Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: No. 74 Tahun 2023
Ketua, Anggota Bawaslu Kabupaten Cianjur, Panwascam Sindangbarang
Tahun: 2023 · Tanggal (data DKPP): 20/07/2023 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 03-07-2023
👁 32 dibaca ⇩ 11 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 21 Juni 2023, sebagai berikut: A. Pelanggaran Kode Etik Anggota Panwaslu Kecamatan Sindangbarang Kronologi Pelanggaran Kode Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Taufik Iskandar sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan Sindangbarang, diuraikan sebagai berikut: 1.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakan dan perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu VI diduga meminta sejumlah uang dan menjanjikan kelulusan kepada Pengadu dalam seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Desa Sirnagalih, Kecamatan Sindangbarang, Kabupaten Cianjur; [4.1.2] Bahwa Teradu I s.d. Teradu V diduga tidak professional dalam menangani dugaan pelanggaran kode etik Teradu VI selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Sindangbarang yang seharusnya diberhentikan tetap karena sudah terbukti melakukan pelanggaran berat.
Pasal DilanggarPasal 8 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas; Pasal 24 ayat (3) Peraturan Badan; Pasal 15 ayat (3); Pasal 24 ayat (8) Peraturan; Pasal 8; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Usep Agus Zawari selaku Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu II Asep Tandang Suparman, Teradu III Yuyun Yunardi, masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Cianjur sejak Putusan ini dibacakan; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu IV Hadi Dzikri Nur, dan Teradu V Tatang Sumarna masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Cianjur sejak Putusan ini dibacakan; 5. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Te
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 74-PKE-DKPP/V/2023 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 87-P/L-DKPP/IV/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 74-PKE-DKPP/V/2023 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Acep Ali Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta Alamat : Kp. Pasalakan Hilir RT. 01 RW. 05 Desa Sirnagalih Kecamatan Sindangbarang, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat. Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------------Pengadu; Memberikan Kuasa Kepada: 2. Nama : Sopirmas Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Jl. Didi Prawira Kusumah RT 002 RW 005 Desa Maleber Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Usep Agus Zawari Pekerjaan/Lembaga : Ketua Bawaslu Kabupaten Cianjur Alamat : JL. Raya Bandung KM. 2, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat. Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Asep Tandang Suparman Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Cianjur Alamat : JL. Raya Bandung KM. 2, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat. Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Yuyun Yunardi Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Cianjur Alamat : JL. Raya Bandung KM. 2, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat. Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Hadi Dzikri Nur Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Cianjur Alamat : JL. Raya Bandung KM. 2, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat. Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Tatang Sumarna Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Cianjur Alamat : JL. Raya Bandung KM. 2, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat. Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------------Teradu V; 6. Nama : Taufik Iskandar Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwaslu Kecamatan Sindangbarang Alamat : Jl. Raya Pasir Kaderi, Kecamatan Sindangbarang, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat. Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------------Teradu VI; Teradu I s.d. Teradu VI selanjutnya disebut sebagai------------------------------- Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 21 Juni 2023, sebagai berikut: A. Pelanggaran Kode Etik Anggota Panwaslu Kecamatan Sindangbarang Kronologi Pelanggaran Kode Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Taufik Iskandar sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan Sindangbarang, diuraikan sebagai berikut: 1. Bahwa pada hari Minggu tanggal 08 Januari 2023 sekira pukul 08.00 WIB, Pengadu Acep Ali berkomunikasi dengan Teradu VI Taufik Iskandar selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Sindangbarang) melalui telepon WhatsApp, dalam percakapan tersebut Pengadu meminta petunjuk kepada Teradu VI Taufik Iskandar agar bisa lolos menjadi Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Desa Sirnagalih Kecamatan Sindangbarang Kabupaten Cianjur. Kemudian Teradu VI Taufik Iskandar menjawab “bisa dibantu Cuma ada syaratnya” kemudian Pengadu bertanya “syaratnya apa kang?”, Teradu VI Taufik Iskandar menjawab “ya udah hari ini kita ketemu di Warung Nasi yang berlokasi didepan Pasar Kecamatan Sindangbarang”. Pada hari yang sama setelah Pengadu berkomunikasi dengan Teradu VI Taufik Iskandar melalui telepon WhatssApp tersebut, sekira pukul 12.50 WIB Pengadu bertemu dengan Teradu VI Taufik Iskandar di Warung Nasi yang berlokasi didepan Pasar Kecamatan Sindangbarang, kemudian Pengadu melakukan percakapan dengan Teradu VI Taufik Iskandar yang pada intinya Teradu VI Taufik Iskandar, S.Pd berucap kepada saya “untuk bisa lolos menjadi Pemungutan Suara (PPS) di Desa Sirnagalih, saat ini akang ada uang ga sebesar Rp. 700.000,-“, kemudian saya menanggapi “uang sebesar Rp. 700.000,- mah ga ada kang, adanya Rp. 500.000,-“, kemudian uang sebesar Rp. 500.000,- tersebut diserahkan oleh Pengadu dan diterima oleh Teradu VI Taufik Iskandar; 2. Bahwa pada hari Jum’at tanggal 13 Januari 2023 sekira pukul 08.55 WIB, Teradu VI Taufik Iskandar menghubungi Pengadu kembali melalui telepon Whatsapp, akan tetapi tidak sempat Pengadu jawab. Pada pukul 14.30 WIB Teradu VI Taufik Iskandar, mengirim pesan Whatssapp kepada Pengadu sebagaimana bukti print out ScreenShot Chat WhatssApp yang dijadikan bukti pada laporan a quo (terlampir). Kemudian uang sebesar Rp. 500.000,- tersebut diberikan kepada Teradu Taufik Iskandar melalui Rizki Efendi selaku Saudara dari Pengadu; 3. Bahwa terdapat beberapa orang yang bernasib sama seperti Pengadu yakni Asep Nurhidayat dan Hidmat Setiabudi, yang diminta sejumlah uang oleh Teradu VI Taufik Iskandar dengan alasan agar lolos menjadi Anggota PPS. B. Pelanggaran Kode Etik Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Cianjur 1. Bahwa pada hari Selasa tanggal 24 Januari 2023, Pengadu Acep Ali melaporkan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Ke Bawaslu Kabupaten Cianjur dengan Nomor: 002/LP/PL/Kab/13.15/I/2023. yang dilakukan anggota Panwaslu Kecamatan Sindangbarang, yang diduga melanggar Pasal 15 huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017; 2. Bahwa kemudian pada tanggal 27 Januari 2023 Pengadu Acep Ali menerima pemberitahuan mengenai status laporan tersebut dari Bawaslu Kabupaten Cianjur dengan Nomor: 05/PP.01.02/K.JB-06/I/2023 yang menyatakan bahwa Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik dengan Nomor: 002/LP/PL/Kab/13.15/I/2023 tidak memenuhi syarat formil karena penyampaikan laporan melebihi batas waktu yang telah ditentukan undang- undang; 3. Bahwa berhubung Pengadu Acep Ali merasa tidak puas dengan keterangan melalui surat pemberitahuan yang di sampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Cianjur tersebut, Pada tanggal 8 Januari 2023 mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Cianjur untuk mengonfirmasi atau meminta keterangan lebih lanjut, dan pada kesempatan itu Pengadu diterima Teradu V Tatang Sumarna selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Cianjur. Teradu V Tatang Sumarna memberikan keterangan mengenai perkara Pengadu Acep Ali “terkait laporan pada tanggal 24 Januari 2023 berdasarkan hasil kajian awal Bawaslu Kabupaten Cianjur tidak dapat di register karena tidak memenuhi syarat formil, yakni penyampaian laporan melebihi batas waktu yang telah ditentukan undang-undang. Akan tetapi perkara tersebut akan ditindaklanjuti sebagai informasi awal oleh Bawaslu Kabupaten Cianjur karena memenuhi syarat materiel. dan memberitahukan kepada Pengadu bahwa perkara tersebut sedang dalam proses penanganan; 4. Bahwa setelah sekian lama Pengadu menunggu kelanjutan informasi perkara tersebut belum ada kejelasan. Pada tanggal 27 Februari 2023 2023, Pengadu datang ke Bawaslu Kabupaten Cianjur untuk menanyakan hasil penelurusan dan keputusannya. Dan bertemu langsung dengan Teradu I Usep Agus Zawari selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Cianjur. Kemudian Teradu I Usep Agus Zawari memberikan keterangan hasil Penelusuran dan pengumpulan alat bukti perkara dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Teradu VI Taufik Iskandar sudah diputuskan melalui rapat peleno, dan juga sudah diinformasikan melalui surat pemberitahuan putusan yang ditempelkan dipapan informasi Bawaslu Kabupaten Cianjur tertanggal 22 Februari 2023 dengan uraian sebagai berikut: a. Terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 8 huruf j jo pasal 15 huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, kepada Terlapor diberikan sanksi Peringatan. b. Selanjutnya Badan Pengawas Pemilihan umum Kabupaten Cianjur akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bawaslu mengenai pengawas pemilu. 5. Bahwa selain itu keterangan lainnya, Teradu I Usep Agus Zawari sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Cianjur menyimpukan berdasarkan hasil penulusuran dan kajian bahwa perbuatan tersebut merupakan pelanggaran berat dalam perbincangan dengan saya diruang kerjanya; 6. Bahwa Pengadu merasa ada kejanggalan dan kekeliruan terhadap pengambilan keputusan pemberian sanksi yang diberikan kepada Teradu VI Taufik Iskandar hanya Peringatan dan pembinaan saja; 7. Bahwa perbuatan sebagaimana yang dilakuan oleh Teradu VI Taufik Iskandar tersebut sangatlah memalukan dan mencoreng nama baik serta integritas Institusi Bawaslu; 8. Bahwa sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, Pengadu memohon agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk menjatuhkan hukuman kepada Para Teradu dengan penuh keadilan dan bijaksana sesuai dengan ketentuan yang berlaku. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-7 sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1 P-1 Pemberitahuan Status Temuan Bawaslu Kabupaten Cianjur Nomor: 003/Reg/TM/PL/Kab/13.15/II/2023, tertanggal 22 Februari 2023; 2 P-2 Pemberitahuan Status Laporan Nomor: 002/LP/PL/Kab/13.15/I/2023, tertanggal 27 Januari 2023; 3 P-3 Dokumentasi Papan Informasi Pengumuman Bawaslu Kabupaten Cianjur; 4 P-4 Screenshot Percakapan WhatsApp Acep Ali dengan Taufik Iskandar; 5 P-5 Screenshot Percakapan WhatsApp Acep Ali Dengan Taufik Iskandar beserta Bukti Transfer Permintaan Uang; 6 P-6 Surat Bawaslu Kabupaten Cianjur Nomor: 05/PP.01.02/K.JB- 06/1/2023, perihal Status Laporan, tertanggal 27 Januari 2023; 7 P-7 Screenshot Percakapan WhatsApp Taufik Iskandar berkenaan dengan Asep Nurhidayat; [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 21 Juni 2023, sebagai berikut: PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I s.d. TERADU V Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu I s.d. Teradu V menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: 1. Dalam Pokok Pengaduan Profesionalitas Bawaslu Kabupaten Cianjur menjatuhkan sanksi yang ringan terhadap Teradu VI Taufik Iskandar sebagai anggota Panwaslu Kecamatan Sindangbarang yang terbukti melanggar ketentuan Pasal 8 huruf j juncto Pasal 15 huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. 2. Jawaban atas Pokok Pengaduan 3.1. Bahwa benar Teradu I s.d. Teradu V merupakan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Cianjur sebagaimana salinan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 0632/K.BAWASLU/HK.01.01/VIII/2018 tentang Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Se-Provinsi Jawa Barat Masa Jabatan 2018-2023 Tanggal 14 Agustus 2018; (Bukti T-1) 3.2. Bahwa Teradu I s.d. Teradu V menolak semua dalil Pengaduan Pengadu, kecuali yang secara tegas diakui oleh Teradu I s.d. Teradu V dalam jawaban ini; 3.3. Bahwa sebelum menjawab pokok pengaduan a quo, terlebih dahulu Teradu I s.d. Teradu V menjelaskan sebagai berikut: 1.3.1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Cianjur telah menerima Laporan dari Pengadu Acep Ali terkait peristiwa Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu adhoc yang dilakukan oleh Teradu VI Taufik Iskandar selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Sindangbarang, sebagaimana tertuang dalam Laporan Nomor: 002/LP/PL/Kab/13.15/I/2023 tanggal 24 Januari 2023; (Bukti T-2) 1.3.2. Bahwa selanjutnya Bawaslu Kabupaten Cianjur telah menyerahkan Tanda Bukti Penyampaian Laporan dengan Nomor: 002/LP/PL/Kab/ 13.15/I/2023 tanggal 24 Januari 2023 kepada Pengadu Acep Ali; (Bukti T-3) 1.3.3. Bahwa pada tanggal 24 s.d. 26 Januari 2023 Bawaslu Kabupaten Cianjur melakukan Kajian Awal untuk menganalisis keterpenuhan syarat formal dan materiel terhadap Laporan Nomor: 002/LP/PL/Kab/ 13.15/I/2023 tanggal 24 Januari 2023. Bahwa berdasarkan hasil Kajian Awal Bawaslu Kabupaten Cianjur terhadap Laporan Nomor: 002/LP/PL/Kab/13.15/I/2023 tanggal 24 Januari 2023, Laporan a quo tidak memenuhi syarat formal akan tetapi syarat materil telah terpenuhi; (Bukti T-4) 1.3.4. Bahwa selanjutnya Bawaslu Kabupaten Cianjur telah melaksanakan Rapat Pleno terhadap Laporan Nomor: 002/LP/PL/Kab/13.15/I/2023 yang dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 007/BAWASLU.JB-06/HK.01.01 /1/2023 tanggal 26 Januari 2023, yang pada pokoknya memutuskan sebagai berikut: a. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum yang dilaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Cianjur pada tanggal 24 Januari 2023, setelah melakukan Kajian Awal disimpulkan Laporan a quo tidak memenuhi syarat formal namun telah terpenuhi syarat materil; b. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, menyatakan bahwa: “Dalam hal syarat formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf c tidak terpenuhi, Laporan tidak diregistrasi”; c. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (8) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, menyatakan bahwa: “Dalam hal Laporan tidak memenuhi syarat formal namun memenuhi syarat materiel, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN menjadikan Laporan sebagai informasi awal adanya dugaan Pelanggaran Pemilu”; d. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana dimaksud diatas, terhadap Laporan dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum yang dilaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Cianjur tidak diregistrasi karena tidak terpenuhinya syarat formal, namun Laporan a quo memenuhi syarat materiel sehingga ditindaklanjuti sebagai informasi awal adanya dugaan Pelanggaran Pemilu, untuk selanjutnya dilakukan penelusuran sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bawaslu yang mengatur mengenai pengawasan Pemilu; (Bukti T-5) 1.3.5. Bahwa Bawaslu Kabupaten Cianjur telah mengumumkan Status Laporan Nomor: 002/LP/PL/Kab/13.15/I/2023 pada papan pengumuman Bawaslu Kabupaten Cianjur tanggal 27 Januari 2023; (Bukti T-6) 1.3.6. Bahwa selanjutnya Bawaslu Kabupaten Cianjur telah menyampaikan Surat perihal Status Laporan Nomor: 05/PP.01.02/K.JB-06/1/2023 kepada Pelapor Acep Ali tanggal 27 Januari 2023 yang diterima oleh Pelapor Acep Ali melalui aplikasi WhatsApp; (Bukti T-7) 1.3.7. Bahwa Bawaslu Kabupaten Cianjur telah menerima Informasi Awal dugaan Pelanggaran Pemilu yang berasal dari Laporan Nomor: 002/LP/PL/Kab/13.15/I/2023 yang tidak diregistrasi karena dinyatakan tidak memenuhi syarat formal tetapi memenuhi syarat material, pada tanggal 27 Januari 2023; (Bukti T-8) 1.3.8. Bahwa pada tanggal 28 Januari 2023 s.d. 31 Januari 2023 Teradu IV Hadi Dzikri Nur selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Cianjur melakukan penelusuran sebagai tindaklanjut dari informasi awal yang berasal dari Laporan Nomor: 002/LP/PL/Kab/ 13.15/I/2023 tanggal 24 Januari 2023, yang selanjutnya hasil penelusuran a quo dituangkan ke dalam Laporan Hasil Pengawasan Pemilu (Formulir Model A) Nomor: 196/LHP/PM.01.02 /1/2023 tanggal 31 Januari 2023; (Bukti T-9) 1.3.9. Bahwa selanjutnya pada tanggal 1 Februari 2023, Bawaslu Kabupaten Cianjur melaksanakan Rapat Pleno yang dituangkan ke dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 009/BAWASLU.JB-06/HK.01.01/2/2023, yang pada pokoknya memutuskan untuk menindaklajuti Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 196/LHP/PM.01.02/1/2023 tanggal 31 Januari 2023 berdasarkan penelusuran atas informasi awal tentang adanya dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, diduga melanggar ketentuan Pasal 8 huruf j juncto Pasal 15 huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, yang diduga dilakukan oleh Teradu VI Taufik Iskandar selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Sindangbarang. Berdasarkan hal tersebut Bawaslu Kabupaten Cianjur menetapkan Laporan Hasil Pengawasan a quo menjadi temuan untuk selanjutnya dilakukan penanganan pelanggaran sebagaimana ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum; (Bukti T-10) 1.3.10. Bahwa Bawaslu Kabupaten Cianjur telah meregistrasi Temuan Penanganan Pelanggaran Pemilu dengan Nomor: 003/REG/TM/PL/ Kab/13.15/II/2023 tanggal 2 Februari 2023, selanjutnya dituangkan ke dalam Formulir Temuan; (Bukti T-11) 1.3.11. Bahwa Teradu I selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Cianjur menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 021/PP.01.02/K.JB-06/02/2023 tanggal 2 Februari 2023 tentang Penetapan Petugas Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Cianjur Pada Pemilihan Umum Tahun 2024; (Bukti T-12) 1.3.12. Bahwa Ketua Bawaslu Kabupaten Cianjur mengeluarkan Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Cianjur Nomor: 10/PP.01.02/K.JB-06/2/2023 Tentang Penetapan Tim Klarifikasi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Cianjur Pada Pemilihan Umum Tahun 2024; (Bukti T-13) 1.3.13. Bahwa Bawaslu Kabupaten Cianjur telah mengundang Pengadu Acep Ali sebagai Saksi pada tanggal 8 Februari 2023 Pukul 10.00 WIB s/d Selesai bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Cianjur berdasarkan Surat Nomor: 09/PP.01.02/K.JB-06/2/2023 tanggal 3 Februari 2023 perihal Undangan Klarifikasi; (Bukti T-14) 1.3.14. Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Cianjur telah melakukan Klarifikasi terhadap Pengadu Acep Ali sebagai Saksi pada tanggal 8 Februari 2023 yang dituangkan ke dalam Berita Acara Sumpah/Janji (Bukti T-15), serta dituangkan ke dalam Berita Acara Klarifikasi; (Bukti T-16) 1.3.15. Bahwa Bawaslu Kabupaten Cianjur telah mengundang Rizki Efendi sebagai Saksi pada tanggal 8 Februari 2023 Pukul 12.00 WIB s/d Selesai bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Cianjur berdasarkan Surat Nomor: 09.A/PP.01.02/K.JB-06/2/2023 tanggal 3 Februari 2023 perihal Undangan Klarifikasi; (Bukti T-17) 1.3.16. Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Cianjur telah melakukan Klarifikasi terhadap Rizki Efendi sebagai Saksi pada tanggal 8 Februari 2023 yang dituangkan ke dalam Berita Acara Sumpah/Janji (Bukti T-18), serta dituangkan ke dalam Berita Acara Klarifikasi; (Bukti T-19) 1.3.17. Bahwa Bawaslu Kabupaten Cianjur telah mengundang Taufik Iskandar, sebagai Terlapor pada tanggal 8 Februari 2023 Pukul 14.00 WIB s/d Selesai bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Cianjur berdasarkan Surat Nomor: 09.B/PP.01.02/K.JB-06/2/2023 tanggal 3 Februari 2023 perihal Undangan Klarifikasi; (Bukti T-20) 1.3.18. Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Cianjur telah melakukan Klarifikasi terhadap Taufik Iskandar sebagai Terlapor pada tanggal 8 Februari 2023 yang dituangkan ke dalam Berita Acara Sumpah/Janji (Bukti T-21), serta dituangkan ke dalam Berita Acara Klarifikasi; (Bukti T-22) 1.3.19. Bahwa Bawaslu Kabupaten Cianjur telah mengundang Atang Yusdiansyah sebagai Saksi pada tanggal 9 Februari 2023 pada Pukul 10.00 WIB s/d Selesai bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Cianjur berdasarkan Surat Nomor: 09.B/PP.01.02/K.JB-06/2/2023 tanggal 3 Februari 2023 perihal Undangan Klarifikasi; (Bukti T-23) 1.3.20. Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Cianjur telah melakukan Klarifikasi terhadap Atang Yusdiansyah sebagai Saksi pada tanggal 9 Februari 2023 yang dituangkan ke dalam Berita Acara Sumpah/Janji (Bukti T-24), serta dituangkan ke dalam Berita Acara Klarifikasi; (Bukti T-25) 1.3.21. Bahwa Bawaslu Kabupaten Cianjur telah mengundang Hidmat Setiabudi sebagai Saksi pada tanggal 9 Februari 2023 pada Pukul 12.00 WIB s/d Selesai bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Cianjur berdasarkan Surat Nomor: 09.B/PP.01.02/K.JB-06/2/2023 tanggal 3 Februari 2023 perihal Undangan Klarifikasi; (Bukti T-26) 1.3.22. Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Cianjur telah melakukan Klarifikasi terhadap Hidmat Setiabudi sebagai Saksi pada tanggal 9 Februari 2023 yang dituangkan ke dalam Berita Acara Sumpah/Janji (Bukti T-27), serta dituangkan ke dalam Berita Acara Klarifikasi; (Bukti T-28) 1.3.23. Bahwa Bawaslu Kabupaten Cianjur telah mengundang Asep Nurhidayat sebagai Saksi pada tanggal 9 Februari 2023 Pukul 14.00 WIB s/d Selesai bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Cianjur berdasarkan Surat Nomor: 12/PP.01.02/K.JB-06/2/2023 tanggal 7 Februari 2023 perihal Undangan Klarifikasi; (Bukti T-29) 1.3.24. Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Cianjur telah melakukan Klarifikasi terhadap Asep Nurhidayat sebagai Saksi pada tanggal 9 Februari 2023 yang dituangkan ke dalam Berita Acara Sumpah/Janji (Bukti T-30), serta dituangkan ke dalam Berita Acara Klarifikasi; (Bukti T-31) 1.3.25. Bahwa Bawaslu Kabupaten Cianjur telah mengundang Asep Samsudin sebagai Saksi pada tanggal 13 Februari 2023 Pukul 10.00 WIB s/d Selesai bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Cianjur berdasarkan Surat Nomor: 13/PP.01.02/K.JB-06/2/2023 tanggal 10 Februari 2023 perihal Undangan Klarifikasi; (Bukti T-32) 1.3.26. Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Cianjur telah melakukan Klarifikasi terhadap Asep Samsudin sebagai Saksi pada tanggal 13 Februari 2023 yang dituangkan kedalam Berita Acara Sumpah/Janji (Bukti T-33), serta dituangkan ke dalam Berita Acara Klarifikasi; (Bukti T-34) 1.3.27. Bahwa selanjutnya Bawaslu Kabupaten Cianjur menyusun Kajian Dugaan Pelanggaran Pemilu terhadap Temuan Nomor: 003/REG/TM/PL/ Kab/13.15/II/2023 (Bukti T-35), yang diputuskan dalam Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Cianjur sebagaimana Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 013/BAWASLU.JB-06/HK.01.01/2/2023 tanggal 22 Februari 2023. Bahwa perbuatan Terlapor Taupik Iskandar sebagai Anggota merangkap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslu Kecamatan Sindangbarang telah terbukti melanggar ketentuan Pasal 8 huruf j juncto Pasal 15 huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Selanjutnya memutuskan: a. Menjatuhkan Sanksi administratif berupa Peringatan kepada Taufik Iskandar selaku Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Sindangbarang Kabupaten Cianjur; b. Bahwa terhadap Temuan Nomor: 003/Reg/TM/PL/Kab/13.15/II/2023, agar Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bawaslu mengenai pembinaan Pengawas Pemilu; c. Selanjutnya agar Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur mengumumkan Status Penanganan Pelanggaran pada Papan Pengumuman di Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur; (Bukti T-36) 1.3.28. Bahwa selanjutnya Bawaslu Kabupaten Cianjur mengumumkan Status Temuan Nomor: 003/REG/TM/PL/Kab/13.15/II/2023 pada papan pengumuman Bawaslu Kabupaten Cianjur tanggal 22 Februari 2023; (Bukti T-37) 1.3.29. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 45 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, menyatakan bahwa: Ayat (1) Bawaslu Kabupaten/Kota menyelesaikan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan/atau Pengawas TPS. Ayat (2) Bawaslu Kabupaten/Kota memberikan sanksi administratif kepada Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan/atau Pengawas TPS dalam hal terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Ayat (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa: a. peringatan; atau b. pemberhentian tetap. Ayat (4) Bawaslu Kabupaten/Kota merehabilitasi Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan/atau Pengawas TPS apabila tidak terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Ayat (5) Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diputuskan dalam rapat pleno Bawaslu Kabupaten/Kota dan dituangkan dalam keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota. Ayat (6) Dalam hal Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan/atau Pengawas TPS dijatuhkan sanksi berupa peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bawaslu mengenai pembinaan Pengawas Pemilu. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 45 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum sebagaimana di atas, Bawaslu Kabupaten Cianjur menerbitkan Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Cianjur Nomor: 16/PP.01.02/K.JB-06/2/2023 Tentang Hasil Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Cianjur Atas Penanganan Dugaan Pelanggaran Nomor: 003/REG/TM/PL/KAB/13.15/II/2023 Tanggal 22 Februari 2023, yang pada pokoknya memutuskan: 1. Terlapor Taufik Iskandar selaku Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Sindangbarang telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 2. Menjatuhkan sanksi administratif berupa Peringatan Kepada Terlapor Taufik Iskandar selaku Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Sindangbarang; 3. Penjatuhan sanksi sebagaimana diktum Kedua, ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bawaslu mengenai Pembinaan Pengawas Pemilu; (Bukti T-38) 1.3.30. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembinaan Dan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilihan Umum, menyatakan bahwa: Ayat (1) Selain melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu dilakukan berdasarkan Putusan DKPP atau tindak lanjut dari Keputusan Bawaslu Kabupaten/Kota; Ayat (2) Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu berdasarkan Putusan DKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai tindak lanjut dari penanganan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu terhadap Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan/atau Panwaslu LN. Ayat (3) Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu berdasarkan Keputusan Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai tindak lanjut dari penanganan pelanggaran kode etik pengawas Pemilu ad hoc terhadap Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan/atau Pengawas TPS. 1.3.31. Bahwa berdasarkan rekomendasi Analisis Penyelesaian Pelanggaran Kinerja Pengawas Pemilu tanggal 27 Februari 2023 bahwa dalam rangka menindaklanjuti Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Cianjur Nomor: 16/PP.01.02/K.JB-06/2/2023, sebagai tindak lanjut dari penanganan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Taufik Iskandar selaku Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Sindangbarang Kabupaten Cianjur, memberikan Sanksi Pelanggaran Kinerja Berat berupa penonaktifan sementara dari pelaksanaan fungsi divisi yang melekat pada jabatan anggota Panwaslu Kecamatan sampai dengan batas waktu yang ditentukan; (Bukti T-39) 1.3.32. Bahwa selanjutnya Bawaslu Kabupaten Cianjur melaksanakan Rapat Pleno dalam rangka menindaklanjuti Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Cianjur Nomor: 16/PP.01.02/K.JB-06/2/2023 Tentang Hasil Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Cianjur Atas Penanganan Dugaan Pelanggaran Nomor: 003/REG/TM/PL/KAB/13.15/II/2023, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 014/BAWASLU.JB 06/HK.01.01 /3/2023 tanggal 1 Maret 2023 yang pada pokoknya memutuskan: 1. Bahwa dalam rangka menindaklanjuti Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Cianjur Nomor: 16/PP.01.02/K.JB- 06/2/2023, sebagai tindak lanjut dari penanganan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Taufik Iskandar selaku Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Sindangbarang Kabupaten Cianjur, Bawaslu Kabupaten Cianjur memutuskan memberikan Sanksi Pelanggaran Kinerja Berat berupa penonaktifan sementara dari pelaksanaan fungsi divisi yang melekat pada jabatan anggota Panwaslu Kecamatan sampai dengan batas waktu yang ditentukan; 2. Bahwa Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, dan Pelatihan Bawaslu Kabupaten Cianjur agar segera menentukan jenis pembinaan yang akan diterapkan kepada Taufik Iskandar selaku Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Sindangbarang Kabupaten Cianjur dengan memperhatikan masukan dari Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Cianjur; 3. Selanjutnya agar Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, dan Pelatihan Bawaslu Kabupaten Cianjur melakukan pembinaan dan pemantauan terhadap kinerja Taufik Iskandar selaku Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Sindangbarang Kabupaten Cianjur; (Bukti T-40) 1.3.33. Bahwa sebagai tindaklanjut atas hasil Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Cianjur Nomor: 014/BAWASLU.JB-06/HK.01.01/3/2023 tanggal 1 Maret 2023, Bawaslu Kabupaten Cianjur menerbitkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur Nomor: 34/KP.08.03/K.JB-06/3/2023 Tentang Pemberian Sanksi kepada Teradu VI Taufik Iskandar Selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Sindangbarang, yang pada pokoknya memutuskan Memberikan Sanksi Pelanggaran Kinerja Berat berupa berupa penonaktifan sementara dari pelaksanaan fungsi divisi yang melekat pada jabatan anggota Panwaslu Kecamatan sampai dengan batas waktu yang ditentukan terhadap Teradu VI Taufik Iskandar selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Sindangbarang; (Bukti T-41) 1.3.34. Bahwa Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, dan Pelatihan Bawaslu Kabupaten Cianjur telah melaksanakan pembinaan dan pemantauan terhadap pelaksanaan tugas Taufik Iskandar selaku Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Sindangbarang Kabupaten Cianjur yang dituangkan ke dalam Formulir Analisis Peyelesaian Pelanggaran Kinerja Pengawas Pemilu pada tanggal 31 Mei 2023. Adapun rekomendasi hasil Analisis Penyelesaian Pelanggaran Kinerja Pengawas Pemilu sebagaimana dimaksud bahwa mengaktifkan kembali pelaksanaan fungsi divisi yang melekat pada jabatan anggota Panwaslu Kecamatan terhadap Teradu VI Taufik Iskandar selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Sindangbarang merangkap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa untuk Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Cianjur segera menerbitkan Surat Keputusan pengaktifkan kembali dari pelaksanaan fungsi divisi yang melekat pada jabatan anggota Panwaslu Kecamatan terhadap Taufik Iskandar selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Sindangbarang Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa; (Bukti T-42) 1.3.35. Bahwa Bawaslu Kabupaten Cianjur telah melaksanakan Rapat Pleno dalam rangka menindaklajuti rekomendasi dari hasil Analisis Penyelesaian Pelanggaran Kinerja Pengawas Pemilu sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Rapat Pleno: 029/BAWASLU.JB- 06/HK.01.01/6/2023 tanggal 1 Juni 2023 yang pada pokoknya memutuskan: 1. Bahwa Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, dan Pelatihan Bawaslu Kabupaten Cianjur telah melaksanakan pembinaan dan pemantauan terhadap pelaksanaan tugas Taufik Iskandar selaku Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Sindangbarang Kabupaten Cianjur yang dituangkan ke dalam Formulir Analisis Penyelesaian Pelanggaran Kinerja Pengawas Pemilu pada Tanggal 31 Mei 2023; 2. Bahwa berdasarkan rekomendasi dari hasil Analisis Penyelesaian Pelanggaran Kinerja Pengawas Pemilu sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu), Bawaslu Kabupaten Cianjur memutuskan mengaktifkan kembali pelaksanaan fungsi divisi yang melekat pada jabatan anggota Panwaslu Kecamatan terhadap Taufik Iskandar selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Sindangbarang merangkap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa; 3. Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Cianjur segera menerbitkan Surat Keputusan pengaktifkan kembali dari pelaksanaan fungsi divisi yang melekat pada jabatan anggota Panwaslu Kecamatan terhadap Taufik Iskandar selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Sindangbarang Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa; (Bukti T-43) 1.3.36. Bahwa sebagai tindaklanjut atas hasil Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Cianjur Nomor: 029/BAWASLU.JB-06/HK.01.01/6/2023 tanggal 1 Juni 2023, Bawaslu Kabupaten Cianjur menerbitkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur Nomor: 49/KP.04.00/K.JB-06/6/2023 tanggal 1 Juni 2023 Tentang Pengaktifan Kembali Taufik Iskandar Anggota Panwaslu Kecamatan Sindangbarang Pada Pelaksanaan Fungsi Divisi Yang Melekat Pada Jabatan Anggota Panwaslu Kecamatan Sindangbarang; (Bukti T-44) 3.4. Bahwa berdasarkan peristiwa yang diadukan oleh Pengadu yang pada pokoknya terkait dengan profesionalitas Bawaslu Kabupaten Cianjur menjatuhkan sanksi yang ringan terhadap Teradu VI Taufik Iskandar sebagai anggota Panwaslu Kecamatan Sindangbarang yang terbukti melanggar ketentuan Pasal 8 huruf j juncto Pasal 15 huruf d Peraturan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, Teradu I s.d. Teradu V menerangkan sebagai berikut: 1.4.1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 101 huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, menyatakan bahwa: Bawaslu Kabupaten/ Kota bertugas melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kabupaten/kota terhadap: 1. pelanggaran Pemilu; dan 2. sengketa proses Pemilu; 1.4.2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 102 ayat (2) huruf b, huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, menyatakan bahwa Dalam melakukan penindakan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 huruf a, Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas: b. menginvestigasi informasi awal atas dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota; c. memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota; 1.4.3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 103 huruf a, huruf b, huruf f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, menyatakan bahwa Bawaslu Kabupaten/ Kota berwenang: a. menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu; b. memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang-Undang ini; f. meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota. 1.4.4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 104 huruf a, huruf b Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, menyatakan bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota berkewajiban: a. bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya; b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya. 1.4.5. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10B Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, menyatakan bahwa: Dalam hal Teradu dan/atau Terlapor yaitu Penyelenggara Pemilu yang menjabat sebagai anggota: a. Panwaslu Kecamatan; b. Panwaslu Kelurahan/Desa; atau c. Pengawas Tempat Pemungutan Suara, Pengaduan dan/atau Laporan diajukan langsung kepada Bawaslu Kabupaten/Kota dengan berpedoman pada Peraturan Bawaslu. 1.4.6. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 45 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, menyatakan bahwa: Ayat (1) Bawaslu Kabupaten/Kota menyelesaikan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan/atau Pengawas TPS. Ayat (2) Bawaslu Kabupaten/Kota memberikan sanksi administratif kepada Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan/atau Pengawas TPS dalam hal terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Ayat (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa: a. peringatan; atau b. pemberhentian tetap. Ayat (4) Bawaslu Kabupaten/Kota merehabilitasi Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan/atau Pengawas TPS apabila tidak terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Ayat (5) Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diputuskan dalam rapat pleno Bawaslu Kabupaten/Kota dan dituangkan dalam keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota. Ayat (6) Dalam hal Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan/atau Pengawas TPS dijatuhkan sanksi berupa peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bawaslu mengenai pembinaan Pengawas Pemilu. 1.4.7. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1), ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembinaan Dan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilihan Umum, menyatakan bahwa: Ayat (1) Selain melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu dilakukan berdasarkan Putusan DKPP atau tindak lanjut dari Keputusan Bawaslu Kabupaten/Kota. Ayat (3) Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu berdasarkan Keputusan Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai tindak lanjut dari penanganan pelanggaran kode etik pengawas Pemilu ad hoc terhadap Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan/atau Pengawas TPS. 1.4.8. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 35 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembinaan Dan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilihan Umum, menyatakan bahwa: Jenis sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b terdiri atas: a. sanksi Pelanggaran Kinerja ringan, berupa: 1. teguran lisan; atau 2. teguran tertulis; b. sanksi Pelanggaran Kinerja sedang, berupa: 1. peringatan keras; 2. penggantian divisi; dan/atau 3. tidak diperkenankan menghadiri kegiatan kedinasan sampai dengan batas waktu yang ditentukan; dan c. sanksi Pelanggaran Kinerja berat, berupa: 1. penonaktifan sementara dari pelaksanaan fungsi divisi yang melekat pada jabatan anggota Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu LN sesuai dengan tingkatannya sampai dengan batas waktu yang ditentukan; 2. penggantian ketua; 3. tidak diperkenankan mengambil keputusan dalam rapat pleno; dan/atau 4. dilaporkan sebagai pelanggaran kode etik dan kode perilaku penyelenggara Pemilu kepada: a) DKPP bagi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu LN; atau b) Bawaslu Kabupaten/Kota bagi Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS. 1.4.9. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 37 ayat (1), ayat (2) huruf a ayat (3), ayat (4), ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembinaan Dan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilihan Umum, menyatakan bahwa: Ayat (1) Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu berdasarkan Keputusan Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslu Kecamatan. Ayat (2) Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu kepada Panwaslu Kecamatan; Ayat (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. menyusun analisis terhadap keputusan Bawaslu Kabupaten/Kota; b. menentukan jenis pembinaan yang akan diterapkan kepada Pengawas Pemilu yang bersangkutan; dan c. melakukan pembinaan dan pemantauan terhadap kinerja Pengawas Pemilu yang bersangkutan. Ayat (4) Penyusunan analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan oleh unit organisasi yang menyelenggarakan fungsi di bidang sumber daya manusia. Ayat (5) Penentuan jenis pembinaan serta pelaksanaan pembinaan dan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan huruf c dilakukan berdasarkan keputusan dalam rapat pleno Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslu Kecamatan sesuai dengan tingkatannya. 1.4.10. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana di atas, dalam penanganan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Kabupaten Cianjur telah melaksanakan penanganan Pelanggaran sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum serta ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilihan Umum. Hal tersebut dapat dilihat dari penanganan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu adhoc yang dilakukan oleh Teradu VI Taufik Iskandar selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Sindangbarang, yang ditangani dan diselesaikan oleh Bawaslu Kabupaten Cianjur sebagaimana yang diuraikan pada angka 2.3.1 sampai dengan 2.3.36 dalam jawaban atas pokok pengaduan sebagaimana di atas. 3. Jawaban atas Kronologi Pengaduan 3.1. Bahwa dalam dalil pengaduan Pengadu yang pada pokoknya menyatakan bahwa pada hari Selasa tanggal 24 Januari 2023 Pengadu Acep Ali melaporkan dugaan Pelanggaran Kode Etik ke Bawaslu Kabupaten Cianjur dengan Nomor: 002/LP/PL/Kab/13.15/I/2023 yang dilakukan anggota Panwaslu Kecamatan Sindangbarang, yang diduga melanggar pasal 15 huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, serta dalam dalil pengaduan Pengadu yang pada pokoknya menyatakan bahwa pada tanggal 27 Januari 2023 Pengadu Acep Ali menerima pemberitahuan mengenai status laporan tersebut dari Bawaslu Kabupaten Cianjur dengan Nomor: 05/PP.01.02/K.JB- 06/I/2023 yang menyatakan bahwa laporan dugaan pelanggaran kode etik dengan Nomor: 002/LP/PL/Kab/13.15/I/2023 tidak memenuhi syarat formil karena penyampaian laporan melebihi batas waktu yang telah ditentukan undang-undang, Para Teradu menerangkan sebagai berikut: 2.1.1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Cianjur dalam menangani dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu adhoc yang dilakukan oleh Teradu VI Taufik Iskandar selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Sindangbarang telah sesuai dengan tata cara dan mekanisme sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum; 2.1.2. Bahwa benar Bawaslu Kabupaten Cianjur telah menerima Laporan dari Pengadu Acep Ali terkait peristiwa dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu adhoc yang dilakukan oleh Teradu VI Taufik Iskandar selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Sindangbarang, sebagaimana tertuang dalam Laporan Nomor: 002/LP/PL/Kab/13.15/I/2023 tanggal 24 Januri 2023, bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, menyatakan bahwa: Ayat (1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN menyusun kajian awal terhadap Laporan paling lama 2 (dua) Hari setelah Laporan disampaikan. Ayat (2) Kajian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk meneliti: a. keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel Laporan; dan b. jenis dugaan pelanggaran. Ayat (3) Syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. nama dan alamat Pelapor; b. pihak Terlapor; dan c. waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4). Ayat (4) Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; b. uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; dan c. bukti. 2.1.3. Bahwa pada tanggal 24 s.d. 26 Januari 2023 Bawaslu Kabupaten Cianjur melakukan Kajian Awal untuk menganalisis keterpenuhan syarat formal dan materiel terhadap Laporan Nomor: 002/LP/PL/Kab/ 13.15/I/2023 tanggal 24 Januari 2023, Bahwa hasil Kajian Awal Bawaslu Kabupaten Cianjur terhadap Laporan a quo pada pokoknya menyimpulkan sebagai berikut: Berdasarkan uraian kejadian yang disampaikan oleh Pengadu pada Laporan a quo, Pengadu mengetahui peristiwa dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada hari Minggu tanggal 8 Januari 2023 dan Pengadu menyampaikan laporan peristiwa tersebut secara langsung kepada Bawaslu Kabupaten Cianjur pada hari Selasa tanggal 24 Januari 2023 pukul 10.00 WIB, oleh karena hal tersebut waktu penyampaian Laporan a quo telah melebihi batas waktu penyampaian laporan dugaan Pelanggaran Pemilu, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 8 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yang berbunyi: “Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu” Berdasarkan kesimpulan tersebut Bawaslu Kabupaten Cianjur menyatakan Laporan a quo tidak memenuhi syarat formal akan tetapi syarat materiel telah terpenuhi. 2.1.4. Bahwa hasil kajian awal terhadap Laporan Nomor: 002/LP/PL/Kab/13.15/I/2023 tanggal 24 Januari 2023 diputuskan dalam Rapat Pleno yang dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 007/BAWASLU.JB-06/HK.01.01/1/2023 tanggal 26 Januari 2023, yang pada pokoknya memutuskan sebagai berikut: a. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum yang dilaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Cianjur pada Tanggal 24 Januari 2023, setelah melakukan Kajian Awal disimpulkan Laporan a quo tidak memenuhi syarat formal namun telah terpenuhi syarat materiel; b. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, menyatakan bahwa: “Dalam hal syarat formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf c tidak terpenuhi, Laporan tidak diregistrasi”; c. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (8) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, menyatakan bahwa: “Dalam hal Laporan tidak memenuhi syarat formal namun memenuhi syarat materiel, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN menjadikan Laporan sebagai informasi awal adanya dugaan Pelanggaran Pemilu”; d. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana dimaksud di atas, terhadap Laporan dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum yang dilaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Cianjur tidak diregistrasi karena tidak terpenuhinya syarat formal, namun Laporan a quo memenuhi syarat materiel sehingga ditindaklanjuti sebagai informasi awal adanya dugaan Pelanggaran Pemilu, untuk selanjutnya dilakukan penelusuran sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bawaslu yang mengatur mengenai pengawasan Pemilu. 2.1.5. Bahwa untuk status Laporan Bawaslu Kabupaten Cianjur mengumumkan Status Laporan Nomor: 002/LP/PL/Kab/13.15/I/2023 pada papan pengumuman Bawaslu Kabupaten Cianjur tanggal 27 Januari 2023 dan disampaikan kepada Pengadu melalui Surat Nomor: 05/PP.01.02/K.JB-06/1/2023 yang diterima oleh Pengadu melalui aplikasi WhatsApp tanggal 27 Januari 2023. 3.2. Bahwa dalam dalil pengaduan Pengadu yang pada pokoknya menyatakan bahwa “berhubung klien kami saudara Acep Ali merasa tidak puas dengan keterangan melalui Surat Bawaslu Kabupaten Cianjur tersebut, pada tanggal 8 Januari 2023 mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Cianjur untuk mengonfirmasi atau meminta keterangan lebih lanjut, dan pada kesempatan itu kami diterima salah satu anggota Bawaslu Kabupaten Cianjur, yang bernama Bapak Tatang Sumarna dan memberikan keterangan mengenai perkara saudara Acep Ali, terkait laporan pada tanggal 24 Januari 2023 berdasarkan hasil kajian awal Bawaslu Kabupaten Cianjur tidak dapat diregister karena tidak memenuhi syarat formal, yakni penyampaian laporan melebihi batas waktu yang telah ditentukan undang-undang. Akan tetapi perkara tersebut akan dilanjutkan sebagai informasi awal oleh Bawaslu Kabupaten Cianjur karena memenuhi syarat materil, dan memberitahukan kepada kami bahwa perkara tersebut sedang dalam proses penanganan”. Teradu V menerangkan sebagai berikut: Bahwa dalil Pengadu tersebut sangat tidak berdasar dan mengada-ada, bagaimana mungkin pada tanggal 8 Januari 2023 Teradu V sudah dapat menjelaskan hasil Kajian Awal yang laporannya baru diterima oleh Bawaslu Kabupaten Cianjur pada tanggal 24 Januari 2023. 3.3. Bahwa dalam dalil pengaduan Pengadu yang pada pokoknya menyatakan bahwa “Pada tanggal 27 Februari 2023 saya datang ke Bawaslu Kabupaten Cianjur untuk menanyakan hasil penelusuran dan keputusannya. Dan bertemu langsung dengan Bapak Usep Zawari selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Cianjur. Kemudian Usep memberikan keterangan Hasil Penelusuran dan pengumpulan alat bukti perkara dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan saudara Taufik Iskandar sudah kami putuskan melalui rapat pleno, dan juga sudah kami informasikan melalui surat pemberitahuan putusan yang ditempelkan dipapan informasi Bawaslu Kabupaten Cianjur tertanggal 22 Februari 2023 dengan uraian sebagai berikut: a. Terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 8 huruf j juncto Pasal 15 huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, kepada Terlapor diberikan Sanksi Peringatan. b. Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Cianjur akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bawaslu mengenai Pengawas Pemilu. Selain itu keterangan lainnya, Usep Agus Zawari sebagai Ketua Bawaslu menyimpulkan berdasarkan hasil penelusuran dan kajian bahwa perbuatan tersebut merupakan pelanggaran berat dalam perbincangan dengan saya diruang kerjanya”, Teradu I menerangkan sebagai berikut: 2.3.1. Bahwa benar pada tanggal 27 Februari 2023 sekira pukul 13.15 WIB Teradu I bertempat di ruang kerja menerima kedatangan Sopirmas yang pada intinya mempertanyakan terkait penanganan dugaan pelanggaran kode etik Taufik Iskandar anggota Panwaslu Kecamatan Sindangbarang Kabupaten Cianjur. Bahwa pada saat itu, Teradu I menjelaskan proses dan hasil penanganan pelangaran dugaan pelanggaran kode etik Teradu VI Taufik Iskandar anggota Panwaslu Kecamatan Sindangbarang Kabupaten Cianjur, sebagai berikut: 1) Bahwa terhadap laporan dugaan pelanggaran kode etik Taufik Iskandar Anggota Panwaslu Kecamatan Sindangbarang Kabupaten Cianjur, dikarenakan tidak memenuhi syarat formal telah dijadikan informasi awal dan kemudian dijadikan temuan, sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum; 2) Bahwa terhadap temuan dugaan pelanggaran kode etik tersebut, Bawaslu Kabupaten Cianjur telah selesai melakukan kajian dan diputuskan dalam Rapat Pleno dengan keputuasan Taufik Iskandar terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dan statusnya telah diumumkan pada papan pengumuman yang ada di Bawaslu Kabupaten Cianjur; 3) Bahwa atas pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, Bawaslu Kabupaten Cianjur menjatuhkan sanksi administratif kepada Taufik Iskandar berupa Peringatan dan selanjutnya ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bawaslu mengenai pembinaan Pengawas Pemilu; 4) Bahwa yang telah diperbuat oleh Taufik Iskandar termasuk pada pelangaran kinerja berat dengan merujuk pada Peraturan Bawaslu mengenai pembinaan Pengawas Pemilu. 2.3.2. Bahwa yang disampaikan Teradu I kepada Sopirmas tersebut di atas, merupakan proses dan hasil penanganan dugaan pelangaran kode etik Taufik Iskandar serta tindaklanjutnya yang sudah dilaksanakan Bawaslu Kabupaten Cianjur, dengan proses penanganan pelangaran menggunakana Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum dan tindaklanjutnya menggunakan Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilihan Umum. 3.4. Bahwa dalam dalil pengaduan Pengadu yang pada pokoknya menyatakan bahwa “merasa ada kejanggalan dan kekeliruan terhadap pengambilan keputusan pemberian sanksi yang diberikan kepada saudara Taufik Iskandar hanya Peringatan dan Pembinaan saja”, Teradu menerangkan sebagai berikut: 2.4.1. Bahwa dalam penanganan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu adhoc yang dilakukan oleh Taufik Iskandar selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Sindangbarang, Bawaslu Kabupaten Cianjur telah melaksanakan penanganan Pelanggaran sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum serta ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilihan Umum. Berdasarkan uraian di atas, Teradu I s.d. Teradu V memohon kepada Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP RI) yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU VI Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu VI menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: 1. Dalam Pokok Pengaduan 1.1. Pada hari Minggu tanggal 08 Januari 2023 sekira Pukul 08.00 WIB Pengadu (Acep Ali) berkomunikasi dengan Teradu VI Taufik Iskandar (Anggota Panwaslu Kecamatan Sindangbarang) melalui telepon WhatsApp. Dalam percakapan tersebut Pengadu meminta petunjuk kepada Teradu VI Taufik Iskandar agar bisa lolos menjadi Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Desa Sirnagalih Kecamatan Sindangbarang Kabupaten Cianjur. Kemudian Teradu VI Taufik Iskandar menjawab bisa bantu cuma ada syaratnya kemudian Pengadu bertanya “syaratnya apa kang!”, Teradu VI Taufik Iskandar menjawab “ya udah hari ini kita ketemu di warung nasi yang berlokasi di depan Pasar Kecamatan Sindangbarang”. Di hari yang sama setelah Pengadu berkomunikasi dengan Teradu VI Taufik Iskandar melalui telepon WhatsApp tersebut, sekira pukul 12.50 WIB, Pengadu bertemu dengan Taufik Iskandar di warung nasi yang berlokasi di depan pasar Kecamatan Sindangbarang. Kemudian Pengadu melakukan percakapan dengan Teradu VI Taufik Iskandar yang pada intinya Teradu VI Taufik Iskandar berucap kepada Pengadu untuk bisa lolos menjadi Pemungutan Suara (PPS) di Desa Sirnagalih, “saat ini akang ada uang gak sebesar Rp. 700.000,-” kemudian Pengadu menanggapi “uang sebesar Rp. 700.000,- mah gak ada kang, adanya Rp. 500.000,-” kemudian uang sebesar Rp. 500.000,- tersebut diserahkan oleh Pengadu dan diterima oleh Teradu VI Taufik Iskandar; 1.2. Pada hari Jumat tanggal 13 Januari 2023 sekira Pukul 08.55 WIB Teradu VI Taufik Iskandar menghubungi Pengadu kembali melalui telepon WhatsApp, akan tetapi tidak sempat Pengadu jawab. Pada Pukul 14.30 WIB Teradu VI Taufik Iskandar mengirim pesan WhatsApp kepada Pengadu sebagaimana bukti print out screenshoot chat WhatsApp yang dijadikan bukti pada laporan a quo (terlampir). Kemudian uang sebesar Rp. 500.000,- tersebut diberikan kepada Teradu VI Taufik Iskandar melalui saudara Pengadu bernama Rizki Efendi; 1.3. Selanjutnya sebagai informasi tambahan, bahwa ada orang yang bernasib sama dengan Pengadu yaitu Asep Nurhidayat dan Hidmat Setiabudi yang diminta sejumlah uang oleh Taufik Iskandar dengan alasan agar lolos menjadi PPS. 2. Jawaban atas Pokok Pengaduan 3.1. Bahwa benar Teradu VI merupakan Anggota Panwaslu Kecamatan Sindangbarang Kabupaten Cianjur sebagaimana salinan Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Cianjur Nomor: 55/KP.04.00/K.JB-06/10/2022 tentang Penetapan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Sindangbarang Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat tertanggal 27 Oktober 2022 (Bukti T2-1); 3.2. Bahwa Teradu VI, menolak semua dalil Pengaduan Pengadu, kecuali yang secara tegas diakui oleh Teradu VI dalam jawaban ini; 3.3. Bahwa sebelum menjawab pokok pengaduan a quo, terlebih dahulu Teradu VI menjelaskan sebagai berikut: 1.3.1. Bahwa pada tanggal 3 Februari 2023 Teradu VI telah menerima Surat Undangan Klarifikasi Nomor: 09.B/PP.01.02/K.JB-06/2/2023 dari Bawaslu Kabupaten Cianjur, untuk memberikan keterangan dalam klarifikasi terkait dengan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu adhoc yang berkedudukan sebagai Terlapor untuk hadir pada tanggal 8 Februari 2023 Pukul 14.00 WIB s/d Selesai bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Cianjur (Bukti T2-2); 1.3.2. Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Cianjur telah melakukan Klarifikasi terhadap Teradu VI sebagai Terlapor pada tanggal 8 Februari 2023 yang dituangkan kedalam Berita Acara Sumpah/Janji (Bukti T2-3), serta dituangkan kedalam Berita Acara Klarifikasi (Bukti T2-4); 1.3.3. Bahwa pada tanggal 22 Februari 2023 Teradu VI menerima Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Cianjur Nomor: 16/PP.01.02/K.JB-06/2/2023 tentang Hasil Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Cianjur Atas Penanganan Dugaan Pelanggaran Nomor: 003/REG/TM/PL/KAB/13.15/II/2023 (Bukti T2-5); 1.3.4. Bahwa pada tanggal 2 Maret 2023 Teradu VI menerima Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Cianjur Nomor: 34/KP.08.03/K.JB- 06/3/2023 tetang Pemberian Sanksi Kepada Taufik Iskandar selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Sindangbarang (Bukti T2-6); 1.3.5. Bahwa selanjutnya pada tanggal 1 Juni 2023 Teradu VI menerima Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Cianjur Nomor: 49/KP.04.00/K.JB-06/6/2023 tentang Pengaktifan Kembali Taufik Iskandar Anggota Panwaslu Kecamatan Sindangbarang pada Pelaksanaan Fungsi Divisi yang Melekat Pada Jabatan Anggota Panwaslu Kecamatan Sindangbarang (Bukti T2-7). 3. Jawaban atas Kronologi Pengaduan 3.1. Bahwa dalam dalil pengaduan Pengadu yang pada pokoknya menyatakan bahwa pada hari Minggu tanggal 08 Januari 2023 sekira Pukul 08.00 WIB Pengadu (Acep Ali) berkomunikasi dengan Teradu VI Taufik Iskandar (Anggota Panwaslu Kecamatan Sindangbarang) melalui telepon WhatsApp, dalam percakapan tersebut Pengadu meminta petunjuk kepada Teradu VI Taufik Iskandar agar bisa lolos menjadi Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Desa Sirnagalih Kecamatan Sindangbarang Kabupaten Cianjur. Kemudian Teradu VI Taufik Iskandar menjawab “bisa bantu cuma ada syaratnya kemudian Pengadu bertanya syaratnya apa kang!”, Teradu VI Taufik Iskandar menjawab “ya udah hari ini kita ketemu di warung nasi yang berlokasi di depan Pasar Kecamatan Sindangbarang”, dihari yang sama setelah Pengadu berkomunikasi dengan Teradu VI Taufik Iskandar melalui telepon WhatsApp tersebut, sekira pukul 12.50 WIB Pengadu bertemu dengan Teradu VI Taufik Iskandar di warung nasi yang berlokasi di depan pasar Kecamatan Sindangbarang, kemudian Pengadu melakukan percakapan dengan Teradu VI Taufik Iskandar yang pada intinya Teradu VI Taufik Iskandar berucap kepada Pengadu untuk bisa lolos menjadi Pemungutan Suara (PPS) di Desa Sirnagalih, “saat ini akang ada uang gak sebesar Rp. 700.000,- ” kemudian Pengadu menanggapi “uang sebesar Rp. 700.000,- mah gak ada kang, adanya Rp. 500.000,-” kemudian uang sebesar Rp. 500.000,- tersebut diserahkan oleh Pengadu dan diterima oleh Teradu VI Taufik Iskandar. Teradu VI menerangkan sebagai berikut: 2.1.1. Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2023 sekira pukul 11:55 WIB dan pukul 08:22 WIB Pengadu menghubungi Teradu VI melalui telepon WhatsApp juga pernah menghubungi Teradu VI melalui telepon selurer biasa, tetapi tidak sempat Teradu VI angkat, Selanjutnya sekira pukul 13:20 WIB, Pengadu Acep Ali menghubungi Teradu VI kembali melalui telepon WhatsApp, menyampaikan kepada Teradu VI “wa, wayah na we atuh ana tos diwarung nasi, kita teh dulur lain sasaha, hoyong dibantu dipangrojongkeun pangnarekahankeun janten PPS di Desa Sirnagalih” kemudian Teradu VI menjawab “antosan we atuh sajam atawa satengah jam, margi abdi nuju rapat, enya hayu ari bade diskusi mah manga tepang” selanjutnya Pengadu Acep Ali menjawab “enya diantosan di Warung Nasi”, Selanjutnya sekira pukul 13:50 WIB, Teradu VI bertemu dengan Pengadu Acep Ali di Warung Nasi Pasir Kaderi di depan Pasar Sindangbarang, pada saat itu Pengadu Acep Ali menyampaikan kepada Teradu VI meminta dan memohon untuk dibantu menjadi PPS di Desa Sirnagalih, kemudian Teradu VI menanggapi “itu bukan kapasitas saya wa” kemudian Pengadu Acep Ali terus memohon meminta bantuan kepada Teradu VI untuk dibantu menjadi PPS di Desa Sirnagalih, Teradu VI jawab “sok aja normatif ke PPK ikut tes dan daftar aja siapa tau kenasiban”, selanjutnya pada saat Teradu VI bertemu dengan Pengadu Acep Ali di Warung Nasi Pasir Kaderi di depan Pasar Sindangbaran, Pengadu Acep Ali meminta nomor rekening Teradu VI, kemudian, Teradu VI bertanya “kanggo naon wa” Pengadu Acep Ali menjawab “ah, ieu lima ratus kanggo ngopi we ieu mah, kanggo narekahan abi janten PPS di Desa Sirnagalih” selanjutnya, Teradu VI menjawab “ah, tong kanggo ngopi, abdi pinjam we lima ratus rebu, ke di uihkeun deui”; 2.1.2. Bahwa sekira 4 hari setelah Teradu VI bertemu dengan Pengadu Acep Ali di Warung Nasi Pasir Kaderi di depan Pasar Sindangbaran, Pengadu Acep Ali mengirim pesan WhatsApp kepada Teradu VI “uang sudah dikirimkan” kemudian Pengadu Acep Ali langsung Teradu VI telepon melalui WhatsApp, Teradu VI menyampaikan “wa ieu mah kajeun minjeum nya” kemudian Pengadu Acep Ali menjawab “tong minjeum wa, ieu mah jang ngopi we” Teradu VI menjawab “ah minjeum we wa, uang teh keur hese”; 3.2. Bahwa dalam dalil pengaduan Pengadu yang pada pokoknya menyatakan pada hari Jumat tanggal 13 Januari 2023 sekira Pukul 08.55 WIB Teradu VI Taufik Iskandar menghubungi Pengadu kembali melalui telepon WhatsApp, akan tetapi tidak sempat Pengadu jawab. Pada Pukul 14.30 WIB Teradu VI Taufik Iskandar, mengirim pesan WhatsApp kepada Pengadu sebagaimana bukti print out screenshoot chat WhatsApp yang dijadikan bukti pada laporan a quo (terlampir). Kemudian uang sebesar Rp. 500.000,- tersebut diberikan kepada Teradu VI Taufik Iskandar melalui saudara Pengadu bernama Rizki Efendi. Teradu VI menerangkan sebagai berikut: 2.2.1. Bahwa sekira 3 hari setelah Pengadu Acep Ali mentransfer uang kepada Teradu VI sebesar Rp.500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah), Pengadu Acep Ali menghubungi Teradu VI melalui WhatsApp menyampaikan kepada Teradu VI “uang anu kamari ceukap teu, anu lima ratus rebu teh, bisi butuh uang, enya sok atuh mun rek minjem mah minjem we da jeng ana teh lain sasaha” kemudian Teradu VI menjawab “nya ari minjem mah teu masalah” kemudian Pengadu Acep Ali menyampaikan “enya atuh ayena ana ngirim budak” Teradu VI menjawab “ieu kontek na minjemnya” Pengadu Acep Ali menyampaikan “enya sok we wa, ayena ana ngirim budak, ke ketemu di Alfamart sindangbarang”, selanjutnya Teradu VI bertemu dengan anak yang disuruh oleh Pengadu Acep Ali di depan Alfamart Sindangbarang dan Teradu VI menerima uang sebesar Rp. Rp.500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) dari anak yang disuruh oleh Pengadu Acep Ali; 2.2.2. Bahwa pada hari Rabu tanggal 8 Februari 2023 sekira pukul 13.28 WIB Teradu VI telah mengembalikan uang yang Teradu VI pinjam dari Pengadu Acep Ali sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) melalui brilink Mitra Bukalapak (Bukti T-8); 3.3. Bahwa dalam dalil pengaduan Pengadu yang pada pokoknya menyatakan bahwa ada orang yang bernasib sama dengan Pengadu yakni Asep Nurhidayat dan Hidmat Setiabudi yang diminta sejumlah uang oleh Teradu Taufik Iskandar, dengan alasan agar lolos menjadi PPS, Teradu VI menerangkan sebagai berikut: 2.3.1. Bahwa Teradu VI tidak pernah menawarkan atau menjamin Asep Nurhidayat untuk bisa lolos menjadi Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Desa Jayagiri Kecamatan Sindangbarang; 2.3.2. Bahwa Teradu VI pernah meminjam uang kepada Asep Nurhidayat sebesar Rp. 600.000,- (Enam Ratus Ribu Rupiah) yang diserahkan oleh Asep Nurhidayat kepada Teradu VI di pinggir jalan Kampung Ciseureuh dekan Gedung SDN Ciseureuh Desa Jayagiri Kecamatan Sindangbarang, kemudian sekira empat hari setelah Teradu VI meminjam uang sebesar Rp. 600.000,- (Enam Ratus Ribu Rupiah) tersebut, Teradu VI meminjam uang lagi kepada Asep Nurhidayat sebesar Rp. 400.000,- (Empat Ratus Ribu Rupiah) yang ditransfer oleh Asep Nurhidayat kepada Teradu VI, selanjutnya bahwa uang yang Teradu VI pinjam dari Asep Nurhidayat tersebut ditotalkan sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah); 2.3.3. Bahwa pada hari Rabu tanggal 8 Februari 2023 sekira pukul 17.47 WIB Teradu VI telah mengambalikan uang yang Teradu VI pinjam dari Asep Nurhidayat sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) melalui brilink Mitra Bukalapak (Bukti T-9); 2.3.4. Bahwa Teradu VI tidak pernah menawarkan atau menjamin Hidmat Setiabudi untuk bisa lolos menjadi Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Desa Talagasari Kecamatan Sindangbarang; 2.3.5. Bahwa Teradu VI pernah menerima uang dari Hidmat Setiabudi sebesar Rp. 800.000,- (Delapan Ratus Ribu Rupiah) untuk membeli accu mobil Teradu VI dengan maksud sebagai uang pengganti transportasi dan jasa Teradu VI selama mengantarkan Hidmat Setiabudi daftar menjadi calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sindangbarang ke Kantor KPU Kabupaten Cianjur selama 3 hari, selanjutnya Teradu VI juga pernah menerima uang dari Hidmat Setiadi sebesar Rp. 400.000,- (Empat Ratus Ribu Rupiah) untuk biaya pengambilan AKTA Cerai Hidmat Setiadi ke Pengadilan Agama Cianjur. Berdasarkan uraian di atas, Teradu VI memohon kepada Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu VI tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI dalam kedudukannya sebagai Penyelenggara Pemilu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.5] PETITUM PARA TERADU [2.5.1] PETITUM TERADU I s.d. TERADU V Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu I s.d. Teradu V memohon kepada Yang Mulia Majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus perkara a quo dengan amar putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.5.2] PETITUM TERADU VI Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu VI memohon kepada Yang Mulia Majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus perkara a quo dengan amar putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu VI tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI dalam kedudukannya sebagai Penyelenggara Pemilu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6] BUKTI PARA TERADU [2.6.1] BUKTI TERADU I s.d. TERADU V Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor 74-PKE-DKPP/V/2023, Teradu I s.d. Teradu V mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 s.d. T-44, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1 T-1 Salinan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 0632/K.BAWASLU/HK.01.01/VIII/2018 tentang Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Se- Provinsi Jawa Barat Masa Jabatan 2018-2023 Tanggal 14 Agustus 2018; 2 T-2 Salinan Laporan Nomor: 002/LP/PL/Kab/13.15/I/2023 tanggal 24 Januari 2023; 3 T-3 Salinan Tanda Bukti Penyampaian Laporan dengan Nomor: 002/LP/PL/Kab/13.15/I/2023 tanggal 24 Januari 2023; 4 T-4 Salinan Kajian Awal Laporan Nomor: 002/LP/PL/Kab/13.15/I/2023 tanggal 24 Januari 2023; 5 T-5 Salinan Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 007/BAWASLU.JB- 06/HK.01.01/1/2023 tanggal 26 Januari 2023; 6 T-6 Salinan Status Laporan Nomor: 002/LP/PL/Kab/13.15/I/2023 tanggal 27 Januari 2023; 7 T-7 Salinan Surat perihal Status Laporan Nomor: 05/PP.01.02/K.JB- 06/1/2023 kepada Pelapor Acep Ali tanggal 27 Januari 2023; 8 T-8 Salinan Formulir Informasi Awal Laporan Nomor: 002/LP/PL/Kab/13.15/I/2023; 9 T-9 Salinan Laporan Hasil Pengawasan Pemilu (Formulir Model A) Nomor: 196/LHP/PM.01.02/1/2023 tanggal 31 Januari 2023; 10 T-10 Salinan Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 009/BAWASLU.JB- 06/HK.01.01/2/2023; 11 T-11 Salinan Formulir Temuan Nomor: 003/REG/TM/PL/Kab/13.15/II/2023 tanggal 2 Februari 2023; 12 T-12 Salinan Surat Keputusan Nomor: 021/PP.01.02/K.JB- 06/02/2023 tanggal 2 Februari 2023 tentang Penetapan Petugas Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Cianjur Pada Pemilihan Umum Tahun 2024; 13 T-13 Salinan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur Nomor: 10/PP.01.02/K.JB-06/2/2023 Tentang Penetapan Tim Klarifikasi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Cianjur Pada Pemilihan Umum Tahun 2024; 14 T-14 Salinan Surat Undangan Klarifikasi Pengadu Acep Ali Nomor: 09/PP.01.02/K.JB-06/2/2023 tanggal 3 Februari 2023; 15 T-15 Salinan Berita Acara Sumpah/Janji Pengadu Acep Ali; 16 T-16 Salinan Berita Acara Klarifikasi Pengadu Acep Ali; 17 T-17 Salinan Surat Undangan Klarifikasi Rizki Efendi Nomor: 09.A/PP.01.02/K.JB-06/2/2023 tanggal 3 Februari 2023; 18 T-18 Salinan Berita Acara Sumpah/Janji Rizki Efendi; 19 T-19 Salinan Berita Acara Klarifikasi Rizki Efendi; 20 T-20 Salinan Surat Undangan Klarifikasi Taufik Iskandar Nomor: 09.B/PP.01.02/K.JB-06/2/2023 tanggal 3 Februari 2023; 21 T-21 Salinan Berita Acara Sumpah/Janji Taufik Iskandar; 22 T-22 Salinan Berita Acara Klarifikasi Taufik Iskandar; 23 T-23 Salinan Surat Undangan Klarifikasi Atang Yusdiansyah Nomor: 09.B/PP.01.02/K.JB-06/2/2023 tanggal 3 Februari 2023; 24 T-24 Salinan Berita Acara Sumpah/Janji Atang Yusdiansyah; 25 T-25 Salinan Berita Acara Klarifikasi Atang Yusdiansyah; 26 T-26 Salinan Surat Undangan Klarifikasi Hidmat Setiabudi Nomor: 09.B/PP.01.02/K.JB-06/2/2023 tanggal 3 Februari 2023; 27 T-27 Salinan Berita Acara Sumpah/Janji Hidmat Setiabudi; 28 T-28 Salinan Berita Acara Klarifikasi Hidmat Setiabudi; 29 T-29 Salinan Surat Undangan Klarifikasi Asep Nurhidayat Nomor: 12/PP.01.02/K.JB-06/2/2023 tanggal 7 Februari 2023; 30 T-30 Salinan Berita Acara Sumpah/Janji Asep Nurhidayat; 31 T-31 Salinan Berita Acara Klarifikasi Asep Nurhidayat; 32 T-32 Salinan surat Undangan Klarifikasi Asep Samsudin Nomor: 13/PP.01.02/K.JB-06/2/2023 tanggal 10 Februari 2023; 33 T-33 Salinan Berita Acara Sumpah/Janji Asep Samsudin; 34 T-34 Salinan Berita Acara Klarifikasi Asep Samsudin; 35 T-35 Salinan Kajian Dugaan Pelanggaran Pemilu terhadap Temuan Nomor: 003/REG/TM/PL/Kab/13.15/II/2023; 36 T-36 Salinan Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 013/BAWASLU.JB- 06/HK.01.01/2/2023 tanggal 22 Februari 2023; 37 T-37 Salinan Status Temuan Nomor: 003/REG/TM/PL/Kab/13.15/II/2023 pada tanggal 22 Februari 2023; 38 T-38 Salinan Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Cianjur Nomor: 16/PP.01.02/K.JB-06/2/2023 Tentang Hasil Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Cianjur Atas Penanganan Dugaan Pelanggaran Nomor: 003/REG/TM/PL/KAB/13.15/II/2023 tanggal 22 Februari 2023; 39 T-39 Salinan Analisis Penyelesaian Pelanggaran Kinerja Pengawas Pemilu tanggal 27 Februari 2023; 40 T-40 Salinan Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 014/BAWASLU.JB- 06/HK.01.01/3/2023 tanggal 1 Maret 2023; 41 T-41 Salinan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur Nomor: 34/KP.08.03/K.JB-06/3/2023; 42 T-42 Salinan Analisis Peyelesaian Pelanggaran Kinerja Pengawas Pemilu pada tanggal 31 Mei 2023; 43 T-43 Salinan Berita Acara Rapat Pleno 029/BAWASLU.JB- 06/HK.01.01/6/2023 tanggal 1 Juni 2023; 44 T-44 Salinan Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Cianjur Nomor: 49/KP.04.00/K.JB-06/6/2023 tanggal 1 Juni 2023. [2.6.2] BUKTI TERADU VI Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor 74-PKE-DKPP/V/2023, Teradu VI mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 s.d. T-9, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1 T2-1 Salinan Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Cianjur Nomor: 55/KP.04.00/K.JB-06/10/2022 tentang Penetapan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Sindangbarang Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat tertanggal 27 Oktober 2022; 2 T2-2 Salinan Surat Undangan Klarifikasi Nomor: 09.B/PP.01.02/K.JB- 06/2/2023 dari Bawaslu Kabupaten Cianjur, untuk memberikan keterangan dalam klarifikasi terkait dengan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu ad hoc yang berkedudukan sebagai Terlapor untuk hadir pada tanggal 8 Februari 2023 Pukul 14.00 WIB s/d Selesai; 3 T2-3 Salinan Formulir Model B.10 Taufik Iskandar; 4 T2-4 Salinan Formulir Model B.12 Taufik Iskandar; 5 T2-5 Salinan Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Cianjur Nomor: 16/PP.01.02/K.JB-06/2/2023 tentang Hasil Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Cianjur Atas Penanganan Dugaan Pelanggaran Nomor: 003/REG/TM/PL/KAB/13.15/II/2023; 6 T2-6 Salinan Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Cianjur Nomor 34/KP.08.03/K.JB-06/3/2023 tetang Pemberian Sanksi Kepada Taufik Iskandar selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Sindangbarang; 7 T2-7 Salinan Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Cianjur Nomor: 49/KP.04.00/K.JB-06/6/2023 tentang Pengaktifan Kembali Taufik Iskandar Anggota Panwaslu Kecamatan Sindangbarang pada Pelaksanaan Fungsi Divisi yang Melekat Pada Jabatan Anggota Panwaslu Kecamatan Sindangbarang; 8 T2-8 Salinan bukti pengembalian uang dari Taufik Iskandar kepada Pengadu Acep Ali sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) melalui brilink Mitra Bukalapak; 9 T2-9 Salinan bukti pengembalian uang dari Taufik Iskandar kepada Asep Nurhidayat sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) melalui brilink Mitra Bukalapak. [2.7] KESIMPULAN PARA TERADU [2.7.1] KESIMPULAN TERADU I s.d. TERADU V Berdasarkan Persidangan Perkara Nomor 74-PKE-DKPP/V/2023, tanggal 21 Juni 2023, maka Teradu I s.d. Teradu V memberikan kesimpulan sebagai berikut: 1. Dalam Pokok Pengaduan Profesionalitas Bawaslu Kabupaten Cianjur menjatuhkan sanksi yang ringan terhadap Teradu VI Taufik Iskandar sebagai anggota Panwaslu Kecamatan Sindangbarang yang terbukti melanggar ketentuan Pasal 8 huruf j juncto Pasal 15 huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. 2. Fakta Sidang Pemeriksaan 2.1 Bahwa pada saat dilaksanakannya sidang pemeriksaan tanggal 21 Juni 2023 atas dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan agenda mendengarkan pokok pengaduan dari Pengadu, jawaban Teradu, dan mendengarkan keterangan Saksi, bahwa Pengadu Acep Ali, Kuasa Hukum Pengadu Sopirmas, serta Saksi dari pihak Pengadu Indra Irawan dan Bayu Nurmuslim tidak menghadiri sidang pemeriksaan atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang telah diajukan dan didaftarkan dengan Pengaduan Nomor 87-P/L-DKPP/IV/2023, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 74-PKE-DKPP/V/2023, Kuasa Hukum dari pihak Pengadu memberikan informasi kepada Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia yang disampaikan oleh Staff Bagian Fasilitasi Persidangan dan Teknis Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia yang pada pokoknya menyampaikan bahwa “Kuasa Pengadu telah sepakat untuk tidak melanjutkan dan mencabut aduan”. 2.2 Bahwa Teradu I s.d. Teradu V telah menyampaikan jawaban tertulis yang dibacakan dihadapan Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang pada pokoknya menyampaikan sebagai berikut: 2.2.1Bahwa terhadap penanganan pelanggaran Laporan Nomor: 002/LP/PL/Kab/13.15/I/2023 tanggal 24 Januari 2023 telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, dengan uraian sebagai berikut: 2.2.1.1 Bahwa Bawaslu Kabupaten Cianjur telah menerima Laporan dari Pengadu Acep Ali terkait peristiwa Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu adhoc yang dilakukan oleh Taufik Iskandar selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Sindangbarang, sebagaimana tertuang dalam Laporan Nomor: 002/LP/PL/Kab/13.15/I/2023 tanggal 24 Januari 2023; 2.2.1.2 Bahwa selanjutnya Bawaslu Kabupaten Cianjur telah menyerahkan Tanda Bukti Penyampaian Laporan dengan Nomor: 002/LP/PL/Kab/13.15/I/2023 tanggal 24 Januari 2023 kepada Pengadu Acep Ali; 2.2.1.3 Bahwa pada tanggal 24 s.d. 26 Januari 2023 Bawaslu Kabupaten Cianjur melakukan Kajian Awal untuk menganalisis keterpenuhan syarat formal dan materiel terhadap Laporan Nomor: 002/LP/PL/Kab/13.15/I/ 2023. Bahwa berdasarkan hasil Kajian Awal Laporan a quo tidak memenuhi syarat formal akan tetapi syarat materiel telah terpenuhi; 2.2.1.4 Bahwa selanjutnya Bawaslu Kabupaten Cianjur telah melaksanakan Rapat Pleno terhadap Laporan Nomor: 002/LP/PL/Kab/13.15/I/2023 yang dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 007/BAWASLU.JB-06/HK.01.01 /1/2023 tanggal 26 Januari 2023, yang pada pokoknya memutuskan bahwa terhadap Laporan a quo setelah melakukan Kajian Awal disimpulkan Laporan a quo tidak memenuhi syarat formal namun telah terpenuhi syarat materiel. Selanjutnya terhadap Laporan a quo tidak diregistrasi karena tidak terpenuhinya syarat formal. Namun Laporan a quo memenuhi syarat materiel sehingga ditindaklanjuti sebagai informasi awal adanya dugaan Pelanggaran Pemilu, untuk selanjutnya dilakukan penelusuran sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bawaslu yang mengatur mengenai pengawasan Pemilu; Bahwa Bawaslu Kabupaten Cianjur telah mengumumkan 2.2.1.5 Status Laporan Nomor: 002/LP/PL/Kab/13.15/I/2023 pada papan pengumuman Bawaslu Kabupaten Cianjur tanggal 27 Januari 2023. Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Cianjur telah menyampaikan Surat perihal status Laporan Nomor: 05/PP.01.02/K.JB-06/1/2023 kepada Pelapor Acep Ali tanggal 27 Januari 2023 yang diterima oleh Pelapor Acep Ali melalui aplikasi WhatsApp; 2.2.2 Bahwa terhadap penanganan pelanggaran temuan dengan Nomor: 003/REG/TM/PL/ Kab/13.15/II/2023 telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, dengan uraian sebagai berikut: 2.2.2.1 Bahwa Bawaslu Kabupaten Cianjur telah menerima informasi awal dugaan Pelanggaran Pemilu yang berasal dari Laporan Nomor: 002/LP/PL/Kab/13.15/I/2023 yang tidak diregistrasi karena dinyatakan tidak memenuhi syarat formal tetapi memenuhi syarat materiel, pada tanggal 27 Januari 2023; 2.2.2.2 Bahwa pada tanggal 28 Januari 2023 s.d. tanggal 31 Januari 2023, Hadi Dzikri Nur selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Cianjur melakukan penulusuran sebagai tindaklanjut dari Informasi Awal yang berasal dari Laporan Nomor: 002/LP/PL/Kab/ 13.15/I/2023 tanggal 24 Januari 2023, yang selanjutnya hasil penelusuran a quo dituangkan ke dalam Laporan Hasil Pengawasan Pemilu (Formulir Model A) Nomor: 196/LHP/PM.01.02 /1/2023 tanggal 31 Januari 2023; 2.2.2.3 Bahwa selanjutnya pada tanggal 1 Februari 2023 Bawaslu Kabupaten Cianjur melaksanakan Rapat Pleno yang dituangkan kedalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 009/BAWASLU.JB.06/HK.01.01/2/ 2023, yang pada pokoknya memutuskan untuk menindaklajuti Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 196/LHP/PM.01.02/1/2023 berdasarkan penelusuran atas informasi awal tentang adanya dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, diduga melanggar ketentuan Pasal 8 huruf j juncto Pasal 15 huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, berdasarkan hal tersebut Bawaslu Kabupaten Cianjur menetapkan Laporan Hasil Pengawasan a quo menjadi Temuan; 2.2.2.4 Bahwa selanjutnya Bawaslu Kabupaten Cianjur meregistrasi Temuan Penanganan Pelanggaran Pemilu dengan Nomor: 003/REG/TM/PL/Kab/13.15/II/ 2023 tanggal 2 Februari 2023; 2.2.2.5 Bahwa Ketua Bawaslu Kabupaten Cianjur telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 021/PP.01.02/K.JB-06/02/2023 tanggal 2 Februari 2023 tentang Penetapan Petugas Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Cianjur Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 serta menerbitkan Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Cianjur Nomor: 10/PP.01.02/K.JB-06/2/2023 Tentang Penetapan Tim Klarifikasi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Cianjur Pada Pemilihan Umum Tahun 2024; 2.2.2.6 Bahwa dalam penanganan pelanggaran Temuan Nomor: 003/REG/TM/PL/Kab/13.15/II/2023 Bawaslu Kabupaten Cianjur telah melakukan klarifikasi untuk memperoleh keterangan dengan meminta kehadiran Terlapor dan Saksi sebagai berikut: 1) Bahwa untuk Taufik Iskandar sebagai Terlapor telah dilakukan klarifikasi pada tanggal 8 Februari 2023; 2) Bahwa untuk Pengadu Acep Ali, Rizki Efendi, sebagai Saksi telah dilakukan klarifikasi pada tanggal 8 Februari 2023; 3) Bahwa untuk Atang Yusdiansyah, Hidmat Setiabudi, Asep Nurhidayat sebagai Saksi telah dilakukan Klarifikasi pada tanggal 9 Februari 2023; 4) Bahwa untuk Asep Samsudin sebagai Saksi telah dilakukan klarifikasi pada tanggal 13 Februari 2023. 2.2.2.7 Bahwa selanjutnya Bawaslu Kabupaten Cianjur menyusun Kajian Dugaan Pelanggaran Pemilu terhadap Temuan Nomor: 003/REG/TM/PL/ Kab/13.15/II/2023, yang diputuskan dalam Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Cianjur sebagaimana Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 013/BAWASLU.JB-06/HK.01.01/2/ 2023 tanggal 22 Februari 2023 bahwa perbuatan Terlapor Taufik Iskandar sebagai Anggota merangkap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslu Kecamatan Sindangbarang telah terbukti melanggar ketentuan Pasal 8 huruf j juncto Pasal 15 huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Selanjutnya memutuskan: a. Menjatuhkan Sanksi administratif berupa Peringatan kepada Sdr. TAUFIK ISKANDAR selaku Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Sindangbarang Kabupaten Cianjur; b. Bahwa terhadap Temuan Nomor 003/Reg/TM/PL/Kab/13.15/II/ 2023, agar Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bawaslu mengenai pembinaan Pengawas Pemilu; c. Selanjutnya agar Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur mengumumkan Status Penanganan Pelanggaran pada Papan Pengumuman di Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur; 2.2.2.8 Bahwa Bawaslu Kabupaten Cianjur telah mengumumkan Status Temuan Nomor: 003/REG/TM/PL/Kab/13.15 /II/2023 pada papan pengumuman Bawaslu Kabupaten Cianjur tanggal 22 Februari 2023; 2.2.2.9 Bahwa selanjutnya Bawaslu Kabupaten Cianjur menerbitkan Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Cianjur Nomor 16/ PP.01.02/K.JB-06/2/2023 Tentang Hasil Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Cianjur Atas Penanganan Dugaan Pelanggaran Nomor 003/REG /TM/PL/KAB/13.15/II/2023 tanggal 22 Februari 2023, yang pada pokoknya memutuskan: 1) Terlapor Taufik Iskandar selaku Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Sindangbarang telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 2) Menjatuhkan sanksi administratif berupa Peringatan Kepada Terlapor Taufik Iskandar selaku Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Sindangbarang; 3) Penjatuhan sanksi sebagaimana diktum Kedua, ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bawaslu mengenai Pembinaan Pengawas Pemilu. 2.2.3 Bahwa sebagai tindaklanjut atas sanksi administratif berupa Peringatan kepada Teradu VI Taufik Iskandar selaku Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Sindangbarang Kabupaten Cianjur, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilihan Umum, dengan uraian sebagai berikut: 2.2.3.1 Bahwa berdasarkan rekomendasi Analisis Penyelesaian Pelanggaran Kinerja Pengawas Pemilu tanggal 27 Februari 2023 dalam rangka menindaklanjuti Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Cianjur Nomor: 16/PP.01.02/K.JB- 06/2/2023 sebagai tindak lanjut dari penanganan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Taufik Iskandar selaku Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Sindangbarang Kabupaten Cianjur, memberikan Sanksi Pelanggaran Kinerja Berat berupa penonaktifan sementara dari pelaksanaan fungsi divisi yang melekat pada jabatan anggota Panwaslu Kecamatan sampai dengan batas waktu yang ditentukan; 2.2.3.2 Bahwa selanjutnya Bawaslu Kabupaten Cianjur melaksanakan Rapat Pleno dalam rangka menindaklanjuti Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Cianjur Nomor: 16/ PP.01.02/K.JB- 06/2/2023 Tentang Hasil Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Cianjur Atas Penanganan Dugaan Pelanggaran Nomor: 003/REG/TM/PL/KAB/13.15/II/2023, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor 014/BAWASLU.JB- 06/HK.01.01/3 /2023 Tanggal 1 Maret 2023 yang pada pokoknya memutuskan: a. Memberikan Sanksi Pelanggaran Kinerja Berat berupa penonaktifan sementara dari pelaksanaan fungsi divisi yang melekat pada jabatan anggota Panwaslu Kecamatan sampai dengan batas waktu yang ditentukan; b. Bahwa Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, dan Pelatihan Bawaslu Kabupaten Cianjur agar segera menentukan jenis pembinaan yang akan diterapkan kepada Taufik Iskandar selaku Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Sindangbarang Kabupaten Cianjur dengan memperhatikan masukan dari Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Cianjur; c. Selanjutnya agar Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, dan Pelatihan Bawaslu Kabupaten Cianjur melakukan pembinaan dan pemantauan terhadap kinerja Taufik Iskandar selaku Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Sindangbarang Kabupaten Cianjur. 2.2.3.3 Bahwa sebagai tindaklanjut atas hasil Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Cianjur Nomor: 014/BAWASLU.JB- 06/HK.01.01/3/2023 tanggal 1 Maret 2023, Bawaslu Kabupaten Cianjur menerbitkan Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Cianjur Nomor: 34/KP.08.03/K.JB- 06/3/2023 Tentang Pemberian Sanksi Kepada Taufik Iskandar selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Sindangbarang, yang pada pokoknya memutuskan memberikan Sanksi Pelanggaran Kinerja Berat berupa penonaktifan sementara dari pelaksanaan fungsi divisi yang melekat pada jabatan anggota Panwaslu Kecamatan sampai dengan batas waktu yang ditentukan terhadap Taufik Iskandar selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Sindangbarang; 2.2.3.4 Bahwa selanjutnya Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, dan Pelatihan Bawaslu Kabupaten Cianjur telah melaksanakan pembinaan dan pemantauan terhadap pelaksanaan tugas Taufik Iskandar selaku Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Sindangbarang Kabupaten Cianjur yang dituangkan ke dalam Formulir Analisis Peyelesaian Pelanggaran Kinerja Pengawas Pemilu pada tanggal 31 Mei 2023. Adapun rekomendasi hasil Analisis Penyelesaian Pelanggaran Kinerja Pengawas Pemilu sebagaimana dimaksud pada pokoknya adalah mengaktifkan kembali pelaksanaan fungsi divisi yang melekat pada jabatan anggota Panwaslu Kecamatan terhadap Taufik Iskandar selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Sindangbarang merangkap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, untuk Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Cianjur segera menerbitkan Surat Keputusan pengaktifkan kembali dari pelaksanaan fungsi divisi yang melekat pada jabatan anggota Panwaslu Kecamatan terhadap Taufik Iskandar selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Sindangbarang Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa; 2.2.3.5 Bahwa Bawaslu Kabupaten Cianjur telah melaksanakan Rapat Pleno dalam rangka menindaklajuti rekomendasi dari hasil Analisis Penyelesaian Pelanggaran Kinerja Pengawas Pemilu sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 029/BAWASLU.JB-06/HK.01.01/6/2023 tanggal 1 Juni 2023 yang pada pokoknya memutuskan: a. Bahwa Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, dan Pelatihan Bawaslu Kabupaten Cianjur telah melaksanakan pembinaan dan pemantauan terhadap pelaksanaan tugas Taufik Iskandar selaku Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Sindangbarang Kabupaten Cianjur yang dituangkan ke dalam Formulir Analisis Peyelesaian Pelanggaran Kinerja Pengawas Pemilu pada Tanggal 31 Mei 2023; b. Bahwa berdasarkan rekomendasi dari hasil Analisis Peyelesaian Pelanggaran Kinerja Pengawas Pemilu, Bawaslu Kabupaten Cianjur memutuskan mengaktifkan kembali pelaksanaan fungsi divisi yang melekat pada jabatan anggota Panwaslu Kecamatan terhadap Taufik Iskandar selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Sindangbarang merangkap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa; c. Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Cianjur segera menerbitkan Surat Keputusan pengaktifkan kembali dari pelaksanaan fungsi divisi yang melekat pada jabatan anggota Panwaslu Kecamatan terhadap Taufik Iskandar selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Sindangbarang Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa. Bahwa sebagai tindaklanjut atas hasil Rapat Pleno Bawaslu 2.2.3.6 Kabupaten Cianjur Nomor: 029/BAWASLU.JB- 06/HK.01.01/6/2023 tanggal 1 Juni 2023, Bawaslu Kabupaten Cianjur menerbitkan Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Cianjur Nomor: 49/KP.04.00/K.JB-06/6/2023 Tanggal 1 Juni 2023 Tentang Pengaktifan Kembali Teradu VI Taufik Iskandar Anggota Panwaslu Kecamatan Sindangbarang Pada Pelaksanaan Fungsi Divisi Yang Melekat Pada Jabatan Anggota Panwaslu Kecamatan Sindangbarang. 2.2.4 Bahwa dalam penanganan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu adhoc yang dilakukan oleh Teradu VI Taufik Iskandar selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Sindangbarang, Bawaslu Kabupaten Cianjur telah melaksanakan penanganan Pelanggaran sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum serta ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilihan Umum. 2.3 Bahwa dalam sidang pemeriksaan didapatkan keterangan dari Pihak Terkait, yang menerangkan jawaban atas Pengaduan Pengadu yang pada pokoknya sebagai berikut: 2.3.1 Bahwa Pihak Terkait dalam sidang pemeriksaan atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Sindangbarang Kabupaten Cianjur; 2.3.2 Bahwa Pihak Terkait menerangkan dalam sidang pemeriksaan bahwa pada waktu pelaksanaan seleksi pembentukan Panitia Pemungutan Suara di Kecamatan Sindangbarang Para Teradu tidak pernah menghubungi Pihak Terkait begitupun Pihak Terkait tidak pernah menghubungi Para Teradu. Berdasarkan uraian di atas, Teradu I s.d. Teradu V memohon kepada Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7.2] KESIMPULAN TERADU VI Berdasarkan Persidangan Perkara Nomor 74-PKE-DKPP/V/2023, tanggal 21 Juni 2023, maka Teradu VI memberikan kesimpulan sebagai berikut: 1. Dalam Pokok Pengaduan 1.1. Pada hari Minggu tanggal 08 Januari 2023 sekira Pukul 08.00 WIB Pengadu (Acep Ali) berkomunikasi dengan Teradu VI Taufik Iskandar (Anggota Panwaslu Kecamatan Sindangbarang) melalui telepon WhatsApp, dalam percakapan tersebut Pengadu meminta petunjuk kepada Teradu VI Taufik Iskandar agar bisa lolos menjadi Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Desa Sirnagalih Kecamatan Sindangbarang Kabupaten Cianjur. Kemudian Teradu VI Taufik Iskandar menjawab bisa bantu cuma ada syaratnya kemudian Pengadu bertanya “syaratnya apa kang!”, Teradu VI Taufik Iskandar menjawab “ya udah hari ini kita ketemu di warung nasi yang berlokasi di depan Pasar Kecamatan Sindangbarang”, dihari yang sama setelah Pengadu berkomunikasi dengan Teradu VI Taufik Iskandar melalui telepon WhatsApp tersebut, sekira pukul 12.50 WIB Pengadu bertemu dengan Teradu VI Taufik Iskandar di warung nasi yang berlokasi di depan pasar Kecamatan Sindangbarang. Kemudian Pengadu melakukan percakapan dengan Teradu VI Taufik Iskandar yang pada intinya Teradu VI Taufik Iskandar berucap kepada Pengadu “untuk bisa lolos menjadi Pemungutan Suara (PPS) di Desa Sirnagalih, saat ini akang ada uang gak sebesar Rp. 700.000,- ” kemudian Pengadu menanggapi “uang sebesar Rp. 700.000,- mah gak ada kang, adanya Rp. 500.000,-” kemudian uang sebesar Rp. 500.000,- tersebut diserahkan oleh Pengadu dan diterima oleh Teradu VI Taufik Iskandar; 1.2. Pada hari Jumat tanggal 13 Januari 2023 sekira Pukul 08.55 WIB Teradu VI Taufik Iskandar menghubungi Pengadu kembali melalui telepon WhatsApp, akan tetapi tidak sempat Pengadu jawab. Pada Pukul 14.30 WIB Teradu VI Taufik Iskandar mengirim pesan WhatsApp kepada Pengadu sebagaimana bukti print out screenshoot chat WhatsApp yang dijadikan bukti pada laporan a quo (terlampir). Kemudian uang sebesar Rp. 500.000,- tersebut diberikan kepada Teradu VI Taufik Iskandar melalui saudara Pengadu bernama Rizki Efendi; 1.3. Selanjutnya sebagai informasi tambahan, bahwa ada orang yang bernasib sama dengan Pengadu yakni a.n. Asep Nurhidayat dan Hidmat Setiabudi yang diminta sejumlah uang oleh Taufik Iskandar dengan alasan agar lolos menjadi PPS. 2. Fakta Sidang Pemeriksaan 2.1. Bahwa pada saat dilaksanakannya sidang pemeriksaan tanggal 21 Juni 2023 atas dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan agenda mendengarkan pokok pengaduan dari Pengadu, jawaban Teradu, dan mendengarkan keterangan Saksi, bahwa Pengadu Acep Ali, Kuasa Hukum Pengadu Sopirmas, serta Saksi dari pihak Pengadu Indra Irawan dan Bayu Nurmuslim tidak menghadiri sidang pemeriksaan atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang telah diajukan dan didaftarkan dengan Pengaduan Nomor 87-P/L-DKPP/IV/2023, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 74-PKE-DKPP/V/2023. Kuasa Hukum dari pihak Pengadu memberikan informasi kepada Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang disampaikan oleh Staff Bagian Fasilitasi Persidangan dan Teknis Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang pada pokoknya menyampaikan bahwa “Kuasa Pengadu telah sepakat untuk tidak melanjutkan dan mencabut aduan”. 2.2. Bahwa Teradu VI telah menyampaikan jawaban dihadapan Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang pada pokoknya menyampaikan sebagai berikut: 2.2.1. Bahwa pada hari Kamis, tanggal 11 Januari 2023 sekira pukul 11:55 WIB dan pukul 08:22 WIB, Pengadu Acep Ali menghubungi Teradu VI melalui telepon WhatsApp juga pernah menghubungi Teradu VI melalui telepon seluler biasa, tetapi tidak sempat Teradu VI angkat. Selanjutnya sekira pukul 13:20 WIB, Pengadu Acep Ali menghubungi Teradu VI kembali melalui telepon WhatsApp, menyampaikan kepada Teradu VI “wa, wayah na we atuh ana tos diwarung nasi, kita teh dulur lain sasaha, hoyong dibantu dipangrojongkeun pangnarekahankeun janten PPS di Desa Sirnagalih” kemudian Teradu VI menjawab “antosan we atuh sajam atawa satengah jam, margi abdi nuju rapat, enya hayu ari bade diskusi mah manga tepang” selanjutnya Pengadu Acep Ali menjawab “enya diantosan di Warung Nasi”, Selanjutnya sekira pukul 13:50 WIB, Teradu VI bertemu dengan Pengadu Acep Ali di Warung Nasi Pasir Kaderi di depan Pasar Sindangbarang. Pada saat itu Pengadu Acep Ali menyampaikan kepada Teradu VI meminta dan memohon untuk dibantu menjadi PPS di Desa Sirnagalih. Kemudian Teradu VI menanggapi “itu bukan kapasitas saya wa” kemudian Pengadu Acep Ali terus memohon meminta bantuan kepada Teradu VI untuk dibantu menjadi PPS di Desa Sirnagalih, Teradu VI jawab “sok aja normatif ke PPK ikut tes dan daftar aja siapa tau kenasiban”, selanjutnya pada saat Teradu VI bertemu dengan Pengadu Acep Ali di Warung Nasi Pasir Kaderi di depan Pasar Sindangbarang, Pengadu Acep Ali meminta nomor rekening Teradu VI. Kemudian, Teradu VI bertanya “kanggo naon wa” Pengadu Acep Ali menjawab “ah, ieu lima ratus kanggo ngopi we ieu mah, kanggo narekahan abi janten PPS di Desa Sirnagalih” selanjutnya, Teradu VI menjawab “ah, tong kanggo ngopi, abdi pinjam we lima ratus rebu, ke di uihkeun deui”; 2.2.2. Bahwa sekira 4 hari setelah Teradu VI bertemu dengan Pengadu Acep Ali di Warung Nasi Pasir Kaderi di depan Pasar Sindangbaran, Pengadu Acep Ali mengirim pesan WhatsApp kepada Teradu VI “uang sudah dikirimkan” kemudian Pengadu Acep Ali langsung Teradu VI telepon melalui WhatsApp, Teradu VI menyampaikan “wa ieu mah kajeun minjeum nya” kemudian Pengadu Acep Ali menjawab “tong minjeum wa, ieu mah jang ngopi we” Teradu VI menjawab “ah minjeum we wa, uang teh keur hese”; 2.2.3. Bahwa sekira 3 hari setelah Pengadu Acep Ali mentransfer uang kepada Teradu VI sebesar Rp.500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah), Pengadu Acep Ali menghubungi Teradu VI melalui WhatsApp menyampaikan kepada Teradu VI “uang anu kamari ceukap teu, anu lima ratus rebu teh, bisi butuh uang, enya sok atuh mun rek minjem mah minjem we da jeng ana teh lain sasaha” kemudian Teradu VI menjawab “nya ari minjem mah teu masalah” kemudian Pengadu Acep Ali menyampaikan “enya atuh ayena ana ngirim budak” Teradu VI menjawab “ieu kontek na minjemnya” Pengadu Acep Ali menyampaikan “enya sok we wa, ayena ana ngirim budak, ke ketemu di Alfamart sindangbarang”, selanjutnya Teradu VI bertemu dengan anak yang disuruh oleh Pengadu Acep Ali di depan Alfamart Sindangbarang dan Teradu VI menerima uang sebesar Rp. Rp.500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) dari anak yang disuruh oleh Pengadu Acep Ali; 2.2.4. Bahwa pada hari Rabu tanggal 8 Februari 2023 sekira pukul 13.28 WIB Teradu VI telah mengambalikan uang yang Teradu VI pinjam dari Pengadu Acep Ali sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) melalui brilink Mitra Bukalapak; 2.2.5. Bahwa Teradu VI tidak pernah menawarkan atau menjamin Asep Nurhidayat untuk bisa lolos menjadi Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Desa Jayagiri Kecamatan Sindangbarang; 2.2.6. Bahwa Teradu VI pernah meminjam uang kepada Asep Nurhidayat sebesar Rp. 600.000,- (Enam Ratus Ribu Rupiah) yang diserahkan oleh Asep Nurhidayat kepada Teradu VI di pinggir jalan Kampung Ciseureuh dekan Gedung SDN Ciseureuh Desa Jayagiri Kecamatan Sindangbarang, kemudian sekira 4 hari setelah Teradu VI meminjam uang sebesar Rp. 600.000,- (Enam Ratus Ribu Rupiah) tersebut, Teradu VI meminjam uang lagi kepada Asep Nurhidayat sebesar Rp. 400.000,- (Empat Ratus Ribu Rupiah) yang ditransfer oleh Asep Nurhidayat kepada Teradu VI. Selanjutnya uang yang Teradu VI pinjam dari Asep Nurhidayat tersebut ditotalkan sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah); 2.2.7. Bahwa pada hari Rabu tanggal 8 Februari 2023 sekira pukul 17.47 WIB Teradu VI telah mengembalikan uang yang Teradu VI pinjam dari Asep Nurhidayat sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) melalui brilink Mitra Bukalapak; 2.2.8. Bahwa Teradu VI tidak pernah menawarkan atau menjamin Hidmat Setiabudi untuk bisa lolos menjadi Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Desa Talagasari Kecamatan Sindangbarang; 2.2.9. Bahwa Teradu VI pernah menerima uang dari Hidmat Setiabudi sebesar Rp. 800.000,- (Delapan Ratus Ribu Rupiah) untuk membeli accu mobil Teradu VI dengan maksud sebagai uang pengganti transportasi dan jasa Teradu VI selama mengantarkan Hidmat Setiabudi mendaftar menjadi calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Sindangbarang ke Kantor KPU Kabupaten Cianjur selama 3 hari. Selanjutnya Teradu VI juga pernah menerima uang dari Hidmat Setiabudi sebesar Rp. 400.000,- (Empat Ratus Ribu Rupiah) untuk biaya pengambilan AKTA Cerai Hidmat Setiabudi ke Pengadilan Agama Cianjur; 2.2.10. Bahwa terkait pinjaman uang antara Teradu VI dengan Pengadu Acep Ali, Asep Nurhidayat terdapat kesepakatan lisan akan dikembalikan pada tanggal 8 Februari 2023; 2.2.11. Bahwa pembentukan Panitia Pemungutan Suara di Kecamatan Sindangbarang bukan kapasitas Teradu VI. 2.3. Bahwa terkait dengan adanya peristiwa sebagaimana diuraikan pada angka 2.2. di atas, Teradu VI telah diminta keterangannya atas dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana Temuan Penanganan Pelanggaran Pemilu dengan Nomor: 003/REG/TM/PL/ Kab/13.15/II/2023, dengan uraian sebagai berikut: 2.3.1. Bahwa pada tanggal 8 Februari 2023 bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Cianjur Teradu VI telah memberikan keterangan dalam klarifikasi sebagai Terlapor berkaitan dengan Temuan Nomor: 003/REG/TM/PL/KAB/13.15/II/2023 dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu adhoc; 2.3.2. Bahwa Teradu VI telah menerima Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Cianjur Nomor: 16/PP.01.02/K.JB-06/2/2023 tentang Hasil Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Cianjur Atas Penanganan Dugaan Pelanggaran Nomor: 003/REG/TM/PL/KAB/13.15/II/2023, yang pada pokoknya menyatakan Terlapor Taufik Iskandar selaku Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Sindangbarang telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Menjatuhkan sanksi administratif berupa Peringatan Kepada Terlapor Taufik Iskandar selaku Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Sindangbarang; 2.3.3. Bahwa Teradu VI telah menerima Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Cianjur Nomor: 34/KP.08.03/K.JB-06/3/2023 tentang Pemberian Sanksi kepada Taufik Iskandar selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Sindangbarang, yang pada pokoknya memutuskan memberikan Sanksi Pelanggaran Kinerja Berat berupa penonaktifan sementara dari pelaksanaan fungsi divisi yang melekat pada jabatan anggota Panwaslu Kecamatan sampai dengan batas waktu yang ditentukan terhadap Taufik Iskandar selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Sindangbarang; 2.3.4. Bahwa selanjutnya Teradu VI telah menerima Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Cianjur Nomor: 49/KP.04.00/K.JB-06/6/2023 tentang Pengaktifan Kembali Taufik Iskandar Anggota Panwaslu Kecamatan Sindangbarang pada Pelaksanaan Fungsi Divisi yang Melekat Pada Jabatan Anggota Panwaslu Kecamatan Sindangbarang. 2.4. Bahwa dalam sidang pemeriksaan didapatkan keterangan dari Pihak Terkait, yang menerangkan jawaban atas Pengaduan Pengadu yang pada pokoknya sebagai berikut: 2.4.1. Bahwa Pihak Terkait dalam sidang pemeriksaan atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Sindangbarang Kabupaten Cianjur; 2.4.2. Bahwa Pihak Terkait menyatakan dalam sidang pemeriksaan bahwa pada saat seleksi pembentukan Panitia Pemungutan Suara di Kecamatan Sindangbarang Teradu VI tidak pernah menghubungi Pihak Terkait begitupun Pihak Terkait tidak pernah menghubungi Teradu VI. Berdasarkan uraian di atas, Teradu VI memohon kepada Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu VI tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.8] PIHAK TERKAIT Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Ketua dan Anggota PPK Sindangbarang dalam sidang pemeriksaan tanggal 21 Juni 2023 yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Sindangbarang • Pihak terkait menerangkan berkenaan dengan Pengadu sebelumnya tidak begitu mengenal. Sedangkan berkenaan dengan persoalan yang diadukan, Pihak Terkait selaku PPK juga tidak banyak mengetahui terkait hal tersebut. Nama-nama sebagaimana dalam pengaduan Pengadu, ikut dalam seleksi Calon Anggota PPS mereka mendaftar dan statusnya tidak terpilih sebagaimana yang disebutkan. 3 orang tersebut mendaftar sebagai calon anggota PPS namun hanya sampai dengan tahap wawancara. • Pihak Terkait juga tidak pernah mendengar mengenai percakapan antara Pengadu dan Teradu sebagaimana kronologis pengaduan Pengadu. Pihak Terkait hanya fokus pada pekerjaan yaitu sebagai PPK. • Pihak Terkait tidak dalam tekanan dari siapapun. Pihak Terkait mengetahui perkara ini melalui DKPP. • Pihak Terkait tidak mengenal dekat dan tidak pernah berkomunikasi dengan Pengadu maupun Teradu. • Pengumuman PPS tanggal 21 Januari 2023. • Pengadu mendaftar PPS di Desa Sirnagalih. Pada saat tahap wawancara, Pihak Terkait tidak mendengar bahwa Pengadu pernah mengobrol dengan Teradu VI dan melapor ke Bawaslu Kabupaten Cianjur. Mengetahui perkara ini dari DKPP. Mengenai laporan yang disampaikan Pengadu sama sekali tidak mengetahui.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, DKPP terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakan dan perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu VI diduga meminta sejumlah uang dan menjanjikan kelulusan kepada Pengadu dalam seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Desa Sirnagalih, Kecamatan Sindangbarang, Kabupaten Cianjur; [4.1.2] Bahwa Teradu I s.d. Teradu V diduga tidak professional dalam menangani dugaan pelanggaran kode etik Teradu VI selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Sindangbarang yang seharusnya diberhentikan tetap karena sudah terbukti melakukan pelanggaran berat. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu, sebagaimana diuraikan sebagai berikut: [4.2.1] Bahwa terkait dengan dalil Teradu VI diduga meminta sejumlah uang dan menjanjikan kelulusan kepada Pengadu dalam seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Desa Sirnagalih, Kecamatan Sindangbarang, Kabupaten Cianjur, Teradu VI menerangkan bahwa pada tanggal 11 Januari 2023, Pukul 08.22 WIB dan Pukul 11.55 WIB Pengadu menelepon Teradu VI tetapi tidak sempat terangkat. Selanjutnya pada Pukul 13.20 WIB, Pengadu kembali menelepon Teradu VI dan menyampaikan “Wa, wayah na we atuh ana tos di warung nasi, kita teh dulur lain sasaha, hoyong dibantu dipangrojongkeun pangnarekahankeun janten PPS di Desa Sirnagalih”. Teradu VI menjawab “Antosan we atuh sajam atawa satengah jam, margi abdi nuju rapat, enya hayu ari bade diskusi mah manga tepang”. Pengadu menjawab “Enya diantosan di Warung Nasi”. Selanjutnya pada Pukul 13.50 WIB, Teradu VI bertemu dengan Pengadu di Warung Nasi Pasir Kaderi di depan Pasar Sindangbarang. Pada saat itu Pengadu memohon kepada Teradu VI supaya membantu yang bersangkutan menjadi anggota PPS di Desa Sirnagalih. Menanggapi hal tersebut, Teradu VI berkata “Itu bukan kapasitas saya wa”. Namun, Pengadu tetap memohon bantuan kepada Teradu VI supaya dibantu menjadi anggota PPS di Desa Sirnagalih. Teradu VI menjawab “Sok aja normatif ke PPK ikut tes dan daftar aja siapa tau kenasiban”. Dalam pertemuan tersebut, Pengadu sempat meminta nomor rekening Teradu VI. Teradu VI kemudian bertanya “Kanggo naon wa” Pengadu menjawab “Ah, ieu lima ratus kanggo ngopi we ieu mah, kanggo narekahan abi janten PPS di Desa Sirnagalih”. Selanjutnya, Teradu VI menjawab “Ah, tong kanggo ngopi, abdi pinjam we lima ratus rebu, ke di uihkeun deui”. 4 hari setelah pertemuan itu, Pengadu mengirimkan pesan WhatsApp kepada Teradu VI yang pada intinya menerangkan uang sudah dikirimkan. Selanjutnya, Teradu VI langsung menelepon Pengadu melalui WhatsApp dan berkata “Wa ieu mah kajeun minjeum nya”. Pengadu menjawab “Tong minjeum wa, ieu mah jang ngopi we” Teradu VI menjawab “Ah minjeum we wa, uang teh keur hese”. Tiga hari setelah Pengadu mentransfer uang kepada Teradu VI sebesar Rp500.000,00 (Lima Ratus Ribu Rupiah), Pengadu menghubungi Teradu VI melalui WhatsApp dan berkata “Uang anu kamari ceukap teu, anu lima ratus rebu teh, bisi butuh uang, enya sok atuh mun rek minjem mah minjem we da jeng ana teh lain sasaha.” Kemudian Teradu VI menjawab “Nya ari minjem mah teu masalah.” Pengadu berkata “Enya atuh ayena ana ngirim budak” Teradu VI menjawab “Ieu kontek na minjemnya.” Pengadu berkata “Enya sok we wa, ayena ana ngirim budak, ke ketemu di Alfamart sindangbarang.” Selanjutnya Teradu VI bertemu dengan seseorang yang disuruh Pengadu di depan Alfamart Sindangbarang. Teradu VI menerima uang sebesar Rp500.000,00 (Lima Ratus Ribu Rupiah). Teradu VI tidak pernah menawarkan atau menjamin Asep Nurhidayat lolos menjadi anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Desa Jayagiri Kecamatan Sindangbarang. Teradu VI pernah meminjam uang Asep Nurhidayat sebesar Rp600.000,00, (Enam Ratus Ribu Rupiah). Asep Nurhidayat menyerahkan uang tersebut kepada Teradu VI di pinggir jalan Kampung Ciseureuh dekat Gedung SDN Ciseureuh Desa Jayagiri Kecamatan Sindangbarang. Empat hari kemudian, Teradu VI kembali meminjam uang Asep Nurhidayat sebesar Rp400.000,00 (Empat Ratus Ribu Rupiah) yang ditransfer kepada Teradu VI. Dengan demikian, total keseluruhan pinjaman Teradu VI kepada Asep Nurhidayat sebesar Rp. 1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah). Teradu VI tidak pernah menawarkan atau menjamin Hidmat Setiabudi lolos menjadi anggota PPS di Desa Talagasari Kecamatan Sindangbarang. Teradu VI juga pernah menerima uang dari Hidmat Setiabudi sebesar Rp 800.000,00 (Delapan Ratus Ribu Rupiah) untuk membelikan aki mobil Teradu VI. Hal tersebut dilakukan dengan maksud sebagai uang pengganti transportasi dan jasa Teradu VI ketika mengantar Hidmat Setiabudi mendaftar sebagai calon anggota PPK Sindangbarang di Kantor KPU Kabupaten Cianjur selama 3 hari. Selain itu, Teradu VI pernah menerima uang dari Hidmat Setiadi sebesar Rp. 400.000,00, (Empat Ratus Ribu Rupiah) untuk biaya pengambilan AKTA Cerai Hidmat Setiadi ke Pengadilan Agama Cianjur. Selanjutnya, pada tanggal 3 Februari 2023, Teradu VI menerima Surat Undangan Klarifikasi Bawaslu Kabupaten Cianjur Nomor: 09.B/PP.01.02/K.JB-06/2/2023, yang dilaksanakan tanggal 8 Februari 2023 Pukul 14.00 WIB s/d selesai di Kantor Bawaslu Kabupaten Cianjur. Pada tanggal 8 Februari 2023, Teradu I s.d. Teradu V telah melakukan klarifikasi Teradu VI sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Klarifikasi (vide Bukti T2-3 dan T2-4). Pada tanggal yang sama, Pukul 13.28 WIB, Teradu VI mengembalikan pinjaman uang sebesar Rp1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) kepada Pengadu melalui brilink Mitra Bukalapak (Vide Bukti T-8). Pukul 17.47 WIB, Teradu VI telah mengembalikan pinjaman uang sebesar Rp1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) kepada Asep Nurhidayat melalui brilink Mitra Bukalapak. [4.2.2] Bahwa terkait dengan dalil Teradu I s.d. Teradu V diduga tidak professional dalam menangani dugaan pelanggaran kode etik Teradu VI selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Sindangbarang yang seharusnya diberhentikan tetap karena sudah terbukti melakukan pelanggaran berat, Teradu I s.d. Teradu V menerangkan pada tanggal 24 Januari 2023, Teradu I s.d. Teradu V telah menerima laporan dari Pengadu terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Teradu VI sebagaimana Laporan Nomor: 002/LP/PL/Kab/13.15/I/2023. Teradu I s.d. Teradu V telah menyerahkan Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor: 002/LP/PL/Kab/ 13.15/I/2023 tanggal 24 Januari 2023 kepada Pengadu. Pada tanggal 24 s.d. 26 Januari 2023, Teradu I s.d. Teradu V melakukan kajian awal untuk menganalisa keterpenuhan syarat formal dan materiel terhadap Laporan Nomor: 002/LP/PL/Kab/ 13.15/I/2023. Hasil kajian awal menyimpulkan pada pokoknya berdasarkan uraian kejadian yang disampaikan oleh Pengadu pada Laporan a quo, Pengadu mengetahui peristiwa dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada hari Minggu tanggal 8 Januari 2023 dan Pengadu menyampaikan laporan peristiwa tersebut secara langsung kepada Bawaslu Kabupaten Cianjur pada hari Selasa tanggal 24 Januari 2023 pukul 10.00 WIB, sehingga waktu penyampaian Laporan a quo telah melebihi batas waktu penyampaian laporan dugaan Pelanggaran Pemilu, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 8 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Dengan demikian, Laporan a quo tidak memenuhi syarat formal akan tetapi syarat materiel telah terpenuhi. Pada tanggal 26 Januari 2023, Teradu I s.d. Teradu V melaksanakan Rapat Pleno terhadap Laporan Nomor: 002/LP/PL/Kab/13.15/I/2023 sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 007/BAWASLU.JB-06/HK.01.01 /1/2023 yang pada pokoknya memutuskan sebagai berikut: a) Bahwa terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum yang dilaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Cianjur pada tanggal 24 Januari 2023, setelah dilakukan Kajian Awal disimpulkan Laporan a quo tidak memenuhi syarat formal namun telah terpenuhi syarat materiil; b) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, menyatakan bahwa: “Dalam hal syarat formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf c tidak terpenuhi, Laporan tidak diregistrasi”; c) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (8) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, menyatakan bahwa: “Dalam hal Laporan tidak memenuhi syarat formal namun memenuhi syarat materiel, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN menjadikan Laporan sebagai informasi awal adanya dugaan Pelanggaran Pemilu”; d) Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana dimaksud di atas, terhadap Laporan dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum yang dilaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Cianjur tidak diregistrasi karena tidak terpenuhinya syarat formil, namun Laporan a quo memenuhi syarat materiel sehingga ditindaklanjuti sebagai informasi awal adanya dugaan Pelanggaran Pemilu. Selanjutnya dilakukan penelusuran sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bawaslu yang mengatur mengenai pengawasan Pemilu (vide Bukti T-5). Pada tanggal 27 Januari 2023, Teradu I s.d. Teradu V mengumumkan status Laporan Nomor: 002/LP/PL/Kab/13.15/I/2023 pada papan pengumuman Bawaslu Kabupaten Cianjur (Bukti T-6). Pada hari yang sama Teradu I s.d. Teradu V menyampaikan Surat perihal Status Laporan Nomor: 05/PP.01.02/K.JB-06/1/2023 melalui WhatsApp kepada Pengadu (Vide Bukti T-7). Teradu I s.d. Teradu V telah menerima informasi awal dugaan pelanggaran Pemilu yang berasal dari Laporan Nomor: 002/LP/PL/Kab/13.15/I/2023 yang tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formal tetapi memenuhi syarat materiel. Pada tanggal 28 s.d. 31 Januari 2023, Teradu IV melakukan penelusuran dan menuangkan hasil penelusuran ke dalam Laporan Hasil Pengawasan Pemilu (Formulir Model A) Nomor: 196/LHP/PM.01.02 /1/2023, tertanggal 31 Januari 2023. Pada tanggal 1 Februari 2023, Teradu I s.d. Teradu V melaksanakan Rapat Pleno sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 009/BAWASLU.JB-06/HK.01.01/2/2023, yang pada pokoknya memutuskan menindaklajuti Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 196/LHP/PM.01.02/1/2023, tertanggal 31 Januari 2023. Berdasarkan penelusuran, Teradu VI diduga melanggar ketentuan Pasal 8 huruf j juncto Pasal 15 huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Selanjutnya, Teradu I s.d. Teradu V menetapkan Laporan Hasil Pengawasan a quo menjadi temuan dan dilakukan penanganan pelanggaran sebagaimana ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Pada tanggal 2 Februari 2023, Teradu I s.d. Teradu V meregistrasi Temuan Penanganan Pelanggaran Pemilu dengan Nomor: 003/REG/TM/PL/ Kab/13.15/II/2023 dan dituangkan dalam Formulir Temuan (vide Bukti T-11). Pada tanggal 2 Februari 2023, Teradu I menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 021/PP.01.02/K.JB-06/02/2023 tentang Penetapan Petugas Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Cianjur Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 (vide Bukti T-12). Selanjutnya, Teradu I menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 10/PP.01.02/K.JB-06/2/2023 tentang Penetapan Tim Klarifikasi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Cianjur Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 (vide Bukti T-13). Pada tanggal 8 s.d. 13 Februari 2023, Teradu I s.d. Teradu V telah melakukan klarifikasi terhadap Pengadu, Teradu VI, dan para Saksi di Kantor Bawaslu Kabupaten Cianjur. Selanjutnya Teradu I s.d. Teradu V menyusun Kajian Dugaan Pelanggaran Pemilu terhadap Temuan Nomor: 003/REG/TM/PL/ Kab/13.15/II/2023 (Vide Bukti T-35). Teradu I s.d. Teradu V melakukan pembahasan hasil kajian dan memutuskan melalui rapat pleno sebagaimana Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 013/BAWASLU.JB-06/HK.01.01/2/2023 tertanggal 22 Februari 2023. Teradu I s.d. Teradu V menilai perbuatan Teradu VI terbukti melanggar ketentuan Pasal 8 huruf j juncto Pasal 15 huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Berdasarkan hal tersebut Teradu I s.d. Teradu V memutuskan: a) Menjatuhkan Sanksi administratif berupa Peringatan kepada Taufik Iskandar selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Sindangbarang Kabupaten Cianjur, b) Bahwa terhadap Temuan Nomor: 003/Reg/TM/PL/Kab/13.15/II/2023, agar Bawaslu Kabupaten Cianjur menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bawaslu mengenai pembinaan Pengawas Pemilu, c) Selanjutnya agar Bawaslu Kabupaten Cianjur mengumumkan Status Penanganan Pelanggaran pada Papan Pengumuman di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Cianjur (vide Bukti T-36). Pada tanggal 22 Februari 2023, Teradu I s.d. Teradu V mengumumkan Status Temuan Nomor: 003/REG/TM/PL/Kab/13.15/II/2023 pada Papan Pengumuman Bawaslu Kabupaten Cianjur (Vide Bukti T-37). Berdasarkan ketentuan Pasal 45 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, pada tanggal 22 Februari 2023, Teradu I s.d. Teradu V menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 16/PP.01.02/K.JB-06/2/2023 Tentang Hasil Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Cianjur Atas Penanganan Dugaan Pelanggaran Nomor: 003/REG/TM/PL/KAB/13.15/II/2023, yang pada pokoknya memutuskan: 1) Taufik Iskandar selaku Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Sindangbarang telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu, 2) Menjatuhkan sanksi administratif berupa Peringatan Kepada Taufik Iskandar selaku Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Sindangbarang, 3) Penjatuhan sanksi sebagaimana diktum kedua, ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bawaslu mengenai Pembinaan Pengawas Pemilu (vide Bukti T-38). Selanjutnya, berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembinaan Dan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilihan Umum, dan rekomendasi Analisis Penyelesaian Pelanggaran Kinerja Pengawas Pemilu tertanggal 27 Februari 2023 sebagai bentuk tindak lanjut terhadap Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Cianjur Nomor: 16/PP.01.02/K.JB-06/2/2023 memberikan Sanksi Pelanggaran Kinerja Berat berupa penonaktifan sementara dari pelaksanaan fungsi divisi yang melekat pada jabatan anggota Panwaslu Kecamatan sampai dengan batas waktu yang ditentukan (Vide Bukti T-39). Pada hari yang sama, Pukul 13.15 WIB, Teradu I menerima kedatangan Kuasa Hukum Pengadu a.n. Sopirmas di Kantor Bawaslu Kabupaten Cianjur. Sopirmas mempertanyakan mengenai penanganan dugaan pelanggaran kode etik Teradu VI. Menanggapi hal itu, Teradu I menjelaskan proses dan hasil penanganan pelangaran dugaan pelanggaran kode etik Teradu VI sebagai berikut: 1) Bahwa terhadap laporan dugaan pelanggaran kode etik Teradu VI tidak memenuhi syarat formal namun telah dijadikan informasi awal dan menjadi temuan, 2) Bahwa terhadap temuan tersebut, Bawaslu Kabupaten Cianjur telah selesai melakukan kajian dan memutuskan dalam rapat pleno Teradu VI terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Mengenai statusnya telah diumumkan pada papan pengumuman yang ada di Bawaslu Kabupaten Cianjur, 3) Bahwa Bawaslu Kabupaten Cianjur menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu VI yang ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bawaslu mengenai pembinaan Pengawas Pemilu, 4) Bahwa perbuatan Teradu VI termasuk pelangaran kinerja berat dengan merujuk pada Peraturan Bawaslu mengenai pembinaan Pengawas Pemilu. Pada tanggal 1 Maret 2023, Teradu I s.d. Teradu V melaksanakan rapat pleno dalam rangka menindaklanjuti Surat Keputusan Nomor: 16/PP.01.02/K.JB- 06/2/2023 sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 014/BAWASLU.JB 06/HK.01.01 /3/2023 tanggal 1 Maret 2023 yang pada pokoknya memutuskan: 1) Bahwa dalam rangka menindaklanjuti Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Cianjur Nomor: 16/PP.01.02/K.JB-06/2/2023, sebagai tindak lanjut dari penanganan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Taufik Iskandar selaku Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Sindangbarang Kabupaten Cianjur, Bawaslu Kabupaten Cianjur memutuskan memberikan Sanksi Pelanggaran Kinerja Berat berupa penonaktifan sementara dari pelaksanaan fungsi divisi yang melekat pada jabatan anggota Panwaslu Kecamatan sampai dengan batas waktu yang ditentukan, 2) Bahwa Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, dan Pelatihan Bawaslu Kabupaten Cianjur agar segera menentukan jenis pembinaan yang akan diterapkan kepada Taufik Iskandar selaku Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Sindangbarang Kabupaten Cianjur dengan memperhatikan masukan dari Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Cianjur, 3) Selanjutnya agar Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, dan Pelatihan Bawaslu Kabupaten Cianjur melakukan pembinaan dan pemantauan terhadap kinerja Taufik Iskandar selaku Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Sindangbarang Kabupaten Cianjur (vide Bukti T-40). Teradu I s.d. Teradu V kemudian menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 34/KP.08.03/K.JB-06/3/2023 Tentang Pemberian Sanksi kepada Teradu VI, yang pada pokoknya memutuskan memberikan Sanksi Pelanggaran Kinerja Berat berupa penonaktifan sementara dari pelaksanaan fungsi divisi yang melekat pada jabatan anggota Panwaslu Kecamatan sampai dengan batas waktu yang ditentukan (vide Bukti T-41). Teradu III telah melaksanakan pembinaan dan pemantauan terhadap pelaksanaan tugas Teradu VI sebagaimana tertuang dalam Formulir Analisis Peyelesaian Pelanggaran Kinerja Pengawas Pemilu tanggal 31 Mei 2023. Adapun rekomendasi berdasarkan hasil analisis adalah mengaktifkan kembali pelaksanaan fungsi divisi yang melekat pada Teradu VI selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Sindangbarang. Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Cianjur agar segera menerbitkan Surat Keputusan pengaktifkan kembali dari pelaksanaan fungsi divisi yang melekat pada Teradu VI (Vide Bukti T-42). Selanjutnya, pada tanggal 1 Juni 2023, Teradu I s.d. Teradu V melaksanakan rapat pleno untuk menindaklajuti rekomendasi hasil Analisis Penyelesaian Pelanggaran Kinerja Pengawas Pemilu sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 029/BAWASLU.JB-06/HK.01.01/6/2023 pada pokoknya memutuskan: 1) Bahwa Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, dan Pelatihan Bawaslu Kabupaten Cianjur telah melaksanakan pembinaan dan pemantauan terhadap pelaksanaan tugas Taufik Iskandar selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Sindangbarang yang tertuang dalam Formulir Analisis Penyelesaian Pelanggaran Kinerja Pengawas Pemilu tertanggal 31 Mei 2023, 2) Bahwa berdasarkan rekomendasi hasil Analisis Penyelesaian Pelanggaran Kinerja Pengawas Pemilu sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu), Bawaslu Kabupaten Cianjur memutuskan mengaktifkan kembali pelaksanaan fungsi divisi yang melekat pada Taufik Iskandar, 3) Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Cianjur segera menerbitkan Surat Keputusan pengaktifkan kembali dari pelaksanaan fungsi divisi yang melekat pada Taufik Iskandar selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Sindangbarang (vide Bukti T-43). Menindaklanjuti hasil rapat pleno, Teradu I s.d. Teradu V menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 49/KP.04.00/K.JB-06/6/2023, Tentang Pengaktifan Kembali Taufik Iskandar Anggota Panwaslu Kecamatan Sindangbarang Pada Pelaksanaan Fungsi Divisi Yang Melekat Pada Jabatan Anggota Panwaslu Kecamatan Sindangbarang, tertanggal 1 Juni 2023 (vide Bukti T-44). [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Menimbang pada Rabu, 21 Juni 2023 Pengadu tidak menghadiri sidang pemeriksaan DKPP yang dilaksanakan di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat meskipun telah dipanggil secara patut. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 dan perubahannya tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, DKPP telah menyampaikan surat panggilan sidang lima (5) hari sebelum pelaksanaan sidang pemeriksaan. Surat panggilan DKPP Nomor 784/PS.DKPP/SET-04/VI/2023 tertanggal 14 Juni 2023 untuk Perkara Nomor 74-PKE-DKPP/V/2023 telah disampaikan kepada Pengadu pada tanggal 15 Juni 2023. Namun Pengadu pada saat dihubungi oleh Sekretariat DKPP melalui aplikasi whatsapp, Pengadu dan kuasa hukumnya sepakat tidak akan melanjutkan pengaduannya dalam sidang pemeriksaan. DKPP menilai Pengadu tidak bersungguh- sungguh dan tidak memiliki keseriusan membuktikan dalil pengaduan yang telah disampaikan kepada DKPP. Seharusnya Pengadu memahami bahwa sidang perkara a quo merupakan sarana bagi Pengadu untuk mempertanggungjawabkan dalil aduan. Berdasarkan hasil verifikasi materiel tanggal 3 Mei 2023 Perkara Nomor 74-PKE- DKPP/V/2023 telah dinyatakan layak untuk disidangkan dan dicatat dalam register perkara. Memperhatikan pokok aduan yang dilengkapi alat bukti, DKPP memandang perlu untuk melanjutkan pemeriksaan perkara a quo. Untuk itu, berdasarkan ketentuan Pasal 19 Peraturan DKPP No. 3 Tahun 2017 dan perubahannya tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dalam hal Pengaduan dan/atau Laporan yang telah dicatat dalam Berita Acara Verifikasi Meteriel dicabut oleh Pengadu dan/atau Pelapor, DKPP tidak terikat dengan pencabutan Pengaduan dan/atau Laporan. [4.3.2] Menimbang sebelum menilai fakta dan bukti pokok perkara a quo, DKPP perlu menjelaskan bahwa Teradu I adalah Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Cianjur periode 2018-2023. Pada tanggal 27 Juni 2023 Teradu I telah dilantik menjadi Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat Periode 2023-2028. Pada saat penyampaian pengaduan tanggal 20 Maret 2023 dan pelaksanaan sidang pemeriksaan tanggal 21 Juni 2023 yang bersangkutan masih menjabat sebagai Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Cianjur. Dengan demikian, saat perkara a quo diputus, kedudukan hukum (legal standing) Teradu I adalah sebagai anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat; [4.3.3] Berkenaan dengan dalil Pengadu pada angka [4.1] perihal Teradu VI diduga meminta uang dan menjanjikan kelulusan kepada Pengadu dalam seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS). Terungkap fakta bahwa Teradu VI mengenal Pengadu. Teradu VI menerangkan bahwa dirinya dengan Pengadu satu organisasi. Pada tanggal 24 Desember 2022 Pengadu mendaftar mengikuti seleksi PPS di Desa Sirnagalih Kecamatan Sindangbarang Kabupaten Cianjur. Tanggal 8 Januari 2023 sekitar pukul 08.00 WIB Pengadu menghubungi Teradu VI melalui whatsapp agar bisa lolos menjadi PPS. Pada Pukul 12.50 WIB Pengadu bertemu dengan Teradu VI di Warung Nasi Pasir Kaderi yang berlokasi di depan Pasar Kecamatan Sindangbarang. Dalam persidangan, Teradu VI menerangkan, pada pertemuan tersebut Pengadu menyampaikan permohonannya untuk dibantu menjadi PPS di Desa Sirnagalih. Pengadu juga meminta nomor rekening, dan Teradu VI mengaku memberikannya. Setelah pertemuan, empat hari kemudian Pengadu mentransfer uang sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah). Teradu VI mengaku sempat mempertanyakan uang tersebut melalui chat Whatsapp. Kemudian dijawab oleh Pengadu, “Ah ieu lima ratus kanggo ngopi we ieu mah, kanggo narekahan abi janten PPS di Desa Sirnagalih.” Artinya, “Uang lima ratus ini buat ngopi saja, buat ikhtiar saya jadi PPS di Desa Sirnagalih”. Kemudian Teradu VI mengaku menyampaikan penolakannya dengan mengatakan bahwa uang tersebut statusnya dijadikan sebagai pinjaman. Akan tetapi keterangan tersebut tidak disertai dengan alat bukti. Pada faktanya, berdasarkan alat bukti berupa tangkapan layar chat Whatsapp yang alat bukti tersebut diakui oleh Teradu VI dalam persidangan, Teradu VI melakukan komunikasi aktif dengan Pengadu, meminta uang dan menjanjikan kelulusan. Dalam tangkapan layar chat Whatsapp pada tanggal 13 Januari 2023, Teradu VI menyatakan, “Mun aya rejeki mah di TF ken wa uink pasti bebeakan, Jang uwa demi Allah ngajamin lulus” artinya, “Kalau ada rejeki ditransfer saja. Saya pasti usaha habis-habisan buat kamu, demi Allah dijamin lulus. ” Kemudian dijawab oleh Pengadu, “Siap lg arah jkt dulu ya besok di trf brapa.” Artinya, “Siap lagi arah Jakarta dulu ya, besok ditransfer berapa.” Teradu VI kemudian menjawab, “Nyaeta dunungan ti KPU kadie ayeuna, wa. Demi Allah mungpun aya peluang.” Artinya, “Ada bos dari KPU ke sini. Demi Allah mumpung ada peluang.” Kemudian Pengadu menjawab, “Viro.” Artinya, “Berapa.” Dijawab kembali oleh Teradu VI, “Sarebu. Wa.” Artinya, “Seribu.” Pengadu kemudian membalas, ”500 ribu paling”. Teradu VI menjawab, “Tong ngemutan ngkin nu penting ayeuna.” Artinya, “Jangan memikirkan nanti, yang penting sekarang.” Pengadu kemudian membalas, “Soalna ieu arah jkt ken” artinya, “Soalnya sekarang lagi menuju arah Jakarta.” Kemudian dibalas lagi oleh Teradu VI, “Wios wa 800 ribu manawi uwa teu kaabotan uing isin sakitu mah, da teu ngala bati wa, demi Allah uing mah. Hyong Uwa lulus, eta salah satu jalanna” Artinya, “Kalau bisa 800 ribu, barangkali kamu tidak keberatan. Saya malu kalau segitu. Saya tidak mencari keuntungan, demi Allah. Kalau kamu ingin lulus, itu salah satu jalannya.” Pengadu kemudian membalas, “Kalau mau diambil 500 rb, nanti dianterin ke Sodara ke sdb (Sindangbarang)”. Terungkap fakta, Teradu VI bertemu dengan orang yang disuruh oleh Pengadu di depan Alfamart Sindangbarang dan menerima uang sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) Dalam persidangan, Teradu VI juga mengakui telah menerima uang dari Asep Nurhidayat yang juga peserta seleksi PPS di Desa Jayagiri Kecamatan Sindangbarang sebanyak dua kali dengan total sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah). Teradu VI menyatakan bahwa uang tersebut terkait pinjam-meminjam. Namun keterangan tersebut tidak disertai dengan alat bukti. Terungkap fakta bahwa pengumuman calon anggota PPS terpilih pada tanggal 21 Januari 2023. Pengadu tidak lolos dalam seleksi PPS. Dalam keterangan saat diklarifikasi oleh Bawaslu Kabupaten Cianjur, Teradu VI menyampaikan bahwa setelah muncul pengumuman penetapan hasil seleksi PPS, Teradu VI menyuruh temannya untuk mengembalikan uang yang dipinjam dari Pengadu sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) namun Pengadu menolak dan meminta untuk diloloskan menjadi PPS di Desa Sirnagalih (vide Bukti T-22). Terungkap fakta bahwa Teradu VI mengembalikan uang kepada Asep Nurhidayat tanggal 8 Februari 2023 pukul 13.28 WIB dan kepada Pengadu pada pukul 17.47 WIB (vide Bukti T2-8 dan T2-9) atau beberapa jam sebelum proses klarifikasi dilakukan Bawaslu Kabupaten Cianjur kepada Teradu VI, yakni pukul 18.30 WIB. Proses klarifikasi dilakukan berkaitan dengan adanya laporan dugaan pelanggaran kode etik Teradu VI karena diduga telah meminta uang kepada Pengadu dan menjanjikan kelulusan dalam seleksi anggota PPS. Berdasarkan rangkaian keterangan dan fakta tersebut di atas, DKPP menilai perbuatan Teradu VI tidak dibenarkan secara hukum dan etika. Teradu VI telah terbukti menjanjikan kelulusan kepada Pengadu. Selain itu, menerima uang dari Pengadu maupun Asep Nurhidayat selaku orang yang berkepentingan dalam seleksi PPS. Meskipun Teradu VI telah mengembalikan, DKPP menilai, pengembalian uang yang dilakukan oleh Teradu VI kepada Pengadu sebagai upaya untuk menghilangkan perbuatan permintaan uang yang menjadi objek in casu pada saat akan diklarifikasi oleh Bawaslu Kabupaten Cianjur. Tindakan pengembalian tidak menghilangkan fakta bahwa telah terjadi transaksi antara Teradu VI dengan Pengadu dan Asep Nurhidayat selaku pihak yang berkepentingan dalam seleksi PPS. Bukti-bukti transaksi berupa transfer uang dan juga tangkapan layar chat Whatsapp telah nyata menunjukkan tindakan penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh Teradu VI. Sikap dan tindakan Teradu VI terbukti secara nyata mencederai kepercayaan publik terhadap kehormatan serta martabat penyelenggara Pemilu. Teradu VI terbukti melanggar prinsip mandiri yakni menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap pelaksanaan tugas; dan tidak akan menggunakan pengaruh atau kewenangan bersangkutan untuk meminta atau menerima janji, hadiah, hibah, pemberian, penghargaan dan pinjaman atau bantuan apapun dari pihak yang berkepentingan dengan penyelenggaraan Pemilu. Dengan demikian, dalil pengaduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu VI tidak meyakinkan DKPP. Teradu VI terbukti melanggar Pasal 3, Pasal 6 ayat (1), Pasal 7 ayat (3), Pasal 8 huruf b, huruf j, Pasal 15 huruf a, huruf d, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.3.4] Berkenaan dengan dalil Pengadu pada angka [4.2] yang pada pokoknya Teradu I s.d. Teradu V diduga tidak profesional dalam menangani dugaan pelanggaran kode etik Teradu VI. Bahwa benar Teradu I s.d. Teradu V telah menerima laporan dari Acep Ali terkait peristiwa dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu Adhoc yang dilakukan oleh Teradu VI selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Sindangbarang, sebagaimana tertuang dalam Laporan Nomor: 002/LP/PL/Kab/13.15/I/2023 tanggal 24 Januari 2023 (vide Bukti T-3). Terhadap laporan a quo, Teradu I s.d Teradu V melakukan kajian awal untuk menganalisis keterpenuhan syarat formal dan materiel. Menurut Teradu I s.d Teradu V, peristiwa kejadian dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu terjadi pada tanggal 8 Januari 2023, sementara Pengadu menyampaikan laporannya pada tanggal 24 Januari 2023. Penyampaian laporan a quo telah melewati batas waktu penyampaian laporan dugaan pelanggaran Pemilu sebagaimana Pasal 8 ayat 3 Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) No. 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yang pada pokoknya, laporan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya pelanggaran Pemilu (vide Bukti T-4). Kemudian Teradu I s.d. Teradu V menggelar rapat pleno dan memutuskan bahwa laporan Nomor: 002/LP/PL/Kab/13.15/I/2023 dinyatakan tidak memenuhi syarat formil namun terpenuhi syarat materiel. Merujuk Pasal 24 ayat 8 Perbawaslu No. 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum menyatakan bahwa “Dalam hal laporan tidak memenuhi syarat formal namun memenuhi syarat materiil, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan atau Panwaslu Luar Negeri menjadikan Laporan sebagai informasi awal adanya dugaan pelanggaran Pemilu”. Sehingga terhadap laporan a quo ditindaklanjuti sebagai informasi awal adanya dugaan pelanggaran Pemilu untuk selanjutnya dilakukan penelusuran sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 007/BAWASLU.JB-06/HK.01.01/1/2023 tertanggal 26 Januari 2023 (vide Bukti T-5). Tanggal 27 Januari 2023 Teradu I s.d. Teradu V menginformasikan kepada Pengadu terkait status laporannya melalui surat nomor: 05/PP.01.02/K.JB- 06/1/2023 (vide Bukti T-7) dan mengumumkan di papan pengumuman kantor sekretariat Bawaslu Kabupaten Cianjur (vide Bukti T-6). Selanjutnya, tanggal 28 Januari s.d. 31 Januari 2023 Teradu IV melakukan penelusuran sebagai tindak lanjut informasi awal yang berasal dari Pengadu. Informasi awal dituangkan dalam formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Nomor: 196/LHP/PM.01.02/1/2023 tanggal 31 Januari 2023 (vide Bukti T-9). Pada tanggal 1 Februari 2023 Teradu I s.d. Teradu V melaksanakan rapat pleno yang pada pokoknya: menetapkan laporan hasil pengawasan a quo menjadi temuan untuk selanjutnya dilakukan penanganan pelanggaran sesuai Perbawaslu No. 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum sebagaimana dalam Berita Acara Pleno Nomor: 009/BAWASLU.JB- 06/HK.01.01/2/2023 (vide Bukti T-10). Tanggal 2 Februari 2023, LHP Nomor: 196/LHP/PM.01.02/1/2023 diregistrasi dengan Nomor: 003/REG/TM/PL/Kab/13.15/II/2023 yang dituangkan dalam formulir model B.2 (vide Bukti T-11). Pada tanggal yang sama, Teradu I s.d. Teradu V menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 021/PP.01.02/K.JB-06/2/2023 tentang Penetapan Petugas Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupten Cianjur pada Pemilu Tahun 2024 (vide Bukti T-12). SK a quo menetapkan petugas penanganan pelanggaran temuan Nomor: 003/REG/TM/PL/Kab/13.15/II/2023 tanggal 2 Februari 2023 tentang Temuan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Ad hoc. Tanggal 8 Februari 2023 s.d. 13 Februari 2023 Bawaslu Kabupaten Cianjur melakukan serangkaian klarifikasi kepada: Acep Ali, Pengadu; Rizki Efendi; Taufik Iskandar, Teradu VI; Atang Yusdiansyah; Hidmat Setiadi, Asep Nurhidayat, Asep Samsudin. Tanggal 22 Februari 2023 hasil kajian Nomor: 003/REG/TM/PL/Kab/13.15/II/2023 yang ditandatangani oleh Teradu I merekomendasikan 1) menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu VI; 2) Terhadap temuan Nomor 003/REG/TM/PL/Kab/13.15/II/2023 agar Bawaslu Cianjur menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perbawaslu mengenai pembinaan pengawas Pemilu; 3) mengumumkan status temuan pelanggaran pada kajian ini di papan pengumuman di kantor Bawaslu Kabupaten Cianjur (vide Bukti T- 35). Pada tanggal yang sama, 22 Februari 2023, Teradu I s.d. Teradu V melaksanakan rapat pleno terhadap kajian Nomor: 003/REG/TM/PL/Kab/13.15/II/2023 dan memutuskan: 1) Menjatuhkan sanksi administratif berupa peringatan kepada Teradu VI; 2) Terhadap temuan Nomor: 003/REG/TM/PL/Kab/13.15/II/2023, Bawaslu Kabupaten Cianjur menindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Bawaslu mengenai pembinaan dan Pengawas Pemilu; 3) Bawaslu Kabupaten Cianjur mengumumkan status penanganan pelanggaran pada papan pengumuman sekretariat (vide Bukti T-35). Tanggal 22 Februari 2023, Teradu I s.d. Teradu V menerbitkan pemberitahuan status temuan Nomor: 003/REG/TM/PL/Kab/13.15/II/2023 (vide Bukti T-37) dan mengeluarkan surat Keputusan Nomor: 16/PP.01.02/K.JB- 06/2/2023 tentang Hasil Rapat Pleno Bawaslu Cianjur atas Penanganan Dugaan Pelanggaran Nomor: 003/REG/TM/PL/Kab/13.15/II/2023 yang pada pokoknya menjatuhkan sanksi administratif berupa peringatan kepada Teradu VI; penjatuhan sanksi ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perbawaslu mengenai Pembinaan Pengawas Pemilu (vide Bukti T-38). Selanjutnya, tanggal 27 Februari 2023 Teradu III selaku Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan melakukan analisis penyelesaian pelanggaran kinerja Pengawas Pemilu. Hasilnya: 1) merekomendasikan Teradu VI diberikan sanksi pelanggaran kinerja berat berupa penonaktifan sementara dari pelaksana fungsi divisi; 2) Menentukan jenis pembinaan yang diterapkan kepada Teradu VI; 3) Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu melakukan pembinaan dan pemantauan terhadap kinerja Teradu VI (vide Bukti T-39). Hasil Kajian tersebut ditindaklanjuti dengan rapat pleno pada tanggal 1 Maret 2023 yang dilaksanakan oleh Teradu I s.d. Teradu V. Rapat pleno tersebut pada pokoknya memutuskan: 1) tindaklanjut Surat Keputusan Nomor: 16/PP.01.02/K.JB-06/2/2023 , Teradu VI dijatuhi sanksi pelanggaran kinerja berat berupa penonaktifan sementara dari pelaksanaan fungsi divisi yang melekat pada jabatan anggota Panwaslu kecamatan sampai dengan batas waktu yang ditentukan; 2) Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan agar segera menentukan jenis pembinaan yang diterapkan kepada Teradu VI; dan 3) Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan melakukan pembinaan dan pemantauan terhadap kinerja Teradu VI (vide Bukti T-40). Pada tanggal yang sama, Teradu I s.d. Teradu V menerbitkan Keputusan Nomor: 34/KP.08.03/K.JB-06/3/2023 tentang Pemberian Sanksi kepada Taufik Iskandar selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Sindangbarang; yang pada pokoknya menjatuhkan sanksi berupa pelanggaran berat berupa penonaktifan sementara sampai batas waktu yang ditentukan (vide Bukti T-41); Tanggal 31 Mei 2023, Teradu III melakukan analisis penyelesaian pelanggaran kinerja pengawas Pemilu. Teradu III menyimpulkan Teradu VI selama melaksanakan sanksi selalu mengikuti rapat pleno, selalu hadir di sekretariat dan selalu membantu menjalankan tugas dan fungsi pengawasan di wilayah Kecamatan Sidangbarang. Sehingga, Teradu III merekomendasikan: 1) Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan telah melakukan pembinaan dan pemantauan terhadap Teradu VI; 2) Mengaktifkan kembali Teradu VI selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Sidangbarang merangkap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa; 3) dan Bawaslu Kabupaten Cianjur menerbitkan SK pengaktifkan kembali Teradu VI (vide Bukti T-42). Kemudian pada tanggal 1 Juni 2023 Teradu I s.d. Teradu V melaksanakan rapat pleno sebagaimana dalam Berita Acara Nomor: 029/BAWASLU.JB- 06/HK.01.01/6/2023. Rapat tersebut diputuskan bahwa: 1) Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan telah melakukan pembinaan dan pemantauan terhadap Teradu VI; 2) Mengaktifkan kembali Teradu VI; 3) Mengaktifkan kembali dari pelaksanaan fungsi divisi yang melekat pada Teradu VI selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa. Pada tanggal yang sama, Teradu I s.d. Teradu V menerbitkan SK Nomor: 49/KP.04.00/K.JB-06/6/2023 tentang Pengaktifan Kembali Taufik Iskandar Anggota Panwaslu Kecamatan Sidangbarang pada Pelaksanaan Fungsi Divisi yang melekat pada Jabatan Anggota Panwaslu Kecamatan Sidangbarang (vide Bukti T-44). Berdasarkan uraian tersebut di atas, DKPP menilai bahwa Teradu I s.d Teradu V telah melaksanakan penanganan pelanggaran sesuai dengan tata cara dan mekanisme penanganan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Perbawaslu No. 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Namun demikian, Teradu I s.d. Teradu V tidak tepat dalam menjatuhkan sanksi kepada Teradu VI. Dimana terungkap fakta hasil kajian laporan penanganan pelanggaran terhadap Teradu VI sebagaimana tertuang di halaman 61 s.d 62 pada bukti T-35 menyimpulkan bahwa Teradu VI selaku Anggota merangkap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslu Kecamatan Sidangbarang telah menggunakan pengaruhnya sebagai penyelenggara Pemilu untuk meminta atau menerima uang dengan menjanjikan posisi jabatan anggota PPS kepada Acep Ali (Pengadu), Asep Nurhidayat, dan Hidmat Setiabudi sebagai calon anggota Panitia Pemungutan Suara di Kecamatan Sidangbarang, serta menggunakan pengaruhnya sebagai penyelenggara Pemilu untuk meminta atau menerima uang dengan menjanjikan Hidmat Setiabudi menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Sidangbarang. Teradu I s.d. Teradu V menyimpulkan Teradu VI terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 8 huruf j jo Pasal 15 huruf d Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dalam persidangan terungkap pula fakta Teradu I s.d Teradu III mengakui bahwa benar telah terjadi transaksi antara Teradu VI dengan Pengadu. Namun Teradu I menjelaskan bahwa pada saat diklarifikasi baik kepada Pengadu maupun kepada Teradu VI terdapat keterangan yang berbeda. Pengadu menyampaikan uang diberikan karena dijanjikan kelulusan, sedangkan Teradu VI mengatakan bahwa uang yang diterima dari Pengadu terkait dengan pinjam-meminjam. Selain itu, telah dilakukan pengembalian uang oleh Teradu VI kepada Pengadu. Atas pertimbangan tersebut, sehingga dirinya berkeyakinan bahwa dalam perkara ini belum terbukti secara pasti sehingga sanksi yang tepat adalah peringatan. Pendapat serupa juga disampaikan oleh Teradu II dan Teradu III. DKPP menilai terhadap keterangan tersebut tidak berkesesuaian dengan hasil klarifikasi yang dilakukan oleh Teradu I s.d Teradu V terhadap Pengadu dan Teradu VI serta bukti-bukti yang disampaikan pada saat pelaporan kepada Bawaslu Kabupaten Cianjur. Menurut DKPP Teradu I s.d. Teradu III tidak cermat di dalam menilai hasil klarifikasi dan bukti-bukti yang sudah menunjukkan secara terang benderang telah terjadi permintaan, pemberian, dan pengembalian uang oleh Pengadu dan Teradu VI yang berkaitan dengan proses seleksi PPS dan menjanjikan kelulusan kepada Pengadu. Terungkap fakta dalam persidangan, Teradu V memiliki pendapat yang berbeda terkait dengan sanksi yang diberikan kepada Teradu VI. Pada waktu rapat pleno terhadap kajian Nomor: 003/REG/TM/PL/Kab/13.15/II/2023 terdapat perbedaan pendapat (dissenting opinion). Teradu IV dan Teradu V berpendapat bahwa Teradu VI telah terbukti melanggar ketentuan Pasal 8 huruf j jo Pasal 15 huruf d Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu sehingga harus disanksi berupa pemberhentian tetap selaku anggota Panwaslu Kecamatan Sidangbarang sebagaimana Berita Acara Nomor: 13/BAWASLU.JB-06/HK.01.01/2/2023 (vide Bukti T-36). Menurut Teradu IV dan V, bukti-bukti transfer ada kaitannya dengan seleksi PPS. Pengembalian uang yang dilakukan oleh Teradu VI kepada Pengadu sebagai upaya bahwa dalih pinjam- meminjam itu sempurna. Selain itu, Teradu VI telah melakukan perbuatan menjanjikan atau memberikan janji kepada Pengadu untuk lolos menjadi anggota PPS. Atas perbuatan tersebut, Teradu VI harus diberikan sanksi pemberhentian tetap. Terhadap fakta tersebut di atas, DKPP menilai bahwa Teradu I s.d. Teradu III tidak profesional dan tidak memiliki sense of ethics dalam menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu VI. Bahwa Teradu I s.d. Teradu III beralasan karena ada perbedaan keterangan antara Teradu VI dengan Pengadu pada saat diklarifikasi, dan Teradu VI telah mengembalikan uang yang telah diterima dari Pengadu tidak bisa dijadikan dalih untuk menoleransi perbuatan Teradu VI. Sebagai Pengawas Pemilu, Teradu I s.d Teradu III seharusnya memahami bahwa tindakan Teradu VI dapat mencederai dan merusak marwah lembaga penyelenggara Pemilu. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu pada angka [4.2] terbukti dan jawaban Teradu I s.d. Teradu III tidak meyakinkan DKPP. Teradu I s.d.Teradu III terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf c dan huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf f, Pasal 11 huruf a, dan Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Sedangkan tindakan Teradu IV dan Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Para Teradu, mendengar keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu VI terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [5.4] Teradu IV dan Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Usep Agus Zawari selaku Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu II Asep Tandang Suparman, Teradu III Yuyun Yunardi, masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Cianjur sejak Putusan ini dibacakan; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu IV Hadi Dzikri Nur, dan Teradu V Tatang Sumarna masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Cianjur sejak Putusan ini dibacakan; 5. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu VI Taufik Iskandar selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Sindangbarang sejak Putusan ini dibacakan; 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 7. Memerintahkan Bawaslu Kabupaten Cianjur melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu VI paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 8. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh lima Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, Muhammad Tio Aliansyah, dan Yulianto Sudrajat masing- masing selaku Anggota, pada hari Senin tanggal Tiga bulan Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Kamis tanggal Dua Puluh bulan Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Ratna Dewi Pettalolo masing-masing selaku Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Ratna Dewi Pettalolo Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Andre Saputra