Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 114 Tahun 2021
Ketua & Anggota Bawaslu Kab. Bone Bolango
Tahun: 2021 · Tanggal (data DKPP): 23/06/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 09-06-2021
👁 23 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dan disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa pada Tanggal 18 Januari 2021 Pengadu II mengadukan Pelanggaran Administrasi Pemilu Kepada BAWASLU Kabupaten Bone Bolango (untuk selanjutnya disebut sebagai teradu) yang oleh teradu selanjutnya diterima dan dimasukkan dalam Formulir Model A.3 dengan register : 013/LP/PB/KAB/29.03/I/2021; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga tidak professional dalam menangani laporan nomor 013/LP/PB/KAB/29.03/I/2021 tentang kecurangan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bone Bolango. Laporan a-quo dinyatakan tidak dapat diregistrasi.
Pasal DilanggarPasal 19 Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Moh. Fahri Kaluku selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Bone Bolango, Teradu II Alti Mohamad dan Teradu III Moh. Zain Slamet Baladraf masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Bone Bolango terhitung sejak Putusan ini dibacakan. 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Gorontalo untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan. 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor : 114-PKE-DKPP/III/2021 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 103-P/L-DKPP/II/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 114-PKE- DKPP/III/2021, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Mohamad Kilat Wartabone Pekerjaan/ : Wakil Bupati Kabupaten Bone Bolango Lembaga Alamat : Desa Boludawa, Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo. Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Pengadu I; 2. Nama : Syamsir Djafar Kiayi Pekerjaan/ : Dosen Lembaga Alamat : Desa Talango, Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Pengadu II; Memberikan Kuasa Kepada: Nama : Frengki Uloli Pekerjaan/ : Advokat Lembaga Alamat : Jalan Cempaka Desa Dutohe Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo Selanjutnya Pengadu I dan Pengadu II disebut sebagai -- Para Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Moh. Fahri Kaluku Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Bone Bolango Alamat : Jalan Danau Perintis Nomor 4, Desa Boludawa, Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Alti Mohamad Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Bone Bolango Alamat : Jalan Danau Perintis Nomor 4, Desa Boludawa, Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu II; 3. Nama : Moh. Zain Slamet Baladraf Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Bone Bolango Alamat : Jalan Danau Perintis Nomor 4, Desa Boludawa, Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Teradu III; Teradu I, Teradu II dan Teradu III selanjutnya disebut sebagai ----------- ------------------------------------------------------------------------- Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Para Pengadu; mendengar keterangan Para Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Para Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dan disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa pada Tanggal 18 Januari 2021 Pengadu II mengadukan Pelanggaran Administrasi Pemilu Kepada BAWASLU Kabupaten Bone Bolango (untuk selanjutnya disebut sebagai teradu) yang oleh teradu selanjutnya diterima dan dimasukkan dalam Formulir Model A.3 dengan register : 013/LP/PB/KAB/29.03/I/2021; 2. Bahwa pengaduan yang diadukan tersebut adalah tentang dugaan pelanggaran administrasi Calon Bupati Bone Bolango atas Nama Hamim Pou, S.Kom, MH.; 3. Bahwa oleh teradu selanjutnya menerbitkan surat Nomor 003/PM.05.02/K/01/2021 tanggal 20 Januari 2021, hal mana dalam surat tersebut menegaskan bahwa laporan yang diadukan oleh pengadu terdapat kekurangan dan diberikan kesempatan untuk memperbaiki/melengkapi laporan paling lambat 2 (dua) hari kerja seja pemberitahuan diterima; 4. Bahwa surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada point 3 (tiga) diterima langsung oleh Saksi Abd. Rahmat Kasadi dan diberikan oleh Staf Bawaslu atas nama Agus Laingo pada tanggal 20 Januari 2021 di Posko Pemenangan Paslon Kisyah pada pukul 19.00 atau setidak-tidaknya pada malam hari di wilayah hukum Bawaslu Bone Bolango; 5. Bahwa dalam surat pemberitahuan tersebut terurai pula alasan-alasan untuk diperbaiki dan dilengkapi yaitu:  Keterpenuhan syarat formal yaitu identitas terlapor harusnya adalah orang yang mengeluarkan surat keputusan penetapan pasangan calon dalam hal ini adalah KPU Bone Bolango;  Keterpenuhan Syarat Materil yaitu uraian peristiwa yang dilaporkan telah selesai ditangani oleh BAWASLU Kabupaten Bone Bolango dengan nomor Register 08/Reg/LP/PB/KAB/29.03 /XI/2020 dimana dalam laporan tersebut BAWASLU Kabupaten Bone Bolango berkesimpulan tidak memenuhi unsur pelanggaran pasal 7 ayat (2) huruf n Undang- undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020; 6. Bahwa setelah menerima surat pemberitahuan tersebut, pada malam itu juga Saksi Abd. Rahmat Kasadi langsung menghubungi Pelapor untuk melakukan perbaikan, dan selang beberapa saat Saksi Abd. Rahmat Kasadi langsung mendatangi BAWASLU Bone Bolango untuk melakukan perbaikan-perbaikan yang disyaratkan; 7. Bahwa Saksi Abd. Rahmat Kasadi membawa hard file laporan yang sudah diperbaiki, akan tetapi oleh Petugas Penerima Laporan Lk. Saiful, SH, disampaikan bahwa tanggal dan waktu penerimaan laporan harus disesuaikan dengan tanggal perbaikan. Sehingga Saksi Abd. Rahmat Kasadi mengirimkan soft file laporan kepada Lk. Saiful sebagai penerima Laporan untuk diprint dan disesuaikan kembali, dan saat itu pula saksi Abd. Rahmat Kasadi langsung menghubungi pelapor (Syamsir Djafar Kiayi) untuk menandatangani kembali perbaikan tersebut; 8. Bahwa sepengetahuan Pelapor dan Saksi Abd. Rahmat Kasadi bahwa yang tinggal diperbaiki adalah pada Tanggal dan Waktu penerimaan saja, akan tetapi berdasarkan pengakuan dari Lk. Saiful, SH bahwa yang bersangkutan telah keliru melakukan copy paste dokumen pada saat melakukan perbaikan, sehingganya terjadi kesalahan alamat terlapor pada dokumen yang diprint oleh Lk. Saiful, SH, yang oleh teradu justru dijadikan dasar tidak diregistrasinya laporan, disisi lain kesalahan tersebut bukan merupakan kesalahan pelapor akan tetapi oleh tenaga teknis di kantor Bawaslu Bone Bolango; 9. Bahwa selanjutnya Teradu I, II dan III (untuk selanjutnya disebut sebagai para Teradu) melakukan pleno atas laporan yang ternyata terjadi kesalahan alamat tersebut, Para Teradu menganggap laporan dugaan pelanggaran administrasi ini pernah diperiksa dan diselesaikan sebelumnya. Sehingga Pada tanggal 21 Januari 2021 Para Teradu menerbitkan Surat Pemberitahuan Tentang Status Laporan dengan Status TIDAK DI REGISTRASI; 10. Bahwa dengan status laporan TIDAK DIREGISTRASI tersebut lantas bagaimana dengan nomor register 13/LP/PB/KAB/29.03/I/2021 Tanggal 18 Januari 2021?? Bukankah hal tersebut menunjukkan Laporan Pengaduan yang diajukan pengadu diregistrasi dengan nomor sebagaimana dicantumkan para teradu? Sehingga menurut pemohon alasan tidak di registrasi tersebut menjadi rancu dan tidak berdasar, karena faktanya semua laporan yang dimasukkan ke pengadu diberi nomor register dan diberi kode LP; 11. Bahwa yang menjadi dasar diterbitkannya Pemberitahuan Tentang Status Laporan tersebut menurut para teradu dilatar belakangi oleh 2 (dua) hal yaitu:  Tidak memenuhi syarat formal dimana terdapat kesalahan alamat Terlapor  Tidak memenuhi syarat materil karena uraian Kejadian/Peristiwa dugaan pelanggaran merupakan kejadian/peristiwa yang sudah pernah ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Bone Bolango; 12. Bahwa apakah Laporan dugaan pelanggaran administasi tersebut telah pernah dilaporkan sebelumnya hal mana terlapornya adalah Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bone Bolago sebagaimana alasan tidak diregistrasinya laporan pengadu oleh Para Teradu?? Faktanya argumentasi yang dijadikan dasar tersebut justru menurut hemat Pengadu tidak dapat dipertanggungjawabkan karena unsur Formil dan Materil Laporan serta alat bukti yang diajukan juga berbeda. Perbedaan-perbedaan tersebut adalah sebagai berikut: a. Laporan yang di registrasi dengan nomor 08/Reg/LP/PB/KAB/29.03 /XI/2020 Terlapornya adalah Calon Bupati Hamim Pou yang dilaporkan oleh dr. Rusliyanto Monoarfa sedangkan Pengadu Melaporkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bone Bolango; b. Laporan Nomor : 08/Reg/LP/PB/KAB/29.03/XI/2020 alasannya karena yang bersangkutan telah 2 (dua) periode sedangkan alasan Pengadu melaporkan KPU adalah Karena KPU telah meloloskan atau menyatakan Hamim Pou memenuhi syarat asministratif dengan cara menerbitkan Surat Keputusan Nomor : 169/PL.02.3- Kpt/7503/Kab/IX/2020 Tanggal 23 September 2020 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bone Bolango yang Memenuhi Persyaratan Menjadi Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bone Bolango Tahun 2020; c. Bahwa memang terdapat kesesuaian uraian dalam hal proses periodisasi masa jabatan Hamim Pou baik sebagai Penjabat Bupati maupun sebagai Bapati pada Periode 2010-2015 kemudian terpilih kembali 2016-2021, akan tetapi secara substansi permasalahan utamanya adalah pada alasan terbitnya Keputusan KPU yang meloloskan Hamim Pou sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Periode 2021-2026, dikaitkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XVIII/2020 yang mempertegas kedudukan Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-VII/2020; 13. Bahwa kalaupun uraian kejadian juga menjadi alasan para Teradu untuk menyatakan Laporan tersebut tidak dapat di Registrasi, seharusnya hal tersebut dilakukan setelah masa waktu 2 (dua) hari perbaikan laporan tersebut selesai. Faktanya justru setelah pemberitahuan perbaikan pada tanggal 20 Januari 2021, Para Teradu langsung menyatakan Pengaduan tidak dapat diregistrasi pada tanggal 21 Januari 2021. Disisi lain masa jeda perbaikan adalah sampai dengan tanggal 22 Januari 2021. Normatifnya Penerbitan Pemberitahuan Laporan tidak dapat diregistrasi oleh para teradu dilakukan pada tanggal 23 Januari 2021. Hal ini telah memberi kesan subjektifitas Para Teradu dalam menangani perkara-perkara Dugaan Pelanggaran yang melibatkan Hamim Pou baik langsung di dalam laporan maupun sebagai pihak terkait dalam laporan, meskipun secara fisik pengadu tentu tidak dapat membuktikan asumsi tersebut secara langsung, akan tetapi dari tata cara yang dilakukan dapat disimpulkan demikian; 14. Bahwa tindakan para teradu ini bertentangan dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum khususnya berkaitan dengan pasal-pasal sebagai berikut: - Pasal 6 Ayat 3 yang berbunyi “Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip: a). berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”; hal mana justru dengan tidak diregistrasinya Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi dimaksud telah bertentangan dengan Pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi [3.17.4] yang berbunyi …..dst…..dst…. Terlebih lagi, karena norma Pasal 7 ayat (2) huruf n berkaitan dengan syarat pencalonan maka secara yuridis pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan keberatan atau upaya hukum kepada lembaga yang ditentukan oleh undang-undang; - Pasal 6 Ayat 3 yang berbunyi “Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip: c). tertib maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, keteraturan, keserasian, dan keseimbangan; hal mana, justru teradu tidak menunjukkan sikap tertib administrasi dalam hal menerbitkan status laporan tidak diregistrasi masih dalam jeda waktu perbaikan 2 (dua) hari, berusaha menyimpangi Putusan Mahkamah Konstitusi dan tidak menjunjung proses berdemokrasi yang baik sebagaimana perintah undang-undang terhadap lembaga penyelenggara Pemilihan; - Pasal 6 Ayat 3 yang berbunyi “Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip: f). profesional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas; hal mana Para Teradu tidak memiliki keterampilan, wawasan pengetahuan tentang Administrasi Negara yang baik maupun referensi yang lebih berkaitan dengan ilmu perundang-undangan, karena terburu-buru menerbitkan pemberitahuan tidak diregistrasinya Laporan dalam waktu perbaikan belum habis/selesai; - Pasal 10 huruf c yang berbunyi : Dalam melaksanakan prinsip adil, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: c) menjamin kesempatan yang sama bagi pelapor atau terlapor dalam rangka penyelesaian pelanggaran atau sengketa yang dihadapinya sebelum diterbitkan putusan atau keputusan; hal mana Para Teradu menyatakan Laporannya tidak dapat diregistrasi padahal masa perbaikannya sampai dengan tanggal 22 Januari 2021 dengan tidak memberikan penjelasan lebih rinci kepada Pengadu berkaitan dengan perbaikan laporannya, disisi lain masa perbaikan masih ada sehingga masih bisa dilakukan perbaikan lebih lanjut atas kesalahan formil dimaksud, termasuk mengklarifikasi kesalahan tersebut terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan. Tindakan yang terburu-buru dan tergesa-gesa ini menunjukkan ada perilaku subjektif para pengadu yang sengaja ditutup-tutupi yang justru menguntungkan pasangan calon tertentu dan merugikan pasangan calon lainnya. sikap keserasian dan keseimbangan yang tidak tercipta dalam diri para teradu ini berpotensi melahirkan system demokrasi yang cacat hukum; - Pasal 11 huruf a yang berbunyi : Dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a). melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan; hal mana tindakan yang dilakukan oleh Para Teradu justru menyimpangi Pertimbangan Hukum Mahkamah Konstitusi baik pada Putusan Nomor : 22/PUU-VII/2009 maupun Pada Putusan Nomor : 67/PUU-XVIII/2020, sementara kedudukan putusan mahkamah konstitusi harus dimaknai sama dengan Undang-undang; - Pasal 11 huruf b yang berbunyi : Dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: b) melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang sesuai dengan yurisdiksinya; hal mana pelanggaran administrasi pemilu yang dilaporkan oleh pengadu merupakan wilayah yurisdiksinya Para Teradu yang telah dipertegas oleh mahkamah konstitusi dalam Putusan 67/PUU-XVIII/2020, mahkamah berpendapat terkait pasal 7 ayat 2 huruf n UU 10/2016 berkaitan dengan implementasi norma, sehingga pihak yang dirugikan dapat mengajukan keberatan atau upaya hukum kepada lembaga yang ditentukan oleh undang-undang, dan BAWASLU Bone Bolango adalah merupakan bagian dari Lembaga yang ditentutakan oleh undang-undang dimaksud dalam hal menjalankan norma Pasal 7 ayat 2 huruf n UU 10/2016 dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-VII/2009; - Pasal 11 huruf c yang berbunyi : Dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: c). melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, dan menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Hal mana justru Para Teradu tidak menaati prosedur berkaitan dengan pelaksanaan kewenangan yang telah dipertimbangkan secara terang benderang oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan 67/PUU- XVIII/2020; - Pasal 11 huruf d yang berbunyi : Dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: d). menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Pemilu sepenuhnya diterapkan secara adil dan tidak berpihak. Hal mana dengan menerbitkan status laporan tidak diregistrasi menunjukkan bahwa Para Teradu tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pemilu secara sepenuhnya, karena mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 22/PUU-VII/2009 dan yang dipertegas dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XVIII/2020, dan menunjukkan sikap keberpihakan; 15. Bahwa Teradu I dan Teradu II sebagaimana Putusan DKPP Nomor : 83/DKPP-PKE-VII/2018 Tanggal 6 Juni 2018 pernah dijatuhi sanksi Peringatan sebagaimana dalam amar putusan ke-2 yang berbunyi “Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I Moh. Fahri Kaluku, Teradu II Alti Mohamad, dan Teradu III Dahri Kolo Yusuf, selaku ketua merangkap Anggota dan Anggota Panwas Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo sejak putusan ini dibacakan”; sehingga beralasan hukum bagi Majelis Hakim DKPP untuk menjatuhkan Putusan Memberhentikan Tidak Dengan Hormat Teradu I dan Teradu II dari Keanggotaan BAWASLU Kabupaten Bone Bolango; 16. Bahwa lagi pula Tindakan Teradu I, teradu II dan Teradu III selain telah melanggar beberapa pasal sekaligus berkaitan dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, juga telah melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XVIII/2020, dengan demikian beralasan hukum bagi DKPP untuk menjatuhkan Sanksi Memberhentikan Tidak Dengan Hormat Teradu I Fahri Kaluku, SH, Teradu II, Alti Muhamad, S.Pi dan Teradu III Moh. Zain Slamet Baladraf, SH., M.AP dari Keanggotaan BAWASLU Kabupaten Bone Bolango; 17. Bahwa oleh Karena Teradu I, Teradu II dan Teradu III dijatuhi Sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, beralasan hukum pula bagi Majelis Hakim DKPP untuk Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan serta mengawasi pelaksanaan putusan ini; 18. Bahwa Para Pengadu adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo Tahun 2021-2026 berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bone Bolango Nomor : 170/PL.02.3-Kpt/7503/Kab/1X/2020 tanggal 23 September 2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati yang memenuhi persyaratan menjadi Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bone Bolango 2020, sehingga memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan Melalui Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagaimana Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang berbunyi; “pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP”; 19. Bahwa dengan demikian beralasan hukum bagi Majelis Hakim DKPP Memeriksa dan Mengadili Pengaduan Pengadu yang selanjutnya berdasarkan kewenangan yang melekat dan diberikan oleh Undang- undang, DKPP menjatuhkan putusan-putusan terhadap hasil pemeriksaan perkara a quo; [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi kepada Para Teradu; dan 4. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil aduannya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: NO. KODE NAMA BUKTI KETERANGAN BUKTI 1. P-1 Foto Copy KTP Para Pengadu Bukti ini menunjukkan Legal Standing Para Pengadu sebagai Masyarakat/Pemilih; 2. P-2 Laporan Formulir Model A.1 Bukti ini menunjukkan yang ditujukan kepada bahwa Pengadu II BAWASLU Bone Bolango menyampaikan laporan secara tertulis kepada BAWASLU Bone Bolango; 3. P-3 Tanda Bukti Penyampaian Bukti ini menunjukkan Laporan Formulir Model A.3 bahwa laporan Pengadu II Bawaslu Bone Bolango telah diterima oleh tertanggal 18 Januari 2021 BAWASLU Bone Bolango melalui Staf SAIFUL, SH; 4. P-4 Surat Pemberitahuan Bukti ini menunjukkan Kelengkapan Laporan Nomor : bahwa BAWASLU Bone 003/PM.05.02/K/ 01/2021 Bolango menindaklanjuti Tanggal 20 Januari 2021 laporan pengaduan dan memberikan kesempatan kepada Pengadu II untuk memperbaiki Laporan selama 2 hari; 5. P-5 Format Penerimaan Laporan A.1 Bukti ini menunjukkan (Versi Pelapor) bahwa format perbaikan laporan sesuai dengan yang disampakan pada Bukti P-4 yang sudah ditanda tangani oleh pelapor terlebih dahulu, akan tetapi oleh karena kesalahan penulisan Waktu dan Tanggal Perbaikan maka format tidak digunakan oleh Staf Bawaslu. Menurut staf cukup dimasukkan dalam Form A.3; 6. P-6 Tanda Terima Perbaikan Bukti ini menunjukkan Laporan Formulir Model A.3.1 bahwa untuk memenuhi Tertanggal 20 Januari 2021 Bukti P-4 Pengadu II telah melakukan upaya perbaikan sebelum berakhirnya waktu perbaikan atau sesaat setelah pemberitahuan perbaikan diterima; 7. P-7 Formulir Model A.17 Bukti ini menunjukkan Pemberitahuan tentang status bahwa Para Teradu telah laporan, tertanggal 21 Januari melakukan pleno yang 2021 menyatakan Laporan Pengadu tidak diregistrasi padahal telah ada nomor register dengan kode LP yang dibubuhkan langsung oleh Para Teradu; 8. P-8 Format Penerimaan Laporan Bukti ini menunjukkan Formulir Model A.1 Nomor : upaya pengadu dalam 01/LP/PB/Prov/29.00/I/2021 melaksanakan prinsip oleh Bawaslu Provinsi Gorontalo hierarki berjenjang dalam Tanggal 25 Januari 2021 penanganan pelanggaran oleh BAWASLU yang pada tingkat Kabupaten tidak diregistrasi sehingga dilaporkan ke Bawaslu Provinsi; 9. P-9 Tanda Terima Penyampaian Bukti ini untuk Laporan Formulir Model A.3 menunjukkan bahwa Nomor : Pengadu II merasa 01/LP/PB/Prov/29.00/I/2021 dirugikan atas tidak oleh Bawaslu Provinsi Gorontalo ditindaklanjutinya Tanggal 25 Januari 2021 laporan Pelanggaran Administrasi sehingga untuk melakukan proses lebih lanjut Pengadu secara hierarki berjenjang melaporkan kembali ke BAWASLU Provinsi Gorontalo; 10. P-10 Surat Nomor Bukti ini menunjukkan 001/PP.00.01/K/01/2021 bahwa BAWASLU Provinsi Tanggal 27 Januari 2021 Perihal Gorontalo Pemberitahuan Kelengkapan menindaklanjuti laporan Laporan yang disampaikan dengan adanya pemberitahuan perbaikan isi laporan; 11. P-11 Pemberitahuan Status Laporan Bukti ini menunjukkan Nomor : adanya perbedaan antara 08/Reg/LP/PB/KAB/29.03/XI/ Laporan yang 2020 Tanggal 14 November disampaikan oleh 2020 Pengadu II kepada Bawaslu dengan Laporan yang dihentikan oleh Para Teradu dalam aspek Formil maupun materil; 12. P-12 Putusan DKPP Nomor : Bukti ini untuk 83/DKPP-PKE-VII/2018 tanggal menunjukkan bahwa 16 Juni 2018 Teradu I dan Teradu II pernah dijatuhi sanksi oleh DKPP; 13. P-13 Putusan Mahkamah Konstitusi Bukti ini menunjukkan Nomor 22/PUU-VII/2009 tentang pembatasan periodisasi masa jabatan Kepala Daerah oleh Mahkamah Konstitusi yang tentunya mempertegas pelaksanaan Pasal 7 ayat (2) huruf n UU 10/2016; 14. P-14 Putusan Mahkamah Konstitusi Bukti ini untuk Nomor 67/PUU-XVIII/2020 menunjukkan bahwa Implementasi norma menurut Mahkamah Konstitusi menjadi kewenangan Lembaga yang ditunjuk oleh Undang-undang dalam pelaksanaannya, termasuk di dalamnya BAWASLU sebagai lembaga penyelenggara pemilu dalam bidang pengawasan; 15. P-15 Screen Shoot pembicaraan via Bukti ini menunjukkan Whatsap Kuasa Hukum bahwa bahkan terhadap Pengadu dengan Ketua Lapora tersebut sebelum BAWASLU Bone Bolango diedit oleh staf bawaslu telah pula dikirimkan kepada Ketua BAWASLU Bone Bolango, sehingga Kesalahan Penulisan Alamat Terlapor dalam Laporan Perbaikan bukan disebabkan oleh Pelapor II yang keliru akan tetapi Staf BAWASLU Bone Bolango sendiri; 16. P-16 Keputusan Komisi Pemilihan Bukti ini menunjukkan Umum Kabupaten Bone Para Pengadi memiliki Bolango Nomor : 170/PL.02.3- Legal Standing untuk Kpt/7503/Kab/1X/2020 mengajukan Pengaduan tanggal 23 September 2020 karena dikualifikasi tentang Penetapan Pasangan sebagai Peserta Pemilihan Calon Bupati dan wakil Bupati Kepala Daerah Kabupaten yang memenuhi persyaratan Bone Bolango; menjadi Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bone Bolango 2020 [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban serta penjelasan dalam persidangan DKPP yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa PARA TERADU menolak dengan tegas dalil-dalil PENGADU dalam Pengaduan a quo secara keseluruhan, kecuali terhadap hal-hal yang diakui kebenarannya dan dinyatakan secara tegas oleh PARA TERADU di dalam jawaban ini, dengan dasar dan alasan yang dikemukakan di bawah ini. 2. Bahwa berdasarkan keterangan Pengadu pada angka 1 sampai dengan angka 6 yang dituangkan dalam Aduan, para Teradu menerangkan sebagai berikut: - Bahwa pada tanggal 18 Januari 2021 Bawaslu Kabupaten Bone Bolango menerima Laporan dari Pengadu II Sdr. Syamsir Djafar Kiayi, ST, M.Si yang diterima langusung oleh penerima laporan yaitu Staf Bawaslu Bone Bolango Sdr. Saiful SH dengan Nomor tanda bukti penyerahan laporan:13/LP/PB/KAB/29.03/I/2021, setelah petugas penerima laporan menerima laporan tersebut selanjutnya dibuatkan kajian Awal; - Bahwa selanjutnya pada tanggal 19 Januari 2021 para Teradu melakukan rapat pleno pembahasan kajian awal untuk meneliti dokumen laporan yang diserahkan oleh petugas penerima laporan, hal ini sesuai ketentuan pasal 9 peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang menyatakan:  Ayat (2): Kajian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk meneliti”: a. Keterpenuhan syarat formal dan syarat materil Laporan; b. Jenis dugaan pelanggaran; c. Pelimpahan Laporan sesuai dengan tempat terjadinya dugaan pelanggaran Pemilihan; dan/atau d. Laporan Pemilihan yang telah ditangani dan diselesaikan oleh Pengawas Pemilihan sesuai dengan tingkatannya.  Ayat (3): Selain untuk meneliti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kajian awal dilakukan untuk menentukan Laporan termasuk: a. pelanggaran; atau b. sengketa pemilihan.  Ayat (4): Syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. identitas pelapor; b. nama dan alamat/domisili terlapor; c. waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran; dan d. kesesuaian tanda tangan dalam formulir Laporan dengan kartu identitas.  Ayat (5): Syarat materil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran; b. uraian kejadian dugaan pelanggaran; dan c. bukti - Bahwa berdasarkan hasil penelitian, laporan tersebut terlapornya adalah Hamim Pou, yang semestinya yang dilaporkan adalah KPU Kabupaten Bone Bolango karena telah mengeluarkan SK Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 yang menurut dalil-dalil yang disampaikan oleh Pengadu II tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Calon Bupati Bone Bolango tahun 2020; - Bahwa Selain tidak memenuhi syarat formal sebagaimana disebutkan diatas laporan tersebut juga belum memenuhi syarat materil, dimana uraian kejadian yang dilaporkan merupakan uraian kejadian pelanggaran administrasi pemilihan sebagaimana ketentuan pasal 7 ayat (2) huruf n Undang-undang 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2020 dimana pelanggaran tersebut telah dilakukan penanganan oleh Bawaslu Kabupaten Bone Bolango Dengan Nomor Register 08/Reg/LP/KAB/29.03/XI/2020 yang dilaporkan oleh Sdr dr. Rusliyanto Monoarfa. Olehnya sebagaimana ketentuan pasal 12 ayat 5 Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 yang menyatakan “Dugaan pelanggaran pemilihan yang telah ditangani dan diselesaikan oleh pengawas pemilihan pada tingkatan tertentu tidak diregistrasi:, walaupun laporan tersebut memiliki kesamaan substansial namun bisa saja mendapatkan fakta hukum atau bukti baru terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam laporan 13/LP/PB/KAB/29.03/I/2021, maka tentunya pelapor dapat diberikan kesempatan untuk memperbaiki syarat materil pada uraian kejadian serta bukti; - Bahwa selanjutnya terhadap ketidakterpenuhan syarat Formal dan Materil Bawaslu kabupaten Bone Bolango melalui staf Sekretariat Sdr. Agus Laingo pada tanggal 20 januari 2021 pukul: 14:35 wita menyampaikan kepada Pengadu II untuk memperbaiki atau melengkapi laporannya melalui surat pemberitahuan kelengkapan laporan nomor : 003/PM.05.02/K/I/2021, adapun hal-hal yang perlu dilakukan perbaikan disampaikan adalah sebagi berikut:  Syarat Formal yaitu identitas terlapor semestinya yang mengeluarkan Surat Keputusan penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Hal ini adalah KPU Kabupaten Bone Bolango;  Syarat Materil yaitu uraian kejadian yang dilaporkan telah selesai dilakukan proses penanganan pelanggaran oleh Bawaslu Kabupaten Bone Bolango dengan Nomor Register 08/Reg/LP/KAB/29.03/XI/2020 dimana dalam laporan tersebut Bawaslu Kabupaten Bone Bolango Berkesimpulan tidak memenuhi unsur pelanggaran pasal 7 ayat (2) huruf n Undang-undang 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020. 3. Bahwa berdasarkan keterangan para Pengadu pada angka 7 sampai dengan 9 yang dituang dalam Aduan, para Teradu menerangkan sebagai berikut: - Bahwa pada tanggal 20 Januari 2021 Pengadu II kembali menyampaikan laporan perbaikan kepada petugas penerima laporan Sdr. Saiful SH. Namun laporan perbaikan tersebut terdapat kesalahan penulisan tanggal olehnya petugas penerima laporan menyampaikan bahwa tanggalnya harus disesuaikan dengan tanggal pemasukan laporan perbaikan, dan pada saat itu Sdr. Rahmat Kasadi saksi kuasa hukum para pengadu mengirimkan soft file kepada petugas penerima laporan untuk disesuaikan tanggalnya dan diprint out; - Bahwa terhadap hasil laporan perbaikan yang telah diprint out oleh petugas penerima laporan Sdr. Saiful SH, Laporan tersebut diberikan kepada pengadu II untuk ditandatangani, dan petugas penerima laporan meminta Pengadu II untuk memeriksa atau membaca kembali laporan tersebut sebelum ditandatangani dengan tujuan agar tidak terdapat kesalahan dalam laporan tersebut; - Bahwa setelah Pengadu II menandatangani laporan perbaikan selanjutnya petugas penerima laporan menerbitkan tanda terima parbaikan laporan dengan nomor: 13/LP/PB/KAB/29.03/I/ 2021; - Bahwa selanjutnya hasil laporan perbaikan tersebut dibuatkan kajian awal perbaikan oleh petugas yang ditunjuk dan dibahas dalam rapat pleno pada tanggal 21 Januari 2021 untuk selanjutnya dilakukan penelitian terhadap laporan yang disampaikan, hal ini sesuai ketentuan pasal 9 peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang menyatakan:  ayat (2): Kajian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk meneliti”: a. keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel Laporan; b. jenis dugaan pelanggaran; c. pelimpahan Laporan sesuai dengan tempat terjadinya dugaan pelanggaran Pemilihan; dan/atau d. Laporan Pemilihan yang telah ditangani dan diselesaikan oleh Pengawas Pemilihan sesuai dengan tingkatannya.  Ayat (3): Selain untuk meneliti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kajian awal dilakukan untuk menentukan Laporan termasuk: a. pelanggaran; atau b. sengketa pemilihan.  Ayat (4): Syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. identitas pelapor; b. nama dan alamat/domisili terlapor; c. waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran; dan d. kesesuaian tanda tangan dalam formulir Laporan dengan kartu identitas.  Ayat (5): Syarat materil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran; b. uraian kejadian dugaan pelanggaran; dan c. bukti - Bahwa dalam laporan perbaikan tersebut ditemukan terdapat kesalahan alamat terlapor sehingga laporan tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat formal, dan dalam uraian kejadian dugaan pelanggaran yang disampaikan masih tetap sama dengan laporan awal sehingga laporan tersebut juga dinyatakan tidak memenuhi syarat materil, padahal para Teradu telah menyampaikan kepada Pengadu II bahwa uraian kejadian yaitu pelanggaran administrasi pemilihan sebagaimana ketentuan pasal 7 ayat (2) huruf n Undang-undang 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang- Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 telah di lakukan proses penanganan dengan Nomor Register 08/Reg/LP/KAB/29.03/XI /2020; - Bahwa karena tidak terpenuhinya syarat formal dan materil diatas maka para Teradu dalam rapat pleno pada tanggal 21 Januari 2021 tersebut memutuskan bahwa laporan yang sampaikan oleh Pengadu II tidak dapat diregistrasi dan menerbitkan status penanganan serta diberitahukan kepada Pengadu II pada hari yang sama. 4. Bahwa berdasarkan keterangan Pengadu pada angka 10 sampai dengan 11 yang dituangkan dalam Aduan, para Teradu menerangkan sebagai berikut: - Bahwa Nomor: 13/LP/PB/KAB/29.03/I/2021 yang dimaksud oleh kuasa hukum para Pengadu adalah nomor registrasi sebenarnya nomor tersebut bukanlah Nomor Registrasi Laporan melainkan adalah nomor tanda bukti penyampaian laporan hal ini berdasarkan ketentuan pasal 7 ayat (1) peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan pelanggaran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang menyatakan: “Setelah Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 disampaikan, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan membuat tanda bukti penyampaian Laporan sebanyak 2 (dua) rangkap sesuai dengan Formulir Model A.3 terdiri atas: a. 1 (satu) rangkap diserahkan kepada pelapor; dan b. 1 (satu) rangkap untuk Pengawas Pemilihan. Oleh karenanya tidak ada kerancuan sebagaimana yang didalilkan oleh pengadu; - Bahwa para Teradu telah menyampaikan status pemberitahuan terhadap laporan yang disampaikan oleh Pengadu II yang pada pokoknya menyatakan laporan tersebut tidak dapat diregistrasi. 5. Bahwa berdasarkan keterangan Pengadu pada angka 12 Huruf a sampai dengan c yang dituangkan dalam aduan, para Teradu menerangkan sebagai berikut : - Bahwa benar terdapat perbedaan identitas terlapor antara laporan dengan tanda bukti penyampaian laporan nomor :13/LP/PB/KAB/29.03/I/2021 dan Nomor Register :08/Reg/LP/KAB/29.03/XI/2020 namun terhadap laporan perbaikan Nomor : 13/LP/PB/KAB/29.03/I/2021 terdapat kesalahan alamat terlapor dimana alamat KPU Kabupaten Bone Bolango yang disebutkan oleh pengadu II dalam laporannya berkedudukan di di Jl. Thayeb Muhamad Gobel Desa Popodu Kecamatan Bulango Timur sementara alamat KPU Kabupaten Bone Bolango yang sebenarnya berkedudukan di Jl. Perintis Desa Huluduotamo Kecamatan Suwawa, sehingga berdasarkan hal tersebut Para Teradu berkesimpulan laporan pengadu II tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 9 ayat (4) huruf b peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan pelanggaran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang menyatakan “Syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:….b. nama dan alamat/domisili terlapor”; - Bahwa meskipun terdapat perbedaan identitas Terlapor antara laporan dengan nomor tanda bukti : :13/LP/PB/KAB/29.03/I/2021 dengan nomor laporan yang telah diregistasi: 08/Reg/LP/KAB/29.03/XI/2020, namun uraian kejadian yang dilaporkan baik kata, kalimat, dan bukti serta subtansi atau pokok dugaan pelanggaran memiliki kesamaan dengan uraian laporan yang telah ditangani dan diselesaikan oleh Bawaslu Kabupaten Bone Bolango yaitu menyangkut pelanggaran Administrasi pemilihan sebagaimana diatur dalam pasal 7 ayat (2) huruf n Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 yang menyatakan “Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:….n. belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota”. Sehingga oleh para Teradu berkesimpulan laporan pengadu II tidak memenuhi syarat Materil dan tidak dapat diregistrasi; - Bahwa selanjutnya kuasa hukum Pengadu pun dalam aduannya telah membenarkan jika terdapat kesesuain uraian kejadian dalam laporan dengan nomor tanda bukti: 13/LP/PB/KAB/29.03/I/2021 dan Laporan dengan Nomor Register :08/Reg/LP/PB/KAB/29.03/XI/2020; - Bahwa terhadap perbuatan para Teradu yang tidak meregistrasi laporan, Pengadu II telah melaporkan perbuatan para teradu kepada Bawaslu Provinsi Gorontalo dan Bawaslu Provinsi Gorontalo menerima laporan serta meregistrasi laporan tersebut dengan Nomor: 01/REG/LP/PB/PROV/29,00/I2021 selanjutnya Bawaslu Provinsi Gorontalo melakukan klarifikasi kepada para Teradu dan kemudian Bawaslu Provinsi Gorontalo memutuskan bahwa terhadap perbuatan para Teradu yang tidak meregistrasi laporan dengan nomor tanda bukti penyampaian laporan : 13/LP/PB/KAB/29.03/I/2021 statusnya dihentikan karena perbuatan para Teradu sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran penyelenggara Pemilihan sebagaimana ketentuan peraturan DKPP Nomor 2 tahun 20217 tentang kode etik dan pedoman prilaku penyelenggara pemilihan; - Bahwa pada tanggal 24 januari 2021 Pengadu II telah membuat legal Opinion yang ditujukan kepada Bawaslu Republik Indonesia terkait periodesasi masa jabatan Hamim Pou sebagai calon Bupati Petahana, dan pandangan Bawaslu Republik Indonesia menyatakan bahwa ketentuan pasal 7 ayat (2) huruf n Undang-undang pemilihan, pasal 60 Undang-undanang 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, pasal 4 ayat (1) huruf o Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan dipertegas dengan pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi Nomor 22//PUU-VII/2009; - Bahwa Bukti Putusan Mahkamah Kostitusi Nomor 67/PUU-XVIII/2020 yang didalilkan oleh pengadu justru memberikan penjelasan secara terang–benderang bahwa massa jabatan Hamim pou belum dapat dikatakan menjabat 2 (dua) periode sebagai Bupati Bone Bolango, sehingga putusan tersebut tidak dapat dijadikan sebagai bukti baru dalam laporan nomor: 13/LP/PB/KAB/29.03/I/2021. 6. Bahwa berdasarkan keterangan angka 13 yang dituangkan dalam aduan, para Teradu menerangkan sebagai berikut: - Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan seharusnya para Teradu menerbitkan pemberitahuan tidak dapat diregistrasi tersebut pada tanggal 23 Januari 2021 karena pemberitahuan perbaikan laporan diterima oleh Pengadu pada tanggal 20 januari 2021 adalah penyataan yang keliru dan menyesatkan sebab Waktu 2 hari yang dimaksud oleh Pengadu tersebut adalah waktu pelapor untuk melengkapi syarat formil dan materil sebagaimana pasal 14 ayat (2) peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan pelanggaran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang menyatakan “Pelapor melengkapi syarat formal dan/atau syarat materiel Laporan dan menyampaikan keterpenuhan syarat formal dan/atau syarat materiel Laporan kepada Pengawas Pemilihan paling lama 2 (dua) Hari terhitung setelah pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan” dan para Teradu telah menyampaikan waktu tersebut kepada pengadu II melalui surat Pemberitahuan Kelengkapan laporan Nomor: 003/PM.05.02/K/I/2021, namun faktanya Pengadu II telah menyampaikan perbaikan laporan dengan tanda bukti nomor:13/LP/PB/KAB/29.03/I/2021, pada tanggal 20 Januari 2021 pukul 21:11 Wita, dengan demikian waktu atau kesempatan perbaikan yang menjadi hak Pengadu II telah selesai; - Berdasarkan hal tersebut diatas waktu penerbitan status tidak dapat diregistrasi oleh Para Teradu pada tanggal 21 januari 2020 sudah sesuai dengan ketentuan peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan pelanggaran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. [2.5] PETITUM PARA TERADU Bahwa berdasarkan uraian diatas maka dengan ini, kami Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara pemilihan (DKPP) c.q majelis sidang yang memeriksa perkara a quo untuk mengadili dan memutus perkara Nomor: 114-PKE-DKPP/III/2021 dengan amar putusan sebagai berikut:  Menolak Aduan Para Pengadu untuk seluruhnya;  Menerima jawaban Para Teradu untuk seluruhnya;  Menyatakan Para Teradu tidak melanggar kode etik penyelenggara pemilihan;  Menolak Bukti yang diajukan oleh Para Pengadu;  Merehabilitasi nama baik Para Teradu secara pribadi maupun kelembagaan. Apabila Dewan Kehormatan penyelenggara pemilu (DKPP) Cq Majelis Sidang Etik yang memeriksa perkara a qou berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono); [2.6] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu mengajukan alat bukti sebagai berikut: NO. KODE NAMA BUKTI BUKTI 1. T-1 Formulir Model A.1 Penerimaan Laporan dengan Nomor: 013/LP/PB/KAB/29.03/I/2021; 2. T-2 Tanda Bukti Penyampaian laporan dengan Nomor: 013/LP/PB/KAB/29.03/I/2021; 3. T-3 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran dengan Nomor: 013/LP/PB/KAB/29.03/I/2021; 4. T-4 Berita Acara Pleno Nomor: 001/K.GO-02/BA/I/2021; 5. T-5 Pemberitahuan Kelengkapan laporan Nomor: 003/PM.05.02/K/I/2021; 6. T-6 Formulir A.1 Penerimaan Laporan perbaikan Nomor: 13/LP/PB/KAB/29.03/I/2021; 7. T-7 Tanda Terima Perbaikan laporan Nomor: 13/LP/PB/KAB/29.03/I/2021 ; 8. T-8 Kajian Awal Perbaikan Dugaan Pelanggaran Nomor: 13/LP/PB/KAB/29.03/I/2021; 9. T-9 Berita Acara Pleno Nomor: 002/ K.GO-02/BA/I/2021; 10. T-10 Pemberitahuan Tentang Status Laporan ; 11. T-11 Berkas Laporan Dugaan Pelanggaran Penetapan Pasangan Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 dengan Nomor register: 08/Reg/LP/PB/KAB/29.03/IX/2020; 12. T-12 Salinan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 67/PUU-XVIII/2020; 13. T-13 Foto copy salinan pasal 14 ayat (2) Perbawaslu 8 Tahun 2020; 14. T-14 Foto copy Pemberitahuan Status Laporan dengan Nomor: 01/REG/LP/PB/PROV/29.00/I/2021; 15. T-15 Salinan surat Bawaslu Republik Indonesia perihal jawaban terhadap surat Syamsir Djafar Kiayi tentang permohonan Legal Oponion;
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak- pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 1 angka 30 juncto Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentangPedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga tidak professional dalam menangani laporan nomor 013/LP/PB/KAB/29.03/I/2021 tentang kecurangan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bone Bolango. Laporan a-quo dinyatakan tidak dapat diregistrasi. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Bahwa Nomor: 13/LP/PB/KAB/29.03/I/2021 yang dimaksud oleh Para Pengadu adalah nomor tanda bukti penyampaian laporan dan bukan nomor registrasi laporan. Hal tersebut berdasarkan ketentuan pasal 7 ayat (1) peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan pelanggaran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa Pada tanggal 18 Januari 2021 Pengadu II melayangkan Laporan kepada Para Teradu yang diterima oleh Staf Bawaslu Bone Bolango atas nama Saiful yang kemudian diberi dengan Nomor tanda bukti penyerahan Laporan: 13/LP/PB/KAB/29.03/I/2021, yang kemudian langsung dilakukan dilakukan kajian awal. Selanjutnya pada tanggal 19 Januari 2021 Para Teradu melakukan rapat pleno pembahasan kajian awal untuk meneliti dokumen laporan a quo sesuai ketentuan pasal 9 peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Berdasarkan hasil penelitian, dalam laporan a quo yang mendalilkan Hamim Pou tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Calon Bupati Bone Bolango tahun 2020 sebagaimana yang dilaporkan Pengadu II sebagai terlapor adalah Hamim Pou, yang seharusnya dilaporkan adalah KPU Kabupaten Bone Bolango karena telah menerbitkan Surat Keputusan Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020. Selain tidak memenuhi syarat formal, laporan a quo juga tidak memenuhi syarat materil, sebagaimana uraian kejadian yang dilaporkan Pengadu II merupakan uraian kejadian pelanggaran administrasi pemilihansebagaimana ketentuan pasal 7 ayat (2) huruf n Undang-undang 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, yang dimana pelanggaran yang dilaporkan telah dilakukan penanganan oleh Para Teradu dengan Nomor Register: 08/Reg/LP/KAB/29.03/XI/2020 dengan Pelapor atas nama Rusliyanto Monoarfa. Berdasarkan hal itu sebagaimana ketentuan pasal 12 ayat 5 Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 yang menyatakan “Dugaan pelanggaran pemilihan yang telah ditangani dan diselesaikan oleh pengawas pemilihan pada tingkatan tertentu tidak diregistrasi.” Walaupun laporan tersebut memiliki kesamaan substansi namun bisa saja mendapatkan fakta hukum atau bukti baru terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam laporan 13/LP/PB/KAB/29.03/I/2021, maka Para Teradu memberikan kesempatan kepada Pengadu II untuk memperbaiki syarat materil pada uraian kejadian dan bukti. Selanjutnya pada tanggal 20 januari 2021 Para Teradu menyampaikan ketidaktepenuhan syarat formil dan materil laporan a quo kepada Pengadu II untuk memperbaiki dan melengkapi laporan a quo melalui surat pemberitahuan kelengkapan laporan Nomor: 003/PM.05.02/K/I/2021. Selanjutnya pada tanggal yang sama, setelah menerima surat pemberitahuan kelengkapan laporan, Pengadu II langsung menyampaikan perbaikan laporan kepada Para Teradu melalui Saiful selaku Staf penerima laporan Bawaslu Kabupaten Bone Bolango. Selanjutnya hasil perbaikan laporan a quo lakukan kajian awal perbaikan dan dibahas dalam rapat pleno pada tanggal 21 Januari 2021 untuk selanjutnya dilakukan penelitian terhadap laporan yang disampaikan sesuai dengan ketentuan pasal 9 peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Selanjutnya perbaikan laporan tersebut ditemukan terdapat kesalahan alamat KPU Kabupaten Bone Bolango selaku Terlapor yang dimana tertulisc dalam perbaikan laporan tertulis beralamat di Jalan Thayeb Muhamad Gobel, Desa Popodu Kecamatan Bulango Timur, Kabupaten Bone Bolango sedangkan KPU Kabupaten Bone Bolango yang benar yaitu beralamat di Jalan Perintis, Desa Huluduotamo, Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango. Sehingga laporan tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat formal dan dalam uraian kejadian dugaan pelanggaran yang disampaikan masih tetap sama dengan laporan awal sehingga laporan tersebut juga dinyatakan tidak memenuhi syarat materil, sedangkan Para Teradu telah menyampaikan kepada Pengadu II bahwa uraian kejadian tersebut adalah pelanggaran administrasi pemilihan telah dilakukan proses penanganan dengan Laporan Nomor Register 08/Reg/LP/KAB/29.03/XI /2020; Sehingga pada tanggal 21 Januari 2021 melalui rapat pleno Para Teradu memutuskan laporan yang disampaikan Pengadu II tidak dapat diregistrasi. Kemudian pada tanggal yang sama Para Teradu menerbitkan status penanganan laporan bahwa laporan a quo yang diadukan Pengadu II tidak dapat diregistrasi dan telah disampaikan kepada Pengadu II. [4.3] Menimbang dalam sidang pemeriksaan tanggal 6 Mei 2021, Pengadu melalui kuasanya menyatakan mencabut pengaduan perkara a quo dengan menyampaikan Surat Pencabutan Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Memperhatikan pokok aduan Pengadu yang dilengkapi alat bukti, berdasarkan ketentuan Pasal 19 Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, DKPP memandang perlu melanjutkan pemeriksaan perkara a quo dan memberikan kesempatan para teradu untuk menyampaikan jawabannya. Selanjutnya menimbang dalil pengaduan para Pengadu pada angka [4.1] terkait laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu nomor 13/LP/PB/KAB/29.03/I/2021 tanggal 18 Januari 2021 terungkap fakta pada tanggal 19 Januari 2021, Para Teradu telah menindaklanjuti laporan dengan melakukan kajian awal. Berdasarkan ketentuan pasal 9 peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, Para teradu menyatakan laporan a quo tidak memenuhi syarat formil dan materiil karena Terlapor dalam laporan tersebut adalah calon Bupati Hamim Pou, sedangkan uraian pokok laporan meminta pertanggungjawaban KPU Kabupaten Bone Bolango yang menerbitkan Surat Keputusan Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020. Selain itu pokok perkara yang dilaporkan Pengadu sama dengan laporan yang telah diregister nomor: 08/Reg/LP/KAB/29.03/XI/2020. Memedomani ketentuan pasal 12 ayat 5 Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020, maka dugaan pelanggaran pemilihan yang telah ditangani dan diselesaikan oleh pengawas pemilihan pada tingkatan tertentu tidak dapat diregistrasi. Namun demikian, pada tanggal 20 Januari 202, Para Teradu masih memberi kesempatan kepada Pengadu untuk memperbaiki laporannya melalui surat nomor: 003/PM.05.02/K/I/2021 dan telah diperbaiki melalui Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bone Bolango. Para Teradu kemudian melakukan pembahasan dalam rapat pleno pada tanggal 21 Januari 2021, hasilnya dinyatakan laporan tidak memenuhi syarat formil karena terdapat kesalahan penulisan alamat terlapor. Sedangkan dari aspek materiil uraian kejadian dugaan pelanggaran sama dengan laporan yang sebelumnya sudah diproses sehingga dinyatakan tidak memenuhi syarat materiil. Selanjutnya pada tanggal 21 Januari 2021, Para Teradu menerbitkan keputusan dan status laporan tidak diregistrasi karena Nebis in idem. DKPP menilai Para Teradu telah bersikap dan bertindak responsif, cermat dan teliti dalam penanganan laporan sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian dalil aduan para pengadu tidak terbukti dan jawaban para teradu meyakinkan DKPP. Para teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, dan memeriksa segala bukti dokumen Para Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo. [5.3] Teradu I, Teradu II dan Teradu III tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Moh. Fahri Kaluku selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Bone Bolango, Teradu II Alti Mohamad dan Teradu III Moh. Zain Slamet Baladraf masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Bone Bolango terhitung sejak Putusan ini dibacakan. 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Gorontalo untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan. 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati dan Pramono Ubaid Tanthowi masing-masing selaku Anggota, pada hari Rabu tanggal Sembilan bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Dua Puluh Tiga bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto dan Ida Budhiati masing-masing selaku Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Didik Supriyanto Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI, Rio Fahridho Rahmat