Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No 13/DKPP-PKE-V/2016
Putusan PPK Sindangbarang
Tahun: 2016 · Tanggal (data DKPP): 24/02/2016 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 12-02-2016
👁 18 dibaca
⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 308/I-P/L-DKPP/2015 tanggal 29 Desember 2015 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 13/DKPP-PKE-V/2016, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Bahwa para Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 27 Januari dan 4 Februari 2016 telah menyampaikan pokok-pokok pengaduan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Tanggal 26 November 2015, Panwaslu kabupaten cianjur menemukan Video kegiatan Bimbingan Teknis saksi Pasangan Calon Nomor urut 2; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang bahwa Pengadu mengadukan Teradu atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Teradu bertindak tidak netral karena menunjukkan keberpihakan kepada Pasangan Calon Nomor Urut 2 Irvan-Herman saat menjadi narasumber dalam acara Bimbingan Teknis Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 2 tanggal 20 Oktober 2015 di Gedung PGRI Sindangbarang Kabupaten Cianjur, dalam video tersebut Teradu mengarahkan dukungan dengan mengajak sanak saudara hadir pada saat pemungutan suara ke TPS di Pemilukada Bupati Kabupaten Cianjur Tahun 2015 dan memilih Pasangan Calon Nomor urut 2; Menimbang jawaban dan keterangan Teradu, pada pokoknya mengakui seluruh dalil aduan Pengadu.
Pasal DilanggarPasal 9; Pasal 10
Amar Putusan1. Menerima Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Cianjur bahwa Teradu tidak boleh lagi dilibatkan sebagai Penyelenggara Pemilu sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Cianjur untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; 4. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 13/DKPP-PKE-V/2016
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor
308/I-P/L-DKPP/2015 tanggal 29 Desember 2015 yang diregistrasi dengan Perkara
Nomor 13/DKPP-PKE-V/2016, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU
Nama : Saepul Anwar dan Agus Djaelani
Pekerjaan/Lembaga : Ketua dan Anggota Panwaslu Kabupaten
Cianjur
Alamat :Jln. Raya Sukabumi-Cianjur Kp. Bayudud Rt.
002/001 Ds. Rancagoong, Kecamatan Cilaku
Kabupaten Cianjur.
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
Nama : Dede Suherman
Pekerjaan/Lembaga : Ketua PPK Sindangbarang, Kabupaten Cianjur
Alamat : Kp. Selaturi Rt 03 Rw 02, Desa Saganten.
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Teradu ;
[1.3] Telah membaca pengaduan Pengadu;
Mendengar keterangan Pengadu;
Mendengar jawaban Teradu;
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti-bukti yang diajukan
Pengadu;
III. DUDUK PERKARA
Menimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan
Nomor 308/I-P/L-DKPP/2015 tanggal 29 Desember 2015 yang diregistrasi dengan
Perkara Nomor 13/DKPP-PKE-V/2016, yang pada pokoknya menguraikan sebagai
berikut:
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Bahwa para Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 27 Januari dan 4 Februari
2016 telah menyampaikan pokok-pokok pengaduan tentang dugaan pelanggaran
kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
1. Tanggal 26 November 2015, Panwaslu kabupaten cianjur menemukan Video
kegiatan Bimbingan Teknis saksi Pasangan Calon Nomor urut 2;
2. Video dimaksud diunggah ke Youtube tanggal 20 Oktober 2015, dalam Video
dimaksud Teradu selaku Ketua PPK Kecamatan Sindangbarang menjadi
Narasumber pada kegiatan Bimbingan Teknis saksi tersebut, Pengadu menduga
Teradu tidak netral dalam menjalankan tugasnya karena secara nyata telah
berpihak terhadap Pasangan Calon Nomor Urut 2;
3. Atas temuan dimaksud, Panwas telah memproses Pelanggaran yang dilakukan
Teradu sesuai tata cara penanganan pelanggaran di Panwaslu kabupaten cianjur,
Teradu diduga melanggar Pasal 10 ayat a,b,dan c Peraturan Bersama KPU,
Bawaslu, dan DKPP Nomor 13, 11, dan 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik
Penyelenggara Pemilu.
KESIMPULAN
[2.2]Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Pengadu menyampaikan
kesimpulan Pengaduan sebagai berikut:
Pengadu tetap pada pendiriannya bahwa Teradu telah melanggar kode etik
penyelenggara pemilu, Teradu bertsikap tidak netral dan memihak salah satu calon.
maka Teradu telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu, mohon Putusan yang
seadil-adilnya.
PETITUM
[2.3]Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan
hal-hal sebagai berikut:
2
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
1. Mengabulkan Permohonan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu Terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu selaku Ketua
Merangkap Anggota dan Anggota PPK Kecamatan Sindangbarang;
4. Mohon Putusan seadil-adilnya (ex a quo et bono).
[2.4]Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti
tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-26 sebagai berikut:
Bukti P-1 : Fotokopi Keputusan KPU Cianjur Nomor 10/Kpts/KPU. Kab.
011.329996/2015, tentang Pembentukan Dan Pengangkatan
Panitia Pemilihan Kecamatan Dalam Penyelenggaraan Pemilihan
Bupati Dan Wakil Bupati Cianjur Tahun 2015, tertanggal 11 Mei
2015;
Bukti P-2 : Fotokopi Laporan Hasil Pengawasan Pemilu, Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur, 30 November 2015;
Bukti P-3 : Fotokopi Temuan Cianjur Nomor 04/TM/PILBUP/XI/2015;
Bukti P-4 : Fotokopi Notulensi Rapat Pleno Kajian Hasil Temuan Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur, 3 Desember 2015;
Bukti P-5 : Fotokopi Berita Acara Rapat Pleno Panitia Pengawas Pemilihan
Bupati Kabupaten Cianjur Tahun 2015, Nomor
04/BA/PANWASLU.KAB-CJR/XI/2015;
Bukti P-6 : Fotokopi Surat KPU Kabupaten Cianjur, Nomor 464/KPU-Kab
011.329996/XI/2015, perihal klarifikasi, tertanggal 29 Nopember
2015;
Bukti P-7 : Fotokopi Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Cianjur, Nomor 90/BA/XI/2015, tentang Pemanggilan Saudara
Dede Suherman Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan
Sindangbarang Untuk Klarifikasi Dan Investigasi Dugaan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Bupati Dan Wakil
Bupati Cianjur Tahun 2015, tertanggal 30 Nopember 2015;
Bukti P-8 : Fotokopi Surat Pernyataan Klarifikasi, tertanggal 30 Nopember
2015;
Bukti P-9 : Fotokopi Surat Tim Pemenangan H. Irvan Rivano Muchtar dan H.
Herman Suherman, Nomor 018.TK/P-IRM-HS.X.2015, perihal
Permohonan Menjadi Narasumber, tertanggal 6 Oktober 2015;
3
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
Bukti P-10 : Fotokopi Jadwal Pelatihan Saksi IRM-Herman;
Bukti P-11 : Fotokopi Surat Panitia Pengawas Pemilihan Bupati Kabupaten
Cianjur Tahun 2015, Nomor 215/JB-06/PW.07/XII/2015, perihal
Pemberitahuan;
Bukti P-12 : Fotokopi Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Cianjur, Nomor 98/BA/XII/2015, tentang Rapat Pleno
Penonaktifkan Sementara Sebagai Ketua Panitia Pemilihan
Kecamatan Sindangbarang dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil
Bupati Cianjur Tahun 2015, tertanggal 10 Desember 2015;
Bukti P-13 : Fotokopi Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur,
Nomor 498/KPU-Kab-011.329996/XII/2015, perihal Penonaktifan
sementara Ketua PPK, tertanggal 10 Desember 2015;
Bukti P-14 : Fotokopi Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur,
Nomor 499/KPU-Kab-011.329996/XII/2015, perihal Pleno
Pemilihan Ketua PPK Baru, tertanggal 10 Desember 2015;
Bukti P-15 : Fotokopi Laporan Hasil Klarifikasi Ketua PPK Sindangbarang
Terkait Isu Money Politic di Sindangbarang Yang Melibatkan
Dirinya, tertanggal 9 Desember 2015;
Bukti P-16 : Fotokopi Surat Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa
Barat Resor Cianjur, Nomor B/2476/XII/2015/Sat Reskrim,
Perihal Mohon Bantuan Penghadapan ahli, 28 Desember 2015;
Bukti P-17 : Fotokopi Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Cianjur, Nomor 101/BA/XII/2015, tentang Rapat Pleno
Pemberhentian Sementara Saudara Dede Suherman Dari Anggota
Panitia Pemilihan Kecamatan Sindangbarang, tertanggal 28
Desember 2015;
Bukti P-18 : Fotokopi Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Cianjur, Nomor 57/Kpts/KPU-Kab-011.329996/XII/2015, tentang
Pemberhentian Sementara Sementara Dede Suherman Dari
Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Sindangbarang Dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur Tahun 2015,
tertanggal 29 Desember 2015;
Bukti P-19 : Fotokopi Berita Acara Klarifikasi atas nama Dede Suherman,
tertanggal 10 Desember 2015;
Bukti P-20 : Fotokopi Berita Acara Klarifikasi atas nama Abdul Aziz Muslim,
tertanggal 9 Desember 2015;
4
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
Bukti P-21 : Fotokopi Berita Acara Klarifikasi atas nama Rahmat Taufik,
tertanggal 9 Desember 2015;
Bukti P-22 : Fotokopi Berita Acara Klarifikasi atas nama Umit Sumitra,
tertanggal 11 Desember 2015;
Bukti P-23 : Fotokopi Berita Acara Klarifikasi atas nama Herlan Iskandar,
tertanggal 11 Desember 2015;
Bukti P-24 : Fotokopi Petikan Keputusan Bupati Cianjur, Nomor
820/Kep.36/BKPPD/2015, tentang Alih Tugas Dan Pengangkatan
Dalam Jabatan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur,
tertanggal 25 September 2015;
Bukti P-25 : Fotokopi Kajian Dugaan Pelanggaran, Nomor
004/TM/Panwakab.Cjr/XI/2015;
Bukti P-6 : Fotokopi Pemberitahuan Status Laporan Panitia Pengawas
Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Cianjur, tertanggal
3 Desember 2015;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.5] Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan
tanggal 4 Februari 2016 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Teradu mengakui memahami pokok aduan Pengadu;
2. Teradu saat persidangan dilangsungkan Pada tanggal 4 Februari 2016, sudah
tidak menjabat lagi sebagai Ketua PPK Kecamatan Sindangbarang, Kabupaten
Cianjur karena telah diberhentikan sementara oleh KPU Kabupaten Cianjur, Jawa
Barat;
3. Teradu mengakui bahwa orang yang berbicara dalam rekaman video youtube
benar adalah dirinya, dalam video tersebut Teradu selaku Ketua PPK Kecamatan
Sindangbarang mengajak para Peserta untuk mengajak sanak saudara untuk
hadir pada saat pemungutan suara ke TPS di Pemilukada Bupati Kabupaten
Cianjur Tahun 2015 dan memilih Pasangan Calon Nomor urut 2;
4. Teradu juga menjelaskan bahwa rekaman tersebut diambil pada saat dirinya
diundang oleh Pasangan Calon Nomor urut 2 sebagai narasumber untuk
Bimbingan Teknis saksi Pasangan Calon Nomor urut 2 di Gedung PGRI dan pada
saat menghadiri acara Bimbingan Teknis Tersebut tanpa sepengetahuan Anggota
PPK Kecamatan Sindangbarang yang lain;
5. Teradu menerangkan bahwa ajakan memilih Pasangan Calon Nomor urut 2 adalah
spontanitas Teradu, karena membaca slogan Pasangan Calon Nomor urut 2 yang
terpampang di gedung PGRI, Teradu tidak menyangka bahwa kata-kata tersebut
5
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
akhirnya berdampak besar kepada dirinya yang pada saat itu menjabat sebagai
Ketua PPK Kecamatan Sindangbarang;
6. Teradu mengakui bahwa tidak mengetahui mengenai kode etik penyelenggara
pemilu, setelah memberikan ajakan untuk memilih Pasangan Calon Nomor urut 2
dalam acara Bimbingan Teknis, dirinya telah salah ucap. Teradu jga mengatakan
apabila dirinya diundang oleh Pasangan Calon lain, Teradu juga akan
mengucapkan slogan pada slogan pasangan calon tersebut karena Teradu merasa
ucapan tersebut adalah untuk kalangan internal saja dalam hal ini saksi
Pasangan Calon;
7. Teradu mengakui bahwa dirinya memberikan uang kepada KPPS melaluhi PPS
dengan dimaksud memberikan target kepada KPPS untuk pemenangan Pasangan
Calon Nomor urut 2, total uang yang diberikan berjumlah 8,7 juta yang berasal
dari uang pribadi, Teradu memberikan uang tersebut hanya kepada PPS dan KPPS
yang seideologi dengan dirinya, Teradu juga menyatakan bahwa dirinya tidak
mengenal Pasangan Calon Nomor urut 2 maupun Timses Pasangan Calon Nomor
urut 2, semua yang dilakukan teradu hanya karena rasa simpati dengan Pasangan
Calon Nomor urut 2 karena program-program yang ditawarkan oleh Pasangan
Calon Nomor urut 2;
8. Teradu menyatakan bahwa dirinya mendukung Pasangan Calon Nomor urut 2,
apa yang dilakukan dirinya adalah tidak berpengaruh terhadap kemenangan
Pasangan Calon Nomor urut 2. Teradu menerangkan bahwa dirinya memang
benar sedang proses pidana pemilu karena perkara money politic dan apa yang
telah dibuat BAP oleh pihak berwajib adalah sesuai dengan apa yang terjadi,
kasus pidana tersebut sudah sampai di kejaksaan;
9. Sebelum sidang ditutup teradu menyatakan tidak akan menggunakan haknya
untuk membuat jawaban tertulis sebagai pembelaan terhadap pengaduan yang
diajukan oleh Pengadu;
[2.6] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang
terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang
merupakan satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, DKPP terlebih dahulu akan
menguraikan kewenangannya dan menjelaskan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan.
6
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
Kewenangan DKPP
[3.1.1] Berikut ini adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan
DKPP untuk menegakkan kode etik penyelenggara pemilu:
• Ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU,
anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS,
anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota
Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu
Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu
Luar Negeri”.
• Ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum
DKPP mempunyai wewenang untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik.
• Ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.1.2] Pengaduan Pengadu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Oleh karena itu, DKPP berwenang untuk memutus pengaduan
a quo;
Kedudukan Hukum Pengadu
[3.1.3] Berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 jo Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan pengaduan dan/atau
laporan dan/atau rekomendasi DPR:
• Ketentuan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011
7
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
“Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara
Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim
kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu
kepada DKPP”.
• Ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.1.4] Pengadu Pengadu adalah Ketua dan Anggota Panwaslu kabupaten cianjur,
maka dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo;
[3.2] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo
dan Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1]Menimbang bahwa Pengadu mengadukan Teradu atas dugaan pelanggaran kode
etik penyelenggara Pemilu. Teradu bertindak tidak netral karena menunjukkan
keberpihakan kepada Pasangan Calon Nomor Urut 2 Irvan-Herman saat menjadi
narasumber dalam acara Bimbingan Teknis Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 2
tanggal 20 Oktober 2015 di Gedung PGRI Sindangbarang Kabupaten Cianjur, dalam
video tersebut Teradu mengarahkan dukungan dengan mengajak sanak saudara
hadir pada saat pemungutan suara ke TPS di Pemilukada Bupati Kabupaten Cianjur
Tahun 2015 dan memilih Pasangan Calon Nomor urut 2;
[4.2]Menimbang jawaban dan keterangan Teradu, pada pokoknya mengakui seluruh
dalil aduan Pengadu. Teradu mengakui bahwa orang yang berbicara dalam rekaman
video youtube tersebut adalah dirinya, Teradu juga mengajak para peserta serta sanak
saudara untuk memilih Pasangan Calon Nomor urut 2. Teradu menjelaskan bahwa
rekaman tersebut diambil saat dirinya diundang oleh Pasangan Calon Nomor urut 2
untuk menjadi narasumber Bimbingan Teknis saksi, ajakan yang dilakukan Teradu
terjadi secara spontan karena membaca slogan Pasangan Calon Nomor Urut 2.
8
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
Teradu tidak menyangka bahwa kata-kata tersebut berdampak besar terhadap
dirinya selaku Ketua PPK Kecamatan Sindangbarang. Teradu juga mengakui bahwa
dirinya memberikan uang kepada KPPS melalui PPS yang mempunyai ideologi yang
sama untuk pemenangan Nomor 2;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen serta fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan tanggal 4 Februari 2016, DKPP
berpendapat bahwa tindakan Teradu secara nyata mendukung Pasangan Calon
Nomor urut 2 adalah tindakan yang tidak hanya mencederai etika penyelenggara
Pemilu dan hukum, namun juga melanggar asas-asas penyelenggaraan Pilkada.
Dengan demikian, Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 9 huruf b,
penyelenggara pemilu harus menjunjung tinggi sumpah/janji jabatan dalam
melaksanakan tugas, wewenang, kewajiban, dan tanggungjawabnya. Teradu juga
melanggar asas mandiri dan adil. Penyelenggara pemilu wajibbertindak netral dan
tidak memihak terhadap partai politik, calon, peserta pemilu. Penyelenggara pemilu
juga harus memperlakukan secara sama, adil dan setara kepada setiap peserta
Pilkada, menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap
pelaksanaan tugas dan menghindari intervensi pihak lain, penyelenggara pemilu juga
dilarang mengeluarkan pendapat atau pernyataan bersifat partisan sebagaimana
diatur dalam Pasal 10 Huruf a,b,c,d,e,f Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, DKPP
Nomor 13, 11, 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu
[4.4]Menimbang dalil Pengadu yang tidak terkait dalam Putusan ini, DKPP tidak perlu
menanggapi.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu,
memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu, Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu;
[5.2]Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
[5.4] Teradu terbukti telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Namun karena
masa jabatan Teradu selaku Ketua PPK Kecamatan Sindangbarang sudah berakhir
ketika Putusan ini dibacakan sesuai SK KPU Kabupaten Cianjur Nomor
10/Kpts/KPU-Kab-011.329996/XII/2015 tentang Pembentukan dan Pengangkatan
Panitia Pemilihan Kecamatan dalam Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil
9
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
Bupati Cianjur Tahun 2015, maka DKPP merekomendasikan bahwa Teradu tidak
boleh lagi dilibatkan sebagai Penyelenggara Pemilu.
MEMUTUSKAN
1. Menerima Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Cianjur bahwa Teradu tidak boleh
lagi dilibatkan sebagai Penyelenggara Pemilu sejak dibacakannya Putusan ini;
3. Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Cianjur untuk menindaklanjuti
Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan;
4. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (Enam) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
selaku Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina
Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Endang Wihdatiningtyas,
S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, pada hari Jumat
tanggal Dua Belas Bulan Februari tahun Dua Ribu Enam Belas, dan dibacakan
dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Dua Puluh
Empat Bulan Februari tahun Dua Ribu Enam Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie,
S.H. selaku Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina
Singka Subekti, M.Si, Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Dr. Nur Hidayat Sardini,
M.Si., dan Ida Budhiati, S.H., M.H. masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri
oleh Pengadu dan dihadiri Para Teradu.
KETUA
ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
10
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
Ttd Ttd
Endang Wihdatiningtyas, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si
11