Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No. 30 31 33 62 63 64/ DKPP-PKE-III/2014
Putusan KPU & PPK Cianjur
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 24/07/2014 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 30-05-2014
👁 23 dibaca ⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok Aduan[2.1.] [2.1.1] Menimbang bahwaPengadu I dan Pengadu II pada tanggal 25 April 2014 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor90/I-P/L-DKPP/2014, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 30/DKPP-PKE-III/2014, dan Nomor 91/I-P/L-DKPP/2014, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 31/DKPP-PKE-III/2014 yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu I sampai dengan Teradu V diduga telah melakukan kecurangan dalam rekapitulasi penghitungan suara hasil pemilu legislatif DPRD Prov.
Pertimbangan PutusanMenimbang, bahwa pengaduan Pengadu I dan Pengadu II pada pokoknya mendalilkan Teradu I s/dV dan Teradu XIV telah melakukan perbuatan melanggar kode etik penyelenggara pemilu berupa Penggelembungan suara hasil pemilu legislatif DPRD Provinsi Jawa Barat, melaksanakan pleno rekapitulasi secara tertutup, tidak melaksanakan rekomendasi Panwas secara utuhdan mengabaikan protes peserta terkait perselisihan angka. Pengadu III menyatakan Teradu XIV s/d XVIII telah menggelembungkan perolehan caleg a.n Erik Satya Wardhana dan pengurangan suara terhadap caleg a.n Drs H.
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa PEMBERHENTIAN TETAP terhadap Teradu I atas nama Ivan Ruseptian M, S.H., Teradu II atas nama Ayi Suhendri, S.Pd , Teradu III atas nama Hendi Jamali, SH., Teradu IV atas nama Abdul Rochman, Teradu V atas nama Panca Tirta Yudha sebagai Ketua merangkap Anggota dan Anggota PPK Cianjur; Teradu VI atas nama Taufik Ketua merangkap Anggota PPK Cidaun; Teradu VII atas nama Ujang 35 Ridwanulloh, SPd sebagai Ketua merangkap Anggota PPK Leles; Teradu IX atas nama Siti Nur Aeni, Teradu X atas nama Aung Mamun, S.Pdi, Teradu XI atas
PEMBUKAAN
PUTUSAN No. 30/DKPP-PKE-III/2014 No. 31/DKPP-PKE-III/2014 No. 33/DKPP-PKE-III/2014 No. 62/DKPP-PKE-III/2014 No. 63/DKPP-PKE-III/2014 No. 64/DKPP-PKE-III/2014 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Yang memeriksa dan memutus padatingkat pertama dan terakhir perkara pengaduan Nomor 90/I-P/L-DKPP/2014, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 30/DKPP-PKE- III/2014, perkara pengaduan Nomor 91/I-P/L-DKPP/2014, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 31/DKPP-PKE-III/2014, perkara pengaduan Nomor 102/I-P/L-DKPP/2014, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 33/DKPP-PKE-III/2014, perkara pengaduan Nomor 160/I-P/L-DKPP/2014, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 62/DKPP-PKE- III/2014, perkara pengaduan Nomor 161/I-P/L-DKPP/2014, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 63/DKPP-PKE-III/2014,perkara pengaduan Nomor 162 /I-P/L-DKPP/2014, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 64/DKPP-PKE-III/2014, menjatuhkan putusan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Hj. Lilis Boy Instansi : Partai Demokrat Cianjur Alamat : Jln. Otista II No. 15 Cianjur Selanjutnya pengadu Nomor 90/I-P/L-DKPP/2014, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 30/DKPP-PKE-III/2014 disebut sebagai -------------------------------Pengadu I; 1 2. Nama : Hadi Permadi Boy, SE., MM Instansi : Partai Demokrat Cianjur Alamat : Jln. Siti Boededar No. 135 RT/RW 03/ Selanjutnya pengadu Nomor91/I-P/L-DKPP/2014, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 31/DKPP-PKE-III/2014 disebut sebagai ----------------------------------------Pengadu II; 3. Nama : Capt. H. Djoni Rolindrawan SE., MBA Instansi : Partai Hanura Alamat : Taman Aries Blk. F-8/15 Kelurahan Merayu Utara Kecamatan Kembangan, Jakarta Selanjutnya pengadu Nomor 102/I-P/L-DKPP/2014, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 33/DKPP-PKE-III/2014 disebut sebagai ------------------------------Pengadu III; 4. Nama : Anneu Permatasari, S.IP Instansi : Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Alamat : Kp. Sangrahan No. 1 Rt/Rw 01/01 Ds. Tanggeung Cianjur Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat Selanjutnya pengadu Nomor 160/I-P/L-DKPP/2014, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 62/DKPP-PKE-III/2014 disebut sebagai ------------------------------Pengadu IV; 5. Nama : Andi Jaya Rahman, S.IP Instansi : Partai Hanura Alamat : Kp. Kaum RT/RW 01/03 Ds. Tanggeung Cianjur Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat. Selanjutnya pengadu Nomor161/I-P/L-DKPP/2014, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 63/DKPP-PKE-III/2014 disebut sebagai --------------------------------Pengadu V; 6. Nama : Susane Febriyanti Instansi : Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Alamat : Jl. Halten Maleber No. 131 Tanggeng Kabupaten Cianjur Jawa Barat Selanjutnya pengadu Nomor 162/I-P/L-DKPP/2014, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 64/DKPP-PKE-III/2014 disebut sebagai -------------------------------Pengadu VI;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP: [1.2] TERADU 1. Nama : Ivan Ruseptian M, SH. Pekerjaan : Ketua PPK Kecamatan Cianjur 2 Alamat : Jln Siliwangi Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Teradu I; 1. Nama : Ayi Suhendri, S.Pd Pekerjaan : Anggota PPK Kecamatan Cianjur Alamat : Jln Solokpandan Kecamatan Cianjur Kabupaten Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------------Teradu II; 2. Nama : Hendi Jamali, SH. Pekerjaan : Anggota PPK Kecamatan Cianjur Alamat : Jln Solokpandan Kecamatan Cianjur Kabupaten Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------------Teradu III; 3. Nama : Abdul Rochman Pekerjaan : Anggota PPK Kecamatan Cianjur Alamat : Jln Solokpandan Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Teradu IV; 5.Nama : Panca Tirta Yudha Pekerjaan : Anggota PPK Kecamatan Cianjur Alamat : Jln Solokpandan Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Teradu V; 6.Nama : Taufik Pekerjaan : Ketua PPK Kecamatan Cidaun Alamat : Kp. Girang Desa Cidamai Kecamatan Cidaun Kabupaten Cianjur Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Teradu VI; 7.Nama : Ujang Ridwanulloh, SPd. Pekerjaan : Ketua PPK Kecamatan Leles Alamat : Kp. Sukasima Kecamatan Leles Kabupaten Cianjur Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu VII; 8.Nama : PPK Kec. Argabinta Pekerjaan : Anggota PPK Kecamatan Agrabinta Alamat : Kecamatan Argabinta Kabupaten Cianjur Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu VIII; 3 9. Nama : Siti Nuraini S.Pdi Pekerjaan : Ketua PPK Kecamatan Cipanas Alamat : Desa Cipanas Kecamatan Cipanas Kabupaten Cianjur Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Teradu IX; 10.Nama : Ceceng Ma’mun N, S.Pdi Pekerjaan : Anggota PPK Kecamatan Cipanas Alamat : Desa Cipanas Kecamatan Cipanas Kabupaten Cianjur Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu X; 11.Nama : Yani Supyani Pekerjaan : Anggota PPK Kecamatan Cipanas Alamat : Desa Cipanas Kecamatan Cipanas Kabupaten Cianjur Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Teradu XI; 12.Nama : Hendra Gunawan Pekerjaan : Anggota PPK Kecamatan Cipanas Alamat : Desa Cipanas Kecamatan Cipanas Kabupaten Cianjur Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu XII; 13.Nama : Aroh Damaroh, S.S. Pekerjaan : Anggota PPK Kecamatan Cipanas Alamat : Desa Cipanas Kecamatan Cipanas Kabupaten Cianjur Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu XIII; 14.Nama : U. Awaludin S.Sos, MH Pekerjaan : Ketua KPU Kabupaten Cianjur Alamat : Jln Ir. H. Juanda No. 28 B Cianjur Kabupaten Cianjur Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu XIV; 15.Nama : Iwan Kurniawan, S.Pd Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Cianjur Alamat : Jln Ir. H. Juanda No. 28 B Cianjur Kabupaten Cianjur Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Teradu XV; 16.Nama : Anggi Shofia Wardhani, SH., MH Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Cianjur Alamat : Jln Ir. H. Juanda No. 28 B Cianjur Kabupaten Cianjur Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Teradu XVI; 4 17.Nama : Hilman Isnaeni Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Cianjur Alamat : Jln Ir. H. Juanda No. 28 B Cianjur Kabupaten Cianjur Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu XVII; 18.Nama : Kusnadi, S.Pd Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Cianjur Alamat : Jln Ir. H. Juanda No. 28 B Cianjur Kabupaten Cianjur Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu XVIII; Selanjutnya Teradu I sampai dengan Teradu XVIII disebut -----------------Para Teradu; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar jawaban Teradu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait; Memeriksa dan mendengar keterangan saksi-saksi; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti- bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1.] ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1.1] Menimbang bahwaPengadu I dan Pengadu II pada tanggal 25 April 2014 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor90/I-P/L-DKPP/2014, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 30/DKPP-PKE-III/2014, dan Nomor 91/I-P/L-DKPP/2014, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 31/DKPP-PKE-III/2014 yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu I sampai dengan Teradu V diduga telah melakukan kecurangan dalam rekapitulasi penghitungan suara hasil pemilu legislatif DPRD Prov. Khususnya di Kecamatan Cianjur dengan menggelembungkan hasil suara para caleg dan pengurangan suara Partai Demokrat di tingkat pleno rekapitulasi PPK Kec. Cianjur. 2. Bahwa Teradu XIV yakni ketua KPU Kab. Cianjur melaksanakan rekapitulasi penghitungan suara hasil pleno PPK Cianjur yang diduga telah digelembungkan serta melaksanakan pleno secara tertutup, hal ini melanggar Pasal 31 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu. 3. Bahwa berdasarkan rekapitulasi penghitungan suara pada Panitia Pemilihan Desa (PPS) berdasarkan data D1 hasil pleno tingkat masing-masing ditingkat desa berbeda dengan hasil rekapitulasi data di form C1 saksi.dan DA.1 KWK KPU. 5 4. Bahwa telah terjadi pengurangan perolehan suara partai demokrat dari jumlah perolehan 6.074 suara menjadi 2.674 suara sehingga berkurang 3.400 suara dengan demikian patut diduga terjadinya pengurangan berdasarkan tabel D1 seluruh PPS dan Model DA1 DPRD Kab/Kota. 5. Bahwa berdasarkan keberatan-keberatan sebagaimana tersebut dalam aduan diduga adanya penggelembungan suara sehingga mencederai kualitas demokrasi yang harus diusut baik secara pidana atau dengan dibatalkannnya hasil perolehan penghitungan suara yang telah dilaksanakan pada tanggal 18 April 2014 oleh PPK Kec. Cainjur. [2.1.2] Menimbang bahwa pengadu III pada tanggal 28 April 2014 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor 102/I-P/L-DKPP/2014, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 33/DKPP- PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. bahwa teradu 1, teradu II dan teradu III, Teradu IV dan teradu Vdiduga melakukan Penggelembungan Suara dan pemindahan suara dalam Rekapitulasi Penghitungan Suara dan melakukan pelanggaran terhadap prosedur Rapat Pleno sehingga rapat tidak sesuai dengan prosedur menurut UU Nomor 8 Tahun 2012; 2. bahwa teraduI, II dan III, teradu IV dan teradu V diduga telah melakukan kecurangan penghitungan suara di Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur yang merugikan Caleg DPR RI Partai HANURA No. Urut 2 (Capt. H. Djoni Rolindrawan SE, MMar, MBA), yang dilakukan oleh Teradu I sampai dengan V karena dipengaruhi oleh Tim Caleg Hanura dengan Nomor Urut 1. 3. bahwa Kejadian tersebut diduga dilakukan pada Proses Penghitungan suara di Kecamatan Cianjur Kota yang pada awalnya dilaksanakan pada hari Jumat, tanggal 18 April 2014 berjalan dengan lancar namun diakhiri tanpa pemberian lembar DA (Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara di tingkat Kecamatan) kepada semua saksi Partai, serta semua saksi tidak ada yang menandatangani lembar DA. Hal tersebut telah senyata-nyatanya melanggar Peraturan KPU Nomor 27 Tahun 2013 yang berbunyi sebagai berikut: (1) PPK mencatat hasil rekapitulasi ke dalam FormulirModel DA dan DA-1 DPR/DPD/DPRD Provinsi danDPRD Kabupaten/Kota. (2) Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1)ditandatangani oleh Ketua PPK, semua Anggota PPK,dan Saksi yang hadir. 4. bahwa teradu berjanji akan menghubungi saksi melalui telpon selular, kemudian pada hari Sabtu Tanggal 19 April 2014 sekitar jam 20.00 direncanakan penandatangan lembar DA, namun acara penandatangan tersebut tidak berjalan lancar karena adanya kekisruhan akibat adanya kecurangan dalam pengisian lembar DA dan sempat terjadi keributan kecil dimana salah satu Tim Pemenangan Partai Peserta Pemilu memecahkan kaca dalam ruang Rapat Pleno, sehingga semua dokumen–dokumen yang berada di Ruang Rapat Pleno diamankan oleh kepolisian setempat. 6 5. bahwa saksi yang mendapat mandat dari DPC Partai Hanura Kabupaten Cianjur merupakan saksi Pesaing di internal Partai Hanura dengan No.Urut 1 Erik Satrya Wardana, akan tetapi saksi luar dari Pihak Djoni Rolindrawan yang juga turut serta mencatat dan mencocokan perolehan suara dengan D1 dan C1 cukup berperan aktif. 6. bahwa hasil perolehan Rekapitulasi Penghitungan suara yang telah dilaksanakan pada tanggal 19 April 2014 oleh PPK Kecamatan Cianjur dan hasil perolehan Rekapitulasi Penghitungan suara yang telah dilaksanakan pada tanggal 21 April 2014 oleh KPUD Kabupaten Cianjur telah mengandung CACAT HUKUM dan diduga Model DA 1 DPR RI dan Model DB 1 DPR RI yang diterbitkan adalah HASIL REKAYASA serta adanya PENGGELEMBUNGAN SUARA terhadap Caleg No Urut 1 (Erik Satrya Wardhana) oleh karena: a. telah terjadi PENGURANGAN suara Partai HANURA dari jumlah perolehan 1.948 suara menjadi 881 suara, sehingga berkurang 1.067 suara, diduga terindikasi terjadinya pengurangan berdasarkan tabel tersebut diatas dan SELURUH desa terjadi pengurangan. b. Telah terjadi PENAMBAHAN suara terhadap perolehan suara Caleg No. 1 (Erik Satrya Wardhana) dari jumlah 1.069 suara menjadi 2.277 suara, terjadi penambahan 1.208 suara yang merata di seluruh desa. c. telah terjadi PENGURANGAN suara terhadap perolehan suara Caleg No. 4 (Drs. H. Nadjamuddin) dari jumlah 167 suara menjadi 62 suara, terjadi pengurangan 106 suara yang merata di seluruh desa. d. telah terjadi PENGURANGAN suara terhadap perolehan suara Caleg No. 7 (Ir. August Shalahuddin MTI) dari jumlah 68 suara menjadi 39 suara, terjadi pengurangan 29 suara yang hampir merata di seluruh desa. e. Keseluruhan Suara Caleg No. 2 (Capt. H. Djoni Rolindrawan SE, MMAR, MBA) adalah 560 Suara dan tidak ada perubahan antara jumlah rekapitulasi penghitungan suara dalam D 1 dan DA 1 DPR RI. 7. bahwa Pengadujuga menduga telah terjadi Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara yang sangat mencolok mata dan dilakukan tanpa malu-malu dan mencederai Prinsip Jujur dan Adil dalam Pemilihan Umum yang dilakukan oleh Teradu XIV sampai dengan XVIII pada Rapat Pleno KPUD Kabupaten Cianjur yang dilaksanakan pada hari Minggu tanggal 20 April 2014 dan menghasilkan lembaran model DB yang diterbitkan pada hari Senin tanggal 21 April 2014 dimana perolehan suara Caleg DPR – RI Partai HANURA No. Urut 1 (Erik Satrya Wardhana) sebesar 2.277 naik lebih dari 100% (kecurangan dengan cara memindah dari suara Partai dan dari Caleg DPR – RI Partai HANURA No. Urut 4 & 7 ke Caleg DPR-RI No. Urut 1 (Erik Satrya Wardhana). Selain itu, pelaksanaan Rapat Pleno tersebut diselenggarakan dalam keadaan TERTUTUP sehingga telah nyata-nyata bertentangan dengan Pasal 189 dan Pasal 194 UU Nomor 8 Tahun 2012. 7 8. bahwa patut diduga rapat dilaksanakan secara tertutup tersebut adalah untuk menutupi kecurangan-kecurangan dalam Rekapitulasi Penghitungan Suara. Dugaan tersebut diperkuat dengan adanya Surat Dari Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Cianjur Nomor 303/Panwaslu-Cianjur/lV/2014 yang nyata dan sangat jelas menjelaskan bahwa Teradu XIV sampai dengan Teradu XVIII telah tanpa malu-malu mengebiri hak Peserta Pemilu dan Panwaslu Kabupaten Cianjur, dalam surat tersebut dinyatakan bahwa KPUD Kabupaten Cianjur tidak memberikan kesempatan kepada Saksi Peserta Pemilu dan Panwaslu Kabupaten Cianjur untuk mengajukan keberatan dan melaporkan adanya kecurangan dan pelanggaran dalam Rekapitulasi di PPK seluruh Kabupaten Cianjur. 9. bahwa Perbuatan Teradu XIV sampai dengan Teradu XVIII telah mencoreng dan menginjak-injak prinsip dasar Demokrasi Pancasila dan Prinsip Pemilihan Umum, oleh sebab itu Teradu XIV sampai dengan XVIII sudah selayaknya tidak diberikan kesempatan untuk menjadi Penyelenggara Pemilu. 10. bahwa perbuatan Teradu I sampai dengan Teradu V dan Teradu XIV sampai dengan Teradu XVIII tersebut telah nyata-nyata dan sangat jelas bertentangan dengan Pasal 10 dan 11 Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2012 dan Pasal 189 dan Pasal 194 UU Nomor 8 Tahun 2012. [2.1.3.] Menimbang bahwa Pengadu IVpada tanggal 5 Mei 2014 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor 160/I-P/L-DKPP/2014, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 62/DKPP-PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu XVIII atas nama U. Awaludin, S.Sos., MH. dan TeraduXV atas nama Iwan Kurniawan melakukan penggelembungan suara berdasarkan hasil rekapitulasi suara yang dimana suara pengadu berkurang beralih kepada Sdr. Andi Taufik yaitu suara andi Taufik sebesar 3.090 dan suara Pengadu 3535 jadi terdapat selisih 155 suara. 2. Bahwa adanya penggelembungan suara di tinggkat PPS dan PPK berdasarkan model D.1 dan DA.1 dimana terdapat penambahan dari rekapitulasi tingkat PPS ke rekapitulasi tingkat PPK. Yaitu di Kecamatan Cidaun yang dilakukan oleh teradu VI dan Kec. Leles yang dilakukan oleh teradu VII. 3. Bahwa terkait kasus tersebut terindikasi bahwa PPS, PPK dan KPU Kabupaten Cianjur bertindak dan berlaku menyalahi hukum dengan cara menggelembungkan suara pengadu diarahkan kepada salah satu caleg tertentu yaitu kepada Sdr. Andi Taufik. 4. Bahwa para teradu juga melakukan penggelembungan suara yaitu dari suara Partai kepada caleg tertentu yakni atas nama Sdr. Andi Taufiq Caleg Nomor 1 dari PPP. Yaitu dengan cara menambahkan suara di PPS dan PPK di Kecamatan Cidaun dan Kecamatan leles. 8 [2.1.4] Menimbang bahwa pengadu V pada tanggal 5 Mei 2014 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor 161 /I-P/L-DKPP/2014, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 63/DKPP-PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan bahwa pada saat rekapitulasi suara ditingkat KPPS, PPS, PPK, dan KPU Kabupaten Cianjur ada suara Partai Hanura yang tidak terakomodir sebanyak 816 suara, antara Kec. Leles, Desa Puncak Wangi, Dan Desa Nagasari Kec. Agrabinta, Desa Karangsari dan di Kecamatan Cidaun Desa Cimanagang, Desa Neglosari, Desa Sakuruna.Penggelembungan suara tersebut diduga dilakukan oleh Teradu VII, Teradu VIII, dan Teradu XIV. [2.1.5] Menimbang bahwa Pengadu VI pada tanggal 5 Mei 2014 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor 162/I-P/L-DKPP/2014, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 64/DKPP-PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa adanya penggelembungan DPT jumlah pemilih pengguna hak pilih, jumlah surat suara dan cadangan serta jumlah suara syah, tidak syah. 2. Bahwa pelaksanaan PSU dilakukan bersamaan dengan ujian Nasional. 3. Bahwa para saksi-saksi partai tidak diberikan kesempatan untuk menyampaikan keberatan dan KPU mengabaikan rekomendasi Panwas. 4. Bahwa para teradu KPU Kab. Cianjur pada tingkat Rekapitulasi Kabupaten juga tidak memberikan kesempatan pada saksi partai dan rekomendasi Panwaslu Kab. Cianjur juga diabaikan oleh para Teradu KPU Kab. Cianjur. 5. Bahwa Teradu IX, Terdu X, Teradu XI, Teradu XII, Teradu XIII, Teradu XIV, Teradu XV, Teradu XVI, Teradu XVII dan Teradu XVIII melakukan penggelembungan DPT jumlah pemilih dan penggelembungan suara kepada salah satu pasangan tertentu. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian diatas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan permohnan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Memberhentikan dengan Tidak Hormat Para Teradudari jabatannya sebagai Penyelenggara Pemilu dan tidak memperkenankan Teradu untuk menjadi Penyelenggara Pemilu sampai 30 tahun ke depan. 4. Memohon agar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia segera memproses Laporan Pengadu dan memberikan Putusan yang seadil-adilnya. 5. Menerima Permohonan Pengadu bahwa para teradu telah melakukan Pembiaran terhadap segala bentuk protes dan Permintaan Klarifikasi terutama dalam hal mempertanyakan penyebab penggelembungan suara untuk caleg DPR - RI tertentu. (UU No. 8/2012) dalam Rekapitulasi Penghitungan Suara. 9 Atau apabila Majelis DKPP berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Photo Copy surat rekapitulasi penghitungan suara tingkat PPS/D1 1. Bukti P-1 : PPS II Desa. 2. Bukti P-2 : Photo Copy rekapitulasi penghitungan suara tingkat PPK/DA1 PPK Cianjur. 3. Bukti P-3 : Photo Copy Rekapitulasi penghitungan suara PPS berdasarkan data D1 hasil pleno masing-masing Desa II PPS 4. Bukti P-4 : Photo Copy model DA1 DPRD Provinsi Tingkat PPK Partai Demokrat. Photo Copy Model DB KPUD Cianjur (HASIL REKAYASA) 5. Bukti P-5 : Photo Copy Model DA Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur (HASIL 6. Bukti P-6 : REKAYASA) Photo copy Model D 1 Desa/Kelurahan Se-Kecamatan Cianjur 7. Bukti P-7 : Photo Copy Pernyataan Ketua PPK yang menyatakan adanya 8. Bukti P-8 : permintaan merubah Formulir C-1 yang diminta oleh Oknum Tim Pemenangan Caleg Hanura yang lain. Adapun alat bukti lain adalah Keterangan Saksi yang akan 9. Bukti P-9 : dihadapkan di depan Sidang DKPP 10 Bukti P-10 : Data D1 dan DA.1 Desa Cidaun Kec. Cidaun 11 Bukti P-11 : Data D1 dan DA.1 Desa Karangwangi Kec Cidaun 12 Bukti P-12 : Data D1 dan DA.1 Desa Puncak Baru Kec. Cidaun 13 Bukti P-13 : Data D1 dan DA.1 Desa Gelar Pawitan Kec. Cidaun 14 Bukti P-14 : Data D1 dan DA.1 Desa Cisalak Kec. Cidaun 15 Bukti P-15 : C.1 tiap TPS yang bermasalah di 3 Kecamatan 16 Bukti P-16 : Bukti Data D1 yang bermasalah di 3 Kecamatan 17 Bukti P-17 : Bukti Data DA-1 Tiga Kec. Asli 18 Bukti P-18 : Rekomendasi Panwaslu Kab. Cianjur ada saat pleno 19 Bukti P-19 : Bukti Data D1 dan DA.1 Desa Cipanas Kec. Cipanas 20 Bukti P-20 : Bukti Data DB-1 KPU Kab. Cianjur 21 Bukti P-21 : Photo Copy Hasil Rapat Pleno di Kecamatan pada tanggal 18 April 2014 tentang Bukti rekap manual yang dilakukan oleh saksi dari Pengadu di Kecamatan Cianjur. Photo Copy Berita Acara No. 49/BA/V/2014 tentang Bukti Validasai 22 Bukti P-22 : formulir Model D-1 (PPS) dengan DA-1 (PPK) dan DB-1 (KPU Kabupaten) tingkatan DPRD Provinsi dalam penyelenggaraan pemilu tahun 2014 di Kabupaten Cianjur. 23 Bukti P-23 : Photo Copy Model DC-1 DPRD Provinsi tentang Bukti Sertifikat Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari setiap Kabupaten/Kota di tingkat Provinsi tahun 2014 24. Bukti P-24 : Photo Copy Model DB DPRD Provinsi tentang Bukti Sertifikat 10 Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari setiap 4. Kecamatan tingkat Kabupaten dalam Pemilu Anggota DPRD Provinsi tahun 2014 25. Bukti P-25 : Photo Copy Model DA-1 DPRD Provinsi tentang Bukti Sertifikat Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari setiap Desa / Kelurahan di tingkat Kecamatan dalam Pemilu DPRD Provinsi tahun 2014. 26. Bukti P-26 : Photo Copy Model D-1 DPRD Provinsi tentang Bukti Sertifikat Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari setiap TPS di tingkat Desa/Kelurahan dalam Pemilu DPRD Provinsi tahun 2014 di Desa Babakan Karet. 27. Bukti P-27 : Photo Copy Model D-1 DPRD Provinsi tentang Bukti Sertifikat Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari setiap TPS di tingkat Desa/Kelurahan dalam Pemilu DPRD Provinsi tahun 2014 di Desa Bojongherang. 28. Bukti P-28 : Photo Copy Model D-1 DPRD Provinsi tentang Bukti Sertifikat Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari setiap TPS di tingkat Desa/Kelurahan dalam Pemilu DPRD Provinsi tahun 2014 di Desa Limbangan Sari. 29. Bukti P-29 : Photo Copy Model D-1 DPRD Provinsi tentang Bukti Sertifikat Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari setiap TPS di tingkat Desa/Kelurahan dalam Pemilu DPRD Provinsi tahun 2014 di Desa Mekar Sari. 30. Bukti P-30 : Photo Copy Model D-1 DPRD Provinsi tentang Bukti Sertifikat Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari setiap TPS di tingkat Desa/Kelurahan dalam Pemilu DPRD Provinsi tahun 2014 di Kelurahan Muka. 31. Bukti P-31 : Photo Copy Model D-1 DPRD Provinsi tentang Bukti Sertifikat Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari setiap TPS di tingkat Desa/Kelurahan dalam Pemilu DPRD Provinsi tahun 2014 di Desa Nagrak. 32. Bukti P-32 : Photo Copy Model D-1 DPRD Provinsi tentang Bukti Sertifikat Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari setiap TPS di tingkat Desa/Kelurahan dalam Pemilu DPRD Provinsi tahun 2014 di Kelurahan Pamoyanan. 33. Bukti P-33 : Photo Copy Model D-1 DPRD Provinsi tentang Bukti Sertifikat Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari setiap TPS di tingkat Desa/Kelurahan dalam Pemilu DPRD Provinsi tahun 2014 di Kelurahan Sawah Gede. 34. Bukti P-34 : Photo Copy Model D-1 DPRD Provinsi tentang Bukti Sertifikat Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari setiap TPS di tingkat Desa/Kelurahan dalam Pemilu DPRD Provinsi tahun 2014 di Kelurahan Sayang. 35. Bukti P-35 : Photo Copy Model D-1 DPRD Provinsi tentang Bukti Sertifikat Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari setiap TPS di tingkat Desa/Kelurahan dalam Pemilu DPRD Provinsi tahun 2014 di Kelurahan Solokpandan. 36. Bukti P-36 : Photo Copy Model D-1 DPRD Provinsi tentang Bukti Sertifikat Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari setiap TPS di tingkat Desa/Kelurahan dalam Pemilu DPRD Provinsi tahun 2014 di Desa Sukamaju. 37. Bukti P-37 : Photo Copy Model C-1 DPRD Provinsi tentang Bukti Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari TPS 1 sampai dengan TPS 15 di Desa Babakan Karet, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa barat, Dapil Jawa Barat 3. 38. Bukti P-38 : Photo Copy Model C-1 DPRD Provinsi tentang Bukti Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari TPS 1 sampai dengan TPS 37 di 11 Kelurahan Bojongherang, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa barat, Dapil Jawa Barat 3. 39. Bukti P-39 : Photo Copy Model C-1 DPRD Provinsi tentang Bukti Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari TPS 1 sampai dengan TPS 22 di Desa Limbangansari, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa barat, Dapil Jawa Barat 3. 40. Bukti P-40 : Photo Copy Model C-1 DPRD Provinsi tentang Bukti Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari TPS 1 sampai dengan TPS 25 di Desa Mekarsari, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa barat, Dapil Jawa Barat 3. 41. Bukti P-41 : Photo Copy Model C-1 DPRD Provinsi tentang Bukti Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari TPS 1 sampai dengan TPS 38 di Kelurahan Muka, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat, Dapil Jawa Barat 3. 42. Bukti P-42 : Photo Copy Model C-1 DPRD Provinsi tentang Bukti Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari TPS 1 sampai dengan TPS 26 di Desa Nagrak, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat, Dapil Jawa Barat 3. 43. Bukti P-43 : Photo Copy Model C-1 DPRD Provinsi tentang Bukti Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari TPS 1 sampai dengan TPS 32 di Kelurahan Pamoyanan, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat, Dapil Jawa Barat 3. 44. Bukti P-44 : Photo Copy Model C-1 DPRD Provinsi tentang Bukti Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari TPS 1 sampai dengan TPS 30 di Kelurahan Sawag Gede, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat, Dapil Jawa Barat 3. 45. Bukti P-45 : Photo Copy Model C-1 DPRD Provinsi tentang Bukti Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari TPS 1 sampai dengan TPS 71 di Kelurahan Sayang, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat, Dapil Jawa Barat 3. 46. Bukti P-46 : Photo Copy Model C-1 DPRD Provinsi tentang Bukti Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari TPS 1 sampai dengan TPS 32 di Kelurahan Solokpandan, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat, Dapil Jawa Barat 3. 47. Bukti P-47 : Photo Copy Model C-1 DPRD Provinsi tentang Bukti Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari TPS 1 sampai dengan TPS 16 di Desa Sukamaju, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat, Dapil Jawa Barat 3. 48. Bukti P-48 : Photo Copy Model DB-1 DPRD Provinsi tentang Bukti Sertifikat Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari setiap Kecamatan di tingkat Kabupaten/Kota dalam Pemilu DPRD Provinsi tahun 2014 Kota Bogor. 49. Bukti P-49 : Photo Copy Model DB DPRD Kabupaten tentang Bukti Sertifikat Rekapitulasi Perolehan suara dari setiap Kecamatan di tingkat Kabupaten dalam Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten tahun 2014. 50. Bukti P-50 : Photo Copy Model DA-1 DPRD Kab/Kota tentang Bukti Sertifikat Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari setiap Desa/Kelurahan di tingkat Kecamatan dalam Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota tahun 2014 di Kecamatan Cidaun. 51. Bukti P-51 : Photo Copy Model D-1 DPRD Kab/Kota tentang Bukti Sertifikat Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari setiap TPS di tingkat Desa/Kelurahan dalam Pemilu DPRD Kabupaten/Kota tahun 2014 di Desa Cidamar. 52. Bukti P-52 : Photo Copy Model D-1 DPRD Kab/Kota tentang Bukti Sertifikat Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari setiap TPS di tingkat Desa/Kelurahan dalam Pemilu DPRD Kabupaten/Kota tahun 12 2014 di Desa Karangwangi. 53. Bukti P-53 : Photo Copy Model D-1 DPRD Kab/Kota tentang Bukti Sertifikat Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari setiap TPS di tingkat Desa/Kelurahan dalam Pemilu DPRD Kabupaten/Kota tahun 2014 di Desa Puncak Baru. 54. Bukti P-54 : Photo Copy Model D-1 DPRD Kab/Kota tentang Bukti Sertifikat Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari setiap TPS di tingkat Desa/Kelurahan dalam Pemilu DPRD Kabupaten/Kota tahun 2014 di Desa Gelarpawitan. 55. Bukti P-55 : Photo Copy Model D-1 DPRD Kab/Kota tentang Bukti Sertifikat Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari setiap TPS di tingkat Desa/Kelurahan dalam Pemilu DPRD Kabupaten/Kota tahun 2014 di Desa Cisalak. 56. Bukti P-56 : Photo Copy Model D-1 DPRD Kab/Kota tentang Bukti Sertifikat Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari setiap TPS di tingkat Desa/Kelurahan dalam Pemilu DPRD Kabupaten/Kota tahun 2014 di Desa Sukapura. 57. Bukti P-57 : Photo Copy Model D-1 DPRD Kab/Kota tentang Bukti Sertifikat Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari setiap TPS di tingkat Desa/Kelurahan dalam Pemilu DPRD Kabupaten/Kota tahun 2014 di Desa Cibuluh. 49. Bukti P-49 : Photo Copy Model D-1 DPRD Kab / Kota tentang Bukti Sertifikat Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari setiap TPS di tingkat Desa/Kelurahan dalam Pemilu DPRD Kabupaten/Kota tahun 2014 50. Bukti P-50 : Photo Copy Model D-1 DPRD Kab/Kota tentang Bukti Sertifikat Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari setiap TPS di tingkat Desa/Kelurahan dalam Pemilu DPRD Kabupaten/Kota tahun 2014 di Desa Neglasari. 51. Bukti P-51 : Photo Copy Model D-1 DPRD Kab/Kota tentang Bukti Sertifikat Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari setiap TPS di tingkat Desa/Kelurahan dalam Pemilu DPRD Kabupaten/Kota tahun 2014 di Desa Gelarwangi. 52. Bukti P-52 : Photo copy Berita Acara No. 50/BA/V/2014 tertanggal 8 Mei 2014 tentang Bukti adanya Validasi dilakukan pada tanggal 8 Mei 2014 untuk tingkat DPRD Kabupaten dilakukan di 3 Kecamatan, yakni Kecamatan Cianjur, Kecamatan Cidaun dan Kecamatan Leles. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.5] Menimbang bahwa Teradu secara bersama-sama telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan maupun tertulis yang pada pokoknya menguraikan hal- hal sebagai berikut : [2.5.1] Secara umum Teradu membantah seluruh aduan Pengadu dan menyatakan telah melaksanakan seluruh proses rekapitulasi suara sesuai prosedur yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan; [2.5.2] Bahwa untuk selanjutnya, masing-masing Teradu memberikan jawaban dan penjelasan secara tertulis mupun lisan sebagai berikut : 1. Rangkaian tahapan program dan jadwal KPU dalam pemilu Legislatif tahun 2014 telah selesai dilaksanakan di tingkat Kecamatan Cianjur. Pleno Terbuka Rekapitulasi penghitungan perolehan suara dalam Pemilu Legislatif tahun 2014 telah dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 17 April2014 di Aula Kantor Kecamatan Cianjur, serta dihadiri 13 oleh panwascam, saksi-saksi Partai peserta pemilu Legislatif tahun 2014. Dalam Pleno terbuka tersebut hasil perolehan suara di tiap-tiap TPS se-Kecamatan Cianjur telah dibacakan langsung oleh Ketua/Anggota PPS melalui formulir D1 dan Lampiran D1 yang disaksikan langsung oleh Panwascam, saksi-saksi partai politik peserta pemilu 2014. Setelah pembacaan hasil pleno di tingkat Desa/Kelurahan oleh Ketua/Anggota PPS, maka PPK Kecamatan Cianjur menskors sidang pleno selama 3 x 24 jam atas persetujuan saksi dan panwascam untuk melakukan rekap dalam formulir model DA dan Lampiran DA. Formulir DA harus diperbanyak oleh PPK Kecamatan Cianjur dalam 14 rangkap, sementara waktu yang dimiliki oleh PPK Kecamataan Cianjur dalam menyelesaikan rekap tersebut hanya 3 (tiga) hari yaitu sampai hari Senin tanggal 21, Mei 2014. Dalam dinamikanya, ketika PPK Kecamatan Cianjur sedang menginput data hasil pleno dari formulir D1 ke model DA datang sms (short message service) dari KPU Kabupaten Cianjur bahwa pleno di tingkat Kabupaten akan dilaksanakan (dimajukan) menjadi hari Minggu tanggal 20 Mei 2014. Oleh karena itu, PPK Kecamatan Cianjur dituntut untuk segera menyelesaikan rekap tingkat Kecamatan (formulir model DA), artinya kotak yang berisi formulir model DA harus sudah masuk ke KPU Kabupaten Cianjur pada hari Sabtu tanggal 19 Mei 2014. Formulir model DA yang sedang dibuat manual oleh PPK Kecamatan Cianjur harus selesai secepat mungkin, maka solusinya adalah setiap tingkatan hasil perolehan suara untuk DPR Rl, DPD, DRPD provinsi dan DPRD Kabupaten dibuat satu master yang kemudian akan diperbanyak sesuai kebutuhan, dengan tanda tangan dan cap asli. Pada tanggal 19 April 2014 setelah dibuat master dan diperbanyak sesuai kebutuhan, maka kami undang kembali para saksi-saksi partai politik peserta pemilu 2014, dan panwascam. Untuk proses penandatanganan hasil Pleno Terbuka Rekapitulasi penghitungan perolehan Suara dalamPemilu Legislatif tahun 2014, dan saksi-saksi yang kami undang sudah menandatangani hasil pleno tersebut (Model DA terlampir) 9, Setelah penandatangan formulir model DA tersebut pada hari itu juga diserahkan kepada KPU untuk diplenokan di tingkat KPU Kabupaten. Hasil Pleno KPU di sepakati oleh seluruh saksi yang hadir. 2. bahwa Pasca sidang pleno di PPK Kecamatan Cianjur yang digelar pada hari Kamis tanggal 19 April 2014 Teradu terus menerus diagitasi dan diintimidasi oleh pihak- pihakyang merasa tidak puas atas hasil pleno di PPK Kecamatan Cianjur, dalam halini Teradumenduga hal tersebut diduga dilakukan oleh pihak pengadu. Bahkanpada saat masuk ruangan sidang pertama di DKPP yang digelar pada hariRabu tanggal 07 Mei 2014 di Bandung, anggota PPK Kecamatan Cianjurbajunya dijambak, badannya ditendang disertai cacian, ancaman, makianyang tidak manusiawi dan tidak pantas untuk disampaikan pada sidang yangharus dihormati bersama. Agitasi dan intimdasi/ancaman tersebut tidak hanya ditujukan kepada PPK Kecamatan Cianjur tetapi juga ditujukan kepadakerabat dan keluarga Pengadu. Hal ini harus teradu 14 sampaikan kepada MajelisHakim sidang DKPP yang terhormat agar diketahui. Bahwa pasca sidangpleno di PPK Kecamatan Cianjur sedikitpun tidak ada ruang yang diberikan oleh Undang-Undang atau Peraturan KPU karena setelah DA dan DA1ditandatangani serta dibacakan pada saat sidang pleno terbuka di KPU sudah bukan ranah Teradu I sampai dengan Teradu V lagi sebagai Ketua dan Anggota PPK Cianjur, sementara disisi lain mereka tetap ada yangmenuntut untuk melakukan koreksi terhadap DA dan DA 1 sambil melakukanintimidasi dengan melibatkan beberapa PPS untuk sama-sama mengejar PPK Kecamatan Cianjur dengan tujuan bahwa pleno di PPK Kecamatan Cianjur tidak diakui dan harus dilakukan koreksi. Tuduhan mengenai penggelembungan suara, bahwa apa yang telah kami jelaskan pada sidang pertama pekan kemarin, saat rapat pleno terbukatingkat kecamatan dimana pada saat sidang tidak ada keberatan sama sekali dari pihak saksi partai dan panwascam. Begitupun pada saatpenandatanganan form DA dan DA 1 PPK, saksi-saksi telah menandatangani.Sehingga apa yang telah dituduhkan oleh pihak pengadu tidaklah benar.Darimana kami tahu kalau ada perbedaan angka kalau saksi-saksi tidakmengajukan koreksi atau mengusulkan untuk dilakukan perbaikan pada saatproses penandatanganan DA dan DA 1. PPK hanya akan melayani koreksidata jika data tersebut dibawa oleh saksi partai bukan oleh tim sukses calegatau pihak lainnya yang bukan peserta rapat pleno terbuka di kecamatan. 3. bahwa sidang pleno di PPK Kecamatan Cianjur harus selesai hari Sabtu tanggal 19Mei 2014, kalau tidak selesai Teradu I sampai dengan Teradu V akan kena pidana. Maka, dengan melihat pertimbangan waktu yang dimiliki sudah tidak mungkin lagi hasil pleno harus dibacakan kembali. Disamping itu, sekali lagi tidak ada usulan koreksi sedikitpun yang diajukan oleh saksi partai atas hasil pleno di PPK KecamatanCianjur pada saat itu. 4. bahwa berkaitan dengan Surat Pernyataan yang diperlihatkan oleh pengacara caleg DPR Rldari Partai Hanura Djoni Rolindrawan tentang "kerjasama" antara Ketua PPKKecamatan Cianjur dengan salah satu tim sukses caleg DPR Rl Erik SatryaWardhana, adalah palsu. Saya tidak merasa membuat Surat Pernyataan tersebut, dan saya siap dikonfirmasi atau disumpah jika diperlukan untuk mengetahui kebenarannya. Dan jika dikemudian hari Surat Pernyataan tersebut terbukti palsu, maka Para Teradu I sampai dengan V akan menuntut kepada pihak yang membuat dan menyebarkan Surat Pernyataan palsu tersebut untukmempertanggungjawabkannya. 5. bahwa tahapan, program dan jadwal pada Pemilu Legislatif tahun 2014 sudah dilaksanakan Teradu sesuai dengan amanat yang tercantum dalam Undang-Undangdan Peraturan KPU. Jika ada pihak-pihak yang tidak puas Para Teradu I sampai dengan V memaklumidengan segala keterbatasan yang dimiliki. Tapi pada prinsipnya, Dalam melakukan kerja-kerja kepenyelenggaraan pemilu, Teradu sangat berupayasemaksimal mungkin, independent, imparsial dan hanya memihak padakebenaran. 15 6. bahwa atas dinamika yang terjadi pasca sidang pleno rekapitulasi tingkat kecamatan dimana adanya tuduhan bahwa Teradu menggelembungkan suara caleg tertentu, bahwa Teradu selaku PPK telah melaksanakan rekapitulasi sesuai dengan tahapan yang berjalan dan pada saat penandatangan form DA dan DA 1 PPK saksi-saksi dari partai politik telah menandatangani form tersebut dengan disaksikan langsung oleh Panwascam. Bahwa pada saat sidang pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat kecamatan, tidak ada keberatan dari saksi-saksi partai terkait perolehan suara calon anggota legislatif baik untuk DPR RI, DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten. Bahwa secara normatif ketika saksi-saksi partai telah menandatangani form DA dan DA l PPK maka saksi-saksi partai telah sepakat dan menyetujui hasil perolehan suara seluruh caleg. Apabila ada indikasi perbedaan hasil pleno PPK dengan data suara caleg tertentu, maka bukan ranah kita untuk mencocokan data tersebut, karena hasil pleno PPK tidak ada masalah ketika pleno di tingkat KPU. 7 bahwa berdasarkan pengaduan pengadu terhadap teradu PPK Kecamatan Cipanas atas dugaan Penggelembungan Data pemilih pada Pemilihan Umum Legislatif tahun 2014di Kecamatan Cipanas. Teradu menyatakan bahwa Teradu telah melaksanakan Rangkaian Tahapan sesuai Jadwal yang disampaikan KPU kepada Teradu selaku penyelenggara di tingkat Kecamatan sebagaimana di atur dalam peraturan KPU No. 21 Tahun 2013 tentang perubahan ke enam atas PKPU No. 7 Tahun 2012 tentang tahapan, program dan jadual penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 19 Tahun 2013 pada Pemilihan Umum Legislatif Tahun 2014, sesuai dengan asas Pemilu yang tertuang dalam amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012, tentang Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan RakyatDaerah, danPeraturan- Peraturan KPU yang berlaku. 8 bahwa Teradu IX sampai dengan Teradu XIII menyatakan pada dasarnya tahapan demi tahapan dimulai dari pemutakhiran D4, DPS, DPSHP1, DPSHP2 dan DPT di tingkat PPS, PPK sampai dengan pembacaan finalisasi pemutakhiran (penetapan DPT) ditingkat KPU Kabupaten Cianjur (yang disaksikan langsung oleh seluruh anggota parpol se- Kabupaten Cianjur),Teradu telah melaksanakannya sesuai amanat PKPU No 21 Tahun 2013.Selanjutnya DPTb, DPK pun telah disampaikan kepada KPU Kabupaten Cianjur untuk diinput dalam sidalih, divalidasi dan ditetapkan oleh KPU Provinsi Jabar, dengan demikian telah dilaksanakannya rangkaian tahapan pemutakhirantersebut tidak dibenarkanadanya rencana dan terjadinya penggelembungan Data Pemilih di PPK Kecamatan Cipanas sebagaimana yang dimaksud oleh Pengadu, yang telah disampaikan kepada DKPP. 9 bahwa bisa dibuktikan pada saat sebelum adanya pengaduan tersebut atas dasar Rekomendasi Bawaslu Jawa Barat Nomor 374/Bawaslu Jabar/V/2014 Tanggal 3 Mei 16 2014 tentang kegiatan validasi datayang dilaksanakan oleh 5 PPK Kecamatan di Kabupaten Cianjur termasuk di dalamnya PPK Kecamatan Cipanas di KPU Kabupaten Cianjur sebagaimana dimaksud, yaitu kegiatan pencocokan data yang dimiliki oleh KPU Kabupaten/Kota dengan data yang dimiliki Panwaslu Kabupaten/Kota. Dalam proses pencocokannya, data yang digunakan untuk proses validasi merupakan data resmi yang dikeluarkan oleh KPU/Kota (Model DB), PPK (Model DA), PPS (Model D) dan KPPS (Model C), setelah mencermati data-data tersebut diperoleh kesimpulan bahwa data yang divalidasi benar adanya (sesuai/tidak ada perubahan disetiap tingkatan) dan membuktikan bahwa tidak terjadi perubahan jumlah Data Pemilih padasetiap tingkatannya. Secara normatif data yang telah divalidasi tersebut jelas keabsahannya dan bisa dibuktikan tanpa harus diklarifikasi ulang. 10 bahwaRekapitulasi Perhitungan Suara di Tingkat PPS (Sejumlah 7 Desa) di Wilayah Kecamatan Cipanas telah dilaksanakan secara serempak padaTanggal12 s/d 13 April 2014. Setiap Rekapitulasi Perhitungan Suara di tingkat desa (PPS) telah dihadiri ketua dan anggota KPPS, Saksi Partai Politik, Pengawas Pemilu Lapangan dan tamu undangan dari tingkat Desa/tokoh masyarakat setempatsesuai dengan surat undangan/Pemberitahun Rekapitulasi ditingkat desa dengan menggunakan Model D6. Dalam rapat pleno ditingkat PPS sewilayah Kecamatan Cipanas, Setiap ketua KPPS dan anggota membacakan hasil rekapitulasi melalui C1 plano secara bergiliran,kegiatan tersebut berjalan lancar sampai pada akhir pelaksanaan penetapan rekapitulasi dilakukan pun diberi kesempatan pada setiap saksi untuk mengajukan keberatan atau mengisi form model D2. Apabila didapatkan keberatan dari setiap saksi Parpol. Selanjutnya setelah kesempatan itu diberikan, tidak ada satu pun yang menyampaikan keberatan atau pengaduan adanya dugaan penggelembungan Data Pemilih dari seluruh saksi parpol yang hadir, demikian agenda tersebut dilanjutkan dengan penandatanganan saksi parpol dalam form model D1, lampiran D1 dan D1 Plano yang disaksikan langsung oleh Pengawas Pemilu Lapangan. 11 bahwa rekapitulasi di tingkat Kecamatan Cipanas adalah rekapitulasi terakhir se-Dapil 2 di wilayah Kabupaten Cianjur yaitu pada tanggal 17 April 2014, di Aula Desa Cimacan Kecamatan Cipanas (tempat yang strategis dan mudah dijangkau oleh seluruh peserta), alasannya rekapitulasi dilakukan pada tanggal tersebut adalah untuk memberikan kesempatan pada setiap saksi parpol dan Panwaslu Kecamatan dalam pencocokan data yang diperoleh dari KPPS (model C) dengan data yang diterima dari PPS(model D) sewilayah Kecamatan Cipanas, Sehingga pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Perhitungan Suara di Tingkat PPK Kecamatan Cipanas bisa disandingkan antara hasil yang telah direkap oleh masing-masing parpol, Panwaslu Kecamatan dan PPK Cipanas yang selanjutnya diharapkan apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian data, para peserta yang memiliki hak bicara diperbolehkan untuk klarifikasi setidak- 17 tidaknya dari saksi parpol dapat mengajukan keberatan atau mengisi formulir model DA2. 12 bahwa rekapitulasi dibuka oleh Teradu IX sebagai Ketua PPK Cipanas, sebagai pemimpin Rapat (atas izin anggota PPK Kecamatan Cipanas), kemudian dibacakan tata tertib dan agenda rapat yang selanjutnya disetujui oleh seluruh peserta rapat. 13 bahwa peserta rapat terbagi 3 terdiri dari peserta penuh utusan dari Ketua dan anggota PPS sekecamatan Cipanas, peserta saksi adalah saksi parpol yang telah menyerahkan mandat kepada PPK Cipanas dan ke 3 peserta pemantau dari panwascam, pemantau dari LSM dan media serta tamu undangan dari MUSPIKA. Sebelum rapat dimulai teradu melakukan kroscek peserta dimulai dari peserta penuh sampai pemantau dengan menunjukan bukti surat mandat yang disampaikan kepada PPK Cipanas. 14 bahwa pada saat pembacaan hasil rekapitulasi di PPK Cipanas, setiap anggota, Ketua dan Anggota PPS membacakan model D1 yang diambil dari kotak suara tersegel dan apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian data dengan peserta saksi, maka pada saat itu pula secara langsung dibuka dan dibacakan hasil rekap melalui model D1 Plano yang diambil dari kotak suara PPS. 15 bahwa rekapitulasi penghitungan suara pileg di tingkat Kecamatan Cipanas dimulai pada pukul 09.00 WIB s/d 16.00 WIB, rangkaian agenda rekapitulasi dilaksanakan secara terbuka dan bertahap sesuai aturan yang tertuang dalam tata tertib rapat pleno yang disampaikan.Selanjutnya sebelum agenda penutupan rekapitulasi ditingkat Kecamatan, Teradu menawarkan kepada para saksi parpol untuk mengajukan keberatan atau dengan mengisi form model DA2 serta pendapat dari Panitia Panwaslu Kecamatan Cipanas, kemudian dilanjutkan dengan penandatangan saksi parpol pada form model DA1 dan lampirannya. 16 bahwa pada saat rekapitulasi penghitungan ditingkat KPU Kabupaten Cianjur tanggal 20 s.d 21 April 2014 di Villa Greenhil Ciherang- Pacet, teradu hadir tepat waktu dan menyaksikan langsung rangkaian agenda rapat pleno KPU Kabupaten Cianjur dari pertama sampai dengan selesai, sehingga dengan sangat jelas Teradu tidak mendapatkan sanggahan atau keberatan terkait adanya dugaan penggelembungan data pemilih dari seluruh saksi parpol dan Panwaslu Kabupaten Cianjur yang hadir pada saat itu tentang hasil rekapitulasi yang telah disampaikan pada saat itu. 17 bahwa sesuai dengan amanat lampiran Peraturan KPU Nomor 21 Tahun 2013 tentang perubahan keenam atas peraturan KPU Nomor 07 Tahun 2012 tentang tahapan program dan jadual penyelenggaraan pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2013 nomor 11 huruf g yang menyatakan bahwa “rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota dilaksanakan pada tanggal 19-21 April 2014”. Adapun Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi perhitungan suara pemilu 18 anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota tahun 2014 di kabupaten Cianjurdilaksanakan mulai hari Minggu-Senin tanggal 20-21 April 2014 yang bertempat di Aula Hotel Green Hill yang beralamat di Jalan Raya Cipanas Desa Ciherang Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur. 18 bahwa sebelum pelaksanaan pemungutan dan rekapitulasi suara di berbagai tingkatan, sebagai upaya menciptakan iklim kerja professional, berintegritas, jujur, adil, imparsial dan independen KPU Cianjur mengirimkan surat Nomor 59/KPU- Kab.011.329996/I/2014 tentang Netralitas Penyelenggara Pemilu yang ditujukan kepada PPK, PPS dan KPPS se Kabupaten Cianjur pada tanggal 28 Januari 2014 serta surat Nomor 187/KPU-Kab.011.329996/III/2014 tentang Himbauan agar para penyelenggara (PPK,PPS dan KPPS) agar bekerja professional dan tetap menjaga netralitas serta kode etik selaku penyelenggara pemilu pada tanggal 29 Maret 2014. 19 bahwa Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil perhitungan suara di KPU Kabupaten/Kota adalah sebuah kegiatan memindahkan perolehan suara yang telah direkap oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari hasil rekapitulasi di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang di lakukan di tingkat kabupaten/kota. Secara teknis kegiatan tersebut berupa pemindahan angka-angka yang telah ada di formulir DA1 dan lampiran DA1 (Kecamatan) ke formulir DB1 dan lampiran DB1 (Kabupaten) sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan KPU Nomor 27 Tahun 2014 tentang Rekapitulasi hasil penghitungan suara anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota oleh Panitia Pemungutan Suara, Panitia Pemilihan Kecamatan, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum. Jadi secara normatif kegiatan tersebut adalah sebuah proses pemindahan angka-angka yang termaktub dalam formulir DA1 dan lampiran DA1 ke formulir DB1 dan lampiran DB1 20 bahwa sebelum kegiatan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi perhitungan suara pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota tahun 2014 di Kabupaten Cianjur digelar, KPU Kabupaten Cianjur mengundang unsur terkait untuk dapat hadir dalam rapat tersebut dengan mengirimkan undangan kepada para pihak dalam hal ini Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), saksi partai politik, saksi calon anggota DPD, Panwas Kabupaten Cianjur, unsur pimpinan partai politik, calon anggota DPD, Kapolres, Dandim, Ketua Pengadilan, Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur, Kesbangpol, para camat se-Kabupaten Cianjur, tokoh ormas/OKP/LSM/, pemantau dari KIPP, serta para pihak lainnya seperti insan pers. 21 bahwa rapat pleno terbuka dibuka oleh ketua KPU Kabupaten Cianjur (seizin dari para anggota KPU Kabupaten Cianjur) selaku ketua KPU Kabupaten Cianjur sekitar pukul 09.00 WIB yang disaksikan oleh Panwas, saksi parpol, saksi calon DPD, pimpinan partai politik, muspida dan tamu undangan lainnya. 19 22 bahwa rapat dihadiri Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), saksi partai politik, saksi calon anggota DPD, Panwas Kabupaten Cianjur, unsur pimpinan partai politik, calon anggota DPD, Kapolres, Dandim 0608, Ketua Pengadilan, Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur, Kesbangpol, para camat se-Kabupaten Cianjur, tokoh ormas/OKP/LSM, pemantau dari JPPR, serta para pihak lainnya seperti insan pers. 23 bahwa rangkaian acara rapat pleno diawali dengan pembukaan sidang pleno oleh ketua KPU Kabupaten Cianjur dengan terlebih dahulu dilakukan pengecekan kehadiran saksi dengan mengcrosschek surat mandat para saksinya, Panwas Kabupaten dan peserta sidang lainnya. 24 bahwa dalam acara pembukaan sidang disebutkan hanya komisioner KPU Kabupaten, Panwas Kabupaten dan saksi dari partai politik dan calon anggota DPD yang mempunyai hak suara dan bicara. Adapun peserta lainnya hanya diberi hak untuk mengikuti dan mendengarkan jalan sidang. Para pihak yang hadir yang akan memberikan pernyataan atau keberatan dalam sidang disilahkan melalui saksi parpol dan calon anggota DPD nya masing-masing. 25 bahwa setelah pemaparan hak dan kewajiban peserta sidang dilanjutkan dengan pembacaan perolehan suara parpol, caleg parpol dan calon anggota DPD oleh masing- masing PPK dengan terlebih dahulu membuka kotak suara yang berisi formulir DA, DA1 dan lampiran DA1 yang selanjutnya dibacakan oleh ketua/anggota PPK secara bergiliran dari 32 kecamatan dan kegiatan tersebut berjalan lancar. 26 bahwa setelah selesai pembacaan dilanjutkan dengan sesi keberatan/tanggapan secara lisan dan tulisan oleh saksi dan Panwas Kabupaten.Setelah sesi keberatan/tanggapan lisan selesai rapat ditunda untuk sholat dan makan sambil menunggu hasil print out yang akan ditandatangan oleh para pihak. 27 bahwa setelah print out hasil rekaptulasi selesai maka ketua KPU Kabupaten Cianjur selaku pimpinan melanjutkan rapat dengan agenda penandatanganan formulir DB, DB1 dan lampiran DB1 untuk ditandatangani atau tidak ditandatangani saksi. Pada saat itu yang menandatangani formulir DB, DB1 dan lampiran DB1 adalah Partai Nasdem (H. Ayi Nurdiansyah), PKB (Dedi Suherli), PKS (Asep Riatman), Partai Gerindra (Sahli Saidi), Partai Demokrat (Yadi Mulyadi), PAN (Herlan F), PPP (Nanang) dan PBB (Agus M Yunus) serta saksi calon DPD no urut 1, 2, 10 dan 24. 28 bahwa setelah penandatangan selesai, selanjutnya dilaksanakan penyerahan berkas hasil rapat pleno kepada para saksi dan Panwas Kabupaten Cianjur. 29 bahwa setelah penyerahan berkas DB, DB1 dan lampiran DB1 selesai rapat pleno terbuka ditutup pada tanggal 21 April sekitar pukul 15.00 WIB. 30 bahwa setelah rapat pleno terbuka ditutup hasil pleno tersebut diserahkan kepada KPU Propinsi Jawa Barat pada tanggal 21 April 2014 sekitar pukul 17.30 WIB 31 bahwa penggelembungan suara salah satu caleg DPR RI, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/ kota oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Cianjur yang merugikan: 20 a. Capt. Djoni Rolindrawan, SE, MMAR, MBA (Caleg DPR RI Daerah Pemilihan Jawa Barat III dari Partai Hanura); b. Susane Febrianti (Caleg DPRD Propinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan Jawa Barat III dari PDIP); c. Hedi Permadi Boy (Caleg DPRD Propinsi Daerah Pemilihan Jawa Barat III dari Partai Demokrat); d. Hj. Lilis Boy (Caleg DPRD Kabupaten Cianjur Daerah Pemilihan Cianjur 1 dari Partai Demokrat); e. Anneu Permatasari (Caleg DPRD Kabupaten Cianjur Daerah Pemilihan Cianjur 5 dari PPP) dan f. Andi Jaya Rahman, S.Ip (Caleg DPRD Kabupaten Cianjur Daerah Pemilihan Cianjur 5 dari Partai Hanura) 32. Bahwa atas aduan Pengadu tersebutTeradu menyatakan bahwa tuduhan itu tidak benar dan tidak mendasar. Hal ini karena kegiatan rekapitulasi yang dilakukan di tingkat kabupaten adalah memasukan hasil perolehan suara yang tertuang dalam Lampiran Model DA (rekap tingkat kecamatan) ke Lampiran Model DB1 (rekap tingkat kabupaten) tidak terbukti adanya penggelembungan suara dari lampiran model DA ke lampiran model DB. Tidak ada pengurangan satu angka pun dari lampiran model DA Kecamatan Cianjur, Kecamatan Cidaun, Kecamatan Leles, Kecamatan Agrabinta dan Kecamatan Cipanas ke lampiran model DB Kabupaten Cianjur. Seluruh angka yang termaktub dalam lampiran model DA sama dengan yang termaktub dalam lampiran model DB kabupaten Cianjur. 33. bahwa adanya kesalahan input data di tingkat PPK, PPS dan KPPS maka kesalahan itu tidak bisa dituduhkan kepada Teradu XIV sampai Teradu XVIIIkarena kesalahan itu terjadi bukan di level KPU Kabupaten sebagai lembaga yang secara langsung menjadi tanggungjawab Teradu melainkan di level bawah KPU Kabupaten (PPS ke PPK). Apalagi jika didasarkan pada peraturan perundang-undangan seluruh tingkatan mempunyai mekanisme dan kewenangan masing-masing tingkatan sehingga peristiwa kesalahan input data di tingkat PPS ke PPK tidak ada sangkut pautnya terhadap teradu XIV sampai teradu XVIIIselaku anggota KPU yang bekerja di tingkat Kabupaten. Kami selaku anggota KPU Kabupaten dan para anggota KPU Kabupaten Cianjur disumpah untuk melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana diamanatkan undang-undang yang secara spesifik kaitannya dengan rekapitulasi di tingkat KPU Kabupaten adalah input data perolehan suara dari model DA1 dan lampiran DA1 berupa hasil rekapitulasi perolehan suara di tingkat kecamatan/PPK ke rekapitulasi perolehan suara model DB1 dan lampiran DB1 tingkat kabupaten. Dengan demikian secara undang-undang teradu XIV sampai teradu XVIIIdiperintahkan untuk input data perolehan dari tingkat PPK ke model DB1 dan lampiran DB1 tingkat Kabupaten. Dalam kenyataannya input data perolehan suara dari tingkat kecamatan (DA1 dan 21 lampiran DA1) ke model DB1 dan lampiran DB1 tidak ada perubahan satu angkapun. Hal ini bisa disandingkan antara data DA1 dan lampiran DA1 dengan DB1 dan lampiran DB1 tidak ada angka yang berbeda. Dengan demikian tuduhan penggelembungan suara yang dituduhkan terhadap Teradu tidak terbukti. 34. bahwa fakta yang sebenarnya tidak ada satu perolehan suara pun yang di ubah oleh KPU Kabupaten Cianjur dalam rapat pleno terbuka tersebut. KPU Kabupaten Cianjur telah secara normatif memasukan angka-angka yang ada di formulir DA1 dan lampiran DA1 (Kecamatan) ke formulir DB1 dan lampiran DB1 (Kabupaten). 35. bahwa setelah pembacaan perolehan suara parpol, caleg parpol dan calon anggota DPD oleh masing-masing PPK maka sebelum penandatanganan disilahkan kepada saksi untuk mengajukan keberatan dengan cara mengisi formulir DB2 (Keberatan dan kejadian khusus saat rapat pleno terbuka rekapitulasi di tingkat Kabupaten Cianjur) sebelumnya diawali dengan diberikannya kesempatan para saksi untuk menyatakan keberatan secara lisan dengan cara bergiliran dimulai dari parpol no urut 1,2,3,4,5,6,7,8,9,10,14,15 dan saksi dari calon DPD. Selain itu juga KPU Cianjur mempersilahkan Panwas Kabupaten untuk memberikan tanggapan atas keberjalanan rapat pleno terbuka tersebut. Dengan demikian tidak benar tuduhan para pihak bahwa saksi parpol dan saksi DPD serta panwas tidak diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan baik secara lisan ataupun tertulis. 36. bahwa dalam rapat pleno terbuka tersebut sebagaimana telah dijelaskan di atas para saksi diberi kesempatan menyampaikan keberatan baik secara lisan maupun tulisan. Pada saat rapat pleno berlangsung tidak ada satupun saksi yang menyerahkan keberatan yang disertai bukti-bukti autentik atas berbagai keberatan yang disampaikan secara lisan ataupun tulisan. Terhadap kenyataan tersebut KPU Kabupaten Cianjur tidak dapat memenuhi keberatan yang disampaikan saksi pada saat pleno terbuka tersebut dengan argumentasi bahwa keberatan tidak dapat dipenuhi karena tidak adanya bukti akurat dan sah yang dapat ditunjukkan para saksi atas keberatan tersebut. Jika pada waktu itu para saksi menyampaikan alat bukti yang akurat dan sah, KPU Kabupaten Cianjur saat itu pasti memenuhi dan atau mengkoreksi perolehan angka sebagaimana diinginkan para saksi secara lisan/tulisan. Namun karena saat itu tidak ada bukti yang ditunjukkan para saksi di hadapan rapat pleno terbuka, maka KPU Kabupaten memutuskan tetap menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten tersebut sebagaimana tertuang dalam formulir DB, DB1 dan lampiran DB1. 37. bahwa pada saat rekapitulasi Panwas Kabupaten juga tidak membawa data yang akurat dan sah atas berbagai keberatan yang diajukan saksi partai politik, saksi calon anggota DPD dan Panwas Kabupaten Cianjur. Jika pada waktu itu saksi dan Panwas Kabupaten Cianjurmembawa alat bukti yang sah maka KPU Kabupaten Cianjur pasti 22 akan mengabulkan permohonan panwas atas koreksi atau perbaikan perolehan suara yang diminta oleh Panwas Kabupaten dan atau para saksi. 38. Pada saat di akhir pleno terbuka KPU Kabupaten Cianjur memberikan waktu kepada panwas untuk mengomentari berbagai keberatan yang diajukan para saksi untuk dapat tanggapan Panwas Kabupaten. Pada saat itu Panwas Kabupaten (melalui saudara Yuyun Yunardi Anggota Panwas Kabupaten Cianjur) menyatakan secara lisan bahwa Panwas Kabupaten Cianjur secara lisan merekomendasikan untuk adanya penghitungan suara ulang di 3 (tiga) Kecamatan (Kecamatan Cianjur,Cidaun Dan Leles). Pada saat itu KPU Kabupaten tidak dapat mengabulkan rekomendasi lisan Panwas Kabupaten karena tidak disertai dengan bukti yang sah terhadap keinginan untuk pengitungan ulang tersebut serta Teradu berpandangan bahwa pernyataan tersebut belum cukup kuat untuk melaksanakan karena tidak disertai dengan penyerahan surat formal dari lembaga Panwas Kabupaten Cianjur yang ditandatangani oleh ketua dan para anggotanya. Saat itu sebenarnya Teradu menunggu surat rekomendasi penghitungan ulang tersebut, namun sampai akhir kegiatan tidak diserahkan kepada Teradu. Padahal jika pada saat itu Panwas Kabupaten Cianjur menyerahkan surat rekomendasi penghitungan suara ulang di 3 (tiga) Kecamatan tersebut dengan dilengkapi bukti yang sah maka Teradu pasti mengabulkan permohonan Panwas tersebut sebagaimana teradu XIV sampai teradu XVIII telah melaksanakan rekomendasi Bawaslu Jawa Barat yang mengharuskan teradu XIV sampai teradu XVIII untuk memvalidasi formulir D1, DA1 dan DB1 yang telah dilaksanakan pada tanggal 6-9 Mei 2014. teradu XIV sampai teradu XVIII sangat menyayangkan atas tidak adanya surat rekomendasi Panwas Kabupaten Cianjur tersebut yang sebenarnya dapat disampaikan saat berlangsungnya rapat pleno terbuka pada tanggal 20-21 April 2014 sehingga jika ada persoalan bisa dituntaskan pada waktu itu juga. 39. bahwa setelah ada surat dari KPU Propinsi Jawa Barat Nomor 454/KPU-Prov- 011/V/2014 tentang tindaklanjut rekomendasi Bawaslu Propinsi Jawa Barat sebagai tindaklanjut dari surat Bawaslu JawaBarat Nomor 374/Bawaslu Jabar/V/2014 tanggal 3 Mei 2014 perihal rekomendasi yang mengharuskan KPU Kabupaten Cianjur melaksanakan validasi D1-DA1-DB1 karena disinyalir ada kesalahan input data dari D1 dan lampiran D1 (Desa/kelurahan) ke DA1 dan lampiran DA1 (kecamatan) telah dilaksanakan teradu dalam kegiatan validasi D1-DA1-DB1 pada tanggal 6-9 Mei 2014 di KPU Kabupaten Cianjur serta di kantor KPU Propinsi Jawa Barat. 40. bahwa atas kesalahan input data dari D1 ke DA1 di Kecamatan Cianjur, Cidaun dan Leles sudah diperbaiki melalui kegiatan validasi D1-DA1-DB1 yang telah dilaksanakan pada tanggal 6-9 April 2014 bertempat di kantor KPU Provinsi Jawa Barat dengan hasil sebagaimana terlampir. Dengan demikian keberatan/tuduhan kecurangan/kesalahan input data yang merugikan calon anggota DPR RI dari partai 23 Hanura no. urut 2 atas nama H. Capt. Djoni Rolindrawan dan calon anggota DPRD atas nama Hj.Lilis Boy (partai demokrat dapil 1), Hedi Permadi Boy (partai demokrat dapil Jabar III) dan Anneu Permatasari (PPP dapil 5) sudah diperbaiki/ dipenuhi dengan hasil perbaikan sebagaimana terlampir. 41. bahwa atas permohonan keberatan dari Caleg Hanura Dapil Canjur 5 atas nama H. Andijaya yang memohon untuk dilaksanakan validasi di Kecamatan Agrabinta tidak bisa dilaksanakan Teradu karena tidak termasuk dalam surat instuksi KPU Jawa Barat untuk pelaksanaan validasi atas rekomendasi Bawaslu Jawa Barat dengan alasan bahwa permohonan tersebut datang setelah munculnya surat rekomendasi Bawaslu Jabar dan pada saat itu pun oleh Panwaslu Kabupaten Cianjur tidak direkomendasikan untuk divalidasi setelah Panwaslu Kabupaten Cianjur berkonsultasi dengan Bawaslu Jabar pada tanggal 9 Mei 2014 di Bandung. Hal ini diperkuat dengan surat edaran KPU RI Nomor 421/ KPU/V/2014 tentang penetapan Hasil pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota point 3 (tiga) bahwa “KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/ Kota yang melaksanakan rekomendasi Bawaslu atau Panwaslu Kabupaten/ kota namun belum dapat diselesaikan, sementara KPU telah menetapkan hasil pemilu sebagaimana angka 1, maka agar segera menghentikan pelaksanaannya sehingga tidak mengubah hasil pemilu, dan selanjutnya tetap menggunakan hasil pemilu yang telah ditetapkan tanggal 9 mei 2014” maka dengan demikian permohonan kegiatan validasi untuk Kecamatan Agrabinta dan atau kecamatan-kecamatan lainnya tidak bisa dilaksanakan. 42. bahwa data pemilih di desa-desa di Kecamatan Cipanas tidak terjadi penggelembungan karena DPT di desa-desa tersebut sesuai dengan hasil penetapan DPT. 43. bahwadengan demikian tidak terbukti secara terang benderang adanya penggelembungan suara dalam rekapitulasi tingkat Kabupaten. Bahkan tidak ada niat sekecil apapun yang terbersit dalam hati Teradu untuk mencurangi atau berbuat yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang dapat merugikan partai politik, para calon serta calon anggota DPD. Hal ini Teradu telah buktikan bahwa jauh-jauh hari Teradu telah melayangkan surat sebagaimana disebutkan pada point 1 kepada PPK, PPS dan KPPS untuk bekerja sesuai peraturan perundang-undangan dengan tidak berbuat curang dan atau melanggar peraturan perundang-undangan. 44. bahwa terhadap tuduhan Para Pengadu atas rapat pleno rakapitulasi hasil perolehan suara yang dilaksanakan secara tertutup Para Teradu menyatakan tuduhan itu tidak benar dan tidak mendasar karena pelaksanaan pleno dilaksanakan di sebuah gedung (Aula Hotel Green Hill di Jalan Raya Cipanas Desa Ciherang Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur) yang bisa diakses semua pihak dengan dilengkapi penerangan yang cukup, pengeras suara, sound system, AC, infokus dan layarnya, kursi dan meja 24 sidang sehingga layak untuk dihadiri oleh para pihak sesuai kapasitas gedung sehingga sifat dari tertutup tidak terpenuhi. Sebagai bukti bahwa kegiatan rekapitulasi perhitungan suara pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tahun 2014 dilaksanakan secara terbuka (tidak tertutup) bahwa kegiatan tersebut dihadiri 5 (lima) komisioner KPU Kabupaten Cianjur, 3 (tiga) komisioner Panwaslu Kabupaten Cianjur, saksi dari partai NASDEM, PKB, PKS, PDIP, GOLKAR, GERINDRA, DEMOKRAT, PAN, PPP, HANURA, PBB dan PKPI masing-masing 2 (dua) orang secara bergiliran, para ketua partai politik, unsur muspida, para ketua dan divisi teknis PPK se-kabupaten Cianjur, para camat’Pemantau Pemilu dari KIPP dan pihak lainnya seperti insan pers yang meliput kegiatan secara bergiliran di ruang rapat sesuai dengan surat undangan yang kami sebar kepada para pihak sebagaimana disebutkan di atas. 45. bahwa pembacaan perolehan suara parpol, caleg parpol dan calon anggota DPD oleh masing-masing PPK dilaksanakan dengan tertib dan tenang dengan diselingi waktu istirahat dan sholat mulai hari ahad, 20 April 2014 sekitar pukul 09.30 WIB dan berakhir hari Senin, 21 April 2014 sekitar pukul 13.00 WIB. Pada saat itu semua pihak yang hadir termasuk saksi parpol dan saksi DPD menyaksikan pembacaan dengan bergiliran karena setiap parpol/ calon anggota DPD dipersilahkan menyampaian 2 (dua) orang saksi dalam kegiatan tersebut yang dapat masuk secara bergiliran ke lokasi sidang pleno terbuka. Jadi apa yang dituduhkan para pihak yang menyatakan “rapat terkesan tertutup” itu bukan fakta melainkan opini yang muncul karena perbedaan cara pandang dalam menyikapi pengertian dan pelaksanaan rapat pleno terbuka yang sudah dihadiri para pihak yang nyata-nyata terbuka. 46. bahwa kaitan dengan adanya keberatan atas hasil rekapitulasi tingkat kabupaten dalam sidang pleno terbuka rekapitulasi perhitungan suara pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tahun 2014 sebagaimana termaktub dalam lampiran model DB1, atas hal tersebut para saksi secara terbuka telah dipersilahkan Teradu untuk menyampaikan formulir DB2 (Formulir keberatan dan kejadian khusus di tingkat Kabupaten) dan mempersilahkan kepada para saksi untuk menandatangani atau tidak menandatangani lampiran model DB1. Dengan demikian prosedur rapat pleno sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.Selain memberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan atas hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi perhitungan suara pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tahun 2014 dalam pelaksanaan rapat ini Para Teradu juga memberi kesempatan untuk protes atau mengajukan pendapat atau persetujuan atas jalannya rapat atau keputusan yang diambil kepada peserta rapat dalam hal ini komisioner KPU Kabupaten Cianjur, Panwas Kabupaten Cianjur dan saksi dari setiap parpol dan calon anggota DPD RI yang hadir. Maka tuduhan rapat pleno dilaksanakan secara tertutup tidak terbukti. 25 47. Bahwa menanggapi surat Panwaslu Kabupaten Cianjur Nomor: 303/Panwaslu- Cianjur/IV/2014 perihal Laporan/Surat Keberatan Panwaslu Kab. Cianjur, Atas Rekafitulasi Penghitungan Suara pada Tingkat KPU Kab. Cianjur tertanggal 24 April 2014 Para Teradu sangat menyayangkan surat rekomendasi Panwas Kabupaten Cianjur tersebut yang isinya yang menyatakan bahwa rapat pleno terbuka rekapitulasi perolehan suara tingkat Kabupaten dilaksanakan secara tertutup, padahal sebagaimana diketahui oleh semua pihak bahwa rapat pleno dilaksanakan secara terbuka dengan dibuktikan hadirnya para saksi, Panwas Kabupaten, PPK, undangan lainnya yang terdiri dari unsur pimpinan parpol, Muspida, para camat, insan pers, tokoh ormas/LSM dan pemantau (KIPP) sebagaimana termaktub dalam daftar hadir kegiatan. Jika merujuk pada Pasal 193 ayat (2) UU 8 Tahun 2012 dinyatakan bahwa “KPU Kabupaten/Kota melakukan rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara partai politik peserta pemilu dan perolehan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota sebagaimana dimaksud ayat (1) dalam rapat yang dihadiri saksi peserta pemilu dan Panwaslu Kabupaten/Kota”. Karena unsur yang diamanatkan dalam UU 8 Tahun 2012 Pasal 193 ayat (2) tersebut telah terpenuhi maka tidak ada 1 (satu) pasal pun yang dilanggar oleh KPU Kabupaten Cianjur berkaitan pelaksanaan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara partai politik dan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Adapun pendapat Panwas yang menyatakan bahwa rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara partai politik dan calon anggota DPR, DPD, DPRD propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dinyatakan tertutup timbul karena ada perbedaan penafsiran atas terbuka dan tertutupnya sebuah rapat. Menurut pendapat Teradu bahwa kehadiran saksi, panwas, undangan lainnya dalam sebuah rapat pleno terbuka rekapitulasi perolehan suara tingkat Kabupaten menandakan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan secara terbuka tidak tertutup. Keterbukaan sebuah rapat pleno bukan berarti semua orang bisa masuk tanpa batas sehingga situasi kondisi rapat tidak terkendalikarena kehadiran para pihak yang tidak berkepentingan langsung terhadap sebuah rapat. Kami berpandangan bahwa yang berkepentingan langsung terhadap rapat pleno Kabupaten adalah komisioner dan staf sekretariat KPUKabupaten sebagai panitia pelaksana, saksi parpol/Calon DPD, panwas, pimpinan parpol, pemantau dan representasi masyarakat yang diwujudkan dengan kehadiran para muspida, camat, insan pers, tokoh ormas/LSM serta pihak keamanan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sebuah rapat untuk mewujudkan sebuah rapat yang tenang dan tertib sesuai agenda yang sudah disiapkan. 48. bahwa ada surat rekomendasi dari Panwas Kabupaten Cianjur tertanggal 24 April 2014 yang menyatakan bahwa KPU Kabupaten Cianjur telah melanggar berbagai Pasal UU 8 Tahun 2012 terutama dikaitkan dengan adanya input data yang salah di 26 Kecamatan Cianjur, Cidaun dan Leles yang tidak diperbaiki serta menyatakan bahwa rapat dilaksanakan secara tertutup. Atas rekomendasi tersebut Para Teradu menyayangkan mengapa hal tersebut tidak disampaikan pada saat rapat rekapitulasi berlangsung (20-21 April 2014) di Aula Green Hill. Jika pada saat itu ada rekomendasi tersebut maka Para Teradu pasti akan mempertimbangakan bahkan akan mengabulkan permohonan/rekomendasi Panwas Kabupaten Cianjur tersebut atau dari pihak manapun dari peserta rapat pleno. Atas adanya surat tersebut Para Teradu berpandangan bahwa surat rekomendasi tersebut tidak bisa dilaksanakan Teradu sebab sangat telat penyampaiannya dan kegiatan rapat plenonya pun sudah selesai dilaksanakan. 49. bahwa Para Teradu sangat menyayangkan pada saat berjalannya rapat pleno tidak ada teguran lisan maupun tulisan dari para pihak (saksi parpol/calon DPD dan Panwas Kabupaten) yang menyebutkan bahwa rapat pleno tersebut dinyatakan tertutup sehingga Para Teradu dapat memperbaiki dan atau mengabulkan permintaan yang rasional dari para pihak supaya rapat yang dilaksanakan sesuai dengan keinginan para pihak untukterbuka versi para pihak. Pada saat itu semua peserta rapat terlihat mengikuti rapat pleno terbuka dengankhidmat dan mengikuti semua alur rapat dari mulai acara sampai selesai rapat walaupun Panwas Kabupaten Cianjursempat tidak hadir beberapa saat sejak pagi (tanggal 21 April) sampai siang (tidak ada perwakilannya) dengan tidak ada informasi atau izin terlebih dahulu kepada pimpinan rapat pleno. Panwas Kabupaten Cianjurbaru hadir sekitar pukul 12.00 WIB yang diwakili oleh saudara Yuyun Yunardi (anggota Panwas Kabupaten Cianjur) sampai acara selesai. 50. bahwa adanya insiden protes dari wartawan atas terjadinya pengaturan keluar masuk wartawan ke ruang sidang (seakan ada pelarangan peliputan yang diinstruksikan KPU Kabupaten) telah diselesaikan Para Teradu bersama Kapolres dan para wartawan di tempat itu juga saat terjadi protes karena hal itu terjadi atas kesalahfahaman antara pihak keamanan yang bertugas mengamankan dengan pihak wartawan yang akan meliput kegiatan serta pihak KPU Kabupaten sebagai panitia pelaksana kegiatan. Pada saat itu Para Teradu sudah meminta maaf atas insiden tersebut yang sempat mengganggu jalannya peliputan wartawan atas kegiatan tersebut. [2.6.] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian diatas, Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menerima eksepsi dari Teradu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan menolak seluruh pengaduan pengadu dalam bentuk apapun; 3. Menyatakan merehabilitasi nama baik Para Teradu; 27 4. Menyatakan Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilihan Umum tidak berwenang menyidangkan Pengaduan Pengadu; 5. Menyatakan Permohonan Pengadu tidak dapat diterima Niet Onvanklijk Verklaard (NO); 6. Apabila Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (equo et bono). KETERANGAN PIHAK TERKAIT: 1. Bahwa proses rekapitulasi penghitungan suara dilaksanakan pada hari Sabtu sampai Minggu secara tertutuptanggal 19 -20 April Tahun 2014 bertempat di Hotel Green Hill Kecamatan Pacet- Cianjur. 2. Bahwa pada proses tersebut dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Cianjur, ketua dan Anggota Panwaslu Kabupaten Cianjur, PPK se-Kabupaten Cianjur, pimpinan Partai Politik, para saksi Partai politik dan DPD, Pemantau dan unsur Muspida. 3. Bahwa proses rekapitulasi hasil penghitungan suara tidak bisa diliput/disaksikan oleh media masa/elekronik dan KPU Kabupaten Cianjur tidak menyediakan monitor/layar diluar ruangan yang bisa menggambarkan situasi selama proses rekapitulasi. 4. Bahwa Panwaslu Kecamatan juga tidak bisa memasuki ruangan tempat rekapitulasi hasil penghitungan suara. 5. Bahwa setelah rapat pleno dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Cianjur disepakati bahwa keberatan saksi dan Panwaslu akan diberi kesempatan pada saat seluruh PPK di 32 Kecamatan selesai membacakan hasil rekapitlasi di tingkat kecamatan. 6. Bahwa pada saat pembacaan hasil penghitungan suara untuk PPK Kecamatan Cianjur, Saksi dari partai Golkar Sdr. Isnaeni mengajukan keberatan karena hampir semua saksi yang hadir belum memiliki BA model DA1 Kecamatan. 7. Bahwa merujuk pada angka 6, kejadian rekapitulasi di PPK Cianjur terjadi sedikit kekisruhan karena setelah semua PPS di Kecamatan Cianjur selesai membacakan hasil di tingkat Desa, PPK Cianjur menskor/menunda rapat sampai 3X24 Jam. Pada saat mau penetapan hasil di tingkat PPK para saksi yanghadir berkeberatan karena di duga hasil rekapitulasi datanya berbeda dengan model D1 Desa/Kelurahan, sehingga terjadi kekisruhan dan aparat kepolisian mengambil alih dengan mengamankan kotak suara dan beberapa anggota PPK. 8. Bahwa proses rekpitulasi dilakukan secara marathon sehingga kondisi peserta rapat yang hadir berkeberatan karena waktu istirahat yang kurang, kira-kira pukul 03.00 wib para saksi berkeberatan meminta sidang di skor. 9. Bahwa hari ke-2 rekapitulasi yakni hari Minggu sekitar pukul 09.00 wib, setelah seluruh data hasil rekapitulasi penghitungan suara selesai dibacakan, Ketua KPU Kabupaten Cianjur langsung menetapkan hasil rekapitulasi di Kabupaten Cianjur, tanpa memberikan kesempatan kepada seluruh saksi dan Panwaslu untuk memberikan masukan atau keberatan. 28 10. Bahwa semua saksi yang hadir berkeberatan karena hak mereka untuk memberikan masukan dan tanggapan jadi tidak bermakna karena hasil suara sudah ditetapkan. Ketua KPU hanya mempersilahkan membuat keberatan tertulis dan kalau terkait hasil suara menyarankan agar mengadukan ke Mahkamah Konstitusi. 11. Bahwa Panwaslu Kabupaten Cianjur menyikapi hal tersebut berdasarkan amanat UU Nomor 8 Tahun 2012 Pasal 194 telah menyampaikan keberatan dan merekomendasikan ke KPU Kabupaten Cianjur untuk segera melakukan penghitungan ulang di 3 (tiga) Kecamatan yakni Kecamatan Cianjur, Kecamatan Cidaun dan Kecamatan Leles, tetapi KPU Kabupaten Cianjur melakukan pembiaran dengan tidak melaksanakan rekomendsi tersebut. 12. Bahwa rekomendasi untuk penghitungan suara ulang di 3 (tiga) Kecamatan tersebut berdasarkan temuan Panwaslu Kabupaten Cianjur terkait adanya perbedaan hasil rekapitulasi di model D1 dengan DA1 di Kecamatan Cianjur, Kecamatan Cidaun dan Kecamatan Leles. 13. Bahwa tanggal 21 April 2014, setelah proses rekapitulasi selesai Panwaslu Kabupaten Cianjur menerima banyak pengaduan dari peserta pemilu terkait dugaan penggelembungan suara oleh 6 (enam) PPK yakni PPK Karang Tengah, PPK Warung Kondang, PPK Mande, PPK Cianjur, PPK Cidaun dan PPK Leles. 14. Bahwa Pasca rekapitulasi Panwaslu Kabupaten Cianjur telah melaporkan kejadian proses rekapitulasi tersebut kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat. 15. Bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Barat mengeluarkan Rekomendasi kepada KPU Provinsi Jawa Barat melalui surat nomor 374/Bawaslu Jabar/V/2014 tanggal 3 Mei 2014, perihal intruksi untuk melaksanakan validasi ulang hasil rekapitulasi penghitungan suara di 15 Kabupaten/Kota, termasuk salah satunya Kabupaten Cianjur. 16. Bahwa Rekomendasi untuk Kabupaten Cianjur dilakukan dengan cara membandingkan data D1, DA1 dan DB yang ada di Panwaslu dengan data yang ada di KPU serta Saksi. Apabila terjadi perbedaan dilakukan perbaikan dengan melihat data C1, validasi dilaksanakan untuk tingkat DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten. 17. Bahwa KPU Provinsi Jawa Barat langsung mengintruksikan kepada 15 KPU Kabupaten/Kota melalui surat nomor 354/KPU-Prov-11/V/2014 untuk melakukan validasi hari minggu sampai dengan senin (tanggal 4-5 Mei 2014) dan tanggal 5 Mei 2014 harus dilaporkan hasil validasi tersebut di KPU Provinsi Jawa Barat 18. Bahwa Ketua KPU Kabupaten Cianjur menginformasikan melalui SMS dan Surat bahwa validasi akan dilaksanakan hari Minggu pukul 16.00 wib bertempat di kantor KPU dengan peserta yang hadir adalah PPK Cianjur, PPK Cidaun, PPK Leles, PPK Cipanas, PPK Cugenang dan Panwaslu Kabupaten Cianjur 19. Bahwa Sesuai jadwal yangtelah ditentukan, Panwaslu telah hadir pukul 16.00 wib di kantor KPU Kabupaten Cianjur dengan membawa data D1, DA1 dan DB. Tetapi sampai 29 pukul 18,00 wib belum dilaksanakan dengan alasan Ketua KPU masih dalam perjalanan pulang dari Bandung menuju Cianjur. 20. Bahwa pagi hari tanggal 5 Mei 2014 Pihak Terkaitatas nama Yuyun Yunardi mendapat informasi dari Ketua Panwaslu Kabupaten Cianjur bahwa validasi telah dilaksanakan pada pukul 23.00 wib dengan metode sampling tiga desa tiap Kecamatan. 21. Bahwa pada tanggal 5 Mei 2014 malam, KPU Kabupaten Cianjur melaporkan hasil validasi. Dalam laporan tersebut telah dilakukan validasi di 5 Kecamatan untuk DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten pada tanggal 4 Mei 2014 pukul 23.00 wib – 23.45 wib dengan metode sampling dan disimpulkan bahwa tidak ada perbedaan antara D1 dengan DA1 atau DB. 22. Bahwa setelah terjadi perdebatan antara KPU Provinsi, KPU Kabupaten, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten Cianjur dan saksi, Bawaslu Provinsi Jawa Barat menolak hasil validasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Cianjur dan mengintruksikan validasi lanjutan yang dilaksanakan di Kantor KPU Provinsi Jawa Barat dibawah pengawasan langsung Bawaslu dan KPU Provini Jawa Barat 23. Bahwa tanggal 6 Mei 2014 dilakukan validasi untuk tingkat DPR RI, validasi dilakukan di 2 Kecamatan yakni Kecamatan Cianjur dan Kecamatan Cugenang. Dari hasil validasi tersebut telah terkoreksi hasil suara dari 16 (enam belas) caleg DPR RI, dan atau 6 (enam) Partai Politik. Data hasil validasi sesuai dengan Berita Acara nomor 48/BA/V/2014 tentang validasi formulir model D1 (PPS) dengan DA1 (PPK) dan DB1 (KPU Kabupaten) Tingkatan DPR RI dalam penyelenggaraan pemilu tahun 2014 di Kabupaten Cianjur 24. Bahwa tanggal 7 Mei 2014 dilakukan validasi untuk tingkat DPRD Provinsi Jawa Barat dapil 3, validasi dilakukan di 3 Kecamatan yakni Kecamatan Cianjur, Kecamatan Cidaun dan Kecamatan Leles. Dari hasil validasi tersebut telah terkoreksi hasil suara dari 80 (delapan puluh) caleg DPRD Provinsi, dan atau 12 (dua belas) Partai Politik. Data hasil validasi sesuai dengan Berita Acara nomor 49/BA/V/2014 tentang validasi formulir model D1 (PPS) dengan DA1 (PPK) dan DB1 (KPU Kabupaten) Tingkatan DPRD Provinsi dalam penyelenggaraan pemilu tahun 2014 di Kabupaten Cianjur 25. Bahwa tanggal 8 Mei 2014 dilakukan validasi untuk tingkat DPRD Kabupaten, validasi dilakukan di 3 Kecamatan yakni Kecamatan Cianjur, Kecamatan Cidaun dan Kecamatan Leles. Dari hasil validasi tersebut telah terkoreksi hasil suara dari 65 (enam puluh lima) caleg DPRD Kabupaten, dan atau 12 (dua belas) Partai Politik. Data hasil validasi sesuai dengan Berita Acara nomor 50/BA/V/2014 tentang validasi formulir model D1 (PPS) dengan DA1 (PPK) dan DB1 (KPU Kabupaten) Tingkatan DPRD Kabupaten dalam penyelenggaraan pemilu tahun 2014 di Kabupaten Cianjur. 26. Bahwa dari hasil validasi tingkat DPRD Kabupaten Cianjur telah terkoreksi 4 (empat) kursi DPRD yakni untuk Dapil Cianjur 1 terjadi perubahan kursi dari partai Demokrat atas nama Renzy Kansil beralih Ke partai Golongan Karya atas nama Dedih Sugianto. 30 Sedangkan 3 (tiga) kursi lagi terkoreksi di dapil Cianjur 5 dan terjadi di internal partai yakni PPP dari Andi Taupik ke Anne Permatasari, PDIP dari Kuswandi ke Yayat, dan Gerindra dari Yoyoy Badru ke Resma Yunia. 27. Bahwa hasil validasi tersebut telah membuktikan dugaan pelanggaran yang telah ditemukan Panwaslu dan atau laporan dari masyarakat. KETERANGAN SAKSI-SAKSI : 1. Bahwa saksi Iwan Permana, SH. dari partai PDIP menyatakan Teradu merugikan dirinya dan akibat penggelembungan suara yang dilakukan oleh para teradu saksi menjadi tidak dilantik dan harus menunggu selama 5 (lima) tahun untuk berjuang lagi. 2. Bahwa saksi partai PDIP menyatakan KPU melakukan rekpitulasi penghitungan suara secara tertutup. 3. Bahwa saksi sebagai saksi dari PDI Perjuangan tidak diberi kesempatan untuk menyampaikan keberatan. 4. Bahwa saksi Teradu yang juga merupakan ketua Fraksi dari partai demokrat DPRD Kabupaten Cianjur menyatakan selama proses rekapitulasi suara bebas ke luar masuk ruangan, hal ini disanggah oleh Pengadu dari PDIP (Susane Febrianti), pengadu dari partai demokrat, saksi dari PPP (Anne) dan Pengadu dari partai hanura Kapten Jhoni . 5. Saksi R. Asep Djumhana dalam memberikan keterangan di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan adanya perbedaan hasil suara antara Bapak Hedi Permadi Boy, SE, MM dengan Wawan Setiawan, SH. Berdasarkan Rekapitulasi Suara pada Panitia Pemilihan Desa (PPS) berdasarkan Data D-1 dan Rekapitulasi Penghitungan suara pada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) berdasarkan data DA-1, yang terjadi di Kecamatan Cianjur. 6. Saksi dari pihak Teradu Yadi Mulyadi, SH. caleg terpilih dari partai demokrat yang diuntungkan Teradu dalam memberikan keterangan di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan bahwa pelaksanaan pleno di Green Hill dilaksanakan secara Terbuka, lebih lanjut saksi menerangkan hubungan saksi dengan Teradu cukup dekat. 7. Saksi atas nama Badru memberikan keterangan di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan adanya perbedaan hasil suara antara Ibu Anneu Permatasari, S.Ip dengan Andi Taufik. Berdasarkan Rekapitulasi Suara pada Panitia Pemilihan Desa (PPS) berdasarkan Data D-1 dan Rekapitulasi Penghitungan suara pada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) berdasarkan data DA-1, yang terjadi di Kecamatan Cidaun. 8. Saksi Taufik M memberikan keterangan di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan bahwa setelah adanya Validasi hasil perolehan suara atas nama 31 ANNEU PERMATASARI, S.Ip menjadi urutan pertama dan hasil perolehan suara atas nama ANDI TAUFIK, SH menjadi urutan kedua.saksi menerangkan tidak pernah membuat Surat Pernyataan tertanggal 26 April 2014 yang telah menyebar luas dikalangan Masyarakat Cianjur.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk menegakkan kode etik penyelenggara Pemilu yang berbunyi: Pasal 109 ayat (2) UU 15/2011 “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”. Pasal 111 ayat (4) UU 15/2011 DKPP mempunyai wewenang untuk : a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik. Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum: “ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum 32 [3.5]Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 4 ayat (1)Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan dan/atau rekomendasi DPR: Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 “Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu kepada DKPP”. Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih [3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah pihak yang mengajukan pengaduan pelanggaran kode etik. Hal mana Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu, Dengan demikian Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan aquo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang, bahwa pengaduan Pengadu I dan Pengadu II pada pokoknya mendalilkan Teradu I s/dV dan Teradu XIV telah melakukan perbuatan melanggar kode etik penyelenggara pemilu berupa Penggelembungan suara hasil pemilu legislatif DPRD Provinsi Jawa Barat, melaksanakan pleno rekapitulasi secara tertutup, tidak melaksanakan rekomendasi Panwas secara utuhdan mengabaikan protes peserta terkait perselisihan angka. Pengadu III menyatakan Teradu XIV s/d XVIII telah menggelembungkan perolehan caleg a.n Erik Satya Wardhana dan pengurangan suara terhadap caleg a.n Drs H. Nadjmaduddin dan Ir. August Shalahuddin MTI dalam suatu pleno tertutup. Pengadu IV terhadap Teradu XVIII dan TeraduXV yang melakukan penggelembungan suara berdasarkan hasil rekapitulasi suara yang mengakibatkan suara pengadu berkurang beralih kepada Sdr. Andi Taufik dengan selisih 155 suara. Pengadu V terhadap Teradu VII yang pada pokoknya mendalilkan tidak mengakomodir suara Partai Hanura sebanyak 816 suara adalah merupakan tindakan menghilangkan hak konstitusional pengadu. Pengadu VI terhadap Teradu 33 IX, Terdu X, Teradu XI, Teradu XII, Teradu XIII, Teradu XIV, Teradu XV, Teradu XVI, Teradu XVII dan Teradu XVIII melakukan penggelembungan DPT jumlah pemilih dan penggelembungan suara kepada salah satu peserta tertentu. [4.2] Menimbang bahwa para Teradu menolak seluruh dalil Pengadu terkait pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Para Teradu menyatakan telah menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu sesuai prosedur dengan melakukan validasi data. Para Teradu mendalilkan, bahwa apabila dalam rekapitulasi di PPK tidak ada keberatan dan para saksi telah menandatangani form DA dan DA l PPK, maka bukan ranah Teradu untuk mencocokan data tersebut, karena hasil pleno PPK tidak ada masalah ketika pleno di tingkat KPU. Para Teradu juga dengan tegas menolak adanya pleno tertutup. Para Teradu IX s/d XVIII menyatakan telah melaksanakan Rangkaian Tahapan sesuai Jadwal yang disampaikan KPU kepada Teradu selaku penyelenggara di tingkat Kecamatan sebagaimana di atur dalam peraturan KPU No. 21 Tahun 2013 tentang perubahan ke enam atas PKPU No. 7 Tahun 2012 tentang tahapan, program dan jadual penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 19 Tahun 2013 pada Pemilihan Umum Legislatif Tahun 2014. Teradu IX sampai dengan Teradu XIII menyatakan pada dasarnya tahapan demi tahapan dimulai dari pemutakhiran D4, DPS, DPSHP1, DPSHP2 dan DPT di tingkat PPS, PPK sampai dengan pembacaan finalisasi pemutakhiran (penetapan DPT) ditingkat KPU Kabupaten Cianjur (yang disaksikan langsung oleh seluruh anggota parpol se- Kabupaten Cianjur),Teradu telah melaksanakannya sesuai amanat PKPU No 21 Tahun 2013.Selanjutnya DPTb, DPK pun telah disampaikan kepada KPU Kabupaten Cianjur untuk diinput dalam sidalih, divalidasi dan ditetapkan oleh KPU Provinsi Jawa Barat, dengan demikian telah dilaksanakannya rangkaian tahapan pemutakhirandan dengan demikian tidak ada penggelembungan data pemilih di PPK Kec. Cipanas. Mengenai kesalahan input data di tingkat PPK, PPS dan KPPS, menurut dalil teradu kesalahan itu tidak bisa dituduhkan kepada Teradu XIV s/d XVIII karena kesalahan itu terjadi bukan di level KPU Kabupaten sebagai lembaga yang secara langsung menjadi tanggungjawab Teradu melainkan di level bawah KPU Kabupaten (PPS ke PPK). [4.3] Menimbang bahwa berdasarkan keterangan para pihak, Pihak Terkait, saki-saksi, bukti dan dokumen yang disampaikan dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa dalam hal menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu, pada hakikatnya para Teradu tidak melaksanakan tugasnya sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dan hasil validasi data yang diambil alih oleh KPU Provinsi terdapat perbedaan rekapitulasi suara 34 antara C1, C1 Plano, DA, DA1 dan DB yang berpengaruh terhadap perolehan suara Para Pengadu. Dan, sangat tidak dapat diingkari bahwa benar telah terjadi penyelewengan kinerja Penyelenggara Pemilu Legislatif tahun 2014 di Kabupaten Cianjur. Dengan demikian dalil para Pengadu terbukti dan alasan para Teradu tidak dapat diterima. [4.4] Menimbang terkait dalil Pengadu selebihnya yang tidak ditanggapi dalam Putusan ini, menurut DKPP, dalil Pengadu tersebut tidak menyakinkan DKPP bahwa perbuatan tersebut merupakan bentuk pelanggaran Kode Etik Pelanggaran Pemilu yang menjadi kewenangan DKPP.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan diatas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Para Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan pihak terkait, memeriksa keterangan saksi-saksi dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Para Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa : [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Bahwa Teradu I sampai dengan Teradu VII, dan Teradu IX sampai dengan Teradu XVIII terbukti melakukan pelanggaran kode etik dalam kedudukan dan jabatannya sekarang; [5.4] bahwa teradu VIII yakni PPK Agrabinta yang oleh pengadu tidak menyebutkan nama orang yang teradu dari PPK Agrabinta, maka teradu VIII tidak dimasukkan dalam perkara ini. [5.5], Teradu XVI tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dalam kedudukan dan jabatannya sekarang; [5.6] Bahwa dengan demikian, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memberikan sanksi kepada para teradu sesuai dengan tingkat kesalahannya.
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa PEMBERHENTIAN TETAP terhadap Teradu I atas nama Ivan Ruseptian M, S.H., Teradu II atas nama Ayi Suhendri, S.Pd , Teradu III atas nama Hendi Jamali, SH., Teradu IV atas nama Abdul Rochman, Teradu V atas nama Panca Tirta Yudha sebagai Ketua merangkap Anggota dan Anggota PPK Cianjur; Teradu VI atas nama Taufik Ketua merangkap Anggota PPK Cidaun; Teradu VII atas nama Ujang 35 Ridwanulloh, SPd sebagai Ketua merangkap Anggota PPK Leles; Teradu IX atas nama Siti Nur Aeni, Teradu X atas nama Aung Mamun, S.Pdi, Teradu XI atas nama Ani Supriyani, Teradu XII atas nama Hendri Gunarto, Teradu XIII atas nama Anah Damonah sebagai Ketua merangkap Anggota dan Anggota PPK Cipanas; Teradu XIV atas nama U. Awaludin S.Sos, MH, Teradu XV atas nama Iwan Kurniawan, S.Pd, Teradu XVII atas nama Hilman Isnaeni sebagai Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Kabupaten Cianjur sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi berupa PERINGATAN KERAS kepada Teradu XVIII atas nama Kusnadi, S.Pd sejak Putusan ini dibacakan; 4. MEREHABILITASI nama baik Teradu XVI atas nama Anggi Shofia Wardhani, SH., MH sebagai Anggota KPU Kabupaten Cianjur sejak Putusan ini dibacakan; 5. Terhadap pengaduan Pengadu terkait Teradu VIII dimana Pengadu tidak menyebutkan nama anggota PPK Agrabinta yang diadukan, maka pengaduan dimaksud tidak dimasukkan dalam perkara ini; 6. Memerintahkan KPU Provinsi Jawa Barat untuk melaksanakan putusan ini; 7. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliana, S.H., M.H., Pdt. Dr. Valina Singka Subekti, MSi, Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Ida Budhiarti, S.H., M.H. Dan Ir. Nelson Simanjuntak., S.H. masing-masing sebagai Anggota, pada hari Jumat tanggal Tiga Puluh bulan Mei tahun Dua Ribu Empat Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal Sembilan bulan Juni tahun Dua Ribu Empat Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, SH., MH., Dr. Valina Singka Subekti, M. Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Ir. Nelson Simanjuntak, Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.,Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, dihadiri oleh Pengadu dan/atau Kuasanya serta dihadiri oleh para Teradu dan/atau kuasanya. KETUA Ttd Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. 36 ANGGOTA Ttd Ttd Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. Ttd Ttd Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Ttd Ttd Ir. Nelson Simanjuntak, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H. Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Dr. Osbin Samosir, M.Si 37