II. IDENTITAS ANGGOTA DKPP RI TERPERIKSA
Nama : Muhammad Tio Aliansyah
Tempat/Tanggal Lahir : Jakarta, 9 September 1974
, 8 Januari 1964
Jabatan : Anggota DKPP RI
Alamat : Gedung DKPP RI Jl. Abdul Muis No. 2-4, Jakarta
Pusat 10160
Selanjutnya disebut Terperiksa.
III. FAKTA-FAKTA YANG TERUNGKAP DALAM SIDANG
PEMERIKSAAN MAJELIS KEHORMATAN
[3.1] Bahwa Majelis Kehormatan Sidang Pemeriksaan telah memeriksa meminta
keterangan/klarifikasi dari Terperiksa, sebagai berikut:
A. Pendahuluan
Terlebih dahulu Perkenankan saya menyampaikan penghormatan kepada Tim
Majelis Pemeriksa yang telah memberikan kesempatan kepada saya untuk
menjelaskan secara utuh rangkaian peristiwa yang menjadi objek pemeriksaan
ini.
Saya memandang pemeriksaan internal sebagai bagian dari upaya menjaga
integritas, akuntabilitas, dan marwah Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu. Oleh karena itu, saya mengikuti pemeriksaan ini dengan itikad baik
sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan kelembagaan.
Namun demikian, saya memohon agar perkara ini dinilai secara utuh dengan
mempertimbangkan keseluruhan fakta, dokumen administrasi, tujuan
penugasan, serta konteks penyelenggaraan Pemilu yang melatarbelakanginya.
Dengan demikian, penilaian terhadap penggunaan moda transportasi tidak
dipisahkan dari tugas konstitusional yang sedang dilaksanakan.
Pada hakikatnya, pemeriksaan ini bukan semata mengenai penggunaan
helikopter sebagai moda transportasi, melainkan mengenai pelaksanaan tugas
kedinasan Anggota DKPP sebagai wujud tanggung jawab, profesionalisme, dan
komitmen dalam menjalankan amanat jabatan. Kehadiran tersebut dilaksanakan
untuk memenuhi undangan resmi penyelenggara Pemilu yang selanjutnya
ditindaklanjuti melalui penugasan resmi oleh Ketua DKPP Republik Indonesia.
Dengan demikian, ukuran kepatutan terhadap perjalanan tersebut seyogianya
ditempatkan dalam konteks pelaksanaan tugas negara, bukan semata-mata pada
alat transportasi yang digunakan.
B. Kronologi
Bahwa pada tanggal 21 Januari 2024 pada malam hari Staf Subbagian Tata Usaha
dan Protokol Sekretariat DKPP atas nama Iqbal Putra Pradipta yang saat itu
bertugas sebagai Sekretaris Pribadi (Sespri) saya menerima surat melalui pesan
Whatsapp dari Yurike Puspita selaku Kepala Bagian Partisipasi Masyarakat dan
SDM KPU Provinsi Jawa Barat dengan Nomor 6/PP.04.1-Und/32/2024
tertanggal 21 Januari 2024 yang ditujukan kepada Ketua Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu perihal Surat Pengantar Undangan Pelantikan Calon KPPS
untuk Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Cianjur.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa KPU Kabupaten Cianjur akan
menyelenggarakan Pelantikan dan Penandatanganan Pakta Integritas Calon
KPPS se-Kabupaten Cianjur pada hari Kamis, 25 Januari 2024, Pukul 09.00 WIB,
bertempat di Jalan Raya Pelabuhan Jayanti RT 04 RW 06, Kampung Babakan
Garut, Desa Cidamar, Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa
Barat.
Bahwa dalam surat a quo, KPU Provinsi Jawa Barat secara khusus memohon
kepada Ketua DKPP Republik Indonesia untuk menugaskan saya (Muhammad
Tio Aliansyah), untuk menghadiri kegiatan tersebut (vide Bukti-1). Perlu saya
tegaskan kepada Tim Majelis Pemeriksa bahwa Permohonan penugasan
tersebut tidak pernah saya minta ataupun saya upayakan. Pencantuman nama
saya dalam surat tersebut sepenuhnya merupakan inisiatif dari KPU Provinsi
Jawa Barat.
Selanjutnya, pada tanggal 22 Januari 2024 sekira Pukul 08.00 WIB Sespri
melaporkan surat tersebut kepada Saya. Atas informasi tersebut, saya
menyampaikan bahwa saya akan memenuhi undangan dimaksud dan meminta
agar kegiatan tersebut dijadwalkan sesuai mekanisme yang berlaku.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Sespri kemudian menyiapkan seluruh
administrasi perjalanan dinas sesuai dengan ketentuan yang berlaku di
lingkungan Sekretariat DKPP.
Pada tanggal 22 Januari 2024 sekitar Pukul 13.30 WIB, saya memperoleh informasi
secara lisan dari Kasubag Risalah Sidang dan Penyusunan Putusan Bagian Fasilitasi
Teknis Persidangan dan Teknis Putusan Sekretariat DKPP atas nama Andre Saputra
bahwa pada hari Kamis, 25 Januari 2024 Pukul 14.00 WIB akan dilaksanakan agenda
Rapat Review Putusan sebanyak empat perkara yang melibatkan Ketua dan Anggota
KPU Republik Indonesia terkait dengan Pendaftaran Salah Satu Pasangan Calon
(Paslon) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, yang akan dilanjutkan dengan
Sidang Pembacaan Putusan pada hari Jumat, 26 Januari 2024. Mengingat
pentingnya agenda tersebut, saya memandang kehadiran dalam Rapat Review
Putusan sebagai bagian dari tanggung jawab jabatan dan profesionalisme sebagai
Anggota DKPP.
Berdasarkan informasi tersebut, sekitar Pukul 14.00 WIB saya menyampaikan
kepada Sespri, agar agenda perjalanan dinas ke Kabupaten Cianjur dibatalkan
karena diperkirakan berbenturan dengan kewajiban mengikuti Rapat Review
Putusan di Kantor DKPP. Pertimbangan tersebut semata-mata didasarkan pada
upaya memastikan pelaksanaan tugas kedinasan di lingkungan DKPP tetap
terlaksana secara optimal.
Pada hari yang sama sekira Pukul 17.30 WIB, saya dihubungi oleh Yurike Puspita
selaku Kepala Bagian Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Provinsi Jawa Barat
untuk mengonfirmasi kehadiran saya dalam kegiatan Pelantikan KPPS di
Kabupaten Cianjur. Dalam kesempatan tersebut, saya menyampaikan bahwa
pada prinsipnya tidak dapat memenuhi undangan dimaksud karena harus
menghadiri agenda Rapat Review Putusan di DKPP pada hari yang sama Pukul
14.00 WIB.
Menanggapi hal tersebut, Yurike Puspita menjelaskan bahwa panitia telah
menyiapkan moda transportasi berupa helikopter yang juga akan digunakan
oleh salah satu Anggota KPU Republik Indonesia. Menurut penjelasan tersebut,
penggunaan helikopter memungkinkan perjalanan pulang ke Jakarta selesai
sebelum agenda Rapat Review Putusan dimulai. Untuk mendukung
penjelasannya, yang bersangkutan juga mengirimkan foto helikopter.
Saya tidak langsung menyetujui usulan tersebut. Saya terlebih dahulu
memastikan informasi yang disampaikan dan mempertimbangkan apakah
skema perjalanan tersebut benar-benar memungkinkan kedua agenda
kedinasan dapat dilaksanakan tanpa saling mengganggu.
Selanjutnya, pada tanggal 23 Januari 2024 Pukul 11.04 WIB, Sespri saya
menerima rundown kegiatan dari Yurike Puspita selaku Kepala Bagian
Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Provinsi Jawa Barat melalui aplikasi
WhatsApp (vide Bukti-2). Setelah mempelajari jadwal tersebut, saya menilai
bahwa secara realistis perjalanan dinas ke Kabupaten Cianjur masih
memungkinkan saya kembali ke Jakarta untuk mengikuti Rapat Review Putusan
pada hari yang sama. Atas dasar pertimbangan tersebut, saya menyatakan
kesediaan menghadiri kegiatan dimaksud.
Pada tanggal 23 Januari 2024 Pukul 10.50 WIB (vide Bukti-3), diterbitkan Surat
Tugas Nomor 72/K.DKPP/I/2024 yang ditandatangani oleh Ketua DKPP
Republik Indonesia, yang pada intinya menugaskan saya untuk melaksanakan
perjalanan dinas dalam rangka menghadiri Pelantikan Calon Kelompok
Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu Tahun 2024 di Kecamatan
Cidaun, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat pada tanggal 25 sampai dengan
26 Januari 2024 (vide Bukti-4). Surat Tugas tersebut merupakan dasar
administratif yang sah bagi pelaksanaan penugasan dimaksud serta menegaskan
bahwa kehadiran saya di Kabupaten Cianjur merupakan bagian dari
pelaksanaan tugas kelembagaan DKPP, bukan kegiatan yang dilakukan atas
inisiatif ataupun kepentingan pribadi.
Selanjutnya, pada tanggal 24 Januari 2024 saya menerima undangan resmi Rapat
Review Putusan melalui Surat Nomor 40/UND/DKPP/SET-04/I/2024 dari
Bagian Fasilitasi Persidangan Sekretariat DKPP (vide Bukti-5). Agenda
Rapat Review Putusan tersebut membahas empat perkara, yaitu Perkara Nomor
135-PKE-DKPP/XII/2023, Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, Nomor 137-PKE-
DKPP/XII/2023, dan Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 dengan Teradu Ketua
dan Anggota KPU Republik Indonesia yang diputus dalam satu naskah putusan
(vide Bukti-6).
Pada tanggal 25 Januari 2024, saya melaksanakan penugasan sebagaimana
tercantum dalam Surat Tugas Nomor 72/K.DKPP/I/2024 dengan menghadiri
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah ribuan Anggota KPPS di Kecamatan
Cidaun, Kabupaten Cianjur. Dalam perjalanan tersebut, saya bertolak dari
salah satu Gedung di Kuningan, Jakarta menuju Bandung untuk menjemput salah
satu Anggota KPU Republik Indonesia, dan salah satu Anggota KPU Provinsi Jawa
Barat dengan menggunakan helikopter yang telah disiapkan oleh panitia
penyelenggara.
Dalam kegiatan tersebut, saya tidak hanya menghadiri pelantikan secara
seremonial, tetapi juga menyampaikan materi penguatan mengenai etika
penyelenggara Pemilu, integritas, independensi, profesionalitas anggota KPPS
sebagai bagian dari fungsi preventif DKPP dalam membangun budaya etik
penyelenggara Pemilu.
Sekitar Pukul 13.00 WIB pada hari yang sama, saya telah tiba kembali di Bandara
Halim Perdanakusuma, Jakarta. Selanjutnya saya langsung menuju Kantor DKPP
di Jalan Abdul Muis untuk mengikuti agenda Rapat Review Putusan bersama
Pimpinan DKPP sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Meskipun tidak setiap agenda Rapat Review Putusan saya hadiri, terhadap
perkara yang memiliki urgensi dan signifikansi terlebih menjadi perhatian
Masyarakat Indonesia, saya memandang penting untuk hadir pada Rapat Review
Putusan tersebut. Fakta bahwa saya dapat menghadiri agenda Rapat Review
Putusan setelah menyelesaikan penugasan di Kabupaten Cianjur menunjukkan
bahwa kedua agenda yang ditugaskan tersebut pada akhirnya dapat
dilaksanakan secara berkesinambungan tanpa mengabaikan salah satunya.
Pada tanggal 26 Januari 2024, saya melaksanakan tugas sebagai Anggota Majelis
dalam Sidang Pembacaan Putusan DKPP bersama Ketua Majelis, Ibu Ratna Dewi
Pettalolo, dan Anggota Majelis, Bapak I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi (vide
Bukti-7). Dalam sidang tersebut dibacakan putusan terhadap perkara-perkara
sebagai berikut:
1. Perkara Nomor 127-PKE-DKPP/X/2023 dengan Teradu Ketua dan Anggota
Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara;
2. Perkara Nomor 130-PKE-DKPP/XI/2023 dengan Teradu Ketua KPU
Kabupaten Sabu Raijua dan Ketua Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua;
3. Perkara Nomor 132-PKE-DKPP/XI/2023 dengan Teradu Anggota Bawaslu
Kabupaten Lembata; dan
4. Perkara Nomor 133-PKE-DKPP/XI/2023 dengan Teradu Ketua dan Anggota
KPU Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.
Fakta tersebut menunjukkan bahwa setelah melaksanakan penugasan di
Kabupaten Cianjur, saya tetap menjalankan seluruh kewajiban di lingkungan
DKPP, baik dengan mengikuti agenda Rapat Review Putusan pada tanggal 25
Januari 2024 maupun melaksanakan tugas sebagai Anggota Majelis dalam
Sidang Pembacaan Putusan pada tanggal 26 Januari 2024.
Belakangan, saya baru mengetahui bahwa terhadap Surat Nomor 67/PP.04.1-
Und/3203/4/2024 terdapat disposisi administrasi dengan keterangan
"diarsipkan" (vide Bukti-8). Namun, pada saat melaksanakan penugasan saya
tidak mengetahui hal tersebut. Dasar yang saya gunakan dalam melaksanakan
perjalanan dinas sepenuhnya adalah Surat Tugas Nomor 72/K.DKPP/I/2024
yang telah diterbitkan secara resmi oleh DKPP. Oleh karena itu, saya
berkeyakinan bahwa seluruh proses administrasi internal telah diselesaikan
sesuai mekanisme yang berlaku dan penugasan tersebut telah memiliki dasar
administratif yang Sah.
Adapun penerbitan Surat Tugas Nomor 72/K.DKPP/I/2024 dilakukan melalui
mekanisme administrasi elektronik menggunakan Aplikasi SRIKANDI sesuai
tata kelola administrasi di lingkungan Sekretariat DKPP. Surat Tugas tersebut
diproses melalui tahapan verifikasi secara berjenjang dalam sistem hingga
memperoleh persetujuan pejabat yang berwenang sebelum diterbitkan (vide
Bukti-3) sebagaimana tertuang dalam linimasa Srikandi dengan tabel sebagai
berikut:
Tabel Riwayat Proses Terbitnya Surat Tugas pada Aplikasi Srikandi di
Lingkungan Sekretariat DKPP
TANGGAL WAKTU PROSES
(WIB)
Senin, 13.24 Iqbal Putra Pradipta Sespri yang juga Staf
Subbagian Tata Usaha dan Protokol Subbagian
22 Januari 2024 Tata Usaha dan Protokol membuat Surat Tugas.
13.28 Iqbal mengirim ke verifikator
15.59 Anang Setiawan selaku Kepala Subbagian Tata
Usaha dan Protokol Subbagian Tata Usaha dan
Protokol dan juga selaku verikator 1 menyetujui.
16.44 Enjang Muhidin selaku Kepala Bagian
Perencanaan dan Umum Bagian Perencanaan dan
Umum yang juga selaku Verifikator 2
menyetujui.
17.33 David Yama selaku Sekretaris DKPP yang juga
sebagai verifikator 3 menyetujui.
Rabu, 10.49 Bapak Heddy Lugito selaku Ketua DKPP yang
juga sebagai penandatangan 1 disetujui.
23 Januari 2024
10.50 Bapak Heddy Lugito selaku Ketua DKPP yang
juga sebagai penandatangan 1 menandatangani.
10.51 Bapak Heddy Lugito selaku Ketua DKPP yang juga
sebagai penandatangan 1 mengirim ke penerima.
C. Alasan Kehadiran
Dalam kesempatan ini saya sampaikan alasan kehadiran saya dalam kegiatan
tersebut tidaklah semata-mata sebagai tamu kehormatan, melainkan sebagai
representasi kelembagaan DKPP dalam menjalankan fungsi pencegahan
pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Meskipun DKPP dikenal sebagai
lembaga yang memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran kode etik, fungsi
kelembagaan DKPP sesungguhnya tidak hanya bersifat represif setelah
pelanggaran terjadi, tetapi juga preventif melalui penguatan nilai-nilai etik
kepada penyelenggara Pemilu.
Sebagai ujung tombak penyelenggara Pemilu, Pelantikan Kelompok
Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) merupakan salah satu tahapan
strategis dalam penyelenggaraan Pemilu. Pada tahap inilah ribuan
penyelenggara Pemilu di tingkat tempat pemungutan suara mulai mengemban
amanah konstitusi. Oleh karena itu, mereka perlu memperoleh penguatan
mengenai integritas, independensi, profesionalitas, imparsialitas, serta
tanggung jawab etik sebagai landasan dalam menjalankan tugas.
Dalam konteks tersebut, kehadiran saya merupakan bagian dari pelaksanaan
fungsi preventif DKPP untuk menanamkan kesadaran etik sejak awal, sehingga
setiap penyelenggara memahami tanggung jawab dan konsekuensi etik yang
melekat pada jabatannya sebelum melaksanakan tugas. Dengan demikian,
kehadiran saya tidak hanya dimaksudkan untuk memenuhi undangan
pelantikan, tetapi juga sebagai pelaksanaan tanggung jawab kelembagaan DKPP
dalam membangun dan memperkuat budaya etik di jajaran penyelenggara
Pemilu.
D. Mengapa Cianjur Menjadi Perhatian
Kabupaten Cianjur merupakan salah satu daerah yang sejak lama memerlukan
perhatian khusus dalam aspek etika penyelenggaraan Pemilu. Sejak DKPP
berdiri pada tahun 2012, penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten Cianjur
beberapa kali menjadi objek pemeriksaan DKPP karena adanya dugaan
pelanggaran kode etik oleh penyelenggara Pemilu.
Pada Pemilu Tahun 2014, DKPP menjatuhkan sanksi terhadap sejumlah
penyelenggara Pemilu di Kabupaten Cianjur, termasuk penyelenggara di Kecamatan
Cidaun dan Kecamatan Cipanas, melalui Putusan DKPP Nomor 30/DKPP-PKE-
III/2014, Nomor 31/DKPP-PKE-III/2014, Nomor 33/DKPP-PKE-III/2014, Nomor
62/DKPP-PKE-III/2014, Nomor 63/DKPP-PKE-III/2014, dan
Nomor 64/DKPP-PKE-III/2014 yang digabung menjadi satu Putusan (vide
Bukti-9). Dalam putusan-putusan tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi berupa
Pemberhentian Tetap kepada Ketua dan 2 (dua) Anggota KPU Kabupaten
Cianjur, menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada 1 (satu) Anggota KPU
Kabupaten Cianjur, dan Rehabilitasi 1 Anggota KPU Kabupaten Cianjur. DKPP
juga menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada 12 anggota PPK, terdiri
dari 5 PPK Kecamatan Cianjur, 5 PPK Kecamatan Cipanas, 1 PPK Kecamatan
Cidaun, dan 1 PPK Kecamatan Leles. Sanksi tersebut dijatuhkan setelah DKPP
menemukan adanya pelanggaran serius dalam penyelenggaraan Pemilu, antara
lain berkaitan dengan kinerja penyelenggara ad hoc, penggelembungan Daftar
Pemilih Tetap (DPT), dan penggelembungan suara. Selain itu, Putusan Perkara
Nomor 277/DKPP-PKE-III/2014 yang pada amarnya menjatuhkan sanksi
peringatan kepada Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Cianjur. Sanksi tersebut
dijatuhkan terkait dengan hilangnya C-1 Plano pada Pemilu Tahun 2014 setelah
adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 10-17-12/PHPU-
DPRDPRD/XII/2014 tanggal 26 Juni 2014 angka 2 (dua) yang menyatakan
memerintahkan untuk melakukan penghitungan suara ulang berdasarkan C-1
Plano dan melakukan koreksi sampai pada tingkat DA-1 di 11 Desa/Kelurahan
di Kecamatan Cianjur (vide Bukti-10).
Riwayat tersebut menunjukkan bahwa Kabupaten Cianjur, khususnya beberapa
wilayah termasuk Kecamatan Cidaun, memiliki rekam jejak persoalan etik dalam
penyelenggaraan Pemilu. Oleh karena itu, kehadiran DKPP pada tahapan
pelantikan KPPS bukan sekadar memenuhi undangan seremonial, melainkan
merupakan bagian dari upaya preventif untuk memperkuat integritas,
profesionalitas, dan kesadaran etik penyelenggara Pemilu sejak awal tahapan,
sehingga potensi pelanggaran serupa tidak kembali terulang.
Selanjutnya, berdasarkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Tahun 2019 yang disusun
oleh Bawaslu Republik Indonesia, Kabupaten Cianjur dikategorikan sebagai salah
satu daerah dengan tingkat kerawanan penyelenggaraan Pemilu yang memerlukan
perhatian serta langkah-langkah pencegahan yang lebih intensif. IKP disusun
sebagai instrumen deteksi dini untuk mengidentifikasi potensi kerawanan sekaligus
menjadi dasar bagi para pemangku kepentingan penyelenggaraan Pemilu,
termasuk KPU, Bawaslu, dan DKPP, dalam merumuskan langkah-langkah preventif
di daerah yang memiliki tingkat risiko lebih tinggi.
Penilaian tersebut sejalan dengan rekam jejak penanganan perkara etik di
Kabupaten Cianjur pada Pemilu Tahun 2019. Dalam Putusan Nomor 109-PKE-
DKPP/V/2019, DKPP menjatuhkan berbagai sanksi kepada penyelenggara
Pemilu di Kabupaten Cianjur, berupa pemberhentian dari jabatan Divisi
Keuangan, Logistik, dan Rumah Tangga dan peringatan keras terhadap Ketua
maupun Anggota KPU Kabupaten Cianjur (vide Bukti-11). Sanksi tersebut
dijatuhkan karena terbukti tidak professional dan akuntabel dan melaksanakan
distribusi logistik surat suara untuk Pemilu Tahun 2019.
Menjelang penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, persoalan etik di Kabupaten
Cianjur juga masih muncul dalam proses pembentukan penyelenggara Pemilu
ad hoc. Melalui Putusan Nomor 74-PKE-DKPP/V/2023, DKPP kembali
menjatuhkan sanksi kepada sejumlah penyelenggara Pemilu, mulai dari Anggota
Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Anggota Bawaslu Kabupaten Cianjur, hingga
Anggota Panwaslu Kecamatan Sindangbarang, sementara terhadap pihak lain
diberikan rehabilitasi nama baik sesuai hasil pemeriksaan (vide Bukti-12).
Rangkaian fakta tersebut menunjukkan bahwa permintaan agar Anggota DKPP
hadir memberikan penguatan mengenai etika dan integritas kepada calon
anggota KPPS di Kabupaten Cianjur bukanlah tanpa alasan, melainkan
didasarkan pada kebutuhan nyata untuk memperkuat kualitas penyelenggara
Pemilu di daerah yang memiliki rekam jejak kerawanan dan pelanggaran etik.
Kehadiran tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi preventif DKPP
dalam membangun kesadaran etik sejak awal tahapan penyelenggaraan Pemilu.
Fakta bahwa pada penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 Kabupaten Cianjur
tidak lagi ada pengaduan dugaan pelanggaran etik ke DKPP, sehingga patut
dipandang sebagai perkembangan yang positif. Saya tentu tidak bermaksud
menyatakan bahwa kondisi tersebut merupakan hasil dari kehadiran saya
sebagai Anggota DKPP dan Anggota KPU RI semata. Namun, fakta tersebut
menunjukkan bahwa berbagai upaya preventif yang dilakukan secara bersama-
sama oleh seluruh penyelenggara Pemilu, termasuk penguatan nilai-nilai etika
kepada anggota KPPS, dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan
kualitas penyelenggaraan Pemilu.
E. Tentang Penggunaan Helikopter
Saya memahami sepenuhnya bahwa penggunaan fasilitas maupun moda
transportasi dalam pelaksanaan tugas kedinasan harus dapat
dipertanggungjawabkan, tidak hanya dari aspek administrasi dan hukum, tetapi
juga dari aspek etika, kepatutan, serta persepsi publik. Oleh karena itu, saya
tidak bermaksud menghindari tanggung jawab atas keputusan menggunakan
helikopter dalam rangka perjalanan dinas ke Kecamatan Cidaun, Kabupaten
Cianjur. Keputusan tersebut saya sadari merupakan bagian dari tindakan dalam
kapasitas sebagai pejabat publik yang harus dipertanggungjawabkan secara
terbuka.
Namun demikian, saya memohon agar penilaian terhadap keputusan tersebut
dilakukan secara utuh dengan mempertimbangkan seluruh keadaan faktual
pada saat keputusan itu diambil (ex ante), bukan semata-mata berdasarkan hasil
atau persepsi yang muncul setelahnya (ex post).
Pada saat itu, saya dihadapkan pada dua penugasan kedinasan yang sama-
sama resmi, penting, dan berkaitan dengan pelaksanaan fungsi kelembagaan
DKPP. Di satu sisi, terdapat penugasan untuk menghadiri Pelantikan KPPS di
Kabupaten Cianjur dalam rangka penguatan integritas penyelenggara Pemilu di
daerah yang memiliki rekam jejak kerawanan. Di sisi lain, terdapat agenda Rapat
Review Putusan atas empat perkara yang melibatkan Ketua dan Anggota KPU
Republik Indonesia, yang dijadwalkan pada hari yang sama pukul 14.00 WIB dan
dilanjutkan dengan sidang pembacaan putusan pada hari berikutnya.
Dengan demikian, kedua agenda tersebut pada dasarnya sama-sama merupakan
bagian dari pelaksanaan tanggung jawab jabatan dan profesionalisme saya
sebagai Anggota DKPP, sehingga yang dihadapi bukanlah pilihan untuk
mengutamakan salah satu dan mengabaikan yang lain, melainkan upaya untuk
memastikan keduanya dapat terlaksana secara optimal.
Pada awalnya, saya justru membatalkan untuk menghadiri kegiatan di
Kabupaten Cianjur karena mempertimbangkan potensi ketidaktepatan waktu
kembali ke Jakarta untuk mengikuti agenda Rapat Review Putusan di DKPP.
Namun kemudian, panitia penyelenggara menyampaikan adanya alternatif
penggunaan helikopter yang memungkinkan perjalanan pulang dilakukan
sebelum agenda Rapat Review Putusan dimulai. Atas informasi tersebut, saya
kembali meninjau kemungkinan pelaksanaan perjalanan dimaksud.
Pada saat yang sama, saya juga menyampaikan kehati-hatian agar tidak timbul
kesan bahwa fasilitas helikopter tersebut disiapkan semata-mata karena
kehadiran saya. Saya mempertanyakan kembali apakah kehadiran saya menjadi
faktor yang menyebabkan penyiapan fasilitas tersebut, mengingat saya tidak
ingin terdapat kesan bahwa kehadiran saya dipaksakan dengan dukungan
fasilitas khusus. Menanggapi hal tersebut, Yurike Puspita selaku Kepala Bagian
Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Provinsi Jawa Barat menjelaskan bahwa
helikopter telah disewa sebelumnya dalam rangka kebutuhan operasional
kegiatan KPU Provinsi Jawa Barat, sehingga tidak berkaitan dengan ada atau
tidaknya kehadiran saya. Dengan demikian, keberadaan helikopter tersebut
tidak secara khusus dipersiapkan untuk kepentingan pribadi saya, melainkan
telah menjadi bagian dari perencanaan transportasi kegiatan secara umum.
Dengan mempertimbangkan rencana perjalanan yang disampaikan Yurike
Puspita selaku Kepala Bagian Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Provinsi
Jawa Barat, jarak dan waktu tempuh melalui jalur darat, serta kewajiban untuk
menghadiri agenda Rapat Review Putusan pada hari yang sama, saya
berkesimpulan bahwa penggunaan helikopter merupakan alternatif yang secara
operasional paling memungkinkan agar kedua penugasan kedinasan dapat
dilaksanakan tanpa mengorbankan salah satunya.
Keputusan tersebut tidak didasarkan pada pertimbangan kenyamanan pribadi,
atribut jabatan, maupun preferensi fasilitas tertentu, melainkan pada upaya
memastikan seluruh kewajiban kedinasan dapat dipenuhi secara simultan
sepanjang terdapat alternatif yang sah dan memungkinkan secara faktual.
Saya menyadari bahwa dalam ruang publik, penggunaan helikopter oleh pejabat
negara dapat menimbulkan berbagai persepsi. Oleh karena itu, saya
menghormati apabila hal tersebut kemudian diuji dari aspek kepatutan. Namun
demikian, saya memohon agar penilaian tersebut tetap ditempatkan dalam
konteks yang utuh, yaitu adanya dua penugasan kedinasan yang berdekatan,
dasar administrasi yang sah, tujuan pelaksanaan tugas yang jelas, serta ikhtiar
untuk menjalankan seluruh kewajiban jabatan secara efektif.
Dengan demikian, apabila penggunaan helikopter tersebut dinilai perlu
dipertanggungjawabkan, maka pertimbangannya bukan pada sifat istimewa
moda transportasi yang digunakan, melainkan pada kondisi faktual saat itu yang
menjadikan moda tersebut sebagai alternatif yang secara rasional
memungkinkan seluruh penugasan kedinasan tetap terlaksana secara optimal.
F. Pertimbangan Etika
Dalam perspektif etika jabatan publik, suatu keputusan tidak dapat dinilai
semata-mata dari jenis sarana atau fasilitas yang digunakan, melainkan harus
dilihat dari keseluruhan proses pengambilan keputusan yang
melatarbelakanginya. Keputusan yang diambil dengan itikad baik, berdasarkan
pertimbangan rasional, dengan memperhitungkan berbagai alternatif yang
tersedia, serta bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas negara,
pada dasarnya harus dinilai secara proporsional dan kontekstual.
Saya meyakini bahwa pejabat publik memiliki kewajiban untuk menggunakan
sumber daya negara secara cermat, hati-hati, dan bertanggung jawab. Namun
demikian, prinsip kehati-hatian tersebut tidak dapat dilepaskan dari kewajiban
untuk memastikan bahwa seluruh tugas dan tanggung jawab jabatan yang telah
dipercayakan tetap dapat dilaksanakan secara efektif dan tidak terabaikan.
Dalam situasi ketika terdapat dua penugasan kedinasan yang sama-sama resmi,
penting, dan memiliki kedekatan waktu pelaksanaan, maka pilihan kebijakan
yang diambil pada dasarnya bukanlah untuk mengutamakan salah satu dan
mengabaikan yang lain, melainkan untuk memastikan agar keduanya tetap
dapat dilaksanakan secara optimal dengan memanfaatkan alternatif yang
tersedia secara sah dan rasional.
Dengan demikian, keputusan yang saya ambil bukanlah keputusan yang bersifat
spontan, apalagi didasarkan pada preferensi pribadi atau pertimbangan
kenyamanan, melainkan merupakan hasil proses pertimbangan yang dilakukan
dengan itikad baik. Pertimbangan tersebut mencakup efektivitas pelaksanaan
tugas, efisiensi waktu, kepentingan kelembagaan, serta tanggung jawab jabatan
sebagai Anggota DKPP.
Dalam konteks tersebut, penggunaan moda transportasi helikopter bukan
merupakan tujuan, melainkan sarana yang dipilih semata-mata karena pada saat
itu dinilai sebagai alternatif yang secara operasional paling memungkinkan
untuk memastikan bahwa dua penugasan kedinasan yang melekat pada jabatan
dapat dilaksanakan secara profesional.
G. Penutup
Berdasarkan seluruh fakta, dokumen, dan uraian yang telah saya sampaikan,
saya meyakini bahwa kehadiran saya di Kabupaten Cianjur merupakan
pelaksanaan tugas kedinasan yang didasarkan pada penugasan resmi,
dilaksanakan dalam rangka kepentingan kelembagaan, serta ditujukan untuk
memperkuat integritas penyelenggara Pemilu melalui pendekatan preventif.
Saya juga menyadari bahwa setiap keputusan pejabat publik, termasuk
keputusan terkait penggunaan moda transportasi dalam pelaksanaan tugas
negara, harus dapat dipertanggungjawabkan tidak hanya secara administratif
dan hukum, tetapi juga secara etik. Oleh karena itu, saya tidak menghindari
tanggung jawab atas keputusan untuk menggunakan helikopter dalam rangka
pelaksanaan penugasan tersebut. Namun demikian, saya mohon agar penilaian
atas keputusan tersebut dilakukan secara utuh dengan mempertimbangkan
seluruh konteks faktual pada saat keputusan diambil, proses pertimbangan yang
melatarbelakanginya, serta tujuan kelembagaan yang hendak dicapai, bukan
semata-mata berdasarkan persepsi yang muncul setelah peristiwa berlangsung.
Bagi saya, integritas pejabat publik tidak semata diukur dari ada atau tidaknya
pertanyaan terhadap suatu keputusan, melainkan dari kesediaan untuk
mempertanggungjawabkannya secara jujur, terbuka, dan berdasarkan alasan
yang rasional. Dalam perkara ini, keputusan yang diambil bukanlah untuk
memperoleh kemudahan ataupun keistimewaan pribadi, melainkan sebagai
ikhtiar agar dua amanah negara yang sama-sama penting dapat dilaksanakan
secara optimal.
Akhirnya, saya tetap menaruh penghormatan yang setinggi-tingginya kepada
mekanisme pemeriksaan internal sebagai bagian dari komitmen bersama dalam
menjaga integritas, marwah, dan kepercayaan publik terhadap DKPP. Saya
berharap pemeriksaan ini dapat menilai seluruh fakta secara objektif,
proporsional, dan berkeadilan, sehingga hasil pemeriksaan tidak hanya
mencerminkan penegakan etika, tetapi juga memperkuat budaya kelembagaan
yang menjunjung tinggi profesionalisme, akuntabilitas, dan itikad baik dalam
pelaksanaan tugas negara.
Atas perhatian dan kebijaksanaan Tim Majelis Pemeriksa, saya menyampaikan
terima kasih.
[3.2] Untuk mendukung keterangan/klarifikasi yang disampaikan, Terperiksa
menyerahkan alat bukti sebagai berikut:
No Kode Alat Bukti Keterangan
1 Alat Bukti-1 : Surat Undangan dari KPU Provinsi Jawa
Barat dengan Nomor 6/PP.04.1-
Und/32/2024 yang ditujukan kepada Ketua
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
perihal Surat Pengantar Undangan
Pelantikan Calon KPPS untuk Pemilu
Tahun 2024 di Kabupaten Cianjur.
2. Alat Bukti-2 : Percakapan WhatsApp antara Iqbal dengan
Kepala Bagian Partisipasi Masyarakat
(Parmas) dan SDM KPU Provinsi Jawa Barat
terkait rundown.
3 Alat Bukti-3 : Linimasa Aplikasi Srikandi berupa
Riwayat Proses Terbitnya Surat Tugas di
Lingkungan Sekretariat DKPP.
4 Alat Bukti-4 : Surat Tugas Nomor Nomor
72/K.DKPP/I/2024 tertanggal 23 Januari
2024.
5 Alat Bukti-5 : Surat dari Sekretariat DKPP Nomor
40
/UND/DKPP/SET-04/I/2024 tertanggal
24 Januari 2024.
6 Alat Bukti-6 : Salinan Putusan Perkara Nomor 135-
PKE-DKPP/XII/2023, Nomor 136-
PKE-DKPP/XII/2023, Nomor 137-
PKE-DKPP/XII/2023, Nomor 141-
PKE-DKPP/XII/2023.
7 Alat Bukti-7 : Screenshoot Instagram Resmi DKPP tanggal
26 Januari 2024 berupa foto kegiatan
pelaksanaan Sidang Pembacaan Putusan.
8. Alat Bukti-8 : Lembar Disposisi Ketua DKPP RI terhadap
surat dari KPU Provinsi Jabar Nomor
6/PP.04.1-Und/32/2024 tanggal 21
Januari 2024 dan diterima tanggal 22
Januari 2024 pukul 09.04.00 dan
dinomor agenda 26.
9. Alat Bukti-9 : Salinan Putusan DKPP Nomor 30/DKPP-
PKE-III/2014, No. 31/DKPP-PKE-III/2014,
No. 33/DKPP-PKE-III/2014, No. 62/DKPP-
PKE-III/2014, No. 63/DKPP-PKE-
III/2014, No.64/DKPP-PKE-III/2014.
10. Alat Bukti-10 : Salinan Putusan Perkara Nomor
277/DKPP-PKE-III/2014.
11. Alat Bukti-11 : Salinan Putusan DKPP Perkara Nomor
109-PKE-DKPP/V/2019
12. Alat Bukti-12 : Salinan Putusan DKPP Perkara Nomor 74-
PKE-DKPP/V/2023
[3.3] Menimbang bahwa Majelis Kehormatan dalam Sidang Pemeriksaan telah
mendengar para pemberi keterangan, sebagai berikut:
1. PARSADAAN HARAHAP
Bahwa perjalanan itu dimulai dari Jawa Barat. Seperti yang dikatakan oleh
saudara Terperiksa di Bandung, Saya naik bersama Bapak Sapi’i
menggunakan helikopter, kemudian Kami bersama Pak Tio dan juga ada
sespri saya. Bapak Benu beserta driver helikopternya.
Bahwa kami berangkat dari Kota Bandung menuju Kecamatan Cidaun,
kemudian dalam Perjalanan itu seingat saya, kita tidak ada berbicara apapun.
Lebih Memang terdiam saja. Banyak terdiam.
Bahwa kami mendarat di Cidaun di salah satu lapangan yang tidak jauh dari
lokasi pelantikan dan lokasi pemberian materi terkait dengan penguatan etik
yang disampaikan oleh Bapak Tio. Kemudian juga penguatan kelembagaan
dan SDM yang saya sampaikan kepada seribuan anggota KPPS yang juga
dilantik pada saat itu.
Setelah memberikan penguatan baik etik maupun SDM, Kemudian kami menuju
helikopter kembali karena helikopternya menunggu di lapangan dekat lokasi
acara.
Bahwa kami kembali seperti komposisi keberangkatan untuk kembali ke
Halim. Perdanakusuma. Kurang lebih kalau saya tidak salah, sekitar tiga
puluh menit, dan mendarat di Halim.
Bahwa saat tu, saya langsung berangkat ke Bengkulu untuk tugas yang lain yang
sudah terjadwal dan berpisah dengan saudara Terperiksa dan juga berpisah
dengan Anggota KPU Jawa Barat Bapak Sapi’i
Bahwa kehadiran, terutama Bapak Tio selaku Terperiksa memang
memberikan dampak yang luar biasa dalam kegiatan pelantikan sekaligus
Penguatan kapasitas etik dan kelembagaan terhadap teman teman KPPS di
Kabupaten Cianjur saya kira Demikian sementara yang bisa saya jelaskan.
Majelis yang Terhormat. Terima kasih, Assalamualaikum. Warahmatullahi
Wabarakatuh.
Bahwa pada waktu itu, saya dan Terperiksa ada melakukan kontak-kontakan
sekali. Terperiksa menyatakan “Bang kita bareng-bareng kesana untuk
kegiatan yang dimaksud, dan faktanya memang Saya dan Terperiksa
berangkat bersama ke lokasi acara. Kontak-kotakan tersebut dilakukan
sekitar tanggal 24 Januari 2024
Bahwa Ibu Kabag in casu Ibu Yuni Puspita memberi informasi akan
menggunakan Moda Transportasi helikopter.
Bahwa Saya secara pribadi/personal takut ketinggian, ketika itu saya tidak
terpikir akan ada pengaduan karena menurut saya situasinya seperti itu, kita
bisa memaklumi, tetapi begitu naik saya yakin bahwa keikutsertaan mas tio
akan memantapkan.
2. ABDULLAH SAPI’I
Bahwa saya Abdullah Sapi’i Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Divisi SDM ke
Cidaun, berangkat dari Bandung untuk acara pelantikan KPPS kemudian
melakukan Bimtek berkaitan dengan rencana Jawa Barat untuk ke beberapa
titik. Cidaun merupakan salah satu titik sentral untuk informasi.
Bahwa dari Cidaun, saya kemudian ke Halim dengan helikopter yang sama
dari Bandung, dan dari Halim saya kembali ke Bandung dengan menggunakan
Tranportasi Kereta Cepat Whoose.
Kehadiran dari Pimpinan KPU RI Bapak Parsadaan Harahap dan Bapak Tio
dari DKPP, memberikan kebanggaan, memberikan penguatan dan
memberikan tentu semangat kepada rekan rekan yang terlantik pada saat itu
secara langsung.
Bahwa Cianjur memang dari masa ke masa sering sekali menjadi aduan.
Sebagaimana yang tadi digambarkan oleh Terperiksa, dan Alhamdulillah, di
tahun 2024 memang ada persoalan sedikit tetapi tidak kemudian menonjol.
3. UMMI WAHYUNI
Bahwa pada saat itu, memang H-20 pelaksanaan sedang konsentrasi untuk
beberapa kegiatan. Kemudian masuk surat dari KPU Cianjur pada tanggal 21
Januari 2024 untuk mengundang Pimpinan KPU RI dan Anggota DKPP RI pada
saat pelantikan. Kemudian di tanggal 22 Januari 2024 memang kita ada
pembahasan rapat pleno, tetapi tidak spesifik acara kegiatan tersebut sebab
ada beberapa hal termasuk untuk pelantikan KPPS, selain itu terkait
distribusi logistik, karena masih ada beberapa kabupaten/kota pada saat itu,
masih masuk dalam tahapan sortir lipat, sementara sudah harus
didistribusikan.
Bahwa KPU Provinsi Jawa Barat saat itu menganggap penting acara tersebut
karena ada pemberian bimbingan teknis yang diminta oleh teman-teman KPU
Cianjur. Sepengetahuan saya seperti itu. Pak, Terima kasih.
Bahwa pertimbangan Ibu Ummi Wahyuni mengundang Bapak Tio karena ada
undangan dari KPU Kabupaten Cianjur.
4. MUHAMMAD RIDWAN
Bahwa pada saat menjadi PPK pernah mendapat materi dari Bapakak Tio,
sehingga kemudian saya mengundang Bapak Tio untuk memberi materi pada
acara pelantikan KPPS;
Bahwa apabila dibandingkan dengan saat ini, kondisi jalan sangat jauh
berbeda;
Bahwa Pemberi Keterangan Muhammad Ridwan selaku Ketua KPU
Kabupaten Cianjur yang menjemput Bapak Parsadaan Harahap dari KPU RI
dan Bapak Tio dari DKPP RI di lapangan yang dekat dengan lokasi acara;
5. YUNIKE PUSPITA
Bahwa sebelumnya menjabat sebagai Kabag Parmas, saya merupakan Kabag
hukum dan SDM;
Bahwa saya mempunyai beberapa kontak dengan DKPP, terkait peristiwa
helikopter, saya yang mengirimkan surat kepada Ikbal terkait undangan dan
saya melaporkan kepada Sekretaris KPU Provinsi karena memang
diagendakan pada Jam 12 tanggal 22 Januari 2024 ada rapat pleno walapun
mundur kami sempat berkoordinasi terkait segala hal terutama pelantikan
dan fasilitasi kehadiran Pimpinan KPU RI dan DKPP, sehingga sejak Pukul 12,
saya sudah diskusi dengan Sekretaris dan Kabag Perencanaan karena akan
dibahas pembiayaan dll dan saya diminta untuk menjelaskan terkait
pelantikan dan faslitiasi helikopter untuk undangan ke Cidaun.
Bahwa saya mendapat info dari Ikbal, Bapak Tio membatalkan untuk hadir
sekitar Jam 2 sebelum pleno, dengan alasan karena ada agenda pleno di DKPP.
Bahwa setelah saya melalukan penjajakan dengan maskapai/helikopter dan
mendapat kepastian helikopter bisa digunakan maka pada tanggal 23 Januari
2024 saya klirimkan kembali kepada Bapak Tio terkait skema perjalanan
yang akan ditempuh, kemudian ada informasi Bapak Tio bersedia hadir
karena tetap dapat mengikuti Rapat Pleno DKPP.
IV. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok dugaaan
pelanggaran etik Anggota DKPP RI, Majelis Kehormatan terlebih dahulu akan
menguraikan mengenai kewenangan Majelis Kehormatan sebagai berikut:
1 Kewenangan Majelis Kehormatan
[4.2] Menimbang bahwa sebelum Majelis Kehormatan mempertimbangkan
mengenai dugaan adanya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Anggota
DKPP RI, Majelis Kehormatan perlu untuk terlebih dahulu menguraikan
mengenai ruang lingkup kewenangan yang dimilikinya dalam kaitannya dengan
dugaan pelanggaran a quo.
Bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,
Pasal 160 menyatakan:
“Untuk menjalankan tugas dan fungsi dalam penegakan kode etik Penyelenggara
Pemilu, DKPP membentuk Peraturan DKPP dan menetapkan keputusan DKPP.”.
Pengaturan lebih lanjut mengenai Majelis Kehormatan diatur dalam
Peraturan DKPP RI, in casu Peraturan DKPP Nomor 4 Tahun 217 tentang Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (PerDKPP
4/2017) serta Keputusan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Nomor 2.AB/SK/K.DKPP/SET-04/VI/2026 tentang Pedoman Beracara
Temuan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum.
Majelis Kehormatan dalam menjalankan kewenangannya didasarkan
pada Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) PerDKPP 4/2017 serta Pasal 4 Keputusan
Ketua DKPP tentang Pedoman Beracara Temuan Pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum yang
menyatakan:
(1) Majelis Kehormatan mempunyai tugas:
a. Melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman
perilaku Anggota DKPP, Anggota TPD, dan Sekretariat secara transparan
dan akuntabel;
b. Membuat keputusan atas hasil pemeriksaan berdasarkan rapat pleno
Majelis Kehormatan; dan
c. Menyampaikan Keputusan Majelis Kehormatan kepada Ketua DKPP.
(2) Majelis Kehormatan mempunyai wewenang:
a. Memanggil para Pihak;
b. Memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman
perilaku Anggota DKPP, Anggota TPD, dan Sekretariat;
c. Menjatuhkan sanksi dan/atau rekomendasi dan/atau rehabilitasi; dan
d. Menyampaikan Keputusan Majelis Kehormatan kepada Ketua DKPP untuk
ditindaklanjuti.”.
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan a quo serta dalam menjaga
kehormatan dan keluhuran martabat Anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum serta maruah Lembaga DKPP maka Majelis
Kehormatan berwenang untuk memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran a
quo.
2 Pertimbangan Majelis Kehormatan dalam Pokok Dugaan Pelanggaran
[4.3] Menimbang bahwa setelah memeriksa secara saksama fakta dan bukti-
bukti, pokok persoalan yang harus dipertimbangkan oleh Majelis Kehormatan
adalah terkait dengan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku, khususnya
Prinsip Integritas dan Akuntabel, yang dilakukan oleh Terperiksa dalam
penggunaan Moda Transportasi Helikopter dalam rangka menghadiri undangan
pelantikan dan penandatanganan pakta integritas KPPS di Kecamatan Cidaun,
Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat. Terungkap fakta dalam sidang
pemeriksaan, bahwa pada tanggal 21 Januari 2024 Ketua KPU Kabupaten
Cianjur atas nama Muchamad Ridwan menerbitkan Surat Undangan yang
ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi Jawa Barat atas nama Ummi Wahyuni
dengan Surat Nomor 67/PP.04.1-Und/3203/4/2024 perihal Undangan
Pelantikan Calon KPPS Untuk Pemilu Tahun 2024 Di Kabupaten Cianjur. Bahwa
dalam Surat Undangan Nomor 67/PP.04.1-Und/3203/4/2024 a quo, secara
khusus menyebutkan mengundang Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu Republik Indonesia atas nama Bapak Muhammad Tio Aliansyah untuk
hadir pada acara Kegiatan Pelantikan Calon Kelompok Penyelenggara
Pemungutan Suara;
Bahwa terhadap Surat Undangan Nomor 67/PP.04.1-Und/3203/4/2024 a quo,
kemudian ditindaklanjuti oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Barat atas nama Ummi
Wahyuni dengan Surat Nomor 6/PP04.Und/32/2024, tanggal 21 Januari 2024
dengan sifat surat “Penting” dan perihal Surat Pengantar Undangan Pelantikan
Calon KPPS untuk Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Cianjur yang ditujukan
kepada Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
yang kemudian dikirimkan oleh Sdri. Yurike Puspita selaku Kepala Bagian
Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Provinsi Jawa Barat melalui pesan
Whatsapp kepada Staf Subbagian Tata Usaha dan Protokol Sekretariat DKPP atas
nama Iqbal Putra Pradipta in casu Pemberi Keterangan yang saat itu bertugas
sebagai Sekretaris Pribadi (Sespri) Terperiksa.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 22 Januari
2024 Muhammad Tio Aliansyah in casu Terperiksa telah membatalkan rencana
menghadiri undangan kegiatan a quo karena pada tanggal 25 Januari 2024 akan
melaksanakan kegiatan Rapat review Putusan kemudian dilanjutkan kegiatan
Sidang Pembacaan Putusan pada tanggal 26 Januari 2024, namun pada Pukul
17.30 WIB Muhammad Tio Aliansyah in casu Terperiksa dihubungi oleh Sdri.
Yurike Puspita selaku Kepala Bagian Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU
Provinsi Jawa Barat dan disampaikan bahwa panitia telah menyiapkan moda
transportasi berupa Helikopter yang juga akan digunakan oleh Anggota KPU RI
sehingga memungkinkan perjalanan dapat dilakukan lebih cepat, dan tetap
dapat mengikuti kegiatan Rapat review Putusan;
Bahwa pada tanggal 23 Januari 2024 Pukul 10.50 WIB diterbitkan Surat Tugas
Ketua DKPP RI Nomor 72/K.DKPP/I/2024 yang pada intinya menugaskan
Muhammad Tio Aliansyah in casu Terperiksa untuk melaksanakan perjalanan
dinas dalam rangka menghadiri Pelantikan Calon Kelompok Penyelenggara
Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu Tahun 2024 di Kecamatan Cidaun, Kabupaten
Cianjur, Provinsi Jawa Barat pada tanggal 25 sampai dengan 26 Januari 2024;
Bahwa pada tanggal 24 Januari 2024 Muhammad Tio Aliansyah in casu
Terperiksa menerima Surat Nomor 40/UND/DKPP/SET-04/I/2024 dari Bagian
Fasilitasi Persidangan Sekretariat DKPP perihal agenda Rapat Review Putusan
empat perkara, yaitu Perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Nomor 136-
PKE-DKPP/XII/2023, Nomor 137-PKEDKPP/XII/2023, dan Nomor 141-PKE-
DKPP/XII/2023;
Bahwa pada tanggal 25 Januari 2024 Muhammad Tio Aliansyah in casu
Terperiksa Bersama Staf Subbagian Tata Usaha dan Protokol Sekretariat DKPP
atas nama Iqbal Putra Pradipta in casu Sespri Terperiksa melaksanakan
penugasan sebagaimana tercantum dalam Surat Tugas Nomor
72/K.DKPP/I/2024 dengan menghadiri Pelantikan dan Pengambilan Sumpah
Anggota KPPS di Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur. Dalam perjalanan
tersebut, Terperiksa bertolak dari salah satu Gedung di Kuningan, Jakarta
menuju Bandung untuk menjemput Anggota KPU Republik Indonesia atas nama
Parsadaan Harahap, dan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat atas nama Abdullah
Sapi’i dengan menggunakan helikopter yang telah disiapkan oleh panitia
penyelenggara;
Selanjutnya pada hari yang sama setibanya Muhammad Tio Aliansyah in casu
Terperiksa dan rombongan di Kabupaten Cianjur dan dijemput oleh Ketua KPU
Kabupaten Cianjur atas nama Muchammad Ridwan untuk kemudian diantarkan
ke tempat kegiatan yang dihadiri oleh 1.049 KPPS se-Kecamatan Cidaun dan
diberikan kesempatan untuk menyampaikan materi sekitar 5-10 menit untuk
Anggota KPU Republik Indonesia atas nama Parsadaan Harahap dan Muhammad
Tio Aliansyah in casu Terperiksa;
Bahwa selanjutnya setelah selesai menghadiri undangan kegiatan tersebut
Muhammad Tio Aliansyah in casu Terperiksa kemudian kembali dan tiba di
bandara Halim Perdanakusuma Jakarta pada Pukul 13.00 WIB dan langsung
menuju ke kantor untuk mengikuti kegiatan Rapat Review Putusan;
Berdasarkan keterangan Sdr. Abdullah Sapi’i, bahwa Muhammad Tio Aliansyah
in casu Terperiksa berangkat dari Jakarta menuju Bandung dengan helikopter
yang kemudian langsung menuju Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur
bersama dengan dirinya dan Anggota KPU RI atas nama Parsadaan Harahap.
Kemudian setelah kegiatan selesai, rombongan kembali ke Halim
Perdanakusuma di Jakarta.
Bahwa Muhammad Tio Aliansyah in casu Terperiksa menerangkan,
keberangkatan Terperiksa menggunakan helikopter pada acara Pelantikan KPPS
di Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur adalah berdasarkan undangan dari
KPU Kabupaten Cianjur dan Undangan KPU Provinsi Jawa Barat. Menurut
keterangan Terperiksa bahwa jangan hanya melihat dari penggunaaan moda
tranportasi helikopter saja melainkan harus dikaitkan dengan tugas dan fungsi
DKPP dalam memberi penguatan etika kepada KPPS, mengingat terdapat
beberapa perkara yang diajukan kepada DKPP terkait Pengaduan Pelanggaran
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu khususnya di
Kabupaten Cianjur. Terbukti setelah kehadirannya pada pemilu tahun 2024
tidak terjadi lagi persoalan seperti pada pemilu sebelumnya;
Bahwa menurut Muhammad Tio Aliansyah in casu Terperiksa perjalanan dinas
tersebut dilakukan berdasarkan Surat Tugas Ketua DKPP RI Nomor
72/K.DKPP/I/2024 sehingga secara hukum perjalanan dinas tersebut sah;
Bahwa Muhammad Tio Aliansyah in casu Terperiksa tidak pernah meminta
untuk difasilitasi dalam kegiatan tersebut untuk menggunakan Moda
Transportasi Helikopter, fasilitas tersebut dari KPU Provinsi Jawa Barat
sehingga Terperiksa bersedia menghadiri undangan tersebut karena Terperiksa
tetap dapat mengikuti Rapat review Putusan;
Berdasarkan uraian fakta tersebut diatas, Majelis Kehormatan menilai,
bahwa benar Terperiksa menghadiri acara pelantikan dan penandatanganan
pakta integritas KPPS di Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa
Barat berdasarkan Undangan dari KPU Provinsi Jawa Barat sebagaimana Surat
Nomor 67/PP.04.1-Und/3203/4/2024 perihal Undangan Pelantikan Calon KPPS
Untuk Pemilu Tahun 2024 Di Kabupaten Cianjur pada tanggal 25 Januari 2024,
Pukul 09.00 WIB berdasarkan Surat Tugas Ketua DKPP RI Nomor
72/K.DKPP/I/2024 tanggal 23 Januari 2024, namun Terperiksa juga menerima
Surat Nomor 40/UND/DKPP/SET-04/I/2024, tanggal 24 Januari 2024 dari
Bagian Fasilitasi Persidangan Sekretariat DKPP perihal agenda Rapat Review
Putusan empat perkara, yaitu Perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023,
Perkara Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, Perkara Nomor 137-
PKEDKPP/XII/2023, dan Perkara Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 yang
dilaksanakan pada tanggal 25 Januari 2024, Pukul 14.00. WIB. Dengan demikian,
pada tanggal 25 Januari 2024 terdapat dua kegiatan kedinasan yang dihadiri oleh
Terperiksa. Namun apabila dilihat dari rentang waktu dua kegiatan kedinasan
tersebut tidak mungkin ditempuh melalui kendaraan darat, sehingga Terperiksa
pada tanggal 22 Januari 2024 menolak untuk menghadiri acara pelantikan dan
penandatanganan pakta integritas KPPS tersebut. Artinya Terperiksa menyadari
bahwa tidak mungkin menghadiri acara pelantikan dan penandatanganan pakta
integritas KPPS a quo.
Namun, setelah ada penawaran dari Pemberi Keterangan Sdri. Yurike Puspita
selaku Kepala Bagian Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Provinsi Jawa Barat,
bahwa keberangkatan ke acara pelantikan dan penandatanganan pakta
integritas KPPS menggunakan moda transportasi helikopter maka Terperiksa
kemudian bersedia menghadiri undangan pelantikan dan penandatanganan
pakta integritas KPPS di Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa
Barat. Bahwa perjalanan dinas Terperiksa dengan menggunakan helikopter
tersebut dalam rangka melaksanakan tugas kedinasan sesuai dengan tugas dan
fungsi DKPP, yaitu memberi materi penguatan etik kepada 1.049 KPPS yang
dilantik. Majelis Kehormatan menilai, keputusan untuk memberikan pendidikan
etik kepada KPPS seharusnya juga mempertimbangkan kepantasan dan
kepatutan untuk hadir pada acara pelantikan dan penandatanganan pakta
integritas KPPS dengan menggunakan helikopter yang bukan merupakan alat
transportasi biasa yang digunakan oleh publik dan berbiaya mahal. Terlebih
Terperiksa tidak mempertimbangkan urgensi serta keterkaitan langsung
kehadiran Terperiksa selaku Anggota DKPP RI pada acara pelantikan dan
penandatanganan pakta integritas KPPS dibandingkan tugas pokok Terperiksa
untuk menghadiri Rapat Review Putusan.
Bahwa Pasal 159 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum (selanjutnya disebut UU 7/2017) sudah dengan tegas dan jelas mengatur
tentang tugas dan kewajiban DKPP, yaitu:
Pasal 159
(1) DKPP bertugas:
a. menerima aduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik
yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu; dan
b. melakukan penyelidikan dan verifikasi, serta pemeriksaan atas aduan
dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan
oleh Penyelenggara Pemilu.
(2) DKPP berwenang:
a. memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. memanggil pelapor, saksi, dan/atau pihak lain yang terkait untuk dimintai
keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. memutus pelanggaran kode etik
Dengan merujuk pada ketentuan Pasal 159 UU 7/2017 a quo membuktikan
bahwa tidak ada kewajiban bagi Anggota DKPP untuk menghadiri acara
pelantikan KPPS.
Bahwa Majelis Kehormatan tidak menafikan secara implisit DKPP memiliki
tanggung jawab untuk mensosialisasikan etik kepada para penyelenggara
pemilu, namun hal itu bisa dilakukan tidak seketika pada saat pasca pelantikan
dan panandatanganan pakta integritas KPPS selesai. Tetapi bisa dilakukan di lain
waktu dengan perencanaan yang matang. Artinya Terperiksa bisa dengan tegas
menolak tawaran dari KPU Provinsi Jawa Barat dan lebih memilih melaksanakan
tugas pokok dan fungsi Terperiksa selaku Anggota DKPP RI yang saat itu akan
melakukan Rapat review Putusan sebagaimana ketentuan Pasal
17 huruf e dan huruf f PerDKPP 4/2017 yang menyatakan: “Dalam
melaksanakan prinsip kepentingan umum, Anggota DKPP, Anggota TPD, dan
Sekretariat bersikap dan bertindak:
Huruf e:
mengutamakan tugas DKPP di atas segala kegiatan lainnya.
Huruf f :
mendedikasikan diri untuk pelaksanaan tugas penegakan kode etik
penyelenggara Pemilihan Umum;
Bahwa selain itu, sikap dan tindakan Terperiksa menghadiri undangan
pelantikan dan panandatanganan pakta integritas KPPS dengan menggunakan
moda transportasi helikopter yang menurut Terperiksa dalam rangka
melaksanakan tugas dinas justru dijadikan alasan pembenar oleh Parsadaan
Harahap selaku Anggota KPU RI untuk menggunakan transportasi helikopter
pada acara pelantikan dan panandatanganan pakta integritas KPPS tersebut.
Artinya, sikap dan perilaku Terperiksa a quo memberi legitimasi kepada pihak
lain karena ada Anggota DKPP RI yang ikut menggunakan helikopter untuk acara
pelantikan dan panandatanganan pakta integritas KPPS. Bahwa kewajiban DKPP
untuk memberikan pendidikan etik kepada penyelenggara pemilu dalam rangka
meningkatkan pemahaman dan mencegah terjadinya pelangggaran Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu harus tetap mempertimbangkan
asas kepantasan dan kepatutan. Bahwa terbitnya Surat Tugas Ketua DKPP RI
Nomor 72/K.DKPP/I/2024 tanggal 23 Januari 2024 tidak menjadi alasan
pembenar penggunaan helikopter untuk melaksanakan perintah tugas secara
kelembagaan, karena tidak ada perintah untuk menggunakan helikopter sebagai
alat transportasi, sehingga tanggung jawab atas keputusan penggunaan
helikopter menjadi tanggung jawab Terperiksa bukan DKPP RI secara
kelembagaan.
Bahwa adanya pemberitaan media online, laporan/aduan terhadap Terperiksa
meskipun laporan tersebut dinyatakan gugur, serta menjadi fakta dalam perkara
Nomor 10-PKE-DKPP/VI/2026 membuat pandangan dan citra DKPP RI sebagai
lembaga menjadi tidak baik akibat perbuatan yang tidak cermat dan teliti
Terperiksa menggunakan moda transportasi helikopter. Hal tersebut jelas
melanggar Pasal 13 huruf a PerDKPP 4/2017 yang mengatur: “Dalam
melaksanakan prinsip profesional, Anggota DKPР, Anggota TPD, dan Sekretariat
bersikap dan bertindak: a. memelihara dan menjaga kehormatan DKPP;
Sebagai Anggota DKPP RI, Terperiksa seharusnya memiliki standard etika yang
tinggi dalam bertindak terutama bertindak dalam rangka melaksanakan tugas
dan wewenang yang mewakili lembaga DKPP RI, karena DKPP RI merupakan
lembaga yang diberi kewenangan memeriksa dan memutus pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Bahwa Majelis Kehormatan menilai, dalam perspektif etik jabatan, sikap
menahan diri (self-restraint) merupakan bagian dari integritas dalam
menggunakan fasilitas negara. Jabatan memberi akses terhadap kewenangan
dan fasilitas yang tidak dimiliki warga pada umumnya. Sehingga semakin besar
akses tersebut, semakin besar pula kewajiban untuk memastikan bahwa setiap
fasilitas yang digunakan harus berdasarkan kebutuhan kelembagaan, bukan
semata-mata karena fasilitas tersebut tersedia. Hak untuk memperoleh fasilitasi
kedinasan tidak identik dengan kepatutan untuk menerima setiap fasilitas yang
dapat disediakan oleh negara. Prinsip demikian merupakan konsekuensi dari
kewajiban menjaga kehormatan lembaga, menggunakan sumber daya secara
tepat sasaran, serta mempertanggungjawabkan tindakan kepada publik.
Berdasarkan fakta dan pertimbangan yang telah diuraikan di atas, Majelis
Kehormatan tiba pada kesimpulan bahwa, Terperiksa terbukti tidak profesional
dan tidak akuntabel dalam bertindak, seharusnya Terperiksa selaku Anggota
DKPP RI memelihara dan menjaga kehormatan DKPP RI. Oleh karena
pelanggaran Kode Etik dan Perilaku ini dilakukan oleh Terperiksa selaku
Anggota DKPP RI maka Majelis Kehormatan selain menjatuhkan sanksi pokok
juga menjatuhkan sanksi administratif kepada Terperiksa. Hal itu dilakukan oleh
Majelis Kehormatan sebagai bentuk pembinaan bagi Terperiksa agar ke depan
lebih berhati-hati, cermat, dan teliti dalam melaksanakan tugas pokok, fungsi,
dan wewenang selaku Anggota DKPP RI. Dengan demikian, Terperiksa terbukti
melanggar Pasal 13 huruf a dan Pasal 17 huruf e dan huruf f Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 tentang
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum.
[4.4] Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain yang tidak ada relevansinya
dengan persoalan Kode Etik dan Perilaku dan/atau yang bukan merupakan
kewenangan Majelis Kehormatan, tidak dipertimbangkan lebih lanjut.