Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No. 93/DKPP-PKE-V/2016
Putusan KPU Kab. Sumba Timur
Tahun: 2016 · Tanggal (data DKPP): 04/05/2016 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 21-04-2016
👁 16 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu pada tanggal 2 Maret 2016 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor 120/V-P/L-DKPP/2016 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 93/DKPP-PKE- V/2016. Pengadu dalam perkara ini mengadukan Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sumba Timur dan Pejabat Pembuat Komitmen KPU Kabupaten Sumba Timur karena diduga telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan alasan-alasan pengaduan yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1.
Pertimbangan PutusanMenimbang bahwa pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa temuan Panwas Kabupaten Sumba Timur atas formulir model C1-KWK, Model C1-KWK dan lampiran C1-KWK yang dimasukkan oleh Panwascam pada tanggal 15 Desember 2015 ditemukan adanya formulir model C1-KWK, model C1-KWK dan lampiran model C1-KWK hasil cetakan dari percetakan yang diduga hasil foto kopi. Berdasarkan kajian Panwas Kabupaten Sumba Timur, maka dari hasil pengamatan Panwas Kabupaten Sumba Timur atas data jumlah TPS se-Kabupaten Sumba Timur yang berjumlah 441 TPS, telah ditemukan Form C, C1 dan lampiran C1 untuk setiap TPS sejumlah 8 (delapan) rangkap.
Pasal DilanggarPasal 41 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2015 tentang Norma, Standar,; Pasal 5 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor; Pasal 41 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2015; Pasal 10 ayat (3); Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan permohonan Pengadu untuk sebagian; 2. Merehabilitasi Teradu III atas nama Ivony Rambu Wori Hana, Teradu IV atas nama Romanus Ramone, Teradu VI atas nama Oktavianus Landi selaku Anggota KPU Kabupaten Sumba Timur terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan kepada Teradu I atas nama Robert Gana, Teradu V atas nama Muhammad Syadak Balole selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Kabupaten Sumba Timur terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan kepada Teradu II atas nama KH. Umbu Tamu Hawu selaku Pejabat
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 93/DKPP-PKE-V/2016 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 120/V-P/L-DKPP/2016 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 93/DKPP-PKE-V/2016, menjatuhkan Putusan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Anwar Engga Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwas Kabupaten Sumba Timur Alamat : Jl. Diponegoro RT 007 RW 002, Hambala, Kota Waingupa Timur Provinsi Nusa Tenggara Timur Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama : Robert Gana Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Sumba Timur Alamat : Jl. Jend. Soeharto No. 42, Waingapu – Sumba Timur, NTT Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : KH. Umbu Tamu Hawu Pekerjaan/Lembaga : Pejabat Pembuat Komitmen Alamat : Jl. Jend. Soeharto No. 42, Waingapu – Sumba Timur, NTT Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Ivony Rambu Wori Hana Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Sumba Timur Alamat : Jl. Jend. Soeharto No. 42, Waingapu – Sumba Timur, NTT Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Romanus Ramone Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Sumba Timur Alamat : Jl. Jend. Soeharto No. 42, Waingapu – Sumba Timur, NTT Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Muhammad Syadak Balole Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Sumba Timur Alamat : Jl. Jend. Soeharto No. 42, Waingapu – Sumba Timur, NTT Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu V; 6. Nama : Oktavianus Landi Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Sumba Timur Alamat : Jl. Jend. Soeharto No. 42, Waingapu – Sumba Timur, NTT Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu VI; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 2 Maret 2016 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor 120/V-P/L-DKPP/2016 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 93/DKPP-PKE- V/2016. Pengadu dalam perkara ini mengadukan Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sumba Timur dan Pejabat Pembuat Komitmen KPU Kabupaten Sumba Timur karena diduga telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan alasan-alasan pengaduan yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan temuan Panwas Kabupaten Sumba Timur atas formulir model C- KWK, Model C1-KWK dan lampiran C1-KWK yang dimasukkan oleh Panwascam pada tanggal 15 Desember 2015 ditemukan adanya formulir model C-KWK, model C1-KWK dan lampiran model C1-KWK hasil cetakan dari percetakan yang diduga hasil copyan; 2. Bahwa berdasarkan kajian Panwas Kabupaten Sumba Timur, maka dari hasil pengamatan Panwas Kabupaten Sumba Timur data jumlah TPS se-Kabupaten Sumba Timur yang berjumlah 441 TPS dan Form C, C1 dan lampiran C1 untuk setiap TPS berjumlah 8 (delapan) rangkap. Tehadap hal tersebut, kelebihan formulir C-KWK 168 lembar dan Form model C1-KWK kelebihan 441 lembar serta form lampiran C1-KWK berhologram kelebihan 441 lembar. Kelebihan tersebut dicadangkan untu 1 TPS terdapat 1 rangkap cadangan yakni model C-KWK, C1-KWK hologram dan lampiran model C1- KWK hologram; [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 2 3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Fotokopi kajian laporan Nomor 25/TM/PANWASKAB-S.T/XII/2015; 2. Bukti P-2 : Fotokopi Hasil Pengawasan; 3. Bukti P-3 : Fotokopi Keputusan Rapat Pleno Panitia Pengawas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumba Timur; 4. Bukti P-4 : Fotokopi Penerusan Temuan Pelanggaran Kode Etik yang ditujukan ke DKPP dengan Nomor 027/TM/PANWASKAB/XII/2015; 5. Bukti P-5 : Fotokopi Berita Acara Nomor 0510/JTP/MRKT/XI/2015 tentang Percetakan Formulir Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumba Timur Tahun 2015; 6. Bukti P-6 : Fotokopi Keputusan KPU Kabupaten Sumba Timur Nomor 113/Kpts/KPU/Tahun 2015 tentang Jenis Satuan Kebutuhan dan Spesifikasi Teknis Pelanggaran Penyelenggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota; 7. Bukti P-7 : Fotokopi Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumba Timur (Model C-KWK) cetakan; 8. Bukti P-8 : Fotokopi Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumba Timur (Model C-KWK) copyan; 9. Bukti P-9 : Fotokopi Model C5-KWK; 10. Bukti P-10 : Fotokopi Lampiran C1-KWK; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.4] Menimbang bahwa para Teradu secara bersama-sama telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: [2.4.1] Secara umum para Teradu sebelumya membantah seluruh aduan Pengadu dan menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan; [2.4.2] Bahwa untuk selanjutnya, masing-masing Teradu memberikan jawaban dan penjelasan secara tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan amanat yang tertuang dalam Pasal 41 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2015 tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, yang menyatakan bahwa “KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan Keputusan KPU/KIP Kabupaten/Kota tentang pedoman teknis norma, standar, prosedur, kebutuhan pengadaan 3 dan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota dengan berpedoman pada Peraturan ini”; 2. Bahwa KPU Kabupaten Sumba Timur, pada tanggal 6 Juli 2015 telah menyusun dan menetapkan Keputusan KPU Kabupaten Sumba Timur Nomor 96/KPU- KAB/018.434022/2015 tentang Pedoman Teknis Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumba Timur Tahun 2015; 3. Bahwa dalam perencanaan alokasi kebutuhan pengadaan barang keperluan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumba Timur Tahun 2015, KPU Kabupaten Sumba Timur mempedomani ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2015 tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 113/Kpts/KPU/Tahun 2015 tentang Jenis, Satuan Kebutuhan dan Spesifikasi Teknis Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota; 4. Bahwa pada tanggal 9 Juli 2015, KPU Kabupaten Sumba Timur bersama Pejabat Pembuat Komitmen mengadakan rapat bersama untuk membahas perencanaan alokasi kebutuhan logistik/pengadaan barang dan jasa keperluan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumba Timur Tahun 2015; 5. Bahwa dalam rapat tersebut, disepakati khusus pengadaan formulir Model C-KWK,C1- KWK dan Lampiran Model C1-KWK dialokasikan sebanyak 7 (tujuh) rangkap ditambah sejumlah saksi, dengan ketentuan: a. 1 rangkap untuk ditempel pada papan pengumuman di TPS; b. 1 rangkap untuk ditempel pada papan pengumuman di PPS; c. 2 rangkap untuk diteruskan kepada PPK, 1 diantaranya berhologram; d. 1 rangkap untuk diteruskan kepada KPU Kabupaten; e. 1 rangkap untuk pengawas di TPS; f. 1 rangkap untuk masing-masing saksi, (berdasarkan jumlah saksi); g. 1 rangkap untuk arsip KPPS, sebagai pegangan KPPS dalam menghadiri rekapitulasi di PPK dan atau mendapat asistensi dari PPS/PPK/KPU Kabupaten Sumba Timur terkait dengan tata cara pengisian formulir C1-KWK maupun lampirannya. 6. Bahwa selanjutnya Sekretariat KPU Kabupaten Sumba Timur melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melaksanakan proses pengadaan sesuai kewenangannya; 7. Bahwa proses pengadaan formulir dilaksanakan oleh PPK melewati pelelangan umum yang dilakukan oleh LPSE Kabupaten Sumba Timur dengan hasil ditetapkan pemenang PT. Jasuindo Tiga Perkasa Tbk. di Surabaya; 8. Bahwa pengadaan formulir Model C-KWK, C1-KWK dan Lampiran Model C1-KWK diadakan sebanyak 9 (sembilan) rangkap, dengan rincian: Model C-KWK :9x 441 = 3.969 lembar Model C1-KWK hologram :2x 441 = 882 lembar Model C1-KWK :7x 441 = 3.087 lembar Model Lamp. C1-KWK hologram :2x 441 = 882 lembar Model Lamp. C1-KWK :7x 441 = 3.087 lembar 4 9. Bahwa selama proses pengadaan formulir di perusahaan, KPU Kabupaten Sumba Timur melakukan pemantauan secara langsung di Surabaya, bahkan Panwas Kabupaten Sumba Timur (U. T. Rawambaku, SE dan Stefanus Ngunjuamah) turut serta ke Surabaya melakukan pengawasan proses pengadaan dan percetakannya; 10. Bahwa dokumen Surat Perjanjian/Kontrak pengadaan telah disampaikan oleh PPK kepada Anggota Panwas Kabupaten Sumba Timur pada tanggal 3 November 2015; 11. Bahwa Panwas Kabupaten Sumba Timur selama dalam pengawasannya terhadap pengelolaan logistik ini, tidak pernah menyampaikan saran/koreksi, berkaitan dengan perencanaan dan pengadaan formulir C-KWK, C1-KWK berserta lampirannya, pensortiran, pengepakan sampai pada pendistribusiannya. Padahal amanat Pasal 5 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengawasan Perencanaan, Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, menyatakan “dalam hal terdapat kekeliruan atau kesalahan dalam pelaksanaan perencanaan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilihan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota memberikan saran perbaikan”; 12. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf (d) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengawasan Perencanaan, Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, menyatakan “pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan dengan cara memberikan saran perbaikan bila ditemukan potensi permasalahan dan pelanggaran terhadap proses perencanaan”; 13. Bahwa proses pengiriman sebagian formulir dari pihak perusahaan di Surabaya ke Waingapu, melalui cargo pesawat udara terjadi keterlambatan disebabkan eurupsi gunung berapi yang mengakibatkan tertahannya cargo formulir di bandara Juanda; 14. Bahwa oleh karena keterlambatan tersebut berakibat pada kekurangan formulir khususnya formulir Model C-KWK, Model C1-KWK dan Lampiran Model C1-KWK pada saat pensortiran; 15. Bahwa kekurangan formulir tersebut terjadi/ditemukan pada saat pensortiran formulir menjelang dilakukan pengepakan sehingga waktu yang tersedia sudah sangat mendesak dan tidak memungkinkan lagi untuk menunggu tibanya pengiriman dari pihak perusahaan; 16. Bahwa untuk mengatasi kekurangan tersebut, PPK berinisiatif untuk melakukan fotocopy sejumah kekurangan formulir dimaksud yaitu masing –masing 270 (dua ratus tujuh puluh) lembar; 5 17. Bahwa tindakan melakukan fotocopy formulir yang dilakukan oleh PPK bukan untuk menambah jumlah, melainkan semata-mata bertujuan untuk menggenapi kekurangan formulir oleh karena terjadi keterlambatan pengiriman dari perusahaan pencetakan di Surabaya; 18. Bahwa menurut Teradu, memenuhi kebutuhan adalah tidak berkekurangan sehingga makna tepat jumlah dalam Pasal 3 butir (a) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2015 adalah jumlah yang disediakan tidak kurang dari jumlah yang dibutuhkan. Jumlah formulir Model C-KWK, Model C1-KWK dan Lampiran Model C1- KWK yang disediakan teradu di TPS tidak kurang dari 8 rangkap di masing-masing TPS untuk kegiatan pemungutan dan penghitungan suara, telah terpenuhi jumlahnya dan dapat dikaterigorikan tepat jumlah; 19. Bahwa KPU Kabupaten Sumba Timur mendistribusikan formulir di masing-masing TPS (441 TPS) sejumlah 9 rangkap, dengan rincian: a. 1 rangkap untuk ditempel pada papan pengumuman di TPS; b. 1 rangkap untuk ditempel pada papan pengumuman di PPS; c. 1 rangkap untuk diteruskan kepada PPK; d. 1 rangkap untuk diteruskan kepada PPK berhologram; e. 1 rangkap untuk diteruskan kepada KPU Kabupaten; f. 1 rangkap untuk Pengawas di TPS; g. 1 rangkap untuk Sasksi Pasangan Calon No. Urut 1; h. 1 rangkap untuk Sasksi Pasangan Calon No. Urut 2; i. 1 rangkap untuk KPPS, sebagai pegangan KPPS ketika menghadiri rekapitulasi di PPK dan atau maupun ketika mendapat asistensi dari PPS/PPK/KPU Kabupaten ketika terjadi kesalahan penulisan data/formula dalam formulir C1-KWK berserta lampirannya; 20. Bahwa KPU Kabupaten Sumba Timur tidak pernah mencadangkan formulir Model C- KWK, C1-KWK Hologram dan Lampiran Model C1-KWK Hologram; 21. Bahwa dengan mempedomani ketentuan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 113/Kpts/KPU/Tahun 2015 tentang Jenis, Satuan Kebutuhan dan Spesifikasi Teknis Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, KPUKab. Sumba Timur hanya mendistribusikan 1 rangkap formulir Model C1-KWK Hologram dan Lampiran Model C1-KWK Hologram pada masing-masing TPS, sedangkan 1 rangkap tidak didistribusikan; 22. Bahwa kelebihan yang terjadi semata-mata oleh karena terjadi kekeliruan perencanaan dalam pengalokasian khususnya formulir Model C1-KWK Hologram dan Lampiran Model C1-KWK Hologram, bukan untuk dicadangkan dan untuk itu tidak didistribusikan; 23. Bahwa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2015 maupun Keputusan KPU Nomor 113/Kpts/KPU/Tahun 2015, tidak ada yang secara tegas menjelaskan bahwa jumlah formulir dan sertifikat tidak boleh melebihi kebutuhan normal sebagaimana termaktub ketentuan yang telah diatur; 24. Bahwa menyiapkan cadangan untuk perlengkapan pemungutan suara dalam Pemilu bukan sesuatu yang haram dan hal ini lazim dilakukan, misalnya surat suara bahkan 6 ini tergolong kategori wajib. Hanya saja untuk surat suara telah diatur pembatasannya (2,5 % dari DPT) karena ini berkenaan dengan potensi terjadinya kekurangan surat suara atau penyalahgunaan pada pemungutan dan penghitungan suara, karenanya kalaupun terjadi kelebihan satu rangkap formulir dan sertifikat Model C-KWK, Model C1-KWK dan lampirannya sebagai cadangan bukanlah sesuatu yang haram. Dengan demikian maka kelebihan satu rangkap salinan Model C-KWK, Model C1-KWK dan Lampiran Model C1-KWK bukanlah pelanggaran kode etik; 25. Bahwa yang jelas formulir dan sertifikat yang disediakan Teradu adalah tepat jenis (semua jenis yang dibutuhkan terpenuhi), tepat sasaran (sampai ditangan KPPS), tepat waktu (telah tersedia di TPS paling lambat sehari sebelum hari pemungutan suara) dan tepat kualitas (tulisannya terang dan jelas); 26. Bahwa makna penyediaan merupakan aktivitas berada dalam lingkup kerja Teradu yang dilakukan ditingkat TPS. Aktivitas Teradu yang dilakukan di tingkatan KPU Kabupaten/Kota adalah pengadaan, karena itu, kriteria tepat jumlah dan tepat kualitas bukanlan indikator terukur untuk pengadaan oleh KPU Kabupaten Sumba Timur tetapi merupakan indikator terukur untuk penyediaan di TPS; [2.4.3] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik para Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu mengajukan bukti- bukti sebagai berikut: 1. Bukti T-1 : Fotokopi Surat Keputusan KPU Kabupaten Sumba Timur Nomor 96/KPU-KAB/018.434022/2015 perihal Pedoman Teknis Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumba Timur Tahun 2015 tertanggal 6 Juli 2015; 2. Bukti T-2 : Fotokopi Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Sumba Timur Nomor 25a/BA/VII/2015 perihal Perencanaan Alokasi Kebutuhan Logistik/Pengadaan Barang dan Jasa Untuk Keperluan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumba Timur Tahun 2015 tertanggal 9 Juli 2015; 3. Bukti T-3 : Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor 18/Pan- Pemrik/SET-KPU/XI/2015 tertanggal 30 November 2015; 4. Bukti T-4 : Fotokopi Tanda Terima Logistik Pilkada Tahun 2015 tertanggal 7 Desember 2015; 5 Bukti T-5 : Fotokopi Salinan Keputusan KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 68/Kpts/KPU-Prov-018/2014 perihal Penetapan Ketua KPU Kabupaten Sumba Timur tertanggal 3 Februari 2014; 7 6 Bukti T-6 : Fotokopi Surat Keputusan KPU Kabupaten Sumba Timur Nomor 10/Kpts/KPU_Kab/018-434022/2014 perihal Pembagian Divisi dan Koordinator Wilayah Anggota KPU Kabupaten Sumba Timur tertanggal 10 Februari 2014; 7 Bukti T-7 : Fotokopi Surat Keputusan Sekretaris KPU Kabupaten Sumba Timur Nomor 19/Kpts/KPU-Kab/018-434022/2015 perihal Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dana Hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumba Timur Tahun 2015 Pada Sekretaris KPU Kabupaten Sumba Timur tertanggal 31 Maret 2015;
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”. Selanjutnya ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 mengatur wewenang DKPP untuk a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; 8 Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013, dengan demikian memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa temuan Panwas Kabupaten Sumba Timur atas formulir model C1-KWK, Model C1-KWK dan lampiran C1-KWK yang dimasukkan oleh Panwascam pada tanggal 15 Desember 2015 ditemukan adanya formulir model C1-KWK, model C1-KWK dan lampiran model C1-KWK hasil cetakan dari percetakan yang diduga hasil foto kopi. Berdasarkan kajian Panwas Kabupaten Sumba Timur, maka dari hasil pengamatan Panwas Kabupaten Sumba Timur atas data jumlah TPS se-Kabupaten Sumba Timur yang berjumlah 441 TPS, telah ditemukan Form C, C1 dan lampiran C1 untuk setiap TPS sejumlah 8 (delapan) rangkap. Hal tersebut berakibat pada kelebihan formulir C-KWK sebanyak 168 lembar dan Form model C1-KWK kelebihan 441 lembar serta form lampiran C1-KWK berhologram kelebihan 441 lembar. Kelebihan tersebut dicadangkan untuk setiap TPS, terdapat 1 rangkap cadangan yakni model C-KWK, C1-KWK hologram dan lampiran model C1-KWK hologram pada masing-masing TPS; [4.2] Menimbang dalam jawabannya dan keterangannya para Teradu membantah dalil aduan Pengadu. Para Teradu menjelaskan amanat yang tertuang dalam Pasal 41 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2015 tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan 9 Wakil Walikota, yang menyatakan bahwa “KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan Keputusan KPU/KIP Kabupaten/Kota tentang pedoman teknis norma, standar, prosedur, kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota dengan berpedoman pada Peraturan ini”. Pada tanggal 6 Juli 2015 KPU Kabupaten Sumba Timur telah menyusun dan menetapkan Keputusan KPU Kabupaten Sumba Timur Nomor 96/KPU-KAB/018.434022/2015 tentang Pedoman Teknis Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumba Timur Tahun 2015. Pada tanggal 9 Juli 2015, KPU Kabupaten Sumba Timur bersama Pejabat Pembuat Komitmen mengadakan rapat bersama untuk membahas perencanaan alokasi kebutuhan logistik/pengadaan barang dan jasa keperluan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumba Timur Tahun 2015. Pada saat proses pengadaan formulir di perusahaan, KPU Kabupaten Sumba Timur melakukan pemantauan secara langsung di Surabaya, bahkan Panwas Kabupaten Sumba Timur atas nama U. T. Rawambaku dan Stefanus Ngunjuamah turut serta ke Surabaya melakukan pengawasan proses pengadaan dan percetakannya. Para Teradu mengatakan bahwa pada saat pengelolaan logistik, Panwas Kabupaten Sumba Timur tidak pernah menyampaikan saran/koreksi terkait perencanaan dan pengadaan formulir C- KWK, C1-KWK berserta lampirannya, pensortiran, pengepakan sampai pada pendistribusiannya. Pasal 5 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengawasan Perencanaan, Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, menyatakan “dalam hal terdapat kekeliruan atau kesalahan dalam pelaksanaan perencanaan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilihan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota memberikan saran perbaikan”. Para Teradu menjelaskan bahwa untuk mengatasi kekurangan formulir model C-KWK, model C1-KWK dan lampiran model C1-KWK dengan melakukan fotokopi formulir sebanyak 270 (dua puluh ratus tujuh puluh) lembar. Hal tersebut para Teradu lakukan disebabkan keterlambatan pengiriman formulir dari Surabaya ke Waingapu. Berdasarkan hal tersebut, para Teradu berpedoman pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 113/Kpts/KPU/Tahun 2015 tentang Jenis, Satuan Kebutuhan dan Spesifikasi Teknis Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, KPU Kabupaten Sumba Timur hanya mendistribusikan 1 rangkap formulir Model C1-KWK Hologram dan Lampiran Model C1-KWK Hologram pada masing-masing TPS, sedangkan 1 rangkap tidak didistribusikan; [4.3] Menimbang bahwa dalam sidang pemeriksaan telah terungkap fakta para Teradu telah mengakui melakukan fotokopi formulir C-KWK, C1-KWK dan Lampiran C1-KWK. Para Teradu melakukan fotokopi tersebut untuk mengantisipasi adanya kesalahan penulisan yang dilakukan oleh petugas dilapangan. Teradu II telah terbukti melakukan fotokopi sejumlah 270 (dua ratus tujuh puluh) lembar dalam rangka mengantisipasi kekurangan 10 formulir. Tindakan para Teradu dalam melakukan fotokopi formulir tersebut, sama sekali tidak diketahui Panwas Kabupaten Sumba Timur dan tidak melakukan rapat pleno dalam mengambil suatu putusan. Meskipun menurut Para Teradu, kelebihan 1 (satu) rangkap tersebut tidak berakibat pada perubahan suara, namun tindakan para Teradu telah nyata melanggar Pasal 41 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2015 tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. DKPP berpendapat bahwa Teradu I, II, dan Teradu V sebagai penanggung jawab akan pengadaan barang dan jasa logistik Pilkada Kabupaten Sumba Timur telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait tidak tepat waktu sesuai dengan kontrak kerja antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Perusahan serta tidak melakukan pengawasan dan perencanaan distribusi logistik Pilkada Kabupaten Sumba Timur. Pada persidangan pemeriksaan para Teradu dalam keterangan membantah jika permasalahan yang muncul tersebut sebuah kesengajaan. Meski demikian Para Teradu dalam jawaban di persidangan mengaku tidak memeriksa isi hasil cetakan secara rinci, lalai dalam pengawasan. Tindakan Teradu II melakukan fotokopi bertujuan untuk mensukseskan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati agar tidak terjadi masalah kekurangan formulir pada saat hari pemilihan di TPS. Tindakan Teradu I, II dan Teradu V dalam menjalankan tugas untuk mengontrol semua proses tidak dijalankan sesuai dengan Pasal 10 ayat (3) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Berdasarkan hal di atas, DKPP berpendapat Teradu I, II dan Teradu V telah terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Pasal 15 huruf b tentang Kewajiban bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan substansi profesi administrasi Pemilu. Teradu III, IV, dan Teradu VI tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya dalam putusan ini, DKPP tidak perlu menanggapi.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Bahwa Teradu III, Teradu IV, dan Teradu VI tidak terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik dalam kedudukan dan jabatannya sekarang; [5.4] Bahwa Teradu I, Teradu II, dan Teradu V terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik dalam kedudukan dan jabatannya sekarang; 11 [5.5] Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu harus memberikan sanksi kepada Teradu I, Teradu II, dan Teradu V sesuai pelanggaran dan tingkat kesalahan; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan permohonan Pengadu untuk sebagian; 2. Merehabilitasi Teradu III atas nama Ivony Rambu Wori Hana, Teradu IV atas nama Romanus Ramone, Teradu VI atas nama Oktavianus Landi selaku Anggota KPU Kabupaten Sumba Timur terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan kepada Teradu I atas nama Robert Gana, Teradu V atas nama Muhammad Syadak Balole selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Kabupaten Sumba Timur terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan kepada Teradu II atas nama KH. Umbu Tamu Hawu selaku Pejabat Pembuat Komitmen KPU Kabupaten Sumba Timur terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 5. Memerintahkan KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; 6. Memerintahkan KPU Kabupaten Sumba Timur untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 7. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Endang Wihdatiningtyas, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis tanggal Dua Puluh Satu bulan April tahun Dua Ribu Enam Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Empat bulan Mei tahun Dua Ribu Enam Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, dihadiri oleh Pengadu dan dihadiri oleh Para Teradu. KETUA Ttd Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. ANGGOTA Ttd Ttd Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. 12 Ttd Ttd Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Ttd Ttd Endang Wihdatiningtyas, S.H Ida Budhiati, S.H., M.H. Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Dr. Osbin Samosir, M.Si 13