III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang
pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 3 Mei
2024 sebagai berikut:
1. Bahwa Pengadu/Pelapor setelah menelaah dan mencermati Catatan Kejadian
Khusus dan/atau Keberatan Saksi yang disampaikan oleh Saksi Partai Demokrat
kepada KPU Kabupaten Halmahera Selatan tanggal 8 Maret 2024 (Vide Bukti P-1
dan Bukti P-2), kami menemukan adanya kesalahan prosedur dan tata cara
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara yang dilakukan oleh KPU Kab.
Halmahera Selatan di Kecamatan Bacan Selatan dan adanya kesalahan
penjumlahan dan penggelembungan suara dalam Model D Hasil Kecamatan di
Kecamatan Gane Timur Selatan.
2. Berdasarkan data dan fakta yang kami peroleh tersebut, Pengadu/Pelapor selaku
Pimpinan Partai Demokrat yang memberikan Mandat Saksi (Vide Bukti P-9)
memberikan instruksi kepada Saksi Partai Demokrat untuk menyampaikan
keberatannya secara lisan dan tulisan dalam Rapat Pleno Terbuka Tingkat Provinsi
Maluku Utara untuk rekapitulasi perolehan suara tingkat Kabupaten Halmahera
Selatan pemilu tahun 2024 yang dilaksanakan sejak tanggal 10 Maret 2024 di Ball
Room Bela Hotel Ternate.
3. Bahwa pada tanggal 10 Maret 2024, dalam Rapat Pleno Terbuka sebagaimana
dimaksud dalam angka 2 diatas, sesaat setelah Teradu I selaku Pimpinan Rapat
pleno membuka rapat, Bawaslu Maluku Utara menginterupsi Forum Rapat dan
meminta agar Teradu I menskorsing rapat untuk memberikan waktu kepada
Bawaslu mengidentifikasi adanya Laporan dari sejumlah Partai Politik terkait
sejumlah permasalahan yang terjadi di forum Rapat Pleno Terbuka di KPU Kab.
Halmahera Selatan (Vide Bukti P-3/Video Rapat Durasi ke 02:48:26 – 02:52:50 dari
durasi 10:22:31). Namun oleh Teradu I – Teradu IV, saran Bawaslu tersebut tidak
diindahkan, dan Teradu I – Teradu IV sampai dengan berakhirnya Rapat Pleno
Terbuka Tingkat Provinsi Maluku Utara untuk rekapitulasi perolehan suara tingkat
Kabupaten Halmahera selatan pemilu Tahun 2024, tidak membacakan dan
menindaklanjuti adanya sejumlah Catatan Kejadian Khusus dan/atau Keberatan
Saksi yang telah disampaikan oleh Saksi Partai Politik yang ada dalam Sampul
Kertas Tersegel yang berisi Formulir Model D Catatan Kejadian Khusus dan/atau
Keberatan Saksi sebagaimana ketentuan dalam Ayat (6), Ayat (7) dan ayat (8) Pasal
65 PKPU Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum.
4. Bahwa dalam pandangan Pengadu/Pelapor, sesuai laporan dari para Saksi Partai
Demokrat, Rapat Pleno Terbuka Tingkat Provinsi Maluku Utara untuk rekapitulasi
perolehan suara tingkat Kabupaten Halmahera selatan pemilu Tahun 2024 yang
dilaksanakan pada tanggal 10 Maret 2024 di Ballroom Bela Hotel Ternate. Pada saat
pelaksanaan rapat pleno terbuka berjalan sudah muncul protes dari saksi peserta
pemilu atas dasar rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten Halmahera
selatan yang menurut saksi peserta pemilu terdapat perbedaan angka perolehan
suara dari D. Hasil Kecamatan dan Lampiran D Hasil serta Model C Hasil, khusus
di Kecamatan Bacan Selatan dan Gane Timur Selatan. Keberatan saksi peserta
pemilu disampaikan dalam forum pleno terbuka melalui keberatan tertulis dan
keberatan lisan. Berbagai keberatan dan sanggahan harus ditindaklanjuti oleh KPU
selama berkaitan dengan tata cara, mekanisme dan prosedur pemilu yang cacat
apalagi merugikan peserta pemilu dan hak pemilih.
Para Teradu I – Teradu IV terkesan sengaja untuk tidak mengakomodir keberatan
dan sanggahan yang disampaikan dengan alibi yang bersandar pada ketentuan
norma dengan mengesampingkan asas pemilu yaitu “Pemilu dilaksanakan
berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil”
sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilu. Padahal kita tahu bersama eksistensi undang-undang mengikuti perintah
norma, asas dan prinsip sebagai landasan sosiologis dan landasan filosofis.
Keberatan yang disampaikan saksi peserta pemilu semata-mata meminta rasa adil
dan melahirkan hasil pemilu yang jujur. Prinsip yang kami pegang “surat suara
hanyalah kertas dan suara merupakan hak memilih warga Negara, bila kertas cacat
tidak serta merta hak suara pemilih menjadi hilang”. Kami hanya mengawal aspirasi
rakyat melalui hak memilih, Teradu I – Teradu IV terkesan mengabaikan perintah
asas pemilu dan menghilangkan hak suara pemilih bila tidak mengakomodir
keberatan dan sanggahan saksi peserta pemilu.
5. Bagi Pengadu/pelapor, Tindakan dan sikap yang tidak etis ditunjukkan oleh Teradu
I – Teradu IV dengan cara tidak memberikan ruang kepada Saksi Partai Demokrat
dan Bawaslu Provinsi Maluku Utara untuk melakukan penyandingan/pencermatan
data untuk rekapitulasi hasil perolehan suara di Kecamatan Bacan Selatan dan Gane
Timur Selatan. Sementara pada bagian yang lainnya, Teradu I – Teradu IV justru
memberikan ruang bagi saksi partai politik dan Bawaslu Provinsi Maluku Utara
untuk melakukan penyandingan/pencermatan data, bahkan sampai pada proses
penghitungan ulang perolehan suara berbasis model C Hasil.
6. Penjelasan secara detail sebagaimana disebut dalam angka 5, dapat kami uraikan
sebagai berikut:
● Tanggal 10 Maret 2024, Teradu I – Teradu IV memberikan ruang kepada Saksi
Partai Golkar, Bawaslu Provinsi Maluku Utara dan KPU Kab. Halmahera Selatan
untuk melakukan penyandingan/pencocokan data untuk jenis pemilihan umum
Anggota DPR RI pada Kecamatan Obi (Vide Bukti P-3/Video Rapat Durasi ke
07.59.30 – 08:17:30 dari durasi 10:22:31)
● Tanggal 10 Maret 2024, Teradu I – Teradu IV memberikan ruang Penyandingan
data untuk jenis Pemilihan Anggota DPD untuk Rekapitulasi hasil perolehan
suara Dapil 5 Maluku Utara (Vide Bukti P-3/Video Rapat Durasi ke 00.13.41 –
00:35:14 dari durasi 10:22:31);
● Penyandingan data dilakukan untuk jenis Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden
untuk rekapitulasi hasil perolehan suara Dapil 4 Maluku Utara (Vide Bukti P-
3/Durasi Video ke 03.28.08 – 03:39:00 dari durasi 10:22:31) untuk Rekapitulasi
hasil perolehan suara di Kecamatan Bacan Selatan;
● Atas dasar adanya ruang penyandingan data yang sudah dibuka oleh KPU
Provinsi sebagaimana dijelaskan di atas, dan pernyataan dari Teradu III, bahwa
akan ada penyandingan data lagi jika ada permasalahan (Vide Bukti P-3/Durasi
Video ke 03.41.28 – 03:42:29 dari durasi 10:22:31), maka Pengadu/Pelapor
merasa memiliki harapan dan kesempatan untuk meminta kepada Teradu I –
Teradu IV untuk membuka ruang penyandingan/pencermatan data Hasil
perolehan suara di Kecamatan Bacan Selatan dan Gane Timur Selatan khusus
untuk Pemilihan Anggota DPRD Provinsi Daerah Pemilihan Maluku Utara 4 (Kab.
Halmahera Selatan), dalam rangka mengoreksi adanya kesalahan penjumlahan
perolehan suara Partai Perindo di Kecamatan Gane Timur Selatan (Vide Bukti P-
4) dan adanya kesalahan prosedur dan tata cara pada rekapitulasi di Kecamatan
Bacan Selatan (Vide Bukti P-5)
● Pada tanggal 11 Maret 2024, dalam Forum Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil
Perolehan Penghitungan Suara pada Daerah Pemilihan 4 Maluku Utara, Saksi
Partai Demokrat saat mendapat kesempatan untuk menyampaikan pendapat,
memberikan pendapatnya atas hasil rekapitulasi penghitungan suara ditingkat
Kabupaten Halmahera Selatan yg digelar oleh KPU Kab. Halmahera Selatan,
dimana dalam melakukan rekapitulasi hasil suara di Kecamatan Bacan Selatan
dan Kecamatan Gane Timur Selatan terdapat perbedaan angka dan kesalahan
prosedur dan tata cara rekapitulasi perhitungan suara.
● Saksi Partai Demokrat menjelaskan terkait keberatannya atas Prosedur dan Tata
Cara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan suara di Kecamatan Bacan
Selatan, dan meminta untuk dilakukan penyandingan
data/pencermatan/pencocokan data yang dimiliki oleh Saksi Partai Demokrat
dengan Data dalam Lampiran Model D Hasil Kecamatan DPRD Prov. yang
diterbitkan oleh KPU Halmahera Selatan (Vide Bukti P-6/Video Rapat Durasi ke
00.00.12 – 00.02.23, dan Video Rapat Durasi ke 00.04.32 – 00:06:39 dari durasi
02:39:34).
● Dalam pandangan saksi Demokrat, bahwa Proses Rekapitulasi hasil perolehan
suara yang dilakukan oleh KPU Kab. Halmahera Selatan cacat Prosedur karena
tidak menggunakan dokumen yang otentik (Model C Hasil) Kecamatan Bacan
Selatan. Terdapat perubahan angka perolehan suara dalam Rekapitulasi Model D
Hasil Kecamatan yang diterbitkan oleh KPU Halmahera Selatan, dan Model D
Hasil Koreksi KPU Kab. Halmahera Selatan tersebut tidak dibubuhi Tanda Tangan
dari satupun Anggota PPK dari Kecamatan Bacan Selatan yang dilakukan
perubahan atau perbaikan Model D Hasil Kecamatannya. (Vide Bukti P-5)
● Saksi Partai Demokrat juga meminta adanya pemberlakuan yang sama oleh
Forum Rapat Pleno atas permasalahan yang disampaikan oleh Saksi Demokrat,
sebagaimana kesempatan yang sudah diberikan oleh KPU Provinsi Maluku Utara
kepada Saksi Partai Golkar untuk dilakukan penyandingan data perolehan suara
di Kecamatan Obi.
7. Pernyataan Keberatan saksi Partai Demokrat kemudian direspon oleh Bawaslu
Maluku Utara melalui salah satu Komisionernya, Anggota Bawaslu Provinsi Maluku
Utara (Sumitro Muhamadiya, S.Pd., M.Pd) memberikan pendapat terkait perbedaan
angka dalam Model D Hasil DPRD Prov untuk Kecamatan Bacan Selatan, dan
meminta kepada Teradu I – Teradu IV untuk membuka ruang penyandingan data
dengan Bawaslu dan Saksi Partai (Vide Bukti P-6/Video Rapat Durasi ke 00.16.26 –
00.18.50, dari Video durasi 02:39:34).
8. Teradu I, selaku Pimpinan Rapat Pleno, tanpa mempertimbangkan dinamika
perdebatan dalam forum, pendapat Saksi-Saksi Partai Politik, dan Bawaslu Provinsi
Maluku Utara, atas adanya perbedaan perolehan suara dalam model D hasil
Kecamatan Bacan Selatan, Langsung mengetuk Palu untuk Mengesahkan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan suara DPRD Provinsi untuk Daerah
Pemilihan Maluku Utara 4. (Vide Bukti P-6/Video Rapat Durasi ke 00.27.14 –
00:27:22, dari Video durasi 02:39:34).
9. Atas sikap dan tindakan Teradu I selaku pimpinan Rapat Pleno yang telah
mengesahkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara DPRD Provinsi
Dapil 4 Maluku Utara tersebut, maka Bawaslu Provinsi Maluku Utara mengajukan
Peninjauan Kembali (PK) kepada KPU Prop. Maluku Utara (Vide Bukti P-6/Video
Rapat Durasi ke 02.36.34 – 02:39:00, dari Video durasi 02:39:34).
10. PK yang diajukan oleh Bawaslu Provinsi Maluku Utara tidak diindahkan oleh KPU
Provinsi Maluku Utara.
11. Bawaslu Provinsi maluku Utara memberikan surat Perbaikan/Rekomendasi kepada
KPU Provinsi Maluku Utara (Vide Bukti P-7)
12. Surat Perbaikan/Rekomendasi dari Bawaslu Provinsi Maluku Utara tidak
diindahkan oleh Teradu I – Teradu IV, kecuali oleh salah satu anggota KPU Provinsi
Maluku Utara yang menyetujui adanya saran perbaikan yang diajukan oleh Bawaslu
Maluku Utara, melalui surat pernyataannya (Vide Bukti P-8).
Anggota KPU Provinsi Maluku utara atas nama Safrina Rahma Kamaruddin
kemudian tidak menandatangani berita acara rekapitulasi suara tingkat provinsi
untuk kabupaten Halmahera selatan pada jenis pemilu-anggota DPRD Provinsi,
kemudian membuat keterangan tertulis dengan memperhatikan ketentuan norma
pasal 75 ayat (1) ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan Ayat (5) peraturan KPU Nomor 5 Tahun
2024 tentang rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara dan penetapan
hasil pemilu yang pada prinsipnya menurut Safrina bahwa terhadap hal tersebut di
atas seharusnya dilakukan pencocokan data di maksud antara KPU Halmahera
Selatan, Bawaslu Provinsi Maluku Utara dan saksi partai politik sebelum disahkan
penetapan hasil pemilu untuk jenis pemilu-anggota DPRD Provinsi oleh teradu I-
teradu IV sebagai pimpinan sidang. Bahwa menurut safrina setelah disahkan hasil
pembacaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tersebut, Bawaslu
Provinsi Maluku utara menyampaikan rekomendasi saran perbaikan tersebut
seharusnya ditindaklanjuti dengan norma Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024
sehingga menjaga prinsip adil dan berkepastian hukum pemilu dapat dilaksanakan.
Bahwa atas dasar kronologi tersebut Safrina yang juga anggota KPU Provinsi Maluku
Utara tidak menandatangani Berita Acara Penetapan perolehan suara pemilu untuk
jenis pemilu-anggota DPRD Provinsi Kabupaten Halmahera Selatan karena ada
prosedur tata cara dan mekanisme yang tidak dilaksanakan Oleh teradu I-teradu IV.
13. Bahwa seharusnya pihak Teradu I – Teradu IV dengan Bawaslu Provinsi Maluku
Utara merupakan suatu bagian yang tidak dapat dipisahkan, selain sama-sama
sebagai penyelenggara Pemilu kedua lembaga ini merupakan saudara kandung yang
lahir dari Rahim yang sama yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum. Berdasarkan uraian kronologi singkat di atas dengan ketentuan
norma Pasal 155 sampai Pasal 166 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
pemilihan umum dapat ditindaklanjuti agar dapat memberi rasa adil.
14. Saksi Partai Demokrat mengajukan Keberatan Saksi atas keputusan Teradu I –
Teradu IV yang mengesahkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
DPRD Provinsi Dapil 4 Maluku Utara (Vide Bukti P-10)
Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus
dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
[2.2] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya pada Perkara Nomor
63-PKE-DKPP/IV/2024, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1
sampai dengan P-11, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. P-1 Model D.Kejadian Khusus dan/atau keberatan saksi pada
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilu tahun
2024 jenis pemilu anggota DPRD Provinsi untuk kabupaten
Halmahera selatan oleh partai demokrat yang ditandatangani oleh
saksi peserta pemilu atas nama M. Qudri;
2. P–2 Berita media online Indo Timur Judul Berita “11 Parpol di Halsel
Ajukan Form Keberatan Ke KPU Halsel” terbit tanggal 8 Maret
2024;
3. P-3 Rekaman Video Rapat Pleno Terbuka, Rekapitulasi Hasil
Perolehan Penghitungan Suara, Khusus Panel pada Daerah
Pemilihan 4 Maluku Utara (Kab. Halmahera Selatan);
4. P–4 Model D Hasil dan Lampiran Model D Hasil Kecamatan DPRD
Provinsi khusus untuk Kecamatan Gane Timur Selatan;
5. P–5 Model D Hasil dan Lampiran Model D Hasil Kecamatan DPRD
Provinsi Khusus untuk Kecamatan Bacan Selatan;
6. P–6 Rekaman Video Rapat Pleno Terbuka, Rekapitulasi Hasil
Perolehan Penghitungan Suara, Khusus Panel pada Daerah
Pemilihan 4 Maluku Utara (Kab. Halmahera Selatan);
7. P–7 Surat Perbaikan/Rekomendasi dari Bawaslu Provinsi Maluku
Utara;
8. P–8 Surat Pernyataan Anggota KPU Provinsi Maluku utara atas nama
Safrina Rahma Kamaruddin.
9. P–9 Surat Mandat Saksi Partai Demokrat;
10. P – 10 Model D.Kejadian Khusus dan/atau keberatan saksi pada
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilu tahun
2024 jenis pemilu anggota DPRD Provinsi untuk kabupaten
Halmahera selatan oleh partai demokrat yang ditandatangani oleh
saksi peserta pemilu atas nama Hud Hi. Ibrahim;
11. P – 11 Berita Acara, Sertifikat dan Catatan Hasil Penghitungan Perolehan
Suara Di Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku Utara
Tahun 2024.
[2.3] PETITUM PENGADU
Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis
Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar
menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu, Apabila DKPP berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya (ex aquo
et bono).
[2.4] SAKSI PENGADU
Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 3 Mei 2024, Pengadu
mengajukan 2 (dua) orang saksi atas nama Hud H. Ibrahim dan Muhammad Qudri
yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut:
[2.4.1] Hud H. Ibrahim
Saya Hud H. Ibrahim saksi Partai Demokrat pada rekapitulasi tingkat KPU Provinsi,
saya bersaksi di rekapitulasi KPU Provinsi saat itu sejak tanggal 10 Maret 2024, dalam
proses rekapitulasi KPU Provinsi dalam hal ini menyampaikan mekanisme rekapitulasi.
Rekapitulasi adalah yang pertama membaca seluruh hasil rekapitulasi yang
disampaikan oleh KPU Kabupaten lalu kemudian setelah disampaikan hasil
rekapitulasi perolehan suara masing-masing partai, kemudian diberikan kesempatan
kepada para saksi untuk memberikan tanggapan. Setelah selesai mekanisme itu dilalui
oleh semua saksi, pada kesempatan ini juga bahwa di tingkatan rekapitulasi tingkatan
DPR RI di sana sudah terjadi sanggahan dari para saksi yang saksinya untuk jenis
perolehan suara DPR RI dan disampaikan oleh saksi partai golkar dan saksi partai
golkar diakomodir dan diakomodasi oleh KPU Provinsi dengan menyandingkan data
karena ada perbedaan perolehan suara yang dimiliki saksi partai golkar yaitu
memegang Form D Kecamatan yang kemudian disanggah karena berbeda yang mereka
miliki dan yang dibacakan oleh KPU Kabupaten saat itu, dan dilakukan pencocokan
data kemudian ada permintaan saksi Partai Golkar khususnya di tingkat DPR RI
dilakukanlah pencocokan data lewat membuka data C hasil atau C plano, saya kira ini
sesuatu yang sangat baik dan itulah yang menjadi sebuah proses pemilu yang jurdil
sebetulnya, karena harus dibuka secara terang benderang ketika ada perbedaan
perolehan suara dan setelah dilakukan memang ada hasil pencocokan dan sudah
disetujui Bersama karena sudah dilakukan pembukaan C Hasil atau C Plano.
Selanjutnya dua hari kemudian setelah diselesaikan rekapitulasi di tingkat DPR RI,
selanjutnya DPRD Provinsi khususnya, DPRD Provinsi Dapil 4 Kabupaten Halmahera
Selatan. Mekanisme yang sama pula dibacakan oleh penyelenggara dalam hal ini KPU.
Kami sebagai saksi partai menyanggah itu karena ada perbedaan data yang kami miliki,
yang kami pegang data D Hasil Kecamatan juga ditandatangani oleh PPK, juga para
saksi di tingkat kecamatan. Rekapitulasi ini terjadi perbedaan yang dibacakan oleh KPU
Kabupaten saat itu, disini karena terjadi perbedaan sudah otomatis kami menyanggah
dan meminta agar supaya hal yang sama yang dilakukan di tingkat DPR RI yang
disanggah oleh partai golkar kita juga diberikan kesempatan untuk menyandingkan,
kemudian kita meminta ketika ada perbedaan data harus turun untuk mengkroscek C
Hasil Plano sebagaimana juga KPU Provinsi memberlakukan saksi Partai Golkar, di sini
terjadi perdebatan alot, kami merasa tidak diperlakukan secara adil, ada diskriminasi
yang dilakukan oleh KPU Provinsi dalam hal ini. Itulah kemudian yang sempat terjadi
deadlock dan diminta tanggapan oleh KPU Provinsi dan minta tanggapan kepada
Bawaslu Provinsi, lalu muncul ada rekomendasi, belum sempat rekomendasi
tersampaikan kacaulah deadlock, setelah itu diskorsing. Setelah diskorsing kita masuk
lagi dibuka skorsing oleh KPU Provinsi, setelah buka skorsing langsung pimpinan
sidang meminta persetujuan kepada forum saksi, apakah rekapitulasi dapil 4 kita
setujui, begitu pertanyaannya. Lalu entah ada pernyataan setuju atau tidak tiba-tiba
diketuk palu mensahkan rekapitulasi dapil 4 untuk Provinsi Maluku Utara, ini sesuatu
yang menurut kami tidak adil dan tidak benar. Bahwa rekapitulasi menyanding data,
melihat data bukan meminta persetujuan, mestinya mencari kebenaran lewat
menyandingkan data.
[2.4.2] Muhammad Qudri
Saya Muhammad Qudri Saksi Partai Demokrat Kabupaten Halmahera Selatan. Saya
sedikit menceritakan kronologis rekapitulasi di tingkat kabupaten, karena di tingkat
kabupaten itu mulai dari rekapitulasi hari pertama sampai hari terakhir saya tidak
pernah alpa atau tidak pernah tidak menghadiri. Jadi rekapitulasi di tingkat kabupaten
berjalan aman sesuai dengan prosedur, dari kecamatan ke kecamatan lain, hanya ada
kecamatan-kecamatan tertentu saja kalau di situ terjadi perbedaan angka-angka maka
menjadi kesepakatan forum dan saksi seingat saya waktu itu, kira turun sampai
pencocokan data tingkat C Plano. Kemudian pleno berjalan sampai tingkat kecamatan
Bacan Selatan, saya sendiri merasakan, melihat dan mengalami karena saya saksi pada
waktu itu sebelum kita masuk pada tingkatan Provinsi, itu perlu dilihat juga bahwa
pada saat itu sudah terjadi selesai pleno di tingkat DPD waktu itu, kita di sana sudah
menunjukan pukul 12 malam, sementara kesepakatan kita waktu itu sampai pada jam
12 malam melakukan skorsing dilanjutkan pada besok hari. Saya melakukan protes
agar supaya pleno rekapitulasi di tingkat provinsi dilaksanakan besok hari, tetapi
ternyata ini tidak diindahkan di tingkat Kecamatan Bacan Selatan. Saya melihat forum
pada waktu itu terkesan dipaksakan untuk menyelesaikan rekapitulasi di tingkat
provinsi maupun kabupaten harus diselesaikan pada malam itu juga bahkan sampai
pada pukul 2 pagi. Kemudian terjadi perbedaan angka-angka yang kemudian saya
sendiri melakukan protes, bahwa angka-angka yang dibacakan itu terjadi perubahan
sebanyak tiga kali, sementara angka-angka yang dirubah itu hasil Form D Kecamatan
dengan yang kita pegang itu tidak sesuai dan hanya dibacakan begitu saja, sementara
kesepakatan kalau terjadi perbedaan angka-angka kita harus turun sampai pada
tingkat C Plano. Ketika saya melakukan protes di D Hasil Kecamatan kemudian saya
dipanggil ke depan melakukan protes ke bawaslu, pada saat itu ada sedikit pencocokan
data tapi yang saya minta pada saat itu harus turun pada tingkat C Plano.
[2.5] KESIMPULAN PENGADU
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 3 Mei 2024 Pengadu
menyampaikan kesimpulan dengan uraian sebagai berikut:
1. Berdasarkan keterangan dari Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan, Pengadu
menilai adanya kesalahan tata cara, prosedur dan mekanisme yang terjadi pada saat
Rapat Pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara mulai di tingkat Kecamatan
(PPK Kecamatan Gane Timur Selatan), dan di tingkat Kabupaten (KPU Halmahera
Selatan) yang merugikan pihak Pengadu. Di mana kesalahan tersebut ternyata tidak
dilakukan perbaikan/koreksi pada saat rapat pleno terbuka rekapitulasi perolehan
suara tingkat KPU Provinsi Maluku Utara.
2. Pengadu dirugikan karena kehilangan kesempatan untuk memperoleh kursi pada
daerah pemilihan Maluku Utara 4 (Kabupaten Halmahera Selatan). Seharusnya
Pengadu mengisi perolehan kursi ke-9 dari kuota 9 kursi yang terdapat pada Daerah
Pemilihan Maluku Utara 4 (Kabupaten Halmahera Selatan). Namun karena adanya
kesalahan penjumlahan yang tidak dilakukan perbaikan oleh PPK Kecamatan Gane
Timur Selatan, KPU Kabupaten Halmahera Selatan dan KPU Provinsi Maluku Utara,
maka Pengadu kehilangan kursi pada Dapil di maksud.
3. Bahwa sesuai keterangan dari Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan, terdapat
keberatan dari sejumlah saksi saat rapat pleno rekapitulasi di tingkat Kecamatan
(PPK Kec. Gane Timur Selatan), diantaranya adalah Pengajuan Keberatan Saksi dari
saksi Partai PKB, Nasdem, Perindo dan beberapa Partai lainnya. Namun hanya 1
(satu) keberatan saksi yang ditindaklanjuti/dilakukan perbaikan oleh PPK
Kecamatan Gane Timur Selatan yakni keberatan saksi dari PKB. Selebihnya
sejumlah keberatan saksi tidak ditindaklanjuti dengan alasan keterbatasan waktu
pelaksanaan Rapat Pleno tingkat kecamatan, sehingga PPK Kec. Gane Timur Selatan
berjanji akan menyelesaikan/menindaklanjuti keberatan tersebut saat Rapat Pleno
tingkat KPU Kabupaten Halmahera Selatan.
4. Bahwa kesalahan penjumlahan perolehan suara/penambahan suara yang terjadi di
Model D Hasil Kecamatan Gane Timur Selatan terjadi pada jumlah suara Partai
Perindo. Dengan rincian sebagai berikut:
❖ Kesalahan penjumlahan/Penambahan suara di Desa Ranga Ranga (3 TPS)
No. TPS Kesalahan Penjumlahan Perolehan Selisih
Suara/Penambahan Jumlah
Perolehan Suara
Oleh PPK Gane Timur Selatan
C Hasil D Hasil
1. TPS 1 2 3 1
Desa Ranga Ranga
2. TPS 2 5 5 0
Desa Ranga Ranga
3. TPS 3 1 1 0
Desa Ranga Ranga
TOTAL PENAMBAHAN SUARA PARTAI PERINDO 1
Penjelasan:
• Bahwa telah terjadi penambahan suara Partai Perindo di TPS 001 Desa Ranga
Ranga, Kecamatan Gane Timur Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan yang
mana penambahan tersebut sebanyak 1 suara menurut data D-Hasil [vide Bukti
P-4 yang sudah diajukan sebelumnya]
• Menurut Pengadu, sesuai data C Hasil, Partai Perindo seharusnya memperoleh 2
suara di TPS 001 Desa Ranga Ranga [vide Bukti P-11/tambahan bukti baru]
Data perolehan suara Partai Perindo di Desa Ranga Ranga yang sebenarnya
menurut Pengadu adalah:
No. TPS Perolehan Suara Menurut Selisih
Pengadu
C Hasil D Hasil
1. TPS 1 Desa 2 2 0
Ranga Ranga
2. TPS 2 Desa 5 5 0
Ranga Ranga
3. TPS 3 Desa 1 1 0
Ranga Ranga
TOTAL PENAMBAHAN SUARA PARTAI PERINDO 0
❖ Kesalahan Penjumlahan/Penambahan jumlah suara Partai Perindo pada Model D
Hasil Kecamatan Gane Timur Selatan Telah terjadi penambahan suara untuk Partai
Perindo di Kecamatan Gane Timur Selatan, sebanyak 14 suara akibat dari
kesalahan penjumlahan yang dilakukan oleh PPK Gane Timur Selatan (vide Bukti
P4 yang sudah diajukan sebelumnya) Penambahan suara Partai Perindo yang
diakibatkan kesalahan penjumlahan dalam Model D Hasil Kecamatan Gane Timur
Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan yang mana penambahan tersebut ada pada
Caleg Partai Perindo No. Urut 1 yang jumlah perolehan suaranya sebanyak 384
suara, namun ditulis menjadi 412 suara.
❖ Pengadu meyakini jika kelebihan 15 suara tersebut adalah tidak sah karena
adanya kesalahan penjumlahan (kesalahan input perolehan suara) yang dilakukan
oleh PPK Kecamatan Gane Timur Selatan.
5. Bahwa akibat dari tidak adanya ruang penyandingan data/pencocokan data Model
D Hasil Kecamatan Gane Timur Selatan, maka terjadi selisih perolehan suara antara
Partai Perindo dan Partai Demokrat, sebagaimana bukti yang diajukan oleh Teradu
1-Teradu IV yakni Bukti T.6 (Formulir Model D.Hasil Provinsi-DPRD-Prov) dengan
rincian selisih suara :
Model D Hasil Model D Hasil
Partai DPRD Prop DPRD Prop Selisih
(Sebelum Koreksi) (Sesudah Koreksi)
Demokrat 7.047 7.047
15 Suara
Perindo 7.059 7.044
6. Bahwa keterangan dari Teradu I s.d. Teradu IV, yang menyatakan bahwa Bawaslu
Provinsi Maluku Utara tidak memberikan rekomendasi untuk adanya penyandingan
data di Kecamatan Bacan Selatan dibantah oleh Pihak Bawaslu Provinsi Maluku
Utara melalui keterangan yang disampaikan dalam forum sidang. Bawaslu
menyatakan bahwa saat Teradu I sebelum mengetuk Palu mengesahkan hasil
rekapitulasi perolehan suara Dapil 4 Maluku Utara (Kabupaten Halmahera Selatan),
Bawaslu sudah mengeluarkan pendapatnya secara lisan agar dilakukan
penyandingan data untuk perolehan suara di Kecamatan Bacan Selatan
sebagaimana keberatan dari saksi Partai Demokrat.
[2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dimuka
sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal
3 Mei 2024 sebagai berikut:
Pada kesempatan ini hendak mengajukan Jawaban Teradu I sampai dengan Teradu IV
atas Aduan yang diajukan oleh Pengadu M. Rahmi Husen, Ketua Partai Demokrat
Provinsi Maluku Utara selanjutnya disebut sebagai Pengadu.
Dengan ini menyampaikan Jawaban Teradu terhadap Pengaduan yang diajukan oleh
Pengadu, di mana pada pokoknya Pengadu menuduh Teradu I sampai dengan Teradu
IV telah melakukan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu, pada saat pelaksanaan
tahapan “Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara untuk
Panel Pemilu Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara Daerah Pemilihan 4 Kabupaten
Halmahera Selatan”.
1. Bahwa Teradu I sampai dengan Teradu IV menolak dengan tegas seluruh dalil
Pengadu dalam aduan kecuali yang nyata-nyata diakui secara tegas oleh Teradu I
sampai dengan Teradu IV.
2. Bahwa Teradu I sampai dengan Teradu IV dalam melaksanakan tugasnya sebagai
Ketua dan Anggota KPU Provinsi Maluku Utara telah bertindak sesuai ketentuan
Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Asas, Prinsip dan
Tujuan yang menyatakan KPU Provinsi dalam menyelenggarakan Pemilu
berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, serta memenuhi
prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional,
profesional, akuntabel, efektif dan efisien juga dilaksanakan sesuai tujuan
penyelenggaraan Pemilu.
3. Bahwa Saksi Partai Demokrat telah mengajukan keberatan secara lisan dalam Rapat
Pleno Terbuka Tingkat Provinsi Maluku Utara untuk rekapitulasi perolehan suara
tingkat Kabupaten Halmahera Selatan Pemilu tahun 2024 dan setelah pengesahan
Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dapil Maluku Utara 4 saksi Partai Demokrat
menyampaikan keberatan secara tertulis dalam formulir D.Kejadian
Khusus/Keberatan (Bukti T.1 - Keberatan Saksi Demokrat Tingkat Provinsi).
4. Bahwa pada tanggal 10 Maret 2024 Teradu I selaku Pimpinan Rapat pleno membuka
rapat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara setelah
diskorsing dan baru saja dibuka, Bawaslu Provinsi Maluku Utara telah
menginterupsi untuk meminta waktu mengidentifikasi laporan dari sejumlah Partai
Politik terkait sejumlah permasalahan yang terjadi di forum Rapat Pleno Terbuka di
KPU Kabupaten Halmahera Selatan. Bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur
dalam Pasal 65 Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 dan tata tertib Rapat Pleno
Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Provinsi, diatur
bahwa saksi dan Bawaslu diberi kesempatan untuk menanggapi rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara setelah dibacakan dan bukan sebelum rapat dimulai
(Bukti T.2 - Tata Tertib Rapat Pleno).
5. Bahwa saksi Partai Demokrat dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara tingkat Provinsi telah menyampaikan keberatannya
secara lisan terhadap dugaan perbedaan pada Formulir Model D.HASIL
KECAMATAN-DPRD PROV dan Lampiran D.HASIL KECAMATANDPRD PROV serta
Model C.HASIL-DPRD PROV, khusus di Kecamatan Bacan Selatan dan Kecamatan
Gane Timur Selatan. Berdasarkan Formulir Model D.HASIL KECAMATAN-DPRD
PROV untuk Kecamatan Bacan Selatan dan Kecamatan Gane Timur Selatan setelah
dikroscek perolehan suara Partai Demokrat sama dengan yang termuat dalam
Formulir Model D.HASIL KABKODPRD PROV dan formulir dimaksud telah
ditandatangani oleh PPK Kecamatan Bacan Selatan dan Kecamatan Gane Timur
Selatan. Dengan demikian keberatan saksi tersebut telah diselesaikan oleh KPU
Kabupaten Halmahera Selatan dalam rapat pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan
Suara di tingkat Kabupaten Halmahera Selatan. (Bukti T.3 - D.HASIL KECAMATAN-
DPRD PROV dan Lampiran D.HASIL KECAMATAN-DPRD PROV serta Model
C.HASIL-DPRD PROV serta Formulir Model D.HASIL KABKO-DPRD PROV).
6. Bahwa merujuk pada ketentuan Pasal 65 dan Pasal 66 Peraturan KPU Nomor 5
Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil
Pemilihan Umum, bahwa mekanisme pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan suara tingkat KPU Provinsi Maluku Utara adalah dengan menampilkan
data dalam Sirekap-web menggunakan layar dan proyektor atau layar elektronik,
serta memberikan kesempatan KPU Kabupaten Halmahera Selatan untuk
membacakan Formulir Model D.HASIL KABKO-DPRD-PROV dan setelah itu KPU
Provinsi Maluku Utara memberikan kesempatan Saksi dan Bawaslu Provinsi Maluku
Utara untuk mencocokan data dalam formulir Model D.HASIL KABKO-DPRD PROV
yang dimilikinya dengan data dalam Formulir Model D.HASIL KABKO-DPRD PROV
sebagaimana yang telah dibacakan dan melakukan pembetulan apabila terdapat
perbedaan data dalam formulir dimaksud menggunakan data yang tercantum dalam
formulir Model D.HASIL KABKO-DPRD PROV sebagai dasar untuk melakukan
pembetulan. Bahwa sampai dengan selesainya pembacaan Formulir Model D.HASIL
KABKO-DPRD PROV dan penyampaian tanggapan oleh seluruh saksi Partai Politik
dan Bawaslu Provinsi Maluku Utara tidak ada yang dapat membuktikan perbedaan
data dalam Formulir Model D.HASIL KABKO-DPRD PROV sebagaimana yang
didalilkan Pengadu.
7. Bahwa keberatan saksi Partai Demokrat terkait perbedaan angka dalam Formulir
Model D.HASIL KABKO-DPRD PROV di Kecamatan Bacan Selatan berdasarkan
keterangan KPU Kabupaten Halmahera Selatan telah diselesaikan saat pleno
rekapitulasi tingkat kabupaten dan saksi partai politik yang menjadi saksi di tingkat
kabupaten juga membenarkan bahwa proses tersebut telah dilakukan, bahkan hal
ini juga dilakukan berdasarkan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Halmahera
Selatan (Bukti T.4 - Formulir Model D.Kejadian Khusus Kabupaten Halmahera
Selatan).
8. Bahwa dalil Pengadu yang menerangkan bahwa Teradu I tidak mempertimbangkan
dinamika forum atas adanya perbedaan perolehan suara adalah tidak benar, karena
Teradu I telah memberikan kesempatan kepada seluruh peserta Rapat Pleno Terbuka
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara untuk memberikan tanggapan
terhadap perolehan suara partai politik dalam Formulir Model D.HASIL KABKO-
DPRD PROV dan tata cara pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara di tingkat Kabupaten Halmahera Selatan yang sampai dengan pengesahan
hasil dimaksud tidak satupun yang dapat memberikan bukti perbedaan data dalam
Formulir Model D.HASIL KABKODPRD PROV. Sehingga keputusan Teradu I untuk
mengesahkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan suara untuk Pemilu
anggota DPRD Provinsi di Daerah Pemilihan Maluku Utara 4 sudah sesuai Peraturan
KPU Nomor 5 Tahun 2024.
9. Bahwa terhadap saran perbaikan Bawaslu Provinsi Maluku Utara sebagaimana
termuat dalam Surat Nomor 052/PM.00.01/K.MU/03/2024, tanggal 10 Maret 2024,
perihal Saran Perbaikan dalam Forum Rapat Pleno terbuka Rekapitulasi hasil
Penghitungan perolehan suara tingkat Provinsi Maluku Utara Pemilihan Umum
tahun 2024, telah ditindaklanjuti dengan menyampaikan jawaban secara tertulis
kepada Bawaslu Provinsi Maluku Utara bahwa saran perbaikan Bawaslu tidak dapat
dilaksanakan karena hasil penghitungan perolehan suara Dapil Maluku Utara 4
telah disahkan dan setelah mendapat persetujuan saksi partai politik dan Bawaslu
Provinsi Maluku Utara (Bukti T.5 - Surat KPU Provinsi Maluku Utara kepada
Bawaslu Provinsi Maluku Utara).
10. Bahwa Pengadu mendalilkan Anggota KPU Provinsi Maluku Utara a.n. Safrina
Rahma Kamaruddin tidak menandatangani terhadap rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara Pemilu anggota DPRD Provinsi Dapil Maluku Utara 4
adalah tidak benar. (Bukti T.6 - Formulir Model D.HASIL PROVINSI-DPRD PROV).
11. Bahwa berdasarkan uraian pada angka 1 sampai dengan angka 10 tersebut di atas,
Teradu I sampai dengan Teradu IV telah melaksanakan tugas, kewenangan dan
kewajiban sesuai dengan Peraturan yang berlaku, khususnya Peraturan KPU Nomor
5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan
Hasil Pemilu.
[2.7] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor
63-PKE-DKPP/IV/2024, Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti
T-1 sampai dengan T-6, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. T–1 D.KEBERATAN SAKSI - DEMOKRAT (PROVINSI)
2. T–2 Tata Tertib Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil
Perhitungan Perolehan Suara Tingkat Provinsi Maluku Utara
Pada Pemilihan Umum Tahun 2024;
3. T–3 1. D.HASIL KECAMATAN - BACAN SELATAN
2. D.HASIL KECAMATAN - GANE TIMUR SELATAN
3. D.HASIL KECAMATAN - GANE TIMUR TENGAH
4. D.HASIL KECAMATAN - GANE TIMUR
5. D.HASIL KECAMATAN - KEPULAUAN JORONGA
6. D.HASIL KABUPATEN - DPRD PROVINSI DAPIL IV HALSEL
4. T–4 D.KEJADIAN KHUSUS - DEMOKRAT (KAB. HALSEL);
5. T–5 Surat KPU Provinsi Maluku Utara Nomor 36/PL.01.8-
SD/82/2.1/2024 perihal Tindaklanjut Saran
Perbaikan/Rekomendasi
6. T–6 D.HASIL PROVINSI-DPRD PROV MALUT 4
[2.8] PETITUM PARA TERADU
Demikian Kesimpulan ini Para Teradu sampaikan dengan harapan Majelis Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia Yang Mulia memutuskan:
Bahwa berdasarkan uraian di atas Para Teradu memohon kepada Yang Mulia Majelis
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini sebagai
berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Teradu I sampai dengan Teradu IV tidak terbukti melakukan
pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
3. Merehabilitasi nama baik Teradu I sampai dengan Teradu IV dalam kedudukan
sebagai Penyelenggara Pemilu.
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon putusan
yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.9] KESIMPULAN PARA TERADU
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 3 Mei 2024, Para Teradu
menyampaikan kesimpulan dengan uraian sebagai berikut:
Pada kesempatan ini hendak menyampaikan kesimpulan Teradu I sampai dengan
Teradu IV atas fakta persidangan dalam sidang aduan yang diajukan oleh M. Rahmi
Husein (Pengadu).
Dengan ini menyampaikan kesimpulan Teradu terhadap Pengaduan yang diajukan oleh
Pengadu, dimana pada pokoknya Pengadu mendalilkan Teradu I sampai dengan Teradu
IV telah melakukan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu, berupa tindakan dan sikap
yang tidak etis pada saat pelaksanaan tahapan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara untuk Panel Pemilu Anggota DPRD Provinsi Maluku
Utara Daerah Pemilihan Maluku Utara 4.
1. Bahwa berdasarkan fakta persidangan Teradu I sampai dengan Teradu IV menolak
dengan tegas seluruh dalil Pengadu dalam Aduan, kecuali yang nyata nyata diakui
secara tegas oleh Teradu I sampai dengan Teradu IV;
2. Bahwa berdasarkan fakta persidangan Teradu I sampai dengan Teradu IV dalam
melaksanakan tugasnya sebagai Ketua dan Anggota KPU Provinsi Maluku Utara
telah bertindak sesuai ketentuan Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 7 Tahun
2017 tentang Asas, Prinsip dan Tujuan yang menyatakan KPU Provinsi dalam
menyelenggarakan Pemilu berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur,
dan adil serta memenuhi prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib,
terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efisien juga dilaksanakan
sesuai tujuan penyelenggaraan pemilu;
3. Bahwa berdasarkan fakta persidangan terhadap pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Provinsi, berdasarkan
telah dilaksanakan sesuai dengan tata cara, prosedur dan mekanisme yang diatur
dalam ketentuan Pasal 65 dan Pasal 66 Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024;
4. Bahwa berdasarkan fakta persidangan, Teradu I telah bersikap adil terhadap seluruh
peserta Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
dengan memberikan kesempatan kepada seluruh saksi peserta pemilu dan Bawaslu
Provinsi Maluku Utara untuk menyampaikan tanggapannya setelah pembacaan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu anggota DPRD Provinsi
Daerah Pemilihan Maluku Utara 4. Hal ini juga diakui pula oleh Saksi Pengadu, serta
pengesahan hasil dilakukan setelah mendapat persetujuan saksi yang hadir dan
Bawaslu;
5. Bahwa berdasarkan fakta persidangan Teradu I sampai dengan Teradu IV dan Pihak
Terkait KPU Provinsi Maluku Utara telah menggunakan D.Hasil Kabupaten sebagai
basis data untuk melakukan rekapitulasi penghitungan perolehan suara di Tingkat
Provinsi Maluku Utara untuk Daerah Pemilihan Maluku Utara 4;
6. Bahwa berdasarkan fakta persidangan Teradu I sampai dengan Teradu IV telah
menyertakan alat bukti berupa D.Hasil Kecamatan Bacan Selatan, D.Hasil
Kecamatan Gane Timur Selatan, D.Hasil Kecamatan Gane Timur, D.Hasil Gane
Timur Tengah, D.Hasil Kecamatan Pulau Joronga disertakan sebagai bukti
sebagaimana didalilkan oleh Pengadu;
7. Bahwa berdasarkan uraian pada angka 1 sampai dengan angka 6 tersebut di atas,
Teradu I sampai dengan Teradu IV telah melaksanakan tugas, kewenangan dan
kewajiban sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu Peraturan KPU Nomor 5
Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan
Hasil Pemilu.
[2.10] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu
Provinsi Maluku Utara, Anggota KPU Provinsi Maluku Utara Yang Tidak Diadukan,
Ketua atau Anggota KPU Kabupaten Halmahera Selatan dan Ketua atau Anggota
Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan masing-masing sebagai Pihak Terkait pada
saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
dilaksanakan pada tanggal 3 Mei 2024 dan memberikan keterangan sebagai berikut:
[2.10.1] Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara
Bahwa DKPP telah memanggil Pihak Terkait Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi
Maluku Utara, telah menyampaikan keterangan dimuka sidang pemeriksaan dugaan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 3 Mei 2024, sebagai berikut:
Setelah mencermati dan mempelajari keseluruhan rangkaian dalil-dalil yang
dilaporkan/diadukan Pengadu, dengan ini, secara terbatas, mengajukan Keterangan
Pihak Terkait terhadap pengaduan Perkara Dugaan Pelanggaran Kode Etik dengan
Pengaduan Nomor : 93-P/L-DKPP/IV/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor :
63-PKE-DKPP/IV/2024 yang diajukan oleh Dr. M. Rahmi Husen, S.Sos.,M,Si,
beralamat di RT 002/RW 001 Kelurahan Jati, Kecamatan Ternate Selatan, Kota
Ternate, pekerjaan sebagai Dosen/ DPD Partai Demokrat Provinsi Maluku Utara.
Adapun mengenai Keterangan Pihak Terkait terhadap pengaduan diuraikan sebagai
berikut :
1. Bahwa pada hari Minggu, 10 Maret 2024 sampai dengan hari Kamis 14 Maret 2024,
bertempat di Hotel Bela Internasional, Bawaslu Provinsi Maluku Utara melalui Tim
Fasilitasi Pengawasan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Tahun
2024, melakukan pengawasan terhadap seluruh rangkaian pelaksanaan Rapat Pleno
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Provinsi Maluku Utara diantaranya
dengan memastikan kesesuaian tata cara, prosedur serta mekanisme sebagaimana
diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan
Umum (PKPU 5/2024) serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 219 Tahun
2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara dalam Pemilihan Umum; [Vide Bukti PT1-1]
2. Bahwa rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat provinsi Maluku
Utara untuk lingkup Kabupaten Halmahera Selatan, dilakukan secara berurutan
awal mulanya dengan dimulai dari Pemilu jenis Presiden dan Wakil Presiden
kemudian anggota DPR, dilanjutkan dengan anggota DPD serta anggota DPRD
Provinsi, dengan cara membacakan dan mencocokan data dalam formulir Model D.
HASIL KABKO-PPWP, D. HASIL KABKO-DPR, D. HASIL KABKO-DPRD-PROV
,dengan data dalam Sirekap serta mempersilahkan Saksi dan Bawaslu Provinsi
untuk mencocokan data dan dokumen yang dimilikinya dengan formulir Model D.
HASIL KABKO (asli) dengan data Sirekap, namun dalam perjalanannya ditemukan
beberapa permasalahan yang bersumber dari hasil identifikasi Bawaslu Provinsi
Maluku Utara dan keberatan yang diajukan oleh Saksi Peserta Pemilu, sehingga
untuk jenis Pemilu DPR ditangguhkan terlebih dahulu; [Vide Bukti PT1-1]
3. Bahwa khusus untuk jenis Pemilu DPRD Provinsi Maluku Utara , terdapat keberatan
yang diajukan oleh saksi Partai Demokrat terhadap perolehan suara antara formulir
D.HASIL KECAMATAN-DPRD PROV untuk Kecamatan Bacan Selatan yang dimiliki
saksi Partai Demokrat dengan data formulir D. HASIL KABKO-DPRD PROV
sepanjang perolehan suara untuk Kecamatan Bacan Selatan, Halmahera Selatan;
[Vide Bukti PT1-1]
4. Bahwa berdasarkan keterangan Saksi Partai Demokrat, pada saat rekapitulasi
penghitungan hasil perolehan suara tingkat Kabupaten Halmahera Selatan, Saksi
tidak mendapatkan lampiran formulir D.HASIL Kecamatan-DPRD PROV yang berisi
hasil perolehan suara di setiap TPS; [Vide Bukti PT1-1]
5. Bahwa berdasarkan penjelasan KPU Kabupaten Halmahera Selatan, terhadap selisih
perolehan suara sebagaimana dimaksud telah dilakukan perbaikan dan pembetulan
pada rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara tingkat Kabupaten Halmahera
Selatan yang langsung di input pada formulir D.HASIL KABUPATEN-DPRD PROV
tanpa melakukan pembetulan terhadap formulir D.HASIL KECAMATAN Bacan
Selatan, Halmahera Selatan; [Vide Bukti PT1-1]
6. Bahwa selanjutnya berdasarkan data yang dimiliki Bawaslu Provinsi Maluku Utara
berupa formulir MODEL D. HASIL KABKO ditemukan sepanjang untuk Partai
Perindo terhadap Jumlah Suara Sah Partai Politik dan Calon yakni berjumlah 210
(dua ratus sepuluh) suara sedangkan dalam formulir D.HASIL KECAMATAN Bacan
Selatan, Partai Perindo terhadap Jumlah Suara Sah Partai Politik dan Calon yakni
berjumlah 148 (seratus empat puluh delapan) sehingga terdapat selisih dan/atau
perbedaan di antara 2 (dua) dokumen a quo; [Vide Bukti PT1-2]
Tabel Rekapitulasi Perolehan Suara DPRD Provinsi untuk Partai
Perindo pada Kecamatan Bacan Selatan antara Form Model D. HASIL
KECAMATAN-DPRD PROV dan Form Model D.HASIL KAB/KO-DPR
PROV
Partai Politik dan Jumlah Perolehan Jumlah Perolehan Selisih
Calon Suara pada D. HASIL Suara pada D.HASIL
KECAMATAN-DPRD KABKO-DPRD PROV
PROV
Partai Perindo 7 8 1
Rusihan Jafar 109 161 52
Marthen Puka Puka 7 7 -
Silviyan Pandasari, S.T 10 13 3
Muksin Hi. M. Saleh 4 8 4
Eka Hardiyanti B. Jalil 2 2 -
Sulwan Sayuti 1 1 -
Munira Riswan 6 8 2
Intan Fatima 1 1 -
Hamdi M. Madang, 0 1 1
S.Pi.,M.Si
Jumlah Suara Sah 148 210 62
Partai dan
Calon
7. Bahwa terhadap hal tersebut diatas, Bawaslu Provinsi Maluku Utara meminta KPU
Provinsi Maluku Utara untuk melakukan penyandingan data antara dokumen
Formulir Model D.HASIL KECAMATAN-DPRD PROV Bacan Selatan dengan Formulir
Model D.HASIL KABKO-DPRD PROV sepanjang kecamatan Bacan Selatan,
selanjutnya atas hal tersebut KPU Provinsi Maluku Utara meminta penjelasan
terhadap KPU Kabupaten Halmahera Selatan, dalam penjelasannya KPU Kabupaten
Halmahera Selatan menyampaikan bahwa selisih perolehan suara sebagaimana
dimaksud telah dilakukan perbaikan dan pembetulan pada rekapitulasi
penghitungan hasil perolehan suara tingkat Kabupaten Halmahera Selatan yang
langsung di input pada formulir D.HASIL KABUPATEN-DPRD PROV tanpa
melakukan pembetulan terhadap formulir D.HASIL KECAMATAN Bacan Selatan,
Halmahera Selatan, berdasarkan penjelasan KPU Kabupaten Halmahera Selatan
tersebut, KPU Provinsi Maluku Utara mengesahkan rekapitulasi hasil penghitungan
suara tingkat Provinsi Maluku Utara untuk Kabupaten Halmahera Selatan
sepanjang jenis Pemilu DPRD Provinsi tanpa melakukan penyandingan data dan
dokumen sebagaimana dimaksudkan oleh Bawaslu Provinsi Maluku Utara. [Vide
Bukti PT1-1]
8. Bahwa oleh karena tidak terdapat bukti administratif perbaikan dan pembetulan di
tingkat kabupaten sebagaimana seharusnya dicatatkan dalam formulir Model
C.KEJADIAN KHUSUS, dalam rangka memastikan kebenaran materiil, maka
Bawaslu Provinsi Maluku Utara dalam rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan
perolehan Suara tingkat Provinsi Maluku Utara sebagaimana ketentuan Pasal 75
ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan
Umum (PKPU 5/2024) memberikan Saran Perbaikan/Rekomendasi secara lisan
terlebih dahulu untuk seketika disampaikan dalam bentuk tertulis dengan nomor
052/PM/00.01/K.MU/03/2024 perihal Saran Perbaikan/Rekomendasi kepada KPU
Provinsi Maluku Utara dan KPU Kabupaten Halmahera Selatan sepanjang
kecamatan Bacan Selatan untuk melakukan penelitian dan pencocokan Formulir D.
HASIL KECAMATAN-DPRD PROV pada Kecamatan Bacan Selatan dan Formulir D.
HASIL KABKO-DPRD PROV dengan Formulir C. HASIL-DPRD PROV sepanjang pada
TPS seluruh desa di Kecamatan Bacan Selatan; [Vide Bukti PT1-3]
9. Bahwa dalam hal masih ditemukan perbedaan atau selisih perolehan suara pada
formulir C. HASIL-DPRD PROV, maka ditindaklanjuti untuk melakukan penelusuran
kebenaran materiil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
10. Bahwa terhadap Saran Perbaikan/Rekomendasi sebagaimana dimaksud diatas, KPU
Provinsi Maluku Utara selaku Pimpinan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil
Penghitungan suara tingkat Provinsi Maluku Utara, tidak mengindahkan dan
menindaklanjuti sebagaimana kewajiban yang diatur dalam Pasal 75 ayat (5) PKPU
5/2024 “KPU Provinsi wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai jadwal rekapitulasi yang telah
ditetapkan”
11. Bahwa KPU Provinsi Maluku Utara mengesahkan rekapitulasi hasil penghitungan
suara tingkat Provinsi Maluku Utara di wilayah Kabupaten Halmahera Selatan untuk
jenis Pemilu DPRD Provinsi disaat Bawaslu Provinsi Maluku Utara masih
menyampaikan argumentasi terkait Saran Perbaikan/Rekomendasi secara lisan
untuk melakukan penelitian dan pencocokan terhadap selisih perolehan suara
antara Formulir Model D.HASIL KAB/KO-DPRD PROV dan Formulir Model D.HASIL
KECAMATAN-DPRD PROV;
12. Bahwa oleh karena KPU Provinsi Maluku Utara tidak menindaklanjuti dan
melaksanakan saran perbaikan/rekomendasi Bawaslu Provinsi Maluku Utara,
sebagaimana ketentuan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2022
tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum, maka Bawaslu Provinsi
Maluku Utara mencatatnya sebagai Temuan Pelanggaran Pemilu dengan nomor
register : dugaan Pelanggaran Pemilu dan diregistrasi pada tanggal 22 Maret 2024
dengan nomor : 002/Reg/TM/PL/Prov/32.00/III/2024, berdasarkan Berita Acara
(BA) Rapat Pleno Bawaslu Provinsi Maluku Utara Nomor : 046/RT/K.MU/03/2024
tanggal 22 Maret 2024; [Vide Bukti PT1-4]
13. Bahwa terhadap Temuan a quo, sampai dengan tanggal 2 Mei 2024, sepanjang
terhadap Terlapor PPK Kecamatan Obi dan PPK Kecamatan Bacan Selatan dalam
tahapan penyidikan Gakkumdu Provinsi Maluku Utara sebagaimana ketentuan 29
ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2023 tentang
Sentra Gakkumdu; [Vide Bukti PT1-5] Demikian keterangan Pihak Terkait yang
dibuat dengan sebenar-benarnya dan telah disetujui dalam rapat pleno Bawaslu
Provinsi Maluku Utara.
[2.10.2] Bukti Pihak Terkait Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara
Bahwa untuk menguatkan keterangannya pada Perkara Nomor 63-PKE-
DKPP/IV/2024, Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT1-1
sampai dengan PT1-6, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. PT1-1 FORMULIR MODEL A (LHP) RAPAT PELNO
REKAPITULASI PENGHITUNGAN HASIL PEROLEHAN
SUARA TINGKAT PROVINSI;
2. PT1-2 FORMULIR MODEL D. HASIL KABKO-DPRD PROV
KECAMATAN BACAN SELATAN DAN FORMULIR MODEL
D. HASIL KECAMATAN-DPRD PROV BACAN SELATAN;
3. PT1-3 SURAT KETUA BAWASLU PROVINSI MALUKU UTARA
NOMOR: 052/PM/00.01/K.MU/03/2024 PRIHAL SARAN
PERBAIKAN/REKOMENDASI KEPADA KPU PROVINSI
MALUKU UTARA;
4. PT1-4 FORMULIR MODEL B.2 TEMUAN NOMOR
002/REG/TM/PL/PROV/32.00/III/2024;
5. PT1-5 LAPORAN POLISI NOMOR :
LP/B/34/IV/2024/SPKT/POLDA MALUKU UTARA;
6. PT1-6 VIDEO REKAMAN PENYAMPAIAN SARAN
PERBAIKAN/REKOMENDASI PENCOCOKAN DAN
PENYANDINGAN DOKUMEN FORMULIR MODEL D.
HASIL KABKO-DPRD PROV KECAMATAN BACAN
SELATAN DAN FORMULIR MODEL D. HASIL
KECAMATAN-DPRD PROV BACAN SELATAN;
[2.10.3] Anggota KPU Provinsi Maluku Utara Yang Tidak Diadukan
Bahwa DKPP telah memanggil Pihak Terkait Anggota KPU Provinsi Maluku Utara Yang
Tidak Diadukan, telah menyampaikan keterangan dimuka sidang pemeriksaan dugaan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 3 Mei Januari 2024, sebagai
berikut:
Pertama terkait proses rekapitulasi di KPU Provinsi Maluku Utara seperti yang sudah
disampaikan oleh pihak Teradu da memang proses rekapitulasi yang berjalan di
provinsi maluku utara khususnya untuk rekapitulasi penghitungan suara di daerah
pemilihan 4 Kabupaten Halmahera Selatan memang dinamikanya sangat besar terjadi
dan disampikan juga bahwa pada saat rekapitulasi berlangsung ada keberatan yang
disampaikan oleh pihak pengadu dan ada juga dari pihak terkait bawaslu. Sehingga
memang pada saat itu ada sedikit alot terkait dengan proses rekapitulasi untuk dapil
Halmahera Selatan. Tadi juga disampaikan bahwa dalam penjelasan oleh pihak terkait
KPU Kabupaten Halmahera selatan juga sudah disampaikan oleh Divisi Teknis KPU
Halmahera Selatan dan pada saat itu juga ada penjelasan dari divisi hukum KPU
Halsel, dalam prosesnya sebelum dilakukan pengesahan memang ada dari pihak
pengadu ingin menyampaikan bukti-buktinya tapi sampai selesai memang pada saat
itu tidak disampaikan bukti memang dari pihak teradu sudah mengesahkan. Terkait
dengan saran perbaikan dari Bawaslu tersebut pada saat kami melakukan rapat pleno
untuk memutuskan tindak lanjut dari saran perbaikan, pada saat itu memang saya
sampaikan, pada malam hari kami berlima berembuk untuk memutuskan apakah
saran perbaikan dari bawaslu ditindaklanjuti atau tidak, pada saat itu saya sempat
menyampaikan sebaiknya kita tindak lanjuti karena ini sesuai dengan ketentuan dalam
pasal 75, tetapi karena teman-teman sudah menyetujui untuk tidak ditindaklanjuti
karena sudah disahkan dan kebetulan pada saat itu memang tidak membuat notulensi
hasil rapat sehingga saya kemudian saya membuat pendapat secara tertulis dan
sependapat secara tertulis saya itu terkait dengan rekomendasi saran perbaikan dari
bawaslu dimana saya menyampaikan bahwa kita sebaiknya menindaklanjuti saran
perbaikan dari bawaslu. Untuk BA hasil rekapitulasi saya menandatangani BA
rekapitulasi hasil perhitungan suara yang tidak saya tandatangani BA internal kami
terkait dengan tindak lanjut rekomendasi bawaslu.
[2.10.4] Ketua atau Anggota KPU Kabupaten Halmahera Selatan
Bahwa DKPP telah memanggil Pihak Terkait Ketua atau Anggota KPU Kabupaten
Halmahera Selatan telah menyampaikan keterangan dimuka sidang pemeriksaan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 3 Mei 2024, sebagai
berikut:
Untuk jalannya pleno Kecamatan Bacan Selatan khususnya dapil 5 berjalan dengan
lancar dalam hal ini untuk jenis pemilu DPRD Provinsi, di kami dapil 5 kalau di
kabupaten sementara untuk plenonya untuk jenis pemilu DPRD Provinsi masuk dapil
4 Provinsi Maluku Utara. Pada saat pelaksanaan pleno berlangsung khusus Bacan
Selatan alhamdulillah dari presiden, wakil presiden sampai dengan DPD berjalan
dengan aman dan lancar, kemudian DPRD Provinsi juga berjalan dengan aman dan
lancar. Pada saat PPK Bacan Selatan membacakan peroleh suara untuk partai perindo
ada sanggahan atau protes dari saksi partai demokrat yang menyampaikan ada
ketidaksesuaian data yang mereka miliki dengan yang dibacakan PPK Bacan Selatan,
saya sebagai pimpinan pleno langsung menskorsing pleno yang kemudian memberikan
kesempatan kepada saksi untuk menyandingkan data bersama PPK dan sudah
dilakukan sanding data, waktu itu yang melakukan sanding data adalah saksi dari
partai perindo, saksi partai demokrat dan Bawaslu. Setelah dilakukan sanding data,
langsung dilakukan perubahan. Memang pada saat pleno itu yang ditayangkan di layar
itu kami menayangkan Form D Kabupaten, supaya saksi bisa melihat bahwa apa yang
kita tulis di D Kabupaten juga bisa disaksikan oleh semua saksi. Hasilnya sudah
dilakukan perubahan dan perbaikan. Saya sebagai pimpinan pleno langsung
menyampaikan kepada PPK Bacan Selatan untuk segera melakukan perbaikan di Form
D Hasil Kecamatan dan dikoreksi serta diparaf hasil perbaikan tersebut.
[2.10.5] Ketua atau Anggota Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan
Bahwa DKPP telah memanggil Pihak Terkait Ketua atau Anggota Bawaslu Kabupaten
Halmahera Selatan, telah menyampaikan keterangan dimuka sidang pemeriksaan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 3 Mei 2024, sebagai
berikut:
Form A yang menjadi dasar kami untuk melakukan pengawasan, seluruh hasil
pengawasan itu kami tuangkan dalam Form A sebagaimana diatur dalam Perbawaslu
Teknis, bahwa proses rekapitulasi di tingkat kecamatan sudah menjadi catatan,
menjadi catatannya adalah di mana proses rekapitulasi seperti yang dijelaskan oleh
Ketua KPU bahwa semua berjalan aman dan lancar akan tetapi pada saat pembagian
Form D Hasil dan itu sudah melalui seluruh proses rangkaian rekapitulasi di tingkat
kecamatan setelah disampaikan seyogyanya adalah sebagian diatur dalam PKPU 5
harusnya saksi peserta pemilu mencermati seluruh data atau perolehan masing-
masing, akan tetapi setelah disampaikan karena tidak ada keberatan lagi langsung
diterima dan ditandatangani di masing-masing kolom sebagaimana diatur dalam Form
D hasil dimaksud. Kemudian ada rekapan manual masing-masing peserta pemilu lalu
kemudian menyatakan bahwa terjadi perbedaan angka. Kemudian ada yang merekap
secara masing-masing saksi, lalu ada yang menyatakan terjadi pergeseran angka dan
tidak sesuai sebagaimana pada Form C Hasil salinan. Setelah selesai dan dibagikan
Form D hasil lalu kemudian saksi yang lain masih di tempat proses rekapitulasi. Pada
saat itu saksi melakukan keberatan karena Form D Hasil itu berbeda dengan C Hasil,
dari keberatan itu kemudian PPK Bacan Selatan mengkonfirmasi kepada KPU dan
Bawaslu mendengarkan langsung keberatan saksi partai pemilu di maksud. KPU
mengkonfirmasi hal tersebut bahwa seluruh proses rangkaian sudah sesuai dengan
prosedur dan sudah selesai. Kalau kemudian terdapat perubahan atau perselisihan
maka tidak bisa diselesaikan dalam forum rapat pleno, oleh karena itu menjadi catatan
untuk diselesaikan pada forum rekapitulasi di tingkat Kabupaten. Bahwa pada saat
rekapitulasi di tingkat Kabupaten daerah pemilihan dapil 5 kecamatan bacan selatan
dengan proses semua berjalan aman dan lancar. Pada saat rapat pleno itu dibuka
langsung banyak interupsi dari saksi peserta pemilu, dari berbagai saksi
menyampaikan keberatan, lalu diberikan ruang untuk memberikan pandangan terkait
Kecamatan Bacan Selatan, bahwa terkait dengan Kecamatan Bacan Selatan sudah
menjadi atensi karena permasalahannya di Kecamatan. Pada saat itu juga dibuka Form
D Hasil Kecamatan dan dibacakan hasil yang didalilkan terjadi perubahan angka-angka
tersebut, lalu di dalam rapat pleno tersebut dilakukan perbaikan secara bersama.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu dinilai telah
melakukan kesalahan prosedur dalam menangani keberatan saksi terkait hasil
penghitungan suara di Kecamatan Bacan Selatan dan terjadi kesalahan penjumlahan
suara pada formulir Model D HASIL KECAMATAN di Kecamatan Gane Timur Selatan
pada saat rekapitulasi suara DPRD Provinsi untuk Daerah Pemilihan IV Kabupaten
Halmahera Selatan di tingkat Provinsi Maluku Utara yang diselenggarakan pada
tanggal 11 Maret 2024;
[4.2] Bahwa menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan pengadu kecuali yang diakui secara tegas. Bahwa Saksi Partai
Demokrat telah mengajukan keberatan secara lisan dalam Rapat Pleno Terbuka Tingkat
Provinsi Maluku Utara untuk rekapitulasi perolehan suara tingkat Kabupaten
Halmahera Selatan Pemilu tahun 2024 dan setelah pengesahan Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Dapil Maluku Utara IV saksi Partai Demokrat menyampaikan
keberatan secara tertulis dalam formulir D.Kejadian Khusus/Keberatan (vide Bukti T-
1). Bahwa saksi Partai Demokrat dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara tingkat Provinsi telah menyampaikan keberatannya
secara lisan terhadap dugaan perbedaan pada Formulir MODEL D.HASIL KECAMATAN-
DPRD PROV dan Lampiran D.HASIL KECAMATAN DPRD PROV serta MODEL C.HASIL-
DPRD PROV, khusus di Kecamatan Bacan Selatan dan Kecamatan Gane Timur Selatan.
Berdasarkan Formulir MODEL D.HASIL KECAMATAN-DPRD PROV untuk Kecamatan
Bacan Selatan dan Kecamatan Gane Timur Selatan setelah dikroscek perolehan suara
Partai Demokrat sama dengan yang termuat dalam Formulir MODEL D.HASIL KABKO
DPRD PROV dan formulir dimaksud telah ditandatangani oleh PPK Kecamatan Bacan
Selatan dan Kecamatan Gane Timur Selatan. Dengan demikian keberatan saksi
tersebut telah diselesaikan oleh KPU Kabupaten Halmahera Selatan dalam rapat pleno
Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara di tingkat Kabupaten Halmahera Selatan (vide
Bukti T-3). Bahwa merujuk pada ketentuan Pasal 65 dan Pasal 66 Peraturan KPU
Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan
Hasil Pemilihan Umum, bahwa mekanisme pelaksanaan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan suara tingkat KPU Provinsi Maluku Utara adalah dengan
menampilkan data dalam Sirekap-web menggunakan layar dan proyektor atau layar
elektronik, serta memberikan kesempatan KPU Kabupaten Halmahera Selatan untuk
membacakan Formulir MODEL D.HASIL KABKO-DPRD-PROV dan setelah itu KPU
Provinsi Maluku Utara memberikan kesempatan Saksi dan Bawaslu Provinsi Maluku
Utara untuk mencocokan data dalam formulir MODEL D.HASIL KABKO-DPRD PROV
yang dimilikinya dengan data dalam Formulir MODEL D.HASIL KABKO-DPRD PROV
sebagaimana yang telah dibacakan dan melakukan pembetulan apabila terdapat
perbedaan data dalam formulir dimaksud menggunakan data yang tercantum dalam
formulir MODEL D.HASIL KABKO-DPRD PROV sebagai dasar untuk melakukan
pembetulan. Bahwa sampai dengan selesainya pembacaan Formulir MODEL D.HASIL
KABKO-DPRD PROV dan penyampaian tanggapan oleh seluruh saksi Partai Politik dan
Bawaslu Provinsi Maluku Utara tidak ada yang dapat membuktikan perbedaan data
dalam Formulir MODEL D.HASIL KABKO-DPRD PROV sebagaimana yang didalilkan
Pengadu. Bahwa keberatan saksi Partai Demokrat terkait perbedaan angka dalam
Formulir MODEL D.HASIL KABKO-DPRD PROV di Kecamatan Bacan Selatan
berdasarkan keterangan KPU Kabupaten Halmahera Selatan telah diselesaikan saat
pleno rekapitulasi tingkat kabupaten dan saksi partai politik yang menjadi saksi di
tingkat kabupaten juga membenarkan bahwa proses tersebut telah dilakukan, bahkan
hal ini juga dilakukan berdasarkan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Halmahera
Selatan (vide Bukti T-4). Bahwa terhadap saran perbaikan Bawaslu Provinsi Maluku
Utara sebagaimana termuat dalam Surat Nomor 052/PM.00.01/K.MU/03/2024,
tanggal 10 Maret 2024, perihal Saran Perbaikan dalam Forum Rapat Pleno terbuka
Rekapitulasi hasil Penghitungan perolehan suara tingkat Provinsi Maluku Utara
Pemilihan Umum tahun 2024, telah ditindaklanjuti dengan menyampaikan jawaban
secara tertulis kepada Bawaslu Provinsi Maluku Utara bahwa saran perbaikan Bawaslu
tidak dapat dilaksanakan karena hasil penghitungan perolehan suara Dapil Maluku
Utara 4 telah disahkan dan setelah mendapat persetujuan saksi partai politik dan
Bawaslu Provinsi Maluku Utara (vide Bukti T-5).
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Teradu I sampai dengan Teradu IV
telah melaksanakan tugas, kewenangan dan kewajiban sesuai dengan Peraturan yang
berlaku, khususnya Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi
Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti, dokumen, dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa sebelum menilai fakta
dan bukti pokok perkara a quo, DKPP perlu menerangkan kedudukan hukum Teradu I
sampai dengan Teradu IV pada saat sidang pemeriksaan dilaksanakan adalah sebagai
Ketua dan Anggota KPU Provinsi Maluku Utara periode 2019-2024. Bahwa Teradu I
dan Teradu II pada saat putusan ini dibacakan, tidak lagi menjabat sebagai
penyelenggara Pemilu karena masa jabatan Ketua dan Anggota KPU Provinsi Maluku
Utara periode 2019-2024 telah berakhir. Sedangkan Teradu III dan Teradu IV terpilih
kembali sebagai anggota KPU Provinsi Maluku Utara Periode 2024-2029 yang dilantik
pada tanggal 6 Mei 2024. Bahwa Teradu III kemudian terpilih sebagai Ketua KPU
Provinsi Maluku Utara dan Teradu IV selaku anggota KPU Provinsi Maluku Utara
periode 2024-2029. Dengan demikian, pada saat Putusan ini dibacakan Teradu III
memiliki kedudukan hukum sebagai Ketua KPU Provinsi Maluku Utara dan Teradu IV
sebagai anggota KPU Provinsi Maluku Utara.
Bahwa terkait dengan dalil aduan Pengadu yang pada pokoknya Para Teradu
dinilai telah melakukan kesalahan prosedur dalam menangani keberatan saksi partai
demokrat terkait hasil penghitungan suara di Kecamatan Bacan Selatan dan terjadi
kesalahan penjumlahan suara pada formulir MODEL D HASIL KECAMATAN di
Kecamatan Gane Timur Selatan pada saat rekapitulasi DPRD Provinsi untuk Daerah
Pemilihan IV di tingkat Provinsi yang diselenggarakan pada tanggal 11 Maret 2024.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa setelah Para Teradu selesai
membacakan rekapitulasi suara DPRD Provinsi untuk Kabupaten Halmahera Selatan
seluruh saksi peserta Pemilu termasuk Bawaslu Provinsi Maluku Utara yang hadir
dalam rapat pleno rekapitulasi telah diberikan kesempatan memberikan tanggapan,
termasuk saksi Partai Demokrat yang dihadirkan sebagai saksi Pengadu dalam sidang
pemeriksaan DKPP.
Bahwa Teradu I menyatakan telah memberikan kesempatan kepada seluruh
peserta Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara untuk
memberikan tanggapan terhadap perolehan suara partai politik dalam Formulir
MODEL D.HASIL KABKO-DPRD PROV, dan juga tanggapan terkait tata cara
pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat Kabupaten
Halmahera Selatan. Akan tetapi, sampai dengan pengesahan rekapitulasi untuk DPRD
tingkat provinsi untuk Kabupaten Halmahera Selatan tidak ada pihak yang dapat
memberikan bukti perbedaan data dalam Formulir MODEL D.HASIL KABKO-DPRD
PROV tersebut. Teradu II menambahkan bahwa pengesahan rekapitulasi untuk DPRD
tingkat provinsi untuk Kabupaten Halmahera Selatan dilakukan setelah Bawaslu
Provinsi Maluku Utara memberikan isyarat setuju.
Bahwa Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Maluku Utara membantah keterangan
Teradu I dan Teradu II dan menyatakan bahwa pada saat pleno rekapitulasi di tingkat
provinsi Pihak Terkait menyampaikan data yang dimiliki berupa formulir MODEL D
HASIL KABKO-DPRD PROV di mana ditemukan adanya perbedaan data Partai Perindo
untuk jumlah suara sah partai politik dan calon yakni berjumlah 210 (dua ratus
sepuluh) suara, sedangkan dalam formulir MODEL D. HASIL KECAMATAN untuk
Kecamatan Bacan Selatan Partai Perindo jumlah suara sah partai politik dan calon
yakni sebanyak 148 (seratus empat puluh delapan) suara sehingga terdapat selisih
dan/atau perbedaan di antara 2 (dua) dokumen a quo (vide Bukti PT-2) dengan rincian
sebagai berikut:
Tabel Rekapitulasi Perolehan Suara DPRD Provinsi untuk Partai
Perindo pada Kecamatan Bacan Selatan antara Formulir MODEL D. HASIL
KECAMATAN-DPRD PROV dan Formulir MODEL D.HASIL KABKO-DPR PROV
Partai Politik dan Calon Jumlah Jumlah Selisih
Perolehan Suara Perolehan
pada D.HASIL Suara pada
KECAMA D.
TAN-DPRD HASIL
PROV KABKO-
DPRD
PROV
Partai Perindo 7 8 1
Rusihan Jafar 109 161 52
Marthen Puka Puka 7 7 -
Silviyan Pandasari, S.T 10 13 3
Muksin Hi. M. Saleh 4 8 4
Eka Hardiyanti B. Jalil 2 2 -
Sulwan Sayuti 1 1 -
Munira Riswan 6 8 2
Intan Fatima 1 1 -
Hamdi M. Madang, S.Pi.,M.Si 0 1 1
Jumlah Suara Sah 148 210 62
Partai dan Calon
Terhadap perbedaan data tersebut, Pihak Terkait meminta Para Teradu untuk
melakukan penyandingan data antara dokumen Formulir MODEL D.HASIL
KECAMATAN DPRD PROV Kecamatan Bacan Selatan dengan Formulir MODEL
D.HASIL KABKO-DPRD PROV sepanjang Kecamatan Bacan Selatan. Bahwa Para
Teradu mengesahkan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Provinsi Maluku
Utara untuk Kabupaten Halmahera Selatan sepanjang jenis Pemilu DPRD Provinsi
tanpa melakukan penyandingan data dan dokumen sebagaimana permintaan Pihak
Terkait. Selanjutnya, untuk memastikan kebenaran data yang dimiliki Pihak Terkait,
maka Pihak Terkait memberikan saran perbaikan/rekomendasi secara lisan. Setelah
pleno selesai Pihak Terkait menyampaikan saran perbaikan dalam bentuk tertulis
dengan surat Nomor 052/PM/00.01/K.MU/03/2024 tertanggal 11 Maret 2024 perihal
Saran Perbaikan/Rekomendasi kepada KPU Provinsi Maluku Utara (vide Bukti PT-3).
Rekomendasi tersebut pada pokoknya memberikan saran perbaikan kepada Para
Teradu dan Pihak Terkait KPU Kabupaten Halmahera Selatan sepanjang Kecamatan
Bacan Selatan untuk melakukan penelitian dan pencocokan Formulir MODEL D.
HASIL KECAMATAN-DPRD PROV pada Kecamatan Bacan Selatan dan Formulir
MODEL D. HASIL KABKO-DPRD PROV dengan Formulir MODEL C. HASIL-DPRD PROV
sepanjang pada TPS seluruh desa di Kecamatan Bacan Selatan. Bahwa terhadap Saran
Perbaikan/Rekomendasi sebagaimana dimaksud di atas, Para Teradu tidak
menindaklanjuti sebagaimana kewajiban yang diatur dalam Pasal 75 ayat (5) PKPU
5/2024 yang menyatakan “KPU Provinsi wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu
Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai jadwal rekapitulasi yang telah
ditetapkan”. Bahwa oleh karena Para Teradu tidak menindaklanjuti dan melaksanakan
saran perbaikan/rekomendasi Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Maluku Utara, maka
sebagaimana ketentuan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2022
tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Pihak Terkait mencatatnya
sebagai temuan dugaan pelanggaran Pemilu yang kemudian diregistrasi pada tanggal
22 Maret 2024 dengan Nomor: 002/Reg/TM/PL/Prov/32.00/III/2024, berdasarkan
Berita Acara (BA) Rapat Pleno Bawaslu Provinsi Maluku Utara Nomor:
046/RT/K.MU/03/2024 tanggal 22 Maret 2024. Terungkap pula dalam persidangan,
saksi Partai Demokrat juga menyampaikan keberatan yang pada pokoknya sama
dengan keberatan yang disampaikan oleh Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Maluku
Utara.
Bahwa dalam sidang pemeriksaan terungkap fakta Pihak Terkait Anggota KPU
Provinsi Maluku Utara Yang Tidak Diadukan atas nama Safrina Rahma Kamaruddin
menerangkan bahwa terhadap keberatan saksi Partai Demokrat seharusnya dilakukan
pencocokan atau penyandingan data. Karena di beberapa kabupaten, ketika ada
keberatan yang proses rekapnya sudah selesai di tingkat kabupaten, ketika keberatan
itu kembali disampaikan di tingkat provinsi maka dilakukan penyandingan data.
Seperti saat rekapitulasi suara untuk Kabupaten Halmahera Tengah, ketika ada saksi
yang menyampaikan perbedaan data langsung direspon dengan penyandingan data.
Hal yang sama juga dilakukan pada saat rekapitulasi untuk Kabupaten Kepulauan
Sula. Sementara rekapitulasi untuk Kabupaten Halmahera Selatan tidak dilakukan
penyandingan atau pencocokan data. Begitu pula dengan saran atau rekomendasi
Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Pihak Terkait Safrina Rahma Kamaruddin
mengatakan bahwa saat rapat rekapitulasi diskors, dalam rapat pleno internal KPU
Provinsi Maluku Utara, Pihak Terkait menyampaikan pandangannya agar sebaiknya
KPU Provinsi Maluku Utara melaksanakan rekomendasi tersebut sebagaimana
ketentuan PKPU Nomor 5 Tahun 2024 sehingga prinsip adil dan berkepastian hukum
dapat dilaksanakan (vide Bukti P-8).
Bahwa terhadap keberatan saksi Partai Demokrat terkait perbedaan angka
dalam formulir MODEL D HASIL KABKO-DPRD PROV di Kecamatan Bacan Selatan,
Para Teradu menerangkan bahwa berdasarkan keterangan Pihak Terkait KPU
Kabupaten Halmahera Selatan, permasalahan tersebut telah diselesaikan pada pleno
rekapitulasi tingkat kabupaten dan telah disetujui oleh saksi partai politik yang hadir
termasuk saksi Partai Demokrat dan saksi Partai Perindo. Bahkan proses
penyandingan data tersebut dilakukan tiga kali (vide Bukti T-4). Sedangkan terkait
tidak dilaksanakannya rekomendasi Bawaslu Provinsi Maluku Utara sebagaimana
permintaan saksi Partai Demokrat, Para Teradu menjelaskan bahwa telah
menindaklanjuti dengan menyampaikan jawaban tertulis kepada Bawaslu Provinsi
Maluku Utara melalui surat Nomor 36/PL.01.8.SD/82/2.1/2024 tertanggal 13 Maret
2024, yang pada pokoknya saran Bawaslu Provinsi Maluku Utara tidak dapat
dilaksanakan karena hasil penghitungan perolehan suara Dapil Maluku Utara IV telah
disahkan dan telah mendapatkan persetujuan saksi partai politik dan Bawaslu Provinsi
Maluku Utara (vide Bukti T-5).
Bahwa dalam sidang permeriksaan, Pihak Terkait KPU Kabupaten Halmahera
Selatan menerangkan, pada saat rekapitulasi di tingkat kabupaten, ketika pembacaan
rekapitulasi Kecamatan Bacan Selatan untuk Partai Perindo ada sanggahan atau protes
dari Saksi Partai Demokrat yang menyatakan bahwa ada ketidaksesuaian data yang
dimiliki oleh saksi dengan yang dibacakan. Kemudian, pleno langsung diskors dan
diberikan kesempatan kepada saksi untuk menyandingkan data bersama PPK.
Penyandingan data disaksikan oleh saksi Partai Perindo, saksi Partai Demokrat dan
Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan. Penyandingan data dilakukan di atas meja
Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan. Hasil penyandingan data kemudian dikoreksi
di Formulir MODEL D HASIL KECAMATAN dan diparaf oleh PPK Kecamatan, kemudian
hasil perbaikan tersebut dimasukan dalam formulir MODEL D HASIL KABKO.
Keterangan Pihak Terkait KPU Kabupaten Halmahera Selatan diperkuat oleh Pihak
Terkait Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan. Bahwa benar saksi Partai Demokrat
dan saksi Partai Perindo menyaksikan proses penyandingan data di meja Pihak Terkait
Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan. Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Halmahera
Selatan juga merekomendasikan untuk melakukan pencocokan data Formulir MODEL
D HASIL SALINAN Pihak Terkait KPU Kabupaten Halmahera Selatan dengan D HASIL
SALINAN yang dimiliki oleh masing-masing saksi Partai Politik dan Pihak Terkait
Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan. Setelah dilakukan penyandingan dan
perbaikan data perolehan suara, maka data yang benar untuk Partai Perindo adalah
sejumlah 210 suara.
Berdasarkan uraian dan fakta tersebut di atas, terhadap dalil aduan Pengadu
sepanjang terkait dengan dugaan kesalahan prosedur dalam menangani keberatan
saksi, DKPP menilai Para Teradu telah melaksanakan tugas kewenangan dan
kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Para Teradu telah
melaksanakan tata cara dan prosedur dalam menangani keberatan saksi terkait hasil
penghitungan suara di Kecamatan Bacan Selatan. Bahwa terhadap permasalahan yang
diajukan keberatan oleh saksi Partai Demokrat telah di selesaikan pada pleno
rekapitulasi hasil penghitungan suara DPRD PROV untuk Kabupaten Halmahera
Selatan di tingkat Kabupaten Halmahera Selatan. Sehingga berdasarkan ketentuan
Pasal 66 PKPU No. 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum yang mengatur bahwa “Dalam hal
terdapat perbedaan data berdasarkan hasil pencocokan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 65 ayat (5) huruf c dan huruf d, KPU Provinsi menggunakan data yang tercantum
dalam formulir Model:
a. D.HASIL KABKO-PPWP;
b. D.HASIL KABKO-DPR;
c. D.HASIL KABKO-DPD; dan
d. D.HASIL KABKO-DPRD-PROV, D.HASIL KABKO-DPRA, D.HASIL KABKO-DPRP,
D.HASIL KABKO-DPRPB, D.HASIL KABKO-DPRPT, D.HASIL KABKO-DPRPS, D.HASIL
KABKO-DPRPP, atau D.HASIL KABKO-DPRPBD...”
Dengan demikian, dalil aduan Pengadu tidak terbukti sepanjang terkait
dengan tata cara, mekanisme, dan prosedur penanganan keberatan dalam menangani
keberatan saksi untuk hasil penghitungan suara di Kecamatan Bacan Selatan dan
jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP.
Bahwa berkenaan dengan dalil aduan Pengadu yang pada pokoknya terjadi
kesalahan penjumlahan suara pada MODEL D HASIL KECAMATAN di Kecamatan Gane
Timur Selatan Kabupaten Halmahera Selatan Daerah Pemilihan Maluku Utara IV
untuk Partai Perindo, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa perolehan
suara Partai Perindo dalam Formulir MODEL D.HASIL KECAMATAN sebanyak 412
suara sebagaimana bukti Pengadu (vide Bukti P-4) dan Para Teradu (vide Bukti T-3.2)
dengan Lampiran MODEL D HASIL KECAMATAN DPRD PROV sebagai berikut:
Desa Gaimu Gane Luar Kuwo Ranga-Ranga Sawat Jumlah
Perolehan suara 46 219 106 9 18 412
Partai Perindo
Dalam Formulir MODEL D HASIL KECAMATAN baik dalam bukti Para Teradu
maupun bukti Pengadu tertulis 412 suara. Ketika dilakukan penjumlahan kembali
dalam sidang pemeriksaan, seharusnya jumlah perolehan suara Partai Perindo adalah
sebanyak 398 suara, sehingga terdapat kelebihan sebanyak 14 suara. Dalam
persidangan, Pengadu menerangkan bahwa selisih suara di Kecamatan Gane Timur
Selatan sesungguhnya adalah sebanyak 15 suara, karena perolehan suara pada TPS 1
Desa Ranga-Ranga dalam dokumen C HASIL SALINAN adalah 2 suara, tetapi dalam
dokumen Model D HASIL tertulis menjadi 3 suara. Akan tetapi, terhadap keterangan
tersebut tidak didukung dengan alat bukti.
Bahwa terhadap fakta tersebut, Para Teradu berdalih tidak ada keberatan pada
saat rekapitulasi berjenjang mulai dari tingkat kecamatan, tingkat kabupaten sampai
pada tingkat provinsi. Selain itu, juga tidak ada rekomendasi dari Pihak Terkait
Bawaslu Provinsi Maluku Utara. Keterangan tersebut diperkuat oleh Pihak Terkait
Bawaslu Provinsi Maluku Utara bahwa tidak menemukan adanya perbedaan angka
perolehan suara Partai Perindo di Kecamatan Gane Timur Selatan, yang ditemukan
hanya di Kecamatan Bacan Selatan. Keterangan yang sama juga disampaikan oleh
Pihak Terkait KPU Kabupaten Halmahera Selatan yang menerangkan bahwa pada saat
rekapitulasi tingkat kabupaten untuk Kecamatan Gane Timur Selatan tidak ada
keberatan dari Partai Demokrat. Keberatan Saksi Partai Demokrat hanya untuk
Kecamatan Bacan Selatan.
Namun demikian, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa dalih
Para Teradu dan keterangan Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Maluku Utara dibantah
oleh Pengadu. Bahwa berdasarkan keterangan Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten
Halmahera Selatan, pada saat pelaksanaan rekapitulasi tingkat kecamatan untuk
Kecamatan Gane Timur Selatan, saksi Partai Nasdem, saksi PKB dan saksi Partai
Perindo menyampaikan keberatan. Akan tetapi oleh PPK Kecamatan Gane Timur
Selatan yang ditindaklanjuti hanya keberatan dari saksi PKB. Sedangkan untuk
keberatan Saksi Partai Nasdem dan Saksi Partai Perindo dibawa ke rekapitulasi tingkat
kabupaten. Bahwa pada saat rekapitulasi tingkat Kabupaten Halmahera Selatan saksi
Partai Demokrat, saksi Partai Gerindra, Saksi PAN, Saksi Partai Umat dan Saksi Partai
Nasdem menyampaikan keberatan. Akan tetapi terhadap keberatan saksi Partai
Demokrat tidak ditindaklanjuti oleh Pihak Terkait KPU Kabupaten Halmahera Selatan.
Fakta ini berkesesuaian dengan alat bukti Pengadu P-1 yaitu Catatan Kejadian Khusus
dan/atau Keberatan Saksi Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan
Tahun 2024 tingkat Kabupaten/Kota yang pada pokoknya mengajukan keberatan atas
terjadinya pergeseran suara dari Formulir MODEL C HASIL ke Formulir MODEL D
HASIL KECAMATAN untuk Kecamatan Gane Timur Selatan, Kecamatan Gane Timur
Tengah, Kecamatan Gane Timur, dan Kecamatan Pulau Joronga.
Bahwa pada saat rekapitulasi tingkat Provinsi Maluku Utara, saksi Partai
Demokrat kembali mengajukan keberatan secara lisan terhadap permasalahan yang
sama untuk Kecamatan Bacan Selatan dan Kecamatan Gane Timur Selatan. Terhadap
keberatan untuk Kecamatan Bacan Selatan telah dilakukan perbaikan pada saat
rekapitulasi di tingkat kabupaten sehingga Para Teradu tidak lagi melakukan tindak
lanjut berupa penyandingan data di tingkat provinsi. Sedangkan untuk Kecamatan
Gane Timur Selatan oleh Para Teradu tidak diberikan kesempatan kepada saksi Partai
Demokrat untuk melakukan koreksi dalam bentuk penyandingan data, pengujian dan
pencocokan data perolehan suara dalam lampiran MODEL D HASIL KECAMATAN
DPRD PROV dan Formulir MODEL C HASIL, karena pada pleno rekapitulasi tingkat
provinsi, setelah skors sidang dicabut, Teradu I sebagai pimpinan sidang didampingi
Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV serta merta langsung mengetuk palu mengesahkan
hasil rekapitulasi tingkat provinsi (vide Bukti P-6). Oleh karena itu pada tanggal 14
Maret 2024 saksi Partai Demokrat mengajukan keberatan secara tertulis (vide Bukti P-
10 dan T-1). Namun demikian, menurut Para Teradu keberatan tersebut tidak dapat
ditindaklanjuti oleh Para Teradu karena rekapitulasi tingkat provinsi untuk DPRD
Provinsi Maluku Utara sudah selesai, sehingga sampai pada saat sidang pemeriksaan
DKPP dilaksanakan, terhadap kesalahan penjumlahan perolehan suara Partai Perindo
untuk Pemilu DPRD Provinsi Daerah Pemilihan IV sepanjang Kecamatan Gane Timur
Selatan tidak terkoreksi (vide Bukti T-3.2).
Berdasarkan uraian dan fakta-fakta tersebut di atas, DKPP menilai bahwa
terhadap dalil aduan Pengadu terkait kesalahan penjumlahan perolehan suara Partai
Perindo di Kecamatan Gane Timur Selatan untuk Pemilu DPRD Provinsi Maluku Utara
Dapil IV terbukti. Para Teradu tidak memberikan kesempatan kepada saksi Partai
Demokrat untuk dapat membuktikan kesalahan penjumlahan perolehan suara Partai
Perindo berdasarkan bukti yang dimiliki oleh Saksi Pengadu. Sehingga menyebabkan
perolehan suara Partai Perindo pada Formulir MODEL D HASIL PROV memuat data
perolehan suara yang penjumlahannya tidak sesuai dengan perolehan suara Partai
Perindo yang sesungguhnya, yang seharusnya sebanyak 398 suara, tertulis sebanyak
412 suara atau terdapat kelebihan suara sebanyak 14 suara (vide Bukti P-4 dan T-3.2).
Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Para Teradu tidak
meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman perilaku
penyelenggara Pemilu. Para Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 15 huruf f dan
huruf h Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu yang mengatur bahwa: “f. bertindak berdasarkan standar
operasional prosedur dan substansi profesi administrasi Pemilu, h. tidak melalaikan
pelaksanaan tugas yang diatur dalam organisasi Penyelenggara Pemilu”.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.