Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 36 Tahun 2023
Daniel Mebri, Ketua KPU Kabupaten Jayapura
Tahun: 2023 · Tanggal (data DKPP): 12/05/2023 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 06-04-2023
👁 26 dibaca ⇩ 4 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 39-P/L-DKPP/II/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 36-PKE-DKPP/II/2023, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa pada hari Jumat tanggal 25 November 2022, Yotam Bargue tiba di TK Paud belakang Kantor SAR Kabupaten Jayapura sekitar pukul 12.00 WIT, atas undangan melalui telepon dan WhatsApp pribadi Klemens Hamo selaku Ketua DPRD Kabupaten Jayapura.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Teradu diduga melakukan pertemuan dengan Klemens Hamo selaku Ketua DPRD Kabupaten Jayapura dan menerima uang sebanyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) untuk pembangunan Gereja Bethel Gereja Pentekosta (GBGP) di Kampung Nembukrang Sari, Distrik Nimbokrang; [4.1.2] Teradu diduga menerima rekomendasi nama-nama peserta calon anggota PPD dari Klemens Hamo untuk Distrik Unurum Guay, Distrik Airu, Distrik Kaureh, dan Distrik Yapsi untuk Pemilu Tahun 2024; Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu, sebagaimana diuraikan sebagai berikut: [4.2.1] Bahwa berkenaan dengan dugaan pertemuan dengan Klemens Hamo dan menerima uang sebanyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) untuk pembangunan Gereja Bethel Gereja Pentekosta (GBGP). Teradu menerangkan pada bulan September 2020, Teradu bersama dengan panitia pembangunan Gereja GBGP Yakin Kampung Nembukrang Sari membersihkan lokasi dan memantau pemasangan batu pondasi pembangunan Gereja GBGP Jemaat Yakin Kampung Nembukrang.
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu Daniel Mebri selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Jayapura, terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 36-PKE-DKPP/II/2023 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 39- P/L-DKPP/II/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 36-PKE-DKPP/II/2023, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Zacharias S. Y. Rumbewas Pekerjaan/Lembaga : Ketua Bawaslu Kabupaten Jayapura Alamat : Jalan Raya Sentani-Kemiri, Nomor 103 Kel. Sentani Kota, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua 2. Nama : Seprianti Elisabet Pandi Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Jayapura Alamat : Jalan Raya Sentani-Kemiri, Nomor 103 Kel. Sentani Kota, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua 3. Nama : Nasarudin Sili Luli Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Jayapura Alamat : Jalan Raya Sentani-Kemiri, Nomor 103 Kel. Sentani Kota, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU Nama : Daniel Mebri Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Jayapura Alamat Kantor : Gunung Merah Kompleks Perkantoran Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu; [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Teradu; memeriksa dan mendengar keterangan Saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 39-P/L-DKPP/II/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 36-PKE-DKPP/II/2023, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa pada hari Jumat tanggal 25 November 2022, Yotam Bargue tiba di TK Paud belakang Kantor SAR Kabupaten Jayapura sekitar pukul 12.00 WIT, atas undangan melalui telepon dan WhatsApp pribadi Klemens Hamo selaku Ketua DPRD Kabupaten Jayapura. Klemens Hamo menyuruh yang bersangkutan untuk datang ke rumahnya beralamat di Hawai belakang Kantor SAR; 2. Bahwa setelah Yotam Bargue tiba, disuruh makan bakso oleh teman-teman yang sudah ada dilokasi yang juga sudah mendaftar sebagai PPD di KPU Kabupaten Jayapura dan yang membayar adalah Bapak Klemen Hamo; 3. Bahwa sekitar pukul 12.30 WIT, Bapak Klemen Hamo tiba di lokasi tersebut. Pada saat bersamaan Bapak Klemen Hamo menyampaikan kepada Yotam Bargue “kenapa kalian tidak kumpul semua yang diundang, sedangkan tadi Pak Ketua KPU Kabupaten Jayapura sudah datang tapi, sekarang beliau sudah pulang ke kantor KPU Kabupaten Jayapura”; 4. Bahwa setelah Klemens Hamo menyampaikan hal tersebut, dalam hati Yotam Bargue berfikir, “kenapa harus Ketua KPU Kabupaten Jayapura datang di tempat ini, sedangkan dia sebagai Penyelenggara Komisioner KPU Kabupaten Jayapura, akhirnya Yotam Bargue takut dan cepat pulang”. Setelah itu, Yotam Bargue pamit kepada Klemens Hamo dan teman-teman yang ada disitu; 5. Bahwa waktu Yotam Bargue tiba di lokasi Ketua KPU Kabupaten Jayapura sudah tidak berada di tempat. Uraian Kronologis Fakta Berdasarkan Kesesuaian Keterangan dan Bukti Berita Acara Klarifikasi 1. Bahwa Terlapor pada hari Jumat tanggal 25 November 2022, dilakukan pertemuan di Gedung Posyandu belakang Kantor Basarnas Kabupaten Jayapura Hawai; 2. Bahwa pada hari Jumat tanggal 25 November 2022, Teradu selaku Ketua KPU Kabupaten Jayapura datang dan bertemu dengan Klemens Hamo selaku Ketua DPRD Kabupaten Jayapura untuk menerima sejumlah uang sebesar Rp2. 000.000,00 (dua juta rupiah); 3. Bahwa pada hari Jumat tanggal 25 November 2022, Teradu datang dan bertemu dengan Klemens Hamo selaku Ketua DPRD Kabupaten Jayapura membahas tentang mekanisme pendaftaran Panitia Adhoc (PPD); 4. Bahwa pada hari Jumat tanggal 25 November 2022, Klemens Hamo menyampaikan kepada Munix Octnia dan Oktvianus Kasu bahwa Ketua KPU Kabupaten Jayapura ada datang; 5. Bahwa pada hari Selasa tanggal 29 November tahun 2022 Klemens Hamo mengirimkan nama-nama yang mendaftar sebagai PPD dari Distrik Unurum guay kepada Teradu selaku Ketua KPU Kabupaten Jayapura; 6. Bahwa berdasarkan keterangan Berita Acara Klarifikasi Teradu Ketua KPU Kabupaten Jayapura, pada hari Jumat tanggal 25 bulan November 2022, Klemens Hamo menelepon Teradu agar mengambil dan/atau menerima sejumlah uang sebesar Rp2.000.00,00 (dua juta rupiah) dalam bentuk pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), untuk pembangunan Gereja Bethel Gereja Pentekosta (GBGP) di kampung Nembukrang Sari Distrik Nimbokrang. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memeriksa dan memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Menyatakan Teradu Daniel Mebri selaku Ketua KPU Kabupaten Jayapura terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dan dihukum sesuai dengan tingkat pelanggaran dan/atau kesalahannya; 2. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] ALAT BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai P-5 sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1 P-1 Screenshot WhatsApp berisi undangan Klemens Hamo kepada masyarakat untuk datang ke rumah; 2 P-2 Dokumentasi di lokasi kegiatan pertemuan masyarakat; 3 P-3 Screenshot WhatsApp usulan nama-nama calon anggota PPD Urunum Guay; 4 P-4 Berita Acara Klarifikasi Bawaslu Kabupaten Jayapura; 5 P-5 Kwitansi Penyerahan Sumbangan Uang Rp2000.000,00 (dua juta rupiah) kepada Bendahara Pembangunan Gejera GBGP Kampung Nembukrang Sari Distrik Nimbokrang. [2.4] SAKSI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya sepanjang Perkara Nomor: 36-PKE- DKPP/II/2023, Pengadu mengajukan Saksi yakni Oktavianus Kasu yang memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan pada hari Senin, tanggal 27 Maret 2023 sebagai berikut: Oktavianus Kasu • Pertemuan dilakukan dibelakang Kantor SAR Kabupaten Jayapura. Hal tersebut merupakan inisiatif masyarakat di 4 distrik. Pertemuan di lakukan di Posyandu/PAUD belakang Kantor SAR. Pelaksanaan pertemuan bertujuan untuk memberikan kontribusi kepada Negara dalam rangka penyelenggaraan Pemilu tahun 2024. Penyelenggara Adhoc terdiri dari orang yang mempunyai kapasitas, moral, dan mental yang bagus. Pertemuan tersebut bukan bermaksud untuk merekomendasikan seseorang namun kami menentukan untuk sekian orang yang menurut pandangan kami orang-orang tersebut harus mendaftar. Saksi menegaskan tidak ada merekomendasikan orang. Saksi juga tidak pernah mengundang penyelenggara Pemilu untuk hadir dalam pertemuan yang dilakukan pada saat itu. • Pertemuan antara Teradu dengan Ketua DPRD Kabupaten Jayapura sebenarnya itu di luar hasil pemikiran masyarakat yang melakukan pertemuan saat itu. Saksi menerangkan hal tersebut merupakan persoalan pribadi antara Teradu dengan Ketua DPRD Kabupaten Jayapura. • Pertemuan Teradu dengan Ketua DPRD Kabupaten Jayapura dilakukan sebelum pertemuan dengan masyarakat. Setelah Teradu pergi baru Ketua DPRD Kabupaten Jayapura bertemu dengan masyarakat. Saksi tidak berjumpa dengan Teradu pada saat itu. Saksi tidak mengetahui Ketua DPRD Kabupaten Jayapura menelepon Teradu agar hadir. Pertemuan dengan Ketua DPRD Kabupaten Jayapura dilaksanakan pada tanggal 25 November 2022. Namun pada saat itu tidak jadi karena masyarakat banyak yang tidak hadir dan pada saat itu hanya berjumlah 15 orang yang hadir. Yotam merupakan pengurus Partai Gerindra, yang bersangkutan memaksakan untuk masuk sebagai anggota PPD. • Pada saat itu Ketua DPRD Kabupaten Jayapura dalam kondisi sakit malaria. Ketua DPRD Kabupaten Jayapura sempat memberikan bantuan kepada 5 orang mahasiswa yang hadir pada saat itu. • Sesuai dengan kesepakatan dan inisiatif masyarakat kami berencana akan menghadirkan 10 orang yang akan mendaftar sebagai Adhoc penyelenggara Pemilu. Pada saat Saksi tiba di tempat pertemuan, Ketua DPRD Kabupaten Jayapura menyampaikan bahwa sebelumnya Teradu telah datang bertemu dengan Ketua DPRD Kabupaten Jayapura. Namun Ketua DPRD Kabupaten Jayapura tidak menyampaikan maksud dan tujuan pertemuan tersebut. Saksi tidak memiliki prasangka buruk terhadap pertemuan antara Ketua DPRD Kabupaten Jayapura dengan Teradu. Sedangkan agenda pertemuan masyarakat merupakan inistiatif masyarakat sendiri tanpa melibatkan penyelenggara Pemilu. • Saksi tidak pernah melihat atau mendengar Ketua DPRD Kabupaten Jayapura menyerahkan uang kepada Teradu. • Bawaslu Kabupaten Jayapura memanggil Saksi untuk diklarifikasi. • Mengenai bukti foto, Saksi menerangkan bahwa 2 wanita berbaju ungu adalah mahasiswa yang menerima bantuan dari Ketua DPRD Kabupaten Jayapura. Dalam foto tersebut tidak ada anggota PPD. Foto itu menunjukkan halaman PAUD/Posyandu bukan halaman kediaman Ketua DPRD Kabupaten Jayapura. Pada saat Saksi datang ke tempat pertemuan, Ketua DPRD Kabupaten Jayapura sudah ada di situ dengan memakai celana pendek. Pertemuan yang direncanakan memang dilaksanakan di PAUD/Posyandu. Rumah Ketua DPRD Kabupaten Jayapura jaraknya sekitar 200 meter dari tempat pertemuan. • Pertemuan dilaksanakan di PAUD/Posyandu karena sehari sebelum pertemuan, Saksi telah berkoordinasi dengan pengelola PAUD/Posyandu untuk digunakan sebagai tempat pertemuan. Selain itu, rumah Ketua DPRD Kabupaten Jayapura tidak memungkinkan untuk menjadi pelaksanaan pertemuan karena halaman tidak luas/kecil. Pada tanggal 25 November 2022, tidak terdapat aktifitas di Posyandu. [2.5] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa Pada hari Jumat, tanggal 25 November 2022, pukul 08.00 WIT Pengadu dalam perjalanan menuju Kantor KPU Kabupaten Jayapura, pada pukul 09.02 Klemen Hamo selaku Ketua DPRD Kabupaten Jayapura menelepon teradu. Dalam percakapan tersebut, Klemen Hamo menyampaikan kepada Teradu bahwa Klemen Hamo ingin memberikan uang sumbangan Pembangunan Gedung Gereja Bethel Pentakosta (GBGP) Jemaat Yakin Kampung Nembukrang Sari Distrik Nimbokrang dan menyampaikan kepada Pengadu untuk bertemu dirumahnya yang beralamat di belakang Kantor Basarnas Kelurahan Sentani Kota Kabupaten Jayapura untuk mengambil uang sumbangan tersebut dikarenakan Klemen Hamo dalam keadaan sakit. 2. Bahwa bantuan sumbangan pembangunan gedung gereja tersebut bermula pada saat Teradu dan panitia pembangunan serta jemaat GBGP Yakin Kampung Nembukrang Sari Distrik Nimbokrang sedang melaksanakan pekerjaan pembersihan lokasi pembangunan gedung gereja dan tukang sedang melaksanakan pekerjaan pemasangan batu pondasi, kejadiannya sekitar bulan September 2020. Lokasi pembangunan Gedung Gereja berada persis pada jalan utama Distrik Nimbokrang, pada waktu yang bersamaan Klemens Hamo selaku Ketua DPRD Kabupaten Jayapura melewati lokasi pembangunan Gedung Gereja tersebut untuk menuju ke Kampung Soskotek Distrik Kaureh dan melihat Teradu sedang bekerja /melayani di lokasi pembangunan gereja sehingga yang bersangkutan mampir dan berdiskusi terkait dengan kapan dimulainya tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024. Pada akhir diskusi Klemens Hamo menyampaikan bahwa jika ada berkatan diberikan sebagai bantuan pribadi guna mendukung pembangunan Gedung Gereja Bethel Gereja Pentakosta (GBGP) Jemaat Yakin Kampung Nembukrang Sari Distrik Nimbokrang. 3. Setelah menutup pembicaraan melalui telepon, kemudian pada Jumat, 25 November 2022, Teradu langsung menuju ke rumah Klemens Harno di belakang Kantor SAR Kabupaten Jayapura dan tiba sekitar pukul 09.30 WIT. 4. Setelah tiba di rumah dan bertemu dengan Klemens Hamo disamping posyandu belakang Kantor SAR beliau duduk di atas para-para (tempat duduk) dibawah pohon matoa lalu beliau bertanya kepada Teradu mengenai tahapan Pemilu 2024. Teradu menyampaikan dapat dilihat pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. 5. Klemens Hamo juga bertanya mengenai proses rekrutmen pendaftaran badan Adhoc, Teradu menjawab proses pendaftaran melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan badan Adhoc (SIAKBA) tahapan terdapat pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2024. Dalam diskusi tersebut Teradu tidak melihat terdapat masyarakat atau keluarga Klemens Hamo selaku Ketua DPRD Kabupaten Jayapura berada di lokasi tersebut selain istri Klemens Hamo yang datang membawa air putih dan obat untuk di minum oleh Klemens Hamo dalam kondisi sakit. 6. Setelah berdiskusi Klemens Hamo menyampaikan tidak dapat memberikan langsung uang sumbangan kepada Panitia Pembangunan Gedung Gereja karena Klemens Hamo dalam keadaan sakit maka yang bersangkutan menitipkan uang tersebut kepada Teradu sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dalam pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 40 lembar. Teradu menerima sumbangan tersebut pada saat akan masuk ke dalam kendaraan kijang innova. 7. Setelah itu, Teradu langsung berangkat menuju ke Kantor KPU Kabupaten Jayapura dan menjalankan tugas seperti biasa. Teradu pulang ke rumah sekitar pukul 21.12 WIT. Mengingat waktu sudah malam, maka Teradu memutuskan menyerahkan dana bantuan Ketua DPRD besok hari. 8. Pada Sabtu, tanggal 26 November 2022, sekitar pukul 08.00 WIT, Teradu mendatangi rumah Henderina Sanadi Kase selaku Bendahara Panitia Pembangunan Gedung Gereja untuk menyerahkan uang sumbangan tersebut dengan tanda bukti berupa kwitansi dan foto. [2.6] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas Teradu memohon kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menolak dalil-dalil aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menerima dan mengabulkan jawaban Teradu; Atau apabila Majelis DKPP berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. [2.7] BUKTI TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya Teradu mengajukan alat bukti berupa T-1 s.d T-2, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1 T-1 Dokumentasi Penyerahan Sumbangan Uang Rp2000.000,00 (dua juta rupiah) kepada Bendahara Pembangunan Gejera GBGP Kampung Nembukrang Sari Distrik Nimbokrang; 2 T-2 Kwitansi Penyerahan Sumbangan Uang Rp2000.000,00 (dua juta rupiah) kepada Bendahara Pembangunan Gejera GBGP Kampung Nembukrang Sari Distrik Nimbokrang. [2.8] PIHAK TERKAIT Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Anggota KPU Kabupaten Jayapura, dalam sidang pemeriksaan tanggal 27 Maret 2023 sebagai berikut: Loudik AP (Anggota KPU Kabupaten Jayapura) • Pihak Terkait tidak mengetahui mengenai pertemuan Teradu dengan Klemen Hamo selaku Ketua DPRD. Pihak Terkait baru mengetahui ketika menerima undangan klarifikasi Bawaslu Kabupaten Jayapura. Pihak Terkait beserta anggota KPU Kabupaten Jayapura diklarifikasi oleh Bawaslu Kabupaten Jayapura namun dalam waktu yang berbeda. • Pada tanggal 25 November 2022, Pihak Terkait selaku Divisi SDM, sedang melaksanakan tahapan perekrutan seleksi anggota badan adhoc PPK/PPD sehingga Pihak Terkait tidak terlalu fokus dengan kehadiran Teradu di Kantor KPU Kabupaten Jayapura. Pihak Terkait bersama dengan rekan-rekan bagian admin SIAKBA mengecek dokumen peserta yang telah melakukan pendaftaran PPK/PPD melalui SIAKBA. • Teradu tidak pernah menyampaikan kepada Pihak Terkait berkenaan dengan penerimaan uang oleh Klemen Hamo selaku Ketua DPRD. Pihak Terkait baru mengetahui Teradu menerima uang dari Klemen Hamo setelah klarifikasi di Bawaslu Kabupaten Jayapura. • Dalam pengambilan keputusan dalam rapat pleno, terutama berkaitan beberapa distrik yang dilaporkan, KPU Kabupaten Jayapura telah diperingatkan oleh Bawaslu Kabupaten Jayapura agar tidak mengakomodir nama-nama tersebut. KPU Kabupaten Jayapura tidak mengakomodir nama-nama PPK/PPD yang direkomendasikan oleh Klemen Hamo selaku Ketua DPRD. Nama-nama PPD tersebut satupun tidak ada yang terpilih. Pada saat itu memang nama-nama tersebut mendaftar sebagai anggota PPD namun telah digugurkan oleh KPU Kabupaten Jayapura. • KPU Kabupaten Jayapura menggugurkan nama-nama tersebut berdasarkan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Jayapura. Pihak Terkait khawatir apabila mengakomodir nama-nama tersebut akan menjadi bermasalah dan dipanggil kembali untuk klarifikasi di Bawaslu Kabupaten Jayapura. Nama-nama PPD tersebut sebagaimana bukti WhatsApp hanya di distrik Distrik Unurumguay sedangkan di distrik lain tidak ada. • Pihak Terkait menerangkan belum ada undangan dari partai politik berkenaan dengan rekrutmen calon anggota PPD. Kecuali KPU Kabupaten Jayapura yang melakukan sosialisasi perekrutan calon anggota PPD. • KPU Kabupaten Jayapura tidak pernah menerima uang dari pihak lain. • Berkaitan dengan pembagian korwil, Pihak Terkait selaku korwil untuk distrik aeruh, kaureh, dan yapsi. Sedangkan korwis Distrik Urunumguay yaitu Efraim Tunya. Maria Magdalena (Anggota KPU Kabupaten Jayapura) • Pihak Terkait baru mendapatkan informasi mengenai pertemuan dan penerimaan uang yang dilakukan oleh Teradu dengan Klemen Hamo setelah klarifikasi di Bawaslu Kabupaten Jayapura. Klarifikasi dilakukan pada hari yang sama namun dengan jam berbeda. Bawaslu Kabupaten Jayapura menanyakan mengenai pertemuan Teradu dengan Klemen Hamo selaku Ketua DPRD. Teradu tidak pernah memberitahu mengenai pertemuan dan penerimaan uang oleh Klemen Hamo. Efraim Tunya (Anggota KPU Kabupaten Jayapura) • Pihak Terkait selaku Koordinator Divisi Hukum. Pihak Terkait Pihak Terkait baru mengetahui informasi mengenai pertemuan dan penerimaan uang yang dilakukan oleh Teradu dengan Klemen Hamo setelah klarifikasi di Bawaslu Kabupaten Jayapura, dan juga mengenai rekomendasi Ketua DPRD berkaitan dengan nama- nama PPD yang harus diakomodir dalam seleksi calon anggota PPD Pemilu Serentak Tahun 2024. Pada prinsipnya, Pihak Terkait tidak mengetahui mengenai rekomendasi calon anggota PPD yang disampaikan oleh Klemen Hamo. Pihak Terkait tidak pernah mengetahui Teradu terlibat aktif sebagai panitia pembangunan Gereja. Anggota KPU Kabupaten Jayapura tidak pernah mengetahui terkait pembangunan karena tempatnya begitu jauh. • Berkaitan dengan rapat pleno pengambilan keputusan dan penandatanganan Berita Acara, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Jayapura menandatangani Berita Acara Rapat Pleno. Namun, dalam proses penentuan calon badan Adhoc yakni PPK atau PPD berkaitan dengan distrik yang diduga direkomendasikan Ketua DPRD kepada Teradu. Loudik AP merupakan koordinator wilayah untuk distrik-distrik tersebut. Jadi Teradu tidak terlibat dalam pengambilan keputusan berkaitan dengan nama-nama tersebut. Ada juga korwil Pihak Terkait yakni Distrik Unurumguay sebagaimana nama-nama yang direkomendasikan Bawaslu Kabupaten Jayapura kepada KPU Kabupaten Jayapura mengenai dugaan pesanan dari Ketua DPRD, Pihak Terkait tidak mengakomodir nama-nama tersebut. Dalam rapat pleno pengambilan keputusan tidak terdapat dissenting opinion. Teradu memang tidak ikut menentukan PPD atau PPK. Teradu memang bersikap pasif. Dalam tahapan seleksi wawancara PPD/PPK, Koordinator wilayah memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan seleksi wawancara. • Teradu tidak pernah mengintervensi masing-masing korwil karena yang memiliki tanggung jawab dan kewenangan penetapan nama-nama calon anggota badan Adhoc (PPD/PPK) adalah koordinator wilayah berdasarkan hasil tes tertulis dan wawancara. • Pihak Terkait menerangkan dalam pembagian jadwal wawancara, koordinator wilayah yang mewawancarai calon anggota PPD sesuai dengan distriknya. Namun terkadang, Pihak Terkait juga melakukan cross, sehingga tidak semua korwil mewawancarai calon anggota PPD sesuai dengan wilayahnya. Misalnya, Pihak Terkait juga mewawancarai calon anggota PPD wilayah lain di luar korwilnya. Dengan demikian bukan 100% menjadi kewenangan korwil untuk menetapkan calon anggota PPD namun hal tersebut merupakan penggabungan masukan dari masing-masing penilaian dari Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Jayapura. • Mengenai Distrik Urunumguay, Demta, Sentani Timur, dan Kemtuk, Pihak Terkait yang mewawancarai calon anggota PPD dari distrik tersebut. Sedangkan mengenai distrik yang mendapat catatan dari Bawaslu Kabupaten Jayapura, Pihak Terkait sangat berhati-hati dan tidak melibatkan Teradu dalam pengambilan keputusan. Teradu memang bersifat pasif pada saat itu. Teradu tidak memberikan pendapat dan tidak ikut dalam mengambil keputusan berkenaan distrik-distrik yang diduga direkomendasikan Ketua DPRD. Penentuan penetapan nama calon anggota PPD memang kewenangan korwil namun tidak sepenuhnya 100% kewenangan korwil. • Wawancara dilakukan bukan secara panel namun orang perorang. Misal, Pihak Terkait sudah dijadwalkan untuk mewawancarai calon anggota PPD dari 4 kecamatan/distrik. Mekanisme pengambilan keputusan berdasarkan hasil penilaian yang telah dilakukan dengan memberikan skor berdasarkan pengetahuan yang dimiliki oleh calon anggota PPD. Penilaian tersebut disampaikan pada saat rapat pleno penetapan calon anggota PPD. • Pihak Terkait menerangkan belum ada undangan dari partai politik terkait permintaan sosialisasi rekrutmen calon anggota PPD. Marice Leoni Suebu (Anggota KPU Kabupaten Jayapura) • Pihak Terkait selaku anggota KPU Kabupaten Jayapura Divisi Teknis. Pihak Terkait tidak mengetahui pertemuan dan penerimaan uang sebesar Rp2000.000,00 (dua juta rupiah) dalam pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) yang dilakukan oleh Teradu dengan Klemens Hamo selaku Ketua DPRD. Pihak Terkait baru mengetahui setelah klarifikasi di Bawaslu Kabupaten Jayapura. Doyo Lama merupakan kampung yang selalu dilalui untuk sampai ke Distrik Ketua. Itu beda distrik dengan Ketua. Pihak Terkait tidak mengetahui terdapat pembangunan Gereja. Pihak Terkait tidak pernah mengetahui Teradu terlibat aktif sebagai panitia pembangunan Gereja.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Teradu diduga melakukan pertemuan dengan Klemens Hamo selaku Ketua DPRD Kabupaten Jayapura dan menerima uang sebanyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) untuk pembangunan Gereja Bethel Gereja Pentekosta (GBGP) di Kampung Nembukrang Sari, Distrik Nimbokrang; [4.1.2] Teradu diduga menerima rekomendasi nama-nama peserta calon anggota PPD dari Klemens Hamo untuk Distrik Unurum Guay, Distrik Airu, Distrik Kaureh, dan Distrik Yapsi untuk Pemilu Tahun 2024; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu, sebagaimana diuraikan sebagai berikut: [4.2.1] Bahwa berkenaan dengan dugaan pertemuan dengan Klemens Hamo dan menerima uang sebanyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) untuk pembangunan Gereja Bethel Gereja Pentekosta (GBGP). Teradu menerangkan pada bulan September 2020, Teradu bersama dengan panitia pembangunan Gereja GBGP Yakin Kampung Nembukrang Sari membersihkan lokasi dan memantau pemasangan batu pondasi pembangunan Gereja GBGP Jemaat Yakin Kampung Nembukrang. Pada saat itu, Klemens Hamo selaku Ketua DPRD Kabupaten Jayapura sedang lewat dan melihat Teradu bekerja di lokasi pembangunan gereja. Klemens Hamo memutuskan singgah untuk berdiskusi mengenai tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024. Klemens Hamo menyampaikan apabila ada berkatan, ia akan berikan sebagai bantuan pribadi untuk mendukung pembangunan Gereja GBGP Jemaat Yakin, Kampung Nembukrang Sari. Pada tanggal 25 November 2022, Pukul 09.02 WIT, dalam perjalanan menuju Kantor KPU Kabupaten Jayapura, Teradu memperoleh telepon dari Klemens Hamo. Klemens Hamo mengatakan ingin memberikan sumbangan uang untuk pembangunan Gereja GBGP. Namun pada saat itu, Klemens Hamo sedang sakit sehingga Teradu diminta mengambil uang di rumahnya. Pada Pukul, 09.30 WIT, Teradu tiba di rumah Klemens Hamo yang beralamat di belakang Kantor Basarnas Kelurahan Sentani Kota. Pada saat bertemu, Klemens Hamo bertanya kepada Teradu mengenai tahapan Pemilu 2024. Menanggapi hal tersebut, Teradu menjelaskan tahapan Pemilu 2024 dapat dilihat dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022. Selain itu, Klemens Hamo juga bertanya mengenai proses rekrutmen pendaftaran badan Adhoc. Menanggapi hal tersebut, Teradu menjelaskan proses pendaftaran dilakukan melalui aplikasi SIAKBA. Pada saat itu, tidak terdapat masyarakat yang hadir dan ikut serta terlibat dalam pembicaraan. Teradu hanya melihat istri Klemens Hamo yang datang membawa air minum dan obat. Klemens Hamo menitipkan uang sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dalam pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) kepada Teradu. Setelah itu, Teradu langsung berangkat menuju Kantor KPU Kabupaten Jayapura. Pada Pukul 21.12 WIT, Teradu tiba di rumah. Mengingat waktu sudah malam, Teradu memutuskan esok hari akan menyerahkan sumbangan Klemens Hamo. Pada tanggal 26 November 2022, sekitar Pukul 08.00 WIT, Teradu mendatangi rumah Henderina Sanadi selaku Bendahara Panitia Pembangunan Gedung Gereja untuk menyerahkan uang sumbangan tersebut disertai kwitansi dan foto; [4.2.2] Bahwa berkenaan dengan dugaan penerimaan rekomendasi nama-nama peserta calon anggota PPD dari Klemens Hamo melalui WhatsApp untuk Distrik Unurum Guay, Distrik Airu, Distrik Kaureh, dan Distrik Yapsi untuk Pemilu Tahun 2024. Teradu menerangkan pada tanggal 29 November 2022, Klemens Hamo mengirimkan nama-nama calon anggota PPD Urunum Guay melalui WhatsApp kepada Teradu. Namun Teradu tidak pernah menanggapi WhatsApp tersebut. Teradu merasa takut apabila menanggapi maka akan menimbulkan permasalahan. Teradu juga telah bersikap pasif dalam rapat pleno penetapan nama-nama PPD di Distrik tersebut. Teradu mengetahui maksud dan tujuan Klemens Hamo mengirimkan nama- nama calon anggota PPD tersebut. Teradu menjelaskan nama-nama yang direkomendasikan oleh Klemens Hamo tidak ditetapkan sebagai anggota PPD. Selain itu, Bawaslu Kabupaten Jayapura juga menyarankan kepada KPU Kabupaten Jayapura agar tidak mengakomodir nama-nama calon anggota PPD yang diusulkan oleh Klemens Hamo; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Berkenaan dengan pokok aduan pada angka [4.1.1], terungkap fakta bahwa Teradu mengakui telah bertemu dengan Klemens Hamo dan menerima uang sebesar Rp.2000.000,00 (dua juta rupiah) untuk membantu pembangunan Gereja GBGP. Teradu merupakan jemaat Gereja GBGP Kampung Nembukrang Sari. Sebelumnya Teradu adalah Panitia Pembangunan Gereja GBGP, kemudian mengundurkan diri karena ditetapkan menjadi Komisioner KPU Kabupaten Jayapura. Namun demikian, Teradu tetap aktif dalam kegiatan sosial yang dilaksanakan di Gereja GBGP. Pada bulan September 2020, Teradu bersama dengan panitia pembangunan Gereja GBGP bergotong royong membersihkan lokasi dan memantau pemasangan batu pondasi pembangunan Gereja tersebut. Pada saat itu Klemens Hamo yang merupakan Ketua DPRD Kabupaten Jayapura sedang lewat dan melihat Teradu. Kemudian Klemens Hamo singgah dan berbincang-bincang soal pembangunan Gereja. Klemens Hamo mengatakan jika nanti ada rezeki akan diberikan kepada panitia Pembangunan Gereja GBGP sebagai bantuan pribadinya untuk mendukung pembangunan Gereja GBGP. Selain itu, terungkap fakta pada saat menjadi panitia pembangunan Gereja GBGP, Teradu selalu mendiskusikan soal dana pembangunan gereja dan selalu mengingatkan orang-orang yang telah berjanji memberikan bantuan. Pada tanggal 25 November 2022, Klemens Hamo menelepon Teradu yang pada saat itu sedang dalam perjalanan menuju Kantor KPU Kabupaten Jayapura. Klemens Hamo menyampaikan bahwa ia ingin menyerahkan bantuan untuk pembangunan Gereja GBGP, namun ia tidak bisa menyerahkannya secara langsung karena sedang sakit malaria. Kemudian Klemens Hamo meminta Teradu untuk singgah ke rumahnya mengambil bantuannya tersebut untuk selanjutnya diserahkan kepada panitia pembangunan Gereja GBGP. Setelah itu Teradu pun singgah ke rumah Klemens Hamo dan menerima uang senilai Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah). Saat pertemuan itu, Klemens Hamo sempat bertanya soal tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 mendatang dan Teradu memberitahu Klemens Hamo bahwa jadwal dan tahapan Pemilu bisa dilihat di Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024. Kemudian Teradu melanjutkan perjalanannya menuju kantor KPU Kabupaten Jayapura. Hari itu Teradu baru pulang dari kantor KPU Kabupaten Jayapura pada malam hari, sehingga Teradu baru menyerahkan uang tersebut keesokan harinya. Pada tanggal 26 November 2022 Teradu menyerahkan uang Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) kepada Henderina Sanadi selaku Bendahara Panitia Pembangunan Gereja GBGP. Berdasarkan uraian tersebut di atas, DKPP menilai tindakan Teradu tidak bertentangan dengan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Pertemuan Klemens Hamo dengan Teradu hanya untuk pemberian sumbangan pembangunan Gereja Bethel Gereja Pentakosta (GBGP) Jemaat Yakin Kampung Nembukrang Sari.Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu dapat diterima. Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Meskipun demikian, seharusnya Teradu lebih berhati-hati untuk menghindarai tindakan yang dapat menimbulkan syak wasangka. [4.3.2] Berkenaan dengan pokok aduan dalam angka [4.1.2], terungkap fakta bahwa pada tanggal 29 November 2022, Teradu mendapat WhatsApp dari Klemens Hamo yang berisi rekomendasi nama-nama peserta calon anggota PPD untuk Distrik Unurum Guay, Distrik Airu, Distrik Kaureh, dan Distrik Yapsi untuk Pemilu Tahun 2024. Namun Teradu tidak pernah menanggapi WhatsApp Klemens Hamo tersebut. Teradu juga telah bersikap pasif dalam rapat pleno penetapan nama-nama calon anggota PPD yang direkomendasikan Klemens Hamo. Terungkap fakta, bahwa dalam Pleno KPU Kabupaten Jayapura, Teradu tidak menetapkan nama-nama peserta calon anggota PPD yang direkomendasikan Klemens Hamo. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu meyakinkan DKPP. Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
IV. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Saksi, mendengar keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu Daniel Mebri selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Jayapura, terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis tanggal Enam bulan April tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Jumat tanggal Dua Belas bulan Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga oleh J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo Ttd Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Andre Saputra