Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 268 Tahun 2018
Ketua, Anggota KPU & Bawaslu Kota Tual
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 16/01/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 16-01-2019
👁 12 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPengadu pada pokoknya mendalilkan hal-hal sebagai berikut: 1. Pemesanan dan Pencetakan Surat Suara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tual Tahun 2018 melebihi jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu telah bertindak tidak professional atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Para teradu bertindak tidak profesional pada saat pemesanan dan pencetakan Surat Suara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tual Tahun 2018 melebihi jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT). Pada tanggal 20 April 2018, KPU Kota Tual menetapkan DPT sebanyak 40.058.
Pasal DilanggarPasal 35; Pasal 3; Pasal 53; Pasal 20 Peraturan KPU; Pasal 8; Pasal 35 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi peringatan keras terhadap Teradu I Ibrahim Faqih selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Tual sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi peringatan terhadap Teradu II Wawan Kurniawan, Teradu III M. Sofyan Rahayaan, Teradu IV Zainal A. Raharusun, Teradu V Rifai Rumaf masing-masing selaku Anggota KPU Kota Tual sejak Putusan ini dibacakan; 4. Menjatuhkan sanksi peringatan terhadap Teradu VI M. Taher Jamco selaku Ketua merangkap anggota Bawaslu Kota Tual dan Teradu VII Junaedi Bugis selaku Anggota Bawaslu Kota Tual seja
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 268/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan Nomor 282/I-P/L/DKPP/2018 tanggal 4 Oktober 2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 268/DKPP-PKE-VII/2018, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU Nama : Jismi Reubun Pekerjaan/Lembaga : Ketua Tim Pemenangan Paslon Nomor 3 (Basri Adly Bandjar dan Fadillah Rahawarin) Alamat : Desa Tamedan, Kecamatan P. Dullah Utara Kota Tual Provinsi Maluku. Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Ibrahim Faqih Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kota Tual Alamat : Jln. KPU Baru, Kota Tual Provinsi Maluku Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Wawan Kurniawan Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kota Tual Alamat : Jln. KPU Baru, Kota Tual Provinsi Maluku Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : M. Sofyan Rahayaan Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kota Tual Alamat : Jln. KPU Baru, Kota Tual Provinsi Maluku Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Zainal A. Raharusun Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kota Tual Alamat : Jln. KPU Baru, Kota Tual Provinsi Maluku Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Rifai Rumaf Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kota Tual Alamat : Jln. KPU Baru, Kota Tual Provinsi Maluku Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu V; 6. Nama : M. Taher Jamco Pekerjaan/Lembaga : Ketua Bawaslu Kota Tual Alamat : Jln. Baldu Wahadat-Loromg Citra Kota Tual Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu VI; 7. Nama : Junaedi Bugis Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kota Tual Alamat : Jln. Baldu Wahadat-Loromg Citra Kota Tual Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu VII; 8. Nama : Denny Mus Renuat Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwas Kota Tual periode 2017- 2018 Alamat : Jln. Baldu Wahadat-Lorong Citra Kota Tual Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Teradu VIII; Teradu I s.d. VIII selanjutnya disebut sebagai-----------------------Para Teradu; [1.3] Telah membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Pengadu pada pokoknya mendalilkan hal-hal sebagai berikut: 1. Pemesanan dan Pencetakan Surat Suara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tual Tahun 2018 melebihi jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT). Pada tanggal 20 April 2018, KPU Kota Tual menetapkan DPT sebanyak 40.058. seharusnya Surat Suara yang dipesan berjumlah 43.118 lembar yang terdiri dari Surat Suara Pemilihan = 41.118 lembar (DPT + Cadangan 2,5%) dan Surat Suara Pemilihan Ulang = 2.000 lembar. Namun pada tanggal 30 April 2018, KPU Kota Tual melakukan pemesanan Pencetakan Surat Suara sebanyak 56.594 lembar berdasarkan No.PO.1360-1160- DIRECT. Selain itu Pemusnahan Surat Suara kelebihan cetak tidak melibatkan Saksi Pasangan Calon sesuai amanat PKPU No.9 Tahun 2017; 2. Bahwa Teradu 1 IBRAHIM FAQIH selaku Ketua KPU Kota Tual, membuat keputusan dan kebijakan secara sepihak yang menguntungkan Petahana terkait perubahan jadwal kampanye serta jadwal debat yang sebelumnya sudah disepakati semua paslon; 3. Teradu 1 s.d 5 sebagai Ketua dan Anggota KPU Kota Tual bekerja tidak profesional untuk melakukan supervisi dan pengarahan serta pengendalian pada jajaran dibawahnya baik kepada KPPS maupun PPK, sehingga mengakibatkan berbagai permasalahan yang secara prosedur tidak sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS dan PKPU Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Rekapitulasi di berbagai TPS; 4. Bahwa Teradu 1 IBRAHIM FAQIH, dalam tugas supervisi dan pengendalian ke Kecamatan Toyando-Taam tidak mampu mengarahkan PPK Kecamatan Toyando-Taam untuk dapat bekerja secara profesional, sehingga Sertifikat Rekapitulasi dan Rincian Penghitungan Perolehan Suara dari Setiap Desa/Kelurahan (Model DA.1-KWK) Kecamatan Tayando-Taam ada 2 versi yakni; yang tulis tangan dan ditandatangani oleh PPK dan Saksi Pasangan Calon dan yang ketikan dan tidak ditandatangani oleh PPK dan Saksi Pasangan Calon; 5. Bahwa Teradu 1 s.d. 8 pada Rekapitulasi di Tingkat KPU Kota Tual, pada tanggal 4-6 Juli 2018 di Kantor KPU Kota Tual melakukan pembiaran dan tidak melakukan upaya-upaya kongkrit sesuai PKPU No.9 Tahun 2018 Pasal 35 untuk menyelesaikan keberatan Saksi terhadap selisih perhitungan berjumlah 7 (tujuh) antara Pemilih yang menggunakan Hak Pilih sebanyak 32.677 dan Jumlah Surat Suara yang digunakan sebanyak 32.670 dan Jumlah Seluruh Suara Sah dan Suara Tidak Sah sebanyak 32.670. sehingga selisih tersebut terus terbawa sampai saat ini; 6. Bahwa Teradu 7 s.d. 8 tidak bekerja profesional dalam melakukan pengawasan untuk menjadikan berbagai permasalahan point 6 diatas, dalam Rekapitulasi di Tingkat KPU Kota Tual pada tanggal 4-6 Juli 2018 sebagai TEMUAN, tetapi Para Teradu sebagai Panwaslu Kota Tual bersikap pasif dan melakukan pembiaran dengan beralasan bahwa tidak ada laporan tentang permasalahan yang terjadi. Akibat sikap PANWASLU yang pasif dan tidak profesional maka terjadi pelanggaran-pelanggaran secara terstruktur dan masif yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilihan dalam ini KPU Kota Tual dan jajaran di bawahnya; 7. Bahwa Teradu 1 IBRAHIM FAQIH selaku KPU Kota Tual dan Teradu 6 M. TAHER JAMCO selaku PANWASLU Kota Tual bekerja tidak profesional untuk menyelenggarakan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tual secara secara prosedural sesuai dengan ketentuan PKPU yang berlaku, dan bertendensi mengamankan kepentingan Petahana karena KPU Kota Tual dan Panwaslu Kota Tual telah dimanjakan oleh Petahana dengan berbagai fasilitas mewah yang tidak punya urgensi dengan Penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tual Tahun 2018. Selain Dana Hibah ke KPU Kota Tual dan PANWASLU Kota Tual, Petahana menyediakan fasilitas tambahan kepada KPU Kota Tual dan PANWASLU Kota Tual. Bahwa tambahan fasilitas dari Pemda Kota Tual diduga kuat tidak berdasarkan analisis kebutuhan prioritas yang diputuskan bersama tetapi merupakan hasil persekongkolan Teradu 1 selaku Ketua KPU dan Teradu 6 selaku Ketua PANWASLU dengan Petahana untuk mendukung Petahana dan fasilitas tersebut sebagai imbalan atas dukungan Ketua KPU dan Ketua PANWASLU kepada Petahana; 8. Bahwa diduga kuat sehubungan dengan bantuan dari Petahana selain dana hibah, maka berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh Petahana tidak diproses secara profesional oleh Teradu 6 M. TAHER JAMCO, Teradu 7 JUNAEDI BUGIS, dan Teradu 8 DENNY MUS RENUAT PANWASLU selaku PANWASLU Kota Tual. Pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Petahana yang tidak jelas penanganan antara lain terkait pernyataan Petahana sebagai Nabi Adam Manusia Pertama saat Kampanye di Desa Toyando Yamtel, 9. Bahwa terhadap pelanggaran-pelanggaran tersebut PANWASLU Kota Tual tidak jelas melakukan penanganan sehingga dihentikan dan tidak ditindaklanjuti karena alasan prosedural yang tidak dijalankan dengan baik oleh PANWASLU Kota Tual; 10. Bahwa Teradu 1 s.d 8 dalam kedudukan selaku KPU Kota Tual dan PANWASLU Kota Tual, memperbolehkan Pemilih Tambahan untuk mencoblos melewati batas waktu yang sudah ditentukan oleh PKPU No.8 Tahun 2018, Pasal 3 Ayat 3. Bahkan Pencoblosan di beberapa TPS sampai Pukul 14.30-15.00 WIT. PERMOHONAN [2.3] Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu telah melanggar kode etik penyelengara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi tegas sesuai kadar pelanggaran yang dilakukan Para Teradu; [2.4] Pengadu memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-9, sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Detail Paket Cetak Surat Suara Pemilukada Walikota dan Wakil Walikota Tual 2018; 2. Bukti P-2 : KPU Kota Tual Tetapkan DPT 40.058, Sumber KpuKotatual.com; 3. Bukti P-3 : Berita Acara Pemusnahan Surat Suara Pemilihan Walikota Tual Tahun 2018; 4. Bukti P-4 : Surat KPU Kota Tual Nomor 88/PP.12-2-SD/8172/KPU- KT/VI/2018; 5. Bukti P-5 : Berita Tribun Maluku ‘Debat Publik Paslon Walikota Tual ditunda; 6. Bukti P-6 : a. Daftar Hadir Pemilih di TPS (Model C7-KWK) dan Daftar Pemilih Tambahan (Model A.Tb-KWK) Kelurahan Masrum; b. Daftar Hadir Pemilih di TPS (Model C7-KWK) dan Daftar Pemilih Tambahan (Model A.Tb-KWK) Desa Taar; c. Daftar Hadir Pemilih di TPS (Model C7-KWK) dan Daftar Pemilih Tambahan (Model A.Tb-KWK) Kelurahan Ketsoblak; d. Daftar Hadir Pemilih di TPS (Model C7-KWK) dan Daftar Pemilih Tambahan (Model A.Tb-KWK) Kelurahan Lodar-El; e. Daftar Hadir Pemilih di TPS (Model C7-KWK) dan Daftar Pemilih Tambahan (Model A.Tb-KWK) Desa Tual; 7. Bukti P-7 : a. Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat Kecamatan Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tual Tahun 2018 Kecamatan Dullah Selatan dan Rincian Desa/Kelurahan; b. Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat Kecamatan Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tual Tahun 2018 Kecamatan Tayando- Taam; c. Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat Kota Tual Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tual Tahun 2018; 8. Bukti P-8 : a. Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Tahun Anggaran 2017. Kode Kegiatan: 4.01.4.01.03.02.02.07; b. Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Tahun Anggaran 2017. Kode Kegiatan: 4.01.4.01.03.02.02.09; c. Daftar Barang Yang Diserahkan Pada PANWASLU Kota Tual dari Bagian Umum dan Perlengkapan Kota Tual; d. Catatan Keberatan Saksi Pada Pleno Rekapitulasi di Tingkat KPU Kota Tual (Model DB2-KWK); 9. Bukti P-9 : Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Di Tingkat Kota Tual Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 dan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Di Tingkat Kota Tual Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2018 PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU [2.5] Para Teradu pada pokoknya menyampaikan jawaban dan penjelasan sebagai berikut: Jawaban Teradu I s.d. V sebagai berikut :
II. DALAM EKSEPSI
1. Bahwa Teradu 1 s/d 5 membantah dalil-dalil yang diajukan Pengadu, kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Teradu; 2. Bahwa Pokok Pengaduan atau Laporan yang disampaikan Pengadu kepada DKPP dalam Nomor Perkara : 268/DKPP-PKE-VII/2018, mengandung cacat formil, sehingga menjadi tidak sah dan tidak dapat diterima dengan alasan sebagai berikut: a. Pengadu dalam menyusun atau membuat Pengaduan dan/atau Laporan dalam Nomor Perkara : 268/DKPP-PKE-VII/2018 tidak memuat dalil-dalil hukum secara jelas atas adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Para Teradu 1 s/d 5, sehingga pokok aduannya menjadi kabur atau tidak jelas (obscuur libel) karena hanya menguraikan tentang kronologis kegiatan yang bukan merupakan tugas dan wewenang Para Teradu secara langsung; b. Pengadu dalam menyusun atau membuat Pengaduan dan/atau Laporan dalam Nomor Perkara : 268/DKPP-PKE-VII/2018 terhadap Teradu 1 s/d 5 yang memuat pokok aduan tentang proses penghitungan dan rekapitulasi penghitungan perolehan suara baik di tingkat KPPS maupun PPK, serta selisih jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih dengan jumlah suara sah dan tidak sah adalah merupakan objek perkara yang seharusnya diajukan ke Mahkamah Konstitusi sebagai sengketa pemilihan yang berimbas kepada hasil pemilihan yang dituangkan dalam Keputusan KPU Kota Tual tentang Rekapitulasi Perolehan Suara dan Keputusan KPU Kota Tual tentang penetapan pasangan Calon Terpilih, bukan diajukan ke DKPP sebagai dugaan pelanggaran kode etik, karena Mahkamah Konstitusi lah yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara perselisihan penetapan perolehan suara tahap akhir hasil pemilihan, hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 157 Undang- Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang; 3. Bahwa Pokok Pengaduan atau Laporan dalam Nomor Perkara : 268/DKPP-PKE-VII/2018 yang disampaikan Pengadu kepada DKPP, mengandung cacat materiil, sehingga menjadi tidak sah dan tidak dapat diperkarakan karena dalam Pokok Pengaduan dan/atau Laporan yang disampaikan Pengadu, mencantumkan beberapa keterangan yang tidak benar juga tidak relevan atau keterangan yang sifatnya menuduh sehingga mengandung unsur paksaan (dwang) dan mengada-ngada (exception doli mali); Berdasarkan hal-hal tersebut di atas Teradu mohon kepada Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang Terhormat untuk mengabulkan dan menerima Eksepsi Teradu dan Menyatakan Pengaduan/Laporan ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan Tidak Dapat DIterima;
III. DALAM POKOK PERKARA
1. Bahwa Teradu 1 s/d 5 tetap menolak seluruh dalil-dalil yang diajukan oleh Pengadu kecuali terhadap hal-hal yang diakui secara tegas oleh Teradu; 2. Bahwa Teradu 1 s/d 5 mohon agar segala sesuatu yang telah diuraikan dalam eksepsi juga masuk dalam bagian pokok perkara ini; 3. Bahwa Teradu 1 s/d 5 mengklarifikasi dalil Pengadu dalam Pokok Pengaduan dengan Nomor Perkara : 268/DKPP-PKE-VII/2018 angka 1, dimana yang terjadi sesungguhnya bahwa pencetakan surat suara yang melebihi jumlah (DPT + cadangan 2,5%) adalah kelalaian dari KPU Kota Tual yang kemudian segara dilakukan pemusnahan. Pada tanggal 8 Mei 2018 Pejabat Pengadaan KPU Kota Tual atas Nama Azwar Amri, S.Kom melakukan “klik” pada Pesanan Pembelian ID P.O. 1031 Nomor 2032-1160-DIRECT nama paket SSP Walikota Kota Taul Untuk 3 Paslon, dengan tidak bisa merubah/ tanpa fitur negosiasi pada E-Catalogoe sehingga jumlah surat suara yang terpesan sebanyak 56.594 lembar, sesuai dengan jumlah yang dilelang oleh dilelang oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) KPU RI. 4. Bahwa Teradu 1 menolak dengan tegas dalil Pengadu dalam Pokok Pengaduan dengan Nomor Perkara : 268/DKPP-PKE-VII/2018 angka 2, Pengadu keliru memberikan keterangan atau pernyataan yang atasnya dapat dibuktikan sebagai keterangan palsu atau keterangan tidak benar, karena yang sebenarnya adalah bahwa Teradu 1 tidak pernah membuat keputusan ataupun kebijakan secara sepihak yang menguntungkan Petahana terkait perubahan jadwal kampanye serta jadwal debat yang sebelumnnya disepakati semua paslon, oleh karena itu : a. berdasarkan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2107 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, Teradu 1 atas nama KPU Kota Tual sebelum menetapkan jadwal kampanye, terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan Tim kampanye masing-masing Pasangan Calon bahkan dengan stakeholder lainnya melalui beberapa kali Rapat Koordinasi yang diundang dengan Surat Undangan Nomor : 21/PL.01.1 Und/8172/KPU-KT/II/2018 tanggal 6 Pebruari 2018; Nomor : 26/PL.01.1-Und/8172/KPU-KT/II/2018 tanggal 12 Pebruari 2018. Selanjutnya atas kesepakatan yang diperoleh dari rapat-rapat koordinasi tersebut, maka KPU Kota Tual menetapkan dan memutuskan Jadwal Kampanye dalam Keputusan KPU Kota Tual Nomor 09/HK.03.1-Kpt/8172/KPU-KT/II/2018 Tentang Jadwal Kampanye Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tual Tahun 2018 (bukti terlampir), dimana jadwal tersebut disusun dengan memperhatikan Peraturan KPU Nomor 1 Taun 2017 Tentang Tahapan Program dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, dan azas penyelenggaraan pemilihan yang jujur, adil, mandiri, transparan dan akuntabel karena jadwal kampanye tersebut berlaku sama dan merata bagi semua pasangan calon untuk melakukan kampanye pada setiap Desa/kelurahan dalam masing- masing Kecamatan di wilayah Kota Tual. b. berdasarkan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2107 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Dan/atau Walikota dan Wakil Walikota , Pasal 20 ayat (1), (5) dan (7) KPU Kota Tual menyelenggarakan Debat Publik atau Debat Terbuka antar Pasangan Calon sebanyak 2 (dua) kali yang ditetapkan dengan Keputusan KPU Kota Tual Nomor 20/HK.03.1- Kpt/8172/KPU-KT/IV/2018 (bukti terlampir) Tentang Penetapan Kegiatan Debat Publik/Debat Terbuka Tahap I (satu) dan Tahap II (dua)Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tual Tahun 2018 setelah berkordinasi dengan Tim Kampanye/Tim Pemenangan Masing-masing Pasangan Calon melalui beberapa kali Rapat koordinasi yang dilaksanakan oleh KPU Kota Tual, dimana Teradu 1 atas nama KPU Kota Tual mengundang Masing-masing Tim Kampanye/Tim Pemenangan Pasangan Calon secara tertulis dalam surat undangan Nomor : 56/PL.01.1-Und/8172/KPU-KT/IV/2018 tanggal 2 April 2018 (bukti terlampir), Nomor : 59/PL.01.1- Und/8172/KPU-KT/IV/2018 tanggal 11 April 2018 (bukti terlampir), Nomor : 62/PL.01.1-Und/8172/KPU-KT/IV/2018 tanggal 13 April 2018 (bukti terlampir). Pada Rapat-rapat Koordinasi tersebut, diketahui bahwa Kegiatan Debat Kandidat atau Debat Publik akan dilaksanakan oleh KPU Kota Tual hanya sebanyak 2 kali dengan memperhatikan ketersediaan anggaran, sehingga baik oleh KPU Kota Tual dan Masing-masing Tim Kampanye Pasangan Calon setuju untuk dilaksanakan pada tanggal 24 April dan tanggal 15 Mei Tahun 2018 bertempat di Gedung LPTQ Kota Tual, dan Debat Kandidat atau Debat Publik Tahap I pun dilaksanakan pada tanggal 24 April 2018 bertempat di gedung LPTQ Pukul 10.00 WIT. Selanjutnya pada tanggal 4 Mei 2018, Teradu 1 atas nama KPU Kota Tual melayangkan surat undangan Nomor : 75/PL.01.1-Und/8172/KPU-KT/V/2018 (bukti terlampir) kepada masing-masing Tim Kampanye Pasangan Calon untuk mengikuti Rapat Koordinasi Evaluasi dan Persiapan Kegiatan Debat Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tual Tahun 2018 (Debat Kedua) yang pada rapat koordinasi sebelumnya disepakati akan dilaksanakan pada tanggal 15 Mei 2018, namun karena beberapa pertimbangan maka diputuskan bahwa kegiatan Debat Publik atau Debat Antar Pasangan Calon Tahap II (Debat Kedua) ditunda pelaksanaanya pada bulan Juni 2018. Hal tersebut kemudian disampaikan lagi oleh Teradu 1 atas nama KPU Kota Tual kepada Ketua Tim Kampanye Masing-masing Pasangan Calon melalui Surat Pemberitahuan Nomor : 78/PL.01.1-Srt/8172/KPU- KT/V/2018 pada tanggal 7 Mei 2018 (bukti terlampir), yang menyatakan bahwa KPU Kota Tual akan melaksanakan kegiatan Debat Kandidat Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tual Tahun 2018 Putaran Kedua yang sedianya akan dilaksanakan pada bulan Mei Tahun 2018 ditunda dan dilaksanakan pada Tanggal 18 Juni 2018 dengan disertai alasan-alasan yang relevan dan pada tanggal 16 Juni 2018 Teradu 1 atas nama KPU Kota Tual kembali mengundang masing-masing Tim Kampanye Pasangan Calon dengan surat undangan Nomor : 93/HM.03.1-Und/8172/KPU-KT/VI/2018 (bukti terlampir) untuk mengikuti Rapat Koordinasi Evaluasi dan Persiapan Kegiatan Debat II Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tual Tahun 2018 (Debat Kedua), dari seluruh uraian atau penjelasan di atas, maka Teradu 1 menyatakan bahwa Teradu 1 tidak pernah menguntungkan Petahana dalam hal apapun, Teradu 1 selalu berkordinasi dengan masing-masing tim kempanye pasangan calon dalam menentukan dan menetapkan kegiatan tahapan yang memerlukan adanya koordinasi dengan tim kampanye pasangan calon, meskipun demikian Pengadu harusnya menyadari bahwa penyelenggaraan kegiatan debat kandidat atau debat publik / debat terbuka antar Pasangan Calon sepenuhnya ada pada keputusan KPU Kota Tual selaku penyelenggara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tual Tahun 2018 dan Pasangan Calon beserta Tim Kampanye/Tim Pemenangannya selaku Peserta Pemiliihan Walikota dan Wakil Walikota Tual Tahun 2018 tunduk pada Keputusan tersebut; c. berdasarkan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2107 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, Teradu 1 atas nama KPU Kota Tual sebelum menetapkan jadwal kampanye rapat umum, telah berkordinasi dengan Tim Kampanye masing-masing Pasangan Calon melalui Rapat koordinasi sebagaimana disebutkan di atas, semula dijdwalkan pada tanggal 20 s/d 22 Juni 2018, namun adanya koordinasi antara sesama Komisioner KPU Kota Tual dan setelah dilihat kembali pada jadwal kampanye berdasarkan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2017, maka jadwal kampanye baru berakhir di tanggal 23 Juni 2018, sehingga jika kampanye rapat umum tetap diselenggarakan sesuai jdwal semula yaitu tanggal 20 s/d 22 Juni 2018, maka akan berpengaruh pada jadwal kampanye secara keseluruhan atau dengan kata lain pelaksanaan kampanye akan selesai sebelum waktunya, untuk menghindari terjadinya hal yang demikian, maka Teradu 1 melalui Surat Pemberitahuan Nomor 97/PL.01.1-Srt/8172/KPU-KT/V/2018 tanggal 17 Juni 2018 kepada Masing-masing Pasangan Calon menyampaikan permohonan maaf sekaligus ralat bahwa telah terjadi kekeliruan dalam penetepan jadwal kampanye rapat umum, sehingga dari jadwal semula yaitu tanggal 20 s/d 22 Juni 2018 menjadi 21 s/d 23 juni 2018. Adapun perubahan jadwal kampanye rapat umum tersebut dituangkan dalam Berita Acara Hasil Rapat Koordinasi antara KPU Kota Tual, PANWAS Kota Tual dan Ketiga Tim Kampanye atau Penghubung Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tual Tahun 2018 Nomor 31/PK.01-BA/8172/VI/2018, Tanggal 19 Juni 2018 Tentang Kesepakatan Jadwal Kampanye Rapat Umum Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tual Tahun 2018 dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tual Tahun 2018 dan Keputusan KPU Kota Tual Nomor : 22/HK.03.1 - Kpt/8172/KPU-KT/VI/2018 Tentang Penetapan Jadwal Kampanye Rapat Umum Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tual Tahun 2018, sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 52 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017, sehingga tidak benar jika Teradu 1 dalam menyusun dan menetapkan jadwal kampanye rapat umum hanya menguntungkan Petahana, karena semua pasangan calon diberlakukan sama; 5. Bahwa Teradu 1 s/d 5 menolak dengan tegas dalil Pengadu dalam Pokok Pengaduan dengan Nomor Perkara : 268/DKPP-PKE-VII/2018 angka 3, terhadap hal ini bahwa sesungguhnya Teradu 1 s/d 5 selaku Ketua dan Anggota KPU Kota Tual telah melakukan supervisi malalui monitoring persiapan dan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara (hari H) yang dilakukan pada tanggal 26 s/d 28 Juni 2018 yang bertujuan untuk memonitoring persiapan dan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara oleh KPPS sekaligus untuk mengambil formulir Mpdel C-KWK dan Model C1-KWK yang akan digunakan untuk keperluan sistem penghitungan cepat oleh KPU RI melalui aplikasi SITUNG, dimana formulir Mpdel C-KWK dan Model C1-KWK tersebut discan dan dikirim dengan menggunakan jaringan internet (online). Pada saat melakukan monitoring persiapan dan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara (hari H) pada tanggal 27 Juni 2018, Teradu 1 s/d 5 tidak menemukan adanya permasalahan mendasar ataupun pelanggaran administrasi signifikan yang mempengaruhi jalannya pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, serta pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara, hal ini dibuktikan dengan tidak adanya catatan keberatan atau kejadian khusus yang dituangkan di dalam formulir Model C2-KWK yang ada pada KPPS di setiap tingkatan TPS dalam wilayah Kota Tual dan juga tidak terdapat catatan keberatan atau kejadian khusus yang dituangkan di dalam formulir Model DA2-KWK pada pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kecamatan (PPK), karena apabila terdapat catatan keberatan atau kejadian khusus pada saat pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS oleh saksi TPS, maka PPL dan Panwas TPS harus memberikan rekomendasi kepada KPPS, dan KPPS wajib untuk menindaklanjuti, hal tersebut berlaku sama pada saat pelaksanaan rekapitulasi penghitungan Suara Tingkat Kecamatan (PPK), dan apabila catatan keberatan atau kejadian khusus tersebut dapat diselesaikan maka tidak perlu lagi sebagaimana yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018 Pasal 53 dan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2018 Pasal 20, sehingga apa yang disampaikan Pengadu bahwa terjadi beberapa permasalahan seperti adanya formulir Model C7-KWK (Daftar Hadir Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara tingkat TPS) yang tidak ditandatangani Ketua KPPS ataupun Pemilih merupakan kelalaian / human error dari penyelenggara tingkat bawah, yaitu KPPS. Dalam memberikan pengarahan dan pengendalian, Teradu 1 s/d 5 melaksanakannya melalui kegiatan Bimbingan Teknis Pemungutan dan Penghitungan Suara kepada seluruh PPS dan KPPS di semua Kecamatan dalam wilayah Kota Tual, yang dimulai pada tanggal 11 juni 2018, dan Bimbingan Teknis Rekapitulasi Penghitungan Suara kepada PPK di semua Kecamatan pada bulan Mei 2018, hal ini sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 8 huruf g dan h Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2015 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota, Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, yang menyatakan bahwa Tugas, Wewenang dan Kewajiban KPU/KIP Kabupaten/Kota antara lain melakukan supervisi, asistensi, pemantauan dan klarifikasi kepada PPK, PPS dan KPPS; dan melakukan bimbingan teknis setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atauWalikota dan Wakil Walikota kepada PPK, PPS dan KPPS, maka keterangan yang disampaikan Pengadu merupakan keterangan yang keliru dan tidak dapat dijadikan sebagai dugaan pelanggaran kode etik oleh Teradu 1 s/d 5, karena Teradu 1 s/d 5 telah bekerja secara profesional berdasarkan azas penyelenggraan pemilihan sesuai prosedur yang ditentukan dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Dengan demikian, apa yang disampaikan oleh Pengadu bahwa terdapat permasalahan yang secara prosedur tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018, harus dibuktikan Pengadu sebagai pelanggaran administrasi bukan sebagai dugaan pelanggaran kode etik, sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 138 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang menyatakan bahwa pelanggaran administrasi pemilihan adalah pelanggaran meliputi tata cara, prosedur dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilihan dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan di luar tindak pidana pemilihan dan kode etik penyelenggara pemilihan. 6. Bahwa Teradu 1 menolak dengan tegas dalil Pengadu dalam Pokok Pengaduan dengan Nomor Perkara : 268/DKPP-PKE-VII/2018 angka 4, Pengadu keliru memberikan keterangan atau pernyataan yang atasnya dapat dibuktikan sebagai keterangan tidak benar, karena yang sebenarnya adalah bahwa Teradu 1 tidak pernah bekerja secara non profesional, sehingga menyebabkan terdapatnya 2 versi Sertifikat Rekapitulasi dan Rincian Penghitungan Perolehan Suara dari setiap Desa/Kelurahan (Model DA.1-KWK) Kecamatan Tayando Tam yaitu yang hasil ketikan dan hasil tulis tangan (bukti terlampir). Seperti telah dijelaskan pada angka 5 di atas, Teradu 1 telah melaksanakan Bimbingan Teknis Rekapitulasi Penghitungan Suara kepada PPK di semua Kecamatan pada bulan Mei 2018 termasuk Kecamatan Tayando Tam, dalam Bimbingan Teknis tersebut telah dijelaskan kepada masing- masing PPK tata cara rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Kecamatan pada PPK, maka kemudian jika terjadi hal seperti yang disampaikan Pengadu itu merupakan bagian dari tugas dan kewenangan PPK seperti yang ditentukan dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2018 Pasal 15 ayat (5) huruf h dan ayat (6) huruf e, dimana menurut keterangan dari PPK Kecamatan Tayando Tam bahwa yang sesungguhnya versi tulis tangan dibuat oleh PPK pada saat pelaksanaan rekapitulasi tingkat kecamatan yang ditandatangani PPK, Saksi Kecamatan dan Panwas Kecamatan dan telah diberikan kepada masing- masing Saksi dan Panwas Kecamatan, sedangkan versi ketikan dibuat oleh PPK Tayando Tam pada saat rekapitulasi penghitungan suara tingkat KPU Kota Tual, dengan tujuan semata-mata untuk merapikan tulisan tangan Sertifikat Rekapitulasi dan Rincian Penghitungan Perolehan Suara dari setiap Desa/Kelurahan (Model DA.1-KWK) Kecamatan Tayando Tam dan memudahkan PPK Kecamatan Tayando Tam dalam memresentasikan hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat kecamatan Tayando Tam, namun perubahan tersebut hanya dijadikan arsip bagi PPK Kecamatan Tayando Tam bukan untuk dibagikan kepada saksi kecamatan maupun panwas kecamatan, dan tidak mengubah seluruh angka penjumlahan yang sebelumnya telah dicatat dalam Sertifikat Rekapitulasi dan Rincian Penghitungan Perolehan Suara dari setiap Desa/Kelurahan (Model DA.1-KWK) Kecamatan Tayando Tam versi tulis tangan. Sehingga keterangan yang disampaikan Pengadu tentang ketidakmampuan Teradu 1 dalam melakukan supervisi, pengarahan dan atau pengendalian adalah keliru. 7. Bahwa Teradu 1 s/d 5 menolak dengan tegas dalil Pengadu dalam Pokok Pengaduan dengan Nomor Perkara : 268/DKPP-PKE-VII/2018 angka 5, karena yang sesungguhnya bahwa Teradu 1 s/d 5 tidak pernah melakukan pembiaran dan telah melakukan upaya kongkrit sesuai Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2018 dalam menyelesaikan keberatan saksi terhadap selisih perhitungan berjumlah 7 (tujuh) antara pemilih yang menggunakan hak pilih sebanyak 32.677 dan jumlah surat suara yang digunakan sebanyak 32.670 dan jumlah suara sah dan tidak sah sebanyak 32.670, lebih lanjut dapat diuraikan bahwa Teradu 1 s/d 5 pada saat rekapitulasi penghitungan suara tingkat KPU Kota Tual telah menempuh cara-cara yang ditentukan dalam Peraturan KPU Nomor 9 tahun 2018 tersebut, dengan urutan kronologis sebagai berikut : - Kegiatan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Walikota dan Wakil Walikota Tual Tahun 2018 di tingkat KPU Kota Tual dilaksanakan selama 3 (tiga) hari sejak tanggal 4 s/d 7 Juli 2018 yaitu pada hari Rabu sampai dengan hari Jumat Pukul 09.00 Wib s/d selesai yang bertempat di Kantor KPU Kota Tual. KPU Kota Tual melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tual Tahun 2018, yang dihadiri oleh KPU Kota Tual, Bawaslu Kota Tual, Saksi masing-masing Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku dan Saksi masing-masing Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tual, Ketua dan Anggota PPK dan Media Massa. Setelah acara rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara dibuka, Ketua KPU Kota Tual mempersilahkan masing-masing Ketua dan Anggota PPK menyampaikan/ membacakan hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara disetiap Kecamatan. Namun, sebelum Ketua dan Anggota PPK menyampaikan hasil, terdapat keberatan dari saksi pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Tual Nomor Urut 3, bahwa saksi memperoleh Undangan/Surat Pemberitahuan/Formulir DB6-KWK perihal Rapat Pleno Rekapitulasi pada pagi hari di saat Kegiatan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat KPU Kota Tual hendak dimulai, hal ini menurut saksi bertentangan dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2017, yang menyatakan bahwa Undangan/Surat Pemberitahuan/Formulir DB6-KWK sudah harus diterima saksi paling lambat sehari sebelum dilaksanakannya Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara, untuk itu saksi meminta agar penyampaian hasil rekapitulasi penghitungan suara Walikota dan Wakil Walikota Tual Tahun 2018 ditunda dan dilaksanakan pada keesokan hari yaitu tepatnya pada tanggal 5 Juli 2018. Atas keberatan saksi tersebut Ketua beserta Anggota KPU Kota Tual lainnya menerima dan menyetujui keberatan tersebut sehingga penyampaian hasil rekapitulasi penghitungan suara Walikota dan Wakil Walikota Tual Tahun 2018 dilaksanakan pada tanggal 5 Juli 2018 Pukul 09.00 WIT bertempat di Kantor KPU Kota Tual, olehnya Ketua KPU Kota Tual memerintahkan staf untuk mengubah kembali jadwal pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat KPU Kota Tual untuk penyampaian hasil rekapitulasi penghitungan suara Walikota dan Wakil Walikota Tual Tahun 2018 pada tanggal 5 Juli 2018 Pukul 09.00 WIT bertempat di Kantor KPU Kota Tual dalam Undangan/Surat Pemberitahuan/Formulir DB6-KWK dan kemudian kepada Saksi masing-masing Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tual. Terhadap jawaban atau penjelasan dari Ketua KPU Kota Tual, Saksi pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Tual Nomor Urut 3 menerima dan menyetujui. Dengan demikian, Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat KPU Kota Tual tetap dilanjutkan dengan penyampaian hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku tahun 2018, hal ini dilakukan karena dalam waktu yang bersamaan, KPU Kota Tual selain melaksanakan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tual Tahun 2018, juga melaksanakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku tahun 2018, sehingga berdasarkan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2018, maka yang didahulukan penyampaiannya adalah hasil rekapitualsi penghitungan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, untuk itu Ketua dan Anggota PPK kemudian dipersilahkan membacakan hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat PPK pada Kecamatannnya masing-masing secara bergantian. Penyampaian/pembacaan oleh PPK sebagaimana dimaksud di atas, berjalan dengan tertib dan lancar, tidak banyak sanggahan atau keberatan yang diajukan oleh Saksi masing-masing Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Tahun 2018, meski demikian Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat KPU Kota Tual dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Tahun 2018 belum dapat diselesaikan pada hari itu juga, karena PPK 2 Kecamatan lainnya yang berada di wilayah pulau direncanakan tiba di Kantor KPU Kota Tual pada keesokan harinya yaitu hari kamis tanggal 5 Juli 2018 Pukul 10.00 WIT untuk mengikuti Rapat Pleno dimaksud, sehingga Pimpinan Pleno menunda dan baru membuka kembali Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat KPU Kota Tual pada hari kamis tanggal 5 Juli 2018 Pukul 09.00 WIT sekaligus Penyampaian/Pembacaan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat KPU Kota Tual dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tual Tahun 2018. Setelah Penyempaian / Pembacaan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara oleh 2 PPK tersisa, meskipun pembacaan hasil 1 PPK yaitu PPK Kecamatan P.P. Kur diwakili oleh Pimpinan Pleno, karena Ketua dan Anggota PPK tidak hadir namun Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat KPU Kota Tual dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Tahun 2018 berjalan tertib, aman dan lancar seperti hari sebelumnya, sehingga Pimpinan Pleno menetapkan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat KPU Kota Tual dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Tahun 2018, selanjutnya Ketua bersama dengan komisioner KPU Kota Tual lainnya dan para saksi juga Bawaslu kota Tual menandatangani Berita Acara Sertifikat Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Tahun 2018 dan menyerahkan sesuai peruntukan sekitar Pukul 12.00 WIT. Mengingat waktu, maka pleno ditunda untuk waktu ISHOMA, selanjutnya Rapat Pleno Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat KPU Kota Tual dengan agenda Penyampaian/Pembacaan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat KPU Kota Tual dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tual Tahun 2018 dibuka pada Pukul 14.00 WIT bertempat di Kantor KPU kota Tual yang dihadiri KPU Kota Tual, Bawaslu Kota Tual, Ketua dan Anggota PPK dan Saksi Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tual Tahun 2018. Dalam rapat pleno tersebut Saksi pasangan calon nomor urut tiga terus melakukan interupsi kepada pimpinan pleno untuk mendapat penjelasan mengenai aturan-aturan yang ada. saksi pasangan calon nomor urut tiga juga kerap mengajukan protes terhadap pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di tingkat KPPS. Akan tetapi pimpinan pleno dapat menanggapi protes yang dilakukan saksi pasangan calon nomor urut tiga sehinga pleno dapat terus berjalan. Hingga pukul 18.00 WIT baru tiga kecamatan yang menyelesaikan pembacaan hasil rekapitulasi penghitugan perolehan suara di tingkat PPK. Pasangan calon nomor urut tiga yang di wakili oleh Ketua Tim Pemenangan meminta menunda pleno hingga keesokan harinya yaitu hari jumat tanggal 6 Juli 2018 pukul 08.00 WIT, dengan alasan agar KPU Kota Tual menghadirkan PPK Kecamatan P.P. Kur yang belum tiba di Kantor KPU Kota Tual untuk menyampaikan secara langsung hasil rekapitulasi penghitungan suara dalam wilayahanya. Saksi pasangan calon nomor urut satu dan duapun menyetujui. Panwaspun ikut mengamini sehingga pelaksanaan pleno di tunda sampai hari jumat tanggal 6 Juli 2018 Pukul 08.00 WIT. Tepat jam 08.00 WIT sebagaimana penundaan, KPU Kota Tual membuka pleno lanjutan dengan agenda pembacaan rekap di kecamatan P.P. Kur dan Kur Selatan. Namun, masih seperti sebelumnya Ketua dan Anggota PPK Kecamatan P.P. Kur belum juga hadir dengan alasan faktor cuaca yang buruk sehingga sarana transportasi tidak mendukung. Sehingga Pimpinan Pleno memutuskan Pleno tetap berjalan dengan mewakili PPK Kecamatan P.P Kur untuk membacakan hasil rekapitulasi penghitungan suara Kecamatan P.P Kur, sebelum dibacakan Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 3 menyampaikan keberatan, dan keberatan inipun tidak jauh berbeda dengan keberatan-keberatan sebelumnya, namun yang paling mendasar Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 3 tetap bersikeras agar Ketua dan Anggota PPK Kecamatan P.P. Kur dihadirkan pada saat itu juga dan merekalah yang harus menyampaikan hasilnya karena lebih paham dengan kondisi penyelenggaraan pemilihan di tingkat bawah, hal ini kemudian menyebabkan adanya sanggahan dari Saksi pasangan calon Nomor Urut satu dan Dua, yang pada dasarnya tidak mempersoalkan ketidakhadiran Ketua dan Anggota PPK tersebut, karena yang paling penting adalah Kotak Suara yang memuat hasil rekapitulasi penghitungan suara telah disampaikan terlebih dahulu, sehingga KPU Kota Tual dalam hal ini Pimpinan Pleno dapat menyampaikan/membacakan hasil sebagaimana dimaksud. Hingga akhirnya pimpinan pleno memutuskan untuk tetap mebacakan hasil tersebut, hal ini dilakukan mengingat jadwal rekapitulasi tingkat KPU Kota Tual hanya berlangsung selama 3 (tiga) hari. Setelah dibacakan, terdapat selisih perolehan suara yang ada pada Kecamatan P.P. Kur, sehingga masih diadakan perbaikan terlebih dahulu dengan melihat hasil rekapitulasi penghitungan suara 1 (satu) tingkat di bawah, sambil KPU Kota Tual melakukan perbaikan dengan meneliti data dukung yang ada, Pimpinan Pleno memutuskan Pleno ditunda sampai dengan Pukul 15.00 WIT. Tepat Pukul 15.00 WIT Rapat Pleno dibuka, KPU Kota Tual meminta tanggapan dari Ketua Bawaslu Kota Tual dalam rangka penyelesaian atas selisih perolehan suara yang diketahui terdapat di Desa Lokwirin Kecamatan P.P. Kur, Ketua Bawaslu merekomendasikan agar dilihat pada hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat TPS dalam Desa yang tercantum dalam formulir DA1-KWK, namun setelah diperiksa masih terdapat selisih, maka diputuskan untuk dituangkan dalam formulir DB2-KWK sebagai catatan khusus, kemudian KPU Kota Tual memperbaiki dalam formulir DB1-KWK. Dilanjutkan dengan penyampaian hasil rekapitualsi penghitungan suara oleh PPK dari Kecamatan Kur Selatan, yang dibacakan oleh satu-satunya anggota PPK yang hadir pada saat itu. Setelah pembacaan oleh PPK Kecamatan Kur Selatan dan hasilnya ditetapkan sah, Saksi pasangan calon Nomor Urut 3 mengajukan interupsi untuk menyampaikan keberatan yang sudah dirangkum dalam formulir DB2-KWK memuat seluruh keberatan selama tahapan pemungutan dan pnghitungan suara sampai pada tahapan rekapitulasi penghitungan suara, Pimpinan Pleno atas rekomendasi dari Ketua Bawaslu Kota Tual kemudian menerima dan membuat catatan khusus yang dituangkan dalam formulir DB2-KWK, setelah itu Pimpinan Pleno membaca hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat KPU Kota Tual, dan meminta tanggapan dari seluruh saksi dan juga Bawaslu yang hadir, namun karena tidak ada lagi tanggapan, maka hasil pleno disahkan dan dinyatakan selesai, rapat pleno kemudian ditunda sampai dengan Pukul 20.00 WIT untuk penandatanganan Berita Acara Sertfikat Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat KPU Kota Tual dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota tual tahun 2018. Pada saat rapat pleno dilanjutkan, saksi pasangan calon nomor urut 3 tidak hadir, sehingga saksi pasangan calon nomor urut 3 tidak menandatangani Berita Acara sebagaimana dimaksud. Berdasarkan uraian kronologis di atas, maka pada saat penyelesaian keberatan, Teradu 1 s/d 5 selaku Ketua dan Anggota KPU Kota Tual telah melakukan upaya kongkrit sebagaiamana yang ditentukan dalam Pasal 35 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Sehingga keterangan yang diberikan oleh Pengadu terkait selisih jumlah tersebut tidak dapat dibuktikan sebagai dugaan pelanggaran kode etik oleh Teradu 1 s/d 5 selaku Ketua dan Anggota KPU Kota Tual, karena selisih tersebut diketahui merupakan kesalahan penulisan oleh PPK; 8. Bahwa Teradu 1 menolak dengan tegas dalil Pengadu dalam Pokok Pengaduan dengan Nomor Perkara : 268/DKPP-PKE-VII/2018 angka 7, sesugguhnya bahwa Teradu 1 tidak pernah meminta fasilitas mewah kepada Petahana dalam rangka mengamankan kepentingan Petahana, karena selain dana HIBAH yang diajukan kepada Pemerintah Kota Tual, KPU Kota Tual juga mengajukan bantuan berupa barang yang dirincikan sesuai analisa kebutuhan dalam menyelenggarakan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tual Tahun 2018 berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 80/Kpts/KPU/Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 43/Kpts/KPU/Tahun 2016 tentang Standar Kebutuhan Barang/Jasa Dan Honorarium Untuk Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Sehingga apa yang disampaikan oleh Pengadu bahwa Teradu 1 tidak profesional dan bertendensi mengamankan kepentingan Petahana adalah keterangan yang tidak benar atau salah dan tidak dapat dijadikan dugaan pelanggaran kode etik oleh Teradu 1; 9. Bahwa Teradu 1 s/d 5 menolak dengan tegas dalil Pengadu dalam Pokok Pengaduan dengan Nomor Perkara : 268/DKPP-PKE-VII/2018 angka 10, yang sesunguhnya adalah bahwa Teradu 1 s/d 5 pada saat monotoring pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, menemukan adanya pemilih tambahan yang telah tercatat dalam formulir Model A.Tb-KWK atau DPTb pada beberapa TPS di Kecamatan Dullah Selatan dan Dullah Utara yang belum menggunakan hak pilihnya atau mencoblos, sehingga Teradu 1 s/d 5 menyampaikan kepada Ketua KPPS pada TPS yang bersangkutan agar tetap mempersilahkan pemilih sebagaimana dimaksud untuk menggunakan hak pilihnya sepanjang masih berada di dalam lokasi TPS yang bersangkutan, meskipun telah diperintahkan kepada Ketua KPPS bahwa tepat pukul 13.00 WIT, Kegiatan pemungutan ditutup, artinya tidak diperbolehkan lagi pemilih tambahan yang datang membawa KTP-Elektronik untuk menggunakan hak pilih di atas pukul 13.00 WIT, yang diperbolehkan adalah pemilih tambahan yang telah terdafftar atau tercatat dalam fomrulir Model A.Tb – KWK atau DPTb sebelum pukul 13.00 WIT, tetapi belum menggunakan hak pilihnya, hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018 Pasal 42 ayat (1) dan (2), sehingga keterangan yang disampaikan oleh Pengadu merupakan kekeliruan dari Pengadu dalam menafsirkan ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018. Hal yang dilakukan oleh Teradu 1 s/d 5 dengan di atas semata-mata adalah untuk menjamin hak pilih dari warga negara indonesia sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku berdasarkan azas-azas penyelenggaraan pemilihan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dan ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan (2) Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Progran dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2018 yang antara lain menyatakan bahwa Pemilihan dilaksanakan secara efektif dan efisien berdasarkan azas langsung, umum, bebas, rahasia jujur dan adil, dengan berpedoman pada azas penyelenggara yaitu : mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi, efektifitas dan aksesibilitas. Dengan demikian Teradu 1 s/d 5 selaku Ketua dan Anggota KPU Kota Tual dalam menyelenggarakan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tual Tahun 2018 telah sesuai dengan prosedur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tual Tahun 2018 dapat berjalan dengan tertib, lancar dan damai serta menghasilkan Walikota dan Wakil Walikota Tual Terpilih Tahun 2018 yang demokratis. Maka, keterangan yang disampaikan oleh Pengadu tidak dapat dijadikan sebagai dugaan pelanggaran kode etik oleh Teradu 1 s/d 5. Jawaban Teradu VI sebagai berikut : 1. Pemesanan dan Pencetakan Surat Suara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tual Tahun 2018 melebihi jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT). Bahwa terhadap dalil Pengadu yang pada pokoknya menyebutkan bahwa Teradu melakukan kecurangan dengan meloloskan peserta yang terlibat dan atau berafiliasi dengan partai politik, bersama ini Para Teradu sampaikan jawaban sebagai berikut: Bahwa Pengawasan terhadap Pemesanan dan Percetakan serta Pemusnahan surat suara kelebihan Surat Suara pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tual Tahun 2018, perlu saya sampaikan bahwa Komisioner Panwas di wakili oleh teradu 7 Sdr. Junaidi Bugis. Sedangkan komisioner 6. Dan 8 masing-masing bertugas sesuai dengan tugas yang diembankan. Namun terkait dengan Pemesanan, Percetakan dan Pemusnahan surat suara tersebut pada saat Pleno Rekapitulasi di KPU Kota Tual, maka Panwas meminta penjelasan oleh Kordinator devisi Logistik dan PPK yang di hadiri oleh ke tiga Tim Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota, Panwas dan Wartawan serta media on line. Setelah diminta Penjelasan dan Pertanggungjawaban dari Devisi Logostik dan PPK maka semua yang hadir pada saat Pleno Rekapitulasi KPU Kota Tual menerima dan memahami kondisi tersebut dan akhirnya Pleno Rekapitaulasi di lanjutkan sampai penetapan. 2. Bahwa Teradu 1 sdr. IBRAHIM FAQIH selaku Ketua KPU Kota Tual, membuat keputusan dan kebijakan secara sepihak yang menguntungkan Petahana. Terkait Perubahan Jadwal Kampanye serta Jadwal Debat yang sebelumnya sudah disepakati semua Paslon. Bahwa teradu 6 (enam) Sdr. M. Taher Jamco dalam kedudukan sebegai Ketua Panwaslu Koata Tual dan Kordiv. Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga (PHL) telah merespon secara cepat terkait dengan perubahan jadwal tersebut dengan menyurati KPU Kota Tual tentang alasan perubahan jadwal yang tidak melibatkan ketiga Tim Pemenangan Paslon Walikota dan Wakil Walikota. Kemudian KPU Kota Tual mengundang kembali ketiga Tim Pemenangan Paslon Walikota dan Wakil Walikota pada tanggal 19 Juni 2018 untuk berembuk dan membahas kembali penetapan jadwal Kampanye Akbar, keputusan yang diambil ditetapkan bahwa: Kampanye Akbar hari Kamis tanggal 21 Juni 2018 oleh Paslon Walikota dan Wakil Walikota (Basri Adly Bandjar, SE., M.Si dan Fadilah Rahawarin, S.Pi) dengan Akronim “ADIL”, dan Kampanye hari Jumat tanggal 22 Juni 2018 oleh Paslon Walikota dan Wakil Walikota (Drs.Yunus Serang< M.Si dan Eva Fransina Balubun, S.Pt) dengan Akronim “ SERASI”, serta hari Sabtu tanggal 23 Juni 2018 oleh Paslon Walikota dan Wakil Walikota (Adam Rahayaan, S.Ag.,M.Si dan Usman Tamnge, SE) dengan Akronim “ AMAN”. Panwaslu Kota Tual mengawal benar proses tersebut sampai selesai, sehingga tidak benar tuduhan Panwas dalam membiarkan Keputusan sepihak. 3. Teradu 1 Sdr. IBRAHIM FAQIH, Teradu 2 Sdr. WAWAN KURNIAWAN, Teradu 3 Sdr. M. SOFYAN RAHAYAAN, Teradu 4 Sdr. ZAINAL A. RAHARUSUN, Teradu 5 Sdr. RIFAI RUMAF sebagai Ketua dan Anggota KPU Kota Tual bekerja tidak profesional untuk melakukan supervisi dan pengarahan serta pengendalian pada jajaran dibawahnya baik kepada KPPS maupun PPK, sehingga mengakibatkan berbagai permasalahan yang secara prosedur tidak sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS dan PKPU Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Rekapitulasi di berbagai TPS. Bahwa terkait permasalahan yang secara prosedur menurut Pengadu tidak sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS dan 9 Tahun 2018 Tentang Rekapitulasi di berbagai TPS, dapat saya jelaskan bahwa pada saat Pemungutan dan Perhitungan suara serta Rekapitulasi di semua TPS tidak ditemukan adanya kebratan atau kejadian khusus yang di tulis dalam formulir C2 dan DA2 sebagai laporan bagi Panwas, pada hal semua saksi-saksi Tim Paslon mengawal proses tersebut kemudian rekapitulasi di PPK pun tidak ada kebratan dari saksi-saksi baik dari masing-masing Tim Pasangan Calon. Permasalahan yang dilaporkan Pengadu baru diketahui oleh Panwas pada saat Pleno Rekapitulasi KPU Kota Tual. Kemudian sebelum Rekap Hasil Perhitungan Suara yang ditetapkan, saksi paslon Drs.Basri Adly Bandjar, M.Si dan Spi mengajukan keberatan tertulis yang dibacakan oleh Sdr. Djimi Reubun. Atas kebenaran tersebut , KPU Nomor 9 Tahun 2018 yaitu bahwa “Saksi atau Panwas Kabupan / Kota dapat mengajukan keberatan prosedur dan / atau selisih Rekapitulasi Hasil Perhitungan Hasil Suara kepada KPU / KIP Kabupaten /Kota apabila terdapat hal yang tidak sesuai dengan ketentuan Perudang-undangan. Ketua Panwaslu Kota Tual Sdr M. Taher Jamco yang diberikan kesempatan untuk menanggapi Keberatan Saksi dan Penjelasan KPU Kota Tual menyampaikan bahwa sampai dengan Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat KPU Kota Tual, Panwalu tidak menerima satupun Laporan dari Tim Pasangan Calon atas nama Drs. Basri Adly Bandjar, Msi dan Fadilah Rahawarin, Spi untuk diproses dan ditindaklanjuti sesuai Peraturan yang berlaku. Sementara untuk Keberatan ini, Panwslu tetap berpegang teguh pada Pasal 35 ayat (1) PKPU Nomor 9 Tahun 2018 tersebut. 4. Bahwa Teradu 1 Sdr. IBRAHIM FAQIH, dalam tugas supervisi dan pengendalian ke Kecamatan Toyando-Taam tidak mampu mengarahkan PPK Kecamatan Toyando-Taam untuk dapat bekerja secara profesional, sehingga Sertifikat Rekapitulasi dan Rincian Penghitungan Perolehan Suara dari Setiap Desa/Kelurahan ditingkat Kecamatan (Model DA.1-KWK) Kecamatan Tayando-Taam ada 2 versi yakni; yang tulis tangan dan ditandatangani oleh PPK dan Saksi Pasangan Calon dan yang ketikan dan tidak ditandatangani oleh PPK dan Saksi Pasangan Calon. Berkaitan dengan Sertifikat Rekapitulasi dan Rincian Penghitungan Perolehan Suara dari Setiap Desa/Kelurahan ditingkat Kecamatan (Model DA.1-KWK) Kecamatan Tayando-Taam ada 2 versi yakni; yang tulis tangan dan ditandatangani oleh PPK dan Saksi Pasangan Calon dan yang ketikan dan tidak ditandatangani oleh PPK dan Saksi Pasangan Calon. Hal ini sudah di jelaskan oleh Ketua PPK Kecamatan Tayando Tam pada saat Pleno Rekap di KPU Kota Tual bahwa yang benar adalah Sertifikat Rekapitulasi yang ditulis dengan tangan dan ditandatangani oleh PPK dan Saksi-saksi Pasangan Calon, bukan yang di ketik dan tidak ditandatangani oleh PPK dan saksi-saksi. 5. Bahwa Teradu 1 Sdr. IBRAHIM FAQIH, Teradu 2 Sdr. WAWAN KURNIAWAN, Teradu 3 Sdr. M. SOFYAN RAHAYAAN, Teradu 4 Sdr. ZAINAL A. RAHARUSUN, Teradu 5 Sdr. RIFAI RUMAF, Teradu 6 Sdr. M. TAHER JAMCO, Teradu 7 Sdr. JUNAEDI BUGIS, dan Teradu 8 Sdr. DENNY MUS RENUAT, dalam kedudakan Para Teradu sebagi Ketua dan Anggota KPU Kota Tual dan Ketua dan Anggota PANWASLU Kota Tual, pada Rekapitulasi di Tingkat KPU Kota Tual, pada tanggal 4-6 Juli 2018 di Kantor KPU Kota Tual, Para Teradu melakukan pembiaran dan tidak melakukan upaya-upaya kongkrit sesuai PKPU No.9 Tahun 2018 Pasal 35 untuk menyelesaikan keberatan Saksi terhadap selisih perhitungan berjumlah 7 (tujuh) antara Pemilih yang menggunakan Hak Pilih sebanyak 32.677 dan Jumlah Surat Suara yang digunakan sebanyak 32.670 dan Jumlah Seluruh Suara Sah dan Suara Tidak Sah sebanyak 32.670. sehingga selisih tersebut terus terbawa sampai saat ini. Panwaslu sudah melakukan Pengawasan secara berjenjang ke bawah, dalam mengawasi setiap tahap proses perhitungan suara mulai dari perhitungan di TPS, kemudian Rekapitulasi di Tingkat Kecamatan serta Pleno Rekapitulasi di KPU Kota Tual. Dan Panwaslu secara professional sudah melakukan Pengawasan sesuai dengan aturan yang berlaku yaitu PKPU No. 8 Tahun 2018 dan PKPU No. 9 Tahun 2018. Dalam proses perhitungan Suara sampai kepada Rekapitulasi Tingkat PPK di Kecamatan tidak di temui laporan maupun catatan kejadian yang terjadi, tetapi pada saat Pleno Rekapitulasi KPU Kota Tual barulah terjadi keberatan dari Tim Pasangan Calon Adil. Perlu di ketahui bersama bahwa proses Perhitungan dan Rekap selama berlangsung ada saksi-saksi dari ketiga pasangan calon da nada waktu 2 (dua) hari menunggu laporan dan keberatan ataupun catatan kejadian khusus, namun permasalahan tersebut tidak di temuai, sehingga kemudian permasalahan ini muncul saat Pleno rekapitualsi di Tingkat KPU Kota Tual. 6. Bahwa Teradu 6 Sdr. M. TAHER JAMCO, Teradu 7 Sdr. JUNAEDI BUGIS, dan Teradu 8 Sdr. DENNY MUS RENUAT sebagai Ketua dan Anggota Panwaslu Kota Tual tidak bekerja profesional dalam melakukan pengawasan untuk menjadikan berbagai permasalahan point 6 diatas, dalam Rekapitulasi di Tingkat KPU Kota Tual pada tanggal 4-6 Juli 2018 sebagai TEMUAN, tetapi Para Teradu sebagai Panwaslu Kota Tual bersikap pasif dan melakukan pembiaran dengan beralasan bahwa tidak ada laporan tentang permasalahan yang terjadi. Akibat sikap PANWASLU yang pasif dan tidak profesional maka terjadi pelanggaran-pelanggaran secara terstruktur dan masif yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilihan dalam ini KPU Kota Tual dan jajaran di bawahnya. Bahwa Rekapitulasi di Tingkat KPU Kota Tual pada tanggal 4 s/d 6 Juli 2018 di kantor KPU Kota Tual terkait dengan selisi perhitungan berjumlah 7 (tujuh) suara antara Pemilih yang menggunakan hak pilih sebanyak 32.677 dan jumlah surat suara yang digunakan sebanyak 32.670, selisi ini terbawah karena pada saat pleno rekapitulasi KPU Kota Tual, PPK dan Panwascam dari Kecamatan Pulau-Pulau Kur tidak hadir dengan alasan Cuaca sehingga kesepakatan dari semua yang hadir pada saat Pleno (Tim Pasangan Calon, KPU dan Panwaslu), maka pleno di lanjutkan sepanjang tidak mempengaruhi Hasil Perhitungan. 7. Bahwa Teradu 1 sdr. IBRAHIM FAQIH selaku KPU Kota Tual dan Teradu 6 Sdr. M. TAHER JAMCO selaku PANWASLU Kota Tual bekerja tidak profesional untuk menyelenggarakan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tual secara secara prosedural sesuai dengan ketentuan PKPU yang berlaku, dan bertendensi mengamankan kepentingan Petahana karena KPU Kota Tual dan Panwaslu Kota Tual telah dimanjakan oleh Petahana dengan berbagai fasilitas mewah yang tidak punya urgensi dengan Penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tual Tahun 2018. Selain Dana Hiba ke KPU Kota Tual dan PANWASLU Kota Tual, Petahana menyediakan fasilitas tambahan kepada KPU Kota Tual dan PANWASLU Kota Tual. Bahwa Pelaksanaan Pilkada adalah menjadi Tanggungjawab Pemerintah Daerah Berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan KeduaUU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihana Gubernur, Bupati dan Walikota; UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan UU Nome 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; PP Nomor 58 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah; Permendagri Nomor 44 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Dana Kegiatan Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota; Pilkada Serentak Tahun 2018 merupakan Program Strategi Nasiona yang harus dilaksankan dan dibebankan kepada APBD. Kemudian Surat Edaran Mentri Dalam Negeri Nomor 273/2845/SJ tentang Penangan Pilkada Serentak Tahun 2018. Sehingga siapa saja yang menjadi Kepala Daerah sudah wajib mendukung pelaksanan Pilkada yang Pendanaannya dibebankan kepada APBD TA 2017 dan Dalam APBD TA 2018 dengan memperhatikan keseluruhan tahapan Penyelengaraan Pilkada serentak Tahun 2018. Sehingga aduan yang disampaikan kepada teradu 6 (enam) Sdr. M. Taher Jamco salah arah dan penuh dengan muatan fitnah dan tidak memiliki bukti. Fasilitas yang diberikan kepada Panwas Kota Tual itu merupakan usulan secara kolektif oleh Ketua dan Anggota Panwaslu bukan teradu 6 (enam) Sdr. M. Taher Jamco dan perlu saya mempertegas bahwa tidak ada pendekatan secara individu atau personal terkait dengan pembicaraan dengan pemerintah daerah dalam hal ini Kota Tual. Fasilitas yang di kasih berupa pinjam pakai yang akan di kembalikan kepada Pemda dan akan di pertanggung jawabkan oleh Panwaslu Kota Tual. Kemudian fasilitas pinjam pakai tersebut ditenderkan kepada pihak ke tiga oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kebutuhan Panwas bukan hasil dari persengkokolan dan tidak ada fasilitas mewah seperti yang dituduhkan; 8. Bahwa diduga kuat sehubungan dengan bantuan dari Petahana selain dana hibah, maka berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh Petahana tidak diproses secara profesional oleh Teradu 6 Sdr. M. TAHER JAMCO, Teradu 7 Sdr. JUNAEDI BUGIS, dan Teradu 8 Sdr. DENNY MUS RENUAT PANWASLU selaku PANWASLU Kota Tual. Pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Petahana yang tidak jelas penanganan antara lain: Terkait dengan Dugaan Pengadu yang tidak benar, karena setiap laporan masyarakat dan ketiga Tim Paslon Walikota kepada Panwas tersebut ditindak lanjuti sesuai dengan mekanisme penangan laporan dan temuan oleh Panwas Kota Tual. Panwas Kota Tual dalam Penangan Laporan Masyarakat maka Panwas (Gakkumdu) mengawal sampai kepada sidang Pengadilan Negeri terkait dengan keterlibatan kepala desa dalam kampanye salah satu Calon Walikota sebagai petahana. Kemudian pada saat laporan terkait dengan pernyataan Petahana di Desa Tayando Yamtel sebagai Nabi Adam,bahwa kasus kasus ini di proses di Gakkumdu sesuai dengan mekanisme penangan laporan dan sudah barang tentu meminta pendapat dari toko agama seperti Ketua MUI Kota Tual terkait dengan Pengakuan dari Petahana, namun menunggu hasil keputusan dari MUI Kota Tual sudah melewati batas waktu penangan selama 7 (tujuh) hari sehingga laporan dinyatakan kadaluarsa. Sedangkan terkait dengan penangan laporan terhadap Pasangan Calon yang lain juga diporses dan kadang- kadang tidak dilanjutkan karena tidak kuat alat bukti. 9. Bahwa Teradu 1 Sdr. IBRAHIM FAQIH, Teradu 2 Sdr. WAWAN KURNIAWAN, Teradu 3 Sdr. M. SOFYAN RAHAYAAN, Teradu 4 Sdr. ZAINAL A. RAHARUSUN, Teradu 5 Sdr. RIFAI RUMAF, Teradu 6 Sdr. M. TAHER JAMCO, Teradu 7 Sdr. JUNAEDI BUGIS, dan Teradu 8 Sdr. DENNY MUS RENUAT dalam kedudukan selaku KPU Kota Tual dan PANWASLU Kota Tual, memperbolehkan Pemilih Tambahan untuk mencoblos melewati batas waktu yang sudah ditentukan oleh PKPU No.8 Tahun 2018, Pasal 3 Ayat 3. Bahkan Pencoblosan di beberapa TPS sampai Pukul 14.30-15.00 WIT. Bahwa Terkait dengan Panwaslu Kota Tual yang memperbolehkan Pemilih Tambahan untuk mencoblos melewati batas waktu yang sudah ditentukan adalah tidak benar, karena melanggar PKPU Nomor 8 Tahun 2018 pasal 3 ayat 3. karena yang terjadi adalah bahwa Pemilih Tambahan yang sudah terdaftar sebelum jam 12:00 Wit dan belum menyalurkan hak suara maka harus dipastikan untuk mendapat pelayanan menyalurkan hak suaranya sebagai warga Negara Indonesia. Sehingga pemilih bersangkutan tetap mencoblos karena terdaftar pada jam 12:00 dan menunggu antrean meskipun waktu menunggu telah melewati batas waktu pukul 1:00 Wit. Terkait dengan pelanggaran-pelanggaran tersebut Panwas Kota Tual telah melakukan penangan sesuai dengan mekanisme dan procedural yang ada di Panwas, terkadang pelapor belum memahami proses penangan laporan. Kadang belum kuatnya bukti atau belum memenuhi unsur formil dan materil kemudian dibatasi dibatasi dengan waktu yang singkat sehingga ada laporan yang tidak bias dilanjutkan dan ada laporan yang masa waktu kadaluarsa. 10. Bahwa Teradu 1 s/d 8 dalam kedudukan selaku KPU Kota Tual dan Panwaslu Kota Tual, memperbolehkan pemilih Tambahan untuk mencoblos melewati Batas waktu yang sudah ditentukan oleh PKPU Nomor 8 Tahun 2018 Pasal 3 ayat 3 Bahkan Pencoblosan di beberapa TPS sampai Pukul 14:30 WIT. Bahwa Terkait dengan Panwaslu Kota Tual yang memperbolehkan Pemilih Tambahan untuk mencoblos melewati batas waktu yang sudah ditentukan adalah tidak benar, karena yang terjadi adalah bahwa Pemilih Tambahan yang sudah terdaftar sebelum jam 12:00 Wit dan belum menyalurkan hak suara maka harus dipastikan untuk mendapat pelayanan menyalurkan hak suaranya sebagai warga Negara Indonesia. Sehingga pemilih bersangkutan tetap mencoblos karena terdaftar sebelum jam 12:00 dan menunggu antrean meskipun waktu menunggu telah melewati batas waktu pukul 1:00 Wit. Jadi proses Pemungutan berjalan sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2018 Pasal 3 ayat 3 yang berbunyi: “Pemungutan suara di TPS sebagaimana maksud pada ayat (2) dilaksanakan mulai pukul 07.00 sampai dengan pukul 13.00 waktu setempat”. [2.6] PERMOHONAN Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu; atau Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7] Teradu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-18 sebagai berikut: 1. Bukti T-1 : Berita Acara Pemusnahan Surat Suara Surat Suara Pemilihan Walikota (Kota Tual) Nomor 25/BAST-SURAT SUARA/06/BDP/V/2018 dan Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat KPU Kota Tual (Formulir Model DB-KWK, DB1-KWK, DB2-KWK dan DB5-KWK). 2. Bukti T-2 : Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kota Tual Nomor 29/PK.01.BA/8172/V/2018 Tentang Pemusnahan Kelebihan Cetak Surat Suara Pemilihan Walikota dan Wakil walikota Tual Tahun 2018; 3. Bukti T-3 : Surat Ketua KPU Kota Tual Nomor 88/PP.12.2- SD/8172/KPU-KT/VI/2018 Tanggal 8 Juni 2018; 4. Bukti T-4 : Surat PT. BALEBAT DEDIKASI PRIMA Nomor : 048/BDP/MKT/E/VI/2018 tanggal 29 Juni 2018 Perihal Klarifikasi Rincian Berita Acara Pemusnahan Surat Suara; 5. Bukti T-5 : Pesanan Pembelian (Purchase Order) Surat Suara dari KPU Kota Tual kepada PT BALEBAT DEDIKASI PRIMA tanggal 8 Mei 2018; 6. Bukti T-6 : Surat Undangan Ketua KPU Kota Tual Nomor : 21/PL.01.1 Und/8172/KPU-KT/II/2018 tanggal 6 Pebruari 2018; 7. Bukti T-7 : Surat Undangan Ketua KPU Kota Tual Nomor : 26/PL.01.1-Und/8172/KPU-KT/II/2018 tanggal 12 Pebruari 2018; 8. Bukti T-8 : Salinan Keputusan KPU Kota Tual Nomor : 09/HK.03.1- Kpt/8172/KPU-KT/II/2018 Tentang Jadwal Kampanye Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tual Tahun 2018; 9. Bukti T-9 : Salinan Keputusan KPU Kota Tual Nomor : 20/HK.03.1- Kpt/8172/KPU-KT/IV/2018 Tentang Penetapan Kegiatan Debat Publik/ Debat Terbuka Tahap I (Satu) dan Tahap II (Dua) Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tual Tahun 2018; 10. Bukti T-10 Surat Undangan Ketua KPU Kota Tual Nomor : 56/PL.01.1-Und/8172/KPU-KT/VI/2018 tanggal 02 April 2018; 11. Bukti T-11 Surat Undangan Ketua KPU Kota Tual Nomor : 12.59/PL.01.1-Und/8172/KPU-KT/VI/2018 tanggal 11 April 2018; 12. Bukti T-12 a. Surat Undangan Ketua KPU Kota Tual Nomor : 62/PL.01.1-Und/8172/KPU-KT/VI/2018 tanggal 13 April 2018; b. Surat Undangan Ketua KPU Kota Tual Nomor : 75/PL.01.1-Und/8172/KPU-KT/V/2018 tanggal 04 Mei 2018; c. Surat Undangan Ketua KPU Kota Tual Nomor : 78/PL.01.1-Und/8172/KPU-KT/V/2018 tanggal 07 Mei 2018; d. Surat Undangan Ketua KPU Kota Tual Nomor : 93/PL.01.1-Und/8172/KPU-KT/VI/2018 tanggal 16 Juni 2018; 13. Bukti T-13 Surat Pemberitahuan Ketua KPU Kota Tual Nomor : 97/PL.01.1-SP/8172/KPU-KT/VI/2018 tanggal 17 Juni 2018; 14. Bukti T-14 Salinan Keputusan KPU Kota Tual Nomor : 22/HK.03.1- Kpt/8172/KPU-KT/VI/2018 Tentang Jadwal Kampanye Rapat Umum Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tual Tahun 2018; 15. Bukti T-15 a. Formulir Model C2-KWK TPS VIII Desa Taar Kecamatan Dullah Selatan Kota Tual; b. Formulir Model C2-KWK TPS 002 Kelurahan Lodar-El Kecamatan Dullah Selatan Kota Tual; c. Formulir Model C2-KWK TPS 003 Kelurahan Lodar-El Kecamatan Dullah Selatan Kota Tual; d. Formulir Model C2-KWK TPS 004 Kelurahan Lodar-El Kecamatan Dullah Selatan Kota Tual; e. Formulir Model C2-KWK TPS 010 Kelurahan Lodar-El Kecamatan Dullah Selatan Kota Tual; f. Formulir Model C2-KWK TPS 21 Desa Tual Kecamatan Dullah Selatan Kota Tual; g. Formulir Model C2-KWK TPS 001 Desa Fiditan Kecamatan Dullah Utara Kota Tual; h. Formulir Model DA2-KWK Kecamatan Dullah Utara Kota Tual; i. Formulir Model DA2-KWK Kecamatan Dullah Selatan Kota Tual; j. Formulir Model DA2-KWK Kecamatan Pulau-pulau Kur Kota Tual; k. Formulir Model DA2-KWK Kecamatan Tayando Tam Kota Tual; l. Formulir Model DA2-KWK Kecamatan Kur Selatan Kota Tual; 16. Bukti T-16 Surat Undangan Ketua KPU Kota Tual Nomor : 86/PL.01.1-Und/8172/KPU-KT/VI/2018 tanggal 12 Juni 2018 dan Dokumentasi Pelaksanaan Bimbingan Teknis Rekapitulasi Penghitungan Suara kepada PPK; 17. Bukti T-17 Dokumentasi Pelaksanaan Bimbingan Teknis Pemungutan dan Penghitungan Suara kepada KPPS; 18. Bukti T-18 Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi dan Hasil Penghitungan Suara di Tingkat PPK Kecamatan Tayando Tam (Formulir Model DA-KWK, DA1-KWK dan DAA-KWK Tingkat Kecamatan Tayando Tam). [2.8] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan, keterangan para pihak, cukup dimuat dalam risalah persidangan yang merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Tim Kampaye, yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf c Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017; [3.7] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo dan Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu telah bertindak tidak professional atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Para teradu bertindak tidak profesional pada saat pemesanan dan pencetakan Surat Suara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tual Tahun 2018 melebihi jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT). Pada tanggal 20 April 2018, KPU Kota Tual menetapkan DPT sebanyak 40.058. Seharusnya Surat Suara yang dipesan berjumlah 43.118 lembar yang terdiri dari Surat Suara Pemilihan = 41.118 lembar (DPT + Cadangan 2,5%) dan Surat Suara Pemilihan Ulang = 2.000 lembar. Namun pada tanggal 30 April 2018, KPU Kota Tual melakukan pemesanan pencetakan Surat Suara sebanyak 56.594 lembar berdasarkan No.PO.1360-1160-DIRECT. Selain itu, pemusnahan Surat Suara kelebihan cetak tidak melibatkan Saksi Pasangan Calon sesuai amanat PKPU No.9 Tahun 2017. Tindakan Para Teradu menyebabkan kecurigaan masyarakat, bahwa Teradu I membuat keputusan dan kebijakan secara sepihak yang menguntungkan Petahana terkait perubahan jadwal kampanye serta jadwal debat yang sebelumnya sudah disepakati semua paslon; [4.1.2] Teradu I s.d V bekerja tidak profesional untuk melakukan supervisi dan pengarahan serta pengendalian pada jajaran di bawahnya, baik kepada KPPS maupun PPK, sehingga mengakibatkan berbagai permasalahan yang secara prosedur tidak sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS dan PKPU Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Rekapitulasi di berbagai TPS. Bahwa Teradu I dalam tugas supervisi dan pengendalian di Kecamatan Toyando-Taam tidak mampu mengarahkan PPK Kecamatan Tayando Tam untuk dapat bekerja secara profesional, sehingga Sertifikat Rekapitulasi dan Rincian Penghitungan Perolehan Suara dari Setiap Desa/Kelurahan (Model DA.1-KWK) Kecamatan Toyando-Taam ada 2 versi, yakni; yang tulis tangan dan ditandatangani oleh PPK dan saksi pasangan calon dan yang ketikan dan tidak ditandatangani oleh PPK dan saksi pasangan calon. Bahwa Para Teradu pada saat rekapitulasi di Tingkat KPU Kota Tual tanggal 4-6 Juli 2018 melakukan pembiaran dan tidak melakukan upaya-upaya kongkrit sesuai PKPU No.9 Tahun 2018 Pasal 35 untuk menyelesaikan keberatan saksi terhadap selisih perhitungan berjumlah 7 (tujuh), antara pemilih yang menggunakan hak pilih sebanyak 32.677 dan jumlah surat suara yang digunakan sebanyak 32.670, serta jumlah seluruh suara sah dan suara tidak sah sebanyak 32.670. Bahwa Teradu VII s.d. VIII tidak bekerja profesional dalam melakukan pengawasan untuk menjadikan berbagai permasalahan dalam Rekapitulasi di Tingkat KPU Kota Tual pada tanggal 4-6 Juli 2018 sebagai temuan, tetapi Para Teradu bersikap pasif dan melakukan pembiaran dengan beralasan bahwa tidak ada laporan tentang permasalahan yang terjadi. Bahwa Para Teradu memperbolehkan Pemilih Tambahan untuk mencoblos melewati batas waktu yang sudah ditentukan oleh PKPU No.8 Tahun 2018, Pasal 3 Ayat 3. Bahkan pencoblosan di beberapa TPS sampai Pukul 14.30-15.00 WIT.; [4.1.3] Bahwa Teradu I dan Teradu VI telah diberikan berbagai fasilitas mewah oleh calon petahana yang tidak punya urgensi dengan Penyelenggaraan Pilkada. Selain dana hibah ke KPU dan Panwaslu Kota Tual, petahana menyediakan fasilitas tambahan kepada KPU dan Panwas Kota Tual. Bahwa tambahan fasilitas dari Pemda Kota Tual diduga kuat tidak berdasarkan analisis kebutuhan prioritas yang diputuskan bersama, tetapi merupakan hasil persekongkolan Para Teradu dengan Petahana. Bahwa diduga kuat sehubungan dengan bantuan dari Petahana selain dana hibah, maka berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh petahana tidak diproses secara profesional oleh Para Teradu termasuk pada saat penanganan laporan atas pernyataan petahana sebagai Nabi Adam manusia pertama saat kampanye di Desa Tayando Yamtel; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu yang pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu: [4.2.1]. Bahwa Para Teradu membantah seluruh dalil aduan Pengadu, kecuali yang diakui tegas oleh Teradu. Pencetakan surat suara yang melebihi jumlah DPT + cadangan 2,5 persen disebabkan keterbatasan SDM, khususnya pemahaman tentang Sistim Pengadaan Secara Elektronik sehingga melakukan kelalaian atas volume dari paket cetak surat suara. Pejabat pengadaan KPU Kota Tual melakukan klik pada aplikasi Sosialisasi Sitem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) sehingga tercetak 56.594 suara. Sisa surat suara sudah dilakukan pemusnahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan pasal 31 ayat (1) dan (2) PKPU 9 Tahun 2017 tentang Norma, standar, prosedur, kebutuhan pegadaan dan pendistribusian perlengkapan Pilkada Tahun 2018. Bahwa pelibatan saksi dari masing-masing pasangan calon bukan merupakan sebuah keharusan yang harus dipenuhi Teradu. Bahwa Teradu I menolak dengan tegas terkait Teradu keliru memberikan keterangan atau pernyataan. Karena Teradu I tidak pernah membuat kebijakan yang menguntungkan petahana, karena semua jadwal yang ditetapkan atas dasar persetujuan semua pasangan calon. Penetapan jadwal dimaksud sebelumnya sudah diakukan beberapa kali rapat koordinasi termasuk dengan undangan tanggal 6 dan 12 Februari 2018. Jadwal debat yang dilaksanakan 2 kali sudah sesuai ketentuan yang berlaku serta terlebih dahulu sudah dilakukan koordinasi dengan semua para pihat dan pasangan calon; [4.2.2] Bahwa Para Teradu sudah melakukan supervisi melalui monitoring persiapan dan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara (hari H) yang dilakukan pada tanggal 26 s.d. 28 Juni 2018 yang bertujuan untuk memonitoring persiapan dan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara oleh KPPS sekaligus untuk mengambil formulir Model C-KWK dan Model C1- KWK yang akan digunakan untuk keperluan sistem penghitungan cepat oleh KPU RI melalui aplikasi SITUNG, di mana formulir Model C-KWK dan Model C1- KWK tersebut di-scan dan dikirim dengan menggunakan jaringan internet (online). Pada saat melakukan monitoring persiapan dan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara (hari H) pada tanggal 27 Juni 2018, Teradu I s.d. V tidak menemukan adanya permasalahan mendasar ataupun pelanggaran administrasi signifikan yang mempengaruhi jalannya pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, termasuk pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara. Hal ini dibuktikan dengan tidak adanya catatan keberatan atau kejadian khusus yang dituangkan di dalam formulir Model C2-KWK yang ada pada KPPS di setiap tingkatan TPS dalam wilayah Kota Tual dan juga tidak terdapat catatan keberatan atau kejadian khusus yang dituangkan di dalam formulir Model DA2-KWK pada pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kecamatan (PPK), karena apabila terdapat catatan keberatan atau kejadian khusus pada saat pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS oleh saksi TPS, maka PPL dan Panwas TPS harus memberikan rekomendasi kepada KPPS, dan KPPS wajib untuk menindaklanjuti. Hal tersebut berlaku sama pada saat pelaksanaan rekapitulasi penghitungan Suara Tingkat Kecamatan (PPK). Apabila catatan keberatan atau kejadian khusus tersebut dapat diselesaikan, maka tidak perlu lagi sebagaimana yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018 Pasal 53 dan Pasal 20 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2018, sehingga apa yang disampaikan Pengadu bahwa terjadi beberapa permasalahan seperti adanya formulir Model C7-KWK (Daftar Hadir Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara tingkat TPS) yang tidak ditandatangani Ketua KPPS ataupun Pemilih merupakan kelalaian/human error dari penyelenggara tingkat bawah, yaitu KPPS. Teradu I s.d. V telah melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis Pemungutan dan Penghitungan Suara kepada seluruh PPS dan KPPS di semua Kecamatan dalam wilayah Kota Tual, termasuk Bimbingan Teknis Rekapitulasi Penghitungan Suara kepada PPK di semua Kecamatan pada bulan Mei 2018. Sebagaimana ketentuan Pasal 8 huruf g dan h Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2015 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota, Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, yang menyatakan bahwa Tugas, Wewenang dan Kewajiban KPU/KIP Kabupaten/Kota antara lain melakukan supervisi, asistensi, pemantauan dan klarifikasi kepada PPK, PPS dan KPPS, dan melakukan bimbingan teknis setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atauWalikota dan Wakil Walikota kepada PPK, PPS dan KPPS. Teradu mendalilkan bahwa Pengadu membawa masalah tersebut. Bahwa Teradu I tidak pernah bekerja secara tidak profesional, sehingga menyebabkan terdapatnya 2 versi Sertifikat Rekapitulasi dan Rincian Penghitungan Perolehan Suara dari setiap Desa/Kelurahan (Model DA.1-KWK) Kecamatan Tayando Tam yaitu yang hasil ketikan dan hasil tulis tangan. Dalam Bimbingan Teknis tersebut telah dijelaskan kepada masing-masing PPK tata cara rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Kecamatan pada PPK, maka kemudian jika terjadi hal seperti yang disampaikan Pengadu itu merupakan bagian dari tugas dan kewenangan PPK bukan Teradu I. Menurut keterangan dari PPK Kecamatan Tayando Tam bahwa yang sesungguhnya versi tulis tangan dibuat oleh PPK pada saat pelaksanaan rekapitulasi tingkat kecamatan yang ditandatangani PPK, Saksi Kecamatan dan Panwas Kecamatan dan telah diberikan kepada masing-masing Saksi dan Panwas Kecamatan, sedangkan versi ketikan dibuat oleh PPK Tayando Tam pada saat rekapitulasi penghitungan suara tingkat KPU Kota Tual, dengan tujuan semata-mata untuk merapikan tulisan tangan Sertifikat Rekapitulasi dan Rincian Penghitungan Perolehan Suara dari setiap Desa/Kelurahan (Model DA.1- KWK) Kecamatan Tayando Tam dan memudahkan PPK Kecamatan Tayando Tam dalam mempresentasikan hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kecamatan Tayando Tam, namun perubahan tersebut hanya dijadikan arsip bagi PPK Kecamatan Tayando Tam, bukan untuk dibagikan kepada saksi kecamatan maupun panwas kecamatan, dan tidak mengubah seluruh angka penjumlahan yang sebelumnya telah dicatat dalam Sertifikat Rekapitulasi dan Rincian Penghitungan Perolehan Suara dari setiap Desa/Kelurahan (Model DA.1-KWK) Kecamatan Tayando Tam versi tulis tangan. Atas fakta tersebut, keterangan yang disampaikan Pengadu tentang ketidakmampuan Teradu 1 dalam melakukan supervisi, pengarahan dan/atau pengendalian adalah keliru. Berdasarkan kejadian pada saat penyelesaian keberatan rekapituali tingkat kota, telah dilakukan upaya kongkrit sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 35 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dan hasil tersebut telah disepakati oleh semua pasangan calon pada saat rekapitulasi. Sehingga keterangan yang diberikan oleh Pengadu terkait selisih jumlah suara tidak dapat dibuktikan. Bahwa Teradu I s.d. V pada saat monotoring pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, menemukan adanya pemilih tambahan yang telah tercatat dalam formulir Model A.Tb-KWK atau DPTb pada beberapa TPS di Kecamatan Dullah Selatan dan Dullah Utara yang belum menggunakan hak pilihnya atau mencoblos, sehingga Teradu 1 s/d 5 menyampaikan kepada Ketua KPPS pada TPS yang bersangkutan agar tetap mempersilahkan pemilih sebagaimana dimaksud untuk menggunakan hak pilihnya sepanjang masih berada di dalam lokasi TPS yang bersangkutan, meskipun telah diperintahkan kepada Ketua KPPS bahwa tepat pukul 13.00 WIT, Kegiatan pemungutan ditutup, artinya tidak diperbolehkan lagi pemilih tambahan yang datang membawa KTP-Elektronik untuk menggunakan hak pilih di atas pukul 13.00 WIT, yang diperbolehkan adalah pemilih tambahan yang telah terdafftar atau tercatat dalam formulir Model A.Tb –KWK atau DPTb sebelum pukul 13.00 WIT, tetapi belum menggunakan hak pilihnya, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 42 ayat (1) dan (2) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018. Hal yang dilakukan oleh Teradu 1 s/d 5 semata-mata untuk menjamin hak pilih dari warga negara indonesia sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku; [4.2.3] Bahwa Teradu I dan V membantah dalil aduan Pengadu yang mengatakan ada keterkaitan antara fasilitas yang diberikan petahana dengan penanganan setiap laporan yang masuk terkait petahana. Bahwa pelaksanaan Pilkada adalah menjadi Tanggungjawab Pemerintah Daerah Berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihana Gubernur, Bupati dan Walikota, UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan UU Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; PP Nomor 58 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah; Permendagri Nomor 44 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Dana Kegiatan Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota; Pilkada Serentak Tahun 2018 merupakan Program Strategi Nasional yang harus dilaksanakan dan dibebankan kepada APBD. Kemudian Surat Edaran Mentri Dalam Negeri Nomor 273/2845/SJ tentang Penangan Pilkada Serentak Tahun 2018. Sehingga siapa saja yang menjadi Kepala Daerah sudah wajib mendukung pelaksanan Pilkada yang pendanaannya dibebankan kepada APBD TA 2017 dan dalam APBD TA 2018 dengan memperhatikan keseluruhan tahapan Penyelengaraan Pilkada serentak Tahun 2018. Sehingga aduan yang disampaikan kepada Teradu I dan VI salah arah dan penuh dengan muatan fitnah dan tidak memiliki bukti. Fasilitas yang diberikan kepada Panwas Kota Tual itu merupakan usulan secara kolektif oleh Ketua dan Anggota Panwaslu bukan teradu VI serta tidak ada pendekatan secara individu atau personal terkait dengan pembicaraan dengan pemerintah daerah dalam hal ini Kota Tual. Fasilitas yang diberikan berupa pinjam pakai yang akan di kembalikan kepada Pemda dan akan dipertanggungjawabkan oleh Panwaslu Kota Tual. Kemudian fasilitas pinjam pakai tersebut ditenderkan kepada pihak ketiga oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kebutuhan Panwas, bukan hasil dari persengkokolan, juga tidak ada fasilitas mewah seperti yang dituduhkan. Terkait pernyataan Petahana di Desa Tayando Yamtel sebagai Nabi Adam, bahwa kasus ini diproses di Gakkumdu sesuai dengan mekanisme penangan laporan dengan meminta pendapat dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tual. Berdasarkan keputusan MUI Kota Tual, perkara dinyatakan kadaluarsa karena sudah melewati batas waktu penangan selama 7 (tujuh) hari. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen dan fakta yang terungkap dalam persidangan: [4.3.1] Menimbang pengaduan Pengadu Nomor 282/I-P/L-DKPP/2018 diterima DKPP tanggal 4 Oktober 2018, sehingga Teradu VIII Denny Mus Renuat tidak memiliki legal standing sebagai Pihak Teradu dalam perkara a quo karena sejak tanggal 15 Agustus 2018 sudah tidak menjabat sebagai Anggota Panwas Kota Tual. DKPP tidak memiliki wewenang untuk memeriksa dan memutus perkara a quo terhadap Teradu VIII Denny Mus Renuat; [4.3.2] Bahwa dalil aduan Pengadu terkait kelebihan pencetakan surat suara diakui oleh Teradu I s.d. V. Hal ini menurut Teradu disebabkan adanya keterbatasan akses Sumber Daya Manusia (SDM) terhadap sistem pengadaan berbasis elektronik atau Sistim Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP). Dalam persidangan Teradu menjelaskan alasan terjadinya kelebihan pencetakan surat suara dikarenakan data awal yang dijadikan acuan adalah DPT pada pemilu tahun 2014. Dalam persidangan terungkap fakta bahwa pihak ketiga PT. Balebat Dedikasi Prima pencetak surat suara menolak mengurangi jumlah surat suara yang dicetak karena tidak sesuai dengan kesepakatan awal. DKPP menilai bahwa Para Teradu pada kondisi tersebut tidak dimungkinkan untuk melakukan pembatalan secara sepihak karena dikhawatirkan akan adanya dampak lain terkait kesiapan surat suara yang sudah ditentukan penjadwalannya. Akan tetapi dengan memaksakan pencetakan yang melebihi ketentuan, telah terjadi pemborosan penggunaan anggaran negara oleh Teradu I s.d. V. Seharusnya Teradu I s.d. V mengantisipasi dari awal terkait kemungkinan adanya perbedaan jumlah DPT dan membuat kesepakatan yang jelas dengan pihak ketiga jika terjadi perubahan jumlah surat suara yang dicetak. Sementara terkait pemusnahan sisa surat suara, DKPP menilai bahwa Para Teradu seharusnya menjaga kepercayaan publik dengan melibatkan saksi masing-masing pasangan calon pada saat pemusnahan sisa surat suara. Langkah yang diambil Para Teradu dengan berpandangan bahwa tidak ada keharusan melibatkan saksi masing-masing pasangan calon dalam pemusnahan sisa surat suara adalah langkah yang kurang tepat dan tidak bijak. Bahwa Terkait dalil aduan Pengadu yang secara khusus menuduh Teradu I membuat kebijakan penjadwalan kampanye yang menguntungkan petahana tidak terbukti dalam persidangan. Akan tetapi ditemukan fakta bahwa Teradu I pernah melakukan koordinasi informal dengan pasangan calon terkait rencana penentuan jadwal kampanye. Dalam persidangan terungkap bahwa pernyataan Teradu I ditangkap berbeda oleh Pengadu dengan mengumumkan tanggal kampanye kepada para pendukungnya, padahal jadwal kampanye belum disahkan secara resmi. DKPP menilai seharusnya Teradu I bertindak lebih cermat dan hati-hati dalam membuat pernyataan dalam forum yang tidak resmi dalam rangka menjaga tertib sosial dan menjaga marwah penyelenggara pemilu. Selain itu, setiap kegiatan yang dilakukan semestinya tercatat dalam berita acara formal sebagai langkah antisipatif jika terjadi permasalahan di kemudian hari; [4.3.3] Bahwa dalil aduan Pengadu terkait adanya berbagai permasalahan pada saat hari pemungutan dan penghitungan suara di berbagai TPS tidak terbukti dalam persidangan. Teradu sudah melakukan upaya optimal dengan melakukan monitoring langsung ke lapangan serta telah melakukan bimbingan teknis terhadap seluruh jajarannya sebelum hari pungut hitung dimulai. Dalil Teradu yang mempertanyakan tidak adanya catatan keberatan atau kejadian khusus yang dituangkan di dalam formulir Model C2-KWK yang ada pada KPPS di setiap tingkatan TPS, dan tidak terdapatnya catatan keberatan atau kejadian khusus yang dituangkan di dalam formulir Model DA2-KWK pada pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kecamatan (PPK), dapat dibenarkan secara hukum. Bahwa terkait adanya beberapa TPS yang masih memberikan kesempatan pemilih untuk melakukan pencoblosan di luar jadwal yaitu melewati pukul 13.00 WIT tidak terbukti. Dalam persidangan terungkap bahwa yang masih melakukan pencoblosan tersebut adalah pemilih yang sudah mendaftar dan mendapat antrian sebelum pukul 13.00, hal ini dikarenakan adanya antrian panjang sehingga melewati batas waktu pukul 13.00 WIT., akan tetapi setelah pukul 13.00 tidak melakukan pendaftaran pemilih baru. Atas fakta tersebut DKPP menilai apa yang dilakukan Para Teradu sudah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Dalil aduan pengadu tidak terbukti dan Jawaban Teradu meyakinkan DKPP. [4.3.4] Bahwa dalil adauan Pengadu tentang penanganan setiap laporan yang kurang maksimal disebabkan adanya pemberian fasilitas mewah oleh Petahana, dalam sidang pemeriksaan terungkap fakta pemberian fasilitas tersebut diajukan Teradu I s.d V jauh hari sebelum penyelenggaraan Pilkada dan bersifat pinjaman sementara yang akan dikembalikan kepada pemerintah daerah. Dalam persidangan juga terungkap bahwa fasilitasi oleh pemerintah daerah adalah merupakan hasil usulan penganggaran sebelumnya. Pihak Terkait dalam hal ini Sekretariat KPU dan Bawaslu Kota Tual mengakui sebagian dalil aduan Pengadu akan tetapi membantah jika pemberian tersebut mempengaruhi kemandirian Para teradu sebagai Penyelenggara Pemilu. DKPP berpendapat bahwa tindakan para Teradu menerima pemberian petahana tanpa memperhatikan tahapan pilkada yang sedang berlangsung adalah tindakan yang kurang etis, sikap dan tindakan tersebut menimbulkan persepsi atau kecurigaan publik adanya timbal balik antara penyelenggara Pemilihan dengan petahana. Para Teradu memiliki kewajiban etis melaksanakan prinsip transparan dan akuntabel yaitu menjelaskan kepada publik terkait fasilitas yang diperoleh penyelenggara Pemilu, sehingga dapat mencegah syakwasangka kepada Para Teradu. Selain itu permohonan fasilitas berupa pengadaan pesawat drone adalah berlebihan dan tidak relevan dengan kebutuhan utama penyelenggaraan Pemilihan. DKPP menilai bahwa Teradu VI s.d. VII kurang optimal dan cenderung bersikap pasif dalam merespon laporan Pengadu. Sesuai Peraturan perundang-undangan dan etika penyelenggara Pemilu, Panwas memiliki kewenangan bersama jajarannya melakukan pengawasan dengan output sebuah temuan. Berdasarkan fakta dan bukti tersebut diatas, DKPP menilai Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik sebagaimana ketentuan pasal 8 huruf b pasal 16 huruf c dan d dan pasal 18 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, serta bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1.] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2.] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3.] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi peringatan keras terhadap Teradu I Ibrahim Faqih selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Tual sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi peringatan terhadap Teradu II Wawan Kurniawan, Teradu III M. Sofyan Rahayaan, Teradu IV Zainal A. Raharusun, Teradu V Rifai Rumaf masing-masing selaku Anggota KPU Kota Tual sejak Putusan ini dibacakan; 4. Menjatuhkan sanksi peringatan terhadap Teradu VI M. Taher Jamco selaku Ketua merangkap anggota Bawaslu Kota Tual dan Teradu VII Junaedi Bugis selaku Anggota Bawaslu Kota Tual sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan KPU Provinsi Maluku untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu I s.d. V paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 6. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Maluku untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu VI dan VII paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 7. Memerintahkan Bawaslu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan seluruh Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal Dua januari Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Enam Belas bulan Januari tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar masing- masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan Para Teradu. KETUA ttd Harjono ANGGOTA ttd ttd Muhammad Teguh Prasetyo ttd ttd Alfitra Salam Ida Budhiati Ttd Fritz Edward Siregar Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir