Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 36 Tahun 2023
Daniel Mebri, Ketua KPU Kabupaten Jayapura
Tahun: 2023 · Tanggal (data DKPP): 12/05/2023 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 06-04-2023
👁 26 dibaca
⇩ 4 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 39-P/L-DKPP/II/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 36-PKE-DKPP/II/2023, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa pada hari Jumat tanggal 25 November 2022, Yotam Bargue tiba di TK Paud belakang Kantor SAR Kabupaten Jayapura sekitar pukul 12.00 WIT, atas undangan melalui telepon dan WhatsApp pribadi Klemens Hamo selaku Ketua DPRD Kabupaten Jayapura.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Teradu diduga melakukan pertemuan dengan Klemens Hamo selaku Ketua DPRD Kabupaten Jayapura dan menerima uang sebanyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) untuk pembangunan Gereja Bethel Gereja Pentekosta (GBGP) di Kampung Nembukrang Sari, Distrik Nimbokrang; [4.1.2] Teradu diduga menerima rekomendasi nama-nama peserta calon anggota PPD dari Klemens Hamo untuk Distrik Unurum Guay, Distrik Airu, Distrik Kaureh, dan Distrik Yapsi untuk Pemilu Tahun 2024; Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu, sebagaimana diuraikan sebagai berikut: [4.2.1] Bahwa berkenaan dengan dugaan pertemuan dengan Klemens Hamo dan menerima uang sebanyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) untuk pembangunan Gereja Bethel Gereja Pentekosta (GBGP). Teradu menerangkan pada bulan September 2020, Teradu bersama dengan panitia pembangunan Gereja GBGP Yakin Kampung Nembukrang Sari membersihkan lokasi dan memantau pemasangan batu pondasi pembangunan Gereja GBGP Jemaat Yakin Kampung Nembukrang.
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu Daniel Mebri selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Jayapura, terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor: 36-PKE-DKPP/II/2023
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 39-
P/L-DKPP/II/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 36-PKE-DKPP/II/2023,
menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : Zacharias S. Y. Rumbewas
Pekerjaan/Lembaga : Ketua Bawaslu Kabupaten Jayapura
Alamat : Jalan Raya Sentani-Kemiri, Nomor 103 Kel. Sentani
Kota, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Provinsi
Papua
2. Nama : Seprianti Elisabet Pandi
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Jayapura
Alamat : Jalan Raya Sentani-Kemiri, Nomor 103 Kel. Sentani
Kota, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Provinsi
Papua
3. Nama : Nasarudin Sili Luli
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Jayapura
Alamat : Jalan Raya Sentani-Kemiri, Nomor 103 Kel. Sentani
Kota, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Provinsi
Papua
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
Nama : Daniel Mebri
Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Jayapura
Alamat Kantor : Gunung Merah Kompleks Perkantoran Pemerintah
Daerah Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu;
[1.3] membaca pengaduan Pengadu;
mendengar keterangan Pengadu;
mendengar jawaban Teradu;
memeriksa dan mendengar keterangan Saksi;
mendengar keterangan Pihak Terkait; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan
Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor: 39-P/L-DKPP/II/2023 yang diregistrasi dengan Perkara
Nomor: 36-PKE-DKPP/II/2023, yang disampaikan secara lisan dalam sidang
DKPP dengan uraian sebagai berikut:
1. Bahwa pada hari Jumat tanggal 25 November 2022, Yotam Bargue tiba di TK
Paud belakang Kantor SAR Kabupaten Jayapura sekitar pukul 12.00 WIT,
atas undangan melalui telepon dan WhatsApp pribadi Klemens Hamo selaku
Ketua DPRD Kabupaten Jayapura. Klemens Hamo menyuruh yang
bersangkutan untuk datang ke rumahnya beralamat di Hawai belakang
Kantor SAR;
2. Bahwa setelah Yotam Bargue tiba, disuruh makan bakso oleh teman-teman
yang sudah ada dilokasi yang juga sudah mendaftar sebagai PPD di KPU
Kabupaten Jayapura dan yang membayar adalah Bapak Klemen Hamo;
3. Bahwa sekitar pukul 12.30 WIT, Bapak Klemen Hamo tiba di lokasi tersebut.
Pada saat bersamaan Bapak Klemen Hamo menyampaikan kepada Yotam
Bargue “kenapa kalian tidak kumpul semua yang diundang, sedangkan tadi
Pak Ketua KPU Kabupaten Jayapura sudah datang tapi, sekarang beliau
sudah pulang ke kantor KPU Kabupaten Jayapura”;
4. Bahwa setelah Klemens Hamo menyampaikan hal tersebut, dalam hati Yotam
Bargue berfikir, “kenapa harus Ketua KPU Kabupaten Jayapura datang di
tempat ini, sedangkan dia sebagai Penyelenggara Komisioner KPU Kabupaten
Jayapura, akhirnya Yotam Bargue takut dan cepat pulang”. Setelah itu,
Yotam Bargue pamit kepada Klemens Hamo dan teman-teman yang ada
disitu;
5. Bahwa waktu Yotam Bargue tiba di lokasi Ketua KPU Kabupaten Jayapura
sudah tidak berada di tempat.
Uraian Kronologis Fakta Berdasarkan Kesesuaian Keterangan dan Bukti
Berita Acara Klarifikasi
1. Bahwa Terlapor pada hari Jumat tanggal 25 November 2022, dilakukan
pertemuan di Gedung Posyandu belakang Kantor Basarnas Kabupaten
Jayapura Hawai;
2. Bahwa pada hari Jumat tanggal 25 November 2022, Teradu selaku Ketua
KPU Kabupaten Jayapura datang dan bertemu dengan Klemens Hamo selaku
Ketua DPRD Kabupaten Jayapura untuk menerima sejumlah uang sebesar
Rp2. 000.000,00 (dua juta rupiah);
3. Bahwa pada hari Jumat tanggal 25 November 2022, Teradu datang dan
bertemu dengan Klemens Hamo selaku Ketua DPRD Kabupaten Jayapura
membahas tentang mekanisme pendaftaran Panitia Adhoc (PPD);
4. Bahwa pada hari Jumat tanggal 25 November 2022, Klemens Hamo
menyampaikan kepada Munix Octnia dan Oktvianus Kasu bahwa Ketua KPU
Kabupaten Jayapura ada datang;
5. Bahwa pada hari Selasa tanggal 29 November tahun 2022 Klemens Hamo
mengirimkan nama-nama yang mendaftar sebagai PPD dari Distrik Unurum
guay kepada Teradu selaku Ketua KPU Kabupaten Jayapura;
6. Bahwa berdasarkan keterangan Berita Acara Klarifikasi Teradu Ketua KPU
Kabupaten Jayapura, pada hari Jumat tanggal 25 bulan November 2022,
Klemens Hamo menelepon Teradu agar mengambil dan/atau menerima
sejumlah uang sebesar Rp2.000.00,00 (dua juta rupiah) dalam bentuk
pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), untuk pembangunan Gereja
Bethel Gereja Pentekosta (GBGP) di kampung Nembukrang Sari Distrik
Nimbokrang.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memeriksa dan memutus
hal-hal sebagai berikut:
1. Menyatakan Teradu Daniel Mebri selaku Ketua KPU Kabupaten Jayapura terbukti
melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dan dihukum sesuai
dengan tingkat pelanggaran dan/atau kesalahannya;
2. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] ALAT BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti tertulis
yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai P-5 sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1 P-1 Screenshot WhatsApp berisi undangan Klemens Hamo kepada
masyarakat untuk datang ke rumah;
2 P-2 Dokumentasi di lokasi kegiatan pertemuan masyarakat;
3 P-3 Screenshot WhatsApp usulan nama-nama calon anggota PPD
Urunum Guay;
4 P-4 Berita Acara Klarifikasi Bawaslu Kabupaten Jayapura;
5 P-5
Kwitansi Penyerahan Sumbangan Uang Rp2000.000,00 (dua juta
rupiah) kepada Bendahara Pembangunan Gejera GBGP Kampung
Nembukrang Sari Distrik Nimbokrang.
[2.4] SAKSI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya sepanjang Perkara Nomor: 36-PKE-
DKPP/II/2023, Pengadu mengajukan Saksi yakni Oktavianus Kasu yang memberikan
kesaksian dalam sidang pemeriksaan pada hari Senin, tanggal 27 Maret 2023 sebagai
berikut:
Oktavianus Kasu
• Pertemuan dilakukan dibelakang Kantor SAR Kabupaten Jayapura. Hal tersebut
merupakan inisiatif masyarakat di 4 distrik. Pertemuan di lakukan di
Posyandu/PAUD belakang Kantor SAR. Pelaksanaan pertemuan bertujuan untuk
memberikan kontribusi kepada Negara dalam rangka penyelenggaraan Pemilu
tahun 2024. Penyelenggara Adhoc terdiri dari orang yang mempunyai kapasitas,
moral, dan mental yang bagus. Pertemuan tersebut bukan bermaksud untuk
merekomendasikan seseorang namun kami menentukan untuk sekian orang yang
menurut pandangan kami orang-orang tersebut harus mendaftar. Saksi
menegaskan tidak ada merekomendasikan orang. Saksi juga tidak pernah
mengundang penyelenggara Pemilu untuk hadir dalam pertemuan yang dilakukan
pada saat itu.
• Pertemuan antara Teradu dengan Ketua DPRD Kabupaten Jayapura sebenarnya
itu di luar hasil pemikiran masyarakat yang melakukan pertemuan saat itu. Saksi
menerangkan hal tersebut merupakan persoalan pribadi antara Teradu dengan
Ketua DPRD Kabupaten Jayapura.
• Pertemuan Teradu dengan Ketua DPRD Kabupaten Jayapura dilakukan sebelum
pertemuan dengan masyarakat. Setelah Teradu pergi baru Ketua DPRD Kabupaten
Jayapura bertemu dengan masyarakat. Saksi tidak berjumpa dengan Teradu pada
saat itu. Saksi tidak mengetahui Ketua DPRD Kabupaten Jayapura menelepon
Teradu agar hadir. Pertemuan dengan Ketua DPRD Kabupaten Jayapura
dilaksanakan pada tanggal 25 November 2022. Namun pada saat itu tidak jadi
karena masyarakat banyak yang tidak hadir dan pada saat itu hanya berjumlah
15 orang yang hadir. Yotam merupakan pengurus Partai Gerindra, yang
bersangkutan memaksakan untuk masuk sebagai anggota PPD.
• Pada saat itu Ketua DPRD Kabupaten Jayapura dalam kondisi sakit malaria.
Ketua DPRD Kabupaten Jayapura sempat memberikan bantuan kepada 5 orang
mahasiswa yang hadir pada saat itu.
• Sesuai dengan kesepakatan dan inisiatif masyarakat kami berencana akan
menghadirkan 10 orang yang akan mendaftar sebagai Adhoc penyelenggara
Pemilu. Pada saat Saksi tiba di tempat pertemuan, Ketua DPRD Kabupaten
Jayapura menyampaikan bahwa sebelumnya Teradu telah datang bertemu dengan
Ketua DPRD Kabupaten Jayapura. Namun Ketua DPRD Kabupaten Jayapura tidak
menyampaikan maksud dan tujuan pertemuan tersebut. Saksi tidak memiliki
prasangka buruk terhadap pertemuan antara Ketua DPRD Kabupaten Jayapura
dengan Teradu. Sedangkan agenda pertemuan masyarakat merupakan inistiatif
masyarakat sendiri tanpa melibatkan penyelenggara Pemilu.
• Saksi tidak pernah melihat atau mendengar Ketua DPRD Kabupaten Jayapura
menyerahkan uang kepada Teradu.
• Bawaslu Kabupaten Jayapura memanggil Saksi untuk diklarifikasi.
• Mengenai bukti foto, Saksi menerangkan bahwa 2 wanita berbaju ungu adalah
mahasiswa yang menerima bantuan dari Ketua DPRD Kabupaten Jayapura.
Dalam foto tersebut tidak ada anggota PPD. Foto itu menunjukkan halaman
PAUD/Posyandu bukan halaman kediaman Ketua DPRD Kabupaten Jayapura.
Pada saat Saksi datang ke tempat pertemuan, Ketua DPRD Kabupaten Jayapura
sudah ada di situ dengan memakai celana pendek. Pertemuan yang direncanakan
memang dilaksanakan di PAUD/Posyandu. Rumah Ketua DPRD Kabupaten
Jayapura jaraknya sekitar 200 meter dari tempat pertemuan.
• Pertemuan dilaksanakan di PAUD/Posyandu karena sehari sebelum pertemuan,
Saksi telah berkoordinasi dengan pengelola PAUD/Posyandu untuk digunakan
sebagai tempat pertemuan. Selain itu, rumah Ketua DPRD Kabupaten Jayapura
tidak memungkinkan untuk menjadi pelaksanaan pertemuan karena halaman
tidak luas/kecil. Pada tanggal 25 November 2022, tidak terdapat aktifitas di
Posyandu.
[2.5] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu menyampaikan jawaban lisan dan
dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa Pada hari Jumat, tanggal 25 November 2022, pukul 08.00 WIT Pengadu
dalam perjalanan menuju Kantor KPU Kabupaten Jayapura, pada pukul 09.02
Klemen Hamo selaku Ketua DPRD Kabupaten Jayapura menelepon teradu. Dalam
percakapan tersebut, Klemen Hamo menyampaikan kepada Teradu bahwa Klemen
Hamo ingin memberikan uang sumbangan Pembangunan Gedung Gereja Bethel
Pentakosta (GBGP) Jemaat Yakin Kampung Nembukrang Sari Distrik Nimbokrang
dan menyampaikan kepada Pengadu untuk bertemu dirumahnya yang beralamat
di belakang Kantor Basarnas Kelurahan Sentani Kota Kabupaten Jayapura untuk
mengambil uang sumbangan tersebut dikarenakan Klemen Hamo dalam keadaan
sakit.
2. Bahwa bantuan sumbangan pembangunan gedung gereja tersebut bermula pada
saat Teradu dan panitia pembangunan serta jemaat GBGP Yakin Kampung
Nembukrang Sari Distrik Nimbokrang sedang melaksanakan pekerjaan
pembersihan lokasi pembangunan gedung gereja dan tukang sedang
melaksanakan pekerjaan pemasangan batu pondasi, kejadiannya sekitar bulan
September 2020. Lokasi pembangunan Gedung Gereja berada persis pada jalan
utama Distrik Nimbokrang, pada waktu yang bersamaan Klemens Hamo selaku
Ketua DPRD Kabupaten Jayapura melewati lokasi pembangunan Gedung Gereja
tersebut untuk menuju ke Kampung Soskotek Distrik Kaureh dan melihat Teradu
sedang bekerja /melayani di lokasi pembangunan gereja sehingga yang
bersangkutan mampir dan berdiskusi terkait dengan kapan dimulainya tahapan
dan jadwal penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024. Pada akhir diskusi Klemens
Hamo menyampaikan bahwa jika ada berkatan diberikan sebagai bantuan pribadi
guna mendukung pembangunan Gedung Gereja Bethel Gereja Pentakosta (GBGP)
Jemaat Yakin Kampung Nembukrang Sari Distrik Nimbokrang.
3. Setelah menutup pembicaraan melalui telepon, kemudian pada Jumat, 25
November 2022, Teradu langsung menuju ke rumah Klemens Harno di belakang
Kantor SAR Kabupaten Jayapura dan tiba sekitar pukul 09.30 WIT.
4. Setelah tiba di rumah dan bertemu dengan Klemens Hamo disamping posyandu
belakang Kantor SAR beliau duduk di atas para-para (tempat duduk) dibawah
pohon matoa lalu beliau bertanya kepada Teradu mengenai tahapan Pemilu 2024.
Teradu menyampaikan dapat dilihat pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan
Umum Tahun 2024.
5. Klemens Hamo juga bertanya mengenai proses rekrutmen pendaftaran badan
Adhoc, Teradu menjawab proses pendaftaran melalui Sistem Informasi Anggota
KPU dan badan Adhoc (SIAKBA) tahapan terdapat pada Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal
Penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2024. Dalam diskusi tersebut Teradu tidak
melihat terdapat masyarakat atau keluarga Klemens Hamo selaku Ketua DPRD
Kabupaten Jayapura berada di lokasi tersebut selain istri Klemens Hamo yang
datang membawa air putih dan obat untuk di minum oleh Klemens Hamo dalam
kondisi sakit.
6. Setelah berdiskusi Klemens Hamo menyampaikan tidak dapat memberikan
langsung uang sumbangan kepada Panitia Pembangunan Gedung Gereja karena
Klemens Hamo dalam keadaan sakit maka yang bersangkutan menitipkan uang
tersebut kepada Teradu sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dalam pecahan
Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 40 lembar. Teradu menerima
sumbangan tersebut pada saat akan masuk ke dalam kendaraan kijang innova.
7. Setelah itu, Teradu langsung berangkat menuju ke Kantor KPU Kabupaten
Jayapura dan menjalankan tugas seperti biasa. Teradu pulang ke rumah sekitar
pukul 21.12 WIT. Mengingat waktu sudah malam, maka Teradu memutuskan
menyerahkan dana bantuan Ketua DPRD besok hari.
8. Pada Sabtu, tanggal 26 November 2022, sekitar pukul 08.00 WIT, Teradu
mendatangi rumah Henderina Sanadi Kase selaku Bendahara Panitia
Pembangunan Gedung Gereja untuk menyerahkan uang sumbangan tersebut
dengan tanda bukti berupa kwitansi dan foto.
[2.6] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas Teradu memohon kepada Majelis Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memeriksa dan mengadili perkara a
quo untuk memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menolak dalil-dalil aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menerima dan mengabulkan jawaban Teradu;
Atau apabila Majelis DKPP berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
[2.7] BUKTI TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya Teradu mengajukan alat
bukti berupa T-1 s.d T-2, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1 T-1
Dokumentasi Penyerahan Sumbangan Uang Rp2000.000,00 (dua
juta rupiah) kepada Bendahara Pembangunan Gejera GBGP
Kampung Nembukrang Sari Distrik Nimbokrang;
2 T-2 Kwitansi Penyerahan Sumbangan Uang Rp2000.000,00 (dua juta
rupiah) kepada Bendahara Pembangunan Gejera GBGP Kampung
Nembukrang Sari Distrik Nimbokrang.
[2.8] PIHAK TERKAIT
Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Anggota
KPU Kabupaten Jayapura, dalam sidang pemeriksaan tanggal 27 Maret 2023 sebagai
berikut:
Loudik AP (Anggota KPU Kabupaten Jayapura)
• Pihak Terkait tidak mengetahui mengenai pertemuan Teradu dengan Klemen
Hamo selaku Ketua DPRD. Pihak Terkait baru mengetahui ketika menerima
undangan klarifikasi Bawaslu Kabupaten Jayapura. Pihak Terkait beserta anggota
KPU Kabupaten Jayapura diklarifikasi oleh Bawaslu Kabupaten Jayapura namun
dalam waktu yang berbeda.
• Pada tanggal 25 November 2022, Pihak Terkait selaku Divisi SDM, sedang
melaksanakan tahapan perekrutan seleksi anggota badan adhoc PPK/PPD
sehingga Pihak Terkait tidak terlalu fokus dengan kehadiran Teradu di Kantor KPU
Kabupaten Jayapura. Pihak Terkait bersama dengan rekan-rekan bagian admin
SIAKBA mengecek dokumen peserta yang telah melakukan pendaftaran PPK/PPD
melalui SIAKBA.
• Teradu tidak pernah menyampaikan kepada Pihak Terkait berkenaan dengan
penerimaan uang oleh Klemen Hamo selaku Ketua DPRD. Pihak Terkait baru
mengetahui Teradu menerima uang dari Klemen Hamo setelah klarifikasi di
Bawaslu Kabupaten Jayapura.
• Dalam pengambilan keputusan dalam rapat pleno, terutama berkaitan beberapa
distrik yang dilaporkan, KPU Kabupaten Jayapura telah diperingatkan oleh
Bawaslu Kabupaten Jayapura agar tidak mengakomodir nama-nama tersebut.
KPU Kabupaten Jayapura tidak mengakomodir nama-nama PPK/PPD yang
direkomendasikan oleh Klemen Hamo selaku Ketua DPRD. Nama-nama PPD
tersebut satupun tidak ada yang terpilih. Pada saat itu memang nama-nama
tersebut mendaftar sebagai anggota PPD namun telah digugurkan oleh KPU
Kabupaten Jayapura.
• KPU Kabupaten Jayapura menggugurkan nama-nama tersebut berdasarkan
rekomendasi Bawaslu Kabupaten Jayapura. Pihak Terkait khawatir apabila
mengakomodir nama-nama tersebut akan menjadi bermasalah dan dipanggil
kembali untuk klarifikasi di Bawaslu Kabupaten Jayapura. Nama-nama PPD
tersebut sebagaimana bukti WhatsApp hanya di distrik Distrik Unurumguay
sedangkan di distrik lain tidak ada.
• Pihak Terkait menerangkan belum ada undangan dari partai politik berkenaan
dengan rekrutmen calon anggota PPD. Kecuali KPU Kabupaten Jayapura yang
melakukan sosialisasi perekrutan calon anggota PPD.
• KPU Kabupaten Jayapura tidak pernah menerima uang dari pihak lain.
• Berkaitan dengan pembagian korwil, Pihak Terkait selaku korwil untuk distrik
aeruh, kaureh, dan yapsi. Sedangkan korwis Distrik Urunumguay yaitu Efraim
Tunya.
Maria Magdalena (Anggota KPU Kabupaten Jayapura)
• Pihak Terkait baru mendapatkan informasi mengenai pertemuan dan penerimaan
uang yang dilakukan oleh Teradu dengan Klemen Hamo setelah klarifikasi di
Bawaslu Kabupaten Jayapura. Klarifikasi dilakukan pada hari yang sama namun
dengan jam berbeda. Bawaslu Kabupaten Jayapura menanyakan mengenai
pertemuan Teradu dengan Klemen Hamo selaku Ketua DPRD. Teradu tidak
pernah memberitahu mengenai pertemuan dan penerimaan uang oleh Klemen
Hamo.
Efraim Tunya (Anggota KPU Kabupaten Jayapura)
• Pihak Terkait selaku Koordinator Divisi Hukum. Pihak Terkait Pihak Terkait baru
mengetahui informasi mengenai pertemuan dan penerimaan uang yang dilakukan
oleh Teradu dengan Klemen Hamo setelah klarifikasi di Bawaslu Kabupaten
Jayapura, dan juga mengenai rekomendasi Ketua DPRD berkaitan dengan nama-
nama PPD yang harus diakomodir dalam seleksi calon anggota PPD Pemilu
Serentak Tahun 2024. Pada prinsipnya, Pihak Terkait tidak mengetahui mengenai
rekomendasi calon anggota PPD yang disampaikan oleh Klemen Hamo. Pihak
Terkait tidak pernah mengetahui Teradu terlibat aktif sebagai panitia
pembangunan Gereja. Anggota KPU Kabupaten Jayapura tidak pernah mengetahui
terkait pembangunan karena tempatnya begitu jauh.
• Berkaitan dengan rapat pleno pengambilan keputusan dan penandatanganan
Berita Acara, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Jayapura menandatangani
Berita Acara Rapat Pleno. Namun, dalam proses penentuan calon badan Adhoc
yakni PPK atau PPD berkaitan dengan distrik yang diduga direkomendasikan
Ketua DPRD kepada Teradu. Loudik AP merupakan koordinator wilayah untuk
distrik-distrik tersebut. Jadi Teradu tidak terlibat dalam pengambilan keputusan
berkaitan dengan nama-nama tersebut. Ada juga korwil Pihak Terkait yakni
Distrik Unurumguay sebagaimana nama-nama yang direkomendasikan Bawaslu
Kabupaten Jayapura kepada KPU Kabupaten Jayapura mengenai dugaan pesanan
dari Ketua DPRD, Pihak Terkait tidak mengakomodir nama-nama tersebut. Dalam
rapat pleno pengambilan keputusan tidak terdapat dissenting opinion. Teradu
memang tidak ikut menentukan PPD atau PPK. Teradu memang bersikap pasif.
Dalam tahapan seleksi wawancara PPD/PPK, Koordinator wilayah memiliki
tanggung jawab untuk melaksanakan seleksi wawancara.
• Teradu tidak pernah mengintervensi masing-masing korwil karena yang memiliki
tanggung jawab dan kewenangan penetapan nama-nama calon anggota badan
Adhoc (PPD/PPK) adalah koordinator wilayah berdasarkan hasil tes tertulis dan
wawancara.
• Pihak Terkait menerangkan dalam pembagian jadwal wawancara, koordinator
wilayah yang mewawancarai calon anggota PPD sesuai dengan distriknya. Namun
terkadang, Pihak Terkait juga melakukan cross, sehingga tidak semua korwil
mewawancarai calon anggota PPD sesuai dengan wilayahnya. Misalnya, Pihak
Terkait juga mewawancarai calon anggota PPD wilayah lain di luar korwilnya.
Dengan demikian bukan 100% menjadi kewenangan korwil untuk menetapkan
calon anggota PPD namun hal tersebut merupakan penggabungan masukan dari
masing-masing penilaian dari Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Jayapura.
• Mengenai Distrik Urunumguay, Demta, Sentani Timur, dan Kemtuk, Pihak Terkait
yang mewawancarai calon anggota PPD dari distrik tersebut. Sedangkan mengenai
distrik yang mendapat catatan dari Bawaslu Kabupaten Jayapura, Pihak Terkait
sangat berhati-hati dan tidak melibatkan Teradu dalam pengambilan keputusan.
Teradu memang bersifat pasif pada saat itu. Teradu tidak memberikan pendapat
dan tidak ikut dalam mengambil keputusan berkenaan distrik-distrik yang diduga
direkomendasikan Ketua DPRD. Penentuan penetapan nama calon anggota PPD
memang kewenangan korwil namun tidak sepenuhnya 100% kewenangan korwil.
• Wawancara dilakukan bukan secara panel namun orang perorang. Misal, Pihak
Terkait sudah dijadwalkan untuk mewawancarai calon anggota PPD dari 4
kecamatan/distrik. Mekanisme pengambilan keputusan berdasarkan hasil
penilaian yang telah dilakukan dengan memberikan skor berdasarkan
pengetahuan yang dimiliki oleh calon anggota PPD. Penilaian tersebut
disampaikan pada saat rapat pleno penetapan calon anggota PPD.
• Pihak Terkait menerangkan belum ada undangan dari partai politik terkait
permintaan sosialisasi rekrutmen calon anggota PPD.
Marice Leoni Suebu (Anggota KPU Kabupaten Jayapura)
• Pihak Terkait selaku anggota KPU Kabupaten Jayapura Divisi Teknis. Pihak
Terkait tidak mengetahui pertemuan dan penerimaan uang sebesar
Rp2000.000,00 (dua juta rupiah) dalam pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu
rupiah) yang dilakukan oleh Teradu dengan Klemens Hamo selaku Ketua DPRD.
Pihak Terkait baru mengetahui setelah klarifikasi di Bawaslu Kabupaten
Jayapura. Doyo Lama merupakan kampung yang selalu dilalui untuk sampai ke
Distrik Ketua. Itu beda distrik dengan Ketua. Pihak Terkait tidak mengetahui
terdapat pembangunan Gereja. Pihak Terkait tidak pernah mengetahui Teradu
terlibat aktif sebagai panitia pembangunan Gereja.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU,
anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu,
anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik.
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim
kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu
kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur
dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021, dengan demikian Pengadu memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga
melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas
tindakan dan perbuatannya sebagai berikut:
[4.1.1] Teradu diduga melakukan pertemuan dengan Klemens Hamo selaku Ketua
DPRD Kabupaten Jayapura dan menerima uang sebanyak Rp2.000.000,00 (dua juta
rupiah) untuk pembangunan Gereja Bethel Gereja Pentekosta (GBGP) di Kampung
Nembukrang Sari, Distrik Nimbokrang;
[4.1.2] Teradu diduga menerima rekomendasi nama-nama peserta calon anggota PPD
dari Klemens Hamo untuk Distrik Unurum Guay, Distrik Airu, Distrik Kaureh, dan
Distrik Yapsi untuk Pemilu Tahun 2024;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak seluruh
dalil aduan Pengadu, sebagaimana diuraikan sebagai berikut:
[4.2.1] Bahwa berkenaan dengan dugaan pertemuan dengan Klemens Hamo dan
menerima uang sebanyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) untuk pembangunan
Gereja Bethel Gereja Pentekosta (GBGP). Teradu menerangkan pada bulan September
2020, Teradu bersama dengan panitia pembangunan Gereja GBGP Yakin Kampung
Nembukrang Sari membersihkan lokasi dan memantau pemasangan batu pondasi
pembangunan Gereja GBGP Jemaat Yakin Kampung Nembukrang. Pada saat itu,
Klemens Hamo selaku Ketua DPRD Kabupaten Jayapura sedang lewat dan melihat
Teradu bekerja di lokasi pembangunan gereja. Klemens Hamo memutuskan singgah
untuk berdiskusi mengenai tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.
Klemens Hamo menyampaikan apabila ada berkatan, ia akan berikan sebagai
bantuan pribadi untuk mendukung pembangunan Gereja GBGP Jemaat Yakin,
Kampung Nembukrang Sari. Pada tanggal 25 November 2022, Pukul 09.02 WIT,
dalam perjalanan menuju Kantor KPU Kabupaten Jayapura, Teradu memperoleh
telepon dari Klemens Hamo. Klemens Hamo mengatakan ingin memberikan
sumbangan uang untuk pembangunan Gereja GBGP. Namun pada saat itu, Klemens
Hamo sedang sakit sehingga Teradu diminta mengambil uang di rumahnya. Pada
Pukul, 09.30 WIT, Teradu tiba di rumah Klemens Hamo yang beralamat di belakang
Kantor Basarnas Kelurahan Sentani Kota.
Pada saat bertemu, Klemens Hamo bertanya kepada Teradu mengenai tahapan
Pemilu 2024. Menanggapi hal tersebut, Teradu menjelaskan tahapan Pemilu 2024
dapat dilihat dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022. Selain
itu, Klemens Hamo juga bertanya mengenai proses rekrutmen pendaftaran badan
Adhoc. Menanggapi hal tersebut, Teradu menjelaskan proses pendaftaran dilakukan
melalui aplikasi SIAKBA. Pada saat itu, tidak terdapat masyarakat yang hadir dan
ikut serta terlibat dalam pembicaraan. Teradu hanya melihat istri Klemens Hamo
yang datang membawa air minum dan obat. Klemens Hamo menitipkan uang sebesar
Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dalam pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu
rupiah) kepada Teradu. Setelah itu, Teradu langsung berangkat menuju Kantor KPU
Kabupaten Jayapura. Pada Pukul 21.12 WIT, Teradu tiba di rumah. Mengingat waktu
sudah malam, Teradu memutuskan esok hari akan menyerahkan sumbangan
Klemens Hamo. Pada tanggal 26 November 2022, sekitar Pukul 08.00 WIT, Teradu
mendatangi rumah Henderina Sanadi selaku Bendahara Panitia Pembangunan
Gedung Gereja untuk menyerahkan uang sumbangan tersebut disertai kwitansi dan
foto;
[4.2.2] Bahwa berkenaan dengan dugaan penerimaan rekomendasi nama-nama
peserta calon anggota PPD dari Klemens Hamo melalui WhatsApp untuk Distrik
Unurum Guay, Distrik Airu, Distrik Kaureh, dan Distrik Yapsi untuk Pemilu Tahun
2024. Teradu menerangkan pada tanggal 29 November 2022, Klemens Hamo
mengirimkan nama-nama calon anggota PPD Urunum Guay melalui WhatsApp
kepada Teradu. Namun Teradu tidak pernah menanggapi WhatsApp tersebut. Teradu
merasa takut apabila menanggapi maka akan menimbulkan permasalahan. Teradu
juga telah bersikap pasif dalam rapat pleno penetapan nama-nama PPD di Distrik
tersebut. Teradu mengetahui maksud dan tujuan Klemens Hamo mengirimkan nama-
nama calon anggota PPD tersebut. Teradu menjelaskan nama-nama yang
direkomendasikan oleh Klemens Hamo tidak ditetapkan sebagai anggota PPD. Selain
itu, Bawaslu Kabupaten Jayapura juga menyarankan kepada KPU Kabupaten
Jayapura agar tidak mengakomodir nama-nama calon anggota PPD yang diusulkan
oleh Klemens Hamo;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Berkenaan dengan pokok aduan pada angka [4.1.1], terungkap fakta bahwa
Teradu mengakui telah bertemu dengan Klemens Hamo dan menerima uang sebesar
Rp.2000.000,00 (dua juta rupiah) untuk membantu pembangunan Gereja GBGP.
Teradu merupakan jemaat Gereja GBGP Kampung Nembukrang Sari. Sebelumnya
Teradu adalah Panitia Pembangunan Gereja GBGP, kemudian mengundurkan diri
karena ditetapkan menjadi Komisioner KPU Kabupaten Jayapura. Namun demikian,
Teradu tetap aktif dalam kegiatan sosial yang dilaksanakan di Gereja GBGP. Pada
bulan September 2020, Teradu bersama dengan panitia pembangunan Gereja GBGP
bergotong royong membersihkan lokasi dan memantau pemasangan batu pondasi
pembangunan Gereja tersebut. Pada saat itu Klemens Hamo yang merupakan Ketua
DPRD Kabupaten Jayapura sedang lewat dan melihat Teradu. Kemudian Klemens
Hamo singgah dan berbincang-bincang soal pembangunan Gereja. Klemens Hamo
mengatakan jika nanti ada rezeki akan diberikan kepada panitia Pembangunan
Gereja GBGP sebagai bantuan pribadinya untuk mendukung pembangunan Gereja
GBGP. Selain itu, terungkap fakta pada saat menjadi panitia pembangunan Gereja
GBGP, Teradu selalu mendiskusikan soal dana pembangunan gereja dan selalu
mengingatkan orang-orang yang telah berjanji memberikan bantuan.
Pada tanggal 25 November 2022, Klemens Hamo menelepon Teradu yang pada
saat itu sedang dalam perjalanan menuju Kantor KPU Kabupaten Jayapura. Klemens
Hamo menyampaikan bahwa ia ingin menyerahkan bantuan untuk pembangunan
Gereja GBGP, namun ia tidak bisa menyerahkannya secara langsung karena sedang
sakit malaria. Kemudian Klemens Hamo meminta Teradu untuk singgah ke rumahnya
mengambil bantuannya tersebut untuk selanjutnya diserahkan kepada panitia
pembangunan Gereja GBGP. Setelah itu Teradu pun singgah ke rumah Klemens
Hamo dan menerima uang senilai Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah). Saat pertemuan
itu, Klemens Hamo sempat bertanya soal tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu
tahun 2024 mendatang dan Teradu memberitahu Klemens Hamo bahwa jadwal dan
tahapan Pemilu bisa dilihat di Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan
dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024. Kemudian Teradu melanjutkan
perjalanannya menuju kantor KPU Kabupaten Jayapura. Hari itu Teradu baru pulang
dari kantor KPU Kabupaten Jayapura pada malam hari, sehingga Teradu baru
menyerahkan uang tersebut keesokan harinya. Pada tanggal 26 November 2022
Teradu menyerahkan uang Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) kepada Henderina
Sanadi selaku Bendahara Panitia Pembangunan Gereja GBGP.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, DKPP menilai tindakan Teradu tidak
bertentangan dengan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Pertemuan Klemens Hamo dengan Teradu hanya untuk pemberian sumbangan
pembangunan Gereja Bethel Gereja Pentakosta (GBGP) Jemaat Yakin Kampung
Nembukrang Sari.Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban
Teradu dapat diterima. Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Meskipun demikian, seharusnya Teradu
lebih berhati-hati untuk menghindarai tindakan yang dapat menimbulkan syak
wasangka.
[4.3.2] Berkenaan dengan pokok aduan dalam angka [4.1.2], terungkap fakta bahwa
pada tanggal 29 November 2022, Teradu mendapat WhatsApp dari Klemens Hamo
yang berisi rekomendasi nama-nama peserta calon anggota PPD untuk Distrik
Unurum Guay, Distrik Airu, Distrik Kaureh, dan Distrik Yapsi untuk Pemilu Tahun
2024. Namun Teradu tidak pernah menanggapi WhatsApp Klemens Hamo tersebut.
Teradu juga telah bersikap pasif dalam rapat pleno penetapan nama-nama calon
anggota PPD yang direkomendasikan Klemens Hamo. Terungkap fakta, bahwa dalam
Pleno KPU Kabupaten Jayapura, Teradu tidak menetapkan nama-nama peserta calon
anggota PPD yang direkomendasikan Klemens Hamo. Dengan demikian dalil aduan
Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu meyakinkan DKPP. Teradu tidak terbukti
melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
IV. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu,
memeriksa dan mendengar keterangan Saksi, mendengar keterangan Pihak Terkait,
dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu.
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu Daniel Mebri selaku Ketua merangkap Anggota
KPU Kabupaten Jayapura, terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling
lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) Anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap
Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan
Muhammad Tio Aliansyah, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis tanggal
Enam bulan April tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga, dan dibacakan dalam sidang kode
etik terbuka untuk umum pada hari Jumat tanggal Dua Belas bulan Mei tahun Dua
Ribu Dua Puluh Tiga oleh J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, dan Muhammad Tio
Aliansyah masing-masing sebagai Anggota.
ANGGOTA
Ttd Ttd
J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo
Ttd
Muhammad Tio Aliansyah
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI
Andre Saputra