Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 317 Tahun 2018 & No. 1 Tahun 2019
Ketua dan Anggota KPU Provinsi Maluku Utara
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 19/02/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 25-01-2019
👁 9 dibaca ⇩ 4 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanA. PERKARA NOMOR 317/DKPP-PKE-VII/2018 Menimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu dalam Perkara Nomor 317/DKPP- PKE-VII/2018 dan Perkara Nomor 1/DKPP-PKE-VIII/2018 pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu atas perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Para Teradu secara bersama-sama telah melakukan pelanggaran Kode Etik dengan bertindak melampaui kewenanganya dengan memeriksa kembali perkara yang telah diputus oleh Bawaslu Provinsi Maluku Utara Nomor 8A.RP-BWS.MU/X/2018 tanggal 26 Oktober 2018. Pada tanggal 8 November 2018, para Teradu menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi Maluku Utara dengan surat Nomor 214/PY.03.1-BA/82/Prov/XI/2018.
Pasal DilanggarPasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan menyatakan Tetap; Pasal 135A ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun; Pasal 20 ayat (1); Pasal 19; Pasal 19 ayat (1); Pasal 18
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Syahrani Somadayo selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Maluku Utara, Teradu II Kasman Tan, Teradu III Buchari Mahmud, Teradu IV Pudja Sutamat, dan Teradu V Safri Awal masing-masing selaku Anggota KPU Provinsi Maluku Utara terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusa
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 317/DKPP-PKE-VII/2018 Nomor 1/DKPP-PKE-VIII/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 339/I-P/L/DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 317/DKPP-PKE-VII/2018 dan Pengaduan Nomor 342/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 1/DKPP-PKE-VIII/2019, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
A. PERKARA NOMOR 317/DKPP-PKE-VII/2018 [1.1] PENGADU 1. Nama : Rivai Umar Pekerjaan/Lembaga : Calon Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara Periode 2018-2023 Alamat : RT. 005/RW. 003, Kelurahan/Desa Jati Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara 2. Nama : Arifin Djafar Pekerjaan/Lembaga : Tim Pemenangan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Ahmad Hidayat Mus dan Rivai Umar Alamat : RT. 008/RW. 004, Kelurahan Soa Sio Kecamatan Kota Ternate, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara MEMBERIKAN KUASA KEPADA Nama : Syamsir Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Jl. Agung Barat 25 Blok B-25 No. 7 Sunter Agung Podomoro, Tangjung Priok, Jakarta Utara Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama : Syahrani Somadayo Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Provinsi Maluku Utara Alamat : Jl. Anggrek No. 9 Dacomib, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Kasman Tan Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Maluku Utara Alamat : Jl. Anggrek No. 9 Dacomib, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Buchari Mahmud Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Maluku Utara Alamat : Jl. Anggrek No. 9 Dacomib, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Pudja Sutamat Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Maluku Utara Alamat : Jl. Anggrek No. 9 Dacomib, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Safri Awal Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Maluku Utara Alamat : Jl. Anggrek No. 9 Dacomib, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------Teradu V; Selanjutnya Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V disebut sebagai------------------------------------------------------Para Teradu; B. PERKARA NOMOR 1/DKPP-PKE-VIII/2019 [1.3] PENGADU 1. Nama : Mahmud HI. Umar Pekerjaan/Lembaga : PNS Alamat : Lingkungan Karance RT 007 RW 002 Kelurahan Bastiong Karance Kecamatan Ternate Selatan Kota Ternate Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------Pengadu; Terhadap: [1.4] TERADU 1. Nama : Syahrani Somadayo Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Provinsi Maluku Utara Alamat : Jl. Anggrek No. 9 Dacomib, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Kasman Tan Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Maluku Utara Alamat : Jl. Anggrek No. 9 Dacomib, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Buchari Mahmud Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Maluku Utara Alamat : Jl. Anggrek No. 9 Dacomib, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Pudja Sutamat Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Maluku Utara Alamat : Jl. Anggrek No. 9 Dacomib, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Safri Awal Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Maluku Utara Alamat : Jl. Anggrek No. 9 Dacomib, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------Teradu V; Selanjutnya Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V disebut sebagai------------------------------------------------------Para Teradu; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; Memeriksa dan mendengar keterangan Saksi; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
A. PERKARA NOMOR 317/DKPP-PKE-VII/2018 [2.1] ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU Menimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa Para Teradu secara bersama-sama telah melakukan pelanggaran Kode Etik dengan bertindak melampaui kewenanganya dengan memeriksa kembali perkara yang telah diputus oleh Bawaslu Provinsi Maluku Utara Nomor 8A.RP- BWS.MU/X/2018 tanggal 26 Oktober 2018, yang merupakan tindak lanjut dari Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 04/LP/PG/PROV/32.00/X/2018, tanggal 26 Oktober 2018 kemudian ditindak lanjuti dalam Pleno Bawaslu Provinsi Maluku Utara yang putusannya berbunyi: a. Dugaan pelanggaran Pasal 71 (ayat 2) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang- Undang, dinyatakan terbukti; b. Merekomendasikan kepada KPU Provinsi Maluku Utara untuk menjatuhkan sanksi kepada Terlapor K.H. Abdul Gani Kasuba, Lc (Terlapor) berupa pembatalan sebagai calon Gubernur Provinsi Maluku Utara. 2. Bahwa Para Teradu secara bersama-sama melakukan perbuatan melampaui kewenangannya dalam surat berjudul Tindak Lanjut Rekomendasi Badan Pengawas Pemilu Provinsi Maluku Utara Terhadap Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Nomor 214/PY.03.1-BA/82/Prov/XI/2018 tertanggal 8 November 2018, pada angka 3 huruf ”b” dan huruf “d”: Huruf b : Mengirimkan surat nomor 141/PY.03.01- SD/82/Prov/XI/2018 tertanggal 3 November 2018 kepada Menteri Dalam Negeri untuk meminta klarifikasi ada tidaknya persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri kepada Gubernur Maluku Utara untuk melakukan penggantian pejabat dalam lingkungan Pemerintahan Daerah Provinsi Maluku Utara, serta melakukan audiensi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk bertemu dengan Menteri Dalam Negeri atau pejabat yang mewakilinya yaitu Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Daerah pada tanggal 5 November 2018. KPU Maluku Utara juga mengirimkan surat Nomor 144/PY.03.01- SD/82/Prov/XI/2018 tertanggal 7 November 2018 mengenai permohonan untuk mendapatkan dokumen fisik Salinan persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri tersebut; Huruf d : Meminta dokumen pengajuan permohonan persetujuan tertulis dari Gubernur Provinsi Maluku Utara kepada Menteri Dalam Negeri dan Surat Persetujuan dari Menteri Dalam Negeri kepada Gubernur Provinsi Maluku Utara sebagaimana surat KPU Provinsi Maluku Utara Nomor 143/PY.03.01-SD/82/Prov/XI/2018 tertanggal 5 November 2018. 3. Bahwa berdasarkan langkah-langkah pada angka 3, dinyatakan Terlapor K.H. Abdul Gani Kasuba, Lc tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilihan Pasal 71 ayat (2) UU 10/2016, dan dinyatakan tetap memenuhi syarat sebagai Calon Gubernur Provinsi Maluku Utara tahun 2018; 4. Bahwa berdasarkan angka 3 huruf b dan huruf d, serta frasa Tidak Terbukti, maka dengan tegas perbuatan Para Teradu telah secara nyata melakukan perbuatan melampaui kewenangan-nya dengan memeriksa kembali dugaan pelanggaran administrasi yang telah diperiksa dan diputuskan oleh bawaslu provinsi maluku utara; 5. Bahwa Para Teradu secara bersama-sama menungkan perbuatan melampaui kewenangannya dalam surat berjudul Tindak Lanjut Rekomendasi Badan Pengawas Pemilu Provinsi Maluku Utara Terhadap Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Nomor 214/PY.03.1-BA/82/Prov/XI/2018 tertanggal 8 November 2018, dengan amar berbunyi ----- Bahwa berdasarkan langkah-langkah pada angka 3, dinyatakan terlapor K.H. Abdul Gani Kasuba, Lc tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilihan Pasal 71 ayat (2) UU 10/2016, dan dinyatakan tetap memenuhi syarat sebagai Calon Gubernur Provinsi Maluku Utara tahun 2018; 6. Bahwa berdasarkan frasa Terlapor dan frasa tidak terbukti secara terang terungkap perbuatan para Teradu 1 telah secara nyata-nyata melakukan perbuatan melampaui kewenangan-nya dengan memeriksa laporan dugaan pelanggaran administrasi yang telah diperiksa dan diputuskan oleh bawaslu provinsi maluku utara; 7. Bahwa Para Teradu secara bersama-sama telah melakukan pelanggaran Kode Etik dengan bertindak secara melawan hukum dengan tidak menjalankan Putusan Bawaslu Provinsi Maluku Utara Nomor 8A.RP-BWS.MU/X/2018, 26 Oktober 2018, hingga tenggang waktu yang diatur dalam Undang- Undang yaitu 7 (tujuh) hari yaitu diterima pada tanggal 2 November 2018 dan di tidak lanjuti dan di plenokan tanggal 8 November 2018 dan membuat pemeriksaan/memutus sendiri pokok perkara yang telah diperiksa dan diputus oleh Bawaslu Provinsi Maluku Utara, dengan amar “dinyatakan K.H. Abdul Gani Kasuba, Lc tidak terbukti melakukan pelanggaran adminstrasi pemilihan Pasal 71 ayat (2) UU 10/2016, dan dinyatakan tetap memenuhi syarat sebagai Calon Gubernur Provinsi Maluku Utara Tahun 2018”. atau dengan kata lain memutus sebaliknya dari Putusan Bawaslu Provinsi Maluku Utara; 8. Bahwa berdasarkan Pasal 135A ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 berbunyi “KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu Provinsi dengan menerbitkan Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diterbitkannya putusan Bawaslu Provinsi, juntho PKPU Nomor 25 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2014 Pasal 20 ayat (1) keputusan sebagimana dimaksud dalam pasal 19 diumumkan kepada public, juntho Pasal 19 ayat (1) berdasarkan tindak lanjut sebagimana dimaksud dalam pasal 18 KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPLN, KPPS/KPPSLN membuat keputusan dalam Rapat Pleno., ayat (2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Formulir PA.PTL-2; 9. Bahwa dengan terang terungkap dalam formulir model PAPTL-2 yang diterbitkan oleh KPU Provinsi Maluku Utara tertanggal Jakarta, 8 November 2018 tidak memuat putusan sebagaimana yang dimaksudkan PKPU Nomor 25 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2014 Pasal 19 ayat (2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Formulir PA.PTL-2. Akan tetapi memuat Surat Yang Bersifat Pernyataan yang didalamnya memuat petunjuk tentang Keputusan KPU yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor Berita Acara Nomor 213/PY.03.1-BA/82/Prov/XI/2018, tanggal 8 November 2018., yang hingga diajukannya Aduan a quo belum diberikan kepada pihak Pengadu I dan pengadu II sebagai subjek yang berkepentingan langsung terhadap Keputusan Tata Usaha Negera Tersebut; 10. Bahwa Para Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik dengan bertindak melawan hukum dan melampaui kewenangannya yang diberikan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Putusan Nomor 36/PHP.GUB-XVI/2018, Tanggal 5 September 2018 dengan membuat PSU diwilayah hukum yang tidak terdapat pada Wilayah Hukum Republik Indonesia, Tidak Terdapat Pada Kabupaten Halmahera Barat, Putusan Mahkamah Konstitusi berbunyi : --- “Memerintahkan kepada Termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di 6 (enam) desa, yaitu Desa Bobaneigo, Desa Pasir Putih, Desa Tetewang, Desa Gamsungi, Desa Dum-Dum, dan Desa Akelamo Kao, dengan terlebih dahulu melakukan penyusunan Daftar Pemilih Tetap seca de facto, sesuai dengan KTP atau KK yang masih berlaku dari masing-masing pemilih yang memiliki hak pilih, yang didahului dengan melakukan pencocokan dan penelitian secara langsung; 11. Bahwa Berdasarkan fakta yuridis 6 (enam) Desa tersebut dalam Putusan Mahkamah Konstitusi berada pada Kecamatan Kao Teluk, Kabupaten Halamahera Utara, Provinsi Maluku Utara. Bukan pada KECAMATAN Jailolo Timur, Kabupaten Halmahera Barat, PROVINSI MALUKU UTARA lagi pula Kecamatan Jailolo Timur tidak juga dikenal keberadaanya pada Kabupaten Halmahera Barat, dengan dasar sebagai berikut: a. Permendagri Nomor 137 Tahun 2017 Tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Pasal 1 angka 10 berbunyi “Kode Wilayah Administrasi Pemerintahan adalah identitas wilayah administrasi pemerintahan, yang memuat angka yang merepresentasikan wilayah administrasi pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten/kota, Kecamatan atau yang disebut dengan nama lain, Desa atau yang disebut dengan nama lain dan Kelurahan seluruh Indonesia; Juntho Pasal 12 berbunyi “Ketentuan mengenai kode dan data wilayah administrasi pemerintahan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; Kode Wilayah Nama Prov. Nama Kab. Nama Nama Kec. Desa 82.03.22.2006 Maluku Halmahera Kao Pasir Putih Utara Utara Teluk 82.03.22.2007 Maluku Halmahera Kao Bobaneigo Utara Utara Teluk 82.03.22.2008 Maluku Halmahera Kao Tetewang Utara Utara Teluk 82.03.22.2009 Maluku Halmahera Kao Akelamo Utara Utara Teluk Kao 82.03.22.2010 Maluku Halmahera Kao Gamsungi Utara Utara Teluk 82.03.22.2011 Maluku Halmahera Kao Dum-Dum Utara Utara Teluk b. Dalam Lampiran Permendagri No. 137 Tahun 2017 dijelaskan sebagai berikut: 1) Desa Pasir Putih semula Wil. Kec.Makian Malifut sesuai PP No. 42/1999, menjadi wil. Kec. Malifut Kab Halut sesuai UU No 1/2003, kemudian menjadi Wil Kec. Kao Teluk berdasarkan Perda No. 2/2006, Surat Mendagri No. 146.3/111/SJ, tgl 15 Jan 2010 (kode wilayah administrasi : 82.03.22.2006); 2) Desa Bobaneigo semula Wil. Kec.Makian Malifut sesuai PP No. 42/1999, menjadi wil. Kec. Malifut Kab Halut sesuai UU No 1/2003, kemudian menjadi Wil Kec. Kao Teluk berdasarkan Perda No. 2/2006, Surat Mendagri No. 146.3/111/SJ, tgl 15 Jan 2010 (kode wilayah administrasi : 82.03.22.2007); 3) Desa Tetewang semula Wil. Kec.Makian Malifut sesuai PP No. 42/1999, menjadi wil. Kec. Malifut Kab Halut sesuai UU No 1/2003, kemudian menjadi Wil Kec. Kao Teluk berdasarkan Perda No. 2/2006, Surat Mendagri No. 146.3/111/SJ, tgl 15 Jan 2010 (kode wilayah administrasi : 82.03.22.2008); 4) Desa Akelamo Kao semula Wil. Kec.Makian Malifut sesuai PP No. 42/1999, menjadi wil. Kec. Malifut Kab Halut sesuai UU No 1/2003, kemudian menjadi Wil Kec. Kao Teluk berdasarkan Perda No. 2/2006, Surat Mendagri No. 146.3/111/SJ, tgl 15 Jan 2010 (kode wilayah administrasi : 82.03.22.2009); 5) Desa Gamsungi semula Wil. Kec.Makian Malifut sesuai PP No. 42/1999, menjadi wil. Kec. Malifut Kab Halut sesuai UU No 1/2003, kemudian menjadi Wil Kec. Kao Teluk berdasarkan Perda No. 2/2006, Surat Mendagri No. 146.3/111/SJ, tgl 15 Jan 2010 (kode wilayah administrasi : 82.03.22.2010); 6) Desa Dum-Dum semula Wil. Kec.Makian Malifut sesuai PP No. 42/1999, menjadi wil. Kec. Malifut Kab Halut sesuai UU No 1/2003, kemudian menjadi Wil Kec. Kao Teluk berdasarkan Perda No. 2/2006, Surat Mendagri No. 146.3/111/SJ, tgl 15 Jan 2010 (kode wilayah administrasi : 82.03.22.2011); c. Wilayah Administrasi Enam Desa Menurut Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Utara Nomor 2 Tahun 2006 tentang Pembentukan Kecamatan-Kecamatan Dalam Daerah Kabupaten Halmahera Utara. 12. Bahwa berdasarkan Fakta Yuridis Kecamatan Jailolo Timur, Kabupaten Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara tidak dikenal keberadaannya di Hukum Republik Indonesia, atau dengan kata lain Kecamatan Jailolo Timur tidak dikenal pula pada wilayah administrasi Kabupaten Halmahera Barat, atau dengan kata lain Kecamatan Jailolo Timur adalah Kecamatan Fiktif yang di ada-adakankan hanya untuk kepentingan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara Tahun 2018; PERMOHONAN [2.2] Berdasarkan uraian di atas, para Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu telah melanggar kode etik penyelengara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi tegas sesuai kadar pelanggaran yang dilakukan Teradu; [2.3] Para Pengadu memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-10, sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Fotokopi Berita Acara Penetapan Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara Tahun 2018; 2. Bukti P-2 : Fotokopi SK Timses Pasangan Calon Nomor Urut 1; 3. Bukti P-3 : Fotokopi Berita Acara Bawaslu Provinsi Maluku Utara Nomor 8A.RP-BWS.MU/X/2018; 4. Bukti P-4 : Fotokopi Surat KPU Provinsi Maluku Utara Model Formulir PA.PTL-2; 5. Bukti P-5 : Fotokopi Amar Putusan MK Nomor 36/PHP.GUB- XVI/2018; 6. Bukti P-6 : Fotokopi Pelaksanaan PSU di Kecamatan Jailolo Timur; 7. Bukti P-7 : Fotokopi Surat tanggapan KPU Provinsi Maluku Utara; 8. Bukti P-8 : Fotokopi Berita Acara DA-KWK PSU; 9. Bukti P-9 : Fotokopi Informasi Web KPU; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.4] Menimbang bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal- hal sebagai berikut: [2.4.1] Secara umum Teradu membantah seluruh aduan Pengadu dan menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan; [2.4.2] Bahwa untuk selanjutnya, Teradu memberikan jawaban dan penjelasan secara tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa Para Teradu menolak dengan tegas seluruh dalil Para Pengadu dalam Aduan kecuali yang nyata-nyata diakui secara tegas oleh Para Teradu; 2. Bahwa Para Teradu dalam melaksanakan tugasnya sebagai Ketua dan Anggota KPU Provinsi Maluku Utara telah bertindak secara profesional, jujur, mandiri, independen dan tidak berpihak dengan selalu berpegang teguh kepada berbagai Peraturan Perundang-undangan yang terkait yaitu diantaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (UU PILKADA), Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum (PKPU 13/2014) dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota; 3. Bahwa terkait dengan tuduhan Para Pengadu bahwa Para Teradu telah melampaui kewenangannya karena memeriksa kembali rekomendasi Bawaslu adalah tidak benar dan tidak berdasar menurut hukum, karena sesuai dengan Pasal 140 UU PILKADA jo. Pasal 18 PKPU 13/2014 Para Teradu memiliki kewenangan untuk memeriksa dan/atau mencermati kembali data atau dokumen sebagaimana rekomendasi Bawaslu. Pokok permasalahan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan Pasal 71 ayat (2) UU PILKADA yang dilakukan oleh Terlapor K.H. Abdul Gani Kasuba Lc., adalah ada tidaknya persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. Berdasarkan hasil kajian Bawaslu Provinsi Maluku Utara tidak terdapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri kepada Gubernur Maluku Utara untuk melakukan penggantian pejabat di lingkungan Pemerintahan Provinsi Maluku Utara, sehingga merekomendasikan Terlapor KH. Abdul Gani Kasuba, Lc., dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai Calon Gubernur dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara Tahun 2018; 4. Bahwa dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi Maluku Utara tersebut, Para Teradu telah berkonsultasi dengan KPU RI yang pada pokoknya KPU RI memerintahkan Para Teradu untuk menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi Maluku Utara tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 140 ayat (1) UU PILKADA jo. Pasal 18 PKPU 13/2014 dan melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Para Teradu dalam kewenangannya sebagaimana diatur dalam Pasal 140 ayat (1) UU PILKADA jo. Pasal 18 PKPU 13/2014 untuk memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran administrasi, telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan klarifikasi ada tidaknya persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. Berdasarkan hasil koordinasi tersebut, diperoleh data dan informasi bahwa Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan persetujuan tertulis kepada Gubernur Maluku Utara untuk melakukan penggantian pejabat di lingkungan Pemerintahan Provinsi Maluku Utara. Berdasarkan adanya persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri, maka Para Teradu memutuskan dugaan pelanggaran Pasal 71 ayat (2) UU PILKADA tidak terbukti. Keterangan selengkapnya disusun pada bagian bantahan Para Teradu; 5. Bahwa terkait dengan tuduhan Para Pengadu bahwa Para Teradu telah melampaui kewenangannya karena melaksanakan PSU di Kecamatan Jailolo Timur yang tidak terdapat pada wilayah hukum Republik Indonesia adalah tidak benar dan tidak berdasar menurut hukum. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PHP.GUB-XVI/2018 tertanggal 17 September 2018 pada pokoknya memerintahkan PSU di 6 Desa yaitu Desa Bobaneigo, Desa Pasir Putih, Desa Tetewang, Desa Gamsungi, Desa Dum-dum, dan Desa Akelamo Kao. Permasalahan ini muncul berkaitan dengan pemekaran Kabupaten, sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Halmahera Timur, dan Kota Tidore Kepulauan di Provinsi Maluku Utara, dimana 6 Desa dimaksud yang semula masuk dalam wilayah Kecamatan Jailolo Kabupaten Halmahera Barat, menjadi wilayah Kecamatan Kao Teluk Kabupaten Halmahera Utara. Namun demikian, sebagian besar warga setempat masih tetap menggunakan KTP Halmahera Barat dan masih terdapat Pemerintahan Desa dan Kecamatan yang merupakan bagian dari Pemerintahan Kabupaten Halmahera Barat. Dengan demikian di 6 (enam) Desa dimaksud terdapat 2 Pemerintahan yaitu Pemerintahan Kabupaten Halmahera Utara dan Kabupaten Halmahera Barat, yang melayani warga masyarakat yang memiliki identitas KTP Halmahera Utara dan Halmahera Barat; 6. Bahwa pada pelaksanaan pemungutan suara tanggal 27 Juni 2018, dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara Tahun 2018, Para Teradu telah menempatkan seluruh warga yang memiliki hak pilih yang berada di 6 Desa, baik yang berindentitas KTP Halmahera Utara maupun Halmahera Barat, dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Kabupaten Halmahera Utara karena secara de jure ke- 6 Desa tersebut masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Halmahera Utara, dengan penyelenggara pemilihan PPK, PPS dan KPPS dari jajaran KPU Kabupaten Halmahera Utara. Namun demikian, warga yang memiliki identitas KTP Halmahera Barat menginginkan agar diselenggarakan oleh PPK, PPS dan KPPS dari jajaran KPU Halmahera Barat karena merasa bagian dari Kabupaten Halmahera Barat dan tidak mau mengikuti Pilkada yang diselenggarakan jajaran KPU Kabupaten Halmahera Utara; 7. Bahwa dalam pertimbangan hukum Putusan Sela Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PHP.GUB-XVI/2018, Mahkamah Konstitusi pada pokoknya menyatakan ada fakta hukum yang tidak bisa diabaikan bahwa sejumlah 2.494 warga tidak memiliki identitas Kabupaten Halmahera Utara, atau masih menggunakan KTP Kabupaten Halmahera Barat yang tidak mau menggunakan hak pilihnya. Selanjutnya Mahkamah Konstitusi menyatakan untuk mengakhiri ketidakpastian ini Mahkamah memerintahkan untuk melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS pada 6 desa tersebut, dengan terlebih dahulu dilakukan perbaikan DPT yang secara de facto sesuai dengan KTP atau KK yang dimiliki oleh masing-masing pemilih. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi dimaksud, dalam rangka mengakomodir para pemilih warga masyarakat yang tinggal di 6 Desa, baik yang memiliki identitas KTP Halmahera Utara maupun Halmahera Barat, Para Teradu telah menyediakan TPS dengan Petugas KPPS yang berasal dari jajaran KPU Halmahera Utara dan KPU Halmahera Barat, dimana masing-masing Desa menyediakan TPS secara terpisah yaitu 11 TPS untuk warga yang ber-KTP Halmahera Utara dan 15 TPS untuk warga yang ber-KTP Halmahera Barat. Untuk TPS bagi warga yang ber- KTP Halmahera Barat, perolehan suara hasil pemungutan suara di tingkat TPS oleh KPPS, tidak dibawa ke PPK karena tidak ada PPK Kecamatan Jailolo Timur, tapi langsung dibawa ke KPU Provinsi Maluku Utara untuk direkap dalam Rapat Pleno tingkat Provinsi Maluku Utara. Laporan hasil PSU dimaksud telah diserahkan kepada Mahkamah Konstitusi dan pelaksanaan PSU tersebut tidak pernah dipersoalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian, tuduhan Para Teradu telah melaksanakan PSU di Kecamatan Jailolo Timur adalah tidak benar; 8. Bahwa dalil Para Pengadu yang didalilkan pada Poin Aduan angka 2.1 sampai 2.4 khususnya halaman 4 sampai halaman 11 Aduan Para Pengadu adalah tidak benar dan tidak beralasan karena Para Teradu telah melaksanakan tugas dan kewajibannya sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku yaitu Pasal 140 Ayat (1) UU PILKADA dan Pasal 18 PKPU 13/2014, dan sesuai dengan hasil konsultasi antara Para Teradu dengan KPU RI, yang menjadi atasan langsung Para Teradu; 9. Bahwa ketentuan Pasal 140 Ayat (1) UU PILKADA mengatur bahwa KPU Provinsi memeriksa dan memutus pelanggaran administrasi paling lama 7 hari sejak rekomendasi Bawaslu Provinsi diterima. Jadi batas waktu 7 (tujuh) hari sejak rekomendasi Bawaslu diterima oleh KPU. Dalam perkara a quo, rekomendasi Bawaslu Provinsi Maluku Utara Terhadap dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan oleh Terlapor K.H. Abdul Gani Kasuba baru diterima oleh Para Teradu pada tanggal 2 November 2018 sehingga batas waktu 7 (tujuh) hari sejak tanggal 2 November 2018 adalah tanggal 8 November 2018, dimana Para Teradu mengeluarkan Formulir Model PAPTL-2 adalah tanggal 8 November 2018 dengan demikian Para Teradu dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu masih dalam tenggang waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 140 UU PILKADA; 10. Bahwa terkait dengan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu dimaksud, ketentuan Pasal 140 Ayat (1) UU PILKADA mengatur tugas dan kewenangan KPU untuk memeriksa dan memutus Rekomendasi Bawaslu sehingga KPU tidak serta merta secara bulat-bulat melaksanakan rekomendasi Bawaslu akan tetapi harus melakukan pemeriksaan terhadap data dan dokumen sebagaimana rekomendasi Bawaslu dimaksud. Terkait dengan pelaksanaan rekomendasi Bawaslu, KPU RI telah mengeluarkan PKPU 13/2014, khususnya pada Bab III tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Badan Pengawas Pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum, dimana pada Pasal 18 PKPU 13/2014 diatur bahwa Tindak Lanjut terhadap Rekomendasi Bawaslu meliputi kegiatan: a. mencermati kembali data atau dokumen sebagaimana rekomendasi Bawaslu sesuai dengan tingkatannya; dan/atau; b. menggali, mencari, dan menerima masukan dari berbagai pihak untuk kelengkapan dan kejelasan pemahaman laporan Pelanggaran Administrasi Pemilu. 11. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 PKPU 13/2014 tersebut, terhadap rekomendasi Bawaslu Provinsi Maluku Utara mengenai dugaan pelanggaran Administrasi Pemilihan Pasal 71 ayat 2 UU 10/2016 oleh Terlapor K.H. Abdul Gani Kasuba, Lc., Para Teradu telah melakukan pencermatan terhadap data atau dokumen yang berkaitan dengan proses penggantian pejabat di lingkungan Pemerintahan Provinsi Maluku Utara oleh Terlapor selaku Gubernur Maluku Utara; 12. Bahwa pada hari Jum’at tanggal 2 November 2018, Para Teradu menerima surat dari Bawaslu Provinsi Maluku Utara Nomor: PM.00.01/420/MU/2018, Hal: Surat Pengantar, tertanggal 1 November 2018, yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara, dengan lampiran surat sebagai berikut: a. Surat Nomor: PM.05.01/413/MU/2018, Hal: Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan, ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi Maluku Utara, tertanggal 26 Oktober 2018, yang ditandatangani oleh Aslan Hasan, S.H., M.H., anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara; b. Berita Acara Rapat Pleno No: BA.RP-BWS.MU/X/2018 tertanggal 26 Oktober 2018, yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara; c. Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor: 04/LP/PG/PROV/32.00/X/2018, tertanggal 26 Oktober 2018 yang ditandatangani oleh Aslan Hasan, S.H., M.H., Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Maluku Utara. 13. Bahwa menindaklanjuti Surat dari Bawaslu Provinsi Maluku Utara tersebut, Para Teradu mengajukan surat permohonan petunjuk kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) melalui Surat Nomor: 140/PY.03.1-SD/82/Prov/XI/2018, Perihal Mohon Petunjuk dan Arahan Resmi KPU RI, tertanggal 02 November 2018. Selain itu, Para Teradu juga melakukan konsultasi secara langsung kepada KPU RI pada hari Jumat tanggal 2 November 2018 di Kantor KPU RI Jalan Imam Bonjol No. 29, Jakarta. Berdasarkan hasil konsultasi dengan KPU RI, diperoleh arahan agar Para Teradu berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan melaksanakan ketentuan Pasal 18 PKPU 13/2014; 14. Bahwa terhadap surat Para Teradu tersebut, KPU RI menjawab surat Para Teradu melalui surat nomor: 1369/PY.03.1-SD/03/KPU/XI/2016, Perihal Penjelasan, tertanggal 2 November 2018 yang pada pokoknya menjelaskan: a. Bahwa ketentuan Pasal 140 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU PILKADA) mengatur bahwa KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus pelanggaran administrasi paling lama 7 (tujuh) hari sejak rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota diterima; b. Bahwa ketentuan Pasal 18 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umur Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penyelesaian pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum (PKPU 13/ 2014) mengatur bahwa tidak lajut atas rekomendasi Bawaslu sesuai tingkatannya adalah meliputi kegiatan: 1) Mencermati kembali data atau dokumen sebagaimana rekomendasi Bawaslu sesuai dengan tingkatannya; dan/atau 2) Menggali, mencermati, dan menerima masukan dari berbagai pihak untuk kelengkapan dan kejelasan pemahaman laporan Pelanggaran Administrasi Pemilu. c. Berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat (1) UU PILKADA dan PKPU 13/2014, KPU RI memerintahkan kepada Para Teradu untuk segera menindaklanjuti Surat Bawaslu Provinsi Maluku Utara Nomor: PM.00.01/420/MU/2018 dengan melakukan hal-hal sebagai berikut: 1) Menindaklanjuti dengan memerhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dijelaskan pada angka 1) dan 2) di atas; 2) Melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia terkait permasalahan dimaksud. 15. Bahwa dalam rangka menindaklanjuti arahan KPU RI tersebut, Para Teradu meminta klarifikasi ke Menteri Dalam Negeri melalui surat nomor: 141/PY.03.1-SD/82/Prov/XI/2018, yang pada pokoknya meminta data dan informasi mengenai ada tidaknya persetujuan Menteri Dalam Negeri dalam proses Penggantian Pejabat oleh Gubernur Maluku Utara. Para Teradu juga berusaha bertemu dengan Menteri Dalam Negeri, dan diterima oleh Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Daerah Kementerian Dalam Negeri pada tanggal 5 November 2018, yang pada pokoknya menjelaskan bahwa persetujuan Menteri Dalam Negeri telah dikeluarkan dalam proses penggantian pejabat di lingkungan Pemerintahan Provinsi Maluku Utara; 16. Bahwa Para Teradu juga menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri yang ditandatangani oleh Direktorat Jenderal Otonomi Daerah atas nama Menteri Dalam Negeri, nomor 800/8884/OTDA, tertanggal 6 November 2018, yang pada pokoknya menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat (2) UU 10/2016, proses penggantian pejabat di lingkungan Pemerintahan Provinsi Maluku Utara berdasarkan ijin dari Menteri Dalam Negeri; 17. Bahwa Selanjutnya terhadap surat Kementerian Dalam Negeri dimaksud, Para Teradu meminta dokumen persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri kepada Gubernur Provinsi Maluku Utara melalui surat nomor: 144/PY.03.01-SD/82/Prov/XI/2018, tertanggal 7 November 2018. Menanggapi surat tersebut, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah melalui surat nomor: 800/8907/OTDA, menyampaikan 3 (tiga) berkas dokumen terkait Penggantian Pejabat di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, yaitu: a. Surat Menteri Dalam Negeri ditujukan kepada Gubernur Maluku Utara, nomor: 821/4948.A/SJ, hal: Persetujuan Mutasi dan Pengisian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, tertanggal 19 Juli 2018; b. Surat Menteri Dalam Negeri yang ditandatangani oleh Dirjen Otonomi Daerah ditujukan kepada Gubernur Maluku Utara, nomor: 821/5910/OTDA, hal: Persetujuan Pengisian dan Pelantikan Administrator di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, tertanggal 19 Juli 2018; c. Surat Menteri Dalam Negeri yang ditandatangani oleh Dirjen Otonomi Daerah ditujukan kepada Gubernur Maluku Utara, nomor: 821/7428/OTDA, hal: Persetujuan Pengisian dan Pelantikan Administrator di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, tertanggal 17 September 2018. 18. Bahwa pada tanggal 5 November 2018, dalam sidang di Mahkamah Konstitusi dengan agenda laporan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang, Para Teradu telah melaporkan kepada Mahkamah Konstitusi mengenai adanya Rekomendasi dari Bawaslu. Dalam sidang tersebut, Mahkamah Konstitusi memerintahkan agar Para Teradu melaporkan hasil koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri; 19. Bahwa setelah mengikuti persidangan di Mahkamah Konstitusi, pada hari Senin, 5 November 2018 bertempat di Kantor KPU RI, Para Teradu telah meminta klarifikasi kepada Bawaslu Provinsi Maluku Utara atas rekomendasi Bawaslu Provinsi Maluku Utara, dimana hasil klarifikasi Para Teradu kepada Bawaslu Provinsi Maluku Utara dimaksud dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 210/PY.03.1- BA/82/Prov/XI/2018 tentang Klarifikasi Rekomendasi Bawaslu Provinsi Maluku Utara, tertanggal 5 November 2018; 20. Bahwa pada tanggal 5 November 2018, Para Teradu telah menerima surat dari Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara nomor: 821/1430/SETDA,yang pada pokoknya menjelaskan bahwa penggantian Pejabat di lingkungan Pemerintahan Provinsi Maluku Utara oleh Gubernur Maluku Utara telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. Terhadap surat Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara tersebut, Para Teradu mengirimkan surat nomor: 143/PY.03.01-SD/82/Prov/XI/2018 yang berisi permintaan data fisik pendukung dokumen ijin Kementerian Dalam Negeri terhadap penggantian Pejabat di lingkungan Pemerintahan Provinsi Maluku Utara. Menanggapi surat dari Para Teradu tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara mengirimkan kepada Para Teradu nomor: 045.04/1439/SETDA, (Bukti T.12), yang menyampaikan surat menyurat antara Gubernur Provinsi Maluku Utara dengan Menteri Dalam Negeri, yaitu: a. Surat Gubernur Provinsi Maluku Utara ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri c.q. Dirjen Otonomi Daerah, nomor: 821.2/68/2018, perihal: Permohonan Izin Mutasi Jabatan, tertanggal 17 Juli 2018; b. Surat Menteri Dalam Negeri ditujukan kepada Gubernur Maluku Utara, nomor: 821/4948.A/SJ, hal: Persetujuan Mutasi dan Pengisian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, tertanggal 19 Juli 2018; c. Surat Menteri Dalam Negeri yang ditandatangani oleh Dirjen Otonomi Daerah ditujukan kepada Gubernur Maluku Utara, nomor: 821/5910/OTDA, hal: Persetujuan Pengisian dan Pelantikan Administrator di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, tertanggal 19 Juli 2018; d. Surat Gubernur Provinsi Maluku Utara ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri, nomor: 821.2/81.a/2018, perihal: Mohon Persetujuan Izin Mutasi Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional di Lingkungan Provinsi Maluku Utara, tertanggal 10 September 2018; e. Surat Menteri Dalam Negeri yang ditandatangani oleh Dirjen Otonomi Daerah ditujukan kepada Gubernur Maluku Utara, nomor: 821/7428/OTDA, hal: Persetujuan Pengisian dan Pelantikan Administrator di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, tertanggal 17 September 2018 21. Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 140 UU PILKADA jo Pasal 18 PKPU 13/2014 serta arahan dari KPU RI kepada Para Teradu untuk menggali, mencermati, dan menerima masukan dari berbagai pihak, maka selain berkoordinasi dengan instansi terkait, Para Teradu meminta pendapat dari Ahli Hukum Administrasi Negara yang juga merupakan Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Prof. DR. H.M. Laica Marzuki, SH., yang dituangkan di dalam Berita Acara Nomor: 211/PY.03.1-BA/82/Prov/XI/2018 tentang Diskusi Ahli Prof. DR. H. M. Laica Marzuki, S.H., tertanggal 6 November 2018, serta meminta pendapat ahli Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., yang juga merupakan mantan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu periode 2012 – 2017, Ketua Badan Pengawas Pemilu RI periode 2008 – 2011, yang dituangkan didalam Berita Acara Nomor: 212/PY.03.1- BA/82/Prov/XI/2018 tentang Diskusi Ahli Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., tertanggal 7 November 2018. Pendapat kedua Ahli dimaksud pada pokoknya menyampaikan bahwa menindaklanjuti rekomendasi tidak berarti serta merta menerima secara bulat rekomendasi dimaksud, karena Para Teradu berkewajiban untuk melakukan pemeriksaan atas data dan dokumen sebagaimana rekomendasi Bawaslu. Selain itu apabila Para Teradu memutuskan membatalkan Terlapor sebagai Calon Gubernur, maka yang akan menghadapi Gugatan di Pengadilan adalah Para Teradu selaku Pihak yang membuat keputusan dan harus mempertanggungjawabkan dan mempertahankan keputusannya dihadapan Pengadilan yang memeriksa dan mengadilinya; 22. Bahwa setelah melakukan langkah-langkah sebagaimana telah dijelaskan di atas, Para Teradu melaporkan dan berkonsultasi dengan KPU RI, di ruang meeting Hotel Borobudur pada tanggal 8 November 2018. Berdasarkan dokumen yang diterima KPU Provinsi Maluku Utara dari Kementerian Dalam Negeri mengenai adanya persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri kepada Gubernur Maluku Utara untuk melakukan penggantian pejabat di lingkungan Provinsi Maluku Utara, KPU RI mengarahkan agar Para Teradu membuat keputusan sesuai dengan keterangan tertulis dari Kementerian Dalam Negeri; 23. Bahwa Setelah mendapat arahan dari KPU RI, pada tanggal 8 November 2018, bertempat di Kantor KPU RI Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat, Para Teradu melaksanakan Rapat Pleno dan menyatakan bahwa dugaan pelanggaran administrasi pemilihan Pasal 71 ayat (2) UU No. 10 Tahun 2016 oleh Terlapor K.H. Abdul Gani Kasuba, Lc., Tidak Terbukti dan dinyatakan tetap memenuhi syarat sebagai Calon Gubernur Provinsi Maluku Utara Tahun 2018. Hasil Rapat Pleno Para Teradu tersebut dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 213/PY.03.1- BA/82/Prov/XI/2018 tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu Provinsi Maluku Utara, tertanggal 8 November 2018; 24. Bahwa selanjutnya berdasarkan lampiran PKPU 13/2014, Para Teradu menerbitkan Formulir Model PAPTL-2 Tindak Lanjut Rekomendasi Badan Pengawas Pemilu Provinsi Maluku Utara Terhadap Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan, nomor: 214/PY.03.1- BA/82/Prov/XI/2018 tertanggal 8 November 2018, pada pokoknya menyatakan bahwa terlapor K.H. Abdul Gani Kasuba, Lc., tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi Pasal 71 ayat (2) UU No. 10 Tahun 2016, dan dinyatakan tetap memenuhi syarat sebagai Calon Gubernur Provinsi Maluku Utara; 25. Bahwa tuduhan Para Pengadu pada angka 2.5 yang menuduh Para Teradu melanggar kode etik karena membuat PSU di wilayah hukum yang tidak terdapat pada wilayah hukum Republik Indonesia yaitu di Kecamatan Jailolo Timur adalah tidak benar dan tidak berdasar menurut hukum; 26. Bahwa tuduhan Para Pengadu pada angka 2.5 yang menuduh Para Teradu melanggar kode etik karena membuat PSU di wilayah hukum yang tidak terdapat pada wilayah hukum Republik Indonesia yaitu di Kecamatan Jailolo Timur adalah tidak benar dan tidak berdasar menurut hukum; 27. Bahwa pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara Tahun 2018, untuk 6 Desa dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PHP.GUB-XVI/2018 tertanggal 17 September 2018 (Putusan Sela MK 36/2018), dimana pada diktum ke-2 amar putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan Memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang di 6 (enam) desa yaitu Desa Bobaneigo, Desa Pasir Putih, Desa Tetewang, Desa Gamsungi, Desa Dum-dum, dan Desa Akelamo Kao dengan terlebih dahulu melakukan penyusunan Daftar Pemilih Tetap secara de facto, sesuai dengan KTP atau KK yang masih berlaku dari masing-masing pemilih yang memiliki hak pilih, yang didahului dengan melakukan pencocokan dan penelitian secara langsung;”; 28. Bahwa setelah menerima salinan Putusan Sela MK 36/2018 dimaksud, Para Teradu segera melakukan koordinasi dengan KPU RI untuk persiapan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara Tahun 2018. Berdasarkan hasil koordinasi tersebut, pada tanggal 20 September 2018, Para Teradu kemudian menetapkan Keputusan KPU Provinsi Maluku Utara Nomor 53/PL-03-Kpt/82/Prov/IX/Tahun 2018 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara Tahun 2018, dimana pada pokoknya Pemungutan Suara Ulang dilaksanakan pada tanggal 17 Oktober 2018 dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara Tahun 2018 ditetapkan pada tanggal 21 Oktober 2018; 29. Bahwa pada tanggal 20 September 2018, KPU Provinsi Maluku Utara melalui kuasa hukumnya telah mengirimkan surat Permohonan Penjelasan kepada Mahkamah Konstitusi mengenai teknis Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 6 Desa Kecamatan Kao Teluk, Kabupaten Halmahera Utara dimana dalam surat balasannya tertanggal 24 September 2018, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa permasalahan yang ditanyakan adalah permasalahan teknis Pemungutan Suara Ulang yang menjadi kewenangan KPU Provinsi Maluku Utara; 30. Bahwa pada tanggal 25 September 2018, Para Teradu telah mengajukan surat kepada KPU RI mengenai permohonan petunjuk dan arahan dalam rangka Pemungutan Suara Ulang, dimana KPU RI telah memberikan balasan surat pada tanggal 5 Oktober 2018 yang berisi petunjuk teknis dan arahan yang pada pokoknya pelaksanaan PSU merujuk kepada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Walikota khususnya yang mengatur mengenai pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang; 31. Bahwa Bahwa terkait dengan Pelaksanaan PSU di 6 Desa Kecamatan Kao Teluk, Para Teradu telah memerintahkan KPU Kabupaten Halmahera Utara dan KPU Kabupaten Halmahera Barat beserta dengan jajarannya, termasuk Petugas Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) untuk melakukan pencocokan dan penelitian secara langsung terhadap warga masyarakat yang ada di 6 Desa yaitu Desa Bobaneigo, Desa Pasir Putih, Desa Tetewang, Desa Gamsungi, Desa Dum-dum, Desa Akelamo Kao, dalam rangka penyusunan daftar pemilih tetap secara de facto, sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku dari masing-masing pemilih yang memiliki hak pilih, baik yang memiliki identitas KTP atau KK Kabupaten Halmahera Utara maupun Kabupaten Halmahera Barat; 32. Bahwa dalam proses pencocokan dan penelitian (coklit) selain melibatkan petugas PPDP dari Kabupaten Halmahera Barat dan Halmahera Utara, juga melibatkan jajaran Bawaslu Provinsi Maluku Utara dan Para Saksi Pasangan Calon. Dalam rangka menjamin hak pilih warga masyarakat yang ber-KTP Halmahera Barat, Para Teradu telah menyediakan TPS dengan petugas KPPS yang dibentuk atau yang berasal dari jajaran KPU Kabupaten Halmahera Barat sehingga secara keseluruhan PSU di 6 Desa Kecamatan Kao Teluk dilaksanakan pada 26 TPS dimana masing-masing Desa menyediakan TPS secara terpisah yaitu 11 TPS untuk warga yang ber-KTP Halmahera Utara dan 15 TPS untuk warga yang ber-KTP Halmahera Barat; 33. Bahwa Berdasarkan hasil coklit, jumlah TPS dan Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk setiap Desa bagi warga yang ber-KTP Kabupaten Halmahera Utara dan Kabupaten Halmahera Barat, sesuai dengan Berita Acara KPU Provinsi Maluku Utara Nomor 196/PL.03.1- BA/82/Prov/X/2018 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Untuk Desa Bobaneigo, Desa Tetewang, Desa Pasir Putih, Desa Akelamo Kao, Desa Gamsungi, dan Desa Dum Dum Pada Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara Tahun 2018 tertanggal 8 Oktober 2018 adalah sebagai berikut: TABEL I JUMLAH DPT DI 6 DESA HALMAHERA BARAT HALMAHERA UTARA No Desa JML TPS DPT JML TPS DPT 1. Bobaneigo 5 1.332 4 741 2. Tetewang 2 398 2 301 3. Akelamo Kao 3 391 2 451 4. Gamsungi 2 204 1 132 5. Pasir Putih 1 87 1 254 6. Dum-dum 2 206 1 191 Jumlah 15 2.618 11 2.070 Jumlah Total 6 Desa 26 TPS, DPT 4.688 Pemilih 34. Bahwa PSU di 6 Desa Kecamatan Kao Teluk, Kecamatan Taliabu Barat, dan Kecamatan Sanana telah dilaksanakan pada tanggal 17 Oktober 2018 mulai Pukul 07.00 WIT sampai dengan Pukul 13.00 WIT dimana setiap TPS telah dihadiri oleh semua saksi Pasangan Calon, serta Pengawas TPS dari jajaran Bawaslu Provinsi Maluku Utara. Pelaksanaan PSU ini mendapatkan supervisi dari KPU RI dan pengawasan dari Bawaslu Provinsi Maluku Utara yang disupervisi oleh Bawaslu RI, serta pengamanan dari jajaran Kepolisian Daerah Maluku Utara; 35. Bahwa secara umum proses PSU berjalan dengan tertib, aman dan lancar, tidak ada hambatan yang berarti dalam proses distribusi logistik PSU, pelaksanaan PSU, dan penghitungan Hasil Perolehan Suara PSU; 36. Bahwa hasil Penghitungan Perolehan Suara PSU di 6 (enam) Desa untuk masing-masing TPS berdasarkan Formulir Model C1.Plano-KWK dan C1-KWK adalah sebagai berikut: TABEL IV HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA PEMUNGUTAN SUARA ULANG DI SELURUH TPS PADA 6 DESA KECAMATAN KAO TELUK JUMLAH NO DESA TPS PASLON SUARA TIDA 1 2 3 4 SAH K SAH 1. TPS 1 Halut 154 3 71 1 229 3 2. TPS 2 Halut 92 1 26 0 119 0 3. TPS 3 Halut 68 4 25 0 97 1 4. TPS 4 Halut 30 0 16 1 47 0 Jumlah 344 8 138 2 492 4 Halut: 5. TPS 1 Halbar 18 2 148 1 169 1 Bobaneigo 6. TPS 2 Halbar 19 1 235 1 256 2 7. TPS 3 Halbar 14 1 89 0 104 2 8. TPS 4 Halbar 18 2 119 0 139 1 9. TPS 5 Halbar 21 1 75 0 97 0 Jumlah 90 7 666 2 765 6 Halbar: 1.25 Jumlah Total: 434 15 804 4 10 7 10. TPS 1 Halut 169 0 74 0 243 0 Jumlah 169 0 74 0 243 0 Halut: 11. Pasir Putih TPS 1 Halbar 1 0 78 0 79 0 Jumlah 169 0 74 0 243 0 Halbar: Jumlah Total: 338 0 148 0 486 0 12. TPS 1 Halut 101 1 72 0 174 1 13. TPS 2 Halut 33 0 26 0 59 2 Jumlah 134 1 98 0 233 3 Halut: 14. Tetewang TPS 1 Halbar 11 0 189 1 201 1 15. TPS 2 Halbar 10 2 159 0 171 1 Jumlah 21 2 348 1 372 2 Halbar: Jumlah Total: 155 3 446 1 605 5 16. TPS 1 Halut 49 1 77 0 127 0 Jumlah 49 1 77 0 127 0 Halut: 17. TPS 1 Halbar 2 0 131 0 133 0 Gamsungi 18. TPS 2 Halbar 4 0 36 1 41 0 Jumlah 6 0 167 1 174 0 Halbar: Jumlah Total: 55 1 244 1 301 0 19. Dum-dum TPS 1 Halut 110 2 68 1 181 1 Jumlah 110 2 68 1 181 1 Halut: 20. TPS 1 Halbar 5 4 130 0 139 1 21. TPS 2 Halbar 3 0 36 0 39 0 Jumlah 8 4 166 0 178 1 Halbar: Jumlah Total: 118 6 234 1 359 2 22. TPS 1 Halut 117 0 69 0 186 0 23. TPS 2 Halut 133 1 52 0 186 1 Jumlah 250 1 121 0 372 1 Halut: 24. Akelamo TPS 1 Halbar 4 1 136 0 141 1 25. Kao TPS 2 Halbar 5 0 100 0 105 1 26. TPS 3 Halbar 5 1 99 1 106 0 Jumlah 14 2 335 1 352 2 Halbar: Jumlah Total 264 3 456 1 724 3 1.64 1.05 JUMLAH 6 DESA HALUT 9 13 576 3 8 6 JUMLAH 6 DESA 1.76 1.87 140 15 5 11 BERIDENTITAS HALBAR 0 9 1.19 2.33 3.52 TOTAL 26 TPS DI 6 DESA 28 8 20 6 6 7 37. Bahwa Para Teradu telah bertindak secara hati-hati dan mengikuti mekanisme sesuai dengan aturan yang ada dengan melakukan konsultasi, baik kepada Mahkamah Konstitusi maupun dengan KPU RI mengenai teknis pelaksanaan PSU di 6 Desa sebagaimana Amar Putusan Mahkamah Konstitusi, sehingga pelaksanaan PSU di 6 Desa untuk warga yang ber KTP Halmahera Barat sudah sesuai dengan Perintah Mahkamah Konstitusi dan aturan hukum yang berlaku. Dengan demikian tuduhan Para Pengadu adalah tidak benar; [2.5] PERMOHONAN Berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu; atau Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6] Teradu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti- bukti yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-6 sebagai berikut: 1. Bukti T-1 : Fotokopi Surat Bawaslu Provinsi Maluku Utara kepada KPU Provinsi Maluku Utara, Nomor: PM.00.01/420/MU/2018, Hal: Surat Pengantar, tertanggal 1 November 2018, diserahkan kepada KPU Provinsi Maluku Utara pada tanggal 2 November 2018; 2. Bukti T-2 : Fotokopi Surat KPU Provinsi Maluku Utara kepada KPU RI, Nomor: 140/PY.03.1-SD/82/Prov/XI/2018, Perihal Mohon Petunjuk dan Arahan Resmi KPU RI, tertanggal 02 November 2018; 3. Bukti T-3 : Fotokopi Surat KPU RI kepada KPU Provinsi Maluku Utara, Nomor: 1369/PY.03.1-SD/03/KPU/XI/2016, Perihal Penjelasan, tertanggal 2 November 2018; 4. Bukti T-4 : Fotokopi Surat KPU Provinsi Maluku Utara kepada Menteri Dalam Negeri, Nomor: 141/PY.03.1- SD/82/Prov/XI/ 2018, perihal Permohonan Kalrifikasi tertanggal 2 November 2018; 5. Bukti T-5 : Fotokopi Surat Menteri Dalam Negeri Kepada KPU Provinsi Maluku Utara, Nomor: 800/8884/OTDA, Hal Penjelasan Terkait Penggantian Pejabat Oleh Gubernur Maluku Utara, tertanggal 6 November 2018; 6. Bukti T-6 : Fotokopi Surat KPU Provinsi Maluku Utara kepada Menteri Dalam Negeri c.q. Dirjen Otonomi Daerah, nomor: 144/PY.03.01-SD/82/Prov/XI/2018 Perihal Permohonan Dokumen Persetujuan Tertulis Menteri Dalam Negeri Kepada Gubernur Provinsi Maluku Utara, tertanggal 7 November 2018; 7. Bukti T-7 : Fotokopi Surat Dirjen Otonomi Daerah Kementrian Dalam Negeri kepada KPU Provinsi Maluku Utara, nomor: 800/8907/OTDA, Hal Penyampaian Dokumen Terkait Penggantian Pejabat di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, tertanggal 7 November 2018; 8. Bukti T-8 : Fotokopi Surat KPU Provinsi Maluku Utara kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 142/PY.03.1-SD/82/Prov/XI/2018, Perihal Laporan Adanya Rekomendasi Bawaslu Provinsi Maluku Utara Kepada Termohon Untuk Membatalkan Pasangan Calon Nomor Urut 3, tertanggal 3 November 2018; 9. Bukti T-9 : Fotokopi Berita Acara Nomor: 210/PY.03.1- BA/82/Prov/XI/2018 tentang Klarifikasi Rekomendasi Bawaslu Provinsi Maluku Utara, tertanggal 5 November 2018; 10. Bukti T-10 : Fotokopi Surat Setda Provinsi Maluku Utara Kepada KPU Provinsi Maluku Utara, nomor: 821/1430/SETDA, Perihal Penjelasan Terkait Pelantikan Pejabat Adminsitrator dan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku, tertanggal 5 November 2018; 11. Bukti T-11 : Fotokopi Surat KPU Provinsi Maluku Utara kepada Setda Provinsi Maluku Utara, nomor: 143/PY.03.01- SD/82/Prov/XI/2018, Perihal Permohonan Data, tertanggal 5 November 2018; 12. Bukti T-12 : Fotokopi Surat Setda Provinsi Maluku Utara Kepada KPU Provinsi Maluku Utara, nomor: 045.04/1439/SETDA, perihal Peyampaian Salinan Surat, tertanggal 6 November 2018; 13. Bukti T-13 : Fotokopi Surat Gubernur Provinsi Maluku Utara ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri c.q. Dirjen Otonomi Daerah, nomor: 821.2/68/2018, perihal: Permohonan Izin Mutasi Jabatan, tertanggal 17 Juli 2018; 14. Bukti T-14 : Fotokopi Surat Menteri Dalam Negeri yang ditandatangani oleh Dirjen Otonomi Daerah ditujukan kepada Gubernur Maluku Utara, Nomor: 821/5910/OTDA, Hal: Persetujuan Pengisian dan Pelantikan Administrator di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, tertanggal 19 Juli 2018; 15. Bukti T-15 : Fotokopi Surat Gubernur Provinsi Maluku Utara ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri, nomor: 821.2/81.a/2018, perihal: Mohon Persetujuan Izin Mutasi Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional di Lingkungan Provinsi Maluku Utara, tertanggal 10 September 2018; 16. Bukti T-16 : Fotokopi Surat Menteri Dalam Negeri yang ditandatangani oleh Dirjen Otonomi Daerah ditujukan kepada Gubernur Maluku Utara, nomor: 821/5910/OTDA, Hal: Persetujuan Pengisian dan Pelantikan Administrator di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, tertanggal 19 Juli 2018; 17. Bukti T-17 : Fotokopi Surat Menteri Dalam Negeri yang ditandatangani oleh Dirjen Otonomi Daerah ditujukan kepada Gubernur Maluku Utara, nomor: 821/7428/OTDA, hal: Persetujuan Pengisian dan Pelantikan Administrator di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, tertanggal 17 September 2018; 18. Bukti T-18 : Fotokopi Berita Acara Nomor: 211/PY.03.1- BA/82/Prov/XI/2018 tentang Diskusi Ahli Prof. DR. H.M. Laica Marzuki, SH., tertanggal 6 November 2018; 19. Bukti T-19 : Fotokopi Berita Acara Nomor: 212/PY.03.1- BA/82/Prov/XI/2018 tentang Diskusi Ahli Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., tertanggal 7 November 2018; 20. Bukti T-20 : Fotokopi Berita Acara Nomor: 213/PY.03.1- BA/82/Prov/XI/2018 tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu Provinsi Maluku Utara, tertanggal 8 November 2018; 21. Bukti T-21 : Fotokopi Formulir Model PAPTL-2 Tindak Lanjut Rekomendasi Badan Pengawas Pemilu Provinsi Maluku Utara Terhadap Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan, nomor: 214/PY.03.1- BA/82/Prov/XI/2018 tertanggal 8 November 2018; 22. Bukti T-22 : Fotokopi Surat KPU Provinsi Maluku Utara ditujukan kepada Mahkamah Konnstitusi, nomor: 145/PY.03.01-SD/82/Prov/XI/2018, perihal: Penyampaian Surat Persetujuan dari Menteri Dalam Negeri, tertanggal 8 November 2018; 23. Bukti T-23 : Fotokopi Surat KPU Provinsi Maluku Utara ditujukan kepada KPU RI nomor: 146/PY.03.01- SD/82/Prov/XI/2018, perihal Laporan Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu Provinsi Maluku Utara, tertanggal 8 November 2018; 24. Bukti T-24 : Fotokopi Tanda Terima Tertanggal 8 November 2018, dari KPU Provinsi Maluku Utara kepada Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara Nomor Urut 1 (Ahmad Hidayat Mus dan Dr. Rivai Umar; 25. Bukti T-25 : Fotokopi Putusan Sela Mahkamah Konstitusi Nomor: 36/PHP.GUB-XVI/2018 tertanggal 17 September 2018; 26. Bukti T-26 : Fotokopi Surat dari Kuasa Hukum KPU Provinsi Maluku Utara ke Mahkamah Konstitusi Nomor 8/ANP/IX/2018 perihal Mohon Penjelasan dan Audiensi tertanggal 20 September 2018 dan Surat Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 565/PAN.MK/9/2018 tertanggal 24 September 2018 perihal Penegasan Putusan Nomor 36/PHP.GUB- XV/2018; 27. Bukti T-27 : Fotokopi Surat dari KPU Provinsi Maluku Utara ke KPU RI Nomor 119/PL.03-SD/82/Prov/IX/2018 perihal Mohon Petunjuk dan Arahan Dalam Rangka Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara Tahun 2018 tertanggal 25 September 2018 dan Surat KPU RI Nomor 1205/PL.03.6-SD/06/KPU/X/2018 tertanggal 5 Oktober 2018 perihal Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara Tahun 2018; 28. Bukti T-28 : Fotokopi Formulir Model DC2-KWK ULANG dalam Pemungutan Suara Ulang pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara Tahun 2018; 29. Bukti T-29 : Fotokopi Keputusan KPU Provinsi Maluku Utara Nomor 58/PL.03-6-Kpts/82/Prov/X/2018 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Ulang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara Tahun 2018; 30. Bukti T-30 : Fotokopi Laporan KPU Provinsi Maluku Utara kepada Mahkamah Konstitusi dengan Nomor: 135/HK.07-SD/82/Prov/X/2018, Perihal Laporan Hasil Pemungutan Suara Ulang di 6 Desa yaitu Desa Bobaneigo, Desa Pasir Putih, Desa Tetewang, Desa Gamsungi, Desa Dum-dum, Desa Akelamo Kao, serta Kecamatan Sanana dan Kecamatan Taliabu Barat di Provinsi Maluku Utara; 31. Bukti T-31 : Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 36/PHP.GUB-XVI/2018 tertanggal 13 Desember 2018; B. PERKARA NOMOR 1/DKPP-PKE-VIII/2019 ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.7] Menimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu I s.d Teradu V selain melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 6 (enam) Desa yaitu Desa Bobaneigo, Desa Pasir Putih, Desa Tetewang, Desa Gamsungi, Desa Dum-Dum, dan Desa Akelamo Kecamatan Kao Teluk Kabupaten Halmahera Utara Provinsi Maluku Utara sesuai wilayah administrasi pemerintaha, juga diduga membuat satu kecamatan baru/kecamatan fiktif yaitu Kecamatan Jailolo Timur dalam daerah Kabupaten Halmahera Barat, kemudian 6 (enam) desa tersebut dimasukan dalam wilayah administrasi Kecamatan Jailolo Timur dan melaksanakan PSU yang kemudian sering disebut PSU versi Halbar; 2. Bahwa Teradu I s.d Teradu V, diduga telah melakukan perbuatan berupa merekayasa Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Di Tingkat Provinsi Pada Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara Tahun 2018 sebagaimana Berita Acara Nomor 202/PL.03.6-BA/82/ Prov/X/2018 tanggal 21 Oktober 2018; 3. Bahwa Teradu I s.d Teradu V diduga telah melakukan kegiatan/langkah-langkah yang salah dalam menerbitkan Keputusan/Berita Acara TINDAK LANJUT REKOMENDASI BADAN PENGAWAS PEMILU PROVINSI MALUKU UTARA TERHADAP DUGAAN PELANGGARAN ADMINISTRASI PEMILIHAN Nomor 214/PY.03.1- BA/82/Prov/X/2018 tanggal 8 November 2018 untuk menindaklanjuti Rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara sebagaimana Berita Acara Rapat Pleno No. BA.RP-BWS.MU/X/2018 tanggal 26 Oktober 2018, di mana Para Teradu tersebut mengambil kesimpulan bahwa Terlapor K.H. Abdul Gani Kasuba, Lc tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi Pemilihan Pasal 71 ayat (2) UU No. 10 Tahun 2016, dan dinyatakan tetap memenuhi syarat sebagai Calon Gubernur Maluku Utara Tahun 2018; 4. Bahwa pada tanggal 17 Oktober 2018, Teradu I s/d Teradu V yaitu Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara (KPU Prov. Malut) telah melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 6 (enam) desa untuk melaksanakan Amar Putusan Sela Mahkamah Konstitusi angka 2, yang selengkapnya berbunyi Memerintahkan kepada Termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di 6 (enam) desa, yaitu Desa Bobaneigo, Desa Pasir Putih, Desa Tetewang, Desa Gamsungi, Desa Dum-Dum, dan Desa Akelamo Kao, dengan terlebih dahulu melakukan penyusunan Daftar Pemilih Tetap seca de facto, sesuai dengan KTP atau KK yang masih berlaku dari masing-masing pemilih yang memiliki hak pilih, yang didahului dengan melakukan pencocokan dan penelitian secara langsung; 5. Bahwa Selain PSU di 6 (enam) desa, PSU juga dilaksanakan di Kecamatanan Sanana Kab. Kepulauan Sula, dan Kecamatan Taliabu Barat Kab. Pulau Taliabu; 6. Bahwa 6 (enam) desa yaitu desa Bobaneigo, desa Pasir Putih, desa Tetewang, desa Gamsungi, desa Dum-Dum, dan desa Akelamo Kao yang menjadi tempat PSU merupakan desa-desa yang masuk dalam wilayah administrasi Kecamatan Kao Teluk Kabupaten Halmahera Utara Prov. Maluku Utara, sehingga PSU hanya dapat dilaksanakan oleh KPU Prov. Maluku Utara melalui KPU Kab. Halmahera Utara; 7. Bahwa ternyata Teradu I s/d Teradu V/Para Teradu diduga membentuk satu kecamatan fiktif yaitu Kecamatan Jailolo Timur Kab. Halmahera Barat dan memasukan 6 (enam) desa tersebut dalam wilayah administrasi pemerintahan Kecamatan Jailolo Timur serta melaksanakan PSU secara terpisah dengan PSU 6 (enam) desa Kecamatan Kao Teluk Kab. Halmahera Utara yang kemudian sering disebut PSU versi Halbar; 8. Bahwa selain membentukan kecamatan fiktif, pelaksanaan PSU di 6 (enam) desa versi Halbar juga ditemukan adanya Kartu Keluarga (KK) baru, Kartu Tanda Penduduk (KTP) baru dan Surat Keterangan Kependudukan (Suket) yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kab. Halmahera Barat yang mana secara administratif pemerintahan tidak berwenang menerbitkannya karena yang berwenang adalah Dukcapil Kab. Halmahera Utara secara berurutan. Hasil uji kelayakan dan kepatutan ini tidak diumumkan; 9. Bahwa ditemukan pula Surat Keterangan Kependudukan (Suket) yang diterbitkan oleh kepala desa siluman dari desa fiktif yaitu Kepala Desa Tetewang dan Kepala Desa Akelamo Kao Kecamatan Jailolo Timur Kab. Halmahera Barat; 10. Bahwa pembentukan Kecamatan dan desa fiktif dalam daerah Kab. Halmahera Barat oleh Para Teradu, penerbitan KK dan KTP baru serta Suket oleh Dukcapil Kab. Halmahera Barat berikut Suket yang diterbitkan oleh kepala desa siluman yaitu Kepala Desa Tetewang dan Kepala Desa Akelamo Kao Kecamatan Jailolo Timur (kecamatan fiktif), diduga sebagai langkah yang diambil Para Teradu untuk kepentingan salah satu Calon Gubernur Maluku Utara Tahun 2018 yaitu Calon Petahana K.H. Abdul Gani Kasuba, Lc; 11. Bahwa setiap wilayah provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan desa/kelurahan mempunyai Kode Wilayah yang diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan. Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintah di seluruh Indonesia terakhir diatur dan ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintah; 12. Bahwa pelanggaran terhadap Pasal 130 dan Pasal 131 ayat (1) Undang Nomor setelah dicermati ternyata Permendagri No. 137 Tahun 2017 tidak mengatur Kode Wilayah Kecamatan Jailolo Timur dan juga tidak ditemukan Kode Wilayah 6 (enam) desa tersebut dalam Wilayah Kecamatan Jailolo Timur Kabupaten Halmahera Barat, dan yang diatur dalam Permendagri adalah Kode Wilayah 6 (enam) desa tersebut dalam Wilayah Kecamatan Kao Teluk Kabupaten Halmahera Utara sebagai berikut: Kode Wilayah Nama Nama Nama Nama Prov. Kab. Kec. Desa 82.03.22.2006 Maluku Halmahera Kao Pasir Putih Utara Utara Teluk 82.03.22.2007 Maluku Halmahera Kao Bobaneigo Utara Utara Teluk 82.03.22.2008 Maluku Halmahera Kao Tetewang Utara Utara Teluk 82.03.22.2009 Maluku Halmahera Kao Akelamo Kao Utara Utara Teluk 82.03.22.2010 Maluku Halmahera Kao Gamsungi Utara Utara Teluk 82.03.22.2011 Maluku Halmahera Kao Dum-Dum Utara Utara Teluk 13. Bahwa tanggal 26 Mei tahun 1999, Desa Bobaneigo, Desa Pasir Putih, Desa Tetewang, Desa Gamsungi, Desa Dum-Dum, dan Desa Akelamo Kao dikeluarkan dari Wilayah Kecamatan Jailolo dan masuk Wilayah Kecamatan Makian Malifut Kabupaten Maluku Utara berdasarkan PP No. 42 Tahun 1999 jo UU No. 46 Tahun 1999 jo UU No. 1 Tahun 2003. Kemudian berdasarkan Perda Kab. Halmahera Utara No. 2 Tahun 2006 jo Permendagri No. 137 Tahun 2017 6 (enam) desa tersebut masuk dalam Wilayah Kecamatan Kao Teluk Kabupaten Halmahera Utara Provinsi Maluku Utara. Hal mana telah pula diakui oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Barat sebagaimana dinyatakan dengan tegas dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Perda Kab. Halmahera Barat No. 6 Tahun 2016 tentang Pemebentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Halmahera Barat; 14. Bahwa pada tanggal 21 Oktober 2018, Teradu I s/d Teradu V melaksanakan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Di Tingkat Provinsi yang dituangkan dalam BERITA ACARA REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DI TINGKAT PROVINSI PADA PEMUNGUTAN SUARA ULANG PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PROVINSI MALUKU UTARA TAHUN 2018 Nomor : 202/PL.03.6-BA/82/Prov/X/2018 (Model DC-KWK PSU), di mana pada paragraph ketiga Berita Acara, Teradu I s/d Teradu V dengan tegas dan jelas merumuskan kalimat Dalam rapat rekapitulasi hasil penghitungan suara, dilakukan penjumlahan data dari 6 desa Dalam Kecamatan Kao Teluk Kabupaten Halmahera Utara, Kecamatan Sanana Kabupaten Kepulauan Sula dan data dari Kecamatan Taliabu Barat Kabupaten Pulau Taliabu serta dituangkan dalam Formolir Model DC 1-KWK (PSU); 15. Bahwa berdasarkan Berita Acara (BA) tersebut maka seharusnya yang direkap adalah hasil penghitungan suara PSU di 6 (enam) Kecamatan Kao Teluk Kab. Halmahera Utara. Tetapi ternyata dalam Lampiran 1 kolom 4 dan Lampiran 2 kolom 3 Berita Acara Para Teradu mencantumkan pula hasil penghitungan perolehan suara PSU versi Kab. Halmahera Barat sehingga Saksi Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Maluku Utara Nomor Urut 1 keberatan dan tidak bersedia menandatangani Berita Acara tersebut; 16. Bahwa dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara Tahun 2018, diduga Calon Gubernur Petahana K.H. Abdul Gani Kasuba, Lc (Calon Gubernur Nomor Urut 3) melakukan pengangkatan dan pemberhentian sejumlah pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara tanpa ada persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri sebagaimana Pasal 71 ayat (2) UU No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang- Undang; 17. Bahwa atas dugaan pelanggaran administrasi Pemilu yang diduga dilakukan oleh Calon Petahana H.K. Abdul Gani Kasuba, Lc, maka salah satu warga masyarakat Abdullah H. Kahar, SH melaporkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara, sesuai Laporan Nomor : 04/LP/PG/PROV/32.00/2018, dengan Terlapor K.H. Abdul Gani Kasuba, Lc/Calon Gubernur Petahana 2018; 18. Bahwa Bawaslu Prov. Maluku Utara kemudian menindaklanjuti dengan memanggil/mengundang saksi-saksi dan Terlapor. Saksi-saksi pihak Terlapor yang dipanggil adalah Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Prov. Maluku Utara atas nama Idrus Assagaf, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Prov. Maluku Utara atas nama Imran Yakub, dan Terlapor atas nama K.H. Abdul Gani Kasuba, Lc, tetapi yang hadir hanya Kepala BKD Idrus Assagaf, sedangkan Kepala Dinas Pendidikan Imran Yakub dan Terlapor K.H. Abdul Gani Kasuba, Lc tidak hadir meski telah dipanggil/diundang secara patut; 19. Bahwa dalam pemeriksaan oleh BAWASLU Prov. Maluku Utara, Terlapor tidak pernah mengajukan bukti surat Menteri Dalam Negeri tentang Persetujuan Pengisian/Penggantian dan Pelantikan Pejabat. Demikian pula Kepala BKD Idrus Assagaf pada saat diperiksa/dimintai keterangan oleh BAWASLU tanggal 25 Oktober 2018 menerangkan bahwa saksi telah melayangkan permohonan persetujuan kepada Mendagri, namun tidak ada tanggapan apa-apa, sehingga saksi berkesimpulan hal itu tidak dibutuhkan; 20. Bahwa keterangan saksi Kepala BKD Idrus Assagaf tersebut dihubungkan dengan Surat Keputusan Gubernur Maluku Utara, terungkap fakta hukum bahwa benar pengangkatan dan pemberhentian pejabat di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dilakukan tanpa persetujuan Mendagri, sebab dalam Keputusan Gubernur tidak ditemukan adanya surat persetujuan tertulis Mendagri sebagaimana dimaksud Pasal 71 ayat (2) UU No. 10 Tahun 2016; 21. Bahwa terhadap Laporan Pelapor Abdullah H. Kahar, SH tersebut, Bawaslu Prov. Maluku Utara setelah melakukan pemeriksaan menyimpulkan bahwa Terlapor K.H. Abdul Gani Kasuba, Lc terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilihan sebagaimana diatur dalam Pasal 72 ayat (2) UU No. 10 Tahun 2016, dan merekomendasikan kepada KPU Prov. Maluku Utara untuk membatalkan Terlapor sebagai Calon Gubernur Maluku Utara Tahun 2018, sebagaimana Berita Acara Rapat Pleno Nomor : BA.RP-BWS.MU/X/2018 tanggal 26 Oktober 2018, dan diteruskan kepada KPU Prov. Maluku Utara dengan Surat BAWASLU Nomor: PM.05.01/413/MU/2018, Hal: Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan tanggal 26 Oktober 2018; 22. Bahwa terhadap Rekomendasi Bawaslu Prov. Maluku Utara tersebut maka Para Teradu sebagai Ketua dan Anggota KPU Prov. Maluku Utara mempunyai kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 10 huruf b1 UU No. 10 Tahun 2016 yang menyatakan : KPU dalam menyelenggarakan pemilihan wajib melaksanakan dengan segera rekomendasi dan/atau putusan Bawaslu mengenai sanksi administrasi Pemilihan. Sebelumnya ditegaskan dalam Pasal 9 ayat (3) huruf n UU No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, yang menyatakan : Tugas dan wewenang KPU Provinsi dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur meliputi : menindaklanjuti dengan segera rekomendasi Bawaslu Provinsi atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran pemilihan. Demikian pula Pasal 17 PKPU No. 13 Tahun 2014 menyatakan : KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPLN, KPPS/KPPSLN wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu sesuai dengan tingkatannya; 23. Bahwa perbuatan yang dilakukan Para Teradu sebagaimana diuraikan di atas telah merusak sistem demokrasi yang dibangun khususnya terkait dengan pemilihan umum, merusak nama baik dan citra buruk bagi penyelenggara pemilu pada umumnya khususnya KPU. Juga menunjukan bahwa Para Teradu dalam melaksanakan pemilihan telah bertindak tidak adil, tidak jujur, tidak netral atau berpihak kepada kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, tidak cermat, tidak profesiona, tidak akuntabel (perbuatannya tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat/rakyat sebagai pemegang kedaulatan), tidak terbuka, melanggar sumpah dan/atau janji penyelenggara pemilu, serta peraturan perundang-undangan lainnya. Oleh karena itu Para Teradu tidak pantas/tidak layak/tidak wajar sebagai penyelenggara pemilu baik sebagai komisioner KPU maupun Bawaslu di semua tingkatan; [2.8] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.9] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Fotokopi Putusan Sela Mahkamah Konstitusi Nomor : 36/PHP.GUB-XVI/2018 tanggal 17 September 2018; Bukti P-2 : Fotokopi Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1999 tentang Pembentukan dan Penataan Beberapa Kecamatan Di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Maluku Utara Dalam Wilayah Provinsi Daerah Tingkat I Maluku; Bukti P-3 : Fotokopi Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat; Bukti P-4 : Fotokopi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Halmahera Timur, dan Kota Tidore Kepulauan Di Provinsi Maluku Utara; Bukti P-5 : Fotokopi Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Utara Nomor 2 Tahun 2006 tentang Pembentukan Kecamatan- Kecamatan Dalam Daerah Kabupaten Halmahera Utara; Bukti P-6 : Fotokopi Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Halmahera Barat; Bukti P-7 : Fotokopi Kartu Keluarga (KK) atas nama Kepala Keluarga Abujakar Kodar yang diterbitkan Dinas Dukcapil Kab. Halmahera Barat tanggal 04 Oktober 2018; Bukti P-8 : Fotokopi Kartu Keluarga (KK) atas nama Kepala Keluarga Itang Rifai yang diterbitkan Dinas Dukcapil Kab. Halmahera Barat tanggal 09 Oktober 2018; Bukti P-9 : Fotokopi Kartu Keluarga (KK) atas nama Kepala Keluarga Fikra Sadek yang diterbitkan Dinas Dukcapil Kab. Halmahera Barat tanggal 15 Oktober 2018; Bukti P-10 : Fotokopi Kartu Keluarga (KK) atas nama Kepala Keluarga Dedi Karomang yang diterbitkan Dinas Dukcapil Kab. Halmahera Barat tanggal 15 Oktober 2018; Bukti P-11 : Fotokopi Kartu Keluarga (KK) atas nama Kepala Keluarga Stenli Bada yang diterbitkan Dinas Dukcapil Kab. Halmahera Barat tanggal 15 Oktober 2018; Bukti P-12 : Fotokopi Kartu Keluarga (KK) atas nama Kepala Keluarga Marpince Sasamu yang diterbitkan Dinas Dukcapil Kab. Halmahera Barat tanggal 15 Oktober 2018; Bukti P-13 : Fotokopi Kartu Keluarga (KK) atas nama Kepala Keluarga Yulius Tulumang yang diterbitkan Dinas Dukcapil Kab. Halmahera Barat tanggal 15 Oktober 2018; Bukti P-14 : Fotokopi Kartu Keluarga (KK) atas nama Kepala Keluarga Elvan Lopes yang diterbitkan Dinas Dukcapil Kab. Halmahera Barat tanggal 15 Oktober 2018; Bukti P-15 : Fotokopi Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Di Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara Tahun 2018 Desa Pasir Putih Kecamatan Jailolo Timur Kab. Halmahera Barat; Bukti P-16 : Fotokopi Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Di Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara Tahun 2018 Desa Bobaneigo Kecamatan Jailolo Timur Kab. Halmahera Barat; Bukti P-17 : Fotokopi Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Di Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara Tahun 2018 Desa Tetewang Kecamatan Jailolo Timur Kab. Halmahera Barat; Bukti P-18 : Fotokopi Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Di Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara Tahun 2018 Desa Gamsungi Kecamatan Jailolo Timur Kab. Halmahera Barat; Bukti P-19 : Fotokopi Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Di Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara Tahun 2018 Desa Dum-Dum Kecamatan Jailolo Timur Kab. Halmahera Barat; Bukti P-20 : Fotokopi Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Di Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara Tahun 2018 Desa Akelamo Kao Kecamatan Jailolo Timur Kab. Halmahera Barat; Bukti P-21 : Fotokopi Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Di Tingkat Provinsi Pada Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara Tahun 2018 Nomor : 202/PL.03.6- BA/82/Prov/X/2018, tanggal 21 Oktober 2018 (Mpdel DC-KWK PSU); Bukti P-22 : Fotokopi Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor : 821.2.22/KEP/ JPTP/18/2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, tanggal 24 Agustus 2018; Bukti P-23 : Fotokopi Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor : 821.2.25/KEP/21/2018 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah Pada Satuan Pendidikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara, tanggal 20 September 2018; Bukti P-24 : Fotokopi Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 821.2.22/KEP/JPTP-MU/22/2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, tanggal 20 September 2018; Bukti P-25 : Fotokopi Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor : 821.2.23/KEP/Adm-MU/25/2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Dari Dan Dalam Jabatan Administrator Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, tanggal 04 Oktober 2018; Bukti P-26 : Fotokopi Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara kepada KPU Provinsi Maluku Utara Nomor : PM.05.01/413/MU/2018 Perihal : Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan, tanggal 26 Oktober 2018; Bukti P-27 : Fotokopi Surat Pemberitahuan Tentang Status Laporan tanggal 26 Oktober 2018; Bukti P-28 : Fotokopi Berita Acara Rapat Pleno Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara Nomor : BA.RP- BWS.MU/X/2018 tanggal 26 Oktober 2018; Bukti P-29 : Fotokopi Surat Keputusan atau Berita Acara Tindak Lanjut Rekomendasi Badan Pengawas Pemilu Provinsi Maluku Utara Terhadap Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Nomor : 214/PY.03.1-BA/82/ Prov/X/2018, tanggal 8 November 2018; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I, TERADU II, TERADU III, TERADU IV, DAN TERADU V [2.10] Menimbang bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal- hal sebagai berikut: [2.10.1] Secara umum Para Teradu membantah seluruh aduan Pengadu dan menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan; [2.10.2] Bahwa untuk selanjutnya, Para Teradu memberikan jawaban dan penjelasan secara tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa tuduhan Pengadu yang menuduh Para Teradu melanggar kode etik karena membuat PSU di Kecamatan Fiktif yaitu Kecamatan Jailolo Timur dan kemudian memasukan 6 Desa yaitu Desa Bobaneigo, Desa Pasir Putih, Desa Tetewang, Desa Gamsungi, Desa Dum-dum, dan Desa Akelamo Kao dalam wilayah administrasi Kecamatan Jailolo Timur adalah tidak benar dan tidak berdasar menurut hukum; 2. Bahwa pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara Tahun 2018, untuk 6 Desa yaitu Desa Bobaneigo, Desa Pasir Putih, Desa Tetewang, Desa Gamsungi, Desa Dum-dum, dan Desa Akelamo Kao, dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PHP.GUB- XVI/2018 tertanggal 17 September 2018 (Putusan Sela MK 36/2018), dimana pada diktum ke-2 amar putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan Memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang di 6 (enam) desa yaitu Desa Bobaneigo, Desa Pasir Putih, Desa Tetewang, Desa Gamsungi, Desa Dum-dum, dan Desa Akelamo Kao dengan terlebih dahulu melakukan penyusunan Daftar Pemilih Tetap secara de facto, sesuai dengan KTP atau KK yang masih berlaku dari masing-masing pemilih yang memiliki hak pilih, yang didahului dengan melakukan pencocokan dan penelitian secara langsung; 3. Bahwa Dalam pertimbangan hukum Putusan Sela MK 36/2018 pada halaman 803-804, Mahkamah Konstitusi pada pokoknya menyatakan Bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut, Mahkamah menjadi tidak dapat meyakini validitas DPT di 6 desa tersebut. Meskipun Mahkamah menilai Termohon tidak sepenuhnya keliru dalam menetapkan DPT dengan memasukkan seluruh warga 6 desa ke dalam DPT Halmahera Utara, karena memang secara de jure 6 desa dimaksud telah masuk ke dalam wilayah administrasi Kabupaten Halmahera Utara. Kecamatan Jailolo Timur yang memasukkan 6 desa sebagai bagian dari wilayahnya tidak lagi menjadi bagian dari Kabupaten Halmahera Barat berdasarkan Peraturan Daerah Halmahera Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Halmahera Barat. Pasal 3 ayat (1) Perda 6/2016 menyebutkan bahwa “selain perangkat daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kecamatan ditetapkan sebagai perangkat daerah”, dan dalam Pasal 3 ayat (2) Perda 6/2016 menyatakan bahwa, ”Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. Kecamatan Jailolo dengan Tipe A; b. Kecamatan Jailolo Selatan dengan Tipe A; c. Kecamatan Sahu dengan Tipe A; d. Kecamatan Sahu Timur dengan Tipe A; e. Kecamatan Ibu dengan Tipe A; f. Kecamatan Ibu Selatan dengan Tipe A; g. Kecamatan Tabaru dengan Tipe A; h. Kecamatan Loloda dengan Tipe A.”. Namun demikian, ada fakta hukum yang tidak bisa diabaikan bahwa sejumlah 2.494 warga tidak memiliki identitas Kabupaten Halmahera Utara, atau masih menggunakan KTP Kabupaten Halmahera Barat; 4. Bahwa setelah menerima salinan Putusan Sela MK 36/2018 dimaksud, Para Teradu segera melakukan koordinasi dengan KPU RI untuk persiapan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara Tahun 2018. Berdasarkan hasil koordinasi tersebut, pada tanggal 20 September 2018, Para Teradu kemudian menetapkan Keputusan KPU Provinsi Maluku Utara Nomor 53/PL-03-Kpt/82/Prov/IX/Tahun 2018 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara Tahun 2018, dimana pada pokoknya Pemungutan Suara Ulang dilaksanakan pada tanggal 17 Oktober 2018 dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara Tahun 2018 ditetapkan pada tanggal 21 Oktober 2018; 5. Bahwa pada tanggal 20 September 2018, KPU Provinsi Maluku Utara melalui kuasa hukumnya telah mengirimkan surat Permohonan Penjelasan kepada Mahkamah Konstitusi mengenai teknis Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 6 Desa Kecamatan Kao Teluk, Kabupaten Halmahera Utara dimana dalam surat balasannya tertanggal 24 September 2018, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa permasalahan yang ditanyakan adalah permasalahan teknis Pemungutan Suara Ulang yang menjadi kewenangan KPU Provinsi Maluku Utara; 6. Bahwa pada tanggal 25 September 2018, Para Teradu telah mengajukan surat kepada KPU RI mengenai permohonan petunjuk dan arahan dalam rangka Pemungutan Suara Ulang, dimana KPU RI telah memberikan balasan surat pada tanggal 5 Oktober 2018 yang berisi petunjuk teknis dan arahan yang pada pokoknya pelaksanaan PSU merujuk kepada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Walikota khususnya yang mengatur mengenai pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang; 7. Bahwa terkait dengan Pelaksanaan PSU di 6 Desa Kecamatan Kao Teluk, Para Teradu telah memerintahkan KPU Kabupaten Halmahera Utara dan KPU Kabupaten Halmahera Barat beserta dengan jajarannya, termasuk Petugas Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) untuk melakukan pencocokan dan penelitian secara langsung terhadap warga masyarakat yang ada di 6 Desa yaitu Desa Bobaneigo, Desa Pasir Putih, Desa Tetewang, Desa Gamsungi, Desa Dum-dum, Desa Akelamo Kao, dalam rangka penyusunan daftar pemilih tetap secara de facto, sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku dari masing-masing pemilih yang memiliki hak pilih, baik yang memiliki identitas KTP atau KK Kabupaten Halmahera Utara maupun Kabupaten Halmahera Barat; 8. Bahwa dalam proses pencocokan dan penelitian (coklit) selain melibatkan petugas PPDP dari Kabupaten Halmahera Barat dan Halmahera Utara, juga melibatkan jajaran Bawaslu Provinsi Maluku Utara dan Para Saksi Pasangan Calon. Dalam rangka menjamin hak pilih warga masyarakat yang ber-KTP Halmahera Barat, Para Teradu telah menyediakan TPS dengan petugas KPPS yang dibentuk atau yang berasal dari jajaran KPU Kabupaten Halmahera Barat sehingga secara keseluruhan PSU di 6 Desa Kecamatan Kao Teluk dilaksanakan pada 26 TPS dimana masing-masing Desa menyediakan TPS secara terpisah yaitu 11 TPS untuk warga yang ber-KTP Halmahera Utara dan 15 TPS untuk warga yang ber-KTP Halmahera Barat; 9. Bahwa Berdasarkan hasil coklit, jumlah TPS dan Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk setiap Desa bagi warga yang ber-KTP Kabupaten Halmahera Utara dan Kabupaten Halmahera Barat, sesuai dengan Berita Acara KPU Provinsi Maluku Utara Nomor 196/PL.03.1- BA/82/Prov/X/2018 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Untuk Desa Bobaneigo, Desa Tetewang, Desa Pasir Putih, Desa Akelamo Kao, Desa Gamsungi, dan Desa Dum Dum Pada Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara Tahun 2018 tertanggal 8 Oktober 2018 adalah sebagai berikut: TABEL I JUMLAH DPT DI 6 DESA HALMAHERA HALMAHERA BARAT UTARA No Desa JML JML DPT DPT TPS TPS 1. Bobaneigo 5 1.332 4 741 2. Tetewang 2 398 2 301 Akelamo 3. 3 391 2 451 Kao 4. Gamsungi 2 204 1 132 5. Pasir Putih 1 87 1 254 6. Dum-dum 2 206 1 191 Jumlah 15 2.618 11 2.070 Jumlah Total 6 27 TPS, DPT 4.688 Pemilih Desa 10. Bahwa PSU di 6 Desa Kecamatan Kao Teluk, Kecamatan Taliabu Barat, dan Kecamatan Sanana telah dilaksanakan pada tanggal 17 Oktober 2018 mulai Pukul 07.00 WIT sampai dengan Pukul 13.00 WIT dimana setiap TPS telah dihadiri oleh semua saksi Pasangan Calon, serta Pengawas TPS dari jajaran Bawaslu Provinsi Maluku Utara. Pelaksanaan PSU ini mendapatkan supervisi dari KPU RI dan pengawasan dari Bawaslu Provinsi Maluku Utara yang disupervisi oleh Bawaslu RI, serta pengamanan dari jajaran Kepolisian Daerah Maluku Utara; 11. Bahwa secara umum proses PSU berjalan dengan tertib, aman dan lancar, tidak ada hambatan yang berarti dalam proses distribusi logistik PSU, pelaksanaan PSU, dan penghitungan Hasil Perolehan Suara PSU; 12. Bahwa Rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat Kecamatan untuk seluruh TPS Kecamatan Kao Teluk, Kabupaten Halmahera Utara dilaksanakan di Kantor Kecamatan Kao Teluk, pada hari Kamis, tanggal 18 Oktober 2018, dimulai sekitar Pukul 14.30 WIT yang dipimpin oleh Ketua PPK dan dihadiri oleh Panwas Kecamatan Kao Teluk, serta masing-masing saksi Pasangan Calon. Untuk selengkapnya saksi Para Pasangan Calon, serta Panwascam Kao Teluk, adalah sebagai berikut: a. Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 1, Irfan H. Muhammad dan Abdul Aziz Faiz; b. Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 2 tidak hadir; c. Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 3, Zainal Ilyas; d. Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 4, Muridin Is Alam; e. Panwascam Kao Teluk, Irfan Usman dan Ismanto. 13. Bahwa untuk Rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat Kecamatan bagi 6 Desa yang warganya beridentitas Halmahera Barat dilaksanakan di Hotel Grand Dafam Bela Ternate, Kota Ternate, pada tanggal 21 Oktober 2018, mulai pukul 11.00 WIT sampai dengan pukul 13.00 WIT, dalam rapat pleno tingkat Provinsi Maluku Utara yang dipimpin oleh Ketua KPU Provinsi Maluku Utara dengan dihadiri oleh semua Saksi Pasangan Calon dan Jajaran dari Bawaslu Provinsi Maluku Utara serta pengamanan dari Jajaran Kepolisian Daerah Maluku Utara dengan supervisi dari KPU RI, yaitu sebagai berikut: a. Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 1, Arifin Jafar, Moh. Mansur Sangadji, Joni Pora, dan Mujur Somadayo; b. Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 2, Sarman Saroden; c. Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 3, Rifai Achmad, Asrul Rasyid dan Hermanto Madjid; d. Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 4, Hamdi H. Iskandar dan Sidik Drakil; e. Bawalu Provinsi, Fahmi dan Bayu A, serta Bawaslu Halbar, Muhammadun. 14. Bahwa Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di 6 Desa untuk seluruh TPS bagi warga yang beridentitas Halmahera Barat, berdasarkan Formulir DA1-KWK adalah sebagai berikut: a. Nomor urut 1, memperoleh 140 suara; b. Nomor urut 2, memperoleh 15 suara; c. Nomor urut 3, memperoleh 1.760 suara; d. Nomor urut 4, memperoleh 5 suara. 15. Bahwa berdasarkan Formulir Model DC2-KWK dimaksud, semua pasangan calon tidak pernah mempersoalkan pelaksanaan pemungutan suara ulang di 15 TPS oleh KPPS dari jajaran KPU Halmahera Barat untuk warga 6 Desa yang ber-KTP Halmahera Barat; 16. Bahwa dalam rekapitulasi tingkat Provinsi perolehan suara dari 6 Desa yang berasal dari TPS bagi pemilih yang memiliki identitas KTP Halmahera Barat, harus ditambahkan dengan hasil perolehan suara pemungutan suara ulang dari tempat lainnya yaitu 6 Desa Kecamatan Kao Teluk, Kecamatan Sanana dan Kecamatan Taliabu Barat sebagai pelaksanaan amar Putusan Mahkamah Konstitusi 36/PHP.GUB- XVI/2018 tertanggal 17 September 2018. Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Ulang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara tahun 2018 dilaksanakan pada tanggal 21 Oktober 2018 yang dituangkan dalam Keputusan KPU Provinsi Maluku Utara Nomor 58/PL.03-6-Kpts/82/Prov/2018; 17. Bahwa Apabila Para Teradu tidak menambahkan perolehan suara hasil PSU dari Pemilih 6 Desa yang beridentitas KTP Halmahera Barat sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu, justru Para Teradu akan disalahkan karena tidak melaksanakan perintah Mahkamah Konstitusi. Mengenai hal ini, Para Teradu telah menyampaikan Laporan Pelaksanaan PSU kepada Mahkamah Konstitusi, dimana hasilnya telah diterima oleh Mahkamah Konstitusi dan dijadikan dasar oleh Mahkamah Konstitusi untuk membuat Putusan Akhir dalam Perkara Nomor 36/PHP.GUB-XVI/2018 yang dibacakan pada tanggal 13 Desember 2018; 18. Bahwa berdasarkan uraian pelaksanaan PSU di 6 Desa tersebut di atas terbukti bahwa Para Teradu tidak pernah melaksanakan PSU di Kecamatan Jailolo Timur karena faktanya yang dilaksanakan oleh Para Teradu adalah PSU di 6 Desa untuk melaksanakan perintah Mahkamah Konstitusi agar mengakomodir warga masyarakat yang ber-KTP Halmahera Utara dan Halmahera Barat, sehingga untuk masing-masing Desa membuat TPS secara terpisah bagi warga yang ber-KTP Halmahera Utara dan ber-KTP Halmahera Barat; 19. Bahwa Para Teradu telah bertindak secara hati-hati dan mengikuti mekanisme sesuai dengan aturan yang ada dengan melakukan konsultasi, baik kepada Mahkamah Konstitusi maupun dengan KPU RI mengenai teknis pelaksanaan PSU di 6 Desa sebagaimana Amar Putusan Mahkamah Konstitusi, sehingga pelaksanaan PSU di 6 Desa untuk warga yang ber KTP Halmahera Barat sudah sesuai dengan Perintah Mahkamah Konstitusi dan aturan hukum yang berlaku. Dengan demikian tuduhan Pengadu adalah tidak benar; 20. Bahwa Tidak benar tuduhan Pengadu bahwa Para Teradu telah melanggar Pasal 10 huruf b.1 UU PILKADA dan Pasal 9 Ayat (3) huruf n UU nomor 15 Tahun 2011 tentang penyelenggara Pemilihan Umum (UU 15/2011). Untuk diketahui UU 15/2011 telah dicabut dan tidak berlaku lagi dengan adanya Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU 7/2017). Pelaksanaan rekomendasi Bawaslu oleh KPU diatur secara khusus dalam Pasal 140 Ayat (1) UU PILKADA, dimana pada pokoknya mengatur bahwa KPU Provinsi memeriksa dan memutus pelanggaran administrasi paling lama 7 hari sejak rekomendasi Bawaslu Provinsi diterima; 21. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 PKPU 13/2014 tersebut, terhadap Rekomendasi Bawaslu Provinsi Maluku Utara mengenai dugaan pelanggaran Administrasi Pemilihan Pasal 71 ayat 2 UU 10/2016 oleh Terlapor K.H. Abdul Gani Kasuba, Lc., Para Teradu telah melakukan pencermatan terhadap data atau dokumen yang berkaitan dengan proses penggantian pejabat di lingkungan Pemerintahan Provinsi Maluku Utara oleh Terlapor selaku Gubernur Maluku Utara; 22. Bahwa pada hari Jum’at tanggal 2 November 2018, Para Teradu menerima surat dari Bawaslu Provinsi Maluku Utara Nomor: PM.00.01/420/MU/2018, Hal: Surat Pengantar, tertanggal 1 November 2018, yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara, dengan lampiran surat sebagai berikut: a. Surat Nomor: PM.05.01/413/MU/2018, Hal: Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan, ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi Maluku Utara, tertanggal 26 Oktober 2018, yang ditandatangani oleh Aslan Hasan, S.H., M.H., anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara; b. Berita Acara Rapat Pleno No: BA.RP-BWS.MU/X/2018 tertanggal 26 Oktober 2018, yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara; c. Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor: 04/LP/PG/PROV/32.00/X/2018, tertanggal 26 Oktober 2018 yang ditandatangani oleh Aslan Hasan, S.H., M.H., Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Maluku Utara. 23. Bahwa menindaklanjuti Surat dari Bawaslu Provinsi Maluku Utara tersebut, Para Teradu mengajukan surat permohonan petunjuk kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) melalui Surat Nomor: 140/PY.03.1-SD/82/Prov/XI/2018, Perihal Mohon Petunjuk dan Arahan Resmi KPU RI, tertanggal 02 November 2018. Selain itu, Para Teradu juga melakukan konsultasi secara langsung kepada KPU RI pada hari Jumat tanggal 2 November 2018 di Kantor KPU RI Jalan Imam Bonjol No. 29, Jakarta. Berdasarkan hasil konsultasi dengan KPU RI, diperoleh arahan agar Para Teradu berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan melaksanakan ketentuan Pasal 18 PKPU 13/2014; 24. Bahwa pada tanggal 5 November 2018, dalam sidang di Mahkamah Konstitusi dengan agenda laporan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang, Para Teradu telah melaporkan kepada Mahkamah Konstitusi mengenai adanya Rekomendasi dari Bawaslu. Dalam sidang tersebut, Mahkamah Konstitusi memerintahkan agar Para Teradu melaporkan hasil koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri; 25. Bahwa setelah mengikuti persidangan di Mahkamah Konstitusi, pada hari Senin, 5 November 2018 bertempat di Kantor KPU RI, Para Teradu telah meminta klarifikasi kepada Bawaslu Provinsi Maluku Utara atas rekomendasi Bawaslu Provinsi Maluku Utara, dimana hasil klarifikasi Para Teradu kepada Bawaslu Provinsi Maluku Utara dimaksud dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 210/PY.03.1- BA/82/Prov/XI/2018 tentang Klarifikasi Rekomendasi Bawaslu Provinsi Maluku Utara, tertanggal 5 November 2018; 26. Bahwa pada tanggal 5 November 2018, Para Teradu telah menerima surat dari Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara nomor: 821/1430/SETDA, yang pada pokoknya menjelaskan bahwa penggantian Pejabat di lingkungan Pemerintahan Provinsi Maluku Utara oleh Gubernur Maluku Utara telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. Terhadap surat Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara tersebut, Para Teradu mengirimkan surat nomor: 143/PY.03.01-SD/82/Prov/XI/2018 yang berisi permintaan data fisik pendukung dokumen ijin Kementerian Dalam Negeri terhadap penggantian Pejabat di lingkungan Pemerintahan Provinsi Maluku Utara. Menanggapi surat dari Para Teradu tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara mengirimkan kepada Para Teradu nomor: 045.04/1439/SETDA, (Bukti T.12), yang menyampaikan surat menyurat antara Gubernur Provinsi Maluku Utara dengan Menteri Dalam Negeri, yaitu: a. Surat Gubernur Provinsi Maluku Utara ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri c.q. Dirjen Otonomi Daerah, nomor: 821.2/68/2018, perihal: Permohonan Izin Mutasi Jabatan, tertanggal 17 Juli 2018 dan Surat Gubernur Provinsi Maluku Utara ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri, nomor: 821.2/81.a/2018, perihal: Mohon Persetujuan Izin Mutasi Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional di Lingkungan Provinsi Maluku Utara, tertanggal 10 September 2018; b. Surat Menteri Dalam Negeri ditujukan kepada Gubernur Maluku Utara, nomor: 821/4948.A/SJ, hal: Persetujuan Mutasi dan Pengisian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, tertanggal 19 Juli 2018; c. Surat Menteri Dalam Negeri yang ditandatangani oleh Dirjen Otonomi Daerah ditujukan kepada Gubernur Maluku Utara, nomor: 821/5910/OTDA, hal: Persetujuan Pengisian dan Pelantikan Administrator di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, tertanggal 19 Juli 2018; d. Surat Menteri Dalam Negeri yang ditandatangani oleh Dirjen Otonomi Daerah ditujukan kepada Gubernur Maluku Utara, nomor: 821/7428/OTDA, hal: Persetujuan Pengisian dan Pelantikan Administrator di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, tertanggal 17 September 2018. 27. Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 140 UU PILKADA jo Pasal 18 PKPU 13/2014 serta arahan dari KPU RI kepada Para Teradu untuk menggali, mencermati, dan menerima masukan dari berbagai pihak, maka selain berkoordinasi dengan instansi terkait, Para Teradu meminta pendapat dari Ahli Hukum Administrasi Negara yang juga merupakan Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Prof. DR. H.M. Laica Marzuki, S.H., yang dituangkan didalam Berita Acara Nomor: 211/PY.03.1- BA/82/Prov/XI/2018 tentang Diskusi Ahli Prof. DR. H.M. Laica Marzuki, S.H., tertanggal 6 November 2018, serta meminta pendapat ahli Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., yang juga merupakan mantan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu periode 2012 – 2017, Ketua Badan Pengawas Pemilu RI periode 2008 – 2011, yang dituangkan didalam Berita Acara Nomor: 212/PY.03.1- BA/82/Prov/XI/2018 tentang Diskusi Ahli Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., tertanggal 7 November 2018. Pendapat kedua Ahli dimaksud pada pokoknya menyampaikan bahwa menindaklanjuti rekomendasi tidak berarti serta merta menerima secara bulat rekomendasi dimaksud, karena Para Teradu berkewajiban untuk melakukan pemeriksaan atas data dan dokumen sebagaimana rekomendasi Bawaslu. Selain itu apabila Para Teradu memutuskan membatalkan Terlapor sebagai Calon Gubernur, maka yang akan menghadapi Gugatan di Pengadilan adalah Para Teradu selaku Pihak yang membuat keputusan dan harus mempertanggungjawabkan dan mempertahankan keputusannya dihadapan Pengadilan yang memeriksa dan mengadilinya; 28. Bahwa setelah melakukan langkah-langkah sebagaimana telah dijelaskan di atas, Para Teradu melaporkan dan berkonsultasi dengan KPU RI, di ruang meeting Hotel Borobudur pada tanggal 8 November 2018. Berdasarkan dokumen yang diterima KPU Provinsi Maluku Utara dari Kementerian Dalam Negeri mengenai adanya persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri kepada Gubernur Maluku Utara untuk melakukan penggantian pejabat di lingkungan Provinsi Maluku Utara, KPU RI mengarahkan agar Para Teradu membuat keputusan sesuai dengan keterangan tertulis dari Kementerian Dalam Negeri; 29. Bahwa Setelah mendapat arahan dari KPU RI, pada tanggal 8 November 2018, bertempat di Kantor KPU RI Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat, Para Teradu melaksanakan Rapat Pleno dan menyatakan bahwa dugaan pelanggaran Administrasi pemilihan Pasal 71 ayat (2) UU No. 10 Tahun 2016 oleh Terlapor K.H. Abdul Gani Kasuba, Lc., Tidak Terbukti dan dinyatakan tetap memenuhi syarat sebagai Calon Gubernur Provinsi Maluku Utara Tahun 2018. Hasil Rapat Pleno Para Teradu tersebut dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 213/PY.03.1- BA/82/Prov/XI/2018 tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu Provinsi Maluku Utara, tertanggal 8 November 2018; 30. Bahwa berdasarkan kronologis tindak lanjut Para Teradu terhadap Rekomendasi Bawaslu mengenai Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Pasal 71 ayat 2 UU PILKADA oleh Terlapor KH. Abdul Gani Kasuba, Lc., terbukti bahwa Para Teradu telah melaksanakan kegiatan dan langkah-langkah yang sesuai dengan tugas dan kewajibannya, dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 31. Bahwa dengan demikian, tuduhan Pengadu bahwa Para Teradu telah melakukan kegiatan/langkah-langkah yang salah dalam menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Provinsi Maluku Utara adalah tidak benar dan tidak beralasan menurut hukum; [2.10.3] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V, atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.11] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Fotokopi Putusan Sela Mahkamah Konstitusi Nomor: 36/ PHP.GUB –XVI /2018 tertanggal 17 September 2018; Bukti T-2 : Fotokopi Surat dari Kuasa Hukum KPU Provinsi Maluku Utara ke Mahkamah Konstitusi Nomor 8/ANP/IX/2018 perihal Mohon Penjelasan dan Audiensi tertanggal 20 September 2018 dan Surat Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 565/PAN.MK/9/2018 tertanggal 24 September 2018 perihal Penegasan Putusan Nomor 36/PHP.GUB-XV/2018; Bukti T-3 : Fotokopi Surat dari KPU Provinsi Maluku Utara ke KPU RI Nomor 119/PL.03-SD/82/Prov/IX/2018 perihal Mohon Petunjuk dan Arahan Dalam Rangka Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara Tahun 2018 tertanggal 25 September 2018 dan Surat KPU RI Nomor: 1205/PL.03.6 SD/06/KPU/ X/2018 tertanggal 5 Oktober 2018 perihal Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara Tahun 2018; Bukti T-4 : Fotokopi Formulir Model DC2-KWK ULANG dalam Pemungutan Suara Ulang pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara Tahun 2018; Bukti T-5 : Fotokopi Keputusan KPU Provinsi Maluku Utara Nomor 58/PL.03-6-Kpts/82/Prov/X/ 2018 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Ulang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara Tahun 2018; Bukti T-6 : Fotokopi Laporan KPU Provinsi Maluku Utara kepada Mahkamah Konstitusi dengan Nomor 135/HK.07- SD/82/Prov/X/2018, Perihal Laporan Hasil Pemungutan Suara Ulang di 6 Desa yaitu Desa Bobaneigo, Desa Pasir Putih, Desa Tetewang, Desa Gamsungi, Desa Dum-dum, Desa Akelamo Kao, serta Kecamatan Sanana dan Kecamatan Taliabu Barat di Provinsi Maluku Utara; Bukti T-7 : Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 36/PHP.GUB-XVI/2018 tertanggal 13 Desember 2018; Bukti T-8 : Fotokopi Surat Bawaslu Provinsi Maluku Utara kepada KPU Provinsi Maluku Utara, Nomor: PM.00.01/420/MU/2018, Hal: Surat Pengantar, tertanggal 1 November 2018, diserahkan kepada KPU Provinsi Maluku Utara pada tanggal 2 November 2018; Bukti T-9 : Fotokopi Surat KPU Provinsi Maluku Utara kepada KPU RI, Nomor: 140/PY.03.1-SD/82/Prov/XI/2018, Perihal Mohon Petunjuk dan Arahan Resmi KPU RI, tertanggal 02 November 2018; Bukti T-10 : Fotokopi Surat KPU RI kepada KPU Provinsi Maluku Utara, Nomor: 1369/PY.03.1-SD/03/KPU/XI/2016, Perihal Penjelasan, tertanggal 2 November 2018; Bukti T-11 : Fotokopi Surat KPU Provinsi Maluku Utara kepada Menteri Dalam Negeri, Nomor: 141/PY.03.1- SD/82/Prov/XI/ 2018, perihal Permohonan Kalrifikasi tertanggal 2 November 2018; Bukti T-12 : Fotokopi Surat Menteri Dalam Negeri Kepada KPU Provinsi Maluku Utara, Nomor: 800/8884/OTDA, Hal Penjelasan Terkait Penggantian Pejabat Oleh Gubernur Maluku Utara, tertanggal 6 November 2018; Bukti T-13 : Fotokopi Surat KPU Provinsi Maluku Utara kepada Menteri Dalam Negeri c.q. Dirjen Otonomi Daerah, nomor: 144/PY.03.01-SD/82/Prov/XI/2018 Perihal Permohonan Dokumen Persetujuan Tertulis Menteri Dalam Negeri Kepada Gubernur Provinsi Maluku Utara, tertanggal 7 November 2018; Bukti T-14 : Fotokopi Surat Dirjen Otonomi Daerah Kementrian Dalam Negeri kepada KPU Provinsi Maluku Utara, nomor: 800/8907/OTDA, Hal Penyampaian Dokumen Terkait Penggantian Pejabat di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, tertanggal 7 November 2018; Bukti T-15 : Fotokopi Surat KPU Provinsi Maluku Utara kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 142/PY.03.1-SD/82/Prov/XI/2018, Perihal Laporan Adanya Rekomendasi Bawaslu Provinsi Maluku Utara Kepada Termohon Untuk Membatalkan Pasangan Calon Nomor Urut 3, tertanggal 3 November 2018; Bukti T-16 : Fotokopi Berita Acara Nomor: 210/PY.03.1- BA/82/Prov/XI/2018 tentang Klarifikasi Rekomendasi Bawaslu Provinsi Maluku Utara, tertanggal 5 November 2018; Bukti T-17 : Fotokopi Surat Setda Provinsi Maluku Utara Kepada KPU Provinsi Maluku Utara, nomor: 821/1430/SETDA, Perihal Penjelasan Terkait Pelantikan Pejabat Adminsitrator dan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku, tertanggal 5 November 2018; Bukti T-18 : Fotokopi Surat KPU Provinsi Maluku Utara kepada Setda Provinsi Maluku Utara, nomor: 143/PY.03.01- SD/82/Prov/XI/ 2018, Perihal Permohonan Data, tertanggal 5 November 2018; Bukti T-19 : Fotokopi Surat Gubernur Provinsi Maluku Utara ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri c.q. Dirjen Otonomi Daerah, nomor: 821.2/68/2018, perihal: Permohonan Izin Mutasi Jabatan, tertanggal 17 Juli 2018 dan Surat Gubernur Provinsi Maluku Utara ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri c.q. Dirjen Otonomi Daerah, nomor: 821.2/81.a/2018, perihal: Mohon Persetujuan Izin Mutasi Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional di Lingkungan Provinsi Maluku Utara, tertanggal 10 September 2018; Bukti T-20 : Fotokopi Surat Menteri Dalam Negeri ditujukan kepada Gubernur Maluku Utara, nomor: 821/4948.A/SJ, Hal: Persetujuan Mutasi dan Pengisian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, tertanggal 19 Juli 2018; Bukti T-21 : Fotokopi Surat Menteri Dalam Negeri yang ditandatangani oleh Dirjen Otonomi Daerah ditujukan kepada Gubernur Maluku Utara, nomor: 821/5910/OTDA, Hal: Persetujuan Pengisian dan Pelantikan Administrator di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, tertanggal 19 Juli 2018; Bukti T-22 : Fotokopi Surat Menteri Dalam Negeri yang ditandatangani oleh Dirjen Otonomi Daerah ditujukan kepada Gubernur Maluku Utara, nomor: 821/7428/OTDA, hal: Persetujuan Pengisian dan Pelantikan Administrator di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, tertanggal 17 September 2018; Bukti T-23 : Fotokopi Berita Acara Nomor: 211/PY.03.1- BA/82/Prov/XI/2018 tentang Diskusi Ahli Prof. DR. H.M. Laica Marzuki, SH., tertanggal 6 November 2018; Bukti T-24 : Fotokopi Berita Acara Nomor: 212/PY.03.1- BA/82/Prov/XI/2018 tentang Diskusi Ahli Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., tertanggal 7 November 2018; Bukti T-25 : Fotokopi Berita Acara Nomor: 213/PY.03.1- BA/82/Prov/XI/2018 tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu Provinsi Maluku Utara, tertanggal 8 November 2018; Bukti T-26 : Fotokopi Formulir Model PAPTL-2 Tindak Lanjut Rekomendasi Badan Pengawas Pemilu Provinsi Maluku Utara Terhadap Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan, nomor: 214/PY.03.1-BA/82/Prov/XI/2018 tertanggal 8 November 2018; Bukti T-27 : Fotokopi Surat KPU Provinsi Maluku Utara ditujukan kepada Mahkamah Konnstitusi, nomor: 145/PY.03.01- SD/82/Prov/XI/2018, perihal: Penyampaian Surat Persetujuan dari Menteri Dalam Negeri, tertanggal 8 November 2018; Bukti T-28 : Fotokopi Surat KPU Provinsi Maluku Utara ditujukan kepada KPU RI nomor: 146/PY.03.01- SD/82/Prov/XI/2018, perihal Laporan Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu Provinsi Maluku Utara, tertanggal 8 November 2018;
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu dalam Perkara Nomor 317/ DKPP-PKE- VII/2018 adalah Peserta Pemilu dan Perkara Nomor 1/ DKPP-PKE- VIII/2019 adalah Masyarakat, berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf b dan huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu dalam Perkara Nomor 317/DKPP- PKE-VII/2018 dan Perkara Nomor 1/DKPP-PKE-VIII/2018 pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu atas perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Para Teradu secara bersama-sama telah melakukan pelanggaran Kode Etik dengan bertindak melampaui kewenanganya dengan memeriksa kembali perkara yang telah diputus oleh Bawaslu Provinsi Maluku Utara Nomor 8A.RP-BWS.MU/X/2018 tanggal 26 Oktober 2018. Pada tanggal 8 November 2018, para Teradu menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi Maluku Utara dengan surat Nomor 214/PY.03.1-BA/82/Prov/XI/2018. Berdasarkan surat Nomor 214/PY.03.1-BA/82/Prov/XI/2018, Para Teradu mengatakan bahwa KH. Abdul Gani Kasuba tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilihan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan menyatakan Tetap Memenuhi Syarat sebagai Calon Gubernur Provinsi Maluku Utara Tahun 2018. Pengadu mengatakan bahwa para Teradu seharusnya menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi Maluku Utara sesuai ketentuan Pasal 135A ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 berbunyi “KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu Provinsi dengan menerbitkan Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diterbitkannya putusan Bawaslu Provinsi, juntho Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2014 Pasal 20 ayat (1) keputusan sebagimana dimaksud dalam Pasal 19 diumumkan kepada publik, juntho Pasal 19 ayat (1) berdasarkan tindak lanjut sebagimana dimaksud dalam Pasal 18 KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPLN, KPPS/KPPSLN membuat keputusan dalam Rapat Pleno, dan Pasal 18 ayat (2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Formulir PA.PTL-2. Tindakan para Teradu yang tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu Provinsi Maluku Utara telah melanggar ketentuan Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2014 Pasal 19 ayat (2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Formulir PA.PTL-2; [4.1.2] Para Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik dengan bertindak melawan hukum dan melampaui kewenangannya yang diberikan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Putusan Nomor 36/PHP.GUB-XVI/2018 tanggal 5 September 2018 dengan membuat Pemungutan Suara Ulang (PSU) di wilayah hukum yang tidak terdapat pada Wilayah Hukum Republik Indonesia, tidak terdapat pada Kabupaten Halmahera Barat. Dalam putusan Mahkamah Konstitusi yang berbunyi “Memerintahkan kepada Termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di 6 (enam) desa, yaitu Desa Bobaneigo, Desa Pasir Putih, Desa Tetewang, Desa Gamsungi, Desa Dum-Dum, dan Desa Akelamo Kao, dengan terlebih dahulu melakukan penyusunan Daftar Pemilih Tetap seca de facto, sesuai dengan KTP atau KK yang masih berlaku dari masing-masing pemilih yang memiliki hak pilih, yang didahului dengan melakukan pencocokan dan penelitian secara langsung”. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, 6 (enam) Desa yang tersebut dalam putusan berada pada Kecamatan Kao Teluk Kabupaten Halmahera Utara, bukan pada Kecamatan Jailolo Timur Kabupaten Halmahera Barat. Pengadu juga mengatakan bahwa Kecamatan Jailolo Timur sudah tidak ada lagi di Kabupaten Halmahera Barat; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan dalam Perkara Nomor 317/DKPP-PKE-VII/2018 dan Perkara Nomor 1/DKPP-PKE-VIII/2018 para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu; [4.2.1] Para Teradu dalam melaksanakan tugasnya sebagai Ketua dan Anggota KPU Provinsi Maluku Utara telah bertindak secara profesional, jujur, mandiri, independen dan tidak berpihak dengan selalu berpegang teguh kepada peraturan perundang-undangan. Para Teradu mengatakan bahwa sesuai ketentuan Pasal 140 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang juntho Pasal 18 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2014 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum, para Teradu memiliki kewenangan untuk memeriksa dan/atau mencermati kembali data atau dokumen sebagaimana rekomendasi Bawaslu Provinsi Maluku Utara. Para Teradu dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi Maluku utara telah mengajukan surat permohonan petunjuk kepada KPU RI dengan surat Nomor 140/PY.03.1-SD/82/Prov/XI/2018 tanggal 2 November 2018. Pada tanggal 2 November 2018, para Teradu juga melakukan konsultasi kepada KPU RI. Berdasarkan hasil konsultasi tersebut, KPU RI memberikan arahan kepada para Teradu untuk berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan melaksanakan ketentuan Pasal 18 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2014. Sesuai arahan dari KPU RI, para Teradu mengirimkan surat kepada Kementerian Dalam Negeri dengan Nomor 141/PY.03.1-SD/82/Prov/XI/2018 perihal meminta data dan informasi mengenai ada tidaknya persetujuan Menteri Dalam Negeri dalam proses Penggantian Pejabat oleh Gubernur Maluku Utara. Para Teradu juga berusaha untuk bertemu dengan Menteri Dalam Negeri pada tanggal 5 November 2018 terkait persetujuan Menteri Dalam Negeri telah dikeluarkan dalam proses penggantian pejabat di lingkungan Pemerintahan Provinsi Maluku Utara. Pada tanggal 6 November 2018, para Teradu menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri yang ditandatangani oleh Direktorat Jenderal Otonomi Daerah dengan Nomor 800/8884/OTDA perihal penjelasan proses penggantian pejabat di lingkungan Pemerintahan Provinsi Maluku Utara berdasarkan ijin dari Menteri Dalam Negeri. Selanjutnya para Teradu mengirimkan surat dengan Nomor 144/PY.03.01-SD/82/Prov/XI/2018 perihal meminta dokumen persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri tertanggal 7 November 2018. Berdasarkan surat tersebut, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah melalui surat Nomor: 800/8907/OTDA, menyampaikan 3 (tiga) berkas dokumen terkait Penggantian Pejabat di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara sebagai berikut: pertama Surat Menteri Dalam Negeri ditujukan kepada Gubernur Maluku Utara, nomor: 821/4948.A/SJ, hal: Persetujuan Mutasi dan Pengisian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, tertanggal 19 Juli 2018; kedua Surat Menteri Dalam Negeri yang ditandatangani oleh Dirjen Otonomi Daerah ditujukan kepada Gubernur Maluku Utara, nomor: 821/5910/OTDA, hal: Persetujuan Pengisian dan Pelantikan Administrator di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, tertanggal 19 Juli 2018; dan ketiga Surat Menteri Dalam Negeri yang ditandatangani oleh Dirjen Otonomi Daerah ditujukan kepada Gubernur Maluku Utara, nomor: 821/7428/OTDA, hal: Persetujuan Pengisian dan Pelantikan Administrator di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, tertanggal 17 September 2018. Para Teradu juga meminta pendapat Ahli Hukum Prof. DR. H. M. Laica Marzuki, SH., dengan surat Nomor 211/PY.03.1- BA/82/Prov/XI/2018 dan Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., dengan surat Nomor 212/PY.03.1-BA/82/Prov/XI/2018. Pendapat kedua Ahli Hukum mengatakan bahwa menindaklanjuti rekomendasi tidak berarti serta merta menerima secara bulat rekomendasi dimaksud, karena Para Teradu berkewajiban untuk melakukan pemeriksaan atas data dan dokumen sebagaimana rekomendasi Bawaslu. Pada tanggal 8 November 2018, para Teradu melaksanakan Rapat Pleno dan menyatakan bahwa dugaan pelanggaran administrasi pemilihan Pasal 71 ayat (2) Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang oleh Terlapor KH. Abdul Gani Kasuba tidak terbukti dan dinyatakan tetap memenuhi syarat sebagai Calon Gubernur Provinsi Maluku Utara Tahun 2018. Hasil rapat pleno tersebut dituangkan dalam Berita Acara Nomor 213/PY.03.1- BA/82/Prov/XI/2018 tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu Provinsi Maluku Utara, tertanggal 8 November 2018. Berdasarkan lampiran Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum, para Teradu menerbitkan Formulir Model PAPTL-2 Tindak Lanjut Rekomendasi Badan Pengawas Pemilu Provinsi Maluku Utara Terhadap Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan, Nomor: 214/PY.03.1-BA/82/Prov/XI/2018 tertanggal 8 November 2018; [4.2.2] Dalil aduan Pengadu terkait para Teradu melanggara kode etik karena membuat Pemungutan Suara Ulang (PSU) PSU di wilayah hukum yang tidak terdapat pada wilayah hukum Republik Indonesia yaitu di Kecamatan Jailolo Timur adalah tidak benar dan tidak berdasar menurut hukum. Para Teradu melaksanakan PSU di 6 (enam) Desa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PHP.GUB-XVI/2018 tanggal 17 September 2018 pada diktum ke-2 yang menyatakan Memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang di 6 (enam) desa yaitu Desa Bobaneigo, Desa Pasir Putih, Desa Tetewang, Desa Gamsungi, Desa Dum-dum, dan Desa Akelamo Kao dengan terlebih dahulu melakukan penyusunan Daftar Pemilih Tetap secara de facto, sesuai dengan KTP atau KK yang masih berlaku dari masing-masing pemilih yang memiliki hak pilih, yang didahului dengan melakukan pencocokan dan penelitian secara langsung. Setelah menerima salinan Putusan tersebut, para Teradu melakukan koordinasi dengan KPU RI untuk persiapan pelaksanaan PSU dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara Tahun 2018. Hasil koordinasi tersebut, pada tanggal 20 September 2018, para Teradu menetapkan keputusan KPU Provinsi Maluku Utara Nomor 53/PL-03-Kpt/82/Prov/IX/Tahun 2018 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara Tahun 2018, dimana pada pokoknya Pemungutan Suara Ulang dilaksanakan pada tanggal 17 Oktober 2018 dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara Tahun 2018 ditetapkan pada tanggal 21 Oktober 2018. Pada tanggal 20 September 2018, para Teradu mengirimkan surat permohonan penjelasan kepada Mahkamah Konstitusi mengenai teknis pelaksanaan PSU di 6 (enam) Desa Kecamatan Kao Teluk Kabupaten Halmahera Utara. Pada tanggal 24 September 2018, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa permasalahan yang ditanyakan adalah permasalahan teknis Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang menjadi kewenangan KPU Provinsi Maluku Utara. Pada tanggal 25 September 2018, para Teradu telah mengajukan surat kepada KPU RI mengenai permohonan petunjuk dan arahan dalam rangka Pemungutan Suara Ulang. Pada tanggal 5 Oktober 2018, KPU RI memberikan petunjuk teknis dan arahan yang pada pokoknya pelaksanaan PSU merujuk kepada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Walikota khususnya yang mengatur mengenai pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Para Teradu telah bertindak secara hati- hati dan mengikuti mekanisme sesuai dengan aturan yang ada dengan melakukan konsultasi, baik kepada Mahkamah Konstitusi maupun dengan KPU RI mengenai teknis pelaksanaan PSU di 6 (enam) Desa sebagaimana Amar Putusan Mahkamah Konstitusi, sehingga pelaksanaan PSU di 6 (enam) Desa untuk warga yang ber-KTP Halmahera Barat sudah sesuai dengan Perintah Mahkamah Konstitusi dan aturan hukum yang berlaku; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Bahwa pokok aduan Pengadu dalam Perkara Nomor 317/DKPP- PKE-VII/2018 dan Perkara Nomor 1/DKPP-PKE-VIII/2018 yang mendalilkan para Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik dengan bertindak melampaui kewenanganya dengan memeriksa kembali perkara yang telah diterbitkan rekomendasi Bawaslu Provinsi Maluku Utara Nomor 8A.RP-BWS.MU/X/2018 tanggal 26 Oktober 2018 tentang dugaan pelanggaran Pasal 71 ayat (2) Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi Maluku Utara, para Teradu melakukan konsultasi kepada KPU RI sekaligus menyampaikan Surat Nomor 140/PY.03.1-SD/82/Prov/XI/2018 tanggal 2 November 2018. Berdasarkan hasil konsultasi tersebut, Para Teradu melakukan klarifikasi kepada Menteri Dalam Negeri melalui surat 141/PY.03.1-SD/82/Prov/XI/2018 perihal permohonan klarifikasi yang kemudian dijawab melalui Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 800/8884/OTDA Tanggal 6 November 2018 perihal Penjelasan Terkait Penggantian Pejabat oleh Gubernur Maluku Utara yang substansinya menerangkan proses penggantian Pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara mendapatkan izin dari Kementerian Dalam Negeri sebagaimana ketentuan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Teradu kemudian juga mengajukan surat nomor 144/PY.03.01-SD/82/Prov/XI/2018 tanggal 7 November 2018 mengenai permintaan dokumen persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri yang kemudian ditanggapi melalui surat Nomor 800/8907/OTDA yang pada pokoknya menyampaikan 3 dokumen terkait penggantian pejabat di lingkungan pemerintah Maluku Utara. Para Teradu juga melakukan klarifikasi kepada Bawaslu Provinsi Maluku Utara yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor 210/PY.03.1-BA/82/Prov/XI/2018 tanggal 5 November 2018, dan pada tanggal yang sama menerima surat dari Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 821/1430/SETDA yang pada pokoknya menerangkan bahwa penggantian pejabat di lingkungan Pemerintahan Provinsi Maluku Utara telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. Terhadap surat Sekretaris Daerah, Para Teradu mengajukan permintaan dokumen tertulis yang ditujukan melalui surat nomor 143/PY.03.01-SD/82/Prov/XI/2018 dan dibalas melalui surat nomor 045.04/1439/SETDA yang berisikan surat menyurat antara Gubernur Provinsi Maluku Utara dengan Menteri Dalam Negeri. DKPP menilai bahwa tindakan Para Teradu dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu a quo telah sesuai dengan ketentuan Pasal 140 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 juncto Pasal 18 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum yang pada intinya KPU berwenang memeriksa dan melakukan pencermatan dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu. Berdasarkan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, tindakan para Teradu dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi Maluku Utara telah sesuai prosedur kerja sebagaimana dimaksud peraturan perundang-undangan. Para Teradu telah melaksanakan kewajiban hukum dan etika, melengkapi prosedur kerja Bawaslu Provinsi Maluku Utara yang di dalam perkara No. 304/DKPP-PKE-VII/2019 terbukti bekerja tidak cermat dan berpotensi menghilangkan hak konstitusional Calon Kepala Daerah. Tindakan para Teradu juga telah sesuai desain kelembagaan penyelenggara Pemilu yang pada hakekatnya bertujuan membangun check and balances penyelenggara Pemilu sehingga terwujud kepastian hukum dan keadilan Pemilu. Dengan demikian dalil Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP; [4.3.2] Pengaduan Pengadu dalam Perkara Nomor 317/DKPP-PKE-VII/2018 dan Perkara Nomor 1/DKPP-PKE-VIII/2019, yang mendalilkan para Teradu melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di wilayah hukum yang tidak terdapat pada Wilayah Hukum Republik Indonesia. Dalam sidang pemeriksaan terungkap fakta sebagian warga di 6 (enam) desa masih menganggap dirinya sebagai bagian dari Kecamatan Jailolo Timur yang secara administratif tidak menjadi wilayah adminitrasi Kabupaten Halmahera Barat berdasarkan Peraturan Daerah Halmahera Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Halmahera Barat. Secara administrasi, 6 (enam) desa tersebut berdasarkan kepada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Halmahera Timur dan Kota Tidore Kepulauan di Provinsi Maluku Utara adalah masuk dalam wilayah administrasi Kecamatan Kao Teluk, Kabupaten Halmahera Utara. Selanjutnya, terdapat permasalahan dimana sebagian dari warga meskipun terdaftar dalam DPT Kabupaten Halmahera Utara, namun memiliki KTP maupun KK Halmahera Barat sehingga karenanya terdapat keraguan untuk melakukan pemilihan suara di Kabupaten Halmahera Utara disamping juga adanya penolakan sebagian warga untuk menjadi bagian dari Kabupaten Halmahera Utara. Berdasarkan fakta tersebut maka secara de jure 6 (enam) desa tersebut masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Halmahera Utara, namun secara de facto terdapat warga yang memiliki KTP maupun KK Kabupaten Halmahera Barat. Kemudian berdasarkan diktum kedua amar Putusan Sela Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PHP.GUB- XVI/2018 yang menyatakan “Memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang di 6 (enam) desa yaitu Desa Bobaneigo, Desa Pasir Putih, Desa Tetewang, Desa Gamsungi, Desa Dum- dum, dan Desa Akelamo Kao dengan terlebih dahulu melakukan penyusunan Daftar Pemilih Tetap secara de facto, sesuai dengan KTP atau KK yang masih berlaku dari masing-masing pemilih yang memiliki hak pilih, yang didahului dengan pencocokan dan penelitian secara langsung;” para Teradu melakukan konsultasi kepada KPU RI melalui Surat Nomor 119/PL.03-SD/82/Prov/IX/2018 perihal Mohon Petunjuk dan Arahan Dalam Rangka Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara Tahun 2018 tertanggal 25 September 2018. Berdasarkan Surat KPU RI Nomor: 1205/PL.03.6 SD/06/KPU/ X/2018 tertanggal 5 Oktober 2018 perihal Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara Tahun 2018, para Teradu melakukan pencocokan dan penelitian untuk meyusun daftar pemilih tetap de facto berdasar kepada KTP atau KK yang berlaku dari pemilik hak pilih. Dalam rangka memberi solusi penggunaan hak pilih terhadap permasalahan pemekaran wilayah antara Halmahera Barat dan Halmahera Utara di enam Desa, para Teradu menyediakan TPS dan petugas KPPS di enam desa pada Kecamatan Kao Teluk dengan komposisi 11 TPS untuk warga dengan KTP Halmahera Utara dan 15 TPS untuk warga dengan KTP Halmahera Barat. DKPP menilai tindakan Para Teradu melaksanakan PSU dengan mendirikan dua TPS yang berbeda untuk warga enam desa patut diapresiasi karena telah memberikan pelayanan prima kepada pemilih untuk menggunakan hak politiknya di TPS sebagaimana dimaksud dalam Putusan Sela Mahkamah Konstitusi 36/PHP.GUB- XVI/2018. Berdasarkan fakta diatas, tindakan Para Teradu dapat dibenarkan menurut etika dan hukum. Selanjutnya berkenaan dengan tercantumnya Jailolo Timur dalam Formulir Model C1-KWK PSU Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara adalah dikarenakan petugas KPPS yang direkrut merupakan warga Kabupaten Halmahera Barat yang menyatakan dirinya sebagai warga Kecamatan Jailolo Timur yang secara de jure berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Halmahera Timur dan Kota Tidore Kepulauan di Provinsi Maluku Utara enam desa tersebut sesungguhnya masuk dalam wilayah administrasi Kecamatan Kao Teluk Kabupaten Halmahera Utara sebagaimana telah ditegaskan pula dalam Pertimbangan [3.3.7] dan [3.3.8] halaman 803-804 Putusan Sela Mahkamah Konstitusi 36/PHP.GUB-XVI/2018. Terhadap hal tersebut, DKPP mengingatkan bahwa Para Teradu untuk bekerja secara cermat, melakukan check dan recheck terhadap seluruh dokumen kerja yang diterbitkan bawahannya. Ketidakcermatan para Teradu dapat menimbulkan syakwasangka dan meruntuhkan kredibilitas penyelenggara Pemilu. Dengan demikian dalil Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP; [4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Syahrani Somadayo selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Maluku Utara, Teradu II Kasman Tan, Teradu III Buchari Mahmud, Teradu IV Pudja Sutamat, dan Teradu V Safri Awal masing-masing selaku Anggota KPU Provinsi Maluku Utara terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (Enam) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Jum’at tanggal Dua Puluh Lima bulan Januari tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal Sembilan Belas bulan Februari tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, dihadiri oleh Pengadu dan dihadiri oleh Teradu. ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Teguh Prasetyo Ttd Ttd Alfitra Salam Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir 48