III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PARA PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor: 48-P/L-DKPP/I/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 68-
PKE-DKPP/II/2021, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian
sebagai berikut:
1. Bahwa Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun
2018 tentang Pengawasan Perencanaan, Pengadaan, dan Pendistribusian
Perlengkapan Pemungutan Suara dan Dukungan Lainnya dalam Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Wali Kota dan
Wakil Wali Kota Menjadi Dasar Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Batam
dalam Pengawasan Perencanaan, Pengadaan, dan Pendistribusian Perlengkapan
Pemungutan Suara dan Dukungan Lainnya pada Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota;
2. Bahwa Berdasarkan Surat Nomor : 278/K.Bawaslu-KR-07/PM.00.02/XI/2020
Bawaslu Kota Batam telah memberikan himbauan kepada KPU Kota Batam perihal
Himbauan Tahapan Pengadaan Logistik guna memastikan jumlah pengadaan
logistik sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan di setiap TPS Se-Kota Batam,
memastikan jenis pengadaan dan pendistribusian Logistik tepat sasaran,
memastikan pengadaan dan pendistribusian Logistik tepat waktu di TPS sebelum
tahapan pemungutan dan penghitungan suara, memastikan Logistik tepat kualitas
dan efisien;
3. Bahwa Berdasarkan Surat Nomor : 277/K.Bawaslu-KR-07/PM.00.02/XI/2020
Perihal Permintaan daftar nama dan identitas petugas Logistik Pemilihan Kepala
Daerah Tahun 2020 dalam rangka pelaksanaan pengawasan tahapan logistik
pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau serta Wali Kota dan
Wakil Wali Kota Batam Tahun 2020, Bawaslu Kota Batam meminta kepada KPU
Kota Batam agar menyampaikan daftar nama beserta salinan (fotocopy) identitas
petugas sortir, pengepakan dan pendistribusian logistik. Tetapi dalam hal ini KPU
Kota Batam tidak memberikan salinan (fotocopy) identitas petugas sortir,
pengepakan dan pendistribusian logistik kepada Bawaslu Kota Batam;
4. Bahwa Berdasarkan Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kota Batam Nomor :
205/PP.9.1-BA/2171/KPU-Kot/X/2020 Tentang Jumlah Surat Suara yang dicetak
pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Wali Kota
dan Wakil Wali Kota Batam Tahun 2020 Pada Tanggal dua puluh dua bulan
Oktober tahun dua ribu dua puluh Ketua dan Anggota KPU Kota Batam
menetapkan Surat Suara Pemilihan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Kepulauan Riau, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam berdasarkan jumlah Daftar
Pemilih Tetap Tingkat Kota Batam berjumlah 587.527 ditambah 2,5% Cadangan
berjumlah 15.733 sehingga jumlah surat suara Pemilihan berjumlah 603.260
lembar;
5. Bahwa Berdasarkan Berita Acara Hasil Pencetakan Surat Suara Pemilihan Wali
Kota dan Wakil Wali Kota Batam Tahun 2020 pada hari Sabtu tanggal empat belas
bulan november tahun dua ribu dua puluh bertempat di PT.Temprina Media
Grafika Jalan Sumengko KM. 30-31 Kecamatan Wringinamon Kabupaten Gresik
Jawa Timur Telah selesai dilaksanakan Pencetakan Surat Suara Pemilihan Wali
Kota dan Wakil Wali Kota Batam dengan rincian Surat Suara Pemilihan Wali Kota
dan Wakil Wali Kota Batam berjumlah 603.260 lembar dan Surat Suara
Pemungutan Suara Ulang (PSU) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam berjumlah
2000 lembar yang disaksikan oleh Rina, S.IP Pelaksana Tim Pengamanan Surat
Suara KPU Kota Batam dan Nanang Eko Tanayo Staff PT. Temprina Media Grafika;
6. Bahwa Berdasarkan Bukti Tanda Terima Barang PT. Temprina Media Grafika
Nomor : 0408/BTTB-KPU 2020 pada hari sabtu tanggal dua puluh satu bulan
november tahun dua ribu dua puluh menyatakan bahwa Pihak Pertama (PT.
Temprina Media Grafika atas nama Libert Hutahean) telah menyerahkan kepada
Pihak Kedua (KPU Kota Batam atas nama Rina, S.IP), dan Pihak Kedua (KPU Kota
Batam atas nama Rina, S.IP) telah menerima dari Pihak Pertama (PT. Temprina
Media Grafika atas nama Libert Hutahean) dengan jumlah 605.260 Surat Suara;
7. Bahwa Berdasarkan Bukti Tanda Terima Barang KPU Kota Batam pada tanggal
dua puluh satu bulan November tahun dua ribu dua puluh menyatakan bahwa
Pihak Pertama (PT. Yudi Mutiara Exp atas nama Vekky R) telah menyerahkan
kepada Pihak Kedua (KPU Kota Batam atas nama Rina, SIP), dan Pihak Kedua
(KPU Kota Batam atas nama Rina, SIP) telah menerima dari Pihak Pertama (PT.
Yudi Mutiara Exp atas nama Vekky R) berupa barang dengan rincian Surat Suara
Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam berjumlah 603.260 lembar dan
Surat Suara Pemilihan Ulang berjumlah 2000 lembar dengan total jumlah 605.260
lembar Surat Suara;
8. Bahwa Berdasarkan Berita Acara KPU Kota Batam Nomor : 225/PP.9.1-
BA/2171/KPU-Kot/XI/2020 Tentang Hasil Kegiatan Penyortiran, Pelipatan dan
Penghitungan surat suara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam Tahun
2020 pada hari kamis tanggal dua puluh enam bulan november tahun dua ribu
dua puluh terdapat jumlah Surat Suara sebanyak 603.260, jumlah Surat Suara
Baik 601.780, jumlah Surat Suara Rusak 1.331, jumlah Surat Suara Kurang Kirim
149, Jumlah Kekurangan Surat Suara 1.480;
9. Bahwa dalam hal ini dapat Para Pengadu Jelaskan bahwa Para Teradu tidak
melaporkan nomor kemasan/peti/koli yang isinya tidak sesuai dengan surat jalan
dan bukti tanda terima barang sesuai dengan pasal 13 ayat (1) satu huruf (b)
angka (5) lima Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2020;
10. Bahwa dalam Hal ini dapat Para Pengadu jelaskan bahwa pada saat proses
pencetakan surat suara Para Teradu tidak mengawasi pencetakan surat suara
untuk menjaga kualitas cetakan surat suara dikarenakan adanya surat suara
rusak sesuai dengan Pasal 4 ayat (3) tiga huruf (b) Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 8 tahun 2020 dikarenakan terdapat 1.331 surat suara rusak;
11. Bahwa Para Teradu tidak melakukan Verifikasi jumlah hasil surat suara yang
sesuai dengan ketentuan KPU Kota Batam di PT. Temprina Media Grafika sesuai
dengan Pasal 4 ayat (3) tiga huruf (c) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8
tahun 2020 dikarenakan terdapat kekurangan surat suara sebanyak 149 surat
suara pada saat penghitungan dan pelipatan surat suara di Gudang Logistik KPU
Kota Batam;
12. Bahwa Tim Pengamanan surat suara untuk melakukan pengamanan terhadap
pencetakan dan penghitungan surat suara sebagaimana yang di atur dalam Pasal 4
ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 telah dibentuk
oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Batam berdasarkan Surat Keputusan Komisi
Pemilihan Umum kota Batam Nomor : 258/PP.09.1-Kpt/2171/KPU-Kot/XI/2020
pada tanggal 04 November 2020 tetapi Tim Pengamanan yang dibentuk oleh Komisi
Pemilihan Umum Kota Batam tidak menjalankan tugas sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku yang mana dalam Surat Keputusan yang
dikeluarkan oleh KPU Kota Batam Teradu I sebagai Penanggung Jawab dan Teradu
II sebagai Ketua Tim;
13. Bahwa Berdasarkan Bukti Tanda Terima Pemenuhan Barang Nomor :
0408/PEMENUHAN/BTTB-KPU 2020 Pihak Pertama (PT. Temprina Meida Grafika
atas nama Libert Hutahean) telah menyerahkan kepada Pihak Kedua (KPU Kota
Batam atas nama Erlambang), dan Pihak Kedua (KPU Kota Batam atas nama
Erlambang) telah menerima dari Pihak Pertama (PT. Temprina Meida Grafika atas
nama Libert Hutahean) berupa pemenuhan barang Surat Suara 1.480 lembar;
14. Berdasarkan Hasil Pengawasan Bawaslu Kota Batam pada saat penjemputan
kekurangan surat suara sebanyak 1.480 surat suara tetapi terjadi penambahan
sebanyak 20 surat suara. Dan total pengambilan Surat Suara Pada Tanggal 30
November 2020, KPU Kota Batam menerima 1.500 Surat Suara dari PT. Temprina
Media Grafika;
15. Bahwa Berdasarkan Berita Acara KPU Kota Batam Tentang Pengadaan Kekurangan
surat suara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam Tahun 2020 Setelah
Proses Pengepakan surat suara pada hari sabtu tanggal lima bulan desember
tahun dua ribu dua puluh bahwa berdasarkan laporan dari Kasubbag Keuangan,
Umum, dan Logistik Saudara Rina terdapat kekurangan surat suara Pemilihan
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam Tahun 2020 sebanyak 1.384 untuk TPS di
Kelurahan Muka Kuning Kecamatan Sungai Beduk. Setelah dilakukan pengecekan
ulang surat suara pada tanggal 3 dan 4 Desember 2020 di kotak suara ditemukan
614 surat suara yang tidak sesuai jumlah kebutuhan TPS. Berdasarkan
pertimbangan waktu, KPU Kota Batam melakukan pengadaan surat suara
sebanyak 770 lembar;
16. Bahwa berdasarkan Surat Nomor : 304/K.Bawaslu-KR-07/PM.00.02/XI/2020
Perihal Himbauan Perbaikan Pengepakan Surat Suara Bawaslu Kota Batam
menemukan bahwa proses pengepakan surat suara yang dilakukan oleh petugas
yang ditunjuk oleh KPU Kota Batam dengan cara memasukkan surat suara ke
dalam amplop dan langsung disegel tanpa adanya kontrol atau screening
selanjutnya. Sehingga Bawaslu Kota Batam memandang rawan akan adanya
kekeliruan dan berpotensi terjadinya kekurangan atau kelebihan surat suara yang
akan didistribusikan maka Bawaslu Kota Batam menghimbau agar hal ini menjadi
perhatian KPU Kota Batam untuk dapat melakukan perbaikan dalam proses
tersebut;
17. Bahwa berdasarkan surat Bawaslu Kota Batam Nomor : 319/K.Bawaslu-KR-
07/PM.00.02/XII/2020 Perihal Permintaan Penjelasan kepada KPU Kota Batam
terhadap proses pengepakan dan pendistribusian serta adanya informasi bahwa
terdapat kekurangan surat suara Gubernur dan Wakil Gubernur serta Wali Kota
dan Wakil Wali Kota sebanyak 770 surat suara untuk 2 TPS di Kecamatan Sungai
beduk. Terkait hal tersebut, Bawaslu Kota Batam meminta kepada KPU Kota
Batam untuk memberikan keterangan secara jelas dan terperinci mengenai
kurangnya surat suara di TPS, namun dalam hal ini KPU Kota Batam tidak
memberikan penjelasan Kepada Bawaslu Kota Batam;
18. Bahwa dalam hal ini dapat Para Pengadu jelaskan Para Teradu secara jelas tidak
bekerja secara teliti dalam melakukan penghitungan surat suara yang dimasukkan
kedalam kotak suara dikarenakan terdapat dua kali kekurangan suara sebanyak
770 surat suara;
19. Bahwa dalam hal ini dapat para Pengadu jelaskan Para Teradu tidak membuat
berita acara secara jelas mengenai sebab akibat dari kekurangan surat suara
sebanyak 770 surat suara. Bahwa sesuai dengan Bukti Tanda Terima yang
dikeluarkan oleh PT.Temprina Media Grafika Nomor : 0408-B/Pemenuhan/BTTB-
KPU 2020 pada tanggal 06 Desember 2020 surat suara berjumlah 770 lembar
ditambah 100 lembar surat suara dengan total 870 surat suara yang diterima oleh
KPU Kota Batam;
20. Bahwa pada saat pelipatan dan penghitungan surat suara tambahan sebanyak 770
ditambah 100 surat suara masih terdapat kekurangan surat suara sebanyak 16
surat suara. Kemudian Para Teradu mengambil keputusan dengan menggunakan
surat suara rusak untuk menutupi kekurangan surat suara sebanyak 16 surat
suara;
21. Bahwa sesuai dengan Pasal 15 Ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pengamanan Surat Suara Dalam
Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau
Wali Kota Dan Wakil Wali Kota berbunyi:
KPU Kabupaten/Kota melakukan Penyortiran Surat Suara dengan melakukan
pemisahan Surat Suara yang baik dan yang rusak sesuai dengan ketentuan:
a. Surat Suara yang baik:
1. hasil cetakannya sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam
Keputusan KPU tentang kebutuhan dan spesifikasi teknis perlengkapan
Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota;
2. tidak terdapat cacat cetak berupa:
a)
bercak tinta yang berbentuk garis, noda titik atau menyerupai tanda
pilihan; dan/atau
b) foto gambar calon dan/atau pasangan calon buram, berbayang, dan
terdapat lubang bekas jarum pengikat pada mesin web; dan
3. tidak terdapat cacat fisik berupa potongan kertas yang tidak simetris, tidak
sempurna, sobek, dan/atau berlubang di dalam kolom Surat Suara; dan
b. Surat Suara yang rusak merupakan Surat Suara yang tidak sesuai ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
22. Bahwa sesuai dengan point 5.6 KPU Kota Batam telah melakukan penyortiran
surat suara pada hari kamis tanggal dua puluh enam bulan november tahun dua
ribu dua puluh KPU Kota Batam menetapkan jumlah Surat Suara Rusak sebanyak
1.331. Kemudian KPU Kota Batam mengambil 16 surat suara dari 1.331 surat
suara rusak tersebut sebanyak 16 surat suara untuk memenuhi kekurangan surat
suara. Keputusan KPU Kota Batam untuk memenuhi kekurangan surat suara
sebanyak 16 surat suara berpotensi menyebabkan tidak sahnya suara masyarakat
yang awalnya di tetapkan oleh KPU Kota Batam sebagai surat suara rusak;
23. Bahwa berdasarkan Berita Acara KPU Kota Batam Nomor : 235/PP.09.5-
BA/2171/KPU-Kot/XII/2020 Tentang Pemusnahan Surat Suara Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Wali Kota dan Wakil Wali
Kota Batam Tahun 2020 pada hari Selasa tanggal delapan bulan desember tahun
2020 bertempat di gedung Eks Giant Batu Aji Kelurahan Buliang, Kecamatan Batu
Aji, Kota Batam telah dilaksanakan proses pemusnahan surat suara Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Wali Kota dan Wakil Wali
Kota Batam Tahun 2020. Jumlah Surat Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Suara Rusak sebanyak 42 Lembar, Surat Suara Baik sebanyak 2.596
Lembar. Total surat suara yang dimusnahkan sebanyak 2.638 surat suara. Jumlah
Surat Suara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota surat suara rusak sebanyak
1.321 surat suara, Surat Suara Baik sebanyak 0 surat suara. Total surat suara
yang dimusnahkan sebanyak 1.321 surat suara;
24. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Pengawas Tempat Pemungutan
Suara di masing masing TPS Se-Kota Batam masih terdapat kekurangan dan
kelebihan surat suara dari jumlah DPT ditambah 2,5 Persen per TPS pada
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota Batam
yang terjadi pada hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 dapat disampaikan sebagai
berikut:
Tabel 1
Surat Suara Walikota dan Wakil Walikota
Surat KET.
DPT
suara
KEC. KEL. TPS +2,5
yang
%
diterima kurang lebih
Sungai Duriangka
36 177 171 6
Beduk ng
Sungai 108 80 01 188
Batu Ampar
Jodoh 303 1 18 304
249 40 54 309
Nongsa Kabil
349 1 33 348
Taman 147 10 31 157
Batam Kota
Baloi 212 2 40 214
Jumlah 139 1
Berdasarkan tabel 1 diatas, dapat dijelaskan terdapat kekurangan dan kelebihan
surat suara Wali Kota dan Wakil Wali Kota di empat Kecamatan yakni Kecamatan
Sungai Beduk, Kecamatan Batu Ampar, Kecamatan Nongsa dan Kecamatan Batam
Kota dengan kekurangan 139 surat suara dan kelebihan 1 surat suara;
Tabel 2
Surat Suara Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau
Surat KET.
DPT
suara
KEC. KEL. TPS +2,5
yang
%
diterima kurang lebih
Sungai
Duriangkang 36 177 171 6
Beduk
38 376 339 37
Mangsang 35 217 117 100
45 234 233 1
Muka Kuning 02 223 249 26
Tanjung Piayu 04 241 236 5
17 438 437 1
Sagulung Sagulung Kota 51 172 159 13
Sungai Binti 26 268 229 39
Batam Kota Taman Baloi 28 272 222 50
04 402 252 50
21 237 215 22
Belian 48 403 228 175
Nongsa Kabil 01 418 398 20
14 375 374 1
20 429 379 50
26 113 93 20
31 366 316 50
54 309 249 40
55 248 199 49
Bulang Setokok 02 280 260 20
Lubuk Baja Batu Selicin 35 420 400 20
Lubuk Baja Kota 23 167 128 39
Tanjung
Batu Ampar 25 490 470 20
Sengkuang
Jumlah 828 26
[2.2] PETITUM PARA PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-
hal sebagai berikut:
1) Mengabulkan Pengaduan para Pengadu untuk seluruhnya;
2) Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
3) Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Para Teradu atas
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan
4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PARA PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Para Pengadu mengajukan alat bukti P-1
s.d P-24 sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. P-1 Fotokopi Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2018;
2. P-2 Fotokopi Surat Himbauan Tahapan pengadaan Logistik;
3. P-3 Fotokopi Surat Permintaan Nama dan Identitas Petugas Logistik;
4. P-4 Fotokopi Berita Acara Penetapan jumlah surat suara;
5. P-5 Fotokopi Berita Acara Hasil Pencetakan;
6. P-6 Fotokopi Bukti tanda terima barang dari PT. Temprina;
7. P-7 Bukti tanda terima barang dari Ekspedisi;
8. P-8 Berita Acara Hasil Penyortiran;
9. P-9 Fotokopi Pasal 13 ayat (1) Huruf (b) angka (5) PKPU 8 tahun 2020;
10. P-10 Fotokopi Pasal 4 ayat (3) Huruf (b) PKPU 8 tahun 2020;
11. P-11 Fotokopi Pasal 4 ayat (3) Huruf (c) PKPU 8 tahun 2020;
12. P-12 Fotokopi SK Tim Pengamanan Pencetakan dan Pengamanan Surat
Suara;
13. P-13 Fotokopi Tanda Terima Pemenuhan Barang;
14. P-14 Fotokopi LHP Penjemputan surat suara;
15. P-15 Berita Acara pengadaan kekurangan surat suara;
16. P-16 Surat Himbauan perbaikan pengepakan;
17. P-17 Surat Permintaan Penjelasan;
18. P-18 Berita Acara investigasi PT. Temprina;
19. P-19 LHP Kekurangan 16 Surat Suara;
20. P-20 Pasal 15 ayat (1) PKPU 8 tahun 2020;
21. P-21 LHP Kekurangan 1331 surat suara rusak;
22. P-22 Berita Acara pemusnahan dan LHP Pemusnahan;
23. P-23 Kekurangan Surat Suara Wali Kota di TPS P-24 Kekurangan Surat
Suara Gubernur dan Wakil Gubernur di TPS
24. P-24 Kekurangan Surat Suara Gubernur dan Wakil Gubernur di TPS
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan
dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut:
Eksepsi Error In Persona
Bahwa Para Pengadu di dalam aduannya hanya mengadukan sebagai Teradu I Sdr.
Herrigen Agusti dan Teradu II Sdr. Herlambang, padahal di dalam pokok perkara yang
didalilkan oleh Para Pengadu yang pada pokoknya “melanggar sumpah jabatan sebagai
penyelenggara Pemilu/Pemilihan” menerangkan perencanaan, pengadaan,
pendistribusian, pengamanan logistik Pemilihan Tahun 2020 di Kota Batam
merupakan tanggung jawab lembaga yang dalam keputusannya dilakukan secara
kolektif kolegial dibantu oleh Sekretaris KPU Kota Batam, sehingga segala keputusan
baik berupa Berita Acara, Surat Keputusan yang diterbitkan oleh KPU Kota Batam
adalah tanggung jawab 5 (lima) orang Komisioner, tetapi dalam hal ini aduan hanya
ditujukan kepada Sdr. Herrigen Agusti dan Sdr. Herlambang, maka dalam hal ini yang
diajukan pengadu kurang orang (error in persona), yang semestinya jika terjadi
permasalahan lembaga merupakan tanggung jawab bersama 5 (lima) orang Komisioner
dan Sekretaris KPU Kota Batam (Sesuai bukti T-1, T-2, T-3, T-8).
Bahwa dalam aduan Para Pengadu dalam pokok perkara nomor 12 yang menyebutkan
SK KPU Kota Batam nomor : 258/PP.09.1-Kpt/2171/KPU-Kot/XI/2020 tanggal 4
November 2020 tentang Pembentukan Tim Pengamanan Pencetakan dan Pengamanan
Surat Suara di KPU Kota Batam dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Provinsi Kepulauan Riau, Walikota dan Wakil Walikota Batam Tahun 2020 hanya
menyebutkan Teradu I dan Teradu II sebagai pihak Teradu dalam perkara aquo,
padahal didalam SK 258 tersebut diatas dalam Susunan Tim Pengamanan di Lampiran
terdapat Pengarah 4 (empat) orang Komisioner, Penanggungjawab, Ketua, Sekretaris,
Anggota 9 (Sembilan) orang. Tentunya kesemuanya bertanggung jawab terhadap isi
dalam SK 258 tersebut sesuai Tupoksinya masing-masing (sesuai bukti T-19);
Bahwa terhadap kekurangan orang di dalam aduan Para Pengadu secara hukum
adalah cacat formil karena kekurangan orang (error in persona) maka patut aduan
aquo Para Pengadu dinyatakan tidak dapat diterima (NO / Niet Ontvankelijke
Verklaard);
JAWABAN PARA TERADU ATAS POKOK PENGADUAN PARA PENGADU
1. Bahwa Para Teradu menolak seluruh dalil-dalil yang diajukan Para Pengadu, kecuali
yang dinyatakan dengan tegas diakui oleh Para Teradu;
2. Bahwa Para Pengadu di dalam aduannya hanya mengadukan sebagai Teradu I Sdr.
Herrigen Agusti dan Teradu II Sdr. Herlambang, padahal di dalam pokok perkara
yang didalilkan oleh Para Pengadu yang pada pokoknya “melanggar sumpah jabatan
sebagai penyelenggara Pemilu/Pemilihan” menerangkan perencanaan, pengadaan,
pendistribusian, pengamanan logistik Pemilihan Tahun 2020 di Kota Batam
merupakan tanggung jawab lembaga yang dalam keputusannya dilakukan secara
kolektif kolegial dibantu oleh Sekretaris KPU Kota Batam, sehingga segala
keputusan baik berupa Berita Acara, Surat Keputusan yang diterbitkan oleh KPU
Kota Batam adalah tanggung jawab 5 (lima) orang Komisioner, tetapi dalam hal ini
aduan hanya ditujukan kepada Sdr. Herrigen Agusti dan Sdr. Herlambang, maka
dalam hal ini yang diajukan pengadu kurang orang, yang semestinya jika terjadi
permasalahan lembaga merupakan tanggung jawab bersama 5 (lima) orang
Komisioner dan Sekretaris KPU Kota Batam (Sesuai bukti T-1, T-2, T-3, T-8).
Bahwa dalam aduan Para Pengadu dalam pokok perkara nomor 12 yang
menyebutkan SK KPU Kota Batam nomor : 258/PP.09.1-Kpt/2171/KPU-
Kot/XI/2020 tanggal 4 November 2020 tentang Pembentukan Tim Pengamanan
Pencetakan dan Pengamanan Surat Suara di KPU Kota Batam dalam Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Walikota dan Wakil
Walikota Batam Tahun 2020 hanya menyebutkan Teradu I dan Teradu II sebagai
pihak Teradu dalam perkara aquo, padahal didalam SK 258 tersebut diatas dalam
Susunan Tim Pengamanan di Lampiran terdapat Pengarah 4 (empat) orang
Komisioner, Penanggungjawab, Ketua, Sekretaris, Anggota 9 (Sembilan) orang.
Tentunya kesemuanya bertanggung jawab terhadap isi dalam SK 258 tersebut
sesuai Tupoksinya masing-masing (sesuai bukti T-19);
3. Bahwa terhadap tuduhan pelanggaran yang disampaikan oleh Para Pengadu bahwa
Para Teradu melanggar pasal 77, 80, 81 dan 82 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015:
Pasal 77 ayat (1) KPU Kota bertanggungjawab dalam merencanakan dan
menetapkan standar serta kebutuhan pengadaan dan
pendistribusian perlengkapan pemungutan suara;
ayat (2) Sekretaris KPU Kota bertanggungjawab dalam pelaksanaan
pengadaan dan perdisitribusian perlengkapan pemungutan suara.
Pasal 80 ayat (1) Jumlah surat suara yang dicetak sama dengan jumlah pemilih
yang ditetapkan ditambah 2,5% dari jumlah pemilih tetap sebagai
cadangan, yang ditetapkan dengan keputusan KPU Kota;
ayat (2) Selain menetapkan surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), KPU Kota menetapkan besarannya jumlah surat suara untuk
pelaksanaan pemungutan suara ulang;
ayat (3) Jumlah surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan oleh KPU Kota sebanyak 2000 surat suara untuk
pemungutan suara ulang yang diberi tanda khusus;
Pasal 81 ayat (1) Tambahan surat suara sebagaimana pasal 80 ayat (1) digunakan
sebagai cadangan disetiap TPS untuk mengganti surat suara
Pemilih yang keliru memilih pilihannya, mengganti surat suara
rusak dan untuk pemilih tambahan;
ayat (2) Penggunaan tambahan surat suara sebagaimana ayat (1)
dibuatkan Berita Acara;
Pasal 82 Perusaahaan pencetak surat suara dilarang mencetak surat suara
lebih dari jumlah yang ditetapkan oleh KPU Kota dan harus
menjaga kerahasiaan, keamanan, serta keutuhan surat suara;
Bahwa yang benar adalah KPU Kota Batam telah melaksanakan seluruh tahapan
dan proses pengadaan logistik Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi
Kepulauan Riau, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam Tahun 2020 telah
dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku, dengan tahapan
sebagai berikut :
i. Bahwa sesuai dengan Surat Keputusan KPU Kota Batam Nomor 253/PL.02.1-
Kpt/2171/KPU-Kot/X/2020 Tanggal 15 Oktober 2020 Tentang Penetapan Daftar
Pemilih Tetap Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 Kota Batam,
menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Serentak Lanjutan
Tahun 2020 Kota Batam adalah sebanyak 587.527 (lima ratus delapan puluh
tujuh ribu lima ratus dua puluh tujuh) pemilih (sesuai bukti T-1).
ii. Bahwa sesuai dengan Surat Keputusan KPU Kota Batam Nomor 254/PL.09.1-
Kpt/2171/KPU-Kot/X/2020 Tanggal 22 Oktober 2020 Tentang Penetapan
Jumlah Surat Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Kepulauan Riau, Walikota dan Wakil Waliota Batam Tahun 2020 adalah
sebanyak 603.260 (enam ratus tiga ribu dua ratus enam puluh) lembar. Dan
sesuai dengan Point 1 diatas, ditambah dengan Surat Suara untuk Pemungutan
Suara Ulang yang diberi tanda khusus sebanyak 2.000 (dua ribu) lembar (sesuai
bukti T-2).
iii. Bahwa sesuai dengan Pasal 36 ayat 1 PKPU Nomor 7 Tahun 2020 Tentang
Perlengkapan Pemungutan Suara dan Perlengkapan Lainnya dalam Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, dan/atau Walikota
dan Wakil Walikota menyatakan “Pengadaan jumlah surat suara yang dicetak
sama dengan jumlah Pemilih yang tercantum di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT)
ditambah cadangan sebanyak 2,5% (dua koma lima persen) dari jumlah Daftar
Pemilih Tetap (DPT) di setiap TPS, yang ditetapkan dengan Keputusan KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota” dan sesuai ayat 2 menyatakan “Pengadaan
jumlah surat suara untuk pemungutan suara ulang dalam Pemilihan sebanyak
2.000 (dua ribu) surat suara yang diberi tanda khusus”.
Hal ini diteruskan dengan menerbitkan BA KPU Kota Batam Nomor 205/PP.9.1-
BA/2171/KPU-Kot/X/2020 tanggal 22 Oktober 2020 tentang Penetapan Jumlah
Surat Suara yang dicetak pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Provinsi Kepulauan Riau, Walikota dan Wakil Walikota Batam Tahun 2020
(sesuai bukti T-3).
iv. Bahwa sesuai dengan Surat Dinas KPU RI Nomor 826/PP.09.1-
SD/07/KPU/IX/2020 tanggal 25 September 2020 Perihal Jumlah Kebutuhan
dan Spesifikasi Teknis Surat Suara, Formulir Model C Berhologram, Daftar
Pasangan Calon dan Alat Bantu Coblos Tuna Netra Dalam Rangka Penyusunan
Katalog Sektoral Pemilihan Tahun 2020, metode pengadaan untuk Jenis Logistik
salah satunya Surat Suara adalah melalui Pengadaan E-Purchasing (Katalog)
(sesuai bukti T-4).
v. Bahwa sesuai kewenangannya Pejabat Pembuat Komitmen selaku Pejabat
Penandatangan/Pengesahan Tanda Bukti Perjanjian, melalui E-Purchasing
(Katalog) menyetujui Pemesanan Pengadaan Surat Suara Walikota dan Wakil
Walikota Kota Batam Tahun 2020 sebanyak 605.260 (enam ratus lima ribu dua
ratus enam puluh) lembar, dan dituangkan kedalam Surat Pesanan Nomor
133.2/KU.03.2/2171/PPK/X/2020 tanggal 4 November 2020 kepada PT.
Temprina Media Grafika selaku Penyedia (sesuai bukti T-5).
vi. Bahwa sesuai dengan klausul di Surat Pesanan yang sudah disepakati kedua
belah pihak, Pihak Penyedia berkewajiban untuk bertanggung jawab atas
keamanan, kualitas, dan kuantitas barang dalam hal ini surat suara yang
dipesan. Dan juga berkewajiban untuk mengganti barang dalam hal ini surat
suara, apabila setelah diperiksa ditemukan:
a. Barang rusak akibat cacat produksi;
b. Barang rusak pada saat pengiriman barang hingga barang diterima oleh
Pejabat Penandatangan/Pengesahan tanda Bukti Perjanjian;
c. Barang yang diterima tidak sesuai dengan spesifikasi barang.
(sesuai bukti T-6) SPK
vii. Bahwa surat suara sampai di Gudang KPU Kota Batam pada tanggal 21
November 2020 sesuai Berita Acara Serah Terima Barang untuk selanjutnya
dilipat dan disortir (sesuai bukti T-7).
viii. Bahwa pada pasal 13 ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2020 Pejabat yang
menerima Surat Suara di KPU Kabupaten/Kota tujuan, melakukan
pemeriksaan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. Mencocokkan jumlah kemasan/peti/koli yang diterima dengan surat jalan
dan bukti tanda terima barang; dan
b. Mencocokkan jumlah isi kemasan/peti/koli dengan melakukan kegiatan:
1. Membuka kemasan/peti/koli satu persatu;
2. Memeriksa dan menghitung isi kemasan/peti/koli;
3. Mencacat isi kemasan/peti/koli yang telah dibuka;
4. Mencocokkan isi kemasan/peti/koli dengan surat jalan dan bukti
tanda terima barang; dan
5. Melaporkan nomor kemasan/peti/koli yang isinyan tidak sesuai dengan
surat jalan dan bukti tanda terima barang.
Bahwa mekanisme penerimaan barang (surat suara) adalah jumlah yang tertera
di dalam label di masing-masing dus/koli dikalikan jumlah dus. Bahwa hasil
dari perhitungan penerimaan barang pada saat itu sejumlah 302 koli x 2000
lembar surat suara dan ditambah 1 koli x 1260 lembar surat suara, sehingga
yang kami terima menurut label sejumlah 605.260 lembar surat suara
(termasuk 2000 lembar surat suara PSU). Jumlah surat suara ini sesuai dengan
PKPU tersebut diatas harus dihitung secara aktual pada saat melakukan sortir
dan pelipatan surat suara.
Bahwa selanjutnya KPU Kota Batam melakukan sortir dan pelipatan surat suara
sekaligus menghitung jumlah actual yang diterima dari penyedia yaitu sejumlah
601.780 lembar surat suara baik dan 1.331 lembar surat suara rusak
jumlahnya 603.111 lembar, jadi jumlah kirim dari pihak penyedia kurang
sebanyak 149 lembar.
Bahwa berdasarkan kebutuhan surat suara sebanyak 603.260 lembar dan
belum tercukupinya jumlah tersebut ditambah surat suara yang rusak maka
kekurangan yang kita butuhkan adalah 1.480 lembar sesuai dengan BA Nomor
225/PP.9.1-BA/2171/KPU-Kot/XI/2020 (sesuai bukti T-8).
Bahwa Para Pengadu di dalam pokok perkara nomor 8 dan nomor 9 yang
menyatakan Para Teradu tidak melaporkan nomor kemasan / peti / koli …..
dianggap tidak sesuai pasal 13 ayat (1) huruf b angka 5 PKPU Nomor 8 Tahun
2020, bahwa dalam hal ini Para Pengadu keliru dalam menerapkan
terhadap pasal dengan pelaksanaan tahapan :
Sesuai pasal 13 ayat (1) Pejabat yang menerima Surat Suara di KPU
Kabupaten/Kota tujuan, melakukan pemeriksaan dengan mekanisme sebagai
berikut:
a. Mencocokkan jumlah kemasan/peti/koli yang diterima dengan surat jalan
dan bukti tanda terima barang; dan
b. Mencocokkan jumlah isi kemasan/peti/koli dengan melakukan kegiatan:
1. Membuka kemasan/peti/koli satu persatu;
2. Memeriksa dan menghitung isi kemasan/peti/koli;
3. Mencacat isi kemasan/peti/koli yang telah dibuka;
4. Mencocokkan isi kemasan/peti/koli dengan surat jalan dan bukti
tanda terima barang; dan
5. Melaporkan nomor kemasan/peti/koli yang isinyan tidak sesuai dengan
surat jalan dan bukti tanda terima barang.
Bahwa terhadap Pasal 13 ayat (1) tersebut di atas menjelaskan tentang
penerimaan surat suara dan mencocokkan jumlah isi kemasan, dalam hal ini
Para Pengadu di dalam pokok perkara nomor 8 dan nomor 9 menyampaikan
tentang hasil sortir surat suara sebanyak 603.260 lembar, sehingga Para
Pengadu tidak cermat menerapkan pasal aduan terhadap pelaksanaan tahapan,
adapun aturan tentang hasil sortir dijelaskan dalam pasal 14 ayat (1) PKPU
nomor 8 Tahun 2020 yaitu :
Pasal 14 ayat (1) Setelah menerima Surat Suara, KPU Kabupaten/Kota
melakukan penyortiran dan pelipatan, serta Penghitungan, Pengepakan, dan
Penyimpanan Surat Suara.
Bahwa dengan demikian pokok perkara Para Pengadu nomor 8 dan 9 patut
untuk dikesampingkan.
Bahwa berdasarkan kekurangan 1.480 lembar surat suara tersebut sesuai
dengan Surat Pesanan nomor 133.2/KU.03.2/2171/PPK/X/2020 bahwasanya
apabila terjadi kekurangan dan kerusakan surat suara maka KPU Kota Batam
dapat melakukan Klaim untuk pemenuhan kebutuhan tersebut, dan hal
tersebut oleh Pejabat Pengadaan telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan
ketentuan tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
Bahwa terhadap pemenuhan 1.480 lembar surat suara telah sesuai pasal 15
ayat (1) PKPU nomor 8 Tahun 2020.
Bahwa dikarenakan waktu yang mendesak sehingga dilakukan penjemputan
surat suara di PT. Temprina Gresik dengan didampingi oleh 2 (dua) orang
Bawaslu Kota Batam yaitu Sdr. Budianto dan Sdr. Denny Siallagan, serta dari
pihak kepolisian yaitu Sdr. Reza.
Oleh PT. Temprina Gresik surat suara disediakan dalam bentuk koli sejumlah
1.500 lembar, berdasarkan kesepakatan bersama 2 (dua) orang Bawalsu dan
disaksikan oleh Kepolisian, maka surat suara sebanyak 1.500 lembar dibawa ke
KPU Kota Batam, dengan kesepakatan apabila terjadi kelebihan surat suara
seusai Pasal 24 PKPU Nomor 8 Tahun 2020 dilakukan pemusnahan surat suara
pada H-1 pemungutan suara. Bahwa keputsan bersama terhadap surat suara
sebanyak 1.500 lembar tersebut telah dinyatakan oleh Bawaslu Kota Batam
sebagai laporan hasil pengawasan sesuai dengan factual yang dilakukan, hal ini
tidak terdapat pelanggaran yang dinyatakan didalam laporan Bawaslu tersebut
(Sesuai bukti T-9).
Sesampainya di KPU Kota Batam surat suara tersebut diterima oleh Kasubbag
KUL KPU Kota Batam, selanjutnya surat suara tersebut disatukan dengan surat
suara yang baik hasil sortir terdahulu (601.780 lembar+1.500 lembar= 603.280
lembar).
Selanjutnya dilakukan proses pengepakan surat suara ke dalam sampul surat
suara sebanyak 2.177 TPS.
Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas KPU Kota Batam telah melaksanakan
proses pengadaan surat suara sesuai dengan prosedur dan peraturan yang
berlaku.
4. Bahwa terhadap dalil para pengadu nomor 10 dan nomor 11 yang menyatakan para
teradu pada saat proses pencetakan surat suara seharusnya mengawasi proses
percetakan suara untuk menjaga kualitas cetakan surat suara dikarenakan terdapat
1.331 lembar surat suara yang dinyatakan cacat setelah sortir, hal ini yang benar
adalah para teradu berkewajiban melaksanakan tahapan pemilihan pilgub dan
pilwako secara ketat di Kota Batam, terhadap proses pencetakan tentunya bukanlah
tugas Para Teradu untuk berada (stay) di lokasi percetakan (PT. Temprina Gresik),
serta pada saat melakukan verifikasi hasil cetak surat suara pertama oleh Teradu 1
bersama Pengadu 5 (Sdr. Nopialdi, sesuai bukti T-10), dijelaskan oleh pihak PT.
Temprina bahwa selama proses cetak diperkenankan melakukan pengecekan hasil
pencetakan walaupun secara berkala dikarenakan :
i. Banyaknya surat suara KPU daerah lain baik Pilgub/Pilbup/Pilwako yang juga
di produksi oleh PT. Temprina dalam waktu bersamaan, sehingga pihak PT.
Temprina tidak mengijinkan untuk berada di ruangan produksi;
ii. Bertepatan waktunya dalam kondisi pandemic Covid-19 sehingga oleh
perusahaan dibatas 2 (dua) orang secara bergantian untuk verifikasi awal saja;
iii. Secara kode etik perusahaan mempunyai aturan hanya orang-orang internal
perusahaan yang bisa tinggal berlama-lama di ruang produksi;
iv. PT. Temprina adalah perusahaan yang ditunjuk oleh KPU RI untuk
memproduksi surat suara.
5. Bahwa terhadap pokok perkara para pengadu nomor 12 bahwa tim pengamanan
KPU Kota Batam tidak menjalankan tugas sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku yang mana dalam Surat Keputusan KPU Kota Batam nomor
258/PP.09.1-Kpt/2171/KPU-Kot/XI/2020 Tanggal 4 November 2020 tentang
Pembentukan Tim Pengamanan Pencetakan dan Pengamanan Surat Suara di KPU
Kota Batam dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan
Riau, Walikota dan Wakil Walikota Batam Tahun 2020, yang dikeluarkan oleh KPU
Kota Batam teradu 1 sebagai penanggungjawab dan teradu 2 sebagai ketua tim,
yang benar adalah baik teradu 1 maupun teradu 2 telah melaksanakan PKPU
Nomor 08 Tahun 2020 sesuai dengan Surat Keputusan KPU Kota Batam nomor
258/PP.09.1-Kpt/2171/KPU-Kot/XI/2020, sehingga pelaksanaan pemilihan tahun
2020 berjalan dengan baik, lancar, dan kondusif, bahkan baik secara kualitas
maupun kuantitas (partisipasi pemilih) naik secara signifikan, yaitu secara kualitas
adalah tidak adanya pemilih yang tidak dapat memilih yang dikarenakan
kekurangan surat suara, secara kuantitas partisipasi pemilih tahun 2020 untuk
Pilgub Kepulauan Riau dan Pilwako Batam sebanyak 64,23% dibanding tahun 2015
partisipasi Pilgub Kepulauan Riau hanya 47% (naik sebanyak 17%) dan Partisipasi
Pilwako Batam Tahun 2015 hanya 51% (naik sebanyak 14,23%), (sesuai bukti T-11
dan T-12).
6. Bahwa terhadap tuduhan pelanggaran yang disampaikan oleh Para Pengadu bahwa
Para Teradu melanggar pasal 2 ayat (2), Pasal 3, pasal 34, pasal 36 PKPU Nomor 7
Tahun 2020:
Pasal 2 ayat (2) KPU Kota menyediakan perlengkapan pemilihan untuk pemilihan
walikota dan wakil Walikota.
Pasal 3 Penyediaan perlengkapan pemilihan dilaksanakan berdasarkan
prinsip tepat jumlah, tepat jenis, tepat sasaran, tepat waktu, tepat
kualitas dan efisiensi
Pasal 34 ayat (1) Pengadaan perlengkapan pemungutan suara dan
perlengkapan lainnya sebagaimana dimaksud pasal 4 huruf (a)
sampai dengan huruf (f) dan pasal 5 dilaksanakan oleh secretariat
KPU Provinsi dan/atau Sekretariat KPU Kabupaten/Kota.
ayat (2) Dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
secretariat KPU Provinsi dapat melimpahkan kewenangan
pengadaan perlengkapan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) kepada secretariat KPU Kabupaten/Kota kecuali formulir dan
alat bantu tuna netra.
Ayat (3) Pengadaan perlengkapan pemungutan suara berupa TPS
sebagaimana dimaksud dalam pasal (4) huruf g dilaksanakan oleh
KPPS bekerja sama dengan masyarakat.
Ayat (4) Pengadaan barang/jasa untuk perlengkapan pemungutan
suara dan perlengkapan lainnya dalam pemilihan yang
dilaksanakan secara bersamaan dilakukan oleh KPU Provinsi
berkoordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota.
Pasal 36 ayat (1) Pengadaan jumlah surat suara yang dicetak sama dengan
jumlah pemilih yang tercantum di dalam daftar pemilih tetap (DPT)
ditambah cadangan sebanyak 2.5% (dua koma lima persen) dari
jumlah pemilih tetap (DPT) disetiap TPS, yang ditetapkan dengan
keputusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
Ayat (2) Pengadaan jumlah surat suara untuk pemungutan
suara ulang dalam pemilihan sebanyak 2.000 (dua ribu) surat
suara yang diberi tanda khusus.
Bahwa KPU Kota Batam telah melaksanakan prosedur penyediaan surat suara dan
perlengkapan pemilihan lainnya sesuai dengan peraturan yang dimaksud oleh Para
Pengadu, yaitu :
i. Bahwa didalam pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Kepulauan Riau serta Walikota dan Wakil Walikota Batam sebanyak
2.177 TPS tersedia 100% sesuai dengan jadwal terdistribusi dan sampai di TPS
sehari sebelum pemungutan suara (tanggal 8 Desember 2020) sesuai dengan
PKPU Nomor 7 Tahun 2020, serta kebutuhan kelengkapan logistik yang tersedia
sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku, sehingga pelaksanaan
pemungutan suara berjalan dengan baik dan tidak ada kendala yang berarti.
ii. Bahwa terhadap pemungutan suara sebanyak 2.177 TPS tidak ada satupun
laporan berkaitan dengan pemilih yang tidak bisa mencoblos baik Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau maupun Pemilihan Walikota
dan Wakil Walikota Batam Tahun 2020 berkaitan dengan ketidaktersediaan
surat suara.
iii. Bahwa jika terdapat TPS yang kekurangan surat suara (baik pilgub / pilwako)
sesuai pasal 88 PKPU nomor 18 Tahun 2020 maka dapat diambil surat suara
dari TPS lain yang surat suaranya masih mencukupi.
iv. Bahwa berdasarkan actual dilapangan dari seluruh TPS sebanyak 2.177 TPS,
terdapat 28 (dua puluh delapan) TPS kekurangan distribusi surat suara terdiri
dari 6 (enam) TPS kekurangan surat suara Pilwako Batam dan 22 (dua puluh
dua) TPS kekurangan surat suara Pilgub Provinsi Kepulauan Riau, dan masing-
masing 1 (satu) TPS kelebihan surat suara Pilgub Provinsi Kepulauan Riau dan
Pilwako Batam.
v. Bahwa terhadap 28 (dua puluh delapan) TPS yang kekurangan distribusi surat
suara, tidak serta merta surat suara tidak mencukupi untuk kebutuhan pemilih,
karena rata-rata kehadiran pemilih di TPS sebanyak 65%, sehingga kondisi ini
TPS berjalan secara normal dalam melayani pemilih di TPS.
vi. Bahwa terdapat beberapa TPS sesuai dengan dalil dalam pokok perkara nomor
24 pada Table 1 dan Table 2 yang disampaikan oleh Para Pengadu, bahwa
seluruh TPS ditabel tersebut baik kekurangan/kelebihan surat suara Pilwako
sebanyak 7 (tujuh) TPS dan Pilgub sebanyak 21 (dua puluh satu) TPS, kesemua
TPS tersebut mencukupi kebutuhan surat suara selama Pemilihan, artinya tidak
ada pemilih yang tidak bisa memilih dikarenakan tidak mendapatkan surat
suara (sesuai bukti T-13).
vii. Bahwa terhadap pemenuhan kekurangan surat suara sebanyak 16 lembar
untuk TPS 15 Kelurahan Muka Kuning Kecamatan Sungai Beduk, dikarenakan
waktu yang sudah mendesak tanggal 7 Desember 2020 dini hari (H-2
pemungutan suara) maka atas saran KPU Provinsi Kepulauan Riau (sedang
melakukan supervisi dan monitoring di KPU Kota Batam) untuk mensortir
kembali surat suara yang dinyatakan cacat sejumlah 1.331 lembar untuk
diperiksa kembali berdasarkan Surat Dinas KPU RI Nomor 1099/PP.09.5-
SD/07/KPU/XI/2020 tanggal 26 November 2020 perihal Kriteria Surat Suara
Tidak Layak dan Rusak/Cacat, Pengesetan dan Pengepakan, serta Pemusnahan
Surat Suara Tidak Layak dan Rusak/Cacat dan/atau Berlebih, dan hal ini telah
dikonfirmasikan melalui telepon kepada Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau (Sdr.
Indrawan), maka surat suara yang semula dinyatakan cacat untuk diperiksa
kembali untuk pemenuhan kekurangan surat suara sebanyak 16 lembar, dan 16
lembar surat suara tersebut telah dimintakan verifikasi kepada Bawaslu Kota
Batam yang hadir pada saat itu di gudang KPU Kota Batam, dan oleh Bawaslu
Kota Batam dinyatakan bisa digunakan sesuai dengan Surat Edaran KPU RI
(sesuai bukti T-14).
viii. Bahwa terhadap aduan Para Pengadu pada Pokok Perkara nomor 17 (tujuh
belas) yang menyatakan Bawaslu Kota Batam melayangkan surat nomor
319/K.Bawaslu-KR-07/PN.00.02/XII/2020 tanggal 5 Desember 2020 perihal
Permintaan Penjelasa Kepada KPU Kota Batam Terhadap Proses Pengepakan
dan Pendistribusian, bahwa KPU Kota Batam terhadap permintaan surat
Bawaslu pada tanggal 5 Desember 2020 tersebut dalam keadaan beban
pekerjaan yang sangat banyak yang harus disiapkan kelengkapan logistik dan
distribusi secara keseluruhan dalam waktu yang pendek untuk kebutuhan 12
(dua belas) kecamatan (3 kecamatan di wilayah hinterland/di luar pulau Batam
dan 9 kecamatan di wilayah mainland), sebanyak 2.177 TPS di seluruh Kota
Batam. Selanjutnya tahapan Pemilihan tanggal 9 Desember 2020 dilanjutkan
perhitungan rekapitulasi hasil tingkat kecamatan dan dilanjutkan di tingkat
Kota Batam selesai tanggal 18 Desember 2020 (dini hari), dan masih berlanjut
menyiapkan dan menghadiri rekapitulasi hasil penghitungan di tingkat Provinsi
tanggal 19 Desember 2020. Setelah tanggal tersebut staf KPU Kota Batam
menemukan konsep surat balasan yang seharusnya dikirimkan kepada Bawaslu
Kota Batam, tetapi karena tahapan berjalan simultan dan pelaksanaannya
berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, terhadap pelaksanaan surat
Bawaslu tersebut sudah dijalankan oleh KPU Kota Batam, hanya saja secara
administrasi surat balasan untuk Bawaslu Kota Batam belum sempat dikirim
(sesuai bukti T-15)
7. Bahwa terhadap tuduhan pelanggaran yang disampaikan oleh Para Pengadu
bahwa Para Teradu melanggar pasal 5, pasal 6 ayat (3), Pasal 15 Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2017:
Pasal 5 ayat (1) Kode etik penyelenggara pemilu harus berlandaskan pada
Pancasila dan UUD 1945, TAP MPR RI nomor VI/MPR/2001
tentang etik berkehidupan bangsa, sumpah janji anggota
sebagai penyelenggara Pemilu, prinsip penyelenggara Pemilu
Ayat (2) Kode etik bersifat mengkikat serta wajib dipatuhi;
Ayat (3) Penegakan kode etik dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
Pasal 6 ayat (3) Profesionalitas penyelenggara Pemilu …… ;
Pasal 15 Dalam melaksanakan prinsip profesionalitas penyelenggara
Pemilu bersikap dan bertindak …….;
Bahwa KPU Kota Batam selama pelaksanaan tahapan Pemilihan Pilgub/Pilwako
Kota Batam tahun 2020, telah melaksanakan seluruh tahapan sesuai dengan
azas Pemilihan, Prinsip Pemilihan, Profesionalitas, Sumpah Janji, Etik
Penyelenggara, serta melaksanakan sesuai prosedur dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku, Hal ini secara berjenjang KPU Kota Batam selain diawasi
secara melekat oleh Bawaslu Kota Batam di setiap tahapan, KPU Kota Batam juga
disupervisi, dimonitoring, dan arahan oleh jajarannya di atasnya (KPU Provinsi
Kepulauan Riau), hal ini telah diatur dalam PKPU nomor 8 tahun 2019 dan
perubahannya di PKPU nomor 3 tahun 2020 tentang Tata Kerja KPU, KPU
Provinsi, dan KPU Kab/Kota, yang mana jika terdapat permasalahan pelanggaran
tersebut diatas secara internal KPU Provinsi Kepulauan Riau berkewajiban
membina, mengawasi, dan menindak (memberi sanksi atau dilaporkan ke KPU
RI/DKPP RI) sehingga seluruh pelaksanaan tahapan yang dilakukan oleh KPU
Kota Batam telah sesuai dengan tahapan, standar penyelenggaraan yang diatur di
dalam PKPU ataupun perundang-undangan lainnya.
8. Bahwa terhadap tuduhan pelanggaran yang disampaikan oleh Para Pengadu
bahwa Para Teradu melanggar pasal 5, Pasal 11, dan pasal 15 Peraturan Bersama
KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor
1 Tahun 2012:
Bahwa sesuai pasal 25 bab VI (Ketentuan Penutup) Peraturan DKPP RI Nomor 2
Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan
Umum :
Pasal 25 Pada saat peraturan dewan ini mulai berlaku, Peraturan Bersama
KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun
2012, Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggaran
Pemilihan Umum dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
Bahwa dengan dicabutnya peraturan tersebut diatas yang menjadi dasar Para
Pengadu menuntut/menuduh Para Teradu melakukan pelanggaran Pemilihan
patutlah dinyatakan dikesampingkan/ditolak karena menggunakan aturan
yang daluarsa;
9. Bahwa setiap tahapan Pemilihan mulai dari penetapan DPT sampai dengan
selesainya sengketa rekapitulasi hasil penghitungan yang diputuskan oleh
Mahkamah Konstitusi RI tanggal 17 Februari 2021, terhadap SK Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Suara Walikota dan Wakil Walikota Batam Tahun 2020
dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 127/PHP.KOT-XIX/2021;
(sesuai bukti T-16). Serta Pemilihan berjalan dengan baik dan lancar. Hal ini
diakui oleh petahana Gubernur Provinsi Kepulauan Riau di Berita Online dari
iNewsKepri.id tentang “Gubernur Kepri klaim partisipasi pemilih Pilkada tinggi”
tanggal 10 Desember 2020 dan berita online dari TribrataNews tentang ”Pilkada
Serentak 2020 Kota Batam Berlangsung Secara Damai Sejuk Kondusif,
Kapolresta Barelang mengucapkan terima kasih” tanggal 24 Desember 2020.
(sesuai bukti T-17 dan T-18).
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu
diduga tidak cermat dalam mengelola logistik surat suara Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur serta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam Tahun 2020.
Berdasarkan hasil sortir 603.260 (enam ratus tiga ribu dua ratus enam puluh) Surat
Suara pada tanggal 26 November 2020, terdapat kekurangan 1.480 (seribu empat ratus
delapan puluh) surat suara yang terdiri dari 1.331 (seribu tiga ratus tiga puluh satu)
rusak dan 149 (seratus empat puluh sembilan) kurang kirim. Selanjutnya pada tanggal
5 Desember 2020 dilakukan pengecekan ulang dan ditemukan lagi kekurangan 770
(tujuh ratus tujuh puluh) Surat Suara. Setelah PT. Temprina Media Grafika memenuhi
kekurangan 770 surat suara, pada tanggal 6 Desember 2020 masih ditemukan
kekurangan sejumlah 16 (enam belas) surat suara dan Para Teradu memutuskan
menggunakan Surat Suara rusak untuk memenuhi kebutuhan logistik di TPS. Selain
itu berdasarkan hasil pengawasan Pengawas TPS pada hari pemilihan tanggal 9
Desember 2020 masih terdapat kekurangan Surat Suara untuk Pemilihan Walikota
dan Wakil Walikota sebanyak 139 (seratus tiga puluh sembilan) yang tersebar di
Kecamatan Sungai Beduk, Batu Ampar, Nongsa dan Batam Kota. Sedangkan untuk
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur terdapat kekurangan 828 (delapan ratus dua
puluh delapan) yang tersebar di Kecamatan Sungai Beduk, Sagulung, Batam Kota,
Nongsa, Bulang, Lubuk Baja, dan Batu Ampar.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan para Pengadu. Para Teradu menjelaskan bahwa Pengaduan error in
persona karena perencanaan, pengadaan, pendistribusian, dan pengamanan logistik
Pemilihan Tahun 2020 di Kota Batam merupakan tanggung jawab kelembagaan secara
kolektif kolegial dibantu oleh Sekretaris KPU Kota Batam, sehingga segala keputusan
merupakan tanggung jawab 5 (lima) orang Ketua dan Anggota KPU Kota Batam. Para
Teradu menerangkan telah melaksanakan seluruh tahapan dan proses pengadaan
logistik Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Wali Kota
dan Wakil Wali Kota Batam Tahun 2020 sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sesuai
SK Nomor 253/PL.02.1-Kpt/2171/KPU-Kot/X/2020 Tanggal 15 Oktober 2020 Tentang
Penetapan Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 Kota Batam,
Para Teradu menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Serentak
Lanjutan Tahun 2020 Kota Batam sebanyak 587.527 (lima ratus delapan puluh tujuh
ribu lima ratus dua puluh tujuh) pemilih. Berdasarkan SK Nomor 254/PL.09.1-
Kpt/2171/KPU-Kot/X/2020 Tanggal 22 Oktober 2020, jumlah Surat Suara dalam
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau, Walikota dan Wakil Waliota
Batam Tahun 2020 ditetapkan sejumlah 603.260 (enam ratus tiga ribu dua ratus enam
puluh) lembar ditambah dengan Surat Suara untuk Pemungutan Suara Ulang yang
diberi tanda khusus sebanyak 2.000 (dua ribu) lembar.
Pada tanggal 21 November 2020 surat suara sampai di Gudang KPU Kota
Batam. Hasil dari penghitungan penerimaan barang sejumlah 302 koli x 2000 lembar
surat suara dan ditambah 1 koli x 1260 lembar surat suara, sehingga yang diterima
menurut label sejumlah 605.260 lembar surat suara (termasuk 2000 lembar surat
suara PSU). Setelah dihitung secara aktual, didapati Surat Suara yang baik sejumlah
601.780 lembar, 1.331 lembar surat suara rusak dan kurang kirim sebanyak 149
lembar, keseluruhannya berjumlah 603.111 lembar. Maka total kekurangan surat
suara dari 603.260 lembar adalah 1.480 lembar sesuai dengan BA Nomor 225/PP.9.1-
BA/2171/KPU-Kot/XI/2020. Para Teradu kemudian melakukan pemesanan kembali
melalui Surat Nomor 133.2/KU.03.2/2171/PPK/X/2020. Para Teradu menjelaskan
bahwa waktu yang telah dekat maka dilakukan penjemputan ke PT. Temprina Gresik
didampingi oleh 2 (dua) orang Bawaslu Kota Batam serta dari pihak kepolisian. Bahwa
PT. Temprina kemudian menyediakan 1500 lembar dan kemudian dibawa ke KPU Kota
Batam dan diterima oleh Kasubbag KUL. Selanjutnya surat suara disatukan untuk
dilakukan penyortiran yang berjumlah 601.780 lembar+1.500 lembar sehingga menjadi
603.280 lembar. kemudian dilakukan proses pengepakan surat suara ke dalam sampul
surat suara untuk 2.177 TPS. Proses pencetakan tentunya bukanlah tugas Para
Teradu untuk berada di lokasi percetakan. Pada saat melakukan verifikasi hasil cetak
surat suara pertama oleh Teradu I bersama Pengadu V, pihak PT. Temprina
menjelaskan selama proses cetak diperkenankan melakukan pengecekan secara
berkala. Akan tetapi karena banyak surat suara KPU daerah lain yang juga diproduksi
oleh PT. Temprina, maka tidak diizinkan berada di ruangan produksi. Akan tetapi
karena dalam kondisi pandemic Covid-19 sehingga dibatasi 2 (dua) orang bergantian
untuk verifikasi awal saja, serta perusahaan mempunyai aturan hanya orang-orang
internal yang bisa tinggal berlama-lama di ruang produksi.
Para Teradu menjelaskan telah melaksanakan tahapan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur Kepulauan Riau dan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota
Batam Tahun 2020 dengan baik, lancar, dan kondusif, bahkan secara kualitas
maupun kuantitas (partisipasi pemilih) naik secara signifikan untuk Pilgub Kepulauan
Riau dan Pilwako Batam sebanyak 64,23% dibanding tahun 2015 partisipasi Pilgub
Kepulauan Riau hanya 47% (naik sebanyak 17%) dan Partisipasi Pilwako Batam Tahun
2015 hanya 51% (naik sebanyak 14,23%). Pada tahap pemungutan suara di 2.177 TPS
tidak ada satupun laporan berkaitan dengan pemilih yang tidak bisa mencoblos baik
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau maupun Pemilihan Walikota
dan Wakil Walikota Batam Tahun 2020 berkaitan dengan ketidaktersediaan surat
suara. Bahwa jika terdapat TPS yang kekurangan surat suara (baik Pilgub/Pilwako)
sesuai ketentuan Pasal 88 PKPU nomor 18 Tahun 2020 maka dapat diambil dari TPS
lain yang masih mencukupi. Berkenaan dengan kekurangan surat suara pada Table 1
dan Table 2 yang disampaikan dalam dalil Para Pengadu, Para Teradu menjleaskan
seluruh TPS tersebut mencukupi kebutuhan surat suara selama Pemilihan, artinya
tidak ada pemilih yang tidak bisa memilih dikarenakan tidak mendapatkan surat
suara. Terhadap surat Bawaslu Kota Batam nomor 319/K.Bawaslu-KR-
07/PN.00.02/XII/2020 tanggal 5 Desember 2020, para Teradu menjelaskan terhadap
permintaan surat Bawaslu sudah dilaksanakan namun surat balasan untuk Bawaslu
Kota Batam belum sempat dikirim.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pengadu, Para Teradu, Saksi, Pihak
Terkait dan bukti dokumen serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan,
DKPP berpendapat, berdasarkan BA Nomor 205/PP.9.1-BA/2171/KPU-Kot/2020
tanggal 22 Oktober 2020, kebutuhan logistik surat suara untuk Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau dan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Batam Tahun 2020 sejumlah 603.260 (enam ratus tiga ribu dua ratus enam puluh)
ditambah surat suara untuk pemungutan suara ulang sejumlah 2.000 (dua ribu).
Penyedia surat suara dilakukan oleh PT. Temprina Media Grafika dan selesai dicetak
pada tanggal 14 November 2020 sebagaimana BA Nomor 217.1/KU.03.2-
BA/2171/PPK/XI/2020. Pada tanggal 21 November 2020, PT. Temprina Media Grafika
menyerahkan sebanyak 605.260 (enam ratus lima dua ratus enam puluh) surat suara
kepada KPU Kota Batam dibuktikan dengan Tanda Terima Nomor 0408/BTTB-KPU
2020. Selanjutnya KPU Kota Batam melakukan sortir surat suara, dan ditemukan
kekurangan sebanyak 1 .480 (seribu empat ratus delapan puluh) surat suara terdiri
dari 1.331 (seribu tiga ratus tiga puluh satu) rusak dan 149 (seratus empat puluh
sembilan) kurang kirim, sebagaimana BA Nomor : 225/PP.9.1-BA/2171/KPU-
Kot/XI/2020 tanggal 26 November 2020. Terhadap kekurangan 1.480 (seribu empat
ratus delapan puluh) surat suara, pada tanggal 30 November 2020 KPU Kota Batam
meminta PT. Temprina Media Grafika untuk mencetak kembali sebagaimana Bukti
Tanda Terima Pemenuhan Barang Nomor 0408/PEMENUHAN/BTTB-KPU 2020. Akan
tetapi penyedia menambah 20 (dua puluh) lembar surat suara sehingga KPU Kota
Batam menerima 1.500 (seribu lima ratus) surat suara. Terungkap fakta pada saat
menerima surat suara dari PT. Temprina Media Grafika pada tangal 21 November 2020
tersebut, Para Teradu tidak berkoordinasi dengan Para Pengadu untuk melakukan
pengawasan penerimaan surat suara.
Meskipun telah diupayakan pemenuhan surat suara berdasarkan hasil sortir,
masih ditemukan kekurangan 770 (tujuh ratus tujuh puluh) surat suara yang
dibuktikan dengan BA Nomor PP.9.1-BA/2171/KPU-Kot/XII/2020 tanggal 5 Desember
2020. KPU Kota Batam, pada tanggal 6 Desember 2020 meminta PT. Temprina Media
Grafika untuk mencetak kembali surat suara sebanyak 100 (seratus) lembar, sehingga
KPU Kota Batam menerima 870 (delapan ratus tujuh puluh) lembar surat suara
dibuktikan dengan Tanda Terima Nomor 0408-B/Pemenuhan/BTTB-KPU 2020.
Memperhatikan masalah pengelolaan logistik surat suara, Para Pengadu kemudian
menyampaikan Surat Nomor 319/K.Bawaslu-KR-07/PM.00.02/XII/2020 tanggal 5
Desember 2020 untuk meminta penjelasan bahwa berdasarkan hasil pengawasan,
ditemukan kekurangan 770 (tujuh ratus tujuh puluh) surat suara, namun Para Teradu
tidak pernah memberikan jawaban. Terungkap fakta dalam proses pelipatan 870
(delapan ratus tujuh puluh tujuh) surat suara tambahan tersebut, masih ditemukan
kekurangan 16 (enam belas) lembar surat suara dan Para Teradu memutuskan
menggunakan surat suara rusak untuk memenuhi kebutuhan logistik di TPS.
Pada tanggal 8 Desember 2020, KPU Kota Batam melakukan pemusnahan surat
suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau sebanyak 2.638 (dua
ribu enam ratus tiga puluh delapan) surat suara, terdiri dari 42 (empat puluh dua)
rusak, dan 2. 596 (dua ribu lima ratus sembilan puluh enam) surat suara dalam kondisi
layak pakai. Sedangkan untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam,
dilakukan pemusnahan surat suara rusak sebanyak 1.321 (seribu tiga ratus dua puluh
satu). Akan tetapi faktanya sesuai hasil pengawasan Pengawas TPS se-Kota Batam
pada pemungutan suara tanggal 9 Desember 2020, justru terdapat kekurangan Surat
Suara untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota sebanyak 139 (seratus tiga puluh
sembilan) yang tersebar di Kecamatan Sungai Beduk, Batu Ampar, Nongsa dan Batam
Kota. Sedangkan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur terdapat kekurangan
828 (delapan ratus dua puluh delapan) surat suara yang tersebar di Kecamatan Sungai
Beduk, Sagulung, Batam Kota, Nongsa, Bulang, Lubuk Baja, dan Batu Ampar. Fakta
tersebut dilengkapi bukti Surat Kepolisian Resor Kota Barelang Nomor
B/20/XII/IPP.1.2.8/2020 tanggal 9 Desember 2020 perihal kekurangan surat suara di
beberapa TPS dan meminta KPU Kota Batam menindaklanjuti guna mengantisipasi
terjadinya gangguan kamtibnas.
Berdasarkan rangkaian fakta di atas, DKPP menilai tindakan Para Teradu tidak
cermat dalam mengelola surat suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
serta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam Tahun 2020. Berdasarkan
Keputusan KPU Kota Batam Nomor 258/PP.09.1-Kpt/2171/KPU-Kot/XI/2020, Teradu
I selaku Ketua KPU Kota Batam berkedudukan sebagai Penanggungjawab Tim
Pengamanan Pencetakan dan Pengamanan Surat Suara, sedangkan Teradu II selaku
Sekretaris KPU Kota Batam bertindak sebagai Ketua Tim Pengelola Logistik. Tim
tersebut bertugas mengawasi dan mengamankan desain, menjaga kualitas, melakukan
verifikasi pencetakan surat suara, serta mensortir surat suara yang rusak atau tidak
terpakai karena kelebihan cetak untuk dimusnahkan. Oleh karena itu Teradu I dan
Teradu II sebagai leading sector pengelola logistik mempunyai tanggungjawab untuk
memastikan surat suara disediakan sesuai prinsip tepat jumlah, tepat jenis, tepat
waktu, tepat sasaran, tepat kualitas dan efisien sebagaimana ketentuan Pasal 3
Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2020. Terungkap fakta pada tanggal 9 Desember 2020
masih terdapat kekurangan surat suara, hal ini membuktikan Teradu I dan Teradu II
tidak profesional dalam mengkoordinasikan tim pengelola logistik KPU Kota Batam
untuk memastikan keterpenuhan surat suara sebagai bentuk pelayanan prima kepada
pemilih. Sebagai penyelenggara pemilu, Teradu I dan Teradu II seharusnya memahami
surat suara merupakan kebutuhan primer untuk melayani hak konstitusioal warga
negara menggunakan hak pilih di TPS. Sikap dan tindakan para Teradu tidak sesuai
dengan tagline KPU Melayani mengakibatkan ketidakpastian ketersedian logistik yang
berdampak luas terhadap kredibilitas lembaga. Dengan demikian dalil aduan Para
Pengadu terbukti, dan jawaban Teradu I dan Teradu II tidak meyakinkan DKPP. Teradu
I dan Teradu II terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf g dan h, Pasal 15
huruf e dan huruf h, Pasal 16 huruf e dan Pasal 17 huruf a dan b Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.