III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor 154-P/L-DKPP/X/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor
139-PKE-DKPP/XI/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan
uraian sebagai berikut:
1. Bahwa Pengadu tercatat sebagai Anggota Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan dengan nomor keanggotaan 81.71.02.019.200867.5444, selama
menjalankan tugas dan fungsi sebagai Anggota Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan selama kurun waktu 7 (tujuh) tahun terakhir ini, PENGADU telah
menunjukkan loyalitas dan telah banyak memberikan kontribusi bagi
perkembangan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, serta sepanjang karir
PENGADU sebagai Anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tidak
pernah melakukan hal-hal yang merugikan nama baik Partai Demokrasi
Indonesia Perjuangan; (Bukti P-1)
2. Bahwa pada Pemilu tahun 2014-2019 Pengadu pernah menjabat sebagai
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Maluku dari Fraksi Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan Periode 2014 – 2019; (Bukti P-2)
3. Bahwa kemudian pada Pemilihan Umum Tahun 2019, PENGADU
mencalonkan diri kembali sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Maluku Periode 2019 -2024 melalui Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
dari Dapil Maluku VI, Nomor Urut 5 (lima). Pengadu berhasil memperoleh
suara terbanyak pada daerah pemilihannya. Hal tersebut berdasarkan hasil
rekapitulasi berjenjang dari mulai Tingkat Kecamatan, Kabupaten hingga
Provinsi, sehingga Pengadu ditetapkan sebagai peraih suara terbanyak dari
daerah pemilihan Maluku VI dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
sampai dengan penetapan KPU RI berdasarkan Berita Acara Nomor:
604/BA/81/PROV/VIII/2019., Tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai
Politik Dan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
Maluku Pemilihan Umum Tahun 2019, tertanggal 12 Agustus 2019. Bahwa
pada saat rekapitulasi berlangsung di semua Tingkatan, tidak ada
sanggahan/keberatan dari calon lain/Partai dalam Form DA-1, DB-2, maupun
DC-2; (Bukti P-3)
4. Bahwa setelah adanya Berita Acara Nomor: 604/BA/81/PROV/VIII/2019,
tertanggal 12 Agustus 2019, Tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik
Dan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku
Pemilihan Umum Tahun 2019, Teradu I s.d V menerbitkan Keputusan KPU
Provinsi Maluku Nomor: 605/PL.01.3-Kpt/81/Prov/VIII/2019., Tentang
Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku Tahun 2019 (Bukti P-4)
dan Keputusan KPU Provinsi Maluku Nomor: 606/PL.01.9-
Kpt/81/Prov/VIII/2019, Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku Provinsi Tahun 2019 (Bukti P-5).
5. Bahwa pada tanggal 23 Mei 2019, Sdr. Benhur George Watubun, ST., selaku
Calon Anggota DPRD Provinsi Maluku dari Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan Dapil Maluku VI, Nomor Urut 1 (satu) mengajukan sengketa
administrasi kepada Bawaslu Provinsi Maluku sesuai dengan registrasi Nomor:
008/PL/PL/ADM/Prov/31.00/V/2019. Bahwa setelah melalui proses sidang
sengketa sesuai ketentuan yang berlaku, Bawaslu Provinsi Maluku
mengeluarkan Putusan Nomor: 008/PL/PL/ADM/Prov/31.00/V/2019, pada
tanggal 20 Juni 2019 yang amar putusannya sebagai berikut: (Bukti P-6)
Mengadili
1. Menolak Laporan Pelapor atas nama Saudara Benhur George Watubun,
ST untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Terlapor I (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan
Aru) tidak terbukti bersalah melanggar tata cara, prosedur, atau
mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilihan
Umum.
3. Menyatakan Terlapor II (Ketua dan Anggota KPU Provinsi Maluku) tidak
terbukti bersalah melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme yang
berkaitan dengan adminstrasi pelaksanaan Pemilihan Umum.
6. Bahwa setelah adanya putusan sengketa Pelanggaran Administratif Pemilihan
Umum Nomor: 008/PL/PL/ADM/Prov/31.00/V/2019, KPU Provinsi Maluku
berdasarkan Berita Acara Nomor: 604/BA/81/PROV/VIII/2019, tertanggal 12
Agustus 2019, Tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Dan Calon
Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku Pemilihan
Umum Tahun 2019, jo. Keputusan KPU Provinsi Maluku Nomor: 605/PL.01.3-
Kpt/81/Prov/VIII/2019, Tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik
Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
Maluku Tahun 2019, jo. Keputusan KPU Provinsi Maluku Nomor:
606/PL.01.9-Kpt/81/Prov/VIII/2019, Tentang Penetapan Calon Terpilih
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku Provinsi Tahun
2019. Kemudian pada tanggal 19 Agustus 2019 mengirimkan surat kepada
Menteri Dalam Negeri Cq. Gubernur Maluku dengan surat Nomor:
614/PL.01.9-SD/81/Prov/VII 2019, Perihal Pengusulan Pelantikan Calon
Terpilih Anggota Provinsi Maluku Periode 2019-2024; (Bukti P-7)
7. Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor: 161.81-
4052 Tahun 2019, Tentang Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku Masa Jabatan 2019-2024,
ternyata dalam Surat Keputusan tersebut nama Pengadu tidak termasuk
kedalam anggota DPRD Provinsi Maluku yang akan dilantik oleh Menteri
Dalam Negeri RI; (Bukti P-8)
8. Bahwa dengan adanya Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri RI tersebut di
atas, tidak ada satu upayapun yang dilakukan oleh Teradu I s.d Teradu 5
(KPU Provinsi) untuk mempertanyakan Surat Keputusan Kementerian Dalam
Negeri RI Tentang Peresmian Penganggkatan Anggota DPRD Provinsi Maluku
yang tidak sesuai dengan Surat Penetapan yang dikeluarkan oleh KPU Provinsi
Maluku terhadap anggota DPRD terpilih untuk dilakukan Pelantikan. Bahwa
dengan adanya surat dari KPU Provinsi Maluku tersebut, seharusnya sesuai
dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku Pengadu harus
dilantik, akan tetapi faktanya berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri
RI Nomor: 161.81-4052 Tahun 2019, Tentang Peresmian Pengangkatan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku Masa Jabatan
2019-2024, Pengadu tidak dilantik sehingga dengan demikian Teradu I s.d
Teradu V jelas-jelas telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan
merugikan Hak Konstitusional Pengadu selaku Calon Anggota DPRD Provinsi
Maluku Terpilih;
9. Bahwa mengetahui nama Pengadu tidak masuk dalam Daftar Nama Anggota
DPRD Provinsi Maluku Terpilih yang akan dilantik, kemudian Pengadu
melakukan konfirmasi kepada Kemendagri, KPU RI, KPU Provinsi Maluku
melalui Surat Nomor: 01/WDK/X/2019, tertanggal 02 Oktober 2019.
Terhadap Surat Pengadu, Teradu I s.d Teradu V merespon dengan Surat
Nomor: 679/SD/81/PROV/X/2019, tertanggal 08 Oktober 2019, (Bukti P-10)
yang pada intinya menyatakan Pengadu merupakan Calon Terilih sesuai
dengan Keputusan Teradu I s.d Teradu V sebelumnya;
10. Bahwa tanpa diketahui oleh Pengadu, pada tanggal 17 Juli 2020 dengan surat
Nomor: 250/PY.03-1-SD/81Prov/VIII/2020, Perihal Pengusulan Pelantikan
Pengganti Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Maluku Periode 2019-2024
An. Benhur George Watubun, ST., menjadi Anggota DPRD Provinsi Maluku;
(Bukti P-11)
11. Bahwa terhadap surat dari Teradu I s.d Teradu V, Menteri Dalam Negeri RI
mengeluarkan Keputusan Nomor: 161.81.2716 Tahun 2020, Tentang Peremian
Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku
Masa Jabatan Tahun 2019-2024, tertanggal 18 Agustus 2020, untuk melantik
Sdr. Benhur George Watubun menjadi anggota DPRD Provinsi Maluku; (Bukti
P-12)
12. Bahwa terhadap Pengusulan Sdr. Benhur George Watubun menjadi Anggota
DPRD Provinsi Maluku tersebut, Pengadu mengirimkan surat dengan Nomor:
08/WDK/VIII/2020, tertanggal 28 Agustus 2020 (Bukti P-13), yang pada
pokoknya meminta kepada KPU Provinsi Maluku untuk memberikan surat
yang diantaranya:
a. Surat Mendagri tertanggal 21 Juli 2019, Nomor: 161/3322/OTDA, Perihal
Usul Peresmian Anggota DPRD Hasil Pemilu Tahun 2019;
b. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Nomor: 245/PL.01-
9-KPT/81/PROV/VII/2020, Tentang Perubahan atas keputusan Komisi
Pemilihan Umum Provinsi Maluku Nomor: 606PL.01.9-
KPT/81/PROV/VIII/2019, Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku Tahun 2019;
13. Bahwa terhadap surat dari Pengadu tersebut, Teradu I s.d Teradu V tidak
menanggapi surat dari Pengadu. Berdasarkan fakta tersebut, menurut
Pengadu, Para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik karena tidak
profesional dalam memberikan pelayanan dan informasi kepada Pengadu
selaku Peserta Pemilu;
14. Bahwa ada Perbedaan Perlakuan dari Para Teradu Terhadap Babai Suhaimi
dengan Pengadu yang diantaranya:
a. Bahwa KPU RI telah mengeluarkan Surat Nomor: 1107/PL.01.9-
SD/06/KPU/VIII/2019, tanggal 9 Agustus 2019, Perihal Penjelasan
Terhadap Status Calon Pasca Penetapan Calon Terpilih Yang Ditujukan
Kepada Ketua KPU Provinsi Jawa Barat. TERADU VIII, TERADU IX,
TERADU X, TERADU XI, TERADU XII, dan TERADU XIII menyebutkan
agar berhati-hati karena sedang menempuh upaya hukum sehingga
memerintakan KPU Kota Depok agar tidak melakukan penggantian calon
terpilih Anggota DPRD Kota Depok sepanjang belum ada putusan
pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terhadap proses
pemberhentian saudara Babai Suhaimi;
15. Bahwa para TERADU telah menjadikan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat yang bersifat PREMATUR untuk melakukan pergantian calon terpilih
kepada Pengadu.
16. Bahwa hukum dibuat bukan hanya dalam rangka penghukuman. Hukum
yang baik adalah hukum yang sifatnya memulihkan kondisi sebelum
terjadinya kerusakan. Hukum dibuat bukan hanya dalam rangka menciptakan
kepastian hukum, melainkan dalam rangka memberikakan keadilan dan
kemanfaatan. Hukum yang baik adalah adalah hukum yang bersifat
Restorative Justice. Bahwa didalam pelanggaran kode etik para teradu, timbul
permasalahan adminitrasi dengan digantinya pengadu sebagai calon terpilih
tanpa melalui proses persidangan yang jujur dan adil;
17. Bahwa untuk menghindari pengabaian terus menerus, perlu adanya langkah
kongkrit dari Lembaga Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk
memeriksa dan memutus masalah persoalan etik saja, tetapi juga
memerintahkan KPU RI sebagai pucuk tertinggi kekuasaan penyelenggaraan
pemilu untuk mengembalikan hak konstitusional PENGADU sebagai calon
terpilih untuk dilantik sebagai Anggota DPRD Provinsi Maluku. Pelantikan
PENGADU sebagai anggota DPRD Provinsi Maluku merupakan upaya restorasi
keadilan (Restorative Justice) untuk menciptakan kemanfaatan hukum yang
seluas-luasnya;
18. Bahwa sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, Pengadu memohon agar
DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
19. Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Pengadu memohon kepada Yang
Mulia Hakim DKPP untuk segera memproses atau memutus pengaduan
Pengadu, mengingat Pengadu memiliki kepentingan untuk mengembelikan hak
konstitusionalnya selaku Anggota DPRD Provinsi Maluku Terpilih Tahun 2019.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, Pengadu memohon agar DKPP
memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
1. Pengadu memohon kepada Yang Mulia Hakim DKPP untuk segera memproses
atau memutus pengaduan Pengadu, mengingat Pengadu memiliki kepentingan
untuk mengembelikan hak konstitusionalnya selaku Anggota DPRD Provinsi
Maluku Terpilih Tahun 2019.
[2.3] ALAT BUKTI PENGADU
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-
bukti sebagai berikut:
Bukti Keterangan
Bukti P-1 : Kartu Anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Pengadu;
Bukti P-2 : Kartu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014-
2019Pengadu;
Bukti P-3 : Berita Acara Nomor: 604/BA/81/PROV/VIII/2019, Tentang
Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Dan Calon Terpilih
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku
Pemilihan Umum Tahun 2019, tertanggal 12 Agustus 2019
Bukti P-4 : Keputusan KPU Provinsi Maluku Nomor: 605/PL.01.3-
Kpt/81/Prov/VIII/2019 Tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai
Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi Maluku Tahun 2019;
Bukti P-5 : Keputusan KPU Provinsi Maluku Nomor: 606/PL.01.9-
Kpt/81/Prov/VIII/2019, Tentang Penetapan Calon Terpilih
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku
Provinsi Tahun 2019;
Bukti P-6 : Putusan Sengketa Administrasi Bawaslu Provinsi Maluku Putusan
Nomor: 008/PL/PL/ADM/Prov/31.00/V/2019, tanggal 20 Juni
2019;
Bukti P-7 : Surat KPU Provinsi Maluku Nomor: 614/PL.01.9-SD/81/Prov/VII
2019 Perihal Pengusulan Pelantikan Calon Terpilih Anggota
Provinsi Maluku Periode 2019-2024, tanggal 19 Agustus 2019;
Bukti P-8 : Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor: 161.81-4052
Tahun 2019, Tentang Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku Masa Jabatan 2019-
2024, tanggal 13 Setember 2019;
Bukti P-9 : Surat Pengadu Nomor: 01/WDK/X/2019, tanggal 02 Oktober
2019;
Bukti P-10 : Surat Tanggapan Dan Jawaban KPU Provinsi Maluku Nomor:
679/SD/81/PROV/X/2019, tanggal 08 Oktober 2019;
Bukti P-11 : Surat KPU Provinsi Maluku Nomor: 250/PY.03-1-
SD/81Prov/VIII/2020, Perihal Pengusulan Pelantikan Pengganti
Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Maluku Periode 2019-2024
An. Benhur George Watubun, ST., menjadi Anggota DPRD Provinsi
Maluku, tanggal 17 Juli 2020;
Bukti P-12 : Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 161.81.2716
Tahun 2020, Tentang Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku Masa Jabatan Tahun
2019-2024, tertanggal 18 Agustus 2020;
Bukti P-13 : Surat Pengadu Nomor: 08/WDK/VIII/2020, tertanggal 28 Agustus
2020.
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
[2.4.1] Bahwa Teradu I s.d Teradu V secara bersama memberi jawaban atau
keterangan tertulis
Teradu I s.d Teradu V menyampaikan kronologis dan analisis terhadap penggantian
calon terpilih Anggota DPRD Provinsi Maluku Daerah Pemilihan Maluku-6 dari PDI
Perjuangan sebagai berikut
1. Bahwa PENGADU adalah Calon Anggota DPRD Provinsi Maluku Nomor Urut 5
pada Daerah Pemilihan 6-Maluku dari PDI Perjuangan yang meliputi
Kabupaten Maluku Tenggara, Kota Tual dan Kabupaten Kepulauan Aru.
PENGADU adalah peraih suara terbanyak berdasarkan keputusan
penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam Pemilu
Anggota DPRD Provinsi Maluku No. 395/HK.03.1-Kpt/81/PROV/V/2019
tanggal 20 Mei 2019 (BUKTI.T.1) dari PDI Perjuangann Dapil 6-Maluku,
dengan perolehan 3.970 suara yang ditetapkan oleh PARA TERADU.
2. Bahwa daftar perolehan suara Calon Anggota DPRD Maluku dari PDI
Perjuangan Daerah Pemilihan Maluku-6, sebagai berikut :
No
Nama Caleg Perolehan Suara
Urut
Suara Partai 970
1 Benhur George Watubun, ST 3.951
2 Johan Rahantoknam 3.247
3 Maria Narahawarin 609
4 Portinatus Selfanay, S.Ip 1.168
5 Welhelm Daniel Kurnala, SH., M.Si 3.970
6 Fatima Abur 167
7 Maria Fatima Ohoilulin, A.Md 200
8 Kolin Leppuy, S.Sos 613
Jumlah 14.895
3. Bahwa atas penetapan PARA TERADU tersebut, rekan separtai dari PENGADU
yakni Calon Anggota DPRD Provinsi Maluku Nomor Urut 1 pada Dapil 6 dari
PDI Perjuangan atas nama Benhur George Watubun mengajukan penyelesaian
sengketa proses Pemilu kepada Bawaslu Provinsi Maluku untuk meminta
pembatalan keputusan PARA TERADU. Dalam putusannya Bawaslu Provinsi
Maluku menyatakan menolak aduan Benhur George Watubun, melalui
putusan penyelesaian sengketa proses Pemilu No.
008/PL/ADM/PROV/31.00/V/2019.
4. Bahwa setelah penetapan perolehan kursi partai politik peserta Pemilu, PARA
TERADU menetapkan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Maluku melalui
Keputusan No.606/PL.019-Kpt/81/Prov/VII/2019 tanggal 12 Agustus 2019
(BUKTI.T.2), dimana PENGADU ditetapkan sebagai Calon Terpilih dari PDI
Perjuangan Dapil 6 sebagaimana terlampir dalam keputusan a quo.
5. Bahwa pada tanggal 19 Agustus 2019 melalui Surat No. 614/PL.01.9-
SD/81/Prov/VIII/2019 (BUKTI T.3) PARA TERADU mengajukan pengusulan
pelantikan 45 nama Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Maluku kepada
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Maluku, dimana nama
PENGADU adalah salah satu dari 45 nama yang diusulkan peresmian
pelantikannya oleh PARA TERADU kepada Mendagri
6. Bahwa ternyata berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No.
161.81-4052 Tahun 2019 tertanggal 13 September 2019 (BUKTI T.4), terhadap
45 nama yang diusulkan untuk diresmikan pelantikannya kepada Mendagri,
hanya di SK-kan 43 nama dari 45 nama yang diusulkan, karena terdapat 2
(dua) nama yang tidak ikut di SK-kan Mendagri yakni PENGADU dari PDI
Perjuangan dan Robby Gaspersz dari Partai Gerindra, sehingga tidak ikut
dilantik pada tanggal 16 September 2019.
Berkaitan tidak di SK-kan PENGADU dan Robby Gaspersz oleh Mendagri,
tidak didahului oleh adanya usulan penundaan dari PARA TERADU atau
keadaan calon terpilih tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksudkan
dalam Pasal 33 ayat (3) dan Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan KPU
5/2019.
Pasal 33 ayat (3) berbunyi: “Dalam hal terdapat Calon Terpilih Anggota DPRD
Provinsi yang dtetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi,
KPU Provinsi/KIP Aceh menyampaikan usulan penundaan pelantikan yang
bersangkutan disertai dokumen pendukung kepada Menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri melalui Gubernur
sampai dengan terdapat putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum
tetap”.
Pasal 39 berbunyi : “Dalam hal terdapat calon anggota DPR, DPD, DPRD
Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang :
Ayat (1) huruf b,” tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR, DPD,
DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota”, diantaranya karena alasan
dalam ayat (2) huruf c, yakni “calon diberhentikan atau mundur dari Partai
Politik yang mengajukan calon yang bersangkutan”. Atas keadaan dalam
Pasal 39 ayat (1) dan (2) huruf a quo, selanjutnya dijelaskan “….. KPU, KPU
Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan calon yang
memperoleh peringkat suara sah terbanyak berikutnya sebagai calon terpilih
anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, dan
menuangkan ke dalam berita acara”.
7. Bahwa setelah PENGADU tidak di SK-kan melalui Keputusan Mendagri
tanggal 13 September 2019 dan tidak ikut dilantik pada tanggal 16 September
2019, PENGADU dan Robby Gaspersz dipecat oleh partainya masing-masing.
PENGADU dipecat PDI Perjuangan pada tanggal 24 September 2019 melalui
Surat Keputusan DPP PDI Perjuangan Nomor : 07/KPTS/DPP/IX/2019 24
September 2019 (BUKTI.T.5) dan disampaikan DPP PDI Perjuangan kepada
PARA TERADU melalui Surat DPP PDI Perjuangan Nomor :
93/EX/DPP/IX/2019 tanggal 27 September 2019 (BUKTI. T.6). PDI
Perjuangan melalui surat DPP PDI Perjuangan No. 07/IN/DPD.23/X/2019
tanggal 7 Oktober 2019 (BUKTI.T.7) mengusulkan penggantian calon terpilih
Daerah Pemilihan Maluku-6, dengan meminta PARA TERADU mengubah dan
menetapkan suara terbanyak berikutnya Benhur G. Watubun menggantikan
PENGADU.
8. Atas keadaan tersebut PARA TERADU meminta konsultasi tertulis kepada
KPU RI (TERADU VI s.d. TERADU X), melalui Surat
666/SD/81/PROV/X/2019 tanggal 1 Oktober 2019 (BUKTI T.8). Atas
konsultasi PARA TERADU, KPU RI memberikan penjelasan melalui surat
2047/PL.01.9-SD/06/KPU/X/2019 tanggal 11 Oktober 2020 (BUKTI.T.9)
sebagai berikut:
1. Sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2019 tentang
Perubahan Kelima Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemiihan Umum Tahun
2019 serta ketentuan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang
Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan
Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum, tahapan terakhir yang
dilakukan dan menjadi kewenangan KPU, KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota adalah pengusulan pelantikan calon terpilih anggota
DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota kepada instnsi yang
berwenang.
2. Berdasarkan hal tersebut angka 1, KPU Provinsi Maluku hanya memiliki
kewenangan untuk melakukan pengusulan pelantikan calon terpilih
Anggota DPRD Provinsi Maluku dan selanjutnya kewenangan peresmian
dimiliki oleh Kemeterian Dalam Negeri.
3. Mengingat bahwa KPU Provinsi Maluku telah menyampaikan Surat KPU
Provinsi Maluku Nomor: 614/PL.01.9-SD/81/Prov/VIII/2019 tanggal 19
Agustus 2019 dilampiri dengan Keputusan KPU Provinsi Maluku Nomor:
606/PL.01.9-Kpt/81/Prov/VIII/2019 stanggal 12 Agustus 2019 kepada
Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur dan sampai dengan pelantikan
Anggota DPRD Provinsi Maluku tidak ada kondisi yang menyebabkan
pembatalan keputusan dimaksud, maka keputusan tersebut masih tetap
berlaku.
9. Bahwa pada tanggal 10 Oktober 2019 PENGADU menggugat DPP PDI
Perjuangan c.q. Mengawati Soekarno Putri selaku ketua umum (Tergugat I)
dan DPP PDI Perjuangan cq. Mahkamah Partai (Tergugat II) di PN Jakarta
Pusat, dengan perkara No. 620/Pdt.Sus Parpol/2019/PN.Jkt.Pst. Dalam
petitum angka 5 gugatannya, PENGADU meminta PN Jakarta Pusat menyatakan
dalam putusannya batal dan tidak sah Surat Keputusan Nomor:
07/KPTS/DPP/IX/2014 tertanggal 24 September 2020 tentang Pemecatan
Welhelm Daniel Kurnala dari Keanggotaan PDI Perjuangan, dan petitum angka 7
PENGADU meminta PN Jakarta Pusat menyatakan sah dan mengikat
keanggotaan Penggugat sebagai Angoota Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan.
10. Atas gugatan yang sedang diajukan tersebut, PENGADU meminta Mendagri
dan PARA TERADU agar tidak memproses penggantian calon terpilih atas diri
PENGADU dengan Benhur G. Watubun sampai ada putusan pengadilan
berkekuatan tetap.
11. Atas uraian angka 1 s.d. angka 10 di atas, berdasarkan kajian PARA TERADU
dan fakta hukum yang terungkap, paling tidak terdapat beberapa keadaan
hukum sebagai berikut :
a. PARA TERADU telah menetapkan calon terpilih Anggota DPRD Provinsi
Maluku berdasarkan keputusan PARA TERADU tanggal 12 Agustus 2019,
dan mengusulkan pelantikan 45 nama calon terpilih anggota DPRD
Provinsi Maluku kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Maluku,
tanggal 19 Agustus 2019.
b. PENGADU dan Robby Gaspersz tidak di SK-kan Mendagri melalui
Keputusan Mendagri tanggal 13 September 2019, sehingga tidak dilantik
menjadi anggota DPRD Provinsi Maluku tanggal 16 September 2019.
c. PENGADU dipecat dari keanggotaannya oleh PDI Perjuangan tanggal 24
September 2019, dan Robby Gaspersz dipecat dari keanggotaan Gerindra
tanggal 23 September 2019.
d. PENGADU sedang mengajukan upaya hukum berkaitan dengan
pemecatannya di PN Jakarta Pusat dengan perkara No. 620/Pdt.Sus
Parpol/2019/PN.Jkt.Pst, tanggal 10 Oktober 2019.
12. Atas 4 (empat) fakta hukum di atas, PARA TERADU perlu berhati-hati dalam
merespon persoalan tersebut sebagai berikut:
a. Tidak di SK-kan PENGADU sesuai keputusan Mendagri tanggal 13
September 2019 dan tidak dilantiknya PENGADU sebagai anggota DPRD
Provinsi Maluku pada tanggal 16 September 2019, dan adanya fakta
PENGADU dipecat dari keanggotaan PDI Perjuangan telah menimbulkan
ketidakpastian hukum, dalam penyelesaian persoalan pelantikan
PENGADU atau penggantian calon terpilih atas diri PENGADU dengan
Benhur George Watubun.
b. Berdasarkan surat penjelasan KPU RI (TERADU VI s.d. TERADU X) No.
2047/PL.01.9-SD/06/KPU/X/2019 tanggal 11 Oktober 2020, kedudukan
PENGADU sebagai calon terpilih yang telah diusulkan PARA TERADU
untuk di SK-kan Mendagri untuk dilantik adalah status quo, tidak
berubah berdasarkan Surat KPU Provinsi Maluku Nomor : 614/PL.01.9-
SD/81/Prov/VIII/2019 tanggal 19 Agustus 2019 dilampiri dengan
Keputusan KPU Provinsi Maluku Nomor : 606/PL.01.9-
Kpt/81/Prov/VIII/2019 tanggal 12 Agustus 2019 kepada Menteri Dalam
Negeri melalui Gubernur Maluku, sehingga tidak dilakukan penggantian
calon terpilih PENGADU dengan Benhur George Watubun oleh PARA
TERADU meskipun telah diusulkan oleh DPP PDI Perjuangan melalui
Surat No. 07/IN/DPD.23/X/2019 tanggal 7 Oktober 219.
c. Berkaitan dengan kondisi dipecatnya PENGADU dari keanggotaan PDI
Perjuangan, dikaitkan dengan keadaan tidak memenuhi syaratnya
PENGADU sebagai calon terpilih sesuai kaidah normatif Pasal 39 ayat
(1) dan ayat (2) Peraturan KPU 5/2019, sehingga dapat dilakukan
penggantian calon terpilih oleh PARA TERADU, belum dilaksanakan
sampai dengan adanya putusan berkekuatan hukum tetap atas gugatan
PENGADU.
d. Tindakan kehati-hatian PARA TERADU, dalam merespon fakta hukum
dalam uraian huruf a, huruf b dan melaksanakan ketentuan huruf c di
atas, adalah selaras dan sesuai kaidah kepastian etik dalam
pertimbangan Putusan DKPP No. 06-PKE-DKPP/I/2020 dengan
PENGADU Masriyani Ilyas (calon terpilih anggota DPRD Sulawesi Selatan
yang dipecat oleh Partai Gerindra), dalam paragraf terkahir halaman 63
DKPP memberikan pertimbangan hukum untuk penyelenggara Pemilu
berhati-hati apabila calon terpilih yang dipecat oleh partai politik sedang
mengajukan upaya hukum, sampai dengan adanya putusan pengadilan
berkekuatan hukum tetap, agar sesuai dengan prinsip kepastian hukum
dan keadilan Pemilu.
13. Bahwa pada tanggal 16 Maret 2020, DPD PDI Perjuangan Provinsi Maluku
melalui surat No. 02/EX/DPD.23/III/2020 (BUKTI.T.12) kembali menyurati
PARA TERADU untuk menegaskan usulan penggantian calon terpilih Pengadu
dengan Benhur G Watubun, sebagaimana telah diusulkan melalui DPP PDI
Perjuangan melalui Surat No. Nomor : 07/KPTS/DPP/IX/2019 7 Oktober
2019, dengan menyertakan informasi putusan dalam angka 6 dan keterangan
salinan turunan putusan angka 7 isi suratnya berkenaan dengan gugatan
PENGADU tidak diterima dan PENGADU tidak mengajukan upaya hukum
kasasi ke MA atas putusan tersebut.
14. Setelah adanya putusan dan keterangan salinan turunan putusan berkaitan
dengan gugatan PENGADU, yang disampaikan melalui DPD PDI Perjuangan
Provinsi Maluku, PARA TERADU mengajukan konsultasi kembali kepada KPU
RI (TERADU VI s.d. TERADU X) melalui surat No. 109/SD/81/PROV/2020
tanggal 2 April 2020 (BUKTI.T.13), sesuai dengan keadaan hukum yang
terjadi terhadap persoalan penggantian calon terpilih dan status putusan PN
Jakarta Pusat a quo, dengan mengajukan pertanyaan konsultasi antara lain
angka 6: “Bahwa karena keadaan surat konsultasi tanggal 1 Oktober 2019 dan
jawaban surat penjelasan KPU RI tanggal 11 Oktober 2019 tidak berhubungan
dengan adanya upaya hukum yang sedang diajukan oleh Sdr. Welhelm Daniel
Kurnala, S.H., M.Si, sehingga adalam menanggapi dan menindaklanjuti surat
DPD Perjuangan berkaitan Usulan Penggantian Calon Terpilih Anggota DPRD
Provinsi Maluku dengan status upaya hukum yang telah berkekuatan hukum
tetap (inkract) tersebut, kami membutuhkan arahan konsultatif lanjutan dari
KPU RI”.
15. Bahwa atas surat PARA TERADU tersebut di atas, KPU RI memberikan
penjelasan melalui balasan surat No. 336/PL.02-SD/06/KPU/IV/2020 tanggal
24 April 2020 (BUKTI. T.14), dengan menerangkan: “Berkenaan dengan surat
Saudara Nomor 109/SD/81/Prov/IV/2020 tanggal 2 April 2020 perihal Laporan
dan Permohan Konsultasi, bersama ini disampaikan bahwa adanya Putusan
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 620/Pdt.Sus Parpol/2019/PN.Jkt.Pst
tanggal 23 Januari 2020 yang sudah berkekuatan hukum tetap dianggap
sebagai fakta baru yang selanjutnya dapat digunakan untuk melakukan
penggantian calon terpilih sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 5
Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan
Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum”.
16. Dalam menindaklanjuti surat penjelasan KPU RI tersebut, namun sebelum
melakukan penggantian calon terpilih PARA TERADU terlebih dahulu
melakukan klarifikasi dalam rangka memastikan kebenaran dokumen
pemecatan keanggotaan PENGADU dari DPP PDI Perjuangan dan adanya
Putusan Mahkamah Kehormatan PDI Perjuangan, kebenaran putusan dan
salinan putusan PN Jakarta Pusat, sesuai fakta hukum yang ternyata
dalam dokumen, dengan hasil klarifikasi sebagai berikut :
a. Dalam klarifikasi terhadap PENGADU, yang bersangkutan mengakui
adanya kebenaran pemecatan PENGADU sebagaimana tertuang dalam
Surat Keputusan DPP PDI Perjuangan Nomor: 07/KPTS/DPP/IX/2014
tertanggal 24 September 2020 dan adanya putusan Mahkamah PDI
Perjuangan No. 34/M.PDIP/VIII/2019 tanggal 16 Agustus 2019, namun
PENGADU memberikan pendapat dan keberatan tertulis dengan tulisan
tangan sebagai berikut (BUKTI.T.15):
1) Pusat pada tanggal 20 Mei 2020.
b. Dalam klarifikasi terhadap PN Jakarta Pusat dengan bantuan staf KPU RI,
PN Jakarta Pusat melalui Surat No. Surat Klarifikasi
No.W.10.U.1/4416/HT.02/VI/2020 tanggal 10 Juni 2020 (BUKTI.T.16)
membenarkan adanya putusan PN Jakarta Pusat No. 620/Pdt.Sus
Parpol/2019/PN.Jkt.Pst, tanggal 23 Januari 2020 dan turunan salinan
putusan PN Jakarta Pusat tanggal 13 Februari 2020 atas putusan PN
Jakarta Pusat No. 620/Pdt.Sus Parpol/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 23
Januari 2020.
c. Dalam klarifikasi kepada DPP PDI Perjuangan dengan bantuan staf KPU
RI, DPP PDI Perjuangan melalui Surat 431/EX/DPP/VI/2020 tanggal 12
Juni 2020 (BUKTI.T.17) membenarkan adanya Putusan Mahkamah PDI
Perjuangan No. 34/M.PDIP/VIII/2019 dan Surat Keputusan No.
07/KPTS/DPP/IX/2014 tertanggal 24 September 2020 tentang
Pemberhetian Pengadu dari keanggotaan PDI Perjuangan.
17. Setelah selesainya klarifikasi kepada para pihak sebagaimana tersebut pada
angka 17 di atas, pada tanggal 10 Juni 2020 PARA TERADU menerima relaas
panggilan sidang untuk menghadiri sidang tanggal 29 Juni 2020 atas gugatan
baru PENGADU di PN Jakarta Pusat dengan Perkara Nomor. 261//Pdt.G. Sus
Parpol/2020/PN JKT.PST melawan Benhur George Watubun sebagai Tergugat
dan PARA TERADU sebaga Para Turut Tergugat (BUKTI. T.18). Sebelumnya
pada tanggal 20 Mei 2020 Pengadu melalui kuasa hukumnya, juga telah
memberitahukan adanya gugatan tersebut melalui Surat No. 036/JLF-
LAW/P/V/2020 (BUKTI.19). (Selanjutnya diketahui kemudian pada bulan
Agustus 2020 PENGADU secara beruntun mengajukan gugatan dengan
tambahan para pihak di PN Jakarta Pusat dengan Nomor 368/Pdt.G/2020/PN
Jkt.Pst, (BUKTI.T.20) dengan para pihak : DPP PDI Perjuangan sebagai Tergugat
I; DPD PDI Perjuangan Provinsi Maluku sebagai Tergugat II; Benur George
Watubun sebagai Tergugat III; KPU Provinsi Maluku sebagai Turut Tergugat I;
dan Menteri Dalam Negeri sebagai Turut Tergugat II);
18. Atas keadaan tersebut, PARA TERADU kembali mengajukan konsultasi
lanjutan yang ketiga kalinya kepada KPU RI melalui surat No.
196/SD/81/PROV/VI/2020 tanggal 19 Juni 2020 (BUKTI.T.21), dengan dua
pertanyaan konsultasi sebagai berikut:
a. Apakah tetap dilaksanakan pergantian calon terpilih berdasarkan surat
penjelasan KPU RI Nomor 336/PL.02-SD/06/KPU/IV/2020 tanggal 24
April 2020, dengan adanya putusan berkekuatan hukum tetap dari
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 620/Pdt.G.Sus
Parpol/2019/PN.Jkt.Pst yang telah ditindaklanjuti dengan klarifikasi atas
kebenaran-kebenaran dokumen yang telah kami sebutkan angka 1 dan
angka 2 di atas?
b. Ataukah penggantian calon terpilih tersebut ditangguhkan sampai dengan
selesaianya gugatan di Pengadilan Jakarta Pusat dengan registerasi
Perkara Nomor 261/Pdt.Sus Parpol sampai putusannya berkekuatan
hukum tetap?
19. Terhadap konsultasi ketiga kalinya dari PARA TERADU, KPU RI memberikan
jawaban penegasan melalui surat No. 555/PL.02-SD/06/KPU/VII/2020
tanggal 13 Juli 2020 (BUKTI.T.22), dengan menyatakan bahwa : “ …………,
diminta kepada KPU Provins Maluku agar memedomani surat Ketua KPU
Nomor: 336/PL.02-SD/06/KPU/IV/2020 tanggal 24 April 2020 perihal
Penjelasan yang pada prinsipnya menyampaikan bahwa Putusan Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat Nomor 620/Pdt.Sus Parpol/2019/PN. Jkt.Pst tanggal 23
Januari 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap menjadi dasar melakukan
penggantian calon terpilih sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 5
Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan
Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum”.
20. Berdasarkan hal-hal dan rangkaian kegiatan tersebut di atas, sehingga PARA
TERADU melalui Berita Acara Rapat Pleno KPU Provinsi Maluku
No.241/PY.03.BA/81/Prov/VII/2020 tanggal 15 Juli 2020 (BUKTI.T.23)
memutuskan melakukan penggantian calon terpilih atas diri PENGADU
dengan Benhur G Watubun, dengan menetapkan dan menerbitkan Keputusan
245/ PL.01.9-Kpt/81/Prov/VIII/2019 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU
Provinsi Maluku Nomor 66/PL.01.9-Kpt/81/Prov/VIII/2019 tentang
Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Maluku Tahun 2019
(BUKTI.T.24).
21. Bahwa selanjutnya berdasarkan berita acara rapat pleno PARA TERADU dan
keputusan penggantian calon terpilih tersebut, PARA TERADU mengusulkan
pelantikan penggantian calon terpilih Benghur G Watubun kepada Menteri
Dalam Negeri melalui Gubernur Maluku dengan surat Nomor : 250/PY.03.1-
SD/81/Prov/VII/2020 tanggal 17 Juli 2020.
Berdasarkan kronologis dan analisis PARA TERADU sebagaiamana yang
diuraikan di atas, maka PARA TERADU memberikan jawaban atas dalil-dalil
PENGADU sebagai berikut :
1. Pada pokoknya PARA TERADU dengan tegas menolak dalil-dalil PENGADU,
kecuali yang diakui secara jelas dan tegas oleh PARA TERADU, dalam
jawaban PARA TERADU. PARA TERADU mohon kiranya uraian-uraian
dalam penjelasan-penjelasan di atas, dianggap sebagai bagian yang tidak
terpisahkan dan menjadi satu kesatuan dalam jawaban PARA TERADU
dalam menanggapi aduan PENGADU.
2. Bahwa pada pokoknya dalil angka 1 s.d angka 6 adalah dalil PENGADU
yang sesuai dengan jawaban dalam kronologis yang diajukan PARA
TERADU. Dalam kenyataanya, berdasarkan kewenangan PARA TERADU
mulai dari penetapan calon, penetapan hasil perolehan suara penetapan
perolehan kursi, penetapan calon terpilih (BUKTI. T.4) dan pengusulan
peresmian pelantikan calon terplilih melalui Gubernur Maluku kepada
Menteri Dalam Negeri telah dilakukan PARA TERADU sesuai ketentuan
yang berlaku dan tidak bertentangan dengan kepentingan hukum
PENGADU.
3. Bahwa dalil PENGADU angka 7 dalam aduannya, berhubungan dengan
perbuatan hukum dari Mendagri, yang tidak menyertakan nama PENGADU
dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri yang telah diusulkan oleh PARA
TERADU untuk dilantik oleh Mendagri. Oleh karena itu, tidak dilantiknya
PENGADU yang sudah diusulkan PARA TERADU pada tanggal 19 Agustus
2019, tidak berhubungan dengan kelalaian dari kewajiban hukum dari
PARA TERADU, namun kelalaian dari instansi lain yang berwenang untuk
meng-SK-kan PNGADU dan meresmikan pelantikan PENGADU.
4. Bahwa berkaitan dengan dalil PENGADU angka 8 berhubungan dengan
tidak ada upaya dari PARA TERADU untuk menanyakan Menteri Dalam
Negeri sehubungan dengan tidak dilantiknya PENGADU, perlu PARA
TERADU jelaskan sebagai berikut:
1) Bahwa ketentuan Pasal 31 ayat (1), Pasal 33 ayat (3), Pasal 37 ayat (3)
dan ayat (4) Peraturan KPU Nomor 5/2019 telah memberikan bentuk
korespondensi hukum dan administratif antara PARA TERADU dengan
Mendagri dalam hal pengusulan calon terpilih (Pasal 31 ayat 1),
penyampaian usulan penundaan pelantikan calon terpilih yang
menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Pasal 37 ayat 3), dan
tidak mencantumnkan nama calon terpilih yang tidak menyerahkan
tanda terima LHKPN dalam pengusulan nama calon terpilih kepada
Mendagri.
2) Sepanjang prosesnya berkaitan dengan kewenangannya, PARA
TERADU telah melaksanakan kewenangannya berdasarkan Pasal 31
ayat (1), pada tanggal 19 Agustus 2019 dengan mengusulkan nama
PENGADU sebagai calon terpilih untuk dilantik dan diangkat sebagai
anggota DPRD Provinsi Maluku.
5. Bahwa berkaitan dengan dalil PENGADU angka 9 mengenai surat PARA
TERADU Nomor : 679/SD/81/PROV/X/2019, PARA TERADU memberi
penjelasan sebagai berikut :
a. Surat PARA TERADU No. 679/SD/81/PROV/X/2019 08 Oktober 2019
adalah jawaban balasan atas surat PENGADU 01/WDK/X/2019.
Dalam surat tersebut PARA TERADU menjelaskan bahwa PENGADU
adalah calon terpilih berdasarkan keputusan PARA TERADU No
606/PL.019-Kpt/81/Prov/VII/2019 tentang Penetapan Calon Terpilih
Anggota DPRD Provinsi Maluku.
b. Bahwa berkaitan dengan kedudukan PENGADU sebagai calon terpilih
berdasarkan Keputusan PARA TERADU, adalah kenyataan dan fakta
hukum yang apa adanya, bahkan telah diusulkan nam PENGADU oleh
PARA TERADU keapada Mendagri melalui Gubernur Maluku untuk di-
SK-kan dan diresmikan pelantikannya sebagai Anggota DPRD Maluku.
Namun PENGADU tidak di SK-kan dan dilantik oleh Mendagri.
6. Bahwa berkaitan dengan aduan PENGADU angka 10 dan angka 11
mengenai adanya surat PARA TERADU No. 250/PY.03-1-
SD/81/Prov/VIII/2020 perihal Pengusulan Pelantikan Penggantian Calo
Terpilih Anggota DPRD Provinsi Maluku a.n. Benhur George Watubun, ST.,
menjadi Anggota DPRD Maluku dan selanjutnya berdasarkan surat
tersebut Mendagri menerbitkan Keputusan No. 161.81.2716 Tahun 2020,
PARA TERADU menjelaskan sebagai berikut :
a. Bahwa surat pengusulan tersebut adalah ujung dari rangkaian
kegiatan dari PARA TERADU dalam proses penggantian calon terpilih
antara PENGADU dan Benhur G Watubun setelah mempertimbangkan
aspek teknis, etik dan prosedural dengan sikap kehatian-hatian
melakukan pertimbangan dan konsultasi dengan KPU RI,
mempertimbangkan adanya gugatan dan putusan pengadilan, dan
klarifikasi atas kebenaran dokumen, sebelum menerbitkan Keputusan
245/ PL.01.9-Kpt/81/Prov/VIII/2019 tentang Perubahan Atas
Keputusan KPU Provinsi Maluku Nomor 66/PL.01.9-
Kpt/81/Prov/VIII/2019 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota
DPRD Provinsi Maluku Tahun 2019.
b. Bahwa PARA TERADU telah bertindak hati-hati dengan melakukan
beberapa kali konsultasi dengan KPU RI (TERADU VI s.d.TERADU X)
dan tidak serta merta melakukan penggatian PENGADU dengan
Benhur George Watubun berdasarkan surat dari DPD PDI Perjuangan,
meskipun PENGADU telah dipecat keaggotaannya oleh PDI
Perjuangan. PARA TERADU mempertimbangkan penggantian calon
terpilih atas diri PENGADU, dengan mempertihatikan aspek keadilan
Pemilu kepada diri PENGADU, dengan memberikan kesempatan dan
hak kepada PENGADU untuk menguji pemecatannya dari PDI
Perjuangan melalui gugatan perselisihan internal partai politik ke PN
Jakarta Pusat melalui gugatan No. 620/Pdt.Sus
Parpol/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 10 Oktober 2019. PARA TERADU
juga mempertimbangkan aspek kepastian hukum penggantian calon
terpilih PENGADU dengan Benhur G Watubun, setelah adanya
Putusan PN Jakarta Pusat No. 620/Pdt.Sus Parpol/2019/PN.Jkt.Pst,
yang tidak lagi diajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.
7. Bahwa aduan PENGADU angka 12 dan angka 13 yang menyatakan PARA
TERADU tidak menanggapi permintaan informasi publik: dari PENGADU
adalah hal yang tidak benar. Sebab berdasarkan bukti dokumen
penyerahan informasi publik dari PPID, ditemukan hal-hal sebagai berikut:
1) Tanda Bukti Penyerahan Informasi No. 116/PPID/Form-028/VI/2020
tanggal 12 Juni 2020 (BUKTI.T.25), berkaitan dengan penyerahan
surat konsultasi 1 dan 2 KPU Provinsi Maluku ke KPU RI kepada
PENGADU;
2) Tanda Bukti Penyerahan Informasi No. 116/PPID/Form-028/VI/2020
tanggal 15 Juni 2020 (BUKTI.T.26), berkaitan penyerahan surat KPU RI
Nomor 336 dan 2047;
3) Tanda Bukti Penyerahan Informasi No.117/PPID/Form-028/VIII/2020
tanggal 04 Agustus 2020 (BUKTI.T.27), berkaitan penyerahan surat
pengusulan pelantikan anggota DPRD Provinsi Maluku menggantikan
calon terpilih.
Atas permintaan PENGADU tersebut PARA TERADU meminta pejabat
PPID, melayani permohonan informasi publik dari PENGADU sesuai
Peraturan KPU 1/2015 tentang pelayanan permohonan informasi
publik dalam lingkup KPU. Sesuai dengan keterangan dari pejabat
PPID, PENGADU melalui stafnya pernah ke KPU untuk keperluan surat
tersebut, dan diminta oleh pejabat PPID untuk kembali keesokan
harinya agar diproses pemberiannya melalui mekanisme permohonan
informasi publik, namun staf PENGADU tersebut pernah kembali
untuk mengambil dokumen yang diminta PENGADU. Bahkan untuk
hal itu, pejabat PPID berulangkali menelpon staf PENGADU, namun
tidak direspon dan diangkat.
8. Bahwa berkaitan dengan aduan PENGADU angka 14 dan angka 15, PARA
PENGADU menjelaskan bahwa penggantian calon terpilih atas diri
PENGADU, telah dilakukan berdasarkan aspek keadilan Pemilu dan
berkepastian hukum, dengan mempertimbangkan upaya hukum dari
PENGADU dan adanya putusan PN Jakarta Pusat No. 620/Pdt.Sus
Parpol/2019/PN.Jkt.Pst, yang tidak lagi diajukan upaya hukum kasasi ke
Mahkamah Agung. Dalam ketentuan UU 2/2008 dan perubahannya
melalui UU 2/2011 tentang Partai Politik, sesuai dengan registerasi perkara
PENGADU sebagai “Pdt.Sus Parpol”, maka gugatan tersebut diperiksa
melalui mekanisme perdata khusus penyelesaian sengketa internal Partai
Politik di pengadilan negeri, dimana sesuai ketentuan Pasal 33 ayat (2) UU
2/2011 menyatakan, “Putusan pengadilan negeri adalah putusan pertama
dan terakhir, dan hanya dapat diajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah
Agung”. Dengan demikian, ketika PENGADU tidak lagi mengajukan upaya
hukum atas putusan PN Jakarta Pusat a quo, karenanya putusan PN
Jakarta Pusat tersebut berkekuatan hukum tetap (inkract).
[2.4.2] Bahwa Teradu VI s.d Teradu X secara bersama memberi jawaban atau
keterangan tertulis
Ijinkan kami selaku Teradu VI s.d Teradu X untuk menyampaikan jawaban dan
fakta-fakta atas pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan
umum yang diajukan Pengadu kepada Majelis DKPP RI sebagai berikut :
1. Bahwa Para Teradu menolak seluruh dalil yang diadukan Para Pengadu dalam
pokok aduan Pengadu, kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Para
Teradu dalam uraian jawaban ini.
2. Bahwa sebelum membantah dalil yang diadukan oleh Para Pengadu, Para
Teradu perlu menegaskan telah melaksanakan tugasnya dengan berpedoman
pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka,
proporsional, professional, akuntabel, efektif, efisien sesuai dengan Pasal 3
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 6,
Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15,
Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 Peraturan DKPP Nomor 2
Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum.
3. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama pokok aduan
Pengadu, pada intinya Para Teradu berpendapat bahwa pengaduan yang
diadukan Pengadu berkaitan dengan hal-hal sebagai berikut:
a. Bahwa Pengadu mendalilkan dalam aduannya sebagaimana tercantum
pada halaman 2 yang menyatakan bahwa Para Teradu tidak melakukan
supervisi terhadap jajaran KPU Provinsi Maluku terhadap pelaksanaan
Penetapan dan Pelantikan Anggota DPRD Provinsi Maluku;
b. Bahwa Pengadu mendalilkan dalam aduannya sebagaimana tercantum
pada angka 14 halaman 6 yang menyatakan bahwa terjadi perbedaan
perlakukan dari Para Teradu terhadap Babai Suhaimi dengan Pengadu
yang menyatakan perihal status calon pasca penetapan calon terpilih serta
berhati-hati jika terdapat upaya hukum;
4. Bahwa Pengadu adalah Calon Anggota DPRD Provinsi Maluku Nomor Urut 5
pada Daerah Pemilihan 6-Maluku dari PDI Perjuangan yang meliputi
Kabupaten Maluku Tenggara, Kota Tual dan Kabupaten Kepulauan Aru.
Pengadu adalah peraih suara terbanyak berdasarkan keputusan penetapan
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam Pemilu Anggota DPRD
Provinsi Maluku No. 395/HK.03.1-Kpt/81/PROV/V/2019 tanggal 20 Mei 2019
dari PDI Perjuangann Dapil 6-Maluku, dengan perolehan 3.970 suara yang
ditetapkan oleh KPU Provinsi Maluku.
5. Bahwa daftar perolehan suara Calon Anggota DPRD Maluku dari PDI
Perjuangan Daerah Pemilihan Maluku-6, sebagai berikut :
No Nama Caleg Perolehan Suara
Suara Partai 970
1 Benhur George Watubun, ST 3.951
2 Johan Rahantoknam 3.247
3 Maria Narahawarin 609
4 Portinatus Selfanay, S.Ip 1.168
5 Welhelm Daniel Kurnala, SH., M.Si 3.970
6 Fatima Abur 167
7 Maria Fatima Ohoilulin, A.Md 200
8 Kolin Leppuy, S.Sos 613
Jumlah 14.895
6. Bahwa atas penetapan KPU Provinsi Maluku tersebut, rekan separtai dari
Pengadu yakni Calon Anggota DPRD Provinsi Maluku Nomor Urut 1 pada
Dapil 6 dari PDI Perjuangan atas nama Benhur George Watubun mengajukan
penyelesaian sengketa proses Pemilu kepada Bawaslu Provinsi Maluku untuk
meminta pembatalan keputusan KPU Provinsi Maluku. Dalam putusannya
Bawaslu Provinsi Maluku menyatakan menolak aduan Benhur George
Watubun, melalui putusan penyelesaian sengketa proses Pemilu No.
008/PL/ADM/PROV/31.00/V/2019.
7. Bahwa pada tanggal 12 Agustus 2019 KPU Provinsi Maluku setelah perolehan
kursi partai politik peserta Pemilu, KPU Provinsi Maluku menetapkan Calon
Terpilih Anggota DPRD Provinsi Maluku melalui Keputusan No.606/PL.019-
Kpt/81/Prov/VII/2019, di mana PENGADU ditetapkan sebagai Calon Terpilih
dari PDI Perjuangan Dapil 6 sebagaimana terlampir pada Keputusan No.
606/PL.019-Kpt/81/Prov/VII/2019;
8. Bahwa pada tanggal 19 Agustus 2019 melalui Surat No. 614/PL.01.9-
SD/81/Prov/VIII/2019 KPU Provinsi Maluku mengajukan pengusulan
pelantikan 45 nama Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Maluku kepada
Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Maluku, di mana nama Pengadu
adalah salah satu dari 45 nama yang diusulkan peresmian pelantikannya oleh
Teradu I s/d Teradu V kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur
Maluku.
9. Bahwa ternyata berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No.
161.81-4052 Tahun 2019 tertanggal 13 September 2019, terhadap 45 nama
yang diusulkan untuk diresmikan pelantikannya kepada Mendagri, hanya di
SK-kan 43 nama dari 45 nama yang diusulkan, karena terdapat 2 (dua) nama
yang tidak ikut di SK-kan Mendagri yakni Pengadu dari PDI Perjuangan dan
Robby Gaspersz dari Partai Gerindra, sehingga tidak ikut dilantik pada tanggal
16 September 2019.
Berkaitan tidak di SK-kan Pengadu dan Robby Gaspersz oleh Mendagri, tidak
didahului oleh adanya usulan penundaan dari KPU Provinsi Maluku atau
keadaan calon terpilih tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksudkan
dalam Pasal 33 ayat (3) dan Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan KPU
5/2019.
10. Bahwa Pasal 426 UU No. 7/2017 juncto Pasal 32 dan Pasal 39 Peraturan KPU
tentang Penggantian Calon Terpilih Pemilu 2019 pada pokoknya mengatur hal-
hal sebagai berikut:
a. Penggantian calon terpilih dikarenakan tidak lagi memenuhi syarat
menjadi anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota
salah satunya disebabkan oleh calon terpilih diberhentikan atau mundur
dari Partai Politik yang mengajukan calon yang bersangkutan;
b. Dalam hal calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada huruf a telah ditetapkan
dengan Keputusan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP
Kabupaten/Kota, keputusan penetapan yang bersangkutan batal demi
hukum;
c. KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota mengganti
calon terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
sebagaimana dimaksud pada huruf a dengan calon dari DCT anggota
DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang memperoleh suara
terbanyak berikutnya dari Partai Politik Peserta Pemilu yang sama di
Dapil yang bersangkutan; dan
d. KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, atau KPU/KIP Kabupaten/Kota
menetapkan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota sebagai calon terpilih pengganti sebagaimana dimaksud
pada huruf c dengan Keputusan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan
KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat 14 (empat belas) hari setelah
calon terpilih berhalangan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
11. Bahwa Pasal 50 ayat (1) huruf c, Pasal 51 ayat (1a) dan ayat (6a) Peraturan
KPU tentang Penggantian Calon Terpilih Pemilu 2014 pada pokoknya
mengatur hal-hal sebagai berikut:
a. Penggantian calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota dilakukan, apabila calon terpilih tidak lagi memenuhi
syarat untuk menjadi anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota.
b. KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota tidak
menetapkan sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan
DPRD Kabupaten/Kota bagi calon terpilih yang meninggal dunia,
mengundurkan diri, tidak memenuhi syarat dan terbukti melakukan
tindak pidana Pemilu dalam kondisi:
1) sebelum ditetapkan sebagai calon terpilih; atau
2) sejak ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP
Kabupaten/Kota sampai dengan 3 (tiga) hari sebelum pengucapan
sumpah/janji Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota.
c. Dalam hal calon terpilih tidak ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP
Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagai anggota DPR, DPD dan
DPRD karena tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada huruf
b dan calon terpilih menempuh upaya hukum, maka tidak dilakukan
penggantian calon terpilih sampai ada Putusan Hukum yang berkekuatan
hukum tetap.
12. Berdasarkan Pasal 41 Peraturan KPU tentang Penggantian Calon Terpilih
Pemilu 2019, pengaturan sebagaimana dimaksud pada angka 11 huruf b point
2 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
13. Bahwa Pasal 16 ayat (2) UU tentang Partai Politik pada pokoknya mengatur
bahwa tata cara pemberhentian keanggotaan partai politik diatur dan
dilaksanakan berdasarkan AD dan ART partai politik.
14. Bahwa Pasal 32 dan Pasal 33 UU tentang Partai Politik pada pokoknya
mengatur bahwa perselisihan partai politik diselesaikan oleh internal partai
politik berdasarkan AD dan ART partai politik melalui mahkamah partai politik
atau sebutan lain paling lambat 60 (enam puluh) hari, di mana putusan
mahkamah partai politik bersifat final dan mengikat secara internal dalam hal
perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan. Dalam hal penyelesaian
perselisihan di mahkamah partai politik tidak tercapai, penyelesaian
perselisihan dilakukan melalui pengadilan negeri, di mana putusan pengadilan
negeri dimaksud merupakan putusan tingkat pertama dan terakhir dan hanya
dapat diajukan kasasi kepada Mahkamah Agung.
15. Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) UU tentang Mahkamah Agung pada pokoknya
mengatur bahwa permohonan kasasi dalam perkara perdata disampaikan
secara tertulis atau lisan melalui panitera pengadilan tingkat pertama yang
telah memutus perkaranya dalam tenggat waktu 14 (empat belas) hari
sesudah putusan atau penetapan pengadilan yang dimaksudkan
diberitahukan kepada pemohon. Dalam hal apabila tenggat waktu 14 (empat
belas) hari tersebut telah lewat tanpa ada permohonan kasasi yang diajukan
oleh pihak berperkara, maka pihak yang berperkara dianggap telah menerima
putusan (inkracht).
16. Berdasarkan pertimbangan majelis pemeriksa DKPP dalam Putusan DKPP No.
06/2020 point [4.3] paragraf 4 (empat) halaman 63 (enam puluh tiga), majelis
pemeriksa DKPP berpendapat yang pada pokoknya menyatakan hal-hal
sebagai berikut:
“---Teradu VII s.d Teradu XII mengemban tugas sebagai benteng terakhir
menjaga kemurnian suara pemilih sekaligus sebagai wasit yang mampu
mengelola konflik dan mengambil langkah tegas untuk melindungi calon
anggota DPRD dari tindakan sewenang-wenang partai politik yang
melanggar kedaulatan rakyat dan mengkhianati demokrasi. DKPP
menilai masalah ini tidak perlu terjadi apabila Teradu VII s.d. XII
mengantisipasi potensi persoalan dengan pengaturan norma yang jelas
prosedur penggantian calon terpilih karena keanggotaannya
diberhentikan oleh partai politik dan menempuh upaya hukum dalam
Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019“---“
17. Berdasarkan pengaturan sebagaimana tersebut di atas, terdapat
permasalahan pengaturan teknis berkenaan dengan upaya hukum yang
dilakukan oleh para pihak dalam proses penggantian calon terpilih yang dapat
dijelaskan sebagai berikut:
a. Pasal 426 UU No. 7/2017 juncto Pasal 32 dan Pasal 39 Peraturan KPU
tentang Penggantian Calon Terpilih Pemilu 2019 berkenaan dengan
penggantian calon terpilih dikarenakan tidak lagi memenuhi syarat
(dalam hal ini diberhentikan sebagai anggota partai politik) menjadi
anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota pada
pokoknya tidak diatur mengenai upaya hukum yang dapat menunda
penetapan calon terpilih dan/atau penggantian calon terpilih.
b. pengaturan mengenai upaya hukum dapat menunda penetapan calon
terpilih dan/atau penggantian calon terpilih sebagaimana dimaksud
pada huruf a, dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 50 ayat (1) huruf c,
Pasal 51 ayat (1a) dan Pasal 51 ayat (6a) Peraturan KPU tentang
Penggantian Calon Terpilih Pemilu Tahun 2014.
c. berdasarkan pertimbangan majelis pemeriksa DKPP dalam Putusan
DKPP No. 06/2020 point [4.3] paragraf 4 (empat) halaman 63 (enam
puluh tiga), majelis pemeriksa DKPP berpendapat yang pada pokoknya
menyatakan hal-hal sebagai berikut:
“---Teradu VII s.d Teradu XII mengemban tugas sebagai benteng terakhir
menjaga kemurnian suara pemilih sekaligus sebagai wasit yang mampu
mengelola konflik dan mengambil langkah tegas untuk melindungi calon
anggota DPRD dari tindakan sewenang-wenang partai politik yang
melanggar kedaulatan rakyat dan mengkhianati demokrasi. DKPP
menilai masalah ini tidak perlu terjadi apabila Teradu VII s.d. XII
mengantisipasi potensi persoalan dengan pengaturan norma yang jelas
prosedur penggantian calon terpilih karena keanggotaannya
diberhentikan oleh partai politik dan menempuh upaya hukum dalam
Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019---“
18. Bahwa KPU Provinsi Maluku Mengirimkan laporan dan permohonan kepada
Komisi Pemilihan Umum dengan nomor: 109/SD/81/Prov/IV/2020 perihal
Laporan dan Permohonan Konsultasi tertanggal 2 April 2020 yang pada
pokoknya berisi hal-hal :
1. KPU Provinsi Maluku menerima surat dari Dewan Pimpinan Daerah Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan Provinsi Maluku (DPD PDI Perjuangan
Provinsi Maluku) nomor: 02/EX/DPD.23/III/2020 perihal Usulan
Penggantian Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Maluku tertanggal 16
Maret 2020 yang diterima oleh KPU Provinsi Maluku pada tanggal 26
Maret 2020 yang mana pokok surat dimaksud meminta KPU Provinsi
Maluku menetapkan Sdr. Benhur George Watubun, S.T., (Calon Anggota
DPRD Provinsi Maluku Daerah Pemilihan (Dapil) 6 (enam) dari PDI
Perjuangan Nomor Urut 1) sebagai peraih suara terbanyak berikutnya
menggantikan Sdr. Welhelm Daniel Kurnala, S.H., M.Si., (Calon Terpilih
Anggota DPRD Provinsi Maluku dari PDI Perjuangan Dapil 6 (enam) Nomor
Urut 5), karena Sdr. Welhelm Daniel Kurnala, S.H., M.Si., telah dipecat
oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan;
2. Surat DPD PDI Perjuangan Provinsi Maluku sebagaimana dimaksud pada
angka 1, didasarkan atas hal-hal sebagai berikut:
1) Mahkamah Partai PDI Perjuangan telah menyelesaikan penanganan
internal partai antara Sdr. Benhur George Watubun, S.T., sebagai
pelapor dan Sdr. Welhelm Daniel Kurnala, S.H., M.Si., sebagai
terlapor, di mana mahkamah Partai telah memanggil para pihak
(pelapor dan terlapor) di hadapan majelis Pemeriksa Mahkamah Partai
dan diberikan hak yang sama sesuai ketentuan AD/ART partai.
Terhadap hal tersebut Mahkamah Partai telah mengeluarkan surat
keputusan nomor: 34/M.PDIP/VIII/2019 tertanggal 16 Agustus 2019
yang telah disahkan dalam rapat DPP PDI Perjuangan tertanggal 13
September 2019, yaitu menerima permohonan penyelesaian masalah
internal partai yang diajukan oleh Sdr. Benhur George Watubun, S.T;
2) Sebagai tindak lanjut atas penyelesaian masalah internal PDI
Perjuangan yang diajukan oleh Sdr. Benhur George Watubun, S.T.,
sebagaimana dimaksud pada huruf a, DPP PDI Perjuangan melalui
surat keputusan nomor: 07/KPTS/DPP/IX/2019 tentang Pemecatan
Welhelm Daniel Kurnala, S.H., M.Si., dari Keanggotaan Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan;
3) DPP PDI Perjuangan berdasarkan hal dimaksud pada huruf a dan
huruf b bersurat kepada Menteri Dalam Negeri melalui surat nomor:
71/EX/DPP/IX/2019 perihal Penundaan Pelantikan Calon Anggota
DPRD Provinsi Maluku dan Sulawesi Selatan tertanggal 13 September
2019. Terhadap surat dari DPP PDI Perjuangan dimaksud,
Kementerian Dalam Negeri melalui surat keputusan nomor: 161.81-
4052 Tahun 2019 tentang Peresmian dan Pengesahan Anggota DPRD
Provinsi Maluku Masa Jabatan 2019-2024 tertanggal 16 September
2019 tidak mencantumkan 2 (dua) nama atau menunda pelantikan
calon terpilih Anggota DPRD Provinsi Maluku dari PDI Perjuangan
Dapil 6 (enam) dan calon terpilih Anggota DPRD Provinsi Maluku dari
Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Dapil Maluku 1 (satu);
4) Pada tanggal 10 Oktober 2019, Welhelm Daniel Kurnala, S.H., M.Si.,
mengajukan gugatan perdata khusus partai politik atas pemecatannya
sebagai anggota PDI Perjuangan kepada Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat yang diregister dengan perkara nomor: 620/Pdt.Sus
Parpol/2019/PN.Jkt.Pst terhadap DPP PDI Perjuangan cq Ketua
Umum Hj. Megawati Soekarnoputeri sebagai tergugat I dan Mahkamah
Partai PDI Perjuangan sebagai tergugat II;
5) Terhadap gugatan perdata khusus partai politik sebagaimana
dimaksud pada huruf d, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal
23 Januari 2020 melalui Putusan Nomor: 620/Pdt.Sus
Parpol/2019/PN.Jkt.Pst memutuskan hal-hal sebagai berikut:
MENGADILI:
DALAM EKSEPSI :
- Menyatakan Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II tidak dapat
diterima untuk seluruhnya; --------------------------------
DALAM POKOK PERKARA :
1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima; ----
2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah
Rp.966.000,00 (Sembilan ratus enam puluh enam ribu rupiah);----
------------------------------------------------
6) DPD PDI Perjuangan Provinsi Maluku dalam surat nomor:
02/EX/DPD.23/III/2020 Perihal Usulan Penggantian Calon Terpilih
Anggota DPRD Provinsi Maluku tertanggal 16 Maret 2020 pada point
angka 7 (tujuh) pada pokoknya menyatakan bahwa pada tanggal 13
Februari 2020 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menyatakan
bahwa terhadap Putusan Nomor: 620/Pdt.Sus Parpol/2019/PN.
Jkt.Pst tidak ada upaya hukum kasasi sesuai tenggat waktu yang
ditentukan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sehingga
dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht);
3. Atas uraian sebagaimana dimaksud pada angka 2, DPD PDI Perjuangan
Provinsi Maluku dalam surat nomor: 02/EX/DPD.23/III/2020 perihal
Usulan Penggantian Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Maluku
tertanggal 16 Maret 2020 pada point angka 9 (sembilan) pada pokoknya
menyampaikan bahwa semua proses baik penyelesaian internal
(mahkamah partai/proses politik) maupun upaya hukum (gugatan
pengadilan) yang ditempuh oleh Sdr. Welhelm Daniel Kurnala, S.H., M.Si.,
berkenaan dengan hak dan kewajibannya dalam PDI Perjuangan telah
selesai, sehingga hak sebagai anggota PDI Perjuangan maupun status
calon legislatif PDI Perjuangan tidak dapat berlaku lagi.
4. Dalam merespon surat KPU Provinsi Maluku nomor:
666/SD/81/PROV/X/ 2019 Perihal Konsultasi dan Penyampaian
Kronologis tertanggal 1 Oktober 2019, KPU melalui surat nomor:
2047/PL.01.9-SD/06/KPU/X/ 2019 Perihal Penjelasan tertanggal 11
Oktober 2019 dalam point angka 3 (tiga) pada pokoknya menjelaskan
bahwa “Mengingat bahwa KPU Provinsi Maluku telah menyampaikan
Surat KPU Provinsi Maluku Nomor 614/PL.01.9-SD/81/Prov/VIII/2019
tanggal 19 Agustus 2019 dilampiri dengan Keputusan KPU Provinsi
Maluku Nomor 606/PL.01.9-Kpt/81/Prov/ VIII/2019 tanggal 12 Agustus
2019 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Maluku
Tahun 2019 kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Maluku dan
sampai dengan pelantikan Anggota DPRD Provinsi Maluku tidak ada
kondisi yang menyebabkan pembatalan keputusan dimaksud, rnaka
Keputusan tersebut masih tetap berlaku”;
Berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas dan karena surat KPU
Provinsi Maluku nomor: 666/SD/81/PROV/X/ 2019 perihal Konsultasi dan
Penyampaian Kronologis tertanggal 1 Oktober 2019 serta surat KPU nomor:
2047/PL.01.9-SD/06/KPU/X/2019 perihal Penjelasan tertanggal 11 Oktober
2019 tidak berhubungan dengan adanya upaya hukum yang sedang diajukan
oleh Sdr. Welhelm Daniel Kurnala, S.H., M.Si., sehingga dalam menanggapi
dan menindaklajuti surat DPD PDI Perjuangan Provinsi Maluku dalam surat
nomor: 02/EX/DPD.23/III/2020 perihal Usulan Penggantian Calon Terpilih
Anggota DPRD Provinsi Maluku tertanggal 16 Maret 2020 dengan adanya
kondisi upaya hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht);
19. Bahwa berkaitan dengan adanya surat sebagaimana angka 18 tersebut di atas,
Para Teradu mengirimkan Surat KPU Nomor 336/PL.02-SD/06/KPU/IV/2020
tertanggal 24 April 2020 yang pada intinya berkenaan dengan adanya Putusan
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 620/Pdt.Sus Parpol/2019/PN.Jkt.Pst
tanggal 23 Januari 2020 dianggap sebagai fakta baru yang selanjutnya dapat
digunakan untuk melakukan penggantian calon terpilih namun sebagai upaya
kehati-hatian maka tetap dibutuhkan klarifikasi lanjutan sebelum
dilakukannya penggantian calon terpilih;
20. Bahwa selanjutnya KPU Provinsi Maluku mengirimkan surat konsultasi
kepada Para Teradu Nomor 196/SD/81/PROV/VI/2020 tertanggal 19 Juni
2020 dan berdasarkan surat KPU Provinsi Maluku No.
196/SD/81/PROV/VI/2020 tertanggal 19 Juni 2020 terungkap fakta-fakta
sebagai berikut:
a. Bahwa KPU Provinsi Maluku dalam menindaklanjuti surat penjelasan KPU
nomor: 336/PL.02-SD/06/KPU/IV/2020 tertanggal 24 April 2020, telah
melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait sehubungan dengan
kebenaran adanya Putusan Mahkamah PDIP Nomor:
34/M.PDIP/VIII/2019 tanggal 16 Agustus 2019, Keputusan DPP PDIP
Nomor: 07/KPTS/DPP/IX/2019 tanggal 24 September 2019, Putusan
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 620/Pdt.Sus
Parpol/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 23 Januari 2020 dan turunan salinan
putusannya tanggal 13 Februari 2020.
b. Berdasarkan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf a, diperoleh
fakta-fakta sebagai berikut:
1) Calon terpilih Wilhelm Daniel Kurnala, mengakui adanya kebenaran
Putusan Mahkamah PDIP Nomor: 34/M.PDIP/ VIII/2019 tanggal 16
Agustus 2019, Keputusan DPP PDIP Nomor: 07/KPTS/DPP/IX/2019
tanggal 24 September 2019, Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Nomor: 620/Pdt.Sus Parpol/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 23 Januari 2020
dan tidak mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan dimaksud.
2) DPP PDIP melalui surat nomor: 431/EX/DPP/VI/2020 tanggal 12 Juni
2020 menyatakan kebenaran adanya Putusan Mahkamah PDIP
Nomor: 34/M.PDIP/VIII/2019 tanggal 16 Agustus 2019, Keputusan
DPP PDIP Nomor: 07/KPTS/DPP/ IX/2019 tanggal 24 September
2019, Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 620/Pdt.Sus
Parpol/2019/ PN.Jkt.Pst tanggal 23 Januari 2020 dan tidak ada
upaya hukum kasasi atas putusan dimaksud.
3) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui surat nomor:
W.10.U.1/4416/HT.02/VI/2020 tanggal 10 Juni 2020 pada pokoknya
menerangkan bahwa benar tidak ada upaya hukum kasasi dalam
jangka waktu yang diatur sesuai ketentuan yang berlaku atas Putusan
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 620/Pdt.Sus
Parpol/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 23 Januari 2020.
c. Bahwa terdapat gugatan baru pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
dengan register perkara nomor: 261/Pdt.Sus Parpol/2019/PN.Jkt.Pst
tanggal 20 Mei 2020 dengan para pihak: 1) Wilhelm Daniel Kurnala
sebagai Penggugat, 2) Benhur George Watubun sebagai Tergugat I, 3) DPP
PDIP Cq Mahkamah Partai sebagai Tergugat II, 4) DPP PDIP Cq Megawati
Soekarnoputri sebagai Tergugat III, 5) KPU Provinsi Maluku sebagai Turut
Tergugat I, 6) Bawaslu Provinsi Maluku sebagai Turut Tergugat II, 7)
Mendagri sebagai Turut Tergugat III.
d. Berkenaan dengan terdapatnya gugatan baru sebagaimana dimaksud
pada angka 11 huruf c, KPU Provinsi Maluku menerima beberapa surat
sebagai berikut:
1) Surat nomor: 032/JLF-LAW/P/V/2020 tertanggal 11 Mei 2020 dari
kantor hukum Justicia Law Firm & Associates selaku kuasa hukum
Wilhelm Daniel Kurnala (Penggugat) yang pada pokoknya meminta
KPU Provinsi Maluku tidak melaksanakan pelantikan Benhur G.
Watubun dkk (Tergugat) demi kepastian hukum.
2) Surat nomor: 036/JLF-LAW/P/V/2020 tertanggal 20 Mei 2020 dari
kantor hukum Justicia Law Firm & Associates selaku kuasa hukum
Wilhelm Daniel Kurnala (Penggugat) yang pada pokoknya
menginformasikan bahwa terdapat upaya hukum ke Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat dengan register perkara nomor: 261/Pdt.Sus
Parpol/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 20 Mei 2020 dan meminta KPU
Provinsi Maluku untuk tidak melakukan pengusulan penggantian
calon terpilih Anggota DPRD Provinsi Maluku Dapil 6 dari PDIP.
3) Surat nomor: 04/WDK/VI/2020 tertanggal 18 Juni 2020 dari Wilhelm
Daniel Kurnala yang pada pokoknya menyatakan Berita Acara Nomor:
604/BA/81/PROV/VIII/2019 tentang Penetapan Perolehan Kursi
Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Maluku
tertanggal 12 Agustus 2019 belum pernah dibatalkan oleh Pengadilan
serta Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 620/Pdt.Sus
Parpol/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 23 Januari 2020 dalam amar
putusannya menyatakan tidak menerima gugatan Penggugat sehingga
tidak dapat dijadikan dasar penggantian calon terpilih dan meminta
KPU Provinsi Maluku tidak melakukan langkah apapun, karena
sedang dilakukan langkah-langkah hukum oleh yang bersangkutan.
21. Bahwa setelah dilakukannya pencermatan terhadap dokumen Putusan
Mahkamah PDIP Nomor: 34/M.PDIP/VIII/2019 tanggal 16 Agustus 2019 oleh
Tim Advokasi dan Penyelesaian Sengketa pada Biro Hukum Sekretariat
Jenderal KPU, diketahui bahwasanya Putusan dimaksud bukan berkenaan
dengan pemberhentian saudara Wilhelm Daniel Kurnala sebagai anggota PDIP
melainkan berkenaan dengan “Laporan Sengketa Perselisihan Hasil Pemilu
Legislatif 2019 Internal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan”.
22. Berkenaan dengan permasalahan terdapatnya gugatan baru terhadap
penggantian calon terpilih Anggota DPRD Provinsi Maluku Dapil 6 dari PDIP
pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan register perkara nomor:
261/Pdt.Sus Parpol/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 20 Mei 2020, jika kita melihat
kepada pengaturan hukum acara perdata dan dikaitkan dengan Putusan
620/Pdt.Sus Parpol/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 23 Januari 2020, dalam
putusan dimaksud menyatakan “gugatan tidak dapat diterima” atau istilah
hukumnya dikenal dengan niet ontvankelijke verklaard (N.O). Putusan N.O.
merupakan putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima
karena mengandung cacat formil. M. Yahya Harahap dalam bukunya “Hukum
Acara Perdata” menjelaskan bahwa berbagai macam cacat formil yang
mungkin melekat pada gugatan, antara lain:
a. Gugatan yang ditandatangani kuasa berdasarkan surat kuasa yang tidak
memenuhi syarat yang digariskan Pasal 123 ayat (1) HIR;
b. Gugatan tidak memiliki dasar hukum;
c. Gugatan error in persona dalam bentuk diskualifikasi atau plurium litis
consortium;
d. Gugatan mengandung cacat obscuur libel, ne bis in idem, atau melanggar
yurisdiksi (kompetensi) absolut atau relatif.
Adapun pertimbangan hukum majelis pemeriksa Putusan 620/Pdt.Sus
Parpol/2019/PN.Jkt.Pst pada halaman 56 – halaman 57 yang pada pokoknya
menyatakan hal-hal sebagai berikut:
“menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti yang diajukan oleh Penggugat,
ternyata bahwa tidak terdapat satu alat buktipun, yang membuktikan bahwa
gugatan perselisihan internal partai a quo telah pernah diselesaikan melalui
mahkamah partai politik pada Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)”.
“menimbang, bahwa dengan demikian, maka gugatan yang diajukan oleh
Penggugat belum memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan oleh
ketentuan perundang-undangan yang berlaku (prematur)”.
“menimbang, bahwa oleh karenanya gugatan penggugat haruslah dinyatakan
tidak dapat diterima”.
Berkenaan dengan penjelasan di atas, maka pemeriksaan dan pertimbangan
hukum dari pengadilan atas perkara 620/Pdt.Sus Parpol/2019/PN.Jkt.Pst
tersebut belum menyentuh pokok perkara dan berdasarkan pengaturan Pasal
1917 KUH Perdata Penggugat masih bisa mengajukan gugatan dengan
memperbaiki formalitas yang dipertimbangkan oleh majelis hakim sebagai
dasar untuk menyatakan gugatan tidak dapat diterima tanpa terikat dengan
prinsip ne bis in idem.
Lebih lanjut, dasar hukum gugatan dikabulkan, ditolak, dan tidak dapat
diterima atau dalam hal ini dasar pemberian putusan N.O. dapat di lihat
dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor: 1149/K/Sip/1975 tanggal 17
April 1975 juncto Putusan Mahkamah Agung Nomor: 565/K/Sip/1973 tanggal
21 Agustus 1973 juncto Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1149/K/Sip/1979
tanggal 7 April 1979 yang menyatakan bahwa terhadap objek gugatan yang
tidak jelas, maka gugatan tidak dapat diterima.
23. Berkenaan dengan putusan yang sudah inkracht atau berkekuatan hukum
tetap. Dalam perkara perdata, mengenai eksekusi putusan berkekuatan
hukum tetap diatur dalam Pasal 195 HIR. Dalam Penjelasan Pasal 195 HIR
pada pokoknya menjelaskan bahwa eksekusi putusan hakim perdata
dilakukan oleh panitera atas perintah hakim Pengadilan Negeri. Dalam
perkara perdata oleh karena pihak yang menang telah memperoleh keputusan
hakim yang menghukum pihak lawannya maka yang bersangkutan berhak
dengan alat-alat yang diperbolehkan oleh undang-undang untuk memaksa
pihak lawan guna mematuhi keputusan hakim itu. Hak ini memang sudah
selayaknya, sebab kalau tidak ada kemungkinan untuk memaksa orang yang
dihukum maka peradilan akan tidak ada gunanya. Akan tetapi, putusan itu
harus benar-benar telah dapat dijalankan, telah memperoleh kekuatan pasti,
artinya semua jalan hukum untuk melawan keputusan itu sudah
dipergunakan, atau tidak dipergunakan karena lewat waktunya, kecuali kalau
putusan itu dinyatakan dapat dijalankan dengan segera, walaupun ada
perlawanan, banding atau kasasi.
24. Berdasarkan penjelasan sebagaimana dimaksud pada angka 22 dan angka 23,
dapat ditarik kesimpulan bahwasanya terdapat 2 (dua) hak bagi pihak
berperkara yang perkaranya dinyatakan tidak dapat diterima (niet
ontvankelijke verklaard) oleh pengadilan tingkat pertama yaitu 1). mengajukan
ulang dengan gugatan baru, dan 2). menempuh upaya hukum banding, akan
tetapi terdapat permasalahan baru berkenaan dengan hal dimaksud:
a. Tidak ada pengaturan atau ketentuan yang mengatur tentang kapan
gugatan baru atas putusan niet ontvankelijke verklaard (NO) tersebut
dapat diajukan ulang (tidak ada batas waktu pengajuan gugatan baru);
b. Tidak ada pengaturan atau ketentuan yang mengatur tentang gugatan
baru atas putusan niet ontvankelijke verklaard (NO) tersebut harus
diajukan dalam penyelesaian perkara yang sama atau tidak (dalam hal ini
perkara pertama diregister dengan perkara Pdt.Sus Parpol dan Gugatan
Baru diregister dengan perkara Pdt. Biasa); dan/atau
c. Tidak ada pengaturan atau ketentuan yang mengatur batasan berkenaan
dengan gugatan baru atas putusan niet ontvankelijke verklaard (NO)
tersebut dapat diajukan (dalam hal gugatan baru dimaksud juga di putus
N.O.);
Berdasarkan permasalahan sebagaimana tersebut di atas, maka terdapat
kekosongan hukum yang memunculkan persoalan serius berkenaan dengan
kepastian hukum (dalam hal ini penyelesaian suatu perkara/permasalahan
hukum), selain itu dalam hukum dikenal asas hukum litis finiri oportet, yang
artinya bahwa setiap perkara harus ada akhirnya. Asas ini tentu tidak
ditujukan untuk mengebiri seseorang demi mencari keadilan dalam suatu
perkara, melainkan sebagai bentuk sekaligus wujud perlindungan hukum bagi
pencari keadilan. Kaitannya dengan Gugatan baru (261/Pdt.Sus
Parpol/2019/PN.Jkt.Pst) dan dihubungkan dengan konteks dan konstruksi
hukum yang terdapat dalam Pasal 32 dan Pasal 33 UU tentang Partai Politik
yang mengatur mengenai limitasi waktu kapan suatu gugatan atau perkara
dapat dieksekusi (dalam hal penyelesaian perselisihan di mahkamah partai
politik tidak tercapai, penyelesaian perselisihan dilakukan melalui pengadilan
negeri, di mana putusan pengadilan negeri dimaksud merupakan putusan
tingkat pertama dan terakhir dan hanya dapat diajukan kasasi kepada
Mahkamah Agung), maka sesuai dengan asas litis finiri oportet yang mana
merupakan perwujudan tidak hanya atas kepastian hukum, namun juga atas
keadilan dan kemanfaatan bagi penyelenggaraan Pemilu terikat dengan
batasan waktu demi berjalannya roda penyelenggaraan pemerintahan yang
efektif ke depan, dengan pertimbangan tersebut yang mana pada rangkaian
peristiwa sebelumnya telah dilaksanakan klarifikasi lanjutan oleh KPU
Provinsi merupakan suatu upaya bentuk kehati-hatian.
25. Bahwa berkaitan dengan surat sebagaimana pada angka 20 tersebut di atas,
Para Teradu mengirimkan surat dengan nomor 555/PL.02-
SD/06/KPU/VII/2020 tertanggal 13 Juli 2020 yang pada intinya berisi
tentang penegasan kepada KPU Provinsi Maluku agar memedomani Surat KPU
nomor: 336/PL.02-SD/06/KPU/IV/2020 tertanggal 24 April 2020, dan
berdasarkan pertimbangan dari rangkaian peristiwa, dalam pengambilan sikap
atas adanya kejadian tersebut telah memperhatikan sifat kehati-hatian;
26. Berdasarkan fakta dan bukti yang telah disampaikan, Para Teradu telah
melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan peraturan
perundang-undangan sebagaimana prosedur yang berlaku dan tidak terbukti
adanya pelanggaran/penyimpangan terhadap kode etik penyelenggara
pemilihan umum sebagaimana yang telah di dalilkan oleh Pengadu;
[2.5] PETITUM PARA TERADU
Berkenaan dengan Aduan Pengadu, Para Teradu mohon kepada Yang Mulia Majelis
Pemeriksa menolak seluruh dalil pengaduan Pengadu serta mohon putusan yang
seadil-adilnya (ex aequo et bono/ from equity and conscience),
1. Menyatakan aduan Pengadu tidak terbukti;
2. Menyatakan para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu; dan
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu.
[2.6] ALAT BUKTI PARA TERADU
[2.6.1] Alat Bukti Teradu I s.d Teradu V
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu I s.d Teradu V mengajukan bukti-
bukti dengan kode T1-1 s.d T1-27 sebagai berikut:
Bukti Keterangan
Bukti T1-1 : Keputusan KPU Provinsi Maluku No. 395/HK.03.1-
Kpt/81/PROV/V/2019;
Bukti T1-2 : Keputusan KPU Provinsi Maluku Nomor: 606/PL.01.9-
Kpt/81/PROV/VIII/2019 Tanggal 12 Agustus 2019;
Bukti T1-3 : Surat KPU Provinsi Maluku Nomor: 614/PL.01.9-
Kpt/PROV/VIII/2019;
Bukti T1-4 : Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 161.81-4502 Tahun
2019;
Bukti T1-5 : Surat Keputusan DPP PDI Perjuangan Nomor:
07/Kpts/DPP/IX/2019 Tanggal 24 September 2019;
Bukti T1-6 : Surat DPP PDI Perjuangan Nomor: 03/EX/DPP/IX/2019 Tanggal
27 September 2019;
Bukti T1-7 : Surat PDI Perjuangan Provinsi Maluku Nomor:
07/IN/DPD.23/X/2019 Tanggal 7 Oktober 2019;
Bukti T1-8 : Surat KPU Provinsi Maluku Nomor: 666/SD/81/PROV/X/2019
Tanggal 1 Oktober 2019;
Bukti T1-9 : Surat KPU RI Nomor: 2047/PL.01.9-SD/06/KPU/X/2019;
Bukti T1-10 : Keputusan PN Jakarta Pusat No. 620/Pdt.Sus
Parpol/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 23 Januari 2020;
Bukti T1-11 : Turunan Putusan Perkara perdata Nomor: 620/Pdt.Sus
Parpol/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 13 Februari 2020;
Bukti T1-12 : Surat DPD PDI Perjuangan Provinsi Maluku Nomor:
02/EX/DPD.23/III/2020 tanggal 16 Maret 2020;
Bukti T1-13 : Surat KPU Provinsi Maluku Nomor: 109/SD/81/PROV/IV/2020
tanggal 2 April 2020;
Bukti T1-14 : Surat KPU RI Nomor: 336/PL.02-SD/06/KPU/IV/2020 tanggal 24
April 2020;
Bukti T1-15 : Berita Acara Nomor: 174/PL.01.9-BA/81/PROV/V/2020 tanggal
22 Mei 2020;
Bukti T1-16 : Surat PN Jakarta Pusat Klas 1a Khusus Nomor:
W.10.U.1/4416/HT.02/VI/2020 tanggal 10 Juni 2020;
Bukti T1-17 : Surat DPP PDI Perjuangan Nomor: 431/EX/DPP/VI/2020 tanggal
12 Juni 2020;
Bukti T1-18 : Relaas Panggilan PN Jakpus Nomor Perkara: 261/Pdt.Sus-
Parpol/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 10 Juni 2020;
Bukti T1-19 : Surat Kuasa Pengadu pada Kantor Justicia Law Firm & Associates
No. 036/JLF-LAW/P/V/2020 tanggal 20 Mei 2020;
Bukti T1-20 : Relaas Panggilan PN jakpus Nomor Perkara:
368/Pdt.G/2020/PN.JKT.PST.AMB
Bukti T1-21 : Surat KPU Provinsi Maluku Nomor: 196/SD/81/PROV/VI/2020
tanggal 19 Juni 2020;
Bukti T1-22 : Surat KPU RI Nomor: 555/PL.02-SD/06/KPU/VII/2020 tanggal 13
Juli 2020;
Bukti T1-23 : Berita Acara KPU Provinsi Maluku Nomor: 241/PY.03-
Kpt/81/PROV/VII/2020 tanggal 16 Juli 2020;
Bukti T1-24 : Keputusan KPU Provinsi Maluku Nomor: 245/PL.01.9-
Kpt/81/PROV/VII/2020 tanggal 16 Juli 2020;
Bukti T1-25 : Tanda Bukti Penyerahan Informasi Nomor:
116/PPID/Form.028/VI/2020 tanggal 12 Juni 2020;
Bukti T1-26 : Tanda Bukti Penyerahan Informasi Nomor:
116/PPID/Form.028/VIII/2020 tanggal 15 Juni 2020
Bukti T1-27 : Tanda Bukti Penyerahan Informasi Nomor:
117/PPID/Form.028/VIII/2020 tanggal 15 Juni 2020
[2.6.2] Alat Bukti Teradu VI s.d Teradu X
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu VI s.d Teradu X mengajukan bukti-
bukti dengan kode T2-1 s.d T2-8 sebagai berikut:
Bukti Keterangan
Bukti T2-1 : Surat KPU nomor: 2047/PL.01.9-SD/06/KPU/X/ 2019 perihal
Penjelasan tertanggal 11 Oktober 2019;
Bukti T2-2 : Surat KPU Nomor 336/PL.02-SD/06/KPU/IV/2020 tertanggal 24
April 2020;
Bukti T2-3 : Putusan Mahkamah PDIP Nomor: 34/M.PDIP/VIII/2019 tanggal 16
Agustus 2019;
Bukti T2-4 : Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 620/Pdt.Sus
Parpol/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 23 Januari 2020;
Bukti T2-5 : Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui surat nomor:
W.10.U.1/4416/HT.02/VI/2020 tanggal 10 Juni 2020;
Bukti T2-6 : Surat KPU nomor 555/PL.02-SD/06/KPU/VII/2020 tertanggal 13
Juli 2020;
Bukti T2-7 : Surat Kemendagri Nomor 161.81/6425/OTDA tertanggal 25
November 2019 perihal usulan pengangkatan anggota DPRD
Provinsi Maluku dari Partai PDI Perjuangan;
Bukti T2-8 : Surat KPU Nomor 2237/PL.01.9-SD/06/KPU/XII/2019
[2.7] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu
RI serta Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Maluku selaku Pihak Terkait dan
memberikan keterangan bahwa :
[2.7.1] Keterangan Pihak Terkait Bawaslu RI
1. Bahwa dalam pelaksanaan Pemilihan Umum DPRD Provinsi, tugas Badan
Pengawas Pemilihan Umum Provinsi diatur dalam ketentuan Pasal 97 huruf b
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang
menyebutkan:
Pasal 97
Bawaslu Provinsi bertugas:
a. ....
b. mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di
wilayah provinsi, yang terdiri atas:
1. Pelaksanaan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu;
2. pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih
sementara dan daftar pemilih tetap;
3. pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara
pencalonan anggota DPRD provinsi; .
4. penetapan calon anggota DPD dan calon anggota DPRD
provinsi;
5. pelaksanaan kampanye dan dana kampanye;
6. pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
7. pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara
hasil Pemilu;
8. pengtritungan suara di wilayah kerjanya;
9. pergeralan surat suara, berita acara penghihrngan suara,dan
sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK;
10. rekapitulasi suara dari semua kabupaten/kota yang
dilakukan oleh KPU Provinsi;
11. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang;
Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan
12. penetapan hasil Pemilu anggota DPRD Provinsi.
2. Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, tugas Bawaslu Provinsi dalam
melakukan pengawasan tahapan Penyelenggaraan Pemilu adalah sampai
dengan penetapan hasil Pemilu anggota DPRD Provinsi oleh KPU Provinsi.
3. Bahwa terkait dengan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum DPRD
Provinsi, diatur dalam ketentuan Pasal 19 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih,
Penetapan Perolehan Kursi Dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan
Umum, yang menyebutkan:
Pasal 19 ayat (3)
(3) KPU Provinsi/KIP Aceh menetapkan Calon Terpilih Anggota DPRD
Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan Keputusan KPU
Provinsi/KIP Aceh.
4. Bahwa setelah KPU Provinsi menetapkan calon terpilih, kemudian KPU
melakukan pemberitahuan calon terpilih anggota DPRD Provinsi terpilih
sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
5 Tahun 2019 Tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan
Perolehan Kursi Dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum, yang
menyebutkan:
Pasal 27
(1) Pemberitahuan calon terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota dilakukan setelah ditetapkan oleh KPU, KPU
Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota.
(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
secara tertulis kepada pengurus Partai Politik Peserta Pemilu sesuai
tingkatannya, dengan tembusan kepada calon terpilih yang
bersangkutan.
5. Bahwa berdasarkan Keputusan KPU Provinsi Maluku Nomor:
606/PL.01.3Kpt/81/PROV/VIII/2019 Tentang Penetapan Calon Terpilih
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku Tahun 2019,
terdapat nama Sdr. Welhelm Daniel Kurnala (Pengadu) yang ditetapkan sebagai
Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk Daerah
Pemilihan Maluku VI (enam) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
(BUKTI PT-1)
6. Bahwa selanjutnya KPU Provinsi Maluku telah melakukan pengusulan
pelantikan calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
Maluku kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam
negeri melalui gubernur sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (3) Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2019, yang menyatakan:
Pasal 31 ayat (3)
(3) KPU Provinsi/KIP Aceh mengusulkan Calon Terpilih Anggota DPRD
Provinsi untuk pengucapan sumpah janji kepada Menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri melalui
Gubernur.
7. Bahwa dalam hal ini, KPU Provinsi Maluku telah melakukan pengusulan
pelantikan calon terpilih kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur
Maluku, dengan Surat Nomor: 614/PL.01.9-SD/81/Prov/VIII/2019 tanggal 19
Agustus 2019, perihal Pengusulan Pelantikan Calon Terpilih Anggota DPRD
Provinsi Maluku Periode 2019-2024. (BUKTI PT-2)
8. Bahwa berdasarkan surat KPU Provinsi Maluku Nomor: 614/PL.01.9-
SD/81/Prov/VIII/2019 tanggal 19 Agustus 2019, perihal Pengusulan
Pelantikan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Maluku Periode 2019-2024
tersebut, KPU Provinsi Maluku telah mengusulkan pelantikan calon terpilih
Anggota DPRD Provinsi Maluku yang di dalamnya terdapat nama Sdr. Welhelm
Daniel Kurnala (Pengadu) sesuai dengan Keputusan KPU Provinsi Maluku
Nomor: 606/PL.01.3Kpt/81/PROV/VIII/2019 Tentang Penetapan Calon
Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku Tahun
2019.
9. Bahwa kemudian terkait dengan nama Welhelm Daniel Kurnala (Pengadu) yang
tidak tercantum ddalam Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor: 161.81-
4052 Tahun 2019 Tentang Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Provinsi
Maluku Masa Jabatan 2019-2024, dikarenakan adanya permasalahan di
internal partai politik antara Sdr. Welhelm Daniel Kurnala (Pengadu) dengan
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan sebagaimana telah didalilkan oleh Sdr.
Welhelm Daniel Kurnala (Pengadu) dalam Surat Gugatan dalam Perkara Nomor:
261/Pdt.Sus-Parpol/2020/PN.JKT.Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
(BUKTI PT-3)
10. Bahwa dalam perkara Nomor: 261/Pdt.Sus-Parpol/2020/PN.JKT.Pst di
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sdr. Welhelm Daniel Kurnala (Pengadu)
mengajukan gugatan terhadap Sdr. Bentur George Watubun, Mahkamah Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan , dan Dewan Pimpinan Pusat Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP PDIP). Adapun perkara tersebut
berkaitan dengan permasalahan antara Sdr. Welhelm Daniel Kurnala (Pengadu)
dengan partainya. Dalam perkara tersebut, Bawaslu Provinsi Maluku menjadi
Pihak Turut Tergugat II.
11. Bahwa pada tanggal 28 September 2020, setelah persidangan dengan agenda
Jawaban Tergugat dan Turut Tergugat, kemudian Sdr. Welhelm Daniel Kurnala
(Pengadu) menyatakan mencabut gugatannya dan majelis hakim langsung
menetapkan pencabutan gugatan tersebut.
[2.7.2] Alat Bukti Pihak Terkait Bawaslu RI
Bukti Keterangan
Bukti PT-1 : Keputusan KPU Provinsi Maluku Nomor:
606/PL.01.3Kpt/81/PROV/VIII/2019 Tentang Penetapan Calon
Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
Maluku Tahun 2019.
Bukti PT-2 : Surat KPU Provinsi Maluku Nomor: 614/PL.01.9-
SD/81/Prov/VIII/2019 tanggal 19 Agustus 2019, perihal
Pengusulan Pelantikan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi
Maluku Periode 2019-2024.
Bukti PT-3 : Surat Gugatan yang diajukan oleh Sdr. Welhelm Daniel
Kurnala dalam Perkara Nomor 261/Pdt.Sus-
Parpol/2020/PN.JKT.Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
[2.7.3] Keterangan Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Maluku
Ketua dan Anggota Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
Republik Indonesia yang terhormat, perkenankan Bawaslu Provinsi Maluku,
menyampaikan keterangan sebagai Pihak Terkait sebagai berikut :
1. Bahwa tugas Badan Pengawas Pemilhan Umum Provinsi Maluku yaitu
mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum di wilayah provinsi
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 97 huruf b Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, yang menyatakan : Bawaslu
Provinsi bertugas “Mengawasi pelaksanaatr tahapan Penyelenggaraan Pemilu di
wilayah provinsi, yang terdiri atas: 1). Pelaksanaan verifikasi partai politik calon
peserta Pemilu; 2). Pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih
sementara dan daftar pemilih tetap; 3). Pencalonan yang berkaitan dengan
persyaratan dan tata cara pencalonan anggota DPRD provinsi; .4). Penetapan
calon anggota DPD dan calon anggota DPRD provinsi; 5). Pelaksanaan kampanye
dan dana kampanye; 6). Pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya; 7),
Pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu; 8).
Penghitungan suara di wilayah kerjanya; 9). Pergerakan surat suara, berita
acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS
sampai ke PPK; 10). Rekapitulasi suara dari semua kabupaten/kota yang
dilakukan oleh KPU Provinsi; 11). Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan
suara ulang; Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan”. 12). Penetapan hasil
Pemilu Anggota DPRD Provinsi.
2. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 huruf b Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum sebagaimana tersebut diatas,
maka Pihak Terkait (Bawaslu Provinsi Maluku) telah mengawasi proses
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Rekapitulasi
Penghitungan Suara yang dilakukan oleh Teradu 1 sampai dengan Teradu 5
(KPU Provinsi Maluku) yaitu pada tanggal 23 April sampai dengan 9 Mei 2019.
3. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi
Maluku pada saat dilaksanakannya Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara Calon Anggota DPRD Provinsi Maluku pada tanggal 18 Mei
2019, yaitu telah terjadi permasalahan yang berkaitan dengan jumlah
perolehan suara Calon Anggota DPRD Provinsi Maluku atas nama Saudara
Benhur George Watubun, ST dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
(PDIP) pada Daerah Pemilihan VI (enam), Nomor Urut 1 (satu) oleh karena
terdapat 2 (dua) Formulir Model DB.1-DPRD Provinsi yang berbeda yaitu, yang
dimiliki oleh KPU Kabupaten Kepulauan Aru dan yang dimiliki oleh Saksi Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), dimana pada Kecamatan Sir-Sir
Kabupaten Kepulauan Aru, jumlah perolehan suara Saudara Benhur George
Watubun, ST berdasarkan Formulir Model DB.1-DPRD Provinsi yang dimiliki
oleh KPU Kabupaten Kepulauan Aru yang dipakai saat dilaksanakannya Pleno
Rekapitulasi yaitu berjumlah 63 (enam puluh tiga) suara, yang kemudian
diklaim oleh Saudara Benhur George Watubun, ST melalui Saksi Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) atas nama Alex Robert Tutuhatunewa
dengan menggunakan Formulir Model DB.1-DPRD Provinsi yang dimiliki oleh
Saksi (Alex Robert Tutuhatunewa) yaitu jumlah perolehan suara Saudara
Benhur George Watubun, ST pada Kecamatan Sir-Sir Kabupaten Kepulauan
Aru, sebanyak 87 (delapan puluh tujuh) Suara, akan tetapi faktanya setelah
diuji berdasarkan Formulir Model DAA1.Plano-DPRD PROVINSI (Catatan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Calon Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Dari Setiap TPS Di Dalam Wilayah
Kecamatan Pemilihan Umum Tahun 2019), maka 87 (delapan puluh tujuh)
Suara yang diklaim oleh Saksi, tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam
Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Calon Anggota DPRD
Provinsi Maluku, sehingga KPU Provinsi Maluku menetapkan perolehan suara
yang sah Saudara Benhur George Watubun, ST untuk Kecamatan Sir-Sir,
Kabupaten Kepulauan Aru adalah berjumlah 63 (enam puluh tiga) suara.
4. Bahwa dengan telah ditetapkannya perolehan suara sah pada Kecamatan Sir-
Sir Kabupaten Kepulauan Aru sebanyak 63 (enam puluh tiga) suara yang
menjadi permasalahan dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara Calon Anggota DPRD Provinsi Maluku, Para Teradu (KPU Provinsi
Maluku) menetapkan Hasil Perolehan Suara berdasarkan Formulir Model DC.1-
DPRD Provinsi yang kemudian ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Nomor : 395/HK.03.1-
Kpt/81/Prov/V/2018 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi Maluku Tahun 2019 untuk Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan (PDIP) adalah sebagaimana tabel berikut ini :
PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN
Nama Calon Anggota DPRD Jumlah Perolehan Suara
Total
Nomor Provinsi Maluku Pada Maluk
Kepulau Perolehan
Urut Daerah Pemilihan VI Tengga Tual
an Aru Suara
(Enam) ra
0 Suara Partai 327 430 213 970
Benhur George Watubun,
1 1.830 1.457 664 3.951
ST
2 Johan Rahantoknam 1.902 498 847 3.247
3 Maria Narawarin 202 264 143 609
4 Portinatus Selfanay, S.IP 60 1.071 37 1.168
Welhelm Daniel Kurnala,
5 1.068 2.650 252 3.970
SH. M.Si
6 Fatima Abur 23 94 50 167
Maria Fatma Ohoilulin,
7 51 51 98 200
A.MD
8 Kolin Leppuy, S.Sos 19 567 27 613
5. Bahwa terhadap permasalahan yang terjadi pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan Suara Calon Anggota DPRD Provinsi Maluku,
Saudara Benhur George Watubun melalui Kuasa Hukum atas nama Jonathan
Kainama, SH, Edward Diaz, SH. MH, Dodi. L. K. Soselisa, SH, Hendrik
Samalelaway, SH dan Vembriano Lesnussa, SH. MH yang adalah
Advokat/Pengacara Dan Konsultan Hukum Jonathan Kainama Law Firm
Advocate & Legal Consultant pada tanggal 23 Mei 2019, melaporkan Dugaan
Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum kepada Pihak Terkait (Bawaslu
Provinsi Maluku) dengan Terlapor Ketua Dan Anggota KPU Kabupaten
Kepulauan Aru, serta Ketua dan Anggota KPU Provinsi Maluku, yang kemudian
telah dicatat dalam buku Penerimaan Berkas Dugaan Pelanggaran
Administratif Pemilu dengan Nomor Laporan : 008/LP/PL/ADM.Berkas/Prov/
31.00/V/2019.
6. Bahwa pokok laporan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum
yang dilaporkan oleh Saudara Benhur George Watubun yaitu berkaitan dengan
hasil perolehan suara pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Calon Anggota DPRD Provinsi Maluku pada tanggal 18 Mei
2019, yaitu telah terjadi permasalahan terkait dengan jumlah perolehan suara
Calon Anggota DPRD Provinsi Maluku yang dalam hal ini Saudara Benhur
George Watubun, dimana pada Kecamatan Sir-Sir Kabupaten Kepulauan Aru,
jumlah perolehan suara berdasarkan Formulir Model DB.1-DPRD Provinsi yaitu
berjumlah 63 (enam puluh tiga) suara dan yang seharunya berjumlah 87
(delapan puluh tujuh) Suara.
7. Bahwa terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum
yang dilaporkan oleh Saudara Benhur George Watubun dengan Nomor Laporan
: 008/LP/PL/ADM.Berkas/Prov/31.00/V/2019, maka berdasarkan
kewenangan yang dimiliki oleh Pihak Terkait (Bawaslu Provinsi Maluku)
sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 4 Ayat (1) Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2018 Tentang
Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum yang menyatakan :
“Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu LN
menerima, memeriksa, mengkaji, dan memutus dugaan Pelanggaran
Administratif Pemilu sesuai dengan tempat terjadinya pelanggaran”, maka
terhadap Laporan dimaksud, Pihak Terkait (Bawaslu Provinsi Maluku) telah
menerima, memeriksa, mengkaji, dan memutus Laporan Dugaan Pelanggaran
Administratif Pemilu Nomor : 008/LP/PL/ADM/Prov/31.00/V/2019 dengan
amar putusan :
1)
Menolak Laporan Pelapor atas nama Saudara Benhur George Watubun,
ST untuk seluruhnya.
2) Menyatakan Terlapor I (Ketua Dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan
Aru) tidak terbukti bersalah melanggar tata cara, prosedur, atau
mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilihan
Umum;
3) Menyatakan Terlapor II (Ketua Dan Anggota KPU Provinsi Maluku) tidak
terbukti bersalah melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme yang
berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilihan Umum;
Bahwa alasan diputuskannya tidak terbukti Terlapor I (Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Kepulauan Aru) serta Terlapor II (Ketua Dan Anggota KPU Provinsi
Maluku) oleh Bawaslu Provinsi Maluku yaitu didasari atas fakta-fakta hukum
yang terungkap serta alat bukti yang diajukan oleh Pelapor dan Terlapor dalam
Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.
8. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 97 Huruf (e) Angka (4) Undang-Undang
Nomor ; 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menyatakan : “Bawaslu
Provinsi bertugas” : “Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah
Provinsi, yang terdiri atas” : “keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota”, sehingga terhadap ketentuan Pasal dimaksud, Pihak Terkait
(Bawaslu Provinsi Maluku) telah melakukan pengawasan terhadap proses
Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Maluku setelah adanya
Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) oleh Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia.
9. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan terhadap proses penetapan Calon
Terpilih Anggota DPRD Provinsi Maluku Tahun 2019, Para Teradu (KPU
Provinsi Maluku) telah melaksanakan ketentuan Pasal 19 Ayat (3) Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor : 5 Tahun 2019 Tentang Penetapan Pasangan
Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi Dan Penetapan Calon Terpilih
Dalam Pemilihan Umum, yang menyatakan : “KPU Provinsi/KIP Aceh
menetapkan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dengan Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh”, dan terhadap perintah
ketentuan pasal dimaksud, Para Teradu (KPU Provinsi Maluku) telah
mengeluarkan Keputusan Nomor : 606/PL.01.3-Kpt/81/PROV/VIII/2019
Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi Maluku Tahun 2019, dengan menetapkan Calon Terpilih Anggota
DPRD Provinsi Maluku sebanyak 45 (empat puluh lima) Calon, sebagaimana
Lampiran Keputusan dimaksud.
10. Bahwa setelah mencermati Keputusan Para Teradu (KPU Provinsi Maluku)
Nomor : 606/PL.01.3Kpt/81/PROV/VIII/2019 Tentang Penetapan Calon
Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku Tahun
2019, ternyata bahwa Pengadu (Welhelm Daniel Kurnala) telah ditetapkan
sebagai Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk Daerah
Pemilihan Maluku VI (enam) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
dengan perolehan suara sah sebanyak 3.970 (tiga ribu Sembilan ratus tujuh
puluh) suara oleh Para Teradu (KPU Provinsi Maluku) sebagaimana Lampiran
Keputusan Nomor : 606/PL.01.3Kpt/81/PROV/VIII/ 2019 dimaksud.
11. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 Ayat (3) Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor : 5 Tahun 2019, yang menyatakan : “KPU Provinsi/KIP
Aceh mengusulkan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi untuk pengucapan
sumpah janji kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
dalam negeri melalui Gubernur”, maka Para Teradu (KPU Provinsi Maluku) telah
melakukan pengusulan pelantikan calon terpilih kepada Menteri Dalam Negeri
melalui Gubernur Maluku, dengan Surat Nomor : 614/PL.01.9-
SD/81/Prov/VIII/2019, Perihal Pengusulan Pelantikan Calon Terpilih Anggota
DPRD Provinsi Maluku Periode 2019-2024 Pemilu 2019, Tertanggal 19 Agustus
2019.
12. Bahwa sebagai tindaklanjut Surat Para Teradu (KPU Provinsi Maluku) Nomor :
614/PL.01.9-SD/81/Prov/VIII/2019, Perihal Pengusulan Pelantikan Calon
Terpilih Anggota DPRD Provinsi Maluku Periode 2019-2024 Pemilu 2019, maka
pada tanggal 16 September 2019, Ketua Pengadilan Tinggi Maluku atas nama
Menteri Dalam Negeri telah melantik Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi Maluku sebanyak 43 (empat puluh tiga) Calon
berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 161.81-4052 TAHUN
2019, Tentang Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi Maluku Masa Jabatan Tahun 2019-2024, sementara faktanya
bahwa Para Teradu (KPU Provinsi Maluku) telah melakukan pengusulan
sebanyak 45 (empat puluh lima) Calon Terpilih sebagaimana tercantum dalam
Lampiran Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Nomor :
606/PL.01.3/Kpt/81/PROV/VIII/2019 Tentang Penetapan Calon Terpilih
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku Tahun 2019
termasuk didalamnya Calon Anggota DPRD Provinsi Maluku atas nama
Saudara Wilhelm Daniel Kurnala.
13. Bahwa setelah mencermati Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 161.81-
4052 TAHUN 2019, Tentang Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku Masa Jabatan Tahun 2019-2024
yaitu pada konsiderans “Memperhatikan”, angka 11 (sebelas), ditemukan
fakta bahwa alasan tidak dilakukannya pelantikan Saudara Wilhelm Daniel
Kurnala yaitu didasari atas Surat Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi
Indonesia Perjuangan Nomor 71/EX/DPP/IX/2019, tertangal 13 September
2020, Perihal Penundaan Pelantikan Calon Anggota DPRD Provinsi Maluku Dan
Sulawesi Selatan, sementara faktanya yaitu alasan penundaan pelantikan
Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Maluku Periode 2019-2024, haruslah
beralasan hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 33 Ayat (3)
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 5 Tahun 2019 Tentang Penetapan
Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi Dan Penetapan Calon
Terpilih Dalam Pemilihan Umum, yang menyatakan : “Dalam hal terdapat Calon
Terpilih Anggota DPRD Provinsi yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan
tindak pidana korupsi, KPU Provinsi/KIP Aceh menyampaikan usulan
penundaan pelantikan yang bersangkutan disertai dokumen pendukung kepada
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri melalui
Gubernur sampai dengan terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum
tetap”.
14. Bahwa terhadap proses pelantikan dan pengambilan sumpah terhadap 43
(empat puluh tiga) Calon dari 45 (empat puluh lima) Calon Terpilih Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku yang diusulkan oleh Para
Teradu (KPU Provinsi Maluku) sebagaimana disebutkan dalam Lampiran
Keputusan KPU Provinsi Maluku Nomor :
606/PL.01.3/Kpt/81/PROV/VIII/2019, Tentang Penetapan Calon Terpilih
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku Tahun 2019, maka
Pihak Terkait yang dalam hal ini Bawaslu Provinsi Maluku telah menyurati
Bawaslu Republik Indonesia melalui Surat Nomor :
136/K.BM/PM/00.01/IX/2019, Tertanggal 24 September 2020, Perihal Mohon
Arahan/Petunjuk, yang pada pokoknya terkait dengan Penundaan Pelantikan
Calon Anggota DPRD Provinsi Maluku atas nama Saudara Wilhelm Daniel
Kurnala dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Saudara Robby
Gaspersz, SH dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Partai GERINDRA).
15. Bahwa berkaitan dengan tidak dilantiknya Saudara Wilhelm Daniel Kurnala
sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku
Terpilih sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 161.81-4052 TAHUN
2019, Tentang Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi Maluku Masa Jabatan Tahun 2019-2024, maka Pengadu
(Wilhelm Daniel Kurnala) telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat, tertanggal 20 Mei 2020, dengan memposisikan Pihak Terkait
(Bawaslu Provinsi Maluku) sebagai Turut Tergugat II, dan salah satu dalil
dalam pokok gugatan yaitu peristiwa hukum terkait dengan permasalahan
Perolehan Suara Hasil Pemilihan Umum Anggota DPRD Provinsi Maluku untuk
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang terjadi pada : 1). Desa
Banda Efruan, Kecamatan Kei Besar Utara Timur, Kabupaten Maluku
Tenggara. 2). Desa Haar Ohoiwait, Kecamatan Kei Besar Utara Timur,
Kabupaten Maluku Tenggara. 3). Desa Elaar Lamagorang, Kecamatan Kei Kecil
Timur Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara. 4). Desa Maar, Kecamatan Kei
Kecil Timur Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara. 5). Desa Kelanit, Kecamatan
Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara. Dan 6). Desa Langgur, Kecamatan Kei
Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara.
16. Bahwa terhadap peristiwa hukum terkait dengan permasalahan Perolehan
Suara Hasil Pemilihan Umum Anggota DPRD Provinsi Maluku untuk Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) pada beberapa Desa di Kabupaten
Maluku Tenggara sebagaimana pada angka 15 (lima belas) tersebut diatas,
yang kemudian dikaitkan dengan hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten
Maluku Tenggara pada Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
pada tingkat Kabupaten Maluku Tenggara, maupun Rapat Pleno Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Suara pada tingkat Provinsi Maluku, tidak ditemukan
bahkan tidak adanya permasalahan perolehan suara pada : 1). Desa Banda
Efruan, Kecamatan Kei Besar Utara Timur. 2). Desa Haar Ohoiwait, Kecamatan
Kei Besar Utara Timur. 3). Desa Elaar Lamagorang, Kecamatan Kei Kecil Timur
Selatan. 4). Desa Maar, Kecamatan Kei Kecil Timur Selatan. 5). Desa Kelanit,
Kecamatan Kei Kecil. Dan 6). Desa Langgur, Kecamatan Kei Kecil, dan yang
terjadi permasalahan adalah pada Kecamatan Sir-Sir, Kabupaten Kepulauan
Aru yaitu terdapat 2 (dua) Formulir Model DB.1-DPRD Provinsi yang berbeda
yakni, yang dimiliki oleh KPU Kabupaten Kepulauan Aru dan yang dimiliki oleh
Saksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), dimana pada Kecamatan
Sir-Sir Kabupaten Kepulauan Aru, jumlah perolehan suara Saudara Benhur
George Watubun, ST berdasarkan Formulir Model DB.1-DPRD Provinsi yang
dimiliki oleh KPU Kabupaten Kepulauan Aru yang dipakai saat
dilaksanakannya Pleno Rekapitulasi yaitu berjumlah 63 (enam puluh tiga)
suara, yang kemudian menurut Saudara Benhur George Watubun, ST melalui
Saksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) atas nama Alex Robert
Tutuhatunewa dengan menggunakan Formulir Model DB.1-DPRD Provinsi
yang dimiliki oleh Saksi yaitu jumlah perolehan suara Saudara Benhur George
Watubun, ST pada Kecamatan Sir-Sir Kabupaten Kepulauan Aru, sebanyak 87
(delapan puluh tujuh) Suara, akan tetapi faktanya setelah diuji berdasarkan
Formulir Model DAA1.Plano-DPRD PROVINSI (Catatan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi Dari Setiap TPS Di Dalam Wilayah Kecamatan Pemilihan
Umum Tahun 2019), maka hasil perolehan suara Saudara Benhur George
Watubun, ST untuk Kecamatan Sir-Sir adalah berjumlah 63 (enam puluh tiga)
suara, sehingga Teradu I sampai dengan Teradu V menetapkan perolehan
suara sesuai Keputusan KPU Provinsi Maluku Nomor : 395/HK.03.1-
Kpt/81/Prov/V/2018 untuk Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
terhadap Calon Anggota DPRD Provinsi atas nama Benhur George Watubun, ST
dan Welhelm Daniel Kurnala, SH. M.Si adalah sebagaimana tabel berikut ini :
PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN
Jumlah Perolehan Suara
Nama Calon Anggota DPRD Total
No
Maluku Perolehan
Provinsi Maluku Pada Daerah Kepulau
urut Tenggar Tual Suara
Pemilihan VI (Enam) an Aru
a
1 Benhur George Watubun, ST 1.830 1.457 664 3.951
Welhelm Daniel Kurnala,
5 1.068 2.650 252 3.970
SH. M.Si
17. Bahwa berkaitan dengan proses Pengusulan Pelantikan Penggantian Calon
Terpilih berdasarkan Surat Nomor : 250/PY.03-1-SD/81/Prov/VIII/2020,
Perihal Pengusulan Pelantikan Pengganti Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi
Maluku Periode 2019-2024 atas nama Benhur George Watubun, ST sampai
dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.81.2716
Tahun 2020, Tentang Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi Maluku Masa Jabatan 2019-2024, Tertanggal 18
Agustus 2020 sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu, sesungguhnya Pihak
Terkait yang dalam hal ini Bawaslu Provinsi Maluku, tidak pernah
mendapatkan informasi maupun tembusan surat terkait pengusulan dan
pelantikan Saudara Benhur George Watubun, ST, bahkan Bawaslu Provinsi
Maluku pun tidak diundang untuk menghadiri Proses Pelantikan dimaksud.