III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU I
[2.1] Menimbang bahwa Pengadu I pada tanggal 5 Januari 2016 telah mengajukan
Pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP)
dengan Pengaduan Nomor 10/V-P/L-DKPP/2016, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor
16/DKPP-PKE-V/2016, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa pada hari Minggu, 29 November 2015 Pengawas Pemilu Lapangan menemukan
bahan sosialisasi Pilkada Kabupaten Konawe Utara yang diedarkan oleh KPU
Kabupaten Konawe Utara yang dipasang di beberapa tempat di Desa dan Kelurahan.
2
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
Bahan sosialisasi tersebut memuat tentang ajakan partisipasi menyalurkan aspirasi
melalui Pilkada 9 Desember 2015, ajakan untuk tidak golput, serta sosialisasi gambar
ketiga Pasangan Calon. Setelah diteliti dan dianalisa bahan sosialisasi yang dibuat oleh
KPU Kabupaten Konawe Utara tersebut sarat akan kepentingan politik dan terindikasi
mendukung Pasangan Calon tertentu, dengan memuat tanda coblos berupa gambar
paku di nomor Pasangan Calon Nomor Urut 3;
2. Bahwa Panwas Kecamatan Asera menyimpulkan, KPU Kab. Konawe Utara terindikasi
melakukan dugaan pelanggaran karena tidak cermat dan tidak adil dalam
melaksanakan sosialisasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kanawe
Utara;
3. Pengadu I menyatakan bahwa KPU Kabupaten Konawe Utara tidak cermat dalam
melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya selaku penyelenggara pemilu, telah
melanggar Pasal 5, Pasal 9 Huruf b, c, d, e, f dan I, Pasal 10 huruf a, b, c dan j, Pasal
11 huruf a, b, c dan d, Pasal 12 huruf a, b, dan c, Pasal 14 huruf a, b, dan c, Pasal 15
huruf, a, b, c, d, e, dan f, Pasal 16 huruf a, b, c, dan d Peraturan Bersama Komisi
Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, dan
Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
[2.2] PETITUM PENGADU I
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan seluruh Pengaduan Pengadu;
2. Menyatakan bahwa Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Memohon supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia segera
memproses Laporan Pengadu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon
memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu I mengajukan alat
bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-14, sebagai berikut:
DAFTAR ALAT BUKTI
Tanda Bukti Keterangan
P-1 Foto print out alat sosialisasi KPU Kabupaten Konawe Utara;
P-2 Fotokopi Kajian dugaan Pelanggaran Panwas Konawe Utara Nomor:
04/LP/Panwaslu-Konut/XI/2015, tertanggal 4 Desember 2015;
P-3 Fotokopi Model A.1 Penerimaan Laporan Nomor: 04/LP/Panwaslu-
Konut/XI/2015, tertanggal 4 Desember 2015;
P-4 Fotokopi BA Klarifikasi Panwas Konawe Utara an. Muhamad Husni
Ibrahim, S.SI, tertanggal 30 November 2015;
P-5 Fotokopi BA Klarifikasi Panwas Konawe Utara an. Yuli, tertanggal 30
November 2015;
P-6 Fotokopi BA Klarifikasi Panwas Konawe Utara an. Misnawati, tertanggal
30 November 2015;
3
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
P-7 Fotokopi BA Klarifikasi Panwas Konawe Utara an. Masmudin, S.Ag.,
M.Si., tertanggal 2 Desember 2015;
P-8 Fotokopi BA Klarifikasi Panwas Konawe Utara an. Marwati, tertanggal 3
Desember 2015;
P-9 Fotokopi BA Klarifikasi Panwas Konawe Utara an. Perdin, SP., tertanggal
2 Desember 2015;
P-10 Fotokopi BA Klarifikasi Panwas Konawe Utara an. Muharam, SP.,
tertanggal 2 Desember 2015;
P-11 Fotokopi BA Pleno Panwas Kanawe Utara Nomor:
020/pleno/panwaslukada.kab.konut/XII/2015, tertanggal 4 Desember
2015;
P-12 Fotokopi status Laporan Panwas Konawe Utara, tertanggal 4 Desember
2015;
P-13 Fotokopi Form model A.4 no.105/B-1/Panwas-Konut/XII/2015 perihal
undangan Klarifikasi;
P-14 Fotokopi Banner alat sosialisasi yang ada gambar paku pada Pasangan
Calon Nomor Urut 3;
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU II
[2.4] Menimbang bahwa Pengadu II pada tanggal 6 Januari 2016 telah mengajukan
Pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP)
dengan Pengaduan Nomor 20/V-P/L-DKPP/2016, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor
17/DKPP-PKE-IV/2015, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 4 Desember 2015, Pengadu II menemukan buku mengenal lebih
dekat calon pemimpin Kanowe Utara dan brosur ajakan memilih yang gambar
Pasangan Calon Nomor Urut 3 diberi tanda paku, serta buku panduan KPPS yang
isinya pada halaman 14 terdapat gambar dengan tulisan pilihlah putra daerah;
2. Bahwa pada tanggal 27 November 2015 pukl 15.00 WITA bertempat di Desa Boenaga
Kec. Lasolo, Kab. Konawe Utara, anggota KPU Konawe Utara a.n Perdin, Masmudin,
dan Muharam pada saat bimtek KPPS dan sosialisasi Pemilih pemula dan perempuan
mengajak untuk memilih Pasangan Calon Nomor Urut 3 dengan cara menunjuk
gambar Pasangan Calon Nomor Urut 3 dan mengatakan pilih yang Mudah-Muda, hal
ini disaksikan oleh Yuli dan Murni;
3. Bahwa pada tanggal 16 Desember 2015, pada saat Pleno rekapitulasi hasil perolehan
suara di KPU Kabupaten Konawe Utara, Pengadu sebagai Saksi Pasangan Calon Nomor
Urut 1, menyampaikan kepada pimpinan sidang agar menunjukkan Model DPTb2-KWK
di masing-masing TPS karena banyak pemilih DPTb2, namun pimpinan sidang Perdin
(Teradu II) menyatakan tidak punya dasar untuk menunjukkan data DPTb2 dan
menyampaikan “tulis saja di keberatan saksi Model DB2”;
[2.5] PETITUM PENGADU II
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu II memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan seluruh Pengaduan Pengadu;
2. Menyatakan bahwa Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
4
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
3. Memohon supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia segera
memproses Laporan Pengadu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon
memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.6] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu II mengajukan alat
bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-8, sebagai berikut:
DAFTAR ALAT BUKTI
Tanda Bukti Keterangan
P-1 Fotokopi Brosur atau pamplet sosialisasi KPU Konawe Utara yang
terdapat gambar Paku pada Pasangan Calon Nomor Urut 3 print out alat
sosialisasi KPU Konawe Utara;
P-2 Fotokopi Panduan Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di
TPS Pilkada 2015;
P-3 Fotokopi Surat Panwas Pemilihan Konawe Utara
No.108/B1/Panwaslukada.kab.Konut./XII/2015 tentang pemberitahuan
status laporan, tertanggal 5 Desember 2015;
P-4 Fotokopi Berita Acara Pleno Panwas Konawe Utara Nomor:
025/pleno/panwaslukada.kab.konut/XII/2015, tertanggal 4 Desember
2015;
P-5 Fotokopi pemberitahuan status laporan Panwas Konawe Utara,
tertanggal 5 Desember 2015;
P-6 Fotokopi Surat Pernyataan Saksi an. Murni, tertanggal 7 November 2015;
P-7 Fotokopi Surat Pernyataan Saksi an. Yuli, tertanggal 7 November 2015;
P-8 Fotokopi Model DB2-KWK Kabupaten Konawe Utara, tertanggal 16
Desember 2015;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.7] Menimbang bahwa Para Teradu secara bersama-sama telah menyampaikan Jawaban
dan Penjelasan pada saat Persidangan DKPP tanggal 4 Februari 2016 yang pada pokoknya
menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Para Teradu membantah dan memberikan klarifikasi secara komprehensif
sebagai bahan penilaian Majelis Sidang DKPP dalam memutus perkara kode etik ini;
2. Bahwa pengadaan dan pendistribusian bahan sosialisasi yang dimaksud oleh Para
Pengadu tersebut merupakan wewenang dan tanggungjawab Sekretariat KPU
Kabupaten Konawe Utara sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 68 ayat (2) dan
ayat (4) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum
Pasal 68 ayat (2)
Sekretariat KPU Kabupaten/Kota berwenang: a. mengadakan dan mendistribusikan
perlengkapan penyelenggaraan pemilihan bupati/walikota berdasarkan norma, standar,
prosedur, dan kebutuhan yang ditetapkan oleh KPU;
Pasal 68 ayat (4)
Sekretariat KPU Kabupaten/Kota bertanggung jawab dalam hal administrasi keuangan
serta pengadaan barang dan jasa berdasarkan peraturan perundang-undangan
3. Bahwa khusus mengenai bahan sosialisasi sebagaimana yang diadukan oleh Para
Pengadu, pada prinsipnya berpedoman pada ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2)
huruf c serta ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun
5
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
2015 tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian
Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
Pasal 2 ayat (1)
KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menyediakan perlengkapan
penyelenggaraan Pemilihan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
Pasal 2 ayat (2) huruf c
Perlengkapan penyelenggaraan Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas : c. bahan sosialisasi dan kampanye
Pasal 6 ayat (1)
Bahan sosialisasi dan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c,
terdiri atas : a. selebaran (flyer); b. brosur (leaflet); c. pamflet; d. poster; e. baliho; f.
spanduk; g. umbul-umbul; dan/atau h. bahan lainnya
Pasal 6 ayat (2)
Ketentuan mengenai bahan sosialisasi dan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang mengatur tentang sosialisasi
dan kampanye Pemilihan
4. Bahwa Sekretariat KPU Kabupaten Konawe Utara juga berpedoman pada ketentuan
Pasal 9 huruf c dan Pasal 12 Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2015 tentang Sosialisasi
dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
Pasal 9
Metode yang digunakan dalam menyampaikan materi Sosialisasi Pemilihan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8, dilakukan melalui: c. bahan sosialisasi
Pasal 12
Penyampaian informasi melalui bahan sosialisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
huruf c, terdiri atas:
a. penyebaran bahan sosialisasi meliputi : 1. brosur; 2. leaflet; 3. pamflet; 4. booklet; 5.
poster; folder; dan/atau 7. Stiker;
b. pemasangan alat peraga sosialisasi meliputi : 1. spanduk; 2. banner; 3. baliho;
4.billboard/videotron; dan/atau 5. umbul-umbul;
c. penyebaran bahan atau pemasangan alat peraga sosialisasi lainnya.
5. Bahwa selanjutnya mengenai penetapan spesifikasi teknis berupa desain bahan
sosialisasi adalah merupakan wewenang Pajabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam hal ini
adalah Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Utara (Bukti T-1). Hal ini sesuai dengan
ketentuan Pasal 11 huruf a angka 1 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
yang menyatakan bahwa: PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan menetapkan
rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi spesifikasi teknis
Barang/Jasa;
6
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
6. Bahwa untuk mengadakan barang/jasa, termasuk dalam hal ini bahan sosialisasi yang
dipermasalahkan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kemudian mengangkat Pejabat
pengadaan atas nama Syawal Sumarata, SE; (Bukti T-2)
7. Bahwa pada saat mengadakan bahan sosialisasi, Pejabat Pengadaan kembali
berkoordinasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tentang spesifikasi teknis yang
memuat adanya gambar Pasangan Calon pada bahan sosialisasi tersebut, dan Pejabat
Pengadaaan disampaikan untuk mengambil desain bahan kampanye yang diserahkan
oleh masing-masing pasangan calon melalui LO kepada KPU Kabupaten Konawe Utara
(Bukti T-3 s/d T-5) tanpa mengubah sedikitpun desain tersebut. Desain tersebut telah
digunakan dalam pengadaan bahan kampanye dan alat peraga kampanye sebelumnya,
yang terbukti tidak ada persoalan dengan bahan kampanye dan alat peraga kampanye
yang telah terpasang sebelumnya tersebut. Pertimbangan PPK saat itu tidak perlu
membuat desain baru, dimaksudkan agar tidak menimbulkan polemik bila desain
gambar tersebut diedit lagi oleh KPU Kabupaten Konawe Utara dan dalam rangka
memperlakukan Pasangan Calon secara adil dan setara, karena desain tersebut
memang berasal dari masing-masing Pasangan Calon;
8. Bahwa tanpa adanya kecurigaan apapun terhadap desain gambar tersebut, Pejabat
Pengadaan menghubungi penyedia barang (percetakan) yang sudah ditunjuk agar
menggunakan desain gambar bahan kampanye dan alat peraga kampanye yang
diserahkan oleh LO masing-masing Pasangan Calon kepada KPU Kabupaten Konawe
Utara. Awalnya Pejabat Pengadaan hendak mengkoordinasikan hal ini dengan Para
Teradu, namun saat itu Para Teradu tidak berada di kantor KPU Kabupaten Konawe
Utara, karena melaksanakan dinas (Bukti T-6), sehingga Pejabat Pengadaan sudah
tidak sempat lagi mengkoordinasikan hal tersebut dengan Para Teradu;
9. Bahwa pada tanggal 22 November 2015, Sekretariat KPU Kabupaten Konawe Utara
tanpa sedikitpun curiga tentang gambar Pasangan Calon pada bahan sosialisasi
tersebut, mulai mendistribusikan bahan sosialisasi tersebut kepada PPK. Para Teradu
saat itu sedang melaksanakan Bimtek Pemungutan dan Penghitungan Suara;
10. Bahwa seminggu sejak bahan sosialisasi tersebut didistribusikan, tepatnya pada
tanggal 29 November 2015, Pukul 15.30 WITA, Teradu I mendapat laporan via telepon
dari Ketua PPK Molawe atas nama Israwati, bahwa pada bahan sosialisasi tersebut
terdapat gambar paku tertancap pada sudut kanan angka 3, dalam gambar Pasangan
Calon Nomor Urut 3. Atas adanya laporan tersebut, maka Teradu I saat itu juga
bergegas untuk memeriksa bahan sosialisasi tersebut di Kantor KPU Kabupaten
Konawe Utara untuk memastikan tentang kebenaran laporan Ketua PPK Molawe
tersebut. Ternyata setelah meneliti dengan seksama terhadap bahan sosialisasi
tersebut, memang benar adanya laporan tersebut, meskipun bila dilihat secara sepintas
tidak jelas adanya gambar paku;
11. Bahwa setelah memastikan kebenaran laporan tersebut, Teradu I saat itu melakukan
langkah-langkah sebagai berikut:
7
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
a. Teradu I segera menghubungi Ketua Panwas Kabupaten Konawe Utara atas nama
Burhan, SE via telepon untuk mengkoordinasikan adanya gambar bahan sosialisasi
tersebut, dan menyampaikan agar menarik bahan sosialisasi tersebut;
b. Setelah berkoordinasi via telepon dengan Ketua Panwas Kabupaten Konawe Utara,
Teradu I segera menghubungi Teradu II dan Teradu IV yang saat itu keduanya masih
berada di Semarang dalam rangka perjalanan dinas melaksanakan pengawasan
pencetakan kekurangan Formulir Model Seri C-KWK (Bukti T-7). Teradu I kemudian
menghubungi Teradu V via telepon yang sementara berada di Makasar bersama
Ketua Panwas Kabupaten Konawe Utara dalam rangka perjalanan dinas pengawasan
pencetakan kekurangan surat suara (Bukti T-8). Teradu I juga menghubungi Teradu
III melalui via telepon yang baru tiba di Unaaha setelah selesai melakukan
pengawasan pengesetan logistik di Aula Kantor KPU Kabupaten Konawe Utara
bersama Teradu I;
c. Bahwa pada saat Teradu I menghubungi Para Teradu lainnya, pada prinsipnya Para
Teradu setuju dan sependapat dengan Ketua Panwas Kabupaten Konawe Utara agar
Teradu I segera menghubungi Ketua PPK se-Kabupaten Konawe Utara untuk menarik
bahan sosialisasi tersebut saat itu juga;
d. Bahwa setelah Teradu I menghubungi Para Teradu lainnya, Teradu I kemudian
melaporkan kejadian tersebut via telepon kepada Ketua KPU Provinsi Sulawesi
Tenggara atas nama Hidayatullah, S.H. Teradu I juga melaporkan hal tersebut
kepada Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Tenggara atas
nama Tina Dian Ekawati Taridala, S.H., M.H., yang pada prinsipnya memerintahkan
agar segera melakukan penarikan terhadap bahan sosialisasi yang telah didistribusi
kepada PPK dan memerintahkan kepada PPK agar menarik bahan sosialisasi yang
sudah terlanjur terdistribusi ke PPS dan masyarakat saat itu juga;
e. Bahwa setelah melakukan koordinasi sebagaimana tersebut di atas, maka sore hari
itu juga Teradu I segera menginstruksikan kepada seluruh PPK via telepon untuk
segera menarik bahan sosialisasi yang sudah terdistribusi ke PPS dan masyarakat
serta menghentikan proses distribusi bagi PPK yang belum sempat mendistribusikan
bahan sosialisasi tersebut kepada PPS dan masyarakat. Kemudian menjelang malam
masih pada hari yang sama, Teradu I menindaklanjutinya dengan membuat surat
penarikan bahan sosialisasi secara tertulis yang ditujukan kepada PPK se-Kabupaten
Konawe Utara; (Bukti T-9)
f. Teradu I menginstruksikan kepada Sekretariat KPU Kabupaten Konawe Utara untuk
menghentikan distribusi bahan sosialisasi tersebut kepada PPK bagi PPK yang belum
mendapatkan bahan sosialisasi tersebut dan segera mengamankan sisa bahan
sosialisasi tersebut agar tidak tersebar ke masyarakat;
12. Bahwa Para Teradu bersungguh-sungguh hendak meluruskan persoalan tentang
pengadaan bahan sosialisasi yang dibuat oleh Sekretariat KPU Kabupaten Konawe
Utara yang dipersoalkan oleh Pengadu. Kesungguhan tersebut ditunjukan oleh Para
Teradu dengan mengundang seluruh Pasangan Calon, Panwas Kabupaten Konawe
8
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
Utara, dan pihak Kepolisian pada tanggal 8 Desember 2015 untuk duduk bersama
menjelaskan persoalan bahan sosialisasi yang dimaksud. Akan tetapi yang hadir pada
saat itu hanya perwakilan dari unsur kepolisian, sehingga Para Teradu hanya
memberikan penjelasan kepada yang hadir saja pada saat itu; (Bukti T-10 dan T-11)
13. Bahwa dari keseluruhan uraian tersebut di atas, tidak ada sedikitpun itikad buruk dan
kesengajaan yang dilakukan baik dari pihak Sekretariat KPU Kabupaten Konawe Utara
maupun Para Teradu untuk secara terencana mengadakan bahan sosialisasi
sedemikian rupa sehingga menguntungkan pasangan calon tertentu. Tidak ada
sedikitpun niat dari Para Teradu untuk sengaja berbuat tidak adil dan tidak setara
kepada seluruh peserta pemilihan, pemilih dan pemangku kepentingan lainnya dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Utara Tahun 2015. Selama
tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Utara,
Para Teradu senantiasa menjaga integritas proses dan selalu menghindari adanya
konflik kepentingan sehingga hasil pemilihan dapat dipercaya oleh masyarakat dan
sekaligus dapat menjaga nama baik lembaga KPU Kabupaten Konawe Utara;
14. Bahwa terhadap aduan Pengadu II yang menyatakan pada tanggal 4 Desember 2015
menemukan buku mengenal lebih dekat calon pemimpin Konawe Utara dan brosur
ajakan memilih yang gambar Pasangan Calon Nomor Urut 3 diberikan tanda paku,
dipastikan pada tanggal tersebut seluruh bahan sosialisasi berupa brosur ajakan
memilih dan buku tersebut sebenarnya telah ditarik oleh Para Teradu sejak tanggal 29
November 2015 sebagaimana telah diuraikan di atas;
15. Bahwa terkait aduan Pengadu II yang menyatakan Para Teradu yang dengan sengaja
mencetak Panduan Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara yang pada
halaman 14 dalam tanda gambar tertera tulisan Partai Apel, Putra Daerah yang disertai
gambar paku dan tertera tulisan “Pilihlah Putra Daerah”, perlu Para Teradu tegaskan
bahwa desain sampul maupun seluruh isi Buku Panduan Pelaksanaan Pemungutan
dan Penghitungan Suara tersebut sepenuhnya dibuat oleh KPU RI untuk dijadikan
panduan pada saat pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara. Sekretariat KPU
Kabupaten Konawe Utara hanya mencetak saja (Bukti T-12), dan buku panduan
tersebut dapat didownload pada laman Komisi Pemilihan Umum (www.kpu.go.id);
16. Bahwa terkait dalil aduan Pengadu II menyatakan bahwa Teradu II, Teradu III, dan
Teradu IV diduga dalam melaksanakan Bimbingan Teknis PPK dan PPS serta Sosialisasi
Pemilih Perempuan di Desa Boenaga Kecamatan Lasolo telah mengarahkan memilih
Pasangan Calon tertentu dengan kronologis : “Bahwa pada tanggal 27 November 2015
pukul 15.00 WITA bertempat di Desa Boenaga Kec. Lasolo Kab. Konawe Utara, Anggota
KPU Konawe Utara a.n Perdin, Masmudin, dan Muharam pada saat Bimtek KPPS dan
Sosialisasi Pemilih Pemula dan Perempuan mengajak untuk memilih Pasangan Calon
Nomor Urut 3 dengan cara menunjuk gambar Pasangan Calon Nomor Urut 3 dan
mengatakan “Pilih Yang Mudah-Muda”, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV dengan
tegas membantah aduan Pengadu tersebut. Aduan tersebut berisi fitnah dan bohong,
karena ketiga Komisioner tersebut justru mensosialisasikan tata cara memilih di TPS
9
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
dengan memperlihatkan denah TPS, kemudian menghimbau agar masyarakat memilih
secara cerdas sesuai hati nurani dan tidak terpengaruh dengan money politic, karena
pilihan masyarakat tersebut menentukan masa depan Kabupaten Konawe Utara.
Teradu II, III, dan IV tidak pernah mengarahkan untuk memilih Pasangan Calon
tertentu, apalagi mengatakan untuk memilih yang muda-muda (Bukti T-13 s/d Bukti T-
20). Terhadap aduan ini, Teradu II, III, dan IV telah memberikan klarifikasi di Panwas
Kabupaten Konawe Utara;
17. Bahwa kegiatan Bimbingan Teknis PPS dan KPPS serta Sosialisasi Pemilih Perempuan
di Desa Boenaga, Kecamatan Lasolo tersebut dilakukan khusus untuk penyelenggara
pemilu dan pemilih yang tersebar pada 4 (empat) desa di 3 (tiga) pulau di Kecamatan
Lasolo (Bukti T-21) dimana dari KPU Kabupaten Konawe Utara dihadiri Teradu II, III, IV,
Bendahara dan 3 (tiga) orang staf sekretariat KPU Kabupaten Konawe Utara (Bukti T-22
dan Bukti T-23);
18. Bahwa kegiatan pertama adalah Bimbingan Teknis PPS dan KPPS yang pesertanya
adalah Ketua dan Anggota PPK Lasolo, Ketua dan Anggota PPS serta Ketua dan Anggota
KPPS Desa Boenaga, Desa Waturambaha, Desa Labengki dan Desa Morombo (Bukti T-
24). Dalam kegiatan ini Teradu II, III, dan IV secara bergantian memaparkan tentang
proses pemungutan suara yaitu mulai dari proses persiapan, pelaksanaan pemungutan
suara, penghitungan perolehan suara serta tata cara pengisian Formulir Model C-KWK,
Formulir Model C1-KWK dan Lampiran C1-KWK dalam rangka persiapan pemungutan
suara tanggal 9 Desember 2015. Teradu II, III, dan IV memastikan agar tidak terjadi
kesalahan atau kekeliruan dalam proses tersebut dan kemudian dilanjutkan dengan
menjelaskan tugas ketua dan anggota KPPS sebelum dan pada hari pemungutan suara;
19. Bahwa setelah kegiatan tersebut, kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi kepada
pemilih perempuan yang dihadiri oleh ibu-ibu dari Desa Boenaga dan Desa Labengki
(Bukti T-25). Dalam pelaksanaan sosialisasi tersebut, pembawa materi adalah Teradu II
dan Teradu III, sedangkan Teradu IV sementara membantu Staf Sekretariat
mempersiapkan administrasi penerimaan biaya transportasi di salah satu sisi tempat
pertemuan tersebut. Materi yang disampaikan adalah menjelaskan alur pemungutan
suara dan tata cara penggunaan hak pilih serta menjelaskan apa tujuan dari pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Utara dan mensosialisasikan bagaimana
masyarakat memilih secara cerdas sesuai dengan hati nurani serta tidak terpengaruh
dengan money politic. Dalam pemaParan materi, Teradu II dan Teradu III menggunakan
media infocus yang ditayangkan melalui layar (Bukti T-26), dan sekali lagi Teradu II dan
Teradu III tidak pernah mengarahkan untuk memilih Pasangan Calon tertentu atau
mengucapkan kata-kata pilihlah yang muda-muda (Bukti T-13 s/d Bukti T-20);
20. Bahwa terkait aduan Pengadu II yang menyatakan pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan Suara tanggal 16 Desember 2015, Pengadu keberatan
tentang keberadaan Teradu II yang memimpin Rapat Pleno adalah sangat tidak
berdasar. Teradu II adalah Ketua Divisi Teknis Penyelanggaraan Pemilu KPU Kabupaten
Konawe Utara, yang antara lain membidangi teknis pelaksanaan penghitungan suara,
10
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
sehingga tindakan Teradu I dalam Rapat Pleno yang menyerahkan Pimpinan Rapat
kepada Teradu II adalah sudah tepat, karena sudah menjadi hal yang lumrah dalam
setiap Rapat Pleno Terbuka di KPU Kabupaten Konawe Utara, pimpinan sidang
diserahkan kepada divisi yang membidangi setelah Ketua KPU Kabupaten Konawe Utara
membuka Rapat Pleno;
21. Bahwa terkait dengan keputusan Teradu II dalam memimpin rapat pleno yang tidak
mengakomodir keberatan Pengadu II mengenai DPTb-2 adalah sudah tepat, karena
sebelum mengambil keputusan, Teradu II terlebih dahulu meminta pandangan Panwas
Kabupaten Konawe Utara dan disimpulkan bahwa keberatan Pengadu II tidak dapat
diakomodir, karena tidak berdasar. Terhadap keberatan yang tidak diakomodir ini,
Pengadu dipersilahkan untuk mencatatkan keberatannya dalam Formulir DB2-KWK.
Hal ini didasarkan pada ketentuan Pasal 35 ayat (9) Peraturan KPU Nomor 11 Tahun
2015 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil
Walikota;
KESIMPULAN
[2.8] Berdasarkan pengaduan dan keterangan yang disampaikan baik secara tertulis
maupun dalam persidangan, Para Teradu menyampaikan kesimpulan yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari jawaban Para Teradu bertanggal 6 Februari 2016 yang
dirumuskan sebagai berikut:
1. Bahwa terkait pokok aduan Pengadu yang menyatakan Para Teradu telah bertindak
tidak cermat dan tidak adil dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Konawe Utara Tahun 2015, dalam pengadaan bahan sosialisasi berupa Brosur dan
Buku Visi Misi serta Buku Panduan KPPS yang menguntungkan Pasangan Calon
tertentu, Para Teradu memberikan penjelasan sebagai berikut:
a. Bahwa bahan Sosialisasi berupa Brosur dan Buku Visi Misi diadakan dan dicetak
oleh Seketariat KPU Kabupaten Konawe Utara (Bukti T-1, Bukti T-2, Bukti T-27) yang
desain gambar calonnya menggunakan desain bahan kampanye dan alat peraga
kampanye yang diserahkan oleh masing-masing Pasangan Calon (Bukti T-3, T-04,
dan T-5). Bahwa karena belakangan diketahui pada desain yang digunakan tersebut
terdapat tanda gambar paku pada Pasangan Calon Nomor Urut 3, maka sebagai
wujud tanggung jawab Para Teradu dan agar tetap menjaga persepsi masyarakat
yang negatif terhadap lembaga penyelenggara pemilu (KPU Kabupaten Konawe Utara)
akibat kelalaian Sekretariat tersebut, maka Para Teradu mengambil tindakan. Bahwa
setelah kelalaian tersebut diketahui, Para Teradu menarik Brosur dan Buku Visi Misi
tersebut serta mengundang Pasangan Calon, Panwas, dan pihak pengamanan untuk
mengklarifikasi kelalaian tersebut (Bukti T-9, T-10, dan T-11). Hal ini menunjukkan
tidak adanya kesengajaan baik pihak Sekretariat KPU Kabupaten Konawe Utara
maupun Para Teradu merencanakan hal tersebut;
11
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
b. Bahwa mengenai Buku Panduan KPPS yang diadakan dan dicetak oleh Sekretariat
KPU Kabupaten Konawe Utara yang diduga menguntungkan Pasangan Calon
tertentu, tidak benar adanya karena baik desain maupun seluruh materi/isinya
berasal dari KPU RI (Bukti T-12);
2. Bahwa untuk permasalahan dugaan Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV dalam
melaksanakan Bimtek dan Sosialisasi Pemilih Perempuan di Desa Boenaga
mengarahkan memilih Pasangan Calon tertentu, Para Teradu memberikan tanggapan
sebagai berikut:
a. Bahwa meskipun Pengadu II mengajukan Saksi atas nama Yuli, Murni dan Misnawati
untuk membenarkan dalil aduannya, namun keterangan saksi ini bohong dan
terkesan diarahkan oleh Pengadu. Para Teradu mengajukan Saksi atas nama
Ramang, Yunan Pagala, dan Edison Peokodoh yang turut hadir dalam acara tersebut.
Saksi Edison Peokodoh adalah moderator pelaksanaan kegiatan tersebut, yang pada
pokoknya menyatakan bahwa Anggota KPU Kabupaten Konawe Utara atas nama
Perdin, SP (Teradu II), Muharam, SP (Teradu III), SP dan Masmudin, S.Ag.,M.Si
(Teradu IV) pada saat melakukan Bimbingan Teknis KPPS dan PPS serta Sosialisasi
Pemilih Perempuan di Desa Boenaga Kecamatan Lasolo tidak pernah mengarahkan
untuk memilih Pasangan Calon tertentu dengan mengatakan “pilih yang muda-
muda” termasuk perkataan “ambil uangnya, pilih jagonya” ataupun perkataan
lainnya yang menunjukkan preferensinya terhadap Pasangan Calon tertentu. Hal ini
bersesuaian dengan Bukti T-13, Bukti T-14, Bukti T-15, Bukti T-16, Bukti T-17,
Bukti T-18, Bukti T-19, dan Bukti T-20. Kebohongan Saksi Yuli tersebut juga terlihat
dari keterangannya yang menuduh Teradu II dan Teradu III mendatangi Saksi
meminta agar mencabut laporannya dengan menandatangani pernyataan, tetapi di
sisi lain Saksi tersebut menyatakan tidak pernah melihat adanya surat yang mau
ditandatangani tersebut. Keterangan Teradu II dan Teradu III di persidangan yang
tidak dibantahnya adalah bahwa Teradu II dan Teradu III mendatangi Saksi dengan
maksud mempertanyakan pada saat dimana dan kapan kalimat “pilih yang muda-
muda diucapkan?”;
b. Bahwa dengan pembuktian tersebut, ditambah dengan keterangan Teradu dalam
persidangan, maka aduan Pengadu menyangkut hal ini adalah bohong dan
mengandung fitnah kepada Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV;
c. Bahwa faktanya, di Desa Boenaga, perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 1
jauh lebih mengungguli Pasangan Calon Nomor Urut 2 dan 3. Hal ini membuktikan
tuduhan Pengadu II tidak benar, semestinya yang memperoleh suara terbanyak
adalah Pasangan Calon Nomor Urut 2 dan 3, karena kedua Pasangan Calon tersebut
relatif lebih muda dibandingkan Pasangan Calon Nomor Urut 1;
3. Bahwa untuk permasalahan dugaan Teradu I, Teradu II, dan Teradu IV dalam
Sosialisasi Pemilih Pemula di SMA Negeri 1 Lasolo mengarahkan memilih Pasangan
Calon tertentu, Para Teradu memberikan tanggapan sebagai berikut:
12
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
a. Bahwa meskipun Pengadu II mengajukan Saksi atas nama Andi Arman dan
Katrianingsih untuk membenarkan dalil aduannya, namun Para Saksi tersebut
justru mengakui bahwa Teradu IV tidak hadir dalam acara sosialisasi tersebut. Saksi-
saksi tersebut adalah Siswa SMA yang orang tuanya merupakan tim pemenangan
dan pendukung Pasangan Calon tertentu yang sengaja diajar oleh Pengadu untuk
menyampaikan kesaksian bohong. Para Teradu juga mengajukan Bukti T-28 dan T-
29 berupa pernyataan peserta sosialisasi pemilih pemula tersebut yang pada
pokoknya masing-masing menyatakan bahwa dalam Acara Sosialisasi Pemilih Pemula
di SMA Negeri 1 Lasolo, Teradu I dan Teradu II tidak pernah mengarahkan untuk
memilih pasangan calon tertentu. Kebohongan Saksi tersebut terlihat dari
keterangannya yang menyatakan bahwa Teradu II dalam bersosialisasi menggunakan
alat peraga yang memuat foto dan Nomor Urut Pasangan Calon serta gambar
animasi, padahal Teradu I dan Teradu II dalam sosialisasi menggunakan alat peraga
yang tidak bernomor urut dan tidak bergambar Pasangan Calon sebagaimana Bukti
T-31 dan di pasang di hadapan peserta sebagaimana foto dokumentasi; (Bukti T-30)
b. Bahwa keterangan Para Teradu mengenai hal ini juga telah disampaikan dalam
persidangan.
4. Bahwa dari keseluruhan pembuktian Para Teradu tersebut di atas, sama sekali Para
Teradu tidak sedikitpun punya niat atau itikat buruk untuk bekerja tidak independen.
Para Teradu melakukan sosialisasi sedemikian gencar, terbuka, tidak secara sembunyi-
sembunyi pada semua lapisan masyarakat agar partisipasi pemilih dalam Pemilihan
Bupati dan wakil Bupati di Kabupaten Konawe Utara Tahun 2015 tinggi sehingga
hasilnya pun terlegitimasi dengan baik, namunpun demikian masih ada kelompok
orang yang menuding bahwa Para Teradu berpihak. Untuk tudingan ini, Para Teradu
sepenuhnya menyerahkan penilaiannya kepada Yang Mulia Majelis Sidang DKPP, dan
besar harapan kami Para Teradu untuk tetap dipercaya menjalankan amanah selaku
penyelenggara pemilihan sampai akhir masa jabatan;
[2.9] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu untuk memutus Pengaduan ini, sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu I dan Pengadu II untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi Para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu;
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon
memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.10] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan alat
bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti T-1 s/d T-33 sebagai berikut:
DAFTAR ALAT BUKTI
13
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
Tanda Bukti Keterangan
T-1 Fotokopi SK KPU Kabupaten Konawe Utara Nomor: 15/Kpts/Ses-
KPU.026.964871/IX/2015, tertanggal 28 September 2015;
T-2 Fotokopi SK KPU Kabupaten Konawe Utara Nomor: 12/Kpts/Ses-
KPU.026.964871/IX/2015, tertanggal 16 Juli 2015;
T-3 Fotokopi Tanda Terima Desain dan Materi Bahan Kampanye dan Alat
Praga Kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 1, tertanggal 12 Agustus
2015;
T-4 Fotokopi Tanda Terima Desain Alat Praga Kampanye Pasangan Calon
Nomor Urut 2, tertanggal 26 Agustus 2015;
T-5 Fotokopi Tanda Terima Alat Peraga/Bahan Kampanye Pasangan Calon
Nomor Urut 3, tertanggal 22 Agustus 2015;
T-6 Fotokopi Surat Perintah Tugas Nomor: 130/KPU Konut/026.964871/
XI/2015 dan Surat Perintah Tugas Nomor: 131/KPU
Konut/026.964871/ XI/2015, tertanggal 1 November 2015;
T-7 Fotokopi Surat Perintah Tugas Nomor: 178/KPU Konut/026.964871/
XI/2015, tertanggal 28 November 2015;
T-8 Fotokopi Surat Perintah Tugas Nomor: 177/KPU Konut/026.964871/
XI/2015, tertanggal 27 November 2015;
T-9 Fotokopi Surat Ketua KPU Kab. Konawe Utara Nomor:
154/KPU.Kab/026.964871 /XI/2015, tertanggal 29 November 2015;
T-10 Fotokopi Surat Ketua KPU Kab. Konawe Utara Nomor:
161/KPU.Kab/026.964871/XII/2015, tertanggal 7 Desember 2015;
T-11 Fotokopi Daftar Hadir Klarifikasi Gambar Paku Pada Foto Pasangan
Calon Nomor Urut 3, tertanggal 8 Desember 2015;
T-12 Fotokopi Keterangan Tertulis Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Utara
atas nama Drs. Untung Muhayas, M.Si, tertanggal 9 Januari 2016;
T-13 Fotokopi Keterangan Tertulis Staf Sekretariat KPU Kab. Konawe Utara
atas nama Ramang, tertanggal 10 Januari 2016;
T-14 Fotokopi Keterangan Tertulis Ketua PPK Kecamatan Lasolo atas nama
M. Yunan Pagala, SE, tertanggal 10 Januari 2016;
T-15 Fotokopi Keterangan Tertulis Ketua PPS Desa Labengki atas nama Lil
Hasran K, tertanggal 6 Januari 2016;
T-16 Fotokopi Keterangan Tertulis Ketua PPS Desa Morombo atas nama
Muhamad, tertanggal 10 Januari 2016;
T-17 Fotokopi Keterangan Tertulis Anggota PPK Kecamatan Lasolo atas nama
Edison Peokodoh, tertanggal 10 Januari 2016;
T-18 Fotokopi Keterangan Tertulis Peserta Sosialisasi Pemilih Perempuan atas
nama Erna, tertanggal 1 Februari 2016;
T-19 Fotokopi Keterangan Tertulis Peserta Sosialisasi Pemilih Perempuan atas
nama Hartati, tertanggal 1 Februari 2016;
T-20 Fotokopi Keterangan Tertulis Peserta Sosialisasi Pemilih Perempuan atas
nama Sukayya, tertanggal 1 Februari 2016;
T-21 Fotokopi Surat KPU Kabupaten Konawe Utara Nomor: 153/KPU-
Kab/026.964871/XI/2015, tertanggal 25 November 2015;
T-22 Fotokopi Surat Perintah Tugas No 175/KPU Konut/026.964871/
XI/2015, tertanggal 26 November 2016;
T-23 Fotokopi Surat Perintah Tugas No 198/Ses.KPU Konut/ 026.964871/
XI/2015, tertanggal 26 November 2016;
T-24 Fotokopi Daftar Hadir Bimtek KPPS Khusus Kepulauan Kecamatan
Lasolo, tertanggal 27 November 2015;
T-25 Fotokopi Daftar Hadir Sosialisasi Pemilih Perempuan Kecamatan Lasolo
Kepulauan, tertanggal 27 November 2015;
T-26 Dokumentasi Kegiatan Sosialisasi Pemilih Perempuan, yang disampaikan
Teradu II atas nama Perdin dan Teradu III atas nama Muharam;
T-27 Fotokopi Surat Pernyataan Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Utara
selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen atas
nama Drs Untung Muhayas, M.Si, tertanggal 5 Februari 2016;
T-28 Fotokopi Keterangan Tertulis Peserta Sosialisasi Pemilih Pemula atas
nama Muhamad Zulkarnain P, tertanggal 10 Januari 2016;
14
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
T-29 Fotokopi Keterangan Tertulis Peserta Sosialisasi Pemilih Pemula atas
nama Ansarullah, S.Pd, tertanggal 10 Januari 2016;
T-30 Foto Dokumentasi Pelaksanaan Acara Sosialisasi Pemilih Pemula di SMA
Negeri 1 Lasolo, tanggal 9 Nopember 2015;
T-31 Alat Peraga Sosialisasi Tata Cara Pencoblosan yang digunakan pada
Sosialisasi Pemilih Pemula di SMA Negeri 1 Lasolo, tanggal 9 November
2015;
T-32 Buku Panduan Pelaksanaan Pemjungutan Suara dan Penghitungan
Suara di TPS Pilkada 2015 oleh KPU RI;
T-33 Buku Panduan Mengenal Lebih Dekat Calon Pemimpin Konawe Utara;
Pihak Terkait
1. Drs. Untung Muhayas, M.Si (Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Utara)
• Bahwa saksi menyatakan bahwa proses pengadaan barang/jasa dalam rangka
pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Utara Tahun
2015, termasuk pengadaan bahan sosialisasi berupa brosur ajakan memilih dan buku
yang berjudul ‘Mengenal Lebih Dekat Calon Pemimpin Konawe Utara’ adalah
sepenuhnya menjadi tanggung jawab Saksi selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
• Bahwa Saksi dalam pengadaan brosur dan cover buku tersebut sebagai alat sosialisasi
Pasangan Calon menggunakan foto Pasangan Calon yang diserahkan oleh Liason
Officer (LO) masing-masing Pasangan Calon. Saksi dan Sekretariat KPU Kabupaten
Konawe Utara mencetak dan mengadakan alat peraga kampanye sesuai dengan desain
yang diserahkan oleh LO Pasangan Calon;
• Bahwa mengenai desain foto yang digunakan tersebut, semestinya Saksi selaku
Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Utara semestinya berkoordinasi dengan Komisioner
KPU Kabupaten Konawe Utara. Padatnya tahapan dan jadwal pelaksanaan Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Utara 2015, menyebabkan bahan
tersebut tidak dikoordinasikan, sementara brosur dan buku visi misi tersebut harus
dicetak untuk digunakan dalam acara yang sudah terjadwal;
• Bahwa gambar Pasangan Calon pada brosur dan cover buku tersebut, belakangan
diketahui Saksi seminggu setelah proses pendistribusian, dan ternyata terdapat tanda
paku pada angka 3 dalam foto gambar Pasangan Calon Nomor Urut 3 setelah
diberitahukan oleh Ketua KPU Kabupaten Konawe Utara;
2. Ramang (Staf Sekretariat KPU Kabupaten Konawe Utara)
• Saksi mengatakan turut hadir dalam kegiatan Bimbingan Teknis KPPS dan PPS serta
Sosialisasi Pemilih Perempuan di Desa Boenaga Kecamatan Lasolo;
• Anggota KPU Kabupaten Konawe Utara atas nama Perdin, Muharam, dan Masmudin
selaku Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV pada saat kegiatan tersebut, tidak pernah
mengarahkan untuk memilih Pasangan Calon tertentu dengan mengatakan pilih yang
muda-muda;
3. Yunan Pagala (Ketua PPK Kecamatan Lasolo)
15
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
• Saksi menyatakan turut hadir dalam kegiatan Bimbingan Teknis KPPS dan PPS serta
Sosialisasi Pemilih Perempuan di Desa Boenaga Kecamatan Lasolo;
• Bahwa dalam tersebut, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV, tidak pernah
mengarahkan untuk memilih Pasangan Calon tertentu dengan mengatakan pilih yang
muda-muda;
4. Edison Peokodoh (Anggota PPK Kecamatan Lasolo)
• Saksi menyatakan turut hadir dalam kegiatan Bimbingan Teknis KPPS dan PPS serta
Sosialisasi Pemilih Perempuan di Desa Boenaga Kecamatan Lasolo;
• Bahwa dalam tersebut, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV, tidak pernah
mengarahkan untuk memilih Pasangan Calon tertentu dengan mengatakan pilih yang
muda-muda;
Saksi Pengadu II
1. Yuli
• Saksi menyatakan hadir dalam kegiatan Bimbingan Teknis KPPS dan PPS serta
Sosialisasi Pemilih Perempuan di Desa Boenaga Kecamatan Lasolo;
• Pada saat sosialisasi di Desa Boenaga, hadir 3 orang Anggota KPU Kabupaten Konawe
Utara, yaitu: Perdin, Muharam, dan Masmudin;
• Bahwa pada saat sosialisasi tersebut, Anggota KPU Kabupaten Konawe Utara atas
nama Perdin (Teradu II) menyatakan “pilih yang muda-muda”;
• Bahwa pada saat sosialisasi tersebut, Anggota KPU Kabupaten Konawe Utara atas
nama Muharam (Teradu III) menyatakan “ambil uangnya, pilih jagonya”;
• Bahwa pada hari Senin, tanggal 1 Februari 2016, Perdin (Teradu II) dan Muharam
(Teradu III) mendatangi saksi dengan maksud untuk menandatangani/mencabut
laporan saksi, namun Saksi tidak mau menandatangani surat tersebut;
2. Murni
• Saksi menyatakan hadir dalam kegiatan Bimbingan Teknis KPPS dan PPS serta
Sosialisasi Pemilih Perempuan di Desa Boenaga Kecamatan Lasolo;
• Pada saat sosialisasi di Desa Boenaga, hadir 3 orang Anggota KPU Kabupaten Konawe
Utara, yaitu: Perdin, Muharam, dan Masmudin;
• Saksi menyatakan semua keterangan yang disampaikan oleh Yuli adalah benar
adanya;
3. Misnawati
• Saksi menyatakan hadir dalam kegiatan Bimbingan Teknis KPPS dan PPS serta
Sosialisasi Pemilih Perempuan di Desa Boenaga Kecamatan Lasolo;
• Pada saat sosialisasi di Desa Boenaga, hadir 3 orang Anggota KPU Kabupaten Konawe
Utara, yaitu: Perdin, Muharam, dan Masmudin;
• Saksi menyatakan semua keterangan yang disampaikan oleh Yuli adalah benar
adanya;
4. Andi Arman
16
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
• Saksi menyatakan pada saat sosialisasi pemilih pemula di SMAN 1 Lasolo, hadir 2
orang Anggota KPU Kabupaten Konawe Utara, yaitu: Marwati (Teradu I) dan Perdin
Teradu II);
• Anggota Teradu II atas nama Perdin membuat yel-yel yang berbunyi “tusu sembenya”.
Teradu II juga mengarahkan peserta sosialisasi untuk memilih Pasangan Calon Nomor
Urut 3, dengan menunjuk-nunjuk gambar Pasangan Calon Nomor Urut 3;
5. Katrianingsih
• Saksi menyatakan hadir pada saat sosialisasi pemilih pemula di SMAN 1 Lasolo;
• Bahwa saksi melihat Teradu I dan II hadir pada saat kegiatan sosialisasi tersebut;
• Bahwa alat peraga yang digunakan pada sosialisasi tersebut terdapat foto dan nomor
urut Pasangan Calon serta gambar animasi;
• Saksi menyatakan bahwa Teradu II dalam pemaParannya mengarahkan peserta untuk
memilih Pasangan Calon Nomor Urut 3, dengan menunjuk gambar Pasangan Calon
Nomor Urut 3 tersebut;
[2.11] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi
di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan bagian tak
terpisahkan dari putusan ini.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu I dan II pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu I-V telah
melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Pengadu I dan II menyatakan
bahwa Para Teradu telah bertindak tidak cermat dan tidak netral dalam melaksanakan
sosialisasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Utara Tahun 2015.
Pengadu I dan II menyatakan bahwa Para Teradu dalam pengadaan bahan sosialisasi
berupa brosur dan buku visi misi, serta buku panduan KPPS, terindikasi mendukung dan
18
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
menguntungkan Pasangan Calon Nomor Urut 3, dengan memuat tanda coblos berupa
gambar paku pada nomor Pasangan Calon Nomor Urut 3. Pengadu II mengatakan Teradu II,
Teradu III, dan Teradu IV dalam Bimtek dan Sosialisasi Pemilih Perempuan di Desa Boenaga
mengarahkan memilih Pasangan Calon Nomor Urut 3. Hal tersebut juga terjadi pada saat
kegiatan Sosialisasi Pemilih Pemula di SMA Negeri 1 Lasolo, dimana Teradu I, Teradu II,
dan Teradu IV mengarahkan memilih Pasangan Calon Nomor Urut 3. Pengadu I dan II
menyatakan bahwa KPU Kabupaten Konawe Utara tidak cermat dalam melaksanakan tugas
dan tanggungjawabnya selaku penyelenggara pemilu, telah melanggar Pasal 5 huruf a, c, f,
dan i, Pasal 9 huruf c, Pasal 10 huruf a, dan b, Pasal 15 huruf b dan d Peraturan Bersama
Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, dan Nomor
1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
[4.2] Menimbang Teradu I-V membantah dalil pengaduan Pengadu I dan II, dengan
menyatakan bahwa dalam melaksanakan seluruh tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Konawe Utara Tahun 2015 sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku. Para Pengadu menyatakan bahwa pengadaan dan pendistribusian
bahan sosialisasi yang dimaksud oleh Para Pengadu merupakan wewenang dan
tanggungjawab Sekretariat KPU Kabupaten Konawe Utara sebagaimana diatur dalam
ketentuan Pasal 68 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum. Terkait dengan bahan Sosialisasi berupa Brosur dan Buku
Visi Misi diadakan dan dicetak oleh Seketariat KPU Kabupaten Konawe Utara sesuai dengan
desain bahan kampanye dan alat peraga kampanye yang diserahkan oleh masing-masing
Pasangan Calon. Terkait dengan terdapat tanda gambar paku pada Pasangan Calon Nomor
Urut 3, Para Teradu baru mengetahuinya pada tanggal 29 November 2015 setelah mendapat
laporan via telepon dari Ketua PPK Molawe atas nama Israwati. Bahwa sebagai wujud
tanggungjawab Para Teradu akibat kelalaian tersebut maka Para Teradu mengambil
tindakan dengan menarik Brosur dan Buku Visi Misi tersebut serta mengundang Pasangan
Calon, Panwas, dan pihak pengamanan untuk mengklarifikasi kelalaian tersebut. Para
Teradu juga melaporkan kelalaian tersebut kepada KPU Provinsi Sulawesi Tenggara selaku
atasannya. Para Teradu menyatakan tidak ada sedikitpun niat dan itikad buruk dan
kesengajaan yang dilakukan oleh pihak Sekretariat KPU Kabupaten Konawe Utara maupun
Para Teradu untuk secara terencana mengadakan bahan sosialisasi sedemikian rupa
sehingga menguntungkan Pasangan Calon tertentu. Terkait dalil aduan Pengadu II yang
menyatakan Para Teradu yang dengan sengaja mencetak Panduan Pelaksanaan
Pemungutan dan Penghitungan Suara yang pada halaman 14 dalam tanda gambar tertera
tulisan Partai Apel, Putra Daerah yang disertai gambar paku dan tertera tulisan “Pilihlah
Putra Daerah”, Para Teradu menegaskan bahwa desain sampul maupun seluruh isi Buku
Panduan Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara tersebut sepenuhnya dibuat
oleh KPU RI untuk dijadikan panduan pada saat pelaksanaan pemungutan dan
penghitungan suara. Para Teradu membantah dalil aduan Pengadu II yang menyatakan
19
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
bahwa Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV dalam melaksanakan Bimbingan Teknis PPK dan
PPS serta Sosialisasi Pemilih Perempuan di Desa Boenaga Kecamatan Lasolo telah
mengarahkan memilih Pasangan Calon Nomor Urut 3. Aduan tersebut berisi fitnah dan
bohong, karena Taradu II, III, dan IV justru mensosialisasikan tata cara memilih di TPS
dengan memperlihatkan denah TPS, kemudian menghimbau agar masyarakat memilih
secara cerdas sesuai hati nurani dan tidak terpengaruh dengan money politic. Dalam
sosialisasi Pemilih Perempuan di Desa Boenaga Kecamatan Lasolo, Teradu II, III, dan IV
tidak pernah mengarahkan untuk memilih Pasangan Calon tertentu dengan mengatakan
“pilih yang muda-muda” termasuk perkataan “ambil uangnya, pilih jagonya” ataupun
perkataan lainnya yang menunjukkan preferensinya terhadap Pasangan Calon Nomor Urut
3. Terkait dengan kedatangan Teradu II dan Teradu III ke rumah Saksi Pengadu II atas
nama Yuli (salah satu peserta sosialisasi Pemilih Perempuan di Desa Boenaga), untuk
menanyakan pada saat kapan Teradu II dan III mengucapkan kalimat “pilih yang muda-
muda”. Tidak ada permintaan Teradu II dan III agar Saksi mencabut laporannya dengan
menandatangani pernyataan. Teradu I, Teradu II, dan Teradu IV juga membantah dalil
aduan Pengadu II yang menyatakan dalam Sosialisasi Pemilih Pemula di SMA Negeri 1
Lasolo mengarahkan memilih Pasangan Calon Nomor Urut 3. Para Teradu mengatakan
bahwa tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe
Utara, Para Teradu senantiasa menjaga integritas proses dan selalu menghindari adanya
konflik kepentingan sehingga hasil pemilihan dapat dipercaya oleh masyarakat dan
sekaligus dapat menjaga nama baik lembaga KPU Kabupaten Konawe Utara;
[4.3] Menimbang berdasarkan bukti, keterangan Para Pihak, fakta yang terungkap dalam
persidangan, bahan sosialisasi dan kampanye berupa brosur dan buku visi misi, serta buku
panduan KPPS, mengandung hal-hal yang menguntungkan Pasangan Calon Nomor Urut 3.
Tanda berupa paku yang merupakan ‘simbol’ yang mengarah untuk mencoblos tanda
gambar Palon Nomor Urut 3, tidak terbantahkan merupakan produk dari institusi KPU
Kabupaten Konawe Utara dan telah beredar sejak tanggal 22 November 2015, yang
kemudian diketahui dan ditarik pada tanggal 29 November 2015. Dalam keterangan di
persidangan, Para Teradu menyatakan tanggungjawab pengadaan seluruh bahan tersebut
sepenuhnya merupakan tanggungjawab Sekretariat, khususnya Sekretaris KPU Kabupaten
Konawe Utara, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Keterangan saksi-saksi mengenai
tindakan dan perilaku Teradu II dan III dalam sosialisasi terhadap pemilh perempuan di
Desa Boenaga Kecamatan Lasolo dan Pemilih Pemula di SMA Negeri 1 Lasolo sangat
meyakinkan, termasuk penggunaan jargon kampanye yang digunakan Pasangan Calon
Nomor Urut 3, meskipun disanggah Teradu II dan III, dan pihak terkait dari jajaran
Sekretariat KPU Kabupaten Konawe Utara. Bahkan di dalam persidangan Teradu II dan III
mengakui telah mendatangi rumah saksi atas nama Yuli, yang meminta menandatangani
lembaran yang berisikan pencabutan keterangan atas laporan di Panwaslu Kabupaten
Konawe Utara, yang pada intinya memohon saksi untuk ‘menghapus’ jejak perilaku Teradu
II dan III pada sosialisasi. Panwaslu Kabupaten Konawe Utara menyatakan bahwa melalui
20
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
kajian, tindakan pelanggaran yang dilakukan Para Teradu terkait buku panduan, brosur
dan tanda gambar sangat meyakinkan. Hal itu yang menyebabkan Panwaslu Kabupaten
Konawe Utara menjadikan laporannya sebagai ‘temuan’ dan bukan laporan masyarakat.
Sebab, apabila dimasukkan sebagai laporan masyarakat akan terkendala batas waktu yang
akan mengakibatkan kasus perkara a quo akan daluwarsa. Tindakan Panwaslu Kabupaten
Konawe Utara yang menjadi salah satu Pengadu dalam perkara a quo, semakin meyakinkan
bahwa Para Teradu nyata-nyata telah begitu abai atas seluruh tanggungjawabnya. Tindakan
yang terindikasi meskipun samar-samar, menunjukkan keberpihakan Penyelenggara Pemilu
pada salah satu Pasangan Calon, sudah mengundang syak wasangka yang membuat
legitimasi dan kepercayaan atas proses dan hasil Pemilu tergradasi, apalagi yang nyata-
nyata didukung keterangan dan bukti yang kuat. Keberpihakan merupakan pelanggaran
etika yang sangat berat dan dapat menjadi undangan atau pengumuman dari seorang
penyelenggara pemilu untuk menyatakan selamat tinggal alias hengkang dari jajaran
keluarga besar Penyelenggara Pemilu. Komisioner KPU diangkat dan ditetapkan untuk
dapat menyelenggarakan tahapan Pemilu dengan amanat yang pasti: menjadi pemegang
rentang kendali atas penyelenggaran pemilihan umum. Dengan demikian, segala sesuatu
yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu berada di pundak Komisioner KPU, baik
keberhasilan ataupun kegagalan, dengan segala konsekuensi logisnya. Apalagi pengadaan
logistik merupakan “urusan rumah tangga”, meskipun secara teknis dilaksanakan
Sekretariat, namun seluruh spesifikasi atas semua produk logistik KPU merupakan
tanggungjawab komisioner KPU, khususnya divisi logistik yang dalam perkara a quo berada
di pundak Teradu I yang sekaligus merupakan Ketua KPU Kabupaten Konawe Utara. Tidak
bisa tidak, tanggungjawab perencanaan dan kebijakan akan senantiasa melekat pada
pimpinan, dalam hal ini komisioner KPU. Jajaran Sekretaris khususnya dalam pengadaan
tetap memiliki tanggungjawab, terutama dalam hal teknis dan operasionalisasi dari
perencanaan dan kebijakan. Dengan demikian, terhadap sekretaris, meskipun hanya pihak
terkait dan tidak hadir dalam persidangan, namun telah melaksanakan haknya melalui
pembelaan secara tertulis, dengan mengakui kesalahan dalam proses cetak yang
merupakan tanggungjawabnya. Meskipun ada sanggahan dan pengakuan, hal terpenting
dalam memahami dan memaknai etika dalam penyelenggaraan pemilu adalah keasadaran
untuk senantiasa pada jalur yang paling tepat dan benar. Pelaksanaan atau produk
memang dapat dikatakan tidak bermasalah dan memenuhi standar, namun secara etis, hal
itu dapat dikategorikan buruk apabila hasil yang lebih baik dan memuaskan dapat dicapai.
Pencapaian yang hanya sekedar lulus memenuhi syarat dan standar, akan
dipermasalahkan secara etis, apabila pencapaian yang “terbaik dan terbenar” sesungguhnya
dapat dicapai. Alasan Pengadu I dan II dapat diterima dan Para Teradu terbukti melakukan
pelanggaran ketentuan Pasal 3 angka (1), Pasal 4, Pasal 7 Huruf a Peraturan Bersama
Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, dan Nomor
1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
21
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
[4.4] Menimbang dalil Pengadu yang tidak terkait dalam putusan ini, DKPP tidak perlu
menanggapi.