Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No 20/PKE-DKPP-IV/2015
Putusan KPU. Kab. Yahukimo
Tahun: 2015 · Tanggal (data DKPP): 09/10/2015 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 28-09-2015
👁 13 dibaca
⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Pengaduan 44/I- P/L-DKPP/2015 tanggal 5 Juni 2015, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 19/DKPP- PKE-IV/2015, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Bahwa Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 18 September 2015, menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa para Teradu tidak melakukan penelitian administrasi calon anggota PPD.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu yang mendalilkan para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu karena tidak mengumumkan hasil setiap tahapan seleksi anggota PPD, baik tahapan administrasi, tes tertulis, maupun wawancara, meloloskan calon anggota PPD yang terlibat dalam keanggotaan partai politik sebagai anggota PPD, dan melakukan intervensi dalam penentuan Ketua PPD. Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2015 Pasal 3 poin (e), Pasal 4, Pasal 22 ayat 2, Pasal 28 ayat 2, Pasal 276 ayat 2, dan Pasal 28 ayat 6 dan melanggar asas profesionalitas dan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 5 huruf d dan huruf h Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu yang pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu telah mengumumkan hasil seleksi anggota PPD melalui papan pengumuman di kantor KPU Kabupaten Yahukimo.
Pasal DilanggarPasal 3; Pasal 4; Pasal 22 ayat 2; Pasal 28 ayat 2; Pasal 276 ayat 2; Pasal 28 ayat 6
Amar Putusan1. Menerima permohonan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada Teradu I atas nama Keis Simbuk, Teradu II atas nama Oikop Sonap, Teradu III atas nama Dominggus Marei, Teradu IV atas nama Habekuk Iksomon, dan Teradu V atas nama Soleman Bahabol selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Yahukimo Provinsi Papua; 3. Memerintahkan kepada KPU Provinsi Papua untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari setelah dibacakan; dan 4. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
No. 19/DKPP-PKE-IV/2015
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan
Nomor 44/I-P/L-DKPP/2015 tanggal 5 Juni 2015, yang diregistrasi dengan Perkara
Nomor 19/DKPP-PKE-IV/2015, menjatuhkan Putusan dugaan adanya pelanggaran kode
etik penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU
Nama : Selvianus Yual
Pekerjaan/Lembaga : Pegawai Negeri Sipil
Alamat : Tenggeli, Desa Pelentum, Kecamatan Heriapini
Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Keis Simbuk
Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Yahukimo
Alamat : Dekai, Kabupaten Yahukimo
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Oikop Sonap
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Yahukimo
Alamat : Dekai, Kabupaten Yahukimo
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Dominggus Marei
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Yahukimo
Alamat : Dekai, Kabupaten Yahukimo
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Habekuk Iksomon
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Yahukimo
Alamat : Dekai, Kabupaten Yahukimo
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : Soleman Bahabol
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Yahukimo
Alamat : Dekai, Kabupaten Yahukimo
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu V;
[1.3] Telah membaca pengaduan Pengadu;
Mendengar keterangan Pengadu;
Mendengar jawaban para Teradu;
Mendengar keterangan para Saksi;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti-bukti yang diajukan
Pengadu dan Para Teradu;
III. DUDUK PERKARA
Bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Pengaduan 44/I-
P/L-DKPP/2015 tanggal 5 Juni 2015, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 19/DKPP-
PKE-IV/2015, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Bahwa Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 18 September 2015, menyampaikan
aduan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
1. Bahwa para Teradu tidak melakukan penelitian administrasi calon anggota PPD. Hal
ini dapat dilihat dari tidak adanya pengumuman yang diumumkan oleh KPU
Kabupaten Yahukimo setelah calon PPD mengumpulkan berkas-berkas yang diminta
oleh KPU. Hal tersebut bertentangan dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2015
Pasal 276 ayat 2 yang berbunyi, “KPU Kabupaten/Kota mengumumkan hasil
penelitian administrasi kelengkapan persyaratan calon anggota PPD di tempat yang
mudah diakses”;
2. Bahwa para Teradu tidak mengumumkan calon anggota PPD yang lolos dan yang
tidak lolos seleksi administrasi sebelum lanjut kepada tahapan tes tertulis.
Sebaliknya, semua calon yang mendaftar pada hari berikutnya langsung mengikuti
tes tertulis tanpa terkecuali. Hal ini bertentangan dengan Peraturan KPU Nomor 3
Tahun 2015 Pasal 28 ayat 2 yang berbunyi, “Seleksi tertulis dimulai tiga hari sejak
pengumuman administrasi”;
3. Bahwa para Teradu mengulangi perbuatan yang sama pada tahapan tes tertulis.
Pada 19 Mei 2015 calon PPD mengikuti tes tertulis, lalu pada 20 Mei 2015 langsung
mengikuti tes wawancara, padahal tes wawancara hanya dapat dilakukan terhadap
10 (sepuluh) orang yang dinyatakan lolos seleksi tertulis. Hal tersebut membuktikan
bahwa para Teradu tidak melakukan seleksi terhadap peserta yang mengikuti tes
tertulis. Bahkan, pada saat tes wawancara terdapat 16 peserta untuk Distrik
Sobahan. Tindakan tersebut bertentangan dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun
2015 Pasal 28 ayat 6 yang berbunyi, “KPU Kabupaten/Kota mengumumkan hasil
seleksi tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat 2”, dan Pasal 28 ayat 7 yang
berbunyi, “KPU Kabupaten/Kota mengumumkan hasil tertulis sebagaimana dimaksud
pada ayat 6 di tempat-tempat yang mudah diakses”;
4. Bahwa para Teradu dengan sadar dan sengaja meloloskan beberapa calon anggota
PPD yang pernah terdaftar sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu Tahun 2014
menjadi anggota PPD sebagaimana yang terdapat pada Surat Keputusan KPU (yang
tidak bernomor) tentang pengangkatan anggota PPD di Kabupaten Yahukimo Tahun
2015, antara lain:
1) Yance Illintamon (Nasdem);
2) Lince Suhuniap (PDI Perjuangan);
3) Simon Ulunggi (PPP); dan
4) Nius Silak (Partai Golkar).
Hal tersebut bertentangan dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2015 Bab III Pasal
3 poin (e) yang berbunyi, “Setiap penyelenggara Pemilu tidak menjadi anggota partai
politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya
dalam 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik”. Selain itu, para Teradu
juga telah melanggar ketentuan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2015 Bab III Pasal 4
yang berbunyi, “Tidak menjadi anggota partai politik dalam kurun waktu 5 (lima)
tahun;
5. Bahwa para Teradu telah melakukan intervensi dalam proses penentuan Ketua PPD.
Alih-alih menyerahkannya kepada mekanisme sebagaimana diatur dalam ketentuan
peraturan yakni dengan cara dipilih dari dan oleh anggota, para Teradu malah
menunjuk langsung siapa yang akan menjadi Ketua PPD. Hal tersebut bertentangan
dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2015 Bab IV Pasal 22 ayat 2 yang berbunyi,
“Ketua PPK/PPD dipilih dari dan oleh anggota PPK/PPD”;
6. Bahwa para Teradu juga telah meloloskan calon anggota PPD yang tidak ikut proses
seleksi dan tidak memenuhi ketentuan persyaratan pendidikan minimum sebagai
anggota PPD.
KESIMPULAN
[2.2] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Pengadu menyampaikan
kesimpulan Pengaduan sebagai berikut:
1. Bahwa para Teradu telah melanggar ketentuan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2015
Pasal 3 poin (e), Pasal 4, Pasal 22 ayat 2, Pasal 28 ayat 2, Pasal 276 ayat 2, dan Pasal
28 ayat 6;
2. Bahwa para Teradu telah melanggar asas kepastian hukum sebagaimana diatur
dalam Pasal 5 huruf d, jo Pasal 11 Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum,
Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Nomor 1, 11, 13 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum.
PERMOHONAN
[2.3] Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai
berikut:
1. Menerima pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menjatuhkan sanksi kepada para Teradu berupa pemberhentian tetap dari
jabatannya sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Yahukimo Provinsi Papua.
[2.4] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti tertulis
yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-4 dan menghadirkan 3 (tiga) orang
saksi sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Salinan Pengumuman PPD KPU Kabupaten Yahukimo Nomor
270/02/KPU-YHKM/V/2015;
2. Bukti P-2 : Salinan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten
Yahukimo Pemilu Tahun 2014;
3. Bukti P-3 : Salinan Pengumuman Hasil Tes Seleksi PPD Kabupaten
Yahukimo Tahun 2015;
4. Bukti P-4 : Salinan Putusan DKPP No. 154/DKPP-PKE-III/2014 dan Putusan
DKPP Nomor 155/DKPP-PKE-III/2014;
SAKSI-SAKSI
1. Edy Kobak
Saksi adalah peserta seleksi PPD, waktu pengumuman rekrutmen PPD se-
Kabupaten Yahukimo mengaku berada di Jayapura, menerangkan bahwa rekrutmen
benar dilakukan tanggal 27-29 Mei 2015. Kamis diumumkan, Jumat dibuka
pendaftaran, Sabtu tidak ada kegiatan pendaftaran. Surat kesehatan, SKCK, dan
sebagainya harus dilengkapi pada hari Jumat. Dalam persyaratan, pendidikan
minimal SMA, dan tidak terlibat dalam parpol yang dinyatakan dalam bentuk surat
pernyataan. Para Teradu menyampaikan bahwa berkas pendaftaran dapat dilengkapi
pada Senin, 1 Juni 2015, namun ternyata pada hari yang dijanjikan tidak ada lagi
kesempatan untuk melengkapi berkas. Senin sore tes tertulis, dilanjutkan dengan tes
wawancara keesokan harinya.
Saksi juga menerangkan bahwa Teradu atas nama Oikop Sonap pernah
menyampaikan kepada saksi bahwa pengumuman hasil seleksi PPD akan
disampaikan melalui media Cendrawasih Pos. Pada waktu itu dikatakan bahwa yang
diumumkan adalah 5 nama yang dinyatakan terpilih dan 5 lainnya yang masuk
daftar tunggu. Namun, para Teradu ternyata hanya mengumumkan 5 nama yang
terpilih, tidak termasuk yang ada dalam daftar tunggu.
Saksi Edy Kobak juga menerangkan bahwa Ketua PPD serendah-rendahnya
berpendidikan sarjana. Namun, di Distrik Panggema tidak demikian. Ketua PPD yang
dipilih oleh KPU Kab Yahukimo tidak jelas pendidikannya. Saksi mengaku tahu
persis profil orang yang dimaksud yang terpilih sebagai Ketua PPD Panggema.
2. Bernard Pahabo
Saksi adalah pengangguran yang pada saat pengumuman rekrutmen PPD
mengaku berada di Yahukimo, menerangkan bahwa revisi surat keputusan mengenai
hasil seleksi PPD se-Kabupaten Yahukimo dilakukan setelah ada desakan dari KPU
Provinsi Papua. KPU Kabupaten Yahukimo sama sekali tidak membuka ruang bagi
masyarakat untuk menyampaikan informasi atau laporan mengenai daftar calon PPD
yang terpilih. Saksi mengakui telah berhasil memperbaiki kinerja KPU Yahukimo
karena beberapa nama yang bermasalah telah diganti. Saksi menerangkan bahwa
perubahan calon PPD terpilih dilakukan sebelum pelantikan. Sebelumnya saksi
menerangkan bahwa revisi dilakukan setelah pelantikan.
3. Olokma Aldo Silak
Saksi menerangkan bahwa pada saat seleksi PPD dilakukan dirinya belum
memiliki pekerjaan. Saksi mengaku sempat bertemu Ketua KPU Kabupaten
Yahukimo pada proses seleksi PPD. Pada saat bertemu, Ketua KPU Kabupaten
Yahukimo menjelaskan bahwa masing-masing peserta harus mendaftar sesuai
domisilinya. Namun, di Distrik Sumo tidak demikian. Saksi dinyatakan tidak lulus
seleksi, padahal dirinya lahir dan besar di situ. Sementara Saudara Theys yang tidak
pernah lahir dan besar di Distrik Sumo malah diloloskan sebagai anggota PPD Distrik
Sumo. Saudara Theys bahkan tidak jelas ijazah SMA-nya.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.5] Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada
persidangan tanggal 18 September 2015 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
1. Bahwa pengadu SELVIANUS YUAL dalam pokok pengaduannya mengenai:
a) Para Teradu tidak melakukan rekrutmen anggota Panitia Pemilihan Distrik (PPD)
sesuai dengan PKPU Nomor 03 Tahun 2015 tentang Tata Kerja KPU, KPU
Provinsi/KIP Aceh dan KPU Kabupaten/KIP Kabupaten/Kota, Pembentukan Tata
Kerja PPK, PPS, dan KPPS dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati adalah tidak benar. Para Teradu telah
melakukan Jadwal dan Tahapan Pelaksanaan Perekrutan Anggota Panitia
Pemilihan Distrik Kabupaten Yahukimo Tahun 2015 sebagaimana termuat dalam
PKPU Nomor 03 Tahun 2015 bagian ketiga Pasal 8, yang secara ringkas kami
kemukakan dalam tabel di bawah ini:
NO TANGGAL URAIAN KETERANGAN
1 20 April 2015 Pleno Keterlambatan Pelaksanaan Sesuai jadwal
Tahapan Perekrutan Anggota Panitia dan tahapan
Pemilihan Distrik (PPD).
2 12 Mei 2015 Penandatangan Naskah Perjanjian Idem
Hibah Daerah (NPHD) Antara
Pemerintah Kabupaten Yahukimo
Dengan KPU Kabupaten Yahukimo.
3 13 Mei 2015 Pleno Melanjutkan Tahapan, Idem
Program Dan Kegiatan, dan Pleno
Penetapan Jadwal Dan Tahapan
Perekrutan Anggota PPD
4 13–15 Mei 2015 Pengumuman Pendaftaran Calon Idem
Anggota PPD
5 15-19 Mei 2015 Penerimaan Pendaftaran Berkas Idem
Calon Anggota PPD
6 21 Mei 2015 Tes Tertulis Idem
7 22 Mei 2015 Tes Wawancara Idem
8 24 Mei 2015 Pengumuman Syarat Pendaftaran Idem
Calon Perseorangan
9 28 Mei 2015 Pleno Penetapan Hasil Tes Tertulis Idem
Dan Wawancara Anggota PPD, dan
Pengumuman Hasil Anggota PPD
Yang Lulus Tes
10 28–31 Mei 2015 Tanggapan Masyarakat Terhadap Menindaklanjuti
Pengumuman Calon Anggota PPD tanggapan
masyarakat
terhadap bakal
calon PPD yang
terpilih
11 31 Mei 2015 Revisi Perbaikan Calon Anggota PPD Sesuai jadwal
Berdasarkan Tanggapan Masyarakat dan tahapan
Dan Pleno Penetapan Calon Terpilih
Anggota PPD
12 01 Juni 2015 Pelantikan Dan Pengambilan Acara Pelantikan
Sumpah Janji Calon Terpilih Ditunda
Anggota PPD 51 Distrik Kabupaten
Yahukimo Dan Pemilih Ketua
Terpilih Dari Masing-masing Distrik
13 01 Juni 2015 Pleno Penundaan Pelantikan Calon Tindak lanjut
Terpilih Anggota PPD 51 Distrik laporan
Kabupaten Yahukimo masyarakat
14 02 Juni 2015 Melakukan Konsultasi Ke Korwil Oleh KPU
KPU Provinsi Papua Tentang Provinsi Papua
Tanggapan Dan Pengaduan Dilakukan
Masyarakat Tentang Hasil Penetapan Supervisi Dan
Calon Terpilih Anggota PPD 51 Kunjungan Ke
Distrik Kabupaten Yahukimo Yahukimo
15 03 Juni 2015 Konsultasi Dan Penyampaian Oleh KPU
Laporan Pelaksanaan Tahapan Awal Provinsi Papua
Penyelenggaraan Pemilu Kepala Dilakukan
Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Supervisi Dan
Kabupaten Yahukimo Tahun 2015 Kunjungan Ke
Ke Ketua Dan Anggota KPU Provinsi Yahukimo
Papua Dan Bawaslu Provinsi Papua.
16. 06 Juni 2015 Daftar Hadir Pelantikan Dan Sesuai jadwal
Pengambilan Sumpah/Janji Anggota dan tahapan
PPD Pada Penyelenggaraan
Pemilihan Uum Bupati Dan Wakil
Bupati Yahukimo Tahun 2015
b) Bahwa untuk memaksimalkan pekerjaan perekrutan Calon PPD maka Komisioner
melakukan pleno dan mengeluarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Yahukimo Nomor 004/KEP/KPU-YHKM/IV/2015 Tentang
pengangkatan Panitia Pokja Perekrutan Panitia Pemilihan Distrik (PPD) pada 51
Distrik Kabupaten Yahukimo pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Yahukimo Tahun 2015, yang
diketuai oleh Soleman Bahabol, Amd.Pak, Sekretaris Ditnef Widyastuti, S.IP, dan
Anggota Yakobus T. Pasorong, S.H., Abdul Kadir, S.E., Benti Sobolim, Kenan
Mohi, S.IP., Daivind G. A. Wartanoy, S.Pi., Lena, Romixis Balingga;
c) Bahwa proses rekrutmen telah melalui tahapan kegiatan sebagaimana
dimaksudkan dalam PKPU No.13 Tahun 2015, Pasal 24 Tentang Tata Kerja KPU,
KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU Kabupaten/KIP Kabupaten/Kota, Pembentukan
Tata Kerja PPD, PPS, dan KPPS dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan dilakukan secara ketat mulai dari
mengumumkan pendaftaran calon anggota PPD, menerima pendaftaran calon
anggota PPD, melakukan penelitian administrasi calon anggota PPD, melakukan
seleksi tertulis calon anggota PPD, melakukan wawancara calon anggota PPD,
pengumuman hasil seleksi calon anggota PPD, dan dilakukan dengan transparan.
d) Bahwa hasil yang diperoleh dari hasil seleksi tersebut telah diplenokan
sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Nomor 012/BA.Pilkada/KPU-
YHKM/V/2015 Tentang pengumuman Hasil Tes Tertulis Dan Tes Wawancara
Yang Dinyataakan Lulus Sebagai Calon Anggota Panitia Pemilihan Distrik dan
lampiran, tanggal 28 Mei 2015;
2. Bahwa pengadu Selvianus Yual dalam pokok pengaduannya mengenai:
a) Para Teradu meloloskan calon PPD di wilayah Kabupaten Yahukimo yang
sebelumnya terdaftar sebagai calon anggota legislatif di Kabupaten Yahukimo
pada Pemilu Tahun 2014. Bahwa dalil Pengadu ini tidak benar, bahkan cenderung
tendensius, karena Para Teradu telah melaksanakan Tahapan sebagaimana
tercantum dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2015 Pasal 24. Bahwa seleksi yang Para
Teradu lakukan adalah jujur dan transparan sebagaimana kami kemukakan di
atas. Ketika ada laporan masyarakat menyangkut adanya calon legislatif yang
mendaftar sebagai PPD maka Para Teradu memeriksa ulang berkas mengenai
kebenaran laporan tersebut. Saat Teradu memeriksa berkas di Distrik Anggruk,
terdapat calon atas nama Yance Ilintamon, di Distrik Ubalihi terdapat calon atas
nama Renis Suhuniap dan Simon Ulunggi, di Distrik Ubahak terdapat calon atas
nama Yosias Aheyon, di Distrik Samenage terdapat calon atas nama Yustinus
Esema, yang memang terindikasi pernah mendaftar sebagai caleg dalam pemilu
2014, kemudian dengan tegas Para Teradu mengeluarkan calon tersebut sebagai
Calon PPD dan ditindaklanjuti dengan Berita Acara Nomor 013/BA.Pilkada/KPU-
YHKM/V/2015 Tentang Revisi penetapan Calon Anggota Panitia Pemilihan Distrik
(PPD) 51 Distrik Kabupaten Yahukimo berdasarkan pengaduan dan tanggapan
masyarakat terhadap pengumuman calon anggota Panitia Pemilihan Distrik (PPD)
pada tanggal 28 Mei 2015. Lampiran hasil revisi penetapan calon anggota Panitia
Pemilihan Distrik (PPD) ditetapkan di Yahukimo 31 Mei 2015. Jelas tidak benar
bahwa Teradu meloloskan Calon Anggota legislatif sebagai Anggota PPD;
b) Bahwa Teradu telah mengeluarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Yahukimo Nomor 005/PILKADA/KPU-YHKM/VI/2015 Tentang
Pengangkatan Susunan Panitia Pemilihan Distrik dalam rangka penyelenggaraan
Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yahukimo 2015, yang
ditetapkan di Sumohai 01 Juni 2015. (bukti terlampir);
c) Bahwa Para Teradu telah melakukan Konsultasi bersama-sama dengan
Koordinator Wilayah (KORWIL) Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua atas
nama Ibu BEATRIKS WANANE dan juga telah memberikan Laporan
Penyelenggaraan Tahapan Awal Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Yahukimo Tahun 2015 kepada KPU Provinsi Papua dan Tembusan
disampaikan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum di Jakarta, Ketua Bawaslu
Provinsi Papua di Jayapura dan Bupati Yahukimo di Sumohai.
KESIMPULAN
[2.6] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, para Teradu menyampaikan
kesimpulan sebagai berikut:
1. Bahwa Para Teradu dalam melakukan rekrutmen calon anggota PPD telah sesuai
dengan ketentuan peraturan yang berlaku;
2. Bahwa Para Teradu telah menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai adanya
calon anggota PPD terpilih yang diketahui terlibat dalam partai politik;
3. Bahwa Para Teradu tidak melanggar kode etik penyelenggara Pemilu.
[2.7] PERMOHONAN
Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut:
1. Menolak seluruh pengaduan Pengadu;
2. Merehabilitasi nama baik para Teradu.
[2.8] Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Para Teradu mengajukan bukti-bukti
yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-18 dan menghadirkan 2 (dua)
orang saksi dengan keterangan sebagai berikut:
1. Bukti T-1 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yahukimo Nomor
004/KEP/KPU-YHKM/IV/2015 Tentang Pengangkatan Panitia
Pokja Perekrutan Panitia Pemilihan Distrik (PPD) 51 Distrik
Kabupaten Yahukimo Pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum
Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Yahukimo
Tahun 2015, ditetapkan di Sumohai 20 April 2015;
2. Bukti T-2 : Berita Acara Nomor 009/BA.Pilkada/KPU-YHKM/IV/2015
Tentang Keterlambatan Pelaksanaan Tahapan, Program, Dan
Jadwal Perekrutan Anggota Panitia Pemilihan Distrik (PPD),
ditetapkan di Yahukimo 20 April 2015;
3. Bukti T-3 : Berita Acara Nomor 010/BA.Pilkada/KPU-YHKM/V/2015
Tentang Melanjutkan Tahapan, Program Dan Jadwal Perekrutan
Anggota Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Yang Dilaksanakan Pada
Tanggal Tiga Belas Bulan Mei Tahun 2015 Setelah Adanya
Kesepakatan Bersama Antara Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Yahukimo Dengan Pemerintah Kabupaten Yahukimo
Berdasarkan Penandatangan SK Perjanjian Hibah Daerah (NHPD)
Pada Tanggal 12 Bulan Mei 2015, ditetapkan di Yahukimo 13 Mei
2015;
4. Bukti T-4 : Berita Acara Nomor 011/BA.Pilkada/KPU-YHKM/V/2015
Tentang Pengumuman Dan Pendaftaran Pada Tanggal 13 S/D 15
Mei 2015, Penerimaan Pendaftaran Pada Tanggal 15 S/D 19 Mei
2015, Tes Tertulis Dilaksanakan Pada Tanggal 21 Mei 2015,
Pengumuman Hasil Perekrutan Panitia Pemilihan Distrik Pada
Tanggal 28 Mei 2015, Dan Penerimaan Tanggapan Masyarakat
Tanggal 28 S/D 31 Mei 2015, ditetapkan di Yahukimo 13 Mei
2015;
5. Bukti T-5 : Berita Acara Nomor 012/BA.Pilkada/KPU-YHKM/V/2015
Tentang Pengumuman Hasil Tes Tertulis Dan Tes Wawancara
Yang Dinyatakan Lulus Sebagai Calon Anggota Panitia Pemilihan
Distrik Dan Lampiran, ditetapkan di Yahukimo 28 Mei 2015;
6. Bukti T-6 : Berita Acara Nomor 013/BA.Pilkada/KPU-YHKM/V/2015
Tentang Revisi Penetapan Calon Anggota Panitia Pemilihan
Distrik (PPD) 51 Distrik Kabupaten Yahukimo Berdasarkan
Pengaduan Dan Tanggapan Masyarakat Terhadap Pengumuman
Calon Anggota Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Pada Tanggal 28
Mei 2015, dan Lampiran Hasil Revisi Penetapan Calon Anggota
Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Dan Lampiran, ditetapkan di
Yahukimo 31 Mei 2015;
7. Bukti T-7 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yahukimo Nomor
005/PILKADA/KPU-YHKM/VI/2015 Tentang Pengangkatan
Susunan Panitia Pemilihan Distrik Dalam Rangka
Penyelenggaraan Pemilihan Umum Bupati Dan Wakil Bupati
Kabupaten Yahukimo 2015, ditetapkan di Sumohai 01 Juni
2015;
8. Bukti T-8 : Berita Acara Nomor 014/BA.Pilkada/KPU-YHKM/VI/2015
Tentang Penundaan Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah/Janji
Calon Anggota Panitia Pemilihan Distrik (PPD), yang akan
Dilaksanakan Pada Tanggal 1 Juni 2015, Bahwa Ada Pengaduan/
Laporan Keberatan Atas Penetapan Atas Penetapan Hasil Calon
Terpilih Anggota Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Tanggal 28 Mei
2015, ditetapkan di Yahukimo 01 Juni 2015;
9. Bukti T-9 : Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yahukimo Nomor
270/069/PILKADA/KPU-YHKM/VI/2015 Penyampaian Laporan
Pelaksanaan Awal Tahapan Jadwal Dan Program Pemilihan
Umum Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Yahukimo Tahun
2015, di Sumohai 02 Juni 2015;
10. Bukti T-10 : Jadwal Dan Tahapan Pelaksanaan Perekrutan Anggota Panitia
Pemilihan Distrik PPD;
11. Bukti T-11 : Gambar foto Tes Tertulis Calon PPD Pemilukada Kabupaten
Yahukimo Tahun 2015;
12. Bukti T-12 : Gambar foto Tes Wawancara Calon PPD Pemilukada Kabupaten
Yahukimo 2015;
13. Bukti T-13 : Gambar foto Konsultasi Bersama Korwil KPU Provinsi Papua;
14. Bukti T-14 : Daftar Hadir Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah/Janji Anggota
Ppd Pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil
Bupati Yahukimo Tahun 2015;
15. Bukti T-15 : Dokumen pengumuman KPU Kabupaten Yahukimo terkait
persyaratan PPD dan PPS, Jadwal Tahapan dan Penerimaan
Anggota PPD Kabupaten Yahukimo dalam Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Yahukimo, tanggal 13 Mei 2015;
16. Bukti T-16 : Berita Acara Nomor 016/BA.Pilkada/KPU-YHKM/VI/2015
Tentang Rapat Pleno Mengenai Pengangkatan dan Penetapan
Kembali Revisi Penetapan Calon Anggota Panitia Pemilihan
Distrik (PPD) 51 Distrik Kabupaten Yahukimo dan Lampiran,
tanggal 05 Juni 2015;
17. Bukti T-17 : Keputusan KPU Kabupaten Yahukimo Nomor 005/PILKADA/
KPU-YHKM/VI/2015 Tentang Pengangkatan Susunan Panitia
Pemilihan Distrik dalam Rangka Penyelenggaraan Pemilihan
Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yahukimo 2015 dan
Lampiran, tanggal 06 Juni 2015;
18. Bukti T-18 : Keputusan KPU Kabupaten Yahukimo Nomor 006/PILKADA/
KPU-YHKM/VI/2015 Tentang Pengangkatan dan Penetapan
Ketua Panitia Pemilihan Distrik dalam Rangka Penyelenggaraan
Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Yahukimo Tahun
2015, tanggal 08 Juni 2015.
Saksi-Saksi
1. Milton Yahuli
Saksi adalah anggota PPD terpilih, mengatakan bahwa seleksi PPD sudah
sesuai aturan. Ada yang sempat baku pukul dengan anggota KPU Yahukimo karena
menilai proses pelengkapan berkas terlalu ketat. Menurut pengamatan Saksi, pada
saat proses pendaftaran, Ketua KPU Provinsi Papua turut hadir di Yahukimo
menyampaikan motivasi kepada para peserta.
2. Sem Kobak
Saksi adalah anggota PPD terpilih, menerangkan bahwa dirinya sudah sarjana.
Adanya informasi mengenai rekrutmen PPD dinilai merupakan peluang untuk
berperan aktif dalam proses Pilkada dengan menjadi anggota PPD. Saksi mengaku
mengikuti seluruh tahapan seleksi. Tanggal 6 Juni 2015 dilakukan pelantikan.
Setelah pelantikan, dilakukan pemilihan Ketua. Berita Acara pemilihan ketua
diserahkan kepada KPU Kabupaten Yahukimo.
[2.9] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang
terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang merupakan
satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, DKPP terlebih dahulu akan
menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.1.1] Bahwa ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk
menegakkan kode etik penyelenggara pemilu adalah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota
PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan,
anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum
DKPP mempunyai wewenang untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik.
Ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.1.2] Bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk
memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum Pengadu
[3.1.3] Bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 jo Pasal 4 ayat
(2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan
dan/atau rekomendasi DPR:
Ketentuan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011
“Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu kepada
DKPP”.
Ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.1.4] Bahwa Pengadu adalah anggota masyarakat yang berstatus sebagai Pegawai
Negeri Sipil yang bertugas di Kabupaten Yahukimo, maka dengan demikian Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.2] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu yang mendalilkan para Teradu telah melakukan
pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu karena tidak mengumumkan hasil setiap
tahapan seleksi anggota PPD, baik tahapan administrasi, tes tertulis, maupun
wawancara, meloloskan calon anggota PPD yang terlibat dalam keanggotaan partai
politik sebagai anggota PPD, dan melakukan intervensi dalam penentuan Ketua PPD.
Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu telah melakukan pelanggaran terhadap
ketentuan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2015 Pasal 3 poin (e), Pasal 4, Pasal 22 ayat 2,
Pasal 28 ayat 2, Pasal 276 ayat 2, dan Pasal 28 ayat 6 dan melanggar asas
profesionalitas dan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 5
huruf d dan huruf h Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu yang pada pokoknya mendalilkan
bahwa Para Teradu telah mengumumkan hasil seleksi anggota PPD melalui papan
pengumuman di kantor KPU Kabupaten Yahukimo. Namun, oleh karena jadwal tahapan
yang amat ketat sebagai akibat dari pencairan anggaran Pilkada yang terlambat,
pengumuman hasil seleksi administrasi, tes tertulis, dan wawancara dilakukan
sekaligus dalam satu kesempatan. Berkenaan dengan adanya beberapa nama calon
anggota PPD terpilih yang belakangan, atas dasar laporan masyarakat, diketahui pernah
tercatat sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu Tahun 2014, Para Teradu telah
menindaklanjutinya dengan melakukan pembatalan nama-nama dimaksud dan
menggantinya dengan calon anggota PPD lain yang ada dalam daftar tunggu sebelum
pelantikan dilakukan. Adapun terhadap aduan Pengadu yang menyebutkan bahwa Para
Teradu melakukan intervensi dalam penentuan Ketua PPD, Para Teradu dengan tegas
membantah dan menyatakan bahwa pemilihan Ketua PPD dilakukan dari dan oleh
anggota PPD;
[4.3] Menimbang keterangan Para Pihak, bukti dokumen serta fakta yang terungkap
dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa Para Teradu benar telah
mengumumkan kegiatan rekrutmen Panitia Pemilihan Distrik Pemilihan Umum Bupati
dan Wakil Bupati Yahukimo Tahun 2015. Namun, dalam prosesnya, Para Teradu tidak
mengumumkan hasil setiap tahapan seleksi tersebut secara terpisah antara seleksi
administrasi, tes tertulis, dan wawancara, tetapi mengumumkannya sekaligus dalam
satu kesempatan. Tindakan Para Teradu secara nyata mengabaikan tertib administrasi
Pemilu yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap asas tertib dan asas
profesionalitas penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 5 huruf
e dan huruf i juncto Pasal 15 huruf b mengenai kewajiban penyelenggara Pemilu untuk
bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan Pasal 16 huruf b berkaitan
kewajiban untuk memastikan informasi yang dikumpulkan, disusun, dan
disebarluaskan dengan cara sistematis, jelas dan akurat, serta Pasal 16 huruf c tentang
kewajiban memberikan informasi secara lengkap, periodik, dan dapat
dipertanggungjawabkan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama KPU, Bawaslu,
dan DKPP Nomor 13, 11, 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum. Terhadap dugaan telah meloloskan calon anggota PPD yang terlibat dalam partai
politik, DKPP berpendapat bahwa berdasarkan fakta persidangan para Teradu telah
menunjukkan itikad baik terhadap laporan masyarakat mengenai adanya 5 (lima) orang
calon anggota PPD di Kabupaten Yahukimo yang diketahui terlibat partai politik. Setelah
mengetahui kebenaran laporan dimaksud dan berkonsultasi dengan KPU Provinsi
Papua, Para Teradu segera melakukan pergantian calon anggota PPD terpilih tersebut
dengan calon yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Berkenaan
dengan dugaan bahwa Para Teradu melakukan intervensi dalam proses penentuan
Ketua PPD, DKPP tidak mendapati adanya bukti yang kuat dan meyakinkan mengenai
kebenaran dalil Pengadu dalam persidangan;
[4.5] Menimbang terkait dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak perlu menanggapi dalam
Putusan ini.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas dan
setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para
Teradu, memeriksa keterangan saksi, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang
disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
menyimpulkan bahwa:
[5.1] DKPP Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menerima permohonan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada Teradu I atas nama Keis Simbuk,
Teradu II atas nama Oikop Sonap, Teradu III atas nama Dominggus Marei, Teradu
IV atas nama Habekuk Iksomon, dan Teradu V atas nama Soleman Bahabol selaku
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Yahukimo Provinsi Papua;
3. Memerintahkan kepada KPU Provinsi Papua untuk melaksanakan Putusan ini
paling lama 7 (tujuh) hari setelah dibacakan; dan
4. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., selaku Ketua
merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Pdt. Saut Hamonangan Sirait,
M.Th, Endang Wihdatiningtyas, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing
sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal Dua Puluh Delapan bulan September tahun
Dua Ribu Lima Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum
pada hari ini, Jumat tanggal Sembilan bulan Oktober tahun Dua Ribu Lima Belas
oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., selaku Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna
Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait,
M.Th., dan Endang Wihdatiningtyas, S.H., masing-masing sebagai Anggota, dengan
tanpa dihadiri oleh Pengadu dan Para Teradu.
KETUA
Ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
Ttd Ttd
Endang Wihdatiningtyas, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si