Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 270 Tahun 2018
Ketua & Anggota KPU Kota Kupang
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 16/01/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 03-01-2019
👁 15 dibaca
⇩ 3 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu pada tanggal 1 Oktober 2018 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 17 Juli 2018 pada pukul 23.56 WITA, Pengadu mendaftarkan calon legislatif Kota Kupang dari Partai Bulan Bintang.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Para Teradu diduga tidak profesional dalam melaksanakan pendaftaran Calon Anggota Legislatif DPRD Kota Kupang Tahun 2019.Bahwa pada tanggal 17 Juli 2018 pada pukul 23.56 WITA, Pengadu mendaftarkan calon anggota DPRD Kota Kupang dari DPC Partai Bulan Bintang.
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Marianus Minggo selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Kupang, Teradu II Lodowyk Fredrik, Teradu III Deky Ballo, dan Teradu IV Trofimus Maka Ndolu selaku Anggota KPU Kota Kupang terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari setelah Putusan ini dibacakan;dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 270/DKPP-PKE-VII/2018
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor
285/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 270/DKPP-PKE-
VII/2018, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : Bambang Sutejo
Pekerjaan : Ketua DPC PBB Kota Kupang
Alamat : Jl.KH. Ahmad Dahlan RT. 002/006 Kec. Oebobo,Kupang
2. Nama : Abdullah S. Toda
Pekerjaan : Sekretaris DPC PBB Kota Kupang
Alamat : Jl.KH. Ahmad Dahlan RT. 002/006 Kec. Oebobo,Kupang
MEMBERIKAN KUASA KEPADA
Nama 1. Firmansyah :
2. Esye G. Pandie
3. Bernandus Bera
Pekerjaan : Advokat
Alamat : Jl. Pasar Minggu Raya Km. 18 No. 1-B, Jakarta
Selatan
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap:
[1.2] TERADU
1. Nama : Marianus Minggo
Pekerjaan : Ketua KPU Kota Kupang
Alamat : Jl. RA. Kartini II Kelapa Lima, Kota Kupang, NTT
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Lodowyk Fredrik
Pekerjaan : Anggota KPU Kota Kupang
Alamat : Jl. RA. Kartini II Kelapa Lima, Kota Kupang, NTT
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Deky Ballo
Pekerjaan : Anggota KPU Kota Kupang
Alamat : Jl. RA. Kartini II Kelapa Lima, Kota Kupang, NTT
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Trofimus Maka Ndolu
Pekerjaan : Anggota KPU Kota Kupang
Alamat : Jl. RA. Kartini II Kelapa Lima, Kota Kupang, NTT
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu IV;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu;
Mendengar keterangan Pihak Terkait;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 1 Oktober 2018 telah mengajukan
pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut
DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 17 Juli 2018 pada pukul 23.56 WITA, Pengadu
mendaftarkan calon legislatif Kota Kupang dari Partai Bulan Bintang. Berkas
dokumen Pengadu diperiksa oleh para Teradu namun hasil pemeriksaan
dokumen syarat pencalonan Pengadu dinyatakan belum lengkap karena belum
ada tandatangan sekretaris DPC PBB, selanjutnya Pengadu pulang untuk
meminta tandatangan Seketaris DPC PBB, namun para Teradu tetap tidak
menerima dokumen pendaftaran dari Pengadu;
2. Para Teradu dengan kekuasaan dan wewenang yang dimiliki tanpa landasan
peraturan yang jelas langsung mengeluarkan Berita Acara (BA Pengembalian)
dihari dan tanggal yang sama dengan batas akhir pendaftaran pada hari selasa
17 Juli 2018, juga tidak memberikan tanda terima Pendaftaran kepada Pelapor
dan juga tidak memberikan kesempatan untuk melengkapi kekurangan
dokumen yang dimaksud oleh Terlapor dalam Berita Acara (BA Pengembalian);
3. Pengadu menduga bahwa para Teradu sengaja menolak pendaftaran dan telah
berencana menggagalkan Partai Bulan Bintang Kota Kupang ikut menjadi
Peserta Pemilu 2019. Hal tersebut secara nyata karena Teradu menerbitkan
Berita Acara dihari dan tanggal yang sama dimana proses tahapan pendaftaran
sedang berlangsung yaitu pada hari selasa tanggal 17 Juli 2018. Perbuatan
Teradu sewenang-wenang yang nyata-nyata merugikan kepentingan Pengadu.
Teradu telah dengan sengaja mempersiapkan dan menerbitkan Berita acara (BA
Pengembalian) disaat Pelapor masih melakukan Pendaftaran di kantor Teradu;
4. Pada saat pengaduan ini diajukan ke DKPP RI proses Ajudikasi yang diajukan
oleh Pengadu pada tahap menghadirkan bukti dan saksi pada sidang ajudikasi
di Bawaslu Kota Kupang.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi kepada Para Teradu; dan
4. Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, kami mohon putusan yang
seadil-adilnya
[2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti P-1 : Berita Acara KPU Kota Kupang, perihal Pengembalian Dokumen
Syarat Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kupang Dalam
Pileg 2019, selasa tanggal 17 Juli 2018;
Bukti P-2 : Daftar Calon Anggota DPRD Kota Kupang Partai Bulan Bintang;
Bukti P-3 : Syarat Pencalonan Anggota DPRD Kota Kupang Partai Bulan
Bintang;
Bukti P-4 : Syarat Calon Anggota DPRD Kota Kupang Partai Bulan Bintang;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam
persidangan DKPP pada 16 November 2018 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
1. Bahwa terhadap dalil aduan pertama yang menyatakan bahwa pada tanggal 17
Juli 2018 pada pukul 23.56 WITA Pengadu mendaftarkan Calon Legislatif Kota
Kupang dari Partai Bulan Bintang. Berkas dokumen Pengadu diperiksa oleh
para Teradu namun hasil pemeriksaan dokumen syarat pencalonan pengadu
dinyatakan belum lengkap karena belum ada tandatangan Sekretaris DPC PBB
selanjutnya pengadu pulang untuk meminta tandatangan Sekretaris DPC PBB
namun para teradu tetap tidak menerima dokumen pendaftaran dari
pengaduan. Para Teradu menerangkan sebagai berikut:
a. Tidak Benar bahwa pada tanggal 17 Juli 2018 pukul 23.56 WITA saat
pengadu mendaftarkan PPB, pengadu pulang meminta tandatangan
sekerataris DPC PBB, namun para teradu tetap tidak terima dokumen
pendaftaran dari pengadu. Semestinya pengadu harus mengerti bahwa
dalam proses pendaftaran calon yang datang mendaftar adalah pimpinan
partai politik yaitu ketua dan sekretaris. Sebagaimana dalam berbagai
kesempatan pertemuan, sosilaisasi, bimtek dan melalaui Whatsapp Group
telah disampaikan wajib hukum dalam pendaftaran unsur pimpinan harus
hadir sesuai dengan amanat undang-undang dan peraturan yang berlaku;
(Bukti T-1)
b. Pernyataan pengadu tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Pada
tanggal 17 Juli 2018 Partai Bulan Bintang Kota Kupang datang mendaftar
dengan mengisi buku tamu pada pukul 23.56 WITA, sementara KPU Kota
Kupang pada waktu itu sedang melayani Partai Solidaritas Indonesia (PSI);
(Bukti T-2)
c. Partai Bulan Bintang baru dilayani pada pukul 00.30 WITA. Bahwa pada
saat melayani Partai Bulan Bintang Kota Kupang diketahui bahwa Data
Partai Bulan Bintang pada Sistem Pencalonan (SILON) belum ada karena
belum di submit. KPU Kota Kupang meminta Operator Partai Bulan Bintang
untuk melakukan Submit ke Sistim Pencalonan, namun Operator Partai
Bulan Bintang yang sudah mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) oleh KPU
Kota Kupang tidak hadir dan yang hadir hanya Pembantu Operator,
sehingga mengalami kendala dalam proses Submit. KPU Kota Kupang
berinisiatif membantu untuk mengsubmit bersama dengan Ketua Partai
Bulan Bintang Kota Kupang disaksikan oleh semua yang hadir. Bahwa
setelah Proses Admin Silon selesai maka KPU Kota Kupang mulai membuka
dokumen syarat Pencalonan yang terdiri dari: Formulir B (Surat Pernyataan
Pendaftaran), Formulir B1 (Daftar Calon Legislatif untuk semua Daerah
Pemilihan yang ada di Kota Kupang) Formulir B2 (Surat Pernyataan
Pimpinan Partai Politik yang telah melakukan proses perekrutan secara
demokratis) dan Formulir B3 (Pakta Integritas); (Bukti T-3)
d. Bahwa pada saat KPU Kota Kupang melakukan verifikasi dengan
menggunakan layar LCD untuk menampilkan Aplikasi SILON, Saat
dokumen pendaftaran Partai Bulan Bintang diperiksa, diketahui Formulir B
(Surat pernyataan Pendaftaran) ada tapi tidak sah karena tidak
ditandatangani oleh Sekretaris Partai Bulan Bintang Kota Kupang dan tidak
di cap/stempel Partai. Juga tidak ada lampiran SK Kepengurusan. Status
tersebut ditetapkan dengan Aplikasi sistim pencalonan dengan disaksikan
secara bersama-sama dan oleh semua yang hadir yakni Ketua dan pengurus
Partai Bulan Bintang Kota Kupang, Bawaslu Kota Kupang, Kepolisian dan
Pengurus Partai Politik Tingkat Kota Kupang lainnya yang masih hadir pada
waktu itu dengan ststus Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Formulir B1 (Daftar
Calon Legislatif) ada, tetapi tidak sah karena tidak ditandatangani oleh
Sekretaris Partai dan tidak di cap/stempel Partai, status tersebut
selanjutnya oleh KPU Kota Kupang ditetapkan dengan Aplikasi Sistim
Pencalonan KPU Kota Kupang Tidak Memenuhi Syarat (TMS), Formulir B2
(Surat Pernyataan) ada, tetapi tidak sah karena tidak ditandatangani oleh
Sekretaris Partai dan tidak di cap/stempel Partai, kemudian KPU Kota
Kupang menetapkan status tersebut dalam Aplikasi Sistim Pencalonan
(SILON) secara bersama-sama dan terbuka menjadi TMS, Formulir B3 (Pakta
Integritas) ada, tetapi tidak sah karena tidak ditandatangani oleh Sekretaris
Partai dan tidak di cap/stempel Partai, dan tidak ada Lampiran AD/ART
Partai bulan Bintang sehingga kemudian Komisi Pemilihan Umum Kota
Kupang menetapkan status tersebut dalam Aplikasi Sistim Pencalonan
(SILON) secara bersama-sama dan terbuka menjadi TMS;(Bukti T-3)
e. Terhadap proses ini KPU Kota Kupang memberi waktu kepada Partai Bulan
Bintang Kota Kupang dari pukul 00.30 WITA sampai pukul 02.30 Wita
untuk menghadirkan Sekretarisnya agar menandatangani surat pencalonan
ini namun sampai batas waktu tersebut Sekretaris tidak hadir; (Bukti T-3)
f. Sambil menunggu kehadiran Sekretaris Partai Bulan Bintang Kota Kupang,
Komisi Pemilihan Umum Kota Kupang berkoordinasi dengan Bagian teknis
Pencalonan KPU RI untuk memperpanjang waktu pendaftaran khusus
untuk KPU Kota Kupang dengan maksud agar Partai Bulan Bintang Kota
Kupang dapat diakomodir; (Bukti T-3)
2. Bahwa terhadap dalil aduan kedua yang menyatakan bahwaPara Teradu dengan
kekuasaan dan wewenang yang dimiliki tanpa landasan peraturan yang jelas
langsung mengeluarkan Berita Acara Pengembalian di hari dan tanggal yang
sama dengan batas akhir pendaftaran pada hari Selasa 17 Juli 2018, juga tidak
memberikan tanda terima pendaftaran kepada Pelapor dan juga tidak
memberikan kesempatan untuk melengkapi kekurangan dokumen yang dimaksud
oleh Terlapor dalam Berita Acara Pengembalian.Para Teradu menerangkan
sebagai berikut:
a. Patut disayangkan bahwa pernyataan pengadu pada aduannya yang
menyatakan bahwa, Teradu tanpa landasan peraturan mengeluarkan Berita
Acara Pengembalian di hari dan tanggal yang sama. ini menunjukkan
Pengadu tidak mengerti dan memahami tentang mekanisme pendaftaran
calon sampai dengan adanya Berita Acara Pengembalian saat pendafataran.
Ketidakmengertian juga terlihat dari pernyataaan pengaduan
mempersoalkan tidak diberikan tanda terima atau berita acara
pendaftaraan. Ini terbukti dengan sikap secara sepihak pada pokok
pengaduan nomor 2 yang menilai bahwa teradu dengan kekuasaan dan
wewenang yang dimiliki tanpa alasan landasan peraturan jelas
mengeluarkan BA.Karena itu kami perlu menyampaikan proses yang KPU
Kota Kupang lakukan sesungguhnya berdasarkan Peraturan KPU Nomor 20
Tahun 2018 dan Petunjuk Teknis No.876/PL.01.4_Kpt/06/KPU/VII/2018
tentang Pedoman Teknis Pengajuan dan Verifikasi Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota; (Bukti T-4)
b. Pada pukul 02.30 WITA KPU Kota Kupang bersepakat untuk menolak dan
mengembalikan dokumen Partai Bulan Bintang Kota Kupang disertai dengan
Berita Acara yang dicetak langsung dari Aplikasi Sistim Pencalonan (SILON).
Sedangkan Tanda Terima atau berita acara telah terdaftar diberikan apabila
syarat pencalonan pada penyampaian berkas pencalonan sudah dinyatakan
lengkap dan memenuhi syarat baru diberikan. Hal ini sesuai dengan
Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018tentang pendaftaran calon; (Bukti T-5)
3. Bahwaterhadap dalil aduan ketiga yang menyatakan bahwaPengadu menduga
bahwa para Teradu sengaja menolak pendaftaran dan telah berencana
menggagalkan Partai Bulan Bintang Kota Kupang ikut menjadi peserta Pemilu
2019. Hal tersebut secara nyata karena teradu menerbitkan Berita Acara di hari
dan tanggal yang sama dimana proses tahapan pendaftaran sedang berlangsung
yaitu pada hari Selasa tanggal 17 Juli 2018. Perbuatan Teradu sewenang-wenang
yang nyata-nyata merugikan kepentingan Pengadu. Teradu telah dengan sengaja
mempersiapkan dan menerbitkan Berita Acara Pengembalian di saat Pelapor
masih melakukan pendaftaran di kantor Teradu.Para Teradu menerangkan
sebagai berikut:
a. Pengadu dalam persoalan ini menunjukkan ketidaktahuan dan
ketidaksiapannya untuk melaksakanan proses pendaftaran partai politik.
Pengadu terkesan mengada-ada untuk menilai secara sepihak hendak
menjatuhkan integritas KPU Kota Kupang dengan menduga, bahwa
terbitnya berita acara tersebut pada tanggal 17 Juli 2018 sebagai bentuk
kesengajaan KPU Kota untuk menolak dan menggagalkan partainya. Itu
tidak benar, karena KPU Kota Kupang bekerja selalu berusaha secara
profesional, memberi kepastian hukum, terbuka, proposional tanpa
memperlakukan pelayan yang berbeda terhadap setiap partai politik.
Menjadi pertanyaannya mengapa, ketika diberi ruang konsultasi sebelum
pendaftaran oleh partai politik lain digunakan, namun Partai Bulan Bintang
tidak sama sekali menggunakan kesempatan ini. Bahkan dihubungi
berulang-ulang di luar jangkauan;
b. Pengadu telah melakukan sebuah penilaian yang keliru terhadap kehendak
baik KPU Kota Kupang dalam proses pendaftaran ini. Pengadu melakukan
kesalahan, kerena itu KPU Kota Kupang perlu meluruskan tentang
bagaimana upaya KPU untuk melayani partai politik selama menuju
pendaftaran, sebagai berikut: Bahwa sebelum masa pendaftaran tanggal 4
sampai dengan tanggal 17 Juli 2018 Komisi Pemilihan Umum Kota Kupang
sudah melakukan pertemuan/BIMTEK kepada semua Operator dan
Pimpinan Partai Politik yang ada di Kota Kupang tentang proses pendaftaran
dan dokumen yang harus dipersiapkan pada saat pendaftaran ke Komisi
Pemilihan Umum Kota Kupang; (Bukti T-6)
c. KPU Kota Kupang juga membuka helpdesk dan membuat WA grup untuk
melayani semua Partai Politik di Kota Kupang termasuk Partai Bulan
Bintang Kota Kupang, dalam hal melakukan konsultasi dan meminta
kepastian jadwal pendaftaran bagi semua Partai Politik yang ada di Kota
Kupang melalui WA grup;
d. KPU Kota Kupang selalu menghimbau sampai menjelang akhir batas
pendaftaran tanggal 17 Juli 2018 untuk datang mendaftar sebelum batas
waktu berakhir pukul 24.00 WITA, bahkan Divisi Hukum KPU Kota Kupang
secara pribadi berulang kali menghubungi Ketua Partai Bulan Bintang Kota
Kupang sampai menjelang waktu pendaftaran berakhir tetapi HP Ketua
Partai Bulan Bintang Kota Kupang tidak aktif;
4. Bahwa terhadap dalil aduan keempat yang menyatakan bahwa Pada saat
pengaduan ini diajukan ke DKPP RI Proses Ajudikasi yang diajukan oleh pengadu
pada tahap menghadirkan bukti dan saksi pada sidang ajudikasi di Bawaslu
Kota Kupang.Para Teradu menerangkan bahwa kebenaran KPU Kota Kupang
dalam menjalankan proses ini dapat terukur dan terbukti ketika Pengadu
sebelum mengadukan KPU Kota Kupang ke forum etik ini telah berupaya
melakukan gugatan hukum ke Bawaslu Kota Kupang. Hasil keputusan Bawaslu
Kota Kupang telah menunjukkan bahwa KPU Kota Kupang telah melakukan
tugas dan fungsi secara baik dan benar.Karena itu semua tuduhan Pengadu itu
tidak benar dan kami berkeberatan terhadap pengaduan ini. (Bukti T-7)
KESIMPULAN
[2.5] Berdasarkan pengaduan dan keterangan yang disampaikan baik secara tertulis
maupun dalam persidangan, Para Teradu menyampaikan kesimpulan yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari jawaban Para Teradu yang dirumuskan
sebagai berikut:
1. Bahwa Partai Bulan Bintang Kota Kupang tidak siap untuk mengikuti Pemilu
2019 karena hal seperti ini juga dialami pada saat Pendaftaran Partai Politik
Peserta Pemilu 2019;
2. Teradu sangat kooperatif dan terbuka dalam memberi akses informasi serta
bantuan kepada semua Partai Politik yang ada di Kota Kupang;
3. Pengadu (Partai Bulan Bintang Kota Kupang) terkesan tidak peduli dengan
Peraturan Perundang-undangan yang secara jelas telah dilanggarnya dan
mencari kesalahan kami dengan sengaja tidak memperhatikan dokumen
pencalonan yang wajib dimasukan sebagai syarat Pencalonan sebagaimana
mestinya.
4. Dapat Teradu sampaikan untuk masalah ini sudah dilakukan ajudikasi di
Bawaslu Kota Kupang dan permohonan Pemohon (Partai Bulan Bintang) ditolak
oleh Bawaslu Kota Kupang (Putusan Terlampir).
[2.6] PETITUM PARA TERADU
Teradu I s/d Teradu IVmemohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I s/d IV tidak melakukan pelanggaran Kode Etik; dan
3. Apabila Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo
berpendapat lain, maka dimohon dapat kiranya memberikan putusan yang
seadil-adilnya.
[2.7] Bahwa untuk menguatkan jawabannya Para Teradu telah menyerahkan alat
bukti sebagai berikut:
Bukti T-1 : Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota
DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota;
Bukti T-2 : Daftar Hadir Pendaftaran di KPU Kota Kupang;
Bukti T-3 : Video saat menerima berkas pendaftaran Caleg Partai Bulan
Bintang;
Bukti T-4 : Keputusan KPU RI Nomor: 876/PL.01.4-Kpt/06/KPU/VII/2018
tentang Pedoman Teknis Pengajuan dan Verifikasi Anggota DPR,
DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota;
Bukti T-5 : Berita Acara KPU Kota Kupang, perihal Pengembalian Dokumen
Syarat Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kupang Dalam
Pileg 2019, selasa tanggal 17 Juli 2018;
Bukti T-6 : Surat Undangan dan Daftar Hadir Bimbingan Teknis KPU Kota
Kupang;
Bukti T-7 : Putusan Bawaslu Kota Kupang Nomor: 003/PS.PUT/Bawaslu-Kota
KPG.19.01/IX/2018, tanggal 11 oktober 2018;
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1]Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para
Teradu;
[3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan
menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum
untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017
Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota
Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur
wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik.
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum
yang menyebutkan:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Para Teradu, maka DKPP berwenang
memutus pengaduan a quo.
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4
ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran
Kode Etik diajukan kepada DKPP berupa:
a. Pengaduan dan/atau Laporan; dan/atau
b. Rekomendasi DPR.
Selanjutnya ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
bahwaPengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilusebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017,dengan demikian
Pengadu, memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka
selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para
Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Para Teradu
diduga tidak profesional dalam melaksanakan pendaftaran Calon Anggota Legislatif
DPRD Kota Kupang Tahun 2019.Bahwa pada tanggal 17 Juli 2018 pada pukul 23.56
WITA, Pengadu mendaftarkan calon anggota DPRD Kota Kupang dari DPC Partai
Bulan Bintang. Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh para Teradu selaku
Ketua dan Anggota KPU Kota Kupang, dokumen syarat pencalonan Pengadu
dinyatakan belum lengkap karena belum ditandatangani oleh Sekretaris DPC Partai
Bulan Bintang(PBB) Kota Kupang. Setelah Pengadu meminta tandatangan Seketaris
DPC PBB, para Teradu tetap tidak menerima dokumen pendaftaran dari Pengadu.
Pengadu menyatakan bahwa para Teradu mengeluarkan Berita Acara Pengembalian
berkas pendaftaran DPC Partai Bulan Bintang tertanggal 17 Juli 2018, sementara
faktanya verifikasi yang dilakukan oleh para Teradu selesai pada tanggal 18 Juni
2018. Pengadu mempertanyakan perihal Berita Acara tanggal 17 Juli 2018 yang
dianggap mendahului hasil verifikasi tanggal 18 Juli 2018.Pengadu menduga bahwa
para Teradu sengaja menolak pendaftaran dan telah berencana menggagalkan Partai
Bulan Bintang Kota Kupang untuk menjadi peserta Pemilu 2019;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu selaku Ketua dan Anggota
KPU Kota Kupang pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Terkait
dengan pendaftaran calon anggota DPRD Partai Bulan Bintang, Para Teradu
menyatakan proses pendaftaran tidak dilakukan oleh pimpinan partai atau dalam hal
ini Ketua dan Sekretaris DPC Partai Bulan Bintang Kota Kupang. Para Teradu
menerima dan melayani pendaftaran DPC Partai Bulan Bintang baru pada pukul
00.30 WITA. Bahwa pada saat melayani Partai Bulan Bintang Kota Kupang, Data
Partai Bulan Bintang pada Sistem Pencalonan (SILON) tidak ditemukan karena belum
di submit. Setelah proses Admin SILON selesai baru para Teradu melakukan
pemeriksaan dan verifikasi dokumen syarat pencalonan. Faktanya terdapat beberapa
kekurangan dokumen berupa: Surat Keputusan Kepengurusan dan Lampiran
AD/ART DPC Partai Bulan Bintang, Formulir B Surat pernyataan Pendaftaran,
Formulir B1 Daftar Calon Legislatif, Formulir B2 Surat Pernyataan, Formulir B3 Pakta
Integritas tidak ditandatangani oleh Sekretaris DPC Partai Bulan Bintang dan tidak di
cap/stempel, sehingga para Teradu menyatakan pendaftaran calon anggota DPRD
Partai Bulan Bintang Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Para Teradu sebelumnya telah
memberi waktu kepada DPC Partai Bulan Bintang Kota Kupang untuk menghadirkan
Sekretarisnya agar menandatangani kekurangan dokumen, namun sampai batas
waktu yang ditentukan tidak dapat dipenuhi. Terkait Berita Acara Pengembalian
berkas pendaftaran DPC Partai Bulan Bintang, para Teradu menyatakan hal tersebut
sudah sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 dan Petunjuk
Teknis Nomor 876/PL.01.4_Kpt/06/KPU/VII/2018 tentang Pedoman Teknis
Pengajuan dan Verifikasi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Adapun dalil Pengadu yang
menyatakan tidak sesuainya tanggal yang tertera dalam Berita Acara Pengembalian
Berkas Pendaftaran dengan tanggal dikeluarkannya Berita Acara, para Teradu
menyatakan bahwa hal tersebut karena Berita Acara Pengembalian Berkas
Pendaftaran dicetak langsung dari Aplikasi Sistem Pencalonan (SILON). Bahwa tidak
ada niat dan maksud para Teradu untuk melakukan perubahan/kesalahan terhadap
tanggal Berita Acara tersebut, apalagi berupaya menggagalkan Partai Bulan Bintang
menjadi peserta Pemilu 2019. Berdasarkan fakta tersebut, tidak lolosnya pendaftaran
calon anggota DPRD Kota Kupang dari Partai Bulan Bintang bukan karena unsur
kesengajaan para Teradu, melainkan karena tidak terpenuhinya dokumen syarat
pencalonan Partai Bulan Bintang. Para Teradu dalam melaksanakan tahapan
pemilihan calon anggota Legislatif tahun 2019 sudah bekerja secara profesional
dengan memberi kepastian hukum, terbuka, proposional dan tidak memperlakukan
pelayan yang berbeda terhadap semua partai politik;
[4.3] Menimbang jawaban, keterangan para Pihak, dokumen, dan bukti dalam sidang
pemeriksaan, terungkap fakta bahwa Dewan Pimpinan Cabang Partai Bulan Bintang
hadir di Kantor KPU Kota Kupang untuk melakukan pendaftaran calon anggota DPRD
Kota Kupang tanggal 17 Juli 2018 pada pukul 23.56 WITA. Para Teradu selaku Ketua
dan Anggota KPU Kota Kupang baru melayani Partai Bulan Bintang pada pukul 00.30
WITA, karena pada saat yang bersamaan sedang melayani pendaftaran Partai
Solidaritas Indonesia (PSI). Setelah memeriksa dan melakukan verifikasi
berkas/dokumen pencalonan Partai Bulan Bintang masih terdapat dokumen yang
Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Pendaftaran yang dilakukan Partai Bulan Bintang
pada hari terakhir tersebut tidak dihadiri Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Partai
Bulan Bintang Kota Kupang. Padahal terdapat formulir yang wajib diserahkan harus
menyertakan tandatangan dari Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Partai Bulan
Bintang Kota Kupang. Bahwa kekurangan dokumen pendaftaran berupa: Surat
Keputusan Kepengurusan dan Lampiran Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga
Dewan Pimpinan Cabang Partai Bulan Bintang, Formulir B Surat pernyataan
Pendaftaran, Formulir B1 Daftar Calon Anggota Legislatif, Formulir B2 Surat
Pernyataan, dan Formulir B3 Pakta Integritas yang tidak mencantumkan tandatangan
Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Partai Bulan Bintang serta tidak di cap/stempel.
Namun demikian, para Teradu telah menunjukkan iktikad baik dengan memberikan
kesempatan kepada Dewan Pimpinan Cabang Partai Bulan Bintang untuk
menghadirkan Sekretaris Partai ke Kantor KPU Kota Kupang, akan tetapi hingga
batas akhir penutupan pendaftaran, Dewan Pimpinan Cabang Partai Bulan Bintang
Kota Kupang tidak dapat menghadirkan sekretarisnya. Berdasarkan fakta tersebut,
maka sikap penolakan KPU Kota Kupang terhadap Pengadu yang tidak mengikuti
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sudah merupakan tindakan
yang benar dan dapat diterima secara etika dan hukum. Adapun tanggal Berita Acara
pengembalian berkas tidak sesuai yang dicetak juga sudah merupakan tindakan yang
tepat karena para Teradu mengikuti format aplikasi sistem pencalonan (SILON) secara
otomatis dari KPU Pusat. Berita Acara dicetak sudah sesuai format dari Aplikasi
Sistem Pencalonan (SILON). Dalam sidang pemeriksaan terungkap fakta bahwa
keputusan para Teradu menolak pendaftaran calon anggota DPRD Dewan Pimpinan
Cabang Partai Bulan Bintang Kota Kupang dikuatkan dengan keputusan Bawaslu
Kota Kupang yang menolak permohonan sengketa yang diajukan oleh Dewan
Pimpinan Cabang Partai Bulan Bintang Kota Kupang. Berdasarkan fakta tersebut,
DKPP berpendapat dalil Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan
DKPP. Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kota Kupang tidak terbukti
melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah
memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Par Teradu, memeriksa dan
mendengar keterangan para Saksi, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, dan
bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV tidak terbukti melakukan
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Marianus Minggo selaku Ketua merangkap
Anggota KPU Kota Kupang, Teradu II Lodowyk Fredrik, Teradu III Deky Ballo, dan
Teradu IV Trofimus Maka Ndolu selaku Anggota KPU Kota Kupang terhitung sejak
dibacakannya Putusan ini;
3. Memerintahkan KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk melaksanakan
Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari setelah Putusan ini dibacakan;dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (lima) Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap
Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati masing-masing
sebagai Anggota, pada hari Kamis tanggal Tiga bulan Januari tahun Dua Ribu
Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada
hari ini, Rabu tanggal Enam Belas bulan Januari tahun Dua Ribu Sembilan Belas
oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra
Salam, Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar masing-masing sebagai Anggota,
dengan dihadiri oleh Pengadu dan Para Teradu.
KETUA
ttd
Harjono
ANGGOTA
Ttd Ttd
Muhammad Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Alfitra Salam Ida Budhiati
Ttd
Fritz Edward Siregar
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir