Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 270 Tahun 2018
Ketua & Anggota KPU Kota Kupang
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 16/01/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 03-01-2019
👁 15 dibaca ⇩ 3 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu pada tanggal 1 Oktober 2018 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 17 Juli 2018 pada pukul 23.56 WITA, Pengadu mendaftarkan calon legislatif Kota Kupang dari Partai Bulan Bintang.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Para Teradu diduga tidak profesional dalam melaksanakan pendaftaran Calon Anggota Legislatif DPRD Kota Kupang Tahun 2019.Bahwa pada tanggal 17 Juli 2018 pada pukul 23.56 WITA, Pengadu mendaftarkan calon anggota DPRD Kota Kupang dari DPC Partai Bulan Bintang.
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Marianus Minggo selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Kupang, Teradu II Lodowyk Fredrik, Teradu III Deky Ballo, dan Teradu IV Trofimus Maka Ndolu selaku Anggota KPU Kota Kupang terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari setelah Putusan ini dibacakan;dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 270/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 285/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 270/DKPP-PKE- VII/2018, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Bambang Sutejo Pekerjaan : Ketua DPC PBB Kota Kupang Alamat : Jl.KH. Ahmad Dahlan RT. 002/006 Kec. Oebobo,Kupang 2. Nama : Abdullah S. Toda Pekerjaan : Sekretaris DPC PBB Kota Kupang Alamat : Jl.KH. Ahmad Dahlan RT. 002/006 Kec. Oebobo,Kupang MEMBERIKAN KUASA KEPADA Nama 1. Firmansyah : 2. Esye G. Pandie 3. Bernandus Bera Pekerjaan : Advokat Alamat : Jl. Pasar Minggu Raya Km. 18 No. 1-B, Jakarta Selatan Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama : Marianus Minggo Pekerjaan : Ketua KPU Kota Kupang Alamat : Jl. RA. Kartini II Kelapa Lima, Kota Kupang, NTT Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Lodowyk Fredrik Pekerjaan : Anggota KPU Kota Kupang Alamat : Jl. RA. Kartini II Kelapa Lima, Kota Kupang, NTT Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Deky Ballo Pekerjaan : Anggota KPU Kota Kupang Alamat : Jl. RA. Kartini II Kelapa Lima, Kota Kupang, NTT Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Trofimus Maka Ndolu Pekerjaan : Anggota KPU Kota Kupang Alamat : Jl. RA. Kartini II Kelapa Lima, Kota Kupang, NTT Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu IV; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; Mendengar keterangan Pihak Terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 1 Oktober 2018 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 17 Juli 2018 pada pukul 23.56 WITA, Pengadu mendaftarkan calon legislatif Kota Kupang dari Partai Bulan Bintang. Berkas dokumen Pengadu diperiksa oleh para Teradu namun hasil pemeriksaan dokumen syarat pencalonan Pengadu dinyatakan belum lengkap karena belum ada tandatangan sekretaris DPC PBB, selanjutnya Pengadu pulang untuk meminta tandatangan Seketaris DPC PBB, namun para Teradu tetap tidak menerima dokumen pendaftaran dari Pengadu; 2. Para Teradu dengan kekuasaan dan wewenang yang dimiliki tanpa landasan peraturan yang jelas langsung mengeluarkan Berita Acara (BA Pengembalian) dihari dan tanggal yang sama dengan batas akhir pendaftaran pada hari selasa 17 Juli 2018, juga tidak memberikan tanda terima Pendaftaran kepada Pelapor dan juga tidak memberikan kesempatan untuk melengkapi kekurangan dokumen yang dimaksud oleh Terlapor dalam Berita Acara (BA Pengembalian); 3. Pengadu menduga bahwa para Teradu sengaja menolak pendaftaran dan telah berencana menggagalkan Partai Bulan Bintang Kota Kupang ikut menjadi Peserta Pemilu 2019. Hal tersebut secara nyata karena Teradu menerbitkan Berita Acara dihari dan tanggal yang sama dimana proses tahapan pendaftaran sedang berlangsung yaitu pada hari selasa tanggal 17 Juli 2018. Perbuatan Teradu sewenang-wenang yang nyata-nyata merugikan kepentingan Pengadu. Teradu telah dengan sengaja mempersiapkan dan menerbitkan Berita acara (BA Pengembalian) disaat Pelapor masih melakukan Pendaftaran di kantor Teradu; 4. Pada saat pengaduan ini diajukan ke DKPP RI proses Ajudikasi yang diajukan oleh Pengadu pada tahap menghadirkan bukti dan saksi pada sidang ajudikasi di Bawaslu Kota Kupang. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi kepada Para Teradu; dan 4. Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya [2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Berita Acara KPU Kota Kupang, perihal Pengembalian Dokumen Syarat Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kupang Dalam Pileg 2019, selasa tanggal 17 Juli 2018; Bukti P-2 : Daftar Calon Anggota DPRD Kota Kupang Partai Bulan Bintang; Bukti P-3 : Syarat Pencalonan Anggota DPRD Kota Kupang Partai Bulan Bintang; Bukti P-4 : Syarat Calon Anggota DPRD Kota Kupang Partai Bulan Bintang; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.4] Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada 16 November 2018 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa terhadap dalil aduan pertama yang menyatakan bahwa pada tanggal 17 Juli 2018 pada pukul 23.56 WITA Pengadu mendaftarkan Calon Legislatif Kota Kupang dari Partai Bulan Bintang. Berkas dokumen Pengadu diperiksa oleh para Teradu namun hasil pemeriksaan dokumen syarat pencalonan pengadu dinyatakan belum lengkap karena belum ada tandatangan Sekretaris DPC PBB selanjutnya pengadu pulang untuk meminta tandatangan Sekretaris DPC PBB namun para teradu tetap tidak menerima dokumen pendaftaran dari pengaduan. Para Teradu menerangkan sebagai berikut: a. Tidak Benar bahwa pada tanggal 17 Juli 2018 pukul 23.56 WITA saat pengadu mendaftarkan PPB, pengadu pulang meminta tandatangan sekerataris DPC PBB, namun para teradu tetap tidak terima dokumen pendaftaran dari pengadu. Semestinya pengadu harus mengerti bahwa dalam proses pendaftaran calon yang datang mendaftar adalah pimpinan partai politik yaitu ketua dan sekretaris. Sebagaimana dalam berbagai kesempatan pertemuan, sosilaisasi, bimtek dan melalaui Whatsapp Group telah disampaikan wajib hukum dalam pendaftaran unsur pimpinan harus hadir sesuai dengan amanat undang-undang dan peraturan yang berlaku; (Bukti T-1) b. Pernyataan pengadu tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Pada tanggal 17 Juli 2018 Partai Bulan Bintang Kota Kupang datang mendaftar dengan mengisi buku tamu pada pukul 23.56 WITA, sementara KPU Kota Kupang pada waktu itu sedang melayani Partai Solidaritas Indonesia (PSI); (Bukti T-2) c. Partai Bulan Bintang baru dilayani pada pukul 00.30 WITA. Bahwa pada saat melayani Partai Bulan Bintang Kota Kupang diketahui bahwa Data Partai Bulan Bintang pada Sistem Pencalonan (SILON) belum ada karena belum di submit. KPU Kota Kupang meminta Operator Partai Bulan Bintang untuk melakukan Submit ke Sistim Pencalonan, namun Operator Partai Bulan Bintang yang sudah mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) oleh KPU Kota Kupang tidak hadir dan yang hadir hanya Pembantu Operator, sehingga mengalami kendala dalam proses Submit. KPU Kota Kupang berinisiatif membantu untuk mengsubmit bersama dengan Ketua Partai Bulan Bintang Kota Kupang disaksikan oleh semua yang hadir. Bahwa setelah Proses Admin Silon selesai maka KPU Kota Kupang mulai membuka dokumen syarat Pencalonan yang terdiri dari: Formulir B (Surat Pernyataan Pendaftaran), Formulir B1 (Daftar Calon Legislatif untuk semua Daerah Pemilihan yang ada di Kota Kupang) Formulir B2 (Surat Pernyataan Pimpinan Partai Politik yang telah melakukan proses perekrutan secara demokratis) dan Formulir B3 (Pakta Integritas); (Bukti T-3) d. Bahwa pada saat KPU Kota Kupang melakukan verifikasi dengan menggunakan layar LCD untuk menampilkan Aplikasi SILON, Saat dokumen pendaftaran Partai Bulan Bintang diperiksa, diketahui Formulir B (Surat pernyataan Pendaftaran) ada tapi tidak sah karena tidak ditandatangani oleh Sekretaris Partai Bulan Bintang Kota Kupang dan tidak di cap/stempel Partai. Juga tidak ada lampiran SK Kepengurusan. Status tersebut ditetapkan dengan Aplikasi sistim pencalonan dengan disaksikan secara bersama-sama dan oleh semua yang hadir yakni Ketua dan pengurus Partai Bulan Bintang Kota Kupang, Bawaslu Kota Kupang, Kepolisian dan Pengurus Partai Politik Tingkat Kota Kupang lainnya yang masih hadir pada waktu itu dengan ststus Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Formulir B1 (Daftar Calon Legislatif) ada, tetapi tidak sah karena tidak ditandatangani oleh Sekretaris Partai dan tidak di cap/stempel Partai, status tersebut selanjutnya oleh KPU Kota Kupang ditetapkan dengan Aplikasi Sistim Pencalonan KPU Kota Kupang Tidak Memenuhi Syarat (TMS), Formulir B2 (Surat Pernyataan) ada, tetapi tidak sah karena tidak ditandatangani oleh Sekretaris Partai dan tidak di cap/stempel Partai, kemudian KPU Kota Kupang menetapkan status tersebut dalam Aplikasi Sistim Pencalonan (SILON) secara bersama-sama dan terbuka menjadi TMS, Formulir B3 (Pakta Integritas) ada, tetapi tidak sah karena tidak ditandatangani oleh Sekretaris Partai dan tidak di cap/stempel Partai, dan tidak ada Lampiran AD/ART Partai bulan Bintang sehingga kemudian Komisi Pemilihan Umum Kota Kupang menetapkan status tersebut dalam Aplikasi Sistim Pencalonan (SILON) secara bersama-sama dan terbuka menjadi TMS;(Bukti T-3) e. Terhadap proses ini KPU Kota Kupang memberi waktu kepada Partai Bulan Bintang Kota Kupang dari pukul 00.30 WITA sampai pukul 02.30 Wita untuk menghadirkan Sekretarisnya agar menandatangani surat pencalonan ini namun sampai batas waktu tersebut Sekretaris tidak hadir; (Bukti T-3) f. Sambil menunggu kehadiran Sekretaris Partai Bulan Bintang Kota Kupang, Komisi Pemilihan Umum Kota Kupang berkoordinasi dengan Bagian teknis Pencalonan KPU RI untuk memperpanjang waktu pendaftaran khusus untuk KPU Kota Kupang dengan maksud agar Partai Bulan Bintang Kota Kupang dapat diakomodir; (Bukti T-3) 2. Bahwa terhadap dalil aduan kedua yang menyatakan bahwaPara Teradu dengan kekuasaan dan wewenang yang dimiliki tanpa landasan peraturan yang jelas langsung mengeluarkan Berita Acara Pengembalian di hari dan tanggal yang sama dengan batas akhir pendaftaran pada hari Selasa 17 Juli 2018, juga tidak memberikan tanda terima pendaftaran kepada Pelapor dan juga tidak memberikan kesempatan untuk melengkapi kekurangan dokumen yang dimaksud oleh Terlapor dalam Berita Acara Pengembalian.Para Teradu menerangkan sebagai berikut: a. Patut disayangkan bahwa pernyataan pengadu pada aduannya yang menyatakan bahwa, Teradu tanpa landasan peraturan mengeluarkan Berita Acara Pengembalian di hari dan tanggal yang sama. ini menunjukkan Pengadu tidak mengerti dan memahami tentang mekanisme pendaftaran calon sampai dengan adanya Berita Acara Pengembalian saat pendafataran. Ketidakmengertian juga terlihat dari pernyataaan pengaduan mempersoalkan tidak diberikan tanda terima atau berita acara pendaftaraan. Ini terbukti dengan sikap secara sepihak pada pokok pengaduan nomor 2 yang menilai bahwa teradu dengan kekuasaan dan wewenang yang dimiliki tanpa alasan landasan peraturan jelas mengeluarkan BA.Karena itu kami perlu menyampaikan proses yang KPU Kota Kupang lakukan sesungguhnya berdasarkan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 dan Petunjuk Teknis No.876/PL.01.4_Kpt/06/KPU/VII/2018 tentang Pedoman Teknis Pengajuan dan Verifikasi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota; (Bukti T-4) b. Pada pukul 02.30 WITA KPU Kota Kupang bersepakat untuk menolak dan mengembalikan dokumen Partai Bulan Bintang Kota Kupang disertai dengan Berita Acara yang dicetak langsung dari Aplikasi Sistim Pencalonan (SILON). Sedangkan Tanda Terima atau berita acara telah terdaftar diberikan apabila syarat pencalonan pada penyampaian berkas pencalonan sudah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat baru diberikan. Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018tentang pendaftaran calon; (Bukti T-5) 3. Bahwaterhadap dalil aduan ketiga yang menyatakan bahwaPengadu menduga bahwa para Teradu sengaja menolak pendaftaran dan telah berencana menggagalkan Partai Bulan Bintang Kota Kupang ikut menjadi peserta Pemilu 2019. Hal tersebut secara nyata karena teradu menerbitkan Berita Acara di hari dan tanggal yang sama dimana proses tahapan pendaftaran sedang berlangsung yaitu pada hari Selasa tanggal 17 Juli 2018. Perbuatan Teradu sewenang-wenang yang nyata-nyata merugikan kepentingan Pengadu. Teradu telah dengan sengaja mempersiapkan dan menerbitkan Berita Acara Pengembalian di saat Pelapor masih melakukan pendaftaran di kantor Teradu.Para Teradu menerangkan sebagai berikut: a. Pengadu dalam persoalan ini menunjukkan ketidaktahuan dan ketidaksiapannya untuk melaksakanan proses pendaftaran partai politik. Pengadu terkesan mengada-ada untuk menilai secara sepihak hendak menjatuhkan integritas KPU Kota Kupang dengan menduga, bahwa terbitnya berita acara tersebut pada tanggal 17 Juli 2018 sebagai bentuk kesengajaan KPU Kota untuk menolak dan menggagalkan partainya. Itu tidak benar, karena KPU Kota Kupang bekerja selalu berusaha secara profesional, memberi kepastian hukum, terbuka, proposional tanpa memperlakukan pelayan yang berbeda terhadap setiap partai politik. Menjadi pertanyaannya mengapa, ketika diberi ruang konsultasi sebelum pendaftaran oleh partai politik lain digunakan, namun Partai Bulan Bintang tidak sama sekali menggunakan kesempatan ini. Bahkan dihubungi berulang-ulang di luar jangkauan; b. Pengadu telah melakukan sebuah penilaian yang keliru terhadap kehendak baik KPU Kota Kupang dalam proses pendaftaran ini. Pengadu melakukan kesalahan, kerena itu KPU Kota Kupang perlu meluruskan tentang bagaimana upaya KPU untuk melayani partai politik selama menuju pendaftaran, sebagai berikut: Bahwa sebelum masa pendaftaran tanggal 4 sampai dengan tanggal 17 Juli 2018 Komisi Pemilihan Umum Kota Kupang sudah melakukan pertemuan/BIMTEK kepada semua Operator dan Pimpinan Partai Politik yang ada di Kota Kupang tentang proses pendaftaran dan dokumen yang harus dipersiapkan pada saat pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum Kota Kupang; (Bukti T-6) c. KPU Kota Kupang juga membuka helpdesk dan membuat WA grup untuk melayani semua Partai Politik di Kota Kupang termasuk Partai Bulan Bintang Kota Kupang, dalam hal melakukan konsultasi dan meminta kepastian jadwal pendaftaran bagi semua Partai Politik yang ada di Kota Kupang melalui WA grup; d. KPU Kota Kupang selalu menghimbau sampai menjelang akhir batas pendaftaran tanggal 17 Juli 2018 untuk datang mendaftar sebelum batas waktu berakhir pukul 24.00 WITA, bahkan Divisi Hukum KPU Kota Kupang secara pribadi berulang kali menghubungi Ketua Partai Bulan Bintang Kota Kupang sampai menjelang waktu pendaftaran berakhir tetapi HP Ketua Partai Bulan Bintang Kota Kupang tidak aktif; 4. Bahwa terhadap dalil aduan keempat yang menyatakan bahwa Pada saat pengaduan ini diajukan ke DKPP RI Proses Ajudikasi yang diajukan oleh pengadu pada tahap menghadirkan bukti dan saksi pada sidang ajudikasi di Bawaslu Kota Kupang.Para Teradu menerangkan bahwa kebenaran KPU Kota Kupang dalam menjalankan proses ini dapat terukur dan terbukti ketika Pengadu sebelum mengadukan KPU Kota Kupang ke forum etik ini telah berupaya melakukan gugatan hukum ke Bawaslu Kota Kupang. Hasil keputusan Bawaslu Kota Kupang telah menunjukkan bahwa KPU Kota Kupang telah melakukan tugas dan fungsi secara baik dan benar.Karena itu semua tuduhan Pengadu itu tidak benar dan kami berkeberatan terhadap pengaduan ini. (Bukti T-7) KESIMPULAN [2.5] Berdasarkan pengaduan dan keterangan yang disampaikan baik secara tertulis maupun dalam persidangan, Para Teradu menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jawaban Para Teradu yang dirumuskan sebagai berikut: 1. Bahwa Partai Bulan Bintang Kota Kupang tidak siap untuk mengikuti Pemilu 2019 karena hal seperti ini juga dialami pada saat Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu 2019; 2. Teradu sangat kooperatif dan terbuka dalam memberi akses informasi serta bantuan kepada semua Partai Politik yang ada di Kota Kupang; 3. Pengadu (Partai Bulan Bintang Kota Kupang) terkesan tidak peduli dengan Peraturan Perundang-undangan yang secara jelas telah dilanggarnya dan mencari kesalahan kami dengan sengaja tidak memperhatikan dokumen pencalonan yang wajib dimasukan sebagai syarat Pencalonan sebagaimana mestinya. 4. Dapat Teradu sampaikan untuk masalah ini sudah dilakukan ajudikasi di Bawaslu Kota Kupang dan permohonan Pemohon (Partai Bulan Bintang) ditolak oleh Bawaslu Kota Kupang (Putusan Terlampir). [2.6] PETITUM PARA TERADU Teradu I s/d Teradu IVmemohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I s/d IV tidak melakukan pelanggaran Kode Etik; dan 3. Apabila Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo berpendapat lain, maka dimohon dapat kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya. [2.7] Bahwa untuk menguatkan jawabannya Para Teradu telah menyerahkan alat bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota; Bukti T-2 : Daftar Hadir Pendaftaran di KPU Kota Kupang; Bukti T-3 : Video saat menerima berkas pendaftaran Caleg Partai Bulan Bintang; Bukti T-4 : Keputusan KPU RI Nomor: 876/PL.01.4-Kpt/06/KPU/VII/2018 tentang Pedoman Teknis Pengajuan dan Verifikasi Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota; Bukti T-5 : Berita Acara KPU Kota Kupang, perihal Pengembalian Dokumen Syarat Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kupang Dalam Pileg 2019, selasa tanggal 17 Juli 2018; Bukti T-6 : Surat Undangan dan Daftar Hadir Bimbingan Teknis KPU Kota Kupang; Bukti T-7 : Putusan Bawaslu Kota Kupang Nomor: 003/PS.PUT/Bawaslu-Kota KPG.19.01/IX/2018, tanggal 11 oktober 2018;
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1]Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Para Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik diajukan kepada DKPP berupa: a. Pengaduan dan/atau Laporan; dan/atau b. Rekomendasi DPR. Selanjutnya ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 bahwaPengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilusebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017,dengan demikian Pengadu, memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Para Teradu diduga tidak profesional dalam melaksanakan pendaftaran Calon Anggota Legislatif DPRD Kota Kupang Tahun 2019.Bahwa pada tanggal 17 Juli 2018 pada pukul 23.56 WITA, Pengadu mendaftarkan calon anggota DPRD Kota Kupang dari DPC Partai Bulan Bintang. Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kota Kupang, dokumen syarat pencalonan Pengadu dinyatakan belum lengkap karena belum ditandatangani oleh Sekretaris DPC Partai Bulan Bintang(PBB) Kota Kupang. Setelah Pengadu meminta tandatangan Seketaris DPC PBB, para Teradu tetap tidak menerima dokumen pendaftaran dari Pengadu. Pengadu menyatakan bahwa para Teradu mengeluarkan Berita Acara Pengembalian berkas pendaftaran DPC Partai Bulan Bintang tertanggal 17 Juli 2018, sementara faktanya verifikasi yang dilakukan oleh para Teradu selesai pada tanggal 18 Juni 2018. Pengadu mempertanyakan perihal Berita Acara tanggal 17 Juli 2018 yang dianggap mendahului hasil verifikasi tanggal 18 Juli 2018.Pengadu menduga bahwa para Teradu sengaja menolak pendaftaran dan telah berencana menggagalkan Partai Bulan Bintang Kota Kupang untuk menjadi peserta Pemilu 2019; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kota Kupang pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Terkait dengan pendaftaran calon anggota DPRD Partai Bulan Bintang, Para Teradu menyatakan proses pendaftaran tidak dilakukan oleh pimpinan partai atau dalam hal ini Ketua dan Sekretaris DPC Partai Bulan Bintang Kota Kupang. Para Teradu menerima dan melayani pendaftaran DPC Partai Bulan Bintang baru pada pukul 00.30 WITA. Bahwa pada saat melayani Partai Bulan Bintang Kota Kupang, Data Partai Bulan Bintang pada Sistem Pencalonan (SILON) tidak ditemukan karena belum di submit. Setelah proses Admin SILON selesai baru para Teradu melakukan pemeriksaan dan verifikasi dokumen syarat pencalonan. Faktanya terdapat beberapa kekurangan dokumen berupa: Surat Keputusan Kepengurusan dan Lampiran AD/ART DPC Partai Bulan Bintang, Formulir B Surat pernyataan Pendaftaran, Formulir B1 Daftar Calon Legislatif, Formulir B2 Surat Pernyataan, Formulir B3 Pakta Integritas tidak ditandatangani oleh Sekretaris DPC Partai Bulan Bintang dan tidak di cap/stempel, sehingga para Teradu menyatakan pendaftaran calon anggota DPRD Partai Bulan Bintang Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Para Teradu sebelumnya telah memberi waktu kepada DPC Partai Bulan Bintang Kota Kupang untuk menghadirkan Sekretarisnya agar menandatangani kekurangan dokumen, namun sampai batas waktu yang ditentukan tidak dapat dipenuhi. Terkait Berita Acara Pengembalian berkas pendaftaran DPC Partai Bulan Bintang, para Teradu menyatakan hal tersebut sudah sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 dan Petunjuk Teknis Nomor 876/PL.01.4_Kpt/06/KPU/VII/2018 tentang Pedoman Teknis Pengajuan dan Verifikasi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Adapun dalil Pengadu yang menyatakan tidak sesuainya tanggal yang tertera dalam Berita Acara Pengembalian Berkas Pendaftaran dengan tanggal dikeluarkannya Berita Acara, para Teradu menyatakan bahwa hal tersebut karena Berita Acara Pengembalian Berkas Pendaftaran dicetak langsung dari Aplikasi Sistem Pencalonan (SILON). Bahwa tidak ada niat dan maksud para Teradu untuk melakukan perubahan/kesalahan terhadap tanggal Berita Acara tersebut, apalagi berupaya menggagalkan Partai Bulan Bintang menjadi peserta Pemilu 2019. Berdasarkan fakta tersebut, tidak lolosnya pendaftaran calon anggota DPRD Kota Kupang dari Partai Bulan Bintang bukan karena unsur kesengajaan para Teradu, melainkan karena tidak terpenuhinya dokumen syarat pencalonan Partai Bulan Bintang. Para Teradu dalam melaksanakan tahapan pemilihan calon anggota Legislatif tahun 2019 sudah bekerja secara profesional dengan memberi kepastian hukum, terbuka, proposional dan tidak memperlakukan pelayan yang berbeda terhadap semua partai politik; [4.3] Menimbang jawaban, keterangan para Pihak, dokumen, dan bukti dalam sidang pemeriksaan, terungkap fakta bahwa Dewan Pimpinan Cabang Partai Bulan Bintang hadir di Kantor KPU Kota Kupang untuk melakukan pendaftaran calon anggota DPRD Kota Kupang tanggal 17 Juli 2018 pada pukul 23.56 WITA. Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kota Kupang baru melayani Partai Bulan Bintang pada pukul 00.30 WITA, karena pada saat yang bersamaan sedang melayani pendaftaran Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Setelah memeriksa dan melakukan verifikasi berkas/dokumen pencalonan Partai Bulan Bintang masih terdapat dokumen yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Pendaftaran yang dilakukan Partai Bulan Bintang pada hari terakhir tersebut tidak dihadiri Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Partai Bulan Bintang Kota Kupang. Padahal terdapat formulir yang wajib diserahkan harus menyertakan tandatangan dari Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Partai Bulan Bintang Kota Kupang. Bahwa kekurangan dokumen pendaftaran berupa: Surat Keputusan Kepengurusan dan Lampiran Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Dewan Pimpinan Cabang Partai Bulan Bintang, Formulir B Surat pernyataan Pendaftaran, Formulir B1 Daftar Calon Anggota Legislatif, Formulir B2 Surat Pernyataan, dan Formulir B3 Pakta Integritas yang tidak mencantumkan tandatangan Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Partai Bulan Bintang serta tidak di cap/stempel. Namun demikian, para Teradu telah menunjukkan iktikad baik dengan memberikan kesempatan kepada Dewan Pimpinan Cabang Partai Bulan Bintang untuk menghadirkan Sekretaris Partai ke Kantor KPU Kota Kupang, akan tetapi hingga batas akhir penutupan pendaftaran, Dewan Pimpinan Cabang Partai Bulan Bintang Kota Kupang tidak dapat menghadirkan sekretarisnya. Berdasarkan fakta tersebut, maka sikap penolakan KPU Kota Kupang terhadap Pengadu yang tidak mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sudah merupakan tindakan yang benar dan dapat diterima secara etika dan hukum. Adapun tanggal Berita Acara pengembalian berkas tidak sesuai yang dicetak juga sudah merupakan tindakan yang tepat karena para Teradu mengikuti format aplikasi sistem pencalonan (SILON) secara otomatis dari KPU Pusat. Berita Acara dicetak sudah sesuai format dari Aplikasi Sistem Pencalonan (SILON). Dalam sidang pemeriksaan terungkap fakta bahwa keputusan para Teradu menolak pendaftaran calon anggota DPRD Dewan Pimpinan Cabang Partai Bulan Bintang Kota Kupang dikuatkan dengan keputusan Bawaslu Kota Kupang yang menolak permohonan sengketa yang diajukan oleh Dewan Pimpinan Cabang Partai Bulan Bintang Kota Kupang. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat dalil Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kota Kupang tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Par Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan para Saksi, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Marianus Minggo selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Kupang, Teradu II Lodowyk Fredrik, Teradu III Deky Ballo, dan Teradu IV Trofimus Maka Ndolu selaku Anggota KPU Kota Kupang terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari setelah Putusan ini dibacakan;dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (lima) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis tanggal Tiga bulan Januari tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Enam Belas bulan Januari tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan Para Teradu. KETUA ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Teguh Prasetyo Ttd Ttd Alfitra Salam Ida Budhiati Ttd Fritz Edward Siregar Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir