Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No 109/PKE-DKPP-IV/2015
Putusan Bawaslu Prov. Papua Barat
Tahun: 2015 · Tanggal (data DKPP): 28/12/2015 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 27-12-2015
👁 15 dibaca
⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang bahwa Para Pengadu pada tanggal 7 Desember 2015 telah mengajukan Pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 245/I-P/L-DKPP/2015, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 109/DKPP-PKE-IV/2015, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu memiliki identitas kependudukan (KTP) ganda dengan domisili berbeda, yaitu Provinsi Papua dan Papua Barat; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Para Pengadu mengatakan bahwa Teradu tidak melaksanakan asas profesional, efisiensi, dan efektivitas dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya selaku penyelenggara Pemilu, sebagaimana diatur dalam Pasal 15 huruf d, e, dan f Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Pasal DilanggarPasal 15; Pasal 85 Undang-Undang Nomor 15; Pasal 85; Pasal 9
Amar PutusanMengabulkan permohonan Para Pengadu untuk seluruhnya; Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu atas nama Carel Simon Petrus Suebu selaku Anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakannya putusan ini; Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 109/DKPP-PKE-IV/2015
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 245/I-P/L-
DKPP/2015, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 109/DKPP-PKE-IV/2015,
menjatuhkan putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : Muhammad
Tempat/Tanggal Lahir : Makassar/ 17 September 1971
Pekerjaan : Ketua Bawaslu Republik Indonesia
Alamat : Jl. Thamrin No. 14, Jakarta Pusat
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Pengadu I;
2. Nama : Nasrullah
Tempat/Tanggal Lahir : Polewali Mamasa/ 10 Juli 1971
Pekerjaan : Anggota Bawaslu Republik Indonesia
Alamat : Jl. Thamrin No. 14, Jakarta Pusat
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Pengadu II;
3. Nama : Endang Wihdatiningtyas
Tempat/Tanggal Lahir : Bantul/ 8 Juni 1968
Pekerjaan : Anggota Bawaslu Republik Indonesia
Alamat : Jl. Thamrin No. 14, Jakarta Pusat
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Pengadu III;
4. Nama : Nelson Simanjuntak
Tempat/Tanggal Lahir : Simargala/ 15 Januari 1964
Pekerjaan : Anggota Bawaslu Republik Indonesia
1
Alamat : Jl. Thamrin No. 14, Jakarta Pusat
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Pengadu IV;
5. Nama : Daniel Zuchron
Tempat/Tanggal Lahir : Jakarta/ 18 April 1976
Pekerjaan : Anggota Bawaslu Republik Indonesia
Alamat : Jl. Thamrin No. 14, Jakarta Pusat
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Pengadu V;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
Nama : Carel Simon Petrus Suebu
Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat
Alamat Kantor : Jl. Merdeka No. 49, Manokwari, Papua Barat
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Teradu;
[1.3] Membaca dan mempelajari Pengaduan Para Pengadu
Memeriksa dan mendengar keterangan Para Pengadu;
Mendengar jawaban Teradu;
Mendengar keterangan Pihak Terkait;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang
diajukan Para Pengadu dan Teradu;
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang bahwa Para Pengadu pada tanggal 7 Desember 2015 telah mengajukan
Pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP)
dengan Pengaduan Nomor 245/I-P/L-DKPP/2015, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor
109/DKPP-PKE-IV/2015, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu memiliki identitas kependudukan (KTP) ganda dengan domisili berbeda,
yaitu Provinsi Papua dan Papua Barat;
2. Bahwa berdasarkan klarifikasi yang dilakukan oleh Bawaslu RI, diperoleh keterangan
bahwa Teradu memiliki 2 (dua) identitas kependudukan, yakni KTP berdomisili
berbeda yaitu KTP Provinsi Papua dan KTP Papua Barat;
3. Bahwa Teradu menyampaikan mempunyai KTP yang beralamat di Kampung Miei,
Kabupaten Teluk Wondama, Wasior, Provinsi Papua Barat (masih berlaku sampai
tahun 2016) dan pada saat klarifikasi yang dilakukan oleh Bawaslu RI, Teradu
menyerahkan identitas kependudukan berupa KTP yang beralamat di Kampung Ajau
2
Ifale Sentani, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua (masih berlaku sampai tahun
2017);
4. Bahwa salah satu syarat calon anggota Bawaslu Provinsi, sesuai dengan Pasal 85
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2015 tentang Penyelenggara Pemilu menyatakan
bahwa calon harus berdomisili di wilayah Provinsi yang bersangkutan untuk anggota
Bawaslu Provinsi yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
5. Bahwa dalam klarifikasi yang dilakukan oleh Bawaslu RI, diperoleh keterangan Teradu
mengakui pernah mendaftarkan diri menjadi anggota Bawaslu Provinsi Papua sekitar
tahun 2013;
6. Bahwa berdasarkan informasi yang diterima oleh Bawaslu RI, Teradu jarang hadir di
kantor Bawaslu Provinsi Papua Barat;
7. Bahwa setelah dilakukan klarifikasi oleh Bawaslu RI, terhadap Ketua dan Anggota
Bawaslu Provinsi Papua Barat (Alfredo Ngamelubun dan Isak Erens H Waramori),
Kepala Sekretariat (Muhammad Idrus), Bendahara (Maxda Rini) serta jajaran Staf
Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua Barat (Yopy Cambu, Sopian Rumpak, Getrida
Wandowen, Hance Krey, dan Frans Alexander Rumbarar) didapatkan keterangan yang
pada pokoknya membenarkan bahwa Teradu jarang hadir di kantor Bawaslu Provinsi
Papua Barat;
8. Bahwa setelah dilakukan klarifikasi terhadap Teradu didapatkan keterangan sebagai
berikut:
a. Bahwa Terdu jarang hadir di kantor Bawaslu Provinsi Papua Barat karena sejak
September 2014, dengan alasan karena sedang kuliah di Universitas Cendrawasih,
Jayapura, Provinsi Papua;
b. Bahwa Teradu selain sebagai anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat, juga
beraktifitas di Gereja Kristen Injili Tanah Papua sebagi staf pada bagian ekonomi di
Klasis Manokwari yang menerima honor di tiap bulan sebesar Rp. 1.000.000,00
(Satu Juta Rupiah), selain itu juga menjadi Pengurus Gereja Sinode Tanah Papua
dengan jabatan sebagai sekretaris ekonomi dan keuangan, serta menjadi pengurus
Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Provinsi
Papua periode 2014-2017 dengan jabatan sebagai wakil ketua IV yang membidangi
hubungan antar lembaga;
c. Bahwa Kantor Gereja Sinode Tanah Papua dan DPD KNPI Provinsi Papua
berkedudukan atau berkantor di Kota Jayapura, Provinsi Papua;
9. Bahwa berdasarkan klarifikasinya yang dilakukan Bawaslu RI terhadap Kornelis
Srtorba (Ketua Panwas Kabupaten Teluk Bintuni), Menase Tigori (Ketua Panwas
Kabupaten Sorong Selatan), Steven Eibe (Ketua Panwas Raja Ampat), dan Nikodemus
Rawar (Ketua Panwas Kabupaten Manokwari) diperoleh keterangan bahwa Teradu
pernah meminta sejumlah uang kepada mereka dengan rincian sebagai berikut:
a. Ketua Panwas Kabupaten Manokwari (Nikodemus Rawar) menyampaikan bahwa
pernah memberikan uang melalui Bendahara Panwas Kabupaten Manokwari seraca
3
langsung kepada Teradu sebesar Rp. 3.000.000,00 (Tiga juta rupiah), karena Teradu
mengirim SMS kepada Nikodemus Rawar meminta bantuan uang;
b. Ketua Panwas Raja Ampat (Steven Eibe) menyampaikan bahwa pernah melakukan
transfer uang kepada Teradu melalui Kepala Sekretariat Panwas Raja Ampat sebesar
Rp. 3.000.000,00 (Tiga juta rupiah), karena ditelepon langsung oleh Teradu meminta
uang dengan alasan untuk membeli Tiket karena ada keperluan;
c. Ketua Panwas Kabupaten Sorong Selatan (Menase Tigori) menyampaikan bahwa
pernah mentransfer uang kepada Teradu melalui staf Sekretariat Panwas Kabupaten
Sorong Selatan sebesar Rp. 2.500.000,00 (Dua juta lima ratus) karena ditelepon
langsung oleh Teradu meminta uang dengan alasan untuk membeli tiket. Kemudian
pernah disms lagi oleh Teradu tentang hal yang sama tetapi permintaan Teradu
tidak dipenuhi;
d. Ketua Panwas Kabupaten Teluk Bintuni (Kornelis Srtorba) menyampaikan bahwa
Teradu pernah meminta uang sejumlah Rp. 5.000.000,00 (Lima juta rupiah), namun
tidak dipenuhi oleh Konelis Srtorba dengan alasan anggaran dari Pemda belum cair;
e. Bahwa berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Teradu kepada Bawaslu RI,
Teradu mengakui pernah menerima transfer dari Ketua Panwas Kabupaten Sorong
Selatan (Menase Tigori) sebesar Rp. 1.500.000,00 (Satu juta lima ratus ribu
rupaiah), dan menerima dari Panwas Raja Ampat Frans Ebe sebesar Rp. 500.000,00
(Lima ratus ribu rupiah), secara tunai.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menyatakan Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu;
2. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu;
3. atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.3] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Para Pengadu mengajukan alat
bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-13, sebagai berikut:
DAFTAR ALAT BUKTI
Tanda Bukti Keterangan
P-1 Fotokopi Berita Acara Klarifikasi Bawaslu RI atas nama Yacob Kambu,
tertanggal 18 Agustus 2015;
P-2 Fotokopi Berita Acara Klarifikasi Bawaslu RI atas nama Sopian Rumpak,
tertanggal 18 Agustus;
P-3 Fotokopi Berita Acara Klarifikasi Bawaslu RI atas nama Getrida
Mandowen, tertanggal 18 Agustus 2015;
P-4 Fotokopi Berita Acara Klarifikasi Bawaslu RI atas nama Hance Krey,
tertanggal 18 Agustus 2015;
P-5 Fotokopi Berita Acara Klarifikasi Bawaslu RI atas nama Frans Alexander
Rumbarar, tertanggal 18 Agustus 2015;
P-6 Fotokopi Berita Acara Klarifikasi Bawaslu RI atas nama Alfredo
4
Ngamelubun, tertanggal 10 September 2015;
P-7 Fotokopi Berita Acara Klarifikasi Bawaslu RI atas nama Isak Erens H
Waramori, tertanggal 2 September 2015;
P-8 Fotokopi Berita Acara Klarifikasi Bawaslu RI atas nama Maxda Rini,
tertanggal 21 September 2015;
P-9 Fotokopi Berita Acara Klarifikasi Bawaslu RI atas nama Muhammad
Idrus, tertanggal 21 September 2015;
P-10 Fotokopi Berita Acara Klarifikasi Bawaslu RI atas nama Steven Eibe,
Kornelis Srtorba, Menase Tigori, Nikodemus Rawar tertanggal 4
November 2015;
P-11 Fotokopi Berita Acara Klarifikasi Bawaslu RI atas nama Karel Simon
Petrus Suebu, tertanggal 4 November 2015;
P-12 Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Karel Simon Petrus Suebu,
domisili Kampung Ajau-Ifale Provinsi Papua;
Fotokopi Surat Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda
P-13 Indonesia Provinsi Papua Nomor: 107/B/Sek-KNPI PAPUA/XI/2015,
tertanggal 11 Oktober 2015;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Menimbang bahwa Teradu telah menyampaikan Jawaban dan Penjelasan pada saat
Persidangan DKPP tanggal 23 Desember 2015 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu pada tahun 2004 berdomisili di Kabupaten Teluk Wondama, Papua
Barat, dan bertugas sebagai penyelenggara Pemilu, yaitu Ketua Panwas Kabupaten
Teluk Wondama periode 2008-2012. Teradu sebagai penyelenggara Pemilu di Kabupaten
Teluk Wondama selama kurun waktu kurang lebih 5 (lima) tahun, Teradu wajib
memiliki identitas kependudukan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) wilayah
berdomisili. Kartu Tanda Kependudukan (KTP) yang dimiliki oleh Teradu berakhir tahun
2017;
2. Bahwa pada tahun 2012, Teradu mengikuti tes sebagai komisioner Bawaslu Provinsi
Papua Barat, dan lolos sampai pada tahapan fit and properties yang dilakukan oleh
Bawaslu RI. Ada 6 (enam) orang yang lolos pada tahap tersebut, yaitu: Alfredo
Ngemelubun, SH, MM., Nombertus, SH. MH., Carel Suebu, SE., Philatus Rumkorem,
SP., (Almarhum), Isak Waramori, SE., dan Welem Prawar, SH. Berdasarkan hasil
tersebut dinyatakan lolos 3 (tiga) nama sebagai komisioner Bawaslu Provinsi Papua
Barat (Philatus Rumkorem, SP., (Almarhum), Alfredo Ngamulubun, SH, MM., dan Isak
Waramori, SH), sedangkan Teradu berada dalam daftar tunggu (PAW). Setelah
mendengar pengumuman hasil tersebut, Teradu pulang ke Jayapura-Provinsi Papua
dan menetap di Jayapura. Teradu sebagai warga negara wajib untuk mengurus Identitas
kependudukan (KTP) di wilayah Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua. Selang waktu 9
(sembilan) bulan, melalui media masa dan elktronik, Teradu memperoleh informasi
seleksi Bawaslu Provinsi Papua dan mengikuti seleksi tersebut di Kampus Universitas
Cenderawaih Jayapura. Pada seleksi tersebut, Teradu sampai pada tahap wawancara
yang dilakukan oleh Tim Seleksi. Beberapa bulan kemudian Teradu dilantik menjadi
PAW Komisioner Bawaslu Provinsi Papua Barat setelah Komisioner Bawaslu Provinsi
Papua Barat atas nama Philatus Rumkorem meninggal dunia. Teradu selaku komisioner
5
Bawaslu Papua bawat berdomisili dan menetap di Jl. Merdeka No. 49, Manokwari, Wosi,
Papua Barat;
3. Bahwa hal tersebut di atas yang menyebabkan Teradu memiliki 2 (dua) Kartu Tanda
Penduduk (KTP);
4. Bahwa terkait dengan pokok aduan yang menyatakan bahwa Teradu jarang hadir di
kantor Bawaslu Provinsi Papua Barat, Teradu menyatakan sebagai berikut:
a. Sejak kurun waktu Tahun 2015, Teradu jarang di Kantor Bawaslu Provinsi Papua
Barat, karena sedang mengikuti kuliah Magister di Universitas Cenderawasih,
Abepura-Jayapura. Teradu dapat melampirkan surat keterangan aktif kuliah sebagai
bukti primer, namun karna bertepatan dengan hari libur Natal 25 Desember 2015,
Teradu tidak dapat melampirkan bukti tersebut karena bagian Administrasi/Tata
Usaha Magister Akuntansi, sementara libur;
b. Teradu memberikan informasi kepada kedua komisioner Bawaslu Provinsi Papua
Barat lainnya, bahwa Teradu sedang melanjutkan kuliah magister;
c. Teradu sering melakukan perjalanan dinas Supervisi/Monitoring ke Panwas
Kabupaten di Provinsi Papua Barat. Tranportasi yang tidak menentu mengakibatkan
Teradu sulit hadir di kantor Bawaslu Provinsi Papua, sehingga staf yang di klrifikasi
oleh Bawaslu RI, mengatakan Teradu jarang hadir di kantor;
d. Teradu terlibat dalam kegiatan Gereja, pelayanan di Klasis Manokwari, namun selalu
Teradu komunikasikan dengan kedua komisioner Bawaslu Provinsi Papua Barat
lainnya;
e. Klarifikasi yang dilakukan oleh Pimpinan Bawaslu RI kepada staf Bawaslu Provinsi
Papua Barat, mereka justru yang tidak pernah masuk kantor. Setiap pertemuan
tatap muka pimpinan Bawaslu Provinsi Papua Barat dan staf, mereka tidak hadir.
Jika berkenan, Teradu akan menghadirkan saksi dari staf yang rajin masuk kantor;
5. Bahwa terkait dengan meminta uang ke Panwas Kabupaten, menurut Teradu
merupakan pengaduan yang sanggat tidak rasional. Siapapun manusia di muka Bumi
ini, jika ada kekurangan pasti meminta bantu kepada teman kantor, atau siapa saja
yang bisa dikomunikasikan dengan baik;
6. Bahwa Teradu dan Panwas saling membantu atau tolong menolong. Saat Panwas
Kabupaten tidak punya uang untuk keperluan tiket pulang atau ada hajatan keluarga
dan hari raya, Panwas Kabupaten sering meminta bantuan kepada Teradu;
7. Bahwa kalau memang permintaan Teradu kepada Panwas Kabupaten, dengan cara
paksaan atau kekerasaan yang merugikan berbagai pihak, kiranya dihadirkan dalam
persidangan untuk bersaksi;
8. Bahwa Teradu selaku komisioner Bawaslu Provinsi Papua Barat secara hierarki di
bawah Bawaslu RI, seharusnya Pengadu melakukan fungsi pembinaan kepada Teradu;
9. Bahwa Teradu selaku komisioner Bawaslu Provinsi Papua Barat tidak pernah diberikan
teguran atau Surat Peringatan (SP), dari pimpinan Bawaslu RI, sampai diadukan kepada
DKPP;
6
10. Bahwa staf Bawaslu Provinsi Papua Barat yang diminta klarifikasi oleh Bawaslu RI,
mereka jarang masuk kantor, Teradu selaku Divisi SDM Bawaslu Provinsi Papua Barat,
mengetahui semua tentang kehadiran staf;
11. Bahwa Teradu selaku komisioner Bawaslu Provinsi Papua Barat masih ingin dan akan
memperbaiki kekurangan sebagai penyelenggara Pemilu;
[2.5] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu untuk memutus Pengaduan ini, sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi Para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu;
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon
memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.6] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu mengajukan alat bukti
surat/tulisan yang diberi tanda Bukti T-1 s/d T-3 sebagai berikut:
DAFTAR ALAT BUKTI
Tanda Bukti Keterangan
T-1 Fotokopi Surat Pernyataan atas nama Carel Simon Petrus Suebu,
tertanggal 22 Desember 2015;
T-2 Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Carel Simon Petrus
Suebu, domisili Provinsi Papua, berlaku sampai 21 September 2017;
T-3 Fotokopi Kartu Tanda Peduduk (KTP) atas nama Carel Simon Petrus
Suebu, domisili Provinsi Papua Barat, berlaku sampai 21 September
2014;
Pihak Terkait
1. Alfredo Ngemelubun
Bahwa saksi adalah ketua Bawaslu Provinsi Papua Barat;
Teradu merupakan Pengganti Antar Waktu (PAW) komisioner Bawaslu Provinsi Papua
Barat menggantikan salah satu komisioner yang meninggal dunia;
Saksi menerangkan bahwa Teradu jarang masuk kantor, bahkan pernah selama 1
(satu) minggu sama sekali tidak masuk kantor;
Bahwa Teradu mulai bulan Februari-September 2015, jarang hadir di kantor Bawaslu
Provinsi Papua Barat;
Saksi mengatakan pernah mengingatkan Teradu terkait perilaku Teradu yang jarang
masuk kantor;
Selaku ketua Bawaslu Provinsi Papua Barat, saksi pernah mendapat laporan dari
Panwas Kabupaten Papua Barat bahwa Teradu sering meminta sejumlah uang;
7
Bahwa Teradu berdomisili di Provinsi Papua Barat, sementara keluarga (anak dan istri)
Teradu berdomisili di Jayapura, Provinsi Papua;
2. Isak Waramori
Bahwa saksi adalah ketua Bawaslu Provinsi Papua Barat;
Saksi menerangkan bahwa ketiga Komisioner Bawaslu Provinsi Papua Barat sekarang,
pernah menjadi Panwas Kabupaten (Alfredo Ngemelubun pernah jadi Panwas
Kabupaten Tambraw, Teradu pernah jadi Panwas Kabupaten Teluk Wondama, dan
saksi sendiri pernah jadi Panwas Kabupaten Monokwari);
Bahwa saksi mengatakan setelah Pileg dan Pilpres selesai, Teradu jarang hadir di
kantor Bawaslu Provinsi Papua Barat;
Saksi mengatakan bahwa Teradu berdomisili di Provinsi Papua Barat, sementara
keluarga Teradu tinggal di Jayapura, Provinsi Papua. Hal inilah yang menyebabkan
Teradu sering ke Jayapura berkunjung ke rumah keluarganya;
Bahwa saksi baru mengetahui bahwa Teradu sering meminta uang kepada Panwas
Kabupaten, setelah adanya laporan dan klarifikasi dari Bawaslu RI kepada Panwas
Kabupaten Provinsi Papua Barat;
Bahwa terkait dengan adanya pertemuan di tempat hiburan malam, saksi mengatakan
kejadian ini terjadi pada waktu kegiatan Bawaslu Provinsi di Sorong. Saksi hadir di
tempat hiburan malam, karena diundang oleh Panwas Kabupaten yang mengikuti
kegiatan Bawaslu Provinsi di Sorong;
[2.7] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di
persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan bagian tak
terpisahkan dari putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan Pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok Pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan
menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan Pengaduan sebagai berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 109 ayat (2) Undang-Undang Nomor
15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan Pengaduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU
8
Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN,
anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan
anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas
Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 111 ayat (4) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang
Penyelenggara Pemilu mengatur wewenang DKPP unttuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pengadu, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode
etik.
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum:
“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa Pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus
Pengaduan a quo.
Kedudukan Pengadu
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 4 ayat (1)
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum, pengaduan dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 1 Tahun 2013 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang, bahwa Pengadu I, II, III, IV, dan V adalah Penyelenggara Pemilu, yang
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka
selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
9
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu telah melakukan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Para Pengadu mengatakan bahwa Teradu
tidak melaksanakan asas profesional, efisiensi, dan efektivitas dalam melaksanakan tugas
dan tanggungjawabnya selaku penyelenggara Pemilu, sebagaimana diatur dalam Pasal 15
huruf d, e, dan f Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan
Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012,
Nomor 11 Tahun 2012, dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Teradu selaku selaku komisioner Bawaslu Provinsi Papua Barat menurut Para Pengadu
jarang hadir di kantor Bawaslu Provinsi Papua Barat. Para Pengadu mengatakan sesuai
dengan hasil klarifikasi langsung ke Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua Barat, diperoleh
keterangan bahwa Teradu jarang hadir di kantor. Teradu dalam kurun waktu bulan
Februari-September 2015, jarang sekali berkantor di Bawaslu Provinsi Papau Barat.
Menurut Para Pengadu, sesuai dengan laporan dan informasi yang diperoleh, Teradu
memiliki 2 (dua) Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan domisili yang berbeda, yaitu KTP
domisili Provinsi Papua dengan KTP domisili Provinsi Papua Barat. Para Pengadu
menyatakan bahwa kedua KTP tersebut masih berlaku sampai saat ini. Para Teradu
mengatakan bahwa Teradu telah melanggar ketentuan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 15
tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Teradu menggunakan kedua KTP
tersebut untuk memenuhi ketentuan tersebut di atas dalam mengikuti seleksi komisioner
Bawaslu Provinsi di Provinsi Papua Barat dan provinsi Papua. Para Pengadu mengatakan
bahwa Teradu juga sering meminta sejumlah uang kepada beberapa Panwas Kabupaten di
Provinsi Papua Barat. Berdasarkan klarifikasi yang dilakukan oleh Para Pengadu terhadap
Kornelis Srtorba (Ketua Panwas Kabupaten Teluk Bintuni), Menase Tigori (Ketua Panwas
Kabupaten Sorong Selatan), Steven Eibe (Ketua Panwas Raja Ampat), dan Nikodemus Rawar
(Ketua Panwas Kabupaten Manokwari) diperoleh keterangan bahwa Teradu pernah meminta
sejumlah uang kepada mereka. Teradu telah menyalahgunakan kedudukan dan jabatanya
untuk memenuhi kepentingan pribadi Teradu;
[4.2] Menimbang Teradu membantah dalil Para Pengadu, dengan mengatakan bahwa
Teradu selaku Anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat, dalam menjalankan tugas, kewajiban
dan wewenangnya telah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan
prosedur peraturan perundang-undangan. Terkait dengan pokok pengaduan Para Pengadu
yang menyatakan bahwa Teradu memiliki 2 (dua) KTP, Teradu mengatakan bahwa pada
tahun 2004, bertugas sebagai penyelenggara Pemilu, yaitu Ketua Panwas Kabupaten Teluk
Wondama periode 2008-2012. Teradu sebagai penyelenggara Pemilu di Kabupaten Teluk
Wondama selama kurun waktu kurang lebih 5 (lima) tahun, Teradu wajib memiliki
10
identitas kependudukan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) wilayah berdomisili (KTP
Provinsi Papua Barat). Pada Tahun 2012, Teradu pulang ke Jayapura-Provinsi Papua dan
menetap di Jayapura. Teradu sebagai warga negara wajib untuk mengurus Identitas
kependudukan (KTP) di wilayah Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua. Bahwa hal tersebut
yang menyebabkan Teradu memiliki 2 (dua) Kartu Tanda Penduduk (KTP). Terkait dengan
pokok aduan yang menyatakan bahwa Teradu jarang hadir di kantor Bawaslu Provinsi
Papua Barat, Teradu menyatakan pada tahun 2015, Teradu mengikuti kuliah Magister di
Universitas Cenderawasih, Abepura-Jayapura, hal ini telah diberitahukan Teradu kepada
kedua komisioner Bawaslu Provinsi Papua Barat lainnya. Dalam melakukan perjalanan
dinas Supervisi/Monitoring ke Panwas Kabupaten di Provinsi Papua Barat, Teradu
mengalami kendala tranportasi yang mengakibatkan Teradu sulit hadir di kantor Bawaslu
Provinsi Papua tepat waktu. Teradu juga terlibat dalam kegiatan Gereja, melaksanakan
pelayanan di Klasis Manokwari. Terhadap klarifikasi yang dilakukan oleh Pimpinan Bawaslu
RI kepada staf Bawaslu Provinsi Papua Barat yang menyatakan bahwa Teradu jarang masuk
kantor, Teradu membantah hasil klarifikasi tersebut. Teradu mengatakan bahwa staf
Bawaslu Provinsi Papua Barat yang diminta klarifikasi oleh Bawaslu RI, mereka jarang
masuk kantor. Teradu selaku Divisi SDM Bawaslu Provinsi Papua Barat, mengetahui semua
tentang kehadiran staf Bawaslu Provinsi Papua Barat. Bahwa terkait dengan meminta uang
ke Panwas Kabupaten, menurut Teradu membantah dalil pengaduan tersebut. Teradu
mengatakan bahwa hal tersebut merupakan wujud saling membantu dan tolong menolong
antara Teradu dan Panwas Kabupaten. Teradu mengatakan permintaan Teradu kepada
Panwas Kabupaten tidak ada unsur paksaan atau kekerasaan, hal ini murni merupakan
wujud toleransi dan tolong-menolong antar sesama makhluk ciptaan Tuhan. Teradu juga
mengatakan kiranya pihak yang merasa dirugikan dengan hal tersebut untuk dihadirkan
dalam persidangan untuk bersaksi;
[4.3] Menimbang berdasarkan bukti, fakta yang terungkap dalam persidangan, Teradu
selaku Komisioner Bawaslu Provinsi Papua Barat merupakan Pengganti Antar Waktu (PAW)
yang menggantikan salah satu komisioner Bawaslu Papua Barat yang telah meninggal
dunia. Terungkap fakta dalam persidangan bahwa Teradu dalam kurun waktu bulan
Februari-September 2015, jarang hadir di kantor Bawaslu Papua Barat. Hal ini diakui oleh
Teradu dengan alasan sedang melanjutkan kuliah Magister di Universitas Cenderawasih,
Abepura-Jayapura, Provinsi Papua. Keterangan 2 (dua) komisioner Bawaslu Provinsi Papua
Barat yang dalam persidangan DKPP dihadirkan sebagai pihak terkait menguatkan dalil
aduan Para Pengadu yang mengatakan bahwa memang benar Teradu jarang hadir di kantor
Bawaslu Provinsi Papua Barat. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat bahwa
Teradu telah gagal dalam melaksanakan kewajibannya sebagai penyelenggara Pemilu untuk
bekerja penuh waktu. Teradu seharusnya mendahulukan dan mengutamakan tugas,
tanggungjawab dan kewajibannya sebagai komisioner Bawaslu Provinsi Papua Barat, di atas
kepentingan pribadi. Terungkap juga fakta dalam persidangan bahwa Teradu memiliki 2
11
(dua) KTP dengan domisili berbeda, yaitu KTP Teradu domisili Provinsi Papua berlaku
sampai tahun 2017 dengan KTP Teradu domisili Provinsi Papua Barat berlaku sampai 2016.
Dalam persidangan Teradu mengakui kebenaran terhadap 2 (dua) KTP tersebut. Terkait
dengan dalil aduan Para Pengadu yang mendalilkan Teradu meminta sejumlah uang kepada
Panwas Kabupaten di Provinsi Papua Barat, terungkap fakta bahwa benar Teradu
melakukan hal tersebut. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat Teradu telah
melanggar ketentuan Pasal 85 Huruf g Undang-Undang Nomor 15 tahun 2011 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum. Teradu menggunakan 2 (dua) KTP tersebut di atas untuk
memenuhi persyaratan dalam seleksi komisioner Bawaslu Provinsi Papua Barat dan
Provinsi Papua. Dalam persidangan Teradu mengakui meminta sejumlah uang kepada
Panwas Kabupaten di Papua Barat untuk membantu mengisi pulsa dan tiket Teradu. Dalam
persidangan Teradu mengatakan bahwa permintaan tersebut tidak ada unsur paksaan,
namun merupakan wujud tolong menolong antara Teradu dan Panwas Kabupaten.
Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat Teradu telah menyalahgunakan kedudukan
dan jabatannya untuk kepentingan pribadi. Meskipun Teradu tidak memiliki niat untuk
memaksa Panwas Kabupaten memenuhi permintaan Teradu, permintaan Teradu
merupakan bentuk penyalahgunaan jabatan dan kedudukan sebagai atasan langsung
Panwas Kabupaten. Berdasarkan keterangan para pihak, bukti, fakta yang terungkap dalam
persidangan, DKPP berpendapat bahwa Teradu selaku Penyelenggara Pemilu lalai dalam
menjalankan kewajibanya untuk tidak mengikutsertakan atau melibatkan kepentingan
pribadi maupun keluarga dalam seluruh pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajibannya,
serta tidak dapat mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan
jabatan baik langsung dan tidak langsung. Teradu juga tidak profesional dalam
melaksanakan asas profesionalitas, efisiensi dan efektivitas sebagai Penyelenggara Pemilu,
sehingga terbukti melanggar ketentuan Pasal 9 Huruf d, dan f, Pasal 15 Huruf d, e, dan f
Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11
Tahun 2012, dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
[4.4] Menimbang dalil Pengadu yang tidak terkait dalam putusan ini, DKPP tidak perlu
menanggapi.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah
memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu, dan
memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, DKPP
menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili Pengaduan Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a
quo;
12
[5.3] Bahwa Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
[5.4] Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu harus menjatuhkan sanksi sesuai
dengan tingkat kesalahan Teradu;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan permohonan Para Pengadu untuk seluruhnya;
Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu atas nama Carel Simon
Petrus Suebu selaku Anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat terhitung sejak dibacakannya
Putusan ini;
Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk menindaklanjuti
Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakannya putusan ini;
Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan
putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. sebagai Ketua
merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, SH., MH., Dr. Valina Singka Subekti Msi, Pdt.
Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Endang
Wihdatiningtyas, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, pada
hari Minggu tanggal Dua puluh tujuh bulan Desember tahun Dua Ribu Lima Belas, dan
dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal Dua
puluh delapan bulan Desember tahun Dua Ribu Lima Belas oleh Prof. Dr. Jimly
Asshiddiqie, S.H., sebagai Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, SH., MH.,
Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Dr. Nur Hidayat
Sardini, S.Sos., M.Si., Endang Wihdatiningtyas, S.H. dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-
masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan tidak dihadiri Teradu.
KETUA
Ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, SH., MH. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
13
Ttd Ttd
Endang Wihdatiningtyas, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si
14