Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No. 257 Tahun 2018
Ketua & Anggota KPU Kabupaten Kupang
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 02/01/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 13-12-2018
👁 13 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu pada tanggal 18 September 2018 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa Para Teradu tidak memberitahukan kepada Pengadu perihal kekurangan berkas sebagai Bacaleg DPRD Kabupaten Kupang dari Partai Berkarya, yakni pertama, surat pengunduran diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Kupang.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Para Teradu diduga tidak profesional dalam melaksanakan tahapan pendaftaran Calon Anggota Legislatif DPRD Kabupaten Kupang Tahun 2019.
Pasal DilanggarPasal 6 ayat (3); Pasal 13
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Hans Christian Louk sebagai Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Kupang, Teradu II Migel Elimus Nitbani, Teradu III Imanuel Welhelmus Ballo, Teradu IV Elyaser Lomi Rihi, dan Teradu V Johanis Tunbonat sebagai Anggota KPU Kabupaten Kupang terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari setelah dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putus
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 257/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 260/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 257/DKPP-PKE- VII/2018, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Piter Yulius Takoy Pekerjaan : Anggota DPRD Kabupaten Kupang 2014-2019 Alamat : Toobaun RT 010/005 Kel/Desa Toobaun, Kec. Amarasi Barat, Kabupaten Kupang Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama : Hans Christian Louk Pekerjaan : Ketua KPU Kabupaten Kupang Alamat : Jl. Timor Raya KM. 36,5 Oelamasi, Kupang, Kabupaten Kupang Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Migel Elimus Nitbani Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Kupang Alamat : Jl. Timor Raya KM. 36,5 Oelamasi, Kupang, Kabupaten Kupang Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Imanuel Welhelmus Ballo Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Kupang Alamat : Jl. Timor Raya KM. 36,5 Oelamasi, Kupang, Kabupaten Kupang Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Elyaser Lomi Rihi Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Kupang Alamat : Jl. Timor Raya KM. 36,5 Oelamasi, Kupang, Kabupaten Kupang Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Johanis Tunbonat Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Kupang Alamat : Jl. Timor Raya KM. 36,5 Oelamasi, Kupang, Kabupaten Kupang Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu V; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; Mendengar keterangan Pihak Terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 18 September 2018 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa Para Teradu tidak memberitahukan kepada Pengadu perihal kekurangan berkas sebagai Bacaleg DPRD Kabupaten Kupang dari Partai Berkarya, yakni pertama, surat pengunduran diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Kupang. Kedua, tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri. Ketiga, surat keterangan bahwa pengajuan pengunduran diri sedang diproses oleh Pejabat yang berwenang. Pengadu hanya mendapat informasi yang tercantum dalam Surat KPU Kabupaten Kupang Nomor : 141/PI.03.4-SD/5.301/KPU-Kab/VII 2018 tanggal 21 Juli 2018 perihal Hasil verifikasi dokumen Bakal calon DPRD Kabupaten Kupang Pemilu 2019 yaitu pertama, surat keterangan Sehat jasmani tidak disertai hasil tes. Kedua, Surat Keterangan Catatan Kepolisian tidak ada. Ketiga, surat Keterangan dari Pengadilan Negeri tidak ada. Dokumen tersebut telah dilengkapi Pengadu pada tanggal 31 Juli 2018; 2. Para Teradu Bawaslu Kabupaten Kupang diduga tidak memenuhi tugas dan kewajiban dengan sebaik-baiknya dikarenakan memutus perkara proses sengketa yang diajukan Teradu sudah lewat batas yakni 20 (dua puluh) hari. Padahal dalam Pasal 6 ayat (1) Perbawaslu Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Prose Pemilihan Umum yaitu “Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota menerima, memeriksa, melakukan Mediasi atau melakukan Adjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses pemilu paling lama 12 (dua belas) hari sejak diterimanya permohonan sengketa proses pemilu”. 3. Para Teradu Bawaslu RI diduga tidak menjalankan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dengan menolak permohonan koreksi putusan Bawaslu Kabupaten Kupang Nomor: 001/PS.REG/19.06/VIII/2018 tanggal 4 September 2018.; 4. Bahwa sesuai surat DKPP Nomor 3603/DKPP/SJ/PP.01/IX/2018 Perihal Jawaban Pengaduan tanggal 26 September 2018 Pengadu tidak melengkapi dan/atau memperbaiki pokok aduan 2 (dua) dan 3 (tiga). Berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (5) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, maka pokok aduan tersebut dinyatakan gugur, sehingga hanya pokok aduan 1 (pertama) saja yang memenuhi syarat untuk disidang oleh DKPP KESIMPULAN [2.2] Berdasarkan pengaduan dan keterangan yang disampaikan baik secara tertulis maupun dalam persidangan, Pengadu menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pengaduan yang dirumuskan sebagai berikut: 1. Bahwa para Teradu dalam hasil check list tanggal 21 Juli 2018 berdasarkan surat No. 141 /PL.03.4-SD/5301/KPU-Kab/VII/2018 tanggal 21 Juli 2018 tentang hasil verifikasi dokumen bakal calon DPRD Kabupaen Kupang, pemilu 2019 menyebutkan kekurangan dari Pengadu ada 3 yaitu:  Surat keterangan kesehatan dan hasil test  Keterangam ke pengadilan  Keterangan dari kepolisian 2. Bahwa terhadap kekurangan tersebut Pengadu penuhi atau lengkapi pada tanggal 31 Juli 2018. Dalam penetapan DCS nama Pengadu tidak dimasukkan dalam daftar calon sementara (DCS) karena alasan ada 3 kekurangan yaitu:  Surat pengunduran diri dari DPRD  Surat tanda terima  Surat keteranan dari lembaga 3. Sehingga Pengadu mengadu ke Bawaslu Kabupaten Kupang karena dalam check list, KPU tidak munculkan kekurangan itu sesuai surat 141/PL.03.4- SD/5301/KPU-Kab/VII/2018 tanggal 21 Juli 2018. Nanti pada saat persidangan di Bawaslu Kabupaten Kupang, KPU Kabupaten Kupang baru dimunculkan “Intrumen Verifikasi Keabsahan dan Kelengkapan Dokumen Bakal Calon Anggota DPRD”. hal tersebut sangat disayangkan karena tanggalnya 17 Juli 2018, tetapi dalam hasil verifikasi pada tanggal 21 Juli 2018, KPU KAbupaten Kupang tidak memasukkan kekurangan tersebut dalam surat Nomor 141/PL.03.4-SD/5301/KPU-Kab/VII/2018 tanggal 21 Juli 2018. Dengan demikian Pihak Teradu (KPU Kabupaten Kupang) melanggar pasal20 huruf (c) UU no 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yaitu “ KPU Kabupaten/ Kota berkewajiban menyampaikan semua informasi penyelenggaran pemilu kepada masyarakat; 4. Pada kenyataannya dalam surat KPU Kabupaten Kupang Nomor 141/PL.03.4- SD/5301/KPU-Kab/VII/2018 tanggal 21 Juli 2018 KPU Kabupaten Kupang tidak mencantumkan informasi tentang kekurangan sebagaimana tercantum dalam Intrumen Verifikasi Keabsahan dan Kelengkapan Dokumen Bakal Calon Anggota DPRD; 5. Bahwa jika instrument verifikasi keabsahan dan kelengkapan dokumen bakal calon anggota DPRD tertanggal 17 Juli 2018 tidak palsu, maka tentunya pada tanggal 21 Juli 2018 harus dimasukkan tiga macam kekurangan tersebut dalam surat KPU Kabupaten Kupang Nomor 141/PL.03.4-SD/5301/KPU-Kab/VII/2018 tanggal 21 Juli 2018. Demikian juga dalam persidangan di Bawaslu, KPU (teradu) munculkan surat klarifikasi dari Partai NASDEM. Bahwa surat Partai NASDEM tertanggal 7 Agustus 2018 memberikan klarifikasi bahwa Pengadu masih anggota Partai NASDEM. Bahwa surat Partai NASDEM tentang klarifikasi tidak sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh KPU karena klarifikasi dari Partai NASDEM sesuai jadwal yang ditetapkan oleh KPU, seharusnya baru disampaikan tanggal 29 sampai tanggal 31 Agustus 2018. Dengan demikian pihak teradu (KPU Kabupaten Kupang ) melanggar ketentuan dalam lampiran peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tanggal 19 Januari 2018 yang diundangkan pada tanggal 19 Januari 2018 tentang perubahan atas PKPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang tahapan,program dan jadwal penyelenggaraan Pemilu tahun 2019 pada nomor 10 di halaman 7 dan halaman 9 huruf ”b” angka “11” pada kolom 4 dan kolom 5, waktu yang diberikan oleh KPU untuk KLARIFIKASI dari Partai Politik adalah tanggal 29 Agustus 2018 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2018 setelah ada masukan dan tanggapan Masyarakat atas DCS Anggota DPR,DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota; 6. Bahwa Teradu (KPU Kabupaten Kupang) dalam persidangan DKPP pada hari Kamis 25 Oktober 2018 menerangkan bahwa: a. Pengadu tidak dimasukkan dalam DCS karena adanya kekurangan persyaratan sebagaimana tercantum dalam instrument verifikasi kelengkapan admistrasi bakal calon anggota DPRD yaitu:  Surat pengunduran diri dari DPRD  Surat tanda terima  Surat keterangan dari lembaga b. Bahwa Pengadu sampai dengan batas waktu pengajuan administrasi kelengkapan bakal calon tidak memasukkan kekurangan dimaksud yaitu tertanggal 31 Agustus 2018. c. Bahwa instrument verifikasi dimaksud dibuat secara manual dan ditandatangani oleh Ketua Partai Berkarya tertanggal 17 Juli 2018. 7. Bahwa Pengadu menanggapi hal tersebut jika kekurangan yang tercantum dalam instrument verifikasi kelengkapan administrasi bakal calon anggota DPRD tertanggal 17 Juli 2018, Mengapa KPU Kabupaten Kupang (Pihak Teradu) Tidak mencantumkan kekurangan tersebut dalam surat KPU Kabupaten Kupang Nomor 141/PL.03.4-SD/5301/KPU-Kab/VII/2018 tanggal 21 Juli 2018 tentang hasil verifikasi dokumen bakal calon DPRD Kabupaten Kupang Pemilu 2019? 8. Bahwa dalam persidangan Adjudikasi Bawaslu Kabupaten Kupang, Ketua DPD Partai Berkarya Kabupaten Kupang yang baru melihat dokumen berupa instrument verifikasi kelengkapan admistrasi bakal calon anggota DPRD tertanggal 17 Juli 2018, melihat ada nama dan tanda tangannya dalam surat instrument tersebut merasa tidak pernah menandatangani surat instrument dimaksud, sehingga langsung membantah dengan keras bahwa Dia tidak pernah menandatangani surat berupa instrument tersebut dan oleh Majelis sidang Adjukasi Bawaslu Kabupaten Kupang langsung melakukan cross check dan perbandingan dalam persidangan tentang tanda tangan palsu dalam instrument tersebut dengan tanda tangan asli dalam KTP dan SIM sehingga Majelis sidang adjudikasi Bawaslu Kabupaten Kupang menyampaikan pernyataan dalam sidang bahwa memang tanda tangan dalam instrument tidak cocok dengan tanda tangan asli dalam KTP dan SIM. Dengan demikian surat instrument dimaksud tertanggal 17 Juli 2018 benar-benar adalah palsu dan sekarang sedang dalam proses penyelidikan/ penyidikan oleh Penyidik POLRI, pada Polres Baubau Kabupaten Kupang; 9. Bahwa terhadap penyampaian tanggapan Pengadu tersebut diatas Majelis sidang mengajukan pertanyaan kepada Teradu dan mempersilahkan pihak Teradu untuk menyampaikan tanggapan, Pertanyaan Majelis sidang kepada Pihak Teradu yaitu; Apakah kekurangan kelengkapan administrasi dari Pengadu seperti tercantum dalam surat instrument dimaksud dimasukkan dalam hasil verifikasi yaitu surat KPU Kabupaten Kupang Nomor 141/PL.03.4- SD/5301/KPU-Kab/VII/2018 tanggal 21 Juli 2018 tentang hasil verifikasi dokumen bakal calon DPRD Kabupaten Kupang pemilu 2019? 10. Atas pertanyaan Majelis sidang mengenai kekurangan persyaratan dalam instrument verifikasi kelengkapan administrasi bakal calon anggota DPRD tertanggal 17 Juli 2018; 11. Pihak Teradu menyampaikan Tanggapan: Bahwa kekurangan persyaratan yang tercantum dalam instrument dimaksud, ITU YANG TIDAK DIMASUKKAN DALAM SURAT KPU Kabupaten Kupang Nomor 141/PL.03.4-SD/5301/KPU- Kab/VII/2018 tanggal 21 Juli 2018 tentang hasil verifikasi dokumen bakal calon DPRD Kabupaten Kupang pemilu 2019; 12. Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Kupang menyatakan terkait dengan sengketa penyelenggara pemilu yang disampaikan oleh Partai Berkarya. Bawaslu Kabupaten Kupang menerima pada tanggal 16 Agustus 2018 kemudian melakukan mediasi pada tanggal 20 Agustus 2018 dantidak mendapatkan kepastian terkait dengan surat pengunduran diri ke Partai Politik tidak ada, setelah mediasi dilanjutkan ke Adjudikasi pada tanggal 23 Agustus 2018 dalam proses Adjudikasi yang kami laksanakan pada akhirnya kami sampai pada putusan dan menolak karena memang surat pengunduran diri ke Partai sebelumnya tidak ada. Intinya sesuai dengan tahapan, maka surat pengunduran itu wajib disampaikan pada tanggal 04 Juli- 31 Juli 2018 sesuai rapat tetapi surat pengunduran diri kepada pimpinan partai dan pimpinan DPR tidak ada. Seharusnya syaratnya wajib tetapi pada saat mediasi tidak ada sampai adjudikasi; 13. Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan dari para pihak antara lain pada pokoknya seperti tersebut pada huruf “B” diatas DISIMPULKAN bahwa Teradu (KPU Kabupaten Kupang) terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Kode Etik yaitu: a. Tidak mematuhi pasal 20 huruf “c” UU RI Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi “KPU Kabupaten berkewajiban menyampaikan semua informasi penyelengaraan pemilu kepada masyarakat”. Karena pada kenyataannya dalam surat KPU Kabupaten Kupang Nomor 141/PL.03.4-SD/5301/KPU-Kab/VII/2018 tanggal 21 Juli 2018 KPU Kabupaten Kupang tidak mencantumkan informasi tentang kekurangan sebagaimana tercantum dalam INTRUMEN VERIFIKASI KEABSAHAN DAN KELENGKAPAN DOKUMEN BAKAL CALON ANGGOTA DPRD. b. Tidak MEMATUHI ketentuan dalam lampiran peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tanggal 19 Januari 2018 yang diundangkan pada tanggal 19 Januari 2018 tentang perubahan atas PKPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang tahapan,program dan jadwal penyelenggaraan Pemilu tahun 2019 pada nomor 10 di halaman 7 dan halaman 9 huruf ”b” angka “11” pada kolom 4 dan kolom 5, waktu yang diberikan oleh KPU untuk KLARIFIKASI dari Partai Politik adalah tanggal 29 Agustus 2018 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2018 setelah ada masukan dan tanggapan Masyarakat atas DCS Anggota DPR,DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. 14. bahwa karena Teradu (KPU Kabupaten Kupang) menerima surat dari DPD Partai Nasdem Kabupaten Kupang tentang klarifikasi dari Partai politik diluar jadwal yang di tentukan oleh KPU, sesuai ketentuan tersebut nomor 2 di atas. Bahwa pelanggaran terhadap ketentuan terrsebut nomor 1 dan 2 diatas juga merupakan pelanggaran terhadap sumpah jabatan Teradu yaitu; a. Pasal 36 ayat (2) UU. No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang pada pokoknya Para Teradu / Para Terlapor bersumpah atau berjanji antara lain:  Memenuhi tugas dan kewajiban sebagai KPU Kabupaten dengan sebaik- baiknya sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan UUD 1945.  Dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh- sungguh, jujur, adil, dan cermat demi tegaknya demokrasi dan keadilan. b. Pasal 7 ayat (1) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPPU) Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum yang pada pokoknya Para Teradu / Para Terlapor bersumpah atau berjanji antara lain:  Memenuhi tugas dan kewajiban sebagai KPU Kabupaten dengan sebaik- baiknya sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan UUD 1945  Dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh- sungguh, jujur, adil, dan cermat demi tegaknya demokrasi dan keadilan.  Bahwa dengan adanya sumpah / janji Para Teradu/Para Terlapor tersebut di atas, maka Para Teradu / Para Terlapor harus bekerja sesuai dengan ketentuan: c. Pasal 2 ayat (2) huruf “b”, “c”, “d” dan “g”Peraturan KPU RI Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten / Kota yaitu “dalam menyelenggarakan Pemilu, Penyelenggara Pemilu berpedoman pada prinsip:  Huruf “b” jujur  Huruf “c” adil  Huruf “d” berkepastian hukum  Huruf “g” terbuka. 15. Berdasarkan seluruh uraian KESIMPULAN dari Pengadu tersebut diatas, maka sekali lagi Teradu (KPU Kabupaten Kupang) terbukti secara syah dan menyakinkan melanggar Kode Etik. Berdasarkan 3 (tiga) Alat Bukti (AB) syah yaitu: a. Alat Bukti surat atau tulisan (Vide pasal 7 ayat (2) huruf “c” Peraturan DKPP Nomor 3 tahun 2017) b. Alat Bukti keterangan para pihak/ Pengadu dan Teradu (Vide pasal 7 ayat (2) huruf “e” Peraturan DKPP Nomor 3 tahun 2017) c. Alat Bukti petunjuk (Vide pasal 7 ayat (2) huruf “d” Peraturan DKPP Nomor 3 tahun 2017). Karena keterangan Pengadu dan teradu (berupa pengakuan) bahwa dalam surat teradu No. 141 /PL.03.4-SD/5301/KPU-Kab/VII/2018 tanggal 21 Juli 2018 tentang hasil verifikasi dokumen bakal calon DPRD Kabupaen Kupang, pemilu 2019 yaitu tidak memasukkan kekurangan administrasi kelengkapan dan keabsahan dokumen bakal calon anggota DPRD yaitu surat pengunduran diri dari DPRD, tanda terima dan surat keterangan dari Pejabat yang berwenang. Sehingga Alat Bukti surat sangat sempurna bersesuaian dengan Alat Bukti keterangan para pihak. 16. Demikianlah kesimpulan ini Pengadu buat dan sampaikan kepada majelis sidang DKPP untuk dipertimbangkan secara obyektif dalam rangka menegakan Kode Etik ( Vide Pasal 3 ayat 2 Peraturan DKPP Nomor 3 tahun 2017 ). Karena telah ternyata penyelenggara pemilu yaitu KPU Kabupaten Kupang tidak mematuhi Kode Etik (Vide Pasal 3 ayat 1 Peraturan DKPP Nomor 3 tahun 2017). Oleh karena itu pengadu memohon kepada yang terhormat Majelis Sidang DKPP untuk berkenan; [2.3] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi kepada Para Teradu; dan 4. Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya [2.4] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Surat Nomor: 06/SE.1/DPD-NasDem-KAB.KPG/VIII/2018 Perihal Klarifikasi; Bukti P-2 : Surat Peringatan Tiga No: 016/Se.II/DPD-Nasdem- Kab.KPG/IX/2016 Tertanggal 07 Oktober 2016; Bukti P-3 : Surat Mohon Kejelasan Tentang Sp1, Sp2, Sp3 Ke Ketua DPD Nasdem Kab Kupang tanggal 23 Desember 2017; Bukti P-4 : Bukti Tanda Terima; Bukti P-5 : Surat tertanggal 08 Juni 2018 Perihal Fakta Hukum Membuktikan bahwa sejak tanggal 31 Desember 2017 secara resmi keanggotaan Pengadu (Piter Yulius Tacoy) dari Partai NasDem Kab Kupang telah dicabut dan Pengadu telah diberhentikan sebagai Anggota Partai NasDem; Bukti P-6 : Tanda Terima Pengambilan KTA Asli Nasdem An Piter Yulius Takoy No: 200.000.019.924; Bukti P-7 : Surat No: 095.SI/DPP-Nasdem/III/2016 Prihal Rekomendasi PAW Anggota DPRD Kab Kupang DARI Partai NasDem Sdr. Piter Yulius Tokay; Bukti P-8 : Intruksi No: 16/Si.I/DPW-Nasdem-NTT/IV/2016 Tanggal 11 April 2016; Bukti P-9 : Usulan Paw No: 008/Se.II/DPD-Nasdem-Kab.KPG/IV/2016; Bukti P-10 : Instrumen Verifikasi Kelengkapan Dan Keabsahan Dokumen Bakal Calon; Bukti P-11 : Surat Tanda Penerimaan Laporan No: STPL/B/349/Xi/2018/NTT/Polres Kupang; Bukti P-12 : Putusan Bawaslu Kabupaten Kupang No: 001/PS.REG/19.06/VIII/2018; Bukti P-13 : Putusan Bawaslu RI Hasil Koreksi No: 008/PS.REG.KOREKSI/BAWASLU/IX/2018; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.5] Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada 25 Oktober 2018 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa dalam hal pengajuan berkas dokumen Calon Anggota DPRD Kabupaten Kupang Pemilihan Umum Tahun 2019, KPU Kabupaten Kupang menerima penyerahan berkas dokumen yang diserahkan oleh Partai Politik yang diwakili oleh Penghubung Partai Politik dan atau salah satu Pimpinan Partai Politik; 2. Bahwa surat pencalonan beserta dokumen administrasi seluruh Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Kupang Partai Berkarya telah diserahkan kepada KPU Kabupaten Kupang pada tanggal 17 Juli 2018 Pukul 16.20 WITA dalam satu rangkap sesuai Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota; 3. Bahwa dalam penyerahan dokumen Pencalonan sebagaimana dimaksud, diberikan tanda terima berupa formulir Model TT.Pd DPRD Kabupaten yang ditandatangani oleh Penghubung Partai Politik (Sdr. Elvis Chandies Liu) selaku pihak yang menyerahkan dan Teradu V (Sdr. Johanis Tunbonat, SH) selaku pihak yang menerima dokumen; (Bukti T-1) 4. Bahwa formulir Model TT.Pd DPRD Kabupaten adalah Tanda Terima Penerimaan dan Penelitian Kelengkapan dan Keabsahan Dokumen Pengajuan Bakal Calon yang memuat informasi tentang seluruh dokumen persyaratan pencalonan dan syarat calon; 5. Bahwa selain formulir Model TT.Pd DPRD Kabupaten, juga terdapat Instrumen Verifikasi Kelengkapan dan Keabsahan Dokumen Bakal Calon yang menguraikan jenis dokumen dan syarat masing-masing bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten; 6. Bahwa untuk diketahui bahwa Pengadu an. Piter Yulius Takoy adalah Anggota DPRD Kabupaten Kupang Periode 2014-2019 pada Partai NasDem Daerah Pemilihan Kupang 4 berdasarkan Lampiran II Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor: PEM.171.2/385/II/2014 Tanggal 8 Sepember 2014 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Kabupaten Kupang Masa Bakti 2009-2014 dan Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Kabupaten Kupang Masa Jabatan 2014-2019; (Bukti T-2 7. Bahwa tidak benar Para Teradu tidak memberitahukan kepada Pengadu perihal kekurangan berkas sebagai Bacaleg DPRD Kabupaten Kupang dari Partai Berkarya; 8. Bahwa sesuai amanat Pasal 18 s/d Pasal 20 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, KPU Kabupaten/Kota bertugas, berwenang dan berkewajiban menyampaikan dan atau menyosialisasikan seluruh infromasi penyelenggaraan Pemilihan Umum kepada masyakarat; 9. Bahwa pada tanggal 7 Juli 2017, KPU Kabupaten Kupang (Para Teradu) melakukan sosialisasi kepada seluruh Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019 Tingkat Kabupaten Kupang tentang Syarat Pencalonan dan Syarat Calon Anggota DPRD Kabupaten Kupang untuk Pemilu Tahun 2019; 10. Bahwa yang hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut, termasuk Pimpinan (Ketua) Partai Berkarya atas nama Makhir O. Tamelan, Wakil Ketua atas namaRonsie Roberto Seik; 11. Bahwa informasi terkait syarat calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota adalah sebagaimana tercantum dalam Pasal 7 dan Pasal 8 Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota khususnya pada Bagian Ketiga Persyaratan Bakal Calon dan Surat KPU RI Nomor: 876/PL.01.4-Kpt/06/KPU/VII/2018 Tanggal 6 Juli 2018 tentang Pedoman Teknis Pengajuan dan Verifikasi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota telah disampaikan kepada setiap Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019; 12. Bahwa dokumen persyaratan pencalonan dan syarat calon yang diserahkan terdapat Formulir Model BB.1-DPRD Kabupaten yakni Surat Pernyataan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten dalam Pemilu Tahun 2019 dimana Pengadu memberi centang pada kotak bersedia memngundurkan diri dan tidak dapat ditarik kembali sebagai Anggota DPRD Kabupaten yang dicalonkan oleh Partai Politik yang berbeda dengan Partai Politik yang diwakili pada Pemilu Terakhir (Bukti T-3) dan Model BB.2-DPRD Kabupaten yakni Informasi Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten dalam Pemilu Tahun 2019 (Bukti T-4) yang ditandatangani oleh Pengadu, dimana Pengadu mencantumkan Jenis dan Riwayat Pekerjaan adalah sebagai Anggota DPRD Kabupaten Kupang Periode 2014-2019; 13. Bahwa pada saat penyerahan dokumen persyaratan, KPU Kabupaten Kupang melakukan identifikasi dan verifikasi bersama-sama dengan Pimpinan Partai Politik dan yang hadir saat itu adalah Ketua dan Wakil Ketua Partai Berkarya dengan menggunakan lembar Instrumen Verifikasi Kelengkapan dan Keabsahan Dokumen Bakal Calon, dimana pada angka 28, 29 dan 30 pada kolom Kelengkapan, dicentang pada kolom TIDAK ADA (Bukti T-5), berisi informasi: a. Surat pengajuan pengunduran diri sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota; b. Tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri; c. Surat keterangan bahwa pengajuan pengunduran diri sedang diproses oleh pejabat yang berwenang; 14. Bahwa terhadap informasi kekurangan tersebut, dicatat secara manual oleh Wakil Ketua Partai Berkarya dengan disaksikan oleh Sekretaris Partai Berkarya dan Staf Sekretariat Panwaslu Kabupaten Kupang serta ditandatangani oleh Ketua Partai Berkarya dan Tim Verifikasi KPU Kabupaten Kupang atas nama Marliana Prihatin Mandala untuk dilakukan perbaikan sampai dengan batas waktu tanggal 31 Juli 2018; 15. Bahwa sampai dengan hari terakhir waktu penyerahan dokumen perbaikan Persyaratan Pencalonan dan Syarat Calon yakni 31 Juli 2018, Pukul 14.34 WITA, Pimpinan Partai Berkarya melalui Sdr. Elvis Chandies Liu menyerahkan Dokumen Perbaikan Pengajuan Bakal Calon dan Syarat Calon Anggota DPRD Kabupaten yang diterima oleh Sdr. Ferdy Radja Gae melalui formulir Model TT.P Perbaikan DPRD Kabupaten; (Bukti T.6) 16. Bahwa dokumen perbaikan yang diterima, ditindaklanjuti dengan verifikasi dan ditemukan bahwa dokumen syarat calon atas nama Piter Yulis Takoy (Pengadu) yang dinyatakan TIDAK ADA/TMS (Bukti T-7), adalah: a. Surat pengajuan pengunduran diri sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota; b. Tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri; c. Surat keterangan bahwa pengajuan pengunduran diri sedang diproses oleh pejabat yang berwenang; 17. Bahwa pada Kamis, tanggal 2 Agustus 2018 bahkan sampai beberapa kali, Pengadu mendatangi Para Teradu untuk meminta kebijakan terkait dokumen yang TIDAK ADA agar Para Teradu dapat menerima dokumen dimaksud walaupun telah melewati batas waktu penyerahan dokumen perbaikan, tetapi Para Teradu menolak karena hal ini bertentangan dengan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yakni Integritas Penyelenggara Pemilu yang berprinsip pada Jujur, Mandiri, Adil dan Akuntabel; 18. Bahwa pada Jumat, 3 Agustus 2018, Ketua Partai Berkarya bersama Pengadu mendatangi rumah Ketua KPU Kabupaten Kupang (Teradu I) untuk meminta kebijakan agar menerima dokumen persyaratan, namun ditolak oleh Teradu I; 19. Bahwa pada Sabtu, 4 Agustus 2018, Ketua Partai Berkarya datang menemui Teradu 4 bermaksud menyerahkan Surat Pengunduran Diri Pengadu dari Keanggotaan DPRD Kabupaten Kupang dan Tanda Terima surat yang diparaf oleh Staf Sekretariat DPRD Kabupaten Kupang (tanpa nama penerima), namun ditolak karena: a. telah melewati batas waktu perbaikan dokumen syarat calon, dan b. yang seharusnya diserahkan adalah keterangan dari Pimpinan DPRD Kabupaten Kupang bahwa Pengunduran diri yang bersangkutan telah diterima dan sementara dalam proses; 20. Bahwa pada hari Minggu, 5 Agustus 2018 sekira jam 19.00 WITA (7 malam) Ketua Partai Berkarya mendatangi rumah Teradu I (Pengadu menunggu di dalam mobil yang diparkir di depan rumah Teradu I) untuk meminta Teradu I selaku Ketua KPU Kabupaten Kupang membuat kebijakan agar Pengadu diterima sebagai Calon, namun tetap ditolak; 21. Bahwa pada tanggal 14 Agustus 2018, Pengadu mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu kepada Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kupang dan melalui proses Mediasi sampai dengan Persidangan Adjudikasi, Permohonan Pengadu DITOLAK untuk seluruhnya melalui Keputusan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kupang Nomor: 001/PS.REG/19.06/VIII/2018; (Bukti T-8) 22. Bahwa dengan Keputusan Bawaslu Kabupaten sebagaimana dimaksud, Pengadu mengajukan Permohonan Koreksi ke Bawaslu RI, terhadap Keputusan Bawaslu Kabupaten Kupang melalui surat Permohonan Koreksi Nomor: 008/PS.REG. KOREKSI/BAWASLU/IX/2018 Tanggal 6 September 2018, tetapi oleh Bawaslu RI MENOLAK Permohonan Koreksi; (Bukti T-9) 23. Bahwa benar Pengadu mendapat informasi yang tercantum dalam Surat KPU Kabupaten Kupang Nomor: 141/PL.03.4-SD/5301/KPU-Kab/VII/2018 Tanggal 21 Juli 2018 Perihal Hasil Verifikasi Dokumen Bakal Calon ADPRD Kabupaten Kupang Pemilu 2019 yaitu pertama, surat keterangan Sehat Jasmani tidak disertai hasil tes. Kedua, surat keterangan Catatan Kepolisian tidak ada. Ketiga, Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri Tidak Ada dan dokumen tersebut telah dilengkapi Pengadu pada tanggal 31 Juli 2018; 24. Bahwa tidak benar Para Teradu tidak memberitahukan kepada Pengadu perihal kekurangan berkas sebagai Bacaleg DPRD Kabupaten Kupang dari Partai Berkarya, karena atas pemberitahuan Para Teradu, maka secara sadar, Pengadu berupaya untuk melengkapi dokumen syarat calon terkait Pengunduran Diri dari Anggota DPRD Kabupaten Kupang yang harus diserahkan sebelum berakhirnya masa penyerahan dokumen perbaikan syarat calon (31 Juli 2018) sehingga pada tanggal 26 Juli 2018, Pengadu mengajukan Surat Permohonan Pengunduran Diri dari Anggota DPRD Kabupaten Kupang; (Bukti T-10) KESIMPULAN [2.6] Berdasarkan pengaduan dan keterangan yang disampaikan baik secara tertulis maupun dalam persidangan, Para Teradu menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jawaban Para Teradu yang dirumuskan sebagai berikut: 1. Bahwa proses Penerimaan Dokumen Pendaftaran Anggota DPRD Kabupaten Kupang serta Penelitian dan Verifikasi Persyaratan Pencalonan dan Syarat Calon Anggota DPRD Kabupaten Kupang untuk Pemilu Tahun 2019, telah dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Kupang berdasarkan ketentuan perundang- undangan yang berlaku; 2. Bahwa Pengaduan ini merupakan bentuk protes kepada KPU Kabupaten Kupang akibat Keputusan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kupang Nomor: 001/PS.REG/19.06/VIII/2018 terkait Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum atas Keputusan KPU Kabupaten Kupang Nomor: 64/HK.03.01/KPTS/5301/KPU-Kab/VIII/2018 tentang Penetapan Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten Kupang dalam Pemilihan Umum Tahun 2019. Dimana permohonan Pengadu DITOLAK untuk seluruhnya dalam proses Mediasi sampai dengan Persidangan Adjudikasi bahkan oleh Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia melalui Putusan Koreksi Nomor: 008/PS.REG.KOREKSI/BAWASLU/ IX/2018 Tanggal 6 September 2018; 3. Bahwa Pengadu secara sadar mengetahui syarat-syarat calon dan mengikuti proses pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Kupang untuk Pemilu Tahun 2019 sebagaimana tercantum dalam dokumen calon yang bersangkutan (BB.1-DPRD Kabupaten dan BB.2-DPRD Kabupaten), sehingga Para Teradu menganggap pengaduan ini sebagai wujud ketidakpuasan yang bersangkutan atas tidak ditetapkannya sebagai Calon Sementara Angota DPRD Kabupaten; 4. Bahwa tindakan Pengadu dalam mengajukan pengaduan ke DKPP, Pengadu tidak memiliki Legal Standing karena: a. Pengadu tidak lagi ditetapkan dalam DCS Anggota DPRD Kabupaten Kupang melalui Putusan KPU Kabupaten Kupang dan telah diputuskan dalam proses Mediasi sampai dengan Persidangan Adjudikasi di Bawaslu Kabupaten Kupang bahwa Keputusan KPU Kabupaten Kupang dinilai benar sesuai dengan peraturan perudang-undangan dengan menolak seluruh permohonan Pemohon (Pengadu). Permohonan Koreksi ke Bawaslu RI oleh Pemohon (Pengadu) juga DITOLAK; b. Berkaitan dengan status Pekerjaan Pengadu dalam Pengaduan ke DKPP bahwa yang bersangkutan adalah Anggota DPRD Kabupaten Kupang, perlu kami jelaskan bahwa sejak Senin, 22 Oktober 2018 (3 hari sebelum persidangan DKPP: 25 Oktober 2018) Pengadu bukan lagi Anggota DPRD Kabupaten Kupang Periode 2014-2019 karena telah terjadi Pergantian Antar Waktu (PAW) melalui Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Kupang Tahun 2018; 5. Bahwa tidak benar Para Teradu tidak memberitahukan kepada Pengadu perihal kekurangan berkas sebagai Bacaleg DPRD Kabupaten Kupang dari Partai Berkarya, yakni pertama; Surat Pengunduran Diri sebagai Anggota DPRD Kabupaten Kupang. Kedua, Tanda Terima dari Pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri. Ketiga, Surat Keterangan bahwa pengajuan pengunduran diri sedang diproses oleh Pejabat yang berwenang; 6. Pengadu secara sadar mengetahui tetapi sengaja tidak memahami regulasi khusus terkait Pasal 7 Ayat (1) huruf s. dan Ayat (5) Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota; 7. Berdasarkan penjelasan pada poin 10, 11, 12 & 13 di atas, patut diduga Pengadu secara sadar dan telah membujuk Para Teradu untuk melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu, namun hal itu tidak dilakukan karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 8. Berdasarkan penjelasan sebagaimana dimaksud pada angka 1 s/d 7 di atas, KPU Kabupaten Kupang sebagai Para Teradu mengharapkan kiranya Majelis Hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dapat membatasi Pengadu dalam mengajukan pengaduan terkait tidak ditetapkannya Pengadu sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Kupang Pemilu Tahun 2019 karena sangat menyita waktu, tenaga dan anggaran KPU Kabupaten Kupang. [2.7] PETITUM PARA TERADU Teradu I s/d Teradu V memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menerima jawaban Teradu I s/d V untuk seluruhnya; 3. Menyatakan Teradu I s/d V tidak melakukan pelanggaran Kode Etik; dan 4. Apabila Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo berpendapat lain, maka dimohon dapat kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya. [2.8] Bahwa untuk menguatkan jawabannya Para Teradu telah menyerahkan alat bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Model TT.Pd DPRD Kabupaten Kupang, tanggal 17 juli 2018; Bukti T-2 : Keputusan Gubernur NTT Nomor: PEM.171.2/385/II/2014 Tanggal 8 Sepember 2014 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Kabupaten Kupang Masa Bakti 2009-2014 dan Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Kabupaten Kupang Masa Jabatan 2014-2019, tanggal 8 September 2014; Bukti T-3 : Model BB.1 DPRD Kabupaten Kupang atas nama Piter Yulius Takoy, tanggal 13 Juli 2018; Bukti T-4 : Model BB.2 DPRD Kabupaten Kupang atas nama Piter Yulius Takoy, tanggal 13 Juli 2018; Bukti T-5 : Instrumen Verifikasi Kelengkapan dan Keabsahan Dokumen Bakal Calon atas nama Piter Yulius Takoy; Bukti T-6 : Model TT.P Perbaikan, tanggal 31 Juli 2018; Bukti T-7 : Lampiran Berita Acara Hasil Verifikasi Keabsahan Dokumen Perbaikan Bakal Calon (Model BA-HP); Bukti T-8 : Salinan Putusan Bawaslu Kabupaten Kupang Nomor: 001/PS.REG/19.06/VIII/2018, Tanggal 4 September 2018; Bukti T-9 : Hasil Koreksi Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 008/PS.REG. KOREKSI/BAWASLU/IX/2018, Tanggal 6 September 2018; Bukti T-10 : Permohonan Pengunduran Diri sebagai Anggota DPRD Kabupaten Kupang atas nama Piter Yulius Takoy, 26 Juli 2018; Pihak Terkait (Bawaslu Kabupaten Kupang) Dalam sidang pemeriksaan tanggal 25 Oktober 2018, Pihak Terkait atas nama Marthoni Reo, Adam Horison Bao, Polce R. T. Dethan, Maria Y. Sarina, dan Imelda P. Daly selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kupang menyampaikan keterangan sebagai berikut: 1. Bahwa sesuai tugas dan kewenangan Badan Pengawas Pemilu sebagaimana di atur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan Badan Pengawasa Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, maka Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kupang telah melaksanakan tugas pengawasan pelaksanaan tahapan pengajuan calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kupang yang dilaksanakan pada tanggal 4-17 Juli 2018; 2. Bahwa sesuai jadwal sejak tanggal 5-18 Juli 2018 KPU Kabupaten Kupang melakukan verifikasi administrasi terhadap kelengkapan syarat pencalonan dan persyaratan calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kupang Periode 2019-2024; 3. Bahwa dalam proses pengajuan calon yang dilakukan oleh partai politik peserta pemilu tahun 2019, terdapat sejumlah syarat calon yang belum dinyatakan lengkap; 4. Bahwa pada tanggal 17 Juli 2018 pukul 16. 20 wita sdr. Piter Yulius Takoy telah diajaukan sebagai bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Kupang perode 2019- 2024 oleh Partai Bekarya Kabupaten Kupang pada daerah pemilihan Kabupaten Kupang 4; 5. Bahwa pada tanggal 17 Juli 2018 terdapat 12 partai politik peserta pemilu yang melakukan pendaftaran calon anggota DPRD Kabupaten Kupang namun pada saat itu terjadi error system sehingga hanya terdapat 2 Partai Politik yang datanya diinput secara online sedangkan 10 Partai Politik peserta pemilu lainnya diinput secara manual termasuk didalamnya Partai Berkarya; 6. Bahwa pada tanggal 18 Juli 2018 KPU Kabupaten Kupang melakukan verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Kupang pada Pemilihan Umum tahun 2019 sebagaimana yang tercantum dalam lampiran berita acara nomor 10.BA/Silon-Caleg/VII/2018. Selanjutnya hasil verifikasi sebagaimana disebutkan di atas dilanjutkan dengan pemberitahuan kepada seluruh pimpinan partai politik Kabupaten Kupang termasuk kepada Partai Berkarya Kabupaten Kupang, sebagaimana yang tercantum dalam surat KPU Nomor: 141/PL.03.4-SD/5301/KPU-Kab/VII/2018; 7. Bahwa pada tanggal 31 Juli 2018 Partai Politik peserta pemilu termasuk didalamnya Partai Berakrya melengkapi syarat calon anggota DPRD kabupaten Kupang tahun 2019 dan diterima oleh KPU Kabupaten Kupang pukul 16.34 WITA; 8. Bahwa pada tahapan pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Kupang periode 2019/2024, hanya ada satu laporan dari Partai Berkarya, terkait dengan Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) oleh KPU Kabupaten Kupang terhadap salah satu Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Kupang yang dicalonkan oleh Partai Berkarya atas nama saudara Piter Yulius Takoy telah di registrasi dengan Nomor 001/PS.REG/19.06/VIII/2018 dan telah ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Kupang sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku; 9. Bahwa terkait dengandengan pokok pengaduan Pengadu, Bawaslu Kabupaten Kupang menerangkan hal-hal sebagai berikut: a. Pihak Terkait memastikan kesiapan KPU Kabupaten Kupang dalam melaksanakan penerimaan pendaftaran pengajuan daftar calon setiap harinya sesuai di kantor KPU Kabupaten Kupang terkait kesiapan tempat, jumlah personil akses SILON dan help desk; b. Kemudahan penggunaan akses SILON yang dilakukan oleh peserta pemilu sebagai syarat sebelum pengajuan daftar calon kepada KPU; c. Pada tanggal 15-17 Juli 2018 KPU Kabupaten Kupang menerima pengajuan Daftar Calon Anggota DPRD Kabupaten Kupang dalam pemeriksaan Panwaslu bersama KPU mengecek kelengkapan pengajuan daftar calon yang diserahkan partai Politik serta kesesuaian dengan data syarat daftar calon dengan SILON; d. Dari 16 Partai Politik pada saat pengajuan daftar calon mendapat tanda terima oleh KPU termasuk Partai Berkarya. e. Bahwa pada saat pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Kupang periode tahun 2019-2024 terdapat dokumen syarat calon dari sdr. Piter Yulius Takoy yang belum lengkap sampai batas akhir masa perbaikan syarat calon yakni tanggal 31 Juli 2018. Dokumen syarat yang belum lengkap adalah surat pengunduran diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Kupang. Kedua, tanda terima dari pejabat yang berwewenang atas penyerahan surat pengunduran diri. Ketiga, surat keterangan bahwa pengajuan pengunduran diri sedang diproses pejabat berwenang; 10. Bahwa terdapat fakta-fakta dalam sidang mediasi dan Adjudikasi: a. Bahwa pada tanggal 14 Agustus 2018, pengadu menyampaikan permohonan penyelesaian sengketa proses pemilihan umum ke Bawaslu Kabupaten Kupang; b. Bahwa terhadap berkas permohonan pemohon belum dinyatakan lengkap dan pemohon diberikan waktu 3 hari sejak penyampaian permohonan untuk melengkapi berkas permohonan tersebut; c. Bahwa pada tanggal 16 Agustus 2018 pukul 10.00 Wita pemohon melengkapi berkas permohonan dan selanjutnya penerima permohonan meregister permohonan dengan nomor register 001/PS.REG/19.06/VIII/2018; d. Bahwa pada tanggal 18 Agustus 2018 komisioner Bawaslu Kabupaten Kupang melakukan pleno tentang jadwal mediasi; e. Bahwa dalam proses mediasi tahap pertama yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupten Kupang pada tanggal 20 Agustus 2018 terungkap bahwa baik pimpinan partai politik Berkarya maupun sdr. Piter Yulius Takoy mengakui bahwa sejak awal mereka sudah mengetahui tentang semua syarat yang dibutuhkan oleh setiap bakal calon anggota DPRD karena sudah mendapatkan sosialisasi dari KPU Kabupaten Kupang tentang tata cara dan syarat pencalonan serta syarat calon. Sosialisasi sebagaimana dimaksut selain dilakukan tatap muka dengan Peserta Pemil, juga dilakukan melalui media elektronik (RSKK) dan Grub Whatsapp KPU dan Pimpinan Partai Politik. Bahkan sdr. Piter Yulius Takoy mengakui telah berupaya melakukakan pendekatan dengan Ketua KPU Kabupaten Kupang di rumah pribadi Ketua KPU Kabupaten Kupang untuk meminta kebijakan agar yang bersangkutan dapat diterima sebagai bakal calon anggota DPRD, namun Ketua KPU menolak. Saat ditanya lebih lanjut oleh pimpinan mediasi, sdr. Piter Yulius Takoy mengakui bahwa hal tersebut dia lakukan sebagai bagian dari kesadarannya bahwa ada dokumen syarat yang wajib dipenuhi namun yang bersangkutan tidak dapat melengkapinya termasuk surat pengunduran diri yang bersangkutan dar partai Nasdem; f. bahwa pada tanggal 21 Agustus 2018 bawaslu Kabupaten Kupang melakukan mediasi hari kedua dan hasilnya tidak mencapai kesepakatan oleh karena syarat pengunduran diri sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Kupang ke Pimpinan DPRD Kabupaten Kupang dan Pimpinan Partai Politik yang diwakili pada Pemilu sebelumnya tidak pernah diserahkan kepada KPU Kabupaten Kupang dalam tahapan pencalonan. oleh karena itu para pihak menyerahkan sepenuhnya kepada bawaslu kabupaten Kupang untuk menindaklanjuti pada tahapan selanjutnya (adjudikasi) sesuai ketentuan yang berlaku; g. Bahwa pada tanggal 23 Agustus 2018 Bawaslu Kabupaten Kupang melakukan sidang Adjudikasi pertama dengan agenda pembacaan permohanan pemohon dan jawaban Termohon; h. Bahwa pada tanggal 24 Agustus 2018 Bawaslu Kabupaten Kupang melakukan sidang adjudikasi dengan agenda pembuktian; i. Bahwa pada tanggal 27 Agustus 2018 Bawaslu Kabupaten Kupang melakukan sidang adjudikasi dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan dalam fakta Persidangan terungkap bahwa surat pengunduran diri ke pimpinan DPRD Kabupaten Kupang diterima pada tanggal 27 Juli 2018 oleh Kabag. Umum Sekretariat DPRD Kabupaten Kupang dan baru di proses oleh pimpinan DPRD Kabupaten Kupang pada tanggal 6 Agustus 2018. Sehingga surat keterangan dari pimpinan DPRD Kabupaten Kupang diterbitkan pada tanggal 6 Agustus 2018. Keterlambatan dalam proses tindak lanjut surat tersebut di karenakan pada saat itu pimpinnan DPRD Kabupaten Kupang sedang tugas ke luar daerah; j. Bahwa sesuai dengan fakta Persidangan adjudikasi yang dilakukan pada tanggal 27 Agustus 2018 Teradu II mengakui adanya kelalaian dari pihak Teradu; k. Bahwa pada tanggal 29 Agustus 2018 Bawaslu Kabupaten Kupang melakukan sidang adjudikasi dengan agenda mendengarkan pihak pemberi keterangan dari Sekretaris DPD Partai Nasdem Kabupaten Kupang yang menyatakan bahwa sampai dengan bulan Agustus 2018 sdr. Piter Yulius Takoy masih berstatus sebagai anggota Partai Nasdem; l. Bahwa sesaui dengan keterangan dari Sekretaris DPRD Kabupaten Kupang pada sidang adjudikasi yang dilakukan pada tanggal 29 Agustus 2018 menerangkan bahwa sampai dengan bulan Agustus 2018 sdr. Piter Yulius Takoy adalah anggota DPRD Kabupaten Kupang aktif dari fraksi Partai Nasdem dan hak-haknya sebagai anggota DPRD Kabupaten Kupang masih dibayarkan oleh bagian keuangan DPRD Kabupaten Kupang dan diterima oleh sdr. Piter Yulius Takoy; m. Bahwa berdasarkan fakta Persidangan surat pengunduran diri yang disebutkan oleh sdr. Piter Yulius Takoy ke partai Nasdem adalah bagian dari proses hukum yang sedang terjadi di internal partai Nasdem, bukan dalam konteks pencalonan sdr. Piter Yulius Takoy sebagai bakal calon anggota DPRD Kabupaten Kupang dari Partai Berkarya. Bahkan dalam perihal surat yang bersangkutan tanggal 8 Juni 2018 adalah bukan surat pengunduran diri, tapi surat tentang fakta-fakta hukum berkaitan dengan proses hukum yang terjadi pada internal Partai Nasdem; n. Bahwa pada tanggal 4 September 2018 Bawaslu Kabupaten Kupang melakukan sidang adjudikasi dengan agenda pembacaan putusan; o. Bahwa Putusan Bawaslu Kabupaten Kupang menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya dan memerintahkan KPU Kabupaten Kupang untuk melaksanakan putusan paling lambat 3 hari sejak pembacaan putusan; p. Bahwa terhadap Putusan Bawaslu Kabupten Kupang nomor 001/PS.REG/19.06/VIII/2018. Pada tanggal 5 September 2018 pemohon mengajukan koreksi kepada Bawaslu RI; q. Bahwa pada tanggal 06 September 2018 Bawaslu RI mengeluarkan putusan Koreksi menolak permohonan koreksi pemohon untuk seluruhnya.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Para Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik diajukan kepada DKPP berupa: a. Pengaduan dan/atau Laporan; dan/atau b. Rekomendasi DPR. Selanjutnya ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 bahwa Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017, dengan demikian Pengadu, memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Para Teradu diduga tidak profesional dalam melaksanakan tahapan pendaftaran Calon Anggota Legislatif DPRD Kabupaten Kupang Tahun 2019. Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kupang tidak memberitahukan kepada Pengadu perihal kekurangan berkas sebagai Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Kupang dari Partai Berkarya, yakni terkait dengan berkas surat pengunduran diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Kupang dan tanda terima dari pejabat berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri serta surat keterangan pengajuan pengunduran diri sedang diproses oleh Pejabat yang berwenang. Pengadu hanya mendapat informasi yang tercantum dalam Surat KPU Kabupaten Kupang Nomor: 141/PI.03.4- SD/5.301/KPU-Kab/VII 2018 tanggal 21 Juli 2018 perihal Hasil Verifikasi Dokumen Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Kupang pada Pemilu 2019 yang menyatakan bahwa Surat Keterangan Sehat Jasmani tidak disertai hasil tes; Surat Keterangan Catatan Kepolisian tidak ada; dan Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri tidak ada. Dokumen tersebut telah dilengkapi Pengadu pada tanggal 31 Juli 2018. Pengadu menyatakan bahwa jika instrumen verifikasi keabsahan dan kelengkapan dokumen Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Kupang tertanggal 17 Juli 2018 dijadikan dasar untuk tidak memasukkan nama Pengadu dalam Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten Kupang pada Pemilu Legislatif Tahun 2019, maka seharusnya pada tanggal 21 Juli 2018, kekurangan 3 (tiga) berkas tersebut dimuat dalam Surat KPU Kabupaten Kupang Nomor 141/PL.03.4-SD/5301/KPU- Kab/VII/2018 tanggal 21 Juli 2018; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kupang pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Para Teradu menyatakan dalam hal pengajuan berkas dokumen Calon Anggota DPRD Kabupaten Kupang Pemilihan Umum Tahun 2019, KPU Kabupaten Kupang menerima penyerahan berkas dokumen yang diserahkan oleh partai politik yang diwakili oleh penghubung partai politik dan atau salah satu pimpinan partai politik. Terkait dengan surat pencalonan beserta dokumen administrasi seluruh Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Kupang, Partai Berkarya telah diserahkan kepada KPU Kabupaten Kupang pada tanggal 17 Juli 2018 Pukul 16.20 WITA, sesuai dengan bukti tanda terima Formulir Model TT.Pd DPRD Kabupaten yang ditandatangani oleh Penghubung Partai Berkarya Elvis Chandies Liu. Bahwa selain Formulir Model TT.Pd DPRD Kabupaten, para Teradu juga menyampaikan instrumen verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen bakal calon yang menguraikan jenis dokumen dan syarat masing-masing bakal calon anggota DPRD Kabupaten Kupang. Pengadu atas nama Piter Yulius Takoy adalah Anggota DPRD Kabupaten Kupang Periode 2014-2019 dari Partai NasDem. Para Teradu membantah tidak memberitahukan kepada Pengadu perihal kekurangan berkas sebagai bakal caleg anggota DPRD Kabupaten Kupang dari Partai Berkarya. Bahwa dalam dokumen persyaratan pencalonan dan syarat calon, Pengadu memberi centang pada kotak bersedia mengundurkan diri dan tidak dapat ditarik kembali sebagai anggota DPRD Kabupaten Kupang yang dicalonkan oleh partai politik yang berbeda dengan partai politik yang diwakili pada Pemilu terakhir. Pada saat penyerahan dokumen persyaratan, KPU Kabupaten Kupang melakukan identifikasi dan verifikasi bersama-sama dengan Ketua dan Wakil Ketua Partai Berkarya dengan menggunakan lembar instrumen verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen bakal calon, di mana pada angka 28, 29 dan 30 kolom Kelengkapan, dicentang pada kolom TIDAK ADA yang berisi informasi: Surat pengajuan pengunduran diri sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri, dan surat keterangan bahwa pengajuan pengunduran diri sedang diproses oleh pejabat yang berwenang. Bahwa sampai dengan hari terakhir waktu penyerahan dokumen perbaikan persyaratan pencalonan dan syarat calon yakni tanggal 31 Juli 2018, Pengadu tidak memenuhi kelengkapan kekurangan dokumen. Bahwa pada tanggal 2 Agustus 2018, Pengadu mendatangi para Teradu untuk meminta kebijakan terkait kelengkapan dokumen tersebut, tetapi para Teradu menolak karena hal tersebut bertentangan dengan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Pada tanggal 3 Agustus 2018, Ketua Partai Berkarya bersama Pengadu mendatangi rumah Ketua KPU Kabupaten Kupang dalam hal ini Teradu I untuk meminta kebijakan agar menerima dokumen persyaratan Pengadu, namun permintaan tersebut ditolak oleh Teradu I. Bahwa pada tanggal 4 Agustus 2018, Ketua Partai Berkarya datang menemui Teradu IV bermaksud menyerahkan surat pengunduran diri Pengadu dari keanggotaan DPRD Kabupaten Kupang dan tanda terima surat yang diparaf oleh Staf Sekretariat DPRD Kabupaten Kupang, namun hal tersebut ditolak oleh Teradu IV. Pada tanggal 5 Agustus 2018, Ketua Partai Berkarya mendatangi rumah Teradu I untuk meminta kebijakan agar Pengadu dapat diterima sebagai calon, namun Teradu I tetap menolak. Bahwa pada tanggal 14 Agustus 2018, Pengadu mengajukan permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu kepada Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kupang dan melalui proses mediasi sampai dengan persidangan adjudikasi, permohonan Pengadu DITOLAK untuk seluruhnya melalui Keputusan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kupang Nomor: 001/PS.REG/19.06/VIII/2018. Pengadu mengajukan Permohonan Koreksi ke Bawaslu RI, terhadap Keputusan Bawaslu Kabupaten Kupang melalui surat Permohonan Koreksi Nomor: 008/PS.REG. KOREKSI/BAWASLU/IX/2018 tanggal 6 September 2018, tetapi oleh Bawaslu RI MENOLAK Permohonan Koreksi. Terkait Surat KPU Kabupaten Kupang Nomor: 141/PL.03.4-SD/5301/KPU-Kab/VII/2018 tanggal 21 Juli 2018 Perihal Hasil Verifikasi Dokumen Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Kupang pada Pemilu 2019, bahwa benar para Teradu telah menyampaikan kekurangan terkait Surat Keterangan Sehat Jasmani tidak disertai hasil tes; Surat Keterangan Catatan Kepolisian; dan Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri. Dokumen tersebut telah dilengkapi Pengadu pada tanggal 31 Juli 2018. Para Teradu menyatakan bahwa Pengadu mengetahui kekurangan dokumen syarat calon yang dimiliki Pengadu. Hal itu dibuktikan dengan upaya Pengadu melengkapi dokumen tersebut bahkan sampai meminta kebijakan kepada para Teradu karena telah melewati batas waktu yang ditentukan. Para Teradu menyatakan telah melaksanakan seluruh tahapan pencalonan Calon Anggota Legislatif Kabupaten Kupang Tahun 2019; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Terkait dengan hasil verifikasi dokumen Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Kupang, terungkap fakta bahwa para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kupang pada tanggal 21 Juli 2018 menyampaikan surat Nomor: 141/PL.03.4-SD/5301/KPU-Kab/VII/2018 tanggal 21 Juli 2018 Perihal Hasil Verifikasi Dokumen Bakal Calon DPRD Kabupaten Kupang pada Pemilu 2019. Dalam surat tersebut, para Teradu menyampaikan hasil verifikasi dokumen bakal calon di mana terdapat beberapa kekurangan dokumen syarat calon DPRD Kabupaten Kupang dari Partai Berkarya yang harus dilengkapi tanggal 22 sampai dengan 31 Juli 2018. Dalam surat tersebut, Pengadu sebagai salah satu calon Anggota DPRD Kabupaten Kupang dinyatakan harus melengkapi tiga dokumen lagi yaitu: Surat Keterangan Sehat Jasmani tidak disertai hasil tes; Surat Keterangan Catatan Kepolisian; dan Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri. Dalam sidang pemeriksaan terungkap fakta bahwa para Teradu tidak menyampaikan beberapa kekurangan dokumen sesuai dengan instrumen verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen bakal calon anggota DPRD yang telah disampaikan kepada Partai Berkarya pada tanggal 17 Juli 2018. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat, para Teradu telah lalai dan tidak cermat dalam menyampaikan kekurangan dokumen syarat bakal calon anggota DPRD Kabupaten Kupang dari Partai Berkarya atas nama Piter Yulius Takoy. Dalam sidang pemeriksaan terungkap fakta, para Teradu telah menyampaikan kekurangan dokumen tersebut sesuai dengan instrumen verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen bakal calon anggota DPRD kepada Partai Berkarya pada tanggal 17 Juli 2018, namun hal tersebut tidak disampaikan pada surat penyampaian hasil verifikasi dokumen bakal calon pada tanggal 21 Juli 2018. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP menilai, para Teradu tidak profesional, tidak teliti, tidak cermat, dan tidak menunjukkan sikap responsif dalam melaksanakan tugas tahapan pencalonan Calon Anggota DPRD Kabupaten Kupang pada Pemilu Tahun 2019. Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Tindakan para Teradu bertentangan dengan ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf a, dan Pasal 13 huruf c Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; [4.3.2] Dalam sidang pemeriksaan terungkap juga fakta bahwa tidak masuknya Pengadu dalam DCS DPRD Kabupaten Kupang disebabkan Pengadu yang tidak bertindak cepat memenuhi kelengkapan dokumen berkas syarat calon yang sudah ditentukan. Pengadu pada saat pendaftaran yang berstatus sebagai Anggota DPRD Kabupaten Kupang Tahun 2014-2019 telah mengetahui syarat pengajuan pengunduran diri sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri, dan surat keterangan bahwa pengajuan pengunduran diri sedang diproses oleh pejabat berwenang bagi bakal calon yang dicalonkan oleh partai politik yang berbeda dengan partai politik yang diwakili dari Pemilu terakhir. Hal tersebut berdasarkan Formulir Model BB.1-DPRD Kabupaten yaitu Surat Pernyataan Bakal Calon yang ditandatangani Pengadu pada tanggal 13 Juli 2018. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Teradu, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Hans Christian Louk sebagai Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Kupang, Teradu II Migel Elimus Nitbani, Teradu III Imanuel Welhelmus Ballo, Teradu IV Elyaser Lomi Rihi, dan Teradu V Johanis Tunbonat sebagai Anggota KPU Kabupaten Kupang terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari setelah dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (enam) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis tanggal Tiga Belas bulan Desember tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Dua bulan Januari tahun Dua Ribu Sembilan Belas, oleh Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan Para Teradu. ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Teguh Prasetyo Ttd Ttd Alfitra Salam Ida Budhiati Ttd Fritz Edward Siregar Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir