Melanggar
Nomor Putusan: No. 113 Tahun 2024
Ketua dan Anggota KPU serta Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Yahukimo
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 19/08/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 22-07-2006
👁 34 dibaca
⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu Perkara Nomor 113-PKE-DKPP/VI/2024 telah menyampaikan Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 11 Juli 2024 dengan uraian sebagai berikut: 1. Pada tanggal, 14 Februari 2024 masyarakat Distrik Sela, Distrik Korupun dan Distrik Duram telah membacakan dan menyerahkan suara hasil sistem Noken melalui musyawarah mufakat kepada PPD Distrik, ( P-11).
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan Para Teradu yang memindahkan atau mengalihkan suara Pengadu dari Partai PAN pada Distrik Sela, Distrik Korupun dan Distrik Duram kepada Saudari Ina Elisabeth Kobak sebagai Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPR-RI dari Partai Nasdem, sebagai berikut: [4.1.1] Teradu I s.d. Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Yahukimo telah memindahkan atau mengalihkan suara Pengadu kepada Saudari Ina Elisabeth Kobak sebagai Caleg DPR-RI dari Partai Nasdem.
Pasal DilanggarPasal 75 Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024; Pasal 6 ayat (1); Pasal 6 ayat (2); Pasal 7 ayat (2); Pasal 10; Pasal 11
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu I Penas Bahabol selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yahukimo, Teradu II Panus Yahuli, dan Teradu III Manius Bahabol masing- masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yahukimo terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memberikan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu IV Saul Ossu, dan Teradu V Yan Kobak masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yahukimo terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memberikan sanksi Peringatan kepada Teradu
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 113-PKE-DKPP/VI/2024
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor
123-P/L-DKPP/V/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 113-PKE-
DKPP/VI/2024, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu
Nama : Mesakh Mirin
Pekerjaan : Anggota DPR RI
Alamat : Jl. Jenderal Gatot Subroto, Jakarta
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] Teradu
1. Nama : Penas Bahabol
Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Yahukimo
Alamat : Jl. Gunung Distrik Dekai, Kab. Yahukimo
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Panus Yahuli
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Yahukimo
Alamat : Jl. Gunung Distrik Dekai, Kab. Yahukimo
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Manius Bahabol
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Yahukimo
Alamat : Jl. Gunung Distrik Dekai, Kab. Yahukimo
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Saul Ossu
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Yahukimo
Alamat Jl. Gunung Distrik Dekai, Kab. Yahukimo
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : Yan Kobak
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Yahukimo
Alamat : Jl. Gunung Distrik Dekai, Kab. Yahukimo
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------Teradu V;
6. Nama : Yusem Bahabol
Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Yahukimo
Alamat : Jl. Sogosa Distrik Dekai, Kab. Yahukimo
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------Teradu VI;
7. Nama : Perskila Itlay
Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Yahukimo
Alamat : Jl. Sogosa Distrik Dekai, Kab. Yahukimo
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------Teradu VII;
8. Nama : Peud Yahuli
Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Yahukimo
Alamat : Jl. Sogosa Distrik Dekai, Kab. Yahukimo
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------Teradu VIII;
9. Nama : Somun Kobak
Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Yahukimo
Alamat : Jl. Sogosa Distrik Dekai, Kab. Yahukimo
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------Teradu IX;
Teradu I s.d. Teradu IX Selanjutnya disebut sebagai----------------Para Teradu;
[1.3] membaca pengaduan Pengadu;
mendengar keterangan Pengadu;
mendengar jawaban Para Teradu;
mendengar keterangan Pihak terkait;
mendengar keterangan Saksi; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti yang diajukan Pengadu, Teradu, Pihak Terkait dan Saksi.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu Perkara Nomor 113-PKE-DKPP/VI/2024 telah menyampaikan
Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu pada tanggal 11 Juli 2024 dengan uraian sebagai berikut:
1. Pada tanggal, 14 Februari 2024 masyarakat Distrik Sela, Distrik Korupun
dan Distrik Duram telah membacakan dan menyerahkan suara hasil sistem
Noken melalui musyawarah mufakat kepada PPD Distrik, ( P-11).
2. Pada tanggal, 15 Februari 2024 – 4 Maret 2024 PPD Distrik Sela, Distrik
Korupun, dan Distrik Duram telah melaksanakan tugas yaitu pengisian
Model C1.Hasil TPS, Model C.Hasil TPS dan Model D.Hasil Distrik di
pemasangan terpal di halaman Kantor KPU Kabupaten Yahukimo, (P-2, P-3
dan P-11)
3. Pada tanggal, 4-5 Maret 2024 PPD Distrik Korupun, Distrik Sela dan Distrik
Duram telah melaporkan atau plenokan hasil sesuai perolehan suara di
lapangan (P-6)
4. Tanggal, 6 Maret 2024 Jam 3:00 WIT Subuh, KPU Kabupaten Yahukimo
melakukan pleno dibawah pengawasan ketat oleh Polisi dan tanpa ada
undangan, saksi partai dan Forkopimda Yahukimo (P-6).
5. Tanggal, 6 Maret 2024 waktu 5:00 WIT Pagi, rombongan KPU Kabupaten
Yahukimo bersama Bawaslu Kabupaten Yahukimo menuju ke Wamena
Provinsi Papua Pegunungan. Sehingga kami juga kesulitan melakukan
pengaduan (P-6).
6. Pada tanggal, 6-11 Maret 2024 14 pimpinan partai mengejar KPU Kabupaten
Yahukimo dan Bawaslu Kabupaten Yahukimo ke Wamena dan mengajukan
surat keberatan ke Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan agar menjawab
Surat Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan Nomor
049/PM.00/K.P6/03/2024 tentang permohonan penundaan pleno Provinsi
Papua Pegunungan untuk Kabupaten Yahukimo, namun KPU Kabupaten
Yahukimo tidak melaksanakan perintah untuk sinkronisasi data secara
menyeluruh, (DPD RI, DPR RI, DPR PP, dan DPRD), namun KPU Kabupaten
Yahukimo tidak menindaklanjuti (P-9).
7. Pada tanggal, 16 Maret 2024 pleno Kabupaten Yahukimo Tingkat Provinsi
Papua Pegunungan, maka terlihatlah kecurangan pemindahan suara secara
signifikan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Yahukimo, (P-6).
8. Tanggal 16 Maret 2024 membuat surat Model D Kejadian yang di
tandatangani dan cap oleh Ketua KPU Provinsi Papua Pegunungan, (P-7).
9. Pengambilan dan peralihan suara Mesak Mirin dari Distrik Korupun 8.541
Distrik Sela 10.000 dan Distrik Duram 4.780 total = 23.321 oleh KPU
Kabupaten Yahukimo kepada Caleg Partai Nasdem Ina Elisabeth Kobak
adalah tidak benar dan tidak melalui prosedur atau mekanisme yang
dibuktikan melalui Model D.Hasil Kabupaten 0. Perolehan suara pada Model
D.Hasil Kabupaten adalah 86.776 di tambah suara hilang 23,321 maka total
perolehan suara yang sebenarnya untuk Bapak Mesakh Mirin adalah
110.097. Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, ini disebabkan
Karena ada Anggota KPU atas nama Panus Yahuli adalah pengurus partai
dan tim sukses kemenangan Calon Bupati Kab Yahukimo tahun 2020 (P-4
dan P-5).
[2.2] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti
sebagai berikut:
Bukti P-1 Model D- Hasil Kab/Ko DPR
Bukti P-2 Model D.Hasil Distrik Sela, Korupun dan Duram Kabupaten
Yahukimo
Bukti P-3 Model C.Hasil Desa per TPS Dari Distrik Sela, Distrik Korupun
dan Distrik Duram
Bukti P-4 Surat Keputusan Partai Hanura tentang kepengurusan salah satu
anggota KPU Kabupaten Yahukimo yaitu Panus Yahuli
Bukti P-5 Surat Keputusan Tim Sukses Calon Bupati dan Calon Wakil
Bupati Yahukimo dan salah satu anggota KPU Kabupaten
Yahukimo menjadi tim pemenangan (Bapak Didimus Yahuli dan
Esau Miram) bupati terpilih
Bukti P-6 Surat Pernyataan 4 orang Bersedia Menjadi Saksi disertakan
dengan KTP yang berlaku
Bukti P-7 Form Model D Kejadian atau perubahan perolehan suara yang di
tandatangani oleh ketua KPU Provinsi Papua Pegunungan
Bukti P-8 Surat Pernyataan KPU Kabupaten Yahukimo tentang
Kesepakatan Pengembalikan suara Bapak Mesakh Mirin
Bukti P-9 Surat Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan Nomor
049/PM.00/K.P6/03/2024 tentang permohonan penundahan
Pleno Provinsi Papua Pegunungan untuk Kabupaten Yahukimo
Bukti P- Bukti Catatan Manual yang di laporkan oleh Ketua PPD Sela,
10 sebagai bukti dan semua distrik melaporkan hal yang sama
Bukti P- Foto fisik Pengisian Model C.Hasil, Model D.Hasil dan Vidio
11 mufakat untuk Bapak Mesakh
[2.3] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu pada Perkara Nomor 113-PKE-
DKPP/VI/2024, maka Pengadu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis
Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar
menjatuhkan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan pengaduan Pengadu seluruhnya; dan
2. Memberikan sanksi pemberhentian tetap terhadap Para Teradu karena
melakukan pelanggaran terhadap kode etik penyelenggara dan peraturan
perundang-undangan terkait Pemilihan Umum;
Atau apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat lain
mohon putusan yang seadil-adilnya
[2.4] SAKSI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya sepanjang perkara Nomor 113-PKE-
DKPP/VI/2024, Pengadu mengajukan Saksi yang memberikan kesaksian dalam
sidang pemeriksaan pada tanggal 11 Juli 2024 sebagai berikut:
[2.4.1] Lanius Yalak
Bahwa pada tanggal 16 Maret 2024 benar terjadi perubahan suara pada tingkat
Kabupaten yang dilakukan di Wamena Provinsi Papua Pegunungan, di mana
suara Pengadu dialihkan kepada Caleg lain atas nama Ina Elisabeth Kobak dari
Partai Nasdem, karena tidak sesuai dengan rekap di tingkat Distrik.
Bahwa dalam D.Hasil Kabupaten untuk Distrik Korupun berbeda tanda tangan
saksi dengan yang ada pada D.Hasil Kecamatan/Distrik.
[2.4.2] Yabakom Mirin
Bahwa pada tanggal 14 Februari 2024, pemilihan dilakukan dengan sistem
Noken/Ikat di mana kami telah bersepakat bahwa Distrik Sela, Duram, dan
khususnya Korupun di mana tempat kelahiran Pengadu, kita memberikan
suara kepada Pengadu. Tidak mungkin kepala suku bersepakat dan memberi
suara kepada orang yang lahir besar bukan di Kabupaten Yahukimo.
[2.4.3] Soloma Yalak
Bahwa penyelenggara Pemilu pada Pemilu 2024 ini berbeda dengan
penyelenggara sebelumnya, di mana terlihat Teradu I s.d. Teradu III berbeda
pendapat dengan Teradu IV dan V. Jika ini diteruskan bisa menyebabkan
konflik diantara suku-suku yang ada di Kabupaten Yahukimo.
[2.4.4] Etis Sub
Bahwa jumlah pemilih pada Distrik Korupun adalah 8.541 (delapan ribu lima
ratus empat puluh satu suara) suara. Di mana sistem Noken berlaku dan semua
suara tersebut di ikat kepada Pengadu, tetapi Teradu I Teradu I s.d. Teradu III
justru memindahkan suara tersebut kepada Ina Elisabeth Kobak dan ini
membuktikan bahwa Teradu I s.d. Teradu III telah mendiskriminasi terhadap
suku kami dan merampas hak kami.
[2.4.5] Donias Salla
Bahwa jumlah pemilih pada Distrik Sella adalah 11.585 (sebelas ribu lima ratus
delapan puluh lima) suara, di mana dari jumlah tersebut disepakati suara untuk
Pengadu adalah 10.000 (sepuluh ribu) suara. Sisanya 1.585 (seribu lima ratus
delapan puluh lima) suara diserahkan kepada Ina Elisabeth Kobak Caleg dari
Partai Nasdem. Dan perubahan ini dilakukan saat Pleno KPU di tingkat
Kabupaten pada jam 03.00 tanggal 06 Maret 2024.
[2.4.6] Daud Dapla
Bahwa jumlah pemilih pada Distrik Duram adalah 4.780 (empat ribu tujuh
ratus delapan puluh) suara. Di mana sistem Noken berlaku dan semua suara
diserahkan kepada Pengadu, dan tidak memberikan suara kepada caleg lain.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu pada tanggal pada tanggal 11 Juli 2024 Para Teradu Perkara Nomor 113-
PKE-DKPP/VI/2024 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan
dengan uraian sebagai berikut:
[2.5.1] Jawaban Teradu I s.d. Teradu III
1. Membantah dalil Pengadu yang menyatakan pada tanggal 14 Februari 2024
s/d 16 Maret 2024 bertempat di Kabupaten Yahukimo kami Para Teradu
melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, pengalihan atau
pemindahan suara atas nama Mesakh Mirin pada Distrik Sela, Distrik
Korupun dan Distrik Duram. Karena, kami Para Teradu tidak pernah
mengalihkan atau memindahkan hasil perolehan suara pada Distrik Sela,
Distrik Korupun dan Distrik Duram. Kami Para Teradu melaksanakan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada tingkat Kabupaten
Yahukimo telah sesuai dengan aturan yang berlaku, yaitu hasil dalam
Formulir Model D.Hasil Kecamatan yang dibacakan oleh Panitia Pemilihan
Distrik pada masing-masing Distrik (Bukti T-1);
2. Sehubungan dengan dalil Pengadu yang menyatakan terjadi pengalihan
atau pemindahan suara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Yahukimo,
kami Para Teradu menyatakan tidak benar. Karena, sebelum sidang DKPP
ini, kami sudah terlebih dahulu diperiksa dan diadili dalam Perselisihan
Hasil Pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi. Dalam sidang tersebut, kami
KPU Kabupaten Yahukimo tidak terbukti melakukan pengalihan atau
pemindahan suara sehingga permohonan dari beberapa partai politik
ditolak. Terlebih lagi, Pengadu atau partai politik Pengadu tidak pernah
mendalilkan terjadi pengalihan perolehan suara Pengadu ke Caleg lain pada
Distrik Sela, Distrik Korupun dan Distrik Duram dalam gugatannya di
Mahkamah Konstitusi;
3. Terhadap kronologis yang disampaikan oleh Pengadu yang menyatakan
bahwa pada tanggal 4-5 Maret 2024 PPD Distrik Korupun, Sela dan Duram
telah melaporkan atau memplenokan hasil sesuai perolehan suara di
lapangan, kami Para Teradu membantah hal tersebut, karena Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Yahukimo untuk
Distrik Korupun berlangsung pada tanggal 2 Maret 2024 bukan pada
tanggal 4 Maret 2024 dan untuk Distrik Duram berlangsung pada tanggal 5
Maret 2024 di Kantor KPU Kabupaten Yahukimo (Bukti T-2);
4. Pada saat Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten
Yahukimo untuk Distrik Korupun, Distrik Sela, dan Distrik Duram, tidak
ada keberatan/kejadian khusus yang diajukan oleh saksi dari Pengadu
(Bukti T-3);
5. Pada saat Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten
Yahukimo untuk Distrik Korupun, Distrik Sela dan Distrik Duram, tidak ada
rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Yahukimo terkait perolehan suara
dari Pengadu;
6. Terhadap kronologis yang disampaikan oleh Pengadu terkait surat Bawaslu
Provinsi Papua Pegunungan Nomor 049/PM.00/K.P6/03/2024 tentang
Permohonan Penundaan Pleno Provinsi Papua Pegunungan, kami
menyatakan bahwa Pleno Rekapitulasi Tingkat Provinsi Papua Pegunungan
dilaksanakan oleh KPU Provinsi Pegunungan dan KPU Kabupaten Yahukimo
tidak pernah menerima surat dimaksud, sehingga Pelaksanaan Rapat Pleno
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Provinsi untuk
KPU Kabupaten Yahukimo mengacu pada jadwal yang telah ditentukan oleh
KPU Provinsi Papua Pegunungan yaitu pada tanggal 16 Maret 2024;
7. Terhadap kronologis yang disampaikan oleh Pengadu terkait peristiwa
pemindahan dan pengalihan suara oleh KPU Kabupaten Yahukimo pada
tanggal 16 Maret 2024 pada Pleno Kabupaten Yahukimo Tingkat Provinsi
Papua Pegunungan, kendati pada faktanya tanggal 16 Maret 2024 tersebut
kami Para Teradu sementara dalam melaksanakan tahap Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Provinsi Papua Pegunungan dan
tidak ada praktik pemindahan dan pengalihan suara sebagaimana yang
dituduhkan oleh Pengadu;
8. Terhadap kronologis yang disampaikan oleh Pengadu terkait suara dari
Pengadu di Distrik Korupun, Distrik Sela dan Distrik Duram dengan total
23.321 suara yang dialihkan oleh KPU Kabupaten Yahukimo ke Caleg Partai
Nasdem atas nama Ina Elisabeth Kobak yang disebabkan karena ada
Anggota KPU atas nama Panus Yahuli (Teradu II) yang adalah pengurus
partai dan tim sukses kemenangan Calon Bupati Kabupaten Yahukimo
tahun 2020 adalah pernyataan yang tidak benar dan keliru. Karena, Teradu
II tidak pernah dengan sengaja mengarahkan bahkan melakukan
mengalihkan suara dari satu caleg ke caleg yang lain;
9. Terhadap pengaduan untuk Teradu II sebagaimana yang dituduhkan
sebagai pengurus salah satu partai politik di Kabupaten Yahukimo, hal
tersebut telah diputuskan dalam perkara yang lain yaitu Putusan Nomor 30-
PKE-DKPP/II/2024. Dalam Pertimbangan Putusan DKPP Terkait SK Nomor
25/B.2/DPD-HANURA/PAPUA/II/2022, Ketua DPC Partai Hanura
Kabupaten Yahukimo Kenius Haselo juga menerangkan pernah diundang
untuk klarifikasi oleh KPU RI pada tanggal 29 Januari 2024 terkait nama
Teradu II yang tercantum dalam SK Kepengurusan DPC Partai Hanura
Kabupaten Yahukimo. Pihak Kenius Haselo telah membuat surat klarifikasi
dengan Nomor 033/DPC/PH/YHKM/I/2024 yang pada pokoknya
menjelaskan bahwa SK Nomor 25/B.2/DPD-HANURA/PAPUA/II/2022 yang
dimiliki Saksi Pengadu atas nama Marinus Yalak adalah SK Palsu. Selain
itu, Teradu II telah bertindak sungguh-sungguh untuk membuktikan dirinya
bukan sebagai pengurus partai politik dengan melaporkan Saksi Pengadu
atas nama Marinus Yalak ke Polres Yahukimo atas dugaan tindak pidana
pemalsuan berupa SK Nomor 25/B.2/DPD-HANURA/PAPUA/II/2022 yang
mencantumkan nama Teradu II sebagai salah satu Pengurus Partai Hanura
yang dijadikan sebagai alat bukti oleh Pengadu sehingga DKPP menilai
Teradu II tidak terbukti terlibat aktif dalam Kepengurusan DPC Partai
Hanura Kabupaten Yahukimo dan Teradu II tidak terbukti melakukan
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
10. Berdasarkan uraian peristiwa serta kronologis kejadian yang diajukan
Pengadu untuk seluruhnya, kami Para Teradu menolak dan menyatakan
tidak benar, karena keterangan Pengadu terkait waktu dan tempat kejadian
peristiwa pemindahan atau peralihan suara yang disangkakan kepada kami
Para Teradu tidak jelas atau kabur;
[2.5.2] Jawaban Teradu IV dan V
1. Bahwa suara Pengadu telah dicuri oleh Ketua KPU setelah Pleno 51 Distrik
di KPU Kabupaten Yahukimo, di mana suara Pengadu pada D.Hasil Distrik
Sela seharusnya 10.000 (sepuluh ribu) suara menjadi 0 (nol) pada D.Hasil
Kabupaten Yahukimo. Bahwa pada D.Hasil Distrik Korupun suara Pengadu
seharusnya 8.541 (delapan ribu lima ratus empat puluh satu) suara menjadi
0 (nol) pada D.Hasil Kabupaten Yahukimo. Bahwa pada D.Hasil Distrik
Duram suara Pengadu seharusnya 4.780 (empat ribu tujuh ratus delapan
puluh) suara menjadi 0 (nol) pada D.Hasil Kabupaten Yahukimo. Sehingga
jumlah suara Pengadu 86.776 (delapan puluh enam ribu tujuh ratus tujuh
puluh enam) suara dan suara Pengadu yang hilang sebanyak 23.321 (dua
puluh tiga ribu tiga ratus dua puluh satu) suara. Jadi total suara Pengadu
seharusnya adalah 110.097 (seratus sepuluh ribu sembilan puluh tujuh)
suara.
2. Bahwa Pleno Distrik ke Kabupaten berakhir pada tanggal 4 Maret 2024 jam
11.20 malam dan pleno tingkat Kabupaten pada jam 2 (dua) hingga jam 3
(tiga) dini hari. Kemudian ketua KPU sudah keluar mendahului 4 komisioner
ke Provinsi dengan pesawat kecil.
3. Bahwa tanggal 9 Maret tahun 2024 Pleno di lakukan hotel Putry Danny
Wamena Ibu kota Provinsi Papua Pegunungan di hadiri oleh 5 komisioner
dan sekretaris serta staf, pada waktu itu suara an Mesakh Mirin 95.000 dan
Ina Elisabeth Kobak 50.000, kemudian pertemuan berikut menjadi 91.000
hingga, Hari Rabu setelah jadwal Kabupaten Yahukimo akan pleno hari
Jumat tanggal 12 Maret tahun 2024 jam 14.00, maka staf meninggalkan
hotel putry danny dengan semua perangkat kerja ketempat yang lain pada
jam 8 malam saya sempat lihat dan Tanya salah satu staf tetapi jawabannya
adalah tidak aman di Hotel Putry Dany sehingga kerja ditempat yang aman.
Selanjutnya Teradu IV tidak mengetahui. Hari jumat jam 13 kami sudah di
hotel Baliem Pilamo karena tidak aman dan padat sekali, kami tunggu
bersama KPU Prov, Bawaslu Prov 18 Ketua partai politik, serta saksi-saksi
tetapi ketua dan sekretaris KPU menghilang, kontak masuk, wa masuk,
namun tidak respon, sampai jam 7 malam mereka berdua datang. Kemudian
KPU Provinsi batalkan pleno karena KPU Kabupaten Yahukimo belum Print
Materi (D.Hasil), dan di jadwalkan esok hari Sabtu jam 9 pagi tempat
plenopun berubah dan laksanakan di Hotel Sartika Jalan Bhayangkara,
banyak protes oleh mereka yang di rugikan termasuk pak Mesakh Mirin
yang hilang suaranya untuk Distrik Sela, Distrik Korupun, Distrik dan
Duram. Bila di totalkan, maka suara yang bersangkutan adalah sebanyak
110.097 (seratus sepuluh ribu sembilan puluh tujuh) suara.
[2.5.3] Jawaban Teradu VI s.d. Teradu IX
a. Terhadap aduan Pengadu yang menyampaikan adanya perolehan suara
Pengadu yang di dapatkan pada Distrik Sela, Korupun dan Duram pada
tanggal 14 Februari 2024 d TPS dan tanggal 15 Februari 2024 di masing-
masing Distrik. Berdasarkan aduan Pengadu terebut, Teradu VI s.d. Teradu
IX menanggapi sebagai berikut:
1) Bahwa Teradu VI s.d. Teradu IX sebelumnya mendapatkan kiriman video
pelaksanaan system noken pada Distrik Duram dari Panwas Distrik dan
tidak ada laporan hasil pengawasan secara tertulis dalam formulir model A
pengawasan. Setelah Teradu VI s.d. Teradu IX desak kepada jajaran Panwas
Distrik untuk kebutuhan bukti di keterangan Bawaslu di Mahkamah
Konstitusi, barulah jajaran Panwas Distrik membuat laporan tertulis
tersebut; (Bukti T-1)
2) Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Panwas Distrik Sela pada
pemungutan dan perhitungan suara serta pada rekapitulasi tingkat Distrik,
peroleh suara calon anggota DPR termasuk Pengadu adalah sebagai berikut:
PARTAI POLITIK NAMA CALON DPR PEROLEHAN SUARA
PAN MESAKH MIRIN 10.000
NASDEM INA E. KOBAK 1.000
DEMOKRAT HERLINA PAHABOL 585
(Bukti T-2)
3) Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Panwas Distrik Korupun pada
pemungutan dan perhitungan suara serta pada rekapitulasi tingkat Distrik,
peroleh suara calon anggota DPR termasuk Pengadu adalah sebagai berikut:
PARTAI POLITIK NAMA CALON DPR PEROLEHAN SUARA
PAN MESAKH MIRIN 8.541
(Bukti T-3)
4) Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Panwas Distrik Duram pada
pemungutan dan perhitungan suara serta pada rekapitulasi tingkat Distrik,
peroleh suara calon anggota DPR termasuk Pengadu adalah sebagai berikut:
PARTAI POLITIK NAMA CALON DPR PEROLEHAN SUARA
PAN MESAKH MIRIN 4.780
(Bukti T-4)
5) Bahwa terhadap hasil pengawasan tersebut, Bawaslu Kabupaten Yahukimo
atau Teradu VI s.d. Teradu IX sudah meminta kepada KPU Kabupaten
Yahukimo untuk memberikan Salinan D.Hasil Kecamatan kepada Bawaslu
Kabupaten Yahukimo untuk semua distrik termasuk 3 (tiga) Distrik yang
dipersoalkan Pengadu, karena Panwas Distrik belum diberikan Salinan
D.Hasil Kecamatan untuk semua pemilihan, padahal berdasarkan
ketentuan Pasal 19 ayat 5 Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024
menyebutkan “PPK menyerahkan Formulir Model D.HASIL KECAMATAN
yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
memberikan tanda terima kepada Saksi dan Panwaslu Kecamatan, yang
hadir dalam rapat pleno rekapitulasi pada hari yang sama”, tetapi faktaya
masing-masing PPD tidak memberikan Salinan D.Hasil Kecamatan tersebut
kepada Panwas Distrik;
6) Bahwa Teradu VI s.d. Teradu IX tidak pernah menerima pengaduan berupa
laporan dari Pengadu atau partai politik Pengadu saat pelaksanaan
rekapitulasi tingkat Kabupaten, karena Teradu VI s.d. Teradu IX juga
kesulitan untuk melakukan penyandingan data karena tidak diberikan
Salinan D.Hasil Kecamatan untuk semua jenis Pemilihan.
b. Terhadap aduan Pengadu yang menyampaikan KPU dan Bawaslu dikejar
oleh 14 (empat belas) partai politik ke Wamena dan saat rekapitulasi tingkat
Provinsi Papua Pegunungan, Peroleh suara Pengadu yang harusnya
berjumlah 23.321 (dua puluh tiga ribu tiga ratus dua puluh satu) dari 3
(tiga) Distrik di Yahukimo tetapi dialihkan kepada Caleg lainnya.
Berdasarkan aduan Pengadu tersebut, Teradu VI s.d. Teradu IX menanggapi
sebagai berikut:
1) Bahwa Teradu VI s.d. Teradu IX tidak melarikan diri tetapi Teradu VI s.d.
Teradu IX menuju ke Wamena Ibukota Kabupaten Papua Pegunungan
untuk melaporkan hasil rekapitulasi tingkat Kabupaten kepada Bawaslu
Provinsi Papua Pegunungan selaku pimpinan kami;
2) Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 104 huruf c Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan tentang Kewajiban Bawaslu
Kabupaten/Kota yaitu “menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada
Bawaslu Provinsi sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau
berdasarkan kebutuhan”;
3) Bahwa Teradu VI s.d. Teradu IX kesulitan dalam meminta Salinan D.Hasil
Kabupaten untuk semua jenis Pemilihan kepada KPU Kabupaten
Yahukimo karena KPU Kabupaten Yahukimo belum memberikan Salinan
tersebut, padahal sesuai ketentuan Pasal 51 ayt 5 Peraturan KPU Nomor
5 Tahun 2024 menyebutkan “KPU Kabupaten/Kota menyerahkan
Formulir Model D.HASIL KABKO yang telah ditandatangani sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan memberikan tanda terima kepada Saksi dan
Bawaslu Kabupaten/Kota, yang hadir dalam rapat pleno rekapitulasi
pada hari yang sama”, tetapi KPU Kabupaten Yahukimo tidak
memberikan Salinan tersebut;
4) Bahwa pada tanggal 16 Maret 2024 pada saat rekapitulasi tingkat Provinsi
setelah saksi Pengadu keberatan, Teradu VI s.d. Teradu IX menyarankan
kepada KPU Kabupaten Yahukimo untuk melakukan penyandingan data
karena Teradu VI s.d. Teradu IX baru mengetahui saat rekapitulasi
tingkat Provinsi, perolehan suara Pengadu hilang pada 3 (tiga) distrik atau
berubah menjadi 0 suara;
5) Bahwa jika sesuai ketentuan Pasal 75 Peraturan KPU Nomo 5 Tahun 2024
mengatur tentang penyampaian keberatan apabila terdapat selisih
perolehan suara, tetapi KPU Kabupaten Yahukimo saat itu tetap bertahan
dengan apa yang mereka sudah bacakan;
6) Bahwa Teradu VI s.d. Teradu IX kesulitan untuk menjadikan adanya
dugaan pengalihan suara sebagaimana keberatan saksi Pengadu karena
Teradu VI s.d. Teradu IX sama sekali tidak mendapatkan Salinan C.Hasil,
Salinan D.Hasil Kecamatan, dan Salinan D.Hasil Kabupaten untuk semua
jenis Pemilihan dari KPU Kabupaten Yahukimo. Sedangkan Panwas
Distrik juga tidak membuat laporan hasil pengawasan secara tertulis,
sehingga dasar untuk melakukan penelusuran hingga temuan kesulitan;
7) Bahwa KPU Kabupaten Yahukimo sudah beberapa kali menjanjikan akan
segera memberikan Salinan hasil seperti yang diminta, tetapi hal tersebut
tidak ditanggapi sama sekali;
[2.6] ALAT BUKTI PARA TERADU
[2.6.1] ALAT BUKTI TERADU I s.d. TERADU III
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu alat bukti
sebagai berikut:
Bukti T-1 Formulir Model D.Hasil Kecamatan untuk Distrik Sela, Distrik
Korupun dan Distrik Duram serta Formulir Model D.Hasil
Kabupaten/Kota;
Bukti T-2 Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat
Kabupaten Yahukimo untuk Distrik Korupun, Distrik Sela dan
Distrik Duram;
Bukti T-3 Forum keberatan/kejadian khusus yang diajukan oleh saksi
partai politik;
[2.6.2] ALAT BUKTI TERADU IV dan TERADU V
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu alat bukti
sebagai berikut:
Bukti T-1 Form Model D.Hasil Kabupaten Yahukimo Provinsi Papua
Pegunungan
Bukti T-2 Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Yahukimo Nomor
078/K.BAWASLU/KAB-YHK/PA.27/PM/02.01/02/2024
tertanggal 15 Februari 2024 tentang Rekomendasi Pemungutan
Suara Susulan (PSS)
Bukti T-3 Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Yahukimo Nomor
0101/K.BAWASLU/KAB-YHK/PP.06.02/3/2024 tertanggal 01
Maret 2024 tentang Temuan Panwas Distrik Samenage
Bukti T-4 Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Yahukimo Nomor
102/K.BAWASLU/KAB-YHK/PP.06.02/3/2024 tertanggal 02
Maret 2024 tentang peralihan suara dari Partai Demokrat ke
PAN
Bukti T-5 Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Yahukimo Nomor
104/K.BAWASLU/KAB-YHK/PP.06.02/3/2024 tertanggal 02
Maret 2024 tentang perbaikan perolehan suara pada pleno
Tingkat Distrik
Bukti T-6 Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Yahukimo Nomor
113/K.BAWASLU/KAB-YHK/PP.06.02/3/2024 tertanggal 05
Maret 2024 tentang mempelajari dan menindaklanjuti sesuai
hasil perolehan suara yang termuat dalam pleno Tingkat Distrik
Bukti T-7 Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Yahukimo Nomor
115/K.BAWASLU/KAB-YHK/PP.06.02/3/2024 tertanggal 05
Maret 2024 tentang melakukan perbaikan sesuai D.Hasil
Distrik
Bukti T-8 Screenshot chat Whatsapp
[2.6.3] ALAT BUKTI TERADU VI s.d. TERADU IX
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu alat bukti
sebagai berikut:
Bukti T-1 Video Pelaksanaan sistem noken di Distrik Duram
Bukti T-2 Laporan hasil pengawasan Panwas Distrik Sela pada
pemungutan dan perhitungan suara serta pada rekapitulasi
Tingkat Distrik
Bukti T-3 Laporan hasil pengawasan Panwas Distrik Korupun pada
pemungutan dan perhitungan suara serta pada rekapitulasi
Tingkat Distrik
Bukti T-4 Laporan hasil pengawasan Panwas Distrik Duram pada
pemungutan dan perhitungan suara serta pada rekapitulasi
Tingkat Distrik
[2.7] PETTITUM PARA TERADU
[2.7.1] PETITUM TERADU I s.d. TERADU III
Bahwa kami Para Teradu memohon kepada Yang Terhormat Majelis Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu dalam perkara ini untuk memutuskan
sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu;
2. Menerima Jawaban Para Teradu untuk seluruhnya; dan
3. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum.
[2.7.2] PETITUM TERADU IV dan V
Bahwa kami Para Teradu memohon kepada Yang Terhormat Majelis Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu dalam perkara ini untuk memutuskan
sebagai berikut:
1. Memberi hukuman berupa memberhentikan Teradu I,II, dan III dari
Jabatan KPU Kabupaten Yahukimo
2. Merehabilitasi nama baik Teradu IV dan V
[2.7.3] PETITUM Teradu VI s.d. Teradu IX
Bahwa kami Para Teradu memohon kepada Yang Terhormat Majelis Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu dalam perkara ini untuk memutuskan
sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu VI s.d. Teradu IX sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Yahukimo tidak terbuki melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi Teradu VI s.d. Teradu IX dalam kedudukannya sebagai
Penyelenggara Pemilu;
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat
lain, mohon memberikn putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.8] KESIMPULAN TERADU
[2.8.1] KESIMPULAN TERADU I s.d. TERADU III
1. Pada dasarnya KPU Kabupaten Yahukimo telah melaksanakan Pemilu
Tahun 2024 telah sesuai dengan Undang-Undang, PKPU dan Juknis yang
ada. Sebagai bukti bahwa pada sidang Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia, dalam putusanya pada tanggal 10 Juni 2024 KPU Kabupaten
Yahukimo tidak ada masalah. Namun, kemudian dalam persidangan DKPP
pada tanggal 11 Juni 2024 lalu, 2 (dua) Komisioner KPU Kabupaten
Yahukimo atas nama Saul Ossu (Teradu IV) dan Yan Kobak (Teradu V)
memberikan keterangan palsu yang berbau politik dan berkepentingan lain,
membuat seolah-olah kesaksian mereka itu benar adanya. Kendati, pada
faktanya yang terjadi dalam internal KPU Kabupaten Yahukimo, ke 2 (dua)
Komsioner KPU Kabupaten Yahukimo atas nama Saul Ossu (Teradu IV) dan
Yan Kobak (Teradu V) tersebut justru melalaikan tugas dan tidak
menjalankan tugas serta tanggung jawab dengan baik dan telah melanggar
kode etik, pakta integritas dansumpah janji penyelenggara Pemilu dan
cenderung tidak mengerti prinsip kolektif dalam rapat pleno pengambilan
Keputusan, sehingga menghambat pelaksanaan tahapan Pemilu/pemilihan
di KPU Kabupaten Yahukimo;
2. Pelaksanaan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dari Distrik ke
Kabupaten sejak tanggal 26 Februari 2024 sampai dengan tanggal 6 Maret
2024 telah sesuai dengan jadwal dan tahapan pelaksanaan Rekapitulasi
Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Kabupaten/Kota berdasarkan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun2024 tentang
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil
Pemilihan Umum;
3. Kesaksian oleh saksi yang mengaku Anggota KPPS menyatakan perlehan
suara di Distrik Korupun untuk saudara Pengadu adalah sebesar 8.541
(delapan ribu lima ratus empat puluh satu) suara adalah tidak benar dan
tidak berdasar, karena tugasnya Anggota KPPS hanya mencakup perolehan
suara di tingkat TPS dan tidak mencakup perolehan suara di tingkat Distrik.
Pernyataan tersebut menunjukan bahwa Kesaksian tersebut hanya
mengada-ada dan tidak berdasarkan fakta dan data yang benar;
4. Kesaksian Anggota PPD Distrik Sela yang dalam kesaksiannya menyatakan
bahwa D.Hasil Kecamatan untuk Distrik Sela adalah palsu adalah tidak
benar dan tidak beralasan. Karena pada kenyataannya, hasil perolehan
suara dalam D.Hasil Kecamatan untuk Distrik Sela yang dibacakan oleh
PPD Sela dalam rapat pleno rekapitulasi di tingkat Kabupaten/Kota adalah
perolehan suara yang sah dan telah direkap dalam Formulir D.Hasil
Kabupaten/Kota. Sementara D.Hasil Kecamatan/Distrik Sela yang dimiliki
Saksi Pemohon adalah tidak benar dan tidak sah.
Disamping Kesimpulan kami Teradu I, Teradu II dan Teradu III tersebut di atas,
kami menyatakan keterangan terkait pelanggaran kode etik dan kelalaian tugas
dan tanggung jawab sebagai penyelenggara Pemilu terhadap 2 (dua) Anggota
Komisioner KPU Kabupaten Yahukimo atas nama Sdr. Saul Ossu (Teradu IV)
dan Sdr. Yan Kobak (Teradu V), adalah sebagai berikut:
1. Teradu IV sejak dilantik sampai dengan disidangkan dalam sidang DKPP
tanggal 11 Juli 2024 telah lalai dalam menjalankan tugas secara penuh
waktu. Khususnya terhadap tugas dan tanggung jawab sebagai Divisi
Hukum dan Pengawasasn, Teradu IV tidak menjalankan tugas dengan baik
terutama tidak menghadiri dan ikut serta dalam penyelesaian sengketa di
Mahkamah Konstitusi tanpa alasan yang jelas;
2. Teradu IV pernah menuduh Ketua KPU Kabupaten Yahukimo (Teradu I)
melalui chat grup WhatsApp KPU Kabupaten Yahukimo yang menyatakan
Rapat atau pertemuan di KPU Kabupaten Yahukimo adalah rapat
kumpulan perampok. Pernyataan tersebut melanggar pasal prinsip
profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak (Bukti T-1);
3. Sehingga berdasarkan poin 1 dan poin 2 sebagaimana di atas, Teradu IV
telah melanggar pasal 15 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik da Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, yang menyatakan bahwa
Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap
dan bertindak:
a. memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu;
b. menjalankan tugas sesuai visi, misi, tujuan, dan program lembaga
Penyelenggara Pemilu;
c. melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan
pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
undang-undang, peraturan perundang-undangan, dan keputusan yang
berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu;
d. mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan
jabatan, baik langsung maupun tidak langsung;
e. menjamin kualitas pelayanan kepada pemilih dan peserta sesuai dengan
standar profesional administrasi penyelenggaraan Pemilu;
f. bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan substansi
profesi administrasi Pemilu;
g. melaksanakan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu dengan komitmen
tinggi; dan
h. tidak melalaikan pelaksanaan tugas yang diatur dalam organisasi
Penyelenggara Pemilu.
4. Teradu IV dan Teradu V tidak menandatangani beberapa Berita Acara
penting baik dalam rapat pleno tertutup maupun rapat pleno terbuka di KPU
Kabupaten Yahukimo. Terlebih tidak menanda tangani Berita Acara Rapat
Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat
Kabupaten/Kota untuk 4 Pemilihan yaitu DPRD Kabupaten/Kota, DPRD
Provinsi dan DPR RI tanpa alasan yang jelas. Tindakan yang dilakukan oleh
Teradu IV dan Teradu V telah melanggar pasal 30 ayat (3) huruf i Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja
Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, yang menyatakan bahwa dalam
Penyelenggaraan Pemilu, KPU Kabupaten/Kota wajib membuat berita acara
pada setiap Rapat Pleno KPU Kabupate/Kota, serta pasal 51 ayat (3) dan
(4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil
Pemilihan Umum, dalam ayat (3) menyatakan Anggota KPU
Kabupaten/Kota dan Saksi yang hadir tetapi tidak bersedia
menandatangani formulir Model D.Hasil Kabupaten/Kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) wajib mencantumkan alasan, dan dalam ayat (4)
menyatakan dalam hal terdapat anggota KPU Kabupaten/Kota dan Saksi
yang hadir tetapi tidak bersedia menandatangani formulir Model D.Hasil
Kabupaten/Kota sebagaimana dmaksud pada ayat (3), KPU Kabupaten/Kota
mencatat dalam formulir Model D KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU
KEBERATAN SAKSI-KPU (Bukti T-2);
5. Dalam sidang DKPP tanggal 11 Juli 2024 yang lalu, Teradu IV dan Teradu V
cenderung memihak kepada Pengadu (salah satu partai) atau telah
mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan atas
masalah atau isu yang sedang terjadi dalam proses Pemilu, karena tidak
membawa nama lembaga tetapi memposisikan diri dengan memihak kepada
salah satu partai politik atau salah satu caleg (calon legislatif);
6. Dalam kesaksian Teradu IV dan Teradu V disidang DKPP tanggal 11 Juli
2024 yang lalu, menyatakan adanya pertemuan antara Teradu I dengan
Pengadu pada tanggal 9 Maret 2024 sekitar Pukul 20.00 WIT di Hom-Hom
adalah rekayasa yang diatur oleh Teradu IV dan Teradu V, karena pada
faktanya pertemuan tersebut atas diatur dan direncakan atas inisiatif
Teradu IV dan Teradu V, karena Teradu I di jemput oleh Teradu IV dan
Teradu V untuk bertemu dengan Pengadu. Pada pertemuan tersebut hanya
sebatas menyampaikan perolehan suara, bukan membahas perjanjian kerja
untuk imbalan, namun demikian, Pengadu dengan sengaja mengirimkan
sejumlah uang untuk menjebak Teradu I tanpa diminta oleh Teradu I;
7. Sehingga berdasarkan poin 4 sampai dengan poin 6 sebagaimana di atas,
Teradu IV dan Teradu V telah melanggar pasal 8 Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017
tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan
Umum, yang menyatakan bahwa Dalam melaksanakan prinsip mandiri,
Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak:
a. netral atau tidak memihak terhadap partai politik, calon, pasangan calon,
dan/atau peserta Pemilu;
b. menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk
terhadap pelaksanaan tugas dan menghindari intervensi pihak lain;
c. tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan atas
masalah atau isu yang sedang terjadi dalam proses Pemilu;
d. tidak mempengaruhi atau melakukan komunikasi yang bersifat partisan
dengan peserta Pemilu, tim kampanye dan pemilih
e. tidak memakai, membawa, atau mengenakan simbol, lambang atau
atribut yang secara jelas menunjukkan sikap partisan pada partai politik
atau peserta Pemilu tertentu;
f. tidak memberitahukan pilihan politiknya secara terbuka dan tidak
menanyakan pilihan politik kepada orang lain;
g. tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun dari peserta Pemilu,
calon peserta Pemilu, perusahaan atau individu yang dapat menimbulkan
keuntungan dari keputusan lembaga Penyelenggara Pemilu;
h. menolak untuk menerima uang, barang, dan/atau jasa, janji atau
pemberian lainnya dalam kegiatan tertentu secara langsung maupun
tidak langsung dari peserta Pemilu, calon anggota DPR, DPD, DPRD, dan
tim kampanye kecuali dari sumber APBN/APBD sesuai dengan ketentuan
Perundang-undangan;
i. menolak untuk menerima uang, barang, dan/atau jasa atau pemberian
lainnya secara langsung maupun tidak langsung dari perseorangan atau
lembaga yang bukan peserta Pemilu dan tim kampanye yang
bertentangan dengan asas kepatutan dan melebihi batas maksimum yang
diperbolehkan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan;
j. tidak akan menggunakan pengaruh atau kewenangan bersangkutan
untuk meminta atau menerima janji, hadiah, hibah, pemberian,
penghargaan, dan pinjaman atau bantuan apapun dari pihak yang
berkepentingan dengan penyelenggaraan Pemilu;
k. menyatakan secara terbuka dalam rapat apabila memiliki hubungan
keluarga atau sanak saudara dengan calon, peserta Pemilu, dan tim
kampanye;
l. menghindari pertemuan yang dapat menimbulkan kesan publik adanya
pemihakan dengan peserta Pemilu tertentu.
8. Dari kesimpulan yang telah kami uraikan di atas, yang perlu kami
pertanyakan kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang
kami hormati, apakah pantas Teradu IV dan Teradu V sejak ditetapkan
sebagai Anggota KPU Kabupaten Yahukimo dalam menjalankan tugas dan
tanggung jawab sebagai Komisioner, tidak menunjukkan sikap dan prilaku
serta tanggung jawab sebagai seorang penyelenggara Pemilu yang netral dan
tidak memihak kepada salah satu partai politik atau caleg (calon legislatif)
berdasarkan pakta integritas dan sumpah janji pada saat dilantik sebagai
Anggota KPU Kabupaten Yahukimo, tetapi dalam pelaksanannya tugas dan
tanggung jawabnya sebagai Anggota KPU Kabupaten Yahukimo lebih
cenderung memihak kepada kepentingan salah sat partai politik atau salah
satu caleg (calon legislatif). Hal ini mencerminkan bahwa Teradu IV dan
Teradu V telah melanggar kode etik, pakta integritas dan sumpah janji
sebagai penyelnggara Pemilu yang netral dan tidak memihak. Sehingga
perolehan suara yang telah diplenokan dan ditetapkan secara resmi, tidak
ditanda tangani oleh Teradu IV dan Teradu V tanpa memberikan alasan yang
jelas secara tertulis sebagaimana diuraikan pada poin 4 di atas. Apakah
pantas Teradu IV dan Teradu V dilantik sebagai Anggota KPU?
[2.8.2] KESIMPULAN TERADU VI s.d. TERADU IX
1. Bahwa Teradu VI s.d. Teradu IX tetap pada jawaban dan keterangan yang
telah disampaikan dalam sidang pemeriksaan yang sudah diselenggarakan
hari Kamis, Tanggal 11 Juli 2024 di Mapolda Papua;
2. Bahwa berdasarkan fakta-fakta pada sidang pemeriksaan, Teradu I s.d.
Teradu V yang adalah Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Yahukimo tidak
saling mendukung dan saling berbeda keterangan atau jawabannya. Dari
perbedaan itulah yang membuat Teradu VI s.d. Teradu IX kesulitan dalam
melakukan fungsi pengawasan pada tahapan rekapitulasi, karena antar
saling komisioner KPU tidak punya pandangan yang sama terhadap
peraturan teknis pelaksanaan tahapan rekapitulasi baik di tingkat Distrik
dan tingkat Kabupaten berkaitan dengan hak Saksi dan Pengawas Pemilu
dan kewajiban KPU dan jajarannya termasuk tata cara penyelesaian
keberatan;
3. Bahwa Teradu VI s.d. Teradu IX sudah sangat maksimal dalam menjalankan
fungsi pengawasan pada tahapan rekapitulasi tetapi terkendala dengan
Teradu I s.d. Teradu V yang tidak memahami serta tidak sejalan dengan
ketentuan atau regulasi berkaitan dengan rekapitulasi hasil perhitungan
suara;
4. Bahwa Teradu VI s.d. Teradu IX menyoroti adanya Salina D.Hasil Distrik
yang bisa dimiliki Pengadu dan diberikan oleh PPD pada 3 (tiga) distrik yang
dipersoalkan, sedangkan Panwas Distrik justru tidak diberikan Salinan
D.Hasil tersebut oleh PPD termasuk Teradu I s.d. Teradu V;
5. Bahwa kepemilikan Salinan D.Hasil Distrik oleh Pengadu perlu
dipertimbangkan oleh Majelis DKPP terkait independensinya karena
Pengadu bisa diberikan Salinan D.Hasil Distrik tetapi kepada Panwas Distrik
justru tidak diberikan. Apalagi terungkap sidang pemeriksaan, Pengadu
mengatakan bahwa PPD untuk 3 (tiga) distrik adalah PPD miliki dia, yang
kemungkinan bisa saja PPD-PPD tersebut adalah tim sukses Pengadu dalam
kapasitas sebagai PPD;
6. Bahwa Teradu VI s.d. Teradu IX sudah menyarankan penyandingan data
karena perolehan suara Pengadu adalah berkaitan dengan perolehan suara
DPR, tetapi KPU Kabupaten Yahukimo yang tidak solid yang akhirnya
penyandingan data tersebut tidak dilakukan dan merugikan Pengadu;
7. Bahwa jawaban Teradu I yang mengatakan apa yang telah ditetapkan saat
rekapitulasi tingkat Provinsi untuk perolehan suara DPR adalah sudah
benar karena direkapitulasi berdasarkan data D.Hasil Distrik yang dimiliki
Teradu I dan berbeda dengan Salinan D.Hasil Distrik yang dimiliki Pengadu.
Jika berdasar pada keterangan tersebut, maka kemungkinan adanya
Salinan D.Hasil Distrik yang berbeda versi, sehingga Salinan D.Hasil Distrik
termasuk Salinan D.Hasil Kabupaten yang harusnya diberikan kepada
Pengawas Pemilu tetapi tidak diberikan karena ada kemungkinan
perubahan perolehan suara;
8. Bahwa Teradu VI s.d. Teradu IX memohon kepada Majelis Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu unuk mempertimbangkan fakta-fakta
tersebut di atas dalam mengambil Keputusan atas perkara yang diadukan
Pengadu.
[2.9] PIHAK TERKAIT
[2.9.1] Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan
Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan
sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode
Etik tanggal 11 Juli 2024. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara
tulisan sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan PKPU 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara dan penetapan hasil pemilihan umum pada
tingkat provinsi secara nasional mulai dari tanggal 19 Februari s.d. 10 Maret
2024;
2. Bahwa pada tanggal 16 Maret 2024, Pleno Kabupaten Yahukimo Tingkat
Provinsi Papua Pegunungan dengan membacakan hasil Pleno Kabupaten
Yahukimo di Hotel Grand Sartika di Wamena. (Bukti- PT1 dan PT2);
3. Bahwa beradasarkan dalil pemohon pada angka delapan (8) membuat surat
model D Kejadian yang ditandatangani dan cap oleh Ketua KPU Provinsi
Papua Pegunungan. KPU Provinsi Papua Pegunungan menjelaskan bahwa
setelah memeriksa berkas dan arsip di kantor KPU Provinsi Papua
Pegunungan, tidak terdapat surat model D Kejadian Khusus DPR RI atas
nama Mesakh Mirin namun terdapat D Kejadian Khusus DPRD Provinsi dan
DPRD Kabupaten yang ditandatangani oleh Sinut Busup sebagai Saksi
Mandat partai politik PAN (Bukti PT-3 dan PT-4;
4. Bahwa pada rapat pleno Kabupaten Yahukimo Tingkat Provinsi Papua
Pegunungan saudara Mesakh Mirin hadir namun bukan sebagai saksi partai
politik dan sudah dijelaskan bahwa yang hadir adalah saksi yang mendapat
mandat dari partai politik oleh Ketua Sidang Pleno, sesuai dengan PKPU 5
Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan
penetapan hasil pemilihan umum, tetapi tetap tidak mau meninggalkan
ruangan sidang;
5. Bahwa KPU Provinsi Papua Pegunungan menerangkan bahwa pelaksanaan
Pleno Kabupaten Yahukimo Tingkat Provinsi Papua Pegunungan terjadi
keberatan partai dan termasuk Sdr. Mesakh Mirin;
6. Bahwa dalam pelaksanaan Pleno Kabupaten Yahukimo Tingkat Provinsi
Papua Pegunungan, terjadi protes yang dilakukan oleh beberapa partai,
diantaranya Partai Amanat Nasionl dan Partai Demokrat, kemudian KPU
Provinsi Papua Pegunungan menengai permasalahan tersebut dengan
mendiskors Sidang Pleno Rekapitulasi untuk mengetahui duduk
permasalahan yang terjadi di KPU Kabupaten Yahukimo dan memberikan
kesempatan kepada KPU Kabupaten Yahukimo untuk menjelaskan dan
membetulkan hasil bilamana terjadi kekeliruan pada Tingkat Kabupaten
Yahukimo, namun setelah diskors sidang dilanjutkan kemudian diberikan
kesempatan kepada KPU Kabupaten Yahukimo untuk menjelaskan
keberatan yang dilakukan partai dan peserta sidang;
7. Bahwa KPU Kabupaten Yahukimo setelah diberikan kesempatan untuk
menjelaskan keberatan dari partai politik, tetap melanjutkan hasil pleno
rekapitulasi tingkat Kabupaten ke pleno rekpaitulasi tingkat Provinsi Papua
Pegunungan;
8. Kemudian setelah mendiskor sidang Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua
Pegunungan kembali melanjutkan sidang rekapitulasi namun masih terjadi
keberatan dari partai PAN dan Demokrat;
9. KPU Provinsi Papua Pegunungan menanyakan kepada KPU Kabupaten
Yahukimo dan Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan serta Bawaslu
Kabupaten Yahukimo apakah sidang bisa dilanjutkan dan ditetapkan, pada
saat itu Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan dan Bawaslu Kabupaten
Yahukimo tidak keberatan sehingga KPU Provinsi Papua Pegunungan
menetapkan.
Untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait Ketua KPU Provinsi Papua
Pegunungan melampirkan alat bukti sebagai berikut:
Bukti PT.1 Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Perhitungan
Perolehan Tingkat Provinsi
Bukti PT.2 Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Perhitungan
Perolehan Tingkat Kabupaten/Kota
Bukti PT.3 Daftar Hadir Pleno Kabupaten Yahukimo Tingkat Provinsi
Papua Pegunungan
Bukti PT.4 Formulir Model D. Keberatan Khusus dan/tau Keberatan
Saksi-KPU
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan
Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut
sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-
pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan
sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat
(2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang
menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota,
anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau
bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa
penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang
dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus
pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode
Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara
Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih
dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai
berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur
dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum
(legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok
pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu
telah melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu atas tindakan dan perbuatan Para Teradu yang memindahkan atau
mengalihkan suara Pengadu dari Partai PAN pada Distrik Sela, Distrik Korupun
dan Distrik Duram kepada Saudari Ina Elisabeth Kobak sebagai Calon Anggota
Legislatif (Caleg) DPR-RI dari Partai Nasdem, sebagai berikut:
[4.1.1] Teradu I s.d. Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Yahukimo telah memindahkan atau mengalihkan suara Pengadu kepada
Saudari Ina Elisabeth Kobak sebagai Caleg DPR-RI dari Partai Nasdem. Para
Teradu memindahkan atau mengalihkan suara Pengadu kepada Saudari Ina
Elisabeth Kobak pada Pleno Tingkat Kabupaten/Kota di Wamena Ibu Kota
Provinsi Papua Pegunungan. Bahwa suara Pengadu yang dipindahkan atau
dialihkan pada Distrik Sela sebesar 10.000 (sepuluh ribu) suara, Distrik
Korupun sebesar 8.541 (delapan ribu lima ratus empat puluh suara) suara, dan
Distrik Duram sebesar 4.780 (empat ribu tujuh ratus delapan puluh) suara.
[4.1.2] Teradu VI s.d. Teradu IX selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten
Yahukimo tidak melaksanakan fungsi Pengawasan atas tindakan pengalihan
atau pemindahan sura yang dilakukan oleh Teradu I s.d. Teradu V. Bahwa
Teradu VI s.d. Teradu IX telah memberikan surat rekomendasi kepada Teradu I
s.d. Teradu V walau tidak ada tindaklanjut dari Teradu I s.d. Teradu V. Bahwa
seharusnya Teradu VI s.d. Teradu IX dalam hal ini memiliki kewenangan yang
diberikan Undang-Undang untuk mengawasi Teradu I s.d. Teradu V, tetapi
justru terkesan mendukung Teradu I s.d. Teradu V.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya.
[4.2.1] Menimbang Teradu I s.d. Teradu III menyatakan bahwa apa yang
didalilkan oleh Pengadu tidaklah benar. Bahwa Teradu I s.d. Teradu III telah
melaksanakan tugas sesuai dengan Undang-Undang, PKPU dan juknis yang
ada. Bahwa pada tanggal 14 Februari 2024 s.d. 16 Maret 2024 tidak melakukan
pengalihan atau pemindahan suara atas nama Mesakh Mirin pada Distrik Sela,
Distrik Korupun dan Distrik Duram. Bahwa Teradu I s.d. Teradu III telah
melaksanakan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada tingkat
Kabupaten sesuai dengan aturan yang berlaku, yaitu hasil dari Formulir Model
D.Hasil Kecamatan yang dibacakan oleh Panitia Pemilihan Distrik pada masing-
masing Distrik (vide bukti T-1). Bahwa sebelum sidang DKPP, Teradu I s.d.
Teradu V sudah diperiksa dan diadili dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum
(PHPU) di Mahkamah Konstitusi. Dalam sidang tersebut Teradu I s.d. Teradu V
tidak terbukti melakukan pengalihan atau pemindahan suara sehingga
permohonan beberapa partai politik ditolak. Bahwa pada saat Rekapitulasi
Penghitungan Perolehan Suara tidak ada Saksi dari partai politik untuk Distrik
Sela, Korupun, dan Duram yang mengajukan keberatan/kejadian khusus (vide
bukti T-3). Bahwa juga tidak ada rekomendasi yang dikeluarkan oleh Teradu VI
s.d. Teradu IX terkait suara yang diperoleh Pengadu. Bahwa dalil yang diajukan
oleh Pengadu terkait suara dari Pengadu di Distrik Korupun, Distrik Sela dan
Distrik Duram dengan total 23.321 suara yang dialihkan oleh KPU Kabupaten
Yahukimo ke Caleg Partai Nasdem atas nama Ina Elisabeth Kobak yang
disebabkan karena Teradu II yang adalah pengurus partai dan tim sukses
kemenangan Calon Bupati Kabupaten Yahukimo tahun 2020 adalah
pernyataan yang tidak benar dan keliru. Karena, teradu II tidak pernah dengan
sengaja mengarahkan bahkan melakukan mengalihkan suara dari satu caleg ke
caleg yang lain.
[4.2.2] Menimbang Teradu IV dan Teradu V menyatakan bahwa apa yang
disampaikan oleh Pengadu dalam pokok aduan adalah benar. Bahwa suara
Pengadu telah dialihkan oleh Teradu I setelah Pleno 51 Distrik di KPU
Kabupaten Yahukimo, di mana suara Pengadu pada D.Hasil Distrik Sela
seharusnya 10.000 (sepuluh ribu) suara menjadi 0 (nol) pada D.Hasil Kabupaten
Yahukimo. Bahwa pada D.Hasil Distrik Korupun suara Pengadu seharusnya
8.541 (delapan ribu lima ratus empat puluh satu) suara menjadi 0 (nol) pada
D.Hasil Kabupaten Yahukimo. Bahwa pada D.Hasil Distrik Duram suara
Pengadu seharusnya 4.780 (empat ribu tujuh ratus delapan puluh) suara
menjadi 0 (nol) pada D.Hasil Kabupaten Yahukimo. Sehingga jumlah suara
Pengadu 86.776 (delapan puluh enam ribu tujuh ratus tujuh puluh enam) suara
dan suara Pengadu yang hilang sebanyak 23.321 (dua puluh tiga ribu tiga ratus
dua puluh satu) suara. Jadi total suara Pengadu seharusnya adalah 110.097
(seratus sepuluh ribu sembilan puluh tujuh) suara. Bahwa pleno Distrik ke
Kabupaten berakhir pada tanggal 4 Maret 2024 Pukul 23.20 WIT dan pleno
tingkat Kabupaten Pukul 02.00 hingga 03.00 WIT. Kemudian Teradu I keluar
mendahului 4 (empat) Anggota yang lain ke Wamena, Ibukota Provinsi Papua
Pegunungan menggunakan pesawat kecil. Masih dihari yang sama yakni tanggal
5 Maret 2024 Pukul 05.00 WIT Teradu II, Teradu III, Teradu VI, Teradu VII,
Teradu VIII, dan Teradu IX menuju ke Wamena Provinsi Papua Pegunungan,
sedangkan Teradu IV dan V menyusul ke Wamena setelahnya yakni berkisar
Pukul 09.00 WIT. Bahwa pada tanggal 9 Maret 2024 sebelum Sidang Pleno
Penetapan KPU Provinsi Papua Pegunungan di Wamena dilaksanakan Pleno
Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara tingkat Provinsi Teradu I s.d. Teradu III
bertemu dengan Pengadu di Rumah Denis Wanimbo (salah satu keluarga
Pengadu) lalu menyatakan bahwa total suara Pengadu sudah berubah menjadi
95.000 (sembilan puluh lima ribu) suara. Bahwa di hari yang sama
dilaksanakan Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara di hotel Putry Danny
Wamena Provinsi Papua Pegunungan dengan dihadiri oleh Ketua dan Anggota
KPU Provinsi Papua Pegunungan dan sekretaris serta staf sekretariat KPU
Provinsi Papua Pegunungan. Perolehan suara Pengadu sebanyak 95.000
(sembilan puluh lima ribu) suara dan Ina Elisabeth Kobak 50.000 (lima puluh
ribu) suara. Namun kemudian KPU Provinsi Papua Pegunungan membatalkan
pleno karena Teradu I s.d. Teradu V tidak membawa dokumen Formulir D.Hasil
Kabupaten/Kota dan di jadwalkan pada hari Sabtu, 16 Maret 2024 Pukul 09.00
WIT yang bertempat di Hotel Sartika jalan Bhayangkara. Bahwa pada hasil pleno
tersebut terlihat jelas adanya pemindahan suara yang signifikan dari suara
Pengadu ke Caleg Partai Nasdem a.n Ina Elisabeth Kobak.
[4.2.3] Menimbang Teradu VI s.d. Teradu IX menyatakan bahwa hasil
pengawasan Panwas Distrik Sela, Distrik Korupun dan Distrik Duram sesuai
dengan apa yang disampaikan oleh Pengadu terkait dengan jumlah suara yang
seharusnya dimiliki oleh Pengadu. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan
Panwas Distrik pada pemungutan dan perhitungan suara serta pada
rekapitulasi tingkat Distrik, perolehan suara Pengadu adalah sebagai berikut:
1) Distrik Sela sebanyak 10.000 (sepuluh ribu) suara (vide bukti T-2), 2) Distrik
Korupun sebanyak 8.541 (delapan ribu lima ratus empat puluh satu) suara
(vide bukti T-3), 3) Distrik Duram sebanyak 4.780 (empat ribu tujuh ratus
delapan puluh) suara (vide bukti T-4).
Bahwa Teradu VI s.d. Teradu IX telah meminta kepada Teradu I s.d.
Teradu V untuk memberikan Salinan D.Hasil Kecamatan untuk semua Distrik
di Kabupaten Yahukimo, termasuk 3 Distrik yang dipersoalkan Pengadu karena
Panwas Distrik belum diberikan Salinan D.Hasil Kecamatan untuk semua
pemilihan. Bahwa Teradu VI s.d. Teradu IX tidak pernah menerima laporan dari
Pengadu atau partai politik Pengadu pada saat pelaksanaan rekapitulasi tingkat
Kabupaten, karena Teradu VI s.d. Teradu IX juga kesulitan melakukan
penyandingan data karena tidak diberikannya Salinan D.Hasil Kecamatan.
Bahwa Teradu VI s.d. Teradu IX baru mengetahui adanya perolehan suara
Pengadu hilang pada 3 Distrik atau berubah menjadi 0 suara pada saat
rekapitulasi tingkat Provinsi tanggal 16 Maret 2024, saat Saksi Pengadu
mengajukan keberatan. Pada saat itu juga Teradu VI s.d. Teradu IX
menyarankan kepada Teradu I s.d. Teradu V untuk melakukan penyandingan
data, sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024
yang mengatur tentang penyampaian keberatan apabila terjadi selisih perolehan
suara. Akan tetapi Teradu I s.d. Teradu V tetap bertahan dengan apa yang
mereka sudah bacakan. Bahwa Teradu VI s.d. Teradu IX kesulitan untuk
menjadikan adanya dugaan pengalihan suara sebagaimana keberatan Saksi
Pengadu, karena Teradu VI s.d. Teradu IX sama sekali tidak mendapatkan
Salinan C.Hasil, Salinan D.Hasil Kecamatan, dan Salinan D.Hasil Kabupaten
untuk semua jenis Pemilihan dari Teradu I s.d. Teradu V. Sedangkan Panwas
Distrik juga tidak membuat laporan hasil pengawasan secara tertulis, sehingga
dasar untuk melakukan penelusuran hingga temuan mengalami kesulitan.
[4.3] Menimbang jawaban, keterangan Para Pihak, bukti, dokumen, dan fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat;
[4.3.1] Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu angka [4.1.1] yang pada pokoknya
mendalilkan Para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman
perilaku penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan Para Teradu yang
memindahkan atau mengalihkan suara Pengadu pada Partai PAN pada Distrik
Sela, Distrik Korupun dan Distrik Duram kepada Saudari Ina Elisabeth Kobak
sebagai Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPR-RI dari Partai Nasdem. Terungkap
fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa pelaksanaan pemungutan suara pada
Pemilu 2024 di Distrik Sela, Distrik Korupun dan Distrik Duram Kabupaten
Yahukimo dilaksanakan dengan Sistem Noken. Bahwa pada hari Senin, 14
Februari 2024 masyarakat Distrik Sela, Distrik Korupun dan Distrik Duram
telah membacakan dan menyerahkan suara hasil Sistem Noken melalui
musyawarah mufakat kepada Panitia Pemilihan Distrik (PPD) pada masing-
masing Distrik (vide bukti P-11). Selanjutnya pada tanggal 15 Februari s.d. 4
Maret 2024 PPD Distrik Sela, Distrik Korupun dan Distrik Duram telah
melaksanakan tugas pengisian Formulir Model C1.Hasil TPS, Model C.Hasil TPS
dan Model D.Hasil Distrik di halaman Kantor KPU Kabupaten Yahukimo (vide
bukti P-2, P-3 dan P-11). Selanjutnya pada tanggal 4 Maret s.d. 6 Maret 2024
PPD Distrik Korupun, PPD Distrik Sela dan PPD Distrik Duram telah
menyampaikan pada pleno tingkat Kabupaten Yahukimo perolehan suara
dengan hasil sesuai dengan pemberian suara yang dilakukan oleh masyarakat
dengan Sistem Noken. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Panwas Distrik
pada pemungutan dan perhitungan suara serta pada rekapitulasi tingkat
Distrik, perolehan suara Pengadu adalah sebagai berikut: 1) Distrik Sela
sebanyak 10.000 (sepuluh ribu) suara (vide bukti TB-2), 2) Distrik Korupun
sebanyak 8.541 (delapan ribu lima ratus empat puluh satu) suara (vide bukti
TB-3), 3) Distrik Duram sebanyak 4.780 (empat ribu tujuh ratus delapan puluh)
suara (vide bukti TB-4).
Fakta ini berkesesuaian dengan keterangan Saksi Pengadu a.n. Yabakom
Mirin yang merupakan Kepala Suku Kimyal menerangkan bahwa pada tanggal
14 Februari 2024, pemilihan dilakukan dengan Sistem Noken di mana kami
telah bersepakat bahwa Distrik Sela, Distrik Duram dan khususnya Distrik
Korupun di mana tempat kelahiran Pengadu, kita memberikan suara kepada
Pengadu. Tidak mungkin Kepala Suku bersepakat dan memberi suara kepada
orang yang lahir dan besar bukan di Kabupaten Yahukimo. Hal ini diperkuat
dengan keterangan Saksi Pengadu a.n. Etis Sub yang merupakan Anggota KPPS
TPS 02 (dua) Desa Wemin, Distrik Korupun untuk Pemilu 2024 yang
menerangkan bahwa jumlah pemilih pada Distrik Korupun adalah 8.541
(delapan ribu lima ratus empat puluh satu) di mana Sistem Noken berlaku dan
semua suara tersebut diikat kepada Pengadu. Demikian juga keterangan Saksi
Pengadu a.n. Donias Salla yang merupakan Anggota PPD Distrik Sela yang
menerangkan bahwa jumlah pemilih sebanyak 11.585 (sebelas ribu lima ratus
delapan puluh lima), di mana dari jumlah tersebut disepakati suara untuk
Pengadu adalah 10.000 (sepuluh ribu) suara. Sisanya 1.585 (seribu lima ratus
delapan puluh lima) suara diserahkan kepada Ina Elizabet Kobak caleg dari
partai Nasdem. Keterangan juga disampaikan oleh Saksi Daud Dapla yang
merupakan Anggota PPD Distrik Duram untuk Pemilu 2024 yang menerangkan
bahwa jumlah pemilih pada Distrik Duram adalah 4.780 (empat ribu tujuh ratus
delapan puluh) suara di mana Sistem Noken berlaku dan semua suara
diserahkan kepada Pengadu dan tidak diberikan suara kepada caleg lain. Bahwa
tanggal 16 Maret 2024 pada saat pleno Kabupaten Yahukimo tingkat Provinsi
Papua Pegunungan terjadi perubahan perolehan suara Pengadu pada 3 (tiga)
Distrik, yaitu Distrik Sela, Distrik Korupun dan Distrik Duram sebagai berikut:
1) Distrik Sela perolehan suara Pengadu pada tanggal 14 Februari 2024
sebanyak 10.000 (sepuluh ribu) suara, pada saat rekapitulasi Provinsi menjadi
0 (nol), 2) Distrik Korupun perolehan suara Pengadu pada tanggal 14 Februari
2024 sebanyak 8.541 (delapan ribu lima ratus empat puluh satu) suara, pada
saat rekapitulasi Provinsi menjadi 0 (nol), 3) Distrik Duram perolehan suara
Pengadu pada tanggal 14 Februari 2024 sebanyak 4.780 (empat ribu tujuh ratus
delapan puluh) suara, pada saat rekapitulasi Provinsi menjadi 0 (nol). Fakta ini
berkesesuaian dengan keterangan Saksi Pengadu a.n. Lanius Yalak yang
merupakan Saksi partai Gerindra dan juga calon anggota DPRD Kabupaten
Yahukimo dari partai Gerindra yang menerangkan bahwa pada tanggal 16 Maret
2024 benar terjadi perubahan suara untuk tingkat Kabupaten yang dilakukan
di Wamena Provinsi Papua Pegunungan, di mana suara Pengadu dialihkan
kepada caleg lain a.n. Ina Elizabeth Kobak dari partai Nasdem dan tidak sesuai
dengan hasil rekap di tingkat Distrik. Bahwa fakta terjadinya perubahan
perolehan suara Pengadu pada Distrik Sela, Distrik Korupun dan Distrik Duram
pada pleno Kabupaten Yahukimo pada saat rekapitulasi Provinsi Papua
Pegunungan didalilkan oleh Pengadu dilakukan oleh Teradu I s.d. Teradu V,
akan tetapi terhadap fakta tersebut Teradu I s.d. Teradu V membantah. Teradu
I s.d. Teradu III menjelaskan bahwa Teradu I s.d. Teradu III tidak pernah
mengalihkan atau memindahkan hasil perolehan suara pada Distrik Sela,
Distrik Korupun dan Distrik Duram. Teradu I s.d. Teradu III melaksanakan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada tingkat Kabupaten
Yahukimo telah sesuai dengan aturan yang berlaku, yaitu hasil dalam Formulir
Model D.Hasil Kecamatan yang dibacakan oleh PPD pada masing-masing Distrik
(vide bukti T-1). Keterangan berbeda disampaikan oleh Teradu IV dan Teradu V
yang menerangkan bahwa benar suara Pengadu telah dicuri oleh Ketua KPU in
cassu Teradu I setelah Pleno 51 Distrik di KPU Kabupaten Yahukimo, di mana
suara Pengadu pada D.Hasil Distrik Sela seharusnya 10.000 (sepuluh ribu)
suara menjadi 0 (nol) pada D.Hasil Kabupaten Yahukimo. Bahwa pada D.Hasil
Distrik Korupun suara Pengadu seharusnya 8.541 (delapan ribu lima ratus
empat puluh satu) suara menjadi 0 (nol) pada D.Hasil Kabupaten Yahukimo.
Bahwa pada D.Hasil Distrik Duram suara Pengadu seharusnya 4.780 (empat
ribu tujuh ratus delapan puluh) suara menjadi 0 (nol) pada D.Hasil Kabupaten
Yahukimo. Sehingga jumlah perolehan suara Pengadu 86.776 (delapan puluh
enam ribu tujuh ratus tujuh puluh enam) suara dan suara Pengadu yang hilang
sebanyak 23.321 (dua puluh tiga ribu tiga ratus dua puluh satu) suara. Jadi
total suara Pengadu seharusnya adalah 110.097 (seratus sepuluh ribu sembilan
puluh tujuh) suara.
Bahwa terhadap kronologis yang disampaikan oleh Pengadu yang
menyatakan bahwa pada tanggal 4 s.d. 5 Maret 2024 PPD Distrik Sela, PPD
Distrik Korupun dan PPD Distrik Duram telah melaporkan atau memplenokan
hasil sesuai perolehan suara di lapangan, terhadap hal tersebut Teradu I s.d.
Teradu III membantah, karena rekapitulasi penghitungan perolehan suara di
tingkat Kabupaten Yahukimo untuk Distrik Korupun berlangsung pada tanggal
2 Maret 2024 bukan pada tanggal 4 Maret 2024, dan untuk Distrik Sela
berlangsung pada tanggal 4 Maret 2024 dan Distrik Duram berlangsung pada
tanggal 5 Maret 2024 di kantor KPU Kabupaten Yahukimo (vide bukti T-2).
Bahwa pada saat Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat
Kabupaten Yahukimo untuk Distrik Korupun, Distrik Sela dan Distrik Duram,
tidak ada keberatan atau kejadian khusus yang diajukan oleh Saksi dari
Pengadu (vide bukti T-3), serta tidak ada rekomendasi Bawaslu Kabupaten
Yahukimo terkait perolehan suara dari Pengadu. Bahwa sesuai keterangan
Teradu IV dan Teradu V pleno Distrik ke Kabupaten berakhir pada tanggal 4
Maret 2024 Pukul 23.20 WIT dan pleno tingkat Kabupaten pada Pukul 02.00
WIT hingga Pukul 03.00 WIT tanggal 5 Maret 2024. Kemudian Teradu I sudah
keluar mendahului 4 komisioner lainnya menuju Wamena dengan pesawat
kecil. Masih dihari yang sama yakni tanggal 5 Maret 2024 Pukul 05:00 WIT
Teradu II, Teradu III, Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, dan Teradu IX menuju
ke Wamena Provinsi Papua Pegunungan, sedangkan Teradu IV dan V menyusul
ke Wamena setelahnya yakni berkisar Pukul 09:00 WIT.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa pada saat Pleno
Kabupaten Yahukimo tingkat Provinsi Papua Pegunungan berlangsung,
terdapat protes yang dilakukan oleh pihak-pihak yang dirugikan termasuk tim
dari Pengadu yang suaranya hilang untuk Distrik Sela, Distrik Korupun, dan
Distrik Duram. Fakta ini sesuai dengan keterangan Pihak Terkait KPU Provinsi
Papua Pegunungan yang menerangkan bahwa pada saat pelaksanaan Pleno
Kabupaten Yahukimo Tingkat Provinsi Papua Pegunungan terdapat keberatan
dari Saksi partai serta keberatan dari Pengadu, keberatan dilakukan oleh Partai
Amanat Nasional dan Partai Demokrat. Kemudian Pihak Terkait KPU Provinsi
Papua Pegunungan menangani permasalahan tersebut dengan menunda sidang
Pleno Rekapitulasi untuk mengetahui duduk permasalahan yang terjadi di KPU
Kabupaten Yahukimo dan memberikan kesempatan kepada KPU Kabupaten
Yahukimo untuk menjelaskan dan melakukan pembetulan hasil bilamana
terjadi kekeliruan pada Rekapitulasi Tingkat Kabupaten Yahukimo. Setelah
ditunda, sidang dilanjutkan kemudian diberikan kesempatan kepada KPU
Kabupaten Yahukimo untuk menjelaskan keberatan yang disampaikan oleh
partai dan peserta sidang Pleno. Setelah Teradu I s.d. Teradu V diberikan
kesempatan untuk menjelaskan keberatan dari partai politik, Teradu I s.d.
Teradu V tetap melanjutkan Pleno Rekapitulasi tingkat Kabupaten ke Pleno
Rekapitulasi tingkat Provinsi Papua Pegunungan. Kemudian Pihak Terkait KPU
Provinsi Papua Pegunungan kembali melanjutkan sidang rekapitulasi namun
masih terjadi keberatan dari Partai Amanat Nasional dan Partai Demokrat.
Selanjutnya Pihak Terkait KPU Provinsi Papua Pegunungan menanyakan
kepada Teradu I s.d. Teradu V dan Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan serta
Teradu VI s.d. Teradu IX apakah sidang bisa dilanjutkan dan ditetapkan. Pada
saat itu Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan dan Teradu VI s.d. Teradu IX tidak
keberatan sehingga KPU Provinsi Papua Pegunungan menetapkan.
Terungkap pula fakta dalam sidang pemeriksaan Pengadu mendalilkan
bahwa Saksi Pengadu dan 14 pimpinan partai politik mendatangi KPU
Kabupaten Yahukimo in cassu Teradu I s.d. Teradu V dan Bawaslu Kabupaten
Yahukimo in cassu Teradu VI s.d. Teradu IX ke Wamena agar menjawab surat
Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan Nomor 049/PM.00/K.P6/03/2024
tentang Permohonan Penundaan Pleno KPU Provinsi Papua Pegunungan untuk
Kabupaten Yahukimo. Namun Teradu I s.d Teradu III tidak melaksanakan
permohonan penundaan Pleno untuk Kabupaten Yahukimo untuk melakukan
penyandingan data perolehan suara (PPWP, DPD, DPR RI, DPRP dan DPRD).
Bahwa pada tanggal 16 Maret 2024 saat dilaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi
Tingkat Provinsi Papua Pegunungan untuk Kabupaten Yahukimo, pada hasil
pleno tersebut terlihat jelas adanya pemindahan suara yang signifikan dari
suara Pengadu ke Caleg Partai Nasdem a.n Ina Elisabeth Kobak. Adapun
pemindahan suara Pengadu dari Distrik Sela sebanyak 10.000 (sepuluh ribu)
suara, dari Distrik Korupun sebanyak 8.541 (delapan ribu lima ratus empat
puluh satu) suara, dan Distrik Duram 4.780 (empat ribu tujuh ratus delapan
puluh) suara, sehingga total suara Pengadu yang hilang sebanyak 23.321 (dua
puluh tiga ribu tiga ratus dua puluh satu) suara. Jadi perolehan suara Pengadu
seharusnya adalah sebanyak 110.097 (seratus sepuluh ribu sembilan puluh
tujuh) suara (vide bukti P-1 dan T-2). Bahwa terhadap permasalahan
pemindahan suara tersebut di atas Teradu IV dan V menerangkan dalam sidang
pemeriksaan tidak ada proses perbaikan dan penyandingan data yang
dilakukan pada saat Pleno Kabupaten Yahukimo di Tingkat Provinsi Papua
Pegunungan. Hal ini disebabkan karena Teradu I s.d Teradu III tidak mau
melakukan perbaikan dan penyandingan data. Pada saat pleno Kabupaten
Yahukimo di Tingkat Provinsi Papua Pegunungan ditunda Teradu IV dan Teradu
V bersama dengan Teradu VI s.d. Teradu IX telah menunggu di luar ruang
sidang Pleno untuk melakukan penyandingan dan perbaikan data, akan tetapi
Teradu I s.d. Teradu III tidak keluar dari ruang sidang Pleno untuk melakukan
penyandingan dan perbaikan data terkait dugaan pemindahan suara Pengadu.
Fakta ini berkesesuaian dengan keterangan Teradu VI s.d. Teradu IX yang
menerangkan bahwa pada tanggal 16 Maret 2024 pada saat rekapitulasi Tingkat
Provinsi setelah Saksi Pengadu mengajukan keberatan, Teradu VI s.d. Teradu
IX menyarankan kepada KPU Kabupaten Yahukimo untuk melakukan
penyandingan data karena Teradu VI s.d. Teradu IX baru mengetahui saat
rekapitulasi tingkat Provinsi perolehan suara Pengadu hilang pada 3 (tiga)
distrik atau berubah menjadi 0 (nol) suara. Namun demikian, Teradu VI s.d.
Teradu IX kesulitan untuk menjadikan adanya dugaan pengalihan suara
sebagaimana keberatan Saksi Pengadu karena Teradu VI s.d. Teradu IX sama
sekali tidak mendapatkan Salinan C.Hasil, Salinan D.Hasil Kecamatan, dan
Salinan D.Hasil Kabupaten untuk semua jenis Pemilihan dari KPU Kabupaten
Yahukimo. Sedangkan Panwas Distrik juga tidak membuat laporan hasil
pengawasan secara tertulis, sehingga dasar untuk melakukan penelusuran
hingga temuan mengalami kesulitan. Hal ini disebabkan Teradu VI s.d Teradu
IX hanya mendapatkan kiriman video pelaksanaan sistem Noken pada Distrik
Duram dari Panwas Distrik, akan tetapi tidak ada laporan hasil pengawasan
secara tertulis dalam Formulir Model A Pengawasan. Setelah Teradu VI s.d.
Teradu IX mendesak jajaran Panwas Distrik untuk kebutuhan bukti keterangan
Bawaslu di Mahkamah Konstitusi, barulah jajaran Panwas Distrik membuat
laporan tertulis tersebut (vide bukti TB-1). Teradu VI s.d. Teradu IX juga
menjelaskan tidak pernah menerima pengaduan berupa laporan dari Pengadu
atau Partai politik Pengadu saat pelaksanaan rekapitulasi Tingkat Kabupaten.
Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai bahwa benar
telah terjadi pemindahan suara Pengadu dari Partai PAN pada Distrik Sela,
Distrik Korupun dan Distrik Duram kepada Saudari Ina Elisabeth Kobak
sebagai Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPR-RI dari Partai Nasdem yang
dilakukan oleh Teradu I s.d. Teradu III. Pemindahan suara Pengadu terjadi pada
tanggal 16 Maret 2024 saat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
Kabupaten Yahukimo di Tingkat Provinsi Papua Pegunungan. Pemindahan
suara Pengadu dikuatkan dengan bukti T-1 Formulir Model D.Hasil Distrik Sela
yaitu pada kolom perolehan suara pengadu terdapat Tipp-Ex dan di atasnya
tertulis angka 0 (nol), sedangkan pada kolom perolehan suara Ina Elisabeth
Kobak terdapat Tipp-Ex dan di atasnya tertulis angka 11.585 (sebelas ribu lima
ratus delapan puluh lima) suara. Pada Formulir Model D.Hasil Distrik Korupun
yaitu pada kolom perolehan suara pengadu terdapat Tipp-Ex dan di atasnya
tidak tertulis angka atau kosong, sedangkan pada kolom perolehan suara Ina
Elisabeth Kobak tertulis angka 8.541 (delapan ribu lima ratus empat puluh
satu) suara. Pada Formulir Model D.Hasil Distrik Duram yaitu pada kolom
perolehan suara pengadu terdapat Tipp-Ex dan di atasnya tidak tertulis angka
atau kosong, sedangkan pada kolom perolehan suara Ina Elisabeth Kobak
tertulis angka 4.780 (empat ribu tujuh ratus delapan puluh) suara. Pemindahan
suara Pengadu dikuatkan dengan keterangan saksi-saksi Pengadu dan
keterangan Teradu VI s.d. Teradu IX berdasarkan hasil Pengawasan Panwas
Distrik yang dituangkan dalam Formulir Model A Pengawasan yang
menunjukkan adanya pemindahan suara pada Distrik Sela, Distrik Korupun,
dan Distrik Duram sesuai dengan angka yang didalilkan oleh Pengadu. Bahwa
terhadap pemindahan suara Pengadu tersebut yang telah diketahui oleh Teradu
IV dan Teradu V, akan tetapi tidak melakukan pencegahan agar Teradu I s.d.
Teradu III tidak meneruskan proses rekapitulasi Kabupaten Yahukimo pada
Tingkat Provinsi Papua Pegunungan sebelum dilakukan perbaikan. Sekalipun
Teradu IV dan Teradu V telah memberikan keterangan yang berbeda dalam
persidangan terkait dengan dalil Pengadu bahwa benar terjadi pemindahan
suara Pengadu pada Distrik Sela, Distrik Korupun, dan Distrik Duram, tidak
menggugurkan kewajiban Teradu IV dan Teradu V untuk memastikan
kebenaran perolehan suara Pengadu pada saat Penetapan Hasil Perolehan
Suara di Tingkat Provinsi Papua Pegunungan. Bahwa terhadap proses
rekapitulasi yang dilaksanakan pada tingkat Kabupaten dan rekapitulasi untuk
Kabupaten Yahukimo di Tingkat Provinsi Papua Pegunungan, Teradu VI s.d.
Teradu IX terbukti tidak melaksanakan tugas pengawasan dan penindakan
yang mengakibatkan suara Pengadu berpindah pada Caleg yang lain. Bahwa
alasan Teradu VI s.d. Teradu IX tidak mendapatkan Salinan C.Hasil, Salinan
D.Hasil Kecamatan, dan Salinan D.Hasil Kabupaten untuk semua jenis
Pemilihan dari KPU Kabupaten Yahukimo tidak menggugurkan kewajiban
Teradu VI s.d. Teradu IX untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya untuk
memastikan tidak terjadi pelanggaran pada tahapan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara. Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti
dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti
melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu. Para Teradu
terbukti melanggar pasal (integritas, profesionalitas, mandiri, jujur, adil, dan
akuntabel). Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu. Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (1),
Pasal 6 ayat (2), Pasal 7 ayat (2), Pasal 10 huruf a, Pasal 11 huruf a, Pasal 12
huruf a, Pasal 15 huruf a, huruf d dan huruf g, Pasal 16 huruf e, dan Pasal 19
huruf f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu, yang menyatakan:
Pasal 6 ayat (2)
“Integritas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berpedoman pada prinsip: d. akuntabel bermakna dalam penyelenggaraan
Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban
dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan hasilnya dapat dipertanggung
jawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”
[4.3.2] Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu angka [4.1.2] yang pada pokoknya
mendalilkan Teradu VI s.d. Teradu IX selaku Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Yahukimo tidak melaksanakan fungsi Pengawasan atas tindakan
pengalihan atau pemindahan sura yang dilakukan oleh Teradu I s.d. Teradu V.
Bahwa menurut Pengadu seharusnya Teradu VI s.d. Teradu IX dalam hal ini
memiliki kewenangan yang diberikan Undang-Undang untuk mengawasi Teradu
I s.d. Teradu V, tetapi justru terkesan mendukung Teradu I s.d. Teradu V.
Bahwa terhadap dalil pada angka [4.1.2] telah dipertimbangkan oleh DKPP pada
pertimbangan terhadap dalil [4.1.1]. Sehingga pertimbangan tersebut mutatis
mutandis berlaku juga untuk dalil aduan Pengadu a quo. Bahwa terhadap dalil
yang tertuang dalam kronologis terkait Teradu II yang merupakan pengurus
partai dan tim sukses kemenangan Calon Bupati Kabupaten Yahukimo tahun
2020, hal tersebut telah diperiksa dalam perkara yang lain dan telah diputuskan
dalam Putusan Nomor 39-PKE-DKPP/II/2024 sehingga DKPP tidak lagi
mempertimbangkan.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan
untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan
sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu,
memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengarkan keterangan
Pihak Terkait, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu, dan
Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan
bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili
pengaduan Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo; dan
[5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII,
Teradu VIII, dan Teradu IX terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu I Penas Bahabol
selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Yahukimo, Teradu II Panus Yahuli, dan Teradu III Manius Bahabol masing-
masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yahukimo
terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
3. Memberikan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu IV Saul Ossu, dan
Teradu V Yan Kobak masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Yahukimo terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
4. Memberikan sanksi Peringatan kepada Teradu VI Yusem Bahabol selaku
Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Yahukimo, Teradu VII
Perskila Itlay, Teradu VIII Peud Yahuli, dan Teradu IX Somun Kobak masing-
masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Yahukimo terhitung sejak
Putusan ini dibacakan;
5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini
sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V
paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan;
6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan
Putusan ini sepanjang terhadap Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, dan
Teradu IX paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan
7. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua
merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka
Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Totok Hariyono
masing-masing selaku Anggota, pada hari Senin tanggal Dua Puluh Dua bulan
Juli tahun Dua Ribu Dua Empat dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka
untuk umum pada hari Senin tanggal Sembilan Belas bulan Agustus tahun Dua
Ribu Dua Puluh Empat oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J.
Kristiadi dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi masing-masing selaku Anggota.
Ketua
Ttd
Heddy Lugito
Anggota
Ttd Ttd
J. Kristiadi I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI
Andre Saputra
31