Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No.43 & 44/DKPP-PKE-V/2016
Putusan KPU Kab. Banggai Sulteng
Tahun: 2016 · Tanggal (data DKPP): 29/02/2016 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 22-02-2016
👁 17 dibaca ⇩ 2 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanA. PERKARA NOMOR 43/DKPP-PKE-V/2016 Menimbang Pengadu pada tanggal 5 Januari 2016 mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor 14/V- P/L-DKPP/2015 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 43/DKPP-PKE-V/2016.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu I pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu pada tanggal 3 Oktober 2015 telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 251.882 pemilih, kemudian pada tanggal 27 sampai dengan 28 Oktober 2015 melakukan pemutakhiran data jumlah Pemilih Tetap Tambahan (DPTb1) sebanyak 2.421 pemilih karena adanya penambahan wajib pilih di Kecamatan Luwuk Selatan. Pada tanggal 5 November 2015, para Teradu melakukan Rapat Pleno menetapkan kembali Daftar Pemilih Tetap (DPT) dari semula 251.882 pemilih menjadi 253.398 pemilih.
Pasal DilanggarPasal 26 ayat (1) Peraturan Komisi; Pasal 7
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I atas nama Irman D. Budahu, Teradu II atas nama Teguh Yuwono, Teradu III atas nama Dri Sutjipto, Teradu IV atas nama Supriyadi Y. Jafar, Teradu V atas nama Hasrianty selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten 32 Banggai dan Teradu VI atas nama Indriyani selaku Staf KPU Kabupaten Banggai terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan KPU Provinsi Sulawesi Tengah untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 43 & 44/DKPP-PKE-V/2016 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 14/V-P/L- DKPP/2016 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 43/DKPP-PKE-V/2016 dan Pengaduan Nomor 38/V-P/L-DKPP/2016 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 44/DKPP-PKE- V/2016, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PERKARA NOMOR 43/DKPP-PKE-V/2016 [1.1] PENGADU Nama : Abdul Ukas Marzuki Pekerjaan/Lembaga : Dosen Universitas Muhammadiyah Luwuk Alamat : Jl. B. Cempaka RT.002/RW.001 Kel. Hanga-Hanga Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Luwuk Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Pengadu I;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama : Irman D. Budahu Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Banggai Alamat : Jl. Bukit Halimun Luwuk Kabupaten Banggai Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Teguh Yuwono Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Banggai Alamat : Jl. Bukit Halimun Luwuk Kabupaten Banggai Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Dri Sutjipto Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Banggai Alamat : Jl. Bukit Halimun Luwuk Kabupaten Banggai Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Supriyadi Y. Jafar Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Banggai Alamat : Jl. Bukit Halimun Luwuk Kabupaten Banggai 1 Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Hasrianty Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Banggai Alamat : Jl. Bukit Halimun Luwuk Kabupaten Banggai Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu V; 6. Nama : Indriyani Pekerjaan/Lembaga : Staf KPU Kabupaten Banggai Alamat : Jl. Bukit Halimun Luwuk Kabupaten Banggai Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu VI; [1.2] PERKARA NOMOR 44/DKPP-PKE-V/2016 [1.2.1] PENGADU Nama : Rivaldi Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Jl. Zainuddin No. 43 Radio Dalam, Gandaria Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Pengadu II; Terhadap: [1.2.2] TERADU 1. Nama : Irman D. Budahu Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Banggai Alamat : Jl. Bukit Halimun Luwuk Kabupaten Banggai Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Teguh Yuwono Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Banggai Alamat : Jl. Bukit Halimun Luwuk Kabupaten Banggai Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Dri Sutjipto Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Banggai Alamat : Jl. Bukit Halimun Luwuk Kabupaten Banggai Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Supriyadi Y. Jafar Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Banggai Alamat : Jl. Bukit Halimun Luwuk Kabupaten Banggai Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Hasrianty Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Banggai Alamat : Jl. Bukit Halimun Luwuk Kabupaten Banggai 2 Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu V; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
A. PERKARA NOMOR 43/DKPP-PKE-V/2016 ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Menimbang Pengadu pada tanggal 5 Januari 2016 mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor 14/V- P/L-DKPP/2015 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 43/DKPP-PKE-V/2016. Pengadu dalam perkara ini mengadukan Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Banggai dan Staf KPU Kabupaten Banggai karena diduga telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan alasan-alasan pengaduan yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V pada tanggal 3 Oktober 2015 telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 251.882 pemilih, kemudian pada tanggal 27 sampai dengan 28 Oktober 2015 melakukan pemutakhiran data jumlah Pemilih Tetap Tambahan (DPTb1) sebanyak 2.421 pemilih karena adanya penambahan wajib pilih di Kecamatan Luwuk Selatan; 2. Bahwa selanjutnya Teradu I sampai dengan Teradu V pada tanggal 5 November 2015 kemudian melakukan Rapat Pleno KPU Kabupaten Banggai dan menetapkan kembali Daftar Pemilih Tetap (DPT) dari semula 251.882 pemilih menjadi 253.398 pemilih; 3. Bahwa sejak penetapan DPT tanggal 3 Oktober 2015, pemutakhiran tanggal DPT antara 27-28 Oktober 2015 hingga Penetapan Kembali Daftar Pemilih Tetap (DPT) tanggal 5 November 2015 yang dilakukan oleh Para Teradu dari semula 251.882 pemilih yang sejak semula telah diprotes oleh seluruh Pasangan Calon karena adanya inkonsistensi jumlah wajib pilih, walapun telah dilakukan protes oleh seluruh Pasangan Calon melalui penghubungnya Para Teradu tetap memaksakan dilakukan pleno dengan menetapkan DPT menjadi 253.398 pemilih; 4. Bahwa dalam DPT tanggal 3 Oktober 2015 serta penetapan kembali DPT hasil perbaikan tanggal 5 November 2015, Pengadu menemukan beberapa kejanggalan dan/atau keganjilan. Dalam DPT tanggal 3 Oktober 2015, setelah Pengadu melakukan pengecekan soft copy DPT by name by adress yang diberikan oleh Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V, secara detail dengan mengurut jumlah pemilih yang tercantum dalam DPT, ternyata jumlah wajib pilih tercatat dalam soft copy DPT seharusnya hanya 3 berjumlah 246.771, kemudian bila dijumlah dengan wajib pilih tambahan (dari Kecamatan Luwuk Selatan) tanggal 27 s/d 28 Oktober 2015 sebanyak 2.421, maka jumlah wajib pilih hanya berjumlah 249.192 bukan berjumlah 251.882, dengan demikian terdapat kelebihan wajib pilih sebesar 2.690 yang fiktif; 5. Bahwa selain kekeliruan Para Teradu dalam menghitung jumlah wajib pilih dalam DPT, ternyata Para Teradu secara melawan hukum dengan sengaja dan sadar telah pula memasukkan wajib pilih fiktif yang tanpa disertai identitas kependudukan (tanpa NIK dan atau KK) yang jumlahnya mencapai 5.822 orang ke dalam dalam DPT tanggal 3 Oktober 2015 untuk kepentingan tertentu dengan sebaran diseluruh TPS/Desa/Kecamatan di Kabupaten Banggai dengan rincian sebagai berikut: Tabel 1 Jumlah Wajib Pilih Fiktif (Tanpa NIK dan KK) dalam DPT PEMILIH FIKTIF NAMA KECAMATAN DPT PER KECAMATAN (TANPA NIK DAN KK) 1 2 3 1. LUWUK 27,499 1,171 2. LUWUK TIMUR 8,152 245 3. LUWUK UTARA 10,945 114 4. LUWUK SELATAN 12,957 268 5. NAMBO 6,061 30 6. KINTOM 7,754 161 7. BATUI 12,238 277 8. BATUI SELATAN 10,135 271 9. MOILONG 13,714 262 10. TOILI 25,259 369 11. TOILI BARAT 15,826 304 12. BUALEMO 13,470 145 13. PAGIMANA 17,480 172 14. LOBU 2,672 30 15. BUNTA 14,570 795 16. NUHON 13,411 593 17. SIMPANG RAYA 10,360 119 18. MASAMA 8,559 92 19. LAMALA 4,813 51 20. MANTOH 4,692 117 21. BALANTAK 3,902 81 22. BALANTAK SELATAN 3,996 93 23. BALANTAK UTARA 3,109 62 JUMLAH TOTAL 251,574 5,822 6. Bahwa merujuk pada DPT yang telah ditetapkan oleh Para Teradu, Pengadu juga menemukan adanya selisih antara DPT yang ditetapkan oleh Para Teradu tanggal 3 Oktober 2015 dengan DPT hasil Rekap DB1-KWK yang jumlahnya lebih Tinggi 4 dibanding Form A3-KWK. Seharusnya jumlah DPT dalam form A3 KWK maupun form DPT dalam form DB1 KWK berjumlah sama, namun terdapat perbedaan cukup signifikan yang terindikasi kuat adanya pemilih siluman dalam pelaksanaan voting day dengan rincian sebagai berikut: Tabel 2 Selisih wajib pilih dalam DPT menurut form A3 KWK dan DB1 KWK Rekapitulasi Selisih DPT DPT PER Form DB1 dengan NAMA KECAMATAN KECAMATAN KWK Form DB1 VERSI TERADU VERSI KWK TERADU 1. LUWUK 27,499 27,672 173 2. LUWUK TIMUR 8,152 8,152 - 3. LUWUK UTARA 10,945 11,139 194 4. LUWUK SELATAN 12,957 13,495 538 5. NAMBO 6,061 6,061 - 6. KINTOM 7,754 7,771 17 7. BATUI 12,238 12,235 (3) 8. BATUI SELATAN 10,135 10,147 12 9. MOILONG 13,714 13,814 100 10. TOILI 25,259 25,334 75 11. TOILI BARAT 15,826 15,899 73 12. BUALEMO 13,470 13,518 48 13. PAGIMANA 17,480 17,492 12 14. LOBU 2,672 2,672 - 15. BUNTA 14,570 14,570 - 16. NUHON 13,411 13,449 38 17. SIMPANG RAYA 10,360 10,411 51 18. MASAMA 8,559 8,560 1 19. LAMALA 4,813 4,813 - 20. MANTOH 4,692 5,049 357 21. BALANTAK 3,902 4,089 187 22. BALANTAK SELATAN 3,996 3,947 (49) 23. BALANTAK UTARA 3,109 3,109 - JUMLAH TOTAL 251,574 253,398 1,824 5 7. Bahwa apabila jumlah pemilih fiktif dalam DPT sebagaimana dalam tabel 1 dan tabel 2 dihitung secara keseluruhan maka akan diperoleh jumlah wajib pilih fiktif sebesar 7.646 dengan rincian sebagai berikut: Tabel 3 Total Jumlah wajib pilih fiktif (tanpa NIK dan KK) serta (selisih DPT dengan Form DB1 KWK) PEMILIH Selisih TOTAL DPT PER FIKTIF Rekapitul DPT NAMA PEMILIH KECAMAT (TANPA asi Form dengan KECAMATAN FIKTIF AN NIK DAN DB1 KWK Form (3+5) KK) DB1 KWK 1 2 3 4 5 6 1. LUWUK 27,499 1,171 27,672 173 1,344 2. LUWUK TIMUR 8,152 245 8,152 - 245 3. LUWUK UTARA 10,945 114 11,139 194 308 4. LUWUK SELATAN 12,957 268 13,495 538 806 5. NAMBO 6,061 30 6,061 - 30 6. KINTOM 7,754 161 7,771 17 178 7. BATUI 12,238 277 12,235 (3) 274 8. BATUI SELATAN 10,135 271 10,147 12 283 9. MOILONG 13,714 262 13,814 100 362 10. TOILI 25,259 369 25,334 75 444 11. TOILI BARAT 15,826 304 15,899 73 377 12. BUALEMO 13,470 145 13,518 48 193 13. PAGIMANA 17,480 172 17,492 12 184 14. LOBU 2,672 30 2,672 - 30 15. BUNTA 14,570 795 14,570 - 795 16. NUHON 13,411 593 13,449 38 631 17. SIMPANG RAYA 10,360 119 10,411 51 170 18. MASAMA 8,559 92 8,560 1 93 19. LAMALA 4,813 51 4,813 - 51 20. MANTOH 4,692 117 5,049 357 474 21. BALANTAK 3,902 81 4,089 187 268 22. BALANTAK SELATAN 3,996 93 3,947 (49) 44 6 23. BALANTAK UTARA 3,109 62 3,109 - 62 JUMLAH TOTAL 251,574 5,822 253,398 1,824 7,646 8. Bahwa berdasarkan sertifikat rekapitulasi dan rincian penghitungan perolehan suara model DB1-KWK, perbandingan antara data DPT, DPTb1, DPPH, DPTb2 dengan hasil Pleno KPU Kabupaten Banggai pada tanggal 3 Oktober 2015, jelas terlihat adanya selisih daftar pemilih dalam Pilkada Banggai Tahun 2015. Dapat dilihat pada data berikut: Tabel 4 PERBANDINGAN SELISIH DPT, DPTb1, DPPh DAN DPTb2 DARI FORM DB1-KWK dengan HASIL PLENO TANGGAL 03 OKTOBER 2015 VERSI PEMUTAKHIRAN VERSI PLENO 3 SELISIH NAMA KECAMATAN TGL 28 OKT FORM OKT DB1 & PLENO DB1 1. LUWUK 27.499 29.035 1.536 2. LUWUK TIMUR 8.152 8.297 145 3. LUWUK UTARA 9.815 11.616 1.801 4. LUWUK SELATAN 12.957 2.421 14.447 (931) 5. NAMBO 6.061 6.103 42 6. KINTOM 7.754 7.845 91 7. BATUI 11.804 12.430 626 8. BATUI SELATAN 10.135 10.272 137 9. MOILONG 13.726 13.985 259 10. TOILI 21.540 25.700 4.160 11. TOILI BARAT 15.849 15.983 134 12. BUALEMO 13.470 13.737 267 13. PAGIMANA 17.480 17.742 262 14. LOBU 2.672 2.708 36 15. BUNTA 14.570 14.820 250 16. NUHON 13.411 13.631 220 17. SIMPANG RAYA 10.360 10.534 174 18. MASAMA 8.559 8.608 49 19. LAMALA 4.813 4.857 44 20. MANTOH 5.048 5.103 55 21. BALANTAK 4.089 4.155 66 22. BALANTAK SELATAN 3.898 4.013 115 23. BALANTAK UTARA 3.109 3.137 28 JUMLAH TOTAL 246.771 249.192 258.758 9.566 Keterangan :  Pemutakhiran Daftar Pemilih di Kecamatan Luwuk Selatan Tanggal 28 Oktober 2015 di Plenokan pada tgl 5 Nop 2015,  Bahwa, KPU Banggai Mencantumkan Jumlah DPT pada Pleno 3 Oktober 2015 adalah 251.882, seharusnya berdasarkan angka Ceklist By Name By Addres adalah 246.771 pemilih; 7  Bahwa pada tanggal 28 Oktober 2015 terjadi Pemutakhiran Data Pemilih yang dimuat didalam DPT B-1 sebanyak 2.421, oleh KPU Banggai dari 251.882 menjadi 253.398. seharusnya 246.771 + 2.421 = 249.192;  Bahwa seharusnya DPT pada Voting Day tanggal 9 Desember adalah 249.192 pemilih, tetapi oleh KPU Banggai jumlah pemilih menjadi sebanyak 258.758;  Bahwa telah terjadi selisih 9.566 antara DPT berdasarkan Angka Real Pleno KPU Banggai tanggal 3 Oktober 2015 dan 5 Nopember 2015 dengan DPT yang tercantum dalam Form DB1-KWK hasil Pemungutan Suara tanggal 9 Desember 2015. 9. Bahwa tindakan para Teradu lainnya yang patut dikualifikasi sebagai tindakan yang tidak sah dan melanggar asas penyelenggaraan pemilihan adalah tindakan sadar dan sengaja dengan menambah dan atau setidak-tidaknya memanipulasi DPT secara sepihak dan tanpa melalui Pleno serta tanpa pemberitahuan kepada pihak-pihak terkait khususnya para Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai Tahun 2015 pada saat H-1 voting day sebagaimana berdasarkan bukti komunikasi email yang dilakukan oleh Staf KPU Kabupaten Banggai Sub. Bag Program dan Data (Teradu VI) INDRIYANI IBRAHIM dengan alamat email indri.ibrahim80@gmail.com kepada Pemimpin Percetakan Key Art EFENDI SAMSUL Alias EFEN terurai sebagai berikut:  Tanggal 3 Desember pukul 2;25 PM ada perintah untuk mencetak perubahan DPT 61 TPS di Luwuk Selatan;  Tanggal 3 Desember pukul 3;19 PM ada perintah untuk mencetak perubahan DPT 229 TPS di balantak, Batui Selatan, Batui Kayo, Bualemo, Luwuk Selatan;  Tanggal 6 Desember pukul 10.42 PM membuktikan terdapat perintah untuk mencetak DPT MOILONG dan TOILI BARAT;  Tanggal 8 Desember pukul 06: 38 PM ada perintah untuk mencetak perbaikan DPT di Toili dan pukul 8;02 PM ada perintah untuk mencetak perubahan DPT di 3 TPS Toili; 10. Bahwa masuknya pemilih yang terindikasi fiktif dan/atau tidak sah dalam DPT tersebut di atas telah melanggar asas penyelenggaraa Pemilihan yakni tidak cermat, tidak tertib, tidak profesional serta tidak memberi kepastian hukum yang dilakukan oleh Para Teradu. Banyaknya wajib pilih fiktif yang jumlahnya mencapai ribuan sejak dalam tahapan, hingga pelaksanaan pemungutan suara, berimpilikasi pula pada jumlah pencetakan dan distribusi surat suara di setiap TPS di seluruh wilayah di Kabupaten Luwuk; 11. Bahwa tindakan Para Teradu a quo yang melanggar asas cermat, tertib, profesional serta kepastian hukum telah menguntungkan pasangan calon tertentu dan merugikan pasangan calon lainnya dalam Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Banggai Tahun 2015 sebagaimana diatur dalam Pasal 2 huruf b, huruf d, huruf e, huruf g dan huruf i Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu, Pasal 13 huruf 8 h dan huruf r serta Pasal 14 huruf c dan huruf i Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, Pasal 3 huruf d dan huruf f Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2015 tentang Norma Standar Prosedur Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan, Pasal 5 huruf b, huruf d, huruf e, huruf g dan huruf i, Pasal 11huruf d, Pasal 12 Huruf a, huruf d, huruf e dan huruf g, Pasal 15 huruf b, huruf c, huruf d, huruf f dan huruf g, Pasal 16 huruf a, huruf c dan huruf d Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; 12. Bahwa Para Teradu dalam melakukan validasi data serta pemutahiran DPT telah mengabaikan dan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan pada Pasal13 ayat (1) ayat (2), dan ayat (3) pada Bab IV bagian kesatu, mengatur “bahwa Setiap penduduk wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan”; 13. Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VI yang telah melakukan tindakan pencetakan dan penambahan DPT dimasa minggu tenang dan mendekati proses pemungutan suara (voting day) dari tanggal 6 Desember s/d 8 Desember 2015 kepada Perusahaan Pencetakan Key Art Luwuk tanpa melalui Rapat Pleno penetapan DPT patutlah dinyatakan telah melanggar ketentuan Pasal 26 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 04 Tahun 2015 Tentang Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih Tetap Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Walikota secara tegas mengatur bahwa “DPT dan DPTb-1 tidak dapat diubah dalam jangka waktu paling kurang 6 (enam) hari sebelum hari pemungutan suara, kecuali terdapat Pemilih yang tidak memenuhi syarat”, artinya tindakan Tindakan Teradu I s/d Teradu V selaku Komisioner KPU Kabupaten Banggai yang telah menyetujui dan memberikan izin Staf Bagian Program dan Data atas nama INDRIYANI IBRAHIM (Teradu VI) telah melanggar ketentuan pasal tersebut di atas; 14. Bahwa selain masuknya pemilih tanpa NIK dan KK dalam DPT, ternyata terdapat pula penambahan DPT serta surat suara tambahan yang dicetak secara illegal dan di luar jadwal dan tahapan dalam Pilkada Banggai 2015, halmana telah pula dibenarkan serta sesuai pula dengan pengantar nomor 45.1/549/Set.DPRD yang dikeluarkan Sekretaris DPRD tentang Surat Rekomendasi DPRD Banggai Nomor 890/550/DPRD tertanggal 23 Desember 2015 yang pada pokoknya meminta kepada Panwaslih Kabupaten Banggai untuk menindak tegas kepada pihak-pihak yang dianggap bertanggungjawab terkait adanya pergerakan/perubahan DPT illegal di sejumlah TPS yang tersebar di beberapa kecamatan; 9 15. Bahwa atas permasalahan ini Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Banggai telah mengeluarkan Surat Kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Nomor 236/Panwaslih-Kab.Bgi/I/2016 tanggal 3 Januari 2016, perihal penerusan Laporan Pelanggaran Administrasi pada point 2 secara jelas menyatakan “Berdasarkan hasil kajian Ketua dan Anggota Panwaslih Kabupaten Banggai berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti bahwa dalam Laporan Zulharbi Amatahir tersebut, KPU Kabupaten Banggai diduga telah menyalahi aturan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2015 tentang Norma Standar Prosedur Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan terkait Pasal 3 huruf d dan huruf f bahwa dalam hal ini KPU Kabupaten Banggai diduga tidak tertib waktu dan efisien dalam Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan, untuk selanjutnya diteruskan oleh KPU Kabupaten Banggai untuk ditindaklanjuti kemudian”; 16. Bahwa permasalahan terkait DPT illegal yang merupakan bagian dari modus pelanggaran kolaboratif untuk memenangkan salah satu pasangan calon atau setidak- tidaknya menguntungkan salah satu pasangan calon yang dilakukan secara sadar (by design); 17. Bahwa Adapun hasil perolehan suara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai Tahun 2015 berdasarkan form DB1-KWK adalah sebagai berikut: No. Urut. Nama Pasangan Calon Perolehan Suara Persentase 1. Sofyan Mile-Sukri Djalumang 51.886 28,41% 2. Ma’mun Amir-Batia Sisilia Hadjar 61.519 33,68% 3. Herwin Yatim-Mustar Labolo 69.234 37,91% Jumlah Total 182.639 100% [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Fotokopi Berita Acara Pleno Nomor 51/B.A/X/2015 Tentang Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tanggal 2 Oktober 2015; Bukti P-2 : Fotokopi Berita Acara Pleno Nomor 68/B.A/XI/2015 Tentang Penetapan Kembali Daftar Pemilih Tetap tanggal 5 November 2015; Bukti P-3 : Fotokopi Salinan Email Tanggal 3 Desember pukul 2;25 PM ada perintah untuk mencetak perubahan DPT 61 TPS di Luwuk Selatan; 10 Bukti P-4 : Fotokopi Salinan Email Tanggal 3 Desember pukul 3;19 PM ada perintah untuk mencetak perubahan DPT 229 TPS di balantak, Batui Selatan, Batui Kayo, Bualemo, Luwuk Selatan; Bukti P-5 : Fotokopi Salinan Email Tanggal 6 Desember pukul 10.42 PM membuktikan terdapat perintah untuk mencetak DPT MOILONG dan TOILI BARAT; Bukti P-6 : Fotokopi Salinan Email Tanggal 8 Desember pukul 06: 38 PM ada perintah untuk mencetak perbaikan DPT di Toili dan pukul 8;02 PM ada perintah untuk mencetak perubahan DPT di 3 TPS Toili; Bukti P-7 : Fotokopi Dokumen salinan Form DB1 KWK dalam Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai Tahun 2015; Bukti P-8 : Fotokopi Surat Rekomendasi DPRD Kabupaten Banggai Nomor 890/550/DPRD tertanggal 23 Desember 2015; Bukti P-9 : Fotokopi Surat Kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Nomor 236/Panwaslih-Kab.Bgi/I/2016 tanggal 3 Januari 2016; Bukti P-10 : Fotokopi Kwitansi Pembayaran KPU Kab. Banggai kepada Key Art Design Luwuk; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I, II, III, IV, DAN TERADU V [2.4] Menimbang bahwa Para Teradu secara bersama-sama telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: [2.4.1] Secara umum Para Teradu sebelumya membantah seluruh aduan Pengadu dan menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan; [2.4.2] Bahwa untuk selanjutnya, masing-masing Teradu memberikan jawaban dan penjelasan secara tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa tuduhan Pengadu sama sekali tidak benar, sebab melalui Pleno terbuka KPU Kabupaten Tanggal 2 Oktober 2015 dan/atau Pleno Terbuka KPU Provinsi Sulawesi Tengah tanggal 4 Oktober 2015 ditetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT)) dengan jumlah pemilih Laki – laki 127.417 Perempuan 124.465 total 251.882 Pemilih, dan Kemudian diberikan 1 rangkap ke Panwas Kabupaten Banggai dan 1 rangkap kepada masing- masing Tim Pasangan Calon, dan disampaikan ke sekretaris untuk digandakan dan diumumkan di 23 Kecamatan; 2. Bahwa tanggal 28 Oktober 2015 ditetapkan Daftar Pemilih Tambahan 1 (DPTb1) dengan Jumlah Pemilih Laki – Laki 1.160 dan Perempuan 1.261 Total 2.421; 3. Bahwa DPT tersebut kemudian mengalami perbaikan dan/atau perubahan jumlah berdasarkan Pleno Terbuka Tanggal 5 November 2015, KPU Kabupaten Banggai bersama Panwas Kabupaten Banggai melakukan pencermatan terhadap DPTB1 yang dikonversi ke DPT (B.A No. 69/B.A/XI/2015 tanggal 5 November 2015), Jumlah DPTb1 yang dimasukkan ke dalam DPT berjumlah laki–laki 722 dan perempuan 794 Total 1.516, sehingga DPT Kabupaten Banggai menjadi laki–laki berjumlah 128.139 dan perempuan 11 berjumlah 125.259 Total jumlah 253.398 Pemilih dan DPTb1 berkurang menjadi laki– laki 438 dan perempuan 467 Total 905. Namun DPT perbaikan ini tidak pernah di akui oleh Pengadu; 4. Bahwa Pleno DPT perbaikan tanggal 5 November 2015 di laksanakan atas dasar: a. Surat Edaran KPU RI No. 729/KPU/X/2015 tanggal 29 Oktober 2015 tentang pencermatan ulang DPT tentang pencermatan ulang DPT dan DPTB1 yang memerintahkan KPU Provinsi dan Kabupaten untuk melakukan pencermatan dan menetapkan kembali DPT dan DPTB1 yang signifikan jumlahnya menjadi DPT; b. Surat Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 1098/KPU-Prov-024/XI/2015, tanggal 04 Nopember 2015 tentang Perbaikan DPT dan Pencermatan DPTB1; c. Surat Edaran Bawaslu Nomor 0362/Bawaslu/2015 tanggal 2 November 2015 tentang Pengawasan Perbaikan DPT; d. Rekomendasi Panwaslih Kabupaten Banggai Nomor :168/Panwaslihlih - Kab.Bgi/XI/2015 tanggal 5 November Perihal Rekomendasi DPTb1 dimasukkan dalam DPT. 5. Bahwa penetapan DPT telah dilakukan Rapat Pleno Rekapitulasi DPT yang dilaksanakan secara berjenjang dari PPK, KPU Kabupaten/Kota dan dihadiri oleh Panwascam dan Panwaslih maupun Tim Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai. Tim Pasangan Calon telah menerima salinan DPT berupa softcopy sesuai dengan tanda terima masing-masing Tim Pasangan Calon; 6. Bahwa berdasarkan softcopy DPT yang telah di terima oleh Pasangan Calon, KPU Kabupaten Banggai, kemudian mengirimkan surat kepada Pasangan Calon dan seluruh stakeholder Nomor 300a/KPU-KAB-024/X/2015, tanggal 14 Oktober 2015 perihal Pencermatan DPT. Surat itu dimaksudkan kepada Pasangan Calon dan semua pihak yang berkepentingan untuk melakukan pencermatan DPT yang ada dan memberi koreksi, masukan agar dapat diperbaiki dan/atau dimasukkan nantinya dalam DPTB1. Hal ini adalah bentuk keterbukaan Para Teradu sebagai upaya dalam memastikan terlindunginya hak konstitusional warga untuk menggunakan hak pilihnya; 7. Bahwa benar masih ada Pemilih Kabupaten Banggai yang belum memiliki NIK dan/atau NKK. Pemilih yang belum memiliki NIK dan/atau NKK ini didata oleh PPDP pada saat Pemutakhiran data Pemilih. Terhadap Penduduk dengan status belum memiliki identitas yang ditemukan oleh PPDP tetap dimasukkan dalam Daftar Pemilih Tetap dengan mengacu pada ketentuan: a. Pasal 57 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 01 Tahun 2015 bahwa ”Untuk didaftar sebagai Pemilih, Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat:  Tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya dan/atau,  Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. b. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2015 Pasal 1 ayat (17), bahwa “Pemilih adalah penduduk yang berusia paling rendah 17 Tahun atau sudah/pernah kawin yang terdaftar dalam pemilihan. c. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2015 Pasal 3 bahwa Warga Negara Indonesia yang pada hari Pemungutan suara pada pemilihan genap berumur 17 (tujuh belas) Tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin mempunyai hak pemilih; 12 8. Bahwa tidak serta merta KPU Kabupaten Banggai menetapkan menjadi DPT, Sebelum menetapkan menjadi DPT, KPU Kabupaten Banggai mengirimkan surat ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Banggai pada tanggal 22 September 2015, Nomor 228/KPU-Kab-024.433130/IX/2015, pada Pokoknya KPU Kabupaten Banggai mohon bantuan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Banggai untuk melengkapi NIK dan NKK data pemilih yang masuk dalam DPT Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai Tahun 2015; 9. Bahwa Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Banggai tidak mampu melaksanakan dalam waktu singkat dikarenakan penerbitan NIK/NKK adalah kewenangan Kementrian Dalam Negeri yang di atur dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan bahwa penerbitan NIK/NKK adalah kewenangan Adminduk Kementrian Dalam Negeri melalui usulan Pemerintah/Pemerintah Daerah. Jadi bukan kewenangan KPU Kabupaten Banggai; 10. Bahwa pada tanggal 11 Oktober 2015 KPU Kabupaten Banggai telah memperbanyak atau menggandakan DPT yang telah ditetapkan tanggal 3 Oktober 2015 sebanyak 9 rangkap, 2 sampai 3 rangkap telah didistribusikan ke PPK untuk diumumkan, 6 sampai 7 rangkap disimpan untuk dikirim bersamaan dengan logistik lainnya; 11. Bahwa perbaikan dan/atau perubahan DPT 5 November 2015, maka semua penggandaan yang sudah ada harus kembali disesuaikan dan/atau digandakan ulang; 12. Bahwa pada tanggal 5 Desember 2015 KPU Kabupaten Banggai mendistribusikan logistik yakni Formulir A4, A5, C6 dan salinan DPT (7 rangkap per TPS) ke masing- masing PPK, tanpa disengaja salinan DPT yang telah digandakan sejak tanggal 11 Oktober 2015 ikut terdistribusi, beberapa PPK mengkroscek salinan DPT yang diterima ternyata jumlahnya tidak sesuai dengan jumlah yang telah ditetapkan tertanggal 5 November 2015; 13. Bahwa laporan dari PPK Toili dan Moilong, maka pada tanggal 6 Desember 2015 KPU Kabupaten Banggai memperbaiki atau mengganti salinan DPT yang belum sesuai dengan yang ditetapkan tanggal 5 November 2015 ketika pihak sekretariat KPU Kabupaten Banggai mencetak DPT TPS di Kecamatan Toili turut tercetak juga DPT Toili Barat padahal setelah di cek kembali oleh PPK Toili Barat jumlahnya telah sesuai; 14. Bahwa hasil pemeriksaan Panwas Kabupaten yang disampaikan melalui surat Panwas Kabupaten Banggai Nomor 228/Panwaslih-Kab.Bgi/XII/2015 tanggal 29 Desember 2015 perihal Klarifikasi dugaan adanya DPT Ilegal, Panwas Kabupaten Banggai menyatakan bahwa DPT ilegal itu tidak benar; 15. Bahwa terkait dengan pencetakan surat suara dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai KPU Kab. Banggai, berdasarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, menyebutkan bahwa “ Jumlah surat suara yang dicetak sama dengan jumlah Pemilih tetap ditambah dengan 2,5 % (dua koma lima persen) dari jumlah Pemilih tetap sebagai cadangan, untuk melayani penggunaan hak pilih warga negara dan 13 menjamin ketersediaan Surat Suara Pemilihan Bupati dan wakil Bupati di TPS, KPU Banggai menempuh kebijakan menetapkan jumlah surat suara cadangan sebanyak 2,5% (dua koma lima perseratus) dari jumlah pemilih tetap di setiap TPS. Dengan demikian, penyediaan surat suara per TPS dihitung berdasarkan persentase di atas, KPU Banggai telah menerbitkan Keputusan Nomor 70/Kpts/BGI/XI/2015 Tahun 2015 tanggal 05 November 2015 tentang kebutuhan surat suara per TPS dalam Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Banggai sebanyak 259.733 lembar; 16. Bahwa sebelum dilakukan pengepakan dan pendistribusian logistik khususnya Surat Suara Sekretaris melaporkan sesuai dengan Surat No. 370/Seskab-024/XII/2015 tanggal 1 Desember 2015 bahwa terjadi kesalahan dalam pembulatan pecahan oleh Petugas pengolah data, dimana pecahan/desimal lebih kecil dari 0,5 tidak dibulatkan ke atas, akibatnya terdapat kekurangan surat suara sebanyak 348 lembar, Dalam ketentuan bahwa jika terdapat perhitungan 0,5 ke atas, maka perhitungannya dilakukan pembulatan menjadi 1. Berdasarkan hal tersebut kemudian KPU Kabupaten Banggai menyetujui Berita Acara No. 74/BA/XI/2015 tanggal 1 Desember 2015 untuk mencetak Surat Suara sebanyak kekurangan yang ada yaitu 348 lembar, dari penambahan Surat suara tersebut KPU Kabupaten Banggai menerbitkan Surat Keputusan Nomor 75/Kpts/BGI/XI/2015 tanggal 1 Desember 2015 tentang persetujuan tambahan jumlah surat suara cadangan (2,5%). Dengan demikian total kertas suara yang ada sebanyak 260.081 dari sebelumnya sebanyak 259.733 lembar; 17. Bahwa berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2015 di atur bahwa pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilihan dilakukan oleh Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau Sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota. Namun para Teradu dalam hal distribusi logistik telah melakukan monitoring agar distribusi logistik berjalan tepat waktu, tepat jumlah dan tepat jenis, hal mana monitoring dilakukan Teradu secara langsung ke tempat persiapan dan pengepakan, menanyakan secara langsung kepada sekretariat sebagai pihak yang berkewenangan dalam hal pengadaan dan distribusi logistik, dan atau menanyakan melalui telepon dan sms serta Teradu Vmengeluarkan memo tentang segala sesuatu yang terkait dengan distribusi logistik pemilu kepada sekretaris dan jajarannya; [2.4.3] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya. 14 [2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu mengajukan bukti- bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Fotokopi Berita Acara Pleno Nomor 51/B.A/X/2015 Tentang Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tanggal 2 Oktober 2015; Bukti T-2 : Fotokopi Berita Acara Nomor 61/B.A/X/2015 perihal Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Tambahan 1 Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah serta Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2015; Bukti T-3 : Fotokopi Berita Acara Pleno Nomor 68/B.A/XI/2015 Tentang Penetapan Kembali Daftar Pemilih Tetap tanggal 5 November 2015; Bukti T-4 : Fotokopi Surat KPU Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 1098/KPU-Prov- 024/kpu-prov./XI/2015 perihal Perbaikan DPT dan Pencermatan DPTb- 1; Bukti T-5 : Fotokopi Surat Bawaslu Nomor 0362/Bawaslu/XI/2015 perihal Pengawasan Perbaikan Daftar Pemilih tanggal 2 November 2015; Bukti T-6 : Fotokopi Surat Panwas Kabupaten Banggai Nomor 168/Panwaslih- Kab.Bgi/XI/2015 perihal Rekomendasi DPTb-1 dimasukkan dalam DPT tertanggal 5 November 2015; Bukti T-7 : Fotokopi Formulir Model DB-KWK, Model DB1-KWK dan Lampiran Model DB1-KWK Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai Tahun 2015; Bukti T-8 : Fotokopi Surat KPU Kabupaten Banggai Nomor 300a/KPU-KAB- 024/X/2015 perihal Pencermatan DPT menjelang Penyusunan DPTb tertanggal 14 Oktober 2015; Bukti T-9 : Fotokopi Surat KPU Kabupaten Banggai Nomor 228/KPU-KAB- 024.433130/IX/2015 perihal Koordinasi dalam rangka perbaikan Data Pemilih Sementara (DPS) tertanggal 22 September 2015; Bukti T-10 : Fotokopi Surat Panwas Kabupaten Banggai Nomor 228/Panwaslih- Kab.Bgi/XII/2015 perihal Klarifikasi dugaan adanya DPT illegal sebanyak 14.488 yang terdapat di dataran Toili (Kecamatan Moilong, Toili dan Kecamatan Toili Barat) yang disampaikan oleh LO Pasangan Calon Nomor Urat 2 pada saat di Kantor DPRD Kabupaten Banggai tertanggal 29 Desember 2015; Bukti T-11 : Fotokopi Surat Keputusan KPU Kabupaten Banggai Nomor 70/Kpts/BGI/XI/2015 perihal Jumlah Daftar Pemilih Tetap Ditambah 2.5% basis per TPS dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai Tahun 2015 tertanggal 5 November 2015; Bukti T-12 : Fotokopi Surat Sekretaris KPU Kabupaten Banggai Nomor 370/Seskab- 024/XII/2015 perihal Permohonan Pencetakan Surat Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai Tahun 2015 tertanggal 1 Desember 2015; Bukti T-13 : Fotokopi Berita Acara KPU Kabupaten Banggai Nomor 74/BA/XII/2015 perihal Rapat Pleno Persetujuan Penambahan Surat Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai tertanggal 1 Desember 2015; Bukti T-14 : Fotokopi Surat Keputusan KPU Kabupaten Banggai Nomor 75/Kpts/BGI/XII/2015 perihal jumlah Daftar pemilih tetap ditambah 2.5% basis per TPS dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai tertanggal 1 Desember 2015; Bukti T-15 : Fotokopi Surat Panwas Kabupaten Banggai Nomor 236/Panwaslih- Kab.Bgi/I/2016 perihal Penerusan Laporan Pelanggaran tertanggal 3 Januari 2016; 15 Bukti T-16 : Fotokopi Berita Acara Nomor 69/B.A/XI/2015 perihal Penetapan kembali Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2015 tertanggal 5 November 2015; Bukti T-17 : Fotokopi Surat KPU Kabupaten Banggai Nomor 228/KPU-KAB- 024.433130/IX/2015 perihal Koordinasi dalam rangka perbaikan Data Pemilih Sementara (DPS) tertanggal 22 September 2015; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU VI [2.6] Menimbang bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: [2.6.1] Secara umum Teradu sebelumya membantah seluruh aduan Pengadu dan menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan; [2.6.2] Bahwa untuk selanjutnya, masing-masing Teradu memberikan jawaban dan penjelasan secara tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa tuduhan Pengadu sama sekali tidak benar, sebab melalui Pleno terbuka KPU Kabupaten Tanggal 2 Oktober 2015 dan/atau Pleno Terbuka KPU Provinsi Sulawesi Tengah tanggal 4 Oktober 2015 ditetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT)) dengan jumlah pemilih Laki – laki 127.417 Perempuan 124.465 total 251.882 Pemilih, dan Kemudian diberikan 1 rangkap ke Panwas Kabupaten Banggai dan 1 rangkap kepada masing- masing Tim Pasangan Calon, dan disampaikan ke sekretaris untuk digandakan dan diumumkan di 23 Kecamatan; 2. Bahwa tanggal 28 Oktober 2015 ditetapkan Daftar Pemilih Tambahan 1 (DPTb1) dengan Jumlah Pemilih Laki – Laki 1.160 dan Perempuan 1.261 Total 2.421; 3. Bahwa DPT tersebut kemudian mengalami perbaikan dan/atau perubahan jumlah berdasarkan Pleno Terbuka Tanggal 5 November 2015, KPU Kabupaten Banggai bersama Panwas Kabupaten Banggai melakukan pencermatan terhadap DPTB1 yang dikonversi ke DPT (B.A No. 69/B.A/XI/2015 tanggal 5 November 2015), Jumlah DPTb1 yang dimasukkan ke dalam DPT berjumlah laki–laki 722 dan perempuan 794 Total 1.516, sehingga DPT Kabupaten Banggai menjadi laki–laki berjumlah 128.139 dan perempuan berjumlah 125.259 Total jumlah 253.398 Pemilih dan DPTb1 berkurang menjadi laki– laki 438 dan perempuan 467 Total 905. Namun DPT perbaikan ini tidak pernah di akui oleh Pengadu; 4. Bahwa Pleno DPT perbaikan tanggal 5 November 2015 di laksanakan atas dasar: a. Surat Edaran KPU RI No. 729/KPU/X/2015 tanggal 29 Oktober 2015 tentang pencermatan ulang DPT tentang pencermatan ulang DPT dan DPTB1 yang memerintahkan KPU Provinsi dan Kabupaten untuk melakukan pencermatan dan menetapkan kembali DPT dan DPTB1 yang signifikan jumlahnya menjadi DPT; b. Surat Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 1098/KPU-Prov-024/XI/2015, tanggal 04 Nopember 2015 tentang Perbaikan DPT dan Pencermatan DPTB1; c. Surat Edaran Bawaslu Nomor 0362/Bawaslu/2015 tanggal 2 November 2015 tentang Pengawasan Perbaikan DPT; 16 d. Rekomendasi Panwaslih Kabupaten Banggai Nomor :168/Panwaslihlih - Kab.Bgi/XI/2015 tanggal 5 November Perihal Rekomendasi DPTb1 dimasukkan dalam DPT. 5. Bahwa secara teknis operator sidalih menjelaskan bahwa adanya Surat Edaran Bawaslu RI yang memerintahkan perbaikan DPT dan/atau menambahkan DPTB1 yang jumlahnya signifikan ke dalam DPT Pada tanggal 5 November 2015, sehingga ada perubahan jumlah DPT dan DPTB1 yang akan di sesuaikan dengan aplikasi sidalih. Pada aplikasi sidalih yang pada tanggal 5 November 2015 sudah pada tahapan DPTB1 sehingga sebagai operator sidalih Kabupaten, Teradu harus berkoordinasi dengan TIM IT KPU RI untuk mengembalikan ke tahapan DPT untuk menginput data DPTB1 yang signifikan. Dalam proses menambahkan DPTB1 ini Teradu melalui beberapa proses yang sangat bergantung jaringan internet dan kadang mengalami hambatan teknis gangguan jaringan internet sehingga memerlukan waktu lebih sedangkan voting day semakin dekat; 6. Bahwa pada tanggal 11 Oktober 2015 KPU Kabupaten Banggai telah memperbanyak atau menggandakan DPT yang telah ditetapkan tanggal 3 Oktober 2015 sebanyak 9 rangkap, 2 sampai 3 rangkap telah didistribusikan ke PPK untuk diumumkan, 6 sampai 7 rangkap disimpan untuk dikirim bersamaan dengan logistik lainnya; 7. Bahwa perbaikan dan/atau perubahan DPT 5 November 2015, maka semua penggandaan yang sudah ada harus kembali disesuaikan dan/atau digandakan ulang; 8. Bahwa pada tanggal 5 Desember 2015 KPU Kabupaten Banggai mendistribusikan logistik yakni Formulir A4, A5, C6 dan salinan DPT (7 rangkap per TPS) ke masing- masing PPK, tanpa disengaja salinan DPT yang telah digandakan sejak tanggal 11 Oktober 2015 ikut terdistribusi, beberapa PPK mengkroscek salinan DPT yang diterima ternyata jumlahnya tidak sesuai dengan jumlah yang telah ditetapkan tertanggal 5 November 2015; 9. Bahwa laporan dari PPK Toili dan Moilong, maka pada tanggal 6 Desember 2015 KPU Kabupaten Banggai memperbaiki atau mengganti salinan DPT yang belum sesuai dengan yang ditetapkan tanggal 5 November 2015 ketika pihak sekretariat KPU Kabupaten Banggai mencetak DPT TPS di Kecamatan Toili turut tercetak juga DPT Toili Barat padahal setelah di cek kembali oleh PPK Toili Barat jumlahnya telah sesuai; 10. Bahwa terkait dengan pencetakan surat suara dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai KPU Kab. Banggai, berdasarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, menyebutkan bahwa “ Jumlah surat suara yang dicetak sama dengan jumlah Pemilih tetap ditambah dengan 2,5 % (dua koma lima persen) dari jumlah Pemilih tetap sebagai cadangan, untuk melayani penggunaan hak pilih warga negara dan menjamin ketersediaan Surat Suara Pemilihan Bupati dan wakil Bupati di TPS, KPU Banggai menempuh kebijakan menetapkan jumlah surat suara cadangan sebanyak 2,5% (dua koma lima perseratus) dari jumlah pemilih tetap di setiap TPS. Dengan demikian, penyediaan surat suara per TPS dihitung berdasarkan persentase di atas, KPU Banggai 17 telah menerbitkan Keputusan Nomor 70/Kpts/BGI/XI/2015 Tahun 2015 tanggal 05 November 2015 tentang kebutuhan surat suara per TPS dalam Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Banggai sebanyak 259.733 lembar; 11. Bahwa sebelum dilakukan pengepakan dan pendistribusian logistik khususnya Surat Suara Sekretaris melaporkan sesuai dengan Surat No. 370/Seskab-024/XII/2015 tanggal 1 Desember 2015 bahwa terjadi kesalahan dalam pembulatan pecahan oleh Petugas pengolah data, dimana pecahan/desimal lebih kecil dari 0,5 tidak dibulatkan ke atas, akibatnya terdapat kekurangan surat suara sebanyak 348 lembar, Dalam ketentuan bahwa jika terdapat perhitungan 0,5 ke atas, maka perhitungannya dilakukan pembulatan menjadi 1. Berdasarkan hal tersebut kemudian KPU Kabupaten Banggai menyetujui Berita Acara No. 74/BA/XI/2015 tanggal 1 Desember 2015 untuk mencetak Surat Suara sebanyak kekurangan yang ada yaitu 348 lembar, dari penambahan Surat suara tersebut KPU Kabupaten Banggai menerbitkan Surat Keputusan Nomor 75/Kpts/BGI/XI/2015 tanggal 1 Desember 2015 tentang persetujuan tambahan jumlah surat suara cadangan (2,5%). Dengan demikian total kertas suara yang ada sebanyak 260.081 dari sebelumnya sebanyak 259.733 lembar; 12. Bahwa berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2015 di atur bahwa pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilihan dilakukan oleh Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau Sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota. Namun para Teradu dalam hal distribusi logistik telah melakukan monitoring agar distribusi logistik berjalan tepat waktu, tepat jumlah dan tepat jenis, hal mana monitoring dilakukan Teradu secara langsung ke tempat persiapan dan pengepakan, menanyakan secara langsung kepada sekretariat sebagai pihak yang berkewenangan dalam hal pengadaan dan distribusi logistik, dan atau menanyakan melalui telepon dan sms serta Teradu Vmengeluarkan memo tentang segala sesuatu yang terkait dengan distribusi logistik pemilu kepada sekretaris dan jajarannya; [2.6.3] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.7] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu mengajukan bukti- bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Fotokopi Berita Acara Pleno Nomor 51/B.A/X/2015 Tentang Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tanggal 2 Oktober 2015; Bukti T-2 : Fotokopi Berita Acara Nomor 61/B.A/X/2015 perihal Rapat Pleno 18 Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Tambahan 1 Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah serta Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2015; Bukti T-3 : Fotokopi Berita Acara Pleno Nomor 68/B.A/XI/2015 Tentang Penetapan Kembali Daftar Pemilih Tetap tanggal 5 November 2015; Bukti T-4 : Fotokopi Surat KPU Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 1098/KPU-Prov- 024/kpu-prov./XI/2015 perihal Perbaikan DPT dan Pencermatan DPTb- 1; Bukti T-5 : Fotokopi Surat Bawaslu Nomor 0362/Bawaslu/XI/2015 perihal Pengawasan Perbaikan Daftar Pemilih tanggal 2 November 2015; Bukti T-6 : Fotokopi Surat Panwas Kabupaten Banggai Nomor 168/Panwaslih- Kab.Bgi/XI/2015 perihal Rekomendasi DPTb-1 dimasukkan dalam DPT tertanggal 5 November 2015; Bukti T-7 : Fotokopi Formulir Model DB-KWK, Model DB1-KWK dan Lampiran Model DB1-KWK Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai Tahun 2015; Bukti T-8 : Fotokopi Surat KPU Kabupaten Banggai Nomor 300a/KPU-KAB- 024/X/2015 perihal Pencermatan DPT menjelang Penyusunan DPTb tertanggal 14 Oktober 2015; Bukti T-9 : Fotokopi Surat KPU Kabupaten Banggai Nomor 228/KPU-KAB- 024.433130/IX/2015 perihal Koordinasi dalam rangka perbaikan Data Pemilih Sementara (DPS) tertanggal 22 September 2015; Bukti T-10 : Fotokopi Surat Panwas Kabupaten Banggai Nomor 228/Panwaslih- Kab.Bgi/XII/2015 perihal Klarifikasi dugaan adanya DPT illegal sebanyak 14.488 yang terdapat di dataran Toili (Kecamatan Moilong, Toili dan Kecamatan Toili Barat) yang disampaikan oleh LO Pasangan Calon Nomor Urat 2 pada saat di Kantor DPRD Kabupaten Banggai tertanggal 29 Desember 2015; Bukti T-11 : Fotokopi Surat Keputusan KPU Kabupaten Banggai Nomor 70/Kpts/BGI/XI/2015 perihal Jumlah Daftar Pemilih Tetap Ditambah 2.5% basis per TPS dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai Tahun 2015 tertanggal 5 November 2015; Bukti T-12 : Fotokopi Surat Sekretaris KPU Kabupaten Banggai Nomor 370/Seskab- 024/XII/2015 perihal Permohonan Pencetakan Surat Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai Tahun 2015 tertanggal 1 Desember 2015; Bukti T-13 : Fotokopi Berita Acara KPU Kabupaten Banggai Nomor 74/BA/XII/2015 perihal Rapat Pleno Persetujuan Penambahan Surat SUara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai tertanggal 1 Desember 2015; Bukti T-14 : Fotokopi Surat Keputusan KPU Kabupaten Banggai Nomor 75/Kpts/BGI/XII/2015 perihal jumlah Daftar pemilih tetap ditambah 2.5% basis per TPS dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai tertanggal 1 Desember 2015; Bukti T-15 : Fotokopi Surat Panwas Kabupaten Banggai Nomor 236/Panwaslih- Kab.Bgi/I/2016 perihal Penerusan Laporan Pelanggaran tertanggal 3 Januari 2016; Bukti T-16 : Fotokopi Berita Acara Nomor 69/B.A/XI/2015 perihal Penetapan kembali Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2015 tertanggal 5 November 2015; Bukti T-17 : Fotokopi Surat KPU Kabupaten Banggai Nomor 228/KPU-KAB- 024.433130/IX/2015 perihal Koordinasi dalam rangka perbaikan Data 19 Pemilih Sementara (DPS) tertanggal 22 September 2015; B. PERKARA NOMOR 44/DKPP-PKE-V/2016 ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.8] Menimbang Pengadu pada tanggal 8 Januari 2016 mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor 38/V- P/L-DKPP/2015 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 44/DKPP-PKE-V/2016. Pengadu dalam perkara ini mengadukan Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Banggai karena diduga telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan alasan-alasan pengaduan yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1. Bahwa pada Pleno Pemutakhiran DPT, KPU Kabupaten Banggai menetapkan 251.882. Hasil temuan Pengadu dengan mencocokkan kembali Daftar Pemilih pada 711 TPS yang tersebar pada 23 Kecamatan, jumlah DPT Keseluruhan adalah 246.771. Hal ini pada salinan softcopy DPT by name, by addres yang diserahkan KPU Kabupaten Banggai kepada LO masing-masing Pasangan Calon; 2. Bahwa ternyata terjadi 3 (tiga) kali pergerakan jumlah DPT dari tanggal 3 Oktober 2015 seperti penjelasan di atas, kemudian tanggal 5 November 2015 dan pada Voting Day tanggal 9 Desember 2015, dengan rincian sebagai berikut: a. tanggal 3 Oktober 2015 di Hotel Boulevard KPU Kabupaten Banggai menetapkan jumlah DPT adalah 251.882 yang ternyata setelah dicocokkan by name dan by addres per TPD jumlah DPT sesungguhnya adalah 246.771; b. tanggal 5 November 2015 di Kantor KPU Kabupaten Banggai, ditetapkan jumlah DPT setelah ditambahkan dengan DPTb 1, maka jumlah DPT 253.398 dengan uraian jumlah DPTb 1 yang ditambahkan sebesar 2421; c. tanggal 9 Desember 2015 jumlah DPT berubah menjadi 258.758 atau selisih sebesar 11.987 dari DPT pada tanggal 3 Oktober 2015 dan 5 November 2015. 3. Bahwa tindakan para Teradu yang telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu juga terjadi dengan adanya tindakan para Teradu yakni: a. Para Teradu telah melakukan Pencetakan dokumen otentik Pilkada, yang dicetak dan diedarkan di luar jadwal yang sudah ditentukan. Dokumen dimaksud adalah lembar DPT, yang semestinya sudah dipublikasi kepada masyarakat, jauh sebelum hari H Pilkada, agar public bisa melakukan pengecekkan terhadap keberadaan namanya sebagai hak pilih. Namun ternyata dicetak dan didistribusikan kurang dari 1x24 jam dari hari pencoblosan; b. Terjadinya keterlambatan pengiriman dokumen dan logistic Pilkada, dalam hal ini Kertas Surat Suara yang tidak sampai ke TPS sampai jam 12 siang, sehingga para pengguna hak pilih pulang, namun anehnya lahir kemenangan fantastis dari salah satu calon yakni Pasangan Calon Nomor Urut 3, padahal masyarakat sudah pulang dan banyak yang tidak menggunakan hak suaranya; 20 c. Para Teradu telah mengirimkan lembar DPT berkali-kali bahkan sampai 3 (tiga) kali pengiriman dan penerimaan, hal ini terjadi sampai dengan tanggal 9 Desember 2015 jam 10.00 WITA, namun lembar DPT yang dikirimkan tersebut berbeda-beda. 4. Bahwa terhadap persoalan DPT liar dan illegal, Pengadu sampaikan bahwa itu terjadi diseluruh Kecamatan Kabupaten Banggai, dengan cara: a. Terjadinya pencetakan DPT liar dan illegal untuk 232 TPS yang digunakan di Dapil II meliputi Kecamatan Toili, Toili Barat, Moilong, Batui, Batui Selatan, Kintom dan Dapil I yang meliputi Kecamatan Nambo, Luwuk, Luwuk Utara, Luwuk Selatan dan Luwuk Timur. DPT tersebut dipesan langsung oleh Staf KPU Kabupaten Banggai atas nama Ibu Indriani, dibayar dengan nota KPU Kabupaten Banggai pada tanggal 8 Desember dari jam 18.00 sampai dengan 00.30 WITA; b. Dari percetakan DPT liar dan illegal yang berjumlah 232 tersebut ditemukan 100 DPT yang digunakan untuk pemungutan suara dri TPS di 100 TPS; c. Bahwa secara sederhana, penggunaan DPT liar dapat dengan mudah dibuktikan dengan membandingkan angka DPT yang ada pada kolom C-1 disetiap TPS. Ada perbedaan antara DPT resmi dengan DPT liar dan illegal terutama pada jumlah yang selalu lebih; d. Bahwa pada C1 untuk pemilihan Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah tidak ada penggunaan DPT liar dan illegal. DPT liar dan illegal hanya dipergunakan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai; e. Bahwa KPU Kabupaten Banggai terbukti menggunakan DPT liar dan illegal tersebut karena ketika meng-upload/mengunggah data C1, dengan kolom DPT yang sama dengan DPT liar dan illegal. 5. Bahwa pada rapat agenda Rapat Dengar Pendapat (RPD) antara DPRD Kabupaten Banggai dengan KPU Kabupaten Banggai dan Panwas Kabupaten Banggai, terungkap pernyataan dari Ketua KPU Kabupaten Banggai yang mengatakan bahwa DPT yang di cetak pada tanggal 8 Desember 2015 adalah DPT liar dan ilegal; 6. Bahwa pada rapat agenda Rapat Dengar Pendapat (RPD) antara DPRD Kabupaten Banggai dengan KPU Kabupaten Banggai dan Panwas Kabupaten Banggai, keluar rekomendasi DPRD Kabupaten Banggai untuk mengusut dan menginvestigasi keberadaanDPT liar dan illegal pada tanggal 8 Desember 2015; 7. Bahwa pada tanggal 16 Desember 2015, pukul 19.30 WITA, Panwas Kabupaten Banggai mengeluarkan Surat Rekomendasi agar rapat pleno KPU Kabupaten Banggai tanggal 16 Desember 2015 DIULANG karena protes dari saksi Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan Pasangan Calon Nomor Urut 2; 8. Bahwa pada tanggal 16 Desember 2015, dalam rapat pleno Rekapitulasi Suara oleh KPU Kabupaten Banggai dibuat dengan melanggar asas transparansi dan keterbukaan karena rapat tersebut diselenggarakan bukan secara bersama-sama namun dibuat sekat pemisah perkecamatan; 21 9. Bahwa Pemaksaan dan resiko tidak memperoleh lembar DA (hasil rekap PPK Kecamatan), untuk saksi Pasangan Calon Nomor Urut 1 yang tidak bersedia menandatangani DA1; [2.9] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.10] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti- bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Fotokopi Berita Acara Nomor 61/B.A/X/2015 tentang Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Tambahan tanggal 28 Oktober 2015; Bukti P-2 : Fotokopi Surat Keputusan KPU Kabupaten Banggai Nomor 03 Tahun 2015 tanggal 19 April 2015 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2015; Bukti P-3 : Fotokopi Surat tanda terima atas nama Farid tentang Surat Rekomendasi dari DPRD Kabupaten Banggai NP 45.1/549/set.DPRD, yang menerangkan bahwa laporan Masyarakat mengenai dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada Kabupaten Banggai Tahun 2015 Surat Rekomendasi Nomor 890/550/DPRD; Bukti P-4 : Fotokopi Surat Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap/Daftar Pemiih Sementara hasil Perbaikan dan Sistem Pemutahiran Hasil Pemilih (Sidalih) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2015; Bukti P-5 : Fotokopi Kwitansi tentang Pencetakan DPT Tambahan setelah lewat Jadwal tanggal 6-8 Desember 2015; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.11] Menimbang bahwa Para Teradu secara bersama-sama telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: [2.11.1] Secara umum Para Teradu sebelumya membantah seluruh aduan Pengadu dan menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan; [2.11.2] Bahwa untuk selanjutnya, masing-masing Teradu memberikan jawaban dan penjelasan secara tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa yang dituduhkan tersebut adalah tidak benar karena DPT yang ada baik 3 Oktober 2015 maupun DPT perbaikan Tanggal 5 November 2015 sama dengan soft copy by name by adress; 22 2. Bahwa penetapan DPT telah di lakukan Rapat Pleno Rekapitulasi DPT yang dilaksanakan secara berjenjang dari PPK, KPU Kabupaten/Kota dan dihadiri oleh Panwas Kecamatan dan Panwas Kabupaten Banggai maupun Tim Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banggai. Tim Pasangan Calon telah menerima salinan DPT berupa softcopy sesuai dengan tanda terima masing-masing Tim Pasangan Calon; 3. Bahwa berdasarkan softcopy DPT yang telah di terimah oleh Pasangan Calon, KPU Kabupaten Banggai kemudian mengirimkan surat kepada Pasangan Calon dan seluruh stakeholder untuk melakukan pencermatan DPT yang ada dan memberi koreksi, masukan agar dapat diperbaiki. Hal ini di maksudkan sebagai upaya KPU Kabupaten Banggai dalam memastikan terlindunginya hak konstitusional warga untuk menggunakan hak pilihnya; 4. Bahwa tuduhan Pengadu sama sekali tidak benar, sebab melalui Pleno terbuka KPU Kabupaten Banggai tanggal 2 Oktober 2015 dan/atau Pleno Terbuka KPU Provinsi Sulawesi Tengah tanggal 4 Oktober 2015 ditetapkan DPT dengan jumlah pemilih laki – laki 127.417 dan perempuan 124.465 total 251.882 Pemilih, dan Kemudian diberikan 1 rangkap ke Panwas Kabupaten Banggai dan kepada masing-masing Tim Pasangan Calon 1 rangkap, dan disampaikan ke Sekretaris untuk digandakan dan diumumkan di 23 Kecamatan. 5. Bahwa tanggal 28 Oktober 2015 ditetapkan Daftar Pemilih Tambahan 1 (DPTb1) dengan Jumlah Pemilih Laki – Laki 1.160 Perempuan 1.261 Total 2.421; 6. Bahwa DPT tersebut kemudian mengalami perbaikan dan/atau perubahan jumlah berdasarkan Pleno Terbuka tanggal 5 November 2015, KPU Kabupaten Banggai bersama Panwas Kabupaten Banggai melakukan pencermatan terhadap DPTB1 yang dikonversi ke DPT (B.A No. 69/B.A/XI/2015 tanggal 5 November 2015), Jumlah DPTb1 yang dimasukkan ke dalam DPT berjumlah laki – laki 722 perempuan 794 Total 1.516, sehingga DPT Kabupaten Banggai menjadi Laki – laki berjumlah 128.139 Perempuan berjumlah 125.259 Total jumlah 253.398 Pemilih dan DPTb1 berkurang menjadi Laki – laki 438 Perempuan 467 Total 905. Namun DPT perbaikan ini tidak pernah di akui oleh Teradu; 7. Bahwa Bahwa Pleno DPT perbaikan tanggal 5 November 2015 di laksanakan atas dasar: a. Surat Edaran KPU RI No. 729/KPU/X/2015 tanggal 29 Oktober 2015 tentang pencermatan ulang DPT tentang pencermatan ulang DPT dan DPTB1 yang memerintahkan KPU Provinsi dan Kabupaten untuk melakukan pencermatan dan menetapkan kembali DPT dan DPTB1 yang signifikan jumlahnya menjadi DPT; b. Surat Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 1098/KPU-Prov-024/XI/2015, tanggal 04 Nopember 2015 tentang Perbaikan DPT dan Pencermatan DPTB1; c. Surat Edaran Bawaslu Nomor 0362/Bawaslu/2015 tanggal 2 November 2015 tentang Pengawasan Perbaikan DPT; d. Rekomendasi Panwaslih Kabupaten Banggai Nomor :168/Panwaslihlih - Kab.Bgi/XI/2015 tanggal 5 November Perihal Rekomendasi DPTb1 dimasukkan dalam DPT; 7. Bahwa tidak serta merta KPU Kabupaten Banggai menetapkan menjadi DPT, Sebelum menetapkan menjadi DPT, KPU Kabupaten Banggai mengirimkan surat ke Dinas 23 Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Banggai pada tanggal 22 September 2015, Nomor 228/KPU-Kab-024.433130/IX/2015, pada Pokoknya KPU Kabupaten Banggai mohon bantuan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Banggai untuk melengkapi NIK dan NKK data pemilih yang masuk dalam DPT Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai Tahun 2015; 8. Bahwa Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Banggai tidak mampu melaksanakan dalam waktu singkat dikarenakan penerbitan NIK/NKK adalah kewenangan Kementrian Dalam Negeri yang di atur dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan bahwa penerbitan NIK/NKK adalah kewenangan Adminduk Kementrian Dalam Negeri melalui usulan Pemerintah/Pemerintah Daerah. Jadi bukan kewenangan KPU Kabupaten Banggai; 9. Bahwa pada tanggal 11 Oktober 2015 KPU Kabupaten Banggai telah memperbanyak atau menggandakan DPT yang telah ditetapkan tanggal 3 Oktober 2015 sebanyak 9 rangkap, 2 sampai 3 rangkap telah didistribusikan ke PPK untuk diumumkan, 6 sampai 7 rangkap disimpan untuk dikirim bersamaan dengan logistik lainnya; 10. Bahwa perbaikan dan/atau perubahan DPT 5 November 2015, maka semua penggandaan yang sudah ada harus kembali disesuaikan dan/atau digandakan ulang; 11. Bahwa pada tanggal 5 Desember 2015 KPU Kabupaten Banggai mendistribusikan logistik yakni Formulir A4, A5, C6 dan salinan DPT (7 rangkap per TPS) ke masing- masing PPK, tanpa disengaja salinan DPT yang telah digandakan sejak tanggal 11 Oktober 2015 ikut terdistribusi, beberapa PPK mengkroscek salinan DPT yang diterima ternyata jumlahnya tidak sesuai dengan jumlah yang telah ditetapkan tertanggal 5 November 2015; 12. Bahwa laporan dari PPK Toili dan Moilong, maka pada tanggal 6 Desember 2015 KPU Kabupaten Banggai memperbaiki atau mengganti salinan DPT yang belum sesuai dengan yang ditetapkan tanggal 5 November 2015 ketika pihak sekretariat KPU Kabupaten Banggai mencetak DPT TPS di Kecamatan Toili turut tercetak juga DPT Toili Barat padahal setelah di cek kembali oleh PPK Toili Barat jumlahnya telah sesuai; 13. Bahwa hasil pemeriksaan Panwas Kabupaten yang disampaikan melalui surat Panwas Kabupaten Banggai Nomor 228/Panwaslih-Kab.Bgi/XII/2015 tanggal 29 Desember 2015 perihal Klarifikasi dugaan adanya DPT Ilegal, Panwas Kabupaten Banggai menyatakan bahwa DPT ilegal itu tidak benar; 14. Bahwa terkait dengan pencetakan surat suara dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai KPU Kab. Banggai, berdasarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, menyebutkan bahwa “ Jumlah surat suara yang dicetak sama dengan jumlah Pemilih tetap ditambah dengan 2,5 % (dua koma lima persen) dari jumlah Pemilih tetap sebagai cadangan, untuk melayani penggunaan hak pilih warga negara dan menjamin ketersediaan Surat Suara Pemilihan Bupati dan wakil Bupati di TPS, KPU Banggai menempuh kebijakan menetapkan jumlah surat suara cadangan sebanyak 2,5% 24 (dua koma lima perseratus) dari jumlah pemilih tetap di setiap TPS. Dengan demikian, penyediaan surat suara per TPS dihitung berdasarkan persentase di atas, KPU Banggai telah menerbitkan Keputusan Nomor 70/Kpts/BGI/XI/2015 Tahun 2015 tanggal 05 November 2015 tentang kebutuhan surat suara per TPS dalam Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Banggai sebanyak 259.733 lembar; 15. Bahwa sebelum dilakukan pengepakan dan pendistribusian logistik khususnya Surat Suara Sekretaris melaporkan sesuai dengan Surat No. 370/Seskab-024/XII/2015 tanggal 1 Desember 2015 bahwa terjadi kesalahan dalam pembulatan pecahan oleh Petugas pengolah data, dimana pecahan/desimal lebih kecil dari 0,5 tidak dibulatkan ke atas, akibatnya terdapat kekurangan surat suara sebanyak 348 lembar, Dalam ketentuan bahwa jika terdapat perhitungan 0,5 ke atas, maka perhitungannya dilakukan pembulatan menjadi 1. Berdasarkan hal tersebut kemudian KPU Kabupaten Banggai menyetujui Berita Acara No. 74/BA/XI/2015 tanggal 1 Desember 2015 untuk mencetak Surat Suara sebanyak kekurangan yang ada yaitu 348 lembar, dari penambahan Surat suara tersebut KPU Kabupaten Banggai menerbitkan Surat Keputusan Nomor 75/Kpts/BGI/XI/2015 tanggal 1 Desember 2015 tentang persetujuan tambahan jumlah surat suara cadangan (2,5%). Total kertas suara yang ada sebanyak 260.081 dari sebelumnya sebanyak 259.733 lembar; 16. Bahwa berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2015 di atur bahwa pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilihan dilakukan oleh Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau Sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota. Namun para Teradu dalam hal distribusi logistik telah melakukan monitoring agar distribusi logistik berjalan tepat waktu, tepat jumlah dan tepat jenis, hal mana monitoring dilakukan Teradu secara langsung ke tempat persiapan dan pengepakan, menanyakan secara langsung kepada sekretariat sebagai pihak yang berkewenangan dalam hal pengadaan dan distribusi logistik, dan atau menanyakan melalui telepon dan sms serta Teradu V mengeluarkan memo tentang segala sesuatu yang terkait dengan distribusi logistik pemilu kepada sekretaris dan jajarannya; [2.11.3] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.12] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu mengajukan bukti- bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Fotokopi Berita Acara Pleno Nomor 51/B.A/X/2015 Tentang Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tanggal 2 Oktober 2015; 25 Bukti T-2 : Fotokopi Berita Acara Nomor 61/B.A/X/2015 perihal Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Tambahan 1 Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah serta Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2015; Bukti T-3 : Fotokopi Berita Acara Pleno Nomor 68/B.A/XI/2015 Tentang Penetapan Kembali Daftar Pemilih Tetap tanggal 5 November 2015; Bukti T-4 : Fotokopi Surat KPU Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 1098/KPU-Prov- 024/kpu-prov./XI/2015 perihal Perbaikan DPT dan Pencermatan DPTb- 1; Bukti T-5 : Fotokopi Surat Bawaslu Nomor 0362/Bawaslu/XI/2015 perihal Pengawasan Perbaikan Daftar Pemilih tanggal 2 November 2015; Bukti T-6 : Fotokopi Surat Panwas Kabupaten Banggai Nomor 168/Panwaslih- Kab.Bgi/XI/2015 perihal Rekomendasi DPTb-1 dimasukkan dalam DPT tertanggal 5 November 2015; Bukti T-7 : Fotokopi Formulir Model DB-KWK, Model DB1-KWK dan Lampiran Model DB1-KWK Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai Tahun 2015; Bukti T-8 : Fotokopi Surat KPU Kabupaten Banggai Nomor 300a/KPU-KAB- 024/X/2015 perihal Pencermatan DPT menjelang Penyusunan DPTb tertanggal 14 Oktober 2015; Bukti T-9 : Fotokopi Surat KPU Kabupaten Banggai Nomor 228/KPU-KAB- 024.433130/IX/2015 perihal Koordinasi dalam rangka perbaikan Data Pemilih Sementara (DPS) tertanggal 22 September 2015; Bukti T-10 : Fotokopi Surat Panwas Kabupaten Banggai Nomor 228/Panwaslih- Kab.Bgi/XII/2015 perihal Klarifikasi dugaan adanya DPT illegal sebanyak 14.488 yang terdapat di dataran Toili (Kecamatan Moilong, Toili dan Kecamatan Toili Barat) yang disampaikan oleh LO Pasangan Calon Nomor Urat 2 pada saat di Kantor DPRD Kabupaten Banggai tertanggal 29 Desember 2015; Bukti T-11 : Fotokopi Surat Keputusan KPU Kabupaten Banggai Nomor 70/Kpts/BGI/XI/2015 perihal Jumlah Daftar Pemilih Tetap Ditambah 2.5% basis per TPS dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai Tahun 2015 tertanggal 5 November 2015; Bukti T-12 : Fotokopi Surat Sekretaris KPU Kabupaten Banggai Nomor 370/Seskab- 024/XII/2015 perihal Permohonan Pencetakan Surat Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai Tahun 2015 tertanggal 1 Desember 2015; Bukti T-13 : Fotokopi Berita Acara KPU Kabupaten Banggai Nomor 74/BA/XII/2015 perihal Rapat Pleno Persetujuan Penambahan Surat SUara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai tertanggal 1 Desember 2015; Bukti T-14 : Fotokopi Surat Keputusan KPU Kabupaten Banggai Nomor 75/Kpts/BGI/XII/2015 perihal jumlah Daftar pemilih tetap ditambah 2.5% basis per TPS dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai tertanggal 1 Desember 2015; Bukti T-15 : Fotokopi Surat Panwas Kabupaten Banggai Nomor 236/Panwaslih- Kab.Bgi/I/2016 perihal Penerusan Laporan Pelanggaran tertanggal 3 Januari 2016; Bukti T-16 : Fotokopi Berita Acara Nomor 69/B.A/XI/2015 perihal Penetapan kembali Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2015 tertanggal 5 November 2015; Bukti T-17 : Fotokopi Surat KPU Kabupaten Banggai Nomor 228/KPU-KAB- 26 024.433130/IX/2015 perihal Koordinasi dalam rangka perbaikan Data Pemilih Sementara (DPS) tertanggal 22 September 2015; [2.13] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”. Selanjutnya ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 mengatur wewenang DKPP untuk a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum 27 [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu I adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 dan Pengadu II adalah Tim Kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013, dengan demikian memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu I pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu pada tanggal 3 Oktober 2015 telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 251.882 pemilih, kemudian pada tanggal 27 sampai dengan 28 Oktober 2015 melakukan pemutakhiran data jumlah Pemilih Tetap Tambahan (DPTb1) sebanyak 2.421 pemilih karena adanya penambahan wajib pilih di Kecamatan Luwuk Selatan. Pada tanggal 5 November 2015, para Teradu melakukan Rapat Pleno menetapkan kembali Daftar Pemilih Tetap (DPT) dari semula 251.882 pemilih menjadi 253.398 pemilih. Pada tanggal 3 Oktober 2015, Pengadu melakukan pengecekan sofcopy DPT by name by adress yang diberikan oleh para Teradu, ternyata jumlah wajib pilih tercatat dalam softcopy DPT seharusnya hanya berjumlah 246.771, kemudian bila dijumlah dengan wajib pilih tambahan (dari Kecamatan Luwuk Selatan) tanggal 27 sampai dengan 28 Oktober 2015 sebanyak 2.421, maka jumlah wajib pilih hanya berjumlah 249.192 bukan berjumlah 251.882, dengan demikian terdapat kelebihan wajib pilih sebesar 2.690 yang fiktif. Para Teradu secara melawan hukum dengan sengaja dan sadar telah pula memasukkan wajib pilih fiktif yang tanpa disertai identitas kependudukan (tanpa NIK dan/atau KK) yang jumlahnya mencapai 5.822 orang ke dalam DPT. Tindakan para Teradu yang patut dikualifikasi sebagai tindakan yang 28 tidak sah dan melanggar asas penyelenggaraan pemilihan adalah tindakan sadar dan sengaja dengan menambah dan/atau setidak-tidaknya memanipulasi DPT secara sepihak dan tanpa melalui Pleno serta tanpa pemberitahuan kepada pihak-pihak terkait khususnya Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati. Pengadu juga mengatakan bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, dan Teradu VI yang telah melakukan tindakan pencetakan dan penambahan DPT dimasa minggu tenang dan mendekati proses pemungutan suara (voting day) dari tanggal 6 Desember sampai dengan 8 Desember 2015 kepada Perusahaan Pencetakan Key Art Luwuk tanpa melalui Rapat Pleno penetapan DPT patutlah dinyatakan telah melanggar ketentuan Pasal 26 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 04 Tahun 2015 tentang Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih Tetap Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Walikota secara tegas mengatur bahwa “DPT dan DPTb-1 tidak dapat diubah dalam jangka waktu paling kurang 6 (enam) hari sebelum hari pemungutan suara, kecuali terdapat Pemilih yang tidak memenuhi syarat”, artinya Tindakan Teradu I sampai dengan Teradu V selaku Komisioner KPU Kabupaten Banggai yang telah menyetujui dan memberikan izin Staf Bagian Program dan Data atas nama Indriyani Ibrahim (Teradu VI) telah melanggar ketentuan pasal tersebut di atas; [4.2] Menimbang pengaduan Pengadu II pada pokoknya mendalilkan bahwa pada Pleno Pemutakhiran DPT, Para Teradu menetapkan 251.882. Hasil temuan Pengadu dengan mencocokkan kembali Daftar Pemilih pada 711 TPS yang tersebar pada 23 Kecamatan, jumlah DPT Keseluruhan adalah 246.771. Hal ini pada salinan softcopy DPT by name, by addres yang diserahkan KPU Kabupaten Banggai kepada LO masing-masing Pasangan Calon. Para Teradu telah mengirimkan lembar DPT 3 (tiga) kali pengiriman dan penerimaan, hal ini terjadi sampai dengan tanggal 9 Desember 2015 jam 10.00 WITA, namun lembar DPT yang dikirimkan tersebut berbeda-beda. Pengadu juga mengatakan bahwa terjadinya keterlambatan pengiriman dokumen dan logistik Pilkada, dalam hal ini Kertas Surat Suara yang tidak sampai ke TPS sampai jam 12 siang, sehingga para pengguna hak pilih pulang, namun anehnya lahir kemenangan fantastis dari salah satu calon yakni Pasangan Calon Nomor Urut 3, padahal masyarakat sudah pulang dan banyak yang tidak menggunakan hak suaranya. Pada rapat agenda Rapat Dengar Pendapat (RPD) antara DPRD Kabupaten Banggai dengan KPU Kabupaten Banggai dan Panwas Kabupaten Banggai, terungkap pernyataan dari Ketua KPU Kabupaten Banggai yang mengatakan bahwa DPT yang di cetak pada tanggal 8 Desember 2015 adalah DPT liar dan illegal dan DPRD mengeluarkan rekomendasi untuk mengusut dan menginvestigasi keberadaanDPT liar dan illegal pada tanggal 8 Desember 2015. Pada tanggal 16 Desember 2015, pukul 19.30 WITA, Panwas Kabupaten Banggai mengeluarkan Surat Rekomendasi agar rapat pleno KPU Kabupaten Banggai tanggal 16 Desember 2015 DIULANG karena protes dari saksi Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan Pasangan Calon Nomor Urut 2; [4.3] Menimbang dalam jawabannya Para Teradu menolak dalil yang disampaikan oleh Pengadu I. Para Teradu mengatakan bahwa melalui Pleno Terbuka KPU Kabupaten tanggal 29 2 Oktober 2015 dan/atau Pleno Terbuka KPU Provinsi Sulawesi Tengah tanggal 4 Oktober 2015 ditetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT)) dengan jumlah pemilih laki–laki 127.417 dan pemilih perempuan 124.465 sehingga total menjadi 251.882 Pemilih. DPT tersebut kemudian diberikan 1 (satu) rangkap ke Panwas Kabupaten Banggai dan 1 (satu) rangkap kepada masing-masing Tim Pasangan Calon, serta disampaikan ke Sekretaris untuk digandakan dan diumumkan di 23 Kecamatan. Pada tanggal 28 Oktober 2015 ditetapkan Daftar Pemilih Tambahan 1 (DPTb1) dengan Jumlah Pemilih laki–Laki 1.160 dan perempuan 1.261 sehingga total menjadi 2.421 pemilih tambahan. Berdasarkan Rapat Pleno Terbuka tanggal 5 November 2015, sebagaimana tertuang pada Berita Acara Nomor 69/B.A/XI/2015 Para Teradu bersama Panwas Kabupaten Banggai melakukan pencermatan terhadap DPTb1 yang dikonversi ke DPT. Hasil Rapat Pleno Terbuka, total jumlah 253.398 Pemilih dan DPTb1 berkurang menjadi laki–laki 438 dan perempuan 467 sehingga total 905, namun DPT perbaikan ini tidak pernah diakui oleh Pengadu. Adapun dasar pertimbangan perbaikan DPT adalah Surat Edaran KPU RI No. 729/KPU/X/2015 tanggal 29 Oktober 2015, Surat Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 1098/KPU-Prov-024/XI/2015, tanggal 4 November 2015, Surat Edaran Bawaslu Nomor 0362/Bawaslu/2015 tanggal 2 November 2015, dan Rekomendasi Panwaslih Kabupaten Banggai Nomor 168/Panwaslih- Kab.Bgi/XI/2015 tanggal 5 November 2015. Pada tanggal 14 Oktober 2015, para Teradu mengirimkan surat Nomor 300a/KPU-KAB-024/X/2015 kepada Pasangan Calon dan seluruh stakeholder untuk melakukan pencermatan DPT. Hal ini merupakan bentuk keterbukaan Para Teradu sebagai upaya dalam memastikan terlindunginya hak konstitusional warga untuk menggunakan hak pilihnya. Para Teradu mengakui masih ada Pemilih Kabupaten Banggai yang belum memiliki NIK dan/atau NKK. Pemilih yang belum memiliki NIK dan/atau NKK ini didata oleh Petugas Pemutahiran Data Pemilih (PPDP). Pada tanggal 22 September 2015, Para Teradu mengirim surat Nomor 228/KPU-Kab- 024.433130/IX/2015 ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Banggai. Berdasarkan Surat tersebut, para Teradu mohon bantuan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Banggai untuk melengkapi NIK dan NKK data pemilih yang masuk dalam DPT Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai Tahun 2015. Para Teradu dalam hal distribusi logistik telah melakukan monitoring agar distribusi logistik berjalan tepat waktu, tepat jumlah dan tepat jenis, monitoring dilakukan Teradu secara langsung ke tempat persiapan dan pengepakan. Teradu VI mengatakan bahwa secara teknis operator sidalih menjelaskan adanya Surat Edaran Bawaslu RI yang memerintahkan perbaikan DPT dan/atau menambahkan DPTb1 yang jumlahnya signifikan ke dalam DPT Pada tanggal 5 November 2015, sehingga ada perubahan jumlah DPT dan DPTb1 yang akan di sesuaikan dengan aplikasi sidalih. Pada aplikasi sidalih, Teradu VI harus berkoordinasi dengan TIM IT KPU RI untuk mengembalikan ke tahapan DPT untuk menginput data DPTb1 yang signifikan. Dalam proses menambahkan DPTb1 ini, Teradu VI melalui beberapa proses yang sangat bergantung pada jaringan internet dan kadang mengalami hambatan teknis gangguan jaringan internet sehingga memerlukan waktu lebih sedangkan voting day 30 semakin dekat. Pada tanggal 1 Desember 2015, Sekretaris KPU Kabupaten Banggai mengirimkan surat Nomor 370/Seskab-024/XII/2015 untuk melaporkan bahwa terjadi kesalahan dalam pembulatan pecahan oleh Petugas pengolah data. Berdasarkan hal tersebut, KPU Kabupaten Banggai menyetujui Berita Acara Nomor 74/BA/XI/2015 tanggal 1 Desember 2015 untuk mencetak Surat Suara sebanyak kekurangan yang ada yaitu 348 lembar, dari penambahan surat suara tersebut KPU Kabupaten Banggai menerbitkan Surat Keputusan Nomor 75/Kpts/BGI/XI/2015 tanggal 1 Desember 2015 tentang persetujuan tambahan jumlah surat suara cadangan (2,5%). Dengan demikian total kertas suara yang ada sebanyak 260.081 dari sebelumnya sebanyak 259.733 lembar; [4.4] Dalam seluruh pengaduan Pengadu, DKPP berpendapat bahwa para Teradu bukanlah satu-satunya pihak yang berdiri sendiri dalam pengelolaan daftar pemilih. Data pemilih yang diterima KPU, menurut ketentuan, berasal dari data kependudukan yang diterima para Teradu dari pemerintah daerah sebagai penyedia data (raw materials), untuk kemudian disandingkan dengan data pemilih dari Pemilu terakhir. Sama seperti KPU di seluruh tanah air, tugas para Teradu adalah memutakhirkan data pemilih tersebut, dan menjadikannya sebagai daftar pemilih sementara. Melihat langkah-langkah yang telah dilakukan oleh para Teradu, para Teradu telah melakukan langkah sesuai jadwal dan waktu serta program yang telah direncanakan, mengikuti prosedur yang telah ditetapkan baik Peraturan KPU, maupun ketentuan-ketentuan lain yang ditetapkan oleh atasan para Teradu. Secara berjenjang para Teradu pada 3 Oktober 2015 menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 251.882 pemilih, dan pada 27-28 Oktober 2015 melakukan pemutakhiran data jumlah Pemilih Tetap Tambahan (DPTB1) sebanyak 2.421 pemilih karena adanya penambahan wajib pilih di Kecamatan Luwuk Selatan. Sampai di sini para Teradu dengan koordinasi Panwaslu dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) meminta untuk diberikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan sebagian besar berhasil, walaupun sisanya dengan sejumlah alasan tidak dapat dipenuhi. Keputusan para Teradu mengundang protes dari para Pengadu, untuk kembali mengajukan permintaan NIK dan meminta percermatan oleh Panwaslu. Pada 5 November 2015 para Teradu menggelar pleno dengan hasil penetapan DPT sebanyak 253.398 pemilih. Dalam keterangan para Teradu berkilah, bahwa sebelum dimasukkan ke dalam (entry) apa yang disebut SIDALIH Portal KPU, data yang berhasil dimutakhirkannya diakui oleh para Teradu valid, namun setelah terpampang dalam program SIDALIH persoalan menjadi timbul dan para Teradu tidak dapat menjawab penyebab berbedanya data sebelum dan sesudah dimasukkan ke dalam program SIDALIH dimaksud, karena juga permasalahan tersebut bukanlah suatu kewenangan yang melekat pada para Teradu. [4.5] Menimbang dari keterangan dan jawaban para Teradu dan Terkait, DKPP berpendapat bahwa posisi para Teradu telah sungguh-sungguh menjalankan terhadap apa yang menjadi kewenangannya. Keterangan jawaban dalam sidang, dengan bukti dokumen yang ditunjukkan, telah membuktikan bahwa para Teradu menjalankan perbaikan DPT sebagaimana Surat KPU Nomor 729/KPU/X/2015 tanggal 29 Oktober 2015, Surat KPU 31 Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 1098/KPU-Prov-024/XI/2015, tanggal 4 November 2015, Surat Bawaslu Nomor 0362/Bawaslu/2015 tanggal 2 November 2015, dan Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Banggai Nomor 168/Panwaslih-Kab.Bgi/XI/2015 tanggal 5 November 2015, dan disertai juga pengiriman surat Nomor 300a/KPU-KAB-024/X/2015 tanggal 14 Oktober 2015 kepada Paslon dan pemangku kepentingan, untuk turut juga melakukan pencermatan DPT. Dalam suatu sangkaan Pengadu kepada para Teradu, DKPP berpendapat para Teradu memenuhi suatu semangat sebagaimana ketentuan Pasal 7 huruf e Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu, yang menyatakan, (setiap penyelenggara Pemilu berkewajiban), “Melakukan segala upaya yang dibenarkan etika sepanjang tidak bertentangan dengan perundang-undangan sehingga memungkinkan bagi setiap penduduk yang berhak memilih terdaftar sebagai pemilih dan dapat menggunakan hak memilihnya.” [4.6] Menimbang bahwa walaupun Pengadu II telah dipanggil secara patut namun pada saat menjelang sidang tidak hadir memenuhi panggilan Sekretariat Biro Administrasi DKPP, maka DKPP mencatat bahwa Pengadu II tidak berhasil membuktikan segala pengaduannya. [4.7] Menimbang dalil Pengadu selebihnya dalam putusan ini, DKPP tidak perlu menanggapi.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Bahwa Para Teradu tidak terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik dalam kedudukan dan jabatannya sekarang; [5.4] Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu merehabilitasi nama baik Para Teradu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I atas nama Irman D. Budahu, Teradu II atas nama Teguh Yuwono, Teradu III atas nama Dri Sutjipto, Teradu IV atas nama Supriyadi Y. Jafar, Teradu V atas nama Hasrianty selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten 32 Banggai dan Teradu VI atas nama Indriyani selaku Staf KPU Kabupaten Banggai terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan KPU Provinsi Sulawesi Tengah untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.,Endang Wihdatiningtyas, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal Dua Puluh Dua bulan Februari tahun Dua Ribu Enam Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Dua Puluh Empat bulan Februari tahun Dua Ribu Enam Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, dihadiri oleh Pengadu dan dihadiri oleh Teradu. KETUA Ttd Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. ANGGOTA Ttd Ttd Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. Ttd Ttd Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Ttd Ttd Endang Wihdatiningtyas, S.H Ida Budhiati, S.H., M.H. Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN 33 Dr. Osbin Samosir, M.Si 34