III. DUDUK PERKARA
[2.1.] ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1.1] Menimbang bahwaPengadu I dan Pengadu II pada tanggal 25 April 2014 telah
mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya
disebut DKPP) dengan Nomor90/I-P/L-DKPP/2014, yang diregistrasi dengan Nomor
Perkara 30/DKPP-PKE-III/2014, dan Nomor 91/I-P/L-DKPP/2014, yang diregistrasi
dengan Nomor Perkara 31/DKPP-PKE-III/2014 yang pada pokoknya menguraikan sebagai
berikut:
1. Bahwa Teradu I sampai dengan Teradu V diduga telah melakukan kecurangan dalam
rekapitulasi penghitungan suara hasil pemilu legislatif DPRD Prov. Khususnya di
Kecamatan Cianjur dengan menggelembungkan hasil suara para caleg dan
pengurangan suara Partai Demokrat di tingkat pleno rekapitulasi PPK Kec. Cianjur.
2. Bahwa Teradu XIV yakni ketua KPU Kab. Cianjur melaksanakan rekapitulasi
penghitungan suara hasil pleno PPK Cianjur yang diduga telah digelembungkan serta
melaksanakan pleno secara tertutup, hal ini melanggar Pasal 31 ayat (2) UU Nomor
15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu.
3. Bahwa berdasarkan rekapitulasi penghitungan suara pada Panitia Pemilihan Desa
(PPS) berdasarkan data D1 hasil pleno tingkat masing-masing ditingkat desa berbeda
dengan hasil rekapitulasi data di form C1 saksi.dan DA.1 KWK KPU.
5
4. Bahwa telah terjadi pengurangan perolehan suara partai demokrat dari jumlah
perolehan 6.074 suara menjadi 2.674 suara sehingga berkurang 3.400 suara dengan
demikian patut diduga terjadinya pengurangan berdasarkan tabel D1 seluruh PPS
dan Model DA1 DPRD Kab/Kota.
5. Bahwa berdasarkan keberatan-keberatan sebagaimana tersebut dalam aduan diduga
adanya penggelembungan suara sehingga mencederai kualitas demokrasi yang harus
diusut baik secara pidana atau dengan dibatalkannnya hasil perolehan penghitungan
suara yang telah dilaksanakan pada tanggal 18 April 2014 oleh PPK Kec. Cainjur.
[2.1.2] Menimbang bahwa pengadu III pada tanggal 28 April 2014 telah mengajukan
pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP)
dengan Nomor 102/I-P/L-DKPP/2014, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 33/DKPP-
PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
1. bahwa teradu 1, teradu II dan teradu III, Teradu IV dan teradu Vdiduga melakukan
Penggelembungan Suara dan pemindahan suara dalam Rekapitulasi Penghitungan
Suara dan melakukan pelanggaran terhadap prosedur Rapat Pleno sehingga rapat tidak
sesuai dengan prosedur menurut UU Nomor 8 Tahun 2012;
2. bahwa teraduI, II dan III, teradu IV dan teradu V diduga telah melakukan kecurangan
penghitungan suara di Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur yang merugikan Caleg
DPR RI Partai HANURA No. Urut 2 (Capt. H. Djoni Rolindrawan SE, MMar, MBA), yang
dilakukan oleh Teradu I sampai dengan V karena dipengaruhi oleh Tim Caleg Hanura
dengan Nomor Urut 1.
3. bahwa Kejadian tersebut diduga dilakukan pada Proses Penghitungan suara di
Kecamatan Cianjur Kota yang pada awalnya dilaksanakan pada hari Jumat, tanggal 18
April 2014 berjalan dengan lancar namun diakhiri tanpa pemberian lembar DA (Hasil
Rekapitulasi Penghitungan Suara di tingkat Kecamatan) kepada semua saksi Partai,
serta semua saksi tidak ada yang menandatangani lembar DA. Hal tersebut telah
senyata-nyatanya melanggar Peraturan KPU Nomor 27 Tahun 2013 yang berbunyi
sebagai berikut:
(1) PPK mencatat hasil rekapitulasi ke dalam FormulirModel DA dan DA-1
DPR/DPD/DPRD Provinsi danDPRD Kabupaten/Kota.
(2) Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1)ditandatangani oleh Ketua PPK, semua
Anggota PPK,dan Saksi yang hadir.
4. bahwa teradu berjanji akan menghubungi saksi melalui telpon selular, kemudian pada
hari Sabtu Tanggal 19 April 2014 sekitar jam 20.00 direncanakan penandatangan
lembar DA, namun acara penandatangan tersebut tidak berjalan lancar karena adanya
kekisruhan akibat adanya kecurangan dalam pengisian lembar DA dan sempat terjadi
keributan kecil dimana salah satu Tim Pemenangan Partai Peserta Pemilu memecahkan
kaca dalam ruang Rapat Pleno, sehingga semua dokumen–dokumen yang berada di
Ruang Rapat Pleno diamankan oleh kepolisian setempat.
6
5. bahwa saksi yang mendapat mandat dari DPC Partai Hanura Kabupaten Cianjur
merupakan saksi Pesaing di internal Partai Hanura dengan No.Urut 1 Erik Satrya
Wardana, akan tetapi saksi luar dari Pihak Djoni Rolindrawan yang juga turut serta
mencatat dan mencocokan perolehan suara dengan D1 dan C1 cukup berperan aktif.
6. bahwa hasil perolehan Rekapitulasi Penghitungan suara yang telah dilaksanakan pada
tanggal 19 April 2014 oleh PPK Kecamatan Cianjur dan hasil perolehan Rekapitulasi
Penghitungan suara yang telah dilaksanakan pada tanggal 21 April 2014 oleh KPUD
Kabupaten Cianjur telah mengandung CACAT HUKUM dan diduga Model DA 1 DPR RI
dan Model DB 1 DPR RI yang diterbitkan adalah HASIL REKAYASA serta adanya
PENGGELEMBUNGAN SUARA terhadap Caleg No Urut 1 (Erik Satrya Wardhana) oleh
karena:
a. telah terjadi PENGURANGAN suara Partai HANURA dari jumlah perolehan 1.948
suara menjadi 881 suara, sehingga berkurang 1.067 suara, diduga terindikasi
terjadinya pengurangan berdasarkan tabel tersebut diatas dan SELURUH desa
terjadi pengurangan.
b. Telah terjadi PENAMBAHAN suara terhadap perolehan suara Caleg No. 1 (Erik
Satrya Wardhana) dari jumlah 1.069 suara menjadi 2.277 suara, terjadi
penambahan 1.208 suara yang merata di seluruh desa.
c. telah terjadi PENGURANGAN suara terhadap perolehan suara Caleg No. 4 (Drs. H.
Nadjamuddin) dari jumlah 167 suara menjadi 62 suara, terjadi pengurangan 106
suara yang merata di seluruh desa.
d. telah terjadi PENGURANGAN suara terhadap perolehan suara Caleg No. 7 (Ir.
August Shalahuddin MTI) dari jumlah 68 suara menjadi 39 suara, terjadi
pengurangan 29 suara yang hampir merata di seluruh desa.
e. Keseluruhan Suara Caleg No. 2 (Capt. H. Djoni Rolindrawan SE, MMAR, MBA)
adalah 560 Suara dan tidak ada perubahan antara jumlah rekapitulasi
penghitungan suara dalam D 1 dan DA 1 DPR RI.
7. bahwa Pengadujuga menduga telah terjadi Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara yang
sangat mencolok mata dan dilakukan tanpa malu-malu dan mencederai Prinsip Jujur
dan Adil dalam Pemilihan Umum yang dilakukan oleh Teradu XIV sampai dengan XVIII
pada Rapat Pleno KPUD Kabupaten Cianjur yang dilaksanakan pada hari Minggu
tanggal 20 April 2014 dan menghasilkan lembaran model DB yang diterbitkan pada
hari Senin tanggal 21 April 2014 dimana perolehan suara Caleg DPR – RI Partai
HANURA No. Urut 1 (Erik Satrya Wardhana) sebesar 2.277 naik lebih dari 100%
(kecurangan dengan cara memindah dari suara Partai dan dari Caleg DPR – RI Partai
HANURA No. Urut 4 & 7 ke Caleg DPR-RI No. Urut 1 (Erik Satrya Wardhana). Selain itu,
pelaksanaan Rapat Pleno tersebut diselenggarakan dalam keadaan TERTUTUP sehingga
telah nyata-nyata bertentangan dengan Pasal 189 dan Pasal 194 UU Nomor 8 Tahun
2012.
7
8. bahwa patut diduga rapat dilaksanakan secara tertutup tersebut adalah untuk
menutupi kecurangan-kecurangan dalam Rekapitulasi Penghitungan Suara. Dugaan
tersebut diperkuat dengan adanya Surat Dari Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten
Cianjur Nomor 303/Panwaslu-Cianjur/lV/2014 yang nyata dan sangat jelas
menjelaskan bahwa Teradu XIV sampai dengan Teradu XVIII telah tanpa malu-malu
mengebiri hak Peserta Pemilu dan Panwaslu Kabupaten Cianjur, dalam surat tersebut
dinyatakan bahwa KPUD Kabupaten Cianjur tidak memberikan kesempatan kepada
Saksi Peserta Pemilu dan Panwaslu Kabupaten Cianjur untuk mengajukan keberatan
dan melaporkan adanya kecurangan dan pelanggaran dalam Rekapitulasi di PPK
seluruh Kabupaten Cianjur.
9. bahwa Perbuatan Teradu XIV sampai dengan Teradu XVIII telah mencoreng dan
menginjak-injak prinsip dasar Demokrasi Pancasila dan Prinsip Pemilihan Umum, oleh
sebab itu Teradu XIV sampai dengan XVIII sudah selayaknya tidak diberikan
kesempatan untuk menjadi Penyelenggara Pemilu.
10. bahwa perbuatan Teradu I sampai dengan Teradu V dan Teradu XIV sampai dengan
Teradu XVIII tersebut telah nyata-nyata dan sangat jelas bertentangan dengan Pasal
10 dan 11 Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2012 dan Pasal 189 dan Pasal 194 UU
Nomor 8 Tahun 2012.
[2.1.3.] Menimbang bahwa Pengadu IVpada tanggal 5 Mei 2014 telah mengajukan
pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut
DKPP) dengan Nomor 160/I-P/L-DKPP/2014, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara
62/DKPP-PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu XVIII atas nama U. Awaludin, S.Sos., MH. dan TeraduXV atas
nama Iwan Kurniawan melakukan penggelembungan suara berdasarkan hasil
rekapitulasi suara yang dimana suara pengadu berkurang beralih kepada Sdr.
Andi Taufik yaitu suara andi Taufik sebesar 3.090 dan suara Pengadu 3535 jadi
terdapat selisih 155 suara.
2. Bahwa adanya penggelembungan suara di tinggkat PPS dan PPK berdasarkan
model D.1 dan DA.1 dimana terdapat penambahan dari rekapitulasi tingkat PPS
ke rekapitulasi tingkat PPK. Yaitu di Kecamatan Cidaun yang dilakukan oleh
teradu VI dan Kec. Leles yang dilakukan oleh teradu VII.
3. Bahwa terkait kasus tersebut terindikasi bahwa PPS, PPK dan KPU Kabupaten
Cianjur bertindak dan berlaku menyalahi hukum dengan cara
menggelembungkan suara pengadu diarahkan kepada salah satu caleg tertentu
yaitu kepada Sdr. Andi Taufik.
4. Bahwa para teradu juga melakukan penggelembungan suara yaitu dari suara
Partai kepada caleg tertentu yakni atas nama Sdr. Andi Taufiq Caleg Nomor 1 dari
PPP. Yaitu dengan cara menambahkan suara di PPS dan PPK di Kecamatan
Cidaun dan Kecamatan leles.
8
[2.1.4] Menimbang bahwa pengadu V pada tanggal 5 Mei 2014 telah mengajukan
pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut
DKPP) dengan Nomor 161 /I-P/L-DKPP/2014, yang diregistrasi dengan Nomor
Perkara 63/DKPP-PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan bahwa pada saat
rekapitulasi suara ditingkat KPPS, PPS, PPK, dan KPU Kabupaten Cianjur ada suara
Partai Hanura yang tidak terakomodir sebanyak 816 suara, antara Kec. Leles, Desa
Puncak Wangi, Dan Desa Nagasari Kec. Agrabinta, Desa Karangsari dan di Kecamatan
Cidaun Desa Cimanagang, Desa Neglosari, Desa Sakuruna.Penggelembungan suara
tersebut diduga dilakukan oleh Teradu VII, Teradu VIII, dan Teradu XIV.
[2.1.5] Menimbang bahwa Pengadu VI pada tanggal 5 Mei 2014 telah mengajukan
pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut
DKPP) dengan Nomor 162/I-P/L-DKPP/2014, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara
64/DKPP-PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
1. Bahwa adanya penggelembungan DPT jumlah pemilih pengguna hak pilih,
jumlah surat suara dan cadangan serta jumlah suara syah, tidak syah.
2. Bahwa pelaksanaan PSU dilakukan bersamaan dengan ujian Nasional.
3. Bahwa para saksi-saksi partai tidak diberikan kesempatan untuk
menyampaikan keberatan dan KPU mengabaikan rekomendasi Panwas.
4. Bahwa para teradu KPU Kab. Cianjur pada tingkat Rekapitulasi Kabupaten juga
tidak memberikan kesempatan pada saksi partai dan rekomendasi Panwaslu
Kab. Cianjur juga diabaikan oleh para Teradu KPU Kab. Cianjur.
5. Bahwa Teradu IX, Terdu X, Teradu XI, Teradu XII, Teradu XIII, Teradu XIV,
Teradu XV, Teradu XVI, Teradu XVII dan Teradu XVIII melakukan
penggelembungan DPT jumlah pemilih dan penggelembungan suara kepada
salah satu pasangan tertentu.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian diatas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohnan Para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Memberhentikan dengan Tidak Hormat Para Teradudari jabatannya sebagai
Penyelenggara Pemilu dan tidak memperkenankan Teradu untuk menjadi
Penyelenggara Pemilu sampai 30 tahun ke depan.
4. Memohon agar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia segera
memproses Laporan Pengadu dan memberikan Putusan yang seadil-adilnya.
5. Menerima Permohonan Pengadu bahwa para teradu telah melakukan Pembiaran
terhadap segala bentuk protes dan Permintaan Klarifikasi terutama dalam hal
mempertanyakan penyebab penggelembungan suara untuk caleg DPR - RI tertentu.
(UU No. 8/2012) dalam Rekapitulasi Penghitungan Suara.
9
Atau apabila Majelis DKPP berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo
et bono).
[2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Pengadu mengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
Photo Copy surat rekapitulasi penghitungan suara tingkat PPS/D1
1. Bukti P-1 :
PPS II Desa.
2. Bukti P-2 : Photo Copy rekapitulasi penghitungan suara tingkat PPK/DA1 PPK
Cianjur.
3. Bukti P-3 : Photo Copy Rekapitulasi penghitungan suara PPS berdasarkan data
D1 hasil pleno masing-masing Desa II PPS
4. Bukti P-4 : Photo Copy model DA1 DPRD Provinsi Tingkat PPK Partai Demokrat.
Photo Copy Model DB KPUD Cianjur (HASIL REKAYASA)
5. Bukti P-5 :
Photo Copy Model DA Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur (HASIL
6. Bukti P-6 :
REKAYASA)
Photo copy Model D 1 Desa/Kelurahan Se-Kecamatan Cianjur
7. Bukti P-7 :
Photo Copy Pernyataan Ketua PPK yang menyatakan adanya
8. Bukti P-8 :
permintaan merubah Formulir C-1 yang diminta oleh Oknum Tim
Pemenangan Caleg Hanura yang lain.
Adapun alat bukti lain adalah Keterangan Saksi yang akan
9. Bukti P-9 :
dihadapkan di depan Sidang DKPP
10 Bukti P-10 : Data D1 dan DA.1 Desa Cidaun Kec. Cidaun
11 Bukti P-11 : Data D1 dan DA.1 Desa Karangwangi Kec Cidaun
12 Bukti P-12 : Data D1 dan DA.1 Desa Puncak Baru Kec. Cidaun
13 Bukti P-13 : Data D1 dan DA.1 Desa Gelar Pawitan Kec. Cidaun
14 Bukti P-14 : Data D1 dan DA.1 Desa Cisalak Kec. Cidaun
15 Bukti P-15 : C.1 tiap TPS yang bermasalah di 3 Kecamatan
16 Bukti P-16 : Bukti Data D1 yang bermasalah di 3 Kecamatan
17 Bukti P-17 : Bukti Data DA-1 Tiga Kec. Asli
18 Bukti P-18 : Rekomendasi Panwaslu Kab. Cianjur ada saat pleno
19 Bukti P-19 : Bukti Data D1 dan DA.1 Desa Cipanas Kec. Cipanas
20 Bukti P-20 : Bukti Data DB-1 KPU Kab. Cianjur
21 Bukti P-21 : Photo Copy Hasil Rapat Pleno di Kecamatan pada tanggal 18 April
2014 tentang Bukti rekap manual yang dilakukan oleh saksi dari
Pengadu di Kecamatan Cianjur.
Photo Copy Berita Acara No. 49/BA/V/2014 tentang Bukti Validasai
22 Bukti P-22 :
formulir Model D-1 (PPS) dengan DA-1 (PPK) dan DB-1 (KPU
Kabupaten) tingkatan DPRD Provinsi dalam penyelenggaraan pemilu
tahun 2014 di Kabupaten Cianjur.
23 Bukti P-23 : Photo Copy Model DC-1 DPRD Provinsi tentang Bukti Sertifikat
Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari setiap
Kabupaten/Kota di tingkat Provinsi tahun 2014
24. Bukti P-24 : Photo Copy Model DB DPRD Provinsi tentang Bukti Sertifikat
10
Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari setiap
4.
Kecamatan tingkat Kabupaten dalam Pemilu Anggota DPRD Provinsi
tahun 2014
25. Bukti P-25 : Photo Copy Model DA-1 DPRD Provinsi tentang Bukti Sertifikat
Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari setiap Desa /
Kelurahan di tingkat Kecamatan dalam Pemilu DPRD Provinsi tahun
2014.
26. Bukti P-26 : Photo Copy Model D-1 DPRD Provinsi tentang Bukti Sertifikat
Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari setiap TPS di
tingkat Desa/Kelurahan dalam Pemilu DPRD Provinsi tahun 2014 di
Desa Babakan Karet.
27. Bukti P-27 : Photo Copy Model D-1 DPRD Provinsi tentang Bukti Sertifikat
Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari setiap TPS di
tingkat Desa/Kelurahan dalam Pemilu DPRD Provinsi tahun 2014 di
Desa Bojongherang.
28. Bukti P-28 : Photo Copy Model D-1 DPRD Provinsi tentang Bukti Sertifikat
Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari setiap TPS di
tingkat Desa/Kelurahan dalam Pemilu DPRD Provinsi tahun 2014 di
Desa Limbangan Sari.
29. Bukti P-29 : Photo Copy Model D-1 DPRD Provinsi tentang Bukti Sertifikat
Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari setiap TPS di
tingkat Desa/Kelurahan dalam Pemilu DPRD Provinsi tahun 2014 di
Desa Mekar Sari.
30. Bukti P-30 : Photo Copy Model D-1 DPRD Provinsi tentang Bukti Sertifikat
Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari setiap TPS di
tingkat Desa/Kelurahan dalam Pemilu DPRD Provinsi tahun 2014 di
Kelurahan Muka.
31. Bukti P-31 : Photo Copy Model D-1 DPRD Provinsi tentang Bukti Sertifikat
Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari setiap TPS di
tingkat Desa/Kelurahan dalam Pemilu DPRD Provinsi tahun 2014 di
Desa Nagrak.
32. Bukti P-32 : Photo Copy Model D-1 DPRD Provinsi tentang Bukti Sertifikat
Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari setiap TPS di
tingkat Desa/Kelurahan dalam Pemilu DPRD Provinsi tahun 2014 di
Kelurahan Pamoyanan.
33. Bukti P-33 : Photo Copy Model D-1 DPRD Provinsi tentang Bukti Sertifikat
Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari setiap TPS di
tingkat Desa/Kelurahan dalam Pemilu DPRD Provinsi tahun 2014 di
Kelurahan Sawah Gede.
34. Bukti P-34 : Photo Copy Model D-1 DPRD Provinsi tentang Bukti Sertifikat
Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari setiap TPS di
tingkat Desa/Kelurahan dalam Pemilu DPRD Provinsi tahun 2014 di
Kelurahan Sayang.
35. Bukti P-35 : Photo Copy Model D-1 DPRD Provinsi tentang Bukti Sertifikat
Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari setiap TPS di
tingkat Desa/Kelurahan dalam Pemilu DPRD Provinsi tahun 2014 di
Kelurahan Solokpandan.
36. Bukti P-36 : Photo Copy Model D-1 DPRD Provinsi tentang Bukti Sertifikat
Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari setiap TPS di
tingkat Desa/Kelurahan dalam Pemilu DPRD Provinsi tahun 2014 di
Desa Sukamaju.
37. Bukti P-37 : Photo Copy Model C-1 DPRD Provinsi tentang Bukti Rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara dari TPS 1 sampai dengan TPS 15 di
Desa Babakan Karet, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, Provinsi
Jawa barat, Dapil Jawa Barat 3.
38. Bukti P-38 : Photo Copy Model C-1 DPRD Provinsi tentang Bukti Rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara dari TPS 1 sampai dengan TPS 37 di
11
Kelurahan Bojongherang, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur,
Provinsi Jawa barat, Dapil Jawa Barat 3.
39. Bukti P-39 : Photo Copy Model C-1 DPRD Provinsi tentang Bukti Rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara dari TPS 1 sampai dengan TPS 22 di
Desa Limbangansari, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, Provinsi
Jawa barat, Dapil Jawa Barat 3.
40. Bukti P-40 : Photo Copy Model C-1 DPRD Provinsi tentang Bukti Rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara dari TPS 1 sampai dengan TPS 25 di
Desa Mekarsari, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, Provinsi
Jawa barat, Dapil Jawa Barat 3.
41. Bukti P-41 : Photo Copy Model C-1 DPRD Provinsi tentang Bukti Rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara dari TPS 1 sampai dengan TPS 38 di
Kelurahan Muka, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, Provinsi
Jawa Barat, Dapil Jawa Barat 3.
42. Bukti P-42 : Photo Copy Model C-1 DPRD Provinsi tentang Bukti Rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara dari TPS 1 sampai dengan TPS 26 di
Desa Nagrak, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa
Barat, Dapil Jawa Barat 3.
43. Bukti P-43 : Photo Copy Model C-1 DPRD Provinsi tentang Bukti Rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara dari TPS 1 sampai dengan TPS 32 di
Kelurahan Pamoyanan, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur,
Provinsi Jawa Barat, Dapil Jawa Barat 3.
44. Bukti P-44 : Photo Copy Model C-1 DPRD Provinsi tentang Bukti Rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara dari TPS 1 sampai dengan TPS 30 di
Kelurahan Sawag Gede, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur,
Provinsi Jawa Barat, Dapil Jawa Barat 3.
45. Bukti P-45 : Photo Copy Model C-1 DPRD Provinsi tentang Bukti Rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara dari TPS 1 sampai dengan TPS 71 di
Kelurahan Sayang, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, Provinsi
Jawa Barat, Dapil Jawa Barat 3.
46. Bukti P-46 : Photo Copy Model C-1 DPRD Provinsi tentang Bukti Rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara dari TPS 1 sampai dengan TPS 32 di
Kelurahan Solokpandan, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur,
Provinsi Jawa Barat, Dapil Jawa Barat 3.
47. Bukti P-47 : Photo Copy Model C-1 DPRD Provinsi tentang Bukti Rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara dari TPS 1 sampai dengan TPS 16 di
Desa Sukamaju, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, Provinsi
Jawa Barat, Dapil Jawa Barat 3.
48. Bukti P-48 : Photo Copy Model DB-1 DPRD Provinsi tentang Bukti Sertifikat
Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari setiap
Kecamatan di tingkat Kabupaten/Kota dalam Pemilu DPRD Provinsi
tahun 2014 Kota Bogor.
49. Bukti P-49 : Photo Copy Model DB DPRD Kabupaten tentang Bukti Sertifikat
Rekapitulasi Perolehan suara dari setiap Kecamatan di tingkat
Kabupaten dalam Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten tahun
2014.
50. Bukti P-50 : Photo Copy Model DA-1 DPRD Kab/Kota tentang Bukti Sertifikat
Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari setiap
Desa/Kelurahan di tingkat Kecamatan dalam Pemilu Anggota DPRD
Kabupaten/Kota tahun 2014 di Kecamatan Cidaun.
51. Bukti P-51 : Photo Copy Model D-1 DPRD Kab/Kota tentang Bukti Sertifikat
Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari setiap TPS di
tingkat Desa/Kelurahan dalam Pemilu DPRD Kabupaten/Kota tahun
2014 di Desa Cidamar.
52. Bukti P-52 : Photo Copy Model D-1 DPRD Kab/Kota tentang Bukti Sertifikat
Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari setiap TPS di
tingkat Desa/Kelurahan dalam Pemilu DPRD Kabupaten/Kota tahun
12
2014 di Desa Karangwangi.
53. Bukti P-53 : Photo Copy Model D-1 DPRD Kab/Kota tentang Bukti Sertifikat
Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari setiap TPS di
tingkat Desa/Kelurahan dalam Pemilu DPRD Kabupaten/Kota tahun
2014 di Desa Puncak Baru.
54. Bukti P-54 : Photo Copy Model D-1 DPRD Kab/Kota tentang Bukti Sertifikat
Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari setiap TPS di
tingkat Desa/Kelurahan dalam Pemilu DPRD Kabupaten/Kota tahun
2014 di Desa Gelarpawitan.
55. Bukti P-55 : Photo Copy Model D-1 DPRD Kab/Kota tentang Bukti Sertifikat
Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari setiap TPS di
tingkat Desa/Kelurahan dalam Pemilu DPRD Kabupaten/Kota tahun
2014 di Desa Cisalak.
56. Bukti P-56 : Photo Copy Model D-1 DPRD Kab/Kota tentang Bukti Sertifikat
Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari setiap TPS di
tingkat Desa/Kelurahan dalam Pemilu DPRD Kabupaten/Kota tahun
2014 di Desa Sukapura.
57. Bukti P-57 : Photo Copy Model D-1 DPRD Kab/Kota tentang Bukti Sertifikat
Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari setiap TPS di
tingkat Desa/Kelurahan dalam Pemilu DPRD Kabupaten/Kota tahun
2014 di Desa Cibuluh.
49. Bukti P-49 : Photo Copy Model D-1 DPRD Kab / Kota tentang Bukti Sertifikat
Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari setiap TPS di
tingkat Desa/Kelurahan dalam Pemilu DPRD Kabupaten/Kota tahun
2014
50. Bukti P-50 : Photo Copy Model D-1 DPRD Kab/Kota tentang Bukti Sertifikat
Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari setiap TPS di
tingkat Desa/Kelurahan dalam Pemilu DPRD Kabupaten/Kota tahun
2014 di Desa Neglasari.
51. Bukti P-51 : Photo Copy Model D-1 DPRD Kab/Kota tentang Bukti Sertifikat
Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari setiap TPS di
tingkat Desa/Kelurahan dalam Pemilu DPRD Kabupaten/Kota tahun
2014 di Desa Gelarwangi.
52. Bukti P-52 : Photo copy Berita Acara No. 50/BA/V/2014 tertanggal 8 Mei 2014
tentang Bukti adanya Validasi dilakukan pada tanggal 8 Mei 2014
untuk tingkat DPRD Kabupaten dilakukan di 3 Kecamatan, yakni
Kecamatan Cianjur, Kecamatan Cidaun dan Kecamatan Leles.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.5] Menimbang bahwa Teradu secara bersama-sama telah menyampaikan jawaban dan
penjelasan pada saat persidangan maupun tertulis yang pada pokoknya menguraikan hal-
hal sebagai berikut :
[2.5.1] Secara umum Teradu membantah seluruh aduan Pengadu dan menyatakan telah
melaksanakan seluruh proses rekapitulasi suara sesuai prosedur yang diatur di dalam
peraturan perundang-undangan;
[2.5.2] Bahwa untuk selanjutnya, masing-masing Teradu memberikan jawaban dan
penjelasan secara tertulis mupun lisan sebagai berikut :
1. Rangkaian tahapan program dan jadwal KPU dalam pemilu Legislatif tahun 2014 telah
selesai dilaksanakan di tingkat Kecamatan Cianjur. Pleno Terbuka Rekapitulasi
penghitungan perolehan suara dalam Pemilu Legislatif tahun 2014 telah dilaksanakan
pada hari Kamis tanggal 17 April2014 di Aula Kantor Kecamatan Cianjur, serta dihadiri
13
oleh panwascam, saksi-saksi Partai peserta pemilu Legislatif tahun 2014. Dalam Pleno
terbuka tersebut hasil perolehan suara di tiap-tiap TPS se-Kecamatan Cianjur telah
dibacakan langsung oleh Ketua/Anggota PPS melalui formulir D1 dan Lampiran D1
yang disaksikan langsung oleh Panwascam, saksi-saksi partai politik peserta pemilu
2014. Setelah pembacaan hasil pleno di tingkat Desa/Kelurahan oleh Ketua/Anggota
PPS, maka PPK Kecamatan Cianjur menskors sidang pleno selama 3 x 24 jam atas
persetujuan saksi dan panwascam untuk melakukan rekap dalam formulir model DA
dan Lampiran DA. Formulir DA harus diperbanyak oleh PPK Kecamatan Cianjur dalam
14 rangkap, sementara waktu yang dimiliki oleh PPK Kecamataan Cianjur dalam
menyelesaikan rekap tersebut hanya 3 (tiga) hari yaitu sampai hari Senin tanggal 21,
Mei 2014. Dalam dinamikanya, ketika PPK Kecamatan Cianjur sedang menginput data
hasil pleno dari formulir D1 ke model DA datang sms (short message service) dari KPU
Kabupaten Cianjur bahwa pleno di tingkat Kabupaten akan dilaksanakan (dimajukan)
menjadi hari Minggu tanggal 20 Mei 2014. Oleh karena itu, PPK Kecamatan Cianjur
dituntut untuk segera menyelesaikan rekap tingkat Kecamatan (formulir model DA),
artinya kotak yang berisi formulir model DA harus sudah masuk ke KPU Kabupaten
Cianjur pada hari Sabtu tanggal 19 Mei 2014. Formulir model DA yang sedang dibuat
manual oleh PPK Kecamatan Cianjur harus selesai secepat mungkin, maka solusinya
adalah setiap tingkatan hasil perolehan suara untuk DPR Rl, DPD, DRPD provinsi dan
DPRD Kabupaten dibuat satu master yang kemudian akan diperbanyak sesuai
kebutuhan, dengan tanda tangan dan cap asli. Pada tanggal 19 April 2014 setelah
dibuat master dan diperbanyak sesuai kebutuhan, maka kami undang kembali para
saksi-saksi partai politik peserta pemilu 2014, dan panwascam. Untuk proses
penandatanganan hasil Pleno Terbuka Rekapitulasi penghitungan perolehan Suara
dalamPemilu Legislatif tahun 2014, dan saksi-saksi yang kami undang sudah
menandatangani hasil pleno tersebut (Model DA terlampir) 9, Setelah penandatangan
formulir model DA tersebut pada hari itu juga diserahkan kepada KPU untuk
diplenokan di tingkat KPU Kabupaten. Hasil Pleno KPU di sepakati oleh seluruh saksi
yang hadir.
2. bahwa Pasca sidang pleno di PPK Kecamatan Cianjur yang digelar pada hari Kamis
tanggal 19 April 2014 Teradu terus menerus diagitasi dan diintimidasi oleh pihak-
pihakyang merasa tidak puas atas hasil pleno di PPK Kecamatan Cianjur, dalam halini
Teradumenduga hal tersebut diduga dilakukan oleh pihak pengadu. Bahkanpada saat
masuk ruangan sidang pertama di DKPP yang digelar pada hariRabu tanggal 07 Mei
2014 di Bandung, anggota PPK Kecamatan Cianjurbajunya dijambak, badannya
ditendang disertai cacian, ancaman, makianyang tidak manusiawi dan tidak pantas
untuk disampaikan pada sidang yangharus dihormati bersama. Agitasi dan
intimdasi/ancaman tersebut tidak hanya ditujukan kepada PPK Kecamatan Cianjur
tetapi juga ditujukan kepadakerabat dan keluarga Pengadu. Hal ini harus teradu
14
sampaikan kepada MajelisHakim sidang DKPP yang terhormat agar diketahui. Bahwa
pasca sidangpleno di PPK Kecamatan Cianjur sedikitpun tidak ada ruang yang diberikan
oleh Undang-Undang atau Peraturan KPU karena setelah DA dan DA1ditandatangani
serta dibacakan pada saat sidang pleno terbuka di KPU sudah bukan ranah Teradu I
sampai dengan Teradu V lagi sebagai Ketua dan Anggota PPK Cianjur, sementara disisi
lain mereka tetap ada yangmenuntut untuk melakukan koreksi terhadap DA dan DA 1
sambil melakukanintimidasi dengan melibatkan beberapa PPS untuk sama-sama
mengejar PPK Kecamatan Cianjur dengan tujuan bahwa pleno di PPK Kecamatan
Cianjur tidak diakui dan harus dilakukan koreksi. Tuduhan mengenai
penggelembungan suara, bahwa apa yang telah kami jelaskan pada sidang pertama
pekan kemarin, saat rapat pleno terbukatingkat kecamatan dimana pada saat sidang
tidak ada keberatan sama sekali dari pihak saksi partai dan panwascam. Begitupun
pada saatpenandatanganan form DA dan DA 1 PPK, saksi-saksi telah
menandatangani.Sehingga apa yang telah dituduhkan oleh pihak pengadu tidaklah
benar.Darimana kami tahu kalau ada perbedaan angka kalau saksi-saksi
tidakmengajukan koreksi atau mengusulkan untuk dilakukan perbaikan pada
saatproses penandatanganan DA dan DA 1. PPK hanya akan melayani koreksidata jika
data tersebut dibawa oleh saksi partai bukan oleh tim sukses calegatau pihak lainnya
yang bukan peserta rapat pleno terbuka di kecamatan.
3. bahwa sidang pleno di PPK Kecamatan Cianjur harus selesai hari Sabtu tanggal 19Mei
2014, kalau tidak selesai Teradu I sampai dengan Teradu V akan kena pidana. Maka,
dengan melihat pertimbangan waktu yang dimiliki sudah tidak mungkin lagi hasil pleno
harus dibacakan kembali. Disamping itu, sekali lagi tidak ada usulan koreksi sedikitpun
yang diajukan oleh saksi partai atas hasil pleno di PPK KecamatanCianjur pada saat itu.
4. bahwa berkaitan dengan Surat Pernyataan yang diperlihatkan oleh pengacara caleg DPR
Rldari Partai Hanura Djoni Rolindrawan tentang "kerjasama" antara Ketua
PPKKecamatan Cianjur dengan salah satu tim sukses caleg DPR Rl Erik
SatryaWardhana, adalah palsu. Saya tidak merasa membuat Surat Pernyataan tersebut,
dan saya siap dikonfirmasi atau disumpah jika diperlukan untuk mengetahui
kebenarannya. Dan jika dikemudian hari Surat Pernyataan tersebut terbukti palsu,
maka Para Teradu I sampai dengan V akan menuntut kepada pihak yang membuat dan
menyebarkan Surat Pernyataan palsu tersebut untukmempertanggungjawabkannya.
5. bahwa tahapan, program dan jadwal pada Pemilu Legislatif tahun 2014 sudah
dilaksanakan Teradu sesuai dengan amanat yang tercantum dalam Undang-Undangdan
Peraturan KPU. Jika ada pihak-pihak yang tidak puas Para Teradu I sampai dengan V
memaklumidengan segala keterbatasan yang dimiliki. Tapi pada prinsipnya, Dalam
melakukan kerja-kerja kepenyelenggaraan pemilu, Teradu sangat berupayasemaksimal
mungkin, independent, imparsial dan hanya memihak padakebenaran.
15
6. bahwa atas dinamika yang terjadi pasca sidang pleno rekapitulasi tingkat kecamatan
dimana adanya tuduhan bahwa Teradu menggelembungkan suara caleg tertentu, bahwa
Teradu selaku PPK telah melaksanakan rekapitulasi sesuai dengan tahapan yang
berjalan dan pada saat penandatangan form DA dan DA 1 PPK saksi-saksi dari partai
politik telah menandatangani form tersebut dengan disaksikan langsung oleh
Panwascam. Bahwa pada saat sidang pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat
kecamatan, tidak ada keberatan dari saksi-saksi partai terkait perolehan suara calon
anggota legislatif baik untuk DPR RI, DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten. Bahwa
secara normatif ketika saksi-saksi partai telah menandatangani form DA dan DA l PPK
maka saksi-saksi partai telah sepakat dan menyetujui hasil perolehan suara seluruh
caleg. Apabila ada indikasi perbedaan hasil pleno PPK dengan data suara caleg tertentu,
maka bukan ranah kita untuk mencocokan data tersebut, karena hasil pleno PPK tidak
ada masalah ketika pleno di tingkat KPU.
7 bahwa berdasarkan pengaduan pengadu terhadap teradu PPK Kecamatan Cipanas atas
dugaan Penggelembungan Data pemilih pada Pemilihan Umum Legislatif tahun 2014di
Kecamatan Cipanas. Teradu menyatakan bahwa Teradu telah melaksanakan
Rangkaian Tahapan sesuai Jadwal yang disampaikan KPU kepada Teradu selaku
penyelenggara di tingkat Kecamatan sebagaimana di atur dalam peraturan KPU No. 21
Tahun 2013 tentang perubahan ke enam atas PKPU No. 7 Tahun 2012 tentang tahapan,
program dan jadual penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD
Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir Peraturan Komisi
Pemilihan Umum No 19 Tahun 2013 pada Pemilihan Umum Legislatif Tahun 2014,
sesuai dengan asas Pemilu yang tertuang dalam amanat Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2012, tentang Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah dan Dewan Perwakilan RakyatDaerah, danPeraturan- Peraturan KPU yang
berlaku.
8 bahwa Teradu IX sampai dengan Teradu XIII menyatakan pada dasarnya tahapan demi
tahapan dimulai dari pemutakhiran D4, DPS, DPSHP1, DPSHP2 dan DPT di tingkat
PPS, PPK sampai dengan pembacaan finalisasi pemutakhiran (penetapan DPT) ditingkat
KPU Kabupaten Cianjur (yang disaksikan langsung oleh seluruh anggota parpol se-
Kabupaten Cianjur),Teradu telah melaksanakannya sesuai amanat PKPU No 21 Tahun
2013.Selanjutnya DPTb, DPK pun telah disampaikan kepada KPU Kabupaten Cianjur
untuk diinput dalam sidalih, divalidasi dan ditetapkan oleh KPU Provinsi Jabar, dengan
demikian telah dilaksanakannya rangkaian tahapan pemutakhirantersebut tidak
dibenarkanadanya rencana dan terjadinya penggelembungan Data Pemilih di PPK
Kecamatan Cipanas sebagaimana yang dimaksud oleh Pengadu, yang telah disampaikan
kepada DKPP.
9 bahwa bisa dibuktikan pada saat sebelum adanya pengaduan tersebut atas dasar
Rekomendasi Bawaslu Jawa Barat Nomor 374/Bawaslu Jabar/V/2014 Tanggal 3 Mei
16
2014 tentang kegiatan validasi datayang dilaksanakan oleh 5 PPK Kecamatan di
Kabupaten Cianjur termasuk di dalamnya PPK Kecamatan Cipanas di KPU Kabupaten
Cianjur sebagaimana dimaksud, yaitu kegiatan pencocokan data yang dimiliki oleh KPU
Kabupaten/Kota dengan data yang dimiliki Panwaslu Kabupaten/Kota. Dalam proses
pencocokannya, data yang digunakan untuk proses validasi merupakan data resmi yang
dikeluarkan oleh KPU/Kota (Model DB), PPK (Model DA), PPS (Model D) dan KPPS (Model
C), setelah mencermati data-data tersebut diperoleh kesimpulan bahwa data yang
divalidasi benar adanya (sesuai/tidak ada perubahan disetiap tingkatan) dan
membuktikan bahwa tidak terjadi perubahan jumlah Data Pemilih padasetiap
tingkatannya. Secara normatif data yang telah divalidasi tersebut jelas keabsahannya
dan bisa dibuktikan tanpa harus diklarifikasi ulang.
10 bahwaRekapitulasi Perhitungan Suara di Tingkat PPS (Sejumlah 7 Desa) di Wilayah
Kecamatan Cipanas telah dilaksanakan secara serempak padaTanggal12 s/d 13 April
2014. Setiap Rekapitulasi Perhitungan Suara di tingkat desa (PPS) telah dihadiri ketua
dan anggota KPPS, Saksi Partai Politik, Pengawas Pemilu Lapangan dan tamu
undangan dari tingkat Desa/tokoh masyarakat setempatsesuai dengan surat
undangan/Pemberitahun Rekapitulasi ditingkat desa dengan menggunakan Model D6.
Dalam rapat pleno ditingkat PPS sewilayah Kecamatan Cipanas, Setiap ketua KPPS dan
anggota membacakan hasil rekapitulasi melalui C1 plano secara bergiliran,kegiatan
tersebut berjalan lancar sampai pada akhir pelaksanaan penetapan rekapitulasi
dilakukan pun diberi kesempatan pada setiap saksi untuk mengajukan keberatan atau
mengisi form model D2. Apabila didapatkan keberatan dari setiap saksi Parpol.
Selanjutnya setelah kesempatan itu diberikan, tidak ada satu pun yang menyampaikan
keberatan atau pengaduan adanya dugaan penggelembungan Data Pemilih dari seluruh
saksi parpol yang hadir, demikian agenda tersebut dilanjutkan dengan
penandatanganan saksi parpol dalam form model D1, lampiran D1 dan D1 Plano yang
disaksikan langsung oleh Pengawas Pemilu Lapangan.
11 bahwa rekapitulasi di tingkat Kecamatan Cipanas adalah rekapitulasi terakhir se-Dapil
2 di wilayah Kabupaten Cianjur yaitu pada tanggal 17 April 2014, di Aula Desa
Cimacan Kecamatan Cipanas (tempat yang strategis dan mudah dijangkau oleh
seluruh peserta), alasannya rekapitulasi dilakukan pada tanggal tersebut adalah
untuk memberikan kesempatan pada setiap saksi parpol dan Panwaslu Kecamatan
dalam pencocokan data yang diperoleh dari KPPS (model C) dengan data yang diterima
dari PPS(model D) sewilayah Kecamatan Cipanas, Sehingga pada saat Rapat Pleno
Rekapitulasi Perhitungan Suara di Tingkat PPK Kecamatan Cipanas bisa disandingkan
antara hasil yang telah direkap oleh masing-masing parpol, Panwaslu Kecamatan dan
PPK Cipanas yang selanjutnya diharapkan apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian
data, para peserta yang memiliki hak bicara diperbolehkan untuk klarifikasi setidak-
17
tidaknya dari saksi parpol dapat mengajukan keberatan atau mengisi formulir model
DA2.
12 bahwa rekapitulasi dibuka oleh Teradu IX sebagai Ketua PPK Cipanas, sebagai
pemimpin Rapat (atas izin anggota PPK Kecamatan Cipanas), kemudian dibacakan tata
tertib dan agenda rapat yang selanjutnya disetujui oleh seluruh peserta rapat.
13 bahwa peserta rapat terbagi 3 terdiri dari peserta penuh utusan dari Ketua dan
anggota PPS sekecamatan Cipanas, peserta saksi adalah saksi parpol yang telah
menyerahkan mandat kepada PPK Cipanas dan ke 3 peserta pemantau dari
panwascam, pemantau dari LSM dan media serta tamu undangan dari MUSPIKA.
Sebelum rapat dimulai teradu melakukan kroscek peserta dimulai dari peserta penuh
sampai pemantau dengan menunjukan bukti surat mandat yang disampaikan kepada
PPK Cipanas.
14 bahwa pada saat pembacaan hasil rekapitulasi di PPK Cipanas, setiap anggota, Ketua
dan Anggota PPS membacakan model D1 yang diambil dari kotak suara tersegel dan
apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian data dengan peserta saksi, maka pada
saat itu pula secara langsung dibuka dan dibacakan hasil rekap melalui model D1
Plano yang diambil dari kotak suara PPS.
15 bahwa rekapitulasi penghitungan suara pileg di tingkat Kecamatan Cipanas dimulai
pada pukul 09.00 WIB s/d 16.00 WIB, rangkaian agenda rekapitulasi dilaksanakan
secara terbuka dan bertahap sesuai aturan yang tertuang dalam tata tertib rapat
pleno yang disampaikan.Selanjutnya sebelum agenda penutupan rekapitulasi
ditingkat Kecamatan, Teradu menawarkan kepada para saksi parpol untuk
mengajukan keberatan atau dengan mengisi form model DA2 serta pendapat dari
Panitia Panwaslu Kecamatan Cipanas, kemudian dilanjutkan dengan penandatangan
saksi parpol pada form model DA1 dan lampirannya.
16 bahwa pada saat rekapitulasi penghitungan ditingkat KPU Kabupaten Cianjur tanggal
20 s.d 21 April 2014 di Villa Greenhil Ciherang- Pacet, teradu hadir tepat waktu dan
menyaksikan langsung rangkaian agenda rapat pleno KPU Kabupaten Cianjur dari
pertama sampai dengan selesai, sehingga dengan sangat jelas Teradu tidak
mendapatkan sanggahan atau keberatan terkait adanya dugaan penggelembungan
data pemilih dari seluruh saksi parpol dan Panwaslu Kabupaten Cianjur yang hadir
pada saat itu tentang hasil rekapitulasi yang telah disampaikan pada saat itu.
17 bahwa sesuai dengan amanat lampiran Peraturan KPU Nomor 21 Tahun 2013 tentang
perubahan keenam atas peraturan KPU Nomor 07 Tahun 2012 tentang tahapan
program dan jadual penyelenggaraan pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Tahun 2014
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan peraturan KPU Nomor 19
Tahun 2013 nomor 11 huruf g yang menyatakan bahwa “rekapitulasi dan penetapan
hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota dilaksanakan pada tanggal 19-21
April 2014”. Adapun Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi perhitungan suara pemilu
18
anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota tahun 2014 di
kabupaten Cianjurdilaksanakan mulai hari Minggu-Senin tanggal 20-21 April 2014
yang bertempat di Aula Hotel Green Hill yang beralamat di Jalan Raya Cipanas Desa
Ciherang Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur.
18 bahwa sebelum pelaksanaan pemungutan dan rekapitulasi suara di berbagai
tingkatan, sebagai upaya menciptakan iklim kerja professional, berintegritas, jujur,
adil, imparsial dan independen KPU Cianjur mengirimkan surat Nomor 59/KPU-
Kab.011.329996/I/2014 tentang Netralitas Penyelenggara Pemilu yang ditujukan
kepada PPK, PPS dan KPPS se Kabupaten Cianjur pada tanggal 28 Januari 2014 serta
surat Nomor 187/KPU-Kab.011.329996/III/2014 tentang Himbauan agar para
penyelenggara (PPK,PPS dan KPPS) agar bekerja professional dan tetap menjaga
netralitas serta kode etik selaku penyelenggara pemilu pada tanggal 29 Maret 2014.
19 bahwa Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil perhitungan suara di KPU
Kabupaten/Kota adalah sebuah kegiatan memindahkan perolehan suara yang telah
direkap oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari hasil rekapitulasi di tingkat
Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang di lakukan di tingkat kabupaten/kota. Secara
teknis kegiatan tersebut berupa pemindahan angka-angka yang telah ada di formulir
DA1 dan lampiran DA1 (Kecamatan) ke formulir DB1 dan lampiran DB1 (Kabupaten)
sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan KPU Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Rekapitulasi hasil penghitungan suara anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota oleh Panitia Pemungutan Suara, Panitia Pemilihan Kecamatan,
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan
Komisi Pemilihan Umum. Jadi secara normatif kegiatan tersebut adalah sebuah
proses pemindahan angka-angka yang termaktub dalam formulir DA1 dan lampiran
DA1 ke formulir DB1 dan lampiran DB1
20 bahwa sebelum kegiatan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi perhitungan suara pemilu
anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota tahun 2014 di
Kabupaten Cianjur digelar, KPU Kabupaten Cianjur mengundang unsur terkait untuk
dapat hadir dalam rapat tersebut dengan mengirimkan undangan kepada para pihak
dalam hal ini Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), saksi partai politik, saksi calon
anggota DPD, Panwas Kabupaten Cianjur, unsur pimpinan partai politik, calon
anggota DPD, Kapolres, Dandim, Ketua Pengadilan, Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur,
Kesbangpol, para camat se-Kabupaten Cianjur, tokoh ormas/OKP/LSM/, pemantau
dari KIPP, serta para pihak lainnya seperti insan pers.
21 bahwa rapat pleno terbuka dibuka oleh ketua KPU Kabupaten Cianjur (seizin dari para
anggota KPU Kabupaten Cianjur) selaku ketua KPU Kabupaten Cianjur sekitar pukul
09.00 WIB yang disaksikan oleh Panwas, saksi parpol, saksi calon DPD, pimpinan
partai politik, muspida dan tamu undangan lainnya.
19
22 bahwa rapat dihadiri Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), saksi partai politik, saksi
calon anggota DPD, Panwas Kabupaten Cianjur, unsur pimpinan partai politik, calon
anggota DPD, Kapolres, Dandim 0608, Ketua Pengadilan, Kepala Kejaksaan Negeri
Cianjur, Kesbangpol, para camat se-Kabupaten Cianjur, tokoh ormas/OKP/LSM,
pemantau dari JPPR, serta para pihak lainnya seperti insan pers.
23 bahwa rangkaian acara rapat pleno diawali dengan pembukaan sidang pleno oleh
ketua KPU Kabupaten Cianjur dengan terlebih dahulu dilakukan pengecekan
kehadiran saksi dengan mengcrosschek surat mandat para saksinya, Panwas
Kabupaten dan peserta sidang lainnya.
24 bahwa dalam acara pembukaan sidang disebutkan hanya komisioner KPU Kabupaten,
Panwas Kabupaten dan saksi dari partai politik dan calon anggota DPD yang
mempunyai hak suara dan bicara. Adapun peserta lainnya hanya diberi hak untuk
mengikuti dan mendengarkan jalan sidang. Para pihak yang hadir yang akan
memberikan pernyataan atau keberatan dalam sidang disilahkan melalui saksi parpol
dan calon anggota DPD nya masing-masing.
25 bahwa setelah pemaparan hak dan kewajiban peserta sidang dilanjutkan dengan
pembacaan perolehan suara parpol, caleg parpol dan calon anggota DPD oleh masing-
masing PPK dengan terlebih dahulu membuka kotak suara yang berisi formulir DA,
DA1 dan lampiran DA1 yang selanjutnya dibacakan oleh ketua/anggota PPK secara
bergiliran dari 32 kecamatan dan kegiatan tersebut berjalan lancar.
26 bahwa setelah selesai pembacaan dilanjutkan dengan sesi keberatan/tanggapan
secara lisan dan tulisan oleh saksi dan Panwas Kabupaten.Setelah sesi
keberatan/tanggapan lisan selesai rapat ditunda untuk sholat dan makan sambil
menunggu hasil print out yang akan ditandatangan oleh para pihak.
27 bahwa setelah print out hasil rekaptulasi selesai maka ketua KPU Kabupaten Cianjur
selaku pimpinan melanjutkan rapat dengan agenda penandatanganan formulir DB,
DB1 dan lampiran DB1 untuk ditandatangani atau tidak ditandatangani saksi. Pada
saat itu yang menandatangani formulir DB, DB1 dan lampiran DB1 adalah Partai
Nasdem (H. Ayi Nurdiansyah), PKB (Dedi Suherli), PKS (Asep Riatman), Partai Gerindra
(Sahli Saidi), Partai Demokrat (Yadi Mulyadi), PAN (Herlan F), PPP (Nanang) dan PBB
(Agus M Yunus) serta saksi calon DPD no urut 1, 2, 10 dan 24.
28 bahwa setelah penandatangan selesai, selanjutnya dilaksanakan penyerahan berkas
hasil rapat pleno kepada para saksi dan Panwas Kabupaten Cianjur.
29 bahwa setelah penyerahan berkas DB, DB1 dan lampiran DB1 selesai rapat pleno
terbuka ditutup pada tanggal 21 April sekitar pukul 15.00 WIB.
30 bahwa setelah rapat pleno terbuka ditutup hasil pleno tersebut diserahkan kepada
KPU Propinsi Jawa Barat pada tanggal 21 April 2014 sekitar pukul 17.30 WIB
31 bahwa penggelembungan suara salah satu caleg DPR RI, DPRD Propinsi dan DPRD
Kabupaten/ kota oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Cianjur yang merugikan:
20
a. Capt. Djoni Rolindrawan, SE, MMAR, MBA (Caleg DPR RI Daerah Pemilihan Jawa
Barat III dari Partai Hanura);
b. Susane Febrianti (Caleg DPRD Propinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan Jawa Barat
III dari PDIP);
c. Hedi Permadi Boy (Caleg DPRD Propinsi Daerah Pemilihan Jawa Barat III dari
Partai Demokrat);
d. Hj. Lilis Boy (Caleg DPRD Kabupaten Cianjur Daerah Pemilihan Cianjur 1 dari
Partai Demokrat);
e. Anneu Permatasari (Caleg DPRD Kabupaten Cianjur Daerah Pemilihan Cianjur 5
dari PPP) dan
f. Andi Jaya Rahman, S.Ip (Caleg DPRD Kabupaten Cianjur Daerah Pemilihan
Cianjur 5 dari Partai Hanura)
32. Bahwa atas aduan Pengadu tersebutTeradu menyatakan bahwa tuduhan itu tidak
benar dan tidak mendasar. Hal ini karena kegiatan rekapitulasi yang dilakukan di
tingkat kabupaten adalah memasukan hasil perolehan suara yang tertuang dalam
Lampiran Model DA (rekap tingkat kecamatan) ke Lampiran Model DB1 (rekap tingkat
kabupaten) tidak terbukti adanya penggelembungan suara dari lampiran model DA ke
lampiran model DB. Tidak ada pengurangan satu angka pun dari lampiran model DA
Kecamatan Cianjur, Kecamatan Cidaun, Kecamatan Leles, Kecamatan Agrabinta dan
Kecamatan Cipanas ke lampiran model DB Kabupaten Cianjur. Seluruh angka yang
termaktub dalam lampiran model DA sama dengan yang termaktub dalam lampiran
model DB kabupaten Cianjur.
33. bahwa adanya kesalahan input data di tingkat PPK, PPS dan KPPS maka kesalahan itu
tidak bisa dituduhkan kepada Teradu XIV sampai Teradu XVIIIkarena kesalahan itu
terjadi bukan di level KPU Kabupaten sebagai lembaga yang secara langsung menjadi
tanggungjawab Teradu melainkan di level bawah KPU Kabupaten (PPS ke PPK). Apalagi
jika didasarkan pada peraturan perundang-undangan seluruh tingkatan mempunyai
mekanisme dan kewenangan masing-masing tingkatan sehingga peristiwa kesalahan
input data di tingkat PPS ke PPK tidak ada sangkut pautnya terhadap teradu XIV
sampai teradu XVIIIselaku anggota KPU yang bekerja di tingkat Kabupaten. Kami
selaku anggota KPU Kabupaten dan para anggota KPU Kabupaten Cianjur disumpah
untuk melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana diamanatkan undang-undang
yang secara spesifik kaitannya dengan rekapitulasi di tingkat KPU Kabupaten adalah
input data perolehan suara dari model DA1 dan lampiran DA1 berupa hasil
rekapitulasi perolehan suara di tingkat kecamatan/PPK ke rekapitulasi perolehan
suara model DB1 dan lampiran DB1 tingkat kabupaten. Dengan demikian secara
undang-undang teradu XIV sampai teradu XVIIIdiperintahkan untuk input data
perolehan dari tingkat PPK ke model DB1 dan lampiran DB1 tingkat Kabupaten.
Dalam kenyataannya input data perolehan suara dari tingkat kecamatan (DA1 dan
21
lampiran DA1) ke model DB1 dan lampiran DB1 tidak ada perubahan satu angkapun.
Hal ini bisa disandingkan antara data DA1 dan lampiran DA1 dengan DB1 dan
lampiran DB1 tidak ada angka yang berbeda. Dengan demikian tuduhan
penggelembungan suara yang dituduhkan terhadap Teradu tidak terbukti.
34. bahwa fakta yang sebenarnya tidak ada satu perolehan suara pun yang di ubah oleh
KPU Kabupaten Cianjur dalam rapat pleno terbuka tersebut. KPU Kabupaten Cianjur
telah secara normatif memasukan angka-angka yang ada di formulir DA1 dan
lampiran DA1 (Kecamatan) ke formulir DB1 dan lampiran DB1 (Kabupaten).
35. bahwa setelah pembacaan perolehan suara parpol, caleg parpol dan calon anggota
DPD oleh masing-masing PPK maka sebelum penandatanganan disilahkan kepada
saksi untuk mengajukan keberatan dengan cara mengisi formulir DB2 (Keberatan dan
kejadian khusus saat rapat pleno terbuka rekapitulasi di tingkat Kabupaten Cianjur)
sebelumnya diawali dengan diberikannya kesempatan para saksi untuk menyatakan
keberatan secara lisan dengan cara bergiliran dimulai dari parpol no urut
1,2,3,4,5,6,7,8,9,10,14,15 dan saksi dari calon DPD. Selain itu juga KPU Cianjur
mempersilahkan Panwas Kabupaten untuk memberikan tanggapan atas keberjalanan
rapat pleno terbuka tersebut. Dengan demikian tidak benar tuduhan para pihak
bahwa saksi parpol dan saksi DPD serta panwas tidak diberi kesempatan untuk
mengajukan keberatan baik secara lisan ataupun tertulis.
36. bahwa dalam rapat pleno terbuka tersebut sebagaimana telah dijelaskan di atas para
saksi diberi kesempatan menyampaikan keberatan baik secara lisan maupun tulisan.
Pada saat rapat pleno berlangsung tidak ada satupun saksi yang menyerahkan
keberatan yang disertai bukti-bukti autentik atas berbagai keberatan yang
disampaikan secara lisan ataupun tulisan. Terhadap kenyataan tersebut KPU
Kabupaten Cianjur tidak dapat memenuhi keberatan yang disampaikan saksi pada
saat pleno terbuka tersebut dengan argumentasi bahwa keberatan tidak dapat
dipenuhi karena tidak adanya bukti akurat dan sah yang dapat ditunjukkan para
saksi atas keberatan tersebut. Jika pada waktu itu para saksi menyampaikan alat
bukti yang akurat dan sah, KPU Kabupaten Cianjur saat itu pasti memenuhi dan atau
mengkoreksi perolehan angka sebagaimana diinginkan para saksi secara lisan/tulisan.
Namun karena saat itu tidak ada bukti yang ditunjukkan para saksi di hadapan rapat
pleno terbuka, maka KPU Kabupaten memutuskan tetap menetapkan hasil
rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten tersebut sebagaimana tertuang dalam
formulir DB, DB1 dan lampiran DB1.
37. bahwa pada saat rekapitulasi Panwas Kabupaten juga tidak membawa data yang
akurat dan sah atas berbagai keberatan yang diajukan saksi partai politik, saksi calon
anggota DPD dan Panwas Kabupaten Cianjur. Jika pada waktu itu saksi dan Panwas
Kabupaten Cianjurmembawa alat bukti yang sah maka KPU Kabupaten Cianjur pasti
22
akan mengabulkan permohonan panwas atas koreksi atau perbaikan perolehan suara
yang diminta oleh Panwas Kabupaten dan atau para saksi.
38. Pada saat di akhir pleno terbuka KPU Kabupaten Cianjur memberikan waktu kepada
panwas untuk mengomentari berbagai keberatan yang diajukan para saksi untuk
dapat tanggapan Panwas Kabupaten. Pada saat itu Panwas Kabupaten (melalui
saudara Yuyun Yunardi Anggota Panwas Kabupaten Cianjur) menyatakan secara lisan
bahwa Panwas Kabupaten Cianjur secara lisan merekomendasikan untuk adanya
penghitungan suara ulang di 3 (tiga) Kecamatan (Kecamatan Cianjur,Cidaun Dan
Leles). Pada saat itu KPU Kabupaten tidak dapat mengabulkan rekomendasi lisan
Panwas Kabupaten karena tidak disertai dengan bukti yang sah terhadap keinginan
untuk pengitungan ulang tersebut serta Teradu berpandangan bahwa pernyataan
tersebut belum cukup kuat untuk melaksanakan karena tidak disertai dengan
penyerahan surat formal dari lembaga Panwas Kabupaten Cianjur yang
ditandatangani oleh ketua dan para anggotanya. Saat itu sebenarnya Teradu
menunggu surat rekomendasi penghitungan ulang tersebut, namun sampai akhir
kegiatan tidak diserahkan kepada Teradu. Padahal jika pada saat itu Panwas
Kabupaten Cianjur menyerahkan surat rekomendasi penghitungan suara ulang di 3
(tiga) Kecamatan tersebut dengan dilengkapi bukti yang sah maka Teradu pasti
mengabulkan permohonan Panwas tersebut sebagaimana teradu XIV sampai teradu
XVIII telah melaksanakan rekomendasi Bawaslu Jawa Barat yang mengharuskan
teradu XIV sampai teradu XVIII untuk memvalidasi formulir D1, DA1 dan DB1 yang
telah dilaksanakan pada tanggal 6-9 Mei 2014. teradu XIV sampai teradu XVIII sangat
menyayangkan atas tidak adanya surat rekomendasi Panwas Kabupaten Cianjur
tersebut yang sebenarnya dapat disampaikan saat berlangsungnya rapat pleno
terbuka pada tanggal 20-21 April 2014 sehingga jika ada persoalan bisa dituntaskan
pada waktu itu juga.
39. bahwa setelah ada surat dari KPU Propinsi Jawa Barat Nomor 454/KPU-Prov-
011/V/2014 tentang tindaklanjut rekomendasi Bawaslu Propinsi Jawa Barat sebagai
tindaklanjut dari surat Bawaslu JawaBarat Nomor 374/Bawaslu Jabar/V/2014
tanggal 3 Mei 2014 perihal rekomendasi yang mengharuskan KPU Kabupaten Cianjur
melaksanakan validasi D1-DA1-DB1 karena disinyalir ada kesalahan input data dari
D1 dan lampiran D1 (Desa/kelurahan) ke DA1 dan lampiran DA1 (kecamatan) telah
dilaksanakan teradu dalam kegiatan validasi D1-DA1-DB1 pada tanggal 6-9 Mei 2014
di KPU Kabupaten Cianjur serta di kantor KPU Propinsi Jawa Barat.
40. bahwa atas kesalahan input data dari D1 ke DA1 di Kecamatan Cianjur, Cidaun dan
Leles sudah diperbaiki melalui kegiatan validasi D1-DA1-DB1 yang telah dilaksanakan
pada tanggal 6-9 April 2014 bertempat di kantor KPU Provinsi Jawa Barat dengan
hasil sebagaimana terlampir. Dengan demikian keberatan/tuduhan
kecurangan/kesalahan input data yang merugikan calon anggota DPR RI dari partai
23
Hanura no. urut 2 atas nama H. Capt. Djoni Rolindrawan dan calon anggota DPRD
atas nama Hj.Lilis Boy (partai demokrat dapil 1), Hedi Permadi Boy (partai demokrat
dapil Jabar III) dan Anneu Permatasari (PPP dapil 5) sudah diperbaiki/ dipenuhi
dengan hasil perbaikan sebagaimana terlampir.
41. bahwa atas permohonan keberatan dari Caleg Hanura Dapil Canjur 5 atas nama H.
Andijaya yang memohon untuk dilaksanakan validasi di Kecamatan Agrabinta tidak
bisa dilaksanakan Teradu karena tidak termasuk dalam surat instuksi KPU Jawa
Barat untuk pelaksanaan validasi atas rekomendasi Bawaslu Jawa Barat dengan
alasan bahwa permohonan tersebut datang setelah munculnya surat rekomendasi
Bawaslu Jabar dan pada saat itu pun oleh Panwaslu Kabupaten Cianjur tidak
direkomendasikan untuk divalidasi setelah Panwaslu Kabupaten Cianjur berkonsultasi
dengan Bawaslu Jabar pada tanggal 9 Mei 2014 di Bandung. Hal ini diperkuat dengan
surat edaran KPU RI Nomor 421/ KPU/V/2014 tentang penetapan Hasil pemilu
anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota point 3 (tiga) bahwa
“KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/ Kota yang melaksanakan
rekomendasi Bawaslu atau Panwaslu Kabupaten/ kota namun belum dapat
diselesaikan, sementara KPU telah menetapkan hasil pemilu sebagaimana
angka 1, maka agar segera menghentikan pelaksanaannya sehingga tidak
mengubah hasil pemilu, dan selanjutnya tetap menggunakan hasil pemilu yang
telah ditetapkan tanggal 9 mei 2014” maka dengan demikian permohonan
kegiatan validasi untuk Kecamatan Agrabinta dan atau kecamatan-kecamatan lainnya
tidak bisa dilaksanakan.
42. bahwa data pemilih di desa-desa di Kecamatan Cipanas tidak terjadi
penggelembungan karena DPT di desa-desa tersebut sesuai dengan hasil penetapan
DPT.
43. bahwadengan demikian tidak terbukti secara terang benderang adanya
penggelembungan suara dalam rekapitulasi tingkat Kabupaten. Bahkan tidak ada niat
sekecil apapun yang terbersit dalam hati Teradu untuk mencurangi atau berbuat yang
tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang dapat merugikan partai politik,
para calon serta calon anggota DPD. Hal ini Teradu telah buktikan bahwa jauh-jauh
hari Teradu telah melayangkan surat sebagaimana disebutkan pada point 1 kepada
PPK, PPS dan KPPS untuk bekerja sesuai peraturan perundang-undangan dengan
tidak berbuat curang dan atau melanggar peraturan perundang-undangan.
44. bahwa terhadap tuduhan Para Pengadu atas rapat pleno rakapitulasi hasil perolehan
suara yang dilaksanakan secara tertutup Para Teradu menyatakan tuduhan itu tidak
benar dan tidak mendasar karena pelaksanaan pleno dilaksanakan di sebuah gedung
(Aula Hotel Green Hill di Jalan Raya Cipanas Desa Ciherang Kecamatan Pacet
Kabupaten Cianjur) yang bisa diakses semua pihak dengan dilengkapi penerangan
yang cukup, pengeras suara, sound system, AC, infokus dan layarnya, kursi dan meja
24
sidang sehingga layak untuk dihadiri oleh para pihak sesuai kapasitas gedung
sehingga sifat dari tertutup tidak terpenuhi. Sebagai bukti bahwa kegiatan rekapitulasi
perhitungan suara pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota tahun 2014 dilaksanakan secara terbuka (tidak tertutup) bahwa
kegiatan tersebut dihadiri 5 (lima) komisioner KPU Kabupaten Cianjur, 3 (tiga)
komisioner Panwaslu Kabupaten Cianjur, saksi dari partai NASDEM, PKB, PKS, PDIP,
GOLKAR, GERINDRA, DEMOKRAT, PAN, PPP, HANURA, PBB dan PKPI masing-masing
2 (dua) orang secara bergiliran, para ketua partai politik, unsur muspida, para ketua
dan divisi teknis PPK se-kabupaten Cianjur, para camat’Pemantau Pemilu dari KIPP
dan pihak lainnya seperti insan pers yang meliput kegiatan secara bergiliran di ruang
rapat sesuai dengan surat undangan yang kami sebar kepada para pihak sebagaimana
disebutkan di atas.
45. bahwa pembacaan perolehan suara parpol, caleg parpol dan calon anggota DPD oleh
masing-masing PPK dilaksanakan dengan tertib dan tenang dengan diselingi waktu
istirahat dan sholat mulai hari ahad, 20 April 2014 sekitar pukul 09.30 WIB dan
berakhir hari Senin, 21 April 2014 sekitar pukul 13.00 WIB. Pada saat itu semua
pihak yang hadir termasuk saksi parpol dan saksi DPD menyaksikan pembacaan
dengan bergiliran karena setiap parpol/ calon anggota DPD dipersilahkan
menyampaian 2 (dua) orang saksi dalam kegiatan tersebut yang dapat masuk secara
bergiliran ke lokasi sidang pleno terbuka. Jadi apa yang dituduhkan para pihak yang
menyatakan “rapat terkesan tertutup” itu bukan fakta melainkan opini yang muncul
karena perbedaan cara pandang dalam menyikapi pengertian dan pelaksanaan rapat
pleno terbuka yang sudah dihadiri para pihak yang nyata-nyata terbuka.
46. bahwa kaitan dengan adanya keberatan atas hasil rekapitulasi tingkat kabupaten
dalam sidang pleno terbuka rekapitulasi perhitungan suara pemilu anggota DPR, DPD,
DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tahun 2014 sebagaimana termaktub dalam
lampiran model DB1, atas hal tersebut para saksi secara terbuka telah dipersilahkan
Teradu untuk menyampaikan formulir DB2 (Formulir keberatan dan kejadian khusus
di tingkat Kabupaten) dan mempersilahkan kepada para saksi untuk menandatangani
atau tidak menandatangani lampiran model DB1. Dengan demikian prosedur rapat
pleno sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.Selain memberikan
kesempatan untuk mengajukan keberatan atas hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi
perhitungan suara pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota tahun 2014 dalam pelaksanaan rapat ini Para Teradu juga memberi
kesempatan untuk protes atau mengajukan pendapat atau persetujuan atas jalannya
rapat atau keputusan yang diambil kepada peserta rapat dalam hal ini komisioner
KPU Kabupaten Cianjur, Panwas Kabupaten Cianjur dan saksi dari setiap parpol dan
calon anggota DPD RI yang hadir. Maka tuduhan rapat pleno dilaksanakan secara
tertutup tidak terbukti.
25
47. Bahwa menanggapi surat Panwaslu Kabupaten Cianjur Nomor: 303/Panwaslu-
Cianjur/IV/2014 perihal Laporan/Surat Keberatan Panwaslu Kab. Cianjur, Atas
Rekafitulasi Penghitungan Suara pada Tingkat KPU Kab. Cianjur tertanggal 24 April
2014 Para Teradu sangat menyayangkan surat rekomendasi Panwas Kabupaten
Cianjur tersebut yang isinya yang menyatakan bahwa rapat pleno terbuka
rekapitulasi perolehan suara tingkat Kabupaten dilaksanakan secara tertutup,
padahal sebagaimana diketahui oleh semua pihak bahwa rapat pleno dilaksanakan
secara terbuka dengan dibuktikan hadirnya para saksi, Panwas Kabupaten, PPK,
undangan lainnya yang terdiri dari unsur pimpinan parpol, Muspida, para camat,
insan pers, tokoh ormas/LSM dan pemantau (KIPP) sebagaimana termaktub dalam
daftar hadir kegiatan. Jika merujuk pada Pasal 193 ayat (2) UU 8 Tahun 2012
dinyatakan bahwa “KPU Kabupaten/Kota melakukan rapat rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara partai politik peserta pemilu dan perolehan
suara calon anggota DPR, DPD, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota
sebagaimana dimaksud ayat (1) dalam rapat yang dihadiri saksi peserta
pemilu dan Panwaslu Kabupaten/Kota”. Karena unsur yang diamanatkan dalam
UU 8 Tahun 2012 Pasal 193 ayat (2) tersebut telah terpenuhi maka tidak ada 1 (satu)
pasal pun yang dilanggar oleh KPU Kabupaten Cianjur berkaitan pelaksanaan rapat
pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara partai politik dan calon anggota
DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Adapun pendapat Panwas yang
menyatakan bahwa rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara partai
politik dan calon anggota DPR, DPD, DPRD propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
dinyatakan tertutup timbul karena ada perbedaan penafsiran atas terbuka dan
tertutupnya sebuah rapat. Menurut pendapat Teradu bahwa kehadiran saksi, panwas,
undangan lainnya dalam sebuah rapat pleno terbuka rekapitulasi perolehan suara
tingkat Kabupaten menandakan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan secara terbuka
tidak tertutup. Keterbukaan sebuah rapat pleno bukan berarti semua orang bisa
masuk tanpa batas sehingga situasi kondisi rapat tidak terkendalikarena kehadiran
para pihak yang tidak berkepentingan langsung terhadap sebuah rapat. Kami
berpandangan bahwa yang berkepentingan langsung terhadap rapat pleno Kabupaten
adalah komisioner dan staf sekretariat KPUKabupaten sebagai panitia pelaksana,
saksi parpol/Calon DPD, panwas, pimpinan parpol, pemantau dan representasi
masyarakat yang diwujudkan dengan kehadiran para muspida, camat, insan pers,
tokoh ormas/LSM serta pihak keamanan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam
sebuah rapat untuk mewujudkan sebuah rapat yang tenang dan tertib sesuai agenda
yang sudah disiapkan.
48. bahwa ada surat rekomendasi dari Panwas Kabupaten Cianjur tertanggal 24 April
2014 yang menyatakan bahwa KPU Kabupaten Cianjur telah melanggar berbagai Pasal
UU 8 Tahun 2012 terutama dikaitkan dengan adanya input data yang salah di
26
Kecamatan Cianjur, Cidaun dan Leles yang tidak diperbaiki serta menyatakan bahwa
rapat dilaksanakan secara tertutup. Atas rekomendasi tersebut Para Teradu
menyayangkan mengapa hal tersebut tidak disampaikan pada saat rapat rekapitulasi
berlangsung (20-21 April 2014) di Aula Green Hill. Jika pada saat itu ada rekomendasi
tersebut maka Para Teradu pasti akan mempertimbangakan bahkan akan
mengabulkan permohonan/rekomendasi Panwas Kabupaten Cianjur tersebut atau
dari pihak manapun dari peserta rapat pleno. Atas adanya surat tersebut Para Teradu
berpandangan bahwa surat rekomendasi tersebut tidak bisa dilaksanakan Teradu
sebab sangat telat penyampaiannya dan kegiatan rapat plenonya pun sudah selesai
dilaksanakan.
49. bahwa Para Teradu sangat menyayangkan pada saat berjalannya rapat pleno tidak
ada teguran lisan maupun tulisan dari para pihak (saksi parpol/calon DPD dan
Panwas Kabupaten) yang menyebutkan bahwa rapat pleno tersebut dinyatakan
tertutup sehingga Para Teradu dapat memperbaiki dan atau mengabulkan permintaan
yang rasional dari para pihak supaya rapat yang dilaksanakan sesuai dengan
keinginan para pihak untukterbuka versi para pihak. Pada saat itu semua peserta
rapat terlihat mengikuti rapat pleno terbuka dengankhidmat dan mengikuti semua
alur rapat dari mulai acara sampai selesai rapat walaupun Panwas Kabupaten
Cianjursempat tidak hadir beberapa saat sejak pagi (tanggal 21 April) sampai siang
(tidak ada perwakilannya) dengan tidak ada informasi atau izin terlebih dahulu kepada
pimpinan rapat pleno. Panwas Kabupaten Cianjurbaru hadir sekitar pukul 12.00 WIB
yang diwakili oleh saudara Yuyun Yunardi (anggota Panwas Kabupaten Cianjur)
sampai acara selesai.
50. bahwa adanya insiden protes dari wartawan atas terjadinya pengaturan keluar masuk
wartawan ke ruang sidang (seakan ada pelarangan peliputan yang diinstruksikan KPU
Kabupaten) telah diselesaikan Para Teradu bersama Kapolres dan para wartawan di
tempat itu juga saat terjadi protes karena hal itu terjadi atas kesalahfahaman antara
pihak keamanan yang bertugas mengamankan dengan pihak wartawan yang akan
meliput kegiatan serta pihak KPU Kabupaten sebagai panitia pelaksana kegiatan. Pada
saat itu Para Teradu sudah meminta maaf atas insiden tersebut yang sempat
mengganggu jalannya peliputan wartawan atas kegiatan tersebut.
[2.6.] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian diatas, Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut:
1. Menerima eksepsi dari Teradu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan menolak seluruh pengaduan pengadu dalam bentuk apapun;
3. Menyatakan merehabilitasi nama baik Para Teradu;
27
4. Menyatakan Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilihan Umum tidak berwenang
menyidangkan Pengaduan Pengadu;
5. Menyatakan Permohonan Pengadu tidak dapat diterima Niet Onvanklijk Verklaard (NO);
6. Apabila Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon
memberikan putusan yang seadil-adilnya (equo et bono).
KETERANGAN PIHAK TERKAIT:
1. Bahwa proses rekapitulasi penghitungan suara dilaksanakan pada hari Sabtu sampai
Minggu secara tertutuptanggal 19 -20 April Tahun 2014 bertempat di Hotel Green Hill
Kecamatan Pacet- Cianjur.
2. Bahwa pada proses tersebut dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Cianjur,
ketua dan Anggota Panwaslu Kabupaten Cianjur, PPK se-Kabupaten Cianjur, pimpinan
Partai Politik, para saksi Partai politik dan DPD, Pemantau dan unsur Muspida.
3. Bahwa proses rekapitulasi hasil penghitungan suara tidak bisa diliput/disaksikan oleh
media masa/elekronik dan KPU Kabupaten Cianjur tidak menyediakan monitor/layar
diluar ruangan yang bisa menggambarkan situasi selama proses rekapitulasi.
4. Bahwa Panwaslu Kecamatan juga tidak bisa memasuki ruangan tempat rekapitulasi
hasil penghitungan suara.
5. Bahwa setelah rapat pleno dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Cianjur disepakati
bahwa keberatan saksi dan Panwaslu akan diberi kesempatan pada saat seluruh PPK
di 32 Kecamatan selesai membacakan hasil rekapitlasi di tingkat kecamatan.
6. Bahwa pada saat pembacaan hasil penghitungan suara untuk PPK Kecamatan Cianjur,
Saksi dari partai Golkar Sdr. Isnaeni mengajukan keberatan karena hampir semua
saksi yang hadir belum memiliki BA model DA1 Kecamatan.
7. Bahwa merujuk pada angka 6, kejadian rekapitulasi di PPK Cianjur terjadi sedikit
kekisruhan karena setelah semua PPS di Kecamatan Cianjur selesai membacakan hasil
di tingkat Desa, PPK Cianjur menskor/menunda rapat sampai 3X24 Jam. Pada saat
mau penetapan hasil di tingkat PPK para saksi yanghadir berkeberatan karena di duga
hasil rekapitulasi datanya berbeda dengan model D1 Desa/Kelurahan, sehingga terjadi
kekisruhan dan aparat kepolisian mengambil alih dengan mengamankan kotak suara
dan beberapa anggota PPK.
8. Bahwa proses rekpitulasi dilakukan secara marathon sehingga kondisi peserta rapat
yang hadir berkeberatan karena waktu istirahat yang kurang, kira-kira pukul 03.00 wib
para saksi berkeberatan meminta sidang di skor.
9. Bahwa hari ke-2 rekapitulasi yakni hari Minggu sekitar pukul 09.00 wib, setelah
seluruh data hasil rekapitulasi penghitungan suara selesai dibacakan, Ketua KPU
Kabupaten Cianjur langsung menetapkan hasil rekapitulasi di Kabupaten Cianjur,
tanpa memberikan kesempatan kepada seluruh saksi dan Panwaslu untuk
memberikan masukan atau keberatan.
28
10. Bahwa semua saksi yang hadir berkeberatan karena hak mereka untuk memberikan
masukan dan tanggapan jadi tidak bermakna karena hasil suara sudah ditetapkan.
Ketua KPU hanya mempersilahkan membuat keberatan tertulis dan kalau terkait hasil
suara menyarankan agar mengadukan ke Mahkamah Konstitusi.
11. Bahwa Panwaslu Kabupaten Cianjur menyikapi hal tersebut berdasarkan amanat UU
Nomor 8 Tahun 2012 Pasal 194 telah menyampaikan keberatan dan
merekomendasikan ke KPU Kabupaten Cianjur untuk segera melakukan penghitungan
ulang di 3 (tiga) Kecamatan yakni Kecamatan Cianjur, Kecamatan Cidaun dan
Kecamatan Leles, tetapi KPU Kabupaten Cianjur melakukan pembiaran dengan tidak
melaksanakan rekomendsi tersebut.
12. Bahwa rekomendasi untuk penghitungan suara ulang di 3 (tiga) Kecamatan tersebut
berdasarkan temuan Panwaslu Kabupaten Cianjur terkait adanya perbedaan hasil
rekapitulasi di model D1 dengan DA1 di Kecamatan Cianjur, Kecamatan Cidaun dan
Kecamatan Leles.
13. Bahwa tanggal 21 April 2014, setelah proses rekapitulasi selesai Panwaslu Kabupaten
Cianjur menerima banyak pengaduan dari peserta pemilu terkait dugaan
penggelembungan suara oleh 6 (enam) PPK yakni PPK Karang Tengah, PPK Warung
Kondang, PPK Mande, PPK Cianjur, PPK Cidaun dan PPK Leles.
14. Bahwa Pasca rekapitulasi Panwaslu Kabupaten Cianjur telah melaporkan kejadian
proses rekapitulasi tersebut kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat.
15. Bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Barat mengeluarkan Rekomendasi kepada KPU Provinsi
Jawa Barat melalui surat nomor 374/Bawaslu Jabar/V/2014 tanggal 3 Mei 2014,
perihal intruksi untuk melaksanakan validasi ulang hasil rekapitulasi penghitungan
suara di 15 Kabupaten/Kota, termasuk salah satunya Kabupaten Cianjur.
16. Bahwa Rekomendasi untuk Kabupaten Cianjur dilakukan dengan cara
membandingkan data D1, DA1 dan DB yang ada di Panwaslu dengan data yang ada di
KPU serta Saksi. Apabila terjadi perbedaan dilakukan perbaikan dengan melihat data
C1, validasi dilaksanakan untuk tingkat DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten.
17. Bahwa KPU Provinsi Jawa Barat langsung mengintruksikan kepada 15 KPU
Kabupaten/Kota melalui surat nomor 354/KPU-Prov-11/V/2014 untuk melakukan
validasi hari minggu sampai dengan senin (tanggal 4-5 Mei 2014) dan tanggal 5 Mei
2014 harus dilaporkan hasil validasi tersebut di KPU Provinsi Jawa Barat
18. Bahwa Ketua KPU Kabupaten Cianjur menginformasikan melalui SMS dan Surat
bahwa validasi akan dilaksanakan hari Minggu pukul 16.00 wib bertempat di kantor
KPU dengan peserta yang hadir adalah PPK Cianjur, PPK Cidaun, PPK Leles, PPK
Cipanas, PPK Cugenang dan Panwaslu Kabupaten Cianjur
19. Bahwa Sesuai jadwal yangtelah ditentukan, Panwaslu telah hadir pukul 16.00 wib di
kantor KPU Kabupaten Cianjur dengan membawa data D1, DA1 dan DB. Tetapi sampai
29
pukul 18,00 wib belum dilaksanakan dengan alasan Ketua KPU masih dalam
perjalanan pulang dari Bandung menuju Cianjur.
20. Bahwa pagi hari tanggal 5 Mei 2014 Pihak Terkaitatas nama Yuyun Yunardi mendapat
informasi dari Ketua Panwaslu Kabupaten Cianjur bahwa validasi telah dilaksanakan
pada pukul 23.00 wib dengan metode sampling tiga desa tiap Kecamatan.
21. Bahwa pada tanggal 5 Mei 2014 malam, KPU Kabupaten Cianjur melaporkan hasil
validasi. Dalam laporan tersebut telah dilakukan validasi di 5 Kecamatan untuk DPR,
DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten pada tanggal 4 Mei 2014 pukul 23.00 wib – 23.45
wib dengan metode sampling dan disimpulkan bahwa tidak ada perbedaan antara D1
dengan DA1 atau DB.
22. Bahwa setelah terjadi perdebatan antara KPU Provinsi, KPU Kabupaten, Bawaslu
Provinsi, Panwaslu Kabupaten Cianjur dan saksi, Bawaslu Provinsi Jawa Barat
menolak hasil validasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Cianjur dan
mengintruksikan validasi lanjutan yang dilaksanakan di Kantor KPU Provinsi Jawa
Barat dibawah pengawasan langsung Bawaslu dan KPU Provini Jawa Barat
23. Bahwa tanggal 6 Mei 2014 dilakukan validasi untuk tingkat DPR RI, validasi dilakukan
di 2 Kecamatan yakni Kecamatan Cianjur dan Kecamatan Cugenang. Dari hasil validasi
tersebut telah terkoreksi hasil suara dari 16 (enam belas) caleg DPR RI, dan atau 6
(enam) Partai Politik. Data hasil validasi sesuai dengan Berita Acara nomor
48/BA/V/2014 tentang validasi formulir model D1 (PPS) dengan DA1 (PPK) dan DB1
(KPU Kabupaten) Tingkatan DPR RI dalam penyelenggaraan pemilu tahun 2014 di
Kabupaten Cianjur
24. Bahwa tanggal 7 Mei 2014 dilakukan validasi untuk tingkat DPRD Provinsi Jawa Barat
dapil 3, validasi dilakukan di 3 Kecamatan yakni Kecamatan Cianjur, Kecamatan
Cidaun dan Kecamatan Leles. Dari hasil validasi tersebut telah terkoreksi hasil suara
dari 80 (delapan puluh) caleg DPRD Provinsi, dan atau 12 (dua belas) Partai Politik.
Data hasil validasi sesuai dengan Berita Acara nomor 49/BA/V/2014 tentang validasi
formulir model D1 (PPS) dengan DA1 (PPK) dan DB1 (KPU Kabupaten) Tingkatan DPRD
Provinsi dalam penyelenggaraan pemilu tahun 2014 di Kabupaten Cianjur
25. Bahwa tanggal 8 Mei 2014 dilakukan validasi untuk tingkat DPRD Kabupaten, validasi
dilakukan di 3 Kecamatan yakni Kecamatan Cianjur, Kecamatan Cidaun dan
Kecamatan Leles. Dari hasil validasi tersebut telah terkoreksi hasil suara dari 65 (enam
puluh lima) caleg DPRD Kabupaten, dan atau 12 (dua belas) Partai Politik. Data hasil
validasi sesuai dengan Berita Acara nomor 50/BA/V/2014 tentang validasi formulir
model D1 (PPS) dengan DA1 (PPK) dan DB1 (KPU Kabupaten) Tingkatan DPRD
Kabupaten dalam penyelenggaraan pemilu tahun 2014 di Kabupaten Cianjur.
26. Bahwa dari hasil validasi tingkat DPRD Kabupaten Cianjur telah terkoreksi 4 (empat)
kursi DPRD yakni untuk Dapil Cianjur 1 terjadi perubahan kursi dari partai Demokrat
atas nama Renzy Kansil beralih Ke partai Golongan Karya atas nama Dedih Sugianto.
30
Sedangkan 3 (tiga) kursi lagi terkoreksi di dapil Cianjur 5 dan terjadi di internal partai
yakni PPP dari Andi Taupik ke Anne Permatasari, PDIP dari Kuswandi ke Yayat, dan
Gerindra dari Yoyoy Badru ke Resma Yunia.
27. Bahwa hasil validasi tersebut telah membuktikan dugaan pelanggaran yang telah
ditemukan Panwaslu dan atau laporan dari masyarakat.
KETERANGAN SAKSI-SAKSI :
1. Bahwa saksi Iwan Permana, SH. dari partai PDIP menyatakan Teradu merugikan
dirinya dan akibat penggelembungan suara yang dilakukan oleh para teradu saksi
menjadi tidak dilantik dan harus menunggu selama 5 (lima) tahun untuk berjuang
lagi.
2. Bahwa saksi partai PDIP menyatakan KPU melakukan rekpitulasi penghitungan
suara secara tertutup.
3. Bahwa saksi sebagai saksi dari PDI Perjuangan tidak diberi kesempatan untuk
menyampaikan keberatan.
4. Bahwa saksi Teradu yang juga merupakan ketua Fraksi dari partai demokrat DPRD
Kabupaten Cianjur menyatakan selama proses rekapitulasi suara bebas ke luar
masuk ruangan, hal ini disanggah oleh Pengadu dari PDIP (Susane Febrianti),
pengadu dari partai demokrat, saksi dari PPP (Anne) dan Pengadu dari partai
hanura Kapten Jhoni .
5. Saksi R. Asep Djumhana dalam memberikan keterangan di bawah sumpah pada
pokoknya menerangkan adanya perbedaan hasil suara antara Bapak Hedi Permadi
Boy, SE, MM dengan Wawan Setiawan, SH. Berdasarkan Rekapitulasi Suara pada
Panitia Pemilihan Desa (PPS) berdasarkan Data D-1 dan Rekapitulasi Penghitungan
suara pada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) berdasarkan data DA-1, yang terjadi
di Kecamatan Cianjur.
6. Saksi dari pihak Teradu Yadi Mulyadi, SH. caleg terpilih dari partai demokrat yang
diuntungkan Teradu dalam memberikan keterangan di bawah sumpah pada
pokoknya menerangkan bahwa pelaksanaan pleno di Green Hill dilaksanakan
secara Terbuka, lebih lanjut saksi menerangkan hubungan saksi dengan Teradu
cukup dekat.
7. Saksi atas nama Badru memberikan keterangan di bawah sumpah pada pokoknya
menerangkan adanya perbedaan hasil suara antara Ibu Anneu Permatasari, S.Ip
dengan Andi Taufik. Berdasarkan Rekapitulasi Suara pada Panitia Pemilihan Desa
(PPS) berdasarkan Data D-1 dan Rekapitulasi Penghitungan suara pada Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) berdasarkan data DA-1, yang terjadi di Kecamatan
Cidaun.
8. Saksi Taufik M memberikan keterangan di bawah sumpah pada pokoknya
menerangkan bahwa setelah adanya Validasi hasil perolehan suara atas nama
31
ANNEU PERMATASARI, S.Ip menjadi urutan pertama dan hasil perolehan suara
atas nama ANDI TAUFIK, SH menjadi urutan kedua.saksi menerangkan tidak
pernah membuat Surat Pernyataan tertanggal 26 April 2014 yang telah menyebar
luas dikalangan Masyarakat Cianjur.