Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 62 Tahun 2020
KPU & Bawaslu Kab. Yahukimo
Tahun: 2020 · Tanggal (data DKPP): 12/08/2020 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 05-08-2020
👁 21 dibaca ⇩ 9 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 66-P/L-DKPP/V/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 62-PKE-DKPP/VI/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa kronologi yang terjadi di Distrik Talambo Kabupaten Yahukimo Panitia Penyelenggara Distrik (PPD) dan Panwas keamanan di tingkat Distrik Talambo sudah melaksanakan pleno tingkat Distrik sudah dilaksanakan dengan baik, dan Distrik Talambo data daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar nama- nama calon yang memperoleh suara dari Distrik Talambo yaitu: JUMLAH PARTAI POLITIK NO NAMA CALEG DISTRIK SUARA 1.
Pertimbangan PutusanMenimbang pokok aduan Pengadu mendalilkan Para Teradu melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas perbuatannya sebagai berikut; [4.1.1] Bahwa Teradu I dan Teradu II memindahkan suara Pengadu calon Anggota DPRD Kabupaten Yahukimo Nomor urut 1 pada Dapil 3 dari Partai PDI Perjuangan di Distrik Talambo. Bahwa pada rekapitulasi tingkat distrik Talambo, Yason Wisapla dari PDI Perjuangan mendapat 3.143 (tiga ribu seratus empat puluh tiga) suara, dan Sendina Wisabla dari PKB mendapat 1.138 (seribu seratus tiga puluh delapan) suara.
Pasal DilanggarPasal 16; Pasal 4 Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018, salinan dokumen hasil penghitungan; Pasal 11; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk Sebagian. 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Melinus Soo, Teradu II Yesaya Magayang, masing masing selaku Anggota KPU Kabupaten Yahukimo, terhitung sejak Putusan ini dibacakan. 3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Teradu III Samuel Wetapo, selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Yahukimo, terhitung sejak Putusan ini dibacakan. 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan. 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Papua melaksanakan Putusan ini pal
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 62-PKE-DKPP/VI/2020 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 66- P/L-DKPP/V/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 62-PKE-DKPP/VI/2020, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Yason Wisapla Pekerjaan/Lembaga : Anggota DPRD Kabupaten Yahukimo Alamat : Komplek Perumahan DPRD, Kelurahan Dekai, Kecamatan Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama : Melinus Soo Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Yahukimo Alamat : Jl. Kantor KPU Kabupaten Yahukimo Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Yesaya Magayang Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Yahukimo Alamat : Jl. Kantor KPU Kabupaten Yahukimo Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------ Teradu II; 3. Nama : Samuel Wetapo Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Yahukimo Alamat : Jl. Kantor Bawaslu Kabupaten Yahukimo Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------- Teradu III; Teradu I s.d Teradu III selanjutnya disebut sebagai----------- Para Teradu. [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; Memeriksa dan mendengar keterangan Saksi; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Pihak Terkait; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 66-P/L-DKPP/V/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 62-PKE-DKPP/VI/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa kronologi yang terjadi di Distrik Talambo Kabupaten Yahukimo Panitia Penyelenggara Distrik (PPD) dan Panwas keamanan di tingkat Distrik Talambo sudah melaksanakan pleno tingkat Distrik sudah dilaksanakan dengan baik, dan Distrik Talambo data daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar nama- nama calon yang memperoleh suara dari Distrik Talambo yaitu: JUMLAH PARTAI POLITIK NO NAMA CALEG DISTRIK SUARA 1. YASON WISAPLA TALAMBO 3.143 PDIP 2. SENDINA WISABLA TALAMBO 1.138 PKB JUMLAH SUARA 4.281 Dari jumlah suara tersebut di atas, distrik Talambo melakukan pemilihan sistem noken pada hari jumat tanggal 19 April 2019, kemudian pada hari sabtu tanggal 20 April 2019 pukul 08.00- 11:30 WIT dilakukan pleno hasil rekapitulasi suara di tingkat Distrik, untuk dua caleg dari dua partai politik yaitu partai PDI- Perjuanga dan Partai PKB. Selanjutnya di distrik Talambo selain dua partai politik yang dimaksud tidak ada lagi partai yang suaranya ikut teralihkan. Berikut nama dan partai yang suaranya diduga teralihkan : 1. Calon dari Partai PDI Perjuangan atas nama Saudara Yason Wisapla memperoleh 3.143 suara 2. Calon dari Partai PKB atas nama Saudari Sendina Wisabla memberoleh 1.138 suara Kemudian PPD dan Panwas pihak keamanan Distrik Talambo mengawal suara sampai ke tingkat Kabupaten secara baik, tidak ada masalah. Namun pada tanggal 4 mei 2019 pukul 09:18 WIT, Ketua PPD Distrik Talambo menaikan suara di papan tabulasi di kantor KPU Yahukimo, atas Nama Yason Wisapla 3.143 suara dari partai PDI Perjuangan dan atas nama Sendina Wisabla 1.138 suara dari partai PKB. dari jumlah suara tersebut Tidak berubah dari PPD Distrik, sesuai dengan hasil pleno di tingkat Distrik Talambo, tetapi ketua KPU dan 2 anggota Komisioner KPU Yahukimo (Teradu I dan Teradu II) mengalihkan suara dari jam 10 : 00 -15 : 00 WIT saat pleno rekapitulasi suara di tingkat KPU, pada tanggal 04 mei 2019 di Kantor KPU Kabupaten Yahukimo, secara tiba- tiba suara PDIP di pindahkan ke partai PKB atas nama saudara Linder Wisabla dari Distrik Nipsan caleg dari partai PKB Distrik Nipsan, selanjutnya ketua KPU dan 2 komisioner KPU Kabupaten Yahukimo (Teradu I dan Teradu II) karena kepentingan keluarga, maka suara PDI-Perjuangan di alihkan tanpa surat pengalihan antara caleg partai PDIP dan kepada caleg PKB, maka pengadu merasa hal ini KPU Yahukimo melangkar kode etik penyelenggara Pemilu. Kemudian pengadu tahu bahwa saudara Linder Wisabla caleg dari partai PKB memperoleh suara dari lapangan hanya 808 suara di Distrik Nipsan, tapi ketua KPU dan dua Komesioner KPU Kabupaten Yahukimo (Teradu I dan Teradu II) di paksakan tetapkan kursi atas nama Linder Wisabla. 2. Bahwa pengalihan suara terjadi pengadu mengadukan ke Bawaslu Kabupaten Yahukimo, namun Bawaslu Yahukimo pada saat KPU Yahukimo melakukan rekapitulasi suara, selalu bekerja sama dengan KPU dan Kantor Bawaslu selalu di tutup, sehingga kami pengadu sangat mengalami kesulitan untuk melaporkan pelanggaran kode etik pemilu yang di lakukan oleh KPU Yahukimo, maka kami pengadu secara paksa mengadu ke Bawaslu Provinsi lalu kami di terima pengaduan kami, lalu Bawaslu Yahukimo menerima laporan dari Bawaslu Provinsi baru datang pura- pura mengakomodir karena ada teguran dari Bawaslu provinsi, karena Bawaslu Kabupaten Yahukimo tidak menjalankan tugas bawaslu, ketika KPU melanggar tidak pernah memberikan teguran kepada KPU, akibat dari pembiaran atau kelemahan Bawaslu Yahukimo, KPU Yahukimo banyak pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di Yahukimo, kemudian pengaduan pengadu, pihak Bawaslu Yahukimo tidak memeriksa secara baik, kemudian pada tanggal 31 Mei 2019 Bawaslu Kabupaten Yahukimo mengeluarkan tentang pemberitahuan status laporan pengadu oleh Semuel Wetapo, SH berdasarkan Nomor: 50/LP/PL/BW.YHK/33.18/V/2019, mengatahkan bahwa tidak dapat membuktikan berdasarkan data pembanding adanya peralihan suara. Sesunggunya bawaslu Kabupaten Yahukimo sendiri tidak menerima laporan pengaduan pengadu, dan pengadu di laporkan laporan pengaduan melalui Bawaslu Provinsi Papua. Namun bawaslu Kabupaten Yahukimo menjawab laporan pengadu bahwa, tidak terbukti. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatahkan para teradu terbukti tidak menjalankan tugasnya masing- masing tupoksinya; 3. Memeriksa dan menyatakan bahwa bawaslu Yahukimo bersalah dan menghukum Bawaslu Yahukimo karena membiarkn/ bersikap pasif atas pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum; 4. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada para Teradu. [2.3] ALAT BUKTI PENGADU Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti- bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : DA1 Distrik Talambo; Bukti P-2 : DB1 Kabupaten Yahukimo; Bukti P-3 : Tanda bukti penerimaan laporan di Bawaslu Provinsi Papua, No : 08/TBPL/LP/PL/BAWASLU.PROV.PA/V/2019; Bukti P-4 : Pemberitahuan tentang status laporan no: 50/LP/PL/BW.YHK/33.18/V/2019; Bukti P-5 : rekaman video saat klarifikasi suara antara Pengadu dan KPU Kabupaten Yahukimo; Bukti P-6 : Rekamann Vidio saat Klarifikasi suara antara Pengadu ketua KPU Propinsi dan Ketua KPU Yahukimo di Jayapura. [2.4] KETERANGAN SAKSI PENGADU [2.4.1] Saksi Pengadu bernama Terenus Yando Kronologi Kesaksian Saksi Pada tanggal 4 mei 2019 pukul 09:18 Wit Ketua PPD Distrik Talambo kasih naik suara di papan tabulasi di Kantor KPU Kab.Yahukimo,atas Nama Yason Wisapla 3.143 suara dari Partai PDI-Perjuangan dan atas Nama Sendina Wisabla 1.138 suara dari Partai PKB. Dan jumlah suara tersebut Tidak berubah dari PPD Distrik, sesuai hasil pleno di tingkat Distrik Talambo, tetapi ketua KPU dan 2 Angggota Komisioner KPU Yahukimo mengalihkan suara dari Jam 10-15 00 Wit saat Pleno Rekapitulasi suara di tingkat KPU, pada tanggal 4 mei 2019 di Kantor KPU Kabupaten Yahukimo, secara tiba-tiba suara PDIP di pindahkan ke partai PKB atas nama saudara Linder Wisabla dari Distrik Nipsan, dia Caleg dari partai PKB distrik Nipsan, tetapi ketua KPU dan 2 komisioner kepentingan tertentu maka suara PDI-Perjuangan di alihkan tanpa suarat pengalihan antara caleg PDIP dan kepada caleg PKB. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU [2.5.1] Bahwa Teradu I dan Teradu II secara bersama memberi jawaban atau keterangan tertulis dan menyampaikan sebagai berikut:: Dalam Pokok Perkara a. Dalam Eksepsi 1. Bahwa Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara di KPU Kabupaten Yahukimo telah dilaksanakan secara bertahap dan berjenjang yaitu mulai ditingkat TPS, ditingkat Desa/kampung, ditingkat Distrik, ditingkat Kabupaten sampai di Tingkat Provinsi Papua disaksikan oleh BAWASLU dan saksi- saksi Partai Politik. 2. Bahwa pengaduan atau laporan dari Pengadu/Pelapor tidak jelas atau kabur (OBSCUUR LIBEL) karena tidak secara terperinci menjelaskan dalam kronologisnya mengenai Pelanggaran Kode Etik dari (Teradu I dan Teradu II) yang dimaksudkan dalam Pokok Pengaduan atau Laporan yang seyogianya menjadi Perkara yang harus diperiksa dalam DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu). b. Pokok Permohonan Permohon 1. Bahwa dalil (Pengadu) yang menyebutkan “secara tiba-tiba suara dari (Pengadu) dari Partai PDIP di pindahkan ke Partai PKB atas nama saudara Lindert Wisabla dari Distrik Nipsan caleg dari partai PKB Distrik Nipsan, selanjutnya ketua KPU dan 2 Komisioner KPU Kabupaten Yahukimo (Teradu I dan Teradu II) karena kepentingan keluarga”, adalah dalil yang tidak benar, tidak berdasarkan fakta karena tidak jelas sumber datanya karena pihak (Pengadu) tidak dapat menunjukkan apakah ada keberatan saksi-saksi dari Partai Politik terhadap perolehan suara dari Pihak (Pengadu) tersebut, apakah ada keberatan saksi dari Partai Politik yang dituangkan dalam dokumen Formulir Model DB-2-KPU, adakah rekomendasi Bawaslu Kabupaten Yahukimo terhadap kejadian tersebut, dan pihak (Pengadu) tidak dapat menjelaskan apa “kepentingan keluarga” yang dimaksudkan. Dengan demikian dalil pihak (pengadu) kami bantah dan kami nyatakan tidak benar; 2. Bahwa pihak (Pengadu) berasumsi bahwa pihak (Teradu I dan Teradu II) mengetahui bahwa suara Caleg a.n Lindert Wisabla dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) hanya 808 suara di Distrik Nipsan tetapi dipaksakan untuk menetapkan kursi untuk Caleg a.n. Lindert Wisabla adalah pernyataan yang keliru, karena perolehan suara masing-masing Caleg ditentukan berdasarkan hasil pemilihan di masing-masing TPS di Tingkat Desa/Kampung sampai pada Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara ditingkat KPU Kabupaten Yahukimo yang dilaksanakan secara bertahap dan berjenjang; 3. Bahwa dalam pokok perkara, pihak (Pengadu) mengklaim menyatakan bahwa telah terjadi pengurangan perolehan suara pihak (Pengadu) dari Partai PDI-P di distrik Talambo sebanyak 3.143 suara itu jelas tidak benar. Karena berdasarkan Hasil Rekapitulasi ditingkat Distrik yang kami terima dari Panitia Pemilihan Distrik (PPD) perolehan suara yang dituangkan dalam formulir Model DA1-DPRD Kab/Kota Distrik Talambo, calon nomor urut 1 (satu) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) atas nama Lindert Wisabla, S.I.Kom meraih 4.281 Suara dan Calon Nomor Urut 1 (enam) dari Partai PDI Perjuangan atas nama Sdr. Yason Wisapla, SE (Pengadu) tidak mendapatkan suara. Tabel. 3-1 Data Pembanding Suara DPRD Kab/Kota Dapil Yahukimo III Distrik Talambo Berdasarkan Formulir DB-1 Nama Calon Menurut Menurut Partai NO DPRD Pengadu Teradu Urut PDI Yason Wisapla 3.143 Suara - 1 Perjuangan Lindert Wisabla PKB - 4.281 Suara 2 Sendina Wisabla PKB 1. 138 suara - 3 4. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang menyatakan terjadi peralihan suara dari caleg a.n Sendina Wisabla dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ke caleg a.n Lindert Wisabla dari Partai Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) adalah pernyataan yang tidak berdasar karena, Pihak (Pengadu) terlalu jauh menyimpulkan fakta-fakta yang terjadi dilapangan pada saat Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara, karena hasil perolehan suara berdasarkan Rekapitulasi tingkat distrik yang disampaikan Panitia Pemilihan Distrik Kepada KPU Kabupaten Yahukimo adalah sebagai berikut: Tabel. 3-2 Perolehan Suara DPRD Kab/Kota Dapil Yahukimo III Distrik Talambo Berdasarkan Form DA-1 Perolehan Perolehan Suara Desa/Kampung Suara Distrik (Teradu) (Teradu) Lelambo 384 Suara - Tibul 1.488 Suara - Kikila 166 Suara - Palukae 461 Suara - Talambo Wubri 386 Suara - Bari 368 Suara - Lulum 112 Suara - Palesomon 242 Suara - Lelambo II 674 Suara - Total Suara 4.281 Suara - Tabel. 3-3 Perolehan Suara DPRD Kab/Kota Dapil Yahukimo III Distrik Talambo Berdasarkan Form DAA-1 Perolehan Perolehan Suara Desa/Kampung TPS Suara Distrik (Teradu) (Teradu) 1 192 Suara - Lelambo 2 192 Suara 1 157 Suara - 2 125 Suara 3 257 Suara Tibul 4 256 Suara 5 256 Suara Talambo 6 206 Suara Kikila 1 166 Suara 1 232 Suara - Palukae 2 229 Suara - 1 193 Suara - Wubri 2 193 Suara - 1 185 Suara - Bari 2 183 Suara - Perolehan Suara DPRD Kab/Kota Dapil Yahukimo III Distrik Talambo Berdasarkan Form DAA-1 Perolehan Perolehan Suara Desa/Kampung TPS Suara Distrik (Teradu) (Teradu) Lulum 1 112 suara - Palesomon 1 242 Suara - 1 283 Suara - Lelambo II 2 283 Suara - 3 108 Suara - Total Suara 4.281 Suara - 5. Bahwa pihak (Pengadu) tidak menuangkan petitum yang jelas sehingga Pihak (Teradu I dan Tenradu II) menyimpulkan permohonan Pengaduan tidak jelas, oleh karenanya permohonan Pengadu tidak jelas dan terperinci menjelaskan dalam Kronologisnya mengenai Pelanggaran Kode Etik yang dimaksudkan dalam Pokok Pengaduan atau Laporan yang seyogianya menjadi Perkara yang harus diperiksa dalam DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu); 6. Bahwa terhadap dalil-dalil dalam permohonan yang dikemukakan oleh Pengadu, pihak (Teradu I dan Teradu II) secara tegas menolak dan menyatakan tidak benar. 7. Bahwa setelah Penetapan Hasil Perolehan Suara ditingkat Kabupaten, Kami menerima laporan dari caleg a.n Yason Wisapla bahwa ada peralihan suara yang dilakukan oleh PPD distrik Talambo, dan pada saat itu juga Kami KPU Kabupaten Yahukimo memanggil PPD untuk mengecek kebenaran-nya. Pada hari Kamis, tanggal 8 Agustus 2019 sekitar pukul 5 s/d pukul 6 sore WIT bertempat di samping Hotel Cityhub dikompleks Jln.Pasar lama Youtefa, Jayapura. Saya (Teradu) selaku Komisioner KPU Kabupaten Yahukimo yang membidangi divisi Hukum ditugaskan oleh Ketua KPU Kabupaten Yahukimo pada waktu itu masih dijabat oleh Sdr. Didimus Busup,SH KPU Kabupaten Yahukimo untuk memanggil Caleg a.n Yason Wisabla (Pengadu) dari Partai PDIP, caleg a.n Lindert Wisabla dan PPD Distrik Talambo Untuk mengklarifikasi hal tersebut. Pada waktu itu yang hadir dalam pertemuan hanya caleg a.n Yason Wisapla (Pengadu) dari Partai PDIP dan caleg a.n Lindert Wisabla dari Partai PKB tidak hadir, justru hanya mengutus beberapa orang untuk menganiaya saya (Terlapor I). Bahwa berdasarkan peristiwa yang telah diuraikan diatas, bahwa tuduhan yang dengan “secara tiba-tiba suara dari (Pengadu) dari Partai PDIP di pindahkan ke Partai PKB atas nama saudara Lindert Wisabla dari Distrik Nipsan caleg dari partai PKB Distrik Nipsan, selanjutnya ketua KPU dan 2 komisioner KPU Kabupaten Yahukimo (Teradu I dan Teradu II) karena kepentingan keluarga”, adalah dalil yang tidak benar karena bagaimana Pihak Lindert Wisabla yang tuduhkan mempunyai ikatan keluarga, malah menganiaya saudaranya sendiri. 8. Bahwa pada tanggal 14 Agustus 2019 KPU Kabupaten Yahukimo pada saat melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Kursi dan Calon Terpilih berdasarkan Berita Acara No 174/PL.01.8/9113/Kab/VIII/2019, tidak ada pernyataan keberatan atau kejadian khusus yang diajukan oleh pihak (Pengadu). Oleh karena itu pengaduan oleh (Pengadu) tidak melewati prosedur yang berlaku sesuai Peraturan yang berlaku. [2.5.2] Bahwa Teradu III secara pribadi memberi jawaban atau keterangan tertulis dan menyampaikan sebagai berikut; Bahwa berdasarkan pengaduan dan keterangan yang disampaikan baik secara tertulis maupun dalam persidangan, Teradu III menyampaikan jawaban dan penjelasan sebagai berikut : 1. Bahwa dalam pokok Pengaduan Pengadu, menyampaikan bahwa kantor Bawaslu KabupatenYahukimo selalu tułup sehingga pengadu kesulitan untuk melaporkan pelanggaran kode etik Pemilu yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Yahukimo. Atas pokok aduan pengadu tersebut diatas, Teradu menjelaskan sebagai berikut a. Bahwa tidak benar aduan pengadu yang menyatakan kantor Bawaslu Kabupaten yahukimo tertutup sehingga pengadu kesulitan melaporkan dugaan pelanggaran oleh KPU Kabupaten Yahukimo karena Bawaslu Kabupaten Yahukimo sudah mulai menerima laporan dugaan pelanggaran sejak pelaksanaan kampanye hingga selesai tahapan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat Kabupaten selesai, hal tersebut dibuktikan dengan buku catatan laporan masuk; b. Bahwa dalam ketentuan pasal 52 Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2019 tentang rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dan penetapan hasil pernilu menyebutkan bahwa saksi dan/atau bawaslu kabupaten/kota dapat mengajukan keberatan apabila terdapat kesalahan prosedur dan/atau selisih rekapitulasi hasil perhitungan suara kepada KPU Kabupaten/Kota. Terhadap ketentuan tersebut, Pengadu atau saksi dari PDI-P tidak menyampaikan keberatan hasil rekapitulasi perolehan suara untuk distrik talambo tetapi menyampaikan keberatan untuk 3 (tiga) distrik yang Iain yaituUbahak, Anggruk, dan Heriaph ini; c. Bahwa Bawaslu KabupatenYahukimo pada saat rekapitulasi tingkat Kabupaten tersebut tidak memiliki data berupa sertifikat rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat distrik (model DA-1) dari semua distrik karena masingmasing PPD tidak memberikan salinan tersebut kepada Panwas Distrik pada 51 (limapuluh satu) distrik. Untukitu, Bawaslu Kabupaten yahukimo menyampaikan surat permohonan permintaan data berupa Cl, DAI, termasuk DBI kepada KPU Kabupaten Yahukimo setelah pelaksanaan rekapitulasi tingkat kabupaten baru selesai; d. Bahwa atas permintaan tersebut, KPU Kabupaten Yahukimo baru memberikan kepada Bawaslu Kabupaten Yahukimo pada tanggal untuk… 2. Bahwa dalam pokok pengaduan pengadu yang menyebutkan Bawaslu Kabupaten Yahukimo pura-pura mengakomodir laporan pengadu karena ditegur oleh Bawaslu Provinsi Papua. Atas pokok aduan tersebut, Teradu menjelaskan sebagaiberikut : a. Bahwa dalam ketentuan Pasal 42 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2018 tentang penanganan temuan dan laporan pelanaggaran pernilu menyebutkan U laporan dugaan pelanggaran pemilu yang diterima Bawaslu Provinsi dapat dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota". Berdasarkan ketentuan tersebut, Bawaslu Provinsi Papua yang menerima 8 (delapan) laporan dugaan pelanggaran yang salah satunya laporan dugaan pelanggaran dari Sdr Yason Wsaþla memanggil kami dan melimpahkan 8 (delapan) laporan dugaan pelanggaran tersebut; b. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua menekankan agar laporan dugaan pelanggaran yang dilimpahkan tersebut di seriusi dan di tangani sesuai prosedur dan ketentuan tentang mekanisme penanganan pelanggaran Pernilu; c. Bahwa atas pelimpahan dan instruksi Bawaslu Provinsi Papua tersebut, Bawaslu Kabupaten Yahukimo langsung menindaklanjuti pelimpahan laporan dugaan pelanggaran tersebut. 3. Bahwa dalam pokok pengaduan yang menyebutkan teradu mengeluarkan status laporan pengadu Nomor 50/LP/PLJBW.YHK/33.18/V/2019 yang berisi laporan pengadu atas nama Yason Wisapla tidak terbukti. Atas pokok aduan tersebut diatas, Teradu menjelaskan sebagai berikut . a. Bahwa Bawaslu Kabupaten Yahukimo bekerja berdasarkan prinsip kolektif kolegial atau bersama-sama bukan bertindak atas nama pribadi Teradu Semuel Wetapo dalam kelembagaan Bawaslu Kabupaten Yahukimo, termasuk dalam penanganan pelanggaran yang bersumber dari temuan atau laporan; b. Bahwa dalam memutuskan tindaklanjut atas laporan yang dilimpahkan Bawaslu Provinsi Papua termasuk laporan sdr Yason Wisaplar Bawaslu Kabupaten Yahukimo melakukan rapat pleno ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten, sesuai dengan ketentuan Pasal 16 huruf c Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2018 tentang Rapat Pieno; c. Bahwa keputusan atas penanganan laporan Sdr Yason Wisapla bukan keputusan pribadi teradu sebagai coordinator divisi penanganan pelanggaran tetapi merupakan keputusan bersama ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Yahukimo; d. Bahwa datam form model B. 15 tentang pernberitahuan status laporan, teradu menandatangani sebagai coordinator divisi penanganan pelanggaran berdasarkan hasil rapat pleno ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Yahukimo; e. Bahwa pengadu Sdr Yason Wisapla telah menerima sendiri pemberitahuan tentang status laporan pengadu dengan nomor laporan 50/LP/PL/BW.YHK/33.18N/2019 yang dibuktikan dengan tanda terima surat tertanggal 24 Mei 2019 sekitar Pkl 12.21 WIT, jika dihitung dari waktu pengaduan Pengadu pada saat ini, maka sudah 1 (satu) tahun lebih berlalu. 4. Bahwa pada prinsipnya teradu III bersama ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Yahukimo bekerja secara professional dan berpedoman pada ketentuan perundangan-undanganr hal tersebut kami buktikan dengan keterangan kami sebagai pihak terkait pada sidang DKPP untuk yang Iainnya terkait persoalan Pernilu Tahun 2019 di Kabupaten Yahukimo, tidak ada yang kami tutup-tutupi atas kinerja rekan-rekan KPU Kabupaten Yahukimo. [2.6] PETITUM PARA TERADU Berdasarkan uraian diatas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut : 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melanggar kode etik Penyelenggara Pemilu. [2.7] ALAT BUKTI TERADU [2.7.1] Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu I dan Teradu II mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Fotocopy Formulir DAA-1 Desa Lelambo; Bukti T-2 : Fotocopy Formulir DAA-1 Desa Tibul; Bukti T-3 : Fotocopy Formulir DAA-1 Desa Kikila); Bukti T-4 : Fotocopy Formulir DAA-1 Desa Palukae; Bukti T-5 : Fotocopy Formulir DAA-1 Desa Wubri; Bukti T-6 : Fotocopy Formulir DAA-1 Desa Bari; Bukti T-7 : Fotocopy Formulir DAA-1 Desa Lulum Bukti T-8 : Fotocopy Formulir DAA-1 Desa Palesomon Bukti T-9 : Fotocopy Formulir DAA-1 Desa Lelambo II Bukti T-10 : Fotocopy Formulir DA-1 Distrik Talambo Bukti T-11 : Fotocopy Formulir DB-1 Kab/kota Yahukimo Bukti T-12 : Bukti Foto Penganiayaan Bukti T-13 : BA Perolehan Kursi dan Calon Terpilih [2.7.2] Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu III mengajukan bukti- bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Foto buku register laporan atau temuan/buku surat masuk; Bukti T-2 : Form A pengawasan rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat Kabupaten Yahukimo; Bukti T-3 : Surat permintaan data Cl, DA1 dan DBI kepada KPU Kabupaten Yahukimo; Bukti T-4 : Surat pelimpahan laporan dugaan pelanggaran Nomor 118.A/K.Bawaslu-Prov.Pa/PM.00.01 dari Bawaslu Provinsi; Bukti T-5 : Berita acara rapat pleno ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Yahukimo atas 8 (delapan) laporan pelimpahan dari Bawaslu Provinsi Papua; Bukti T-6 : Pemberitahuan tentang status laporan dengan Pelapor sdr Yason Wisapla; Bukti T-7 : Tanda terima pemberitahuan tentang status laporan. [2.8] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Bahwa terkait pokok aduan yang disampaikan oleh pengadu, Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Papua, KPU Provinsi Papua dan Bawaslu Kabupaten Yahukimo menyampaikan hal-hal sebagai berikut: [2.8.1] Bahwa terhadap pokok aduan yang di ajukan Pengadu, KPU Provinsi Papua sebagai Pihak Terkait memberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Bahwa berdasarkan PKPU Nomor 14 tahun 2019 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 tahun 2017 tentang Tahapan,Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2019, bahwa Proses Rekapitulasi Perolehan Suara ditingkat Distrik dilaksanakan mulai tanggal 18 April sampai dengan tanggal 04 Mei 2019, untuk KPU Kabupaten Yahukimo berdasarkan supervisi dan monitoring KPU Provinsi Papua terhadap pelaksanaannya, bahwa KPU Kabupaten Yahukimo telah melaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak ada keberatan yang disampaikan pada saat pleno; 2. Selanjutnya untuk rekapitulasi Perolehan Suara di tingkat Kabupaten berdasarkan Tahapan,Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2019 dilaksanakan mulai tanggal 20 April sampai dengan tanggal 07 Mei 2019, dan untuk KPU Kabupaten Yahukimo berdasarkan hasil supervisi dan monitoring KPU Provinsi terhadap pelaksanaannya, bahwa KPU Kabupaten telah melaksanakannya pada tanggal 04 Mei 2019 sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak ada keberatan yang disampaikan pada saat pleno; 3. KPU Provinsi melaksanakan Rekapitulasi Perolehan Suara di tingkat Provinsi di antaranya menetapkan perolehan suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota DPR RI dan Anggota DPR Provinsi, sedangkan Rekapitulasi Anggota DPR Daerah Kabupaten telah ditetapkan di Kabupaten; 4. Bahwa pada saat Rekapitulasi tingkat Provinsi terdapat Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu Provinsi Papua terhadap KPU Kabupaten Yahukimo dengan nomor 085/K. Bawaslu-Prov.Pa/PM.00.01/V/2019 dan telah ditindaklanjuti oleh KPU Provinsi Papua dengan surat nomor 65/PL.03.2- BA/91/PROV/V/2019 dan nomor 095/K. Bawaslu-Prov.Pa/PM.00.01/V/2019 dan telah ditindaklanjuti oleh KPU Provinsi Papua dengan surat nomor 75/PL.03.2-BA/91/PROV/V/2019; 5. Terkait permasalahan perselisihan hasil pemilu yang di sampaikan oleh Pengadu, Kami KPU Provinsi berpendapat bahwa setelah ada Penetapan hasil rekapitulasi tingkat Nasional, maka semua permasalahan tersebut sudah menjadi menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk mengadili dan memutusnya, dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap (incraht). [2.8.2] Bahwa berdasarkan Pengaduan Nomor 66-P/L-DKPP/V/2020 yang diregister dengan Nomor Perkara 62-PKE-DKPP/VI/2020, dengan ini Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Papua menyampaikan keterangan sebagai berikut : 1. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua menerima 8 (delapan) laporan dugaan pelanggaran yang berasal dari Kabupaten Yahukimo, dari antara 8 (delapan) laporan tersebut terdapat laporan dugaan pelanggaran yang di laporkan oleh Sdr Yason Włsapla dengan nomortanda penerimaan 08/TBPULP/PUBawaslu. Prov.PaM2019 tertanggal 10 Mei 2019; 2. Bahwa berdasarkan ketentuan ketentuan Pasał 42 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2018 tentang penanganan temuan dan laporan pelanaggaran pemilu menyebutkan 'laporan dugaan pelanggaran pemilu yang diterima Bawaslu Provinsi ciapał dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota". sesuai dengan ketentuan tersebut, Bawaslu Provinsi Papua melimpahkan 8 (delapan) 'aporan dugaan pelanggaran yang berasal dari Kabupaten Yahukimo kepada Bawaslu Kabupaten Yahukimo melalui surat pelimpahan nomor 118NK.Bawaslu-Prov.Pa/PM.OO.01 tertanggal 18 Mei 2019 yang di terima langsung oleh Bawaslu Kabupaten Yahukimo; 3. Bahwa pada saat penyerahan pelimpahan laporan dugaan pelanggaran tersebut, Bawaslu Provinsi Papua sudah menginstruksikan kepada Bawaslu Kabupaten Yahukimo agar 8 (delapan) laporan dugaan pelanggaran yang dilimpahkan tersebut ditindak lanjuti sesuai dengan mekanisme penanganan pelanggaran yang sudah di atur dałam Peraturan Bawaslu. [2.8.3] Bahwa berdasarkan Pengaduan Nomor 66-P/L-DKPP/V/2020 yang diregister dengan Nomor Perkara 62-PKE-DKPP/VI/2020, dengan ini Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Yahukimo menyampaikan keterangan sebagai berikut : 1. Bahwa ketentuan Pasal 101 huruf b angka 9 Undang Undang nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan bahwa Bawaslu Provinsi bertugas mengawasi tahapan Penyelenggara Pemilu, yang terdiri atas (9) “proses rekapitulasi suara dilakukan oleh KPU kabupaten/kota dari seluruh kecamatan; 2. Bahwa ketentuan tersebut diatas, dipertegas dalam perbawaslu Nomor 2 Tahun 2019 Pasal 25 ayat (1) dan (2) yang menyebutkan tugas Bawaslu kabupaten/kota melakukan pengawasan Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat daerah kabupaten/kota; 3. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Panwas Distrik Talambo pada tanggal 20 April 2019 proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di Distrik Talambo berjalan aman dan lancar, tidak ada masalah; 4. Bahwa Panwas Distrik Talambo tidak diberikan salinan berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara oleh PPD Distrik Talambo, tidak hanya untuk Distrik Talambo tetapi juga akan Distrik se Kabupaten Yahukimo juga tidak diberikan salinan berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara oleh PPD; 5. Bahwa Bawaslu Kabupaten Yahukimo menyurati KPU Kabupaten Yahukimo agar memberikan salinan berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di setiap distrik di Kabupaten Yahukimo; 6. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Yahukimo saat rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat kabupaten pada tanggal 4 mei 2019, tidak terdapat keberatan dari Saksi Partai PDI Perjuangan terhadap hasil perolehan suara di Distrik Talambo; 7. Bahwa pada saat rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat kabupaten selesai dilaksanakan. Kami berempat ke Jayapura mengawal logistik yang dibawa oleh KPU Kabupaten Yahukimo. Sedangkan yang tinggal di Kabupaten Yahukimo yaitu koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran yaitu Sdr. Samuel Wetapo; 8. Bahwa Bawaslu Kabupaten Yahukimo sudah mulai menerima laporan pelanggaran sejak tahapan kampanye, hal tersebut dibuktikan dengan daftar surat dan laporan yang masuk kepada Bawaslu Kabupaten Yahukimo; 9. Bahwa Bawaslu Kabupaten Yahukimo menerima pelimpahan 8 (delapan) laporan dari Bawaslu Provinsi Papua, yang salah satunya dilaporkan oleh saudara Yason Wisapla, terhadap laporan Yason Wisapla tersebut Bawaslu Kabupaten Yahukimo telah menindaklanjuti laporan tersebut; 10. Bahwa Bawaslu Kabupaten Yahukimo bekerja atas dasar prinsip kolektif kolegial, termasuk memutuskan tindak lanjut atas penanganan temuan dan/atau laporan. Untuk laporan yang dilimpahkan Bawaslu Provinsi Papua, Bawaslu Kabupaten Yahukimo melakukan rapat pleno Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Yahukimo untuk memutuskan tindak lanjut 8 (delapan) laporan tersebut termasuk salah satunya laporan dari Yason Wisapla. 11. Bahwa Bawaslu Kabupaten Yahukimo telah menyerahkan status laporan kepada saudara Yason Wisapla pada tanggal 24 Mei 2019.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Para Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah ddddengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik diajukan kepada DKPP berupa: a. Pengaduan dan/atau Laporan; dan/atau b. Rekomendasi DPR. Selanjutnya ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 bahwa Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pokok aduan Pengadu mendalilkan Para Teradu melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas perbuatannya sebagai berikut; [4.1.1] Bahwa Teradu I dan Teradu II memindahkan suara Pengadu calon Anggota DPRD Kabupaten Yahukimo Nomor urut 1 pada Dapil 3 dari Partai PDI Perjuangan di Distrik Talambo. Bahwa pada rekapitulasi tingkat distrik Talambo, Yason Wisapla dari PDI Perjuangan mendapat 3.143 (tiga ribu seratus empat puluh tiga) suara, dan Sendina Wisabla dari PKB mendapat 1.138 (seribu seratus tiga puluh delapan) suara. Perolehan suara Pengadu dialihkan kepada Calon dari PKB atas nama Linder Wisabla pada Rekapitulasi tingkat kabupaten oleh Teradu I dan Teradu II sehingga yang bersangkutan mendapat 4.281 (empat ribu dua ratus delapan puluh satu) suara; [4.1.2] Bahwa Teradu III sebagai Koordinator Divisi PHL diduga tidak menjalankan fungsi pengawasan dan mempersulit Pengadu saat melaporkan dugaan Pelanggaran Pemilu. Bawaslu Kabupaten Yahukimo baru menerima laporan Pengadu setelah Pengadu mengajukan laporan kepada Bawaslu Provinsi Papua kemudian diteruskan kepada Bawaslu Kabupaten Yahukimo. Selanjutnya, Bawaslu Kabupaten Yahukimo menyatakan Laporan No. 50/LP/PL/BW.YHK/33.18/V/2019 tidak terdapat bukti adanya peralihan suara karena tidak terdapat dokumen untuk dilakukan pembandingan data; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil pengaduan Pengadu kecuali yang diakui kebenarannya; [4.2.1] Terhadap dalil aduan Pengadu [4.1.1],Teradu I dan Teradu II menyatakan Rekapitulasi hasil penghitungan suara di KPU Kabupaten Yahukimo telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Rekapitulasi dilaksanakan secara bertahap dan berjenjang, mulai ditingkat TPS, ditingkat Desa/kampung, ditingkat Distrik, ditingkat Kabupaten sampai di Tingkat Provinsi Papua yang disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Yahukimo dan saksi-saksi Partai Politik. Bahwa rekapitulasi suara tingkat distrik pada tanggal 20 April 2019 sebagaimana tertuang dalam Formulir Model DA.1-DPRD Kab/Kota untuk Distrik Talambo, Calon Legislatif PKB a.n. Lindert Wisabla meraih 4.281 (empat ribu dua ratus delapan puluh satu) suara. Bahwa tidak benar telah terjadi pengalihan suara kerena Pengadu berdasarkan dokumen yang sama, tidak mendapatkan suara. Perihal adanya dugaan pengalihan suara, KPU Kabupaten Yahukimo menerima laporan dari Pengadu mengenai adanya peralihan suara oleh PPD Distrik Talambo. KPU Kabupaten Yahukimo menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan klarifikasi. Pada 8 Agustus 2019 Teradu II telah memanggil Pengadu, Lindert Wisabla, dan PPD Distrik Talambo untuk melakukan klarifikasi. Dalam klarifikasi tersebut, Lindert Wisabla tidak hadir dan justru mengutus sejumlah orang untuk menganiaya Teradu I. Pada 14 Agustus 2019, dalam Rapat Pleno Penetapan Kursi dan Calon Terpilih berdasarkan Berita Acara No. 174/PL.01.08/9113/Kab/VIII/2019, tidak terdapat keberatan maupun kejadian khusus yang diajukan oleh Pengadu. [4.2.2] Terhadap dalil aduan Pengadu [4.1.2], Teradu III menyatakan telah menjalankan pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Teradu III menyatakan selalu menerima laporan dugaan pelanggaran yang dibuktikan dengan buku catatan laporan masuk. Bahwa Pengadu atau saksi dari PDI-P tidak menyampaikan keberatan hasil rekapitulasi perolehan suara Distrik Talambo, melainkan untuk 3 (tiga) distrik lain yaitu Ubahak, Anggruk, dan Heriaph. Selain itu, Bawaslu Kabupaten Yahukimo tidak menerima Formulir Model DA-1 dari seluruh 51 (lima puluh satu) distrik di Yahukimo. Atas alasan tersebut, Bawaslu Kabupaten Yahukimo menyampaikan surat permohonan kepada KPU Kabupaten Yahukimo yang pada pokoknya meminta data C1, DA.1, dan DB.1 setelah pelaksanaan rekapitulasi kabupaten. Bawaslu Kabupaten Yahukimo juga telah menindaklanjuti pelimpahan laporan dari Bawaslu Provinsi Papua dimana salah satunya adalah laporan dari Pengadu. Laporan Pengadu tersebut telah ditindaklanjuti secara kolektif kolegial melalui rapat pleno sesuai dengan Pasal 16 huruf c Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2018. Kemudian, Teradu III selaku koordinator divisi penanganan pelanggaran menandatangani Form Model B.15 tentang pemberitahuan status laporan. Pengadu menerima status laporan 50/LP/PL/BW.YHK/33.18N/2019 berdasarkan pada tanda terima surat tertanggal 24 Mei 2019 pada pukul 12.21 WIT. Bahwa Bawaslu Kabupaten Yahukimo telah bekerja dengan profesional dan transparan sesuai dengan ketentuan peraturan-perundang-undangan. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat Para Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dalam persidangan terungkap fakta bahwa rekapitulasi penghitungan suara tingkat Distrik Talambo dilakukan pada tanggal 20 April 2019. Kemudian, rekapitulasi suara tingkat Kabupaten Yahukimo dilakukan pada tanggal 4 Mei 2019. Terungkap fakta bahwa Bawaslu Kabupaten Yahukimo tidak memiliki data pembanding. Pada tanggal 4 Mei 2019, Bawaslu Kabupaten Yahukimo mengirimkan Surat Nomor 53/ST/Bawaslu/04/V/2019 perihal Permintaan salinan Formulir Model C1, DAA.1, DA.1, dan DB.1 kepada KPU Kabupaten Yahukimo. Terhadap permintaan salinan formulir tersebut, KPU Kabupaten Yahukimo baru menyerahkan salinan Formulir Model DB1 kepada Bawaslu Kabupaten Yahukimo pada tanggal 14 Juni 2019 dengan alasan situasi tidak kondusif dan terlebih dahulu harus di input kedalam situng. Pengadu dalam dalil [4.1.1] menyatakan telah terjadi perubahan suara pada tingkat kabupaten yang dilakukan oleh Teradu I dan Teradu II. Pada rekapitulasi tingkat Kabupaten Yahukimo, Teradu I dan Teradu II mengubah perolehan suara Pengadu untuk Distrik Talambo sebanyak 3.143 (tiga ribu seratus empat puluh tiga) suara menjadi 0 (nol). Merasa dirugikan, Pengadu mengajukan laporan kepada Bawaslu Provinsi Papua dan kemudian dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten Yahukimo. Pada tanggal 31 Mei 2019, Bawaslu Kabupaten Yahukimo menerbitkan Status Laporan Nomor 50/LP/PL/BW.YHK/33.18/V/2019 yang pada pokoknya menyatakan laporan Pengadu TMS karena tidak memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018. Pengadu dalam dalil aduan [4.1.2] menyatakan pada pokoknya Teradu III telah bertindak tidak profesional dalam menangani laporan Pengadu. DKPP menilai bahwa tindakan Teradu I dan Teradu II tidak memberikan dokumen hasil penghitungan suara kepada saksi maupun Bawaslu Kabupaten Yahukimo tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Dalih Teradu I dan Teradu II mengalami hambatan teknis sehingga tidak dapat memberikan salinan C.1, DA.1, DAA.1 dan DB.1 tidak dapat diterima. Seharusnya Teradu I dan Teradu II beserta jajarannya wajib memberikan salinan dokumen hasil penghitungan suara baik kepada saksi maupun jajaran Pengawas Pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019. Regulasi tersebut bertujuan mewujudkan transparansi dan akuntabilitas perolehan suara. Teradu I dan Teradu II bahkan baru menyerahkan salinan Formulir Model DB.1 kepada Bawaslu Kabupaten Yahukimo pada tanggal 14 Juni 2019. Fakta tersebut menunjukkan Teradu I dan Teradu II telah bertindak secara tidak profesional, tidak akuntabel, dan tidak berkepastian hukum dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Selanjutnya terhadap dalil aduan Pengadu [4.1.2], DKPP menilai Teradu III telah bertindak tidak profesional, tidak akuntabel, dan tidak berkepastian hukum dalam menjalankan fungsi pengawasan. Tindakan Teradu III yang hanya mencukupkan berkirim surat permohonan untuk mendapatkan salinan dokumen hasil penghitungan suara pada tanggal 4 Mei 2019 menunjukkan Teradu III tidak bersungguh-sungguh dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Teradu III selaku Pengawas Pemilu seharusnya menggunakan kewenangannya menerbitkan rekomendasi agar KPU Kabupaten Yahukimo melaksanakan kewajibannya menghadirkan dokumen hasil penghitungan suara. Berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018, salinan dokumen hasil penghitungan suara menjadi obyek pengawasan untuk mengawal dan memastikan kemurnian suara pada setiap jenjang pelaksanaan rekapitulasi. Tidak adanya upaya sungguh- sungguh dalam mendapatkan salinan dokumen perolehan suara menunjukkan Teradu III telah bekerja secara tidak profesional, tidak akuntabel, dan tidak berkepastian hukum. Dengan demikian jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 11 huruf a, huruf b, dan huruf c, Pasal 15 huruf f dan huruf h, dan Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II dan Teradu III, terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk Sebagian. 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Melinus Soo, Teradu II Yesaya Magayang, masing masing selaku Anggota KPU Kabupaten Yahukimo, terhitung sejak Putusan ini dibacakan. 3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Teradu III Samuel Wetapo, selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Yahukimo, terhitung sejak Putusan ini dibacakan. 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan. 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Papua melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, dan Mochammad Afifuddin masing-masing selaku Anggota, pada hari Rabu tanggal lima bulan Agustus tahun Dua Ribu Dua Puluh dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal dua belas bulan Agustus tahun Dua Ribu Dua Puluh oleh Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto dan Ida Budhiati masing-masing selaku Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Didik Supriyatno Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir