Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 305 Tahun 2019
Ketua dan Anggota KPU Kota Jayapura
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 12/02/2020 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 06-02-2020
👁 19 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 325-P/L-DKPP/IX/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 305-PKE-DKPP/IX/2019, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa, berdasarkan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Provinsi dalam Pemilihan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Tahun 2019 Jo.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu terkait perubahan suara yang merugikan suara Pengadu di Distrik Jayapura Utara, Jayapura Selatan, Heram, dan Abepura. Para Teradu tidak menanggapi keberatan Saksi Peserta Pemilu atas hilangnya suara di 4 (empat) distrik tersebut pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi hasil Penghitungan Suara tingkat Kabupaten/Kota.
Pasal DilanggarPasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Oktovianus Injama selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Jayapura, Teradu II Grace D. Urcia, Teradu III Samuel Refasi, Teradu IV Markus Duwith, dan Teradu V Fiktor P. Wanane masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Jayapura terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Republik Indonesia melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia u
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 305-PKE-DKPP/IX/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 325- P/L-DKPP/IX/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 305-PKE- DKPP/IX/2019, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Michael Thomas Alva Suebu Pekerjaan/Lembaga : Karyawan Swasta/Calon Anggota DPRP Papua I Alamat : Jl. Mandala No. 4 B, RT 002, RW 004, Kelurahan Trikora, Kecamatan Jayapura Utara, Kota Jayapura, Papua Memberikan kuasa kepada: Nama : Kodrat Effendi Pekerjaan/Lembaga : Advokat/KAI Alamat : Jl. Raya Abepura No. 3 Kelurahan Entrop Distrik Jayapura Selatan Kota Jayapura, Papua Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------- Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama Oktovianus Injama : Jabatan Ketua KPU Kota Jayapura : Alamat : Jalan poros, waimhorok abepura kota jayapura, papua Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama Grace D. Ursia : Jabatan Anggota KPU Kota Jayapura : Alamat : Jalan poros, waimhorok abepura kota jayapura, papua Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------ Teradu II; 1 info@dkpp.go.id 3. Nama Samuel Refasi : Jabatan Anggota KPU Kota Jayapura : Alamat : Jalan poros, waimhorok abepura kota jayapura, papua Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama Markus Duwith : Jabatan Anggota KPU Kota Jayapura : Alamat : Jalan poros, waimhorok abepura kota jayapura, papua Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------ Teradu IV; 5. Nama Fiktor P. Wanane : Jabatan Anggota KPU Kota Jayapura : Alamat : Jalan poros, waimhorok abepura kota jayapura, papua Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------- Teradu V; Teradu I s.d Teradu V selanjutnya disebut sebagai--------------Para Teradu. [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; Memeriksa dan mendengar keterangan Saksi; Memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 325-P/L-DKPP/IX/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 305-PKE-DKPP/IX/2019, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa, berdasarkan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Provinsi dalam Pemilihan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Tahun 2019 Jo. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Tingkat Kota Jayapura tanggal 18 Mei 2019 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Pemilihan Papua 1 Tahun 2019 , telah menetapkan Hasil Pemilihan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua1 Tahun 2019, berdasarkan peringkat perolehan suara dari DA1 ke DB1 Sebagai sebagai berikut: No Nama Calon Anggota DPRD Perolehan Suara  Yani SH 7.427 Suara  Michael Thomas Alva Suebu 5.421 Suara 2 info@dkpp.go.id 2. Bahwa, pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Periode 2019 - 2024 telah dilaksanakan oleh Teradu 1 samapai dengan Teradu 5 pada hari rabu tanggal 17 April 2019 dengan daerah pemilihan Jayapura Utara, Heram dan Muaratami dan pada hari Kamis tanggal 18 April 2019 daerah pemilihan ; 3. Bahwa Pengadu mengajukan Pengaduan dan permohonan Penegakan Kode Etik yang dilakukan oleh Teradu I s.d Teradu V, atas hasil penghitungan suara berdasarkan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua 1 yang kemudian ditetapkan oleh Teradu I s.d Teradu V dengan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua1Tahun 2019; 4. Bahwa alasan Pengadu mengajukan Pengaduan ini disebabkan adanya pelanggaran Etika dan Hukum secara Terstruktur, Sistematis dan Masif baik yang dilakukan oleh Teradu I s.d Teradu V maupun yang dilakukan oleh Nomor Urut 1 (satu) dari Partai Gerindra ( Partai Gerakan Indonesia Raya ). 5. Bahwa Teradu I s.d Teradu V tidak profesional dalam merespon keberatan saksi Pengadu terhadap perhitungan suara yang hilang dari 4 (empat) Distrik yaitu Jayapura Utara, Jayapura Selatan, Abepura dan Heram pada saat tingkat Provinsi Papua. 6. Bahwa dalam Pleno Rekapitulasi hasil perolehan suara Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakya Papua dari desa/kelurahan di daerah pemilihan dalam wilayah kecamatan pemilihan umum tahun 2019 perolehan suara Partai Gerindra dimana peolehan suara atas nama Michael Thomas Alva Suebu 13.362 suara dari 4 (empat) Distrik yaitu Jayapura Utara 3.140 suara menjadi 2.104 suara, Distrik Jayapura Selatan 2.637 suara menjadi 494 suara, Distrik Abepura 2.612 suara menjadi 2.112 suara dan Distrik Heram 5.009 suara menjadi 688 suara dimana perolehan suara dialihkan oleh Teradu I s.d V kepada nomor urut 1. 7. Bahwa disaat kompirmasi kepada pihak Teradu I s.d V namun tidak pernah diresponya. 8. Bahwa dalam From DB1 jadi bukti bahwa perolehan suara caleg Michael Thomas Alva Suebu menjadi berkurang padahal pada From Dai1 suara suara caleg Michael Thomas Alva Suebu tidak ada kekurangan sesuai Pleno tiap Distrik . 9. Bawa Pelapor Sudah melaporkanya ke bawaslu Propinsi Papua pada tanggal 27 Mei 2019 tetapi sampai saat ini tidak ada tanggapan 3 info@dkpp.go.id [2.2] KESIMPULAN PENGADU 1. Bahwa materi Pengaduan sudah sangat jelas, Terbukti terurai di dalam persidangan pada tgl 12 desember, bahwa suara Pengadu telah di alihkan ke partai-partai lain dan ke caleg gerindra oleh Teradu; 2. Bahwa sistim / mekanisme Teradu I (satu) s.d V (lima) (KPU) kota jayapura, sudah sangat jelas melanggar kode etik, kenyataan pada saat Pleno Distrik jayapura utara, telah terjadi penerbitan sertifikat DA I (satu) sebanyak dua versi, diantara sertifikat dua versi yang di terbitkan oleh KPU kota Jayapura itu adalah suatu pelanggaran kode etik dan BAWASLU mengetahui akan kejadian ini; 3. Bahwa Teradu I (satu) s/d V (lima) telah mengesampingkan keberatan- keberatan peserta pemilu; 4. Bahwa sesuai dengan keterangan di sidang pada tgl 12 desember teradu tidak bisa menjelaskan dan tidak teliti disaat pleno, tidak pernah merapatkan atau menanyakan kepada pihak PPD yang merekap dan asal menerima hasil, langsung menyelenggarakan Pleno; 5. Bahwa Teradu I (satu) s/d V (lima) di dalam persidangan mengakui pada proses rekap ulang suara untuk distrik jayapura selatan , yang di lakukan di hotel aston telah di buka beberapa panel yang dimana itu di luar dari pada aturan; 6. Bahwa KPU Kota Jayapura juga memberikan kesaksian pada saat sidang telah terjadi kesalahan hitung / input data oleh anak buahnya (operator) dan kemudian YANG MULIA MAJELIS HAKIM mempertanyakan status operator tersebut, kemudian KPU menjawab bahwa masih memperkerjakan operator tersebut; 7. Bahwa fakta persidangan yang sudah kita lewati bersama, dalam hal ini BAWASLU Kota Jayapura telah beberapa kali mengeluarkan rekomendasi kepada KPU Kota Jayapura; 8. Bahwa pada saat sidang ,tgl 12 desember BAWASLU menegaskan jumlah perolehan suara pengadu pada sertifikat DA1 untuk distrik jayapura utara, jayapura selatan, dan abepura yang di miliki oleh BAWASLU tidak sama dengan DB1 yang di terbitkan oleh KPU; 9. Bahwa pada sidang tgl 12 desember BAWASLU menegaskan di distrik heram telah di terbitkan dua versi DA1 yang di terima oleh BAWASLU, dan BAWASLU membenarkan DA1 yang di miliki oleh pengadu adalah DA1 yang diterbitkan, sesuai proses setelah rekap di tingkat distrik heram. 10. Pada sidang tgl 12 desember ,BAWASLU juga menyatakan bahwa DA1 Distrik Heram yang di gunakan KPU untuk di jadikan DB1 adalah DA1 yang tidak jelas asal usul nya; 11. Dalam hal itu juga, di dalam persidangan pihak KPU Kota Jayapura membenarkan semua yang dikatakan di dalam persidangan oleh BAWASLU Kota jayapura maupun BAWASLU Provinsi; 12. Bahwa Pengadu ada melampirkan beberapa bukti sebagai pertimbangan Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini antara lain; a. DA I Jayapura Utara b. DA I jayapura Selatan c. DA I Abepura d. DA I Heram e. DB I kota jayapura f. Bukti Laporan BAWASLU Kota Jayapura g. Bukti Laporan BAWASLU Provinsi 4 info@dkpp.go.id [2.3] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I s.d V terbukti tidak menjalankan tugasnya masing- masing sesuai tupoksinya; 3. Menyatakan dan menghukum Teradu I s/d V yang dikarenakan perbuatan Teradu I s/d V pemohon kehilangan kesempatan untuk menjadi Anggota Dewan Provinsi Papua; [2.4] ALAT BUKTI PENGADU Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti- bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : DAI Hologram Pleno tiap tiap Distrik di Jayapura; Bukti P-2 : DB1 Hologram Pleno tiap tiap Distrik di Jayapura; Bukti P-3 : Tanda Bukti Laoporan Model B.3 Tertanggal 27 Mei 2019; Keterangan Saksi Pengadu Saksi Pengadu bernama Telly Theisya Sokoy dan Thontje Patrick Randy Gitano: - Bahwa dalam keterangan saksi menerangkan pada saat pleno rekapitulasi PPD Distrik Jayapura Selatan terjadi keributan karena adanya protes keberatan dari Saksi Partai Politik yang hadir dan mekanisme Pleno Rekapitulasi dilakukan secara 4 (empat) Panel untuk Rekapitulasi Suara Pemilu DPRP Provinsi Papua; [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU [2.5.1] Bahwa Teradu I secara pribadi memberi jawaban terpisah dan menyampaikan sebagai berikut: 1. Bahwa saya Oktovianus Injama adalah Ketua merangkap anggota KPU Kota Jayapura yang diadukan oleh Pengadu sebagai Teradu 1 (satu); 2. Bahwa Saya selaku Ketua KPU Kota Jayapura tidak pernah melakukan perbuatan Mengubah, Menambah atau Mengurangi ataupun menyuruh orang lain untuk mengubah atau menambah dan/atau mengurangi Perolehan Suara Calon Legislatif manapun termasuk Perolehan Suara Pengadu; 3. Bahwa untuk Dapil I Distrik Jayapura Selatan, pada saat Rekapitulasi pertama perolehan suara Pengadu yang ditetapkan oleh PPD Jayapura Selatan dalam Formulir Model DA-1 adalah sejumlah 2637 suara, tetapi pada saat dibacakan oleh PPD Jayapura Selatan dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat KPU Kota Jayapura, terjadi keberatan oleh sebagian besar Saksi Partai Politik sehingga Bawaslu Kota Jayapura mengeluarkan Surat Nomor : 305/K.Bawaslu- Kota.JPR/V/2019, Perihal Rekomendasi, yang isinya pada garis besarnya adalah Bawaslu Kota Jayapura menyampaikan Rekomendasi kepada KPU Kota Jayapura untuk melakukan penyesuaian data perolehan suara peserta Pemilu 5 info@dkpp.go.id dengan merujuk pada C1 Plano untuk pemilihan calon anggota DPRP dan pemilihan calon anggota DPRD Kota Jayapura pada Distrik Jayapura Selatan, dengan demikian KPU Kota Jayapura melaksanakan Rekomendasi Bawaslu Kota Jayapura bersama-sama dengan PPD Jayapura Selatan dan diawasi langsung oleh Bawaslu Kota Jayapura, Panwas Distrik Jayapura Selatan dan Seluruh Staf Bawaslu Kota Jayapura serta disaksikan oleh semua Saksi Partai Politik termasuk Saksi dari Partai Pengadu (Gerindra) dan dilaksanakan selama 4 (empat) hari dengan dilaksanakan mengunakan 4 (empat) Panel dan hasilnya diterima oleh semua saksi Partai Politik dan tidak ada keberatan termasuk dari saksi Partai Pengadu (Gerindra) dan perolehan suara Pengadu pada pada Formulir Model DA-1 berubah jumlahnya menjadi 494 suara, tetapi yang mengherankan saya adalah saat Sidang DKPP yang Terhormat pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2019, Formulir Model DA-1 Distrik Jayapura Selatan yang dipakai oleh Pihak Terkait (Bawaslu Kota Jayapura) sebagai Alat Bukti adalah sama dengan yang digunakan oleh Pihak Pengadu yang perolehan Suara Pengadu adalah 2637 suara yang notabene adalah Hasil yang tidak diterima oleh Saksi Partai Politik sehingga dikeluarkanlah Surat Rekomendasi Bawaslu Kota Jayapura Nomor 305/K.Bawaslu-Kota.JPR/V/2019 diatas; 4. Bahwa untuk Dapil II Distrik Jayapura Utara, Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Distrik diambil alih oleh KPU Kota Jayapura sesuai dengan Surat Bawaslu Kota Jayapura Nomor : 301/K.Bawaslu-Kota.JPR/V/2019, Perihal Rekomendasi Pengambilalihan Proses Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pada Distrik Jayapura Utara, sehingga tidak lagi dilaksanakan oleh PPD Distrik Jayapura Utara. Dokumen Formulir Model DA-1 Distrik Jayapura Utara yang dipakai Oleh Pengadu maupun Pihak Terkait (Bawaslu Kota jayapura) dalam Sidang DKPP dengan Perolehan Suara Pengadu adalah 3104 Suara adalah Dokumen yang tidak sah karena ditandatangani oleh PPD Jayapura Utara,sedangkan Rapat Pleno Rekapitulasi tingkat Distrik Jayapura Utara sudah diambil alih oleh KPU Kota Jayapura sesuai Rekomendasi Bawaslu Kota Jayapura diatas, dan ada 1 (satu) Kelurahan dan 1 (satu) Kampung yaitu Kelurahan Angkasapura dan Kampung Kayo Batu yang perolehan suaranya khusus untuk Partai Pengadu (Gerindra) yang di Nol kan oleh PPD Jayapura Utara, sehingga KPU Kota Jayapura memerintahkan PPD untuk mengembalikan Perolehan Suara Partai Pengadu khusus untuk kedua wilayah tersebut sehingga perolehan suara Pengadu berubah menjadi 3241 suara dan Formulir DA-1 tersebut ditandatangani oleh KPU Kota Jayapura selaku PPD Jayapura Utara serta Salinan Formulir DA-1 Distrik Jayapura Utara tersebut sudah KPU Kota Jayapura serahkan baik kepada saksi Partai Pengadu (Gerindra) maupun Pihak Terkait (Bawaslu Kota Jayapura) didalam Rapat Pleno Rekapitulasi, tetapi yang mengherankan saya bahwa pada saat Sidang DKPP yang terhormat hari Kamis Tanggal 12 Desember 2019 Formulir Model DA-1 Distrik Jayapura Utara yang digunakan oleh Pihak Terkait adalah sama dengan yang digunakan Pengadu yang mana Perolehan Suara Pengadu adalah 3104 suara yang notabene adalah Formulir Model DA-1 Distrik Jayapura Utara yang tidak sah karena ditandatangani oleh PPD Jayapura Utara yang sudah diambil alih oleh KPU Kota Jayapura karena melaksanakan Rekomendasi Bawaslu Kota Jayapura Nomor 301/K.Bawaslu-Kota.JPR/V/2019 di atas; 5. Bahwa dengan memperhatikan Poin 3 (tiga) dan 4 (empat) di atas maka dapat dikatakan bahwa Pihak Terkait (Bawaslu Kota Jayapura) tidak Konsisten dengan 6 info@dkpp.go.id Produk Hukum yang diterbitkan oleh Pihak Terkait ( Rekomendasi) yang sudah dilaksanakan oleh Pihak Teradu (KPU Kota Jayapura) dan diawasi langsung oleh Pihak Terkait (Bawaslu Kota Jayapura) serta terkesan mencari-cari kesalahan dan ingin menjatuhkan Pihak Teradu dihadapan Majelis Yang Terhormat; 6. Bahwa Untuk Dapil III Distrik Heram dan Distrik Muara Tami, Khususnya Distrik Heram jawaban saya adalah sesuai dengan apa yang telah saya sampaikan dalam Persidangan DKPP Yang Terhormat hari Kamis tanggal 12 Desember 2019; 7. Bahwa untuk Dapil IV Distrik Abepura jawaban saya adalah sesuai dengan apa yang telah saya sampaikan dalam Persidangan DKPP Yang Terhormat hari Kamis tanggal 12 Desember 2019. [2.5.2] Bahwa jawaban Teradu I s.d Teradu V, secara bersama-sama menyampaikan sebagai berikut: 1. Bahwa TIDAK BENAR karena Teradu 1 s/d 5 tidak pernah mengubah, mengurangi atau menambah perolehan suara caleg tertentu termaksud perolehan suara pengadu; 2. Bahwa perolehan suara pada form DA1 dan DB1 untuk Distrik Jayapura selatan, dan Distrik Heram Tidak mengalami perubahan perolehan suara partai maupun calon termaksud suara pengadu;(T-001 s/d T-004) 3. Bahwa Khusus untuk Distrik Jayapura utara dan Distrik Abepura Kota Jayapura sepengetahuan KPU Kota Jayapura sudah sesuai dengan form DA1 yang telah dibacakan didalam forum Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat KPU Kota Jayapura yang juga pada saat itu ditayangkan melalui slide oleh operator adalah sama, namun setelah dicetak form DB1 terjadi perubahan yang tidak diketahui oleh KPU Kota Jayapura yang dilakukan oleh operator; (T-005 s/d T-009) 4. Bahwa pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi di tingkat KPU Kota Jayapura, saksi Partai Gerindra mengajukan keberatan tanpa memberi alat bukti untuk disandingkan, sehingga tidak ditanggapan ataupun rekomendasi dari Bawaslu Kota Jayapura; 5. Bahwa pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Di tingkat KPU Provinsi Papua, saksi Partai Gerindra tidak mengajukan keberatan dan menandatangani form DC1; (T- 010) [2.6] PETITUM PARA TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melanggar kode etik Penyelenggara Pemilu; 3. Memohon kepada Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) untuk merehabilitasi nama baik Teradu dalam Putusannya. [2.7] ALAT BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu I s.d Teradu V mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: 7 info@dkpp.go.id Bukti T-1 : DA1 DPRP Provinsi Papua daerah Pemilihan Kota Jayapura 1 Distrik Jayapura Selatan; Bukti T-2 : DA1 DPRP Provinsi Papua daerah Pemilihan Kota Jayapura 1 Distrik Jayapura Selatan; Bukti T-3 : DA1 DPRP Provinsi Papua daerah Pemilihan Kota Jayapura 3 Distrik Heram; Bukti T-4 : DA1 DPRP Provinsi Papua daerah Pemilihan Kota Jayapura 4 Distrik Abepura; Bukti T-5 : DB1-DPRD Kota Jayapura; Bukti T-6 : Surat Bawaslu Kota Jayapura Nomor : 305/Bawaslu- kota.JPR/V/2019 tanggal 13 mei 2019 Perihal Rekomendasi; Bukti T-7 : Surat Pernyataan Operator KPU Kota Jayapura Benyamin Billy; Bukti T-8 : Surat Pernyataan PPD Distrik Heram perihal kebenaran data DA1 untuk 5 jenis Pemilihan untuk Distrik Heram; Bukti T-9 : Surat Rekomendasi Bawaslu Kota Jayapura Nomor : 301/K.Bawslu-kota.JPR/V/2019 Perihal Rekomendasi pengambilalihan proses Rekapitulasi hasil perhitungan perolehan Suara pada Distrik Jayapura utara; Bukti T-10 : DC1-DPRP Provinsi Papua Daerah Pemilihan 1(satu) Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Sarmi; [2.8] KETERANGAN PIHAK TERKAIT 1. Bawaslu Provinsi Papua - Bahwa Pihak Terkait Bawaslu Kota Jayapura dan Bawaslu Provinsi Papua baru mengetahui adanya perubahan suara pada saat Pleno Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat KPU Provinsi Papua pada tanggal 17 Mei 2019 dimana pada saat KPU Kota Jayapura membacakan hasil rekapitulasi penghitungan suara berdasarkan DB-1 DPRP dan selanjutnya di input ke Situng KPU terdapat tanda merah yang menandakan bahwa data belum singkron dan setelah diteliti didapati bahwa terdapat penggelembungan jumlah DPT dan Jumlah pengguna hak Pilih di Distrik Heram sehingga Para Saksi Parpol mengajukan keberatan kepada KPU Provinsi Papua dan Bawaslu Kota Jayapura dan Bawaslu Provinsi Papua selanjutnya memberikan rekomendasi dan tidak mengakui hasil Rekapitulasi yang dibacakan oleh KPU Kota Jayapura khususnya Rekapitulasi pada Distrik Heram dan selanjutnya menunda penetapan untuk dilakukan perbaikan; - menyampaikan pada saat Pleno Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara ditingkat PPD dan Tingkat KPU Kota Jayapura, Bawaslu Kota Jayapura melakukan pengawasan melekat dan terhadap adanya keberatan saksi Parpol yang hadir pada saat pleno rekapitulasi berlangsung Bawaslu Kota Jayapura selalu memberikan kesempatan kepada Para Saksi Parpol untuk melakukan proses penyandingan data dalam rangka perbaikan sesuai dengan keberatan yang diajukan namun dalam pelaksanaan penyandingan data para saksi parpol yang hadir tidak dapat membuktikan terhadap keberatan yang diajukan tersebut. 2. Bawaslu Kota Jayapura - perolehan suara pengadu sebanyak 2612 Suara pada Distrik Jayapura Selatan merupakan hasil rekapan setalah dilakukan perbaikan yang bersumber dari penyandingan data berdasarkan Dokumen Formulir C-1 Plano dan Pihak Terkait baru mengetahui perubahan suara Pengadu menjadi 494 8 info@dkpp.go.id Suara pada saat Pleno Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat KPU Provinsi Papua tanggal 20 Mei 2019 di Hotel Grand Abe.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Para Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik diajukan kepada DKPP berupa: a. Pengaduan dan/atau Laporan; dan/atau b. Rekomendasi DPR. 9 info@dkpp.go.id Selanjutnya ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 bahwa Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu terkait perubahan suara yang merugikan suara Pengadu di Distrik Jayapura Utara, Jayapura Selatan, Heram, dan Abepura. Para Teradu tidak menanggapi keberatan Saksi Peserta Pemilu atas hilangnya suara di 4 (empat) distrik tersebut pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi hasil Penghitungan Suara tingkat Kabupaten/Kota. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil pengaduan Pengadu. Para Teradu pada saat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten/Kota, saksi peserta pemilu diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan terhadap hasil rekapitulasi yang dibacakan oleh PPD Distrik termasuk Saksi Partai gerindra, terhadap keberatan tersebut Para Teradu memberikan waktu kepada saksi peserta pemilu dan juga saksi Partai gerindra untuk menyandingkan data namun saksi peserta pemilu termasuk saksi Partai gerindra yang mengajukan keberatan tidak dapat membuktikan pada saat proses penyandingan data. Selanjutnya, Para Teradu menolak dalil para Teradu melakukan pengalihan suara pada 4 (empat) Distrik. Para Teradu menyatakan Rekapitulasi Perolehan Suara di Distrik Jayapura selatan dilakukan berdasarkan Rekomendasi Bawaslu Kota Jayapura Nomor : 305/K.Bawaslu-Kota.JPR/V/2019 tanggal 13 Mei 2019 yang pada pokoknya KPU Kota Jayapura melakukan penyesuaian data perolehan suara peserta pemilu dengan merujuk pada C1 Plano untuk pemilihan calon Anggota DPRP dan Pemilihan Calon pemilihan anggota DPRD kab/kota. Rekomendasi tersebut kemudian ditidaklanjuti oleh Para Teradu Bersama Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Jayapura Selatan dalam forum Pleno Rekapitulasi Tingkat KPU Kota Jayapura yang dihadiri oleh Panitia Pengawas Distrik Jayapura Selatan, Bawaslu Kota Jayapura, dan Saksi Peserta Pemilu dengan membentuk 4 (empat) panel untuk menghemat waktu. Kemudian untuk Distrik Jayapura Utara, terdapat Rekomendasi Bawaslu Kota Jayapura Nomor : 301/K.Bawaslu-Kota.JPR/V/2019 tanggal 6 Mei 2019 yang pada pokoknya menyatakan kepada KPU Kota Jayapura agar mengambil alih proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil 10 info@dkpp.go.id pemilihan umum pada distrik Jayapura Utara. Selanjutnya pada Distrik Abepura juga mengalami masalah yang sama dengan Distrik Jayapura Utara, pada pembacaan form DA1 oleh PPD Abepura pada forum Pleno Rekapitulasi KPU Kota Jayapura, sesuai antara yang dibacakan dan yang dituliskan pada aplikasi DB1 pada saat itu terpampang pada Layar LCD di depan ruang pleno dan dapat terlihat oleh semua peserta pleno. Namun data tersebut berubah pada saat DB.1 dicetak oleh staf operator KPU, dan terhadap hal ini telah terdapat surat pernyataan dari yang bersangkutan. Kemudian pada Distrik Heram pada saat Pleno Rekapitulasi hasil Penghitungan perolehan suara terdapat protes dan keberatan dari saksi peserta pemilu dan Bawaslu Kota Jayapura serta Bawaslu Provinsi Papua, dimana pada saat dibacakan hasil rekapitulasi PPD Distrik Heram terdapat penggelembungan DPT dan Data Pengguna Hak Pilih sehingga pada saat diinput ke Situng terdapat tanda merah penetapannya ditunda untuk dilakukan perbaikan ulang sesuai Rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan. Bahwa pokok permasalahan dalam perkara ini adalah dugaan perubahan suara di 4 (empat) distrik yaitu Distrik Jayapura Utara, Distrik Jayapura Selatan, Distrik Abepura, dan Distrik Heram. Pertama, untuk dalil perubahan suara pada Distrik Jayapura Utara terungkap fakta, pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Suara tingkat Distrik, Bawaslu Kota Jayapura mengeluarkan Surat Rekomendasi Nomor : 301/K.Bawaslu- Kota.JPR/V/2019 yang pada pokoknya menyatakan KPU Kota Jayapura agar mengambil alih Rekapitulasi tingkat distrik. Para Teradu menjalankan rekomendasi tersebut dengan mengambil alih rekapitulasi tingkat Distrik, serta melakukan koreksi data. Atas peristiwa tersebut, terdapat dua versi DA.1, yaitu versi sebelum dilakukan ambil alih dan setelah adanya koreksi dimana perolehan suara Pengadu berubah semula 3.104 menjadi 3.241. Bahwa berdasarkan perubahan DA.1 Suara Pengadu pada DB.1 mengalami perubahan dari 3.241 menjadi 2.104 karena kesalahan staf operator dalam melakukan input data. Kedua, untuk dalil perubahan suara pada Distrik Abepura, terbukti terjadi perubahan suara pada Formulir Model DA.1 dan Formulir DB.1 dimana Perolehan Suara Pengadu mengalami perubahan dari 2.612 menjadi 2.112 karena kesalahan operator dalam melakukan input data. Ketiga untuk dalil perubahan suara di Distrik Jayapura Selatan. Perubahan pada Formulir Model DA.1 dikarenakan adanya Rekomendasi Bawaslu 305/K.Bawaslu-Kota.JPR/V/2019 setelah ditemukan adanya ketidakcocokan data. Para Teradu kemudian menindaklanjuti dengan melakukan penyandingan data terhadap Formulir C1 Plano dan koreksi pada Formulir Model DA.1 sehingga perolehan suara Pengadu berubah dari 2637 menjadi 494. Keempat, untuk dalil perubahan suara pada Distrik Heram dalam persidangan terungkap fakta terdapat perubahan perolehan suara Pengadu pada Formulir Model DA.1 sejumlah 5.009 dan DA.1 KPU Kota Jayapura sejumlah 688. Bahwa dua versi DA.1 tersebut merupakan hasil koreksi Pada Rapat Pleno Rekapitulasi pada tingkat Provinsi karena adanya kesalahan input oleh staf operator PPD Heram, yang mengakibatkan jumlah suara keseluruhan lebih besar daripada jumlah DPT. Berdasarkan uraian tersebut DKPP menilai bahwa perubahan perolehan suara terjadi karena adanya koreksi atas tindak lanjut rekomendasi Bawaslu Kota Jayapura untuk Distrik Jayapura Selatan, dan kesalahan input operator untuk Distrik Heram. Sedangkan untuk perubahan suara perolehan suara Pengadu untuk 11 info@dkpp.go.id Distrik Jayapura Utara dan Abepura, dalam persidangan terungkap fakta bahwa Para Teradu telah lalai dengan tidak mencermati kesalahan input yang mengakibatkan perubahan perolehan suara Pengadu pada Formulir DA.1 dan Formulir Model DB.1. Para Teradu menyatakan tidak mengetahui adanya perubahan pada Formulir Model DB.1 baik pada saat Rekapitulasi tingkat Kota maupun pada tingkat Provinsi karena tidak adanya keberatan dari Saksi Partai. Ketidakcermatan Para Teradu dibuktikan melalui alat bukti Pihak Terkait Bawaslu Kota Jayapura berupa Formulir Model DB.1 yang bersesuaian dengan alat bukti Para Teradu berupa Formulir Model DC.1. Para Teradu seharusnya lebih cermat dan teliti dalam mengawal rekapitulasi perolehan suara dengan melakukan pemeriksaan ulang untuk memasktikan akurasi perolehan suara. Para Teradu terbukti melanggar Pasal 15 huruf f, huruf g, dan huruf h Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017. Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Berkenaan dengan dalil aduan Pengadu perihal tindak lanjut Para Teradu terhadap keberatan yang diajukan oleh Saksi Partai Politik pada Rapat Pleno Rekapitulasi tingkat Kota, dalam persidangan terungkap fakta bahwa Para Teradu telah menindaklanjuti keberatan serta mempersilahkan untuk melakukan penyandingan data. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Oktovianus Injama selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Jayapura, Teradu II Grace D. Urcia, Teradu III Samuel Refasi, Teradu IV Markus Duwith, dan Teradu V Fiktor P. Wanane masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Jayapura terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Republik Indonesia melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. 12 info@dkpp.go.id Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Plt. Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Ida Budhiati dan Hasyim Asy’ari masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis tanggal Enam bulan Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Dua Belas bulan Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh oleh Muhammad, selaku Plt Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota. Plt. KETUA Ttd Muhammad ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir 13 info@dkpp.go.id