Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 91 Tahun 2019
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Konawe Kepulauan
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 10/07/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 18-06-2019
👁 19 dibaca
⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanPengadu pada pokoknya mendalilkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa pada hari Sabtu 20 April 2019, saudara Irpan calon anggota DPRD Kabupaten Konawe Kepulauan Dapil II PPP Nomor urut 4 telah melaporkan temuan dugaan pelanggaran pemungutan suara oleh karena ditemukan adanya pemilih atas nama Arnillah terdaftar pada TPS 003 DPT Kelurahan 31922450, Fax.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu sebagai Penyelenggara Pemilu tidak melaksanakan Rekomendasi Panwas Kecamatan Wawonii Timur untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang di TPS 01 Desa Wakadau Kecamatan Wawonii Timur. Hal itu diduga karena adanya hubungan kekerabatan Teradu I selaku Ketua KPU Kabupaten Konawe Kepulauan dan Teradu VII selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Konawe Kepulauan dengan peserta Pemilu yang menimbulkan konspirasi untuk membatalkan rekomendasi a quo.
Pasal DilanggarPasal 372 ayat (2); Pasal 65 ayat (2); Pasal 10 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan atas; Pasal 372 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017; Pasal 65 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2019; Pasal 18 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan atas
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Iskandar selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Kepulauan, Teradu II Bahrun Marzuki, Teradu III Badran, Teradu IV Darman, Teradu V Nasaruddin masing-masing Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Kepulauan, Teradu VI Sainal Staf Sekertariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Kepulauan dan Teradu VII Muhammad Tawil selaku Ketua merangkap Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Kepulauan sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Pr
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 91-PKE-DKPP/V/2019
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan
Nomor 086-P/L-DKPP/V/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 91-PKE-
DKPP/V/2019 menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara
Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Irpan
Pekerjaan/Lembaga : Caleg Partai PPP Nomor urut 4 Dapil 2
Kabupaten Konawe Kepulauan
Alamat : Desa Tekonea Kecamatan Wawonii Timur
Kabupaten Konawe Kepulauan provinsi
Sulawesi Tenggara
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Iskandar
Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Konawe Kepulauan
Alamat Kantor : Komp. TPI Langara Kecamatan Wawonii
Barat Kabupaten Konawe Kepulauan
Provinsi Sulawesi Tenggara
2. Nama : Bahrun Marzuki
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Konawe Kepulauan
Alamat Kantor : Komp. TPI Langara Kecamatan Wawonii
Barat Kabupaten Konawe Kepulauan
31922450, Fax. (021) 3192245,
Provinsi Sulawesi Tenggara
3. Nama : Badran
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Konawe Kepulauan
Alamat Kantor : Komp. TPI Langara Kecamatan Wawonii
Barat Kabupaten Konawe Kepulauan
Provinsi Sulawesi Tenggara
4. Nama : Darman
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Konawe Kepulauan
Alamat Kantor : Komp. TPI Langara Kecamatan Wawonii
Barat Kabupaten Konawe Kepulauan
Provinsi Sulawesi Tenggara
5. Nama : Nasaruddin
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Konawe Kepulauan
Alamat Kantor : Komp. TPI Langara Kecamatan Wawonii
Barat Kabupaten Konawe Kepulauan
Provinsi Sulawesi Tenggara
6. Nama : Sainal
Jabatan : Staf Sekretariat KPU Kabupaten Konawe
Kepulauan
Alamat Kantor : Komp. TPI Langara Kecamatan Wawonii
Barat Kabupaten Konawe Kepulauan
Provinsi Sulawesi Tenggara
7. Nama : Muh. Tawil
Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Konawe
Kepulauan
Alamat Kantor : Desa Lantula Kecamatan Wawonii Barat
Kabupaten Konawe Kepulauan Provinsi
Sulawesi Tenggara
Teradu I, II, III, IV, V, VI, dan VII Selanjutnya disebut sebagai--Para Teradu;
[1.3] Telah membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Memeriksa keterangan Para Teradu;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Pengadu pada pokoknya mendalilkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa pada hari Sabtu 20 April 2019, saudara Irpan calon anggota DPRD
Kabupaten Konawe Kepulauan Dapil II PPP Nomor urut 4 telah melaporkan
temuan dugaan pelanggaran pemungutan suara oleh karena ditemukan
adanya pemilih atas nama Arnillah terdaftar pada TPS 003 DPT Kelurahan
31922450, Fax. (021) 3192245,
Molawe Kabupaten Konawe Utara memberikan hak pilih di TPS 01 Desa
Wakadawu Kabupaten Konawe kepulauan;
2. Bahwa Pelapor telah menyerahkan alat bukti berupa KTP-el atas nama
Arnillah dan hasil screenshoot indentitas pemilih melalui website KPU RI;
3. Kemudian panwas menindaklanjuti laporan Pelapor
4. Pada saat pleno di PPK, Panwascam Wawonii menemukan bahwa Arnillah
tercatat sebagai pemilih kategori DPK yang memberikan hak pilihnya di TPS
01 Desa Wakakadawu;
5. Berdasarkan hasil klarifikasi dengan ketua KPPS 01 Desa Wakadau, Pemilih
Arnillah diberikan 5 lembar jenis surat suara yang seharusnya pemilih
hanya mendapatkan 4 jenis suara pemilihan;
6. Setelah melalui pemeriksaan dan kajian, Panwascam Wawonii Timur
merekomendasikan untuk PSU pada TPS 01 Desa Wakadawu Wawonii
Timur;
7. Kemudian keputusan tersebut dibatalkan oleh KPU dan Bawaslu
Kabupaten Konawe Kepulauan hal tersebut diduga Ketua dan Anggota KPU
Kab Konawe Kepulauan dan Ketua Bawaslu Konawe Kepulauan memiliki
hubungan sudara dengan beberapa caleg di Dapil II.
[2.2] Pengadu memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan alat bukti tertulis
yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-8, sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Rekomendasi Panwas kecamatan Wawonii Timur Nomor
019/K.Panwas-Konkep-04/PM.00/IV/2019
2. Bukti P-2 : Salinan Fotocopy Pemilih
3. Bukti P-3 : Screenshoot identifikasi Pemilih melalui website KPU RI
4. Bukti P-4 : Model C7 DPK-KPU tentang daftar hadir pemilih DPK
5. Bukti P-5 : Usulan Pemungutan Suara Ulang dari Ketua KPPS Desa
Wakadawu Nomor 003/KPPS-WKD/IV/2019
6. Bukti P-6 : Model DA2-KPU Tentang keberatan saksi atau catatan
kejadian khusus rekapitulasi hasil perhitungan perolehan
suara tingkat kecamatan
7. Bukti P-7 Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Konawe Kepulauan
Nomor 27/HK.03.1-BA/7412/KPU-Kab/IV/2019 tentang
tindak lanjut rekomendasi Panwas Kecamatan Wawonii Timur
8. Bukti P-8 SK KPU Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 121/PL.01.2-
SD/7412/KPU-Kab/IV/2019 tentang penyampaian kepada
Ketua Panwas Kecamatan Wawonii Timur dapat dilanjutkan
perhitungan suara
31922450, Fax. (021) 3192245,
[2.3] PETITUM PENGADU
Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal
sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelengara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi tegas sesuai kadar pelanggaran yang dilakukan Para
Teradu;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
[2.4] Para Teradu pada pokoknya menyampaikan jawaban tertulis dan penjelasan
sebagai berikut :
Bahwa Para Teradu mohonkan Jawaban Para Teradu adalah merupakan satu
kesatuan dari kesimpulan ini, dan Para Teradu tetap pada pendirian sebagimana
jawaban sebelumnya, yakni membantah seluruh pokok-pokok aduan Pengadu,
kecuali terhadap hal-hal yang tegas diakui kebenarannya
1.1 Bahwa Para Teradu dalam kapasitasnya selaku Penyelenggara Pemilu yang
merupakan Pejabat Tata Usaha Negara dalam menjalankan tugas, fungsi dan
kewenangan in casu Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 secara
absolut segala tindakan hukumnya harus berdasarkan peraturan perundang-
undangan yang berlaku sebagaimana dalam hukum administrasi, dikenal
prinsip legalitas yakni segala tindakan/perbuatan pemerintah/pejabat tata
usaha negara menjadi sah jika didasarkan ketentuan perundang-undangan
yang berlaku
1.2 Bahwa landasan hukum atau peraturan perundang-undangan yang menjadi
dasar Penyelenggaraan Pemilihan Umum, secara khusus diatur baik melalui
UU Pemilu, maupun Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu sebagai
peraturan pelaksana atas UU Pemilu. Artinya, setiap tindakan/perbuatan Para
Teradu dalam konteks penyelenggaraan pemilu wajib berpegang teguh pada
ketentuan aquo
1.3 Bahwa Para Teradu dalam melaksanakan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu
telah bertindak secara profesional, jujur, mandiri, independen dan
berkepastan hukum dengan berpegang teguh pada peraturan perundang-
undangan sebagaimana diatur melalui
a. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Penyelenggara
Pemilu;
b. Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas
Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan
Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum;
c. Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas
Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pengawasan
Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum
31922450, Fax. (021) 3192245,
1.4 Bahwa ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 372 ayat (2) jo
Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Perubahan Peraturan KPU
Nomor 3 Tahun 2019 Pasal 65 ayat (2), mengatur bahwa “Pemungutan suara di
TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS
terbukti terdapat keadaan” :
a. Pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan
penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang
ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Petugas KPPS meminta Pemilih memberikan tanda khusus,
menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat pada surat
suara yang sudah digunakan;
c. Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah
digunakan oleh Pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak
sah; dan/atau
d. Pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik atau
suket, dan tidak terdaftar didaftar pemilih tetap dan daftar pemilih
tambahan memberikan suara di TPS
1.5 Bahwa lebih lanjut dalam ketentuan Pasal 18 Peraturan Bawaslu Nomor 9
Tahun 2019 perubahan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2019, mengatur
bahwa :
a. Ayat (1) “Panwaslu Kecamatan dapat merekomendasikan
pelaksanaan Pemungutan suara ulang kepada PPK berdasarkan
Laporan Panwaslu Kelurahan/Desa atau Pengawas TPS”
b. Ayat (2) “sebelum merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang
sebagaimana dimaksud ayat (1), Panwaslu Kecamatan melakukan
penelitian dan pemeriksaan terhadap Laporan dari Panwaslu
Kelurahan/Desa atau Pengawas TPS”
1.6 Bahwa substansi norma dalam ketentuan a qou, terkait wajibnya pelaksanaan
Pemungutan Suara Ulang di TPS, terklasifikasi terhadap 2 hal mendasar
meliputi :
a. terdapat hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS atau
Laporan Panwaslu Kelurahan/Desa atau Pengawas TPS; dan
b. terdapat keadaan yang menyebabkan untuk dilakukan Pemungutan
Suara Ulang
1.7 Bahwa ketentuan tersebut diatas mensyaratkan bahwa pada prinsipnya
Pengawas Pemilu memiliki kewenangan secara absolut dalam memberikan
rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) di TPS yang secara prosedural
formil berdasar hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS atau
berdasarkan Laporan Panwaslu Kelurahan/Desa atau Pengawas TPS
1.8 Lebih lanjut dalam ketentuan Pasal 18 huruf i Undang-Undang Nomor 7/2017
mengatur bahwa Para Teradu berkewajiban menindaklanjuti dengan segera
temuan dan laporan Bawaslu beserta jajarannya.
31922450, Fax. (021) 3192245,
Bahwa frasa "menindaklanjuti" dalam Penjelasan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 Pasal 18 huruf i menyatakan bahwa “yang dimaksud dengan
"menindaklanjuti" adalah mengambil langkah selanjutnya, baik
menghentikan temuan dan laporan yang tidak terbukti maupun meneruskan
temuan dan laporan yang terbukti”.
1.9 Bahwa ketentuan Pasal 18 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2014 tentang
Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penyelesaian
Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum yang pada pokoknya memberi
kewajiban KPU untuk mencermati kembali data atau dokumen sebagaimana
rekomendasi dan/atau menggali, mencari dan menerima masukan dari
berbagai pihak untuk kelengkapan dan kejelasan pemahaman laporan
pelanggaran administrasi pemilu, artinya bahwa Para Teradu tidak dapat serta
merta menerima secara bulat rekomendasi Bawaslu beserta jajarannya untuk
melaksanakan Pemungutan Suara Ulang tanpa melakukan pencermatan
kembali data atau dokumen sebagaimana rekomendasi dan/atau menggali,
mencari dan menerima masukan dari berbagai pihak
1.10 Setelah menerima rekomendasi Panwascam a quo, selanjutnya Para Teradu
melakukan langkah-langkah sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor
13 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2013
jo Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang mengamanatkan bahwa KPU
berkewajiban menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang
disampaikan oleh Bawaslu beserta jajarannya dengan mencermati kembali
data atau dokumen sebagaimana rekomendasi dan/atau menggali, mencari
dan menerima masukan dari berbagai pihak atas rekomendasi Pengawas
Pemilu baik menyangkut keterpenuhan syarat formil maupun syarat materil
untuk dilakukan PSU sebagaimana ketentuan Pasal 372 UU 7 Tahun 2017 jo
Pasal 65 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Perubahan
Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019
1.11Bahwa bentuk tindakan nyata Para Teradu telah menindaklanjuti dengan
segera Rekomendasi Panwas Kecamatan Wawonii Timur, terukur dengan
tindakan Para Teradu incasu melakukan mencermatan kembali data atau
dokumen sebagaimana rekomendasi dan/atau menggali, mencari dan
menerima masukan dari berbagai pihak dengan langkah-langkah sebagai
berikut :
a. Mencermati kembali data atau dokumen sebagaimana rekomendasi
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Wawonii Timur
Kabupaten Konawe Kepulauan ;
b. Pada tanggal 22 April 2019 pukul 21.00 Para Teradu menggali,
mencari informasi atas kebenaran materil rekomendasi dengan
melakukan investigasi secara langsung di Desa Wakadawu
Kecamatan Wawonii Timur dengan mengumpulkan ketua dan
anggota KPPS pada TPS 01 Wakadawu
31922450, Fax. (021) 3192245,
c. Para Teradu menggali informasi dari ketua KPPS, dan ditemukan
kebenaran materil antara lain sebagai berikut :
1. Bahwa pada saat rapat persiapan pelaksanaan Pemungutan
dan penghitungan suara di mulai. Ketua KPPS terlebih dahulu
melantik petugas KPPS
2. Jumlah pemilih yang terdaftar dalam model A3-KPU sebanyak
203 Pemilih dengan rincian jumlah pemilih Laki-laki sebanyak
103 Pemilih dan Pemilih perempuan sebanyak 100 Pemilih;
3. Jumlah pemilih yang datang menyalurkan Hak pilihnya
sebanyak 184 Pemilih, terdiri atas pengguna Hak Pilih dalam
DPT (C7.DPT-KPU) sebanyak 169 pemilih dan Pengguna Hak
Pilih dalam DPK (C7.DPK-KPU) sebanyak 15 Pemilih dan tidak
ada perbedaan setelah tim investigator menyandingkan dengan
formulir C1-KPU
4. Pada saat pemungutan dan penghitungan suara di TPS
berlangsung tertib, aman dan lancar
5. Saat Pemilih An ARNILLAH masuk Menyalurkan Hak Pilihnya
dengan Menggunakan KTP-EL dalam TPS antara pukul 12.00
s/d 13.00 waktu setempat, tidak ada Saksi partai politik
maupun Pengawas TPS yang mempersoalkan dan/atau tidak
terdapat catatan kejadian khusus dan keberatan saksi yang
dituangkan dalam formulir model C2-KPU di TPS Wakadawu;
6. Semua tahapan baik sejak di mulainya rapat pemungutan
suara sampai proses rekapitulasi selesai dan seluruh kotak
suara di antar ke sekretariat PPK Kecamatan Wawonii Timur
pada tanggal 18 April 2019 tidak ada peserta pemilu maupun
Calon anggota DPRD Kabupaten Konawe Kepulauan yang
mempersoalkan hasil pemungutan dan penghitungan suara di
TPS 01 Wakadawu
d. Bahwa Pemilih An. ARNILLAH datang membawa KTP-EL dengan
alamat Desa Wakadawu dan menggunakan Hak pilihnya di TPS 01
Wakadawu dengan model DPK dan teradministrasi dalam form
C7.DPK-KPU. Menurut ketua KPPS Tindakan yang diambil adalah
benar dalam rangka menyelamatkan Hak Konstitusional warga
Negara dalam menyalurkan Hak Pilihnya. Karena pada saat itu tidak
ada instrument baik SIDALIH maupun Cek data Pemilih di aplikasi
KPU RI yang bisa di gunakan untuk mengecek status Pemilih An.
ARNILLAH. Kedua instrument tersebut sementara dalam
gangguan/error
e. Bahwa yang bersangkutan menyalurkan hak pilihnya di TPS 01
Wakadawu di buktikan dengan formulir Model C7.DPK-KPU nomor
urut 13. Langkah yang diambil ketua KPPS sudah tepat, karena
seorang penyelenggara pemilu dalam hal ini ketua KPPS TPS 01
Wakadawu harus berani mengambil sebuah keputusan atas status
31922450, Fax. (021) 3192245,
pemilih An ARNILLAH apakah terdaftar dalam DPT atau tidak
terdaftar. Apalagi waktu pengguna hak pilih kategori pengguna DPK
antara pukul 12.00 s/d 13.00 waktu setempat. Status pemilih An.
ARNILLAH nanti diketahui terdaftar di TPS 03 Kelurahan Molawe
setelah 3 hari pasca pelaksanaan pemungutan suara di TPS 01
Wakadawu selesai. Lagipula, Konsekuensi bagi penyelenggara pemilu
yang membuat hak pilih seseorang hilang tanpa ada alasan yang jelas
adalah pidana maksimal 2 tahun, sesuai ketentuan pasal 510 UU
7/2017
f. bahwa tindakan yang dilakukan oleh ketua KPPS TPS 01 Wakadawu
dalam melayani dan memberikan 5 jenis surat suara kepada Pemilih
An. ARNILLAH adalah tepat. Karena status pengguna hak pilih An.
ARNILLAH tercatat dalam formulir C7.DPK-KPU, bukan sebagai
pemilih kategori DPTB karena KPU kabupaten Konawe Kepulauan
tidak pernah menerima A5-KPU dari kabupaten Konawe Utara
maupun yang diterbitkan oleh KPU kabupaten Konawe Kepulauan
g. Menggali dan menerima masukan dari berbagai pihak untuk
kelengkapan dan kejelasan pemahaman terkait rekomendasi
Pemungutan Suara Ulang (PSU) oleh Panwascam Wawonii Timur.
1.12Bahwa duduk soal yang sangat mendasar dalam kasus a quo, adalah berkait
rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) oleh Panwascam Kecamatan
Wawonii Timur yang secara prosedural formil tidak didasari atas hasil
penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS atau berdasarkan Laporan
Panwaslu Kelurahan/Desa atau Pengawas TPS sebagaimana ketentuan Pasal
372 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jo Pasal 65 ayat (2)
Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Perubahan Peraturan KPU
Nomor 3 Tahun 2019.
1.13Bahwa Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2019 secara tegas memberikan
kewenangan absolut Pengawas Pemilu dalam memastikan pelaksanaan
pemungutan suara berlangsung sesuai ketentuan
Pasal 14 ayat (1) “Pengawas Pemilu sesuai dengan Kewenangan masing-masing
melakukan pengawasan pelaksanaan proses pemungutan suara, dengan cara :
1. Melakukan pengawasan secara menyeluruh di TPS;
2. Memeriksa kelengkapan tugas KPPS berupa tanda pengenal dan surat
keputusan;
3. Mengawasi TPS di buka pada jam 07.00 dan di tutup pada jam 13.00 waktu
setempat;
4. Memastikan pemilih yang memenuhi syarat sebagai pemilih dan telah
mendaftarkan diri di TPS sebelum pukul 13.00 waktu setempat terpenuhi hak
pilihnya;
5. Memastikan kelengkapan atribut KPPS seperti surat keputusan pengangkatan,
tanda pengenal dan atribut pendukung lainnya, serta kehadiran seluruh KPPS;
31922450, Fax. (021) 3192245,
6. Memastikan pembagian tugas anggota KPPS sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
7. Memastikan petugas KPPS dan petugas keamanan bukan merupakan
simpatisan, anggota dan pengurus partai politik atau pasangan calon;
8. Memastikan ketua KPPS membuka kotak suara dan mengeluarkan seluruh isi
perlengkapan pemungutan suara dan penghitungan suara;
9. Memastikan ketua KPPS menghitung jumlah setiap jenis perlengkapan
pemungutan suara dan penghitungan suara;
10. Memastikan ketersediaan alat bantu tuna netra;
11. Memastikan KPPS melaksanakan kewajiban :
a. Memasang salinan DPT dan DPTB serta Daftar Pasangan Calon, DCT
anggota DPR, DCT anggota DPD, DCT anggota DPRD Provinsi, DCT anggota
DPRD Kabupaten/Kota ditempat yang telah ditentukan;
b. Menetapkan perlengkapan pemungutan suara dan penghitungan suara
sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
c. Menerima dan memeriksa kebenaran surat mandate saksi dari partai politik
di tingkat kabupaten/kota atau diatasnya untuk pemilu anggota DPR,
pasangan calon atau tim kampanye tingkat kabupaten/kota atau diatasnya
untuk pemilu presiden dan wakil presiden, dan calon DPD untuk pemilu
anggota DPD sejumlah yang diatur dalam perundang-undangan;
d. Memberikan salinan DPT kepada saksi dan panwaslu kelurahan/Desa atau
pengawas TPS; dan
e. Mengumumkan jika terdapat peserta pemilu yang berhalangan tetap
dan/atau dibatalkan serta tidak sah;
12. Memastikan Saksi yang hadir pada rapat Pemungutan Suara tidak
mengenakan atau membawa atribut yang memuat nomor, nama, foto,
Pasangan Calon dan simbol/gambar Partai Politik, dan wajib membawa surat
tugas/mandat tertulis dan hanya 1 (satu) Saksi yang dapat memasuki TPS
dalam satu waktu;
13. Memastikan proses Pemungutan Suara dilakukan sesuai dengan agenda rapat
Pemungutan Suara dimulai dari pengucapan sumpah atau janji anggota KPPS
dan Petugas Ketertiban TPS, pembukaan perlengkapan Pemungutan Suara dan
Penghitungan Suara, dan penjelasan mengenai tata cara pelaksanaan
Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara;
14. Memastikan Pemilih yang hadir dan terdaftar dalam DPT membawa Formulir
model C6-KPU dan/atau identitas lainya dan menandatangani Formulir Model
C7-DPT KPU;
15. Memastikan Pemilih yang terdaftar dalam DPTb menandatangani Formulir
Model C7- DPTb KPU
16. Memastikan Pemilih yang terdaftar dalam DPK menandatangani Formulir
Model C7- DPK KPU
17. Memastikan KPPS memeriksa kebenaran identitas Pemilih yang tidak
membawa Formulir Model C6-KPU, dengan memeriksa identitas Pemilih yaitu
31922450, Fax. (021) 3192245,
KTPel atau identitas lain yang berupa surat izin mengemudi, paspor, kartu
keluarga, atau surat keterangan;
18. Memastikan ketua KPPS menandatangani Surat Suara pada tempat yang telah
ditentukan untuk kemudian diberikan kepada Pemilih yang akan dipanggil
untuk memberikan suara;
19. Memastikan ketua KPPS memanggil Pemilih untuk memberikan suara
berdasarkan prinsip urutan kehadiran Pemilih
20. Memastikan KPPS mendahulukan Pemilih penyandang disabilitas, ibu hamil,
atau orang tua untuk memberikan suara atas persetujuan Pemilih yang
seharusnya mendapat giliran sesuai dengan nomor urut kehadiran
21. Memastikan Pemilih yang telah menggunakan hak pilihnya mencelupkan salah
satu jarinya ke dalam botol tinta hingga mengenai seluruh bagian kuku
sebelum keluar TPS
22. Memastikan KPPS memberikan pelayanan kepada Pemilih penyandang
disabilitas
23. Mengingatkan dan melarang Pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat
perekam gambar lainnya ke bilik suara
24. Memastikan kerahasian Pemilih di bilik suara
25. Memastikan ketua KPPS memberikan surat suara pengganti apabila
Pemilih menerima surat suara dalam keadaan rusak atau sudah tercoblos
untuk dilakukan pergantian hanya 1 (satu) kali dan mencatat surat suara yang
rusak atau keliru dicoblos tersebut dalam berita acara
26. Memastikan Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb dapat
menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP-el dan didaftarkan pada
DPK paling lama 1 (satu) jam sebelum Pemungutan Suara berakhir
27. Memeriksa Pemilih sebagaimana dimaksud dalam huruf z, menggunakan hak
pilihnya di TPS yang berada di rukun tetangga/rukun warga yang sesuai
dengan dalam KTP-el Pemilih tersebut
28. memastikan KPPS melayani penggunaan hak pilih terhadap Pemilih yang
menjalani rawat inap dan menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga
pemasyarakatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan
29. Memastikan KPPS memberi tanda silang pada tempat tanda tangan ketua KPPS
dan gambar Pasangan Calon terhadap Surat Suara yang tidak digunakan
30. Membuatkan berita acara serta dicatatkan dalam formulir kejadian khusus jika
terjadi kekurangan perlengkapan pemungutan dan Penghitungan Suara
31. Menyampaikan saran perbaikan dan berkoordinasi dengan KPPS apabila
terdapat kekurangan Surat Suara
1.14 Bahwa ketentuan sebagaimana point 1.13 sangat jelas terdapat peranan
penting pengawas pemilu sebagai lembaga yang legal guna memastikan proses
pemungutan suara di TPS berjalan sesuai ketentuan, dengan demikian
rekomendasi aquo seharusnya telah melalui proses pengkajian yang
mendalam berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan yang dilakukan oleh
Pengawas TPS atau berdasarkan Laporan Panwaslu Kelurahan/Desa atau
Pengawas TPS, olehnya itu norma hukum Pasal 372 ayat (2) Undang-Undang
31922450, Fax. (021) 3192245,
7 Tahun 2017 jo Pasal 65 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2019
Tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 haruslah dimaknai
bahwa hal ini dimaksudkan guna memberikan kepastian hukum dan keadilan
dalam penyelenggaraan pemilu apakah benar telah terjadi pelanggaran
1.15 Bahwa berdasarkan hasil pencermatan terhadap data dan fakta sebagaimana
angka 1.11 diatas, tidak ditemukan keadaan yang menyebabkan untuk
dilakukan Pemungutan Suara Ulang di TPS 01 Wakadawu Kecamatan
Wawonii Timur sebagaimana ketentuan Pasal 372 ayat (2) Undang-Undang 7
Tahun 2017 jo Pasal 65 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2019 Tentang
Perubahan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019, dengan uraian sebagai
berikut :
a. secara prosedural formil, rekomendasi Panwascam Kecamatan Wawonii
Timur tidak didasari atas hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS
atau berdasarkan Laporan Panwaslu Kelurahan/Desa atau Pengawas TPS
b. terdapat fakta hukum, bahwa Saudari Arnillah adalah merupakan warga
yang berdomisili di Desa Wakadawu Kecamatan Wawonii Timur Kabupaten
Konawe Kepulauan yang secara legalitas yang bersangkutan memiliki KTP-
el yang resmi dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan
yang terbit sejak tanggal 24 November 2018 atau jauh sebelum
pelaksanaan pemungutan suara
Sehingga terhadap hasil pencermatan data dan fakta aquo, Para Teradu
berkesempulan dengan menerbitkan Model PATPL-2 (vide Bukti T-5) yang
kemudian disampaikan kepada Panwas Kecamatan Wawonii Timur bahwa
Rekomendasi Panwas Kecamatan Wawonii Timur nomor 019/K.Panwas-
Konkep-04/PM.00/IV/2019 perihal Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang
di TPS 01 Wakadawu Kecamatan Wawonii Timur tidak dapat dilaksanakan
karena tidak memenuhi ketentuan pasal 372 ayat 2 Undang-undang Nomor 7
Tahun 2017
1.16Bahwa dalam persidangan a qou, terungkap fakta bahwa Pengadu
mengakui bahwa rekomendasi yang dikeluarkan oleh panwaslu
kecamatan wawonii timur tidak memenuhi syarat formil dan materil
untuk di laksanakan PSU
1.17Bahwa pengakuan Pengadu terkait tidak terpenuhinya syarat formil dan
materil untuk di laksanakan PSU sejalan pula dengan keterangan Pihak
Terkait dalam persidangan incasu Bawaslu Kabupaten Konawe Kepulauan
mengakui bahwa ada kelalaian Panwaslu Kecamatan Wawonii Timur
dalam mengeluarkan rekomendasi PSU, dalam hal tidak memperhatikan
keterpenuhan Syarat absolute sebagaimana dalam peraturan Perundang-
undangan yang berlaku, Pasal 372 dan 373 Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 Tentang pemilihan umum, dibuktikan dengan surat teguran
Bawaslu Konawe Kepulauan terhadap Anggota Panwaslu Kecamatan
Wawonii Timur (Vide tambahan Bukti T-6)
31922450, Fax. (021) 3192245,
1.18Bahwa Teradu I, II, III, IV, V dan IV telah menjalani sidang pemeriksaan
Gakumdu selaku pihak terlapor dengan pengadu yang sama dalam
perkara kode etik aquo (saudara Irpan) dan dengan aduan yang sama,
berdasarkan hasil kajian Gakumdu menyatakan bahwa KPU Kab. Konawe
Kepulauan (Para Teradu) tidak terbukti melakukan tindakan yang
menguntungkan atau pun merugikan peserta pemilu tertentu dan telah
melaksanakan rekomendasi Panwas Kecamatan Wawonii Timur dengan
menelaah, mengkaji rekomendasi PSU tersebut sampai pada lahirnya
keputusan untuk tidak melaksanakan PSU (Vide tambahan Bukti T-7)
1.19Bahwa dalam persidangan aquo, terungkap fakta sebagaimana
keterangan Pihak Terkait bahwa Pengadu telah melakukan tindakan
menekan dan melakukan kekerasan non fisik/psikis kepada panwaslu
kecamatan wawonii timur untuk segera menerbitkan rekomendasi PSU di
TPS 01 Wakadawu serta melakukan intimidasi kepada PPK wawonii timur
untuk membuka secara paksa kotak suara dan meminta salinan formulir
C7.DPK-KPU TPS 01 Wakadawu saat pleno rekap di Kecamatan Wawonii
Timur pada hal kotak suara TPS 01 Wakadawu belum dibuka
1.20Bahwa fakta-fakta persidangan sebagaimana point 1.16 s/d 1.19 diatas,
sesungguhnya telah mengurai benang merah kesalahan prosedur berkait
lahirnya rekomendasi PSU, dengan demikian tindakan Para Teradu
dengan melakukan pencermatan kembali terhadap rekomendasi aquo,
sesungguhnya telah sesuai desain kelembagaan penyelenggara Pemilu
yang pada hakekatnya bertujuan membangun check and balances sesama
penyelenggara Pemilu sehingga terwujud kepastian hukum dan keadilan
Pemilu. Sebaliknya, jika Para Teradu dalam menindaklanjuti rekomendasi
Bawaslu beserta jajarannya tanpa melakukan mencermatan terhadap
data atau dokumen rekomendasi dan/atau menggali, mencari dan
menerima masukan dari berbagai pihak sebagaimana amanah ketentuan
peraturan perundang-undangan, justru tindakan Para Teradu dapat
dikualifikasi sebagai tindakan yang tidak sah, dan potensial dipersoalkan
secara hukum bahkan secara etik penyelenggara pemilu
1.21Bahwa tindakan Para Teradu dengan melakukan pencermatan kembali
terhadap rekomendasi aquo, sejalan dengan pendapat ahli (BAMBANG
EKA CAHYA WIDODO/MANTAN KETUA BAWASLU RI) Dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PHP.BUP-XV/2017 Perkara PHPU
Pilkada Bombana Tahun 2017, berikut kami kutip :
“Soal rekomendasi Panwaslih, pada prinsipnya Panwaslih memiliki
kewenangan membuat rekomendasi, termasuk rekomendasi untuk
melakukan pemungutan suara ulang (PSU). Namun demikian rekomendasi
itu sudah seharusnya melalui proses pengkajian yang mendalam, melalui
proses pengumpulan informasi yang akurat dengan mengundang dan
memeriksa saksi-saksi termasuk memeriksa petugas KPPS, Panwas TPS,
PPS, PPL, PPK dan Panwascam. Termasuk saksi pelapor maupun pihak
31922450, Fax. (021) 3192245,
terlapor serta saksi-saksi lainnya untuk memastikan apakah benar terjadi
pelanggaran yang direkomendasikan. Proses kajian ini merupakan bagian
tak terpisahkan dari rekomendasi, sehingga rekomendasi yang dibuat oleh
Panwaslih Kabupaten merupakan rekomendasi yang kokoh yang disertai
bukti-bukti yang cukup. Yang menjadi masalah dalam kasus di kabupaten
Bombana ini dalam hal ini Perkara No 34/PHP.BUP-XV/2017, ada problem
akurasi yang menimbulkan keraguan terhadap kualitas rekomendasi dari
panwaslih, karena itu sebagai tindak lanjut dari rekomendasi tersebut
adalah kewajiban KPU kabupaten untuk memeriksa fakta-fakta clan
kebenaran dari isi rekomendasi tersebut. Jika kemudian KPU menemukan
fakta yang berbeda dengan isi rekomendasi Panwaslih, maka wajib bagi KPU
menyampaikan temuannya tersebut kepada Panwaslih, dan menolak
melaksanakan rekomendasi tersebut, jika memang bisa dibuktikan oleh
KPU bahwa rekomendasi panwaslih tidak akurat. Kesalahan-kesalahan
akibat ketidakakuratan dalam menyusun rekomendasi justru menimbulkan
ketidakpastian dalam pelaksanaan pemilihan, hal ini akan berdampak
terhadap tatakelola pemilu (electoral governance) yang juga menjadi
tanggungjawab dari panwaslih tidak hanya tanggung jawab KPU Keakuratan
rekomendasi biasanya dihasilkan dari kajian yang mendalam terhadap
informasi yang berhasil dikumpulkan sebelumnya. Ketidakakuratan
rekomendasi sebaliknya justru melahirkan pertanyaan pada kualitas
informasi yang dikumpulkan untuk membuat kajian sebelum rekomendasi
diluncurkan. Rekomendasi yang dibuat Panwas seharusnya bukan sekedar
melempar bola panas ke KPU tapisecara akurat menunjuk kelemahan
tatakelola pemilu yang harus diperbaiki, karena itu semakin akurat
rekomendasi semakin bagus kualitasnya”
1.22 Bahwa tindakan Para Teradu dengan melakukan pencermatan kembali
terhadap rekomendasi aquo sejalan pula dengan Pendapat Majelis DKPP
dalam Putusan Nomor 317/DKPP-PKE-VII/2018, Nomor I/DKPP-PKE-
VIII/2019 berikut kami kutip :
“DKPP menilai bahwa tindakan Para Teradu dalam menindaklanjuti
rekomendasi Bawaslu a quo telah sesuai dengan ketentuan Pasal 140
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 juncto Pasal 18 Peraturan KPU Nomor
13 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 25 Tahun 2013 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi
Pemilihan Umum yang pada intinya KPU berwenang memeriksa dan
melakukan pencermatan dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu
Berdasarkan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, tindakan
para Teradu dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi Maluku
Utara telah sesuai prosedur kerja sebagaimana dimaksud peraturan
perundang-undangan. Para Teradu telah melaksanakan kewajiban hukum
dan etika, melengkapi prosedur kerja Bawaslu Provinsi Maluku Utara yang di
dalam perkara No. 304/DKPP-PKE-VII/2019 terbukti bekerja tidak cermat
31922450, Fax. (021) 3192245,
dan berpotensi menghilangkan hak konstitusional Calon Kepala Daerah.
Tindakan para Teradu juga telah sesuai desain kelembagaan penyelenggara
Pemilu yang pada hakekatnya bertujuan membangun check and balances
penyelenggara Pemilu sehingga terwujud kepastian hukum dan keadilan
Pemilu. Dengan demikian dalil Pengadu tidak terbukti dan jawaban para
Teradu meyakinkan DKPP
1.23 Dalam perkara aquo, sesungguhnya jika Saudari Arnila tidak diberi
kesempatan untuk menyalurkan hak pilihnya oleh KPPS yang secara
dejure dan defacto memiliki legalitas kependudukan yang sah apalagi
masih tersedia surat suara, sesungguhnya tindakan aquo berpotensi
terkategori sebagai tindakan yang menghalangi hak konstitusional
pemilih untuk menyalurkan hak pilihnya yang dilindungi oleh undang-
undang, bahkan dapat menimbulkan ketidak percayaan masyarakat
terhadap legitimasi proses demokrasi khususnya di TPS 01 Desa
Wakadawu
1.24Bahwa dalam persidangan, terungkap fakta bahwa Pengadu mengakui
saudari Arnilla sesungguhnya adalah merupakan penduduk yang
berdomisili di Desa Wakadawu namun yang bersangkutan (arnilla) tidak
mengetahui jika dirinya terdaftar di Daerah lain
1.25Dengan menerbitkan Model PATPL-2 (vide Bukti T-5) sebagai tindaklanjut
atas Rekomendasi Panwascam, senyatanya Para Teradu telah
memberikan Kepastian Hukum dan bertindak secara Profesional dalam
Pelaksanaan Tugasnya sebagai Penyelenggara Pemilu sebagaimana
ketentuan Kode Etik Penyelenggara Pemilu khususnya pada Pasal 6 ayat
3 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017
1.26Bahwa tindakan kehati-hatian Para Teradu selaku Penyelenggara Pemilu
demi terciptanya penyelenggaraan pemilu yang berkepastian hukum
dengan melakukan pencermatan kembali terhadap rekomendasi aquo
adalah merupakan tindakan yang tepat dan telah sesuai dengan amanah
ketentuan peraturan perundang undangan maka haruslah dimaknai
bahwa Para Teradu tidak menyalahi prinsip penyelenggara pemilu
sebagaimana ketentuan norma pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017, dengan demikian beralasan secara hukum untuk dinyatakan Para
Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran etik penyelenggara pemilu
Kesimpulan Para Teradu tentang aduan bahwa Para Teradu disinyalir
berkonspirasi secara bersama-sama pada internal Penyelenggara Pemilu
yakni KPU dan Bawaslu Kabupaten Konawe Kepulauan untuk membatalkan
pelaksanaan PSU di TPS 01 Wakadawu Kecamatan Wawonii Timur karena
memiliki ikatan kekerabatan dan/atau kekeluargaan dengan Calon Anggota
Legislatif pada Daerah Pemilihan Konawe Kepulauan II yang meliputi
Kecamatan Wawonii Utara, Wawonii Timur Laut dan Wawonii Timur,
sebagai berikut :
31922450, Fax. (021) 3192245,
2.1 Bahwa TIDAK BENAR aduan Pengadu yang menyatakan bahwa Para
Teradu telah berkonspirasi dengan Bawaslu Kabupaten Konawe
Kepulauan untuk membatalkan pelaksanaan PSU di TPS 01 Wakadawu
Kecamatan Wawonii Timur karena memiliki ikatan kekerabatan
dan/atau kekeluargaan dengan Calon Anggota Legislatif pada Daerah
Pemilihan Konawe Kepulauan II yang meliputi Kecamatan Wawonii
Utara, Wawonii Timur Laut dan Wawonii Timur, dan terhadap dalil aquo
adalah merupakan dalil mengada-ada sebagaimana Para Teradu telah
uraikan dalam jawaban sebelumnya
2.2 Bahwa sebagaimana jawaban para Teradu BENAR Saudara Iskandar
Selaku Teradu I memiliki hubungan kekerabatan dengan Saudara
Imanuddin (Caleg PKB Nomor Urut 1 Dapil Konawe Kepulauan II) yaitu
hubungan sebagai Paman dan keponakan karena Ibu Saudara Iskandar
Selaku Teradu I bersepupu derajad keempat dengan Saudara
Imanuddin. Namun dalam pelaksanaan tugas Teradu I tidak pernah
mengedepankan hubungan kekerabatan tersebut untuk menguntungkan
atau merugikan calon tertentu ataupun peserta Pemilu tertentu. Untuk
memenuhi Prinsip Proporsionalitas sebagaimana diatur dalam Pasal 8
huruf k Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, Teradu I telah
mengumumkan dalam setiap Rapat-Rapat yang dihadiri oleh Peserta
Pemilu dan Bawaslu tentang adanya hubungan kekerabatan bukan
hanya dengan Saudara Imanuddin tetapi juga dengan beberapa calon
lain yang memiliki hubungan kekerabatan yaitu Husain Mahalik (Caleg
PDIP Nomor Urut 4 Dapil Konawe Kepulauan I), Muammar (Caleg Partai
Demokrat Nomor Urut 3 Dapil II), Aspar (Caleg Partai Nasdem Nomor
urut 1 Dapil III), Imam Fardi (Caleg Partai Demokrat Nomor Urut 7 Dapil
I), Jaswan (Caleg Partai Demokrat Nomor Urut 1 Dapil II)
2.3 Bahwa benar Saudara Darman Selaku Teradu 4 memiliki hubungan
kekerabatan dengan Saudara Arifudin Bakrie (Caleg Nasdem Nomor Urut
4 Dapil Konawe Kepulauan 2) yaitu hubungan sebagai saudara kandung.
Namun dalam pelaksanaan tugas Teradu 4 tidak pernah
mengedepankan hubungan kekerabatan tersebut untuk menguntungkan
atau merugikan calon tertentu ataupun peserta Pemilu tertentu. Untuk
memenuhi Prinsip Proporsionalitas sebagaimana diatur dalam Pasal 8
huruf k Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, Teradu 4 telah
mengumumkan dalam setiap Rapat-Rapat yang dihadiri oleh Peserta
Pemilu dan Bawaslu tentang adanya hubungan kekerabatan bukan saja
hanya terhadap Saudara Arifudin Bakrie tetapi juga dengan beberapa
calon lain yang memiliki hubungan kekerabatan yaitu Hatiga (Caleg PDIP
Nomor Urut 2 Dapil Konawe Kepulauan 2), Aspar (Caleg Partai Nasdem
Nomor Urut 1 Dapil 3)
2.4 Bahwa benar saudara Sainal selaku teradu 6 memiliki hubungan
kekerabatan dengan saudara Hajarpin (Caleg Demokrat nomor urut 4
31922450, Fax. (021) 3192245,
dapil Konawe Kepulauan 2) sebagai saudara sekandung. Tapi dalam
konteks kelembagaan yang bersangkutan hanya sebatas staf sekretariat
KPU Kabupaten Konawe Kepulauan, tidak punya kewenangan apalagi
mengintervensi komisioner dalam proses pengambilan Keputusan
2.5 Bahwa dalam persidangan aqou, Pihak Pengadu tidak mampu
membuktikan kebenaran dalil dalam pokok aduannya berkait adanya
konspirasi Para Teradu dengan Bawaslu Kabupaten Konawe Kepulauan
untuk membatalkan pelaksanaan PSU di TPS 01 Wakadawu Kecamatan
Wawonii Timur karena memiliki ikatan kekerabatan dan/atau
kekeluargaan dengan Calon Anggota Legislatif pada Daerah Pemilihan
Konawe Kepulauan II yang meliputi Kecamatan Wawonii Utara, Wawonii
Timur Laut dan Wawonii Timur
2.6 Oleh karena Pihak Pengadu tidak mampu membuktikan kebenaran dalil
dalam pokok aduannya, dengan demikian dalil Pengadu tidak berdasar
hukum dan beralasan secara hukum bagi DKPP RI untuk menolak
pokok aduan aquo
Jawaban Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU)
Kabupaten Konawe Kepulauan Provinsi Sulawesi Tenggara Selaku
TERADU VII
1. Bahwa benar saudara Teradu adalah Ketua Badan Pengawas
Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Kepulauan Sesuai Surat
Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
NO; 0648/K.BAWASLU/HK.01.01/VIII/2018 Tanggal 14 Agustus
2018 Tentang Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota Se-Provinsi Sulawesi Tenggara Masa Jabatan
2018-2023. Dan berita Acara Pleno Pemilihan Ketua Badan Pengawas
Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Kepulauan NO :
001/BA/BAWASLU-PROV.SG-10/HK.01.01/VIII/2018 Tanggal 16
Agustus 2018 (vide Bukti T-1 dan T-2)
2. Bahwa Teradu dengan tegas membantah dalil Pengadu yang
menyatakan bahwa Teradu telah berkonspirasi secara bersama-sama
KPU untuk membatalkan pelaksanaan PSU di TPS 01 Wakadawu
Kecamatan Wawonii Timur
3. Bahwa BENAR Teradu VII memiliki hubungan kekerabatan dengan
Sdr. H. Ishak.SE (Caleg Partai Golkar Nomor Urut 1 Dapil Konawe
Kepulauan II) yaitu hubungan sebagai Saudara Kandung (Adik
Kakak) Namun, dalam melaksanakan tugas, wewenang dan tanggung
jawab Teradu VII tetap berpegang teguh pada norma ketentuan
peraturan perundang-undangan dengan mengedepankan prinsip atas
asas penyelenggara pemilu yang mandiri, jujur, adil dan profesional
4. Bahwa Teradu VII dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab
yang diamanahkan TIDAK PERNAH mengedepankan hubungan
kekerabatan diatas kewenangan yang dapat berpotensi
31922450, Fax. (021) 3192245,
menguntungkan atau merugikan calon tertentu ataupun peserta
Pemilu tertentu. Untuk memenuhi Prinsip Proporsionalitas
sebagaimana diatur dalam Pasal 8 huruf k Peraturan DKPP Nomor 2
Tahun 2017
5. Bahwa sesuai amanah ketentuan pasal 8 Huruf k Peraturan DKPP N0
2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum. secara sadar Teradu VII TELAH
MENGUMUMKAN dalam setiap Rapat-Rapat, baik dalam rapat pleno
internal Bawaslu Kabupaten Konawe Kepulauan maupun dalam
Rapat-Rapat yang dihadiri oleh Peserta Pemilu, Komisi Pemilihan
Umum dan Bawaslu tentang adanya hubungan kekerabatan saya
dengan salah satu caleg yaitu Saudara H. Ishak,SE (Caleg Partai
Golkar Nomor Urut 1 Dapil Konawe Kepulauan II). (vide Bukti T-3)
6. Bahwa berkait permasalahan tidak dilaksanakannya rekomendasi
PANWASLUCAM Wawonii Timur No : 019/K.PANWAS-KONKEP-
04/PM.00/IV/2019 Tanggal 20 April 2019 Tentang Rekomendasi
Pemungutan Suara Ulang Pada TPS 01 Desa Wakadawu Kecamatan
Wawonii Timur Kabupaten Konawe Kepulauan Oleh Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Konawe Kepulauan, Teradu tidak dalam posisi
yang bisa mempengaruhi Pihak Pengambil Keputusan dalam hal ini
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Kepulauan
7. Bahwa pada saat itu Teradu sedang berada di Kota Kendari sejak
tanggal 23 April 2019 sampai dengan tanggal 25 April 2019 dimana
teradu tengah menghadiri undangan Bawaslu Provinsi Sulawesi
Tenggara dalam kegiatan Rakor Persiapan Pemungutan Suara Ulang
(vide Bukti T-4). Oleh karena itu teradu tidak mengetahui atau tidak
memiliki hak untuk mempengaruhi terhadap pengambilan keputusan
oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Kepulauan berkait
tindaklanjut rekomendasi pelaksanaan PSU
8. Bahwa jalur koordinasi berkait tindaklanjut pelaksanaan
rekomendasi sebagaimana ketentuan peraturan perundang-
undangan terbatas pada antara Panwaslucam menyampaikan
rekomendasi kepada KPU Kabupaten Konawe Kepulauan melalui PPK
yang kemudian PPK meneruskan kepada Pihak KPU Kabupaten
Konawe Kepulauan untuk dilakukan kajian atas rekomendasi
Panwascam
9. Selanjutnya terhadap hasil kajian aquo, KPU Kabupaten Konawe
Kepulauan menyampaikan secara resmi Surat yang ditujukan kepada
PANWASLUCAM Kecamatan Wawonii Timur Tentang penyampaian
tidak dapat dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang di TPS 01
Desa Wakadawu Kecamatan Wawonii Timur (Vide Surat KPU No.
121/PL.01.2-SD/7412/KPU-Kab/IV/2019
10. Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, tidak terdapat Tindakan
konspirasi yang dilakukan oleh Teradu VII bersama-sama KPU untuk
31922450, Fax. (021) 3192245,
membatalkan pelaksanaan PSU di TPS 01 Wakadawu Kecamatan
Wawonii Timur
11. Bahwa apa yang didalilkan oleh Pengadu hanya merupakan sebuah
argumentasi atau rekayasa dengan cara membangun opini yang
disimpulkan sendiri oleh Pengadu tanpa didasari oleh bukti-bukti
atau fakta hukum yang relevan, sehingga terhadap dalil Pengadu
aquo haruslah dikesampingkan
[2.5] Para Teradu memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan alat bukti
tertulis yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-8, sebagai berikut:
1. Bukti T-1 : Undangan Rapat Pleno Nomor 120/PP.09.1-Und/7412/KPU-
Kab/IV/2019
2. Bukti T-2 : Model PAPTL-2 Tindak lanjut rekomendasi panitia pengawas
pemilihan umum kecamatan wawonii timur Kabupaten
konawe kepulauan terkait rekomendasi pemungutan suara
ulang (PSU) Nomor 019/K.PANWAS-KONKEP-
04/PM.00/IV/2019
3. Bukti T-3 : Fotokopi KTP atas nama Arnillah
4. Bukti T-4 : Foto Scan Sistem Informasi Admnistrasi Kependudukan
(SIAK) Konawe Kepulauan
5. Bukti T-5 : Daftar Hadir Pemilih Khusus Pemilu 2019 Model A.DPK-KPU
6. Bukti T-6 : Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) Nomor
019/K.Panwas-Konkep-04/PM.00/IV/2019
7. Bukti T-7 ; Foto Scan KTP atas nama Arnillah dan Foto Scan hasil cek
pemilih pemilu 2019
8. Bukti T-8 : Berita acara Nomor 68/PL.01-BA/7412/KPU-Kab/IX/2018
tentang rapat pleno penyampain
[2.6] PETITUM PARA TERADU
Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP
yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan
sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu;
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.7] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi
di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan
bagian tak terpisahkan dari putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para
Teradu;
31922450, Fax. (021) 3192245,
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang
menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota
KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota
Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik.
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Para Pengadu berkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka
DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang
dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara
tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat,
dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
31922450, Fax. (021) 3192245,
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana ketentuan
Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 yang memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a
quo dan Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu
sebagai Penyelenggara Pemilu tidak melaksanakan Rekomendasi Panwas
Kecamatan Wawonii Timur untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang di TPS 01
Desa Wakadau Kecamatan Wawonii Timur. Hal itu diduga karena adanya
hubungan kekerabatan Teradu I selaku Ketua KPU Kabupaten Konawe Kepulauan
dan Teradu VII selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Konawe Kepulauan dengan
peserta Pemilu yang menimbulkan konspirasi untuk membatalkan rekomendasi a
quo.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu yang pada pokoknya
menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakui kebenarannya. Para
Teradu dalam melaksanakan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu telah bertindak
secara profesional, jujur, mandiri, independen dan berkepastian hukum dengan
berpegang teguh pada peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur
melalui Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Penyelenggara Pemilu,
Peraturan KPU Nomor 9 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan KPU
Nomor 3 tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam
Pemilihan Umum, dan Peraturan Bawaslu Nomor 9 tahun 2019 tentang
perubahan atas peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengawasan
Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum. Bentuk tindakan
nyata Para Teradu telah menindaklanjuti Rekomendasi Panwas Kecamatan
Wawonii Timur Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 019/K.Panwas-Konkep-
04/PM.00/IV/2019 untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang pada TPS 01
Desa Wakadawu Wawonii Timur adalah dengan melakukan pencermatan kembali
data atau dokumen dan/atau menggali, mencari dan menerima masukan dari
berbagai pihak atas rekomendasi Pengawas Pemilu baik menyangkut
keterpenuhan syarat formil maupun syarat materiil untuk dilakukan PSU
sebagaimana ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2014 tentang
Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penyelesaian
Pelanggaran Administrasi Pemilu. Pada Teradu melakukan investigasi secara
langsung pada tanggal 22 April 2019 Pukul 21.00 WITA di Desa Wakadawu
Kecamatan Wawonii Timur dengan mengumpulkan ketua dan anggota KPPS pada
31922450, Fax. (021) 3192245,
TPS 01 Wakadawu. Dari proses investigasi tersebut, ditemukan kebenaran materil
bahwa jumlah pemilih yang terdaftar dalam model A3-KPU sebanyak 203 Pemilih
dengan rincian jumlah pemilih Laki-laki sebanyak 103 Pemilih dan Pemilih
perempuan sebanyak 100 Pemilih. Jumlah pemilih yang datang menyalurkan Hak
pilihnya sebanyak 184 Pemilih, terdiri atas pengguna Hak Pilih dalam DPT
(C7.DPT-KPU) sebanyak 169 pemilih dan Pengguna Hak Pilih dalam DPK (C7.DPK-
KPU) sebanyak 15 Pemilih dan tidak ada perbedaan setelah tim investigator
menyandingkan dengan formulir C1-KPU. Saat Pemilih atas nama Arnilah masuk
menyalurkan Hak Pilihnya dengan menggunakan KTP-el dalam TPS antara pukul
12.00 s.d 13.00 waktu setempat, tidak ada Saksi partai politik maupun Pengawas
TPS yang mempersoalkan dan/atau tidak terdapat catatan kejadian khusus dan
keberatan saksi yang dituangkan dalam formulir model C2-KPU di TPS Wakadawu.
Semua tahapan baik sejak di mulainya rapat pemungutan suara sampai proses
rekapitulasi selesai dan seluruh kotak suara di antar ke sekretariat PPK
Kecamatan Wawonii Timur pada tanggal 18 April 2019 tidak ada peserta pemilu
maupun calon anggota DPRD Kabupaten Konawe Kepulauan yang mempersoalkan
hasil pemungutan dan penghitungan suara di TPS 01 Wakadawu. Selanjutnya,
pemilih atas nama Arnilah datang membawa KTP-el dengan alamat Desa
Wakadawu dan menggunakan hak pilihnya di TPS 01 Wakadawu dengan model
DPK dan teradministrasi dalam form C7.DPK-KPU. Menurut ketua KPPS, tindakan
yang diambil adalah dalam rangka menyelamatkan hak konstitusional warga
negara dalam menyalurkan hak pilihnya. Karena pada saat itu tidak ada
instrument baik Sidalih maupun cek data Pemilih di aplikasi KPU RI yang bisa di
gunakan untuk mengecek status Pemilih atas nama Arnilah. Kedua instrument
tersebut sementara sedang dalam gangguan jaringan. Status pemilih atas nama
Arnilah baru diketahui terdaftar di TPS 03 Kelurahan Molawe setelah 3 hari pasca
pelaksanaan pemungutan suara di TPS 01 Wakadawu selesai. Lagipula
konsekuensi bagi penyelenggara pemilu yang membuat hak pilih seseorang hilang
tanpa ada alasan yang jelas adalah pidana maksimal 2 tahun, sesuai ketentuan
pasal 510 UU 7/2017. Bahwa persoalan mendasar dalam pokok aduan a quo
adalah berkait rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) oleh Panwascam
Kecamatan Wawonii Timur yang secara prosedural formil tidak didasari atas hasil
penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS atau berdasarkan Laporan Panwaslu
Kelurahan/Desa atau Pengawas TPS sebagaimana ketentuan Pasal 372 ayat (2) UU
7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum jo Pasal 65 ayat (2) PKPU Nomor 9 Tahun
2019 perubahan PKPU Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pemungutan dan
Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum. Dengan demikian, secara prosedural
formil rekomendasi Panwascam Kecamatan Wawonii Timur tidak didasari atas
hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS atau berdasarkan Laporan
Panwaslu Kelurahan/Desa atau Pengawas TPS. Selain itu, terdapat fakta hukum
bahwa pemilih atas nama Arnillah merupakan warga yang berdomisili di Desa
Wakadawu Kecamatan Wawonii Timur Kabupaten Konawe Kepulauan yang secara
legalitas memiliki KTP-el yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Konawe
Kepulauan sejak tanggal 24 November 2018 atau jauh sebelum pelaksanaan
31922450, Fax. (021) 3192245,
pemungutan suara. Sehingga terhadap hasil pencermatan data dan fakta tersebut,
Para Teradu berkesimpulan bahwa Rekomendasi Panwas Kecamatan Wawonii
Timur nomor 019/K.Panwas-Konkep-04/PM.00/IV/2019 perihal Rekomendasi
Pemungutan Suara Ulang di TPS 01 Wakadawu Kecamatan Wawonii Timur tidak
dapat dilaksanakan karena tidak memenuhi ketentuan pasal 372 ayat 2 Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tetang Pemilihan Umum.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, keterangan saksi, bukti
dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Teradu I, Teradu
II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Konawe Kepulauan telah menindaklanjuti Rekomendasi Panwas Kecamatan
Wawonii Timur Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 019/K.Panwas-Konkep-
04/PM.00/IV/2019 untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang pada TPS 01
Desa Wakadawu Wawonii Timur akibat adanya Pemilih yang menggunakan hak
pilih sementara tidak terdaftar di TPS tersebut. Berpedoman pada ketentuan Pasal
10 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan atas
Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2013 Tentang Penyelesaian Pelanggaran
Administrasi Pemilu. KPU Kabupaten Konawe Kepulauan melakukan pencermatan
kembali data atau dokumen dan/atau menggali, mencari dan menerima masukan
dari berbagai pihak atas rekomendasi Pengawas Pemilu baik terkait keterpenuhan
syarat formil maupun syarat materiil untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang
(PSU). KPU Kabupaten Konawe Kepulauan telah melakukan investigasi secara
langsung pada tanggal 22 April 2019 Pukul 21.00 WITA di Desa Wakadawu
Kecamatan Wawonii Timur dengan mengumpulkan ketua dan anggota KPPS pada
TPS 01 Wakadawu. Hasil investigasi, terungkap fakta bahwa ketua KPPS
mengizinkan pemilih atas nama Arnilah menggunakan hak pilih di TPS dengan
menunjukkan KTP-el selanjutnya dimasukkan ke dalam kategori DPK demi
menyelamatkan hak konstitusional warga negara. Karena pada saat itu, telah
dilakukan pengecekan data Pemilih pada aplikasi Sidalih KPU RI namun sedang
mengalami gangguan jaringan sehingga tidak bisa digunakan untuk mengecek
validitas Pemilih atas nama Arnilah. Status pemilih atas nama Arnilah baru
diketahui terdaftar di TPS 03 Kelurahan Molawe Kecamatan Molawe Kabupaten
Konawe Utara 3 hari pasca pelaksanaan pemungutan suara di TPS 01 Wakadawu
selesai. Apabila hak pilih Arnilah tidak diselamatkan Ketua KPPS memahami
konsekuensi bagi Penyelenggara Pemilu yang menghilangkan hak pilih seseorang
dikenai sanksi pidana maksimal 2 tahun sebagaimana ketentuan pasal 510
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Memperhatikan
fakta tersebut, KPU Kabupaten Konawe Kepulauan menyimpulkan tidak dapat
melaksanakan rekomendasi Pemilihan Suara Ulang (PSU) di TPS 01 Desa
Wakadawu oleh Panwascam Kecamatan Wawonii Timur karena secara formil
berdasarkan ketentuan Pasal 372 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
Tentang Pemilihan Umum jo Pasal 65 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2019
Tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pemungutan
dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum wajib didasari hasil penelitian
31922450, Fax. (021) 3192245,
dan pemeriksaan Pengawas TPS atau Laporan Panwaslu Kelurahan/Desa.
Terungkap fakta bahwa pemilih atas nama Arnillah merupakan warga yang
berdomisili di Desa Wakadawu Kecamatan Wawonii Timur Kabupaten Konawe
Kepulauan sejak tanggal 24 November 2018 dengan memiliki KTP-el yang
dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan. KPU Kabupaten
Konawe Kepulauan juga telah secara aktif berkoordinasi dengan Disdukcapil
Kabupaten Konawe Kepulauan untuk meminta data penduduk yang pindah masuk
pada periode 10 Desember 2018 s.d 11 Februari 2019 untuk mengantisipasi
pemilih yang akan menggunakan hak pilih dalam kategori Daftar Pemilih Khusus
(DPK), akan tetapi penduduk atas nama Arnilah tidak tercantum karena
perpindahan domisili yang bersangkutan sejak tanggal 24 November 2018. KPU
Kabupaten Konawe Kepulauan menjelaskan dalam proses pemutakhiran data
pemilih, Arnilah tidak bertempat tinggal di Desa Wakadawu, akan tetapi sehari-
hari tinggal di Kendari mengikuti keluarganya. Sehingga tidak teridentifikasi oleh
petugas pemutakhiran data pemilih saat melakukan pencocokan data pemilih.
DKPP menilai bahwa tindakan KPU Kabupaten Konawe Kepulauan dalam
menindaklanjuti rekomendasi Pengawas Pemilu a quo telah sesuai dengan
ketentuan Pasal 18 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan atas
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2013 Tentang Penyelesaian
Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum jo Pasal 65 ayat (2) Peraturan KPU
Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun
2019 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum,
yang pada intinya KPU berwenang memeriksa dan melakukan pencermatan dalam
menindaklanjuti rekomendasi pengawas Pemilu untuk melihat keterpenuhan
syarat formil maupun syarat materiil rekomendasi a quo. KPU Kabupaten Konawe
Kepulauan telah memenuhi kewajiban hukum dan etika dalam menindaklanjuti
rekomendasi Panwas Kecamatan Wawonii Timur. Selanjutnya terkait aduan
adanya hubungan kekerabatan antara Teradu I selaku Ketua KPU Kabupaten
Konawe Kepulauan dan Teradu VII selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Konawe
Kepulauan dengan peserta Pemilu yang diduga menyebabkan adanya konspirasi
untuk membatalkan pelaksanaan PSU di TPS 01 desa Wakadawu, terungkap fakta
bahwa Teradu I maupun Teradu VII telah mengumumkan hubungan
kekerabatannya dengan peserta Pemilu dalam rapat pleno maupun setiap rapat-
rapat yang dihadiri peserta Pemilu untuk memenuhi prinsip proporsionalitas
sebagaimana diatur dalam Pasal 8 huruf k Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.
Dengan demikian, dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu
meyakinkan DKPP.
[4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di
atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para
31922450, Fax. (021) 3192245,
Teradu, serta bukti dokumen yang disampaikan Pengadu, Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1.] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu;
[5.2.] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo; dan
[5.3.] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, dan Teradu
VII tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Iskandar selaku Ketua merangkap Anggota
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Kepulauan, Teradu II Bahrun
Marzuki, Teradu III Badran, Teradu IV Darman, Teradu V Nasaruddin
masing-masing Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe
Kepulauan, Teradu VI Sainal Staf Sekertariat Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Konawe Kepulauan dan Teradu VII Muhammad Tawil selaku
Ketua merangkap Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten
Konawe Kepulauan sejak Putusan ini dibacakan;
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara untuk
melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu
III, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VI paling lama 7 (tujuh) hari sejak
Putusan ini dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi
Tenggara untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu VII
paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan;
5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua
merangkap Anggota, Ida Budhiati, Alfitra Salam, Muhammad dan Rahmat Bagja
masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa tanggal Delapan Belas bulan
Juni tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik
terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Sepuluh bulan Juli tahun Dua
Ribu Sembilan Belas oleh Harjono selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad,
Alfitra Salamm, Teguh Prasetyo, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota,
dengan dihadiri oleh Para Teradu.
KETUA
ttd
Harjono
31922450, Fax. (021) 3192245,
ANGGOTA
Ttd Ttd
Muhammad Alfitra Salamm
Ttd Ttd
Teguh Prasetyo Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir
31922450, Fax. (021) 3192245,