Melanggar
Nomor Putusan: No. 62 Tahun 2020
KPU & Bawaslu Kab. Yahukimo
Tahun: 2020 · Tanggal (data DKPP): 12/08/2020 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 05-08-2020
👁 21 dibaca
⇩ 9 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 66-P/L-DKPP/V/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 62-PKE-DKPP/VI/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa kronologi yang terjadi di Distrik Talambo Kabupaten Yahukimo Panitia Penyelenggara Distrik (PPD) dan Panwas keamanan di tingkat Distrik Talambo sudah melaksanakan pleno tingkat Distrik sudah dilaksanakan dengan baik, dan Distrik Talambo data daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar nama- nama calon yang memperoleh suara dari Distrik Talambo yaitu: JUMLAH PARTAI POLITIK NO NAMA CALEG DISTRIK SUARA 1.
Pertimbangan PutusanMenimbang pokok aduan Pengadu mendalilkan Para Teradu melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas perbuatannya sebagai berikut; [4.1.1] Bahwa Teradu I dan Teradu II memindahkan suara Pengadu calon Anggota DPRD Kabupaten Yahukimo Nomor urut 1 pada Dapil 3 dari Partai PDI Perjuangan di Distrik Talambo. Bahwa pada rekapitulasi tingkat distrik Talambo, Yason Wisapla dari PDI Perjuangan mendapat 3.143 (tiga ribu seratus empat puluh tiga) suara, dan Sendina Wisabla dari PKB mendapat 1.138 (seribu seratus tiga puluh delapan) suara.
Pasal DilanggarPasal 16; Pasal 4 Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018, salinan dokumen hasil penghitungan; Pasal 11; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk Sebagian. 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Melinus Soo, Teradu II Yesaya Magayang, masing masing selaku Anggota KPU Kabupaten Yahukimo, terhitung sejak Putusan ini dibacakan. 3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Teradu III Samuel Wetapo, selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Yahukimo, terhitung sejak Putusan ini dibacakan. 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan. 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Papua melaksanakan Putusan ini pal
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 62-PKE-DKPP/VI/2020
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 66-
P/L-DKPP/V/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 62-PKE-DKPP/VI/2020,
menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Yason Wisapla
Pekerjaan/Lembaga : Anggota DPRD Kabupaten Yahukimo
Alamat : Komplek Perumahan DPRD, Kelurahan Dekai,
Kecamatan Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap:
[1.2] TERADU
1. Nama : Melinus Soo
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Yahukimo
Alamat : Jl. Kantor KPU Kabupaten Yahukimo
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------- Teradu I;
2. Nama : Yesaya Magayang
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Yahukimo
Alamat : Jl. Kantor KPU Kabupaten Yahukimo
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------ Teradu II;
3. Nama : Samuel Wetapo
Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Yahukimo
Alamat : Jl. Kantor Bawaslu Kabupaten Yahukimo
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------- Teradu III;
Teradu I s.d Teradu III selanjutnya disebut sebagai----------- Para Teradu.
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Saksi;
Memeriksa dan mendengar keterangan Para Pihak Terkait; dan
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor 66-P/L-DKPP/V/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor
62-PKE-DKPP/VI/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan
uraian sebagai berikut:
1. Bahwa kronologi yang terjadi di Distrik Talambo Kabupaten Yahukimo Panitia
Penyelenggara Distrik (PPD) dan Panwas keamanan di tingkat Distrik Talambo
sudah melaksanakan pleno tingkat Distrik sudah dilaksanakan dengan baik, dan
Distrik Talambo data daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar nama- nama calon
yang memperoleh suara dari Distrik Talambo yaitu:
JUMLAH PARTAI POLITIK
NO NAMA CALEG DISTRIK
SUARA
1. YASON WISAPLA TALAMBO 3.143 PDIP
2. SENDINA WISABLA TALAMBO 1.138 PKB
JUMLAH SUARA 4.281
Dari jumlah suara tersebut di atas, distrik Talambo melakukan pemilihan sistem
noken pada hari jumat tanggal 19 April 2019, kemudian pada hari sabtu tanggal
20 April 2019 pukul 08.00- 11:30 WIT dilakukan pleno hasil rekapitulasi suara
di tingkat Distrik, untuk dua caleg dari dua partai politik yaitu partai PDI-
Perjuanga dan Partai PKB. Selanjutnya di distrik Talambo selain dua partai
politik yang dimaksud tidak ada lagi partai yang suaranya ikut teralihkan.
Berikut nama dan partai yang suaranya diduga teralihkan :
1. Calon dari Partai PDI Perjuangan atas nama Saudara Yason Wisapla
memperoleh 3.143 suara
2. Calon dari Partai PKB atas nama Saudari Sendina Wisabla memberoleh
1.138 suara
Kemudian PPD dan Panwas pihak keamanan Distrik Talambo mengawal suara
sampai ke tingkat Kabupaten secara baik, tidak ada masalah. Namun pada
tanggal 4 mei 2019 pukul 09:18 WIT, Ketua PPD Distrik Talambo menaikan
suara di papan tabulasi di kantor KPU Yahukimo, atas Nama Yason Wisapla
3.143 suara dari partai PDI Perjuangan dan atas nama Sendina Wisabla 1.138
suara dari partai PKB. dari jumlah suara tersebut Tidak berubah dari PPD
Distrik, sesuai dengan hasil pleno di tingkat Distrik Talambo, tetapi ketua KPU
dan 2 anggota Komisioner KPU Yahukimo (Teradu I dan Teradu II)
mengalihkan suara dari jam 10 : 00 -15 : 00 WIT saat pleno rekapitulasi suara di
tingkat KPU, pada tanggal 04 mei 2019 di Kantor KPU Kabupaten Yahukimo,
secara tiba- tiba suara PDIP di pindahkan ke partai PKB atas nama saudara
Linder Wisabla dari Distrik Nipsan caleg dari partai PKB Distrik Nipsan,
selanjutnya ketua KPU dan 2 komisioner KPU Kabupaten Yahukimo (Teradu I
dan Teradu II) karena kepentingan keluarga, maka suara PDI-Perjuangan di
alihkan tanpa surat pengalihan antara caleg partai PDIP dan kepada caleg PKB,
maka pengadu merasa hal ini KPU Yahukimo melangkar kode etik penyelenggara
Pemilu.
Kemudian pengadu tahu bahwa saudara Linder Wisabla caleg dari partai PKB
memperoleh suara dari lapangan hanya 808 suara di Distrik Nipsan, tapi ketua
KPU dan dua Komesioner KPU Kabupaten Yahukimo (Teradu I dan Teradu II) di
paksakan tetapkan kursi atas nama Linder Wisabla.
2. Bahwa pengalihan suara terjadi pengadu mengadukan ke Bawaslu Kabupaten
Yahukimo, namun Bawaslu Yahukimo pada saat KPU Yahukimo melakukan
rekapitulasi suara, selalu bekerja sama dengan KPU dan Kantor Bawaslu selalu
di tutup, sehingga kami pengadu sangat mengalami kesulitan untuk melaporkan
pelanggaran kode etik pemilu yang di lakukan oleh KPU Yahukimo, maka kami
pengadu secara paksa mengadu ke Bawaslu Provinsi lalu kami di terima
pengaduan kami, lalu Bawaslu Yahukimo menerima laporan dari Bawaslu
Provinsi baru datang pura- pura mengakomodir karena ada teguran dari
Bawaslu provinsi, karena Bawaslu Kabupaten Yahukimo tidak menjalankan
tugas bawaslu, ketika KPU melanggar tidak pernah memberikan teguran kepada
KPU, akibat dari pembiaran atau kelemahan Bawaslu Yahukimo, KPU Yahukimo
banyak pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di Yahukimo, kemudian
pengaduan pengadu, pihak Bawaslu Yahukimo tidak memeriksa secara baik,
kemudian pada tanggal 31 Mei 2019 Bawaslu Kabupaten Yahukimo
mengeluarkan tentang pemberitahuan status laporan pengadu oleh Semuel
Wetapo, SH berdasarkan Nomor: 50/LP/PL/BW.YHK/33.18/V/2019,
mengatahkan bahwa tidak dapat membuktikan berdasarkan data pembanding
adanya peralihan suara. Sesunggunya bawaslu Kabupaten Yahukimo sendiri
tidak menerima laporan pengaduan pengadu, dan pengadu di laporkan laporan
pengaduan melalui Bawaslu Provinsi Papua. Namun bawaslu Kabupaten
Yahukimo menjawab laporan pengadu bahwa, tidak terbukti.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatahkan para teradu terbukti tidak menjalankan tugasnya masing-
masing tupoksinya;
3. Memeriksa dan menyatakan bahwa bawaslu Yahukimo bersalah dan
menghukum Bawaslu Yahukimo karena membiarkn/ bersikap pasif atas
pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilihan
umum;
4. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada para Teradu.
[2.3] ALAT BUKTI PENGADU
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-
bukti sebagai berikut:
Bukti P-1 : DA1 Distrik Talambo;
Bukti P-2 : DB1 Kabupaten Yahukimo;
Bukti P-3 : Tanda bukti penerimaan laporan di Bawaslu Provinsi Papua, No :
08/TBPL/LP/PL/BAWASLU.PROV.PA/V/2019;
Bukti P-4 : Pemberitahuan tentang status laporan no:
50/LP/PL/BW.YHK/33.18/V/2019;
Bukti P-5 : rekaman video saat klarifikasi suara antara Pengadu dan KPU
Kabupaten Yahukimo;
Bukti P-6 : Rekamann Vidio saat Klarifikasi suara antara Pengadu ketua KPU
Propinsi dan Ketua KPU Yahukimo di Jayapura.
[2.4] KETERANGAN SAKSI PENGADU
[2.4.1] Saksi Pengadu bernama Terenus Yando
Kronologi Kesaksian Saksi
Pada tanggal 4 mei 2019 pukul 09:18 Wit Ketua PPD Distrik Talambo kasih
naik suara di papan tabulasi di Kantor KPU Kab.Yahukimo,atas Nama Yason
Wisapla 3.143 suara dari Partai PDI-Perjuangan dan atas Nama Sendina
Wisabla 1.138 suara dari Partai PKB.
Dan jumlah suara tersebut Tidak berubah dari PPD Distrik, sesuai hasil pleno
di tingkat Distrik Talambo, tetapi ketua KPU dan 2 Angggota Komisioner KPU
Yahukimo mengalihkan suara dari Jam 10-15 00 Wit saat Pleno Rekapitulasi
suara di tingkat KPU, pada tanggal 4 mei 2019 di Kantor KPU Kabupaten
Yahukimo, secara tiba-tiba suara PDIP di pindahkan ke partai PKB atas nama
saudara Linder Wisabla dari Distrik Nipsan, dia Caleg dari partai PKB distrik
Nipsan, tetapi ketua KPU dan 2 komisioner kepentingan tertentu maka suara
PDI-Perjuangan di alihkan tanpa suarat pengalihan antara caleg PDIP dan
kepada caleg PKB.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
[2.5.1] Bahwa Teradu I dan Teradu II secara bersama memberi jawaban atau
keterangan tertulis dan menyampaikan sebagai berikut::
Dalam Pokok Perkara
a. Dalam Eksepsi
1. Bahwa Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara di KPU Kabupaten Yahukimo
telah dilaksanakan secara bertahap dan berjenjang yaitu mulai ditingkat
TPS, ditingkat Desa/kampung, ditingkat Distrik, ditingkat Kabupaten
sampai di Tingkat Provinsi Papua disaksikan oleh BAWASLU dan saksi-
saksi Partai Politik.
2. Bahwa pengaduan atau laporan dari Pengadu/Pelapor tidak jelas atau
kabur (OBSCUUR LIBEL) karena tidak secara terperinci menjelaskan dalam
kronologisnya mengenai Pelanggaran Kode Etik dari (Teradu I dan Teradu
II) yang dimaksudkan dalam Pokok Pengaduan atau Laporan yang
seyogianya menjadi Perkara yang harus diperiksa dalam DKPP (Dewan
Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu).
b. Pokok Permohonan Permohon
1. Bahwa dalil (Pengadu) yang menyebutkan “secara tiba-tiba suara dari
(Pengadu) dari Partai PDIP di pindahkan ke Partai PKB atas nama saudara
Lindert Wisabla dari Distrik Nipsan caleg dari partai PKB Distrik Nipsan,
selanjutnya ketua KPU dan 2 Komisioner KPU Kabupaten Yahukimo
(Teradu I dan Teradu II) karena kepentingan keluarga”, adalah dalil yang
tidak benar, tidak berdasarkan fakta karena tidak jelas sumber datanya
karena pihak (Pengadu) tidak dapat menunjukkan apakah ada keberatan
saksi-saksi dari Partai Politik terhadap perolehan suara dari Pihak
(Pengadu) tersebut, apakah ada keberatan saksi dari Partai Politik yang
dituangkan dalam dokumen Formulir Model DB-2-KPU, adakah
rekomendasi Bawaslu Kabupaten Yahukimo terhadap kejadian tersebut,
dan pihak (Pengadu) tidak dapat menjelaskan apa “kepentingan keluarga”
yang dimaksudkan. Dengan demikian dalil pihak (pengadu) kami bantah
dan kami nyatakan tidak benar;
2. Bahwa pihak (Pengadu) berasumsi bahwa pihak (Teradu I dan Teradu II)
mengetahui bahwa suara Caleg a.n Lindert Wisabla dari Partai
Kebangkitan Bangsa (PKB) hanya 808 suara di Distrik Nipsan tetapi
dipaksakan untuk menetapkan kursi untuk Caleg a.n. Lindert Wisabla
adalah pernyataan yang keliru, karena perolehan suara masing-masing
Caleg ditentukan berdasarkan hasil pemilihan di masing-masing TPS di
Tingkat Desa/Kampung sampai pada Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara
ditingkat KPU Kabupaten Yahukimo yang dilaksanakan secara bertahap
dan berjenjang;
3. Bahwa dalam pokok perkara, pihak (Pengadu) mengklaim menyatakan
bahwa telah terjadi pengurangan perolehan suara pihak (Pengadu) dari
Partai PDI-P di distrik Talambo sebanyak 3.143 suara itu jelas tidak benar.
Karena berdasarkan Hasil Rekapitulasi ditingkat Distrik yang kami terima
dari Panitia Pemilihan Distrik (PPD) perolehan suara yang dituangkan
dalam formulir Model DA1-DPRD Kab/Kota Distrik Talambo, calon nomor
urut 1 (satu) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) atas nama Lindert
Wisabla, S.I.Kom meraih 4.281 Suara dan Calon Nomor Urut 1 (enam) dari
Partai PDI Perjuangan atas nama Sdr. Yason Wisapla, SE (Pengadu) tidak
mendapatkan suara.
Tabel. 3-1
Data Pembanding Suara DPRD Kab/Kota
Dapil Yahukimo III Distrik Talambo
Berdasarkan Formulir DB-1
Nama Calon Menurut Menurut
Partai
NO DPRD Pengadu Teradu
Urut
PDI
Yason Wisapla 3.143 Suara -
1 Perjuangan
Lindert Wisabla PKB - 4.281 Suara
2
Sendina Wisabla PKB 1. 138 suara -
3
4. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang menyatakan terjadi peralihan suara
dari caleg a.n Sendina Wisabla dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ke
caleg a.n Lindert Wisabla dari Partai Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
adalah pernyataan yang tidak berdasar karena, Pihak (Pengadu) terlalu
jauh menyimpulkan fakta-fakta yang terjadi dilapangan pada saat Pleno
Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara, karena hasil perolehan suara
berdasarkan Rekapitulasi tingkat distrik yang disampaikan Panitia
Pemilihan Distrik Kepada KPU Kabupaten Yahukimo adalah sebagai
berikut:
Tabel. 3-2
Perolehan Suara DPRD Kab/Kota
Dapil Yahukimo III Distrik Talambo
Berdasarkan Form DA-1
Perolehan
Perolehan Suara
Desa/Kampung Suara
Distrik (Teradu)
(Teradu)
Lelambo 384 Suara -
Tibul 1.488 Suara -
Kikila 166 Suara -
Palukae 461 Suara -
Talambo Wubri 386 Suara -
Bari 368 Suara -
Lulum 112 Suara -
Palesomon 242 Suara -
Lelambo II 674 Suara -
Total Suara 4.281 Suara -
Tabel. 3-3
Perolehan Suara DPRD Kab/Kota
Dapil Yahukimo III Distrik Talambo
Berdasarkan Form DAA-1
Perolehan
Perolehan Suara
Desa/Kampung TPS Suara
Distrik (Teradu)
(Teradu)
1 192 Suara -
Lelambo
2 192 Suara
1 157 Suara -
2 125 Suara
3 257 Suara
Tibul
4 256 Suara
5 256 Suara
Talambo 6 206 Suara
Kikila 1 166 Suara
1 232 Suara -
Palukae
2 229 Suara -
1 193 Suara -
Wubri
2 193 Suara -
1 185 Suara -
Bari
2 183 Suara -
Perolehan Suara DPRD Kab/Kota
Dapil Yahukimo III Distrik Talambo
Berdasarkan Form DAA-1
Perolehan
Perolehan Suara
Desa/Kampung TPS Suara
Distrik (Teradu)
(Teradu)
Lulum 1 112 suara -
Palesomon 1 242 Suara -
1 283 Suara -
Lelambo II 2 283 Suara -
3 108 Suara -
Total Suara 4.281 Suara -
5. Bahwa pihak (Pengadu) tidak menuangkan petitum yang jelas sehingga
Pihak (Teradu I dan Tenradu II) menyimpulkan permohonan Pengaduan
tidak jelas, oleh karenanya permohonan Pengadu tidak jelas dan
terperinci menjelaskan dalam Kronologisnya mengenai Pelanggaran Kode
Etik yang dimaksudkan dalam Pokok Pengaduan atau Laporan yang
seyogianya menjadi Perkara yang harus diperiksa dalam DKPP (Dewan
Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu);
6. Bahwa terhadap dalil-dalil dalam permohonan yang dikemukakan oleh
Pengadu, pihak (Teradu I dan Teradu II) secara tegas menolak dan
menyatakan tidak benar.
7. Bahwa setelah Penetapan Hasil Perolehan Suara ditingkat Kabupaten,
Kami menerima laporan dari caleg a.n Yason Wisapla bahwa ada
peralihan suara yang dilakukan oleh PPD distrik Talambo, dan pada saat
itu juga Kami KPU Kabupaten Yahukimo memanggil PPD untuk
mengecek kebenaran-nya. Pada hari Kamis, tanggal 8 Agustus 2019
sekitar pukul 5 s/d pukul 6 sore WIT bertempat di samping Hotel
Cityhub dikompleks Jln.Pasar lama Youtefa, Jayapura. Saya (Teradu)
selaku Komisioner KPU Kabupaten Yahukimo yang membidangi divisi
Hukum ditugaskan oleh Ketua KPU Kabupaten Yahukimo pada waktu itu
masih dijabat oleh Sdr. Didimus Busup,SH KPU Kabupaten Yahukimo
untuk memanggil Caleg a.n Yason Wisabla (Pengadu) dari Partai PDIP,
caleg a.n Lindert Wisabla dan PPD Distrik Talambo Untuk
mengklarifikasi hal tersebut. Pada waktu itu yang hadir dalam
pertemuan hanya caleg a.n Yason Wisapla (Pengadu) dari Partai PDIP dan
caleg a.n Lindert Wisabla dari Partai PKB tidak hadir, justru hanya
mengutus beberapa orang untuk menganiaya saya (Terlapor I). Bahwa
berdasarkan peristiwa yang telah diuraikan diatas, bahwa tuduhan yang
dengan “secara tiba-tiba suara dari (Pengadu) dari Partai PDIP di
pindahkan ke Partai PKB atas nama saudara Lindert Wisabla dari Distrik
Nipsan caleg dari partai PKB Distrik Nipsan, selanjutnya ketua KPU dan
2 komisioner KPU Kabupaten Yahukimo (Teradu I dan Teradu II) karena
kepentingan keluarga”, adalah dalil yang tidak benar karena bagaimana
Pihak Lindert Wisabla yang tuduhkan mempunyai ikatan keluarga,
malah menganiaya saudaranya sendiri.
8. Bahwa pada tanggal 14 Agustus 2019 KPU Kabupaten Yahukimo pada
saat melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Kursi dan Calon Terpilih
berdasarkan Berita Acara No 174/PL.01.8/9113/Kab/VIII/2019, tidak
ada pernyataan keberatan atau kejadian khusus yang diajukan oleh
pihak (Pengadu). Oleh karena itu pengaduan oleh (Pengadu) tidak
melewati prosedur yang berlaku sesuai Peraturan yang berlaku.
[2.5.2] Bahwa Teradu III secara pribadi memberi jawaban atau keterangan
tertulis dan menyampaikan sebagai berikut;
Bahwa berdasarkan pengaduan dan keterangan yang disampaikan baik secara
tertulis maupun dalam persidangan, Teradu III menyampaikan jawaban dan
penjelasan sebagai berikut :
1. Bahwa dalam pokok Pengaduan Pengadu, menyampaikan bahwa kantor
Bawaslu KabupatenYahukimo selalu tułup sehingga pengadu kesulitan untuk
melaporkan pelanggaran kode etik Pemilu yang dilakukan oleh KPU Kabupaten
Yahukimo. Atas pokok aduan pengadu tersebut diatas, Teradu menjelaskan
sebagai berikut
a. Bahwa tidak benar aduan pengadu yang menyatakan kantor Bawaslu
Kabupaten yahukimo tertutup sehingga pengadu kesulitan melaporkan
dugaan pelanggaran oleh KPU Kabupaten Yahukimo karena Bawaslu
Kabupaten Yahukimo sudah mulai menerima laporan dugaan pelanggaran
sejak pelaksanaan kampanye hingga selesai tahapan rekapitulasi hasil
perhitungan perolehan suara tingkat Kabupaten selesai, hal tersebut
dibuktikan dengan buku catatan laporan masuk;
b. Bahwa dalam ketentuan pasal 52 Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2019
tentang rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dan penetapan
hasil pernilu menyebutkan bahwa saksi dan/atau bawaslu
kabupaten/kota dapat mengajukan keberatan apabila terdapat kesalahan
prosedur dan/atau selisih rekapitulasi hasil perhitungan suara kepada
KPU Kabupaten/Kota. Terhadap ketentuan tersebut, Pengadu atau saksi
dari PDI-P tidak menyampaikan keberatan hasil rekapitulasi perolehan
suara untuk distrik talambo tetapi menyampaikan keberatan untuk 3
(tiga) distrik yang Iain yaituUbahak, Anggruk, dan Heriaph ini;
c. Bahwa Bawaslu KabupatenYahukimo pada saat rekapitulasi tingkat
Kabupaten tersebut tidak memiliki data berupa sertifikat rekapitulasi hasil
perhitungan perolehan suara tingkat distrik (model DA-1) dari semua
distrik karena masingmasing PPD tidak memberikan salinan tersebut
kepada Panwas Distrik pada 51 (limapuluh satu) distrik. Untukitu,
Bawaslu Kabupaten yahukimo menyampaikan surat permohonan
permintaan data berupa Cl, DAI, termasuk DBI kepada KPU Kabupaten
Yahukimo setelah pelaksanaan rekapitulasi tingkat kabupaten baru
selesai;
d. Bahwa atas permintaan tersebut, KPU Kabupaten Yahukimo baru
memberikan kepada Bawaslu Kabupaten Yahukimo pada tanggal untuk…
2. Bahwa dalam pokok pengaduan pengadu yang menyebutkan Bawaslu
Kabupaten Yahukimo pura-pura mengakomodir laporan pengadu karena
ditegur oleh Bawaslu Provinsi Papua. Atas pokok aduan tersebut, Teradu
menjelaskan sebagaiberikut :
a. Bahwa dalam ketentuan Pasal 42 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7
tahun 2018 tentang penanganan temuan dan laporan pelanaggaran pernilu
menyebutkan U laporan dugaan pelanggaran pemilu yang diterima Bawaslu
Provinsi dapat dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota".
Berdasarkan ketentuan tersebut, Bawaslu Provinsi Papua yang menerima 8
(delapan) laporan dugaan pelanggaran yang salah satunya laporan dugaan
pelanggaran dari Sdr Yason Wsaþla memanggil kami dan melimpahkan 8
(delapan) laporan dugaan pelanggaran tersebut;
b. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua menekankan agar laporan dugaan
pelanggaran yang dilimpahkan tersebut di seriusi dan di tangani sesuai
prosedur dan ketentuan tentang mekanisme penanganan pelanggaran
Pernilu;
c. Bahwa atas pelimpahan dan instruksi Bawaslu Provinsi Papua tersebut,
Bawaslu Kabupaten Yahukimo langsung menindaklanjuti pelimpahan
laporan dugaan pelanggaran tersebut.
3. Bahwa dalam pokok pengaduan yang menyebutkan teradu mengeluarkan
status laporan pengadu Nomor 50/LP/PLJBW.YHK/33.18/V/2019 yang berisi
laporan pengadu atas nama Yason Wisapla tidak terbukti. Atas pokok aduan
tersebut diatas, Teradu menjelaskan sebagai berikut .
a. Bahwa Bawaslu Kabupaten Yahukimo bekerja berdasarkan prinsip kolektif
kolegial atau bersama-sama bukan bertindak atas nama pribadi Teradu
Semuel Wetapo dalam kelembagaan Bawaslu Kabupaten Yahukimo,
termasuk dalam penanganan pelanggaran yang bersumber dari temuan
atau laporan;
b. Bahwa dalam memutuskan tindaklanjut atas laporan yang dilimpahkan
Bawaslu Provinsi Papua termasuk laporan sdr Yason Wisaplar Bawaslu
Kabupaten Yahukimo melakukan rapat pleno ketua dan anggota Bawaslu
Kabupaten, sesuai dengan ketentuan Pasal 16 huruf c Peraturan Bawaslu
Nomor 5 Tahun 2018 tentang Rapat Pieno;
c. Bahwa keputusan atas penanganan laporan Sdr Yason Wisapla bukan
keputusan pribadi teradu sebagai coordinator divisi penanganan
pelanggaran tetapi merupakan keputusan bersama ketua dan anggota
Bawaslu Kabupaten Yahukimo;
d. Bahwa datam form model B. 15 tentang pernberitahuan status laporan,
teradu menandatangani sebagai coordinator divisi penanganan pelanggaran
berdasarkan hasil rapat pleno ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten
Yahukimo;
e. Bahwa pengadu Sdr Yason Wisapla telah menerima sendiri pemberitahuan
tentang status laporan pengadu dengan nomor laporan
50/LP/PL/BW.YHK/33.18N/2019 yang dibuktikan dengan tanda terima
surat tertanggal 24 Mei 2019 sekitar Pkl 12.21 WIT, jika dihitung dari
waktu pengaduan Pengadu pada saat ini, maka sudah 1 (satu) tahun lebih
berlalu.
4. Bahwa pada prinsipnya teradu III bersama ketua dan anggota Bawaslu
Kabupaten Yahukimo bekerja secara professional dan berpedoman pada
ketentuan perundangan-undanganr hal tersebut kami buktikan dengan
keterangan kami sebagai pihak terkait pada sidang DKPP untuk yang Iainnya
terkait persoalan Pernilu Tahun 2019 di Kabupaten Yahukimo, tidak ada yang
kami tutup-tutupi atas kinerja rekan-rekan KPU Kabupaten Yahukimo.
[2.6] PETITUM PARA TERADU
Berdasarkan uraian diatas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang mengadili pengaduan a quo untuk
memberikan Putusan sebagai berikut :
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melanggar kode etik Penyelenggara
Pemilu.
[2.7] ALAT BUKTI TERADU
[2.7.1] Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu I dan Teradu II
mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti T-1 : Fotocopy Formulir DAA-1 Desa Lelambo;
Bukti T-2 : Fotocopy Formulir DAA-1 Desa Tibul;
Bukti T-3 : Fotocopy Formulir DAA-1 Desa Kikila);
Bukti T-4 : Fotocopy Formulir DAA-1 Desa Palukae;
Bukti T-5 : Fotocopy Formulir DAA-1 Desa Wubri;
Bukti T-6 : Fotocopy Formulir DAA-1 Desa Bari;
Bukti T-7 : Fotocopy Formulir DAA-1 Desa Lulum
Bukti T-8 : Fotocopy Formulir DAA-1 Desa Palesomon
Bukti T-9 : Fotocopy Formulir DAA-1 Desa Lelambo II
Bukti T-10 : Fotocopy Formulir DA-1 Distrik Talambo
Bukti T-11 : Fotocopy Formulir DB-1 Kab/kota Yahukimo
Bukti T-12 : Bukti Foto Penganiayaan
Bukti T-13 : BA Perolehan Kursi dan Calon Terpilih
[2.7.2] Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu III mengajukan bukti-
bukti sebagai berikut:
Bukti T-1 : Foto buku register laporan atau temuan/buku surat masuk;
Bukti T-2 : Form A pengawasan rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan
suara tingkat Kabupaten Yahukimo;
Bukti T-3 : Surat permintaan data Cl, DA1 dan DBI kepada KPU Kabupaten
Yahukimo;
Bukti T-4 : Surat pelimpahan laporan dugaan pelanggaran Nomor
118.A/K.Bawaslu-Prov.Pa/PM.00.01 dari Bawaslu Provinsi;
Bukti T-5 : Berita acara rapat pleno ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten
Yahukimo atas 8 (delapan) laporan pelimpahan dari Bawaslu
Provinsi Papua;
Bukti T-6 : Pemberitahuan tentang status laporan dengan Pelapor sdr Yason
Wisapla;
Bukti T-7 : Tanda terima pemberitahuan tentang status laporan.
[2.8] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Bahwa terkait pokok aduan yang disampaikan oleh pengadu, Pihak Terkait Bawaslu
Provinsi Papua, KPU Provinsi Papua dan Bawaslu Kabupaten Yahukimo
menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
[2.8.1] Bahwa terhadap pokok aduan yang di ajukan Pengadu, KPU Provinsi
Papua sebagai Pihak Terkait memberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Bahwa berdasarkan PKPU Nomor 14 tahun 2019 tentang Perubahan Kelima atas
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 tahun 2017 tentang
Tahapan,Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2019,
bahwa Proses Rekapitulasi Perolehan Suara ditingkat Distrik dilaksanakan mulai
tanggal 18 April sampai dengan tanggal 04 Mei 2019, untuk KPU Kabupaten
Yahukimo berdasarkan supervisi dan monitoring KPU Provinsi Papua terhadap
pelaksanaannya, bahwa KPU Kabupaten Yahukimo telah melaksanakan sesuai
dengan aturan yang berlaku dan tidak ada keberatan yang disampaikan pada
saat pleno;
2. Selanjutnya untuk rekapitulasi Perolehan Suara di tingkat Kabupaten
berdasarkan Tahapan,Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum
tahun 2019 dilaksanakan mulai tanggal 20 April sampai dengan tanggal 07 Mei
2019, dan untuk KPU Kabupaten Yahukimo berdasarkan hasil supervisi dan
monitoring KPU Provinsi terhadap pelaksanaannya, bahwa KPU Kabupaten telah
melaksanakannya pada tanggal 04 Mei 2019 sesuai dengan aturan yang berlaku
dan tidak ada keberatan yang disampaikan pada saat pleno;
3. KPU Provinsi melaksanakan Rekapitulasi Perolehan Suara di tingkat Provinsi di
antaranya menetapkan perolehan suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden,
Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota DPR RI dan Anggota DPR Provinsi,
sedangkan Rekapitulasi Anggota DPR Daerah Kabupaten telah ditetapkan di
Kabupaten;
4. Bahwa pada saat Rekapitulasi tingkat Provinsi terdapat Rekomendasi yang
dikeluarkan oleh Bawaslu Provinsi Papua terhadap KPU Kabupaten Yahukimo
dengan nomor 085/K. Bawaslu-Prov.Pa/PM.00.01/V/2019 dan telah
ditindaklanjuti oleh KPU Provinsi Papua dengan surat nomor 65/PL.03.2-
BA/91/PROV/V/2019 dan nomor 095/K. Bawaslu-Prov.Pa/PM.00.01/V/2019
dan telah ditindaklanjuti oleh KPU Provinsi Papua dengan surat nomor
75/PL.03.2-BA/91/PROV/V/2019;
5. Terkait permasalahan perselisihan hasil pemilu yang di sampaikan oleh Pengadu,
Kami KPU Provinsi berpendapat bahwa setelah ada Penetapan hasil rekapitulasi
tingkat Nasional, maka semua permasalahan tersebut sudah menjadi menjadi
kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk mengadili dan memutusnya, dan
telah mempunyai kekuatan hukum tetap (incraht).
[2.8.2] Bahwa berdasarkan Pengaduan Nomor 66-P/L-DKPP/V/2020 yang
diregister dengan Nomor Perkara 62-PKE-DKPP/VI/2020, dengan ini Pihak
Terkait Bawaslu Provinsi Papua menyampaikan keterangan sebagai berikut :
1. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua menerima 8 (delapan) laporan dugaan
pelanggaran yang berasal dari Kabupaten Yahukimo, dari antara 8 (delapan)
laporan tersebut terdapat laporan dugaan pelanggaran yang di laporkan oleh
Sdr Yason Włsapla dengan nomortanda penerimaan 08/TBPULP/PUBawaslu.
Prov.PaM2019 tertanggal 10 Mei 2019;
2. Bahwa berdasarkan ketentuan ketentuan Pasał 42 ayat (3) Peraturan Bawaslu
Nomor 7 tahun 2018 tentang penanganan temuan dan laporan pelanaggaran
pemilu menyebutkan 'laporan dugaan pelanggaran pemilu yang diterima
Bawaslu Provinsi ciapał dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota". sesuai
dengan ketentuan tersebut, Bawaslu Provinsi Papua melimpahkan 8 (delapan)
'aporan dugaan pelanggaran yang berasal dari Kabupaten Yahukimo kepada
Bawaslu Kabupaten Yahukimo melalui surat pelimpahan nomor
118NK.Bawaslu-Prov.Pa/PM.OO.01 tertanggal 18 Mei 2019 yang di terima
langsung oleh Bawaslu Kabupaten Yahukimo;
3. Bahwa pada saat penyerahan pelimpahan laporan dugaan pelanggaran
tersebut, Bawaslu Provinsi Papua sudah menginstruksikan kepada Bawaslu
Kabupaten Yahukimo agar 8 (delapan) laporan dugaan pelanggaran yang
dilimpahkan tersebut ditindak lanjuti sesuai dengan mekanisme penanganan
pelanggaran yang sudah di atur dałam Peraturan Bawaslu.
[2.8.3] Bahwa berdasarkan Pengaduan Nomor 66-P/L-DKPP/V/2020 yang
diregister dengan Nomor Perkara 62-PKE-DKPP/VI/2020, dengan ini Pihak
Terkait Bawaslu Kabupaten Yahukimo menyampaikan keterangan sebagai
berikut :
1. Bahwa ketentuan Pasal 101 huruf b angka 9 Undang Undang nomor 7 Tahun
2017 menyebutkan bahwa Bawaslu Provinsi bertugas mengawasi tahapan
Penyelenggara Pemilu, yang terdiri atas (9) “proses rekapitulasi suara dilakukan
oleh KPU kabupaten/kota dari seluruh kecamatan;
2. Bahwa ketentuan tersebut diatas, dipertegas dalam perbawaslu Nomor 2 Tahun
2019 Pasal 25 ayat (1) dan (2) yang menyebutkan tugas Bawaslu
kabupaten/kota melakukan pengawasan Rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara di tingkat daerah kabupaten/kota;
3. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Panwas Distrik Talambo pada tanggal 20
April 2019 proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di Distrik
Talambo berjalan aman dan lancar, tidak ada masalah;
4. Bahwa Panwas Distrik Talambo tidak diberikan salinan berita acara rekapitulasi
hasil penghitungan perolehan suara oleh PPD Distrik Talambo, tidak hanya
untuk Distrik Talambo tetapi juga akan Distrik se Kabupaten Yahukimo juga
tidak diberikan salinan berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan
suara oleh PPD;
5. Bahwa Bawaslu Kabupaten Yahukimo menyurati KPU Kabupaten Yahukimo
agar memberikan salinan berita acara rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara di setiap distrik di Kabupaten Yahukimo;
6. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Yahukimo saat
rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat kabupaten pada tanggal 4
mei 2019, tidak terdapat keberatan dari Saksi Partai PDI Perjuangan terhadap
hasil perolehan suara di Distrik Talambo;
7. Bahwa pada saat rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat
kabupaten selesai dilaksanakan. Kami berempat ke Jayapura mengawal logistik
yang dibawa oleh KPU Kabupaten Yahukimo. Sedangkan yang tinggal di
Kabupaten Yahukimo yaitu koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran yaitu
Sdr. Samuel Wetapo;
8. Bahwa Bawaslu Kabupaten Yahukimo sudah mulai menerima laporan
pelanggaran sejak tahapan kampanye, hal tersebut dibuktikan dengan daftar
surat dan laporan yang masuk kepada Bawaslu Kabupaten Yahukimo;
9. Bahwa Bawaslu Kabupaten Yahukimo menerima pelimpahan 8 (delapan)
laporan dari Bawaslu Provinsi Papua, yang salah satunya dilaporkan oleh
saudara Yason Wisapla, terhadap laporan Yason Wisapla tersebut Bawaslu
Kabupaten Yahukimo telah menindaklanjuti laporan tersebut;
10. Bahwa Bawaslu Kabupaten Yahukimo bekerja atas dasar prinsip kolektif
kolegial, termasuk memutuskan tindak lanjut atas penanganan temuan
dan/atau laporan. Untuk laporan yang dilimpahkan Bawaslu Provinsi Papua,
Bawaslu Kabupaten Yahukimo melakukan rapat pleno Ketua dan Anggota
Bawaslu Kabupaten Yahukimo untuk memutuskan tindak lanjut 8 (delapan)
laporan tersebut termasuk salah satunya laporan dari Yason Wisapla.
11. Bahwa Bawaslu Kabupaten Yahukimo telah menyerahkan status laporan
kepada saudara Yason Wisapla pada tanggal 24 Mei 2019.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para
Teradu;
[3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota
Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau
bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik.
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkaitan dengan dugaan pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Para Teradu, maka DKPP
berwenang memutus pengaduan a quo.
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
sebagaimana telah diubah ddddengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik
diajukan kepada DKPP berupa:
a. Pengaduan dan/atau Laporan; dan/atau
b. Rekomendasi DPR.
Selanjutnya ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 bahwa
Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019, dengan demikian Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka
selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pokok aduan Pengadu mendalilkan Para Teradu melanggar kode
etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas perbuatannya sebagai
berikut;
[4.1.1] Bahwa Teradu I dan Teradu II memindahkan suara Pengadu calon Anggota
DPRD Kabupaten Yahukimo Nomor urut 1 pada Dapil 3 dari Partai PDI Perjuangan
di Distrik Talambo. Bahwa pada rekapitulasi tingkat distrik Talambo, Yason Wisapla
dari PDI Perjuangan mendapat 3.143 (tiga ribu seratus empat puluh tiga) suara, dan
Sendina Wisabla dari PKB mendapat 1.138 (seribu seratus tiga puluh delapan)
suara. Perolehan suara Pengadu dialihkan kepada Calon dari PKB atas nama Linder
Wisabla pada Rekapitulasi tingkat kabupaten oleh Teradu I dan Teradu II sehingga
yang bersangkutan mendapat 4.281 (empat ribu dua ratus delapan puluh satu)
suara;
[4.1.2] Bahwa Teradu III sebagai Koordinator Divisi PHL diduga tidak menjalankan
fungsi pengawasan dan mempersulit Pengadu saat melaporkan dugaan Pelanggaran
Pemilu. Bawaslu Kabupaten Yahukimo baru menerima laporan Pengadu setelah
Pengadu mengajukan laporan kepada Bawaslu Provinsi Papua kemudian diteruskan
kepada Bawaslu Kabupaten Yahukimo. Selanjutnya, Bawaslu Kabupaten Yahukimo
menyatakan Laporan No. 50/LP/PL/BW.YHK/33.18/V/2019 tidak terdapat bukti
adanya peralihan suara karena tidak terdapat dokumen untuk dilakukan
pembandingan data;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil pengaduan Pengadu kecuali yang diakui kebenarannya;
[4.2.1] Terhadap dalil aduan Pengadu [4.1.1],Teradu I dan Teradu II menyatakan
Rekapitulasi hasil penghitungan suara di KPU Kabupaten Yahukimo telah sesuai
dengan peraturan perundang-undangan. Rekapitulasi dilaksanakan secara bertahap
dan berjenjang, mulai ditingkat TPS, ditingkat Desa/kampung, ditingkat Distrik,
ditingkat Kabupaten sampai di Tingkat Provinsi Papua yang disaksikan oleh
Bawaslu Kabupaten Yahukimo dan saksi-saksi Partai Politik. Bahwa rekapitulasi
suara tingkat distrik pada tanggal 20 April 2019 sebagaimana tertuang dalam
Formulir Model DA.1-DPRD Kab/Kota untuk Distrik Talambo, Calon Legislatif PKB
a.n. Lindert Wisabla meraih 4.281 (empat ribu dua ratus delapan puluh satu) suara.
Bahwa tidak benar telah terjadi pengalihan suara kerena Pengadu berdasarkan
dokumen yang sama, tidak mendapatkan suara. Perihal adanya dugaan pengalihan
suara, KPU Kabupaten Yahukimo menerima laporan dari Pengadu mengenai adanya
peralihan suara oleh PPD Distrik Talambo. KPU Kabupaten Yahukimo
menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan klarifikasi. Pada 8 Agustus
2019 Teradu II telah memanggil Pengadu, Lindert Wisabla, dan PPD Distrik Talambo
untuk melakukan klarifikasi. Dalam klarifikasi tersebut, Lindert Wisabla tidak hadir
dan justru mengutus sejumlah orang untuk menganiaya Teradu I. Pada 14 Agustus
2019, dalam Rapat Pleno Penetapan Kursi dan Calon Terpilih berdasarkan Berita
Acara No. 174/PL.01.08/9113/Kab/VIII/2019, tidak terdapat keberatan maupun
kejadian khusus yang diajukan oleh Pengadu.
[4.2.2] Terhadap dalil aduan Pengadu [4.1.2], Teradu III menyatakan telah
menjalankan pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Teradu III
menyatakan selalu menerima laporan dugaan pelanggaran yang dibuktikan dengan
buku catatan laporan masuk. Bahwa Pengadu atau saksi dari PDI-P tidak
menyampaikan keberatan hasil rekapitulasi perolehan suara Distrik Talambo,
melainkan untuk 3 (tiga) distrik lain yaitu Ubahak, Anggruk, dan Heriaph. Selain
itu, Bawaslu Kabupaten Yahukimo tidak menerima Formulir Model DA-1 dari
seluruh 51 (lima puluh satu) distrik di Yahukimo. Atas alasan tersebut, Bawaslu
Kabupaten Yahukimo menyampaikan surat permohonan kepada KPU Kabupaten
Yahukimo yang pada pokoknya meminta data C1, DA.1, dan DB.1 setelah
pelaksanaan rekapitulasi kabupaten.
Bawaslu Kabupaten Yahukimo juga telah menindaklanjuti pelimpahan
laporan dari Bawaslu Provinsi Papua dimana salah satunya adalah laporan dari
Pengadu. Laporan Pengadu tersebut telah ditindaklanjuti secara kolektif kolegial
melalui rapat pleno sesuai dengan Pasal 16 huruf c Perbawaslu Nomor 5 Tahun
2018. Kemudian, Teradu III selaku koordinator divisi penanganan pelanggaran
menandatangani Form Model B.15 tentang pemberitahuan status laporan. Pengadu
menerima status laporan 50/LP/PL/BW.YHK/33.18N/2019 berdasarkan pada
tanda terima surat tertanggal 24 Mei 2019 pada pukul 12.21 WIT. Bahwa Bawaslu
Kabupaten Yahukimo telah bekerja dengan profesional dan transparan sesuai
dengan ketentuan peraturan-perundang-undangan.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen, serta fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat Para Teradu telah
melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Dalam persidangan terungkap fakta bahwa rekapitulasi penghitungan suara tingkat
Distrik Talambo dilakukan pada tanggal 20 April 2019. Kemudian, rekapitulasi
suara tingkat Kabupaten Yahukimo dilakukan pada tanggal 4 Mei 2019. Terungkap
fakta bahwa Bawaslu Kabupaten Yahukimo tidak memiliki data pembanding. Pada
tanggal 4 Mei 2019, Bawaslu Kabupaten Yahukimo mengirimkan Surat Nomor
53/ST/Bawaslu/04/V/2019 perihal Permintaan salinan Formulir Model C1, DAA.1,
DA.1, dan DB.1 kepada KPU Kabupaten Yahukimo. Terhadap permintaan salinan
formulir tersebut, KPU Kabupaten Yahukimo baru menyerahkan salinan Formulir
Model DB1 kepada Bawaslu Kabupaten Yahukimo pada tanggal 14 Juni 2019
dengan alasan situasi tidak kondusif dan terlebih dahulu harus di input kedalam
situng.
Pengadu dalam dalil [4.1.1] menyatakan telah terjadi perubahan suara pada
tingkat kabupaten yang dilakukan oleh Teradu I dan Teradu II. Pada rekapitulasi
tingkat Kabupaten Yahukimo, Teradu I dan Teradu II mengubah perolehan suara
Pengadu untuk Distrik Talambo sebanyak 3.143 (tiga ribu seratus empat puluh tiga)
suara menjadi 0 (nol). Merasa dirugikan, Pengadu mengajukan laporan kepada
Bawaslu Provinsi Papua dan kemudian dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten
Yahukimo. Pada tanggal 31 Mei 2019, Bawaslu Kabupaten Yahukimo menerbitkan
Status Laporan Nomor 50/LP/PL/BW.YHK/33.18/V/2019 yang pada pokoknya
menyatakan laporan Pengadu TMS karena tidak memenuhi syarat formil dan
materiil sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018.
Pengadu dalam dalil aduan [4.1.2] menyatakan pada pokoknya Teradu III telah
bertindak tidak profesional dalam menangani laporan Pengadu.
DKPP menilai bahwa tindakan Teradu I dan Teradu II tidak memberikan
dokumen hasil penghitungan suara kepada saksi maupun Bawaslu Kabupaten
Yahukimo tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Dalih Teradu I dan
Teradu II mengalami hambatan teknis sehingga tidak dapat memberikan salinan
C.1, DA.1, DAA.1 dan DB.1 tidak dapat diterima. Seharusnya Teradu I dan Teradu II
beserta jajarannya wajib memberikan salinan dokumen hasil penghitungan suara
baik kepada saksi maupun jajaran Pengawas Pemilu sebagaimana diatur dalam
Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019. Regulasi tersebut bertujuan mewujudkan
transparansi dan akuntabilitas perolehan suara. Teradu I dan Teradu II bahkan
baru menyerahkan salinan Formulir Model DB.1 kepada Bawaslu Kabupaten
Yahukimo pada tanggal 14 Juni 2019. Fakta tersebut menunjukkan Teradu I dan
Teradu II telah bertindak secara tidak profesional, tidak akuntabel, dan tidak
berkepastian hukum dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.
Selanjutnya terhadap dalil aduan Pengadu [4.1.2], DKPP menilai Teradu III
telah bertindak tidak profesional, tidak akuntabel, dan tidak berkepastian hukum
dalam menjalankan fungsi pengawasan. Tindakan Teradu III yang hanya
mencukupkan berkirim surat permohonan untuk mendapatkan salinan dokumen
hasil penghitungan suara pada tanggal 4 Mei 2019 menunjukkan Teradu III tidak
bersungguh-sungguh dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Teradu III
selaku Pengawas Pemilu seharusnya menggunakan kewenangannya menerbitkan
rekomendasi agar KPU Kabupaten Yahukimo melaksanakan kewajibannya
menghadirkan dokumen hasil penghitungan suara. Berdasarkan ketentuan Pasal 4
Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018, salinan dokumen hasil penghitungan
suara menjadi obyek pengawasan untuk mengawal dan memastikan kemurnian
suara pada setiap jenjang pelaksanaan rekapitulasi. Tidak adanya upaya sungguh-
sungguh dalam mendapatkan salinan dokumen perolehan suara menunjukkan
Teradu III telah bekerja secara tidak profesional, tidak akuntabel, dan tidak
berkepastian hukum.
Dengan demikian jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu
terbukti melanggar ketentuan Pasal 11 huruf a, huruf b, dan huruf c, Pasal 15 huruf
f dan huruf h, dan Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan
untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Para
Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para
Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, Teradu II dan Teradu III, terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk Sebagian.
2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Melinus Soo, Teradu II
Yesaya Magayang, masing masing selaku Anggota KPU Kabupaten Yahukimo,
terhitung sejak Putusan ini dibacakan.
3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Teradu III Samuel Wetapo, selaku
Anggota Bawaslu Kabupaten Yahukimo, terhitung sejak Putusan ini dibacakan.
4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum melaksanakan Putusan ini paling
lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan.
5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Papua
melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini
dibacakan; dan
6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua
merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati,
dan Mochammad Afifuddin masing-masing selaku Anggota, pada hari Rabu tanggal
lima bulan Agustus tahun Dua Ribu Dua Puluh dan dibacakan dalam sidang kode
etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal dua belas bulan Agustus
tahun Dua Ribu Dua Puluh oleh Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto
dan Ida Budhiati masing-masing selaku Anggota.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Alfitra Salam Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Didik Supriyatno Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir