Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No 34.35/DKPP-PKE-V/2016
Putusan KPU & Panwas Kab. Bengkulu Selatan
Tahun: 2016 · Tanggal (data DKPP): 24/02/2016 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 22-02-2016
👁 18 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 7/V-P/L-DKPP/2015 tanggal 5 Januari 2016 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 34/DKPP-PKE-V/2016, dan Nomor 40/V-P/L-DKPP/2015 tanggal 8 Januari 2016 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 35/DKPP-PKE-V/2016, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: I Bahwa Pengadu I dalam sidang DKPP tanggal 9 Februari 2016 telah menyampaikan pokok-pokok pengaduan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Pada tanggal 10 Desember 2015, telah ditemukannya foto copy Salinan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Nomor:PAS–134.PK.01.05.06 Tahun 2013.Tentang Pembebasan bersyarat Narapidana, atas nama H.
Pertimbangan PutusanMenimbang bahwa Pengadu I dan Pengadu II mengadukan Teradu I s/d Teradu V atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Pertama, Teradu I s/d Teradu V menetapkan Pasangan Calon Dirwan Mahmud-Gusnan Mulyadi sebagai Peserta Pilkada Bengkulu Selatan tahun 2015, padahal yang bersangkutan tidak memenuhi syarat terkait status hukum bebas bersyarat yang masa percobaannya baru berakhir tanggal 3 Januari 2016.
Pasal DilanggarPasal 47; Pasal 28; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan Permohonan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Saksi berupa Peringatan Kepada Teradu I atas nama Holman selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Selatan, terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu Teradu II, III, IV dan Teradu V atas nama M.Arif Luthfi, Roseka Yanti, Yulian, Hendry selaku Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Selatan, terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu VI, VII, VIII atas nama Wimarni, Noor Muhammad Tomi, Novrizal Habibullah selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota Panwas Kabup
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 34/DKPP-PKE-V/2016 Nomor 35/DKPP-PKE-V/2016 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 7/V- P/L-DKPP/2016 tanggal 5 Januari 2016 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 34/DKPP-PKE-V/2016, dan Nomor 40/V-P/L-DKPP/2015 tanggal 8 Januari 2016 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 35/DKPP-PKE-V/2016 menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU Nama : H. Reskan Effendi Awaludin Pekerjaan/Lembaga : Calon Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan Alamat : Jln. Kol. Barlian Nomor 88, Kelurahan Kota Medan, Kecamatan Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan. Nama : Rini Susanti Pekerjaan/Lembaga : Calon Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan Alamat : Jln. Datuk Nazir Nomor 02 Kelurahan Pasar Mulia, Kecamatan Pasar Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan MEMBERIKAN KUASA KHUSUS KEPADA Nama : 1. M.Hendra Kusumah Jaya 2. Amelia Denty 3. Gusti Pordimansyah 4. Syarif Hidayat 5. Ulaytua Elmond Simanjuntak 6. Erry Sulaksono Pekerjaan/Lembaga : Advokat di Hendra Kusumah & Rekan Alamat : Perkantoran REDTOP Blok E 8 Jln. Raya Pecenongan Nomor 72 Jakarta Pusat, 10210 Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Pengadu I; Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id   Nama : Ramlan Saim Pekerjaan/Lembaga : Calon Bupati Kabupaten Bengkulu Selata Alamat : Jln. Jend. A.Yani Nomor 30, Kelurahan Tanjung Mulia Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan. Nama : Afrizal Zupi Damri Pekerjaan/Lembaga : Calon Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selata Alamat : Jln. Setia Budi Nomor 44, Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Pengadu II;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU Nama : Holman Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Bengkulu Selatan Alamat : Jln. Veteran Kota Manna, Bengkulu Selatan Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Teradu I; Nama : Muhammad Arif Luthfi Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Selatan Alamat : Jln. Veteran Kota Manna, Bengkulu Selatan Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu II; Nama : Roseka Yanti Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Selatan Alamat : Jln. Veteran Kota Manna, Bengkulu Selatan Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu III; Nama : Yulian Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Selatan Alamat : Jln. Veteran Kota Manna, Bengkulu Selatan Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu IV; Nama : Hendry Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Selatan Alamat : Jln. Veteran Kota Manna, Bengkulu Selatan Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu V; Nama : Wimarni Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwas Kabupaten Bengkulu Selatan Alamat : Jln. Veteran Kota Manna, Bengkulu Selatan 2   Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id   Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu VI; Nama : Noor Muhammad Tomi Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwas Kabupaten Bengkulu Selatan Alamat : Jln. Veteran Kota Manna, Bengkulu Selatan Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu VII; Nama : Novrizal Habibullah Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwas Kabupaten Bengkulu Selatan Alamat : Jln. Veteran Kota Manna, Bengkulu Selatan Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu VIII; [1.3] Telah membaca pengaduan Para Pengadu; Mendengar keterangan Para Pengadu; Mendengar jawaban Para Teradu; Mendengar Keterangan Saksi Pengadu; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
Menimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 7/V-P/L-DKPP/2015 tanggal 5 Januari 2016 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 34/DKPP-PKE-V/2016, dan Nomor 40/V-P/L-DKPP/2015 tanggal 8 Januari 2016 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 35/DKPP-PKE-V/2016, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU I [2.1] Bahwa Pengadu I dalam sidang DKPP tanggal 9 Februari 2016 telah menyampaikan pokok-pokok pengaduan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Pada tanggal 10 Desember 2015, telah ditemukannya foto copy Salinan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Nomor:PAS–134.PK.01.05.06 Tahun 2013.Tentang Pembebasan bersyarat Narapidana, atas nama H. Dirwan Mahmud dalam perkara Psikotopika, dan mendapatkan hukuman, 4 tahun 3 bulan, status bebas bersyarat. tertanggal 01- 08-2013, dengan masa percobaan berakhir 03-01-2016; 3   Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id   2. Ketua Tim Hukum, pasangan Reskan Effendi dan Rini Susanti pernah menyampaikan laporan atas temuan ini kepada Panwaslu Kabupaten Bengkulu Selatan, dijawab tanggal 20 Desember 2015, dengan status laporan ; Tidak dapat ditindaklanjuti dan Laporan dihentikan, dengan alasan: Tidak memenuhi syarat Formil-Tidak memenuhi unsur pelanggaran tindak pidana Pemilu; 3. Pengadu beranggapan, KPU tidak melakukan verifikasi berkas pasangan calon secara faktual, karena dari bukti yang didapat pengadu, bahwa KPU Bengkulu Selatan telah meloloskan salah satu pasangan calon yang masih berstatus “bebas bersyarat” atau narapidana, atas nama Dirwan Mahmud, karena masih menjalani hukuman atau pembebasan bersyarat dari tanggal 01 Agustus 2013, dan masa percobaan berakhir 03 Januari 2016; 4. Bahwa apabila ternyata Dirwan Mahmud, adalah benar masih berstatus Narapidana dan ataupun ternyata telah bebas murni, terkait dengan penetapan kelengkapan persyaratan, maka apakah Para Teradu telah melaksanakan tahapan-tahapan dan menerima dokumen-dokumen sebagaimana persyaratan- persyaratan yang dimuat dalam ketentuan Peraturan KPU No. 12 tahun 2015, adalah sebagai berikut: • Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota; Pasal 4 1) Warga Negara Indonesia dapat menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut: v Huruf (f) bagi calon yang pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, secara komulatif wajib memenuhi syarat sebagai berikut: 1. secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai mantan terpidana; dan 2. bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang. Huruf (f1) bagi calon yang pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan tidak bersedia secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai mantan terpidana, syarat yang harus 4   Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id   dipenuhi adalah telah selesai menjalani pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun sebelum dimulainya jadwal pendaftaran; Pasal 42 ayat 1 huruf k, huruf x, dan huruf x1. (1) Dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a yang wajib disampaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota terdiri atas: huruf (k) surat keterangan catatan kepolisian yang menerangkan Bakal Calon pernah/tidak pernah melakukan perbuatan tercela sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h, yang dikeluarkan oleh: 1. Kepolisian Daerah untuk Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur; atau 2. Kepolisian Resor untuk Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota dan Wakil Walikota; yang wilayah kewenangannya meliputi tempat tinggal Bakal Calon yang bersangkutan - Huruf (x) bagi calon yang pernah dijatuhi pidana penjara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f wajib menyerahkan: - surat pernyataan sebagai mantan narapidana yang secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai mantan terpidana dan bukti dimuat pada surat kabar lokal/nasional; dan - surat keterangan yang menyatakan bahwa Calon yang bersangkutan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang dari: 1. Kepolisian Daerah untuk Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur; atau 2. Kepolisian Resor untuk Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. - Huruf (x1) bagi calon yang pernah dijatuhi pidana penjara dan tidak bersedia secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai mantan terpidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f1, wajib menyerahkan surat keterangan telah selesai menjalani pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun sebelum dimulainya jadwal pendaftaran dari kepala lembaga pemasyarakatan: Pasal 51A 1) Apabila dalam proses penelitian persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, surat keterangan catatan kepolisian terdapat Catatan-catatan masalah hukum, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan 5   Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id   klarifikasi ke Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri untuk memastikan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap; 2) Dalam hal sudah terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi ke Lembaga Pemasyarakatan untuk memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan: a. pernah dipidana penjara; atau b. telah selesai menjalani pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun sebelum jadwal pendaftaran. Pasal 47 1) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan penelitian persyaratan administrasi terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon paling lama 7 (tujuh) hari. 2) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam formulir Model BA.HP-KWK dan lampirannya 5. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas ada alasan patut diduga telah terjadi ketidaklengkapan persyaratan, mengingat, pada pemilihan Bupati tahun 2008, KPU Bengkulu Selatan, pernah kecolongan, mengikut sertakan Dirwan Mahmud sebagai peserta Pemilihan Bupati Bengkulu Selatan tahun 2008, yang ketika itu berstatus Mantan Narapidana, kasus delik pembunuhan dan akhirnya, diadakan pemilu ulangan dengan tidak mengikutsertakan Dirwan Mahmud; 6. Bahwa dengan ini pada permasalahan yang nyaris sama, Dirwan Mahmud, kembali menjadi peserta Pemilihan Bupati Bengkulu Selatan tahun 2015. Dengan setatus memiliki catatan kasus Hukum baru dan berbeda pada permasalahannya saat pemilu 2008, yaitu sebagai terpidana pada kasus Psikotropika, (Kep. MA. No. 2143 K/Pid. Sus/ 2011 tanggal 13 Desember 2011) dan mendapat pidana 4 tahun 3 bulan penjara, dengan denda Rp 1 Milyar; 7. Berdasarkan fakta yang adaDirwan Mahmud bukan saja merupakan Mantan Narapidana, yang mana prosedur untuk ini juga ada aturan sendiri, sebagaimana tersebut diatas, namun patut diduga juga Dirwan Mahmud, masih berstatus Bebas Bersyarat, yang masih harus menjalani masa Percobaannya hingga tanggal 03 Januari 2016, yang berarti calon Bupati Dirwan Mahmud masih berstatus Narapidana saat dilakukannya pemilihan tanggal 9 Desember 2015; 6   Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id   8. Pendaftaran Dirwan Mahmud sebagai calon Bupati melebihi batas waktu yang telah ditentukan, yaitu sampai tanggal 29 Juli 2015. Padahal waktu pendaftaran yang disediakan sesuai jadwal (Ketentuan PKPU No 2, tahun 2015, lihat lampiran, tentang ; Tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan / atau Walikota dan Wakil Walikota, lampiran PKPU) bahwa jadwal sebenarnya waktu pendaftaran sesuai ketentuan adalah pada tanggal 26 s/d 28 Juli 2015; 9. Bahwa atas penegakan pasal-pasal yang berkenaan dengan catatan-catatan Hukum, sudah semestinya klarifikasi dilakukan lebih akurat dan bersifat faktual, dan tidak hanya memenuhi syarat formil saja, tapi juga syarat material, dan bagaimana fakta yang sebenarnya terjadi, mengingat sebelumnya pada tahun 2008. Dirwan Mahmud pernah juga mencalonkan diri sebagai Bupati Bengkulu Selatan dan memperoleh suara terbanyak menurut hasil keputusan KPU Kabupaten Bengkulu Selatan 10. Pada akhirnya keputusan KPU Kabupaten Bengkulu Selatan tersebut di anulir oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, dikarenakan Dirwan Mahmud tidak memenuhi persyaratan pencalonan, Keputusan MK No. 57/PHPU.D-VI/2008 tanggal 8 Januari 2009 yang akhirnya, atas putusan tersebut diadakan Pilkada ulang tanpa diikuti Nirwan Mahmud dan Hartawan; 11. Verifikasi persyaratan Dirwan Mahmud kepala lapas Kalianda yang telah menyatakan dirinya bebas murni, tidak melibatkan seluruh anggota tim verifikasi persyaratan yang telah dibentuk yang meliputi unsur kepolisian, dan pemerintah lainnya, namun hanya dilakukan oleh tim verifikasi KPU Kabupaten Bengkulu Selatan Saja; 12. Para Teraduselaku Ketua dan Anggota KPU Bengkulu Selatan telah melanggar Peraturan KPU Nomor 2 tahun 2015 tentang tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota. Ketentuan yang dilanggar adalah: 1) Pasal 1 ayat (2) tentang pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota yang telah memenuhi syarat dan ditetapkan menjadi peserta pemilihan. 2) Verifikasi kelengkapan persyaratan ini hanya mengacu pada hal yang bersifat formal, padahal sebagaimana ketentuannya,verifikasi kelengkapan persyaratan tersebut juga seharusnya dilakukan verifikasi Faktual; 13. Pada tanggal 1 Oktober 2015, Panwaslu Bengkulu Selatan secara resmi pernah meminta berkas yang menyatakan keterangan bebas murni Dirwan Mahmud 7   Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id   kepada KPU Kabupaten Bengkulu Selatan, Surat Nomor : 69/Panwas-BS/X/2015, tertanggal 1 Oktober 2015 yang mana surat tersebut adalah surat resmi dengan dasar hukum: a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum. b) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang- undang. c) Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 11 tahun 2014 dan perubahannya Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengawasan Pemilihan Umum. d) Peraturan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. e) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. f) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota; 14. Bahwa surat tersebut adalah memiliki kepentingan bagi Panwaslu melaksanakan tugas dan wewenangnya. Namun surat tersebut tidak ditanggapi oleh KPU Bengkulu Selatan, maka dengan ini Teradu I s.d V selaku Ketua dan anggota KPU Kabupaten Bengkulu Selatan telah melanggar kode etik penyelenggara Pemilu terhadap koordinasi dan kewenangan Lembaga lain terkait Pemilu; 15. Bahwa atas koordinasi oleh Panwaslu kepada KPU berkenaaan dengan berkas yang menyatakan keterangan bebas murni Dirwan Mahmud, dan tidak pernah ada klarifikasi resmi KPU atas masalah tersebut kepada Panwaslu, maka dengan ini telah terjadi pula pelanggaran Kode Etik diantara sesama lembaga penyelenggara Pemilu; 16. Memperhatikan pula Surat Edaran Bawaslu, Surat Edaran nomor 275 tertanggal 23 September 2015, yang menegaskan calon berstatus terpidana dan bebas bersyarat tidak bisa diikutkan dalam Pilkada 2015; 17. Bahwa Demikian pula KPU sendiri telah mengeluarkan Surat edaran KPU RI. Nomor 643 tertanggal 3 oktober 2015, yang memerintahkan KPU kabupaten/ kota/Provinsi yang menyelenggarakan Pilkada untuk berkoordinasi dengan Panwaslu berkaitan status Calon yang masih bebas bersyarat; 18. Apa disebutkan oleh Pengadu pada alasan-alasan di atas, serta merasakan telah terjadinya kejanggalan kejanggalan dan telah terjadinya pelanggaran etik secara 8   Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id   bersama-sama antara Teradu I s.d V selaku Ketua dan anggota KPU Bengkulu Selatan serta Teradu VI, VII dan VIII Selaku Ketua dan Anggota Panwas Bengkulu Selatan sehingga kami ajukan ke DKPP; Berdasarakan uraian kejadian dimaksud maka Pengadu, mempersingkat point pengaduannya menjadi ; 19. Berdasarkan uraian di atas Pengadu menyatakan bahwa Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Selatan tidak melakukan verifikasi Faktual (yang memenuhi syarat formal dan materiel), dan tidak melakukan pengecekan dan verifikasi langsung pada lembaga-lembaga pemberian surat keterangan, perihal pemenuhan persyaratan bagi pasangan calon Dirwan Mahmud-Gusnan Mulyadi, mengingat diduga calon Dirwan Mahmud masih berstatus Narapidana pada saat berlangsungnya proses Pilkada Kabupaten Bengkulu Selatan; 20. Berdasarkan uraian di atas Pengadu menyatakan bahwa Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Selatan tidak terbuka dalam proses pelaksanaan Pilkada Bengkulu Selatan, dan tidak sepenuhnya berpedoman dan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tidak memaparkan pemenuhan persyaratan yang harus dipenuhi pasangan calon Dirwan Mahmud-Gusnan Mulyadi untuk dapat mengikuti Pilkada Kabupaten Bengkulu Selatan, yaitu Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 12 tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 9 tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota jo. Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 9 tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, yaitu : Pasal 4 ayat (1) huruf (f) dan huruf (f1) jo. Pasal 42 ayat (1) huruf (k), huruf (x), huruf (x1) jo. Pasal 51A, Pasal 47; 21. Teradu I s/d Teradu V, diduga telah bekerja secara tidak professional dan tidak memenuhi asas kepastian hukum serta tidak memperhatikan Paraturan tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal ini terlihat dari kinerja KPU Bengkulu Selatan yang kembali meloloskan calon Dirwan Mahmud yang diduga memiliki status Narapidana untuk mengikuti Pilkada Kabupaten Bengkulu Selatan, mengulang peristiwa kecolongan lolosnya Dirwan Mahmud sebagai peserta Pilkada Kabupaten Bengkulu Selatan di tahun 2008 (lihat Ikhtisar putusan MK. No 57/PHPU. D-VI/2008 tanggal 8 Januari 2009); 9   Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id   22. Para Pengadu tetap pada pendiriannya, bahwa Para Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana ketentuan Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilihan Umum tentang kode etik Penyelenggara Pemilu No. 13 tahun 2012, No. 11 tahun 2012, No. 1 tahun 2012 tentang Kode Ektik Penyelenggara Pemilu; KESIMPULAN [2.2] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Pengadu I menyampaikan kesimpulan Pengaduan sebagai berikut: Pengadu I tetap pada pendiriannya bahwa Para Teradu telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu sebagaimana ketentuan Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilihan Umum tentang kode etik Penyelenggara Pemilu No. 13 tahun 2012, No. 11 tahun 2012, No. 1 tahun 2012 tentang Kode Ektik Penyelenggara Pemilu; PETITUM [2.3]Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu I memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan Permohonan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Pengadu telah dirugikan oleh para Teradu; 3. Menjatuhkan Sanksi Etik kepada Para Teradu; 4. Apabila DKPP berpendapat lain, mohon Putusan seadil-adilnya (ex a quo et bono). [2.4]Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu I mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-5 sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Fotocopy Berita Acara No : 32/BA/VII/2015 tgl 24 – 08 2015; 2. Bukti P-2 : Fotokopi Berita Acara Nomor 33/Kpts/KPU-Kab.BS-007.434305/2015 ; 3. Bukti P-3 : Fotokopi Keputusan KPU Bengkulu Selatan, Nomor :32/Kpts/KPU- Kab.BS-007.434305/2015; 4. Bukti P-4 : Fotokopi Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi manusia R.I. Nomor PAS -134.PK.01.05.06 TAHUN 2013, TENTANG PEMBEBASAN BERSYARAT NARAPIDANA MENTERI HUKUM DAN HAAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA; 5. Bukti P-5 : Fotocopy Keputusan MK. No. 57/PHPU.D-VI/2008 tanggal 8 januari 2009; 6. Bukti P-6 : Keputusan MA. NO.2143 K/Pid.Sus/2011 tanggal 13 Desember 2011; 7. Bukti P-7 : Fotokopi Surat Keterangan dari Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Kalianda, tertanggal 03 Agustus 2015; 10   Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id   8. Bukti P-8 : Fotokopi Berita tentang, “KPU R.I bisa ambil alih putusankan calon Kepala Daerah berstatus Napi. Sabtu, 17 Oktober 2015, sumber Hadar Nafis Gumay (google); 9. Bukti P-9 : Fotokopi Berita tentang Pilkada Serentak tgl 29 September 2015, DPR Pastikan Napi Bebas Bersyarat tidak Boleh Ikut Pilkada; 10. Bukti P-10 : Fotocopy Kliping Koran Radar Selatan, Rabu, Tanggal 29 Juli 2015; 11. Bukti P-11 : Fotokopi Kliping Koran Radar Selatan, Rabu, Tanggal 30 Juli 2015; 12. Bukti P-12 : Fotokopi Keterangan A. N. Kepala Kejaksaan Negeri Kalianda , tentang Bahwa yang bersangkutan tidak pernah membayar denda Perkara sebesar Rp. 1.000.000.000 (Satu Milyar Rupiah); 13. Bukti P-13 : Fotokopi Surat Pemberitahuan Tentang Status Laporan, Dari Panwas, tertanggal 20 Desember 2015; 14. Bukti P-14 : Fotokopi Berita tentang dari Web Bawaslu,27 September 2015.Bawaslu : calon Kepala daerah Bebas Bersyarat Harus Dicoret; 15. Bukti P-15 : Fotocopy Surat No: PAS.7-PK.01.05.06-01 tanggal 4 Januari 2016 tentang Penjelasan SK no : 134.PK.01.05.06 tahun 2013; 16. Bukti P-16 : Fotokopi Surat Keputusan KPU Bengkulu Selatan Nomor : 57/Kpts/KPU- kab.BS-007.434305/2015 tanggal 16 Desember 2015; 17. Bukti P-17 : Fotokopi Surat Panwas No : 69/Panwas-BS/x 2015; Saksi Pengadu I Pengadu I dalam sidang pemeriksaan mengahdirkan 3 Orang saksi, yang pada pokoknya menyampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Iwan Darmawan (Pokja Verifikasi berkas pencalonan sebelum penetapan) Dalam keterangannya menyampaikan bahwa, di KPU Kabupaten Bengkulu Selatan ada pokja yang khusus untuk memverifikasi berkas calon. Pokja ini tidak semua mendapat bagian untuk memverifikasi berkas dan dokumen Pasangan Calon, nanti akan dibagi-bagi. Namun yang menjadi aneh, kami tidak ikut memeriksa berkas dan dokumen serta memverifikasi faktual Pasangn Calon, tetapi ikut tanda tangan. KPU Kabupaten Bengkulu Selatan menyampaikan bahwa anggaran daerah tidak ada sehingga tim Pokja akan dibagi-bagi. 2. Amirullah Dalam keterangan menyampaikan bahwa, saksi adalah relawan Reskan Effendi dan Rini Susanti, awalnya saksi tertarik dengan informasi bahwa H.Dirwan Mahmud ini masih berstatus Narapida. Maka saksi berangkat ke Lapas Kelas II A dan menanyakan kepada Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A perihal SK H.Dirwan Mahmud, namun didapati informasi bahwa SK tersebut tidak ditemukan lagi. Saksi berkomunikasi dengan Krisnandar (Aspidum Kajari Kalianda, Lampung). Saksi juga mendapati informasi bahwa ada pernyataan H.Dirwan Mahmud melalui kuasanya, katanya sudah memberikan uang pengganti sebesar 1 Milyar, saksi ketemu Kasitipul Pak Rangga dan mendapati informasi, bahwa apa yang disampaikan kuasa hukum H.Dirwan Mahmud tersebut adalah tidak benar adanya. 3. Edi Rusman 11   Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id   Tanggal 15 Desemeber 2015 sekitar pukl 15.00 Wib, saksi mempelajari dan membuat laporan ke Bawaslu Provinsi Bengkulu dengan tembusan ke Panwaslu Kabupaten Bengkulu Selatan. Saksi melaporkan H.Dirwan Mahmud karena tidak memenuhi syarat administrasi karena H.Dirwan Mahmud masih berstatus bebas bersyarat. Laporan kami diperiksa oleh salah satu pimpinan Panwas Kabupaten Bengkulu Selatan, Bapak Novrizal Habibullah. Memang benar kami menyerahkan berkas pada tanggal 28 Juli 2015, saat itu KPU Kabupaten Bengkulu Selatan menyatakan bahwa akan menutup pendaftaran Pukul 16.00 Wib, kami saat itu kasak kusuk untuk melengkapi semua persyaratan yang dimintakan untuk pendaftaran. Namun kami menyesalkan bahwa KPU Kabupaten Bengkulu Selatan diberi kemudahan yakni toleransi sampai tanggal 29 Juli 2015.   ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU II [2.5] Bahwa Pengadu II dalam sidang DKPP 9 Februari 2016 telah menyampaikan pokok-pokok pengaduan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Penyelenggara Pemilu Kabupaten Bengkulu Selatan melakukan kelalaian telah meloloskan pasangan Calon yang bermasalah yaitu pasangan yang tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati; 2. Dirwan Mahmud yang ditetapkan sebagai Pasangan Calon Bupati berpasangan dengan Gusnan Mulyadi, SE sebagai Wakil Bupati masih tersangkut masalah status hukum yaitu bebas bersyarat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Azazi Manusia Republik Indonesia Nomor: PAS-134.PK.01.05.06 Tahun 2013. Dengan masa percobaan berakhir pada tanggal 03-01-2016. Artinya pada saat Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Saudara Dirwan Mahmud dan Gusnan Mulyadi melakukan pendaftaran pada tanggal 28 Juli 2015 Dirwan Mahmud SH masih Berstatus Narapidana; 3. Pada saat Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dirwan Mahmud, SH dan Gusnan Mulyadi mendaftarkan diri di KPUD Kabupaten Bengkulu Selatan pada tanggal 28 Juli 2015 Dirwan Mahmud tidak dapat melengkapi persyaratan yang menyatakan bahwasanya yang bersangkutan telah selesai menjalani Pidana Penjara dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kalianda sesuai Pasal 42 huruf X Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 12 Tahun 2015; 4. Dirwan Mahmud Bin Mahmud Amran Telah melakukan Tindak Pidana“ Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menyimpan Narkotika Gol I Bukan Tanaman” 12   Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id   dan Tindak Pidana Bukan Hak Menyimpan dan Membawa PSIKOTROPIKA”. Yang dipidana berdasarkan Putusan Mahkama Agung Nomor :2143 K/Pid.Sus/2011. Dan menjalani hukuman kurungan di Lembaga Pemasyarakatan Kalianda Lampung Selatan Propinsi Lampung; 5. Pada tanggal 1 Oktober 2015 Panwaslu Kabupaten Bengkulu Selatan telah menyampaikan Surat Nomor: 69/ Panwas-BS/X/2015 perihal Permohonan data Kepada KPUD Kabupaten Bengkulu Selatan. Salah satu permintaan data pada nomor 2.b. Surat Keputusan Bebas atas nama Pasangan Calon Dirwan Mahmud. berdasarkan keterangan dari Ketua Panwaslu Kabupaten Bengkulu Selatan yang beliau sampaikan melalui harian Radar Selatan Senin, Tanggal 11 Januari 2016 bahwa data tersebut tidak mereka terima; 6. Pada tanggal 06 Oktober 2015 lebih kurang pukul 20.00 Wib gedung KPU Kabupaten Bengkulu Selatan terbakar yang menghanguskan semua bangunan beserta isinya, ada kaitan atau tidak antara permintaan data dengan kebakaran gedung KPU Kabupaten Bengkulu Selatan Allahualam bisa jawab, tugas kepolisian lah untuk mengusutnya; 7. Dirwan Mahmud juga melakukan Pembohongan Publik, beberapa kali disampaikannya di media massa melalui pengacaranya Sumitro, SH, bahwa Saudara Dirwan telah membayar Denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah ) padahal kenyataannya sesuai dengan Surat Pernyataan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kalianda (Terlampir) bahwa Dirwan Mahmud tidak pernah membayar Denda Perkara sebesar Rp. 1.000.000.000,-(Satu Milyar Rupiah); 8. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dirwan Mahmud, SH dan Gusnan Mulyadi, SE melakukan pendaftaran sebagai pasangan Calon di Sekretariat KPUD Kabupaten Bengkulu Selatan pada hari terakhirnya itu pada tanggal 28 Juli 2015 dan pada saat itu pasangan ini tidak dapat menunjukkan atau melampirkan B 1 KWK Parpol dari DPP Golkar ARB yang bertandatangan dan ber cap Partai Asli / Basah, sesuai ketentuan pasal 42 ayat 1 huruf a dan ketentuan Pasal 42 ayat 2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 12 tahun 2015. 9. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2015 Pasal 37 Ayat 1 s/d 4 yang menyatakan semua Persyaratan harus lengkap paling lambat tanggal 28 Juli 2015 jam 16.00 Wib; 10. Pihak Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan mengambil kebijakan sendiri dengan mengabaikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 12 Tahun 2015, dengan tetap menerima berkas pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dirwan Mahmud - Gusnan Mulyadi dan memberi dispensasi khusus 13   Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id   kepada pasangan ini dengan memperpanjang waktu pendaftaran dari tanggal 28 Juli 2015 jam 16.00 Wib menjadi tanggal 29 Juli 2015 jam 21.00 Wib (menunggu Rekomendasi Ketua DPP Golkar versi ARB / B1-KWK Parpol), diperpanjang selama 29 jam, artinya kebijakan KPUD Kabupaten Bengkulu Selatan dapat mengalahkan PKPU nomor 12 tahun 2015. 11. Pada tanggal 28 Juli 2015 sekitar jam 19.00 Wib kami membaca detikNEWS yang berjudul KPU DINGIN TANGGAPI PERMINTAAN GOLKAR SOAL KELONGGARAN PENDAFTARAN PILKADA Yang intinya dari berita ini Ketua KPU RI Bapak Husni Kamil Manik menekankan kekurangan persyaratan pada saat pendaftaran hanya dapat dilengkapi pada tanggal 28 Juli 2015 maksimal hingga pukul 16.00 Wib. Sesuai dengan PKPU Nomor 12 tahun 2015. Kami berulang kali menghubungi Komisioner KPU Via Telpon karena kami pada hari itu sedang di Kota Bengkulu untuk mengikuti Jadwal Tes Kesehatan, akan tetapi satu pun hand phone mereka tidak ada yang aktif, sehingga Saya SMS kan kepada Holman dan Yulian tolong baca DetikNews (SMS yang saya maksudkan sampai saat ini masih ada, tidak ada yang Saya hapus masih ada dalam HP Saya yang Mulia) akan tetapi hal ini sangat disayangkan karena tidak satu pun yang memberi jawaban atau tanggapan; 12. KPU Kabupaten Bengkulu Selatan memberikan peluang khusus untuk meloloskan pasangan Dirwan Mahmud – Gusnan Mulyadi; 13. Dirwan Mahmud padaTahun 2008 yang lalu juga ikut Pilkada mendapat suara terbanyak, akan tetapi kemenangannya dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi dengan Keputusan Nomor 57/2008. Karena Saudara Dirwan Mantan Narapidana dalam Kasus Pembunuhan yang di hukum lebih dari 5 tahun sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 pasal 57 huruf f; 14. Kejadian tahun 2008 telah terulang lagi pada tahun 2015, Penyelenggara dalam hal ini KPU Kabupaten Bengkulu Selatan telah lalai dan sengaja melakukan ini karena 2 Orang dari Komisioner KPU Bengkulu Selatan juga Ex Komisioner di masa Pilkada tahun 2008, mestinya mereka belajar dari pengalaman masa lalu; 15. Kami sebagai Pasangan Calon peserta Pilkada merasa dirugikan baik Moril maupun Materil. Dan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan telah menghabiskan dana yang tidak sedikit untuk ukuran Daerah Kami, artinya akibat kelalaian dari Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan telah merugikan Negara sebesar Rp.20.940.939.230,- (Dua puluh milyar Sembilan ratus empat puluh juta Sembilan ratus tiga puluh Sembilan ribu dua ratus tiga puluh rupiah); KESIMPULAN 14   Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id   [2.6] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Pengadu II menyampaikan kesimpulan Pengaduan sebagai berikut: 1. Para Teradu tidak cermat dalam menyeleksi dan memverifikasi berkas pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan; 2. Pihak penyelenggara dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan telah melakukan kelalaian dalam Proses pelaksanaan Pilkada tahun 2015 dengan mengabaikan dan melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 tahun 2015; 3. Pihak penyelenggara dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan dengan sengaja memberikan kemudahan dan memberikan dispensasi khusus kepada pasangan Dirwan Mahmud – Gusnan Mulyadi untuk diloloskan sebagai pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati; 4. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dengan Nomor Urut 4H. Ramlan Saim dan H. Aprizal Zupimemohon kepada Majelis yang terhormat agar memberikan hukuman dan sanksi yang berat kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan yang tidak melaksanakan tugas dengan baik serta tidak patuh kepada Undang-Undang dan Peraturan KPU Republik Indonesia; PETITUM [2.7] Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu II memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan Permohonan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I, II, III, IV dan Teradu V atas nama Holman, Muhammad Arif Luthfi, Roseka Yanti, Yulian, Hendri selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Selatan, terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Apabila DKPP berpendapat lain, mohon Putusan seadil-adilnya (ex a quo et bono). [2.8]Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu II mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-2 sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Keterangan Saksi Pengadu; 2. Bukti P-2 : Fotokopi Surat Putusan mahkamah Agung; Saksi Pengadu II 15   Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id   Pengadu I dalam sidang pemeriksaan menghadirkan 1 Orang saksi, yang pada pokoknya menyampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Wadimin Dalam keterangannya menyampaikan bahwa, benar tanggal 28 Juli 2015 Pasangan Calon H.Dirwan Mahmud dan Gusnan Mulyadi dengan dukungan dari Partai Golkar Munas Bali, berupa Fax yang mulia. Saya sehari-harinya ada di KPU Kabupaten Bengkulu untuk meliput, bisa dikatahkan bahwa semua agenda KPU Kabupaten Bengkulu Selatan biasanya saya dokumentasikan. Samahalnya seperti saat membuat kesepakatan di tanggal 28 Juli 2015, waktu saat itu menunjukkan pukul 18.10 Wib sesuai dengan ada direkaman kamera saya. Tanggal 29 SK Partai Golkar Munas Bali memang hadir, saat itu menunjukkan pukul 22.03 Wib yang Mulia. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I s/d TERADU V (SELAKU KETUA MERANGKAP ANGGOTA DAN ANGGOTA KPU KABUPATEN BENGKULU SELATAN) [2.9] Bahwa para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan tanggal 9 Februari 2016 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan telah melaksanakan seluruh tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2015 sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi, efektifitas dan aksesbilitas; 2. berdasarkan Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan Tahun 2015, Peserta Pemilihan telah diberi ruang untuk mengajukan Sengketa Tata Usaha Negara baik itu Pengajuan permohonan sengketa di Panwaslu, Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan Kasasi di Mahkamah Agung mulai pada tanggal 24 Agustus s/d 17 November 2015; 3. Peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan tidak ada yang menggunakan ruang tersebut untuk mengajukan gugatan terhadap syarat pencalonan dan syarat calon Bupati dan Wakil Bupati a.nH. DIRWAN MAHMUD dan GUSNAN MULYADI; 16   Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id   4. Pada tanggal 17 Desember 2015 pada saat sudah diketahui perolehan suara masing-masing Pasangan Calon Bupati, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 atas nama H. Reskan Effendi dan Rini Susanti menyampaikan pengaduan kepada Panwaslu Kabupaten Bengkulu Selatan mengenai Syarat calon a.n. H. Dirwan Mahmud; 5. berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan yang masuk dan hasil kajian Panwas Kabupaten Bengkulu Selatan laporan dimaksud tidak memenuhi syarat formil dan tidak memenuhi unsur pelanggaran tindak pidana pemilu sehingga laporan tidak dapat ditindak lanjuti dan dihentikan; 6. Syarat calon ini juga dijadikan dasar Permohonan H. Reskan Effendi dan Rini Susanti dalam mengajukan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2015 ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dan berdasarkan Putusan Nomor 59/PHP.BUP-XIV/2016 Permohonan Pemohon tidak dapat diterima; 7. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu juga pernah menyidangkan dan memutuskan terhadap Pokok Pengaduan yang sama dengan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan pada Kasus Ismet Mile pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bone Bolango dengan Teradu Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bone Bolango dan Panwas Kabupaten Bone Bolango dengan Keputusan Nomor 91/DKPP-PKE-IV/2015; DALAM POKOK PENGADUAN Terhadap dalil Pengadu I yang menyatakan Teradu menetapkan Pasangan Calon Dirwan Mahmud-Gusnan Mulyadi sebagai Peserta Pilkada Bengkulu Selatan Tahun 2015, padahal yang bersangkutan tidak memenuhi syarat terkait status hukum bebas bersyarat yang masa percobaannya baru berakhir tanggal 3 Januari 2016 adalah tidak benar dan tidak berdasar, Para Teradumejelaskan: 1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 Ayat (1) huruf f Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota menyatakan “bagi calon yang pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, secara kumulatif wajib memenuhi syarat sebagai berikut :a.Secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai mantan terpidana; dan, b. Bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang 2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 42 Ayat (1) huruf x Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota menyatakan “ Bagi calon yang pernah dijatuhi pidana penjara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf f wajib menyerahkan : 17   Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id   • Surat Pernyataan sebagai mantan narapidana yang secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai mantan terpidana dan bukti dimuat pada surat kabar lokal/ nasional; dan • Surat keterangan yang menyatakan calon yang bersangkutan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang dari kepolisian resort untuk pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati 3. berdasarkan ketentuan Pasal 51A ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota menyatakan “Dalam hal sudah terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap, KPU kabupaten melakukan klarifikasi ke Lembaga Pemasyarakatan untuk memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan : • Pernah dipidana penjara;atau • Telah selesai menjalani pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun sebelum jadwal pendaftaran”. 4. Bahwa pada saat Pendaftaran tanggal 28 Juli 2015 H. Dirwan Mahmud telah menyampaikan dokumen syarat Calon kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan sebagai berikut: • SURAT PERNYATAAN CALON BUPATIdiatas materai yang menyatakan Pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan secara terbuka dan jujur telah mengumumkan kepada publik sebagai mantan terpidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang dengan melampirkan bukti Pengumuman yang dimuat pada surat kabar lokal/nasional serta surat keterangan dari Kepolisian Daerah/Kepolisian Resort; • Bukti Kliping Koran Harian Radar Selatan Tanggal 28 Juli 2015, yang menerangkanSecara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai mantan terpidana; 5. Bahwa pada masa perbaikan berkas persyaratan pencalonan dan syarat calon pada tanggal 7 Agustus 2015H. Dirwan Mahmud telah menyampaikan dokumen syarat calon kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan sebagai berikut: 18   Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id   • Surat Keterangan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang yang dikeluarkan oleh Kepolisian Resort Bengkulu Selatan • Surat Keterangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kalianda tertanggal 03 dan 06 Agustus 2015 yang isinya menerangkan bahwa H. Dirwan Mahmud telah dibebaskan karena telah menjalani masa pidana; 6. Bahwa pada tanggal 20 Agustus 2015 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan telah melakukan klarifikasi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kalianda Lampung Selatan untuk memastikan bahwa H. Dirwan Mahmud, Pernah dipidana penjara; 7. Bahwa H. Dirwan Mahmud menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kalianda berdasarkan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan MA RI No. 2143K/Pid.Sus/2011 dan keputusan MA ini merupakan dasar surat keterangan yang disampaikan oleh Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kalianda, dengan pidana penjara 4 Tahun 3 Bulan, dendan Rp. 1.000.000.000 subsider kurungan 3 Bulan; 8. Bahwa berdasarkan Barita Acara Hasil klarifikasi dan jawaban tertulis dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kalianda menerangkan bahwa H. Dirwan Mahmud Bin Mahmud (Alm) adalah benar pernah menjadi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kalianda Lampung Selatan dan telah dibebaskan karena telah menjalani masa pidana dan denda telah dibayar serta mendapat remisi 03 Bulan dan mendapat pembebasan bersyarat SK Menteri No. PAS-134.PK.01.05.06 Tahun 2013 tanggal 5 Juni 2013; 9. Bahwa H. Dirwan Mahmud mulai ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kalianda sejak 3 Januari 2011, dengan demikian pidana penjara 4 Tahun 3 Bulan berakhir 3 April 2015; 10. Bahwa H. Dirwan Mahmud dalam masa penahanan memperoleh remisi 3 Bulan, sehingga masa akhir pidanya menjadi 3 Januari 2015, dengan demikian terhitung sejak tanggal tersebut H. Dirwan Mahmud telah menjalani seluruh masa pidananya; 11. Bahwa karena H. Dirwan Mahmudtelah dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan KelasIIA Kalianda dengan pembebasan bersyarat pada tanggal 5 Juni 2013 dengan masa percobaan berakhir 3 Januari 2016 selanjutnya disebut sebagai Klien Pemasyarakatan; 12. Bahwa seseorang yang mengikuti program pembebasan bersyarat telah menjalani 2/3 hukumannya dan menjalani pembinaan atau pembebasan bersyaratan dengan masa percobaan yang meliputi sisa hukuman yang belum dijalani 19   Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id   ditambah 1 tahun sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 15 Ayat (3) KUHP” masa percobaan itu lamanya sama dengan sisa waktu pidana penjara yang belum dijalani ditambah 1 tahun; 13. Bahwa H. Dirwan Mahmud berstatus Klien pemasyarakatan masih menjalani sisa hukuman yang belum dijalani berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dari 5 Juni 2013 sampai dengan 3 Januari 2015 dan masa percobaan 1 Tahun berakhir 3 Januari 2016; 14. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 32 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana menyatakan bahwa Terpidana adalah seseorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; 15. Berakhirnya vonis pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap a.n. H. Dirwan Mahmud adalah tanggal 3 Januari 2015 atau kalau tidak membayar denda tanggal 3 April 2015, setelah melewati tanggal tersebut maka H. Dirwan Mahmud telah berstatus MANTAN TERPIDANA; 16. Berdasarkan penjelasan Pasal 30 Ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 menjelaskan yang dimaksud dengan Keputusan lepas bersyarat”adalah keputusan yang dikeluarkan oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pemasyarakatan; 17. berdasarkan ketentuan Pasal 16 Ayat (1) KUHP menyebutkan”ketentuan pelepasan bersyarat ditetapkan oleh Menteri Kehakiman”; 18. Berdasarkan ketentuan pada angka 16 dan angka 17 diatas, maka masa percobaan pada sesorang yang menjalani bebas bersyarat bukanlah putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap melainkan putusan yang dikeluarkan oleh Menteri dalam hal ini Menteri Hukum dan HAM; 19. Masa percobaan sebagaimana dimaksud pada angka 18 merupakan catatan bagi mantan terpidana yang sedang menjalani masa percobaan 1 Tahun tambahan tersebut agar tidak mengulangi kejahatan dan apabila melanggar maka diharuskan kembali menjalani sisa pidana 1/3 dari jumlah hukuman yang tercantum didalam putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, masa percobaan tambahan 1 tahun ditujukan agar mantan terpidana siap dikembalikan ke masyarakat; 20. berdasarkan Surat Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 30/Tuaka.Pid/IX/2015 yang ditujukan Kepada Ketua Bawaslu RI perihal jawaban atas permohonan Fatwa Mahkamah Agung RI menyatakan bahwa seseorang yang berstatus bebas bersyarat karena telah pernah menjalani pidana di dalam Lapas, 20   Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id   maka dikategorikan sebagai MANTAN NARAPIDANA; 21. berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelengaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan Tahun 2015, Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2015 dimulai pada tanggal 26 s/d 28 Juli 2015; 22. H. Dirwan Mahmud, SH dan Pasangannya mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum tanggal 28 Juli 2015 Pukul.15. 25 WIB; 23. Berdasarkan uraian tersebut diatas pada saat mendaftar sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan H. Dirwan Mahmud, SH adalah sudah berstatus sebagai MANTAN TERPIDANA; 24. Berdasarkan uraian pada angka 1 s/d angka 23 Sdr. H. Dirwan Mahmud, SH telah memenuhi syarat calon sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2015 dan telah ditetapkan dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 31/Kpts/KPU Kab.BS- 007.434305/2015; 25. Bahwa dengan demikian Dokumen surat yang disampaikan pengadu sebagai bukti tidaklah dapat dijadikan bukti baru untuk menyatakan bahwa penetapan H. Dirwan Mahmud sebagai calon Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2015 oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan bertentangan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2015 Pasal 4 Ayat (1) huruf f dan Pasal 42 Ayat (1) huruf x; 26. Sebagai studi kasus Ismet Mile pada Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Bone Bolango Provinsi Gorontalo yang dari awal tahapan Pencalonan sudah dipermasalahkan, masa percobaannya berakhir pada tanggal 3 Desember 2015 berbeda 1 (satu) bulan dari Sdr. H. Dirwan Mahmud, SH. yang berakhir pada tanggal 3 Januari 2016 pada akhirnya ditetapkan sebagai Peserta Pemilihan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bone Bolango Tahun 2015; 27. berdasarkan Patwa MA Nomor 30/Tuaka.Pid/IX/2015, Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 566/KPU/IX/2015 Tanggal 4 September 2015dan studi Kasus Ismet Mile pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bone Bolango Tahun 2015 secara tidak langsung mempertegas apa yang telah dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan adalah sudah benar dan 21   Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id   sudah sesuai dengan prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang- undangan; Bahwa terhadap dalil Pengadu I yang menyatakan Teradu menerima pendaftaran Pasangan Calon Dirwan Mahmud dan Gusnan Mulyadi, padahal telah melewati batas waktu yang telah ditetapkan adalah tidak benar dan tidak beralasan, terhadap dalil tersebut, Para Teradu menjelaskan: 28. Pada tanggal 14 s/d 25 Juli Tahun 2015 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan telah mengumumkan Pendaftaran Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan melalui Media massa dan papan pengumuman serta Web Site KPU Kabupaten Bengkulu Selatan; 29. Bahwa dalam rangka Penerimaan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2015, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan pada tanggal 23 Juli 2015 telah membentuk Kelompok Kerja Pencalonan; 30. Pada tanggal 25 Juli 2015 KPU Kabupaten Bengkulu Selatan membentuk Tim Verifikasi Persyaratan Pencalonan dan Syarat Calon yang anggotanya terdiri dari:KPU Bengkulu Selatan, Pengadilan Negeri Manna, Kejaksaan Negeri Manna, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Polisi Resort Kabupaten Bengkulu Selatan dan Kantor Kementrian Agama Kabupaten Bengkulu Selatan; 31. Berdasarkan Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan, Pendaftaran dimulai pada tanggal 26 s/d 28 Juli tahun 2015, Pukul 08 s/d 16.00 Wib; 32. H. Dirwan Mahmud dan Gusnan Mulyadi yang diusung Gabungan 3 Partai Politik yaitu, PPP (2 Kursi), GOLKAR (3 Kursi), dan PKS (1 Kursi) mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan pada tanggal 28 Juli 2015 Pukul 15.25 Wib; 33. Partai Politik yang masih bersengketa dalam hal ini PPP yaitu PPP Versi Munas Surabaya (Romi Romahurmuzy) dan PPP versi Munas Jakarta (Jan Faridz) dan Partai Golkar yaitu Partai Golkarversi Munas Bali (Aburizal Bakrie) dan Golkar Versi Munas Ancol (Agung Laksono) mengajukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang sama yaitu H. Dirwan Mahmud, dan Gusnan Mulyadi; 34. Pada saat mendaftar di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan, Pasangan Calon, Ketua dan Sekretaris masing-masing Partai Politik Pengusung Pasangan Calon Bupati hadir, baik itu dari PKS, Golkarversi Munas Bali (Aburizal Bakrie) dan Golkar versi Munas Ancol (Agung Laksono) serta PPP Versi Munas Surabaya (Romi Romahurmuzy) dan PPP Versi Munas Jakarta (Jan Faridz) dan diterima langsung oleh 5 Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten 22   Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id   Bengkulu Selatan, 3 Anggota Panwas, Pokja Pencalonan dan Tim Verifikasi serta disaksikan oleh Pers/Media Cetak; 35. Bahwa pada saat Pendaftaran Pasangan Calon dan Partai Politik Pengusung menyampaikan berkas syarat Pencalonan dan syarat Calon kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan sebagaimana tercantum pada Tanda Terima Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan; 36. Bahwa setelah dilakukan pemeriksaaan oleh Pokja Pencalonan, Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Syarat Calon a.n. H.Dirwan Mahmud dan Gusnan Mulyadi disampaikan kepada komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan; 37. Berdasarkan ketentuan Pasal 38 Ayat (2) Peraturan KomisiPemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 pada saat pendaftaran wajib ada dokumen persyaratan pencalonan Model B-KWK Parpol, B.1 KWK Parpol serta keputusan pimpinan partai politik tingkat pusat tentang kepengurusan parpol tingkat provinsi dan/atau kepengurusan parpol tingkat kabupaten/ kota, dengan demikian dokumen yang disampaikan Pasangan Calon H. Dirwan Mahmud dan Gusnan Mulyadi telah memenuhi ketentuan tersebut; 38. Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen persyaratan Pencalonan dan syarat calon, ada 1 (satu) dokumen persyaratan Calon yaitu Persetujuan Pencalonan Form Model B.1 KWK Parpol Golkar Versi Munas Bali(Aburizal Bakrie) berupa Fax; 39. Berdasarkan temuan tersebut, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan perlu mempertanyakan keabsahan/Legalitas persetujuan Partai Golkar Munas Bali (ARB) atas dukungan terhadap Pasangan Calon a.n. H. Dirwan Mahmud dan Gusnan Mulyadi; 40. Bahwa dikarenakan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan tidak dapat memastikan apakah Form Model B.1 KWK ParpolVersi Munas Bali yang berupa Fax otentik dengan yang aslinya, maka Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan meminta untuk dapat dihadirkan Form aslinya; 41. terhadap Dokumen persyaratan pencalonan Form Model B1 KWK Parpol Golkar Versi Munas Bali (Aburizal Bakrie) dalam bentuk Faksimile, KomisiPemilihan UmumKabupaten Bengkulu Selatan mengklarifikasi dokumen tersebut kepada Ketua DPC Partai Golkar Munas Bali Versi Aburizal Bakrie, sdr. Susman Hadi, menyatakan bahwa faksimile tersebut adalah benar dan sah; 23   Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id   42. Form Asli Model B1-KWK Parpol Versi Munas Bali menurut Ketua DPC Partai Politik Golkar Versi Munas Bali masih berada di DPP Partai Golkar di Jakarta, berhubung kondisi geografis dan waktu yang tidak memungkinkan sehingga belum mampu menghadirkan dokumen aslinya sembari memperlihatkan BBM yang berisi Dokumen tersebut pada saat pendaftaran; 43. Terhadap kebenaran dan keabsahan Dokumen Form Model B1-KWK Parpol Ketua dan Sekretaris DPC Partai Golkar Versi Munas Bali (Aburizal Bakrie)bersedia membuat Surat Pernyataan bermaterai dan akan menghadirkan dokumen aslinya paling lambat pukul 21.00 Wib tanggal 29 Juli 2015; 44. Bahwa disamping itu, sebelum menerima Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati a.n. H. Dirwan Mahmud dan Gusnan Mulyadi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan juga memperhatikan ketentuan pasal 47 dan Pasal 48 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2015yang memberi ruang bagi Pasangan Calon untuk memperbaiki dan melengkapi persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon pada masa perbaikan; 45. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan juga meminta saran dari Panwas kabupaten Bengkulu selatan terhadap Dokumen tersebut; 46. berdasarkan kelengkapan Dokumen yang wajib ada dan berdasarkan kajian pada angka 15 dan masukan pada angka 16, pada akhirnya Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan berkesimpulan menerima pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati a.n. H. Dirwan Mahmud dan Gusnan Mulyadi dengan syaratapabila dokumen asli model B.1 KWK Parpol Golkar versi Munas Bali (Aburizal Bakrie) tidak mampu dihadirkan paling lambat pukul 21.00 WIB tanggal 29 Agustus 2015 dan tidak sama dengan faksimili yang telah disampaikan, maka pasangan calon dinyatakan tidak dapat diterima pendaftarannya; 47. Penerimaan pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati a.n. H. Dirwan Mahmud dan Gusnan Mulyadi dituangkan dalam Tanda Terima Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan; 48. Pada tanggal 29 juli 2015, ± pukul 20.45 Wib asli FORM B.1 KWK PARPOL Versi Partai Golkar Munas Bali diserahkan oleh Ketua DPC Partai Golkar Versi Munas Bali kepada KPU Kabupaten Bengkulu Selatan dan sesuai dengan form B.1 KWK berupa FAX yang diterima pada saat pendaftaran; 24   Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id   49. berdasarkan Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan,Penelitian Syarat Pencalonan dan Syarat Calon dimulai pada tanggal 28 Juli s/d 3 Agustus 2015; 50. Pada tanggal 2 Agustus 2015, Pokja dan tim verifikasi melakukan penelitian terhadap berkas yang disampaikan pada saat pendaftaran,Penelitian terkait kekurangan-kekurangan pada dokumen yang telah diserahkan pada saat pendaftaran seperti tanda tangan, cap basah, kesesuaian dokumen dengan model dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2015 dan PKPU Nomor 12 Tahun 2015 serta meneliti dokumen-dokumen sebagaimana yang dipersyaratkan yang belum disampaikan pada saat pendaftaran; 51. Pada tanggal 3 Agustus 2015 bertempat di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan telah melaksanakan penelitian persyaratan administrasi terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan an. H. Dirwan Mahmud, SH dan Gusnan Mulyadi; 52. Pada tanggal 4 Agustus 2015 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan menyampaikan berita Acara Pemeriksaan kepada Pasangan Calon melalui Tim Penghubung (LO); 53. berdasarkan Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan Tahun 2015, Perbaikan Syaratan Pencalonan dan/atau Syarat Calon berdasarkan tahapan dimulai dari tanggal 4 s/d 7 Juli 2015; 54. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan an. H. Dirwan Mahmud dan Gusnan Mulyadi menyampaikan Dokumen perbaikan pada hari Jum’at tanggal 7 Agustus 2015; 55. berdasarkan Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan Tahun 2015, Penelitian Perbaikan syarat pencalonan dan syarat calon dimulai pada tanggal 8 s/d 14 agustus 2015; 56. Pada tanggal 8 Agustus 2015, Pokja dan Tim Verifikasi melakukan pemeriksaan berkas persyaratan pencalonan dan syarat calon merekomendasikan untuk melakukan klarifikasi terhadap dokumen berikut: • Ijazah terakhir calon bupati dan wakil bupati • B1 KWK Partai Golkar Versi Munas Bali (Aburizal Bakrie) 57. Terhadap Form B.1 KWK Parpol Versi Partai Golkar Munas Bali telah dilakukan klarifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan Ke DPP 25   Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id   Partai Golkar Munas Bali di Jakarta dengan hasil bahwa benar Partai Politik Golkar Munas Bali mengusung H. Dirwan Mahmud dan Gusnan Mulyadi sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2015; 58. Bahwa adanya Surat Bawaslu RI Nomor 0214/Bawaslu/VIII/2015 secara tidak langsung mempertegas apa yang telah dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan terhadap penerimaan Dokumen Persyaratan Pencalonan a.n. H. Dirwan Mahmud dan Gusnan Mulyadi sudah benar; 59. Pada tanggal 12 Agustus 2015 semua Tim verifikasi dan Pokja telah selesai melakukan klarifikasi ijazah dan model B1 KWK Partai Golkar versi Aburizal Bakrie; 60. Pada tanggal 14 Agustus 2015 bertempat di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan telah melaksanakan penelitian persyaratan administrasi terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan a.n. H. Dirwan Mahmud dan Gusnan Mulyadidan selanjutnya disampaikan kepada Pasangan Calon; 61. Bahwa Sebelum KPU Bengkulu Selatan melakukan rapat pleno penetapan pasangan calon, berdasarkan ketentuan pasal 51A ayat (2) pada tanggal 20 Agustus 2015 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan melakukan klarifikasi atas Surat Keterangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kalianda pertanggal 3 dan 6 Agustus 2015 untuk memastikan H. Dirwan MahmudPernah menjalani pidana penjara dan dinyatakan telah bebas; 62. Berdasarkan Berita Acara Klarifikasi dan Jawaban tertulis dari Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Kalianda menerangkan bahwa Dirwan Mahmud Bin Mahmud (Alm) adalah benar pernah menjadi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Kalianda Lampung Selatan dan telah dibebaskan karena telah selesai menjalani masa pidana dan denda telah dibayar serta mendapat remisi 03 Bulandan mendapat pembebasan bersyarat SK Menteri No. PAS- 134.PK.01.05.06 Tahun 2013 tanggal 5 Juni 2013; 63. Pada tanggal 18 Agustus 2015 BA HP KWK perbaikan seluruh Pasangan Calon telah diupload di website: kpu-bengkuluselatan.go.id dan pada hari yang sama KPU Bengkulu Selatan menyampaikan pengumuman partisipasi masyarakat untuk memberikan tanggapan atas pencalonan keempat pasangan calon yang mendaftar sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2015; 26   Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id   64. Pada tanggal 22 Agustus 2015, sekitar pukul 20.00 WIB bertempat di Media Center Kantor Sekretariat KPU Kabupaten Bengkulu Selatan di Jl.Veteran sebelum kebakaran, Pokja dan Tim Verifikasi melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dokumen persyaratan pencalonan dan syarat calon, dan pada saat itu seluruh pokja dan anggota Tim Verifikasi hadir dan ikut memeriksa. Dimana hasil pemeriksaan dituangkan di dalam Berita Acara disertai daftar hadir. Berita Acara tersebut kemudian menjadi salah satu dasar untuk dibahas di dalam rapat Pleno KPU Kabupaten Bengkulu Selatan tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan tahun 2015; 65. Berdasarkan Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan Tahun 2015, Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan ditetapkan pada tanggal 24 Agustus 2015; 66. Pada tanggal 25 Agustus 2015 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan mengumumkan penetapan pasangan calon di Media Massa, papan pengumuman dan website: kpu-bengkuluselatan.go.id; 67. Berdasarkan Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan Tahun 2015,Pengundian Nomor Urut dan Pengumuman Pasangan Calon dimulai pada tanggal 25 s/d 26 Agustus 2015, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan melakukan pengundian dan penetapan nomor urut pada tanggal 25 Agustus 2015; 68. Berdasarkan Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan Tahun 2015, bahwa Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kabupaten, penetapan hasil rekapitulasi dan penyampaian ke KPU Provinsi dimulai pada tanggal 16 s/d 18 Desember 2015; 69. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan melakukan rapat pleno rekapitulasi dan penetapan rekapitulasi pada tanggal 16 Desember 2015 bertempat di Gedung Pemuda, Jl. Sudirman-Bengkulu Selatan; Bahwa terhadap dalil Pengadu II yang menyatakan bahwa pada saat penerimaan berkas pasangan calon tersebut tidak dilengkapi dengan persyaratan surat keterangan telah menjalani pidana penjara dari kepala Lembaga Pemasyarakatan Kalianda, dalam Verifikasi KPU menetapkan Pasangan Calon ini tanpa memperhatikan surat Petikan Putusan MA RI No. 2143K/Pid.Sus/2011 yang menjelaskan masa percobaan penahanan berakhir tanggal 3 Januari 2016 adalah tidak benar dan tidak beralasan, dapat kami jelaskan : 70. Surat Keterangan telah menjalani pidana penjara dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kalianda bukan merupakan syarat Calon yang disyaratkan 27   Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id   dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2015; 71. Meskipun bukan merupakan syarat calon akan tetapi pada masa perbaikan persyaratan pencalonan dan syarat calon, Tim Penghubung Pasangan Calon (LO) Hadiar Saito juga menyampaikan dokumen berupa Surat Keterangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kalianda tertanggal 03 dan 06 Agustus 2015 kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan yang isinya menerangkan bahwa H. Dirwan Mahmud telah dibebaskan karena telah selesai menjalani masa pidana; 72. H. Dirwan Mahmud menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Kalianda berdasarkan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan MA RI No. 2143K/Pid.Sus/2011, maka sangat tidak beralasan jika pengadu mendalilkan bahwa Teradu tidak mempedomani Putusan dimaksud; 73. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2143K/Pid.Sus/2011 yang isinya menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan, putusan ini tidak menjelaskan masa percobaan berakhir tanggal 3 Januari 2016 melainkan pada Putusan Menteri Hukum dan Ham No. PAS-134.PK.01.05.06 Tahun 2013 tanggal 5 Juni 2013. KESIMPULAN [2.9.1]Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Teradu I s/d Teradu V selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Selatan menyampaikan kesimpulan sebagai berikut: 1. Bahwa Para Teradu telah melaksanakan tahapan proses pencalonan sesuai dan berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2015; 2. Para teradu telah melaksanakan penerima berkas pendaftaran sesuai dengan jadwal dan tahapan program sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2015 dimulai dari tanggal 26 Juli s/d tanggal 28 Juli 2015; 28   Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id   3. Para Teradu telah melakukan klarifikasi sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2015; 4. Para teradu tidak melanggar kode etik penyelenggara pemilu [2.9.2] PERMOHONAN Berdasarkan uraian di atas, Teradu I s/d Teradu V meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak aduan Para Pengadu untuk keseluruhannya; 2. Menyatakan Teradu I s/d Teradu V tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik para Teradu. 4. Apabila majelis DKPP berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aquo et bono). [2.9.3] Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka para Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-32 sebagai berikut: 1. Bukti T-1 : Fotokopi Surat Pernyataan Calon Bupati (MODEL BB.I-KWK); 2. Bukti T-2 : Fotokopi Kliping Koran Radar Selatan tertanggal 28 Juli 2015; 3. Bukti T-3 : Fotokopi Surat Keterangan Bukan Pelaku Kejahatan Yang Berulang Dari Polres Bengkulu Selatan; 4. Bukti T-4 : Fotokopi Surat Keterangan dari LP Kelas IIA Kalianda; 5. Bukti T-5 : Fotokopi Putusan MA Nomor 2143K/Pid.Sus/2011; 6. Bukti T-6 : Fotokopi Berita Acara Hasil Klarifikasi dan Jawaban tertulis Dari LP Kelas IIA Kalianda; 7. Bukti T-7 : Fotokopi Surat Mahkamah Agung Nomor 30/Tuaka.Pid/IX/2015.; 8. Bukti T-8 : Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 1 Tahun 2015; 9. Bukti T-9 : Buku Pendaftaran; 10. Bukti T-10 : Fotokopi Keputusan KPU Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 31/Kpts/KPU-KAB.BS-007.434305/2015 11. Bukti T-11 : Fotokopi Kajian Bawaslu Gorontalo,dan Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 566/KPU/IX/2015; 12. Bukti T-12 : Fotokopi Pengumuman Nomor: 93/KPU-Kab.BS-007.434305/VII/2015; 13. Bukti T-13 : Fotokopi Keputusan KPU Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 23/Kpts/KPU-KAB.BS-007.434305-VII/2015; 14. Bukti T-14 : Fotokopi Keputusan KPU Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 24/Kpts/KPU-KAB.BS-007.434305-VII/2015; 15. Bukti T-15 : Fotokopi Photo Pendaftaran; 16. Bukti T-16 : Fotokopi Keputusan Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat Tentang Persetujuan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati (MODEL B.1-KWK Parpol) Versi Munas Bali dalam Bentuk Fax; 17. Bukti T-17 : Fotokopi Surat Pernyataan Pimpinan Daerah Partai Golkar Bengkulu Selatan Versi ARB, Susman Hadi; 18. Bukti T-18 : Video MODEL TT.1-KWK dan Lampiran (Tanda Terima Dokumen Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan); 19. Bukti T-19 : Fotokopi Keputusan Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat Tentang Persetujuan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati (Model B.1-KWK Parpol) Versi Munas Bali dalam Bentuk Asli; 29   Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id   20. Bukti T-20 : Fotokopi Model BA.HP-KWK beserta Lampiran; 21. Bukti T-21 : Fotokopi Penyampaian BA.HP-KWK ke Pasangan Calon; 22. Bukti T-22 : Fotokopi Model TT.2-KWK (Tanda Terima Dokumen Perbaikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan); 23. Bukti T-23 : Fotokopi Berita Acara Klarifikasi MODEL B.1-KWK PARPOL Versi Munas Bali di Jakarta; 24. Bukti T-24 : Fotokopi Surat Bawaslu Nomor 0214/bawaslu/VIII/2015; 25. Bukti T-25 : Fotokopi Model BA.HP-KWK PERBAIKAN beserta Lampiran; 26. Bukti T-26 : Fotokopi Keputusan KPU Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 32/Kpts/KPU-KAB.BS-007.434305/2015; 27. Bukti T-27 : Fotokopi Keputusan KPU Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 57/Kpts/KPU-KAB.BS-007.434305/2015; 28. Bukti T-28 : Fotokopi Putusan MK Nomor 59/PHP.BUP-XIV/2016; 29. Bukti T-29 : Fotokopi Pemberitahuan tentang status laporan (Form A.12); 30. Bukti T-30 : Fotokopi Surat Keterangan Kapolres Bengkulu Selatan tentang kebakaran kantor KPU Bengkulu Selatan; 31. Bukti T-31 : Fotokopi Keputusan MA Nomor: PAS-134.PK.01.05.06 Tahun 2013 tentang bebas bersyarat narapidana; 32. Bukti T-32 : Fotokopi Surat Panwaslih Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor: 69/Panwas-BS/X/2015; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU VI s/d Teradu VIII (SELAKU ANGGOTA BAWASLU PROVINSI MALUKU UTARA) [2.9.4] Bahwa para Teradu VI telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan tanggal 9 Februari 2016 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu setelah Pemilihan Tanggal 9 Desember 2015 pernah datang ke Panwas Bengkulu Selatan menyampaikan surat perihal dugaan tidak terpenuhinya persyaratan calon Bupati Bengkulu Selatan atas nama Dirwan Mahmud karena saat pendaftaran masih berstatus bebas bersyarat. Akan tetapi Pengadu tidak pernah menyampaikan atau membuat laporan dugaan pelanggaran sesuai dengan prosedur dan mekanisme laporan dugaan pelanggaran sebagaimana yang diatur dengan Peraturan Bawaslu. Dengan kronologis sebagai berikut : Awal kejadian pelapor atau Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan a.n Reskan-Rini Nomor urut 2 mengirimkan surat ke Panwas Kabupaten Bengkulu Selatan melalui Trevel, surat tersebut bertanggal 16 Desember 2015, dengan Nomor 21/R2 KALI/X11/2015 (T-1) perihal Sebagai tembusan yang di tujukan kepada Ketua Panwas Kabupaten Bengkulu Selatan yang di tanda tangani oleh H.Reskan Effendi. Kemudian diterima Panwas Bengkulu Selatan Pada tanggal 20 Desember 2015, sebelum kejadian itu Tim tersebut telah datang ke Bawaslu Provinsi Bengkulu pada hari Selasa tanggal 15 Desember 2015 pukul 15.00 WIB dan membuat laporan dengan Pelapor atas nama Edi Rusman, S.H dan Nomor laporan 015/LP/PILGUB/XII/2015 (T-2), dengan terlapor H. Dirwan Mahmud. Dalam laporan tersebut melaporkan Terkait 30   Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id   dengan laporan dugaan Administrasi pada persyaratan Calon Bupati an. H. Dikwn Mahmud Bin Amran yang tidak terpenuhi di karenakan pada sarat pendaftaran calon masih berstatus bebas bersyarat. Kemudian laporan tersebut dilimpahkan ke Panwas Kabupaten Bengkulu Selatan berdasarkan tempat dan lokasi kejadian laporan tersebut; 2. Pengadu melaporkan dugaan pelanggaran sebagaimana angka 1 langsung ke Bawaslu Provinsi Bengkulu, dan sesuai dengan tempat dan lokasi kejadian laporan tersebut dilimpahkan ke Panwas Bengkulu Selatan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme penanganan pelanggaran yang diatur dalam Peraturan Bawaslu 3. Bahwa atas laporan tersebut, Panwas Bengkulu Selatan telah melakukan sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang ada dalam Peraturan Bawaslu dengan hasil dari proses penanganan pelanggaran terlampir dalam jawaban ini, dan dengan kesimpulan bahwa Calon Bupati Bengkulu Selatan atas nama Dirwan Mahmud sudah melakukan dan/atau melengkapi apa yang menjadi persyaratan calon dan persyaratan pencalonan Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan, dimana Panwas Bengkulu Selatan telah menyampaikan surat ke KPU Bengkulu Selatan tanggal 01 Oktober 2015 Nomor 69/Panwas-BS/X/2015 Perihal Permohonan Data, terhadap pendaftaran atas nama Dirwan Mahmud tertuang dalam Angka 2 huruf b (T-3) dalam surat tersebut; 4. Bahwa laporan tersebut sudah ditindaklanjuti dan diperiksa kebenarannya oleh Panwas Kabupaten Bengkulu Selatan, dengan dilakukan proses klarifikasi terhadap Reskan Efendi (Pengadu), Dirwan Mahmud, Pelapor atas nama Edi Rusman dan Ketua KPU Bengkulu Selatan Holman, S.E (T-4) serta melaksanakan rapat Sentra Gakkumdu bersama Polres Bengkulu Selatan dan Kejaksaan Negeri Manna yang hasilnya tertuang dalam form SG-3 Laporan Nomor: 15/LP/PILGUB/XII/2015; 5. Bahwa dari hasil proses sebagaimana angka 4 , Panwas Kabupaten Bengkulu Selatan Memplenokan laporan tersebut dengan Berita Acara No: 20/BA/BAWASLU-PROV.BE-01/XII/2015 (T-6) dengan hasil status laporan yang tertuang dalam form. A-12 tanggal 20 Desember 2015 (T-7) dengan memberitahukan laporan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan karena tidak memenuhi syarat formil; 6. Bahwa alasan laporan tersebut tidak memenuhi syarat formil karena waktu pelaporan dan waktu kejadian telah lebih dari tujuh hari, yaitu waktu kejadian tanggal 28 Juli 2015 dan waktu pelaporan tanggal 15 Desember 2015 31   Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id   sebagaimana Perbawaslu Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pengawasan Pemilu Pasal 28 yang menjelaskan bahwa waktu pelaporan paling lama 7 (tujuh) hari sejak terjadinya pelanggaran serta telah tertuang dalam kajian laporan 7. Bahwa tanggal 13 Juli 2015 KPU Bengkulu Selatan membuat pengumuman penerimaan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan yang diumumkan tanggal 14 s.d 25 Juli 2015 8. Bahwa pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan dimulai dari tanggal 26 s.d 28 Juli 2015, untuk Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama Dirwan Mahmud-Gusnan Mulyadi mendaftar di KPU pada tanggal 28 Juli 2015 pukul 15.25 WIB, dimana pasangan calon ini memang benar menyampaikan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar versi Munas Bali dalam bentuk faksimili. Kemudian dari pihak KPU Bengkulu Selatan menyampaikan kepada pasangan calon tersebut untuk menyampaikan aslinya pada tanggal 29 Juli 2015; 9. terkait dengan dukungan Partai Politik, pihak KPU Bengkulu Selatan (Ketua dan Anggota divisi Hukum dan Pengawasan) telah melakukan verifikasi ke DPP Partai Golkar versi Munas Bali dengan didampingi oleh Anggota Panwas Bengkulu Selatan divisi Pencegahan dan Kasat Intel Polres Bengkulu Selatan; 10. Bahwa setelah ada laporan dari pasangan calon Reskan Efendi-Rini (R2X) terkait pencalonan Dirwan Mahmud, dan setelah dilakukan klarifikasi di Panwas Bengkulu Selatan, pihak KPU Bengkulu Selatan menyerahkan salinan berkas pendaftaran pasangan calon Dirwan Mahmud-Gusnan Mulyadi ke Panwas Bengkulu Selatan. Dimana dalam berkas tersebut tidak terdapat permasalahan; KESIMPULAN [2.9.5] Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu VI s/d Teradu VIII memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Pengadu tidak mempunyai alasan yang cukup untuk menyatakan bahwa Panwas Bengkulu Selatan tidak menindaklanjuti laporan Pengadu terkait dengan pencalonan Pasangan Calon Bupati Bengkulu Selatan atas nama Dirwan Mahmud. 2. Merehabilitasi nama baik Teradu VI s/d VIII a.n Wimarni, Novrizal Habibullah, dan Noor Muhammad Tomi selaku Ketua Merangkap Anggota dan Anggota Panwas Kabupaten Bengkulu Selatan, sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Apabila DKPP berpendapat lain, mohon Putusan seadil-adilnya (ex a quo et bono). 32   Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id   [2.9.5] PERMOHONAN Berdasarkan uraian di atas, Teradu VI s/d Teradu VIII meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak aduan Para Pengadu untuk seluruhannya; 2. Menyatakan Teradu VI s/d Teradu VIII tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik para Teradu. 4. Apabila majelis DKPP berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aquo et bono). [2.9.6] Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Teradu VI s/d Teradu VIII mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-8 sebagai berikut: 1. Bukti T-1 : Fotokopi Surat dari Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati Bengkulu Selatan Reskan-Rini (R 2 Kali) tanggal 16 Desember 2015 Hal sebagai Tembusan; 2. Bukti T-2 : Fotokopi Laporan dalam Formulir A.1 dengan Nomor: 15/LP/PILGUB/XII/2015 tanggal 15 Desember 2015; 3. Bukti T-3 : Fotokopi Surat Panwas Bengkulu Selatan Nomor: 69/Panwas-BS/X/2015 Perihal Permohonan Data tanggal 01 Oktober 2015 yang ditujukan ke KPU Bengkulu Selatan; 4. Bukti T-4 : Fotokopi Undangan dan Hasil Klarifikasi terkait laporan dari Tim Reskan- Rini yang melaporkan masalah dugaan tidak terpenuhinya syarat pencalonan dari Calon Bupati Bengkulu Selatan atas nama Dirwan Mahmud; 5. Bukti T-5 : Fotokopi Berita Acara Sentra Gakkumdu (SG-3) antara Panwas, Polres dan Kejari Bengkulu Selatan terkait Laporan Nomor:15/ LP/PILGUB/XII/2015 tanggal 15 Desember 2015; 6. Bukti T-6 : Fotokopi Berita Acara Pleno Panwas Bengkulu Selatan terkait Laporan Nomor: 15/LP/PILGUB/XII/2015 tanggal 15 Desember 2015; 7. Bukti T-7 : Fotokopi Status Laporan Nomor: 15/LP/PILGUB/XII/2015 tanggal 15 Desember 2015; 8. Bukti T-8 : Fotokopi Kajian Laporan Nomor: 15/LP/PILGUB/XII/2015 tanggal 15 Desember 2015; [3.0] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang merupakan satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
33   Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id   [3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2]Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu.Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”. Selanjutnya ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/ataupihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan:“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum 34   Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id   [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Bahwa Pengadu adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan, maka dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7]Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1]Menimbang bahwa Pengadu I dan Pengadu II mengadukan Teradu I s/d Teradu V atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Pertama, Teradu I s/d Teradu V menetapkan Pasangan Calon Dirwan Mahmud-Gusnan Mulyadi sebagai Peserta Pilkada Bengkulu Selatan tahun 2015, padahal yang bersangkutan tidak memenuhi syarat terkait status hukum bebas bersyarat yang masa percobaannya baru berakhir tanggal 3 Januari 2016. Kedua, Teradu I s/d Teradu V menerima pendaftaran Pasangan Calon Dirwan Mahmud-Gusnan Mulyadi, padahal telah melewati batas waktu yang telah ditetapkan. Pengadu I juga mengadukan Teradu VI s/d Teradu VIII karena tidak menindaklanjuti laporan Pengadu terkait persoalan hukum Pasangan Calon Pasangan Calon Dirwan Mahmud-Gusnan Mulyadi tersebut yang disampaikan pada tanggal 20 Desember 2015; [4.2]Menimbang jawaban dan keterangan Teradu I s/d Teradu V, pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. H. Dirwan Mahmud telah menjalani masa 35   Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id   penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Kalianda dari tanggal 3 Januari 2011 berdasarkan putusan MA RI No. 2143 K/Pid.Sus/2011 dengan pidana penjara 4 (empat) tahun 3 (tiga) bulan, denda Rp.1.000.000.000,-subsidair kurungan 3 bulan. H. Dirwan Mahmud mulai ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kalianda sejak 3 Januari 2011, dengan demikian pidana penjara 4 Tahun 3 Bulan berakhir 3 April 2015, Hal ini dibuktikan dengan surat Keterangan Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Kalianda tanggal 6 Agustus 2015 yang menyatakan bahwa yang bersangkutan telah dibebaskan karena telah selesai menjalani masa pidana dan denda telah dibayar serta mendapat remisi 03 bulan dan mendapat pembebasan bersyarat sesuai dengan SK Menteri No. PAS-134.PK.01.05.06 Tahun 2013 tanggal 5 Juni 2013. Vonis pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap terhadap H. Dirwan Mahmud tanggal 3 Januari 2015, atau kalau tidak membayar denda tanggal 3 April 2015, setelah melewati tanggal tersebut maka H. Dirwan Mahmud telah berstatus Mantan Terpidana. Dengan demikian, surat pernyataan tertulis diatas materai yang dilakukan H.Dirwan Mahmud pada tanggal 28 Juli 2015 yang menyatakan pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap dan secara terbuka dan jujur telah mengumumkan kepada publik sebagai mantan terpidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang dengan melampirkan bukti pengumuman yang dimuat di surat kabar lokal/nasional serta surat keterangan dari kepolisian Daerah/Kepolisian Resort, sehingga yang H.Dirwan Mahmud dikatakan telah memenuhi syarat calon Bupati; [4.3]Teradu I s/d TeraduV membantah dalil Pengadu yang menyatakan Teradu menerima berkas pencalonanan Pasangan Calon H.Dirwan Mahmud melewati jadwal tahapan pendaftaran. Para Teradu menerima pendaftaran H.Dirwan Mahmud dan Gusnan Mulyadi yang diusung gabungan 3 Partai Politik yaitu: PPP (2 Kursi), Partai Golkar (3 Kursi), dan PKS (1Kursi), pada tanggal 28 Juli 2015 Pukul 15.25 WIB. Saat mendaftar ke KPU Kabupaten Bengkulu Selatan, Pasangan Calon, Ketua dan Sekretaris masing-masing Partai Politik Pengusung Pasangan Calon Bupati hadir. Pasangan Calon dan partai Pengusung menyampaikan berkas syarat pencalonan dan syarat calon kepada KPU Kabupaten Bengkulu Selatan. Bahwa, setelah dilakukan pemeriksaan oleh Pokja Pencalonan, ada 1 (satu) dokumen persyaratan Calon yaitu: Persetujuan Pencalonan Form Model B.1 KWK Parpol Golkar Versi Munas Bali (Aburizal Bakrie) berupa Fax, atas temuan tersebut KPU Kabupaten Bengkulu Selatan mempertanyakan keabsahan/legalitas Persetujuan Partai Golkar Munas Bali terhadap Pasangan Calon H.Dirwan Mahmud dan Gusnan Mulyadi. KPU Kabupaten Bengkulu Selatan mengklarifikasi dokumen tersebut kepada Ketua DPC Partai Golkar 36   Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id   versi Munas Bali a.n Susman Hadi dan didapati informasi bahwa Faximile tersebut adalah benar dan sah. Susman Hadi menyampaikan bahwa dokumen asli dukungan dimaksud masih berada di Jakarta, dan bersedia membuat surat pernyataan bermaterai akan menghadirkan dokumen aslinya paling lambat Pukul 21.00 Wib tanggal 29 Juli 2015, sebelum menerima pendaftaran KPU Kabupaten Bengkulu Selatan memperhatikan ketentuan Pasal 47 dan 48 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015 yang memberi ruang bagi Pasangan Calon untuk memperbaiki dan melangkapi persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon pada masa perbaikan. Dalam verifikasi dukungan Partai Golkar, KPU Kabupaten Bengkul Selatan didampingi oleh Anggota Panwas Kabupaten Bengkulu Selatan Divisi pencegahan dan Kasat Intel Polres Bengkulu Selatan, setelah dilakukan klarifikasi oleh Panwas Kabupaten Bengkulu Selatan memberikan jawaban bahwa dalam berkaas tersebut tidak didapati permasalahan, hal dimana membuat KPU Kabupaten Bengkulu Selatan berkeyakinan bahwa tindakan yang dilakukan telah sesuai dengan Peraturan yang berlaku; [4.4]Menimbang jawaban dan keterangan Teradu VI s/d Teradu VIII, terhadap aduan Pengadu I yang mendalilkan Para Teradu tidak menindaklanjuti laporan Pengadu terkait persoalan hukum Pasangan Calon Pasangan Calon Dirwan Mahmud-Gusnan Mulyadi tersebut yang disampaikan pada tanggal 20 Desember 2015. Adalah tidak benar adanya, Para Teradu membantah dalil Pengadu. Pada Tanggal 16 Desember 2015, Tim Pemenangan Pasangan Calon Reskan Effendi dan Rini Susanti mengirimkan surat ke Panwas Kabupaten Bengkulu Selatan perihal dugaan tidak tidak terpenuhinya persyaratan calon Bupati Selatan a.n H.Dirwan Mahmud karena saat pendaftaran masih berstatus bebas bersyarat, sebelum kejadian tersebut, pada Tanggal 15 Desember 2015 Tim Pemenangan Pasangan Calon Reskan Effendi mendatangi Kantor Bawaslu Provinsi dan membuat laporan dengan pelapor atas nama Edi Rusman dengan Nomor Laporan 015/LP/Pilgub/XII/2015 dengan Terlapor H.Dirwan Mahmud. Atas laporan tersebut, Panwas Kabupaten Bengkulu Selatan telah melakukan penanganan sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang ada, dengan kesimpulan bahwa Calon Bupati Bengkulu Selatan a.n H.Dirwan Mahmud sudah melakukan dan/atau melengkapi apa yang menjadi persyaratan calon dan persyaratan pencalonan Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan. Panwas Kabupaten Bengkulu Selatan telah menyampaikan surat tanggal 1 Oktober 2015 Nomor 69/Panwas-BS/X/2015 Perihal permohonan data terhadap pendaftaran H.Dirwan Mahmud tertuang dalam angka 2 huruf b. Surat laporan tersebut telah ditindaklanjuti dan diperiksa kebenarannya oleh Para Teradu, dan telah melakukan 37   Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id   proses klarifikasi terhadap Reskan Effendi, H.Dirwan Mahmud, dan Edi Rusman, serta ketua KPU Kabupaten Bengkulu Selatan, dalam rapat sentra Gakkumdu bersama Polres Bengkulu Selatan dan Kejaksaan Negeri Manna yang hasilnya tertuang dalam Form SG-3 Laporan Nomor 15/LP/Pilgub/XII/2015 dan dijawab Panwas dengan Berita Acara Nomor 20/BA/Bawaslu-Prov.BE-01/XII/2015 yang hasilnya Laporan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti karean tidak memenuhi syarat Formil. Pelaporan tersebut tidak memenuhi syarat formil karena waktu pelaporan dan waktu kejadian telah lebih dari tujuh hari, yaitu waktu kejadian tanggal 28 Juli 2015 sementara waktu pelaporan tanggal 15 Desemeber 2015, sebagaimana Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Pengawasan Pemilu Pasal 28 yang menjelaskan bahwa waktu pelaporan paling lama 7 (tujuh) hari sejak terjadinya pelanggaran; [4.5]Menimbang keterangan Para Pihak, bukti dokumen serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa Teradu I s/d Teradu V Pada tanggal 20 Agustus 2015 telah melakukan klarifikasi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kalianda, Lampung Selatan. Berdasarkan Berita Acara dan Jawaban Tertulis dari Lembaga Pemasyarakatan kelas II A Kalianda Menerangkan H.Dirwan Mahmud Bin Mahmud (Alm) adalah benar pernah menjadi warga binaan di Lembaga Pemsyarakatan Kelas II A Kalianda Lampung Selatan dan telah dibebaskan karena telah menjalani masa pidana dan denda telah dibayar serta mendapat remisi 3 bulan dan mendapat pembebasan bersyarat SK Menteri Nomor PAS-134.PK.01.05.06 Tahun 2013 tanggal 5 Juni 2013. Tindakan Para Teradu yang juga mendasarkan Putusannya untuk menetapkan H.Dirwan Mahmud menjadi Pasangan Calon Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan sesuai Surat Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 30/Tuaka.Pid/IX/2015 yang ditujukan kepada ketua Bawaslu RI perihal jawaban atas Fatwa Mahkamah Agung RI menyatakan bahwa seseorang yang berstatus bebas bersyarat karena telah perna menjalani Pidana didalam Lapas, maka dapat dikategorikan sebagai Mantan Narapidana. Berkenaan dengan dugaan Para Teradu bekerja tidak profesional dan tidak memenuhi asas kepastian hukum terhadap status H.Dirwan Daud, DKPP berpendapat bahwa berdasarkan keterangan Para Pihak, bukti dokumen, dan fakta yag terungkap dalam persidangan, Teradu I s/d Teradu V telah melakukan berbagai upaya untuk mendapatkan data, keterangan, dan informasi yang diperlukan untuk sampai pada kesimpulan akhir mengenai status hukum H.Dirwan Mahmud. Teradu I s/d Teradu V telah menerima pendaftaran Pasangan Calon H.Dirwan Mahmud dan Gusnan Mulyadi, pada tanggal 28 Juli 2015 pukul 15.25 Wib, hal 38   Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id   mana masih dalam tenggang waktu yang diberikan undang-undang untuk mendaftar yakni 28 Juli 2015 pukul 16.00 Wib, Pokja Pencalonan mendapati dokumen persyaratan calon yaitu Persetujuan Pencalonan Form Model B.1 KWK Parpol Golkar versi Munas Bali (Aburizal Bakrie) berupa Fax. KPU Kabupaten Bengkulu Selatan mempertanyakan keabsahan/legalitas persetujuan Partai Golkar Munas Bali dan meminta Ketua dan Sekretaris Partai Golkar Munas Bali untuk membuat surat pernyataan diatas materai bahwa dokumen asli diadirkan paling lambat tanggal 29 Juli 2015 pukul 21.00 Wib merupakan tindakan yang dibenarkan menurut etika dan telah sesuai dengan peraturan yang berlaku, Para Teradu mendasarkan tindakannya sesuai dengan ketentuan Pasal 47 dan 48 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 12 tahun 2015 yang memberi ruang bagi Pasangan Calon untuk memperbaiki dan melengkapi persyaratan Pencalonan dan Persayaratan Calon pada masa perbaikan, tindakan yang dilakukan Teradu I s/d Teradu V diperkuat dengan melibatkan Panwas Kabupaten Bengkulu Selatan Divisi Pencegahan serta Kasat Intel Polres Bengkulu Selatan menunjukkan keseriusan dan kehati-hatian Teradu I s/d Teradu V dalam penerimaan pendaftaran Pasangan Calon H.Dirwan Mahmud dan Gusnan Mulyadi. Dalam sidang pemeriksaan tanggal 9 Februari 2016, terungkap fakta bahwa pada tanggal 28 Juli 2015, Ramlan Sain dan Afrizal Zupi selaku Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2015 berulang kali menghubungi Teradu I s/d Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Selatan untuk menanyakan kejelasan status Pasangan Calon H.Dirwan Mahmud, disamping itu Ramlan Sain juga menge-SMS Holman dan Yulian selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Selatan, namun sampai saat ini tidak memperoleh jawaban dari Teradu. Khusus untuk Teradu I, jabatan yang diemban selaku Ketua KPU Kabupaten Bengkulu Selatan haruslah mencerminkan sikap Pelayan, ketika Peserta Pemilukada meminta informasi terkait status H.Dirwan Mahmud, sudah menjadi kewajiban Teradu untuk memberikan informasi dan respon cepat tanggap, sehingga seluruh pihak merasa diperlakukan sebagaimana mestinya. Teradu I harus menjamin kualitas pelayan kepada pemilih dan peserta sesuai dengan standar profesional administrasi penyelenggara pemilu, Teradu I melanggar Pasal 15 huruf a Peraturan bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 1,11,13 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; [4.6]Menimbang dalil Pengadu yang tidak terkait dalam Putusan ini, DKPP tidak perlu menanggapi. 39   Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu I dan Pengadu II, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengarkan keterangan pihak terkait, mendengarkan Ketarangan Saksi Pengadu, memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2]Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3]Teradu II, III, IV, V, VI, VII, VIII tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [5.4] Teradu I terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu [5.5]Bahwa dengan demikian, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu merehabilitasi nama baik Para Teradu II, III, IV, V, VI, VII, VIII; [5.6]Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu harus memberikan sanksi kepada Teradu I sesuai kadar pelanggaran yang dilakukan oleh Teradu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Permohonan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Saksi berupa Peringatan Kepada Teradu I atas nama Holman selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Selatan, terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu Teradu II, III, IV dan Teradu V atas nama M.Arif Luthfi, Roseka Yanti, Yulian, Hendry selaku Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Selatan, terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu VI, VII, VIII atas nama Wimarni, Noor Muhammad Tomi, Novrizal Habibullah selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota Panwas Kabupaten Bengkulu Selatan, terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu untuk menindaklanjuti Putusan ini, paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; 40   Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id   6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bengkulu untuk menindaklanjuti Putusan ini, paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; 7. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini, atau; Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (Tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th.,Dr. Nur Hidayat Sardini, M.Si., Endang Wihdatiningtyas,S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal Dua Puluh Dua Bulan Februari tahun Dua Ribu Enam Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Dua Puluh Empat Bulan Februari tahun Dua Ribu Enam Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si, Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Dr. Nur Hidayat Sardini, M.Si., dan Ida Budhiati, S.H., M.H. masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan dihadiri Para Teradu. KETUA ttd Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. ANGGOTA Ttd Ttd Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. Ttd Ttd Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Ttd Ttd Endang Wihdatiningtyas, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H. 41   Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id   Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Dr. Osbin Samosir, M.Si     42