Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 109 Tahun 2019
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Cianjur
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 10/07/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 11-07-2019
👁 16 dibaca ⇩ 13 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu pada tanggal20Mei2019 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwapada tanggal 17 April 2019, (Hari Pemungutan Suara) Para Teradu masih melakukan pendistribusian dan pengepakan kelengkapan pemungutan suara.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya dalam melaksanakan Pemilu Tahun 2019 sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa pada tanggal 17 April 2019, Teradu I s.d Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Cianjur masih melakukan pendistribusian dan pengepakan kelengkapan pemungutan suara. Hal tersebut sangat bertentangan dengan ketentuan, dimana seharusnya satu hari sebelum pemungutan suara seluruh logistik Pemilu harus sudah terdistribusikan.
Pasal DilanggarPasal 508; Pasal 11; Pasal 15; Pasal 6 ayat (2); Pasal 6 ayat (3)
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua Divisi Keuangan, Logistik, dan Rumah Tangga kepada Teradu I Hilman Wahyudi selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Cianjur terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu III Anggy Shofia Wardany selaku Anggota KPU Kabupaten Cianjur terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu II Selly Nurdinah, Teradu IV Rustiman, dan Teradu V Ridwan Abdullah masing-masing selaku Anggo
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 109-PKE-DKPP/V/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 102- P/L-DKPP/V/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 109-PKE-DKPP/V/2019, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Saepul Anwar Pekerjaan : Karyawan Swasta Alamat : Kp. Pasekon RT 003 / RW 012 Desa Cipendawa, Kec. Pacet, Kab. Cianjur, Prov. Jawa Barat Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama : Hilman Wahyudi Pekerjaan : Ketua KPU Kabupaten Cianjur Alamat : Jl. Taifur Yusuf No. 35 Pamoyanan, Kec. Cianjur, Kab. Cianjur, Prov. Jawa Barat Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Selly Nurdinah Pekerjaan : Anggota KPUKabupaten Cianjur Alamat : Jl. Taifur Yusuf No. 35 Pamoyanan, Kec. Cianjur, Kab. Cianjur, Prov. Jawa Barat Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Anggy Shofia Wardany Pekerjaan : Anggota KPUKabupaten Cianjur Alamat : Jl. Taifur Yusuf No. 35 Pamoyanan, Kec. Cianjur, Kab. Cianjur, Prov. Jawa Barat Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Rustiman Pekerjaan : Anggota KPUKabupaten Cianjur Alamat : Jl. Taifur Yusuf No. 35 Pamoyanan, Kec. Cianjur, 31922450, Fax. (021) 3192245, Kab. Cianjur, Prov. Jawa Barat Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Ridwan Abdullah Pekerjaan : Anggota KPUKabupaten Cianjur Alamat : Jl. Taifur Yusuf No. 35 Pamoyanan, Kec. Cianjur, Kab. Cianjur, Prov. Jawa Barat Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu V; Teradu I s.d Vselanjutnya disebut sebagai------------------------Para Teradu; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; Mendengar keterangan Pihak Terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadudan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal20Mei2019 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwapada tanggal 17 April 2019, (Hari Pemungutan Suara) Para Teradu masih melakukan pendistribusian dan pengepakan kelengkapan pemungutan suara. Sementara menurut ketentuan H-1 seluruh kelengkapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS harus sudah terdistribusikan. Selain itu banyak ditemukan, surat suara yang tertukar antara Dapil 1 dengan Dapil 3, Dapil 2 dengan Dapil 5, yang mana hal tersebut akan merugikan Caleg Partai/Peserta Pemilu; 2. Bahwa pada tanggal 16 April 2019, Teradu I dengan sengaja telah mengeluarkan surat edaran untuk menarik Surat Suara dari beberapa PPK/PPS dan TPS untuk kepentingan kekurangan Surat Suara Kecamatan Cilaku. Karena penarikan surat suara sebagaimana dimaksud, tidak memiliki payung hukum yang jelas. Kemudian berkenaan dengan pengadaan logistik surat suara adalah merupakan hak dan kewajiban pihak perusahaan pengadaan (pihak ketiga) maka inisiatif yang dilakukan KPU Cianjur adalah inisiatif yang bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan; 3. Bahwa Para Teradu diduga tidak konsisten dalam melaksanakan tahapan penghitungan hasil suara Pemilu 2019, karena tidak menindaklanjuti form keberatan dan catatan tingkat PPK/Kecamatan serta melaksanakan rekapitulasi pada tanggal 7 Mei 2019 yang mana sudah melewati batas waktu yang ditentukan oleh peraturan; 4. Bahwa Para Teradu tidak memberikan bimbingan teknis dan pengawasan, sehingga pelaksana pemilu tingkat PPK, PPS dan KPPS, banyak melakukan kesalahan dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara yang berakibat PPS di 360 desa se-Kabupaten Cianjur tidak mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS, sebagaimana ketentuan pasal 508 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Hal ini juga berakibat banyak ditemukan perubahan hasil perolehan suara yang dilakukan oleh peserta pemilu maupun penyelenggara pemilu, yang kemudian memicu kericuhan dalam proses pleno tingkat PPK maupun KPU. 31922450, Fax. (021) 3192245, KESIMPULAN [2.2] Berdasarkan pengaduan dan keterangan yang disampaikan baik secara tertulis maupun dalam persidangan, Pengadu menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pengaduanyang dirumuskan sebagai berikut: 1. Bahwafakta yang terjadi adalah benar terjadi tertukarnya surat suara DPRD Dapil 1 dengan surat Suara Dapil 3, sehingga dilaksanakan PSL di TPS 1, TPS 9, TPS 10, TPS 12 dan TPS 13 Desa Sukamanah Kecamatan Mande yang masuk wilayah Dapil 3, namun ironisnya tidak dilaksanakan PSL di Dapil 1 yang sudah barang tentu bagian tidak terpisahkan terhadap terjadi tertukarnya surat suara tersebut. Bahwa dengan demikian Para Teradu beserta para terkait, hanya melaksanakan formalitas PSL tanpa mencermati persoalan tertukarnya surat suara antara Dapil untuk surat suara DPRD Kabupaten Cianjur; Bahwa hal demikian menurut Pengadu, adalah sebuah fakta hukum dimana Para Teradu tidak menjalankan tugas dengan bersandar pada Asas Profesionalitas, Akuntabilitas dan berkepastian hukum; 2. Bahwa para Teradu mengakui bahwa benar terjadi keterlambatan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara di Kecamatan Cianjur, sebagaimana disampaikan Pengadu bahwa di TPS 63 terdapat 17 pemilih yang tidak dapat melakukan pemungutan suara akibat keterlambatan pendistribusian surat suara. Bahwa pada saat pengiriman surat suara pun tidak dilakukan pengawalan sebagaimana mestinya dan tanpa menggunakan kotak tersegel, hanya dimasukan kedalam kantong plastik transfaran, sebagaimana bukti video; 3. Bahwa bukti kesemerawutan pendistribusian logistik Pemilu yang ketika itu dikunjungi oleh Plt. Bupati Cianjur adalah fakta yang telah diekspos Media Cetak dan Elektronik serta merupakan sarana informasi publik yang dapat dipertanggungjawabkan; 4. Bahwa Para Teradu tidak profesional dalam menjalankan tugas sebagaimana ketentuan Pasal 18 huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Bahwa Para Teradu sebagaimana fungsi dan tugasnya dengan telah membagi bidang-bidang tugas, sesungguhnya harus telah dapat mencatat dan memprediksi kekurangan surat suara, sebelum dilaksanakannya pemungutan suara di TPS.Bahwa berdasarkan fakta persidangan, Kecamatan Cianjur dan Kecamatan Cilaku adalah yang mengalami kekurangan dan keterlambatan pengiriman surat suara, sehingga baru pada tanggal 17 April 2019, atau pada Hari Pemungutan Suara, menerima perlengkapan pemungutan suara, dan bahkan di TPS 63 Kelurahan Sayang Kecamatan Cianjur, baru menerima surat suara pada Pukul 09.00 WIB. Bahwa berdasar hal tersebut diatas, Para Teradu dan khususnya Teradu I sebagai penanggungjawab bidang logistik Pemilu Kabupaten Cianjur, telah melanggar Pasal 341 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; 5. Bahwa KPU tidak melakukan pencermatan terhadap peristiwa tertukarnya surat suara DPRD Kabupaten, sehingga hanya dilakukan PSL di satu wilayah tanpa dilakukan PSL diwilayah yang mengalami hal serupa terhadap tertukarnya surat suara. Bahwa fakta persidangan terbukti telah terjadi tertukarnya surat suara DPRD Kabupaten Dapil 1 dengan surat suara Dapil 3, namun dalam pelaksanaannya hanya dilaksanakan PSL di Desa Sukamanah Kecamatan Mande yang masuk wilayah Dapil 3, sementara tidak dilaksanakan PSL di Dapil 1 yang pula mengalami tertukarnya surat suara. Bahwa logika sederhana, ketika tertukarnya surat suara di satu tempat, maka tempat lain yang pula mengalami ketertukaran surat suara seharusnya dilaksanakan hal serupa, yaitu PSL; 31922450, Fax. (021) 3192245, namun hal tersebut tidak dilakukan, dengan dalih menggunakan Surat Edaran KPU RI No. 653/PL.02.6-SD/06/KPU/IV/2019 tanggal 9 April 2019 dan Edaran Bersama Bawaslu No. SS-0870/K.BAWASLU/PT.4.00.00/4/2019 dan KPU RI Nomor 4 Tahun 2019 tanggal 16 April 2019. Bahwa berdasarkan fakta sebagaimana tersebut diatas, disatu sisi Para Teradu melaksanakan PSL akibat terjadi tertukarnya surat suara, namun di pihak lain Para teradu menerapkan ketentuan sebagaimana surat Edaran KPU. Hal demikian maka Para Teradu tidak menerapkan aturan secara merata (diskriminatif) terhadap pelaksanaan Pemilu di Kabupaten Cianjur; 6. Bahwa Pengadu yang merupakan Tim Relawan Pasangan Presiden 01 dari Timsus 1901 Jabar, memiliki Saksi diberbagai tingkatan dari saksi TPS, hingga Saksi tingkat Pleno KPU Kabupaten Cianjur, dan berdasarkan laporan Saksi menyatakan bahwa seluruh PPS diwilayah Kabupaten Cianjur tidak mengumumkan Hasil Rekafitulasi hasil perolehan suara masing-masing TPS. Bahwa setelah ada aksi protes dari salah seorang mantan anggota KPU yang bernama Unang Margana, barulah diketahui beberapa PPS memasang pengumuman dimaksud, namun hal tersebut telah menjelang dilaksanakannya Rekafitulasi Perolehan Suara tingkat KPU Kabupaten Cianjur. Bahwa akibat dari tidak dilaksanakannya pengumuman hasil perolehan suara oleh PPS, diketahui banyak hasil perolehan suara yang tidak sesuai dengan hasil penghitungan suara ditingkat TPS, sebagaimana keberatan-kebaratan yang diajukan pada saat Rapat Pleno KPU Kabupaten Cianjur. Bahwa pihak-pihak yang mengajukan keberatan ketidak sesuaian hasil perolehan suara sebagaimana dimaksud, yakni Partai Golkar Dapil IV, Partai Gerindra Dapil 2, Partai PAN seluruh Dapil, Partai Berkarya Dapil V, yang kemudian dilakukan penyesuaian pada saat Rapat Pleno tingkat KPU Cianjur.Bahwa kemudian tidak seluruhnya singkronisasi kesesuaian hasil suara dan jumlah pemilih yang diajukan para saksi ditanggapi dan ditindaklanjuti oleh Para Teradu, sehingga pada saat Pleno KPU Kabupaten Cianjur terjadi kericuhan (bukti Video); 7. Berdasarkan fakta persidangan benar terjadi tertukarnya surat suara DPRD Kabupaten Cianjur Dapil 1 dengan surat suara DPRD Kabupaten Dapil 2. Bahwa peristiwa tertukarnya surat suara di Kecamatan Cugenang, yakni di TPS 01 Desa Cibulakan Kecamatan Cugenang dengan surat suara DPRD Kabupaten Dapil 1 tidak dilaksanakan PSL sebagaimana dilaksanakan di TPS 1, TPS 9, TPS 10, TPS 12 dan TPS 13 Desa Sukamanah Kecamatan Mande.Bahwa berdasarkan fakta persidangan Para Teradu mengakui telah terjadi kekurangan surat suara yang berdampak terhadap tidak terakomodirnya para pemilih di TPS 63 kelurahan Sayang Kecamatan Cianjur. Bahwa dengan rangkaian peristiwa sebagaimana tersebut diatas, Para Teradu dengan nyata-nyata telah melanggar Pasal 341 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; 8. Bahwa benar Teradu I telah mengeluarkan Surat Perintah Nomor 330/PP.10- SP/3203/KPU-Kab/IV/2019, tanggal 16 April 2019, untuk menarik surat suara di 6 (enam) kecamatan, yang meliputi kecamatan Warungkondang, kecamatan Pacet, Kecamatan Pacet, Kecamatan Cugeunang, Kcamatan Mande dan Kecamatan Ciranjang. Bahwa Para Teradu hanya mendalilkan alasan situasi yang mendesak sehingga harus melakukan penarikan surat suara di beberapa kecamatan, yang dalam fakta persidangan hanya 2 (dua) kecamatan yang menuruti perintah Para Teradu. Bahwa Para Teradu hanya berpedoman pada landasan Pleno, dan tanpa disertai landasan hukum, sehingga hal tersebut sangat tidak dapat dibenarkan dan patut secara hukum. Bahwa sepengetahuan 31922450, Fax. (021) 3192245, Pengadu, bahwa mekanisme PLENO Komisioner KPU, hanya sebatas persoalan teknis dalam menyamakan pandangan hukum terkait Undang-Undang atau Peraturan yang harus dijalankan, bukan sebuah sarana untuk melakukan pembenaran sebuah kebijakan hukum yang bertentangan dengan ketentuan hukum. Bahwa ketentuan Pasal 354 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, diisyaratkan bahwa pembukaan kotak suara hanya bisa dilakukan di TPS pada Hari dan Waktu pelaksanaan Pemungutan Suara akan dilaksanakan. Bahwa apabila kotak suara yang telah didistribusikan ke masing- masing TPS, kemudian dilakukan pembukaan Kotak Suara Tersegel pada malam hari tanpa diketahui para saksi dengan tanpa prosedur hukum yang jelas, adalah merupakan perbuatan melawan hukum. Bahwa sudah barang tentu, kotak suara yang telah dibuka yang terjadi di seluruh kecamatan Cugenang dan Warungkondang sebagaimana pernyataan teradu I, maka Kotak Suara tersebut sudah dalam kondisi tidak tersegel lagi, dan hal tersebut telah melanggar ketentuan Pasal 341 ayat (2) Undang-Undang No. 7 Tahun 2017, tentang Pemilihan Umum, yang mana dalam pasal tersebut penyelenggara Pemilu, dalam hal ini Para Teradu tidak dapat menjamin keamanan dan kerahasiaan terhadap perlengkapan pemungutan suara. Bahwa dalam dalilnya Para Teradu menyampaikan dalam rincian kebutuhan surat suara, yang meliputi DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten, tanpa menjelaskan sumber kebutuhan untuk TPS/PPS mana surat suara tersebut akan digunakan. Dan bagaimana menerapkan ketentuan Pasal 344 ayat (2) Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengisyaratkan bahwa “jumlah surat suara yang divetak sama dengan jumlah pemilih tetap ditambah dengan 2% (dua persen) dari jumlah pemilih tetap, apabila dari masing-masing TPS di 6 (enam) Kecamatan tersebut harus ditarik, sehingga hal tersebut akan berdampak pada kerancuan jumlah kelengkapan suara sebagaimana jumlah DPT masing-masing TPS, dan sudah barang tentu hal tersebut berdampak pada kurangnya surat suara sebagaimana yang ditentukan dalam bunyi undang- undang. Bahwa begitu pula yang terjadi di kecamatan Cilaku, berdasarkan pakta dan pengakuan Teradu I, karena PPK Kecamatan Cilaku tidak mendapat bantuan surat suara, maka inisiasi yang dilakukan Teradu I yakni memerintahkan PPK Kecamatan Cilaku untuk membagi surat suara ada secara proporsional per TPS. Bahwa dengan pernyataan sebagaimana tersebut diatas, diyakini bahwa kotak suara yang berada di PPK Kecamatan Cilaku dalam kondisi tidak tersegel setelah menerima kotak suara dari Gudang Logistik KPU Kabupaten Cianjur. hal tersebut sangat rentan terjadinya penyalahgunaan wewenang. Dan akibat dari peristiwa itulah terjadi banyak ketidak sesuaian antara jumlah pemilih DPT, DPTB dan DPK serta pemilih disabilitas yang bermuara pada dijatuhinya sanksi administratif oleh Bawaslu Provinsi Jawa Barat terhadap Para Teradu sebagaimana putusan tanggal 13 Mei 2019 yang menyatakan bahwa KPU Kabupaten Cianjur terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilu. Bahwa dengan telah adanyanya bukti perbuatan pelanggaran sebagaimana tersebut diatas, maka secara etik penyelenggara Pemilu, sudah selayaknya pula diberi sanksi etik; 9. Bahwa Para Teradu menyatakan dalam jawabannya yang menyatakan bahwa banyaknya selisih penggunaan surat suara dengan jumlah DPT, DPTB, DPK dan Pemilih Disabilitas SEPENUHNYA oleh faktor adanya surat perintah No. 330/PP.10-SP/3203/KPU-Kab/IV/2019, tanggal 16 April 2019. Bahwa kata sepenuhnya yang disampaikan Teradu I, telah memberikan gambaran bahwa Teradu I mengakui bahwa dampak dari Surat Perintah tersebut berdampak 31922450, Fax. (021) 3192245, terhadap terjadinya selisih, baik terhadap perolehan suara maupun jumlah pemilih; 10. Bahwa Para Teradu, khususnya Teradu I tidak konsisten terhadap jawabannya. Bahwa dalam format surat perintah Teradu I memerintahkan kepada 6 (enam) PPK Kecamatan yang meliputi Kecamatan Warungkondang, kecamatan Pacet, Kecamatan Pacet, Kecamatan Cugeunang, Kcamatan Mande dan Kecamatan Ciranjang. Bahwa menurut pengakuan Teradu I, hanya 2 (dua) kecamatan saja yang menjalankan perintah tersebut, yaitu Kecamatan Cugeunang dan Kecamatan Warungkondang. Sementara hasil pengumpulan surat suara tersebut digunakan untuk Kecamatan Cianjur. hal tersebut sangat janggal. Disatu sisi surat perintah tersebut digunakan untuk menarik surat suara untuk pemenuhan kekurangan kecamatan Cilaku, namun dalam prakteknya digunakan untuk kecamatan Cianjur. Bahwa antara bunyi surat perintah dengan pakta penggunaan dari hasil penarikan surat suara tersebut tidak sesuai, hal tersebut adalah nyata-nyata sebuah penyalahgunaan wewenang Teradu I sebagai Ketua KPU Kabupaten Cianjur; 11. Bahwa jawaban tertulis dan jawaban lisan Para Teradu pada poin 2.4 dan 2.5 yang disampaikan adalah merupakan jawaban pembenaran yang tidak dilandasi ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga menurut Pengadu hal tersebut tidak dapat dijadikan dalil hukum; 12. Bahwa Jawaban dan Tanggapan Para Teradu point 3.1. adalah merupakan jawaban pembenaran yang tidak sesuai dengan pakta sebenarnya terjadi sebagaimana. Bahwa peristiwa pada saat sidang Pleno KPU Kabupaten Cianjur, yang dibentuk menjadi 2 (dua) panel banyak terjadi aksi protes akibat ketidak sesuaian anatara jumlah pemilih DPT, DPTB, DPK dan Pemilih Disabilitas, termasuk terjadinya selisih dari hasil perolehan suara partai politik dengan para calon anggota legislatif.Bahwa ketidak sesuaian jumlah pemilih maupun hasil perolehan suara, terjadi dari form DAA1 (rekap PPS). Bahwa Rekapitulasi jumlah pemilih dan hasil perolehan suara tingkat KPU Kabupaten berdasar hasil Rekapitulasi dari masing-masing PPK. Namun yang menjadi masalah pada saat pelaksanaan Rapat Pleno KPU Kabupaten Cianjur, hasil rekapitulasi suara tingkat PPK tidak berbasis Plano C1 TPS, melainkan hasil rekapitulasi PPS yang tidak terbuka, dan hasil Rekapitulasi PPK inilah yang dijadikan dasar KPU menetapkan hasil ditingkat KPU Kabupaten.Bahwa perubahan jumlah pemilih maupun hasil perolehan suara dari C1 plano tingkat TPS dengan hasil rekapitulasi PPS melalui form DAA1 yang tidak sesuai inilah yang kerap diprotes oleh para saksi. Untuk menggambarkan bagaimana proses ketika Pleno KPU Kabupaten Cianjur terekam jelas dalam Video yang disampaikan Pengadu; 13. Bahwa dalam hal membela Teradu IV dan Teradu V sangat tidak mendasar. Bahwa tidak diakomodirnya keberatan saksi ketika Sidang Pleno KPU Kabupaten Cianjur pada Panel 2 telah secara jelas disampaikan dalam Form DB2 dan hal tersebut pun tidak ditindaklanjuti oleh Para Teradu; 14. bahwa Para Teradu mendalilkan dengan bertambahnya waktu pelaksaan Sidang Pleno yang semula dijadwalkan berakhir pada tanggal 4 Mei 2019 hingga bertambah waktu menjadi tanggal 7 Mei 2019 adalah merupakan bentuk demokrasi yang dijalankan oleh Para Teradu adalah pernyataan yang keliru.Bahwa semakin bertambahnya waktu dalam sidang Pleno adalah bukti Para Teradu tidak konsisten dan cermat dalam memperhitungkan proses tahapan. Bahwa pakta yang terjadi pada saat Sidang Pleno KPU Kabupaten Cianjur, bertambahnya waktu dari tangal 4 Mei hingga menjadi 7 Mei akibat dari banyaknya diprotes terhadap Para Teradu karena banyaknya kejanggalan dari 31922450, Fax. (021) 3192245, hasil rekapitulasi pemilih maupun hasil suara.Bahwa oleh akibat tidak menemukan solusi hukum yang tepat dan benar berdasar fakta-fakta hasil suara yang dimiliki para saksi dan penyelenggara, termasuk data pembanding dari Bawaslu Kabupaten, maka pelaksanaan Sidang Pleno terus molor hingga tanggal 7 Mei 2019; 15. Bahwa Jawaban dan Tanggapan Pengadu terhadap jawaban tertulis dan jawaban lisan Para Teradu yang disampaikan Teradu I point 4.1, merupakan dalil yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Bahwa alasan human error yang didalilkan Para Teradu adalah bagian dari lemahnya sistem pengawasan dan pembinaan yang dilakukan Para Teradu; 16. Bahwa Jawaban dan Tanggapan Pengadu terhadap jawaban tertulis dan jawaban lisan Para Teradu yang disampaikan Teradu I point 4.2, 4.3., 4.4., dan 4.5. adalah jawaban dan tanggapan Pengadu pada point 6 (enam) tersebut di atas; 17. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam Persidangan Majelis Hakim DKPP, Teradu I mengakui bahwa benar terjadi keterlambatan pengiriman Surat Suara di Kecamatan Cianjur dan Kecamatan Cilaku; 18. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam Persidangan Majelis Hakim DKPP, dari hasil Percakapan via WhatApp, antara Teradu III dengan Sdr. Hilman Isnaeni, menggambarkan bahwa keterlabatan dan kesemerawutan pengelolaan logistik Pemilu di KPU Kabupaten Cianjur benar terjadi; 19. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam Persidangan Majelis Hakim DKPP, Teradu I mengakui bahwa benar terjadi tertukarnya surat suara untuk DPRD Kabupaten Cianjur Dapil 1 dengan DPRD Kabupaten Dapil 3, serta tertukarnya surat suara DPRD Kabupaten Dapil 2 dengan surat suara DPRD Kabupaten Dapil 1, namun yang dilaksanakan PSL hanya dikecamatan Mande saja; 20. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam Persidangan Majelis Hakim DKPP, Para Teradu mengakui telah melaksanakan Rapat Pleno untuk membuat surat perintah pengambilan surat suara di 6 (enam) kecamatan; 21. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam Persidangan Majelis Hakim DKPP, Para Teradu mengakui bahwa pelaksanaan Sidang Pleno KPU Kabupaten Cianjur bertambah waktu dari semula selesai tanggal 4 Mei 2019, menjadi tanggal 7 Mei 2019; 22. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam Persidangan Majelis Hakim DKPP, Para Teradu mengakui telah menerima daftar nama-nama pemilih yang tidak dapat melaksanakan pemilihan, namun hal tersebut tidak ditindaklanjuti oleh Para Teradu; 23. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam Persidangan Majelis Hakim DKPP, Para Teradu mengakui bahwa Kotak Suara yang berada di Gedung Balerancage (Gudang PPK Kecamatan Cianjur) dalam kondisi terbuka dan tidak tersegel; [2.3] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi kepada Para Teradu; dan 4. Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya [2.4] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: 31922450, Fax. (021) 3192245, Bukti P-1 : Screenshoot percakapan WhatsApp (WA) Komisioner KPU Kab. Cianjur; Bukti P-2 : Berita Media Cetak dari harian “Pikiran Rakyat”, yang menyampaikan release tentang kekacauan proses pemungutan suara di Kabupaten Cianjur, pada tanggal 17 April 2019; Bukti P-3 : Media Elektronik Online “Cianjur Ekspres”, yang menyampaikan release tentang Carut-Marut pendistribusian logistik Pemilu 2019 Kabupaten Cianjur, serta Berita tentang Peristiwa Pelanggaran Administratif KPU Kabupaten Cianjur; Bukti P-4 : Surat Edaran KPU Cianjur, dan ditandatangani oleh Teradu I yang memerintahkan 6 (enam) PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) yang meliputi kecamatan Warungkondang, Cugeuang, Pacet, Cipanas, Ciranjang, dan Mande, untuk Pengambilan Surat Suara beserta daftar nama kecamatan yang diambil surat suaranya dalam Pemilu 2019; Bukti P-5 : Surat Pernyataan Keberatan Model DB2-KPU, yang tidak ditindaklanjuti oleh Para Teradu selaku komisioner KPU Kabupaten Cianjur; Bukti P-6 : Surat Pernyataan Para Pemilih yang tidak dapat melaksanakan pemilihan karena katerlambatan pendistribusian logistik Pemilu ke TPS, akibat kelalaian Teradu I yang bertanggung jawab terhadap pendistribusian Logistik Pemilu 2019 Kabupaten Cianjur; Bukti T-7 : Surat pernyataan keberatan atas proses Pleno KPU Kabupaten Cianjur, yang disampaikan saksi atas ketidak sesuaian hasil perolehan suara saksi-saksi yang tidak ditindaklanjuti Teradu IV dan Teradu V; Bukti T-8 : Putusan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Barat, tentang Terbuktinya KPU Cianjur melakukan Pelanggaran Administratif; Bukti T-9 : Bukti yang menerangkan bahwa nama-nama yang diajukan Pengadu sebagaimana Bukti Surat 6, adalah merupakan pemilih DPK yang beralamat di TPS 63 Kelurahan Sayang Kec. Cianjur Kab. Cianjur; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.5] Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada 25Juni2019yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa terkait dengan dalil Pengadu yang menyatakan bahwa pada tanggal 17 April 2019, pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara di wilayah kabupaten Cianjur, terdapat beberapa TPS tidak tepat waktu menerima surat suara dan kelengkapan logistik pemungutan dan penghitungan suara, sehingga harus dilaksanakan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL), diantaranya yang terjadi di wilayah kecamatan Mande”, Para Teradu menyatakan bahwa dalil tersebut di atas yang mengkorelasikan antara adanya beberapa TPS yang tidak tepat waktu menerima surat suara dan kelengkapan logistik pemungutan dan penghitungan suara dengan adanya pelaksanaan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di Kecamatan Mande adalah dalil yang sama sekali tidak benar. Perlu Para Teradu jelaskan, bahwa pelaksanaan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di 5 (lima) TPS yaitu TPS 1, TPS 9, TPS 10, TPS 12 dan TPS 13 di Desa Sukamanah Kecamatan 31922450, Fax. (021) 3192245, Mande Kabupaten Cianjur adalah merupakan tindaklanjut KPU Kab. Cianjur atas Surat Bawaslu Kab. Cianjur Nomor 099/K.BAWASLU- JB.06/TU.00.01/IV/2019 tanggal 18 April 2019 perihal penyampaian surat rekomendasi Panwaslu Kecamatan Mande yang dilampiri dengan Surat Panwas Kecamatan Mande Kabupaten Cianjur Nomor 24/K.BAWASLU.JB- 06.10/PM.00.02/IV/2019, tanggal 18 April 2019 perihal Rekomendasi Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) (Bukti T-2). Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) tersebut berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Ketua PPK Kecamatan Mande bukan karena disebabkan TPS tidak tepat waktu menerima surat suara dan kelengkapan logistik pemungutan dan penghitungan suara, melainkan disebabkan oleh adanya surat suara yang tertukar dan tercampur antara surat suara DPRD Kabupaten Cianjur Daerah Pemilihan (Dapil) Cianjur 3 dengan surat suara DPRD Kabupaten Cianjur Daerah Pemilihan (Dapil) Cianjur 1. Perlu diinformasikan bahwa 5 TPS yang berlokasi di PPS Desa Sukamanah Kecamatan Mande Kabupaten Cianjur yang melaksanakan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) masuk dalam Daerah Pemilihan (Dapil) Cianjur 3. Untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) tersebut telah dilaksanakan pada tanggal 20 April 2019; (Bukti T-2, Bukti T-3 s.d. Bukti T-9) 2. Bahwa terkait dengan dalil Pengadu yang menyatakan bahwa pada tanggal 17 April 2019, (Hari Pemungutan Suara) KPU masih melakukan pendistribusian dan pengepakan kelengkapan pemungutan suara, sementara menurut ketentuan H-1 seluruh kelengkapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS harus sudah terdistribusikan, Para Teradu menyatakan bahwa berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Para Teradu sesuai dengan kewenangannya dalam hal kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum, telah melaksanakan rapat pembahasan dan membuat perencanaan kebutuhan logistik Pemilu 2019 di Kab. Cianjur, mekanisme kegiatan pemeliharaan dan Inventarisasi logistik termasuk di dalamnya adalah menyusun jadwal tahapan pengepakan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara, yang kemudian hasil dari rekapitulasi kebutuhan logistik tersebut disampaikan kepada KPU RI sebagai pihak berwenang penuh atas penetapan standar serta kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara. Pengesetan dan pengepakan surat suara maupun distribusi logistik di kabupaten Cianjur pada awalnya sudah direncanakan oleh KPU Kabupaten Cianjur dari tanggal 6 sampai dengan 15 April 2019. Adapun rincian rencana jadwal sebagai berikut (Bukti T-10 s.d. Bukti T-18): a. Jadwal Tahapan Pengesetan dan Pengepakan Surat Suara ke Sampul dan Kotak Suara JADWAL TAHAPAN PENGESETAN DAN PENGEPAKAN SURAT SUARA KE DALAM SAMPUL DAN KE KOTAK SUARA SERTA DISTRIBUSI LOGISTIK PADA PEMILU TAHUN 2019 DI KPU KABUPATEN CIANJUR BULAN APRIL 2019 NO KECAMATAN 7 8 9 10 11 12 13 14 15 1 NARINGGUL 31922450, Fax. (021) 3192245, AGRABINTA CIKADU LELES CIJATI KADUPANDAK 2 CIDAUN SINDANGBARANG TAKOKAK CIBINONG 3 TANGGEUNG PASIRKUDA PAGELARAN SUKANAGARA 4 CAMPAKA CAMPAKMULYA CIBEBER HAURWANGI 5 BOJONGPICUNG SUKALUYU CIRANJANG MANDE 6 KARANGTENGAH SUKARESMI CIKALONGKULON PACET 7 CIPANAS CUGEUNANG CIANJUR WARUNGKONDANG 8 CILAKU GEKBRONG b. Jadwal Tahapan Distribusi Logistik Kotak Suara dan Bilik Suara ke PPK pada Pemilu Tahun 2019 JADWAL TAHAPAN DISTRIBUSI LOGISTIK KOTAK SUARA DAN BILIK SUARA PEMILU TAHUN 2019 DI KPU KABUPATEN CIANJUR BULAN APRIL 2019 NO KECAMATAN 7 8 9 10 11 12 13 14 15 NARINGGUL AGRABINTA 1 CIKADU LELES 2 CIJATI 31922450, Fax. (021) 3192245, KADUPANDAK CIDAUN SINDANGBARANG TAKOKAK CIBINONG 3 TANGGEUNG PASIRKUDA PAGELARAN SUKANAGARA 4 CAMPAKA CAMPAKMULYA CIBEBER HAURWANGI 5 BOJONGPICUNG SUKALUYU CIRANJANG MANDE 6 KARANGTENGAH SUKARESMI CIKALONGKULON PACET 7 CIPANAS CUGEUNANG 8 CIANJUR Pengesetan surat suara ke dalam sampul surat suara maupun pengepakan sampul surat suara ke dalam kotak suara semuanya dilakukan di Gudang KPU Kabupaten Cianjur yang berlokasi di Jalan Pasundan Desa Sabandar Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur. Akan tetapi pada perkembangannya, dengan pertimbangan alasan teknis dan waktu yang sudah mepet, maka pengesetan dan pengepakan surat suara khusus untuk Daerah Pemilihan Cianjur 1 (DAPIL SATU) yang meliputi Kecamatan Cianjur, Cilaku, Warungkondang dan Gekbrong direlokasi ke Gedung Pertemuan Bale Rancage yang merupakan gudang logistik PPK Kecamatan Cianjur. Proses pengepakan dan pengemasan serta distribusi logistik pemilu tahun 2019 yang dilaksanakan di Gedung Bale Rancage untuk empat PPK sebagaimana tersebut di atas berjalan sesuai dengan rencana. Namun kami mengakui bahwa ada keterlambatan distribusi logistik dibeberapa TPS Kelurahan Sayang Kecamatan Cianjur dan Desa Sirnagalih Kecamatan Cilaku yaitu terakhir terdistribusikan pada tanggal 17 April 2019. Keterlambatan distribusi tersebut disebabkan oleh beberapa faktor, di antaranya: a. Adanya keterlambatan pengiriman surat suara pengganti yang rusak dan kurang kirim hasil sortir oleh PT. Gramedia Unit Bandung selaku penyedia yang ditunjuk oleh KPU RI, yaitu baru diterima tanggal 15 April 2019 (Bukti T-19).Hal ini menyebabkan surat suara yang baru datang tersebut harus disortir, dilipat, dihitung, diset, dikemas serta dilakukan pengepakan kembali. Sehingga membutuhkan waktu tambahan untuk melakukan 31922450, Fax. (021) 3192245, pengelolaan dan pendistribusian logistik untuk Kecamatan Cianjur dan Kecamatan Cilaku; b. Adanya keterlambatan dalam pengesetan dan pengepakan ke dalam kotak suara. Perlu kami jelaskan bahwa pada awalnya KPU Kabupaten Cianjur menerima kotak suara sebanyak 34.727 buah (Bukti T-20). Namun karena pada saat pengiriman logistik ada beberapa kotak yang mengalami kerusakan, baik yang diakibatkan oleh air hujan, maupun karena beban pada saat disusun ke dalam truk, sehingga pemenuhan kotak suara untuk 93 TPS di PPS Kelurahan Sayang dan 67 TPS di PPS Desa Sirnagalih mengalami kekurangan. Sebagai solusi untuk mengatasi kekurangan tersebut, sekitar pukul 21.00 WIB tanggal 16 April 2019, KPU Kabupaten Cianjur berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Bandung Barat melalui surat nomor 329/PP.104-SD/3203/KPU-Kab/IV/2019 tanggal 16 April 2019 perihal permohonan peminjaman logistik pemilu berupa kotak suara (Bukti T-21), meminjam kotak suara eks Pilkada Bupati Bandung Barat Tahun 2018, yang jenis dan spesikasi bahan kotak suaranya tidak jauh berbeda dengan bahan dan spesifikasi kotak suara pemilu tahun 2019. Kotak suara hasil peminjaman ini baru datang ke Gedung Bala Rancage (Gudang logistik PPK Kecamatan Cianjur) pada pukul 02.00 WIB dini hari tanggal 17 April 2019. (Menghadirkan saksi 1). 3. Bahwa terkait dengan dalil Pengadu yang menyatakan “Bahwa akibat keterlambatan logistik pemilu 2019, jumlah pemilih yang berlokasi di TPS 5 Kelurahan Sayang Kecamatan Cianjur”, merupakan dalil yang tidak jelas, sehingga tidak jelas juga apa yang harus dijawab dan/atau ditanggapi oleh Para Teradu; 4. Bahwa terkait dengan dalil Pengadu yang menyatakan “Bahwa pada hari Pemungutan Suara, tangga 17 April 2019, Bupati Cianjur Herman Suherman melakukan sidak ke gudang logistik KPU Cianjur, dan banyak ditemukan surat suara yang masih berceceran belum terdistribusikan”, Para Teradu membantah dalil tersebut. Bahwa yang dilakukan oleh Plt. Bupati Cianjur yaitu Bapak Herman Suherman pada tanggal 17 April 2019 dari pukul 05.00 sampai dengan 09.00 WIB, bukan bersifat sidak, akan tetapi bersifat kunjungan biasa untuk melihat proses pengepakan surat suara dan distribusi logistik yang dilakukan di Gedung Bale Rancage (gudang logistik PPK Kecamatan Cianjur) bukan gudang logistik KPU Kabupaten Cianjur. Karena gudang logistik KPU Kabupaten Cianjur berlokasi di Jalan Pasundan Desa Sabandar Kecamatan Karangtengah bukan di Gedung Bale Rancage. Kunjungan tersebut dilakukan oleh Plt. Bupati Cianjur setelah pelaksanaan program Pemerintah Kabupaten Cianjur terkait dengan Sholat Subuh berjamaah yang bertempat di Mesjid Agung Cianjur. Mengenai banyak ditemukan surat suara yang masih berceceran belum terdistribusikan, perlu kami jelaskan bahwa surat suara tersebut merupakan hasil sortir dan lipat untuk surat suara yang datang pada tanggal 15 April 2019 yang masih tersimpan dalam dus bekas surat suara yang belum dikemas ke dalam sampul dan kotak suara; 5. Bahwa terkait dengan dalil Pengadu yang menyatakan “Bahwa banyak ditemukan surat suara yang tertukar antara DAPIL 1 dengan DAPIL 3, Dapil 2 dengan Dapil 5, yang mana hal tersebut akan merugikan Caleg Partai/Peserta Pemilu”, Para Teradu membantah dalil tersebut. Bahwa pada hari Pemungutan suara tanggal 17 April 2019, KPU Kab. Cianjur menerima informasi telah terjadi peristiwa tertukarnya surat suara dibeberapa TPS di Kabupaten Cianjur untuk pemilihan DPRD Kabupaten Cianjur. Namun jumlah TPS yang mengalami 31922450, Fax. (021) 3192245, ketertukaran surat suara jumlahnya tidak signifikan dibanding dengan jumlah keseluruhan TPS di Kabupaten Cianjur yang berjumlah 6.874 TPS dan tersebar di lima Dapil. Beberapa TPS yang mengalami ketertukaran surat suara itu, secara umum telah mampu menangani persoalan dengan cara mencari surat suara dari TPS-TPS terdekat.Namun ada 5 TPS di satu desa di Kecamatan Mande yang tidak menemukan solusi ketika terjadi tertukarnya surat suara pada hari pemungutan suara, yakni TPS 1, TPS 9, TPS 10, TPS 12 dan TPS 13 di Desa Sukamanah Kecamatan Mande (DAPIL 3). Surat suara yang tertukar yaitu surat suara Pemilihan DPRD Kabupaten Cianjur antara Dapil Cianjur 3 dengan surat Suara DPRD Kabupaten Cianjur Dapil Cianjur 1. Untuk menangani persoalan tersebut, telah dilaksanakan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) pada tanggal 20 April 2019 atas rekomendasi Bawaslu Kecamatan Cianjur. Dengan demikian, persentase TPS yang mengalami tertukarnya surat suara itu sangat kecil. Kemudian mengenai anggapan bahwa dengan adanya surat suara yang tertukar tersebut dapat merugikan caleg partai/peserta pemilu, menurut pemikiran kami hal ini tidak merugikan. Pemikiran ini didasarkan pada Surat KPU RI Nomor 653/PL.02.6-SD/06/KPU/IV/2019 tanggal 9 April 2019 Perihal Penyelenggaraan Pemungutan dan Penghitungan Suara serta Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu 2019. Bahwa “dalam hal terdapat beberapa surat suara yang tertukar dengan surat suara dari Dapil lainnya telah dicoblos oleh pemilih, maka surat suara Pemilu DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dinyatakan sah untuk partai politik” (Bukti T-22). Dan Surat Edaran Bersama Bawaslu Nomor SS-0870/K.BAWASLU/PT4.00.00/4/2019 dan KPU RI Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS tanggal 16 April 2019, bahwa “dalam hal terdapat beberapa surat suara yang tertukar dengan surat suara dari Dapil lainnya telah dicoblos oleh pemilih, maka surat suara Pemilu DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dinyatakan sah untuk partai politik” (Bukti T-23); 6. Bahwa terkait dengan dalil Pengadu yang menyatakan “Bahwa seluruh PPS se kabupaten Cianjur tidak mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya, sebagaimana dimaksud Pasal 391, oleh karena KPU Kabupaten Cianjur tidak mensosialisasikan hal tersebut kepada PPK, PPS dan KPPS secara berjenjang”, Para Teradu menyatakan bahwa dalil Pengadu tersebut di atas adalah tidak benar. Faktanya seluruh PPS se Kabupaten Cianjur telah mengumumkan Salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya, dengan cara menempelkan Salinan tersebut di tempat umum yang bisa terakses oleh publik, sebagaimana yang diamanatkan oleh Pasal 391 UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu (Bukti T-24), dikarenakan jauh hari sebelum tahapan Pemungutan dan penghitungan suara dilaksanakan, hal tersebut sudah tersampaikan dan tersosialisasikan oleh KPU Kab. Cianjur dalam bimbingan teknis tentang pemungutan dan penghitungan suara juga rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan kepada PPK, PPS dan KPPS secara berjenjang, maupun instruksi yang dilakukan oleh KPU Kab. Cianjur kepada para PPK untuk diteruskan kepada Para PPS dalam WhatsApp Group pada hari setelah pemungutan dan penghitungan suara di TPS selesai dilaksanakan (Bukti T-25); 7. Bahwa terkait dengan dalil Pengadu yang menyatakan “Bahwa ditemukan fakta 68 pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya akibat kelalaianPara Teradu menyediakan Surat Suara ke beberapa TPS, diantaranya yaitu TPS 01 Desa Cibulakan Kecamatan Cugenang sebanyak 51 orang dan 17 orang di TPS 63 Kelurahan Sayang Kec. Cianjur”, Para Teradu menyatakan bahwa 31922450, Fax. (021) 3192245, berdasarkan informasi dari Ketua PPK Kec. Cugenang, bahwa yang terjadi di TPS 01 Desa Cibulakan adalah adanya tertukar surat suara pemilu DPRD Kabupaten Cianjur Dapil Cianjur 2 dengan surat suara DPRD Kabupaten Cianjur Dapil Cianjur 1, yang mana pada saat diketahui tertukarnya surat suara tersebut, pemilih yang telah mencoblos ada sebanyak 48 orang, maka petugas KPPS melaporkan kejadian tersebut kepada anggota PPS Cibulakan, dan PPS Cibulakan tersebut melaporkan kepada Ketua PPK Cugenang, dan dilanjutkan laporan tersebut kepada KPU Kab. Cianjur. Atas arahan dari KPU Kab. Cianjur, maka PPS meminta kepada TPS-TPS terdekat untuk memenuhi surat suara yang tertukar tersebut. Atas kesepakatan para Saksi dan Pengawas TPS, maka pemilihan sempat dijeda terlebih dahulu selama kurang lebih satu jam untuk menunggu surat suara DPRD Kabupaten Cianjur Dapil 2 yang sedang dikumpulkan oleh PPS Cibulakan dari TPS-TPS terdekat. Setelah terkumpul, maka Pemilihan dilanjutkan kembali sebagaimana mestinya, sampai dengan selesai. Untuk surat suara yang telah tercoblos sebanyak 48 surat suara tersebut oleh KPPS dinyatakan sah dan dimasukkan untuk partai politik yang bersangkutan, sesuai surat KPU RI Surat KPU RI Nomor 653/PL.02.6- SD/06/KPU/IV/2019 tanggal 9 April 2019 Perihal Penyelenggaraan Pemungutan dan Penghitungan Suara serta Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu 2019 dan Surat Edaran Bersama Bawaslu Nomor SS- 0870/K.BAWASLU/PT4.00.00/4/2019 dan KPU RI Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS tanggal 16 April 2019, bahwa “dalam hal terdapat beberapa surat suara yang tertukar dengan surat suara dari Dapil lainnya telah dicoblos oleh pemilih, maka surat suara Pemilu DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dinyatakan sah untuk partai politik” (vide Bukti T-24 dan T-25), sehingga tidak ada warga yang hak pilihnya tidak terakomodir di TPS 01 Desa Cibulakan. Dengan demikian dalil pengadu yang menyatakan bahwa ada 51 orang warga yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di Kecamatan Cugenang Desa Cibulakan itu adalah dalil yang tidak benar (Bukti T-26). Kemudian berdasarkan informasi yang di dapat dari PPK Cianjur setelah PPK Cianjur menelusuri informasi kepada Ketua KPPS TPS 63 dan di dasari surat pernyataan dari KPPS TPS 63 Kelurahan Sayang Kecamatan Cianjur, pada hari pemungutan suara tidak ada Pemilih di TPS 63 yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya, karena alasan ketersediaan surat suara. Meskipun terdapat kekurangan, hal tersebut telah teratasi karena pada saat itu, PPS Kelurahan Sayang telah meminta surat suara dari TPS terdekat sehingga pengguna hak pilih di TPS 63 tersebut dapat terakomodir seluruhnya dari semua jenis pemilihan (Bukti T-27). Bahwa dari penjelasan di atas, Para Teradu menyatakan tidak melakukan kelalaian sebagaimana dituduhkan oleh Pengadu; 8. Bahwa terkait dengan dalil Pengadu yang menyatakan “Bahwa TERADU I dengan sengaja telah mengeluarkan surat edaran untuk menarik Surat Suara dari beberapa PPK/PPS dan TPS untuk kepentingan kekurangan surat suara di Kecamatan Cilaku”, Para Teradu membantah dalil aduan tersebut. Bahwa tidak benar pada tanggal 16 April 2019 KPU Kabupaten Cianjur mengeluarkan Surat Edaran. Kejadian yang sebenarnya pada tanggal 16 April 2019 KPU Kabupaten Cianjur mengeluarkan Surat Perintah Nomor: 330/PP.10-SP/3203/KPU- Kab/IV/2019 Tanggal 16 April 2019, terhadap 6 (enam) PPK yaitu: a. PPK Kecamatan Warungkondang; b. PPK Kecamatan Cipanas; c. PPK Kecamatan Pacet; 31922450, Fax. (021) 3192245, d. PPK Kecamatan Cugenang; e. PPK Kecamatan Mande; dan f. PPK Kecamatan Ciranjang. 9. Bahwa Surat Perintah sebagaimana tersebut di atas ditandatangani oleh Teradu I sebagai Ketua KPU Kabupaten Cianjur (Bukti T-28). Penandatanganan Surat Perintah ini berdasar pada Berita Acara Rapat Pleno Nomor : 56/PP.10- BA/3203/KPU-Kab/IV/2019, tanggal 16 April 2019 (Bukti T-29),dengan substansi materi sebagai berikut: a. Bahwa berdasarkan informasi yang diterima oleh Teradu I tanggal 16 April 2019 sekitar pukul 16.00 WIB dari Ketua PPK Kecamatan Cianjur dan PPK Kecamatan Cilaku melalui media WhatsApp telah terjadi kekurangan surat suara di PPK Kecamatan Cianjur dan PPK Kecamatan Cilaku untuk jenis surat suara DPR, DPD, DPRD Provinsi Jawa Barat, dan DPRD Kabupaten CIANJUR Dapil 1 (Satu); b. Bahwa untuk memenuhi kekurangan sebagaimana dimaksud pada angka 1, KPU Kabupaten Cianjur akan mengambil surat suara dari PPK terdekat, yaitu PPK Warungkondang, PPK Cugenang, PPK Pacet, PPK Cipanas, PPK Ciranjang, dan PPK Mande, dengan jumlah sebagai berikut: DPRD DPRD No Kecamatan DPR DPD Provinsi Kabupaten 1 Warungkondang - - - 1.820 2 Cugenang - 2.340 2.184 - 3 Pacet - 2.109 1.968 - 4 Cipanas - 2.190 2.044 - 5 Ciranjang 1.164 1.746 1.630 - 6 Mande 1.074 1.611 1.504 - JUMLAH 2.238 9.996 9.330 1.820 Dari 6 (enam) PPK yang diberi SURAT PERINTAH Nomor:330/PP.10- SP/3203/KPU-Kab/IV/2019 Tanggal 16 April 2019, hanya 2 (dua) PPK yang memberikan surat suara untuk menutupi kekurangan surat suara yang ada di PPK Kecamatan Cianjur dan PPK Kecamatan Cilaku. Dua PPK tersebut yaitu PPK Kecamatan Warungkondang dan PPK Kecamatan Cugenang, dengan rincian sebagai berikut: 1) PPK Kecamatan Warungkondang sebanyak 689 (enam ratus delapan puluh sembilan) Surat Suara DPRD Kabupaten Cianjur Dapil 1 (satu). Pemberian surat suara ini dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Surat Suara dari PPK Kecamatan Warungkondang kepada PPK Kecamatan Cianjur tertanggal 17 April 2019 Jam 02.00 WIB dini hari (Bukti T-30). Proses pengambilan surat suara untuk sumbangan surat suara ke PPK Cianjur ini dilakukan oleh PPK Kecamatan Warungkondang dengan cara mengambil surat suara cadangan dari 5 (lima) PPS, dengan uraian sebagai berikut: No Desa Jenis Surat Suara Jumlah 1 TEGALLEGA DPRD KAB. CIANJUR DAPIL 1 117 2 CIKAROYA DPRD KAB. CIANJUR DAPIL 1 176 3 BUNIKASIH DPRD KAB. CIANJUR DAPIL 1 144 4 CISARANDI DPRD KAB. CIANJUR DAPIL 1 152 5 JAMBUDIPA DPRD KAB. CIANJUR DAPIL 1 100 JUMLAH 689 31922450, Fax. (021) 3192245, Pengambilan dilakukan oleh PPK dengan disaksikan oleh Camat, Unsur Polsek, Unsur Danramil dan Unsur Panwas Kecamatan. 2) PPK Kecamatan Cugenang sebanyak 3.291 lembar Surat Suara, yang terdiri atas: a. Surat Suara DPD sebanyak 1.643 lembar b. Surat Suara DPRD Provinsi Jawa Barat sebanyak 1.648 lembar. Sumbangan surat suara tersebut diambil dari 16 PPS yang tersebar di 314 TPS. Sumbangan surat ini berpedoman pada Berita Acara Pleno di tingkat PPK Kecamatan Cugenang Nomor 009/BA/3203.11/PPK/IV/2019 tanggal 16 April 2019. Proses pengambilan surat suara ini dilakukan oleh PPK yang disaksikan oleh Camat, Unsur Polsek, Unsur Danramil dan Unsur Panwas Kecamatan (Bukti T-31). Sedangkan untuk 4 (empat) PPK, yaitu PPK Ciranjang, Mande, Pacet dan Cipanas sebagaimana tersebut di atas, tidak dapat memberikan surat suara dikarenakan PPK dan PPS di wilayah kerjanya sudah mengalami kelelahan untuk proses pengambilan ke setiap TPS yang ada di wilayah kerjanya. Penerbitan Surat Perintah sebagaimana dimaksud di atas, sebagai salah satu upaya solutif yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Cianjur dengan pertimbangan bahwa tidak mungkin dengan waktu hanya satu hari lagi menjelang tanggal 17 April 2019, mengusulkan pemenuhan kekurangan surat suara kepada Pihak Penyedia Surat suara melalu KPU RI Maupun KPU Provinsi Jawa Barat. Sebagai solusi atas tidak terpenuhinya kekurangan surat suara di TPS-TPS Kelurahan Sayang Kecamatan Cianjur dan Desa Sirnagalih Kecamatan Cilaku, KPU Kabupaten Cianjur menyarankan kepada PPK Kecamatan Cianjur dan PPK Kecamatan Cilaku untuk membagi surat suara yang ada secara proporsional per-TPS-nya.Jadi, penerbitan Surat Perintah tersebut merupakan upaya proaktif untuk menangani persoalan yang mendesak untuk ditangani oleh KPU Kabupaten Cianjur agar tidak terjadi pembiaran atas kekurangan surat suara yang dialami oleh Kecamatan Cianjur dan Kecamatan Cilaku yang pada nantinya akan menghambat terlaksananya Pemilu 2019/ pemungutan suara pada tanggal 17 April 2019 di Kabupaten Cianjur. 10. Bahwa terkait dengan dalil Pengadu yang menyatakan “Bahwa karena adanya penarikan Surat Suara pada malam hari sekitar pukul 11.00 s.d. 02.00 yang melibatkan petugas di tingkat kecamatan dan desa, berdampak banyaknya jumlah selisih penggunaan surat suara dengan jumlah DPT, DPTb, DPK dan pemilih disabilitas”, Para Teradu membantah dalil aduan tersebut. Bahwa tidak benar banyaknya jumlah selisih penggunaan surat suara dengan jumlah DPT, DPTB, DPK dan pemilih disabilitas diakibatkan sepenuhnya oleh faktor adanya Surat Perintah Nomor: 330/PP.10-SP/3203/KPU-Kab/IV/2019 Tanggal 16 April 2019. Adanya catatan selisih penggunaan surat suara sebagaimana dimaksud di atas, berdasarkan hasil pencermatan di lapangan disebabkan salah satunya adalah keterbatasan pemahaman sumber daya manusia yang ada di tingkat KPPS dalam memahami tata cara pencatatan/pengisian formulir pemungutan dan penghitungan rekapitulasi surat suara yang begitu banyak jenis formulir di tingkat KPPS maupun PPK; 11. Bahwa terkait dengan dalil Pengadu yang menyatakan “Bahwa penggunaan surat suara tersebut, dalam Rapat Pleno KPU Kabupaten Cianjur, hal tersebut tidak disampaikan secara terbuka, dan jumlah surat suara yang dilaporkan oleh PPK Kecamatan Cilaku pun tidak menerangkan bahwa surat suara tersebut digunakan untuk PPS dan TPS mana?”, Para Teradu membantah dalil aduan 31922450, Fax. (021) 3192245, tersebut. Laporan penggunaan surat suara oleh PPK Kecamatan Cilaku pada saat Rapat Pleno di tingkat KPU Kabupaten Cianjur didasarkan pada Berita Acara Penerimaan Logistik Nomor: 90/PP.11.5-BA/3203/ KPU-Kab/IV/ 2019 tanggal 16 April 2019 (Bukti T-32), sehingga laporan penggunaan surat suara yang berdasar pada Surat Perintah Nomor: 330/PP.10-SP/3203/KPU- Kab/IV/2019 Tanggal 16 April 2019 tidak dilaporkan pada saat Rapat Pleno di tingkat KPU Kabupaten Cianjur dikarenakan PPK Kecamatan Cilaku tidak menerima tambahan surat suara yang didasarkan pada Surat Perintah tersebut. Jadi, permasalahan yang dilaporkan sebagaimana disebut di atas tidak korelatif dengan adanya Surat Perintah di atas; 12. Bahwa terkait dengan dalil Pengadu yang menyatakan “Bahwa oleh karena penarikan Surat Suara sebagaimana dimaksud, tidak memiliki payung hukum yang jelas, dan kemudian berkenaan dengan pengadaan logistik surat suara adalah merupakan hak dan kewajiban pihak perusahaan pengadaan (pihak ketiga) maka inisiatif yang dilakukan oleh KPU Cianjur adalah inisiatif yang bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan”, Para Teradu menyatakan bahwa tanggal 16 April 2019 bertempat di Gedung Sekretariat Daerah Pemda Kabupaten Cianjur dilaksanakan video conference tentang persiapan pemilu se-Jawa Barat antara Kapolda Jawa Barat dengan unsur Muspida dan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat termasuk dengan Muspida dan KPU Kabupaten Cianjur. Setelah kegiatan video conference, dilanjutkan dengan rapat koordinasi terkait dengan persiapan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pemilu tahun 2019 di Kabupaten Cianjur. Peserta yang hadir pada saat rakor tersebut, yaitu: a. Plt. Bupati Cianjur; b. Unsur Polres Cianjur; c. Unsur Kodim 0608 Cianjur; d. Unsur Kejaksaan; e. KPU Kabupaten Cianjur; f. Bawaslu Kabupaten Cianjur. Pada saat rakor tersebut Ketua KPU Kabupaten Cianjur mendapat informasi melalui pesan media WhatsApp dari Ketua PPK Kecamatan Cianjur dan Ketua PPK Kecamatan Cilaku bahwa ada kekurangan surat suara di beberapa TPS. Informasi ini kemudian disampaikan kepada unsur Forum Komunikasi Pemerintah Daerah (FORKOPIMDA). Penyampaian informasi kekurangan tersebut didasarkan pada ketentuan Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 bahwa KPU Kabupaten/Kota berkewajiban menyampaikan semua informasi penyelenggaraan pemilu kepada masyarakat”. Karena KPU Kab.Cianjur beranggapapan bahwa FORKOPIMDA sebagai refresentasi dari masyarakat Kabupaten Cianjur. Atas kekurangan surat suara tersebut, KPU Kabupaten Cianjur meminta saran dan masukan. Permasalahan kekurangan ini akhirnya dibahas bersama unsur FORKOPIMDA dan KPU Kabupaten Cianjur serta Komisioner Bawaslu Kabupaten Cianjur yang hadir pada saat itu, sehingga menghasilkan kesepakatan bahwa untuk menindaklanjuti kekurangan surat suara di PPK Kecamatan Cianjur dan PPK Kecamatan Cilaku disarankan untuk mengambil dari PPK terdekat, yaitu PPK Kecamatan Warungkondang, PPK Kecamatan Ciranjang, PPK Kecamatan Mande, PPK Kecamatan Cugenang, PPK Kecamatan Pacet dan PPK Kecamatan Cipanas. Atas saran dari FORKOPIMDA tersebut, Ketua KPU Kabupaten Cianjur menyelenggarakan Rapat Pleno dengan Komisioner KPU Kabupaten Cianjur untuk merumuskan langkah strategis mengatasi kekurangan surat suara ini. 31922450, Fax. (021) 3192245, Hasil rapat pleno pada tanggal 16 April 2019 dituangkan dalam BERITA ACARA Nomor: 56/PP.10-BA/3203/KPU-Kab/IV/2019. Tanggal 16 April 2019 (Bukti T- 29), dengan kesimpulan sebagai berikut: a. Bahwa berdasarkan informasi yang diterima oleh Ketua KPU Kabupaten Cianjur tanggal 16 April 2019 sekitar pukul 16.00 WIB dari Ketua PPK Kecamatan Cianjur dan PPK Kecamatan Cilaku melalui media WhatsApp telah terjadi kekurangan surat suara di PPK Kecamatan Cianjur dan PPK Kecamatan Cilaku untuk jenis surat suara DPR, DPD, DPRD Provinsi Jawa Barat, dan DPRD Kabupaten CIANJUR Dapil 1 (Satu); b. Bahwa untuk memenuhi kekurangan sebagaimana dimaksud pada angka 1, KPU Kabupaten Cianjur akan mengambil surat suara dari PPK terdekat, yaitu PPK Warungkondang, PPK Cugenang, PPK Pacet, PPK Cipanas, PPK Ciranjang, dan PPK Mande. 13. Bahwa terkait dengan dalil Pengadu yang menyatakan “Bahwa dengan demikian Teradu I sudah jelas-jelas telah melakukan kelalaian dan menyalahgunakan wewenangnya melakukan tindakan yang tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan penyelenggaraan Pemilu 2019”, Teradu I membantah dalil tersebut. Teradu I dalam tindakan dan proses yang dilakukan telah mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di antara yang menjadi acuan adalah PKPU Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kab/Kota (Bukti T-33); 14. Bahwa terkait dengan dalil Pengadu yang menyatakan “Bahwa banyak ditemukan perubahan hasil perolehan suara tingkat PPK yang tidak dilakukan sinkronisasi oleh KPU dalam proses penghitungan rekapitulasi suara ditingkat KPU”, Para Teradu menyatakan bahwa dalil aduan tersebut tidak jelas dan tidak benar. Berdasarkan fakta persidangan dalam rapat pleno di tingkat KPU Kabupaten Cianjur yang dilaksanakan pada tanggal 1 s.d. 7 Mei 2019, KPU Kab. Cianjur telah melakukan beberapa sinkronisasi, yakni sinkronisasi/ penyandingan dan perbaikan data perolehan suara hasil pemilu untuk Calon yang tidak memenuhi syarat (TMS) sesuai dengan Pasal 55 ayat (3) jo Pasal 188 ayat (91) huruf l Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan suara dalam Pemilihan Umum yang menyatakan “tanda coblos pada 1 (satu) kolom yang memuat nomor urut Partai Politik, tanda gambar Partai Politik, atau nama Partai Politik, serta tanda coblos pada 1(satu) kolom yang memuat nomor urut calon, nama calon atau tanpa nama calon disebabkan calon tersebut meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon, dinyatakan sah untuk Partai Politik” (Bukti T-34), dalam rapat pleno rekapitulasi hasil perolehan suara di tingkat KPU Kab. Cianjur dilakukan sinkronisasi terhadap Calon-calon tersebut yakni Anggota DPRD Kab. Cianjur dari Partai Nasdem nomor urut 5 Dapil 2 atas nama Ati Awie karena tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon, Calon Anggota DPRD Kab. Cianjur dari Partai Perindo nomor urut 4 dan nomor urut 7 Dapil 2 atas nama M. Suherman dan Aja karena meninggal dunia, dan Calon Anggota DPRD Kab. Cianjur dari Partai Hanura nomor urut 4 Dapil 5 atas nama Harun Kiye karena meninggal dunia, (Bukti T- 35). Dimana pencatatan hasil perolehan suara calon-calon tersebut yang TMS dialihkan menjadi suara sah partai politik (Bukti T-34). Selain itu, terdapat perubahan atau perbaikan terkait data pemilih yang dilakukan oleh KPU Kab. Cianjur pada saat rekapitulasi di tingkat Kabupaten Cianjur atas dasar hasil rekomendasi Bawaslu Kab. Cianjur; 15. Bahwa terkait dengan dalil Pengadu yang menyatakan “Bahwa Pimpinan Sidang Panel 2, yang dipimpin TERADU IV dan TERADU V, tidak memberikan kesempatan 31922450, Fax. (021) 3192245, kepada SAKSI untuk melakukan sinkronisasi data yang diduga telah berubah dari Formulir C1 ke formulir DAA1 – DA”1, Para Teradu menyatakan bahwa yang dituduhkan pihak Pengadu tidak sesuai dengan fakta persidangan/Rapat Pleno Rekapitulasi di tingkat Kabupaten yang diadakan pada tanggal 1 s.d. 7 Mei 2019. Berdasarkan fakta persidangan/ rapat pleno tingkat Kabupaten bahwa pada saat PPK menyampaikan data pemilih dan perolehan hasil di tingkat kecamatan, apabila ada keberatan dari pihak saksi peserta pemilu dan Bawaslu dengan membawa bukti/ data yang dapat dipertanggungjawabkan, maka Teradu IV dan Teradu V sesuai dengan mekanisme rapat pleno di tingkat Kabupaten akan menyandingkan/mencocokkan data tersebut dengan data yang dimiliki oleh KPU Kab. Cianjur dan pihak Bawaslu Kab. Cianjur, juga mencocokkannya selisihnya dengan DA-1 dan DA.1 Plano yang terkait, apabila bukti tersebut ternyata benar/ sesuai dengan data yang dimiliki oleh KPU Kab. Cianjur dan milik Bawaslu Kab. Cianjur, maka segera dilakukan koreksi atau pembetulan dengan cara mencoret data yang salah pada formulir DA-1 kemudian diparaf dan dituliskan/dicatatkan data yang benar pada formulir DB-1 sesuai jenis pemilihannya, dan dicatatkan dalam DB2 (formulir kejadian khusus) dan perbaikan tersebut dilakukan secara terbuka dibacakan dalam rapat pleno, dan apabila Saksi masih keberatan, Teradu IV dan Teradu V meminta pendapat dan rekomendasi Bawslu Kabupaten Cianjur yang hadir pada saat itu. Bahwa jika yang dimaksud tuduhan Pengadu itu terkait dengan tidak diberikannya kesempatan kepada saksi Partai Gerindra untuk melakukan sinkronisasi data pada saat PPK Cikalongkulon menyampaikan hasil perolehan suara di kecamatannya di dalam Panel 2 yang dipimpin oleh Teradu IV dan Teradu V, maka perlu disampaikan bahwa pimpinan Panel 2 (Teradu IV dan Teradu V) tidak mengabulkan permintaan Saksi Partai Gerindra itu karena 4 alasan: Pertama, saksi tersebut tidak bisa menunjukkan/menghadirkan alat bukti (berupa form salinan C1 DPRD Kab) yang diminta Pimpinan Sidang. Kedua, berdasarkan keterangan Ketua PPK Cikalongkulon yang dibenarkan saksi peserta pemilu yang lain, bahwa pembukaan C1 Plano sudah dilakukan dalam Rapat Pleno Kecamatan/PPK Cikalongkulon dan saksi GERINDRA yang hadir dalam rapat pleno tingkat PPK/Kecamatan saat itu tidak ada keberatan (Bukti T- 36) dan (menghadirkan saksi ke-4). Ketiga, Dalam PKPU 4 tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, tidak ada ketentuan secara explisit yang mengatur dibolehkannya pembukaan C1 Plano dalam rapat pleno di tingkat Kabupaten/Kota kecuali ada rekomendasi dari Bawaslu. Keempat, tidak ada rekomendasi dari pihak BAWASLU Kab. Cianjur untuk dilakukan pembukaan C1 Plano di dalam rapat pleno tingkat Kabupaten; 16. Bahwa terkait dengan dalil Pengadu yang menyatakan “Bahwa Pimpinan Sidang Panel 2, yang dipimpin Teradu IV dan Teradu V, tidak dengan secara profesional melaksanakan sidang pleno, sehingga sering terjadi kericuhan dintara PPK, Panwaslu Kecamatan dengan para Saksi”, Teradu IV dan V menyatakan dalil yang tidak berdasar dan mencerminkan Pengadutidak mengikuti secara cermat mekanisme persidangan Panel 2. Berdasarkan fakta persidangan Rapat Pleno ditingkat Kabupaten Cianjur, beberapa hal yang perlu disampaikan oleh Teradu IV dan Teradu V sebagai Pimpinan Sidang dalam Panel 2 sebagai beikut: a. Berdasarkan Fakta Persidangan, Teradu IV dan Teradu V sudah memimpin jalannya sidang rapat pleno secara profesional dan demokratis, sesuai dengan ketentuan atau mekanisme umum persidangan serta mengacu juga kepada PKPU 4 tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara 31922450, Fax. (021) 3192245, dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum. Dalam pelaksanaan sidang rapat pleno, Pimpinan Sidang telah mempersiapkan alat formulir rekapitulasi rapat pleno; Membuka Kotak suara tersegel disaksikan para saksi perserta pemilu dan Bawaslu; Mengintruksikan PPK untuk menyampaikan atau membacakan perolehan hasil ditingkat Kecamatan; Memberikan kesempatan kepada saksi peserta pemilu dan bawaslu untuk menyampaikan keberatan (jika ada) dan menindaklanjuti keberatan saksi atau bawaslu dalam Form DB2 serta melakukan sinkronisasi data baik DA1 maupun DB1 setiap jenis pemilihan berdasarkan rekomendasi Bawaslu Kab. Cianjur (Bukti T-39); b. Terkait dengan kericuhan yang diadukan Pengadu, akan Teradu IV dan Teradu V berikan jawaban setelah melihat gambar atau video visual yang dijadikan alat bukti oleh Pengadu. Namun pada pokonya Teradu IV dan Teradu V telah memimpin jalannya sidang rapat pleno di panel 2 secara profesional sesuai dengan mekanisme/aturan rapat pleno rekapitulasi di tingkat kabupaten Cianjur (Bukti T-39); 17. Bahwa terkait dengan dalil Pengadu yang menyatakan “Bahwa Pimpinan Sidang secara umum, yang dilaksanakan Para Teradutidak konsisten dalam melaksnakan tahapan penghitungan hasil suara Pemilu 2019, yang meliputi masalah: a. Waktu pelaksanaan yang dijadwalkan dari tanggal 1 s/d 4 Mei 2019 menjadi melebihi batas waktu yaitu tanggal 7 Mei 2019; b. Penetapan dan pengesahan Tata Tertib Sidang Pleno Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2019 tingkat KPU tidak melalui mekanisme dan akan menimbulkan gugatan hukum; c. Para saksi Sidang Pleno mengajukan keberatan, karena Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V tidak menindaklanjuti form keberatan dan cacatan tingkat PPK/Kecamatan”. 18. Bahwa dalil atau tuduhan yang sampaikan Pengadu kepada Para Teradu tidak berdasar dan mencerminkan Pengadu tidak mengikuti jalannya persidangan dengan seksama, perlu Para Teradu sampaikan sebagai berikut: a. Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Pemilu 2019 di Tingkat Kabupaten Cianjur dilaksanakan dari tanggal 1 s/d 7 Mei 2019. Perpanjangan waktu 3 hari dari yang direncanakan (sesuai undangan), tidak menyalahi ketentuan waktu tahapan penyelenggaraan pemilu, karena dalam Peraturan KPU 10 tahun 2019 Perubahan Ke Empat, tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2019. Bahwa waktu/ jadwal pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu di tingkat Kabupaten/Kota jadwalnya dimulai dari tanggal 20 April s/d 7 Mei 2019 (Bukti T-38); b. Tata Tertib Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Cianjur mengacu kepada format yang diberikan dari KPU Provinsi Jawa barat, yang secara substansional mengacu pada tata cara mekanisme rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Kabupaten/ kota yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum. Sehingga ketentuan dalam Tata Tertib rapat pleno tidak bertentangan dengan ketentuan atau norma lain diluar sidang (hukum positif) yang berlaku dan hal itu sudah disampaikan pada saat awal sidang (pembukaan) oleh Pimpinan Sidang (Bukti T-37 dan Bukti T- 40); c. Berdasarkan fakta, Para Teradu dalam memimpin jalannya rapat/persidangan dimana setelah Para PPK membacakan perolehan hasil di 31922450, Fax. (021) 3192245, tingkat kecamatan masing-masing, Para Teradu meminta PPK untuk menyampaikan catatan keberatan atau permasalahan yang belum tuntas di Rapat Pleno PPK/Kecamatan yang tertuang dalam form DA2 untuk ditindaklanjuti. Faktanya saat itu hanya PPK Karangtengah yang membacakan D2 Kejadian khusus tentang pembukaan semua C1 Plano TPS dalam penyampaian hasil penghitungan dan perolehan suara, jadi bukan keberatan saksi. Dalam penyampaian hasil perolehan dan penghitungan suara Pemilu 2019 semua saksi peserta pemilu pada dasarnya tidak ada keberatan atau menyetujui hasil perolehan, penghitungan dalam Pemilu 2019 di Kabupaten Cianjur. Bahwa dalil yang diuraikan oleh Pengadu dalam perkara III angka 4 hurup c tidak jelas maksudnya. Jika maksud Pengadu adalah Teradu tidak menindaklanjuti keberatan saksi dalam rapat pleno di tingkatkan kecamatan, karena faktanya tidak satupun keberatan yang tertuang dalam form DA2 (keberatan/kejadian khusus rapat pleno di kecamatan), maka tidak ada yang harus ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Cianjur dalam rapat pleno di tingkat kabupaten. Namun jika yang dimaksud Pengadu adalah keberatan saksi tingkat kabupaten (form DB2), maka perlu disampaikan bahwa DB2 tersebut disampaikan para saksi kepada pimpinan sidang pada saat rapat pleno akan berakhir/ di hari terakhir jadwal rekap pleno tingkat KPU Kabupaten, yaitu pada saat akan dilakukan penandatanganan form hasil perolehan suara. Sehingga tidak mungkin KPU Kabupaten Cianjur menindaklanjuti DB2 tersebut pada saat rapat pleno di tingkat Kabupaten; 19. Bahwa terkait dengan dalil Pengadu yang menyatakan “Bahwa Para Teradutidak memberikan pembinaan teknis dan pengawasan, sehingga Pelaksanaan Pemilu di Tingkat PPK, PPS dan KPPS banyak mengalami kesalahan dalam menjalankan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara”, Para Teradu menyatakan berdasarkan fakta dilapangan, KPU Kabupaten Cianjur telah melaksanakan Bimtek (Bimbingan Teknis) dan Pelatihan berdasarkan alokasi anggaran (DIPA) yang ada, dan dilakukan secara berjenjang dengan mempedomani arahan dari KPU Provinsi Jawa Barat dan PKPU 3 tahun 2019, tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemillu 2019 dan PKPU 4 tahun 2019 tentang, Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu 2019. Adapun rincian kegiatan Bimtek dan Pelatihan yang diselenggarakan KPU Kabupaten sebagai berikut: a. Bimtek Tahap I  Waktu kegiatan : 11 s/d 12 Maret 2019.  Peserta : Div, Teknis PPK se Kabupaten Cianjur (32 orang).  Meteri : Pengenalan Logistik Pemilu, Simulasi Pungut Hitung di TPS, Teknis Pra Pemungutan, Teknis Pemungutan Suara, Teknis Penghitungan Suara, Pemahaman Suara Syah dan Tidak Syah, Teknis Pengisian Ci Plano, Ci Salinan dll.  Pemateri : Komisioner Kordiv Teknis Jabar dan Komisioner KPU Kabupaten Cianjur.  Tempat : Hotel Grand Bydiel. b. Bimtek Tahap II;  Waktu kegiatan : Tanggal 5 s/d 6 April 2019  Peserta : Semua Anggota PPK Kabupaten Cianjur (160 orang)  Materi : Teknis dan Rekapitulasi di Tingkat PPK, Putungsurakap, Panca Sukses Juttirat, DIM Pra Pemungutan dan Saat Pemungutan, Landasan Hukum Pungut Hitung, Teknis Superpisi dll 31922450, Fax. (021) 3192245,  Pemateri : Komisioner KPU Kabupaten Cianjur  Tempat : Yasmin Hotel Cipanas c. Bimtek Tingkat PPK (Formal) ;  Waktu kegiatan : Paska PPK dibimtek s/d 15 April 2019  Peserta : Anggota PPS dan KPPS  Materi : Pengenalan Logistik Pemilu, Simulasi Pungut dan Hitung, Teknis Pungut dan hitung, Teknis Pengisian C1 Plano, Teknis Pengisian C1PPWP, C1 DPR RI, C1 DPD, C1 DPRD PROVINSI, C1 DPRD KAB/KOTA DAN FORM C lainnya secara detail, dll.  Pemateri : Div. Teknis KPU Kab Cianjur dan Anggota PPK.  Tempat : Kantor PPK/Kecamatan atau Kantor Balai Desa d. Bimtek Tingkat PPK dan PPS (Informal); Bimtek Informal yang diberikan oleh PPK atau PPS kepada KPPS adalah bimtek atau pembekalan yang yang sifatnya situasional dan diberikan kepada kelompok KPPS yang perlu pendalaman lebih lanjut tentang pemahaman lebih teknis atau detail secara door to door atau petugas PPS mendatangai secara langsung/jemput bola kepada KPPS yang perlu diberikan pembekalan lebih lanjut (Bukti T-41) 20. KPU Kabupaten Cianjur berdasarkan surat/BA telah membentuk team supervise untuk melakukan monitoring terhadap pelaksanaan bimbingan Teknis di Tingkat PPK dan PPS, untuk memastikan pemahaman teknis pungut dan hitung penyelenggara di tingkat adhoc sudah sesuai dengan materi yang diberikan. Kegiatan Supervisi untuk komisioner berdasarkan wilayah dapil dan dibantu semua staff KPU Cianjur (Bukti T-41). Adapun kesalahan/ kekeliruan pencatatan yang terjadi di lapangan, yang dilakukan oleh dalam pengisian atau penulisan C1 salinan semua jenis pemilihan (C1 PPWP, C1 DPR RI, C1 DPD, C1 DPRD PROVINSI dan C1 DPRD KABUPATEN) dan kesalahan/ kekeliruan pencatatan dalam Form C1 pada kolom Data Statistik (Jumlah pemilih DPT, DPTb dst), berdasarkan hasil investigasi di lapangan, bahwa kesalahan tersebut tidak ada unsur kesengajaan (merekayasa), tapi lebih kepada kekeliruan yang disebabkan oleh kondisi fisik petugas KPPS (kelelahan) dan beban pekerjaan administratif yang begitu banyak yang harus dikerjakan petugas KPPS. Berdasarkan urain di atas, dapat disimpulkan bahwa yang dituduhkan Pengadu tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Para Teradu telah melaksanakan Bimtek secara berjenjang sesuai ketentuan, hal lain diantaranya juga bahwa proses pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi dalam pemilu 2019 dilakukan secara manual. Hal tersebut dimungkinkan terjadinya human error dan hal tersebut tidak hanya terjadi di Kabupaten Cianjur. Oleh karena itu, apa-apa yang didalilkan Pengadu/ dituduhkan Pengadu kepada Para Teradu adalah tidak benar dan tidak berdasar; 21. Bahwa terkait dengan dalil Pengadu yang menyatakan“Bahwa secara umum akibat kelalaian Para Teradu, Petugas PPS di 360 Desa Se Kabupaten Cianjur, tidak mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara diseluruh TPS, sebagaimana ketentuan pasal 508 Undang-Undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum”,Para Teradu menyatakan berdasarkan Fakta dilapangan, KPU Kabupaten Cianjur sudah mensosialisasikan Pasal 508 jo Pasal 391 Undang- Undang No. 7 Tahun 2017. Sosialisasi untuk mempublikasi/mengumumkan form C1 untuk diumumkan/ ditempel di tempat-tempat umum yang bisa terakses telah dilakukan dalam bimtek secara berjenjang juga melalui instruksi yang dilakukan oleh Para Teradu kepada para PPK untuk diteruskan kepada Para PPS dalam WhatsApp Group pada hari setelah pemungutan dan 31922450, Fax. (021) 3192245, penghitungan suara di TPS selesai dilaksanakan (Bukti T-25). Berdasarkan dokumentasi yang dimiliki, kegiatan mempublikasi dan mengumumkan Salinan C-KPU dan C1 PPWP, C1 DPR RI, C1 DPD, C1 DPRD PROVINSI, C1 DPRD KAB/KOTA sudah dilakukan yang tersebar di 360 Desa dan 6.854 TPS (Bukti T- 24). Adapun kendala yang terjadi di lapangan dalam mengumumkan atau menempelkan Formulir C-KPU dan C1 di tempat umum adalah setelah Para PPS mengumumkan/menempelkan, hal tersebut tidak berlangsung lama, karena banyak pihak-pihak yang berkepentingan terhadap data Form C1 Salinan sehingga begitu ditempel di TPS ataupun PPS/Desa besok atau malamnya sudak tidak ada; 22. Bahwa terkait dengan dalil Pengadu yang menyatakan“Bahwa akibat tidak diumumkannya salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS, banyak ditemukan perubahan hasil perolehan suara yang dilakukan oleh peserta pemilu maupun penyelenggara pemilu, yang kemudian memicu kericuhan dalam proses pleno tingkat PPK maupun KPU”, Para Teradu menyatakan dalil aduan tersebuttidak korelatif dan kabur (obscure) dan cenderung mengada-ada.Disebut tidak korelatif karena tidak ada keributan dalam rapat pleno di tingkat PPK dan tidak ada kerusuhandalam rapat pleno tingkat kabupaten yang disebabkan oleh persoalan pengumuman C1. Apalagi pada faktanya C1 itu telah diumumkan oleh setiap PPS dan juga telah diberikan oleh Para Petugas KPPS ataupun Para PPS kepada masing-masing Saksi Peserta Pemilu yang mempunyai mandat sesuai dengan peraturan perundanganyang berlaku. Bahwa berdasarkan ketentuan dan fakta di lapangan ada beberapa hal yang perlu diluruskan tentang aduan Pengadu agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap penyelenggara pemilu di Kabupaten Cianjur, yaitu sebagai berikut: a. KPU di semua tingkatan termasuk KPU Kabupaten Cianjur dalam melaksanakan penyelenggaraan Pemilu 2019dilakukan secara terbuka/transparan (Pasal 3e Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017). Mempublikasi atau mengumkan salinan C1 di TPS dan PPS sudah dilakukan. Apabila masyarakat kesulitan dalam mengakses data C1 di lokasi TPS dan PPS, karena ada kendala di lapangan (banyak pihak yang berkepentingan terhadap C1), Form C1 bisa diakses melalui aplikasi situng dalam website KPU (Info Pemilu 2019); b. Tidak ada korelasi antara tidak diumumkannya C1 di PPS dengan perubahan hasil perolehan suara. Apalagi pada faktanya tidak ada perubahan perolehan suara di dalam rapat-rapat pleno di tingkat kecamatan maupun di tingkat Kabupaten Cianjur. Hal yang sebenarnya terjadi di dalam pleno tingkat Kecamatan adalah koreksi atas kekeliruan pencatatan perolehan suara di dalam form C1 yang dilakukan di dalam forum rapat pleno tingkat kecamatan sesuai aturan yang berlaku dengan disaksikan oleh para saksi peserta pemilu yang hadir serta diawasi oleh Panwaslu masing-masing kecamatan. Adapun perubahan perolehan suara yang dilakukan peserta pemilu di luar rapat-rapat pleno itu bukan hal yang menjadi kewenangan Teradu untuk memberikan tanggapan. 23. Bahwa terkait dengan dalil Pengadu yang menyatakan “Bahwa perbuatan, sebagaimana point 1,2,3 di atas dapat merugikan pelaksana tugasdi bawahnya, yakni dugaan perbuatan yang melanggar pidana pemilu oleh akibat kelalaian Para Teradu, para Teradu menyatakan bahwa dalil tersebut sudah tersampaikan oleh Para Teradu dalam jawaban sebelumnya. Dengan kata lain KPU Kabupaten Cianjur tidak melakukan kelalaian sebagaimana dituduhkan oleh Pengadu. 31922450, Fax. (021) 3192245, Maka Para Teradu menilai bahwa dalil/tuduhan yang disampaikan oleh Pengadu adalah sangat berlebihan dan sangat tidak benar; 24. Bahwa terkait dengan dalil Pengadu yang menyatakan“Bahwa untuk peristiwa hokum sebagaimana romawi IV, sudah sepatutnya perbuatan etik ini ditindaklanjuti demi hukum”, Para Teradu prinsipnya telah melakukan proses penyelenggaraan pemilu 2019 sebaik mungkin sesuai tahapan dengan mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku. Adapun ketika terjadi hal-hal yang di luar perencanaan, Para Teradu telah berupaya sebaik mungkin untuk menanganinya supaya tidak terjadi pembiaran yang berakibat buruk bagi penyelenggaraan pemilu 2019 di Kabupaten Cianjur. Selain itu, upaya-upaya itu dilakukan oleh para teradu demi terjaganya marwah penyelenggara pemilu secara khusus di Cianjur maupun penyelenggara pemilu secara keseluruhan. [2.6] PETITUM PARA TERADU Para Teradumemohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak melakukan pelanggaran Kode Etik; dan 3. Apabila Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo berpendapat lain, maka dimohon dapat kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya. [2.7] Bahwa untuk menguatkan jawabannyaPara Teradu telah menyerahkan alat bukti sebagai berikut: Bukti T-1 :  Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1301/PP.06-Kpt/05/KPU/X/2018 Tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat Periode 2018-2023  Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1585/PP.06-Kpt/05/KPU/X/2018 Tentang Penetapan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat Periode 2018-2023  Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur Nomor 178/PP.03-Kpt/3203/KPU-Kab/X/2018 Tentang Pembagian Divisi Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur Masa Bhakti 2018-2023 Bukti T-2 : Surat Bawaslu Kabupaten Cianjur Nomor 099/K.BAWASLU - JB.06/TU.00.01/IV/2019 Perihal Penyampaian Surat Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Mande, tertanggal 18 April 2019, dilampiri dengan Surat Panwaslu Kecamatan Mande Nomor 24/K.BAWASLU JB 10/PM.00.02/IV/2019; Bukti T-3 : Kronologis Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) Pemilu 2019 di Kabupaten Cianjur; Bukti T-4 : Berita Acara PPS Desa Sukamanah Kecamatan Mande Nomor 06/PPS/IV/2019 Tentang Tertukar Surat Suara DPRD Kabupaten Cianjur Desa Sukamanah Kecamatan Mande; Bukti T-5 :  Keputusan Komisi Pemilhan Umum Nomor 840/PL.01.7- KPT/3203/KPU-Kab/IV/2019 Tentang Penundaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Anggota DPRD Kabupaten Dapil Cianjur 3 TPS 01, TPS 09, TPS 10, TPS 12, dan TPS 13 Desa Sukamanah 31922450, Fax. (021) 3192245, Kecamatan Mande Kabupaten Cianjur Pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2019  BeritaAcara Nomor 60/PL.01.7-BA/3203/KPU-Kab/IV/2019 Tentang Rapat Pleno Penundaan Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Anggota DPRD Kabupaten Dapil Cianjur 3 TPS 01, TPS 09, TPS 10, TPS 12, dan TPS 13 Desa Sukamanah Kecamatan Mande Kabupaten Cianjur Pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2019 Bukti T-6 :  Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur Nomor 841/PL.01.7-KPT/3203/KPU-Kab/IV/2019 Tentang Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Lanjutan Anggota DPRD Kabupaten Dapil Cianjur 3 TPS 01, TPS 09, TPS 10, TPS 12, dan TPS 13 Desa Sukamanah Kecamatan Mande Kabupaten Cianjur Pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2019  Berita Acara Nomor 61/PL.01.7-BA/3203/KPU-Kab/IV/2019 Tentang Rapat Pleno Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Lanjutan Anggota DPRD Kabupaten Dapil Cianjur 3 TPS. 01, TPS. 09, TPS. 10, TPS. 12, dan TPS. 13 Desa Sukamanah Kecamatan Mande Kabupaten Cianjur pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2019 Bukti T-7 : Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur Nomor 332/PL.07.1-SD/3203/KPU-Kab/IV/2019 Perihal Pemberitahuan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di Kecamatan Mande, kepada Partai Politik Peserta Pemilu 2019 tingkat Kabupaten Cianjur Bukti T-8 : Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur Nomor 333/PL.07.1-SD/3203/KPU-Kab/IV/2019 Perihal Pemberitahuan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di Kecamatan Mande, kepada KPU Provinsi Jawa Barat Tahun 2019 Bukti T-9 : Surat Komisi Pemilhan Umum Kabupaten Cianjur Nomor 334/PL.02.6-SD/3203/KPU-Kab/IV/2019 Perihal Laporan Pelaksanaan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) Pemilu Serentak Tahun 2019 Bukti T-10 : PKPU Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Bukti T-11 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 101/PP.10.1- Kpt/3203/KPU-Kab/I/2019 Tentang Pembentukan Kelompok Kerja Pengelolaan Logistik Pemilihan Umum Tahun Anggaran 2019 Bukti T-12 :  SOP Sortir/Pelipatan Surat Suara Nomor KPU/01-SOP  SOP Perangkaian dan Pengepakan Logistik Kotak Nomor KPU/02- SOP Bukti T-13 : Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur Nomor 31/PP.11.5-BA/3203/KPU-Kab/II/2019 Tentang Rapat Pleno Sortir dan Pelipatan Surat Suara untuk Pemilihan Umum Tahun 2019, dilampiri dengan Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur Nomor 34/HK.03-Kpt/3203/Sek-Kab/III/2019 Tentang Pengangkatan Petugas Sortir dan Pelipat Surat Suara Untuk Pemilihan Umum Tahun 2019 Bukti T-14 : Rencana Jadwal Lipat dan Sortir Surat Suara pada Pemilu Tahun 2019 Bukti T-15 : Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur 31922450, Fax. (021) 3192245, Nomor 14/KU.05-Kpts/3203/Sek-Kab/III/2019 Tentang Penunjukan Petugas Pengepakan Logistik Pemilihan Umum Serentak Tahun 2019 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur Bukti T-16 : SOP Pengesetan Surat Suara ke Sampul dan Pengepakan Sampul Surat Suara ke Dalam Kotak Suara Nomor KPU/07-SOP, dilampiri dengan SOP Distribusi Logistik Nomor KPU/06-SOP Bukti T-17 : Jadwal Tahapan Pengesetan Surat Suara ke Sampul Pemilu Tahun 2019 di KPU Kabupaten Cianjur Bukti T-18 : Jadwal Tahapan Distribusi Logistik Kotak Suara dan Bilik Suara Pemilu Tahun 2019 di KPU Kabupaten Cianjur Bukti T-19 : Berita Acara Penerimaan Tambahan Surat Suara Beserta Lampirannya Bukti T-20 : Bukti Tanda Terima Kotak Suara Bukti T-21 : Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur Nomor 329/PP.10.4-SD/3203/KPU-Kab/IV/2019 Perihal Permohonan Peminjaman Logistik Pemilu Bukti T-22 : Surat KPU RI Nomor 653/PL.02.6-SD/06/KPU/IV/2019 Perihal Penyelenggaraan, Pemungutan dan Penghitungan Suara, serta Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu 2019 beserta lampirannya Bukti T-23 : Surat Edaran Bersama Bawaslu RI dan KPU RI Nomor 55 – 0870/K.BAWASLU/PT4.00.00/4/2019 dan Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS Bukti T-24 : Dokumentasi Penempelan C1 Salinan dari Tiap Tiap Desa di Kabupaten Cianjur pada Pemilu Tahun 2019 Bukti T-25 : Screenshot Instruksi di grup WhatsApp PPK Pemilu 2019 beserta lampirannya Bukti T-26 : Kronologis Kejadian Tertukar Surat Suara DPRD Kab/Kota Dapil 2 dengan Dapil 1 pada Pemilu Tahun 2019 Desa Cibulakan Kecamatan Cugenang beserta lampirannya Bukti T-27 : Surat Pernyataan dari KPPS TPS 63 Kelurahan Sayang, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur Bukti T-28 : Surat Perintah Ketua KPU Kab. Cianjur Nomor 330/PP.10- SP/3203/KPU-Kab/IV/2019 Bukti T-29 : Berita Acara KPU Kabupaten Cianjur Nomor 56/PP.10- BA/3203/KPU-Kab/IV/2019 Tentang Rapat Pleno Pemenuhan Kekurangan Surat Suara Pemilihan Umum Serentak Tahun 2019 di Kecamatan Cianjur dan Cilaku Kabupaten Cianjur beserta lampirannya Bukti T-30 : Berita Acara Serah Terima Surat Suara dari PPK Warungkondang kepada PPK Cianjur Pemilihan Umum Tahun 2019 beserta lampirannya Bukti T-31 : Berita Acara PPK Cugenang Tentang Tindak Lanjut Surat Perintah dari KPUD Kabupaten Cianjur untuk Pemenuhan Kekurangan Surat Suara di Kecamatan Lain Nomor 009/BA/3203.11/PPK/IV/2019 beserta lampirannya Bukti T-32 Berita Acara Serah Terima Logistik Pemilu 2019 Kepada PPK Cilaku Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat Nomor 90/PP.11.5- BA/3203/KPU-Kab/IV/2019 beserta lampirannya Bukti T-33 PKPU Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan 31922450, Fax. (021) 3192245, Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Bukti T-34 PKPU Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum Bukti T-35 Keputusan KPU Kabupaten Cianjur Nomor 113/PL.01.4- Kpt/3203/KPU-Kab/I/2019 Tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur Nomor 176/PL.01.4-KPT/3203/KPU-Kab/IX/2018 Tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cianjur dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 beserta lampirannya Bukti T-36 Dokumentasi Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di Kecamatan Cikalongkulon Kabupaten Cianjur Bukti T-37 PKPU Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Bukti T-38 PKPU Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 Bukti T-39 Undangan Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten/Kota beserta lampirannya Bukti T-40 Tata Tertib Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2019 Tingkat KPU Kabupaten Cianjur Bukti T-41 Dokumen Pelaksanaan Kegiatan Bimbingan Teknis Pemungutan dan Penghitungan Serta Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2019
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; 31922450, Fax. (021) 3192245, c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Para Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik diajukan kepada DKPP berupa: a. Pengaduan dan/atau Laporan; dan/atau b. Rekomendasi DPR. Selanjutnya ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019bahwaPengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf dPeraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya dalam melaksanakan Pemilu Tahun 2019 sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa pada tanggal 17 April 2019, Teradu I s.d Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Cianjur masih melakukan pendistribusian dan pengepakan kelengkapan pemungutan suara. Hal tersebut sangat bertentangan dengan ketentuan, dimana seharusnya satu hari sebelum pemungutan suara seluruh logistik Pemilu harus sudah terdistribusikan. Akibat pendistribusian yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut, ditemukan banyak surat suara yang tertukar antara Dapil 1 dengan Dapil 3, Dapil 2 dengan Dapil 5 di Kabupaten Cianjur; 31922450, Fax. (021) 3192245, [4.1.2] Bahwa pada tanggal 16 April 2019, Teradu I selaku Ketua KPU Kabupaten Cianjur dengan sengaja mengeluarkan Surat Edaran yang pada intinya memerintahkan PPK Kecamatan Warungkondang, PPK Kecamatan Cugenang, PPK Kecamatan Pacet, PPK Kecamatan Cipanas, PPK Kecamatan Ciranjang, dan PPK Kecamatan Mande untuk mengambil beberapa Surat Suara untuk memenuhi kekurangan Surat Suara di Kecamatan Cilaku. Bahwa Surat Perintah penarikan Surat Suara yang dikeluarkan oleh Teradu I tidak memiliki dasar hukum dalam pelaksanaan Pemilu Tahun 2019. Bahwa inisiatif atau kebijakan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Cianjur sangat bertentangan dengan peraturan perundang- undangan; [4.1.3] BahwaTeradu I s.d Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Cianjur diduga tidak konsisten dalam melaksanakan tahapan penghitungan hasil suara Pemilu 2019, karena tidak menindaklanjuti seluruh keberatan yang termuat dalam Formulir Model DA-2 Pleno tingkat Kecamatan. Para Teradu juga melaksanakan rekapitulasi pada tanggal 7 Mei 2019, yang telah melewati batas waktu yang ditentukan dalam peraturan yang berlaku; [4.1.4] Bahwa Teradu I s.d Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Cianjur tidak memberikan bimbingan teknis dan pengawasan, sehingga pelaksana pemilu tingkat PPK, PPS dan KPPS, banyak melakukan kesalahan dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara yang berakibat PPS di 360 Desa se-Kabupaten Cianjur tidak mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS, sebagaimana ketentuan Pasal 508 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Hal tersebut mengakibatkan banyak ditemukan perubahan hasil perolehan suara yang dilakukan oleh peserta pemilu maupun penyelenggara pemilu, yang kemudian memicu kericuhan dalam proses pleno tingkat Kecamatan maupun ditingkat Kabupaten; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Para Teradu menyatakan telah melaksanakan seluruh tahapan Pemilu Tahun 2019 sesuai dengan ketentuan yang berlaku; [4.2.1] Terkait dalil Pengadu yang menyatakan bahwa pada tanggal 17 April 2019, terdapat keterlambatan logistik Pemilu yang mengakibatkan harus dilaksanakan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL), Para Teradu menyatakan tidak ada korelasi antara keterlambatan logistik pemungutan dan penghitungan suara dengan PSL di Kecamatan Mande. Pelaksanaan PSL di 5 (lima) TPS yaitu TPS 1, TPS 9, TPS 10, TPS 12 dan TPS 13 di Desa Sukamanah Kecamatan Mande Kabupaten Cianjur merupakan tindaklanjut atas Surat Bawaslu Kabupaten Cianjur Nomor 099/K.BAWASLU- JB.06/TU.00.01/IV/2019 tanggal 18 April 2019 perihal penyampaian surat rekomendasi Panwaslu Kecamatan Mande. PSL tersebut disebabkan oleh adanya surat suara yang tertukar dan tercampur antara surat suara DPRD Kabupaten Cianjur Daerah Pemilihan (Dapil) Cianjur 3 dengan surat suara DPRD Kabupaten Cianjur Daerah Pemilihan (Dapil) Cianjur 1. PSL di 5 TPS tersebut telah dilaksanakan pada tanggal 20 April 2019. Para Teradu sesuai dengan kewenangannya dalam hal kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum, telah melaksanakan rapat pembahasan dan membuat perencanaan kebutuhan logistik Pemilu 2019 di Kabupaten Cianjur.Pengesetan dan pengepakan surat suara maupun distribusi logistik di Kabupaten Cianjur pada awalnya sudah direncanakan oleh KPU Kabupaten Cianjur dari tanggal 6 s.d 15 April 2019. Pengadu mengakui bahwa ada keterlambatan distribusi logistik dibeberapa TPS disebabkan adanya keterlambatan pengiriman surat suara pengganti yang rusak dan kurang kirim hasil sortir oleh PT. Gramedia Unit Bandung selaku penyedia yang ditunjuk 31922450, Fax. (021) 3192245, oleh KPU RI, yaitu baru diterima tanggal 15 April 2019,sehingga membutuhkan waktu tambahan untuk melakukan pengelolaan dan pendistribusian logistik untuk Kecamatan Cianjur dan Kecamatan Cilaku. Para teradu mengakui adanya Surat Suara yang tertukar antara beberapa Dapil di Cianjur, namun jumlah TPS yang mengalami ketertukaran surat suara tersebut, jumlahnya tidak signifikan dibanding dengan jumlah keseluruhan TPS di Kabupaten Cianjur yang berjumlah 6.874 TPS dan tersebar di 5 (lima) Dapil. Terkait dengan Surat Suara yang tertukar tersebut, Para Teradu secara umum telah mampu menangani persoalan dengan cara mencari surat suara dari TPS-TPS terdekat. Namun ada 5 TPS di Kecamatan Mande yang tidak menemukan solusi, telah dilaksanakan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) pada tanggal 20 April 2019 sesuai rekomendasi rekomendasi Bawaslu Kecamatan Cianjur. Dengan demikian, persentase TPS yang mengalami tertukarnya surat suara itu sangat kecil. Terkait dalil Pengadu yang menyatakan sebanyak 68 pemilih (TPS 01 Desa Cibulakan Kecamatan Cugenang sebanyak 51 orang dan 17 orang di TPS 63 Kelurahan Sayang Kecamatan Cianjur) tidak dapat menggunakan hak karena tidak tersedianya Surat Suara akibat kelalaian Para Teradu menyediakan Surat Suara ke beberapa TPS, Para Teradu menyatakan bahwa berdasarkan informasi dari Ketua PPK Kecamatan Cugenang hal tersebut terjadi karena ada sebanyak 48 orang yang mencoblos surat suara tertukar. Sehingga PPS meminta kepada TPS-TPS terdekat untuk memenuhi surat suara yang tertukar tersebut. Atas kesepakatan para Saksi dan Pengawas TPS, maka pemilihan sempat dijeda terlebih dahulu selama kurang lebih satu jam untuk menunggu surat suara DPRD Kabupaten Cianjur Dapil 2 yang sedang dikumpulkan oleh PPS Cibulakan dari TPS-TPS terdekat. Terhadap 48 surat suara yang telah tercoblos, oleh KPPS dinyatakan sah dan dimasukkan untuk partai politik yang bersangkutan. Hal tersebut sesuai dengan Surat KPU RI Nomor 653/PL.02.6-SD/06/KPU/IV/2019 tanggal 9 April 2019 dan Surat Edaran Bersama Bawaslu Nomor SS-0870/K.BAWASLU/PT4.00.00/4/2019.Dengan demikian dalil pengadu yang menyatakan bahwa ada 51 orang warga yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di Kecamatan Cugenang Desa Cibulakan itu adalah dalil yang tidak benar. TPS 63Kelurahan Sayang Kecamatan Cianjur, berdasarkan informasi dari KPPS TPS 63, pada hari pemungutan suara tidak ada Pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya, meskipun terdapat kekurangan surat suara, hal tersebut telah teratasi karena PPS Kelurahan Sayang telah meminta surat suara dari TPS terdekat; [4.2.2] Terkait dalil Pengadu yang menyatakan Teradu I mengeluarkan Surat Edaran menarik surat suara yang tidak memiliki landasan hukum, Teradu I membantah dalil tersebut. Pada tanggal 16 April 2019, KPU Kabupaten Cianjur mengeluarkan Surat Perintah Nomor: 330/PP.10-SP/3203/KPU-Kab/IV/2019, yang pada intinya memerintahkan 6 (enam) PPK, yaitu: PPK Kecamatan Warungkondang, PPK Kecamatan Cipanas, PPK Kecamatan Pacet, PPK Kecamatan Cugenang, PPK Kecamatan Mande, dan PPK Kecamatan Ciranjang mengambil Surat Suara, untuk pemenuhan kekurangan Surat Suara di Kecamatan Cilaku dan Kecamatan Cianjur.Surat Perintah tersebut, berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 56/PP.10-BA/3203/KPU-Kab/IV/2019, tanggal 16 April 2019. Bahwa faktanya dari 6 (enam) PPK tersebut, hanya 2 (dua) PPK yang memberikan surat suara untuk menutupi kekurangan surat suara yang ada di PPK Kecamatan Cianjur dan PPK Kecamatan Cilaku. Dua PPK tersebut yaitu PPK Kecamatan Warungkondang dan PPK Kecamatan Cugenang.Bahwa pengambilan Surat Suara tersebutdilakukan oleh PPK dengan disaksikan oleh Camat, Unsur Polsek, Unsur Danramil dan Unsur Panwas Kecamatan. Kebijakan para Teradu mengeluarkan Surat Perintah tersebut sebagai salah satu upaya solutif dengan pertimbangan bahwa tidak mungkin dengan waktu 31922450, Fax. (021) 3192245, hanya satu hari lagi menjelang tanggal 17 April 2019, mengusulkan pemenuhan kekurangan surat suara kepada Pihak Penyedia Surat suara melalui KPU RI maupun KPU Provinsi Jawa Barat. Sebagai solusi atas tidak terpenuhinya kekurangan surat suara di TPS-TPS Kelurahan Sayang Kecamatan Cianjur dan Desa Sirnagalih Kecamatan Cilaku, KPU Kabupaten Cianjur menyarankan kepada PPK Kecamatan Cianjur dan PPK Kecamatan Cilaku untuk membagi surat suara yang ada secara proporsional per-TPS-nya. Upaya proaktif untuk menangani persoalan yang mendesak untuk ditangani para Teradu agar tidak terjadi pembiaran atas kekurangan surat suara yang dialami oleh Kecamatan Cianjur dan Kecamatan Cilaku yang pada nantinya akan menghambat terlaksananya pemungutan suara pada tanggal 17 April 2019 di Kabupaten Cianjur.Landasan hukum para Teradu mengeluarkan Surat Perintah Nomor: 330/PP.10-SP/3203/KPU-Kab/IV/2019 terkait kesepakatan dalam Rapat Koordinasi dengan Plt. Bupati Cianjur, Unsur Polres Cianjur, Unsur Kodim 0608 Cianjur, Unsur Kejaksaan, KPU Kabupaten Cianjur, dan Bawaslu Kabupaten Cianjur (Forum Komunikasi Pemerintah Daerah). Hasil Rapat Pleno pada tanggal 16 April 2019 tersebut dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 56/PP.10-BA/3203/KPU- Kab/IV/2019 Tanggal 16 April 2019. Teradu I dalam tindakan dan proses yang dilakukan telah mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam hal ini Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kab/Kota; [4.2.3] Terkait dalil Pengadu yang menyatakan tidak menindaklanjuti seluruh keberatan Saksi yang terjadi pada Rekap Kecamatan, yang kemudian diajukan untuk diselesaikan dalam Rapat Pleno di tingkat Kabupaten, Para Teradu menyatakan bahwa dalil aduan tersebut tidak jelas dan tidak benar. Berdasarkan fakta rapat pleno di tingkat KPU Kabupaten Cianjur yang dilaksanakan pada tanggal 1 s.d. 7 Mei 2019, Para Teradu telah melakukan beberapa sinkronisasi, yakni sinkronisasi/ penyandingan dan perbaikan data perolehan suara hasil Pemilu. Dalam Rapat Pleno tingkat Kabupaten, para Teradu telah memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada seluruh Pihak untuk menyampaikan apabila ada keberatan terkait dengan rekapitulasi yang disampaikan oleh PPK tiap Kecamatan, untuk selanjutnya dilakukan pencocokan dan penyandingan data sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Pemilu 2019 di Tingkat Kabupaten Cianjur dilaksanakan dari tanggal 1 s/d 7 Mei 2019. Perpanjangan waktu 3 hari dari yang direncanakan (sesuai undangan) tidak menyalahi ketentuan waktu tahapan penyelenggaraan pemilu, karena dalam Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2019 Perubahan Ke Empat, tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2019. Bahwa waktu/ jadwal pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu di tingkat Kabupaten/Kota jadwalnya dimulai dari tanggal 20 April s/d 7 Mei 2019; [4.2.4] Terkait dalil Pengaduyang menyatakan PPS se-Kabupaten Cianjur tidak mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS, Para Teradu membantah dalil tersebut. Bahwa sesuai dengan ketentuan 391 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, para Teradu melalui PPS se Kabupaten Cianjur telah mengumumkan Salinan sertifikat hasil penghitungan suara tersebut di seluruh TPSdengan cara menempelkan Salinan tersebut di tempat umum yang bisa terakses oleh publik. Hal tersebut sesuai dengan sosialisasi yang dilakukan oleh para Teradu kepada seluruh PPS, sebelum tahapan Pemungutan dan penghitungan suara dilaksanakan dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek); [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: 31922450, Fax. (021) 3192245, [4.3.1] Pada tanggal 17 April 2019, terdapat beberapa TPS di Kabupaten Cianjur yang mengalami keterlambatan distribusi surat suara dan beberapa Surat Suara tertukar antara Dapil 1 dengan Dapil 3, Dapil 2 dengan Dapil 5. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa akibat tertukarnya surat suara tersebut menyebabkan Bawaslu Kabupaten Cianjur merekomendasikan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di 5 (lima) TPS yaitu TPS 1, TPS 9, TPS 10, TPS 12 dan TPS 13 di Desa Sukamanah, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur. Terkait dengan keterlambatan distribusi logistik dibeberapa TPS, terungkap fakta bahwa hal tersebut disebabkan adanya keterlambatan pengiriman surat suara pengganti yang rusak dan kurang kirim hasil sortir oleh PT. Gramedia Unit Bandung selaku penyedia yang ditunjuk oleh KPU RI. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat Para Teradu telah lalai dan tidak cermat dalam mengelola logistik Pemilu. Keterlambatan distribusi Surat Suara dan tertukarnya Surat Suara antar dapil menunjukkan ketidakprofesionalan Para Teradu dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dalam pelaksanaan Pemilu Tahun 2019. Selaku Penyelenggara Pemilu seharusnya Para Teradu memastikan pendistribusian surat suara tepat jumlah dan tepat peruntukannya, sehingga pada hari pemungutan suara berjalan lancar. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat dalil aduan Pengadu dapat diterima dan Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. DKPP menilai sikap dan tindakan Para Teradu tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan etika penyelenggara pemilu. Sebagai Penyelenggara Pemilu, Para Teradu wajib berpedoman pada prinsip penyelenggaraan Pemilu yang transparan dan akuntabel serta asas-asas umum pemerintahan yang baik yaitu bertindak cermat, prudent dan dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum. Berdasarkan fakta dan bukti tersebut, dalil Pengadu terbukti dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melanggar ketentuan 11 huruf a, dan c Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; [4.3.2] Bahwa telah terjadi kekurangan Logistik Pemilu di 2 (dua) Kecamatan di Kabupaten Cianjur, yaitu: Kecamatan Cilaku dan Kecamatan Cianjur. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa untuk memenuhi kekurangan surat suara di 2 Kecamatan tersebut, Para Teradu berinisiatif membuat kebijakan dengan mengeluarkan Surat Perintah Nomor: 330/PP.10-SP/3203/KPU-Kab/IV/2019, tanggal 16 April 2019. Berdasarkan Surat Perintah tersebut, KPU Kabupaten Cianjur memerintahkan 6 (enam) PPK, yaitu: PPK Kecamatan Warungkondang, PPK Kecamatan Cipanas, PPK Kecamatan Pacet, PPK Kecamatan Cugenang, PPK Kecamatan Mande, dan PPK Kecamatan Ciranjang mengambil Surat Suara, untuk memenuhi kekurangan Surat Suara di Kecamatan Cilaku dan Kecamatan Cianjur.Terungkap fakta bahwa dari 6 (enam) PPK hanya 2 (dua) PPK yang memberikan surat suara, yaitu PPK Kecamatan Warungkondang dan PPK Kecamatan Cugenang. Terungkap fakta bahwa surat suara yang yang ditarik/dikumpulkan oleh Para Teradu dari Kecamatan untuk memenuhi kekurangan tersebut, bukan hanya 2% surat suara cadangan, melainkan juga surat suara yang diperuntukkan bagi DPT masing-masing TPS. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat tindakan para Teradu tidak dibenarkan menurut hukum dan etika. Tindakan para Teradu telah melanggar ketentuan yang berlaku. Dalil para Teradu yang mengasumsikan bahwa jumlah Pemilih di tiap TPS tidak akan mencapai 100% dari jumlah DPT yang didasarkan pada pengalaman angka partisipasi tidak lebih dari 70% adalah tindakan gegabah dan asumsi yang tidak dapat dibenarkan berdasarkan peraturan perundang- undangan. Bahwa sesuai ketentuan jumlah Surat Suara yang harus disediakan untuk setiap TPS adalah sejumlah DPT ditambah 2 % untuk cadangan. Selaku 31922450, Fax. (021) 3192245, Penyelenggara Pemilu, para Teradu mempunyai kewajiban bekerja dengan komitmen tinggi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat, para Teradu telah bertindak tidak profesional, mengabaikan prinsip berkepastian hukum, tidak teliti dan tidak cermat dalam membuat kebijakan sehingga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian dalil Pengadu terbukti dan jawaban para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu melanggar ketentuan Pasal 11 huruf a dan c Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; [4.3.3] Bahwa terkait dengan pelaksanaan Pleno Rekapitulasi tingkat Kabupaten yang didalilkan Pengadu tidak sesuai dengan ketentuan, terungkap fakta bahwa Para Teradu telah melaksanakan Pleno di tingkat Kabupaten Cianjur pada tanggal 1 s.d. 7 Mei 2019 dan memberikan kesempatan kepada seluruh pihak untuk menyampaikan koreksi atau keberatan terkait rekapitulasi hasil penghitungan suara yang telah disampaikan oleh PPK pada tiap Kecamatan, untuk selanjutnya dilakukan pencocokan dan penyandingan data sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Terkait dengan pelaksanaan Pleno Rekapitulasi di Tingkat Kabupaten Cianjur dilaksanakan dari tanggal 1 s/d 7 Mei 2019 yang dinyatakan Pengadu sudah melewati batas ketentuan, terungkap fakta bahwa benar Pleno diperpanjang waktunya selama 3 hari dari yang direncanakan. Namun hal tersebut tidak melanggar jadwal waktu tahapan yang telah ditentukan Peraturan KPU 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Ke Empat Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2019. Bahwa waktu/jadwal pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu di tingkat Kabupaten/Kota jadwalnya dimulai dari tanggal 20 April s/d 7 Mei 2019. Dengan demikian, dalil Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP; [4.3.4] Bahwa terkait dengan dalil Pengadu yang menyatakan bahwa PPS se- Kabupaten Cianjur tidak mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa dalil Pengadu tidak didukung alat bukti yang relevan. Bahwa dalam sidang pemeriksaan Para Teradu menyatakan bahwa sesuai ketentuan 391 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, para Teradu melalui PPS se Kabupaten Cianjur telah mengumumkan Salinan sertifikat hasil penghitungan suara tersebut di seluruh TPSdengan cara menempelkan Salinan tersebut di tempat umum yang bisa terakses oleh publik. Para Teradu juga melampirkan alat bukti berupa Bimtek dan Sosialisasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Cianjur kepada seluruh PPS, sebelum tahapan Pemungutan dan penghitungan suara dilaksanakan.Dengan demikian, dalil Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradumeyakinkan DKPP; [4.3.5] Menimbang dalam sidang pemeriksaan terungkap fakta bahwa Teradu III atas nama Anggy Shofia Wardany melakukan percakapan via WhatApp dengan Hilman Isnaeni. Dalam percakapan tersebut Teradu III menceritakan terkait keterlambatan dan permasalahan pengelolaan logistik Pemilu di KPU Kabupaten Cianjur. Teradu III juga menyampaikan kekurang kompakan antar Anggota KPU Kabupaten Cianjur. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat tindakan Teradu III tidak sesuai tata kerja dan standar etika penyelenggara pemilu. Semua produk kebijakan penyelenggara Penyelenggara Pemilu harus merepresentasikan keputusan lembaga setelah dibahas dalam forum pleno. Selain itu berdasarkan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu, Teradu III juga terikat dengan norma etika memegang rahasia jabatan. Sikap dan Perilaku Teradu III dapat mereduksi kredibilitas KPU Kabupaten Cianjur.DKPP mengingatkan kepada Teradu III agar dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya senantiasa menjaga integritas diri dan kredibilitas lembaga. 31922450, Fax. (021) 3192245, Berdasarkan fakta dan bukti tersebut, Teradu III terbukti melanggar ketentuan Pasal 15 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; [4.3.6] Menimbang dalam sidang pemeriksaan terungkap fakta bahwa Teradu I selaku Ketua KPU Kabupaten Cianjur merupakan Divisi Keuangan, Logistik, dan Rumah Tangga. Teradu I memiliki tanggungjawab untuk memastikan pengelolan dan pendistribusian Logistik Pemilu. Mengingat Surat Suara merupakan Logistik Pemilu yang sangat penting, seharusnya Teradu I harus bersikap responsif dan profesional dalam menanganinya. DKPP perlu mengingatkan Teradu I sebagai Penyelenggara Pemilu ke depannya harus memiliki komitmen tinggi dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab pelaksanaan seluruh tahapan Pemilu. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP menilai Teradu I terbukti tidak teliti, tidak cermat, dan tidak menaati standar prosedur dalam menindaklanjuti Laporan pelanggaran yang terjadi dalam tahapan Pemilu. DKPP berpendapat Teradu I terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Tindakan Teradu I bertentangan dengan ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf a, Pasal 11 Huruf a, dan c, dan Pasal 15 Huruf f, g, dan h Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan ParaTeradu,memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV,dan Teradu V terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua Divisi Keuangan, Logistik, dan Rumah Tangga kepada Teradu I Hilman Wahyudi selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Cianjur terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu III Anggy Shofia Wardany selaku Anggota KPU Kabupaten Cianjur terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu II Selly Nurdinah, Teradu IV Rustiman, dan Teradu V Ridwan Abdullah masing-masing selaku Anggota KPUKabupaten Cianjur terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 31922450, Fax. (021) 3192245, 5. Memerintahkan KPU Provinsi Jawa Barat untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Rahmat Bagja masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis tanggal Sebelas bulan Juli tahun Dua Ribu Sembilan Belas,dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Tujuh Belas bulan Juli tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati masing- masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan Para Teradu. ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Teguh Prasetyo Ttd Ttd Alfitra Salam Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir 31922450, Fax. (021) 3192245,