III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam
sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada
tanggal 19 Desember 2023 dengan uraian sebagai berikut:
a. Dugaan Pelanggaran Teradu I
1. Mengubah bunyi Keputusan Pengadilan
Negeri Kupang No.105/Pid.Sus/2023/PN.KPG yang menyebabkan Si
Pengadu tidak memenuhi syarat pencalonan sebagai calon DPRD
Kab.Sabu Raijua.
Putusan pengadilan Negeri Kupang menjatuhkan pidana kepada
terdakwa Yan Quarius Bunga dengan penjara pidana 1 (satu) bulan
dan denda sejumlah Rp.5.000.000 (lima juta rupiah)..dst. Menetapkan
pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali dikemudian hari ada
putusan hakim yang menentukan lain. Dalam surat Ketua KPU Sabu
Raijua No.200/PL.01.4-SD/5320/2023 yang ditujukan kepada Ketua
DPC PKB Sabu Raijua menyampaikan: “…Sesuai Putusan Pengadilan
No.105/Pid.sus/2023/PN An.Yan Quarius Bunga diancam dengan
pidana paling lama 6 Tahun sesuai Pasal 520.UU7/2017. Jo Pasal 55
Ayat (1) KUHP sehingga yang bersangkutan harus jeda 5 Tahun untuk
bisa mencalonkan diri sebagai calon DPRD Kab. Sabu Raijua.”
2. KPU langsung memberikan hasil
verifikasi Daftar calon tetap yang di dalamnya nama si Pengadu tidak
terakomudir dalam Daftar Calon Tetap (DCT) dimaksud, tanpa
memberikan informasi kepada Partai PKB dan Pengadu untuk
melakukan perbaikan dokumen yang salah di tahapan perbaikan pada
tanggal 03-18 Oktober 2023. Hasil keputusan Daftar Calon Tetap
(DCT) diterbitkan oleh KPU Sabu Raijua pada tanggal 23 Oktober 2023,
namun baru diberikan kepada Partai PKB pada tanggal 25 Oktober
2023, dimana pada tanggal tersebut SILON KPU secara Nasional sudah
ditutup, sehingga menyebabkan si Pengadu dan PKB tidak memiliki
kesempatan untuk melakukan perbaikan dokumen yang dinyatakan
tidak benar. Terkait dengan beberapa dokumen yang dinyatakan tidak
benar dalam tahapan verifikasi akhir tersebut, masih menjadi tanda
tanya bagi si Pengadu, karena pada tahapan sebelumnya beberapa
berkas tersebut dinyatakan benar semuanya kecuali KTP-e
b. Dugaan Pelanggaran Teradu II
1. Teradu II memberikan hukuman
tambahan kepada Si Pengadu dengan cara mengubah keputusan
Pengadilan. Teradu II bersurat kepada KPU menegaskan bahwa Si
Pengadu tidak memenuhi syarat sebagai bakal Calon Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sabu Raijua. Seakan akan hal
itu merupakan keputusan pengadilan. Padahal dalam keputusan
pengadilan si Pengadu diputuskan bebas bersyarat. Dalam hal ini
BAWASLU dapat dianggap mengubah keputusan pengadilan atau
memberikan hukuman tambahan kepada Si pengadu.
Kronologi
Bahwa barawal dari pengeditan fotocopy KTP-el sdr. Yan Quarius Bunga oleh operator
Silon DPC PKB Kabupaten Sabu Raijua yaitu sdr. Marten Raga tanpa sepengetahuan
si Pengadu. Menurut keterangan Ketua PAC PKB Kabupaten Sabu Raijua dan
operator PKB, hal itu dilakukan untuk keperluan pembuatan Kartu Tanda Anggota
(KTA) diinternal PKB, bukan untuk diupload ke Silon KPU, yang mana telah dijadikan
alat bukti pemalsuan dokumen oleh Ketua KPU Kabupaten Sabu Raijua dan Ketua
Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua, untuk ditindaklanjuti oleh Gakkumdu. Selanjutnya
pihak Gakkumdu menaikkan status tersebut menjadi alat bukti pemalsuan dokumen
dan menetapkan sdr. Yan Quarius Bunga sebagai tersangka tunggal dalam perbuatan
melakukan pemalsuan dokumen;
Bahwa kemudian kasus ini dibawa ke pengadilan oleh pihak Gakkumdu
Kabupaten Sabu Raijua. Dalam proses persidangan hakim memutuskan amar
putusan. Dalam amar putusan tersebut sdr. Yan Quarius Bunga dinyatakan
bebas bersyarat sebagaimana yang tertuang dalam amar putusan
No.105/Pid,Sus/2023/PN.KPG tanggal 20 Juli 2023;
Bahwa berdasarkan amar putusan itu, ketua KPU Kabupaten Sabu Raijua dan
Ketua Bawaslu Sabu Raijua menilai, dan memutuskan bahwa sdr. Yan
Quarius Bunga tidak memenuhi syarat dan tidak bisa dicalonkan manjadi
Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua periode 2024-2029;
Bahwa sebelumnya Pengadu telah bersurat kepada Ketua Pengadilan Negeri
Kupang meminta penjelasan atas amar putusan tersebut agar ada kepastian
terkait hak politiknya. Terkait hal itu Ketua Pengadilan Negeri Kupang
menjelaskan agar kembali merujuk kepada Pasal 240 Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
Kebijakan dan penerapan yang salah oleh pihak KPU dan Bawaslu Kabupaten
Sabu Raijua terkait amar putusan pengadilan, Pengadu merasa telah
didiskriminasi hal politik dan dirugikan secara materil dan imateril.
[2.2] KESIMPULAN PENGADU
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 19 Desember 2023, Pengadu
menyampaikan kesimpulan dengan uraian sebagai berikut:
A. Duduk Perkara
1. Atas Jawaban Tertulis Teradu I:
Pada poin nomor 14: "Bahwa pada tanggal 29 Mei 2023, KPU Kabupaten
Sabu Raijua menerima Surat Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua Nomor
039/PM.001.02/K.NT-14/IV/2023 perihal Permintaan Dokumen KTP-el
atas nama Yan Quarius Bunga".
Tanggapan Pengadu:
Bahwa pada tanggal 29 Mei 2023 Pengadu telah menghadap kepada Ketua
KPU Sabu Raijua untuk memberikan klarifikasi sesuai dengan surat
panggilan tanggal 26 Mei 2023 kepada Pengadu.
Pada saat memberikan klarifikasi Pengadu telah mampu menunjukkan
KTP-el yang terbaru dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dengan
status pekerjaan telah berubah menjadi Wirasawasta karena telah
memenuhi persyaratan dari Disdukcapil yaitu surat pengunduran diri dan
surat tanda terima dari pejabat yang berwenang.
Sesuai dengan surat undangan klarifikasi Teradu I:
Yaitu klarifikasi KTP-el yang sudah bisa dibuktikan oleh Pengadu pada
kesempatan pertama seharusnya dapat diterima untuk dirubah di Silon
KPU pada masa perbaikan seperti yang dilakukan pada Bakal Caleg lain
yang mengalami kesalahan atau kekeliriuan dalam data KTP.
Tapi Teradu I melakukan diskriminasi terhadap Pengadu dengan tidak
menerima KTP-el Pengadu yang telah sah dan resmi dikeluarkan oleh
instansi yang berwenang. Terbukti dalam fakta persidangan oleh pihak
terkait Divisi Data KPU Kabupaten Sabu Raijua yang mengatakan bahwa
ada Bacaleg mantan BPD yang juga melakukan perubahan/penggantian
KTP-el dan perubahan itu diterima oleh Teradu I.
2. Atas Bukti Teradu 2 T-01:
Form. A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor
074/LHP/PM.01.02/V/2023 Uraian Singkat Hasil Pengawasan:
Pengawasan Tim 4
Pada hari ini Selasa 23 Mei 2023 pukul 13.31 WITA, tim pengawas Bawaslu
Sabu raijua mengawasi Tim Verifikator KPU Sabu Raijua melakukan
verifikasi Admininstrasi Dokumen Syarat Calon Anggota DPRD Kabupaten
Sabu Raijua di kantor KPU Sabu Raijua. Dokumen Syarat Calon Anggota
DPRD dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Sabu Raijua proses
verifikasi administrasi yang dimulai dari Dapil l, Dapil Il, Dapil IIl, hasil
pengawasan terlampir.
No. 1 Dapil 1 Nama Pana Raga Lawa Keterangan :
KTP: Terdapat perbedaan tanggal, bulan dan tahun antara KTP dan Profil
Silon (KTP Lahir di Laba, 28-10-1968 sedangkan di Profil Silon Lahir di
Laba,01-01-1970)
B.B. PERNYATAAN terdapat perbedaan nama pada KTP Pana Raga Lawa
sedangkan pada B.B. PERNYATAAN Umar Rosidin
Surat Keterangan Sehat Jasmani terdapat perbedaan nama pada KTP :
PANA RAGA LAWA sedangkan pada Surat Keterangan Sehat Jasmani PANA
LAWA RAGA
Surat Keterangan Sehat Rohani terdapat perbedaan nama pada KTP : PANA
RAGA LAWA sedangkan pada Surat Keterangan Sehat Rohani PANA LAWA
RAGA
Surat Keterangan Bebas Narkoba terdapat perbedaan nama pada KTP :
PANA RAGA LAWA sedangkan pada Surat Keterangan Bebas Narkoba PANA
LAWA RAGA
No. 5 Dapil 1 Nama : Walu Helmyanti Lobo Djingi,SP.d
B.B PERNYATAAN terdapat perbedaan nama pada KTP Walu Helmyanti
Lobo Djingi,S.Pd sedangkan pada B.B. PERNYATAAN Umar Rosidin
Bahwa pada Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Narkoba terdapat
perbedaan nama, nama pada KTP : Walu Helmyanti Lobo Djingi,SP.d
sedangkan nama pada Surat Keterangn Sehat Jasmani dan Narkoba : Jenis
Siona Ludji Leo
Tanggapan Pengadu:
Dari contoh temuan di atas terhadap salah pengetikan dokumen dan salah
upload pada Bakal Caleg dari PKB maupun dari partai lain semuanya itu
dapat diterima oleh KPU dan lolos dalam pengawasan Bawaslu untuk dapat
diperbaiki pada tahapan selanjutnya dan tidak direkomendasikan sebagai
temuan pemalsuan dokumen. Tetapi terhadap kasus Pengadu Ketua KPU
Sabu Raijua dan Ketua Bawaslu Sabu Raijua menerapkan lain dan penuh
tendensius dan hanya menargetkan khusus kepada Pengadu.
3. Atas Jawaban Teradu 2:
Pada poin 1 (d), "Bahwa berdasarkan hasil penelusuran, Ketua dan Anggota
Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua melakukan rapat pleno pada tanggal 31
Mei 2023 dengan nomor 038/HM.03.02/K.NT/14/V/2023 terkait hasil
penelusuran yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua
terhadap kejanggalan dokumen KTP-el pada kolom status pekerjaan atas
nama Yan Quarius Bunga (Bakal Calon Anggota DPRD dari Partai
Kebangkitan Bangsa Dapil 3 Kabupaten Sabu Raijua) ditetapkan sebagai
temuan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu pemalsuan dokumen
KTP-el (Bukti T-03).
Tanggapan Pengadu:
Bahwa Teradu II telah mengedepankan prinsip terburu-buru dan tidak
memperhatikan hasil klarifikasi Pengadu kepada Teradu I yaitu dokumen
KTP-el yang asli, padahal Pengadu telah selesai memberikan klarifikasi
kepada Teradu I dengan menunjukkan KTP-el terbaru dan dokumen surat
pendukung lainnya.
Bahwa Teradu II dalam melakukan pengawasan hanya mengejar kesalahan
upload dokumen KTP-el tanpa melihat data dari Pengadu secara utuh di
Silon bahwa Pengadu tidak memalsukan data diri dalam Silon KPU karena
tetap mencantumkan nama pekerjaan: Kepala Desa_sehingga bisa
memahami bahwa kesalahan upload oleh operator untuk adalah
ketidaksengajaan dan tidak diketahui oleh Pengadu.
4. Atasa Jawaban Teradu II:
Pada poin 1 huruf (e) “Bahwa pada tanggal 5 Juni 2023 Sentra Gakkumdu
Kabupaten Sabu Raijua melakukan pembahasan untuk melakukan
klarifikasi kepada pihak-pihak terkait dan melakukan kajian terhadap hasil
verifikasi dan dimuat dalam berita acara pembahasan (Bukti T-04).
Tanggapan Pengadu:
Bahwa Ketua Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua sebagai Teradu II dalam
melakukan pengawasan bersama Gakkumdu seperti yang telah Pengadu
dan Saksi ungkapkan dalam fakta persidangan bahwa pemeriksaan
dilakukan dengan cara mengintimidasi Pengadu dan Saksi serta Pihak
Terkait, Pengadu dilarang bawa HP kedalam ruangan Ketua Bawaslu
(Teradu II) HP Saksi Operator Marten Bunga disita dan mengarahkan Saksi
Marten Bunga untuk menyalahkan Pengadu dan menuduh Saksi Marten
melindungi Pengadu.
Bahwa HP Ketua DPC PKB Kabupaten Sabu Raijua dirampas dari saku oleh
Staf Bawaslu atas perintah Ketua Bawaslu. Pada saat pemeriksaan ketua
DPC PKB Kabupaten Sabu Raijua dalam ruangan pemeriksaan Staf
Bawaslu masuk ke ruangan pemeriksaan dan meminta menyerahkan HP
padahal HP ada didalam saku celana Ketua DPC PKB Kabupaten Sabu
Raijua. Setelah pemeriksaan masih di kantor Bawaslu, Ketua Bawaslu
mengatakan kepada Ketua DPC PKB, "Sudah tidak ada orang lain lagi kah
yang bisa dimasukkan sebagai caleg? Kakak jangan terima ini bola panas,
karena ini sudah jadi bola panas, bisa-bisa tiga orang kena."
Dalam pengertian bahwa jika nama Pengadu dikeluarkan dari daftar
bacaleg maka tidak akan dilanjutkan ke pidana. Atas fakta-fakta
pemeriksaan tersebut yang juga sempat disampaikan dalam persidangan
mengenai proses dalam undangan klarifikasi tetapi yang dilakukan oleh
Ketua Bawaslu adalah penyidikan dengan intimidasi. Hal ini menimbulkan
dugaan dari Pengadu bahwa Teradu II memiliki dendam pribadi dengan
Pengadu karena pada tahun 2007 Teradu II atas nama Markus Haba, S.Sos
pernah kalah melawan Pengadu dalam Pilkades Desa Pedarro.
5. Dalam formulir Temuan Bawaslu Nomor
01/Reg/TM/PL/Kab/19.21/V/2023 (Bukti T-05) pada poin 6 uraian
singkat kejadian paragraf ke 5 (lima): "setelah melakukan penelusuran ke
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sabu Raijua, pada
tanggal 29 Mei Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua kembali bersurat ke KPU
Kabupaten Sabu Raijua Nomor 039/PM.00.02k.NT-14/V/2023 perihal
Permintaan Dokumen KTP-el Bakal Calon yang bersangkutan dari hasil
unduhan aplikasi Silon, selanjutnya KPU Kabupaten Sabu Raijua membalas
surat Ketua Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua dengan surat Ketua KPU
Kabupaten Sabu Raijua dengan Nomor 150/PL.01.4-SD/5320/2023 tanggal
30 Mei 2023 perihal Penyampaian Dokumen dimana lampiran surat adalah
salinan dokumen KTP-el Bakal Calon yang diminta."
Tanggapan Pengadu:
Bahwa Teradu I telah melanggar asas terbuka dengan mengesampingkan
dan menutup-nutupi hasil klarifikasi Pengadu pada tanggal 29 Mei 2023
dengan membawa asli KTP-el yang baru terbukti dalam surat balasan Ketua
KPU Kabupaten Sabu Raijua Nomor 150/PL.01.4-SD/5320/2023 tanggal
30 Mei 2023 perihal penyampaian dokumen dimana lampiran surat adalah
salinan hanya dokumen KTP-el Bakal Calon yang diminta Bawaslu dari
Silon KPU dalam hal ini Ketua KPU Sabu Raijua telah menutup-nutupi
fakta hasil klarifikasi asli KTP-el Pengadu yang terbaru.
6. Pada poin 10 Jawaban Teradu I:
Bahwa pada tanggal 26 Mei 2023, Tim IV yang terdiri dari Agustinus V.
Mone, Karel F. Noni Nope, dan Maria Agustini F. Hurman melakukan
klarifikasi pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sabu Raijua, pada Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil, Tim IV bertemu dengan Bapak
Dominikus Ipi, Kabid PIAK yang dalam keterangan dan penjelasannya
menerangkan: "Pada tanggal 17 April 2023 saudara Yan Quarius Bunga, SH
telah mengajukan perubahan data kependudukan pada kartu keluarga atau
pada status pekerjaan menjadi Wiraswasta, namun hingga klarifikasi
berlangsung dokumen KTP-el hasil perubahan status belum diambil oleh
yang bersangkutan.
Tanggapan Pengadu:
Berdasarkan hasil klarifikasi dengan pejabat yang berwenang di Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sabu Raijua itu sudah
menjadi bukti yang cukup bahwa penulisan status pekerjaan pada form
surat pemeriksaan kesehatan di Dinas Kesehatan Kabupaten Sabu Raijua
Pengadu mengacu pada proses permohonan perubahan yang telah
dilakukan di Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil pada tanggal 17
April 2023. Dengan keyakinan Pengadu bahwa permohonan perubahan itu
telah diterima dan diproses oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Kabupaten Sabu Raijua Sehingga untuk kepengurusan surat-surat tidak
mungkin untuk mundur ke belakang menggunakan data yang lama.
7. Pada poin 13 Jawaban Teradu I:
Bahwa pada tanggal 26 Mei 2023, KPU Kabupaten Sabu Raijua juga
menyurati Kepolisian Resor Sabu Raijua melalui surat Nomor 144/PL.01.4-
SD/5320/2023 perihal Koordinasi Hasil Verifikasi Administrasi, yang pada
intinya dalam surat tersebut menerangkan berdasarkan ketentuan Pasal
254 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang
menerangkan, "Dalam hal ditemukan dugaan telah terjadi pemalsuan
dalam persyaratan administrasi bakal calon dan/atau calon anggota DPR,
DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, KPU, KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik
Indonesia untuk menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan perundang-
undangan". Sehingga KPU Kabupaten Sabu Raijua menyampaikan
dokumen hasil verifikasi administrasi Bakal Calon Anggota DPRD
Kabupaten Sabu Raijua dalam Pemilu 2024 yang telah dilaksanakan pada
tanggal 23 Mei 2023 dan diduga palsu atas nama Yan Quarius Bunga, SH
beserta dokumen lampirannya berupa KTP-el (Bukti T-14).
Tanggapan Pengadu:
Bahwa Teradu I telah bersikap terburu-buru tanpa mengedepankan prinsip
kehati-hatian dan klarifikasi berimbang serta menyeluruh dalam menyurati
Kepolisian Sabu Raijua perihal Koordinasi Hasil Verifikasi Administrasi.
Karena Teradu I belum memanggil Pengadu untuk mendengarkan
klarifikasi dari Pengadu terkait keabsahan KTP-el berdasarkan pengakuan
pejabat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil bahwa yang bersangkutan
telah memproses perubahan data maka Pengadu perlu dikonfirmasi dan
didengar klarifikasinya berdasarkan keterangan dari pejabat Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sabu Raijua.
8. Bukti Teradu I T-13:
Berita Acara Nomor 196/PL.01.4-BA/5320/2023 tentang Hasil Akhir
Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD
Kabupaten/Kota tanggal 4 bulan Agustus tahun 2023.
Nama Dapil Sabu Raijua 3 nomor urut 6 nama Bakal Calon Yan Quarius
Bunga dokumen wajib KTP-el hasil verifikasi administrasi tidak benar, hasil
verifikasi administrasi perbaikan tidak benar, hasil akhir verifikasi
administrasi tidak benar.
Tanggapan Pengadu:
Bahwa jika sejak tanggal 29 Mei 2023 Teradu I menerima klarifikasi
keabsahan KTP-el Pengadu dan memberikan kesempatan untuk
memperbaiki pada tahap perbaikan seperti perbaikan yang dilakukan oleh
para bakal calon lainnya yang juga mengalami kesalahan pada dokumen
KTP-el karena salah ketik dan salah upload maka hasil akhir verifikasi
administrasi Pengadu pada kolom KTP-el seharusnya sudah berstatus
benar dan Memenuhi Syarat (MS).
B. Keterangan Saksi dan Pihak Terkait:
1. Leonard Lodo
a. Bahwa Saksi mengenal Pengadu.
b. Saksi menyampaikan bahwa terhadap Putusan Pengadilan Nomor
105/Pid.Sus/2023/PN.Kpg Saksi bersama Pengadu telah meminta
penjelasan dari pengadilan terkait amar putusan dari hasil penjelasan
tersebut disampaikan bahwa dokumen KTP-el atas nama Pengadu Yan
Quarius Bunga, S.H. bersama kartu keluarga dikembalikan kepada
Pengadu. Dan terkait pencalegkan Pengadu agar berkoordinasi dengan
KPU Kabupaten Sabu Raijua.
2. Marthen Raga
a. Saksi adalah operator Silon DPC PKB Kabupaten Sabu Raijua.
b. Saksi mengenal Pengadu saat Pengadu mendaftar menjadi Caleg PKB
Kabupaten Sabu Raijua.
c. Saksi mengaku mengedit KTP-el Pengadu untuk membuat KTA sementara
Pengadu dan tidak diketahui oleh Pengadu.
d. Dalam mengurus surat kesehatan Saksi lupa print KTP-el Pengadu yang
masih berstatus Kepala Desa tapi salah print yang diedit.
e. Bahwa dalam pendaftaran Silon KPU atas nama Pengadu saksi mengisi
pada Kolom Data Pekerjaan: Kepala Desa artiya Pengadu sudah harus
mempersiapkan dokumen surat pendukung lainnya.
f. Saksi mengatakan bahwa pengurusan surat kesehatan dilakukan secara
kolektif oleh sekretaris DPC PKB Kabupaten Sabu Raijua jadi Saksi
maupun Pengadu tidak memperhatikan KTP apa yang dibawa.
g. Saksi mengatakan bahwa Pengadu tidak bersalah dan Pengadu tidak
pernah menyuruh untuk mengedit KTP-el.
h. Bahwa semua adalah tanggung jawab Ketua DPC dan Saksi Marten Raga.
3. Grace Frouline Pequita Ndoen
a. Bahwa Saksi adalah Divisi Hukum LPP DPW PKB NTT.
b. Saksi mengatakan bahwa saat pengeditan KTP-el tersebut partai sedang
dalam massa open rekruitmen.
c. Pemberian KTP-el Pengadu untuk membuktikan bahwa Pengadu serius
dalam pengurusan persyaratan bakal calon.
d. KTA sementara bersifat sementara dan bisa dirubah, statusnya sama
seperti KTP-el sementara sambil menunggu perubahan KTP-el.
e. Bahwa dalam hal terjadi kekeliruan/kesalahan pengetikan atau kesalahan
upload dokumen Pengadu maka Teradu I dan Teradu II memberikan
kesempatan perbaikan pada seperti yang dilakukan kepada bakal calon
lain.
f. Bahwa hanya di Kabupaten Sabu Raijua perbaikan tidak diijinkan dalam
masa perbaikan.
g. Bahwa di kabupaten lain PKB tetap mengupload KTP-el sesuai dengan
pekerjaan jika menjadi temuan baru diklarifikasi dan diperbaiki.
h. SK Pengesahan Bupati tentang pemberhentian Pengadu sebagai Kepala
Desa memiliki kejanggalan karena memuat tentang data KTA Pengadu
padahal partai tidak pernah menyampaikan kepada Dinas PMD, maupun
kepada Camat Hawu Mehara mengenai keterlibatan Pengadu dalam partai
politik, artinya KPU sebagai pengendali data telah mengungkapkan data
diri Pengadu dengan cara yang tidak sah.
i. Jika KPU Kabupaten Sabu Raijua pada kesempatan pertama tanggal 29
Mei 2023 mendengar klarifikasi Pengadu dan menerima KTP Pengadu
sebagai KTP-el maka tidak perlu ada putusan pengadilan yang menjegal
proses pencalegan Pengadu.
4. Venos Oktovianus Lado
a. Sebagai Pihak Terkait yaitu Ketua DPC PKB Kabupaten Sabu Raijua.
b. Bahwa KPU telah melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022
tentang Perlindungan Data Diri.
c. Bahwa dalam proses penyidikan Bawaslu dan Sentra Gakkumdu proses
penyidikan yang sangat mengintimidasi dan memaksa Saksi untuk
mengakui bahwa Pengadu yang menyuruh untuk mengedit KTP-el, tapi
Saksi tetap pada keterangan bahwa Pengadu tidak bersalah dan tidak
tahu apa-apa mengenai pengeditan KTP-el pengadu.
C. Kesimpulan
Berdasarkan uraian pembahasan Pokok Perkara di atas, maka dapat ditarik
kesimpulan sebagai berikut:
Kode Etik Penyelengara Pemilu adalah suatu kesatuan asas moral, etika dan
filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi penyelenggara pemilu berupa
kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut
dilakukan oleh penyelenggara pemilu.
1. Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu legislatif tahun 2024 di
Kabupaten Sabu Raijua dalam sidang pemeriksaan pertama yang digelar di
Kantor Bawaslu Nusa Tenggara Timur pada tanggal 19 Desember 2023.
Terdapat beberapa pokok pengaduan, antara lain pengeditan KTP-el yang
kemudian kesalahan upload telah dijadikan pemalsuan dokumen padahal
dalam data isian Silon KPU diisi pekerjaan: Kepala Desa artinya bahwa tidak
ada data yang dengan sengaja disembunyikan karena Pengadu telah
mengikuti semua prosedur pengunduran diri dan dokumen tambahannya.
2. Pengadu berkeyakinan jika Teradu I KPU Kabupaten Sabu Raijua
menerapkan prinsip Jujur Adil dan Efisien maka kasus upload dokumen
KTP-el Pengadu tidak perlu diteruskan ke tingkat penyidikan pelanggaran
pidana sebab Pengadu telah mampu membuktikan perubahan data sudah
sesuai pada KTP-el yang terbit tanggal 29 Mei 2023.
3. Dan selanjutnya dalam proses verifikasi administrasi maupun verifikasi
perbaikan KPU Kabupaten Sabu Raijua tetap mengesampingkan fakta KTP-el
terbaru Pengadu yang telah diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan
Catatan Sipil untuk diterima dalam dokumen perbaikan baik pada dokumen
KTP-el maupun terhadap surat-surat persyaratan lainnya yang seharusnya
juga bisa diperbaiki seperti bakal calon lainnya seperti kesalahan surat
keterangan catatan kriminal, kesalahan ketik surat keterangan sehat, atau
batas kadaluarsa surat keterangan sehingga diperbolehkan KPU untuk
diperbaiki/diganti pada tahapan DCS maupun DCT.
4. Teradu I Ketua KPU Kabupaten Sabu Raijua dan Teradu II Ketua Bawaslu
Kabupaten Sabu Raijua telah melanggar Kode Etik yang bertentangan
dengan Asas Pemilu a. mandiri; b. jujur; c. adil; d. berkepastian hukum; e.
tertib; f. terbuka; proporsional; profesional; akuntabel; efektif; dan efisien.
Teradu I tidak menerapkan prinsip mandiri dalam melakukan verifikasi
karena terkesan terintimidasi dengan surat permintaan Bawaslu untuk
memberikan salinan dokumen KTP-el Pengadu dari data Silon. Padahal pada
saat itu KPU telah mendapatkan hasil klarifikasi dari Pengadu pada tanggal
29 Mei 2023.
5. Teradu I KPU Kabupaten Sabu Raijua telah melanggar Asas Terbuka dan
Proposional karena tidak menyampaikan secara benar terbuka dan
proposional kepada Bawaslu pada saat staf KPU diminta keterangan maupun
saat mendapatkan surat rekomendasi perbaikan dengan bahwa pada tanggal
29 Mei 2023 Teradu I telah selesai memanggil dan meminta klarifikasi
Pengadu mengenai keabsahan KTP-el dan Pengadu telah mampu
membuktikan bahwa kepemilikan KTP-el yang baru telah selesai diproses
oleh instansi yang berwenang selanjutnya tidak ada yang dipalsukan karena
sesuai dengan yang tertera pada data Silon DATA PEKERJAAN : Pekerjaan
KEPALA DESA, DOKUMEN WAJIB SESUAI KONDISI : C. Apakah Yan Quarius
Bunga, S.H memiliki pekerjaan yang wajib mundur menurut Undang-Undang
? (Bulat Ke kanan) Surat Keputusan Pemberhentian (MS) Surat Pengajuan
Pengunduran diri (MS) Tanda Terima Penyerahan Surat Penguduran Diri (MS)
Surat Keterangan Pengajuan Pengunduran diri (MS) Surat Pernyataan dibuat
oleh yang bersangkutan (MS). (Bukti P-33)
6. Bahwa karena Pelanggaran Etik yang dilakukan oleh Teradu I dan Teradu II
mengakibatkan masalah dokumen KTP-el yang seharusnya sudah clear pada
tanggal 29 Mei 2023 pada saat Pengadu menunjukkan asli KTP-el terbaru
sebab yang dijadikan temuan awal hanya masalah KTP-el tetapi Teradu I dan
Teradu II ngotot untuk membawa kepada masalah pidana agar bisa dijerat
dengan Pasal 520 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang bisa menjegal
proses pencalegan Pengadu dimana hal ini sangat merugikan kehidupan
Pengadu dan keluarga.
7. Teradu I dan Teradu II juga telah melanggar Kode Etik Profesionalisme
karena melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang
Perlindungan Data Pribadi karena KPU sebagai Pengendali Data telah
membocorkan data pribadi Pengadu sebagai subyek data pribadi tanpa izin
yang sah melakukan pengungkapan data pribadi secara tidak sah. yang
terbukti dalam fakta persidangan bahwa Surat Pengajuan Permohonan
Pengunduran diri dan acara pengunduran diri sebagai Kepala Desa untuk
menjadi Calon Anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua, sehingga ada
kejanggalan dalam Surat Pengesahan Bupati Kabupaten Sabu Raijua tentang
Pemberhentian Kepala Desa Pedarro memuat tentang Kartu Tanda Anggota
Partai dengan atas nama saudara Yan Quarius Bunga dimana data itu hanya
ada di KPU Kabupaten Sabu Raijua sesuai dengan isi tembusan surat Kepada
KPU Kabupaten Sabu Raijua. Bahwa pilihan berpolitik dan memilih
kendaraan politik adalah hak semua warga negara namun dijamin
kerahasiaannya selama belum sampai pada masa pengumuman DCS, DCT
dan masa kampanye.
8. Oleh karena Pelanggaran Kode Etik Teradu I Ketua KPU Kabupaten Sabu
Raijua dan Teradu II Ketua Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua telah
menyebabkan Pengadu harus menjalani proses pengadilan dan membuat
status terpidana melekat pada Pengadu serta kehilangan kesempatan untuk
dipilih dalam pemilu legislatif 2024. Pengadu bersama istri dan anak-anak
harus memikul beban moril yang sangat besar dan berat, karena Pengadu
telah mengundurkan diri dari pekerjaan dengan tujuan agar dapat ikut
dalam kontestasi caleg 2024. Namun impian dan harapan Pengadu, istri dan
anak-anak telah pupus ditangan penyelenggara yang tidak kredibel mandiri
berintegritas.
9. Oleh karena Pengadu telah selesai segala hubungan administrasi dengan
Kementerian Hukum dan HAM serta tidak dicabut hak pilihnya maka dengan
ini Pengadu memohon kepada Majelis Hakim DKPP agar memulihkan hak
Pengadu untuk dipilih dalam pemilu legislatif tahun 2024 sebagai Calon
Anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua Dapil 3 nomor urut 6 atas nama : Yan
Quarius Bunga, S.H. turut tercetak dalam daftar surat suara Kabupaten
Sabu Raijua.
[2.3] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan gugatan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu melakukan Pelanggaran Kode Etik berat;
3. Memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada Para Teradu dari jabatan Ketua
KPU Kabupaten Sabu Raijua dan Ketua Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua;
4. Menyatakan secara sah dan memenuhi syarat serta diajukan kembali sebagai
Calon Anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua Periode 2024-2029 terhadap
Pengadu;
5. Memerintahkan kepada Penyelenggara Pemilu Kabupaten Sabu Raijua untuk
melaksanakan putusan ini;
6. Merehabilitasi nama baik Pengadu;
7. Menghukum Para Teradu untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam
perkara ini; dan
8. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain mohon
memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.4] BUKTI PENGADU
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-
bukti sebagai berikut:
Kode Keterangan
Alat Bukti
Bukti P-1 : Download aplikasi Identitas Kependudukan yang ada di HP Pengadu;
Bukti P-2 : Surat Pengajuan Pengunduran Diri dari Kepala Desa dan Tanda
Terima dari Pejabat yang berwenang yang menyerahkan kepada
Camat Hawu Mehara Nomor 100/001/415.68.1/2023, tertanggal 2
Mei 2023;
Bukti P-3 : Surat Pengajuan Pengunduran Diri di atas dan ditindaklanjuti oleh
Camat Hawu Mehara kepada Bapak Bupati Sabu Raijua dengan
Nomor 140/080/HM-SR/V/2023, tertanggal 4 Mei 2023;
Bukti P-4 : Rekaman percakapan Pengadu dengan Sekretaris PAC PKB
Kabupaten Sabu Raijua;
Bukti P-5 : Surat dari KPU Kabupaten Sabu Raijua Nomor 143/PL.01.4-
SD/5320/2023, Perihal Klarifikasi, tertanggal 26 Mei 2023;
Bukti P-6 : KTP-E asli status Wiraswasta;
Bukti P-7 : Surat Undangan Klarifikasi Nomor 020/PP.01.01/K.NT-14/VI/2023
dari Ketua Bawaslu, tertanggal 7 Juni 2023;
Bukti P-8 : Surat Undangan Klarifikasi Tambahan Nomor 030/PP.01.01/K.NT-
14/VI/2023 dari Ketua Bawaslu, tertanggal 13 Juni 2023;
Bukti P-9 : Surat Pemberitahuan Status Temuan dari Ketua Bawaslu Kabupaten
Sabu Raijua Nomor 001/REG/TM/PL/KAB/19.21/VI/2023,
tertanggal 21 Juni 2023;
Bukti P-10 : Surat panggilan dari Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur Resor
Sabu Raijua dengan Nomor S.Gil/20/VI/2023/Reskrim untuk
mendengar keterangan sebagai Saksi dalam tindak pidana pemalsuan
surat atau dokumen dan keterangan Saksi dan Keterangan Tersangka
a.n. Marten Raga (Operator PKB) dan Keterangan Saksi dan
Tersangka Oktovianus Lado sebagai Ketua PAC Partai PKB Kabupaten
Sabu Raijua, tertanggal 21 Juni 2023;
Bukti P-11 : Surat Nomor SPDP/06/VI/2023/Reskrim, Perihal Pemberitahuan
Dimulainya Penyidikan, tertanggal 27 Juni 2023;
Bukti P-12 : Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor
SK.06/VI/2023, tertanggal 27 Juni 2023;
Bukti P-13 : Surat panggilan dari Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur Resor
Sabu Raijua dengan Nomor S.Gil/32/VI/2023/Reskrim untuk
mendengar keterangan sebagai Tersangka dalam dugaan tindak
pidana pemalsuan surat atau dokumen, tertanggal 27 Juni 2023;
Bukti P-14 : Surat panggilan dari Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur Resor
Kode Keterangan
Alat Bukti
Sabu Raijua dengan Nomor S.Gil/37/VII/2023/Reskrim untuk
penyerahan Tersangka dan barang bukti, tertanggal 7 Juli 2023;
Bukti P-15 : Hakim memutuskan dalam amar putusan Nomor
105/Pid.Sus/2023/PN.Kpg, tidak dinyatakan Hak Politik Pengadu
dicabut atau dihilangkan;
Bukti P-16 : Surat Himbauan Ketua Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua Nomor
047/PM.00.02/K,NT-14/VII/2023 kepada Ketua KPU Kabupaten
Sabu Raijua untuk menyatakan Tidak Memenuhi Syarat kepada
Pengadu berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Nomor
105/Pid.Sus/2023/PN.Kpg sebagai Bakal Calon Anggota DPRD
Kabupaten Sabu Raijua, tertanggal 25 Juli 2023;
Bukti P-17 : KPU Kabupaten Sabu Raijua mengeluarkan Surat Nomor
184/PL.01.4-BA/5320/2023 tentang Berita Acara Hasil Verifikasi
Administrasi Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota
DPRD Kabupaten/Kota, tertanggal 31 Juli 2023;
Bukti P-18 : KPU Kabupaten Sabu Raijua mengeluarkan Surat Nomor
196/PL.01.4-BA/5320/2023 tentang Berita Acara Hasil Akhir
Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota
DPRD Kabupaten/Kota, tertanggal 4 Agustus 2023;
Bukti P-19 : Surat Ketua PAC PKB Kabupaten Sabu Raijua Nomor 0190/DPC-
29.20/02/VIII/2023, Perihal Tanggapan atas Berita Acara Hasil
Vermin Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD
Kabupaten Sabu Raijua Nomor 184/PL.01.4-BA/5320/2023,
tertanggal 5 Agustus 2023;
Bukti P-20 : Ketua KPU Kabupaten Sabu Raijua dalam perihal Surat Tanggapan
Nomor 200/PL.01.4/SD/5320/2023 kepada Ketua DPC PKB
Kabupaten Sabu Raijua, Pengadu Yan Quarius Bunga sesuai dengan
Putusan Pengadilan Nomor 105/Pid.Sus/2023/PN/Kpn diancam
dengan pidana paling lama enam tahun sesuai Pasal 520 UU Nomor 7
Tahun 2017 jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP sehingga yang bersangkutan
harus jeda lima tahun untuk bisa mencalonkan diri sebagai Bakal
Calon Anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua, tertanggal 7 Agustus
2023;
Bukti P-21 : Surat Teradu Ketua Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua dan Surat
Teradu Ketua KPU Kabupaten Sabu Raijua, maka Pengadu bersurat
kepada Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, Perihal
Permohonan Penjelasan Putusan Perkara Pidana Nomor
105/Pid.Sus/2023/PN.Kpg, tertanggal 31 Agustus 2023;
Bukti P-22 : Surat balasan dari Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang Nomor W26-
UI/2365/KP.01.2/8/2023, Perihal Penjelasan Putusan Perkara
Pidana Nomor 105/Pid.Sus/2023/PN.Kpg bahwa terhadap
permohonan Pengadu untuk berpedoman pada Pasal 240 UU Nomor
7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum agar berkoordinasi dengan
KPU Kabupaten Sabu Raijua, tertanggal 1 September 2023;
Bukti P-23 : Surat Ketua PAC PKB Kabupaten Sabu Raijua Nomor 0193/DPC-
29.20/02/IX/2023 menanggapi surat Teradu Ketua KPU Kabupaten
Sabu Raijua Nomor 200/PL.01.4-SD/5320/2023 dalam poin 6 agar
Teradu Ketua KPU Kabupaten Sabu Raijua mencabut status TMS
pada BA Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan a.n. Pengadu Yan
Quarius Bunga dalam Rapat Pleno pada tanggal 31 Juli 2023 dan
Menerima a.n. Pengadu Yan Quarius Bunga dalam Pengajuan
Kode Keterangan
Alat Bukti
Pengganti DCS Silon PKB Kabupaten Sabu Raijua, tertanggal 11
September 2023;
Bukti P-24 : Surat Dewan Pengurus Pusat PKB Nomor 21579/DPP/01/IX/2023,
Perihal Persetujuan Daftar Calon DPRD Kabupaten Sabu Raijua Hasil
Pencermatan Rancangan DCT KPU dari PKB pada Pemilu 2024,
tertanggal 29 September 2023;
Bukti P-25 : Ketua KPU Kabupaten Sabu Raijua dalam Berita Acara Nomor
258/PL.01.4-BA/5320/2023 tentang Hasil Verifikasi Administrasi
Dokumen Persyaratan Calon Anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua
pada Masa Pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT), tertanggal 23
Oktober 2023;
Bukti P-26 : PKB Kabupaten Sabu Raijua mengajukan surat permohonan
pembukaan akses Silon untuk perbaikan Dokumen Bakal Calon
Anggota DPRD Kabupaten/Kota MODEL PERMOHONAN AKSES
SILON PARPOL, tertanggal 26 Oktober 2023;
Bukti P-27 : Ketua KPU Kabupaten Sabu Raijua dalam Surat Pemberitahuan
Nomor 264/PL.01.4-SD/5320/2023 baru memberitahukan aplikasi
Silon telah selesai dilakukan ditanggal 3 Oktober 2023, tertanggal 28
Oktober 2023;
Bukti P-28 : Surat Nomor 100/001/415.68.1/2023, perihal Pengajuan
Pengunduran Diri Kepala Desa Peddaro, tertanggal 2 Mei 2023;
Bukti P-29 : Kartu Tanda Anggota PKB atas nama Yan Quarius Bunga;
Bukti P-30 : Surat pernyataan tidak dicalonkan oleh partai lain atas nama Yan
Quarius Bunga, tertanggal 10 Mei 2023;
Bukti P-31 : Keputusan Bupati Sabu Raijua Nomor 235/KEP/HK/2023 tentang
Pengesahan Pemberhentian Kepala Desa Pedarro Kecamatan Hawu
Mehara Kabupaten Sabu Raijua Periode Tahun 2020 Sampai Dengan
Tahun 2026, tertanggal 30 Mei 2023;
Bukti P-32 : Tangkapan layar Silon PKB Kabupaten Sabu Raijua atas nama Yan
Quarius Bunga.
[2.5] KETERANGAN SAKSI PENGADU
Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 19 Desember 2023, Pengadu
mengajukan 3 (tiga) orang saksi yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai
berikut:
[2.5.1] Leonard Lodo
1. Bahwa Saksi menerangkan dalam sidang pemeriksaan Saksi mengenal Pengadu
dan mengetahui permasalahan Pengadu;
2. Bahwa Saksi menerangkan setelah diterbitkannya putusan nomor
105/Pid.Sus/2023/PN.Kpg Pengadu mendatangi Saksi untuk berkonsultasi
tentang hukum. Selanjutnya, Saksi memverifikasi, mengkaji dan mentelaah dan
dari hasil pemikiran Saksi secara pemahaman hukum menyimpulkan bahwa
Teradu keliru dalam memahami amar putusan sehingga Pengadu tidak
memenuhi syarat sebagai Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua;
3. Bahwa Saksi menerangkan di dalam amar putusan nomor
105/Pid.Sus/2023/PN.Kpg tidak dijelaskan terkait pencabutan hak-hak politik
Pengadu, sementara di dalam amar putusan disebutkan Pengadu bebas
bersyarat dan dibebaskan dari segala tututan bahkan tidak dikurung;
4. Bahwa Saksi menerangkan di dalam Pasal 240, seandainya Pengadu dipenjara
selama 5 (lima) tahun dan habis masa hukuman, Pengadu masih disertakan
sebagai orang yang mempunyai hak memilih dan dipilih. Oleh karena itu, Saksi
dan Pengadu berpendapat masih adanya pemahaman yang tumpul terhadap
hukum sehingga melakukan upaya pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu;
5. Bahwa Saksi menerangkan apabila melihat bukti-bukti yang ada maka secara
fakta hukum hak-hak politik Pengadu telah dirugikan, Pengadu tidak diberikan
kesempatan dan ruang untuk dipilih maupun memilih;
6. Bahwa Saksi menerangkan hakim tidak pernah mengatakan Pengadu diancam 5
(lima) tahun penjara, justru hakim menyatakan dalam amar putusan Pengadu
dibebaskan dan tidak perlu dikurung badan.
[2.5.2] Marthen Raga
1. Bahwa Saksi adalah operator Silon DPC PKB Kabupaten Sabu Raijua;
2. Bahwa Saksi menerangkan diminta oleh Ketua DPC PKB Kabupaten Sabu Raijua
untuk mengedit KTP-el Pengadu pada tanggal 22 November 2022 untuk
kepentingan internal PKB dan untuk membuat Kartu Tanda Anggota (KTA)
sementara dalam rangka pendafataran caleg;
3. Bahwa Saksi menerangkan mendapatkan poto KTP-el milik Pengadu dengan
status pekerjaan Kepala Desa dari Ketua DPC PKB Kabupaten Sabu Raijua pada
tanggal 22 November 2023 sedangkan KTA sementara Pengadu diterbitkan pada
tanggal 23 November 2023. Bahwa Saksi tidak menyerahkan KTA sementara
kepada Pengadu karena KTA sementara hanya untuk kepentingan internal PKB
sebagai database keanggotaan pendukung PKB;
4. Bahwa Saksi menerangkan data milik Pengadu diupload ke Silon PKB pada
tanggal 23 Mei 2023, sementara Pengadu didaftarkan sebagai Bakal Calon
Anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua pada tanggal 13 Mei 2023;
5. Bahwa Saksi menerangkan dokumen milik Pengadu yang diunggah pada tanggal
13 Mei 2023 yaitu KTP-el yang telah diedit status pekerjaan Wiraswasta, Ijazah,
Surat Kesehatan Rohani yang dibuat tanggal 26 April 2023, Surat dari
pengadilan tertanggal 8 Mei 2023 pekerjaan Wiraswasta, BB Pernyataan, pas
foto, dan surat tanda bukti terdaftar sebagai pemilih. Akan tetapi, pada data diri
pekerjaan Pengadu diisi sebagai Kepala Desa sementara dokumen pendukung
pekerjaan Wiraswasta;
6. Bahwa Saksi menerangkan pada BB Formulir Caleg tercentang menyampaikan
surat pengunduran diri kepada pejabat berwenang yang tidak dapat ditarik
kembali;
7. Bahwa Saksi menerangkan sudah mengunggah surat pengunduran diri Pengadu
ke Silon internal PKB Kabupaten Sabu Raijua kemudian dimigrasi oleh DPP PKB
ke Silon KPU;
8. Bahwa Saksi menerangkan pada saat mengurus surat sehat di rumah sakit,
Pengadu tidak memegang KTP-el karena Sekretaris DPC PKB Kabupaten Sabu
Raijua sudah mengumpulkan semua KTP-el caleg dan didaftarkan terlebih
dahulu ke loket rumah sakit;
9. Bahwa Saksi menerangkan telah keliru mengupload KTP-el yang diedit,
seharusnya yang diupload adalah KTP-el dengan pekerjaan Kepala Desa. Saksi
salah mengambil KTP-el dalam database internal PKB Kabupaten Sabu Raijua
dikarenakan lupa bahwa KTP-el tersebut adalah KTP-el yang diedit pada tahun
2022;
10. Bahwa Saksi menerangkan pada tanggal 14 Juni 2023 diklarifikasi oleh Bawaslu
Kabupaten Sabu Raijua dari pukul 11:00 s.d. 00:30 WITA. Pada saat klarifkasi
Saksi mengakui telah mengedit KTP-el milik Pengadu. Bahwa satu hari sebelum
Saksi mendaftarakan Pengadu, Saksi juga memperbaiki berkas-berkas milik
caleg yang lain sehingga karena sedang banyak pekerjaan Saksi keliru
mengunggah photocopy KTP-el yang diedit tanggal 22 November 2022 ke Silon
internal PKB. Setelah itu Saksi mengambil tindakan untuk memperbaiki KTP-el
milik Pengadu yang terbaru.
[2.5.3] Grace Frouline Pequita Ndoen
1. Bahwa Saksi adalah Divisi Hukum LPP DPW PKB Nusa Tenggara Timur;
2. Bahwa Saksi menerangkan PKB tidak membenarkan pengeditan KTP-el milik
Pengadu. Hal tersebut merupakan inisiatif operator Silon dan mungkin Ketua
DPC PKB Kabupaten Sabu Raijua;
3. Bahwa Saksi menerangkan pengeditan KTP-el milik Pengadu dilakukan pada
tanggal 22 November 2022 bertepatan dengan PKB sedang melakukan open
rekrutmen untuk proses pendafataran caleg yang dilakukan secara online
maupun offline;
4. Bahwa Saksi menerangkan adanya proses pendaftaran caleg sementara yang
akan melewati proses uji kompetensi dan kelayakan sehingga KTA yang dibuat
DPC PKB bersifat sementara dan tidak dapat divalidasi karena Sipol PKB sudah
terintegrasi dengan KPU maka akan ada warning apabila tidak memenuhi syarat;
5. Bahwa DPW PKB NTT sudah memanggil DPC PKB Kabupaten Sabu Raijua
terkait pengeditan KTP-el milik Pengadu dan hasil klarifikasi DPC adalah
pengeditan dilakukan untuk proses perekrutan caleg yang akan dipresentasikan
ke DPP;
6. Bahwa Saksi menerangkan mengenai file data yang dilakukan oleh operator
Silon DCP PKB Kabupaten Sabu Raijua adalah file sampah tidak bisa dipakai
dan tidak bisa divalidasi karena KTA dan NIK tidak muncul, sehingga menjadi
bank data DPC sebagai database PKB untuk melihat caleg potensial yang akan
dipersiapkan;
7. Bahwa Saksi menerangkan ketika KTP-el terbaru dengan persyaratan telah
mengundurkan diri dan telah ada SK pemberhentian sebagai Kepala Desa, serta
dilihat sudah tidak melanggar persyaratan lagi maka PKB tidak bisa menolak
sehingga tetap didaftarkan;
8. Bahwa Saksi menerangkan di kabupaten lain, ada caleg-caleg PKB yang
statusnya sebagai Kepala Desa, dan pensiunan pada saat mendaftar namun
mereka tidak melakukan pengeditan KTP-el. Selanjutnya, pada tahapan
perbaikan, dokumen tersebut diperbaiki kemudian KPU menerima terhadap data
dokumen perbaikan tersebut;
9. Bahwa Saksi menerangkan di Kabupaten Sabu Raijua pada tahapan perbaikan
sama sekali tidak diberi ruang menerima dokumen yang sudah resmi diperbaiki
berdasarkan dokumen yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang;
10. Bahwa Saksi menerangkan aktif memberikan petunjuk kepada DPC bagaimana
memberikan surat tanggapan terhadap berita acara, penyampaian hasil
verifikasi, pemberitahuan dan berusaha memperbaiki mengikuti tata cara dan
aturan yang diberikan oleh KPU tentunya juga arahan dari Bawaslu. Secara
kepartaian sudah mengarahkan kepada tingkatan DPC PKB di Sabu Raijua
untuk melakukan tahapan-tahapan perbaikan sesuai arahan yang diberikan
oleh KPU;
11. Bahwa Saksi menerangkan KTA ditingkat DPC diterbitkan namun tidak
diteruskan ke DPP. KTA tersebut tidak tervalidasi dan tidak terintegrasi dengan
sistem di KPU atau dengan kata lain tidak dapat masuk ke Sipol;
12. Bahwa Saksi menerangkan dalam Putusan Pengadilan Negeri Kupang
menyatakan mengembalikan semua dokumen yang disita atas nama Yan
Quarius Bunga yang pada pokoknya tidak ada penahanan. Kemudian di dalam
surat dijelaskan mengenai proses pencalonan Pengadu agar berkoordinasi
dengan KPU;
13. Bahwa Saksi menerangkan Pengadu tidak pernah dipidana melainkan hanya
memegang 1 (satu) lembar kartu bimbingan untuk 3 (tiga) bulan sampai
mendapatkan surat akhir bimbingan;
14. Bahwa Saksi menerangkan setelah melihat KTP-el terbaru milik Pengadu yang
diterbitkan pada tanggal 29 Mei 2023, PKB tetap pada prinsipnya untuk
melanjutkan keproses DCT. Selanjutnya pada tanggal 23 Oktober 2023 terbit
berita acara yang mana hasil verifikasi yaitu nama sudah tidak sesuai dengan
yang ada di Silon. Bahwa Saksi menerangkan pendaftaran DCT dilakukan oleh
DPW disaksikan Ketua DPC supaya tidak ada salah pengetikan nama. Proses
DCT adalah kebijakan DPW yang diperjuangkan sampai ke DPP karena melihat
rasa keadilan daripada Pengadu;
15. Bahwa Saksi menerangkan PKB memiliki sistem internal PKB yang terdapat
warna merah dan hijau, yakni warna hijau menandakan MS dan warna merah
menandakan BMS sehingga apabila BMS sistemnya tidak dimigrasi ke DPP.
Apabila sudah sesuai maka akan hijau dengan sendirinya dan akan diproses.
[2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka
sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada
tanggal 19 Desember 2023, sebagai berikut:
[2.6.1] Jawaban Teradu I Alpius Petrus Saba selaku Ketua KPU Kabupaten Sabu
Raijua
1. Ketentuan Pasal 10 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemlihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemlihan Umum menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut “UU
Pemilu”), mengatur komposisi KPU Kabupaten/Kota terdiri atas seorang ketua
merangkap anggota dan anggota;
2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (4) juncto Pasal 256 ayat (3)
Undang-Undang Pemilu, Teradu mempertanyakan kepada Pengadu, atas dasar
apa mendudukan Teradu dalam pengaduan ini?. Mengingat, Penetapan Daftar
Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua untuk Pemilihan Umum
Tahun 2024 merupakan produk kelembagaan KPU Kabupaten Sabu Raijua,
bukan hanya Teradu sebagai Ketua KPU Kabupaten Sabu Raijua, melainkan
terdiri atas seorang Ketua merangkap anggota dan anggota. Oleh karenanya,
pengaduan Pengadu keliru dalam menempatkan Teradu sebagai subjek dalam
pengaduan ini (error in persona);
3. Bahwa Teradu sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sabu Raijua
yang merupakan penyelenggara pemilihan umum telah melaksanakan setiap
tahapan pemilihan umum tahun 2024 dengan berpedoman pada asas-asas
penyelenggara yaitu asas mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib,
kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas,
akuntabilitas, efisiensi dan efektivitas sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
4. Bahwa dalam melaksanakan tahapan pemilihan umum tahun 2024, Teradu
telah melaksanakan seluruh tahapan Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan berdasarkan peraturan perundang-
undangan yang berlaku dan menjunjung tinggi sumpah janji/pakta integritas,
serta melaksanakan tahapan pencalonan dengan prinsip professional, akuntabel
dengan melaksanakan keputusan yang diambil berdasarkan peraturan
perundang- undangan, tata tertib, dan prosedur yang ditetapkan serta prinsip
kepentingan umum dengan membuka akses yang luas bagi partai politik dan
bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sabu Raijua
untuk berpartisipasi dalam proses penyelenggaraan pemilu, termasuk
memberikan kesempatan bagi partai politik dan bakal calon anggota DPRD
Kabupaten Sabu Raijua untuk mendapatkan informasi seluas-luasnya tentang
jadwal, proses dan pelaksanaan tahapan pencalonan anggota DPRD Kabupataen
Sabu Raijua baik secara langsung maupun melalui media sosialisasi, rapat
koordinasi dan media helpdesk Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Sabu
Raijua;
5. Pengaturan jadwal dan tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan
DPRD Kabupaten/Kota, pengaturan syarat calon dan pengajuan dokumen
persyaratan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota berdasarkan Undang-Undang Pemilu, Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 87/Puu-Xx/2022, dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten/Kota;
5.1. Bahwa jadwal dan tahapan Pencalonan Anggota DPR dan DPRD diatur
dalam Lampiran I PKPU Pencalonan DPR dan DPRD dengan rincian
sebagai berikut:
PROGRAM DAN JADWAL KEGIATAN TAHAPAN PENCALONAN ANGGOTA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
PROVINSI, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA
JADWAL
No PROGRAM/KEGIATAN
AWAL AKHIR
1. Pengumuman Pengajuan Bakal Senin, 24 April Minggu, 30 April
Calon 2023 2023
2. Pengajuan Bakal Calon Senin, 1 Mei Minggu, 14 Mei
2023 2023
3. Verifikasi Administrasi Dokumen Senin, 15 Mei Jumat, 23 Juni
Persyaratan Bakal Calon 2023 2023
4. Pengajuan Perbaikan Dokumen Senin, 26 Juni Minggu, 9 Juli
Persyaratan Bakal Calon 2023 2023
5. Verifikasi Administrasi Senin, 10 Juli Minggu, 6
Perbaikan Dokumen Persyaratan 2023 Agustus 2023
Bakal Calon
6. Penyusunan DCS
a. Pencermatan Rancangan DCS Minggu, 6 Jumat, 11
Agustus 2023 Agustus 2023
b. Penyusunan dan Penetapan Sabtu, 12 Jumat, 18
DCS Agustus 2023 Agustus 2023
c. Pengumuman DCS Sabtu, 19 Rabu, 23 Agustus
Agustus 2023 2023
JADWAL
No PROGRAM/KEGIATAN
AWAL AKHIR
d. Masukan dan Tanggapan Sabtu, 19 Senin, 28
Masyarakat ats DCS Agustus 2023 Agustus 2023
e. Pengajuan Pengganti Calon Kamis, 14 Rabu, 20
Sementara Anggota DPR, September 2023 September 2023
DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota Pasca
Masukan dan Tanggapan
Masyarakat atas DCS
f. Verifikasi atas Pengajuan Kamis, 21 Sabtu, 23
Pengganti Calon Sementara September 2023 September 2023
Anggota DPR, DPRD Provinsi
dan DPRD Kabupaten/Kota
Pasca Masukan dan
Tanggapan Masyarakat atas
DCS
7. Penetapan DCT
a. Pencermatan Rancangan DCT Minggu, 24 Selasa, 3 Oktober
September 2023 2023
b. Penyusunan dan Penetapan Rabu, 4 Oktober Kamis, 3
DCT 2023 November 2023
c. Pengumuman DCT Sabtu, 4 Sabtu, 4
November November
5.1. Pengaturan terkait syarat calon dan pengajuan dokumen persyaratan
Bakal Calon Anggota DPR dan DPRD berdasarkan UU Pemilu, Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022, dan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi,
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota :
5.1.1. Bahwa pengaturan terkait tahapan penyelenggaraan pemilu in casu
Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (selanjutnya disebut: Pencalonan Anggota DPR dan
DPRD) diatur dalam Pasal 247 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum sebagaimana diubah dengan
Undang_Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas
Undang_Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
(selanjutnya disebut: UU Pemilu) yang mengatur:
Pasal 247
(1) Daftar bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 diaiukan
kepada:
c. KPU Kabupaten/Kota untuk daftar bakal calon anggota DPRD
kabupaten/kota yang ditandatangani oleh ketua atau nama lain
dan sekretaris atau nama lain.
(2) Daftar calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota diajukan paling lambat 9 (sembilan) bulan sebelum
hari pemungutan suara.
5.1.2. Bahwa pengaturan terkait Persyaratan Bakal Calon Anggota DPR,
DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota diatur dalam Pasal 240 UU
Pemilu yaitu:
Pasal 240
(1) Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan:
a. telah berumur 21 (dua puluh atu) tahun ata lebih;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa
Indonesia;
e. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas,
madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah
kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;
f. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan
Bhinneka Tunggal Ika;
g. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan
tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima)
tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur
mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan
mantan terpidana;
h. sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan
narkotika;
i. terdaftar sebagai pemilih;
j. bersedia bekerja penuh waktu;
k. mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah,
aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia,
anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi,
komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha
milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan
lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang
dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat
ditarik kembali;
l. bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat,
notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak melakukan
pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan
keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan
konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai
anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
m. bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara
lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan
pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik
daerah serta badan lain yang anggarannya bersumber dari
keuangan negara;
n. menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu;
o. dicalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan; dan
p. dicalonkan hanya di 1 (satu) daerah pemilihan.
(2) Kelengkapan administratif bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi,
dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibuktikan dengan:
a. kartu tanda penduduk Warga Negara Indonesia;
b. bukti kelulusan pendidikan terakhir berupa fotokopi ijazah, surat
tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi
oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah;
c. surat pernyataan bermeterai bagi calon anggota DPR, DPRD
provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang tidak pernah dipidana
dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih atau;
d. surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan bagi calon yang
pernah dijatuhi pidana;
e. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dan surat keterangan
bebas dari penyalahgunaan narkotika;
f. surat tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih;
g. surat pernyataan tentang kesediaan untuk bekerja penuh waktu
yang ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup;
h. surat pernyataan kesediaan untuk tidak berpraktik sebagai
akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah,
dan/atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa
yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain
yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas,
wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan
DPRD kabupaten/kota yang ditandatangani di atas kertas
bermeterai cukup;
i. surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali sebagai
kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara,
anggota Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas
dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan
usaha milik daerah serta pengurus pada badan lain yang
anggarannya bersumber dari keuangan negara;
j. kartu tanda anggota Partai Politik Peserta Pemilu;
k. surat pernyataan tentang kesediaan untuk hanya dicalonkan
oleh 1 (satu) partai politik untuk 1 (satu) lembaga perwakilan
yang ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup; dan
l. surat pernyataan tentang kesediaan hanya dicalonkan pada 1
(satu) daerah pemilihan yang ditandatangani di atas kertas
bermeterai cukup.
5.1.3. Bahwa terhadap syarat calon sebagaimana diatur dalam Pasal 240
ayat (1) huruf g terdapat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
87/PUU-XX/2022 tertanggal 28 Februari 2023 (selanjutnya disebut:
Putusan MK 87/2022) mengubah ketentuan menyangkut pencalonan
sehingga rumusan norma dalam Pasal 240 ayat (1) huruf g menjadi “(i)
tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih,
kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan
dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang
dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena
pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim
yang sedang berkuasa; (ii) bagi mantan terpidana, telah melewati
jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani
pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan
mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana; dan (iii)
bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.
5.1.4. Bahwa lebih lanjut di dalam ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2)
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang
Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota menyebutkan : (1) “Bakal calon anggota DPR, DPRD
provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah Warga Negara Indonesia
dan harus memenuhi persyaratan : a. telah berumur 21 (dua puluh
satu) tahun atau lebih; b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c.
bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; d.
dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa
Indonesia; e. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah
atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah
kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat; f. setia kepada Pancasila,
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L945, Negara
Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika; g. tidak
pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan
tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun
atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak
pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu
perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum
positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik
yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan
terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah
mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar
belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai
pelaku kejahatan yang berulang-ulang; h. sehat jasmani, rohani, dan
bebas dari penyalahgunaan narkotika; i. terdaftar sebagai pemilih; j.
bersedia bekerja penuh waktu; k. mengundurkan diri sebagai kepala
daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, anggota Tentara
Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,
direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha
milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain
yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan
dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali; l.
bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat,
notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak melakukan pekerjaan
penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara
serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan
dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD
provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; m. bersedia untuk tidak merangkap
jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan
pengawas dan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha
milik daerah serta badan Lain yang anggarannya bersumber dari
keuangan negara; n. menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu; o.
dicalonkan hanya di I (satu) lembaga perwakilaq dan p. dicalonkan
hanya di 1 (satu) daerah pemilihan. (2) Selain persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bakal Calon harus memenuhi
persyaratan : a. dicalonkan hanya oleh 1 (satu) Partai Politik Peserta
Pemilu; b. mengundurkan diri sebagai kepala desa, perangkat desa,
atau anggota badan permusyawaratan desa yang dinyatakan
dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali; c.
mengundurkan diri sebagai anggota Partai Politik Peserta Pemilu yang
diwakili pada Pemilu terakhir dalam hal berstatus sebagai anggota
DPR, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota yang dicalonkan oleh
Partai Politik Peserta Pemilu yang berbeda dengan partai politik yang
diwakili pada Pemilu terakhir; dan d. mengundurkan diri sebagai
Penyelenggara Pemilu, panitia pemilihan kecamatan, panitia
pemungutan suara, panitia pemilihan luar negeri, panitia pengawas
Pemilu kecamatan, panitia pengawas Pemilu kelurahan/desa, dan
panitia pengawas Pemilu luar negeri.
5.1.5. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf a dan huruf c
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang
Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota menyebutkan : Dokumen persyaratan administrasi
bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat
(2) meliputi : a. kartu tanda penduduk Warga Negara Indonesia, ; b.
surat pernyataan Bakal Calon menggunakan formulir MODEL
BB.PERNYATAAN yang dibubuhi meterai dan ditandatangani oleh
Bakal Calon, yang menyatakan bahwa: 1. bertakwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa; 2. dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis
dalam bahasa Indonesia; 3. setia kepada Pancasila, Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan
Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika; 4. bersedia untuk
bekerja penuh waktu apabila terpilih menjadi Anggota DPR, DPRD
Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota; 5. bersedia hanya dicalonkan
oleh 1 (satu) Partai Politik Peserta Pemilu untuk 1 (satu) lembaga
perwakilan di 1 (satu) Dapil; 6. mengundurkan diri dan tidak dapat
ditarik kembali bagi bakal calon yang berstatus sebagai: a) kepala
daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara
Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,
direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan
usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan
lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara; atau b)
kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan
desa; 7. mengundurkan diri bagi bakal calon yang berstatus sebagai:
a) anggota Partai Politik Peserta Pemilu yang diwakili pada pemilu
terakhir dalam hal berstatus sebagai Anggota DPR, DPRD Provinsi,
atau DPRD Kabupaten/Kota yang dicalonkan oleh Partai Politik
Peserta Pemilu yang berbeda dengan partai politik yang diwakili pada
pemilu terakhir; atau b) penyelenggara pemilu, panitia pemilihan
kecamatan, panitia pemungutan suara, panitia pemilihan luar negeri,
panitia pengawas pemilu kecamatan, panitia pengawas pemilu
kelurahan/desa, dan panitia pengawas pemilu luar negeri; 8. bersedia
untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris,
pejabat pembuat akta tanah atau melakukan pekerjaan penyedia
barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta
pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan
tugas, wewenang, dan hak sebagai Anggota DPR, DPRD Provinsi dan
DPRD Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; 9. bersedia untuk tidak merangkap jabatan
sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas
dan karyawan pada Badan Usaha Milik Negara dan/atau Badan Usaha
Milik Daerah, serta badan lain yang anggarannya bersumber dari
keuangan negara; 10. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana
penjara 5 (lima) tahun atau lebih; 11. mantan terpidana telah
melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani
pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap terhitung sejak tanggal selesai
menjalani masa pidananya sehingga tidak mempunyai hubungan
secara teknis dan administratif dengan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak
asasi manusia, dan terhitung sampai dengan hari terakhir masa
pengajuan bakal calon; 12. terpidana atau mantan terpidana yang
melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik; 13.
mantan terpidana bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-
ulang; dan 14. data dan dokumen yang telah diinput dan diunggah
melalui Silon yaitu benar dan lengkap sesuai dengan peraturan
perundang-undangan; c. fotokopi ijazah atau surat keterangan
pengganti ijazah sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah
menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain
yang sederajat yang dilegalisasi oleh instansi yang berwenang; d.
surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari pusat kesehatan
masyarakat atau rumah sakit pemerintah yang memenuhi syarat
dan surat keterangan bebas penyalahgunaan narkotika dari pusat
kesehatan masyarakat yang memenuhi syarat, rumah sakit
pemerintah yang memenuhi syarat, atau badan yang
melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pencegahan,
pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,
psikotropika, prekursor, dan bahan adiktif lainnya di tingkat
provinsi atau kabupaten/kota; e. tanda bukti telah terdaftar
sebagai pemilih; dan f. kartu tanda anggota Partai Politik Peserta
Pemilu. (2) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b angka 10 dilampiri dengan surat keterangan dari pengadilan
negeri di wilayah hukum tempat tinggal Bakal Calon. (3) Ketentuan
mengenai formulir MODEL BB. PERNYATAAN. sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran III yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
5.1.6. Lebih lanjut dalam ketentuan Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota,
menyebutkan : “(1)Bakal Calon yang memiliki status sebagai kepala
desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b angka 6
huruf b) melalui Partai Politik Peserta Pemilu menyerahkan
keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan
oleh pejabat yang berwenang pada saat melakukan pengajuan
Bakal Calon; (2) Dalam hal keputusan pemberhentian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) belum diterbitkan, Bakal Calon harus
menyerahkan: a. surat pengajuan pengunduran diri sebagai kepala
desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa;
dan b. tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan
surat pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam
huruf a”.
Jawaban Atas Pokok-Pokok Aduan
Bahwa Teradu selaku Ketua KPU Kabupaten Sabu Raijua bersama Anggota KPU
Kabupaten Sabu Raijua telah melaksanakan seluruh tahapan Pencalonan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan
perundang_undangan yang berlaku mulai dari tahapan persiapan sampai dengan
tahapan pelaksanaan, dan dikaitkan dengan pokok aduan Pengadu, dapat Teradu
sampaikan fakta-fakta dan kronologi sebagai berikut :
1. Bahwa mengawali tahapan Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten/Kota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sabu Raijua
melakukan beberapa kali kegiatan sosialisasi, bimtek maupun rakor terkait
kesiapan Pencalonan DPRD dan Simulasi Penggunaan Silon Partai Politik dan
Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua
(Bukti T-03). Bahwa kegiatan-kegiatan dimaksud dilaksanakan pada :
- Sosialisasi Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua, tanggal 20
April 2023;
- Bimbingan Teknis Kesiapan Pencalonan DPRD dan Simulasi Penggunaan
Silon Partai Politik, 28 April 2023;
- Rapat Koordinasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dan Dokumen
Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua, tanggal
09 Mei 2023.
2. Bahwa dalam rangka mempermudah arus informasi dan penjelasan terkait
dengan tahapan Pencalonan dan penggunaan aplikasi SILON, KPU
Kabupaten Sabu Raijua juga membuka layanan informasi melalui helpsesk
pencalonan Helpdesk Silon serta menggunakan aplikasi group WhatsApp
Silon sebagai media penyampaian informasi, Tanya jawab, konsultasi terkait
tahapan pencalonan maupun aplikasi silon; (Bukti T.1-04)
3. Bahwa dalam kegiatan sosialisasi Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Sabu
Raijua, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sabu Raijua telah
menyampaikan keseluruhan tahapan, jadwal dan persyaratan serta dokumen
persyaratan yang wajib dipenuhi oleh partai politik dan baka calon anggota
DPRD Kabupaten Sabu Raijua. Dalam sosialisasi dimaksud juga telah
dijelaskan dalam hal terdapat bakal calon yang berasal dari kepala desa,
perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa, wajib
menyerahkan dokumen persyaratan berupa :
• Keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh
pejabat yang berwenang pada saat melakukan pengajuan bakal calon;
• Dalam hal keputusan pemberhentian belum diterbitkan, Bakal Calon
harus menyerahkan :
a. surat pengajuan pengunduran diri sebagai kepala desa, perangkat
desa, atau anggota badan permusyawaratan desa; dan
b. tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat
pengajuan pengunduran diri.
sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 15 ayat (1) dan (2) Peraturan
KPU Nomor 10 Tahun 2023.
4. Bahwa sesuia jadwal dan tahapan Pencalonan, KPU Kabupaten Sabu Raijua
menerima Dokumen Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Sabu Raijua dilakukan pada tanggal 01 Mei s/d
14 Mei 2023;
5. Bahwa pada tanggal 13 Mei 2023 pukul 15.25 Partai Kebangkitan Bangsa
sebagai Partai asal Pengadu melakukan Pengajuan Bakal Calon Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sabu Raijua dengan
menyerahkan dokumen berupa MODEL B-PENGAJUAN-PARPOL, MODEL
B_DAFTAR.BAKAL CALON, Dokumen Persetujuan Partai Politik, dan
dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon yang diunggah di silon.
Terhadap Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Sabu Raijua Partai Kebangkitan Bangsa dinyatakan lengkap dan
diterima; (Bukti T.1-05)
6. Bahwa berdasarkan jadwal dan tahapan verifikasi administrasi bakal calon
dilaksanakan mulai tanggal 15 Mei sampai dengan 23 Juni 2023. Namun
pada tingkat KPU Kabupaten Sabu Raijua verifikasi administrasi dokumen
syarat pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Sabu Raijua dilaksanakan pada tanggal 23 Mei s/d 24 Mei 2023, dengan
membagi dalam 4 Tim Verifikasi (Bukti T.1-06). Adapun tim dimaksud terdiri
atas :
a. Tim 1 :
- Daud Pau
- Arniyanti A. Bunga
- Krisogonos Dju Nuwa
- Lena Yolanda M. Lob
b. Tim 2 :
- Susana V. Edon
- Serafianus T. Atu
- Septian O. Bokotei
- Octovianus Rohi
c. Tim 3 :
- Kirenius Padji
- Arfaksat Hun
- Kembara A. Yudha Nggadas
- Ferdinan Tary
d. Tim 4 :
- Agustinus V. Mone
- Karel F. Noni Nope
- Maria Agustini F. Hurman
- Vinsensius Mite
7. Bahwa pada tanggal 23 Mei 2023, Tim IV melakukan verifikasi administrasi
terhadap dokumen syarat pencalonan dari Partai Kebangkitan Bangsa yang
diawasi secara langsung oleh Staf Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua atas
nama Djifton R.D. Hun. Berdasarkan hasil verifikasi administrasi terhadap
dokumen persyaratan berupa KTP-El salah satu bakal calon DPRD Partai
PKB Dapil 3 Nomor Urut 6 atas nama Yan Quarius Bunga,SH ditemukan
kejanggalan/diragukan kebenarannya. Adapun kejanggalan yang dimaksud
adalah pada item status pekerjaan terdapat perbedaan tampilan huruf
dengan item-item lain yang terdapat pada dokumen KTP-El; (Bukti T.1-07)
8. Bahwa pada tanggal 24 Mei 2023, KPU Kabupaten Sabu Raijua menerima
surat Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua Nomor 035/PM.00.02/K.NT-
14/V/2023 perihal Saran Perbaikan yang pada intinya menerangkan
bahwasannya Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua menemukan adanya
kejanggalan pada dokumen E-KTP pada status pekerjaan atas nama Yan
Quarius Bunga,SH bakal calon Partai Kebangkitan Bangsa, sehingga Bawaslu
Kabupaten Sabu Raijua meminta KPU Kabupaten Sabu Raijua untuk
memastikan keabsahan dokumen KTP-El tersebut; (Bukti T.1-08)
9. Bahwa pada tanggal 25 Mei 2023, KPU Kabupaten Sabu Raijua melakukan
rapat pleno atas hasil verifikasi administrasi yang telah dilakukan terutama
untuk mendapatkan informasi terhadap dokumen-dokumen yang janggal
dan/atau diragukan kebenarannya. Dalam rapat pleno dimaksud, Tim IV
menyampaikan hasil verifikasi atas dokumen persyaratan yang diantaranya
adalah keragauan atas dokumen KTP-E salah satu bakal calon DPRD Partai
PKB Dapil 3 Nomor Urut 6 atas nama Yan Quarius Bunga,SH. Berdasarkan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 403 Tahun 2023 tentang
Pedoman Teknis Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota hal.34
menyebutkan dalam hal terdapat keraguan terhadap dokumen persyaratan
Bakal Calon KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dapat melakukan
langkah-langkah sebagai berikut: c. dapat melakukan klarifikasi kepada
instansi yang berwenang apabila diperlukan”, sehingga atas dasar tersebut
rapat pleno KPU kabupaten Sabu Raijua memutuskan untuk menugaskan
Tim IV melakukan klarifikasi kepada instansi terkait yaitu Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sabu Raijua terkait kebenaran
dokumen KTP-E tersebut serta melakukan klarifikasi pada Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sabu Raijua (Bukti T.1-09)
mengingat dalam data KPU Kabupaten Sabu Raijua saudara Yan Quarius
Bunga, SH tercatat sebagai Kepala Desa sebagaimana tercantum dalam SK
Kepala Desa Peddaro Nomor 001/KEP/DP-HM/I/2023 tentang Pengangkatan
dan Penetapan Petugas Sekretariat Panitia Pemungutan Suara Desa Peddaro
Kecamatan Hawu Mehara Kabupaten Sabu Raijua Dalam Pemilihan Umum
Tahun 2024; (Bukti T.1-10)
10. Bahwa pada tanggal 26 Mei 2023, Tim IV yang terdiri dari Agustinus V. Mone,
Karel F. Noni Nope, dan Maria Agustini F. Hurman melakukan klarifikasi
kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta Dinas Pemberdayaan
Masyarakat dan Desa Kabupaten Sabu Raijua. Pada Dinas Kependudukan
dan Catatan Sipil, Tim IV bertemu dengan Bpk Dominikus Ipi, Kabid PIAK
yang dalam keterangan dan penjelasannya menerangkan pada tanggal 17
April 2023 saudara Yan Quarius Bunga, SH telah mengajukan perubahan
data kependudukan pada kartu keluarga atas status pekerjaan menjadi
wiraswasta, namun hingga klarifikasi berlangsung dokumen KTP-E hasil
perubahan status pekerjaan belum diambil oleh yang bersangkutan. Lebih
lanjut berdasarkan catatan riwayat kependudukan pada aplikasi SIAK,
dokumen KTP-E saudara Yan Quarius Bunga,SH dicetak terakhir kali pada
tahun 2019 yaitu tanggal 30 Maret 2019; (Bukti T.1-11)
11. Selanjutnya klarifikasi dilakukan pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan
Desa Kabupaten Sabu Raijua, dengan menemui Kepala Dinas Pemberdayaan
Masyarakat dan Desa Ibu Sofia Siu,S.Sos serta Kepala Bidang Pemerintahan
Desa Bpk Victor D. Mbura,SH serta Ibu Anne Thomas,SH Penggerak Swadaya
Masyarakat. Dalam penjelasan yang disampaikan oleh ibu Sofia Siu, saudara
Yan Quarius Bunga,SH adalah Kepala Desa Peddaro Kecamatan Hawu
Mahara berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sabu Raijua Nomor
430/KEP/HK/2020 tentang Pengesahan dan pengangkatan Kepala Desa
Terpilih Desa Peddaro Kecamatan Hawu Mehara Periode Tahun 2020 sampai
dengan tahun 2026, tanggal 28 Desember 2020. Namun pada tanggal 02 Mei
2023, saudara Yan Quarius Bunga,SH menyerahkan surat pernyataan
pribadi yang menyatakan pengunduran diri dari jabatan Kepala Desa Peddaro
Kecamatan Hawu Mehara Kabupaten Sabu Raijua untuk mencalonkan diri
sebagai anggota legislatif pada Pemilihan Umum Tahun 2024. Bahwa atas
dokumen pernyataan pengunduran diri sebagaimana dimaksud, Pemerintah
Kabupaten Sabu Raijua sedang dalam proses menindaklanjuti surat
pernyataan Yan Quarius Bunga,SH sebagai Kepala Desa Peddaro sesuai
dengan ketentuan peraturan-perundangan yang berlaku. SK Pemberhentian
Saudara yan quarius Bunga,SH sebagai Kepala Desa Peddaro diterima KPU
Kabupaten Sabu Raijua pada tanggal 1 Juni 2023; (Bukti T.1-12)
12. Bahwa setelah melakukan klarifikasi kepada Dinas terkait, pada tanggal 26
Mei 2023 KPU Kabupaten Sabu Raijua juga menyurati saudara Yan Quarius
Bunga,SH untuk melakukan klarifikasi secara langsung di kantor KPU
Kabupaten Sabu Raijua tanggal 29 Mei 2023; (Bukti T.1-13)
13. Bahwa pada tanggal 26 Mei 2023, KPU Kabupaten Sabu Raijua juga menyurati
Kepolisian Resor Sabu Raijua melalui surat Nomor 144/PL.01.4-
SD/5320/2023 perihal Koordinasi Hasil Verifikasi Administrasi, yang pada
intinya dalam surat tersebut menerangkan berdasarkan ketentuan Pasal 254
Undang_Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang
menerangkan “Dalam hal ditemukan dugaan telah terjadi pemalsuan
dokumen atau penggunaan dokumen palsu dalam persyaratan
administrasi bakal calon dan/atau calon anggota DPR, DPRD Provinsi
dan DPRD Kabupaten /Kota, KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten
/Kota berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk
menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–
undangan”, sehingga KPU Kabupaten Sabu Raijua menyampaikan dokumen
hasil verifikasi administrasi bakal calon anggota DPRD Kabupaten Sabu
Raijua dalam Pemilu 2024 yang telah dilaksanakan pada tanggal 23 Mei 2023
dan diduga palsu atas nama Yan Quarius Bunga, SH berserta dokumen
lampirannya berupa KTP-E; (Bukti T.1-14)
14. Bahwa pada tanggal 29 Mei 2023, KPU Kabupaten Sabu Raijua menerima
surat Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua Nomor 039/PM.001.02/K.NT-
14/IV/2023 perihal permintaan dokumen KTP-E atas nama Yan Yan Quarius
Bunga,SH; (Bukti T.1-15)
15. Bahwa pada tanggal 29 Mei 2023, dilakukan klarifikasi terhadap Yan Quarius
Bunga oleh Teradu selaku Ketua KPU Kabupaten Sabu Raijua bersama Divisi
Perencanaan, Data dan Informasi bpk Agustinus V. Mone, Divisi Hukum dan
Pengawasan Bpk Kirenius Padji serta Kasubag Hukum dan SDM, Ibu
Arniyanti A. Bunga. Dalam penjelasan yang disampaikan saudara Yan
Quarius Bunga,SH bahwa dalam proses pencalonan, yang bersangkutan
menyerahkan secara langsung fotocopy KTP hitam putih yang
mencantumkan status pekerjaan “belum/tidak bekerja” kepada operator silon
Partai Kebangkitan Bangsa. Bahwa atas status pekerjaan yang tertera pada
KTP-E, telah dilakukan perubahan oleh yang bersangkutan ke dinas Dukcapil
Kabupaten Sabu Raijua sebanyak tiga kali, dengan status awal belum/tidak
bekerja, selanjutnya menjadi status kepala desa dan terakhir dengan status
pekerjaan wiraswasta. Namun pada saat proses pendaftaran bakal calon
DPRD, KTP hasil perubahan terakhir belum diambil/dicetak karena blanko
KTP-E belum tersedia dan SK Pemberhentian sebagai Kepala Desa belum ada.
Atas perubahan/editan pada dokumen KTP-E yang tercantum dalam aplikasi
Silon yang bersangkutan menyatakan tidak mengetahui/tanpa
sepengetahuannya. Bahwa dalam kaitannya dengan status pekerjaan sebagai
Kepala Desa, Yan Quarius Bunga,SH mengakui dirinya sebagai Kepala Desa
Peddaro Kecamatan Hawu Mehara, namun sudah melakukan pengunduran
diri kepada Camat Hawu Mehara pada tanggal 2 Mei 2023. Bahwa setelah
dilakukan klarifikasi secara langsung, pada hari yang sama Saudara Yan
Quarius Bunga,SH melalui pesan WhatsApp kepada Kasubag Hukum dan
SDM menyampaikan bahwasannya yang bersangkutan pernah menyerahkan
foto KTP-E dengan status pekerjaan sebagai Kepala Desa melalui pesan
WhatsApp kepada Ketua PKB Kabupaten Sabu Raijua. (“Ini KTP yg waktu itu
saya krm keseketariat tp yg warna namun sebelum sebelumnya ketua pernah
minta saya KTP asli yg bersatatus pekerjaan Kepala Desa lewat WA ke BPK
ketua partai.itu yg saya lupa tdk ksh tau di kakak donk di KPU tadi”); (Bukti
T.1-16)
16. Bahwa atas keterangan yang disampaikan oleh Saudara Yan Quarius
Bunga,SH KPU Kabupaten Sabu Raijua merasa perlu melakukan klarifikasi
terhadap pimpinan Partai Kebangkitan Bangsa dan operator silon partai,
sehingga KPU Kabupaten Sabu Raijua mengundang pimpinan (Ketua dan
Sekretaris) beserta operator silon Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten
Sabu Raijua pada tanggal 31 Mei 2023; (Bukti T.1-17)
17. Bahwa pada tanggal 31 Mei 2023 Pukul 13.39 wita, Operator Silon PKB atas
nama Marthen Raga mendatangi Kantor KPU Kabupaten Sabu Raijua untuk
melakukan klarifikasi. Klarifikasi dilakukan di ruang Divisi Teknis
Penyelenggara Pemilu dan dilakukan oleh Teradu selaku Ketua KPU
Kabupaten Sabu Raijua bersama Divisi Perencanaan, Data dan Informasi bpk
Agustinus V. Mone, Divisi Hukum dan Pengawasan Bpk Kirenius Padji.
Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi yang disampaikan Saudara Marthen
Raga, menerangkan bahwasannya dalam proses persiapan pendaftaran, yang
bersangkutan menerima fotocopy KPT-E (hitam putih) saudara Yan Quarius
Bunga,SH dengan status pekerjaan “belum/tidak bekerja”. Dokumen tersebut
selanjutnya di upload oleh yang bersangkutan pada silon, namun setelah di
upload tampilan pada menu silon masih bertanda merah sehingga yang
bersangkutan mengupload kembali dengan dokumen KTP-E saudara Yan
Quarius Bunga yang terdapat editan pada status pekerjaan”wiraswasta
sebagaimana tertera dalam Silon KPU saat ini. Dokumen KTP-E tersebut
merupakan dokumen yang sudah tersedia di database Partai PKB sebelum
tahapan pencalonan dilakukan. Atas perubahan yang terdapat pada status
pekerjaan pada KTP-E saudara Yan Quarius Bunga,SH diakui oleh Saudara
Marthen Raga dilakukan oleh yang bersangkutan bersama Ketua Partai PKB
untuk kebutuhan database Partai dan dilakukan pada bulan November 2022;
(Bukti T.1-18)
18. Bahwa atas seluruh hasil klarifikasi tersebut, Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Sabu Raijua melakukan rapat pleno pada tanggal 2 Juni 2023
dan atas hasil pleno tersebut telah disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten
Sabu Raijua sebagai tindak lanjut atas surat Bawaslu Kabupaten Sabu
Raijua Nomor 035/PM.00.02/K.NT-14/V/2023 perihal Saran Perbaikan;
(Bukti T.1-19)
19. Bahwa pada tanggal 7 Juni 2023, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sabu
Raijua menerima surat penggilan klarifikasi atas temuan dugaan pelanggaran
pemilu yang ditujukan kepada Ketua dan PNS Sekretariat KPU Kabupaten
Sabu Raijua atas nama Arniyanti A. Bunga, Maria Agustini F. Hurman dan
Vinsensius Mite. Atas undangan klarifikasi tersebut, pada hari yang sama
pukul 14.00 Wita, Plh Ketua KPU Kabupaten Sabu Raijua Daud Pau bersama
Arniyanti A. Bunga, Maria Agustini F. Hurman dan Vinsensius Mite dan
didampingi Divisi Hukum dan Pengawasan Kirenius Padji mendatangi
Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua untuk memenuhi panggilan klarifikasi;
(Bukti T.1-20)
20. Bahwa pada tanggal 22 Juni 2023, PNS Sekretariat KPU Kabupaten Sabu
Raijua atas nama Maria Agustini F. Hurman dan Vinsensius Mite menerima
surat panggilan dari Kepolisian Resor Sabu Raijua dengan Nomor
S.Gil/17/VI/2023/Reskrim dan surat Nomor S.Gil/17/VI/2023/Reskrim
untuk didengar keterangan sebagai Saksi dalam tindak pidana Pemalsuan
Dokumen/Surat pada hari Jumat, 23 Juni 2023 pukul 12.00 WITA; (Bukti
T.1-21)
21. Bahwa atas surat panggilan sebagaimana dimaksud pada poin 15, tanggal 23
Juni 2023 PNS Sekretariat KPU Kabupaten Sabu Raijua atas nama Maria
Agustini F. Hurman dan Vinsensius Mite melakukan pemeriksaan sebagai
saksi oleh Kepolisian Resor Sabu Raijua.
22. Bahwa pada tanggal 12 Juli 2023, PNS Sekretariat KPU Kabupaten Sabu
Raijua atas nama Maria Agustini F. Hurman menerima surat panggilan
Kejaksaan Negeri Sabu Raijua untuk menghadap untuk didengar
keterangannya sebagai Saksi dalam persidangan perkara atas nama terdakwa
Yan Quarius Bunga, Venos Oktovianus Lado dan Marthen Raga pada tangga;
13 Juli 2023 pukul 09.00 WITA; (Bukti T.1-22)
23. Bahwa pada tanggal 23 Juni 2023, Ketua dan anggota KPU Kabupaten
Sabu Raijua bersama Sekretaris, Kasubag Teknis dan Admin Silon
melakukan rapat pleno penetapan hasil Verifikasi Administrasi
Dokumen Persyaratan Bakal Calon dan menetapkan diantaranya adalah
bakal calon Partai Kebangkitan Bangsa Dapil 3 Nomor Urut 6 atas nama Yan
Quarius Bunga,SH (Pengadu) dinyatakan Belum Memenuhi Syarat karena
ada dugaan telah terjadi pemalsuan dokumen KTP-El (dalam catatan
verifikasi : Jenis font pada status pekerjaan berbeda dengan item lain dalam
KTP, terindikasi ada perubahan pada status pekerjaan).
24. Bahwa pada tanggal 24 Juni 2023, KPU Kabupaten Sabu Raijua mengundang
Pimpinan Partai kebangkitan Bangsa, untuk menyampaikan Berita Acara
hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon (Bukti T.1-
23) dan diserahkan kepada Bpk Pana Raga Lawa, Sekretaris DPC PKB
Kabupaten Sabu Raijua. Bahwa dalam pertemuan dimaksud juga
disampaikan agar Partai Politik melakukan perbaikan terhadap Dokumen
Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua dengan
jadwal Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon dimaksud
pada tanggal 26 Juni sampai dengan 9 Juli 2023.
25. Bahwa pada tanggal 04 Juli 2023, KPU Kabupaten Sabu Raijua melakukan
Rapat Koordinasi Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon
Anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua dengan mengundang Pimpinan Partai
Politik dan operator Silon Partai untuk menyampaikan informasi terkait
mekanisme dan hal-hal yang perlu diperhatikan dalam proses Pengajuan
Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten
Sabu Raijua namun pimpinan Partai Kebangkitan Bangsa atau yang mewakili
tidak mengahadiri kegiatan dimaksud; (Bukti T.1-24)
26. Bahwa pada tanggal 9 Juli 2023 pukul 12.35, Partai Kebangkitan Bangsa
Mengajukan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD
Kabupaten Sabu Raijua, namun statusnya dikembalikan dengan alasan
Permintaan dari DPC Partai Kebangkitan Bangsa sesuai Surat Nomor
0189/DPC.29.02/02/VII/2023; (Bukti T.1-25)
27. Bahwa pada tanggal 16 Juli 2023 Pukul 14.00 Wita, Partai Kebangkitan
Bangsa Mengajukan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota
DPRD Kabupaten Sabu Raijua dan berdasarkan pemeriksaan terhadap
dokumen pengajuan Statusnya dinyatakan lengkap dan diterima; (Bukti T.1-
26)
28. Bahwa selanjutnya pada tanggal 10 Juli sampai dengan 6 Agustus 2023, KPU
Kabupaten Sabu Raijua melakukan verifikasi administrasi terhadap
Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten
Sabu Raijua. Berdasarkan data silon KPU, data bakal calon PKB Dapil 3
nomor urut 6 atas nama Yan Quarius Bunga,SH dilakukan pergantian pada
item KTP-El yang sebelumnya berstatus BMS (karena adanya kejanggalan
pada item pekerjaan di KTP-El) menjadi uploadan KTP-El asli terbaru, Surat
Pernyataan Bakal Calon, Tanda Bukti Terdaftar Sebagai Pemilih, KTA, dan
perubahan Status Pekerjaan di silon menjadi Kepala Desa yang dalam
dokumen pembuktiannya berupa uploadan SK Pemberhentian sebagai Kepala
Desa Peddaro Kecamatan Hawu Mehara; (Bukti T.1-27)
29. Bahwa pada tanggal 25 juli 2023, KPU kabupaten Sabu Raijua menerima surat
Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua Nomor 047/PM.00.02/K.NT-14/VII/2023
Perihal Imbauan, yang pada intinya menerangkan agar KPU Kabupaten sabu
Raijua mencermati Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor
105/Pid.Sus/2023/Pn Kpg dan menyatakan bakal calon Yan Quarius Bunga
Tidak Memenuhi Syarat sebagai bakal calon anggota Dewan Perwakilan
Rakyat daerah Kabupaten Sabu Raijua berdasarkan Putusan Pengadilan
dimaksud; (Bukti T.1-28)
30. Menindaklanjuti Surat Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua Nomor
047/PM.00.02/K.NT-14/VII/2023, pada tanggal 27 Juli 2023 Teradu selaku
Ketua KPU kabupaten Sabu Raijua bersama Divisi Teknis Penyelenggara
Pemilu dan Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Sabu Raijua
melakukan Koordinasi ke Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang dalam rangka
mendapatkan Salinan putusan pengadilan atas kasus dugaan Pemalsuan
Dokumen dengan Terdakwa Saudara Yan Quarius Bunga,SH (Pengadu). Hasil
koordinasi dimaksud, KPU Kabupaten Sabu Raijua menerima Salinan
Putusan Pengadilan Negeri Kupang kelas IA Nomor 105/Pid.Sus/2023/PN
Kpg; (Bukti T.1-29)
31. Bahwa pada tanggal 31 Juli 2023 dilakukan Pleno Penetapan hasil Verifikasi
Adinistrasi Perbaikan Dokumen Persyaratan bakal Calon Anggota DPRD
Kabupaten Sabu Raijua untuk Pemilu Tahun 2024. Berdasarkan hasil pleno,
menetapkan Bakal Calon Partai Kebangkitan Banga Kabupaten Sabu Raijua
Dapil 3 Nomor Urut 6 atas nama Yan Quarius Bunga,SH dinyatakan TIDAK
MEMENUHI SYARAT (Bukti T.1-30) dengan alasan berdasarkan Putusan
Pengadilan Negeri Kota Kupang Nomor 105/Pid.Sus/2023/PN Kpg, yang
menetapkan: “ dengan Memperhatikan Pasal 520 Undang-undang R.I No. 17
Tahun 2017 tentang Peilihan Umum Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab
Undang-undang Hukum Pidana dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang
bersangkutan:
MENGADILI
“ Menyatakan Terdakwa Yan Quarius Bunga telah terbukti secara sah dan
yakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan sengaja
makai surat atau dokumen palsu untuk menjadi bakal calon anggota RD
sebagaimana dalam dakwaan tunggal da menjatuhkan pidana kepada
Terdakwa Yan Quarius Bunga oleh karena itu gan pidana penjara selama 1
(satu) bulan dan denda sejumlah 5.000.000,00. (lima juta rupiah) dengan
ketentuan apabila pidana denda ebut tidak dibayar diganti dengan pidana
kurungan selama 1 (satu) bulan kurungan;, Menetapkan pidana tersebut tidak
usah dijalani kecuali jika dikemyaraoni ada putusan hakim yang menentukan
lain disebabkan karen Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum
masa percobaan selama 3 (tiga) bulan terakhir.“
32. Bahwa pada tanggal 4 Agustus 2023, KPU Kabupaten Sabu Raijua melakukan
Pleno Penetapan Hasil Akhir Verifikasi Adimistrasi Dokumen Persyaratan
bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua untuk Pemilu Tahun
2024. Berdasarkan hasil pleno, menetapkan Bakal Calon Partai Kebangkitan
Banga Kabupaten Sabu Raijua Dapil 3 Nomor Urut 6 atas nama Yan Quarius
Bunga,SH dinyatakan TIDAK MEMENUHI SYARAT (BuktiT-31) dengan alasan
berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kota Kupang Nomor
105/Pid.Sus/2023/PN Kpg, yang menetapkan: “ dengan Memperhatikan
Pasal 520 Undang-undang R.I No. 17 Tahun 2017 tentang Peilihan Umum
Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta
peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan:
MENGADILI
“ Menyatakan Terdakwa Yan Quarius Bunga telah terbukti secara sah dan
yakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan sengaja
makai surat atau dokumen palsu untuk menjadi bakal calon anggota RD
sebagaimana dalam dakwaan tunggal da menjatuhkan pidana kepada
Terdakwa Yan Quarius Bunga oleh karena itu gan pidana penjara selama 1
(satu) bulan dan denda sejumlah 5.000.000,00. (lima juta rupiah) dengan
ketentuan apabila pidana denda ebut tidak dibayar diganti dengan pidana
kurungan selama 1 (satu) bulan kurungan;, Menetapkan pidana tersebut tidak
usah dijalani kecuali jika dikemyaraoni ada putusan hakim yang menentukan
lain disebabkan karen Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum
masa percobaan selama 3 (tiga) bulan terakhir.“
33. Bahwa pada tanggal 05 Agustus 2023, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Sabu Raijua melaksanakan Rapat Koordinasi Penyampaian Hasil Akhir
Verifikasi Adimistrasi Dokumen Persyaratan bakal Calon Anggota DPRD
Kabupaten Sabu Raijua dan Persiapan Pencermatan DCS Bakal Calon
Anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua kepada Pimpinan Partai Politik
dan/atau Tim Penghubung. Penyerahan hasil vermin perbaikan ini juga
disampaikan kepada Pimpinan Partai PKB yang diwakili oleh Sun Ludji Leo.
34. Bahwa pada tanggal 5 Agustus 2023, KPU Kabupaten Sabu Raijua menerima
surat Ketua DPC PKB Kabupaten Sabu Raijua Nomor 0190/DPC-29-
20/02/VIII/2023 tanggal 5 Agustus 2023 Perihal Tanggapan atas BA.Hasil
Vermin Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD
Kabupaten/Kota Nomor 184/PL.01.4-BA/5320/2023; (Bukti T.1-32)
35. Bahwa atas surat Ketua DPC PKB Kabupaten Sabu Raijua Nomor 0190/DPC-
29-20/02/VIII/2023, pada tanggal 7 Agustus 2023 KPU Kabupaten Sabu
Raijua menyampaikan Surat Nomor 200/PL.01.4-SD/5320/2023 Perihal
tanggapan yang pada intinya menerangkan bahwasannya KPU Kabupaten
Sabu Raijua dalam menanggapi Surat Imbauan Bawaslu Kabupaten Sabu
Raijua Nomor 047/PM.00.02/K.NT-14/VII/2023 melakukan koordinasi ke
Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA untuk mendapatkan Putusan Atas Kasus
Dugaan Pemalsuan Dokumen dengan terdakwa Yan Quarius Bunga dan
berdasarkan Putusan dimaksud, diketahui Yan Quarius Bunga didakwa
dengan ketentuan Pasal 520 Undang-undang R.I No. 17 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum
Pidana dan Undang_undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana, yang ancaman Pidananya paling lama 6 (enam) tahun, sehingga
sesuai dengan ketentan Pasal 11 Ayat 1 huruf g PKPU 10 Tahun 2023, yang
bersangkutan harus jeda 5 (lima) tahun untuk bisa mencalonkan diri sebagai
Bakal Calon DPRD Kabupaten Sabu Raijua; (Bukti T.1-33)
36. Bahwa sesuai dengan Jadwal Tahapan Pencalonan, Pencermatan Rancangan
DCS dilaksanakan pada tanggal 6 Agustus s/d 11 Agustus 2023. Dalam
masa Penerimaan pencermatan Rancangan DCS dimaksud yaitu pada
tanggal 11 Agustus 2023 pukul 14.50 Wita Partai Kebangkitan Bangsa
mendatangi Kantor KPU Kabupaten Sabu Raijua dan menyerahkan Dokumen
berupa MODEL B-DAFTAR BAKAL CALON PERUBAHAN dan Dokumen
Persetujuan DPP (Bukti T.1-34). Berdasarkan dokumen Model B-DAFTAR
BAKAL CALON PERUBAHAN dimaksud diketahui Partai Kebangkitan Bangsa
melakukan pergantian terhadap bakal calon Yan Quarius Bunga,SH
(Pengadu) dengan Bakal calon atas nama Leny Muskananfola yang
diketahui merupakan istri pengadu.
37. Bahwa berdasarkan hasil verifikasi administrasi terhadap Bakal calon atas
nama Leny Muskananfola dinyatakan Memenuhi Syarat sebagaimana
tertuang dalam Model BA Hasil Verifikasi Pencermatan DCS (Bukti T.1-35)
yang selanjutnya ditetapkan juga sebagai Daftar Calon Sementara Partai
Kebangkitan Bangsa Dapil Sabu Raijua 3 Nomor Urut 6, sesuai BA Nomor
226/PL.01.4-BA/5320/2023 tentang Penetapan Daftar Calon Sementara
anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
(Bukti T.1-36) dan Keputusan KPU Kabupaten Sabu Raijua Nomor 176
Tahun 2023 tanggal 18 Agustus 2023; (Bukti T.1-37)
38. Bahwa pada tanggal 22 September 2023, KPU kabupaten Sabu Raijua
melaksanakan Kegiatan Rapat Koordinasi Pencermatan Rancangan DCT
Anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua yang dilaksanakan pada tanggal 22
September 2023 di Kantor KPU Kabupaten Sabu Raijua dengan mengundang
Pimpinan Partai Politik Se-Kabupaten Sabu Raijua. Bahwa dalam kegiatan
dimaksud Ketua dan Anggoat KPU Kabupaten Sabu Raijua telah
menyampaikan kepada seluruh Pimpinan Partai Politik termasuk Partai
Kebangkitan Bangsa yang diwaakili oleh LO PKB Saudara Sun Ludji Leo dan
Operator Silon PKB Marthen Raga bahwasannya pelaksanaan Pencermatan
Rancangan DCT dimana dapat dilakukan perbaikan/perubahan data calon
anggota DPRD Kabupaten Sabu Raiua dimulai tanggal 24 September 2023
dan berakhir di tanggal 3 Oktober 2023; (Bukti T.1-38)
39. Bahwa pada tanggal 30 September 2023, Pimpinan Partai Kebangkitan Bangsa
Kabupaten Sabu Raijua atas nama Saudara Pana Raga Lawa, Sun Ludji Leo
datang mengunjungi Helpdesk Silon KPU Kabupaten Sabu Raijua dan
menjumpai Daud Pau (Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu), Kirenius Padji
(Divisi Hukum dan Pengawasan) serta Arfaksat Hun Kasubag Teknis
Penyelenggara Pemilu dan Hupmas dalam rangka koordinasi terkait
pergantian kembali Saudari Leny Muskananfola oleh Saudara Yan Quarius
Bunga,SH. (Bukti T.1-39) Bahwa dalam koordinasi tersebut, secara lisan
dijelaskan oleh Daud Pau bahwasannya dalam hal diajukan kembali bakal
Calon atas nama Yan Quarius Bunga,SH menggantikan Saudari Leny
Muskananfola, sesuai regulasi tetap tidak dapat diakomodir dan Tidak
Memenuhi Syarat mengingat status Saudara Yan Quarius Bunga masih
sebagai terpidana sesuai dengan bukti Kartu Bimbingan Penyuluhan dari
Balai Pemasyarakatan Kelas II Kupang dimana masa bimbingan yang
bersangkutan selesai pada tanggal 25 Oktober 2023, yang mana berdasarkan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 996 Tahun 2023 tentang
Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Calon Sementara dan Penetapan Daftar
Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bab
III angka 6 menyebutkan “Dalam hal calon pengganti yang diajukan berstatus
sebagai mantan terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, telah melewati
jangka waktu 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,
terhitung sejak tanggal selesai menjalani masa pidananya sehingga tidak
mempunyai hubungan secara teknis dan administratif dengan kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak
asasi manusia sampai dengan tanggal 3 Oktober 2023”. Bahwa dalam hal
Partai Kebangkitan Bangsa tetap memaksakan untuk mengajukan pergantian
dengan Sdra Yan Quarius Bunga, maka akan berdampak pada terjadinya
kekurangan calon Anggota DPRD dari partai PKB pada Dapil 3 Sabu Raijua
oleh karena tidak ada ruang kembali untuk dilakukan perbaikan, mengingat
jika pada masa Penyusunan dan Penetapan DCT yang dilakukan melalui
tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan calon Sementara Hasil
Pencermatan Rancangan dinyatakan TIDAK MEMENUHI SYARAT.
40. Bahwa pada tanggal 3 Oktober 2023 Pukul 08.19 WITA, Partai Kebangkitan
Bangsa Kabupaten Sabu Raijua mengajukan Pencermatan DCT berupa FORM
B. DAFTAR CALON PERUBAHAN PARPOL dan DOKUMEN PERSETUJUAN
DPP dengan kembali melakukan pergantian pada Bakal Calon Anggota DPRD
Kabupatem Sabu Raijua Dapil Sabu Raijua 3 Nomor Urut 6 dengan kembali
memasukan nama Yan Quarius Bunga,SH (Pengadu) menggantikan Saudari
Leny Muskananfola; (Bukti T.1-40)
41. Bahwa pada tanggal 13 Oktober 2023, KPU Kabupaten Sabu Raijua melakukan
Verifikasi Administrasi terhadap dokumen persyaratan calon atas nama Yan
Aquarius Bunga,SH berdasarkan data yang tercantum dalam Silon.
42. Bahwa berdasarkan hasil verifikasi administrasi yang termuat dalam
Berita Acara Nomor 258/Pl.01.4-BA/5320/2023, tanggal 23 Oktober
2023 tentang Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan
Calon Anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua pada masa Pencermatan
DCT bakal calon anggota DRPD Kabupaten Sabu Raijua Partai
Kebangkitan Bangsa Dapil 3 Nomor Urut 6 atas nama Yan Quarius
Bunga,SH (Pengadu) kembali dinyatakan TMS dengan dasar pada
dokumen pemenuhan berupa : 1. KTP : beda nama (KTP : YAN
QUARIUS BUNGA sedangkan Silon : YAN QUARIS BUNGA, 2. Surat
Pernyataan Calon : a. Nama dan Status pekerjaan pada Model BB.
Pernyataan tidak sesuai dengan isian SILON (Yang bersangkutan
mencentang checkbox menyampaikan surat pengunduran diri dari
pekerjaan wajib mundur, tapi tidak mengupload dokumen surat
pengunduran diri dari instansi yang berwenang), Tanda bukti
terdaftar sebagai pemilih : yang diupload surat keterangan
pengadilan, Surat keterangan sesuai jenis mantan terpidana : yang
diupload kartu wajib lapor lapas, Salinan putusan pengadilan : yang
diupload kartu wajib lapor lapas, Bukti pernyataan media massa :
statusnya terpidana sehingga otomatis Yan TMS, karna isi dlm
bukti pernyataan media massa menyatakan bahwa dia bukan
terpidana, sedangkan secara administratif masih berurusan dengan
pihak kemenkumham/pengadilan (Bukti T.1-41).
43. Bahwa pada tanggal 25 Oktober 2023, KPU Kabupaten Sabu Raijua malakukan
kegiatan Rakor Penyusunan Daftar Calon Tetap sekaligus dilakukan
penyerahan Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Calon
Anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua pada masa Pencermatan DCT; (Bukti
T.1-42)
44. Bahwa pada tanggal 27 Oktober 2023, KPU Kabupaten Sabu Raijua menerima
surat DPC PKB Kabupaten Sabu Raijua Nomor 0197/DPC-29.02/01/X/2023
perihal Tanggapan Berita Acara Nomor 258/Pl.01.4-BA/5320/2023, tanggal
23 Oktober 2023 tentang Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan
Calon Anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua pada masa Pencermatan DCT,
yang pada intinya meminta KPU Kabupaten Sabu Raijua patut menerima
klarifikasi dalam dalam masa perbaikan DCT ini dan tidak menolak
permohonan pembukaan akses silon sampai ada Keputusan DKPP mengenai
status Bacaleg atas nama Yan Quarius Bunga; (Bukti T.1-43)
45. Bahwa pada tanggal 30 Oktober 2023 KPU Kabupaten Sabu Raijua melalui
surat Nomor 266/Pl.01.4-SD/5320/2023 perihal Penegasan pada intinya
menjelaskan bahwasanya tahapan Pencermatan Rancangan DCT dimana
dapat dilakukan perbaikan/perubahan data calon anggota DPRD Kabupaten
Sabu Raiua dimulai tanggal 24 September 2023 dan telah berakhir di tanggal
3 Oktober 2023, pengajuan calon Anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua
pada masa pencermatan DCT baik Perubahan/Pergantian Calon di masa
pencermatan telah selesai dilakukan lewat aplikasi Silon, Tahapan yang
sedang dilaksanakan saat ini adalah tahapan Penyusunan DCT (24 Oktober
sd 2 November 2023) dan dalam proses untuk finalisasi pengisian dan
Verifikasi Data Calon Anggota DPR, DPD.DPRD Provinsi, DPRD
Kabupaten/Kota dan ditetapkan dalam DCT tanggal 3 November 2023; (Bukti
T.1-44)
46. Bahwa pada tanggal 4 November 2023, KPU Kabupaten Sabu Raijua
menetapkan Daftar calon tetap berdasarkan rancangan DCT hasil
pencermatan oleh Partai Politik Peserta Pemilu berdasarkan: a. rancangan
DCT yang tidak dilakukan perubahan; dan/atau b. berita acara hasil
Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan administrasi pengganti calon
sementara pasca pencermatan rancangan DCT. (Bukti T.1-45)
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka pengaduan Pengadu
dalam pokok aduan angka 1) yang mendalilkan Teradu telah melakukan
pelanggaran dengan mengubah bunyi Putusan Pengadilan Negeri Kupang
No.105/Pid.Sus/2023/PN.Kpg yang menyebabkan Pengadu tidak memenuhi
syarat pencalonan sebagai calon Anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua dan
melanggar ketentuan Peraturan Pasal 240 UU No.7 Tahun 2017, Pasal 3 UU 7
Tahun 2017, Pasal 101 huruf e ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2017, Perbawaslu
Nomor 5 Tahun 2022 pasal 5 huruf (d) pasal 10 (b) dan (d), Perbawaslu No.3
Tahun 2023 pasal 34, Peraturan Bersama KPU_Bawaslu DKPP No.13,11 Tahun
2012 Pasal 10 (i) adalah TIDAK BENAR dan TIDAK BERDASAR. Bahwa tidak
tercantumnya nama Pengadu sebagai Daftar Calon Tetap Anggota DPRD
Kabupaten Sabu Raijua untuk Pemilu Tahun 2024 adalah karena Pengadu Tidak
Memenuhi Syarat yang ditetapkan oleh ketentuan peraturan perundang-
undangan terkait Persyaratan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota karena berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA
No.105/Pid.Sus/2023/PN.Kpg yang menyebutkan bahwa Saudara PENGADU
telah terbukti melanggar ketentuan Pasal 520 Undang_undang R.I No. 17 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-
undang Hukum Pidana dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan
dengan Ancaman hukuman diatas 5 (lima) tahun sebagaimana bunyi Pasal 520
UU Pemilu “Setiap orang yang dengan sengaja membuat surat atau
dokumen palsu dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang
memakai, atau setiap orang yang dengan sengaja memakai surat atau
dokumen palsu untuk menjadi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD
provinsi, DPRD kabupaten/kota, untuk menjadi Pasangan Calon Presiden
dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 254 dan Pasal 260
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda
paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah)”. Bahwa
sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 240 UU Pemilu Junco Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 87/Puu-XX/2022 juncto Pasal 11 ayat (1) dan ayat
(5) PKPU Np,pr 10 tahun 2023 tentang PencalonanAnggota DPR, DPRD Provinsi
dan DPRD Kabupaten/Kota, menyatakan bakal calon DPR, DPRD Provinsi dan
DPRD Kabupaten/Kota adalah WNI dan harus memenuhi persayaratn : (1) g.
tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana
yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali
terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak
pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai
tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai
pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi
mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah
mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur
atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai
mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang
berulang_ulang; (5) Persyaratan telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun
setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, terhitung sejak tanggal
selesai menjalani masa pidananya sehingga tidak mempunyai hubungan
secara teknis dan administratif dengan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi
manusia, dan terhitung sampai dengan Hari terakhir masa pengajuan
Bakal Calon”.
Bahwa terhadap pokok aduan angka 2) yang mendalilkan KPU tidak
menyampaikan informasi perbaikan Data Daftar Calon Tetap dan KPU langsung
memberikan hasil verifikasi daftar calon tetap yang di dalamnya nama Pengadu
tidak terakomodir, tanpa memberikan infomasi kepada Pengadu dan partai PKB
untuk melakukan Perbaikan dokumen yang salah di tahapan perbaikan pada
tanggal 03 -18 Oktober 2023 adalah TIDAK BENAR. Bahwa sebagaimana telah
disampaikan dalam kronologi tersebut diatas bahwasannya tanggal 30 September
2023, KPU Kabupaten Sabu Raijua yang dalam hal ini Divisi Teknis Penyelenggara
pemilu, Divisi Hukum dan Pengawasan telah menjelasakan kepada Pimpinan
Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Sabu Raijua Saudara Pana Raga Lawa dan
Sun Ludji Leo dalam hal diajukan kembali bakal Calon atas nama Yan Quarius
Bunga,SH menggantikan Saudari Leny Muskananfola, maka sesuai regulasi tetap
tidak dapat diakomodir dan Tidak Memenuhi Syarat mengingat status Saudara
Yan Quarius Bunga masih sebagai terpidana sesuai dengan bukti Kartu
Bimbingan Penyuluhan dari Balai Pemasyarakatan Kelas II Kupang dimana masa
bimbingan yang bersangkutan selesai pada tanggal 25 Oktober 2023, yang mana
berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 996 Tahun 2023 tentang
Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Calon Sementara dan Penetapan Daftar Calon
Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bab III angka 6
menyebutkan “Dalam hal calon pengganti yang diajukan berstatus sebagai
mantan terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan
pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, telah melewati jangka waktu 5 (lima)
tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
yang telah berkekuatan hukum tetap, terhitung sejak tanggal selesai menjalani
masa pidananya sehingga tidak mempunyai hubungan secara teknis dan
administratif dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang hukum dan hak asasi manusia sampai dengan tanggal 3 Oktober 2023”.
Penjelasan lainnya juga telah disampaikan melalui surat KPU Kabupaten Sabu
Raijua Nomor 266/Pl.01.4-SD/5320/2023 dan surat Nomor 200/PL.01.4-
SD/5320/2023 kepada DPC Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Sau Raijua,
yang pada intinya menerangkan bahwa berdasarkan Lampiran I Keputusan 996
Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan DCS dan DCT, Tahapan
Pencermatan Rancangan DCT dimana dapat dilakukan perbaikan/perubahan data
calon anggota DPRD Kabupaten Sabu Raiua dimulai tanggal 24 September 2023
dan telah berakhir di tanggal 3 Oktober 2023, pengajuan calon Anggota DPRD
Kabupaten Sabu Raijua pada masa pencermatan DCT baik Perubahan/Pergantian
Calon di masa pencermatan telah selesai dilakukan lewat aplikasi Silon, Tahapan
yang sedang dilaksanakan saat ini adalah tahapan Penyusunan DCT (24 Oktober
sd 2 November 2023), sehingga setelah masa Pencermatan Rancangan DCT tidak
lagi dapat dilakukan pengajuan perbaikan. Bahwa terhadap surat KPU Kabupaten
Sabu Raijua Nomor 200/PL.01.4-SD/5320/2023, DPC Partai Kebangkitan Bangsa
kembali memberikan tanggapan yang selanjutnya di telah dijawab kembali oleh
KPU Kabupaten Sabu Raijua melalui surat Nomor 227/PL.-1.4-SD/5320/2023
tanggal 12 Setember 2023 yang pada intinya menjelaskan bahwa KPU Kabupaten
Sabu Raijua telah melakukan verifikasi administrasi terhadap Bakal Calon atas
nama Yan Quarius Bunga berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum, Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang
Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan Keputusan
KPU Nomor 403 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Verifikasi Administrasi
Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota. Bahwa sesuai Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor
105/Pid.sus/ 2023/PN.Kpg, saudara Yan Quarius Bunga dipidana dengan
ketentuan Pasal 520 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang
berbunyi "setiap orang yang dengan sengaja membuat surat atau dokumen palsu
dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang memakai, atau setiap
orang yang dengan sengaja memakai surat atau dokumen palsu untuk menjadi
Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, untuk menjadi
Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dalam Pasal 254 dan
Pasal 260 dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak
Rp. 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah)", dan pada amar putusan poin 1-
3 berbunyi sebagai berikut:
a. Menyatakan Terdakwa Yan Quarius Bunga telah terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan sengaja
memakai surat atau dokumen palsu untuk menjadi bakal calon anggota DPRD
sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
b. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Yan Quarius Bunga oleh karena itu
dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan denda sejumlah Rp
5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda
tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan
kurungan.
c. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari
ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana
melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 3 (tiga)
bulan terakhir.
Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 105/Pid.sus/
2023/PN.Kpg sebagaimana diuraikan pada angka (2) diatas, mengakibatkan Bakal
Calon atas nama Yan Quarius Bunga tidak dapat memenuhi salah satu
persyaratan administrasi bakal calon sesuai ketentuan pasal 240 ayat (1) huruf (g)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang telah
diubah dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022 tahun
2022 dan ketentuan pasal 11 ayat (1) huruf (g) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun
2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
yang berbunyi; "tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana
yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap
terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik
dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam
hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang
berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah
melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani
pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan latar belakang jati
dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang
berulang-ulang". Maka, KPU Kabupaten Sabu Raijua menuangkannya dalam
Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal
Calon Anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua Nomor 184/PL.01.4-BA/5320/2023
tanggal 31 Juli 2023 dan Berita Acara Hasil Akhir Verifikasi Administrasi
Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua Nomor
184/PL.01.4- BA/5320/2023 tanggal 04 Agustus 2023 yang menyatakan bahwa
bakal calon atas nama Yan Quarius Bunga Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Bahwa dalam pokok aduan Pengadu yang mengatakan Teradu tidak
memberikan informasi kepada Partai PKB dan Pengadu untuk melakukan
perbaikan dokumen yang salah di tahapan perbaikan adalah TIDAK MENDASAR,
mengingat dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pencermatan Rancangan DCT
Anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua yang dilaksanakan pada tanggal 22
September 2023 di Kantor KPU Kabupaten Sabu Raijua, Teradu selaku Ketua
bersama anggota KPU Kabupaten Sabu Raijua telah menyampaikan kepada
seluruh Pimpinan Partai Politik termasuk Partai Kebangkitan Bangsa yang
diwaakili oleh LO PKB Saudara Sun Ludji Leo dan Operator Silon PKB Marthen
Raga bahwasanya pelaksanaan Pencermatan Rancangan DCT dimana dapat
dilakukan perbaikan/perubahan data calon anggota DPRD Kabupaten Sabu Raiua
dimulai tanggal 24 September 2023 dan berakhir di tanggal 3 Oktober 2023.
[2.6.2] Jawaban Teradu II Markus Haba selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Sabu
Raijua
1. Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Sabu Raijau
a. Bahwa Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua Pada tanggal 23
Mei 2023 di temukan adanya kejanggalan Dokumen KTP-EL pada kolom
status pekrjaan atas nama Yan Quarius Bunga, (Bakal Calon Anggota
DPRD Dari Partai Kebangkitan Bangsa, Nomor Urut 6 Dapil 3 Kabupaten
Sabu Raijua). Dokumen yang di maksud dalam KTP-El pada kolom status
pekerjaan terdapat perbedaan jenis dan ukuran huruf berbeda dengan
elemen data lainnya; (Bukti T.2-01)
b. Bahwa Pada Tanggal 24 Mei 2023 Ketua dan Anggota Bawaslu melakukan
Rapat pleno untuk menindaklanjuti temuan adanya kejanggalan Dokumen
KTP-EL pada kolom status pekrjaan atas nama Yan Quarius Bunga, (Bakal
Calon Anggota DPRD Dari Partai Kebangkitan Bangsa, Nomor Urut 6 Dapil
3 Kabupaten Sabu Raijua) dengan melakukan penelusuran lebih lanjut ke
Pihak terkait untuk meminta penjelasan terhadap Dokumen KTP-El atas
nama Yan Quarius Bunga, (Bakal Calon Anggota DPRD Dari Partai
Kebangkitan Bangsa, Nomor Urut 6 Dapil 3 Kabupaten Sabu Raijua); (Bukti
T2-02)
c. Bahwa sesuai hasil pleno, Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua melakukan
penelusuran kepada pihak terkait antara lain : Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kabupaten Sabu Raijua, Dinas Pemberdayaan Masyarakat
dan Desa Kabupaten Sabu Raijua, KPU Kabupaten Sabu Raijua;
d. Bahwa Berdasarkan hasil penelusuran, Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Sabu Raijua melakukan Rapat Pleno pada tanggal 31 Mei 2023
dengan nomor 038/HM.03.02/K.NT-14/V/2023 terkait hasil penelusuran
yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua terhadap kejanggalan
Dokumen KTP-EL pada kolom status pekerjaan atas nama Yan Quarius
Bunga, (Bakal Calon Anggota DPRD Dari Partai Kebangkitan Bangsa, Nomor
Urut 6 Dapil 3 Kabupaten Sabu Raijua) ditetapkan sebagai temuan dugaan
pelanggaran tindak pidana pemilu pemalsuan dokumen KTP-El (Bukti T.2-
03);
e. Bahwa pada tanggal 05 Juni 2023, Sentra Gakkumdu Kabupaten Sabu
Raijua melakukan pembahasan untuk melakukan klarifikasi kepada pihak-
pihak terkait dan melakukan kajian terhadap hasil kalrifikasi, dan dimuat
dalam berita acara pembahasan; (Bukti T.2-04)
f. Bahwa berdasarkan hasil pleno, penetapan temuan diregistrasi dengan nomor:
01/Reg/TM/PL/Kab/19.21/V/2023, (Bukti T.2-05) selanjutnya Sentra
Gakkumdu Kabupaten Sabu Raijua melakukan klarifikasi dan kajian
kepada KPU Sabu Raijua dalam hal ini Ketua KPU Sabu Raijua, Kasubag
Hukum KPU Sabu Raijua, Petugas KPU Sabu Raijua yang ditugaskan dalam
Tim 4 (empat) dalam verifikasi administrasi Bakal Calon Anggota DPRD
Kabupaten Sabu Raijua tanggal 23 Mei 2023, Ketua dan/atau Sekretaris
DPC Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Sabu Raijua,
Operator/Penghubung Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Sabu Raijua
serta terlapor Saudara Yan Quarius Bunga, SH, Pihak RSUD Kabupaten
Sabu Raijua dan Saksi Ahli Pidana;
g. Bahwa setelah melakukan kajian dan setelah mendapatkan bukti-bukti
yang cukup selanjutnya pada tanggal 20 Juni 2023 Sentra Gakkumdu
Kabupaten Sabu Raijua melakukan pembahasan dan disepakati untuk
diteruskan ke tahapan selanjutnya yaitu penyidikan oleh Penyidik
Kepolisian Resor Sabu Raijua dan dimuat dalam berita acara pembahasan;
(Bukti T.2- 06)
h. Bahwa pada tanggal 20 Juni 2023, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten
Sabu Raijua melakukan Rapat Pleno secara daring dengan Anggota Bawaslu
Provinsi Nusa Tenggara Timur An. Magdalena Yunita Wake, SH.MH (ex
officio) dengan agenda pembahasan hasil kajian dengan memperhatikan
laporan hasil penyelidikan dan hasil pembahasan dengan Sentra
Gakkumdu Kabupaten Sabu Raijua, dan sesuai hasil pleno diputuskan
untuk diteruskan ke tahapan penyidikan dan diserahkan kepada Sentra
Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kepolisian Resor Sabu Raijua dan
dimuat dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor 040/HM.03.02/K.NT-
14/VI/2023; (Bukti T.2- 07)
i. Bahwa Penyidik Kepolisian Resor Sabu Raijua melakukan Penyidikan selama
14 hari kerja sejak tanggal 20 Juni 2023;
j. Bahwa pada tanggal 04 Juli 2023, Sentra Gakkumdu Kabupaten Sabu Raijua
melakukan pembahasan terkait hasil Penyidikan oleh Penyidik Kepolisian
Resor Sabu Raijua dan sesuai hasil penyidikan disepakati untuk
dilanjutkan ke tahapan selanjutnya yaitu penyerahan berkas perkara
kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sabu Raijua dan selanjutnya
dimuat dalam Berita Acara Pembahasan; (Bukti T.2- 08)
k. Bahwa sejak Tanggal 10 Juli 2023 Kejaksaan negeri Sabu Raijua
melakukan penuntutan sampai dengan sidang Putusan di Pengadilan
Negeri Kupang Tanggal 20 Juli 2023, dan dimuat dalam Putusan
Pengadilan Negeri Kupang Nomor 105/Pid.Sus/2023/PN.Kpg; (Bukti T.2-
09)
l. Bahwa pada tanggal 20 Juli 2023, Sentra Gakkumdu Kabupaten Sabu Raijua
melakukan pembahasan terkait hasil sidang Putusan di Pengadilan Negeri
Kupang Tanggal 20 Juli 2023 dan dimuat dalam berita acara pembahasan;
(Bukti T.2- 10)
2. Tindak Lanjut Hasil Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor
105/Pid.Sus/2023/PN.Kpg tanggal 20 Juli 2023;
a. Bahwa berdasarkan Hasil Putusan Pengadilan Negeri Kupang untuk yang
bersangkutan sebagai berikut :
➢ Menyatakan Terdakwa Yan Quarius Bunga telah terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan
sengaja memakai surat atau dokumen palsu untuk menjadi bakal
calon anggota DPRD sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
➢ Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Yan Quarius Bunga oleh karena
itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan denda sejumlah
Rp5000.000,00. (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana
denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama
1 (satu) bulan kurungan;
➢ Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian
hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena
terpidana melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 3
(tiga) bulan berakhir.
b. Bahwa berdasarkan putusan pengadilan yang menyatakan Terdakwa Yan
Quarius Bunga telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan tindak pidana turut serta dengan sengaja memakai surat atau
dokumen palsu untuk menjadi bakal calon anggota DPRD sebagaimana
dalam dakwaan tunggal maka yang bersangkutan :
➢ Melanggar ketentuan pasal 520 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum Juntco pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-
undang Hukum Pidana;
➢ Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 240 huruf g Undang-undang
Nomor 7 Tahun 2017 “ tidak pernah dipidana penjara berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
karena melakukan tindak pidana yang di ancam dengan pidana
penjara 5 (Lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur
mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan
narapidana“;
➢ Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 87/ PUU-XX/2022 Angka 5 poin
2 huruf g “ tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena
melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5
(lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan
tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian
suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum
positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang
berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa; (ii) bagi mantan
terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan
terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara
jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati
dirinya sebagai mantan terpidana; dan (iii) bukan sebagai pelaku
kejahatan yang berulang-ulang;
➢ PKPU 10 Pasal 11 ayat (1) Huruf g “ tidak pernah sebagai terpidana
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan
pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana
yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik
dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak
pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai
pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa,
bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun
setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai
latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan
sebagai pelaku kejahatan yang berulang- ulang”;
➢ PKPU 10 pasal 73 ayat (1) Huruf b “DCS dapat diubah dalam hal
terdapat kondisi calon sementara anggota DPR, DPRD Prov dan DPRD
Kab/Kota: terbukti memalsukan dokumen atau menggunakan
dokumen palsu dalam persyaratan administrasi Bakal Calon
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap”;
➢ PKPU 10 pasal 75 ayat (1) “dalam hal terdapat calon sementara anggota
DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang terbukti
memasukan dokumen atau menggunakan dokumen palsu
sebagaimana dimaksud dalam pasal 73 ayat (1) huruf b yang
diucapkan dalam sidang pengadilan pada masa setelah penetapan
DCS sampai dengan 13 (Tiga belas) hari sebelum penetapan DCT, KPU,
KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota dapat memberitahukan dan
memberikan kesempatan kepada partai politik peserta pemilu pada
kepengurusan tingkat pusat, provinsi dan Kab/Kota untuk
mengajukan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD Provinsi
dan DPRD Kab/Kota dan DCS hasil perbaikan;
➢ PKPU 10 pasal 87 ayat (1) poin c “ KPU membatalkan nama calon tetap
anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota: terbukti
melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen dan/atau penggunaan
dokumen palsu dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
c. Bahwa berdasarkan Jadwal dan Tahapan Pencalonan anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dilaksanakan Pendaftaran
Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dimulai pada
tanggal 24 April 2023 sampai dengan sub Tahapan Penyusunan dan
Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD tanggal 12 sampai
18 Agustus 2023, Yang bersangkutan masih menjalani Masa hukuman
percobaan sejak tanggal tanggal 25 Juli sampai dengan tanggal 25 Oktober
2023 berdasarkan kartu pembinaan dari Lembaga Pemasyarakatan; (Bukti
T.2-11)
d. Bahwa berdasarkan ketentuan pada point b dan c diatas maka secara
regulasi, yang bersangkutan Tidak Memenuhi Syarat sebagai calon
Anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua;
e. Bahwa pada tanggal 25 Juli 2023 Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua bersurat
ke KPU Kabupaten Sabu Raijua dengan nomor:
047/PM.00.02/K.NT/VII/2023 perihal Imbauan yang menyampaikan hal-
hal sebagai berikut :
➢ Agar KPU Sabu Raijua melakukan verifikasi administrasi perbaikan
dokumen persyaratan bakal calon sesuai dengan ketentuan PKPU
Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 403 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis
Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi,
dan Dewan Perwakilan Rakyat daerah Kabupaten/Kota;
➢ Agar KPU Kabupaten Sabu Raijua Melakukan Verifikasi administrasi
perbaikan dengan memastikan kebenaran status persyaratan bakal
calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah Kabupaten Sabu
Raijua a.n Yan Quarius Bunga sesuai Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/ Kota;
➢ Agar KPU Kabupaten Sabu Raijua mencermati putusan Pengadilan
Negeri Kupang nomor: 105/Pid.Sus/2023/PN.Kpg dan menyatakan
bakal calon Yan Quarius Bunga tidak memenuhi syarat sebagai
bakal calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Sabu Raijua berdasarkan Putusan pengadilan dimaksud. (Bukti T.2-
12)
3. Keterangan Tambahan Diluar Pokok Aduan
1. Bahwa sejak dibacakan Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor
105/Pid.Sus/2023/PN.Kpg tanggal 20 Juli 2023 sampai dengan 3 (tiga) hari
setelah putusan, yang bersangkutan tidak mengajukan banding;
2. Kartu Tanda Anggota (KTA) milik yang bersangkutan terbit Bulan November
2022 sedangkan pada saat itu yang bersangkutan masih menjabat sebagai
Kepala Desa aktif; (Bukti T.2-13)
3. Bahwa sesuai ketentuan dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017,
keputusan Mahkamah Konstitusi dan PKPU yang mengatur terhadap
keterpenuhan syarat sebagai Calon Anggota DPRD, tidak dilihat dari lama
atau tidaknya hukuman yang dijatuhkan tetapi melihat ketentuan ancaman
terhadap pasal yang dilanggar.
[2.7] KESIMPULAN TERADU
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 19 Desember 2023, Teradu II
selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua menyampaikan kesimpulan dengan
uraian sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan hasil persidangan pada tanggal 19 Desember 2023 terdapat
beberapa informasi yang perlu Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua sampaikan
antara lain sebagai berikut:
a. Bahwa berdasarkan kronologis Pengadu pada huruf C poin 7, Bawaslu
Kabupaten Sabu Raijua dapat menjelaskan berdasarkan hasil klarifikasi
dengan pihak rumah sakit adalah sebagai berikut:
➢ Yang bersangkutan atas nama Yan Quarius Bunga melakukan
pengurusan surat keterangan sehat jasmani dan rohani serta surat
bebas narkoba pada tanggal 26 April 2023 untuk keperluan melengkapi
persyaratan administrasi Calon Anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua
periode 2024-2029;
➢ Yang bersangkutan menggunakan toto copy KTP-el yang diedit tersebut
untuk dilampirkan dalam mengurus semua surat keterangan sehat
jasmani dan rohani serta surat keterangan bebas narkoba di Rumah
Sakit Umum Daerah Kabupaten Sabu Raijua; dan
➢ Bahwa dalam mengurus SKCK di Polres Sabu Raijua juga Pengadu
melampirkan foto copy hasil editan KTP-el tersebut. (Bukti T.2-14)
b. Bahwa berdasarkan kronologis Pengadu pada huruf C poin 14 dan 15
Bawaslu dapat menjelaskan sebagai berikut:
➢ Bahwa pernyataan yang disampaikan oleh Pengadu tidak benar karena
yang melakukan klarifikasi terhadap Pengadu adalah Ketua Bawaslu
Kabupaten Sabu Raijua;
➢ Bahwa kehadiran pihak kepolisian dan kejaksaan untuk melakukan
pendampingan sesuai dengan ketetuan pasal 22 ayat (2) menyatakan
bahwa dalam hal meminta keterangan dan/atau klarifikasi, pengawas
pemilu dapat didampingi oleh penyidik dan kejaksaan” Perbawaslu 3
Tahun 2023 tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu;
➢ Bahwa dalam hal melakukan klarifikasi secara tatap muka, Pelapor,
Terlapor, Saksi, dan/atau Ahli untuk diambil sumpah/janji sebelum
proses klarifikasi berdasarkan ketentuan pasal 30 huruf b Perbawaslu 7
Tahun 2022 tentang Penanganan Pelanggaran dan Laporan Pelanggran
Pemilihan Umum.
c. Bahwa berdasarkan duduk perkara II (Romawi Dua) huruf A poin 1 Bawaslu
Kabupaten Sabu Raijua dapat menjelaskan sebagai berikut:
➢ Bahwa berdasarkan klarifikasi yang dilakukan Bawaslu Kabupaten
Sabu Raijua terhadap Katua DPC PKB Kabupaten Sabu Raijua atas
nama Venos Oktovianus Lado dan Operator Silon PKB Kabupaten Sabu
Raijua atas nama Marthen Raga dapat dijelaskan sebagai berikut: bahwa
setelah Operator PKB Kabupaten Sabu Raijua menguplod dokumen KTP-
el atas nama Yan Quarius Bunga terbitan tahun 2013 ternyata ditolak
oleh sistem yang ada di DPT PKB, sehingga Ketua DPC PKB Kabupaten
Sabu Raijua meminta kepada Pengadu dokumen KTP-el yang masih
berlaku dan Ketua DPC PKB menyampaikan dikolom pekerjaan harus
diedit supaya tidak ditolak oleh DPT PKB. sehingga Pengadu
menyetujuinya dan mengirimkan dokumen KTP-el terbitan tanggal 30
Maret 2019. Berdasarkan persetujuan tersebut maka ketua DPC PKB
Kabupaten Sabu Raijua memerintahkan Operator Silon PKB untuk
mengedit KTP-el Pengadu dari pekerjaan Kepala Desa menjadi
Wiraswasta. Setelah diedit maka operator menguplod kembali ke sistem
atau database partai dan diterima maka terbitlah KTA milik
Pengadu.pada tanggal 22 November 2022. Selanjutnya pada tanggal 23
November 2022 operator PKB mengirimkan KTA tersebut lewat WA
kepada Pengadu dan Pengadu menyampaikan terimakasih.
➢ Bahwa berdasarkan pengakuan Pengadu pada persidangan menyatakan
bahwa Pengadu tidak pernah menerima KTA yang terbit pada tanggal 22
November 2022 tetapi Pengadu menerima KTA pada tanggal 10 Mei
2023. Bahwa berdasarkan pernyataan di atas, Bawaslu dapat
menjelaskan adalah sebagai berikut: berdasarkan hasil pengawasan
Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua pada verifikasi administrasi bakal
calon tanggal 23 Mei 2023 bersama dengan KPU Kabupaten Sabu
Raijua, pendaftaran Pengadu sebagai bakal calon dilakukan pada
tanggal 13 Mei 2023 dengan salah satu persyaratan yaitu mengupload
KTA yang terbitan tanggal 22 November 2022 di Silon KPU Kabupaten
Sabu Raijua yang di buktikan dengan pengisian Form BB Pernyataan
Pengadu. Semua dokumen yang di upload ke Silon KPU Kabupaten Sabu
Raijua termasuk KTA dan KTP-el yang diedit milik Pengadu adalah sah
dan benar dibuktikan dengan tandatangan Pengadu diatas meterai.
(Bukti T.2-15)
d. Bahwa terkait dengan pelaksanaan putusan yang dilakukan oleh Kejaksaan
Negeri Sabu Raijua tanggal 25 Juli 2023 dimana yang bersangkutan Yan
Quarius Bunga menandatangani Berita Acara sebagai terpidana sebagai
pelaksanaan putusan. (Bukti T.3-16)
[2.8] PETITUM TERADU
[2.8.1] Petitum Teradu I Alpius Petrus Saba selaku Ketua KPU Kabupaten Sabu
Raijua
Teradu I memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan
kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menerima jawaban Teradu untuk seluruhnya;
3. Menyatakan Teradu tidak melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara
pemilu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain mohon
memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.8.2] Petitum Teradu II Markus Haba selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Sabu
Raijua
Teradu II memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan
kewenangannya untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya.
[2.9] BUKTI TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu telah menyerahkan alat bukti
sebagai berikut:
[2.9.1] Bukti Teradu I Alpius Petrus Saba selaku Ketua KPU Kabupaten Sabu
Raijua
Kode Keterangan
Alat Bukti
Bukti T.1-01 : SK Nomor 674/SDM.13/04/2021 tentang Penetapan Ketua Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Sabu Raijua Provinsi Nusa Tenggara
Timur Periode 2019-2024, tertanggal 4 November 2021;
Bukti T.1-02 : Surat Panggilan Sidang Nomor 1434/PS.DKPP/SET_04/XII/202,
Kode Keterangan
Alat Bukti
tertanggal 11 Desember 2023;
Bukti T.1-03 : Dokumentasi Kegiatan Sosialisasi Pencalonan Anggota DPRD
Kabupaten Sabu Raijua, tanggal 20 April 2023, Bimbingan Teknis
Kesiapan Pencalonan DPRD dan Simulasi Penggunaan Silon Partai
Politik, 28 April 2023 dan Rapat Koordinasi Sistem Informasi
Pencalonan (Silon) dan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota
DPRD Kabupaten Sabu Raijua, tanggal 09 Mei 2023;
Bukti T.1-04 : Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sabu
Raijua Nomor 159 Tahun 2023 Tentang Penetapan Tim Helpdesk
Dalam Rangka Fasilitasi Pengajuan dan Verifikasi Bakal Calon
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sabu Raijua
Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, tertanggal 30 April 2023;
Bukti T.1-05 : MODEL B-PENGAJUAN-PARPOL, MODEL B_DAFTAR.BAKAL
CALON, Dokumen Persetujuan Partai Politik, Model BA.Penerimaan
Pengajuan Parpol (PKB), tertanggal 13 Mei 2023;
Bukti T.1-06 : Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sabu
Raijua Nomor 160 Tahun 2023 Tentang Penetapan Tim Verifikator
Dalam Rangka Fasilitasi Pengajuan Dan Verifikasi Bakal Calon
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sabu Raijua
Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, tertanggal 30 April 2023;
Bukti T.1-07 : Foto KTP Yan Quarius Bunga yang terdapat kejanggalan pada item
pekerjaan;
Bukti T.1-08 : Surat Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua Nomor 035/PM.00.02/K.NT-
14/V/2023;
Bukti T.1-09 : Berita Acara Pleno Nomor 125/PL.01.4-BA/5320/2022 Tentang
Rencana Pelaksanaan Klarifikasi Atas Dokumen Persyaratan Bakal
Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sabu
Raijua Untuk Pemilihan Umum Tahun 2022, tertanggal 25 Mei
2023;
Bukti T.1-10 : SK Kepala Desa Peddaro Nomor 001/KEP/DP-HM/I/2023,
tertanggal 28 Januari 2023;
Bukti T.1-11 : Berita Acara Nomor 126/PL.01.4-BA/5320/2023 Tentang Klarifikasi
Atas Dokumen Ktp Elektronik Atas Nama Yan Quarius Bunga,Sh
Pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten
Sabu Raijua, tertanggal 26 Mei 2023;
Bukti T.1-12 : Berita Acara Nomor 128/PL.01.4-BA/5320/2023 Tentang Klarifikasi
Atas Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Deerah Kabupaten Sabu Raijua Untuk Pemilihan Umum
Tahun 2024 Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa
Kabupaten Sabu Raijua, Dokumentasi Kegiatan dan SK
Pemberhentian sebagai Kepala Desa Peddaro Kecamatan Hawu
Mehara, tertanggal 31 Mei 2023;
Bukti T.1-13 : Surat Panggilan kepada Yan Quarius Bunga Nomor 143/PL.01.4-
SD/5320/2023 perihal Klarifikasi dan Dokumentasi Kegiatan
Klarifikasi, tertanggal 26 Mei 2023;
Bukti T.1-14 : Surat Kepada Kapolres Sabu Raijua Nomor
144/PL.01.4€D/5320/2023 Perihal Koordinasi, tertanggal 26 Mei
2023;
Bukti T.1-15 : Surat Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua Nomor 039/PM.00.02/K.NT-
14/V/2023, tertanggal 29 Mei 2023;
Bukti T.1-16 : KTP Yan Quarius Bunga Pekerjaan Kepala Desa dan Belum Kerja;
Kode Keterangan
Alat Bukti
Bukti T.1-17 : Surat Kepada PKB Nomor 148/PL.01.4- SD/5320/2023 Perihal
Klarifikasi, tertanggal 29 Mei 2023;
Bukti T.1-18 : Foto Klarifikasi Ke Marthen Raga (Operator Silon PKB), tertanggal 31
Mei 2024;
Bukti T.1-19 : Surat kepada Bawaslu Sabu Raijua Nomor 151/PL.01.4-
SD/5320/2023 perihal penyampaian hasil klarifikasi, tertanggal 2
Juni 2023;
Bukti T.1-20 : Surat Panggilan Klarifikasi Arniyanti Alu Bunga, Vinsensius Mite,
Maria A. F. Hurman dari Bawaslu, tertanggal 7 Juni 2023;
Bukti T.1-21 : Surat dari Kepolisian resor Sabu Raijua Nomor surat
S.Gil/18/VI/2023/Reskrim, tertanggal 21 Juni 2023;
Bukti T.1-22 : Surat Panggilan Saksi Nomor B_933/N.3.26.3/Eku.2/07/2023 dari
Kejaksaan Negeri Kabupaten Sabu Raijua Raijua, tertanggal 12 Juli
2023;
Bukti T.1-23 : Berita Acara Nomor 141/PL.01.4-BA/5320/2023 tentang Hasil
Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota
DPRD Kabupaten/Kota Untuk Pemilu 2024, tertanggal 23 Juni
2023;
Bukti T.1-24 : Foto Kegiatan Rakor Pengajuan Perbaikan Administrasi;
Bukti T.1-25 : Screenshoot tampilan Silon yang menyatakan pengajuan perbaikkan
Partai PKB dikembalikan;
Bukti T.1-26 : Berita Acara Nomor 174/PL.01.4-BA/5320/2023 tentang
Penerimaan Pengajuan Perbaikan Bakal Calon Anggota DPRD
Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, tertanggal
16 Juli 2023;
Bukti T.1-27 : Keputusan Bupati Sabu Raijua Nomor 235/ΚΕΡ/HK/2023 tentang
Pengesahan Pemberhentian Kepala Desa Pedarro Kecamatan Hawu
Mehara Kabupaten Sabu Raijua Periode Tahun 2020 sampai dengan
Tahun 2026, tertanggal 30 Mei 2023;
Bukti T.1-28 : Surat Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua Nomor 047/PM.00.02/K.NT-
14/VII/2023 Perihal Imbauan, tertanggal 25 Juli 2023;
Bukti T.1-29 : Putusan Pengadilan Negeri Kupang kelas IA Nomor
105/Pid.Sus/2023/PN.Kpg;
Bukti T.1-30 : Berita Acara Nomor 184/PL.01.4-BA/5320/2023 tentang Hasil
Verifikasi Administrasi Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal
Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota, tertanggal 31 Juli 2023;
Bukti T.1-31 : Berita Acara Nomor 196/PL.01.4-BA/5320/2023 tentang Hasil
Akhir Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon
Anggota Dprd Kabupaten/Kota, tertanggal 4 Agustus 2023;
Bukti T.1-32 : Surat Ketua DPC PKB Kabupaten Sabu Raijua Nomor 0190/DPC-
29-20/02/VIII/2023, tertanggal 5 Agustus 2023;
Bukti T.1-33 : Surat KPU Kabupaten Sabu Raijua Nomor 200/PL.01.4-
SD/5320/2023 Perihal tanggapan dan Surat Nomor 227/Pl.01.4-
SD/5320/2023, tertanggal 7 Agustus 2023;
Bukti T.1-34 : MODEL B-DAFTAR BAKAL CALON PERUBAHAN dan Dokumen
Persetujuan DPP;
Bukti T.1-35 : Model BA Hasil Verifikasi Pencermatan DCS, tertanggal 15 Agustus
2023;
Bukti T.1-36 : BA Nomor 226/PL.01.4-BA/5320/2023 tentang Penetapan Daftar
Calon Sementara anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua Dalam
Pemilihan Umum Tahun 2024, tertanggal 18 Agustus 2023;
Kode Keterangan
Alat Bukti
Bukti T.1-37 : Keputusan KPU Kabupaten Sabu Raijua Nomor 176 Tahun 2023
tentang Penetapan Daftar Calon Sementara anggota DPRD
Kabupaten Sabu Raijua Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024,
tertanggal 18 Agustus 2023;
Bukti T.1-38 : Dokumentasi Kegiatan Rapat Koordinasi Pencermatan Rancangan
DCT Anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua yang dilaksanakan
pada tanggal 22 September 2023;
Bukti T.1-39 : Daftar Hadir Konsultasi Pimpinan Partai di Helpdesk;
Bukti T.1-40 : Form B Pencermatan DCT berupa FORM B. DAFTAR CALON
PERUBAHAN PARPOL dan DOKUMEN PERSETUJUAN DPP;
Bukti T.1-41 : Berita Acara Nomor 258/Pl.01.4-BA/5320/2023 tentang Hasil
Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Calon Anggota DPRD
Kabupaten Sabu Raijua pada masa Pencermatan DCT, tertanggal 23
Oktober 2023;
Bukti T.1-42 : Foto Rakor Penyusunan Daftar Calon Tetap;
Bukti T.1-43 : Surat DPC PKB Kabupaten Sabu Raijua Nomor
0197/DPC_29.02/01/X/2023 perihal Tanggapan Berita Acara
Nomor 258/Pl.01.4-BA/5320/2023, tertanggal 27 Oktober 2023;
Bukti T.1-44 : Surat KPU Kabupaten Sabu Raijua Nomor 266/Pl.01.4-
SD/5320/2023 perihal Penegasan, tertanggal 30 Oktober 2023;
Bukti T.1-45 : Berita Acara Nomor 279/PL.01.4-BA/5320/2023 tentang Penetapan
Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Sabu Raijua Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sabu Raijua Nomor
192 Tahun 2023 Tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sabu Raijua Dalam Pemilihan
Umum Tahun 2024, tertanggal 3 November 2023.
[2.9.2] Bukti Teradu II Markus Haba selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Sabu
Raijua
Kode Alat
Keterangan
Bukti
Bukti T.2-01 : Form A Nomor 074/LHP/PM.01.02/V/2023 Hasil Pengawasan
Verifikasi Administarsi Dokumen syarat Caloan Anggota DPRD
Kabupaten Sabu Raijua, tertanggal 23 Mei 2023;
Bukti T.2-02 : Berita Acara Pleno Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua Nomor
034/HM.03.02/K.NT-14/V/2023, tertanggal 24 Mei 2023;
Bukti T.2-03 : Berita Acara Rapat Pleno Nomor 038/HM.03.02/K.NT-14/V/2023,
tertanggal 31 Mei 2023;
Bukti T.2-04 : Berita Acara Pembahasan Sentra Gakkumdu Kabupaten Sabu
Raijua terhadap Temuan Nomor
001/Reg/TM/PL/Kab/19.21/V/2023, tertanggal 5 Juni 2023;
Bukti T.2-05 : Formulir Temuan Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua Nomor
01/Reg/TM/PL/Kab19.21/V/2023, tertanggal 31 Mei 2023;
Bukti T.2-06 : Berita Acara Pembahasan Sentra Gakkumdu Kabupaten Sabu
Raijua, tertanggal 20 Juni 2023;
Bukti T.2-07 : Berita Acara Pleno Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua Nomor
040/HM.03.02/K.NT-14/VI/2023, tertanggal 20 Juni 2023;
Bukti T.2-08 : Berita Acara pembahasan Sentra Gakkumdu Kabupaten Sabu
Raijua, tertanggal 04 Juli 2023;
Kode Alat
Keterangan
Bukti
Bukti T.2-09 : Putusan Pengadilan Nomor 105/Pid.Sus/2023/PN.Kpg;
Bukti T.2-10 : Berita Acara pembahasan Sentra Gakkumdu Kabupaten Sabu
Raijua, tertanggal 20 Juli 2023;
Bukti T.2-11 : Berita Acara Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS), tertanggal
18 Agustus 2023;
Bukti T.2-12 : Surat Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua Nomor 047/PM.00.02/K.NT-
14/VII/2023 perihal Imbauan, tertanggal 25 Juli 2023;
Bukti T.2-13 : KTA an. Yan Quarius Bunga, tertanggal 22 November 2023;
Bukti T.2-14 : Lampiran Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani, Surat
Keterangan Bebas Narkoba dan foto copy KTP-el Hasil Editan,
tertanggal 26 April 2023;
Bukti T.2-15 : a. Surat Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua perihal Undangan
Klarifikasi Nomor 018/PP.01.01/K.NT-14/VI/2023, tertanggal 7
Juni 2023;
b. Surat Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua perihal Undangan
Klarifikasi Nomor 019/PP.01.01/K.NT-14/VI/2023, tertanggal 7
Juni 2023;
c. Surat Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua perihal Undangan
Klarifikasi Nomor 020/PP.01.01/K.NT-14/VI/2023, tertanggal 7
Juni 2023;
d. BA Klarifikasi an. Venos Oktovianus Lado (Ketua DPC Partai PBK
Kab. Sabu Raijua);
e. BA Klarifikasi a.n. Marthen Raga (Operator Silon PKB Kab. Sabu
Raijua);
f. BA. Klarifikasi an. Yan. Quarius Bunga;
g. Surat Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua perihal Undangan
Klarifikasi tambahan Nomor 028/PP.01.01/K.NT-14/VI/2023,
tertanggal 13 Juni 2023;
h. Surat Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua perihal Undangan
Klarifikasi tambahan Nomor 031/PP.01.01/K.NT-14/VI/2023,
tanggal 15 Juni 2023;
i. Surat Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua perihal Undangan
Klarifikasi tambahan Nomor 029/PP.01.01/K.NT-14/VI/2023,
tertanggal 13 Juni 2023;
j. Surat Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua perihal Undangan
Klarifikasi tambahan Nomor 030/PP.01.01/K.NT-14/VI/2023,
tertanggal 13 Juni 2023;
k. BA Klarifikasi Tambahanan. Venos Oktovianus Lado (Ketua DPC
PKB kab Sabu Raijua);
l. BA Klarifikasi Tambahan an. Marthen Raga (Operator Silon
Partai PKB Kab. Sabu Raijua);
m. BA Klarifikasi Tambahan an. Yan Quarius Bunga.
Bukti T.2-16 : Berita Acara sebagai terpidana sebagai pelaksanaan putusan,
tertanggal 25 Juli 2023.
[2.10] PIHAK TERKAIT
[2.10.1] KPU Kabupaten Sabu Raijua
Bahwa DKPP memanggil KPU Kabupaten Sabu Raijua sebagai Pihak Terkait yang
pada sidang pemeriksaan menyampaikan keterangan tertulis dan secara lisan sebagai
berikut:
A. Bahwa pengaduan Pengadu yang mendalilkan telah melakukan pelanggaran
dengan mengubah bunyi Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor
105/Pid.Sus/2023/PN.KPG yang menyebabkan Pengadu tidak memenuhi syarat
pencalonan sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua dan melanggar
ketentuan Peraturan Pasal 240 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Pasal 3
UU 7 Tahun 2017, Pasal 101 huruf e ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017, Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2022 Pasal 5 huruf (d) Pasal 10 (b) dan (d),
Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2023 Pasal 34, Peraturan Bersama KPU-Bawaslu
DKPP Nomor 13, 11 Tahun 2012 Pasal 10 (i) adalah TIDAK BENAR dan TIDAK
BERDASAR. Bahwa tidak tercantumnya nama Pengadu sebagai Daftar Calon
Tetap Anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua untuk Pemilu Tahun 2024 adalah
karena Pengadu Tidak Memenuhi Syarat yang ditetapkan oleh ketentuan
peraturan perundang-undangan terkait Persyaratan Bakal Calon Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota karena berdasarkan Putusan
Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA Nomor 105/Pid.Sus/2023/PN.Kpg yang
menyebutkan bahwa Saudara Pengadu telah terbukti melanggar ketentuan Pasal
520 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Juncto
Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan
perundang-undangan lain yang bersangkutan dengan ancaman hukuman diatas
5 (lima) tahun sebagaimana bunyi Pasal 520 Undang-Undang Pemilu “Setiap
orang yang dengan sengaja membuat surat atau dokumen palsu dengan
maksud untuk memakai atau menyuruh orang memakai, atau setiap orang
yang dengan sengaja memakai surat atau dokumen palsu untuk menjadi
bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD Kabupaten/Kota,
untuk menjadi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 254 dan Pasal 260 dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 72.000.000,00
(tujuh puluh dua juta rupiah)”. Bahwa sebagaimana diatur dalam ketentuan
Pasal 240 Undang-Undang Pemilu Junco Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
87/Puu-XX/2022 Juncto Pasal 11 ayat (1) dan ayat (5) PKPU Nomor 10 tahun
2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota, menyatakan bakal calon DPR, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota adalah WNI dan harus memenuhi persyaratan : (1) g. tidak
pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap
terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik
dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana
dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik
yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana,
telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana
selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka
mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan
terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang; (5)
Persyaratan telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan
terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf g, terhitung sejak tanggal selesai menjalani masa pidananya
sehingga tidak mempunyai hubungan secara teknis dan administratif
dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang hukum dan hak asasi manusia, dan terhitung sampai dengan hari
terakhir masa pengajuan bakal calon”;
B. Bahwa terhadap pokok aduan yang mendalilkan KPU Kabupaten Sabu Raijua
tidak menyampaikan informasi perbaikan Data Daftar Calon Tetap dan KPU
langsung memberikan hasil verifikasi daftar calon tetap yang di dalamnya nama
Pengadu tidak terakomodir, tanpa memberikan infomasi kepada Pengadu dan
PKB untuk melakukan perbaikan dokumen yang salah ditahapan perbaikan
pada tanggal 03 -18 Oktober 2023 adalah TIDAK BENAR. Bahwa sebagaimana
telah disampaikan dalam kronologi tersebut diatas bahwasannya tanggal 30
September 2023, KPU Kabupaten Sabu Raijua yang dalam hal ini Divisi Teknis
Penyelenggara Pemilu, Divisi Hukum dan Pengawasan telah menjelasakan
kepada Pimpinan Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Sabu Raijua saudara
Pana Raga Lawa dan Sun Ludji Leo dalam hal diajukan kembali bakal calon atas
nama Yan Quarius Bunga, SH menggantikan saudari Leny Muskananfola, maka
sesuai regulasi tetap tidak dapat diakomodir dan Tidak Memenuhi Syarat
mengingat status saudara Yan Quarius Bunga masih sebagai terpidana sesuai
dengan bukti Kartu Bimbingan Penyuluhan dari Balai Pemasyarakatan Kelas II
Kupang dimana masa bimbingan yang bersangkutan selesai pada tanggal 25
Oktober 2023, yang mana berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 996 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Calon
Sementara dan Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bab III angka 6 menyebutkan “Dalam hal calon
pengganti yang diajukan berstatus sebagai mantan terpidana berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena
melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun
atau lebih, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani
pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum
tetap, terhitung sejak tanggal selesai menjalani masa pidananya sehingga tidak
mempunyai hubungan secara teknis dan administratif dengan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi
manusia sampai dengan tanggal 3 Oktober 2023”. Penjelasan lainnya juga telah
disampaikan melalui surat KPU Kabupaten Sabu Raijua Nomor 266/PL.01.4-
SD/5320/2023 dan surat Nomor 200/PL.01.4-SD/5320/2023 kepada DPC
Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Sabu Raijua, yang pada intinya
menerangkan bahwa berdasarkan Lampiran I Keputusan 996 Tahun 2023
tentang Pedoman Teknis Penyusunan DCS dan DCT, Tahapan Pencermatan
Rancangan DCT dimana dapat dilakukan perbaikan/perubahan data calon
anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua dimulai tanggal 24 September 2023 dan
telah berakhir di tanggal 3 Oktober 2023, pengajuan calon Anggota DPRD
Kabupaten Sabu Raijua pada masa pencermatan DCT baik
Perubahan/Pergantian Calon di masa pencermatan telah selesai dilakukan lewat
aplikasi Silon, tahapan yang sedang dilaksanakan saat ini adalah tahapan
Penyusunan DCT (24 Oktober s.d. 2 November 2023), sehingga setelah masa
Pencermatan Rancangan DCT tidak lagi dapat dilakukan pengajuan perbaikan.
Bahwa terhadap surat KPU Kabupaten Sabu Raijua Nomor 200/PL.01.4-
SD/5320/2023, DPC Partai Kebangkitan Bangsa kembali memberikan
tanggapan yang selanjutnya telah dijawab kembali oleh KPU Kabupaten Sabu
Raijua melalui surat Nomor 227/PL.-1.4-SD/5320/2023 tanggal 12 Setember
2023 yang pada intinya menjelaskan bahwa KPU Kabupaten Sabu Raijua telah
melakukan verifikasi administrasi terhadap bakal calon atas nama Yan Quarius
Bunga berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum, Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan Keputusan KPU Nomor
403 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Verifikasi Administrasi Dokumen
Persyaratan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Bahwa sesuai Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor
105/Pid.Sus/2023/PN.Kpg, saudara Yan Quarius Bunga dipidana dengan
ketentuan Pasal 520 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum yang berbunyi "setiap orang yang dengan sengaja membuat surat atau
dokumen palsu dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang
memakai, atau setiap orang yang dengan sengaja memakai surat atau dokumen
palsu untuk menjadi Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD
Kabupaten/Kota, untuk menjadi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden
sebagaimana dalam Pasal 254 dan Pasal 260 dipidana penjara paling lama 6
(enam) tahun dan denda paling banyak Rp. 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta
rupiah)", dan pada amar putusan poin 1-3 berbunyi sebagai berikut:
1. Menyatakan Terdakwa Yan Quarius Bunga telah terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan sengaja
memakai surat atau dokumen palsu untuk menjadi bakal calon anggota
DPRD sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Yan Quarius Bunga oleh karena itu
dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan denda sejumlah Rp
5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda
tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu)
bulan kurungan;
3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian
hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena
Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama
3 (tiga) bulan terakhir.
Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor
105/Pid.Sus/2023/PN.Kpg sebagaimana diuraikan pada angka (2) diatas,
mengakibatkan bakal calon atas nama Yan Quarius Bunga tidak dapat
memenuhi salah satu persyaratan administrasi bakal calon sesuai ketentuan
pasal 240 ayat (1) huruf (g) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum yang telah diubah dengan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 87/PUU-XX/2022 tahun 2022 dan ketentuan pasal 11 ayat (1) huruf (g)
Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang berbunyi; "tidak pernah
sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan
pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang
melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian
suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif
hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan
rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka
waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
dan secara jujur atau terbuka mengumumkan latar belakang jati dirinya sebagai
mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang".
Maka, KPU Kabupaten Sabu Raijua menuangkannya dalam Berita Acara Hasil
Verifikasi Administrasi Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota
DPRD Kabupaten Sabu Raijua Nomor 184/PL.01.4-BA/5320/2023 tanggal 31
Juli 2023 dan Berita Acara Hasil Akhir Verifikasi Administrasi Dokumen
Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua Nomor
184/PL.01.4-BA/5320/2023 tanggal 04 Agustus 2023 yang menyatakan bahwa
bakal calon atas nama Yan Quarius Bunga Tidak Memenuhi Syarat (TMS);
C. Bahwa dalam pokok aduan Pengadu yang mengatakan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Sabu Raijua tidak memberikan informasi kepada PKB dan Pengadu
untuk melakukan perbaikan dokumen yang salah di tahapan perbaikan adalah
TIDAK MENDASAR, mengingat dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pencermatan
Rancangan DCT Anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua yang dilaksanakan pada
tanggal 22 September 2023 di Kantor KPU Kabupaten Sabu Raijua, Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Sabu Raijua telah menyampaikan kepada seluruh
Pimpinan Partai Politik termasuk Partai Kebangkitan Bangsa yang diwakili oleh
LO PKB Saudara Sun Ludji Leo dan Operator Silon PKB Marthen Raga
bahwasanya pelaksanaan Pencermatan Rancangan DCT dimana dapat dilakukan
perbaikan/perubahan data calon anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua dimulai
tanggal 24 September 2023 dan berakhir di tanggal 3 Oktober 2023;
D. Bahwa dalam melaksanakan tahapan pemilihan umum tahun 2024, Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Sabu Raijua telah melaksanakan seluruh tahapan
Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menjunjung
tinggi sumpah janji/pakta integritas, serta melaksanakan tahapan pencalonan
dengan prinsip professional, akuntabel dengan melaksanakan keputusan yang
diambil berdasarkan peraturan perundang-undangan, tata tertib, dan prosedur
yang ditetapkan serta prinsip kepentingan umum dengan membuka akses yang
luas bagi partai politik dan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Sabu Raijua untuk berpartisipasi dalam proses
penyelenggaraan pemilu, termasuk memberikan kesempatan bagi partai politik
dan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua untuk mendapatkan
informasi seluas-luasnya tentang jadwal, proses dan pelaksanaan tahapan
pencalonan anggota DPRD Kabupataen Sabu Raijua baik secara langsung
maupun melalui media sosialisasi, rapat koordinasi dan media helpdesk
Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua;
E. Bahwa terkait pokok-pokok pengaduan yang disampaikan Teradu, dapat kami
jelaskan hal-hal sebagai berikut :
1. Pengaturan jadwal dan tahapan Pencalonan Anggota DPR DPRD Provinsi,
dan DPRD Kabupaten/Kota, Pengaturan Syarat Calon dan Pengajuan
Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota. Berdasarkan Undang-Undang Pemilu, Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022, dan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota;
1.1. Bahwa jadwal dan tahapan Pencalonan Anggota DPR dan DPRD
diatur dalam Lampiran I PKPU Pencalonan DPR dan DPRD dengan
rincian sebagai berikut:
PROGRAM DAN JADWAL KEGIATAN TAHAPAN PENCALONAN
ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN
RAKYAT DAERAH PROVINSI, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
DAERAH KABUPATEN/KOTA
JADWAL
No PROGRAM/KEGIATAN
AWAL AKHIR
1. Pengumuman Pengajuan Bakal Senin, 24 April Minggu, 30 April
Calon 2023 2023
2. Pengajuan Bakal Calon Senin, 1 Mei Minggu, 14 Mei
2023 2023
3. Verifikasi Administrasi Dokumen Senin, 15 Mei Jumat, 23 Juni
Persyaratan Bakal Calon 2023 2023
4. Pengajuan Perbaikan Dokumen Senin, 26 Juni Minggu, 9 Juli
Persyaratan Bakal Calon 2023 2023
5. Verifikasi Administrasi Senin, 10 Juli Minggu, 6
Perbaikan Dokumen Persyaratan 2023 Agustus 2023
Bakal Calon
6. Penyusunan DCS
g. Pencermatan Rancangan DCS Minggu, 6 Jumat, 11
Agustus 2023 Agustus 2023
h. Penyusunan dan Penetapan Sabtu, 12 Jumat, 18
DCS Agustus 2023 Agustus 2023
i. Pengumuman DCS Sabtu, 19 Rabu, 23 Agustus
Agustus 2023 2023
JADWAL
No PROGRAM/KEGIATAN
AWAL AKHIR
j. Masukan dan Tanggapan Sabtu, 19 Senin, 28
Masyarakat ats DCS Agustus 2023 Agustus 2023
k. Pengajuan Pengganti Calon Kamis, 14 Rabu, 20
Sementara Anggota DPR, September 2023 September 2023
DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota Pasca
Masukan dan Tanggapan
Masyarakat atas DCS
l. Verifikasi atas Pengajuan Kamis, 21 Sabtu, 23
Pengganti Calon Sementara September 2023 September 2023
Anggota DPR, DPRD Provinsi
dan DPRD Kabupaten/Kota
Pasca Masukan dan
Tanggapan Masyarakat atas
DCS
7. Penetapan DCT
d. Pencermatan Rancangan DCT Minggu, 24 Selasa, 3 Oktober
September 2023 2023
e. Penyusunan dan Penetapan Rabu, 4 Oktober Kamis, 3
DCT 2023 November 2023
f. Pengumuman DCT Sabtu, 4 Sabtu, 4
November November
1.2. Pengaturan terkait syarat calon dan pengajuan Dokumen
Persyaratan Bakal Calon Anggota DPR dan DPRD berdasarkan
Undang-Undang Pemilu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
87/PUU-XX/2022, dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10
Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten/Kota :
1.2.1. Bahwa pengaturan terkait tahapan penyelenggaraan pemilu in
casu Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (selanjutnya disebut:
Pencalonan Anggota DPR dan DPRD) diatur dalam Pasal 247
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum sebagaimana diubah dengan Undang_Undang Nomor 7
Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Undang_Undang Nomor
7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (selanjutnya disebut:
UU Pemilu) yang mengatur:
Pasal 247
(1) Daftar bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 diaiukan
kepada:
c. KPU Kabupaten/Kota untuk daftar bakal calon anggota DPRD
kabupaten/kota yang ditandatangani oleh ketua atau nama lain
dan sekretaris atau nama lain.
(2) Daftar calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota diajukan paling lambat 9 (sembilan) bulan sebelum
hari pemungutan suara.
1.2.2 Bahwa pengaturan terkait Persyaratan Bakal Calon Anggota
DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota diatur dalam
Pasal 240 UU Pemilu yaitu:
Pasal 240
(1) Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan:
a. telah berumur 21 (dua puluh atu) tahun ata lebih;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa
Indonesia;
e. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas,
madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah
kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;
f. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan
Bhinneka Tunggal Ika;
g. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan
tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima)
tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur
mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan
mantan terpidana;
h. sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan
narkotika;
i. terdaftar sebagai pemilih;
j. bersedia bekerja penuh waktu;
k. mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah,
aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia,
anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi,
komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha
milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan
lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang
dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat
ditarik kembali;
l. bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat,
notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak melakukan
pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan
keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan
konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai
anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
m. bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara
lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan
pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik
daerah serta badan lain yang anggarannya bersumber dari
keuangan negara;
n. menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu;
o. dicalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan; dan
p. dicalonkan hanya di 1 (satu) daerah pemilihan.
(2) Kelengkapan administratif bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi,
dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibuktikan dengan:
a. kartu tanda penduduk Warga Negara Indonesia;
b. bukti kelulusan pendidikan terakhir berupa fotokopi ijazah, surat
tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi
oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah;
c. surat pernyataan bermeterai bagi calon anggota DPR, DPRD
provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang tidak pernah dipidana
dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih atau;
d. surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan bagi calon yang
pernah dijatuhi pidana;
e. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dan surat keterangan
bebas dari penyalahgunaan narkotika;
f. surat tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih;
g. surat pernyataan tentang kesediaan untuk bekerja penuh waktu
yang ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup;
h. surat pernyataan kesediaan untuk tidak berpraktik sebagai
akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah,
dan/atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa
yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain
yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas,
wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan
DPRD kabupaten/kota yang ditandatangani di atas kertas
bermeterai cukup;
i. surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali sebagai
kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara,
anggota Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas
dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan
usaha milik daerah serta pengurus pada badan lain yang
anggarannya bersumber dari keuangan negara;
j. kartu tanda anggota Partai Politik Peserta Pemilu;
k. surat pernyataan tentang kesediaan untuk hanya dicalonkan
oleh 1 (satu) partai politik untuk 1 (satu) lembaga perwakilan
yang ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup; dan
l. surat pernyataan tentang kesediaan hanya dicalonkan pada 1
(satu) daerah pemilihan yang ditandatangani di atas kertas
bermeterai cukup.
1.2.3. Bahwa terhadap syarat calon sebagaimana diatur dalam Pasal
240 ayat (1) huruf g terdapat Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 87/PUU-XX/2022 tertanggal 28 Februari 2023
(selanjutnya disebut: Putusan MK 87/2022) mengubah
ketentuan menyangkut pencalonan sehingga rumusan norma
dalam Pasal 240 ayat (1) huruf g menjadi “(i) tidak pernah
sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun
atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak
pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian
suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana
dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai
pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang
berkuasa; (ii) bagi mantan terpidana, telah melewati jangka
waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai
menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara
jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang
jati dirinya sebagai mantan terpidana; dan (iii) bukan sebagai
pelaku kejahatan yang berulang-ulang;
1.2.4. Bahwa lebih lanjut di dalam ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan
ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun
2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota menyebutkan: (1)
“bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus
memenuhi persyaratan : a. telah berumur 21 (dua puluh satu)
tahun atau lebih; b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia; d. dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis
dalam bahasa Indonesia; e. berpendidikan paling rendah
tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah
menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah
lain yang sederajat; f. setia kepada Pancasila, Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara
Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika; g.
tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan
pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap
terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak
pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang
dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya
karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda
dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana,
telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan
terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai
latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan
bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang; h. sehat
jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; i.
terdaftar sebagai pemilih; j. bersedia bekerja penuh waktu; k.
mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala
daerah, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional
Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,
direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan
usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau
badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan
negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang
tidak dapat ditarik kembali; l. bersedia untuk tidak berpraktik
sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat
akta tanah, atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang
dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta
pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan
dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR,
DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; m. bersedia untuk
tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya,
direksi, komisaris, dewan pengawas dan pada badan usaha
milik negara dan/atau badan usaha milik daerah serta badan
lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara; n.
menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu; o. dicalonkan
hanya di I (satu) lembaga perwakilan dan p. dicalonkan hanya
di 1 (satu) daerah pemilihan. (2) Selain persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bakal calon harus
memenuhi persyaratan : a. dicalonkan hanya oleh 1 (satu)
Partai Politik Peserta Pemilu; b. mengundurkan diri sebagai
kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan
permusyawaratan desa yang dinyatakan dengan surat
pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali; c.
mengundurkan diri sebagai anggota Partai Politik Peserta
Pemilu yang diwakili pada pemilu terakhir dalam hal berstatus
sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, atau DPRD
kabupaten/kota yang dicalonkan oleh Partai Politik Peserta
Pemilu yang berbeda dengan partai politik yang diwakili pada
pemilu terakhir; dan d. mengundurkan diri sebagai
penyelenggara pemilu, panitia pemilihan kecamatan, panitia
pemungutan suara, panitia pemilihan luar negeri, panitia
pengawas Pemilu kecamatan, panitia pengawas Pemilu
kelurahan/desa, dan panitia pengawas pemilu luar negeri;
1.2.5. Bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf a dan
huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun
2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota menyebutkan :
Dokumen persyaratan administrasi bakal calon sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) meliputi : a.
kartu tanda penduduk Warga Negara Indonesia, ; b. surat
pernyataan Bakal Calon menggunakan formulir MODEL
BB.PERNYATAAN yang dibubuhi meterai dan ditandatangani
oleh bakal calon, yang menyatakan bahwa: 1. bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa; 2. dapat berbicara, membaca,
dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia; 3. setia kepada
Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan
Bhinneka Tunggal Ika; 4. bersedia untuk bekerja penuh waktu
apabila terpilih menjadi anggota DPR, DPRD provinsi, atau
DPRD kabupaten/kota; 5. bersedia hanya dicalonkan oleh 1
(satu) Partai Politik Peserta Pemilu untuk 1 (satu) lembaga
perwakilan di 1 (satu) Dapil; 6. mengundurkan diri dan tidak
dapat ditarik kembali bagi bakal calon yang berstatus sebagai:
a) kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara,
prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan
karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan
usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya
bersumber dari keuangan negara; atau b) kepala desa,
perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa;
7. mengundurkan diri bagi bakal calon yang berstatus sebagai:
a) anggota Partai Politik Peserta Pemilu yang diwakili pada
pemilu terakhir dalam hal berstatus sebagai anggota DPR,
DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota yang dicalonkan
oleh Partai Politik Peserta Pemilu yang berbeda dengan partai
politik yang diwakili pada pemilu terakhir; atau b)
Penyelenggara Pemilu, panitia pemilihan kecamatan, panitia
pemungutan suara, panitia pemilihan luar negeri, panitia
pengawas Pemilu kecamatan, panitia pengawas pemilu
kelurahan/desa, dan panitia pengawas pemilu luar negeri; 8.
bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik,
advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah atau melakukan
pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan
dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat
menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang,
dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD
kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; 9. bersedia untuk tidak merangkap
jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris,
dewan pengawas dan karyawan pada Badan Usaha Milik
Negara dan/atau Badan Usaha Milik Daerah, serta badan lain
yang anggarannya bersumber dari keuangan negara; 10. tidak
pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena
melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana
penjara 5 (lima) tahun atau lebih; 11. mantan terpidana telah
melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani
pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap terhitung sejak tanggal
selesai menjalani masa pidananya sehingga tidak mempunyai
hubungan secara teknis dan administratif dengan kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
hukum dan hak asasi manusia, dan terhitung sampai engan
hari terakhir masa pengajuan bakal calon; 12. terpidana atau
mantan terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan
dan tindak pidana politik; 13. mantan terpidana bukan
sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang; dan 14. data
dan dokumen yang telah diinput dan diunggah melalui Silon
yaitu benar dan lengkap sesuai dengan peraturan perundang-
undangan; c. fotokopi ijazah atau surat keterangan pengganti
ijazah sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah
menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah
lain yang sederajat yang dilegalisasi oleh instansi yang
berwenang; d. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari
pusat kesehatan masyarakat atau rumah sakit pemerintah
yang memenuhi syarat dan surat keterangan bebas
penyalahgunaan narkotika dari pusat kesehatan masyarakat
yang memenuhi syarat, rumah sakit pemerintah yang
memenuhi syarat, atau badan yang melaksanakan tugas
pemerintahan di bidang pencegahan, pemberantasan
penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika,
prekursor, dan bahan adiktif lainnya di tingkat provinsi atau
kabupaten/kota; e. tanda bukti telah terdaftar sebagai
pemilih; dan f. kartu tanda anggota Partai Politik Peserta
Pemilu. (2) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b angka 10 dilampiri dengan surat keterangan
dari pengadilan negeri di wilayah hukum tempat tinggal bakal
calon. (3) Ketentuan mengenai formulir MODEL BB.
PERNYATAAN. sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Komisi ini;
1.2.6. Lebih lanjut dalam ketentuan Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2)
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023
tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, menyebutkan : “(1) Bakal
calon yang memiliki status sebagai kepala desa, perangkat
desa, atau anggota badan permusyawaratan desa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b angka
6 huruf b) melalui Partai Politik Peserta Pemilu menyerahkan
keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang
diterbitkan oleh pejabat yang berwenang pada saat melakukan
pengajuan bakal calon; (2) Dalam hal keputusan
pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum
diterbitkan, bakal calon harus menyerahkan: a. surat
pengajuan pengunduran diri sebagai kepala desa, perangkat
desa, atau anggota badan permusyawaratan desa; dan b.
tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan
surat pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud
dalam huruf a.”
Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sabu Raijua telah melaksanakan
seluruh tahapan Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
mulai dari tahapan persiapan sampai dengan tahapan pelaksanaan, dan
dikaitkan dengan pokok aduan Pengadu, dapat kami sampaikan fakta-fakta dan
kronologi sebagai berikut :
1. Bahwa mengawali tahapan pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten/Kota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sabu Raijua
melakukan beberapa kali kegiatan sosialisasi, bimtek maupun rakor terkait
kesiapan pencalonan DPRD dan Simulasi Penggunaan Silon partai politik
dan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Sabu
Raijua (Bukti PT-03). Bahwa kegiatan-kegiatan dimaksud dilaksanakan
pada:
- Sosialisasi Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua, tanggal
20 April 2023;
- Bimbingan Teknis Kesiapan Pencalonan DPRD dan Simulasi
Penggunaan Silon Partai Politik, 28 April 2023;
- Rapat Koordinasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dan Dokumen
Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua, tanggal
09 Mei 2023.
2. Bahwa dalam rangka mempermudah arus informasi dan penjelasan terkait
dengan tahapan pencalonan dan penggunaan aplikasi Silon, KPU Kabupaten
Sabu Raijua juga membuka layanan informasi melalui helpsesk pencalonan
helpdesk Silon serta menggunakan aplikasi group whatsapp Silon sebagai
media penyampaian informasi, tanya jawab, konsultasi terkait tahapan
pencalonan maupun aplikasi silon; (Bukti PT-04)
3. Bahwa dalam kegiatan sosialisasi Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten
Sabu Raijua, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sabu Raijua telah
menyampaikan keseluruhan tahapan, jadwal dan persyaratan serta
dokumen persyaratan yang wajib dipenuhi oleh partai politik dan bakal
calon anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua. Dalam sosialisasi dimaksud
juga telah dijelaskan dalam hal terdapat bakal calon yang berasal dari
kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa,
wajib menyerahkan dokumen persyaratan berupa :
• Keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh
pejabat yang berwenang pada saat melakukan pengajuan bakal calon;
• Dalam hal keputusan pemberhentian belum diterbitkan, bakal calon
harus menyerahkan:
a. surat pengajuan pengunduran diri sebagai kepala desa, perangkat
desa, atau anggota badan permusyawaratan desa; dan
b. tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat
pengajuan pengunduran diri.
sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 15 ayat (1) dan (2) Peraturan
KPU Nomor 10 Tahun 2023.
4. Bahwa sesuai jadwal dan tahapan pencalonan, KPU Kabupaten
Sabu Raijua menerima Dokumen Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sabu Raijua dilakukan pada tanggal
01 Mei s/d 14 Mei 2023;
5. Bahwa pada tanggal 13 Mei 2023 pukul 15.25 Partai Kebangkitan
Bangsa sebagai partai asal Pengadu melakukan pengajuan Bakal Calon
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sabu Raijua dengan
menyerahkan dokumen berupa MODEL BB-PENGAJUAN-PARPOL, MODEL
B-DAFTAR.BAKAL CALON, Dokumen Persetujuan Partai Politik, dan
dokumen persyaratan administrasi bakal calon yang diunggah di Silon.
Terhadap Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Sabu Raijua Partai Kebangkitan Bangsa dinyatakan lengkap dan
diterima; (Bukti T-05)
6. Bahwa berdasarkan jadwal dan tahapan verifikasi administrasi
bakal calon dilaksanakan mulai tanggal 15 Mei sampai dengan 23 Juni
2023. Namun pada tingkat KPU Kabupaten Sabu Raijua verifikasi
administrasi dokumen syarat pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Sabu Raijua dilaksanakan pada tanggal 23 Mei s/d 24
Mei 2023, dengan membagi dalam 4 Tim Verifikasi (Bukti PT-06). Adapun
tim dimaksud terdiri atas :
a. Tim 1 :
- Daud Pau
- Arniyanti A. Bunga
- Krisogonos Dju Nuwa
- Lena Yolanda M. Lobo
b. Tim 2 :
- Susana V. Edon
- Serafianus T. Atu
- Septian O. Bokotei
- Octovianus Rohi
c. Tim 3 :
- Kirenius Padji
- Arfaksat Hun
- Kembara A. Yudha Nggadas
- Ferdinan Tary
d. Tim 4 :
- Agustinus V. Mone
- Karel F. Noni Nope
- Maria Agustini F. Hurman
- Vinsensius Mite
7. Bahwa pada tanggal 23 Mei 2023, Tim IV melakukan verifikasi administrasi
terhadap dokumen syarat pencalonan dari Partai Kebangkitan Bangsa yang
diawasi secara langsung oleh Staf Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua atas
nama Djifton R.D. Hun. Berdasarkan hasil verifikasi administrasi terhadap
dokumen persyaratan berupa KTP-el salah satu bakal calon DPRD Partai
PKB Dapil 3 Nomor Urut 6 atas nama Yan Quarius Bunga, SH ditemukan
kejanggalan/diragukan kebenarannya. Adapun kejanggalan yang dimaksud
adalah pada item status pekerjaan terdapat perbedaan tampilan huruf
dengan item-item lain yang terdapat pada dokumen KTP-el; (Bukti PT-07)
8. Bahwa pada tanggal 24 Mei 2023, KPU Kabupaten Sabu Raijua menerima
surat Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua Nomor 035/PM.00.02/K.NT-
14/V/2023 perihal Saran Perbaikan yang pada intinya menerangkan
bahwasannya Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua menemukan adanya
kejanggalan pada dokumen KTP-el pada status pekerjaan atas nama Yan
Quarius Bunga, SH bakal calon Partai Kebangkitan Bangsa, sehingga
Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua meminta KPU Kabupaten Sabu Raijua
untuk memastikan keabsahan dokumen KTP-el tersebut; (Bukti PT-08)
9. Bahwa pada tanggal 25 Mei 2023, KPU Kabupaten Sabu Raijua melakukan
rapat pleno atas hasil verifikasi administrasi yang telah dilakukan terutama
untuk mendapatkan informasi terhadap dokumen-dokumen yang janggal
dan/atau diragukan kebenarannya. Dalam rapat pleno dimaksud, Tim IV
menyampaikan hasil verifikasi atas dokumen persyaratan yang diantaranya
adalah keragauan atas dokumen KTP-el salah satu bakal calon DPRD PKB
Dapil 3 Nomor Urut 6 atas nama Yan Quarius Bunga, SH. Berdasarkan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 403 Tahun 2023 tentang
Pedoman Teknis Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota hal.34
menyebutkan dalam hal terdapat keraguan terhadap dokumen persyaratan
bakal calon KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dapat melakukan
langkah-langkah sebagai berikut: c. dapat melakukan klarifikasi kepada
instansi yang berwenang apabila diperlukan”, sehingga atas dasar tersebut
rapat pleno KPU kabupaten Sabu Raijua memutuskan untuk menugaskan
Tim IV melakukan klarifikasi kepada instansi terkait yaitu Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sabu Raijua terkait kebenaran
dokumen KTP-el tersebut serta melakukan klarifikasi pada Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sabu Raijua (Bukti PT-09)
mengingat dalam data KPU Kabupaten Sabu Raijua saudara Yan Quarius
Bunga, SH tercatat sebagai Kepala Desa sebagaimana tercantum dalam SK
Kepala Desa Peddaro Nomor 001/KEP/DP-HM/I/2023 tentang
Pengangkatan dan Penetapan Petugas Sekretariat Panitia Pemungutan
Suara Desa Peddaro Kecamatan Hawu Mehara Kabupaten Sabu Raijua
Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024; (Bukti PT-10)
10. Bahwa pada tanggal 26 Mei 2023, Tim IV yang terdiri dari Agustinus V.
Mone, Karel F. Noni Nope, dan Maria Agustini F. Hurman melakukan
klarifikasi kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sabu Raijua. Pada Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil, Tim IV bertemu dengan Bpk Dominikus
Ipi, Kabid PIAK yang dalam keterangan dan penjelasannya menerangkan
pada tanggal 17 April 2023 saudara Yan Quarius Bunga, SH telah
mengajukan perubahan data kependudukan pada kartu keluarga atas status
pekerjaan menjadi wiraswasta, namun hingga klarifikasi berlangsung
dokumen KTP-el hasil perubahan status pekerjaan belum diambil oleh yang
bersangkutan. Lebih lanjut berdasarkan catatan riwayat kependudukan
pada aplikasi SIAK, dokumen KTP-el saudara Yan Quarius Bunga, SH
dicetak terakhir kali pada tahun 2019 yaitu tanggal 30 Maret 2019; (Bukti
PT-11)
11. Selanjutnya klarifikasi dilakukan pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan
Desa Kabupaten Sabu Raijua, dengan menemui Kepala Dinas Pemberdayaan
Masyarakat dan Desa Ibu Sofia Siu,S.Sos serta Kepala Bidang Pemerintahan
Desa Bpk Victor D. Mbura,SH serta Ibu Anne Thomas, SH Penggerak
Swadaya Masyarakat. Dalam penjelasan yang disampaikan oleh ibu Sofia
Siu, saudara Yan Quarius Bunga, SH adalah Kepala Desa Peddaro
Kecamatan Hawu Mahara berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sabu Raijua
Nomor 430/KEP/HK/2020 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala
Desa Terpilih Desa Peddaro Kecamatan Hawu Mehara Periode Tahun 2020
sampai dengan Tahun 2026, tanggal 28 Desember 2020. Namun pada
tanggal 02 Mei 2023, saudara Yan Quarius Bunga, SH menyerahkan surat
pernyataan pribadi yang menyatakan pengunduran diri dari jabatan Kepala
Desa Peddaro Kecamatan Hawu Mehara Kabupaten Sabu Raijua untuk
mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada Pemilihan Umum Tahun
2024. Bahwa atas dokumen pernyataan pengunduran diri sebagaimana
dimaksud, Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua sedang dalam proses
menindaklanjuti surat pernyataan Yan Quarius Bunga, SH sebagai Kepala
Desa Peddaro sesuai dengan ketentuan peraturan-perundangan yang
berlaku. SK Pemberhentian Saudara Yan Quarius Bunga, SH sebagai Kepala
Desa Peddaro diterima KPU Kabupaten Sabu Raijua pada tanggal 1 Juni
2023; (Bukti PT-12)
12. Bahwa setelah melakukan klarifikasi kepada dinas terkait, pada tanggal 26
Mei 2023 KPU Kabupaten Sabu Raijua juga menyurati saudara Yan Quarius
Bunga, SH untuk melakukan klarifikasi secara langsung di kantor KPU
Kabupaten Sabu Raijua tanggal 29 Mei 2023; (Bukti PT-13)
13. Bahwa pada tanggal 26 Mei 2023, KPU Kabupaten Sabu Raijua juga
menyurati Kepolisian Resor Sabu Raijua melalui surat Nomor 144/PL.01.4-
SD/5320/2023 perihal Koordinasi Hasil Verifikasi Administrasi, yang pada
intinya dalam surat tersebut menerangkan berdasarkan ketentuan Pasal 254
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang
menerangkan “Dalam hal ditemukan dugaan telah terjadi pemalsuan
dokumen atau penggunaan dokumen palsu dalam persyaratan administrasi
bakal calon dan/atau calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten /Kota, KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten /Kota
berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk
menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–
undangan”, sehingga KPU Kabupaten Sabu Raijua menyampaikan dokumen
hasil verifikasi administrasi bakal calon anggota DPRD Kabupaten Sabu
Raijua dalam Pemilu 2024 yang telah dilaksanakan pada tanggal 23 Mei
2023 dan diduga palsu atas nama Yan Quarius Bunga, SH berserta
dokumen lampirannya berupa KTP-el; (Bukti T-14)
14. Bahwa pada tanggal 29 Mei 2023, KPU Kabupaten Sabu Raijua menerima
surat Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua Nomor 039/PM.001.02/K.NT-
14/IV/2023 perihal permintaan dokumen KTP-el atas nama Yan Yan
Quarius Bunga, SH; (Bukti PT-15)
15. Bahwa pada tanggal 29 Mei 2023, dilakukan klarifikasi terhadap Yan
Quarius Bunga oleh Ketua KPU Kabupaten Sabu Raijua bersama Divisi
Perencanaan, Data dan Informasi bpk Agustinus V. Mone, Divisi Hukum dan
Pengawasan Bpk Kirenius Padji serta Kasubag Hukum dan SDM, Ibu
Arniyanti A. Bunga. Dalam penjelasan yang disampaikan saudara Yan
Quarius Bunga, SH bahwa dalam proses pencalonan, yang bersangkutan
menyerahkan secara langsung fotocopy KTP hitam putih yang
mencantumkan status pekerjaan “belum/tidak bekerja” kepada operator
Silon Partai Kebangkitan Bangsa. Bahwa atas status pekerjaan yang tertera
pada KTP-el, telah dilakukan perubahan oleh yang bersangkutan ke dinas
Dukcapil Kabupaten Sabu Raijua sebanyak tiga kali, dengan status awal
belum/tidak bekerja, selanjutnya menjadi status Kepala Desa dan terakhir
dengan status pekerjaan Wiraswasta. Namun pada saat proses pendaftaran
bakal calon DPRD, KTP-el hasil perubahan terakhir belum diambil/dicetak
karena blanko KTP-el belum tersedia dan SK Pemberhentian sebagai Kepala
Desa belum ada. Atas perubahan/editan pada dokumen KTP-el yang
tercantum dalam aplikasi Silon yang bersangkutan menyatakan tidak
mengetahui/tanpa sepengetahuannya. Bahwa dalam kaitannya dengan
status pekerjaan sebagai Kepala Desa, Yan Quarius Bunga, SH mengakui
dirinya sebagai Kepala Desa Peddaro Kecamatan Hawu Mehara, namun
sudah melakukan pengunduran diri kepada Camat Hawu Mehara pada
tanggal 2 Mei 2023. Bahwa setelah dilakukan klarifikasi secara langsung,
pada hari yang sama Saudara Yan Quarius Bunga, SH melalui pesan
whatsapp kepada Kasubag Hukum dan SDM menyampaikan bahwasannya
yang bersangkutan pernah menyerahkan foto KTP-el dengan status
pekerjaan sebagai Kepala Desa melalui pesan whatsapp kepada Ketua PKB
Kabupaten Sabu Raijua, (“Ini KTP yg waktu itu saya krm keseketariat tp yg
warna namun sebelum sebelumnya ketua pernah minta saya KTP asli yg
bersatatus pekerjaan Kepala Desa lewat WA ke BPK ketua partai.itu yg saya
lupa tdk ksh tau di kakak donk di KPU tadi”); (Bukti PT-16)
16. Bahwa atas keterangan yang disampaikan oleh Saudara Yan Quarius Bunga,
SH KPU Kabupaten Sabu Raijua merasa perlu melakukan klarifikasi
terhadap pimpinan Partai Kebangkitan Bangsa dan operator Silon partai,
sehingga KPU Kabupaten Sabu Raijua mengundang pimpinan (Ketua dan
Sekretaris) beserta operator Silon Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten
Sabu Raijua pada tanggal 31 Mei 2023; (Bukti PT-17)
17. Bahwa pada tanggal 31 Mei 2023 pukul 13.39 WITA, Operator Silon PKB
atas nama Marthen Raga mendatangi Kantor KPU Kabupaten Sabu Raijua
untuk melakukan klarifikasi. Klarifikasi dilakukan di ruang Divisi Teknis
Penyelenggara Pemilu dan dilakukan oleh Ketua KPU Kabupaten Sabu
Raijua bersama Divisi Perencanaan, Data dan Informasi bpk Agustinus V.
Mone, Divisi Hukum dan Pengawasan Bpk Kirenius Padji. Bahwa
berdasarkan hasil klarifikasi yang disampaikan Saudara Marthen Raga,
menerangkan bahwasannya dalam proses persiapan pendaftaran, yang
bersangkutan menerima fotocopy KPT-el (hitam putih) saudara Yan Quarius
Bunga, SH dengan status pekerjaan “belum/tidak bekerja”. Dokumen
tersebut selanjutnya di upload oleh yang bersangkutan pada Silon, namun
setelah di upload tampilan pada menu Silon masih bertanda merah sehingga
yang bersangkutan mengupload kembali dengan dokumen KTP-el saudara
Yan Quarius Bunga yang terdapat editan pada status pekerjaan
”Wiraswasta” sebagaimana tertera dalam Silon KPU saat ini. Dokumen KTP-
el tersebut merupakan dokumen yang sudah tersedia di database PKB
sebelum tahapan pencalonan dilakukan. Atas perubahan yang terdapat pada
status pekerjaan pada KTP-el saudara Yan Quarius Bunga, SH diakui oleh
Saudara Marthen Raga dilakukan oleh yang bersangkutan bersama Ketua
PKB untuk kebutuhan database partai dan dilakukan pada bulan November
2022; (Bukti PT-18)
18. Bahwa atas seluruh hasil klarifikasi tersebut, Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Sabu Raijua melakukan rapat pleno pada tanggal 2 Juni 2023
dan atas hasil pleno tersebut telah disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten
Sabu Raijua sebagai tindak lanjut atas surat Bawaslu Kabupaten Sabu
Raijua Nomor 035/PM.00.02/K.NT-14/V/2023 perihal Saran Perbaikan;
(Bukti PT-19)
19. Bahwa pada tanggal 7 Juni 2023, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sabu
Raijua menerima surat penggilan klarifikasi atas temuan dugaan
pelanggaran pemilu yang ditujukan kepada Ketua dan PNS Sekretariat KPU
Kabupaten Sabu Raijua atas nama Arniyanti A. Bunga, Maria Agustini F.
Hurman dan Vinsensius Mite. Atas undangan klarifikasi tersebut, pada hari
yang sama pukul 14.00 WITA, Plh Ketua KPU Kabupaten Sabu Raijua Daud
Pau bersama Arniyanti A. Bunga, Maria Agustini F. Hurman dan Vinsensius
Mite dan didampingi Divisi Hukum dan Pengawasan Kirenius Padji
mendatangi Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua untuk memenuhi panggilan
klarifikasi; (Bukti PT-20)
20. Bahwa pada tanggal 22 Juni 2023, PNS Sekretariat KPU Kabupaten Sabu
Raijua atas nama Maria Agustini F. Hurman dan Vinsensius Mite menerima
surat panggilan dari Kepolisian Resor Sabu Raijua dengan nomor
S.Gil/17/VI/2023/Reskrim dan surat nomor S.Gil/17/VI/2023/Reskrim
untuk didengar keterangan sebagai Saksi dalam tindak pidana Pemalsuan
Dokumen/Surat pada hari Jumat, 23 Juni 2023 pukul 12.00 WITA; (Bukti
PT-21)
21. Bahwa atas surat panggilan sebagaimana dimaksud pada poin 15, tanggal
23 Juni 2023 PNS Sekretariat KPU Kabupaten Sabu Raijua atas nama Maria
Agustini F. Hurman dan Vinsensius Mite melakukan pemeriksaan sebagai
Saksi oleh Kepolisian Resor Sabu Raijua;
22. Bahwa pada tanggal 12 Juli 2023, PNS Sekretariat KPU Kabupaten Sabu
Raijua atas nama Maria Agustini F. Hurman menerima surat panggilan
Kejaksaan Negeri Sabu Raijua untuk menghadap untuk didengar
keterangannya sebagai Saksi dalam persidangan perkara atas nama
terdakwa Yan Quarius Bunga, Venos Oktovianus Lado dan Marthen Raga
pada tanggal 13 Juli 2023 pukul 09.00 WITA; (Bukti PT-22)
23. Bahwa pada tanggal 23 Juni 2023, Ketua dan anggota KPU Kabupaten Sabu
Raijua bersama Sekretaris, Kasubag Teknis dan Admin Silon melakukan
rapat pleno penetapan hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan
Bakal Calon dan menetapkan diantaranya adalah bakal calon Partai
Kebangkitan Bangsa Dapil 3 Nomor Urut 6 atas nama Yan Quarius Bunga,
SH (Pengadu) dinyatakan Belum Memenuhi Syarat karena ada dugaan telah
terjadi pemalsuan dokumen KTP-el (dalam catatan verifikasi : Jenis font
pada status pekerjaan berbeda dengan item lain dalam KTP-el, terindikasi
ada perubahan pada status pekerjaan);
24. Bahwa pada tanggal 24 Juni 2023, KPU Kabupaten Sabu Raijua
mengundang Pimpinan Partai Kebangkitan Bangsa, untuk menyampaikan
Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon
(Bukti PT-23) dan diserahkan kepada Bpk Pana Raga Lawa, Sekretaris DPC
PKB Kabupaten Sabu Raijua. Bahwa dalam pertemuan dimaksud juga
disampaikan agar partai politik melakukan perbaikan terhadap Dokumen
Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua dengan
jadwal Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon dimaksud
pada tanggal 26 Juni sampai dengan 9 Juli 2023;
25. Bahwa pada tanggal 04 Juli 2023, KPU Kabupaten Sabu Raijua melakukan
Rapat Koordinasi Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon
Anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua dengan mengundang pimpinan
partai politik dan operator Silon partai untuk menyampaikan informasi
terkait mekanisme dan hal-hal yang perlu diperhatikan dalam proses
Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD
Kabupaten Sabu Raijua namun pimpinan Partai Kebangkitan Bangsa atau
yang mewakili tidak mengahadiri kegiatan dimaksud; (Bukti PT-24)
26. Bahwa pada tanggal 9 Juli 2023 pukul 12.35, Partai Kebangkitan Bangsa
Mengajukan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD
Kabupaten Sabu Raijua, namun statusnya dikembalikan dengan alasan
permintaan dari DPC Partai Kebangkitan Bangsa sesuai Surat Nomor
0189/DPC.29.02/02/VII/2023; (Bukti PT-25)
27. Bahwa pada tanggal 16 Juli 2023 pukul 14.00 WITA, Partai Kebangkitan
Bangsa Mengajukan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota
DPRD Kabupaten Sabu Raijua dan berdasarkan pemeriksaan terhadap
dokumen pengajuan statusnya dinyatakan lengkap dan diterima; (Bukti T-
26)
28. Bahwa selanjutnya pada tanggal 10 Juli sampai dengan 6 Agustus 2023,
KPU Kabupaten Sabu Raijua melakukan verifikasi administrasi terhadap
Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten
Sabu Raijua. Berdasarkan data Silon KPU, data bakal calon PKB Dapil 3
nomor urut 6 atas nama Yan Quarius Bunga, SH dilakukan pergantian pada
item KTP-el yang sebelumnya berstatus BMS (karena adanya kejanggalan
pada item pekerjaan di KTP-el) menjadi uploadan KTP-el asli terbaru, Surat
Pernyataan Bakal Calon, Tanda Bukti Terdaftar Sebagai Pemilih, KTA, dan
perubahan status pekerjaan di Silon menjadi Kepala Desa yang dalam
dokumen pembuktiannya berupa uploadan SK Pemberhentian sebagai
Kepala Desa Peddaro Kecamatan Hawu Mehara; (Bukti T-27)
29. Bahwa pada tanggal 25 Juli 2023, KPU kabupaten Sabu Raijua menerima
surat Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua Nomor 047/PM.00.02/K.NT-
14/VII/2023 Perihal Imbauan, yang pada intinya menerangkan agar KPU
Kabupaten sabu Raijua mencermati Putusan Pengadilan Negeri Kupang
Nomor 105/Pid.Sus/2023/PN.Kpg dan menyatakan bakal calon Yan Quarius
Bunga Tidak Memenuhi Syarat sebagai bakal calon anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sabu Raijua berdasarkan putusan
pengadilan dimaksud; (Bukti PT-28)
30. Menindaklanjuti Surat Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua Nomor
047/PM.00.02/K.NT-14/VII/2023, pada tanggal 27 Juli 2023 selaku Ketua
KPU kabupaten Sabu Raijua bersama Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu
dan Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Sabu Raijua melakukan
Koordinasi ke Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang dalam rangka
mendapatkan salinan putusan pengadilan atas kasus dugaan pemalsuan
dokumen dengan Terdakwa Saudara Yan Quarius Bunga, SH (Pengadu).
Hasil koordinasi dimaksud, KPU Kabupaten Sabu Raijua menerima salinan
putusan Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA Nomor
105/Pid.Sus/2023/PN.Kpg; (Bukti T-29)
31. Bahwa pada tanggal 31 Juli 2023 dilakukan Pleno Penetapan Hasil Verifikasi
Adimistrasi Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD
Kabupaten Sabu Raijua untuk Pemilu Tahun 2024. Berdasarkan hasil pleno,
menetapkan Bakal Calon Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Sabu
Raijua Dapil 3 Nomor Urut 6 atas nama Yan Quarius Bunga, SH dinyatakan
TIDAK MEMENUHI SYARAT (Bukti PT-30) dengan alasan berdasarkan
Putusan Pengadilan Negeri Kota Kupang Nomor 105/Pid.Sus/2023/PN.Kpg,
yang menetapkan: “dengan memperhatikan Pasal 520 Undang-Undang R.I
Nomor 17 Tahun 2017 tentang Peilihan Umum Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1
Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Undang-undang Nomor 8 Tahun
1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan
lain yang bersangkutan:
MENGADILI
“Menyatakan Terdakwa Yan Quarius Bunga telah terbukti secara sah dan
yakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan sengaja
memakai surat atau dokumen palsu untuk menjadi bakal calon anggota
DPRD sebagaimana dalam dakwaan tunggal dan menjatuhkan pidana
kepada Terdakwa Yan Quarius Bunga oleh karena itu dengan pidana
penjara selama 1 (satu) bulan dan denda sejumlah 5.000.000,00. (lima juta
rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda terebut tidak dibayar
diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan kurungan;
Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian
hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karen Terpidana
melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 3 (tiga)
bulan terakhir.“
32. Bahwa pada tanggal 4 Agustus 2023, KPU Kabupaten Sabu Raijua
melakukan Pleno Penetapan Hasil Akhir Verifikasi Adimistrasi Dokumen
Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua untuk
Pemilu Tahun 2024. Berdasarkan hasil pleno, menetapkan Bakal Calon
Partai Kebangkitan Banga Kabupaten Sabu Raijua Dapil 3 Nomor Urut 6
atas nama Yan Quarius Bunga, SH dinyatakan TIDAK MEMENUHI SYARAT
(Bukti PT-31) dengan alasan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kota
Kupang Nomor 105/Pid.Sus/2023/PN.Kpg, yang menetapkan: “dengan
Memperhatikan Pasal 520 Undang-Undang R.I Nomor 17 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-
Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang
bersangkutan:
MENGADILI
“Menyatakan Terdakwa Yan Quarius Bunga telah terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan sengaja
memakai surat atau dokumen palsu untuk menjadi bakal calon anggota
DPRD sebagaimana dalam dakwaan tunggal dan menjatuhkan pidana
kepada Terdakwa Yan Quarius Bunga oleh karena itu dengan pidana
penjara selama 1 (satu) bulan dan denda sejumlah 5.000.000,00. (lima juta
rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda terebut tidak dibayar
diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan kurungan;,
Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian
hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karen Terpidana
melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 3 (tiga)
bulan terakhir.“
33. Bahwa pada tanggal 05 Agustus 2023, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Sabu Raijua melaksanakan Rapat Koordinasi Penyampaian Hasil Akhir
Verifikasi Adimistrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD
Kabupaten Sabu Raijua dan Persiapan Pencermatan DCS Bakal Calon
Anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua kepada pimpinan partai politik
dan/atau tim penghubung. Penyerahan hasil vermin perbaikan ini juga
disampaikan kepada Pimpinan PKB yang diwakili oleh Sun Ludji Leo;
34. Bahwa pada tanggal 5 Agustus 2023, KPU Kabupaten Sabu Raijua menerima
surat Ketua DPC PKB Kabupaten Sabu Raijua Nomor 0190/DPC-29-
20/02/VIII/2023 tanggal 5 Agustus 2023 Perihal Tanggapan atas BA.Hasil
Vermin Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD
Kabupaten/Kota Nomor 184/PL.01.4- BA/5320/2023; (Bukti PT-32)
35. Bahwa atas surat Ketua DPC PKB Kabupaten Sabu Raijua Nomor
0190/DPC-29-20/02/VIII/2023, pada tanggal 7 Agustus 2023 KPU
Kabupaten Sabu Raijua menyampaikan Surat Nomor 200/PL.01.4-
SD/5320/2023 perihal tanggapan yang pada intinya menerangkan
bahwasannya KPU Kabupaten Sabu Raijua dalam menanggapi Surat
Imbauan Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua Nomor 047/PM.00.02/K.NT-
14/VII/2023 melakukan koordinasi ke Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA
untuk mendapatkan Putusan Atas Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen
dengan terdakwa Yan Quarius Bunga dan berdasarkan Putusan dimaksud,
diketahui Yan Quarius Bunga didakwa dengan ketentuan Pasal 520 Undang-
Undang R.I Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Juncto Pasal 55
ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, yang ancaman
pidananya paling lama 6 (enam) tahun, sehingga sesuai dengan ketentan
Pasal 11 Ayat 1 huruf g PKPU 10 Tahun 2023, yang bersangkutan harus
jeda 5 (lima) tahun untuk bisa mencalonkan diri sebagai Bakal Calon DPRD
Kabupaten Sabu Raijua; (Bukti PT-33)
36. Bahwa sesuai dengan Jadwal Tahapan Pencalonan, Pencermatan Rancangan
DCS dilaksanakan pada tanggal 6 Agustus s/d 11 Agustus 2023. Dalam
masa Penerimaan pencermatan Rancangan DCS dimaksud yaitu pada
tanggal 11 Agustus 2023 pukul 14.50 WITA Partai Kebangkitan Bangsa
mendatangi Kantor KPU Kabupaten Sabu Raijua dan menyerahkan dokumen
berupa MODEL B-DAFTAR BAKAL CALON PERUBAHAN dan Dokumen
Persetujuan DPP (Bukti PT-34). Berdasarkan dokumen Model B-DAFTAR
BAKAL CALON PERUBAHAN dimaksud diketahui Partai Kebangkitan Bangsa
melakukan pergantian terhadap bakal calon Yan Quarius Bunga, SH
(Pengadu) dengan bakal calon atas nama Leny Muskananfola yang diketahui
merupakan istri Pengadu;
37. Bahwa berdasarkan hasil verifikasi administrasi terhadap bakal calon atas
nama Leny Muskananfola dinyatakan Memenuhi Syarat sebagaimana
tertuang dalam Model BA Hasil Verifikasi Pencermatan DCS (Bukti PT-35)
yang selanjutnya ditetapkan juga sebagai Daftar Calon Sementara Partai
Kebangkitan Bangsa Dapil Sabu Raijua 3 Nomor Urut 6, sesuai BA Nomor
226/PL.01.4-BA/5320/2023 tentang Penetapan Daftar Calon Sementara
Anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
(Bukti PT-36) dan Keputusan KPU Kabupaten Sabu Raijua Nomor 176
Tahun 2023 tanggal 18 Agustus 2023; (Bukti PT-37)
38. Bahwa pada tanggal 22 September 2023, KPU kabupaten Sabu Raijua
melaksanakan Kegiatan Rapat Koordinasi Pencermatan Rancangan DCT
Anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua yang dilaksanakan pada tanggal 22
September 2023 di Kantor KPU Kabupaten Sabu Raijua dengan mengundang
pimpinan partai politik se-Kabupaten Sabu Raijua. Bahwa dalam kegiatan
dimaksud Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sabu Raijua telah
menyampaikan kepada seluruh pimpinan partai politik termasuk Partai
Kebangkitan Bangsa yang diwakili oleh LO PKB Saudara Sun Ludji Leo dan
Operator Silon PKB Marthen Raga bahwasannya pelaksanaan Pencermatan
Rancangan DCT dimana dapat dilakukan perbaikan/perubahan data calon
anggota DPRD Kabupaten Sabu Raiua dimulai tanggal 24 September 2023
dan berakhir di tanggal 3 Oktober 2023; (Bukti PT-38)
39. Bahwa pada tanggal 30 September 2023, Pimpinan Partai Kebangkitan
Bangsa Kabupaten Sabu Raijua atas nama Saudara Pana Raga Lawa, Sun
Ludji Leo datang mengunjungi Helpdesk Silon KPU Kabupaten Sabu Raijua
dan menjumpai Daud Pau (Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu), Kirenius
Padji (Divisi Hukum dan Pengawasan) serta Arfaksat Hun Kasubag Teknis
Penyelenggara Pemilu dan Hupmas dalam rangka koordinasi terkait
pergantian kembali Saudari Leny Muskananfola oleh Saudara Yan Quarius
Bunga, SH (Bukti PT-39). Bahwa dalam koordinasi tersebut, secara lisan
dijelaskan oleh Daud Pau bahwasannya dalam hal diajukan kembali bakal
calon atas nama Yan Quarius Bunga, SH menggantikan Saudari Leny
Muskananfola, sesuai regulasi tetap tidak dapat diakomodir dan Tidak
Memenuhi Syarat mengingat status Saudara Yan Quarius Bunga masih
sebagai terpidana sesuai dengan bukti Kartu Bimbingan Penyuluhan dari
Balai Pemasyarakatan Kelas II Kupang dimana masa bimbingan yang
bersangkutan selesai pada tanggal 25 Oktober 2023, yang mana
berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 996 Tahun 2023
tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Calon Sementara dan
Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota, Bab III angka 6 menyebutkan “Dalam hal calon pengganti
yang diajukan berstatus sebagai mantan terpidana berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena
melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima)
tahun atau lebih, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah selesai
menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
berkekuatan hukum tetap, terhitung sejak tanggal selesai menjalani masa
pidananya sehingga tidak mempunyai hubungan secara teknis dan
administratif dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia sampai dengan
tanggal 3 Oktober 2023”. Bahwa dalam hal Partai Kebangkitan Bangsa tetap
memaksakan untuk mengajukan pergantian dengan Sdra Yan Quarius
Bunga, maka akan berdampak pada terjadinya kekurangan calon Anggota
DPRD dari PKB pada Dapil 3 Sabu Raijua oleh karena tidak ada ruang
kembali untuk dilakukan perbaikan, mengingat jika pada masa Penyusunan
dan Penetapan DCT yang dilakukan melalui tahapan verifikasi administrasi
dokumen persyaratan calon Sementara Hasil Pencermatan Rancangan
dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat;
40. Bahwa pada tanggal 3 Oktober 2023 pukul 08.19 WITA, Partai Kebangkitan
Bangsa Kabupaten Sabu Raijua mengajukan Pencermatan DCT berupa
FORM B. DAFTAR CALON PERUBAHAN PARPOL dan DOKUMEN
PERSETUJUAN DPP dengan kembali melakukan pergantian pada Bakal
Calon Anggota DPRD Kabupatem Sabu Raijua Dapil Sabu Raijua 3 Nomor
Urut 6 dengan kembali memasukan nama Yan Quarius Bunga, SH (Pengadu)
menggantikan Saudari Leny Muskananfola; (Bukti PT-40)
41. Bahwa pada tanggal 13 Oktober 2023, KPU Kabupaten Sabu Raijua
melakukan Verifikasi Administrasi terhadap dokumen persyaratan calon
atas nama Yan Aquarius Bunga, SH berdasarkan data yang tercantum
dalam Silon;
42. Bahwa berdasarkan hasil verifikasi administrasi yang termuat dalam Berita
Acara Nomor 258/Pl.01.4-BA/5320/2023, tanggal 23 Oktober 2023 tentang
Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Calon Anggota DPRD
Kabupaten Sabu Raijua pada masa Pencermatan DCT bakal calon anggota
DRPD Kabupaten Sabu Raijua Partai Kebangkitan Bangsa Dapil 3 Nomor
Urut 6 atas nama Yan Quarius Bunga, SH (Pengadu) kembali dinyatakan
TMS dengan dasar pada dokumen pemenuhan berupa : 1. KTP : beda nama
(KTP : YAN QUARIUS BUNGA sedangkan Silon : YAN QUARIS BUNGA, 2.
Surat Pernyataan Calon : a. Nama dan Status pekerjaan pada Model BB.
Pernyataan tidak sesuai dengan isian Silon (Yang bersangkutan mencentang
checkbox menyampaikan surat pengunduran diri dari pekerjaan wajib
mundur, tapi tidak mengupload dokumen surat pengunduran diri dari
instansi yang berwenang), Tanda bukti terdaftar sebagai pemilih : yang
diupload surat keterangan pengadilan, Surat keterangan sesuai jenis
mantan terpidana : yang diupload kartu wajib lapor lapas, Salinan putusan
pengadilan : yang diupload kartu wajib lapor lapas, Bukti pernyataan media
massa : statusnya terpidana sehingga otomatis TMS, karna isi dalam bukti
pernyataan media massa menyatakan bahwa dia bukan terpidana,
sedangkan secara administratif masih berurusan dengan pihak
kemenkumham/pengadilan; (Bukti PT-41)
43. Bahwa pada tanggal 25 Oktober 2023, KPU Kabupaten Sabu Raijua
malakukan kegiatan Rakor Penyusunan Daftar Calon Tetap sekaligus
dilakukan penyerahan Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan
Calon Anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua pada masa Pencermatan DCT;
(Bukti PT-42)
44. Bahwa pada tanggal 27 Oktober 2023, KPU Kabupaten Sabu Raijua
menerima surat DPC PKB Kabupaten Sabu Raijua Nomor 0197/DPC-
29.02/01/X/2023 perihal Tanggapan Berita Acara Nomor 258/Pl.01.4-
BA/5320/2023, tanggal 23 Oktober 2023 tentang Hasil Verifikasi
Administrasi Dokumen Persyaratan Calon Anggota DPRD Kabupaten Sabu
Raijua pada masa Pencermatan DCT, yang pada intinya meminta KPU
Kabupaten Sabu Raijua patut menerima klarifikasi dalam masa perbaikan
DCT ini dan tidak menolak permohonan pembukaan akses Silon sampai ada
Keputusan DKPP mengenai status Bacaleg atas nama Yan Quarius Bunga;
(Bukti PT-43)
45. Bahwa pada tanggal 30 Oktober 2023 KPU Kabupaten Sabu Raijua melalui
surat Nomor 266/Pl.01.4-SD/5320/2023 perihal Penegasan pada intinya
menjelaskan bahwasanya tahapan Pencermatan Rancangan DCT dimana
dapat dilakukan perbaikan/perubahan data calon anggota DPRD Kabupaten
Sabu Raiua dimulai tanggal 24 September 2023 dan telah berakhir di
tanggal 3 Oktober 2023, pengajuan calon Anggota DPRD Kabupaten Sabu
Raijua pada masa pencermatan DCT baik Perubahan/Pergantian Calon di
masa pencermatan telah selesai dilakukan lewat aplikasi Silon, Tahapan
yang sedang dilaksanakan saat ini adalah tahapan Penyusunan DCT (24
Oktober s.d 2 November 2023) dan dalam proses untuk finalisasi pengisian
dan Verifikasi Data Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD
Kabupaten/Kota dan ditetapkan dalam DCT tanggal 3 November 2023;
(Bukti PT-44)
46. Bahwa pada tanggal 4 November 2023, KPU Kabupaten Sabu Raijua
menetapkan Daftar calon tetap berdasarkan rancangan DCT hasil
pencermatan oleh partai politik peserta pemilu berdasarkan: a. rancangan
DCT yang tidak dilakukan perubahan; dan/atau b. berita acara hasil
verifikasi administrasi dokumen persyaratan administrasi pengganti calon
sementara pasca pencermatan rancangan DCT. (Bukti PT-45)
Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait mengajukan bukti-
bukti sebagai berikut:
Kode Keterangan
Alat Bukti
Bukti PT-01 : SK Nomor 674/SDM.13/04/2021 tentang Penetapan Ketua
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sabu Raijua Provinsi Nusa
Tenggara Timur Periode 2019-2024, tertanggal 4 November
2021;
Bukti PT-02 : Surat Panggilan Sidang Nomor
1434/PS.DKPP/SET_04/XII/202, tertanggal 11 Desember 2023;
Bukti PT-03 : Dokumentasi Kegiatan Sosialisasi Pencalonan Anggota DPRD
Kabupaten Sabu Raijua, tanggal 20 April 2023, Bimbingan
Teknis Kesiapan Pencalonan DPRD dan Simulasi Penggunaan
Silon Partai Politik, 28 April 2023 dan Rapat Koordinasi Sistem
Informasi Pencalonan (Silon) dan Dokumen Persyaratan Bakal
Calon Anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua, tanggal 09 Mei
2023;
Bukti PT-04 : Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sabu
Raijua Nomor 159 Tahun 2023 Tentang Penetapan Tim
Helpdesk Dalam Rangka Fasilitasi Pengajuan dan Verifikasi
Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Sabu Raijua Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024,
tertanggal 30 April 2023;
Bukti PT-05 : MODEL B-PENGAJUAN-PARPOL, MODEL B_DAFTAR.BAKAL
CALON, Dokumen Persetujuan Partai Politik, Model
BA.Penerimaan Pengajuan Parpol (PKB), tertanggal 13 Mei 2023;
Bukti PT-06 : Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sabu
Raijua Nomor 160 Tahun 2023 Tentang Penetapan Tim
Verifikator Dalam Rangka Fasilitasi Pengajuan Dan Verifikasi
Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Sabu Raijua Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024,
tertanggal 30 April 2023;
Bukti PT-07 : Foto KTP Yan Quarius Bunga yang terdapat kejanggalan pada
item pekerjaan;
Bukti PT-08 : Surat Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua Nomor
035/PM.00.02/K.NT-14/V/2023;
Bukti PT-09 : Berita Acara Pleno Nomor 125/PL.01.4-BA/5320/2022 Tentang
Rencana Pelaksanaan Klarifikasi Atas Dokumen Persyaratan
Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Sabu Raijua Untuk Pemilihan Umum Tahun 2022,
Kode Keterangan
Alat Bukti
tertanggal 25 Mei 2023;
Bukti PT-10 : SK Kepala Desa Peddaro Nomor 001/KEP/DP-HM/I/2023,
tertanggal 28 Januari 2023;
Bukti PT-11 : Berita Acara Nomor 126/PL.01.4-BA/5320/2023 Tentang
Klarifikasi Atas Dokumen Ktp Elektronik Atas Nama Yan
Quarius Bunga,Sh Pada Kantor Dinas Kependudukan dan
Catatan Sipil Kabupaten Sabu Raijua, tertanggal 26 Mei 2023;
Bukti PT-12 : Berita Acara Nomor 128/PL.01.4-BA/5320/2023 Tentang
Klarifikasi Atas Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Deerah Kabupaten Sabu Raijua
Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 Pada Dinas Pemberdayaan
Masyarakat Dan Desa Kabupaten Sabu Raijua, Dokumentasi
Kegiatan dan SK Pemberhentian sebagai Kepala Desa Peddaro
Kecamatan Hawu Mehara, tertanggal 31 Mei 2023;
Bukti PT-13 : Surat Panggilan kepada Yan Quarius Bunga Nomor
143/PL.01.4-SD/5320/2023 perihal Klarifikasi dan
Dokumentasi Kegiatan Klarifikasi, tertanggal 26 Mei 2023;
Bukti PT-14 : Surat Kepada Kapolres Sabu Raijua Nomor
144/PL.01.4€D/5320/2023 Perihal Koordinasi, tertanggal 26
Mei 2023;
Bukti PT-15 : Surat Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua Nomor
039/PM.00.02/K.NT-14/V/2023, tertanggal 29 Mei 2023;
Bukti PT-16 : KTP Yan Quarius Bunga Pekerjaan Kepala Desa dan Belum
Kerja;
Bukti PT-17 : Surat Kepada PKB Nomor 148/PL.01.4- SD/5320/2023 Perihal
Klarifikasi, tertanggal 29 Mei 2023;
Bukti PT-18 : Foto Klarifikasi Ke Marthen Raga (Operator Silon PKB),
tertanggal 31 Mei 2024;
Bukti PT-19 : Surat kepada Bawaslu Sabu Raijua Nomor 151/PL.01.4-
SD/5320/2023 perihal penyampaian hasil klarifikasi, tertanggal
2 Juni 2023;
Bukti PT-20 : Surat Panggilan Klarifikasi Arniyanti Alu Bunga, Vinsensius
Mite, Maria A. F. Hurman dari Bawaslu, tertanggal 7 Juni 2023;
Bukti PT-21 : Surat dari Kepolisian resor Sabu Raijua Nomor surat
S.Gil/18/VI/2023/Reskrim, tertanggal 21 Juni 2023;
Bukti PT-22 : Surat Panggilan Saksi Nomor B_933/N.3.26.3/Eku.2/07/2023
dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Sabu Raijua Raijua, tertanggal
12 Juli 2023;
Bukti PT-23 : Berita Acara Nomor 141/PL.01.4-BA/5320/2023 tentang Hasil
Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon
Anggota DPRD Kabupaten/Kota Untuk Pemilu 2024, tertanggal
23 Juni 2023;
Bukti PT-24 : Foto Kegiatan Rakor Pengajuan Perbaikan Administrasi;
Bukti PT-25 : Screenshoot tampilan Silon yang menyatakan pengajuan
perbaikkan Partai PKB dikembalikan;
Bukti PT-26 : Berita Acara Nomor 174/PL.01.4-BA/5320/2023 tentang
Penerimaan Pengajuan Perbaikan Bakal Calon Anggota DPRD
Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024,
tertanggal 16 Juli 2023;
Bukti PT-27 : Keputusan Bupati Sabu Raijua Nomor 235/ΚΕΡ/HK/2023
tentang Pengesahan Pemberhentian Kepala Desa Pedarro
Kode Keterangan
Alat Bukti
Kecamatan Hawu Mehara Kabupaten Sabu Raijua Periode
Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2026, tertanggal 30 Mei
2023;
Bukti PT-28 : Surat Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua Nomor
047/PM.00.02/K.NT-14/VII/2023 Perihal Imbauan, tertanggal
25 Juli 2023;
Bukti PT-29 : Putusan Pengadilan Negeri Kupang kelas IA Nomor
105/Pid.Sus/2023/PN Kpg;
Bukti PT-30 : Berita Acara Nomor 184/PL.01.4-BA/5320/2023 tentang Hasil
Verifikasi Administrasi Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal
Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota, tertanggal 31 Juli 2023;
Bukti PT-31 : Berita Acara Nomor 196/PL.01.4-BA/5320/2023 tentang Hasil
Akhir Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon
Anggota Dprd Kabupaten/Kota, tertanggal 4 Agustus 2023;
Bukti PT-32 : Surat Ketua DPC PKB Kabupaten Sabu Raijua Nomor
0190/DPC-29-20/02/VIII/2023, tertanggal 5 Agustus 2023;
Bukti PT-33 : Surat KPU Kabupaten Sabu Raijua Nomor 200/PL.01.4-
SD/5320/2023 Perihal tanggapan dan Surat Nomor
227/Pl.01.4-SD/5320/2023, tertanggal 7 Agustus 2023;
Bukti PT-34 : MODEL B-DAFTAR BAKAL CALON PERUBAHAN dan Dokumen
Persetujuan DPP;
Bukti PT-35 : Model BA Hasil Verifikasi Pencermatan DCS, tertanggal 15
Agustus 2023;
Bukti PT-36 : BA Nomor 226/PL.01.4-BA/5320/2023 tentang Penetapan
Daftar Calon Sementara anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua
Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, tertanggal 18 Agustus
2023;
Bukti PT-37 : Keputusan KPU Kabupaten Sabu Raijua Nomor 176 Tahun 2023
tentang Penetapan Daftar Calon Sementara anggota DPRD
Kabupaten Sabu Raijua Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024,
tertanggal 18 Agustus 2023;
Bukti PT-38 : Dokumentasi Kegiatan Rapat Koordinasi Pencermatan
Rancangan DCT Anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua yang
dilaksanakan pada tanggal 22 September 2023;
Bukti PT-39 : Daftar Hadir Konsultasi Pimpinan Partai di Helpdesk;
Bukti PT-40 : Form B Pencermatan DCT berupa FORM B. DAFTAR CALON
PERUBAHAN PARPOL dan DOKUMEN PERSETUJUAN DPP;
Bukti PT-41 : Berita Acara Nomor 258/Pl.01.4-BA/5320/2023 tentang Hasil
Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Calon Anggota
DPRD Kabupaten Sabu Raijua pada masa Pencermatan DCT,
tertanggal 23 Oktober 2023;
Bukti PT-42 : Foto Rakor Penyusunan Daftar Calon Tetap;
Bukti PT-43 : Surat DPC PKB Kabupaten Sabu Raijua Nomor
0197/DPC_29.02/01/X/2023 perihal Tanggapan Berita Acara
Nomor 258/Pl.01.4-BA/5320/2023, tertanggal 27 Oktober
2023;
Bukti PT-44 : Surat KPU Kabupaten Sabu Raijua Nomor 266/Pl.01.4-
SD/5320/2023 perihal Penegasan, tertanggal 30 Oktober 2023;
Bukti PT-45 : Berita Acara Nomor 279/PL.01.4-BA/5320/2023 tentang
Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Sabu Raijua Dalam Pemilihan Umum
Kode Keterangan
Alat Bukti
Tahun 2024 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Sabu Raijua Nomor 192 Tahun 2023 Tentang Daftar
Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Sabu Raijua Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024,
tertanggal 3 November 2023.
[2.10.2] Pimpinan DPC PKB Kabupaten Sabu Raijua
Bahwa DKPP memanggil Pimpinan DPC PKB Kabupaten Sabu Raijua atas nama
Venos Oktovianus Lado sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan
menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Pihak Terkait sangat menyayangkan KPU Kabupaten Sabu Raijua tidak
dapat melindungi data pribadi Pengadu berupa dokumen KTP-el yang dapat
dilihat oleh siapapun termasuk Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua sehingga
terjadinya sidang di Pengadilan Negeri Kupang;
2. Bahwa Pihak Terkait menerangkan data dari Pengadu khusus untuk internal
PKB, kemudian PKB tidak bisa langsung mendaftar ke Silon KPU Kabupaten
Sabu Raijau karena ada sistem yang dimigrasi oleh induk organisasi;
3. Bahwa Pihak Terkait membenarkan telah terjadi pengeditan KTP-el milik
Pengadu pada status pekerjaan guna kepentingan internal PKB;
4. Bahwa Pihak Terkait menerangkan pada isian Silon terdapat data diri dan KTP-
el yang harus diupload. Pada isisan tersebut jelas tertulis pekerjaan Kepala Desa
dan nama sesuai dengan KTP-el asli namun Operator Silon PKB Kabupaten
Sabu Raijua salah mengupload KTP-el yang pernah diedit. Operator Silon PKB
Kabupaten Sabu Raijua mengupload KTP-el yang telah diedit karena yang
mudah didapatkan yang mungkin ada dilaptop;
5. Bahwa Pihak Terkait menerangkan untuk kepentingan pendaftaran bakal calon
pada tanggal 13 Mei 2023 seharusnya bukan menggunakan KTP-el yang sudah
diedit. Pada saat diklarifikasi Pihak Terkiat sudah menyampaikan bahwa
operator keliru mengupload seharusnya KTP-el yang masih berstatus pekerjaan
Kepala Desa dan tidak pernah dirubah KTP-el asli;
6. Bahwa Pihak Terkait menerangkan mengenai sosialisasi atau rapat koordinasi
dengan KPU Kabupaten Sabu Raijua atau adanya surat himbauan dari KPU
Kabupaten Sabu Raijua atau Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua, sering
ditindaklanjuti dengan rapat-rapat. Namun kendalanya adalah karena
keterbatasan komunikasi maka banyak caleg yang tidak hadir sehingga tidak
mengetahui informasi. Namun berkaitan syarat sebagai bakal calon sudah
disampaikan dengan baik kepada para caleg melalui pesan whatsapp atau
jaringan telepon;
7. Bahwa Pengadu menyampaikan kepada Pihak Terkait perihal Pengadu datang ke
kantor KPU Kabupaten Sabu Raijua untuk berkonsultasi dan berkoordinasi
tentang Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 105/Pid.Sus/2023/PN Kpg
berkaitan dengan pendaftaran Pengadu sebagai Bakal Calon Anggota DPRD
Kabupten Sabu Raijua dan Pengadu menyatakan kurang puas dengan
penjelasan KPU Kabupaten Sabu Raijua;
8. Bahwa Pihak Terkait menerangkan ada tahapan-tahapan di mana Silon partai
belum bisa diakses oleh KPU, ada saat-saat tertentu Silon tersebut dapat
diakses oleh KPU setelah DPP menyetujui dokumen-dokumen yang diupload oleh
DPC;
9. Bahwa Pihak Terkait menerangkan dasar Pengadu mendapatkan KTA namun SK
pemberhentian sebagai Kepala Desa belum diterbitkan yaitu di dalam internal
DPC PKB Kabupaten Sabu Raijua mempunyai sistem dengan istilah KTA
sementara yang belum divalidasi DPP sehingga tidak berlaku. Selanjutnya
setelah diterbitkan KTP-el terbaru dengan status pekerjaan Wiraswasta maka
DPP akan memvalidasi KTA;
10. Bahwa seingat Pihak Terkait surat pengunduran diri Pengadu dari Kepala Desa
sudah diupload dalam Silon. Di dalam Silon ada data diri yang diisi sesuai KTP-
el dengan pekerjaan Kepala Desa namun KTP-el yang diupload adalah KTP yang
diedit;
11. Bahwa saat pendaftaran bakal calon pada tanggal 13 Mei 2023, sebelumnya
data-data caleg sudah dihimpun termasuk data diri Pengadu. Benar bahwa
pekerjaan Pengadu adalah Kepala Desa berdasarkan KTP-el, data diri di Silon
diisi sesuai dengan KTP-el.
[2.10.3] Gakkumdu Kabupaten Sabu Raijua
Bahwa DKPP memanggil Gakkumdu Kabupaten Sabu Raijua sebagai Pihak Terkait
yang pada sidang pemeriksaan menyampaikan keterangan tertulis sebagai berikut:
[2.10.3.1] Gakkumdu Unsur Kepolisian Resor Sabu Raijua
1. Bahwa benar sejak tanggal 21 Juni 2023 pihak Sentra Gakkumdu dari unsur
Kepolisian Resor Sabu Raijua melakukan penyidikan atas laporan pihak
Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua Nomor LP/B/89/VI/2023/SPKT/Res, Sarai,
tanggal 21 Juni 2023 terkait dugaan pemalsuan dokumen yang diduga
dilakukan oleh saudara Yan Quarius Bunga, SH, Venos Oktovianus Lado, dan
Marthen Raga, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 250 Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
2. Bahwa pada tanggal 5 Juli 2023 anggota Gakkumdu dari unsur Kepolisian Resor
Sabu Raijua Bersama pihak Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua telah
melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri Sabu Raijua dan
berkas tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) pada tanggal 7 Juli 2023, dan
anggota Gakkumdu dari unsur Kepolisian Resor Sabu Raijua Bersama pihak
Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua melakukan penyerahan Tersangka dan Barang
Bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Sabu Raijua pada tanggal 10 Juli
2023;
3. Bahwa atas kasus tersebut telah disidangkan di Pengadilan Negeri Kupang
dengan Putusan Nomor 105/Pid.Sus/2023/PN.Kpg pada tanggal 20 Juli 2023,
dan pihak Kejaksaan Negeri Sabu Raijua telah menindaklanjuti putusan
pengadilan tersebut dengan mengeluarkan Berita Acara Pelaksanaan Putusan
Pengadilan pada tanggal 25 Juli 2023.
[2.10.4] Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sabu
Raijua
Bahwa DKPP memanggil Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kabupaten Sabu Raijua atas nama Septenius M. Bule Logo, S.H, M.Hum sebagai
Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menyampaikan keterangan tertulis
sebagai berikut:
1. Bahwa mengenai elemen Data Pekerjaan (Wiraswasta) yang tertera pada
dokumen kependudukan atas nama Yan Quarius Bunga dengan NIK
5320022501780001, dapat Pihak Terkait sampaikan bahwa berdasarkan
database kependudukan, pekerjaan yang bersangkutan pada saat diterbitkan
KTP-el tanggal 30 Maret 2019 adalah Kepala Desa;
2. Bahwa apabila ada elemen data lain sebagaimana yang Pihak Terkait
sampaikan, maka hal tersebut bukan tanggungjawab Dinas Kependudukan
Kabupaten Sabu Raijua.