Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.67/DKPP-PKE-V/2016
Putusan KPU Kab Konawe Kepulauan
Tahun: 2016 · Tanggal (data DKPP): 29/02/2016 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 22-02-2016
👁 22 dibaca
⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanPengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang dicatat dengan Pengaduan Nomor 63/V-P/L- DKPP/2016, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 67/DKPP-PKE-V/2016, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Para Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 18 Februari 2016 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 14 Desember 2015 Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara meregistrasi Laporan Nomor 03/LP/Pilkada/XII/2015 yang dilaporkan oleh Saudara Muh.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Para Pengadu yang mendalilkan Para Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, yaitu telah Menyampaikan ke pihak luar tentang adanya Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang tidak lengkap padahal dalam Berita Acara Pleno KPU Kabupaten Konawe Kepulauan beserta keterangan dari Anggota 20 dan sekretaris KPU Kabupaten Konawe Kepulauan lainnya mengatakan bahwa semua LPPDK Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Kepulauan telah lengkap dan sesuai format yang diberikan KPU.; Menimbang bahwa terhadap pengaduan Para Pengadu tersebut, Para Teradu menolak dalil pengaduan Para Pengadu sepanjang diakui kebenarannya oleh Para Teradu. Teradu I menyatakan bahwa dalam hal penerimaan LPPDK Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Kepulauan, KPU Kabupaten Konawe Kepulauan telah melaksanakan sesuai dengan prosedur.
Pasal DilanggarPasal 57 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2015; Pasal 34 ayat (1); Pasal 34; Pasal 34 ayat (2); Pasal 4; Pasal 5
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan kepada Teradu I atas nama Muttaqin Siddiq, Teradu II atas nama Hasrul Parase, dan Teradu III atas nama Bahrun selaku Anggota KPU Kabupaten Konawe Kepulauan; 3. Memerintahkan KPU Provinsi Sulawesi Tenggara untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 67/DKPP-PKE-V/2016
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 63/V-
P/L-DKPP/2016 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 67/DKPP-PKE-V/2016,
menjatuhkan putusan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : Hamiruddin Udu
Pekerjaan/Lembaga : Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara
Alamat : Jalan DR. Samratulangi Nomor 119 Kemaraya.
2. Nama : Munsir Salam
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara
Alamat : Jalan DR. Samratulangi Nomor 119 Kemaraya
3. Nama : Hj. Hadi Machmud
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara
Alamat : Jalan DR. Samratulangi Nomor 119 Kemaraya
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Para Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Muttaqin Siddiq
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Konawe Kepulauan
Alamat : Kompleks TPI, Kelurahan Langara, Kecamatan
Wawonii Barat, Kabupaten Konawe Kepulauan
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Hasrul Parase
1
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Konawe Kepulauan
Alamat : Kompleks TPI, Kelurahan Langara, Kecamatan
Wawonii Barat, Kabupaten Konawe Kepulauan
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Bahrun
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Konawe Kepulauan
Alamat : Kompleks TPI, Kelurahan Langara, Kecamatan
Wawonii Barat, Kabupaten Konawe Kepulauan
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu III.
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Para Pengadu;
Memeriksa dan mendengarkan keterangan Para Pengadu;
Mendengarkan jawaban Para Teradu;
Memeriksa dan mendengarkan keterangan Para Teradu;
Mendengarkan keterangan Pihak Terkait;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan bukti yang
diajukan Para Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
(selanjutnya disebut DKPP) yang dicatat dengan Pengaduan Nomor 63/V-P/L-
DKPP/2016, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 67/DKPP-PKE-V/2016, yang pada
pokoknya menguraikan sebagai berikut:
[2.1] Para Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 18 Februari 2016 menyampaikan aduan
tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 14 Desember 2015 Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara
meregistrasi Laporan Nomor 03/LP/Pilkada/XII/2015 yang dilaporkan oleh
Saudara Muh. Embang perihal dugaan pelanggaran pemilihan yang dilakukan
oleh Anggota KPU Kabupaten Konawe Kepulauan atas nama Hasrul dan Muttaqin
Siddiq (Teradu dalam perkara a quo) dalam proses penerimaan LPPDK Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Konawe Kepulauan;
2. Bahwa dalam proses penanganan laporan tersebut Bawaslu Provinsi Sulawesi
Tenggara meminta keterangan Pelapor, Saksi-Saksi, serta Terlapor dalam proses
Klarifikasi.
3. Bahwa pada pokoknya keterangan Para Teradu dalam proses klarifikasi yang
berdampak pada Pengaduan perkara a quo adalah sebagai berikut:
a. Teradu Muttaqin Siddiq, dalam keterangannya menyatakan bahwa Hasil
pemeriksaan Teradu terhadap Dokumen LPPDK Pasangan Calon Bupati
2
dan Wakil Bupati Nomor Urut 3 (Ir. H. Amrullah, MT - Andi Muh. Lutfi, SE)
salah satu yang tidak ada/masih kurang adalah Model LPPDK1-PARPOL.
Akan tetapi dalam Bukti Tanda Terima LPPDK yang dikeluarkan oleh KPU
Kabupaten Konawe Kepulauan tertanggal 6 Desember 2015 Pukul 14.23
WITA, menunjukan bahwa Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut
3 telah menyerahkan Model LPPDK1-PARPOL, yakni dalam Tanda Terima
tersebut dinyatakan bahwa dokumen Model LPPDK1-PARPOL status
dokumennya “ada”. Demikian pula halnya dalam Berita Acara Pleno Hasil
Penerimaan LPPDK tertanggal 6 Desember 2015, menunjukan bahwa KPU
Konawe Kepulauan berdasarkan hasil pencermatannya menyatakan
lengkap dokumen LPPDK Pasangan Calon Nomor Urut 3, termasuk
Pasangan Calon lainnya;
b. Teradu Hasrul Parase dalam keterangannya menyatakan bahwa Dokumen
LPPDK Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 (H. Muh.
Nur Sinapoy, SE.,M.Si - H. Abd. Salam A,Pi. SH..MS) dan Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 3 (Ir. H. Amrullah, MT - Andi Muh.
Lutfi, SE) salah satu yang tidak ada/masih kurang adalah Model LPPDK1-
PARPOL. Dalam Bukti Tanda Terima LPPDK yang dikeluarkan oleh KPU
Kabupaten Konawe Kepulauan tertanggal 6 Desember 2015 Pukul 14.23
WITA, menunjukan bahwa baik Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Nomor
Urut 1 maupun Nomor Urut 3 telah menyerahkan Model LPPDK1 -PARPOL,
yakni dalam Tanda Terima tersebut dinyatakan bahwa dokumen Model
LPPDK1-PARPOL status dokumennya “ada”. Demikian pula halnya dalam
Berita Acara Pleno Hasil Penerimaan LPPDK tertanggal 6 Desember 2015,
menunjukan bahwa KPU Konawe Kepulauan berdasarkan hasil
pencermatannya menyatakan lengkap dokumen LPPDK Pasangan Calon
Nomor Urut 1 dan Nomor Urut 3, termasuk Pasangan Calon Nomor Urut 2;
c. Teradu Bahrun dalam keterangannya menyatakan bahwa pada tanggal 6
Desember 2015 tidak ada Rapat Pleno terkait Penerimaan LPPDK Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Konawe Kepulauan. Rapat Pleno
dilaksanakan pada tanggal 7 Desember 2015. Kenyataannya, Anggota KPU
Kabupaten Konawe Kepulauan melakukan Pleno Hasil Penerimaan LPPDK
pada tanggal 6 Desember 2015 bertempat di Kantor KPU Kabupaten
Konawe Kepulauan. Hal ini dibuktikan dengan Berita Acara Nomor
021/BA/KPU-Kab-026.201304/XII/2015 Tentang Hasil Penerimaan LPPDK
Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Kepulauan
Tahun 2015;
4. Bahwa adanya Laporan Masyarakat Konawe Kepulauan (Saudara Muh. Embang
Djohansyah) kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara dengan Nomor
Registrasi 03/LP/Pilkada/XII/2015 didasari adanya data/informasi yang
3
bersumber dari Instansi Para Teradu (KPU Kabupaten Konawe Kepulauan) yakni
terkait dokumen LPPDK Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Konawe
Kepulauan Tahun 2015
5. Bahwa Laporan Masyarakat Konawe Kepulauan (Saudara Muh. Embang
Djohansyah) kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara diajukan pada tanggal
14 Desember 2015 dimana Proses Pemungutan dan Penghitungan Suara
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Kepulauan Telah selesai
dilaksanakan. Atau dengan perkataan lain bahwa Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Konawe Kepulauan yang memperoleh suara terbanyak telah dapat
diketahui;
6. Bahwa hasil penanganan laporan Nomor Registrasi 03/LP/Pilkada/XII/2015,
Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara menyimpulkan bahwa dokumen LPPDK
Semua Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Konawe Kepulauan telah
lengkap;
7. Bahwa LPPDK merupakan kelengkapan dokumen Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati yang sangat penting, karena ketidaklengkapan dokumen tersebut
dapat berimplikasi pada pendiskualifikasian Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Peserta Pemilihan;
8. Bahwa adanya informasi ketidaklengkapan LPPDK Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Konawe Kepulauan Nomor Urut 2 dan Nomor Urut 3 (Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih), mendorong Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Nomor Urut 2 melalui Kuasa Hukumnya mengajukan Penyelesaian
Sengketa kepada Panwas Konawe Kepulauan, dan karena Panwas tidak dapat
meregistrasi permohonannya, Pasangan Calon Nomor Urut 2 kemudian
mengajukan Banding Administrasi ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Makassar yang diregistrasi dengan Nomor 2/PEN-DIS/2016/PT.TUN.MKS;
9. Bahwa atas gugatan tersebut Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar
mengeluarkan Putusan yang menyatakan bahwa Gugatan yang diajukan tidak
dapat diterima atau tidak berdasar, dan oleh karenanya terhadap gugatan
tersebut tidak dapat dilanjutkan pemeriksaannya di Pengadilan Tinggi Tata Usaha
Negara Makassar;
10. Bahwa Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 juga menjadikan
informasi tersebut sebagai salah satu dasar mengajukan gugatan ke Pengadilan
Tata Usaha Negara Kendari yang di registrasi dengan Nomor 02/G/
2016/PTUN.KDI;
11. Bahwa tindakan Para Teradu yang memberikan informasi/pernyataan yang tidak
benar terkait keputusan lembaganya (KPU Kabupaten Konawe Kepulauan) patut
diduga melanggar Asas Jujur, Keterbukaan, dan Akuntabilitas Penyelenggara
Pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum,
4
Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun
2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 12 Huruf a yang
menyatakan bahwa: dalam melaksanakan asas jujur, keterbukaan, akuntabilitas,
Penyelenggara Pemilu berkewajiban menjelaskan keputusan yang diambil
berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan, tata tertib, dan prosedur yang
ditetapkan;
12. Bahwa tindakan Para Teradu yang memberikan informasi/pernyataan yang tidak
benar kepada masyarakat Konawe Kepulauan, patut diduga juga melanggar Asas
Tertib Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Komisi Pemilihan Umum,
Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun
2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal Pasal 16 Huruf a
yang menyebutkan bahwa dalam melaksanakan asas tertib, Penyelenggara Pemilu
berkewajiban memastikan seluruh informasi yang disampaikan kepada publik
berdasarkan data dan/atau fakta.
[2.2] Pengadu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-8 dengan keterangan sebagai berikut:
Bukti P-1 Penerimaan Laporan Nomor: 03/LP/Pilkada/XII/2015;
Bukti P-2 Surat KPU Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor:
037/KPU-Kab- 026.201304/XII/2015 perihal Penyerahan
Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye
(LPPDK) yang ditujukan kepada Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Konawe Kepulauan tanggal 1 Desember
2015;
Bukti P-3 Berita Acara Klarifikasi dibawah sumpah dan Berita Acara
Klarifikasi atas nama Muh. Embang Djohansyah;
Bukti P-4 Berita Acara Klarifikasi dibawah sumpah dan Berita Acara
Klarifikasi atas nama Woroagi;
Bukti P-5 Berita Acara Klarifikasi dibawah sumpah dan Berita Acara
Klarifikasi atas nama Hasrun
Bukti P-6 Berita Acara Klarifikasi dibawah sumpah dan Berita Acara
Klarifikasi atas nama Maal Alwi, S.PdL;
Bukti P-7 Berita Acara Klarifikasi dibawah sumpah dan Berita Acara
Klarifikasi atas nama Jaenuddin;
Bukti P-8 Berita Acara Klarifikasi dibawah sumpah dan Berita Acara
Klarifikasi atas nama Ihwan, S.Ag;
Bukti P-9 Berita Acara Klarifikasi dibawah sumpah dan Berita Acara
Klarifikasi atas nama Bahrun Marsuki, S.Pt;
Bukti P-10 Berita Acara Klarifikasi dibawah sumpah dan Berita Acara
Klarifikasi atas nama Anton Jaya;
Bukti P-11 Berita Acara Klarifikasi dibawah sumpah dan Berita Acara
Klarifikasi atas nama Iskandar;;
Bukti P-12 Berita Acara Klarifikasi dibawah sumpah dan Berita Acara
5
Klarifikasi atas nama Hasrul;
Bukti P-13 Berita Acara Klarifikasi dibawah sumpah dan Berita Acara
Klarifikasi atas Muttaqin Siddiq;
Bukti P-14 Kajian Laporan Nomor: 03/LP/Pilkada/XII/2015;
Bukti P-15 Berita Acara Pleno dan Daftar Hadir;
Bukti P-16 Bukti Penerimaan LPPDK Pasangan Calon;
[2.3] PETITUM
Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai
berikut:
1. Mengabulkan Permohonan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Memohon kepada Majelis Pemeriksa DKPP yang terhormat untuk menjatuhkan
Sanksi Tegas kepada Para Teradu;
Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Teradu I atas nama Muttaqin Siddiq telah menyampaikan jawaban dan penjelasan
pada persidangan tanggal 18 Februari 2016 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
1. Dalil yang diadukan Pengadu yakni dugan pelanggaran terhadap Pasal 12 huruf a
Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP Nomor 13 tahun 2012, Nomor 11
Tahun 2012 dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum, yang berbunyi:
“Dalam melaksanakan asas jujur, keterbukan, dan akuntabilitas, penyelenggara
pemilu berkewajiban menjelaskan keputusan yang diambil berdasarkan peraturan
perundang-undangan, tata tertib dan prosedur yang ditetapkan”
dapat kami jawab sebagai berikut:
a) Dalam peneriman LPPDK, Teradu dan KPU Kabupaten Konawe Kepulauan sebagai
lembaga, tidak mengeluarkan keputusan apapun.
b) Output dari serah terima LPPDK dari Pasangan Calon ke KPU Kabupaten Konawe
Kepulauan adalah formulir check list berupa:
1. Tanda Terima Laporan Peneriman dan Pengeluaran Dana Kampanye Pada
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun
2015; dan
2. Berita Acara tentang Hasil Peneriman Laporan Peneriman dan Pengeluaran
Dana Kampanye Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe
Kepulauan Tahun 2015.
c) Bahwa formulir berupa Tanda Terima LPPDK sebagaimana huruf b) angka 1 dan
formulir Berita Acara sebagaimana dimaksud huruf b) angka 2 diatas,
6
diterbitkan sesuai Peraturan Perundang-Undangan, tata tertib dan prosedur
yang ditetapkan, dengan fakta sebagai berikut :
1) Tanda Terima LPPDK Pasangan Calon Nomor Urut 1 berisikan fakta yang ada,
sehingga telah ditandatangani oleh yang menyerahkan dokumen LPPDK
Ahmad, S dan dari pihak KPU Kabupaten Konawe Kepulauan yang menerima
LPPDK adalah Muttaqin Siddiq.
2) Tanda Terima LPPDK Pasangan Calon Nomor Urut 2 berisikan fakta yang ada,
sehingga telah ditandatangai oleh yang menyerahkan dokumen LPPDK Agung
Setiawan dan dari pihak KPU Kabupaten Konawe Kepulauan yang menerima
LPPDK adalah Hasrul.
3) Tanda Terima LPPDK Pasangan Calon Nomor Urut 3 berisikan fakta yang ada,
sehingga telah ditandatangai oleh yang menyerahkan dokumen LPPDK
Iskandar dan dari pihak KPU Kabupaten Konawe Kepulauan yang menerima
LPPDK adalah Muttaqin Siddiq.
4) Berita Acara tentang Hasil Peneriman LPPDK berisikan fakta yang ada
sehingga ditandatangani oleh empat Komisioner yang hadir sat itu.
5) Tanda Terima dan Berita Acara sebagaimana angka 1), 2), 3), dan 4) diatas
dibuat sesuai sebagaimana format dokumen yang diatur dalam Lampiran IV
Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2015, sehingga Teradu tidak mengada-ada
atau membuat format yang tidak sesuai aturan/prosedur.
6) Tanda Terima sebagaimana angka 1), 2), dan 3) diatas di isi sesuai dengan
fakta yang ada yakni dokumen yang diserahkan masing-masing LO Pasangan
Calon sehingga ditandatangani oleh masing-masing LO Pasangan Calon
sebagai tanda setuju atas isi formulir Tanda Terima yang diisi petugas kami
yang menerima dan menchecklist dokumen LPPDK yang diserahterimakan
tersebut. Bentuk persetujuan masing-masing LO Pasangan Calon berupa
tanda tangan di formulir Tanda Terima, juga menunjukan bahwa check list
yang dilakukan petugas kami telah sesuai, dengan dokumen yang mereka
berikan.
7) Berita Acara sebagaimana angka 4) diatas ditandatangani oleh keempat
komisioner KPU Kabupaten Konawe Kepulauan yang hadir saat itu, sehingga
dimaknai sebagai bentuk persetujuan atas isi/materi Berita Acara telah
sesuai dengan data/fakta yang ada.
d) Keputusan KPU Kabupaten Konawe Kepulauan terkait LPPDK hanya dapat
diterbitkan dalam hal pembatalan sebagai Pasangan Calon sebagaimana diatur
dalam Pasal 57 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2015 yang berbunyi :
“Pembatalan sebagai Pasangan Calon dituangkan dalam Keputusan KPU
Provinsi/KIP Aceh untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, dan Keputusan
KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota
dan Wakil Walikota.”
7
sebagai sanksi atas pelanggaran yang dilakukan Pasangan Calon terhadap Pasal
34 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2015 yang berbunyi:
Ayat (1) Pasangan Calon menyampaikan LPPDK kepada KPU Provinsi/KIP Aceh
untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan KPU/KIP Kabupaten/Kota
untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota paling
lambat 1 (satu) hari setelah masa Kampanye berakhir.
Ayat (2) LPPDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPU
Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat pukul 18.00 waktu
setempat.
juncto Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2015 yang berbunyi :
“Pasangan Calon yang terlambat menyampaikan LPPDK kepada KPU Provinsi/KIP
Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota sampai batas waktu yang ditentukan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2), dikenai sanksi
berupa pembatalan sebagai Pasangan Calon”
e) KPU Kabupaten Konawe Kepulauan dalam hal ini Teradu, tidak mengeluarkan
keputusan apapun pasca serah terima LPPDK Pasangan Calon kepada KPU
Kabupaten Konawe Kepulauan, maupun pasca penerbitan Berita Acara tentang
Hasil Peneriman LPPDK, karena Pasangan Calon Nomor Urut 1, Pasangan Calon
Nomor Urut 2 dan Pasangan Calon Nomor Urut 3 telah menyerahkan LPPDK
tidak melewati batas waktu yang ditentukan.
f) Bahwa adanya perbedan pendapat Komisioner KPU Kabupaten Konawe
Kepulauan termasuk kami Teradu dalam menyikapi LPPDK Pasangan Calon yang
tidak lengkap, adalah sekedar diskusi dan bukanlah dalam rangka pengambilan
keputusan atau Rapat Pleno Dan menyikapi perbedan pendapat tersebut agar
tidak berlarut-larut, Teradu memutuskan untuk mengkonsultasikannya via
telepon genggam kepada KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, kepada Tina Taridala
selaku Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan, yang membidangi pelaporan
dana kampanye. Terhadap perbedan pendapat, hasil diskusi disepakati:
1) Bahwa LPPDK Pasangan Calon Nomor Urut 1, Pasangan Calon Nomor Urut 2,
dan Pasangan Calon Nomor Urut 3 yang diserahkan sebelum batas waktu
yang ditentukan yakni 6 Desember 2015 sebelum pukul pukul 18.00 WITA.
2) Terhadap LPPDK Pasangan Calon Nomor Urut 2 dan LPPDK Pasangan Calon
Nomor Urut 3 yang belum lengkap, KPU atas kesepakatan bersama
memberikan kesempatan kepada LO Pasangan Calon masing-masing sebelum
hari ditanggal 7 Desember 2015 untuk dilengkapi. Artinya, Pasangan Calon
harus sudah melengkapi dokumen LPPDK yang belum lengkap dihari yang
sama di tanggal 6 Desember 2015 sebagai batas akhir sebagaimana
ketentuan dalam Lampiran Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2015 tentang
Tahapan, Program dan Jadwal.
8
keempat komisioner KPU Kabupaten Konawe Kepulauan khususnya Teradu
berpendapat, bahwa Pasangan Calon Nomor Urut 2 dan Pasangan Calon
Nomor Urut 3 dengan segala upayanya telah beritikad baik menyampaikan
LPPDK sesuai dengan limitasi waktu yang ditentukan. Namun kekurangan
beberapa dokumen LPPDK yang oleh karena kelemahan sumber daya
manusia dalam menyusun laporan dan mengumpulkan nota/kuitansi
peneriman/penggunan dana kampanye, maka adalah kelemahan yang bisa
ditolerir. Menyampaikan LPPDK kepada KPU Kabupaten Konawe Kepulauan
sebelum limitasi waktu adalah bentuk itikad baik Pasangan Calon karena
telah konsisten akan komitmen sebagaimana prosedur dan aturan yang
berlaku, sehingga patut diapresiasi.
keempat komisioner KPU Kabupaten Konawe Kepulauan khususnya Teradu
berpendapat, bahwa pertimbangan lain jika KPU menolak LPPDK Pasangan
Calon Nomor Urut 2 dan LPPDK Pasangan Calon Nomor Urut 3 karena alasan
ketidaklengkapan dokumen LPPDK, akan berdampak fatal terhadap
demokrasi di Kabupaten Konawe Kepulauan. Demokrasi akan menjadi tidak
kondusif, daerah akan sulit dikendalikan, mengingat hari pemungutan suara
tinggal 3 hari, termasuk logistik pemilihan yang telah dan akan didistribusi
menjadi sia-sia. Betapa besar kerugian sosial dan materil yang akan
ditanggung daerah kabupaten konawe kepulauan, hanya karena kelengkapan
dokumen LPPDK yang kurang yang sesungguhnya pun tidak menyalahi
Peraturan Perundang-Undangan manapun. KPU Kabupaten Konawe
Kepulauan akan terbebani sepanjang zaman sebagai pihak yang telah
memberangus hak politik Pasangan Calon, padahal yang bersangkutan secara
administrasi pencalonan telah memenuhi syarat untuk diikutsertakan
sebagai pesera pemilihan.
3) Bahwa memberikan kesempatan kepada Pasangan Calon Nomor Urut 2 dan
Pasangan Calon Nomor Urut 3 untuk melengkapi dokumen LPPDK
sesungguhnya tidak menyalahi prosedur yang ada, karena ketentuan Pasal
34 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2015 menegaskan
bahwa Pasangan Calon menyampaikan LPPDK kepada KPU Kabupaten paling
lambat 1 hari setelah masa Kampanye berakhir yakni pada 6 Desember 2015
dan dipukul pukul 18.00 WITA. Ketentuan ini pada prinsipnya menegaskan
waktu penyampaian LPPDK kepada KPU Kabupaten tidak boleh melewati
batas waktu yang ditentukan, bukan dalam kerangka kelengkapan dokumen
LPPDK. Sehingga dokumen LPPDK lengkap atau tidak lengkap sepanjang
disampaikan kepada KPU Kabupaten sebelum batas waktu yang ditentukan
sesungguhnya tidak menyalahi prosedur.
9
4) Bahwa Pasangan Calon Nomor Urut 2 dan Pasangan Calon Nomor Urut 3
telah melengkapi LPPDK yang kurang kepada KPU Kabupaten Konawe
Kepulauan pada tanggal 6 Desember 2015.
g) Atas ini, Teradu tegaskan sama sekali tidak mengeluarkan Keputusan apapun
melainkan hanya mengsi formulir Tanda Terima LPPDK dan penerbitan Berita
Acara Hasil Peneriman LPPDK sebagaimana penjelasan yang telah dikemukakan
diatas.
2. Dalil yang diadukan Pengadu yakni dugan pelanggaran terhadap Pasal 16 huruf a
Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP Nomor 13 tahun 2012, Nomor 11
Tahun 2012 dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum, yang berbunyi:
“Dalam melaksanakan asas tertib, penyelenggara Pemilu berkewajiban (a)
memastikan seluruh informasi yang disampaikan kepada publik berdasarkan data
dan/atau fakta”
dapat dijawab sebagai berikut:
a) Bahwa Teradu tidak pernah menyampaikan informasi kepada publik ataupun ke
luar terkait adanya LPPDK Pasangan Calon yang tidak lengkap.
b) Bahwa informasi atau data berupa Tanda Terima LPPDK yang kemudian difoto
oleh Pelapor atau saksi Pelapor a.n. Woroagi maupun Rivaldi yang selanjutnya
dijadikan alat bukti pelaporan ke Pengadu, Teradu sama sekali tidak tau
bersumber/didapatkan dari mana.
c) Bahwa dokumen Tanda Terima LPPDK, bukanlah informasi/data yang
dirahasiakan melainkan dokumen publik yang dapat diketahui/dimiliki siapapun
karena wajib diberikan jika ada permintan orang perorang ataupun kelompok
kepada badan publik seperti lembaga kami KPU Kabupaten Konawe Kepulauan.
d) Bahwa hingga batas akhir penyerahan LPPDK yakni pukul 18.00 WITA, dokumen
LPPDK Pasangan Calon Nomor Urut 2 dan Nomor Urut 3 sesuai Tanda Terima
LPPDK beberapa dokumen tidak ada/tidak lengkap. Menurut kami, kelengkapan
dokumen LPPDK adalah hal yang substansial namun tidak menjadi prinsip,
karena sebagaimana diatur Pasal 34 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 54 Peraturan
KPU Nomor 8 Tahun 2015 menegaskan perihal batas waktu penyerahan,
sehingga yang lebih prinsip menurut kami adalah batas waktu penyerahan, dan
oleh Pasangan Calon Nomor 2 dan Pasangan Calon Nomor 3 telah berupaya
menyerahkan LPPDK sesuai limitasi waktu yang ditentukan.
e) Bahwa pada dasarnya KPU Kabupaten Konwe Kepulauan hanya memfasilitasi
pengelolan dan pertanggungjawaban peneriman dan pengeluaran dana kampanye
Pasangan Calon. Selanjutnya adalah kewenangan akuntan publik untuk menilai
materi muatan LPPDK terkait kepatuhan pada Peraturan Perundang-Undangan,
sehingga bukan menjadi otoritas KPU Kabupaten Konawe Kepulauan memberikan
10
pendapat/penilaian atas muatan materi LPPDK, dan dana kampanye beserta
pelaporannya adalah menjadi tanggung jawab Pasangan Calon. Demikian hal ini
sebagaimana ketentuan dalam Pasal 3 huruf a dan huruf b juncto Pasal 15 ayat
(2) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2015, yang berbunyi :
Pasal 3
Tujuan pengaturan ini adalah:
a. memberikan panduan bagi Pasangan Calon dalam mengelola dan
mempertanggungjawabkan peneriman dan pengeluaran Dana Kampanye;
b. menjadi acuan bagi AP dalam melaksanakan audit kepatuhan atas Laporan
Peneriman dan Pengeluaran Dana Kampanye.
Pasal 15
(2) Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pelaporannya
menjadi tanggung jawab Pasangan Calon.
f) Atas hal ini, Teradu tidak dalam kapasitas memberikan pendapat/menilai
substansi muatan materi LPPDK Pasangan Calon baik yang lengkap maupun
yang tidak lengkap. Tugas Teradu adalah menceklist ada atau tidak ada dokumen
yang dilaporkan untuk formulir Tanda Terima, dan lengkap/tidak lengkap
ataupun sesuai/tidak sesuai dokumen yang dilaporkan untuk formulir Berita
Acara.
Hingga kemudian, keempat komisioner KPU Kabupaten Konawe Kepulauan
khususnya Teradu berinisiatif bahwa dokumen LPPDK yang tidak lengkap dapat
dilengkapi sepanjang masih dihari yang sama di tanggal 6 Desember 2015.
Bahwa untuk kebutuhan audit oleh Kantor Akuntan Publik, Pasangan Calon
Nomor Urut 2 dan Nomor Urut 3 telah melengkapi LPPDK yang belum
diselesaikan pada tanggal 6 Desember 2015.
3. Sebagai kesimpulan, Teradu menegaskan bahwa dalil aduan Pengadu terhadap
dugan pelanggaran Pasal 12 huruf a juncto Pasal 16 huruf a Peraturan Bersama
KPU, Bawaslu dan DKPP tentang Kode Etik, tidak berdasar sebagaimana uraian
jawaban diatas;
4. Teradu mestinya diapresiasi karena telah melakukan penyelamatan penyelenggaran
pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Konawe Kepulauan yang telah
berjalan kondusif tanpa konflik. Jika saja kami tidak memahami prosedur hukum
yang berlaku bisa jadi kami salah dalam mengambil kebijakan, khususnya
menyikapi berkas LPPDK Pasangan Calon Nomor Urut 2 dan Pasangan Calon Nomor
Urut 3 yang tidak lengkap, betapa dampak sosial dan kerugian materil yang harus
daerah tanggung hanya karena persoalan kelengkapan administrasi LPPDK, yang
sesungguhnya secara administrasi pencalonan ketiga Pasangan Calon telah
memenuhi syarat untuk diikutkan sebagai peserta;
5. Sesungguhnya kelengkapan berkas LPPDK bukanlah hal yang prinsip dan tidaklah
relevan dengan sanksi pembatalan sebagai Pasangan Calon. Sanksi pembatalan
11
sebagai sebagai peserta pemilihan lebih relevan tidak disampaikannya LPPDK dalam
limitasi waktu yang ditentukan. LPPDK adalah hal yang substansial untuk
kepentingan audit oleh kantor akuntan publik dalam rangka transparansi dan
akuntabilitas. Sanksi pembatalan sebagai peserta pemilihan hanya bisa dikenakan
dalam hal Pasangan Calon tidak menyampaikan LPPDK sesuai limitasi waktu yang
ditentukan.
[2.5] PERMOHONAN
Berdasarkan uraian di atas, Teradu I memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan Jawaban dan/atau Pembelan Para Teradu untuk
seluruhnya ;
2. Menyatakan Para Teradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; dan
3. Membaskan Para Teradu dari segala tuduhan dan selanjutnya merehabilitasi nama
baik kami sebagai Teradu
Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon putusan
yang seadil-adilnya.
[2.6] Teradu I telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-4,sebagai berikut:
Bukti T-1 : Fotokopi Tanda Terima Laporan Peneriman dan Pengeluaran
Dana Kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 1;
Bukti T-2 : Fotokopi Tanda Terima Laporan Peneriman dan Pengeluaran
Dana Kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 2;
Bukti T-3 : Fotokopi Tanda Terima Laporan Peneriman dan Pengeluaran
Dana Kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 3;
Bukti T-4 : Foto Kopi Berita Acara tentang Hasil Peneriman Laporan
Peneriman dan Pengeluaran Dana Kampanye.
[2.7] Teradu II atas nama Hasrul Parase telah menyampaikan jawaban dan penjelasan
pada persidangan tanggal 18 Februari 2016 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
1. Bahwa dalam pengambilan keputusan mengenai LPPDK, Teradu II telah melakukan
sesuai dengan prosedur dengan merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan umum
nomor 8 tahun 2015 tentang dana kampaye peserta pemilihan gubernur dan wakil
gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau walikota dan wakil walikota Pasal 34
(1) Pasangan Calon menyampaikan LPPDK kepada KPU Provinsi/KIP Aceh untuk
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota paling lambat
1 (satu) hari setelah masa Kampanye berakhir. (2) LPPDK sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disampaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP
Kabupaten/Kota paling lambat pukul 18.00 waktu setempat. Pasal 36 (1) KPU
Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menerima LPPDK dari Pasangan
12
Calon atau petugas yang ditunjuk. (2) KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP
Kabupaten/Kota membuat tanda terima LPPDK yang ditandatangani bersama
dengan Pasangan Calon atau petugas yang ditunjuk. (3) KPU Provinsi/KIP Aceh dan
KPU/KIP Kabupaten/Kota menuangkan hasil penerimaan LPPDK dalam berita acara.
2. Bahwa sejalan dengan ketentuan sebagaimana tersebut pada angka 1, Teradu II
membantah dan mengklarifikasi atas aduan bahwa Teradu II telah menyampaikan
informasi keluar terkait dokumen LPPDK.
3. Bahwa sesuai dengan hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe
Kepulaun telah melaksanakan pengambilan keputusan melalui Rapat Pleno dan
memiliki bukti-bukti yang telah diputuskan dan telah diarsipkan oleh pihak
sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Kepulauan.
4. Bahwa Teradu II tidak pernah menyampaikan kepada pihak luar terhadap adanya
tanda terima LPPDK Pasangan Calon Nomor Urut 1, Calon Nomor Urut 2 dan Calon
Nomor Urut 3 yang tidak lengkap.
5. Bahwa pada tanggal 6 Desember 2015, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe
Kepulaun telah menerima laporan LPPDK dari masing-masing Pasangan Calon dari
tiga Pasangan Calon dengan melalui LO Pasangan Calon yang tertuang dalam tanda
terima LPPDK. Dan dalam penyerahan LPPDK tidak ada Pasangan Calon yang
melewati waktu yang ditentukan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Komisi
Pemilihan Umum nomor 8 tahun 2015. Pasal 34 ayat (2).
6. Bahwa pada tanggal 6 Desember 2015 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe
Kepulaun telah melakukan Rapat Pleno penerimaan LPPDK yang dihadiri oleh 4
komisioner (Bahrun, Hasrul, Muttaqin Siddiq dan Anton Jaya) sesuai dengan daftar
hadir dan telah melakukan pleno pada malam hari tanggal 6 Desember 2015
7. Bahwa berdasarkan hasil pleno komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe
Kepulauan telah dituangkan dalam Berita Acara Nomor 021/BA/KPU-Kab-
026.201304/XII/2015 Tentang Hasil Penerimaan Laporan Penerimaan dan
Pengeluaran Dana Kampanye Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Konawe Kepualauan tertanggal 6 Desember 2015.
[2.8] PERMOHONAN
Berdasarkan uraian di atas, Teradu II memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut:
4. Menerima dan mengabulkan jawaban dan/atau pembelaan Teradu II untuk
seluruhnya.
5. Menyatakan Teradu II tidak melanggar kode etik penyelenggara pemilu; dan
6. Membebaskan Teradu II dari segala tuduhan dan selanjutnya merehabilitasi nama
baik Teradu sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Kepulauan
atau;
Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon putusan
yang seadil-adilnya.
13
[2.9] Teradu II telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-5,sebagai berikut:
Bukti T-1 : Fotokopi Tanda Terima Laporan Penerimaan dan
Pengeluaran Dana Kampanye Pasangan Nomor Urut 1
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe
Kepulauan Tahun 2015;
Bukti T-2 : Fotokopi Tanda Terima Laporan Penerimaan dan
Pengeluaran Dana Kampanye Pasangan Nomor Urut 2
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe
Kepulauan Tahun 2015;
Bukti T-3 : Fotokopi Tanda Terima Laporan Penerimaan dan
Pengeluaran Dana Kampanye Nomor Urut 3 Pasangan
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe
Kepulauan Tahun 2015;
Bukti T-4 : Fotokopi daftar hadir Rapat Pleno LPPDK;
Bukti T-5 : Fotokopi Berita Acara Hasil Penerimaan Laporan Penerimaan
dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
[2.10] Teradu III atas nama Bahrun telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada
persidangan tanggal 18 Februari 2016 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
1. Bahwa dalam pengambilan keputusan mengenai LPPDK, Teradu III telah melakukan
sesuai dengan prosedur dengan merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan umum
nomor 8 tahun 2015 tentang dana kampaye peserta pemilihan gubernur dan wakil
gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau walikota dan wakil walikota Pasal 34
(1) Pasangan Calon menyampaikan LPPDK kepada KPU Provinsi/KIP Aceh untuk
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota paling lambat
1 (satu) hari setelah masa Kampanye berakhir. (2) LPPDK sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disampaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP
Kabupaten/Kota paling lambat pukul 18.00 waktu setempat. Pasal 36 (1) KPU
Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menerima LPPDK dari Pasangan
Calon atau petugas yang ditunjuk. (2) KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP
Kabupaten/Kota membuat tanda terima LPPDK yang ditandatangani bersama
dengan Pasangan Calon atau petugas yang ditunjuk. (3) KPU Provinsi/KIP Aceh dan
KPU/KIP Kabupaten/Kota menuangkan hasil penerimaan LPPDK dalam berita acara.
2. Bahwa sejalan dengan ketentuan sebagaimana tersebut pada angka 1, Teradu III
membantah dan mengklarifikasi atas aduan bahwa Teradu III telah menyampaikan
informasi keluar terkait dokumen LPPDK.
3. Bahwa sesuai dengan hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe
Kepulauan telah melaksanakan pengambilan keputusan melalui Rapat Pleno dan
memiliki bukti-bukti yang telah diputuskan dan telah diarsipkan oleh pihak
sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Kepulauan.
14
4. Bahwa Teradu III tidak pernah menyampaikan kepada pihak luar terhadap adanya
tanda terima LPPDK Pasangan Calon Nomor Urut 1, Calon Nomor Urut 2 dan Calon
Nomor Urut 3 yang tidak lengkap.
5. Bahwa pada tanggal 6 Desember 2015, Komisi Pemilihan umum Kabupaten Konawe
Kepulauan telah menerima laporan LPPDK dari masing-masing Pasangan Calon dari
tiga Pasangan Calon dengan melalui LO Pasangan Calon yang tertuang dalam tanda
terima LPPDK. Dan dalam penyerahan LPPDK tidak ada Pasangan Calon yang
melewati waktu yang ditentukan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Komisi
Pemilihan Umum nomor 8 tahun 2015. Pasal 34 ayat (2).
6. Bahwa pada tanggal 6 Desember 2015 Komisi Pemilihan umum Kabupaten Konawe
Kepulauan telah melakukan Rapat Pleno penerimaan LPPDK yang dihadiri oleh 4
komisioner (Bahrun, Hasrul, Muttaqin Siddiq dan Anton Jaya) sesuai dengan dengan
daftar hadir dan telah melakukan pleno pada malam hari tanggal 6 Desember 2015.
7. Bahwa berdasarkan hasil pleno komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe
Kepulauan telah di tuangkan dalam Berita Acara Nomor 021/BA/KPU-Kab-
026.201304/XII/2015 Tentang Hasil Penerimaan Laporan Penerimaan dan
Pengeluaran Dana Kampanye Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Konawe Kepualauan tertanggal 6 Desember 2015.
[2.11] PERMOHONAN
Berdasarkan uraian di atas, Teradu III memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan jawaban dan/atau pembelaan Teradu III untuk
seluruhnya.
2. Menyatakan Teradu III tidak melanggar kode etik penyelenggara pemilu; dan
3. Membebaskan Teradu III dari segala tuduhan dan selanjutnya merehabilitasi nama
baik Teradu sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Kepulauan
atau;
Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon putusan
yang seadil-adilnya.
[2.9] Teradu III telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-5,sebagai berikut:
Bukti T-1 : Fotokopi Tanda Terima Laporan Penerimaan dan
Pengeluaran Dana Kampanye Pasangan Nomor Urut 1
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe
Kepulauan Tahun 2015;
Bukti T-2 : Fotokopi Tanda Terima Laporan Penerimaan dan
Pengeluaran Dana Kampanye Pasangan Nomor Urut 2
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe
Kepulauan Tahun 2015;
Bukti T-3 : Fotokopi Tanda Terima Laporan Penerimaan dan
Pengeluaran Dana Kampanye Nomor Urut 3 Pasangan
15
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe
Kepulauan Tahun 2015;
Bukti T-4 : Fotokopi daftar hadir Rapat Pleno LPPDK;
Bukti T-5 : Fotokopi Berita Acara Hasil Penerimaan Laporan Penerimaan
dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Dalam sidang tanggal 18 Februari 2016 di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Tenggara,
Jaenuddin D dan Anton Jaya selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Konawe
Kepulauan memberikan keterangan kepada Majelis Sidang sebagai Pihak Terkait.
Keterangan pihak terkait tersebut sebagai berikut:
Jaenuddin D (Ketua KPU Kabupaten Konawe Kepulauan)
1. Bahwa pada tanggal 5 Desember 2015, Jaenuddin berangkat ke Kendari dengan
tujuan menengok istri yang sedang sakit keras dan setiba di Kendari, Jaenuddin
mengantarkan istrinya ke rumah sakit PMI Kendari.
2. Bahwa saat berangkat ke Kendari, Jaenuddin selaku Ketua KPU Konawe Kepulauan
telah menerbitkan surat mandat kepada Bahrun (salah satu anggota KPU Kabupaten
Konawe Kepulauan) untuk menggantikan posisinya selaku ketua KPU Konawe
Kepulauan.
3. Bahwa selain menjenguk istri di Kendari yang sedang dalam kondisi sakit keras,
Jaenuddin sekaligus juga melakukan konsultasi kepada KPU Provinsi Sulawesi
Tenggara menyangkut tahapan teknis pungut hitung pemungutan suara pada bagian
Divisi Teknis KPU Provinsi Sulawesi Tenggara.
4. Bahwa terkait yang dipersoalkan dalara perkara pelanggaran kode etik ini, yakni
penerimaan LPPDK dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati serta Rapat Pleno
LPPDK Jaenuddin menegaskan tidak mengikuti kegiatan tersebut, karena masih
berada di Kendari untuk membesuk istrinya yang sedang sakit keras, dan sekaligus
melakukan konsultasi kepada KPU Provinsi terkait pungut hitung.
5. Bahwa Jaenuddin mengetahui proses peneerimaan LPPDK dari Paslon Bupati dan
Wakil Bupati nanti setelah kembali ke Wawonii yakni pada tanggal 7 Desember 2015.
6. Bahwa setelah kembali ke Wawonii yakni pada 7 Desember 2015, Jaenuddin
mengecek dokumen penerimaan LPPDK dan Berita Acara penerimaan LPPDK di
Sekretariat melalui Sekretaris KPU Konawe Kepulauan (Ihwan, S.Ag) dan dari
dokumen yang didapatkan dari Sekretaris KPU Konawe Kepulauan, masing-masing
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati telah menyerahkan LPPDKnya tepat waktu,
dan KPU Konawe Kepulauan telah melakukan Pleno sebagaimana Berita Acara
penerimaan LPPDK yang hasilnya yakni ' LPPDK dari semua Paslon Bupati dan Wakil
Bupati telah lengkap dan telah memenuhi syarat sebagai mana dimaksud pada
Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2015.
7. Bahwa Jaenuddin mengetahui ada informasi beredar Bukti Penerimaan LPPDK yang
tidak sesuai dengan arsip yang ada pada sekretariat KPU Konawe Kepulauan pada
16
tanggal 14 Desember melalui media social atas akun Facebook atas nama Suharmin
Arfad melalui Group Facebook “Perubahan Konawe Kepulauan", sebelum Jaenuddin
diperiksa oleh Bawaslu Provinsi Sultra pada tanggal 16 Desember 2015 terkait
LPPDK
8. Bahwa Jaenuddin menegaskan dokumen penerimaan LPPDK yang beredar dan
berbeda dengan arsip KPU Kabupaten Konawe Kepulauan tersebut tidak benar
karena tidak sesuai dengan arsip yang KPU miliki yang ada pada sekretariat KPU
Kabupaten Konawe Kepulauan.
9. Bahwa akibat adanya dokumen yang berbeda atau diduga "palsu", saat ini persepsi
publik seolah-olah KPU Kabupaten Konawe Kepulauan telah bekerja tidak
professional serta menimbulkan ketidakpercayaan publik di Kabupaten Konawe
Kepulauan, bahkan akibat dokumen yang diduga palsu tersebut, mengakibatkan
KPU Kabupaten Konawe Kepulauan digugat di Mahkamah Konstitusi (perkaranya
telah diputus), dan di PTTUN Makassar serta PTUN Kendari oleh Pasangan Calon H.
Nur Sinapoy - H. Abdul Salam (perkara di PTTUN Makassar dan PTUN Kendari
sedang berjalan), padahal sesungguhnya penerimaan LPPDK sebagaimana dokumen
yang ada pada KPU telah diterima dari Paslon tepat waktu dan LPPDK dari masing-
masing Paslon sesuai syarat sebagaimana PKPU 8 Tahun 2015.
Anton Jaya (Anggota KPU Kabupaten Konawe Kepulauan)
Terkait penerimaan LPPDK di KPU kabupaten Konawe Kepulauan menurut Anton Jaya
secara kelembagaan tidak ada masalah. Karena berdasarkan pemahamannya semua
Pasangan Calon sudah menyerahkan laporan masing-masing sesuai batas waktu yang
ditentukan oleh Peraturan dan juga sudah diplenokan oleh empat Komisioner KPU
kabupaten Konawe Kepulauan yang dipimpin oleh Pelaksana Ketua yaitu Bahrun, Rapat
Pleno pada hari itu berlangsung dalam suasana yang bagus dan menurut Anton Jaya
tidak ada masalah. Kesimpulan dari Berita Acara Pleno adalah sampai dengan Hari
Minggu tanggal 6 Desember 2015 Pukul 18.00 WITA, Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati yang menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye
yaitu:
1. Pasangan Calon H. Muh Nur Sinapoy dan H Abd Salam: Minggu, 6 Desember 2015
pukul 14.32 WITA.
2. Pasangan Calon Moh. Ridwan Landipo dan Kurdin Wahab: Minggu, 6 Desember
2015 pukul 17.59 WITA.
3. Pasangan Calon H Amrullah dan Andi Muhj Lutfi: Minggu, 6 Desember 2015 pukul
15.45 WITA.
Pihak Terkait Staf Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara
Selain keterangan Pihak Terkait dari Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Konawe
Kepulauan, Majelis Sidang juga mendengarkan keterangan Pihak Terkait dari Staf
Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara yang melakukan klarifikasi terhadap Para Teradu pada
17
waktu pemeriksaan keterangan para Teradu di Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara,
Pihak Terkait tersebut adalah Valentino Putra Parlan dan La Hudia. Keterangan yang
disampaikan adalah sebagai berikut:
Valentino Putra Parlan
Pihak Terkait Valentino melakukan klarifikasi terhadap Hasrul, pada hari Selasa tanggal
15 Desember 2015 pukul 18.28 WITA, hasil klarifikasi tersebut bisa dilihat di Bukti P-12.
Ketika Valentino bertanya kepada Hasrul tentang berkas yang belum lengkap dari
Pasangan Calon, Hasrul mengatakan bahwa Amarullah dan Andi Lutfi tidak lengkap
berkasnya yaitu, Model LPPDK 1 Parpol asersi atas laporan penerimaan.
Kesimpulanmnya adalah berdasarkan klarifikasi terhadap Hasrul menyatakan bahwa
LPPDK tidak lengkap.
La Hudia
Pihak Terkait La Hudia melakukan klarifikasi terhadap Muttaqin Siddiq pada tanggal 15
Desember 2015, bisa dilihat dalam bukti P-13. Pada jawaban pertanyaan nomor 12,
Teradu Muttaqin Siddiq menerangkan bahwa berkas Pasangan Nomor Urut 1, yaitu Nur
Sinapoy dan Abdul Salam masih ada kekurangan antara lain lampiran Model LPPDK 5
Parpol untuk daftar penerimaan dana kampanye. Pada pertanyaan nomor 13 pada bukti
P-13, untuk Pasangan Beramal Nomor Urut 3 juga masih ada kekurangan, yaitu tidak
ada LPPDK 1 Parpol asersi atas laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye,
sementara itu pada tanda terima LPPDK Paslon Nomor 3 dalam status dokumennya
dinyatakan ada sebanyak 6 lembar. Pada jawaban pertanyaan nomor 19, Teradu
mengatakan tidak ada kebijakan yang dikeluarkan oleh KPU kepada Paslon untuk
melakukan perbaikan berkas sampai tanggal 15 Desember 2015. Hal ini bertentangan
dengan keterangan yang disampaikan oleh Hasrul (bukti P-12), pada jawaban
pertanyaan 15 yang menyatakan bahwa pada tanggal 7 Desember 2015 mereka
memberikan kesempatan kepada Paslon Nomor Urut 2 untuk melengkapi berkasnya. Hal
ini juga bertentangan dengan Berita Acara Pleno yang mereka tandatangani.
Pihak Terkait Panwas Kabupaten Konawe Kepulauan
Majelis Sidang DKPP juga meminta keterangan dari Panwas Kabupaten Konawe
Kepulauan yang dalam hal ini diwakili oleh dua Anggota, yaitu Maal Alwi dan Sitnah.
Keterangan Pihak Terkait dari Panwas Kabupaten Konawe Kepulauan adalah sebagai
berikut:
Maal Alwi (Anggota Panwas Kabupaten Konawe Kepulauan)
Terkait LPPDK Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Konawe
Kepulauan, Maal Alwi mengatakan bahwa hal itu sudah diserahkan sebelum batas
waktu yang ditentukan. Pada Pukul 18.00 WITA semua LPPDK Pasangan Calon sudah
diserahkan kepada KPU kabupaten Konawe Kepulauan. Pihak terklait Maal Alwi hadir
pada waktu penyerahan tersebut dan menyatakan sudah lengkap semua. Maal Alwi
menyatakan bahwa yang menyerahkan berkas LPPDK adalah LO dari Pasangan Calon.
Ada catatan dari Pihak Terkait tentang kesesuaian dengan Tanda Terima. Menurut pihak
18
terkait Maal Alwi berkas LPPDK Pasangan Calon sudah sesuai dan sudah lengkap
berdasarkan apa yang dilihat, diperiksa dan diawasi yang bersangkutan di KPU
Kabupaten Konawe Kepulauan.
Sitnah (Anggota Panwas Kabupaten Konawe Kepulauan)
Pihak Terkait pada waktu itu berada di Kantor Panwas Kabupaten Konawe Kepulauan,
sedangkan yang melakukan pengawasan adalah teman Panwas yang lain. Berdasarkan
apa yang dilihat oleh Sitnah dan dibawa Panwas serta Pihak Terkait melakukan kontak
dengan yang bertugas mengawasi LPPDK dinyatakan bahwa berkas LPPDK sudah sesuai
dan tepat sebelum pukul 18.00 WITA sudah diserahkan kepada KPU Kabupaten Konawe
Kepulauan. Pihak Terkait juga menyatakan bahwa hal itu sudah sesuai dengan
Peraturan Perundangan. Pihak Terkait juga menyatakan ada pertemuan dengan teman
Panwas yang bertugas mengawasi LPPDK untuk membahas dan melaporkan hasil
pengawasan.
[2.6] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di
persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan bagian tak
terpisahkan dari putusan ini.
III. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Para Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh
Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu
akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum
untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun
2011 Tentang Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota
PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan,
anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 mengatur wewenang
DKPP untuk
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
19
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik.
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum yang menyebutkan:
“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk
memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 4 ayat
(1) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta
Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas
Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur
dalam Pasal 4 ayat 2 huruf a Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013, yang memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka
selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
IV. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Para Pengadu yang mendalilkan Para Teradu telah
melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, yaitu telah Menyampaikan ke
pihak luar tentang adanya Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye
(LPPDK) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang tidak lengkap padahal dalam
Berita Acara Pleno KPU Kabupaten Konawe Kepulauan beserta keterangan dari Anggota
20
dan sekretaris KPU Kabupaten Konawe Kepulauan lainnya mengatakan bahwa semua
LPPDK Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Kepulauan telah
lengkap dan sesuai format yang diberikan KPU.;
[4.2] Menimbang bahwa terhadap pengaduan Para Pengadu tersebut, Para Teradu
menolak dalil pengaduan Para Pengadu sepanjang diakui kebenarannya oleh Para
Teradu. Teradu I menyatakan bahwa dalam hal penerimaan LPPDK Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Kepulauan, KPU Kabupaten Konawe
Kepulauan telah melaksanakan sesuai dengan prosedur. KPU Kabupaten Konawe
Kepulauan telah membuat Tanda Terima dan Berita Acara Penerimaan LPPDK Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Kepulauan berdasarkan fakta yang
ada dan sudah sesuai dengan format dokumen yang diatur dalam Lampiran IV Peraturan
KPU Nomor 8 Tahun 2015. Teradu I menyatakan bahwa Tanda Terima Pasangan Calon
diisi sesuai dengan fakta yang ada yakni dokumen yang diserahkan masing-masing LO
Pasangan Calon. Sedangkan Berita Acara Penerimaan LPPDK ditandatangani oleh
keempat komisioner KPU Kabupaten Konawe Kepulauan yang hadir pada saat itu.
Teradu I menyatakan bahwa sebagai lembaga, KPU Kabupaten Konawe Kepulauan tidak
mengeluarkan keputusan apapun, karena Keputusan terkait LPPDK hanya dapat
diterbitkan dalam hal pembatalan sebagai Pasangan Calon sebagaimana diatur dalam
Pasal 57 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2015.
Teradu I menyatakan bahwa Pasangan Calon Nomor Urut 1, Pasangan Calon Nomor Urut
2 dan Pasangan Calon Nomor Urut 3 menyerahkan LPPDK tidak melewati batas waktu
yang ditentukan. KPU kabupaten Konawe Kepulauan juga telah berkonsultasi melalui
telepon genggam kepada KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, yaitu Tina Taridala selaku
Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan yang membidangi pelaporan dana kampanye.
Mengenai perbedan pendapat dalam menyikapi kelengkapan LPPDK Pasangan Calon
disepakati bahwa terhadap LPPDK Pasangan Calon Nomor Urut 2, dan Nomor Urut 3
yang belum lengkap, atas kesepakatan bersama, KPU memberikan kesempatan kepada
LO Pasangan Calon masing-masing sebelum hari ditanggal 7 Desember 2015 untuk
dilengkapi. Hal ini sesuai batas akhir sebagaimana ketentuan dalam Lampiran Peraturan
KPU Nomor 2 Tahun 2015. Teradu I menyatakan bahwa keempat komisioner KPU
Kabupaten Konawe Kepulauan khususnya Teradu I berpendapat bahwa Pasangan Calon
Nomor Urut 2, dan Pasangan Calon Nomor Urut 3 dengan segala upaya telah beritikad
baik menyampaikan LPPDK sesuai dengan limitasi waktu yang ditentukan sehingga
kekurangan beberapa dokumen LPPDK adalah kelemahan yang bisa ditolerir. Teradu I
menyatakan bahwa pertimbangan lain jika KPU menolak LPPDK Pasangan Calon Nomor
Urut 2 dan Nomor Urut 3 dengan alasan ketidaklengkapan dokumen LPPDK akan
berdampak fatal terhadap demokrasi di Kabupaten Konawe Kepualauan. Teradu I juga
menyatakan bahwa tindakan Teradu juga tidak menyalahi prosedur yang ada, yaitu
Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2015. Teradu I menyatakan
21
bahwa Pasangan Calon Nomor Urut 2 dan 3 juga telah melengkapi LPPDK yang kurang
kepada KPU Kabupaten Konawe Kepulauan pada tanggal 6 Desember 2015.
Teradu I menyatakan bahwa tidak pernah menyampaikan informasi kepada publik
ataupun ke luar terkait adanya LPPDK Pasangan Calon yang tidak lengkap. Mengenai
informasi atau data berupa Tanda Terima LPPDK yang kemudian difoto oleh Pelapor atau
saksi Pelapor a.n. Woroagi maupun Rivaldi yang dijadikan alat bukti pelaporan ke
Pengadu, Teradu I sama sekali tidak tahu bersumber/didapatkan dari mana. Teradu I
menyatakan bahwa kelengkapan berkas LPPDK bukanlah hal yang prinsip dan tidaklah
relevan dengan sanksi pembatalan sebagai Pasangan Calon. Sanksi pembatalan sebagai
sebagai peserta pemilihan lebih relevan apabila LPPDK tidak disampaikan dalam limitasi
waktu yang ditentukan.
Teradu II dan Teradu III menyatakan bahwa Bahwa dalam pengambilan keputusan
mengenai LPPDK mereka telah melakukannya sesuai dengan prosedur. Hal ini
didasarkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2015 Pasal 34.
Teradu II dan Teradu III menyatakan bahwa KPU Kabupaten Konawe Kepulauan telah
melaksanakan pengambilan keputusan melalui Rapat Pleno dan memiliki bukti-bukti
yang telah diputuskan dan diarsipkan oleh pihak sekretariat. Teradu II dan Teradu III
menyatakan bahwa tidak pernah menyampaikan kepada pihak luar terhadap adanya
tanda terima LPPDK Pasangan Calon Nomor Urut 1, Nomor Urut 2 dan Nomor Urut 3
yang tidak lengkap. Teradu II dan Teradu III menyatakan bahwa pada tanggal 6
Desember 2015, KPU Kabupaten Konawe Kepulauan telah menerima laporan LPPDK dari
masing-masing Pasangan Calon melalui LO Pasangan Calon yang tertuang dalam tanda
terima LPPDK, dan tidak ada Pasangan Calon yang melewati waktu yang ditentukan
sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan KPU nomor 8 tahun 2015. Pasal 34 ayat (2).
Teradu II dan Teradu III menyatakan bahwa tanggal 6 Desember 2015 KPU Kabupaten
Konawe Kepulauan telah melakukan Rapat Pleno penerimaan LPPDK yang dihadiri oleh
4 komisioner (Bahrun, Hasrul, Muttaqin Siddiq dan Anton Jaya). Hasil pleno KPU
Kabupaten Konawe Kepulauan telah di tuangkan dalam Berita Acara Nomor
021/BA/KPU-Kab-026.201304/XII/2015 Tentang Hasil Penerimaan Laporan Penerimaan
dan Pengeluaran Dana Kampanye Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Konawe Kepualauan tertanggal 6 Desember 2015.
[4.3]Menimbang keterangan Para Pihak, Pihak Terkait, bukti dokumen, dan fakta yang
dikemukakan dalam sidang pemeriksaan tanggal 18 Februari 2016, terungkap fakta
bahwa Teradu I, Teradu II, dan Teradu III terbukti telah memberikan keterangan yang
tidak benar mengenai Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK)
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Kepulauan dalam
pemeriksaan di Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara. Keterangan Para Teradu dalam
pemeriksaan di Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara tidak sesuai dengan dokumen
Tanda Terima LPPDK Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Kepulauan
22
dan Berita Acara Nomor 021/BA/KPU-Kab-026.201304/XII/2015 Tentang Hasil
Penerimaan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye Pada Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Kepualauan tertanggal 6 Desember 2015.
Adanya katerangan yang berbeda dari para Teradu antara hasil pemeriksaan di Bawaslu
dan Tanda terima LPPDK dan Berita Acara penerimaan LPPDK mendorong Pasangan
Calon yang tidak terpilih mendaftarkan gugatan di Mahkamah Konstitusi, PT TUN
Makassar dan PTUN Kendari yang salah satu pokok gugatannya terkait LPPDK Pasangan
Calon terpilih.
Berdasarkan fakta tersebut DKPP berpendapat bahwa tindakan Para Teradu yang
memberikan informasi atau keterangan yang tidak sesuai dengan dokumen dan
Keputusan yang telah dikeluarkan oleh lembaga adalah tindakan yang melanggar Kode
Etik Penyelenggara Pemilu. Sebagai Penyelenggara Pemilu, Para Teradu seharusnya
bertindak dengan jujur, bukan malah menyampaikan informasi yang tidak sesuai
dengan Keputusan lembaga yang telah dikeluarkan. Tindakan Para Teradu
mengakibatkan timbulnya ketidakpercayaan kepada Penyelenggara Pemilu dan
mengakibatkan ketidakpastian hukum, yaitu dengan adanya gugatan Pasangan Calon
yang kalah dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Kepulauan.
Para Teradu seharusnya bisa menjaga asas tertib yaitu memastikan seluruh informasi
yang disampaikan kepada publik adalah berdasarkan data dan/atau fakta. Berdasarkan
hal tersebut Teradu I atas nama Muttaqin Siddiq, Teradu II atas nama Hasrul Parase,
dan Teradu III atas nama Bahrun terbukti telah melanggar sumpah jabatan dan asas
penyelenggara pemilu jujur, dan tertib sebagaimana Pasal 4 dan Pasal 5 huruf (b), dan (e)
Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Permilu nomor 13, 11, 1 Tahun 2012 Tentang Kode
Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian dalil Para Pengadu Terbukti dan Penjelasan
Para Teradu tidak dapat diterima.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya dalam putusan ini, DKPP tidak perlu
menanggapi.
V. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu,
keterangan pihak terkait, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Para Pengadu dan
Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu;
[5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
23
[5.4] Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu harus memberikan sanksi sesuai
pelanggaran yang dilakukan Para Teradu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan kepada Teradu I atas nama Muttaqin
Siddiq, Teradu II atas nama Hasrul Parase, dan Teradu III atas nama Bahrun
selaku Anggota KPU Kabupaten Konawe Kepulauan;
3. Memerintahkan KPU Provinsi Sulawesi Tenggara untuk melaksanakan Putusan ini
paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.,
selaku Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H., Dr. Valina Singka
Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos.,
M.Si., Endang Wihdatiningtyas, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing
sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal Dua Puluh Dua bulan Februari tahun Dua
Ribu Enam Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada
hari ini, Rabu tanggal Dua Puluh Empat bulan Februari tahun Dua Ribu Enam Belas
oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., selaku Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna
Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si, Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos,
M.Si, Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing
sebagai Anggota,dengan dihadiri oleh Pengadu dan Teradu.
KETUA
Ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
24
Ttd Ttd
Dr. Nur Hidayat Sardini,S.Sos.,M.Si. Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th.
Ttd Ttd
Endang Wihdatiningtyas, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si
25