Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No. 257 Tahun 2018
Ketua & Anggota KPU Kabupaten Kupang
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 02/01/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 13-12-2018
👁 13 dibaca
⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu pada tanggal 18 September 2018 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa Para Teradu tidak memberitahukan kepada Pengadu perihal kekurangan berkas sebagai Bacaleg DPRD Kabupaten Kupang dari Partai Berkarya, yakni pertama, surat pengunduran diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Kupang.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Para Teradu diduga tidak profesional dalam melaksanakan tahapan pendaftaran Calon Anggota Legislatif DPRD Kabupaten Kupang Tahun 2019.
Pasal DilanggarPasal 6 ayat (3); Pasal 13
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Hans Christian Louk sebagai Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Kupang, Teradu II Migel Elimus Nitbani, Teradu III Imanuel Welhelmus Ballo, Teradu IV Elyaser Lomi Rihi, dan Teradu V Johanis Tunbonat sebagai Anggota KPU Kabupaten Kupang terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari setelah dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putus
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 257/DKPP-PKE-VII/2018
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor
260/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 257/DKPP-PKE-
VII/2018, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Piter Yulius Takoy
Pekerjaan : Anggota DPRD Kabupaten Kupang 2014-2019
Alamat : Toobaun RT 010/005 Kel/Desa Toobaun, Kec. Amarasi
Barat, Kabupaten Kupang
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap:
[1.2] TERADU
1. Nama : Hans Christian Louk
Pekerjaan : Ketua KPU Kabupaten Kupang
Alamat : Jl. Timor Raya KM. 36,5 Oelamasi, Kupang,
Kabupaten Kupang
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Migel Elimus Nitbani
Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Kupang
Alamat : Jl. Timor Raya KM. 36,5 Oelamasi, Kupang,
Kabupaten Kupang
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Imanuel Welhelmus Ballo
Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Kupang
Alamat : Jl. Timor Raya KM. 36,5 Oelamasi, Kupang,
Kabupaten Kupang
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Elyaser Lomi Rihi
Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Kupang
Alamat : Jl. Timor Raya KM. 36,5 Oelamasi, Kupang,
Kabupaten Kupang
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : Johanis Tunbonat
Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Kupang
Alamat : Jl. Timor Raya KM. 36,5 Oelamasi, Kupang,
Kabupaten Kupang
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu V;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu;
Mendengar keterangan Pihak Terkait;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 18 September 2018 telah mengajukan
pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut
DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut:
1. Bahwa Para Teradu tidak memberitahukan kepada Pengadu perihal kekurangan
berkas sebagai Bacaleg DPRD Kabupaten Kupang dari Partai Berkarya, yakni
pertama, surat pengunduran diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Kupang.
Kedua, tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat
pengajuan pengunduran diri. Ketiga, surat keterangan bahwa pengajuan
pengunduran diri sedang diproses oleh Pejabat yang berwenang. Pengadu hanya
mendapat informasi yang tercantum dalam Surat KPU Kabupaten Kupang
Nomor : 141/PI.03.4-SD/5.301/KPU-Kab/VII 2018 tanggal 21 Juli 2018 perihal
Hasil verifikasi dokumen Bakal calon DPRD Kabupaten Kupang Pemilu 2019
yaitu pertama, surat keterangan Sehat jasmani tidak disertai hasil tes. Kedua,
Surat Keterangan Catatan Kepolisian tidak ada. Ketiga, surat Keterangan dari
Pengadilan Negeri tidak ada. Dokumen tersebut telah dilengkapi Pengadu pada
tanggal 31 Juli 2018;
2. Para Teradu Bawaslu Kabupaten Kupang diduga tidak memenuhi tugas dan
kewajiban dengan sebaik-baiknya dikarenakan memutus perkara proses
sengketa yang diajukan Teradu sudah lewat batas yakni 20 (dua puluh) hari.
Padahal dalam Pasal 6 ayat (1) Perbawaslu Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata
Cara Penyelesaian Sengketa Prose Pemilihan Umum yaitu “Bawaslu, Bawaslu
Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota menerima, memeriksa, melakukan
Mediasi atau melakukan Adjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses
pemilu paling lama 12 (dua belas) hari sejak diterimanya permohonan sengketa
proses pemilu”.
3. Para Teradu Bawaslu RI diduga tidak menjalankan ketentuan Peraturan
Perundang-undangan dengan menolak permohonan koreksi putusan Bawaslu
Kabupaten Kupang Nomor: 001/PS.REG/19.06/VIII/2018 tanggal 4 September
2018.;
4. Bahwa sesuai surat DKPP Nomor 3603/DKPP/SJ/PP.01/IX/2018 Perihal
Jawaban Pengaduan tanggal 26 September 2018 Pengadu tidak melengkapi
dan/atau memperbaiki pokok aduan 2 (dua) dan 3 (tiga). Berdasarkan
ketentuan Pasal 17 ayat (5) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum, maka pokok aduan tersebut dinyatakan gugur,
sehingga hanya pokok aduan 1 (pertama) saja yang memenuhi syarat untuk
disidang oleh DKPP
KESIMPULAN
[2.2] Berdasarkan pengaduan dan keterangan yang disampaikan baik secara tertulis
maupun dalam persidangan, Pengadu menyampaikan kesimpulan yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari pengaduan yang dirumuskan sebagai berikut:
1. Bahwa para Teradu dalam hasil check list tanggal 21 Juli 2018 berdasarkan
surat No. 141 /PL.03.4-SD/5301/KPU-Kab/VII/2018 tanggal 21 Juli 2018
tentang hasil verifikasi dokumen bakal calon DPRD Kabupaen Kupang, pemilu
2019 menyebutkan kekurangan dari Pengadu ada 3 yaitu:
Surat keterangan kesehatan dan hasil test
Keterangam ke pengadilan
Keterangan dari kepolisian
2. Bahwa terhadap kekurangan tersebut Pengadu penuhi atau lengkapi pada
tanggal 31 Juli 2018. Dalam penetapan DCS nama Pengadu tidak dimasukkan
dalam daftar calon sementara (DCS) karena alasan ada 3 kekurangan yaitu:
Surat pengunduran diri dari DPRD
Surat tanda terima
Surat keteranan dari lembaga
3. Sehingga Pengadu mengadu ke Bawaslu Kabupaten Kupang karena dalam check
list, KPU tidak munculkan kekurangan itu sesuai surat 141/PL.03.4-
SD/5301/KPU-Kab/VII/2018 tanggal 21 Juli 2018. Nanti pada saat persidangan
di Bawaslu Kabupaten Kupang, KPU Kabupaten Kupang baru dimunculkan
“Intrumen Verifikasi Keabsahan dan Kelengkapan Dokumen Bakal Calon
Anggota DPRD”. hal tersebut sangat disayangkan karena tanggalnya 17 Juli
2018, tetapi dalam hasil verifikasi pada tanggal 21 Juli 2018, KPU KAbupaten
Kupang tidak memasukkan kekurangan tersebut dalam surat Nomor
141/PL.03.4-SD/5301/KPU-Kab/VII/2018 tanggal 21 Juli 2018. Dengan
demikian Pihak Teradu (KPU Kabupaten Kupang) melanggar pasal20 huruf (c)
UU no 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yaitu “ KPU Kabupaten/ Kota
berkewajiban menyampaikan semua informasi penyelenggaran pemilu kepada
masyarakat;
4. Pada kenyataannya dalam surat KPU Kabupaten Kupang Nomor 141/PL.03.4-
SD/5301/KPU-Kab/VII/2018 tanggal 21 Juli 2018 KPU Kabupaten Kupang
tidak mencantumkan informasi tentang kekurangan sebagaimana tercantum
dalam Intrumen Verifikasi Keabsahan dan Kelengkapan Dokumen Bakal Calon
Anggota DPRD;
5. Bahwa jika instrument verifikasi keabsahan dan kelengkapan dokumen bakal
calon anggota DPRD tertanggal 17 Juli 2018 tidak palsu, maka tentunya pada
tanggal 21 Juli 2018 harus dimasukkan tiga macam kekurangan tersebut dalam
surat KPU Kabupaten Kupang Nomor 141/PL.03.4-SD/5301/KPU-Kab/VII/2018
tanggal 21 Juli 2018. Demikian juga dalam persidangan di Bawaslu, KPU
(teradu) munculkan surat klarifikasi dari Partai NASDEM. Bahwa surat Partai
NASDEM tertanggal 7 Agustus 2018 memberikan klarifikasi bahwa Pengadu
masih anggota Partai NASDEM. Bahwa surat Partai NASDEM tentang klarifikasi
tidak sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh KPU karena klarifikasi dari
Partai NASDEM sesuai jadwal yang ditetapkan oleh KPU, seharusnya baru
disampaikan tanggal 29 sampai tanggal 31 Agustus 2018. Dengan demikian
pihak teradu (KPU Kabupaten Kupang ) melanggar ketentuan dalam lampiran
peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tanggal 19 Januari 2018 yang
diundangkan pada tanggal 19 Januari 2018 tentang perubahan atas PKPU
Nomor 7 Tahun 2017 tentang tahapan,program dan jadwal penyelenggaraan
Pemilu tahun 2019 pada nomor 10 di halaman 7 dan halaman 9 huruf ”b” angka
“11” pada kolom 4 dan kolom 5, waktu yang diberikan oleh KPU untuk
KLARIFIKASI dari Partai Politik adalah tanggal 29 Agustus 2018 sampai dengan
tanggal 31 Agustus 2018 setelah ada masukan dan tanggapan Masyarakat atas
DCS Anggota DPR,DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota;
6. Bahwa Teradu (KPU Kabupaten Kupang) dalam persidangan DKPP pada hari
Kamis 25 Oktober 2018 menerangkan bahwa:
a. Pengadu tidak dimasukkan dalam DCS karena adanya kekurangan
persyaratan sebagaimana tercantum dalam instrument verifikasi
kelengkapan admistrasi bakal calon anggota DPRD yaitu:
Surat pengunduran diri dari DPRD
Surat tanda terima
Surat keterangan dari lembaga
b. Bahwa Pengadu sampai dengan batas waktu pengajuan administrasi
kelengkapan bakal calon tidak memasukkan kekurangan dimaksud yaitu
tertanggal 31 Agustus 2018.
c. Bahwa instrument verifikasi dimaksud dibuat secara manual dan
ditandatangani oleh Ketua Partai Berkarya tertanggal 17 Juli 2018.
7. Bahwa Pengadu menanggapi hal tersebut jika kekurangan yang tercantum
dalam instrument verifikasi kelengkapan administrasi bakal calon anggota DPRD
tertanggal 17 Juli 2018, Mengapa KPU Kabupaten Kupang (Pihak Teradu) Tidak
mencantumkan kekurangan tersebut dalam surat KPU Kabupaten Kupang
Nomor 141/PL.03.4-SD/5301/KPU-Kab/VII/2018 tanggal 21 Juli 2018 tentang
hasil verifikasi dokumen bakal calon DPRD Kabupaten Kupang Pemilu 2019?
8. Bahwa dalam persidangan Adjudikasi Bawaslu Kabupaten Kupang, Ketua DPD
Partai Berkarya Kabupaten Kupang yang baru melihat dokumen berupa
instrument verifikasi kelengkapan admistrasi bakal calon anggota DPRD
tertanggal 17 Juli 2018, melihat ada nama dan tanda tangannya dalam surat
instrument tersebut merasa tidak pernah menandatangani surat instrument
dimaksud, sehingga langsung membantah dengan keras bahwa Dia tidak pernah
menandatangani surat berupa instrument tersebut dan oleh Majelis sidang
Adjukasi Bawaslu Kabupaten Kupang langsung melakukan cross check dan
perbandingan dalam persidangan tentang tanda tangan palsu dalam instrument
tersebut dengan tanda tangan asli dalam KTP dan SIM sehingga Majelis sidang
adjudikasi Bawaslu Kabupaten Kupang menyampaikan pernyataan dalam
sidang bahwa memang tanda tangan dalam instrument tidak cocok dengan
tanda tangan asli dalam KTP dan SIM. Dengan demikian surat instrument
dimaksud tertanggal 17 Juli 2018 benar-benar adalah palsu dan sekarang
sedang dalam proses penyelidikan/ penyidikan oleh Penyidik POLRI, pada Polres
Baubau Kabupaten Kupang;
9. Bahwa terhadap penyampaian tanggapan Pengadu tersebut diatas Majelis sidang
mengajukan pertanyaan kepada Teradu dan mempersilahkan pihak Teradu
untuk menyampaikan tanggapan, Pertanyaan Majelis sidang kepada Pihak
Teradu yaitu; Apakah kekurangan kelengkapan administrasi dari Pengadu
seperti tercantum dalam surat instrument dimaksud dimasukkan dalam hasil
verifikasi yaitu surat KPU Kabupaten Kupang Nomor 141/PL.03.4-
SD/5301/KPU-Kab/VII/2018 tanggal 21 Juli 2018 tentang hasil verifikasi
dokumen bakal calon DPRD Kabupaten Kupang pemilu 2019?
10. Atas pertanyaan Majelis sidang mengenai kekurangan persyaratan dalam
instrument verifikasi kelengkapan administrasi bakal calon anggota DPRD
tertanggal 17 Juli 2018;
11. Pihak Teradu menyampaikan Tanggapan: Bahwa kekurangan persyaratan yang
tercantum dalam instrument dimaksud, ITU YANG TIDAK DIMASUKKAN DALAM
SURAT KPU Kabupaten Kupang Nomor 141/PL.03.4-SD/5301/KPU-
Kab/VII/2018 tanggal 21 Juli 2018 tentang hasil verifikasi dokumen bakal calon
DPRD Kabupaten Kupang pemilu 2019;
12. Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Kupang menyatakan terkait dengan sengketa
penyelenggara pemilu yang disampaikan oleh Partai Berkarya. Bawaslu
Kabupaten Kupang menerima pada tanggal 16 Agustus 2018 kemudian
melakukan mediasi pada tanggal 20 Agustus 2018 dantidak mendapatkan
kepastian terkait dengan surat pengunduran diri ke Partai Politik tidak ada,
setelah mediasi dilanjutkan ke Adjudikasi pada tanggal 23 Agustus 2018 dalam
proses Adjudikasi yang kami laksanakan pada akhirnya kami sampai pada
putusan dan menolak karena memang surat pengunduran diri ke Partai
sebelumnya tidak ada. Intinya sesuai dengan tahapan, maka surat pengunduran
itu wajib disampaikan pada tanggal 04 Juli- 31 Juli 2018 sesuai rapat tetapi
surat pengunduran diri kepada pimpinan partai dan pimpinan DPR tidak ada.
Seharusnya syaratnya wajib tetapi pada saat mediasi tidak ada sampai
adjudikasi;
13. Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan dari
para pihak antara lain pada pokoknya seperti tersebut pada huruf “B” diatas
DISIMPULKAN bahwa Teradu (KPU Kabupaten Kupang) terbukti secara sah dan
menyakinkan melanggar Kode Etik yaitu:
a. Tidak mematuhi pasal 20 huruf “c” UU RI Nomor 7 tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum yang berbunyi “KPU Kabupaten berkewajiban
menyampaikan semua informasi penyelengaraan pemilu kepada
masyarakat”. Karena pada kenyataannya dalam surat KPU Kabupaten
Kupang Nomor 141/PL.03.4-SD/5301/KPU-Kab/VII/2018 tanggal 21 Juli
2018 KPU Kabupaten Kupang tidak mencantumkan informasi tentang
kekurangan sebagaimana tercantum dalam INTRUMEN VERIFIKASI
KEABSAHAN DAN KELENGKAPAN DOKUMEN BAKAL CALON ANGGOTA
DPRD.
b. Tidak MEMATUHI ketentuan dalam lampiran peraturan KPU Nomor 5 Tahun
2018 tanggal 19 Januari 2018 yang diundangkan pada tanggal 19 Januari
2018 tentang perubahan atas PKPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang
tahapan,program dan jadwal penyelenggaraan Pemilu tahun 2019 pada
nomor 10 di halaman 7 dan halaman 9 huruf ”b” angka “11” pada kolom 4
dan kolom 5, waktu yang diberikan oleh KPU untuk KLARIFIKASI dari Partai
Politik adalah tanggal 29 Agustus 2018 sampai dengan tanggal 31 Agustus
2018 setelah ada masukan dan tanggapan Masyarakat atas DCS Anggota
DPR,DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
14. bahwa karena Teradu (KPU Kabupaten Kupang) menerima surat dari DPD Partai
Nasdem Kabupaten Kupang tentang klarifikasi dari Partai politik diluar jadwal
yang di tentukan oleh KPU, sesuai ketentuan tersebut nomor 2 di atas. Bahwa
pelanggaran terhadap ketentuan terrsebut nomor 1 dan 2 diatas juga
merupakan pelanggaran terhadap sumpah jabatan Teradu yaitu;
a. Pasal 36 ayat (2) UU. No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang pada
pokoknya Para Teradu / Para Terlapor bersumpah atau berjanji antara lain:
Memenuhi tugas dan kewajiban sebagai KPU Kabupaten dengan sebaik-
baiknya sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan dengan
berpedoman pada Pancasila dan UUD 1945.
Dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-
sungguh, jujur, adil, dan cermat demi tegaknya demokrasi dan keadilan.
b. Pasal 7 ayat (1) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Republik Indonesia (DKPPU) Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode etik
dan pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum yang pada pokoknya
Para Teradu / Para Terlapor bersumpah atau berjanji antara lain:
Memenuhi tugas dan kewajiban sebagai KPU Kabupaten dengan sebaik-
baiknya sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan dengan
berpedoman pada Pancasila dan UUD 1945
Dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-
sungguh, jujur, adil, dan cermat demi tegaknya demokrasi dan keadilan.
Bahwa dengan adanya sumpah / janji Para Teradu/Para Terlapor tersebut
di atas, maka Para Teradu / Para Terlapor harus bekerja sesuai dengan
ketentuan:
c. Pasal 2 ayat (2) huruf “b”, “c”, “d” dan “g”Peraturan KPU RI Nomor 20 tahun
2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Propinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten / Kota yaitu
“dalam menyelenggarakan Pemilu, Penyelenggara Pemilu berpedoman pada
prinsip:
Huruf “b” jujur
Huruf “c” adil
Huruf “d” berkepastian hukum
Huruf “g” terbuka.
15. Berdasarkan seluruh uraian KESIMPULAN dari Pengadu tersebut diatas, maka
sekali lagi Teradu (KPU Kabupaten Kupang) terbukti secara syah dan
menyakinkan melanggar Kode Etik. Berdasarkan 3 (tiga) Alat Bukti (AB) syah
yaitu:
a. Alat Bukti surat atau tulisan (Vide pasal 7 ayat (2) huruf “c” Peraturan DKPP
Nomor 3 tahun 2017)
b. Alat Bukti keterangan para pihak/ Pengadu dan Teradu (Vide pasal 7 ayat
(2) huruf “e” Peraturan DKPP Nomor 3 tahun 2017)
c. Alat Bukti petunjuk (Vide pasal 7 ayat (2) huruf “d” Peraturan DKPP Nomor 3
tahun 2017). Karena keterangan Pengadu dan teradu (berupa pengakuan)
bahwa dalam surat teradu No. 141 /PL.03.4-SD/5301/KPU-Kab/VII/2018
tanggal 21 Juli 2018 tentang hasil verifikasi dokumen bakal calon DPRD
Kabupaen Kupang, pemilu 2019 yaitu tidak memasukkan kekurangan
administrasi kelengkapan dan keabsahan dokumen bakal calon anggota
DPRD yaitu surat pengunduran diri dari DPRD, tanda terima dan surat
keterangan dari Pejabat yang berwenang. Sehingga Alat Bukti surat sangat
sempurna bersesuaian dengan Alat Bukti keterangan para pihak.
16. Demikianlah kesimpulan ini Pengadu buat dan sampaikan kepada majelis
sidang DKPP untuk dipertimbangkan secara obyektif dalam rangka menegakan
Kode Etik ( Vide Pasal 3 ayat 2 Peraturan DKPP Nomor 3 tahun 2017 ). Karena
telah ternyata penyelenggara pemilu yaitu KPU Kabupaten Kupang tidak
mematuhi Kode Etik (Vide Pasal 3 ayat 1 Peraturan DKPP Nomor 3 tahun 2017).
Oleh karena itu pengadu memohon kepada yang terhormat Majelis Sidang DKPP
untuk berkenan;
[2.3] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi kepada Para Teradu; dan
4. Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, kami mohon putusan yang
seadil-adilnya
[2.4] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti P-1 : Surat Nomor: 06/SE.1/DPD-NasDem-KAB.KPG/VIII/2018 Perihal
Klarifikasi;
Bukti P-2 : Surat Peringatan Tiga No: 016/Se.II/DPD-Nasdem-
Kab.KPG/IX/2016 Tertanggal 07 Oktober 2016;
Bukti P-3 : Surat Mohon Kejelasan Tentang Sp1, Sp2, Sp3 Ke Ketua DPD
Nasdem Kab Kupang tanggal 23 Desember 2017;
Bukti P-4 : Bukti Tanda Terima;
Bukti P-5 : Surat tertanggal 08 Juni 2018 Perihal Fakta Hukum Membuktikan
bahwa sejak tanggal 31 Desember 2017 secara resmi keanggotaan
Pengadu (Piter Yulius Tacoy) dari Partai NasDem Kab Kupang telah
dicabut dan Pengadu telah diberhentikan sebagai Anggota Partai
NasDem;
Bukti P-6 : Tanda Terima Pengambilan KTA Asli Nasdem An Piter Yulius
Takoy No: 200.000.019.924;
Bukti P-7 : Surat No: 095.SI/DPP-Nasdem/III/2016 Prihal Rekomendasi PAW
Anggota DPRD Kab Kupang DARI Partai NasDem Sdr. Piter Yulius
Tokay;
Bukti P-8 : Intruksi No: 16/Si.I/DPW-Nasdem-NTT/IV/2016 Tanggal 11 April
2016;
Bukti P-9 : Usulan Paw No: 008/Se.II/DPD-Nasdem-Kab.KPG/IV/2016;
Bukti P-10 : Instrumen Verifikasi Kelengkapan Dan Keabsahan Dokumen
Bakal Calon;
Bukti P-11 : Surat Tanda Penerimaan Laporan No:
STPL/B/349/Xi/2018/NTT/Polres Kupang;
Bukti P-12 : Putusan Bawaslu Kabupaten Kupang No:
001/PS.REG/19.06/VIII/2018;
Bukti P-13 : Putusan Bawaslu RI Hasil Koreksi No:
008/PS.REG.KOREKSI/BAWASLU/IX/2018;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.5] Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam
persidangan DKPP pada 25 Oktober 2018 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
1. Bahwa dalam hal pengajuan berkas dokumen Calon Anggota DPRD Kabupaten
Kupang Pemilihan Umum Tahun 2019, KPU Kabupaten Kupang menerima
penyerahan berkas dokumen yang diserahkan oleh Partai Politik yang diwakili
oleh Penghubung Partai Politik dan atau salah satu Pimpinan Partai Politik;
2. Bahwa surat pencalonan beserta dokumen administrasi seluruh Bakal Calon
Anggota DPRD Kabupaten Kupang Partai Berkarya telah diserahkan kepada KPU
Kabupaten Kupang pada tanggal 17 Juli 2018 Pukul 16.20 WITA dalam satu
rangkap sesuai Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan
Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota;
3. Bahwa dalam penyerahan dokumen Pencalonan sebagaimana dimaksud,
diberikan tanda terima berupa formulir Model TT.Pd DPRD Kabupaten yang
ditandatangani oleh Penghubung Partai Politik (Sdr. Elvis Chandies Liu) selaku
pihak yang menyerahkan dan Teradu V (Sdr. Johanis Tunbonat, SH) selaku
pihak yang menerima dokumen; (Bukti T-1)
4. Bahwa formulir Model TT.Pd DPRD Kabupaten adalah Tanda Terima Penerimaan
dan Penelitian Kelengkapan dan Keabsahan Dokumen Pengajuan Bakal Calon
yang memuat informasi tentang seluruh dokumen persyaratan pencalonan dan
syarat calon;
5. Bahwa selain formulir Model TT.Pd DPRD Kabupaten, juga terdapat Instrumen
Verifikasi Kelengkapan dan Keabsahan Dokumen Bakal Calon yang
menguraikan jenis dokumen dan syarat masing-masing bakal Calon Anggota
DPRD Kabupaten;
6. Bahwa untuk diketahui bahwa Pengadu an. Piter Yulius Takoy adalah Anggota
DPRD Kabupaten Kupang Periode 2014-2019 pada Partai NasDem Daerah
Pemilihan Kupang 4 berdasarkan Lampiran II Keputusan Gubernur Nusa
Tenggara Timur Nomor: PEM.171.2/385/II/2014 Tanggal 8 Sepember 2014
tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Kabupaten Kupang Masa
Bakti 2009-2014 dan Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Kabupaten
Kupang Masa Jabatan 2014-2019; (Bukti T-2
7. Bahwa tidak benar Para Teradu tidak memberitahukan kepada Pengadu perihal
kekurangan berkas sebagai Bacaleg DPRD Kabupaten Kupang dari Partai
Berkarya;
8. Bahwa sesuai amanat Pasal 18 s/d Pasal 20 Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum, KPU Kabupaten/Kota bertugas, berwenang dan
berkewajiban menyampaikan dan atau menyosialisasikan seluruh infromasi
penyelenggaraan Pemilihan Umum kepada masyakarat;
9. Bahwa pada tanggal 7 Juli 2017, KPU Kabupaten Kupang (Para Teradu)
melakukan sosialisasi kepada seluruh Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu
Tahun 2019 Tingkat Kabupaten Kupang tentang Syarat Pencalonan dan Syarat
Calon Anggota DPRD Kabupaten Kupang untuk Pemilu Tahun 2019;
10. Bahwa yang hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut, termasuk Pimpinan
(Ketua) Partai Berkarya atas nama Makhir O. Tamelan, Wakil Ketua atas
namaRonsie Roberto Seik;
11. Bahwa informasi terkait syarat calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota adalah
sebagaimana tercantum dalam Pasal 7 dan Pasal 8 Peraturan KPU Nomor 20
Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota khususnya pada Bagian Ketiga Persyaratan Bakal Calon dan
Surat KPU RI Nomor: 876/PL.01.4-Kpt/06/KPU/VII/2018 Tanggal 6 Juli 2018
tentang Pedoman Teknis Pengajuan dan Verifikasi Anggota DPR, DPRD Provinsi
dan DPRD Kabupaten/Kota telah disampaikan kepada setiap Partai Politik
Peserta Pemilu Tahun 2019;
12. Bahwa dokumen persyaratan pencalonan dan syarat calon yang diserahkan
terdapat Formulir Model BB.1-DPRD Kabupaten yakni Surat Pernyataan Bakal
Calon Anggota DPRD Kabupaten dalam Pemilu Tahun 2019 dimana Pengadu
memberi centang pada kotak bersedia memngundurkan diri dan tidak dapat
ditarik kembali sebagai Anggota DPRD Kabupaten yang dicalonkan oleh Partai
Politik yang berbeda dengan Partai Politik yang diwakili pada Pemilu Terakhir
(Bukti T-3) dan Model BB.2-DPRD Kabupaten yakni Informasi Bakal Calon
Anggota DPRD Kabupaten dalam Pemilu Tahun 2019 (Bukti T-4) yang
ditandatangani oleh Pengadu, dimana Pengadu mencantumkan Jenis dan
Riwayat Pekerjaan adalah sebagai Anggota DPRD Kabupaten Kupang Periode
2014-2019;
13. Bahwa pada saat penyerahan dokumen persyaratan, KPU Kabupaten Kupang
melakukan identifikasi dan verifikasi bersama-sama dengan Pimpinan Partai
Politik dan yang hadir saat itu adalah Ketua dan Wakil Ketua Partai Berkarya
dengan menggunakan lembar Instrumen Verifikasi Kelengkapan dan Keabsahan
Dokumen Bakal Calon, dimana pada angka 28, 29 dan 30 pada kolom
Kelengkapan, dicentang pada kolom TIDAK ADA (Bukti T-5), berisi informasi:
a. Surat pengajuan pengunduran diri sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi,
dan DPRD Kabupaten/Kota;
b. Tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan
pengunduran diri;
c. Surat keterangan bahwa pengajuan pengunduran diri sedang diproses oleh
pejabat yang berwenang;
14. Bahwa terhadap informasi kekurangan tersebut, dicatat secara manual oleh
Wakil Ketua Partai Berkarya dengan disaksikan oleh Sekretaris Partai Berkarya
dan Staf Sekretariat Panwaslu Kabupaten Kupang serta ditandatangani oleh
Ketua Partai Berkarya dan Tim Verifikasi KPU Kabupaten Kupang atas nama
Marliana Prihatin Mandala untuk dilakukan perbaikan sampai dengan batas
waktu tanggal 31 Juli 2018;
15. Bahwa sampai dengan hari terakhir waktu penyerahan dokumen perbaikan
Persyaratan Pencalonan dan Syarat Calon yakni 31 Juli 2018, Pukul 14.34
WITA, Pimpinan Partai Berkarya melalui Sdr. Elvis Chandies Liu menyerahkan
Dokumen Perbaikan Pengajuan Bakal Calon dan Syarat Calon Anggota DPRD
Kabupaten yang diterima oleh Sdr. Ferdy Radja Gae melalui formulir Model TT.P
Perbaikan DPRD Kabupaten; (Bukti T.6)
16. Bahwa dokumen perbaikan yang diterima, ditindaklanjuti dengan verifikasi dan
ditemukan bahwa dokumen syarat calon atas nama Piter Yulis Takoy (Pengadu)
yang dinyatakan TIDAK ADA/TMS (Bukti T-7), adalah:
a. Surat pengajuan pengunduran diri sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi,
dan DPRD Kabupaten/Kota;
b. Tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan
pengunduran diri;
c. Surat keterangan bahwa pengajuan pengunduran diri sedang diproses oleh
pejabat yang berwenang;
17. Bahwa pada Kamis, tanggal 2 Agustus 2018 bahkan sampai beberapa kali,
Pengadu mendatangi Para Teradu untuk meminta kebijakan terkait dokumen
yang TIDAK ADA agar Para Teradu dapat menerima dokumen dimaksud
walaupun telah melewati batas waktu penyerahan dokumen perbaikan, tetapi
Para Teradu menolak karena hal ini bertentangan dengan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yakni Integritas Penyelenggara Pemilu yang berprinsip
pada Jujur, Mandiri, Adil dan Akuntabel;
18. Bahwa pada Jumat, 3 Agustus 2018, Ketua Partai Berkarya bersama Pengadu
mendatangi rumah Ketua KPU Kabupaten Kupang (Teradu I) untuk meminta
kebijakan agar menerima dokumen persyaratan, namun ditolak oleh Teradu I;
19. Bahwa pada Sabtu, 4 Agustus 2018, Ketua Partai Berkarya datang menemui
Teradu 4 bermaksud menyerahkan Surat Pengunduran Diri Pengadu dari
Keanggotaan DPRD Kabupaten Kupang dan Tanda Terima surat yang diparaf
oleh Staf Sekretariat DPRD Kabupaten Kupang (tanpa nama penerima), namun
ditolak karena:
a. telah melewati batas waktu perbaikan dokumen syarat calon, dan
b. yang seharusnya diserahkan adalah keterangan dari Pimpinan DPRD
Kabupaten Kupang bahwa Pengunduran diri yang bersangkutan telah
diterima dan sementara dalam proses;
20. Bahwa pada hari Minggu, 5 Agustus 2018 sekira jam 19.00 WITA (7 malam)
Ketua Partai Berkarya mendatangi rumah Teradu I (Pengadu menunggu di
dalam mobil yang diparkir di depan rumah Teradu I) untuk meminta Teradu I
selaku Ketua KPU Kabupaten Kupang membuat kebijakan agar Pengadu
diterima sebagai Calon, namun tetap ditolak;
21. Bahwa pada tanggal 14 Agustus 2018, Pengadu mengajukan Permohonan
Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu kepada Badan Pengawas Pemilu
Kabupaten Kupang dan melalui proses Mediasi sampai dengan Persidangan
Adjudikasi, Permohonan Pengadu DITOLAK untuk seluruhnya melalui
Keputusan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kupang Nomor:
001/PS.REG/19.06/VIII/2018; (Bukti T-8)
22. Bahwa dengan Keputusan Bawaslu Kabupaten sebagaimana dimaksud, Pengadu
mengajukan Permohonan Koreksi ke Bawaslu RI, terhadap Keputusan Bawaslu
Kabupaten Kupang melalui surat Permohonan Koreksi Nomor: 008/PS.REG.
KOREKSI/BAWASLU/IX/2018 Tanggal 6 September 2018, tetapi oleh Bawaslu
RI MENOLAK Permohonan Koreksi; (Bukti T-9)
23. Bahwa benar Pengadu mendapat informasi yang tercantum dalam Surat KPU
Kabupaten Kupang Nomor: 141/PL.03.4-SD/5301/KPU-Kab/VII/2018 Tanggal
21 Juli 2018 Perihal Hasil Verifikasi Dokumen Bakal Calon ADPRD Kabupaten
Kupang Pemilu 2019 yaitu pertama, surat keterangan Sehat Jasmani tidak
disertai hasil tes. Kedua, surat keterangan Catatan Kepolisian tidak ada. Ketiga,
Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri Tidak Ada dan dokumen tersebut telah
dilengkapi Pengadu pada tanggal 31 Juli 2018;
24. Bahwa tidak benar Para Teradu tidak memberitahukan kepada Pengadu perihal
kekurangan berkas sebagai Bacaleg DPRD Kabupaten Kupang dari Partai
Berkarya, karena atas pemberitahuan Para Teradu, maka secara sadar, Pengadu
berupaya untuk melengkapi dokumen syarat calon terkait Pengunduran Diri
dari Anggota DPRD Kabupaten Kupang yang harus diserahkan sebelum
berakhirnya masa penyerahan dokumen perbaikan syarat calon (31 Juli 2018)
sehingga pada tanggal 26 Juli 2018, Pengadu mengajukan Surat Permohonan
Pengunduran Diri dari Anggota DPRD Kabupaten Kupang; (Bukti T-10)
KESIMPULAN
[2.6] Berdasarkan pengaduan dan keterangan yang disampaikan baik secara tertulis
maupun dalam persidangan, Para Teradu menyampaikan kesimpulan yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari jawaban Para Teradu yang dirumuskan
sebagai berikut:
1. Bahwa proses Penerimaan Dokumen Pendaftaran Anggota DPRD Kabupaten
Kupang serta Penelitian dan Verifikasi Persyaratan Pencalonan dan Syarat Calon
Anggota DPRD Kabupaten Kupang untuk Pemilu Tahun 2019, telah
dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Kupang berdasarkan ketentuan perundang-
undangan yang berlaku;
2. Bahwa Pengaduan ini merupakan bentuk protes kepada KPU Kabupaten Kupang
akibat Keputusan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kupang Nomor:
001/PS.REG/19.06/VIII/2018 terkait Permohonan Penyelesaian Sengketa
Proses Pemilihan Umum atas Keputusan KPU Kabupaten Kupang Nomor:
64/HK.03.01/KPTS/5301/KPU-Kab/VIII/2018 tentang Penetapan Daftar Calon
Sementara Anggota DPRD Kabupaten Kupang dalam Pemilihan Umum Tahun
2019. Dimana permohonan Pengadu DITOLAK untuk seluruhnya dalam proses
Mediasi sampai dengan Persidangan Adjudikasi bahkan oleh Badan Pengawas
Pemilu Republik Indonesia melalui Putusan Koreksi Nomor:
008/PS.REG.KOREKSI/BAWASLU/ IX/2018 Tanggal 6 September 2018;
3. Bahwa Pengadu secara sadar mengetahui syarat-syarat calon dan mengikuti
proses pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Kupang untuk Pemilu Tahun 2019
sebagaimana tercantum dalam dokumen calon yang bersangkutan (BB.1-DPRD
Kabupaten dan BB.2-DPRD Kabupaten), sehingga Para Teradu menganggap
pengaduan ini sebagai wujud ketidakpuasan yang bersangkutan atas tidak
ditetapkannya sebagai Calon Sementara Angota DPRD Kabupaten;
4. Bahwa tindakan Pengadu dalam mengajukan pengaduan ke DKPP, Pengadu
tidak memiliki Legal Standing karena:
a. Pengadu tidak lagi ditetapkan dalam DCS Anggota DPRD Kabupaten Kupang
melalui Putusan KPU Kabupaten Kupang dan telah diputuskan dalam
proses Mediasi sampai dengan Persidangan Adjudikasi di Bawaslu
Kabupaten Kupang bahwa Keputusan KPU Kabupaten Kupang dinilai benar
sesuai dengan peraturan perudang-undangan dengan menolak seluruh
permohonan Pemohon (Pengadu). Permohonan Koreksi ke Bawaslu RI oleh
Pemohon (Pengadu) juga DITOLAK;
b. Berkaitan dengan status Pekerjaan Pengadu dalam Pengaduan ke DKPP
bahwa yang bersangkutan adalah Anggota DPRD Kabupaten Kupang, perlu
kami jelaskan bahwa sejak Senin, 22 Oktober 2018 (3 hari sebelum
persidangan DKPP: 25 Oktober 2018) Pengadu bukan lagi Anggota DPRD
Kabupaten Kupang Periode 2014-2019 karena telah terjadi Pergantian Antar
Waktu (PAW) melalui Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Kupang Tahun
2018;
5. Bahwa tidak benar Para Teradu tidak memberitahukan kepada Pengadu perihal
kekurangan berkas sebagai Bacaleg DPRD Kabupaten Kupang dari Partai
Berkarya, yakni pertama; Surat Pengunduran Diri sebagai Anggota DPRD
Kabupaten Kupang. Kedua, Tanda Terima dari Pejabat yang berwenang atas
penyerahan surat pengajuan pengunduran diri. Ketiga, Surat Keterangan bahwa
pengajuan pengunduran diri sedang diproses oleh Pejabat yang berwenang;
6. Pengadu secara sadar mengetahui tetapi sengaja tidak memahami regulasi
khusus terkait Pasal 7 Ayat (1) huruf s. dan Ayat (5) Peraturan KPU Nomor 20
Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota;
7. Berdasarkan penjelasan pada poin 10, 11, 12 & 13 di atas, patut diduga
Pengadu secara sadar dan telah membujuk Para Teradu untuk melanggar Kode
Etik Penyelenggara Pemilu, namun hal itu tidak dilakukan karena bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
8. Berdasarkan penjelasan sebagaimana dimaksud pada angka 1 s/d 7 di atas,
KPU Kabupaten Kupang sebagai Para Teradu mengharapkan kiranya Majelis
Hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dapat membatasi Pengadu
dalam mengajukan pengaduan terkait tidak ditetapkannya Pengadu sebagai
Calon Anggota DPRD Kabupaten Kupang Pemilu Tahun 2019 karena sangat
menyita waktu, tenaga dan anggaran KPU Kabupaten Kupang.
[2.7] PETITUM PARA TERADU
Teradu I s/d Teradu V memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menerima jawaban Teradu I s/d V untuk seluruhnya;
3. Menyatakan Teradu I s/d V tidak melakukan pelanggaran Kode Etik; dan
4. Apabila Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo
berpendapat lain, maka dimohon dapat kiranya memberikan putusan yang
seadil-adilnya.
[2.8] Bahwa untuk menguatkan jawabannya Para Teradu telah menyerahkan alat
bukti sebagai berikut:
Bukti T-1 : Model TT.Pd DPRD Kabupaten Kupang, tanggal 17 juli 2018;
Bukti T-2 : Keputusan Gubernur NTT Nomor: PEM.171.2/385/II/2014 Tanggal
8 Sepember 2014 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD
Kabupaten Kupang Masa Bakti 2009-2014 dan Peresmian
Pengangkatan Anggota DPRD Kabupaten Kupang Masa Jabatan
2014-2019, tanggal 8 September 2014;
Bukti T-3 : Model BB.1 DPRD Kabupaten Kupang atas nama Piter Yulius
Takoy, tanggal 13 Juli 2018;
Bukti T-4 : Model BB.2 DPRD Kabupaten Kupang atas nama Piter Yulius
Takoy, tanggal 13 Juli 2018;
Bukti T-5 : Instrumen Verifikasi Kelengkapan dan Keabsahan Dokumen Bakal
Calon atas nama Piter Yulius Takoy;
Bukti T-6 : Model TT.P Perbaikan, tanggal 31 Juli 2018;
Bukti T-7 : Lampiran Berita Acara Hasil Verifikasi Keabsahan Dokumen
Perbaikan Bakal Calon (Model BA-HP);
Bukti T-8 : Salinan Putusan Bawaslu Kabupaten Kupang Nomor:
001/PS.REG/19.06/VIII/2018, Tanggal 4 September 2018;
Bukti T-9 : Hasil Koreksi Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 008/PS.REG. KOREKSI/BAWASLU/IX/2018,
Tanggal 6 September 2018;
Bukti T-10 : Permohonan Pengunduran Diri sebagai Anggota DPRD Kabupaten
Kupang atas nama Piter Yulius Takoy, 26 Juli 2018;
Pihak Terkait (Bawaslu Kabupaten Kupang)
Dalam sidang pemeriksaan tanggal 25 Oktober 2018, Pihak Terkait atas nama
Marthoni Reo, Adam Horison Bao, Polce R. T. Dethan, Maria Y. Sarina, dan Imelda P.
Daly selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kupang menyampaikan
keterangan sebagai berikut:
1. Bahwa sesuai tugas dan kewenangan Badan Pengawas Pemilu sebagaimana di
atur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan Badan
Pengawasa Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Pengawasan
Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, maka Badan
Pengawas Pemilu Kabupaten Kupang telah melaksanakan tugas pengawasan
pelaksanaan tahapan pengajuan calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Kupang yang dilaksanakan pada tanggal 4-17 Juli 2018;
2. Bahwa sesuai jadwal sejak tanggal 5-18 Juli 2018 KPU Kabupaten Kupang
melakukan verifikasi administrasi terhadap kelengkapan syarat pencalonan dan
persyaratan calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kupang
Periode 2019-2024;
3. Bahwa dalam proses pengajuan calon yang dilakukan oleh partai politik peserta
pemilu tahun 2019, terdapat sejumlah syarat calon yang belum dinyatakan
lengkap;
4. Bahwa pada tanggal 17 Juli 2018 pukul 16. 20 wita sdr. Piter Yulius Takoy telah
diajaukan sebagai bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Kupang perode 2019-
2024 oleh Partai Bekarya Kabupaten Kupang pada daerah pemilihan Kabupaten
Kupang 4;
5. Bahwa pada tanggal 17 Juli 2018 terdapat 12 partai politik peserta pemilu yang
melakukan pendaftaran calon anggota DPRD Kabupaten Kupang namun pada
saat itu terjadi error system sehingga hanya terdapat 2 Partai Politik yang
datanya diinput secara online sedangkan 10 Partai Politik peserta pemilu
lainnya diinput secara manual termasuk didalamnya Partai Berkarya;
6. Bahwa pada tanggal 18 Juli 2018 KPU Kabupaten Kupang melakukan verifikasi
kelengkapan dan keabsahan dokumen Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten
Kupang pada Pemilihan Umum tahun 2019 sebagaimana yang tercantum dalam
lampiran berita acara nomor 10.BA/Silon-Caleg/VII/2018. Selanjutnya hasil
verifikasi sebagaimana disebutkan di atas dilanjutkan dengan pemberitahuan
kepada seluruh pimpinan partai politik Kabupaten Kupang termasuk kepada
Partai Berkarya Kabupaten Kupang, sebagaimana yang tercantum dalam surat
KPU Nomor: 141/PL.03.4-SD/5301/KPU-Kab/VII/2018;
7. Bahwa pada tanggal 31 Juli 2018 Partai Politik peserta pemilu termasuk
didalamnya Partai Berakrya melengkapi syarat calon anggota DPRD kabupaten
Kupang tahun 2019 dan diterima oleh KPU Kabupaten Kupang pukul 16.34
WITA;
8. Bahwa pada tahapan pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Kupang periode
2019/2024, hanya ada satu laporan dari Partai Berkarya, terkait dengan
Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) oleh KPU Kabupaten Kupang terhadap
salah satu Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Kupang yang dicalonkan oleh
Partai Berkarya atas nama saudara Piter Yulius Takoy telah di registrasi dengan
Nomor 001/PS.REG/19.06/VIII/2018 dan telah ditangani oleh Bawaslu
Kabupaten Kupang sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang
berlaku;
9. Bahwa terkait dengandengan pokok pengaduan Pengadu, Bawaslu Kabupaten
Kupang menerangkan hal-hal sebagai berikut:
a. Pihak Terkait memastikan kesiapan KPU Kabupaten Kupang dalam
melaksanakan penerimaan pendaftaran pengajuan daftar calon setiap
harinya sesuai di kantor KPU Kabupaten Kupang terkait kesiapan tempat,
jumlah personil akses SILON dan help desk;
b. Kemudahan penggunaan akses SILON yang dilakukan oleh peserta pemilu
sebagai syarat sebelum pengajuan daftar calon kepada KPU;
c. Pada tanggal 15-17 Juli 2018 KPU Kabupaten Kupang menerima pengajuan
Daftar Calon Anggota DPRD Kabupaten Kupang dalam pemeriksaan
Panwaslu bersama KPU mengecek kelengkapan pengajuan daftar calon yang
diserahkan partai Politik serta kesesuaian dengan data syarat daftar calon
dengan SILON;
d. Dari 16 Partai Politik pada saat pengajuan daftar calon mendapat tanda
terima oleh KPU termasuk Partai Berkarya.
e. Bahwa pada saat pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Kupang
periode tahun 2019-2024 terdapat dokumen syarat calon dari sdr. Piter
Yulius Takoy yang belum lengkap sampai batas akhir masa perbaikan syarat
calon yakni tanggal 31 Juli 2018. Dokumen syarat yang belum lengkap
adalah surat pengunduran diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Kupang.
Kedua, tanda terima dari pejabat yang berwewenang atas penyerahan surat
pengunduran diri. Ketiga, surat keterangan bahwa pengajuan pengunduran
diri sedang diproses pejabat berwenang;
10. Bahwa terdapat fakta-fakta dalam sidang mediasi dan Adjudikasi:
a. Bahwa pada tanggal 14 Agustus 2018, pengadu menyampaikan permohonan
penyelesaian sengketa proses pemilihan umum ke Bawaslu Kabupaten
Kupang;
b. Bahwa terhadap berkas permohonan pemohon belum dinyatakan lengkap
dan pemohon diberikan waktu 3 hari sejak penyampaian permohonan untuk
melengkapi berkas permohonan tersebut;
c. Bahwa pada tanggal 16 Agustus 2018 pukul 10.00 Wita pemohon
melengkapi berkas permohonan dan selanjutnya penerima permohonan
meregister permohonan dengan nomor register
001/PS.REG/19.06/VIII/2018;
d. Bahwa pada tanggal 18 Agustus 2018 komisioner Bawaslu Kabupaten
Kupang melakukan pleno tentang jadwal mediasi;
e. Bahwa dalam proses mediasi tahap pertama yang dilakukan oleh Bawaslu
Kabupten Kupang pada tanggal 20 Agustus 2018 terungkap bahwa baik
pimpinan partai politik Berkarya maupun sdr. Piter Yulius Takoy mengakui
bahwa sejak awal mereka sudah mengetahui tentang semua syarat yang
dibutuhkan oleh setiap bakal calon anggota DPRD karena sudah
mendapatkan sosialisasi dari KPU Kabupaten Kupang tentang tata cara dan
syarat pencalonan serta syarat calon. Sosialisasi sebagaimana dimaksut
selain dilakukan tatap muka dengan Peserta Pemil, juga dilakukan melalui
media elektronik (RSKK) dan Grub Whatsapp KPU dan Pimpinan Partai
Politik. Bahkan sdr. Piter Yulius Takoy mengakui telah berupaya
melakukakan pendekatan dengan Ketua KPU Kabupaten Kupang di rumah
pribadi Ketua KPU Kabupaten Kupang untuk meminta kebijakan agar yang
bersangkutan dapat diterima sebagai bakal calon anggota DPRD, namun
Ketua KPU menolak. Saat ditanya lebih lanjut oleh pimpinan mediasi, sdr.
Piter Yulius Takoy mengakui bahwa hal tersebut dia lakukan sebagai bagian
dari kesadarannya bahwa ada dokumen syarat yang wajib dipenuhi namun
yang bersangkutan tidak dapat melengkapinya termasuk surat pengunduran
diri yang bersangkutan dar partai Nasdem;
f. bahwa pada tanggal 21 Agustus 2018 bawaslu Kabupaten Kupang
melakukan mediasi hari kedua dan hasilnya tidak mencapai kesepakatan
oleh karena syarat pengunduran diri sebagai calon anggota DPRD
Kabupaten Kupang ke Pimpinan DPRD Kabupaten Kupang dan Pimpinan
Partai Politik yang diwakili pada Pemilu sebelumnya tidak pernah
diserahkan kepada KPU Kabupaten Kupang dalam tahapan pencalonan. oleh
karena itu para pihak menyerahkan sepenuhnya kepada bawaslu kabupaten
Kupang untuk menindaklanjuti pada tahapan selanjutnya (adjudikasi)
sesuai ketentuan yang berlaku;
g. Bahwa pada tanggal 23 Agustus 2018 Bawaslu Kabupaten Kupang
melakukan sidang Adjudikasi pertama dengan agenda pembacaan
permohanan pemohon dan jawaban Termohon;
h. Bahwa pada tanggal 24 Agustus 2018 Bawaslu Kabupaten Kupang
melakukan sidang adjudikasi dengan agenda pembuktian;
i. Bahwa pada tanggal 27 Agustus 2018 Bawaslu Kabupaten Kupang
melakukan sidang adjudikasi dengan agenda mendengarkan keterangan
saksi dan dalam fakta Persidangan terungkap bahwa surat pengunduran diri
ke pimpinan DPRD Kabupaten Kupang diterima pada tanggal 27 Juli 2018
oleh Kabag. Umum Sekretariat DPRD Kabupaten Kupang dan baru di proses
oleh pimpinan DPRD Kabupaten Kupang pada tanggal 6 Agustus 2018.
Sehingga surat keterangan dari pimpinan DPRD Kabupaten Kupang
diterbitkan pada tanggal 6 Agustus 2018. Keterlambatan dalam proses
tindak lanjut surat tersebut di karenakan pada saat itu pimpinnan DPRD
Kabupaten Kupang sedang tugas ke luar daerah;
j. Bahwa sesuai dengan fakta Persidangan adjudikasi yang dilakukan pada
tanggal 27 Agustus 2018 Teradu II mengakui adanya kelalaian dari pihak
Teradu;
k. Bahwa pada tanggal 29 Agustus 2018 Bawaslu Kabupaten Kupang
melakukan sidang adjudikasi dengan agenda mendengarkan pihak pemberi
keterangan dari Sekretaris DPD Partai Nasdem Kabupaten Kupang yang
menyatakan bahwa sampai dengan bulan Agustus 2018 sdr. Piter Yulius
Takoy masih berstatus sebagai anggota Partai Nasdem;
l. Bahwa sesaui dengan keterangan dari Sekretaris DPRD Kabupaten Kupang
pada sidang adjudikasi yang dilakukan pada tanggal 29 Agustus 2018
menerangkan bahwa sampai dengan bulan Agustus 2018 sdr. Piter Yulius
Takoy adalah anggota DPRD Kabupaten Kupang aktif dari fraksi Partai
Nasdem dan hak-haknya sebagai anggota DPRD Kabupaten Kupang masih
dibayarkan oleh bagian keuangan DPRD Kabupaten Kupang dan diterima
oleh sdr. Piter Yulius Takoy;
m. Bahwa berdasarkan fakta Persidangan surat pengunduran diri yang
disebutkan oleh sdr. Piter Yulius Takoy ke partai Nasdem adalah bagian dari
proses hukum yang sedang terjadi di internal partai Nasdem, bukan dalam
konteks pencalonan sdr. Piter Yulius Takoy sebagai bakal calon anggota
DPRD Kabupaten Kupang dari Partai Berkarya. Bahkan dalam perihal surat
yang bersangkutan tanggal 8 Juni 2018 adalah bukan surat pengunduran
diri, tapi surat tentang fakta-fakta hukum berkaitan dengan proses hukum
yang terjadi pada internal Partai Nasdem;
n. Bahwa pada tanggal 4 September 2018 Bawaslu Kabupaten Kupang
melakukan sidang adjudikasi dengan agenda pembacaan putusan;
o. Bahwa Putusan Bawaslu Kabupaten Kupang menolak permohonan pemohon
untuk seluruhnya dan memerintahkan KPU Kabupaten Kupang untuk
melaksanakan putusan paling lambat 3 hari sejak pembacaan putusan;
p. Bahwa terhadap Putusan Bawaslu Kabupten Kupang nomor
001/PS.REG/19.06/VIII/2018. Pada tanggal 5 September 2018 pemohon
mengajukan koreksi kepada Bawaslu RI;
q. Bahwa pada tanggal 06 September 2018 Bawaslu RI mengeluarkan putusan
Koreksi menolak permohonan koreksi pemohon untuk seluruhnya.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para
Teradu;
[3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan
menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum
untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017
Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota
Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur
wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik.
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum
yang menyebutkan:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Para Teradu, maka DKPP berwenang
memutus pengaduan a quo.
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4
ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran
Kode Etik diajukan kepada DKPP berupa:
a. Pengaduan dan/atau Laporan; dan/atau
b. Rekomendasi DPR.
Selanjutnya ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
bahwa Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017, dengan demikian Pengadu,
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka
selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para
Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Para Teradu
diduga tidak profesional dalam melaksanakan tahapan pendaftaran Calon Anggota
Legislatif DPRD Kabupaten Kupang Tahun 2019. Para Teradu selaku Ketua dan
Anggota KPU Kabupaten Kupang tidak memberitahukan kepada Pengadu perihal
kekurangan berkas sebagai Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Kupang dari
Partai Berkarya, yakni terkait dengan berkas surat pengunduran diri sebagai anggota
DPRD Kabupaten Kupang dan tanda terima dari pejabat berwenang atas penyerahan
surat pengajuan pengunduran diri serta surat keterangan pengajuan pengunduran
diri sedang diproses oleh Pejabat yang berwenang. Pengadu hanya mendapat
informasi yang tercantum dalam Surat KPU Kabupaten Kupang Nomor: 141/PI.03.4-
SD/5.301/KPU-Kab/VII 2018 tanggal 21 Juli 2018 perihal Hasil Verifikasi Dokumen
Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Kupang pada Pemilu 2019 yang menyatakan
bahwa Surat Keterangan Sehat Jasmani tidak disertai hasil tes; Surat Keterangan
Catatan Kepolisian tidak ada; dan Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri tidak ada.
Dokumen tersebut telah dilengkapi Pengadu pada tanggal 31 Juli 2018. Pengadu
menyatakan bahwa jika instrumen verifikasi keabsahan dan kelengkapan dokumen
Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Kupang tertanggal 17 Juli 2018 dijadikan
dasar untuk tidak memasukkan nama Pengadu dalam Daftar Calon Sementara
Anggota DPRD Kabupaten Kupang pada Pemilu Legislatif Tahun 2019, maka
seharusnya pada tanggal 21 Juli 2018, kekurangan 3 (tiga) berkas tersebut dimuat
dalam Surat KPU Kabupaten Kupang Nomor 141/PL.03.4-SD/5301/KPU-
Kab/VII/2018 tanggal 21 Juli 2018;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu selaku Ketua dan Anggota
KPU Kabupaten Kupang pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Para
Teradu menyatakan dalam hal pengajuan berkas dokumen Calon Anggota DPRD
Kabupaten Kupang Pemilihan Umum Tahun 2019, KPU Kabupaten Kupang menerima
penyerahan berkas dokumen yang diserahkan oleh partai politik yang diwakili oleh
penghubung partai politik dan atau salah satu pimpinan partai politik. Terkait
dengan surat pencalonan beserta dokumen administrasi seluruh Bakal Calon Anggota
DPRD Kabupaten Kupang, Partai Berkarya telah diserahkan kepada KPU Kabupaten
Kupang pada tanggal 17 Juli 2018 Pukul 16.20 WITA, sesuai dengan bukti tanda
terima Formulir Model TT.Pd DPRD Kabupaten yang ditandatangani oleh Penghubung
Partai Berkarya Elvis Chandies Liu. Bahwa selain Formulir Model TT.Pd DPRD
Kabupaten, para Teradu juga menyampaikan instrumen verifikasi kelengkapan dan
keabsahan dokumen bakal calon yang menguraikan jenis dokumen dan syarat
masing-masing bakal calon anggota DPRD Kabupaten Kupang. Pengadu atas nama
Piter Yulius Takoy adalah Anggota DPRD Kabupaten Kupang Periode 2014-2019 dari
Partai NasDem. Para Teradu membantah tidak memberitahukan kepada Pengadu
perihal kekurangan berkas sebagai bakal caleg anggota DPRD Kabupaten Kupang dari
Partai Berkarya. Bahwa dalam dokumen persyaratan pencalonan dan syarat calon,
Pengadu memberi centang pada kotak bersedia mengundurkan diri dan tidak dapat
ditarik kembali sebagai anggota DPRD Kabupaten Kupang yang dicalonkan oleh
partai politik yang berbeda dengan partai politik yang diwakili pada Pemilu terakhir.
Pada saat penyerahan dokumen persyaratan, KPU Kabupaten Kupang melakukan
identifikasi dan verifikasi bersama-sama dengan Ketua dan Wakil Ketua Partai
Berkarya dengan menggunakan lembar instrumen verifikasi kelengkapan dan
keabsahan dokumen bakal calon, di mana pada angka 28, 29 dan 30 kolom
Kelengkapan, dicentang pada kolom TIDAK ADA yang berisi informasi: Surat
pengajuan pengunduran diri sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota, tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat
pengajuan pengunduran diri, dan surat keterangan bahwa pengajuan pengunduran
diri sedang diproses oleh pejabat yang berwenang. Bahwa sampai dengan hari
terakhir waktu penyerahan dokumen perbaikan persyaratan pencalonan dan syarat
calon yakni tanggal 31 Juli 2018, Pengadu tidak memenuhi kelengkapan kekurangan
dokumen. Bahwa pada tanggal 2 Agustus 2018, Pengadu mendatangi para Teradu
untuk meminta kebijakan terkait kelengkapan dokumen tersebut, tetapi para Teradu
menolak karena hal tersebut bertentangan dengan Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Pada tanggal 3 Agustus 2018, Ketua Partai Berkarya bersama Pengadu mendatangi
rumah Ketua KPU Kabupaten Kupang dalam hal ini Teradu I untuk meminta
kebijakan agar menerima dokumen persyaratan Pengadu, namun permintaan
tersebut ditolak oleh Teradu I. Bahwa pada tanggal 4 Agustus 2018, Ketua Partai
Berkarya datang menemui Teradu IV bermaksud menyerahkan surat pengunduran
diri Pengadu dari keanggotaan DPRD Kabupaten Kupang dan tanda terima surat yang
diparaf oleh Staf Sekretariat DPRD Kabupaten Kupang, namun hal tersebut ditolak
oleh Teradu IV. Pada tanggal 5 Agustus 2018, Ketua Partai Berkarya mendatangi
rumah Teradu I untuk meminta kebijakan agar Pengadu dapat diterima sebagai
calon, namun Teradu I tetap menolak. Bahwa pada tanggal 14 Agustus 2018,
Pengadu mengajukan permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu kepada
Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kupang dan melalui proses mediasi sampai
dengan persidangan adjudikasi, permohonan Pengadu DITOLAK untuk seluruhnya
melalui Keputusan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kupang Nomor:
001/PS.REG/19.06/VIII/2018. Pengadu mengajukan Permohonan Koreksi ke
Bawaslu RI, terhadap Keputusan Bawaslu Kabupaten Kupang melalui surat
Permohonan Koreksi Nomor: 008/PS.REG. KOREKSI/BAWASLU/IX/2018 tanggal 6
September 2018, tetapi oleh Bawaslu RI MENOLAK Permohonan Koreksi. Terkait
Surat KPU Kabupaten Kupang Nomor: 141/PL.03.4-SD/5301/KPU-Kab/VII/2018
tanggal 21 Juli 2018 Perihal Hasil Verifikasi Dokumen Bakal Calon Anggota DPRD
Kabupaten Kupang pada Pemilu 2019, bahwa benar para Teradu telah
menyampaikan kekurangan terkait Surat Keterangan Sehat Jasmani tidak disertai
hasil tes; Surat Keterangan Catatan Kepolisian; dan Surat Keterangan dari Pengadilan
Negeri. Dokumen tersebut telah dilengkapi Pengadu pada tanggal 31 Juli 2018. Para
Teradu menyatakan bahwa Pengadu mengetahui kekurangan dokumen syarat calon
yang dimiliki Pengadu. Hal itu dibuktikan dengan upaya Pengadu melengkapi
dokumen tersebut bahkan sampai meminta kebijakan kepada para Teradu karena
telah melewati batas waktu yang ditentukan. Para Teradu menyatakan telah
melaksanakan seluruh tahapan pencalonan Calon Anggota Legislatif Kabupaten
Kupang Tahun 2019;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Terkait dengan hasil verifikasi dokumen Bakal Calon Anggota DPRD
Kabupaten Kupang, terungkap fakta bahwa para Teradu selaku Ketua dan Anggota
KPU Kabupaten Kupang pada tanggal 21 Juli 2018 menyampaikan surat Nomor:
141/PL.03.4-SD/5301/KPU-Kab/VII/2018 tanggal 21 Juli 2018 Perihal Hasil
Verifikasi Dokumen Bakal Calon DPRD Kabupaten Kupang pada Pemilu 2019. Dalam
surat tersebut, para Teradu menyampaikan hasil verifikasi dokumen bakal calon di
mana terdapat beberapa kekurangan dokumen syarat calon DPRD Kabupaten Kupang
dari Partai Berkarya yang harus dilengkapi tanggal 22 sampai dengan 31 Juli 2018.
Dalam surat tersebut, Pengadu sebagai salah satu calon Anggota DPRD Kabupaten
Kupang dinyatakan harus melengkapi tiga dokumen lagi yaitu: Surat Keterangan
Sehat Jasmani tidak disertai hasil tes; Surat Keterangan Catatan Kepolisian; dan
Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri. Dalam sidang pemeriksaan terungkap fakta
bahwa para Teradu tidak menyampaikan beberapa kekurangan dokumen sesuai
dengan instrumen verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen bakal calon
anggota DPRD yang telah disampaikan kepada Partai Berkarya pada tanggal 17 Juli
2018. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat, para Teradu telah lalai dan
tidak cermat dalam menyampaikan kekurangan dokumen syarat bakal calon anggota
DPRD Kabupaten Kupang dari Partai Berkarya atas nama Piter Yulius Takoy. Dalam
sidang pemeriksaan terungkap fakta, para Teradu telah menyampaikan kekurangan
dokumen tersebut sesuai dengan instrumen verifikasi kelengkapan dan keabsahan
dokumen bakal calon anggota DPRD kepada Partai Berkarya pada tanggal 17 Juli
2018, namun hal tersebut tidak disampaikan pada surat penyampaian hasil verifikasi
dokumen bakal calon pada tanggal 21 Juli 2018. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP
menilai, para Teradu tidak profesional, tidak teliti, tidak cermat, dan tidak
menunjukkan sikap responsif dalam melaksanakan tugas tahapan pencalonan Calon
Anggota DPRD Kabupaten Kupang pada Pemilu Tahun 2019. Para Teradu terbukti
melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Tindakan para Teradu
bertentangan dengan ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf a, dan Pasal 13 huruf c
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum;
[4.3.2] Dalam sidang pemeriksaan terungkap juga fakta bahwa tidak masuknya
Pengadu dalam DCS DPRD Kabupaten Kupang disebabkan Pengadu yang tidak
bertindak cepat memenuhi kelengkapan dokumen berkas syarat calon yang sudah
ditentukan. Pengadu pada saat pendaftaran yang berstatus sebagai Anggota DPRD
Kabupaten Kupang Tahun 2014-2019 telah mengetahui syarat pengajuan
pengunduran diri sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota,
tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan
pengunduran diri, dan surat keterangan bahwa pengajuan pengunduran diri sedang
diproses oleh pejabat berwenang bagi bakal calon yang dicalonkan oleh partai politik
yang berbeda dengan partai politik yang diwakili dari Pemilu terakhir. Hal tersebut
berdasarkan Formulir Model BB.1-DPRD Kabupaten yaitu Surat Pernyataan Bakal
Calon yang ditandatangani Pengadu pada tanggal 13 Juli 2018.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah
memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Teradu, mendengarkan
keterangan Pihak Terkait, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan
Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V terbukti melakukan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Hans Christian Louk sebagai
Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Kupang, Teradu II Migel Elimus
Nitbani, Teradu III Imanuel Welhelmus Ballo, Teradu IV Elyaser Lomi Rihi, dan
Teradu V Johanis Tunbonat sebagai Anggota KPU Kabupaten Kupang terhitung
sejak dibacakannya Putusan ini;
3. Memerintahkan KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk melaksanakan
Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari setelah dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (enam) Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap
Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Fritz Edward
Siregar, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis tanggal Tiga Belas bulan
Desember tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik
terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Dua bulan Januari tahun Dua
Ribu Sembilan Belas, oleh Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati,
dan Fritz Edward Siregar masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh
Pengadu dan Para Teradu.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Muhammad Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Alfitra Salam Ida Budhiati
Ttd
Fritz Edward Siregar
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir