Melanggar
Nomor Putusan: No. 305 Tahun 2019
Ketua dan Anggota KPU Kota Jayapura
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 12/02/2020 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 06-02-2020
👁 19 dibaca
⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 325-P/L-DKPP/IX/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 305-PKE-DKPP/IX/2019, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa, berdasarkan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Provinsi dalam Pemilihan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Tahun 2019 Jo.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu terkait perubahan suara yang merugikan suara Pengadu di Distrik Jayapura Utara, Jayapura Selatan, Heram, dan Abepura. Para Teradu tidak menanggapi keberatan Saksi Peserta Pemilu atas hilangnya suara di 4 (empat) distrik tersebut pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi hasil Penghitungan Suara tingkat Kabupaten/Kota.
Pasal DilanggarPasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Oktovianus Injama selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Jayapura, Teradu II Grace D. Urcia, Teradu III Samuel Refasi, Teradu IV Markus Duwith, dan Teradu V Fiktor P. Wanane masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Jayapura terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Republik Indonesia melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia u
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 305-PKE-DKPP/IX/2019
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 325-
P/L-DKPP/IX/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 305-PKE-
DKPP/IX/2019, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan
oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Michael Thomas Alva Suebu
Pekerjaan/Lembaga : Karyawan Swasta/Calon Anggota DPRP Papua I
Alamat : Jl. Mandala No. 4 B, RT 002, RW 004, Kelurahan
Trikora, Kecamatan Jayapura Utara, Kota
Jayapura, Papua
Memberikan kuasa kepada:
Nama : Kodrat Effendi
Pekerjaan/Lembaga : Advokat/KAI
Alamat : Jl. Raya Abepura No. 3 Kelurahan Entrop Distrik
Jayapura Selatan Kota Jayapura, Papua
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------- Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap:
[1.2] TERADU
1. Nama Oktovianus Injama :
Jabatan Ketua KPU Kota Jayapura :
Alamat :
Jalan poros, waimhorok abepura kota jayapura,
papua
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------- Teradu I;
2. Nama Grace D. Ursia :
Jabatan Anggota KPU Kota Jayapura :
Alamat :
Jalan poros, waimhorok abepura kota jayapura,
papua
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------ Teradu II;
1
info@dkpp.go.id
3. Nama Samuel Refasi :
Jabatan Anggota KPU Kota Jayapura :
Alamat :
Jalan poros, waimhorok abepura kota jayapura,
papua
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------- Teradu III;
4. Nama Markus Duwith :
Jabatan Anggota KPU Kota Jayapura :
Alamat :
Jalan poros, waimhorok abepura kota jayapura,
papua
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------ Teradu IV;
5. Nama Fiktor P. Wanane :
Jabatan Anggota KPU Kota Jayapura :
Alamat :
Jalan poros, waimhorok abepura kota jayapura,
papua
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------- Teradu V;
Teradu I s.d Teradu V selanjutnya disebut sebagai--------------Para Teradu.
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Saksi;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor 325-P/L-DKPP/IX/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor
305-PKE-DKPP/IX/2019, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan
uraian sebagai berikut:
1. Bahwa, berdasarkan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara di Tingkat Provinsi dalam Pemilihan Calon Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Provinsi Tahun 2019 Jo. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Tingkat
Kota Jayapura tanggal 18 Mei 2019 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil
Perhitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Calon Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Provinsi Pemilihan Papua 1 Tahun 2019 , telah menetapkan
Hasil Pemilihan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua1
Tahun 2019, berdasarkan peringkat perolehan suara dari DA1 ke DB1 Sebagai
sebagai berikut:
No Nama Calon Anggota DPRD Perolehan Suara
Yani SH 7.427 Suara
Michael Thomas Alva Suebu 5.421 Suara
2
info@dkpp.go.id
2. Bahwa, pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Calon Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Provinsi Periode 2019 - 2024 telah dilaksanakan oleh Teradu
1 samapai dengan Teradu 5 pada hari rabu tanggal 17 April 2019 dengan
daerah pemilihan Jayapura Utara, Heram dan Muaratami dan pada hari Kamis
tanggal 18 April 2019 daerah pemilihan ;
3. Bahwa Pengadu mengajukan Pengaduan dan permohonan Penegakan Kode Etik
yang dilakukan oleh Teradu I s.d Teradu V, atas hasil penghitungan suara
berdasarkan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Calon Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua 1 yang kemudian ditetapkan oleh
Teradu I s.d Teradu V dengan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara Pemilihan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi tentang
Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan
Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua1Tahun 2019;
4. Bahwa alasan Pengadu mengajukan Pengaduan ini disebabkan adanya
pelanggaran Etika dan Hukum secara Terstruktur, Sistematis dan Masif baik
yang dilakukan oleh Teradu I s.d Teradu V maupun yang dilakukan oleh Nomor
Urut 1 (satu) dari Partai Gerindra ( Partai Gerakan Indonesia Raya ).
5. Bahwa Teradu I s.d Teradu V tidak profesional dalam merespon keberatan
saksi Pengadu terhadap perhitungan suara yang hilang dari 4 (empat) Distrik
yaitu Jayapura Utara, Jayapura Selatan, Abepura dan Heram pada saat tingkat
Provinsi Papua.
6. Bahwa dalam Pleno Rekapitulasi hasil perolehan suara Calon Anggota Dewan
Perwakilan Rakya Papua dari desa/kelurahan di daerah pemilihan dalam
wilayah kecamatan pemilihan umum tahun 2019 perolehan suara Partai
Gerindra dimana peolehan suara atas nama Michael Thomas Alva Suebu 13.362
suara dari 4 (empat) Distrik yaitu Jayapura Utara 3.140 suara menjadi 2.104
suara, Distrik Jayapura Selatan 2.637 suara menjadi 494 suara, Distrik
Abepura 2.612 suara menjadi 2.112 suara dan Distrik Heram 5.009 suara
menjadi 688 suara dimana perolehan suara dialihkan oleh Teradu I s.d V kepada
nomor urut 1.
7. Bahwa disaat kompirmasi kepada pihak Teradu I s.d V namun tidak pernah
diresponya.
8. Bahwa dalam From DB1 jadi bukti bahwa perolehan suara caleg Michael
Thomas Alva Suebu menjadi berkurang padahal pada From Dai1 suara suara
caleg Michael Thomas Alva Suebu tidak ada kekurangan sesuai Pleno tiap
Distrik .
9. Bawa Pelapor Sudah melaporkanya ke bawaslu Propinsi Papua pada tanggal 27
Mei 2019 tetapi sampai saat ini tidak ada tanggapan
3
info@dkpp.go.id
[2.2] KESIMPULAN PENGADU
1. Bahwa materi Pengaduan sudah sangat jelas, Terbukti terurai di dalam
persidangan pada tgl 12 desember, bahwa suara Pengadu telah di alihkan ke
partai-partai lain dan ke caleg gerindra oleh Teradu;
2. Bahwa sistim / mekanisme Teradu I (satu) s.d V (lima) (KPU) kota jayapura,
sudah sangat jelas melanggar kode etik, kenyataan pada saat Pleno Distrik
jayapura utara, telah terjadi penerbitan sertifikat DA I (satu) sebanyak dua versi,
diantara sertifikat dua versi yang di terbitkan oleh KPU kota Jayapura itu adalah
suatu pelanggaran kode etik dan BAWASLU mengetahui akan kejadian ini;
3. Bahwa Teradu I (satu) s/d V (lima) telah mengesampingkan keberatan-
keberatan peserta pemilu;
4. Bahwa sesuai dengan keterangan di sidang pada tgl 12 desember teradu tidak
bisa menjelaskan dan tidak teliti disaat pleno, tidak pernah merapatkan atau
menanyakan kepada pihak PPD yang merekap dan asal menerima hasil,
langsung menyelenggarakan Pleno;
5. Bahwa Teradu I (satu) s/d V (lima) di dalam persidangan mengakui pada proses
rekap ulang suara untuk distrik jayapura selatan , yang di lakukan di hotel
aston telah di buka beberapa panel yang dimana itu di luar dari pada aturan;
6. Bahwa KPU Kota Jayapura juga memberikan kesaksian pada saat sidang telah
terjadi kesalahan hitung / input data oleh anak buahnya (operator) dan
kemudian YANG MULIA MAJELIS HAKIM mempertanyakan status operator
tersebut, kemudian KPU menjawab bahwa masih memperkerjakan operator
tersebut;
7. Bahwa fakta persidangan yang sudah kita lewati bersama, dalam hal ini
BAWASLU Kota Jayapura telah beberapa kali mengeluarkan rekomendasi
kepada KPU Kota Jayapura;
8. Bahwa pada saat sidang ,tgl 12 desember BAWASLU menegaskan jumlah
perolehan suara pengadu pada sertifikat DA1 untuk distrik jayapura utara,
jayapura selatan, dan abepura yang di miliki oleh BAWASLU tidak sama dengan
DB1 yang di terbitkan oleh KPU;
9. Bahwa pada sidang tgl 12 desember BAWASLU menegaskan di distrik heram
telah di terbitkan dua versi DA1 yang di terima oleh BAWASLU, dan BAWASLU
membenarkan DA1 yang di miliki oleh pengadu adalah DA1 yang diterbitkan,
sesuai proses setelah rekap di tingkat distrik heram.
10. Pada sidang tgl 12 desember ,BAWASLU juga menyatakan bahwa DA1 Distrik
Heram yang di gunakan KPU untuk di jadikan DB1 adalah DA1 yang tidak jelas
asal usul nya;
11. Dalam hal itu juga, di dalam persidangan pihak KPU Kota Jayapura
membenarkan semua yang dikatakan di dalam persidangan oleh BAWASLU Kota
jayapura maupun BAWASLU Provinsi;
12. Bahwa Pengadu ada melampirkan beberapa bukti sebagai pertimbangan Majelis
Hakim yang memeriksa perkara ini antara lain;
a. DA I Jayapura Utara
b. DA I jayapura Selatan
c. DA I Abepura
d. DA I Heram
e. DB I kota jayapura
f. Bukti Laporan BAWASLU Kota Jayapura
g. Bukti Laporan BAWASLU Provinsi
4
info@dkpp.go.id
[2.3] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1. Menerima dan mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I s.d V terbukti tidak menjalankan tugasnya masing-
masing sesuai tupoksinya;
3. Menyatakan dan menghukum Teradu I s/d V yang dikarenakan perbuatan
Teradu I s/d V pemohon kehilangan kesempatan untuk menjadi Anggota
Dewan Provinsi Papua;
[2.4] ALAT BUKTI PENGADU
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-
bukti sebagai berikut:
Bukti P-1 : DAI Hologram Pleno tiap tiap Distrik di Jayapura;
Bukti P-2 : DB1 Hologram Pleno tiap tiap Distrik di Jayapura;
Bukti P-3 : Tanda Bukti Laoporan Model B.3 Tertanggal 27 Mei 2019;
Keterangan Saksi Pengadu
Saksi Pengadu bernama Telly Theisya Sokoy dan Thontje Patrick Randy Gitano:
- Bahwa dalam keterangan saksi menerangkan pada saat pleno rekapitulasi
PPD Distrik Jayapura Selatan terjadi keributan karena adanya protes
keberatan dari Saksi Partai Politik yang hadir dan mekanisme Pleno
Rekapitulasi dilakukan secara 4 (empat) Panel untuk Rekapitulasi Suara
Pemilu DPRP Provinsi Papua;
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
[2.5.1] Bahwa Teradu I secara pribadi memberi jawaban terpisah dan
menyampaikan sebagai berikut:
1. Bahwa saya Oktovianus Injama adalah Ketua merangkap anggota KPU Kota
Jayapura yang diadukan oleh Pengadu sebagai Teradu 1 (satu);
2. Bahwa Saya selaku Ketua KPU Kota Jayapura tidak pernah melakukan
perbuatan Mengubah, Menambah atau Mengurangi ataupun menyuruh orang
lain untuk mengubah atau menambah dan/atau mengurangi Perolehan Suara
Calon Legislatif manapun termasuk Perolehan Suara Pengadu;
3. Bahwa untuk Dapil I Distrik Jayapura Selatan, pada saat Rekapitulasi pertama
perolehan suara Pengadu yang ditetapkan oleh PPD Jayapura Selatan dalam
Formulir Model DA-1 adalah sejumlah 2637 suara, tetapi pada saat dibacakan
oleh PPD Jayapura Selatan dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat KPU Kota
Jayapura, terjadi keberatan oleh sebagian besar Saksi Partai Politik sehingga
Bawaslu Kota Jayapura mengeluarkan Surat Nomor : 305/K.Bawaslu-
Kota.JPR/V/2019, Perihal Rekomendasi, yang isinya pada garis besarnya adalah
Bawaslu Kota Jayapura menyampaikan Rekomendasi kepada KPU Kota
Jayapura untuk melakukan penyesuaian data perolehan suara peserta Pemilu
5
info@dkpp.go.id
dengan merujuk pada C1 Plano untuk pemilihan calon anggota DPRP dan
pemilihan calon anggota DPRD Kota Jayapura pada Distrik Jayapura Selatan,
dengan demikian KPU Kota Jayapura melaksanakan Rekomendasi Bawaslu Kota
Jayapura bersama-sama dengan PPD Jayapura Selatan dan diawasi langsung
oleh Bawaslu Kota Jayapura, Panwas Distrik Jayapura Selatan dan Seluruh Staf
Bawaslu Kota Jayapura serta disaksikan oleh semua Saksi Partai Politik
termasuk Saksi dari Partai Pengadu (Gerindra) dan dilaksanakan selama 4
(empat) hari dengan dilaksanakan mengunakan 4 (empat) Panel dan hasilnya
diterima oleh semua saksi Partai Politik dan tidak ada keberatan termasuk dari
saksi Partai Pengadu (Gerindra) dan perolehan suara Pengadu pada pada
Formulir Model DA-1 berubah jumlahnya menjadi 494 suara, tetapi yang
mengherankan saya adalah saat Sidang DKPP yang Terhormat pada hari Kamis
tanggal 12 Desember 2019, Formulir Model DA-1 Distrik Jayapura Selatan yang
dipakai oleh Pihak Terkait (Bawaslu Kota Jayapura) sebagai Alat Bukti adalah
sama dengan yang digunakan oleh Pihak Pengadu yang perolehan Suara
Pengadu adalah 2637 suara yang notabene adalah Hasil yang tidak diterima
oleh Saksi Partai Politik sehingga dikeluarkanlah Surat Rekomendasi Bawaslu
Kota Jayapura Nomor 305/K.Bawaslu-Kota.JPR/V/2019 diatas;
4. Bahwa untuk Dapil II Distrik Jayapura Utara, Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat
Distrik diambil alih oleh KPU Kota Jayapura sesuai dengan Surat Bawaslu Kota
Jayapura Nomor : 301/K.Bawaslu-Kota.JPR/V/2019, Perihal Rekomendasi
Pengambilalihan Proses Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pada
Distrik Jayapura Utara, sehingga tidak lagi dilaksanakan oleh PPD Distrik
Jayapura Utara. Dokumen Formulir Model DA-1 Distrik Jayapura Utara yang
dipakai Oleh Pengadu maupun Pihak Terkait (Bawaslu Kota jayapura) dalam
Sidang DKPP dengan Perolehan Suara Pengadu adalah 3104 Suara adalah
Dokumen yang tidak sah karena ditandatangani oleh PPD Jayapura
Utara,sedangkan Rapat Pleno Rekapitulasi tingkat Distrik Jayapura Utara sudah
diambil alih oleh KPU Kota Jayapura sesuai Rekomendasi Bawaslu Kota
Jayapura diatas, dan ada 1 (satu) Kelurahan dan 1 (satu) Kampung yaitu
Kelurahan Angkasapura dan Kampung Kayo Batu yang perolehan suaranya
khusus untuk Partai Pengadu (Gerindra) yang di Nol kan oleh PPD Jayapura
Utara, sehingga KPU Kota Jayapura memerintahkan PPD untuk mengembalikan
Perolehan Suara Partai Pengadu khusus untuk kedua wilayah tersebut sehingga
perolehan suara Pengadu berubah menjadi 3241 suara dan Formulir DA-1
tersebut ditandatangani oleh KPU Kota Jayapura selaku PPD Jayapura Utara
serta Salinan Formulir DA-1 Distrik Jayapura Utara tersebut sudah KPU Kota
Jayapura serahkan baik kepada saksi Partai Pengadu (Gerindra) maupun Pihak
Terkait (Bawaslu Kota Jayapura) didalam Rapat Pleno Rekapitulasi, tetapi yang
mengherankan saya bahwa pada saat Sidang DKPP yang terhormat hari Kamis
Tanggal 12 Desember 2019 Formulir Model DA-1 Distrik Jayapura Utara yang
digunakan oleh Pihak Terkait adalah sama dengan yang digunakan Pengadu
yang mana Perolehan Suara Pengadu adalah 3104 suara yang notabene adalah
Formulir Model DA-1 Distrik Jayapura Utara yang tidak sah karena
ditandatangani oleh PPD Jayapura Utara yang sudah diambil alih oleh KPU Kota
Jayapura karena melaksanakan Rekomendasi Bawaslu Kota Jayapura Nomor
301/K.Bawaslu-Kota.JPR/V/2019 di atas;
5. Bahwa dengan memperhatikan Poin 3 (tiga) dan 4 (empat) di atas maka dapat
dikatakan bahwa Pihak Terkait (Bawaslu Kota Jayapura) tidak Konsisten dengan
6
info@dkpp.go.id
Produk Hukum yang diterbitkan oleh Pihak Terkait ( Rekomendasi) yang sudah
dilaksanakan oleh Pihak Teradu (KPU Kota Jayapura) dan diawasi langsung oleh
Pihak Terkait (Bawaslu Kota Jayapura) serta terkesan mencari-cari kesalahan
dan ingin menjatuhkan Pihak Teradu dihadapan Majelis Yang Terhormat;
6. Bahwa Untuk Dapil III Distrik Heram dan Distrik Muara Tami, Khususnya
Distrik Heram jawaban saya adalah sesuai dengan apa yang telah saya
sampaikan dalam Persidangan DKPP Yang Terhormat hari Kamis tanggal 12
Desember 2019;
7. Bahwa untuk Dapil IV Distrik Abepura jawaban saya adalah sesuai dengan apa
yang telah saya sampaikan dalam Persidangan DKPP Yang Terhormat hari
Kamis tanggal 12 Desember 2019.
[2.5.2] Bahwa jawaban Teradu I s.d Teradu V, secara bersama-sama
menyampaikan sebagai berikut:
1. Bahwa TIDAK BENAR karena Teradu 1 s/d 5 tidak pernah mengubah,
mengurangi atau menambah perolehan suara caleg tertentu termaksud
perolehan suara pengadu;
2. Bahwa perolehan suara pada form DA1 dan DB1 untuk Distrik Jayapura selatan,
dan Distrik Heram Tidak mengalami perubahan perolehan suara partai maupun
calon termaksud suara pengadu;(T-001 s/d T-004)
3. Bahwa Khusus untuk Distrik Jayapura utara dan Distrik Abepura Kota Jayapura
sepengetahuan KPU Kota Jayapura sudah sesuai dengan form DA1 yang telah
dibacakan didalam forum Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat KPU Kota Jayapura
yang juga pada saat itu ditayangkan melalui slide oleh operator adalah sama,
namun setelah dicetak form DB1 terjadi perubahan yang tidak diketahui oleh
KPU Kota Jayapura yang dilakukan oleh operator; (T-005 s/d T-009)
4. Bahwa pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi di tingkat KPU Kota Jayapura, saksi
Partai Gerindra mengajukan keberatan tanpa memberi alat bukti untuk
disandingkan, sehingga tidak ditanggapan ataupun rekomendasi dari Bawaslu
Kota Jayapura;
5. Bahwa pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Di tingkat KPU Provinsi Papua, saksi
Partai Gerindra tidak mengajukan keberatan dan menandatangani form DC1; (T-
010)
[2.6] PETITUM PARA TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melanggar kode etik Penyelenggara
Pemilu;
3. Memohon kepada Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Republik Indonesia (DKPP RI) untuk merehabilitasi nama baik Teradu dalam
Putusannya.
[2.7] ALAT BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu I s.d Teradu V mengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
7
info@dkpp.go.id
Bukti T-1 : DA1 DPRP Provinsi Papua daerah Pemilihan Kota Jayapura 1
Distrik Jayapura Selatan;
Bukti T-2 : DA1 DPRP Provinsi Papua daerah Pemilihan Kota Jayapura 1
Distrik Jayapura Selatan;
Bukti T-3 : DA1 DPRP Provinsi Papua daerah Pemilihan Kota Jayapura 3
Distrik Heram;
Bukti T-4 : DA1 DPRP Provinsi Papua daerah Pemilihan Kota Jayapura 4
Distrik Abepura;
Bukti T-5 : DB1-DPRD Kota Jayapura;
Bukti T-6 : Surat Bawaslu Kota Jayapura Nomor : 305/Bawaslu-
kota.JPR/V/2019 tanggal 13 mei 2019 Perihal Rekomendasi;
Bukti T-7 : Surat Pernyataan Operator KPU Kota Jayapura Benyamin Billy;
Bukti T-8 : Surat Pernyataan PPD Distrik Heram perihal kebenaran data DA1
untuk 5 jenis Pemilihan untuk Distrik Heram;
Bukti T-9 : Surat Rekomendasi Bawaslu Kota Jayapura Nomor :
301/K.Bawslu-kota.JPR/V/2019 Perihal Rekomendasi
pengambilalihan proses Rekapitulasi hasil perhitungan perolehan
Suara pada Distrik Jayapura utara;
Bukti T-10 : DC1-DPRP Provinsi Papua Daerah Pemilihan 1(satu) Kota
Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Sarmi;
[2.8] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
1. Bawaslu Provinsi Papua
- Bahwa Pihak Terkait Bawaslu Kota Jayapura dan Bawaslu Provinsi Papua
baru mengetahui adanya perubahan suara pada saat Pleno Rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara tingkat KPU Provinsi Papua pada tanggal 17
Mei 2019 dimana pada saat KPU Kota Jayapura membacakan hasil
rekapitulasi penghitungan suara berdasarkan DB-1 DPRP dan selanjutnya di
input ke Situng KPU terdapat tanda merah yang menandakan bahwa data
belum singkron dan setelah diteliti didapati bahwa terdapat penggelembungan
jumlah DPT dan Jumlah pengguna hak Pilih di Distrik Heram sehingga Para
Saksi Parpol mengajukan keberatan kepada KPU Provinsi Papua dan Bawaslu
Kota Jayapura dan Bawaslu Provinsi Papua selanjutnya memberikan
rekomendasi dan tidak mengakui hasil Rekapitulasi yang dibacakan oleh KPU
Kota Jayapura khususnya Rekapitulasi pada Distrik Heram dan selanjutnya
menunda penetapan untuk dilakukan perbaikan;
- menyampaikan pada saat Pleno Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan
suara ditingkat PPD dan Tingkat KPU Kota Jayapura, Bawaslu Kota Jayapura
melakukan pengawasan melekat dan terhadap adanya keberatan saksi Parpol
yang hadir pada saat pleno rekapitulasi berlangsung Bawaslu Kota Jayapura
selalu memberikan kesempatan kepada Para Saksi Parpol untuk melakukan
proses penyandingan data dalam rangka perbaikan sesuai dengan keberatan
yang diajukan namun dalam pelaksanaan penyandingan data para saksi
parpol yang hadir tidak dapat membuktikan terhadap keberatan yang
diajukan tersebut.
2. Bawaslu Kota Jayapura
- perolehan suara pengadu sebanyak 2612 Suara pada Distrik Jayapura
Selatan merupakan hasil rekapan setalah dilakukan perbaikan yang
bersumber dari penyandingan data berdasarkan Dokumen Formulir C-1 Plano
dan Pihak Terkait baru mengetahui perubahan suara Pengadu menjadi 494
8
info@dkpp.go.id
Suara pada saat Pleno Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat KPU
Provinsi Papua tanggal 20 Mei 2019 di Hotel Grand Abe.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para
Teradu;
[3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota
Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau
bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik.
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Para Teradu, maka DKPP
berwenang memutus pengaduan a quo.
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik diajukan kepada
DKPP berupa:
a. Pengaduan dan/atau Laporan; dan/atau
b. Rekomendasi DPR.
9
info@dkpp.go.id
Selanjutnya ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 bahwa
Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019, dengan demikian Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka
selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para
Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu terkait perubahan suara yang merugikan suara Pengadu di
Distrik Jayapura Utara, Jayapura Selatan, Heram, dan Abepura. Para Teradu tidak
menanggapi keberatan Saksi Peserta Pemilu atas hilangnya suara di 4 (empat)
distrik tersebut pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi hasil Penghitungan Suara
tingkat Kabupaten/Kota.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil pengaduan Pengadu. Para Teradu pada saat pleno rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten/Kota, saksi peserta pemilu diberi
kesempatan untuk mengajukan keberatan terhadap hasil rekapitulasi yang
dibacakan oleh PPD Distrik termasuk Saksi Partai gerindra, terhadap keberatan
tersebut Para Teradu memberikan waktu kepada saksi peserta pemilu dan juga
saksi Partai gerindra untuk menyandingkan data namun saksi peserta pemilu
termasuk saksi Partai gerindra yang mengajukan keberatan tidak dapat
membuktikan pada saat proses penyandingan data.
Selanjutnya, Para Teradu menolak dalil para Teradu melakukan pengalihan
suara pada 4 (empat) Distrik. Para Teradu menyatakan Rekapitulasi Perolehan
Suara di Distrik Jayapura selatan dilakukan berdasarkan Rekomendasi Bawaslu
Kota Jayapura Nomor : 305/K.Bawaslu-Kota.JPR/V/2019 tanggal 13 Mei 2019 yang
pada pokoknya KPU Kota Jayapura melakukan penyesuaian data perolehan suara
peserta pemilu dengan merujuk pada C1 Plano untuk pemilihan calon Anggota
DPRP dan Pemilihan Calon pemilihan anggota DPRD kab/kota. Rekomendasi
tersebut kemudian ditidaklanjuti oleh Para Teradu Bersama Panitia Pemilihan
Distrik (PPD) Jayapura Selatan dalam forum Pleno Rekapitulasi Tingkat KPU Kota
Jayapura yang dihadiri oleh Panitia Pengawas Distrik Jayapura Selatan, Bawaslu
Kota Jayapura, dan Saksi Peserta Pemilu dengan membentuk 4 (empat) panel untuk
menghemat waktu. Kemudian untuk Distrik Jayapura Utara, terdapat Rekomendasi
Bawaslu Kota Jayapura Nomor : 301/K.Bawaslu-Kota.JPR/V/2019 tanggal 6 Mei
2019 yang pada pokoknya menyatakan kepada KPU Kota Jayapura agar mengambil
alih proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil
10
info@dkpp.go.id
pemilihan umum pada distrik Jayapura Utara. Selanjutnya pada Distrik Abepura
juga mengalami masalah yang sama dengan Distrik Jayapura Utara, pada
pembacaan form DA1 oleh PPD Abepura pada forum Pleno Rekapitulasi KPU Kota
Jayapura, sesuai antara yang dibacakan dan yang dituliskan pada aplikasi DB1
pada saat itu terpampang pada Layar LCD di depan ruang pleno dan dapat terlihat
oleh semua peserta pleno. Namun data tersebut berubah pada saat DB.1 dicetak
oleh staf operator KPU, dan terhadap hal ini telah terdapat surat pernyataan dari
yang bersangkutan. Kemudian pada Distrik Heram pada saat Pleno Rekapitulasi
hasil Penghitungan perolehan suara terdapat protes dan keberatan dari saksi
peserta pemilu dan Bawaslu Kota Jayapura serta Bawaslu Provinsi Papua, dimana
pada saat dibacakan hasil rekapitulasi PPD Distrik Heram terdapat
penggelembungan DPT dan Data Pengguna Hak Pilih sehingga pada saat diinput ke
Situng terdapat tanda merah penetapannya ditunda untuk dilakukan perbaikan
ulang sesuai Rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen, serta fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan. Bahwa pokok permasalahan dalam
perkara ini adalah dugaan perubahan suara di 4 (empat) distrik yaitu Distrik
Jayapura Utara, Distrik Jayapura Selatan, Distrik Abepura, dan Distrik Heram.
Pertama, untuk dalil perubahan suara pada Distrik Jayapura Utara
terungkap fakta, pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Suara tingkat Distrik, Bawaslu
Kota Jayapura mengeluarkan Surat Rekomendasi Nomor : 301/K.Bawaslu-
Kota.JPR/V/2019 yang pada pokoknya menyatakan KPU Kota Jayapura agar
mengambil alih Rekapitulasi tingkat distrik. Para Teradu menjalankan rekomendasi
tersebut dengan mengambil alih rekapitulasi tingkat Distrik, serta melakukan
koreksi data. Atas peristiwa tersebut, terdapat dua versi DA.1, yaitu versi sebelum
dilakukan ambil alih dan setelah adanya koreksi dimana perolehan suara Pengadu
berubah semula 3.104 menjadi 3.241. Bahwa berdasarkan perubahan DA.1 Suara
Pengadu pada DB.1 mengalami perubahan dari 3.241 menjadi 2.104 karena
kesalahan staf operator dalam melakukan input data.
Kedua, untuk dalil perubahan suara pada Distrik Abepura, terbukti terjadi
perubahan suara pada Formulir Model DA.1 dan Formulir DB.1 dimana Perolehan
Suara Pengadu mengalami perubahan dari 2.612 menjadi 2.112 karena kesalahan
operator dalam melakukan input data.
Ketiga untuk dalil perubahan suara di Distrik Jayapura Selatan. Perubahan
pada Formulir Model DA.1 dikarenakan adanya Rekomendasi Bawaslu
305/K.Bawaslu-Kota.JPR/V/2019 setelah ditemukan adanya ketidakcocokan data.
Para Teradu kemudian menindaklanjuti dengan melakukan penyandingan data
terhadap Formulir C1 Plano dan koreksi pada Formulir Model DA.1 sehingga
perolehan suara Pengadu berubah dari 2637 menjadi 494.
Keempat, untuk dalil perubahan suara pada Distrik Heram dalam
persidangan terungkap fakta terdapat perubahan perolehan suara Pengadu pada
Formulir Model DA.1 sejumlah 5.009 dan DA.1 KPU Kota Jayapura sejumlah 688.
Bahwa dua versi DA.1 tersebut merupakan hasil koreksi Pada Rapat Pleno
Rekapitulasi pada tingkat Provinsi karena adanya kesalahan input oleh staf operator
PPD Heram, yang mengakibatkan jumlah suara keseluruhan lebih besar daripada
jumlah DPT.
Berdasarkan uraian tersebut DKPP menilai bahwa perubahan perolehan
suara terjadi karena adanya koreksi atas tindak lanjut rekomendasi Bawaslu Kota
Jayapura untuk Distrik Jayapura Selatan, dan kesalahan input operator untuk
Distrik Heram. Sedangkan untuk perubahan suara perolehan suara Pengadu untuk
11
info@dkpp.go.id
Distrik Jayapura Utara dan Abepura, dalam persidangan terungkap fakta bahwa
Para Teradu telah lalai dengan tidak mencermati kesalahan input yang
mengakibatkan perubahan perolehan suara Pengadu pada Formulir DA.1 dan
Formulir Model DB.1. Para Teradu menyatakan tidak mengetahui adanya perubahan
pada Formulir Model DB.1 baik pada saat Rekapitulasi tingkat Kota maupun pada
tingkat Provinsi karena tidak adanya keberatan dari Saksi Partai. Ketidakcermatan
Para Teradu dibuktikan melalui alat bukti Pihak Terkait Bawaslu Kota Jayapura
berupa Formulir Model DB.1 yang bersesuaian dengan alat bukti Para Teradu
berupa Formulir Model DC.1. Para Teradu seharusnya lebih cermat dan teliti dalam
mengawal rekapitulasi perolehan suara dengan melakukan pemeriksaan ulang
untuk memasktikan akurasi perolehan suara. Para Teradu terbukti melanggar Pasal
15 huruf f, huruf g, dan huruf h Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu Nomor 2 Tahun 2017. Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti dan
jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP.
Berkenaan dengan dalil aduan Pengadu perihal tindak lanjut Para Teradu
terhadap keberatan yang diajukan oleh Saksi Partai Politik pada Rapat Pleno
Rekapitulasi tingkat Kota, dalam persidangan terungkap fakta bahwa Para Teradu
telah menindaklanjuti keberatan serta mempersilahkan untuk melakukan
penyandingan data. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan
jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan
untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Para
Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para
Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V terbukti melakukan
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Oktovianus Injama selaku
Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Jayapura, Teradu II
Grace D. Urcia, Teradu III Samuel Refasi, Teradu IV Markus Duwith, dan Teradu
V Fiktor P. Wanane masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum
Kota Jayapura terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Republik Indonesia melaksanakan Putusan
ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
12
info@dkpp.go.id
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Plt. Ketua
merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Ida Budhiati dan Hasyim Asy’ari
masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis tanggal Enam bulan Februari
tahun Dua Ribu Dua Puluh dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk
umum pada hari ini, Rabu tanggal Dua Belas bulan Februari tahun Dua Ribu Dua
Puluh oleh Muhammad, selaku Plt Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh
Prasetyo, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota.
Plt. KETUA
Ttd
Muhammad
ANGGOTA
Ttd Ttd
Alfitra Salam Teguh Prasetyo
Ttd
Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir
13
info@dkpp.go.id