Melanggar
Nomor Putusan: No. 12 Tahun 2019
Abd Wawan (Ketua PPK Kecamatan Lasolo Kepulauan Kabupaten Konawe Utara)
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 27/02/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 27-02-2019
👁 19 dibaca
⇩ 9 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok Aduan1. Bahwa Teradu diduga menghambat pelaksanaan tahapan rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dengan sengaja meninggalkan rapat dan membawa data-data yang dibutuhkan sehingga rapat diskors hingga 30 menit untuk mencari data-data tersebut; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Para Pengadu yang pada pokoknya mendalilkan Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik. Teradu diduga menghambat pelaksanaan tahapan rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dengan sengaja meninggalkan rapat dan membawa data-data yang dibutuhkan sehingga rapat diskors hingga 30 menit untuk mencari data-data tersebut.
Pasal DilanggarPasal 7 ayat (2); Pasal 8
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu Abd Wawan selaku Ketua merangkap Anggota PPK Kecamatan Lasolo Kepulauan Kabupaten Konawe Utara sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan KPU Kabupaten Konawe Utara untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 12/DKPP-PKE-VIII/2019
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan
Nomor 353/I-P/L/DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 12/DKPP-
PKE-VIII/2019, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik
penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU
1 Nama Syawal Sumarata :
Pekerjaan/Lembaga :
Ketua KPU Kabupaten Konawe Utara
Alamat :
Jalan Trans Sulawesi, Kompleks Perkantoran,
Kelurahan Wanggudu, Kecamatan Asera,
Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi
Tenggara
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Pengadu I;
2 Nama : Yusdiana
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Konawe Utara
Alamat : Jalan Trans Sulawesi, Kompleks Perkantoran,
Kelurahan Wanggudu, Kecamatan Asera,
Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi
Tenggara
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------- Pengadu II;
3 Nama : Asmul
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Konawe Utara
Alamat : Jalan Trans Sulawesi, Kompleks Perkantoran,
Kelurahan Wanggudu, Kecamatan Asera,
Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi
Tenggara
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Pengadu III;
4 Nama : Busran Halik
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Konawe Utara
Alamat : Jalan Trans Sulawesi, Kompleks Perkantoran,
Kelurahan Wanggudu, Kecamatan Asera,
Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi
Tenggara
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Pengadu IV;
5 Nama Zul Juliska Praja :
Pekerjaan/Lembaga :
Anggota KPU Kabupaten Konawe Utara
Alamat :
Jalan Trans Sulawesi, Kompleks Perkantoran,
Kelurahan Wanggudu, Kecamatan Asera,
Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi
Tenggara
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Pengadu V;
Selanjutnya Pengadu I s.d V disebut sebagai---------------------------Para Pengadu
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
Nama Abd Wawan :
Pekerjaan/Lembaga :
Ketua PPK Kecamatan Lasolo Kepulauan
Kabupaten Konawe Utara
Alamat : Desa Boenaga, Kecamatan Lasolo Kepulauan,
Kabupaten Konawe Utara
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu;
[1.3] Telah membaca pengaduan Para Pengadu;
Mendengar keterangan Para Pengadu; dan
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua bukti yang diajukan
Para Pengadu;
III. DUDUK PERKARA
[2.1] ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
1. Bahwa Teradu diduga menghambat pelaksanaan tahapan rapat Pleno
Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dengan
sengaja meninggalkan rapat dan membawa data-data yang dibutuhkan
sehingga rapat diskors hingga 30 menit untuk mencari data-data tersebut;
2. Bahwa Teradu diduga tidak menjalankan tugas, wewenang, dan kewajiban
sebagai penyelenggara Pemilu tingkat Kecamatan Lasolo Kepulauan. KPU
Kabupaten Konawe Utara telah memberikan sanksi Teguran hingga
Pemberhentian Sementara kepada Teradu;
[2.2] PETITUM PENGADU
Berdasarkan uraian di atas, Para Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal
sebagai berikut:
1. Mengabulkanaduan Para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu telah melanggar kode etik penyelengara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu dari jabatannya
selaku Ketua PPK Lasolo Kepulauan Kabupaten Konawe Utara.
[2.3]BUKTI PENGADU
Para Pengadu memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan alat bukti tertulis
yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-19, sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Konawe Utara Nomor
004/Bawaslu Prov. SG-12/HK.Ol.OO/IV/2018 tanggal 19
April 2018 terkait perintah melaksanakan rapat pleno
rekap Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) ulang
tingkat Kecamatan Lasolo Kepulauan pada Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2018, dan
rekomendasi pengenaan sanksi terhadap Anggota PPK
Kecamatan Lasolo Kepulauan;
2. Bukti P-2 : Berita Acara Nomor: 42.a/HK.07.4-BA/7409/KPU-
Kab/IV/2018 tanggal 21 April 2018 tentang pemberian
Sanksi Teguran terhadap Anggota PPK Lasolo Kepulauan
sdr Abd Wawan dkk, pada Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Tahun 2018;
3. Bukti P-3 : Surat Teguran Nomor: 112/HK.07.4-SD/7409/KPU-
Kab/IV/2018 tanggal 21 April 2018 terhadap Anggota PPK
Lasolo Kepulauan Abd Wawan dkk, pada Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2018;
4. Bukti P-4 : Berita Acara Nomor: 117.a/HK.07.4-BA/7409/KPU-
Kab/IX/2018 tanggal 13 September 2018 tentang Kejadian
Khusus Pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi DPTHP di
Kabupaten Konawe Utara;
5. Bukti P-5 : Surat Panggilan Pertama Nomor 323/PL.01-SD/7409/KPU
Kab/X/2018 tanggal 16 Oktober 2018 perihal
Permintaan Klarifikasi Abd Wawan;
6. Bukti P-6 : Surat Panggilan Kedua Nomor: 331/PL.01-
SD/7409/KPUKab/X/2018 tanggal 19 Oktober 2018
perihal permintaan klarifikasi Abd Wawan;
7. Bukti P-7 : Berita Acara Nomor: 140.a/HK.07.4-BA/7409/KPU-
Kab/X/2018 tanggal 20 Oktober 2018 tentang Teguran
Pertama terhadap ketua PPK Kecamatan Lasolo Kepulauan
sdr Abd Wawan;
8. Bukti P-8 : Surat Teguran Pertama Nomor: 332.a/HK.07.4-
SP/7409/KPU-Kab/X/2018 tanggal 20 Oktober 2018
terhadap ketua PPK Kecamatan Lasolo Kepulauan Abd
Wawan;
9. Bukti P-9 : Surat Panggilan Ketiga Nomor 338/PL.01-
SD/7409/KPUKab/X/2018 tanggal 24 Oktober 2018
perihal Permintaan Klarifikasi Abd Wawan;
10. Bukti P-6 : Berita Acara Nomor: 141.a/HK.07.4-BA/7409/KPU-
Kab/X/2018 tanggal 25 Oktober 2018 tentang Teguran
Kedua terhadap ketua PPK Lasolo Kepulauan Abd Wawan;
11. Bukti P-11 : Surat Teguran Kedua Nomor: 341.a/HK.07.4-
SP/7409/KPUKab/X/2018 tanggal 25 Oktober 2018
terhadap ketua PPK Lasolo Kepulauan Abd Wawan;
12. Bukti P-12 : Surat Panggilan Nomor: 343.a/PL.01-SD/7409/KPU-
Kab/X/2018 tanggal 26 Oktober 2018 perihal permintaan
klarifikasi terhadap Anggota PPK dan Sekretaris PPK Lasolo
Kepulauan;
13. Bukti P-13 : Lembar Hasil Klarifikasi dan Keterangan Anggota PPK dan
Sekretaris PPK Lasolo Kepulauan diatas kertas bermaterai
masing-masing anggota sdr. Amin Rais. A.Mk dan Yotman
Saputra serta Sekretaris PPK Saumar;
14. Bukti P-14 : Berita Acara Nomor: 143.a/HK.07.4-BA/7409/KPU-
Kab/X/2018 tanggal 27 Oktober 2018 tentang hasil
klarifikasi Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Lasolo
Kepulauan;
15. Bukti P-15 : Berita Acara Nomor:147.a/HK.07.4-BA/7409/KPU-
Kab/X/2018 tanggal 31 Oktober 2018 tentang
Pemberhentian Sementara sdr Abd Wawan hingga
keluarnya putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (DKPP) terkait pemberhentia tetap Abd Wawan
sebagai anggota PPK Lasolo Kepualauan;
16. Bukti P-16 : Surat Keputusan KPU Kabupaten Konawe Utara Nomor:
69/HK.07.4-Kpt/7409/KPU-Kab/XI/2018 tanggal 2
November 2018 Pemberhentian Sementara Anggota PPK
Lasolo Kepulauan pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum
Tahun 2019;
17. Bukti P-17 : Berita Acara Nomor: 148.a/HK.07.4-BA/7409/KPU-
Kab/X/2018 tanggal 31 Oktober 2018 Tentang Pengambil
alihan Sementara Tugas, Wewenang dan Kewajiban
Panitia Pemilihan Kecamatan Lasolo Kepulauan;
18. Bukti P-18 : Surat Keputusan KPU Kabupaten Konawe Utara Nomor:
69.a/HK.07.4-Kpt/7409/KPU-Kab/XI/2018, tanggal 2
November 2018 tentang Pengambilalihan Sementara
Tugas, Wewenang dan Kewajiban Panitia Pemilihan
Kecamatan Lasolo Kepulauan pada Penyelenggaraan
Pemilihan Umum Tahun 2019;
19. Bukti P-19 : Surat Keputusan KPU Kabupaten Konawe Utara Nomor:
23/PP.05-Kpt/7409/KPU-Kab/III/2018 tentang
Penetapan dan Pengangkatan anggota PPK Lasolo
Kepulauan Kab Konawe Utara untuk Pemilu 2019.
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Bahwa Teradu dalam sidang Pemeriksaan pertama dan kedua tidak hadir tanpa
alasan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan serta tidak melampirkan
jawaban tertulis.
[2.5] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian di atas, Teradu tidak meminta kepada Majelis Sidang DKPP
yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan.
[2.6] BUKTI TERADU
Bahwa Teradu tidak menyampaikan bukti.
KETERANGAN PIHAK TERKAIT
SAUMAR (SEKRETARIS PPK KECAMATAN LASOLO KEPULAUAN)
Pada tanggal 27 Oktober 2018, Zul Juliska Praja selaku Divisi Sosialisasi,
Pendidikan Pemilih, Partisifasi Masyarakat, dan SDM memberikan keterangan
bahwa Teradu sejak bulan Januari s.d Juli 2018 tidak pernah lagi melibatkan
Sekretaris PPK, Bendahara PPK dan Staf Sekretariat PPK Kecamatan Lasolo
Kepulauan. Teradu juga tidak pernah membuat pertanggungjawaban keuangan.
Saumar mengatakan bahwa bulan Januari s.d Juli 2018, motif Teradu melakukan
pelarian karena dana operasional kegiatan PPK Lasolo Kepulauan telah
disalahgunakan untuk kepentingan pribadi termasuk buku rekening dana PPK se-
Kecamatan Lasolo Kepulauan.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh
Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota
KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota
Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur
wewenang DKPP untuk
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik.
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu adalah dugaan pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang
untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4
ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2013
Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum,
pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana
diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017,
dengan demikian memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a
quo dan Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok
pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Para Pengadu yang pada pokoknya mendalilkan
Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik. Teradu diduga menghambat
pelaksanaan tahapan rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil
Perbaikan (DPSHP) dengan sengaja meninggalkan rapat dan membawa data-data
yang dibutuhkan sehingga rapat diskors hingga 30 menit untuk mencari data-data
tersebut. Teradu diduga tidak menjalankan tugas, wewenang, dan kewajiban
sebagai penyelenggara Pemilu tingkat Kecamatan Lasolo Kepulauan. KPU
Kabupaten Konawe Utara telah memberikan sanksi Teguran hingga
Pemberhentian Sementara kepada Teradu
[4.2] Menimbang Teradu tidak hadir pada sidang pemeriksaan tanpa alasan yang
dapat dipertanggungjawabkan di muka sidang. Teradu juga tidak memberikan
jawaban atas dalil-dalil aduan yang diajukan oleh Para Pengadu.
[4.3] Menimbang keterangan Para Pengadu dan Pihak Terkait, bukti dokumen,
serta fakta yang terungkap dalam persidangan, DKPP berpendapat tindakan
Teradu telah menghambat pelaksanaan tahapan rapat Pleno Rekapitulasi Daftar
Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP). Berdasarkan hal tersebut, Teradu
diberikan surat Teguran dengan Nomor 112/HK.07.4-SD/7409/KPU-
Kab/IV/2018 tanggal 21 April 2018. Berikutnya pada tanggal 16 Oktober 2018,
para Pengadu memanggil Teradu dengan Surat Nomor 323/PL.01-SD/7409/KPU-
Kab/X/2018 perihal Permintaan Klarifikasi. Para Pengadu juga telah memanggil
Teradu kembali pada tanggal 19 s.d 20 Oktober 2018 dengan Surat Nomor
331/PL.01-SD/7409/KPU-Kab/X/2018 dan Surat Nomor 338/PL.01-
SD/7409/KPU-Kab/X/2018 perihal Permintaan Klarifikasi kedua dan Ketiga,
namun Teradu tidak menghadiri klarifikasi tersebut. Berdasarkan hal tersebut,
Teradu diberikan Teguran Pertama dengan Surat Nomor 332.a/HK.07.4-
SP/7409/KPU-Kab/X/2018 tanggal 20 Oktober 2018 dan Teguran Kedua dengan
Surat Nomor 341.a/HK.07.4-SP/7409/KPU-Kab/X/2018 tanggal 25 Oktober
2018. Hasil klarifikasi dan keterangan Anggota PPK serta Sekretaris PPK Lasolo
Kepulauan, Teradu diberhentikan sementara dengan Berita Acara Nomor
147.a/HK.07.4-BA/7409/KPU-Kab/X/2018 tanggal 31 Oktober 2018.
Berdasarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Konawe Utara Nomor 69/HK.07.4-
Kpt/7409/KPU-Kab/XI/2018 perihal Pemberhentian Sementara Anggota PPK
Lasolo Kepulauan tanggal 2 November 2018. Pada sidang pemeriksaan tanggal 1
Januari 2019 dan sidang pemeriksaan tanggal 14 Februari 2019 Teradu tidak
memenuhi panggilan sidang. Berdasarkan keterangan Pihak Terkait Saumar
selaku Sekretaris PPK Lasolo Kepulauan, Teradu sempat tidak ketahui
keberadaannya pada bulan Januari s.d Juli 2018. Ketidakjelasan keberadaan
Teradu diduga terkait adanya penyalahgunaan dana operasional kegiatan PPK
Lasolo Kepulauan untuk kepentingan pribadi termasuk buku rekening dana PPK
se-Kecamatan Lasolo Kepulauan. DKPP berpendapat bahwa ketidakhadiran
Teradu dalam sidang pemeriksaan menunjukkan bahwa Teradu tidak
menggunakan kesempatan dan haknya untuk membantah dan membela diri atas
seluruh dalil yang diajukan Para Pengadu. DKPP menilai tindakan Teradu yang
menghambat pelaksanaan tahapan rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih
Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) menunjukkan Teradu tidak menjalankan
tugas, wewenang, dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu tingkat Kecamatan
Lasolo Kepulauan. Sebagai Penyelenggara Pemilu, Teradu seharusnya bersikap
jujur, netral, dan mandiri. Berdasarkan fakta dan bukti-bukti yang diperiksa DKPP
dalam sidang kode etik penyelenggara Pemilu, Teradu terbukti melanggar
sumpah/janji anggota PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPSLN Pasal 7 ayat (2) dan prinsip
mandiri Pasal 8 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum.
[4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di
atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, keterangan Pihak Terkait, serta
bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu, Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1.] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu;
[5.2.] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan;
[5.3.] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu.
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu Abd
Wawan selaku Ketua merangkap Anggota PPK Kecamatan Lasolo Kepulauan
Kabupaten Konawe Utara sejak dibacakannya Putusan ini;
3. Memerintahkan KPU Kabupaten Konawe Utara untuk melaksanakan
Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan;
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (Lima) Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, Harjono selaku Ketua merangkap
Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Fritz Edward Siregar,
masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Dua Puluh bulan
FebruariTahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik
terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Dua Puluh Tujuh bulan Februari
tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Harjono selaku Ketua merangkap Anggota;
Teguh Prasetyo dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, dihadiri oleh
Pengadu dan tidak dihadiri oleh Teradu.
KETUA
Ttd
Harjono
ANGGOTA
Ttd Ttd
Muhammad Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Alfitra Salam Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir
8