III. DUDUK PERKARA
A. PERKARA NOMOR 43/DKPP-PKE-V/2016
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang Pengadu pada tanggal 5 Januari 2016 mengajukan pengaduan kepada
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor 14/V-
P/L-DKPP/2015 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 43/DKPP-PKE-V/2016. Pengadu
dalam perkara ini mengadukan Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Banggai dan Staf KPU Kabupaten Banggai karena diduga telah melakukan Pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan alasan-alasan pengaduan yang pada pokoknya
mendalilkan sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V pada tanggal 3 Oktober
2015 telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 251.882 pemilih, kemudian
pada tanggal 27 sampai dengan 28 Oktober 2015 melakukan pemutakhiran data jumlah
Pemilih Tetap Tambahan (DPTb1) sebanyak 2.421 pemilih karena adanya penambahan
wajib pilih di Kecamatan Luwuk Selatan;
2. Bahwa selanjutnya Teradu I sampai dengan Teradu V pada tanggal 5 November 2015
kemudian melakukan Rapat Pleno KPU Kabupaten Banggai dan menetapkan kembali
Daftar Pemilih Tetap (DPT) dari semula 251.882 pemilih menjadi 253.398 pemilih;
3. Bahwa sejak penetapan DPT tanggal 3 Oktober 2015, pemutakhiran tanggal DPT antara
27-28 Oktober 2015 hingga Penetapan Kembali Daftar Pemilih Tetap (DPT) tanggal 5
November 2015 yang dilakukan oleh Para Teradu dari semula 251.882 pemilih yang
sejak semula telah diprotes oleh seluruh Pasangan Calon karena adanya inkonsistensi
jumlah wajib pilih, walapun telah dilakukan protes oleh seluruh Pasangan Calon melalui
penghubungnya Para Teradu tetap memaksakan dilakukan pleno dengan menetapkan
DPT menjadi 253.398 pemilih;
4. Bahwa dalam DPT tanggal 3 Oktober 2015 serta penetapan kembali DPT hasil perbaikan
tanggal 5 November 2015, Pengadu menemukan beberapa kejanggalan dan/atau
keganjilan. Dalam DPT tanggal 3 Oktober 2015, setelah Pengadu melakukan pengecekan
soft copy DPT by name by adress yang diberikan oleh Teradu I, Teradu II, Teradu III,
Teradu IV dan Teradu V, secara detail dengan mengurut jumlah pemilih yang tercantum
dalam DPT, ternyata jumlah wajib pilih tercatat dalam soft copy DPT seharusnya hanya
3
berjumlah 246.771, kemudian bila dijumlah dengan wajib pilih tambahan (dari
Kecamatan Luwuk Selatan) tanggal 27 s/d 28 Oktober 2015 sebanyak 2.421, maka
jumlah wajib pilih hanya berjumlah 249.192 bukan berjumlah 251.882, dengan
demikian terdapat kelebihan wajib pilih sebesar 2.690 yang fiktif;
5. Bahwa selain kekeliruan Para Teradu dalam menghitung jumlah wajib pilih dalam DPT,
ternyata Para Teradu secara melawan hukum dengan sengaja dan sadar telah pula
memasukkan wajib pilih fiktif yang tanpa disertai identitas kependudukan (tanpa NIK
dan atau KK) yang jumlahnya mencapai 5.822 orang ke dalam dalam DPT tanggal 3
Oktober 2015 untuk kepentingan tertentu dengan sebaran diseluruh
TPS/Desa/Kecamatan di Kabupaten Banggai dengan rincian sebagai berikut:
Tabel 1
Jumlah Wajib Pilih Fiktif (Tanpa NIK dan KK) dalam DPT
PEMILIH FIKTIF
NAMA KECAMATAN DPT PER KECAMATAN (TANPA NIK DAN
KK)
1 2 3
1. LUWUK 27,499 1,171
2. LUWUK TIMUR 8,152 245
3. LUWUK UTARA 10,945 114
4. LUWUK SELATAN 12,957 268
5. NAMBO 6,061 30
6. KINTOM 7,754 161
7. BATUI 12,238 277
8. BATUI SELATAN 10,135 271
9. MOILONG 13,714 262
10. TOILI 25,259 369
11. TOILI BARAT 15,826 304
12. BUALEMO 13,470 145
13. PAGIMANA 17,480 172
14. LOBU 2,672 30
15. BUNTA 14,570 795
16. NUHON 13,411 593
17. SIMPANG RAYA 10,360 119
18. MASAMA 8,559 92
19. LAMALA 4,813 51
20. MANTOH 4,692 117
21. BALANTAK 3,902 81
22. BALANTAK SELATAN 3,996 93
23. BALANTAK UTARA 3,109 62
JUMLAH TOTAL 251,574 5,822
6. Bahwa merujuk pada DPT yang telah ditetapkan oleh Para Teradu, Pengadu juga
menemukan adanya selisih antara DPT yang ditetapkan oleh Para Teradu tanggal 3
Oktober 2015 dengan DPT hasil Rekap DB1-KWK yang jumlahnya lebih Tinggi
4
dibanding Form A3-KWK. Seharusnya jumlah DPT dalam form A3 KWK maupun form
DPT dalam form DB1 KWK berjumlah sama, namun terdapat perbedaan cukup
signifikan yang terindikasi kuat adanya pemilih siluman dalam pelaksanaan voting day
dengan rincian sebagai berikut:
Tabel 2
Selisih wajib pilih dalam DPT menurut form A3 KWK dan DB1 KWK
Rekapitulasi
Selisih DPT
DPT PER Form DB1
dengan
NAMA KECAMATAN KECAMATAN KWK
Form DB1
VERSI TERADU VERSI
KWK
TERADU
1. LUWUK 27,499 27,672 173
2. LUWUK TIMUR 8,152 8,152 -
3. LUWUK UTARA 10,945 11,139 194
4. LUWUK SELATAN 12,957 13,495 538
5. NAMBO 6,061 6,061 -
6. KINTOM 7,754 7,771 17
7. BATUI 12,238 12,235 (3)
8. BATUI SELATAN 10,135 10,147 12
9. MOILONG 13,714 13,814 100
10. TOILI 25,259 25,334 75
11. TOILI BARAT 15,826 15,899 73
12. BUALEMO 13,470 13,518 48
13. PAGIMANA 17,480 17,492 12
14. LOBU 2,672 2,672 -
15. BUNTA 14,570 14,570 -
16. NUHON 13,411 13,449 38
17. SIMPANG RAYA 10,360 10,411 51
18. MASAMA 8,559 8,560 1
19. LAMALA 4,813 4,813 -
20. MANTOH 4,692 5,049 357
21. BALANTAK 3,902 4,089 187
22. BALANTAK SELATAN 3,996 3,947 (49)
23. BALANTAK UTARA 3,109 3,109 -
JUMLAH TOTAL 251,574 253,398 1,824
5
7. Bahwa apabila jumlah pemilih fiktif dalam DPT sebagaimana dalam tabel 1 dan tabel 2
dihitung secara keseluruhan maka akan diperoleh jumlah wajib pilih fiktif sebesar 7.646
dengan rincian sebagai berikut:
Tabel 3
Total Jumlah wajib pilih fiktif
(tanpa NIK dan KK) serta (selisih DPT dengan Form DB1 KWK)
PEMILIH Selisih
TOTAL
DPT PER FIKTIF Rekapitul DPT
NAMA PEMILIH
KECAMAT (TANPA asi Form dengan
KECAMATAN FIKTIF
AN NIK DAN DB1 KWK Form
(3+5)
KK) DB1 KWK
1 2 3 4 5 6
1. LUWUK 27,499 1,171 27,672 173 1,344
2. LUWUK TIMUR 8,152 245 8,152 - 245
3. LUWUK UTARA 10,945 114 11,139 194 308
4. LUWUK SELATAN 12,957 268 13,495 538 806
5. NAMBO 6,061 30 6,061 - 30
6. KINTOM 7,754 161 7,771 17 178
7. BATUI 12,238 277 12,235 (3) 274
8. BATUI SELATAN 10,135 271 10,147 12 283
9. MOILONG 13,714 262 13,814 100 362
10. TOILI 25,259 369 25,334 75 444
11. TOILI BARAT 15,826 304 15,899 73 377
12. BUALEMO 13,470 145 13,518 48 193
13. PAGIMANA 17,480 172 17,492 12 184
14. LOBU 2,672 30 2,672 - 30
15. BUNTA 14,570 795 14,570 - 795
16. NUHON 13,411 593 13,449 38 631
17. SIMPANG RAYA 10,360 119 10,411 51 170
18. MASAMA 8,559 92 8,560 1 93
19. LAMALA 4,813 51 4,813 - 51
20. MANTOH 4,692 117 5,049 357 474
21. BALANTAK 3,902 81 4,089 187 268
22. BALANTAK
SELATAN 3,996 93 3,947 (49) 44
6
23. BALANTAK
UTARA 3,109 62 3,109 - 62
JUMLAH TOTAL 251,574 5,822 253,398 1,824 7,646
8. Bahwa berdasarkan sertifikat rekapitulasi dan rincian penghitungan perolehan suara
model DB1-KWK, perbandingan antara data DPT, DPTb1, DPPH, DPTb2 dengan hasil
Pleno KPU Kabupaten Banggai pada tanggal 3 Oktober 2015, jelas terlihat adanya selisih
daftar pemilih dalam Pilkada Banggai Tahun 2015. Dapat dilihat pada data berikut:
Tabel 4
PERBANDINGAN SELISIH DPT, DPTb1, DPPh DAN DPTb2
DARI FORM DB1-KWK dengan HASIL PLENO TANGGAL 03 OKTOBER 2015
VERSI
PEMUTAKHIRAN VERSI
PLENO 3 SELISIH
NAMA KECAMATAN TGL 28 OKT FORM
OKT DB1 & PLENO
DB1
1. LUWUK 27.499 29.035 1.536
2. LUWUK TIMUR 8.152 8.297 145
3. LUWUK UTARA 9.815 11.616 1.801
4. LUWUK SELATAN 12.957 2.421 14.447 (931)
5. NAMBO 6.061 6.103 42
6. KINTOM 7.754 7.845 91
7. BATUI 11.804 12.430 626
8. BATUI SELATAN 10.135 10.272 137
9. MOILONG 13.726 13.985 259
10. TOILI 21.540 25.700 4.160
11. TOILI BARAT 15.849 15.983 134
12. BUALEMO 13.470 13.737 267
13. PAGIMANA 17.480 17.742 262
14. LOBU 2.672 2.708 36
15. BUNTA 14.570 14.820 250
16. NUHON 13.411 13.631 220
17. SIMPANG RAYA 10.360 10.534 174
18. MASAMA 8.559 8.608 49
19. LAMALA 4.813 4.857 44
20. MANTOH 5.048 5.103 55
21. BALANTAK 4.089 4.155 66
22. BALANTAK
SELATAN 3.898 4.013 115
23. BALANTAK
UTARA 3.109 3.137 28
JUMLAH TOTAL 246.771 249.192 258.758 9.566
Keterangan :
Pemutakhiran Daftar Pemilih di Kecamatan Luwuk Selatan Tanggal 28 Oktober 2015 di
Plenokan pada tgl 5 Nop 2015,
Bahwa, KPU Banggai Mencantumkan Jumlah DPT pada Pleno 3 Oktober 2015 adalah
251.882, seharusnya berdasarkan angka Ceklist By Name By Addres adalah 246.771
pemilih;
7
Bahwa pada tanggal 28 Oktober 2015 terjadi Pemutakhiran Data Pemilih yang dimuat
didalam DPT B-1 sebanyak 2.421, oleh KPU Banggai dari 251.882 menjadi 253.398.
seharusnya 246.771 + 2.421 = 249.192;
Bahwa seharusnya DPT pada Voting Day tanggal 9 Desember adalah 249.192 pemilih,
tetapi oleh KPU Banggai jumlah pemilih menjadi sebanyak 258.758;
Bahwa telah terjadi selisih 9.566 antara DPT berdasarkan Angka Real Pleno KPU
Banggai tanggal 3 Oktober 2015 dan 5 Nopember 2015 dengan DPT yang tercantum
dalam Form DB1-KWK hasil Pemungutan Suara tanggal 9 Desember 2015.
9. Bahwa tindakan para Teradu lainnya yang patut dikualifikasi sebagai tindakan yang
tidak sah dan melanggar asas penyelenggaraan pemilihan adalah tindakan sadar dan
sengaja dengan menambah dan atau setidak-tidaknya memanipulasi DPT secara sepihak
dan tanpa melalui Pleno serta tanpa pemberitahuan kepada pihak-pihak terkait
khususnya para Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati dalam Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Banggai Tahun 2015 pada saat H-1 voting day sebagaimana
berdasarkan bukti komunikasi email yang dilakukan oleh Staf KPU Kabupaten Banggai
Sub. Bag Program dan Data (Teradu VI) INDRIYANI IBRAHIM dengan alamat email
indri.ibrahim80@gmail.com kepada Pemimpin Percetakan Key Art EFENDI SAMSUL
Alias EFEN terurai sebagai berikut:
Tanggal 3 Desember pukul 2;25 PM ada perintah untuk mencetak perubahan DPT
61 TPS di Luwuk Selatan;
Tanggal 3 Desember pukul 3;19 PM ada perintah untuk mencetak perubahan DPT
229 TPS di balantak, Batui Selatan, Batui Kayo, Bualemo, Luwuk Selatan;
Tanggal 6 Desember pukul 10.42 PM membuktikan terdapat perintah untuk
mencetak DPT MOILONG dan TOILI BARAT;
Tanggal 8 Desember pukul 06: 38 PM ada perintah untuk mencetak perbaikan
DPT di Toili dan pukul 8;02 PM ada perintah untuk mencetak perubahan DPT di 3
TPS Toili;
10. Bahwa masuknya pemilih yang terindikasi fiktif dan/atau tidak sah dalam DPT tersebut
di atas telah melanggar asas penyelenggaraa Pemilihan yakni tidak cermat, tidak tertib,
tidak profesional serta tidak memberi kepastian hukum yang dilakukan oleh Para
Teradu. Banyaknya wajib pilih fiktif yang jumlahnya mencapai ribuan sejak dalam
tahapan, hingga pelaksanaan pemungutan suara, berimpilikasi pula pada jumlah
pencetakan dan distribusi surat suara di setiap TPS di seluruh wilayah di Kabupaten
Luwuk;
11. Bahwa tindakan Para Teradu a quo yang melanggar asas cermat, tertib, profesional
serta kepastian hukum telah menguntungkan pasangan calon tertentu dan merugikan
pasangan calon lainnya dalam Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Banggai Tahun
2015 sebagaimana diatur dalam Pasal 2 huruf b, huruf d, huruf e, huruf g dan huruf i
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu, Pasal 13 huruf
8
h dan huruf r serta Pasal 14 huruf c dan huruf i Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, Pasal 3
huruf d dan huruf f Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2015 tentang
Norma Standar Prosedur Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan
Penyelenggaraan Pemilihan, Pasal 5 huruf b, huruf d, huruf e, huruf g dan huruf i,
Pasal 11huruf d, Pasal 12 Huruf a, huruf d, huruf e dan huruf g, Pasal 15 huruf b,
huruf c, huruf d, huruf f dan huruf g, Pasal 16 huruf a, huruf c dan huruf d Peraturan
Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun
2012, Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum;
12. Bahwa Para Teradu dalam melakukan validasi data serta pemutahiran DPT telah
mengabaikan dan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
tentang Administrasi Kependudukan pada Pasal13 ayat (1) ayat (2), dan ayat (3) pada
Bab IV bagian kesatu, mengatur “bahwa Setiap penduduk wajib memiliki Nomor Induk
Kependudukan”;
13. Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VI yang telah
melakukan tindakan pencetakan dan penambahan DPT dimasa minggu tenang dan
mendekati proses pemungutan suara (voting day) dari tanggal 6 Desember s/d 8
Desember 2015 kepada Perusahaan Pencetakan Key Art Luwuk tanpa melalui Rapat
Pleno penetapan DPT patutlah dinyatakan telah melanggar ketentuan Pasal 26 ayat (1)
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 04 Tahun 2015 Tentang Pemutakhiran Data
dan Daftar Pemilih Tetap Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Walikota secara tegas mengatur bahwa “DPT dan
DPTb-1 tidak dapat diubah dalam jangka waktu paling kurang 6 (enam) hari sebelum hari
pemungutan suara, kecuali terdapat Pemilih yang tidak memenuhi syarat”, artinya
tindakan Tindakan Teradu I s/d Teradu V selaku Komisioner KPU Kabupaten Banggai
yang telah menyetujui dan memberikan izin Staf Bagian Program dan Data atas nama
INDRIYANI IBRAHIM (Teradu VI) telah melanggar ketentuan pasal tersebut di atas;
14. Bahwa selain masuknya pemilih tanpa NIK dan KK dalam DPT, ternyata terdapat pula
penambahan DPT serta surat suara tambahan yang dicetak secara illegal dan di luar
jadwal dan tahapan dalam Pilkada Banggai 2015, halmana telah pula dibenarkan serta
sesuai pula dengan pengantar nomor 45.1/549/Set.DPRD yang dikeluarkan Sekretaris
DPRD tentang Surat Rekomendasi DPRD Banggai Nomor 890/550/DPRD tertanggal 23
Desember 2015 yang pada pokoknya meminta kepada Panwaslih Kabupaten Banggai
untuk menindak tegas kepada pihak-pihak yang dianggap bertanggungjawab terkait
adanya pergerakan/perubahan DPT illegal di sejumlah TPS yang tersebar di beberapa
kecamatan;
9
15. Bahwa atas permasalahan ini Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten
Banggai telah mengeluarkan Surat Kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai
Nomor 236/Panwaslih-Kab.Bgi/I/2016 tanggal 3 Januari 2016, perihal penerusan
Laporan Pelanggaran Administrasi pada point 2 secara jelas menyatakan “Berdasarkan
hasil kajian Ketua dan Anggota Panwaslih Kabupaten Banggai berdasarkan keterangan
saksi-saksi dan bukti-bukti bahwa dalam Laporan Zulharbi Amatahir tersebut, KPU
Kabupaten Banggai diduga telah menyalahi aturan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2015
tentang Norma Standar Prosedur Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian
Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan terkait Pasal 3 huruf d dan huruf f bahwa
dalam hal ini KPU Kabupaten Banggai diduga tidak tertib waktu dan efisien dalam
Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan dan Pendistribusian
Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan, untuk selanjutnya diteruskan oleh KPU
Kabupaten Banggai untuk ditindaklanjuti kemudian”;
16. Bahwa permasalahan terkait DPT illegal yang merupakan bagian dari modus
pelanggaran kolaboratif untuk memenangkan salah satu pasangan calon atau setidak-
tidaknya menguntungkan salah satu pasangan calon yang dilakukan secara sadar (by
design);
17. Bahwa Adapun hasil perolehan suara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Banggai Tahun 2015 berdasarkan form DB1-KWK adalah sebagai berikut:
No. Urut. Nama Pasangan Calon Perolehan Suara Persentase
1. Sofyan Mile-Sukri Djalumang 51.886 28,41%
2. Ma’mun Amir-Batia Sisilia Hadjar 61.519 33,68%
3. Herwin Yatim-Mustar Labolo 69.234 37,91%
Jumlah Total 182.639 100%
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti
sebagai berikut:
Bukti P-1 : Fotokopi Berita Acara Pleno Nomor 51/B.A/X/2015 Tentang Penetapan
Daftar Pemilih Tetap (DPT) tanggal 2 Oktober 2015;
Bukti P-2 : Fotokopi Berita Acara Pleno Nomor 68/B.A/XI/2015 Tentang Penetapan
Kembali Daftar Pemilih Tetap tanggal 5 November 2015;
Bukti P-3 : Fotokopi Salinan Email Tanggal 3 Desember pukul 2;25 PM ada perintah
untuk mencetak perubahan DPT 61 TPS di Luwuk Selatan;
10
Bukti P-4 : Fotokopi Salinan Email Tanggal 3 Desember pukul 3;19 PM ada perintah
untuk mencetak perubahan DPT 229 TPS di balantak, Batui Selatan,
Batui Kayo, Bualemo, Luwuk Selatan;
Bukti P-5 : Fotokopi Salinan Email Tanggal 6 Desember pukul 10.42 PM
membuktikan terdapat perintah untuk mencetak DPT MOILONG dan
TOILI BARAT;
Bukti P-6 : Fotokopi Salinan Email Tanggal 8 Desember pukul 06: 38 PM ada
perintah untuk mencetak perbaikan DPT di Toili dan pukul 8;02 PM ada
perintah untuk mencetak perubahan DPT di 3 TPS Toili;
Bukti P-7 : Fotokopi Dokumen salinan Form DB1 KWK dalam Pleno Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Suara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Banggai Tahun 2015;
Bukti P-8 : Fotokopi Surat Rekomendasi DPRD Kabupaten Banggai Nomor
890/550/DPRD tertanggal 23 Desember 2015;
Bukti P-9 : Fotokopi Surat Kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai
Nomor 236/Panwaslih-Kab.Bgi/I/2016 tanggal 3 Januari 2016;
Bukti P-10 : Fotokopi Kwitansi Pembayaran KPU Kab. Banggai kepada Key Art Design
Luwuk;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I, II, III, IV, DAN TERADU V
[2.4] Menimbang bahwa Para Teradu secara bersama-sama telah menyampaikan jawaban
dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
[2.4.1] Secara umum Para Teradu sebelumya membantah seluruh aduan Pengadu dan
menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur yang diatur di
dalam peraturan perundang-undangan;
[2.4.2] Bahwa untuk selanjutnya, masing-masing Teradu memberikan jawaban dan
penjelasan secara tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa tuduhan Pengadu sama sekali tidak benar, sebab melalui Pleno terbuka KPU
Kabupaten Tanggal 2 Oktober 2015 dan/atau Pleno Terbuka KPU Provinsi Sulawesi
Tengah tanggal 4 Oktober 2015 ditetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT)) dengan jumlah
pemilih Laki – laki 127.417 Perempuan 124.465 total 251.882 Pemilih, dan Kemudian
diberikan 1 rangkap ke Panwas Kabupaten Banggai dan 1 rangkap kepada masing-
masing Tim Pasangan Calon, dan disampaikan ke sekretaris untuk digandakan dan
diumumkan di 23 Kecamatan;
2. Bahwa tanggal 28 Oktober 2015 ditetapkan Daftar Pemilih Tambahan 1 (DPTb1) dengan
Jumlah Pemilih Laki – Laki 1.160 dan Perempuan 1.261 Total 2.421;
3. Bahwa DPT tersebut kemudian mengalami perbaikan dan/atau perubahan jumlah
berdasarkan Pleno Terbuka Tanggal 5 November 2015, KPU Kabupaten Banggai bersama
Panwas Kabupaten Banggai melakukan pencermatan terhadap DPTB1 yang dikonversi
ke DPT (B.A No. 69/B.A/XI/2015 tanggal 5 November 2015), Jumlah DPTb1 yang
dimasukkan ke dalam DPT berjumlah laki–laki 722 dan perempuan 794 Total 1.516,
sehingga DPT Kabupaten Banggai menjadi laki–laki berjumlah 128.139 dan perempuan
11
berjumlah 125.259 Total jumlah 253.398 Pemilih dan DPTb1 berkurang menjadi laki–
laki 438 dan perempuan 467 Total 905. Namun DPT perbaikan ini tidak pernah di akui
oleh Pengadu;
4. Bahwa Pleno DPT perbaikan tanggal 5 November 2015 di laksanakan atas dasar:
a. Surat Edaran KPU RI No. 729/KPU/X/2015 tanggal 29 Oktober 2015 tentang
pencermatan ulang DPT tentang pencermatan ulang DPT dan DPTB1 yang
memerintahkan KPU Provinsi dan Kabupaten untuk melakukan pencermatan dan
menetapkan kembali DPT dan DPTB1 yang signifikan jumlahnya menjadi DPT;
b. Surat Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 1098/KPU-Prov-024/XI/2015,
tanggal 04 Nopember 2015 tentang Perbaikan DPT dan Pencermatan DPTB1;
c. Surat Edaran Bawaslu Nomor 0362/Bawaslu/2015 tanggal 2 November 2015 tentang
Pengawasan Perbaikan DPT;
d. Rekomendasi Panwaslih Kabupaten Banggai Nomor :168/Panwaslihlih -
Kab.Bgi/XI/2015 tanggal 5 November Perihal Rekomendasi DPTb1 dimasukkan
dalam DPT.
5. Bahwa penetapan DPT telah dilakukan Rapat Pleno Rekapitulasi DPT yang dilaksanakan
secara berjenjang dari PPK, KPU Kabupaten/Kota dan dihadiri oleh Panwascam dan
Panwaslih maupun Tim Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai.
Tim Pasangan Calon telah menerima salinan DPT berupa softcopy sesuai dengan tanda
terima masing-masing Tim Pasangan Calon;
6. Bahwa berdasarkan softcopy DPT yang telah di terima oleh Pasangan Calon, KPU
Kabupaten Banggai, kemudian mengirimkan surat kepada Pasangan Calon dan seluruh
stakeholder Nomor 300a/KPU-KAB-024/X/2015, tanggal 14 Oktober 2015 perihal
Pencermatan DPT. Surat itu dimaksudkan kepada Pasangan Calon dan semua pihak
yang berkepentingan untuk melakukan pencermatan DPT yang ada dan memberi
koreksi, masukan agar dapat diperbaiki dan/atau dimasukkan nantinya dalam DPTB1.
Hal ini adalah bentuk keterbukaan Para Teradu sebagai upaya dalam memastikan
terlindunginya hak konstitusional warga untuk menggunakan hak pilihnya;
7. Bahwa benar masih ada Pemilih Kabupaten Banggai yang belum memiliki NIK dan/atau
NKK. Pemilih yang belum memiliki NIK dan/atau NKK ini didata oleh PPDP pada saat
Pemutakhiran data Pemilih. Terhadap Penduduk dengan status belum memiliki identitas
yang ditemukan oleh PPDP tetap dimasukkan dalam Daftar Pemilih Tetap dengan
mengacu pada ketentuan:
a. Pasal 57 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 01 Tahun 2015 bahwa ”Untuk didaftar sebagai Pemilih, Warga Negara
Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat:
Tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya dan/atau,
Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap.
b. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2015 Pasal 1 ayat (17), bahwa
“Pemilih adalah penduduk yang berusia paling rendah 17 Tahun atau sudah/pernah
kawin yang terdaftar dalam pemilihan.
c. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2015 Pasal 3 bahwa Warga
Negara Indonesia yang pada hari Pemungutan suara pada pemilihan genap berumur
17 (tujuh belas) Tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin mempunyai hak pemilih;
12
8. Bahwa tidak serta merta KPU Kabupaten Banggai menetapkan menjadi DPT, Sebelum
menetapkan menjadi DPT, KPU Kabupaten Banggai mengirimkan surat ke Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Banggai pada tanggal 22 September 2015,
Nomor 228/KPU-Kab-024.433130/IX/2015, pada Pokoknya KPU Kabupaten Banggai
mohon bantuan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Banggai
untuk melengkapi NIK dan NKK data pemilih yang masuk dalam DPT Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai Tahun 2015;
9. Bahwa Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Banggai tidak mampu
melaksanakan dalam waktu singkat dikarenakan penerbitan NIK/NKK adalah
kewenangan Kementrian Dalam Negeri yang di atur dalam Undang-undang Nomor 24
Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan bahwa penerbitan NIK/NKK adalah kewenangan Adminduk
Kementrian Dalam Negeri melalui usulan Pemerintah/Pemerintah Daerah. Jadi bukan
kewenangan KPU Kabupaten Banggai;
10. Bahwa pada tanggal 11 Oktober 2015 KPU Kabupaten Banggai telah memperbanyak
atau menggandakan DPT yang telah ditetapkan tanggal 3 Oktober 2015 sebanyak 9
rangkap, 2 sampai 3 rangkap telah didistribusikan ke PPK untuk diumumkan, 6 sampai
7 rangkap disimpan untuk dikirim bersamaan dengan logistik lainnya;
11. Bahwa perbaikan dan/atau perubahan DPT 5 November 2015, maka semua
penggandaan yang sudah ada harus kembali disesuaikan dan/atau digandakan ulang;
12. Bahwa pada tanggal 5 Desember 2015 KPU Kabupaten Banggai mendistribusikan
logistik yakni Formulir A4, A5, C6 dan salinan DPT (7 rangkap per TPS) ke masing-
masing PPK, tanpa disengaja salinan DPT yang telah digandakan sejak tanggal 11
Oktober 2015 ikut terdistribusi, beberapa PPK mengkroscek salinan DPT yang diterima
ternyata jumlahnya tidak sesuai dengan jumlah yang telah ditetapkan tertanggal 5
November 2015;
13. Bahwa laporan dari PPK Toili dan Moilong, maka pada tanggal 6 Desember 2015 KPU
Kabupaten Banggai memperbaiki atau mengganti salinan DPT yang belum sesuai dengan
yang ditetapkan tanggal 5 November 2015 ketika pihak sekretariat KPU Kabupaten
Banggai mencetak DPT TPS di Kecamatan Toili turut tercetak juga DPT Toili Barat
padahal setelah di cek kembali oleh PPK Toili Barat jumlahnya telah sesuai;
14. Bahwa hasil pemeriksaan Panwas Kabupaten yang disampaikan melalui surat Panwas
Kabupaten Banggai Nomor 228/Panwaslih-Kab.Bgi/XII/2015 tanggal 29 Desember 2015
perihal Klarifikasi dugaan adanya DPT Ilegal, Panwas Kabupaten Banggai menyatakan
bahwa DPT ilegal itu tidak benar;
15. Bahwa terkait dengan pencetakan surat suara dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Banggai KPU Kab. Banggai, berdasarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2015, menyebutkan bahwa “ Jumlah surat suara yang dicetak sama dengan
jumlah Pemilih tetap ditambah dengan 2,5 % (dua koma lima persen) dari jumlah
Pemilih tetap sebagai cadangan, untuk melayani penggunaan hak pilih warga negara dan
13
menjamin ketersediaan Surat Suara Pemilihan Bupati dan wakil Bupati di TPS, KPU
Banggai menempuh kebijakan menetapkan jumlah surat suara cadangan sebanyak 2,5%
(dua koma lima perseratus) dari jumlah pemilih tetap di setiap TPS. Dengan demikian,
penyediaan surat suara per TPS dihitung berdasarkan persentase di atas, KPU Banggai
telah menerbitkan Keputusan Nomor 70/Kpts/BGI/XI/2015 Tahun 2015 tanggal 05
November 2015 tentang kebutuhan surat suara per TPS dalam Pemilihan Bupati dan
wakil Bupati Banggai sebanyak 259.733 lembar;
16. Bahwa sebelum dilakukan pengepakan dan pendistribusian logistik khususnya Surat
Suara Sekretaris melaporkan sesuai dengan Surat No. 370/Seskab-024/XII/2015
tanggal 1 Desember 2015 bahwa terjadi kesalahan dalam pembulatan pecahan oleh
Petugas pengolah data, dimana pecahan/desimal lebih kecil dari 0,5 tidak dibulatkan ke
atas, akibatnya terdapat kekurangan surat suara sebanyak 348 lembar, Dalam
ketentuan bahwa jika terdapat perhitungan 0,5 ke atas, maka perhitungannya dilakukan
pembulatan menjadi 1. Berdasarkan hal tersebut kemudian KPU Kabupaten Banggai
menyetujui Berita Acara No. 74/BA/XI/2015 tanggal 1 Desember 2015 untuk mencetak
Surat Suara sebanyak kekurangan yang ada yaitu 348 lembar, dari penambahan Surat
suara tersebut KPU Kabupaten Banggai menerbitkan Surat Keputusan Nomor
75/Kpts/BGI/XI/2015 tanggal 1 Desember 2015 tentang persetujuan tambahan jumlah
surat suara cadangan (2,5%). Dengan demikian total kertas suara yang ada sebanyak
260.081 dari sebelumnya sebanyak 259.733 lembar;
17. Bahwa berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2015 di atur bahwa pendistribusian
perlengkapan penyelenggaraan Pemilihan dilakukan oleh Sekretariat KPU Provinsi/KIP
Aceh dan/atau Sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota. Namun para Teradu dalam hal
distribusi logistik telah melakukan monitoring agar distribusi logistik berjalan tepat
waktu, tepat jumlah dan tepat jenis, hal mana monitoring dilakukan Teradu secara
langsung ke tempat persiapan dan pengepakan, menanyakan secara langsung kepada
sekretariat sebagai pihak yang berkewenangan dalam hal pengadaan dan distribusi
logistik, dan atau menanyakan melalui telepon dan sms serta Teradu Vmengeluarkan
memo tentang segala sesuatu yang terkait dengan distribusi logistik pemilu kepada
sekretaris dan jajarannya;
[2.4.3] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
14
[2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu mengajukan bukti-
bukti sebagai berikut:
Bukti T-1 : Fotokopi Berita Acara Pleno Nomor 51/B.A/X/2015 Tentang Penetapan
Daftar Pemilih Tetap (DPT) tanggal 2 Oktober 2015;
Bukti T-2 : Fotokopi Berita Acara Nomor 61/B.A/X/2015 perihal Rapat Pleno
Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Tambahan 1 Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur Sulawesi Tengah serta Bupati dan Wakil Bupati Tahun
2015;
Bukti T-3 : Fotokopi Berita Acara Pleno Nomor 68/B.A/XI/2015 Tentang Penetapan
Kembali Daftar Pemilih Tetap tanggal 5 November 2015;
Bukti T-4 : Fotokopi Surat KPU Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 1098/KPU-Prov-
024/kpu-prov./XI/2015 perihal Perbaikan DPT dan Pencermatan DPTb-
1;
Bukti T-5 : Fotokopi Surat Bawaslu Nomor 0362/Bawaslu/XI/2015 perihal
Pengawasan Perbaikan Daftar Pemilih tanggal 2 November 2015;
Bukti T-6 : Fotokopi Surat Panwas Kabupaten Banggai Nomor 168/Panwaslih-
Kab.Bgi/XI/2015 perihal Rekomendasi DPTb-1 dimasukkan dalam DPT
tertanggal 5 November 2015;
Bukti T-7 : Fotokopi Formulir Model DB-KWK, Model DB1-KWK dan Lampiran
Model DB1-KWK Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Banggai Tahun 2015;
Bukti T-8 : Fotokopi Surat KPU Kabupaten Banggai Nomor 300a/KPU-KAB-
024/X/2015 perihal Pencermatan DPT menjelang Penyusunan DPTb
tertanggal 14 Oktober 2015;
Bukti T-9 : Fotokopi Surat KPU Kabupaten Banggai Nomor 228/KPU-KAB-
024.433130/IX/2015 perihal Koordinasi dalam rangka perbaikan Data
Pemilih Sementara (DPS) tertanggal 22 September 2015;
Bukti T-10 : Fotokopi Surat Panwas Kabupaten Banggai Nomor 228/Panwaslih-
Kab.Bgi/XII/2015 perihal Klarifikasi dugaan adanya DPT illegal
sebanyak 14.488 yang terdapat di dataran Toili (Kecamatan Moilong,
Toili dan Kecamatan Toili Barat) yang disampaikan oleh LO Pasangan
Calon Nomor Urat 2 pada saat di Kantor DPRD Kabupaten Banggai
tertanggal 29 Desember 2015;
Bukti T-11 : Fotokopi Surat Keputusan KPU Kabupaten Banggai Nomor
70/Kpts/BGI/XI/2015 perihal Jumlah Daftar Pemilih Tetap Ditambah
2.5% basis per TPS dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Banggai Tahun 2015 tertanggal 5 November 2015;
Bukti T-12 : Fotokopi Surat Sekretaris KPU Kabupaten Banggai Nomor 370/Seskab-
024/XII/2015 perihal Permohonan Pencetakan Surat Suara Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Banggai Tahun 2015 tertanggal 1 Desember
2015;
Bukti T-13 : Fotokopi Berita Acara KPU Kabupaten Banggai Nomor 74/BA/XII/2015
perihal Rapat Pleno Persetujuan Penambahan Surat Suara Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Banggai tertanggal 1 Desember 2015;
Bukti T-14 : Fotokopi Surat Keputusan KPU Kabupaten Banggai Nomor
75/Kpts/BGI/XII/2015 perihal jumlah Daftar pemilih tetap ditambah
2.5% basis per TPS dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai
tertanggal 1 Desember 2015;
Bukti T-15 : Fotokopi Surat Panwas Kabupaten Banggai Nomor 236/Panwaslih-
Kab.Bgi/I/2016 perihal Penerusan Laporan Pelanggaran tertanggal 3
Januari 2016;
15
Bukti T-16 : Fotokopi Berita Acara Nomor 69/B.A/XI/2015 perihal Penetapan
kembali Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Sulawesi Tengah, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2015 tertanggal 5
November 2015;
Bukti T-17 : Fotokopi Surat KPU Kabupaten Banggai Nomor 228/KPU-KAB-
024.433130/IX/2015 perihal Koordinasi dalam rangka perbaikan Data
Pemilih Sementara (DPS) tertanggal 22 September 2015;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU VI
[2.6] Menimbang bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat
persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
[2.6.1] Secara umum Teradu sebelumya membantah seluruh aduan Pengadu dan
menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur yang diatur di
dalam peraturan perundang-undangan;
[2.6.2] Bahwa untuk selanjutnya, masing-masing Teradu memberikan jawaban dan
penjelasan secara tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa tuduhan Pengadu sama sekali tidak benar, sebab melalui Pleno terbuka KPU
Kabupaten Tanggal 2 Oktober 2015 dan/atau Pleno Terbuka KPU Provinsi Sulawesi
Tengah tanggal 4 Oktober 2015 ditetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT)) dengan jumlah
pemilih Laki – laki 127.417 Perempuan 124.465 total 251.882 Pemilih, dan Kemudian
diberikan 1 rangkap ke Panwas Kabupaten Banggai dan 1 rangkap kepada masing-
masing Tim Pasangan Calon, dan disampaikan ke sekretaris untuk digandakan dan
diumumkan di 23 Kecamatan;
2. Bahwa tanggal 28 Oktober 2015 ditetapkan Daftar Pemilih Tambahan 1 (DPTb1) dengan
Jumlah Pemilih Laki – Laki 1.160 dan Perempuan 1.261 Total 2.421;
3. Bahwa DPT tersebut kemudian mengalami perbaikan dan/atau perubahan jumlah
berdasarkan Pleno Terbuka Tanggal 5 November 2015, KPU Kabupaten Banggai bersama
Panwas Kabupaten Banggai melakukan pencermatan terhadap DPTB1 yang dikonversi
ke DPT (B.A No. 69/B.A/XI/2015 tanggal 5 November 2015), Jumlah DPTb1 yang
dimasukkan ke dalam DPT berjumlah laki–laki 722 dan perempuan 794 Total 1.516,
sehingga DPT Kabupaten Banggai menjadi laki–laki berjumlah 128.139 dan perempuan
berjumlah 125.259 Total jumlah 253.398 Pemilih dan DPTb1 berkurang menjadi laki–
laki 438 dan perempuan 467 Total 905. Namun DPT perbaikan ini tidak pernah di akui
oleh Pengadu;
4. Bahwa Pleno DPT perbaikan tanggal 5 November 2015 di laksanakan atas dasar:
a. Surat Edaran KPU RI No. 729/KPU/X/2015 tanggal 29 Oktober 2015 tentang
pencermatan ulang DPT tentang pencermatan ulang DPT dan DPTB1 yang
memerintahkan KPU Provinsi dan Kabupaten untuk melakukan pencermatan dan
menetapkan kembali DPT dan DPTB1 yang signifikan jumlahnya menjadi DPT;
b. Surat Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 1098/KPU-Prov-024/XI/2015,
tanggal 04 Nopember 2015 tentang Perbaikan DPT dan Pencermatan DPTB1;
c. Surat Edaran Bawaslu Nomor 0362/Bawaslu/2015 tanggal 2 November 2015 tentang
Pengawasan Perbaikan DPT;
16
d. Rekomendasi Panwaslih Kabupaten Banggai Nomor :168/Panwaslihlih -
Kab.Bgi/XI/2015 tanggal 5 November Perihal Rekomendasi DPTb1 dimasukkan
dalam DPT.
5. Bahwa secara teknis operator sidalih menjelaskan bahwa adanya Surat Edaran Bawaslu
RI yang memerintahkan perbaikan DPT dan/atau menambahkan DPTB1 yang
jumlahnya signifikan ke dalam DPT Pada tanggal 5 November 2015, sehingga ada
perubahan jumlah DPT dan DPTB1 yang akan di sesuaikan dengan aplikasi sidalih.
Pada aplikasi sidalih yang pada tanggal 5 November 2015 sudah pada tahapan DPTB1
sehingga sebagai operator sidalih Kabupaten, Teradu harus berkoordinasi dengan TIM
IT KPU RI untuk mengembalikan ke tahapan DPT untuk menginput data DPTB1 yang
signifikan. Dalam proses menambahkan DPTB1 ini Teradu melalui beberapa proses yang
sangat bergantung jaringan internet dan kadang mengalami hambatan teknis gangguan
jaringan internet sehingga memerlukan waktu lebih sedangkan voting day semakin
dekat;
6. Bahwa pada tanggal 11 Oktober 2015 KPU Kabupaten Banggai telah memperbanyak
atau menggandakan DPT yang telah ditetapkan tanggal 3 Oktober 2015 sebanyak 9
rangkap, 2 sampai 3 rangkap telah didistribusikan ke PPK untuk diumumkan, 6 sampai
7 rangkap disimpan untuk dikirim bersamaan dengan logistik lainnya;
7. Bahwa perbaikan dan/atau perubahan DPT 5 November 2015, maka semua
penggandaan yang sudah ada harus kembali disesuaikan dan/atau digandakan ulang;
8. Bahwa pada tanggal 5 Desember 2015 KPU Kabupaten Banggai mendistribusikan
logistik yakni Formulir A4, A5, C6 dan salinan DPT (7 rangkap per TPS) ke masing-
masing PPK, tanpa disengaja salinan DPT yang telah digandakan sejak tanggal 11
Oktober 2015 ikut terdistribusi, beberapa PPK mengkroscek salinan DPT yang diterima
ternyata jumlahnya tidak sesuai dengan jumlah yang telah ditetapkan tertanggal 5
November 2015;
9. Bahwa laporan dari PPK Toili dan Moilong, maka pada tanggal 6 Desember 2015 KPU
Kabupaten Banggai memperbaiki atau mengganti salinan DPT yang belum sesuai dengan
yang ditetapkan tanggal 5 November 2015 ketika pihak sekretariat KPU Kabupaten
Banggai mencetak DPT TPS di Kecamatan Toili turut tercetak juga DPT Toili Barat
padahal setelah di cek kembali oleh PPK Toili Barat jumlahnya telah sesuai;
10. Bahwa terkait dengan pencetakan surat suara dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Banggai KPU Kab. Banggai, berdasarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2015, menyebutkan bahwa “ Jumlah surat suara yang dicetak sama dengan
jumlah Pemilih tetap ditambah dengan 2,5 % (dua koma lima persen) dari jumlah
Pemilih tetap sebagai cadangan, untuk melayani penggunaan hak pilih warga negara dan
menjamin ketersediaan Surat Suara Pemilihan Bupati dan wakil Bupati di TPS, KPU
Banggai menempuh kebijakan menetapkan jumlah surat suara cadangan sebanyak 2,5%
(dua koma lima perseratus) dari jumlah pemilih tetap di setiap TPS. Dengan demikian,
penyediaan surat suara per TPS dihitung berdasarkan persentase di atas, KPU Banggai
17
telah menerbitkan Keputusan Nomor 70/Kpts/BGI/XI/2015 Tahun 2015 tanggal 05
November 2015 tentang kebutuhan surat suara per TPS dalam Pemilihan Bupati dan
wakil Bupati Banggai sebanyak 259.733 lembar;
11. Bahwa sebelum dilakukan pengepakan dan pendistribusian logistik khususnya Surat
Suara Sekretaris melaporkan sesuai dengan Surat No. 370/Seskab-024/XII/2015
tanggal 1 Desember 2015 bahwa terjadi kesalahan dalam pembulatan pecahan oleh
Petugas pengolah data, dimana pecahan/desimal lebih kecil dari 0,5 tidak dibulatkan ke
atas, akibatnya terdapat kekurangan surat suara sebanyak 348 lembar, Dalam
ketentuan bahwa jika terdapat perhitungan 0,5 ke atas, maka perhitungannya dilakukan
pembulatan menjadi 1. Berdasarkan hal tersebut kemudian KPU Kabupaten Banggai
menyetujui Berita Acara No. 74/BA/XI/2015 tanggal 1 Desember 2015 untuk mencetak
Surat Suara sebanyak kekurangan yang ada yaitu 348 lembar, dari penambahan Surat
suara tersebut KPU Kabupaten Banggai menerbitkan Surat Keputusan Nomor
75/Kpts/BGI/XI/2015 tanggal 1 Desember 2015 tentang persetujuan tambahan jumlah
surat suara cadangan (2,5%). Dengan demikian total kertas suara yang ada sebanyak
260.081 dari sebelumnya sebanyak 259.733 lembar;
12. Bahwa berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2015 di atur bahwa pendistribusian
perlengkapan penyelenggaraan Pemilihan dilakukan oleh Sekretariat KPU Provinsi/KIP
Aceh dan/atau Sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota. Namun para Teradu dalam hal
distribusi logistik telah melakukan monitoring agar distribusi logistik berjalan tepat
waktu, tepat jumlah dan tepat jenis, hal mana monitoring dilakukan Teradu secara
langsung ke tempat persiapan dan pengepakan, menanyakan secara langsung kepada
sekretariat sebagai pihak yang berkewenangan dalam hal pengadaan dan distribusi
logistik, dan atau menanyakan melalui telepon dan sms serta Teradu Vmengeluarkan
memo tentang segala sesuatu yang terkait dengan distribusi logistik pemilu kepada
sekretaris dan jajarannya;
[2.6.3] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.7] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu mengajukan bukti-
bukti sebagai berikut:
Bukti T-1 : Fotokopi Berita Acara Pleno Nomor 51/B.A/X/2015 Tentang Penetapan
Daftar Pemilih Tetap (DPT) tanggal 2 Oktober 2015;
Bukti T-2 : Fotokopi Berita Acara Nomor 61/B.A/X/2015 perihal Rapat Pleno
18
Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Tambahan 1 Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur Sulawesi Tengah serta Bupati dan Wakil Bupati Tahun
2015;
Bukti T-3 : Fotokopi Berita Acara Pleno Nomor 68/B.A/XI/2015 Tentang Penetapan
Kembali Daftar Pemilih Tetap tanggal 5 November 2015;
Bukti T-4 : Fotokopi Surat KPU Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 1098/KPU-Prov-
024/kpu-prov./XI/2015 perihal Perbaikan DPT dan Pencermatan DPTb-
1;
Bukti T-5 : Fotokopi Surat Bawaslu Nomor 0362/Bawaslu/XI/2015 perihal
Pengawasan Perbaikan Daftar Pemilih tanggal 2 November 2015;
Bukti T-6 : Fotokopi Surat Panwas Kabupaten Banggai Nomor 168/Panwaslih-
Kab.Bgi/XI/2015 perihal Rekomendasi DPTb-1 dimasukkan dalam DPT
tertanggal 5 November 2015;
Bukti T-7 : Fotokopi Formulir Model DB-KWK, Model DB1-KWK dan Lampiran
Model DB1-KWK Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Banggai Tahun 2015;
Bukti T-8 : Fotokopi Surat KPU Kabupaten Banggai Nomor 300a/KPU-KAB-
024/X/2015 perihal Pencermatan DPT menjelang Penyusunan DPTb
tertanggal 14 Oktober 2015;
Bukti T-9 : Fotokopi Surat KPU Kabupaten Banggai Nomor 228/KPU-KAB-
024.433130/IX/2015 perihal Koordinasi dalam rangka perbaikan Data
Pemilih Sementara (DPS) tertanggal 22 September 2015;
Bukti T-10 : Fotokopi Surat Panwas Kabupaten Banggai Nomor 228/Panwaslih-
Kab.Bgi/XII/2015 perihal Klarifikasi dugaan adanya DPT illegal
sebanyak 14.488 yang terdapat di dataran Toili (Kecamatan Moilong,
Toili dan Kecamatan Toili Barat) yang disampaikan oleh LO Pasangan
Calon Nomor Urat 2 pada saat di Kantor DPRD Kabupaten Banggai
tertanggal 29 Desember 2015;
Bukti T-11 : Fotokopi Surat Keputusan KPU Kabupaten Banggai Nomor
70/Kpts/BGI/XI/2015 perihal Jumlah Daftar Pemilih Tetap Ditambah
2.5% basis per TPS dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Banggai Tahun 2015 tertanggal 5 November 2015;
Bukti T-12 : Fotokopi Surat Sekretaris KPU Kabupaten Banggai Nomor 370/Seskab-
024/XII/2015 perihal Permohonan Pencetakan Surat Suara Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Banggai Tahun 2015 tertanggal 1 Desember
2015;
Bukti T-13 : Fotokopi Berita Acara KPU Kabupaten Banggai Nomor 74/BA/XII/2015
perihal Rapat Pleno Persetujuan Penambahan Surat SUara Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Banggai tertanggal 1 Desember 2015;
Bukti T-14 : Fotokopi Surat Keputusan KPU Kabupaten Banggai Nomor
75/Kpts/BGI/XII/2015 perihal jumlah Daftar pemilih tetap ditambah
2.5% basis per TPS dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai
tertanggal 1 Desember 2015;
Bukti T-15 : Fotokopi Surat Panwas Kabupaten Banggai Nomor 236/Panwaslih-
Kab.Bgi/I/2016 perihal Penerusan Laporan Pelanggaran tertanggal 3
Januari 2016;
Bukti T-16 : Fotokopi Berita Acara Nomor 69/B.A/XI/2015 perihal Penetapan
kembali Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Sulawesi Tengah, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2015 tertanggal 5
November 2015;
Bukti T-17 : Fotokopi Surat KPU Kabupaten Banggai Nomor 228/KPU-KAB-
024.433130/IX/2015 perihal Koordinasi dalam rangka perbaikan Data
19
Pemilih Sementara (DPS) tertanggal 22 September 2015;
B. PERKARA NOMOR 44/DKPP-PKE-V/2016
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.8] Menimbang Pengadu pada tanggal 8 Januari 2016 mengajukan pengaduan kepada
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor 38/V-
P/L-DKPP/2015 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 44/DKPP-PKE-V/2016. Pengadu
dalam perkara ini mengadukan Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Banggai karena diduga telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
dengan alasan-alasan pengaduan yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut:
1. Bahwa pada Pleno Pemutakhiran DPT, KPU Kabupaten Banggai menetapkan 251.882.
Hasil temuan Pengadu dengan mencocokkan kembali Daftar Pemilih pada 711 TPS yang
tersebar pada 23 Kecamatan, jumlah DPT Keseluruhan adalah 246.771. Hal ini pada
salinan softcopy DPT by name, by addres yang diserahkan KPU Kabupaten Banggai
kepada LO masing-masing Pasangan Calon;
2. Bahwa ternyata terjadi 3 (tiga) kali pergerakan jumlah DPT dari tanggal 3 Oktober 2015
seperti penjelasan di atas, kemudian tanggal 5 November 2015 dan pada Voting Day
tanggal 9 Desember 2015, dengan rincian sebagai berikut:
a. tanggal 3 Oktober 2015 di Hotel Boulevard KPU Kabupaten Banggai menetapkan
jumlah DPT adalah 251.882 yang ternyata setelah dicocokkan by name dan by
addres per TPD jumlah DPT sesungguhnya adalah 246.771;
b. tanggal 5 November 2015 di Kantor KPU Kabupaten Banggai, ditetapkan jumlah DPT
setelah ditambahkan dengan DPTb 1, maka jumlah DPT 253.398 dengan uraian
jumlah DPTb 1 yang ditambahkan sebesar 2421;
c. tanggal 9 Desember 2015 jumlah DPT berubah menjadi 258.758 atau selisih sebesar
11.987 dari DPT pada tanggal 3 Oktober 2015 dan 5 November 2015.
3. Bahwa tindakan para Teradu yang telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu juga
terjadi dengan adanya tindakan para Teradu yakni:
a. Para Teradu telah melakukan Pencetakan dokumen otentik Pilkada, yang dicetak dan
diedarkan di luar jadwal yang sudah ditentukan. Dokumen dimaksud adalah lembar
DPT, yang semestinya sudah dipublikasi kepada masyarakat, jauh sebelum hari H
Pilkada, agar public bisa melakukan pengecekkan terhadap keberadaan namanya
sebagai hak pilih. Namun ternyata dicetak dan didistribusikan kurang dari 1x24 jam
dari hari pencoblosan;
b. Terjadinya keterlambatan pengiriman dokumen dan logistic Pilkada, dalam hal ini
Kertas Surat Suara yang tidak sampai ke TPS sampai jam 12 siang, sehingga para
pengguna hak pilih pulang, namun anehnya lahir kemenangan fantastis dari salah
satu calon yakni Pasangan Calon Nomor Urut 3, padahal masyarakat sudah pulang
dan banyak yang tidak menggunakan hak suaranya;
20
c. Para Teradu telah mengirimkan lembar DPT berkali-kali bahkan sampai 3 (tiga) kali
pengiriman dan penerimaan, hal ini terjadi sampai dengan tanggal 9 Desember 2015
jam 10.00 WITA, namun lembar DPT yang dikirimkan tersebut berbeda-beda.
4. Bahwa terhadap persoalan DPT liar dan illegal, Pengadu sampaikan bahwa itu terjadi
diseluruh Kecamatan Kabupaten Banggai, dengan cara:
a. Terjadinya pencetakan DPT liar dan illegal untuk 232 TPS yang digunakan di Dapil II
meliputi Kecamatan Toili, Toili Barat, Moilong, Batui, Batui Selatan, Kintom dan Dapil
I yang meliputi Kecamatan Nambo, Luwuk, Luwuk Utara, Luwuk Selatan dan Luwuk
Timur. DPT tersebut dipesan langsung oleh Staf KPU Kabupaten Banggai atas nama
Ibu Indriani, dibayar dengan nota KPU Kabupaten Banggai pada tanggal 8 Desember
dari jam 18.00 sampai dengan 00.30 WITA;
b. Dari percetakan DPT liar dan illegal yang berjumlah 232 tersebut ditemukan 100 DPT
yang digunakan untuk pemungutan suara dri TPS di 100 TPS;
c. Bahwa secara sederhana, penggunaan DPT liar dapat dengan mudah dibuktikan
dengan membandingkan angka DPT yang ada pada kolom C-1 disetiap TPS. Ada
perbedaan antara DPT resmi dengan DPT liar dan illegal terutama pada jumlah yang
selalu lebih;
d. Bahwa pada C1 untuk pemilihan Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah tidak ada
penggunaan DPT liar dan illegal. DPT liar dan illegal hanya dipergunakan pada
pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai;
e. Bahwa KPU Kabupaten Banggai terbukti menggunakan DPT liar dan illegal tersebut
karena ketika meng-upload/mengunggah data C1, dengan kolom DPT yang sama
dengan DPT liar dan illegal.
5. Bahwa pada rapat agenda Rapat Dengar Pendapat (RPD) antara DPRD Kabupaten
Banggai dengan KPU Kabupaten Banggai dan Panwas Kabupaten Banggai, terungkap
pernyataan dari Ketua KPU Kabupaten Banggai yang mengatakan bahwa DPT yang di
cetak pada tanggal 8 Desember 2015 adalah DPT liar dan ilegal;
6. Bahwa pada rapat agenda Rapat Dengar Pendapat (RPD) antara DPRD Kabupaten
Banggai dengan KPU Kabupaten Banggai dan Panwas Kabupaten Banggai, keluar
rekomendasi DPRD Kabupaten Banggai untuk mengusut dan menginvestigasi
keberadaanDPT liar dan illegal pada tanggal 8 Desember 2015;
7. Bahwa pada tanggal 16 Desember 2015, pukul 19.30 WITA, Panwas Kabupaten Banggai
mengeluarkan Surat Rekomendasi agar rapat pleno KPU Kabupaten Banggai tanggal 16
Desember 2015 DIULANG karena protes dari saksi Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan
Pasangan Calon Nomor Urut 2;
8. Bahwa pada tanggal 16 Desember 2015, dalam rapat pleno Rekapitulasi Suara oleh KPU
Kabupaten Banggai dibuat dengan melanggar asas transparansi dan keterbukaan karena
rapat tersebut diselenggarakan bukan secara bersama-sama namun dibuat sekat
pemisah perkecamatan;
21
9. Bahwa Pemaksaan dan resiko tidak memperoleh lembar DA (hasil rekap PPK
Kecamatan), untuk saksi Pasangan Calon Nomor Urut 1 yang tidak bersedia
menandatangani DA1;
[2.9] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.10] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-
bukti sebagai berikut:
Bukti P-1 : Fotokopi Berita Acara Nomor 61/B.A/X/2015 tentang Rapat Pleno
Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Tambahan tanggal 28 Oktober 2015;
Bukti P-2 : Fotokopi Surat Keputusan KPU Kabupaten Banggai Nomor 03 Tahun
2015 tanggal 19 April 2015 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal
penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2015;
Bukti P-3 : Fotokopi Surat tanda terima atas nama Farid tentang Surat
Rekomendasi dari DPRD Kabupaten Banggai NP 45.1/549/set.DPRD,
yang menerangkan bahwa laporan Masyarakat mengenai dugaan
pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada Kabupaten Banggai Tahun 2015
Surat Rekomendasi Nomor 890/550/DPRD;
Bukti P-4 : Fotokopi Surat Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap/Daftar Pemiih
Sementara hasil Perbaikan dan Sistem Pemutahiran Hasil Pemilih
(Sidalih) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, Gubernur dan Wakil
Gubernur Tahun 2015;
Bukti P-5 : Fotokopi Kwitansi tentang Pencetakan DPT Tambahan setelah lewat
Jadwal tanggal 6-8 Desember 2015;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.11] Menimbang bahwa Para Teradu secara bersama-sama telah menyampaikan jawaban
dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
[2.11.1] Secara umum Para Teradu sebelumya membantah seluruh aduan Pengadu dan
menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur yang diatur di
dalam peraturan perundang-undangan;
[2.11.2] Bahwa untuk selanjutnya, masing-masing Teradu memberikan jawaban dan
penjelasan secara tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa yang dituduhkan tersebut adalah tidak benar karena DPT yang ada baik 3
Oktober 2015 maupun DPT perbaikan Tanggal 5 November 2015 sama dengan soft copy
by name by adress;
22
2. Bahwa penetapan DPT telah di lakukan Rapat Pleno Rekapitulasi DPT yang
dilaksanakan secara berjenjang dari PPK, KPU Kabupaten/Kota dan dihadiri oleh
Panwas Kecamatan dan Panwas Kabupaten Banggai maupun Tim Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Banggai. Tim Pasangan Calon telah menerima salinan DPT
berupa softcopy sesuai dengan tanda terima masing-masing Tim Pasangan Calon;
3. Bahwa berdasarkan softcopy DPT yang telah di terimah oleh Pasangan Calon, KPU
Kabupaten Banggai kemudian mengirimkan surat kepada Pasangan Calon dan seluruh
stakeholder untuk melakukan pencermatan DPT yang ada dan memberi koreksi,
masukan agar dapat diperbaiki. Hal ini di maksudkan sebagai upaya KPU Kabupaten
Banggai dalam memastikan terlindunginya hak konstitusional warga untuk
menggunakan hak pilihnya;
4. Bahwa tuduhan Pengadu sama sekali tidak benar, sebab melalui Pleno terbuka KPU
Kabupaten Banggai tanggal 2 Oktober 2015 dan/atau Pleno Terbuka KPU Provinsi
Sulawesi Tengah tanggal 4 Oktober 2015 ditetapkan DPT dengan jumlah pemilih laki –
laki 127.417 dan perempuan 124.465 total 251.882 Pemilih, dan Kemudian diberikan 1
rangkap ke Panwas Kabupaten Banggai dan kepada masing-masing Tim Pasangan Calon
1 rangkap, dan disampaikan ke Sekretaris untuk digandakan dan diumumkan di 23
Kecamatan.
5. Bahwa tanggal 28 Oktober 2015 ditetapkan Daftar Pemilih Tambahan 1 (DPTb1) dengan
Jumlah Pemilih Laki – Laki 1.160 Perempuan 1.261 Total 2.421;
6. Bahwa DPT tersebut kemudian mengalami perbaikan dan/atau perubahan jumlah
berdasarkan Pleno Terbuka tanggal 5 November 2015, KPU Kabupaten Banggai bersama
Panwas Kabupaten Banggai melakukan pencermatan terhadap DPTB1 yang dikonversi
ke DPT (B.A No. 69/B.A/XI/2015 tanggal 5 November 2015), Jumlah DPTb1 yang
dimasukkan ke dalam DPT berjumlah laki – laki 722 perempuan 794 Total 1.516,
sehingga DPT Kabupaten Banggai menjadi Laki – laki berjumlah 128.139 Perempuan
berjumlah 125.259 Total jumlah 253.398 Pemilih dan DPTb1 berkurang menjadi Laki –
laki 438 Perempuan 467 Total 905. Namun DPT perbaikan ini tidak pernah di akui oleh
Teradu;
7. Bahwa Bahwa Pleno DPT perbaikan tanggal 5 November 2015 di laksanakan atas dasar:
a. Surat Edaran KPU RI No. 729/KPU/X/2015 tanggal 29 Oktober 2015 tentang
pencermatan ulang DPT tentang pencermatan ulang DPT dan DPTB1 yang
memerintahkan KPU Provinsi dan Kabupaten untuk melakukan pencermatan dan
menetapkan kembali DPT dan DPTB1 yang signifikan jumlahnya menjadi DPT;
b. Surat Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 1098/KPU-Prov-024/XI/2015,
tanggal 04 Nopember 2015 tentang Perbaikan DPT dan Pencermatan DPTB1;
c. Surat Edaran Bawaslu Nomor 0362/Bawaslu/2015 tanggal 2 November 2015 tentang
Pengawasan Perbaikan DPT;
d. Rekomendasi Panwaslih Kabupaten Banggai Nomor :168/Panwaslihlih -
Kab.Bgi/XI/2015 tanggal 5 November Perihal Rekomendasi DPTb1 dimasukkan
dalam DPT;
7. Bahwa tidak serta merta KPU Kabupaten Banggai menetapkan menjadi DPT, Sebelum
menetapkan menjadi DPT, KPU Kabupaten Banggai mengirimkan surat ke Dinas
23
Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Banggai pada tanggal 22 September 2015,
Nomor 228/KPU-Kab-024.433130/IX/2015, pada Pokoknya KPU Kabupaten Banggai
mohon bantuan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Banggai
untuk melengkapi NIK dan NKK data pemilih yang masuk dalam DPT Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai Tahun 2015;
8. Bahwa Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Banggai tidak mampu
melaksanakan dalam waktu singkat dikarenakan penerbitan NIK/NKK adalah
kewenangan Kementrian Dalam Negeri yang di atur dalam Undang-undang Nomor 24
Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan bahwa penerbitan NIK/NKK adalah kewenangan Adminduk
Kementrian Dalam Negeri melalui usulan Pemerintah/Pemerintah Daerah. Jadi bukan
kewenangan KPU Kabupaten Banggai;
9. Bahwa pada tanggal 11 Oktober 2015 KPU Kabupaten Banggai telah memperbanyak
atau menggandakan DPT yang telah ditetapkan tanggal 3 Oktober 2015 sebanyak 9
rangkap, 2 sampai 3 rangkap telah didistribusikan ke PPK untuk diumumkan, 6 sampai
7 rangkap disimpan untuk dikirim bersamaan dengan logistik lainnya;
10. Bahwa perbaikan dan/atau perubahan DPT 5 November 2015, maka semua
penggandaan yang sudah ada harus kembali disesuaikan dan/atau digandakan ulang;
11. Bahwa pada tanggal 5 Desember 2015 KPU Kabupaten Banggai mendistribusikan
logistik yakni Formulir A4, A5, C6 dan salinan DPT (7 rangkap per TPS) ke masing-
masing PPK, tanpa disengaja salinan DPT yang telah digandakan sejak tanggal 11
Oktober 2015 ikut terdistribusi, beberapa PPK mengkroscek salinan DPT yang diterima
ternyata jumlahnya tidak sesuai dengan jumlah yang telah ditetapkan tertanggal 5
November 2015;
12. Bahwa laporan dari PPK Toili dan Moilong, maka pada tanggal 6 Desember 2015 KPU
Kabupaten Banggai memperbaiki atau mengganti salinan DPT yang belum sesuai dengan
yang ditetapkan tanggal 5 November 2015 ketika pihak sekretariat KPU Kabupaten
Banggai mencetak DPT TPS di Kecamatan Toili turut tercetak juga DPT Toili Barat
padahal setelah di cek kembali oleh PPK Toili Barat jumlahnya telah sesuai;
13. Bahwa hasil pemeriksaan Panwas Kabupaten yang disampaikan melalui surat Panwas
Kabupaten Banggai Nomor 228/Panwaslih-Kab.Bgi/XII/2015 tanggal 29 Desember 2015
perihal Klarifikasi dugaan adanya DPT Ilegal, Panwas Kabupaten Banggai menyatakan
bahwa DPT ilegal itu tidak benar;
14. Bahwa terkait dengan pencetakan surat suara dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Banggai KPU Kab. Banggai, berdasarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2015, menyebutkan bahwa “ Jumlah surat suara yang dicetak sama dengan
jumlah Pemilih tetap ditambah dengan 2,5 % (dua koma lima persen) dari jumlah
Pemilih tetap sebagai cadangan, untuk melayani penggunaan hak pilih warga negara dan
menjamin ketersediaan Surat Suara Pemilihan Bupati dan wakil Bupati di TPS, KPU
Banggai menempuh kebijakan menetapkan jumlah surat suara cadangan sebanyak 2,5%
24
(dua koma lima perseratus) dari jumlah pemilih tetap di setiap TPS. Dengan demikian,
penyediaan surat suara per TPS dihitung berdasarkan persentase di atas, KPU Banggai
telah menerbitkan Keputusan Nomor 70/Kpts/BGI/XI/2015 Tahun 2015 tanggal 05
November 2015 tentang kebutuhan surat suara per TPS dalam Pemilihan Bupati dan
wakil Bupati Banggai sebanyak 259.733 lembar;
15. Bahwa sebelum dilakukan pengepakan dan pendistribusian logistik khususnya Surat
Suara Sekretaris melaporkan sesuai dengan Surat No. 370/Seskab-024/XII/2015
tanggal 1 Desember 2015 bahwa terjadi kesalahan dalam pembulatan pecahan oleh
Petugas pengolah data, dimana pecahan/desimal lebih kecil dari 0,5 tidak dibulatkan ke
atas, akibatnya terdapat kekurangan surat suara sebanyak 348 lembar, Dalam
ketentuan bahwa jika terdapat perhitungan 0,5 ke atas, maka perhitungannya dilakukan
pembulatan menjadi 1. Berdasarkan hal tersebut kemudian KPU Kabupaten Banggai
menyetujui Berita Acara No. 74/BA/XI/2015 tanggal 1 Desember 2015 untuk mencetak
Surat Suara sebanyak kekurangan yang ada yaitu 348 lembar, dari penambahan Surat
suara tersebut KPU Kabupaten Banggai menerbitkan Surat Keputusan Nomor
75/Kpts/BGI/XI/2015 tanggal 1 Desember 2015 tentang persetujuan tambahan jumlah
surat suara cadangan (2,5%). Total kertas suara yang ada sebanyak 260.081 dari
sebelumnya sebanyak 259.733 lembar;
16. Bahwa berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2015 di atur bahwa pendistribusian
perlengkapan penyelenggaraan Pemilihan dilakukan oleh Sekretariat KPU Provinsi/KIP
Aceh dan/atau Sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota. Namun para Teradu dalam hal
distribusi logistik telah melakukan monitoring agar distribusi logistik berjalan tepat
waktu, tepat jumlah dan tepat jenis, hal mana monitoring dilakukan Teradu secara
langsung ke tempat persiapan dan pengepakan, menanyakan secara langsung kepada
sekretariat sebagai pihak yang berkewenangan dalam hal pengadaan dan distribusi
logistik, dan atau menanyakan melalui telepon dan sms serta Teradu V mengeluarkan
memo tentang segala sesuatu yang terkait dengan distribusi logistik pemilu kepada
sekretaris dan jajarannya;
[2.11.3] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.12] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu mengajukan bukti-
bukti sebagai berikut:
Bukti T-1 : Fotokopi Berita Acara Pleno Nomor 51/B.A/X/2015 Tentang Penetapan
Daftar Pemilih Tetap (DPT) tanggal 2 Oktober 2015;
25
Bukti T-2 : Fotokopi Berita Acara Nomor 61/B.A/X/2015 perihal Rapat Pleno
Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Tambahan 1 Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur Sulawesi Tengah serta Bupati dan Wakil Bupati Tahun
2015;
Bukti T-3 : Fotokopi Berita Acara Pleno Nomor 68/B.A/XI/2015 Tentang Penetapan
Kembali Daftar Pemilih Tetap tanggal 5 November 2015;
Bukti T-4 : Fotokopi Surat KPU Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 1098/KPU-Prov-
024/kpu-prov./XI/2015 perihal Perbaikan DPT dan Pencermatan DPTb-
1;
Bukti T-5 : Fotokopi Surat Bawaslu Nomor 0362/Bawaslu/XI/2015 perihal
Pengawasan Perbaikan Daftar Pemilih tanggal 2 November 2015;
Bukti T-6 : Fotokopi Surat Panwas Kabupaten Banggai Nomor 168/Panwaslih-
Kab.Bgi/XI/2015 perihal Rekomendasi DPTb-1 dimasukkan dalam DPT
tertanggal 5 November 2015;
Bukti T-7 : Fotokopi Formulir Model DB-KWK, Model DB1-KWK dan Lampiran
Model DB1-KWK Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Banggai Tahun 2015;
Bukti T-8 : Fotokopi Surat KPU Kabupaten Banggai Nomor 300a/KPU-KAB-
024/X/2015 perihal Pencermatan DPT menjelang Penyusunan DPTb
tertanggal 14 Oktober 2015;
Bukti T-9 : Fotokopi Surat KPU Kabupaten Banggai Nomor 228/KPU-KAB-
024.433130/IX/2015 perihal Koordinasi dalam rangka perbaikan Data
Pemilih Sementara (DPS) tertanggal 22 September 2015;
Bukti T-10 : Fotokopi Surat Panwas Kabupaten Banggai Nomor 228/Panwaslih-
Kab.Bgi/XII/2015 perihal Klarifikasi dugaan adanya DPT illegal
sebanyak 14.488 yang terdapat di dataran Toili (Kecamatan Moilong,
Toili dan Kecamatan Toili Barat) yang disampaikan oleh LO Pasangan
Calon Nomor Urat 2 pada saat di Kantor DPRD Kabupaten Banggai
tertanggal 29 Desember 2015;
Bukti T-11 : Fotokopi Surat Keputusan KPU Kabupaten Banggai Nomor
70/Kpts/BGI/XI/2015 perihal Jumlah Daftar Pemilih Tetap Ditambah
2.5% basis per TPS dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Banggai Tahun 2015 tertanggal 5 November 2015;
Bukti T-12 : Fotokopi Surat Sekretaris KPU Kabupaten Banggai Nomor 370/Seskab-
024/XII/2015 perihal Permohonan Pencetakan Surat Suara Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Banggai Tahun 2015 tertanggal 1 Desember
2015;
Bukti T-13 : Fotokopi Berita Acara KPU Kabupaten Banggai Nomor 74/BA/XII/2015
perihal Rapat Pleno Persetujuan Penambahan Surat SUara Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Banggai tertanggal 1 Desember 2015;
Bukti T-14 : Fotokopi Surat Keputusan KPU Kabupaten Banggai Nomor
75/Kpts/BGI/XII/2015 perihal jumlah Daftar pemilih tetap ditambah
2.5% basis per TPS dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai
tertanggal 1 Desember 2015;
Bukti T-15 : Fotokopi Surat Panwas Kabupaten Banggai Nomor 236/Panwaslih-
Kab.Bgi/I/2016 perihal Penerusan Laporan Pelanggaran tertanggal 3
Januari 2016;
Bukti T-16 : Fotokopi Berita Acara Nomor 69/B.A/XI/2015 perihal Penetapan
kembali Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Sulawesi Tengah, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2015 tertanggal 5
November 2015;
Bukti T-17 : Fotokopi Surat KPU Kabupaten Banggai Nomor 228/KPU-KAB-
26
024.433130/IX/2015 perihal Koordinasi dalam rangka perbaikan Data
Pemilih Sementara (DPS) tertanggal 22 September 2015;
[2.13] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi
di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan bagian tak
terpisahkan dari putusan ini.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu I pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu
pada tanggal 3 Oktober 2015 telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak
251.882 pemilih, kemudian pada tanggal 27 sampai dengan 28 Oktober 2015 melakukan
pemutakhiran data jumlah Pemilih Tetap Tambahan (DPTb1) sebanyak 2.421 pemilih
karena adanya penambahan wajib pilih di Kecamatan Luwuk Selatan. Pada tanggal 5
November 2015, para Teradu melakukan Rapat Pleno menetapkan kembali Daftar Pemilih
Tetap (DPT) dari semula 251.882 pemilih menjadi 253.398 pemilih. Pada tanggal 3 Oktober
2015, Pengadu melakukan pengecekan sofcopy DPT by name by adress yang diberikan oleh
para Teradu, ternyata jumlah wajib pilih tercatat dalam softcopy DPT seharusnya hanya
berjumlah 246.771, kemudian bila dijumlah dengan wajib pilih tambahan (dari Kecamatan
Luwuk Selatan) tanggal 27 sampai dengan 28 Oktober 2015 sebanyak 2.421, maka jumlah
wajib pilih hanya berjumlah 249.192 bukan berjumlah 251.882, dengan demikian
terdapat kelebihan wajib pilih sebesar 2.690 yang fiktif. Para Teradu secara melawan
hukum dengan sengaja dan sadar telah pula memasukkan wajib pilih fiktif yang tanpa
disertai identitas kependudukan (tanpa NIK dan/atau KK) yang jumlahnya mencapai 5.822
orang ke dalam DPT. Tindakan para Teradu yang patut dikualifikasi sebagai tindakan yang
28
tidak sah dan melanggar asas penyelenggaraan pemilihan adalah tindakan sadar dan
sengaja dengan menambah dan/atau setidak-tidaknya memanipulasi DPT secara sepihak
dan tanpa melalui Pleno serta tanpa pemberitahuan kepada pihak-pihak terkait khususnya
Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati. Pengadu juga mengatakan bahwa Teradu I,
Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, dan Teradu VI yang telah melakukan tindakan
pencetakan dan penambahan DPT dimasa minggu tenang dan mendekati proses
pemungutan suara (voting day) dari tanggal 6 Desember sampai dengan 8 Desember 2015
kepada Perusahaan Pencetakan Key Art Luwuk tanpa melalui Rapat Pleno penetapan DPT
patutlah dinyatakan telah melanggar ketentuan Pasal 26 ayat (1) Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 04 Tahun 2015 tentang Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih
Tetap Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau
Walikota dan Walikota secara tegas mengatur bahwa “DPT dan DPTb-1 tidak dapat diubah
dalam jangka waktu paling kurang 6 (enam) hari sebelum hari pemungutan suara, kecuali
terdapat Pemilih yang tidak memenuhi syarat”, artinya Tindakan Teradu I sampai dengan
Teradu V selaku Komisioner KPU Kabupaten Banggai yang telah menyetujui dan
memberikan izin Staf Bagian Program dan Data atas nama Indriyani Ibrahim (Teradu VI)
telah melanggar ketentuan pasal tersebut di atas;
[4.2] Menimbang pengaduan Pengadu II pada pokoknya mendalilkan bahwa pada Pleno
Pemutakhiran DPT, Para Teradu menetapkan 251.882. Hasil temuan Pengadu dengan
mencocokkan kembali Daftar Pemilih pada 711 TPS yang tersebar pada 23 Kecamatan,
jumlah DPT Keseluruhan adalah 246.771. Hal ini pada salinan softcopy DPT by name, by
addres yang diserahkan KPU Kabupaten Banggai kepada LO masing-masing Pasangan
Calon. Para Teradu telah mengirimkan lembar DPT 3 (tiga) kali pengiriman dan penerimaan,
hal ini terjadi sampai dengan tanggal 9 Desember 2015 jam 10.00 WITA, namun lembar DPT
yang dikirimkan tersebut berbeda-beda. Pengadu juga mengatakan bahwa terjadinya
keterlambatan pengiriman dokumen dan logistik Pilkada, dalam hal ini Kertas Surat Suara
yang tidak sampai ke TPS sampai jam 12 siang, sehingga para pengguna hak pilih pulang,
namun anehnya lahir kemenangan fantastis dari salah satu calon yakni Pasangan Calon
Nomor Urut 3, padahal masyarakat sudah pulang dan banyak yang tidak menggunakan hak
suaranya. Pada rapat agenda Rapat Dengar Pendapat (RPD) antara DPRD Kabupaten
Banggai dengan KPU Kabupaten Banggai dan Panwas Kabupaten Banggai, terungkap
pernyataan dari Ketua KPU Kabupaten Banggai yang mengatakan bahwa DPT yang di cetak
pada tanggal 8 Desember 2015 adalah DPT liar dan illegal dan DPRD mengeluarkan
rekomendasi untuk mengusut dan menginvestigasi keberadaanDPT liar dan illegal pada
tanggal 8 Desember 2015. Pada tanggal 16 Desember 2015, pukul 19.30 WITA, Panwas
Kabupaten Banggai mengeluarkan Surat Rekomendasi agar rapat pleno KPU Kabupaten
Banggai tanggal 16 Desember 2015 DIULANG karena protes dari saksi Pasangan Calon
Nomor Urut 1 dan Pasangan Calon Nomor Urut 2;
[4.3] Menimbang dalam jawabannya Para Teradu menolak dalil yang disampaikan oleh
Pengadu I. Para Teradu mengatakan bahwa melalui Pleno Terbuka KPU Kabupaten tanggal
29
2 Oktober 2015 dan/atau Pleno Terbuka KPU Provinsi Sulawesi Tengah tanggal 4 Oktober
2015 ditetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT)) dengan jumlah pemilih laki–laki 127.417 dan
pemilih perempuan 124.465 sehingga total menjadi 251.882 Pemilih. DPT tersebut
kemudian diberikan 1 (satu) rangkap ke Panwas Kabupaten Banggai dan 1 (satu) rangkap
kepada masing-masing Tim Pasangan Calon, serta disampaikan ke Sekretaris untuk
digandakan dan diumumkan di 23 Kecamatan. Pada tanggal 28 Oktober 2015 ditetapkan
Daftar Pemilih Tambahan 1 (DPTb1) dengan Jumlah Pemilih laki–Laki 1.160 dan perempuan
1.261 sehingga total menjadi 2.421 pemilih tambahan. Berdasarkan Rapat Pleno Terbuka
tanggal 5 November 2015, sebagaimana tertuang pada Berita Acara Nomor 69/B.A/XI/2015
Para Teradu bersama Panwas Kabupaten Banggai melakukan pencermatan terhadap DPTb1
yang dikonversi ke DPT. Hasil Rapat Pleno Terbuka, total jumlah 253.398 Pemilih dan
DPTb1 berkurang menjadi laki–laki 438 dan perempuan 467 sehingga total 905, namun
DPT perbaikan ini tidak pernah diakui oleh Pengadu. Adapun dasar pertimbangan
perbaikan DPT adalah Surat Edaran KPU RI No. 729/KPU/X/2015 tanggal 29 Oktober
2015, Surat Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 1098/KPU-Prov-024/XI/2015,
tanggal 4 November 2015, Surat Edaran Bawaslu Nomor 0362/Bawaslu/2015 tanggal 2
November 2015, dan Rekomendasi Panwaslih Kabupaten Banggai Nomor 168/Panwaslih-
Kab.Bgi/XI/2015 tanggal 5 November 2015. Pada tanggal 14 Oktober 2015, para Teradu
mengirimkan surat Nomor 300a/KPU-KAB-024/X/2015 kepada Pasangan Calon dan
seluruh stakeholder untuk melakukan pencermatan DPT. Hal ini merupakan bentuk
keterbukaan Para Teradu sebagai upaya dalam memastikan terlindunginya hak
konstitusional warga untuk menggunakan hak pilihnya. Para Teradu mengakui masih ada
Pemilih Kabupaten Banggai yang belum memiliki NIK dan/atau NKK. Pemilih yang belum
memiliki NIK dan/atau NKK ini didata oleh Petugas Pemutahiran Data Pemilih (PPDP). Pada
tanggal 22 September 2015, Para Teradu mengirim surat Nomor 228/KPU-Kab-
024.433130/IX/2015 ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Banggai.
Berdasarkan Surat tersebut, para Teradu mohon bantuan kepada Dinas Kependudukan dan
Catatan Sipil Kabupaten Banggai untuk melengkapi NIK dan NKK data pemilih yang masuk
dalam DPT Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai Tahun 2015. Para
Teradu dalam hal distribusi logistik telah melakukan monitoring agar distribusi logistik
berjalan tepat waktu, tepat jumlah dan tepat jenis, monitoring dilakukan Teradu secara
langsung ke tempat persiapan dan pengepakan. Teradu VI mengatakan bahwa secara teknis
operator sidalih menjelaskan adanya Surat Edaran Bawaslu RI yang memerintahkan
perbaikan DPT dan/atau menambahkan DPTb1 yang jumlahnya signifikan ke dalam DPT
Pada tanggal 5 November 2015, sehingga ada perubahan jumlah DPT dan DPTb1 yang akan
di sesuaikan dengan aplikasi sidalih. Pada aplikasi sidalih, Teradu VI harus berkoordinasi
dengan TIM IT KPU RI untuk mengembalikan ke tahapan DPT untuk menginput data DPTb1
yang signifikan. Dalam proses menambahkan DPTb1 ini, Teradu VI melalui beberapa proses
yang sangat bergantung pada jaringan internet dan kadang mengalami hambatan teknis
gangguan jaringan internet sehingga memerlukan waktu lebih sedangkan voting day
30
semakin dekat. Pada tanggal 1 Desember 2015, Sekretaris KPU Kabupaten Banggai
mengirimkan surat Nomor 370/Seskab-024/XII/2015 untuk melaporkan bahwa terjadi
kesalahan dalam pembulatan pecahan oleh Petugas pengolah data. Berdasarkan hal
tersebut, KPU Kabupaten Banggai menyetujui Berita Acara Nomor 74/BA/XI/2015 tanggal
1 Desember 2015 untuk mencetak Surat Suara sebanyak kekurangan yang ada yaitu 348
lembar, dari penambahan surat suara tersebut KPU Kabupaten Banggai menerbitkan Surat
Keputusan Nomor 75/Kpts/BGI/XI/2015 tanggal 1 Desember 2015 tentang persetujuan
tambahan jumlah surat suara cadangan (2,5%). Dengan demikian total kertas suara yang
ada sebanyak 260.081 dari sebelumnya sebanyak 259.733 lembar;
[4.4] Dalam seluruh pengaduan Pengadu, DKPP berpendapat bahwa para Teradu bukanlah
satu-satunya pihak yang berdiri sendiri dalam pengelolaan daftar pemilih. Data pemilih
yang diterima KPU, menurut ketentuan, berasal dari data kependudukan yang diterima
para Teradu dari pemerintah daerah sebagai penyedia data (raw materials), untuk kemudian
disandingkan dengan data pemilih dari Pemilu terakhir. Sama seperti KPU di seluruh tanah
air, tugas para Teradu adalah memutakhirkan data pemilih tersebut, dan menjadikannya
sebagai daftar pemilih sementara. Melihat langkah-langkah yang telah dilakukan oleh para
Teradu, para Teradu telah melakukan langkah sesuai jadwal dan waktu serta program yang
telah direncanakan, mengikuti prosedur yang telah ditetapkan baik Peraturan KPU,
maupun ketentuan-ketentuan lain yang ditetapkan oleh atasan para Teradu. Secara
berjenjang para Teradu pada 3 Oktober 2015 menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT)
sebanyak 251.882 pemilih, dan pada 27-28 Oktober 2015 melakukan pemutakhiran data
jumlah Pemilih Tetap Tambahan (DPTB1) sebanyak 2.421 pemilih karena adanya
penambahan wajib pilih di Kecamatan Luwuk Selatan. Sampai di sini para Teradu dengan
koordinasi Panwaslu dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) meminta untuk
diberikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan sebagian besar berhasil, walaupun sisanya
dengan sejumlah alasan tidak dapat dipenuhi. Keputusan para Teradu mengundang protes
dari para Pengadu, untuk kembali mengajukan permintaan NIK dan meminta percermatan
oleh Panwaslu. Pada 5 November 2015 para Teradu menggelar pleno dengan hasil
penetapan DPT sebanyak 253.398 pemilih. Dalam keterangan para Teradu berkilah, bahwa
sebelum dimasukkan ke dalam (entry) apa yang disebut SIDALIH Portal KPU, data yang
berhasil dimutakhirkannya diakui oleh para Teradu valid, namun setelah terpampang
dalam program SIDALIH persoalan menjadi timbul dan para Teradu tidak dapat menjawab
penyebab berbedanya data sebelum dan sesudah dimasukkan ke dalam program SIDALIH
dimaksud, karena juga permasalahan tersebut bukanlah suatu kewenangan yang melekat
pada para Teradu.
[4.5] Menimbang dari keterangan dan jawaban para Teradu dan Terkait, DKPP berpendapat
bahwa posisi para Teradu telah sungguh-sungguh menjalankan terhadap apa yang menjadi
kewenangannya. Keterangan jawaban dalam sidang, dengan bukti dokumen yang
ditunjukkan, telah membuktikan bahwa para Teradu menjalankan perbaikan DPT
sebagaimana Surat KPU Nomor 729/KPU/X/2015 tanggal 29 Oktober 2015, Surat KPU
31
Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 1098/KPU-Prov-024/XI/2015, tanggal 4 November 2015,
Surat Bawaslu Nomor 0362/Bawaslu/2015 tanggal 2 November 2015, dan Rekomendasi
Panwaslu Kabupaten Banggai Nomor 168/Panwaslih-Kab.Bgi/XI/2015 tanggal 5 November
2015, dan disertai juga pengiriman surat Nomor 300a/KPU-KAB-024/X/2015 tanggal 14
Oktober 2015 kepada Paslon dan pemangku kepentingan, untuk turut juga melakukan
pencermatan DPT. Dalam suatu sangkaan Pengadu kepada para Teradu, DKPP berpendapat
para Teradu memenuhi suatu semangat sebagaimana ketentuan Pasal 7 huruf e Peraturan
Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, dan
Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu, yang menyatakan, (setiap
penyelenggara Pemilu berkewajiban), “Melakukan segala upaya yang dibenarkan etika
sepanjang tidak bertentangan dengan perundang-undangan sehingga memungkinkan bagi
setiap penduduk yang berhak memilih terdaftar sebagai pemilih dan dapat menggunakan hak
memilihnya.”
[4.6] Menimbang bahwa walaupun Pengadu II telah dipanggil secara patut namun pada saat
menjelang sidang tidak hadir memenuhi panggilan Sekretariat Biro Administrasi DKPP,
maka DKPP mencatat bahwa Pengadu II tidak berhasil membuktikan segala pengaduannya.
[4.7] Menimbang dalil Pengadu selebihnya dalam putusan ini, DKPP tidak perlu
menanggapi.