III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 12 Agustus 2021 telah mengajukan
pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut
DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut:
1. Bahwa dalam proses Pemilukada di Kabupaten Sabu Raijua pada tanggal 9
Desember 2020 telah terpilih Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor
Urut 2 atas nama Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Ully;
2. Bahwa setelah ditetapkan, ternyata diketahui bahwa Calon Bupati Nomor Urut 2
atas nama Orient Patriot Riwu Kore dinyatakan secara resmi oleh Kedutaan
Besar Amerika Serikat di Jakarta tanggal 1 Februari 2020, bahwa yang
bersangkutan adalah Warga Amerika Serikat;
3. Bahwa Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua telah bersurat kepada Ketua KPU
Kabupaten Sabu Raijua Nomor 117/Bawaslu-SR.PM.00/02/IX/2020, tertanggal
05 September 2020, untuk memastikan keabsahan dari Dokumen syarat calon
dan pencalonan atas nama Orient P. Riwu Kore, karena yang bersangkutan telah
lama tinggal di luar negeri;
4. Bahwa dalam postingan Sdr. Yonathan Gah, tanggal 15 Februari 2019 tentang
Riwayat/Biodata dari Calon Bupati Sabu Raijua menunjukan bahwa sejak
Tahun 1994 s/d 2017 bersangkutan telah tinggal dan berkarier di luar negeri;
5. Bahwa selanjutnya secara resmi terdapat surat dari Kedutaan Besar Amerika
kepada Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua pada tanggal 1 Februari 2021,
menyatakan dengan tegas bahwa “Mr. Orient Patriot Riwu Kore is holding a US
citizenship” (kami menginformasikan bahwa Tuan Orient Patriot Riwu Kore
memegang kewarganegaraan Amerika Serikat);
6. Bahwa diketahuinya atas kewarganegaraan Orient Patriot Riwu Kore
berdasarkan surat Kementrian Luar Negeri Nomor 02992/PK/02/2021/64/10
tanggal 10 Februari 2021 dan surat Kedutaan Besar Amerika Serikat Nomor
00709 tanggal 10 Februari 2021 dinyatakan bahwa Orient Patriot Riwu Kore
adalah warga negara Amerika Serikat Melaui berita di media online detik.com
(https://news.detik.com/berita/d-5375527/kemendagri-gelar-rakor-sore-ini-
bahas-status-wna-bupati-sabu-raijua-terpilih);
7. Bahwa dari poin 3 s/d 6 tersebut di atas terurai jelas Calon Bupati Nomor Urut
2 atas nama Orient Patriot Riwu Kore masih berstatus kewarganegaraan
Amerika Serikat, bagaimana mungkin sdr. Orient Patriot Riwu Kore memenuhi
syarat setia kepada Pancasila, Undang – Undang Dasar Negara Republik
Indonesia, cita – cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan Negara
Kesatuan Republik Indonesia sementara ia sendiri berkewarganegaraan Amerika
serikat dan bertempat tinggal di Amerika Serikat? Syarat tersebut mutlak
harusnya hanya dapat berlaku bagi orang yang berkewarganegaraan Indonesia
tetapi sangat di sayangkan bahwa KPU Kabupaten Sabu Raijua (Teradu) dapat
meloloskan seorang Calon Bupati yang masih berkewarganegaraan Amerika
Serikat dengan mengesampingkan persyaratan diatas. Karena itu bahwa para
Teradu patut diduga kuat dengan sengaja atau lalai, tidak jujur, tidak teliti atau
tidak cermat dalam bekerja. Apalagi terdapat surat Peringatan dari Bawaslu
Kabupaten Sabu Raijua kepada TERADU dengan Nomor: 117/Bawaslu-
SR/PM.00.02/IX/2020, tanggal 5 September 2020. Yang mana pada saat itu
juga jadwal proses penyelenggaraan PEMILUKADA Kabupaten Sabu Raijua
masih pada Tahapan Verifikasi persyaratan pencalonan dan syarat calon yakni
di mulai pada tanggal 4 September 2020 s/d 22 September 2020. Artinya
bahwa Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua lebih awal telah memperingatkan agar
para TERADU serius dan berhati – hati dalam proses verifikasi terutama terkait
status kewarganegaraan sdr. Orient Riwu Kore sebagai salah satu calon bupati
yang telah mendaftar. Bukti kuat dugaan Pelanggaran Kode Etik KPU Kabupaten
Sabu Raijua adalah bahwa setelah mendapat peringatan dari Bawaslu
Kabupaten Sabu Raijua tidak ada respon atau tindakan apapun untuk
menanggapi surat tersebut padahal masa verifikasi masih terdapat 17 hari lagi
yakni tanggal 6 September 2020 s/d 22 September 2020;
8. Bahwa sebagai Pengadu kami juga menilai bahwa terjadi ketidak cermatan atau
kelalaian atau kesengajaan dari para Teradu dalam dalam proses verifikasi
dokumen pasangan calon (paslon) Nomor Urut 2 yang terkait penerbitan Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) a.n Sdr. Orient Patriot Riwu Kore oleh KPP Pratama
Kupang tanggal 9 Desember 2019. Kejanggalan tersebut yakni bahwa yang
bersangkutan menggunakan alamat domisili di Nunbaun Sabu, Kelurahan
Nunbaun Sabu, Kecamatan Alak, Kota Kupang padahal bila disandingkan
dengan dokumen Kartu Tanda Penduduk yang dimiliki bersangkutan baru
diterbitkan pada tanggal 9 Agustus 2020. Artinya penerbitan NPWP mendahului
penerbitan KTP yang menggunakan alamat di Kupang. Padahal salah satu syarat
pengurusan NPWP adalah menggunakan KTP;
9. Bahwa atas persoalan ini telah terjadi gugatan kepada Teradu di Mahkamah
Konstitusi yang dilayangkan oleh tiga (3) Pemohon sekaligus, yaitu:
a. Perkara dengan Nomor 133/PHP.BUP-XIX/2021 yang diajukan oleh
Pasangan Calon (Paslon) Nomor urut 1 a.n Nikodemus N. Rihi Heke dan
Yohanes Uly Kale atau yang disingkat dengan sebutan paket 2 M (Maballa –
Mahoro);
b. Perkara dengan nomor 134/PHP.BUP-XIX/2021 yang diajukan oleh
AMAPEDO (Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Sabu Raijua);
c. Perkara dengan nomor 135/PHP.BUP-XIX/2021 yang diajukan oleh
Pasangan Calon (Paslon) Nomor urut 3 a.n Takem I. Radja Pono dan Herman
Hegi Radja Haba atau yang disingkat dengan sebutan paket TRP-HEGI;
10. Bahwa atas gugatan tersebut diatas telah diucapkan dalam sidang terbuka
Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Kamis, 15 April 2021
dengan Putusan Perkara dengan nomor 135/PHP.BUP-XIX/2021 sebagai
berikut:
Mengadili,
Dalam Eksepsi
Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait.
Dalam Pokok Perkara
1) Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
2) Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sabu
Raijua Nomor: 342/HK.03.1-Kpt/5320/KPU-Kab/XII/2020 tentang
Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020, bertanggal 16 Desember 2020;
3) Menyatakan diskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 2 (Orient Patriot
Riwu Kore dan Thobias Uly) dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2020;
4) Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sabu
Raijua Nomor: 152/HK.03.1-Kpt/5320/KPU-Kab/IX/2020 tentang
Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang Memenuhi
Syarat Sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua
Tahun 2020, bertanggal 23 September 2020; dan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Sabu Raijua Nomor: 153/HK.03.1-
Kpt/5320/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Nomor Urut dan Daftar
Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua
Tahun 2020, bertanggal 24 September 2020, sepanjang mengenai
Pasangan Calon Nomor Urut 2 (Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly);
5) Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sabu
Raijua Nomor 25/HK/03.1-Kpt/5420/KPU-Kab/2021 tentang Penetapan
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020, bertanggal 23 Januari 2021;
6) Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan pemungutan suara
ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua
Tahun 2020 dengan diikuti oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1
(Nikodemus N. Rihi Heke, M.Si. dan Yohanis Uly Kale) dan Pasangan Calon
Nomor Urut 3 (Ir. Taken Radja Pono, M.Si. dan Herman Hegi Radja Haba,
M.Si.);
7) Memerintahkan pemungutan suara ulang dimaksud harus sudah
dilakukan dalam tenggang waktu 60 (enam puluh) hari kerja sejak putusan
ini diucapkan, dan menetapkan serta mengumumkan hasil pemungutan
suara ulang tanpa harus melaporkan kepada Mahkamah;
8) Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan
supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa
Tenggara Timur dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sabu Raijua
dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;
9) Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk
melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Kabupaten Sabu Raijua dalam rangka pelaksanaan amar putusan
ini;
10) Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta
jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur
dan Kepolisian Resor Kabupaten Sabu Raijua untuk melakukan
pengamanan proses pemungutan suara ulang Bupati dan Wakil Bupati
Sabu Raijua sesuai dengan kewenangannya;
11. Bahwa akibat adanya putusan Mahkamah Konstitusi ini terjadinya pemungutan
suara ulang dan kami masyarakat Sabu Raijua yang masih tergolong miskin dan
masih tertinggal sangat dirugikan dengan pembiayaan 2 kali untuk Proses
Tahapan PILKADA Kabupaten Sabu Raijua yang sangat besar yakni pada tahap
Pertama sebanyak kurang lebih Rp. 20.000.000.000,- (Dua Puluh Miliar Rupiah)
dan Tahap Kedua sebanyak kurang lebih Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar
Rupiah) sehingga Total kurang lebih Rp. 30.000.000.000;- (Tiga Puluh Miliar
Rupiah);
12. Bahwa bagi kami masyarakat Kabupaten Sabu raijua uang senilai kurang lebih
Tiga Puluh Milyar lebih sangatlah berarti bagi pembangunan dan pengembangan
Kabupaten Sabu Raijua yang masih tertinggal jauh dari daerah lain apalagi
Kabupaten Sabu Raijua juga merupakan salah satu kabupaten terdampak
bencana angin seroja pada bulan april lalu. Kalau saja para Teradu bekerja
secara teliti, jujur dan cermat maka tentu tidak akan menimbulkan Pemungutan
Suara Ulang sehingga biayanya dapat digunakan untuk pemulihan bagi
masyarakat yang berdampak badai seroja serta untuk pembangunan lainnya;
13. Bahwa atas rangkaian kronologis diatas yang berakhir dengan adanya
keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 135/PHP.BUP-XIX/2021 yang pada
intinya Mahkamah Konstitusi memerintahkan KPU Kabupaten Sabu Raijua
(Teradu) untuk Melaksanakan Pemungutan Suara Ulang maka kami sebagai
masyarakat Kabupaten Sabu Raijua dan sebagai pemilih menilai bahwa Ketua
dan Anggota KPU Kabupaten Sabu Raijua tidak teliti, tidak jujur, tidak cermat
bahkan lalai dalam menjalankan tugas dan kewenangan yang di embankan oleh
Negara bahkan kamimenduga kuat terdapat unsur kesengajaan dalam proses
tahapan verifikasi sehingga meloloskan Calon Bupati Kabupaten Sabu Raijua
Nomor Urut 2 yakni sdr. Orient Patriot Riwu Kore;
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan Pengaduan atau Laporan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu telah melakukan Pelanggaran Kode Etik yang serius
sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik
Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum pada pasal 6 ayat (3)
huruf c, e dan f pasal 7 ayat (1),pasal 15, pasal 16 dan pasal 19;
3. Memberhentikan atau membekukan para Teradu yang terbukti melanggar
Peraturan Perundang - undangan dan Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
[2.3] BUKTI PENGADU
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-
bukti sebagai berikut:
Bukti P-1 : Surat Peringatan dari Bawaslu kepada KPU Sabu raijua terkait
status kewarganegaraan Amerika Serikat a.n Orient Patriot
Riwu Kore no 117/Bawaslu-SR/PM.00.02IX/2020;
Bukti P-2 : KTP atas nama DRS. ORIENT P. RIWU KORE bersatus Belum
Kawin dengan alamat Tanjung Priok;
Bukti P-3 : KTP atas nama DRS. ORIENT P. RIWU KORE bersatus Kawin
dengan alamat Tanjung Priok;
Bukti P-4 : Kartu Tanda Anggota Partai PDIP atas nama DRS. ORIENT P.
RIWU KORE;
Bukti P-5 : KTP atas nama DRS. ORIENT P. RIWU KORE dengan alamat
Nunbaun Sabu;
Bukti P-6 : NPWP (93.680.859 1-048.000) sebagai Wajib Pajak pada KPP
Pratama Kupang atas nama ORIENT P. RIWU KORE;
Bukti P-7 : Keterangan Pemenuhan wajib pajak calon kepala daerah dari
Dirjen Pajak;
Bukti P-8 : Tangkapan layar daftar kekayaan yang tertera dalam Media
Rakyat NTT;
Bukti P-9 : Kartu Identifikasi SDR. ORIENT P. RIWU KORE dengan alamat
Beverly Hills, California;
Bukti P-10 : Pasport SDR. ORIENT P. RIWU KORE;
Bukti P-11 : Tanda terima calon kepala daerah yang ditanda tangai di
Jakarta;
Bukti P-12 : Tangkapan layar Tim Sukses atas nama Yonathan Ga di
facebook;
Bukti P-13 : Surat Bawaslu No. 04/K.Bawaslu-SR/HK.00-02/I/2021,
kepada AMAPEDO;
Bukti P-14 : Surat Bawaslu Nomor: 117/Bawaslu-SR.PM.00/02/IX/2020,
tertanggal 05 September 2020;
Bukti P-15 : Berita online detik.com (https://news.detik.com/berita/d-
5375527/kemendagri-gelar-rakor-sore-ini-bahas-status-wna-
bupati-sabu-raijua-terpilih)
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan
DKPP pada tanggal 21 September 2021 dan 1 Oktober 2021 yang pada pokoknya
menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Teradu telah melakukan Pelanggaran Kode Etik yang serius sebagaimana diatur
dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum pada Pasal 6 ayat (3) huruf c, e dan f ayat (1),
Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 19”. Terhadap aduan tersebut, para Teradu
menyatakan:
a. Bahwa KPU sebagai penyelenggara telah melaksanakan Asas-asas
penyelenggara: asas, mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib,
kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas,
akuntabilitas, efisiensi dan efektivitas;
b. Bahwa dalam melaksanakan seluruh tahapan Pemilihan, Teradu I sampai
dengan V telah melaksanakan seluruh tahapan dengan berdasarkan
Peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menjunjung tinggi
sumpah janji/pakta integritas, serta melaksanakan tahapan pemilihan
dengan prinsip professional, akuntabel dengan melaksanakan keputusan
yang diambil berdasarkan peraturan perundang- undangan, tata tertib, dan
prosedur yang ditetapkan serta prinsip kepentingan umum dengan
membuka akses yang luas bagi pemilih dan media untuk berpartisipasi
dalam proses penyelenggaraan Pemilu, termasuk memberikan kesempatan
bagi masyarakat untuk menyampaikan tanggapan/keberatan atas syarat
Pencalonan dan syarat calon Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Sabu Raijua, yang hingga akhir penyelenggaraan tahapan TIDAK TERDAPAT
tanggapan/masukan/keberatan dari manapun;
c. Bahwa meskipun demikian berdasarkan Pokok-Pokok Pengaduan Pengadu,
Teradu menyimpulkan bahwa Pengadu telah menduga Teradu selaku Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Sabu Raijua melanggar Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu pasal 6 ayat (3) huruf c, e dan f
serta Pasal 7 ayat (1),pasal 15, pasal 16 dan pasal 19 adalah TIDAK BENAR
dan TIDAK BERDASAR.
d. Bahwa teradu I sampai V telah melaksanakan seluruh tahapan Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua tahun 2020 sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku mulai dari tahapan persiapan sampai
dengan tahapan pelaksanaan, dengan kronologi tahapan kegiatan sebagai
berikut:
1) Pengumuman pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati
Sabu Raijua Tahun 2020;
a) Bahwa dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Sabu Raijua Tahun 2020, Teradu I sampai dengan teradu V
telah melaksanakan sosialisasi syarat calon dan pencalonan kepada
masyarakat pada tanggal 8 Juli 2020 yang dihadiri oleh Anggota KPU
Provinsi NTT, DPRD Kabupaten Sbau Raijua, Parta Politik, Pasangan
Calon Perseorangan, Polres, Kejakasaan Negeri Sabu Raijua,
Pimpinan SKPD Pemerintah Daerah Sabu Raijua dan perwakilan
media massa; (Bukti T.03)
b) Bahwa pada tanggal 28 Agustus sampai dengan 3 September 2020,
Teradu I sampai dengan V melaksanakan pengumuman pendaftaran
pasangan calon dengan Surat Pengumuman Nomor:
159/PL02.02PU/03/5320/KPU-Kab/VIII/2020 (Bukti T.04) melalui
website KPU Kabupaten Sabu Raijua (https://kab-
saburaijua.kpu.go.id), mengumumkan melalui Papan Pengumuman
di Kantor KPU Kabupaten Sabu Raijua, Pengumuman pada Radio
RSPD Sabu Raijua, Radio Musafir Voice, Pengumuman pada Surat
Kabar Timor Express, unggahan status pada akun facebook Ppid
Kpukabsaburaijua dimana waktu pendaftaran pasangan calon
sesuai dengan jadwal dan tahapan dilaksanakan pada tanggal 4
sampai dengan tanggal 6 September 2020.
2) Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua
Tahun 2020;
a) Bahwa sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5
Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program
dan Jadwal Penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil
Walikota Tahun 2020 jo. Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Sabu Raijua Nomor 80/HK.03.1-Kpt/5320/KPU-
Kab/VI/2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 228/HK.03.2-Kpt/5320/KPUKab/IX/2019
Tentang Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan
Bupati Dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020 tanggal 13 Juni
2020; (Bukti T.05)
b) Pendaftaran bakal pasangan calon dilaksanakan pada tanggal 4
sampai dengan tanggal 6 September 2020, Teradu I sampai Teradu V
menerima pendaftaran bakal pasangan calon yang juga dihadiri oleh
Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua, yakni:
(1) Bakal Pasangan Calon Drs. Nikodemus N. Rihi Heke, M.Si. dan
Yohanis Uly Kale, A.Md. mendaftar tanggal 4 September 2020
pukul 10.20 WITA dan dinyatakan memenuhi syarat untuk
diterima pendaftarannya sebagaimana termuat dalam Berita
Acara Pendaftaran (Bukti T.06) dan Tanda Terima Model TT.1-
KWK (Bukti T.07);
(2) Bakal Pasangan Calon Drs. Orient P. Riwu Kore dan Ir. Thobias
Uly, M.Si. mendaftar tanggal 4 September 2020 pukul 12.56
WITA dan dinyatakan memenuhi syarat untuk diterima
pendaftarannya sebagaimana termuat dalam Berita Acara
Pendaftaran (Bukti T.08) dan Tanda Terima Model TT.1-KWK
(Bukti T.09);
(3) Bakal Pasangan Calon Ir. Takem Irianto Radja Pono, M.Si. dan
Ir. Herman Hegi Radja Haba mendaftar tanggal 5 September
2020 pukul 13.37 WITA dan dinyatakan memenuhi syarat untuk
diterima pendaftarannya sebagaimana termuat dalam Berita
Acara Pendaftaran (Bukti T.10) dan Tanda Terima Model TT.1-
KWK (Bukti T.11);
c)
Bahwa Teradu I sampai dengan V telah mengumumkan syarat
Pencalonan dan syarat calon Ketiga bakal Pasangan Calon dengan
surat pengumuman Nomor 180/PL.02.2-PU/03/5320/KPU-Kab/IX/
2020 tentang Tanggapan Masyarakat tertanggal 4 September 2020
(Bukti T.12) kemudian mengumumkan dokumen pasangan calon di
laman KPU kabupaten Sabu Raijua
(file:///C:/Users/User/Downloads/Pengumuman_Pencalonan%20(2).
pdf) untuk memperoleh tanggapan dan masukan masyarakat pada
tanggal 4 sampai dengan tanggal 8 September 2020. Adapun sampai
dengan batas akhir pengumuman, tidak terdapat tanggapan dan
masukan masyarakat;
3) Verifikasi Verifikasi/penelitian persyaratan calon Bupati dan Wakil
Bupati Sabu Raijua tahun 2020;
a) Bahwa selanjutnya pada tanggal 6 sampai dengan tanggal 12
September 2020, Teradu I sampai dengan V melaksanakan verifikasi
syarat calon dengan mempedomani Petunjuk Teknis KPU Nomor
394/PL.02.2Kpt/06/KPU/VIII/2020 tentang Pedoman Teknis
Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan,
Penetapan, Serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Dalam
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
Walikota dan Wakil Walikota, serta Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Sabu Raijua Nomor: 135/HK.03.1-
Kpt/5320/KPUKab/VIII/2020 Tentang Penetapan Standar
Operasional Prosedur Pendaftaran Penelitian Dokumen Syarat Calon
dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil
Bupati Sabu Raijua Tahun 2020; (Bukti T.13)
b) Bahwa verifikasi dokumen syarat calon yang dilakukan oleh Teradu I
sampai dengan V meliputi keabsahan dokumen syarat calon bagi
ketiga Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua
dan telah dipublikasikan dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon)
https:/infopemilu2.kpu.go.id/pilkada 2020.
c) Bahwa oleh karena dalam permohonan Pengadu secara khusus
mengkritisi keabsahan dokumen bakal calon Bupati atas nama
Orient P. Riwu Kore, maka Teradu I sampai dengan V akan
menjawab secara khusus pula terhadap keabsahan dokumen Orient
P. Riwu Kore dan hal-hal yang terkait keabsahan tersebut. Teradu I
sampai dengan V telah melaksanakan verifikasi keabsahan dokumen
pencalonan dan syarat calon atas nama Orient P. Riwu Kore dan
Thobias Uly, dihadiri dan disaksikan oleh Bawaslu yang meliputi:
Surat Pencalonan dan Kesepakatan Bakal Calon Bupati dan Wakil
Bupati Dengan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik atau
Model B-KWK PARPOL yaitu kesepakatan antara Partai Demokrasi
Indonesia Perjuangan, Partai Demokrat dan Partai Gerindra; (Bukti
T.14, T.15, T.16, dan T.17)
d) Bahwa pada tanggal 7 September 2020, Teradu I sampai dengan V
melakukan verifikasi dokumen syarat calon Pasangan Calon Drs.
Orient P. Riwu Kore dan Thobias Uly, M.Si. yang disaksikan oleh
Anggota Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua yang bernama Jonixon
Hege bersama stafnya dan Tim Penghubung pasangan calon yang
bernama Amos A. Kitu Radja, Dominikus D. Lado, Melvianus Lomi,
yang kemudian hasilnya dituangkan dalam lembar kerja tim
verifikasi; (Bukti T.18)
e) Bahwa sepanjang proses penelitian keabsahan dokumen syarat
calon Bupati Sabu Raijua secara khusus atas nama Drs. Orient P.
Riwu Kore yang terdiri dari dokumen:
(1) Surat Pernyataan Bakal Calon Bupati Orient P. Riwu Kore atau
MODEL BB.1-KWK (Bukti T.19) dengan indikator keabsahan
dinyatakan memenuhi syarat BB.1-KWK.
(2) Daftar Riwayat Hidup Bakal Calon Bupati Orient P. Riwu Kore
atau MODEL BB.2-KWK (Bukti T.20) dengan indikator
keabsahan dinyatakan memenuhi syarat BB.2-KWK.
(3) Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Sekolah Menengah Ekonomi
Tingkat Atas Negeri Kupang Bakal Calon Bupati Orient P. Riwu
Kore tanggal 7 Mei 1983 dan Ijazah Sarjana Ilmu Administrasi
dari Universitas Nusa Cendana Kupang (Bukti T.21) dengan
indikator keabsahan resmi diterbitkan oleh instansi pemerintah
yang berwenang yakni Departemen Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia.
(4) Kartu Tanda Penduduk Elektronik Bakal Calon Bupati Orient P.
Riwu Kore yang telah dilegalisir (Bukti T.22)
(5) Bahwa berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020
tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Dan Perbaikan
Dokumen Persyaratan, Penetapan, Serta Pengundian Nomor
Urut Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil
Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan
Wakil Walikota, yang memuat dan meneliti kebenaran dokumen
persyaratan calon yang diajukan oleh Partai Politik atau
Gabungan Partai Politik atau perseorangan, dengan indikator:
No Nama Dokumen Materi Penelitian Indikator Keabsahan
E-KTP Kewarganegaraan Bakal Calon adalah benar Warga
Bakal Calon Negara Indonesia
adalah benar
Warga Negara
Indonesia
Usia sejak penetapan pasangan calon, bakal
calon berusia paling rendah 25 tahun
untuk calon Bupati dan Wakil Bupati
Kepemilikan KTP fotokopi KTP Elektronik (bukti T.20,
Elektronik Bukti T.7 yang telah diterima oleh
Teradu I sampai dengan V) sesuai
dengan dokumen persyaratan lainnya
Berdasarkan Hasil penelitian menguraikan bahwa calon atas
nama Drs. Orient P. Riwu Kore berkewarganegaraan Indonesia,
dengan NIK 3172020710640008, TTL Kupang 07 Oktober 1964,
Jenis Kelamin Pria, Status Perkawinan Menikah, Alamat Jl.
Nunbaun Sabu RT 003/RW 001 Kel. Nunbaun Sabu Kec. Alak
Kota Kupang, Pekerjaan Karyawan Swasta, disertai dengan foto
yang bersangkutan, tanda tangan dan legalisasi Fotokopi KTP
oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kupang;
(6) Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana Nomor:
94/SK/HK/08/2020/PN Kpg (Bukti T.23) dari Pengadilan Negeri
Kupang untuk Drs. Orient Riwu Kore dengan indikator
keabsahan adalah resmi diterbitkan oleh instansi pemerintah
yang berwenang yakni Pengadilan Negeri Kupang;
(7) Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Nomor:
97/SK/HK/08/2020/PN Kpg (Bukti T.24) dari Pengadilan Negeri
Kupang untuk Drs. Orient Riwu Kore dengan indikator
keabsahan adalah resmi diterbitkan oleh instansi pemerintah
yang berwenang yakni Pengadilan Negeri Kupang;
(8) Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit No.
398/SK/HK/08/2020PN Sby dari Pengadilan Niaga Pada
Pengadilan Negeri Surabaya (Bukti T.25) dengan indikator
keabsahan adalah resmi diterbitkan oleh instansi pemerintah
yang berwenang yakni Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri
Surabaya;
(9) Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Hutang Secara
Perorangan dan/atau Secara Badan Hukum Yang Menjadi
Tanggungjawabnya Yang Merugikan Keuangan Negara No.
414/SK/HK/08/2020PN Sby dari Pengadilan Niaga Pada
Pengadilan Negeri Surabaya (Bukti T.26) dengan indikator
keabsahan adalah resmi diterbitkan oleh instansi pemerintah
yang berwenang yakni Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri
Surabaya;
(10) Surat Keterangan Catatan Kepolisian Nomor: SKCK/
YANMIN/4957/VIII/2020/DITINTELKAM tertanggal 19 Agustus
2020 dari Direktur Intelkam Polda NTT (Bukti T.27) dengan
indikator keabsahan adalah resmi diterbitkan oleh instansi
pemerintah yang berwenang yakni Polda NTT;
(11) Tanda Terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
dari Komisi Pemberantasan Korupsi untuk Orient P. Riwu Kore
(Bukti T.28) dengan indikator keabsahan adalah resmi
diterbitkan oleh instansi pemerintah yang berwenang yakni
Komisi Pemberantasan Korupsi;
(12) Nomor Pokok Wajib Pajak atas nama Orient P. Riwu Kore telah
dilegalisir (Bukti T.29) dengan indikator keabsahan adalah
terdaftar resmi diterbitkan oleh instansi pemerintah yang
berwenang yakni Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kupang;
(13) Surat Keterangan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Bakal
Calon Kepala Daerah atas nama Orient P. Riwu Kore tanggal 1
September 2020 oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kupang
(Bukti T.30) dengan indikator keabsahan adalah resmi
diterbitkan oleh instansi pemerintah yang berwenang yakni
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kupang.
f) Bahwa pada tanggal 12 September 2020, Teradu I s/d V melakukan
rapat pleno penetapan hasil penelitian keabsahan dokumen
persyaratan calon dari semua Pasangan Calon termasuk Pasangan
calon Drs. Orient P. Riwu Kore dan Ir. Thobias Uly, M.Si.
sebagaimana tertuang dalam BA.HP-KWK; (Bukti T.31)
g) Bahwa pada tanggal 14 September 2020, Teradu I s/d V
menyampaikan hasil verifikasi dokumen syarat calon kepada seluruh
bakal pasangan calon, untuk dilengkapi dan diperbaiki termasuk
dokumen syarat calon yang harus diperbaiki oleh Pasangan Calon
Drs. Orient P. Riwu Kore dan Ir. Thobias Uly, M.Si. (Bukti T.31) dan
dokumen perbaikan disampaikan pada tanggal 14-16 September
2020 sesuai jadwal penyampaian dokumen perbaikan sebagaimana
tertuang dalam PKPU 5 Tahun 2020 tentang Jadwal Tahapan dan
Program;
h) Bahwa pada tanggal 16 September 2020 Pukul 10.44 WITA, bakal
pasangan calon Drs. Orient P. Riwu Kore dan Ir. Thobias Uly, M.Si
menyerahkan dokumen perbaikan syarat calon kepada Teradu I s/d
V dan diterima kembali untuk dilakukan pengecekan dan verifikasi
sesuai Petunjuk Teknis tentang Pendaftaran, Penelitian dan
Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan, Serta Pengundian
Nomor Urut Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil
Walikota. Selanjutnya Teradu I s/d V melakukan verifikasi atas
dokumen perbaikan syarat calon tersebut sebagaimana tertuang
dalam Model TT.2-KWK beserta Lampiran (Bukti T.32) dan hasil
verifikasi dokumen perbaikan dituangkan Berita Acara Hasil
Penelitian Perbaikan Persyaratan Calon tanggal 22 September 2020
(Bukti T.33);
i) Bahwa seluruh dokumen syarat calon tersebut pada huruf e
diserahkan pada saat pendaftaran bakal calon Bupati atas nama
Orient P. Riwu Kore tanggal 4 September 2020 pukul 12.56 WITA
kepada Teradu I s/d V merupakan dokumen yang telah diterbitkan
instansi dan lembaga pemerintah yang terkait sebagai dokumen yang
sah dalam pemenuhan syarat calon, yakni Departemen Pendidikan
dan Kebudayaan Republik Indonesia, Dinas Kependudukan dan
Catatan Sipil Kota Kupang, Pengadilan Negeri Kupang, Pengadilan
Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya, Kepolisian Republik
Indonesia Daerah Nusa Tenggara Timur, Komisi Pemberantasan
Korupsi, dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kupang. Oleh
karenanya Teradu I s/d V adalah pengguna akhir dari seluruh
dokumen syarat calon tersebut, kemudian Teradu I s/d V menerima
syarat calon tersebut untuk dilakukan verifikasi keabsahannya,
kemudian dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat;
4) Penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua
Tahun 2020;
a) Bahwa pada tanggal 23 September 2020, Teradu I s/d V melakukan
rapat pleno penetapan Pasangan Calon yang memenuhi syarat
menjadi Calon Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua yang dihadiri
oleh ketua, anggota KPU dan Plt Sekretaris KPU Sabu Raijua yang
hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Nomor 121/PL.02.3-
BA/03/5320/KPUKab/ IX/2020 tanggal 23 September 2020 (Bukti
T.34) dan Keputusan KPU Kabupaten Sabu Raijua dengan Nomor:
152/HK.03.1-Kpt/ 5320/KPUkab/IX/2020 tanggal 23 September
2020 Tentang Penetapan Pasangan Calon yang dinyatakan
memenuhi syarat sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020
(Bukti T.35). Teradu menyampaikan Salinan Keputusan Penetapan
Pasangan Calon tersebut kepada masing-masing Pasangan Calon,
Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua dan Partai Politik pengusul.(Bukti
T.36)
b) Bahwa Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu
Raijua yang ditetapkan sebagaimana tersebut di atas dengan rincian:
Nama Pasangan Calon Parpol Pendukung Jumlah kursi/Jumlah
Syarat Dukungan
Drs. Nikodemus N. Rihi Heke, M.Si. dan PKB dan Nasdem 5 kursi
Yohanis Uly Kale, A.Md
Drs. Orient P. Riwu Kore dan Ir. Thobias Uly, PDIP, GERINDRA, 9 kursi
M.Si dan Demokrat
Ir. Takem Irianto Radja Pono, M.Si. dan Ir. Perseoranga 5.382
Herman Hegi Radja Haba
c) Bahwa rapat pleno penetapan pasangan calon pada tanggal 23
September 2020 dilangsungkan di Ruang Rapat Ketua KPU
Kabupaten Sabu Raijua yang dihadiri oleh 5 (lima) orang anggota
KPU Kabupaten Sabu Raijua dan Plt. Sekretaris KPU Sabu Raijua
sebagaimana daftar hadir peserta rapat pleno (Bukti T.37)
d) Bahwa pada tanggal 24 September 2020, Teradu I s/d V melalui
Rapat Pleno Terbuka melakukan pengundian nomor urut pasangan
calon sebagaimana tertuang dalam Keputusan Teradu I s/d V Nomor
153/HK.03.1-Kpt/5320/KPU-kab/IX/ 2020 tentang Penetapan
Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020 (Bukti
T.38);
Nomor Nama Pasangan Calon Parpol Pendukung Jumlah kursi/Jumlah
Urut Syarat Dukungan
1 Drs. Nikodemus N. Rihi Heke, M.Si. PKB dan Nasdem 5 kursi
dan Yohanis Uly Kale, A.Md
2 Drs. Orient P. Riwu Kore dan Ir. PDIP, GERINDRA, 9 kursi
Thobias Uly, M.Si dan Demokrat
3 Ir. Takem Irianto Radja Pono, M.Si. Perseorangan 5.382
dan Ir. Herman Hegi Radja Haba
e) Bahwa dalam rapat pleno pengundian nomor urut pasangan calon
yang dihadiri oleh ketiga Pasangan Calon, Bawaslu Kabupaten Sabu
Raijua, TNI POLRI, Pimpinan Partai Politik Pengusung sebagaimana
daftar hadir peserta rapat pleno pengundian nomor urut pasangan
calon Bupati dan Wakil Bupati Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Sabu Raijua Tahun 2020 (Bukti T.39), TIDAK TERDAPAT
KEBERATAN terhadap proses dan pelaksanaan pengundian nomor
urut pasangan calon;
f) Bahwa sesuai Pasal 154 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang No 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang yang menyatakan:
“Peserta Pemilihan Mengajukan Keberatan Terhadap Keputusan KPU
Provinsi atau Keputusan KPU Kabupaten/Kota Kepada Bawaslu
Provinsi dan/atau Panwas Kabupaten/Kota Dalam Jangka Waktu
Paling Lama 3 (Tiga) Hari Kerja Terhitung Sejak Keputusan KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota ditetapkan” Teradu I s/d V tidak
menerima gugatan atau keberatan dari Bawaslu atau pihak
manapun;
g) Bahwa sejak penetapan pasangan calon hingga tahapan Kampanye,
Pemungutan Suara hingga tahapan Rekapitulasi seluruh tahapan
berjalan dengan lancar, aman dan damai. Bahwa rekapitulasi
penghitungan suara dilaksanakan secara berjenjang dimulai dari
tingkat Kecamatan dan dilakukan rekapitulasi di tingkat Kabupaten
pada tanggal 16 Desember 2020, sebagaimana tertuang dalam Berita
Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dari
setiap kecamatan di Tingkat Kabupaten/Kota dalam Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 Kabupaten Sabu Raijua
Provinsi Nusa Tenggara Timur (Model D Hasil Kabupaten/Kota-KWK)
(Bukti T.40) dan Keputusan KPU Kabupaten Sabu Raijua Nomor
342/HK.03.1-Kpt/5320/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Sabu Raijua Tahun 2020, Tertanggal 16 Desember 2020
(Bukti T.41);
Nomor Nama Pasangan Calon Perolehan Suara Persentase
Urut
1 Drs. Nikodemus N. Rihi Heke, M.Si. dan 13.313 30,10%
Yohanis Uly Kale, A.Md
2 Drs. Orient P. Riwu Kore dan Ir. Thobias Uly, 21.363 48,30%
M.Si
3 Ir. Takem Irianto Radja Pono, M.Si. dan Ir. 9.557 21,60%
Herman Hegi Radja Haba
Jumlah 44.233 100%
h) Bahwa dalam rapat pleno rekapitulasi perolehan suara pasangan
calon yang dihadiri oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2, Bawaslu
Kabupaten Sabu Raijua, saksi Pasangan Calon Nomor Urut 2 dan 3,
TNI POLRI, Pimpinan Partai Politik Pengusung sebagaimana daftar
hadir peserta rapat pleno rekapitulasi perolehan suara pasangan
calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Sabu Raijua Tahun 2020 (Bukti T.42) dan TIDAK TERDAPAT
KEBERATAN tentang rekapitulasi perolehan suara Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Sabu Raijua baik dari Bawaslu Kabupaten Sabu
Raijua ataupun pasangan calon lainnya.(Bukti T.43)
5) Penyelesaian Pelanggaran Sengketa
a) Bahwa pada tanggal 16 Desember 2020 pukul 14.15 WITA Teradu
menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sabu
Raijua Nomor 342/HK.03.1-Kpt/5320/KPUKab/XII/2020 tentang
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dalam Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020 (bukti T.41) dan diumumkan
melalui papan pengumuman KPU Kabupaten Sabu Raijua dan
laman KPU Kabupaten Sabu Raijua https://kab-
saburaijua.kpu.go.id/.
b) Bahwa sesuai dengan Pasal 157 ayat (5) Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang
jo. Pasal 9 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6 Tahun
2020 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil
Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, dengan demikian
tenggang waktu 3 (tiga) hari kerja untuk mengajukan permohonan
adalah tanggal 17 Desember 2020 sampai dengan tanggal 19
Desember 2020.
c) Bahwa selama tenggang waktu tersebut tidak ada satupun
Permohonan yang diajukan Pasangan Calon Peserta Pemilihan
Tahun 2020 terhadap keputusan rekapitulasi hasil penghitungan
suara yang telah ditetapkan Teradu. Kemudian Teradu menerima
Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor
60/PL.02.7-SD/03/KPU/I/2021 mengenai Penetapan Pasangan
Calon Terpilih Pemilihan Serentak Tahun 2020 yang menegaskan
bahwa Kabupaten Sabu Raijua Raijua tidak terdapat permohonan
perselisihan hasil pemilihan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi;
(Bukti T.44)
6) Penetapan Pasangan Calon Terpilih dan Pengusulan Pengesahan
Calon Terpilih
a) Bahwa berdasarkan surat Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia kepada Teradu tersebut, maka pada tanggal 23 Januari
2021, Teradu melaksanakan Rapat Pleno Terbuka menetapkan
Pasangan Calon Drs. Orient P. Riwu Kore dan Ir. Thobias Uly, M.Si.
sebagai Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Sabu
Raijua sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor:
18/PL.02.07-BA/5320/ KPU-Kab/I/2021 (bukti T.45) dan
Keputusan Teradu Nomor: 25/HK.03.1-Kpt/5320/KPU-Kab/I/2021
Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua 2020
(bukti T.46).
b) Bahwa dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Drs.
Orient P. Riwu Kore dan Ir. Thobias Uly, M.Si sebagai Pasangan
Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua sama sekali
TIDAK TERDAPAT KEBERATAN tentang Penetapan Pasangan Calon
Drs. Orient P. Riwu Kore dan Ir. Thobias Uly, M.Si sebagai Pasangan
Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua baik dari
Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua atau pasangan calon lainnya.
c) Bahwa Berita Acara dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Sabu Raijua Tentang Penetapan Pasangan Calon Drs.
Orient P. Riwu Kore dan Ir. Thobias Uly, M.Si. sebagai Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Sabu Raijua diserahkan oleh
Teradu kepada Ketua DPRD Kabupaten Sabu Raijua pada tanggal 23
Januari 2021 sebagaimana Surat Teradu No. 07/PL.02.7-
Und/5320/KPUKab/II/2021 perihal Penyampaian penetapan
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih, Surat Teradu No.
08/PL.02.7-Und/ 5320/KPUKab/II/2021 perihal Surat Pengantar
beserta Tanda terima penyerahan surat tersebut di atas; (Bukti
T.47, T.48 dan T.49)
2. Bahwa Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua telah bersurat kepada Ketua KPU
Kabupaten Sabu Raijua Nomor 117/Bawaslu-SR.PM.00/02/IX/2020, tertanggal
05 September 2020, untuk memastikan keabsahan dari Dokumen syarat calon
dan pencalonan atas nama Orient P. Riwu Kore, karena yang bersangkutan telah
lama tinggal di luar negeri, Terhadap aduan tersebut, para Teradu menyatakan:
a. Bahwa pada tanggal 5 September 2020, atau pada tahapan Pendaftaran
Bakal Pasangan Calon, Teradu I sampai dengan V menerima surat dengan
No. 117/Bawaslu-SR/PM.00.02/IX/2020 yang ditandatangani oleh Ketua
Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua (bukti T.50) perihal mengingatkan dengan
isi surat: “meminta Komisi Pemilihan Umum untuk lebih memastikan
keabsahan dari dokumen syarat calon dan pencalonan atas nama Orient P.
Riwu Kore karena yang bersangkutan telah lama tinggal di luar negeri”.
Menindaklanjuti surat tersebut, Teradu melaksanakan rapat internal dengan
agenda internalisasi surat Bawaslu Kab. Sabu Raijua Nomor
117/Bawaslu-SR.PM.00/02/IX/2020, tertanggal 05 September 2020. Hasil
rapat pleno menekankan tentang pelaksanaan verifikasi harus
mempedomani Keputusan KPU RI Nomor 394/PL.02.2-
Kpt/06/KPU/VIII/2020 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian
dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan, Serta Pengundian Nomor
Urut Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dan dilaksanakan
secara teliti dan cermat; (Bukti T.51)
b. Bahwa dengan adanya surat dari Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua Nomor
117/Bawaslu-SR.PM.00/02/IX/2020 tertanggal 05 September 2020 maka
untuk memastikan keabsahan dokumen syarat calon dan pencalonan telah
dilaksanakan oleh Teradu I sampai dengan V dibawah pengawasan Anggota
Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua an. Jonixon Hege yang juga terlibat secara
langsung dalam proses verifikasi keabsahan administrasi dokumen syarat
calon berupa Kartu Tanda Penduduk Elektronik Bakal Calon Bupati Orient
P. Riwu Kore (Bukti T.18) dengan materi penelitian Kewarganegaraan
dengan Indikator keabsahan bakal calon adalah: Warga Negara Indonesia
berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 394/PL.02.2-
Kpt/06/KPU/VIII/2020 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian
dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan, Serta Pengundian Nomor
Urut Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota (Bukti T.52).
Sehingga permintaan Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua kepada Teradu I
sampai dengan V telah terjawab pada saat dilaksanakan verifikasi
administrasi;
c. Pada tanggal 8 September 2020, KPU Kabupaten Sabu Raijua bersama
Bawslu Kabupaten Sabu Raijua melakukan penggandaan dokumen syarat
Pencalonan dan syarat calon yang kemudian diserahkan kepada Bawaslu
Kabupaten Sabu Raijua; (Bukti T.53)
d. Pada tanggal 11 September 2020, Teradu I sampai dengan V menerima
Surat No. 128/Bawaslu-SR/PM.00.02/IX/2020 tertanggal 10 September
2020 yang ditandatangani oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua
Jonixon Hege (Bukti T.54), perihal Rekomendasi, dengan isi surat
menerangkan bahwa Bawaslu Kab. Sabu Raijua telah melaksanakan
verifikasi ulang terhadap dokumen syarat calon dan ditemukan adanya
kejanggalan terkait keabsahan dokumen KTP El dari bakal calon Bupati atas
nama Orient P. Riwu Kore dan merekomendasikan agar Teradu I sampai
dengan V kembali menelusuri lebih jauh keabsahan dokumen KTP-El dari
Bakal Calon Orient P. Riwu Kore. Meskipun dalam surat rekomendasi
tersebut tidak menjelaskan secara terperinci bentuk kejanggalan yang
dimaksud, namun untuk menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Kabupaten
Sabu Raijua Teradu I sampai dengan Teradu V melaksanakan rapat pleno
sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Rapat Pleno Tertutup No.
114/PL.02.2-BA/03/5320/KPU-Kab/IX/2020 Tentang Tindak Lanjut
Rekomendasi Bawaslu Untuk Melakukan Klarifikasi Ke Dinas
Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Kupang (bukti T.55) dengan
menugaskan Ketua dan Divisi Hukum dan Pengawasan serta Kasubag
Teknis untuk melakukan klarifikasi pada tanggal 16 sampai dengan 18
September 2020;
e. Pada tanggal 16 September 2020, Teradu I dan Teradu II melakukan
klarifikasi ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota
Kupang. Dalam klarifikasi tersebut, Kepala Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kota Kupang, Drs. Agus Riri Masse, AP, M.Si., menyatakan
bahwa KTP elektronik atas nama Orient P. Riwu Kore adalah benar Warga
Kota Kupang yang beralamat di RT 003 /RW 001 Kelurahan Nunbaun Sabu,
Kecamatan Alak, Kota Kupang dan telah dilaksanakan sesuai dengan
amanat UU No. 24 Tahun 2013 sebagai pengganti UU No. 23 Tahun 2006
Tentang Administrasi Kependudukan yang dituangkan dalam Berita Acara
Klarifikasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Kupang Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil Nomor: DKPS.470/1074/IX/2020 (Bukti
T.56);
f. Tanggal 19 September 2020, Teradu I sampai dengan V menyampaikan
Berita Acara Klarifikasi Keabsahan Dokumen KTP–El atas nama Orient P.
Riwu Kore sesuai rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua dengan
surat kepada Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua dengan Nomor 117/PL.02.2-
BA/03/5320/KPU-Kab/IX/2020 tentang klarifikasi keabsahan dokumen
KTP Elektronik bakal calon bupati an. Drs Orient P. Riwu Kore (bukti
T.57dan T.58) dan telah diterima oleh Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua
(bukti T.59). Namun teradu tidak menerima tanggapan lebih lanjut dari
Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua sampai dengan ditetapkan Pasangan Calon
Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020.
3. Bahwa selanjutnya secara resmi terdapat surat dari Kedutaan Besar Amerika
kepada Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua pada tanggal 1 Februari 2021,
menyatakan dengan tegas bahwa “Mr. Orient Patriot Riwu Kore is holding a US
citizenship’ (kami menginformasikan bahwa Tuan Orient Patriot Riwu Kore
memegang kewarganegaraan Amerika Serikat, Terhadap aduan tersebut, para
Teradu menyatakan:
a. Bahwa pada tanggal 31 Januari 2021 Teradu I sampai dengan V menerima
tembusan surat melalui email dari amapedohawu@gmail.com melalui email
:kpusaburaijua@gmail.com yang berisi Surat Nomor: 014/AMAPEDO-
SR/I/2021 tertanggal 30 Januari 2021 (bukti T.60), Lampiran 1 (satu) jepit,
yang ditujukan kepada Direktorat Jendral Imigrasi RI;
b. Bahwa lampiran dari tembusan surat yang diterima oleh Teradu I sampai
dengan V melalui email terdiri dari: Surat Nomor: 004.a/AMAPEDO-
SR/I/2020 ditujukan kepada Direktur Sistem Teknologi informasi dan
Keimigrasian di Jakarta; - Surat Nomor: 004.b/AMAPEDO-SR/I/2020
ditujukan kepada Direktur Sistem Teknologi informasi dan Keimigrasian di
Jakarta; - Surat Nomor: 04/K.Bawaslu-SR/HK/00.02/I/2021 tanggal 11
Januari, kepada Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMAPEDO)
Sabu Raijua (bukti T.61); Forward: Balasan Email Dari Kedutaan Besar
Amerika Serikat kepada Yudi Tagihuma (yuditagihuma43@gmail.com)
kemudian diteruskan kepada amapedohawu@gmail.com, tertanggal 30
Januari 2021 (bukti T.62). Bahwa dari lampiran Forward: Balasan Email
Dari Kedutaan Besar Amerika Serikat kepada Yudi Tagihuma
yuditagihuma43@gmail.com kemudian diteruskan kepada
amapedohawu@gmail.com baru Pemohon ketahui bahwa sesungguhnya
Ketua Bawaslu telah memperoleh informasi dari Kedutaan Besar Amerika
serikat di Jakarta sejak tanggal 22 Januari 2021 pukul 16.18 atau tepatnya
1 (satu) hari sebelum Teradu I sampai dengan V melaksanakan Rapat Pleno
Terbuka Penetapan Calon Terpilih pada Tanggal 23 Januari 2021 melalui
email JakartaACS@state.gov tanggal 22 Januari 2021 pukul 16.14, Subject:
RE: Mohon Informasi, To yuditagihuma43@gmail.com Cc: Jakarta, American
Citizen Services (Jakarta), dengan isi email: “Kami informasikan bahwa
Bapak Orient Patriot Riwu Kore adalah benar warga Negara Amerika;
c. Teradu I sampai dengan V baru menerima surat dari Bawaslu Kabupaten
Sabu Raijua tanggal 2 Februari 2021 dengan Nomor: 08/Bawaslu-
SR/II/2021 dengan Lampiran 1 (satu) jepit, Perihal: Pemberitahuan Balasan
Surat dari Kedutaan Besar Amerika di Jakarta dengan isi surat bahwa Sdr.
Orient Patriot Riwu Kore adalah benar warga Negara Amerika dengan
dilampiri surat dari Kedutaan Besar Amerika; (Bukti T.63)
d. Bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana tersebut diatas, Teradu baru
memperoleh informasi tentang kewarganegaraan calon bupati an Orient P.
Riwu Kore melalui surat dan lampirannya yang dikirimkan oleh AMAPEDO
melalu email dengan nomor suarat 014/AMAPEDO-SR/I/2021 tertanggal
30 Januari 2021. Sedangkan surat dari Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua
kepada Teradu diterima pada tanggal 2 Februari 2021 dengan Nomor:
08/Bawaslu-SR/II/2021. Dari data tersebut diketahui Ketua Bawaslu
Kabupaten Sabu Raijua menerima dua surat dari Kedutaan Besar Amerika,
yaitu surat pertama tanggal 22 Januari 2021 (bukti T.62) dan surat Kedua
tanggal 1 Februari 2021 (bukti T.67), dan sudah melewati tanggal penetapan
Pasangan Calon terpilih (23 Januari 2021) dan bahkan telah melewati
tahapan pengusulan pengesahan pengangkatan pasangan calon terpilih
kepada DPRD Kabupaten Sabu Raijua;
4. Bahwa diketahuinya kewarganegaraan Orient Patriot Riwu Kore berdasarkan
surat Kementrian Luar Negeri Nomor 02992/PK/02/2021/64/10 tanggal 10
Februari 2021 dan surat Kedutaan Besar Amerika Serikat Nomor 00709 tanggal
10 Februari 2021 dinyatakan bahwa Orient Patriot Riwu Kore adalah warga
negara Amerika Serikat Melaui berita di media online, Terhadap aduan tersebut,
para Teradu menyatakan:
a. Bahwa diketahuinya kewarganegaraan Orient Patriot Riwu Kore oleh Teradu
saat menerima surat dari AMAPEDO tanggal 31 Januari 2021 dan Surat
Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua tanggal 2 februari 2021. Namun yang perlu
diketahui bahwa, seluruh surat yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten
Sabu Raijua kepada Kepala Kantor Imigrasi Propinsi NTT (Tanggal 5
September 2020), Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta (tanggal 10
September 2020), Direktorat perlintasan keimigrasian (tanggal 10 September
2020), Ketua Bawsalu Propinsi NTT dan Ketua Bawaslu RI (tanggal 10
September 2020), bersurat lagi ke Kedutaan Besar Amerika Serikat di
Jakarta (tanggal 15 September 2020), bersurat lagi ke Direktorat Lalu Lintas
Keimigrasioan RI (tanggal 19 Oktober), Dirjen AHU Kemenkumham (tanggal
21 Oktober 2020) dan Direktur sistem teknologi informasi keimigrasian
(SISTIK) (tanggal 18 November 2020), TIDAK PERNAH disampaikan kepada
Teradu baik secara langsung dengan surat tersendiri maupun dengan
tembusan dari surat yang dikirimkan ke berbagai instansi sehingga hal ini
juga menjadi pertanyaan Teradu mengapa infromasi yang begitu penting ini
tidak disampaikan kepada Teradu.
b. Bahwa setelah Teradu menerima informasi status kewarganegaraan Bupati
Terpilih atas nama Orient P. Riwu Kore, Teradu kemudian menyampaikan
Surat Nomor 13/PL.02.6SD/5320/KPU-Kab/II/2021 tanggal 4 Februari
2021 Perihal Kronologi Tahapan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Nusa Tenggara Timur. terhadap seluruh rangkaian proses dan tahapan
pelaksanaan penyelenggaraan Pemilihan oleh Teradu I s/d V juga telah
dilaporkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia;
5. Bahwa dari poin 3 s/d 6 tersebut di atas terurai jelas Calon Bupati Nomor Urut
2 atas nama Orient Patriot Riwu Kore masih berstatus kewarganegaraan
Amerika Serikat, bagaimana mungkin sdr. Orient Patriot Riwu Kore memenuhi
syarat setia kepada Pancasila, Undang – Undang Dasar Negara Republik
Indonesia, cita – cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan Negara
Kesatuan Republik Indonesia sementara ia sendiri berkewarganegaraan Amerika
serikat dan bertempat tinggal di Amerika Serikat? Syarat tersebut mutlak
harusnya hanya dapat berlaku bagi orang yang berkewarganegaraan Indonesia
tetapi sangat di sayangkan bahwa KPU Kabupaten Sabu Raijua (Teradu) dapat
meloloskan seorang Calon Bupati yang masih berkewarganegaraan Amerika
Serikat dengan mengesampingkan persyaratan diatas. Karena itu bahwa para
Teradu patut diduga kuat dengan sengaja atau lalai, tidak jujur, tidak teliti atau
tidak cermat dalam bekerja. Apalagi terdapat surat Peringatan dari Bawaslu
Kabupaten Sabu Raijua kepada TERADU dengan Nomor: 117/Bawaslu-
SR/PM.00.02/IX/2020, tanggal 5 September 2020. Yang mana pada saat itu
juga jadwal proses penyelenggaraan PEMILUKADA Kabupaten Sabu Raijua
masih pada Tahapan Verifikasi persyaratan pencalonan dan syarat calon yakni
di mulai pada tanggal 4 September 2020 s/d 22 September 2020. Artinya bahwa
Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua lebih awal telah memperingatkan agar para
TERADU serius dan berhati – hati dalam proses verifikasi terutama terkait
status kewarganegaraan sdr. Orient Riwu Kore sebagai salah satu calon bupati
yang telah mendaftar. Bukti kuat dugaan Pelanggaran Kode Etik KPU Kabupaten
Sabu Raijua adalah bahwa setelah mendapat peringatan dari Bawaslu
Kabupaten Sabu Raijua tidak ada respon atau tindakan apapun untuk
menanggapi surat tersebut padahal masa verifikasi masih terdapat 17 hari lagi
yakni tanggal 6 September 2020 s/d 22 September 2020. Terhadap aduan
tersebut, para Teradu menyatakan:
a. Bahwa sebagaimana telah dipaparkan sebelumnya, bahwa permasalahan
kewarganegaraan calon Bupati Orient P. Riwu Kore diketahui oleh Teradu
pada saat menerima surat dari AMAPEDO tanggal 31 Januari 2021 dan
Surat Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua tanggal 2 februari 2021. Dalam
melaksanakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun
2020, Teradu telah melaksanakan seluruh tahapan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal tentang syarat
kewarganegaraan bakal pasangan calon sebagaimana diatur dalam Pasal 4
huruf a dan bukti pemenuhan syarat bakal calon Pasal 40 huruf o,
Peraturan Komisi Pemilihan umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan umum
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PKPU
Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota,
Teradu telah melaksanakan verifikasi administrasi terhadap syarat calon
yang dilaksanakan pada tanggal 6 sampai dengan 12 September 2020
dengan berpedoman pada Keputusan KPU RI Nomor 394/PL.02.2-
Kpt/06/KPU/VIII/2020 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian
dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan, Serta Pengundian Nomor
Urut Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota. Pelaksanaan
verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud dilaksanakan Teradu secara
transparan dengan melibatkan secara langsung Bawaslu Kabupaten Sabu
Raijua dalam proses penelitian dan verifikasi dokumen Pasangan Calon
serta menghadirkan tim penghubung bakal pasangan calon, sehingga
seluruh tahapan verifikasi ini dilaksanakan secara terbuka, jujur, cermat
dan professional, sehingga sangatlah TIDAK TEPAT dan MENGADA-ADA
pokok pengaduan yang disampaikan Pengadu;
b. Bahwa kaitannya dengan surat Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua Nomor
117/Bawaslu-SR/PM.00.02/IX/2020 perihal Mengingatkan tanggal 5
September yang intinya memastikan keabsahan dari dokumen syarat calon
dan pencalonan atas nama Orient P. Riwu Kore, karena yang bersangkutan
telah lama tinggal di luar negeri. Menindaklanjuti surat tersebut Teradu juga
melaksanakan rapat pleno internal dengan membahas langkah-langkah dan
persiapan verifikasi administrasi dengan mempedomani Keputusan KPU RI
Nomor 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 tentang Pedoman Teknis
Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan,
Serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.
Hal lainnya yang juga menjadi perhatian Teradu adalah dengan
melaksanakan verifikasi administrasi secara transparan dengan melibatkan
Bawaslu Kab. Sabu Raijua secara langsung dan Tim Penghubung Pasangan
Calon sehingga dapat memperhatikan secara seksama setiap syarat calon
yang disampaikan dan terverifikasi dengan benar sesuai peraturan
perundang-undangan. Verifikasi terhadap syarat calon berupa Kartu Tanda
Penduduk Elektronik Bakal Calon Bupati Orient P. Riwu Kore (Bukti T.22)
dilaksanakan dengan indikator keabsahan a. Kewarganegaraan, indikator
keabsahan bakal calon adalah: Warga Negara Indonesia, b. Usia, indikator
keabsahan adalah: sejak penetapan pasangan calon, bakal calon berusia
paling rendah 25 tahun untuk calon Bupati dan Wakil Bupati, serta c.
Kepemilikan KTP Elekronik dengan indikator keabsahannya adalah fotokopi
KTP Elektronik dan berdasarkan hasil verifikasi terhadap dokumen E-KTP
Drs. Orient P. Riwu Kore adalah berkewarganegaraan Indonesia, dengan NIK
3172020710640008, TTL Kupang 07 Oktober 1964, Jenis Kelamin Pria,
Status Perkawinan Menikah,Alamat Jl. Nunbaun Sabu RT 003/RW 001
Kel.Nunbaun Sabu Kec. ALak Kota Kupang, Pekerjaan Karyawan Swasta,
disertai dengan foto yang bersangkutan, tanda tangan dan legalisasi
Fotokopi KTP oleh Disdukcapil Kota Kupang;
c. Bahwa Seluruh dokumen syarat calon tersebut di atas dibuat dengan sistem
informasi yang terkait dengan instansi dan lembaga pemerintah lainnya,
sehingga Teradu I s/d V adalah PENGGUNA AKHIR DARI SELURUH
DOKUMEN tersebut yang diserahkan pada saat tanggal 4 September 2020
pukul 12.56 WITA yang juga disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Sabu
Raijua, oleh karenanya Teradu I s/d V menerima syarat calon tersebut telah
dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat;
d. Bahwa Pada tanggal 11 September 2020, Teradu menerima rekomendasi
Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua Nomor 128/Bawaslu-
SR/PM.00.02/IX/2020 tanggal 10 September 2020 perihal Rekomendasi,
yang merekomendasikan agar Teradu I s/d V menelusuri keabsahan
dokumen KTP elektronik dari bakal calon Bupati atas nama Drs. Orient P.
Riwu Kore. Menindaklanjuti rekomendasi tersebut, Teradu I s/d V
melakukan rapat pleno pada tanggal 15 September 2020 yang pada intinya
menugaskan Ketua, Divisi Hukum dan Pengawasan serta Kasubag teknis
untuk melakukan klarifikasi pada tanggal 16 s/d 18 September 2020 ke
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kupang sebagai lembaga
negara yang mengeluarkan dokumen e-KTP. Berdasarkan hasil Klarifikasi
langsung kepada Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan Kota Kupang yang
diwakili oleh Kepala Dinas Disdukcapil Drs. Agus Riri Masse, AP, M.Si,
diperoleh hasil bahwa dalam proses pengurusan administrasi kependudukan
berupa KTP elektronik atas nama Orient P Riwu Kore adalah benar warga
Kota Kupang yang beralamat di RT 003 /RW 001 Kelurahan Nunbaun Sabu,
Kecamatan Alak, Kota Kupang dan telah dilaksanakan sesuai dengan
Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Klarifikasi ini kemudian
dituangkan dalam Berita acara Klarifikasi Kebsahan Dokumen KTP-El atas
nama Orient P Riwu Kore Nomor DKPS.470/ 1074/IX/2020 tanggal 16
September 2020. Hasil Klarifikasi ini juga telah disampaikan teradu kepada
Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua Pada tanggal 19 September 2020 melalui
Kronologi dan Berita Acara Hasil Klarifikasi Nomor 117/PL.02.2-
BA/03/5320/KPU-Kab/IX/2020 tentang klarifikasi keabsahan dokumen
KTP Elektronik bakal calon bupati an Drs Orient P. Riwu Kore dan tidak
mendapatkan tanggapan kembali dari Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua;
e. Bahwa berdasarkan uraian pada angka 1 s/d 4, jelaslah Teradu telah
melaksanakan seluruh proses sesuai dengan amanat peraturan Perundang-
undangan yang berlaku sekaligus melaksanakan rekomendasi yang
disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua, sehingga sangatlah
TIDAK MENDASAR dan MENGADA-ADA pengaduan Pengadu yang
menyatakan Teradu tidak merespon atau tidak melakukan tindakan apapun
atas surat yang disampaikan oleh Bawaslu Kab. Sabu Raijua kepada
Teradu;
6. Bahwa sebagai Pengadu kami juga menilai bahwa terjadi ketidak cermatan atau
kelalaian atau kesengajaan dari para Teradu dalam dalam proses verifikasi
dokumen pasangan calon (paslon) Nomor Urut 2 yang terkait penerbitan Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) a.n Sdr. Orient Patriot Riwu Kore oleh KPP Pratama
kupang, tanggal 9 Desember 2019. Kejanggalan tersebut yakni bahwa yang
bersangkutan menggunakan alamat domisili di Nunbaun Sabu, Kelurahan
Nunbaun Sabu, Kecamatan Alak, Kota Kupang padahal bila di sandingkan
dengan dokumen Kartu Tanda Penduduk yang dimiliki bersangkutan baru
diterbitkan pada tanggal 9 Agustus 2020. Artinya penerbitan NPWP mendahului
penerbitan KTP yang menggunakan alamat di Kupang. Padahal salah satu syarat
pengurusan NPWP adalah menggunakan KTP. Terhadap aduan tersebut, para
Teradu menyatakan:
a. Bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf n jo Pasal 42 ayat (1) huruf l
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Repubklik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, yang menyatakan:
“Warga Negara Indonesia dapat menjadi Calon Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut : n). memiliki Nomor Pokok
Wajib Pajak dan memiliki laporan pajak pribadi; yang dibuktikan dengan l).
fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama calon, tanda
terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan
Wajib Pajak Orang Pribadi atas nama bakal calon, untuk masa 5 (lima)
tahun terakhir atau sejak calon menjadi wajib pajak, dan tanda bukti tidak
mempunyai tunggakan pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat
calon yang bersangkutan terdaftar”;
b. Bahwa dalam melaksanakan verifikasi atas dokumen syarat calon berupa
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Teradu melaksanakan verifikasi dengan
berpedoman pada Keputusan KPU RI Nomor
394/PL.02.2Kpt/06/KPU/VIII/2020 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran,
Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan, Serta
Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, hal.
55, yaitu:
No. Nama Dokumen Materi Penelitian Indikator Keabsahan
1 Fotokopi kartu Nomor Pokok Nama pada Nomor Pokok Nama yang tercantum dalam
Wajib Pajak (NPWP) atas Wajib Pajak (NPWP) NPWP adalah nama bakal
nama calon calon
2. Tanda terima penyampaian a. Nama dan Nomor Pokok a. Nama yang tercantum dalam
surat pemberitahuan Wajib Pajak (NPWP) yang tanda terima adalah bakal
tahunan pajak penghasilan tercantum dalam tanda terima calon dan NPWP harus sesuai
wajib pajak orang pribadi dengan NPWP yang diserahkan
atas nama bakal calon kepada KPU Provinsi atau KPU
untuk masa 5 (lima) tahun b. Masa penyampaian Surat Kabupaten/ Kota
terakhir atau sejak calon Pemberitahuan (SPT) Tahunan b. Masa penyampaian Surat
menjadi wajib paja pajak penghasilan wajib pajak Pemberitahuan (SPT) Tahunan
pajak penghasilan dimulai
pada tahun 2015 sampai
dengan tahun 2019. Dalam
hal bakal calon baru menjadi
wajib pajak setelah tahun
2015, maka tanda terima
penyampaian SPT Tahunan
yang wajib diserahkan adalah
sejak bakal calon menjadi
wajib pajak
3. Tanda bukti tidak a. Nama dan Nomor Pokok a. Nama yang tercantum dalam
mempunyai tunggakan Wajib Pajak (NPWP) yang tanda terima adalah bakal
pajak tercantum dalam tanda terima calon dan NPWP harus sesuai
dengan NPWP yang diserahkan
kepada KPU Provinsi atau KPU
b. Instansi yang mengeluarkan Kabupaten/ Kota
surat keterangan b. Instansi yang mengeluarkan
tanda bukti tidak mempunyai
tunggakan pajak adalah
Kantor Pelayanan Pajak
c. Informasi yang tercantum Pratama (KPP Pratama) tempat
dalam tanda bukti/surat calon yang bersangkutan
keterangan terdaftar
c. Informasi yang tercantum
dalam tanda bukti atau surat
keterangan adalah bakal calon
tidak memiliki tunggakan
pajak
c. Bahwa berdasarkan hasil verifikasi terhadap dokumen syarat calon
berupa syarat calon berupa Nomor Pokok Wajib Pajak serta dokumen
Keterangan pemenuhan kewajiban perpajakan yang berisi keterangan
Identitas Wajib Pajak, Penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib
Pajak Orang Pribadi serta Data Utang Pajak/Tunggakan Pajak atas nama
Orient P. Riwu Kore sebagai bakal calon dengan indikator kebasahan
sebagaimana tersebut diatas adalah SAH dan tidak cacat formil yang
merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh lembaga yang diberikan
kewenangan oleh undang-undang yaitu Kementerian Keuangan Republik
Indonesia, Direktorat Jendral Pajak, Kantor Wilayah DJP Nusa Tenggara,
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kupang dalam pemenuhan syarat calon,
sehingga pengaduan Pengadu dalam pokok pengaduan adalah TIDAK
BENAR dan MENGADA-ADA karena dokumen-dokumen syarat calon
tersebut memenuhi indikator syarat keabsahan dokumen calon dalam
verifikasi administrasi yang telah dilakukan oleh Teradu serta disaksikan
oleh tim penghubung bakal pasangan calon dan diawasi oleh Bawaslu
Kabupaten Sabu Raijua;
d. Bahwa berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-44/PJ/2015
tanggal 23 Juni 2015 tentang Struktur Penomoran Nomor Pokok Wajib
Pajak dan Penerapan Nomor Pokok Wajib Pajak Tetap (Bukti T.64) dan
Bukti Laporan Pajak Tahunan atas nama Orient P. Riwu Kore diketahui
Bahwa yang bersangkutan pertama kali terdaftar sebagai wajib pajak tanggal
9 Desember 2019 dengan Nomor NPWP 93.680.859.1-048.000 pada KPP
Pratama Jakarta Sunter (kode wilayah pajak 048) dan jika disandingkan
dengan tanggal terbit KTP-El tanggal 9 Agustus 2020 dapat diketahui
Bahwa Orient P. Riwu Kore melakukan perpindahan wilayah pelayanan
pajak ke Kota Kupang sehingga diterbitkan Kartu NPWP sesuai domisili yang
baru di KPP Pratama Kupang (kode wilayah pajak 922) (Bukti T.29 dan
T.30);
7. Bahwa untuk pokok pengaduan nomor 11,12,dan 13 dapat para Teradu
jelaskan sebagai berikut:
a. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 157 ayat (10) Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
UndangUndang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati
dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020, yang
menyatakan Komisi Pemiiihan Umum Provinsi dan/atau Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Mahkamah
Konstitusi;
b. Bahwa dalam Pelaksanaan Pemilihan Serentak Gubernur, Bupati Dan
Walikota Tahun 2020, Pembiayaan Pemilihan Serentak Telah Diatur Dalam
Pasal 166 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang dan
Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang
Pendanaan kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun
2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54
Tahun 2019 tentang Pendanaan kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan
Walikota yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,
yang pada intinya bahwa:
“Pendanaan kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dibebankan
pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan dapat didukung melalui
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan Dalam hal penyelenggaraan kegiatan
Pemilihan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota
dilakukan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilihan lanjutan,
dan/atau Pemilihan susulan pendanaannya dibebankan pada APBD
kabupaten/kota”.
c. Pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor : 135/PHP.BUP-
XIX/2021 Kesimpulan Poin 3.18 halaman 166:
“Dari rangkaian fakta hukum yang diuraikan secara kronologis demikian,
meskipun sudah diperingatkan Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua melalui
Surat Nomor: 117/Bawaslu-SR/PM.00.02/IX/2020 di atas, Mahkamah
menilai bahwa permasalahan hukum mengenai status Orient Patriot Riwu
Kore sebagai Warga Negara Amerika Serikat baru diketahui Termohon secara
pasti, dalam posisinya sebagai penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2020, setelah selesainya tahap
rekapitulasi hasil penghitungan suara, bahkan setelah Termohon
menetapkan Pasangan Calon Nomor Urut 2 (yaitu Pasangan Drs. Orient P.
Riwu Kore dan Ir. Thobias Uly, M.Si.) sebagai pasangan calon terpilih dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2020”
d. Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka seluruh pengaduan
Pengadu dalam pokok aduan terkait Teradu tidak cermat, tidak jujur, tidak
teliti, tidak cermat bahkan lalai dalam menjalankan tugas dan kewenangan
yang diembankan oleh Negara bahkan unsur kesengajaan dalam proses
tahapan verifikasi yang meloloskan Calon Bupati Sabu Raijua Nomor Urut 2
yakni Orient P. Riwu Kore, yang mengakibatkan masyarakat Kabupaten
Sabu Raijua dirugikan adalah TIDAK BENAR dan TIDAK BERDASAR.
[2.5] PETITUM PARA TERADU
Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menerima jawaban Teradu untuk seluruhnya;
3. Menyatakan Teradu tidak melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara
pemilu;
4. Atau apabila yang mulia Majelis Sidang yang memeriksa dan mengadili perkara
ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.6] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya Para Teradu telah menyerahkan alat bukti
sebagai berikut:
Bukti T-1 : Surat Keputusan Nomor 856/PP.06-Kpt/05/KPU/IV/2019 tentang
Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sabu
Raijua Provinsi Nusa Tenggara Timur Periode 2019-2024;
Bukti T-2 : Surat Nomor 1206/PS.DKPP/SET.04/IX/2021, tentang Panggilan
Sidang;
Bukti T-3 : Daftar hadir sosialisasi Syarat Calon dan Pencalonan dan
Dokumentasi Kegiatan;
Bukti T-4 : Publikasi Pengumuman Nomor: 159/PL02.02-PU/03/5320/KPU-
Kab/VIII/2020 tentang Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020
Tanggal 28 Agustus 2020 dilakukan melalui:
Surat Kabar Timor Express pada hari Kamis, 3 September 2020
Unggahan status pada akun facebook dengan nama Ppid
Kpukabsaburaijua pada Tanggal 28 Agustus 2020.
Bukti T-5 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sabu Raijua
Nomor: 80/HK.03.1.Kpt/5320/KPU-Kab/2020 tentang Perubahan
Ketiga Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor
228/HK.03.2-Kpt/5320/KPU-Kab/IX/2019 tentang Tahapan,
Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Sabu Raijua Tahun 2020, Tertanggal 13 Juni 2020;
Bukti T-6 : Berita Acara Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati atas nama
Drs. Nikodemus N. Rihi Heke, M.Si dan Calon Wakil Bupati atas
nama Yohanis Uly Kale, A.Md Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Sabu Raijua Tahun 2020, Tanggal 4 September 2020;
Bukti T-7 : Tanda Terima Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Model TT.1-KWK
atas nama Drs. Nikodemus N. Rihi Heke, M.Si dan Yohanis Uly
Kale, A.Md Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua
Tahun 2020;
Bukti T-8 : Berita Acara Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati atas nama
Orient P Riwu Kore dan Calon Wakil Bupati atas nama Thobias Uly
Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun
2020, Tanggal 4 September 2020;
Bukti T-9 : Tanda Terima Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Model TT.1-KWK
atas nama Orient P Riwu Kore dan Thobias Uly Dalam Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020;
Bukti T-10 : Berita Acara Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati atas nama
Ir. Takem Irianto Radja Pono, M.Si dan Calon Wakil Bupati atas
nama Ir. Herman Hegi Radja Haba Dalam Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020, Tanggal 5 September 2020;
Bukti T-11 : Tanda Terima Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Model TT.1-KWK
atas nama Ir. Takem Irianto Radja Pono, M.Si dan Ir. Herman Hegi
Radja Haba Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua
Tahun 2020;
Bukti T-12 : Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sabu Raijua
Nomor: 180/PL.02.2-PU/03/5320/KPU-Kab/IX/2020 tentang
Tanggapan Masyarakat Sabu Raijua, Tanggal 4 September 2020;
Bukti T-13 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sabu Raijua
Nomor: 135/HK.03.1-Kpt/5320/KPU-Kab/VIII/2020 Tentang
Penetapan Standar Operasional Prosedur Pendaftaran, Penelitian
Dokumen Syarat Calon Dan Penetapan Pasangan Calon Dalam
Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020,
Tertanggal 25 Agustus 2020;
Bukti T-14 : Surat Pencalonan dan Kesepakatan Bakal Calon Bupati dan Wakil
Bupati Dengan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik atau
Model B-KWK PARPOL yaitu kesepakatan antara Partai Demokrasi
Indonesia Perjuangan, Partai DEMOKRAT dan Partai GERINDRA
dengan Bakal Calon Bupati Orient P. Riwu Kore dan Thobias Uly,
Tanggal 4 September 2020;
Bukti T-15 : Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan No.2004/IN/DPP/VIII/2020 tentang Persetujuan
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atau MODEL B-1-KWK
PARPOL, Tanggal 26 Agustus 2020;
Bukti T-16 : Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat No.
150/SK/DPP.PD/VIII/2020 Tentang Persetujuan Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua Provinsi Nusa
Tenggara Timur atau MODEL B-1-KWK PARPOL, Tanggal 22 Juli
2020;
Bukti T-17 : Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerakan Indonesia Raya
(Gerindra) No. 07-792/B.1-KWK/DPP.GERINDRA/2020 tentang
Persetujuan Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati atau MODEL
B-1-KWK PARPOL, Tanggal 28 Juli 2020;
Bukti T-18 : Dokumentasi dan daftar hadir Verifikasi Berkas Syarat Calon
Bupati Dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020, Tanggal 7
September 2020;
Bukti T-19 : Surat Pernyataan Bakal Calon Bupati Orient P. Riwu Kore atau
MODEL BB.1-KWK, Tanggal 4 September 2020;
Bukti T-20 : Daftar Riwayat Hidup Bakal Calon Bupati Orient P. Riwu Kore atau
MODEL BB.2-KWK, Tanggal 4 September 2020;
Bukti T-21 : Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) dari SMEA Negeri Kupang atas
nama Orient P. Riwu Kore dan Ijazah Sarjana-Ilmu Administrasi
dari Universitas Nusa Cendana Kupang dilegalisir;
Bukti T-22 : Fotocopy KTP Elektronik atas nama Orient P. Riwu Kore dengan
Nomor Induk Kependudukan (NIK) : 3172020710640008, dilegalisir;
Bukti T-23 : Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana Nomor :
94/SK/HK/08/2020/PN Kpg atas nama Orient P. Riwu Kore,
Tanggal 14 Agustus 2020, dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri
Kupang;
Bukti T-24 : Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Nomor:
97/SK/HK/08/2020/PN. Kpg. atas nama Orient P. Riwu Kore,
tanggal 14 Agustus 2020 dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri
Kupang;
Bukti T-25 : Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit No.
398/SK/HK/08/2020 PN. Sby. Dari Pengadilan Niaga Pada
Pengadilan Negeri Surabaya, tanggal 27 Agustus 2020 dikeluarkan
oleh Pengadilan Negeri Surabaya;
Bukti T-26 : Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang Secara
Perorangan Dan/Atau Secara Badan Hukum Yang Menjadi
Tanggung jawabnya Yang Merugikan Keuangan Negara No.
414/SK/HK/08/2020PN Sby;
Bukti T-27 : Surat Keterangan Catatan Kepolisian Nomor:
SKCK/YANMIN/4957/VIII/2020/DITINTELKAM, Tertanggal 19
Agustus 2020 dari Direktur Intelkam Polda NTT;
Bukti T-28 : Tanda Terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dari
Komisi Pemberantasan Korupsi atas nama Orient P. Riwu Kore,
Tanggal verifikasi 27 Agustus 2020;
Bukti T-29 : Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak: 93.680.859.1-048.000 atas
nama Orient P. Riwu Kore dengan Nomor Induk Kependudukan
(NIK) : 3172020710640008, dilegalisir;
Bukti T-30 : Surat Keterangan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Nomor: S-
PILKADA-3/WPJ.31/KP.04/2020 atas nama Orient P. Riwu Kore,
Tanggal 1 September 2020 oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama
Kupang;
Bukti T-31 : Berita Acara Hasil Penelitian Keabsahan Dokumen Persyaratan
Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua
Tahun 2020, Tertanggal 12 September 2020, atas nama bakal calon
bupati Drs. Orient P Riwu Kore dan Bakal Calon Wakil Bupati atas
nama Ir. Thobias Uly. Model BA.HP-KWK dan lampirannya;
Bukti T-32 : Model TT.2-KWK Tanda Terima Penyerahan Dokumen Perbaikan
Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun
2020, atas nama Bakal Calon Bupati Drs. Orient P Riwu Kore dan
bakal calon wakil bupati Ir. Thobias Uly, Tertanggal 16 September
2020;
Bukti T-33 : Berita Acara Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Calon Dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020,
Tertanggal 22 September 2020, atas nama bakal calon bupati Drs.
Orient P Riwu Kore dan Bakal Calon Wakil Bupati atas nama Ir.
Thobias Uly. Model BA.HP-KWK dan lampirannya;
Bukti T-34 : Berita Acara No. 121/PL.02.3/03/5320/KPUKab/IX/2020 tentang
Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Yang
Memenuhi Syarat Sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Sabu Raijua Tahun 2020, Tertanggal 23 September 2020;
Bukti T-35 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sabu Raijua No.
152/HK.03.1-Kpt/5320/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang Memenuhi Syarat
Sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua
Tahun 2020, Tertanggal 23 September 2020;
Bukti T-36 : Dokumentasi bukti penerimaan salinan Keputusan KPU Kabupaten
Sabu Raijua dengan Nomor: 152/HK.03.1-Kpt/5320/KPU-
kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati yang Memenuhi Syarat Sebagai Peserta Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020;
Bukti T-37 : Daftar Hadir Peserta Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon pada
Tanggal 23 September 2020;
Bukti T-38 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sabu Raijua No.
153/HK.03.1-Kpt/5320/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan
Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020, Tertanggal 24
September 2020;
Bukti T-39 : Dokumentasi daftar Hadir Peserta Rapat Pleno Terbuka Pengundian
Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Sabu Raijua Tahun 2020, Tertanggal 24 September 2020;
Bukti T-40 : Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara
Dari Setiap Kecamatan di Tingkat Kabupaten/Kota Dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 (Kabupaten Sabu
Raijua), Tertanggal 16 Desember 2020. MODEL D. HASIL
KABUPATEN/KOTA-KWK;
Bukti T-41 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sabu Raijua No.
342/HK.03.1-Kpt/5320/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Sabu Raijua Tahun 2020, Tertanggal 16 Desember 2020;
Bukti T-42 : Daftar hadir peserta rapat pleno rekapitulasi perolehan suara
Pasangan Calon,. Model D.Daftar Hadir Kabupaten/KWK;
Bukti T-43 : Model D-KWK Kejadian Khusus Kabupaten Tidak terdapat Catatan
Keberatan, Tertanggal 16 Desember 2020;
Bukti T-44 : Surat KPU RI No. 60/PL.02.7-SD/03/KPU/I/2021, ditandatangani
oleh Ilham Saputra sebagai Plt. Ketua Komisi Pemilihan Umum
Republik Indonesia, Perihal: Penetapan Pasangan Calon Terpilih
Pemilihan Serentak Tahun 2020, Tertanggal 20 Januari 2021;
Bukti T-45 : Berita Acara No. 18/PL.02.07-BA/5320/KPU-KAB/I/2021 tentang
Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu
Raijua Tahun 2020, Tertanggal 23 Januari 2021;
Bukti T-46 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sabu Raijua Nomor
25/HK.03.1-Kpt/5320/KPU-Kab/I/2021 tentang Penetapan
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020, Tertanggal 23
Januari 2021;
Bukti T-47 : Surat KPU Sabu Raijua No. 07/PL.02.7-Und/5320/KPU-
Kab/I/2021, perihal : Penyampaian penetapan Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Terpilih, kepada DPRD Kab. Sabu Raijua,
Tertanggal 23 Januari 2021;
Bukti T-48 : Surat KPU Sabu Raijua No. 08/PL.02.7-Und/5320/KPU-
Kab/I/2021, perihal Surat Pengantar, kepada DPRD Kab. Sabu
Raijua, Tertanggal 23 Januari 2021;
Bukti T-49 : Tanda Terima Surat No. 08/PL.02.7/5320/KPU-Kab/I/2021,
diterima Tanggal 23 Januari 2021;
Bukti T-50 : Surat Bawaslu Sabu Raijua No. 117/Bawaslu-
SR/PM.00.02/IX/2020, perihal Mengingatkan, Tertanggal 5
September 2020;
Bukti T-51 : Daftar hadir, risalah rapat dan dokumentasi rapat internal
pembahasan surat Bawaslu Nomor 117/Bawaslu-
SR/PM.00.02/IX/2020, perihal Mengingatkan, Tertanggal 5
September 2020;
Bukti T-52 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor
394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 tentang Pedoman Teknis
Pendaftaran, Penelitian Dan Perbaikan Dokumen Persyaratan,
Penetapan, Serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Dalam
Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil
Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota, Tertanggal 24
Agustus 2020;
Bukti T-53 : Berita acara Nomor 109/PL.02.2-BA/01/5320/KPU-Kab/IX/2020
tentang Penggandaan Dokumen Syarat Pencalonan Dan Syarat
Calon Bakal Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Sabu Raijua
Tahun 2020;
Bukti T-54 : Surat Bawaslu Sabu Raijua No. 128/Bawaslu-
SR/PM.00.02/IX/2020, perihal Rekomendasi, tertanggal 10
September 2020;
Bukti T-55 : Berita Acara Rapat Pleno Tertutup Nomor : 114/PL.02.2-
BA/03/5320/KPU-Kab/IX/2020 tentang Tindak Lanjut
Rekomendasi Bawaslu Untuk Melakukan Klarifikasi ke Dinas
Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Kupang, Tertanggal 15
September 2020;
Bukti T-56 : Berita Acara No. DKPS.470/1074/IX/2020 tentang Klarifikasi
Keabsahan Dokumen KTP-EL Atas Nama Orient P. Riwu Kore,
Tertanggal 16 September 2020, ditandatangani oleh , Drs. Agus Riri
Masse, AP, M.Si sebagai Kepala Dinas Dukcapil Kota Kupang dan
Kirenius Padji KPU Kabupaten Sabu Raijua, Tanggal 16 September
2020;
Bukti T-57 : Berita Acara Rapat Pleno Nomor : 117/PL.02.2-BA/03/5320/KPU-
Kab/IX/2020 tentang Tindak Lanjut Hasil Klarifikasi Keabsahan
Dokumen KTP Elektronik Bakal Calon Bupati Atas Nama Orient P.
Riwu Kore Sesuai Surat Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Sabu
Raijua No. 128/Bawaslu-SR/PM.00.02/IX/2020, Tertanggal 19
September 2020;
Bukti T-58 : Tindak Lanjut Rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten Sabu Raijua Terhadap Keabsahan Dokumen KTP
Elektronik Bakal Calon Bupati Atas Nama ORIENT P. RIWU KORE
Nomor:203/HK.04-SD/02/5320/KPU-Kab/IX/2020, Tanggal 19
September 2020;
Bukti T-59 : Photo scan Tanda Terima penyampaian Berita Acara Klarifikasi
Keabsahan Dokumen KTP – EL atas nama Orient P. Riwu Kore, dan
Surat Nomor: 203/HK.04-SD/02/5320/KPU-Kab/IX/2020, kepada
Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua;
Bukti T-60 : Tangkapan layar (screenshoot) : Tembusan surat melalui email pada
Tanggal 31 Januari 2021 pukul 04:17 WITA dengan lampiran Surat
Nomor : 014/AMAPEDOSR/I/2021, Tertanggal 30 Januari 2021;
Bukti T-61 : Surat: 014/AMAPEDO-SR/I/2021, Tertanggal 30 Januari 2021
sebanyak 1 (satu) jepit, yang ditujukan kepada Direktorat Jendral
Imigrasi RI;
Bukti T-62 : Tangkapan layar: Forward Balasan Email Dari Kedutaan Besar
Amerika Serikatkepada dari Yudi Tagihuma
(yaditagihuma43@gmail.com ) bertanggal 22 Januari 2021 pukul
16:18 WITA dan diteruskan dari email yuditagihuma43@gmail.com
kepada amapedohawu@gmail.com Tertanggal 30 Januari 2021;
Bukti T-63 : Surat Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua Nomor: 08/Bawaslu-
SR/II/2021, Tanggal 01 Februari 2021. Perihal : Pemberitahuan
Balasan Surat dari Kedutaan Besar Amerika di Jakarta dan
lampiran berupa Surat dari Kedutaan Besar Amerika Serikat –
Kepala bagian Konselor, Eric M. Alexander Tertanggal 1 Februari
2021 kepada Bapak Yudi Tagihuma, Bawaslu Kab. Sabu Raijua;
Bukti T-64 : Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor: SE-44/PJ/2015, tanggal 23 Juni
2015;
[2.7] Keterangan Pihak Terkait (Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua)
Bahwa DKPP memanggil Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua sebagai Pihak Terkait yang
pada sidang pemeriksaan pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa terhadap pokok perkara halaman 1 angka 1, yang pada pokok nya
menyatakan bahwa pada tanggal 9 Desember 2020 telah terpilih Bupati dan
Wakil Bupati Sabu Raijua Pasangan Calon Nomor Urut 02 atas nama Orient
Patriot Riwu Kore dan Thobias Ully;
a. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Sabu Rajua pada
saat penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan suara Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020, tanggal 16 Desember 2020.
b. Bahwa pada tanggal 23 Januari 2021, KPU Kabupaten Sabu Raijua
menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih berdasarkan
Keputusan KPU Kabupaten Sabu Raijua dengan Nomor 25/HK/03.1-
Kpt/5320/KPU-Kab/I/2021.
c. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua,
dalam tahapan Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang
memenuhi syarat sebagai peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu
Raijua Tahun 2020, Penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon
Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020,
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Sabu Raijua tahun 2020, Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua
Tahun 2020, tidak ada temuan Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua akan tetapi
pada tanggal 4 Januari 2021 Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua menerima
surat Pengaduan dari Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Sabu Raijua
perihal Identitas Calon Bupati Sabu Raijua Pasangan Nomor urut 2 (dua).
(Bukti PT-01)
2. Bahwa dalam Laporan/ Pengaduan pada angka 2 halaman 1 sampai angka 7
halaman 2 yang pada pokoknya menyatakan terkait status Kewarganegaraan
Orient Patriot Riwu Kore telah diketahuinya adalah warga negara amerika
serikat
a. Berdasarkan hasil Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua tanggal 4 September
2020 Bakal pasangan Calon atas nama Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias
Uly mendaftar di KPU Kabupaten Sabu Raijua. Sebelum pendaftaran,
Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua telah mendapatkan informasi yang beredar
di masyarakat terkait Status Kewarganegaraan Bakal Calon Bupati atas
nama Orient Patriot Riwu Kore. Berdasarkan informasi tersebut, Bawaslu
Kabupaten Sabu Raijua bersurat ke KPU Kabupaten Sabu Raijua dengan
Nomor:117/Bawaslu-SR/PM.00.02/IX/2020, tanggal 05 September 2020
perihal mengingatkan, yang pada intinya meminta kepada KPU Kabupaten
Sabu Raijua agar melakukan penelusuran dan memastikan Keabsahan
Dokumen syarat Calon dan persyaratan Pencalonan atas nama Orient
Patriot Riwu Kore, karena yang bersangkutan telah lama tinggal di luar
negeri. Bahwa terhadap surat tersebut di atas, KPU Kabupaten Sabu
Raijua belum memberikan tanggapan atau menindaklanjutinya; (Bukti
PK-06)
b. Bahwa pada tanggal 5 September 2020, Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua
mengirim surat Nomor: 118/K.Bawaslu-SR/HK.00.02/IX/2020 Kepada
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang dengan perihal permintaan data
kewarganegaraan dari Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua
Tahun 2020. Bahwa terhadap surat Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua
tersebut di atas, pada tanggal 10 September 2020 Kantor Imigrasi Kelas I TPI
Kupang melalui surat Nomor: W22.IMI.IMI.1.GR.01.03.01-1211 menjawab
surat Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua Nomor: 118/K.Bawaslu-
SR/PM.00.02/IX/2020 yang menjelaskan Bahwa Calon Bupati dan Wakil
Bupati Sabu Raijua adalah Benar Warga Negara Indonesia. Akan tetapi pada
Tanggal 15 September 2020 Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, kembali
bersurat Kepada Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua dengan Nomor:
W22.IMI.IMI.1.GR.07.04-1252, Perihal Penarikan Surat
W22.IMI.IMI.1.GR.01.03.01-1211; Alasan Penarikan surat adalah bahwa
saat ini Kantor Imigrasi kelas I TPI Kupang masih dalam proses Koordinasi
dengan instansi terkait guna mempelajari dan mendalami status
kewarganegaraan dari Calon Bupati Sabu Raijua Tahun 2020 atas nama
Orient P. Riwu Kore, didalam surat tersebut Imigrasi Kelas I TPI Kupang juga
menyarankan agar Bawaslu Sabu Raijua dapat Kembali mengirimkan surat
permohonan status Kewarganegaraan dari Bakal Calon Bupati Sabu Raijua
atas nama Orient P. Riwu Kore ke kantor Kementerian Hukum dan HAM
Nusa Tenggara Timur untuk selanjutnya diteruskan ke Direktorat Jenderal
administrasi hukum umum-Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI
untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku;
c. Bahwa pada tanggal 10 September 2020, Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua
mengirimkan surat kepada Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta
dengan Nomor: 125/K.Bawaslu-SR/HK.00.02/IX/2020, perihal Permohonan
informasi data kewarganegaraan. Dalam surat tersebut Bawaslu Sabu Raijua
meminta kerjasama Kedubes AS untuk membantu Bawaslu Kabupaten Sabu
Raijua dalam mengecek status kewarganegaraan dari Orient Patriot Riwu
Kore selaku Calon Bupati dalam pemilihan Kepala Daerah Sabu Raijua
tahun 2020;
d. Bahwa pada tanggal 10 September 2020, Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua
mengirimkan surat Nomor: 126/K.Bawaslu-SR/HK.00.02/IX/2020 yang
ditujukan kepada Direktorat Lalulintas Keimigrasian di Jakarta dengan
perihal Permintaan Data Kewarganegaraan. Bahwa pada tanggal 10
September 2020 Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua mengirimkan surat
Nomor: 128/Bawaslu-SR/PM.00.02/IX/2020, perihal Rekomendasi kepada
KPU Kabupaten Sabu Raijua terkait Keabsahan Dokumen KTP-El dari Bakal
Calon Bupati atas nama Orient Patriot Riwu Kore. Bahwa surat tersebut di
atas, dikirim kembali ke KPU Kabupaten Sabu Raijua, karena surat Bawaslu
Kabupaten Sabu Raijua tanggal 05 September 2020 tidak ada balasan serta
tindaklanjut dari KPU Kabupaten Sabu Raijua. Terhadap surat Bawaslu
Kabupaten Sabu Raijua tanggal 10 September 2020, KPU Kabupaten Sabu
Raijua menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua
dengan melakukan klarifikasi kepada Kepala Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kota Kupang, Drs. Agus Ririmasse, M.Si pada tanggal 16
September 2020. Bahwa pada tanggal 21 September 2020, Bawaslu
Kabupaten Sabu Raijua menerima surat dari KPU Kabupaten Sabu Raijua
Nomor:207/HK.04-SD/02/5320/KPU-Kab/IX/2020 perihal penyampaian
hasil tindaklanjut terkait klarifikasi keabsahan dokumen KTP-El atas nama
Orient Patriot Riwu Kore yang dimuat dalam Berita Acara Rapat Pleno KPU
Kabupaten Sabu Raijua Nomor: 117/PL.02.2-BA/03/5320/KPU-
Kab/IX/2020. Bahwa pada pokoknya hasil klarifikasi yang dilakukan KPU
Kabupaten Sabu Raijua, terkait pengurusan administrasi kependudukan
berupa KTP-El atas nama Orient Patriot Riwu Kore adalah benar Warga Kota
Kupang, yang beralamat di RT.003/RW.001, Kelurahan Nunbaun Sabu,
Kecamatan Alak, Kota Kupang dan telah dilaksanakan sesuai dengan
amanat UU No 24 Tahun 2013 sebagai Pengganti UU Nomor 23 Tahun 2006
tentang administrasi kependudukan, (sebagaimana dimuat dalam Berita
Acara Klarifikasi Nomor: DKPS.470/1074/IX/2020);
e. Bahwa pada tanggal 15 September 2020, Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua
mengirimkan surat kepada Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta
dengan perihal permohonan informasi data Kewarganegaraan dari Calon
Bupati Orient Patriot Riwu Kore Nomor: 136/K.Bawaslu-
SR/HK.00.02/IX/2020. Bahwa Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua kembali
menyurati Kedutaan Besar Amerika Serikat dikarenakan, Kedutaan Besar
Amerika Serikat belum menanggapi/membalas surat yang dikirim oleh
Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua tertanggal 10 September 2020;
f. Bahwa pada tanggal 16 September 2020, Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua
mengirimkan surat kepada Direktur Direktorat Jenderal Administrasi
Hukum Umum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI Nomor:
137/K.Bawaslu-SR/HK.00.02/IX/2020, perihal permohonan informasi data
kewarganegaraan, atas masukan yang disampaikan kantor Imigrasi Kelas I
TPI Kupang;
g. Bahwa pada tanggal 19 Oktober 2020, Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua
mengirim surat Nomor: 177/K.Bawaslu-SR/HK.00.02/IX/2020 kepada
Direktorat Lalulintas Keimigrasian RI perihal permintaan bantuan mengecek
serta memberikan keterangan terkait Status Kewarganegaraan dari Calon
Bupati atas nama Orient Patriot Riwu Kore;
h. Bahwa pada tanggal 21 Oktober 2020, Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua
mengirimkan kembali surat kepada Direktorat Administrasi Hukum Umum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: 178/K.Bawaslu-
SR/HK.00.02/IX/2020 perihal permintaan kerjasama direktorat
administrasi hukum umum untuk membantu Bawaslu Kabupaten Sabu
Raijua agar mengecek status kewarganegaraan dari Orient Patriot Riwu
Kore;
i. Bahwa pada tanggal 18 November 2020, Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua
bersurat kepada Direktur Sistem Teknologi Informasi Keimigrasian (SISTIK)
Nomor: 199/K.Bawaslu-SR/HK.00.02/IX/2020, perihal permohonan
informasi data kewarganegaraan;
j. Bahwa pada tanggal 4 Januari 2021, Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua
menerima surat dari Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Sabu Raijua
dengan Nomor: 002/AMAPEDO-SR/I/2021, perihal pengaduan terkait
identitas Calon Bupati Sabu Raijua pasangan Nomor urut 02 (Paket IE-RAI)
secara transparan kepada segenap masyarakat Sabu Raijua.
Menindaklanjuti surat pengaduan Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi
Sabu Raijua, Pada tanggal 07 Januari 2021 Ketua Bawaslu Kabupaten Sabu
Raijua mengantar langsung surat Nomor 136/K.Bawaslu-
SR/HK.00.02/IX/2020, tanggal 15 September 2020 perihal permohonan
informasi data kewarganegaraan ke Kedutaan Besar Amerika Serikat di
Jakarta. Surat yang sama sebelumnya telah dikirim melalui email
Kedutaan Besar Amerika Serikat. Bahwa Pada Tanggal 01 Februari 2021,
Kedutaan Besar Amerika Serikat menjawab Surat Ketua Bawaslu Kabupaten
Sabu Raijua Yudi H.R. Tagi Huma, S.Sos Nomor: 136/K.Bawaslu-
SR/HK.00.02/IX/2020 melalui Email Ketua Bawaslu Kabupaten Sabu
Raijua Yudi H.R. Tagi Huma yang ditandatangani oleh Konsulat Jenderal
Eric M. Alexander terkait Status Kewarganegaraan Orient P. Riwu Kore yang
menyatakan adalah Benar Warga Negara Amerika Serikat;
k. Bahwa Pada Tanggal 01 Februari 2021, Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua
bersurat ke KPU Kabupaten Sabu Raijua Nomor: 08/Bawaslu-SR/II/2021,
perihal pemberitahuan balasan surat dari Kedutaan Besar Amerika di
Jakarta, tentang Status Kewarganegaraan Orient Patriot Riwu Kore adalah
Warga Negara Amerika Serikat;
l. Bahwa pada tanggal 03 Februari 2021, Bawaslu Republik Indonesia bersurat
kepada Kementerian Luar Negeri dengan Nomor:
0058/PP.01.00/K1/02/2021 perihal permintaan informasi keabsahan
dokumen yang menjelaskan status kewarganegaraan Orient Patriot Riwu
Kore;
m. Bahwa pada 03 Februari 2021, Bawaslu Republik Indonesia mengirimkan
surat kepada KPU RI Nomor: 0059/PP.01.00/K1/02/2021, perihal
permintaan Penundaan Pelantikan;
n. Bahwa pada tanggal 04 Februari 2021, merujuk surat Bawaslu Republik
Indonesia Nomor: 0058/PP.01.00/K1/02/2021 tanggal 03 Februari 2021
Kementerian Luar Negeri bersurat kepada Kedutaan Besar Amerika Serikat,
dengan Nomor:D/00226/02/2021/64 untuk meminta konfirmasi mengenai
keabsahan surat yang telah dikirimkan Kedutaan Besar Amerika Serikat di
Jakarta oleh Konsulat Jenderal Amerika Serikat tanggal 01 Februari 2021;
o. Bahwa pada tanggal 10 Februari 2021 Kedutaan Besar Amerika Serikat
membalas surat Bawaslu Republik Indonesia melalui Kementerian luar
Negeri Republik Indonesia dengan surat Nomor: 02992/PK/02/2021/64
yang pada intinya menyampaikan bahwa:
1) Bahwa Kementerian Luar Negeri pada tanggal 04 Februari 2021 telah
menyampaikan surat secara resmi kepada Kedutaan Besar Amerika
Serikat di Jakarta untuk memperoleh informasi keabsahan surat
Konsulat Jenderal Amerika Serikat yang dikirimkan tanggal 01 Februari
2021 kepada Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua.
2) Bahwa tanggal 10 Februari 2021, Kementerian luar Negeri telah
memperoleh tanggapan resmi Kedutaan Besar Amerika Serikat di
Jakarta nota diplomatik Nomor: 00709 yang pada intinya adalah
menyatakan bahwa Orient Patriot Riwu Kore adalah Benar Warga Negara
Amerika Serikat.
p. Bahwa pada tanggal 15 Februari 2021, Bawaslu Republik Indonesia
mengirimkan surat kepada Kementerian Dalam Negeri, dengan Nomor
0063/PP.00.00/K1/02/2021 perihal penerusan penemuan status
kewarganegaraan Calon Bupati terpilih Orient Patriot Riwu Kore, didalam
surat tersebut Bawaslu Republik Indonesia menyampaikan rekomendasi
berupa:
1) Menyatakan Calon Bupati Kabupaten Sabu Raijua atas nama Orient
Patriot Riwu Kore, tidak memenuhi syarat sebagai Calon Bupati
Kabupaten Sabu Raijua karena merupakan warga negara Amerika
Serikat;
2) Meminta kepada Menteri Dalam Negeri untuk tidak melantik Calon
Bupati Kabupaten Sabu Raijua terpilih atas nama Orient Patriot Riwu
Kore sebagai Bupati Kabupaten Sabu Raijua.
Bahwa sampai dengan Penetapan Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih
Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2020, tanggal 23 Januari 2021, Bawaslu
Kabupaten Sabu Raijua belum menerima surat secara resmi terkait Status
Kewarganegaraan Bupati Terpilih atas nama Orient Patriot Riwu Kore.
Bahwa Status Kewarganegaraan Bupati Terpilih Orient Patriot Riwu Kore
baru dijawab oleh Kedutaan Besar Amerika Serikat melalui surat resmi
tanggal 01 Februari 2021 yang pada intinya menyatakan bahwa Orient P.
Riwu Kore benar Warga Negara Amerika Serikat.
Bahwa pada saat Bawaslu Sabu Raijua menerima surat Kedutaan Besar
Amerika Serikat seluruh tahapan Pemilihan telah selesai. Bahwa Pada
Tanggal 01 Februari 2021, Bawaslu Sabu Raijua bersurat ke KPU Sabu
Raijua Nomor: 08/Bawaslu-SR/II/2021, perihal pemberitahuan balasan
surat dari Kedutaan Besar Amerika di Jakarta, tentang Status
Kewarganegaraan Orient Patriot Riwu Kore adalah Warga Negara Amerika
Serikat; (Bukti PT-02)
3. Bahwa dalam Laporan/ Pengaduan pada angka 8 halaman 2 yang menyatakan
terkait dengan ketidak cermatan atau kelalaian atau kesengajaan dalam proses
verivikasi dokumen pasangan calon Nomor Urut 2 terkait penerbitan Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama sdr. Orient Patriot Riwu Kore. Bahwa
terkait dengan ketidak cermatan atau kelalaian atau kesengajaan dalam proses
verivikasi dokumen pasangan calon Nomor Urut 2 terkait penerbitan Nomor
Pokok Wajib Pajak (MPWP)atas nama sdr. Orient Patriot Riwu Kore Bawaslu
telah mengingatakan KPU Sabu Raijua dengan surat Nomor: 117/Bawaslu-
SR/PM.00.02/IX/2020, tanggal 05 September 2020 perihal mengingatkan, yang
pada intinya meminta kepada KPU Kabupaten Sabu Raijua agar melakukan
penelusuran dan memastikan Keabsahan Dokumen syarat Calon dan
persyaratan Pencalonan atas nama Orient Patriot Riwu Kore, karena yang
bersangkutan telah lama tinggal di luar negeri. Bahwa terhadap surat tersebut
di atas, KPU Kabupaten Sabu Raijua tidak memberikan tanggapan atau
menindaklanjutinya, dan pada tanggal 4 Januari 2021, Bawaslu Kabupaten
Sabu Raijua menerima surat dari Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Sabu
Raijua dengan Nomor: 002/AMAPEDO-SR/I/2021, perihal pengaduan terkait
identitas Calon Bupati Sabu Raijua pasangan Nomor urut 02 (Paket IE-RAI)
secara transparan kepada segenap masyarakat Sabu Raijua; (Bukti PT-03)
4. Bahwa dalam Laporan/ Pengaduan pada angka 9 dan angka 10 halaman 3
terkait dengan sengketa yang di ajukan ke Mahkamah Konstitusi yang
menyatakan terkait dengan perkara yang telah di registrai oleh Mahkamah
Konstitusi dengan Nomor Perkara 133/PHP.BUP-XIX/2021, 134/ PHP.BUP-
XIX/2021, dan 135/PHP.BUP-XIX/2021
a. Bahwa Terkait dengan ketiga perkara yang telah di daftarkan dan di
registrasi oleh Mahkamah Konstitusi, Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua
mengikuti sidang di Makhamah Konstitusi sebagai pemberi keterangan
terkait dengan pengawasan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Sabu
Raijua.
b. Bahwa terkait dengan Putusan Makhkamah Konstitusi RI mengabulkan
perkara Nomor: 133/PHP.BUP-XIX/2021 dan 135/PHP.BUP-XIX/2021 yang
pada intinya Mahkamah Konstitusi memerintahkan KPU Kabupaten Sabu
Raijua melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020 dengan diikuti Pasangan Calon
Nomor Urut 1 (Nikodemus N. Rihi Heke, M.Si dan Yohanes Uly Kale) dan
Pasangan Calon Nomor Urut 3 (Ir.Takem Radja Pono, M.Si dan Herman Hegi
Radja Haba, M.Si); (Bukti PT-04)
c. Terhadapat Putusan tersebut KPU Kabupaten Sabu telah melakukan
Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua telah
melakukan Pengawasan melekat terhadap pelaksanaan Pemungutan Suara
Ulang yang telah dilaksanakan pada tanggal 07 Juli 2021
5. ALAT BUKTI PIHAK TERKAIT
Bukti PT-1 : Form A Pengawasan Rekapitulasi Penetapan Hasil
Pengihitungan suara Pemilihan Bupatidan Wakil Bupati
Tahun 2020, 16 Desember 2020;
SK KPU Kabupaten Sabu Raijua Nomor:
342/HK.03.1/Kpt/5320/KPU-Kab/IX/2020 tentang
Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan
Bupatidan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020, 16
Desember 2020;
Surat Tanggal 4 Januari 2021 Dari Aliansi Masyarakat Peduli
Demokrasi Sabu Raijua kepada Bawaslu Kabupaten Sabu
Raijua, dengan Nomor: 002/AMAPEDO-SR/I/2021, perihal
pengaduan terkait identitas Calon Bupati Sabu Raijua
pasangan Nomor Urut 02 (Paket IE-RAI) secara transparan
kepada segenap masyarakat Sabu Raijua
Bukti PT-2 : Surat Tanggal 5 September 2020, dengan nomor:
117/Bawaslu-SR/PM.00.02/IX/2020, dari Bawaslu
Kabupaten Sabu Raijua kepada KPU Kabupaten Sabu
Raijua, Perihal Mengingatkan dan tanda terima dokumen;
Surat Tanggal 5 September 2020, dengan Nomor:
118/K.Bawaslu-SR/HK.00.02/IX/2020, dari Bawaslu
Kabupaten Sabu Raijua kepada Kantor Imigrasi Provinsi NTT
Perihal Permintaan Data Kewarganegaraan, dan tanda terima
dokumen;
Surat Balasan Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Kupang Tanggal
10 September 2020, dengan Nomor: Nomor:
W22.IMI.IMI.1.GR.01.03.01-1211 menjawab surat Bawaslu,
Perihal Permintaan Data Kewarganegaraan;
Surat Dari Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Kupang Tanggal 15
September 2020, dengan Nomor: W22.IMI.IMI.1.GR.07.04-
1252, Perihal Penarikan Surat;
Surat Dari Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua kepada
Kedutaan Besar Amerika Serikat, tanggal 10 September
2020, dengan Nomor: 125/K.Bawaslu-
SR/HK.00.02/IX/2020, Perihal Permohonan Informasi Data
Kewarganegaraan dan bukti pengiriman email;
Surat Dari Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua kepada
Direktorat Lalulintas Keimigrasian di Jakarta, tangga tanggal
10 September 2020 dengan Nomor: 126/K.Bawaslu-
SR/HK.00.02/IX/2020, perihal Permintaan Data
Kewarganegaraan, dan bukti pengiriman email;
Surat 10 September 2020 Dari Bawaslu Kabupaten Sabu
Raijua Tujuan kepada KPU Sabu Raijua, dengan Nomor:
128/Bawaslu-SR/PM.00.02/IX/2020, perihal Rekomendasi
kepada KPU Kabupaten Sabu Raijua terkait Keabsahan
Dokumen KTP-El dari Bakal Calon Bupati atas nama Orient
Patriot Riwu Kore. Perihal Rekomendasi, dan tanda terima;
Surat 21 September 2020, dari KPU Kabupaten Sabu Raijua
Nomor:207/HK.04-SD/02/5320/KPU-Kab/IX/2020, kepada
Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua, perihal penyampaian hasil
tindaklanjut terkait klarifikasi keabsahan dokumen EL-KTP;
Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Sabu Raijua,
Nomor: 117/PL.02.2-BA/03/5320/KPU-Kab/IX/2020,
tanggal, 19 September 2020;
Berita Acara Klarifikasi Dinas Kependudukan Kota Kupang
tanggal 16 September 2020, Berita Acara Klarifikasi Nomor:
DKPS.470/1074/IX/2020;
Surat Tanggal 15 September 2020 Dari Bawaslu Kabuapten
Sabu Raijua kepada Kedutaan Besar Amerika Serikat,
dengan Nomor: 136/K.Bawaslu-SR/HK.00.02/IX/2020,
Perihal Informasi Data Kewarganegaraan, dan bukti
pengiriman email;
Surat Tanggal 16 September 2020 dari Bawaslu Kabupaten
Sabu Raijua kepada Direktorat Jenderal Administrasi
Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
RI, Nomor: 137/K.Bawaslu-SR/HK.00.02/IX/2020, dan dan
bukti pengiriman email;
Surat 19 Oktober 2020 Dari Bawaslu Kabupaten Sabu
Raijua kepada Direktorat Lalulintas Keimigrasian RI, Nomor:
177/K.Bawaslu-SR/HK.00.02/IX/2020, Perihal Permohonan
Informasi Data Kewarganegaraan, dan bukti pengiriman
email;
Surat Tanggal 21 Oktober 2020 Dari Bawaslu Kabupaten
Sabu Raijua kepada Direktorat Administrasi Hukum Umum
di Jakarta, dengan Nomor: 178/K.Bawaslu-
SR/HK.00.02/IX/2020, Perihal Permohonan Informasi Data
Kewarganegaraan, dan bukti pengiriman email;
Surat Tanggal 18 November 2020 Dari Bawaslu Kabupaten
Sabu Raijua kepada Direktur Sistem Teknologi Informasi
keimigrasian (SISTIK), dengan Nomor: 199/K.Bawaslu-
SR/HK.00.02/IX/2020, perihal permohonan informasi data
kewarganegaraan. tanda terima dokumen;
Surat Tanggal 4 Januari 2021 Dari Aliansi Masyarakat Peduli
Demokrasi Sabu Raijua kepada Bawaslu Kabupaten Sabu
Raijua, dengan Nomor: 002/AMAPEDO-SR/I/2021, perihal
pengaduan terkait identitas Calon Bupati Sabu Raijua
pasangan Nomor urut 02 (Paket IE-RAI) secara transparan
kepada segenap masyarakat Sabu Raijua;
Tanda terima Kedutaan Besar Amerika Serikat terhadap
Surat Nomor: 136/K.Bawaslu-SR/HK.00.02/IX/2020,
Tanggal 15 September 2020 Dari Bawaslu Kabuapten Sabu
Raijua kepada Kedutaan Besar Amerika Serikat perihal.
permohonan informasi data kewarganegaraan;
Email 1 Februari 2021 Dari Kedutaan Besar Amerika Serikat
kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua yang
ditandatangani oleh Eric M. Alexander (Consul General);
Surat Tanggal 1 Februari 2021 Dari Bawaslu Kabupaten
Sabu Raijua kepada KPU Sabu Raijua, dengan Nomor:
08/Bawaslu-SR/II/2021, perihal pemberitahuan balasan
surat dari Kedutaan Besar Amerika di Jakarta,dan tanda
terima;
Surat Tanggal 3 Februari 2021 Dari Bawaslu RI kepada
Kementerian Luar Negeri, dengan Nomor:
0058/PP.01.00/K1/02/2021, perihal permintaan informasi
keabsahan dokumen yang menjelaskan status
kewarganegaraan Orient Patriot Riwu Kore;
Surat Tanggal 3 Februari 2021 Dari Bawaslu RI kepada KPU
RI, Nomor: 0059/PP.01.00/K1/02/2021, perihal permintaan
Penundaan Pelantikan;
Surat Tanggal 4 Februari 2021 Dari Kementerian Luar Negeri
RI kepada Kedutaan Besar Amerika Serikat, dengan Nomor:
D/00226/02/2021/64;
Surat Nomor 02992/PK/02/2021/64/10, tanggal 10
Februari 2021 dari Kedutaan Besar Amerika Serikat kepada
Bawaslu RI melalui Kementerian Luar Negeri dan Nota
Diplomatik Nomor: 00709;
Surat Bawaslu Replublik Indonesia Nomor:
0063/PP.00.00/K1/02/2021 tanggal 15 Februari 2021
kepada Kementerian Dalam Negeri;
Bukti P-3 : Buku Registasi Penerimaan Laporan Sengketa;
Surat Tanggal 5 September 2020, dengan nomor:
117/Bawaslu-SR/PM.00.02/IX/2020, dari Bawaslu
Kabupaten Sabu Raijua kepada KPU Kabupaten Sabu
Raijua, Perihal Mengingatkan dan tanda terima dokumen;
Surat Tanggal 4 Januari 2021 Dari Aliansi Masyarakat Peduli
Demokrasi Sabu Raijua kepada Bawaslu Kabupaten Sabu
Raijua, dengan Nomor: 002/AMAPEDO-SR/I/2021, perihal
pengaduan terkait identitas Calon Bupati Sabu Raijua
pasangan Nomor urut 02 (Paket IE-RAI) secara transparan
kepada segenap masyarakat Sabu Raijua
Bukti P-4 : Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor
133/PHP/.BUP-XIX/2021;
Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor
135/PHP/.BUP-XIX/2021;