Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 84 Tahun 2019
Ketua & Anggota KPU Kab. Konawe Utara
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 31/07/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 24-07-2019
👁 18 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 077-P/L-DKPP/V/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 84-PKE-DKPP/VI/2019 dan disampaikan secara lisan oleh para Pengadu dalam Sidang DKPP yang pada pokoknya mendalilkan bahwa: - Tanggal 11 Januari 2019 Bawaslu Kab. Konawe Utara mendapat kiriman surat dari pengirim yang tertulis Sdr.
Pertimbangan Putusan31922450, Fax. (021) 3192245, Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa: [4.1.1] Pada Tanggal 11 Januari 2019 Para Pengadu selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe Utara menerima surat pengaduan dari masyarakat atas nama Indra dan Marwati disertai bukti screenshoot media sosial facebook milik teradu V Andi Herman selaku Ketua PPK Kecamatan Sawa dengan nama akun Andi Xu Whua.
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Syawal Sumarata selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Konawe Utara, Teradu II Asmul, Teradu III Zul Juliska Praja, dan Teradu IV Yusdiana, masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Konawe Utara terhitung sejak putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu V Andi Herman, Teradu VI Nurhana, Teradu VII Yusuf, Teradu VIII Mardini, Teradu IX Dedy Herysman Halik, Teradu X Musmanto, Teradu XI Deby Irawan, Teradu XII Andry Irawan Untung, Teradu XIII Tiana, Teradu XIV Sirajudin, Teradu XV Endang Kusm
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 84-PKE-DKPP/VI/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 077- P/L-DKPP/V/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 84-PKE-DKPP/VI/2019, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Burhan Pekerjaan/Lembaga : Ketua Bawaslu Kabupaten Konawe Utara Alamat : Kel. Wanggudu, Kec. Asera, Kab. Konawe Utara Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Pengadu I; Nama : Abd. Makmur Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe Utara Alamat : Kel. Wanggudu, Kec. Asera, Kab. Konawe Utara Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------- Pengadu II; Nama : Hartian Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe Utara Alamat : Kel. Wanggudu, Kec. Asera, Kab. Konawe Utara Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------- Pengadu III; Selanjutnya Pengadu I, II, dan Pengadu III disebut sebagai ---------------- Para Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU Nama : Syawal Sumarata Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Konawe Utara Alamat Kantor : Jl. Konasara RT.001/RW.004 Kelurahan Wanggudu, Kecamatan Asera. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Teradu I; Nama : Asmul Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Konawe Utara Alamat Kantor : Jl. Konasara RT.001/RW.004 Kelurahan Wanggudu, Kecamatan Asera.. Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu II; Nama : Zul Juliska Praja Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Konawe Utara 31922450, Fax. (021) 3192245, Alamat Kantor : Jl. Konasara RT.001/RW.004 Kelurahan Wanggudu, Kecamatan Asera. Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Teradu III; Nama : Yusdiana Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Konawe Utara Alamat Kantor : Jl. Konasara RT.001/RW.004 Kelurahan Wanggudu, Kecamatan Asera. Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu IV; Nama : Andi Herman Jabatan : Ketua PPK Kecamatan Sawa Alamat Kantor : Kelurahan Sawa, Kecamatan Sawa Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Teradu V; Nama : Nurhana Jabatan : Anggota PPK Kecamatan Sawa Alamat Kantor : Kelurahan Sawa, Kecamatan Sawa Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu VI; Nama : Yusuf Jabatan : Anggota PPK Kecamatan Sawa Alamat Kantor : Kelurahan Sawa, Kecamatan Sawa Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Teradu VII; Nama : Mardini Jabatan : Ketua PPK Kecamatan Wawolesea Alamat Kantor : Desa Wawolesea, Kecamatan Wawolesea Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------- Teradu VIII; Nama : Dedy Herysman Halik Jabatan : Anggota PPK Kecamatan Wawolesea Alamat Kantor : Desa Wawolesea, Kecamatan Wawolesea Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Teradu IX; Nama : Musmanto Jabatan : Anggota PPK Kecamatan Wawolesea Alamat Kantor : Desa Wawolesea, Kecamatan Wawolesea Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu X; Nama : Deby Irawan Jabatan : Ketua PPK Kecamatan Lasolo Alamat Kantor : Desa Watukila, Kecamatan Lasolo Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Teradu XI; Nama : Andry Irawan Untung Jabatan : Anggota PPK Kecamatan Lasolo Alamat Kantor : Desa Watukila, Kecamatan Lasolo Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------- Teradu XII; Nama : Tiana Jabatan : Anggota PPK Kecamatan Lasolo Alamat Kantor : Desa Watukila, Kecamatan Lasolo Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------- Teradu XIII; Nama : Sirajudin Jabatan : Ketua PPK Kecamatan Molawe Alamat Kantor : Desa Awila Puncak, Kecamatan Molawe Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------- Teradu XIV; Nama : Endang Kusmawati Jabatan : Anggota PPK Kecamatan Molawe 31922450, Fax. (021) 3192245, Alamat Kantor : Desa Awila Puncak, Kecamatan Molawe Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------- Teradu XV; Nama : Harianto Jabatan : Anggota PPK Kecamatan Molawe Alamat Kantor : Desa Awila Puncak, Kecamatan Molawe Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------- Teradu XVI; Nama : Naswan Jabatan : Anggota PPK Kecamatan Andowia Alamat Kantor : Kelurahan Andowia, Kecamatan Andowia Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------- Teradu XVII; Nama : Al Iksan Jabatan : Panwas Desa Puupi, Kec. Sawa Alamat Kantor : Desa Puupi, Kecamatan Sawa Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------- Teradu XVIII; Selanjutnya Teradu I sampai dengan Teradu XVIII disebut sebagai-------- Para Teradu. [1.3] Membaca pengaduan para Pengadu; Mendengar keterangan para Pengadu; Mendengar jawaban para Teradu; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan para Pengadu, dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 077-P/L-DKPP/V/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 84-PKE-DKPP/VI/2019 dan disampaikan secara lisan oleh para Pengadu dalam Sidang DKPP yang pada pokoknya mendalilkan bahwa: - Tanggal 11 Januari 2019 Bawaslu Kab. Konawe Utara mendapat kiriman surat dari pengirim yang tertulis Sdr. Indra, S.Pd dan Sdri Marwati. Isi dari surat tersebut pada pokoknya menyampaikan laporan atas perbuatan anggota PPK Kec. Lasolo, Molawe, Wawolesea, Lembo, dan Sawa yang diduga melanggar etika penyelenggara Pemilu yaitu aktivitas karaoke diselingi meminum minuman beralkohol yang dibuktikan dengan foto yang diupload pada akun facebook Andi Xu Whua milik Sdr. Andi Herman Ketua PPK Kec. Sawa. Pada surat tersebut dijelaskan pula bahwa diduga Komisioner KPU Kab. Konawe Utara diduga kuat mengetahui aktivitas yang dilakukan jajarannya tersebut karena pada status facebook tersebut akun Andi Xu Whua menandai/mentag akun facebook Komisioner KPU Kab. Konawe Utara, namun tidak dilakukan pembinaan oleh KPU Kab. Konawe Utara; - Selanjutnya Bawaslu Kab. Konawe Utara berusaha menghubungi Sdr. INDRA melalui telepon dan disusul melalui surat tanggal 14 Januari 2019, bernomor: 02/BAWASLU-PROV.SG-12/PM.00.02/I/2019 untuk melengkapi syarat formil dan materiil laporannya agar dapat diregistrasi sebagai laporan dugaan pelanggaran pemilu, adapun Sdri. MARWATI juga dihubungi tetapi nomor Handphone yang tertera pada surat tersebut tidak pernah aktif; - Karena surat dari Bawaslu Kab. Konawe Utara tidak dipenuhi oleh Sdr. Indra, maka tanggal 21 Januari 2019 Pimpinan Bawaslu Kab. Konawe Utara menetapkan dalam rapat Pleno bahwa surat laporan tersebut tidak memenuhi syarat Formil dan materiil untuk ditindaklanjuti sebagai Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu; - Bawaslu Kab. Konawe Utara Selanjutnya membentuk tim untuk melakukan investigasi atas informasi awal dugaan pelanggaran etika penyelenggara Pemilu dengan mengumpulkan informasi dari pihak-pihak yang terkait dengan persoalan 31922450, Fax. (021) 3192245, tersebut melalui wawancara. - Hasil wawancara oleh Tim Investigasi Bawaslu Kab. Konawe Utara adalah sebagai berikut : 1. Pada hari rabu tanggal 23 Bulan Januari Tahun Dua Ribu Sembilan Belas Pukul 10:00 Wita, kami dari Bawaslu Kabupaten Konawe Utara menjadwalkan untuk melakukan Investigasi berdasarkan adanya laporan/temuan oleh masyarakat terhadap KPU Kabupaten Konawe Utara, PPK Sawa, PPK Lembo, PPK Lasolo, PPK Molawe. Investigasi tersebut kami lakukan mulai dari PPK kecamatan lasolo, pada saat kami bertemu dengan ketua PPK lasolo sdr. Deby Irawan dia menjelaskan bahwa dia mengetahui dan ikut serta adanya aktivitas di MasterPiece yang mereka lakukan pada tanggal 29 November 2018, dia juga mengatakan dalam aktivitas tersebut mereka tidak mengkonsumsi/minum yang beralkohol dan sdr Deby Irawan menyebutkan Anggota KPU tidak ikut serta dalam kegiatan tersebut. 2. Pada pukul 11.00 wita kami lanjut Investigasi ke Kecamatan Molawe, dan setelah kami bertemu dengan salah satu anggota PPK Kec. Molawe yaitu sdri. Endang dia menjelaskan bahwa dia memang mengetahui dan ikut serta dalam aktivitas di MasterPiece pada tanggal 29 November 2018 pada saat usai perekaman KTP dikendari, dia juga mengatakan bahwa mereka bersama Anggota KPU Konawe Utara yaitu Yusdiana namun mereka tidak mengetahui dengan adanya kegiatan yang tidak baik yaitu mengkonsumsi/minum minuman beralkohol karena mereka berada dalam ruangan yang berbeda. 3. Namun disaat kami sedang menjalankan investigasi kami menemukan fakta baru melalui akun facebook an. Yhana AlwayzHappyfun yang juga adalah PPK Lasolo, dimana didalam akun facebook tersebut telah diupload/posting foto foto kegiatan karaoke yang tertanggal 30 November 2018, didalam foto tersebut kami melihat bahwa didalam kegiatan tersebut hadir juga PPK Kecamatan Andowia dan ada juga foto Kegiatan mengkonsumsi minuman beralkohol, dan juga fakta baru yang kami temukan setelah kami meneliti kembali postingan Andi Xu Whua yang tertanggal 17 November 2018, kami melihat dalam gambar tersebut bahwa hadir juga salah satu Panwaslu desa Puupi Kecamatan Sawa. 4. Pada tanggal 24 Januari 2019 Pukul 10:00 Wita Kami kekantor BPMD Kabupaten Konawe Utara bertemu dengan Pelapor yang dalam hal ini sdr. Indra Thalib yang mengatakan dalam investigasi kami, bahwa sdr. Indra talib tidak pernah mengirimkan laporan aduan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik terhadap KPU Kabupaten Konawe Utara melalui Kantor Pos yang ditujukan terhadap Bawaslu Kabupaten Konawe Utara, dan setelah kami menunjukkan tanda terima pengiriman dari kantor pos yang bertuliskan pengirim sdr. Indra Talib, yang bersangkutan tetap tidak mengakui bahwa pengirim laporan aduan tersebut adalah dirinya. 5. Pada tanggal 24 Januari 2019 pukul 12.00 wita, kamike KPU Kab. Konawe Utara bertemu dengan Ketua dan Anggota KPU Kab. Konawe Utara untuk melakukan Investigasi terkait laporan/temuan. Dan setelah kami bertemu dengan Ketua KPU Kab. Konawe Utara, dia mengatakan bahwa dia tidak mengetahui dengan adanya aktivitas diluar dari kegiatan Perekaman KTP elektronik yang telah di jadwalkan oleh KPU Kab. Konawe Utara. Saya pun jarang membuka facebook dan pada tanggal 17 November dan 29 November 2018 Ketua KPU Kabupaten Konawe Utara sedang berada diluar daerah. Disaat yang bersamaan kami juga melakukan investigasi terhadap anggota KPU dalam hal ini Saudara Zul Juliska Praja yang dalam penjelasannya bahwa Saudara Zul Juliska Praja tidak berada ditempat kejadian seperti yang dilaporkan oleh pelapor, saudara Zul Juliska Praja pun mengetahui bahwa ada kegiatan PPK tersebut melalui media sosial (Facebook) namun saudara Zul Juliska Praja tidak mengetahui bila ada kegiatan PPK yang mengkonsumsi miras, didalam akun facebook yang diunggah oleh PPK Sawa tersebut, sehingga saya me Like kegiatan tersebut. 31922450, Fax. (021) 3192245, 6. Pada tanggal 24 Januari 2019 pukul 19.45 wita, tim investigasi BawasluKab. Konawe Utara kembali melanjutkan investigasi ke Kecamatan Sawa dan bertemu langsung dengan Ketua PPK Kec. Sawa a.n Andi Herman, S.Pd mengatakan bahwa benar aktivitas yang mereka lakukan di Master Piece pada tanggal 17 November dan 29 November 2019 yang dilakukan pada malam hari pasca Usai Pleno DPSHP2 dan perekaman E.KTP Elektronik, dan memposting kegiatan di akun media sosial milik pribadinya (Facebook), kemudian yang bersangkutan menandai akun Facebook 3 Komisioner KPU Kab. Konawe Utara a.n Sawal Sumarata, Zul Juliska Praja dan Asmul, akan tetapi aktivitas yang mereka lakukan itu murni inisiatif dari PPK Kec. Molawe, PPK Kec. Wowolesea, PPK Kec. Lasolo, dan PPK Kec. Sawa, sedangkan PPK Kec. Lembo dan Komisioner KPU Kab. Konawe Utara tidak terlibat dan tidak mengetahui aktivitas yang mereka lakukan. 7. Akan tetapi pada saat mencermati foto-foto bukti screenshoot Facebook Andy Xu Whua yang diupload pada tanggal 17 Nopember 2018 terlihat foto seseorang yang diduga kuat adalah Panwaslu Desa Puupi, Kecamatan Sawa a.n IKSAN. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal- hal sebagai berikut: 1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2) Menyatakan para Teradu terbukti melanggar Kode Etik; dan 3) memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada para Teradu atas pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-26 sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN Screenshoot Foto postingan ” status Facebook Andi Xu Whua“ pada 1. P-1 tanggal 17 Nopember 2018 ; 2. P-2 Screenshoot Foto postingan “ status Facebook Yhana AlwayzHappyfun” pada tanggal 30 Nopember 2018; 3. P-3 Surat pelaporan yang Dikirimkan ke Bawaslu Kabupaten Konawe Utara dengan Nama Pengirim Tertulis Saudara INDRA THALIB dan Saudari MARWATI ; 4. P-4 Foto copy Kartu Tanda Penduduk atas nama ABDUL MAKMUR, S.Pd.,M.Pd. 5. P-5 Foto Copy Kartu Tanda Penduduk saksi atas nama INDRA ; 6. P-6 Foto Copy Surat Keterangan Penduduk saksi atas nama MARWATI ; 7. P-7 Foto Copy Surat Keterangan Penduduk saksi atas nama HERI,S.Si ; 8. P-8 Foto Copy Surat Keterangan Penduduk saksi atas nama HARTONO,S.Pi ; 9 P-9 Foto Copy Surat Keterangan Penduduk Terlapor (1) atas nama SYAWAL SUMARATA; 10. P-10 Foto Copy Surat Keterangan Penduduk Terlapor (2) atas nama ASMUL, S.Si; 11. P-11 Foto Copy Surat Keterangan Penduduk Terlapor (3) atas nama ZUL JULISKA PRAJA; 12. P-12 Foto Copy Surat Keterangan Penduduk Terlapor (4) atas nama YUSDIANA; 31922450, Fax. (021) 3192245, 13. P-13 Foto Copy Surat Keterangan Penduduk Terlapor (5) atas nama ANDI HERMAN,S.Pd.,M.Si; 14. P-14 Foto Copy Surat Keterangan Penduduk Terlapor (6) atas nama NURHANA; 15. P-15 Foto Copy Surat Keterangan Penduduk Terlapor (7) atas nama YUSUF; 16. P-16 Foto Copy Surat Keterangan Penduduk Terlapor (8) atas nama MARDINI; 17. P-17 Foto Copy Surat Keterangan Penduduk Terlapor (9) atas nama DEDY HERYSMAN HALIK; 18. P-18 Foto Copy Surat Keterangan Penduduk Terlapor (10) atas nama MUSMANTO, A.Ma; 19. P-19 Foto Copy Surat Keterangan Penduduk Terlapor (11) atas nama DEBY IRAWAN ; 20. P-20 Foto Copy Surat Keterangan Penduduk Terlapor (12) atas nama TIANA; 21. P-21 Foto Copy Surat Keterangan Penduduk Terlapor (13) atas nama ANDRY IRAWAN UNTUNG; 22. P-22 Foto Copy Surat Keterangan Penduduk Terlapor (14) atas nama SIRAJUDIN; 23. P-23 Foto Copy Surat Keterangan Penduduk Terlapor 15) atas nama ENDANG KUSMAWATI, S.Pd; 24. P-24 Foto Copy Surat Keterangan Penduduk Terlapor (16) atas nama HARIANTO; 25. P-25 Foto Copy Surat Keterangan Penduduk Terlapor (17) atas nama NASWAN ; dan 26. P-26 Foto Copy Surat Keterangan Penduduk Terlapor (18) atas nama AL IKSAN ; [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU TERHADAP POKOK ADUAN PENGADU Dalam sidang pemeriksaan DKPP tanggal 25 Juni 2019 dan 8 Juli 2019, para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis yang pada intinya sebagai berikut: 1. Tentang aduan Para Pengadu bahwa Para Teradu V,Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, Teradu XI, Teradu XII, Teradu XIII, Teradu XIV, Teradu XV, Teradu XVI,dan Teradu XVII membuat dokumentasi aktivitas bernyanyi dengan mengkonsumsi minuman beralkohol yang diunggah ke media social (facebook) tanggal 17 November 2018, jawaban para Teradu adalah sebagai berikut; 1.1. Bahwa benar Saudara Andi Herman Teradu V, Saudari Nurhana Teradu VI dan Saudara Yusuf Teradu VII menghadiri acara keluarga di Kendari pada tanggal 17 November 2018 dan pada malam harinya atas kesepakatan Teradu V, Teradu VI dan Teradu VII serta Teradu XVIII bersama keluarga Para Teradu in casu Istri Teradu V dan kerabat Teradu V lainnya untuk bernyanyi pada Rumah Bernyanyi (Karaoke) Keluarga Masterpiece dan Para Teradu menyewa 2 (dua) ruangan bernyanyi karena banyaknya kerabat Para Teradu yang ikut dalam kegiatan tersebut. Pada saat kegiatan bernyanyi tersebut, Saudara Andi Herman Teradu V sempat mengambil gambar pada ruangan lain yang ditempati oleh kerabat Teradu untuk bernyanyi dan seketika itu secara spontan Teradu V tanpa sadar langsung mengunggah gambar yang diambil tersebut pada jejaring media social facebook melalui akun Teradu V yaitu 31922450, Fax. (021) 3192245, Andi Xu Whua tanpa memeriksa bahwa pada ruangan yang ditempati kerabat tersebut terdapat minuman beralkohol jenis Beer yang dipesan oleh Kerabat Teradu dan tindakan menandai (tag) Teradu I, Teradu II dan Teradu III pada akun media social Facebook Para Teradu I, Teradu II dan Teradu III dilakukan secara spontan dan seketika itu pula. 1.2. Pada saat menandai (Tag) akun Teradu I, Teradu II dan Teradu III, Saudara Andi Herman selaku Teradu V belum menyadari bahwa tindakan yang dilakukannya dapat membawa implikasi yang merugikan terhadap kedudukan para Teradu sebagai Penyelenggara Pemilu. Pada tanggal 23 Januari 2019 Teradu V menyadari bahwa tindakan mengunggah aktivitas di rumah bernyanyi adalah tindakan yang keliru sehingga Teradu V menghapus postingan tersebut pada akun facebooknya. 1.3. bahwa Tidak benar aduan Para Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, Teradu XI, Teradu XII, Teradu XIII, Teradu XIV, Teradu XV, Teradu XVI dan Teradu XVII ikut pada kegiatan bernyanyi pada tanggal 17 November 2018 sehingga aduan para Pengadu terhadap para Teradu haruslah dikesampingkan; 1.4. bahwa Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, Teradu XI, Teradu XII, Teradu XIII, Teradu XIV, Teradu XV, Teradu XVI, dan Teradu XVII telah menjalani serangkaian pemeriksaan secara internal oleh KPU Kabupaten Konawe Utara in casu Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan (saudara Busran Halik) selaku atasan para teradu. Pemeriksaan Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, Teradu XI, Teradu XII, Teradu XIII, Teradu XIV, Teradu XV, Teradu XVI, dan Teradu XVII dilaksanakan berdasarkan ketentuan pasal (64) ayat (2) dan ayat (3) huruf a, b, dan c, dan ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS dan KPPS dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum. sebagaimana berbunyi : - ayat (2) “KPU/KIP Kabupaten/Kota meneliti materi laporan atau temuan dugaan pelanggaran dan membuat ringkasan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. - ayat 3 “Anggota PPK, PPS dan KPPS diberhentikan dengan tidak hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c apabila : - huruf a “tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS; - huruf b “melanggar sumpah/janji jabatan dan/atau kode etik; - huruf c “tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajiban tanpa alas an yang sah; - ayat (4) “Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota. 1.5. bahwa Teradu V, Teradu VI dan Teradu VII menyadari tidak terdapat alasan pembenaran maupun alasan pemaaf atas tindakan para teradu tersebut, walaupun sesungguhnya tindakan tersebut tidaklah bertentangan dengan hukum dan tidak melibatkan pihak lain yang dapat mengganggu atau berakibat pada konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu namun secara etis tidaklah tepat selaku penyelenggara pemilu yang tugas dan fungsinya untuk melayani public atau bersentuhan secara langsung pada publik. Sekalipun Tidak ada maksud lain dari aktivitas bernyanyi tersebut selain sebagai manusia yang juga perlu melaksanakan 31922450, Fax. (021) 3192245, fungsi rekreatif walaupun kemudian dilakukan pada tempat dan waktu yang tidak tepat. 2. Tentang aduan Para Pengadu bahwa Para Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV lalai dan tidak melakukan Pembinaan Perilaku terhadap jajaran pada tingkat Ad hoc untuk menjaga kehormatan Penyelenggara Pemilu, jawaban para Teradu adalah sebagai berikut: 2.1. Bahwa tidak benar Para Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV lalai dan tidak melakukan Pembinaan Perilaku terhadap jajaran pada tingkat Ad hoc untuk menjaga kehormatan penyelenggara pemilu. Perlu para Teradu sampaikan, sebelum peristiwa yang diadukan para pengadu terjadi, Para Teradu selalu mengingatkan jajaran penyelenggara Ad hoc pada setiap kesempatan baik melalui rapat kordinasi maupun kesempatan lainnya dalam monitoring, supervise, asistensi maupun evaluasi tentang pentingnya menjaga kode etik sebagai pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Bahwa secara teradu secara khusus melakukan Penguatan Kelembagaan pada bulan November Tahun 2018 (vide Bukti T-1); 2.2. Bahwa untuk menguatkan penegakan kode etik pada jajaran badan Ad hoc Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 318/HK.04.1-SE/7409/KPU-Kab/X/2018 tanggal 9 Oktober 2018 perihal Himbauan/Penegasan Pentingnya Menjaga Kode Etik badan Ad hoc Penyelenggara Pemilu yang pada pokoknya berisi tentang netralitas, independensi dan pentingnya menjaga kode etik sebagai pedoman perilaku penyelenggara pemilu (vide Bukti T-2); 2.3. Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV mengetahui kegiatan aktivitas bernyanyi pada tanggal 17 November 2018 yang dilakukan oleh Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII setelah diklarifikasi Bawaslu Kabupaten Konawe Utara tanggal 23 Januari 2019 bertempat di Kantor KPU Kabupaten Konawe Utara, selanjutnya para teradu menindaklanjuti dengan Surat Nomor 17/HK.07.4-Und/7409/KPU-Kab/I/2019 tanggal 24 Januari 2019 perihal klarifikasi terhadap Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, Teradu XI, Teradu XII, Teradu XIII, Teradu XIV, Teradu XV, Teradu XVI dan Teradu XVII (vide Bukti T-3) dan Surat Nomor 18/HK.07.4- Und/7409/KPU-Kab/I/2019 tanggal 26 Januari 2019 perihal panggilan klarifikasi kedua terhadap Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, Teradu XI, Teradu XII, Teradu XIII, Teradu XIV, Teradu XV, Teradu XVI dan Teradu XVII (vide Bukti T-4); 2.4. Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV telah mengeluarkan Surat Nomor 20/HK.07.4-TI/7409/KPU-Kab/I/2019 tanggal 26 Januari 2019 perihal Himbauan penegasan kepada penyelenggara badan Ad hoc yang pada pokoknya berisi tentang pentingnya menjaga Kode Etik sebagai pedoman perilaku penyelenggara pemilu (vide Bukti T-5); 2.5. Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV melakukan klarifikasi terhadap kegiatan aktifitas bernyanyi yang diduga para teradu lakukan oleh Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, Teradu XI, Teradu XII, Teradu XIII, Teradu XIV, Teradu XV, Teradu XVI dan Teradu XVII, Hasil Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Ketua dan Anggota PPK Kabupaten Konawe Utara Nomor 20.a/HK.07.4.TI/7409/KPU-Kab/I/2019 tanggal 28 Januari 2019 (vide Bukti T-6); 31922450, Fax. (021) 3192245, 2.6. Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV setelah melakukan klarifikasi terhadap kegiatan aktifitas bernyanyi yang dilakukan oleh Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, Teradu XI, Teradu XII, Teradu XIII, Teradu XIV, Teradu XV, Teradu XVI dan Teradu XVII telah mengeluarkan surat peringatan Nomor 20.b/HK.07.4.TI/7409/KPU- Kab/I/2019 tanggal 28 Januari 2019 perihal Teguran/Peringatan kepada Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, Teradu XI, Teradu XII, Teradu XIII, Teradu XIV, Teradu XV, Teradu XVI dan Teradu XVII (vide Bukti T-7); [2.5] PETITUM TERADU Berdasarkan uraian di atas, para Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6] BUKTI TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, para Teradu mengajukan alat bukti berupa T-1 s.d T-7, dengan rincian sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. T-1 Surat KPU Kabupaten Konawe Utara Nomor 347/PP.08.1- SD/7409/KPU-Kab/X/2018 Perihal Penguatan Kelembagaan 2. T-2 Surat KPU Kabupaten Konawe Utara Nomor 318/HK.04.1- SE/7409/KPU-Kab/X/2018 Perihal Himbauan; 3. T-3 Surat KPU Kabupaten Konawe Utara Nomor 17/HK.07.4- Und/7409/KPU-Kab/I/2019 Perihal Klarifikasi; 4. T-4 Surat KPU Kabupaten Konawe Utara Nomor 18/HK.07.4- Und/7409/KPU-Kab/I/2019 Perihal Panggilan Klarifikasi kedua; 5. T-5 Surat KPU Kabupaten Konawe Utara Nomor 20/HK.04.1- SE/7409/KPU-Kab/I/2019 Perihal Himbauan; 6. T-6 Surat KPU Kabupaten Konawe Utara Nomor 20.a/HK.07.4- TI/7409/KPU-Kab/I/2019 Perihal Hasil Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; dan 7. T-7 Surat KPU Kabupaten Konawe Utara Nomor 20.b/HK.07.4- SP/7409/KPU-Kab/I/2019 Perihal Teguran/Peringatan;
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan para Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: 31922450, Fax. (021) 3192245, Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa para Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
31922450, Fax. (021) 3192245, [4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa: [4.1.1] Pada Tanggal 11 Januari 2019 Para Pengadu selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe Utara menerima surat pengaduan dari masyarakat atas nama Indra dan Marwati disertai bukti screenshoot media sosial facebook milik teradu V Andi Herman selaku Ketua PPK Kecamatan Sawa dengan nama akun Andi Xu Whua. Substansinya surat tersebut berkaitan dengan foto teradu V s.d teradu XVIII saat melakukan aktivitas karaoke dan mengkonsumsi minuman beralkohol. Menindaklanjuti surat tersebut, tanggal 21 Januari 2019 Para Pengadu membentuk tim investigasi untuk mencari informasi melalui wawancara terhadap para teradu. Tanggal 23 Januari 2019 Tim Investigasi menjadwalkan bertemu Teradu XI Deby Irawan selaku Ketua PPK Kecamatan Lasolo, Teradu XV Endang Kusmawati selaku anggota PPK Kecamatan Molawe, Teradu V Andi Herman selaku Ketua PPK Kecamatan Sawa. Keterangan yang diperoleh dari hasil klarifikasi tersebut, kesemuanya mengakui bahwa tanggal 29 November 2018 mereka mengetahui dan ikut serta dalam aktivitas karaoke di Master Piece pada malam hari usai pelaksanaan Pleno DPSHP2 dan perekaman KTP Elektronik. [4.1.2] Bahwa Teradu I s.d teradu IV selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Konawe Utara diduga mengetahui aktivitas yang dilakukan oleh jajarannya karena status facebook milik teradu V Andi Herman dengan nama akun Andi Xu Whua menandai akun facebook milik Teradu I s.d Teradu IV namun tidak dilakukan tindakan dan upaya pembinaan yang serius. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan para Pengadu dengan alasan, [4.2.1] Bahwa tanggal 17 November 2018 Teradu V, Teradu VI dan Teradu VII mengakui menghadiri acara keluarga di Kota Kendari, pada malam harinya setelah acara keluarga berlangsung, bersama-sama Teradu XVIII, keluarga, serta kerabat memutuskan untuk pergi ke tempat Karaoke dan menyewa 2 ruang. Teradu V Andi Herman secara spontan mengambil gambar di ruangan yang ditempati oleh kerabat dan keluarga serta didalamnya terdapat minuman beralkohol, dan langsung mengunggah ke media social facebook melalui akun Andi Xu Whua dan menandai Teradu I, Teradu II dan Teradu III. Selanjutnya pada tanggal 29 November 2018 setelah kegiatan perekaman KTP Elektronik selesai, Teradu V s.d Teradu XVII kembali berinisiatif secara bersama-sama melakukan aktifitas karaoke, dan aktivitas tersebut diabadikan oleh teradu V melalui foto dan dikirim ke media social facebook. [4.2.2] Bahwa Teradu I s.d Teradu IV baru mengetahui aktivitas karaoke yang dilakukan oleh Teradu V s.d Teradu XVII setelah dilakukan klarifikasi oleh para Pengadu melalui tim investigasi tanggal 23 Januari 2019 di Kantor KPU Kabupaten Konawe Utara, selanjutnya Teradu I s.d IV merespon dan menindaklanjuti dengan mengeluarkan Surat Nomor 17/HK.07.4-Und/7409/KPU-Kab/I/2019 tanggal 24 Januari 2019 perihal klarifikasi terhadap Teradu V s.d Teradu XVII dan Surat Nomor 18/HK.07.4-Und/7409/KPU-Kab/I/2019 tanggal 26 Januari 2019 perihal panggilan klarifikasi kedua terhadap Teradu V s.d Teradu XVII. Hasil klarifikasi Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu berdasarkan surat Nomor 20.a/HK.07.4.TI/7409/KPU-Kab/I/2019 tanggal 28 Januari 2019, Teradu I s.d Teradu IV mengeluarkan surat Nomor 20.b/HK.07.4.TI/7409/KPU-Kab/I/2019 tanggal 28 Januari 2019 perihal Teguran/Peringatan kepada Teradu V s.d Teradu XVII. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pengadu, para Teradu, dan bukti dokumen serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: 31922450, Fax. (021) 3192245, [4.3.1] Teradu V, VI dan Teradu VII mengakui bahwa pada tanggal 17 November 2019 bersama-sama Teradu XVIII, keluarga, dan kerabatnya berinisiatif melakukan aktivitas karaoke di Master Piece Kendari dengan menyewa 2 ruangan. Aktivitas tersebut selanjutnya diabadikan oleh Teradu V melalui foto dan langsung diunggah ke laman media social facebook melalui akun miliknya Andi Xu Whua. Selanjutnya pada Tanggal 29 November 2019 tepatnya setelah kegiatan perekaman KTP Elektronik selesai, Teradu V s.d Teradu XVII mengajak serta Teradu IV, untuk bergabung dalam kegiatan karaoke. Aktivitas tersebut juga diabadikan oleh teradu V melalui foto dan dikirim ke laman media social facebook. Inisiatif untuk menikmati hiburan adalah hal yang wajar sepanjang tugas dan tanggung jawab telah dikerjakan serta dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum dan etika. Namun sepatutnya para Teradu mempunyai sense of ethics dan kontrol diri. Teradu IV s.d Teradu XVIII seharusnya menjaga sikap yang berpotensi menimbulkan kesan negatif, sebagai akibat penafsiran foto yang diunggah pada laman facebook. [4.3.2] berdasarkan hasil klarifikasi tanggal 23 Januari 2019 oleh Tim Investigasi yang dibentuk oleh para Pengadu terhadap dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu V s.d XVII, Teradu I s.d Teradu IV telah menindaklanjuti dengan mengeluarkan Surat Nomor 17/HK.07.4-Und/7409/KPU- Kab/I/2019 tanggal 24 Januari 2019 perihal klarifikasi terhadap Teradu V s.d Teradu XVII dan Surat Nomor 18/HK.07.4-Und/7409/KPU-Kab/I/2019 tanggal 26 Januari 2019 perihal panggilan klarifikasi kedua terhadap Teradu V s.d Teradu XVII. Hasil klarifikasi Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu berdasarkan surat Nomor 20.a/HK.07.4.TI/7409/KPU-Kab/I/2019 tanggal 28 Januari 2019, Teradu I s.d teradu IV mengeluarkan surat Nomor 20.b/HK.07.4.TI/7409/KPU-Kab/I/2019 tanggal 28 Januari 2019 perihal Teguran/Peringatan kepada Teradu V s.d Teradu XVII. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu I s.d Teradu IV telah berupaya melakukan penguatan kelembagaan dan mencegah terjadinya pelanggaran kode etik bagi jajarannya. Upaya tersebut berupa tindakan administratif dalam bentuk surat himbauan, maupun pesan lisan yang disampaikan dalam setiap kesempatan. Dalil aduan para Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu I, II, III dan Teradu IV membiarkan dan tidak melakukan pembinaan bagi jajarannya, menurut DKPP tidak beralasan menurut hukum maupun etika. Teradu I, II, III, dan Teradu IV telah melakukan pembinaan secara profesional, serta mengambil tindakan sesuai mekanisme dan kerangka hukum Pemilihan Umum. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan para Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP; [4.4] Menimbang dalil para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen para Pengadu dan para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas; 31922450, Fax. (021) 3192245,
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Syawal Sumarata selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Konawe Utara, Teradu II Asmul, Teradu III Zul Juliska Praja, dan Teradu IV Yusdiana, masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Konawe Utara terhitung sejak putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu V Andi Herman, Teradu VI Nurhana, Teradu VII Yusuf, Teradu VIII Mardini, Teradu IX Dedy Herysman Halik, Teradu X Musmanto, Teradu XI Deby Irawan, Teradu XII Andry Irawan Untung, Teradu XIII Tiana, Teradu XIV Sirajudin, Teradu XV Endang Kusmawati, Teradu XVI Harianto, Teradu XVII Naswan, Teradu XVIII Al Iksan terhitung sejak putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Konawe Utara untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, Teradu XI, Teradu XII, Teradu XIII, Teradu XIV, Teradu XV, Teradu XVI, Teradu XVII, dan Teradu XVIII paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Rahmat Bagja masing- masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal dua puluh empat bulan Juli tahun Dua Ribu Sembilan Belas dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal tiga puluh satu bulan Juli tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Muhammad, Ida Budhiati, dan Teguh Prasetyo masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri Pengadu dan Para Teradu. ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Ida Budhiati Ttd Teguh Prasetyo Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir 31922450, Fax. (021) 3192245,