Melanggar
Nomor Putusan: No. 118 Tahun 2021
Ketua & Anggota KPU Kab. Sumba Barat
Tahun: 2021 · Tanggal (data DKPP): 09/06/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 02-06-2021
👁 23 dibaca
⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 108-P/L-DKPP/III/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 118-PKE-DKPP/III/2021 yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: A. Pelanggaran Berupa Pembukaan Kotak Suara Secara Tidak Sah Oleh Para Teradu dan/atau Terlapor: 1.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas Tindakan dan perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Para Teradu tidak mengundang para saksi pasangan calon dalam pembukaan kotak suara yang dilaksanakan tanggal 27 Januari 2021 di Kantor KPU Kabupaten Sumba Barat. Kegiatan tersebut hanya dihadiri Polres Sumba Barat dan tanpa dihadiri Bawaslu Kabupaten Sumba Barat; [4.1.2] Bahwa dalam proses perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat 2020 di Mahkamah Konstitusi, Teradu I menunjuk kuasa hukum yang sama dengan Pihak Terkait sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat Tahun 2020 Nomor Urut 01; Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu.
Pasal DilanggarPasal 71 Peraturan Komisi; Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor; Pasal 13; Pasal 15; Pasal 16
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Sri Demu Alemina br Bangun selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Barat, Teradu II Teguh Raharjo selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Barat sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 118-PKE-DKPP/III/2021
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU,
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 108-
P/L-DKPP/III/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor:118-PKE-
DKPP/III/2021menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : Agustinus Niga Dapawole
Pekerjaan/Lembaga : Calon Bupati Sumba Barat Tahun 2020
Alamat : Jl. Bhayangkara No.03 RT.004 RW.003, Kelurahan
Komerda, Kecamatan Kota Waikabubak, Kabupaten
Sumba Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
-------------------------------------MEMBERIKAN KUASA KEPADA------------------------------------
2. Nama : 1. Christo Laurenz Sanaky
2. Edy Surya Surbakti
3. Nimrod Androiha
4.Vincent Suriadinata
Pekerjaan/Lembaga : Advokat
Alamat : Gd. Dana Graha Lt. 2 R. 208, Jl. Gondangdia Kecil 12-14,
Jakarta Pusat.
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Sri Demu Alemina br Bangun
Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Sumba Barat
Alamat Kantor : JL. Adyaksa No. 46 Kelurahan Sobawawi Kecamatan Loli,
Kabupaten Sumba Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Teguh Raharjo
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat
Alamat Kantor : JL.Adyaksa No. 46 Kelurahan Sobawawi Kecamatan Loli,
Kabupaten Sumba Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Teradu II;
Teradu I s.d. Teradu II selanjutnya disebut sebagai-------------------------Para Teradu.
[1.3] Membaca pengaduan Pengadu;
Mendengar keterangan Pengadu;
Mendengar jawaban Para Teradu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Saksi;
Mendengar keterangan Pihak Terkait; dan
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan
Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor: 108-P/L-DKPP/III/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor:
118-PKE-DKPP/III/2021 yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan
uraian sebagai berikut:
A. Pelanggaran Berupa Pembukaan Kotak Suara Secara Tidak Sah Oleh Para
Teradu dan/atau Terlapor:
1. Bahwa pada tanggal 27 Januari 2021 bertempat di Kantor KPU Kabupaten Sumba
Barat, Teradu I dan Teradu II secara sepihak tidak mengundang saksi-saksi
pasangan calon, kemudian tidak dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Sumba Barat
dan atau dikatakan tidak sesuai ketentuan yang berlaku, Teradu I dan Teradu II
membuka sendiri Kotak Suara yang berasal dari TPS 001 Desa Manu Kuku dan TPS
001 Kelurahan Weekarou, dan pembukaan itu hanya dihadiri oleh Pejabat
Kepolisian setempat (Kapolres Sumba Barat);
2. Bahwa perbuatan Teradu I dan Teradu II dilakukan pada tanggal 27 Januari 2021
di Kantor KPU Kabupaten Sumba Barat saat ini sedang berproses di Mahkamah
Konstitusi;
3. Bahwa menurut pemberitaan di Pos Kupang tanggal 29 Januari 2021 dengan judul
KPU Sumba Barat Buka Kotak Suara Ambil Dokumen Alat Bukti Untuk Sidang
Perkara di MK Dokumen Foto Pembukaan Kotak Suara Oleh KPUD Kabupaten
Sumba Barat Tanpa Dihadiri Saksi Paslon dan Bawaslu Sumba Barat, Teradu dan
Teradu II menyatakan formulir Model C Hasil-KWK tidak dapat digandakan karena
tidak ada fotokopi di Kabupaten Sumba Barat yang memiliki ukuran kertas sama
dengan dokumen tersebut karena ukuran kertas besar sehingga digandakan
langsung di tempat percetakan yang berada di Jakarta. Artinya formulir tersebut
tidak langsung dimasukkan kembali ke dalam kotak suara, sehingga rawan terjadi
manipulasi. Hal ini tidak sejalan dengan Pasal 71 ayat (2) PKPU Nomor 19 Tahun
2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun
2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali
Kota dan Wakil Wali Kota.
B. Pelanggaran Penunjukkan Kuasa Hukum Yang Sama
1. Bahwa dalam proses perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumba
Barat 2020 di Mahkamah Konstitusi, Teradu I menunjuk kuasa hukum yang sama
dengan Pihak Terkait yang merupakan Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Sumba Barat Tahun 2020 Nomor Urut 1 (satu);
2. Bahwa Teradu I tidak memegang prinsip independensi dan imparsialitas dalam
penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumba Barat
Tahun 2020. Fakta ini semakin menguatkan dugaan adanya ketidaknetralan,
ketidakjujuran, dan adanya konflik kepentingan antara Para Teradu dengan Pihak
Terkait yang merupakan Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat
Tahun 2020 Nomor Urut (satu).
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan pada alat-alat bukti yang diyakini sangat kuat dan diajukan dalam
aduan, maka dimohon Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berkenan memeriksa
aduan ini dan akhirnya memutuskan sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan pengaduan yang diajukan oleh Pengadu dan/atau
Pelapor untuk seluruhnya;
2. Memberikan sanksi pemberhentian tetap terhadap Para Teradu dan/atau Terlapor
karena melakukan pelanggaran terhadap kode etik penyelenggara dan peraturan
perundang-undangan terkait pemilihan umum dan pilkada pada khususnya.
[2.3] ALAT BUKTI PENGADU
[2.3.1] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti
tertulisyang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai P-8 sebagai berikut:
N0 BUKTI KETERANGAN
.
1 P-1 Dokumen Print Out Berita Pos Kupang tertanggal 29 Januari 2021
dengan judul KPU Sumba Barat Buka Kotak Suara Ambil Dokumen
Alat Bukti Untuk Sidang Perkara Di MK Dokumen Foto Pembukaan
Kotak Suara Oleh KPUD Sumba Barat Tanpa Dihadiri Saksi Paslon
Dan Bawaslu Sumba Barat;
2 P-2 Dokumen Print Out Berita Radar NTT tertanggal 28 Januari 2021
dengan judul KPU Sumba Barat Buka Kotak Suara Ambil Dokumen
Alat Bukti;
3 P-3 Dokumen Jawaban Termohon dalam Perkara Nomor 19/PHP.BUP-
XIX/2021 di Mahkamah Konstitusi;
4 P-4 Dokumen Keterangan Pihak Terkait dalam Perkara
Nomor19/PHP.BUP-XIX/2021 di Mahkamah Konstitusi;
5 P-5 Dokumen Surat Ketidaknetralan Termohon (KPU Kabupaten
Sumba Barat) yang disampaikan kepada Ketua Mahkamah
Konstitusi;
6 P-6 Video Panel 3 MKRI, Perkara Nomor 19, 24_PHP.BUP-XIX_2021,
Senin, 1 Februari 2021.-Youtube-(menit 1:49:40-1:54:45);
7 P-7 Saksi I a.n. Boby Woleka adalah Saksi Pengadu dan/atau Pelapor
yang melihat , mendengar dan menyaksikan adanya pelanggaran
bersama yang dilakukan penyelenggara Pemilu di Kabupaten
Sumba Barat;
8 P-8 Saksi II a.n. Yared Rinaldo Katu adalah Saksi Pengadu dan/atau
Pelapor yang melihat, mendengar dan menyaksikan adanya
pelanggaran bersama yang dilakukan penyelenggara Pemilu di
Kabupaten Sumba Barat.
[2.3.2] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan Saksi yaitu
Boby Woleka, dan Yared Rinaldo Katu, masing-masing selaku LO Pasangan Calon
Nomor Urut 3 dalam sidang pemeriksaan tanggal 29 April 2021 memberikan
keterangan sebagai berikut:
Boby Woleka
Mengenai pembukaan kotak suara saya sebagai saksi sekaligus LO Pasangan Calon
Nomor Urut 3 tidak setuju. Hal ini disebabkan karena kami tidak diberikan
undangandalam proses pembukaan kotak suara. KPU Kabupaten Sumba Barat
tidak mengundang Saksi Pasangan Calon maupun Pasangan Calon. Kami
mengetahui informasi pembukaan kotak suara melalui media online Pos Kupang
dan Radar NTT, yang dimuat pada tanggal 29 Januari 2021. Selain itu, pembukaan
kotak suara juga tidak dihadiri Bawaslu Kabupaten Sumba Barat. Saya melapor
kepada Bawaslu Kabupaten Sumba Barat berkenaan dengan pembukaan kotak
suara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Sumba Barat.
Mengenai persoalan kuasa hukum yang sama yakni Rian Van Frits Kapitan, Saya
juga melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Sumba Barat, dan sudah dilakukan
klarifikasi.
Pembukaan kotak suara dilaksanakan tanggal 27 Januari 2021 sementara tanggal
28 Januari 2021 dibawa ke Jakarta. Kami tidak mengetahui mengenai pembukaan
kotak suara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Sumba Barat.
Yared Rinaldo Katu
Saksi merupakan LO Pasangan Calon Nomor Urut 3. Pada saat pembukaan kotak
suara tidak menghadirkan Saksi Pasangan Calon. Saya termasuk pihak yang
melapor kepada Bawaslu Kabupaten Sumba Barat. Pada waktu itu Saksi Boby
Woleka yang pertama melapor, kemudian selanjutnya Saya melapor kepada
Bawaslu Kabupaten Sumba Barat. Pada saat itu laporan diterima oleh Oktavianus
Malo selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Sumba Barat. Saya mendapat informasi
pembukaan kotak suara dari media online.
[2.4] PENJELASAN DAN JAWABAN PARA TERADU
Dengan ini Para Teradu menyampaikan jawaban terhadap pengaduan dugaan
pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang diajukan oleh Pengadu kepada
Majelis DKPP sebagai berikut:
A. Pelanggaran Berupa Pembukaan Kotak Suara Secara Tidak Sah Oleh Para
Teradu dan/atau Terlapor :
1. Bahwa pada tanggal 27 Januari 2021 bertempat di Kantor KPU Kabupaten
Sumba Barat, Teradu dan/atau Terlapor I dan Teradu dan/atau Terlapor II
secara sepihak dengan tidak mengundang saksi-saksi dari pasangan calon,
kemudian tidak dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Sumba Barat dan atau
dikatakan tidak sesuai ketentuan yang berlaku, KPU Kabupaten Sumba Barat
(Teradu dan/atau Terlapor I dan Teradu dan/atau Terlapor II) membuka sendiri
Kotak Suara yang berasal dari TPS 001 DesaManu Kuku dan TPS 001 Kelurahan
Weekarou, dan pembukaan itu hanya dihadiri oleh Pejabat Kepolisian Setempat
(Kapolres Sumba Barat);
2. Bahwa perbuatan Teradu dan/atau Terlapor I dan Teradu dan/atau Terlapor II
tersebut dilakukan pada tanggal 27 Januari 2021 di Kantor KPU Kabupaten
Sumba Barat, padahal KPU Kabupaten Sumba Barat mengetahui Sengketa
Pemilihan Kepala DaerahSumba Barat saat ini sedang berproses di Mahkamah
Konstitusi;
3. Bahwa menurut pemberitaan di Pos Kupang tertanggal 29 Januari 2021 dengan
judul KPU SUMBA BARAT BUKA KOTAK SUARA AMBIL DOKUMEN ALAT BUKTI
UNTUK SIDANG PERKARA DI MK Dokumen FOTO PEMBUKAAN KOTAK SUARA
OLEH KPUD SUMBA BARAT TANPA DIHADIRI SAKSI PASLON DAN BAWASLU
SUMBA BARAT, Teradu dan/atau Terlapor II menyatakan Formulir Model C
hasil-KWK tidak dapat digandakan karena tidak ada fotokopi di Kabupaten
Sumba Barat yang memiliki ukuran kertas sama dengan dokumen tersebut
karena ukuran kertasnya besar sehingga akan digandakan langsung di tempat
percetakan yang berada di Jakarta. Artinya formulir tersebut tidak langsung
dimasukkan kembali ke dalam kotak suara, sehingga rawan terjadi manipulasi.
Hal ini tidak sejalan dengan Pasal 71 ayat (2) PKPU Nomor 19 Tahun 2020
tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun
2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau
Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
B. Pelanggaran Penunjukkan Kuasa Hukum yang Sama
1. Bahwa dalam proses perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Sumba Barat 2020 di Mahkamah Konstitusi, Teradu dan/atau Terlapor I
menunjuk kuasa hukum yang sama dengan Pihak Terkait yang merupakan
Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumba Barat Tahun
2020 Nomor Urut 1;
2. Bahwa Teradu dan/atau Terlapor I tidak memegang prinsip independensi dan
imparsialitas dalam penyelenggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Sumba Barat Tahun 2020. Fakta ini semakin menguatkan dugaan
adanya ketidaknetralan, ketidakjujuran, dan adanya konflik kepentingan antara
Para Teradu dan/atau Terlapor dengan Pihak Terkait yang merupakan Peserta
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumba Barat Tahun 2020 Nomor
Urut 1;
JAWABAN TERADU TERHADAP POKOK-POKOK PENGADUAN
1. Bahwa terhadap pokok pengaduan sebagaimana diuraikan pada Huruf A angka
1-3 dan Huruf B angka 1-2 halaman 1-2 tidak jelas atau kabur Posita maupun
Petitumnya atas dugaan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Teradu,
dengan demikian tidak berdasar dan bersifat mengada-ada.
2. Bahwa meskipun demikian berdasarkan Pokok-Pokok Pengaduan Pengadu,
Teradu menyimpulkan bahwa Pengadu telah menduga Teradu selaku Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Barat melanggar Pasal 3 huruf a, b, c, dan
g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 2 dan
Pasal 8, Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun
2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, dan Pasal
71 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2020 tentang
Perubahan atas Peraturan KomisiPemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2018
tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota
dan Wakil Wali Kota adalah tidak benar dan bersifat mengada-ada.
3. Bahwa KPU Kabupaten Sumba Barat melaksanakan pembukaan kotak suara
didasarkan pada:
a. Ketentuan Pasal 71 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun
2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
9 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan
Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota;
b. Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 1232/PY.02.1-
SD/03/KPU/XII/2020 Tahun 2020 tanggal 22 Desember 2020 Perihal
Persiapan Menghadapi Perkara Pengajuan Permohonan Perselisihan Hasil
Pemilihan Serentak Tahun 2020;
c. Akta Registrasi Perkara Konstitusi Nomor 19/PAN.MK/ARPK/01/2021
Tanggal 18 Januari 2021 bahwa telah dicatat dalam Buku Registrasi
Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) Permohonan Perselisihan Hasil
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020, dengan
Registrasi Perkara Nomor 19/PHP.BUP-XIX/2021 yang diajukan oleh
Agustinus Niga Dapawole dan Gregorius H. B. L. Pandango, selaku
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat Tahun 2020;
d. Surat Mahkamah Konstitusi Nomor 5.19/PAN.MK/PS/01/2021, tanggal
19 Januari 2021, Hal: Panggilan Sidang;
4. Bahwa ketentuan Pasal 71 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19
Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
9 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan
Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota mengatur:
“ayat (1) KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat membuka
kotak suara untuk mengambil formulir yang digunakan sebagai alat bukti dalam
penyelesaian hasil Pemilihan; ayat (2) Pembukaan kotak suara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dibuka dengan ketentuan: a. berkoordinasi dengan
Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dan Kepolisian setempat dalam
pelaksanaan pembukaan kotak suara; b. mengeluarkan formulir yang digunakan
sebagai alat bukti di persidangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a; c.
menggandakkan formulir yang digunakan sebagai alat bukti di persidangan; d.
memasukan kembali formulir asli yang telah selesai digandakan ke dalam kotak
suara dan dikunci/digembok seperti semula; e. melegalisasi foto copy dokumen
sebagaimana dimaksud dalam huruf b di kantor pos; dan f. membuat berita acara
pembukaan kotak suara yang ditanda tangani oleh ketua KPU Provinsi/KIP Aceh
atau KPU/KIP Kabupaten/Kota dan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu
Kabupaten/Kota”.
5. Bahwa terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3 dan 4, dapat
Teradu jelaskan sebagai berikut:
a. Bahwa KPU Kabupaten Sumba Barat tidak mengundang saksi dari
Pasangan Calon karena tidak diatur dalam ketentuan Pasal 71 Peraturan
Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2020 tentang
Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2018
tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan Surat Komisi Pemilihan
Umum Republik Indonesia Nomor 1232/PY.02.1-SD/03/KPU/XII/2020
Tahun 2020 Tanggal 22 Desember 2020 Perihal Persiapan Menghadapi
Perkara Pengajuan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Serentak
Tahun 2020;
b. Bahwa KPU Kabupaten Sumba Barat dalam pembukaan kotak suara
dapat menjelaskan kronologi sebagai berikut:
1. KPU Kabupaten Sumba Barat mengundang Pihak Terkait yaitu
Kepolisian Resor Sumba Barat dan Bawaslu Kabupaten Sumba
Barat melalui Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Sumba Barat kepada Kapolres Sumba Barat dan Bawaslu Kabupaten
Sumba Barat Nomor 03a/PY.02.1-SD/5312/KPU-Kab/I/2021 dan
Nomor 03b/PY.02.1-SD/5312/KPU-Kab/I/2021, tanggal 22 Januari
2021, Perihal : Undangan Sebagai Saksi Dalam Rangka Pembukaan
Kotak Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat Tahun
2020 yang akan dilaksanakan pada tanggal 23 Januari 2021, tetapi
proses pembukaan kotak suara sebagaimana undangan diatas tidak
dilaksanakan karena hanya dihadiri oleh Kepolisian Resor Sumba
Barat, sedangkan Bawaslu Kabupaten Sumba Barat tidak hadir.
Hasil koordinasi KPU Sumba Barat dengan Bawaslu Kabupaten
Sumba Barat terkait ketidakhadiran Bawaslu Kabupaten Sumba
Barat adalah bahwa Bawaslu Kabupaten Sumba Barat tidak dapat
menghadiri kegiatan tersebut, dan selanjutnya KPU Kabupaten
Sumba Barat melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi Nusa
Tenggara Timur terkait ketidak hadiran Bawaslu Kabupaten Sumba
Barat dan karena KPU Kabupaten masih menunggu hasil koordinasi
dari KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur, maka KPU Kabupaten
Sumba Barat menunda pelaksanan pembukaan kotak suara.
2. KPU Kabupaten Sumba Barat kembali mengundang Pihak Terkait
yaitu Kepolisian Resor Sumba Barat dan Bawaslu Kabupaten Sumba
Barat melalui Surat Plh. Ketua KPU Kabupaten Sumba Barat kepada
Kapolres Sumba Barat dan Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Nomor
04a/PY.02.1-SD/5312/KPU-Kab/I/2021 dan Nomor 04b/PY.02.1-
SD/5312/KPU-Kab/I/2021, tanggal 26 Januari 2021, Perihal:
Permohonan Kehadiran Untuk Menyaksikan Proses Pembukaan
Kotak Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat Tahun
2020 yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 Januari 2021 Pukul
14.00 WITA, bertempat di Kantor KPU Kabupaten Sumba Barat.
Kegiatan pembukaan kotak suara dihadiri oleh Ketua dan Anggota
KPU Kabupaten Sumba Barat, Kapolres Sumba Barat dan
jajarannya, Kasubag dan para Staf KPU Kabupaten Sumba Barat,
sedangkan Bawaslu Kabupaten Sumba Barat tidak hadir, akan
tetapi KPU Kabupaten Sumba Barat tetap melaksanakan proses
pembukaan kotak suara yang dituangkan dalam Berita Acara yang
ditanda tangani oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sumba
Barat dan pihak Kepolisian ResorSumba Barat.
c. Bahwa sesuai perintah Mahkamah Konstitusi bahwa dokumen Model
C.Hasil-KWK yang dijadikan alat bukti harus memiliki ukuran yang sama
sesuai aslinya dan karena di Kabupaten Sumba Barat tidak memiliki alat
fotokopi ukuran besar sesuai dengan ukuran Model C.Hasil-KWK maka
dokumen tersebut dibawa ke Jakarta dan digandakan serta dilegalisasi di
Jakarta dengan pengawalan dari pihak Kepolisian Resor Sumba
Barat.Setelah proses penggandaan dokumen tersebut dibawa pulang
kembali oleh Staf KPU Kabupaten Sumba Barat bersama Anggota
Kepolisian Resor Sumba Barat ke Kabupaten Sumba Barat dan
dimasukan kembali ke dalam kotak suara pada tanggal 8 Februari 2021
disaksikan oleh pihak kepolisian. Terkait C.Hasil-KWK sebelum
digandakan KPU Kabupaten Sumba Barat bersama Kepolisian Resor
Sumba Barat mendokumentasikan C.Hasil-KWK dan sebelum
dimasukkan kembali kedalam kotak dokumen tersebut juga
didokumentasikan.
6. Bahwa KPU Kabupaten Sumba Barat dalam proses pengadaan Kuasa Hukum
dapat dijelaskan sebagai berikut:
a. Bahwa proses pengadaan kuasa hukum bukan dilakukan oleh
Komisioner KPU Kabupaten Sumba Barat tetapi di proses oleh Pokja
Pemilihan di UKPBJ KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur;
b. Bahwa setelah Proses pengadaan selesai maka Pokja Pemilihan
mengumumkan kuasa hukum yang akan mendampingi KPU Kabupaten
Sumba Barat dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Sumba Barat Tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi;
c. Bahwa pada tanggal 24 Januari 2021 bertempat di Kantor KPU Provinsi
NTT, Ketua KPU Kabupaten Sumba Barat a.n. Sri Demu Alemina Br
Bangun, dan Ketua Tim Pengacara Melkianus Ndaomanu,
menandatangani Surat Kuasa Nomor: 01/PL.02-Surat Kuasa/5312/KPU-
Kab/I/2021;
d. Bahwa pada tanggal 25 Januari 2021 KPU Kabupaten Sumba Barat
melakukan pertemuan sehubungan dengan persiapan menghadiri sidang
pendahuluan tanggal 26 Januari 2021 di Mahkamah Konstitusi dengan
Tim Pengacara bertempat di Hotel Grand Mercure Harmony-Jakarta yang
hanya dihadiri Melkiasnus Ndaomanu;
e. Bahwa pada tanggal 26 Januari 2021 Ketua KPU Kabupaten Sumba Barat
didampingi oleh Ketua Tim Pengacara Melkianus Ndaomanu, mengikuti
sidang pendahuluan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Tahun 2020;
f. Bahwa pada tanggal 28 Januari 2021 KPU Kabupaten Sumba Barat
(Komisioner dan 3 orang Staf Sekretariat) bertempat di Hotel Cordela
Menteng melakukan pertemuan dengan Ketua Tim Pengacara Melkianus
Ndaomanu, untuk membahas jawaban Termohon atas dalil-dalil
Pemohon;
g. Bahwa pada tanggal 1 Februari 2021 KPU Kabupaten Sumba Barat
didampingi Ketua Tim Pengacara Melkianus Ndaomanu pada sidang
mendengarkan jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait danBawaslu
Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Tahun 2020 dan KPU Kabupaten
Sumba Barat menerima dokumen keterangan dari pihak terkait dan
Bawaslu Kabupaten Sumba Barat;
h. Bahwa berdasarkan hasil pencermatan terhadap dokumen keterangan
pihak terkait pada tanggal 2 Februari 2021 KPU Sumba Barat
mendapatkan fakta bahwa Kuasa Hukum a.n. Rian Van Frits Kapitan
pada persidangan di Mahkamah Konstitusi hadir sebagai kuasa hukum
pihak terkait yang mana dalam Surat Kuasa Khusus KPU Kabupaten
Sumba Barat Nomor: 01/PL.02-Surat Kuasa/5312/KPU-Kab/I/2021
juga terdapat nama Rian Van Frits Kapitan sebagai salah satu Anggota
Tim Kuasa Hukum KPU Kabupaten Sumba Barat;
i. Bahwa dalam menindaklanjuti fakta tersebut di atas KPU Kabupaten
Sumba Barat mengeluarkan Surat Nomor 06/PY.02.1-SD/5312/KPU-
Kab/II/2021 tanggal 5 Februari 2021 kepada Ketua Tim Advokat Mell
Ndaomanu dan Rekan perihal permohonan klarifikasi terkait kesamaan
nama kuasa hukum a.n. Rian Van Frits Kapitan yang pada persidangan
di Mahkamah Konstitusi hadir sebagai kuasa hukum Pihak Terkait;
j. Ketua Tim Advokat Mell Ndaomanu dan Rekan menyampaikan Surat
Nomor: 06/ADV-MND/II/2021 tanggal 7 Februari 2021 kepada KPU
Kabupaten Sumba Barat perihal Klarifikasi Atas Surat KPU Kabupaten
Sumba Barat Nomor: 06/PY.02.1-SD/5312/KPU-Kab/II/2021 tanggal 5
Februari 2021;
k. KPU Kabupaten Sumba Barat mengeluarkan Surat Nomor: 07c/PY.02-
SD/5312/KPU-Kab/II/2021 tanggal 8 Februari 2021 kepada Ketua Tim
Advokat Mell Ndaomanu, dengan isi surat sebagai berikut:
1. Ketua Tim Advokat Mell Ndaomanu dan Rekan segera
menyampaikan pengunduran diri tertulis kuasa hukum a.n. Rian
Van Frits Kapitan dari Tim Kuasa Hukum KPU Kabupaten Sumba
Barat kepada Mahkamah Konstitusi.
2. Perlu segera dilakukan perubahan atas Surat Kuasa Khusus KPU
Kabupaten Sumba Barat kepada Ketua Tim Advokat Mell
Ndaomanu dan Rekan dan disampaikan ke Mahkamah Konstitusi.
l. Ketua KPU Kabupaten Sumba Barat berdasarkan Surat Kuasa Nomor:
02/PL.02-Surat Kuasa/5312/KPU-Kab/II/2021 tanggal 9 Februari 2021
memberikan kuasa kepada:
1. Melkianus Ndaomanu;
2. Yanto M. P. Ekon;
3. Johanis D. Rihi;
4. Yohana Lince Aleng;
5. Rizet Benyamin Rafael;
m. Ketua Tim Advokat Mell Ndaomanu, dan Rekan menyampaikan Surat
Nomor: 07/ADV-MND/II/2021 tanggal 11 Februari 2021 kepada
Mahkamah Konstitusi perihalPemberitahuan Pengunduran Diri Advokat
a.n. Rian Van Frits Kapitan, dan Penggantian Surat Kuasa Khusus
dibuktikan dengan Tanda Terima Nomor: 290/T-BUP/PAN.MK/02/2021.
n. Ketua Tim Advokat Mell Ndaomanu, dan Rekan menyampaikan Surat
Nomor: 08/ADV-MND/II/2021 tanggal 11 Februari 2021 kepada Ketua
KPU Kabupaten Sumba Barat dengan isi surat sebagai berikut:
1. Ketua Tim Advokat Mell Ndaomanu, dan Rekan telah
menyampaikan Pengunduran Diri Advokat a.n. Rian Van Frits
Kapitan dari Tim Kuasa Hukum KPU Kabupaten Sumba Barat
kepada Mahkamah Konstitusi tertanggal 11 Februari 2021.
2. Perubahan Kuasa Khusus KPU Kabupaten Sumba Barat kepada
Kantor Advokat Mell Ndaomanu, dan Rekan telah disampaikan
kepada Mahkamah Konstitusi tertanggal 11 Februari 2021.
o. Bahwa Berdasarkan keterangan pada huruf a-n tersebut di atas dapat
kami sampaikan beberapa hal penting sebagai berikut:
1. Bahwa Kuasa Hukum a.n. Rian Van Frits Kapitan tidak pernah
terlibat didalam semua proses persiapan dan pelaksanaan
persidangan di Mahkamah Konstitusi.
2. Bahwa Advokat a.n.Rian Van Frits Kapitan, telah mengundurkan
diri menjadi Tim Kuasa Hukum KPU Kabupaten Sumba Barat sejak
tanggal 27 Januari 2021.
KETERANGAN LAIN
1. Bahwa terhadap persoalan yang diadukan oleh Pengadu tentang pembukaan
kotak suara sebagaimana dalam pokok aduan diatas sudah pernah disampaikan
oleh Pengadu dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Sumba Barat Tahun 2020 Nomor 19/PHP.BUP-XIX/2021 di sidang
Mahkamah Konstitusi, akan tetapi Mahkamah Konstitusi tetap mensahkan alat
bukti KPU Kabupaten Sumba Barat dan dijadikan menjadi pertimbangan dalam
pengambilan putusan yang artinya bahwa alat bukti tersebut sah dan diperoleh
sudah sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku;
2. Bahwa terhadap persoalan yang diadukan Pengadu tentang pengadaan kuasa
hukum sebagaimana dalam pokok aduan diatas sudah pernah disampaikan oleh
Pengadu dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Sumba Barat Tahun 2020 Nomor 19/PHP.BUP-XIX/2021 ke Mahkamah
Konstitusi, dan hal itu tidak dipersoalkan oleh Mahkamah Konstitusi yang
artinya bahwa KPU Kabupaten Sumba Barat sudah melaksanakan prosedur
sesuai mekanisme.
3. Bahwa terhadap persoalan yang diadukan Pengadu tentang pengadaan kuasa
hukum sebagaimana dalam pokok aduan diatas sudah pernah dilaporkan ke
Bawaslu Kabupaten Sumba Barat dan KPU Kabupaten Sumba Barat sudah
melakukan klarifikasi dan menyerahkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan
Bawaslu Kabupaten Sumba Barat;
[2.5] PETITUM PARA TERADU
Berdasarkan uraian sebagaimana tersebut diatas, Para Teradu memohon kepada
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutuskan:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menerima jawaban Para Teradu untuk seluruhnya;
3. Menyatakan Para Teradu tidak melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
4. Merehabilitasi nama baik Para Teradu;
Demikian jawaban Para Teradu, mohon kiranya Majelis Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu dapat memutuskan dengan seadil-adilnya.
[2.6] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya dalam Perkara Nomor 118-
PKE-DKPP/III/2021, Para Teradu mengajukan alat bukti berupa T-1 s.d T-29, sebagai
berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. T-1 SK Ketua KPU Kabupaten Sumba Barat;
2. T-2 SK a.n. Sri Demu Alemina br Bangun;
3. T-3 SK a.n. Teguh Rahardjo;
4. T-4 Surat Panggilan Sidang DKPP Nomor:
0880/PS.DKPP/SET.04/IV/2021;
5. T-5 Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor: 1232/PY.02.1-
SD/03/KPU/XII/2020;
6. T-6 Akta Registrasi Perkara Konstitusi Nomor:
19/PAN.MK/ARPK/01/2021;
7. T-7 Surat Mahkamah Konstitusi Nomor: 5.19/PAN.MK/PS/01/2021;
8. T-8 Surat Undangan Nomor 03a/PY.02.1-SD/5312/KPU-
Kab/I/2021;
9. T-9 Surat Undangan Nomor 03b/PY.02.1-SD/5312/KPU-
Kab/I/2021;
10. T-10 Surat Undangan Nomor 04a/PY.02.1-SD/5312/KPU-
Kab/I/2021;
11. T-11 Surat Undangan Nomor 04b/PY.02.1-SD/5312/KPU-
Kab/I/2021;
12. T-12 Berita Acara Pembukaan Kotak Suara;
13. T-13 Daftar Hadir Pembukaan Kotak Suara;
14. T-14 Dokumentasi Kegiatan Pembukaan Kotak Suara;
15. T-15 Dokumentasi Kegiatan Memasukkan Kembali Model C.Hasil -
KWK ke Dalam Kotak Suara;
16. T-16 Daftar Hadir Kegiatan Memasukkan Kembali Model C.Hasil-KWK
ke Dalam Kotak Suara;
17. T-17 Surat Permohonan Pengawalan ke Kepolisian Resor Sumba Barat;
18. T-18 Surat Kuasa Nomor: 01/PL.02-Surat Kuasa/5312/KPU-
Kab/I/2021;
19. T-19 Surat KPU Sumba Barat Nomor 06/PY.02.1-SD/5312/KPU-
Kab/II/2021;
20. T-20 Surat Kuasa Hukum Nomor: 06/ADV-MND/II/2021;
21. T-21 Surat KPU Sumba Barat Nomor: 07c/PY.02-SD/5312/KPU-
Kab/II/2021;
22. T-22 Surat Kuasa Nomor: 02/PL.02-Surat Kuasa/5312/KPU-
Kab/II/2021;
23. T-23 Surat Kuasa Hukum Nomor 07/ADV-MND/II/2021;
24. T-24 Tanda Terima Nomor 290/T-BUP/PAN.MK/02/2021;
25. T-25 Surat Kuasa Hukum Nomor 08/ADV-MND/II/2021;
26. T-26 Surat Pengunduran Diri Advokat a.n. Rian Van Frits Kapitan;
27. T-27 Daftar Alat Bukti Tambahan KPU Dalam Perkara di Mahkamah
Konstitusi;
28. T-28 Surat Undangan Klarifikasi Dari Bawaslu Kabupaten Sumba
Barat;
29. T-29 Tanda Terima Dokumen dari KPU Kabupaten Sumba Barat
kepada Bawaslu Kabupaten Sumba Barat.
[2.7] PIHAK TERKAIT
Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu KPU
Kabupaten Sumba Barat, dan Bawaslu Kabupaten Sumba Barat dalam sidang
pemeriksaan tanggal 29 April 2021 sebagai berikut:
KPU Kabupaten Sumba Barat
Yohanes Namu (Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat)
• Proses pembukaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yakni Pasal 71
PKPU Nomor 19 tahun 2020 dan Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 1232. Proses
pembukaan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berkenaan dengan pengadaan kuasa hukum dilakukan oleh unit kerja pengadaan
barang dan jasa KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur sehingga Ketua dan Anggota
KPU Kabupaten Sumba Barat tidak terlibat dalam penunjukkan dengan kuasa
hukum tersebut. Dalam pelaksanaan sudah melalui diskusi secara bersama sama.
• Dalam pembukaan kotak suara, kami telah berkoordinasi dengan para pihak
termasuk dengan provinsi.
Ni Wayan Prawita Aryani (Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat)
• Pembukaan kotak suara telah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Penunjukan
kuasa hukum juga telah sesuai dengan mekanisme. Adapun semua proses yang
terjadi kami melakukan secara bersama-sama, melalui diskusi dan diputuskan
secara bersama. Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum memang tidak
melibatkan Saksi Pasangan Calon. Kami berkoordinasi dengan Bawaslu dan Pihak
Kepolisian.
• Pada saat itu sebelum kami berkoordinasi dengan pihak yang akan dilibatkan dalam
pembukaan kotak suara, kami sempat bersama-sama mendiskusikan hal ini. Kami
juga berkoodinasi secara hierarki, di tingkat provinsi. Selanjutnya, setelah diarahkan
untuk mengikuti Peraturan Komisi Pemilihan Umum, dan Surat Nomor 1232 maka
kami mendiskusikan kembali dengan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sumba
Barat. Kami bersepakat untuk melaksanakan peraturan dan Surat Komisi Pemilihan
Umur Nomor 1232. Kesadaran untuk menghadirkan Saksi Pasangan Calon
sebenarnya sudah ada. Namun arahan dari pimpinan agar berpedoman kepada
Peraturan Komisi Pemilihan Umum dan Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 1232.
Yohanes Sebastianus Perawin (Sekretariat KPU Kabupaten Sumba Barat)
• Mengenai pengadaan kuasa hukum, pada hari Senin, tanggal 18 januari 2021, KPU
Kabupaten Sumba Barat menerima akta registrasi perkara konstitusi Nomor 19.
Pada tanggal 18 Januari 2021, kami sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) KPU
Kabupaten Sumba Barat mengeluarkan Surat Nomor 01 kepada Kepala Unit Kerja
Pengadaan Barang dan Jasa (UKPPJ) KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur, perihal
permohonan penunjukkan langsung Kantor Advokat dalam Sengketa Perselisihan
sesuai dengan prosedur pengadaan. Tanggal 19 Januari 2021, Kepala UKPPJ
menerbitkan Surat Tugas Nomor 001 untuk memberikan tugas untuk memproses
pengadaan penunjukkan kantor advokat dalam perselisihan hasil Pemilihan Tahun
2020. Pada tanggal 20 Januari 2021, Kelompok Kerja Jasa Konsultasi mengeluarkan
jadwal penunjukkan langsung jasa konsultasi kepada Pengacara atau Advokat pada
pemilihan bupati dan wakil bupati. tanggal 22 Januari 2021 bertempat di KPU
Provinsi Nusa Tenggara Timur, Pokja Pemilihan telah melaksanakan pemberian
penjelasan pelaksanaan penunjukkan langsung jasa konsultasi dibuktikan dengan
Berita Acara Nomor 04. Tanggal 23 Januari 2021, pemasukan dokumen kualifikasi
oleh Kuasa Hukum, tanggal 23 Januari 2021, Pokja melakukan evaluasi kualifikasi
bertempat di KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan Berita Acara terlampir. Pada
tanggal 23 Januari 2021, Pemasukan Penawaran di UKPPJ Provinsi Nusa Tenggara
Timur dalam dokumen tersebut terdapat pakta integritas, surat pernyataan ketua
tim advokat tidak berafiliasi dengan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Sumba Barat Tahun 2020. Tanggal 23 Januari 2021, pukul 17.00 WITA, pokja
pemilihan melakukan pembukaan penawaran berita acara terlampir. Selanjutnya
Pokja Pemilihan melaksanakan klarifikasi negosiasi teknis. Pokja Pemilihan UKPPJ
mengeluarkan Berita Acara Penunjukkan langsung. Pokja Pemilihan UKPPJ
menetapkan pemenang pemilihan sebagaimana Berita Acara Nomor 11. Tanggal 24
Januari 2021, Pokja Pemilihan di UKPPJ KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur,
mengumumkan pemenang dibuktikan dengan Berita Acara Nomor 12. Tanggal 24
Januari 2021, di KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur, PPK KPU Kabupaten Sumba
Barat dan Ketua Tim Pengacara menandatangani kontrak nomor 01. Selanjutnya,
PPK KPU Kabupaten Sumba Barat mengeluarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)
Nomor 01. Dalam penunjukkan advokat, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sumba
Barat tidak terlibat. Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat tidak
mengetahui adanya kuasa hukum yang sama dengan pasangan calon. Begitu
mengetahui adanya kuasa hukum yang sama langsung mengajukan usulan
penggantian kuasa hukum.
Bawaslu Kabupaten Sumba Barat
Bawaslu Kabupaten Sumba Barat telah menangani 2 laporan berkaitan dengan dugaan
pelanggaran yang masing-masing dilaporkan oleh Pengadu selaku Calon Bupati Sumba
Barat Tahun 2020. Bahwa terhadap kedua laporan tersebut, kami sebagai Pihak
Terkait dapat menjelaskan sebagai berikut:
A. Berdasarkan pengaduan huruf A Bawaslu Kabupaten Sumba Barat dapat
menjelaskan sebagai berikut:
1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Sumba Barat menerima Surat KPU Kabupaten
Sumba Barat Nomor: 04b/PY.02.1-SD/5312/KPU-Kab/I/2021 perihal
Permohonan Kehadiran Untuk Menyaksikan Proses Pembukaan Kotak Suara
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumba Barat Tahun 2021,
tertanggal 26 Januari 2021. Bahwa Bawaslu Kabupaten Sumba Barat dapat
menjelaskan sebagai berikut pembukaan kotak suara tidak dihadiri Bawaslu
Kabupaten Sumba Barat dengan atas pertimbangan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2020 tentang Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
2. Bahwa berdasarkan penanganan pelanggaran Bawaslu Kabupaten Sumba
Barat atas laporan dugaan pelanggaran sebagaimana diterima dengan Nomor:
002/LP/PB/Kab.SB/19.14/II/2021, hasil kajian awal yang dilakukan
Bawaslu Kabupaten Sumba Barat tidak diregistrasi karena pada saat sidang
di Mahkamah Konstitusi pada tanggal 1 Februari 2021 kuasa hukum
Pemohon Pasangan Calon Nomor Urut 3 Pada Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Sumba Barat Tahun 2020 telah menyampaikan terkait dugaan
pelanggaran pembukaan kotak suara yang dilakukan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Sumba Barat yang tanpa dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten
Sumba Barat.
3. Bahwa Bawaslu Kabupaten Sumba Barat berpendapat terkait pembukaan
kotak menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa,
mengadili, dan memutuskan perkara tersebut karena sedang terjadi
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat Tahun
2020 di Mahkamah Konstitusi sehingga Bawaslu Kabupaten Sumba Barat
tidak berkenan hadir pada pembukaan Kotak Suara TPS 001 Desa Manu
Kuku Kecamatan Tana Righu yang dilakukan KPU Kabupaten Sumba Barat.
B. Berdasarkan pengaduan huruf B Bawaslu Kabupaten Sumba Barat dapat
menjelaskan sebagai berikut:
1. Berdasarkan hasil penanganan pelanggaran Bawaslu Kabupaten Sumba
Barat terhadap laporan yang diregistrasi Nomor:
003/REG/LP/PB/Kab.SB/19.14/II/2021 bahwa KPU Kabupaten Sumba
Barat memberikan Surat Kuasa Khusus Nomor: 01/PL.02-Surat
Kuasa/5312/KPU-Kab/I/2021. Surat Kuasa Khusus Nomor: 01/PL.02-
Surat Kuasa/5312/KPU-Kab/I/2021. Surat Kuasa yang di dalamnya
terdapat nama Rian Van Frits Kapitan, tertanggal 24 Januari 2021.
Bahwa berdasarkan hasil penanganan pelanggaran tersebut KPU Sumba
Barat mendapatkan fakta hukum bahwa Kuasa Hukum a.n. Rian Van Frits
Kapitan pada persidangan di Mahkamah Konstitusi menjadi kuasa hukum
Pihak Terkait padahal yang bersangkutan adalah Anggota Tim Kuasa Hukum
KPU Kabupaten Sumba Barat.
Bahwa berdasarkan hasil penanganan pelanggaran yang dilakukan Bawaslu
Kabupaten Sumba Barat, bahwa KPU Kabupaten Sumba Barat
mengeluarkan Surat Nomor: 07c/PY.02-SD/5312/KPU-Kab/II/2021 tanggal
8 Februari 2021 kepada Ketua Tim Advokat Melkianus Ndaomanu segera
menyampaikan pengunduran diri a.n. Rian Van Frits Kapitan dari Tim Kuasa
Hukum KPU Kabupaten Sumba Barat kepada Mahkamah Konstitusi.
Bahwa Ketua Tim Advokat Melkianus Ndaomanu dan Rekan telah
menyampaikan Surat Nomor: 07/ADV-MND/II/2021 tanggal 11 Februari
2021 kepada Mahkamah Konstitusi perihal Pemberitahuan Pengunduran
Diri Advokat a.n. Rian Van Frits Kapitan dan Penggantian Surat Kuasa
Khusus dibuktikan dengan Tanda Terima Nomor: 290/T-
BUP/PAN.MK/02/2021.
Bahwa berdasarkan hasil penanganan pelanggaran yang dilakukan Bawaslu
Kabupaten Sumba Barat terhadap laporan yang diregistrasi dengan Nomor:
003/REG/LP/PB/Kab.SB/19.14/II/2021 bahwa ada itikad baik KPU
Kabupaten Sumba Barat sejak diketahui ada kesamaan salah satu rekan
kuasa hukum antara Pihak Termohon dan Pihak Terkait untuk segera
diberhentikan Kuasa Hukum a.n. Rian Van Frits Kapitan sejak diketahui juga
menjadi Kuasa Hukum Pihak Terkait dengan bersurat kepada Ketua Tim
Advokat KPU Kabupaten Sumba Barat a.n. Melkianus Ndaomanu.
Bahwa berdasarkan hasil penanganan pelanggaran yang dilakukan Bawaslu
Kabupaten Sumba Barat merekomendasikan agar KPU Kabupaten Sumba
Barat lebih cermat dalam memberikan kuasa terhadap kuasa hukum.
Yusti Rambu Karadji (Ketua Bawaslu Kabupaten Sumba Barat)
• Telah diundang oleh KPU untuk hadir dalam pembukaan kotak suara, kami tidak
hadir karena yang pertama dalam pandangan kami bahwa kewenangan memberikan
izin dalam proses pembukaan kotak surat suara adalah Mahkamah Konstitusi.
Apabila terdapat surat izin pembukaan kotak suara dari Mahkamah Konstitusi maka
barulah KPU baru bisa membuka kotak suara. Kedua, Pada saat itu, kami melihat
pengambilan bukti tidak harus dengan membuka kotak suara tetapi dapat
dilakukan melalui aplikasi sirekap.Sehingga tidak mengganggu apalagi pada saat itu
KPU Kabupaten Sumba Barat juga tidak menghadirkan saksi pasangan calon.Kami
juga sudah berkoordinasi dengan pimpinan/atasan kami.
• Kami tidak hadir karena pemahaman kami pada saat itu jika ada izin dari
Mahkamah Konstitusi sehingga barulah KPU diizinkan membuka kotak tetapi
karena tidak ada izin dari Mahkamah Konstitusi, sehingga Bawaslu memilih tidak
hadir. Hal ini berdasarkan hasil konsultasi dengan pimpinan kami. Berkenaan
dengan surat undangan dari KPU Kabupaten Sumba Barat, kami berkoordinasi
dengan pimpinan sebaiknya tidak hadir karena tidak ada dalam Perbawaslu dan
Undang-Undang Nomor 7 Tentang Pemilihan Umum Tahun 2017. Tugas kami
mengawasi setiap tahapan dalam pembukaan utuk mengambil bukti merupakan
bagian internal lembaga KPU.
• Bawaslu Kabupaten Sumba Barat berkoordinasi dengan telepon dengan Ketua KPU
Kabupaten Sumba Barat terkait dengan pembukaan kotak suara
• Berdasarkan pemahaman kami dan juga hasil koordinasi, dari beberapa proses di
Mahkamah Konstitusi sempat diadukan berkenaan dengan proses pembukaan kotak
tanpa izin Mahkamah Konstitusi, berdasarkan pemahaman kami bahwa pembukaan
kotak itu harus mendapat izin atau surat dari Mahkamah Konstitusi.
• mengenai ketidakhadiran karena itu dibahas dalam Grup WhatsApp Bawaslu
Kabupaten Sumba Barat, itu juga yang menjadi isyarat untuk tidak menghadiri.
Papi B. Ndjurumana (Anggota Bawaslu Kabupaten Sumba Barat)
• Benar sesuai keterangan laporan Pengadu bahwa 2 (dua) aduan ini telah dilaporkan
kepada Bawaslu Kabupaten Sumba Barat, alasan tidak diregister aduan berkenaan
dengan pembukaan kotak suara karena pada saat yang bersamaan di sidang
Mahkamah Konstitusi dilaporkan oleh Pengadu, bahwa telah terjadi pembukaan
kotak suara oleh KPU Kabupaten Sumba Barat. Kami membuat kesimpulan bahwa
sementara ditangani, kami berharap lewat laporan Pengadu kepada Mahkamah
Konstitusi juga ada sikap dari Mahkamah Konstitusi.Pertama,khususnya laporan
pembukaan kotak tidak diregister karena sudah melewati 7 hari penanganan laporan
tetapi kami tetap menerima dan melakukan penelusuran.Sudah tidak memenuhi
syarat materiel karena memang waktu sudah melewati 7 hari.Tidak diregistrasi
karena sudah ditangani oleh Mahkamah Konstitusi tetapi selain itu status laporan
sudah melewati 7 hari. Mengenai ketidakhadiran Bawaslu Kabupaten Sumba Barat
dalam pembukaan kotak suara,kamisudah berkonsultasi tanpa melalui surat secara
hierarki dengan Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan meminta agar tidak
hadir. Pada saat itu saya sendiri yang berkomunikasi dengan Pimpinan Bawaslu
Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Oktavianus Malo (Anggota Bawaslu Kabupaten Sumba Barat)
• Menerima surat undangan dari KPU Kabupaten Sumba Barat sebanyak 2 kali, yang
pertama tanggal 26 Januari 2021 dan yang kedua tidak mengingat tanggalnya.Surat
undangan tersebut berisi agar Bawaslu Kabupaten Sumba Barat menyaksikan
pembukaan kotak suara.Kami memutuskan untuk tidak hadir dalam pembukaan
kotak suara melalui komunikasi WhatsApp dengan Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Sumba Barat.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik.
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor
3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan
tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara
tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat,
dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode
Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga
melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas
Tindakan dan perbuatannya sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa Para Teradu tidak mengundang para saksi pasangan calon dalam
pembukaan kotak suara yang dilaksanakan tanggal 27 Januari 2021 di Kantor KPU
Kabupaten Sumba Barat. Kegiatan tersebut hanya dihadiri Polres Sumba Barat dan
tanpa dihadiri Bawaslu Kabupaten Sumba Barat;
[4.1.2] Bahwa dalam proses perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Sumba Barat 2020 di Mahkamah Konstitusi, Teradu I menunjuk kuasa hukum yang
sama dengan Pihak Terkait sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumba
Barat Tahun 2020 Nomor Urut 01;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu.
[4.2.1] Bahwa Para Teradu tidak mengundang saksi Pasangan Calon dalam kegiatan
pembukaan kotak suara. Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 71 Peraturan Komisi
Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, dan Surat Komisi
Pemilihan Umum Nomor 1232/PY.02.1-SD/03/KPU/XII/2020 Tahun 2020, tertanggal
22 Desember 2020, perihal Persiapan Menghadapi Perkara Pengajuan Permohonan
Perselisihan Hasil Pemilihan Serentak Tahun 2020. Para Teradu telah mengundang
Kepolisian Resor Sumba Barat, dan Bawaslu Kabupaten Sumba Barat dalam
pembukaan kotak suara yang akan dilaksanakan pada tanggal 23 Januari 2021.
Sebagaimana Surat KPU Kabupaten Sumba Barat Nomor 03a/PY.02.1-SD/5312/KPU-
Kab/I/2021 dan Surat KPU Kabupaten Sumba Barat Nomor 03b/PY.02.1-
SD/5312/KPU-Kab/I/2021, tertanggal 22 Januari 2021, Perihal: Undangan Sebagai
Saksi Dalam Rangka Pembukaan Kotak Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Sumba Barat Tahun 2020. Namun pembukaan kotak suara tidak terlaksana karena
hanya dihadiri Kepolisian Resor Sumba Barat.Bawaslu Kabupaten Sumba Barat
menyatakan tidak dapat menghadiri kegiatan pembukaan kotak suara.Menindaklanjuti
hal tersebut, Para Teradu berkoordinasi dengan KPU Provinsi Nusa Tenggara
Timur.Sembari menunggu hasil koordinasi, Para Teradu menunda kegiatan
pembukaan kotak suara.Selanjutnya, Para Teradu mengundang kembali Kepolisian
Resor Sumba Barat, dan Bawaslu Kabupaten Sumba Barat agar hadir dalam
pembukaan kotak suara yang dilaksanakan tanggal 27 Januari 2021. Sebagaimana
Surat KPU Kabupaten Sumba Barat Nomor 04a/PY.02.1-SD/5312/KPU-Kab/I/2021,
dan Surat KPU Kabupaten Sumba Barat Nomor 04b/PY.02.1-SD/5312/KPU-
Kab/I/2021, tertanggal 26 Januari 2021, Perihal: Permohonan Kehadiran Untuk
Menyaksikan Proses Pembukaan Kotak Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Sumba Barat Tahun 2020.Kegiatan pembukaan kotak suara hanya dihadiri KPU
Kabupaten Sumba Baratdan Kepolisian Resor Sumba Barat.Sedangkan, Bawaslu
Kabupaten Sumba Barat tetap tidak hadir dalam kegiatan tersebut.Proses pembukaan
kotak suara tetap berjalan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor: 3/PY.02-
BA/5312/KPU-Kab/I/2021, yang ditandatangani Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Sumba Barat dan pihak Kepolisian Resor Sumba Barat. Selanjutnya dokumen Model
C.Hasil-KWK digandakan serta dilegalisasi di Jakarta dengan pengamanan pihak
Kepolisian Resor Sumba Barat.Hal ini disebabkan di Kabupaten Sumba Barat tidak
terdapat alat fotokopi yang sesuai dengan ukuran Model C.Hasil-KWK.Pada tanggal 8
Februari 2021, Para Teradu mengembalikan dokumen tersebut ke dalam kotak suara
dengan dihadiriKepolisian Resor Sumba Barat.
[4.2.2] Bahwa proses pengadaan kuasa hukum tidak dilakukan oleh Para Teradu
melainkan Pokja Pemilihan di UKPBJ KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur. Setelah
proses pengadaan selesai maka Pokja Pemilihan mengumumkan kuasa hukum yang
akan mendampingi KPU Kabupaten Sumba Barat dalam Sidang Perkara Perselisihan
Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat Tahun 2020 di Mahkamah
Konstitusi. Pada tanggal 24 Januari 2021, Teradu I dan Melkianus Ndaomanu selaku
Ketua Tim Pengacara, menandatangani Surat Kuasa Nomor: 01/PL.02-Surat
Kuasa/5312/KPU-Kab/I/2021, di Kantor KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur. Pada
tanggal 25 Januari 2021, Para Teradu melakukan pertemuan dengan Melkianus
Ndaomanusehubungan dengan persiapan menghadiri sidang pendahuluan tanggal 26
Januari 2021 di Mahkamah Konstitusi. Selanjutnya, pada tanggal 26 Januari 2021,
Melkianus Ndaomanu mendampingi Para Teradu dalam sidang pendahuluan Perkara
Perselisihan Hasil Pemilihan Tahun 2020. Pada tanggal 28 Januari 2021, Para Teradu
bersama Melkianus Ndaomanu, menyusun jawaban terhadap dalil-dalil Pemohon, di
Hotel Cordela, Jakarta. Pada tanggal 1 Februari 2021, Melkianus Ndaomanu
mendampingi Para Teradu menyampaikan jawaban, mendengarkan keterangan
Bawaslu Kabupaten Sumba Barat, dan Pihak Terkait yakni Pasangan Calon Nomor
Urut 01 dalam Sidang Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Tahun 2020 di Mahkamah
Konstitusi. Para Teradu kemudian menerima dokumen keterangan Bawaslu Kabupaten
Sumba Barat dan Pihak Terkait.
Bahwa pada tanggal 2 Februari 2021, berdasarkan hasil pencermatan dokumen
keterangan Pihak Terkait, diketahui Ryan Van Frits Kapitan selain bertindak sebagai
Kuasa Hukum Para Teradu ternyata merupakan Kuasa Hukum Pihak Terkait dalam
persidangan di Mahkamah Konstitusi. Menindaklanjuti hal tersebut, pada tanggal 5
Februari 2021, Para Teradu melalui Surat Nomor 06/PY.02.1-SD/5312/KPU-
Kab/II/2021,meminta klarifikasi Mell Ndaomanuberkenaan dengan kesamaan
namaKuasa Hukum a.n. Ryan Van Frits Kapitan. Selanjutnya, pada tanggal 7 Februari
2021, Mell Ndaomanu melalui Surat Nomor: 06/ADV-MND/II/2021, memberikan
klarifikasi kepada Para Teradu yang pada pokoknya menjelaskan pada tanggal 27
Januari 2021, Ryan Van Frits Kapitan telah menyampaikan surat pengunduran diri
dari Tim Advokat Mell Ndaomanu setelah Mahkamah Konstitusi menetapkan Pasangan
Calon Nomor Urut 01 menjadi Pihak Terkait dalam Sengketa Nomor 19/PHP.Bup-
XIX/2021 di Mahkamah Konstitusi.Namun demikian, permohonan diri yang
bersangkutan tidak disampaikan kepada Para Teradu.Pada tanggal 8 Februari 2021,
Para Teradu melalui Surat Nomor: 07c/PY.02-SD/5312/KPU-Kab/II/2021, meminta
Mell Ndaomanu agar segera menyampaikan surat pengunduran diri Ryan Van Frits
Kapitan selaku Tim Kuasa Hukum KPU Kabupaten Sumba Barat kepada Mahkamah
Konstitusi. Selain itu, perlu dilakukan pengubahan Surat Kuasa Khusus KPU
Kabupaten Sumba Barat kepada Tim Advokat Mell Ndaomanu, dan disampaikan
kepada Mahkamah Konstitusi.Selanjutnya,berdasarkan Surat Kuasa Nomor:
02/PL.02-Surat Kuasa/5312/KPU-Kab/II/2021, tanggal 9 Februari 2021,nama Ryan
Van Frits Kapitan tidak lagi tercantum sebagai Kuasa Hukum KPU Kabupaten Sumba
Barat. Pada tanggal 11 Februari 2021, Ketua Tim Advokat Mell Ndaomanu, dan Rekan
menyampaikan Surat Nomor: 07/ADV-MND/II/2021 kepada Mahkamah Konstitusi
perihal Pemberitahuan Pengunduran Diri Advokat a.n. Rian Van Frits Kapitan dan
Penggantian Surat Kuasa Khusus. Sebagaimanatertuang dalam Tanda Terima Nomor:
290/T-BUP/PAN.MK/02/2021. Pada hari yang sama, Mell Ndaomanu telah
menyampaikan kepada Teradu ISurat Nomor: 08/ADV-MND/II/2021 yang pada
pokoknya menjelaskan Ketua Tim Advokat Mell Ndaomanu, dan Rekan telah
menyampaikan Pengunduran Diri Rian Van Frits Kapitan, sebagai Tim Kuasa Hukum
KPU Kabupaten Sumba Barat, dan Perubahan Kuasa Khusus KPU Kabupaten Sumba
Barat, kepada Mahkamah Konstitusi;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, bukti, dokumen dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Menimbang dalil pada angka [4.1.1], terungkap fakta pada tanggal 22 Januari
2021, Para Teradu menerbitkan surat undangan Nomor 03a/PY.02.1-SD/5312/KPU-
Kab/I/2021 dan surat Nomor 03b/PY.02.1-SD/5312/KPU-Kab/I/2021 kepada
Kepolisian Resor Sumba Barat dan Bawaslu Kabupaten Sumba Barat untuk hadir
dalam kegiatan pembukaan kotak suara guna menyiapkan alat bukti perkara
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat Tahun 2020 yang
dilaksanakan tanggal 23 Januari 2021. Namun Kegiatan pembukaan kotak suara
tersebut batal dilaksanakan karena hanya dihadiri Kepolisian Resor Sumba Barat.
Bawaslu Kabupaten Sumba Barat menyatakan tidak dapat hadir karena berdasarkan
hasil konsultasi kepada atasan berpendapat bahwa pembukaan kotak suara dalam
proses penyelesaian sengketa hasil pemilihan merupakan kewenangan Mahkamah
Konstitusi (MK). Menidaklanjuti hal tersebut, Para Teradu kemudian berkoordinasi
dengan KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur. Hasilnya pada tanggal 26 Januari 2021,
Para Teradu melalui Surat Nomor 04a/PY.02.1-SD/5312/KPU-Kab/I/2021, dan Surat
Nomor 04b/PY.02.1-SD/5312/KPU-Kab/I/2021 mengundang kembali Kepolisian
Resor Sumba Barat, dan Bawaslu Kabupaten Sumba Barat untuk hadir dalam
pembukaan kotak suara yang dilaksanakan tanggal 27 Januari 2021. Meskipun
Bawaslu Kabupaten Sumba Barat tidak hadir, para Teradu tetap melaksanakan
kegiatan pembukaan kotak suara yang disaksikan oleh Kepolisian Resor Sumba Barat
dan dicatat dalam Berita Acara Nomor: 3/PY.02-BA/5312/KPU-Kab/I/2021. Dokumen
Formulir Model C.Hasil-KWK yang telah diambil dari kotak suara kemudian
digandakan di Jakarta dengan pengamanan Kepolisian Resor Sumba Barat. Hal
demikian terpaksa dilakukan karena di Kabupaten Sumba Barat tidak tersedia mesin
fotokopi sesuai ukuran Formulir Model C.Hasil-KWK. Selesai sidang MK, pada tanggal
8 Februari 2021, Para Teradu mengembalikan dokumen Formulir Model C.Hasil-KWK
ke dalam kotak suara disaksikan oleh Kepolisian Resor Sumba Barat.
Terungkap fakta dalam persidangan, Para Teradu tidak mengundang saksi
Pasangan Calon dalam kegiatan pembukaan kotak suara karena ketentuan Pasal 71
Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor
9 Tahun 2018 dan Surat KPU Nomor 1232/PY.02.1-SD/03/KPU/XII/2020 Perihal
Persiapan Menghadapi Perkara Pengajuan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan
Serentak Tahun 2020 tidak mengatur kewajiban untuk menghadirkan saksi Pasangan
Calon.
Berdasarkan rangkaian fakta di atas, DKPP menilai sikap dan tindakan Para
Teradu yang tidak melibatkan para saksi Pasangan Calon dalam pembukaan kotak
suara bertentangan dengan surat KPU Nomor: 12/PY.02.1-SD/03/KPU/I/2021
tertanggal 7 Januari 2021 Tentang Pembukaan Kotak Suara dalam Penyelesaian
Perselisihan Hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi. Pada Angka 1 surat KPU a quo
mengutip putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PHPU.PRES-XII/2014 yang
menyatakan prosedur pembukaan kotak suara agar melibatkan saksi Pasangan Calon.
Untuk itu seharusnya secara mutatis mutandis pengambilan dokumen dalam kotak
suara pada Pemilihan Tahun 2020 dilakukan secara transparan dan akuntabel dengan
melibatkan saksi pasangan calon, panwaslu, dan berkoordinasi dengan kepolisian
setempat. Meskipun Surat a quo ditujukan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum
dan ditembuskan kepada KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia, dalam penalaran yang
wajar, Para Teradu sebagai penyelenggara Pemilihan semestinya mempunyai
pengetahuan prosedur pembukaan kotak suara untuk kepentingan pembuktian
perkara perselisihan hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi. Para Teradu seharusnya
bersikap dan bertindak pruden untuk memastikan seluruh tindakan administrasi
dilakukan sesuai prosedur. Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti, dan
jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melanggar Pasal
13 huruf a, Pasal 15 huruf e, dan Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun
2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.3.2] Menimbang dalil pada angka [4.1.2], terungkap fakta dalam rangka
pendampingan perkara penyelesaian sengketa perselisihan hasil di Mahkamah
Konstitusi (MK), KPU Kabupaten Sumba Barat menunjuk Kantor Advokat Melkianus
Ndaomanu dan Rekan sebagai Kuasa Hukum. Melaksanakan fungsinya sebagai Ketua
KPU Kabupaten Sumba Barat, Teradu I pada tanggal 24 Januari 2021 menandatangani
Surat Kuasa Nomor: 01/PL.02-Surat Kuasa/5312/KPU-Kab/I/2021.
Selanjutnya pada tanggal 2 Februari 2021, berdasarkan hasil pencermatan
keterangan Pihak Terkait, diketahui bahwa Ryan Van Frits Kapitan sebagai tim Kuasa
Hukum Para Teradu pada Kantor Advokat Melkianus Ndaomanu dan Rekan juga
bertindak sebagai kuasa Hukum Pihak Terkait Pasangan Calon Nomor Urut 01.
Menyikapi hal tersebut, pada tanggal 5 Februari 2021 Para Teradu melalui Surat Nomor
06/PY.02.1-SD/5312/KPU-Kab/II/2021, meminta klarifikasi Melkianus Ndaomanu.
Pada tanggal 7 Februari 2021, Melkianus Ndaomanu melalui Surat Nomor: 06/ADV-
MND/II/2021, menerangkan bahwa pada tanggal 27 Januari 2021, setelah Mahkamah
Konstitusi menetapkan Pasangan Calon Nomor Urut 01 sebagai Pihak Terkait dalam
Perkara Nomor 19/PHP.Bup-XIX/2021, Ryan Van Frits Kapitan telah mengundurkan
diri dari Tim Advokat Melkianus Ndaomanu. Namun surat klarifikasi Kantor Advokat
Melkianus Ndaomanu dan rekan tidak dilengkapi surat pengunduran diri Ryan Van
Frits Kapitan. Pada tanggal 8 Februari 2021, Para Teradu kemudian menerbitkan Surat
Nomor: 07c/PY.02-SD/5312/KPU-Kab/II/2021, meminta Melkianus Ndaomanu agar
segera menyampaikan surat pengunduran diri Ryan Van Frits Kapitan dari Tim Kuasa
Hukum KPU Kabupaten Sumba Barat kepada Mahkamah Konstitusi. Menindaklanjuti
hal tersebut, Para Teradu juga melakukan perubahan Surat Kuasa KPU Kabupaten
Sumba Barat kepada Tim Advokat Melkianus Ndaomanu dengan menerbitkan surat
kuasa baru Nomor 02/PL.02-Surat Kuasa/5312/KPU-Kab/II/2021, tanggal 9 Februari
2021 yang tidak lagi mencantumkan nama Ryan Van Frits Kapitan dan disampaikan
kepada Mahkamah Konstitusi. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Pihak
Terkait Yohanes Sebastianus Perawin selaku Sekretariat KPU Kabupaten Sumba Barat
menerangkan proses pengadaan jasa kuasa hukum dilaksanakan oleh Unit Kerja
Pengadaan Barang Jasa (UKPBJ) KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Berdasarkan rangkaian fakta di atas, DKPP menilai Para Teradu tidak terbukti
dengan sengaja menggunakan jasa Ryan Van Frits Kapitan sebagai kuasa hukum KPU
Kabupaten Sumba Barat dalam penyelesaian sengketa hasil Pemilihan di MK. Setelah
mengetahui Ryan Van Frits Kapitan merangkap profesi sebagai kuasa hukum Pihak
Terkait Pasangan Calon Nomor Urut 01, Para Teradu bersikap quick response melalui
Surat Nomor 06/PY.02.1-SD/5312/KPU-Kab/II/2021 tanggal 5 Februari 2021
melakukan klarifikasi kepada Kantor Advokat Melkianus Ndaomanu dan Rekan.
Berdasarkan hasil klarifikasi, para Teradu menerbitkan surat kuasa baru nomor
02/PL.02-Surat Kuasa/5312/KPU-Kab/II/2021, tanggal 9 Februari 2021 yang tidak
lagi mencantumkan nama Ryan Van Frits Kapitan sebagai Kuasa Hukum KPU Sumba
Barat dan menyampaikan kepada Mahkamah Konstitusi. Namun demikian, DKPP perlu
mengingatkan agar ke depan Para Teradu melakukan monitoring dan supervisi
pengadaan jasa advokat yang dilaksanakan oleh Sekretariat KPU Kabupaten Sumba
Barat bekerjasama UKPBJ KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk memastikan jasa
advokat yang akan ditunjuk tidak memiliki konflik kepentingan dengan para pihak
yang bersengketa di Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu
pada angka [4.1.2] tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para
Teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara
pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Para
Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Saksi, mendengar keterangan Pihak
Terkait, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para
Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I dan Teradu II terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Sri Demu Alemina br Bangun
selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumba
Barat, Teradu II Teguh Raharjo selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Sumba Barat sejak Putusan ini dibacakan;
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling
lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan
Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (Tujuh) Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad, selaku Ketua
merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati,
Pramono Ubaid Tanthowi, dan Mochammad Afifuddin masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Rabu tanggal Dua bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu, dan
dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal
Sembilan bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh Alfitra Salam, Teguh
Prasetyo, Didik Supriyanto dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota.
ANGGOTA
Ttd
Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Didik Supriyanto Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI,
Bugi Kurnia Widianto