Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 119 Tahun 2021
Yusti Rambu Karadji, Ketua Bawaslu Kab. Sumba Barat
Tahun: 2021 · Tanggal (data DKPP): 09/06/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 02-06-2021
👁 18 dibaca ⇩ 9 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 109-P/L-DKPP/III/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor:119-PKE-DKPP/III/2021 yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: Pelanggaran Rangkap Jabatan Bahwa pada tahapan ini, Pengadu dan/atau Pelapor menemukan bukti dan fakta adanya pelanggaran yang diuraikan sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu dan/atau Pelapor menemukan fakta adanya Surat Badan Pelaksana Majelis Jemaat Gereja Kristen Sumba Jemaat Waikabubak Nomor 09/SKEP/BPMJ/GKS-WKB/VII/2020 Perubahan Lampiran atas Keputusan BPMJ GKS Jemaat Waikabubak Nomor 02/SKEP/BPMJ/GKS-WKB/VI/2020 Tentang Pengangkatan Tenaga Kontrak di Lingkup Badan Pelaksana Majelis Jemaat Gereja Kristen Sumba Jemaat Waikabubak Tahun Anggaran 2020 yang pada intinya mengangkat Teradu dan/atau Terlapor sebagai Pdt (diperbantukan) dengan insentif sebesar Rp.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga rangkap jabatan yang dibuktikan dengan Surat Keputusan (SK) Badan Pelaksana Majelis Jemaat Gereja Kristen Sumba Jemaat Waikabubak Nomor : 09/SKEP/BPMJ/GKS-WKB/VII/2020. Berdasarkan SK tersebut Teradu menjabat sebagai Pendeta dengan insentif sebesar Rp.
Pasal DilanggarPasal 31 ayat 4
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu Yusti Rambu Karadji selaku Ketua merangkap Anggota Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Sumba Barat sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 119-PKE-DKPP/III/2021 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 109- P/L-DKPP/III/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor:119-PKE-DKPP/III/2021 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Agustinus Niga Dapawole Pekerjaan/Lembaga : Calon Bupati Sumba Barat Tahun 2020 Alamat : Jl. Bhayangkara No.03 RT.004 RW.003, Kelurahan Komerda, Kecamatan Kota Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur. -------------------------------------MEMBERIKAN KUASA KEPADA------------------------------------ 2. Nama : 1. Christo LaurenzSanaky 2. Edy Surya Surbakti 3. Nimrod Androiha 4. Vincent Suriadinata Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Gd. Dana Graha Lt. 2 R. 208, Jl. Gondangdia Kecil 12-14, Jakarta Pusat. Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Yusti Rambu Karadji Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Alamat Kantor : JL. Teratai Kelurahan Kampung Sawah Kabupaten Sumba Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------------Teradu. [1.3] Membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban Teradu; Memeriksa dan mendengar keterangan Saksi; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 109-P/L-DKPP/III/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor:119-PKE-DKPP/III/2021 yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: Pelanggaran Rangkap Jabatan Bahwa pada tahapan ini, Pengadu dan/atau Pelapor menemukan bukti dan fakta adanya pelanggaran yang diuraikan sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu dan/atau Pelapor menemukan fakta adanya Surat Badan Pelaksana Majelis Jemaat Gereja Kristen Sumba Jemaat Waikabubak Nomor 09/SKEP/BPMJ/GKS-WKB/VII/2020 Perubahan Lampiran atas Keputusan BPMJ GKS Jemaat Waikabubak Nomor 02/SKEP/BPMJ/GKS-WKB/VI/2020 Tentang Pengangkatan Tenaga Kontrak di Lingkup Badan Pelaksana Majelis Jemaat Gereja Kristen Sumba Jemaat Waikabubak Tahun Anggaran 2020 yang pada intinya mengangkat Teradu dan/atau Terlapor sebagai Pdt (diperbantukan) dengan insentif sebesar Rp. 1,500,000,00, (satu juta lima ratus ribu rupiah); 2. Bahwa dengan adanya rangkap jabatan ini dapat menimbulkan akibat Teradu dan/atau Terlapor tidak fokus dan sepenuh waktu dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai penyelenggara Pemilu. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan pada alat-alat bukti yang diyakini sangat kuat dan diajukan dalam aduan, maka dimohon Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berkenan memeriksa aduan ini dan akhirnya memutuskan sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan pengaduan yang diajukan oleh Pengadu dan/atau Pelapor untuk seluruhnya; 2. Memberikan sanksi Pemberhentian Tetap terhadap Teradu dan/atau Terlapor karena melakukan pelanggaran terhadap kode etik penyelenggara dan peraturan perundang-undangan terkait Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah pada khususnya. [2.3] ALAT BUKTI PENGADU [2.3.1] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai P-2 sebagai berikut: N0 BUKTI KETERANGAN . 1 P-1 Dokumen Surat Keputusan Badan Pelaksana Majelis Jemaat Gereja Kristen Sumba Jemaat Waikabubak Nomor 09/SKEP/BPMJ/GKS- WKB/VII/2020 Perubahan Lampiran Atas Keputusan BPMJ GKS Jemaat Waikabubak Nomor 02/SKEP/BPMJ/GKS-WKB/VI/2020 Tentang Pengangkatan Tenaga Kontrak di Lingkup Badan Pelaksana Majelis Jemaat Gereja Kristen Sumba Jemaat Waikabubak Tahun Anggaran 2020; 2 P-2 Saksi Boby Woleka adalah Saksi Pengadu dan/atau Pelapor yang melihat, mendengar, dan menyaksikan adanya pelanggaran yang dilakukan penyelenggara pemilu di Kabupaten Sumba Barat. [2.3.2] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan Saksi yaitu Boby Woleka selaku LO Pasangan Calon Nomor Urut 3 dalam sidang pemeriksaan tanggal 29 April 2021 memberikan keterangan sebagai berikut: Boby Woleka Teradu selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Sumba Barat masih sebagai Pendeta dan masih berkhotbah. [2.4] PENJELASAN DAN JAWABAN PARA TERADU Dengan ini Teradu menyampaikan jawaban terhadap pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang diajukan oleh Pengadu kepada Majelis DKPP sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu dan/atau Pelapor menemukan adanya Surat Keputusan Badan Pelaksana Majelis Jemaat Gereja Kristen Sumba Barat Jemaat Waikabubak Nomor 09/SKEP/BPMJ/GKS-WKB/VII/2020 Perubahan Lampiran atas Keputusan BPMJ GKS Jemaat Waikabubak Nomor 02/SKEP/BPMJ/GKS-WKB/VI/2020 Tentang Pengangkatan Tenaga Kontrak di Lingkup Badan Pelaksana Majelis Jemaat Gereja Kristen Sumba Jemaat Waikabubak Tahun Anggaran 2020 yang pada intinya mengangkat Teradu dan/atau Terlapor sebagai Pdt (diperbantukan) dengan insentif sebesar Rp. 1,500,000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah). Bahwa terhadap dalil Pengadu tersebut di atas dapat dijelaskan sebagai berikut: a. Bahwa berdasarkan Tata Gereja Kristen Pasal 31 ayat 4 berbunyi “Status Kependetaan: Status kependetaan dalam GKS adalah Pendeta yang ditahbis, diteguhkan dan atau di utus Jemaat”, dan ayat 5 berbunyi “Masa Jabatan Kependetaan: Jabatan Pendeta berlaku seumur hidup”. Seorang yang ditahbis dalam jabatan Pendeta GKS, melekat secara penuh waktu di Jemaat tempat ditahbis seumur hidup pelayanannya. b. Bahwa bentuk organisasi yang dianut GKS yaitu Presbiterial Sinodai, seorang Pendeta ditahbis setelah melalui proses pemilihan oleh Jemaat, pemanggilan, percakapan khusus dan pentahbisan. Sepanjang tidak terdapat persoalan khusus atau kebutuhan lain terkait diri dan kehidupan seorang Pendeta, maka yang bersangkutan akan menjalani pelayanannya sampai dengan pensiun. c. Bahwa Pendeta dalam organisasi GKS dikelompokkan dalam 2 fungsi yaitu Pendeta Jemaat dan Pendeta Umum. Pendeta Jemaat adalah Pendeta yang secara aktif dan penuh waktu melayani di Jemaat, sedangkan Pendeta Umum adalah:  Pendeta untuk pelayanan umum atau Pendeta yang diutus untuk melakukan pelayanan umum di luar Jemaat;  Pelayanan umum di luar Jemaat yang dimaksud adalah bidang-bidang organisasi gerejawi, Pendidikan teologia, sosial dan TNI/POLRI;  Secara khusus bagi Pendeta Umum yang tidak terikat dengan tugas di Lembaga Sinode maka Badan Pelaksana Majelis Sinode (BPMS) GKS sebagai representasi sinode (kebersamaan) GKS, berperan sebagai fasilitator dan mediator untuk mengkomunikasikan pada Jemaat- Jemaat GKS dalam rangka: a) Kemungkinan pemanggilan Pendeta tersebut; b) Majelis Jemaat dapat memberi kesempatan Pendeta tersebut guna melaksanakan tugas kependetaannya dalam lingkup wilayah pelayanan Jemaat tertentu. Itulah sebabnya terdapat kondisi khusus bahwa seorang Pendeta GKS dapat melakukan pelayanan yang secara aktif dalam suatu wilayah pelayanan Jemaat GKS tertentu walaupun Pendeta tersebut bukanlah Pendeta Jemaat. Hal ini terjadi oleh karena komunikasi Badan Pengurus Majelis Sinode dengan Majelis Jemaat dalam kepentingan kesempatan melayani dan kebutuhan pelayanan Jemaat. Namun patut dipahami bahwa Pendeta yang berada dalam posisi tersebut, bukanlah Pendeta Jemaat aktif yang memiliki kewajiban sebagaimana Pendeta Jemaat lainnya, sekaligus secara organisatoris Jemaat, tidak dapat dicatat sebagai Pendeta organik (Pendeta yang melekat dan menjadi kewajiban penuh Jemaat terhadap keseluruhan hidup dan pelayanannya). Adapun terdapat hal-hal yang bersifat kesepakatan dan tertuang dalam sejumlah keputusan maupun dokumen gerejawi, tidak serta merta melangkahi prinsip Tata Gereja Kristen Sumba yang mengatur eksistensi seorang Pendeta Jemaat atau Pendeta Umum. d. Bahwa terkait dengan Surat Keputusan Nomor: 02/SKEP/BPMJ/GKS- WKB/VI/2020 yang dijadikan alat bukti oleh Pengadu bukan merupakan SK Teradu dengan Lembaga Sinode GKS namun sebatas Pendeta yang diminta bantuan untuk melayani di Gereja GKS Waikabubak. Seorang Pendeta Umum seharusnya yang mengeluarkan SK adalah Sinode GKS bukan BPMJ tanpa ada sepengetahuan dan konfirmasi kepada Teradu terlebih dahulu dan Kepengurusan BPMJ GKS Waikabubak yang sebelumnya tidak pernah mengeluarkan SK Pendeta Umum untuk diperbantukan. e. Bahwa GKS Jemaat Waikabubak memiliki 13 cabang yang terdiri dari 1 Gereja pusat dan 12 Gereja cabang yang memiliki jarak yang sangat jauh dan topografi yang sulit untuk ditempuh serta jalan yang ada tidaklah bagus sulit untuk diakses. Teradu selaku Pendeta Umum yang diminta bantuan di GKS Jemaat Waikabubak, Teradu diminta untuk membantu melayani tugas-tugas khusus seperti pelaksanaan akta gerejawi (sakramen baptisan, sakramen perjamuan, menikahkan orang, ibadah pemakaman) yang hanya dapat dipimpin oleh seorang Pendeta dan GKS Jemaat Waikabubak hanya memiliki 4 (empat) orang Pendeta yang menyebabkan kesulitan pelayanan kepada Jemaat sehingga ada saatnya pihak gereja memanggil Teradu untuk membantu melakukan pelayanan. Bahwa uang yang Teradu dapatkan dari pelayanan terhadap gereja merupakan suatu bentuk apresiasi dari GKS karena jarak yang ditempuh oleh Teradu ke gereja tujuan sangat jauh dan melewati medan yang sulit untuk dilalui. 2. Bahwa dengan adanya rangkap jabatan ini dapat menimbulkan akibat Teradu dan/atau Terlapor tidak fokus dan sepenuh waktu dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai penyelenggara Pemilu. Bahwa terhadap dalil Pengadu di atas dapat Teradu jelaskan sebagai berikut: a. Bahwa Teradu menyampaikan kepada Majelis Sidang bahwa selama menjadi Ketua Bawaslu Kabupaten Sumba Barat tidak pernah meninggalkan tugas sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Sumba Barat merangkap Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Antar Lembaga untuk pelayanan sebagai Pendeta Umum yang diminta bantuan di GKS Jemaat Waikabubak hanya pada saat waktu kosong. Bahkan Teradu memanfaatkan momen pelayanan tersebut untuk melakukan tugas Bawaslu seperti sosialisasi anti politik uang, sosialisasi anti politik SARA. b. Bahwa selama tahapan pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2019 serta Pemilihan Bupati Sumba Barat Tahun 2020, Teradu selaku Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga dan juga sebagai Ketua selalu hadir dalam kegiatan-kegiatan yang ada serta memenuhi undangan dari Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur maupun Badan Pengawas Pemilihan Umum. [2.5] PETITUM TERADU Berdasarkan uraian sebagaimana tersebut diatas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang untuk memutuskan sebagai berikut: 1. Menolak permohonan/pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Memulihkan kembali nama baik Teradu dengan menyatakan Teradu tidak bersalah; 3. Bilamana Majelis Sidang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) [2.6] BUKTI TERADU [2.6.1]Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya dalam Perkara Nomor 119-PKE-DKPP/III/2021, Para Teradu mengajukan alat bukti berupa T-1 sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. T-1 Surat Permohonan Mengeluarkan Nama Teradu dari Surat Keputusan Badan Pelaksana Majelis Jemaat Gereja Kristen Sumba Jemaat Waikabubak Nomor 09/SKEP/BPMJ/GKS- WKB/VII/2020 Perubahan Lampiran Atas Keputusan BPMJ GKS Jemaat Waikabubak Nomor 02/SKEP/BPMJ/GKS- WKB/VI/2020 Tentang Pengangkatan Tenaga Kontrak di Lingkup Badan Pelaksana Majelis Jemaat Gereja Kristen Sumba Jemaat Waikabubak Tahun Anggaran 2020; Surat Teradu kepada Ketua BPMJ GKS Waikabubak; Surat Keterangan Gereja Kristen Sumba Nomor: 161/II.2.f/BPMJ/V/2021, tanggal 18 Mei 2021. [2.6.2] SAKSI TERADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Teradu mengajukan Saksi yakni Pdt. Theofilus Mete selaku Kepala GKS Perwakilan Sumba Barat yang memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan tanggal 29 April 2021 sebagai berikut: Pdt. Theofilus Mete  Kepala GKS Perwakilan Sumba Barat, sebagaimana yang disampaikan Teradu, jabatan Pendeta GKS adalah jabatan seumur hidup. Dengan demikian dalam Tata Gereja Pasal 31 Gereja Kristen Sumba terkait dengan Pendeta, yang namanya Pendeta Jemaat mengikat diri dengan Jemaat. Tetapi ada juga beberapa Pendeta, dalam lingkup GKS dikategorikan Pendeta Umum. Hal tersebut terdapat dalam Pasal 31 ayat (10) lalu dalam Pendeta Pelayan Umum ada lagi pada poin 13 pekerjaan lain. Pekerjaan lain ini adalah pekerjaan yang mengikat secara lembaga di luar organisasi gereja. Dengan demikian Pendeta yang terlibat dengan sesuai dengan tata gereja dia tidak terikat dengan Jemaat.  Teradu secara tata gereja dalam kategori Pendeta Umum sehingga dengan demikian ketika GKS Waikabubak sejak tahun 2012 ketika kekurangan tenaga Pendeta, dalam jumlah Jemaat yang cukup yaitu 13 Gereja kecil dan 1 Gereja induknya. Sehingga kami meminta kepada sinode untuk dibuat suatu regulasi agar tenaga Pendeta Umum terkait pelaksanaan sakramen dan akta-akta gereja khusus bisa dimanfaatkan tenaganya untuk pelayanan di Gereja. Dengan demikian sejak tahun 2012 kami tidak mengeluarkan SK terkait ketenagaan Pendeta tetapi kami memakai istilah pemberdayaan tenaga Pendeta Umum yang walaupun dalam APBJ (Anggaran Pendapat Belanja Jemaat) kami masukkan dalam jasa khutbah sebagai Narasumber Pendeta. Memang awalnya setiap minggu diberikan, tetapi setelah pertimbangan dari Majelis Jemaat agar lebih baik setiap bulan diberikan sebagai apresiasi terkait dengan kependetaannya. Dengan demikian yang dibayarkan bukan pelayanannya tetapi yang dibayarkan adalah bagian seperti dibirokrasi umumya sebagai jasa Narasumber. Teradu tidak ingat lagi berkenaan dengan jumlah honornya, sebab kami yang mengantarkan ke rumah. Sejak saya menjadi Ketua Majelis Periode 2012 s.d. Mei 2020, kami tidak mengeluarkan SK khusus terhadap Teradu. Tetapi berdasarkan surat dari sinode bahwa Pendeta yang dapat dimanfaatkan tenaganya untuk pelayanan-pelayanan yang sifatnya sakramen, maka kami memanfaatkan tenaga Teradu. Honor Teradu diantar langsung ke rumah karena jarak rumah Teradu dengan Gereja tidak terlalu jauh.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1]Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga rangkap jabatan yang dibuktikan dengan Surat Keputusan (SK) Badan Pelaksana Majelis Jemaat Gereja Kristen Sumba Jemaat Waikabubak Nomor : 09/SKEP/BPMJ/GKS-WKB/VII/2020. Berdasarkan SK tersebut Teradu menjabat sebagai Pendeta dengan insentif sebesar Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan. [4.2]Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Bahwa berdasarkan Tata Gereja Kristen Sumba Pasal 31 ayat 4 berbunyi“Status Kependetaan: Status kependetaan dalam GKS adalah Pendeta yang ditahbis, diteguhkan dan atau di utus Jemaat”, dan ayat 5 berbunyi “Masa Jabatan Kependetaan: Jabatan Pendeta berlaku seumur hidup”. Seorang yang ditahbis dalam jabatan Pendeta GKS melekat secara penuh waktu di Jemaat tempat ditahbis seumur hidup pelayanannya. Bentuk organisasi GKS adalah Presbiterial Sinodai, Pendeta ditahbis setelah melalui proses pemilihan Jemaat, pemanggilan, percakapan khusus, dan pentah bisan. Sepanjang tidak terdapat persoalan khusus atau kebutuhan lain berkenaan dengan diri dan kehidupan Pendeta, maka yang bersangkutan melakukan pelayanan sampai pensiun. Pendeta dalam organisasi GKS dikelompokkan dalam 2 fungsi yaitu Pendeta Jemaat dan Pendeta Umum. Pendeta Jemaat adalah Pendeta penuh waktu aktif melayani Jemaat, sedangkan Pendeta Umum adalah Pendeta untuk pelayanan umum atau Pendeta yang diutus melakukan pelayanan umum di luar Jemaat. Pelayanan umum di luar Jemaat adalah bidang-bidang organisasi gerejawi, Pendidikan teologia, sosial dan TNI/POLRI. Secara khusus bagi Pendeta Umum yang tidak terikat dengan tugas di Lembaga Sinode maka Badan Pelaksana Majelis Sinode (BPMS) GKS sebagai representasi Sinode GKS berperan sebagai fasilitator dan mediator untuk berkomunikasi dengan Jemaat-Jemaat GKS dalam rangka: (a) kemungkinan pemanggilan Pendeta tersebut; (b) Majelis Jemaat dapat memberi kesempatan Pendeta tersebut melaksanakan tugas kependetaan dalam lingkup wilayah pelayanan Jemaat tertentu. Hal tersebut menyebabkan Pendeta GKS dapat melakukan pelayanan aktif dalam wilayah pelayanan Jemaat GKS tertentu walaupun Pendeta tersebut bukan Pendeta Jemaat. Hal ini terjadi karena komunikasi Badan Pengurus Majelis Sinode dengan Majelis Jemaat dalam kepentingan kesempatan melayani dan kebutuhan pelayanan Jemaat. Pendeta yang berada dalam posisi tersebut, bukan Pendeta Jemaat aktif yang memiliki kewajiban layaknya Pendeta Jemaat. Secara organisatoris Jemaat, tidak tercatat sebagai Pendeta organik (Pendeta yang melekat dan menjadi kewajiban penuh Jemaat terhadap keseluruhan hidup dan pelayanan). Hal-hal yang bersifat kesepakatan dalam keputusan atau dokumen gerejawi tidak serta merta menyalahi prinsip Tata Gereja Kristen Sumba yang mengatur eksistensi Pendeta Jemaat atau Pendeta Umum. Surat Keputusan Nomor: 02/SKEP/BPMJ/GKS-WKB/VI/2020 bukan merupakan SK Teradu dengan Lembaga Sinode GKS. Namun hanya sebatas Pendeta yang diminta bantuan untuk melayani di Gereja GKS Waikabubak. Penerbitan SK Pendeta Umum dilakukan oleh Sinode GKS bukan Badan Pelaksana Majelis Jemaat (BPMJ). Selain itu, pencantuman tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan Teradu. Kepengurusan BPMJ GKS Waikabubak sebelumnya juga tidak pernah menerbitkan SK Pendeta Umum untuk diperbantukan. GKS Jemaat Waikabubak memiliki 13 cabang yang terdiri dari 1 Gereja pusat dan 12 Gereja cabang yang memiliki jarak sangat jauh dan sulit ditempuh. GKS Jemaat Waikabubak meminta bantuan Teradu sebagai Pendeta Umum untuk melakukan pelayanan khusus seperti sakramen baptisan, sakramen perjamuan, menikahkan, ibadah pemakaman. GKS Jemaat Waikabubak hanya memiliki 4 (empat) Pendeta sehingga menyebabkan kesulitan dalam melakukan pelayanan Jemaat. Uang transportasi merupakan bentuk apresiasi GKS terhadap Teradu dalam melakukan pelayanan terhadap gereja di wilayah yang jauh. Teradu selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Sumba Barat tidak pernah meninggalkan tugas pengawasan dalam tahapan pemilu. Teradu melakukan pelayanan sebagai Pendeta Umum hanya pada waktu luang. Teradu bahkan memanfaatkan momen pelayanan sebagai sarana sosialisasi anti politik uang, sosialisasi anti politik SARA. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam persidangan, DKPP berpendapat Teradu bukan merupakan Pendeta Jemaat yang melaksanakan tugas melayani umat secara penuh waktu. Gereja Kristen Sumba (GKS) Jemaat Waikabubak hanya meminta bantuan Teradu melakukan pelayanan secara insidentil seperti sakramen baptisan, sakramen perjamuan, perkawinan, dan ibadah pemakaman. GKS Jemaat Waikabubak hanya memiliki 4 (empat) orang Pendeta sehingga membutuhkan tenaga bantuan untuk memberi pelayanan kepada Jemaat. Apabila GKS Jemaat Waikabubak kekurangan sumberdaya untuk melayani Jemaat, maka Teradu diberi tugas untuk memimpin ibadah secara insidentil dan mendapat kompensasi biaya transportasi sebesar Rp. 1.500.000,00, (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang anggaranya bersumber dari sumbangan Jemaat. Hal demikian dikuatkan dengan alat bukti SK Badan Pelaksana Majelis Jemaat Gereja Kristen Sumba Jemaat Waikabubak Nomor: 09/SKEP/BPMJ/GKS-WKB/VII/2020 tentang Perubahan Atas Keputusan BPMJ GKS Jemaat Waikabubak Nomor 02/SKEP/BPMJ/GKS-WKB/VI/2020 Tentang Pengangkatan Tenaga Kontrak di Lingkup Badan Pelaksana Majelis Jemaat Gereja Kristen Sumba Jemaat Waikabubak Tahun Anggaran 2020. Berdasarkan SK tersebut, Teradu berkedudukan sebagai Pendeta yang diperbantukan pada GKS Waikabubak. Dalam persidangan Teradu mengaku baru mengetahui SK a quo setelah diadukan ke DKPP. Mengetahui hal tersebut, Teradu melalui surat tanggal 29 April 2021 meminta Sekretaris Badan Pelaksana Majelis Jemaat (BPMJ) agar mengeluarkan nama Teradu dari SK a quo. Selanjutnya pada tanggal 8 Mei 2021, GKS Waikabubak menerbitkan Surat Keterangan Nomor: 161/II.2.f/BPMJ/V/2021, tertanggal 18 Mei 2021, yang pada pokoknya menyatakan berdasarkan hasil persidangan lengkap Majelis Jemaat GKS Jemaat Waikabubak tanggal 14 Mei 2021 memutuskan mengeluarkan Teradu sebagai tenaga kontrak di lingkup BPMJ Gereja Kristen Sumba Jemaat Waikabubak. Terungkap fakta dalam persidangan, Teradu selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Sumba Barat tidak pernah meninggalkan tugas pengawasan dalam tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumba Barat Tahun 2020. Teradu hanya melaksanakan tugas pelayanan sebagai Pendeta pada waktu luang sehingga tidak mengganggu tugas pengawasan tahapan Pemilihan. Bahkan dalam kesempatan melaksakan tugas melayani Jemaat, Teradu menyatakan menyisipkan informasi Pemilihan dan sosialisasi anti politik uang dan SARA. Berdasarkan rangkaian fakta di atas, DKPP menilai Teradu tidak terbukti rangkap jabatan. Alat bukti SK Nomor 09/SKEP/BPMJ/GKS-WKB/VII/2020, menunjukkan Teradu sebagai Pendeta pembantu tidak melaksanakan tugas pelayanan sepenuh waktu. Apabila GKS Jemaat Waikabubak memerlukan tambahan sumber daya untuk melayani Jemaat, maka diterbitkan surat tugas kepada Teradu dan/atau Pendeta lainnya yang tercantum dalam SK Nomor 09/SKEP/BPMJ/GKS- WKB/VII/2020, sehingga Teradu hanya melaksanakan tugas secara insidentil. Agar tidak lagi terikat pada tugas pelayanan kepada Jemaat sekalipun hanya dilakukan secara insidentil, Teradu mempunyai kesadaran etik, menunjukkan usaha yang sungguh-sungguh, segera mengirim surat kepada Ketua BPMJ GKS Jemaat Waikabubak untuk mengeluarkan nama Teradu dari SK a quo. Meskipun tidak terbukti rangkap jabatan, DKPP perlu mengingatkan kepada Teradu untuk meneguhkan kembali komitmen terhadap sumpah jabatan sebagai penyelenggara pemilu dan bekerja penuh waktu. Meskipun tugas memberi pelayanan kepada Jemaat dilakukan secara insidentil, sepatutnya Teradu lebih fokus pada pelaksanaan tugas sebagai penyelenggara Pemilu. Dalih Teradu melaksanakan tugas pelayanan Jemaat secara insidentil sekaligus melakukan kegiatan sosialisasi tidaklah tepat karena sebagai penyelenggara Pemilu sepatutnya Teradu mempunyai pengetahuan bahwa sosialisasi Pemilu inheren dengan tugas dan kewajibannya sebagai penyelenggara Pemilu. Kompensasi biaya transportasi sebesar Rp. 1.500.000,00, (satu juta lima ratus ribu rupiah) dalam setiap pelaksanaan tugas pelayanan kepada Jemaat berpotensi menggoda dan membuyarkan fokus Teradu dalam menjalankan tugas utama sebagai Ketua Bawaslu Sumba Barat. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu meyakinkan DKPP. Teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu; [4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Saksi, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu Yusti Rambu Karadji selaku Ketua merangkap Anggota Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Sumba Barat sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (Tujuh) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad, selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Pramono Ubaid Tanthowi, dan Mochammad Afifuddin masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Dua bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Sembilan bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto dan Ida Budhiati masing-masing sebagai sebagai Anggota. ANGGOTA Ttd Teguh Prasetyo Ttd Ttd Didik Supriyanto Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI, Bugi Kurnia Widianto