaran Tanah
Sistematis Lengkap di Seluruh
Wilayah Republik Indonesia (Inpres
2/2018).
Instruksi Presiden tersebut ditujukan
kepada Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Kepala Badan Pertanahan
Nasional, Kementerian yang terkait,
Kepala Daerah termasuk Bupati dan
Walikota, dan lembaga lainnya, untuk
mengambil langkah-langkah yang
diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi,
dan kewenangan masing-masing dalam
rangka Pelaksanaan Percepatan
Pendaftaran Tanah secara Sistematis
Lengkap di seluruh wilayah Indonesia
sebagai Gerakan Nasional dengan
tujuan utama agar terwujudnya
pendaftaran tanah secara lengkap di
seluruh wilayah Indonesia dalam rangka
mendukung Proyek Strategis Nasional.
a. Peraturan Menteri Agraria dan Tata
Ruang/ Kepala Badan Pertanahan
Nasional Nomor 6 Tahun 2018
Tentang Percepatan Pelaksanaan
Pendaftaran Tanah Sistematis.
b. Instruksi Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Kepala Badan Pertanahan
Nasional Nomor 1/INS/II/2018
Tentang Percepatan
Pensertipikatan Tanah Tempat
Peribadatan di Seluruh Indonesia.
Kebijakan dan program Pemerintah
Pusat tersebut merupakan program
nasional yang dibiayai oleh APBN. Jenis
peraturan yang menjadi dasar dari
program tersebut dibuat oleh
Pemerintahn Pusat, dan Daerah hanya
menjalakannya saja.
Kebijakan dan program ini karena
sifatnya nasional, maka tentunya tidak
disangkutpautkan dengan Pilkada 2020
yang akan dan tengah berlangsung di
beberapa Daerah.
Bahwa kebijakan tersebut merupakan
kebijakan yang dibuat dalam rangka
untuk mensukseskan program
pemerintah pusat yang dipimpin oleh
Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Dalam hal Bupati akan melaksanakan
program Pemerintah Pusat diperlukan
adanya aturan untuk teknis
pelaksanaanya, agar ada keteraturan
dan ketertiban. Aturan yang menjadi
dasar atau rujukan dalam teknis
pelaksanaannya oleh Bupati tersebut
dibuat Instuksi Bupati dan Surat
Edaran Bupati.
Untuk menjalankan amanat Perintah
Pusat tersebut kemudian Bupati
Tasikmalaya menerbitkan Surat
Instruksi 6/2020 kepada Para Camat
dan Kepala Desa mengenai Percepatan
Sertifikasi Tanah Wakaf, tanggal 2
September 2020 dan Surat Edaran No.
42/2020 kepada Kelompok Keagamaan,
tentang Akselarasi Pendaftaran
Sertifikat Tanah Wakaf, tanggal 3
September 2020.
Instruksi Bupati dan Surat Edaran
Bupati merupakan aturan kebijakan
(beleidsregel) yaitu adalah suatu
tindakan/perbuatan administrasi yang
bebas menilai dan bebas
mempertimbangkan terhadap
situasi/persoalan yang penting dan
timbul secara tiba-tiba/mendadak.
Administrasi negara harus bertindak
cepat untuk membuat penyelesaian,
namun keputusan-keputusan yang
diambil untuk menyelesaikan masalah-
masalah itu harus dapat
dipertanggungjawabkan, baik secara
hukum maupun moral.
Dengan gambaran itu, maka
sesungguhnya kebijakan dan program
Akselarasi Pendaftaran Sertifikat
Tanah Wakaf itu tidak berkolerasi
atau tidak berhubungan dengan
kegiatan kePemilihan Serentak
2020an yang berkaitan dengan Bupati
Tasikmalaya sebagai Petahana.
Jadi berdasarkan Hukum Administrasi
Negara tindakan Buati Tasikmalaya
dengan menerbitkan Surat Instruksi
6/2020 kepada Para Camat dan Kepala
Desa mengenai Percepatan Sertifikasi
Tanah Wakaf, tanggal 2 September 2020
dan Surat Edaran No. 42/2020 kepada
Kelompok Keagamaan, tentang
Akselarasi Pendaftaran Sertifikat Tanah
Wakaf, tanggal 3 September 2020,
adalah sah dan tidak bertentangan
dengan peraturan perundang-
undangan.
Dalam kaitan dengan Pasal 71 UU No 1
tahun 2014 tentang Pilkda, tindakan
Bupati Tasikmalaya tidak melanggar,
karena program Akselarasi Pendaftaran
Sertifikat Tanah Wakaf merupakan
program Pemerintah Pusat yang wajib
dijalankan dan dilaksanakan oleh
Kepala Daerah. Anggaran pun diambil
dari APBN. Masyarakat yang menerima
manfaat pun tidak dikait-kaitkan
dengan penggiringan atau ajakan untuk
memilih Petahana, karena Pemerintah
Pusat sudah menetpkan siapa-siapa
saja yang dapat menerima manfaat dari
program Akselarasi Pendaftaran
Sertifikat Tanah Wakaf tersebut.
2. Batas Waktu Pelaporan/Pengaduan
Penentuan tahapan kegiatan, batas
waktu, dan jadwal dalam
penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada
2020 merupakan norma hukum yang
bersifat mengikat. Berdasarkan
ketentuan Perbawasalu No. 8 tahun
2020 mengatur bahwa dalam hal akan
dipermasalahkan adanya pelanggaran
administrasi, maka harus disampaikan
ke Bawaslu dalam kurun waktu paling
lama 7 (tujuh) hari sejak diumumkan
atau diketahui. Jika lebih atau
melampaui 7 hari, maka tidak dapat
dipermasalahkan lagi karena sudah
daluarsa (door verjaring verliezen).
Kurun waktu 7 hari tersebut harus
terukur secara objektif dan patut.
Kepatutan atau kewajaran dalam
mengumumkan suatu dokumen
publik/pemerintahan dilakukan dengan
cara:
1) diumumkan atau diedarkan
secara yang wajar (sesuai dengan
SOP) sehingga dimudahkan untuk
diakses oleh umum;
2) waktu yang cukup;
3) isinya dapat dipahami dan
dimengerti oleh pihak terkait;
Jadi dalam hal suatu dokumen publik
sudah beredar di masyarakat dan dapat
diakses oleh setiap orang, maka hal itu
sudah dinyatakan bahwa dokumen
pemerintahan itu sudah diumumkan
dengan layak. Jadi ketika diterbitkan
suatu Instruksi Bupati dan/atau Surat
Edaran Bupati dan sudah beredar di
masyakarat, bahkan sudah ada tindak
lanjutnya, maka hal itu sudah
dikualifasi diumumkan dengan patut.
Jadi dalam hal ada kebijakan Bupati
Tasikmalaya yang dibuat pada tgl 2-3
September 2020, yang ditujukan untuk
seluruh Camat dan diedarkan untuk
Ketua MUI dan Lembaga-lembaga lain
yang sifatnya terbuka, berdasarkan
perhitungan tanggal paling lama 7 hari,
maka laporan/pengaduan ke Bawsalu
itu paling lambat yaitu tanggal 10
September 2020.
14. T-14 Keterangan Tertulis Ahli Titi Bukti ini menjelaskan bahwa Ahli
Anggraini, S.H., M.H. menerangkan:
Penanganan Rekomendasi Bawaslu
Setelah Penetapan Perolehan Suara
Hasil Pemilihan
Perbedaan mekanisme tindak lanjut
antara rekomendasi dan putusan juga
telah ditegaskan MK dalam Putusan
Nomor 56/PHP.BUP-XIX/2021 dalam
perkara Perselisihan Hasil Pemilihan
Gorontalo Tahun 2020. Di mana
Mahkamah mengakui adanya
kewenangan dari KPU untuk memeriksa
dan memutus rekomendasi Bawaslu.
Jadi meski Pasal 47 ayat (1), Pasal 71
ayat (2), Pasal 71 ayat (3), Pasal 73 ayat
(1), dan Pasal 76 ayat (1) UU Pemilihan
sama-sama mengatur sanksi
pembatalan atau diskualifikasi
pasangan calon, namun akibat adanya
mekanisme penanganan pelanggaran
secara berbeda yang diatur oleh UU
Pemilihan, maka terhadap penanganan
pelanggaran atas Pasal 47 ayat (1), Pasal
71 ayat (2), Pasal 71 ayat (3), Pasal 73
ayat (1) yang hasil kajian dari Bawaslu
berupa “rekomendasi”, tidak bisa
dipersamakan dengan penanganan
pelanggaran atas Pasal 73 ayat (1) yang
hasil kajiannya berupa “putusan”.
Selanjutnya, terkait dengan persoalan
rekomendasi ini, Bawaslu Tasikmalaya
pernah mengirimkan surat Penerusan
Pelanggaran Adminsitrasi Pemilihan
Nomor: 046/K.Bawaslu/JB-
18/PM.00.02/XII/2020 kepada KPU
Tasikmalaya, tertanggal 30 Desember
2020.
Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa
“Berdasar Keputusan Rapat Pleno Ketua
dan Anggota Bawaslu Kabupaten
Tasikmalaya Terhadap dugaan
pelanggaran pemilihan sebagaimana
dimaksud dalam laporan Nomor
07/REG/LP/PB/Kab/13.26/XIl/2020
(Terlampir) Laporan atau temuan
dimaksud diduga merupakan
Pelanggaran Administrasi Pemilihan,
untuk selanjutnya diteruskan kepada
KPU Kabupaten Taslkmalaya.”
Penerusan a quo disertai 1 bundel
Lampiran berupa Kajian Dugaan
Pelanggaran.
Lampiran Kajian memuat kesimpulan
yang pada pokoknya menyatakan bahwa
calon petahana H. Ade Sugianto telah
terbukti sah dan meyakinkan melanggar
ketentuan Pasal 71 ayat (3) UU No. 10
Tahun 2016 dan diberikan sanksi
administrasi sesuai Pasal 75 ayat (5) UU
No. 10 Tahun 2016. Selanjutnya pada
bagian Rekomendasi, Bawaslu
merekomendasikan KPU Tasikmalaya
menindaklanjuti sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 71 ayat (5) UU No. 10 Tahun 2016
mengatur “Dalam hal Gubernur atau
Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil
Bupati, dan Walikota atau Wakil
Walikota selaku petahana melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut
dikenai sanksi pembatalan sebagai
calon oleh KPU Provinsi atau KPU
Kabupaten/Kota.”
Pada saat dimintai keterangan oleh KPU
Tasikmalaya terkait dengan tindak
lanjut atas rekomendasi Bawaslu
tersebut, ahli menyampaikan bahwa
sebaiknya KPU Tasikmalaya tidak
masuk dalam pokok perkara dari
rekomendasi tersebut. Sebab, apabila
KPU Tasikmalaya memutuskan untuk
mengesekusinya (masuk ke pokok
perkara), maka tindakan KPU
Tasikmalaya tersebut bisa/punya
kemungkinan berdampak pada
perubahan penetapan perolehan suara
dan calon terpilih. Padahal, sesuai
ketentuan Pasal 156 dan Pasal 157 UU
No. 10 Tahun 2016.
Dalam pandangan ahli saat itu, hal
tersebut merupakan ranah yang
berkaitan dengan penyelesaian
perselisihan hasil pemilihan yang
merupakan ruang lingkup kewenangan
absolut dari Mahkamah Konstitusi.
Setelah KPU melakukan penetapan
perolehan suara hasil Pemilihan
Serentak 2020, maka tidak
dimungkinkan lagi adanya putusan,
rekomendasi, atau bentuk lain dari
lembaga-lembaga lain (termasuk
Bawaslu) yang dapat berimplikasi
pada perubahan perolehan suara yang
telah ditetapkan berdasarkan
penetapan perolehan suara hasil
pemilihan oleh KPU, kecuali
berdasarkan putusan Mahkamah
Konstitusi.
Batasan waktu dalam mengeksekusi
kewenangan tersebut telah ditegaskan
oleh Mahkamah Konstitusi dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 146-
02-10/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019
(angka 4 dan 5 halaman 128 dan 129),
yang selengkapnya berbunyi sebagai
berikut:
4) bahwa terhadap fakta hukum
adanya Putusan Bawaslu di atas, perlu
Mahkamah tegaskan mengenai
konstruksi penyelesaian berbagai
permasalahan hukum Pemilu yang
dikehendaki oleh UU 7/2017, yakni
bukan saja terkait dengan lembaga-
lembaga yang berwenang
menyelesaikannya, akan tetapi juga
terkait dengan batasan atau limitasi
waktu penyelesaiannya dalam setiap
tahapan termasuk dengan
mempertimbangkan pelaksanaan atau
tindak lanjut dari penyelesaian tersebut,
sehingga tidak mengganggu
penyelesaian perselisihan hasil
pemilihan umum. Oleh karena itu,
terhadap berbagai permasalahan hukum
Pemilu yang ditemukan atau dilaporkan
dan memengaruhi hasil Pemilu harus
telah diselesaikan sebelum
ditetapkannya hasil pemilihan umum
atau rekapitulasi secara nasional,
termasuk juga dalam pelaksanaan atau
tindak lanjut penyelesaian berbagai
permasalahan hukum Pemilu. Apalagi
terhadap permasalahan hukum Pemilu
yang memengaruhi hasil Pemilu yang
dilaporkan dan/atau diputus setelah
ditetapkannya hasil Pemilu oleh Teradu
secara nasional;
5) Perihal putusan Bawaslu atau
rekomendasi Bawaslu atau bentuk lain
yang dilakukan oleh Bawaslu yang
berimplikasi pada perolehan suara
setelah penetapan perolehan suara hasil
Pemilu secara nasional haruslah
dikesampingkan karena segala sesuatu
yang menyangkut atau berimplikasi
kepada perolehan suara setelah
penetapan perolehan suara hasil Pemilu
secara nasional menjadi kewenangan
Mahkamah Konstitusi untuk
memeriksa, mengadili, dan
memutusnya. Artinya, setelah KPU
melakukan penetapan perolehan suara
hasil Pemilu secara nasional tidak
dimungkinkan lagi adanya putusan,
rekomendasi, atau bentuk lain dari
lembaga-lembaga lain yang dapat
berimplikasi pada perubahan perolehan
suara yang telah ditetapkan
berdasarkan penetapan perolehan suara
hasil Pemilu secara nasional, kecuali
berdasarkan putusan Mahkamah
Konstitusi;
Faktanya saat itu, berdasarkan
informasi situs resmi Mahkamah
Konstitusi,
https://www.mkri.id/index.php?page=w
eb.EFormDetail2020&id=4 dan
https://www.mkri.id/public/filepermoh
onan/Perbaikan%20Permohonan_2901_
1448_Perbaikan%20Permohonan.pdf,
paslon nomor urut 4, Dr. H. Iwan
Saputra, SE, M.Si - Iip Miptahul Paoz,
juga telah mendaftarkan perbaikan
permohonan perselisihan hasil
pemilihan bupati dan wakil bupati
Kabupaten Tasikmalaya ke Mahkamah
Konstitusi pada Rabu, 23 Desember
2020, Pukul 19.30 WIB. Di mana dalam
perbaikan permohonan tersebut,
Pengadu salah satunya mendalilkan
adanya pelanggaran atas Pasal 71 ayat
(3) UU No. 10 Tahun 2016 sebagai
bagian dari terjadinya kejahatan
demokrasi dalam bentuk
penyalahgunaan APBD secara
terstruktur, sistematis, dan masif atau
TSM oleh paslon nomor urut 2 (vide
halaman 19-29 perbaikan permohonan
a quo).
Maka, dengan demikian, Keputusan
KPU Tasikmalaya Nomor: 1181/PL.02.6-
Kpt/3206/KPU-Kab/XII/2020 pada saat
itu telah menjadi objek perselisihan
hasil pemilihan yang juga sedang
ditangani oleh Mahkamah Konstitusi.
Sehingga ahli berpandangan, apabila
KPU Tasikmalaya melakukan
pembatalan atas calon atau paslon,
maka akan serta merta mengubah
substansi dari obyek permohonan
perselisihan hasil pemilihan a quo. Lebih
buruk lagi, hal itu bisa menimbulkan
ketidakpastian dan kekacauan hukum,
serta ketidakadilan perlakuan dalam
implementasinya. Sebab, apabila calon
atau paslon nomor urut 2
didiskualifikasi, lalu KPU Tasikmalaya
menerbitkan Keputusan baru tentang
penetapan hasil pemilihan, bagaimana
upaya hukum yang bisa dilakukan
paslon nomor urut 2 untuk memperoleh
keadilan, apakah mengajukan gugatan
atas sengketa tata usaha negara
pemilihan ke Pengadilan Tinggi Tata
Usaha Negara (PT TUN) setelah seluruh
upaya administratif di Bawaslu Provinsi
dan/atau Panwas Kabupaten/Kota telah
dilakukan (vide Pasal 154 ayat (2) UU
No. 10 Tahun 2016)? Ataukah dengan
mengajukan perselisihan hasil
pemilihan ke Mahkamah Konstitusi?
Padahal ketentuan Pasal 157 ayat (5)
UU No. 10 Tahun 2016 mengantur
“Peserta Pemilihan mengajukan
permohonan kepada Mahkamah
Konstitusi sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) paling lambat 3 (tiga) hari kerja
terhitung sejak diumumkan penetapan
perolehan suara hasil Pemilihan oleh
KPU Provinsi atau KPU
Kabupaten/Kota.” Sementara KPU
Tasikmalaya sudah melakukan
penetapan perolehan suara hasil
pemilihan pada 16 Desember 2020 yang
lalu.
Akan tetapi, meski ahli menyarankan
KPU Tasikmalaya tidak perlu masuk ke
pokok perkara, namun KPU
Tasikmalaya (seperti halnya juga KPU
Nias Selatan ketika merespon dua
rekomendasi diskualifikasi Bawaslu
setelah penetapan suara hasil
pemilihan), tetap menindaklanjuti dua
rekomendasi Bawaslu a quo dengan
memeriksa dan memutus penerusan
pelanggaran administrasi tersebut
sebagaimana ketentuan Pasal 140 ayat
(1) UU No. 1 Tahun 2015. Dalam
konteks ini, bila mempertimbangkan
desain kelembagaan penyelenggara
pemilu di mana relasi kelembagaan
antara KPU dan KPU di daerah bersifat
hierarkis, serta KPU Kabupaten/Kota
yang berfungsi sebagai implementator
pemilihan, menjadi bisa dipahami
bahwa apa yang dilakukan KPU
Tasikmalaya dan juga Nias Selatan
tersebut. Tindak lanjut itu menjadi
refleksi ketiadaan pilihan kelembagaan
KPU di tingkat kabupaten/kota sebagai
implementator pemilihan di bawah
supervisi KPU Provinsi dan KPU RI.
Posisi struktural mereka membuat
mereka harus mengikuti ketentuan yang
diatur dalam Peraturan KPU maupun
supervisi kelembagaan dari KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Apalagi, bila dicermati lebih lanjut,
Peraturan KPU No. 25 Tahun 2013
tentang Penyelesaian Pelanggaran
Administrasi Pemilihan Umum,
sebagaimana telah diubah dengan Pasal
18 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun
2014, juga memerintahkan KPU untuk:
a. mencermati kembali data atau
dokumen sebagaimana rekomendasi
Bawaslu sesuai dengan
tingkatannya; dan/atau
b. menggali, mencari, dan menerima
masukan dari berbagai pihak untuk
kelengkapan dan kejelasan
pemahaman laporan pelanggaran
administrasi pemilu.
Selanjutnya, Lampiran Model MODEL
PAPTL-2: Tindak Lanjut Rekomendasi
Badan Pengawas Pemilu Terhadap
Dugaan Pelanggaran Administrasi
Pemilu dari Peraturan KPU a quo, hanya
memberikan pilihan kepada KPU
Tasikmalaya untuk memutuskan
“terbuti atau tidak terbukti” atas tindak
lanjut rekomendasi penerusan
penanganan pelanggaran administrasi
pemilihan oleh Bawaslu.
Adanya ketentuan tersebut membuat
KPU Tasikmalaya sebagai implementator
pemilihan tidak punya pilihan berbeda
selain melaksanakan Peraturan KPU
dan supervisi hierarkis kelembagaan
KPU, serta melakukan pemeriksaan
dan membuat keputusan tindak lanjut
secara proporsional, profesional,
terbuka, akuntabel, dan berintegritas
sesuai dengan prinsip-prinsip kerja
sebagai penyelenggara pemilu (vide
Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan
Pasal 3 UU No. 7 tahun 2017).
KPU Tasikmalaya perlu membuktikan
bahwa hasil pemeriksaan yang telah
dilakukannya, yang kemudian menjadi
dasar dalam membuat keputusan tindak
lanjut berdasarkan format Peraturan
KPU, merukan sebuah hasil atau
produk dari suatu proses kerja yang
dilakukan sesuai prosedur dan
dijalankan menurut berbagai ketentuan
perundang-undangan yang ada.
15. T-15 Keterangan Tertulis Ahli Dr. Bukti ini menjelaskan Pendapat Ahli
Nur Hidayat Sardini, S.Sos., yang menerangkan bahwa:
M.Si.
Objek laporan adalah adanya
(1) penerbitan Instruksi Bupati
Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2020
tentang Percepatan Pensertifikatan
Tanah Wakap di Kabupaten
Tasikmalaya tanggal 2 September
2020; dan
(2) Surat Edaran Bupati Tasikmalaya
Nomor 42 Tahun 2020 tentang
Akselerasi Pendaftaran Sertifikat
Tanah Wakaf tanggal 3 September
2020.
Dari uraian di atas dapat ditarik
beberapa pengertian terkait formilnya
kasus ini, sebagai berikut:
Objek peristiwa sekurang-kurangnya
adalah pada tanggal 2 dan 3
September 2020, saat dimana Bupati
Tasikmalaya sekurang-kurangnya
melakukan tindakan administratif
berupa penerbitan kedua surat
tersebut, sedangkan pelaporan
kepada Bawaslu Kabupaten
Tasikmalaya dilakukan oleh Paslon
nomor urut 04 pada tanggal 16
Desember 2020 pukul 01.47 WIB,
atau beberapa saat usai penetapan
Paslon Peserta Pilkada 2020
Kabupaten Tasikmalaya.
Merujuk ketentuan Peraturan
Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020
tentang Penanganan Pelanggaran
Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta Walikota dan Wakil Walikota,
yang dalam:
Ketentuan Pasal 4 ayat (2)
dinyatakan, “Laporan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disampaikan
paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung
sejak diketahuinya dan/atau
ditemukannya pelanggaran
Pemilihan.”
Note: Laporan ini seharusnya
dihentikan karena sudah melewati
tenggat waktu yang ditentukan, yakni
melebihi waktu terhitung sejak kejadian
tanggal 2-3 September 2020.
(1) Sifat Pelanggaran Administrasi
Pemilihan Serentak 2020
Perkara ini adalah jenis perkara
pelanggaran administrasi Pemilihan
Serentak 2020. Hal yang paling
esensial dari pelanggaran
administrasi Pilkada 2020 ini adalah
mekanisme penyelesaiannya, tidak
semata-mata ditangani oleh jajaran
Bawaslu sesuai jenjang, namun juga
melibatkan KPU sesuai jenjang,
bahkan keterlibatan KPU sesuai
jenjang itu sebagai “pemutus akhir.”
Terminologi yang digunakan sebagai
produk penilaian jajaran Bawaslu
yang kelak diteruskan kepada jajaran
KPU adalah “rekomendasi.” Istilah
rekomendasi masih menyisakan
ruang kepada jajaran KPU untuk
memutuskan apakah menjalankan
(mengeksekusi) terhadap berkas yang
diterima berdasarkan rekomendasi
(penerusan laporan pelanggaran)
jajaran Bawaslu dimaksud.
Dalam hampir seluruh pengaturan
jenis pelanggaran administrasi ini,
terminologi yang digunakan adalah
‘dugaan’ atau ‘diduga melakukan
pelanggaran’, sebagaimana dapat kita
periksa baik dalam Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2016 maupun dan
terutama dalam Peraturan Bawaslu
Nomor 8 Tahun 2020 yang mengatur
bagaimana mekanisme jenis
pelanggaran ini
ditangani/diselesaikan oleh Bawaslu
sesuai jenjang—dalam Lampiran
Peraturan Bawaslu dimaksud, dalam
Formulir Model A.14, misalnya, yang
dimaksudkan sebagai “template”
penerusan jenis pelanggaran ini,
misalnya, diformulasikan ke dalam
frasa, “diduga merupakan
pelanggaran administrasi Pemilihan,
untuk selanjutnya diteruskan kepada
KPU...”.
Dalam kedudukan KPU sesuai jenjang
menangani penerusan jenis
pelanggaran ini, sebagaimana maksud
ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan
KPU Nomor 25 Tahun 2013 tentang
Penyelesaian Pelanggaran
Administrasi Pemilihan Umum,
memberi kerangka pengaturan bagai
jajaran KPU untuk melakukan
sejumlah langkah, antara lain melalui
tahapan-tahapan (i) menerima
laporan; (ii) meneliti materi laporan;
(iii) melakukan klarifikasi; dan (iv)
melakukan kajian dan mengambil
keputusan.
(2) Keputusan Sentra Gakkumdu
Pada 26 Desember 2020,
institusi Sentra Penegakan Hukum
Terpadu (Sentra Gakkumdu)
sebagaimana pengumuman status
laporan Bawaslu Kabupaten
Tasikmalaya nomor
07/Reg/LP/PB/Kab/13.26/XII/2020
tanggal 26 Desember 2020, memuat 2
(dua) hal pokok, yakni:
o Laporan nomor
07/Reg/LP/PB/Kab/13.26/ XII/2020
oleh calon bupati Tasikmalaya nomor
urut 04 a.n. Iwan Saputra terhadap
status laporan Pasal 188 tidak
memenuhi unsur dan dihentikan
pembahasan di SG-2; dan
o Terlapor calon bupati Tasikmalaya
nomor urut 02 a.n. Ade Sugianto
terhadap status laporan Pasal 71 ayat
(5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2016 memenuhi unsur pelanggaran
administrasi, dan direkomendasikan
ke KPU Kabupaten Tasikmalaya
sebagai pelanggaran administrasi.
Terhadap status laporan di atas:
Keputusan untuk menilai laporan
di atas diputuskan dalam forum
SG-2, yakni forum rapat tahapan
kedua, atau forum rapat yang
bertugas untuk menemukan
sekurang-kurangnya 2 (dua) alat
bukti dan jika hal itu tidak
terpenuhi, maka forum harus
memutuskan untuk dihentikan—
sebagaimana ketentuan Pasal 20
ayat (1) sampai dengan ayat (7)
Peraturan Bersama Antara Ketua
Bawaslu RI, Kapolri, dan Jaksa
Agung Nomor 5 Tahun 2020,
Nomor 1 Tahun 2020, dan Nomor
14 Tahun 2020 tentang Sentra
Penegakan Hukum Terpadu Pada
Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota tanggal 20 Juli 2020.
Makna dari butir di atas adalah
bahwa materialitas unsur yang
menjadi pokok dalam setiap
pelanggaran tindak pidana
Pemilihan Serentak 2020, tidak
memenuhi persyaratan formil
yang paling mendasar. Apabila hal
ini dikaitkan dengan KUHAP dan
Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun
2020 terutama ketentuan Pasal 9
ayat (5) mengenai persyaratan
materiel dalam pelanggaran
administrasi Pilkada 2020 memuat
(i) waktu dan tempat kejadian
dugaan pelanggaran;
(ii) uraian kejadian dugaan
pelanggaran; dan
(iii) bukti.
Dengan demikian, sejalan dengan
penanganan pelanggaran tindak
pidana Pemilu, dalam hal
penanganan pelanggaran administrasi
Pilkada 2020 ini pun sejalan bahwa
perkara ini sejauh yang saya pahami
tidak dapat ditindaklanjuti.
Keputusan Sentra Gakkumdu juga
memeriksa hal-ikhwal mengenai
dugaan pelanggaran penyalahgunaan
jabatan/kewenangan (abuse of
power), sebagaimana pemeriksaan
materiel menurut ketentuan Pasal 9
ayat (5) Peraturan Bawaslu Nomor 8
Tahun 2020, meliputi waktu dan
tempat kejadian dugaan pelanggaran,
uraian kejadian dugaan pelanggaran,
dan bukti, sedangkan dalam perkara
administrasi yang dilaporkan ini juga
berkaitan dengan hal-hal tersebut.
Karena itu, seharusnya antara
pelanggaran tindak pidana Pilkada
2020 dan pelanggaran administrasi
Pilkada 2020 ditempatkan secara
sama dan sebangun (concurrent).
(3) Kajian Materiel
Dalil dalam perkara ini berkaitan
dengan ketentuan Pasal 71 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016:
(3) Gubernur atau Wakil Gubernur,
Bupati atau Wakil Bupati, dan
Walikota atau Wakil Walikota
dilarang menggunakan
kewenangan, program, dan
kegiatan yang menguntungkan atau
merugikan salah satu pasangan
calon baik di daerah sendiri
maupun di daerah lain dalam
waktu 6 (enam) bulan sebelum
tanggal penetapan pasangan calon
sampai dengan penetapan
pasangan calon terpilih.
Bahwa objek laporan dalam perkara
ini, yakni (i) Instruksi Bupati
Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2020
tentang Percepatan Pensertifikatan
Tanah Wakap di Kabupaten
Tasikmalaya tanggal 2 September
2020; dan (ii) Surat Edaran Bupati
Tasikmalaya Nomor 42 Tahun 2020
tentang Akselerasi Pendaftaran
Sertifikat Tanah Wakaf tanggal 3
September 2020.
Dari keterangan di atas, saya
menyampaikan hal-hal sebagai
berikut:
a. Program/Kebijakan
Pemerintah Pusat
Isu objek laporan yang dilaporkan
merupakan bagian dari atau bentuk
program/kebijakan pemerintah
(pusa), dan bukan pemerintah
daerah. Program/kebijakan ini lebih
tepatnya program Kementerian
Agraria dan Tata Ruang /Kepala BPN
R.I. sebagaimana maksud Peraturan
Mengeri Agraria dan Tata
Ruang/Kepala BPN RI Nomor 12
Tahun 2017 tentang Percepatan
Pendaftaran Tanah Sistematis
Lengkap. Untuk menindaklanjuti
Peraturan tersebut, maka dibuat
Keputusan Bersama Menteri Agraria
dan Tata Ruang/Kepala BPN RI,
Menteri Dalam Negeri, serta Menteri
Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor
25/SKP/V/2017, Nomor 590-316A
Tahun 2017, dan Nomor 34 Tahun
2017 tentang Pembiayaan Persiapan
Pendaftaran Tanah Sistematis
Lengkap.
Dalam konteks latar belakang di atas,
program/kebijakan dimaksud adalah
kegiatan pemerintahan pemerintah
pusat, yang sering juga dikenal
sebagai instansi vertikal. Sebagai
bagian integral dari struktur
kekuasaan pemerintahan negara,
kedudukan seorang kepala daerah
(bupati) menjadi penindaklanjut dari
program/kebijakan pusat dimaksud.
Kedudukan daerah sebagai bagian
integral dari struktur kekuasaan
pemerintahan negara, sebagaimana
maksud ketentuan Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah:
o Ketentuan Pasal 1 angka 5
dinyatakan, “Urusan Pemerintahan
adalah kekuasaan pemerintahan
yang menjadi kewenangan Presiden
yang pelaksanaannya dilakukan
oleh kementerian negara dan
penyelenggara Pemerintahan
Daerah untuk melindungi, melayani,
memberdayakan, dan
menyejahterakan masyarakat.”
o Ketentuan Pasal 1 angka 12,
dinyatakan, “Urusan Pemerintahan
Wajib adalah Urusan Pemerintahan
yang wajib diselenggarakan oleh
semua Daerah.”
o Ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf
memasukkan urusan “pertanahan”
sebagai ‘urusan pemerintahan
(pusat yang) wajib.
Kedudukan tugas, wewenang, dan
kewajiban seorang bupati adalah
tunduk dalam menjalankan urusan-
urusan tersebut, dan menjadi
persoalan yang bernuansa penilaian
negatif jika bupati tidak menjalankan
program/kebijakan pemerintah
(pusat).
b. Kewajiban Kepala Daerah
Menjalin Hubungan Kerja
Dengan Instansi Vertikal
Ketentuan Pasal 67 Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 menggariskan
kewajiban seorang kepala daerah,
yakni selain menaati seluruh
peraturan perundang-undangan, pula
kewajiban untuk menjalin hubungan
kerja dengan seluruh instansi vertikal
di daerah dan seluruh perangkat
daerah, seperti kantor pertanahan,
kementerian agama, dan lain-lain.
Seorang kepala daerah mengapa
harus menempuh seluruh instrumen
kewenangan sebagai penyelenggara
fungsi otonom, mengingat instansi
vertikal tidak memiliki aparat yang
memungkinkannya melaksanakan
seluruh fungsi-fungsinya di daerah,
kecuali dengan koordinasi bupati
yang memiliki aparat dan daerah,
mengharuskan kepala daerah
memobilisasi untuk mewujudkan
fungsi perlindungan dan pelayanan
sosial kepada masyarakat demi
perwujudan penyelenggaraan
pemerintahan di daerah.
Saya menafsirkan bahwa kebijakan
pertanahan sebagaimana gambaran di
atas, bukanlah bagian dari larangan-
larangan penggunaan kewenangan,
program, dan kegiatan yang dilakukan
oleh seorang bupati menurut undang-
undang Pemilihan Serentak 2020,
melainkan hanyalah bagian dari tugas-
tugas bupati sebagai penyelenggara
pemerintahan sehari-hari (dagelijkse
administratie).
c. Tidak Menguntungkan dan Tidak
Merugikan
Untuk pada suatu penilaian apakah
penerbitan kedua dokumen surat di atas
memiliki pengaruh yang
menguntungkan atau merugikan, maka
perlu dibuktikan terlebih dahulu:
Apakah menguntungkan? Siapa yang
diuntungkan? Bagaimana
keuntungan itu diperoleh? Bagi saya,
keuntungan yang dimaksudkan
dalam Pemilu adalah keuntungan
elektoral (electoral advantage).
Keuntungan elektoral adalah
keuntungan dalam rangka
pencalonan seorang paslon, yakni
tidak lain dan tidak bukan adalah
untuk meraih kemenangan dalam
Pilkada 2020 ini. Untuk
memenangkan Pemilihan Serentak
2020, maka harus dibuktikan bahwa
para pemilih yang menerima manfaat
dari program dimaksud sertamerta
tergerak/terdorong untuk memilih
petahana. Bagaimana
membuktikannya?
Apakah merugikan? Siapa yang
dirugikan? Bagaimana kerugian itu
terjadi? Apa bentuk dan jenis
kerugian yang diderita oleh mereka
yang dirugikan? Bagaimana
membuktikan bentuk dan jenis
kerugian Paslon lain dengan terbitnya
kedua surat tersebut? Apakah juga
kerugian diderita oleh Paslon di
daerah lain?
I. Penutup
Bahwa perkara berdasarkan surat
rekomendasi Bawaslu Kabupaten
Tasikmalaya Nomor 046/K.Bawaslu.JB-
18/PM.00.02 perihal Penerusan
Pelanggaran Administrasi Pemilihan
tanggal 30 Desember 2020, yang
kemudian ditindaklanjuti oleh KPU
Kabupaten Tasikmalaya pada 11
Januari 2021 melalui Berita Acara
Nomor 531/PY.02.1-BA/3206/KPU-
KAB/1/2021, tentang Tindak Lanjut
Atas Surat Badan Pengawas Pemilu
(BAWASLU) Kabupaten Tasikmalaya
Nomor 046/K.BAWASLU.JB-
18/PM.00.02/XII/2020, tanggal 11
Januari 2021, yang pokoknya
menyimpulkan bahwa Calon Bupati
Kabupaten Tasikmalaya Nomor Urut 2
(Sdr. Ade Sugianto) ini, TIDAK
TERBUKTI melakukan Pelanggaran
Administrasi sebagaimana Putusan
Mahkamah Agung (MA) Nomor 2
P/PAP/2021 tanggal 28 Januari 2021.
Dalam amar Putusan MA dimaksud,
menyatakan (butir 1), MENGADILI
menolak permohonan Pengadu Dr. Iwan
Saputra, S.E., M.Si. dan IIP Miptahul
Paoz. •
16. T-16 Keterangan Tertulis Ahli Dr. Bukti ini menjelaskan, bahwa laporan
Berna Sudjana Ermaya, ini adalah kadaluwarsa karena dalam
S.H., M.H. Pasal 71 Ayat (3) Undang-undang Nomor
10 tahun 2016 merupakan bagian dari
tahapan kampanye sehingga laporan
tersebut seharusnya disampaikan pada
tahapan kampanye. Instruksi Bupati
dan Surat Edaran Bupati juga
merupakan produk hukum kepala
daerah yang bersifat abstrak-umum,
mengatur (Regeling) dan berlaku terus
menerus sehingga dipastikan diketahui
oleh Publik. Secara SOP Bawaslu harus
menerima laporan ini akan tetapi dalam
hasil penelitian awalnya Bawaslu tidak
boleh melanjutkan karena sudah
kadaluwarsa.
17. T-17 Putusan Mahkamah Bukti ini menjelaskan bahwa
Konstitusi dalam Perkara No. Mahkamah Konsitusi telah menolak
51/PHP.BUP-XIX /2021 dalil Pengadu Pasangan Calon Bupati
tertanggal 19 Maret 2021 dan Wakil Bupati Tasikmalaya nomor 4
(selaku Pelapor di DKPP), mengenai
tindak lanjut KPU Kabupaten
Tasikmalaya terhadap Rekomendasi
Bawaslu Tasikmalaya.
Dalam Pertimbangan Hukumnya,
Mahkamah Konstitusi menyatakan :
Bahwa setelah Mahkamah mencermati
dalil-dalil pokok permohonan Pengadu
sebagaimana telah dipertimbangkan
tersebut di atas, dan Mahkamah telah
menyatakan tidak beralasan menurut
hukum.
Oleh karena ternyata substansi dari
pada Rekomendasi Bawaslu Kabupaten
Tasikmalaya Nomor 046/K.Bawaslu.JB-
18/PM.00.02/XII/2020 tanggal 30
Desember 2020, Surat Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Tasikmalaya Nomor
15/PY.02.1-Pu/3206/KPUKab/ I/2021
tentang Hasil Tindak Lanjut atas Surat
Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Nomor
046/K.BAWASLU.JB-
18/PM.00.02/XII/2020 tanggal 11
Januari 2021 beserta lampiran, dan
Putusan Mahkamah Agung Nomor 2
P/PAP/2021 tanggal 28 Januari 2021
tidak berbeda dengan dalil-dalil pokok
permohonan yang telah dinyatakan
tidak beralasan menurut hukum
tersebut, terlebih setelah Mahkamah
mendengar saksi Teradu bernama
Suwardi yang merupakan Kepala BPN
Tasikmalaya yang menerangkan bahwa
program percepatan persertipikatan
tanah wakaf di Kabupaten Tasikmalaya
merupakan program Pemerintah Pusat
sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor
2 Tahun 2018 tentang Percepatan
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
(PTSL) di Seluruh Wilayah Indonesia.
Instruksi Presiden tersebut ditujukan
kepada Menteri Agraria Tata Ruang
Kepala Badan Pertanahan Nasional,
kementerian terkait, kepala daerah,
termasuk di dalamnya bupati dan
walikota dan lembaga lainnya untuk
mendukung langkah-langkah yang
diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi,
dan kewenangan masing-masing dalam
rangka pelaksanaan percepatan
program pendaftaran tanah sistematis
lengkap di seluruh wilayah di Indonesia
untuk mendukung program strategis
nasional. Sedangkan keluarnya
Instruksi Bupati Tasikmalaya adalah
untuk mempercepat proses, yang mana
tugas pokok tersebut ada di BPN
Tasikmalaya.
Adapun target PTSL di Kabupaten
Tasikmalaya tahun 2019 sebanyak
57.000, tahun 2020 sebanyak 66.442,
dan tahun 2021 sebanyak 120.000, dan
dalam pelaksanaannya tidak
menggunakan anggaran APBD
Kabupaten Tasikmalaya.
Berdasarkan uraian fakta hukum
tersebut, terhadap substansi
rekomendasi dimaksud pun, Mahkamah
juga tidak mendapatkan keyakinan
bahwa hal tersebut terbukti
kebenarannya sebagai pelanggaran
dalam Pilkada 2020 di Kabupaten
Tasikmalaya
18. T-18 SK Penundaan Tahapan Bukti ini menjelaskan Penundaan
Pemilihan Bupati dan Wakil Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Tasikmalaya dalam Bupati Tasikmalaya dalam Upaya
Upaya pencegahan pencegahan penyebaran Covid-19
penyebaran Covid-19 tertanggal 22 Maret 2020
tertanggal 22 Maret 2020 KPU Kabupaten Tasikmalaya tidak
Nomor : 152/PP.04.2- mengetahui dan menerima Surat
Kpt/3206/KPU- Rekomendasi dari Bawaslu tanggal 24
Kab/III/2020 Maret 2020 dan Rekomendasi Bawaslu
kepada KPU Kabupaten Tasikmalaya
tertanggal 24 Maret 2020 karena hal itu
diluar Tahapan Pemilihan
19. T-19 Berita Acara Rapat Pleno Bukti ini menjelaskan Berita Acara
Nomor : 515/PL.02.6- Rapat Pleno Nomor : 515/PL.02.6-
BA/3206/KPU- BA/3206/KPU-Kab/XII/2020 Tentang
Kab/XII/2020 Tentang Hasil Hasil penetapan Elemen Data dalam
penetapan Elemen Data Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan
dalam Rapat Pleno hasil Penghitungan Suara Tingkat
Rekapitulasi dan Penetapan Kabupaten untuk Pemilihan Bupati dan
hasil Penghitungan Suara Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2020
Tingkat Kabupaten untuk Tertanggal 15 Desember 2020, sebagai
Pemilihan Bupati dan Wakil bentuk Tindak lanjut atas Rekomendasi
Bupati Tasikmalaya Tahun Bawaslu yang disampaikan pada waktu
2020 Tertanggal 15 Rapat Pleno Tingkat Kabupaten
Desember 2020 beserta mengenai Perbaikan elemen Data
Lampirannya Pemilih. seperti :
A. Data Pemilih (DPT, DPPh. DPTb)
B. Data Pengguna Hak Pilih (DPT, DPPh.
DPTb) dan
C. Surat Suara ( Surat Suara Yang
diterima, Surat Suara ynag
digunakan, Surat Suara Rusak dan
Sisa Surat Suara)
Hal itu terjadi karena ada beberapa
PPK yang keliru dalam memasukan
Elemen Data Pada Formulir D. Hasil
Kecamatan KWK.
Tidak ada kesalahan Penggunaan
Surat Suara dan hasil Perolehan
Suara masing-masing pasangan
Calon.
Berdasarkan hasil Rekomendasi
Bawaslu yang disetujui oleh Para
Saksi Pasangan calon, teradu
melakukan perbaikan dan
pencocokan kembali secara langsung
dalam Rapat Pleno Perbaikan atas
kekeliruan elemen Data pada
formulir model D. Hasil Kecamatan
KWK dimasukan sebagai lampiran
Berita Acara Rapat Pleno yang
merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dalam Berita Acara.
20. T-20 Register penerimaan surat Bukti ini menjelaskan bahwa KPU
rekomendasi Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya menerima surat
Kabupaten Tasikmalaya Rekomendasi Bawaslu Kabupaten
tertanggal 30 Desember Tasikmalaya perihal penerusan
2020 pelanggaran administrasi dari Bawaslu
Kabupaten Tasikmalaya.
21. T-21 Pemberitahuan Tentang Bukti ini menjelaskan bahwa telah
Status Laporan yang beredar bukti elektronik di masyarakat
dikeluarkan oleh Bawaslu mengenai “Pemberitahuan Tentang
Kabupaten Tasikmalaya Status Laporan dari Bawaslu Kabupaten
tertanggal 26 Desember Tasikmalaya”, tertanggal 26 Desember
2020 2020, yang pada kolom keterangan
terdapat redaksi “direkomendasikan ke
KPU Kab. Tasikmalaya sebagai
pelanggaran administrasi, namun hal
tersebut tidaklah benar karena KPU
Kabupaten Tasikmalaya menerima surat
rekomendasi tentang penerusan
pelanggaran administrasi pada tanggal
30 Desember 2020.
22. T-22 Cetakan Pemberitaan media Bukti menjelaskan bahwa adanya
Kompas.com yang berjudul anggapan sejumlah masyarakat tentang
“Pilkada Tasikmalaya, adanya pelanggaran dan diskualifikasi
Bawaslu Rekomendasikan salah satu pasangan calon yang
Calon Petahana bersumber dari pernyataan Bawaslu
Didiskualifikasi yang terbit Kabupaten Tasikmalaya, dimana terkait
pada tanggal 29 Desember peristiwa dimaksud KPU Kabupaten
2020 Tasikmalaya tidak mengetahui karena
rekomendasi Bawaslu Kabupaten
Tasikmalaya belum pernah diterima.
23. T-23 Cetakan Register Pengajuan Bukti ini menjelaskan bahwa pada saat
Permohonan Perselisihan Surat Rekomedasi Bawaslu Kabupaten
Hasil Pemilihan Kabupaten Tasikmalaya secara fisik diterima oleh
Tasikmalaya di Mahkamah KPU tertanggal 30 Desember 2020,
Konstitusi Pengadu telah mengajukan permohonan
Sengketa Hasil Pemilihan di Mahkamah
Konstitusi.
[2.10] PIHAK TERKAIT
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Tasikmalaya Selaku Pihak Terkait dan memberikan keterangan bahwa:
1. Jawaban atas pengaduan
A. Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya
a. Bahwa Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Telah menerima laporan yang diregister
dengan Nomor 07/Reg/LP/LB/Kab/ 13.26/XII/2020 tertanggal 21 Desember
2020, dari Peserta Pamilihan nomor urut 04 atas nama Sdr. Dr. H. Iwan
Saputra, S.E., M.Si dengan Terlapor atas nama sdr. H. Ade Sugianto S.IP
merupakan Petahana (Incumbent) yang diduga menyalahgunakan wewenang
dengan mengeluarkan kebijakan yang menguntungkan bagi dirinya sebagai
Pasangan Calon Bupati nomor urut 2 dan merugikan bagi pasangan calon lain
yang diduga melanggar Pasal 188 Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2015 Jo
Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dengan jenis dugaan
pelanggaran tindak pidana pemilihan dan administrasi; (Bukti PT-1)
b. Bahwa Berdasarkan pembahasan pertama Sentra Gakkumdu Kabupaten
Tasikmalaya tertanggal 22 Desember 2020 dapat disimpulkan:
1) Telah terjadi peristiwa dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan Pasal
188 Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2015 Jo Pasal 71 ayat (3) Undang–
Undang Nomor 10 Tahun 2016 Jo Pasal 71 ayat 5 Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2016 yang diduga dilakukan oleh Calon Bupati Tasikmalaya Tahun
2020 nomor urut 2 yakni sdr. H. Ade Sugianto, S.IP yang juga bertindak
sebagai Bupati Tasikmalaya, yang telah dilaporkan kepada Bawaslu
Kabupaten Tasikmalaya pada Hari Rabu Tanggal 16 Desember 2020 pukul
11.30 WIB, maka Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya meneruskan untuk
dilakukan pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti; (Bukti PT-2)
2) Bahwa Berdasarkan pembahasan kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten
Tasikmalaya, Tertanggal 26 Desember 2020 terhadap laporan a quo
disimpulkan sebagai berikut: Laporan dugaan pelanggaran tindak pidana
pemilihan dihentikan karena tidak memenuhi unsur Pasal 71 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016; (Bukti PT-3)
c. Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya telah melakukan penanganan pelanggaran
Administrasi pemilihan terkait dikeluarkannya Surat Instruksi Bupati Nomor 6
Tahun 2020 tentang percepatan pensertifikatan tanah wakaf di Kabupaten
Tasikmalaya ditujukan kepada para Camat Se-Kabupaten Tasikmalaya dan
kepada Kepala Desa Se-Kabupaten Tasikmalaya dan Surat Edaran Bupati
Nomor: 42 Tahun 2020 tertanggal 2 September 2020 tentang akselerasi
pendaftaran sertifikat tanah wakaf pada tanggal 16 Desember 2020 ditujukan
kepada ketua MUI Kabupaten Tasikmalaya, Ketua DMI Kabupaten Tasikmalaya,
Ketua FKDT Kabupaten Tasikmalaya, Ketua BKPRMI Kabupaten Tasikmalaya,
Ketua Forum Pondok Pesantren yang dilakukan oleh Sdr. H. Ade Sugianto, S.IP
(Petahana), Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya telah melakukan Kajian Hukum
dengan merujuk pada undang-undang 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 3 yang
berbunyi: “Gubernur atau Wakil Gubenur, Bupati atau Wakil Bupati, dan
Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan
kegiatan yangmenguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik
di daerah sendiri maupun daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum
tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon
terpilih” dan ayat (5) yang berbunyi “Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur,
Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi
pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota”,
Perbawaslu 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran, Hasil Klarifiksai
para pihak, dan Keterangan Ahli Hukum Pidana dan Hukum Tata Negara
sebagaimana dalam kajian hukum terhadap laporan a quo sebagai berikut:
1) Terlapor atas nama sdr. H. Ade Sugianto, S.IP yang berkedudukan sebagai
Bupati Tasikmalaya (Petahana) telah melakukan Tindakan menggunakan
kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan
salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun daerah lain
dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan Pasangan Calon
sampai dengan penetapan Pasangan Calon terpilih;
2) Terlapor atas nama sdr. H. Ade Sugianto, S.IP yang berkedudukan sebagai
Bupati (Petahana) telah terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar
ketentuan Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016;
3) Terlapor atas nama sdr. H. Ade Sugianto S.IP yang berstatus sebagai calon
Bupati Kabupaten Tasikmalaya diberikan sanksi administrasi sesuai Pasal
71 ayat (5) Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang pada pokoknya
diuraikan sebagai berikut:
- Merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya
menindaklanjuti sesuai peraturan perundang - undangan yang berlaku;
- Menerbitkan status laporan pada papan pengumuman dan/atau dapat
menyampaikannya kepada pihak pelapor maupun pihak terlapor, terhadap
hal tersebut Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya menyampaikan Surat
Penerusan Pelanggaran Administrasi Kepada KPU Kabupaten Tasikmalaya
dengan Nomor: 046/K.Bawaslu.JB-18/PM.00.02/XII/ 2020 tertanggal 30
Desember 2020; (BUKTI PT-4)
d. Bahwa kemudian Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya menerbitkan Status Laporan
sebagaimana tertuang dalam Formulir A-17 tertanggal 26 Desember 2020 dan
telah diumumkan pada papan pengumuman Sekretariat Bawaslu Kabupaten
Tasikmalaya serta disampaikan kepada Pelapor dan Terlapor. (BUKTI PT-5)
e. Berkaitan dengan dicantumkannya anggota Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya
atas nama Sdr. R. Setia Surya dan Sdr. Khoerun Nasichin sebagai saksi dari
pihak pengadu, kami berkeberatan karena kedua orang tersebut tidak ada
kaitannya dengan pihak pengadu, karena kedudukannya sebagai pihak terkait.
[2.10.1] BUKTI PIHAK TERKAIT
Bahwa untuk membuktikan Keterangannya, Pihak Terkait mengajukan alat bukti
berupa PT-1 s.d PT-5, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
Formulir Laporan Nomor: 07/Reg/LP/PB/Kab/13.26/XII/2020
1. PT-1
Tertanggal 16 Desember 2020;
2. PT-2 Berita Acara Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu;
3. PT-3 Berita Acara Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu;
4. PT-4 Surat Penerusan dan Kajian Dugaan Pelanggaran;
5. PT-5 Status Laporan;
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU,
anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota
Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu Terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan
demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, para
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga tidak
menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Nomor
046/K.Bawaslu.JB-18/PM.00.02/XII/2020 tanggal 30 Desember 2020;
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban para Teradu, pada pokoknya menolak seluruh
dalil aduan Pengadu. Menurut para Teradu telah menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu
Tasikmalaya Nomor: 046/K.BAWASLU.JB-18/PM.00.02/XII/2020 tertanggal 30
Desember 2020 berdasarkan Pasal 18 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2014 Tentang
Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2013 Tentang Penyelesaian
Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum dengan melakukan: a. mencermati kembali
data atau dokumen sebagaimana rekomendasi Bawaslu sesuai dengan tingkatannya;
dan b. menggali, mencari, dan menerima masukan dari berbagai pihak untuk
kelengkapan dan kejelasan pemahaman laporan Pelanggaran Administrasi Pemilu.
Menurut para Teradu telah melakukan koordinasi dan konsultasi dengan KPU Provinsi
Jawa Barat dan KPU RI pada tanggal 30 Desember 2020 dan tanggal 5 Januari 2021.
Para Teradu juga telah menyurat kepada KPU melalui KPU Provinsi Jawa Barat dengan
Surat Nomor: 816/PY.02.2-RK/3206/ KPU-Kab/XII/2020, perihal: Permohonan Saran
dan Arahan, tertanggal 30 Desember 2020 (Bukti T-002). Melalui Surat Nomor:
865/PY.02.1-RK/32/Prov/XII/2020, KPU Provinsi Jawa Barat meneruskan kepada KPU.
Para Teradu mendapatkan jawaban dari KPU Nomor: 13/PY.02.1-SD/03/KPU/I/ 2021,
perihal Penjelasan atas Surat KPU Provinsi Jawa Barat Nomor: 865/PY.02.1-
RK/32/Prov/XII/2020 tertanggal 7 Januari 2021 yang pada intinya: (1) meminta para
Teradu untuk memeriksa dan memutus pelanggaran administrasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 139 ayat (2) paling lama 7 hari sejak rekomendasi Bawaslu
diterima; (2) Dalam melakukan pemeriksaan, para Teradu melakukan klarifikasi kepada
Pasangan Calon Nomor Urut 2, unit kerja Pemerintah Daerah yang membidangi obyek
dugaan pelanggaran tersebut serta pihak-pihak lain yang diperlukan. Para Teradu
melakukan koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya melalui surat Nomor
818/PY.02.1-Und/3206/KPU-Kab/I/2021 tertanggal 3 Januari 2021. Bahwa pada
tanggal 8 sampai 10 Januari 2021 KPU Kabupaten Tasikmalaya melakukan klarifikasi
terhadap pasangan calon dan pihak-pihak lain yang diperlukan. Berdasarkan Barita
Acara KPU Kabupaten Tasikmalaya Nomor 531/PY/02.1-BA/3206/KPU-KAB/I/2021
Tentang Tindak Lanjut Atas Surat Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Tasikmalaya
Nomor 046/K.BAWASLU.JB-18/PM.00.02/XII/2020 tertanggal 11 Januari 2020, para
Teradu menyimpulkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 atas
nama H. Ade Sugianto Tidak Terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilihan.
Dengan demikian, menurut para Teradu, dalil aduan Pengadu tidak beralasan;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, ahli, saksi, alat bukti, dokumen,
serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat, para
Teradu telah menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Tasikmalaya Nomor:
046/K.BAWASLU.JB-18/PM.00.02/XII/2020 tertanggal 30 Desember 2020 dibuktikan
dengan Barita Acara KPU Kabupaten Tasikmalaya Nomor 531/PY/02.1-BA/3206/KPU-
KAB/I/2021 tertanggal 11 Januari 2021 Tentang Tindak Lanjut Atas Surat Badan
Pengawas Pemilu Kabupaten Tasikmalaya yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 atas nama H. Ade Sugianto
Tidak Terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilihan. Kesimpulan tersebut
diambil oleh para Teradu setelah melalui serangkaian konsultasi kepada atasan secara
berjenjang ke KPU Provinsi Jawa Barat dan KPU yang memerintahkan para Teradu
untuk berpedoman pada ketentuan Pasal 139 ayat (2) dan Pasal 140 ayat (1) UU Nomor
1 Tahun 2015 sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2020 serta
Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2013 sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU
Nomor 13 Tahun 2014. Selanjutnya para Teradu melakukan pencermatan terhadap
dokumen rekomendasi Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, menggali, mencari, dan
menerima masukan dari berbagai pihak antara lain melakukan klarifikasi kepada
Pasangan Calon Nomor Urut 2, unit kerja Pemerintah Daerah yang membidangi obyek
dugaan pelanggaran tersebut serta meminta keterangan ahli. Terungkap fakta dalam
persidangan bahwa pokok persoalan Rekomendasi Bawaslu Tasikmalaya Nomor:
046/K.BAWASLU.JB-18/PM.00.02/XII/2020 berkaitan dengan batas waktu
tindaklanjut rekomendasi yang dinilai oleh Pengadu telah melewati waktu 7 (tuju) hari
sejak rekomendasi diterima dengan mengacu pada Pasal 1 angka 28 UU Nomor 8
Tahun 2015 Tentan Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan
Perppu Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota
Menjadi UU yang menggunakan penghitungan hari kalender. Di sisi lain ketentuan
tindaklanjut Rekomendasi Pelanggaran Administrasi secara tehnis diatur dalam
Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor
25 Tahun 2013 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi, Pasal 1 angka 15
menghitung hari berdasarkan hari kerja. Perbedaan basis perhitungan hari antara hari
kalender dan hari kerja berimplikasi pada batas waktu tindaklanjut rekomendasi
pelanggaran administrasi. Menurut Pengadu dengan mengacu pada hari kalender,
sepatutnya batas waktu tindaklanjut rekomendasi pelanggaran administrasi jatuh
pada 6 Januari 2021 sedang di sisi lain para Teradu dengan berpegang pada Peraturan
KPU Nomor 25 Tahun 2013 menggunakan hari kerja dengan batas waktu tindaklanjut
rekomendasi Bawaslu jatuh pada tanggal 11 Januari 2021. Keberadaan Pasal 1 angka
28 UU Nomor 8 Tahun 2015 menggunakan hari kalender dan Pasal 1 angka 15
Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2013 menggunakan hari kerja, sepatutnya dapat
menjadi pertimbangan etik dan hukum para Teradu dalam menindaklanjuti
Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya. Namun di antara pilihan etik dan
hukum, para Teradu telah menempuh konsultasi secara berjenjang ke KPU Provinsi
dan KPU dan mendapat arahan untuk menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu dengan
berpedoman kepada Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas
Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2013 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi
serta Pasal 140 UU Nomor 1 Tahun 2015. Sesuai dengan hal tersebut, menurut DKPP
para Teradu telah menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Tentang Pelanggaran
Administrasi sesuai perintah KPU melalui KPU Provinsi Jawa Barat. Perbedaan norma
penghitungan hari dalam UU dengan Peraturan KPU sepenuhnya menjadi
tanggungjawab KPU untuk melakukan perubahan dan penyesuaian sebagaimana telah
diingatkan DKPP dalam Putusan Nomor: 196-PKE-DKPP/XII/2020. Dengan
demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan
DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman
perilaku penyelenggara pemilu;
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa jawaban
dan keterangan Para Teradu, Keterangan Pihak Terkait dan memeriksa segala bukti
dokumen Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak terbukti
melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Zamzam Zamaludin selaku Ketua merangkap
Anggota KPU Kabupaten Tasikmalaya, Teradu II Jajang Jamaludin, Teradu III Ai
Rohmawati, Teradu IV Fahrudin, dan Teradu V Istia’nah masing-masing selaku
Anggota KPU Kabupaten Tasikmalaya terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling
lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan Putusan
ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota;
Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati dan Mochammad
Afifuddin, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Empat Belas bulan
April tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka
untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Dua Puluh Delapan bulan April tahun Dua
Ribu Dua Puluh Satu oleh Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota, Alfitra
Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai
Anggota.
KETUA
Ttd
Muhammad
ANGGOTA
Ttd Ttd
Alfitra Salam Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Didik Supriyanto Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI
Rio Fahridho Rahmat