III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
1. Teradu 1 s.d. Teradu 5 Tidak Cermat Dan Salah Menentukan Para Pihak-Pihak Yang
Berpekara Dalam Pekara A Quo
1.1 Bahwa yang pada pokoknya TERLAPOR tetap pada seluruh pernyataan,
keterangan, dalil/posita/fundamentum petendi maupun petitum sebagaimana
tertuang dalam jawaban, keterangan-keterangan saksi, bukti tertulis, dan
kesimpulan yang telah TERLAPOR sampaikan di muka sidang pemeriksaan
atas Laporan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu yang diregistrasi
dengan Perkara Laporan Nomor: 002/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/22.04/III/2024;
1.2 Berdasarkan isi dari Surat Kuasa Khusus tersebut para PIHAK PEMBERI
KUASA adalah atas nama: MUHAMMAD MULYADI, ALI SAPWANI, S.Pd.I, ALI
SAPWANI, S.Pd.I (Dalam hal ini bertindak dalam kapasitasnya sebagai Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK)), MAJIDI RAHMAN, RAJIHAN SAUFI, NORHAN
(Dalam hal ini bertindak dalam kapasitasnya sebagai Panitia Pemilihan
Kecamatan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Oleh karena itu sebagaimana
yang telah disampaikan dalam Putusan a quo yang menyebutkan bahwa:
1. PPK Kecamatan Sungai Tabuk, beralamat di Kecamatan Sungai Tabuk,
Kabupaten Banjar;
2. PPS Kelurahan Sungai Lulut, beralamat di Kecamatan Sungai Tabuk,
Kabupaten Banjar;
3. KPPS TPS 32 Kelurahan Sungai Lulut, beralamat di Kecamatan Sungai
Tabuk, Kabupaten Banjar;
Melalui Kuasa Hukumnya
1. Nama : Dr. Iwan Riswandie, S.H., M.H;
Alamat : Jl. Sungai Dua, Komplek Antasari Village
No.22, Semangat Dalam, Kec. Alalak, Kab.
Barito Kuala;
2. Nama : Dandin Eka Saputra, S.H., M.HUM.
Alamat : Jl. Sungai Dua, Komplek Antasari Village
No.22, Semangat Dalam, Kec. Alalak, Kab.
Barito Kuala;
3. Nama : M. Rosyid Ridho, S.HI., M.Hum
Alamat : Jl. Sungai Dua, Komplek Antasari Village
No.22, Semangat Dalam, Kec. Alalak, Kab.
Barito Kuala;
4. Nama : Romiansyah Saputra, S.H;
Alamat : Jl. Sungai Dua, Komplek Antasari Village
No.22, Semangat Dalam, Kec. Alalak, Kab.
Barito Kuala;
Merupakan hal yang salah dalam menerapkan hukum atau setidak-tidaknya
kurang cermat, kurang teliti menurut kaidah-kaidah formil dalam penyusunan
sebuah Putusan Sidang Pemeriksaan yang bersifat “Pro Justitia”. Sebagaimana
yang telah diterangkan di atas seharusnya Kuasa Hukum sebagai PENERIMA
KUASA dalam Putusan a quo adalah tidak semua PPK Kecamatan Sungai
Tabuk, beralamat di Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar
menggunakan haknya untuk didampingi oleh Kuasa Hukum, dan semua KPPS
TPS 32 Kelurahan Sungai Lulut, beralamat di Kecamatan Sungai Tabuk,
Kabupaten Banjar tidak menggunakan haknya untuk didampingi dan/atau
diwakili Kuasa Hukum karena selama Sidang Pemeriksaan Dugaan
Pelanggaran Administratif Pemilu Kabupaten Banjar, KPPS TPS 32, Kelurahan
Sungai Lulut, beralamat di Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar sama
sekali tidak pernah hadir;
1.3 Bahwa dengan tidak ada satu pun anggota KPPS TPS 32 Kelurahan Sungai
Lulut yang beralamat di Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar
memberikan kuasanya kepada Kuasa Hukum sebagaimana yang tercantum
dalam Surat Kuasa a quo sehingga dengan mencantumkan Subjek sebagai
bagian dari Surat Kuasa yang dicantumkan sebagai bagian dari Putusan oleh
Majelis Pemeriksa TERADU 1 sd TERADU 5 adalah merupakan cacat hukum;
1.4 Bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 20 ayat 3 Peraturan Badan Pengawas
Pemilu Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif
Pemilihan Umum yang menyebutkan “Dalam hal setelah diberitahukan
sebanyak 2 (dua) kali berturut-turut, Terlapor tidak hadir, Bawaslu, Bawaslu
Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota tetap melanjutkan pemeriksaan
dengan agenda pembacaan Temuan atau Laporan”, akan tetapi terkait dengan
apa yang telah disampaikan pada point 1.3 di atas, dengan ketidakhadiran
KPPS TPS 32 sebagai TERLAPOR pada Sidang Pemeriksaan Dugaan
Pelanggaran Administratif Pemilu Kabupaten Banjar dapatlah dimaknai bahwa
informasi dalam Sidang Pemeriksaan sebagaimana di maksud kurang Pihak
dan informasi yang didapat dalam fakta di Sidang Pemeriksaan adalah kurang
utuh, dan lengkap. Padahal yang menjadi sentra dalam Laporan a quo yang
dipermasalahakan oleh PELAPOR (dalam Sidang Pemeriksaan Dugaan
Pelanggaran Administratif Pemilu Kabupaten Banjar) adalah adanya perbedaan
jumlah hasil perolehan suara Calon Anggota DPRD Kabupaten Banjar dari
PARTAI NASDEM sebagaimana yang tertuang dalam bukti C. HASIL dan C.
HASIL SALINAN TPS 32 (sebagaimana yang telah diuraikan dalam Putusan a
quo pada Halaman 2-3). Dan di dalam Putusan a quo, Bawaslu Kabupaten
Banjar sama sekali tidak memberikan keterangan bahwa TERLAPOR (dalam
Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu Kabupaten
Banjar) yaitu KPPS TPS 32 Kelurahan Sungai Lulut, beralamat di Kecamatan
Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar TIDAK HADIR maupun diwakilkan pada
Kuasa Hukumnya dalam Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran
Administratif Pemilu Kabupaten Banjar. Sehingga seolah-olah dalam Putusan
a quo informasi yang tergali dalam Sidang Pem
1.5 Periksaan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu Kabupaten Banjar telah
didapat secara utuh dan lengkap padahal hal itu tidak sesuai dengan fakta
Sidang Pemeriksaan. Oleh karena itu dapatlah dimaknai pula jika dalam
penyusunan Putusan a quo, sangatlah tidak beralasan secara hukum untuk
memberikan amar putusan kepada TERLAPOR untuk dinyatakan terbukti
secara sah dan meyakinkan melakukan Pelanggaran Administratif Pemilu;
2. Teradu 1 s.d Teradu 5 Tidak Melaksanakan Ketentuan Perbawaslu Nomor 8 Tahun
2022 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum
1.1 Bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 36 ayat 3 Peraturan Badan Pengawas
Pemilu Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif
Pemilihan Umum menyebutkan “Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu
Kabupaten/Kota menindaklanjuti hasil sidang pemeriksaan dengan menyusun
putusan sesuai dengan Formulir Model ADM.PUTUSAN yang tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini”,
kemudian pada ayat 5 disebutkan “Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dibubuhi paraf pada setiap halaman dan ditandatangani oleh Ketua dan
Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota”, akan
tetapi dalam Putusan a quo hanya terdapat 1 paraf. Oleh karena itu Putusan a
quo haruslah dinyatakan batal demi hukum karena tidak sesuai dengan
Ketentuan Bunyi Pasal 36 ayat 5 Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 8
Tahun 2022 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum
sebagaimana dimaksud;
3. Teradu 1 s.d Teradu 5 Telah Salah Dalam Menilai Keterangan-Keterangan Ahli
Maupun Saksi Pelapor, Dan Hal Tersebut Bertentangan Dengan Ketentuan
Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif
Pemilihan Umum Dan Keputusan Kpu No. 66 Tahun 2024 Tentang Pedoman Tekhnis
Pelaksanaan Pemungutan Dan Perhitungan Suara Dalam Pemilihan Umum Bab V.
3.1 Bahwa berdasarkan pada uraian yang disampaikan oleh TERADU 1 sd TERADU
5 pada Putusan a quo (Halaman 8) yang menguraikan Saksi KUSAIRI adalah
sebagai Fakta Ahli PELAPOR adalah tidak benar, karena Saksi KUSAIRI
memberikan keterangan dibawah sumpah sebagai SAKSI dan bukanlah sebagai
AHLI, sebagaimana yang tertuang dalam FORMULIR MODEL ADM.BA-
SUMPAH/JANJI, Hari KAMIS, Tanggal 21 bulan Maret 2024, Pukul 21.10 WITA
dimana Saksi KUSAIRI telah memberikan keterangannya adalah sebagai Saksi
berkedudukan hukum sebagai Saksi Mandat dari PKS untuk wilayah
Kecamatan Martapura Barat dan Saksi Kabupaten Banjar padahal yang
menjadi sengketa laporan adalah yang terjadi TPS 32 wilayah Kelurahan Sungai
lulut, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar. Oleh karena itu dapatlah
dikatakan bahwa TERADU 1 sd TERADU 5 dalam menyusun Putusan a quo
tidak menerapkan hukum secara cermat, lengkap, proporsional dan
professional, serta cacat administratif dan cacat formil. Sehingga patutlah jika
TERADU berpandangan bahwa hasil Putusan a quo jauh dari Rasa Keadilan
dan Kepastian Hukum;
3.2 Bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 36 ayat 2 Peraturan Badan Pengawas
Pemilu Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif
Pemilihan Umum yang menyebutkan bahwa “Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau
Bawaslu Kabupaten/Kota memutus Temuan atau Laporan dugaan Pelanggaran
Administratif Pemilu dengan mempertimbangkan paling sedikit 2 (dua) alat
bukti”, sedangkan sesuai fakta Sidang Pemeriksaan Pelanggaran Administratif
Pemilu Kabupaten Banjar, PELAPOR hanya menghadirkan 1 AHLI dan 1 Saksi
atas nama KUSAIRI sebagaimana dimaksud pada point 3.1 diatas, dimana
sesuai fakta Sidang Pemeriksaan yang dimaksud adalah keterangan AHLI
sangatlah bertentangan dengan keterangan yang disampaikan oleh LEMBAGA
TERKAIT sebagaimana dalam Putusan a quo, ditambah lagi pada bagian Point
11.2 Penilaian dan Pendapat TERADU 1 sd TERADU 5 Jo. Point 11.2.10 yang
menyebutkan “Bahwa TERLAPOR tidak melaksanakan azas kepastian hukum
karena adanya perbedaan perolehan suara dalam C. Hasil dan C. Hasil Salinan
yang dimiliki oleh saksi dan pengawas pemilu, melainkan TERLAPOR langsung
meminta kepada saksi dan pengawas yang hadir untuk mengubah perolehan
suara pada C. Hasil salinan yang mereka miliki untuk menyesuaikan dengan
C. Hasil yang telah terdapat tanda koreksi tipe x serta diparaf oleh PPS yang
bertugas di panel tersebut, sedangkan C. Hasil yang dijadikan dasar tersebut
bertipe x yang tidak terdapat paraf Ketua KPPS serta tidak dapat
dipertanggungjawabkan kebenarannya” adalah sangat tidak berlandaskan
hukum dan salah dalam menerapkan hukumnya, karena berdasarkan
keterangan LEMBAGA TERKAIT hal itu adalah diperbolehkan sebagaimana
yang telah disampaikan didepan Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran
Administratif Pemilu kabupaten Banjar, kemudian merujuk pula pada
Ketentuan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66 tahun 2024 Tentang
Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam
Pemilihan Umum Bab V Penghitungan Suara, huruf B. Pelaksanaan, angka 1
Pelaksanaan Penghitungan Suara, huruf a. Rapat Penghitungan Suara, angka
8) dinyatakan “dalam hal terjadi kesalahan penulisan angka atau kata pada
formulir Model C. hasil dan C.Hasil Salinan, Ketua KPPS melakukan
pembetulan dengan cara :
1. Menimpa kesalahan angka atau kata tersebut menggunakan alat penghapus
tulisan cair/correction pen, jika pembetulan dilakukan terhadap Formulir
Model C. Hasil, atau;
2. Mencoret angka atau kata yang salah dengan dua garis horizontal pada
kesalahan penulisan tersebut jika pembetulan dilakukan terhadap Formulir
Model C. Hasil Salinan;
Akan tetapi keterangan LEMBAGA TERKAIT tidak dijadikan pertimbangan oleh
TERADU 1 sd TERADU 5 dalam Putusan a quo, yang nyata-nyata mempunyai
dasar hukumnya, malah justru merujuk pada keterangan AHLI dari PELAPOR,
ditambah pula tanpa adanya KETERANGAN dari KPPS TPS 32 Kelurahan Sungai
Lulut, beralamat di Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar pada Sidang
Pemeriksaan sebagaimana yang dimaksud, yang apabila jika KPPS TPS 32
Kelurahan Sungai Lulut, beralamat di Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten
Banjar dapat dihadirkan kehadapan Sidang Pemeriksaan sebagaimana dimaksud
dapatlah digunakan sebagai tambahan informasi supaya Laporan a quo dapat
menjadi terang benderang.
Kemudian Saksi KUSAIRI adalah Saksi Testimoni, atau keterangannya hanyalah
keterangan Testimonium de aditu yang artinya hanya didapat dari pihak lain,
bukan sebagai Saksi FAKTA yang melihat, mendengar, dan merasakan sendiri
kejadian tersebut, sebagaimana yang telah terbukti di depan Sidang Pemeriksaan,
dan ini sudah TERLAPOR sampaikan dihadapan Sidang Pemeriksaan maupun
dalam KESIMPULAN TERLAPOR. Oleh karena itu TERADU 1 sd TERADU 5
seharusnya dalam membuat Putusan a quo mempertimbangkan hal-hal yang
telah dimaksudkan yaitu untuk menilai kualitas keterangan Saksi KUSAIRI
sehingga keterangannya itu haruslah dikesampingkan, kemudian sebagaimana
yang dikenal pada Asas Hukum Acara Persidangan sebagaimana mestinya yaitu
Unus Testis Nullus Testis, artinya 1 keterangan Saksi bukanlah Saksi, sehingga
keterangan Saksi KUSAIRI dapat dianggap berdiri sendiri tanpa ada ditunjang dari
keterangan Saksi lainnya yang memang melihat, mendengar dan merasakan
sendiri kejadian tersebut.
Oleh karena itu sangatlah wajar jika PENGADU, berpendapat bahwa TERADU 1
sd TERADU 5 telah salah dalam menerapkan hukumnya dan perbuatan TERADU
1 sd TERADU 5 sama sekali tidak menerapkan Asas Fairness yaitu menerapkan
prinsip-prinsip kesetaraan dengan memperhatikan hak setiap pemangku
kepentingan secara adil dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku,sehingga patutlah jika Putusan a quo dibatalkan;
4. Teradu 1 s.d Teradu 5 Tidak Melaksanakan Aturan-Aturan Hukum Dalam
Mempertimbangkan Keputusan Sebagaimana Yang Telah Diatur Dalam Peraturan
Perundang-Undangan.
4.1 Bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 36 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas
Pemilu Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif
Pemilihan Umum yang menyebutkan “Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu
Kabupaten/Kota menindaklanjuti hasil sidang pemeriksaan dengan menyusun
putusan sesuai dengan Formulir Model ADM.PUTUSAN yang tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini”,
LAMPIRAN PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2022 TENTANG PENYELESAIAN PELANGGARAN
ADMINISTRATIF PEMILIHAN UMUM bagian FORMULIR MODEL ADM.PUTUSAN
sebagaimana dimaksud adalah:…
Menimbang bahwa Bawaslu/Bawaslu Provinsi/Bawaslu Kabupaten/Kota telah
memeriksa Temuan/Laporan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu/
Pelanggaran Administratif Pemilu TSM dengan hasil sebagai berikut:
1. (Uraian Temuan/Laporan Penemu/Pelapor)
2. (Bukti-bukti Penemu/Pelapor)
3. (Keterangan saksi/ahli yang diajukan oleh Penemu/Pelapor)
4. (Bukti-bukti Terlapor)
5. (Keterangan saksi/ahli yang diajukan oleh Terlapor)
6. (Keterangan lembaga terkait)*jika ada
7. (Keterangan pihak terkait)*jika ada
8. (Laporan hasil Investigasi)*jika ada
9. (Pertimbangan Majelis Pemeriksa):
a. Fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan. (berisi uraian
fakta-fakta hukum atau peristiwa yang benar-benar terjadi karena dapat
dibuktikan dalam sidang pemeriksaan).
b. Penilaian dan pendapat Majelis Pemeriksa (berisi analisa terhadap fakta
hukum dengan mengkaitkannya dengan norma hukum dan/atau teori-
teori hukum).
Menimbang bahwa Bawaslu/Bawaslu Provinsi/Bawaslu Kabupaten/Kota*
terhadap hasil pemeriksaan, mengambil kesimpulan sebagai berikut:
(uraian kesimpulan dari penilaian dan pendapat Majelis Pemeriksaan).
Dst …
Terhadap Putusan a quo, apabila PENGADU cermati, TERADU 1 sd TERADU 5
dalam memeriksa, menganalisa fakta-fakta hukum, serta menyusun produk
Putusan a quo sangatlah tidak mendasarkan pada ketentuan hukum, hal ini
dapat diketahui dari :
1) Dalam menentukan semua Pihak, baik dari pelapor maupun dari TERLAPOR,
seharusnya TERADU 1 sd TERADU 5 lebih teliti dan cermat untuk membaca,
mempelajari semua berkas, dokumen, surat dari PELAPOR maupun
TERLAPOR, sebagaimana yang telah TERLAPOR uraikan secara d
2) etail pada Permintaan Koreksi Bawaslu RI sebagaimana yang dimaksud ini,
dengan adanya hal tersebut jelaslah sangat mempengaruhi konstruksi berfikir
dari Bawaslu Kabupaten Banjar dalam menyusun Putusan a quo. Putusan a
quo seharusnya dapat membawa nilai-nilai keadilan dan kepastian hukum bagi
semua pihak, terlebih lagi melalui Putusan a quo adalah sebuah bentuk
representasi dari pelaksanaan mekanisme dalam sebuah Negara Hukum,
sebagaimana yang telah diatur dalam Konstitusi yaitu dalam Ketentuan Pasal
1 ayat (3) yang menyebutkan bahwa Negara Indonesia adalah Negara Hukum,
hal ini membawa konsekuensi logis bahwa dalam menjalankan kehidupan
berbangsa dan bernegara yang mengharuskan untuk selalu melandaskan pada
ketentuan hukum yang berlaku. Akan tetapi dalam Putusan a quo dapatlah
PENGADU katakan bahwa TERADU 1 sd TERADU 5 telah keliru dalam
menerapkan hukum serta mencerminkan tidak adanya kecermatan dan
ketelitian dalam menyusun Putusan a quo dalam rangka menegakan nilai-nilai
keadilan dan kepastian hukum.
3) Dalam putusan a quo tidaklah tergambar sanggahan-sanggahan dari
TERLAPOR terhadap dalil-dalil yang disampaikan oleh PELAPOR, yang ada
malah seolah- olah Putusan a quo hanyalah sebuah kumpulan rangkuman
risalah dalam sebuah Sidang Pemeriksaan saja, tidak ada hal-hal yang
dituangkan dalam Putusan a quo ini yang memuat apa saja dalil-dalil PELAPOR
untuk membuktikan semua persangkaannya atau dugaannya, dimana
seharusnya yang mempunyai kewajiban untuk membuktikan dalilnya adalah
PELAPOR sebagaimana Asas Actori in Cumbit Probatio, kemudian sanggahan-
sangggahan TERLAPOR terhadap tuduhan PELAPOR juga tidak dicantumkan,
berkaitan dengan sanggahan-sanggahan Bukti Tertulis, Ahli dan Saksi dari
PELAPOR sebagaimana pada KESIMPULAN TERLAPOR dalam Perkara Laporan
Nomor : 002/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/22.04/III/2024 yang telah
tersampaikan dan dibacakan dimuka Sidang Pemeriksaan, dengan adanya hal
tersebut tentu saja TERLAPOR merasa sangat dirugikan atas hasil Putusan a
quo, karena secara administratif formil seharusnya dalam penyusunan sebuah
Putusan haruslah dibuat secara komprehensif, lengkap, terstruktur dan
sistematis, sehingga penggalian informasi, penganalisaan masalah hingga
merumuskan sebuah kesimpulan yang pada akhirnya akan menghasilkan
sebuah amar Putusan dapat memenuhi rasa keadilan bagi semua pihak.
4) Bahwa berdasarkan Ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 8
Tahun 2022 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum
sebagaimana telah disebutkan dalam LAMPIRAN FORMULIR MODEL
ADM.PUTUSAN diatas, pada bagian Pertimbangan Majelis Pemeriksa, pada
huruf a dan huruf b, seharusnya Bawaslu Kabupaten Banjar dapat
menerangkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan serta
penilaian dan pendapat Majelis Pemeriksa harus berisi analisa terhadap fakta
hukum dengan dikaitkan dengan norma hukum dan/atau teori-teori hukum,
akan tetapi dalam Putusan a quo tidak terdapat kesesuaian antara fakta yang
terungkap dipersidangan dengan apa yang diterangkan dalam Putusan a quo,
contoh :
1. Fakta dalam persidangan adalah KPPS TPS 32 Kelurahan Sungai Lulut, beralamat di
Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar sebagai TERLAPOR, adalah TIDAK
HADIR/TIDAK pula diwakili oleh Kuasa Hukumnya, akan tetapi dalam Putusan a quo
seolah-olah KPPS TPS 32 Kelurahan Sungai Lulut, beralamat di Kecamatan Sungai
Tabuk, Kabupaten Banjar sebagai TERLAPOR telah memberikan kuasa kepada Kuasa
Hukum TERLAPOR. Padahal sebagaimana yang telah TERLAPOR sampaikan diatas,
yang menjadi objek laporan pelapor adalah C. Hasil dan C. Hasil Salinan di TPS 32,
yang seharusnya KPPS TPS 32 Kelurahan Sungai Lulut, beralamat di Kecamatan
Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar sebagai TERLAPOR dapat dihadirkan dimuka Sidang
Persidangan.
2. Berdasarkan pada Kuasa Khusus, dimana tidak semua PPK Kecamatan Sungai Tabuk,
Kabupaten Banjar memberikan kuasa kepada Kuasa Hukum TERLAPOR, dimana
hanya ada 3 orang saja yang memberikan kuasanya kepada Kuasa Hukum TERLAPOR
yaitu atas nama : 1. MUHAMMAD MULYADI sebagai Ketua PPK Kecamatan Sungai
Tabuk, Kabupaten Banjar, 2. ALI SAPWANI, S.Pd.I sebagai Anggota PPK Kecamatan
Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, 3. NORHALIMAH sebagai Anggota PPK Kecamatan
Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, yang seharusnya hal tersebut dapat dijelaskan dan
diuraikan dalam Putusan a quo, sehingga dapatlah diketahui tentang kedudukan
hukumnya masing-masing pihak TERLAPOR dan pada akhirnya akan dapat
digunakan oleh TERADU 1 sd TERADU 5 dalam memeriksa, menganilisa dan memutus
laporan a quo.
Kemudian, pada Putusan a quo sama sekali tidak terdapat bahan kajian analisa yang
dapat dikaitkan dengan norma-norma hukum dan/atau teori-teori hukum, hal ini
dapat ditemukan dalam bagian Penilaian dan Pendapat Majelis Pemeriksa pada
Putusan a quo (VIDE Halaman 27), disitu hanya menguraikan tentang keterangan-
keterangan sebagaimana dalam risalah persidangan. Yang seharusnya sesuai dengan
Ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 8 Tahun 2022 Tentang
Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum, bagian ini adalah bagaimana
TERADU 1 sd TERADU 5 untuk menganilisa secara mendalam berdasarkan fakta,
norma hukum, serta teori-teori hukum yang menurut sudut pandang TERADU 1 sd
TERADU 5 dapat digunakan dalam merumuskan Putusan.
3. Bahwa berdasarkan Bagian Kesimpulan TERADU 1 sd TERADU 5 terhadap hasil
pemeriksaan (VIDE Halaman 28 pada Putusan a quo) dinyatakan sebagai berikut:
1) Bawaslu Kabupaten Banjar memiliki kewenangan memeriksa, mengkaji dan
memutus Laporan Pelapor;
2) Menimbang tindakan pelapor dalam proses pelaksanaan rekapitulasi perolehan
suara terdapat perbedaan jumlah C. Hasil dan C. Hasil Salinan DPRD Kab/Kota
menimbulkan ketidakpastian hukum dan tindakan ini merupakan pelanggaran
administratif pemilu serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Oleh karena hal tersebut diatas yang telah mana dinyatakan oleh TERADU 1 sd
TERADU 5, PENGADU perlu mencermati beberapa hal antara lain :
3.1 Tindakan TERADU 1 sd TERADU 5 dalam menyusun Putusan a quo sangatlah tidak
beralasan secara hukum sebagaimana yang tertuang pada point angka 2
kesimpulan diatas, dengan menyebutkan kata PELAPOR. Patutlah dipertanyakan
oleh TERLAPOR apakah PELAPOR mempunyai kewenangan dalam proses
pelaksanaan rekapitulasi perolehan suara? Mengingat bahwa PELAPOR bukanlah
bagian dari Penyelenggara Pemilu.
Apabila jika dikatakan itu adalah salah penulisan dalam kalimat itu yang
seharusnya TERLAPOR dan bukan PELAPOR, maka TERLAPOR juga akan
menanyakan apakah dalam penyusunan sebuah Putusan Sidang Pemeriksaan
yang mempunyai kekuatan hukum dan bersifat “Pro Justitia” dapat dibuat dengan
seenak-enaknya, tanpa mengindahkan tata tertib administratif formil dan kaidah-
kaidah hukum yang ada?
Tentu saja apa yang dilakukan oleh TERADU 1 sd TERADU 5 lah yang
menimbulkan ketidakpastian hukum, dimana dalam menjalankan tugas dan
fungsinya sebagai lembaga penegak hukum Pemilu yang secara nyata melakukan
tindakan-tindakan maladministratif, kurang cermat, teliti, proporsional dan
professional.
3.2 Dalam bagian point 2 dalam kesimpulan diatas juga menimbulkan
kerancuanhukum/kekaburan hukum/obcuur libelli yang hanya menyebutkan
bahwa dalam proses pelaksanaan rekapitulasi perolehan suara terdapat perbedaan
jumlah C. Hasil dan C. Hasil Salinan DPRD Kab/Kota, TERADU 1 sd TERADU 5
tidak menegaskan C. Hasil dan C. Hasil Salinan DPRD Kab/Kota mana yang benar,
apakah C. Hasil dan C. Hasil Salinan DPRD Kab/Kota versi PELAPOR ataukah C.
Hasil dan C. Hasil Salinan DPRD Kab/Kota versi TERLAPOR. Karena memang
sebagaimana fakta Sidang Pemeriksaan tidak ada bukti PELAPOR yang dapat
membuktikan telah terjadi pelanggaran administratif yang dilakukan oleh
TERLAPOR, mengingat pula bahwa TERLAPOR yang mana dalam hal ini
kapasitasnya sebagai penyelenggara pemilu tentu saja memiliki bukti C. Hasil dan
C.Hasil Salinan maupun D. Hasil yang telah melalui semua tahapan-tahapan
dalam penyelenggaraan pemilu tahun 2024. Sedangkan jika dibandingkan dengan
bukti-bukti, saksi dan ahli PELAPOR sama sekali tidak mempunyai kekuatan
hukum.
Oleh karena itu sebagaimana yang telah TERADU uraikan diatas, sangatlah
beralasan jika TERADU berpendapat bahwa TERADU 1 sd TERADU 5 telah salah
dalam menerapkan hukumnya, yang mana jika merujuk pada sebuah Teori
Silogisme Penalaran Hukum yang menyatakan untuk dapat memperoleh suatu
kesimpulan yang “benar” maka diantara premis-premis nya harus berkesesuaian,
baik itu premis mayor maupun premis minornya. Apabila diantara premis-premis
tersebut tidak terdapat hubungan kesesuaian maka dapat dipastikan kesimpulan
yang didapat adalah tidak “benar” atau dalam istilah Penalaran Hukum disebut
dengan “Fallacy/sesat dalam berfikir”, sehingga TERADU 1 sd TERADU 5 telah
salah dalam memutuskan sebagaimana yang tertuang dalam amar Putusan a quo.
5. Teradu 1 s.d Teradu 5 Dalam Membuat Putusannya Tidak Memperhatikan Dan
Melaksanakan Surat Bawaslu Republik Indonesia Nomor : 290/Pp.00.00/K1/03/2024
Perihal Petunjuk Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu Pada Tahapan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024
5.1 Bahwa didalam putusan Bawaslu Kabupaten Banjar nomor :
002/LP/ADM/.PL/BWSL.KAB/22.04/III/2024 yang dibacakan pada hari rabu
tanggal 3 april 2024 dalam amar putusan nomor 3 menyatakan :
“memerintahkan kepada KPU Kabupaten Banjar atau PPK Kecamatan Sungai
Tabuk untuk melakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur,
atau mekanisme pada tahapan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan”. Dalam hal ini Amar Putusan nomor 3 tidak
melaksanakan dan bertentangan dengan surat Bawaslu Republik Indonesia
nomor : 290/PP.00.00/K1/03/2024 Perihal Petunjuk Penyelesaian Pelanggaran
Administratif Pemilu Pada Tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara Pemilu Tahun 2024 pada poin nomor 8.yang menyatakan : “Dalam hal
penyelesaian pelanggaran administratif pemilu tidak dapat diselesaikan sampai
dengan hari senin 18 maret 2024 atau melewati batas waktu penetapan
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara secara nasional pada hari rabu
20 maret 2024 , maka terhadap laporan tersebut dapat diberikan putusan
sebagai berikut :
a. dalam hal pelanggaran administrative pemilu tidak terbukti, maka amar
putusannya menyatakan terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan
melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme pada
tahapan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. dalam hal pelanggaran administrative pemilu terbukti, maka amar
putusannya sebagai berikut :
1) menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan
pelanggaran administrative pemilu ; dan
2) memberikan teguran kepada terlapor untuk tidak mengulangi atau
melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan.
Oleh karena hal tersebut seharusnya TERADU 1 sd TERADU 5 tidak memberikan
amar putusan nomor 3 dalam perkara a quo, karna putusan tersebut dibacakan
tanggal 3 April 2024 yang mana sudah melewati tanggal 20 Maret 2024 yaitu
penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara secara Nasional. Bahwa
Pelanggaran Administrasi Pemilu tidak dapat diterapkan sanksi perbaikan
administrasi karna apabila hasil secara Nasional telah ditetapkan sehingga telah
menjadi obyek perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Oleh karena itu dapatlah dikatakan bahwa TERADU 1 sd TERADU 5 dalam menyusun
dan memberikan Putusan a quo tidak menerapkan hukum secara cermat, lengkap,
proporsional dan professional, serta cacat administratif dan cacat formil. Oleh karena
itu Putusan a quo haruslah dinyatakan batal demi hukum karena bertentangan
dengan Ketentuan surat Bawaslu Republik Indonesia nomor :
290/PP.00.00/K1/03/2024 Perihal Petunjuk Penyelesaian Pelanggaran Administratif
Pemilu Pada Tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu
Tahun 2024 pada poin nomor 8.
6. Bahwa rangkaian tindakan dan perbuatan TERADU 1 sd TERADU 5 tersebut di atas, baik
sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Banjar maupun dalam kualitas jabatan
masing-masing, secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri telah melakukan
perbuatan yang melanggar Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, khususnya :
a. Tidak berlandaskan sumpah/janji Anggota sebagai Penyelenggara Pemilu,
asas Pemilu, dan prinsip Penyelenggara Pemilu [Pasal 5 Ayat (1) huruf c,d, dan e] ;
b. Integritas Penyelenggara Pemilu tidak berpedoman pada prinsip jujur, mandiri,
adil, dan akuntabel [Pasal 6 Ayat (2) huruf a, b, c, dan d jo. Pasal 8 huruf a, Pasal
9 huruf a, Pasal 10 huruf a dan b];
c. Profesionalitas Penyelenggara Pemilu tidak berpedoman pada prinsip
berkepastian hukum, aksesibilitas, tertib, terbuka, proporsional, professional,
efektif, efisien, dan mendahulukan kepentingan umum dengan cara yang aspiratif,
akomodatif, dan selektif [Pasal 6 Ayat (3) huruf a sd. huruf I jo. Pasal 11, Pasal
12 huruf e, Pasal 13, Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 17].
7. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 157 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum [DKPP], telah membentuk Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode
Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, sebagai satu kesatuan
landasan norma moral, etis dan filosofis yang menjadi pedoman bagi perilaku
penyelenggara pemilihan umum yang diwajibkan, dilarang, patut atau tidak patut
dilakukan dalam semua tindakan dan ucapan ;.
8. Bahwa berkaitan dengan semua tindakan TERADU 1 sd TERADU 5 seperti yang
diuraikan di atas , yang diduga kuat melanggar kode etik, maka berdasarkan
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum, Pasal 4, dapat diajukan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum [DKPP], oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat
dan/atau pemilih;
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu pada Perkara Nomor 167-PKE-
DKPP/VIII/2024, maka Pengadu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan
Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu; dan
Atau apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat lain
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu pada Perkara Nomor 238-PKE-
DKPP/IX/2024 mengajukan alat bukti sebagai berikut:
Kode Keterangan
Bukti
Bukti P-1 Foto Copy Surat Kuasa Khusus Nomor 07/I/24/SKK-
PEMILU/DE.LAW.FIRM;
Bukti P-2 Berita Acara Sumpah/Janji Ahli Pelapor;
Bukti P-3 Berita Acara Sumpah/Janji Saksi Pelapor;
Bukti P-4 Kesimpulan Terlapor Atas Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu
Dengan Register Nomor: 002/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/22.04/III/2024;
Bukti P-5 Salinan Putusan Bawaslu Kabupaten Banjar Nomor:
002/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/22.04/III/2024;
Bukti P-6 Surat Bawaslu Republik Indonesia Nomor: 290/PP.00.00/K1/03/2024
Tanggal 15 Maret 2024;
Bukti P-7 Salinan Permintaan Koreksi terhadap Putusan Bawaslu Kabupaten
Banjar Nomor: 002/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/22.04/III/2024 ke Bawaslu
Republik Indonesia; dan
Bukti P-8 Salinan Putusan Koreksi Bawaslu Republik Indonesia Nomor:
021/KS/ADM.PP/BWSL/00.00/IV/2024.
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dalam sidang pemeriksaan DKPP
yang dilaksanakan pada tanggal 10 Desember 2024 yang pada pokoknya mengurakian
hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa terhadap dalil pengadu yang teradu dalam menangani penanganan
pelanggaran pemilu 002/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/22.04/III/2024 dengan telah
nomor berdasarkan undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum, Perbawaslu nomor 8 tahun 2022 tentang Penanganan Pelanggaran
Pemilihan Umum serta Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum nomor
169/PP.00.00/K1/05/2023 tentang petunjuk teknis penanangan pelanggaran
pemilihan umum dengan ini teradu bahwa berdasarkan pasal 20 pada pokoknya
setelah teradu memberitahukan sebanyak 2 kali berturut-turut terlapor tetap tidak
hadir maka teradu tetap melanjutkan sidang. (Vide Bukti 1 dan 2)
2. Bahwa terkait dalil pengadu yang teradu 1 sampai dengan teradu 5 tidak
melaksanakan ketentuan perbawaslu 8 tahun 2022 tentang Penyelesaian
pelanggaran administratif pemilihan umum, bahwa terhadap Pasal 36 Ayat 3 yang
turunannya diatur dalam Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
169/PP.00.00/K1/05/2023 tentang Petunjuk Teknis Penangan Pelanggaran
Pemilihan Umum pada huruf E penyusunan putusan angka 10 halaman 79 yang
pada pokoknya pengadu hanya mendapatkan salinan putusan. (Vide Bukti 3)
3. Bahwa terhadap dalil pengadu yang teradu 1 sampai teradu 5 telah salah dalam
menilai keterangan-keterangan ahli maupun saksi pelapor, terkait redaksi pada
angka 2 dalam putusan halaman 9 berkenaan dengan saksi Kusairi sebagai fakta
ahli pelapor adalah kekeliruan readaksi dari teradu namun maksudnya adalah
mengacu pada Berita Acara Sumpah/Janji yang ditanda tangani oleh saksi di atas
materai pada hari Kamis tanggal 21 bulan Maret tahun 2024 pukul 21.10 Wita yang
kedudukan Kusairi 3 adalah sebagai Saksi (Vide Bukti 4 dan 5)
4. Bahwa terkait dengan dalil pengadu pada poin 3.2, Bahwa teradu dalam memeriksa
dan memutus laporan A qou para teradu telah melaksanakan ketentuan pasal 23
ayat 2 jo. Pasal 36 ayat 2 Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tentang penyelesaian
pelanggaran administratif pemilihan umum;
5. Bahwa terhadap dalil pengadu tentang teradu 1 sampai dengan teradu 5 tidak
melaksanakan peraturan-peraturan hukum dalam mempertimbangkan Keputusan
sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, bahwa
teradu dalam menangani laporan a quo sebagai pengawas pemilu teradu
menangani berdasarkan perbawaslu nomor 8 tahun 2022 tentang Penyelesaian
Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum dan Keputusan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 169/PP.00.00/K1/05/2023 tentang Petunjuk Teknis
Penangan Pelanggaran Pemilihan Umum;
6. Bahwa teradu 1 sampai dengan teradu 5 dalam membuat putusannya tidak
memperhatikan dan melaksanakan Surat Bawaslu RI Nomor:
290/PP.00.00/K1/03/2024 perihal petunjuk penyelesaian pelanggaran
administratif pemilu pada tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan
suara pemilu tahun 2024 perlu teradu terangkan terkait kronologis penerimaan
laporan telah berproses sejak tanggal 4 maret 2024 dan telah ditindaklanjuti
sebagaimana tahapan yang diatur dalam Perbawaslu 8 tahun 2022, kemudian
dalam proses tersebut teradu baru menerima surat tersebut di atas tanggal 18
Maret 2024 melalui group WA, sehingga tidak memungkinkan lagi untuk
melakukan penyelesaian penanganan pelanggaran pada hari libur.
[2.5] PETITUM PARA TERADU
Bahwa Para Teradu memohon kepada Yang Terhormat Majelis Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu dalam perkara ini untuk memutuskan sebagai berikut:
a. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
b. Menerima Jawaban Para Teradu untuk seluruhnya;
c. Menyatakan bahwa Para Teradu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan
menurut hukum melakukan perbuatan pelanggaran Etika Penyelenggara Peilu
dalam kedudukannya sebagai Penyelenggara Pemilu; dan
d. Merehabilitasi nama kedudukan dan kehormatan Para Teradu sebagai
Penyelenggara Pemilu;
e. Atau jika Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
(DKPP) berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
[2.6] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan alat bukti yang diberi
tanda Bukti T-1 s.d. Bukti T-5, sebagai berikut:
No Kode Bukti Nama Bukti Keterangan
1 Bukti T-1 - Surat panggilan sidang KPPS TPS 32
Kelurahan Sungai Lulut (Pertama);
2 Bukti T-2 - Surat panggilan sidang KPPS TPS 32
Kelurahan Sungai Lulut (Kedua);
3 Bukti T-3 Keputusan Badan Nomor 169/PP.00.00/K1/05/2023
Pengawas Pemilihan tentang Petunjuk Teknis Penanganan
Umum Pelanggaran Pemilihan Umum pada
halaman 79;
4 Bukti T-4 - Nomor:
002/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/22.04/II
I/2024 pada halaman 9;
5 Bukti T-5 - Berita Acara Sumpah/Janji atas nama
Kusairi.
6 Bukti T-6 Formulir Model B.1 Penerimaan Laporan Nomor :
002/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/22.04/II
I /2024
Tertanggal 4 Maret 2024
7 Bukti T-7 049/KA.00.02/K.KS- Undangan Rapat Pleno Pembahasan
02/3/2024 Dugaan Pelanggaran
Tertanggal 6 Maret 2024
8 Bukti T-8 Formulir Model B.7 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran
Tertanggal 7 Maret 2024
9 Bukti T-9 009/PP.01.02/K.KS- Surat Pemberitahuan Kelengkapan
02/3/2024 Laporan
Tertanggal 7 Maret 2024
10 Bukti T-10 Formulir B.3.1 Tanda Bukti Perbaikan Laporan
Tertanggal 13 Maret 2024
11 Bukti T-11 Formulir Model B.7 Kajian Awal Setelah Perbaikan
Tertanggal 13 Maret 2024
12 Bukti T-12 Form Model ADM-BA- Berita Acara Registrasi Laporan
REG Dugaan Pelanggaran Administratif
Pemilu
Tertanggal 13 Maret 2024
13 Bukti T-13 027/PP.01.02/K.KS- Keputusan Bawaslu Banjar tentang
02/3/2024 Pembentukan Majelis Pemeriksa,
Sekretaris Pemeriksa, Asisten
Pemeriksa, dan Perisalah
Tertanggal 17 Maret 2024
14 Bukti T-14 029/PP.01.02/K.KS- Pemberitahuan dan Pemanggilan
02/3/2024 Sidang kepada Pelapor (Agenda
Pembacaan Laporan)
Tertanggal 17 Maret 2024
15 Bukti T-15 030/PP.01.02/K.KS- Pemberitahuan dan Pemanggilan
02/3/2024 Sidang kepada Terlapor (Agenda
Pembacaan Laporan)
Tertanggal 17 Maret 2024
16 Bukti T-16 032/PP.01.02/K.KS- Pemberitahuan dan Pemanggilan
02/3/2024 Sidang kepada Pelapor (Agenda
Pembacaan Laporan)
Tertanggal 18 Maret 2024
17 Bukti T-17 031/PP.01.02/K.KS- Pemberitahuan dan Pemanggilan
02/3/2024 Sidang kepada Terlapor (Agenda
Pembacaan Laporan)
Tertanggal 18 Maret 2024
18 Bukti T-18 040/PP.01.02/K.KS- Pemberitahuan dan Pemanggilan
02/3/2024 Sidang kepada Pelapor (Agenda
Mendengarkan Keterangan Pihak
Terkait)
Tertanggal 21 Maret 2024
19 Bukti T-19 041/PP.01.02/K.KS- Pemberitahuan dan Pemanggilan
02/3/2024 Sidang kepada Pelapor (Agenda
Penyampaian Kesimpulan)
Tertanggal 26 Maret 2024
20 Bukti T-20 042/PP.01.02/K.KS- Pemberitahuan dan Pemanggilan
02/3/2024 Sidang kepada Terlapor (Agenda
Penyampaian Kesimpulan)
Tertanggal 26 Maret 2024
21 Bukti T-21 290/PP.00.00/K1/03/2 Surat Badan Pengawas Pemilihan
024 Umum Republik Indonesia tentang
Petunjuk Penyelesaian Pelanggaran
Administratif Pemilu pada Tahapan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024
Tertanggal 15 Maret 2024
22 Bukti T-22 052/KA.00.02/K.KS- Undangan Rapat Pleno Pembahasan
02/4/2024 Draft Putusan
Tertanggal 2 April 2024
23 Bukti T-23 Formulir Model ADM. Draft Putusan Laporan Nomor :
Putusan 002/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/22.04/II
I/2024
24 Bukti T-24 Notulensi Pleno Berita Acara Pleno Pembahasan
Putusan Dugaan Pelanggaran
Administrasi Pemilu Laporan Nomor :
002/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/22.04/II
I/2024
Tertanggal 3 April 2024
25 Bukti T-25 Putusan Bawaslu Putusan Badan Pengawas Pemilihan
Banjar Umum Kabupaten Banjar
Nomor :
002/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/22.04/II
I/2024
26 Bukti T-26 Koreksi Putusan Putusan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Republik Indonesia
Nomor :
021/KSA/ADM.PP/BWSL/00.00/IV/2
024
[2.7] KESIMPULAN TERADU IV DAN TERADU V
[2.7.1] KESIMPULAN TERADU IV
1. Bahwa Teradu IV menolak seluruh pernyataan, keterangan, dalil-dalil Pengadu
sebagaimana Surat Aduannya dalam Perkara Aduan Nomor : 238-PKE-
DKPP/IX/2024 yang dibacakan pada tanggal 10 Desember 2024, kecuali yang
secara tegas diterima dan dapat dibenarkan oleh Teradu IV
2. Bahwa berdasarkan dalil Pengadu pada point 1 dalam Pokok Aduannya
menyatakan terhadap Teradu I sd. Teradu V tidak cermat dan salah menentukan
para pihak-pihak yang berperkara dalam perkara a quo
3. Bahwa berdasarkan dalil tersebut Teradu IV menerangkan bahwa Majelis
Pemeriksa Bawaslu Kabupaten Banjar telah menyampaikan undangan pada
tanggal 17 Maret 2024 kepada pihak Pelapor (Vide, Bukti T.T-10), pihak Terlapor
(Vide, Bukti T.T-11) untuk berhadir pada persidangan pemeriksaan dugaan
pelanggaran administratif pemilu, namun pada persidangan di tanggal 18 Maret
2024, pihak Terlapor yakni dari KPPS TPS 32 Kelurahan Sungai Lulut tanpa
keterangan yang jelas tidak berhadir dalam persidangan, maka oleh Majelis
Pemeriksa Bawaslu Kabupaten Banjar pada tanggal 18 Maret 2024 dilakukan
kembali pemanggilan kepada semua pihak, baik pihak Pelapor maupun pihak
Terlapor, terkhusus pihak KPPS TPS 32 Kelurahan Sungai Lulut pada sidang
berikutnya tanggal 19 Maret 2024 (Vide, Bukti T.T-12) bahkan pada setiap
persidangan selanjutnya juga disampaikan dan diberitahukan di depan
persidangan kepada PPK Sungai Tabuk, PPS Kelurahan Sungai Lulut dan KPPS
TPS 32 Kelurahan Sungai Lulut agar yang bersangkutan dapat berhadir pada
agenda-agenda persidangan selanjutnya.
4. Bahwa berdasarkan dalil Pengadu pada point 2 dalam Pokok Aduannya
menyatakan Teradu I sd. Teradu V tidak melaksanakan ketentuan Perbawaslu
Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan
Umum
5. Bahwa berdasarkan dalil tersebut Teradu IV dalam keterangannya menyampaikan
bahwa Majelis Pemeriksa Bawaslu Kabupaten Banjar telah melaksanakan
ketentuan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan
Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum jo Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tentang
Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum serta Keputusan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 169/PP.00.00/K1/05/2023 tentang Petunjuk
Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum.
6. Bahwa berdasarkan dalil Pengadu pada point 3 dalam Pokok Aduannya
menyatakan Teradu I sd. Teradu V telah salah dalam menilai keterangan-
keterangan ahli maupun saksi pelapor, dan hal tersebut bertentangan dengan
ketentuan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran
Administratif Pemilihan Umum dan Keputusan KPU No. 66 Tahun 2024 tentang
Pedoman Tekhnis Pelaksanaan Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam
Pemilihan Umum Bab V.
7. Bahwa TERADU IV dalam keterangannya terkait redaksi pada Angka 2 dalam
Putusan halaman 9 berkenaan dengan saksi KUSAIRI yang tertulis sebagai fakta
ahli pelapor adalah kekeliruan readaksi dari Majelis Pemeriksa Bawaslu Kabupaten
Banjar namun maksudnya adalah mengacu pada Berita Acara Sumpah/Janji yang
ditandatangani oleh saksi di atas materai pada hari Kamis tanggal 21 bulan Maret
tahun 2024 pukul 21.10 Wita yang kedudukan KUSAIRI adalah sebagai Saksi. Hal
ini juga telah diakui dalam pemeriksaan persidangan tanggal 10 Desember 2024
oleh saudara ASHARI selaku staf Bawaslu Banjar (saat ini bertugas sebagai staf
Bawaslu Kota Batu) yang keliru dalam melakukan pengetikan terhadap Formulir
ADM.Putusan terkait penentuan atas nama KUSAIRI selaku Saksi Pelapor namun
tertulis sebagai Fakta Ahli Pelapor. Selebihnya dapat dilihat dalam Formulir
ADM.Putusan bahwa kedudukan KUSAIRI adalah sebagai saksi, bukanlah sebagai
ahli. Sehingga dalam perkara aquo hal ini tidak merubah secara substansi
kedudukan dari saudara KUSAIRI yang dimintai keterangannya sebagai saksi, dan
isi keterangannya juga bersesuaian sebagai keterangan saksi.
8. Bahwa berdasarkan dalil Pengadu pada point 4 dalam Pokok Aduannya
menyatakan Teradu I s.d. Teradu V tidak melaksanakan aturan-aturan hukum
dalam mempertimbangkan keputusan sebagaimana yang telah diatur dalam
peraturan perundang-undangan.
9. Bahwa Teradu IV dalam pemeriksaan di persidangan menerangkan proses
penanganan pelanggaran administratif yang masuk di Bawaslu Kabupaten Banjar
terkait Perkara aquo, yakni:
a. Bahwa dimulai dari Penyampaian Laporan oleh Pelapor atas nama Sri
Muliana, HJ pada tanggal 4 Maret 2024 sebagaimana Formulir Model B.1
(Vide, Bukti T.T-1), yang diterimakan oleh petugas penerima laporan
tertanggal 4 Maret 2024;
b. Bahwa selanjutnya tertanggal 6 Maret 2024 disampaikan Undangan Rapat
Pleno kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Banjar terkait
Pembahasan Dugaan Penanganan Pelanggaran yang akan dilaksanakan pada
tanggal 7 Maret 2024 (Vide, Bukti T.T-2);
c. Bahwa berdasarkan Rapat Pleno dan Pembahasan Formulir Model B.7 Kajian
Awal Dugaan Pelanggaran (Vide, Bukti T.T-3), diberikan rekomendasi kepada
Pelapor dan oleh Bawaslu Kabupaten Banjar menyampaikan surat
pemberitahuan kelengkapan laporan atas kekurangan syarat materiil dan
memberikan waktu perbaikan selama 2 (dua) hari kepada Pelapor sesuai
dengan ketentuan Pasal 24 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan
Pelanggaran Pemilihan Umum (Vide, Bukti T.T-4);
d. Bahwa pada tanggal 13 Maret 2024, Pelapor menyampaikan perbaikan
laporan sebagaimana Formulir Model B.3.1 tanda bukti perbaikan laporan
(Vide, Bukti T.T-5);
e. Bahwa berdasarkan laporan yang telah diperbaiki, Bawaslu Kabupaten Banjar
melakukan pleno pembahasan atas laporan yang telah diperbaiki, dan
menentukan laporan telah memenuhi syarat formil dan syarat materiil sebagai
sebuah laporan, dan ditindaklanjuti dengan dilakukan register terhadap
laporan tersebut sebagaimana Formulir Model ADM.BA-REG tentang Berita
Acara Registrasi Laporan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu tertanggal
13 Maret 2024 (Vide, Bukti T.T-7);
f. Bahwa selanjutnya Bawaslu Kabupaten Banjar membuat Keputusan Bawaslu
Banjar Nomor : 027/PP.01.02/K.KS-02/3/2024 tentang Pembentukan
Majelis Pemeriksa, Sekretaris Pemeriksa, Asisten Pemeriksa, dan Perisalah
tertanggal 17 Maret 2024 (Vide, Bukti T.T-8) dan ditanggal serta dihari
tersebut juga menyampaikan Pemberitahuan dan Pemanggilan Sidang kepada
Pelapor dan Terlapor dengan agenda Pembacaan Laporan pada tanggal 18
Maret 2024 (Vide, Bukti T.T-9 dan Bukti T.T-10);
g. Bahwa pada tanggal 18 Maret 2024, dibuka sidang pertama dengan agenda
pembacaan Laporan oleh Pelapor, dihadiri oleh pihak Pelapor, pihak Terlapor
PPK Sungai Tabuk, PSS Sungai Lulut namun tidak dihadiri oleh KPPS TPS 32
Kelurahan Sungai Lulut, yang mana telah diundang secara patut dan resmi,
maka Majelis Pemeriksa Bawaslu Kabupaten Banjar kembali mengundang
pihak Pelapor, pihak Terlapor PPK Sungai Tabuk, PPS Sungai Lulut dan KPPS
TPS 32 Kelurahan Sungai Lulut (Vide, Bukti T.T-12) untuk hadir di
persidangan pada tanggal 19 Maret 2024;
h. Bahwa pada tanggal 18 Maret 2024, Bawaslu Banjar menerima Surat dari
Bawaslu RI Nomor : 290/PP.00.00/K1/02/2024 tentang Petunjuk
Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu pada Tahapan Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 melalui grup
whatsapp (Vide, Bukti T.T-16);
i. Bahwa pada tanggal 19 Maret 2024, dibuka kembali sidang dengan agenda
pembacaan Laporan oleh Pelapor, dihadiri oleh pihak Pelapor, pihak Terlapor
PPK Sungai Tabuk, PSS Sungai Lulut namun kembali tidak dihadiri oleh KPPS
TPS 32 Kelurahan Sungai Lulut, yang mana telah diundang 2 (dua) kali
berturut-turut secara patut dan resmi, maka Majelis Pemeriksa Bawaslu
Kabupaten Banjar bersepakat melanjutkan agenda Pembacaan Laporan dan
dilanjutkan dengan agenda Jawaban Pihak Terlapor;
i. Bahwa Majelis Pemeriksa Bawaslu Kabupaten Banjar secara berimbang
mempersilahkan kepada para pihak, baik pihak pelapor maupun pihak
terlapor untuk menghadirkan saksi, maupun menghadirkan ahli, kemudian
juga Majelis Pemeriksa Bawaslu Kabupaten Banjar menghadirkan lembaga
terkait dari Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banjar untuk dimintai
keterangan serta meminta keterangan pihak terkait dari calon anggota
legislatif dari Partai Nasdem Nomor Urut 7 yang diduga terjadi
penggelembungan suara di TPS 32 Kelurahan Sungai Lulut;
i. Bahwa pada tanggal 2 April 2024 dibuat undangan Rapat Pleno Pembahasan
Draft Putusan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu pada hari Rabu
tanggal 3 April 2024 (Vide, Bukti T.T-17);
j. Bahwa pada saat rapat pleno tertanggal 3 April 2024 terdapat 4 (empat) orang
komisioner yang menghadiri rapat secara langsung yakni TERADU I, TERADU
III, TERADU IV serta TERADU V dan 1 (satu) orang komisioner yang hadir
secara daring melalui zoom yakni TERADU II dan selanjutnya dibacakan oleh
TERADU IV draft Putusan yang telah dibuat sebelumnya, kemudian
didengarkan seluruh peserta pleno yang hadir;
k. Bahwa TERADU IV membacakan draft Putusan sampai dengan point 11.
fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, kemudian diberikan
kesempatan kepada seluruh komisioner untuk memberikan pendapat dan
masukan terhadap draft Putusan tersebut;
l. Bahwa berdasarkan pembahasan di dalam pleno, terdapat 3 (tiga) orang
komisioner yakni TERADU I, TERADU II, dan TERADU III yang menyatakan
Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran
Administratif Pemilu, sedangkan 2 (dua) orang komisioner yakni TERADU IV
dan TERADU V menyatakan Terlapor tidak terbukti secara sah dan
meyakinkan melakukan pelanggaran Administratif Pemilu (Vide, Bukti T.T-
19) ;
m. Bahwa pasca masing-masing komisioner menyampaikan pandangannya
terhadap fakta persidangan, pada saat itu teks putusan belum selesai dan
sebelum dilanjutkan pembuatan point Penilaian dan Pendapat Majelis
Pemeriksa serta penentuan Amar Putusan, TERADU IV dan TERADU V mohon
izin untuk melaksanakan sholat dzuhur karena waktu itu sudah mendekati
waktu Ashar, setelah selesai shalat TERADU IV dan TERADU V hendak
kembali mengikuti rapat pleno, namun ternyata rapat pleno sudah dinyatakan
ditutup, hal ini disampaikan pihak terkait ASHARI yang pada saat itu ikut
terlibat secara teknis dalam pengetikan pertimbangan-pertimbangan dan
amar putusan yang diarahkan oleh TERADU I, TERADU II dan TERADU III
sedangkan 2 (dua) orang komisioner yang lain yakni TERADU IV dan TERADU
V tidak diikutkan dalam penyusunan Penilaian dan Pendapat Majelis
Pemeriksa serta penentuan Amar Putusan, yang mana TERADU IV dan
TERADU V menyatakan Terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan
melakukan pelanggaran Administratif Pemilu, hal ini dapat didengar dari
keterangan pihak terkait ASHARI dan keterangan dari TERADU IV dan
TERADU V dalam sidang pemeriksaan tanggal 10 Desember 2024;
n. Bahwa ketika Majelis Sidang DKPP mempertanyakan kepada TERADU IV
apakah tanda tangan dalam putusan perkara aquo dan dalam Berita Acara
Pleno?, TERADU IV menjawab ‘Iya tanda tangan”, hal ini tentu sebagai bentuk
tanggung jawab TERADU IV selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Banjar yang
dikenal dengan kolektif kolegial dalam sebuah keputusan Badan Pengawas
Pemilu. Namun di dalam putusan Bawaslu tidak bisa dimuat perbedaan
pendapat/dissenting opinion sebagaimana dengan putusan Majelis Hakim
dalam Pengadilan yang dapat memuat perbedaan pendapat dalam
putusan/dissenting opinion akan tetapi perbedaan pendapat dapat ditelusuri
di dalam Berita Acara Pleno Pembahasan Putusan. Serta, perlu digarisbawahi
pula, bahwa penandatangan putusan perkara aquo tersebut dilakukan pasca
pembacaan sidang oleh Majelis Pemeriksa Bawaslu Kabupaten Banjar tanggal
3 April 2024, sebagai kewajiban dalam administrasi, bukan ditandatangani
sebelum putusan dibacakan.
10. Bahwa berdasarkan dalil Pengadu pada point 5 dalam Pokok Aduannya menyatakan
TERADU I sd. TERADU V dalam membuat putusannya tidak memperhatikan dan
melaksanakan Surat Bawaslu Republik Indonesia Nomor :
290/PP.00.00/KL/03/2024 perihal Petunjuk Penyelesaian Pelanggaran
Administratif Pemilu pada Tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara Pemilu Tahun 2024;
11. Bahwa TERADU IV dalam keterangannya terkait dengan proses pembuatan draft
Putusan Nomor : 002/LP/ADM.PL/BWSL. KAB/22.04/III/2024 telah
berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan melalui Koordinator
Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi serta dengan Bawaslu Republik
Indonesia melalui Tenaga Ahli Divisi Penanganan Pelanggaran, hal mana
disampaikan bahwa dalam membuat draft putusan untuk mengingat Perbawaslu
Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan
Umum serta Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor :
169/PP.00.00/K1/05/2023 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran
Pemilihan Umum. Selain itu pula TERADU IV telah mengkonsultasikan terkait
Surat dari Bawaslu RI Nomor : 290/PP.00.00/K1/02/2024 tentang Petunjuk
Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu pada Tahapan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024, hal mana Bawaslu Kabupaten
Banjar sedang melaksanakan proses penanganan pelanggaran dan tidak
memungkinkan untuk menyelesaikan penanganan pelanggaran pada tanggal 18
Maret 2024 atau teleh melewati batas waktu penetapan rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara secara nasional pada tanggal 20 Maret 2024, maka
atas kondisi tersebut disarankan kepada TERADU IV untuk membuat draft amar
putusan sebagai berikut. Pertama, dalam hal pelanggaran administatif Pemilu tidak
terbukti, maka amar putusannya menyatakan Terlapor tidak terbukti secara sah
dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur, atau
mekanisme pada tahapan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan. Kedua, dalam hal pelanggaran administratif Pemilu terbukti, maka
amar putusannya sebagai berikut: (1) menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan
meyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilu; dan (2) memberikan
teguran kepada Terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang
melanggar ketentuan perundang-undangan;-------------------------------------------
12. Bahwa berdasarkan hasil koordinasi dan konsultasi yang dilaksanakan oleh
TERADU IV, kemudian TERADU IV sampaikan kepada kawan-kawan komisioner
yang lain untuk dapat mempedomani ketentuan selain Perbawaslu Nomor 8 Tahun
2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum serta
Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 169/PP.00.00/K1/05/2023
tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum juga harus
mempedomani Surat dari Bawaslu RI Nomor : 290/PP.00.00/K1/02/2024 tentang
Petunjuk Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu pada Tahapan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024. Apalagi
dalam membuat amar putusan, hal ini tentu karena kondisi dimana hasil pemilu
secara nasional telah ditetapkan maka akan sulit diterapkan ketika menyatakan
Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif
pemilu dan dengan sekaligus pemberian sanksi perbaikan administrasi.
Sebagaimana hal ini telah TERADU IV jelaskan pada saat persidangan di tanggal
10 Desember 2024;
13. Bahwa berdasarkan dalil Pengadu pada point 6 dalam Pokok Aduannya
menyatakan bahwa rangkaian tindakan dan perbuatan TERADU I sd. TERADU V
tersebut, baik sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Banjar maupun
dalam kualitas jabatan masing-masing, secara bersama-sama maupun sendiri-
sendiri telah melakukan perbuatan yang melanggar Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang
Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, khususnya :
a. Tidak berlandaskan sumpah/janji Anggota sebagai Penyelenggara Pemilu,
asas Pemilu, dan prinsip Penyelenggara Pemilu (Pasal 5 Ayat (1) huruf c,d,
dan e);
b. Integritas Penyelenggara Pemilu tidak berpedoman pada prinsip jujur,
mandiri, adil, dan akuntabel (Pasal 6 Ayat (2) huruf a, b, c, dan d jo. Pasal 8
huruf a, Pasal 9 huruf a, Pasal 10 huruf a dan b);
c. Profesionalitas Penyelenggara Pemilu tidak berpedoman pada prinsip
berkepastian hukum, aksesibilitas, tertib, terbuka, proporsional,
professional, efektif, efisien, dan mendahulukan kepentingan umum dengan
cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif (Pasal 6 Ayat (3) huruf a sd.
huruf I jo. Pasal 11, Pasal 12 huruf e, Pasal 13, Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal
17);
14. Bahwa TERADU IV dengan tegas menolak seluruh dalil-dalil yang disampaikan oleh
Pengadu sebagaimana dimaksud pada point 6 dalam Pokok Aduannya
sebagaimana juga telah ditegaskan oleh TERADU IV dalam bantahan dan
keterangannya pada saat persidangan tanggal 10 Desember 2024
[2.7.2] KESIMPULAN TERADU V
1. Bahwa TERADU V menolak seluruh pernyataan, keterangan, dalil-dalil Pengadu
sebagaimana Surat Aduannya dalam Perkara Aduan Nomor : 238-PKE-
DKPP/IX/2024 yang dibacakan pada tanggal 10 Desember 2024, kecuali yang
secara tegas diterima dan dapat dibenarkan oleh TERADU V; ----------------------
2. Bahwa berdasarkan dalil Pengadu pada point 1 dalam Pokok Aduannya
menyatakan terhadap Teradu I sd. Teradu V tidak cermat dan salah menentukan
para pihak-pihak yang berperkara dalam perkara a quo;
3. Bahwa berdasarkan dalil tersebut TERADU V menerangkan bahwa Majelis
Pemeriksa Bawaslu Kabupaten Banjar telah menyampaikan undangan pada
tanggal 17 Maret 2024 kepada pihak Pelapor (Vide, Bukti T.T-10), pihak Terlapor
(Vide, Bukti T.T-11) untuk berhadir pada persidangan pemeriksaan dugaan
pelanggaran administratif pemilu, namun pada persidangan di tanggal 18 Maret
2024, pihak Terlapor yakni dari KPPS TPS 32 Kelurahan Sungai Lulut tanpa
keterangan yang jelas tidak berhadir dalam persidangan, maka oleh Majelis
Pemeriksa Bawaslu Kabupaten Banjar pada tanggal 18 Maret 2024 dilakukan
kembali pemanggilan kepada semua pihak, baik pihak Pelapor maupun pihak
Terlapor, terkhusus pihak KPPS TPS 32 Kelurahan Sungai Luluta pada sidang
berikutnya tanggal 19 Maret 2024 (Vide, Bukti T.T-12) bahkan pada setiap
persidangan selanjutnya juga disampaikan dan diberitahukan di depan
persidangan kepada PPK Sungai Tabuk, PPS Kelurahan Sungai Lulut dan KPPS
TPS 32 Kelurahan Sungai Lulut agar yang bersangkutan dapat berhadir pada
agenda-agenda persidangan selanjutnya;
4. Bahwa berdasarkan dalil Pengadu pada point 2 dalam Pokok Aduannya
menyatakan Teradu I sd. Teradu V tidak melaksanakan ketentuan Perbawaslu
Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan
Umum;
5. Bahwa berdasarkan dalil tersebut TERADU V dalam keterangannya
menyampaikan bahwa Majelis Pemeriksa Bawaslu Kabupaten Banjar telah
melaksanakan ketentuan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan
Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum jo Perbawaslu Nomor 8 Tahun
2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum serta
Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 169/PP.00.00/K1/05/2023
tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum.
6. Bahwa berdasarkan dalil Pengadu pada point 3 dalam Pokok Aduannya
menyatakan Teradu I sd. Teradu V telah salah dalam menilai keterangan-
keterangan ahli maupun saksi pelapor, dan hal tersebut bertentangan dengan
ketentuan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran
Administratif Pemilihan Umum dan Keputusan KPU No. 66 Tahun 2024 tentang
Pedoman Tekhnis Pelaksanaan Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam
Pemilihan Umum Bab V;
7. Bahwa berdasarkan dalil Pengadu pada point 4 dalam Pokok Aduannya
menyatakan Teradu I sd. Teradu V tidak melaksanakan aturan-aturan hukum
dalam mempertimbangkan keputusan sebagaimana yang telah diatur dalam
peraturan perundang-undangan.
8. Bahwa Teradu V dalam pemeriksaan di persidangan menerangkan proses
penanganan pelanggaran administratif yang masuk di Bawaslu Kabupaten Banjar
terkait Perkara aquo, yakni:
a. Bahwa pada saat rapat pleno tertanggal 3 April 2024 terdapat 4 (empat) orang
komisioner yang menghadiri rapat secara langsung (fisik) yakni Teradu I,
Teradu III, Teradu IV serta Teradu V dan 1 (satu) orang komisioner yang hadir
secara daring melalui zoom yakni Teradu II dan selanjutnya dibacakan oleh
Teradu IV draft Putusan yang telah dibuat sebelumnya, kemudian didengarkan
seluruh peserta pleno yang hadir;
b. Bahwa Teradu IV membacakan draft Putusan sampai dengan point 11. fakta-
fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, kemudian diberikan
kesempatan kepada seluruh komisioner untuk memberikan pendapat dan
masukan terhadap draft Putusan tersebut;
c. Bahwa berdasarkan pembahasan di dalam pleno, teknis yang terjadi di dalam
rapat pleno terdapat 3 (tiga) orang komisioner yakni Teradu I, Teradu II, dan
Teradu III yang menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan
melakukan pelanggaran Administratif Pemilu, dengan membuat pertimbangan
dan amar putusan, tanpa dihadiri oleh Teradu V dan Teradu IV, mengingat
pada saat itu, Teradu V dan Teradu IV meminta izin untuk sholat dzuhur,
setelah selesai Teradu V dan Teradu IV hendak kembali mengikuti rapat pleno,
ternyata rapat pleno sudah dinyatakan ditutup, hal ini disampaikan pihak
terkait Ashari yang pada saat itu ikut terlibat secara teknis dalam pengetikan
pertimbangan-pertimbangan dan amar putusan yang diarahkan oleh Teradu I,
Teradu II dan Teradu III sementara 2 (dua) orang anggota yakni Teradu IV
dan Teradu V tidak mengikuti dalam penyusunan pertimbangan-
pertimbangan dan pengambilan amar putusan tersebut, yang menyatakan
Terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran
Administratif Pemilu, hal ini dapat didengar dari keterangan pihak terkait
Ashari dan keterangan dari Teradu V dan Teradu IV dalam sidang
pemeriksaan;
d. Bahwa Teradu V dalam rapat pleno berpendapat :
• Bahwa dalam pelaksanaan persidangan tentu ada keberatan-keberatan yang
disampaikan oleh pihak Pelapor dan Terlapor, fakta persidangan ini perlu
dijelaskan didalam draft;
• Bahwa menurut keterangan ahli proses pembetulan dengan menggunakan
tipe-X itu sudah merupakan pelanggaran karena sesuai dengan aturannya
harus digaris, pendapat ahli ini disesuaikan dengan regulasi terbaru, padalah
menurut Keputusan KPU penggunaan tipe-x (correction pen) itu boleh;
• Bahwa berdasarkan keterangan semua saksi baik Pelapor dan Terlapor tidak
satupun saksi di Kecamatan yang menerangkan bahwa adanya catatan khusus
atau keberatan saksi mengenai terkait data perolehan partai Nasdem Caleg
DPRD Kab/Kota Nomor 07 TPS 32 Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Sungai
Tabuk yang didalilkan;
• Bahwa berdasarkan hasil pengamatan majelis (TERADU V) tidak ditemukan
paraf hasil perbaikan C Hasil Caleg DPRD Kab/Kota Nomor 07 dapat
ditambahkan dalam draft putusan,
• Bahwa karena objek yang sama dengan putusan sebelumnya yakni perbedaan
perolehan suara, tetap menggunakan Model D-Kecamatan dengan Model D-
Kabupaten, karena secara administrasi tidak dapat dibuktikan dalam
pemeriksaan sidang administrasi (Vide, Bukti T.T-19);
10. Bahwa berdasarkan dalil Pengadu pada point 5 dalam Pokok Aduannya
menyatakan Teradu I sd Teradu V dalam membuat putusannya tidak
memperhatikan dan melaksanakan Surat Bawaslu Republik Indonesia Nomor :
290/PP.00.00/KL/03/2024 perihal Petunjuk Penyelesaian Pelanggaran
Administratif Pemilu pada Tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara Pemilu Tahun 2024;
11. Bahwa Teradu IV dalam keterangannya terkait dengan proses pembuatan draft
Putusan Nomor : 002/LP/ADM.PL/BWSL. KAB/22.04/III/2024 telah
berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan melalui Koordinator
Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi serta dengan Bawaslu Republik
Indonesia melalui Tenaga Ahli Divisi Penanganan Pelanggaran, yang mana Teradu
V ikut mendampingi hal mana disampaikan bahwa dalam membuat draft putusan
untuk mengingat Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian
Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum serta Keputusan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor : 169/PP.00.00/K1/05/2023 tentang Petunjuk Teknis
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum. Selain itu pula Teradu IV dan Teradu
V telah mengkonsultasikan terkait Surat dari Bawaslu RI Nomor :
290/PP.00.00/K1/02/2024 tentang Petunjuk Penyelesaian Pelanggaran
Administratif Pemilu pada Tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara Pemilu Tahun 2024, hal mana Bawaslu Kabupaten Banjar sedang
melaksanakan proses penanganan pelanggaran dan tidak memungkinkan untuk
menyelesaikan penanganan pelanggaran pada tanggal 18 Maret 2024 atau teleh
melewati batas waktu penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
secara nasional pada tanggal 20 Maret 2024, maka atas kondisi tersebut
disarankan kepada Teradu IV dan Teradu V untuk membuat draft amar putusan
sebagai berikut. Pertama, dalam hal pelanggaran administatif Pemilu tidak
terbukti, maka amar putusannya menyatakan Terlapor tidak terbukti secara sah
dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur, atau
mekanisme pada tahapan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan. Kedua, dalam hal pelanggaran administratif Pemilu terbukti, maka
amar putusannya sebagai berikut: (1) menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan
meyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilu; dan (2) memberikan
teguran kepada Terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang
melanggar ketentuan perundang-undangan;
12. Bahwa Teradu V memiliki pendapat yang sama dengan Teradu IV, hal ini tentu
telah berdasarkan hasil koordinasi dan konsultasi yang dilaksanakan oleh Teradu
IV, kemudian disampaikan kepada kawan-kawan anggota yang lain untuk dapat
mempedomani ketentuan selain Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tentang
Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum serta Keputusan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 169/PP.00.00/K1/05/2023 tentang Petunjuk
Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum juga harus mempedomani Surat
dari Bawaslu RI Nomor : 290/PP.00.00/K1/02/2024 tentang Petunjuk
Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu pada Tahapan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024. Apalagi dalam membuat amar
putusan, hal ini tentu karena kondisi dimana hasil pemilu secara nasional telah
ditetapkan maka akan sulit diterapkan ketika menyatakan Terlapor terbukti secara
sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu dan dengan
sekaligus pemberian sanksi perbaikan administrasi. Sebagaimana hal ini telah
Teradu IV jelaskan pada saat persidangan di tanggal 10 Desember 2024;
13. Bahwa berdasarkan dalil Pengadu pada point 6 dalam Pokok Aduannya
menyatakan bahwa rangkaian tindakan dan perbuatan Teradu I sd Teradu V
tersebut, baik sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Banjar maupun
dalam kualitas jabatan masing-masing, secara bersama-sama maupun sendiri-
sendiri telah melakukan perbuatan yang melanggar Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang
Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, khususnya :
a. Tidak berlandaskan sumpah/janji Anggota sebagai Penyelenggara Pemilu, asas
Pemilu, dan prinsip Penyelenggara Pemilu (Pasal 5 Ayat (1) huruf c,d, dan e);
b. Integritas Penyelenggara Pemilu tidak berpedoman pada prinsip jujur, mandiri,
adil, dan akuntabel (Pasal 6 Ayat (2) huruf a, b, c, dan d jo. Pasal 8 huruf a, Pasal
9 huruf a, Pasal 10 huruf a dan b);
c. Profesionalitas Penyelenggara Pemilu tidak berpedoman pada prinsip
berkepastian hukum, aksesibilitas, tertib, terbuka, proporsional, professional,
efektif, efisien, dan mendahulukan kepentingan umum dengan cara yang
aspiratif, akomodatif, dan selektif (Pasal 6 Ayat (3) huruf a sd. huruf I jo. Pasal
11, Pasal 12 huruf e, Pasal 13, Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 17);
14. Bahwa Teradu V dengan tegas menolak seluruh dalil-dalil yang disampaikan oleh
Pengadu sebagaimana dimaksud pada point 6 dalam Pokok Aduannya
sebagaimana juga telah ditegaskan oleh Teradu V dalam bantahan dan
keterangannya pada saat persidangan tanggal 10 Desember 2024;
[2.8] PIHAK TERKAIT
[2.8.1] Ketua atau Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan
Bahwa Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan sudah melakukan supervisi dan
monitoring ke Bawaslu Kabupaten Banjar, bahwa kami sudah menugaskan Bapak
Doddy Yulihartanto selaku Kabag Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa
Proses dan Hukum (P3SPH) untuk berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Banjar.
Bahwa Bawaslu Kabupaten Banjar dan pak Doddy sudah berkoordinasi pada saat itu
dikarenakan Bawaslu Kabupaten Banjar ada kepentingan meminjam ruangan aula
(untuk sidang sengketa). Bahwa kami Bawaslu Provinsi telah menyampaikan bahwa
fakta persidangan harus dijadikan dasar pengambilan keputusan. Bahwa pengambilan
keputusan ini kami kembalikan kepada Bawaslu Kabupaten Banjar karena mereka
yang memiliki wewenang. Bahwa Putusan Bawaslu RI tersebut berkesusaian dengan
pertimbangan Teradu IV dan Teradu V, tetapi kami tidak masuk sampai ke tahap itu.
[2.8.2] Ketua atau Anggota KPU Kabupaten Banjar
Bahwa benar terjadi perubahan pada saat pembacaan Pleno ditingkat Kecamatan di
Sungai Tabuk. Bahwa setelah kami lakukan pencermatan kembali, adanya perubahan
tersebut merupakan perbaikan bukan penambahan dan sudah sesuai dengan PKPU 25
tahun 2023, KPT 66 Tahun 2024. Bahwa terhadap perubahan tersebut terjadi
perbedaan pendapat sebagian menyatakan perbaikan sebagian menyatakan
penambahan. Bahwa pada rekapitulasi di Kecamatan tertulis angka 16 tetapi dalam
huruf delapan belas. Dan angka 18 inilah yang digunakan pada tingkat Kabupaten.
[2.8.3] Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Sungai Tabuk pada Pemilu 2024
Bahwa pemilihan di TPS 32 ada perubahan pada tingkat Kecamatan. Bahwa C.Hasil
dan C.Salinan di TPS tidak ada coretan, sedangkan pada pembacaan Pleno ditingkat
Kecamatan ada coretan. Bahwa coretan tersebut terjadi pada saat PPS membuka kotak
suara untuk dibacakan di Pleno tingkat Kecamatan. Bahwa C.Salinan disesuaikan atau
diperbaiki yang seharusnya tidak ada coretan. Bahwa perbaikan dilakukan menjadi
angka 18 dan itu yang diakui yang benar. Bahwa terhadap perbaikan ini sudah
ditandatangani oleh semua pihak yang hadir pada saat pembacaan ditingkat
Kecamatan.
[2.8.4] Mantan Staf Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Banjar a.n Ashari
Bahwa terkait dengan teknis persidangan, pada waktu itu berpindah-pindah tempatnya
dari Bawaslu Provinsi ke Kesbangpol Kabupaten Banjar, dan itu hanya saya sendiri
yang menyiapkan terknisnya. Bahwa terhadap Putusan itu sendiri, saya dan Teradu IV
membuat draft putusan yang nantinya akan dibahas ditingkat Pleno Pimpinan. Bahwa
draft sengaja disusun lebih dahulu agar tidak memakan waktu pada saat Pleno, dan
draft yang dibuat dibatasi sampai dengan pertimbangan majelis karena akan direview
oleh Para Teradu. Bahwa pada saat pleno waktu itu draft tidak direview karena
pimpinan hanya fokus dengan hasil rapatnya saja. Bahwa saya berharap pimpinan
mereview draft yang saya buat karena saya banyak kendala atau terbatas tetapi pada
faktanya tidak direview oleh Pimpinan. Bahwa pada saat berjalannya Pleno Teradu IV
dan Teradu V keluar dari ruangan untuk melakukan Ibadah Shalat, tetapi Pleno sudah
selesai atau ditutup oleh Pimpinan yang lain yakni Teradu I s.d. Teradu III.
[2.8.5] Ketua PPS Kelurahan Sungai Lulut Pemilu 2024 a.n Majidi Rahman
Secara runut setelah dibawa ketempat logistik kotak suara tersimpan dan tersegel
rapih dan juga ada keamanan yang mengawal, dan sampai pembacaan di tingkat Pleno
masih tersegel dengan baik. Bahwa terhadap perubahan kami tidak mengetahuinya,
yang kami tahu pada saat pembukaan kotak suara kami langsung membaca hasil
dengan apa adanya. Saya tidak mengetahui apakah ada perubahan atau tidak.