III. DUDUK PERKARA
Menimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan
Nomor 7/V-P/L-DKPP/2015 tanggal 5 Januari 2016 yang diregistrasi dengan Perkara
Nomor 34/DKPP-PKE-V/2016, dan Nomor 40/V-P/L-DKPP/2015 tanggal 8 Januari
2016 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 35/DKPP-PKE-V/2016, yang pada
pokoknya menguraikan sebagai berikut:
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU I
[2.1] Bahwa Pengadu I dalam sidang DKPP tanggal 9 Februari 2016 telah
menyampaikan pokok-pokok pengaduan tentang dugaan pelanggaran kode etik
penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
1. Pada tanggal 10 Desember 2015, telah ditemukannya foto copy Salinan Surat
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,
Nomor:PAS–134.PK.01.05.06 Tahun 2013.Tentang Pembebasan bersyarat
Narapidana, atas nama H. Dirwan Mahmud dalam perkara Psikotopika, dan
mendapatkan hukuman, 4 tahun 3 bulan, status bebas bersyarat. tertanggal 01-
08-2013, dengan masa percobaan berakhir 03-01-2016;
3
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
2. Ketua Tim Hukum, pasangan Reskan Effendi dan Rini Susanti pernah
menyampaikan laporan atas temuan ini kepada Panwaslu Kabupaten Bengkulu
Selatan, dijawab tanggal 20 Desember 2015, dengan status laporan ; Tidak dapat
ditindaklanjuti dan Laporan dihentikan, dengan alasan: Tidak memenuhi syarat
Formil-Tidak memenuhi unsur pelanggaran tindak pidana Pemilu;
3. Pengadu beranggapan, KPU tidak melakukan verifikasi berkas pasangan calon
secara faktual, karena dari bukti yang didapat pengadu, bahwa KPU Bengkulu
Selatan telah meloloskan salah satu pasangan calon yang masih berstatus “bebas
bersyarat” atau narapidana, atas nama Dirwan Mahmud, karena masih menjalani
hukuman atau pembebasan bersyarat dari tanggal 01 Agustus 2013, dan masa
percobaan berakhir 03 Januari 2016;
4. Bahwa apabila ternyata Dirwan Mahmud, adalah benar masih berstatus
Narapidana dan ataupun ternyata telah bebas murni, terkait dengan penetapan
kelengkapan persyaratan, maka apakah Para Teradu telah melaksanakan
tahapan-tahapan dan menerima dokumen-dokumen sebagaimana persyaratan-
persyaratan yang dimuat dalam ketentuan Peraturan KPU No. 12 tahun 2015,
adalah sebagai berikut:
• Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2015 Tentang
Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015
Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota;
Pasal 4
1) Warga Negara Indonesia dapat menjadi Calon Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil
Walikota dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
v Huruf (f) bagi calon yang pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan
putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, secara
komulatif wajib memenuhi syarat sebagai berikut:
1. secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik
sebagai mantan terpidana; dan
2. bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang.
Huruf (f1) bagi calon yang pernah dijatuhi pidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum
tetap dan tidak bersedia secara terbuka dan jujur mengemukakan
kepada publik sebagai mantan terpidana, syarat yang harus
4
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
dipenuhi adalah telah selesai menjalani pidana penjara paling
singkat 5 (lima) tahun sebelum dimulainya jadwal pendaftaran;
Pasal 42 ayat 1 huruf k, huruf x, dan huruf x1.
(1) Dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 39 huruf a yang wajib disampaikan kepada KPU
Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota terdiri atas:
huruf (k) surat keterangan catatan kepolisian yang menerangkan Bakal
Calon pernah/tidak pernah melakukan perbuatan tercela sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h, yang dikeluarkan oleh:
1. Kepolisian Daerah untuk Pasangan Calon Gubernur dan Wakil
Gubernur; atau
2. Kepolisian Resor untuk Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati,
atau Walikota dan Wakil Walikota; yang wilayah kewenangannya
meliputi tempat tinggal Bakal Calon yang bersangkutan
- Huruf (x) bagi calon yang pernah dijatuhi pidana penjara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f wajib menyerahkan:
- surat pernyataan sebagai mantan narapidana yang secara terbuka
dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai mantan
terpidana dan bukti dimuat pada surat kabar lokal/nasional; dan
- surat keterangan yang menyatakan bahwa Calon yang
bersangkutan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang
dari:
1. Kepolisian Daerah untuk Pasangan Calon Gubernur dan
Wakil Gubernur; atau
2. Kepolisian Resor untuk Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
- Huruf (x1) bagi calon yang pernah dijatuhi pidana penjara dan tidak
bersedia secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik
sebagai mantan terpidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
huruf f1, wajib menyerahkan surat keterangan telah selesai menjalani
pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun sebelum dimulainya jadwal
pendaftaran dari kepala lembaga pemasyarakatan:
Pasal 51A
1) Apabila dalam proses penelitian persyaratan administrasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, surat keterangan catatan
kepolisian terdapat Catatan-catatan masalah hukum, KPU
Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan
5
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
klarifikasi ke Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri untuk
memastikan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap;
2) Dalam hal sudah terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU Provinsi/KIP Aceh atau
KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi ke Lembaga
Pemasyarakatan untuk memperoleh informasi bahwa yang
bersangkutan:
a. pernah dipidana penjara; atau
b. telah selesai menjalani pidana penjara paling singkat 5 (lima)
tahun sebelum jadwal pendaftaran.
Pasal 47
1) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan
penelitian persyaratan administrasi terhadap kelengkapan dan
keabsahan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon
paling lama 7 (tujuh) hari.
2) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan
dalam formulir Model BA.HP-KWK dan lampirannya
5. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas ada alasan patut diduga telah terjadi
ketidaklengkapan persyaratan, mengingat, pada pemilihan Bupati tahun 2008,
KPU Bengkulu Selatan, pernah kecolongan, mengikut sertakan Dirwan Mahmud
sebagai peserta Pemilihan Bupati Bengkulu Selatan tahun 2008, yang ketika itu
berstatus Mantan Narapidana, kasus delik pembunuhan dan akhirnya, diadakan
pemilu ulangan dengan tidak mengikutsertakan Dirwan Mahmud;
6. Bahwa dengan ini pada permasalahan yang nyaris sama, Dirwan Mahmud,
kembali menjadi peserta Pemilihan Bupati Bengkulu Selatan tahun 2015. Dengan
setatus memiliki catatan kasus Hukum baru dan berbeda pada permasalahannya
saat pemilu 2008, yaitu sebagai terpidana pada kasus Psikotropika, (Kep. MA. No.
2143 K/Pid. Sus/ 2011 tanggal 13 Desember 2011) dan mendapat pidana 4 tahun
3 bulan penjara, dengan denda Rp 1 Milyar;
7. Berdasarkan fakta yang adaDirwan Mahmud bukan saja merupakan Mantan
Narapidana, yang mana prosedur untuk ini juga ada aturan sendiri, sebagaimana
tersebut diatas, namun patut diduga juga Dirwan Mahmud, masih berstatus
Bebas Bersyarat, yang masih harus menjalani masa Percobaannya hingga tanggal
03 Januari 2016, yang berarti calon Bupati Dirwan Mahmud masih berstatus
Narapidana saat dilakukannya pemilihan tanggal 9 Desember 2015;
6
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
8. Pendaftaran Dirwan Mahmud sebagai calon Bupati melebihi batas waktu yang
telah ditentukan, yaitu sampai tanggal 29 Juli 2015. Padahal waktu pendaftaran
yang disediakan sesuai jadwal (Ketentuan PKPU No 2, tahun 2015, lihat lampiran,
tentang ; Tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan / atau Walikota dan Wakil
Walikota, lampiran PKPU) bahwa jadwal sebenarnya waktu pendaftaran sesuai
ketentuan adalah pada tanggal 26 s/d 28 Juli 2015;
9. Bahwa atas penegakan pasal-pasal yang berkenaan dengan catatan-catatan
Hukum, sudah semestinya klarifikasi dilakukan lebih akurat dan bersifat faktual,
dan tidak hanya memenuhi syarat formil saja, tapi juga syarat material, dan
bagaimana fakta yang sebenarnya terjadi, mengingat sebelumnya pada tahun
2008. Dirwan Mahmud pernah juga mencalonkan diri sebagai Bupati Bengkulu
Selatan dan memperoleh suara terbanyak menurut hasil keputusan KPU
Kabupaten Bengkulu Selatan
10. Pada akhirnya keputusan KPU Kabupaten Bengkulu Selatan tersebut di anulir
oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, dikarenakan Dirwan Mahmud
tidak memenuhi persyaratan pencalonan, Keputusan MK No. 57/PHPU.D-VI/2008
tanggal 8 Januari 2009 yang akhirnya, atas putusan tersebut diadakan Pilkada
ulang tanpa diikuti Nirwan Mahmud dan Hartawan;
11. Verifikasi persyaratan Dirwan Mahmud kepala lapas Kalianda yang telah
menyatakan dirinya bebas murni, tidak melibatkan seluruh anggota tim verifikasi
persyaratan yang telah dibentuk yang meliputi unsur kepolisian, dan pemerintah
lainnya, namun hanya dilakukan oleh tim verifikasi KPU Kabupaten Bengkulu
Selatan Saja;
12. Para Teraduselaku Ketua dan Anggota KPU Bengkulu Selatan telah melanggar
Peraturan KPU Nomor 2 tahun 2015 tentang tahapan, Program, dan Jadwal
Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati dan/atau Walikota. Ketentuan yang dilanggar adalah:
1) Pasal 1 ayat (2) tentang pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota yang telah
memenuhi syarat dan ditetapkan menjadi peserta pemilihan.
2) Verifikasi kelengkapan persyaratan ini hanya mengacu pada hal yang
bersifat formal, padahal sebagaimana ketentuannya,verifikasi kelengkapan
persyaratan tersebut juga seharusnya dilakukan verifikasi Faktual;
13. Pada tanggal 1 Oktober 2015, Panwaslu Bengkulu Selatan secara resmi pernah
meminta berkas yang menyatakan keterangan bebas murni Dirwan Mahmud
7
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
kepada KPU Kabupaten Bengkulu Selatan, Surat Nomor : 69/Panwas-BS/X/2015,
tertanggal 1 Oktober 2015 yang mana surat tersebut adalah surat resmi dengan
dasar hukum:
a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011 tentang
Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
b) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-
undang.
c) Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 11 tahun 2014 dan
perubahannya Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 2 Tahun 2015
tentang Pengawasan Pemilihan Umum.
d) Peraturan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia Nomor 10 Tahun
2015 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
e) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tahapan,
Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
f) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2015 tentang
Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota;
14. Bahwa surat tersebut adalah memiliki kepentingan bagi Panwaslu melaksanakan
tugas dan wewenangnya. Namun surat tersebut tidak ditanggapi oleh KPU
Bengkulu Selatan, maka dengan ini Teradu I s.d V selaku Ketua dan anggota KPU
Kabupaten Bengkulu Selatan telah melanggar kode etik penyelenggara Pemilu
terhadap koordinasi dan kewenangan Lembaga lain terkait Pemilu;
15. Bahwa atas koordinasi oleh Panwaslu kepada KPU berkenaaan dengan berkas
yang menyatakan keterangan bebas murni Dirwan Mahmud, dan tidak pernah ada
klarifikasi resmi KPU atas masalah tersebut kepada Panwaslu, maka dengan ini
telah terjadi pula pelanggaran Kode Etik diantara sesama lembaga penyelenggara
Pemilu;
16. Memperhatikan pula Surat Edaran Bawaslu, Surat Edaran nomor 275 tertanggal
23 September 2015, yang menegaskan calon berstatus terpidana dan bebas
bersyarat tidak bisa diikutkan dalam Pilkada 2015;
17. Bahwa Demikian pula KPU sendiri telah mengeluarkan Surat edaran KPU RI.
Nomor 643 tertanggal 3 oktober 2015, yang memerintahkan KPU kabupaten/
kota/Provinsi yang menyelenggarakan Pilkada untuk berkoordinasi dengan
Panwaslu berkaitan status Calon yang masih bebas bersyarat;
18. Apa disebutkan oleh Pengadu pada alasan-alasan di atas, serta merasakan telah
terjadinya kejanggalan kejanggalan dan telah terjadinya pelanggaran etik secara
8
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
bersama-sama antara Teradu I s.d V selaku Ketua dan anggota KPU Bengkulu
Selatan serta Teradu VI, VII dan VIII Selaku Ketua dan Anggota Panwas Bengkulu
Selatan sehingga kami ajukan ke DKPP;
Berdasarakan uraian kejadian dimaksud maka Pengadu, mempersingkat point
pengaduannya menjadi ;
19. Berdasarkan uraian di atas Pengadu menyatakan bahwa Para Teradu selaku
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Selatan tidak melakukan verifikasi
Faktual (yang memenuhi syarat formal dan materiel), dan tidak melakukan
pengecekan dan verifikasi langsung pada lembaga-lembaga pemberian surat
keterangan, perihal pemenuhan persyaratan bagi pasangan calon Dirwan
Mahmud-Gusnan Mulyadi, mengingat diduga calon Dirwan Mahmud masih
berstatus Narapidana pada saat berlangsungnya proses Pilkada Kabupaten
Bengkulu Selatan;
20. Berdasarkan uraian di atas Pengadu menyatakan bahwa Para Teradu selaku
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Selatan tidak terbuka dalam proses
pelaksanaan Pilkada Bengkulu Selatan, dan tidak sepenuhnya berpedoman dan
mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tidak
memaparkan pemenuhan persyaratan yang harus dipenuhi pasangan calon
Dirwan Mahmud-Gusnan Mulyadi untuk dapat mengikuti Pilkada Kabupaten
Bengkulu Selatan, yaitu Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 12 tahun 2015
tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 9 tahun 2015
tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota jo. Peraturan Komisi Pemilihan
Umum No. 9 tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, yaitu
: Pasal 4 ayat (1) huruf (f) dan huruf (f1) jo. Pasal 42 ayat (1) huruf (k), huruf (x),
huruf (x1) jo. Pasal 51A, Pasal 47;
21. Teradu I s/d Teradu V, diduga telah bekerja secara tidak professional dan tidak
memenuhi asas kepastian hukum serta tidak memperhatikan Paraturan tentang
Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal ini terlihat dari kinerja KPU Bengkulu
Selatan yang kembali meloloskan calon Dirwan Mahmud yang diduga memiliki
status Narapidana untuk mengikuti Pilkada Kabupaten Bengkulu Selatan,
mengulang peristiwa kecolongan lolosnya Dirwan Mahmud sebagai peserta Pilkada
Kabupaten Bengkulu Selatan di tahun 2008 (lihat Ikhtisar putusan MK. No
57/PHPU. D-VI/2008 tanggal 8 Januari 2009);
9
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
22. Para Pengadu tetap pada pendiriannya, bahwa Para Teradu telah melakukan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana ketentuan Peraturan
Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan
Kehormatan Penyelenggaran Pemilihan Umum tentang kode etik Penyelenggara
Pemilu No. 13 tahun 2012, No. 11 tahun 2012, No. 1 tahun 2012 tentang Kode
Ektik Penyelenggara Pemilu;
KESIMPULAN
[2.2] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Pengadu I menyampaikan
kesimpulan Pengaduan sebagai berikut:
Pengadu I tetap pada pendiriannya bahwa Para Teradu telah melanggar kode
etik penyelenggara pemilu sebagaimana ketentuan Peraturan Bersama Komisi
Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan
Penyelenggaran Pemilihan Umum tentang kode etik Penyelenggara Pemilu No. 13
tahun 2012, No. 11 tahun 2012, No. 1 tahun 2012 tentang Kode Ektik
Penyelenggara Pemilu;
PETITUM
[2.3]Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu I memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan
hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan Permohonan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Pengadu telah dirugikan oleh para Teradu;
3. Menjatuhkan Sanksi Etik kepada Para Teradu;
4. Apabila DKPP berpendapat lain, mohon Putusan seadil-adilnya (ex a quo et bono).
[2.4]Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu I mengajukan alat bukti
tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-5 sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Fotocopy Berita Acara No : 32/BA/VII/2015 tgl 24 – 08 2015;
2. Bukti P-2 : Fotokopi Berita Acara Nomor 33/Kpts/KPU-Kab.BS-007.434305/2015 ;
3. Bukti P-3 : Fotokopi Keputusan KPU Bengkulu Selatan, Nomor :32/Kpts/KPU-
Kab.BS-007.434305/2015;
4. Bukti P-4 : Fotokopi Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi manusia R.I. Nomor
PAS -134.PK.01.05.06 TAHUN 2013, TENTANG PEMBEBASAN
BERSYARAT NARAPIDANA MENTERI HUKUM DAN HAAK ASASI
MANUSIA REPUBLIK INDONESIA;
5. Bukti P-5 : Fotocopy Keputusan MK. No. 57/PHPU.D-VI/2008 tanggal 8 januari
2009;
6. Bukti P-6 : Keputusan MA. NO.2143 K/Pid.Sus/2011 tanggal 13 Desember 2011;
7. Bukti P-7 : Fotokopi Surat Keterangan dari Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA
Kalianda, tertanggal 03 Agustus 2015;
10
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
8. Bukti P-8 : Fotokopi Berita tentang, “KPU R.I bisa ambil alih putusankan calon
Kepala Daerah berstatus Napi. Sabtu, 17 Oktober 2015, sumber Hadar
Nafis Gumay (google);
9. Bukti P-9 : Fotokopi Berita tentang Pilkada Serentak tgl 29 September 2015, DPR
Pastikan Napi Bebas Bersyarat tidak Boleh Ikut Pilkada;
10. Bukti P-10 : Fotocopy Kliping Koran Radar Selatan, Rabu, Tanggal 29 Juli 2015;
11. Bukti P-11 : Fotokopi Kliping Koran Radar Selatan, Rabu, Tanggal 30 Juli 2015;
12. Bukti P-12 : Fotokopi Keterangan A. N. Kepala Kejaksaan Negeri Kalianda , tentang
Bahwa yang bersangkutan tidak pernah membayar denda Perkara
sebesar Rp. 1.000.000.000 (Satu Milyar Rupiah);
13. Bukti P-13 : Fotokopi Surat Pemberitahuan Tentang Status Laporan, Dari Panwas,
tertanggal 20 Desember 2015;
14. Bukti P-14 : Fotokopi Berita tentang dari Web Bawaslu,27 September 2015.Bawaslu :
calon Kepala daerah Bebas Bersyarat Harus Dicoret;
15. Bukti P-15 : Fotocopy Surat No: PAS.7-PK.01.05.06-01 tanggal 4 Januari 2016
tentang Penjelasan SK no : 134.PK.01.05.06 tahun 2013;
16. Bukti P-16 : Fotokopi Surat Keputusan KPU Bengkulu Selatan Nomor : 57/Kpts/KPU-
kab.BS-007.434305/2015 tanggal 16 Desember 2015;
17. Bukti P-17 : Fotokopi Surat Panwas No : 69/Panwas-BS/x 2015;
Saksi Pengadu I
Pengadu I dalam sidang pemeriksaan mengahdirkan 3 Orang saksi, yang pada
pokoknya menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Iwan Darmawan (Pokja Verifikasi berkas pencalonan sebelum penetapan)
Dalam keterangannya menyampaikan bahwa, di KPU Kabupaten Bengkulu Selatan
ada pokja yang khusus untuk memverifikasi berkas calon. Pokja ini tidak semua
mendapat bagian untuk memverifikasi berkas dan dokumen Pasangan Calon, nanti
akan dibagi-bagi. Namun yang menjadi aneh, kami tidak ikut memeriksa berkas dan
dokumen serta memverifikasi faktual Pasangn Calon, tetapi ikut tanda tangan. KPU
Kabupaten Bengkulu Selatan menyampaikan bahwa anggaran daerah tidak ada
sehingga tim Pokja akan dibagi-bagi.
2. Amirullah
Dalam keterangan menyampaikan bahwa, saksi adalah relawan Reskan Effendi dan
Rini Susanti, awalnya saksi tertarik dengan informasi bahwa H.Dirwan Mahmud ini
masih berstatus Narapida. Maka saksi berangkat ke Lapas Kelas II A dan
menanyakan kepada Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A perihal SK H.Dirwan
Mahmud, namun didapati informasi bahwa SK tersebut tidak ditemukan lagi. Saksi
berkomunikasi dengan Krisnandar (Aspidum Kajari Kalianda, Lampung). Saksi juga
mendapati informasi bahwa ada pernyataan H.Dirwan Mahmud melalui kuasanya,
katanya sudah memberikan uang pengganti sebesar 1 Milyar, saksi ketemu Kasitipul
Pak Rangga dan mendapati informasi, bahwa apa yang disampaikan kuasa hukum
H.Dirwan Mahmud tersebut adalah tidak benar adanya.
3. Edi Rusman
11
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
Tanggal 15 Desemeber 2015 sekitar pukl 15.00 Wib, saksi mempelajari dan membuat
laporan ke Bawaslu Provinsi Bengkulu dengan tembusan ke Panwaslu Kabupaten
Bengkulu Selatan. Saksi melaporkan H.Dirwan Mahmud karena tidak memenuhi
syarat administrasi karena H.Dirwan Mahmud masih berstatus bebas bersyarat.
Laporan kami diperiksa oleh salah satu pimpinan Panwas Kabupaten Bengkulu
Selatan, Bapak Novrizal Habibullah.
Memang benar kami menyerahkan berkas pada tanggal 28 Juli 2015, saat itu KPU
Kabupaten Bengkulu Selatan menyatakan bahwa akan menutup pendaftaran Pukul
16.00 Wib, kami saat itu kasak kusuk untuk melengkapi semua persyaratan yang
dimintakan untuk pendaftaran. Namun kami menyesalkan bahwa KPU Kabupaten
Bengkulu Selatan diberi kemudahan yakni toleransi sampai tanggal 29 Juli 2015.
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU II
[2.5] Bahwa Pengadu II dalam sidang DKPP 9 Februari 2016 telah menyampaikan
pokok-pokok pengaduan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu
sebagai berikut:
1. Penyelenggara Pemilu Kabupaten Bengkulu Selatan melakukan kelalaian telah
meloloskan pasangan Calon yang bermasalah yaitu pasangan yang tidak
memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati;
2. Dirwan Mahmud yang ditetapkan sebagai Pasangan Calon Bupati berpasangan
dengan Gusnan Mulyadi, SE sebagai Wakil Bupati masih tersangkut masalah
status hukum yaitu bebas bersyarat berdasarkan Surat Keputusan Menteri
Hukum dan Hak Azazi Manusia Republik Indonesia Nomor: PAS-134.PK.01.05.06
Tahun 2013. Dengan masa percobaan berakhir pada tanggal 03-01-2016. Artinya
pada saat Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Saudara Dirwan Mahmud dan
Gusnan Mulyadi melakukan pendaftaran pada tanggal 28 Juli 2015 Dirwan
Mahmud SH masih Berstatus Narapidana;
3. Pada saat Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dirwan Mahmud, SH dan
Gusnan Mulyadi mendaftarkan diri di KPUD Kabupaten Bengkulu Selatan pada
tanggal 28 Juli 2015 Dirwan Mahmud tidak dapat melengkapi persyaratan yang
menyatakan bahwasanya yang bersangkutan telah selesai menjalani Pidana
Penjara dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kalianda sesuai Pasal 42 huruf X
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 12 Tahun 2015;
4. Dirwan Mahmud Bin Mahmud Amran Telah melakukan Tindak Pidana“ Tanpa
Hak atau Melawan Hukum Menyimpan Narkotika Gol I Bukan Tanaman”
12
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
dan Tindak Pidana Bukan Hak Menyimpan dan Membawa PSIKOTROPIKA”.
Yang dipidana berdasarkan Putusan Mahkama Agung Nomor :2143
K/Pid.Sus/2011. Dan menjalani hukuman kurungan di Lembaga Pemasyarakatan
Kalianda Lampung Selatan Propinsi Lampung;
5. Pada tanggal 1 Oktober 2015 Panwaslu Kabupaten Bengkulu Selatan telah
menyampaikan Surat Nomor: 69/ Panwas-BS/X/2015 perihal Permohonan data
Kepada KPUD Kabupaten Bengkulu Selatan. Salah satu permintaan data pada
nomor 2.b. Surat Keputusan Bebas atas nama Pasangan Calon Dirwan Mahmud.
berdasarkan keterangan dari Ketua Panwaslu Kabupaten Bengkulu Selatan yang
beliau sampaikan melalui harian Radar Selatan Senin, Tanggal 11 Januari 2016
bahwa data tersebut tidak mereka terima;
6. Pada tanggal 06 Oktober 2015 lebih kurang pukul 20.00 Wib gedung KPU
Kabupaten Bengkulu Selatan terbakar yang menghanguskan semua bangunan
beserta isinya, ada kaitan atau tidak antara permintaan data dengan kebakaran
gedung KPU Kabupaten Bengkulu Selatan Allahualam bisa jawab, tugas kepolisian
lah untuk mengusutnya;
7. Dirwan Mahmud juga melakukan Pembohongan Publik, beberapa kali
disampaikannya di media massa melalui pengacaranya Sumitro, SH, bahwa
Saudara Dirwan telah membayar Denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (Satu milyar
rupiah ) padahal kenyataannya sesuai dengan Surat Pernyataan dari Kepala
Kejaksaan Negeri Kalianda (Terlampir) bahwa Dirwan Mahmud tidak pernah
membayar Denda Perkara sebesar Rp. 1.000.000.000,-(Satu Milyar Rupiah);
8. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dirwan Mahmud, SH dan Gusnan
Mulyadi, SE melakukan pendaftaran sebagai pasangan Calon di Sekretariat KPUD
Kabupaten Bengkulu Selatan pada hari terakhirnya itu pada tanggal 28 Juli 2015
dan pada saat itu pasangan ini tidak dapat menunjukkan atau melampirkan B 1
KWK Parpol dari DPP Golkar ARB yang bertandatangan dan ber cap Partai Asli /
Basah, sesuai ketentuan pasal 42 ayat 1 huruf a dan ketentuan Pasal 42 ayat 2
Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 12 tahun 2015.
9. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2015 Pasal 37
Ayat 1 s/d 4 yang menyatakan semua Persyaratan harus lengkap paling lambat
tanggal 28 Juli 2015 jam 16.00 Wib;
10. Pihak Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan mengambil
kebijakan sendiri dengan mengabaikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor
12 Tahun 2015, dengan tetap menerima berkas pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Dirwan Mahmud - Gusnan Mulyadi dan memberi dispensasi khusus
13
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
kepada pasangan ini dengan memperpanjang waktu pendaftaran dari
tanggal 28 Juli 2015 jam 16.00 Wib menjadi tanggal 29 Juli 2015 jam
21.00 Wib (menunggu Rekomendasi Ketua DPP Golkar versi ARB / B1-KWK
Parpol), diperpanjang selama 29 jam, artinya kebijakan KPUD Kabupaten
Bengkulu Selatan dapat mengalahkan PKPU nomor 12 tahun 2015.
11. Pada tanggal 28 Juli 2015 sekitar jam 19.00 Wib kami membaca detikNEWS yang
berjudul KPU DINGIN TANGGAPI PERMINTAAN GOLKAR SOAL KELONGGARAN
PENDAFTARAN PILKADA Yang intinya dari berita ini Ketua KPU RI Bapak Husni
Kamil Manik menekankan kekurangan persyaratan pada saat pendaftaran hanya
dapat dilengkapi pada tanggal 28 Juli 2015 maksimal hingga pukul 16.00 Wib.
Sesuai dengan PKPU Nomor 12 tahun 2015. Kami berulang kali menghubungi
Komisioner KPU Via Telpon karena kami pada hari itu sedang di Kota Bengkulu
untuk mengikuti Jadwal Tes Kesehatan, akan tetapi satu pun hand phone mereka
tidak ada yang aktif, sehingga Saya SMS kan kepada Holman dan Yulian tolong
baca DetikNews (SMS yang saya maksudkan sampai saat ini masih ada, tidak ada
yang Saya hapus masih ada dalam HP Saya yang Mulia) akan tetapi hal ini sangat
disayangkan karena tidak satu pun yang memberi jawaban atau tanggapan;
12. KPU Kabupaten Bengkulu Selatan memberikan peluang khusus untuk meloloskan
pasangan Dirwan Mahmud – Gusnan Mulyadi;
13. Dirwan Mahmud padaTahun 2008 yang lalu juga ikut Pilkada mendapat suara
terbanyak, akan tetapi kemenangannya dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi
dengan Keputusan Nomor 57/2008. Karena Saudara Dirwan Mantan Narapidana
dalam Kasus Pembunuhan yang di hukum lebih dari 5 tahun sesuai dengan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 pasal 57 huruf f;
14. Kejadian tahun 2008 telah terulang lagi pada tahun 2015, Penyelenggara dalam
hal ini KPU Kabupaten Bengkulu Selatan telah lalai dan sengaja melakukan ini
karena 2 Orang dari Komisioner KPU Bengkulu Selatan juga Ex Komisioner di
masa Pilkada tahun 2008, mestinya mereka belajar dari pengalaman masa lalu;
15. Kami sebagai Pasangan Calon peserta Pilkada merasa dirugikan baik Moril
maupun Materil. Dan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan telah menghabiskan
dana yang tidak sedikit untuk ukuran Daerah Kami, artinya akibat kelalaian dari
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan telah merugikan Negara
sebesar Rp.20.940.939.230,- (Dua puluh milyar Sembilan ratus empat puluh juta
Sembilan ratus tiga puluh Sembilan ribu dua ratus tiga puluh rupiah);
KESIMPULAN
14
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
[2.6] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Pengadu II menyampaikan
kesimpulan Pengaduan sebagai berikut:
1. Para Teradu tidak cermat dalam menyeleksi dan memverifikasi berkas
pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan;
2. Pihak penyelenggara dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Bengkulu Selatan telah melakukan kelalaian dalam Proses pelaksanaan
Pilkada tahun 2015 dengan mengabaikan dan melakukan pelanggaran
terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 junto Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2015 Dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 tahun 2015;
3. Pihak penyelenggara dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Bengkulu Selatan dengan sengaja memberikan kemudahan dan memberikan
dispensasi khusus kepada pasangan Dirwan Mahmud – Gusnan Mulyadi
untuk diloloskan sebagai pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati;
4. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dengan Nomor Urut 4H. Ramlan
Saim dan H. Aprizal Zupimemohon kepada Majelis yang terhormat agar
memberikan hukuman dan sanksi yang berat kepada Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Bengkulu Selatan yang tidak melaksanakan tugas dengan baik
serta tidak patuh kepada Undang-Undang dan Peraturan KPU Republik
Indonesia;
PETITUM
[2.7] Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu II memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan
hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan Permohonan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I, II, III, IV dan Teradu V
atas nama Holman, Muhammad Arif Luthfi, Roseka Yanti, Yulian, Hendri selaku
Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Selatan,
terhitung sejak dibacakannya Putusan ini;
3. Apabila DKPP berpendapat lain, mohon Putusan seadil-adilnya (ex a quo et bono).
[2.8]Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu II mengajukan alat bukti
tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-2 sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Keterangan Saksi Pengadu;
2. Bukti P-2 : Fotokopi Surat Putusan mahkamah Agung;
Saksi Pengadu II
15
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
Pengadu I dalam sidang pemeriksaan menghadirkan 1 Orang saksi, yang pada
pokoknya menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Wadimin
Dalam keterangannya menyampaikan bahwa, benar tanggal 28 Juli 2015 Pasangan
Calon H.Dirwan Mahmud dan Gusnan Mulyadi dengan dukungan dari Partai Golkar
Munas Bali, berupa Fax yang mulia.
Saya sehari-harinya ada di KPU Kabupaten Bengkulu untuk meliput, bisa dikatahkan
bahwa semua agenda KPU Kabupaten Bengkulu Selatan biasanya saya
dokumentasikan. Samahalnya seperti saat membuat kesepakatan di tanggal 28 Juli
2015, waktu saat itu menunjukkan pukul 18.10 Wib sesuai dengan ada direkaman
kamera saya.
Tanggal 29 SK Partai Golkar Munas Bali memang hadir, saat itu menunjukkan pukul
22.03 Wib yang Mulia.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I s/d TERADU V (SELAKU KETUA
MERANGKAP ANGGOTA DAN ANGGOTA KPU KABUPATEN BENGKULU SELATAN)
[2.9] Bahwa para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada
persidangan tanggal 9 Februari 2016 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
1. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan telah
melaksanakan seluruh tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Bengkulu Selatan Tahun 2015 sesuai dengan peraturan perundangan yang
berlaku dan berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib,
kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas,
efisiensi, efektifitas dan aksesbilitas;
2. berdasarkan Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan Tahun 2015, Peserta Pemilihan telah diberi
ruang untuk mengajukan Sengketa Tata Usaha Negara baik itu Pengajuan
permohonan sengketa di Panwaslu, Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha
negara di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan Kasasi di Mahkamah Agung
mulai pada tanggal 24 Agustus s/d 17 November 2015;
3. Peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan tidak
ada yang menggunakan ruang tersebut untuk mengajukan gugatan terhadap
syarat pencalonan dan syarat calon Bupati dan Wakil Bupati a.nH. DIRWAN
MAHMUD dan GUSNAN MULYADI;
16
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
4. Pada tanggal 17 Desember 2015 pada saat sudah diketahui perolehan suara
masing-masing Pasangan Calon Bupati, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Nomor Urut 2 atas nama H. Reskan Effendi dan Rini Susanti menyampaikan
pengaduan kepada Panwaslu Kabupaten Bengkulu Selatan mengenai Syarat calon
a.n. H. Dirwan Mahmud;
5. berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan yang masuk dan
hasil kajian Panwas Kabupaten Bengkulu Selatan laporan dimaksud tidak
memenuhi syarat formil dan tidak memenuhi unsur pelanggaran tindak pidana
pemilu sehingga laporan tidak dapat ditindak lanjuti dan dihentikan;
6. Syarat calon ini juga dijadikan dasar Permohonan H. Reskan Effendi dan Rini
Susanti dalam mengajukan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2015 ke Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia dan berdasarkan Putusan Nomor 59/PHP.BUP-XIV/2016
Permohonan Pemohon tidak dapat diterima;
7. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu juga pernah menyidangkan dan
memutuskan terhadap Pokok Pengaduan yang sama dengan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Bengkulu Selatan pada Kasus Ismet Mile pada Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bone Bolango dengan Teradu Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Bone Bolango dan Panwas Kabupaten Bone Bolango
dengan Keputusan Nomor 91/DKPP-PKE-IV/2015;
DALAM POKOK PENGADUAN
Terhadap dalil Pengadu I yang menyatakan Teradu menetapkan Pasangan
Calon Dirwan Mahmud-Gusnan Mulyadi sebagai Peserta Pilkada Bengkulu
Selatan Tahun 2015, padahal yang bersangkutan tidak memenuhi syarat
terkait status hukum bebas bersyarat yang masa percobaannya baru berakhir
tanggal 3 Januari 2016 adalah tidak benar dan tidak berdasar, Para
Teradumejelaskan:
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 Ayat (1) huruf f Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan
Wakil Walikota menyatakan “bagi calon yang pernah dijatuhi pidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,
secara kumulatif wajib memenuhi syarat sebagai berikut :a.Secara terbuka
dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai mantan terpidana; dan, b.
Bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang
2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 42 Ayat (1) huruf x Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan
Wakil Walikota menyatakan “ Bagi calon yang pernah dijatuhi pidana penjara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf f wajib menyerahkan :
17
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
• Surat Pernyataan sebagai mantan narapidana yang secara terbuka dan
jujur mengemukakan kepada publik sebagai mantan terpidana dan
bukti dimuat pada surat kabar lokal/ nasional; dan
• Surat keterangan yang menyatakan calon yang bersangkutan bukan
sebagai pelaku kejahatan yang berulang dari kepolisian resort untuk
pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati
3. berdasarkan ketentuan Pasal 51A ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
menyatakan “Dalam hal sudah terdapat putusan yang berkekuatan hukum
tetap, KPU kabupaten melakukan klarifikasi ke Lembaga Pemasyarakatan
untuk memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan :
• Pernah dipidana penjara;atau
• Telah selesai menjalani pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun sebelum
jadwal pendaftaran”.
4. Bahwa pada saat Pendaftaran tanggal 28 Juli 2015 H. Dirwan Mahmud telah
menyampaikan dokumen syarat Calon kepada Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Bengkulu Selatan sebagai berikut:
• SURAT PERNYATAAN CALON BUPATIdiatas materai yang menyatakan
Pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
berkekuatan hukum tetap dan secara terbuka dan jujur telah mengumumkan
kepada publik sebagai mantan terpidana serta bukan sebagai pelaku
kejahatan yang berulang-ulang dengan melampirkan bukti Pengumuman
yang dimuat pada surat kabar lokal/nasional serta surat keterangan dari
Kepolisian Daerah/Kepolisian Resort;
• Bukti Kliping Koran Harian Radar Selatan Tanggal 28 Juli 2015, yang
menerangkanSecara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai
mantan terpidana;
5. Bahwa pada masa perbaikan berkas persyaratan pencalonan dan syarat calon
pada tanggal 7 Agustus 2015H. Dirwan Mahmud telah menyampaikan dokumen
syarat calon kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan
sebagai berikut:
18
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
• Surat Keterangan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan bukan sebagai
pelaku kejahatan yang berulang yang dikeluarkan oleh Kepolisian Resort
Bengkulu Selatan
• Surat Keterangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kalianda tertanggal 03
dan 06 Agustus 2015 yang isinya menerangkan bahwa H. Dirwan Mahmud
telah dibebaskan karena telah menjalani masa pidana;
6. Bahwa pada tanggal 20 Agustus 2015 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Bengkulu Selatan telah melakukan klarifikasi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas
IIA Kalianda Lampung Selatan untuk memastikan bahwa H. Dirwan Mahmud,
Pernah dipidana penjara;
7. Bahwa H. Dirwan Mahmud menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan
Kelas IIA Kalianda berdasarkan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap yaitu Putusan MA RI No. 2143K/Pid.Sus/2011 dan keputusan MA ini
merupakan dasar surat keterangan yang disampaikan oleh Lembaga
Pemasyarakatan Kelas IIA Kalianda, dengan pidana penjara 4 Tahun 3 Bulan,
dendan Rp. 1.000.000.000 subsider kurungan 3 Bulan;
8. Bahwa berdasarkan Barita Acara Hasil klarifikasi dan jawaban tertulis dari
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kalianda menerangkan bahwa H. Dirwan
Mahmud Bin Mahmud (Alm) adalah benar pernah menjadi warga binaan di
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kalianda Lampung Selatan dan telah
dibebaskan karena telah menjalani masa pidana dan denda telah dibayar serta
mendapat remisi 03 Bulan dan mendapat pembebasan bersyarat SK Menteri No.
PAS-134.PK.01.05.06 Tahun 2013 tanggal 5 Juni 2013;
9. Bahwa H. Dirwan Mahmud mulai ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA
Kalianda sejak 3 Januari 2011, dengan demikian pidana penjara 4 Tahun 3 Bulan
berakhir 3 April 2015;
10. Bahwa H. Dirwan Mahmud dalam masa penahanan memperoleh remisi 3 Bulan,
sehingga masa akhir pidanya menjadi 3 Januari 2015, dengan demikian terhitung
sejak tanggal tersebut H. Dirwan Mahmud telah menjalani seluruh masa
pidananya;
11. Bahwa karena H. Dirwan Mahmudtelah dibebaskan dari Lembaga
Pemasyarakatan KelasIIA Kalianda dengan pembebasan bersyarat pada tanggal 5
Juni 2013 dengan masa percobaan berakhir 3 Januari 2016 selanjutnya disebut
sebagai Klien Pemasyarakatan;
12. Bahwa seseorang yang mengikuti program pembebasan bersyarat telah menjalani
2/3 hukumannya dan menjalani pembinaan atau pembebasan bersyaratan
dengan masa percobaan yang meliputi sisa hukuman yang belum dijalani
19
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
ditambah 1 tahun sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 15 Ayat (3) KUHP”
masa percobaan itu lamanya sama dengan sisa waktu pidana penjara yang belum
dijalani ditambah 1 tahun;
13. Bahwa H. Dirwan Mahmud berstatus Klien pemasyarakatan masih menjalani sisa
hukuman yang belum dijalani berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan
hukum tetap dari 5 Juni 2013 sampai dengan 3 Januari 2015 dan masa
percobaan 1 Tahun berakhir 3 Januari 2016;
14. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 32 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana menyatakan bahwa Terpidana adalah seseorang
yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap;
15. Berakhirnya vonis pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap a.n. H.
Dirwan Mahmud adalah tanggal 3 Januari 2015 atau kalau tidak membayar
denda tanggal 3 April 2015, setelah melewati tanggal tersebut maka H. Dirwan
Mahmud telah berstatus MANTAN TERPIDANA;
16. Berdasarkan penjelasan Pasal 30 Ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2004 menjelaskan yang dimaksud dengan Keputusan lepas
bersyarat”adalah keputusan yang dikeluarkan oleh menteri yang tugas dan
tanggung jawabnya di bidang pemasyarakatan;
17. berdasarkan ketentuan Pasal 16 Ayat (1) KUHP menyebutkan”ketentuan
pelepasan bersyarat ditetapkan oleh Menteri Kehakiman”;
18. Berdasarkan ketentuan pada angka 16 dan angka 17 diatas, maka masa
percobaan pada sesorang yang menjalani bebas bersyarat bukanlah putusan
Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap melainkan putusan yang
dikeluarkan oleh Menteri dalam hal ini Menteri Hukum dan HAM;
19. Masa percobaan sebagaimana dimaksud pada angka 18 merupakan catatan bagi
mantan terpidana yang sedang menjalani masa percobaan 1 Tahun tambahan
tersebut agar tidak mengulangi kejahatan dan apabila melanggar maka
diharuskan kembali menjalani sisa pidana 1/3 dari jumlah hukuman yang
tercantum didalam putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, masa
percobaan tambahan 1 tahun ditujukan agar mantan terpidana siap dikembalikan
ke masyarakat;
20. berdasarkan Surat Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor
30/Tuaka.Pid/IX/2015 yang ditujukan Kepada Ketua Bawaslu RI perihal jawaban
atas permohonan Fatwa Mahkamah Agung RI menyatakan bahwa seseorang yang
berstatus bebas bersyarat karena telah pernah menjalani pidana di dalam Lapas,
20
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
maka dikategorikan sebagai MANTAN NARAPIDANA;
21. berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelengaraan
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan Tahun 2015, Pendaftaran
Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2015
dimulai pada tanggal 26 s/d 28 Juli 2015;
22. H. Dirwan Mahmud, SH dan Pasangannya mendaftar ke Komisi Pemilihan
Umum tanggal 28 Juli 2015 Pukul.15. 25 WIB;
23. Berdasarkan uraian tersebut diatas pada saat mendaftar sebagai Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan H. Dirwan Mahmud, SH
adalah sudah berstatus sebagai MANTAN TERPIDANA;
24. Berdasarkan uraian pada angka 1 s/d angka 23 Sdr. H. Dirwan Mahmud, SH
telah memenuhi syarat calon sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan dalam Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan
Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 12 Tahun 2015 dan telah ditetapkan dengan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 31/Kpts/KPU Kab.BS-
007.434305/2015;
25. Bahwa dengan demikian Dokumen surat yang disampaikan pengadu sebagai bukti
tidaklah dapat dijadikan bukti baru untuk menyatakan bahwa penetapan H.
Dirwan Mahmud sebagai calon Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2015
oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan bertentangan dengan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2015 Pasal 4 Ayat (1) huruf f
dan Pasal 42 Ayat (1) huruf x;
26. Sebagai studi kasus Ismet Mile pada Pemilihan Bupati dan wakil Bupati
Kabupaten Bone Bolango Provinsi Gorontalo yang dari awal tahapan Pencalonan
sudah dipermasalahkan, masa percobaannya berakhir pada tanggal 3 Desember
2015 berbeda 1 (satu) bulan dari Sdr. H. Dirwan Mahmud, SH. yang berakhir pada
tanggal 3 Januari 2016 pada akhirnya ditetapkan sebagai Peserta Pemilihan
dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bone Bolango Tahun 2015;
27. berdasarkan Patwa MA Nomor 30/Tuaka.Pid/IX/2015, Surat Komisi Pemilihan
Umum Nomor 566/KPU/IX/2015 Tanggal 4 September 2015dan studi Kasus
Ismet Mile pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bone Bolango
Tahun 2015 secara tidak langsung mempertegas apa yang telah dilaksanakan oleh
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan adalah sudah benar dan
21
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
sudah sesuai dengan prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-
undangan;
Bahwa terhadap dalil Pengadu I yang menyatakan Teradu menerima
pendaftaran Pasangan Calon Dirwan Mahmud dan Gusnan Mulyadi, padahal
telah melewati batas waktu yang telah ditetapkan adalah tidak benar dan
tidak beralasan, terhadap dalil tersebut, Para Teradu menjelaskan:
28. Pada tanggal 14 s/d 25 Juli Tahun 2015 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Bengkulu Selatan telah mengumumkan Pendaftaran Pencalonan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan melalui Media massa dan papan
pengumuman serta Web Site KPU Kabupaten Bengkulu Selatan;
29. Bahwa dalam rangka Penerimaan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2015, Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Bengkulu Selatan pada tanggal 23 Juli 2015 telah membentuk
Kelompok Kerja Pencalonan;
30. Pada tanggal 25 Juli 2015 KPU Kabupaten Bengkulu Selatan membentuk Tim
Verifikasi Persyaratan Pencalonan dan Syarat Calon yang anggotanya terdiri
dari:KPU Bengkulu Selatan, Pengadilan Negeri Manna, Kejaksaan Negeri Manna,
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Polisi Resort Kabupaten Bengkulu
Selatan dan Kantor Kementrian Agama Kabupaten Bengkulu Selatan;
31. Berdasarkan Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan, Pendaftaran dimulai pada tanggal 26 s/d 28
Juli tahun 2015, Pukul 08 s/d 16.00 Wib;
32. H. Dirwan Mahmud dan Gusnan Mulyadi yang diusung Gabungan 3 Partai Politik
yaitu, PPP (2 Kursi), GOLKAR (3 Kursi), dan PKS (1 Kursi) mendaftar ke Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan pada tanggal 28 Juli 2015 Pukul
15.25 Wib;
33. Partai Politik yang masih bersengketa dalam hal ini PPP yaitu PPP Versi Munas
Surabaya (Romi Romahurmuzy) dan PPP versi Munas Jakarta (Jan Faridz) dan
Partai Golkar yaitu Partai Golkarversi Munas Bali (Aburizal Bakrie) dan Golkar
Versi Munas Ancol (Agung Laksono) mengajukan Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati yang sama yaitu H. Dirwan Mahmud, dan Gusnan Mulyadi;
34. Pada saat mendaftar di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan,
Pasangan Calon, Ketua dan Sekretaris masing-masing Partai Politik Pengusung
Pasangan Calon Bupati hadir, baik itu dari PKS, Golkarversi Munas Bali (Aburizal
Bakrie) dan Golkar versi Munas Ancol (Agung Laksono) serta PPP Versi Munas
Surabaya (Romi Romahurmuzy) dan PPP Versi Munas Jakarta (Jan Faridz) dan
diterima langsung oleh 5 Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
22
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
Bengkulu Selatan, 3 Anggota Panwas, Pokja Pencalonan dan Tim Verifikasi serta
disaksikan oleh Pers/Media Cetak;
35. Bahwa pada saat Pendaftaran Pasangan Calon dan Partai Politik Pengusung
menyampaikan berkas syarat Pencalonan dan syarat Calon kepada Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan sebagaimana tercantum pada
Tanda Terima Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu
Selatan;
36. Bahwa setelah dilakukan pemeriksaaan oleh Pokja Pencalonan, Dokumen
Persyaratan Pencalonan dan Syarat Calon a.n. H.Dirwan Mahmud dan Gusnan
Mulyadi disampaikan kepada komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Bengkulu Selatan;
37. Berdasarkan ketentuan Pasal 38 Ayat (2) Peraturan KomisiPemilihan Umum
Nomor 9 Tahun 2015 pada saat pendaftaran wajib ada dokumen persyaratan
pencalonan Model B-KWK Parpol, B.1 KWK Parpol serta keputusan pimpinan
partai politik tingkat pusat tentang kepengurusan parpol tingkat provinsi
dan/atau kepengurusan parpol tingkat kabupaten/ kota, dengan demikian
dokumen yang disampaikan Pasangan Calon H. Dirwan Mahmud dan Gusnan
Mulyadi telah memenuhi ketentuan tersebut;
38. Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen persyaratan Pencalonan
dan syarat calon, ada 1 (satu) dokumen persyaratan Calon yaitu Persetujuan
Pencalonan Form Model B.1 KWK Parpol Golkar Versi Munas Bali(Aburizal Bakrie)
berupa Fax;
39. Berdasarkan temuan tersebut, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu
Selatan perlu mempertanyakan keabsahan/Legalitas persetujuan Partai Golkar
Munas Bali (ARB) atas dukungan terhadap Pasangan Calon a.n. H. Dirwan
Mahmud dan Gusnan Mulyadi;
40. Bahwa dikarenakan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan tidak
dapat memastikan apakah Form Model B.1 KWK ParpolVersi Munas Bali yang
berupa Fax otentik dengan yang aslinya, maka Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Bengkulu Selatan meminta untuk dapat dihadirkan Form aslinya;
41. terhadap Dokumen persyaratan pencalonan Form Model B1 KWK Parpol Golkar
Versi Munas Bali (Aburizal Bakrie) dalam bentuk Faksimile, KomisiPemilihan
UmumKabupaten Bengkulu Selatan mengklarifikasi dokumen tersebut kepada
Ketua DPC Partai Golkar Munas Bali Versi Aburizal Bakrie, sdr. Susman Hadi,
menyatakan bahwa faksimile tersebut adalah benar dan sah;
23
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
42. Form Asli Model B1-KWK Parpol Versi Munas Bali menurut Ketua DPC Partai
Politik Golkar Versi Munas Bali masih berada di DPP Partai Golkar di Jakarta,
berhubung kondisi geografis dan waktu yang tidak memungkinkan sehingga
belum mampu menghadirkan dokumen aslinya sembari memperlihatkan BBM
yang berisi Dokumen tersebut pada saat pendaftaran;
43. Terhadap kebenaran dan keabsahan Dokumen Form Model B1-KWK Parpol Ketua
dan Sekretaris DPC Partai Golkar Versi Munas Bali (Aburizal Bakrie)bersedia
membuat Surat Pernyataan bermaterai dan akan menghadirkan dokumen aslinya
paling lambat pukul 21.00 Wib tanggal 29 Juli 2015;
44. Bahwa disamping itu, sebelum menerima Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati a.n. H. Dirwan Mahmud dan Gusnan Mulyadi Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Bengkulu Selatan juga memperhatikan ketentuan pasal 47 dan
Pasal 48 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun
2015yang memberi ruang bagi Pasangan Calon untuk memperbaiki dan
melengkapi persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon pada masa perbaikan;
45. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan juga meminta saran dari
Panwas kabupaten Bengkulu selatan terhadap Dokumen tersebut;
46. berdasarkan kelengkapan Dokumen yang wajib ada dan berdasarkan kajian pada
angka 15 dan masukan pada angka 16, pada akhirnya Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Bengkulu Selatan berkesimpulan menerima pendaftaran pasangan
calon Bupati dan Wakil Bupati a.n. H. Dirwan Mahmud dan Gusnan Mulyadi
dengan syaratapabila dokumen asli model B.1 KWK Parpol Golkar versi Munas
Bali (Aburizal Bakrie) tidak mampu dihadirkan paling lambat pukul 21.00 WIB
tanggal 29 Agustus 2015 dan tidak sama dengan faksimili yang telah
disampaikan, maka pasangan calon dinyatakan tidak dapat diterima
pendaftarannya;
47. Penerimaan pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati a.n. H. Dirwan
Mahmud dan Gusnan Mulyadi dituangkan dalam Tanda Terima Pendaftaran
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan;
48. Pada tanggal 29 juli 2015, ± pukul 20.45 Wib asli FORM B.1 KWK PARPOL Versi
Partai Golkar Munas Bali diserahkan oleh Ketua DPC Partai Golkar Versi Munas
Bali kepada KPU Kabupaten Bengkulu Selatan dan sesuai dengan form B.1 KWK
berupa FAX yang diterima pada saat pendaftaran;
24
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
49. berdasarkan Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan,Penelitian Syarat Pencalonan dan Syarat
Calon dimulai pada tanggal 28 Juli s/d 3 Agustus 2015;
50. Pada tanggal 2 Agustus 2015, Pokja dan tim verifikasi melakukan penelitian
terhadap berkas yang disampaikan pada saat pendaftaran,Penelitian terkait
kekurangan-kekurangan pada dokumen yang telah diserahkan pada saat
pendaftaran seperti tanda tangan, cap basah, kesesuaian dokumen dengan model
dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2015 dan PKPU Nomor 12 Tahun 2015 serta meneliti
dokumen-dokumen sebagaimana yang dipersyaratkan yang belum disampaikan
pada saat pendaftaran;
51. Pada tanggal 3 Agustus 2015 bertempat di Kantor Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Bengkulu Selatan, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu
Selatan telah melaksanakan penelitian persyaratan administrasi terhadap
kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan
calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan an. H. Dirwan
Mahmud, SH dan Gusnan Mulyadi;
52. Pada tanggal 4 Agustus 2015 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu
Selatan menyampaikan berita Acara Pemeriksaan kepada Pasangan Calon melalui
Tim Penghubung (LO);
53. berdasarkan Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan Tahun 2015, Perbaikan Syaratan Pencalonan
dan/atau Syarat Calon berdasarkan tahapan dimulai dari tanggal 4 s/d 7 Juli
2015;
54. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan an. H.
Dirwan Mahmud dan Gusnan Mulyadi menyampaikan Dokumen perbaikan pada
hari Jum’at tanggal 7 Agustus 2015;
55. berdasarkan Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan Tahun 2015, Penelitian Perbaikan syarat
pencalonan dan syarat calon dimulai pada tanggal 8 s/d 14 agustus 2015;
56. Pada tanggal 8 Agustus 2015, Pokja dan Tim Verifikasi melakukan pemeriksaan
berkas persyaratan pencalonan dan syarat calon merekomendasikan untuk
melakukan klarifikasi terhadap dokumen berikut:
• Ijazah terakhir calon bupati dan wakil bupati
• B1 KWK Partai Golkar Versi Munas Bali (Aburizal Bakrie)
57. Terhadap Form B.1 KWK Parpol Versi Partai Golkar Munas Bali telah dilakukan
klarifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan Ke DPP
25
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
Partai Golkar Munas Bali di Jakarta dengan hasil bahwa benar Partai Politik
Golkar Munas Bali mengusung H. Dirwan Mahmud dan Gusnan Mulyadi sebagai
calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2015;
58. Bahwa adanya Surat Bawaslu RI Nomor 0214/Bawaslu/VIII/2015 secara tidak
langsung mempertegas apa yang telah dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Bengkulu Selatan terhadap penerimaan Dokumen Persyaratan
Pencalonan a.n. H. Dirwan Mahmud dan Gusnan Mulyadi sudah benar;
59. Pada tanggal 12 Agustus 2015 semua Tim verifikasi dan Pokja telah selesai
melakukan klarifikasi ijazah dan model B1 KWK Partai Golkar versi Aburizal
Bakrie;
60. Pada tanggal 14 Agustus 2015 bertempat di Kantor Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Bengkulu Selatan, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu
Selatan telah melaksanakan penelitian persyaratan administrasi terhadap
kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan
calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan a.n. H. Dirwan
Mahmud dan Gusnan Mulyadidan selanjutnya disampaikan kepada Pasangan
Calon;
61. Bahwa Sebelum KPU Bengkulu Selatan melakukan rapat pleno penetapan
pasangan calon, berdasarkan ketentuan pasal 51A ayat (2) pada tanggal 20
Agustus 2015 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan melakukan
klarifikasi atas Surat Keterangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kalianda
pertanggal 3 dan 6 Agustus 2015 untuk memastikan H. Dirwan MahmudPernah
menjalani pidana penjara dan dinyatakan telah bebas;
62. Berdasarkan Berita Acara Klarifikasi dan Jawaban tertulis dari Lembaga
Pemasyarakatan Klas IIA Kalianda menerangkan bahwa Dirwan Mahmud Bin
Mahmud (Alm) adalah benar pernah menjadi warga binaan di Lembaga
Pemasyarakatan Klas IIA Kalianda Lampung Selatan dan telah dibebaskan karena
telah selesai menjalani masa pidana dan denda telah dibayar serta mendapat
remisi 03 Bulandan mendapat pembebasan bersyarat SK Menteri No. PAS-
134.PK.01.05.06 Tahun 2013 tanggal 5 Juni 2013;
63. Pada tanggal 18 Agustus 2015 BA HP KWK perbaikan seluruh Pasangan Calon
telah diupload di website: kpu-bengkuluselatan.go.id dan pada hari yang sama
KPU Bengkulu Selatan menyampaikan pengumuman partisipasi masyarakat
untuk memberikan tanggapan atas pencalonan keempat pasangan calon yang
mendaftar sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan
Tahun 2015;
26
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
64. Pada tanggal 22 Agustus 2015, sekitar pukul 20.00 WIB bertempat di Media
Center Kantor Sekretariat KPU Kabupaten Bengkulu Selatan di Jl.Veteran
sebelum kebakaran, Pokja dan Tim Verifikasi melakukan pemeriksaan secara
menyeluruh terhadap dokumen persyaratan pencalonan dan syarat calon, dan
pada saat itu seluruh pokja dan anggota Tim Verifikasi hadir dan ikut memeriksa.
Dimana hasil pemeriksaan dituangkan di dalam Berita Acara disertai daftar hadir.
Berita Acara tersebut kemudian menjadi salah satu dasar untuk dibahas di dalam
rapat Pleno KPU Kabupaten Bengkulu Selatan tentang Penetapan Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan tahun 2015;
65. Berdasarkan Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan Tahun 2015, Penetapan Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan ditetapkan pada tanggal 24
Agustus 2015;
66. Pada tanggal 25 Agustus 2015 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu
Selatan mengumumkan penetapan pasangan calon di Media Massa, papan
pengumuman dan website: kpu-bengkuluselatan.go.id;
67. Berdasarkan Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan Tahun 2015,Pengundian Nomor Urut dan
Pengumuman Pasangan Calon dimulai pada tanggal 25 s/d 26 Agustus 2015,
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan melakukan pengundian
dan penetapan nomor urut pada tanggal 25 Agustus 2015;
68. Berdasarkan Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan Tahun 2015, bahwa Rekapitulasi hasil
penghitungan suara tingkat Kabupaten, penetapan hasil rekapitulasi dan
penyampaian ke KPU Provinsi dimulai pada tanggal 16 s/d 18 Desember 2015;
69. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan melakukan rapat pleno
rekapitulasi dan penetapan rekapitulasi pada tanggal 16 Desember 2015
bertempat di Gedung Pemuda, Jl. Sudirman-Bengkulu Selatan;
Bahwa terhadap dalil Pengadu II yang menyatakan bahwa pada saat
penerimaan berkas pasangan calon tersebut tidak dilengkapi dengan
persyaratan surat keterangan telah menjalani pidana penjara dari kepala
Lembaga Pemasyarakatan Kalianda, dalam Verifikasi KPU menetapkan
Pasangan Calon ini tanpa memperhatikan surat Petikan Putusan MA RI No.
2143K/Pid.Sus/2011 yang menjelaskan masa percobaan penahanan berakhir
tanggal 3 Januari 2016 adalah tidak benar dan tidak beralasan, dapat kami
jelaskan :
70. Surat Keterangan telah menjalani pidana penjara dari Kepala Lembaga
Pemasyarakatan Kalianda bukan merupakan syarat Calon yang disyaratkan
27
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2015;
71. Meskipun bukan merupakan syarat calon akan tetapi pada masa perbaikan
persyaratan pencalonan dan syarat calon, Tim Penghubung Pasangan Calon (LO)
Hadiar Saito juga menyampaikan dokumen berupa Surat Keterangan Lembaga
Pemasyarakatan Kelas IIA Kalianda tertanggal 03 dan 06 Agustus 2015 kepada
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan yang isinya menerangkan
bahwa H. Dirwan Mahmud telah dibebaskan karena telah selesai menjalani masa
pidana;
72. H. Dirwan Mahmud menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA
Kalianda berdasarkan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
yaitu Putusan MA RI No. 2143K/Pid.Sus/2011, maka sangat tidak beralasan jika
pengadu mendalilkan bahwa Teradu tidak mempedomani Putusan dimaksud;
73. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2143K/Pid.Sus/2011 yang
isinya menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana
penjara selama 4 (empat) tahun 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp.
1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut
tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan, putusan ini
tidak menjelaskan masa percobaan berakhir tanggal 3 Januari 2016 melainkan
pada Putusan Menteri Hukum dan Ham No. PAS-134.PK.01.05.06 Tahun 2013
tanggal 5 Juni 2013.
KESIMPULAN
[2.9.1]Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Teradu I s/d Teradu V selaku
Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Selatan
menyampaikan kesimpulan sebagai berikut:
1. Bahwa Para Teradu telah melaksanakan tahapan proses pencalonan sesuai
dan berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015
tentang Pencalonan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2015;
2. Para teradu telah melaksanakan penerima berkas pendaftaran sesuai dengan
jadwal dan tahapan program sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2015 dimulai dari tanggal 26 Juli s/d
tanggal 28 Juli 2015;
28
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
3. Para Teradu telah melakukan klarifikasi sebagaimana telah diatur dalam
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2015;
4. Para teradu tidak melanggar kode etik penyelenggara pemilu
[2.9.2] PERMOHONAN
Berdasarkan uraian di atas, Teradu I s/d Teradu V meminta kepada Majelis Sidang
DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan
sebagai berikut:
1. Menolak aduan Para Pengadu untuk keseluruhannya;
2. Menyatakan Teradu I s/d Teradu V tidak terbukti melanggar Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik para Teradu.
4. Apabila majelis DKPP berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aquo et
bono).
[2.9.3] Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka para Teradu mengajukan
bukti-bukti yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-32 sebagai berikut:
1. Bukti T-1 : Fotokopi Surat Pernyataan Calon Bupati (MODEL BB.I-KWK);
2. Bukti T-2 : Fotokopi Kliping Koran Radar Selatan tertanggal 28 Juli 2015;
3. Bukti T-3 : Fotokopi Surat Keterangan Bukan Pelaku Kejahatan Yang Berulang Dari
Polres Bengkulu Selatan;
4. Bukti T-4 : Fotokopi Surat Keterangan dari LP Kelas IIA Kalianda;
5. Bukti T-5 : Fotokopi Putusan MA Nomor 2143K/Pid.Sus/2011;
6. Bukti T-6 : Fotokopi Berita Acara Hasil Klarifikasi dan Jawaban tertulis Dari LP Kelas
IIA Kalianda;
7. Bukti T-7 : Fotokopi Surat Mahkamah Agung Nomor 30/Tuaka.Pid/IX/2015.;
8. Bukti T-8 : Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu
Selatan Nomor 1 Tahun 2015;
9. Bukti T-9 : Buku Pendaftaran;
10. Bukti T-10 : Fotokopi Keputusan KPU Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor
31/Kpts/KPU-KAB.BS-007.434305/2015
11. Bukti T-11 : Fotokopi Kajian Bawaslu Gorontalo,dan Surat Komisi Pemilihan Umum
Nomor 566/KPU/IX/2015;
12. Bukti T-12 : Fotokopi Pengumuman Nomor: 93/KPU-Kab.BS-007.434305/VII/2015;
13. Bukti T-13 : Fotokopi Keputusan KPU Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor
23/Kpts/KPU-KAB.BS-007.434305-VII/2015;
14. Bukti T-14 : Fotokopi Keputusan KPU Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor
24/Kpts/KPU-KAB.BS-007.434305-VII/2015;
15. Bukti T-15 : Fotokopi Photo Pendaftaran;
16. Bukti T-16 : Fotokopi Keputusan Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat Tentang
Persetujuan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati (MODEL B.1-KWK
Parpol) Versi Munas Bali dalam Bentuk Fax;
17. Bukti T-17 : Fotokopi Surat Pernyataan Pimpinan Daerah Partai Golkar Bengkulu
Selatan Versi ARB, Susman Hadi;
18. Bukti T-18 : Video MODEL TT.1-KWK dan Lampiran (Tanda Terima Dokumen
Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan);
19. Bukti T-19 : Fotokopi Keputusan Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat Tentang
Persetujuan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati (Model B.1-KWK
Parpol) Versi Munas Bali dalam Bentuk Asli;
29
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
20. Bukti T-20 : Fotokopi Model BA.HP-KWK beserta Lampiran;
21. Bukti T-21 : Fotokopi Penyampaian BA.HP-KWK ke Pasangan Calon;
22. Bukti T-22 : Fotokopi Model TT.2-KWK (Tanda Terima Dokumen Perbaikan Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan);
23. Bukti T-23 : Fotokopi Berita Acara Klarifikasi MODEL B.1-KWK PARPOL Versi Munas
Bali di Jakarta;
24. Bukti T-24 : Fotokopi Surat Bawaslu Nomor 0214/bawaslu/VIII/2015;
25. Bukti T-25 : Fotokopi Model BA.HP-KWK PERBAIKAN beserta Lampiran;
26. Bukti T-26 : Fotokopi Keputusan KPU Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor
32/Kpts/KPU-KAB.BS-007.434305/2015;
27. Bukti T-27 : Fotokopi Keputusan KPU Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor
57/Kpts/KPU-KAB.BS-007.434305/2015;
28. Bukti T-28 : Fotokopi Putusan MK Nomor 59/PHP.BUP-XIV/2016;
29. Bukti T-29 : Fotokopi Pemberitahuan tentang status laporan (Form A.12);
30. Bukti T-30 : Fotokopi Surat Keterangan Kapolres Bengkulu Selatan tentang kebakaran
kantor KPU Bengkulu Selatan;
31. Bukti T-31 : Fotokopi Keputusan MA Nomor: PAS-134.PK.01.05.06 Tahun 2013 tentang
bebas bersyarat narapidana;
32. Bukti T-32 : Fotokopi Surat Panwaslih Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor:
69/Panwas-BS/X/2015;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU VI s/d Teradu VIII (SELAKU
ANGGOTA BAWASLU PROVINSI MALUKU UTARA)
[2.9.4] Bahwa para Teradu VI telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada
persidangan tanggal 9 Februari 2016 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
1. Bahwa Pengadu setelah Pemilihan Tanggal 9 Desember 2015 pernah datang ke
Panwas Bengkulu Selatan menyampaikan surat perihal dugaan tidak
terpenuhinya persyaratan calon Bupati Bengkulu Selatan atas nama Dirwan
Mahmud karena saat pendaftaran masih berstatus bebas bersyarat. Akan tetapi
Pengadu tidak pernah menyampaikan atau membuat laporan dugaan pelanggaran
sesuai dengan prosedur dan mekanisme laporan dugaan pelanggaran
sebagaimana yang diatur dengan Peraturan Bawaslu. Dengan kronologis sebagai
berikut : Awal kejadian pelapor atau Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Bengkulu Selatan a.n Reskan-Rini Nomor urut 2 mengirimkan surat
ke Panwas Kabupaten Bengkulu Selatan melalui Trevel, surat tersebut bertanggal
16 Desember 2015, dengan Nomor 21/R2 KALI/X11/2015 (T-1) perihal Sebagai
tembusan yang di tujukan kepada Ketua Panwas Kabupaten Bengkulu Selatan
yang di tanda tangani oleh H.Reskan Effendi. Kemudian diterima Panwas
Bengkulu Selatan Pada tanggal 20 Desember 2015, sebelum kejadian itu Tim
tersebut telah datang ke Bawaslu Provinsi Bengkulu pada hari Selasa tanggal 15
Desember 2015 pukul 15.00 WIB dan membuat laporan dengan Pelapor atas
nama Edi Rusman, S.H dan Nomor laporan 015/LP/PILGUB/XII/2015 (T-2),
dengan terlapor H. Dirwan Mahmud. Dalam laporan tersebut melaporkan Terkait
30
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
dengan laporan dugaan Administrasi pada persyaratan Calon Bupati an. H. Dikwn
Mahmud Bin Amran yang tidak terpenuhi di karenakan pada sarat pendaftaran
calon masih berstatus bebas bersyarat. Kemudian laporan tersebut dilimpahkan
ke Panwas Kabupaten Bengkulu Selatan berdasarkan tempat dan lokasi kejadian
laporan tersebut;
2. Pengadu melaporkan dugaan pelanggaran sebagaimana angka 1 langsung ke
Bawaslu Provinsi Bengkulu, dan sesuai dengan tempat dan lokasi kejadian
laporan tersebut dilimpahkan ke Panwas Bengkulu Selatan untuk ditindaklanjuti
sesuai dengan mekanisme penanganan pelanggaran yang diatur dalam Peraturan
Bawaslu
3. Bahwa atas laporan tersebut, Panwas Bengkulu Selatan telah melakukan sesuai
dengan mekanisme dan prosedur yang ada dalam Peraturan Bawaslu dengan hasil
dari proses penanganan pelanggaran terlampir dalam jawaban ini, dan dengan
kesimpulan bahwa Calon Bupati Bengkulu Selatan atas nama Dirwan Mahmud
sudah melakukan dan/atau melengkapi apa yang menjadi persyaratan calon dan
persyaratan pencalonan Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan, dimana Panwas
Bengkulu Selatan telah menyampaikan surat ke KPU Bengkulu Selatan tanggal 01
Oktober 2015 Nomor 69/Panwas-BS/X/2015 Perihal Permohonan Data, terhadap
pendaftaran atas nama Dirwan Mahmud tertuang dalam Angka 2 huruf b (T-3)
dalam surat tersebut;
4. Bahwa laporan tersebut sudah ditindaklanjuti dan diperiksa kebenarannya oleh
Panwas Kabupaten Bengkulu Selatan, dengan dilakukan proses klarifikasi
terhadap Reskan Efendi (Pengadu), Dirwan Mahmud, Pelapor atas nama Edi
Rusman dan Ketua KPU Bengkulu Selatan Holman, S.E (T-4) serta melaksanakan
rapat Sentra Gakkumdu bersama Polres Bengkulu Selatan dan Kejaksaan Negeri
Manna yang hasilnya tertuang dalam form SG-3 Laporan Nomor:
15/LP/PILGUB/XII/2015;
5. Bahwa dari hasil proses sebagaimana angka 4 , Panwas Kabupaten Bengkulu
Selatan Memplenokan laporan tersebut dengan Berita Acara No:
20/BA/BAWASLU-PROV.BE-01/XII/2015 (T-6) dengan hasil status laporan yang
tertuang dalam form. A-12 tanggal 20 Desember 2015 (T-7) dengan
memberitahukan laporan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan
karena tidak memenuhi syarat formil;
6. Bahwa alasan laporan tersebut tidak memenuhi syarat formil karena waktu
pelaporan dan waktu kejadian telah lebih dari tujuh hari, yaitu waktu kejadian
tanggal 28 Juli 2015 dan waktu pelaporan tanggal 15 Desember 2015
31
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
sebagaimana Perbawaslu Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pengawasan Pemilu Pasal
28 yang menjelaskan bahwa waktu pelaporan paling lama 7 (tujuh) hari sejak
terjadinya pelanggaran serta telah tertuang dalam kajian laporan
7. Bahwa tanggal 13 Juli 2015 KPU Bengkulu Selatan membuat pengumuman
penerimaan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan yang
diumumkan tanggal 14 s.d 25 Juli 2015
8. Bahwa pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan
dimulai dari tanggal 26 s.d 28 Juli 2015, untuk Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati atas nama Dirwan Mahmud-Gusnan Mulyadi mendaftar di KPU pada
tanggal 28 Juli 2015 pukul 15.25 WIB, dimana pasangan calon ini memang benar
menyampaikan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar versi
Munas Bali dalam bentuk faksimili. Kemudian dari pihak KPU Bengkulu Selatan
menyampaikan kepada pasangan calon tersebut untuk menyampaikan aslinya
pada tanggal 29 Juli 2015;
9. terkait dengan dukungan Partai Politik, pihak KPU Bengkulu Selatan (Ketua dan
Anggota divisi Hukum dan Pengawasan) telah melakukan verifikasi ke DPP Partai
Golkar versi Munas Bali dengan didampingi oleh Anggota Panwas Bengkulu
Selatan divisi Pencegahan dan Kasat Intel Polres Bengkulu Selatan;
10. Bahwa setelah ada laporan dari pasangan calon Reskan Efendi-Rini (R2X) terkait
pencalonan Dirwan Mahmud, dan setelah dilakukan klarifikasi di Panwas
Bengkulu Selatan, pihak KPU Bengkulu Selatan menyerahkan salinan berkas
pendaftaran pasangan calon Dirwan Mahmud-Gusnan Mulyadi ke Panwas
Bengkulu Selatan. Dimana dalam berkas tersebut tidak terdapat permasalahan;
KESIMPULAN
[2.9.5] Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu VI s/d Teradu VIII memohon
kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya
untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Pengadu tidak mempunyai alasan yang cukup untuk menyatakan bahwa Panwas
Bengkulu Selatan tidak menindaklanjuti laporan Pengadu terkait dengan
pencalonan Pasangan Calon Bupati Bengkulu Selatan atas nama Dirwan
Mahmud.
2. Merehabilitasi nama baik Teradu VI s/d VIII a.n Wimarni, Novrizal Habibullah,
dan Noor Muhammad Tomi selaku Ketua Merangkap Anggota dan Anggota Panwas
Kabupaten Bengkulu Selatan, sejak dibacakannya Putusan ini;
3. Apabila DKPP berpendapat lain, mohon Putusan seadil-adilnya (ex a quo et bono).
32
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
[2.9.5] PERMOHONAN
Berdasarkan uraian di atas, Teradu VI s/d Teradu VIII meminta kepada Majelis
Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan
Putusan sebagai berikut:
1. Menolak aduan Para Pengadu untuk seluruhannya;
2. Menyatakan Teradu VI s/d Teradu VIII tidak terbukti melanggar Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik para Teradu.
4. Apabila majelis DKPP berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aquo et
bono).
[2.9.6] Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Teradu VI s/d Teradu VIII
mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-8
sebagai berikut:
1. Bukti T-1 : Fotokopi Surat dari Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati Bengkulu
Selatan Reskan-Rini (R 2 Kali) tanggal 16 Desember 2015 Hal sebagai
Tembusan;
2. Bukti T-2 : Fotokopi Laporan dalam Formulir A.1 dengan Nomor:
15/LP/PILGUB/XII/2015 tanggal 15 Desember 2015;
3. Bukti T-3 : Fotokopi Surat Panwas Bengkulu Selatan Nomor: 69/Panwas-BS/X/2015
Perihal Permohonan Data tanggal 01 Oktober 2015 yang ditujukan ke KPU
Bengkulu Selatan;
4. Bukti T-4 : Fotokopi Undangan dan Hasil Klarifikasi terkait laporan dari Tim Reskan-
Rini yang melaporkan masalah dugaan tidak terpenuhinya syarat
pencalonan dari Calon Bupati Bengkulu Selatan atas nama Dirwan
Mahmud;
5. Bukti T-5 : Fotokopi Berita Acara Sentra Gakkumdu (SG-3) antara Panwas, Polres dan
Kejari Bengkulu Selatan terkait Laporan Nomor:15/ LP/PILGUB/XII/2015
tanggal 15 Desember 2015;
6. Bukti T-6 : Fotokopi Berita Acara Pleno Panwas Bengkulu Selatan terkait Laporan
Nomor: 15/LP/PILGUB/XII/2015 tanggal 15 Desember 2015;
7. Bukti T-7 : Fotokopi Status Laporan Nomor: 15/LP/PILGUB/XII/2015 tanggal 15
Desember 2015;
8. Bukti T-8 : Fotokopi Kajian Laporan Nomor: 15/LP/PILGUB/XII/2015 tanggal 15
Desember 2015;
[3.0] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang
terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang
merupakan satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1]Menimbang bahwa Pengadu I dan Pengadu II mengadukan Teradu I s/d Teradu V
atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Pertama, Teradu I s/d
Teradu V menetapkan Pasangan Calon Dirwan Mahmud-Gusnan Mulyadi sebagai
Peserta Pilkada Bengkulu Selatan tahun 2015, padahal yang bersangkutan tidak
memenuhi syarat terkait status hukum bebas bersyarat yang masa percobaannya
baru berakhir tanggal 3 Januari 2016. Kedua, Teradu I s/d Teradu V menerima
pendaftaran Pasangan Calon Dirwan Mahmud-Gusnan Mulyadi, padahal telah
melewati batas waktu yang telah ditetapkan. Pengadu I juga mengadukan Teradu VI
s/d Teradu VIII karena tidak menindaklanjuti laporan Pengadu terkait persoalan
hukum Pasangan Calon Pasangan Calon Dirwan Mahmud-Gusnan Mulyadi tersebut
yang disampaikan pada tanggal 20 Desember 2015;
[4.2]Menimbang jawaban dan keterangan Teradu I s/d Teradu V, pada pokoknya
menolak seluruh dalil aduan Pengadu. H. Dirwan Mahmud telah menjalani masa
35
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Kalianda dari tanggal 3 Januari
2011 berdasarkan putusan MA RI No. 2143 K/Pid.Sus/2011 dengan pidana penjara 4
(empat) tahun 3 (tiga) bulan, denda Rp.1.000.000.000,-subsidair kurungan 3 bulan.
H. Dirwan Mahmud mulai ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kalianda
sejak 3 Januari 2011, dengan demikian pidana penjara 4 Tahun 3 Bulan berakhir 3
April 2015, Hal ini dibuktikan dengan surat Keterangan Lembaga Pemasyarakatan
kelas IIA Kalianda tanggal 6 Agustus 2015 yang menyatakan bahwa yang
bersangkutan telah dibebaskan karena telah selesai menjalani masa pidana dan
denda telah dibayar serta mendapat remisi 03 bulan dan mendapat pembebasan
bersyarat sesuai dengan SK Menteri No. PAS-134.PK.01.05.06 Tahun 2013 tanggal 5
Juni 2013. Vonis pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap terhadap H.
Dirwan Mahmud tanggal 3 Januari 2015, atau kalau tidak membayar denda tanggal 3
April 2015, setelah melewati tanggal tersebut maka H. Dirwan Mahmud telah
berstatus Mantan Terpidana. Dengan demikian, surat pernyataan tertulis diatas
materai yang dilakukan H.Dirwan Mahmud pada tanggal 28 Juli 2015 yang
menyatakan pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
telah berkekuatan tetap dan secara terbuka dan jujur telah mengumumkan kepada
publik sebagai mantan terpidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan yang
berulang-ulang dengan melampirkan bukti pengumuman yang dimuat di surat kabar
lokal/nasional serta surat keterangan dari kepolisian Daerah/Kepolisian Resort,
sehingga yang H.Dirwan Mahmud dikatakan telah memenuhi syarat calon Bupati;
[4.3]Teradu I s/d TeraduV membantah dalil Pengadu yang menyatakan Teradu
menerima berkas pencalonanan Pasangan Calon H.Dirwan Mahmud melewati jadwal
tahapan pendaftaran. Para Teradu menerima pendaftaran H.Dirwan Mahmud dan
Gusnan Mulyadi yang diusung gabungan 3 Partai Politik yaitu: PPP (2 Kursi), Partai
Golkar (3 Kursi), dan PKS (1Kursi), pada tanggal 28 Juli 2015 Pukul 15.25 WIB. Saat
mendaftar ke KPU Kabupaten Bengkulu Selatan, Pasangan Calon, Ketua dan
Sekretaris masing-masing Partai Politik Pengusung Pasangan Calon Bupati hadir.
Pasangan Calon dan partai Pengusung menyampaikan berkas syarat pencalonan dan
syarat calon kepada KPU Kabupaten Bengkulu Selatan. Bahwa, setelah dilakukan
pemeriksaan oleh Pokja Pencalonan, ada 1 (satu) dokumen persyaratan Calon yaitu:
Persetujuan Pencalonan Form Model B.1 KWK Parpol Golkar Versi Munas Bali
(Aburizal Bakrie) berupa Fax, atas temuan tersebut KPU Kabupaten Bengkulu Selatan
mempertanyakan keabsahan/legalitas Persetujuan Partai Golkar Munas Bali
terhadap Pasangan Calon H.Dirwan Mahmud dan Gusnan Mulyadi. KPU Kabupaten
Bengkulu Selatan mengklarifikasi dokumen tersebut kepada Ketua DPC Partai Golkar
36
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
versi Munas Bali a.n Susman Hadi dan didapati informasi bahwa Faximile tersebut
adalah benar dan sah. Susman Hadi menyampaikan bahwa dokumen asli dukungan
dimaksud masih berada di Jakarta, dan bersedia membuat surat pernyataan
bermaterai akan menghadirkan dokumen aslinya paling lambat Pukul 21.00 Wib
tanggal 29 Juli 2015, sebelum menerima pendaftaran KPU Kabupaten Bengkulu
Selatan memperhatikan ketentuan Pasal 47 dan 48 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun
2015 sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015 yang
memberi ruang bagi Pasangan Calon untuk memperbaiki dan melangkapi persyaratan
Pencalonan dan Persyaratan Calon pada masa perbaikan. Dalam verifikasi dukungan
Partai Golkar, KPU Kabupaten Bengkul Selatan didampingi oleh Anggota Panwas
Kabupaten Bengkulu Selatan Divisi pencegahan dan Kasat Intel Polres Bengkulu
Selatan, setelah dilakukan klarifikasi oleh Panwas Kabupaten Bengkulu Selatan
memberikan jawaban bahwa dalam berkaas tersebut tidak didapati permasalahan,
hal dimana membuat KPU Kabupaten Bengkulu Selatan berkeyakinan bahwa
tindakan yang dilakukan telah sesuai dengan Peraturan yang berlaku;
[4.4]Menimbang jawaban dan keterangan Teradu VI s/d Teradu VIII, terhadap aduan
Pengadu I yang mendalilkan Para Teradu tidak menindaklanjuti laporan Pengadu
terkait persoalan hukum Pasangan Calon Pasangan Calon Dirwan Mahmud-Gusnan
Mulyadi tersebut yang disampaikan pada tanggal 20 Desember 2015. Adalah tidak
benar adanya, Para Teradu membantah dalil Pengadu. Pada Tanggal 16 Desember
2015, Tim Pemenangan Pasangan Calon Reskan Effendi dan Rini Susanti
mengirimkan surat ke Panwas Kabupaten Bengkulu Selatan perihal dugaan tidak
tidak terpenuhinya persyaratan calon Bupati Selatan a.n H.Dirwan Mahmud karena
saat pendaftaran masih berstatus bebas bersyarat, sebelum kejadian tersebut, pada
Tanggal 15 Desember 2015 Tim Pemenangan Pasangan Calon Reskan Effendi
mendatangi Kantor Bawaslu Provinsi dan membuat laporan dengan pelapor atas
nama Edi Rusman dengan Nomor Laporan 015/LP/Pilgub/XII/2015 dengan Terlapor
H.Dirwan Mahmud. Atas laporan tersebut, Panwas Kabupaten Bengkulu Selatan telah
melakukan penanganan sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang ada, dengan
kesimpulan bahwa Calon Bupati Bengkulu Selatan a.n H.Dirwan Mahmud sudah
melakukan dan/atau melengkapi apa yang menjadi persyaratan calon dan
persyaratan pencalonan Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan. Panwas Kabupaten
Bengkulu Selatan telah menyampaikan surat tanggal 1 Oktober 2015 Nomor
69/Panwas-BS/X/2015 Perihal permohonan data terhadap pendaftaran H.Dirwan
Mahmud tertuang dalam angka 2 huruf b. Surat laporan tersebut telah
ditindaklanjuti dan diperiksa kebenarannya oleh Para Teradu, dan telah melakukan
37
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
proses klarifikasi terhadap Reskan Effendi, H.Dirwan Mahmud, dan Edi Rusman,
serta ketua KPU Kabupaten Bengkulu Selatan, dalam rapat sentra Gakkumdu
bersama Polres Bengkulu Selatan dan Kejaksaan Negeri Manna yang hasilnya
tertuang dalam Form SG-3 Laporan Nomor 15/LP/Pilgub/XII/2015 dan dijawab
Panwas dengan Berita Acara Nomor 20/BA/Bawaslu-Prov.BE-01/XII/2015 yang
hasilnya Laporan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti karean tidak memenuhi syarat
Formil. Pelaporan tersebut tidak memenuhi syarat formil karena waktu pelaporan dan
waktu kejadian telah lebih dari tujuh hari, yaitu waktu kejadian tanggal 28 Juli 2015
sementara waktu pelaporan tanggal 15 Desemeber 2015, sebagaimana Peraturan
Bawaslu Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Pengawasan Pemilu Pasal 28 yang
menjelaskan bahwa waktu pelaporan paling lama 7 (tujuh) hari sejak terjadinya
pelanggaran;
[4.5]Menimbang keterangan Para Pihak, bukti dokumen serta fakta yang terungkap
dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa Teradu I s/d Teradu V Pada
tanggal 20 Agustus 2015 telah melakukan klarifikasi ke Lembaga Pemasyarakatan
Kelas II A Kalianda, Lampung Selatan. Berdasarkan Berita Acara dan Jawaban
Tertulis dari Lembaga Pemasyarakatan kelas II A Kalianda Menerangkan H.Dirwan
Mahmud Bin Mahmud (Alm) adalah benar pernah menjadi warga binaan di Lembaga
Pemsyarakatan Kelas II A Kalianda Lampung Selatan dan telah dibebaskan karena
telah menjalani masa pidana dan denda telah dibayar serta mendapat remisi 3 bulan
dan mendapat pembebasan bersyarat SK Menteri Nomor PAS-134.PK.01.05.06 Tahun
2013 tanggal 5 Juni 2013. Tindakan Para Teradu yang juga mendasarkan
Putusannya untuk menetapkan H.Dirwan Mahmud menjadi Pasangan Calon Bupati
Kabupaten Bengkulu Selatan sesuai Surat Mahkamah Agung Republik Indonesia
Nomor 30/Tuaka.Pid/IX/2015 yang ditujukan kepada ketua Bawaslu RI perihal
jawaban atas Fatwa Mahkamah Agung RI menyatakan bahwa seseorang yang
berstatus bebas bersyarat karena telah perna menjalani Pidana didalam Lapas, maka
dapat dikategorikan sebagai Mantan Narapidana. Berkenaan dengan dugaan Para
Teradu bekerja tidak profesional dan tidak memenuhi asas kepastian hukum
terhadap status H.Dirwan Daud, DKPP berpendapat bahwa berdasarkan keterangan
Para Pihak, bukti dokumen, dan fakta yag terungkap dalam persidangan, Teradu I
s/d Teradu V telah melakukan berbagai upaya untuk mendapatkan data, keterangan,
dan informasi yang diperlukan untuk sampai pada kesimpulan akhir mengenai status
hukum H.Dirwan Mahmud.
Teradu I s/d Teradu V telah menerima pendaftaran Pasangan Calon H.Dirwan
Mahmud dan Gusnan Mulyadi, pada tanggal 28 Juli 2015 pukul 15.25 Wib, hal
38
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
mana masih dalam tenggang waktu yang diberikan undang-undang untuk mendaftar
yakni 28 Juli 2015 pukul 16.00 Wib, Pokja Pencalonan mendapati dokumen
persyaratan calon yaitu Persetujuan Pencalonan Form Model B.1 KWK Parpol Golkar
versi Munas Bali (Aburizal Bakrie) berupa Fax. KPU Kabupaten Bengkulu Selatan
mempertanyakan keabsahan/legalitas persetujuan Partai Golkar Munas Bali dan
meminta Ketua dan Sekretaris Partai Golkar Munas Bali untuk membuat surat
pernyataan diatas materai bahwa dokumen asli diadirkan paling lambat tanggal 29
Juli 2015 pukul 21.00 Wib merupakan tindakan yang dibenarkan menurut etika dan
telah sesuai dengan peraturan yang berlaku, Para Teradu mendasarkan tindakannya
sesuai dengan ketentuan Pasal 47 dan 48 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 12 tahun 2015 yang
memberi ruang bagi Pasangan Calon untuk memperbaiki dan melengkapi persyaratan
Pencalonan dan Persayaratan Calon pada masa perbaikan, tindakan yang dilakukan
Teradu I s/d Teradu V diperkuat dengan melibatkan Panwas Kabupaten Bengkulu
Selatan Divisi Pencegahan serta Kasat Intel Polres Bengkulu Selatan menunjukkan
keseriusan dan kehati-hatian Teradu I s/d Teradu V dalam penerimaan pendaftaran
Pasangan Calon H.Dirwan Mahmud dan Gusnan Mulyadi.
Dalam sidang pemeriksaan tanggal 9 Februari 2016, terungkap fakta bahwa pada
tanggal 28 Juli 2015, Ramlan Sain dan Afrizal Zupi selaku Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2015 berulang kali
menghubungi Teradu I s/d Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Bengkulu Selatan untuk menanyakan kejelasan status Pasangan Calon H.Dirwan
Mahmud, disamping itu Ramlan Sain juga menge-SMS Holman dan Yulian selaku
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Selatan, namun sampai saat ini tidak
memperoleh jawaban dari Teradu. Khusus untuk Teradu I, jabatan yang diemban
selaku Ketua KPU Kabupaten Bengkulu Selatan haruslah mencerminkan sikap
Pelayan, ketika Peserta Pemilukada meminta informasi terkait status H.Dirwan
Mahmud, sudah menjadi kewajiban Teradu untuk memberikan informasi dan respon
cepat tanggap, sehingga seluruh pihak merasa diperlakukan sebagaimana mestinya.
Teradu I harus menjamin kualitas pelayan kepada pemilih dan peserta sesuai dengan
standar profesional administrasi penyelenggara pemilu, Teradu I melanggar Pasal 15
huruf a Peraturan bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan
Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 1,11,13
Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum;
[4.6]Menimbang dalil Pengadu yang tidak terkait dalam Putusan ini, DKPP tidak perlu
menanggapi.
39
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id