III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut:
1. Pengadu I mengadukan Teradu II atas tindakannya menandatangani Surat Edaran
Bawaslu RI Nomor 0649/K.Bawaslu/PM.06.00/X/2016, dan bersama-sama dengan
Teradu I, III, IV, dan V membuat dan menerbitkan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor
0649/K.Bawaslu/PM.06.00/X/2016 tanggal 20 Oktober 2016 perihal Pedoman
Penanganan Pelanggaran Terkait Perbuatan Penggantian Pejabat sebagaimana diatur
pada Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang ditujukan secara
bersamaan kepada (1) Ketua Bawaslu Provinsi Seluruh Indonesia, dan (2) Ketua
Panwaslu Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia, yang antara lain isi surat yang tertera
pada angka 6 berbunyi “Dalam hal gubernur atau wakil gubernur, bupati dan wakil
bupati, serta walikota dan wakil walikota menerbitkan keputusan baru yang
mengembalikan pejabat yang dipindahkan kepada posisi semula maka perbuatan
penggantian pejabat tersebut tidak termasuk dalam ketentuan sebagaimana diatur
dalam Pasal 71 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 dan Pasal 71 Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2016:
2. Penerbitan SE dimaksud menyebabkan ketentuan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2016 yang secara limitatif telah menegaskan sanksi kepada setiap
petahana yang melakukan mutasi dalam rentan waktu 6 (enam) bulan sebelum
tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan menjadi tidak
efektif, padahal dalam proses Pilkada Kota Kupang Tahun 2017 ditemukan petahana
melakukan mutasi jabatan pada 1 Juli 2016;
3. Pengadu I mengadukan Teradu VI, VII, dan VIII, atas tindakan membuat,
menandatangani, dan menerbitkan Surat Nomor 264/Bawaslu-Prov/NTT/XI/2016
tanggal 11 November 2016 perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilu
Tindak Lanjut Surat Bawaslu RI Nomor 1151/K.Bawaslu/KP.04.01/XI/2016;
4. Pengadu I mendalilkan Teradu I, II, III, IV, V, VI, VII, dan VIII telah melanggar
ketentuan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yaitu:
1) Pasal 3 ayat (4) yang menegaskan “Sumpah/janji anggota Bawaslu, Bawaslu
Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu
Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri sebagai berikut:
“Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji:
Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan,
Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri dengan sebaik-
baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman
pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan
sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilu Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah/Pemilu Presiden dan Wakil Presiden/pemilihan gubernur,
bupati, dan walikota, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan
kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan
pribadi atau golongan”.
Para Teradu menunjukkan sikap dan tindakan yang secara nyata menunjukkan
keberpihakannya kepada salah satu pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota
Kupang Tahun 2017 dalam bentuk menerbitkan ketentuan yang bertentangan
dengan undang-undang maupun asas hukum untuk dijadikan dasar oleh KPU
Kota Kupang dalam meloloskan Calon Walikota atas nama Jonas Saelan yang
secara jelas telah melakukan tindakan „penggantian pejabat‟ dalam tenggang
waktu yang dilarang oleh undang-undang sebagaimana ditegaskan dalam
ketentuan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016;
2) Pasal 10 huruf a yang menyatakan “Dalam melaksanakan asas mandiri dan
adil, Penyelenggara Pemilu berkewajiban: a. bertindak netral dan tidak
memihak terhadap partai politik tertentu, calon, peserta pemilu, dan media
massa tertentu”.
Para Teradu menunjukkan keberpihakannya terhadap petahana dalam bentuk
penerbitan Surat Nomor 264/Bawaslu-Prov/NTT/X/2016 tanggal 11 November
2016 tanpa memedulikan pelanggaran yang dilakukan petahana sebagaimana
ditegaskan ketentuan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016;
3) Pasal 11 huruf a yang mengatur “Dalam melaksanakan asas kepastian hukum,
Penyelenggara Pemilu berkewajiban: a. melakukan tindakan dalam rangka
penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan
perundang-undangan”.
Para Teradu menerbitkan Surat Nomor 264/Bawaslu-Prov/NTT/X/2016 tanggal
11 November 2016 yang senyatanya bertentangan dengan ketentuan Pasal 154
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, dan bertentangan dengan asas contrarius
actus;
4) Pasal 11 huruf c yang mengatur “Dalam melaksanakan asas kepastian hukum,
Penyelenggara Pemilu berkewajiban: ... c. melakukan tindakan dalam rangka
penyelenggaraan Pemilu, menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan
perundang-undangan.”
Teradu II dengan tanpa kewenangan telah melahirkan ketentuan yang bersifat
normatif sebagaimana tertuang dalam angka 6 SE Bawaslu yang dibuat,
ditandatangani, dan diterbitkan oleh Teradu II selaku Anggota yang bertindak atas
nama Ketua Bawaslu RI tanpa melewati suatu prosedur yang sesuai dengan
tatacara melahirkan suatu ketentuan yang bersifat normatif.
Teradu I, II, III, IV, V, VI, VII, dan VIII tidak mengindahkan prosedur penyelesaian
sengketa sebagaimana diamanatkan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2015;
5) Pasal 11 huruf d yang mengatur “Dalam melaksanakan asas kepastian hukum,
Penyelenggara Pemilu berkewajiban: ...d. menjamin pelaksanaan peraturan
perundang-undangan yang berkaitan dengan Pemilu sepenuhnya diterapkan
secara tidak berpihak dan adil.”
Penerbitan SE Bawaslu oleh Teradu I, II, III, IV, dan V telah menimbulkan akibat
hukum yaitu lolosnya petahana Jonas Salean sebagai Calon Walikota Kupang
pada Pilkada Tahun 2017, walaupun secara nyata yang bersangkutan telah
melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Bersama dengan Teradu VI, VII, dan VIII, Teradu I, II, III, IV, dan V dapat
dikatakan telah tidak mengindahkan laporan Pengadu I terkait dugaan
pelanggaran ketentuan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016;
6) Pasal 12 huruf a yang menyatakan “Dalam melaksanakan asas jujur,
keterbukaan, dan akuntabilitas, Penyelenggara Pemilu berkewajiban: a.
menjelaskan keputusan yang diambil berdasarkan peraturan perundang-
undangan, tata tertib, dan prosedur yang ditetapkan.”
Para Teradu tidak pernah menjelaskan bahkan mengikuti mekanisme dan
prosedur dalam melakukan pembatalan terhadap Keputusan Musyawarah
Panwaslu Kota Kupang melalui Keputusan Sengketa Nomor Permohonan
01/Prm/JR/X/2016;
5. Pengadu I mengadukan Teradu IX, X, XI, XII, dan XIII, dengan uraian dalil sebagai
berikut:
1) Para Teradu dalam kapasitasnya sebagai komisioner KPU Kota Kupang telah
menerbitkan Keputusan Nomor 44/Kpts/KPU-Kota.018.434078/2016 tentang
Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota sebagai Peserta
Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kupang Tahun 2017, hal mana
meloloskan petahana atas nama Jonas Salean selaku Calon Walikota Kupang
Tahun 2017 yang secara nyata bertentangan dengan ketentuan Pasal 71 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016;
2) Alasan Para Teradu meloloskan petahana Jonas Salean sebagai Calon Walikota
Kupang Tahun 2017 yang berpasangan dengan Nikolaus Fransiskus sebagai
Calon Wakil Walikota Kupang dalam Pilkada Tahun 2017, oleh karena Jonas
Salean selaku petahana telah menerbitkan sejumlah surat keputusan yang pada
intinya membatalkan keputusan pelaksanaan mutasi jabatan dalam lingkup
Pemerintah Kota Kupang pada tanggal 1 Juli 2016 merujuk pada SE Bawaslu
Nomor 0649/K.Bawaslu/PM.06.00/X/2016 perihal Pedoman Penanganan
Pelanggaran Terkait Perbuatan Penggantian Pejabat Sebagaimana Diatur Pada
Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, khususnya sebagaimana yang
tercantum dalam angka 6 SE tersebut yang nyata-nyata bertentangan dengan
ketentuan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016;
3) Para Teradu dalam kapasitasnya sebagai komisioner KPU Kota Kupang dalam
penyelenggaraan pemilihan umum diduga telah melanggar kode etik sebagaimana
tertuang dalam Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 13, Nomor
11, Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum,
antara lain:
(1) Pasal 10 huruf j yang menyatakan “Dalam melaksanakan asas mandiri dan
adil, penyelenggara Pemilu berkewajiban: ...j. menjamin kesempatan yang
sama kepada setiap peserta Pemilu yang dituduh untuk menyampaikan
pendapat tentang kasus yang dihadapinya atau keputusan yang
dikenakannya.”
Para Teradu mengabaikan fakta pelanggaran oleh petahana Jonas Salean
yang telah direkomendasikan oleh Panwaslu Kota Kupang.
(2) Pasal 11 huruf a yang mengatur “Dalam melaksanakan asas kepastian
hukum, Penyelenggara Pemilu berkewajiban: a. melakukan tindakan dalam
rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh
peraturan perundang-undangan”.
Para Teradu telah menerbitkan Keputusan KPU Kota Kupang Nomor
44/Kpts/KPU-Kota.018.434078/2016 tentang Penetapan Pasangan Calon
Walikota dan Wakil Walikota sebagai Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota Kupang Tahun 2017 yang meloloskan petahana Jonas Salean
sebagai Calon Walikota Kupang berpasangan dengan Nikolaus Fransiskus
sebagai Calon Wakil Walikota Kupang, padahal dalam kapasitas sebagai
petahana, Jonas Salean telah melakukan mutasi jabatan di lingkungan
Pemerintah Kota Kupang pada tanggal 1 Juli 2016 yang secara nyata
bertentangan dengan ketentuan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2016.
(3) Pasal 11 huruf c “Dalam melaksanakan asas kepastian hukum,
Penyelenggara Pemilu berkewajiban: ... c. melakukan tindakan dalam
rangka penyelenggaraan Pemilu, menaati prosedur yang ditetapkan dalam
peraturan perundang-undangan.”
Para Teradu mengabaikan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan
khususnya Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang
secara limitatif telah menegaskan larangan bagi petahana melakukan mutasi
jabatan dalam masa 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan
calon, dan apabila mutasi jabatan tersebut dilakukan maka dikenai sanksi
pembatalan sebagai calon kepala daerah;
(4) Pasal 11 huruf d yang mengatur “Dalam melaksanakan asas kepastian
hukum, Penyelenggara Pemilu berkewajiban: ...d. menjamin pelaksanaan
peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Pemilu sepenuhnya
diterapkan secara tidak berpihak dan adil.”
Para Teradu sama sekali tidak mengindahkan ketentuan Pasal 71 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 untuk dipakai sebagai sarana
menakar perbuatan mutasi pada tanggal 1 Juli 2016 yang dilakukan oleh
petahana Jonas Salean.
6. Pengadu II mengadukan Teradu XIV, XV, dan XVI atas sikap inkonsisten dalam hal
rekomendasi mengenai dugaan pelanggaran Pilkada berupa penggantian pejabat oleh
paslon petahana. Selain itu, Para Teradu juga tidak mematuhi Surat Edaran Bawaslu
RI Nomor 0649/K.Bawaslu/PM.06.00/X/2016, sehingga berdasarkan Pasal 193
huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Para Teradu telah melanggar
kewajibannya sebagaimana diatur dalam Pasal 32 UU a quo. Oleh karena itu,
tindakan Para Teradu jelas merupakan tindak pidana Pemilu yang harus
diproses/ditindaklanjuti oleh atasannya yaitu Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur
dan Bawaslu RI, juga Kepolisian Republik Indonesia c.q. Polda Nusa Tenggara Timur.
SIMPULAN
[2.2] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Pengadu menyampaikan
kesimpulan sebagai berikut:
1. Teradu I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, XII, dan XIII telah melanggar asas
mandiri dan adil, asas kepastian hukum, dan asas jujur sebagaimana diatur dalam
ketentuan Pasal 10 huruf a dan huruf j, Pasal 11 huruf a, huruf c, dan huruf d, serta
Pasal 12 huruf a Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
2. Teradu XIV, XV, dan XVI telah melanggar asas kepastian hukum atas sikapnya yang
tidak konsisten dan melanggar ketentuan Pasal 32 dan Pasal 193 UU Nomor 10
Tahun 2016 atas pembangkangannya terhadap atasan.
PERMOHONAN
[2.3] Berdasarkan uraian di atas, Para Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai
berikut:
1. Mengabulkan aduan Para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu telah melanggar kode etik penyelengara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi sesuai kadar pelanggaran yang dilakukan Para Teradu.
[2.4] Para Pengadu memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan alat bukti tertulis
yang diberi tanda dengan bukti P1-1 sampai dengan P1-12, bukti P2-1 sampai dengan
P2-2 sebagai berikut:
1. Bukti P1-1 : Salinan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 0649/K.Bawaslu/
PM.06.00/X/2016 Perihal Pedoman Penanganan Pelanggaran
Terkait Perbuatan Penggantian Pejabat Sebagaimana Diatur pada
Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016;
2. Bukti P1-2 : Salinan Keputusan KPU Kota Kupang Nomor 44/Kpts/KPU-
Kota.018.434078/2016 tentang Penetapan Pasangan Calon
Walikota dan Wakil Walikota Kupang Tahun 2017;
3. Bukti P1-3 : Salinan Keputusan Walikota Kupang Nomor BKD.821/1728/
D/X/2016 tentang Pembatalan Keputusan Walikota Nomor
BKD.821/971/D/VI/2016 tanggal 30 Juni 2016 tentang
Pemberhentian/Pengangkatan Pejabat Struktural Eselon IV di
Lingkungan Pemerintah Kota Kupang;
4. Bukti P1-4 : Salinan Keputusan Walikota Kupang Nomor BKD.821/1726/
D/X/2016 tentang Pembatalan Keputusan Walikota Nomor
BKD.821/969/D/VI/2016 tanggal 30 Juni 2016 tentang
Pemberhentian/Pengangkatan Pejabat Struktural Eselon II di
Lingkungan Pemerintah Kota Kupang;
5. Bukti P1-5 : Salinan Keputusan Walikota Kupang Nomor BKD.821/1734/
D/X/2016 tentang Pembatalan Keputusan Walikota Nomor
BKD.821/967/D/VI/2016 tanggal 30 Juni 2016 tentang
Pengangkatan Kembali Dalam Jabatan Fungsional Penyuluh
Pertanian di Lingkungan Pemerintah Kota Kupang;
6. Bukti P1-6 : Salinan Keputusan Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor
264/Bawaslu-Prov/NTT/XI/2016 tanggal 11 November 2016
perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilu Tindak Lanjut
Surat Bawaslu RI Nomor 1151/K.Bawaslu/KP.04.01/XI/2016;
7. Bukti P1-7 : Salinan Surat Bawaslu RI Nomor 1151/K.Bawaslu/KP.04.01/XI/
2016 tanggal 11 November 2016 perihal Pemberhentian Sementara
dan Pengambilalihan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Panwas Kota
Kupang;
8. Bukti P1-8 : Salinan Keputusan Bawaslu Provinsi NTT Nomor 262KEP-
BAWASLU Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2016 tentang
Pemberhentian Sementara dan Pengambilalihan Tugas, Fungsi,
dan Wewenang Panitia Pengawas Pemilihan Kota Kupang oleh
Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur;
9. Bukti P1-9 : Salinan Keputusan Sengketa Panwaslu Kota Kupang Nomor
Permohonan 01/Prm/JR/X/2016;
10. Bukti P1-10 : Salinan Keputusan KPU Kota Kupang Nomor 49/Kpts/KPU-
Kota.018.434078/2016 tentang Penegasan Pemberlakuan SK KPU
Kota Kupang Nomor 44/Kpts/KPU-Kota.018.434078/2016 tentang
Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kupang
Tahun 2017;
11. Bukti P1-11 : Salinan Surat Panitia Pengawas Pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota Kupang Nomor 87/Panwaslu-KK/X/2016 tanggal 22
Oktober 2016 perihal Rekomendasi Penerusan Pelanggaran
Administrasi Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kupang;
12. Bukti P1-12 : Salinan Berita Acara Nomor 74/BA/X/2016 Tindak Lanjut
Rekomendasi Panwaslu Kota Kupang Dalam Pemilihan Walikota
dan Wakil Walikota Kupang Tahun 2017;
13. Bukti P2-1 : Salinan Putusan Sengketa Panwaslu Kota Kupang Nomor
001/SP/Panwas-KK/X/2016 tanggal 7 November 2016;
14. Bukti P2-2 : Salinan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 0649/K.Bawaslu/
PM.06.00/X/2016.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
[2.5] Para Teradu pada pokoknya menyampaikan jawaban dan penjelasan sebagai
berikut:
1. Teradu I, II, III, IV, dan V menyampaikan bantahan dan jawaban sebagaimana
diuraikan di bawah ini:
1) Para Teradu mengucapkan terima kasih dan penghargaan setulus-tulusnya
kepada Pengadu. Sebab, bagi Para Teradu sebagai penyelenggara Pemilu, apa
yang dilakukan oleh Pihak Pengadu dalam persidangan adalah sebuah bentuk
partisipasi masyarakat untuk ikut secara aktif menegakkan dan memelihara
integritas penyelenggara dan penyelenggaraan Pemilu, khususnya melalui upaya
penegakkan kode etik penyelenggara Pemilu;
2) Terhadap substansi aduan, Teradu I, II, III, IV, dan V menyatakan menolak
seluruh aduan atau laporan pelanggaran kode etik yang dilaporkan oleh
Pengadu dengan alasan yuridis sebagai berikut:
(1) Terbitnya Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 0649/K.Bawaslu/PM.06.00/X/
2016 perihal Pedoman Penanganan Pelanggaran Terkait Perbuatan
Penggantian Pejabat Sebagaimana diatur dalam Pasal 71 Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2016 untuk merespon beberapa konsultasi dari jajaran
Bawaslu Provinsi maupun Panwaslu Kabupaten/Kota antara lain Provinsi
Jawa Tengah (Kabupaten Cilacap), Provinsi Nusa Tenggara Timur (Kota
Kupang dan Kabupaten Lembata), Provinsi Sulawesi Tenggara (Kabupaten
Buton), Provinsi Aceh (Kabupaten Simeuleu), dan Provinsi Gorontalo
(Provinsi Gorontalo dan Kabupaten Boalemo);
(2) Terhadap beberapa permasalahan pencalonan khususnya terkait dengan
ketentuan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, pada hari
Selasa, 18 Oktober 2016, pukul 10.00 WIB, komisioner Bawaslu RI
melaksanakan Rapat Pleno di Kantor Bawaslu dihadiri Teradu I, II, III, IV,
dan V selaku pimpinan Bawaslu RI;
(3) Dalam Rapat Pleno tersebut, Teradu II sebagai Koordinator Divisi Hukum
dan Penindakan Pelanggaran, ditugaskan untuk menyusun Pedoman
Penanganan Pelanggaran terkait Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2016. Penugasan tersebut adalah untuk merespon berbagai pertanyaan yang
diajukan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi, baik yang disampaikan
secara lisan maupun tertulis, berkaitan dengan masalah penerapan hukum
Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua
terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota sebagai Undang-Undang pasca
pengundangannya tanggal 1 Juli 2016.
Adapun pertanyaan-pertanyaan tersebut, pada pokoknya adalah
menyangkut:
a. Bagaimanakah hukumnya jika penggantian pejabat dilakukan oleh
Kepala Daerah sebelum Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
diundangkan?
b. Bagaimanakah hukumnya jika mutasi pejabat dilakukan oleh Kepala
Daerah dilakukan pada hari diundangkannya Undang-Undang Nomor
10 Tahun 2016 pada tanggal 1 Juli 2016 tersebut?
c. Bagaimanakah hukumnya jika Kepala Daerah tersebut membatalkan
Keputusannya itu dan mengembalikan para pejabat yang dimutasi itu
kepada kedudukan semula sebelum Keputusan mutasi itu dikeluarkan?
3) Sebagai respon terhadap pertanyaan-pertanyaan Bawaslu Provinsi tersebut--
setelah melakukan diskusi dan dengan mempertimbangkan pendapat dari
tenaga ahli dan tenaga asistensi bidang hukum-- Badan Pengawas
Pemilumengambil kesimpulan yang kemudian dituangkan sebagai keputusan
Rapat Pleno, yakni sebagai berikut:
(1) Terhadap perbuatan kepala daerah yang melakukan penggantian pejabat
sebelum tanggal 1 Juli 2016, yakni sebelum UU Nomor 10 Tahun 2016
diundangkan, maka perbuatan tersebut ditangani sesuai dengan
ketetentuan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015;
(2) Terhadap perbuatan kepala daerah yang melakukan penggantian pejabat
setelah tanggal 1 Juli 2016, yakni setelah UU Nomor 10 Tahun 2016
diundangkan, maka perbuatan tersebut ditangani sesuai dengan
ketetentuan Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016;
(3) Dalam hal kepala daerah membatalkan Surat Keputusan tentang
penggantian pejabat tersebut dengan mengeluarkan keputusan baru yang
mengembalikan pejabat yang dimutasi kepada posisi semula, maka
perbuatan tersebut tidak termasuk dalam ketentuan sebagaimana diatur
dalam Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016;
4) Pertimbangan Bawaslu mengambil sikap tersebut adalah sebagai berikut:
(1) Bahwa tindakan mengangkat dan memindahkan pegawai pada jabatan-
jabatan di lingkungan Pemerintah Daerah adalah kewenangan yang sah dari
seorang Kepala Daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1974 jo Pasal 13 dan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor
9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, Dan
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;
(2) Bahwa dalam rangka menciptakan Pemilu yang demokratis, kewenangan
kepala daerah untuk melakukan penggantian pajabat di lingkungan Pemda
secara terbatas dilarang oleh Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2016, yang berbunyi: Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau
Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan
penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan
calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan
tertulis dari Menteri;
(3) Bahwa berdasarkan hasil diskusi dengan pembuat Undang-Undang, serta
berdasarkan penafsiran sistematis, bahwa tujuan hukum dari ketentuan
“melarang Kepala Daerah melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan
sebelum tanggal penetapan pasangan calon” adalah untuk menghindari
adanya tindakan atau keputusan kepala daerah yang dapat merugikan atau
menguntungkan pasangan calon kepala daerah dalam Pemilihan Kepala
Daerah. Dalam hal ini, para pejabat yang diangkat atau yang diuntungkan
oleh tindakan Kepala Daerah tersebut dinilai akan melakukan balas budi
kepada Kepala Daerah tesebut dalam “berbagai bentuk dukungan yang
menguntungkan” ketika kepala daerah tersebut mencalonkan diri dalam
Pemilihan Kepala daerah. Oleh karena itu, terhadap pelanggaran ketentuan
Pasal 71 ayat (2) tersebut dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal
71 ayat (5) UU Nomor 10 Tahun 2016, yang berbunyi: Dalam hal Gubernur
atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil
Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai
calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota;
(4) Bahwa dengan dibatalkannya Keputusan tentang pengangkatan pejabat
sebagaimana dimaksud di atas dan secara serta-merta mengembalikan para
pejabat yang diganti itu kepada kedudukan semula, Bawaslu menilai bahwa
orang yang sempat diangkat menduduki jabatan melalui Keputusan yang
sudah dibatalkan tersebut tidak lagi berpotensi untuk memberikan
dukungan atau keuntungan melalui jabatannya kepada Kepala Daerah
tersebut dalam pemilihan kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tersebut;
(5) Bahwa tentang perbuatan membatalkan Keputusan Tata Usaha Negara
(pengangkatan pejabat yang dilakukan Kepala Daerah sebagaimana
dimaksud di atas), Mahkamah Agung dalam pertimbangannya dalam
Putusan Mahkamah Agung Nomor 111K/TUN/2000 menyatakan bahwa
dengan alasan ada kekeliruan dan cacat yuridis di dalam prosedur
penerbitan suatu Keputusan Tata Usaha Negara, maka Pejabat TUN yang
bersangkutan, setelah melakukan penelitian kembali, dapat dan berwenang
membatalkan Keputusan TUN tersebut atas inisiatif sendiri (spontane
vernietiging);
(6) Bahwa berdasarkan ajaran Hukum TUN, bahwa pembatalan suatu
Keputusan TUN yang keliru atau cacat yuridis yang dilakukan atas inisiatif
sendiri oleh Pejabat TUN yang membuatnya, maka perbuatan tersebut
dianggap tidak pernah ada;
5) Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 0649/K.Bawaslu/PM.06.00/X/1016,
bertanggal 20 Oktober 2016 tersebut ditandatangani oleh Teradu II atas nama
Ketua Bawaslu RI, hal itu dilakukan semata-mata karena alasan waktu yang
mendesak dan ketika itu Ketua Bawaslu sedang tidak berada di Jakarta. Sudah
menjadi kebiasaan berdasarkan kesepakatan oleh Ketua dan Anggota Badan
Pengawas Pemilu, bahwa dalam keadaan mendesak Ketua memberikan
kewenangan kepada Koordinator Divisi untuk menandatangani surat-surat yang
berkaitan langsung dengan tugas divisinya apabila Ketua tidak berada di tempat
untuk menandatanganinya. Oleh karena Surat Edaran Bawaslu RI Nomor
0649/K.Bawaslu/PM.06.00/X/1016 bertanggal 20 Oktober 2016 tersebut
adalah menyangkut tugas Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran, maka
Teradu II sebagai Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran
menandatangani Surat Edaran tersebut atas nama Ketua Bawaslu. Tindakan
Teradu II tersebut telah sesuai dengan ketentuan Bab V Pejabat Penandatangan
Naskah Dinas, Lampiran Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Tata
Naskah Dinas Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan
Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, yang menyebutkan sebagai
berikut:
Bab V Pejabat Penandatangan Naskah Dinas
a. Penandatanganan
1. Penggunaan Garis Kewenangan
Pimpinan Badan Pengawas Pemilihan Umum bertanggung jawab atas
segala kegiatan yang dilakukan di dalam organisasi Badan Pengawas
Pemilihan Umum. Tanggung jawab tersebut tidak dapat dilimpahkan
atau diserahkan kepada seseorang yang bukan pejabat berwenang. Garis
kewenangan digunakan jika surat dinas ditandatangani oleh pejabat
yang mendapat pelimpahan dari pejabat yang berwenang;
2. Penandatangan
Penandatangan surat dinas yang menggunakan garis kewenangan dapat
dilaksanakan dengan menggunakan tiga cara: a) atas nama (a.n.) atas
nama yang disingkat (a.n.) digunakan jika pejabat yang menandatangani
surat dinas telah diberi kuasa oleh pejabat yang bertanggung jawab,
berdasarkan bidang tugas dan tanggung jawab pejabat yang
bersangkutan. Susunan penandatanganan atas nama (a.n.) pejabat lain
yaitu nama jabatan pejabat yang berwenang ditulis lengkap dengan
huruf kapital pada setiap awal kata, didahului dengan singkatan a.n.;
6) Secara yuridis, penerbitan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor
0649/K.Bawaslu/PM.06.00/X/1016, bertanggal 20 Oktober 2016 tersebut
adalah sah, dan oleh karenanya bukan merupakan pelanggaran kode etik.
Sebab, penerbitan surat itu dilakukan melalui prosedur yang sah, yakni melalui
Putusan Rapat Pleno Badan Pengawas Pemilu RI. Selain itu, Surat Edaran
tersebut diterbitkan sebagai “produk kebijakan internal” Bawaslu RI untuk
digunakan sebagai pedoman yang bersifat umum bagi Badan Pengawas Pemilu
Provinsi dan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota dalam mengawasi
terlaksananya ketentuan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang
secara substansial berpotensi menimbulkan perbedaan tafsir oleh aparat
pengawas Pemilu;
7) Selain untuk memberikan arahan yang pasti bagi Bawaslu Provinsi dan
Panwaslu Kabupaten/Kota dalam mengawasi penerapan Pasal 71 Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 2016 tersebut, Bawaslu RI selalu memegang prinsip
mengedepankan hak konstitusi warga negara dalam berdemokrasi, termasuk
dalam proses pemilihan kepala daerah serentak tahun 2017 ini. Berkaitan
dengan itu, Bawaslu menghormati dan menghargai tindakan kepala daerah yang
melakukan koreksi dengan inisiatif sendiri terhadap keputusannya yang keliru
atau cacat yuridis;
2. Teradu VI, VII, dan VIII menyampaikan bantahan dan jawaban sebagaimana
diuraikan di bawah ini:
1) Para Teradu mengucapkan terima kasih dan penghargaan setulus-tulusnya
kepada Pengadu. Sebab, bagi Para Teradu sebagai penyelenggara Pemilu, apa
yang dilakukan oleh Pihak Pengadu dalam persidangan adalah sebuah bentuk
partisipasi masyarakat untuk ikut secara aktif menegakkan dan memelihara
integritas penyelenggara dan penyelenggaraan Pemilu, khususnya melalui upaya
penegakkan kode etik penyelenggara Pemilu;
2) Terhadap substansi aduan, Teradu VI, VII, dan VIII menyampaikan jawaban
sebagai berikut:
(1) Pada 1 Juli 2016 Walikota Kupang Jonas Salean melakukan penggantian
pejabat sebanyak 41 orang;
(2) Terkait dugaan pelanggaran Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2016 yang dilakukan oleh Walikota Kupang Jonas Salean dan Bupati
Lembata Eliaser Yentji Sunur, Bawaslu Provinsi NTT melakukan konsultasi
lisan dan tertulis kepada Bawaslu RI;
(3) Pada 11 Oktober 2016, Bawaslu Provinsi NTT mengeluarkan surat Nomor
266/Bawaslu-Prov/NTT/X/2016 perihal Mohon Petunjuk dan Arahan terkait
dugaan pelanggaran penggantian pejabat oleh Walikota Kupang Jonas
Salean dan Bupati Lembata Eliaser Yentji Sunur;
(4) Pada 20 Oktober 2016, Bawaslu Provinsi NTT menerima Surat Nomor
0649/K.Bawaslu/PM.06.00/X/2016 perihal Pedoman Penanganan
Pelanggaran Terkait Perbuatan Penggantian Pejabat Sebagaimana Diatur
pada Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016;
(5) Setelah menerima surat tersebut, Bawaslu Provinsi NTT langsung
meneruskan/melanjutkan kepada Panwaslu Kabupaten/Kota untuk
dipedomani;
(6) Sekretaris Daerah Kota Kupang Bernadus Benu pada 21 Oktober 2016
mengeluarkan surat dengan Nomor BKD.821/1752/D/X/2016 perihal
Penyampaian Keputusan Pembatalan Pelantikan tanggal 1 Juli 2016 yang
ditujukan kepada Panwaslu Kota Kupang. Dalam surat tersebut terlampir 41
surat keputusan Walikota Kupang tentang pembatalan pemberhentian/
pengangkatan pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kota Kupang. SK
pembatalan ditandatangani oleh Walikota Kupang Jonas Salean;
(7) Pada 22 Oktober 2016, Panwaslu Kota Kupang mengeluarkan surat Nomor
87/Panwas-KK/X/2016 perihal Rekomendasi Penerusan Pelanggaran
Administrasi Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kupang kepada KPU
Kota Kupang. Dalam rekomendasi itu dikutip juga poin enam dari SE
Bawaslu Nomor 0649/K.Bawaslu/PM.06.00/X/2016 perihal Pedoman
Penanganan Pelanggaran Terkait Perbuatan Penggantian Pejabat
Sebagaimana Diatur pada Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016;
(8) Poin 6 SE a quo berbunyi “Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota menerbitkan keputusan
baru yang mengembalikan pejabat yang dipindahkan kepada posisi semula
maka perbuatan penggantian pejabat tersebut tidak termasuk dalam
ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2016.”;
(9) Pada 26 Oktober 2016, Paslon Jefirstson R. Riwu Kore dan Hermanus Man
mengajukan permohonan sengketa kepada Panwaslu Kota Kupang melalui
kuasa hukum Yohanes D. Rihi, dkk, dengan Surat Kuasa Khusus tanggal 25
Oktober 2016, yang kemudian dicatat dalam Buku Register Perkara
Penyelesaian Sengketa Nomor 001/SP/Panwas-KK/X/2016 tanggal 26
Oktober 2016;
(10) Panwaslu Kota Kupang mengeluarkan Putusan Nomor 01/Prm/JR/X/2016
tanggal 7 November 2016 dengan amar putusan:
a. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
b. Meminta kepada KPU Kota Kupang untuk melaksanakan keputusan ini.
(11) Pada 11 November 2016, Bawaslu RI mengeluarkan surat kepada Bawaslu
Provinsi NTT dengan Nomor 1151/K.Bawaslu/KP.04.01 perihal
Pemberhentian Sementara dan Pengambilalihan Pelaksanaan Tugas Panwas
Kota Kupang. Surat tersebut berisikan hal-hal sebagai berikut:
a. Memberhentikan sementara Ketua dan Anggota Panwaslu Kota Kupang;
b. Mengambilalih pelaksanaan tugas dan fungsi Panwaslu Kota Kupang dan
melakukan koreksi terhadap Putusan Sengketa Pemilihan Walikota dan
Wakil Walikota Kupang sehingga sesuai dengan peraturan perundang-
undangan;
c. Segera melaksanakan perintah ini dan melaporkan kepada Bawaslu RI
pada kesempatan pertama;
(12) Untuk menindaklanjuti surat tersebut, Bawaslu NTT mengeluarkan
Keputusan Nomor 262/KEP-Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun
2016, yang pada pokoknya memberhentikan sementara Ketua dan Anggota
Panwaslu Kota Kupang atas nama: 1) Germanus Attawuwur; 2) Ismael
Manoe; dan 3) Noldi Tadu Hungu
(13) Pada 8 November 2016 Bawaslu Provinsi NTT mengirimkan surat kepada
Bawaslu RI dengan Nomor 256/Bawaslu-Prov NTT/XI/2016 perihal
penyampaian kronologis dan mohon petunjuk penyelesaian sengketa;
(14) Surat Bawaslu Nomor 1151/K.Bawaslu/KP.04.01 perihal Pemberhentian
Sementara dan Pengambilalihan Pelaksanaan Tugas Panwas Kota Kupang,
selain berisikan perintah untuk memberhentikan Panwaslu Kota Kupang,
surat Bawaslu RI tersebut khususnya pada angka 2 juga memerintahkan
kepada Bawaslu NTT untuk menganulir Putusan Sengketa Kota Kupang;
(15) Sebelumnya, Bawaslu RI telah menjelaskan terkait penanganan Pasal 71
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 melalui surat Nomor
0649/K.Bawaslu/PM.06.00/X/2016 perihal Pedoman Penanganan
Pelanggaran Terkait Perbuatan Penggantian Pejabat Sebagaimana Diatur
pada Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Namun, Panwaslu
Kota Kupang tidak menjalankan perintah sebagaimana dimaksud surat
Bawaslu tersebut dan tetap memutus dengan mengabulkan sengketa yang
diajukan;
(16) Untuk menindaklanjuti Surat Bawaslu Nomor 1151/K.Bawaslu/KP.04.01/
XI/2016 dan Surat Bawaslu RI Nomor 0649/K.Bawaslu/PM.06.00/X/2016,
Bawaslu Provinsi NTT menerbitkan Surat Nomor 264/Bawaslu-
Prov/NTT/XI/2016 perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilu
Tindak Lanjut Surat Bawaslu RI Nomor 1151/K.Bawaslu/KP.04.01/XI/
2016, yang pada pokoknya berisi bahwa Panwas Kota Kupang telah keliru
menerapkan peraturan perundang-undangan dalam menangani permohonan
sengketa Nomor Register 01/SP/Panwas-KK/X/2016 yang diajukan oleh
Paslon Jefirston R. Riwu Kore dan Hermanus Man. Hal ini sesuai dengan
Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penyelesaian Sengketa.
Pemohon dimaksud tidak mempunyai legal standing (tidak berhak) untuk
mengajukan sengketa TUN Pemilihan. Oleh karena itu, Putusan Panwaslu
Kota Kupang harus dikoreksi agar sesuai dengan peraturan perundang-
undangan;
(17) Bawaslu Provinsi NTT juga memelajari dan melihat adanya lokakarya
persiapan penyelesaian sengketa pada 8 September 2016 yang diadakan di
KPU RI, yang dihadiri oleh pimpinan KPU RI, pimpinan Bawaslu RI, dan
pimpinan DKPP RI. Dalam lokakarya tersebut mengemuka persoalan legal
standing yang dapat mengajukan permohonan sengketa, yang salah satunya
memerhatikan Fatwa MA Nomor 115/Tuaka.TUN/V/2015 yang menyatakan
Pasangan Calon yang tidak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta
pemilihan merupakan pihak yang dapat mengajukan sengketa pencalonan;
3. Teradu IX, X, XI, XII, dan XIII menyampaikan bantahan dan jawaban sebagaimana
diuraikan di bawah ini:
1) Teradu IX menerangkan bahwa:
(1) Sebelum masuk pada pokok pengaduan, terlebih dahulu diuraikan hal-hal
sebagai berikut:
a. KPU Kota Kupang dalam tahapan Pencalonan Pemilihan Walikota dan
Wakil Walikota Kupang Tahun 2017 telah melaksanakan sesuai
Tahapan, Program dan Jadwal sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 7
Tahun 2016 perubahan atas PKPU Nomor 3 Tahun 2016;
b. KPU Kota Kupang menetapkan persyaratan pencalonan dan persyaratan
calon sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan PKPU
Nomor 5 Tahun 2016 perubahan kedua PKPU Nomor 9 Tahun 2015, dan
sesuai PKPU Nomor 9 Tahun 2016 perubahan ketiga dari PKPU Nomor 9
Tahun 2015;
c. KPU Kota Kupang menerima pendaftaran pasangan calon dengan
memulai dari pengumuman pembukaan pendaftaran pencalonan dari
tanggal 14-20 September 2016 dan menerima pendaftaran dari tanggal
21-23 September 2016. Dalam Pendaftaran pasangan calon terdapat 4
pasangan calon, yang terdiri atas: Pertama, 2 pasangan calon dari
perseorangan atas nama: 1) Habde Adrianus Damai dan Ferdinandus
Darman Lehot, dan 2) Matheos Viktor Atok Messakh dan Imanuel Viktor
Manbait, Kedua, Pasangan calon memalui pintu partai politik atas nama:
1) Jefirston R. Riwu Kore dan Hermanus Man; dan 2) Jonas Salean dan
Nikolaus Fransiskus;
d. KPU Kota Kupang melaksanakan pemeriksaan terhadap dokumen yang
diserahkan pasangan calon saat pendaftaran;
e. KPU Kota Kupang melaksanakan pengumuman untuk mendapat
tanggapan masyarakat terhadap pasangan calon yang telah mendaftar
di KPU Kota Kupang dari tanggal 23-29 September 2016;
f. KPU Kota Kupang melakukan penelitian terhadap berkas pasangan
calon, menyampaikan kekurangan dokumen kepada pasangan calon,
menerima perbaikan kekurangan berkas, dan pengumuman hasil
perbaikan, dari tanggal 29 September 2016–5 Oktober 2016;
g. KPU Kota Kupang melakukan pleno penetapan pasangan calon, tanggal
24 Oktober 2016 sesuai dengan PKPU Nomor 9 Tahun 2016 Pasal 67
yang mewajibkan, bahwa dalam penetapan aspek yang dilihat adalah
syarat pencalonan dan syarat calon, menetapkan pasangan calon peserta
pemilihan tahun 2017 yang memenuhi syarat, setelah itu KPU
melakukan pleno terbuka untuk mengumumkan hasil penetapan kepada
publik;
(2) Teradu IX membantah jika Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Kupang
Nomor 44/kpts/KPU-Kota.018.434078/2016 tentang Penetapan Pasangan
Calon Walikota danWakil Walikota sebagai Peserta Pemilihan Walikota dan
Wakil Walikota Kupang Tahun 2017 merupakan upaya meloloskan Petahana
Jonas Salean secara bertentangan dengan Ketentuan Pasal 71 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, dengan alasan sebagai berikut:
a. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Kupang Nomor 44/kpts/KPU-
Kota.018.434078/2016 diterbitkan dari sebuah proses dan mekanisme
kerja sebagaimana termuat dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2016 tentang
tahapan, program dan jadwal yang mana sejak awal dimulai dengan
dikeluarkannya Keputusan KPU Kota Kupang Nomor 36/Kpts/KPU-
Kota.018.434078/2016 tentang Penetapan Jumlah Kursi paling sedikit
bagi pasangan calon melalui partai politik dikalikan 20% dari total kursi
di DPRD Kota Kupang atau akumulasi total suara sah partai politik pada
pemilu legislatif 2014 paling sedikit 25%;
b. Surat KPU Nomor 573/KPU/X/2016 tanggal 23 Oktober 2016,
menegaskan kepada KPU daerah yang menyelenggarakan Pilkada untuk
melaksanakan penetapan pasangan calon berdasarkan syarat
pencalonan dan syarat calon sepanjang hasil penelitian memenuhi
syarat. Sementara bagi kepala daerah yang diduga melanggar Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 2016 atau berkaitan dengan masalah Hukum
diserahkan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi atau Panwaslu
Kabupaten/Kota;
c. Dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2016 Pasal 67 mengatur tentang
pelaksanaan penetapan bakal pasangan calon menjadi pasangan calon,
sebagaimana tertulis sebagai berikut: “KPU Provinsi atau KPU
Kabupaten/Kota dalam menetapkan pasangan calon melaksanakan
pleno penetapan terhadap dokumen persyaratan pencalonan dan
persyaratan calon, menetapkan bakal pasangan calon sebagai pasangan
calon peserta pemilihan tahun 2017”. Terhadap hal ini maka Jonas
Salean yang berpasangan dengan Nikolaus Fransiskus adalah pasangan
Calon Peserta Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Kupang Tahun
2017 memenuhi syarat administrasi dari aspek pencalonan karena ada
enam partai politik yang memiliki dukungan 24 kursi dari batas minimal
dukungan delapan kursi; dan secara syarat calon berdasarkan PKPU
Nomor 9 Tahun 2016 Pasal 42 dokumen pasangan calon inipun
memenuhi syarat;
(3) Teradu membantah jika keputusan meloloskan Jonas Salean yang
berpasangan dengan Nikolaus Fransiskus didasarkan atas Surat Edaran
Bawaslu Nomor 0649/K.BAWASLU/PM.06.00/X/2016, yang oleh Pengadu I
disebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang
No. 10 Tahun 2016, dengan alasan sebagai berikut;
a. Surat Keputusan Walikota Kupang Nomor BKD.821/1732/D/X/ 2016
tentang pembatalan Surat Keputusan Walikota Kupang Nomor
BKD.821/969/D/VI/2016 tentang mutasi jabatan tanggal 1 Juli 2016
dengan tembusannya disampaikan kepada KPU Kota Kupang tanggal 23
Oktober 2016. Surat Keputusan pembatalan tersebut dikeluarkan
tertanggal 21 Oktober 2016 sebelum tanggal 24 Oktober 2016 sebagai
jadual penetapan bakal calon menjadi calon;
b. Surat Edaran Bawaslu Nomor 0649/K.BAWASLU/PM.06.00/X/ 2016
adalah surat yang mempunyai kekuatan hukum sehingga Panwaslu Kota
Kupang dalam rekomendasi Nomor 87/Panwaslu-KK/X/2016 tanggal 22
Oktober 2016 menggunakannya sebagai dasar hukum. Bahkan, dalam
Berita Acara Pleno Nomor 9/Panwaslu/KK/X/2016 Panwaslu Kota
Kupang tanggal 22 Oktober 2016 merekomendasikan KPU Kota Kupang
untuk menyikapi sebagai berikut „..... selanjutnya, apabila sebelum
penetapan pasangan calon oleh KPU Kota Kupang diterbitkan Keputusan
baru yang mengembalikan pejabat yang dipindahkan kepada posisi
semula, maka perbuatan penggantian pejabat tersebut tidak termasuk ke
dalam ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 71 Undang-Undang No.
10 Tahun 2016.‟ Hal ini diperkuat lagi dengan surat Panwaslu Kota
Kupang Nomor 92/Panwas/KK/X/2016 tanggal 27 Oktober 2016 dan
Nomor 94/Panwas/KK/X/2016 tanggal 29 Oktober 2016;
c. Surat Edaran Bawaslu No.0649/K.BAWASLU/PM.06.00/X/2016 nyata-
nyata adalah tidak bertentangan dengan Pasal 71 Undang-undang No.
10 Tahun 2016, tetapi menggambarkan tindakan yang dilakukan dengan
benar sesuai dengan Undang-Undang tersebut. Bawaslu RI adalah
lembaga penyelenggara berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2011 bagian ketiga paragraf satu Pasal 73 dan 74 tentang tugas,
wewenang, dan kewajiban lain berdasarkan perundang-undangan yang
berlaku, sehingga KPU sebagai penyelenggara pemilu termasuk KPU Kota
Kupang melaksanakan apa yang menjadi surat rekomendasi, surat
edaran, surat keputusan dari Bawaslu dengan melakukan Pleno
terhadap rekomendasi Panwaslu Kota Kupang pada tanggal 29 Oktober
2016 yang dituangkan pada Berita Acara Nomor 74/BA/X/2016 dan
Model PAPTL-2 Nomor 275/KPU-Kota.018.434078/X/2016 tindak lanjut
rekomendasi Panitia Pengawasan Pemilihan Kota Kupang terhadap
dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu;
(4) Para Teradu dalam kapasitasnya sebagai komsioner KPU Kota Kupang dalam
penyelenggaraan Pemilihan Umum membantah dugaan pelanggaran Kode
Etik sebagaimana tertuang dalam peraturan bersama KPU, Bawaslu, dan
DKPP No. 13 Tahun 2012, No. 11 Tahun 2012, dan No. 1 Tahun 2012
tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, dengan alasan sebagai
berikut:
a. Selama tahapan pencalonan, KPU Kota Kupang telah menerima dan
mendengar semua pihak yang berkepentingan terhadap kasus ini, salah
satunya adalah kelompok yang menamakan diri sebagai aliansi
masyarakat pecinta demokrasi Kota Kupang atau disingkat dengan
AMPD Kota Kupang. Kelompok ini sampai dua kali meminta berdialog
dengan KPU Kota Kupang yang menurut KPU Kota Kupang membatalkan
Pasangan Calon dari Jonas Salean walaupun prosesnya belum sampai
pada penetapan. AMPD yang menamakan diri atas nama warga pemilih
Kota Kupang, ternyata dalam perjalanan ketika ada musyawarah
sengketa yang didengar oleh Panwaslu Kota Kupang. Kelompok AMPD
terlihat berafiliasi pada paket tertentu. Selain mendengarkan kelompok
masyarakat, KPU Kota Kupang secara hierarkis ataupun kemitraan
dengan lembaga terkait lainnya berupaya melakukan koordinasi dan
klarifikasi terhadap kasus tersebut seperti kepada Dirjen Otonomi
Daerah, Depdagri, Dirjen Perundangan Depkum HAM, dan KPU RI
tanggal 28 September 2016 dan Bawaslu RI tanggal 20 Oktober 2016;
b. Keputusan yang dibuat KPU Kota Kupang merupakan sebuah tindakan
dalam rangka menyelenggarakan Pemilu yang secara tegas diperintahkan
oleh peraturan perundang-undangan. Surat Keputusan Nomor
44/Kpts/KPU-Kota.018.434078/2016 tidak diterbitkan secara tergesa-
gesa, tetapi melalui proses panjang dengan mempertimbangkan situasi
dan kondisi yang terjadi. Ini dapat terlihat dengan adanya rekomendasi
Nomor 87/Panwaslu-KK/X/2016 tanggal 22 oktober 2016 dan Berita
Acara Nomor 9/PANWASLU/KK/X/2016 Panwaslu Kota Kupang tanggal
22 Oktober 2016, Surat Edaran BAWASLU RI No.
0649/K.BAWASLU/PM.06.00/X/2016 tanggal 20 Oktober 2016, dan
Surat KPU RI No. 573/KPU/X/2016 tanggal 23 Oktober 2016;
c. KPU Kota Kupang melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan
Pemilu, menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-
undangan dan tidak mengabaikan ketentuan dalam peraturan
perundang-undangan khususnya Pasal 71 ayat 2 Undang-Undang No. 10
Tahun 2016. Hal mana berdasarkan fakta Jonas Salean selaku Walikota
sebelum penetapan pasangan calon telah melakukan tindakan
pembatalan terhadap pejabat yang dimutasi pada tanggal 1 Juli 2016.
Dalam situasi ini dapat dilihat sebagai kekosongan hukum, sehingga
Surat Edaran Bawaslu tanggal 20 Oktober 2016 sebagai jawaban atas
kekosongan hukum itu, dan Bawaslu RI sebagai sebuah lembaga
penyelenggara yang diberi sebagian kekuasan peradilan pemilu berhak
menerbitkan regulasi/keputusan tidak biasa/keputusan sejarah
(landmark decision) untuk memutuskan sesuatu yang tidak diatur dalam
undang-undang demi mengisi kekosongan hukum, pada Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71. Keputusan Nomor 44/Kpts/KPU-
Kota.018.434078/2016 KPU Kota Kupang tidak bertentangan dengan
peraturan Undang-undang yang berlaku;
d. KPU Kota Kupang dalam proses penetapan menjamin pelaksanaan
peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Pemilu
sepenuhnya diterapkan secara tidak berpihak dan adil. KPU Kota
Kupang dalam keputusannya telah melakukan pertimbangan dan
penilaian yang mendalam terhadap Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2016, sehingga berhadapan dengan fakta Jonas Salean, pada
tanggal 21 Oktober 2016 melalui surat keputusannya telah
membatalkan tindakan mutasi yang dilakukan pada tanggal 1 Juli 2016,
KPU Kota Kupang sampai pada kesimpulan bahwa tindakan hukum
administrasi dengan sendirinya telah selesai sehingga tidak dapat
menggunakan pasal tersebut sebagai pelanggaran. Hal ini dibahas dalam
rapat pleno KPU Kota Kupang tanggal 29 Oktober 2016 sebagai tindak
lanjut terhadap rekomendasi Panwaslu Kota Kupang;
(5) Para Teradu membantah penerbitan Keputusan Nomor 44/Kpts/KPU-
Kota.018.434078/2016 bertentangan dengan ketentuan Pasal 71 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, dengan alasan sebagai berikut:
a. selama sidang musyawarah sengketa Pilkada Kota Kupang digelar oleh
Panwaslu Kota Kupang, pada hari kedua tanggal 2 November 2016 kuasa
hukum KPU Kota Kupang memberikan tanggapan terhadap permohonan
pemohon paket FIRMAN-MU yang disampaikan para kuasa hukumnya
pada hari pertama tanggal 1 November 2016 telah dibantah.
Permohonan pemohon tidak memiliki legal standing karena secara formil
dan materiil tidak dirugikan dari putusan KPU tersebut. Bahkan pada
hari berikutnya ketika kuasa hukum menghadirkan saksi Sekda Kota
Kupang untuk memberikan keterangan. Terlebih dahulu kuasa hukum
KPU Kota Kupang menunjukkan Fatwa MA kepada Majelis Sidang dalam
hal ini Panwaslu Kota Kupang dan para kuasa hukum Paket FIRMAN-
MU agar sidang tdak perlu dilanjutkan karena permohonan pemohon
tidak punya legal standing sebagaimana terdapat dalam surat fatwa MA
No.115/TUAKA.TUN/ V/2015 tanggal 21 Mei 2015. Namun, karena
majelis musyawarah sengketa tidak berani mengambil resiko hukum
untuk membatalkan maka sidang terhadap Paket ini dilanjutkan, sampai
pada berakhir dengan putusan Panwaslu No. 01/PRM/JR/X/2016 yang
mengabulkan permohonan pemohon yang sebenarnya putusan tersebut
tidak dapat mengabulkan permohonan pemohon dan meminta KPU Kota
Kupang menindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Keputusan terhadap permohonan pemohon yang tidak
mepunyai legal standing ini bertentangan dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku;
b. Fakta menunjukkan setelah pasca musyawarah sengketa yang digelar
Panwaslu Kota Kupang yang mengabulkan permohoan pemohon,
sebelum KPU Kota Kupang melaksanakan pleno tindak lanjut terhadap
putusan Panwaslu pada tanggal 7 November 2016, Bawaslu
mengeluarkan Surat Nomor 1151/K.Bawaslu/KP.04.01/ X/2016 tanggal
10 November 2016, memerintahkan Bawaslu Provinsi NTT
memberhentikan sementara dan mengambil alih semua tugas dan
wewenang Panwaslu Kota Kupang serta memerintahkan Bawaslu
Provinsi NTT mengoreksi keputusan Panwaslu Kota Kupang Nomor
01/PRM/JR/X/2016 yang mengabulkan permohonan pemohon;
c. Bawaslu Provinsi NTT pun telah mengeluarkan surat Nomor 264KEP-
BAWASLU NTT Tahun 2016 dan merekomendasikan KPU Kota Kupang
untuk menindaklanjuti dengan tidak melaksanakan keputusan
Panwaslu Kota Kupang Nomor 01/PRM/JR/X/2016. Selain
menyerahkan surat, Bawaslu Provinsi NTT menyampaikan pula surat
keputusan pemberhentian komisioner Panwaslu Kota Kupang Nomor
262KEP-BAWASLU NTT Tahun 2016 tanggal 11 November 2016;
d. Berdasarkan surat Bawaslu pada angka 5.c di atas, KPU Kota Kupang
pada tanggal 11 November 2016 waktu malam hari sebelum jam 24.00
telah menindaklanjuti surat Bawaslu Provinsi NTT dengan melakukan
Pleno yang dibuat dalam Berita Acara Nomor 75/BA/XI/2016, lalu
menerbitkan keputusan Nomor 49/Kpts/KPU-Kota.018.434078/2016
yang menegaskan kembali keputusan Nomor 44/Kpts/KPU-
Kota.018.434078/2016 adalah sah demi hukum;
2) Teradu X menerangkan bahwa:
(1) KPU Kota Kupang dalam mengelola tahapan pencalonan, khususnya sejak
pendaftaran calon sampai dengan penetapan pasangan calon dan
pengundian nomor urut pasangan calon, berpedoman pada Peraturan KPU
Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor
3 Tahun 2016 tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017. Kegiatan dimulai
dengan mengumumkan pendaftaran pasangan calon pada tanggal 14-20
September 2016 melalui media massa dan papan pengumuman di kantor
KPU Kota Kupang. Pendaftaran pasangan calon, baik yang didukung Partai
Politik/Gabungan Partai Politik atau pasangan calon perseorangan
dilakukan tanggal 21-23 September 2016;
(2) Pada hari pertama masa pendaftaran, Rabu, 21 September 2016, Bakal
Pasangan Calon atas nama Jefirstson R. Riwu Kore dan Hermanus Man
(Paket FIRMANMU) didaftarkan oleh Gabungan Partai Politik yang terdiri dari
Partai Gerindra (5 kursi), Partai Demokrat (4 kursi), PAN (3 kursi) dan PPP (3
kursi) dengan total 16 (enam belas) kursi dan dinyatakan memenuhi syarat
dukungan karena melebihi 8 (delapan) kursi minimal di DPRD Kota Kupang.
Pada hari kedua pendaftaran, Kamis, 22 September 2016, Bakal Pasangan
Calon Jonas Salean dan Nikolaus Fransiskus (Paket SAHABAT) didaftarkan
oleh Gabungan Partai Politik yang terdiri dari Partai Golkar (5 kursi), PDIP (6
kursi), Partai Hanura (5 kursi), Partai Nasdem (4 kursi), PKB (3 kursi) dan
PKP Indonesia (1 kursi) dengan total 26 kursi dan dinyatakan memenuhi
syarat dukungan karena melebihi 8 kursi minimal di DPRD Kota Kupang.
Pada hari ketiga masa pendaftaran, Jumat, 23 September 2016, berturut-
turut mendaftar 2 (dua) bakal pasangan calon perseorangan, yakni Habde
Adrianus Dami dan Ferdinandus Darman Lehot (Paket ADIL) dengan jumlah
dukungan sebanyak 11.315 dukungan, atau masih kurang sebanyak 11.102
dukungan untuk mencapai syarat dukungan minimal sebanyak 22.417
dukungan; kemudian bakal pasangan calon Matheos Victor Messakh dan
Viktor Emanuel Manbait (Paket VIKTORI) dengan jumlah dukungan
sebanyak 11.935 dukungan, atau masih kurang sebanyak 10.482 dukungan
untuk mencapai syarat dukungan minimal sebanyak 22.417 dukungan.
Seluruh pekerjaan teknis dalam pengelolaan pendaftaran calon berpedoman
pada Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas
Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota
dan Wakil Walikota;
(3) Sebelum masa pendaftaran calon, sudah ramai diberitakan di media massa
lokal serta diperbincangkan di media sosial tentang adanya tindakan Jonas
Salean sebagai Walikota Kupang yang melakukan mutasi 41 orang pejabat di
lingkup Pemerintah Kota Kupang pada tanggal 1 Juli 2016. Mutasi ini lalu
dikait-kaitkan dengan dugaan pelanggaran dengan merujuk pada Pasal 71
Ayat (2) Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua
atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang Undang
(selanjutnya disebut UU Pilkada). Sebagai Juru Bicara KPU Kota Kupang,
Teradu X selalu mengatakan kepada para wartawan yang meminta
konfirmasi bahwa tidak etis membicarakan persoalan dugaan pelanggaran
oleh Walikota Kupang, sebelum yang bersangkutan resmi
mendaftar/didaftarkan sebagai Pasangan Calon ke KPU Kota Kupang. KPU
Kota Kupang baru bisa menyikapi masalah tersebut apabila yang
bersangkutan sudah berstatus sebagai bakal calon atau calon peserta
kontestasi Pilkada;
(4) Pada tanggal 24 September 2016, KPU Kota Kupang menerima pengaduan
dari Aliansi Masyarakat Pencinta Demokrasi (AMPD) Kota Kupang lewat
surat Nomor 01/AMPD-KK/IX/2016 perihal laporan pelanggaran UU Nomor
10 Tahun 2016 oleh calon petahana Walikota Kupang, Jonas Salean. Selain
ditujukan kepada KPU Kota Kupang, surat tersebut dikirim pula kepada
Panwaslu Kota Kupang dengan tembusan kepada berbagai pihak. Intinya,
AMPD mendesak agar KPU Kota Kupang tidak meloloskan petahana Jonas
Salean sebagai salah satu kontestan dalam Pilkada Serentak 15 Februari
2017 karena telah melakukan pelanggaran Pasal 71 ayat (2) UU Nomor 10
Tahun 2016. Dalam perkembangan selanjutnya, AMPD terus bersurat
bahkan datang langsung melakukan audiensi dengan Komisioner KPU Kota
Kupang untuk mempertanyakan tindak lanjut atas laporan yang sudah
disampaikan sebelumnya. Setelah menerima pendaftaran calon pada masa
pendaftaran, maka tugas KPU Kota Kupang selanjutnya adalah melakukan
penelitian administrasi terhadap persyaratan pencalonan dan syarat calon
terhadap semua berkas yang diterima pada saat pendaftaran, sesuai
ketentuan Pasal 47 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016. Pekerjaan teknis
dimaksud, dilakukan oleh Kelompok Kerja (Pokja) Pencalonan yang
dikoordinir oleh Divisi Teknis, yakni tanggal 23-29 September 2016 yang
hasilnya dituangkan dalam Formulir BA.HP-KWK dan lampirannya. Hasil
penelitian administrasi tahap pertama terhadap 4 (empat) pasang bakal
calon yang mendaftar, terdapat beberapa kekurangan dalam syarat calon
yang harus direkomendasikan untuk diperbaiki pada masa perbaikan
tanggal 30 September s.d. 4 Oktober 2016, antara lain legalisir ijasah,
masalah bukti pembayaran pajak, fotocopy KTP elektronik serta beberapa
surat keterangan dari pengadilan yang redaksionalnya salah;
(5) Ketika penelitian administrasi, masalah dugaan pelanggaran oleh petahana
karena melakukan mutasi, sempat Teradu X angkat untuk dibahas dalam
rapat komisioner apakah bisa disikapi oleh KPU Kota Kupang atau tidak.
Apabila masalah dugaan pelanggaran ini terbawa terus dalam masa
pencalonan, bagaimana seharusnya sikap KPU Kota Kupang, serta jika
dibutuhkan penguatan oleh hirarkis, bagaimana bentuknya. Namun
masalah ini tidak pernah dibahas secara khusus. Faktanya adalah Jonas
Salean sebagai Walikota Kupang yang maju lagi sebagai petahana telah
melakukan mutasi 41 pejabat di lingkup Pemkot Kupang pada tanggal 1 Juli
2016 bertepatan dengan diundangkannya UU Nomor 10 Tahun 2016. Atas
fakta ini, Teradu X memiliki dua argumen yang berbeda, yakni pertama:
a. Jonas Salean selaku petahana diduga telah melakukan pelanggaran
terhadap Pasal 71 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 sehingga patut
diberi sanksi sesuai ayat (5). UU Nomor 10 Tahun 2016 berlaku sejak
tanggal 1 Juli 2016, sejak diundangkan;
b. Pemberian sanksi diberikan oleh KPU Kota Kupang berdasarkan
rekomendasi Panwaslu Kota Kupang yang diberi kewenangan untuk
menilai apakah petahana melakukan pelanggaran UU Pilkada atau tidak;
c. KPU Kota melaksanakan Keputusan/Rekomendasi Panwaslu Kota
Kupang. Prosesnya setelah ditetapkan sebagai calon pada tanggal 24
Oktober 2016, sesuai Jadwal dan Tahapan;
d. Sesuai syarat pencalonan dan syarat calon, Jonas Salean sudah
memenuhi syarat dan dapat ditetapkan sebagai calon, sebagaimana
ketentuan Pasal 67 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016.
Kedua,
a. Jonas Salean tidak bisa diberi sanksi sesuai Pasal 87A Peraturan KPU
Nomor 9 Tahun 2016 atau Pasal 71 ayat (5) UU Nomor 10 Tahun 2016
karena pada Pasal 205C disebutkan, peraturan pelaksanaan harus
ditetapkan paling lama 3 (tiga) bulan setelah UU diundangkan;
b. Peraturan pelaksanaan yang dimaksud adalah Peraturan KPU
(khususnya Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016) dimana KPU telah
diberi kewenangan delagatif untuk membuat peraturan pelaksanaan UU.
Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016 baru tetapkan dan diundangkan
pada 13 September 2016, jauh setelah proses mutasi dilaksanakan yakni
pada tanggal 1 Juli 2016. Padahal, asas non-retroaktif dari sebuah UU
adalah tidak dapat berlaku surat, kecuali disebutkan dalam UU.
c. Dengan demikian, mutasi oleh petahana pada tanggal 1 Juli 2016 tidak
dapat dikategorikan sebagai pelanggaran, sehingga tidak bisa diberi
sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 87A Peraturan KPU Nomor 9
Tahun 2016 atau Pasal 71 ayat (5) UU Nomor 10 Tahun 2016.
Dengan kemampuan pemahaman yang terbatas, sampai pada titik ini saya
Teradu X sesungguhnya butuh penguatan secara kelembagaan, paling tidak
arahan tertulis dari hirarkis bagaimana penyikapan KPU Kota Kupang,
sehingga keputusan yang diambil dapat memberikan kepastian hukum bagi
semua pihak yang berkepentingan, terutama dalam usaha melindungi hak
konstitusional calon/pasangan calon dan juga Partai Politik pengusung
pasangan calon, tentunya dalam semangat tidak keluar dari ketentuan
perundang-undangan yang berlaku;
(6) Ketika mengikuti Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Logistik di Surabaya
tanggal 14-17 September 2016, Teradu X sempat menyampaikan
permasalahan ini kepada Komisioner KPU RI, Hasyim Ashary setelah selesai
membawakan materi tentang posisi KPU daerah dalam semangat hirarkis
kelembagaan serta potensi-potensi masalah yang muncul dalam tahapan
pencalonan Pilkada Serentak 2017. Saat itu Hasyim Ashary hanya
mengatakan bahwa persoalan ini cukup serius sehingga harus
ditindaklanjuti dengan segera. Masalah serupa juga Teradu X sampaikan
kepada Staf Ahli Biro Teknis KPU RI, Partono Samiko bersama dua orang
staf yang pada tanggal 28-29 September 2016 melakukan supervisi di KPU
Kota Kupang tentang Pemutakhiran Data Pemilih dan Pencalonan. Partono
berjanji akan menyampaikan masalah ini ke Komisioner KPU Divisi Teknis,
Hadar Gumay. Partono juga mengaku sempat bertemu dengan Ketua
Marianus Minggo (Teradu IX) dan dua anggota yakni Lodowyk Fredrik dan
Deky Ballo yang sehari sebelumnya sudah berangkat ke Jakarta dalam
rangka konsultasi. Masalah serupa kembali Teradu X sampaikan ketika
mengikuti Rapat Koordinasi di KPU Provinsi NTT tanggal 17-18 Oktober 2016
yang diikuti oleh para komisioner, Kasubag Hukum dari KPU Kota Kupang,
KPU Kabupaten Lembata dan KPU Kabupaten Flores Timur. Masalah ini
sempat dibahas yang pada intinya, KPU Kota Kupang harus segera
mengambil langkah-langkah agar tidak salah memutuskan. Langkah-
langkah dimaksud antara lain segera menyurati KPU RI melalui KPU Provinsi
NTT guna memperoleh petunjuk/penegasan tertulis dari hirarki dalam
menyikapi dugaan pelanggaran mutasi oleh petahana. Dalam forum ini juga
Teradu X sempat menyampaikan/mempertanyakan munculnya Pasal 87A
dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016 yang menggunakan kata “Bakal
Calon” sehingga dapat dinyatakan tidak memenuhi syarat (ayat 3) pada saat
penetapan calon, yang mana bertentangan dengan bunyi Pasal 71 ayat (5)
UU Nomor 10 Tahun 2016 yang menyatakan “diberi sanksi dibatalkan
sebagai calon”, artinya setelah ditetapkan sebagai calon baru petahana
tersebut dibatalkan karena melakukan pelanggaran;
(7) Pada tanggal 10 Oktober 2016, AMPD Kota Kupang melakukan aksi demo
damai ke kantor KPU Kota Kupang. Mereka diterima oleh seluruh
komisioner. Dalam dialog tersebut, mereka meminta ketegasan KPU Kota
Kupang dalam menyikapi laporan mereka sebelumnya tentang dugaan
pelanggaran yang dilakukan oleh calon petahana Jonas Salean karena
melakukan mutasi 41 (empat puluh satu) pejabat pada tanggal 1 Juli 2016.
Penegasan kami adalah, silahkan laporkan masalah ini ke Panwaslu Kota
Kupang dan KPU akan bersikap jika ada rekomendasi atau keputusan dari
Panwaslu. Selama kurun waktu tanggal 10-20 Oktober 2016, tidak banyak
hal yang Teradu X ketahui tentang masalah ini karena disibukkan dengan
monitoring pelaksanaan pemutakhiran data pemilih di tingkat PPS serta
koordinasi pekerjaan pembersihan kotak suara dan bilik suara di gudang.
Namun dari pemberitaan media massa, ada informasi bahwa Panwaslu Kota
Kupang telah menerima dan memproses laporan AMPD Kota Kupang tentang
dugaan pelanggaran oleh calon petahana Jonas Salean. Sampai pada tanggal
21 Oktober 2016, diketahui bahwa calon petahana Jonas Salean dipanggil
oleh Panwaslu Kota Kupang untuk dimintai keterangan. Saat datang ke
Panwaslu Kota Kupang, Jonas Salean membawa Surat Menkum HAM RI
Nomor M.HH.PP.02.02-54 tanggal 20 Oktober 2016 perihal Informasi dan
Penegasan atas Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang mana surat itu
ditujukan kepada KPU Kota Kupang tanpa tembusan kepada pihak lain.
Sekira pukul 12.30 Wita, saya sempat bertanya kepada Ketua Marianus
Minggo perihal surat Menkum HAM, kenapa bisa jatuh ke tangan Jonas
Salean, yang kemudian dijawab bahwa Ketua juga baru menerima surat
tersebut dari Sekretaris KPU Kota Kupang, Johan Messakh yang pertama
kali menerima surat tersebut pada pagi hari. Masalah ini sempat dibahas di
rapat pleno untuk meminta pertanggungjawaban Ketua dan Sekretaris atas
penyalahgunaan surat lembaga KPU oleh pihak lain, dan direkomendasikan
agar dilaporkan kepada aparat keamanan untuk ditelusuri bagaimana
sampai bocor ke luar;
(8) Panwaslu Kota Kupang mengeluarkan Rekomendasi No. 87/Panwaslu-
KK/X/2016 setelah melalui serangkaian tindakan organisatoris, termasuk
memanggil Jonas Salean sebagai pihak terlapor yang diduga melakukan
pelanggaran. KPU Kota Kupang menerima rekomendasi Panwaslu Kota
tanggal 22 Oktober 2016 sekitar pukul 16.10 Wita. Mulai dibahas pada rapat
pleno hari Minggu, 23 Oktober 2016 pukul 11.00 Wita dan sudah hampir
tiba pada kesimpulan bahwa benar telah terjadi pelanggaran sebagaimana
dimaksud pada Pasal 71 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016, sehingga harus
dikenakan sanksi sebagaimana diatur pada ayat (5). Sekitar pukul 14.00
Wita ketika rapat diskors dan para komisioner akan menuju KPU Provinsi
NTT untuk berkoordinasi, KPU Kota Kupang menerima surat pemberitahuan
pembatalan SK mutasi oleh Walikota Jonas Salean Nomor
BKD.821/1732/D/X/2016 tertanggal 21 Oktober 2016 yang ditandatangani
oleh Sekretaris Daerah Kota Kupang, Bernadus Benu. Surat tentang SK
Pembatalan tersebut ditujukan kepada Ketua Panwaslu Kota Kupang dengan
tembusan kepada berbagai pihak termasuk Ketua KPU Kota Kupang;
(9) Rekomendasi Nomor 87/Panwaslu-KK/X/2016, disertakan pula dengan
Berita Acara Pleno Nomor 09/Panwaslu/KK/X/2016, yang mana Berita
Acara tersebut tidak disebutkan dalam Rekomendasi Nomor 87/Panwaslu-
KK/X/2016 sebagai salah satu dasar pertimbangan. Pada angka 2
Rekomendasi Nomor 87/Panwaslu-KK/X/2016 ada pernyataan pelanggaran
administrasi pemilihan, namun pada Berita Acara Nomor
09/Panwaslu/KK/X/2016 alinea 4 tercantum kalimat yang berbunyi,
“Selanjutnya, apabila sebelum penetapan calon oleh KPU Kota Kupang
diterbitkan keputusan baru yang mengembalikan pejabat yang dipindahkan
kepada posisi semula, maka perbuatan penggantian pejabat tersebut tidak
termasuk dalam ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 71 UU Nomor 10
Tahun 2016.” Kalimat ini seolah-olah menjadi pengecualian atas tindakan
pelanggaran yang sudah terjadi. Jika demikian, maka norma hukum berupa
larangan dan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 71 UU Nomor 10
Tahun 2016 dapat dihapuskan/dihilangkan jika terjadi tindakan pembatalan
mutasi sebelum penetapan calon. Menurut Teradu X ini adalah norma baru
yang tidak terdapat dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 khususnya Pasal 71
ayat (2) yang mana pasal tersebut hanya menyebut pengecualian atas
tindakan mutasi oleh petahana, yang tidak dapat disalahkan adalah kecuali
mendapat izin tertulis dari Mendagri. Pengecualian yakni jika ada
pembatalan SK mutasi hanya ada pada angka (6) Surat Edaran Bawaslu RI
Nomor 0645/K.Bawaslu/PM.06.00/X/2016 tanggal 20 Oktober 2016 yang
ditandatangani oleh Anggota Bawaslu RI, Nelson Simanjuntak, yang
kemudian dikutip masuk ke dalam alinea ke-4 BA Pleno Panwaslu Kota
Kupang. Padahal, dalam angka 2 Rekomendasi 87/Panwaslu-KK/X/2016
jelas disebutkan telah terjadi pelanggaran administrasi oleh Jonas Salean
sebagaimana diatur dalam Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016;
(10) Dalam pertemuan koordinasi dengan KPU Provinsi NTT pada hari Minggu, 23
Oktober 2016 sore itu akhirnya dibahas soal adanya “bukti baru” berupa SK
pembatalan mutasi dan kaitannya dengan SE Bawaslu RI Nomor
0645/K.Bawaslu/PM.06.00/X/2016 khususnya angka (6) yang menyatakan,
“Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota menerbitkan keputusan baru yang
mengembalikan pejabat yang dipindahkan kepada posisi semula maka
perbuatan penggantian pejabat tersebut tidak termasuk dalam ketentuan
sebagaimana diatur dalam Pasal 71 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015
dan Pasal 71 Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016”. Penegasan KPU
Provinsi NTT saat itu adalah, karena KPU Kota Kupang punya waktu 7
(tujuh) hari untuk menyikapi rekomendasi Panwaslu Kota Kupang maka
sebaiknya segera dibuatkan surat tertulis ke KPU RI melalui KPU Provinsi
NTT agar mendapatkan petunjuk/penegasan secara tertulis;
(11) Dalam rapat pleno penetapan calon secara tertutup pada hari Senin, 24
Oktober 2016, KPU Kota Kupang menerima surat KPU RI Nomor
573/KPU/X/2016 tertanggal 23 Oktober 2016, perihal Penjelasan Ketentuan
Larangan Penggantian Pejabat dan/atau Penggunaan Wewenang oleh Bakal
Calon Berstatus Petahana. Surat tersebut memberi panduan kepada KPU
daerah yang melaksanakan Pilkada Serentak 2017 tentang bagaimana
menyikapi ketentuan Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016. Intinya adalah,
jika terdapat petahana yang diduga melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2)
dan/atau ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016, namun sepanjang yang
bersangkutan memenuhi syarat calon dan syarat pencalonan, maka yang
bersangkutan harus ditetapkan sebagai calon. Namun penegakan hukum
atas dugaan pelanggaran dimaksud, diproses melalui Panwaslu sebagai
pelanggaran administrasi dan KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti
rekomendasi Panwaslu setelah dilakukan penetapan pasangan calon.
Berdasarkan petunjuk KPU RI tersebut, kami memutuskan menetapkan
Jonas Salean sebagai calon, berpasangan dengan Nikolaus Fransiskus lewat
Berita Acara Rapat Pleno Nomor 70/BA/X/2016, yang menyatakan yang
bersangkutan memenuhi syarat pencalonan dan syarat calon, namun diberi
catatan tentang adanya Rekomendasi Panwaslu Kota Kupang Nomor
87/Panwaslu-KK/X/2016 yang akan ditindaklanjuti oleh KPU Kota Kupang
selama 7 (tujuh) hari sejak tanggal 22 Oktober hingga 29 Oktober 2016.
Demikian halnya dengan penetapan pasangan calon Jefirstson R. Riwu Kore
dan Hermanus Man melalui Berita Acara Rapat Pleno Nomor 69/BA/X/2016
yang disertai catatan bahwa calon atas nama Jefirstson R. Riwu Kore diberi
kesempatan 60 hari untuk menyerahkan surat pemberhentian sebagai
anggota DPR RI. Berdasarkan ketentuan Pasal 67 ayat (1) dan ayat (2)
Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016, maka calon yang dinyatakan
memenuhi syarat ditetapkan lewat Keputusan KPU Kota Nomor
44/Kpts/KPU-Kota.018.434078/2016 tentang Penetapan Calon Walikota
dan Wakil Walikota Sebagai Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
Kupang Tahun 2017, tanggal 24 Oktober 2016. Bakal pasangan calon
perseorangan, yakni Habde Adrianus Dami dan Ferdinandus Darman Lehot
serta bakal pasangan calon Matheos Victor Messakh dan Viktor Emanuel
Manbait tidak ditetapkan sebagai calon karena tidak memenuhi syarat
pencalonan, yakni jumlah dukungan kurang dari syarat minimal yakni
sebanyak 22.417 dukungan;
(12) Tindak lanjut terhadap Rekomendasi Panwaslu Kota Kupang Nomor
87/Panwaslu-KK/X/2016 baru diplenokan pada akhir masa 7 (tujuh) hari
yakni pada tanggal 29 Oktober 2016. Dalam rapat pleno tersebut, masing-
masing komisoner memberikan pendapat, yang secara lengkap dimuat dalam
Berita Acara Rapat Pleno Nomor 74/BA/X/2016. Pada intinya Teradu
Marianus Minggo, Lodowyk Fredrik, Deky Ballo dan Maria M. Seto Sare
menyatakan petahana Jonas Salean tidak melakukan pelanggaran Pasal 71
UU Nomor 10 Tahun 2016 karena telah membatalkan mutasi sebagaimana
dimaksud SE Bawaslu RI Nomor 0645/K.Bawaslu/PM.06.00/X/2016,
namun Teradu X menyatakan belum bisa berpendapat karena masih
membutuhkan petunjuk/penegasan tertulis dari hirarki karena pengecualian
yang diatur dalam Pasal 71 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 hanya ijin
tertulis dari Mendagri, tidak mengatur soal pembatalan SK mutasi atau
mengembalikan pejabat ke posisi semula. Apalagi dalam 2 (dua) surat
penegasan Panwaslu Kota Kupang Nomor 92/Panwas/KK/X/2016 tanggal
27 Oktober 2016 dan Nomor 94/Panwas/KK/X/2016 tanggal 29 Oktober
2016 ditegaskan bahwa surat pembatalan SK mutasi oleh Walikota Kupang
tidak menjadi bagian pengkajian oleh Panwaslu sehingga menghasilkan
rekomendasi Nomor 87/Panwaslu-KK/X/2016 tanggal 22 Oktober 2016,
karena Panwaslu Kota Kupang sendiri baru menerima surat pembatalan SK
mutasi tersebut pada hari Minggu, 23 Oktober 2016 setelah rekomendasi
keluar sehari sebelumnya. Atas kondisi ini, Teradu X sesungguhnya butuh
petunjuk/penegasan dari hirarki sehingga tidak salah dalam mengambil
keputusan. Apapun petunjuk/penegasan dari hirarki akan Teradu X
laksanakan. Namun Teradu X menghormati pendapat rekan-rekan
komisioner yang lain, dan siap melaksanakan keputusan yang diambil
secara lembaga. Setelah keputusan diambil dan pembuatan Berita Acara
Rapat Pleno telah selesai serta dikirim ke Panwaslu Kota Kupang, KPU Kota
Kupang menerima surat dari KPU Provinsi NTT Nomor 654/KPU-Prov-
018/X/2016 tanggal 29 Oktober 2016, perihal Arahan, yang isinya agar
kami mempedomani Surat KPU Nomor 573/KPU/X/2016 tertanggal 23
Oktober 2016, sedangkan terkait SK pembatalan mutasi serta
ketentuan/norma hukum baru sebagaimana tertuang dalam Rekomendasi
Panwaslu Kota Kupang, KPU Provinsi NTT tidak memiliki kapasitas untuk
menilai/menafsir hal tersebut;
3) Teradu XI, XII, dan XIII menerangkan bahwa:
(1) Sebelum masuk pada pokok jawaban, Teradu X, XII, dan XIII menguraikan
hal-hal di bawah ini:
a. Komisioner KPU Kota Kupang benar telah menetapkan Jonas Salean
sebagai Calon Walikota Kupang tahun 2017 yang adalah Petahana;
b. Setelah masa pendaftaran Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota
Kupang Tahun 2017, tepatnya tanggal 24 September 2016 jam 14:00
Wita, sekelompok orang mendatangi Kantor KPU Kota Kupang dan
diterima oleh Komisioner Daniel B. Ratu, untuk menyampaikan aspirasi
dugaan pelangaran UU Nomor 10 Tahun 2016 pasal 71 ayat (2) yang
telah dilakukan oleh Bakal Calon Walikota sebagai Petahana;
c. Untuk menindaklanjuti keberatan masyarakat tersebut 3 (tiga)
Komisioner KPU Kota Kupang (Marianus Minggo, Lodowyk Fredrik, Deki
Ballo) dari tanggal 27-30 September 2016 melakukan konsultasi ke KPU
RI, Menkumham cq Dirjen Perundang-undangan dan Mendagri cq Dirjen
Otda;
d. Pada tanggal 19-21 Oktober 2016 Teradu Lodowyk Fredrik dan Deki
Ballo, didampingi Komisioner KPU Provinsi NTT (Ketua dan Anggota KPU
Provinsi NTT) melakukan konsultasi ke KPU RI (bertemu dengan Hadar
N. Gumay dan Ida Budhiati) dan Bawaslu RI (bertemu dengan Nasrullah)
dengan hasil bahwa Petahana yang telah melakukan mutasi dapat
terbebas dari sanksi UU Nomor 10 Tahun 2016 apabila mendapat ijin
tertulis dari Mendagri atau mencabut/memgembalikan pejabat yang
telah dilantik ke posisi semula;
(2) Para Teradu meloloskan Bakal Calon Walikota Petahana Jonas Salean,
dengan pertimbangan:
a. Pada tanggal 22 Oktober 2016 jam 16:00 Wita bertempat di ruang Ketua
KPU Kota Kupang, Para Teradu menerima Rekomendasi Panwaslu serta
Lampirannya dengan Nomor 87/Panwas-KK/X/2016, yang diantar oleh
ketiga Komisioner Panwaslu Kota Kupang;
b. Rekomendasi Panwaslu Kota Kupang Nomor 87/Panwas-KK/X/2016
kemudian diketahui pendasarannya adalah SE Bawaslu RI Nomor
0649/K.Bawaslu/PM.06.00/X/2016, Perihal Pedoman Penanganan
Pelanggaran Terkait Perbuatan Penggantian Pejabat Sebagaimana Diatur
pada Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016;
c. Satu hari sebelum tanggal Penetapan Calon, Para Teradu menerima
surat dari KPU RI Nomor 573/KPU/X/2016 Tentang Penjelasan
Ketentuan Larangan Penggantian Pejabat dan/atau Penggunaan
Wewenang oleh bakal calon berstatus Petahana, yang antara lain
mengatakan bahwa sanksi terhadap pelanggaran ketentuan pasal 71
ayat (2) dan atau ayat (3) Undang-Undang 10 Tahun 2016 dikenakan
kepada Petahana yang telah ditetapkan;
d. Pada hari Minggu, 23 Oktober 2016 Jam 15:00 Wita, Para Teradu telah
menerima satu berkas dukumen yang diantar oleh petugas dari
Pemerintah daerah berupa surat tembusan dengan Nomor Surat
BKD.821/1732/D/X/2016, Perihal Penyampaian Keputusan Pembatalan
Pelantikan Tanggal 1 Juli 2016;
e. Pada hari senin tanggal 24 Oktober 2016, Para Teradu melakukan Rapat
Pleno dan menetapkan Jonas Salean sebagai Calon Walikota Kupang
dengan Berita Acara Nomor 70/BA/X/2016;
f. Berdasarkan hasil Pleno dengan Berita Acara Nomor 70/BA/X/2016,
Para Teradu membuat Keputusan Nomor 44/Kpts/KPU-
Kota.081.434078/2016 Tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota
dan Wakil Walikota sebagai Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota Kupang Tahun 2017;
g. Rekomendasi Panwaslu tanggal 22 Oktober 2016 wajib ditindaklanjuti
oleh KPU Kota Kupang setelah melakukan Pleno pada tanggal 29 Oktober
2016 dari Pukul 10:00–17:00 Wita yang tertuang dalam Berita Acara
Nomor 74/BA/X/2016 Tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Panwaslu
Kota Kupang dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kupang
Tahun 2017;
h. Berita Acara Nomor 74/BA/X/2016 tertanggal 29 Oktober 2016 yang
tidak ditandatangani oleh Anggota Komisioner KPU Kota Kupang Daniel
B. Ratu yang sebelumnya sudah disepakati untuk tidak diserahkan ke
pada pihak lain selain Panwaslu Kota Kupang, kemudian diketahui ada
pada pihak Pengadu;
i. Pada tanggal 1-7 November 2016 Teradu mengikuti Sidang Sengketa
Musyawarah Sengketa Pemilihan yang dilakukan Panwaslu Kota Kupang
dengan Hasil Putusan yang dibacakan pada hari Senin, 7 November
2016 pukul 21:00 Wita Nomor Permohonan 01/Prm/JR/X/2016, yang
miminta kepada KPU Kota Kupang membatalkan Surat Keputusan
Nomor 44/Kpts/KPU-Kota.081.434078/2016 Tentang Penetapan
Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota sebagai Peserta Pemilihan
Walikota dan Wakil Walikota Kupang Tahun 2017;
j. Surat Keputusan Nomor Permohonan 01/Prm/JR/X/2016, baru
diterima secara resmi pada tanggal 9 November 2016 pukul 10:15 Wita
dan sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 144 ayat (2)….
“KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota Wajib menindak
lanjuti putusan Bawaslu Provinsi dan/atau putusan Panwaslu
Kabupaten/Kota mengenai penyelesaian sengketa Pemilihan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 3(tiga) hari
kerja”.
k. Sesuai dengan tanggal terima Surat Keputusan tersebut, KPU Kota
Kupang memiliki kesempatan untuk menindaklanjuti paling lambat
tanggal 11 November 2016 pukul 24:00 Wita;
l. Pada hari Jumat, 11 November 2016 Pukul 17:00 Wita KPU Kota
Kupang menerima surat Tembusan dari Bawaslu RI Nomor
1151/K.Bawaslu/KP.04.01/ XI/2016, Tentang Pemberhentian
Sementara dan Pengambilalihan Pelaksana Tugas dan Fungsi Panwas
Kota Kupang;
m. Pada hari yang sama pukul 19:30 Wita Para Teradu menerima Surat
Keputusan Bawaslu NTT Nomor 262 KEP-BAWASLU NTT Tahun 2016
Tentang Pemberhentian Sementara dan Pengambilalihan Tugas, Fungsi
dan Wewenang Panwaslu Kota Kupang oleh Bawaslu Provinsi NTT;
n. Pada hari yang sama pukul 19:30 Wita kami menerima Surat dari
Bawaslu NTT Nomor 264/Bawaslu-Prov/NTT/XI/ 2016 Tentang
Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilu Tindak Lanjut Surat
Bawaslu RI Nomor 1151/K.Bawaslu/KP.04.01/XI/2016, Tentang
Pemberhentian Sementara dan Pengambilalihan Pelaksana Tugas dan
Fungsi Panwas Kota Kupang;
o. Komisioner KPU Kota Kupang melakukan Rapat Pleno menindaklanjuti
Surat Keputusan Panwaslu Kota Kupang Nomor Permohonan
01/Prm/JR/X/2016 yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor
75/BA/XI/2016;
p. Komisioner KPU Kota Kupang sepakat untuk mengeluarkan Surat
Keputusan KPU Kota Kupang Nomor 49/Ktps/KPU-
Kota.018.434078/2016 Tentang Penegasan Pemberlakuan SK KPU Kota
Kupang Nomor 44/Kpts/KPU-Kota.018.434078/2016 tanggal 24 Oktober
2016 Tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota
sebagai Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kupang Tahun
2017;
4. Teradu XIV, XV, dan XVI menyampaikan bantahan dan jawaban sebagaimana
diuraikan di bawah ini:
1) Teradu XIV menerangkan bahwa:
(1) Teradu mendahului jawabannya dengan uraian pendahuluan sebagai
berikut:
a. Bukti-bukti primer seperti yang diminta oleh DKPP dalam surat
undangan sidang tertanggal 9 November 2016 tidak dapat Teradu XIV
sertakan dalam tanggapan ini. Bahwa setelah menerima surat undangan
sidang dari DKPP tanggal 9 November 2016 dan sempat menghadiri
sekali sidang sebagai pihak terkait, maka Teradu XIV membuat surat
pada tanggal 24 Nopember 2016 kepada Ketua Bawaslu Provinsi NTT, cq
Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi NTT perihal permintaan dokumen.
Namun, baru tanggal 13 Desember 2016, setelah Teradu XIV menelpon
Kepala Sekrtariat Bawaslu Provinsi NTT untuk mendapatkan dokumen-
dokumen ini, dijelaskan bahwa sebagai Ketua/anggota Panwaslu Kota
Kupang yang sudah diberhentikan sementara, Teradu XIV tidak memiliki
kewenangan untuk mendapatkan dokumen-dokumen yang kami minta.
Apabila dibutuhkan sebagai bahan pertimbangan oleh Majelis Hakim,
maka dokumen itu tentu akan diminta oleh lembaga yang berwenang
kepada Ketua Bawaslu Provinsi NTT yang telah mengambil alih tugas
dan kewenangan Panwaslu Kota, sejak tanggal 11 Nopember 2016.
Karena itu maka Teradu XIV hanya menulis nama bukti-bukti itu tanpa
disertai dengan bukti fisiknya. Tetapi ada yang Teradu XIV cantumkan,
karena memang bukti primer itu ada pada Teradu XIV.
Teradu XIV juga tidak dapat menghadirkan saksi-saksi karena
terkendala dengan biaya. Menghadiri sidang ini saja, Teradu XIV harus
mengusahakan meminjam kepada keluarga;
b. Teradu XIV mengucapkan banyak terimakaskih karena sidang DKPP ini
dapat dilaksanakan sehingga dapat menanggapi Pokok Pengaduan
Pengadu/pelapor melalui kuasa hukumnya sebagai bentuk
pertanggungjawaban Teradu XIV kepada pelapor dan juga kepada publik,
khususnya masyarakat Kota Kupang;
c. Sidang DKPP kali ini bagi Teradu XIV adalah juga moment untuk
menyampaikan dengan resmi bahwa Ketua/Anggota Panwaslu Kota telah
diberhentikan sementara melalui Surat Keputusan Ketua Bawaslu
Provinsi NTT Nomor Nomor 262 KEP-BAWASLU PROVINSI NUSA
TENGGARA TIMUR TAHUN 2016 TENTANG PEMBERHENTIAN
SEMENTARA DAN PENGAMBILALIHAN TUGAS, FUNGSI DAN
WEWENANG PANWAS PEMILIHAN KOTA KUPANG OLEH BAWASLU
PROVINSI NTT, tanggal 11 November 2016.
Ternyata Teradu XIV sudah dan sedang menjalani hukuman/sanksi
dalam jangka waktu yang tidak tentu, sebelum kami dijatuhkan sanksi
oleh DKPP sebagaimana diatur dalam perautran perundang-undangan.
Dengan kata lain, sanksi pemberhentian sementara yang sedang Teradu
XIV jalankan sekarang adalah sanksi yang diberikan kepada tanpa
melalui Prosedur Sidang Kode Etik di DKPP sebagaimana diatur dalam
aturan perundang-undangan;
d. Sanksi pemberhentian sementara ini Teradu XIV jalani dijatuhkan
setelah adanya demo dari Kelompok Solidaritas Masyarakat Kota Kupang
Peduli Demokrasi yang berdemo tanggal 10 November 2016. Salah satu
butir pernyataan sikapnya adalah: ”Mendesak Bawaslu Pusat
membatalkan Keputusan panwaslu Kota Kupang dan membekukan atau
memberhentikan Anggota Panwaslu Kota Kupang serta menugaskan
Bawaslu Provinsi NTT untuk mengambil alih tugas dan kewenangan
Panwaslu Kota Kupang.”
Jadi sanksi yang sedang Teradu XIV jalankan sekarang diberikan oleh
Bawaslu Provinsi NTT karena adanya tekanan massa, karena itu maka
pemberhentian kami ini tidak melalui mekanisme yang sepatutnya.
Bahwa dalam hitungan jam, keluarlah Surat Keputusan Pemberhentian
itu yang disertai dengan pengambilalihan tugas dan wewenang oleh
Bawaslu
Berikut, kepada yang terhormat Kuasa Hukum Pengadu, izinkanlah saya
untuk terlebih dahulu bertanya pada Kuasa Hukum Pengadu, “Apakah
yang terhormat Bapak Kuasa Hukum sudah mengetik dengan benar
Nama saya sebagai Teradu XIV, atas nama Drs. Germanus Attawuwur
dan Alamat Kantor Panwaslu Kota Kupang?
(2) Terhadap pokok pengaduan, Teradu XIV menyampaikan jawaban sebagai
berikut:
a. Pengadu mendalilkan Para Teradu telah bersikap dan bertindak tidak
konsisten dalam rekomendasinya terkait mutasi jabatan di lingkup
Pemerintah Kota Kupang. Selain itu, Para Teradu juga tidak mematuhi
dan menaati Surat Edaran Bawaslu Nomor 0645/K.Bawaslu/pm.06.00/
X/2016 tanggal 20 Oktober 2016 perihal Pedoman Penanganan
Pelanggaran Terkait Perbuatan Penggantian Pejabat sebagaimana diatur
pada pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016.
Teradu XIV perlu tegaskan bahwa dalam Rekomendasi Panwaslu Kota
Kupang tanggal 22 Oktober 2016, terkait Dugaan Pelanggaran
Administrasi, jelas dikatakan bahwa Jonas Salean sebagai bakal calon
walikota diduga telah melanggar Pasal 71 ayat 2, karena itu maka KPU
Kota Kupang diminta untuk menindaklanjuti rekomendasi itu
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Benar bahwa dalam rekomendasi itu Panwaslu Kota Kupang mengutip
point keenam dari Surat Edaran Bawaslu Nomor 0645/K.Bawaslu/
pm.06.00/X/2016 tanggal 20 Oktober 2016 perihal Pedoman
Penanganan Pelanggaran Terkait Perbuatan Penggantian Pejabat
sebagaimana diatur pada pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016.
Dalam surat Panwaslu Kota Kupang tanggal 27 Oktober 2016 dan
tanggal 29 Oktober 2016 untuk menjawab/membalas surat Ketua KPU
Kota Kupang yang meminta penjelasan tambahan dari Panwaslu Kota
Kupang tentang butir keenam dari Surat Edaran Bawaslu. Di sana
sebagai Ketua Teradu XIV menulis bahwa ”Surat Edaran bersifat
mengikat secara internal. Karena itu bagi Panwaslu Kota Kupang, wajib
mengutip kembali point ke-6 (enam) sebagai sebuah bentuk loyalitas kami
terhadap hierarki yang lebih tinggi.”
Pada surat tanggal 29 Oktober 2016 Teradu XIV masih menulis hal yang
sama terhadap kutiban Surat Edaran Bawaslu RI itu. Surat Edaran
bersifat mengikat secara internal. Karena itu bagi Panwaslu Kota
Kupang, mengutip kembali point ke-6 (enam) adalah sebuah bentuk
loyalitas kami terhadap hierarki yang lebih tinggi.
Berdasarkan kutipan kedua surat ini, sudah terang benderang bahwa
mengutip kembali point keenam Surat Edaran Bawaslu adalah bentuk
ketaatan dan kepatuhan kami kepada hierarki kami yang lebih tinggi.
Maka tidak benar tuduhan yang disampaikan kepada Teradu XIV dan
teman-teman bahwa kami tidak mematuhi dan menaati Surat Edaran
Bawaslu RI.
Tentang point keenam dari Surat Edaran Bawaslu RI, yang oleh KPU
Kota Kupang menganggapnya sebagai sebuah norma hukum baru,
kemudian dipertanyakan oleh Ketua KPU Kota Kupang dalam Suratnya
tanggal 25 Oktober 2016, perihal meminta penjelasan.
Terhadap point itu, Teradu XIV menjelaskan kepada Ketua KPU Kota
Kupang dalam surat tanggal 27 Oktober 2016 dan Surat tanggal 29
Oktober 2016, sebagai berikut: “Pada angka 2 (dua) Rekomendasi itu ada
pernyataan pelanggaran administrasi pemilihan, namun pada Berita
Acara di alinea ke 4 (empat) tercantum “Norma Hukum Baru” yang
berbunyi: ”Selanjutnya, apabila SEBELUM PENETAPAN PASANGAN
CALON oleh KPU Kota Kupang diterbitkan Keputusan Baru yang
mengembalikan Pejabat yang dipindahkan kepada POSISI SEMULA,
maka perbuatan penggantian pejabat tersebut tidak termasuk dalam
ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 71 Undang-Undang Nomor
10 Tahun 2016, „padahal norma hukum itu tidak terdapat dalam Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 2016.‟
Terhadap point ini dapat Teradu XIV jelaskan sebagai berikut:
Kalimat yang berbunyi: ”apabila SEBELUM PENETAPAN PASANGAN
CALON oleh KPU Kota Kupang diterbitkan Keputusan Baru yang
mengembalikan Pejabat yang dipindahkan kepada POSISI SEMULA, maka
perbuatan penggantian pejabat tersebut tidak termasuk dalam ketentuan
sebagaimana diatur dalam pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2016.” Terhadap kalimat yang diketik dengan huruf miring itu, dapat
dijelaskan bahwa ini bukan norma baru, apabila dikaitkan dengan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Tetapi kalimat yang dikutip dengan huruf miring itu adalah kutipan
langsung dari Surat Edaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik
Indonesia, Nomor 0649/K.Bawaslu/PM.06.00/X/2016 tanggal 20
Oktober 2016 perihal Pedoman Penanganan Pelanggaran Terkait
Perbuatan Penggantian Pejabat Sebagaimana Diatur pada Pasal 71
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Surat Edaran bersifat mengikat secara internal. Karena itu bagi
Panwaslu Kota Kupang, wajib mengutip kembali point ke-6 (enam)
sebagai sebuah bentuk loyalitas terhadap hierarki yang lebih tinggi.
Panwaslu Kota Kuang mengutip point keenam dari Surat Edaran
Bawaslu dalam rekomendasi itu sebagai bentuk ketaatan dan
kepatuhan, tetapi Surat Edaran itu bukan merupakan sebuah produk
hukum baru. Karena itu secara tegas dalam surat tanggal 27 dan 29
Oktober 2016 kepada Ketua KPU Kota Kupang Teradu XIV nyatakan
bahwa Surat Edaran Bawaslu Bukan Norma Hukum Baru. Artinya,
Ketua dan Anggota KPU Kota Kupang sudah tahu bahwa itu bukan
norma baru. Oleh karena itu, dalam menindaklanjuti rekomendasi
tanggal 22 Oktober 2016, yang harus digunakan adalah peraturan
perundang-undangan, yakni UU Nomor 10 Tahun 2016 atau Peraturan
KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan.
Namun, ternyata Ketua dan anggota KPU Kota Kupang justru
menggunakan Surat Edaran Bawaslu sebagai dasar hukum baru untuk
menetapkan Jonas Salean sebagai Calon Walikota bersama Calon
Wakilnya Nikolaus Fransiskus. Bagi Teradu XIV, ini sebuah anomali
hukum yang telah dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Kupang.
Panwaslu Kota Kupang secara sadar mengutip point keenam Surat
Edaran Bawaslu RI dalam rekomendasi tanggal 22 Oktober 2016, tetapi
kemudian menjelaskan dalam surat tanggal 27 dan 29 Oktober 2016,
bahwa Surat Edaran Bawaslu ini bukan norma baru maka yang musti
dilakukan oleh KPU Kota Kupang adalah menindaklanjuti pelanggaran
administrasi itu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,
sesuai isi rekomendasi.
Namun, ternyata Ketua dan Anggota KPU Kota Kupang menetapkan
Pasangan Sahabat sebagai Calon Walikota dan Wakil Walikota, justru
dengan mengacu pada Surat Edaran Bawaslu Ri tersebut.
Maka pertanyaan Teradu XIV kepada Ketua dan anggota KPU Kota
Kupang adalah:
1. Bukankah KPU Kota Kupang memiliki waktu yang cukup, yakni
tujuh (7) hari seperti diamanatkan UU Nomor 10 Tahun 2016, Pasal
140 ayat 1, untuk mempelajari, mencermati dan mengkaji kembali
rekomenasi Panwaslu Kota Kupang berdasarkan peraturan
perundang-undangan?
2. Apakah isi surat saya tanggal 27 dan 29 Oktober 2016 tidak jelas,
yang secara eksplisit mengatakan bahwa Surat Edaran bukan norma
hukum baru?
3. Apakah Surat Edaran Bawaslu RI yang mengikat Panwaslu Kota
Kupang secara internal, juga oleh KPU Kota Kupang mengikatnya
secara eksternal?
4. Atas dasar apa Ketua dan anggota KPU Kota Kupang dapat
menganggap Surat Edaran Bawaslu RI sebagai sebuah norma hukum
baru sehingga bisa mengalahkan UU Nomor 10 Tahun 2016 atau
Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015?
5. Kalau Surat Edaran Bawaslu RI itu oleh KPU Kota Kupang dianggap
norma hukum baru, di manakah letak/kedudukan Surat Edaran
Bawaslu itu dalam Tata Urutan Perundang-undangan di negara ini?
Bapak Ketua dan Anggota Majelis yang mulia, jawaban Teradu XIV
terkait dengan tuduhan pelapor yang mengatakan bahwa Teradu XIV
tidak taat dan tidak patuh pada Surat Edaran Bawaslu, berdasarkan
uraian saya dan bukti surat tanggal 27 dan 29 Oktober 2016, maka
Teradu XIV nyatakan menolak tuduhan/laporan itu.
b. Terhadap tuduhan bahwa terjadi inkonsistensi antara Rekomendasi
Dugaan Pelanggaran Administrasi pada tanggal 22 Oktober 2016 dengan
Keputusan Penyelesaian Sengketa Pemilihan tanggal 7 November 2016,
dapat Teradu XIV jelaskan sebagai berikut:
1. Ketika melakukan Kajian Dugaan Pelanggaran, pada point Dasar
Hukum, Teradu XIV tidak memasukan Surat Edaran Bawaslu RI
sebagai salah satu dasar hukum, karena surat edaran Bawaslu itu
bersifat kebijakan internal.
Nemun pertanyaannya, mengapa Surat Edaran itu dikutip dalam
rekomendasi panwaslu? Lagi-lagi alasannya adalah bahwa inilah
bentuk kepatuhan dan ketaatan terhadap hierarki
2. Dengan mengutip Surat Edaran Bawaslu itu tidak dimaksudkan agar
KPU menjadikannya sebagai sebuah norma baru. Ternyata, KPU
malah menjadikan Surat Edaran ini sebagai norma hukum baru dan
justru mengesampingkan UU Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 71 ayat 2
dan 5 dan PKPU Nomor 9 Tahun 2016 Pasal 87A tentang
Pencalonan, padahal dalam Rekomendasi dugaan pelanggaran
administrasi itu, secara jelas ditulis bahwa KPU Kota dalam
menindaklanjuti pelanggaran administrasi itu sesuai dengan aturan
perundang-undangan. Pertanyaan Teradu XIV yang sederhana
kepada Ketua dan Anggota KPU Kota Kupang, apakah Surat Edaran
Bawaslu itu termasuk sebuah produk perundang-undangan,
sehingga digunakan sebagai dasar hukum untuk menetapkan Paket
Sahabat sebagai Calon Walikota dan Wakil Walikota?
3. Dalam Musyawarah Penyelesaian Sengketa, Panwaslu Kota Kupang
memutuskan untuk menerima permohonan pemohon untuk
seluruhnya, karena dalam seluruh proses penyelesaian musyawarah
sengketa itu, setelah mendengarkan keterangan para saksi, para
pihak terkait dan para saksi ahli serta fakta-fakta yang muncul
dalam persidangan, akhirnya Disimpulkan bahwa Walikota Kupang,
Jonas Saelan melanggar Pasal 71 ayat 2. Karena itu maka Panwaslu
Kota Kupang meminta KPU Kota Kupang untuk membatalkan
pencalonannya sebagai calon Walikota Kupang Tahun 2017.
Kesimpulan ini sama persis seperti yang direkomendasikan kepada
KPU Kota Kupang tanggal 22 Oktober 2016, sebagai bentuk
pelanggaran administrasi. Berdasarkan penjelasan ini, Teradu XIV
menegaskan kepada Pelapor bahwa Teradu XIV tidak bersikap
inkonsisten terhadap SE Bawaslu. Dasar tertinggi yang digunakan
baik dalam memutuskan dugaan Pelanggaran Administrasi maupun
Keputusan Sengketa Pemilihan adalah Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2016. Panwaslu Kota Kupang konsisten dengan ini, karena
meyakini bahwa Hukum adalah Panglima Tertinggi, karena itu harus
dihormati. Dengan kata lain, dalam konteks penyelesaian sengketa,
UU Nomor 10 Tahun 2016 diposisikan sebagai panglima tertinggi,
bukan yang lain.
Dengan penjelasan, pada akhirnya Teradu XIV menolak dengan tegas
tuduhan pelapor bahwa Teradu XIV tidak konsisten terhadap apa
yang sudah direkomendasikan pada tanggaL 22 Oktober 2016
dengan Keputusan Sengketa Pemilihan.
Panwaslu Kota Kupang juga menolak tuduhan Pengadu II melalui
kuasa hukumnya bahwa Teradu XIV mengingkari Surat Edaran
Bawaslu dalam konteks penyelesaian sengketa pemilihan. Teradu
XIV meyakini Surat Edaran Bawaslu tetap dihormati sebagai
kebijakan internal namun dalam hal penyelesaian sengketa
pemilihan, dia bertentangan dengan Undang-Undang yang lebih
tinggi, dalam hal ini UU Nomor 10 Tahun 2016.
Bahwa dalam penyelesaian sengketa, dasar hukum utama yang
menjadi acuan adalah:
1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan
2. Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian
Sengketa Pemilihan.
c. Terhadap tuduhan Pengadu II yang menyatakan bahwa Teradu XIV dan
teman-teman melanggar Pasal 193 B yang berdampak pidana pemilihan,
yang diakibatkan oleh pelanggaran pasal 32, seperti yang diadukan oleh
Pengadu II, Teradu XIV menjawab sebagai berikut:
Pada uraian kejadian, Pengadu II melalui kuasa hukumnya menyetir
Pasal 193B ayat 2 sebagai bentuk pelanggaran Teradu XIV dan teman-
teman sehingga berdampak pada Pidana Pemilihan. Beliau juga
menyentil Pasal 32 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang
kewajiban Panwaslu Kabupaten/Kota.
Terhadap hal ini, pertama sekali yang harus Teradu XIV sampaikan
khusus kepada Pengadu II dan kuasa hukumnya bahwa Laporan Kode
Etik Penyelenggara Pemilihan kepada DKPP kurang tepat. Pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan yang diselesaikan oleh DKPP adalah
pelanggaran terhadap etika penyelenggara pemilihan yang berpedoman
pada sumpah dan/atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai
Penyelenggara Pemilihan, seperti tertulis dalam UU Nomor 10 Tahun
2016, Pasal 136 dan Pasal 137.
Oleh karena itu, Teradu XIV tanyakan kepada yang terhormat Pengadu II
dan kuasa hukumnya adalah dalam penyelesaian sengketa pemilihan
ini, kode etik macam manakah yang saya dan teman-teman langgar?
Kedua, kuasa hukum menyetir pasal 32 UU Nomor 10 Tahun 2016,
tentang kewajiban Panwaslu Kabupaten/Kota. Pertanyaan saya adalah,
kewajiban manakah yang saya langgar sehingga saya di DKPP kan?
Kalau yang dimaksudkan kuasa hukum adalah Teradu XIV bersikap
diskriminatif dalam penyelesaian sengketa pemilihan Paket Firmanmu,
yakni menerima permohonan pemohon untuk seluruhnya yang
berdampak pada akan dibatalkannya Paket Sahabat oleh KPU Kota
Kupang, itu bukan sikap diskriminatif, melainkan sebagai bentuk
keberpihakan kami kepada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016,
sebagai panglima tertinggi yang harus dihormati dalam penyelesaian
kasus sengketa pemilihan;
d. Terhadap sanksi yang Teradu XIV terima tanggal 11 November 2016,
berupa Surat Keputusan Ketua Bawaslu Provinsi tentang Pemberhentian
Sementara, Teradu XIV menerangkan sebagai berikut:
1. Sidang DKPP adalah momen untuk menyampaikan dengan resmi
bahwa Ketua/Anggota Panwaslu Kota telah diberhentikan sementara
melalui Surat Keputusan Ketua Bawaslu Provinsi NTT Nomor Nomor
: 262 KEP-BAWASLU PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR TAHUN
2016 TENTANG PEMBERHENTIAN SEMENTARA DAN
PENGAMBILALIHAN TUGAS, FUNGSI DAN WEWENANG PANWAS
PEMILIHAN KOTA KUPANG OLEH BAWASLU PROVINSI NTT,
tanggal. 11 November 2016.
Bahwa ternyata Teradu XIV sudah dan sedang menjalani
hukuman/sansi dalam jangka waktu yang tidak tentu, sebelum
dijatuhkan sanksi oleh DKPP sebagaimana diatur dalam perautran
perundang-undangan, khusus Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2016, Pasal 136 dan 137.
Dengan kata lain, sanksi pemberhentian sementara yang sedang
Teradu XIV jalankan sekarang adalah sanksi yang diberikan kepada
tanpa melalui Prosedur Sidang Kode Etik di DKPP sebagaimana
diatur dalam aturan perundang-undangan.
Bahwa sanksi pemberhentian sementara ini dijatuhkan setelah
adanya demo dari Kelompok Solidaritas Masyarakat Kota Kupang
Peduli Demokrasi yang berdemo tanggal 10 Nopember 2016. Salah
satu butir pernyataan sikapnya yang saya kutip berikut ini:
“Mendesak Bawaslu Pusat membatalkan Keputusan panwaslu Kota
Kupang dan membekukan atau memberhentikan Anggota Panwaslu
Kota Kupang serta menugaskan Bawaslu Provinsi NTT untuk
mengambil alih tugas dan kewenangan Panwaslu Kota Kupang.”
Tuntutan itu justru kemudian dimasukan dalam diktum pertama
keputusan itu yang saya kutip sebagai berikut: “Memberhentikan
sementara Ketua dan Anggota Panwas Kota Kupang untuk Pemilihan
Walikota dan Wakil Walikota Kupang Tahun 2017.” Jadi, sanksi yang
sedang Teradu XIV jalankan sekarang diberikan oleh Bawaslu
Provinsi NTT karena adanya desakan atau tekanan massa, karena itu
maka pemberhentian kami ini tidak melalui mekanisme yang
sepatutnya, seperti yang sudah saya uraikan di atas.
Bahwa dalam hitungan jam setelah demonstrasi itu, keluarlah Surat
Keputusan Pemberhentian itu yang disertai dengan pengambilalihan
tugas dan wewenang oleh Bawaslu. Lagi-lagi, pengambilalihan tugas
dan wewenang ini juga seperti yang dituntut oleh Solidaritas
Masyarakat Peduli Demokrasi Kota Kupang, yang kemudian
diafirmasi oleh Ketua Bawaslu Provinsi NTT melalui Surat
Keputusan, pada diktum ketiga dikatakan: “Segala tugas, fungsi dan
wewenang Panwaslu Kota Kupang Tahun 2017 diambil alih oleh
Bawaslu Provinsi NTT.” Jadi, keputusan ini, Teradu XIV menjadi
pihak yang dikorbankan oleh kolaborasi tekanan massa dan pleno
keputusan Bawaslu untuk memberhentikan Teradu XIV.
Poin penting yang tidak muncul dalam SK Pemberhentian sementara
itu adalah setelah diberhentikan, Keputusan Panwaslu tentang
Sengketa Pemilihan dikoreksi oleh Bawaslu, seperti juga diminta oleh
massa saat demontsrasi. Hasil Koreksi Keputusan ini pada akhirnya
menjadi acuan bagi KPU Kota Kupang untuk tidak melaksanakan
keputusan sengketa panwaslu Kota Kupang. Koreksi Keputusan
Panwaslu, justru bertentangan dengan perintah UU Nomor 10 Tahun
2016, Pasal 154 ayat (2) yang mengatur bahwa Pengajuan gugatan
atas sengketa tata usaha negara Pemilihan ke Pengadilan Tinggi Tata
Usaha Negara dilakukan setelah ada seluruh upaya administratif di
Panwaslu Kota telah dilakukan. Artinya, yang punya otoritas
mengoreksi atau menguji keputusan sengketa pemilihan menurut
perintah UU Nomor 10 Tahun 2016 adalah Lembaga Peradilan yang
bernama PT TUN atau bahkan MA, bukan koreksi seperti yang
dilakukan Bawaslu Provinsi NTT.
Maka pertanyaannya adalah apakah penyelesaian sengketa dengan
koreksi seperti ini dapat dibenarkan dari sisi aturan perundang-
undangan? Dan peraturan perundang-undangan manakah yang
membenarkan koreksi itu?
Teradu XIV merasa urgen untuk menyampaikan dasar-dasar
pertimbangan yang digunakan oleh Bawaslu Provinsi NTT untuk
memberhentikan Teradu XIV, agar majelis yang mulia dan para
pihak mempunyai gambaran komperehensif/utuh tentang hal itu.
Tiga dasar itu adalah:
1. Bahwa keputusan Panwaslu Kota Kupang dalam sengketa
pemilihan tidak mempertimbangkan fakta hukum dan fakta
persidangan sesuai peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Pertanyaannya, kepada ketiga Pimpinan Bawaslu
Provinsi NTT adalah tolong sebutkan Fakta Hukum dan Fakta
persidangan manakah yang kami tidak pertimbangkan dalam
mengambil keputusan?
Jika Bawaslu Provinsi NTT maksudkan adalah soal legal standing
pemohon (Paket Firman) yang menurut Fatwa MA tidak
memenuhi syarat karena Paket Firmanmu ditetapkan oleh KPU
dan tidak mengalami kerugian material langsung, maka dapat
dijelaskan sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 7 November 2016, sekitar jam 10 Wita,
Panwaslu Kota Kupang dipanggil oleh Ketua Bawaslu Provinsi
untuk menanyakan hasil pleno keputusan sengketa Paket
Firmanmu. Setelah Disampaikan hasil pleno tersebut, beliau
mengatakan bahwa Paket Firmanmu tidak memiliki legal
standing untuk mengajukan gugatan sengketa. Terhadap hal
ini kami berkeberatan karena mengapa dari dulu, ketika
Panwaslu Kota Kupang konsultasi terkait sengketa Firmanmu,
tidak langsung diarahkan pada waktu itu, agar tidak perlu
repot-repot sidang. Tetapi Ketua Bawaslu sampaikan,
keputusan bisa diubah karena belum dibacakan.
Teradu XIV berkeberetan dengan mengatakan, Teradu XIV
tidak akan pimpin sidang dan tidak akan menandatangani
keputusan sengketa tersebut.
Keberatan itu berdasarkan beberapa pertimbangan rasional:
a) Pleno dalam lembaga Panwaslu yang selalu diingatkan dan
diajarkan oleh Bawaslu Provinsi NTT adalah Keputusan
yang Tertinggi Lembaga;
b) Apabila keputusan Panwaslu kota salah, masih akan diuji
di lembaga peradilan, yakni PT TUN dan MA;
c) Di samping itu, faktanya adalah bahwa Panwaslu Kota
Kupang belum mempunyai pengalaman dalam
penyelesaian sengketa di satu pihak dan di pihak lain,
hanya terdapat 2 x bimtek tentang hal itu. Sementara itu,
Panwaslu Kota Kupang kurang sekali didampingi oleh
Bawaslu Provinsi NTT terkait penyelesaian sengketa.
Terhadap tiga sengketa di Kota Kupang, Panwaslu Kota
Kupang mengirim seluruh dokumen ke Bawaslu Provinsi
sesuai permintaan mereka, namun tak satu pun petunjuk
atau arahan lisan maupun tertulis tentang hal itu. Bahkan
ketika dilakukan koordinasi kepada Koordinator divisi DPP
Bawaslu Provinsi NTT, jawabannya adalah keputusan
sengketa ada pada Panwaslu Kota Kupang. Bawaslu tidak
dapat memberikan arahan, apabila arahan diberikan,
maka itu juga merupakan sebuah intervensi.
Ya, secara positif Teradu XIV memaknai seluruh kenyataan
itu sebagai ujian atas kemandirian kami.
Tentang Legal standing Paket Firmanmu yang oleh Bawaslu
Provinsi dikatakan bahwa panwaslu kota keliru menafsir, maka
perlu Teradu XIV jelaskan sebagai berikut:
a) Paket Firmanmu, dalam proses penetapan Calon oleh KPU
Kota Kupang, dianggap bersikap tidak adil dan diskriminatif.
Dalam hal ini Teradu XIV menilai bahwa ada kerugian
immaterial yang dialami oleh Paket Firmanmu.
b) Paket Firmanmu dalam sengketa pemilihan memperjuangkan
Keadilan Substansif.
c) Legal standing adalah sebuah strategi/kebijakan yang diambil
oleh lembaga peradilan untuk mengindari banyaknya
tumpukan perkara. Sementara dalam konteks penyelesaian
sengketa pemilihan kota Kupang, ada 3 sengketa yang dapat
diselesaikan dalam limit waktu 12 hari, sesuai perintah UU
Nomor 10 Tahun 2016.
d) Dalam proses pelaksanaan tahapan pemilihan walikota dan
wakil walikota Kupang, ada azas hukum yang dilanggar oleh
seorang bakal calon. Azas itu yang mengatakan bahwa;
“nullus/nemo commedum copere potest de injuria sua
properia.” yang berarti: ”Tidak boleh seorang pun diuntungkan
oleh penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukannya
sendiri dan tidak seorang pun boleh dirugikan oleh
penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukan oleh orang
lain.”
e) Bahwa ada azas hukum yang disebut “Actio Popularis”
mengatakan bahwa Setiap orang dapat menggugat orang lain
tanpa mempedulikan apakah orang yang bersangkutan
menderita kerugian langsung maupun tidak langsung.
Maka, seluruh komisioner Panwaslu Kota Kupang bersama-
sama bersepakat untuk tetap membacakan keputusan
sengketa Paket Firmanmu sesuai dengan Hasil Pleno
Panwaslu Kota Kupang tanggal 6 November 2016, sekitar
pukul 23.15 Wita.
2. Dasar kedua yang dipakai oleh Bawaslu Provinsi untuk
menerbitkan SK Pemberhentian itu adalah bahwa keputusan
Panwaslu Kota Kupang itu melanggar asas penyelenggara
pemilihan yakni asas Keadilan, asas Kepastian Hukum, Asas
Kepentingan Umum, dan Asas Profesionalitas. Maka, kepada
yang terhormat ketiga pimpinan Bawaslu Provinsi NTT pada
kesempatan ini Teradu XIV meminta untuk dijelaskan keempat
asas yang dilanggar itu dari sisi Peraturan Bersama KPU,
Bawaslu dan DKPP Nomor 1, 11, 13 Tahun 2012 tentang Kode
Etik Penyelenggara Pemilihan Umum;
3. Dasar ketiga, Panwaslu Kota Kupang dalam mempertimbangkan
dan menetapkan keputusan sengketa tidak mengindahkan
perintah dan arahan secara hirarkis organisasi, baik dari
Bawaslu Provinsi maupun Bawaslu RI.
Pertanyaan kepada Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi adalah
perintah dan arahan manakah yang tidak diikuti sehingga
Panwaslu Kota Kupang dicap sebagai pembangkang dan berujung
pemberhentian sementara?
Apakah arahan bahkan perintah untuk mengubah Keputusan
Pleno sengketa pemilihan Paket Firmanmu musti diikuti, padahal
Bapak-Bapak dan Ibu-Ibu Bawaslu Provinsi dan Bawaslu RI
sudah dan selalu mengingatkan dan mengajarkan bahwa Pleno
adalah Keputusan yang Tertinggi dari lembaga yang namanya
Bawaslu atau Panwaslu?
Walau diberhentikan sementara atau tenar disebut sebagai yang
non aktif, tapi Teradu XIV merasa diperlakukan sangat kejam
oleh Bawaslu Provinsi NTT, yang nota bene adalah orang tua
Teradu XIV, yang memberi sanki yang sangat keras seperti yang
terbaca dalam diktum kedua keputusan ini: ”Mencabut semua
hak dan kewajiban ketua dan anggota Panwas Pemilihan Walikota
dan Wakil Walikota Tahun 2017 untuk waktu tidak tentu.”
Sungguh sangat tidak adil dan kejam, karena Teradu XIV
dibiarkan menggantung tanpa sebuah kepastian.
Namun, dalam pemberitaan media cetak lokal di Kupang merilis
pernyataan salah seorang Pimpinan Bawaslu Provinsi dan
Bawaslu RI, tanggal 28 November 2016, yang mengatakan
keputusan mengaktifkan kembali baru akan diambil oleh
Bawaslu Provinsi setelah ada keputusan dari DKPP. Ini anomali,
karena Teradu XIV sudah dihukum oleh Bawaslu Provinsi tanpa
keputusan dari DKPP terlebih dahulu.
Bahwa sesudah mendapat SK Pemberhentian itu, Teradu XIV
membuat sebuah refleksi pada tanggal 15 November 2016.
Refleksi yang kemudian berisi permintaan maaf dan pernyataan
sikap itu, Teradu XIV serahkan kepada Ketua Bawaslu Provinsi
melalui Pak Jemris Fointuna, sesudah Teradu XIV diklarifikasi
pada Hari Senin tanggal 21 November 2016. Sementara untuk
Bapak Ketua Bawaslu RI, Teradu XIV titip melalui Bapak Ihsan,
yang saat itu mendampingi Bawaslu Provinsi NTT untuk
mendengarkan klarifikasi kami.
Dalam refleksi itu Teradu XIV katakan bahwa sanksi yang dialami
walau non prosedural ini adalah sebuah wujud supra otorita,
otoritas yang tidak kelihatan dari atasan yang tidak termuat
secara tertulis, jadi walau sakit Teradu XIV tetap
menjalankannya, karena ini demi wibawa pimpinan. Namun pada
kesempatan ini Teradu XIV meminta agar dipertimbangkan
dengan penuh bijak untuk diputuskan secara adil tentang sanksi
yang sudah dijalani ini. Permintaan maaf Teradu XIV dalam
konteks itu, bukan pengakuan bahwa Teradu XIV sudah salah
mengambil Keputusan Sengketa, melainkan permohonan maaf
kepada Bawaslu Provnsi dan Bawaslu RI karena Teradu XIV tidak
bisa mengikuti arahan/instruksi mereka, demi menghormati
hukum yang lebih tinggi, yakni UU Nomor 10 Tahun 2016.
e. Pada bagian yang terakhir ini, izinkanlah Teradu XIV menyampaikan
permohonan kepada para pihak:
1. Kepada Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi NTT.
Sebagai atasan Teradu XIV, Teradu XIV memohon maaf sebesar-
besarnya. Permintaan maaf Teradu XIV dalam konteks itu, bukan
pengakuan bahwa Teradu XIV sudah salah mengambil Keputusan
Sengketa, melainkan permohonan maaf kepada Bawaslu Provnsi dan
Bawaslu RI karena kami tidak bisa mengikuti arahan/instruksi
mereka, demi menghormati hukum yang lebih tinggi, yakni UU
Nomor 10 Tahun 2016.;
2. Kepada Bapak Jonas Salean, Teradu XIV mau memohon maaf
sebesar-besarnya atas keputusan sengketa itu. Bahwa keputusan itu
tidak ada pertimbangan subyektif, dan juga tidak diskriminatif
melainkan semata-mata pertimbangan obyektif, yakni menegakan
peraturan perundang-undangan, demi besarnya lembaga Panwaslu
yang ad hoc, dan yang selalu disebut sebagai macan ompong atau
tanpa taring, atau Panwaslu yang was-was, tidak tegas dan tidak
berani;
3. Kepada seluruh masyarakat Kota Kupang, Teradu XIV meminta maaf
karena keputusan Panwaslu Kota Kupang sempat menimbulkan
gejolak sosial, walau masih bisa dikendalikan oleh Kepolisian.
Pada kesempatan ini Teradu XIV mengajak agar dengan hati terbuka
dan pikiran jernih masyarakat silahkan menilai, apakah setelah
mendengarkan keterangan Teradu XIV ini (dan teman-teman), kami
sudah menjaga kemandirian, integritas dan kredibilitas sebagai
pengawas pemilihan, yang tidak lain adalah tujuan dari Kode Etik itu
sendiri?
4. Teradu XIV bukan siapa-siapa, namun izinkan Teradu XIV
mengulangi Pesan Moral dari Dosen Teologi Moral Teradu XIV, Romo
DR. Ambrosius Pedo, Pr: ”Verba mandata et mandata verbunt”
(Jagalah aturan dan aturan menjagamu)!
2) Teradu XV menerangkan bahwa:
(1) Sebelum memasuki jawaban pokok pengaduan, Teradu XV terlebih dahulu
menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
a. Teradu XV meminta maaf sebesar-besarnya kepada Bapak/Ibu Majelis
Hakim karena tidak bisa hadir pada kesempatan sidang ini, oleh karena
Teradu XV masih dalam keadaan sakit. Atas saran dokter, Teradu XV
masih dalam masa pemulihan sesudah 5 hari yang lalu dioperasi angkat
rahim oleh dokter. Karena itu maka Teradu XV hanya bisa menitip
bahan pembelaan diri Teradu XV melalui teman-teman;
b. Bukti-bukti yang semestinya Teradu XV lampirkan dalam materi ini
tidak bisa Teradu XV dapatkan dari sekretariat Bawaslu Provinsi NTT,
karena menurut konfirmasi Pak Germanus Attawuwur, Ketua non-aktif,
dengan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi NTT pada hari Rabu, tanggal
13 Desember 2016, oleh Kasek Bawaslu Provinsi, karena Teradu XV
sudah dinonaktifkan maka Teradu XV tidak mempunyai kewenangan
untuk mendapatkan dokumen-dokumen yang sudah kami minta melalui
surat tanggal 24 November 2016. Oleh karena itu maka Teradu XV
hanya menulis nama bukti-bukti itu tanpa disertai dengan bukti
fisiknya. Tetapi ada yang Teradu XV cantumkan, karena memang bukti
primer itu ada pada tangan Teradu XV;
c. Bahwa posisi Teradu XV saat ini adalah anggota non-aktif Panwaslu Kota
Kupang, setelah diberhentikan sementara oleh Bawaslu Provinsi NTT
dengan Surat Keputusan Nomor 262 KEP-BAWASLU PROVINSI NUSA
TENGGARA TIMUR TAHUN 2016 TENTANG PEMBERHENTIAN
SEMENTARA DAN PENGAMBILALIHAN TUGAS, FUNGSI DAN
WEWENANG PANWAS PEMILIHAN KOTA KUPANG OLEH BAWASLU
PROVINSI NTT, tanggal 11 November 2016;
(2) Berikut ini Teradu XV membacakan jawaban berkenaan dengan pengaduan
Pengadu II:
a. Terhadap aduan Para Teradu telah bersikap dan bertindak tidak
konsisten dalam rekomendasinya terkait mutasi jabatan di lingkup
Pemerintah Kota Kupang. Selain itu, Para Teradu juga tidak mematuhi
dan menaati Surat Edaran Bawaslu Nomor 0649/K.Bawaslu/PM.06.00/
X/2016 tanggal 20 Oktober 2016 perihal Pedoman Penanganan
Pelanggaran Terkait Perbuatan Penggantian Pejabat sebagaimana diatur
pada Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 dan Uraian Kejadian seperti
yang sudah diuraikan di atas, maka perkenankan Teradu XV Noldi Tadu
Hungu memberikan tanggapan dan jawaban:
1. Bahwa pada uraian singkat kejadian, Kuasa Hukum menyebutkan
pasal 32 sebagai bentuk kewajiban Panwaslu yang dilanggar. Bentuk
pelanggaran pada point manakah yang Panwaslu Kota Kupang
langgar? Apakah seluruh poin dalam kewajiban yang diatur dalam
pasal 32 UU Nomor 10 Tahun 2016?;
2. Terhadap substansi laporan, dapat dijelaskan kronologisnya sebagai
berikut:
Bahwa pada tanggal 1 Juli 2016 terjadi penggantian pejabat di
lingkup pemerintah Kota Kupang oleh Pengadu II dan bahwa
penggantian pejabat pada tanggal 1 Juli 2016 itu tanpa persetujuan
tertulis dari Menteri.
Bahwa penggantian pejabat itu diduga melanggar pasal 71 ayat 2
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur bahwa
“Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, Walikota
atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6
(enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai
dengan akhir masa jabatan.”
Bahwa akhir masa jabatan pengadu adalah tanggal 1 Agustus 2017.
Bahwa setelah melalui prosedur normatif penanganan pelanggaran
administratif, maka dilakukan pleno oleh tiga Anggota Panwaslu
Kota Kupang pada tanggal 22 Oktober 2016, yang kemudian
diteruskannya rekomendasi dugaan pelanggaran administrasi ke
KPU Kota Kupang.
Bahwa dalam rekomendasi tanggal 22 Oktober 2016 itu Panwaslu
Kota Kupang secara jelas mengutip point ke-6 (enam) dari Surat
Edaran Bawaslu yang berbunyi: “apabila SEBELUM PENETAPAN
PASANGAN CALON oleh KPU Kota Kupang diterbitkan Keputusan Baru
yang mengembalikan Pejabat yang dipindahkan kepada POSISI
SEMULA, maka perbuatan penggantian pejabat tersebut tidak
termasuk dalam ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 71
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.”
Surat Edaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia,
Nomor 0649/K.Bawaslu/PM.06.00/X/2016, tanggal 20 Oktober 2016,
perihal Pedoman Penanganan Pelanggaran Terkait Perbuatan
Penggantian Pejabat Sebagaimana Diatur pada Pasal 71 Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 2016;
3. Bahwa terhadap Rekomendasi Panwaslu Kota Kupang itu, di mana
mengutip juga poin keenam seperti yang sudah Teradu XV sebutkan
tadi, kemudian Ketua KPU Kota Kupang menulis surat (maaf,
nomornya saya tidak ingat karena bukti tidak diberikan Bawaslu
Provinsi NTT) tanggal 25 Oktober 2016 perihal meminta penjelasan;
4. Bahwa terhadap surat Ketua KPU tanggal 25 Oktobr 2015 itu Ketua
Panwaslu Kota Kupang kemudian membalas surat itu dengan nomor
92/Panwas/KK/X/2016 perihal Penjelasan, pada tanggal 27 Oktober
2016. Surat yang Teradu XV ikut baca, menerangkan tiga poin yakni
bahwa Surat Edaran Bawaslu RI bukan sebuah norma hukum baru,
poin yang kedua adalah menjelaskan kepada KPU Kota Kupang
bahwa Surat Pembatalan SK Mutasi oleh Walikota tanggal 21
Oktober 2016, tidak menjadi bagian dalam kajian dugaan
pelanggaran dan rekomendasi Panwaslu Kota Kupang, sebab surat
itu baru diterima tanggal 23 Oktober 2016;
5. Bahwa kemudian pada tanggal 29 Oktober 2016 sekitar jam 14.00
Wita, ketiga anggota Panwaslu Kota Kupang menghadap Ketua
Bawaslu Provinsi NTT untuk mendiskusikan lagi isi surat tanggal 27
Oktober 2016. Hasil diskusi itu kemudian ditindaklanjuti dengan
membuat surat Nomor 94/Panwas/KK/X/2016 tanggal 29 Oktober
2016, perihal penjelasan tambahan yang dikirim hari itu juga ke KPU
Kota Kupang. Isinya pada intinya menjelaskan hal yang sama;
6. Bahwa inti dari rekomendasi itu dan surat tanggal 27 dan 29
Oktober 2016 adalah meminta KPU Kota Kupang menindaklanjuti
dugaan pelanggaran administrasi itu sesuai peraturan perundang-
undangan yang berlaku;
7. Bahwa ternyata dalam Penetapan Calon Peserta Pemilihan, KPU Kota
Kupang menetapkan Bapak Jonas Salean bersama calon wakilnya
Nikolaus Fransiskus sebagai Calon Walikota Kupang dengan Surat
Keputusan KPU Kota.
Penetapan Paket Sahabat yakni Jonas Saelan dan Nikolaus
Fransiskus oleh KPU Kota Kupang, tidak menggunakan peraturan
perundang-undangan seperti yang direkomendasikan Panwaslu Kota
Kupang, yakni UU Nomor 10 Tahun 2016, tetapi justru menggunakan
salah satu butir dari Surat Edaran Bawaslu RI, yakni bahwa apabila
sebelum calon itu ditetapkan oleh KPU, tetapi dia terlebih dahulu
sudah melakukan pembatalan SK Mutasi, maka dianggap tidak ada
perbuatan melawan hukum seperti diatur dalam Pasal 71 ayat 2,
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Padahal sudah dijelaskan
kepada KPU bahwa Surat Edaran Bawaslu itu bukan norma hukum
baru, lagi pula Surat Edaran Bawaslu itu hanya bersifat mengikat
secara internal (mengikat Panwaslu) dalam mengeluarkan
rekomendasi. Karena itu maka, waktu 7 (tujuh) hari yang digunakan
oleh KPU dalam menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu patut
dipertanyakan apakah KPU Kota dalam menguji kembali
rekeomendasi Panwaslu Kota Kupang, dilakukan kajian secara
cermat, sungguh-sungguh dan profesional? Karena bukankah Surat
Edaran Bawaslu dalam Kedudukan Hierarki Hukum di Indonesia
bukanlah sebuah produk peraturan perundang-undangan?;
8. Bahwa terhadap penetapan Jonas Salean dan Nikolaus Fransiskus
sebagai Calon Walikota dan Wakil Walikota Kupang, SK Penetapan
yang diterbitkan oleh KPU Kota itu, akhirnya Paket Firmanmu
melalui Kuasa Hukumnya mendaftarkan pengaduannya yang
kemudian diproses dalam Musyawarah Sengketa Pemilihan Walikota
Kupang;
9. Bahwa dalam Musyawarah tanggal (Teradu XV lupa tanggal dan
harinya) Pelapor Paket Firmanmu menghadirkan Prof. Dr. Philipus
Mandiri Hadjon, SH, Ahli Hukum Tata Negara, untuk memberikan
keterangan menurut keahliannya. Dalam keterangannya itu Ahli
menilai bahwa Surat Edaran itu bertentangan dengan UU Nomor 10
Tahun 2016 dan bahwa Pembatalan SK Mutasi yang dilakukan oleh
Setda Pemkot dan ditandatangi oleh Jonas Salean pada hari Jumat
tanggal 21 Oktober 2016, menjelang penetapan calon peserta
pemilihan oleh KPU Kota tanggal 24 Oktober 2016, dinilai oleh ahli
sebagai sebuah etiket buruk. Karena secara normatif, sebuah SK
diperbaiki/dibatalkan paling lama lima (5) hari sejak diterbitkan SK;
10. Bahwa melalui proses Musyawarah Sidang itu, dengan
mendengarkan keterangan Para Pihak, para saksi dan para ahli,
fakta hukum dan fakta persidangan, pada tanggal 6 November 2016,
sekitar jam 23.15 Wita, dilakukan Pleno untuk memutuskan Hasil
Musyawarah. Dalam pleno itu ketiga anggota menyampaikan
pendapatnya. Pendapat akhir pleno itu adalah 2 (dua) orang anggota
mengatakan bahwa permohonan pemohon diterima untuk
seluruhnya dan salah seorang anggota berpendapat bahwa
permohonan pemohon ditolak untuk seluruhnya. Seluruh
komisioner Panwaslu Kota Kupang sangat menghargai hasil Pleno
yang telah diputuskan;
11. Bahwa keesokan harinya, Senin tanggal 7 November 2016, sekitar
jam 19.00 Wita, Anggota Panwaslu Kota Kupang, sebagai Pimpinan
Musyawarah Sengketa, membacakan Keputusan Sengketa itu;
12. Bahwa sesudah pembacaan keputusan itu, pimpinan musyawarah
dikejar oleh orang-orang yang tidak dikenal. Pimpinan Musyawarah
kemudian menyelamatkan diri dan meminta perlindungan keamanan
pada pihak Kepolisian Resort Kota Kupang. Sejak malam itu, anggota
Panwaslu Kota Kupang akhirnya berpindah-pindah dari Kantor
Polresta Kupang, kemudian keesokan harinya ke Polda NTT. Di Polda
ketiga pimpinan berkoordinasi dengan Wakapolda untuk meminjam
tempat guna membacakan Keputusan Paket ADIL sore harinya dan
Paket VIKTORI keesokan harinya. Malam hari sesudah pimpinan
musyawarah membacakan keputusan sengketa paket ADIL, ketiga
anggota Panwaslu langsung dihantar ke Brimobda. Teradu bermalam
di sana, dan keesokan harinya di sore hari, tanggal 9 November
2016, Pembacaan Keputusan Paket Viktori. Sesudah itu para teradu
meminta pada pihak keamanan agar dizinkan untuk kembali ke
rumah masing-masing;
13. Bahwa terhadap Keputusan Sengketa yang dikeluarkan oleh
Panwaslu Kota Kupang, kemudian tanggal 10 November 2016, ada
Demo Damai dari Solidaritas Masyarakat Kota Kupang Peduli
Demokrasi di Kantor Panwaslu Kota Kupang dan Kantor KPU Kota
Kupang. Kelompok ini menyerahkan Pernyataan Sikapnya, yang
pada poin ke-3 (tiga): “Mendesak Bawaslu Pusat membatalkan
Keputusan Panwaslu Kota Kupang dan membekukan atau
memberhentikan Anggota Panwaslu Kota Kupang serta menugaskan
Bawaslu Provinsi NTT untuk mengambil alih tugas dan kewenangan
Panwaslu Kota Kupang;
14. Pada hari Jumat, Tanggal 11 Nopember 2016 Sekitar jam 20.54 Wita
Teradu XV mendapat SMS dari salah satu wartawan Pos Kupang
(media Lokal) atas nama Hermin, untuk mengkonfirmasi informasi
mengenai Bawaslu yang akan membekukan Panwas Kota Kupang.
Wartawan tersebut mengatakan apakah Teradu XV sudah dapat
informasinya ? Kepada Wartawan tersebut Teradu XV sampaikan
bahwa sampai saat ini Teradu XV belum mendapat informasi
tersebut. dan dalam hitungan jam Sekitar pukul 23.30 wita, Teradu
XV ditelpon oleh staf sekretariat Panwaslu Kota Kupang bahwa
mereka akan ke rumah Teradu XV untuk mengantar surat tetapi
pada saat itu Teradu XV tidak berada di rumah sehingga surat yang
dimaksud tidak Teradu XV terima sampai saat ini. Esok harinya,
Teradu XV mencoba untuk menghubungi Ketua Panwaslu Kota
Kupang dan diinformasikan bahwa sekitar jam 23.00–23.45 Wita
Para Teradu menerima surat dari Badan Pengawas Pemilihan Umum
Provinsi NTT berupa Keputusan Badan pengawas Pemilihan Umum
Provinsi NTT Nomor 162/KEP-BAWASLU PROVINSI NTT TAHUN
2016-11-23 TENTANG PEMBERHENTIAN SEMENTARA DAN
PENGAMBILALIHAN TUGAS, FUNGSI DAN WEWENANG PANITIA
PENGAWAS PEMILIHAN KOTA KUPANG OLEH BADAN PENGAWAS
PEMILIHAN UMUM PROVINSI NTT yang ditandatangani oleh Ketua
Bwaslu NTT Nelce R.P. Ringu.
Teradu XV kaget, karena Surat Keputusan Pemberhentian
Sementara tidak melalui prosedur normatif, yakni melalui Sidang
Kode Etik DKPP terlebih dahulu, tetapi keputusan memberhentikan
sementara justru sudah terlebih dahulu dilakukan oleh Bawaslu
Provinsi NTT;
Akibat pemberhentian ini Teradu XV merasa diperlakukan tidak adil
karena hak-hak Teradu XV pada bulan Oktober sampai hari ini tidak
(belum?) dibayarkan dengan alasan yang tidak rasional;
15. Hari Minggu, tanggal 20 November 2016, Teradu XV mendapat Surat
Perihal Undangan untuk Melakukan Klarifikasi dengan Tim Bawaslu
RI dan Bawaslu Provinsi NTT yang dilaksanakan pada hari Senin,
tanggal 21 November 2016;
(3) Setelah mencermati uraian di atas, Teradu XV perlu jelaskan mengapa
Pengadu II mengatakan bahwa ada inkonesistensi sikap dan keputusan
Panwaslu Kota terhadap Rekomendasi Pelanggaran Administratif dan
Keputusan Sengketa Pemilihan.
a. Bahwa tidak ada inkonsistensi sikap dalam memberikan rekomendasi
pelanggaran administratif dan mengeluarkan Keputusan Sengketa
Pemilihan. Pada rekomendasi panwaslu Kota Kupang secara eksplisit
dikatakan bahwa Jonas Salean sebagai bakal calon walikota telah
melanggar Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Oleh karena itu, Panwaslu Kota Kupang meminta KPU Kota Kupang
untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran itu sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Memang terdapat kutipan Surat
Edaran Bawaslu dalam rekomendasi itu, namun Teradu XV tahu bahwa
Surat Edaran itu bukan sebuah norma hukum baru. Dengan kata lain,
Surat Edaran Bawaslu bukan merupakan sebuah peraturan perundang-
undangan;
Bahwa benar, dalam rekomendasi itu, Panwaslu mengutip butir keenam
dari Surat Edaran Bawaslu RI. Bagi Panwaslu, surat ini terikat secara
internal. Karena itu, mengutip kembali poin Surat Edaran itu dalam
Rekomendasi adalah sebuah bentuk ketaatan dan kepatuhan kami
terhadap hierarki yang lebih tinggi. Namun, KPU Kota Kupang malah
menjadikan Surat Edaran Bawaslu RI ini dasar menetapkan Jonas
Salean sebagai Calon Walikota. Padahal, Surat Edaran itu bukanlah
sebuah produk peraturan perundang-undangan;
b. Bahwa kemudian dalam Sengketa Pemilihan, Panwaslu Kota Kupang
memutuskan untuk membatalkan SK pencalonan Jonas Salean sebagai
Walikota untuk menegaskan bahwa Dasar Utama Rujukan Panwaslu
dalam mengambil keputusan adalah peraturan perundang-undangan
yang lebih tinggi, dalam hal ini Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
dan Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian
Sengketa Pemilihan. Jadi, sebenarnya tidak ada inkonsistensi sikap
Panwaslu dalam menegakan aturan. Karena Panwaslu, yang nota bene
adalah wasit, telah berkomitmen untuk berlaku secara jujur dan adil
dengan berpihak pada hukum sebagai Panglima Tertinggi untuk
menegakan aturan;
c. Teradu XV menilai bahwa apa yang Panwaslu Kota Kupang lakukan ini
sudah sesuai dengan tugas, kewenangan dan kewajiban sebagaimana
yang diperintahkan oleh undang-undang. Teradu XV menolak laporan
Pengadu II yang mengatakan bahwa Teradu XV dan teman-teman sudah
melanggarkan kewajiban sebagai pengawas pemilihan;
d. Bahwa apa yang dilaporkan oleh Pengadu II bahwa tindakan yang
dilakukan berdampak pada tindakan pidana pemilihan juga Teradu XV
tolak, karena forum ini adalah Sidang Kode Etik, bukan pidana
pemilihan. Teradu XV perlu menegaskan, dugaan pidana pemilu sudah
tidak mungkin lagi dilaporkan karena sudah melebihi batas waktu tujuh
hari setelah diketahui;
e. Bahwa pada tanggal 10 Nopember 2016, ada demo dari Solidaritas
Masyarakat Peduli Demokrasi Kota Kupang, yang salah satu
pernyataannya adalah:”Mendesak Bawaslu Pusat membatalkan
Keputusan Panwaslu Kota Kupang dan membekukan atau
memberhentikan Anggota Panwaslu Kota Kupang serta menugaskan
Bawaslu Provinsi NTT untuk mengambil alih tugas dan kewenangan
Panwaslu Kota Kupang.
Dalam waktu begitu singkat, Bawaslu Provinsi NTT mengeluarkan Surat
Keputusan Pemberhentian Sementara, yang Teradu XV nilai tidak sesuai
dengan UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan
Umum, Paragraf 5 (lima) tentang Pemberhentian pasal 99 sampai dengan
pasal 102 dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik
Indonesia, Nomor 3 (tiga) Tahun 2015 tentang Perubahan ketiga atas
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2012
Tentang Pembentukan, Pemberhentian, Dan Penggantian antar waktu
Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan,
Pengawas Pemilihan Umum Lapangan dan Pengawas Pemilihan Umum
Luar Negeri, Pasal 48 dan 49.
Hal ini menjadi tanda tanya bagi Teradu XV, bukankah dalam proses
pemberhentian Panwaslu Kota Kupang harus diberi kesempatan untuk
membela diri di hadapan DKPP. Begitupun apabila Pemberhentian
dilakukan seharusnya berdasarkan Putusan DKPP? Sementara yang
Teradu XV dan teman-teman alami adalah pemberhentian sementara
(bahkan dalam waktu yang tidak ditentukan) dilakukan tanpa melalui
perintah peraturan;
f. Bahwa Teradu XV dan kedua teman sudah sejak tanggal 11 November
2016 sampai dengan hari ini, bahkan dalam limit waktu yang tidak
ditentukan, masih berstatus non-aktif, sebagai akibat dikeluarkannya
SK Pemberhentian Sementara itu. Karena itu dengan penuh kerendahan
hati, Teradu XV dan teman-teman memohon agar Majelis berkenan
mengevaluasi kembali Keputusan itu. Teradu XV berharap agar Majelis
dapat menjatuhkan keputusan yang seadil-adilnya .
3) Teradu XVI menerangkan bahwa:
(1) Sesuai dengan materi pengaduan yang diterima oleh Teradu XVI, pokok
pengaduan Pengadu adalah pengingkaran terhadap rekomendasi Panwaslu
Kota Kupang dan ketidaktaatan terhadap Surat Edaran Bawaslu RI Nomor
0649/K.Bawaslu/PM.06.00/X/2016;
(2) Pengadu II tidak secara jelas menerangkan tentang rekomendasi Panwaslu
Kota Kupang mana yang diingkari oleh Teradu XVI;
(3) Teradu XVI dapat menarik kesimpulan berdasarkan keterkaitan persoalan,
rekomendasi yang dipersoalkan oleh Pengadu II adalah Rekomendasi Nomor
87/PANWAS-KK/X/2016 tanggal 22 Oktober 2016;
(4) Apabila rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam poin (3) adalah obyek
pengaduan yang dipersoalkan oleh Pengadu II maka pokok pengaduan yang
diajukan tidak dapat dikenakan kepada Teradu XVI dengan alasan-alasan
sebagai berikut:
a. Teradu XVI menggunakan Surat Edaran Bawaslu 0649/K.Bawaslu/
PM.06.00/X/2016 sebagai salah satu rujukan dalam mengeluarkan
rekomendasi tanggal 22 Oktober 2016;
b. Teradu XVI konsisten menggunakan Surat Edaran Bawaslu dimaksud
dalam menyampaikan pertimbangan/pendapat Teradu XVI pada Rapat
Pleno Putusan Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan Walikota
dan Wakil Walikota Kupang Tahun 2017;
c. Teradu XVI tidak turut menandatangani Putusan Sengketa a quo dengan
alasan bahwa pertimbangan/pendapat Teradu XVI tidak termuat
seluruhnya dalam amar Putusan Sengketa;
d. Teradu XVI turut terlibat dalam pembacaan Putusan Musyawarah
Sengketa hanya semata-mata bentuk sikap Teradu XVI dalam
menghormati Putusan Lembaga Panwaslu Kota Kupang;
SIMPULAN
[2.6] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Para Teradu menyampaikan
kesimpulan sebagai berikut:
1. Teradu I, II, III, IV, dan V dalam membuat, menandatangani dan menerbitkan
Surat Edaran Nomor 0649/K.Bawaslu/PM.06.00/X/2016 didasarkan atas
kebutuhan mendesak dan dilakukan dengan cara yang sejalan dengan ketentuan
peraturan yang berlaku;
2. Teradu VI, VII, dan VIII dalam membuat, menandatangani dan menerbitkan Surat
Nomor 264/Bawaslu-Prov/NTT/XI/2016 tanggal 11 November 2016 perihal
Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilu Tindak Lanjut Surat Bawaslu RI Nomor
1151/K.Bawaslu/KP.04.01/XI/2016 adalah dalam rangka mematuhi perintah atasan
yakni Bawaslu Republik Indonesia;
3. Teradu IX, X, XI, XII, dan XIII dalam menerbitkan keputusan Nomor 44/Kpts/KPU-
Kota.018.434078/2016 telah bertindak benar dan tidak bertentangan dengan Pasal
71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016;
4. Teradu XIV, XV, dan XVI telah bertindak konsisten dan sejalan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dalam penanganan dugaan pelanggaran Pasal 71
ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016;
5. Para Teradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
[2.7] PERMOHONAN
Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut:
1. Menolak dalil-dalil yang diadukan oleh Para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu; dan
Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
[2.8] Teradu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda dengan bukti T1-1 sampai dengan T1-3, bukti T2-1 sampai dengan T2-3,
bukti T3a-1 sampai dengan T3a-20, bukti T3b-1 sampai dengan T3b-23, bukti T3c-1
sampai dengan T3c-13, dan bukti T4-1 sampai dengan T4-5 sebagai berikut:
1. Bukti T1-1 : Salinan Keputusan Rapat Pleno Badan Pengawas Pemilihan Umum
tanggal 18 Oktober 2016;
2. Bukti T1-2 : Salinan Surat Ammy Amali Fatma, Anggota DPR-MPR RI Nomor
Anggota A.483 (Komisi II DPR RI) Nomor 001/IX/Kons/2016
tanggal 21 September 2016 perihal Konsultasi;
3. Bukti T1-3 : Salinan Surat Ketua Bawaslu RI Nomor 0581/K.Bawaslu/
PM.06.00/IX/2016 ditujukan kepada Ammy Amali Fatma tanggal
22 September 2016 perihal Jawaban Konsultasi;
4. Bukti T2-1 : Salinan Surat Sekretaris Daerah Kota Kupang Nomor
BKD.821/1741/D/X/2016 tanggal 24 Oktober 2016 perihal
Penyampaian Surat Keputusan Walikota Kupang;
5. Bukti T2-2 : Salinan Surat Bawaslu Provinsi NTT Nomor 266/Bawaslu-
Prov/NTT/X/2016 tanggal 11 Oktober 2016 perihal Mohon
Petunjuk/Arahan;
6. Bukti T2-3 : Salinan Surat Bawaslu Provinsi NTT Nomor 264/Bawaslu-
Prov/NTT/X/2016 tanggal 11 November 2016 perihal Penerusan
Pelanggaran Administrasi Pemilu Tindak Lanjut Surat Bawaslu RI
Nomor 1151/K.Bawaslu/KP.04.01/XI/2016;
7. Bukti T2-4 : Salinan Surat Bawaslu Nomor 0649/K.Bawaslu/PM.06.00/X/2016
tanggal 20 Oktober 2016 perihal Pedoman Penanganan
Pelanggaran Terkait Perbuatan Penggantian Pejabat Sebagaimana
Diatur pada Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016;
8. Bukti T2-5 : Salinan Surat Sekretaris Daerah Kota Kupang Nomor BKD.821/
1732/D/X/2016 tanggal 21 Oktober 2016 perihal Penyampaian
Keputusan Pembatalan Pelantikan Tanggal 1 Juli 2016;
9. Bukti T2-6 : Salinan Surat Panwaslu Kota Kupang Nomor 87/Panwaslu-
KK/X/2016 tanggal 22 Oktober 2016 perihal Rekomendasi
Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota Kupang;
10. Bukti T2-7 : Salinan Berita Acara Pleno Musyawarah Panitia Pemilihan
Walikota dan Wakil Walikota Kupang Nomor
09/Panwas/KK/X/2016 tanggal 22 Oktober 2016;
11. Bukti T2-8 : Salinan Keputusan Sengketa Panwaslu Kota Kupang Nomor
Permohonan 01/Prm/JR/X/2016;
12. Bukti T2-9 : Salinan Surat Bawaslu RI Nomor 1151/K.Bawaslu/KP.04.01/XI/
2016 tanggal 11 November 2016 perihal Pemberhentian Sementara
dan Pengambilalihan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Panwas Kota
Kupang;
13. Bukti T2-10 : Salinan Keputusan Bawaslu Provinsi NTT Nomor 262 KEP-Bawaslu
Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2016 Tentang
Pemberhentian Sementara dan Pengambilalihan Tugas, Fungsi,
dan Wewenang Panitia Pengawas Pemilihan Kota Kupang oleh
Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur;
14. Bukti T2-11 : Salinan Surat Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor
115/Tuaka.TUN/V/2015 tanggal 21 Mei 2015 perihal Permohonan
Fatwa Mahkamah Agung Republik Indonesia;
15. Bukti T3a-1 : Salinan Keputusan KPU Kota Kupang Nomor 36/Kpts/KPU-
Kota.018.434078/2016 tentang Penetapan Jumlah Kursi Paling
Sedikit Bagi Pasangan Calon Melalui Partai Politik Atau Gabungan
Partai Politik;
16. Bukti T3a-2 : Salinan Surat KPU Nomor 573/KPU/X/2016 tanggal 23 Oktober
2016 tentang Penjelasan Ketentuan Larangan Penggantian Pejabat
Dan/Atau Pengguna Wewenang Oleh Bakal Calon Berstatus
Petahana;
17. Bukti T3a-3 : Dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon paket
sahabat, format model TT1 dan TT2;
18. Bukti T3a-4 : Salinan Surat Keputusan Walikota Kupang Nomor BKD.821/
1732/D/X/216 tentang Pembatalan Terhadap Surat Keputusan
Walikota Kupang Nomor BKD.821/969/D/VI/216 tentang mutasi
jabatan tanggal 1 Juli 2016;
19. Bukti T3a-5 : Surat Edaran Bawaslu Nomor 0649/K.Bawaslu/PM.06.00/X/
2016 perihal Pedoman Penanganan Pelanggaran Terkait Perbuatan
Pengantian Pejabat Sebagaimana Diatur Dalam Pasal 71 Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 2016;
20. Bukti T3a-6 : Salinan Surat Rekomendasi Panwaslu Kota Kupang Nomor
87/Panwaslu-KK/X/2016 tentang Penelusuran Pelanggaran
Administrasi, tanggal 22 Oktober 2016;
21. Bukti T3a-7 : Salinan Berita acara Pleno Nomor 9/Panwaslu/KK/X/2016
Panwaslu Kota Kupang tanggal 22 Oktober 2016;
22. Bukti T3a-8 : Salinan Surat Panwaslu Kota Kupang Nomor 92/Panwas/KK/X/
2016 tanggal 27 Oktober 2016;
23. Bukti T3a-9 : Salinan Surat Panwaslu Kota Kupang Nomor 94/Panwas/KK/X/
2016 tanggal 29 Oktober 2016;
24. Bukti T3a-10 : Salinan Berita Acara Nomor 74/BA/X/2016, Tindak Lanjut
Rekomendasi Panwaslu Kota Kupang Dalam Pemilihan Walikota
dan Wakil Walikota Kupang Tahun 2017, tanggal 29 Oktober 2016;
25. Bukti T3a-11 : Model PAPTL-2 Nomor 275/KPU-Kota.018.434078/X/2016, tindak
lanjut Rekomendasi Panitia Pengawasan Pemilihan Kota Kupang
Terhadap Dugaan Pelanggaran Administrasi;
26. Bukti T3a-12 : Materi Rakonas tentang Penanganan sengketa hukum Pilkada oleh
Prof. Dr. Mafud M.D., Bogor (tanpa tanggal);
27. Bukti T3a-13 : Salinan Surat Nomor 115/Tuaka.TUN/V/2015 Permohonan Fatwa
Mahkamah Agung Republik Indonesia, tanggal 21 Mei 2015;
28. Bukti T3a-14 : Salinan Keputusan Sengketa Panwaslu Kota Kupang Nomor
01/Prm/JR/X/2016 tanggal 7 November 2016;
29. Bukti T3a-15 : Salinan Surat Bawaslu RI Nomor 1151/K.Bawaslu/kp.04.01/X/
2016 perihal Pemberhentian Sementara dan Pengambilalihan
Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Panwas Kota Kupang, tanggal 10
November 2016;
30. Bukti T3a-16 : Salinan Surat Keputusan Bawaslu NTT Nomor 264 KEP-Bawaslu
NTT Tahun 2016 Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilu
Tindak Lanjut Surat Bawaslu RI Nomor 1151/K.Bawaslu/
KP.04.01/X/2016 tanggal 11 November 2016;
31. Bukti T3a-17 : Salinan Keputusan Bawaslu NTT Nomor 262 KEP-Bawaslu NTT
Tahun 2016 Pemberhentian Sementara Komisioner Panwaslu Kota
tanggal 11 November 2016;
32. Bukti T3a-18 : Salinan Berita Acara Nomor 75/BA/XI/2016 Pernyataan Hasil
Pleno Penegasan Keputusan Nomor 44/Kpts/KPU-
Kota.018.434078/2016 adalah SAH, tanggal 11 November 2016;
33. Bukti T3a-19 : Salinan Keputusan KPU Kota Kupang Nomor 49/Kpts/KPU-
Kota.018.434078/2016 tentang Penegasan Pemberlakukan SK
KPU Kota Kupang Nomor 44/Kpts/KPU-Kota.018.434078/2016,
tanggal 11 November 2016;
34. Bukti T3a-20 : Salinan Keputusan KPU Kota Kupang Nomor 44/Kpts/KPU-
Kota.018.434078/2016 tentang Penetapan Pasangan Calon
Walikota dan Wakil Walikota sebagai Peserta Pemilihan Walikota
dan Wakil Walikota Kupang Tahun 2017, tanggal 24 Oktober 2016;
35. Bukti T3b-1 : Salinan Surat KPU RI Nomor 573/KPU/X/2016 tanggal 23
Oktober 2016, perihal Penjelasan Ketentuan Larangan Penggantian
Pejabat dan/atau Penggunaan Wewenang oleh Bakal Calon
Berstatus Petahana;
36. Bukti T3b-2 : Salinan Berita Acara Nomor 67/BA/X/2016 menyatakan bakal
pasangan calon perseorangan, yakni Habde Adrianus Dami dan
Ferdinandus Darman Lehot (Paket ADIL) TIDAK MEMENUHI
SYARAT;
37. Bukti T3b-3 : Salinan Berita Acara Nomor 68/BA/X/2016 menyatakan bakal
pasangan calon Matheos Victor Messakh dan Viktor Emanuel
Manbait (Paket VIKTORI) TIDAK MEMENUHI SYARAT;
38. Bukti T3b-4 : Salinan Berita Acara Nomor 69/BA/X/2016 menyatakan Bakal
Pasangan Calon atas nama Jefirstson R. Riwu Kore dan Hermanus
Man (Paket FIRMANMU) MEMENUHI SYARAT dengan catatan
harus menyampaikan SK pemberhentian sebagai Anggota DPR RI
paling lambat 60 hari;
39. Bukti T3b-5 : Salinan Berita Acara Nomor 70/BA/X/2016 menyatakan Bakal
Pasangan Calon Jonas Salean dan Nikolaus Fransiskus (Paket
SAHABAT) MEMENUHI SYARAT dengan catatan masih ada
Rekomendasi Panwaslu Kota Kupang Nomor 87/Panwaslu-
KK/X/2016 baru diplenokan pada tanggal 29 Oktober 2016;
40. Bukti T3b-6 : Salinan Keputusan KPU Kota Kupang Nomor 44/Kpts/KPU-
Kota.018.434078/2016 tentang Penetapan Calon Walikota dan
Wakil Walikota Sebagai Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota Kupang Tahun 2017;
41. Bukti T3b-7 : Salinan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor
0645/K.Bawaslu/PM.06.00/X/2016;
42. Bukti T3b-8 : Salinan Rekomendasi Panwaslu Kota Kupang Nomor
87/Panwaslu-KK/X/2016;
43. Bukti T3b-9 : Salinan Surat Panwaslu Kota Kupang Nomor
92/Panwas/KK/X/2016 tanggal 27 Oktober 2016;
44. Bukti T3b-10 : Salinan Surat Panwaslu Kota Kupang Nomor
94/Panwas/KK/X/2016 tanggal 29 Oktober 2016;
45. Bukti T3b-11 : Salinan Surat Sekretaris Daerah Kota Kupang Nomor
BKD.821/1732/D/X/2016 tentang Penyampaian Keputusan
Pembatalan Pelantikan Tanggal 1 Juli 2016;
46. Bukti T3b-12 : Salinan Surat Sekretaris Daerah Kota Kupang Nomor
BKD.821/1741/D/X/2016 tentang Penyampaian Surat Keputusan
Walikota Kupang;
47. Bukti T3b-13 : Salinan Berita Acara Rapat Pleno Nomor 74/BA/X/2016 tentang
Tindak Lanjut Rekomendasi Panwaslu Kota Kupang;
48. Bukti T3b-14 : Salinan Surat KPU Provinsi NTT Nomor 654/KPU-Prov-
018/X/2016 tanggal 29 Oktober 2016 perihal Arahan;
49. Bukti T3b-15 : Salinan Surat Panwaslu Kota Kupang Nomor
101/Panwas/KK/XI/2016 tanggal 7 Nopember 2016 tentang
Penyampaian Keputusan Hasil Sengketa Pemilihan Paket
Firmanmu, Nomor 01/Prm/JR/X/2016;
50. Bukti T3b-16 : Salinan Surat Bawaslu RI Nomor 1151/K.Bawaslu/Kp.04.01/
XI/2016 tanggal 11 November 2016;
51. Bukti T3b-17 : Salinan Keputusan Bawaslu Provinsi NTT Nomor 262.KEP-
BAWASLU NTT tanggal 11 November 2016 tentang Pemberhentian
Sementara dan Pengambilalihan Tugas, Fungsi dan Wewenang
Panwaslu Kota Kupang;
52. Bukti T3b-18 : Salinan Surat Bawaslu NTT Nomor 264/Bawaslu-
Prov/NTT/XI/2016 tanggal 11 November 2016 tentang Penerusan
Pelanggaran Administrasi Pemilu Tindak Lanjut Surat Bawaslu RI
Nomor 1151/K.Bawaslu/Kp.04.01/XI/2016;
53. Bukti T3b-19 : Salinan Berita Acara Rapat Pleno Nomor 75/BA/X/2016 tentang
Tindak Lanjut Putusan Koreksi Bawaslu NTT atas Putusan
Panwaslu Kota Kupang;
54. Bukti T3b-20 : Salinan Keputusan KPU Kota Kupang Nomor 49/Kpts/KPU-
Kota.018.434078/2016 tentang Penegasan Pemberlakuan
Keputusan KPU Kota Kupang Nomor 44/Kpts/KPU-
Kota.018.434078/2016 tentang Penetapan Calon Walikota dan
Wakil Walikota Sebagai Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota Kupang Tahun 2017;
55. Bukti T3b-21 : Salinan Surat Menkum HAM RI Nomor M.HH.PP.02.02-54 tanggal
20 Oktober 2016 perihal Informasi dan Penegasan atas Undang
Undang Nomor 10 Tahun 2016;
56. Bukti T3b-22 : Salinan berita koran POS KUPANG dan TIMOR EXPRESS tentang
masalah mutasi pejabat oleh petahana;
57. Bukti T3b-23 : Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2016 tentang
Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Persetujuan Tertulis
Untuk Melakukan Penggantian Pejabat di Lingkungan Pemerintah
Daerah;
58. Bukti T3c-1 : Salinan Rekomendasi Panwaslu Kota Kupang Nomor
87/Panwaslu-KK/X/2016;
59. Bukti T3c-2 : Salinan Surat Edaran Bawaslu Nomor 0649/K.Bawaslu/
PM.06.00/X/2016 tanggal 20 Oktober 2016;
60. Bukti T3c-3 : Salinan surat KPU RI Nomor 573/KPU/X/2016 tertanggal 23
Oktober 2016, perihal Penjelasan Ketentuan Larangan Penggantian
Pejabat dan/atau Penggunaan Wewenang oleh Bakal Calon
Berstatus Petahana;
61. Bukti T3c-4 : Salinan Surat Keputusan Walikota Kupang Nomor
BKD.821/1732/D/X/ 2016 tentang pembatalan Surat Keputusan
Walikota Kupang Nomor BKD.821/969/D/VI/2016 tentang mutasi
jabatan tanggal 1 Juli 2016;
62. Bukti T3c-5 : Salinan Berita Acara KPU Kota Kupang Nomor 70/BA/X/2016;
63. Bukti T3c-6 : Salinan Keputusan KPU Kota Kupang Nomor 44/Kpts/KPU-
Kota.018.434078/2016 tentang Penetapan Pasangan Calon
Walikota dan Wakil Walikota sebagai Peserta Pemilihan Walikota
dan Wakil Walikota Kupang Tahun 2017;
64. Bukti T3c-7 : Salinan Berita Acara Nomor 74/BA/X/2016 Tindak Lanjut
Rekomendasi Panwaslu Kota Kupang Dalam Pemilihan Walikota
dan Wakil Walikota Kupang Tahun 2017;
65. Bukti T3c-8 : Salinan Putusan Sengketa Nomor 001/PWSL-KK/X/2016 tanggal
07 November 2016;
66. Bukti T3c-9 : Salinan Surat Bawaslu RI Nomor 1151/K.Bawaslu/KP.04.01/XI/
2016 tanggal 11 November 2016 perihal Pemberhentian Sementara
dan Pengambilalihan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Panwas Kota
Kupang;
67. Bukti T3c-10 : Salinan Keputusan Bawaslu Provinsi NTT Nomor 262KEP-
BAWASLU Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2016 tentang
Pemberhentian Sementara dan Pengambilalihan Tugas, Fungsi,
dan Wewenang Panitia Penagwas Pemilihan Kota Kupang oleh
Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur;
68. Bukti T3c-11 : Salinan Surat Bawaslu Provinsi NTT Nomor 264/Bawaslu-
Prov/NTT/XI/2016 tanggal 11 November 2016 perihal Penerusan
Pelanggaran Administrasi Pemilu Tindak Lanjut Surat Bawaslu RI
Nomor 1151/K.Bawaslu/KP.04.01/XI/2016;
69. Bukti T3c-12 : Salinan Berita Acara KPU Kota Kupang Nomor 75/BA/XI/2016;
70. Bukti T3c-13 : Salinan Surat Edaran Bawaslu Nomor 0649/K.Bawaslu/
PM.06.00/X/2016 tanggal 20 Oktober 2016;
71. Bukti T4-1 : Dokumen Pertimbangan/Pendapat Anggota Panwaslu Kota Kupang
(Ismael Manoe) dalam Rapat Pleno Putusan Musyawarah
Penyelesaian Sengketa tanggal 06 November 2016;
72. Bukti T4-2 : Salinan Surat Edaran Bawaslu Nomor 0649/K.Bawaslu/
PM.06.00/X/2016 tanggal 20 Oktober 2016;
73. Bukti T4-3 : Salinan Rekomendasi Panwaslu Kota Kupang Nomor 87/PANWAS-
KK/X/2016 tanggal 22 Oktober 2016;
74. Bukti T4-4 : Salinan Berita Acara Pleno Panwaslu Kota Kupang tanggal 06
November 2016;
75. Bukti T4-5 : Salinan Putusan Sengketa Nomor 001/PWSL-KK/X/2016 tanggal
07 November 2016.
[2.9] DKPP telah meminta keterangan Ahli yaitu Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ir. Ahmad
Riza Patria, MBA, dan Pakar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara Prof.
Dr. Philipus M. Hadjon.
Dalam keterangannya, Ir. Ahmad Riza Patria, MBA menerangkan bahwa:
1. Menurut UU No 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota
Pasal 71 menyebutkan bahwa Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil
negara, anggota TNI/POLRI, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang
membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah
satu pasangan calon;
2. Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil
Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal
penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat
persetujuan tertulis dari Menteri;
3. Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil
Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang
menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri
maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan
pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih;
4. Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota
atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
diatas maka petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU
Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota;
5. Dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016 Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pasal 87A ayat 1, 2, dan 3 yang
menyebutkan bahwa Bakal Calon selaku petahana dilarang melakukan penggantian
pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan Pasangan Calon sampai dengan
akhir masa jabatan. Berikutnya, pada ayat (2) dinyatakan bahwa bakal calon selaku
petahana dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan Pemerintah
Daerah untuk kegiatan pemilihan 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan
pasangan calon. Selanjutnya, dalam hal bakal calon selaku petahana melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud yang dijelaskan di atas maka petahana yang
bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat;
6. Dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016 Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU
No 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pasal 88 ayat (1) menjelaskan bahwa Pasangan
Calon dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta Pemilihan oleh KPU
Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota, apabila: a). Pasangan Calon
dan/atau Tim Kampanye terbukti menjanjikan dan/atau memberikan uang atau
materi telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sebelum hari pemungutan suara; b)
Pasangan Calon terbukti melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana
penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan
yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sebelum hari pemungutan suara; c)
Pasangan Calon terbukti menerima dan/atau memberikan imbalan dalam proses
pencalonan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap; d) Pasangan Calon terbukti melakukan kampanye di media cetak atau
elektronik, berdasarkan rekomendasi Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota
atau Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh; e) Melakukan penggantian pejabat sejak
ditetapkan sebagai Pasangan Calon sampai dengan akhir masa jabatan, bagi Calon
atau Pasangan Calon yang berstatus sebagai Petahana; f) Menggunakan kewenangan,
program, dan kegiatan Pemerintah Daerah untuk kegiatan pemilihan sejak
ditetapkan sebagai Pasangan Calon sampai dengan penetapan Pasangan Calon
Terpilih, bagi Calon atau Pasangan Calon yang berstatus sebagai Petahana; dan g)
tidak menyerahkan surat izin cuti kampanye, bagi Calon yang berstatus sebagai
Petahana.
Sedangkan Ahli Prof. Dr. Philipus M. Hadjon memberikan keterangan sebagai
berikut:
1. Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 0649/K.Bawaslu/PM.06.00/X/2016 tanggal 20
Oktober 2016 perihal Pedoman Penanganan Pelanggaran Terkait Perbuatan
Penggantian Pejabat Sebagaimana diatur pada Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2016 bukan merupakan peraturan perundang-undangan;
2. Sifat Undang-Undang adalah mempunyai kekuatan hukum mengikat tetapi Surat
Edaran tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
3. Pembatalan SK Mutasi pada tanggal 21 Oktober 2016 adalah termasuk perbuatan
penggantian pejabat atau mutasi;
4. Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 0649/K.Bawaslu/PM.06.00/X/2016 tanggal 20
Oktober 2016 perihal Pedoman Penanganan Pelanggaran Terkait Perbuatan
Penggantian Pejabat Sebagaimana diatur pada Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2016 telah melahirkan norma baru yang tidak sejalan dengan ketentuan
undang-undang. Surat a quo harus dikesampingkan karena undang-undang tidak
dapat dibatalkan atau diubah dengan Surat Edaran;
5. Pemberlakuan sebuah undang-undang adalah berdasarkan tanggal, bukan
waktu/jam;
[2.10] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di
persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan bagian tak
terpisahkan dari putusan ini.