III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor
147-P/L-DKPP/V/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 127-PKE-
DKPP/VII/2024 dengan pokok aduan sebagai berikut:
1. Bahwa pada hari Minggu, tanggal 3 Maret sekitar pukul 16 : 00 WIT bertempat
di kantor KPU Kota Tual, saat itu, mantan Ketua PPK Kur Selatan atas nama
ASRI SIRVEV mengadakan pertemuan dengan salah satu Caleg DPRD Kota Tual,
Dapil 2 dari partai HANURA atas nama ALFIAN RUMADAN dan membuat serta
menantangani 1 (satu) lembar Fom Model D. Kejadian Khusus dan/atau
Keberatan Saksi KPU diluar dari prosedur dan tahapan Rapat Pleno
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara yang telah dilaksanakan di
Tingkat Kecamatan Kur Selatan sejak tanggal 16 Februari 2024 dan berakhir
pada tanggal 29 Februari 2024 (Vide Bukti : P.2 dan P.3) ;
2. Bahwa tindakan yang dilakukan oleh ASRI SIRVEV bersama Caleg DPRD Kota
Tual, Dapil 2 dari partai HANURA atas nama ALFIAN RUMADAN tersebut telah
nyata-nyata dilakukan dihadapan salah satu mantan anggota KPU Kota Tual
yang saat ini telah menjabat Komisioner KPU Provinsi Maluku yaitu saudara
WAWAN KURNIAWAN Teradu dan/atau Terlapor I, atau setidak-tidaknya
tindakan tersebut disaksikan secara langsung oleh WAWAN KURNIAWAN. (Vide
Bukti : P.2 dan P.3);
3. Bahwa kemudian pada tanggal 6 Maret 2024, saat dilaksanakannya Rapat Pleno
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat KPU-Kota Tual,
ASRI SIRVEV melakukan perubahan Terhadap data perolehan jumlah suara
pada Fom Model D Hasil Kecamatan Kur Selatan tertanggal 29 Februari
2024, (Vide Bukti: P.1) yang semula berdasarkan fom Model D Hasil Kecamatan
Kur Selatan tertanggal 29 Februari 2024 terlihat perolehan jumlah suara
Pengadu/atau Pelapor adalah sebanyak 182 Suara, kemudian
berubah/menurun menjadi 144 Suara. tindakan mana yang dilakukan oleh
ASRI SIRVEV adalah berdasar pada Fom Model D Kejadian Khusus dan/atau
Keberatan Saksi KPU yang diadakan atau baru dibuat oleh ASRI SIRVEV
dihadapan Teradu dan/atau Terlapor I, pada tanggal 3 Maret 2024 tersebut
sebagaimana uraian pada huruf a dan b diatas. (Vide Bukti : P.4);
4. Bahwa tindakan yang dilakukan oleh ASRI SIRVEV pada tanggal tanggal 6 Maret
2024 sebagaimana uraian pada huruf c diatas, in casu dalam pelaksanaan Rapat
Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat KPU-Kota
Tual tersebut, diketahuai dan/atau disaksikan oleh Teradu dan/atau Terlapor
II, Teradu dan/atau Terlapor III dan Teradu dan/atau Terlapor IV selaku
Badan Pengawas Pemilu Kota Tual yang menghadiri serta mengawasi jalannya
pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
untuk Kecamatan Kur Selatan di tingkat KPU-Kota Tual pada tanggal 6 Maret
2024;
5. Bahwa selanjutnya terhadap peristiwa hukum tersebut diatas, oleh
Pengadu/atau Pelapor telah melaporkannya kepada Teradu dan/atau Terlapor
II, Teradu dan/atau Terlapor III dan Teradu dan/atau Terlapor IV tertanggal
11 Maret 2024 berdasarkan Tanda Bukti Penyampaian Laporan (tanpa nomor),
dan telah deregister berdasarkan Register Nomor :
004/REG/LP/PL/Kota/3.02/III/2024. Akan tetapi oleh Teradu dan/atau
Terlapor II, Teradu dan/atau Terlapor III dan Teradu dan/atau Terlapor IV
dinyatakan Status Laporan dihentikan dengan alasan Laporan Tidak Terbukti
Sebagai Tindak Pidana Pemilu, hal mana tercermin dalam Formulir Model B.18
mengenai Pemberitahuan Status Laporan yang diberikan kepada Pengadu/atau
Pelapor pada tanggal 4 April 2024 melalui media (whatsapp). (Vide Bukti : P.5
dan P.6) ;
6. Bahwa tindakan Teradu dan/atau Terlapor II, Teradu dan/atau Terlapor III
dan Teradu dan/atau Terlapor IV yang telah menghentikan laporan
Pengadu/atau Pelapor yang telah deregister tersebut tanpa disertai dengan
tindakan lain berupa rekomendasi atas Dugaan Pelanggaran Peraturan
Perundang-undangan Lainnya termasuk Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu dan/atau Pelanggaran Administratif Pemilu, menunjukkan bahwa
Teradu dan/atau Terlapor II, Teradu dan/atau Terlapor III dan Teradu
dan/atau Terlapor IV telah nyata-nyata mengabaikan asas dan prinsip
kepastian hukum yang berkeadilan yang menjadi pedoman bagi penyelenggara
pemilu serta merupakan bagian dari tugas dan wewenang Teradu dan/atau
Terlapor II, Teradu dan/atau Terlapor III dan Teradu dan/atau Terlapor IV
sebagai Badan Pengawas Pemilu;
7. Bahwa tindakan Teradu dan/atau Terlapor II, Teradu dan/atau Terlapor III
dan Teradu dan/atau Terlapor IV yang telah menghentikan laporan
Pengadu/atau Pelapor yang telah deregister tersebut tanpa disertai dengan
tindakan lain berupa rekomendasi atas Dugaan Pelanggaran Peraturan
Perundang-undangan Lainnya mengindikasikan bahwa Teradu dan/atau
Terlapor II, Teradu dan/atau Terlapor III dan Teradu dan/atau Terlapor IV
secara nyata dan terang membenarkan adanya suatu tindakan anprodsedural
yang dilakukan oleh mantan Ketua PPK Kur Selatan atas nama ASRI SIRVEV
dihadapan Teradu dan/atau Terlapor I sebagaimana uraian diatas, dengan kata
lain Teradu dan/atau Terlapor II, Teradu dan/atau Terlapor III dan Teradu
dan/atau Terlapor IV secara tidak langsung membolehkan dan/atau
membenarkan setiap orang maupun penyelenggara Pemilu secara bebas
membuat dan/atau mengadakan suatu dokumen negara diluar dari hal yang
diatur dalam ketentuan perundang-undangan untuk dipergunakan secara bebas
dan terang-terangan dalam mewujudkan kepentingan pribadi maupun kelompok
khususnya kepentingan yang berkaitan dengan substansi penyelenggaraan
pemilu;
8. Bahwa jika dicermati secara seksama Faktor pencetus dan atau penyebab
berbagai pelanggaran dimaksud, telah nyata menunjukkan rendahnya integritas
dan konsistensi Para Teradu dan/atau Terlapor tersebut diatas, sebagai
Penyelenggara Pemilu maupun sebagai Badan Pengawas Pemilu, karena
tindakan Para Teradu dan/atau Terlapor telah bertentangan dengan ketentuan
Pasal 6 ayat (3) huruf a, huruf c dan huruf g; Pasal 7; Pasal 8 huruf a, huruf b
dan huruf l; Pasal 10; Pasal 11; Pasal 14 huruf c; Pasal 15; dan Pasal 17
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum.
[2.2] KESIMPULAN PENGADU
A. Fakta Hukum Yang Berkaitan Dengan Tindakan Teradu I /Terlapor I:
1. Terbukti bahwa Pengadu/atau Pelapor adalah Calon Anggota DPRD Kota Tual,
Dapil 2, dari Partai HANURA yang ikut dalam proses Pemilihan Umum Calon
Anggota DPRD Kota Tual Tahun 2024 pada pelaksanaan Pemilu tanggal 14
Februari 2024;
2. Terbukti bahwa secara prosedur, Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara untuk Kecamatan Kur Selatan, Kota Tual, dilaksanakan pada
tanggal 18 Februari 2024 dan berakhir pada tanggal 29 Februari 2024;
3. Terbukti bahwa pada hari Minggu, tanggal 3 Maret 2024, sekitar pukul 16 : 00
WIT bertempat di kantor KPU Kota Tual, mantan Ketua PPK Kur Selatan atas
nama ASRI SIRVEV bersama salah satu Caleg DPRD Kota Tual, Dapil 2 dari
partai HANURA atas nama ALFIAN RUMADAN, ada membuat serta
menantangani 1 (satu) lembar Fom Model D. Kejadian Khusus dan/atau
Keberatan Saksi KPU diluar dari prosedur dan tahapan Rapat Pleno
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara;
4. Terbukti bahwa, tindakan anprosedural yang dilakukan oleh mantan Ketua PPK
Kur Selatan atas nama ASRI SIRVEV pada tanggal 3 Maret 2024, sekitar pukul
16 : 00 WIT bertempat di kantor KPU Kota Tual, tersebut telah nyata-nyata
difasilitasi oleh WAWAN KURNIAWAN Teradu dan/atau Terlapor I, atau setidak-
tidaknya tindakan tersebut dilakukan setelah mantan Ketua PPK Kur Selatan
atas nama ASRI SIRVEV (saksi Teradu I) berkoordinasi dan/atau meminta
petunjuk dari Teradu dan/atau Terlapor I, (Vide : keterangan saksi Teradu I
dan Bukti: P.2.1., P.2.2. dan Bukti : P.3) ;
5. Terbukti bahwa, tindakan anprosedural yang dilakukan oleh mantan Ketua PPK
Kur Selatan atas nama ASRI SIRVEV pada tanggal 3 Maret 2024, sekitar pukul
16 : 00 WIT bertempat di kantor KPU Kota Tual, tersebut dilakukan tanpa ada
koordinasi dengan Unsur Pimpinan dan Anggota KPU Kota Tual, maupun pihak
Panwascam dan/atau Bawaslu Kota Tual. Dengan kata lain, tindakan
anprosedural tersebut dilakukan secara sepihak oleh mantan Ketua PPK Kur
Selatan atas nama ASRI SIRVEV bersama salah satu Caleg DPRD Kota Tual,
Dapil 2 dari partai HANURA atas nama ALFIAN RUMADAN, hanya berdasarkan
petunjuk dan/atau arahan dari WAWAN KURNIAWAN Teradu dan/atau
Terlapor I, tanpa diketahui sama sekali oleh Unsur Pimpinan dan Anggota KPU
Kota Tual, maupun pihak Panwascam dan/atau Bawaslu Kota Tual. (Vide :
keterangan saksi Teradu I);
6. Terbukti bahwa, Fom Model D. Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi
KPU yang dibuat pada tanggal 3 Maret 2024, sekitar pukul 16 : 00 WIT bertempat
di kantor KPU Kota Tual, tersebut saat dipergunakan dan/atau dibacakan oleh
mantan Ketua PPK Kur Selatan atas nama ASRI SIRVEV pada tanggal 6 Maret
2024 dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di
tingkat KPU-Kota Tual, saat itu, sama sekali tidak diketahui oleh Pimpinan
Sidang pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara di tingkat KPU-Kota Tual, atas nama Rifai Rumaf, dengan kata lain, Fom
Model D. Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi KPU yang dibuat pada
tanggal 3 Maret 2024, dengan sengaja dibuat dan/atau diselundupkan oleh ASRI
SIRVEV dengan maksud untuk dipergunakan sebagai dasar/alasan dalam
melakukan perubahan Terhadap data perolehan jumlah suara pada Fom Model
D Hasil Kecamatan Kur Selatan tertanggal 29 Februari 2024, (Vide Bukti:
P.1) yang semula berdasarkan fom Model D Hasil Kecamatan Kur Selatan
tertanggal 29 Februari 2024 terlihat perolehan jumlah suara Pengadu/atau
Pelapor adalah sebanyak 182 Suara, kemudian berubah/menurun menjadi 144
Suara, (Vide: Bukti P.4);
7. Terbukti bahwa, Fom Model D Hasil Kecamatan Kur Selatan tertanggal 29
Februari 2024, adalah dokumen yang dibuat dan ditandatangani secara SADAR
oleh PPPK Kur Selatan dan Saksi-saksi Partai Politik setelah pelaksanaan Rapat
Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara untuk Kecamatan Kur
Selatan, Kota Tual, pada tanggal 29 Februari 2024, maka secara hukum sah dan
mengikat subtsansi dari dokumen a quo yakni perolehan jumlah suara
Pengadu/atau Pelapor adalah sebanyak 182 Suara, apalagi dokumen Fom
Model D Hasil Kecamatan Kur Selatan tertanggal 29 Februari 2024 tersebut
dibuat oleh PPK Kur Selatan hanya sebanyak satu lembar yang ditandatangani
secara sadar dan kemudian diperbanyak/disalin untuk diberikan kepada saksi-
saksi dan panwascam, dimana subatansinya menunjukkan perolehan jumlah
suara Pengadu/atau Pelapor adalah sebanyak 182 Suara, dan sama sekali
tidak terdapat dokumen lain sebagai pembanding yang secara logis/dapat
dinalar untuk menunjukkan adanya perubahan suara dari 144 menjadi 182.
(vide keterangan saksi Teradu I dan Pihak Terkait Husen Alkatiri)
8. Terbukti bahwa hasil pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara untuk Kecamatan Kur Selatan, Kota Tual, pada tanggal 29
Februari 2024 untuk perolehan suara Pengadu adalah sebanyak 182 Suara.
(vide keterangan saksi Pengadu)
B. Fakta Hukum Yang Berkaitan Dengan Tindakan Teradu I /Terlapor I:
1. Terbukti bahwa, pada tanggal 4 Maret 2024 Pengadu/atau Pelapor ada
membuat dan/atau mengajukan laporan pengaduan terkait dugaan pelanggaran
Pemilu kepada Teradu II, Teradu III dan Teradu IV, akan tetapi oleh Teradu II,
Teradu III dan Teradu IV sama sekali tidak ditindak lanjuti untuk dilakukan
kajian, atau setidak-tidaknya Teradu II, Teradu III dan Teradu IV tidak
melakukan tindakan-tindakan hukum atas laporan tersebut sebagaimana
ditegaskan dalam ketentuan Pasal 11 ayat (5) huruf b, dan huruf c, Jis, Pasal 13
ayat (4) dan ayat (5), Jis, Pasal 15 PERBAWASLU No. 7 Tahun 2022 tentang
Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, justru
sebaliknya, laporan yang disampaikan oleh Pengadu/atau Pelapor tersebut
hanya dianalisa secara sepihak/subjektif oleh salah satu Staf dari Teradu II,
Teradu III dan Teradu IV atas nama Fais (keterangan pihak terkait: Fais), dan
yang bersangkutan menyatakan laporan tersebut tidak dapat ditindak lanjuti
karena tidak memenuhi syart formil dan syarat materiil bahkan Teradu II,
Teradu III dan Teradu IV merasa LUCU dengan laporan a quo sehingga tidak
dapat dilakukan tindakan.
2. Terbukti bahwa atas laporan Pengadu yang disampaikan pada tanggal 4 Maret
2024, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV secara nyata telah mengabaikan
amanat ketentuan norma sebagaimana ditegaskan secara imperative dalam
Pasal 11 ayat (5) huruf b, dan huruf c, Jis, Pasal 13 ayat (4) dan ayat (5), Jis,
Pasal 15 PERBAWASLU No. 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan
Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
[2.3] PETITUM PENGADU
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka Pengadu dan/atau Pelapor memohon
Ketua DKPP-RI Cq. Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Hakim DKPP-RI yang
memeriksa dan memutus perkara a quo agar berkenan menjatuhkan putusan sebagai
berikut:
1. Menyatakan Para Teradu (Teradu dan/atau Terlapor I, dan Teradu dan/atau
Terlapor II, Teradu dan/atau Terlapor III, serta Teradu dan/atau Terlapor IV)
terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf a, huruf c dan
huruf g; Pasal 7; Pasal 8 huruf a, huruf b; Pasal 10; Pasal 11; Pasal 14 huruf c;
Pasal 15; dan Pasal 17 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
2. Menjatuhkan sanksi Berat kepada Para Teradu (Teradu dan/atau Terlapor I, dan
Teradu dan/atau Terlapor II, Teradu dan/atau Terlapor III, serta Teradu
dan/atau Terlapor IV).
[2.4] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-6, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. P-1 Dokumen Form Model D Hasil Kecamatan Kur Selatan
tertanggal 29 Februari 2024;
2. P-2 Foto dan Video) pembuatan/Penandatangan Model
D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU
tertanggal 3 Maret 2024 oleh Mantan Ketua PPK Kur Selatan
An. ASRI SIRVEV dan Caleg Hanura Dapil 2 Kota Tual,
An.Alfian Rumadan yang disaksikan langsung oleh Wawan
Kurniawan Teradu dan/atau Terlapor I;
3. P-3 (Dokumen Fom Model D Kejadian Khusus dan/atau Keberatan
Saksi KPU yang dibuat oleh Mantan Ketua PPK Kur Selatan An.
ASRI SIRVEV dan Caleg Hanura Dapil 2 Kota Tual, An.Alfian
Rumadan yang disaksikan langsung oleh Wawan Kurniawan
Teradu dan/atau Terlapor I pada tanggal 3 Maret 2024);
4. P-4 (Dokumen Fom Model D Hasil Kota Kota Tual untuk DPRD Kota
Tual Dapil 2 (setelah perubahan Fom Model D Hasil Kecamatan
Kur Selatan tertanggal 29 Februari 2024);
5. P-5 (Tanda Bukti Penyampaian Laporan (tanpa nomor) 11 Maret
2024);
6. P-6 (Formulir Model B.18 mengenai Pemberitahuan Status Laporan
yang diberikan kepada Pengadu/atau Pelapor pada tanggal 4
April 2024 melalui media (whatsapp).
[2.5] KETERANGAN SAKSI PENGADU
Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 8 Agustus 2024, Pengadu
mengajukan saksi atas nama Nasarudin Tatroman yang pada pokoknya menerangkan
hal-hal sebagai berikut :
1. Saksi menyampaikan terkait dengan suara Nurbani Yamko dari Caleg Partai
Hanura. Bahwa suara yang bersangkutan sudah di akomodir dan saat itu
suaranya sebanyak tujuh diserahkan kepada Pengadu.
2. Bahwa sebelum pelaksanaan pemungutan suara dilaksanakan, saksi bertemu
dengan Aci Keliobas Caleg dari Partai Hanura di kediaman saksi. Pertemuan
tersebut saksi menanyakan bagaimana kedepan ditanggal 14 februari 2024 dan
saat itu Aci Keliobas menyatakan kita sudah deal dan apabila suara saya kurang
maka akan saya serahkan kepada Pengadu dan begitu juga sebaliknya;
3. Bahwa pada saat rapat pleno dari 18 s.d. 29 Februari 2024 menurut saksi tidak
ada keberatan dari saksi maupun masing-masing caleg;
[2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
[2.6.1] Bahwa Teradu I telah menyampaikan jawaban dalam sidang pemeriksaan
DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 8 Agustus 2024 yang pada pokoknya
menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahawa Menolak secara Keseluruhan terhadap Dugaan Pelanggaran Kode Etik
yang di dalilkan oleh Pengadu sebagaimana Tertuang dalam Peraturan DKPP;
2. Bahwa Kejadian yang di sebutkan Oleh Pengadu terhadap Teradu dalam
dokumen Pengaduan merupakan gambaran peristiwa yg Parsial, tidak utuh dan
Terlihat Tidak Jujur;
3. Dokumentasi (Foto) yang di jadikan Pengadu sabagai Bukti Bahwa Teradu
terkesan ada dalam Peristiwa yang melakukan Pelanggaran Etik karena
membiarkan Teradu atas Nama Asri Sirvev merubah dokumen D. Hasil
kecamatan adalah Tidak Benar, peristiwa tersebut adalah dimana 5 orang PPK
Kur Selatan Menelpon Teradu Wawan Kurniawan dan Mengakui bahwa ada
Terjadi Pergeseran Suara antara Caleg, dan tentu sebagai Anggota KPU aktif di
Kota Tual Pada saat itu tentu harus menjamin hak suara setiap caleg, dan
Teradu Meminta untuk mengkonfirmasi dgn C salinan ternyata Pengkuan
Tersebut adalah benar bahwa ada pergeseran Suara. dan untuk menjamin hal
tersebut PPK membuat pernyataan untuk Menjamin keutuhan hak suara dari
setiap Caleg. dan sebagai bukti Pengadu berani berdiri besama sama untuk di
jadikan bukti perstiwa yg di lakukan atas dasar kejujuran dan keberanian kami.
Saksi PPK ISMAIL TIFEN, HUSEN ALKATIRI dan ASRI SIRVEV. Dua yang lain
tidak dapat di hubungi;
4. Peristiwa pergeseran tersebut menurut pengakuan PPK pada saat itu akibat dari
Wilayah yang blankspot serta tidak didukung dgn Listrik yang memadai hingga
akhirnya tidak dapat mencatat D Hasil Kecamatan di Wilayah Kecamatan Kur
Selatan, dokument D Hasil baru dapat di cetak pada saat PPK tiba di Kantor KPU
kota Tual dan Baru di serahkan dokumen D Hasil Kepada saksi, Namun di
situlah baru disadari bahwa ada Pergeseran suara. Saksi PPK ISMAIL
TIFEN,HUSEN ALKATIRI dan ASRI SIRVEV;
5. Yang Teradu sampaikan Kepada PPK adalah Peryataan tersebut di buat namun
akan di tindak lanjuti di Pleno tingkat KPU Kota Tual, dan ternyata terbukti
bahwa ketika Pleno di tingkat Kota Tual Suara tersebut terjadi Pergeseran dan
di kembalikan, serta di Terima di dalam Pleno kerena sesuai dengan C salinan
dan C hasil. Saksi PPK ISMAIL TIFEN,HUSEN ALKATIRI dan ASRI SIRVEV;
[2.6.2] Bahwa Teradu II s.d. Teradu IV telah menyampaikan jawaban dalam sidang
pemeriksaan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 8 Agustus 2024 yang pada
pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa pada hari senin tanggal 4 Maret 2024 Pengadu atas nama Sudin
Narwawan mendatangi kantor Bawaslu Kota Tual untuk menyampaikan laporan
dugaan Pelanggaran Pemilu vide Bukti T.1
2. Bahwa peristiwa/kejadian yang disampaikan oleh Pengadu adalah bahwa
Pengadu telah membuat suatu kesepakatan dengan salah satu Caleg yang juga
berasal dari Partai Hanura dapil 2 Kota Tual nomor urut 8 atas nama Nurbani
Yamko dengan isi kesepakatan adalah Pengadu memberikan sejumlah uang
kepada saudari Nurbani Yamko dengan catatan suara yang diperoleh saudari
Nurbani Yamko dipindahkan/diberikan kepada saudara Pengadu;
3. Bahwa Pengadu dalam menyampaikan Laporannya juga disertai dengan bukti-
bukti yaitu salah satunya berupa surat pernyataan yang ditandatangani di atas
metrai yang isi surat pernyataan tersebut adalah bahwa saudari Nurbani Yamko
secara sadar dan tanpa paksaan menyerahkan hasil perolehan suaranya di TPS
02 Desa Warkar Kecamatan Kur Selatan sebanyak 7 (tujuh) suara kepada
Pengadu;
4. Bahwa perpindahan perolehan suara saudari Nurbani Yamko tersebut ke
Pengadu Sudin Narwawan dalam rapat pleno Rekapitulasi Perolehan suara di
tingkat PPK Kecamatan Kur Selatan pada tanggal 29 Februari diakomodir pada
MODEL D.HASIL KECAMATAN-DPRD KABKO;
5. Bahwa pada tanggal 03 Maret 2024 saudara Aci Keliobas (saksi mandat Partai
Hanura) yang juga Caleg Partai Hanura Dapil 2 Kota Tual nomor urut 4 membuat
Form MODEL D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI KPU
karena terdapat kekeliruan penghitungan perolehan suara pada saat
Rekapitulasi Perolehan suara di tingkat PPK Kecamatan Kur Selatan dimana
perolehan suara Aci Keliobas masuk ke perolehan suara Pengadu Sudin
Narwawan;
6. Bahwa berdasarkan Form MODEL D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU
KEBERATAN SAKSI KPU yang dibuat oleh saudara Aci Keliobas sehingga pada
tanggal 06 Maret 2024 dalam rapat pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan
Suara di tingkat KPU Kota Tual dilakukan pembetulan terhadap perolehan suara
Pengadu Sudin Narwawan dan dikembalikannya perolehan suara Aci Keliobas
serta saudari Nurbani Yamko yang memberikan 7 (tujuh) suaranya kepada
saudara Pengadu Sudin Narwawan dikembalikan lagi kepada saudari Nurbani
Yamko;
7. Bahwa pada hari sabtu tanggal 09 Maret 2024 Pengadu mendatangi kantor
Bawaslu Kota Tual mempertanyakan perkembangan Laporannya, oleh petugas
penerima Laporan menyampaikan hasil Kajian Awal Laporan Pengadu bahwa
Laporannya tidak dapat diterima dengan alasan perbuatan Pengadu
mengambil/membeli perolehan suara Caleg lain tidak dapat dibenarkan karena
bertentangan dengan Asas Pemilu dan Prinsip Penyelenggaran Pemilu yaitu
Jujur dan Adil;
8. Bahwa setelah Pengadu mendengar Kajian Awal atas Laporannya, Pengadu
menarik kembali bukti-bukti yang telah diserahkan dalam menyampaikan
Laporan;
9. Bahwa pada tanggal 11 Maret 2024 Pengadu kembali mendatangi kantor
Bawaslu Kota Tual untuk menyampaikan Laporan dugaan Tindak Pidana Pemilu
Pasal 532 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan
suara seseorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta
Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara peserta Pemilu
menjadi berkurang” yang dilakukan oleh saudara Alfi Rumadan Caleg Partai
Hanura Dapil 2 Kota Tual nomor urut 7 dan Ketua PPK Kur Selatan Asri Sirvev
vide (BUKTI T.2);
10. Bahwa peristiwa/kejadian yang disampaikan oleh Pengadu adalah bahwa
Terlapor Alfi Rumadan ada membuat dan/atau menandatangani Form mode D
kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi KPU atas nama Aci Keliobas (saksi
mandat Partai Hanura) dihadapan Ketua PPK Kur Selatan Asri Sirvev atau
setidaknya difasilitasi oleh Ketua PPK Kur Selatan Asri Sirvev, bahwa diketahui
secara persis pada saat itu saksi Partai Hanura untuk pleno tingkat Kecamatan
Kur Selatan saudara Aci Keliobas sedang berada di Desa Hirit Kecamatan Kur
Selatan dan tidak berada di Kota Tual sehingga sama sekali tidak
menandatangani Form mode D kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi KPU,
bahwa perbuatan Terlapor Alfi Rumadan dan Terlapor Ketua PPK Kur Selatan
Asri Sirvev dijadikan sebagai dasar Terlapor Alfi Rumadan untuk melakukan
koreksi terhadap hasil pleno Rekapitulasi Perhitungan Perolehan Suara di
tingkat PPK Kur Selatan yang tahapannya telah selesai;
11. Bahwa berdasarkan hasil Kajian Awal terhadap Laporan Pengadu Sudin
Narwawan, maka Laporan Pengadu diregistrasi dengan nomor register
004/Reg/LP/PL/Kota/31.02/III/2024 dan dilakukan Pembahasan pada Sentra
Gakkmdu Kota Tual dengan hasil dikeluarkannya surat Perintah Penyelidikan
dan surat Perintah Pendampingan Penyelidikan kepada Polisi dan Jaksa pada
Sentra Gakkudu Kota Tual dengan Nomor 09/SG/K.Kota Tual/03/2024 dan
Nomor 010/SG/K.Kota Tual/03/2024 vide (BUKTI T.3);
12. Bahwa proses penanganan Laporan Pengadu tentang dugaan Tindak Pidana
Pemilu pada Sentra Gakkumdu Kota Tual berupa hasil Klarifikasi terhadap
Pelapor, Terlapor, Saksi dan keterangan Ahli dalam Kajian Bawaslu Kota Tual
berkesimpulan bahwa Laporan Pengadu Sudin Narwawan dengan nomor register
004/Reg/LP/PL/Kota/31.02/III/2024 tidak terbukti sebagai Tindak Pidana
Pemilu vide (BUKTI T.4).
POKOK JAWABAN TERADU II S.D. TERADU IV
1. Bahwa Teradu dalam menjalankan Tugas dan Wewenang sebagai Penyelenggara
Pemilu pada Pemilihan Umum Tahun 2024 selalu berpedoman dan berpegang
teguh pada regulasi dan peraturan terkait baik yang diatur dalam Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum
Juncto Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum. Oleh karena itu pelaksanaan tugas dan
kewenangan Teradu dilakukan dengan penuh integritas yang didasarkan pada
prinsip-prinsip Penyelenggara Pemilu serta tetap berpedoman pada Kode Etik
dan Perilaku Penyelenggara Pemilu sebagaimana yang diatur dalam ketentuan
Pasal 101 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum Juncto Pasal 6 ayat (1), (2) dan (3) serta Sumpah/Janji
sebagaimana dalam Pasal 7 ayat (3) Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017
Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
2. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan dan pencermatan Bawaslu Kota Tual
terhadap perolehan suara saudara Pengadu Sudin Narwawan pada Kecamatan
Kur Selatan bukanlah 182 suara sebagaimana yang di dalilkan oleh Pengadu,
melainkan 144 suara dengan rincian sebagai berikut :
- TPS 01 Desa Hirit 0
- TPS 01 Desa Kanara 18
- TPS 02 Desa Kanara 12
- TPS 01 Desa Niela 0
- TPS 02 Desa Niela 0
- TPS 01 Desa Rumoin 3
- TPS 02 Desa Rumoin 2
- TPS 03 Desa Rumoin 1
- TPS 04 Desa Rumoin 71
- TPS 01 Desa Tiflen 4
- TPS 01 Desa Warkar 14
- TPS 02 Desa Warkar 19
- TPS 01 Yapas 0
Sehingga total perolehan suara Pengadu Sudin Narwawan adalah 144 suara vide
(BUKTI T.5);
3. Bahwa sebagaimana kronologis yang telah disampaikan Teradu bahwa Pengadu
telah membuat suatu kesepakatan dengan salah satu Caleg yang juga berasal
dari Partai Hanura dengan isi kesepakatan adalah Pengadu memberikan
sejumlah uang kepada Caleg tersebut dengan catatan suara yang diperoleh Caleg
tersebut di TPS 02 Desa Warkar dipindahkan/diberikan kepada saudara
Pengadu di TPS 02 Desa Warkar sebanyak 7 (tujuh) suara bisa dilihat pada
MODEL C.HASIL SALINAN DPRD KAB/KOTA vide (BUKTI T.5)
4. Bahwa setelah dilaksanakan rapat pleno Rekapitulasi Perolehan suara di tingkat
PPK Kecamatan Kur Selatan pada tanggal 29 Februari 2024 barulah diketahui
terdapat kekeliruan penghitungan perolehan suara pada saat Rekapitulasi
Perolehan suara di tingkat PPK Kecamatan Kur Selatan pada MODEL D.HASIL
KECAMATAN-DPRD KABKO;
5. Bahwa saudara Aci Keliobas selaku saksi mandat Partai Hanura pada
Kecamatan Kur Selatan berencana ke Kota Tual untuk membuat form MODEL
D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI KPU namun yang
bersangkutan membatalkan niatnya karena mendapat intimadasi/ancaman
terhadap keselamatan jiwanya vide (BUKTI T.6);
6. Bahwa berdasarkan hasil komunikasi antara saudara Aci Keliobas dan saudara
Alfi Rumadan, maka diberikanlah kuasa mandat dari Aci Keliobas kepada Alfi
Rumadan untuk menandatangani form MODEL D.KEJADIAN KHUSUS
DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI KPU atas nama Aci Keliobas vide (BUKTI T.6);
7. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 399 ayat (1), (2) dan ayat (3) undang-
undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, “Bawaslu
Kabupaten/Kota wajib menerima, memeriksa dan memutuskan adanya dugaan
peelanggaran, penyimpangan, dan/atau kesalahan dalam proses pelaksanaan
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 398 ayat (2)”, saksi dapat melaporkan dugaan adanya
pelanggaran, penyimpangan dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu kepada KPU
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 398 ayat (2)”, KPU
Kabupaten/Kota wajib langsung menindaklanjuti dugaan pelanggaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pada hari pelaksanaan
rekapitulasi penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu;
8. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 48 ayat (9) Peraturan Komisi Pemilihan
Umum nomor 5 tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum yang berbunyi “dalam hal masih
terdapat kejadian khusus dan/atau keberatan yang belum dapat terselesaikan
di Kecamatan, KPU Kabupaten/Kota menyelesaikan kejadian khusus dan/atau
keberatan.
9. Bahwa berdasarkan keterangan Ahli di bidang Ilmu Hukum serta Ahli dalam
perkara Tindak Pidana Pemilu, Dr. Ida Budhiati, S.H, M.H dalam keterangannya
sebagai Ahli pada poin j berpendapat bahwa perbuatan saudara Alfi Rumadan
bertindak sebagai penerima kuasa dari saudara Aci Keliobas mengisi form
MODEL D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI KPU
menunjukan adanya kehendak yang bersangkutan melaksanakan kuasa yang
diberikan kepada dirinya, saudara Alfi Rumadan juga mengetahui perbuatannya
akan mengakibatkan adanya koreksi terhadap hasil rekapitulasi pada tingkat
PPK Kur Selatan (Formulir MODEL D.HASIL KECAMATAN-DPRD KABKO) yang
tidak sesuai dengan hasil penghitungan suara di TPS (Formulir C-Hasil) sehingga
berdasarkan hasil koreksi tersebut perolehan suara saudara Aci Keliobas, Sudin
Narwawan dan Nurbani dipulihkan kemurniannya sesuai dengan Dokumen C-
Hasil, dengan demikian unsur sengaja melawan hukum tidak terpenuhi karena
kehadiran saudara Alfi Rumadan justru mengoreksi/memulihkan perolehan
suara yang diubah pada tingkat Kecamatan yang tidak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan vide (BUKTI T.3);
10. Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Hukum Pidana Universitas Kristen
Indonesia Maluku, Dr. Jhon Dirk Pasalbessy, SH. M.Hum dalam keterangannya
sebagai Ahli pada huruf h berpendapat bahwa dalam suatu dokumen penting
apalagi berkaitan dengan hak seseorang maka penggunaan tanda tangan tidak
dapat diwakilkan karena tanda tangan sendiri pada hakekatnya memiliki peran
penting untuk validasi sebuah arsip, dengan demikian penandatanganan
(Formulir MODEL D.HASIL KECAMATAN-DPRD KABKO) atas nama saudara Aci
Keliobas oleh saudara Alfi Rumadan jika terdapat aturan KPU yang
memungkinkan untuk dilakukan pengembalian suara karena kesalahan dalam
rekapitulasi pada tingkat Kecamatan, maka perbuatan tersebut dapat
dibenarkan dan karena itu tanda tangan yang dilakukan oleh Alfi Rumadan
mengatasnamakan Aci Keliobas dapat dinyatakan sah sebagai bentuk dari
mandat sesuai persayaratan yang dimungkinkan, maka terhadap saudara Alfi
Rumadan tidak dapat dekenakan ketentuan dalam Tindak Pidana Pemilu vide
(BUKTI T.3);
11. Bahwa berdasarkan hasil Klarifikasi terhadap Pelapor, Terlapor, Saksi dan
keterangan Ahli maka hasil Kajian Bawaslu Kota Tual terhadap Laporan Dugaan
Pelanggaran Pemilu yang disampaikan oleh Pengadu Sudin Narwawan dengan
nomor register 004/Reg/LP/PL/Kota/31.02/III/2024 tidak terbukti sebagai
Tindak Pidana Pemilu vide (BUKTI T.7)
[2.7] KESIMPULAN TERADU II S.D. TERADU IV
Berkenaan dengan Pengaduan Pengadu, bersama ini dengan hormat disampaikan
kesimpulan Teradu in casu Bawaslu Kota Tual dalam Perkara Nomor 127-PKE-
DKPP/VII/2024 adalah sebagai berikut :
1. Bahwa Teradu menolak seluruh pernyataan, keterangan, dalil/posita maupun
petitum Pegadu yang disampaikan dalam Pengaduan maupun hal lain yang
disampaikan dalam persidangan;
2. Bahwa dalam fakta persidangan pada hari kamis, tanggal 08 Agustus tahun 2024
Pengadu saudara Sudin Narwawan tidak dapat membuktikan dalil Pegaduannya
kepada Teradu sebaliknya terungkap fakta sebagai berikut :
a. Bahwa keterangan saksi Pengadu yang dihadirkan dalam persidangan secara
terang dan jelas mengungkap fakta bahwa ada perjanjian antara Pengadu
dengan salah satu Caleg Partai Hanura untuk memberikan perolehan suaranya
kepada Pengadu Sudin Narwawan;
b. Bahwa keterangan saksi Pengadu tersebut membenarkan apa yang telah
disampaikan oleh Teradu dalam kronologis maupun dalam pokok jawaban
Teradu;
3. Bahwa Teradu telah membantah semua dalil Pengadu yang membuktikan bahwa
Teradu dalam menjalankan Tugas dan Wewenang sebagai Penyelenggara Pemilu
pada Pemilihan Umum Tahun 2024 selalu berpedoman dan berpegang teguh pada
regulasi dan peraturan terkait baik yang diatur dalam Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Juncto Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun
2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Oleh karena itu pelaksanaan tugas dan kewenangan Teradu dilakukan dengan
penuh integritas yang didasarkan pada prinsip-prinsip Penyelenggara Pemilu serta
tetap berpedoman pada Kode Etik dan Perilaku Penyelenggara Pemilu sebagaimana
yang diatur dalam ketentuan Pasal 101 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Juncto Pasal 6 ayat (1), (2) dan (3) serta
Sumpah/Janji sebagaimana dalam Pasal 7 ayat (3) Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
4. Bahwa untuk membuktikan semua dalil Teradu dalam persidangan perkara a quo
Teradu telah menyampaikan bukti-bukti T.1 s.d T.7 kepada Yang Mulia Majelis
DKPP;
[2.8] PETITUM PARA TERADU
[2.8.1] Demikain Penjelasan Teradu I terhadap tuntutan Pengadu, maka dengan ini
Teradu I Memohon kepada Yang mulia untuk kiranya dapat memutuskan ini dengan
seadil-adilnya dan Teradu I berharap dapat di Rehabilitasi nama baik dari Tuntutan
Pengadu yang tidak benar adanya.
[2.8.2] Bahwa berdasarkan penjelasan dan pokok jawaban Teradu II s.d. Teradu IV
pada Perkara Nomor 127-PKE-DKPP/VII/2024, maka Teradu II s.d. Teradu IV
memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu agar menjatuhkan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
1. Menolak aduan Pengadu secara seluruhnya;
2. Menerima jawaban dari Teradu secara seluruhnya;
3. Merehabilitasi nama baik dari Teradu.
4. Dan/atau jika Majelis Hakim DKPP berpendapat lain dimohon kiranya putusan
seadil-adilnya (ex aquo et bono).
[2.9] BUKTI TERADU II S.D. TERADU IV
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu II s.d. Teradu IV mengajukan bukti-
bukti yang diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T-7, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. T-1 Pada tanggal 4 Maret 2024 Pengadu atas nama Sudin
Narwawan mendatangi kantor Bawaslu Kota Tual untuk
menyampaikan laporan dugaan Pelanggaran Pemilu;
2. T-2 Pada tanggal 11 Maret Pengadu menyampaikan laporan
dugaan Tindak Pidana Pemilu sebagaimana tanda bukti
penyampaian laporan;
3. T-3 Kajian Awal dugaan pelanggaran Nomor
004/LP/PL/Kota/31.02/III/2024;
4. T-4 1. Berita Acara klarifikasi;
5. T-5 Model C.Hasil salinan DPRD Kabupaten/kota;
6. T-6 1. Kuasa Mandat saksi;
7. T-7 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor
004/Reg/LP/PL/Kota/31.02/III/2024;
[2.10] KETERANGAN SAKSI TERADU I
Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 8 Agustus 2024, Teradu I
mengajukan saksi atas nama Asri Sirvev yang pada pokoknya menerangkan hal-hal
sebagai berikut :
1. Bahwa saksi adalah mantan ketua PPK Kur Selatan pada Pemilihan Umum
Tahun 2024;
2. Bahwa pleno di tingat kecamatan tidak ada persoalan sehingga sampai ditingkat
kabupaten/kota setelah rekan-rekan membagikan D.Hasil Kecamatan kepada
para saksi dan yang berkepentingan, disitu terjadi ada pergeseran sehingga saat
itu saksi dikonfirmasi oleh salah satu peserta pemilu dari Partai Hanura yaitu
saudara alfian, saksi juga kaget dengan persoalan itu sehingga saksi sebagai
ketua PPK Kur Selatan berinisiatif untuk menghubungi rekan-rekan PPK dan
menyampaikan persoalan terkait dengan pergeseran itu kepada interna PPK.
Kemudian dari situ saksi menanyakan kenapa terjadi perubahan di D.Hasil
tersebut. Kemudian teman-teman PPK Kur Selatan menyatakan juga tidak tahu
dan kemudian saksi menyatakan bahwa kita langsung saja konfirmasi kepada
KPU Kota Tual sehingga seperti apa tanggapan KPU Kota Tual sebagai pimpinan
KPU Kabupaten/Kota. Pada saat itu kami PPK Kur Selatan mendatangi kantor
KPU Kota Tual bertemu dengan Teradu I. Setelah itu kami mendiskusikan
persoalan itu belum selesai. Kemudian ada telepon masuk yang berkaitan
dengan peristiwa ada kejadian dan pada saat itu kami turun ke lokasi dan
ternyata kejadian itu dipicu oleh salah satu informasi yang tersebar bahwa
terjadi pergeseran penambahan dan pengurangan di Kecamatan Kur Selatan.
Dari situ saksi juga memikirkan keselamatan teman-teman penyelenggara
sehingga saksi sebagai ketua PPK Kur Selatan menjaga teman-teman atau para
peserta caleg yang memperoleh suara di tingkat kecamatan yang sudah
diketahui bersama dan tidak ada penambahan;
3. Bahwa saksi menegaskan pihaknya tidak melakukan perubahan sehingga pada
saat pleno di tingkat Kota Tual kami meminta untuk semua dari pihak yang
berkaitan dan berkepentingan untuk kita sama-sama melakukan penelusuruan
dan transparansi disitu dan disitu kami melakukan pencocokan data Bawaslu
Kota Tual dan PPK Kur Selatan bahwa memang benar adanya terjadi pergeseran
suara di D.Hasil tapi dari hasil di tingkat kecamatan, tingkat Desa dan KPPS
benar adanya suara Pengadu itu adalah 144 suara untuk Kecamatan Kur
Selatan secara keseluruhan;
[2.11] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Bahwa DKPP mendengarkan keterangan Pihak Terkait pada sidang Pemeriksaan
Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan tanggal 8
Agustus 2024. Bahwa Pihak Terkait menerangkan hal-hal sebagai berikut:
[2.11.1] Ketua dan atau Anggota Bawaslu Provinsi Maluku
1. Bahwa pelanggaran pidana itu kami akan merujuk pada Perbawaslu Nomor 3
Tahun 2023 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu yang dimana
didalamnya melibatkan tiga lembaga, yaitu Kepolisian, Kejaksaan, dan Bawaslu
Dan yang kedua;
2. Bahwa laporan penanganan pelanggaran itu sebelum masuk akan ada kajian
yang harus dilakukan oleh Bawaslu karena pintu masuk semua pelanggaran,
baik administrasi maupun pidana, itu harus melalui Bawaslu, tidak bisa melalui
lembaga lain sehingga Bawaslu harus melakukan proses mulai dari kajian itu
akan melihat bahwa apakah dalam laporan pelanggaran itu ada pelanggaran
pidana, administrasi, atau pelanggaran hukum lainnya;
3. Bahwa dalam proses kajian biasanya kami merujuk pada laporan yang
disampaikan misalnya laporan yang disampaikan itu terkait dengan pidana,
maka fokusnya adalah pada penyelesaian pidana karena yang dilaporkan oleh
Pengadu ini adalah terkait dengan pidana, maka prosedur yang digunakan
adalah Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2023 setelah pintu masuknya dari Bawaslu
melalui proses kajian, yaitu pada Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 seperti itu
sehingga ini yang menjadi rujukan bagi Bawaslu untuk proses penyelesaian
terkait dengan laporan maupun temuan yang disampaikan atau yang ditemukan
oleh Bawaslu itu sendiri jadi yang pertama adalah pintu masuknya melalui
Bawaslu, proses yang pertama kami lakukan adalah melalui proses kajian tadi
apakah ada pelanggaran-pelanggaran administrasi pidana atau tidak dan yang
kedua bahwa fokusnya adalah terkait dengan laporan, maka yang kami
fokuskan adalah terkait dengan laporan yang disampaikan oleh Pengadu atau
terlapor seperti itu sehingga ketika ditemukan terkait dengan pelanggaran
pidana, maka prosesnya harus menggunakan Perbawaslu 3 2023 terkait dengan
Sentra Gakkumdu dan dalam proses pengkajian kami sampaikan bahwa
Bawaslu Kota Tual telah melakukan sesuai dengan prosedur yang ada pada
Perbawaslu 3 2023 terkait dengan Penanganan pelanggaran pidana itu yang
terpenting bagi kita untuk melihat bagaimana prosedur yang harus dilakukan
terkait dengan penanganan pelanggaran setelah kajian itu dilakukan, maka
akan diregister Kalau sudah diregister, maka proses selanjutnya yaitu harus
melibatkan tiga unsur tersebut, yaitu Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan dan
dimulai dari proses penerimaan laporan, itu dapat didampingi oleh penyidik dan
juga oleh jaksa dalam sentra Gakkumdu Jadi prosedur itu dimulai dari pada
saat laporan itu diterima oleh bawaslu itu sendiri sebagaimana diatur dalam
Perbawaslu 3 Tahun 2023 pada Pasal 19 ayat 1, 2, 3, dan 4 itu sudah sangat
jelas bagaimana mekanisme dan prosedur dalam penanganan pelanggaran
pidana.
[2.11.2] Ketua dan Anggota KPU Provinsi Maluku
1. Dari apa yang disampaikan baik dari pihak Pengadu maupun Teradu, hari ini
saya kira keputusan berkaitan dengan seluruh proses hasil baik administrasi
pemilunya maupun kemudian tadi kami mendengar dari tindak lanjut yang
disampaikan oleh Teradu II s.d. Teradu IV berdasarkan laporan tindak pidana
pemilu itu sudah jelas ada keputusannya secara kelembagaan dan yang kami
lihat dari apa yang diadukan oleh pengadu substansinya adalah berkaitan
dengan seluruh hasil pemilu di 2024 kemarin. Bahwa yang ingin kami
sampaikan kita sama-sama mengetahui berkaitan dengan hasil yang
berkewenangan untuk memutuskan itu ada dalam mekanisme seluruh pleno
yang dilaksanakan baik dari tingkat TPS sampai dengan tingkat KPU di tingkat
pusat bentuknya adalah SK yang dilahirkan oleh KPU pusat yang kemudian dari
sisi regulasi diberikan waktu untuk diproses atau disengketakan di Mahkamah
Konstitusi dan proses itu sudah terlewati dan kemudian KPU Kota Tual secara
kelembagaan juga sudah menetapkan penetapan terakhir berkaitan dengan
perolehan hasil dan kursi pasca proses keputusan Mahkamah Konstitusi
dinyatakan selesai secara resmi. Kemudian Yang kedua, saya kira dari teman-
teman di Bawaslu kota Tual juga sudah melaksanakan tugas, kewenangan, dan
fungsi memproses seluruh aduan yang masuk, dan secara kelembagaan,
putusannya sudah disampaikan.
2. Berkaitan dengan seluruh proses yang disampaikan oleh Pengadu dalam sidang
kode etika hari ini, penting untuk kembali kami pertegas bahwa berkaitan
dengan sidang ini, kami belum melihat singgungannya terkait dengan persoalan
etikanya di mana. Karena di poin pertama yang saya sampaikan tadi, jika
berkaitan dengan hasil dan tindak pidana pemilu, itu keputusan resminya sudah
sama-sama kita ketahui. Untuk itu mungkin kami perlu memperjelas bahwa
dalam penyampaian kami ini, berkaitan dengan singgungan etikanya yang hari
ini diadukan dalam posisi di mana dan bagaimana. Yang terakhir, yang mulia,
yang mungkin ingin kami sampaikan secara kelembagaan, tentu apa yang
disampaikan oleh baik pihak Pengadu maupun Teradu, kami hanya akan
menjelaskan posisi mekanisme sebagaimana regulasi mengatur bahwa dalam
setiap rapat pleno yang dilaksanakan di tingkat kecamatan sampai dengan
tingkat KPU Kabupaten Kota, pertama adalah ada dua dokumen yang kemudian
dipakai sebagai sandaran, yang pertama adalah dokumen C Salinan dan
kemudian yang kedua adalah dokumen C Hasil. Nah C Salinan, karena namanya
adalah Salinan, dia diberikan kepada seluruh peserta yang hadir di rapat pleno
tersebut, termasuk peserta dari partai politik, kemudian dari pengawas pemilu
dan juga pihak-pihak yang hadir di dalam rapat pleno tersebut. Nah sehingga
bisa kita katakan bahwa jumlah C Salinan ini lebih dari satu. Nah kalau untuk
C Hasil atau kita sebut dengan, dulunya kita sebut dengan C Plano, dia hanya
satu jumlahnya. Sehingga jika terjadi perbedaan dari sisi jumlah yang
dicantumkan di dalam dokumen C Salinan, biasanya adalah sesuai dengan
rujukan aturan kita akan mengacu pada C Hasil sebagai rujukan sandaran
bahwa dokumen itu benar atau tidak. Selanjutnya, karena jumlahnya cuma
satu, maka C-hasil atau C-plano ini akan menjadi sandaran untuk membahas
kebenaran berkaitan dengan hasil-hasil yang sudah dilaksanakan di setiap
jenjang Apabila masih diragukan oleh peserta di rapat pleno, maka regulasi
memungkinkan untuk melakukan proses penghitungan ulang terhadap seluruh
surat suara dan yang terdapat di dalam kotak suara. Kalau itu dilaksanakan di
tingkat kecamatan, berarti proses penghitungan yang dilakukan di tingkat TPS
atau kita kenal dengan istilah bedah kotak. Sehingga hasil terakhir yang
kemudian dilakukan penghitungan ulang itu kembali dituangkan atau
dilakukan koreksi-koreksi di dalam dokumen C hasil. Hasil koreksi tersebut jika
dilaksanakan di tingkat kecamatan, maka dokumen terakhir yang dikeluarkan
oleh teman-teman PPK di tingkat kecamatan adalah bentuk dokumen D hasil
yang dipakai di tingkat kecamatan yang itu akan menjadi referensi atau dasar
untuk teman-teman di tingkat Kabupaten Kota melaksanakan rekapitulasi di
tingkat Kabupaten Kota. Nah sehingga dari mekanisme yang kami jelaskan ini
penting untuk kami sampaikan dalam forum ini yang mulia sehingga saya kira
sandaran-sandaran dokumen yang digunakan oleh KPU dan Bawaslu tentu pada
prinsipnya jumlahnya harus sama dan sesuai artinya tidak ada dokumen yang
berbeda karena jika ada dokumen yang berbeda tentu rekan-rekan dari Bawaslu
pasti akan memberikan tanggapan Nah untuk itu di dalam rekapitulasi di tingkat
Kabupaten Kota pun dimungkinkan untuk meneliti atau melihat jika ada
keberatan-keberatan yang dilakukan oleh peserta berkaitan dengan hasil yang
telah diplenokan di tingkat kecamatan sehingga itu yang kemudian akan
menjadi patokan dan saya kira dari tanggapan yang disampaikan oleh pihak
Teradu dari KPU dan Bawaslu sudah menyatakan secara jelas bahwa dokumen-
dokumen itu yang disampaikan di dalam proses pleno di tingkat Kabupaten
dinyatakan sama dan sesuai dengan yang dipegang oleh teman-teman KPU dan
Bawaslu di Kota Tual
[2.11.3] Ketua dan Anggota KPU Kota Tual
1. Dalam proses pemilu 2024, saya bersama lainnya ketua dan Anggota KPU Kota
Tual belum bisa memberikan keterangan karena kami memang belum dilantik
pada saat itu;
2. Setelah kami mendapat undangan, kami mencoba berkomunikasi dengan
Sekretariat KPU Kota Tual. Tetapi memang pada proses komunikasi ini kami
ketua dan anggota KPU Kota Tual pada diluar jadi agak terhambat sehingga kami
belum bisa memberikan keterangan karena kalau memberi keterangan yang
lebih juga salah dan kurang juga salah.
[2.11.4] Ketua DPC Partai Hanura Kota Tual
1. Bahwa selaku pimpinan Partai Hanura Kota Tual menarik sebuah kesimpulan
bahwa seluruh proses pengaduan yang disampaikan Pengadu terhadap Teradu
ini secara langsung tidak ketahui secara benar bahkan bukti-bukti yang
disampaikan baru diketahui tadi pagi sebelum sidang dilaksanakan;
2. Pada prinsipnya tidak mengetahui secara detail terkait laporan Pengadu ini;
3. Bahwa tentu kami mempunyai kepentingan untuk mengawal seluruh proses dan
tahapan daripada perhitungan suara ini mulai dari tingkat TPS hingga tingkat
KPU dan ada beberapa kendala yang kami alami pada saat proses mulai dari PPS
hingga PPK;
4. Proses ini berjalan sampai pada tingkat PPK dan pada saat Pleno di KPU yang
diselenggarakan di gedung LPTG-2 itu saya mengikuti langsung dan memang
betul apa yang disampaikan oleh rekan-rekan bahwa tadi disampaikan dari
Panwas Kur Selatan bahwa memang pada saat itu terjadi dinamika dan betul
yang disampaikan oleh adik-adik saya dari Panwas Kur Selatan bahwa ada
komplain yang dilakukan oleh salah satu partai Yaitu saya sebut saja dari PPP
yang langsung disampaikan oleh ketua partainya Karena disebutkan disitu ada
terkait dengan Partai Hanura maka pada saat itu juga saya mengikuti Artinya
bahwa saran saya pada saat itu kepada KPU dan Bawaslu bahwa kalau memang
ada indikasi kecurangan yang terjadi pada caleg saya dan dalam partai saya
maka kita buktikan melalui perhitungan mulai dari bawah Itu yang saya
mintakan pada saat itu dan setelah itu saya pun meminta pencocokan data
antara data KPU dengan data Panwas pada saat itu dan alhamdulillah pada saat
itu setelah saya mencocokan data dengan bersamaan juga dengan beberapa
partai lain Ya data itu sudah clear dan sesuai sehingga saya menganggap bahwa
kalau memang informasi itu disampaikan ya kita selidiki saja kita telusuri saja
mulai dari bawah dan seperti yang saya sampaikan tadi bahwa setelah kita
melakukan verifikasi dari bawah data yang disajikan atau disampaikan itu
sudah sesuai, Artinya bagi saya dari suara yang dihasilkan oleh para caleg yang
ada di DPC Partai Hanura Itu sudah sesuai datanya dengan apa yang ada pada
tangan KPU dan Bawaslu pada saat itu.
[2.11.5] Ketua dan Anggota PPK Kur Selatan
1. Bahwa berkaitan dengan D.Hasil dan C.Salinan di tingkat PPS, pada saat
rekapitulasi tingkat kecamatan setelah berakhir tanggal 29 Februari 2024
kemudian tanggal 1 Maret 2024 PPK berangkat ke kota untuk melakukan pleno
tingkat kabupaten/kota;
2. Bahwa pada tanggal 29 februari 2024 itu PPK belum sempat menggandakan
D.Hasil, nanti setelah dilaksanakan pleno tingkat kota tual, PPK Kur Selatan
menyampaikan kepada saksi agar D.Hasil dibagikan pada saat di Kota Tual;
3. Setelah PPK Kur Selatan menggandakan D.Hasil dikota tual, waktu itu ada partai
yang keberatan;
4. Terkait dengan Form D. Kejadian khusu, bahwa dari saksi yang meminta saat
itu bukan inisiatif dari PPK. Pada waktu itu juga mereka menekan dan
berinisiatif untuk membuat dan kami juga tidak punya niat untuk mengurangi
maupun menambahkan suara pada saat itu. Pada prinsipnya rujukannya
C.Salinan kalaupun D.Hasilnya sudah berbeda pada intinya rujuaknnya adalah
C.Salinan.
5. Bahwa pada D.Hasil Kecamatan tidak semua saksi partai bertanda tangan.
Setelah berada di kota tual baru ditandatangani;
6. Bahwa PPK Kur Selatan tidak mengetahui adanya ketidaksesuaian suara pada
saat di kecamatan. Menurut Pihak Terkait PPK Kur Selatan baru mengetahui
ketika berada di Kota Tual;
[2.11.6] Ketua Panwaslu Kecamatan Kur Selatan
1. Bahwa rapat Pleno tingkat kecematan itu dimulai pada tanggal 18 Februari dan
berakhir pada tanggal 29 Februari 2024. Dalam Pleno, kami meminta rekan-
rekan PPS untuk membacakan Cplano dan dicocokkan langsung sesuai dengan
Cselinan yang dipegang oleh kami, penuas cam, dan seluruh partai politik yang
hadir. Dan dari hasil pencocokan itu, hasilnya untuk perolehan suara untuk
Saudara Pengadu itu sesuai dengan pencocokan C. Plano dengan C.Salinan, itu
144 suara. Jadi yang disampaikan oleh pelapor in casu Pengadu tadi bukan 182
suara tapi 144 suara dan itu kami cocokan langsung dengan C.Hasil.
2. Bahwa hasil perubahan yang didalikan oleh Pengadu, itu bukan terjadi ditingkat
kecamatan. Bahwa di tingkat kecamatan sudah clear dan selesai bahwa hasil
peroleahan suara saudara Pengadu adalah 144;
3. Bahwa setelah rapat pleno tingkat kecamatan tanggal 29 Februari 2024, rekan
PPK Kur Selatan belum menyerahkan D.Hasil kepada Panwaslu Kecamatan Kur
Selatan dan juga kepada partai politik;
4. Bahwa pada tanggal 1 Maret 2024 kami masih belum memegang D.Hasil dari
PPK Kur Selatan. Sebagai Ketua Panwaslu Kecamatan Kur Selatan yang ingin
memberikan data kepada Bawaslu Kota Tual untuk segera direkap maka saat
itu diberikan C.Salinan sesuai dengan C Plano yang kami cocokan sebelumnya.
[2.11.7] Vaiz Rafli selaku Sekretariat Bawaslu Kota Tual
1. Terkait dengan Pengadu, memang seingat saya itu tanggal 4 Maret 2024,
kebetulan saya yang langsung bertemu dengan beliau tanggal 4 Maret 2024.
Yang bersangkutan mendatangi kantor Bawaslu Kota Tual sekitar pukul 12.00
kurang lebih. Saat itu Pengadu datang menyampaikan laporan dan saya yang
terima, lalu beliau ceritakan kronologis laporannya seperti apa kejadiannya,
dalam kronologisnya Pengadu menyampaikan ada penurunan suara yang
awalnya itu ada kesepakatan beliau dengan salah satu caleg;
2. Tanggal 4 Maret 2024 menyampaikan laporan dan kemudian kami mencatat dan
menyampaikan laporan kepada Pimpinan Bawaslu Kota Tual;
3. Bahwa pada tanggal 9 Maret 2024 Pengadu mendatangi kembali Bawaslu Kota
Tual untuk menanyakan terkait laporan. Kemudian Pihak Terkait
menyampaikan pendapat Pimpinan Bawaslu Kota Tual pada intinya laporan
Pengadu tidak dapat diterima karena laporan yang disampaikan adalah
perbuatan Pengadu sendiri sehingga Pengadu meminta dan menarik kembali
bukti-bukti laporannya namun bukan Pengadu yang meminta namun pihak
kerabat Pengadu.
4. Bahwa pada tanggal 11 Maret 2024, Pengadu datang lagi menyampaikan laporan
terkait tindak pidana pemilu. Bahwa terhadap laporan a quo, Bawaslu Kota Tual
melakukan kajian Awal diserahkan ke Pimpinan Bawaslu Kota Tual untuk
dilakukan rapat pleno. Dari kajian awal itu terpenuhi syarat formil dan materil
sehingga dapat diregistrasi antara tanggal 12 atau 13 Maret 2024. Kemudian
tanggal 15 Maret 2024 dilakukan pembahasan di Sentra Gakkumdu.
[2.11.8] Muzamil Rumadan selaku Anggota PPS Desa Rumoin
1. Bahwa pada saat pleno tingkat kecamatan itu tidak ada form keberatran dari
saksi partai maupun pihak-pihak yang hadir saat pleno;
2. Bahwa di PPS desa Rumoin ada empat TPS;
3. Menurut Pihak Terkait bahwa angka-angka yang ada di TPS sudah sesuai;
III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM`
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan
demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1.] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga
melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas
tindakan dan perbuatannya sebagai berikut :
[4.1.1] Bahwa Teradu I diduga mengetahui perbuatan Mantan Ketua PPK Kur Selatan
atas nama Asri Sirvev melakukan pertemuan dengan Caleg DPRD Kota Tual dari Partai
Hanura atas nama Alfian Rumadan. Pertemuan tersebut di Kantor KPU Kota Tual pada
tanggal 3 Maret 2024 pukul 16.00 WIT. Bahwa dalam pertemuan a quo diduga
membuat dan menandatangani Form Model D. Kejadian Khusus dan/atau keberatan
Saksi KPU di luar dari prosedur dan tahapan rapat pleno rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara. Selain itu, Teradu I juga diduga mengetahui perubahan
perolehan suara yang dilakukan oleh Mantan Ketua PPK Kur Selatan atas nama Asri
Sirvev terhadap perolehan suara Pengadu yang semula 182 suara menjadi 144 suara;
[4.1.2] Bahwa Teradu II s.d. Teradu IV tidak menindaklanjuti laporan Pengadu terkait
adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Mantan Ketua PPK Kur Selatan atas nama
Asri Sirvev;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan sebagai berikut:
[4.2.1] Bahwa berkenaan dalil Pengadu pada angka [4.1.1], Teradu I menjelaskan
kejadian yang disebutkan oleh Pengadu sebagaimana dalam dokumen milik Pengadu
merupakan gambaran peristiwa yang parsial, tidak utuh dan terlihat tidak jujur.
Selanjutnya terhadap dokumentasi yang dijadikan bukti oleh Pengadu terkesan Teradu
I melakukan peristiwa dugaan pelanggaran kode etik karena membiarkan Asri Sirvev
mengubah Dokumen D.Hasil Kecamatan adalah tidak benar. Teradu I menjelaskan
peristiwa tersebut dimana Ketua dan Anggota PPK Kur Selatan menghubungi Teradu
Teradu I dan menyatakan telah terjadi pergeseran suara antara Caleg, dan saat itu
Teradu I sebagai Anggota KPU Kota Tual tentu harus menjamin hak suara setiap caleg,
dan Teradu I meminta untuk mengkonfirmasi dengan C.Salinan dan pengakuan
tersebut adalah benar ada pergeseran suara. Bahwa untuk menjamin hal tersebut PPK
Kur Selatan membuat pernyataan untuk menjamin keutuhan hak suara dari setiap
Caleg. Selanjutnya, terhadap peristiwa pergesaran suara, Teradu I menyampaikan
bahwa menurut pengakuan PPK Kur Selatan saat itu Kecamatan Kur Selatan termasuk
wilayah yang blankspot serta tidak didukung dengan listrik yang memadai hingga
akhirnya tidak dapat mencatat D. Hasil Kecamatan di wilayah Kur Selatan dan
dokumen D. Hasil Kecamatan baru dapat digandakan pada saat PPK Kur Selatan
berada di Kantor KPU Kota Tual dan saat itu juga dokumen tersebut diserahkan kepada
saksi dan saat itu juga disadari bahwa ada pergeseran suara. Setelah itu, Teradu I
menyampaikan kepada PPK Kur Selatan agar ditindaklanjuti di rapat rekapitulasi
tingkat Kota Tual dan terbukti Ketika dilaksanakan rapat pleno tingkat Kota Tual suara
yang telah bergeser dikembalikan. Terhadap hal tersebut dalam rapat pleno tingkat
Kota Tual telah disesuaikan dan diterima dalam rapat pleno tingkat Kota Tual karena
sudah sesuai dengan C. Salinan dan C. Hasil. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu
tidak beralasan;
[4.2.2] Bahwa berkenaan dalil Pengadu pada angka [4.1.2], Pada tanggal 4 Maret 2024
Pengadu mendatangi kantor Bawaslu Kota Tual untuk menyampaikan laporan dugaan
pelanggaran pemilu (Vide Bukti T-1). Bahwa laporan yang disampaikan Pengadu terkait
Pengadu telah membuat suatu kesepakatan dengan salah satu Caleg yang juga berasal
dari Partai Hanura dapil 2 Kota Tual nomor urut 8 atas nama Nurbani Yamko dengan
isi kesepakatan adalah Pengadu memberikan sejumlah uang dengan catatan suara
yang diperoleh saudari Nurbani Yamko dipindahkan/diberikan kepada Pengadu.
Bahwa Pengadu dalam menyampaikan laporannya melampirkan bukti salah satunya
berupa surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai yang isi surat pernyataan
tersebut adalah bahwa saudari Nurbani Yamko secara sadar dan tanpa paksaan
menyerahkan hasil perolehan suaranya di TPS 02 Desa Warkar, Kecamatan Kur
Selatan sebanyak 7 (tujuh) suara kepada Pengadu. Terhadap perpindahan suara
tersebut telah diakomodir dalam model D. Hasil kecamatan-DPRD KABKO pada
rekapitulasi perolehan suara di tingkat Kecamatan Kur Selatan yang dilaksanakan
tanggal 29 Februari 2024. Selanjutnya pada tanggal 3 Maret 2024, Aci Keliobas selaku
saksi mandat Partai Hanura yang juga merupakan Caleg Partai Hanura Dapil 2 Kota
Tual nomor urut 4 membuat Form Model D. Kejadian khusus dan/atau keberatan saksi
KPU karena terdapat kekeliruan penghitungan perolehan suara pada saat Rekapitulasi
Perolehan suara di tingkat PPK Kecamatan Kur Selatan dimana perolehan suara Aci
Keliobas masuk ke perolehan suara Pengadu. Bahwa berdasarkan Form Model D.
Kejadian khusus dan/atau keberatan saksi KPU yang dibuat oleh Aci Keliobas pada
tanggal 6 Maret 2024 dalam rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara di
tingkat KPU Kota Tual dilakukan pembetulan perolehan suara Pengadu dan perolehan
suara Aci Keliobas serta saudari Nurbani Yamko yang memberikan 7 (tujuh) suara
kepada saudara Pengadu dikembalikan lagi kepada Nurbani Yamko. Selanjutnya, pada
tanggal 9 Maret 2024 Pengadu mendatangi kantor Bawaslu Kota Tual mempertanyakan
perkembangan laporannya tersebut. Bahwa petugas penerima laporan Bawaslu Kota
Tual saat itu menyampaikan laporan hasil kajian awal pada intinya tidak dapat
diterima dengan alasan perbuatan Pengadu mengambil/membeli perolehan suara
Caleg lain tidak dapat dibenarkan karena bertentangan dengan Asas Pemilu dan Prinsip
Penyelenggaran Pemilu yaitu Jujur dan Adil. Setelah Pengadu mendengar kajian awal
laporannya, yang bersangkutan menarik kembali laporannya dengan bukti-bukti yang
telah diserahkan kepada Bawaslu Kota Tual. Pada tanggal 11 Maret 2024 Pengadu
kembali mendatangi kantor Bawaslu Kota Tual tujuannya menyampaikan laporan
dugaan Tindak Pidana Pemilu Pasal 532 undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum, “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang
menyebabkan suara seseorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan
peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara peserta Pemilu
menjadi berkurang” yang dilakukan oleh saudara Alfi Rumadan Caleg Partai Hanura
Dapil 2 Kota Tual nomor urut 7 dan Ketua PPK Kur Selatan Asri Sirvev (Vide Bukti T.2).
bahwa terhadap laporan Pengadu a quo pada intinya telah diregistrasi dengan Nomor
004/Reg/LP/PL/Kota/31.02/III/2024 kemudian dilakukan Pembahasan pada Sentra
Gakkumdu Kota Tual dan hasilnya diterbitkan surat Perintah Penyelidikan dan surat
Perintah Pendampingan Penyelidikan kepada Polisi dan Jaksa pada Sentra Gakkumdu
Kota Tual dengan Nomor 09/SG/K.Kota Tual/03/2024 dan Nomor 010/SG/K.Kota
Tual/03/2024 (Vide Bukti T-3). Bahwa dalam proses penanganan Laporan Pengadu
tentang dugaan Tindak Pidana Pemilu pada Sentra Gakkumdu Kota Tual berupa hasil
Klarifikasi terhadap Pelapor, Terlapor, Saksi dan keterangan Ahli dalam Kajian Bawaslu
Kota Tual disimpulkan laporan Pengadu yang diregistrasi dengan nomor
004/Reg/LP/PL/Kota/31.02/III/2024 tidak terbukti sebagai Tindak Pidana Pemilu
(vide Bukti T-4).
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat sebelum menilai fakta dan
bukti perkara a quo, DKPP perlu menjelaskan kedudukan Hukum Teradu I. Bahwa
Teradu I selaku Anggota KPU Kota Tual Periode 2019-2024, terpilih sebagai Anggota
KPU Provinsi Maluku berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 368
Tahun 2024 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku
Periode 2024-2029, tertanggal 22 Maret 2024. Dengan demikian Teradu I dalam
perkara a quo diperiksa dan diputus dalam kedudukannya selaku Anggota KPU Provinsi
Maluku Periode 2024-2029.
[4.3.1] Bahwa terhadap pokok aduan Pengadu angka [4.1.1] yang pada pokoknya
mendalilkan Teradu I diduga mengetahui perbuatan Mantan Ketua PPK Kur Selatan
atas nama Asri Sirvev melakukan pertemuan dengan Caleg DPRD Kota Tual dari Partai
HANURA atas nama Alfian Rumadan di Kantor KPU Kota Tual tanggal 3 Maret 2024
Pukul 16.00 WIT serta membuat dan menandatangani Form Model D, Kejadian Khusus
dan/atau Keberatan Saksi KPU di luar dari prosedur dan tahapan. Teradu I juga diduga
mengetahui perubahan perolehan suara yang dilakukan oleh mantan Ketua PPK Kur
Selatan atas nama Asri Sirvev terhadap perolehan suara Pengadu yang semula 182
suara menjadi 144 suara. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada
tanggal 3 Maret 2024, Teradu I bertemu dengan ketua PPK Kur Selatan di kantor KPU
Kota Tual. Bahwa Ketua PPK Kur Selatan datang menghadap kepada Teradu I untuk
melaporkan adanya kesalahan rekapitulasi di tingkat kecamatan yaitu terjadinya
pergeseran suara Pengadu yang semula 182 suara menjadi 144 suara. Bahwa pada
saat itu, Teradu I menerima laporan dari lima orang ketua PPK termasuk Ketua PPK
Kur Selatan. Bahwa lima orang Ketua PPK termasuk Ketua PPK Kur Selatan tersebut
diterima oleh Teradu I karena yang ada pada saat itu di Kantor KPU Kota Tual hanya
ada Teradu I. Bahwa benar PPK Kur Selatan membuat Form D. Kejadian khusus yang
ditandatangani oleh Asri Sirvev.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa berdasarkan keterangan
Teradu II s.d. Teradu IV, terjadinya pergeseran suara Pengadu yang semula 182 suara
menjadi 144 suara karena adanya kesepakatan antara Pengadu dengan salah satu
Caleg yang juga berasal dari Partai Hanura Dapil 2 Kota Tual Nomor Urut 8 atas nama
Nurbani Yamko dengan isi kesepakatan, Pengadu memberikan sejumlah uang kepada
saudari Nurbani Yamko dengan catatan suara yang diperoleh saudari Nurbani Yamko
dipindahkan/diberikan kepada saudara Pengadu, selain itu ada juga pengalihan suara
dari perolehan suara Aci Keliobas kepada Pengadu. Bahwa setelah rekapitulasi hasil
perolehan suara tingkat kecamatan selesai, Aci Keliobas Caleg dari Partai Hanura
mengajukan protes karena suaranya berpindah kepada Pengadu yang mengakibatkan
terjadinya keributan antara Pengadu dengan Aci Keliobas.
Bahwa untuk meredakan keributan tersebut maka Asri Sirvev Ketua PPK Kur Selatan
untuk Pemilu 2024 in casu Saksi Teradu I berinisiatif untuk membuat Form Keberatan
dan Kejadian Khusus di tanggal 3 Maret 2024 (Bukti P-3) yang isinya menerangkan
bahwa suara Aci Keliobas adalah sebanyak 254 suara dan Sudin Narmawan in casu
Pengadu mendapat sebanyak 144 suara. Keberatan tersebut dibuat oleh Asri Sirvev di
kantor KPU Kota Tual dan ditandatangani oleh Aci Keliobas dan Asri Sirvev. Bahwa
terhadap kesalahan yang sama berkaitan dengan hasil rekapitulasi di beberapa
kecamatan oleh PPK maka Teradu I menyarankan untuk mengembalikan suara
tersebut sesuai dengan data yang sebenarnya dan disampaikan pada saat rekapitulasi
di Tingkat Kota Tual termasuk yang terjadi di Kecamatan Kur Selatan.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa pada saat rekapitulasi di Tingkat
Kota Tual pada tanggal 6 Maret 2024, saksi PPP mengajukan keberatan adanya
kesalahan perolehan suara Pengadu pada Formulir D Hasil Kecamatan, dan pada saat
Rekapitulasi Tingkat Kota Tual juga dibacakan Formulir Kejadian Khusus atau
Keberatan yang dibuat pada tanggal 3 Maret 2024. Bahwa terhadap kesalahan
rekapitulasi hasil perolehan suara pada Formulir D Hasil Kecamatan maka dilakukan
perbaikan dengan cara mengembalikan perolehan suara yang sebenarnya, yaitu untuk
Pengadu yang sebelumnya adalah sebanyak 182 (seratus delapan puluh dua) suara
menjadi 144 (seratus empat puluh empat) suara, serta mengembalikan perolehan suara
milik Nurbani Yamko dan Aci Keliobas yang pada saat rekapitulasi di tingkat
Kecamatan Kur Selatan dipindahkan kepada Pengadu.
Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai tindakan Teradu I yang
memerintah Ketua PPK Kur Selatan untuk melakukan perbaikan hasil perolehan suara
berdasarkan perolehan suara yang sebenarnya kepada masing-masing calon anggota
DPRD Kota Tual, yaitu suara Pengadu, Nurbani Yamko, dan Aci Keliobas sesuai dengan
Formulir C Hasil adalah tindakan yang dibenarkan menurut hukum dan etika.
Tindakan Teradu I sebagai Anggota KPU Kota Tual sekaligus sebagai atasan Ketua PPK
Kur Selatan yang memerintahkan untuk melakukan perbaikan perolehan suara adalah
wujud pelaksanaan tugas dan wewenang menjaga kemurnian perolehan suara dari
peserta pemilu.Teradu I terbukti bertindak berdasarkan integritas dan profesionalitas
dalam melaksanakan tahapan pemilu dan menyelesaikan masalah yang terjadi dalam
setiap tahapan pelaksanaan pemilu.
Terhadap pembuatan Formulir D Keberatan/Kejadian Khusus, DKPP menilai
tindakan Teradu I telah sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas dimana
prosedur perbaikan yang dapat ditempuh untuk menjaga kemurnian suara adalah
melalui pengisian Formulir D Keberatan/Kejadian Khusus. Memang benar berdasarkan
ketentuan PKPU Nomor 5 Tahun 2024, Pasal 25 ayat (4), pengisian Formulir D
Keberatan/Kejadian Khusus dibuat pada saat pelaksanaan rekapitulasi tingkat
kecamatan. Pasal 25 ayat (4) menyatakan, “Dalam hal terdapat kejadian khusus
dan/atau keberatan Saksi dan Panwaslu Kecamatan yang tidak dapat diselesaikan di
kecamatan, PPK mencatat sebagai kejadian khusus dalam formulir Model D.KEJADIAN
KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU untuk ditindaklanjuti dalam pelaksanaan
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kabupaten/kota”, akan tetapi
tindakan Teradu I membolehkan pengisian Formulir D Keberatan/Kejadian Khusus di
luar pleno rekapitulasi dimaksudkan untuk tujuan yang mulia yaitu menjaga
kemurnian suara peserta pemilu. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu tidak
terbukti, dan jawaban Teradu I meyakinkan DKPP. Teradu I tidak terbukti melanggar
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.3.2] Menimbang terhadap pokok aduan Pengadu angka [4.1.2] yang pada pokoknya
mendalilkan Teradu II s.d. Teradu IV tidak menindaklanjuti laporan Pengadu terkait
adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Mantan Ketua PPK Kur Selatan atas nama
Asri Sirvev. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, pada hari senin tanggal 4
Maret 2024 Sudin Narwawan in casu Pengadu mendatangi kantor Bawaslu Kota Tual
untuk menyampaikan laporan dugaan Pelanggaran Pemilu (vide Bukti T-1).
Peristiwa/kejadian yang disampaikan oleh Pengadu adalah Pengadu telah membuat
suatu kesepakatan dengan salah satu Caleg yang juga berasal dari Partai Hanura dapil
2 Kota Tual nomor urut 8 atas nama Nurbani Yamko dengan isi kesepakatan, Pengadu
memberikan sejumlah uang kepada saudari Nurbani Yamko dengan catatan suara yang
diperoleh saudari Nurbani Yamko dipindahkan/diberikan kepada saudara Pengadu.
Bahwa Pengadu dalam menyampaikan Laporannya juga disertai dengan bukti-
bukti yaitu salah satunya berupa surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai
yang isi surat pernyataan tersebut adalah bahwa saudari Nurbani Yamko secara sadar
dan tanpa paksaan menyerahkan hasil perolehan suaranya di TPS 02 Desa Warkar
Kecamatan Kur Selatan sebanyak 7 (tujuh) suara kepada Pengadu. Bahwa terhadap
laporan a quo oleh Teradu II s.d. Teradu IV telah ditindaklanjuti dengan melakukan
kajian awal yang hasilnya laporan tidak dapat diterima. Bahwa terhadap hasil kajian
awal laporan tersebut tidak pernah disampaikan kepada Pengadu.
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 9 Maret 2024 Pengadu mendatangi kantor
Bawaslu Kota Tual untuk mempertanyakan perkembangan laporannya dan oleh
petugas penerima Laporan disampaikan bahwa hasil Kajian Awal Laporan Pengadu
tidak dapat diterima dengan alasan perbuatan Pengadu mengambil/membeli perolehan
suara Caleg lain tidak dapat dibenarkan karena bertentangan dengan Asas Pemilu dan
Prinsip Penyelenggaran Pemilu yaitu Jujur dan Adil. Bahwa setelah Pengadu
mendengar Kajian Awal atas Laporannya, Pengadu kemudian menarik kembali bukti-
bukti yang telah diserahkan dalam Laporan a quo. Dalam sidang pemeriksaan Pihak
Terkait Staf Sekretariat Bawaslu Kota Tual yang bertugas sebagai Penerima Laporan
menerangkan bahwa Ketua Bawaslu Kota Tual menyatakan Laporan Pengadu “lucu”
karena mengadukan perbuatan jual beli suara yang dilakukan sendiri oleh Pengadu,
sehingga tidak dapat ditindaklanjuti.
Terungkap pula fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa perpindahan perolehan
suara Nurbani Yamko kepada Pengadu Sudin Narwawan dalam rapat pleno
Rekapitulasi Perolehan suara di tingkat PPK Kecamatan Kur Selatan pada tanggal 29
Februari 2024 diakomodir pada MODEL D.HASIL KECAMATAN-DPRD KABKO oleh
Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Kur Selatan.
Bahwa sesuai dengan Form MODEL D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU
KEBERATAN SAKSI-KPU yang dibuat oleh Aci Keliobas (saksi mandat Partai Hanura)
yang juga Caleg Partai Hanura Dapil 2 Kota Tual nomor urut 4 pada tanggal 3 Maret
2024 karena terdapat kekeliruan penghitungan perolehan suara pada saat Rekapitulasi
Perolehan suara di tingkat PPK Kecamatan Kur Selatan dimana perolehan suara Aci
Keliobas dipindahkan kepada perolehan suara Pengadu Sudin Narwawan, maka pada
tanggal 6 Maret 2024 dalam rapat pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di
tingkat KPU Kota Tual dilakukan pembetulan terhadap perolehan suara Pengadu Sudin
Narwawan dengan cara mengembalikan perolehan suara Aci Keliobas serta Nurbani
Yamko sebanyak 7 (tujuh) suara yang sebelumnya diberikan kepada Pengadu.
Bahwa pada tanggal 11 Maret 2024 Pengadu kembali mendatangi kantor
Bawaslu Kota Tual untuk menyampaikan Laporan dugaan Tindak Pidana Pemilu Pasal
532 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yaitu : “Setiap
orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seseorang
pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta Pemilu tertentu mendapat
tambahan suara atau perolehan suara peserta Pemilu menjadi berkurang” yang
dilakukan oleh saudara Alfi Rumadan Caleg Partai Hanura Dapil 2 Kota Tual nomor
urut 7 dan Ketua PPK Kur Selatan Asri Sirvev (vide Bukti T-2);
Bahwa peristiwa/kejadian yang disampaikan oleh Pengadu adalah Terlapor Alfi
Rumadan membuat dan/atau menandatangani Formulir Model D kejadian Khusus
dan/atau Keberatan Saksi KPU atas nama Aci Keliobas (saksi mandat Partai Hanura)
di hadapan Ketua PPK Kur Selatan Asri Sirvev atau setidaknya difasilitasi oleh Ketua
PPK Kur Selatan Asri Sirvev. Bahwa diketahui pada saat membuat dan
menandatangani Formulir Model D Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi KPU
saksi Partai Hanura pada pleno tingkat Kecamatan Kur Selatan atas nama Aci Keliobas
sedang berada di Desa Hirit Kecamatan Kur Selatan dan tidak berada di Kota Tual
sehingga sama sekali tidak menandatangani Formulir Model D kejadian Khusus
dan/atau Keberatan Saksi KPU. Bahwa perbuatan Terlapor Alfi Rumadan dan Terlapor
Ketua PPK Kur Selatan Asri Sirvev dijadikan sebagai dasar untuk melakukan koreksi
terhadap hasil pleno Rekapitulasi Perhitungan Perolehan Suara di tingkat PPK Kur
Selatan yang tahapannya telah selesai.
Bahwa berdasarkan hasil Kajian Awal terhadap Laporan Pengadu Sudin
Narwawan dinyatakan memenuhi syarat, maka Laporan diregistrasi dengan Nomor
004/Reg/LP/PL/Kota/31.02/III/2024 dan dilakukan Pembahasan pada Sentra
Gakkumdu Kota Tual dengan hasil dikeluarkannya surat Perintah Penyelidikan dan
surat Perintah Pendampingan Penyelidikan kepada Polisi dan Jaksa pada Sentra
Gakkumdu Kota Tual dengan Nomor 09/SG/K.Kota Tual/03/2024 dan Nomor
010/SG/K.Kota Tual/03/2024 (vide Bukti T-3).
Bahwa proses penanganan Laporan Pengadu tentang dugaan Tindak Pidana
Pemilu pada Sentra Gakkumdu Kota Tual berupa hasil Klarifikasi terhadap Pelapor,
Terlapor, Saksi dan keterangan Ahli dalam Kajian Bawaslu Kota Tual berkesimpulan
bahwa Laporan Pengadu Sudin Narwawan dengan nomor register
004/Reg/LP/PL/Kota/31.02/III/2024 tidak terbukti sebagai Tindak Pidana Pemilu
(vide Bukti T-4 – Bukti T-7).
Bahwa berdasarkan hasil Pengawasan dan pencermatan yang dilakukan oleh
Teradu II s.d. Teradu IV terhadap perolehan suara saudara Pengadu Sudin Narwawan
pada Kecamatan Kur Selatan bukanlah 182 suara sebagaimana yang di dalilkan oleh
Pengadu, melainkan 144 suara dengan rincian sebagai berikut :
No. TPS Desa Perolehan Suara
1. TPS 01 Desa Hirit 0 (nol)
2. TPS 01 Desa Kanara 18 (delapan belas)
3. TPS 02 Desa Kanara 12 (dua belas)
4. TPS 01 Desa Niela 0 (nol)
5. TPS 02 Desa Niela 0 (nol)
6. TPS 01 Desa Rumoin 3 (tiga)
7. TPS 02 Desa Rumoin 2 (dua)
8. TPS 03 Desa Rumoin 1 (satu)
9. TPS 04 Desa Rumoin 71 (tujuh puluh satu)
10. TPS 01 Desa Tiflen 4 (empat)
11. TPS 01 Desa Warkar 14 (empat belas)
12. TPS 02 Desa Warkar 19 (sembilan belas)
13. TPS 01 Desa Yapas 0 (nol)
Total Perolehan Suara 144 (seratus empat puluh
empat) suara
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Teradu II s.d. Teradu IV baru
mengetahui terdapat kekeliruan penghitungan perolehan suara pada saat Rekapitulasi
Perolehan suara di tingkat PPK Kecamatan Kur Selatan pada MODEL D.HASIL
KECAMATAN-DPRD KABKO pada saat setelah dilaksanakannya rapat pleno
Rekapitulasi Perolehan suara di tingkat PPK Kecamatan Kur Selatan pada tanggal 29
Februari 2024.
Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai Teradu II s.d. Teradu IV telah
melaksanakan tugas dan wewenang penanganan dan pelanggaran terhadap laporan
Pengadu pada tanggal 11 Maret 2024 sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun
2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu dan Peraturan
Bawaslu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu. Teradu II
s.d. Teradu IV telah melakukan tindakan penanganan pelanggaran sesuai dengan
prosedur dan tata cara yang dimulai dengan penerimaan laporan, kajian awal,
pembahasan di Sentra Gakkumdu, klarifikasi, dan pengumuman status laporan. Akan
tetapi, terhadap laporan Pengadu tanggal 4 Maret 2024, Teradu II s.d. Teradu IV hanya
melakukan kajian awal atas Laporan a quo, tetapi tidak melakukan tindak lanjut
terhadap Laporan tersebut dan menghentikan dengan alasan Laporan Pengadu “lucu”
karena Pengadu sendiri yang membuat kesepakatan jual beli suara dengan Nurbani
Yamko, dan Pengadu sendiri yang melaporkanya serta Teradu II s.d. Teradu IV tidak
mengumumkan status laporan yang disampaikan oleh Pengadu. Bahwa Teradu II
s.d.Teradu IV telah melakukan kesalahan fatal, berupa tindakan mengembalikan
berkas atau dokumen Pengadu yang sudah menjadi dokumen negara sebagaimana
keterangan Pihak Terkait Sekretariat Bawaslu Kota Tual Vaiz Rafly selaku Petugas
Penerima Laporan. Tindakan Teradu II s.d. Teradu IV tersebut merupakan tindakan
yang melanggar hukum karena tindakan Teradu II s.d. Teradu IV mengakibatkan
dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu yang dilakukan oleh Pengadu dengan cara
jual beli suara menjadi tidak dapat ditindakanjuti dengan penelusuran untuk dijadikan
temuan dugaan pelanggaran pemilu. Tindakan Teradu II s.d. Teradu IV tidak
dibenarkan menurut hukum dan etika. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu
terbukti, dan Jawaban Teradu II s.d. Teradu IV tidak meyakinkan DKPP. Teradu II s.d.
Teradu IV terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Teradu II s.d. Teradu IV terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf d dan ayat (3) huruf
f serta Pasal 11 huruf b Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2
Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang
menyatakan:
Pasal 6 ayat (2) huruf d dan ayat (3) huruf f:
Ayat (2) huruf d
Integritas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada
prinsip: d. akuntabel bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu
melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dilaksanakan dengan penuh tanggung
jawab dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Ayat (3) huruf f:
Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman
pada prinsip: f. profesional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara
Pemilu memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung keahlian atas
dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas;
Pasal 11 huruf b:
Dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan
bertindak: b. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang sesuai
dengan yurisdiksinya;
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.